Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 MAKALAH Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Perpajakan II Rara C1C020091 FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JAMBI 2022 ABSTRAK Agar mahasiswa dan masyarakat dapat memahami, menguasai dan menjabarkan pengetahuan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21, maka penulis membuat makalah dengan judul “Pajak Penghasilan(PPh) Pasal 21”. Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan pengertian PPh Pasal 21, subjek dan objek PPh Pasar 21, mekanisme dan tarif pemotongan PPh Pasal 21, dan kewajiban pemotong PPh Pasal 21. Makalah ini menggunakan metode deskriptif. Penulis mengumpulkan data menggunakan teknik studi literatur. Kata kunci : memahami, pajak penghasilan pasal 21, makalah, deskriptif, dan studi literatur. i ABSTRACT So that students and the public can understand, master and describe knowledge about Income Tax Article 21, the author makes a paper with the title "Income Tax (PPh) Article 21". This writing aims to explain the meaning of PPh Article 21, the subject and object of PPh Market 21, the mechanism and rate of withholding PPh Article 21, and the obligation to withhold PPh Article 21. This paper uses a descriptive method. The author collects data using literature study techniques. Keywords: understanding, article 21 income tax, papers, descriptive, and literature study. ii PRAKATA Puji dan Syukur Penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Pajak Penghasilan(PPh) Pasal 21” ini dengan tepat waktu. Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas pada mata kuliah Perpajakan II. Selain itu, makalah ini juga diharapkan dapat menambah wawasan kita semua. Penulis juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si. Selaku dosen mata kuliah Perpajakan II yang telah memberikan dukungan untuk membuat makalah ini.dan penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut membantu dalam penyelesaian makalah ini. Penulis menyadari sepenuh hati bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari kata sempurna yang diharapkan oleh semua pihak, khususnya pembaca. Untuk itu, kritik dan saran yang membangun akan penulis nantikan demi kesempurnaan makalah ini. Jambi, 22 Februari 2022 Penulis iii DAFTAR ISI ISI PRAKATA ............................................................................................................. iii BAB I ...................................................................................................................... 1 PENDAHULUAN .................................................................................................. 1 1.1 Latar Belakang dan Rumusan Masalah .................................................... 1 1.1.1 Latar Belakang .................................................................................. 1 1.1.2 Rumusan Masalah ............................................................................. 2 1.2 Ruang Lingkup Kajian ............................................................................. 2 1.3 Tujuan Penulisan ...................................................................................... 2 1.4 Metode dan Teknik Pengumpulan Data ................................................... 2 1.4.1 Metode Pengumpulan Data ............................................................... 2 1.4.2 Teknik Pengumpulan Data ................................................................ 3 1.5 Sistematika Penulisan ............................................................................... 3 BAB II ..................................................................................................................... 4 KAJIAN TEORI ..................................................................................................... 4 2.1 Defenisi Pajak Penghasilan ......................................................................... 4 2.2 Subjek Pajak Penghasilan Pasal 21 ............................................................. 4 2.3 Bukan Subjek Pajak Penghasilan Pasal 21 ................................................. 6 2.4 Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 .............................................................. 6 2.5 Bukan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 .................................................. 7 2.6 PTKP dan Tarif Pajak Peghasilan Pasal 21 ................................................ 8 2.7 Mekanisme Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 ................................ 9 2.8 Kewajiban Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 ................................... 11 BAB III ................................................................................................................. 13 SIMPULAN DAN SARAN .................................................................................. 14 3.1 Simpulan ........................................................................................................ 14 3. 2 Saran .............................................................................................................. 15 iv DAFTAR GAMBAR Gambar 1. PTKP Pajak Penghasilan Pasal 21.........................................................8 Gambar 2. Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21...........................................................9 v BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang dan Rumusan Masalah 1.1.1 Latar Belakang PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang digunakan untuk membiayai kepentingan umum yang akhirnya juga mencakup kepentingan pribadi individu seperti kepentingan rakyat, pendidikan, kesejahteraan rakyat, kemakmuran rakyat dan sebagainya. Sehingga pajak merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan Negara. Pemahaman peraturan perpajakan merupakan pengetahuan yang harus dimiliki oleh mahasiswa karna akan berguna bagi kehidupan negara di masa depan. Dengan adanya pemahaman peraturan perpajakan baik formal dan non formal akan membuat mahasiswa sadar pentingnya membayar pajak. Melalui makalah ini secara langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang membayar dan untuk kepentingan pembiayaan pemerintah dan pembangun negara. Pengetahuan dan pemahaman yang kurang tentang pajak dapat mengakibatkan kurangnya kesadaran dalam membayar pajak. Untuk membuat bangsa Indonesia ini menjadi lebih baik maju maka perlu dilakukan peningkatan mutu pendidikan. Seperti halnya tujuan pendidikan nasional yang tercantum pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 pasal 3, telah digariskan bahwa: Pendidikan Nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yaang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. 1 1.1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah yang penulis kemukakan adalah sebagai berikut. 1. Apa itu Pajak Penghasilan Pasal 21? 2. Siapa saja subjek Pajak Penghasilan Pasal 21? 3. Apa saja objek Pajak Penghasilan Pasal 21? 5. Berapa PTKP dan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21? 6. Bagaiman mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21? 7. Apa saja kewajiban pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21? 1.2 Ruang Lingkup Kajian Untuk menjawab rumusan masalah di atas, akan penulis kaji hal-hal berikut. 1. Defenisi Pajak Penghasilan Pasal 21. 2. Subek dan bukan subjek Pajak Penghasilan Pasal 21. 3. Objek adan bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 21. 4. PTKP pria/wanita lajang, PTKP kawin, PTKP suami dan istri digabungkan. 5. Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21sesuai dengan RUU HPP terbaru. 6. Apa saja yang dilakukan oleh pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21. 7. Kewajiban pemotong Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21. 1.3 Tujuan Penulisan Tujuan yang hendak dicapai melalui penulisan ini adalah. 1. Menjelaskan Subjek dan Objek PPh Pasal 21. 2. Menjabarkan PTKP PPh Pasal 21. 3. Menjelaskan mekanisme dan tarif pemotongan PPh Pasal 21. 4. Menjelaskan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 1.4 Metode dan Teknik Pengumpulan Data 1.4.1 Metode Pengumpulan Data Metode pengumpulan data berupa suatu pernyataan tentang sifat, keadaan, kegiatan tertentu dan sejenisnya. Dalam penyusunan makalah ini penulis menjadikan Pajak Penghasilan sebagai objek penulisan. Metode yang digunakan 2 adalah metode deskriptif. Metode deskriptif adalah pencarian fakta dengan interpretasi yang tepat. Pengumpulan data dalam penulisan makalah ini dilakukan selama tiga hari dari tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan tanggan 17 Februari 2022. Alat dan bahan yang digunakan adalah laptop, alat tulis, dan internet. 1.4.2 Teknik Pengumpulan Data Pengumpulan data dilakukan untuk mendapatkan suatu informasi yang dibutuhkan dalam mencapai tujuan penelitian. Pengumpulan data menggunakan teknik dokumentasi. Menurut Sugiyono (2013:240) dokumen merupakan catatan peristiwa yang sudah berlalu. Dokumen bisa berbentuk tulisan, gambar, atau karya-karya monumental dari seorang. Dokumen yang berbentuk tulisan misalnya catatan harian, sejarah kehidupan (life histories), ceritera, biografi, peraturan, kebijakan. Dokumen yang berbentuk gambar misalnya foto, gambar hidup, sketsa dan lain-lain. Dokumen yang berbentuk karya misalnya karya seni, yang dapat berupa gambar, patung, film dan lain-lain. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi literatur yang didapatkan melalui artikel ataupun jurnal yang berhubungan dengan topik makalah penulis yang didapat melalui internet. 1.5 Sistematika Penulisan Penulisan hasil makalah ini akan disusun menjadi empat bab. Bab I adalah bagian pendahuluan yang membicarakan latar belakang dan rumusan masalah, ruang lingkup kajian, tujuan penelitian, metode dan teknik pengumpulan data, dan sistematika penulisan. Bab II adalah bagian teori dasar Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa definisi Pajak Penghasilan Pasal 21, subjek dan bukan subjek PPh Pasal 21, objek dan bukan objek PPh Pasal 21, PTKP dan Tarif PPh Pasal 21, mekanisme pemotongan PPh Pasal 21, kewajiban pemotong PPh Pasal 21. Bab III merupakan bagian akhir dari pembahasan berupa kesimpulan dan saran. 3 BAB II KAJIAN TEORI 2.1 Defenisi Pajak Penghasilan Menurut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan cara pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. 2.2 Subjek Pajak Penghasilan Pasal 21 Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah orang pribadi yang merupakan: a. Pegawai. b. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya. c. Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi: 1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris. 2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, 4 peragawan/ peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya. 3. olahragawan. 4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator. 5. pengarang, peneliti, dan penerjemah. 6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan. 7. agen iklan. 8. pengawas atau pengelola proyek. 9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara. 10. petugas penjaja barang dagangan. 11. petugas dinas luar asuransi. 12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya. d. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama. e. Mantan pegawai. f. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain: 1. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya. 2. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja. 3. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu. 4. peserta pendidikan dan pelatihan. 5. peserta kegiatan lainnya 5 2.3 Bukan Subjek Pajak Penghasilan Pasal 21 Yang tidak termasuk dalam Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh pasal 21 adalah: a. pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain diluar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik. b. pejabat perwakilan organisasi internasional, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan 22Pajak Penghasilan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. 2.4 Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah: a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan yang Bersifat Teratur maupun Tidak Teratur. b. penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya. c. penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pegawai berhenti bekerja. d. penghasilan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan. 6 e. imbalan kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan . f. imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun. g. penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama. h. penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai. i. penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh: a. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak penghasilan yang bersifat final. b. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit). (didasarkan pada harga pasar atas barang yang diberikan atau nilai wajar atas pemberian kenikmatan yang diberikan). 2.5 Bukan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 Tidak Termasuk dalam Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 adalah: 1. pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa. 7 2. penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau pemerintah. 3. iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja. 4. zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. 5. beasiswa, yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 2.6 PTKP dan Tarif Pajak Peghasilan Pasal 21 a. PTKP Pajak Penghasilan Pasal 21 Gambar 1. PTKP Pajak Penghasilan Pasal 21 8 b. Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Gambar 2. Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 2.7 Mekanisme Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pemotongan Pajak PPh Pasal 21, yang selanjutnya disingkat Pemotong Pajak adalah : a. pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, bentuk usaha tetap, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai. b. bendaharawan pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan. c. dana pensiun, badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan badanbadan lain yang membayar uang pensiun dan Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua. d. perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan, jasa, termasuk jasa tenaga ahli dengan status Wajib Pajak dalam negeri yang 9 melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya. e. perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Wajib Pajak luar negeri. f. Yayasan (termasuk yayasan di bidang kesejahteraan, rumah sakit, pendidikan, kesenian, olahraga, kebudayaan), lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial politik, dan organisasi lainnya dalam bentuk apapun dalam segala bidang kegiatan sebagai pembayar gaji, upah, honorarium, atau imbalan dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. g. perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap, yang membayarkan honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan; h. penyelenggara kegiatan (termasuk badan pemerintah, organisasi termasuk organisasi internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan) yang membayar honorarium, hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan sesuatu kegiatan. Dalam pengertian pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a termasuk juga badan atau organisasi internasional yang tidak dikecualikan sebagai Pemotong Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (2), Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000 Perusahaan dan badan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) huruf d,e, dan g termasuk Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, perusahaan swasta dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan badan atau organisasi internasional dalam bentuk apapun yang tidak dikecualikan sebagai Pemotong Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sesuai dengan 10 ketentuan Pasal 21 ayat (2), Undang-undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No.17 Tahun 2000. 2.8 Kewajiban Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Menurut Subadriyah (2017:88) kewajiban Pemotong Pajak PPh Pasal 21 adalah: a. Pemotong Pajak Wajib mendaftarkan dirike Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat. b. Pemotong Pajak Wajib mengambil sendiri formulir-formulir yang diperlukan dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat. c. Pemotong Pajak wajib menghitung, memotong, dan menyetor PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap bulan takwim. Penyetoran Pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pos atau Bank BUMN atau Bank BUMD atau bank-bank lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran, selambat-lambatnya pada tanggal 10 bulan takwim berikutnya. d. Pemotong Pajak Wajib melaporkan penyetoran PPh Pasal 21 sekalipun nihil dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, selambat-lambatnya pada tanggal 20 bulan takwim berikutnya. e. Pemotong Pajak Wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap, penerima uang tebusan pensiun penerima Jaminan HariTua, Pemotong pesangon, dan penerima dana pensiun. f. Pemotong Pajak Wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 tahunan kepada pegawai tetap, termasuk penerima pensiun bulanan, dengan 11 menggunakan formulir yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam waktu 2 bulan setelah tahun takwim terakhir. Apabila pegawai tetap tersebut berhenti bekerja atau pensiun pada bagian tahun takwim, maka bukti pemotongan bukti diberikan selambat-lambatnya 1 bulan setelah pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja atau pensiun. g. Dalam waktu 2 bulan setelah takwim berakhir, Pemotong Pajak Wajib menghitung kembali jumlah PPh Pasal 21 yang terutang oleh pegawai tetap dan menerima pensiun bulanan menurut tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagai mana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. h. Pemotong Pajak Wajib mengisi, menandatangani, dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong Pajak 18 terdaftar atau kantor Penyuluhan Pajak setempat. SPT Tahunan PPh Pasal 21 tersebut harus disampaikan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret tahun takwim berikutnya. Apabila Pemotong Pajak adalah badan, maka SPT Tahunan PPh Pasal 21 harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi. Apabila SPT Tahunan PPh Pasal 21 ditandatangani dan di isi oleh orang selain Pemotong Pajak Terdaftar, maka SPT tersebut harus dilampiri Surat Kuasa Khusus. i. Pemotong Pajak Wajib melampiri SPT Tahunan PPh Pasal 21 dengan lampiran-lampiran yang ditentukan dalam petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 21 untuk tahun pajak yang bersangkutan. j. Pemotong Pajak Wajib menyetor kekurangan PPh Pasal 21 yang terutang apabila jumlah PPh Pasal 21 yang terutang dalam suatu tahun takwim lebih besar dari pada PPh Pasal 21 yang telah disetor. Penyetoran tersebut harus dilakukan sebelum penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21 selambatlambatnya pada 25 Maret Tahun takwim berikutnya. 12 Jadi, pemotong pajak PPh Pasal 21 berkewajiban pehun dalam melakukan perhitungan, pemotong, dan penyetor PPh Pasal 21 yang terutang. Pemotong pajak juga bertanggungjawab apabila terjadinya kesalahan dalam perhitungan. 13 BAB III SIMPULAN DAN SARAN 3.1 Simpulan Adapun kesimpulan dari makalah ini adalah : 1. Menurut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. 2. Subjek Pajak Penghasilan Pasal 21 : pegawai, penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya, bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama, mantan pegawai, peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan. 3. Objek Pajak Penghasilan Pasal 21: penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan yang Bersifat Teratur maupun Tidak Teratur, penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya, penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pegawai berhenti bekerja. 4. Jenis-jenis Pajak Penghasilan : Pajak Penghasilan Pasal 21, 2 Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 23, Pajak Penghasilan Pasal 25, Pajak Penghasilan Pasal 26, Pajak Penghasilan Pasal 29, Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) 14 5. Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Lapisan Tarif Rentang Penghasilan Tarif I 0-Rp 50 juta 5% II > Rp 60 – 250 juta 15% III > Rp 250 – 500 juta 25% IV >Rp 500 juta – 5 miliar 30% V >Rp 5 miliar 35% 6. Pemotong pajak PPh Pasal 21 berkewajiban penuh dalam melakukan perhitungan, pemotong, dan penyetor PPh Pasal 21 yang terutang. Pemotong pajak juga bertanggungjawab apabila terjadinya kesalahan dalam perhitungan 3. 2 Saran Setelah kami menyimpulkan materi makalah, maka adapun saran kami kepada teman-teman dan dosen-dosen kiranya memberikan kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan makalah-makalah selanjutnya. 15 DAFTAR PUSTAKA Catapa. 2021. Apa itu PPh 21 dan Siapa Saja yang Wajib Membayarnya. Diambil kembali dari Catapa.com: https://catapa.com/blog/apa-itu-pph-21-dansiapa-saja-yang-wajib-membayarnya. Kemenkeu. Buku PPh uplod. Diambil kembali dari kemenkeu.go.id/: https://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/buku%20pph%20upload.p df. Eprints, Admin. Makalah PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI (Keputusan Dirjen Pajak No. KEP545/PJ./2000 tgl. 29 Desember 2000). Diambil kembali dari kepridirjenpajak: kepdirjenpajak_kep545pj2000_juklak%20(1).pdf Eprints, Admin. File 3. Diambil kembali dari http://eprints.polsri.ac.id/5275/3/File%203.pdf 16 eprints.polsri.ac.id/: