MAKALAH
KOREKSI FISKAL & REKONSILIASI FISKAL
DOSEN PENGAMPU: Dr. Wirmie Eka Putra,S.E., M.Si.,CIQnR.,CSRS.
DISUSUN OLEH: NUR NADIA
NIM: C1C021092
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS JAMBI
2022
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr.wb
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah swt atas berkat dan rahmatNya dalam menyelesaikan
penyusunan makalah ini dengan penuh kemudahan. Makalah ini disusun agar pembaca dapat
memperluas ilmu tentang “PPh badan” yang penulis sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai
sumber. Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah
Perpajakan II.
Dalam penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangankekurangan baik pada
teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu
kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan
makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca.
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak
yang membantu dalam menyelesaikan masalah ini, khususnya kepada dosen kami yang telah
memberikan tugas dan petunjuk kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini.
Wassalamu’alaikum wr.wb
Jambi, 7 November 2022
2
DAFTAR PUSTAKA
BAB I ............................................................................................................................................................ 4
PENDAHULUAN ....................................................................................................................................... 4
A.
Latar Belakang .................................................................................................................................. 4
B.
Rumusan Masalah ............................................................................................................................. 4
C.
Tujuan Penulisan ............................................................................................................................... 4
BAB II .......................................................................................................................................................... 5
PEMBAHASAN .......................................................................................................................................... 5
A.
Koreksi fiscal .................................................................................................................................... 5
B.
Rekonsiliasi fiscal ............................................................................................................................. 5
C.
Tujuan koreksi fiscal ......................................................................................................................... 5
D.
Jenis koreksi fiscal ............................................................................................................................ 6
E.
Koreksi positif dan koreksi negative ................................................................................................. 6
F.
Tahapan dalam Rekonsiliasi Fiskal................................................................................................... 7
BAB III......................................................................................................................................................... 8
PENUTUP .................................................................................................................................................... 8
1.
Kesimpulan ....................................................................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................................................................. 9
3
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Koreksi Fiskal adalah proses penyesuaian atas laba komersial yang diperoleh
perusahaan sesuai standar pengakuan dan pencatatan akuntansi dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku. Tujuan dilakukannya koreksi fiscal adalah menghitung jumlah
laba fiskal.
Koreksi Fiskal Positif adalah koreksi fiskal yang dilakukan dengan tujuan
menambah laba fiskal atau pendapatan kena pajak melalui penambahan pendapatan atau
mengurangi biaya-biaya yang tidak boleh diakui menurut ketentuan perpajakan dalam
Undang-undang Pajak Penghasilan Pasal 9. Koreksi Fiskal Negatif adalah tindakan
penyesuaian terhadap laporan keuangan komersial yang bertujuan untuk mengurangi
penghasilan kena pajak atau dengan kata lain, mengurangi besar pajak penghasilan yang
terutang.
Rekonsiliasi Fiskal adalah selisih yang ada dalam laporan keuangan. Setiap
perusahaan yang berjalan dan beroperasi di Indonesia memiliki satu kewajiban yaitu
melaporkan keuangan sesuai dengan aturan dan hukum pajak yang ada.Jika dalam sebuah
laporan keuangan tersebut terjadi selisih itulah yang dinamakan sebagai rekonsiliasi fiska
B. Rumusan Masalah
1. Koreksi Fiskal
2. Rekonsiliasi Fiskal
C. Tujuan Penulisan
1. Menjabarkan Koreksi Fiskal
2. Memaparkan Rekonsiliasi Fiskal
4
BAB II
PEMBAHASAN
A. Koreksi fiscal
Secara harfiah, koreksi fiskal sendiri merupakan kegiatan dalam pencatatan, pembetulan
dan penyesuaian yang harus dilakukan oleh wajib pajak.Sebelum dilakukan koreksi fiskal,
seorang WP diimbau mengetahui kebijakan fiskal yang berlaku.
Sedangkan untuk pelaporan fiskal, dapat dilakukan melalui DJP.Koreksi fiskal biasanya
muncul karena adanya perbedaan dalam penempatan atau pengakuan penghasilan dan
biaya dalam laporan keuangan akuntansi komersial dengan akuntansi pajak. Laporan
komersial disusun berdasarkan sistem keuangan akuntansi dengan laporan keuangan secara
fiskal.Sebuah laporan keuangan, bisa menjadi dasar atau prediksi langkah yang harus
dilakukan sebuah perusahaan ke depan seperti apa.
B. Rekonsiliasi fiscal
Rekonsiliasi Fiskal adalah selisih yang ada dalam laporan keuangan. Setiap perusahaan
yang berjalan dan beroperasi di Indonesia memiliki satu kewajiban yaitu melaporkan
keuangan sesuai dengan aturan dan hukum pajak yang ada. Jika dalam sebuah laporan
keuangan tersebut terjadi selisih itulah yang dinamakan sebagai rekonsiliasi fiskal.
C. Tujuan koreksi fiscal
1. Pengecekan draft pajak
Koreksi fiscal penting dilakukan setelah laporan keuangan dibuat oleh perusahaan.
Pengecekan ulang draft tersebut sebelum diangsurkan ke DJP. Mengecek draft
didasarkan pada data-data yang ada dengan memperhatikan transaksi dan penyesuaian
antara penghasilan oleh wajib pajak.
2. Alat untuk memenuhi draft laporan
DJP Kementerian Keuangan RI mengeluarkan aturan dan regulasi untuk WP. Supaya
draft bisa terpenuhi dengan baik, maka suatu perusahaan harus melakukan rekonsiliasi
fiskal sehingga bisa melihat ada tidaknya kekeliruan pada laporan yang sudah dibuat.
Sebab jika terjadi kesalahan, itu bisa menyebabkan kesalahan hitung untuk nominal
pajak.
3. Meminimalisir salat hitung pajak
Pentingnya koreksi pada fiskal adalah untuk menghindari adanya kesalahan
perhitungan pajak. Sebab dalam bisnis jika ada nominal angka yang salah bisa jadi akan
merugikan perusahaan. Untuk itu, ketelitian dalam melakukan rekonsiliasi fiskal ini
dibutuhkan penyesuain data, transaksi hingga penghasilan yang benar. Dengan
memahami tujuan yang menjadi bagian penting dalam melakukan koreksi untuk fiskal
tersebut, maka perusahaan sama dengan memberikan kemudahan kepada petugas DJP
melakukan perhitungan pajak yang sesuai.
5
D. Jenis koreksi fiscal
Perbedaan beda tetap
Beda tetap dikarenakan biaya dan penghasilan yang diakui dalam perhitungan
penjumlahan laba neto akuntansi komersial, namun tidak diakui dalam perhitungan
akuntansi pajak, contohnya sumbangan, sanksi perpajakan, hibah, pajak penghasilan.
Perbedaan beda waktu
Beda waktu dikarenakan adanya faktor perbedaan waktu pengakuan baik penghasilan
maupun biaya antara sistem akuntansi dan sistem perpajakan. Jadi, pengakuan
penghasilan pada akuntansi komersial diterima setelah lebih dari satu tahun, sedangkan
menurut undang-undang perpajakan, penghasilan tersebut harus diakui pada saat yang
diterima sekaligus, contohnya seperti biaya sewa, biaya penyusutan, pendapatan lebih
selisih kurs.
E. Koreksi positif dan koreksi negative
1. Koreksi positif
Koreksi positif ini dapat terjadi karena biaya-biaya yang tidak diperkenankan oleh
pajak yang diatur dalam UU PPh Pasal 9. Sehingga koreksi fiskal positif ini menambah
laba komersial. Koreksi ini dapat menambahkan pendapatan dan mengurangi atau
mengeluarkan biaya yang seharusnya diakui secara fiskal.
Beberapa penyebab dari terjadinya koreksi positif adalah sebagai berikut:
Biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau
orang yang menjadi tanggungannya.
Dana cadangan.
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan
dalam bentuk natura atau kenikmatan.
Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai
hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan.
Pajak penghasilan.
Gaji yang dibayarkan kepada pemilik.
Sanksi administrasi.
Selisih penyusutan/amortisasi komersial di atas penyusutan/amortisasi fiskal.
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan
PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Penyesuaian fiskal positif lain yang tidak berasal dari hal-hal yang telah disebutkan
di atas.
2. Koreksi negative
Sebaliknya dari koreksi positif, koreksi negatif ini menyebabkan laba kena pajak
berkurang atau pengurangan PPh terutang. Koreksi negatif ini muncul dikarenakan
6
pendapatan komersial lebih tinggi dari pendapatan fiskal dan biaya komersial lebih
kecil dari biaya fiskal.
Beberapa penyebab terjadinya koreksi negatif:
Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek
pajak tetapi termasuk dalam peredaran usaha.
Selisih penyusutan/amortisasi komersial di bawah penyusutan/amortisasi fiskal.
Penyesuaian fiskal negatif lainnya
F. Tahapan dalam Rekonsiliasi Fiskal
Langkah-langkah yang perlu ditempuh dalam upaya melakukan rekonsiliasi fiskal
adalah:
Mengenal terlebih dahulu penyesuaian fiskal yang diperlukan
Mengidentifikasi elemen-elemen penyesuaian untuk menentukan pengaruhnya
terhadap laba usaha kena paja
Mengoreksi fiskal dengan melakukan koreksi fiskal positif dan negatif
Melakukan penyusunan laporan keuangan secara fiskal sebagai lampiran SPT
Tahunan Pajak Penghasilan
7
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Koreksi Fiskal adalah proses penyesuaian atas laba komersial yang
diperoleh perusahaan sesuai standar pengakuan dan pencatatan akuntansi dengan
ketentuan perpajakan yang berlaku. Tujuan dilakukannya koreksi fiscal adalah
menghitung jumlah laba fiskal.
Koreksi Fiskal Positif adalah koreksi fiskal yang dilakukan dengan tujuan
menambah laba fiskal atau pendapatan kena pajak melalui penambahan
pendapatan atau mengurangi biaya-biaya yang tidak boleh diakui menurut
ketentuan perpajakan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan Pasal 9.Koreksi
Fiskal Negatif adalah tindakan penyesuaian terhadap laporan keuangan komersial
yang bertujuan untuk mengurangi penghasilan kena pajak atau dengan kata lain,
mengurangi besar pajak penghasilan yang terutang.
Rekonsiliasi Fiskal adalah selisih yang ada dalam laporan keuangan. Setiap
perusahaan yang berjalan dan beroperasi di Indonesia memiliki satu kewajiban
yaitu melaporkan keuangan sesuai dengan aturan dan hukum pajak yang ada. Jika
dalam sebuah laporan keuangan tersebut terjadi selisih itulah yang dinamakan
sebagai rekonsiliasi fiskal.
8
DAFTAR PUSTAKA
https://klikpajak.id/blog/koreksi-fiskal-pengertian-dan-jenis-koreksi-fiskal/
https://www.sobatpajak.com/article/62ab02511f70cd0421952712/Koreksi%20Fisk
al%20dalam%20Perpajakan
https://lp2m.uma.ac.id/2022/09/16/rekonsiliasi-fiskal-definisi-jenis-dan-tahapanpenggunaannya/
9