Menganalisis dan Mengaplikasikan Perhitungan
PPh Pasal 23 dan 26
Nama : Rani Amalia
NIM : C1C020108
Mata Kuliah : Perpajakan 2
Dosen Pengampu Mata Kuliah
Bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR.
JURUSAN AKUNTANSI FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS JAMBI
2022
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya ucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-Nya
sehingga makalah ini dapat tersusun sampai selesai dengan judul “Menganalisis
dan Mengaplikasikan Perhitungan PPh Pasal 23/26”.
Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi
tugas dosen Bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR. pada bidang
studi/mata kuliah perpajakan 2. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk
menambah wawasan tentang konsep dasar hukum pajak penghasilan bagi para
pembaca dan jug a bagi penulis.
Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Wirmie Eka Putra,
S.E., M.Si., CIQnR. selaku dosen bidang studi/mata kuliah perpajakan 2 yang
telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan
sesuai dengan bidang studi yang saya tekuni.
Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
membagi sebagian pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah
ini. Saya menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna.
Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi
kesempurnaan makalah ini.
Jambi, 1 April 2022
1
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ........................................................................................... 1
DAFTAR ISI .......................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN ...................................................................................... 3
1.1 Latar Belakang ............................................................................................ 3
1.2 Rumusan Masalah ....................................................................................... 3
1.3 Tujuan .......................................................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN ....................................................................................... 4
2.1 Pengertian PPh Pasal 23 dan 26 ................................................................. 4
2.2Tarif, Subjek dan Objel PPh Pasal 23 ........................................................ 4
2.3 Pengecualian PPh Pasal 23 ......................................................................... 7
2.4 Perhitumgan PPh Pasal 23 ......................................................................... 8
BAB III PENUTUP ............................................................................................... 9
3.1 Kesimpulan .................................................................................................. 9
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................... 10
2
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pajak merupakan salah satu kebijakan yang berkaitan dengan masalah
keuangan yang berlaku hampir di setiap negara, termasuk Indonesia. Dalam
hal ini, warga negara wajib membayar pajak kepada pemerintah guna
mendukung proses pembangunan. Bukan hanya itu, kewajiban membayar
pajak ini juga secara umum akan kembali ke masyarakat dengan berbagai
manfaat yang bisa didapatkan. Salah satu kewajiban pembayaran pajak yang
perlu dilakukan adalah pajak penghasilan. Biasanya, bagi orang yang sudah
bekerja, gaji setiap bulan yang didapatkan sudah dipotong secara langsung
dari pihak perusahaan untuk keperluan pajak pada pemerintah. Kebijakan ini
pun diterapkan oleh setiap perusahaan atau bidang usaha yang beroperasi di
Indonesia. Namun sebagian masyarakat mungkin masih belum mengetahui,
sebenarnya fungsi pajak penghasilan yang dipotong dari gaji setiap bulan oleh
perusahaan digunakan untuk apa. Dalam hal ini, fungsi pajak penghasilan
mencakup beberapa hal. Mulai dari upaya pemerataan penghasilan
masyarakat, keseimbangan regulasi anggaran negara, hingga untuk menjaga
stabilitas ekonomi yang ada. Pajak mungkin sudah tidak asing lagi bagi
masyarakat di Indonesia. Pajak adalah iuran wajib kepada negara oleh warga
negara untuk kepentingan umum yang bersifat memaksa. Manfaat membayar
pajak memang tidak bisa dirasakan secara langsung. Pajak memiliki peranan
yang signifikan dalam bernegara terutama pada pembangunan. Pada
hakikatnya pajak merupakan bagian dari hak dan kewajiban hidup sebagai
warga negara di Indonesia. Ada berbagai jenis pajak seperti misalnya pajak
penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas
barang mewah (PPnBM), bea materai (BM), pajak bumi dan bangunan (PBB).
Sekarang saya akan membahas tentang PPh pasal 23/26.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah yang kami
kemukakan adalah sebagai berikut.
1. Apa yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan 26?
2. Apa saja subjek dan objek PPh Pasal 23 dan 26 ?
3. Bagaimana tarif dari PPh Pasal 23 ?
4. Bagaimana perhitungan PPh Pasal 23?
1.3 Tujuan
Tujuan yang hendak dicapai melalui makalah ini adalah :
1. Mengetahui apa itu PPh Pasal 23 dan 26
2. Mengetahui subjek dan objek pajak penghasilan pasal 23.
3. Mengetahu tarif yang berlaku pada pajak penghasilan pasal 23.
4. Mengetahui bagaimana perhitungan PPh Pasal 23.
3
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian PPh Pasal 23 dan 26
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal,
penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong
PPh Pasal 21. Sedangkan PPh Pasal 26 adalah pajak yang dikenakan atas
penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain
Bentuk Usaha Tetap ( BUT ) dari badan pemerintah, subjek pajak dalam
negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, perwakilan perusahaan luar negeri.
2.2 Tarif, Subjek dan Objel PPh Pasal 23
Tarif dari PPh pasal 23 ditentukan dari nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
atau jumlah bruto dari penghasilan. Terdapat dua jenis tarif yang dikenakan
pada penghasilan yaitu tarif sebesar 15% dan 2%. Tarif tersebut tergantung
pada objek PPh pasal 23, antara lain:
1. Tarif 15% dari jumlah bruto:
a. Dividen, kecuali pembagian kepada orang pribadi dikenakan final,
bunga dan royalti.
b. Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
2. Tarif 2% dari jumlah bruto:
a. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
b. Imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan,
dan jasa lain yang telah dipotong PPh pasal 21.
c. Jasa lain yang tercantum dalam PMK No. 141/PMK.03/2015.
3. Wajib pajak tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi dari tarif PPh Pasal
23.
Untuk subjek PPh Pasal 23 ini Subjek Pemotong dan Subjek yang
Dipotong PPh Pasal 23. Subjek yang menjadi pemotong PPh pasal 23 artinya
wajib pajak tersebut yang menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada
lawan transaksi. Sementara subjek yang dipotong artinya wajib pajak
menerima bukti pemotongan PPh Pasal 23 dari lawan transaksinya.
a. Subjek Pemotong PPh Pasal 23
1. Badan Pemerintah
2. Subjek pajak badan dalam negeri
3. Penyelenggara kegiatan
4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
5. Perwakilan perusahaan negeri lainnya
6. Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk
Direktur Jenderal Pajak (DJP)
4
b. Subjek yang Dipotong PPh Pasal 23
1. Wajib pajak dalam negeri
2. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Terdapat 62 jenis jasa yang menjadi objek PPh pasal 23 yang telah
ditambahkan oleh pemerintah. Jenis jasa tersebut tercantum dalam PMK No.
141/PMK.03/2015, antara lain:
1. Penilai (appraisal);
2. Aktuaris;
3. Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
4. Hukum;
5. Arsitektur;
6. Perencanaan kota dan arsitektur landscape;
7. Perancang (design);
8. Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi
(migas) kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT);
9. Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan
gas bumi (migas);
10. Penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan
penambangan minyak dan gas bumi (migas);
11. Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
12. Penebangan hutan;
13. Pengolahan limbah;
14. Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);
15. Perantara dan/atau keagenan;
16. Bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa
Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan
Efek Indonesia (KPEI);
17. Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
18. Pengisi suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
19. Mixing film;
20. Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner,
pamphlet, baliho dan folder;
21. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer,
termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
22. Pembuatan dan/atau pengelolaan website;
23. Internet termasuk sambungannya;
24. Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi,
dan/atau program;
25. Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC
dan/atau TV Kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang
5
lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau
sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
26. Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air,
gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak
yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin
dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
27. Perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat.
28. Maklon;
29. Penyelidikan dan keamanan;
30. Penyelenggara kegiatan atau event organizer;
31. Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar
ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa
periklanan;
32. Pembasmian hama;
33. Kebersihan atau cleaning service;
34. Sedot septic tank;
35. Pemeliharaan kolam;
36. Katering atau tata boga;
37. Freight forwarding;
38. Logistik;
39. Pengurusan dokumen;
40. Pengepakan;
41. Loading dan unloading;
42. Laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga
atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
43. Pengelolaan parkir;
44. Penyondiran tanah;
45. Penyiapan dan/atau pengolahan lahan;
46. Pembibitan dan/atau penanaman bibit;
47. Pemeliharaan tanaman;
48. Pemanenan;
49. Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau
perhutanan;
50. Dekorasi;
51. Pencetakan/penerbitan;
52. Penerjemahan;
53. Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15
Undang-Undang Pajak Penghasilan;
54. Pelayanan pelabuhan;
55. Pengangkutan melalui jalur pipa;
56. Pengelolaan penitipan anak;
57. Pelatihan dan/atau kursus;
6
58. Pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
59. Sertifikasi;
60. Survey;
61. Tester;
62. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan
pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Untuk Objek atau penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 26 di antaranya:
Dividen
Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan
Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta
Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
Imbalan dan penghargaan
Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya
Keuntungan karena pembebasan utang
2.3 Pengecualian PPh Pasal 23
Tidak semua penghasilan dapat dikenakan PPh Pasal 23, berikut daftar
pengecualian PPh pasal 23:
1. Penghasilan yang dibayar atau berulang kepada bank;
2. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha
dengan hak opsi;
3. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas
sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari
penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat
kedudukan di Indonesia dengan syarat:
a. Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
b. Bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada
badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh
lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
c. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan
komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham,
persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang
unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
d. SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
e. Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha
atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman
dan/atau pembiayaan.
7
2.4 Perhitumgan PPh Pasal 23
PT Insan Media Print adalah perusahaan yang bergerak di bidang
penerbitan buku dan percetakan. Perusahaan ini melakukan sejumlah
pembayaran yang terkait dengan PPh Pasal 23 kepada beberapa pihak dengan
rincian:
1. Pembayaran terhadap royalti tiga orang penulis: Damayanti dengan
NPWP01.444.888.2.987.000, Nurmadina NPWP 01.888.555.2.456.000,
dan Azzahra yang belum memiliki NPWP. Royalti yang diberikan
kepada Damayanti sebesar Rp25.000.000. Royalti untuk Nurmadina
sebesar Rp10.000.000, dan royalti untuk Azzahra sebesar Rp5.000.000.
2. Pembayaran bunga pinjaman kepada BRI dengan NPWP
03.111.222.2.541.000 untuk bulan September sebesar Rp1.500.000.
Jawaban :
Jadi, perhitungan pajak penghasilan (PPh Pasal 23) untuk PT Insan
Media Print adalah sebagai berikut:
1. Untuk pembayaran royalti kepada penulis:
Damayanti 15% x Rp25.000.000 = Rp3.750.000
Nurmadina 15% x Rp10.000.000 = Rp1.500.000
Azzahra 15% x Rp5.000.000 = Rp750.000
Karena Azzahra masih belum memiliki NPWP, maka dikenakan
tambahan PPh sebesar 100% dengan nominal = 100% x Rp750.000
= Rp750.000
Dengan demikian, Azzahra akan terkena pemotongan sebesar
Rp750.000 + Rp750.000 = Rp1.500.000. Setelah melakukan
pemotongan PPh Pasal 23, penulis akan mendapatkan hasil bukti
pemotongan.
2. Untuk pembayaran atas bunga pinjaman pada BRI, tidak dikenakan PPh
Pasal 23. Sebab termasuk penghasilan yang dibayarkan atau terutang
kepada bank dan merupakan pengecualian terhadap PPh Pasal 23.
8
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa PPh Pasal 23
adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa,
atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Sedangkan PPh Pasal 26 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang
diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain Bentuk Usaha Tetap
(BUT) dari badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara
kegiatan, BUT, perwakilan perusahaan luar negeri.
9
DAFTAR PUSTAKA
Cermati.com. (n.d.). PPh Pasal 23: Penjelasan, Tarif, dan Perhitungannya.
Retrieved April 1, 2022, from https://www.cermati.com/artikel/pph-pasal23-penjelasan-tarif-dan-perhitungannya
F. (2022a, January 31). Pajak Penghasilan Orang Pribadi: Objek, Subjek, Hitung,
Cara Bayar dan Lapor Pajaknya. Klikpajak. Retrieved April 19, 2022,
from https://klikpajak.id/blog/pajak-penghasilan-orang-pribadi/
K. (n.d.). Penjelasan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 23. Konsultanku.
Retrieved April 1, 2022, from https://konsultanku.co.id/blog/penjelasanlengkap-pajak-penghasilan-pph-pasal-23
10