PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Perpajakan II
Rara
C1C020091
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS JAMBI
2022
ABSTRAK
Agar mahasiswa dan masyarakat dapat memahami, menguasai dan menjabarkan
pengetahuan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21, maka penulis membuat makalah
dengan judul “Pajak Penghasilan(PPh) Pasal 21”. Penulisan ini bertujuan untuk
menjelaskan pengertian PPh Pasal 21, subjek dan objek PPh Pasar 21, mekanisme
dan tarif pemotongan PPh Pasal 21, dan kewajiban pemotong PPh Pasal 21.
Makalah ini menggunakan metode deskriptif. Penulis mengumpulkan data
menggunakan teknik studi literatur.
Kata kunci : memahami, pajak penghasilan pasal 21, makalah, deskriptif, dan
studi literatur.
i
ABSTRACT
So that students and the public can understand, master and describe knowledge
about Income Tax Article 21, the author makes a paper with the title "Income Tax
(PPh) Article 21". This writing aims to explain the meaning of PPh Article 21, the
subject and object of PPh Market 21, the mechanism and rate of withholding PPh
Article 21, and the obligation to withhold PPh Article 21. This paper uses a
descriptive method. The author collects data using literature study techniques.
Keywords: understanding, article 21 income tax, papers, descriptive, and
literature study.
ii
PRAKATA
Puji dan Syukur Penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah
melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan
makalah yang berjudul “Pajak Penghasilan(PPh) Pasal 21” ini dengan tepat
waktu.
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas pada
mata kuliah Perpajakan II. Selain itu, makalah ini juga diharapkan dapat
menambah wawasan kita semua.
Penulis juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada
Bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si. Selaku dosen mata kuliah Perpajakan II
yang telah memberikan dukungan untuk membuat makalah ini.dan penulis juga
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut membantu dalam
penyelesaian makalah ini.
Penulis menyadari sepenuh hati bahwa dalam pembuatan makalah ini masih
jauh dari kata sempurna yang diharapkan oleh semua pihak, khususnya pembaca.
Untuk itu, kritik dan saran yang membangun akan penulis nantikan demi
kesempurnaan makalah ini.
Jambi, 22 Februari 2022
Penulis
iii
DAFTAR ISI
ISI
PRAKATA ............................................................................................................. iii
BAB I ...................................................................................................................... 1
PENDAHULUAN .................................................................................................. 1
1.1
Latar Belakang dan Rumusan Masalah .................................................... 1
1.1.1
Latar Belakang .................................................................................. 1
1.1.2
Rumusan Masalah ............................................................................. 2
1.2
Ruang Lingkup Kajian ............................................................................. 2
1.3
Tujuan Penulisan ...................................................................................... 2
1.4
Metode dan Teknik Pengumpulan Data ................................................... 2
1.4.1
Metode Pengumpulan Data ............................................................... 2
1.4.2
Teknik Pengumpulan Data ................................................................ 3
1.5
Sistematika Penulisan ............................................................................... 3
BAB II ..................................................................................................................... 4
KAJIAN TEORI ..................................................................................................... 4
2.1 Defenisi Pajak Penghasilan ......................................................................... 4
2.2 Subjek Pajak Penghasilan Pasal 21 ............................................................. 4
2.3
Bukan Subjek Pajak Penghasilan Pasal 21 ................................................. 6
2.4
Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 .............................................................. 6
2.5
Bukan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 .................................................. 7
2.6
PTKP dan Tarif Pajak Peghasilan Pasal 21 ................................................ 8
2.7
Mekanisme Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 ................................ 9
2.8
Kewajiban Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 ................................... 11
BAB III ................................................................................................................. 13
SIMPULAN DAN SARAN .................................................................................. 14
3.1 Simpulan ........................................................................................................ 14
3. 2 Saran .............................................................................................................. 15
iv
DAFTAR GAMBAR
Gambar 1. PTKP Pajak Penghasilan Pasal 21.........................................................8
Gambar 2. Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21...........................................................9
v
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang dan Rumusan Masalah
1.1.1
Latar Belakang
PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,
tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun
sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan
oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Pajak merupakan sumber
penerimaan Negara yang digunakan untuk membiayai kepentingan umum yang
akhirnya juga mencakup kepentingan pribadi individu seperti kepentingan rakyat,
pendidikan, kesejahteraan rakyat, kemakmuran rakyat dan sebagainya. Sehingga
pajak merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan Negara.
Pemahaman peraturan perpajakan merupakan pengetahuan yang harus
dimiliki oleh mahasiswa karna akan berguna bagi kehidupan negara di masa
depan. Dengan adanya pemahaman peraturan perpajakan baik formal dan non
formal akan membuat mahasiswa sadar pentingnya membayar pajak. Melalui
makalah ini secara langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan
pemahaman mahasiswa tentang membayar dan untuk kepentingan pembiayaan
pemerintah dan pembangun negara. Pengetahuan dan pemahaman yang kurang
tentang pajak dapat mengakibatkan kurangnya kesadaran dalam membayar pajak.
Untuk membuat bangsa Indonesia ini menjadi lebih baik maju maka perlu
dilakukan peningkatan mutu pendidikan. Seperti halnya tujuan pendidikan
nasional yang tercantum pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 pasal 3, telah
digariskan bahwa: Pendidikan Nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yaang
beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur,
memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani,
kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan
dan kebangsaan.
1
1.1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah yang penulis kemukakan
adalah sebagai berikut.
1. Apa itu Pajak Penghasilan Pasal 21?
2. Siapa saja subjek Pajak Penghasilan Pasal 21?
3. Apa saja objek Pajak Penghasilan Pasal 21?
5. Berapa PTKP dan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21?
6. Bagaiman mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21?
7. Apa saja kewajiban pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21?
1.2
Ruang Lingkup Kajian
Untuk menjawab rumusan masalah di atas, akan penulis kaji hal-hal berikut.
1. Defenisi Pajak Penghasilan Pasal 21.
2. Subek dan bukan subjek Pajak Penghasilan Pasal 21.
3. Objek adan bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 21.
4. PTKP pria/wanita lajang, PTKP kawin, PTKP suami dan istri
digabungkan.
5. Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21sesuai dengan RUU HPP terbaru.
6. Apa saja yang dilakukan oleh pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
7. Kewajiban pemotong Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21.
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan yang hendak dicapai melalui penulisan ini adalah.
1.
Menjelaskan Subjek dan Objek PPh Pasal 21.
2.
Menjabarkan PTKP PPh Pasal 21.
3.
Menjelaskan mekanisme dan tarif pemotongan PPh Pasal 21.
4.
Menjelaskan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21
1.4 Metode dan Teknik Pengumpulan Data
1.4.1
Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data berupa suatu pernyataan tentang sifat, keadaan,
kegiatan tertentu dan sejenisnya. Dalam penyusunan makalah ini penulis
menjadikan Pajak Penghasilan sebagai objek penulisan. Metode yang digunakan
2
adalah metode deskriptif. Metode deskriptif adalah pencarian fakta dengan
interpretasi yang tepat.
Pengumpulan data dalam penulisan makalah ini dilakukan selama tiga hari
dari tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan tanggan 17 Februari 2022. Alat dan
bahan yang digunakan adalah laptop, alat tulis, dan internet.
1.4.2
Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data dilakukan untuk mendapatkan suatu informasi yang
dibutuhkan dalam mencapai tujuan penelitian. Pengumpulan data menggunakan
teknik dokumentasi. Menurut Sugiyono (2013:240) dokumen merupakan catatan
peristiwa yang sudah berlalu. Dokumen bisa berbentuk tulisan, gambar, atau
karya-karya monumental dari seorang. Dokumen yang berbentuk tulisan misalnya
catatan harian, sejarah kehidupan (life histories), ceritera, biografi, peraturan,
kebijakan. Dokumen yang berbentuk gambar misalnya foto, gambar hidup, sketsa
dan lain-lain. Dokumen yang berbentuk karya misalnya karya seni, yang dapat
berupa gambar, patung, film dan lain-lain.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi literatur yang
didapatkan melalui artikel ataupun jurnal yang berhubungan dengan topik
makalah penulis yang didapat melalui internet.
1.5 Sistematika Penulisan
Penulisan hasil makalah ini akan disusun menjadi empat bab. Bab I adalah
bagian pendahuluan yang membicarakan latar belakang dan rumusan masalah,
ruang lingkup kajian, tujuan penelitian, metode dan teknik pengumpulan data, dan
sistematika penulisan.
Bab II adalah bagian teori dasar Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa definisi
Pajak Penghasilan Pasal 21, subjek dan bukan subjek PPh Pasal 21, objek dan
bukan objek PPh Pasal 21, PTKP dan Tarif PPh Pasal 21, mekanisme pemotongan
PPh Pasal 21, kewajiban pemotong PPh Pasal 21.
Bab III merupakan bagian akhir dari pembahasan berupa kesimpulan dan
saran.
3
BAB II
KAJIAN TEORI
2.1 Defenisi Pajak Penghasilan
Menurut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,
tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun
sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan
oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan cara pelunasan Pajak Penghasilan
dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, dan kegiatan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
nomor 31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran,
dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
2.2 Subjek Pajak Penghasilan Pasal 21
Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah orang pribadi
yang merupakan:
a. Pegawai.
b. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan
hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya.
c. Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan
dengan pemberian jasa, meliputi:
1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari
pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan
aktuaris.
2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film,
bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model,
4
peragawan/ peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan
seniman lainnya.
3. olahragawan.
4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
5. pengarang, peneliti, dan penerjemah.
6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan
sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan
sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan.
7. agen iklan.
8. pengawas atau pengelola proyek.
9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang
menjadi perantara.
10. petugas penjaja barang dagangan.
11. petugas dinas luar asuransi.
12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan
kegiatan sejenis lainnya.
d. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap
sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama.
e. Mantan pegawai.
f. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan
sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
1. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan
olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan
perlombaan lainnya.
2. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja.
3. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara
kegiatan tertentu.
4. peserta pendidikan dan pelatihan.
5. peserta kegiatan lainnya
5
2.3
Bukan Subjek Pajak Penghasilan Pasal 21
Yang tidak termasuk dalam Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh pasal
21 adalah:
a. pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara
asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada
dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara
Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain
diluar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta negara yang bersangkutan
memberikan perlakuan timbal balik.
b. pejabat perwakilan organisasi internasional, yang telah ditetapkan oleh
Menteri Keuangan, dengan syarat bukan 22Pajak Penghasilan warga negara
Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk
memperoleh penghasilan dari Indonesia.
2.4
Objek Pajak Penghasilan Pasal 21
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:
a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa
Penghasilan yang Bersifat Teratur maupun Tidak Teratur.
b. penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur
berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya.
c. penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari
tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya
melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pegawai berhenti bekerja.
d. penghasilan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, berupa upah
harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang
dibayarkan secara bulanan.
6
e. imbalan kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee,
dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai
imbalan sehubungan jasa yang dilakukan .
f. imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang
representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama
dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.
g. penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang
diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang
tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama.
h. penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan
lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai.
i. penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun
yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya
telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh:
a. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak penghasilan yang bersifat final.
b. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma
penghitungan khusus (deemed profit). (didasarkan pada harga pasar atas barang
yang diberikan atau nilai wajar atas pemberian kenikmatan yang diberikan).
2.5
Bukan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21
Tidak Termasuk dalam Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 adalah:
1. pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi
sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa,
asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
7
2. penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun
yang diberikan oleh Wajib Pajak atau pemerintah.
3. iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan
hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan
penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja.
4. zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga
amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, atau sumbangan
keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia
yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang
dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan
usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang
bersangkutan.
5. beasiswa, yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur
lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
2.6 PTKP dan Tarif Pajak Peghasilan Pasal 21
a. PTKP Pajak Penghasilan Pasal 21
Gambar 1. PTKP Pajak Penghasilan Pasal 21
8
b. Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21
Gambar 2. Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21
2.7 Mekanisme Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
Pemotongan Pajak PPh Pasal 21, yang selanjutnya disingkat Pemotong
Pajak adalah :
a. pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan
pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, bentuk usaha tetap, yang
membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan
nama apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang
dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.
b. bendaharawan pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat,
Pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga
negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang
membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain
dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan
kegiatan.
c. dana pensiun, badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan
badanbadan lain yang membayar uang pensiun dan Tabungan Hari Tua atau
Jaminan Hari Tua.
d. perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium
atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan, jasa,
termasuk jasa tenaga ahli dengan status Wajib Pajak dalam negeri yang
9
melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri,
bukan untuk dan atas nama persekutuannya.
e. perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium
atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa
yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Wajib Pajak luar negeri.
f. Yayasan (termasuk yayasan di bidang kesejahteraan, rumah sakit,
pendidikan, kesenian, olahraga, kebudayaan), lembaga, kepanitiaan, asosiasi,
perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial politik, dan organisasi
lainnya dalam bentuk apapun dalam segala bidang kegiatan sebagai pembayar
gaji, upah, honorarium, atau imbalan dengan nama apapun sehubungan
dengan pekerjaan, jasa, kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.
g. perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap, yang membayarkan honorarium
atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan; h.
penyelenggara kegiatan (termasuk badan pemerintah, organisasi termasuk
organisasi internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya
yang menyelenggarakan kegiatan) yang membayar honorarium, hadiah atau
penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri berkenaan dengan sesuatu kegiatan.
Dalam pengertian pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a termasuk juga badan atau organisasi internasional yang tidak dikecualikan
sebagai Pemotong Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sesuai dengan
ketentuan Pasal 21 ayat (2), Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 17
Tahun 2000
Perusahaan dan badan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) huruf d,e, dan
g termasuk Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah,
perusahaan swasta dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan badan atau
organisasi internasional dalam bentuk apapun yang tidak dikecualikan sebagai
Pemotong Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sesuai dengan
10
ketentuan Pasal 21 ayat (2), Undang-undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No.17
Tahun 2000.
2.8 Kewajiban Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21
Menurut Subadriyah (2017:88) kewajiban Pemotong Pajak PPh Pasal 21
adalah:
a. Pemotong Pajak Wajib mendaftarkan dirike Kantor Pelayanan Pajak atau
Kantor Penyuluhan Pajak setempat.
b. Pemotong Pajak Wajib mengambil sendiri formulir-formulir yang
diperlukan dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya pada Kantor
Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat.
c. Pemotong Pajak wajib menghitung, memotong, dan menyetor PPh Pasal
21 yang terutang untuk setiap bulan takwim. Penyetoran Pajak dilakukan
dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pos atau Bank
BUMN atau Bank BUMD atau bank-bank lain yang ditunjuk oleh Direktur
Jenderal Anggaran, selambat-lambatnya pada tanggal 10 bulan takwim
berikutnya.
d. Pemotong Pajak Wajib melaporkan penyetoran PPh Pasal 21 sekalipun
nihil dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke Kantor
Pelayanan Pajak setempat, selambat-lambatnya pada tanggal 20 bulan takwim
berikutnya.
e. Pemotong Pajak Wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 baik
diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada
orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap, penerima uang tebusan pensiun
penerima Jaminan HariTua, Pemotong pesangon, dan penerima dana pensiun.
f. Pemotong Pajak Wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21
tahunan kepada pegawai tetap, termasuk penerima pensiun bulanan, dengan
11
menggunakan formulir yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam
waktu 2 bulan setelah tahun takwim terakhir. Apabila pegawai tetap tersebut
berhenti bekerja atau pensiun pada bagian tahun takwim, maka bukti
pemotongan bukti diberikan selambat-lambatnya 1 bulan setelah pegawai
yang bersangkutan berhenti bekerja atau pensiun.
g. Dalam waktu 2 bulan setelah takwim berakhir, Pemotong Pajak Wajib
menghitung kembali jumlah PPh Pasal 21 yang terutang oleh pegawai tetap
dan menerima pensiun bulanan menurut tarif sebagaimana dimaksud dalam
pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagai mana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
h. Pemotong Pajak Wajib mengisi, menandatangani, dan menyampaikan SPT
Tahunan PPh Pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong Pajak 18
terdaftar atau kantor Penyuluhan Pajak setempat. SPT Tahunan PPh Pasal 21
tersebut harus disampaikan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret tahun
takwim berikutnya. Apabila Pemotong Pajak adalah badan, maka SPT
Tahunan PPh Pasal 21 harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi.
Apabila SPT Tahunan PPh Pasal 21 ditandatangani dan di isi oleh orang
selain Pemotong Pajak Terdaftar, maka SPT tersebut harus dilampiri Surat
Kuasa Khusus.
i. Pemotong Pajak Wajib melampiri SPT Tahunan PPh Pasal 21 dengan
lampiran-lampiran yang ditentukan dalam petunjuk pengisian SPT Tahunan
PPh Pasal 21 untuk tahun pajak yang bersangkutan.
j. Pemotong Pajak Wajib menyetor kekurangan PPh Pasal 21 yang terutang
apabila jumlah PPh Pasal 21 yang terutang dalam suatu tahun takwim lebih
besar dari pada PPh Pasal 21 yang telah disetor. Penyetoran tersebut harus
dilakukan sebelum penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21
selambatlambatnya pada 25 Maret Tahun takwim berikutnya.
12
Jadi, pemotong pajak PPh Pasal 21 berkewajiban pehun dalam melakukan
perhitungan, pemotong, dan penyetor PPh Pasal 21 yang terutang. Pemotong
pajak juga bertanggungjawab apabila terjadinya kesalahan dalam perhitungan.
13
BAB III
SIMPULAN DAN SARAN
3.1 Simpulan
Adapun kesimpulan dari makalah ini adalah :
1. Menurut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah,
honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk
apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang
dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
2. Subjek Pajak Penghasilan Pasal 21 : pegawai, penerima uang pesangon,
pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua,
termasuk ahli warisnya, bukan pegawai yang menerima atau memperoleh
penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, anggota dewan komisaris
atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada
perusahaan yang sama, mantan pegawai, peserta kegiatan yang menerima
atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam
suatu kegiatan.
3. Objek Pajak Penghasilan Pasal 21: penghasilan yang diterima atau diperoleh
Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan yang Bersifat Teratur maupun Tidak
Teratur, penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara
teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya, penghasilan berupa
uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari
tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka waktu 2
(dua) tahun sejak pegawai berhenti bekerja.
4.
Jenis-jenis Pajak Penghasilan : Pajak Penghasilan Pasal 21, 2
Pajak
Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 23, Pajak Penghasilan Pasal
25, Pajak Penghasilan Pasal 26, Pajak Penghasilan Pasal 29, Pajak
Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
14
5. Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21
Lapisan Tarif
Rentang Penghasilan
Tarif
I
0-Rp 50 juta
5%
II
> Rp 60 – 250 juta
15%
III
> Rp 250 – 500 juta
25%
IV
>Rp 500 juta – 5 miliar
30%
V
>Rp 5 miliar
35%
6. Pemotong pajak PPh Pasal 21 berkewajiban penuh dalam melakukan
perhitungan, pemotong, dan penyetor PPh Pasal 21 yang terutang. Pemotong
pajak juga bertanggungjawab apabila terjadinya kesalahan dalam perhitungan
3. 2 Saran
Setelah kami menyimpulkan materi makalah, maka adapun saran kami
kepada teman-teman dan dosen-dosen kiranya memberikan kritik dan saran yang
membangun untuk kemajuan makalah-makalah selanjutnya.
15
DAFTAR PUSTAKA
Catapa. 2021. Apa itu PPh 21 dan Siapa Saja yang Wajib Membayarnya. Diambil
kembali dari Catapa.com: https://catapa.com/blog/apa-itu-pph-21-dansiapa-saja-yang-wajib-membayarnya.
Kemenkeu. Buku PPh uplod. Diambil kembali dari kemenkeu.go.id/:
https://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/buku%20pph%20upload.p
df.
Eprints, Admin. Makalah PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN,
PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL
21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA,
DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI (Keputusan Dirjen Pajak No. KEP545/PJ./2000 tgl. 29 Desember 2000). Diambil kembali dari
kepridirjenpajak: kepdirjenpajak_kep545pj2000_juklak%20(1).pdf
Eprints, Admin. File 3. Diambil kembali dari
http://eprints.polsri.ac.id/5275/3/File%203.pdf
16
eprints.polsri.ac.id/: