Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

MAKALAH

MAKALAH KOREKSI FISKAL & REKONSILIASI FISKAL DOSEN PENGAMPU: Dr. Wirmie Eka Putra,S.E., M.Si.,CIQnR.,CSRS. DISUSUN OLEH: NUR NADIA NIM: C1C021092 PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JAMBI 2022 KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum wr.wb Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah swt atas berkat dan rahmatNya dalam menyelesaikan penyusunan makalah ini dengan penuh kemudahan. Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang “PPh badan” yang penulis sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah Perpajakan II. Dalam penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangankekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Dalam penulisan makalah ini, penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan masalah ini, khususnya kepada dosen kami yang telah memberikan tugas dan petunjuk kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini. Wassalamu’alaikum wr.wb Jambi, 7 November 2022 2 DAFTAR PUSTAKA BAB I ............................................................................................................................................................ 4 PENDAHULUAN ....................................................................................................................................... 4 A. Latar Belakang .................................................................................................................................. 4 B. Rumusan Masalah ............................................................................................................................. 4 C. Tujuan Penulisan ............................................................................................................................... 4 BAB II .......................................................................................................................................................... 5 PEMBAHASAN .......................................................................................................................................... 5 A. Koreksi fiscal .................................................................................................................................... 5 B. Rekonsiliasi fiscal ............................................................................................................................. 5 C. Tujuan koreksi fiscal ......................................................................................................................... 5 D. Jenis koreksi fiscal ............................................................................................................................ 6 E. Koreksi positif dan koreksi negative ................................................................................................. 6 F. Tahapan dalam Rekonsiliasi Fiskal................................................................................................... 7 BAB III......................................................................................................................................................... 8 PENUTUP .................................................................................................................................................... 8 1. Kesimpulan ....................................................................................................................................... 8 DAFTAR PUSTAKA .................................................................................................................................. 9 3 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Koreksi Fiskal adalah proses penyesuaian atas laba komersial yang diperoleh perusahaan sesuai standar pengakuan dan pencatatan akuntansi dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Tujuan dilakukannya koreksi fiscal adalah menghitung jumlah laba fiskal. Koreksi Fiskal Positif adalah koreksi fiskal yang dilakukan dengan tujuan menambah laba fiskal atau pendapatan kena pajak melalui penambahan pendapatan atau mengurangi biaya-biaya yang tidak boleh diakui menurut ketentuan perpajakan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan Pasal 9. Koreksi Fiskal Negatif adalah tindakan penyesuaian terhadap laporan keuangan komersial yang bertujuan untuk mengurangi penghasilan kena pajak atau dengan kata lain, mengurangi besar pajak penghasilan yang terutang. Rekonsiliasi Fiskal adalah selisih yang ada dalam laporan keuangan. Setiap perusahaan yang berjalan dan beroperasi di Indonesia memiliki satu kewajiban yaitu melaporkan keuangan sesuai dengan aturan dan hukum pajak yang ada.Jika dalam sebuah laporan keuangan tersebut terjadi selisih itulah yang dinamakan sebagai rekonsiliasi fiska B. Rumusan Masalah 1. Koreksi Fiskal 2. Rekonsiliasi Fiskal C. Tujuan Penulisan 1. Menjabarkan Koreksi Fiskal 2. Memaparkan Rekonsiliasi Fiskal 4 BAB II PEMBAHASAN A. Koreksi fiscal Secara harfiah, koreksi fiskal sendiri merupakan kegiatan dalam pencatatan, pembetulan dan penyesuaian yang harus dilakukan oleh wajib pajak.Sebelum dilakukan koreksi fiskal, seorang WP diimbau mengetahui kebijakan fiskal yang berlaku. Sedangkan untuk pelaporan fiskal, dapat dilakukan melalui DJP.Koreksi fiskal biasanya muncul karena adanya perbedaan dalam penempatan atau pengakuan penghasilan dan biaya dalam laporan keuangan akuntansi komersial dengan akuntansi pajak. Laporan komersial disusun berdasarkan sistem keuangan akuntansi dengan laporan keuangan secara fiskal.Sebuah laporan keuangan, bisa menjadi dasar atau prediksi langkah yang harus dilakukan sebuah perusahaan ke depan seperti apa. B. Rekonsiliasi fiscal Rekonsiliasi Fiskal adalah selisih yang ada dalam laporan keuangan. Setiap perusahaan yang berjalan dan beroperasi di Indonesia memiliki satu kewajiban yaitu melaporkan keuangan sesuai dengan aturan dan hukum pajak yang ada. Jika dalam sebuah laporan keuangan tersebut terjadi selisih itulah yang dinamakan sebagai rekonsiliasi fiskal. C. Tujuan koreksi fiscal 1. Pengecekan draft pajak Koreksi fiscal penting dilakukan setelah laporan keuangan dibuat oleh perusahaan. Pengecekan ulang draft tersebut sebelum diangsurkan ke DJP. Mengecek draft didasarkan pada data-data yang ada dengan memperhatikan transaksi dan penyesuaian antara penghasilan oleh wajib pajak. 2. Alat untuk memenuhi draft laporan DJP Kementerian Keuangan RI mengeluarkan aturan dan regulasi untuk WP. Supaya draft bisa terpenuhi dengan baik, maka suatu perusahaan harus melakukan rekonsiliasi fiskal sehingga bisa melihat ada tidaknya kekeliruan pada laporan yang sudah dibuat. Sebab jika terjadi kesalahan, itu bisa menyebabkan kesalahan hitung untuk nominal pajak. 3. Meminimalisir salat hitung pajak Pentingnya koreksi pada fiskal adalah untuk menghindari adanya kesalahan perhitungan pajak. Sebab dalam bisnis jika ada nominal angka yang salah bisa jadi akan merugikan perusahaan. Untuk itu, ketelitian dalam melakukan rekonsiliasi fiskal ini dibutuhkan penyesuain data, transaksi hingga penghasilan yang benar. Dengan memahami tujuan yang menjadi bagian penting dalam melakukan koreksi untuk fiskal tersebut, maka perusahaan sama dengan memberikan kemudahan kepada petugas DJP melakukan perhitungan pajak yang sesuai. 5 D. Jenis koreksi fiscal  Perbedaan beda tetap Beda tetap dikarenakan biaya dan penghasilan yang diakui dalam perhitungan penjumlahan laba neto akuntansi komersial, namun tidak diakui dalam perhitungan akuntansi pajak, contohnya sumbangan, sanksi perpajakan, hibah, pajak penghasilan.  Perbedaan beda waktu Beda waktu dikarenakan adanya faktor perbedaan waktu pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara sistem akuntansi dan sistem perpajakan. Jadi, pengakuan penghasilan pada akuntansi komersial diterima setelah lebih dari satu tahun, sedangkan menurut undang-undang perpajakan, penghasilan tersebut harus diakui pada saat yang diterima sekaligus, contohnya seperti biaya sewa, biaya penyusutan, pendapatan lebih selisih kurs. E. Koreksi positif dan koreksi negative 1. Koreksi positif Koreksi positif ini dapat terjadi karena biaya-biaya yang tidak diperkenankan oleh pajak yang diatur dalam UU PPh Pasal 9. Sehingga koreksi fiskal positif ini menambah laba komersial. Koreksi ini dapat menambahkan pendapatan dan mengurangi atau mengeluarkan biaya yang seharusnya diakui secara fiskal. Beberapa penyebab dari terjadinya koreksi positif adalah sebagai berikut:  Biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.  Dana cadangan.  Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan.  Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.  Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan.  Pajak penghasilan.  Gaji yang dibayarkan kepada pemilik.  Sanksi administrasi.  Selisih penyusutan/amortisasi komersial di atas penyusutan/amortisasi fiskal.  Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.  Penyesuaian fiskal positif lain yang tidak berasal dari hal-hal yang telah disebutkan di atas. 2. Koreksi negative Sebaliknya dari koreksi positif, koreksi negatif ini menyebabkan laba kena pajak berkurang atau pengurangan PPh terutang. Koreksi negatif ini muncul dikarenakan 6 pendapatan komersial lebih tinggi dari pendapatan fiskal dan biaya komersial lebih kecil dari biaya fiskal. Beberapa penyebab terjadinya koreksi negatif:  Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tetapi termasuk dalam peredaran usaha.  Selisih penyusutan/amortisasi komersial di bawah penyusutan/amortisasi fiskal.  Penyesuaian fiskal negatif lainnya F. Tahapan dalam Rekonsiliasi Fiskal Langkah-langkah yang perlu ditempuh dalam upaya melakukan rekonsiliasi fiskal adalah:  Mengenal terlebih dahulu penyesuaian fiskal yang diperlukan  Mengidentifikasi elemen-elemen penyesuaian untuk menentukan pengaruhnya terhadap laba usaha kena paja  Mengoreksi fiskal dengan melakukan koreksi fiskal positif dan negatif  Melakukan penyusunan laporan keuangan secara fiskal sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan 7 BAB III PENUTUP 1. Kesimpulan Koreksi Fiskal adalah proses penyesuaian atas laba komersial yang diperoleh perusahaan sesuai standar pengakuan dan pencatatan akuntansi dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Tujuan dilakukannya koreksi fiscal adalah menghitung jumlah laba fiskal. Koreksi Fiskal Positif adalah koreksi fiskal yang dilakukan dengan tujuan menambah laba fiskal atau pendapatan kena pajak melalui penambahan pendapatan atau mengurangi biaya-biaya yang tidak boleh diakui menurut ketentuan perpajakan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan Pasal 9.Koreksi Fiskal Negatif adalah tindakan penyesuaian terhadap laporan keuangan komersial yang bertujuan untuk mengurangi penghasilan kena pajak atau dengan kata lain, mengurangi besar pajak penghasilan yang terutang. Rekonsiliasi Fiskal adalah selisih yang ada dalam laporan keuangan. Setiap perusahaan yang berjalan dan beroperasi di Indonesia memiliki satu kewajiban yaitu melaporkan keuangan sesuai dengan aturan dan hukum pajak yang ada. Jika dalam sebuah laporan keuangan tersebut terjadi selisih itulah yang dinamakan sebagai rekonsiliasi fiskal. 8 DAFTAR PUSTAKA https://klikpajak.id/blog/koreksi-fiskal-pengertian-dan-jenis-koreksi-fiskal/ https://www.sobatpajak.com/article/62ab02511f70cd0421952712/Koreksi%20Fisk al%20dalam%20Perpajakan https://lp2m.uma.ac.id/2022/09/16/rekonsiliasi-fiskal-definisi-jenis-dan-tahapanpenggunaannya/ 9