Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
MAKALAH KONSEP DAN PENCATATAN DARI KEWAJIBAN JANGKA PANJANG DAN EKUITAS DOSEN PENGAMPU : Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si DISUSUN OLEH : THEO UNGGUL S. (C0C018043) FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JAMBI 2021 KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang selalu melimpahkan rahmat serta karunia-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah “Konsep dan Pencatatan Dari Kewajiban Jangka Panjang dan Ekuitas. Penyusun mengucapkan terimakasih kepada pihak yang telah membantu dan mendukung dalam penyelesaian makalah ini. Makalah ini disusun untuk melengkapi tugas mata kuliah akuntansi perpajakan dengan merangkum materi dari berbagai sumber sehingga dapat melengkapi materi yang disampaikan oleh dosen. Penyusun menyadari dalam penyusunan makalah ini masih terdapat kekurangan baik dari segi materi maupun penyusunan makalah. Oleh karena itu penyusun mengharapkan kritik dan saran untuk memperbaiki sehingga kedepannya menjadi lebih baik lagi. Semoga makalah ini dapat dijadikan referensi dan memberikan bermanfaat bagi para pembaca. Jambi, 04 November 2021 Theo Unggul DAFTAR ISI KATA PENGANTAR 2 DAFTAR ISI 3 BAB I 4 PENDAHULUAN 4 1.1 Latar Belakang 4 1.2 Rumusan Masalah 4 1.3 Tujuan Penelitian 4 BAB II 5 PEMBAHASAN 5 2.1 Klasifikasi Kewajiban Jangka Panjang 5 2.2 Pencatatan PPh Pasal 4 Ayat 2 Atas Utang Obligasi 5 2.3 Pencatatan PPh Pasal 4 Ayat 2 Atas Penjualan Saham 7 BAB III 9 PENUTUP 9 3.1 Kesimpulan 9 DAFTAR PUSTAKA 10 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Kewajiban Jangka Panjang merupakan kewajiban yang diharapkan akan dibayar kembali atau jatuh tempo dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. Secara umum dalam konteks pemerintahan, kewajiban jangka panjang dapat muncul antara lain karena penggunaan sumber pembiayaan berupa pinjaman yang bersifat jangka panjang baik yang berasal dari masyarakat, lembaga keuangan, entitas pemerintahan lain, maupun lembaga internasional. Dan kewajiban dengan pemberi jasa yang penyelesaiannya melalui cicilan dengan jangka waktu lebih dari satu tahun. 1.2 Rumusan Masalah Bagaimana Klasifikasi Kewajiban Jangka Panjang? Bagaimana Pencatatan PPh Pasal 4 Ayat 2 Atas Utang Obligasi? Bagaimana Pencatatan PPh Pasal 4 Ayat 2 Atas Penjualan Saham? 1.3 Tujuan Penelitian Mengetahui Klasifikasi Kewajiban Jangka Panjang. Mengetahui Pencatatan PPh Pasal 4 Ayat 2 Atas Utang Obligasi. Mengetahui Pencatatan PPh Pasal 4 Ayat 2 Atas Penjualan Saham. BAB II PEMBAHASAN 2.1 Klasifikasi Kewajiban Jangka Panjang Kewajiban Jangka Panjang merupakan kewajiban yang diharapkan akan dibayar kembali atau jatuh tempo dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. Secara umum dalam konteks pemerintahan, kewajiban jangka panjang dapat muncul antara lain karena penggunaan sumber pembiayaan berupa pinjaman yang bersifat jangka panjang baik yang berasal dari masyarakat, lembaga keuangan, entitas pemerintahan lain, maupun lembaga internasional. Dan kewajiban dengan pemberi jasa yang penyelesaiannya melalui cicilan dengan jangka waktu lebih dari satu tahun. Klasifikasi Kewajiban Jangka Panjang Menurut IFRS: Kewajiban yang timbul sebagai bagian dari strukturisasi modal perusahaan berjangka panjang, misalnya: pinjaman bank jangka panjang, promes, kewajiban sewa jangka panjang. Kewajiban yang timbul tidak dari operasional normal perusahaan, misalnya: kewajiban premi pensiun, liabilitas pajak tangguhan yang penyelesaiannya belum diketahui secara pasti. 2.2 Pencatatan PPh Pasal 4 Ayat 2 Atas Utang Obligasi Obligasi adalah surat utang dan surat utang negara, yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. Obligasi sebagaimana dimaksud termasuk surat utang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, seperti Medium Term Note, Floating Rate Note yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. Tarif Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak berupa Bunga Obligasi adalah: Bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar: 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi Diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar: 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan Diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar: 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya Pemotong Pajak Penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi; dan/atau Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi pada saat transaksi. Pengecualian Ketentuan di atas tidak berlaku dalam hal penerima penghasilan berupa Bunga Obligasi adalah: Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang PPh Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai Undang-Undang PPh. 2.3 Pencatatan PPh Pasal 4 Ayat 2 Atas Penjualan Saham Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penjualan Saham di Bursa Efek Objek Pajak Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tarif Besarnya Pajak Penghasilan adalah 0,1% (satu per seribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa diakhir tahun 1996. Dalam hal saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek setelah 1 Januari 1997, maka yang dimaksud dengan nilai saham adalah nilai saham ditetapkan sebesar harga saham pada saat penawaran umum perdana. Pemotong Pajak Penyelenggara bursa efek wajib memungut Pajak Penghasilan setiap transaksi penjualan saham di bursa efek. BAB III PENUTUP Kesimpulan Kewajiban Jangka Panjang merupakan kewajiban yang diharapkan akan dibayar kembali atau jatuh tempo dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. Secara umum dalam konteks pemerintahan, kewajiban jangka panjang dapat muncul antara lain karena penggunaan sumber pembiayaan berupa pinjaman yang bersifat jangka panjang baik yang berasal dari masyarakat, lembaga keuangan, entitas pemerintahan lain, maupun lembaga internasional. Dan kewajiban dengan pemberi jasa yang penyelesaiannya melalui cicilan dengan jangka waktu lebih dari satu tahun. Obligasi adalah surat utang dan surat utang negara, yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. Obligasi sebagaimana dimaksud termasuk surat utang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, seperti Medium Term Note, Floating Rate Note yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. DAFTAR PUSTAKA https://www.academia.edu/44697939/Makalah_konsep_dan_pencatatan_dari_kewajiban_jangka_panjang_dan_ekuitas https://zahiraccounting.com/id/blog/bagaimana-klasifikasi-akun-menurut-ifrs/ https://www.pajak.go.id/id/pph-pasal-4-ayat-2