Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut "ver bintenis". Istilah perikatan dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Perikatan merupakan hubungan hukum. Hubungan hukum adalah suatu hubungan yang diakui dan diatur oleh hukum. Hubungan hukum yang diatur oleh hukum, seperti jual beli, sewa menyewa, tukar-menukar, dan lain-lain, sedangkan memenuhi makan malam dan janji untuk jalan-jalan bukan merupakan hubungan hukum. Namun, ia dikuasai oleh peraturan kesopanan. perikatan itu difokuskan pada hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain. Namun perlu dikemukakan bahwa subjek hukum dalam lalu lintas hukum tidak hanya orang saja, tetapi juga mencakup badan hukum, terutama badan hukum privat, sehingga definisi perikatan perlu dilengkapi dan disempurnakan.
Muhtar Said, 2019
Mengenai pengetahuan awal hukum perikatan serta jenis jenis perikatan
Definisi perjanjian persekutuan adalah perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan mengikatkan diri untuk memasukkan memasukkan sesuatu sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan persekutuan dengan maksud membagi membagi keuntungan keuntungan yang diperoleh diperoleh karenanya karenanya (Pasal 1618 KUHPerdata). Dalam bahasa Belanda, perjanjian persekutuan adalah Maatschap. Dalam perjanjian persekutuan, masing-masing sekutu diwajibkan diwajibkan untuk memberikan pemasukan ke dalam persekutuan seperti dalam pasal 1619 KUHPerdata), pemasukan itu adalah : 1. Uang. 2. Benda-benda yang layak sebagai sebagai pemasukan pemasukan (kendaraan kendaraan bermotor bermotor, alat perlengkapan perlengkapan kantor, dll). 3.Tenaga kerja, baik secara fisik maupun pikiran pikiran. a. Bentuk-Bentuk Persekutuan diantaranya adalah : Persekutuan perdata perdata yang terjadi terjadi antara pribadi-pribadi yang melakukan melakukan suatu pekerjaan pekerjaan bebas (profesi profesi) dan tidak menggunakan menggunakan nama bersama bersama, misalnya misalnya: pengacara pengacara, dokter, arsitek arsitek, akuntan akuntan, dsb. • Persekutuan Persekutuan perdata perdata yang secara nyata menjalankan menjalankan perusahaan perusahaan. • Suatu perjanjian perjanjian kerja sama dari suatu transaksi transaksi, tetapi tidak menggunakan menggunakan nama bersama bersama dan tidak bersifat bersifat terus menerus menerus (tidak tampak unsur menjalankan menjalankan perusahaan perusahaan) b. Jenis-Jenis Perjanjian Persekutuan Pasal 1620 Menurut Pasal 1623 KUHPerdata KUHPerdata, jenis-jenis perjanjian persekutuan adalah : • Persekutuan Perdata Perdata Umum / Penuh Persekutuan Persekutuan perdata perdata dimana para sekutu memasukkan memasukkan seluruh seluruh hartanya hartanya atau bagian yang sepadan sepadan dengannya dengannya tanpa
Academia Letters, 2021
Kürtler ve Cumhuriyet, Dipnot Yayınları, 2023
International Journal of Education and Life Sciences (IJELS), 2024
ANALELE BANATULUI, S.N., ARHEOLOGIE – ISTORIE, 2023
American Journal of Nursing Science, 2018
Frontiers in urology, 2022
Forest Ecology and Management, 2004
Journal of Photochemistry and Photobiology B: Biology, 2016
Register of the Kentucky Historical Society, 2019
PNA. Revista de Investigación en Didáctica de la Matemática, 2011
Anatolian Current Medical Journal, 2023