Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
BAB I PENDAHULUAN Dalam rangka meningkatkan peranan pasar modal sebagai sumber pembiayaan dunia usaha dan untuk mendorong peningkatan jumlah perseroan terbuka serta peningkatan kepemilikan publik pada perseroan terbuka, diperlukan fasilitas PPh bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka. Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan peraturan tentang pemberian insentif pajak kepada perusahaan go public (emiten). Pemberian insentif sebesar 5% kepada perusahaan go public diatur dalam PP No. 81 Tahun 2007 j.o PP No. 77 Tahun 2013 dan diatur kembali di Peraturan Menteri Keuangan No.238/PMK.03/2008 yang mengatur tata cara pelaksanaan dan pengawasan pemberian insentif pajak tersebut. Tujuan diterbitkannya PP tersebut adalah untuk meningkatkan peranan pasar modal sebagai sumber pembiayaan dunia usaha, serta mendorong peningkatan jumlah perseroan terbuka dan peningkatan kepemilikan publik pada perseroan terbuka. Peraturan Pemerintah ini menetapkan bahwa perusahaan yang tercatat di Bursa Efek, dengan syarat-syarat kepemilikan publik tertentu, dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 5%. Dalam PP No. 81 Tahun 2007 j.o PP No. 77 Tahun 2013 ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan go public yang ingin mendapatkan insentif pajak tersebut, yaitu: Paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan masuk dalam penitipan kolektif di lembaga penyimpanan dan penyelesaian. Saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus dimiliki oleh paling sedikit 300 Pihak; Masing-masing Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf b hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh; Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak. Namun, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui oleh perusahaan go public untuk mendapatkan izin menggunakan dan melaporkan SPT Tahunannya dengan menggunakan tarif 17 ayat 2b (tarif menggunakan insentif pajak sebesar 5%), yakni sebagai berikut : Setiap 1 bulan Emiten yang bersangkutan akan membuat laporan kepemilikan saham dan rekapitulasi yang telah di laporkan kepada BAPEPAM dan Lembaga Keuangan (LK). Rekapitulasi yang dimaksud adalah: Laporan Kegiatan Operasional bulanan Laporan Kegiatan Operasional tahunan yang telah di periksa oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam dan LK Laporan Keuangan tahunan Biro Administrasi Efek Laporan peristiwa, seperti : Laporan perubahan kepemilikan saham dan Laporan penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham Laporan bulanan kepemilikan saham Emiten atau Perusahaan Publik Pada saat melaporkan SPT Tahunan PPh, WP melampirkan formulir X.H.1-6 sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor X.H.1 untuk setiap tahun pajak terkait serta Surat Keterangan yang menyatakan bahwa dalam waktu paling singkat 6 bulan dalam jangka waktu 1 tahun pajak memenuhi syarat sebagai berikut : Saham Wajib Pajak dimiliki oleh publik paling sedikit 40% dari keseluruhan saham yang disetor. Saham Wajib Pajak yang dimiliki oleh publik dimiliki paling sedikit oleh 300 (tiga ratus) pihak dan masing-masing pihak hanya memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang disetor. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menyampaikan daftar Wajib Pajak yang memenuhi syarat-syarat yang berlaku kepada Direktur Jenderal Pajak. Daftar Wajib Pajak disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama setiap akhir bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Tujuan diterapkannya pemberian insentif pajak ini kepada perusahaan terbuka, yaitu : Meningkatkan peranan pasar modal sebagai sumber pembiayaan dunia usaha. Pasar modal saat ini menjadi salah satu langkah yang harus dijalani oleh perusahaan-perusahaan tertutup untuk mendapatkan dana lebih bagi perusahaannya untuk melebarkan usahanya. Dengan mendaftarkan perusahaannya menjadi perusahaan terbuka dan melakukan penjualan saham di bursa saham maka perusahaan akan dengan mudah mendapatkan tambahan modal untuk membangun perusahaannnya. Bagi perusahaan yang bisa mendapatkan modal untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan tersebut dapat diharapkan mendapatkan modal untuk membuat lapangan kera lebih besar bagi masyarakat di Indonesia. Mendorong peningkatan jumlah perseroan terbuka. Semakin banyaknya perusahaan yang go public maka semakin banyak perusahaan yang membuka perusahaannya bagi masyrakat. Perusahaan terbuka akan mengumumkan laporan finansialnya kepada publik setiap 3 bulan sekali tanpa harus ada yang di tutup-tutupi. Bagi Ditjen pajak, hal ini juga sangat membantu dalam pemeriksaan laporan keuangannya untuk menghitung pelaporan pajaknya. Mendorong kepemilikan publik pada perseroaan terbuka. Insentif pajak ini hanya diberikan kepada perusahaan terbuka yang melempar sahamnya ke publik minimal 40% dari total keseluruhan sahamnya. Dengan begitu semakin banyak saham yang beredar di bursa saham sehingga dapat meningkatkan kapitalisasi pasar saham di Indonesia. Serta menambah keterlibatan masyarakat untuk ikut menanamkan modalnya ke perusahaan-perusahaan terbuka yang ada di Indonesia dan sebagai timbal baliknya akan mendapatkan return dari hasil penanaman modal tersebut sehingga masyarakat dan perusahaan terbuka saling membantu dan berkesinambungan. BAB II ANALISA PERMASALAHAN Fasilitas pajak 17 ayat 2b yang diterapkan bagi perusahaan terbuka yang ada di Indonesia membawa banyak manfaat dan kelebihan. Beberapa kelebihan dan manfaat yang didapat dari adanya penerapan fasilitas pajak ini: Menjadi stimulus perusahaan swasta untuk menjadi perusahaan terbuka. Perusahaan-perusahaan swasta yang saat ini berada di Indonesia bisa mengembangkan usahanya dengan mendapatkan modal lebih melalui pasar modal. Pemberian insentif pajak sebesar 5% bagi perusahaan terbuka bisa menjadi pendorong persuahaan swasta tersebut untuk masuk ke pasar bursa. Memberikan keringanan pajak bagi perusahaan terbuka. Insentif pajak yang didapat sebesar 5%. Perusahaan yang menerima insentif pajak tersebut akan lebih menghemat pengeluaran pajaknya. Dengan begitu perusahaan mendapatkan laba setelah pajak lebih besar dari pada sebelum menggunakan insentif pajak yang diterapkan fasilitas pasal 17 ayat 2b tersebut. Menjadi salah satu bukti perhatian pemerintah Indonesia pada perusahaan-perusahaan terbuka di Indonesia. Dikeluarkannya peraturan pemberian fasilitas pajak pasal 17 ayat 2b ini memberikan pandangan positif bagi perusahaan-perusahaan terbuka maupun perusahaan-perusahaan tertutup terhadap pemerintah Indonesia. Perhatian pemerintah dari segi perpajakan membuat perusahaan-perusahaan menjadi lebih percaya bahwa pemerintah Indonesia akan selalu mendukung kemajuan perusahaan-perusahaan terbuka di Indonesia. Fasilitas pajak ini dilaksanakan dengan cara self assesment. Dengan cara ini, pihak Wajib Pajak dapat dengan sendirinya menghitung terhutang pajaknya dengan tarif yang sudah dikurangi dengan insentif pajak yang diterima. Perhitungan dengan cara self assesment Wajib Pajak akan memperoleh waktu yang lebih efisien dalam memproses perhitungan pajaknya, tanpa harus menunggu pihak fiskus untuk menghitung kembali pajak terhutangnya. Walaupun fasilitas pajak 17 ayat 2b ini memiliki kelebihan dan manfaat, namun fasilitas pajak ini masih memiliki beberapa kekurangan, yaitu: Perusahaan yang baru menjadi perusahaan terbuka mendapatkan kendala dalam memenuhi syarat minimal 40% saham yang dimiliki oleh publik. Jika perusahaan tersebut mengeluarkan sahamnya ke publik sebanyak 40% namun tidak semuanya laku atau terdapat saham yang berada dalam posisi idle (tidak dimiliki oleh siapapun), maka perusahaan tersebut akan melakukan buyback saham yang ada. Jika buyback dilakukan maka hal tersebut akan membuat presentase saham yang beredar di publik akan menurun. Apabila penurunan tersebut melebihi batas minimal syarat pengguna fasilitas pajak yaitu sebesar 40%, maka perusahaan tersebut tidak dapat lagi menggunakan fasilitas pajak untuk tahun pajak bersangkutan. Namun, buyback tersebut harus dilakukan karena apabila saham berada diposisi idle dalam beberapa waktu tertentu, maka jumlah modal yang disetor bisa terkoreksi dimana lembar saham yang menganggur tersebut akan dicoret oleh otoritas bursa dan dianggap tidak pernah diterbitkan. Fasilitas pajak ini tidak mengena pada seluruh perusahaan terbuka di Indonesia. Penerima fasilitas pajak ini dibatasi pada perusahaan yang bisa memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pengguna fasilitas pajak ini tidak lebih dari setengah jumlah perusahaan terbuka yang seharusnya bisa menjadi pengguna fasilitas pajak ini. Perusahaan-perusahaan tidak terbuka yang sebelumnya bisa diharapkan untuk mendaftarkan menjadi perusahaan terbuka karena adanya insentif pajak sebesar 5% kurang berminat karena untuk mendaftarkan perusahaannya ke bursa saham dan melepaskan saham perdananya (IPO) memerlukan dana lebih. Serta peraturan untuk melaporkan laporan keuangannya yang telah di periksa oleh akuntan publik ke bursa saham 3 bulan sekali dan ke pemegang saham membuat perusahaan-perusahaan swasta mengurungkan niatnya. Bagi perusahaan terbuka tahun sebelumnya mendapatkan insentif pajak sebesar 5%, bisa tidak mendapatkan lagi di tahun selanjutnya. Hal tersebut dikarenakan semua penerima insentif pajak tersebut akan di kaji ulang setiap tahunnya apakah masih terpenuhi atau tidak syarat-syarat yang ada. Pelepasan saham kepada publik sebesar 40% kepada 300 pihak menjadi salah satu hambatan tersendiri. Perusahaan penyebar saham publik tersebut tidak bisa mengatur kemana saham itu akan dijual dan dibeli. Terlebih lagi 300 pihak tersebut tidak boleh memiliki saham di atas 5% dari keseluruhan saham. Terdapat pemegang-pemegang saham yang menaruh sahamnya di bank kustodian sehingga pihak Ditjen pajak tidak bisa mendeteksi langsung kepemilikan sahamnya. Berdasarkan studi yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Bina Nusantara, terdapat kenaikan dan penurunan dalam pajak penghasilan badan. Hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, baik internal internal (dari peraturan pajak yang ada) ataupun eksternal (faktor di luar pajak, seperti perubahan dan perkembangan ekonomi di Indonesia). Gambar 2.1 Grafik Pertumbuhan Pemasukan Pajak Penghasilan Badan tahun 2007-2010 Gambar 2.2 Kontribusi Pengguna Fasilitas Pajak terhadap Perusahaan Terbuka yang Ada di Bursa Saham Indonesia Pada tahun 2008 jumlah penerima insentif pajak adalah sebanyak 60 Wajib Pajak atau sebesar 14,74% dari jumlah perusahaan terbuka pada tahun 2008. Tahun 2008 merupakan tahun pajak dimana mulai diterapkannya fasilitas pajak pasal 17 ayat 2b. Pada tahun 2009 jumlah penerima insentif pajak menjadi sebanyak 64 WP atau sebesar 15,46% dari jumlah perusahaan terbuka pada tahun 2009. Jumlah penerima insentif pajak mengalami kenaikan yaitu sebesar 4 WP saja. Pada tahun 2010 penerima insentif pajak turun menjadi 59 WP saja atau sebesar 13,88% dari perusahaan terbuka 2010. Berdasarkan salah satu referensi yakni studi yang dilakukan oleh Tim Studi Efektivitas PP Nomor 81 Tahun 2007 dan PMK Nomor 238/PMK.03/2008 terhadap Peningkatan Jumlah Emiten dan Kepemilikan Saham Publik Kementerian Keuangan Republik Indonesia Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, diperoleh data sebagai berikut: Jumlah Emiten baru dan proporsi kepemilikan saham publik terus meningkat pasca diberlakukannya PP dan PMK dimaksud. Namun, peningkatan ini belum dapat menjadi indikasi apakah keringanan pajak yang diberikan melalui kedua peraturan tersebut turut berperan. Sebagian besar Emiten yang memenuhi ketentuan memperoleh keringanan pajak sesuai PP dan PMK dimaksud adalah Emiten yang telah terdaftar di bursa sebelum tahun 2007. Emiten yang baru tercatat di bursa umumnya hanya melepas sebagian kecil dari saham perusahaan (di bawah 40%), sehingga dikategorikan tidak memenuhi ketentuan untuk memperoleh keringanan pajak berdasarkan PP dan PMK dimaksud. Di kalangan perseroan tertutup yang telah mendapatkan sosialisasi go public dari BEI, sebagian besar berminat untuk go public. Namun, faktor pendorong utama untuk go public adalah ekspansi usaha dan peningkatan kinerja manajemen, sedangkan keringanan pajak tidak menjadi alasan utama calon Emiten untuk go public. Untuk Emiten yang telah terdaftar di BEI, juga didapati bahwa keringanan pajak juga bukan alasan utama Emiten untuk go public. Faktor-faktor pendorong yang paling banyak dipilih Emiten adalah ekspansi usaha, peningkatan kinerja manajemen, dan diversifikasi sumber pembiayaan. Di antara Emiten BEI yang belum memenuhi ketentuan memperoleh keringanan pajak berdasarkan PP dan PMK tersebut, hanya sebagian kecil yang berencana meningkatkan proporsi kepemilikan saham publik hingga 40%, dengan alasan-alasan seperti meningkatkan likuiditas saham dan memperoleh keringanan pajak. Gambar 2.3 Rata-rata Presentase Jumlah Kepemilikan Saham Publik Gambar 2.4 Proporsi Saham yang Akan Dilepas oleh Perseroan tertutup yang Berencana Go Public Sebagian besar Emiten belum memiliki rencana untuk meningkatkan proporsi kepemilikan saham publik, dengan alasan bahwa kebijakan mengenai kepemilikan saham merupakan wewenang pemegang saham mayoritas atau pengendali. Hal ini mengindikasikan bahwa pemegang saham pengendali umumnya cenderung mempertahankan kendali atas perusahaan. Insentif pajak belum cukup menjadi pendorong bagi pemegang saham pengendali untuk melepas sebagian sahamnya kepada publik. Di antara Emiten BEI yang telah memenuhi ketentuan memperoleh keringanan pajak berdasarkan PP dan PMK tersebut, jumlah Emiten yang belum memperoleh potongan pajak secara riil ternyata relatif besar. Hal ini umumnya dikarenakan Emiten terkait masih mengalami rugi fiskal, atau karena bergerak di sektor properti, yang dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang bersifat final. Sebagian besar Emiten menyatakan bahwa syarat-syarat yang ditetapkan dalam PP dan PMK tersebut tergolong sulit, tiga alasan utama adalah: tergantung keputusan pemegang saham pengendali; syarat yang ditetapkan terlalu tinggi; transaksi jual-beli saham berada di luar kendali perusahaan. BAB III PENUTUP Kesimpulan Saran Memperingan syarat-syarat memperoleh potongan pajak. Penurunan proporsi minimal kepemilikan saham publik. Keringanan pajak perlu ditambah. Keringanan pajak perlu diberikan kepada semua Perseroan Terbuka (Emiten). BAB IV DAFTAR PUSTAKA http://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=pph&id_jenis=3000&p_tgl=tahun&tahun=2007&nomor=81&q=&q_do=macth&cols=isi&x=50&y=9&hlm=1&page=show&id=13017#aturanleft diakses pada 1 Maret 2014. http://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=pph&id_jenis=3000&p_tgl=tahun&tahun=2013&nomor=77&q=&q_do=macth&cols=isi&x=54&y=8&hlm=1&page=show&id=15404 diakses pada 1 Maret 2014. http://www.kanwiljogja.pajak.go.id/ppajak.php?id=14031 diakses pada 1 Maret 2014. http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=15083 diakses pada 1 Maret 2014. http://www.idx.co.id/Home/ListedCompanies/Announcement/tabid/92/language/id-ID/Default.aspx diakses pada 1 Maret 2014. http://www.eddyelly.com/2013/05/daftar-emiten-tercatat-di-bei.html diakses pada 1 Maret 2014. http://thesis.binus.ac.id/Asli/Bab4/2011-2-00121-AK%20Bab%204.pdf diakses pada 1 Maret 2014. http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/insentif_pajak.pdf diakses pada 1 Maret 2014. http://www.ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=13274&q=&hlm=7 diakses pada 1 Maret 2014. http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=44292 diakses pada 1 Maret 2014. http://www.tempo.co/read/news/2011/10/28/087363817/Ingin-Diskon-Pajak-Emiten-Harus-Lepas-40-Persen-Saham diakses pada 1 Maret 2014. http://www.antaranews.com/print/73414/lady-gaga-drives-fans-crazy-in-first-taiwan-concert diakses pada 1 Maret 2014. http://www.indonesiafinancetoday.com/read/19733/Asosiasi-Emiten-Minta-Pemerintah-Percepat-Insentif-Pajak diakses pada 1 Maret 2014. 12