KOMMAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Universitas Pamulang
Volume: 1 Nomor: 3
p-ISSN: 2721-0235 e-ISSN: 2723-4517
SOSIALISASI CYBER ETHICS DALAM MEMBANGUN BUDAYA LITERASI
DIGITAL YANG AMAN DAN SEHAT DIKALANGAN REMAJA PADA
SISWA/SISWI SMK NEGERI 2 KOTA TANGERANG SELATAN
Mukhamad Khotib Arifai1, Dhony Setiawan2, Dadan Herdiana3, Ahmad Munawarzaman4,
Abdul Hadi5
1,2,3,4,5
Teknik Informatika (Universitas Pamulang)
dosen01995@unpam.ac.id
ABSTRAK
Perkembangan teknologi informasi dewasa ini telah membawa manusia kearah pergaulan digital, dimana interaksi
manusia dilakukan didunia yang tidak berwujud dan tanpa batas yang sering dikenal dengan istilah dunia maya
(cyber space). Hal ini telah menimbulkan masalah baru dalam tatanan kehidupan sosial khususnya dikalangan
remaja yang merupakan pengakses terbesar dunia maya. Banyak hal buruk terjadi dalam pergaulan remaja didunia
maya, seperti melakukan cyber bullying, atau mengakses konten-konten yang tidak layak untuk dikonsumsi oleh
remaja. Hal ini tentu tidak dapat dibiarkan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa
siswi SMK Negeri 2 Kota Tangerang Selatan tentang pentingnya etika dalam menggunakan internet dan
pentingnya literasi masyarakat pendidikan, khususnya kaum remaja dalam menggunakan teknologi informasi dan
komunikasi digital (media baru) yang sehat dan produktif untuk meningkatkan kualitas pendidikan serta
mengedukasi kaum remaja agar dapat memanfaatkan internet dengan baik, melalui kegiatan positif dan kreatif
sehingga aktivitas mereka didunia maya menjadi aman dan sehat. Metode yang digunakan adalah metode
sosialisasi dan diskusi cyber ethics dengan cara memberikan penyuluhan tentang etika menggunakan internet
kepada siswa/siswi SMK Negeri 2 Kota Tangerang Selatan. Dari hasil pelaksanaan kegiatan, sebuah fakta
ditemukan bahwa masih banyak remaja yang belum mengerti etika-etika yang harus ditaati dalam pergaulan di
dunia maya.
Kata kunci: Etika Internet, Literasi Digital, Dunia Maya
ABSTRACT
The development of information technology nowadays has brought humans towards the digital association in
which human interaction is conducted in an intangible and unlimited world that is often known as the virtual
world. This has created new problems in social life, especially among adolescents who are the largest accessory
of cyberspace. Many bad things happen in the association of teenagers in the virtual world, such as doing cyber
bullying or accessing content which is not actually feasible for teens. This certainly can not be allowed. This
activity aims to provide understanding to students of SMK Negeri 2 Kota Tangerang Selatan about the importance
of ethics in using the internet and the literacy of educational society, especially teenagers in using information
technology and digital communication (new media) which are appropriate and productive to improve the quality
of education and to educate the teenagers in order to utilize the internet properly, through positive and creative
activities so that their activities in the virtual world become safe and healthy. The method used is the method of
socialization and discussion of cyber ethics by giving counseling about the ethics of using the internet to the
students of SMK Negeri 2 Kota Tangerang Selatan. From the results of the activity implementation, a fact is found
that there are still many teenagers who do not understand the ethics that must be obeyed in the association in the
virtual world.
Keywords: Cyber Ethics, Digital Literacy, Cyber Space
12
KOMMAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Universitas Pamulang
Volume: 1 Nomor: 3
p-ISSN: 2721-0235 e-ISSN: 2723-4517
PENDAHULUAN
Dunia internet (cyber) telah mengubah pola kehidupan dan budaya manusia dalam belajar,
bekerja, belanja, komunikasi, transportasi dan aspek-aspek kehidupan lainnya. Saat ini masyarakat lebih
banyak menggunakan internet dalam komunikasi seperti e-mail (surat elektronik) serta social
networking (jejaring sosial) yang dianggap lebih efektif dan efisien. Berdasarkan survey yang telah
dilakukan oleh Markplus Insight bahwa jumlah pengguna internet Indonesia didominasi generasi muda
berusia 15 - 30 tahun yang lazimnya disebut netizen. Komunikasi mereka di dunia maya sama halnya
seperti mereka berkomunikasi di dunia nyata, termasuk bagaimana informasi yang didapatkan semakin
terbuka baik konten positif maupun konten negatif.
Untuk menghindari penggunaan konten negatif yang merupakan kejahatan di dunia maya seperti
perjudian, penipuan, pelecehan, pencemaran nama baik, berita bohong (hoax), pornografi bahkan cyber
bullying yang kerap menimpa anak dikalangan remaja. Karena itu perlu ditekankan khususnya
dikalangan remaja mengenai prinsip-prinsip dasar yang harus diketahui dalam penggunaan internet.
Prinsip dasar di dunia nyata tersebut berlaku pula di dunia maya. Sehingga dengan demikian penggunaan
internet secara sehat dan aman perlu ditanamkan sejak dini melalui pembelajaran etika berinternet (cyber
ethics). Hal ini penting disampaikan untuk menghindari kebiasaan jelek di dunia nyata akan terbawa di
dunia maya dan menimbulkan kembali efek negatif-nya di dunia nyata.
Internet sehat adalah kegiatan dalam melakukan kegiatan online baik itu browsing, streaming
maupun download secara baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan kata lain internet sehat
merupakan kegiatan mengakses informasi secara online yang bermanfaat bagi orang yang
mengaksesnya. Internet sehat sekarang ini amat diperlukan karena internet telah menjadi hal pokok
dalam kehidupan sehari-hari. Seiring berkembangnya jaman maka pengguna internet semakin
meningkat khususnya pengguna media sosial, sedangkan belum tentu orang yang menggunakan internet
dapat memanfaatkan dengan baik. Dengan kondisi tersebut diperlukanlah etika berinternet (cyber ethic)
untuk tercapainya penggunaan internet yang sehat khususnya dikalangan remaja.
METODE
Metode yang dipakai dalam kegiatan ini adalah metode sosialisasi berupa penyuluhan yang
disampaikan oleh dosen-dosen peserta pengabdi kepada siswa/siswi SMK Negeri 2 Kota Tangerang
Selatan dan disertai dengan tanya jawab dan diskusi yang melibatkan para pembicara dengan siswa/siswi
SMK Negeri 2 Kota Tangerang Selatan.
13
KOMMAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Universitas Pamulang
Volume: 1 Nomor: 3
p-ISSN: 2721-0235 e-ISSN: 2723-4517
HASIL
Team dosen dari Program Studi Teknik Informatika Universitas Pamulang mengadakan
sosialisasi tentang etika berinternet (Cyber Ethics) di SMK Negeri 2 Kota Tangerang Selatan pada hari
Selasa, 25 Februari 2020 bertempat di Aula Teknik Elektro dan dihadiri oleh siswa siswi kelas X dan
XI SMK Negeri 2 Kota Tangerang Selatan. Sosialisasi dilakukan dengan cara melakukan penyuluhan
kepada siswa-siswi SMK Negeri 2 Kota Tangerang Selatan dimana pemberian materi penyuluhan dibagi
3 (tiga) sesi yaitu sesi pertama materi tentang Cyber Ethics, Sesi kedua materi tentang pemanfaatan
teknologi informasi yang baik, dan sesi ketiga acara dilakukan diskusi dan tanya jawab.
Gambar 1. Siswa-siswi SMK Negeri 2 Kota Tangerang Selatan mengikuti penyuluhan
Gambar 2. Pemberian Materi oleh Narasumber dari Team Pengabdian Kepada Masyarakat
Selama penyuluhan berlangsung para siswa dan siswi sangat memperhatikan konten materi yang
diberikan oleh pembicara dari team Dosen Universitas Pamulang. Hal ini dikarenakan materi
14
KOMMAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Universitas Pamulang
Volume: 1 Nomor: 3
p-ISSN: 2721-0235 e-ISSN: 2723-4517
yang disampaikan sangat dekat dengan kehidupan sosial mereka di dunia maya dan cara penyampaian
pembicara yang mudah dipahami oleh para siswa-siswi.
Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan setelah pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada
Masyarakat ini, terdapat beberapa hasil positif yang dapat terlihat dari kalangan siswa-siswi yang
menjadi peserta PKM kali ini. Menurut para siswa, mereka mengakui baru kali ini mengetahui secara
detail aturan-aturan yang di terapkan dalam berinteraksi di dunia siber. Setelah mengikuti kegiatan PKM
yang dilaksanakan oleh team Dosen Universitas Pamulang ini, para siswa-siswi jadi lebih memahami
tentang etika dalam melakukan aktifitas di dunia maya. Selain itu, para siswa dan siswi menyadari
bahwa mereka akan menjadi lebih waspada terhadap apa yang mereka lakukan di dunia maya karena
mereka tidak hanya mendapatkan informasi tentang Cyber Ethics, tapi juga mendapatkan informasi
tentang konsekuensi dari Cyber Bullying dan konsekuensi yang tercantum dalam Cyber Law. Oleh
karena itu, para siswa-siswi merasa senang mendapatkan informasi berguna untuk kehidupan sosial
mereka pada penyuluhan seperti ini.
Selain para siswa-siswi yang mendapatkan hal positif dari kegiatan PKM ini, pihak sekolah pun
mendapatkan hal yang positif dari kegiatan PKM ini. Hal ini dinyatakan oleh pihak sekolah yang
mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan seperti ini sangat membantu siswa-siswi untuk
mendapatkan arahan atau bimbingan dalam hubungan sosial mereka, dalam hal ini penggunaan sosial
media, karena masih banyak kegiatan sosial di kalangan remaja yang mengandung Cyber Bullying
bahkan Cyber Crime tanpa mereka sendiri sadari.
PEMBAHASAN
Pembicara dari Team Pengabdian Kepada Masyarakat sekaligus dosen mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi pada prodi Teknik Informatika Universitas Pamulang, Dadan Herdiana, S.H.,
M.H., dihadapan siswa siswi SMK Negeri 2 Kota Tangerang Selatan mengatakan bahwa untuk
mengetahui definisi dari etika internet (Cyber Ethics) maka harus di ketahui dahulu pengertian dari etika
dan internet. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) terbitan Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan (1998) etika adalah:
a. Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
b. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan ahlak.
c. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat.
Ethos
istiadat atau kebiasaan yang baik. Bertolak dari kata tersebut, akhirnya etika berkembang menjadi studi
15
KOMMAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Universitas Pamulang
Volume: 1 Nomor: 3
p-ISSN: 2721-0235 e-ISSN: 2723-4517
tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang
menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.
Menurut Profesor Robert C Salomon, etika dapat dikelompokan menjadi dua definisi, yaitu :
a. Etika merupakan karakter individu, dalam hal ini termasuk bahwa orang yang beretika adalah
orang yang baik. Pengertian ini disebut pemahaman manusia sebagai individu yang beretika.
b. Etika merupakan hukum sosial. Etika merupakan hukum yang mengatur, mengendalikan serta
membatasi perilaku manusia.
Sedangkan pengertian internet menurut Ahmadi dan Hermawan, Internet adalah komunikasi
jaringan komunikasi global yang menghubungkan seluruh komputer di dunia meskipun berbeda sistem
operasi dan mesin.
Menurut Termas Media, interconnection network (internet) adalah sistem global dari seluruh
jaringan komputer yang saling terhubung. Internet berasal dari bahasa latin "inter" yang berarti "antara".
Internet merupakan jaringan yang terdiri dari milyaran komputer yang ada di seluruh dunia. Internet
melibatkan berbagai jenis komputer serta topologi jaringan yang berbeda. Dalam mengatur integrasi dan
komunikasi jaringan, digunakan standar protokol internet yaitu TCP/IP. TCP bertugas untuk
memastikan bahwa semua hubungan bekerja dengan baik, sedangkan IP bertugas untuk
mentransmisikan paket data dari satu komputer ke komputer lainya.
Menurut Wikipedia, Internet adalah seluruh jaringan komputer yang saling terhubung
menggunakan standar sistem global Transmission Control Protocol/Internet Protocol (TCP/IP) sebagai
protokol pertukaran paket (packet switching communication protocol) untuk melayani miliaran
pengguna di seluruh dunia. Rangkaian internet yang terbesar ini dinamakan Internet. Cara
menghubungkan rangkaian dengan kaidah ini dinamakan internetworking (antar jaringan).
Gambar 3. Dosen Pengabdi Prodi Teknik Informatika Memberikan Penyuluhan kepada para Siswa-siswi
16
KOMMAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Universitas Pamulang
Volume: 1 Nomor: 3
p-ISSN: 2721-0235 e-ISSN: 2723-4517
Berdasarkan pengertian tersebut dapat juga dikatakan bahwa internet adalah suatu komunikasi
baru yang terjadi karena ada koneksi yang saling terhubung antara komputer-komputer diseluruh dunia
melalui suatu jaringan sehingga membentuk suatu dunia baru yang dinamakan dengan dunia siber
(Cyber Space).
Dunia siber (cyber space) adalah dunia yang merupakan titik singgung antara dunia fisik dan
dunia abstraksi dimana dalam dunia ini, melalui beraneka ragam peralatan teknologi informasi dan
komunikasi, para individu maupun kelompok-kelompok masyarakat saling berinteraksi, bertukar
pikiran, dan berkolaborasi untuk melakukan sejumlah aktivitas kehidupan.
Berdasarkan pengertian dari dua istilah diatas maka dapat disimpulkan bahwa etika internet
(cyber ethics) adalah Suatu nilai-nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar
pengguna teknologi khususnya teknologi informasi.
Selain menjelaskan tentang pengertian etika internet (cyber ethics), pembicara juga menjelaskan
tentang ruang lingkup etika internet. Ruang lingkup etika internet yang disepakati di Indonesia
Di Indonesia etika berinternet diwujudkan dalam sebuah Undang-undang yang mengatur segala
aktivitas informasi dan transaksi di internet yang dikenal dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016
tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) atau yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Law.
Dalam Undang-undang tersebut diatur perbuatan apa saja yang dilarang dilakukan dalam
melakukan aktivitas di dunia maya. Kepada para siswa dan siswi yang begitu antusias mengikuti
penyuluhan, pembicara menjelaskan setidaknya ada 20 (dua puluh) aktivitas yang dilarang dalam
Undang-undang tersebut terkait dengan aktivitas didunia maya. Perbuatan yang dilarang tersebut yaitu:
a. Mendistribusikan informasi elektronik yang memuat konten yang melanggar kesusilaan
b. Mendistribusikan informasi elektronik yang memuat konten perjudian
c. Mendistribusikan informasi elektronik yang memuat konten penghinaan dan atau pencemaran
nama baik
d. Mendistribusikan informasi elektronik yang memuat konten pemerasan dan atau pengancaman
e. Mendistribusikan informasi elektronik yang memuat konten berita bohong dan menimbulkan
kebencian atau permusuhan
f.
Mendistribusikan informasi elektronik yang memuat konten berisi ancaman kekerasan dan atau
menakut nakuti
g. Mengakses sistem elektronik milik orang lain dengan cara melawan hokum
17
KOMMAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Universitas Pamulang
Volume: 1 Nomor: 3
p-ISSN: 2721-0235 e-ISSN: 2723-4517
h. Intersepsi / Penyadapan
i.
Mengubah informasi elektronik secara melawan hukum
j.
Melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik secara melawan
hukum
k. Memproduksi dan lain-lain perangkat komputer dan sandi lewat komputer secara melawan
hukum
l.
Perbuatan manupulasi data elektronik
m. Perbuatan melawan hukum terhadap sistem elektronik di Indonesia yang dilakukan dari luar
wilayah Indonesia.
Saat mengakses internet terutama media sosial ada beberapa hal yang harus diwaspadai oleh remaja
yaitu:
a. Kecanduan
b. Konten Negatif
c. Cyber Bullying
d. Pelanggaran Privasi
e. Fedofil Online
f.
Berita Bohong atau Hoax
Gambar 4. Dosen Pengabdi Prodi Teknik Informatika Memberikan Penyuluhan kepada para Siswasiswi
Kecanduan
Hasil penelitian terbaru mencatat pengguna internet di Indonesia yang berasal dari kalangan
anak-anak dan remaja diprediksi mencapai 30 juta. Penelitian juga mencatat ada kesenjangan digital
18
KOMMAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Universitas Pamulang
Volume: 1 Nomor: 3
p-ISSN: 2721-0235 e-ISSN: 2723-4517
yang kuat antara anak dan remaja yang tinggal di perkotaan dengan yang tinggal di pedesaan. Data
tersebut merupakan hasil penelitian berjudul "Keamanan Penggunaan Media Digital pada Anak dan
Remaja di Indonesia" yang yang dilakukan lembaga PBB untuk anak-anak, UNICEF, bersama para
mitra, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Universitas Harvard, AS.
Tentang kecanduan internet pada remaja ini pembicara melontarkan pertanyaan kepada
-rata mereka menjawab kecuali jika sedang sekolah mereka hampir tidak
ada waktu untuk tidak menggunakan media sosial dalam aktivitas sehari-hari.
Agar dapat menghindari kecanduan tersebut maka kunci dari penggunaan media sosial yang
wajar adalah keseimbangan. Maksudnya, jangan sampai media sosial jadi mengganggu produktivitas
dan pergaulan sehari-hari.
Konten Negatif
Dunia siber (Cyber Space) adalah dunia tanpa batas dimana semua entitas melakukan aktivitas
pada ruang dan waktu yang bersamaan sehingga penyebaran kontennya pun sangat beragam.
Konten negatif di dunia siber dapat diidentifikasi sebagai konten yang memuat konten yang
memiliki unsur yang melanggar kesusilaan. Konten pornografi sangat mungkin diakses oleh para
remaja jika tidak dilakukan pengawasan oleh orang tua.
Peredaran konten seksual di ponsel atau yang lebih dikenal dengan istilah sexting pun banyak
sekali beredar dikalangan remaja ini tentu harus terus dilakukan pengawasan oleh orang tua di rumah
dan guru disekolah.
Beberapa tips yang bisa dilakukan remaja dalam menangkal konten negatif di dunia maya :
a. Jika mendapat foto/kalimat porno di ponsel, jangan lantas menyebarkannya ke orang lain
meskipun ke teman-teman dekat Anda. Mungkin pada awalnya mereka melakukan itu karena
iseng, tapi ulah itu bisa menjadi senjata makan tuan suatu saat nanti. Seperti tertangkap saat
razia di sekolah atau lainnya.
b. Jangan takut untuk menjalin komunikasi dengan guru atau orang tua lain mengenai masalah
sexting ini. Yakinkan para orang tua bahwa mereka tidak perlu paranoid mengenai hal itu
(sexting).
c. Jika mendapat konten sexting dari teman atau orang yang Anda kenal, beri pengertian bahwa
perbuatan mereka itu berbahaya dan melanggar hukum.
d. Jika aksi nakal teman Anda tersebut masih belum berhenti, ada baiknya jika Anda dengan orang
tua ataupun guru berbicara langsung dengan orang tua anak tersebut.
19
KOMMAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Universitas Pamulang
Volume: 1 Nomor: 3
p-ISSN: 2721-0235 e-ISSN: 2723-4517
Cyber Bullying
Cyber Bullying adalah segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan
teman seusia mereka melalui internet. Cyber bullying yaitu terjadi dimana seorang anak atau remaja
diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan oleh anak atau remaja lain melalui media internet,
teknologi digital atau telepon seluler.
Ciri-ciri anak/remaja korban Cyber Bullying:
a. Emosi anak menjadi berubah drastis, seperti marah atau sedih yang berlebihan setelah
menggunakan ponsel atau berinternet.
b. Anak menarik diri dari teman-teman atau kegiatan yang biasa mereka jalankan.
c. Nilai sekolah anak turun, atau anak merasa tidak puas dengan sekolah atau kelas tertentu.
d. Anak menunjukkan tanda-tanda depresi yang tidak biasa.
Tips merespon Cyber Bullying:
a. Simpan atau cetak bukti-bukti cyber bullying.
b. Identifikasi pelaku cyber bullying.
c. Ajukan keluhan kepada provider internet atau operator
d. Mintalah pelaku cyber bullying untuk menghentikan aksinya.
e. Hubungi orang tua pelaku cyber bullying. Ceritakan dengan jelas apa yang telah terjadi.
Tunjukkan bukti-bukti, dan kalau perlu beri peringatan bahwa Anda akan mengambil langkah
hukum jika tidak aksi cyber bullying tersebut tidak dihentikan.
f.
Hubungi pihak sekolah jika cyber bullying terjadi di sekolah, seperti guru dan kepala sekolah,
sehingga dapat diambil langkah protektif untuk menghentikan tindakan cyber bullying tersebut.
g. Jika cyber bullying sudah mengarah ke tindak kekerasan, pemerasan atau seksual, segera
hubungi pihak kepolisian.
Pelanggaran Privasi
Privasi adalah hak individu untuk mengontrol, mengedit, mengatur, dan menghapus informasi
tentang dirinya. Termasuk memutuskan kapan, bagaimana, dan untuk apa informasi itu disampaikan ke
pihak lain.
Maraknya aksi Hacker dan Cracker menyebabkan privasi didunia maya sangat rentan disusupi
pihak lain. Orang yang ahli dibidang komputer tetapi memiliki perilaku buruk bisa saja melakukan
pelanggaran terhadap privasi orang lain dengan cara membobol akun media sosial seseorang dan
mengubah data-data yang ada didalamnya.
20
KOMMAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Universitas Pamulang
Volume: 1 Nomor: 3
p-ISSN: 2721-0235 e-ISSN: 2723-4517
Untuk mengantisipasi pelanggaran privasi oleh orang yang tidak bertanggung jawab ada
baiknya para netizen melakukan hal-hal berikut ini:
a. Selalu menggunakan HTTPS jika memungkinkan
b. Lebih baik tidak melakukan Sharing Lokasi
c. Kita harus mengetahui batas-batas privasi diri sendiri dan orang lain
d. Hindari mengekspos data-data yang sifatnya pribadi di media sosial
e. Jaga kerahasiaan dan kekuatan password
f.
Jangan biarkan orang lain dapat melacak kita
g. Menolak ajakan berphoto telanjang oleh teman online maupun teman offline
h. Tidak mudah percaya rayuan teman online
i.
Gunakan email sementara untuk menghindari spam
Privasi individu sangat penting untung dihargai, sebab membatasi kekuatan di luar diri manusia
untuk melakukan penekanan atau kontrol atas kehidupannya. Apabila privasi individu dilanggar, maka
kehormatan dan haknya sebagai manusia otomatis terlanggar juga. Semua rahasia atas dirinya bisa
dikuasai pihak lain, sehingga keselamatannya pun ikut terancam.
Fedofil Online
Pedofilia adalah suatu kelaian kejiwaan dan kelaian seksual yang dialami seseorang terutama
yang sudah berusia dewasa atau beranjak dewasa. Orang yang mengidap pedofilia disebut pedofil.
Biasanya seorang yang mengidap pedofilia lebih senang dengan anak-anak atau yang usianya jauh
dibawah mereka. Mereka yang pedofilia biasanya melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak
kecil.
Akhir-akhir ini sering muncul berita tentang kasus pedofil yang berasal dari media sosial, mulamula berkenalan via Facebook lalu diajak bertemu dan setelah bertemu malah dicabuli. Kasus seperti
ini sering terjadi pada anak-anak yang beranjak remaja atau remaja yang masih labil.
Agar terhindar dari pedofil kita harus waspada dan jangan mudah percaya pada orang yang baru
dikenal
Berita Bohong / Hoax
Berita bohong atau hoax adalah Berita/kabar bohong yang sengaja dibuat untuk disamarkan
seperti layaknya kebenaran. Ciri ciri berita hoax sebagai berikut:
a. Diawali dengan kata-kata sugestif dan heboh
b. Mencatut Nama/Lembaga Terkenal
21
KOMMAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Universitas Pamulang
Volume: 1 Nomor: 3
p-ISSN: 2721-0235 e-ISSN: 2723-4517
c. Terdengar mustahil terjadi
d. Tidak muncul di media massa
e. Banyak ditulis dengan huruf capital/tanda seru
Membanjirnya arus informasi membuat kita kerap sulit memilah mana informasi yang benar,
setengah benar, atau salah. Kita juga kesulitan memahami bagaimana menyebarkan informasi yang
benar. Di sinilah dibutuhkan kesadaran etika informasi, di mana kita diajak untuk mengerti bagaimana
menyampaikan atau menerima informasi online secara baik dan benar.
Sebelum kita memutuskan untuk menyebarkan sebuah berita alangkah baiknya kita melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. Cek dulu apakah berita itu benar dengan mencari sumber aslinya
b. Hanya percaya sumber informasi yang kompeten, misalnya media yang sudah diakui
kualitasnya
c. Apakah informasi itu berisi sensasi atau provokasi negatif? Jika ya, sebaiknya jangan disebar
d. Pastikan informasi itu tidak mengandung ujaran kebencian, hoaks, dan fitnah
Pemanfaatan Internet yang Baik (Kerangka Literasi Digital yang Sehat dan Aman)
Pemaparan materi penyuluhan sesi kedua adalah tentang pemanfaatan teknologi informasi
khususnya media sosial yang baik sehingga dapat mendapatkan hal positif dan profit. Masih
disampaikan oleh pemateri Dadan Herdiana, S.H., M.H., pembicara mengajak siswa siswi SMK Negeri
2 Kota Tangerang Selatan yang menjadi peserta penyuluhan untuk memanfaatkan media sosial dengan
baik yaitu dengan cara memahami literasi digital yang sehat dan aman.
Kerangka literasi digital yang sehat dan aman terdiri dari 3 (tiga) hal pokok yang masing-masing
memiliki turunan yang berguna sebagai acuan netizen dalam menggunakan internet atau media sosial.
Kerangka Literasi Digital yang sehat dan aman tersebut yaitu:
a. Proteksi yang meliputi perlindungan data pribadi, keamanan internet, dan privasi individu
b. Hak-hak netizen yang meliputi hak atas kekayaan intelektual, hak kebebasan berekspresi, dan
aktivitas sosial didunia maya
c. Pemberdayaan yang meliputi Jurnalisme warga, kewirausahaan, dan etika informasi.
22
KOMMAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Universitas Pamulang
Volume: 1 Nomor: 3
p-ISSN: 2721-0235 e-ISSN: 2723-4517
Gambar 5. Kerangka Literasi Digital Indonesia
Berbicara tentang literasi digital sesungguhnya bukan hanya membahas tentang kemampuan
menulis yang baik di dunia digital, lebih dari itu literasi digital literasi digital adalah kemampuan
menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), untuk menemukan, mengevaluasi,
memanfaatkan, membuat dan mengkomunikasikan konten/informasi, dengan kecakapan kognitif
maupun teknikal.
Berdasarkan pengertian diatas maka Kerangka Literasi Digital Indonesia sesungguhnya ingin
mengajak masyarakat internet (netizen) untuk dapat melakukan kreatifitas yang positif di dunia maya,
baik itu melalui tulisan, konten-konten yang mendidik, atau kreatifitas yang dapat menghasilkan uang.
Agar peserta dapat memahami kerangka literasi digital maka pembicara menjelaskan tersebut.
Perlindungan Data Pribadi
Perlindungan Data Pribadi adalah perlindungan atas setiap data tentang kehidupan seseorang
baik yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi
lain baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik maupun non elektronik.
Data pribadi yang harus dilindungi contohnya nomor ponsel, nomor rekening, tanggal lahir,
nama orang tua, alamat, dan riwayat kesehatan.
Dalam berinteraksi di dunia maya data-data pribadi seperti disebutkan diatas rawan di curi oleh
orang lain dan disalahgunakan misalnya untuk membobol kartu kredit, penipuan, fitnah, dan sejenisnya.,
oleh karena itu Netizen harus melindungi data-data pribadi dengan cara tidak memposting secara publik.
Keamanan Internet
23
KOMMAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Universitas Pamulang
Volume: 1 Nomor: 3
p-ISSN: 2721-0235 e-ISSN: 2723-4517
Keamanan Internet adalah kemampuan untuk memaksimalkan keamanan personal pengguna
dan risiko keamanan saat menggunakan internet. Meliputi juga perlindungan diri dari kejahatan
komputer secara umum.
Contoh keamanan internet misalnya Keamanan menyimpan data-data secara online, Keamanan
dalam transaksi perbankan, Keamanan dalam transaksi online.
Keamanan internet sangat penting sebab tanpa adanya pemahaman soal keamanan daring, siapa
saja dapat dirugikan. Misalnya menjadi korban penipuan ketika bertransaksi daring.
Keamanan internet dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Selalu mengunakan antivirus di komputer dan ponsel pintar;
b. Gunakan password yang sulit diduga (bukan tanggal lahir);
c. Tidak mengunduh sembarang aplikasi, terutama yang bajakan;
d.
lebih dulu;
e. Perbarui selalu software yang dipakai;
f.
Gunakan browser yang sudah diperbarui;
g. Selalu lakukan back up atau simpan data di beberapa tempat, bukan hanya satu.
Privasi Individu
Privasi Individu adalah hak individu untuk mengontrol, mengedit, mengatur, dan menghapus
informasi tentang dirinya. Termasuk memutuskan kapan, bagaimana, dan untuk apa informasi itu
disampaikan ke pihak lain.
Contoh privasi individu antara lain tidak mengekspos ideologi atau keyakinan, menutupi
riwayat keluarga, menolak untuk mengekspos bagian tubuh tertentu, merahasiakan rekam medis.
Privasi individu sangat penting untung dihargai, sebab membatasi kekuatan di luar diri manusia
untuk melakukan penekanan atau kontrol atas kehidupannya. Apabila privasi individu dilanggar, maka
kehormatan dan haknya sebagai manusia otomatis terlanggar juga. Semua rahasia atas dirinya bisa
dikuasai pihak lain, sehingga keselamatannya pun ikut terancam.
Kebebasan Berekspresi
Kebebasan berkespresi adalah Hak untuk mengekspresikan ide-ide dan opini secara bebas
melalui ucapan, tulisan, maupun komunikasi bentuk lain. Tapi semua dilakukan dengan tidak melanggar
hak orang lain.
24
KOMMAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Universitas Pamulang
Volume: 1 Nomor: 3
p-ISSN: 2721-0235 e-ISSN: 2723-4517
Gambar 6. Para peserta serius memperhatikan materi yang disampaikan
Setiap manusia memiliki hak untuk mengungkapkan pendapat, ide, opini, perasaannya agar
didengar oleh pihak lain dalam usaha untuk memenuhi keinginannya yang hakiki. Kebebasan
berekspresi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Namun ada baiknya jika kebebasan ini
tidak melanggar hak pihak lain, khususnya kepentingan publik.
Contoh kekebasan berekspresi didunia maya diantaranya menulis status di media sosial,
kebebasan pers, memakai meme, tagar, infografis, dan jurnalisme warga.
Kebebasan berekspresi di dunia maya harus memperhatikan tentang perbuatan-perbuatan yang
dilarang oleh Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik agar tidak menimbulkan masalah
hukum.
Kebebasan berekspresi didunia maya harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Sampaikan pendapat, ide, opini, perasaan, tanpa merasa takut. Termasuk kritik ke pemerintah;
b. Jika belum merasa pasti, hindari menyebutkan nama orang, institusi, atau lembaga yang
bersangkutan;
c. Jika perlu, sertakan data berupa dokumen atau foto untuk mendukung pendapat, ide, atau opini;
d. Ingat, pendapatmu di internet dapat diakses banyak orang, maka kamu harus siap dengan
konsekuensinya;
e. Bebas berekspresi bukan berarti bebas menyebarkan informasi palsu, fitnah, atau kebencian
(hate speech), atau menyinggung Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA).
Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)
Kekayaan Intelektual adalah hasil kreasi dari pemikiran seperti penemuan, karya seni dan
literatur, desain, simbol, nama, foto atau gambar yang digunakan secara komersil maupun tidak
25
KOMMAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Universitas Pamulang
Volume: 1 Nomor: 3
p-ISSN: 2721-0235 e-ISSN: 2723-4517
komersil. Contoh dari kekayaan intelektual diantaranya Hak Cipta (Copyrights), Merek Dagang
(Trademark), Paten, dan lain-lain.
Kekayaan Intelektual sangat penting sebab hak atas kekayaan intelektual melindungi pencipta
atau penemunya dari pelanggaran pihak lain. Setiap pemilik karya cipta berhak untuk mendapatkan
haknya dengan mendapatkan pengakuan, penghargaan, bahkan kalau perlu insentif, terutama jika
karyanya berguna bagi orang banyak.
Kreatifitas didunia maya agar tidak berpotensi melanggar hak kekayaan intelektual orang lain
harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Selalu mencantumkan kredit nama pencipta suatu karya, baik itu tulisan, desain, foto, atau
gambar;
b. Meminta izin pemilik hak cipta sebelum menggandakan atau menyebarluaskan karyanya, baik
untuk kepentingan komersil atau tidak;
c. Hindari mengubah, menggandakan, karya cipta orang tanpa izin/mencantumkan kredit, atau
menyebarluaskannya. Ini sama saja pembajakan;
d. Mendaftarkan hak paten suatu temuan atau ciptaan ke instansi atau lembaga yang berkompeten.
Aktivisme Sosial
Aktivisme sosial adalah suatu aktivitas online yang bertujuan untuk mendorong terjadinya
perubahan sosial. Hak untuk berserikat dan berkumpul tercakup di dalamnya.
Melakukan aktivitas sosial seperti berserikat dan berkumpul adalah hak manusia yang
dilindungi undang-undang. Aktivisme dimedia sosial bisa dilakukan dengan cara :
a. Melakukan kritik atau menyampaikan opini dengan tagar di media sosial;
b. Melakukan advokasi terhadap korban kejahatan dengan menyampaikan kronologi kejadian;
c. Mengajak warganet bersama-sama membela suatu kasus;
d. Membuat petisi online atas suatu kasus atau masalah sehinga terjadi perubahan;
e. Penggalangan dana / crowd funding untuk beragam tujuan sosial.
Jurnalisme Warga (Citizen Journalism)
Jurnalisme warga adalah Aktivitas partisipasi warganet dalam bentuk laporan, analisis, serta
penyampaian informasi dan berita melalui berbagai aplikasi online.
Di era transformasi media seperti saat ini dimana media sosial dapat digunakan sebagai alat
informasi apapun terhadap siapapun, maka siapa saja dapat berkontribusi menjadi jurnalis yang
memberitakan kejadian-kejadian yang ada dilingkungan sekitar. Akibatnya validitas informasi yang
26
KOMMAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Universitas Pamulang
Volume: 1 Nomor: 3
p-ISSN: 2721-0235 e-ISSN: 2723-4517
disampaikan tidak dapat di saring sehingga banyak sekali informasi-informasi yang disampaikan oleh
warganet yang justru bernuansa negatif seperti hoax, fitnah, pornografi, dan konten-konten lain yang
tidak layak diperlihatkan.
Sebelum kita menyampaikan suatu kejadian yang ada dilingkungan sekitar, ada baiknya
terlebih dahulu memperhatikan hal-hal berikut ini:
a. Kumpulkan semua informasi yang ada
b. Jika perlu, lengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung seperti gambar, photo, video, dan
lain-lain.
c. Rangkum semua informasi
d. Lakukan wawancara dengan narasumber terdekat yang mengetahui kejadian tersebut
e. Perhatikan aturan-aturan dan etika informasi
f.
Publikasikan di Internet / media sosial
Kewirausahaan
Kemampuan dan keinginan untuk mengembangkan, mengorganisir, dan mengatur suatu usaha
bisnis beserta risikonya dalam usaha mendapatkan keuntungan yang dilakukan melalui berbagai
aplikasi online.
Pesatnya kemajuan teknologi informasi telah berdampak luar biasa terhadap sektor bisnis.
Bisnis yang selama ini dijalalankan dengan cara konvensional, dengan adanya teknologi informasi
telah bertranformasi menjadi bisnis yang dikelola dengan cara online atau dikenal dengan E-Bisnis
(Electronic Business). Bahkan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang selama ini sulit bersaing dengan
pengusaha besar, dengan bantuan teknologi informasi dapat juga mendapatkan pasar yang lebih luas.
Pendek kata teknologi informasi telah membawa dampak positif bagi perkembangan dunia usaha.
Salah satu upaya menggunakan media internet sebagai alat untuk berwirausaha adalah dengan
konsep E-Commerce. Sejalan dengan pemateri Bapak Dadan Herdiana, S.H., M.H. menyampaikan
pemebekalan kepada para peserta tentang bagaimana berkecimpung dalam E-Commerce.
Pada dasarnya E-Commerce adalah proses pembelian, penjualan produk, jasa, dan informasi
yang dilakukan secara elektronik dengan melibatkan transfer dana elektronik, sistem inventori
otomatis dan sistem pengumpulan data otomatis yang memanfaatkan jaringan komputer dan internet.
Perkembangan teknologi informasi telah membuat suatu konsep bisnis yang baru yang
memudahkan para pelaku bisnis bertatap muka tanpa harus bertemu, bisa melakukan transaksi tanpa
harus bertemu, bisa menawarkan produk dengan akses pasar yang lebih luas.
Beberapa keuntungan konsep E Commerce adalah:
27
KOMMAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Universitas Pamulang
Volume: 1 Nomor: 3
p-ISSN: 2721-0235 e-ISSN: 2723-4517
a. Akses pasar mudah
b. Penilaian independent
c. Negosiasi & penawaran standar
d. Bersifat Paperless
e. Alur informasi transparan
f.
Bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja
g. Memerlukan keamanan
h.
Siapa saja yang terlibat di dalam E-Business? Seperti yang tersirat dalam defnisinya, semua
pihak atau entiti yang melakukan interaksi dalam sebuah sistem bisnis atau serangkaian proses bisnis
(business process) merupakan pihak-pihak yang berkepentingan dalam ruang lingkup eBusiness.
Paling tidak ada tujuh (A sampai G) klasi-klasi entiti yang kerap dipergunakan dalam
mengilustrasikan E Business, masing-masing adalah:
a. Agent (Agen)
b. Business (Pengusaha)
c. Consumer (Konsumen)
d. Device (Perangkat)
e. Employee (Karyawan)
f.
Family (Keluarga)
g. Government (Pemerintah/Negara)
Setiap entiti diatas dapat berkolaborasi dengan entiti yang lain dalam melakukan sebuah
bisnis. Contoh konsep A to G dimana seorang agen dapat menyediakan produk barang dan jasa yang
dibutuhkan oleh pemerintah. Konsep B to C dimana setiap pengusaha menyediakan dan menjual
produk kepada konsumen. Dan lain sebagainya.
Dalam pelaksanaannya E-Commerce memerlukan aspek teknis dan non teknis agar kegiatan
E-Commerce tersebut dapat dilakukan dengan baik. Beberapa aspek teknis yang diperhatikan adalah:
a. Situs Web, adalah sebuah sistem komputer yang bertindak sebagai server bagi transaksi bisnis
yang dilengkapi dengan sistem basis data untuk data warehouse.
b. Jaringan Komputer dan Internet adalah sebagai media lalu lintas data antara client (pembeli)
dan server (situs web)
c. Protokol Komunikasi Data yaitu kumpulan aturan komunikasi data yang mengendalikan
pertukaran (pengiriman/penerimaan) data
28
KOMMAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Universitas Pamulang
Volume: 1 Nomor: 3
p-ISSN: 2721-0235 e-ISSN: 2723-4517
d. Antar Muka Pemakai (User Interface), pada sisi pengguna, sistem komputer client harus
dilengkapi dengan perangkat lunak browser untuk mengakses data/informasi pada situs web.
Misal: Firefox, google chrome.
Sedangkan pada aspek non teknis yang harus diperhatikan yaitu:
a. Aspek Hukum, yaitu hukum yang mengatur proses bisnis pada E-Commerce untuk melindungi
hak pembeli dan perusahaan penjual, misalnya untuk menyatakan bahwa suatu transaksi
dinyatakan sah atau tidak.
b. Aspek Etika Elektronik, yaitu kode etik yang harus ditaati oleh perusahaan dalam kaitan dengan
hubungan antar perusahaan elektronik ataupun antara perusahaan dengan pelanggan, misalnya
tentang kerahasiaan data pelanggan.
c. Aspek Ekonomi Global, untuk digunakan sebagai landasan yang berlaku universal disemua
negara bagi para pelaku E-Commerce.
Bedasarkan pembahasan yang sudah dikemukakan diatas, banyak konten materi yang sudah
disampaikan kepada para siswa-siswi pada kesempatan kegiatan PKM kali ini. Diharapkan para siswasiswi dapat menggunakan informasi dan ilmu yang sudah disampaikan pada kegiatan PKM supaya
bermanfaat untuk kedepannya.
SIMPULAN
Simpulan yang dapat diambil dari pemaparan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Team
Dosen Prodi Teknik Informatika di SMK Negeri 2 Kota Tangerang Selatan adalah:
a. Bahwa umumnya generasi muda banyak melakukan hal-hal yang kurang baik dalam
menggunakan teknologi informasi khususnya menggunakan media sosial seperti masih
maraknya Cyber Bullying di kalangan remaja, kaum remaja sangat rentan menyebarkan berita
bohong atau hoax, mengakses konten-konten tidak layak dan lain-lain disebabkan masih minim
informasi tentang etika internet yang diakibatkan oleh kurangnya sosialisasi dari para pemangku
kepentingan tentang etika internet (Cyber Ethics) dikalangan remaja.
b. Bahwa Literasi Digital yang sehat dan aman bagi remaja harus memperhatikan kerangka literasi
digital yang telah disusun oleh pemerintah yaitu terkait dengan Proteksi yang meliputi
perlindungan data pribadi, keamanan internet, dan privasi individu, hak-hak netizen yang
meliputi hak atas kekayaan intelektual, hak kebebasan berekspresi, dan aktivitas sosial didunia
maya, dan pemberdayaan yang meliputi Jurnalisme warga, kewirausahaan, dan etika informasi.
29
KOMMAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Universitas Pamulang
Volume: 1 Nomor: 3
p-ISSN: 2721-0235 e-ISSN: 2723-4517
c. Kaum remaja dapat melakukan kegiatan kreatif dan positif dalam menggunakan media sosial
atau kegiatan lain yang menggunakan internet seperti menjadi Netizen Journalist, Bergabung
dengan Marketplace di E-Commerce, menjadi Selebgram atau Youtuber yang kreatif.
DAFTAR PUSTAKA
Acep Syaripudin dkk, Pedoman Berinternet yang Aman, Nyaman, dan Bertanggung Jawab, Seri Buku
Literasi Digital, Jakarta, 2017
__________________, Kerangka Literasi Digital Indonesia, Seri Buku Literasi Digital, Jakarta, 2017
Adami Chazawi dan Ardi Ferdian, Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik
(Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik), Media Nusantara Creative, Malang, 2015
Danrivanto Budhijanto, Hukum Telekomunikasi, Penyiaran, & Teknologi Informasi (Regulasi &
Konvergensi), PT. Refika Aditama, Bandung, 2013
Richardus Eko Indrajit, Keamanan Informasi dan Internet, Seri Bunga Rampai Pemikiran Ekoji
Rizky Ameliah dkk, Strategi Kewirausahaan Digital (sebuah panduan untuk UMKM, Startup, dan E
Commerce), Seri Buku Literasi Digital, Jakarta, 2018
Robert C Solomon, Etika: Suatu Pengantar, Erlangga, Surabaya, 1987
Teguh Wahyono, Etika Komputer +Tanggung Jawab Profesional di Bidang Teknologi Informasi,
C.V. Andi Offset, Yogyakarta, 2005
https://id.wikipedia.org/wiki/Internet#:~:text=Internet%20(portmanteau%20dari%20interconnected%2
0network,menghubungkan%20perangkat%20di%20seluruh%20dunia. Diakses pada tanggal
30 April 2020.
30