Bunga Rampai
Manajemen Pemasaran Islam
Bunga Rampai
Manajemen Pemasaran Islam
UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
Fungsi dan sifat hak cipta Pasal 4
Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak
moral dan hak ekonomi.
Pembatasan Pelindungan Pasal 26
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 tidak berlaku terhadap:
i. Penggunaan kutipan singkat Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait untuk pelaporan peristiwa
aktual yang ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan informasi aktual;
ii. Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya untuk kepentingan penelitian ilmu
pengetahuan;
iii. Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya untuk keperluan pengajaran, kecuali
pertunjukan dan Fonogram yang telah dilakukan Pengumuman sebagai bahan ajar; dan
iv. Penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan yang
memungkinkan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dapat digunakan tanpa izin Pelaku
Pertunjukan, Produser Fonogram, atau Lembaga Penyiaran.
Sanksi Pelanggaran Pasal 113
1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta
rupiah).
2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta
melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
Bunga Rampai
Manajemen Pemasaran Islam
Mohammad Bagus Sucipto | Muhammad Fakrur Rozi
Muhammad Syahrul Hidayat | Muhammad Iqbal Awwalul Amri
Natasya Lailatul Patlina | Nimas Diayu Mawangi | Nisa’ur Rizqi
Regina Meidista Damayanti | Rika Rizki Rohmah | Romi Fauzi
Ryantina Julia Viva | Saila Azizah | Sindhi Retnopalupi
Uswatun Nafi’ah | Yulista Arum Cahyani | Yunia Nur Azizah
Zidni Fuadi Syahrul Munir | Dewi Anisa Kasanah
Ulia Rifa’atul Hidayah
Editor: Dr. Mashudi, M.Pd.I.
BUNGA RAMPAI MANAJEMEN PEMASARAN ISLAM
Mohammad Bagus Sucipto, ... [et al]
Editor :
Mashudi
Desain Cover :
Ali Hasan Zein
Sumber :
www.shutterstock.com
Tata Letak :
Zulita Andan Sari
Proofreader :
Meyta Lanjarwati
Ukuran :
viii, 179 hlm, Uk: 15.5x23 cm
ISBN :
978-623-02-5112-2
Cetakan Pertama :
Aagustus 2022
Hak Cipta 2022, Pada Penulis
Isi diluar tanggung jawab percetakan
Copyright © 2022 by Deepublish Publisher
All Right Reserved
Hak cipta dilindungi undang-undang.
Dilarang keras menerjemahkan, memfotokopi, atau
memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini
tanpa izin tertulis dari Penerbit.
PENERBIT DEEPUBLISH
(Grup Penerbitan CV BUDI UTAMA)
Anggota IKAPI (076/DIY/2012)
Jl.Rajawali, G. Elang 6, No 3, Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman
Jl.Kaliurang Km.9,3 – Yogyakarta 55581
Telp/Faks: (0274) 4533427
Website: www.deepublish.co.id
www.penerbitdeepublish.com
E-mail: cs@deepublish.co.id
KATA PENGANTAR PENERBIT
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena atas rahmat
dan karuniaNya, Penerbit Deepublish dapat menerbitkan buku, dengan judul
Bunga Rampai Manajemen Pemasaran Islam.
Dalam rangka mencerdaskan dan memuliakan umat manusia
dengan penyediaan serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi
untuk menciptakan industri processing berbasis sumber daya alam (SDA)
Indonesia, Penerbit Deepublish menerbitkan Bunga Rampai Manajemen
Pemasaran Islam yang diharapkan dapat meningkatkan ilmu pengetahuan
bagi para pembaca.
Buku ini terdiri 14 bab pembahasan. Seperti diketahui bahwa
pemasaran merupakan kegiatan yang amat penting dalam operasional suatu
bisnis, tidak peduli apakah bisnis itu bergerak dalam sektor industri kecil,
tingkat menengah, ataupun industri besar. Hanya permasalahan besar yang
harus dihadapi adalah bahwa manajemen pemasaran Islam belum digali
dengan baik. Karena itu, buku ini hadir menjadi suatu bentuk penggalian
yang akan mengantarkan pada perwujudan yang lebih serius dari manajemen
pemasaran Islam itu sendiri.
Harapan kami, dengan menggunakan buku Bunga Rampai
Manajemen Pemasaran Islam ini, pembaca dapat mencapai tujuan, serta
mampu mengembangkan pola pikir yang kreatif, inovatif dan mandiri.
Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh penulis yang telah
memberikan perhatian, kepercayaan, dan kontribusi demi kesempurnaan
buku ini. Semoga buku ini bermanfaat, serta dapat mencerdaskan,
memuliakan umat manusia dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan
teknologi di Tanah Air.
Wassalamu’alaikum, Wr. Wb
Hormat Kami,
Penerbit Deepublish
[ v ]
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR PENERBIT ........................................................... v
DAFTAR ISI .............................................................................................. vi
PENDAHULUAN DAN KONSEP PEMASARAN SECARA
UMUM ........................................................................................................ 1
oleh Mohammad Bagus Sucipto dan Muhammad Fakrur Rozi ....... 1
DASAR-DASAR PEMASARAN SYARIAH ......................................... 11
oleh Muhammad Syahrul Hidayat dan Muhammad Iqbal
Awwalul Amri .................................................................................. 11
PENDEKATAN PEMASARAN SYARIAH .......................................... 25
oleh Natasya Lailatul Patlina dan Nimas Diayu Mawangi .............. 25
MEMBANGUN BISNIS DENGAN NILAI-NILAI SYARIAH ........... 41
oleh Nisa’ur Rizqi dan Regina Meidista Damayanti ....................... 41
SUSTAINABLE SYARIAH MARKETING .......................................... 61
oleh Rika Rizki Rohmah.................................................................. 61
LANSKAP BISNIS SYARIAH MARKETING ....................................... 74
oleh Romi Fauzi dan Ryantina Julia Viva ....................................... 74
SYARIAH MARKETING STRATEGY AND TACTIC I ........................ 80
oleh Saila Azizah ............................................................................. 80
SYARIAH MARKETING STRATEGY AND TACTIC II................... 93
oleh Sindhi Retnopalupi .................................................................. 93
SYARIAH MARKETING VALUE I ...................................................... 104
oleh Uswatun Nafi’ah .................................................................... 104
SYARIAH MARKETING VALUE II .................................................. 117
oleh Yulista Arum Cahyani ............................................................ 117
[ vi ]
PEMASARAN PRODUK/JASA BANK SYARIAH ........................... 129
oleh Yunia Nur Azizah ................................................................... 129
STRATEGI PEMASARAN PRODUK ASURANSI SYARIAH
(STUDI KASUS PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE) ............... 141
oleh Zidni Fuadi Syahrul Munir .................................................... 141
STRATEGI PEMASARAN PRODUK PEGADAIAN SYARIAH
(STUDI KASUS PEGADAIAN SYARIAH CABANG DEWI
SARTIKA) .............................................................................................. 149
oleh Dewi Anisa Kasanah .............................................................. 149
STUDI KASUS PEMASARAN PRODUK JASA SYARIAH
LAINNYA ............................................................................................... 162
oleh Ulia Rifa’atul Hidayah ........................................................... 162
[ vii ]
[ viii ]
PENDAHULUAN DAN KONSEP
PEMASARAN SECARA UMUM
oleh
Mohammad Bagus Sucipto
Muhammad Fakrur Rozi
A.
Pengertian Pemasaran
Pengertian pemasaran menurut beberapa ahli
Drucker pada tahun 1969 mengemukakan pemasaran merupakan
tanggung jawab manajemen secara umum dan memprioritaskan pelanggan
merupakan tanggung jawab semua unsur yang ada dalam perusahaan.
P. Kotler pada tahun 1997 beranggapan bahwa pemasaran adalah
proses sosial yang di dalamnya individu dan kelompok mendapatkan apa
yang mereka butuhkan dan inginkan dengan menciptakan, menawarkan dan
secara bebas mempertukarkan produk yang bernilai dengan pihak lain.
Stanton pada tahun 1994 mempunyai pendapat, pemasaran adalah
suatu sistem keseluruhan dari kegiatan-kegiatan bisnis yang ditujukan untuk
merencanakan, menentukan harga, mempromosikan dan mendistribusikan
barang dan jasa yang dapat memuaskan kebutuhan baik kepada pembeli
yang ada maupun pembeli potensial.1
Griffin dan Ebert pada tahun 2006 menyatakan pemasaran adalah
sebuah proses dalam merencanakan dan melaksanakan konsepsi, harga,
promosi, dan distribusi dari gagasan-gagasan, barang, dan jasa untuk
menciptakan pertukaran yang dapat memberikan kepuasan kepada
konsumen.
1
Ambar Lukitaningsih, “Perkembangan Konsep Pemasaran: Implementasi Dan
Implikasinya”, Jurnal Ekonomi Dan Kewirausahaan, Vol. 14, No. 1, April 2014, Hal.
16 – 29
[ 1 ]
Pemasaran menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Kontemporer
adalah perihal menjual belikan barang dagangan/perihal menyebarluaskan
kepada masyarakat luas. 2
B.
Konsep Pemasaran
Menyatakan konsep pemasaran sebagai sebuah proses dalam
menentukan kebutuhan dan keinginan konsumen, kemudian menyediakan
barang dan jasa yang diproduksinya, sesuai dengan ekspektasi konsumen.
Pemasaran adalah sebuah proses yang berkelanjutan dan terus menerus.
Perusahaan atau organisasi dalam hal ini harus secara kontinu melakukan
adaptasi dan perubahan dalam pasar, serta berupaya juga melakukan
perubahan pada kebutuhan dan keinginan konsumennya.
Konsep pemasaran terbagi dalam dua lingkup. Pertama, definisi
pemasaran dalam lingkup sosial dan yang kedua dalam lingkup manajerial.
Berdasarkan definisi sosial, pemasaran diartikan sebagai sebuah proses
sosial di mana individu dan kelompok memperoleh apa yang mereka
butuhkan dan apa yang mereka inginkan melalui penciptaan, penawaran, dan
pertukaran dari nilai (value) produk dan jasa yang dimiliki tersebut secara
bebas dengan orang lain. Dalam lingkup manajerial, pemasaran seringkali
dijelaskan sebagai “sebuah seni dalam menjual produk”.3
2
3
Hilmiatus Sahla, “Konsep Pemasaran Dalam Perspektif Ekonomi Islam”, Jurnal
Pionir LPPM Universitas Asahan Vol. 5, N0.2 Januari-Juni 2019, Hal. 58
Rita Nurmalita, Pemasaran Konsep Dan Aplikasi, (Bogor: IPB Press, 2015), hal. 2-3
[ 2 ]
Gambar Bagan Konsep Dasar Pemasaran
Dalam gambar di atas dapat kita ketahui terdapat beberapa unsurunsur dalam pasar yaitu:
1. Kebutuhan (need): suatu keadaan yang harus segera terpenuhi sebagai
kebutuhan dasar individu. Dalam hal ini kebutuhan didefinisikan
sebagai dasar dari sebuah pemenuhan kepuasan utama yaitu terdapat
macam-macam kebutuhan individu yaitu: kebutuhan pokok yang
terdiri dari papan/rumah, makanan dan pakaian.
2. Keinginan (want): suatu kehendak akan pemuas yang lebih spesifik
terhadap kebutuhan-kebutuhan yang lebih mendalam. Sebuah
[ 3 ]
3.
4.
5.
6.
7.
keinginan akan muncul apabila kebutuhan dasar individu telah
terpenuhi sehingga timbullah suatu keinginan yang lain.
Produk (product): suatu keinginan yang berasal dari konsumen akan
produk maupun jasa yang mampu memenuhi kebutuhannya.
Nilai (value) adalah manfaat yang akan diberikan kepada konsumen
dibanding dengan pengorbanan atas produk/jasa yang dibelinya dari
produsen.
Pertukaran adalah proses kesepakatan antara penjual dan pembeli
atas produk/jasa dengan sejumlah biaya yang telah disepakati kedua
belah pihak.
Transaksi (transaction) merupakan bentuk negosiasi dan kesepakatan
antara penjual dan pembeli atas barang yang dijual.
Pasar (market) adalah tempat di mana terjadinya transaksi antara
penjual dan pembeli untuk menukarkan barang yang bernilai dengan
alat tukar berupa mata uang atas dasar kesepakatan bersama.
Dalam bagan di atas dapat kita ketahui bahwa pemasaran berjalan dan
berkembang karena adanya suatu kebutuhan individu sehingga kebutuhan
inilah yang mendorong untuk melakukan permintaan berupa produk
barang maupun jasa ke pasar. Di samping itu pemasar berusaha untuk
menarik pelanggan dengan menyerahkan nilai/value yang maksimal atas
barang maupun jasa yang dijual dengan berbagai strategi yang dilakukan,
baik kualitas produk, strategi harga, diskon, saluran distribusi yang luas,
memberikan produk yang bernilai dan sebagainya, hingga terjadilah
pertukaran barang/jasa dengan alat tukar berupa uang di antara penjual
dan pembeli dengan kesepakatan berupa transaksi jual beli. Kebutuhan dan
keinginan yang beragam inilah yang kemudian menimbulkan permintaan ke
dalam sebuah pasar sehingga pasar akan memberikan pilihan-pilihan untuk
masyarakat sesuai dengan kemauan konsumen.4
4
Dhika Amalia K., Dkk, Pengantar Pemasaran Islam, (Ponorogo: Lembaga Penerbitan
Universitas Darussalam Gontor, 2018), hal. 16
[ 4 ]
C.
Evaluasi Konsep Pemasaran
Dalam sebuah proses pemasaran ada dua hal yang bisa dilakukan
untuk sebuah hal yaitu evaluasi ada yang beranggapan evaluasi di depan
ada pula di belakang karena hal tersebut semua terpakai di situasi mereka
sendiri kedua hal tersebut merupakan hasil dari beberapa lamnya evaluasi
pemasaran dimulai pada sebelum tahun 1950-an yang sudah adanya
pemasaran dengan majalah atau koran sebagai media iklan produk yang
di dalamnya pemasaran dengan mengoptimalkan barang buatan tangan
sendiri dengan konsep membuat barang terlebih dahulu sesuai kebisaan lalu
menawarkan dengan konsep menyebar iklan pada koran atau majalah.
Setelah banyaknya perkembangan zaman makan corak pemasaran
sendiri sedikit berbeda bagaimana pelaku pemasaran mulai mengetahui
manajemen bagaimana mengetahui kebutuhan pasar dengan kata lain
produsen mulai memprioritaskan kepuasan pelanggan. Tidak terhenti dalam
hal itu semakin kesini kerja sama kedua belah pihak bukan hanya sekedar
menjual dan membeli melainkan juga menciptakan apa yang dinamakan
layanan purna jual yang mana tujuan hal ini untuk menjaga kepuasan dan
kepercayaan konsumen terhadap suatu merek meskipun ini adalah bentuk
tanggung jawab terhadap kualitas barang yang diberi baik seperti tersedianya
suku cadang maupun garansi hal ini menguntungkan kedua belah pihak di
mana pihak konsumen mendapat jaminan atas pembelian pihak produsen
pun mendapat kepercayaan yang di mana rasa nyaman akan membuat
konsumen kembali untuk menggunakan barangnya.5
D.
Fungsi Pemasaran
Dalam rangka untuk mencapai tujuan pemasaran yakni agar produk
(barang dan jasa) dapat sampai ke tangan konsumen sesuai dengan tujuan
target market yang ditentukan, jelas memerlukan berbagai aktivitas yang
merupakan suatu rangkaian proses yang diperlukan. Fungsi pemasaran
sendiri dikelompokkan kedalam tiga kategori umum, di mana setiap kategori
menggambarkan proses (aktivitas) pemasaran yang terjadi.
5
Drayani Ernoputri, Dkk, “Pengaruh Layanan Purna Jual Terhadap Kepuasan
Konsumen”, Jurnal Administrasi Bisnis, Vol. 30, No. 1, Januari 2016, Hal. 80
[ 5 ]
Tiga kategori fungsi tersebut antara lain:
1. Fungsi pertukaran (exchange function),
2. Fungsi fisik (physical function),
3. Fungsi fasilitasi (facilitating function).6
Fungsi pertukaran yang dimaksud adalah aktivitas-aktivitas untuk
mentransfer kepemilikan atau segala aktivitas yang di dalamnya ada
konteks pembelian (buying) dan penjualan (selling). Fungsi pembelian dan
penjualan berkaitan dengan pertukaran barang dari penjual ke pembeli.
Fungsi pembelian dilakukan oleh pembeli untuk memilih jenis barang
yang akan dibeli, kualitas yang diinginkan, kuantitas yang memadai, dan
penyediaan yang memadai. Sedangkan fungsi penjualan yang umumnya
dipandang sebagai fungsi pemasaran yang paling luas, meliputi kegiatankegiatan untuk mencari pasar dan mempengaruhi permintaan melalui
personal selling dan periklanan.7
Fungsi fisik terdiri dari fungsi pengangkutan dan penyimpanan yang
mengakibatkan kegunaan bentuk, tempat, dan waktu, terdiri dari aktivitas
untuk mengalirkan barang dari perusahaan (manufaktur) kepada konsumen.
8
Contoh aktivitasnya antara lain:
1. Fungsi pengangkutan
2. Fungsi penyimpanan
3. Perakitan (assembling)
4. Transportasi dan penanganan (transporting and handling)
5. Pergudangan (warehousing)
6. Pengolahan dan pengemasan (processing and packaging)
7. Standardisasi (standardizing)
8. Grading.
6
7
8
Rita Nurmalita, Pemasaran Konsep Dan Aplikasi,..hal. 9
Moh. Aris Pasigai, “Pentingnya Konsep Dan Strategi Pemasaran Dalam Menghadapi
Persaingan Bisnis”, Jurnal Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan, Vol.1, No. 1 Januari –
April 2009, hal. 53
Firham Ramadinata, Dkk, “Efisiensi Pemasaran Produk Duku Lampung Melalui
Pendekatan Serba Fungsi Di Kabupaten Lampung Selatan”, Jurnal Jiia, Vol.2 No. 3,
Juni 2014, hal. 224
[ 6 ]
Adapun fungsi fasilitasi di dalamnya merupakan aktivitas-aktivitas
pendampingan dalam proses eksekusi fungsi pertukaran dan fungsi fisik.
Contoh aktivitas fasilitasi ini antara lain pembiayaan dan pengambilan
risiko (financing and risk taking), informasi pemasaran dan penelitian, serta
janji layanan (promise of servicing).9
E.
Pelaku Pemasaran
Pelaku internal merupakan salah satu dari dua pelaku dalam pemasaran,
banyak pemangku kepentingan (stakeholders) dalam pemasaran. Adapun
stakeholder yang secara langsung terlibat dalam pemasaran dalam sebuah
perusahaan antara lain:
1. Departemen pemasaran (marketing departement),
2. Departemen lain dalam perusahaan (other business department),
3. Tim pimpinan perusahaan (business leadership/board director).
Departemen pemasaran menjalankan fungsi pemasaran termasuk di
dalamnya aktivitas menetapkan portofolio produk atau jasa, menetapkan
harga, menetapkan media distribusi (distribution chanels), dan promosi.
Unsur-unsur ini menampilkan representasi yang paling umum dari bauran
pemasaran (marketing mix) yang disebut sebagai 4P, yakni product, price,
place, dan promotion). Pelaku pemasaran internal bergerak pada jalur
khusus yaitu pemasaran internal yang di dalamnya terdapat beberapa ruang
lingkup di antaranya tahap motivasi dan kepuasan karyawan di mana awal
tahap perkembangan, sebagian besar literatur pemasaran internal fokus
pada masalah motivasi dan kepuasan karyawan. Alasannya, masalah
“variabilitas” fokus pada upaya perusahaan mendapatkan karyawan yang
memberikan kualitas layanan yang tinggi secara konsisten. Untuk memiliki
pelanggan yang puas perusahaan juga harus memiliki karyawan yang puas.
Jadi, kepuasan karyawan merupakan parameter penting yang berpengaruh
pada kepuasan pelanggan.
Pada ruang lingkup yang kedua yaitu tahap orientasi pelanggan yang
mana Pemasaran internal berguna untuk mendapatkan karyawan yang tidak
hanya termotivasi tampil lebih baik namun mereka juga harus berpikir
9
Rita Nurmalita, Pemasaran Konsep Dan Aplikasi,...hal.10
[ 7 ]
penjualan. Pada tahap ini pemasaran internal fokus pada menciptakan
orientasi pelanggan bagi karyawan melalui proses mempengaruhi, bukan
memotivasi dan memuaskan karyawan. dan ketiga yaitu tahap implementasi
strategi/perubahan manajemen. Di mana dalam tahap ini ditandai dengan
sejumlah penulis yang secara eksplisit mulai mengakui peran pemasaran
internal sebagai kendaraan untuk implementasi strategi. Keyakinan bahwa
pemasaran internal memiliki potensi sebagai mekanisme integrasi antar
fungsi membantu perkembangan pemasaran internal sebagai kendaraan
implementasi. Pada tahap ini peran pemasaran internal sebagai alat
implementasi/metodologi lebih eksplisit, pemasaran internal dianjurkan
sebagai alat untuk implementasi strategi organisasi baik eksternal maupun
internal, dan tahap ini menunjukkan ruang lingkup kegiatan pemasaran
internal lebih luas daripada motivasi karyawan terhadap kesadaran
pelanggan. 10
Pelaku eksternal merupakan pihak-pihak yang terlibat dalam sebuah
bisnis di luar bisnis itu sendiri memiliki jumlah yang banyak. Pihak luar yang
terlibat ini pun memberikan pengaruh yang besar dalam aktivitas pemasaran
yang berkaitan dengan kondisi yang ada di luar perusahaan namun dapat
mempengaruhi perusahaan. Faktor eksternal tersebut selanjutnya dapat
menjadi peluang dan ancaman bagi perusahaan. Jika perusahaan merasakan
faktor eksternal tersebut secara baik dan mendukung perusahaan, maka
akan menjadi peluang bagi perusahaan dan sebaliknya jika kondisi faktor
eksternal tersebut tidak baik akan menjadi ancaman bagi perusahaan. Pihakpihak tersebut antara lain:
4. Investor,
5. Konsumen atau pelanggan,
6. Jasa periklanan (agency/advertising),
7. Pemberi layanan informasi atau lembaga riset pemasaran,
8. Pemerintah,
9. Partner bisnis,
10. Kompetitor. 11
10
11
Qurtubi, “Konsep Dan Peran Pemasaran Internal Dalam Implementasi Strategi
Perusahaan” Seminar Nasional IENACO, 2018, hal. 487
Rita Nurmalita, Pemasaran Konsep Dan Aplikasi,...hal.12
[ 8 ]
F.
Objek-Objek dalam Pemasaran
Berangkat dari perkembangan zaman terutama dalam bidang
pemasaran, objek pemasaran juga ikut berkembang yang dulunya hanya
barang dan jasa sekarang ada beberapa jenis baru di antaranya adalah
sebagai berikut.
1. Barang
Segala sesuatu yang berwujud yang dapat ditawarkan kepada
konsumen untuk memenuhi kebutuhannya dan dapat memberikan
kepuasan. Misalnya makanan, pakaian, mobil, handphone.
2. Jasa
Suatu tindakan yang bertujuan memberikan layanan dan manfaat
kepada konsumen. Misalnya salon, ojek, bank, jasa pengiriman
barang, kursus dan lainnya.
3. Peristiwa
Peristiwa adalah momen atau kegiatan yang dapat dipublikasikan dan
dijual kepada konsumen. misalnya jalan santai, seni budaya (reogan), dangdutan, pengajian akbar, donor darah, pentas seni dan lainnya.
4. Orang
Dalam hal ini orang diartikan sebagai subjek yang dapat dipasarkan,
misalnya artis, dokter, penyanyi, penari, pelawak dan lainnya.
5. Tempat
Berkaitan dengan lokasi, misalnya pantai, kolam renang, tempat
wisata, kebun binatang, taman dan lainnya.
6. Properti
Dalam hal ini berkaitan dengan perumahan, saham dan lainnya.
7. Organisasi
Sebuah organisasi membutuhkan pemasaran, misalnya partai
8. Informasi
Suatu kejadian, topik, hal yang baru akan menjadi sebuah informasi,
di mana informasi akan dipasarkan kepada konsumen. misalnya
melalui koran, majalah, radio, televisi, media internet.12
12
Dhika Amalia K., Dkk, Pengantar Pemasaran Islam,....hal. 18-19
[ 9 ]
DAFTAR PUSTAKA
Ambar
Lukitaningsih, 2014 “Perkembangan Konsep Pemasaran:
Implementasi Dan Implikasinya”. Jurnal Ekonomi Dan
Kewirausahaan, Vol. 14, No. 1
Dhika Amalia K., Dkk. 2018. Pengantar Pemasaran Islam. Ponorogo:
Lembaga Penerbitan Universitas Darussalam Gontor
Drayani Ernoputri, Dkk. 2016. “Pengaruh Layanan Purna Jual Terhadap
Kepuasan Konsumen”, Jurnal Administrasi Bisnis, Vol. 30, No. 1
Firham Ramadinata, Dkk. 2014. “Efisiensi Pemasaran Produk Duku
Lampung Melalui Pendekatan Serba Fungsi Di Kabupaten Lampung
Selatan”. Jurnal Jiia, Vol. 2, No. 3
Hilmiatus Sahla. 2019. “Konsep Pemasaran Dalam Perspektif Ekonomi
Islam”. Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan Vol. 5, No. 2
Moh. Aris Pasigai. 2009. “Pentingnya Konsep Dan Strategi Pemasaran
Dalam Menghadapi Persaingan Bisnis”. Jurnal Ilmu Ekonomi Studi
Pembangunan, Vol. 1, No. 1
Qurtubi. 2018. “Konsep Dan Peran Pemasaran Internal Dalam Implementasi
Strategi Perusahaan”. Seminar Nasional IENACO
Rita Nurmalita. 2015. Pemasaran Konsep Dan Aplikasi. Bogor: IPB Press
[ 10 ]
DASAR-DASAR PEMASARAN SYARIAH
oleh
Muhammad Syahrul Hidayat
Muhammad Iqbal Awwalul Amri
A.
Pengertian Pemasaran Syariah
Menurut Kotler, pemasaran (marketing) adalah suatu proses sosial
dan manajerial yang di dalamnya individu dan kelompok mendapatkan apa
yang mereka butuhkan dan inginkan melalui penciptaan, penawaran, dan
pertukaran (exchange).13 Definisi ini berdasarkan konsep-konsep inti, seperti
kebutuhan, keinginan, dan permintaan, produk-produk (barang-barang,
layanan, dan ide), value, biaya dan kepuasan, pertukaran dan transaksi,
hubungan dan jaringan, pasar dan para pemasar.
William J. Stanton juga menyatakan bahwa pemasaran adalah suatu
sistem keseluruhan dari kegiatan-kegiatan bisnis yang ditujukan untuk
merencanakan, menentukan harga, mempromosikan, dan mendistribusikan
barang dan jasa yang memuaskan kebutuhan baik kepada pembeli yang ada
maupun potensial.14
Menurut Hair Jr, pemasaran merupakan proses perencanaan dan
pelaksanaan konsep pemberian harga, promosi, dan pendistribusian produk
pelayanan, dan ide yang ditujukan untuk menciptakan kepuasan di antara
perusahaan dan para pelanggannya. Menurut Shimp, pemasaran merupakan
sekumpulan aktivitas di mana bisnis dan organisasi lainnya menciptakan
13
14
Philips Khotler, Manajemen Pemasaran, (Jakarta: SMTG Desa Putra, 2002), hlm. 9.
Basu Swastha, Manajemen Pemasaran Modern, (Yogyakarta: Liberty Offset, 2008),
hlm. 5
[ 11 ]
pertukaran nilai di antara bisnis dan perusahaan itu sendiri dan para
pelanggannya15
Kata “syariah” berasal dari kata syara’a al-syai’a yang berarti
“menerangkan” atau menjelaskan sesuatu. Atau, berasal dari kata syir’ah
yang berarti “suatu tempat yang dijadikan sarana untuk mengambil air
secara langsung sehingga orang yang mengambilnya tidak memerlukan
bantuan alat lain”. Dalam Al-Qur’an kata syariah disebutkan hanya sekali
dalam Surah Al-Jatsiyah.
Pengertian syariah menurut pandangan Islam sangatlah luas dan
komprehensif (al-syumul). Di dalamnya mengandung makna mengatur
seluruh aspek kehidupan, mulai dari aspek ibadah (hubungan manusia
dengan Tuhannya), aspek keluarga (nikah, talak, nafkah, wasiat, warisan),
aspek bisnis (perdagangan, industri, perbankan, asuransi, utang-piutang,
pemasaran, hibah), aspek ekonomi (permodalan, zakat, bait al-maal, fa’i,
ghanimah), aspek hukum dan peradilan, aspek undang-undang hingga
hubungan antar negara.
Pemasaran syariah merupakan sebuah disiplin bisnis strategis yang
mengarahkan proses penciptaan, penawaran, dan perubahan values dari satu
inisiator kepada stakeholders-nya, yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai
dengan akad serta prinsip-prinsip syariah dan muamalah dalam Islam.16
Secara umum, Kertajaya menyatakan bahwa pemasaran syariah
adalah strategi bisnis, yang harus memayungi seluruh aktivitas dalam sebuah
perusahaan, meliputi seluruh proses, menciptakan, menawarkan, pertukaran
nilai, dari seorang produsen, atau satu perusahaan, atau perorangan, yang
sesuai dengan ajaran Islam.17
Maka, syariah marketing adalah sebuah disiplin bisnis strategis yang
mengarahkan proses penciptaan, penawaran, dan perubahan value dari satu
inisiator kepada stakeholders-nya yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai
dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah (bisnis) dalam Islam. Ini artinya
15
16
17
Buchari Alma dan Donni Juni Priansa, Manajemen Bisnis Syariah, (Alfabeta: Bandung,
2014), hlm.341
Buchari Alma dan Donni Juni Priansa, Manajemen Bisnis Syariah, (Alfabeta: Bandung,
2014), hlm.341
Ibid, h. 343
[ 12 ]
bahwa dalam syariah marketing seluruh proses, baik proses penciptaan,
proses penawaran, maupun proses perubahan nilai (value) tidak boleh ada
hal-hal yang bertentangan dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah yang
islami.
Definisi di atas, didasarkan pada salah satu ketentuan dalam bisnis
Islami yang tertuang dalam kaidah fiqih yang mengatakan, “al-muslimuuna
‘alaa syuruuthihim illa syarthan harroma halaalan aw ahalla haraaman”
(kaum muslimin terikat dengan kesepakatan-kesepakatan bisnis yang
mereka buat, kecuali kesepakatan yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram). Selain itu, kaidah fiqih lain mengatakan “alashlu fil muaamalahtil ibahah illah ayyadulla daliilun ‘alaa tahriimihaa”
(pada dasarnya semua bentuk muamalah (bisnis) boleh dilakukan kecuali
ada dalil yang mengharamkan).18
B.
Bauran Pemasaran Syariah
Bauran pemasaran adalah seperangkat alat pemasaran yang bisa
dikendalikan dan juga dipadukan oleh perusahaan untuk menghasilkan
respons yang diinginkan oleh pasar sasaran. Bauran pemasaran terdiri atas
segala sesuatu yang dapat dilakukan perusahaan untuk mempengaruhi
permintaan produknya.19
Bauran pemasaran merupakan kombinasi variabel atau kegiatan yang
berupa inti dari sistem pemasaran, variabel yang dapat dikendalikan oleh
perusahaan untuk mempengaruhi reaksi para pembeli dan konsumen. 20
Bauran pemasaran syariah tidak jauh berbeda dengan bauran pemasaran
pada umumnya, perbedaannya hanya terletak pada implementasinya, karena
setiap variabel dalam bauran pemasaran syariah pelaksanaannya didasarkan
atas perspektif Islam).20 Dan untuk keberhasilan suatu bisnis, terdapat 4
unsur bauran pemasaran (marketing mix-4p) yaitu: Produk (Product), Harga
(Price), Tempat (Place), dan Promosi (Promotion).21
18
19
20
21
Hermawan Kartajaya dan Muhammad Syakir Sula, Syariah marketing,. hlm. 22-27
Kotler, P, & Armstrong, G, Dasar-dasar Pemasaran, (Erlangga, Jakarta, 2001), hlm.
48
Assauri, S, Manajemen Pemasaran (Dasar, Konsep & Strategi), (PT. Raja Grafindo,
Jakarta, 2013), hlm. 98
Rika Paujiah, Ahmad Mulyadi Kosim, Syarifah Gustiawan, Pengaruh Bauran
Pemasaran Syariah dan Label Halal Terhadap Keputusan Pembelian, Al Maal: Journal
[ 13 ]
Variabel Bauran Pemasaran (Marketing mix)
Produk (Product)
Produk (product) adalah segala sesuatu yang dapat ditawarkan ke
pasar untuk mendapatkan perhatian, dibeli, digunakan, atau dikonsumsi
yang dapat memuaskan keinginan atau kebutuhan.22
Tingkatan produk menurut Kotler & Armstrong, dalam merencanakan
produk atau apa yang hendak ditawarkan ke pasar, para pemasar perlu
berpikir melalui lima tingkatan produk dalam merencanakan penawaran
pasar. Lima tingkatan produk tersebut terdiri dari: 1) Manfaat inti (core
benefit). Yaitu jasa atau manfaat fundamental yang benar-benar di beli oleh
pelanggan. 2) Produk dasar (basic product). Para pemasar harus mengubah
manfaat inti menjadi produk generik (generic product), yaitu versi dasar
dari produk tersebut. 3) Produk yang diharapkan (expected product).23
Produk adalah bagian dari elemen marketing mix. Secara eksplisit
produk yang dilarang dalam Al-Qur’an dan Sunah nabi adalah bangkai,
daging babi, darah hewan, minuman beralkohol, perjudian, prostitusi,
dan penggunaan bunga dalam praktik keuangan dan perbankan. Dalam
perspektif Islamic marketing produk harus memenuhi ketentuan halal, tidak
menyebabkan pikiran kotor atau rusak, tidak mengganggu, tidak mengandung
unsur riba dan maisir, bermoral, produk harus dalam kepemilikan yang sah,
produk harus diserahterimakan dengan jelas karena penjualan produk fiktif
tidak dapat dibenarkan (contoh penjualan ikan di sungai) dan produk harus
tepat secara kuantitas dan kualitasnya.24
C.
1.
22
23
24
of Islamic Economics and Banking, Vol. 2, No. 1, 2020, hlm. 14
Kotler, P, & Armstrong, G, Dasar-dasar Pemasaran, (Erlangga, Jakarta, 2001), hlm.
52
Muhammad Supriyanto dan Muhammad Taali, Pengaruh Bauran Pemasaran
(Marketing mix) Terhadap Pengambilan Keputusan Menginap Di The Sun Hotel
Madiun, Epicheirisi, Vol. 2, No. 1, 2018, hlm. 14
Rika Paujiah, Ahmad Mulyadi Kosim, Syarifah Gustiawan, Pengaruh Bauran
Pemasaran Syariah dan Label Halal Terhadap Keputusan Pembelian, Al Maal: Journal
of Islamic Economics and Banking, Vol. 2, No. 1, 2020, hlm. 147
[ 14 ]
2.
Harga (Price)
Harga menjadi faktor penentu dalam pembelian dan menjadi salah
satu unsur penting dalam menentukan bagian pasar dan tingkat keuntungan
perusahaan. Dalam memutuskan strategi penentuan harga maka harus
diperhatikan tujuannya. Berikut adalah tujuan dari harga: a) Bertahan, b)
Memaksimalkan laba, c) Memaksimalkan penjualan, d) Gengsi dan prestise,
e) Tingkat pengembalian investasi (return on investement-ROI).25
Harga merupakan satu elemen marketing mix yang memiliki peranan
penting bagi suatu perusahaan, karena harga menempati posisi khusus dalam
marketing mix, serta berhubungan erat dengan elemen lainnya. Agar suatu
produk dapat bersaing di pasaran maka pengusaha dapat melakukan strategi
penetapan harga dalam hubungannya dengan pasar, yaitu apakah mengikuti
harga di bawah pasaran atau di atas pasaran.26
Penetapan harga sepenuhnya ditentukan penjual. Hal ini menjadikan
komponen bauran pemasaran syariah ini menjadi sumber penghasilan dan
keuntungan bagi penjual. Pemasaran syariah mengatur penetapan harga
uang sesuai dengan perspektif Islam. Aturan penetapan harga tersebut
sebagai berikut.
a. Seorang penjual dilarang menjual pada harga yang lebih tinggi
daripada biaya input dan margin keuntungan. Tindakan mendapat
keuntungan yang tidak wajar melalui penetapan harga yang tinggi
tanpa adanya perubahan kualitas yang lebih baik dan penambahan
kuantitas. Sama saja dengan maisir atau perjudian.
b. Praktik diskriminasi harga juga dilarang dalam Islam. Penjual tidak
diperbolehkan menetapkan harga yang berbeda kepada dua orang
pembeli atau lebih atas barang yang sama. Perlakuan semacam ini
sama dengan riba.
c. Manipulasi harga tidak dibenarkan dalam sudut pemasaran syariah.
Salah satu contoh manipulasi harga adalah pemilik berpura-pura
menjadi “pembeli” atas barang yang dijualnya dengan cara memuji25
26
Muhammad Supriyanto dan Muhammad Taali, Pengaruh Bauran Pemasaran
(Marketing mix) Terhadap Pengambilan Keputusan Menginap Di The Sun Hotel
Madiun, Epicheirisi, Vol. 2, No. 1, 2018, hlm. 14
Ita Nurcholifah, Strategi Marketing mix Dalam Perspektif Syariah, Jurnal KhatulistiwaJournal of Islamic Studies, Vol. 4, No. 1, 2014, hlm. 79
[ 15 ]
muji barang miliknya, sehingga pembeli lain percaya dan rela
membayar dengan harga tinggi. penimbunan produk dan pembatasan
produksi yang mengakibatkan kenaikan harga sangat dilarang dalam
Islam. Perbedaan tingkat harga di antara sesama penjual dapat
memengaruhi kondisi pasar secara menyeluruh. Ketika ada satu
penjual dalam pasar menaikkan harga produknya di atas harga pasar
atau sebaliknya, ia menjual produknya di bawah harga pasar, maka
yang akan terjadi adalah distorsi pasar. Yang akan memacu kondisi
ekonomi menjadi tidak efisien sehingga mengganggu agen ekonomi
dalam memaksimalkan kesejahteraan mereka sendiri.27
3.
Lokasi (Place)
Salah satu elemen tempat (place) yang masuk dalam marketing
mix bukan hanya diartikan sebagai tempat di mana usaha dijalankan,
namun lebih luas lagi di mana “place” tersebut merupakan segala kegiatan
penyaluran produk berupa barang ataupun jasa dari produsen ke konsumen
(distribusi). Menurut Philip Kotler distribusi adalah: “The various the
company undertakes to make the product accessible and available to target
customer”. Berbagai kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk membuat
produknya mudah diperoleh dan tersedia untuk konsumen sasaran.28
Dalam menentukan place atau saluran distribusi, perusahaan
Islami harus mengutamakan tempat-tempat yang sesuai dengan target
market, sehingga dapat efektif dan efisien. Sehingga pada intinya, dalam
menentukan marketing mix harus didasari pada prinsip-prinsip keadilan dan
kejujuran. Perbedaan pada bisnis Islami dan non-Islami terletak pada aturan
operasional yang menjadikan halal dan haram, sehingga harus terdapat
kehati-hatian dalam menjalankan strategi.29
Dalam konteks tempat (distribusi), Nabi Muhammad saw., melarang
tindakan monopoli. Tindakan mendominasi saluran distribusi dengan
maksud untuk mengatur harga adalah tindakan yang dilarang oleh ajaran
Islam. Hal yang ingin ditekankan oleh Nabi saw., saat itu adalah sebuah
27
28
29
Nurul Huda, Pemasaran Syariah Teori dan Aplikasi, Kencana, Depok, 2017, hlm. 83
Kotler, P, & Armstrong, G, Dasar-dasar Pemasaran, Erlangga, Jakarta, 2001, hlm. 98
Hamdi Agustin, Studi Kelayakan Bisnis Syariah, PT. RajaGrafindo Persada, Depok,
2017, hlm. 92
[ 16 ]
proses distribusi haruslah sesuai dengan peraturan yang telah disepakati
bersama dan tidak ada pihak yang dirugikan, baik dari pihak produsen
distributor, agen, penjual eceran, maupun konsumen.30
4.
Promosi (Promotion)
Promosi adalah suatu komunikasi informasi penjual dan pembeli
yang bertujuan untuk mengubah sikap dan tingkah laku pembeli, yang
tadinya tidak mengenal menjadi mengenal sehingga menjadi pembeli dan
tetap mengingat produk tersebut.31
Promosi adalah salah satu unsur dalam bauran pemasaran (marketing
mix) perusahaan yang didaya gunakan untuk memberitahukan, membujuk
dan mengingatkan tentang produk perusahaan.32
Dalam Al-Qur’an tidak ada larangan mempromosikan produk, baik
barang atau jasa dengan sistem periklanan. Bahkan periklanan pun dapat
digunakan untuk mempromosikan kebenaran bagaimana seharusnya usaha
bisnis dalam Islam. Namun, periklanan yang berisi tentang pernyataanpernyataan yang berlebihan termasuk kedalam bentuk penipuan. Tidak
peduli apakah deskripsi pernyataan tersebut sebagai metafor atau sebagai
kiasan tentu sudah pasti dilarang. Islam sangat menganjurkan untuk
berpegang teguh kepada nilai-nilai kejujuran dalam melaksanakan kegiatan
ekonomi, termasuk dalam promosi.33
D.
Karakteristik Pemasaran Syariah
Ada karakteristik syariah marketing yang dapat menjadi panduan
bagi para pemasar sebagai berikut.
1. Teistis (rabbaniyah)
Jiwa seseorang syariah marketer meyakini bahwa hukum-hukum
syariah yang teistis atau bersifat ketuhanan ini adalah yang paling adil,
30
31
32
33
Faidatur Robiah, Marketing Hebat Ala Rasulullah saw., PT. Tiga Serangkai, Solo,
2017, hlm. 80
Djaslim Saladin, Manajemen Pemasaran, Linda Karya, Jakarta, hlm. 166
William J. Stanton, Prinsip Pemasaran, Erlangga, Jakarta, hal. 171
Rika Paujiah, Ahmad Mulyadi Kosim, Syarifah Gustiawan, Pengaruh Bauran
Pemasaran Syariah dan Label Halal Terhadap Keputusan Pembelian, Al Maal: Journal
of Islamic Economics and Banking, Vol. 2, No. 1, 2020, h. 150
[ 17 ]
paling sempurna, paling selaras dengan segala bentuk kebaikan, paling
banyak mencegah segala bentuk kerusakan, paling mampu mewujudkan
kebenaran, memusnahkan kebatilan dan menyebarluaskan kemaslahatan.
2.
Etis (akhlasiyyah)
Keistimewaan lain dari syariah marketer selain karena teistis
(rubbaniyyah) juga karena ia sangat mengedepankan masalah akhlak
(moral, etika) dalam seluruh aspek kegiatannya, karena nilai-nilai moral dan
etika adalah nilai yang bersifat universal, yang diajarkan oleh semua agama.
Istilah etika (ethics) berasal dari kata Yunani, yaitu ethos (bentuk tunggal)
yang berarti adat istiadat (kebiasaan), perasaan batin, kecenderungan hati
untuk melakukan perbuatan, watak, sikap, cara berpikir. Bentuk jamaknya
adalah ta etha, yang berarti adat istiadat (Rivai, 2012). Beberapa etika
marketer yang menjadi prinsip bagi syariah marketer dalam menjalankan
fungsi pemasaran34, adalah:
a. Jujur, yaitu seorang pebisnis harus jujur dalam bertransaksi apapun.
b. Adil, dalam berbisnis seorang marketer harus menerapkan perilaku
adil. Tidak boleh ada satu pihak pun yang hak-haknya terzalimi.
Mereka harus selalu terpuaskan sehingga dengan demikian bisnis
bukan hanya tumbuh dan berkembang, melainkan juga berkah di
hadapan Allah Swt.
c. Bersikap melayani dan rendah hati merupakan sikap utama yang
wajib ada pada seorang syariah marketer. Yang harus melekat pada
jiwa seorang syariah marketer yaitu sikap sopan santun dan rendah
hati.
d. Dapat dipercaya, yaitu seorang muslim profesional haruslah memiliki
sifat amanah, harus bisa dipercaya dan bertanggung jawab.
Realistis (al waqiyyah)
Syariah marketer adalah konsep pemasaran yang fleksibel, sebagaimana
keluasan dan keluwesan Syariah Islamiyyah yang melandasinya. Syariah
marketer adalah para pemasar profesional dengan penampilan yang bersih,
3.
34
Hemawan Kertajaya dan Sakir Sula. Pengantar Muhammad Syafi’i Antonio, Syariah
marketing. Bandung: Mizan Media Utama. Hlm.78
[ 18 ]
rapi dan bersahaja, apapun model atau gaya berpakaian yang dikenakan,
bekerja dengan mengedepankan nilai-nilai religius, kesalehan, aspek moral
dan kejujuran aktivitas pemasaran.
4.
Humanitis (al-insaniyyah)
Humanitis (al-insaniyyah) syariat Islam adalah syariah yang
humanistis. Syariat Islam diciptakan untuk manusia sesuai dengan
kapasitasnya tanpa menghiraukan ras, warna, kulit, kebangsaan dan status.
Dengan memiliki nilai ini. Manusia menjadi terkontrol dan seimbang, bukan
karena manusia yang serakah, yang menghalalkan segala cara untuk meraih
keuntungan yang sebesar-besarnya. Bukan menjadi manusia yang bisa
bahagia di atas penderitaan orang lain. Hal inilah yang membuat syariah
memiliki sifat universal sehingga syariat humanistis universal.
Berdasarkan uraian tersebut, maka telaah terhadap pemasaran dan
perdagangan dari perspektif Islam diharapkan akan mampu menjawab dan
meluruskan berbagai permasalahan dalam bidang ini. Asumsi dasarnya
adalah bahwa perdagangan dengan kejujuran, keadilan dalam bingkai
ketakwaan kepada Sang Maha Pencipta merupakan persyaratan untuk
terwujudnya praktik-praktik perdagangan yang dapat mendatangkan
kebaikan secara optimal kepada semua pihak yang terlibat. Lebih jauh
lagi, dalam melakukan berbagai upaya pemasaran dalam merealisasikan
perdagangan tadi seluruh proses tidak boleh ada yang bertentangan dengan
prinsip-prinsip Islam.35
E.
1.
Lanskap Pemasaran Syariah
Information Technology Allows Us to be Trasparent (Change)
Perubahan adalah sesuatu hal yang pasti akan terjadi. Kekuatan
perubahan terdiri dari lima unsur yaitu perubahan teknologi, perubahan
ekonomi, perubahan politik, perubahan sosiokultural dan perubahan pasar.
Perubahan yang paling utama adalah perubahan teknologi, karena teknologi
akan memberi efek yang lebih luas terhadap segala aspek yang nantinya
akan juga mengalami perubahan. Perkembangan teknologi memberi
35
Rahmayanti. Spiritual Marketing Dalam Memaksimalkan Pemasaran Syariah. Seminar
Nasional Teknologi Edukasi dan Humaniora 2021, ke-1, 2021. Hlm. 537
[ 19 ]
pengaruh yang besar terhadap perusahaan syariah. Selain sebagai penunjang
operasional dan standar layanan, teknologi juga menunjukkan kesungguhan
dalam melaksanakan prinsip syariah marketing. Kemudahan bagi konsumen
untuk mendapatkan informasi dan melakukan komunikasi.
2.
Be Respect Your Competitors (Competitor)
Globalisasi dan perubahan teknologi menciptakan persaingan
usaha yang ketat. Pasar semakin kompleks, terbuka dan modern. Dalam
menghadapi persaingan dibutuhkan motivasi dan keterbukaan diri dengan
berupaya menciptakan win-win solution antara perusahaan dan pesaingnya.
Sebagai perusahaan syariah komitmen kejujuran, sikap adil, maslahah
senantiasa menjadi standar dalam bersaing secara sehat meskipun pelaku
pasar sering terjadi perilaku yang kurang bermoral.
3.
The Emergence of Customers Global Paradox (Customer)
Pengaruh inovasi teknologi mendasari terjadinya perubahan
sosial budaya. Lahirnya revolusi dalam bidang teknologi informasi dan
telekomunikasi mengubah cara pandang dan perilaku masyarakat, contoh
bahwa kehadiran internet telah membawa perubahan pada segala sektor
kehidupan manusia. Setiap produk dan service sebenarnya ditujukan untuk
kepentingan masyarakat yang membeli produk atau jasa seharusnya harus
diberikan perhatian secara maksimal. Bagi perusahaan syariah globalisasi
membawa banyak manfaat dan peluang menjadi sarana untuk lebih baik.
Pengaruh informasi dan teknologi ibarat pisau bermata dua tergantung cara
dan sikap kita dalam mengambil manfaat di dalamnya.
Strategi Marketing syariah
View Market Univeraslly (Segmentation)
Segmentasi adalah seni mengidentifikasikan serta memanfaatkan
peluang-peluang yang muncul di pasar. Dalam melihat pasar, perusahaan
harus kreatif dan inovatif menyikapi perkembangan yang terjadi, karena
segmentasi langkah awal yang menentukan keseluruhan aktivitas perusahaan
F.
1.
[ 20 ]
2.
Target Customer’s Heart and Soul (Targeting)
Targeting adalah strategi mengalokasikan sumber daya perusahaan
secara efektif, karena sumber daya yang dimiliki terbatas. Dengan
menentukan target yang akan dibidik usaha kita akan lebih terarah. Olehnya
itu perusahaan harus membidik pasar yang akan dimasuki sesuai daya saing
yang dimiliki (competitive advantage).
Kriteria target market adalah market size dengan potential competition,
dan compatibility dengan feasibility. Tentunya untuk bersaing perusahaan
harus memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif sesuai resources
yang dimiliki. Ada tiga hal yang dibutuhkan dalam segmentasi pasar yaitu:
a. Bahwa segmen pasar yang dipilih cukup besar dan menguntungkan
(market zise).
b. Kedua strategi targeting harus didasarkan pada keunggulan daya
saing perusahaan (competitive advantage).
c. Ketiga situasi persaingan (competitive situation). Olehnya
itu perusahaan syariah harus mampu membidik hati dan jiwa
konsumennya. Baik yang jangka lama (long-term) maupun yang
bersifat singkat (short-term).36
3.
Build A Belief System (Positioning)
Yaitu strategi untuk merebut posisi di benak konsumen, sehingga
strategi ini terkait bagaimana membangun kepercayaan, keyakinan, dan
kompetensi bagi pelanggan. Positioning ini menetapkan bagaimana
identitas produk atau perusahaan tertanam di benak konsumen yang
mempunyai kesesuaian dengan kompetensi yang dimiliki perusahaan untuk
mendapatkan kepercayaan, kredibilitas dan pengakuan dari konsumen.
Positioning harus sustainable terhadap perubahan-perubahan yang terjadi
di pasar yang harus terus dikomunikasikan secara konsisten dan tidak
berubah-ubah. Perusahaan syariah harus membangun positioning yang kuat
dan positif sangatlah penting, citra syariah harus bisa dipertahankan dengan
menawarkan nilai-nilai yang sesuai prinsip syariah.
36
Rinda Asytuti. Kritik Terhadap Pemasaran Bank Syariah (Pendekatan Eksperimental
Marketing)” dalam Jurnal Hukum Islam, Vol. 10, No. 1, Juni 2012. Hlm. 56
[ 21 ]
Differ Yourself With A Good Package of Content and Context
(Differentiation)
Diferensiasi adalah tindakan merancang seperangkat perbedaan yang
bermakna dalam tawaran perusahaan. Diferensiasi ini bisa berupa content
(what of offer) dan context (how to offer) dan infrastructure (capability to
offer). Content adalah dimensi diferensiasi yang merujuk pada value yang
ditawarkan kepada pelanggan Anda. Context merupakan dimensi yang
merujuk pada cara Anda menawarkan produk. Sedangkan infrastructure
merujuk pada teknologi, SDM (people) dan fasilitas (facility) yang
digunakan untuk menciptakan diferensiasi content dan context.
4.
Be Honest With Your 4 Ps (Marketing Mix)
Marketing mix dikenal dengan 4P dengan elemen-elemennya
adalah product (produk), price (harga), place (tempat./distribusi), dan
promotion (promosi). Product dan price adalah komponen dari tawaran
(offers), sedangkan place dan promotion adalah komponen dari akses
(access). Marketing mix dimaksudkan bagaimana mengintegrasikan
tawaran dari perusahaan (company of offers) dengan akses yang tersedia
(company access). Proses pengintegrasian ini menjadi kunci suksesnya
usaha pemasaran dari perusahaan. Model ini disebut juga dengan creation
tactic karena marketing mix haruslah berdasarkan penciptaan diferensiasi
dari sisi content, context, dan infrastructure. Bagi perusahaan syariah,
untuk komponen tawaran (offer), produk dan harga haruslah didasari
dengan nilai kejujuran dan keadilan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Kualitas produk yang diberikan harus sesuai dengan yang ditawarkan.
Jadi dilarang perusahaan menyembunyikan kecacatan dari produk yang
ditawarkan. Sedangkan dalam menentukan harga, perusahaan haruslah
mengutamakan nilai keadilan. Jika kualitas produknya bagus harganya
bisa tinggi, sebaliknya jika produknya tidak berkualitas harus disesuaikan
dengan kualitas tersebut. Komponen akses berupa promosi bagi perusahaan
syariah haruslah menggambarkan secara riil apa yang ditawarkan dari
produk-produk atau servis perusahaan tersebut. Promosi tidak boleh terlalu
menampilkan imajinasi yang terlalu tinggi bagi konsumennya karena ini
termasuk penipuan dan kebohongan. Dalam menentukan saluran distribusi,
5.
[ 22 ]
perusahaan harus mengutamakan tempat-tempat yang sesuai dengan target
market sehingga dapat efektif dan efisien. Proses integrasi terhadap offer
dan access harus didasari oleh prinsip-prinsip keadilan dan kejujuran.
6.
Practice A Relationship-based Selling (Selling)
Selling adalah penyerahan barang atau jasa dari penjual kepada
pembeli dengan harga yang disepakati atas dasar sukarela. Pengertian secara
luas bahwa selling adalah memaksimalkan kegiatan penjualan sehingga
dapat menciptakan situasi yang win-win solution bagi si penjual dan si
pembeli. Bagi perusahaan syariah harus menjadikan konsumen sebagai
teman dengan sikap tolong menolong dan kejujuran sebagai landasan utama
serta membangun keharmonisan dengan konsumen.37
37
Muhammad Syakir Sula. Asuransi Syariah (Life and General); Konsep dan Sistem
Operasional. (Jakarta: Gema Insani press, 2004), hlm. 88
[ 23 ]
DAFTAR PUSTAKA
Assauri, S. Manajemen Pemasaran Dasar, Konsep & Strategi, PT. Raja
Grafindo, Jakarta, 2013.
Asytuti, Rinda. Kritik Terhadap Pemasaran Bank Syariah (Pendekatan
Eksperimental). 2012.
Basu Swastha. Manajemen Pemasaran Modern, Yogyakarta: Liberty Offset,
2008.
Buchari Alma dan Donni Juni Priansa. Manajemen Bisnis Syariah, Alfabeta:
Bandung, 2014.
Djaslim Saladin. Manajemen Pemasaran, Linda Karya, Jakarta, t.t.
Faidatur Robiah. Marketing Hebat Ala Rasulullah saw., PT. Tiga Serangkai,
Solo, 2017.
Hamdi Agustin. Studi Kelayakan Bisnis Syariah, PT. RajaGrafindo Persada,
Depok, 2017.
Ita Nurcholifah. Strategi Marketing Mix Dalam Perspektif Syariah, Jurnal
Khatulistiwa-Journal of Islamic Studies, Vol. 4, No. 1, 2014.
Kotler, P, & Armstrong, G. Dasar-Dasar Pemasaran, Erlangga, Jakarta,
2001.
Marketing)” dalam Jurnal Hukum Islam, Vol. 10, No. 1, Juni 2012.
Mubarok, Nurul dan Maldina, Eriza Yolanda. Strategi Pemasaran Islami
dalam Meningkatkan Penjualan pada Butik Calista, dalam
Economic, Vol. 3, No. 1, Juni 2017.
Muhammad Supriyanto dan Muhammad Taali. Pengaruh Bauran Pemasaran
Marketing mix Terhadap Pengambilan Keputusan Menginap di The
Sun Hotel Madiun, Epicheirisi, Vol. 2, No. 1, 2018.
Muhammad Syakir Sula. Asuransi Syariah (Life and General); Konsep dan
Sistem Operasional. Jakarta: Gema Insani Press.
Muhammad. Manajemen Dana Bank Syariah, Yogyakarta: Ekonisia, 2004.
Philips Khotler. Manajemen Pemasaran, Jakarta: SMTG Desa Putra, 2002.
Rika Paujiah, Ahmad Mulyadi Kosim, Syarifah Gustiawan, Pengaruh
Bauran Pemasaran Syariah dan Label Halal Terhadap Keputusan
Pembelian, Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking,
Vol. 2, No. 1, 2020.
William J. Stanton, Prinsip Pemasaran, Erlangga, Jakarta, t.t.
[ 24 ]
PENDEKATAN PEMASARAN SYARIAH
oleh
Natasya Lailatul Patlina
Nimas Diayu Mawangi
A.
Dasar dan Pendekatan Pemasaran Syariah
Pemasaran adalah salah satu kegiatan dalam perekonomian yang
membantu dalam menciptakan nilai ekonomi. Nilai ekonomi itu sendiri
menentukan harga barang dan jasa. Faktor penting dalam menciptakan nilai
tersebut adalah produksi, pemasaran dan konsumsi. Pemasaran menjadi
penghubung antara kegiatan produksi dan konsumsi.38
Pemasaran merupakan ujung tombak dari sebuah usaha. Tanpa
pemasaran maka perusahaan tidak akan pernah berkembang. Lantas apa
yang dimaksud dengan pemasaran itu? Pemasaran menurut Kotler adalah
suatu proses sosial dan manajerial yang di dalamnya setiap individu dan
kelompok memperoleh apa yang mereka butuhkan dan inginkan dengan
menciptakan, menawarkan dan mempertukarkan produk dengan pihak lain.
Pemasaran adalah suatu sistem keseluruhan dari kegiatankegiatan bisnis yang ditujukan untuk merencanakan, menentukan harga,
mempromosikan, dan mendistribusikan barang dan jasa yang memuaskan
kebutuhan, baik kepada pembeli yang ada maupun pembeli potensial.
Definisi lain mengungkapkan pemasaran sebagai suatu proses sosial
dan manajerial yang mencakup individu dan kelompok guna mendapatkan
apa yang mereka inginkan dengan cara menciptakan, menawarkan, dan
mempertukar jasa yang bernilai dengan pihak lain. Pemasaran berusaha
menghasilkan laba dari jasa yang diciptakan sesuai dengan tujuan perusahaan.
38
Basu, Swasta dan Hani Handoko. Manajemen Pemasaran: Analisis dan Perilaku
Konsumen. (Yogyakarta:2010) BPFE. hlm. 31
[ 25 ]
Sehingga secara umum, pemasaran adalah suatu kegiatan menyeluruh,
terpadu, dan terencana, yang dilakukan oleh sebuah organisasi atau
institusi dalam melakukan usaha agar mampu mengakomodasi permintaan
pasar dengan cara menciptakan produk bernilai jual, menentukan harga,
mengkomunikasikan, menyampaikan, dan saling bertukar tawaran yang
bernilai bagi konsumen, klien, mitra, dan masyarakat umum.
Tujuan utama pemasaran adalah membuat penjualan yang laris.
Caranya adalah mengetahui dan memahami pelanggan sedemikian rupa
sehingga produk atau jasa yang dihasilkan sesuai dengan mereka sehingga
dengan sendirinya penjualan dapat terjadi.39
Dari pengertian di atas, pemasaran mengandung pengertian yang
sangat luas. Kegiatan pemasaran bukan hanya cara menjual suatu produk
atau jasa melainkan pada dasarnya pemasaran merupakan kemampuan
mencipta barang atau jasa yang dibutuhkan dan diinginkan konsumen
dengan menggunakan sumber daya yang dipunyai oleh perusahaan serta
dapat menarik pasar sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya untuk
melakukan pembelian.
Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah pertukaran atau transaksi yang
dilakukan pada tingkat harga tertentu sehingga kedua belah pihak, baik
produsen maupun konsumen memperoleh keuntungan. Bagi produsen
keuntungan tersebut berupa laba yang optimal sedangkan untuk konsumen
berupa terpenuhinya kebutuhan dan keinginan konsumen.
Menurut Kotler, pemasaran (marketing) adalah suatu proses sosial
dan manajerial yang di dalamnya individu dan kelompok mendapatkan apa
yang mereka butuhkan dan inginkan melalui penciptaan, penawaran, dan
pertukaran (exchange). Definisi ini berdasarkan konsep-konsep inti, seperti
kebutuhan, keinginan, dan permintaan, produk-produk (barang-barang,
layanan, dan ide), value, biaya dan kepuasan, pertukaran dan transaksi,
hubungan dan jaringan, pasar dan para pemasar.40
39
40
Carl Mc Daniel, jr. Dan Roger Gates, Riset Pemasaran Kontemporer (Jakarta: Salemba
Empat,2001), hlm. 5
Philips Khotler, Manajemen Pemasaran, (Jakarta: SMTG Desa Putra, 2002), hlm. 9.
[ 26 ]
Pemasaran sendiri adalah salah satu bentuk muamalah yang dibenarkan
dalam Islam, sepanjang dalam segala proses transaksinya terpelihara dari
hal-hal yang terlarang oleh ketentuan syariah.
Secara sederhana, definisi pemasaran lebih diidentikkan dengan
proses pengenalan produk atau service (pelayanan) kepada konsumen yang
potensial.
B.
Pemasaran Syariah
Pemasaran syariah atau marketing syariah adalah sebuah disiplin
bisnis strategis yang mengarahkan proses penciptaan, penawaran, dan
perubahan value dari suatu inisiator kepada stakeholders, yang dalam
keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah
(bisnis) dalam Islam. Artinya bahwa dalam marketing syariah, seluruh
proses baik proses penciptaan, proses penawaran, maupun proses perubahan
nilai (value) tidak boleh ada hal-hal yang bertentangan dengan akad dan
prinsip-prinsip muamalah yang islami. Sepanjang hal tersebut dapat
dijamin, dan penyimpangan prinsip-prinsip muamalah islami tidak terjadi
dalam suatu interaksi atau dalam proses suatu bisnis, maka bentuk transaksi
apa pun dalam pemasaran dapat dibolehkan
Pemasaran syariah atau marketing syariah adalah sebuah disiplin
bisnis strategi yang mengarahkan proses penciptaan, penawaran dan
perubahan value dari suatu inisiator kepada stakeholder-nya, yang di dalam
keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah
(bisnis) dalam Islam.
Hal ini berarti bahwa dalam pemasaran syariah, seluruh proses, baik
proses penciptaan, penawaran, maupun perubahan nilai (value), tidak boleh
ada hal-hal yang bertentangan dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah
Islam. Sepanjang hal tersebut dapat dijamin, dan penyimpangan prinsipprinsip muamalah Islami tidak terjadi dalam suatu transaksi atau dalam
proses suatu bisnis, maka bentuk transaksi apapun dalam pemasaran dapat
dibolehkan.
[ 27 ]
Karakteristik Marketing Syariah
Ada empat karakteristik marketing syariah yang dapat menjadi
panduan bagi para pemasar, yaitu:41
1. Teistis (rabbaniyah). Salah satu ciri khas syariah marketing yang
tidak dimiliki dalam pemasaran konvensional yang dikenal selama
ini adalah sifatnya yang religius (diniyyah). Kondisi ini tercipta
dari kesadaran akan nilai-nilai religius, yang dipandang penting
dan mewarnai aktivitas pemasaran agar tidak terperosok ke dalam
perbuatan yang dapat merugikan orang lain. Jiwa seorang syariah
marketer meyakini bahwa hukum-hukum syariat yang teistis atau
bersifat ketuhanan ini adalah hukum yang paling adil, paling sempurna,
paling selaras dengan segala bentuk kebaikan, paling dapat mencegah
segala bentuk kerusakan, paling mampu mewujudkan kebenaran,
memusnahkan kebatilan, dan menyebarluaskan kemaslahatan.
2. Etis (akhlaqiyyah). Keistimewaan yang lain dari syariah marketing
selain karena teistis (rabbaniyyah), juga karena syariah marketing
sangat mengedepankan masalah akhlak (moral, etika) dalam seluruh
aspek kegiatannya. Sifat etis ini sebenarnya merupakan turunan
dari sifat teistis (rabbaniyyah) di atas. Dengan demikian, syariah
marketing adalah konsep pemasaran yang sangat mengedepankan
nilai-nilai moral dan etika, tidak peduli apapun agamanya. Karena
nilai-nilai moral dan etika adalah nilai yang bersifat universal, yang
diajarkan oleh semua agama.
3. Realistis (al-waqi’yyah). Syariah marketing bukanlah konsep yang
eksklusif, fanatis, anti modernitas, dan kaku. Syariah marketing
adalah konsep pemasaran yang fleksibel, sebagaimana keluasan dan
keluwesan syariah Islamiyyah yang melandasinya. Syariah marketer
bukanlah berarti para pemasar itu harus berpenampilan ala bangsa
Arab dan mengharamkan dasi karena dianggap merupakan simbol
masyarakat barat, misalnya. Syariah marketer adalah para pemasar
profesional dengan penampilan yang bersih, rapi, dan bersahaja,
apapun model atau gaya berpakaian yang dikenakannya. Mereka
bekerja dengan profesional dan mengedepankan nilai-nilai religius,
C.
41
Hermawan Kartajaya dan Muhammad Syakir Sula, Syariah Marketing, hlm. 22-27
[ 28 ]
4.
kesalehan, aspek moral, dan kejujuran dalam segala aktivitas
pemasarannya.
Humanistis (al-insaniyyah). Keistimewaan marketing syariah yang
lain adalah sifatnya yang humanistis universal. Pengertian humanistis
(al-insaniyyah) adalah bahwa syariah diciptakan untuk manusia agar
derajatnya terangkat, sifat kemanusiaannya terjaga dan terpelihara,
serta sifat-sifat kehewanannya dapat terkekang dengan panduan
syariah. Dengan memiliki nilai humanistis, syariah marketer
menjadi manusia yang terkontrol, dan seimbang (tawazun), bukan
manusia yang serakah, yang menghalalkan segala cara untuk meraih
keuntungan yang sebesar-besarnya. Bukan menjadi manusia yang
bisa bahagia di atas penderitaan orang lain atau manusia yang hatinya
kering dengan kepedulian sosial.
Prinsip-Prinsip Marketing Syariah
Dalam buku karya Hermawan Kertajaya dan Sakir Sula mengatakan
bahwa untuk mengonsep sebuah marketing syariah harus mengetahui
tentang prinsip-prinsip marketing syariah. Menurut mereka ada 17 prinsip
marketing syariah, yaitu:42
1. Information Technology Allows Us to be Transparent (Change)
Perubahan adalah suatu hal yang pasti akan terjadi. Oleh karena itu,
perubahan perlu disikapi dengan cermat. Kekuatan perubahan terdiri dari
lima unsur: perubahan teknologi, perubahan politik legal, perubahan social
kultural, perubahan ekonomi, dan perubahan pasar. Dalam hal ini lebih
menekankan pada dampak perubahan teknologi.
Akar terjadinya segala perubahan – baik perubahan sosial, politik,
ataupun ekonomi – adalah karena adanya inovasi terus-menerus di bidang
teknologi. Dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat harus
dimanfaatkan oleh marketer syariah untuk menopang kinerja dari para
marketer itu sendiri. Para marketer tentu akan dimudahkan dalam melayani
masyarakat dengan perkembangan teknologi.
D.
42
Hermawan Kartajaya dan Muhammad Syakir Sula, Syariah Marketing,. hlm. 34-40
[ 29 ]
Be Respectful to Your Competitors (Competitor)
Dalam menjalankan syariah marketing, perusahaan harus
memperhatikan cara mereka menghadapi persaingan usaha yang serbadinamis. Jadi ketika persaingan usaha yang dihadapi semakin ketat dan
kadang bersifat kotor, perusahaan harus mempunyai kekuatan moral
untuk tidak terpengaruh oleh permainan bisnis seperti itu. Para marketer
syariah harus patuh pada prinsip-prinsip Islam dalam melakukan kegiatan
pemasaran.
Dalam menghadapi persaingan pun marketer syariah dituntut untuk
bersaing secara sehat dan tidak menggunakan cara-cara yang kotor. Marketer
syariah juga harus menghormati para pesaingnya karena pada dasarnya
semua manusia bekerja untuk mencari rezeki untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya.
2.
The Emergence of Customers Global Paradox (Customer)
Di era globalisasi seperti sekarang, masyarakat menjalani
kehidupannya secara paradoks. Paradoks yang terjadi ini mengharuskan kita
untuk fokus terhadap apa yang terpenting dalam aktivitas sehari-hari. Bagi
umat beragama, globalisasi membawa banyak manfaat dan peluang, karena
itu kita mesti belajar satu sama lain tanpa meninggalkan jati diri kita. Di
zaman globalisasi ini para marketer syariah harus cepat beradaptasi dengan
lingkungan. Karena di zaman globalisasi ini muncul budaya-budaya baru
yang masuk karena pengaruh globalisasi.
3.
Develop A Spiritual-Based Organization (Company)
The Body Shop yang didirikan oleh Anita Roddick, merupakan
perusahaan kosmetik yang pernah terpilih sebagai “Company if the Year”
pada tahun 1987, merupakan perusahaan yang sukses berkat nilai dan
prinsip dasar yang dianut perusahaannya. The Body Shop mempunyai
prinsip kejujuran, yang ditunjukkan dengan memberikan value yang sesuai
kepada pelanggan dari produk-produk yang dihasilkan. Apa yang dilakukan
Anita Roddick ini pada dasarnya adalah penerapan nilai-nilai spiritual dalam
perusahaan. Dengan menerapkan spiritual-based organization, mereka
selalu menyampaikan pesan-pesan kepada bawahannya untuk menjadikan
4.
[ 30 ]
dunia sebagai tempat yang lebih baik dengan mengedepankan kerendahan
hati dan kejujuran, bahkan ketika mereka telah menjadi pengusaha sukses.
Seperti halnya perusahaan milik Anita Roddick yang sukses dengan
menerapkan prinsip-prinsip spiritual bank syariah ataupun BMT harus
menerapkan prinsip-prinsip spiritual dari setiap elemen perusahaannya
termasuk para marketer. Agar marketer bekerja dengan sepenuh hati untuk
mencapai kebahagiaan yang hakiki.
View Market Universally (Segmentation)
Segmentasi adalah seni mengidentifikasi serta memanfaatkan peluangpeluang yang muncul di pasar. Segmentasi memungkinkan perusahaan untuk
lebih fokus dalam mengalokasikan sumber daya. Dengan cara-cara yang
kreatif dalam membagi-bagi pasar ke dalam beberapa segmen, perusahaan
dapat menentukan di mana mereka harus memberikan pelayanan terbaik
dan di mana mereka mempunyai keunggulan kompetitif paling besar.
5.
Target Customer’s Heart and Soul (Targeting)
Targeting adalah strategi mengalokasikan sumber daya perusahaan
secara efektif, karena sumber daya yang dimiliki terbatas. Dengan
menentukan target yang akan dibidik, usaha kita akan lebih terarah. Tanpa
adanya targeting maka para karyawan akan bekerja semaunya sendiri,
padahal mereka mempunyai potensi yang besar untuk memperoleh hasil
yang maksimal. Maka dari itu targeting penting dalam perusahaan untuk
merealisasikan potensi pada karyawan itu sendiri.
6.
7.
Build A Belief System (Positioning)
Positioning adalah strategi untuk merebut posisi di benak konsumen,
sehingga strategi ini menyangkut bagaimana membangun kepercayaan,
keyakinan, dan kompetensi bagi pelanggan. Dan untuk perusahaan berbasis
syariah, membangun kepercayaan berarti menunjukkan komitmen bahwa
perusahaan syariah itu menawarkan sesuatu yang lebih jika dibandingkan
perusahaan non-syariah.
[ 31 ]
Differ Yourself with A Good Package of Content and Context
(Differentiation)
Diferensiasi didefinisikan sebagai tindakan merancang seperangkat
perbedaan yang bermakna dalam tawaran perusahaan. Diferensiasi bisa
berupa content (dimensi diferensiasi yang merujuk pada value yang
ditawarkan kepada pelanggan), dan context (dimensi yang merujuk pada
cara Anda menawarkan produk).
8.
Be Honest with Your 4 Ps (Marketing Mix)
Marketing mix yang elemen-elemennya adalah product, price,
place, dan promotion (4P). Product dan price adalah komponen dari
tawaran (offers), sedangkan place dan promotion adalah komponen dari
akses (access). Bagi perusahaan syariah, untuk komponen tawaran (offer),
produk dan harga haruslah didasari dengan nilai kejujuran dan keadilan;
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Komponen akses (access) sangat
berpengaruh terhadap bagaimana usaha dari perusahaan dalam menjual
produk dan harganya. Promosi bagi perusahaan yang berlandaskan syariah
haruslah menggambarkan secara riil apa yang ditawarkan dari produkproduk perusahaan tersebut.
9.
10. Practice A Relationship-Based Selling (Selling)
Selling yang dimaksud di sini adalah bagaimana memaksimalkan
kegiatan penjualan sehingga dapat menciptakan situasi yang win-win
solution bagi si penjual dan pembeli. Dalam melakukan selling, perusahaan
tidak hanya menyampaikan fitur-fitur dari produk dan jasa yang ditawarkan
saja, melainkan juga keuntungan dan bahkan solusi dari produk dan jasa
tersebut.
11. Use A Spiritual Brand character (Brand)
Dalam pandangan syariah, brand yang baik adalah yang mempunyai
karakter yang kuat. Dan bagi perusahaan atau produk yang menerapkan
syariah marketing, suatu brand juga harus mencerminkan karakter-karakter
yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah atau nilai-nilai
spiritual. Beberapa karakter yang bisa dibangun untuk menunjukkan nilai
[ 32 ]
spiritual ini bisa digambarkan dengan nilai kejujuran, keadilan, kemitraan,
kebersamaan, keterbukaan, dan universalitas.
12. Service Should Have the Ability to Transfrom (Service)
Untuk menjadi perusahaan yang besar dan sustainable, perusahaan
berbasis syariah marketing harus memperhatikan servis yang ditawarkan
untuk menjaga kepuasan stakeholders. Stakeholders yang dimaksud bukan
Cuma konsumen saja tapi juga pemegang saham, pemerintah, dan para
karyawan sendiri.
13. Practice A Reliable Business Process (Process)
Proses mencerminkan tingkat quality, cost, dan delivery yang sering
disingkat sebagai QCD. Proses dalam konteks kualitas adalah bagaimana
menciptakan proses yang mempunyai nilai lebih untuk konsumen. Proses
dalam konteks cost adalah bagaimana menciptakan proses yang efisien yang
tidak membutuhkan biaya yang banyak, tetapi kualitas terjamin. Sedangkan
proses dalam konteks delivery adalah bagaimana proses pengiriman atau
penyampaian produk atau servis yang ditawarkan perusahaan kepada
konsumen.
14. Create A Balanced Value to Your Stakeholders (Scorecard)
Prinsip dalam syariah marketing adalah menciptakan value bagi para
stakeholders-nya. Tiga stakeholders utama dari suatu perusahaan adalah
pelanggan, karyawan, dan pemegang saham. Ketiga stakeholders itu sangat
penting, karena mereka adalah orang-orang yang sangat berperan dalam
menjalankan suatu usaha. Dalam menjaga keseimbangan ini, perusahaan
harus bisa menciptakan value yang unggul bagi ketiga stakeholders utama
tersebut dengan ukuran bobot yang sama.
15. Create A Noble Cause (Inspiration)
Inspirasi adalah tentang impian yang hendak dicapai yang akan
membimbing perusahaan sepanjang perjalanannya untuk mewujudkan goals
perusahaan tersebut. Maka, dalam perusahaan berbasis syariah marketing,
penentuan visi dan misi tidak bisa terlepas dari makna syariah itu sendiri,
[ 33 ]
dan tujuan akhir yang ingin dicapai. Tujuan akhir ini harus bersifat mulia,
lebih dari sekedar keuntungan finansial semata.
16. Develop An Ethical Corporate Culture (Culture)
Budaya perusahaan menggambarkan jati diri perusahaan tersebut. Hal
ini tercermin dari nilai-nilai yang dianut oleh setiap individu di perusahaan
dan perilakunya ketika menjalankan proses bisnisnya. Budaya perusahaan
yang sehat adalah budaya yang diekspresikan oleh setiap karyawannya
dengan hati terbuka dan sesuai dengan nilai-nilai etika. Berikut ini adalah
beberapa budaya dasar dalam sebuah perusahaan berbasis syariah: a)
Budayakan mengucap salam b) Murah hati, bersikap ramah, dan melayani.
c) Cara busana nuansa syariah. d) Lingkungan kerja bersih.
17. Measurement Must Be Clear and Transparents (Institution)
Prinsip yang terakhir adalah bagaimana membangun organisasi/
institusi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam perusahaan syariah
harus mempunyai sistem umpan balik yang bersifat transparan. Sistem umpan
balik ini memeriksa tentang kepuasan akan terpenuhinya kebutuhan ketiga
stakeholders utamanya. Transparansi berarti bahwa ketiga stakeholders
utama itu harus mendapatkan informasi yang sejelas dan sejujur mungkin
dari perusahaan.
E.
Konsep Pendekatan Pemasaran Secara Individual
Berdasarkan konsep customer relationship management, maka
muncul konsep one to one marketing atau pendekatan pemasaran secara
individual. One to one marketing atau pendekatan secara individual
merupakan suatu program yang ditujukan pada pemenuhan pemuasan
kebutuhan yang dimiliki oleh pelanggan yang unik dan secara individual.
One to one marketing adalah memberitahukan atau menawarkan dan
melayani proses transaksi individu secara langsung memberikan kesan,
dan pengalaman pribadi yang berharga dan unik. Para pakar marketing
menyebut one to one marketing merupakan filosofi pemahaman kebutuhan
pelanggan (mulai dengan pertanyaan, dengarkan jawabannya, perhatikan
respons terhadap produk).43
43
Ali Hasan, Marketing (Yogyakarta:2010) MedPress. hlm. 110
[ 34 ]
Berdasarkan konsep di atas, maka dapat dijelaskan bahwa one to one
marketing adalah pendekatan pemasaran kepada pelanggan dengan cara
mengidentifikasi kebutuhan pelanggan secara individual. Teknik pendekatan
tersebut dibutuhkan untuk menciptakan produk atau jasa yang diinginkan
oleh masing-masing pelanggan. Kegiatan one to one marketing merupakan
interaksi secara individu dengan pelanggan perusahaan tersebut dengan
cara menyesuaikan kebutuhan dan keinginan masing-masing pelanggan
perusahaan.44 Dengan kegiatan one to one marketing yang dilakukan
perusahaan maka tamu akan merasa dihargai dan merasa loyal. Pesan yang
digunakan dalam one to one marketing adalah pesan dua arah di mana
perusahaan sangat memperhatikan pesan dari setiap pelanggan.45 Dijelaskan
bahwa, one to one marketing jauh dari sekedar memasarkan dan melakukan
penjualan, perusahaan harus mampu mengubah bagaimana produknya diatur
dan dikirim berdasarkan kebutuhan pelanggan secara individu. Sehingga
dengan one to one marketing perusahaan mengedepankan hubungan antara
perusahaan dengan kepuasan pelanggan.
Langkah-langkah dalam one to one marketing adalah sebagai berikut.
1. Identifikasi pelanggan
Identifikasi pelanggan adalah suatu cara mengenali serta
mempertahankan pelanggan dengan informasi yang berasal dari semua
saluran dan titik sentuh pelanggan, dalam hal ini lebih pendekatan
terhadap pelanggan untuk lebih mengenali masing-masing pelanggan.
2. Perbedaan pelanggan
Merupakan suatu cara dengan membedakan pelanggan berdasarkan
kebutuhan dan nilai mereka bagi perusahaan. Dengan cara
membedakan pelanggan, perusahaan akan lebih mengetahui mana
saja pelanggan yang lebih potensial.
3. Interaksi dengan pelanggan
Berinteraksi dengan pelanggan dimaksudkan untuk memperbaiki
serta mempelajari kebutuhan pelanggan dan untuk membangun relasi
yang lebih kuat.
44
45
Sung-Shun Weng & Mei-Ju Liu.. Feature-Based Recommendation for One-To-One
Marketing. Expert system with application (2003) hlm. 493-508.
Ali Hasan, Marketing (Yogyakarta:2010) MedPress. hlm. 136
[ 35 ]
4.
Kesesuaian keinginan pelanggan
Kesesuaian keinginan pelanggan suatu cara menyesuaikan produk,
layanan dan pesan dengan kebutuhan masing-masing pelanggan.
masing-masing pelanggan memiliki kebutuhan individu yang unik
untuk memuaskannya. Sehingga dengan menyesuaikan keinginan
pelanggan, perusahaan dapat memberikan kepuasan tersendiri bagi
pelanggan tersebut.
Terdapat dua program one to one marketing yaitu:46
1. Personalization
Personalization terjadi ketika perusahaan memutuskan bauran
pemasaran itu pantas untuk individu yang umumnya didasarkan pada
data pelanggan yang telah diketahui dan dikumpulkan sebelumnya.
Efektif tidaknya personalisasi marketing terletak akurasi analisis data
pelanggan dalam memprediksi respons pelanggan terhadap harga dan
promosi atau komunikasi online atau offline, kegiatan personalization
dapat diaplikasikan kepada pemenuhan kebutuhan setiap tamunya
secara individual melalui beberapa aspek di antaranya adalah
penyapaan tamu oleh personel atau karyawan hotel secara individual,
keramahan dan kesopanan dalam memberikan pelayanan, kecepatan
dalam memberikan pelayanan secara individual, penanganan keluhan
tamu secara individual serta pemberian undangan maupun kartu
ucapan secara individual yang diberikan oleh hotel.
2. Customization
Customization terjadi ketika pelanggan secara proaktif menentukan
satu atau lebih elemen dari bauran pemasaran. Potensi keuntungan
kustomisasi yang nyata adalah kepuasan pelanggan akan lebih tinggi,
profitabilitas, dan dampak kustomisasi jangka panjang akan lebih
baik. Pada customization, order dibuat sesuai keinginan pelanggan
sehingga ketika pelanggan memperoleh hasil pesanan yang sesuai
dengan keinginan dan ekspektasinya maka mereka akan puas.
46
Ali Hasan, Marketing (Yogyakarta: 2010) MedPress. hlm. 101
[ 36 ]
One to one marketing atau pendekatan secara individual merupakan
program yang ditujukan pada pemenuhan kebutuhan yang dimiliki oleh
pelanggan unik dan secara individual/perorangan.
F.
Cara Kerja Pemasaran Syariah
Cara kerja pemasar syariah menurut Ali Hasan ada lima, yaitu:47
1. Strategi Marketing
Strategi dirancang untuk merancang customer mind (mind share),
alat untuk memenangkan itu, pemasar harus mampu melakukan
segmentasi, menetapkan target pasar (targeting), dan memosisikan
produk secara tepat di benak konsumen (positioning) yang lebih dari
kompetitor.
2. Program Marketing
Program pemasaran ada juga yang menyebutkan taktik. Komponen
program pemasaran terdiri atas product, price, place, promotion,
differentiation dan selling.
3. Value Marketing
Nilai yang dipersepsikan pelanggan terhadap tawaran kualitas produk,
service dan brand. Jika nilai ini bagus, maka kegiatan pemasaran
dapat memperoleh heart share pelanggan.
4. Soul Marketing
Upaya menggerakkan daya tarik pasar rasional, emosi, dan spiritual.
5. Implementasi
Al-Qur’an memerintahkan, setiap manusia wajib mewujudkan
kebahagiaan akhirat tanpa melupakan kebahagiaan dunia, karena itu
implementasi spiritual marketing harus mempertimbangkan untung
rugi (rasional) halal haram, riba (emosional) dan keberkahan dari
produk yang dikonsumsi. Atau digunakan (spiritual) sebagai menjadi
daya tarik untuk menciptakan transaksi bisnis sebagai salah satu
tujuan yang ingin dicapai oleh setiap perusahaan.
Kegiatan ekonomi berhubungan erat lewat kesatuan dengan
lingkungan etika manusia. Dan salah satu pentingnya mempelajari etika
47
Ali Hasan, Marketing Bank Syariah, (Bogor: Galia Indonesia, 2010), hlm. 11
[ 37 ]
dalam hal ini tak lain guna memberikan wawasan baru bagi terciptanya
pedoman dalam mengambil keputusan bisnis yang itu memerlukan dimensi
moral dalam penentuannya. Bagi pelaku bisnis sendiri tentunya hal itu akan
memberikan suatu pemahaman serta pengaruh bagi munculnya berbagai
keputusan yang diambil ketika berhadapan dengan pesaing, konsumen,
pemerintah, maupun ketika menghadapi persaingan bisnis di era modern
ini.48
G.
Etika Pemasaran Syariah
Etika sebagai ajaran baik-buruk, benar-salah, atau ajaran tentang
moral khususnya dalam perilaku dan tindakan-tindakan ekonomi, bersumber
terutama dari ajaran agama.
Adapun etika pemasar menurut Hernawan Kertajaya ada Sembilan, yaitu:49
1. Memiliki kepribadian spiritual
Seorang muslim diperintahkan untuk selalu mengingat Allah, bahkan
dalam suasana mereka sedang sibuk dengan aktivitas mereka. Ia
hendaknya sadar penuh dan responsif terhadap prioritas–prioritas
yang telah ditentukan oleh Yang Maha Pencipta.
2. Berperilaku baik dan simpatik (shidq)
Berperilaku baik, sopan santun dalam pergaulan adalah fondasi dasar
dan inti dari kebaikan tingkah laku. Sifat ini sangat dihargai dengan
nilai yang tinggi, dan mencakup semua sisi manusia.
3. Berlaku adil dalam bisnis (al-adl)
Berbisnis secara adil adalah wajib hukumnya, bukan hanya imbauan
dari Allah. Sikap adil termasuk di antara nilai–nilai yang ditetapkan
oleh Islam dalam semua aspek ekonomi Islam. Sistem ekonomi/
etika yang luas ini menekankan keadilan dan produktivitas, kejujuran
dalam perdagangan serta kompetisi yang tidak merugikan.
4. Bersikap melayani dan rendah hati (khidmah)
Sikap melayani merupakan sikap utama dari seorang pemasar. Tanpa
sikap melayani, yang melekat dalam kepribadiannya, dia bukanlah
seorang yang berjiwa pemasar. Melekat dalam sikap melayani ini
48
49
Johan Arifin, Etika Bisnis Islami (Semarang: Walisongo Press, 2009) hlm. 151
Hermawan Kartajaya dan Muhammad Syakir Sula, Syariah Marketing, hlm. 67
[ 38 ]
5.
6.
7.
8.
9.
adalah sikap sopan, santun, dan rendah hati. Orang yang beriman
diperintahkan untuk bermurah hati, sopan dan bersahabat saat berelasi
dengan mitra bisnis.
Menepati janji dan tidak curang
Seorang pebisnis syariah harus senantiasa menjaga amanah
yang dipercayakan padanya. Demikian juga dengan seorang
pemasar syariah, harus dapat menjaga amanah yang diberikan
kepadanya sebagai wakil dari perusahaan dalam memasarkan dan
mempromosikan produk kepada pelanggan.
Jujur dan terpercaya (al-amanah)
Di antara akhlak yang harus menghiasi bisnis syariah dalam setiap
gerak-geriknya adalah kejujuran. Kadang-kadang sifat jujur dianggap
mudah untuk dilaksanakan bagi orang–orang awam, mana kala tidak
dihadapkan pada ujian yang berat atau tidak dihadapkan pada godaan
duniawi.
Tidak suka berburuk sangka (su’uzh-zhann)
Saling menghormati satu sama lain merupakan ajaran Nabi
Muhammad saw. yang harus diimplementasikan dalam perilaku
bisnis modern. Tidak boleh satu pengusaha menjelekkan pengusaha
yang lain, hanya bermotifkan persaingan bisnis.
Tidak suka menjelek-jelekkan (ghibah)
Bagi pemasar syariah, ghibah adalah perbuatan sia-sia, dan
membuang buang waktu. Akan lebih baik baginya jika menumpahkan
seluruh waktunya untuk bekerja secara profesional, menempatkan
semua prospeknya sebagai sahabat yang baik, dan karenanya ia
harus memperlihatkan terlebih dahulu bagaimana menjadi sahabat
yang baik, berbudi pekerti dan memiliki akhlak karimah. Orang yang
memiliki akhlaqul karimah pasti disenangi semua orang, dan orang
sering mengenangnya karena kebaikan perilakunya. Dari sinilah
muncul kepercayaan yang menjadi salah satu kunci sukses dalam
bisnis.
Tidak melakukan sogok/suap (risywah)
Dalam Islam menyuap hukumnya haram, dan menyuap termasuk
dalam kategori makan harta orang lain dengan cara batil.
[ 39 ]
DAFTAR PUSTAKA
Ali Hasan. 2010. Marketing. Yogyakarta: MedPress.
Basu, Swasta dan Hani Handoko. 2010. Manajemen Pemasaran: Analisis
dan Perilaku Konsumen. Yogyakarta: BPFE.
Carl Mc Daniel, jr. Dan Roger Gates. 2001. Riset Pemasaran Kontemporer.
Jakarta: Salemba Empat.
Freddy Rangkuti. 2005. Analisis SWOT Teknik Membedah Kasus Bisnis.
Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Hantoro. Sirod. 2005. Kiat Sukses Berwirausaha. Yogyakarta.
Hasan, Ali. 2010. Marketing Bank Syariah. Bogor: Galia Indonesia.
Ja’far dan Kasmir, 2003, Studi Kelayakan Bisnis Cet. 1. Jakarta: Prenada
Media.
Kartajaya, Hermawan. 2003. Marketing in Venus. Jakarta: Gramedia Pustaka
Utama.
Kotler, Philip. 1997. Marketing Management, Analyzing, Planning,
Implementation, and Control. New Jersey: Prentice Hall, Inc.
Ristiayanti Prasetijo. 2005. Perilaku Konsumen. Yogyakarta: Andi Offset.
Sung-Shun Weng & Mei-Ju Liu. 2003. Feature-based Recommendation for
One-To-One Marketing. Expert System with Application 24: 493508.
Swastha, Basu, DH, 1999 Azas-Azas Marketing. Yogyakarta: Liberty Offset
Yogyakarta.
[ 40 ]
MEMBANGUN BISNIS DENGAN
NILAI-NILAI SYARIAH
oleh
Nisa’ur Rizqi
Regina Meidista Damayanti
A.
Pengertian Bisnis Syariah
Secara etimologis atau bahasa, syariah adalah jalan ke tempat
pengairan, atau jalan yang harus diikuti, atau tempat lalu air sungai.
Pengertian syariah menurut pakar hukum Islam adalah “Segala titah Allah
yang berhubungan dengan tingkah laku manusia di luar yang mengenai
akhlak”50. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa syariah adalah
ketentuan-ketentuan Allah yang wajib dipatuhi baik terkait dengan masalah
akidah (tauhid), ibadah (hubungan kepada Allah) dan muamalah (hubungan
sesama manusia).
Muhammad Syafi’i Antonio mengatakan bahwa syariah mempunyai
keunikan tersendiri. Syariah tidak saja komprehensif, tetapi juga universal.
Universal bermakna bahwa syariah dapat diterapkan dalam setiap waktu
dan tempat oleh setiap manusia. Keuniversalan ini terutama pada bidang
sosial (ekonomi) yang tidak membeda-bedakan antara kalangan muslim
dan non-muslim. Dengan mengacu pada pengertian tersebut, Hermawan
Kartajaya dan Syakir Sula memberi pengertian bahwa bisnis syariah adalah
bisnis yang santun, penuh kebersamaan dan penghormatan atas hak masingmasing51. Pengertian bisnis secara umum adalah sebagai suatu aktivitas
yang dilakukan seseorang untuk memperoleh pendapatan atau penghasilan
50
51
Amir Syarifuddin, Garis-Garis Fiqh, (Jakarta: Prenada Mediam, 1999), hal. 1
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema
Insani, 2005), hal. 169.
[ 41 ]
guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Cara yang biasa dilakukan adalah
mengelola sumber daya ekonomi dengan berbagai jenisnya secara efektif
dan efisien.
Menurut Anoraga dan Soegiastuti, pengertian bisnis adalah jual
beli dengan pelayanan yang baik. Sementara dalam pandangan Straub dan
Attner, bisnis adalah suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi
dan penjualan barang-barang dan jasa-jasa yang diinginkan oleh konsumen
untuk mendapatkan keuntungan. Menurut Skinner pengertian bisnis
adalah pertukaran barang, jasa, atau uang yang saling menguntungkan
atau memberikan manfaat. Dapat disimpulkan bahwa bisnis syariah adalah
serangkaian aktivitas jual beli dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi
jumlah kepemilikan hartanya baik barang atau jasa, tetapi dibatasi cara
memperoleh dan menggunakannya. Artinya, dalam mendapatkan harta dan
menggunakannya tidak boleh dengan cara-cara yang diharamkan Allah.
Tegasnya, berbisnis menurut ketentuan syariah tidak boleh bebas dari
ketentuan syariat dan harus dibedakan antara halal dan haram atau yang
hak dan yang batil tidak boleh dicampuradukkan sesuai firman Allah dalam
Surat Al-Baqarah ayat 42 yang artinya:
“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang
bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu
mengetahui”52.
Berdasarkan ayat di atas, maka bisnis menurut ketentuan syariah tidak
boleh bersifat liberal atau bebas, tetapi harus mengikuti norma halal, haram
bahkan yang syubhat lebih baik dijauhi daripada dilakukan. Orang Islam
yang tidak memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut, maka keuntungan
yang diperolehnya tidak mendapat rida Allah. Sesuatu yang tidak mendapat
rida Allah, sesungguhnya tidak akan membawa keselamatan. Bahkan
mungkin hartanya akan membawa kesengsaraan dalam hidupnya. Untuk
membuktikan secara ilmiah kalau harta yang diperoleh secara haram akan
membawa mala petaka memang sulit. Namun demikian, sudah banyak
kejadian harta orang yang diperoleh dengan cara yang haram seperti hasil
perjudian, prostitusi, narkoba dan sejenisnya adalah membawa mala petaka
52
Al-Qur’an dan Terjemahannya, Depag RI: 1998, hal 34
[ 42 ]
dalam rumah tangga. Secara rasional, sebenarnya hal itu dapat diterima akal
pikiran yang sehat, sebab cara yang diharamkan itu status hukumnya kotor
atau najis, sedangkan harta yang diperoleh dengan cara yang halal itu bersih
dan menyehatkan. Allah Maha kuasa dalam memberikan sanksi kepada
orang yang memperoleh harta dengan jalan haram akan ditimpa berbagai
penyakit. Dalam hidup ini, memang ada sesuatu yang tidak bisa dibuktikan
dengan akal, tetapi dalam kenyataannya ada. Misalnya, ruh itu dipastikan
ada dalam diri manusia dan hewan, tetapi tidak ada orang yang mengetahui
bagaimana jenis dan bentuknya.
Bisnis dapat dikatakan sebuah kegiatan yang terorganisir karena di
dalam bisnis ada banyak kegiatan yang dilakukan. Kegiatan dimulai dengan
input berupa mengelola barang lalu diproses setelah itu menghasilkan output
berupa barang setengah jadi atau barang jadi. Sedangkan secara etimologi,
bisnis memiliki arti di mana seseorang atau sekelompok dalam keadaan yang
sibuk dan menghasilkan keuntungan atau profit bagi dirinya atau kelompok.
Kata bisnis sudah sangat populer sekarang ini, banyak sekali yang mulai
mempelajari dan menggeluti bisnis untuk meningkatkan taraf hidup mereka.
Bisnis tidak hanya dilakukan oleh orang yang memiliki banyak modal
dengan membuka sebuah perusahaan, tetapi dilakukan pula oleh orang yang
memiliki modal kecil dengan bisnis bertaraf kecil. Semua pelaku bisnis
yang melakukan bisnis dalam taraf besar maupun kecil mengharapkan
keuntungan yang terus meningkat setiap tahun. Sehingga bisnis mereka
semakin berkembang dan dikenal oleh masyarakat luas. Untuk menjaga
agar bisnis tetap ada, seorang wirausaha atau pelaku bisnis harus memiliki
inovasi yang kreatif. Inovasi sangat dibutuhkan untuk mengatasi kejenuhan
yang dirasakan oleh wirausaha dan konsumen yang merasakan53.
B.
1.
Sumber Hukum Bisnis Syariah
Al-Qur’an
Praktik bisnis syariah dijelaskan dalam banyak ayat Al-Qur’an, baik
tentang anjuran ataupun tentang larangan yang dilakukan dalam bisnis
syariah, salah satu contohnya ayat yang paling konkrit yaitu ayat tentang
53
Ariyadi, Bisnis dalam Islam, p-ISSN: 2355-3529 (Jurnal Hadratul Madaniyah, Volume
5 Issue 1, 2018), hal. 13-14)
[ 43 ]
pengharaman riba dalam QS. Al-Baqarah ayat 275. Selanjutnya dalam AlQur’an terdapat berbagai ayat yang membahas yang membahas tentang
ekonomi atau bisnis berdasarkan prinsip syariah yang dapat digunakan
dalam menyelesaikan berbagai masalah ekonomi/bisnis dan keuangan.
Syauqi Al-Fanjani menyebutkan secara eksplisit ada 21 ayat yang
berkaitan dengan bisnis syariah, yaitu:
a. Al Baqarah ayat 188, 275, 279
b. An Nisa ayat 5 dan 32
c. Hud ayat 61 dan 116
d. Al Isra ayat 27
e. An Nur ayat 33
f. Al Jatsiah ayat 13
g. Ad Dzariah ayat 19
h. An Najm ayat 31
i. Al Hadid ayat 7
j. Al Hasyr ayat 7
k. Al Jumuah ayat 10
l. Al Ma’arif ayat 24
m. Al Maun ayat 1,2 dan 3
2.
Hadist
Hadis merupakan sumber hukum kedua dalam bisnis syariah. Di
dalamnya terdapat penjelasan teoritis dan praktis terapan mengenai transaksi
bisnis yang bernuansa syariah. Misalnya sabda Nabi:
“Dua orang yang melakukan transaksi bisnis pilihan, tatkala keduanya
masih berada di tempat. Jika mereka jujur dan memberikan gambaran
(yang jelas tentang barang yang dibisniskan) maka transaksi
yang mereka lakukan akan mendapat berkah, namun jika mereka
menyembunyikan cacat yang ada maka transaksi mereka akan jauh
dari berkah” (HR Muslim)54
Dan bahkan apabila melihat ke dalam kitab-kitab hadis yang disusun
oleh para ulama hadis dapat diketahui bahwa banyak sekali hadis Rasulullah
yang berkaitan langsung dengan bisnis syariah. Hadis-hadis yang dapat
54
Ibid, hal. 15
[ 44 ]
dijadikan rujukan dapat diambil dalam beberapa kitab hadis sebagai
berikut55:
a. Shahih Bukhari, al buyu ada 82 hadis, ijarah ada 24 hadis, as salam
ada 10 hadis, al hawalah ada 9 hadis, al wakalah ada 17 hadis, al
muzaraah ada 28 hadis dan al musaqat ada 29 hadis
b. Shahih Muslim ada 115 hadis dalam al buyu
c. Shahih Ibn Hiban tentang al buyu ada 141 hadis, tentang ijarah ada
38 hadis
d. Shahih Ibn Huzaimah ada 300 hadis tentang ekonomi dan transaksi
keuangan
e. Sunan Abu Daud ada 29 hadis dalam kitab al buyu
f. Sunan Al Tirmidzi ada 117 hadis dalam kitab al buyu
g. Sunan Al Nasai ada 254 hadis dalam kitab al buyu
h. Sunan Ibn Majah ada 170 hadis dalam kitab Tijarah
i. Sunan Al Darimi ada 94 hadis dalam al buyu
j. Sunan Qubra li al-Baihaqi ada 1058 hadis tentang al buyu dan 60
hadis tentang ijarah
k. Musanaf Ibn Abi Syaibah ada 1000 hadis
l. Musanaf Abdul Razzaq ada 13054 hadis tentang al buyu
m. Mustadrak al-Hakim ada 254 hadis tentang al buyu
Peraturan Perundang-undangan56
Salah satu sumber hukum bisnis syariah adalah ijtihad ulil amri, dan
salah satu hasil ijtihad adalah lahirnya peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan yang dipakai sebagai sumber hukum bisnis
konvensional juga tetap dipakai sebagai sumber hukum bisnis syariah, yaitu
beberapa peraturan perundang-undangan sebagai berikut.
a. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
b. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
c. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria
d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang BUMN
3.
55
56
Ibid, hal. 15
Ibid, hal. 15
[ 45 ]
e. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan
f. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
g. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1995 tentang Perkoperasian
h. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Dokumen Perusahaan
i. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
j. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Kepailitan
k. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas
Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
l. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
m. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan
Persaingan Tidak Sehat
n. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen
o. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa
p. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
q. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Zakat
r. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia
s. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
t. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
u. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
v. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
w. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
x. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
y. Segala Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan
Menteri, Peraturan Bank Indonesia, dll.
z. Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia
(MUI)57 Otoritas syariah tertinggi di Indonesia berada pada Fatwa
Dewan
57
Ibid, hal. 16
[ 46 ]
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), yang
merupakan lembaga independen dalam mengeluarkan fatwa yang
berhubungan dengan segala permasalahan syariah agama Islam, baik
masalah ibadah maupun muamalah, termasuk bisnis syariah. Pada saat ini
sebagian besar kegiatan ekonomi syariah/bisnis syariah merujuk pada fatwa
DSN-MUI dalam operasionalnya, bahkan tidak sedikit dari fatwa tersebut
yang dijadikan bahan untuk membuat peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan operasionalisasi lembaga ekonomi syariah Indonesia.
Prinsip Bisnis Syariah58
Ciri-ciri dari bisnis syariah sangatlah berbeda dengan bisnis
konvensional yang hanya mengejar keuntungan saja. Sedangkan dalam
bisnis yang berdasarkan syariah, pelaku bisnisnya sangat berhati-hati dalam
melakukan kegiatan bisnisnya. Dari asas sampai manajemen SDM yang
digunakan, bisnis berbasis syariah selalu menjalankan kewajiban dan haknya
antar sesama manusia dan kepada Allah Swt. Pengaturan kegiatan ekonomi
Islam dalam hal berbisnis, menggunakan Instrumen hukum menurut agama
Islam agar kegiatan usaha berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada
dalam agama Islam.
Larangan dalam persaingan usaha dapat dilihat dari instrumen fiqih
muamalah, larangan-larang tersebut yaitu:
1. Larangan menimbun harta.
Seorang pedagang tidak boleh menimbun barang dagangannya untuk
dijual kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi.
2. Larangan menetapkan harga.
Menurut agama Islam harga yang ada di pasar ditentukan oleh pasar
sendiri bukan oleh penjual barang tersebut.
3. Tidak boleh menetapkan harga barang dagangan di bawah harga yang
ada di pasar.
4. Jual beli yang bersyarat.
C.
58
Nine Haryanti dan Trisna Wijaya, ANALISIS PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP
ETIKA BISNIS ISLAM PADA PEDAGANG DI PD PASAR TRADISIONAL
PANCASILA TASIKMALAYA, Jurnal Ekonomi Syariah Vol. 4. No. 2., 2019, hal. 126
[ 47 ]
Islam menghalalkan kegiatan usaha perdagangan, perniagaan atau
jual beli. Seorang muslim dalam menjalankan usahanya dituntut untuk
menggunakan cara yang khusus, ada aturan yang mengatur bagaimana
seharusnya seorang muslim menjalankan kegiatan bisnisnya agar
mendapatkan berkah dan rida Allah Swt. di dunia dan akhirat. Aturan
bisnis syariah, menjelaskan macam-macam etika yang harus dilakukan oleh
para wirausaha muslim dalam melaksanakan bisnis. Di harapkan dengan
menggunakan dan patuh pada etika bisnis syariah, seorang wirausaha muslim
dapat menjaga usahanya lantaran selalu mendapat berkah Allah Swt. baik di
dunia dan di akhirat. Etika bisnis syariah memberikan jaminan, baik kepada
pelaku bisnis tersebut maupun pembeli atau pelanggan, masing-masing
akan mendapat keuntungan sesuai dengan yang diinginkan dan dibutuhkan.
Prinsip-prinsip dalam menjalankan bisnis:59
1. Unity (Tauhid)
Konsep tauhid (dimensi vertikal) berarti Allah Swt. telah menetapkan
batas-batas tertentu atas perilaku manusia sebagai khalifah, untuk
memberikan manfaat pada individu tanpa mengorbankan hak-hak
individu lainnya, dan hubungan horizontal dengan kehidupan sesama
manusia dan alam secara keseluruhan untuk menuju tujuan akhir
yang sama.
2. Equilibrium (Keseimbangan)
Perilaku yang adil akan mendekatkan diri kepada ketakwaan, karena
itu dalam bisnis, Islam melarang menipu, walaupun hanya sekedar
membawa sesuatu pada kondisi yang menimbulkan keraguan
sekalipun. Kondisi ini dapat memberikan gangguan pada mekanisme
pasar atau adanya informasi penting mengenai transaksi yang tidak
diketahui oleh salah satu pihak. Islam mengajarkan agar penganutnya
berlaku adil dan senantiasa berbuat kebajikan.
3. Free Will (Kehendak Bebas)
Kebebasan merupakan hal yang penting dalam etika bisnis Islam,
akan tetapi jangan sampai kebebasan ini mengganggu atau merugikan
kepentingan bersama atau orang lain. Islam membolehkan umatnya
59
Faisal Badroen, Etika Bisnis Dalam Islam, (Jakarta: Kencana Perdana Media Group,
2006), hal 89-101)
[ 48 ]
4.
5.
untuk berinovasi dalam muamalah khususnya dalam kegiatan bisnis,
akan tetapi Islam tidak memperbolehkan umatnya untuk melakukan
hal-hal yang diharamkan oleh dalil.
Responsibility (Tanggung Jawab)
Penerimaan pada prinsip tanggung jawab individu ini berarti setiap
orang akan diadili secara personal di hari kiamat kelak. Tidak ada satu
cara pun bagi seseorang untuk melenyapkan perbuatan-perbuatan
jahatnya kecuali dengan memohon ampunan Allah dan melakukan
perbuatan-perbuatan yang baik.
Benevolence (Ihsan)
Ihsan artinya melaksanakan perbuatan baik yang dapat memberikan
kemanfaatan kepada orang lain, tanpa adanya kewajiban tertentu
yang mengharuskan perbuatan tersebut atau beribadah dan berbuat
baik seakan-akan melihat Allah, jika tidak mampu, maka yakinlah
Allah melihat.
D.
Tujuan Bisnis Syariah60
Bisnis syariah memiliki tujuan tertentu yaitu:
1. Target Hasil;
2. Profit Materi dan
3. Benefit Nonmateri
Tujuan bisnis tidak selalu mencari profit (qimah maddiyah atau
nilai materi), tetapi harus dapat memperoleh dan memberikan benefit
(keuntungan atau manfaat) nonmateri, baik bagi si pelaku bisnis sendiri
maupun pada lingkungan yang lebih luas, seperti terciptanya suasana
persaudaraan, kepedulian social dan sebagainya. Di samping untuk mencari
qimah maddiyah, juga masih ada orientasi lainnya yaitu qimah khuluqiyah
dan ruhuhiyah.
Qimah khuluqiyah yaitu nilai-nilai akhlak mulia yang menjadi
suatu kemestian yang muncul dalam kegiatan bisnis, sehingga tercipta
hubungan persaudaraan yang islami, baik antara majikan dengan buruh,
maupun antara penjual dengan pembeli, bukan hanya sekedar hubungan
60
Asmuni dan Siti Mujiatun, Bisnis Syariah, (Medan: Perdana Publishing, 2013), hal.55
[ 49 ]
fungsional maupun profesional semata. Qimah ruhuhiyah, berarti perbuatan
tersebut di maksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dengan kata
lain, ketika melakukan suatu aktivitas bisnis, maka harus disertai dengan
kesadaran hubungannya dengan Allah Swt. Inilah yang dimaksud, bahwa
setiap perbuatan muslim adalah ibadah. Amal perbuatannya bersifat materi,
sedangkan kesabaran akan hubungannya dengan Allah ketika melakukan
bisnis di namakan ruhnya.
Dalam bisnis, mencari keuntungan harus disyariatkan, kecuali
apabila dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum
syara’. Jadi prinsipnya, setiap keuntungan berasal dari usaha bisnis yang
legal dihalalkan. Bisnis apapun yang bersumber dari kegiatan ilegal, jelas
diharamkan. Legalitas suatu usah bisnis menurut Abdullah Abdul Husain
At-Tariqi, dapat dilakukan dengan tujuh syarat:
a. Kerelaan dari dua belah pihak yang melakukan transaksi.
b. Pihak yang merelakan transaksi merupakan orang yang diizinkan
secara syar’i.
c. Barang yang diperniagakan merupakan barang yang memiliki nilai
guna sekaligus diperbolehkan perdagangannya.
d. Barang yang diperniagakan adalah barang yang menjadi miliknya.
e. Barang yang diperniagakan dapat di perkirakan masa penyerahannya.
f. Di ketahui harga umum di pasaran dan barang itu sendiri diberi
patokan harga.
g. Barang yang diperniagakan merupakan barang yang dapat
diidentifikasi ciri-ciri fisiknya.
Mengenai cara-cara haram dalam mengeruk keuntungan di antaranya:
a. Keuntungan dari memperdagangkan komoditi haram.
b. Keuntungan dari perdagangan curang dan manipulasi.
c. Keuntungan melalui penyamaran harga yang tidak wajar.
d. Keuntungan melalui penimbunan barang dagangan.
4.
Pertumbuhan
Jika profit materi dan benefit non materi telah diraih, maka diupayakan
pertumbuhan atau kenaikan akan terus-menerus meningkat setiap tahunnya
dari profit dan benefit tersebut. Upaya pertumbuhan ini tentu dalam koridor
[ 50 ]
syariat. Misalnya, dalam meningkatkan jumlah produksi, seiring dengan
perluasan pasar dan peningkatan inovasi agar bias menghasilkan produk
baru dan sebagainya.
5.
Keberlangsungan
Pencapaian target hasil dan pertumbuhan terus di upayakan
keberlangsungannya dalam kurun waktu yang cukup lama dan dalam
menjaga keberlangsungan itu dalam koridor syariat Islam.
6.
Keberkahan dari Allah Swt.
Faktor keberkahan atau upaya menggapai rida Allah Swt., merupakan
puncak kebahagiaan hidup setiap umat muslim. Para pengelola bisnis harus
mematok orientasi keberkahan ini menjadi visi bisnisnya, agar senantiasa
dalam kegiatan bisnis selalu berada dalam kendali syariat dan diraihnya
keridaan Allah.
E.
Etika Bisnis Syariah
Ada lima prinsip yang mendasari etika syariah yang dikutip dari
jurnal ilmiah oleh Sri Nawatmi yaitu:
1. Unity (Kesatuan)
Merupakan refleksi konsep tauhid yang memadukan seluruh aspek
kehidupan baik ekonomi, sosial, politik budaya menjadi keseluruhan yang
homogen, konsisten dan teratur. Adanya dimensi vertikal (manusia dengan
penciptanya) dan horizontal (sesama manusia). Praktiknya dalam bisnis:
a. Tidak ada diskriminasi baik terhadap pekerja, penjual, pembeli, serta
mitra kerja lainnya (QS. 49:13)
b. Terpaksa atau dipaksa untuk menaati Allah Swt. (QS. 6:163)
c. Meninggalkan perbuatan yang tidak beretika dan mendorong setiap
individu untuk bersikap amanah karena kekayaan yang ada merupakan
amanah Allah (QS. 18:46)
[ 51 ]
2.
Equilibrium (Keseimbangan)
Keseimbangan, kebersamaan, dan kemoderatan merupakan prinsip
etis yang harus diterapkan dalam aktivitas maupun entitas bisnis. Praktiknya
dalam bisnis:
a. Tidak ada kecurangan dalam takaran dan timbangan
b. Penentuan harga berdasarkan mekanisme pasar yang normal.
3.
Free Will (Kebebasan Berkehendak)
Kebebasan di sini adalah bebas memilih atau bertindak sesuai etika
atau sebaliknya: “Dan katakanlah (Muhammad) kebenaran itu datangnya
dari Tuhanmu, barang siapa yang menghendaki (beriman) hendaklah
ia beriman dan barang siapa menghendaki (kafir) biarlah ia kafir” (QS.
18:29). Jadi, jika seseorang menjadi muslim maka ia harus menyerahkan
kehendaknya kepada Allah. Aplikasinya dalam bisnis:
a. Konsep kebebasan dalam Islam lebih mengarah pada kerja sama,
bukan persaingan apalagi sampai mematikan usaha satu sama lain.
Kalaupun ada persaingan dalam usaha maka, itu berarti persaingan
dalam berbuat kebaikan atau fastabiq al-khairat (berlomba-lomba
dalam kebajikan).
b. Menepati kontrak, baik kontrak kerja sama bisnis maupun kontrak
kerja dengan pekerja.
4.
Responsibility (Tanggung Jawab)
Merupakan bentuk pertanggungjawaban atas setiap tindakan. Prinsip
pertanggungjawaban menurut Sayid Quthb adalah tanggung jawab yang
seimbang dalam segala bentuk dan ruang lingkupnya, antara jiwa dan raga,
antara orang dan keluarga, antara individu dan masyarakat serta antara
masyarakat satu dengan masyarakat lainnya. Aplikasinya dalam bisnis:
c. Upah harus disesuaikan dengan UMR (upah minimum regional).
d. Economic return bagi pemberi pinjaman modal harus dihitung
berdasarkan perolehan keuntungan yang tidak dapat dipastikan
jumlahnya dan tidak bisa ditetapkan terlebih dahulu seperti dalam
sistem bunga.
[ 52 ]
5.
Benevolence (Kebenaran)
Kebenaran di sini juga meliputi kebajikan dan kejujuran. Maksud dari
kebenaran adalah niat, sikap dan perilaku benar dalam melakukan berbagai
proses baik itu proses transaksi, proses memperoleh komoditas, proses
pengembangan produk maupun proses perolehan keuntungan. Aplikasinya
dalam bisnis menurut Al-Ghazali:
a. Memberikan zakat dan sedekah.
b. Memberikan kelonggaran waktu pada pihak terutang dan bila perlu
mengurangi beban-utangnya.
c. Menerima pengembalian barang yang telah dibeli.
d. Membayar utang sebelum penagihan datang.
e. Adanya sikap kesukarelaan antara kedua belah pihak yang melakukan
transaksi, kerja sama atau perjanjian bisnis.
f. Adanya sikap ramah, toleran, baik dalam menjual, membeli dan
menagih utang.
g. Jujur dalam setiap proses transaksi bisnis.
h. Memenuhi perjanjian atau transaksi bisnis.61
F.
Bentuk Bisnis Syariah
Istilah bisnis dapat dilihat dari berbagai aspek, antara lain: jenis
kegiatannya, kegunaan dan manfaatnya, motif dilaksanakannya, dan siapa
pelakunya.62 Dilihat dari jenis kegiatannya bisnis dibedakan menjadi empat,
yaitu:
1. bisnis yang bergerak dalam pertambangan bisnis ini disebut dengan
bisnis eksekutif.
2. bisnis agraris atau bisnis yang berkaitan dengan bercocok tanam atau
di bidang pertanian.
3. bisnis industri.
4. bisnis yang bergerak di bidang jasa.
61
62
Sri Nawatmi, Etika Bisnis dalam Perspektif Islam, Jurnal Fokus Ekonomi (FE), April
2010, Vol. 9, No.1, ISSN: 1412-3851, Hal 50 – 58.
Ariyadi, Bisnis dalam Islam, Jurnal Hadratul Madaniyah, Volume 5 Issue 1, June 2018,
Hal 23-26.
[ 53 ]
Bisnis yang dilihat dari sisi kegunaan dan manfaatnya dibagi menjadi
empat yaitu:
1. bentuk barang yang diubah dari mentah ke benda yang telah jadi
2. kegunaan tempat
3. kegunaan waktu
4. kegunaan kepemilikan
Jika dilihat dari segi motifnya dibedakan menjadi dua yaitu:
1. Profit motive
2.
Non profit motive
[ 54 ]
Perdagangan (bisnis) sebagai alat pertukaran dapat dilihat dari masa
dan objeknya. Dari segi masanya pertukaran itu terdiri dari tunai dan
tangguh. Adapun dari objeknya pertukaran terdiri dari aset riil, yaitu barang,
manfaat dan kegunaan, dan aset keuangan yaitu uang dan sekuritas.
1. Pertukaran barang dengan barang
Pertukaran seperti ini biasanya terjadi pada barter. Dalam pertukaran
ini dilakukan dalam kualitas yang sama, jumlah yang sama serta
diserahkan secara tunai.
2. Pertukaran barang dengan pembayaran.
Pertukaran seperti ini dilakukan paling lazim dalam aktivitas bisnis.
Pembayarannya bisa dilakukan secara tunai ataupun terutang.
Dari segi kepemilikan organisasi, bisnis syariah dilakukan ada dua
cara yaitu:
1. Pemilik tunggal (non bagi hasil)
Bentuk bisnis ini paling sederhana yang dimiliki oleh seseorang atau
keluarga dan dijalankan sendiri, yaitu:
a. Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga
perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan
pembeli.
b. Salam
Salam merupakan bentuk jual beli dengan pembayaran di muka dan
penyerahan barang dikemudian hari, dengan harga, spesifikasi, jumlah
kualitas, tanggal dan tempat penyerahan yang jelas, serta disepakati
sebelumnya dalam perjanjian.
c. Istisna
Istisna adalah memesan kepada perusahaan untuk memproduksi
barang atau komoditas tertentu untuk pembeli/pemesan. Istisna
biasanya diaplikasikan untuk industri dan manufaktur.
d. Ijarah
Ijarah biasa disebut sewa, jasa atau imbalan. Merupakan suatu jenis
akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian, jadi
hakikat ijarah adalah penjualan manfaat.
[ 55 ]
e. Ijarah wa iqtina
Ijarah wa iqtina adalah transaksi sewa beli dengan perjanjian untuk
menjual atau mengihabkan objek sewa di akhir periode sehingga
transaksi ini diakhiri dengan alih kepemilikan objek sewa.
f. Ujr
Ujr adalah imbalan yang diberikan atau yang diminta atas suatu
pekerjaan yang dilakukan. Akad ujr diaplikasikan dalam produkproduk jasa keuangan bank syariah.
g. Sharf
Sharf adalah jual beli suatu valuta dengan valuta lain. Produk jasa
perbankan yang menggunakan sharf ini adalah fasilitas penukaran
uang.
2.
Kerja sama (bagi hasil)
Adalah hubungan antara dua orang atau lebih dalam menjalankan
sebuah bisnis, mendistribusikan keuntungan atau kerugian dengan seluruh
atau salah satu dari mereka menanggungnya. Bentuk-bentuk kerja sama
dalam bisnis syariah yaitu:
a. Mudharabah
Mudharabah adalah persetujuan kongsi antara harta dari salah
satu pihak dengan kerja dari pihak lain, berupa penyerahan modal
uang kepada orang yang berniaga sehingga ia mendapat persentase
keuntungan.
b. Musyarakah
Musyarakah adalah akad di mana pihak-pihak yang bertransaksi
saling mencampurkan asetnya (barang dan uang) menjadi satu
kesatuan, dan kemudian menanggung risiko bersama-sama untuk
mendapatkan keuntungan.
c. Muzara’ah
Muzara’ah adalah mengerjakan tanah orang lain seperti sawah,
ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau
seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung
pemilik tanah kemudian pembagian hasil dari tanaman pertanian itu
dibagi sesuai kesepakatan.
[ 56 ]
d. Musaqah
Musaqah adalah bentuk kerja sama di mana pemilik tanah memberikan
pohon atau tanaman kepada petani untuk dikelola atau disirami,
sementara pembagian hasilnya sesuai dengan kesepakatan kedua
belah pihak.
e. Mukharabah
Mukhabarah adalah mengerjakan tanah orang lain seperti sawah,
ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau
seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung
oleh petani, kemudian pembagian hasil dari tanaman pertanian itu
dibagi sesuai kesepakatan.
Kalau dari segi jenisnya, ada dua jenis bisnis yang dilakukan oleh
masyarakat Muslim, yaitu bisnis berupa barang dan Jasa. Dan kalau
dikelompokkan secara kelembagaan, maka ada dua lembaga bisnis syariah,
yaitu:
1. Lembaga Keuangan Bank Syariah
a. Produk penghimpun dana (wadiah dan mudharabah)
b. Produk pembiayaan
c. Produk jasa perbankan syariah
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank
a. Lembaga pembiayaan
b. Leasing (sewa guna usaha)
c. Reksa dana syariah
d. Karakteristik portofolio syariah
e. Perasuransian syariah
f. Perusahaan modal ventura syariah
g. Dana pensiun syariah
h. Pasar modal syariah
i. Pegadaian syariah
j. Perusahaan penjaminan syariah
k. Koperasi syariah
[ 57 ]
G.
Perilaku Bisnis Rasulullah
Kehalalan bisnis dan rezeki yang kita peroleh merupakan hal besar
dan sangat penting karena akan membawa dampak yang sangat besar, baik
bagi diri sendiri, keluarga, perusahaan, lembaga-lembaga negara maupun
terhadap kehidupan sosial masyarakat. Itu sebabnya ikhtiar memperoleh
rezeki halal adalah wajib. Baik halal dari segi objek, transaksi dan cara
memperolehnya.63
Salah satu usaha bisnis dikatakan halal apabila sesuai dengan
ketentuan syariat Allah, yakni steril dari unsur riba, perjudian dan minuman
keras, tindak korupsi dan kolusi, pencurian, dan lain-lain.
Islam hanya mencantumkan hal-hal yang dilarang, itu pun dalam
bentuk nilai-nilai. Dan beberapa kegiatan ekonomi yang terjadi pada masa
Muhammad dan termaktub dalam hadis di antaranya: kegiatan perdagangan,
pertanian/perkebunan dan peternakan/menggembala.64
Muhammad berperilaku mencerminkan akhlaknya (etika). Jika
pelaku bisnis peduli pada etika maka dapat diprediksikan ia akan bersikap
jujur, amanah, adil, selalu melihat kepentingan orang lain dan sebagainya.
Strategi bisnis yang diakukan Rasulullah meliputi strategi operasi, strategi
pemasaran, strategi sumber daya manusia dan strategi keuangan. Al-Qur’an
memberi tuntunan bahwa menjalankan bisnis hendaklah menggunakan
jihad fi sabilillah dengan harta dan jiwa atau dalam bahasa manajemen
menggunakan strategi di jalan Allah dengan mengoptimalkan sumber daya.
Prinsip-prinsip beliau dalam menjalankan bisnisnya yang tidak
pernah rugi merupakan hal yang sangat menarik untuk dikaji. Terutama
dalam hal modal. Muhammad sebagai pelaku bisnis bukan pemodal besar,
modal utamanya dalam berbisnis adalah kepercayaan (al-amin). Dengan
kepercayaan dia dapat dengan mudah memperoleh investor yang mau
membantu bisnis beliau karena sifatnya yang jujur dan dapat dipercaya.
Maka personal branding Muhammad sebagai al-amin merupakan modal
63
64
Muhammad Syafi’i Antonio dan Tim Tazkia. Ensiklopedia Leadership & Manajemen
Muhammad saw.: The Super Leader Super Manajer. Jilid 2. (Jakarta: Tazkia Publishing,
2012), hal. 78.
Sofyan S. Harahap. Etika Bisnis dalam Perspektif Islam. (Jakarta, Salemba Empat,
2011), hal. 136.
[ 58 ]
utama. Kemampuan atau kompetensinya sebagai pelaku bisnis juga tidak
diragukan. Hal ini dapat dilihat dari bagaimana Muhammad mengenal baik
pasar-pasar atau tempat perdagangan di Jazirah Arab. Selain itu beliau juga
mengetahui berbagai aktivitas perdagangan dan perekonomian.
Muhammad juga menyadari dan melarang praktik riba karena
menyadari akan bahaya riba dan menganjurkan sistem jual beli yang
menguntungkan. Banyak hal yang menggambarkan sosok Muhammad.
Keluarga Muhammad adalah pebisnis. Jejak keagungan Muhammad sudah
tampak sejak dia kecil. Kesabaran dalam menghadapi cobaan yang beruntun
telah dia tunjukkan pada usia yang sangat belia. Dia juga memiliki sikap
patriotisme yang dibuktikan dengan keikutsertaannya dalam peperangan
dan ketangguhannya dalam menjalani permasalahan hidup. Pribadi
Muhammad sebelum menjadi nabi dan rasul, ia dikenal orang yang paling
mulia akhlaknya, paling agung kredibilitasnya, paling jauh dari kekejian dan
segala perilaku yang dapat menurunkan derajat kemanusiaan. Muhammad
berperilaku yang mencerminkan akhlaknya. Sebagaimana yang digambarkan
oleh Khadijah tentang karakter Muhammad yang harus diikuti umatnya
yaitu harus menyambung silaturrahmi antara sesama, suka membantu
orang-orang lemah dan orang-orang yang membutuhkan bantuan, menaungi
orang-orang fakir menjamu tamu dengan baik dan menolong orang yang
tertimpa musibah. Dengan sifat-sifat inilah seseorang bisa menanamkan
kesan baik di hati orang lain, sifat tersebut bekal seseorang untuk terjun di
masyarakat dan bisa lebih mendekatkan pemiliknya dengan orang lain serta
menciptakan tali kasih antar sesama.65
65
50
Novi Indriyani Sitepu, Perilaku Bisnis Muhammad saw. Sebagai Entrepreneur
Dalam Filsafat Ekonomi Islam, Jurnal Human Falah, Vol. 3. No. 1, Januari-Juni 2016,
hal 19-33
[ 59 ]
DAFTAR PUSTAKA
Antonio, Muhammad Syafi’i dan Tim Tazkia. 2012. Ensiklopedia Leadership
& Manajemen Muhammad saw.: The Super Leader Super Manajer.
Jilid 2. Jakarta: Tazkia Publishing.
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2005. Bank Syariah dari Teori ke Praktik.
Jakarta: Gema Insani.
Al Qur’an dan Terjemahannya. 1998. Depag RI.
Ariyadi. 2018. Bisnis dalam Islam, p-ISSN: 2355-3529. Jurnal Hadratul
Madaniyah, Volume 5 Issue 1.
Asmuni dan Siti Mujiatun, Bisnis Syariah, Medan: Perdana Publishing.
Badroen, Faisal. 2006. Etika Bisnis Dalam Islam. Jakarta: Kencana Perdana
Media Group.
Harahap, Sofyan S. 2011. Etika Bisnis dalam Perspektif Islam. Jakarta:
Salemba Empat.
Haryanti, Nine dan Trisna Wijaya. 2019. Analisis Penerapan Prinsip-Prinsip
Etika Bisnis Islam pada Pedagang di Pasar Tradisional Pancasila
Tasikmalaya, Jurnal Ekonomi Syariah Vol. 4. No. 2.
Sitepu, Novi Indriyani. 2016. Perilaku Bisnis Muhammad saw. Sebagai
Entrepreneur Dalam Filsafat Ekonomi Islam. Jurnal Human Falah,
Vol. 3. No. 1.
Sri Nawatmi. 2010. Etika Bisnis dalam Perspektif Islam, Jurnal Fokus
Ekonomi (FE), Vol. 9, No.1, ISSN: 1412-3851.
Syarifuddin, Amir. 1999. Garis-Garis Fiqh. Jakarta: Prenada Media.
[ 60 ]
SUSTAINABLE SYARIAH MARKETING
oleh
Rika Rizki Rohmah
Pengertian Sustainable Syariah Marketing
Sustainable merupakan kata sifat yang berarti dapat berkelanjutan.
Sedangkan syariah marketing atau pemasaran syariah adalah penerapan
suatu disiplin bisnis strategis yang sesuai dengan nilai dan prinsip syariah.
Jadi pemasaran syariah dijalankan berdasarkan konsep keislaman yang
telah diajarkan Nabi Muhammad saw. Menurut Hermawan Kartajaya, nilai
inti dari Pemasaran syariah adalah Integritas dan transparansi, sehingga
marketer tidak boleh bohong dan orang membeli karena butuh dan sesuai
dengan keinginan dan kebutuhan, bukan karena diskonnya.
Syariah marketing atau pemasaran menurut perspektif syariah adalah
segala aktivitas yang dijalankan dalam kegiatan bisnis berbentuk kegiatan
penciptaan nilai (value creating activities) yang memungkinkan siapa pun
yang melakukannya bertumbuh serta mendayagunakan kemanfaatannya
yang dilandasi atas kejujuran, keadilan, keterbukaan, dan keikhlasan
sesuai dengan proses yang berprinsip pada akad bermuamalah islami
atau perjanjian transaksi bisnis dalam Islam.66 Dalam kaitannya dengan
manajemen marketing syariah, aktivitas pemasaran memerlukan sejumlah
syarat, seperti: analisis pasar, penilaian kekuatan dan kelemahan kekuatan
usaha, pertimbangan alokasi sumber daya usaha yang terbatas, dan
pembuatan usaha rencana masa depan. Dan tentang perhatian terhadap
lingkungan bisnis yang akan dimasuki, baik dari sisi peta situasi dan
kondisi (lingkungan) makro yang dinyatakan dalam sejumlah pertimbangan
A.
66
M. Ismail Yusanto dan M. Karebet Widjajakusuma, Menggagas Bisnis Islam, Jakarta:
Gema Insani Press, 2002, hlm. 162.
[ 61 ]
maupun dari sisi lingkungan persaingan bisnisnya. Ini termasuk menyikapi
persaingan bisnis sesuai dengan syariat.
Pemasaran merupakan bentuk muamalah yang diperbolehkan dalam
Islam, dengan syarat segala proses transaksinya terpelihara dari hal-hal yang
dilarang oleh ketentuan syariah. Pemasaran merupakan proses sosial dan
manajerial di mana individu-individu dan kelompok-kelompok mendapatkan
apa yang mereka butuhkan dan inginkan melalui penciptaan penawaran,
dan pertukaran produk-produk atau value dengan pihak lainnya. Ini artinya
bahwa dalam syariah marketing, seluruh proses, baik proses penciptaan,
proses penawaran, maupun proses perubahan nilai (value), tidak boleh ada
hal-hal yang bertentangan dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah yang
Islami.
Strategi pemasaran merupakan bagian dari integral dari strategi bisnis
yang memberikan arah pada semua fungsi manajemen suatu organisasi bisnis.
Setiap perusahaan untuk dapat mengunggulkan segala kemampuannya
dalam pemasaran produk atau jasa yang ditawarkan kegiatan tersebut
memerlukan sebuah konsep pemasaran yang mendasar agar efektif dan
efisien sesuai dengan orientasi perusahaan terhadap pasar.67
Strategi merupakan sarana organisasi yang digunakan untuk mencapai
tujuannya. Strategi mengimplementasikan konsep dari lingkup bisnis,
maksud, dan tujuan. Dalam manajemen strategis dijelaskan bahwa proses
atau rangkaian kegiatan pengambilan keputusan yang bersifat mendasar
dan menyeluruh, disertai penetapan cara melaksanakannya, yang dibuat
oleh pimpinan dan diimplementasikan oleh seluruh jajaran di dalam suatu
organisasi, untuk mencapai tujuan. Strategi ini sangat penting mengingat
sebaik apapun segmentasi, pasar sasaran, dan posisi pasar yang dilakukan
tidak akan berjalan jika tidak diikuti dengan strategi yang tepat.68
Konsep Marketing Syariah
Konsep marketing atau pemasaran syariah sendiri sebenarnya tidak
berbeda jauh dari konsep pemasaran yang kita kenal. Konsep pemasaran
yang kita kenal sekarang, pemasaran adalah sebuah ilmu dan seni yang
B.
67
68
Buchairi Alman, Manajemen Bisnis Syariah, Alfabeta: Bandung, 2009, hlm. 257
Kasmir, Kewirausahaan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006, hlm. 171
[ 62 ]
mengarah pada proses penciptaan, penyampaian, dan mengkomunikasikan
values kepada para konsumen serta menjaga hubungan dengan para
stakeholders-nya. Pemasaran syariah bukan hanya sebuah pemasaran yang
ditambahkan syariah karena ada nilai-nilai lebih pada pemasaran syariah
saja, tetapi lebih jauhnya pemasaran berperan dalam syariah dan syariah
berperan dalam pemasaran.
Pemasaran dalam syariah diartikan perusahaan yang berbasis syariah
diharapkan dapat bekerja dan bersikap profesional dalam dunia bisnis,
karena dengan profesionalitas dapat menumbuhkan kepercayaan konsumen.
Syariah dalam pemasaran bermakna suatu pemahaman akan pentingnya
nilai-nilai etika dan moralitas pada pemasaran, sehingga diharapkan
perusahaan tidak akan serta merta menjalankan bisnisnya demi keuntungan
pribadi saja namun, harus berusaha untuk menciptakan dan menawarkan
bahkan dapat mengubah suatu values kepada para stakeholders. Sehingga
perusahaan tersebut dapat menjaga keseimbangan laju bisnisnya sehingga
menjadi bisnis yang sustainable.
Dasar-Dasar Marketing Syariah
Sebagian orang berpendapat bahwa, pasar syariah adalah pasar
yang emosional (emotional market), sedangkan pasar konvensional adalah
pasar yang rasional (rational market). Maksudnya, orang tertarik untuk
berbisnis pada pasar syariah karena alasan-alasan keagamaan (dalam
hal ini agama Islam) yang lebih bersifat emosional, bukan karena ingin
mendapatkan keuntungan finansial yang bersifat rasional. Sebaliknya pada
pasar konvensional, atau non-syariah, orang ingin mendapatkan keuntungan
finansial yang sebesar-besarnya, tanpa peduli apakah bisnis yang digelutinya
tersebut mungkin menyimpang atau malah bertentangan dengan ajaran
agama Islam.. Orang tidak semata-mata menghitung lagi untung atau rugi,
tidak terpengaruh lagi dengan hal-hal yang bersifat duniawi.. Spiritual dalam
pengertian kristiani, seperti yang dikatakan Robert L. Wise dalam bukunya
Spiritual Abundances, “Ia adalah sesuatu yang tidak bisa saya lihat dengan
mata saya, dan hanya bisa saya rasakan dalam hati saya”.69
C.
69
Nine Haryanti dan Trisna Wijaya, Analisis Penerapan Prinsip-Prinsip Etika Bisnis
Islam Pada Pedagang Di Pasar Tradisional Pancasila Tasikmalaya, Jurnal Ekonomi
Syariah Vol. 4. No. 2., 2019, hal. 126
[ 63 ]
Dalam bahasa syariah, spiritual marketing adalah tingkatan
“pemasaran langit”, yang karena di dalam keseluruhan prosesnya tidak
ada yang bertentangan dengan prinsip-prinsip muamalah (bisnis syariah),
ia mengandung nilai ibadah, yang menjadikannya berada pada puncak
tertinggi dalam pemasaran atau muamalah. Hal ini adalah refleksi dari ikrar
seorang muslim ketika ia beribadah. “inna shalati wa nusuki wa mahyaya wa
mamati lillahi rabbil-alamin, (Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku
dan matiku hanyalah untuk Allah Tuhan semesta alam). Seorang muslim
yang baik, dalam transaksi muamalahnya akan melakukan pemasaran baik
sebagai pemimpin perusahaan, pemilik, pemasar, pesaing maupun sebagai
pelanggan hendaklah prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, transparansi, etika,
dan moralitas menjadi napas dalam setiap bentuk transaksi bisnisnya. Karena
itu, bagi seorang muslim, setiap hari Jumat di masjid ia sering diingatkan
khatib dalam penutupan khotbahnya, agar senantiasa berbuat adil ketika
melakukan transaksi bisnis, senantiasa jujur, dan berbuat baik kepada siapa
saja, keluarga maupun orang lain, menghindari perbuatan tercela, apalagi
permusuhan, baik dalam pergaulan bisnis maupun bermasyarakat secara
umum.70
Karakteristik Syariah Marketing
Karakteristik syariah marketing yang dapat menjadi panduan bagi
para pemasar yaitu teistis, etis, realistis, dan humanistis.
1. Teistis atau rabbaniyyah
Teistis atau rabbaniyyah berarti jiwa seorang syariah marketer
meyakini bahwa hukum-hukum syariat yang teistis atau bersifat
ketuhanan ini adalah yang paling adil, paling sempurna, paling selaras
dengan segala bentuk kebaikan, paling dapat mencegah segala bentuk
kerusakan, paling mampu mewujudkan kebenaran, memusnahkan
kebatilan dan menyebarluaskan kemaslahatan.
2. Etis atau akhlaqiyyah
Etis atau akhlaqiyyah berarti keistimewaan lain dari syariah
marketer selain karena teistis (rabbaniyyah) juga karena ia sangat
mengedepankan masalah akhlak (moral, etika) dalam seluruh aspek
D.
70
Ibid,. Hal 128
[ 64 ]
3.
4.
kegiatannya, karena nilai-nilai moral dan etika adalah nilai yang
bersifat universal, yang diajarkan oleh agama.
Realistis atau al-waqiyyah
Realistis atau al-waqiyyah berarti bahwa syariah marketer adalah
konsep pemasaran yang fleksibel, sebagaimana keluasan dan
keluwesan syariah islamiyah yang melandasinya. Syariah marketer
adalah para pemasar profesional dengan penampilan yang bersih, rapi
dan bersahaja, apapun model atau gaya berpakaian yang dikenakannya,
bekerja dengan mengedepankan nilai-nilai religius, kesalehan, aspek
moral dan kejujuran dalam segala aktivitas pemasarannya.
Humanistis atau al insaniyyah
Humanistis atau insaniyyah berarti keistimewaan syariah marketer
yang lain adalah sifatnya yang humanistis universal, yaitu bahwa
syariah diciptakan untuk manusia agar derajatnya terangkat,
sifat kemanusiaannya terjaga dan terpelihara, serta sifat-sifat
kehewanannya dapat terkekang dengan panduan syariah. Syariat
Islam diciptakan untuk manusia sesuai dengan kapasitasnya tanpa
menghiraukan ras, jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan dan status.
Hal inilah yang membuat syariah memiliki sifat universal sehingga
menjadi syariah humanistis universal.71
Prinsip-Prinsip dalam Marketing Syariah
Dalam marketing syariah, memiliki prinsip-prinsip yang diterapkan
meliputi:
1. Sustainable Marketing Enterprise (SME)
Model ini merupakan model pemasaran di mana perusahaan mampu
bertahan hidup dan sukses tidak hanya pada saat ini tetapi juga dimasa
yang akan datang. Perusahaan pasti mengalami fase sebagaimana fase
kehidupan manusia, yang harus beradaptasi untuk mempertahankan diri
ketika terjadi krisis dan perubahan situasi dan kondisi. Jika perusahaan ingin
tetap berjalan, pemimpin perusahaan harus melakukan tindakan creative
destruction sebelum krisis melanda, sehingga perusahaan mulai kembali
E.
71
Muhammad Sula dan Hermawan Kertajaya. Syariah Marketing, Jakarta. Mizan. 2005
hal 105.
[ 65 ]
siklus hidupnya. Perusahaan yang baik adalah perusahaan yang dapat
mempertahankan keadaannya secara terus menerus agar dapat bertahan
hidup dalam pasar yang semakin berkembang.
2.
Lanskap Bisnis Syariah Marketing
Information Technology Allows Us to be Trasparent (Change).
Perubahan merupakan sesuatu hal yang pasti akan terjadi. Kekuatan
perubahan meliputi lima unsur, yaitu perubahan teknologi, perubahan
ekonomi, perubahan politik, perubahan sosiokultural dan perubahan pasar.
Perubahan yang paling penting adalah perubahan teknologi, karena akan
membawa dampak yang lebih luas terhadap segala aspek yang nantinya akan
mengalami perubahan. Perkembangan teknologi memberi pengaruh yang
besar terhadap perusahaan syariah. Selain sebagai penunjang operasional
dan standar layanan, teknologi juga menunjukkan kesungguhan dalam
melaksanakan prinsip syariah marketing. Bagi para konsumen adalah untuk
mendapatkan informasi dan melakukan komunikasi.
3.
Be Respectul to Your Competitors (Competitor)
Globalisasi dan perubahan teknologi membawa pengaruh besar
bagi persaingan industri. Pasar akan menjadi semakin terbuka, kompleks,
dan modern. Diperlukan motivasi dan keterbukaan diri dengan berupaya
menciptakan win-win solution antara perusahaan dan pesaingnya guna
menghadapi persaingan. Komitmen kejujuran, sikap adil, dan maslahah
harus menjadi standar dalam bersaing secara sehat meskipun pelaku pasar
sering terjadi perilaku yang kurang bermoral.
4.
The Emergence of Customers Global Paradox (Customer)
Perubahan teknologi juga membawa dampak bagi perubahan sosial
budaya. Perkembangan teknologi akan mengubah cara pandang dan perilaku
masyarakat, misalnya kehadiran internet yang telah membawa perubahan
pada segala sektor kehidupan manusia. Bagi perusahaan syariah, globalisasi
membawa banyak manfaat dan peluang menjadi sarana untuk lebih baik.
Pengaruh informasi dan teknologi dapat berpengaruh positif maupun negatif
tergantung cara dan sikap kita dalam mengambil manfaat di dalamnya.
[ 66 ]
Selain itu, dalam prinsip atau kaidah-kaidah syariah mengutamakan
tamu, terbuka bagi semua kalangan, jujur dan bisa dipercaya. Dalam
marketing syariah terdapat bauran pemasaran yaitu produk (product),
harga (price), tempat distribusi (place) promotion (promotion). Dalam
marketing syariah dibedakan menjadi dua yaitu keluar dan ke dalam. Ke
luar itu meliputi promosi dalam promosi tersebut antara hotel syariah dan
konvensional ada sedikit perbedaan namun tidak begitu menonjol. Ke dalam
contohnya adalah produk, harga dan tempat.
Dalam prinsip awal pemasaran terdapat beberapa prinsip yaitu di
antaranya adalah sebagai berikut.
1. Konsep pemasaran
Bila suatu hotel menerapkan konsep pemasaran, maka segala
kegiatannya akan berangkat dari keyakinan bahwa memuaskan
kebutuhan dan keinginan tamu merupakan prioritas utama.
2. Berorientasi pada pasar atau tamu.
Bila suatu hotel berorientasi kepada pasar atau berorientasi kepada
tamu maka manajer hotel harus bertindak sesuai dengan konsep
pemasaran. Memenuhi dan memuaskan kebutuhan, keinginan dan
tujuan tamu. Untuk dapat mencapai sasaran jangka panjang dalam
suasana persaingan yang ketat, maka hotel harus menyadari bahwa
keputusan tamu adalah kunci keberhasilan mereka.
3. Adanya pangsa pasar yang pasti
Pada awalnya setia tamu mempunyai kebutuhan, keinginan dan
tujuan yang berbeda, kenyataan ini mendorong timbulnya konsep
pangsa pasar.
4. Memiliki proses nilai dan pertukaran
Sebagian tamu menghubungkan nilai dengan harga, namun ada pula
tamu yang menganggap harga bukan merupakan tolak ukur dari nilai.
5. Terhadap siklus hidup produk
Konsep ini mengulas bahwa, produk dan jasa hotel bergerak melalui
4 tahap, yaitu: (1) perkenalan, (2) pertumbuhan, (3) matang, dan (4)
penurunan.
[ 67 ]
6.
Terhadap bauran pemasaran
Setiap organisasi memiliki suatu bauran pemasaran yang mencakup
faktor-faktor yang dapat dikendalikan dan pada awalnya dipakai
untuk meneruskan kebutuhan kelompok tamu tertentu.72
Strategi Marketing Syariah
Segmentasi
(segmentation).
Segmentasi
merupakan
seni
mengidentifikasikan serta memanfaatkan peluang-peluang yang muncul
di pasar. Perusahaan harus kreatif dan inovatif menyikapi perkembangan
yang terjadi karena segmentasi merupakan langkah awal yang menentukan
keseluruhan aktivitas perusahaan.
Target Kepuasan Konsumen (Targeting). Targeting adalah strategi
mengalokasikan sumber daya perusahaan secara efektif, karena sumber
daya yang dimiliki terbatas. Penentuan target yang akan dibidik menjadikan
usaha kita akan lebih terarah. Olehnya itu perusahaan harus membidik pasar
yang akan dimasuki sesuai daya saing yang dimiliki (competitive advantage).
Kriteria target market adalah market zise dengan potential competition, dan
compatibility dengan feasibility. Tentunya untuk bersaing perusahaan harus
memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif sesuai sumber daya yang
dimiliki. Ada tiga hal yang dibutuhkan dalam segmentasi pasar. Pertama,
bahwa segmen pasar yang dipilih cukup besar dan menguntungkan (market
zise). Kedua strategi targeting harus didasarkan pada keunggulan daya saing
perusahaan (competitive advantage). Ketiga, situasi persaingan (competitive
situation). Berdasarkan hal tersebut, perusahaan syariah harus mampu
membidik hati dan jiwa konsumennya dalam jangka panjang (long-term)
maupun yang bersifat jangka pendek (short-term).
Membangun Sistem Kepercayaan (Positioning). Merupakan strategi
untuk merebut posisi dihati konsumen, sehingga strategi ini terkait bagaimana
membangun kepercayaan, keyakinan, dan kompetensi bagi para pelanggan.
Positioning berarti menetapkan bagaimana identitas produk atau perusahaan
tertanam dihati konsumen yang mempunyai kesesuaian dengan kompetensi
yang dimiliki perusahaan untuk mendapatkan kepercayaan, kredibilitas dan
F.
72
Philip Kotler, Manajemen Pemasaran di Indonesia, Jakarta: PT Salemba Empat, 2001,
hlm.685.
[ 68 ]
pengakuan dari konsumen. Positioning harus mampu beradaptasi terhadap
perubahan yang terjadi di pasar yang harus selalu dikomunikasikan secara
konsisten dan tidak berubah. Perusahaan syariah harus mampu membangun
positioning yang kuat dan positif serta citra syariah harus bisa dipertahankan
dengan menawarkan nilai-nilai yang sesuai prinsip syariah.
Diferensiasi (Differentiation). Diferensiasi merupakan tindakan
merancang seperangkat perbedaan yang bermakna dalam tawaran
perusahaan. Diferensiasi ini dapat berupa content (what of offer) dan context
(how to offer) dan infrastructure (capability to offer). Content merupakan
dimensi diferensiasi yang merujuk pada value yang ditawarkan kepada
pelanggan. Context merupakan dimensi yang merujuk pada cara perusahaan
menawarkan produk. Infrastructure merujuk pada teknologi, sumber
daya manusia, dan fasilitas (facility) yang digunakan untuk menciptakan
diferensiasi content dan context.
Bauran Pemasaran (Marketing Mix). Bauran pemasaran meliputi 4
hal, yaitu product (produk), price (harga), place (tempat/distribusi), dan
promotion (promosi). Product dan price adalah komponen dari tawaran
(offers), sedangkan place dan promotion adalah komponen dari akses (access).
Marketing mix bermaksud mengintegrasikan tawaran dari perusahaan
dengan akses yang tersedia. Proses pengintegrasian ini menjadi kunci
suksesnya usaha pemasaran dari perusahaan. Model ini disebut juga dengan
taktik yang berkreasi karena marketing mix haruslah berdasarkan penciptaan
diferensiasi dari sisi content, context, dan infrastructure. Bagi perusahaan
syariah, untuk komponen tawaran, produk dan harga harus didasari dengan
nilai kejujuran dan keadilan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Kualitas
produk yang diberikan harus sesuai dengan yang ditawarkan. Perusahaan
dilarang menyembunyikan cacat barang yang ditawarkan. Dalam hal harga,
perusahaan harus mengutamakan nilai keadilan. Jika kualitas produknya
bagus harganya bisa tinggi, sebaliknya jika produknya tidak berkualitas,
maka harga harus disesuaikan dengan kualitas tersebut.
Komponen akses berupa promosi bagi perusahaan syariah harus
menggambarkan secara nyata apa yang ditawarkan dari produk-produk
atau servis perusahaan tersebut. Promosi tidak boleh terlalu menampilkan
imajinasi yang terlalu tinggi bagi konsumennya karena ini termasuk penipuan
[ 69 ]
dan kebohongan. Dalam menentukan saluran distribusi, perusahaan harus
mengutamakan tempat yang sesuai dengan target market sehingga berjalan
dengan efektif dan efisien. Proses integrasi terhadap offer dan access harus
didasari oleh prinsip keadilan dan kejujuran.
Selling. Selling adalah penyerahan barang atau jasa dari penjual
kepada pembeli dengan harga yang disepakati atas dasar sukarela. Selling
akan memaksimalkan kegiatan penjualan sehingga dapat menciptakan
situasi yang win-win solution bagi si penjual dan si pembeli. Bagi perusahaan
syariah harus menjadikan konsumen sebagai kawan dengan sikap tolong
menolong serta kejujuran sebagai landasan utama untuk membangun
keharmonisan dengan konsumen.
G.
1.
2.
73
Nilai-Nilai Marketing Syariah
Menggunakan Brand Spiritual (Brand)
Brand atau merek merupakan suatu identitas terhadap produk atau
jasa perusahaan. Brand mencerminkan nilai yang diberikan kepada
konsumen. Jika perusahaan mempunyai jumlah pendapatan yang
lebih tinggi dibandingkan jumlah yang diberikan, brand yang
dimiliki mempunyai nilai ekuitas yang kuat. Brand yang baik adalah
brand yang mempunyai karakter yang kuat dan bagi perusahaan atau
produk yang menerapkan syariah marketing atau prinsip-prinsip
syariah, yang tidak mengandung unsur judi, penipuan, riba, tidak
mengandung unsur kezaliman dan tidak membahayakan pihak sendiri
ataupun pihak orang lain.
Service Should Have the Ability to Transform (Service)
Perusahaan berbasis syariah marketing harus memperhatikan
pelayanan yang ditawarkan untuk menjaga kepuasan pelanggannya.
Dalam melakukan pelayanan, seseorang harus memperhatikan sikap,
pembicaraan yang baik, bahasa tubuh, bersifat simpatik, lembut,
sopan, hormat dan penuh kasih sayang agar perusahaan dapat tumbuh
dan berkembang dengan baik.73
Murwanto Sigit, Marketing Syariah sebagai Jiwa Bisnis. 2018. Conference on Islamic
Management, Accounting, and Economics (CIMAE) Proceeding. Vol. 1, hal 150.
[ 70 ]
3.
Practice a Realible Business Process (Proses)
Proses mencerminkan quality, cost dan delivery (QCD). Kualitas
suatu produk maupun service tergambar dari proses, produksi sampai
delivery yang baik kepada konsumen secara tepat dan dengan biaya
yang efektif dan efisien. Proses dalam konteks kualitas adalah
bagaimana menciptakan proses yang mempunyai nilai lebih untuk
konsumen. Proses dalam konteks cost adalah bagaimana menciptakan
proses yang efisien yang tidak membutuhkan biaya yang banyak,
namun kualitas terjamin. Proses dalam konteks delivery adalah
bagaimana proses pengiriman atau penyampaian produk atau servis
yang ditawarkan perusahaan kepada konsumen.
H.
1.
Syariah Marketing Scorecard
Create A Balanced Value to Your Stakeholders (Scorecard)
Prinsip dalam syariah marketing adalah menciptakan nilai bagi
stakeholders-nya. Tiga stakeholders dari suatu perusahaan adalah
people, customers dan shareholders, yang sangat berperan dalam
menjalankan usaha. Hubungan horizontal dan hubungan vertikal
harus dijaga dengan baik demi menjaga hubungan yang harmonis
dengan stakeholders dan yang utama adalah hubungan dengan sang
pencipta.
Create A Noble Cause (inspiration)
Perusahaan hendaknya memiliki impian untuk mencapai kesuksesan,
karena impian ini akan mengantar seseorang dalam mewujudkan
tujuan perusahaannya. Perusahan yang berbasis syariah marketing,
penentuan visi dan misi tidak bisa terlepas dari makna syariah. Tujuan
akhir ini harus bersifat mulia karena lebih dari sekedar finansial
semata.74
Develop an Ethical Corporate Culture (Culture)
Perusahaan yang berbasis syariah hendaknya mengembangkan budaya
perusahaan sesuai syariah. Hal ini berarti seluruh pola, perilaku, sikap
dan aturan-aturan senantiasa tidak boleh terlepas dari basis syariah.
Budaya dapat diimplementasikan seperti budaya salam, murah hati,
2.
3.
74
Ibid,. Hal 151
[ 71 ]
4.
ramah, melayani, disiplin, cara berbusana, teratur dan tertib, dan
lingkungan kerja yang tenang, bersih dan indah.
Measurement Must Be Clear and Tranparent (Institution)
Segala kebutuhan stakeholders secara mendasar harus dipenuhi
dengan baik pada sistem yang benar. Ketelitian, transparansi,
ketepatan dan kecepatan dan pelayanan yang profesional merupakan
hal yang menjadi standar organisasi.
[ 72 ]
DAFTAR PUSTAKA
Alman, Buchairi. 2009. Manajemen Bisnis Syariah, Bandung: Alfabeta.
Antonio, Muhammad Syafi’i dan Tim Tazkia. 2012. Ensiklopedia Leadership
& Manajemen Muhammad saw.: The Super Leader Super Manajer.
Jilid 2. Jakarta: Tazkia Publishing.
Haryanti, Nine dan Trisna Wijaya. 2019. Analisis Penerapan PrinsipPrinsip Etika Bisnis Islam Pada Pedagang Di Pasar Tradisional
Pancasila Tasikmalaya, Jurnal Ekonomi Syariah Vol. 4. No. 2.
Kartajaya, Hermawan.2001. Syariah Marketing, Ushul Al-Syariah (Nalar
Kritis Syariah). Kairo: Mesir.
Kasmir. 2006. Kewirausahaan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Kotler, Philip. 2001. Manajemen Pemasaran di Indonesia, Jakarta: PT
Salemba Empat.
Sigit, Murwanto. 2018. Marketing Syariah sebagai Jiwa Bisnis. Conference
on Islamic Management, Accounting, and Economics (CIMAE)
Proceeding. Vol. 1
Sula, Muhammad dan Hermawan Kertajaya.2005. Syariah Marketing,
Jakarta: Mizan.
Yusanto, M. Ismail dan M. Karebet Widjajakusuma. 2002. Menggagas
Bisnis Islam, Jakarta: Gema Insani Press.
[ 73 ]
LANSKAP BISNIS SYARIAH MARKETING
oleh
Romi Fauzi
Ryantina Julia Viva
A.
Konsep Singkat Marketing Syariah
Menurut Yusuf Qhardawi syariah pemasaran adalah segala aktivitas
yang dijalankan dalam kegiatan bisnis berbentuk kegiatan penciptaan nilai
(value creating activities) yang memungkinkan siapa pun yang melakukannya
bertumbuh serta mendayagunakan kemanfaatannya yang dilandasi atas
kejujuran, keadilan, keterbukaan, dan keikhlasan sesuai dengan proses yang
berprinsip pada akad bermuamalah Islami atau perjanjian transaksi bisnis
dalam Islam.75 Pemasaran merupakan proses sosial dan manajerial di mana
individu-individu dan kelompok-kelompok mendapatkan apa yang mereka
butuhkan dan inginkan melalui penciptaan penawaran, dan pertukaran
produk-produk atau value dengan pihak lainnya.76
Konsep syariah marketing sendiri sebenarnya tidak jauh beda dengan
konsep pemasaran umum. Konsep pemasaran umum sendiri adalah sebuah
ilmu dan seni yang mengarah pada proses penciptaan, penyampaian, dan
pengomunikasian value kepada para konsumen serta menjaga hubungan
dengan para stakeholder-nya. Sedangkan syariah marketing adalah
mengajarkan pemasar untuk jujur pada konsumen atau orang lain.77 Konsep
75
76
77
Yusuf Qhardawi, Norma dan Etika Ekonomi Islam, Terjemah Zainal Arifin (et.al),
(Jakarta: Gema Insani Press, 1997), hlm. 11
Murwanto Sigit, Marketing Syariah sebagai Jiwa Bisnis, Conference on Islamic
Management, Accounting, and Economics (CIMAE) Proceeding. Vol. 1, 2018, hlm.
148
Muhammad Syakir Sula, Amanah bagi Bangsa: Konsep dan Sistem Ekonomi Syariah,
(Jakarta: Masyarakat Ekonomi Syariah, 2007). hlm. 45
[ 74 ]
syariah marketing terdapat 4 karakteristik yang dapat menjadi panduan bagi
para syariah marketer, yaitu: Teistis (Rabbaniyyah), Etis (Akhlaqiyyah),
Realistis (Al-waqi’iyyah), Humanistis (Al-insaniyyah).78
Ada 4 karakter syariah marketing yang menjadi pedoman bagi
pemasar yaitu: Pertama, Teistis (rabbaniyah) adalah syariah marketer
harus membentengi diri dengan nilai-nilai spiritual karena marketing
memang akrab dengan penipuan, sumpah palsu, riswah (suap), korupsi.
Kedua: Etis (akhlaqiyah) adalah seorang syariah marketer selain teistis, ia
juga sangat mengedepankan masalah akhlak (moral, etika) dalam seluruh
aspek kehidupannya. Ketiga: Realistis (alwaqi’iyyah), adalah syariah
marketing bukanlah konsep yang eksklusif, fanatik, dan kaku tetapi sangat
profesional dan fleksibel dalam bersikap dan bergaul. Keempat: Humanistis
(al-insaniyyah, bahwa syariah diciptakan untuk manusia agar derajatnya
terangkat, sifat kemanusiaannya terjaga dan terpelihara, serta sifat-sifat
kehewanannya dapat terkekang dengan panduan syariah.79
B.
Lanskap Bisnis Syariah Marketing
Menurut pemaparan Hermawan Kartajaya dan Syakir Sula bahwa
lanskap bisnis syariah marketing sebagai berikut.80
1. Information Technology Allows Us to be Transparent (Change)
Perubahan adalah sebuah hal yang sudah pasti akan terjadi. Kekuatan
perubahan itu sendiri terdiri dari lima unsur yaitu perubahan teknologi,
perubahan ekonomi, perubahan politik, perubahan sosiokultural
dan yang terakhir adalah perubahan pasar. Perubahan yang paling
utama adalah perubahan teknologi, karena perubahan teknologi akan
memberi efek yang lebih luas terhadap segala aspek yang nantinya
juga akan mengalami perubahan. Perkembangan teknologi dapat
memberi pengaruh yang cukup besar terhadap perusahaan berbasis
syariah. Selain sebagai penunjang operasional dan standar layanan,
78
79
80
Hermawan Kertajaya dan Muhammad Syakir Sula, Syariah Marketing, (Bandung:
Mizan, 2006), hlm. 28
Rahmayati, Spiritual Marketing Dalam Memaksimalkan Pemasaran Syariah,
SINTESA, Seminar Nasional Teknologi Edukasi dan Humaniora 2021, ke-1, hlm. 538
Hermawan Kertajaya dan Muhammad Syakir Sula, Syariah Marketing, (Bandung:
Mizan, 2006), hlm. 165-187
[ 75 ]
2.
3.
4.
teknologi juga sangat berperan menunjukkan kesungguhan dalam
melaksanakan prinsip syariah marketing. Karena dengan teknologi
dapat memberi kemudahan bagi para konsumen untuk mendapatkan
informasi dan melakukan komunikasi.
Be Respectful to Your Competitor (Competitors)
Globalisasi dan juga perubahan teknologi dapat menciptakan
persaingan usaha yang sangat ketat. Pangsa pasar semakin kompleks,
terbuka dan modern. Dalam menghadapi sebuah persaingan
dibutuhkan adanya motivasi dan keterbukaan diri dengan upaya
menciptakan win-win solution antar perusahaan dan pesaingnya.
Sebagai perusahaan berbasis syariah, komitmen dan kejujuran,
sikap adil, mashlahah senantiasa menjadi standar bersaing secara
sehat dalam sebuah lembaga syariah. Seorang syariah marketer
harus bisa terbuka terhadap sebuah perubahan baru di era globalisasi
seperti sekarang. Seorang syariah marketer harus bisa menyesuaikan
keadaan dengan zaman yang serba modern seperti sekarang.
The Emergence of Customers Global Paradox (Customer)
Pengaruh adanya inovasi teknologi mendasari terjadinya perubahan
sosial budaya. Lahirnya revolusi di bidang teknologi informasi dan
telekomunikasi telah mengubah cara pandang dan perilaku masyarakat.
Contoh bahwa kehadiran internet sebagai tanda kemajuan teknologi
telah membawa perubahan pada segala sektor kehidupan manusia.
Setiap produk dan servis biasanya ditujukan untuk kepentingan
masyarakat yang membeli produk atau jasa seharusnya diberikan
perhatian maksimal. Bagi perusahaan syariah globalisasi membawa
banyak manfaat dan peluang menjadi sarana untuk lebih baik.
Develop a Spiritual-based Organization (Company)
Dalam era globalisasi dan di tengah situasi serta kondisi persaingan
usaha yang semakin ketat, perusahaan harus merenungkan kembali
prinsip-prinsip dasar perusahaannya.
C.
Persamaan 4 C dengan 4 P
Dalam konvensional teori ini lebih di kenal dengan 4 C, seperti yang
di jelaskan pada dalam buku Vincent Gaspersz menyebutkan bahwa Robert
[ 76 ]
F. Lauterborn pada 1993, mengajukan klasifikasi 4C yang lebih berorientasi
konsumen dan dipergunakan bersamaan dengan model 4P. Yang dijelaskan
sebagai berikut.81
1. Product (produk) sebagai bagian dari model 4P digantikan oleh
customer (konsumen) dalam model 4C, di mana terjadi pergeseran
perhatian, bukan saja menjual produk tetapi harus memuaskan
kebutuhan konsumen.
2. Price (harga) dalam model 4P diganti oleh cost (biaya) dalam model
4C, yang merefleksikan biaya total yang harus dikeluarkan oleh
konsumen.
3. Promotion (promosi) dalam model 4P digantikan oleh communication
(komunikasi) dalam model 4C, yang merefleksikan fokus lebih luas
daripada sekedar promosi. Komunikasi dapat mencakup periklanan
(advertising), hubungan publik (public relations), penjualan pribadi
(personal selling), dan promosi penjualan (sales promotion), dan
bentuk-bentuk komunikasi lain di antara perusahaan dan konsumen.
4. Place (tempat) dalam model 4P digantikan oleh convenience (suasana
yang menyenangkan). Dengan meningkatnya penggunaan internet
dan e-marketing, maka penggunaan istilah place (tempat) menjadi
kurang relevan, yang diperlukan dalam model pembelian adalah
suasana yang menyenangkan (convenience).
Sedangkan, menurut Philip Kotler, strategi 4C dapat dikategorikan
dalam beberapa poin yang dijelaskan sebagai berikut.82
1. Strategi yang pertama dari 4C adalah Co-creation, dapat diartikan
sebagai strategi menciptakan produk baru dengan melibatkan
pelanggan ketika gagasan produk baru terbentuk. Pendekatan tersebut
dapat membuat produk menjadi lebih unggul karena melibatkan
81
82
Vincent Gaspersz, All In One: Production and Inventori Management, (Bogor:
Vinchristo Publication, 2012), hlm. 79
Astri Wulandari, Konsep Pemasaran ‘4C (Co-creation, Currency, Communal Activation,
Conversation)’ bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Era Ekonomi Digital, dalam
https://hippijogja.com/konsep-pemasaran-4c-co-creation-currency-communalactivation-conversation-bagi-usaha-mikro-kecil-dan-menengah-di-era-ekonomidigital yang diakses pada 03April 2022
[ 77 ]
2.
3.
4.
pelanggan sehingga lebih mampu menyesuaikan keinginan pelanggan.
Produk yang diluncurkan juga akan dapat meraih kesuksesan di pasar
pelanggan.
Strategi yang kedua yaitu, Currency. Dalam sebuah ekosistem digital,
harga suatu produk ditentukan dengan pemahaman mata uang yang
selalu berfluktuasi sesuai dengan permintaan pasar sehingga harga
produk akan selalu dinamis sesuai dengan kemampuan pasar.
Communal Activation atau dalam konsep 4P dikenal sebagai
Place. Dalam konsep 4C, Communal Activation tetap memikirkan
bagaimana kita bisa mendapatkan tempat yang bagus dan strategis
di pasar dalam ekosistem digital di mana kecepatan menjadi faktor
penting bagi pelanggan dalam keputusan pembelian. Pada strategi
ini, perusahaan hanya sebagai platform saja, sedangkan produk yang
diperdagangkan adalah milik pelanggan.
Strategi yang terakhir adalah Conversation, yang mana ini merupakan
upaya untuk menciptakan percakapan, baik antara produsen dengan
konsumen maupun konsumen dengan konsumen lainnya. Strategi ini
berbeda dengan Promotion dalam 4P yang sifatnya satu arah dan atas
bawah.
[ 78 ]
DAFTAR PUSTAKA
Qhardawi, Yusuf. 1997. Norma dan Etika Ekonomi Islam. Terjemah Zainal
Arifin (et.al). Jakarta: Gema Insani Press
Sigit, Murwanto. 2018. Marketing Syariah Sebagai Jiwa Bisnis, Conference
on Islamic Management, Accounting, and Economics (CIMAE)
Proceeding. Vol. 1, 2018
Syakir Sula, Muhammad. 2007. Amanah bagi Bangsa: Konsep dan Sistem
Ekonomi Syariah. Jakarta: Masyarakat Ekonomi Syariah
Kertajaya, Hermawan dan Syakir Sula, Muhammad. 2006. Syariah
Marketing. Bandung: Mizan
Rahmayati. 2021. Spiritual Marketing Dalam Memaksimalkan Pemasaran
Syariah, SINTESA, Seminar Nasional Teknologi Edukasi dan
Humaniora 2021, ke-1
Gaspersz, Vincent. 2012. All In One: Production and Inventori Management.
Bogor: Vinchristo Publication
Wulandari, Astri. 2022. Konsep Pemasaran ‘4C (Co-creation, Currency,
Communal Activation, Conversation)’ bagi Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah di Era Ekonomi Digital, dalamhttps://hippijogja.com/
konsep-pemasaran-4c-co-creation-currency-communal-activationconversation-bagi-usaha-mikro-kecil-dan-menengah-di-eraekonomi-digital yang diakses pada 03April 2022
[ 79 ]
SYARIAH MARKETING STRATEGY AND
TACTIC I
Oleh
Saila Azizah
A.
Syariah Marketing
Sesuai yang telah disepakati oleh Dewan World Marketing
Conference di Tokyo April 1998, Hermawan Kartajaya mendefinisikan
pemasaran syariah adalah sebuah disiplin bisnis strategis yang mengarahkan
proses penciptaan, penawaran dan perubahan values dari suatu inisiator
kepada stakeholder-nya, yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan
akad dan prinsip muamalah dalam Islam.83 Selain merujuk kepada definisi
di atas perlu disampaikan pula bahwa definisi tersebut dilengkapi dengan
kaidah fiqh dalam yaitu almuslimuuna alaasyuruutihim illa syartan (kaum
muslimin terikat dengan kesepakatan-kesepakatan bisnis (syarat-syarat)
yang mereka buat, kecuali kesepakatan (syarat) yang mengharamkan yang
halal dan menghalalkan haram). Juga fiqh yang paling basic dalam konsep
mualamah yaitu “al-ashlu fil muaamalaatil ibahahillah ayyadulla dalillun
alaa tahrimihaa” (pada dasarnya semua bentuk muamalah/bisnis boleh
dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya).
Dalam prinsip syariah, kegiatan pemasaran harus dilandasi semangat
beribadah kepada Allah, berusaha semaksimal mungkin untuk kesejahteraan
bersama, bukan untuk kepentingan golongan apalagi kepentingan sendiri.
Islam telah meletakkan fondasi dan asas yang jelas pada setiap aktivitas
umatnya termasuk mengenai pemasaran. Rasulullah shallallahu’alaihi
wa sallam telah mengajarkan pada umatnya dalam berdagang hendaknya
83
Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah (Life and General) Konsep dan Sistem
Operasional, (Jakarta: Gema Insani, 2004), hal. 424
[ 80 ]
menjunjung tinggi etika keislaman. Dalam beraktivitas ekonomi, umat
Islam dilarang melakukan tindakan bathil melainkan harus melakukan kegiatan
ekonomi yang dilakukan saling rida. Sebagaimana firman Allah Ta’ala yang
artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan
harta sesama dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu,
dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah
Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa:29)
Al-Qur’an mengatur kegiatan kehidupan atau muamalah dalam
berbagai bentuk termasuk etika dalam perdagangan, penjualan atau
pemasaran. Ayat Al-Qur’an tersebut sangat relevan untuk dipedomani
dalam pelaksanaan tugas marketing, sebab marketing merupakan bagian
sangat penting dari mesin perusahaan. Dari ayat tersebut dapat diketahui
pula pertama perusahaan harus dapat menjamin produknya. Jaminan yang
dimaksud mencakup dua aspek material, yaitu mutu input, mutu proses,
dan mutu penyajian; aspek nonmaterial mencakup kehalalan dan keislaman
dalam penyajian. Kedua, yang dijelaskan Allah adalah manfaat produk.
Produk bermanfaat apabila proses produksinya benar dan baik. Ketiga,
penjelasan mengenai sasaran atau customer dari produk yang dimiliki oleh
perusahaan. Makanan yang halal dan baik yang menjadi darah dan daging
manusia akan membuat kita menjadi taat kepada Allah. Sebab konsumsi
yang dapat menghantarkan manusia kepada ketakwaan harus memenuhi
tiga syarat yakni: (1) materi yang halal, (2) proses pengelolaan yang bersih
(thaharah), dan (3) penyajian yang islami.
B.
Perbedaan Mendasar Pemasaran Konvensional dan Pemasaran
Syariah
1. Pemasaran Konvensional
Istilah marketing sudah sangat dikenal di kalangan pebisnis.
Marketing ini memiliki peran penting dalam peta bisnis suatu perusahaan
dan banyak berkontribusi terhadap strategi produk. Perusahaan baik
berskala nasional maupun internasional membutuhkan memasarkan produk
atau marketer yang andal untuk memasarkan produk atau jasa. Keberhasilan
[ 81 ]
produk diterima oleh target pasar tidak hanya ditentukan oleh murahnya cost
atau kualitas yang ditawarkan, namun sangat ditentukan juga oleh strategi
pemasaran yang dilakukan.
Dalam sistem konvensional, marketing seringkali diartikan sebagai
upaya untuk membujuk orang sebanyak-banyaknya dengan cara membuat
design/kemasan yang sebaik-baiknya meskipun kualitas produk yang
ditawarkan tidak bagus atau membujuk dengan segala cara supaya sasaran
pasar mau bergabung membeli. Banyak sekali marketer dalam memasarkan
produknya dengan cara melakukan tipu daya guna mempengaruhi para
calon konsumen agar tertarik sehingga melakukan pembelian. Bak tipu daya
secara sehat maupun tidak sehat, seperti maraknya iklan-iklan tarif pulsa
yang beredar dimasyarakat melalui media elektronik maupun cetak yang
kebanyakan berkesan membodohi dan menyesatkan calon konsumen.
2.
Pemasaran Syariah
Seperti yang sudah dijelaskan di awal bahwasanya marketing syariah
merupakan solusi terhadap kebutuhan pasar yang memimpikan penerapan
bisnis yang sesuai dengan nilai dan kaidah agama. Sifat yang dicontohkan
Nabi Muhammad dalam berbisnis di antaranya, jujur atau benar, amanah
atau dapat dipercaya, fathanah atau cerdas dan bijaksana, tabligh atau
argumentatif dan komunikatif.
Sejalan dengan sifat yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad dalam
berbisnis ada 3 konsep dasar dalam marketing syariah:
a. Strategi untuk mind-share, yang berarti cara berpikir secara kreatif,
inovatif dan bijaksana dalam mencari ide untuk memasarkan suatu
produk atau jasa.
b. Tactic untuk market share, yakni bagaimana usaha dalam
mempengaruhi sasaran pasar melalui tulisan, gambar atau ucapan
yang lebih baik dan santun.
c. Value untuk heart, pemasaran yang dilandaskan pada nilai-nilai
agama dan bijaksana dengan sepenuh hati dalam segala transaksi
hingga mampu memuaskan konsumen dan stakeholder.
[ 82 ]
C.
1.
Strategi dan Taktik Pemasaran
Pengertian Strategi dan Taktik
Menurut Stephani K. Marrus, strategi merupakan suatu proses
penentuan rencana para pemimpin puncak yang difokuskan pada tujuan
jangka panjang organisasi, disertai penyusunan suatu cara atau upaya
bagaimana supaya tujuan dapat dicapai.84 Sedangkan menurut Porter
strategi adalah alat yang sangat penting dalam mencapai keunggulan
bersaing.85 Menurut Learned, Christenses, Andrews dan Guth merumuskan
bahwa strategi merupakan salah satu alat yang diciptakan untuk keunggulan
bersaing. Dengan demikian fokus strategi menjadi memutuskan apakah
bisnis tersebut harus ada atau tidak.86 Sedangkan taktik merupakan penerapan
dari strategi. Strategi pemasaran bisa berubah-ubah sesuai dengan yang
dibutuhkan. Faktor utama adanya perubahan strategi pemasaran adalah daur
hidup produk, potensi pesaing dan keadaan ekonomi.
2.
Pengertian Pemasaran
Dalam hal ini menurut Kotler dan Keller mengemukakan bahwa
pemasaran merupakan fungsi organisasi dari satu set proses untuk
menciptakan, mengkomunikasikan, serta menyampaikan nilai kepada
pelanggan san untuk membangun hubungan pelanggan yang memberikan
keuntungan bagi organisasi dan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap
organisasi.87
William J. Stanson juga menyatakan bahwa pemasaran merupakan
suatu sistem keseluruhan dari kegiatan-kegiatan bisnis yang ditujukan untuk
merencanakan, menentukan harga, mempromosikan, dan mendistribusikan
barang dan jasa yang memuaskan kebutuhan baik kepada pembeli yang ada
maupun potensial.88
84
85
86
87
88
Husein Umar, Desain Penelitian Manajemen Strategik, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013),
hal. 16
Michael Porter, Strategi Bersaing Teknik Menganalisis Industri dan Pesaing, (Jakarta:
Erlangga 1997), hal. 12
Erwin Suryatama, Lebih Memahami Analisis SWOT Dalam Bisnis, (Surabaya: Kata
Pena, 201) hal. 68
Philip Kotler, Manajemen Pemasaran, (Jakarta: 2002) hal. 9
Basu Swasta, Manajemen Pemasaran Modern, (Yogyakarta: Liberty Offset, 2008) hal.
5
[ 83 ]
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa proses pemasaran
terjadi atau dimulai sejak sebelum barang-barang diproduksi, keputusankeputusan dalam pemasaran harus dibuat untuk menentukan produk dan
pasarnya, harganya, dan promosinya. Pemasaran juga suatu proses kegiatan
yang dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial, budaya, politik, ekonomi,
dan manajerial. Akibatnya masing-masing individu maupun kelompok
mendapatkan kebutuhan dan keinginan dengan menciptakan, menawarkan,
dan menukarkan produk yang dimiliki nilai komoditas.
Strategi pemasaran merupakan bagian integral dari strategi bisnis
yang memberikan arah pada semua fungsi manajemen suatu organisasi.89
Dalam proses menyusun strategi pemasaran, terdapat beberapa hal yang
perlu dipertimbangkan, salah satunya yakni unsur strategi pemasaran
sebagai berikut.
a. Segmentasi Pasar
Segmentasi pasar adalah tindakan mengidentifikasikan dan
membentuk kelompok pembeli atau konsumen secara terpisah.
Masing-masing segmen konsumen memiliki karakteristik, kebutuhan
produk, dan bauran pemasaran tersendiri. Segmenting berguna
dalam mengelompokkan mereka pada satu kesatuan pengelompokan
tersebut menjadi fokus sasaran.
b. Targeting
Targeting adalah suatu tindakan memilih satu atau lebih segmen
pasar yang akan dimasuki. Proses ini mempertimbangkan segmentasi
nasabah dan kesesuaian produk yang ditawarkan.
c. Positioning
Positioning adalah proses menentukan posisi produk sedemikian rupa
sehingga pasar/nasabah yang menjadi sasaran mengenai tawaran dan
citra khas perusahaan.
D.
1.
Strategi Pemasaran Syariah
Pemasaran Syariah
Pemasaran syariah merupakan sebuah disiplin bisnis strategi yang
mengarahkan proses penciptaan, penawaran, dan perubahan values dari satu
89
Fandy Tjipton, Strategi Pemasaran, (Yogyakarta: Andi, 2008), hal. 6
[ 84 ]
inisiator kepada stakeholder-nya, yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai
dengan akad serta prinsip-prinsip syariah dan muamalah dalam Islam.90
Secara umum Kertajaya juga menyatakan bahwasanya pemasaran syariah
merupakan strategi bisnis, yang harus memayungi seluruh aktivitas dalam
sebuah perusahaan meliputi seluruh proses, menciptakan, menawarkan,
pertukaran nilai, dari seorang produsen, atau satu perusahaan, atau
perorangan, yang sesuai dengan ajaran Islam.91
2. Cara Kerja Pemasaran Syariah
Cara kerja pemasar syariah menurut Ali Hasan ada lima, yaitu:92
a. Strategi Marketing
Strategi dirancang untuk merancang customer mind (mind share),
alat untuk memenangkan itu, pemasar harus mampu melakukan
segmentasi, menetapkan target pasar (targeting), dan memosisikan
produk secara tepat di benak konsumen (positioning) yang lebih dari
kompetitor.
b. Program Marketing
Program pemasaran ada juga yang menyebutkan taktik. Komponen
program pemasaran terdiri atas product, price, place, promotion,
differentiation dan selling.
c. Value Marketing
Nilai yang dipersepsikan pelanggan terhadap tawaran kualitas produk,
service dan brand. Jika nilai ini bagus, maka kegiatan pemasaran
dapat memperoleh heart share pelanggan.
d. Soul Marketing
Upaya menggerakkan daya tarik pasar rasional, emosi, dan spiritual.
e. Implementasi
Al-Qur’an memerintahkan, setiap manusia wajib mewujudkan
kebahagiaan akhirat tanpa melupakan kebahagiaan dunia, karena itu
Implementasi spiritual marketing harus mempertimbangkan untung
90
91
92
Buchari Alma dan Donnu Juni Priansa, Manajemen Bisnis Syariah, (Bandung:
Alfabeta, 2014), hal. 314
Ibid.
Ali Hasan, Marketing Bank Syariah, (Bogor: Galia Indonesia, 2010), hlm. 11
[ 85 ]
rugi (rasional) halal haram, riba (emosinal) dan keberkahan dari
produk yang dikonsumsi. Atau digunakan (spiritual) sebagai menjadi
daya tarik untuk menciptakan transaksi bisnis sebagai salah satu
tujuan yang ingin dicapai oleh setiap perusahaan. Kegiatan ekonomi
berhubungan erat lewat kesatuan dengan lingkungan etika manusia.
Dan salah satu pentingnya mempelajari etika dalam hal ini tak lain
guna memberikan wawasan baru bagi terciptanya pedoman dalam
mengambil keputusan bisnis yang itu memerlukan dimensi moral
dalam penentuannya. Bagi pelaku bisnis sendiri tentunya hal itu
akan memberikan suatu pemahaman serta pengaruh bagi munculnya
berbagai keputusan yang diambil ketika berhadapan dengan pesaing,
konsumen, pemerintah, maupun ketika menghadapi persaingan bisnis
di era modern ini.93
3. Karakteristik Pemasaran Syariah
a. Ketuhanan (Rabbaniyah)
Ketuhanan atau rabbaniyah merupakan satu keyakinan yang bulat
bahwa semua yang dilakukan manusia selalu berada dalam pengawasan
Allah Swt. Oleh sebab itu, semua manusia harus berperilaku sebaik
mungkin tidak berlaku licik, suka menipu, mencuri milik orang lain,
suka memakan harta orang lain dengan cara yang bathil, sebagaimana
firman Allah QS. Al-Baqarah ayat 188:
ُُْ
َّ ْ َ ٓ
ً َ ُُْ
ُ َ ْ َ ْ ُ َ َ ْ َ ْٓ ُ ُ ْ َ َ َ
َ ْ ك ْم ب
اط ِل َوتدل ْوا بِ َها ِال الُكمِ ِ َلأكل ْوا ف ِريْقا ِّم ْن
ول تأكلوا اموالكم بين
ِ ال
ِ
َ َ ْ َ َْ ْ ْ
َّ ا َ ْم َوال
الث ِم َوانتُ ْم تعل ُم ْون
ِ انل
ِ ِاس ب
ِ
Artinya: Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan
yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada
para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian
harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.
93
Johan Arifin, Etika Bisnis Islami, (Semarang: Walisongo Press, 2009), hlm. 151
[ 86 ]
b. Etis (Akhlaqiyah)
Etis atau akhlaqiyah merupakan semua perilaku berjalan di atas
normal etika yang berlaku umum. Etika adalah kata hati dan kata
hati ini merupakan kata yang sebenarnya, “the weill of God” yang
artinya kehendak Tuhan, tidak bisa dibohongi. Seorang penipu
yang mengoplos barang, menimbun barang, mengambil harta orang
lain dengan jalan yang bathil pasti hati kecilnya berkata lain, tetapi
karena rayuan setan maka ia tergoda berbuat curang, hal ini disebut
melanggar etika, ia tidak menuruti apa kata hati yang sebenarnya.
Oleh sebab itu, hal ini menjadi panduan para marketer syariah agar
selalu memelihara setiap tutur kata, perilaku dalam hubungan bisnis
dengan siapa saja, baik konsumen, penyalur, toko, pemasok, ataupun
saingannya.
c. Realistis (al-waqiyah)
Realistis (al-waqiyah) adalah ciri khas marketing syariah di mana
syariah marketer bukan pemasar yang eksklusif, fanatik, dan kaku
namun profesional dan fleksibel dalam bersikap dan bergaul, sangat
memahami bahwa dalam situasi pergaulan di lingkungan yang sangat
heterogen, dengan beragam suku, agama dan ras.94 Yudi Purwanto
menjelaskan bahwa seorang muslim tidak bisa menghindari tanggung
jawab yang hanya sekedar jangka pendek melainkan dibutuhkan
profesionalisme dan akuntabilitas yang tinggi sehingga melampaui
dimensi duniawi.95 Allah Swt. sengaja memberikan fleksibilitas
agar penerapan syariah senantiasa realistis dan dapat mengikuti
perkembangan zaman, sebagaimana firman Allah Swt. Dalam QS.
Al-Maidah: 101:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan
(kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan
menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu AlQur’an itu diturunkan niscaya akan terangkan kepadamu, Allah
94
95
Hermawan Kertajaya, Muhammad Syakir Sula, Syariah Marketing, (Bandung: PT.
Mizan Pustaka, 2006), hal 30
Yadi Purwanto, Etika Profesi Psikologi Profetik Perspektif Psikologi Islami, (Bandung:
PT. Refika Aditama, 2007) hal. 106
[ 87 ]
memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyantun.”
Al-Qardhawi menyebut ayat tersebut sebagai sebuah kelonggaran.
Semua menunjukkan bahwa sedikitnya beban dan luasnya ruang
kelonggaran bukanlah suatu kebetulan melainkan kehendak Allah
agar syariat Islam senantiasa abadi dan kekal sehingga sesuai bagi
setiap aman. Pada sisi inilah syariah marketing berada, syariah
marketer bergaul dalam melakukan transaksi bisnis ditengah-tengah
realistis kemunafikan, kecurangan, kebohongan, penipuan sudah
mulai bisa dalam dunia bisnis. Akan tetapi, ia berusaha tegar dan
istikamah dalam mewujudkan pemasaran yang sesuai dengan syariah.
d. Humanistis (al-insaniyah)
Keistimewaan marketing syariah yang lain adalah sifatnya humanistis
universal. Pengertian humanistis adalah syariah diciptakan untuk
manusia agar derajatnya terangkat, sifat kemanusiaannya terjaga dan
terpelihara. Memiliki nilai humanistis, seorang marketer menjadi
manusia yang terkontrol dan seimbang bukan manusia yang serakah
yang menghalalkan segala cara untuk meraih keuntungan yang
sebesar-besarnya, bukan menjadi manusia yang bisa bahagia di atas
penderitaan orang lain atau manusia yang hatinya kering dengan
kepedulian sosial.96
4. Nilai-Nilai Pemasaran Syariah
a. Benar (Siddiq)
Nilai dasarnya ialah integritas, nilai-nilai dalam bisnisnya berupa
jujur, ikhlas, terjamin, dan keseimbangan emosional. Siddiq artinya
memilki kejujuran dan selalu melandasi ucapan, keyakinan, serta
perbuatan berdasarkan ajaran Islam. Tidak ada satu ucapan pun yang
tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Allah Swt. senantiasa
memerintahkan kepada setiap orang yang beriman untuk berlaku
jujur dan menciptakan lingkungan yang penuh kejujuran. Dengan
kejujuran dan keikhlasan dalam berbisnis, konsumen akan merasa
sangat nyaman.
96
Hermawan Kertajaya, Muhammad Syakir Sula, Syariah Marketing. Hal. 38
[ 88 ]
b. Terpercaya (Amanah)
1) Nilai dasarnya terpercaya, dan nilai-nilai dalam berbisnis
ilah adanya kepercayaan, bertanggung jawab, transparan, dan
tepat waktu. Amanah memiliki makna tanggung jawab dalam
melaksanakan setiap tugas dan kewajiban. Sifat amanah yang
harus dimiliki oleh seorang pebisnis muslim, apalagi bisnis yang
berhubungan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat.
seorang pebisnis muslim yang amanah akan melaksanakan tugas
dengan penuh tanggung jawab yang tinggi karena dalam benak
pebisnis muslim tersebut setiap perbuatan yang dilakukan selalu
diawasi langsung oleh Allah Swt.
c. Komunikasi (Tabligh)
Nilai dasarnya ialah komunikasi, dan nilai bisnisnya ialah supel,
penjual yang cerdas, deskripsi tugas, delegasi wewenang, kerja tim,
koordinasi, mempunyai kendali dan supervisi. Tabligh juga dapat
diartikan mengajak sekaligus memberi contoh kepada pihak lain
untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan ajaran Islam dalam setiap
gerak aktivitas ekonomi yang dilakukan sehari-hari. Seorang pemasar
syariah harus memosisikan dirinya tidak hanya sebagai representasi
dari perusahaan namun turut pula sebagai juru dakwah dalam
pengembangan ekonomi syariah.
d. Cerdas (Fathonah)
Nilai dasarnya ialah memiliki pengetahuan luas, nilai bisnisnya ialah
memiliki visi, pemimpin yang cerdas, sadar produk dan jasa, serta
belajar berkelanjutan. Dengan sifat fathonah ini seorang pebisnis
Islam harus benar-benar mengetahui apa yang telah direncanakan dan
dilakukan ke depannya. Harus menghadapi segala tantangan yang ada
dalam dunia bisnis. Sifat cerdas ini menumbuhkan kreativitas dan
kemampuan untuk melakukan inovasi yang bermanfaat. Kreativitas
dan inovasi dapat diwujudkan dengan cara terus belajar meningkatkan
keilmuan melalui pelatihan dan pendidikan.
[ 89 ]
E.
1.
Syariah Marketing Values
Brand
Brand atau merek adalah suatu identitas terhadap produk atau jasa
perusahaan. Brand mencerminkan nilai yang diberikan kepada konsumen.
Dalam pandangan Syariah marketing, membangun brand yang kuat adalah
penting, tetapi dengan jalan yang tidak bertentangan dengan ketentuan
prinsip-prinsip Syariah marketing.
Perusahaan harus mempunyai karakter brand tersendiri yang
merupakan value indicator bagi konsumen serta untuk membedakan dengan
perusahaan lain. Beberapa karakter yang bisa dibangun untuk menunjukkan
nilai spiritual ini bisa digambarkan dengan nilai kejujuran, keadilan,
kemitraan, kebersamaan, keterbukaan, dan universalitas.97
Brand sendiri mempunyai fungsi sebagai tanda pengenal untuk
membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau
badan hukum lainnya, sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil
produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya, sebagai jaminan atas
mutu barangnya, dan menunjukkan asal barang atau jasa yang dihasilkan.98
2.
Service
Service merupakan jiwa dalam bisnis syariah, karena itu Rasulullah
pernah mengatakan, “saidul kaum khadimuhum”, perusahaan itu adalah
pelayan bagi customer-nya. Untuk menjadi perusahaan yang besar dan
sustainable, perusahaan berbasis Syariah marketing harus memperhatikan
service yang ditawarkan untuk menjaga kepuasan pelanggannya.
Pelayanan yang diterapkan adalah berupa pelayanan prima (service
excellent) yang secara harfiah berarti pelayanan yang sangat baik, atau
pelayanan yang terbaik.
Pelayanan prima penting bagi perusahaan, pelanggan dan bagi staf
perusahaan. Hal ini penting bagi perusahaan karena dapat mempertahankan
loyalitas pelanggan dan membantu untuk mengamankan masa depan
bisnisnya. Penting bagi pelanggan karena memberikan kombinasi untuk
97
98
Ibid..., hal. 179
Raja Presentasi, “Merek,” <http://rajapresentasi.com/>, (29 Juli 2018).
[ 90 ]
mengambil keputusan dalam hal membeli dan memilih produk dan
menjamin untuk memenuhi kebutuhannya. Penting bagi staf perusahaan
karena memberikan kebanggaan pada mereka, perusahaan dan produknya.99
3.
Process
Prinsip terakhir dalam syariah marketing value adalah process.
Process mencerminkan tingkat Quality, Cost, dan Delivery (QCD). Kualitas
suatu produk atau servis tercermin dari proses yang baik, dari proses
produksi sampai delivery kepada konsumen secara efektif dan efisien.
Proses dalam konteks kualitas adalah bagaimana menciptakan proses
yang mempunyai nilai lebih untuk konsumen. Proses dalam konteks cost
adalah bagaimana menciptakan proses yang efisien yang tidak membutuhkan
biaya yang banyak namun kualitas tetap terjamin, dalam arti menjaga
efisiensi dengan melakukan strategic allience. Sedangkan proses dalam
konteks delivery adalah bagaimana proses pengiriman atau penyampaian
produk atau servis yang ditawarkan perusahaan kepada konsumen. proses
delivery cukup penting karena merupakan contact point yang memungkinkan
konsumen langsung bisa merasakan kepuasan terhadap layanan perusahaan.
99
Retno Prasetyorini, “Pelayanan Prima”, <http://guruvalah.20m.com>, (29 Juli 2018
[ 91 ]
DAFTAR PUSTAKA
Alma, Buchari dan Donnu Juni Priansa. 2014. Manajemen Bisnis Syariah.
Bandung. Alfabeta
Johan Arifin, Johan. 2009. Etika Bisnis Islami. Semarang. Walisongo Press
Kertajaya, Hermawan, Muhammad Syakir Sula. 2006. Syariah Marketing.
Bandung. PT. Mizan Pustaka
Kotler, Philip. 2002. Manajemen Pemasaran. Jakarta. Tp
Leli, Maesaroh. “Strategi Pemasaran Dalam Perspektif Islam”. Jurnal atTasyri’i. Vol. 2 No. 1. 2019. 24-43
Muhammad Syakir Sula, Muhammad. 2004. Asuransi Syariah (Life and
General) Konsep dan Sistem Operasional. Jakarta. Gema Insani
Porter, Michael. 1997. Strategi Bersaing Teknik Menganalisis Industri dan
Pesaing, Jakarta. Erlangga
Suryatama, Erwin. 2011. Lebih Memahami Analisis SWOT Dalam Bisnis.
Surabaya. Kata Pena
Swasta, Basu. 2008. Manajemen Pemasaran Modern. Yogyakarta. Liberty
Offset
Tjipton, Fandy. 2008. Strategi Pemasaran. Yogyakarta. Andi
Umar, Husein. 2013. Desain Penelitian Manajemen Strategik. Jakarta.
Rajawali Pers
Yadi Purwanto, Yadi. 2007. Etika Profesi Psikologi Profetik Perspektif
Psikologi Islami. Bandung. PT. Refika Aditama
[ 92 ]
SYARIAH MARKETING STRATEGY AND
TACTIC II
oleh
Sindhi Retnopalupi
A.
Syariah Marketing
Syariah marketing adalah sebuah strategi bisnis Islam yang
mengarahkan proses penciptaan, penawaran, dan perubahan value dari
suatu inisiator kepada stakeholders-nya, yang dalam keseluruhan prosesnya
sesuai dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah bisnis dalam Islam.100
Syariah marketing adalah konsep pemasaran yang sangat
mengedepankan nilai-nilai moral dan etika, tidak peduli apa pun agamanya.
Karena nilai-nilai moral dan etika adalah nilai yang bersifat universal, yang
diajarkan oleh semua agama. Adapun Islam merupakan salah satu agama
yang menegaskan bahwa Rasul yang diutus oleh Allah Swt. mengemban misi
untuk menyempurnakan akhlak yang mulia. Selanjutnya rasul juga pernah
berpesan, bahwa sebaik-baik manusia adalah mereka yang bisa memberikan
kontribusi positif bagi yang lainnya, dan kontribusi yang positif ini hanya
muncul dari orang-orang yang bermoral dan beretika. Syariah marketing
bukan merupakan konsep pemasaran yang eksklusif, fanatik, antimodernitas
dan kaku. Akan tetapi ia merupakan konsep pemasaran yang fleksibel,
sebagaimana keluasan dan keluwesan syariah Islam yang melandasinya. Ia
selalu mengedepankan sikap profesionalisme, nilai-nilai religius, kesalehan,
dan kejujuran dalam segala aktivitas sehari-hari.101
100 Hermawan Kertajaya dan Muhammad Sula, Syariah Marketing, (Jakarta: PT Pustaka
Mizan, 2006), hlm. 27.
101 Dony Burhan Noor Hasan, Marketing Syariah, Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam,
Vol. 1, No. 2, 2017, hlm. 9.
[ 93 ]
1. Karakteristik Syariah Marketing
a. Teistis (Rabbaniyah)
Salah satu ciri khas syariah marketing yang tidak dimiliki dalam
pemasaran konvensional yang dikenal selama ini adalah sifatnya
yang religius. Jiwa seorang marketer sangat meyakini bahwa hukumhukum syariah yang bersifat ketuhanan sangat adil sehingga seorang
syariah marketer akan memenuhi setiap aktivitas pemasaran yang
dilakukan. Seorang syariah marketing akan mematuhi hukum-hukum
syariah, dalam segala aktivitasnya sebagai seorang pemasar. Mulai
dari melakukan strategi pemasaran, memilah-milah pasar, kemudian
memilih pasar mana yang harus menjadi fokus targeting, hingga
menetapkan identitas perusahaan yang harus senantiasa tertanam
dalam benak pelanggannya. Dengan adanya sifat ketuhanan atau
religius dalam diri seorang syariah marketing maka dapat menjalankan
tugas atau aktivitasnya sebagai pemasar islami.
b. Etis (Akhlaqiyyah)
Syariah marketing merupakan konsep pemasar yang sangat
mengedepankan nilai-nilai moral dan etika, tidak peduli apapun suku,
agama ataupun ras. Nilai-nilai moral dan etika ini bersifat universal
dan sangat penting yang diajarkan di seluruh agama. Oleh karena
itu sudah menjadi panduan bagi syariah marketing untuk selalu
memelihara moral dan etika dalam setiap tutur kata dan perilaku
serta keputusan-keputusan ketika berada ditempat umum dalam
memasarkan sebuah produk.
c. Realistis (Al-Waqiyyah)
Syariah marketing bukanlah konsep yang eksklusif, fanatik, anti
modernitas dan kaku. Syariah marketing merupakan konsep
pemasaran yang fleksibel sebagaimana keluasan dan keluwesan
syariah islamiyah yang melandasinya. Syariah marketer adalah para
pemasar profesional dengan menampilkan yang bersih, rapi dan
bersahaja. Mereka bekerja dengan profesional dan mengedepankan
nilai-nilai religius, aspek moral dan kejujuran dalam segala hal.
Seorang syariah marketer harus bisa bergaul dengan luwes dan
terbuka di dalam lingkungan yang heterogen dengan beragam suku
agama dan ras.
[ 94 ]
d. Humanistis (Al-insaniyyah)
Al-insaniyyah adalah meningkatkan taraf hidup manusia membimbing
dan memelihara sifat-sifat humanistisnya. Hal inilah yang membuat
marketing memiliki sifat universal sehingga menjadi syarat humanistis
universal.102
2. Konsep Syariah Marketing
a. Syariah Marketing Strategi
untuk memenangkan mind-share dapat dilakukan dengan pemetaan
pasar berdasarkan pertumbuhan pasar, keunggulan kompetitif
dan situasi persaingan. Pemetaan potensi pasar rasional atau pasar
mengambang merupakan pasar yang sangat besar. Para pebisnis harus
dapat membidik pasar rasional yang sangat potensial tersebut. Setelah
itu mereka perlu melakukan sebuah positioning sebagai perusahaan
yang mampu meraih mindshare.
b. Syariah Marketing Tactic
Untuk memenangkan market-share. Ketika positioning pebisnis
syariah di benak pasar rasional telah kuat, mereka harus melakukan
diferensiasi yang mencakup apa yang ditawarkan, bagaimana
menawarkan, dan infrastruktur dalam menawarkannya. Hal-hal
yang perlu disiapkan juga tentang pebisnis melakukan selling
dalam meningkatkan hubungan dengan pelanggan sehingga mampu
menghasilkan keuntungan finansial.
c. Syariah Marketing Value
Untuk memenangkan heart share atau kecintaan pelanggan terhadap
produk. Semua strategi dan taktik yang sudah dirancang akan berjalan
optimal bila disertai dengan peningkatan value dari produk atau jasa
yang dijual. Peningkatan value di sini maksudnya mampu membangun
brand yang kuat, memberikan service yang membuat pelanggan
loyal dan mampu menjalankan proses yang sesuai dengan kepuasan
102 Dian Sari Annisa Rahmawati dan Syarif, Implementasi Syariah Marketing Dalam
Meningkatkan Kualitas Produk KPR Griya IB Hasanah (Studi pada Bank BNI Syariah
Cabang Yogyakarta), Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol.1 No. 2, hlm. 5.
[ 95 ]
pelanggan. Dalam syariah marketing value brand merupakan nama
baik yang menjadi identitas seseorang atau perusahaan.
d. Syariah Marketing Scorecard
untuk menciptakan keseimbangan value kepada stakeholder. Tiga
stakeholder yang utama adalah people, customer dan shareholder.
Ketiga stakeholder tersebut sangat penting karena mereka adalah
orang yang sangat berperan dalam menjalankan suatu usaha.
Di dalam pasar komersial, perusahaan harus bisa mengakuisisi
dan meretensi pelanggannya. di dalam pasar kompetensi perusahaan
harus bisa memilih dan mempertahankan orang-orang yang tepat.
Sedangkan di pasar modal perusahaan harus bisa mendapatkan
dan menjaga para pemegang saham yang tepat. Untuk menjaga
keseimbangan ini perusahaan harus bisa menciptakan value yang
unggul bagi ketiga stakeholder utama dengan ukuran dan bobot yang
sama.
e. Syariah Marketing Enterprise
untuk menciptakan sebuah inspirasi. Setiap perusahaan layaknya
manusia haruslah memiliki impian. Inspirasi tentang impian yang
hendak dicapai inilah yang akan membimbing manusia dan juga
perusahaan sepanjang perjalanannya. Sebuah perusahaan harus
mampu menggabungkan antara idealism dan pragmatis.103
B.
Syariah Marketing Strategy
Semua aktivitas kehidupan perlu dilakukan berdasarkan perencanaan
yang baik. Islam agama yang memberikan sintesis dan rencana yang dapat
direalisasikan melalui rangsangan dan bimbingan. Perencanaan tidak lain
memanfaatkan “karunia Allah” secara sistematik untuk mencapai tujuan
tertentu, dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat dan nilai kehidupan
yang berubah-ubah. Dalam arti lebih luas, perencanaan menyangkut
persiapan menyusun rancangan untuk setiap kegiatan ekonomi. Konsep
modern tentang perencanaan, yang harus dipahami dalam arti terbatas,
103 Dapiah, Nurhayati, dan Siti Khumaeroh, Strategi Marketing Syariah Dalam
Meningkatkan Pendapatan Pada Jasmine Home Spa Khusus Wanita Cabang Cirebon,
Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol. 1 No. 2, 2020. Hlm. 14.
[ 96 ]
diakui dalam Islam. Karena perencanaan seperti itu mencakup pemanfaatan
sumber yang disediakan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala dengan sebaikbaiknya untuk kehidupan dan kesenangan manusia.
Dalam dunia bisnis, pemasaran merupakan strategi bisnis yang
mengarahkan proses penciptaan, penawaran, dan perubahan nilai dari seorang
inisiator kepada pelanggannya. Menurut ajaran Islam, kegiatan pemasar
harus dilandasi dengan nilai-nilai islami yang dijiwai oleh semangat ibadah
kepada Allah dan berusaha semaksimal mungkin kesejahteraan bersama.
Menurut prinsip syariah, kegiatan pemasaran harus dilandasi semangat
beribadah kepada Tuhan Sang Maha Pencipta, berusaha semaksimal
mungkin untuk kesejahteraan bersama, bukan untuk kepentingan golongan
apalagi kepentingan sendiri.
Istilah pemasaran tidak banyak dikenal pada masa Nabi. Saat itu
konsep yang banyak dikenal adalah jual beli (bay’) yang memang sudah
ada sebelum Islam datang. Pemasaran dapat dilakukan melalui komunikasi
dan silahturahmi dalam rangka untuk memperkenalkan produk atau barang
dagangan. Dalam Hadis Nabi dari Anas ibn Malik yang diriwayatkan oleh
Al-Bukhari dan Muslim: “Barangsiapa ingin agar rezekinya dilapangkan dan
pengaruhnya diluaskan maka hendaknya ia menyambung tali silahturahmi”.
Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa dalam kegiatan pemasaran
juga melakukan silahturahmi sesama manusia. Menjaga silahturahmi
sesama manusia adalah hal yang wajib. Karena dalam pemasaran tentunya
akan bertemu dengan orang banyak, semakin banyak relasi yang dikenal
akan semakin memperpanjang tali silahturahmi. Maka dari itu sebaiknya
senantiasa untuk selalu menjaga tali silahturahmi sesama manusia.
Dalam ekonomi Islam yang disertai keikhlasan semata-mata hanya
untuk mencari rida Allah, maka bentuk transaksinya menjadi nilai ibadah
di hadapan Allah Swt. beberapa konsep pemasaran Islam yang sesuai
dengan sifat-sifat Nabi Muhammad saw. dalam melakukan bisnis adalah
Shidiq (Jujur), Amanah (Dapat Dipercaya), Fathanah (Cerdas), Tabligh
(Komunikatif).
1. Product (Produk)
Merupakan segala sesuatu yang dapat ditawarkan kepada pangsa
pasar untuk diperhatikan, dipakai, dimiliki dan dikonsumsi sehingga dapat
[ 97 ]
memenuhi kebutuhan para konsumen. Sesuai dengan sifat Nabi Muhammad
saw. dalam melakukan kegiatan bisnisnya adalah:
a. Shidiq (Jujur)
Dalam memasarkan suatu produk yang dihasilkan harus berdasarkan
dengan kejujuran dan bersifat halal serta produk yang ditampilkan
jelas wujudnya.
b. Amanah (Dapat Dipercaya)
Produk yang dihasilkan dapat dipercaya kualitasnya dan aman
dikonsumsi oleh berbagai kalangan.
c. Fathanah (Cerdas)
Membuat berbagai jenis produk yang berbeda dengan produk-produk
yang telah ada.
d. Tabligh (Komunikatif)
Menyampaikan spesifikasi produk yang dihasilkan secara ramah
dan detail. Dengan produk yang dihasilkan dapat menarik minat
konsumen dan bertanggung jawab atas produknya.
2.
Place (Tempat)
Tempat yang strategis dalam memasarkan produk serta mudah
dijangkau oleh calon pembeli merupakan prinsip dalam Islam bahwa
manusia sebagai makhluk Allah Swt. harus mengelola sumber daya yang
ada secara adil dan tidak melakukan tindakan monopoli dan penimbunan
demi mendapatkan keuntungan pribadi karena sangat dilarang dalam Islam.
a. Shiddiq (Jujur)
Pemilihan lokasi atau tempat yang sangat strategis dan mudah
dijangkau.
b. Amanah (Dapat Dipercaya)
Memilih lokasi untuk memasarkan produk dapat dilakukan dengan join
sesama pebisnis atau beberapa kompetitor sehingga dapat menjamin
kepercayaan dan tidak akan mengecewakan calon pembelinya.
c. Fathanah (Cerdas)
Memiliki pemikiran yang cerdas dan cepat dalam memilih lokasi
bisnis dengan disesuaikan parang yang ingin dipasarkan misalnya
produk jilbab memilih lokasi di sekitar pondok maupun di sekitar
kampus.
[ 98 ]
d. Tabligh (Komunikatif)
Dengan mempunyai lokasi yang strategis dalam marketing harus
banyak berinteraksi dengan masyarakat agar usahanya maupun
produk lebih dikenal dengan kalangan umum serta usaha berjalan
lancar dan tidak terjadi kendala dengan masyarakat sekitar.
3.
Promotion (Promosi)
Dalam pemasaran syariah kegiatan promosi harus bersikap terbuka
dan mempunyai etika. Salah satu bentuk etika dalam melakukan kegiatan
promosi adalah tindakan manipulatif, di mana penjual membujuk calon
pembelinya dengan memanfaatkan kebutuhan emosional mereka, bukan
karena murni kebutuhan rasional. Seharusnya para pemasar syariah harus
meniru sifat-sifat Nabi Muhammad saw. dalam kegiatannya sebagai berikut.
a. Siddiq (Jujur)
Melakukan kegiatan promosi secara jujur, walaupun memasarkan
barangnya hanya melalui media social seorang marketer harus
menampilkan dan mempromosikan produk secara nyata.
b. Amanah (Dapat Dipercaya)
Dalam mempromosikan produk harus memberikan informasi yang
sesuai dengan kualitas dan kuantitas produk yang dihasilkan dan
tidak pernah menjelek jelekkan para pesaing yang sejenis.
c. Fathanah (Cerdas)
Menentukan target pasar yang akan dituju dan mencari inovasi baru
agar promosi yang dilakukan bisa berbeda dengan promosi dari
pebisnis-pebisnis lainnya.
d. Tabligh (Komunikatif)
Promosi yang komunikatif dapat membuat calon pembeli antusias
dengan produk yang akan dipasarkan, dengan tujuan agar calon
pembeli mengetahui secara detail produknya sehingga minat untuk
membeli produk secara terus-menurus.
4.
Price (Harga)
Harga merupakan cerminan nilai jual suatu produk ataupun jasa yang
telah melalui proses produksi, penetapan harga sepenuhnya ditentukan oleh
penjual. Hal ini untuk dijadikan komponen bauran pemasaran syariah yang
[ 99 ]
menjadi sumber penghasilan dan keuntungan bagi para penjual, namun
pemasaran syariah mengatur penetapan harga jual yang sesuai dengan
perspektif Islam dan sesuai dengan sifat-sifat Nabi Muhammad saw. ketika
bermuamalah, sebagai berikut.
a. Shidiq (Jujur)
Nabi Muhammad saw. dalam menetapkan harga selalu berdasarkan
kejujuran, di mana kejujuran itu mempunyai arti bahwa benar-benar
adanya dan harga tersebut sesuai dengan kualitas dan mutu produk
yang diperjualbelikan.
b. Amanah (Dapat Dipercaya)
Harga yang ditetapkan sesuai dengan mutu dan kualitas produk maka
bisa dijamin bahwa penjualnya sangat amanah, serta harga produk
setiap konsumen sama tidak berbeda.
c. Fathanah (Cerdas)
Nabi Muhammad saw. sangat cerdas dalam menentukan harga pada
setiap produknya agar dapat dijangkau mulai dari kalangan bawah
hingga kalangan atas.
d. Tabligh (Komunikatif)
Dalam menentukan harga Nabi Muhammad saw. tidak asal-asalan
karena harga yang ditetapkan sudah sesuai dengan kualitas dan mutu
produk yang dihasilkan.104
Segmentasi pasar sebagai pengetahuan untuk menjadi perancangan
situasi strategi pemasaran yang baru atau sebagai perubahan strategi yang
sudah ada sebelumnya antara lain:
1. Perancangan Strategi Pemasaran (Designing Marketing Strategy)
Menjadi tahap suatu analisis dalam situasi juga suatu proses strategi
pemasaran yang digunakan untuk mengidentifikasi bagi peluang
pasar, menggambarkan segmen pasar, mengevaluasi persaingan,
dan juga memiliki kelemahan-kelemahan serta terdapat kekuatan
bagi sebuah perusahaan. Perancangan strategi pemasaran terdapat
atau meliputi market targeting dan juga sebagai analisis positioning,
104 Ana Widya Puspitasari dan Renny Oktafia, Analisis Strategi Pemasaran Syariah Untuk
Peningkatan Pangsa Pasar Produk Jelly Motif Pada UD. Sumber Abadi Kecamatan
Gedangan Kabupaten Sidoarjo, Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 11, No. 2, 2020, hlm. 151.
[ 100 ]
2.
3.
membangun hubungan erat dengan para pelaku pasar yang lain, dan
pengembangan serta memperkenalkan sebuah produk baru yang akan
diedarkan untuk para konsumen.
Pengembangan Program Pemasaran (Marketing Program
Development)
Tahap pengembangan program pemasaran ini meliputi portofolio,
rantai nilai, strategi promosi dan juga harga.
Penerapan dan Manajemen Strategi Pemasaran (Implomating and
Managing Marketing Strategy)
Tahap yang mungkin akan digunakan untuk penerapan dan manajemen
sebuah strategi pemasaran dapat meliputi perancangan marketing
driven organization yang efektif, serta strategi implementasi dan
kontrol. Tiap perusahaan tersendiri dalam menyusun strategi
pemasaran akan berbeda-beda yang sesuai dengan sebuah rencana
dalam jangka pendek maupun jangka panjang dan juga menjadi
suatu pokok yang begitu penting bagi perusahaan. Walaupun banyak
terdapat berbagai macam perencanaan juga pokok yang disorot
terhadap hal-hal yang harus terdapat dalam sebuah rencana.105
Strategi Pemasaran and Tactic II
Taktik dan strategi sering digunakan dalam berbagai macam bidang,
dalam hal poin ini akan membahas mengenai taktik dan strategi dalam
bidang bisnis yang menyangkut masalah marketing. Pengertian dari strategi
dan taktik itu sendiri sebagai berikut. strategi merupakan rencana yang
dibuat secara terampil dan suatu proses dalam penentuan rencana para
pemimpin puncak yang memfokuskan pada tujuan jangka panjang, disertai
dengan penyusunan suatu cara atau upaya dalam mencapai suatu tujuan
yang baik dan maksimal. Sedangkan untuk taktik adalah tindakan yang
dilakukan secara terampil atau dapat diartikan suatu penerapan dari strategi
pemasaran.106
C.
105 Sumadi dkk, Pengaruh Strategi Pemasaran, Kepuasan Konsumen dan Kepercayaan
Konsumen Terhadap Loyalitas Konsumen (Studi Kasus Pada Naughti Hijab Store),
Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Vol. 7, No. 2, 2021, hlm. 1119.
106 Erwin Suryatama, Lebih Memahami Analisis SWOT Dalam Bisnis, (Surabaya: Kata
Pena, 2021), hlm. 68.
[ 101 ]
Disimpulkan bahwa strategi itu adalah rencananya dan taktik adalah
cara-cara untuk melakukan strategi itu. Strategi dan taktik dalam marketing
sangat dibutuhkan karena sangat mempengaruhi penghasilan dan beberapa
banyak pelanggan yang tertarik dengan marketing. Beberapa strategi dan
taktik yang harus dilakukan dalam penerapan marketing:
1. Strategi nyaman
Strategi nyaman adalah suatu strategi yang dapat dilakukan untuk
membuat para calon pelanggan nyaman. Sehingga konsumen dapat
mendengarkan marketer dalam memasarkan suatu produk dan
menjelaskan tujuan dan keuntungan dari suatu produk. Kenyamanan
merupakan suatu kunci untuk seorang pelanggan atau konsumen oleh
karena itu sangat mempengaruhi ketertarikan pelanggan pada produk
yang ditawarkan. Taktiknya adalah sebagai seorang marketing harus
ramah, berpenampilan rapi, wangi dan berbicara dengan nada lembut
dan sopan.
2. Strategi murah
Strategi murah adalah suatu strategi yang dapat dilakukan dengan
membuat harga yang sesuai dengan kebutuhan pasar. Keinginan para
calon pelanggan dengan bernego harga akan membuat pelanggan
mendapatkan harga yang sesuai keinginannya. Pelanggan selalu
menginginkan produk yang murah bukan murahan karena pelanggan
membutuhkan produk yang sangat berkualitas. Taktiknya adalah
dengan membuat harga promo, memberikan diskonan atau potongan
harga jika mereka membeli barang dengan jumlah yang banyak.
3. Strategi cepat
Strategi cepat muncul karena pelanggan tidak suka menunggu. Hal
ini dapat dilakukan dengan melatih tingkat kecepatan untuk melayani
para calon pelanggan. Melayani dengan cepat harus disesuaikan
dengan kenyamanan para pelanggan. Pelanggan sangat membutuhkan
pelayanan yang cepat yang tidak membuat mereka menunggu lama
dan tidak membiarkan pelanggan merasa jenuh. Taktiknya adalah
dengan menyiapkan apa saja yang dibutuhkan pelanggan.107
107 https://marketing.co.id/inilah-perbedaan-taktik-dan-strategi-dalam-penerapanmarketing/
[ 102 ]
DAFTAR PUSTAKA
Annisa Rahmawati, Dian Sari dan Syarif. Implementasi Syariah Marketing
Dalam Meningkatkan Kualitas Produk KPR Griya IB Hasanah
(Studi pada Bank BNI Syariah Cabang Yogyakarta), Jurnal Ekonomi
dan Bisnis Islam. Vol.1 No. 2.
Dapiah, Nurhayati, dan Siti Khumaeroh. 2020. Strategi Marketing Syariah
Dalam Meningkatkan Pendapatan Pada Jasmine Home Spa Khusus
Wanita Cabang Cirebon, Jurnal Ekonomi dan Bisnis. Vol. 1 No. 2.
https://marketing.co.id/inilah-perbedaan-taktik-dan-strategi-dalampenerapan-marketing/
Kertajaya, Hermawan dan Muhammad Sula. 2006. Syariah Marketing.
Jakarta: PT Pustaka Mizan.
Mubarok, Nurul dan Eriza Yolanda. 2017. Strategi Pemasaran Islam Dalam
Meningkatkan Penjualan Pada Butik Calista, Jurnal Ekonomi. Vol.
3, No. 1.
Noor Hasan, Dony Burhan. 2017. Marketing Syariah, Jurnal Ekonomi dan
Keuangan Islam. Vol. 1, No. 2.
Puspitasari, Ana Widya dan Renny Oktafia. 2020. Analisis Strategi
Pemasaran Syariah Untuk Peningkatan Pangsa Pasar Produk Jelly
Motif Pada UD. Sumber Abadi Kecamatan Gedangan Kabupaten
Sidoarjo, Jurnal Ekonomi Islam. Vol. 11, No. 2.
Sumadi dkk. 2021. Pengaruh Strategi Pemasaran, Kepuasan Konsumen
dan Kepercayaan Konsumen Terhadap Loyalitas Konsumen (Studi
Kasus Pada Naughti Hijab Store), Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam.
Vol. 7, No. 2.
Suryatama, Erwin. 2021. Lebih Memahami Analisis SWOT Dalam Bisnis.
Surabaya: Kata Pena.
[ 103 ]
SYARIAH MARKETING VALUE I
oleh
Uswatun Nafi’ah
Pengertian Syariah Marketing
Pemasaran yang bagi banyak orang masih diidentikkan dengan
penjualan. Menurut William J. Stanton pemasaran merupakan “suatu
sistem keseluruhan dari kegiatan-kegiatan bisnis yang ditujukan untuk
merencanakan, menentukan harga, mempromosikan dan mendistribusikan
barang dan jasa yang memuaskan kebutuhan baik kepada pembeli yang
ada maupun pembeli potensial, sementara penjualan hanyalah salah satu
dari fungsi pemasaran tersebut”.108 Profesor Philip Kotler mendefinisikan:
“Marketing is a social and managerial process by which individuals and
groups obtain what they need and want through creating, offering, and
exchanging products and value with others” yang berarti pemasaran adalah
sosial dan manajerial proses di mana individu dan kelompok dapatkan
apa yang mereka butuhkan dan inginkan melalui membuat, menawarkan
dan bertukar produk dan nilai dengan orang lain. Sedangkan definisi
marketing menurut World Marketing Association (WMA) yang diajukan
oleh Hermawan Kartajaya dan sudah dipresentasikan di World Marketing
Conference di Tokyo pada April 1998 adalah: “Marketing adalah sebuah
disiplin bisnis strategis yang mengarahkan proses penciptaan, penawaran,
dan perubahan value dari satu inisiator kepada stakeholder-nya.”
Kata pemasaran dalam bahasa inggris disebut marketing. Marketing
adalah suatu sistem keseluruhan dari kegiatan bisnis yang ditujukan untuk
merencanakan, menentukan harga, mempromosikan dan mendistribusikan
A.
108 VeithzalRivai, Islamic Marketing Membangun dan Mengembangkan Bisnis dengan
Praktik Marketing Rasulullah saw., (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2012), 34.
[ 104 ]
barang dan jasa yang memuaskan kebutuhan baik kepada nasabah yang
ada maupun nasabah potensial.109 Syariah marketing merupakan sebuah
frasa yang berasal dari dua kata asing yakni “al-syariah” (( ةعىرشلاdan
“marketing”. Kata “al-syariah” (( ةعىرشلاberasal dari bahasa arab dengan
asal kata syara’a (عرش,(yang secara lughatan yaitu sumber air mengalir
yang didatangi manusia atau binatang untuk minum.110
Adapun secara terminologi diartikan dengan “segala sesuatu yang
ada pada syir’ah Allah untuk makhluk yang beribadah kepada-Nya yang
mencangkup kaidah-kaidah dan hukum-hukum”. Berdasarkan uraian di
atas, syariah adalah aturan yang telah ditetapkan oleh Allah Ta’ala melalui
para utusan-Nya sebagai pedoman hidup manusia, dengan tujuan untuk
membawa kemaslahatan. Jika marketing merupakan serangkaian proses
untuk memberikan nilai yang dibawa oleh sebuah organisasi kepada para
pihak yang memiliki kepentingan terhadapnya (stakeholder), maka syariah
marketing dapat didefinisikan sebagai serangkaian proses untuk memberikan
nilai yang dibawa sebuah organisasi kepada para pihak yang memiliki
kepentingan terhadapnya serta dalam setiap prosesnya berkaitan erat dengan
aturan atau hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah Ta’ala.
Syariah marketing menurut Hermawan Kartajaya dan Muhammad
Syakir Sula adalah: Sebuah disiplin bisnis strategis yang mengarahkan
proses penciptaan, penawaran, dan perubahan value dari suatu inisiator
kepada stakeholders-nya, yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan
akad dan prinsip-prinsip muamalah dalam Islam. (Syariah marketing is a
strategic business discipline that direct the process of creating, offering,
and exchanging values from one initiator to its stakeholders, and the whole
process should be in accordance with muamalah principles in Islam.)111
109 Ahmad Miftah, “Mengenal Marketing dan Marketers Syariah”, Islamiconomic: Jurnal
Ekonomi Islam, No. 2, Vol. 6 (Juli – Desember, 2015), 16.
110 Ismail Nawawi Uha, Pemasaran Syariah Kompilasi Teori dan Pengantar Praktik dalam
Bisnis Klasik dan Kontemporer, (Sidoarjo: CV. Dwiputra Pustaka Jaya, 2014), 1-2.
111 Hermawan Kartajaya dan Muhammad Syakir Sula, “Syariah marketing”, (Bandung:
PT Mizan Pustaka, 2006), 26-27.
[ 105 ]
Secara umum tujuan marketing syariah adalah:112
1. Memudahkan konsumen untuk membeli produk yang ditawarkan
secara berulang-ulang.
2. Memaksimalkan kepuasan konsumen melalui berbagai pelayanan
yang diinginkan.
3. Memaksimumkan pilihan (diversifikasi produk) dalam arti perusahaan
menyediakan berbagai jenis produk sehingga konsumen memiliki
beragam pilihan.
4. Memaksimalkan kualitas dengan memberikan berbagai kemudahan
kepada konsumen.
Dalam Al-Qur’an kata syariah disebutkan hanya sekali dalam Surah
Al-Jatsiyah, “Kemudian Kami Jadikan kamu berada di dalam suatu syariat
(peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah
kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui” (QS AlJatsiyah: 18).
Syaikh Al-Qardhawi mengatakan: “Cakupan dari pengertian syariah
menurut pandangan Islam sangatlah luas dan komprehensif (al-syumul). Di
dalamnya mengandung makna mengatur seluruh aspek kehidupan, mulai
dari aspek ibadah (hubungan manusia dengan Tuhannya), aspek keluarga
(seperti nikah, talak, nafkah, wasiat, warisan), aspek bisnis (perdagangan,
industri, perbankan, asuransi, utang-piutang, pemasaran, hibah), aspek
ekonomi (permodalan, zakat, bait al-mal, fa’i, ghanimah), aspek hukum dan
peradilan, aspek undang-undang hingga hubungan antar negara.”
Karena marketing berhubungan erat dengan bisnis atau perdagangan,
maka marketing adalah bentuk muamalah yang dibenarkan dalam Islam,
sepanjang dalam segala proses transaksinya terpelihara dari hal-hal
terlarang oleh ketentuan syariah. Maka, syariah marketing adalah sebuah
disiplin bisnis strategis yang mengarahkan proses penciptaan, penawaran
dan perubahan value dari suatu inisiator kepada stakeholders-nya, yang
dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad dan prinsip-prinsip
muamalah (bisnis) dalam Islam. Ini artinya bahwa dalam syariah marketing,
seluruh proses, baik proses penciptaan, proses penawaran, maupun proses
112 Ahmad Miftah, “Mengenal Marketing dan Marketers Syariah..., 16.
[ 106 ]
perubahan nilai (value), tidak boleh ada hal-hal yang bertentangan dengan
akad dan prinsip-prinsip muamalah yang Islami. Sepanjang hal tersebut
dapat dijamin, dan penyimpangan prinsip-prinsip muamalah islami tidak
terjadi dalam suatu transaksi apapun dalam pemasaran dapat dibolehkan.
B.
Konsep Pemasaran Syariah
Konsep Pemasaran syariah sendiri sebenarnya tidak berbeda jauh
dari konsep pemasaran yang kita kenal. Konsep pemasaran yang kita kenal
sekarang, pemasaran adalah sebuah ilmu dan seni yang mengarah pada
proses penciptaan, penyampaian, dan pengomunikasian values kepada para
konsumen serta menjaga hubungan dengan para stakeholders-nya. Namun
pemasaran sekarang menurut Hermawan juga ada sebuah kelirumologi
yang diartikan untuk membujuk orang belanja sebanyak-banyaknya atau
pemasaran yang pada akhirnya membuat kemasan sebaik-baiknya padahal
produknya tidak bagus atau membujuk dengan segala cara agar orang mau
bergabung dan belanja. Berbedanya adalah marketing syariah mengajarkan
pemasar untuk jujur pada konsumen atau orang lain. Nilai-nilai syariah
mencegah pemasar terperosok pada kelirumologi itu tadi karena ada nilainilai yang harus dijunjung oleh seorang pemasar.
Pemasaran syariah bukan hanya sebuah pemasaran yang ditambahkan
syariah karena ada nilai-nilai lebih pada pemasaran syariah saja, tetapi lebih
jauhnya pemasaran berperan dalam syariah dan syariah berperan dalam
pemasaran. Pemasaran berperan dalam syariah diartikan perusahaan yang
berbasis syariah diharapkan dapat bekerja dan bersikap profesional dalam
dunia bisnis, karena dengan profesionalitas dapat menumbuhkan kepercayaan
konsumen. Syariah berperan dalam pemasaran bermakna suatu pemahaman
akan pentingnya nilai-nilai etika dan moralitas pada pemasaran, sehingga
diharapkan perusahaan tidak akan serta merta menjalankan bisnisnya demi
keuntungan pribadi saja ia juga harus berusaha untuk menciptakan dan
menawarkan bahkan dapat mengubah suatu values kepada para stakeholders
sehingga perusahaan tersebut dapat menjaga keseimbangan laju bisnisnya
sehingga menjadi bisnis yang sustainable.
Dalam hal teknisnya pemasaran syariah, salah satunya terdapat
syariah marketing strategy untuk memenangkan mind-share dan syariah
[ 107 ]
marketing value untuk memenangkan heart-share. Syariah marketing
strategy melakukan segmenting, targeting dan positioning market dengan
melihat pertumbuhan pasar, keunggulan kompetitif, dan situasi persaingan
sehingga dapat melihat potensi pasar yang baik agar dapat memenangkan
mind-share. Selanjutnya syariah marketing value melihat brand sebagai
nama baik yang menjadi identitas seseorang atau perusahaan, sehingga
contohnya perusahaan yang mendapatkan best customer service dalam
bisnisnya sehingga mampu mendapatkan heart-share. Konsep marketing
syariah ini sendiri saat ini baru berkembang seiring berkembangnya ekonomi
syariah. Beberapa perusahaan dan bank khususnya yang berbasis syariah
telah menerapkan konsep ini dan telah mendapatkan hasil yang positif. Ke
depannya diprediksikan marketing syariah ini akan terus berkembang dan
dipercaya masyarakat karena nilai-nilainya yang sesuai dengan apa yang
dibutuhkan masyarakat yaitu kejujuran.
Pengertian Syariah Marketing Value I
Value didefinisikan sebagai total get yang lebih tinggi dibandingkan
total give, atau brand yang dimiliki mempunyai nilai ekuitas yang kuat.
Dalam syariah marketing value, brand merupakan nama baik yang menjadi
identitas seseorang atau perusahaan. Brand mencerminkan nilai (value) yang
Anda berikan kepada konsumen, brand atau merek adalah suatu identitas
terhadap produk atau jasa perusahaan.
Contohnya Nabi Muhammad saw. yang terekam kuat di pikiran semua
orang bahwa beliau adalah seorang Al-Amin. Brand itu menjadikan Nabi
Muhammad lebih mudah untuk mengkomunikasikan produknya, karena
semua orang telah mempercayai semua kata-katanya.
C.
Landasan dan Prinsip Dasar Syariah Marketing Value I
Syariah marketing value terdapat tiga hal yang dapat dijadikan
sebagai landasan atau prinsip penerapan syariah marketing value dalam
menjalankan usaha. Hal ini agar dapat mengetahui dan menjalankan
marketing yang sesuai dengan nilai-nilai syariah.
D.
[ 108 ]
Tiga nilai dalam syariah marketing value di antaranya:
1. Use A Spiritual Brand character (Brand)
Brand atau merek adalah suatu identitas terhadap produk atau jasa
perusahaan. Brand mencerminkan nilai (value) yang diberikan kepada
konsumen. Jika perusahaan mempunyai total get yang lebih tinggi
dibandingkan total give, brand yang dimiliki mempunyai nilai ekuitas yang
kuat. Selain itu positioning dan differentiation yang telah terbentuk, brand
akan menambah value bagi produk dan jasa yang ditawarkan. Brand yang
baik adalah brand yang mempunyai karakter yang kuat dan bagi perusahaan
atau produk yang menerapkan syariah marketing atau prinsip-prinsip
syariah. Yaitu brand yang tidak mengandung unsur judi, penipuan, riba,
tidak mengandung unsur kezaliman dan tidak membahayakan pihak sendiri
ataupun pihak orang lain.
Menurut Sudaryono, brand adalah pengetahuan seluruh informasi
yang berkait dengan produk atau jasa yang dimiliki. Menurut Sumarwan,
mendefinisikan merek sebagai simbol dan indikator kualitas dari sebuah
produk.113
Menurut Khaerul Umam brand adalah suatu identitas yang dimiliki
terhadap produk atau jasa suatu perusahaan. Brand mencerminkan value
(nilai) yang diberikan kepada konsumen114
Menurut Hermawan Kertajaya dan Muhammad Syakir sula dalam
pandangan syariah marketing, brand adalah nama baik yang menjadi suatu
identitas seseorang atau perusahaan115
Brand yang baik adalah brand yang mempunyai karakter yang
kuat dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Brand yang
mencerminkan karakter yang sesuai dengan prinsip syariah dan nilai spiritual
yaitu brand yang tidak mengandung unsur judi, penipuan, riba, tidak
mengandung unsur kezaliman (ketidakadilan), dan tidak membahayakan
pihak sendiri ataupun orang lain (tidak merugikan kedua belah pihak).
113 Sopiah dan Etta Mamang Sangadji, Salesmanship (Kepenjualan), (Jakarta: PT Bumi
Aksara, 2016), 64.
114 Khaerul Umam, Manajemen Perbankan Syariah, (Bandung: Pustaka Setia, 2013), 289.
115 Hermawan Kartajaya dan Muhammad Syakir Sula, “Syariah Marketing”..., 181.
[ 109 ]
Menurut Ascarya dalam Mardani, maisir adalah segala sesuatu yang
mengandung unsur judi, taruhan, atau permainan berisiko dan memiliki
kerugian yang besar.116Menurut UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah, maisir adalah “transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan
yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan”.117 Judi dengan segala
bentuknya dilarang dalam syariat Islam secara bertahap. Tahap pertama, judi
merupakan kejahatan yang memiliki mudarat lebih besar daripada manfaat
yang dimiliki.118Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 219
ُْ
ْ َّ
ْ َ ْ َ ْ َ ْ َ َ َ ُ َٔ ْ َ
َّ ُ ٰ َ َ َ ٌ َ ٌ ْ ٓ َ
ُ َ اس َوإ ْث ُم ُه َما ٓ أَ ْك
س
لن
ل
ع
ف
ن
م
و
ري
ب
ك
م
ث
إ
ا
م
يه
ف
ل
ق
ب ِمن نف ِع ِه َما
ِ
ِ
ِ
ِ
ِ
ِ
ِ
ِ
ِ لميلم ِر و يسـلونك ع ِن
ِ
ٰ
ْ
ْ
َّ
َ
َ
َ
َّ
َٰ
َ َ ُ
َ
ُ ُ ُ ُ ِّ َ ُ َ َ َ ْ َ ُ َ ُ ُ َ َ َ َ ُ ْ َ
ت ل َعلك ْم تتَفك ُرون
ِ ل َءاي لل َّ لكم كذلِك يبي لعفو َويس َٔـلونك ماذا ين ِفقون ق ِل
Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah:
"Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi
manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka
bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih
dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu
supaya kamu berpikir.
Tahap kedua, judi dan taruhan dengan segala bentuknya dilarang
dan dianggap sebagai perbuatan zalim yang sangat dibenci Allah. Menurut
UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, gharar yaitu “transaksi
yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya,
atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur
lain dalam syariah”.119 Menurut Nasrun Haroen, riba adalah kelebihan harta
dalam suatu muamalah dengan tidak ada timbangan ganti atas kerugiannya.
Menurut tafsir Al-Mizan, alasan diharamkannya riba adalah karena
adanya tambahan dalam utang piutang dan/atau tambahan dalam tukar
menukar barang yang sejenis. Riba menyebabkan putusnya berbuat baik
116
117
118
119
Mardani, Hukum Sistem Ekonomi Islam (Jakarta: Rajawali Press, 2015), 108.
Penjelasan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
4 Mardani, “Hukum Sistem Ekonomi...”, 108.
Penjelasan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
[ 110 ]
terhadap sesama manusia dengan cara utang piutang atau menghilangkan
faedah utang piutang sehingga riba lebih cenderung memeras orang
miskin daripada menolong orang-orang miskin. Salah satu alasan tentang
diharamkannya riba yaitu merampas kekayaan orang lain. Transaksi yang
melibatkan bunga merampas harta orang lain tanpa timbang maupun
imbalan. Ini disebabkan orang yang menjual “satu rupiah” sebagai tukaran
“dua rupiah”. Sering kali transaksi seperti ini mengakibatkan si peminjam
menjadi semakin jatuh miskin yang disebabkan eksploitasi.120
2.
Services Should Have the Ability to Transform (Service)
Untuk menjadi perusahaan yang besar dan sustainable, perusahaan
berbasis syariah marketing harus memperhatikan service yang ditawarkan
untuk menjaga kepuasan pelanggannya. Dalam melakukan pelayanan
seseorang memperhatikan sikap, pembicaraan yang baik, bahasa tubuh,
bersifat simpatik, lembut, sopan, hormat dan penuh kasih sayang.
Menurut Chaffey dalam Rahayu Istiqomah service adalah “seluruh
aktivitas ataupun manfaat yang pada dasarnya tidak berwujud yang dapat
diberikan kepada orang lain namun tidak menimbulkan kepemilikan
apapun”.121 Service terdiri dari tiga tahap, yaitu before service, during
sales service, dan after sales service. Before service menekankan pada
pelayanan yang dilakukan sebelum terjadinya transaksi jual beli. During
sales service adalah pelayanan konsumen pada saat terjadinya transaksi
jual-beli dilakukan sedangkan after sales service adalah pelayanan yang
diberikan setelah transaksi jual beli. Dimensi service quality menurut Bitner
mencakup:
a. keandalan (realibity), merupakan kemampuan untuk memberikan
pelayanan yang sesuai dengan janji yang ditawarkan.
b. daya tanggap (responsiveness), respons atau kesigapan karyawan
dalam membantu pelanggan dan memberikan pelayanan yang cepat
120 Mardani, Hukum Bisnis Syariah (Jakarta: Prenadamedia Group, 2004), 41.
121 Rahayu Istiqomah, “Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Mahasiswa
Perbankan Syariah STAIN SALATIGA Untuk Menjadi Nasabah Di Perbankan Syaria”
(Skripsi--STAIN SALATIGA, 2015), 30.
[ 111 ]
tanggap dalam melayani pelanggan, kecepatan karyawan dalam
melayani transaksi dan penanganan keluhan pelanggan.
c. jaminan (assurance), mencakup kemampuan dan pengetahuan
karyawan berkaitan dengan produk yang ditawarkan secara tepat,
kualitas keramahtamahan, keterampilan dalam memberikan informasi
dan menanamkan kepercayaan bagi pelanggannya.
d. empati (empathy), berarti memberikan perhatian yang khusus secara
personal bagi pelanggannya, seperti misalnya dalam berkomunikasi
agar dapat semakin memahami keinginan dan kebutuhan
pelanggannya, memberikan pelayanan dengan penuh kesabaran.
e. bukti langsung (tangible), mencakup fasilitas seperti penampilan fisik
berupa gedung, ruangan serta perlengkapan lainnya.122
Bukti langsung dapat tercermin dari kelengkapan perlengkapan yang
dimiliki dan adanya gedung yang nyaman dan layak untuk digunakan dalam
menjalankan usaha. Empati dapat dilakukan misalnya berkomunikasi dengan
baik agar dapat semakin memahami keinginan dan kebutuhan nasabah
dan melayani nasabah dengan penuh kesabaran agar dapat meningkatkan
pelayanan kepada nasabah. Keandalan yang dimaksud artinya pelayanan
yang diberikan andal dan bertanggung jawab. Bila dijalankan dengan baik
maka konsumen merasa sangat dihargai. Sebagai seorang muslim, telah ada
contoh teladan yang tentunya bisa dijadikan pedoman dalam menjalankan
aktivitas perniagaan/muamalah.
3.
Practice A Reliable Business Process (Process)
Prinsip terakhir dalam syariah marketing value adalah process.
Proses mencerminkan quality, cost dan delivery (QCD). Kualitas suatu
produk ataupun service tergambar dari proses yang baik, dari proses
produksi sampai delivery kepada konsumen secara tepat dan dengan biaya
yang efektif dan efisien. Proses dalam konteks kualitas adalah bagaimana
menciptakan proses yang mempunyai nilai lebih untuk konsumen. Proses
dalam konteks cost adalah bagaimana menciptakan proses yang efisien yang
122 Hengki Firmanda, “Hakikat Service Quality Pada Nasabah Bank Syariah Melalui
Customer Satisfaction Sebagai Ketaatan Hukum), Mahkamah, No. 1, Vol. 1 (Juni,
2016), 194.
[ 112 ]
tidak membutuhkan biaya yang banyak, tetapi kualitas terjamin. Sedangkan
proses dalam konteks delivery adalah bagaimana proses pengiriman atau
penyampaian produk atau servis yang ditawarkan perusahaan kepada
konsumen.
Menurut Thorik Ghunara dan Utus Hardiono Sudibyo proses dapat
didefinisikan sebagai penganalisisan peluang pasar, pengembangan strategi
marketing, perencanaan langkah-langkah marketing yang akan dilakukan
dan memaksimalkan usaha marketing berdasarkan langkah di atas. Process
adalah serangkaian kegiatan perusahaan syariah untuk memenuhi kebutuhan
dan memecahkan masalah konsumen sesuai dengan nilai-nilai syariah.123
Menurut Zeithaml, Bitner, dan Glemler menyatakan bahwa salah satu
faktor yang mempengaruhi keputusan pembelian konsumen yaitu dengan
menerapkan bauran pemasaran secara maksimal.
Process dalam konteks quality adalah bagaimana menciptakan proses
yang mempunyai nilai lebih untuk konsumen. Dalam hal ini, perusahaan
harus memperhatikan proses supply chain dalam perusahaannya, bagaimana
proses produksi yang dimulai dari bahan mentah sampai barang jadi
dijalankan secara baik, teliti dan efektif, tanpa mengurangi value yang
ditawarkan.
Process dalam konteks cost adalah bagaimana menciptakan proses
yang efisien yang tidak membutuhkan biaya yang terlalu banyak, tetapi
kualitas terjamin. Konteks cost yang juga termasuk di sini adalah bagaimana
cara menjaga efisiensi dengan melakukan strategic alliance, baik dengan
departemen lain, pemasok, atau mitra bahkan dengan pesaing dengan tujuan
untuk menciptakan kemaslahatan bersama.
Sedangkan process dalam konteks delivery adalah bagaimana
proses pengiriman atau penyampaian produk atau service yang ditawarkan
perusahaan kepada konsumen. Proses delivery ini mempunyai makna
bahwa nilai yang ditawarkan dalam sebuah produk atau service harus sesuai
dengan yang disampaikan.
Dalam dunia perdagangan (persaingan bisnis), Islam sebagai salah
satu aturan hidup yang khas, yang telah memberikan aturan-aturan yang
123 Any Urwatul Wusko, “Pengaruh Merek Syariah, Pelayanan Syariah, dan Proses Syariah
Terhadap Corporate Image (Survei Pada Nasabah Bank Syariah Kota Pasuruan)”, 140.
[ 113 ]
jelas dan rinci tentang hukum dan etika persaingan, serta telah disesuaikan
dengan ajaran-ajaran Islam. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari
adanya persaingan-persaingan yang tidak sehat. Ada tiga unsur yang harus
dicermati dalam membahas persaingan bisnis menurut Islam, sebagai
berikut.
1. Pihak-pihak yang bersaing dalam dunia bisnis manusia merupakan
faktor terpenting sebagai pengendali persaingan bisnis. Manusia
sebagai pebisnis yang menjalankan roda yang dikuasai sesuai
dengan cara dan metode yang telah dimiliki. Bagi seorang muslim,
bisnis merupakan salah satu bagian dari bekerja dengan tujuan
untuk memperoleh dan mengembangkan harta kepemilikannya.
Bisnis adalah salah satu jalan rezeki yang diberikan oleh Allah Swt.,
maka seorang muslim dilarang untuk takut kekurangan rezeki atau
kehilangan rezeki dengan anggapan bahwa rezekinya telah diambil
oleh para pesaing. Hal itu tidak dibenarkan, karena keyakinan akan
rezeki hanya datang dari Allah Swt. Para pebisnis diharuskan untuk
senantiasa bersikap tawakal dalam usahanya. Dengan cara ini akan
menimbulkan dampak positif yang menjadikan para pebisnis muslim
selalu menyandarkan segala sesuatu hanya kepada Allah Swt.
2. Cara bersaing dalam pandangan Islam berbisnis merupakan bagian
dari muamalah. Oleh karena itu, bisnis tidak bisa dilepaskan dari
hukum-hukum serta aturan-aturan yang mengatur muamalah.
Persaingan bebas yang menghalalkan berbagai cara adalah satu praktik
yang bertentangan dengan hukum Islam, dan harus ditinggalkan.
Persaingan yang harus tetap dijalankan yaitu bersaing secara sehat dan
tidak saling menjatuhkan barang atau produk yang diperjual belikan
oleh para pesaing. Dalam hal berbisnis Rasulullah telah memberikan
banyak tuntunan bagaimana bersaing dengan baik. Rasulullah
tidak pernah sekalipun melakukan usaha untuk menghancurkan
para pesaingnya, namun Rasulullah melakukan bisnis dengan cara
memberikan pelayanan terbaik. Beliau selalu berlaku jujur dalam
menawarkan semua barang dagangannya.
3. Produk yang di persaingan Islam menegaskan bahwa barang atau
produk yang dipersaingkan harus mempunyai keunggulan. Dan
[ 114 ]
beberapa nilai keunggulan produk yang dapat digunakan untuk
meningkatkan daya saing adalah sebagai berikut.
a. Produk persyaratan yang wajib ada dalam sebuah produk akan
dijual belikan baik berupa barang atau jasa harus memenuhi kriteria
halal. Hal itu sangat penting terkait dengan apa yang dibutuhkan
konsumen, selain itu untuk menghindari adanya usaha penipuan.
b. Harga dalam persaingan dunia bisnis, harga merupakan sesuatu
hal yang penting. Karena harga yang ditetapkan harus kompetitif,
antara pebisnis satu dengan yang lain. Tidak diperbolehkan para
pebisnis untuk menggunakan cara yang merugikan para pesaing,
misalnya dengan menjatuhkan harga yang bertujuan untuk
mengalahkan pesaing dalam pandangan Islam sangat dilarang.
c. Tempat merupakan faktor yang menjadikan bisnis semakin
sukses. Semakin strategis tempat usaha maka kemungkinan besar
akan semakin membawa keuntungan. Selain itu hal yang harus
diperhatikan dalam mengelola tempat berbisnis adalah, bersih,
aman, sehat dan nyaman. Hal tersebut harus dipenuhi guna untuk
menarik minat konsumen melakukan transaksi.
d. Pelayanan suatu bisnis akan senantiasa berkembang dan sukses jika
ditunjang dengan adanya pelayanan yang baik. Misalkan dengan
keramahan memberikan senyuman kepada para konsumen. Islam
melarang menempatkan para penjual atau pelayan perempuan yang
cantik, seksi, serta memperlihatkan auratnya agar menarik minat
pembeli. Yang terpenting adalah menempatkan para konsumen
sebagai raja yang harus dihormati dan diberikan pelayanan yang
baik.
[ 115 ]
DAFTAR PUSTAKA
Hengki Firmanda, 2016 “Hakikat Service Quality Pada Nasabah Bank
Syariah Melalui Customer Satisfaction Sebagai Ketaatan Hukum),
Mahkamah, No. 1, Vol. 1 Juni.
Hermawan Kartajaya dan Muhammad Syakir Sula, Syariah Marketing.
Khaerul Umam, 2013. Manajemen Perbankan Syariah. Bandung: Pustaka
Setia.
Mardani, 2015. Hukum Sistem Ekonomi Islam. Jakarta: Rajawali Press.
Mardani, 2014. Hukum Bisnis Syariah. Jakarta: Prenadamedia Group.
Miftah Ahmad, 2015. Mengenal Marketing dan Marketers Syariah,
Islamiconomic: Jurnal Ekonomi Islam.
Nawawi Ismail Uha, 2014. Pemasaran Syariah Kompilasi Teori dan
Pengantar Praktik dalam Bisnis Klasik dan Kontemporer, Sidoarjo:
CV. Dwiputra Pustaka Jaya.
Penjelasan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Rahayu Istiqomah, 2015. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keputusan
Mahasiswa Perbankan Syariah STAIN Salatiga Untuk Menjadi
Nasabah Di Perbankan Syaria.
Siti Qur’aniyah, 2018. Pengaruh Syariah marketing Value Terhadap
Keputusan Nasabah Dalam Menggunakan Produk Perbankan
Syariah, Surabaya.
Sopiah dan Etta Mamang Sangadji, 2016. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Veithzal Rivai, 2012, Islamic Marketing Membangun dan Mengembangkan
Bisnis dengan Praktik Marketing Rasulullah saw., Jakarta: PT
Gramedia Pustaka Utama.
[ 116 ]
SYARIAH MARKETING VALUE II
oleh
Yulista Arum Cahyani
A.
1.
Deskripsi Umum Objek Penelitian
Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan pada mahasiswa Program studi Ekonomi
Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sunan
Ampel Surabaya yang berlokasi di Jl. A. Yani 117 Surabaya.
2.
Sejarah Singkat
Lembaga Program studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan
Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya
didirikan berdasarkan Izin Pembukaan Program Studi dari Departemen
Agama lewat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dj.
I/306/208, tertanggal 04 September 2008. Dilacak dari sejarahnya, program
studi Ekonomi Syariah merupakan salah satu program studi di bawah
Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya pada tahun 2009 bersamaan
dengan tiga program studi yang lain, yaitu program studi Akhwalus
Syakhsiyah (Hukum Keluarga), Muamalah (Hukum Ekonomi Islam),
dan Jinayah Siyasah (Hukum Pidana Islam). Kemudian sejak tahun 2012,
melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 561 Tahun
2012 tentang Perpanjangan Izin Penyelenggaraan dan Operasional Program
studi Ekonomi Syariah Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel, fokus kajian
keilmuan diarahkan pada bidang ekonomi dan bisnis Islam, nama yang lebih
memiliki nilai jual (marketable).
Status terakreditasi dari BAN-PT telah diperoleh oleh prodi Ekonomi
Syariah pada tahun 2012 adalah nilai akreditasi B (Baik), berdasarkan
Keputusan Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Badan
[ 117 ]
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor: 028/BAN-PT/
Ak-XV/S1/X/2012 tanggal 18 Oktober 2012 dan pada tahun 2017 akreditasi
program studi Ekonomi Syariah berubah menjadi A. Selanjutnya dengan
perubahan status IAIN Sunan Ampel menjadi UIN Sunan Ampel pada
tahun 2013 berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 2013 tentang Perubahan Institusi Agama Islam Negeri Sunan
Ampel Surabaya menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
maka program studi Ekonomi Syariah tergabung dalam fakultas baru yaitu
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam dan berada di bawah Jurusan Ekonomi
dan Bisnis ISLAM.
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam dipimpin oleh Prof. Akh.
Muzakki, M.Ag., Grad.Dip.SEA., M.Phil., Ph.D. selaku Dekan dan Dr. H.
Iskandar Ritonga, M.Ag. selaku Wakil Dekan I, Dr. H. Hammis Syafaq,
M.Fil.I. selaku Wakil Dekan II dan Dr. H. Muhammad Shodiq, M.Si. selaku
Wakil Dekan III.
3.
Visi dan Misi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
1) Visi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam: Menjadi pusat kajian
dan pengembangan ekonomi Islam yang unggul, mandiri dan
berwawasan global pada tahun 2020.
2) Misi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam:
a) Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran ekonomi Islam
secara baik dan benar.
b) Mengembangkan penelitian ekonomi Islam yang relevan
dengan kebutuhan masyarakat.
c) Meningkatkan peran serta dalam perbaikan kesejahteraan
masyarakat.
d) Membangun dan memperkuat kerja sama dengan berbagai
pihak, dalam dan luar negeri.
4.
Tujuan Program studi Ekonomi Syariah:
a. Menghasilkan sarjana yang menguasai ilmu ekonomi Islam secara
komprehensif.
[ 118 ]
b. Menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki karakter dan
jiwa kewirausahaan.
c. Mengembangkan metode pembelajaran active learning didukung
dengan sarana dan prasarana yang memadai dan manajemen
modern.
d. Menghasilkan penelitian dalam bidang pengembangan teori,
kebijakan, sistem, praktik ekonomi, dan keuangan Islam.
e. Sosialisasi dan edukasi ekonomi Islam kepada masyarakat dan
pihak-pihak terkait.
f. Mengembangkan model ekonomi umat dalam bentuk lembaga
keuangan mikro syariah untuk menumbuhkan bisnis berbasis
syariah.
g. Melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah dan swasta
dalam memperkuat pendidikan pengajaran, penelitian, dan
pengabdian pada masyarakat dan bidang ekonomi Islam.
Pengaruh Brand, Service, dan Process secara Parsial terhadap
Keputusan Nasabah
Menggunakan Produk Perbankan Syariah (Studi pada Mahasiswa Ekonomi
Syariah UINSA Angkatan 2014-2017)
Pada bab sebelumnya telah dijabarkan analisis-analisis data yang
telah diolah dengan software SPSS sehingga dapat diketahui bagaimana
pengaruh brand, service, dan process terhadap keputusan secara parsial
sesuai dengan salah satu rumusan masalah dalam penelitian ini. Hal ini
juga sesuai dengan tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui pengaruh
brand, service, dan process terhadap keputusan nasabah menggunakan
produk perbankan syariah (studi pada mahasiswa Ekonomi Syariah UINSA
angkatan 2014-2017).
B.
1.
Pengaruh Brand terhadap Keputusan Nasabah Menggunakan Produk
Perbankan Syariah (Studi pada Mahasiswa Ekonomi Syariah UINSA
Angkatan 2014-2017)
Berdasarkan hasil perhitungan menggunakan software SPSS dalam
penelitian ini, hasil uji T menunjukkan bahwa tingkat variabel brand secara
[ 119 ]
parsial berpengaruh terhadap keputusan mahasiswa Program Studi Ekonomi
Syariah UINSA angkatan 2014-2017 dalam menggunakan produk tabungan
di perbankan syariah. Hasil ini dibuktikan berdasarkan pengujian hipotesis
menggunakan uji T. Hasil perhitungan uji T diketahui nilai t hitung yaitu
3,243 dan nilai sig. sebesar 0,001. Nilai t tabel dalam penelitian ini yaitu
2,2649. Sehingga nilai t hitung lebih besar dari t tabel dan nilai sig.
Lebih kecil dari 0,05 yang berarti secara parsial ada pengaruh signifikan
antara brand terhadap keputusan mahasiswa Program Studi Ekonomi
Syariah UINSA angkatan 2014-2017 dalam menggunakan produk tabungan
di perbankan syariah. Koefisien regresi variabel brand menunjukkan angka
sebesar 0,391 yang berarti bahwa bila terdapat peningkatan 1% pada brand
maka terjadi kenaikan keputusan sebesar 0,391. Angka tersebut cukup
besar untuk sebuah penambahan keputusan nasabah. Arah koefisien regresi
bertanda positif, hal ini menunjukkan apabila spiritual brand character
dimaksimalkan akan meningkatkan keputusan mahasiswa program studi
Ekonomi Syariah.
Artinya, semakin tinggi spiritual brand character yang dimiliki dan
diterapkan oleh perbankan syariah maka keputusan mahasiswa program studi
Ekonomi Syariah dalam menggunakan produk tabungan juga akan semakin
meningkat. Keputusan nasabah menurut Irham Fahmi dalam bukunya
Manajemen Pengambilan Keputusan adalah hal sesuatu yang diputuskan
konsumen untuk memutuskan pilihan atas tindakan pembelian barang atau
jasa atau suatu keputusan setelah melalui beberapa proses yaitu pengenalan
kebutuhan, pencarian informasi, dan melakukan evaluasi alternatif yang
menyebabkan timbulnya keputusan.93 Hal ini sama dengan yang dilakukan
oleh mahasiswa program studi Ekonomi Syariah yang memutuskan
menggunakan produk perbankan syariah untuk menyimpan dana dalam
bentuk tabungan dengan tujuan keamanan uang dan tidak khawatir apabila
membawa uang tunai saat beraktivitas dalam kegiatan perkuliahan atau di
luar kegiatan perkuliahan.
Brand menurut Hermawan Kertajaya dan Muhammad Syakir sula
dalam bukunya syariah marketing adalah nama baik yang menjadi identitas
seseorang atau perusahaan. Nama baik yang dimiliki oleh perbankan syariah
dapat tercerminkan dari karakter-karakter spiritual atau karakter yang sesuai
[ 120 ]
dengan prinsip syariah. Menurut Hermawan Kertajaya dan Muhammad
Syakir sula dalam bukunya syariah marketing, brand yang mencerminkan
karakter spiritual di antaranya:124
a. Tidak mengandung unsur judi
b. Tidak mengandung unsur penipuan
c. Brand yang tidak mengandung unsur riba
d. Tidak mengandung unsur kezaliman
e. Brand yang tidak membahayakan pihak sendiri atau orang lain
Judi memiliki mudarat lebih besar daripada manfaatnya dan
digantungkan pada suatu keadaan yang tidak pasti. Perbankan syariah
jelas tidak mengandung unsur tersebut dikarenakan seluruh transaksi yang
dilakukan di perbankan syariah berdasarkan akad syariah dengan berbagai
prosedur yang dimiliki dan mempunyai manfaat untuk kedua belah pihak.
Misalnya dengan adanya fasilitas penghimpunan dana yang diberikan oleh
perbankan syariah, dapat memudahkan nasabah tabungan untuk menyimpan
dana dan dapat merasakan fasilitas penghimpunan dana yang lain seperti
ATM, mobile banking, SMS banking, dan internet banking.
Sedangkan perbankan syariah misalnya, memperoleh pendapat dari
biaya ATM tiap bulan yang dibebankan kepada nasabah tabungan atas
fasilitas yang diterima nasabah tabungan. Biaya ATM kadangkala juga
tidak diterapkan apabila saldo nasabah tabungan sudah mencapai batas
yang ditentukan suatu perbankan syariah. Salah satu unsur terjadi penipuan
yaitu objek transaksi tidak jelas, tidak dapat dimiliki, objek transaksi tidak
diketahui keberadaannya, objek transaksi tidak dapat diserah terimakan.
Perbankan syariah tidak mengandung unsur-unsur tersebut.
Hal ini dapat diketahui dari adanya buku tabungan, card ATM, saldo
tabungan, dan beberapa fasilitas seperti mobile banking yang diberikan
pihak perbankan syariah kepada nasabah baru dan dapat dimiliki oleh
nasabah seperti buku tabungan, saldo tabungan, dan fasilitas-fasilitas lain
yang dapat dinikmati oleh nasabah. Larangan adanya riba dikarenakan
timbulnya tambahan dalam utang piutang dari pinjaman pokok. Riba atau
124 Hermawan Kartajaya dan Muhammad Syakir Sula, Syariah Marketing, (Bandung: PT
Mizan Pustaka, 2006), 182
[ 121 ]
sering disebut dengan istilah bunga, menyebabkan semakin tinggi jurang
pemisah antara orang mampu dengan orang kurang mampu. Misalnya,
orang mampu menyimpan dana di perbankan.
Secara otomatis, orang mampu tersebut setiap bulan mendapatkan
bunga dari uang yang ditabung, sedangkan orang yang membutuhkan
pinjaman dana harus membayar bunga untuk diberikan kepada orang
mampu yang menyimpan dana di perbankan. Meskipun secara umum tidak
semua orang yang melakukan pinjaman di perbankan merupakan orang
kurang mampu, dan yang menyimpan dana adalah orang mampu. Akan
tetapi, ilustrasi di atas menjadi sebagian kecil dari bukti bahwa riba sangat
merugikan dan menjadikan semakin tinggi jurang perbedaan antara orang
mampu dengan orang kurang mampu.
Perbankan syariah tidak mengandung unsur riba. Ilustrasi berikut
membuktikan bahwa perbankan syariah tidak mengandung unsur riba
misalnya, Pak Ahmad orang yang mampu dan menabung di perbankan
syariah, Pak Ahmad tidak mendapatkan bunga akan tetapi mendapatkan bagi
hasil dari uang tabungannya. Sehingga apabila bagi hasil yang diperoleh
perbankan syariah dari nasabah pembiayaan menurun maka bagi hasil yang
diberikan kepada Pak Ahmad juga menurun sesuai dengan persentase yang
ditentukan. Sehingga, perbankan syariah tidak menyebabkan orang yang
kurang mampu semakin terbebani dikarenakan harus membayar bunga
pinjaman yang nilainya tetap saat usahanya lancar atau kurang lancar.
Zalim terindikasi dengan tindakan tidak adil, sewenang-wenang
dan menindas. Perbankan syariah tidak mengandung unsur tersebut.
Perbankan syariah memperlakukan seluruh nasabah dengan adil tanpa
melihat perbedaan status ekonomi. Perbankan syariah menghindari unsur
menindas nasabah, hal ini terbukti dari sistem bagi hasil yang diterapkan
oleh perbankan syariah sebagaimana ilustrasi yang sudah dipaparkan. Tidak
membahayakan pihak sendiri atau orang lain memiliki maksud bahwa
hukum Islam berusaha meniadakan kerugian antar pihak-pihak yang terlibat
dalam praktik bisnis.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan disepakati oleh kedua
belah pihak, misalnya berkaitan dengan nisbah bagi hasil yang disepakati,
dan tingkat keuntungan bisnis aktual yang diperoleh. Kelima poin di
[ 122 ]
atas, menggambarkan bahwa perbankan syariah memiliki spiritual brand
character yang dapat dijadikan sebagai daya tarik yang dimiliki oleh
perbankan syariah. Mahasiswa program studi Ekonomi Syariah mengetahui
bahwasanya produk tabungan yang dimiliki perbankan syariah tidak
mengandung unsur judi, penipuan, riba, zalim, dan tidak membahayakan
pihak sendiri atau orang lain.
Unsur-unsur tersebut dapat mempengaruhi keputusan mahasiswa
dikarenakan sebagian besar mahasiswa program studi Ekonomi Syariah
memahami ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam menjalankan
kegiatan muamalah seperti dalam penelitian ini yaitu kegiatan dalam
menggunakan produk tabungan di perbankan syariah. Sehingga adanya
spiritual brand character dapat dijadikan sebagai solusi bagi mahasiswa
program studi Ekonomi Syariah yang memahami tentang bahaya dan
larangan adanya judi, penipuan, riba, zalim dalam kegiatan muamalah untuk
memutuskan menggunakan produk tabungan di perbankan syariah.
Pengaruh brand terhadap keputusan mahasiswa Program Studi
Ekonomi Syariah UINSA angkatan 2014-2017 dalam menggunakan
produk perbankan syariah yang signifikan menandakan bahwa mahasiswa
Program Studi Ekonomi Syariah UINSA menggunakan brand sebagai salah
satu acuan untuk memutuskan menggunakan produk perbankan syariah.
Penelitian ini sejalan dengan teori yang diutarakan oleh Basu Swastha dan
Irawan dalam bukunya yang berjudul Manajemen Pemasaran Modern.
Teori tersebut menjelaskan apabila seseorang memutuskan untuk membeli,
maka orang tersebut akan menjumpai serangkaian keputusan menyangkut
jenis produk, bentuk produk, merek, penjual, kuantitas, waktu pembelian
dan cara pembayaran.
Lebih jelasnya, teori ini menyatakan bahwa merek merupakan
salah satu faktor nasabah memutuskan untuk melakukan pembelian. Hasil
penelitian ini juga sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Aniesa
Samira Bafadhal, Suharyono, dan Srikandi Kumadji dalam jurnalnya yang
berjudul “Dampak Merek, Pelayanan dan Proses dalam Sharia Marketing
Value serta Socially Responsible Investment terhadap Citra Perusahaan dan
Keputusan Investasi” (survei pada investor divisi syariah PT XYZ, Jakarta).
Hasil penelitiannya membuktikan bahwa terdapat pengaruh yang signifikan
[ 123 ]
antara merek syariah dengan keputusan investasi. Hasil penelitian ini juga
sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Any Uwatul Wusko dalam
jurnalnya yang berjudul pengaruh merek syariah, pelayanan syariah dan
proses syariah terhadap corporate image (survei pada nasabah bank syariah
Kota Pasuruan) yang membuktikan bahwasanya terdapat pengaruh yang
signifikan antara merek syariah dengan corporate image.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa spiritual brand character
yang dimiliki oleh perbankan syariah sudah tertanam di benak mahasiswa
program studi Ekonomi Syariah yang menjadi nasabah tabungan di
perbankan syariah sehingga menjadi salah satu faktor mahasiswa program
studi Ekonomi Syariah untuk memutuskan menggunakan produk tabungan
di perbankan syariah. Hal ini juga menunjukkan bahwa penerapan spiritual
brand character di perbankan syariah dapat lebih meningkatkan jumlah
keputusan nasabah perbankan syariah jika disertai dengan implementasi
yang sungguh-sungguh dan lebih ditingkatkan lagi.
Kekurangan dalam penelitian ini yaitu objek yang digunakan dalam
penelitian variabel brand ini masih dalam ruang lingkup mahasiswa
program studi Ekonomi Syariah sehingga masih ada kemungkinan apabila
objek yang dijadikan penelitian berada dalam ruang lingkup dalam dan luar
kampus akan memperoleh hasil yang lebih umum dan luas. Hal ini dapat
dijadikan sebagai bahan penelitian selanjutnya untuk menggunakan objek
penelitian dengan cakupan yang lebih luas.
2.
Pengaruh Service terhadap Keputusan Nasabah Menggunakan Produk
Perbankan Syariah (Studi pada Mahasiswa Ekonomi Syariah UINSA
Angkatan 2014-2017)
Berdasarkan hasil perhitungan menggunakan software SPSS dalam
penelitian ini, hasil Uji T menunjukkan bahwa tingkat variabel service
secara parsial berpengaruh terhadap keputusan mahasiswa Program Studi
Ekonomi Syariah UINSA angkatan 2014-2017 dalam menggunakan produk
tabungan di perbankan syariah. Hasil ini dibuktikan berdasarkan pengujian
hipotesis. Hasil perhitungan uji T diketahui nilai t hitung yaitu 3,779 dan
nilai sig. sebesar 0,000. Nilai t tabel dalam penelitian ini yaitu 2,2649.
Sehingga nilai t hitung lebih besar dari t tabel dan nilai sig.
[ 124 ]
Lebih kecil dari 0,05 yang berarti secara parsial terdapat pengaruh
signifikan antara service dengan keputusan mahasiswa Program Studi
Ekonomi Syariah UINSA angkatan 2014-2017 dalam menggunakan
produk tabungan di perbankan syariah. Koefisien regresi variabel service
menunjukkan angka sebesar 0,638 yang berarti bahwa bila terdapat
peningkatan 1% pada service maka terjadi kenaikan keputusan sebesar
0,638. Angka tersebut sudah menunjukkan adanya peningkatan yang cukup
besar untuk penambahan keputusan nasabah.
Arah koefisien regresi bertanda positif, hal ini menunjukkan apabila
nilai-nilai pelayanan dimaksimalkan akan meningkatkan keputusan
mahasiswa program studi Ekonomi Syariah. Artinya, semakin tinggi nilai
pelayanan yang dimiliki oleh perbankan syariah maka keputusan mahasiswa
program studi Ekonomi Syariah dalam menggunakan produk tabungan juga
akan semakin meningkat. Service yang dilakukan oleh perbankan syariah
kepada nasabahnya berpengaruh signifikan terhadap keputusan mahasiswa
Program Studi Ekonomi Syariah UINSA angkatan 2014-2017 dalam
menggunakan produk tabungan di perbankan syariah.
Sebagaimana teori yang dikemukakan oleh Basu Swastha dan Ibnu
Sukatjo dalam bukunya Pengantar Bisnis Modern, edisi ketiga menyatakan
bahwasanya agar konsumen dapat memutuskan terhadap suatu produk atau
jasa salah satunya dengan meningkatkan nilai-nilai kualitas pelayanan.
3.
Pengaruh Process terhadap Keputusan Nasabah Menggunakan
Produk Perbankan Syariah (Studi pada Mahasiswa Ekonomi Syariah
UINSA Angkatan 2014-2017)
Berdasarkan hasil perhitungan menggunakan software SPSS dalam
penelitian ini, hasil uji T menunjukkan bahwa tingkat variabel process
secara parsial tidak berpengaruh terhadap keputusan mahasiswa Program
Studi Ekonomi Syariah UINSA angkatan 2014-2017 dalam menggunakan
produk perbankan syariah. Hasil ini dibuktikan berdasarkan pengujian
hipotesis. Hasil perhitungan uji T diketahui nilai t hitung yaitu-0,615 dan
nilai sig. sebesar 0,539. Nilai t tabel dalam penelitian ini yaitu 2,2649.
Sehingga nilai t hitung lebih kecil dari t tabel dan nilai sig. lebih besar
dari 0,05 serta bertanda negatif yang berarti bahwa secara parsial tidak ada
[ 125 ]
pengaruh signifikan antara process dengan keputusan mahasiswa Program
Studi Ekonomi Syariah UINSA angkatan 2014-2017 dalam menggunakan
produk tabungan di perbankan syariah.
Koefisien regresi variabel process menunjukkan angka sebesar-0,116
yang berarti bahwa bila terdapat peningkatan 1% pada process maka terjadi
penurunan keputusan sebesar-0,136. Angka tersebut menunjukkan angka
yang sangat kecil dan bahkan negatif penambahan keputusan nasabah.
Pengaruh Brand, Service, dan Process secara Simultan terhadap
Keputusan Nasabah
Menggunakan Produk Perbankan Syariah (Studi pada Mahasiswa Ekonomi
Syariah UINSA Angkatan 2014-2017)
Data responden yang diperoleh dari penyebaran kuesioner yang
dilakukan oleh peneliti akan diolah menggunakan software SPSS agar
dapat diketahui bagaimana pengaruh brand, service dan process terhadap
keputusan nasabah menggunakan produk di perbankan syariah (Studi pada
mahasiswa ekonomi syariah UINSA angkatan 2014-2017). Berdasarkan
hasil perhitungan menggunakan software SPSS dalam penelitian ini, hasil
Uji F menunjukkan bahwa tingkat variabel brand (X1), service (X2)
dan process (X3) secara bersama-sama berpengaruh terhadap keputusan
mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah UINSA angkatan 2014-2017
dalam menggunakan produk tabungan di perbankan syariah.
Pengaruh ini dibuktikan berdasarkan pengujian hipotesis. Hasil
perhitungan uji F diketahui nilai F hitung sebesar 16,875 dengan nilai sig.
0,000. Karena nilai f hitung lebih besar dari f tabel, yaitu 14,982 lebih
besar dari 2,667 dan nilai sig. Lebih kecil dari 0,05, yaitu 0,000 lebih kecil
dari 0,05 maka variabel brand, service, dan process, secara bersama-sama
berpengaruh positif dan signifikan terhadap keputusan mahasiswa Program
Studi Ekonomi Syariah UINSA angkatan 2014-2017 dalam menggunakan
produk tabungan di perbankan syariah. Pada tabel analisis data untuk uji
F diketahui bahwa R2 (R square) atau koefisien determinasi menunjukkan
nilai 0,260 atau 26%. Nilai 26% tersebut menunjukkan bahwa persentase
sumbangan pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen
sebesar 26%.
C.
[ 126 ]
Sedangkan sisanya sebesar 74% dipengaruhi oleh variabel lain
yang tidak dimasukkan dalam model penelitian ini. Meskipun persentase
sumbangsih tidak begitu besar akan tetapi menunjukkan adanya persentase
yang cukup menunjukkan bahwa terdapat pengaruh secara simultan antara
variabel independen terhadap variabel dependen dalam penelitian ini.
[ 127 ]
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Thamrin dan Tantri, Francis. Manajemen Pemasaran. Jakarta:
Rajawali Press, 2016.
Ascarya. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Press, 2013.
Bungin, Burhan. Metodologi Penelitian Kuantitatif. Jakarta: Kencana
Prenada Media Grup, 2005.
Inc A, Prentice-Hall. Marketing An Introduction, 3rd ed. Prinsip-prinsip
Pemasaran. Jakarta: Erlangga, 1997.
Nurlailah. Manajemen Pemasaran. Sidoarjo: UIN Sunan Ampel Press, 2014.
Subagyo, Joko. Metode Penelitian dalam Teori dan Praktik. Jakarta: PT
Rineka Cipta, 2004.
Wusko, Any Urwatul. “Pengaruh Merek Syariah, Pelayanan Syariah, dan
Proses Syariah terhadap Corporate Image (Survei Pada Nasabah
Bank Syariah Kota Pasuruan)”.
Zuhdi, Achmad, et al. Studi Al-Qur’an, Surabaya: UIN Sunan Ampel Press,
2014.
[ 128 ]
PEMASARAN PRODUK/JASA BANK
SYARIAH
oleh
Yunia Nur Azizah
A.
Strategi Pemasaran Bank Syariah
Secara umum pemasaran dapat diartikan sebagai suatu proses sosial
yang merancang dan menawarkan sesuatu yang menjadi kebutuhan dan
keinginan dari pelanggan dalam rangka memberikan kepuasan yang optimal
kepada pelanggan. Konsep pemasaran menegaskan bahwa kunci untuk
mencapai tujuan organisasi yang ditetapkan adalah perusahaan tersebut
harus menjadi lebih efektif dibandingkan para pesaing dalam menciptakan,
menyerahkan, dan mengkomunikasikan nilai pelanggan kepada pasar sasaran
yang terpilih. Pada dasarnya pengertian konsep pemasaran mempunyai
persamaan dengan konsep pemasaran bank. Konsep pemasaran (produksi)
berorientasi pada kebutuhan konsumen, sedangkan konsep pemasaran bank
berorientasi pada konsumen (nasabah). Dasar pemikirannya bagaimana
caranya aktivitas pemasaran bank dapat dilaksanakan berdasarkan suatu
falsafah yang mantap, yang mengungkapkan pemasaran yang tanggap,
bertanggung jawab, dan selalu memberikan kepuasan pada nasabah serta
menguntungkan perusahaan. 125
Konsep pemasaran bank mengandung arti:
1. Mempunyai falsafah yang mantap dan bertanggung jawab
2. Berorientasi pada nasabah di satu pihak
125 Alma Talitha Sitaresmi, Kajian Literatur Strategi Pemasaran Pada Perbankan Syariah,
Al-Muaddib: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial dan Keislaman, Vol. 6, No. 2, ISSN 2549-0427,
2021. Hal. 303.
[ 129 ]
3.
Menguntungkan perusahaan di lain pihak126
Secara umum tujuan adanya strategi pemasaran pada bank yaitu untuk:
1. Memaksimumkan konsumsi atau dengan kata lain memudahkan
dan merangsang konsumsi, sehingga dapat menarik nasabah untuk
membeli produk yang ditawarkan bank secara berulang-ulang.
2. Memaksimumkan kepuasan pelanggan melalui berbagai pelayanan
yang diinginkan nasabah. Nasabah yang puas akan menjadi ujung
tombak pemasaran selanjutnya, karena kepuasan ini akan ditularkan
kepada nasabah lainnya melaui cerita (word of mouth).
3. Memaksimumkan pilihan (ragam produk) dalam arti bank
menyediakan berbagai jenis produk bank sehingga nasabah memiliki
beragam pilihan pula.
4. Memaksimumkan mutu hidup dengan memberikan berbagai
kemudahan kepada nasabah dan menciptakan iklim yang efisien. 127
Kepuasan pelanggan dalam dunia perbankan harus diartikan secara
komprehensif. Artinya, nasabah akan merasa sangat puas bila komponen
kepuasan tersebut dapat terpenuhi secara lengkap. Kepuasan nasabah dalam
perbankan di antaranya:
1. Tangibles
Merupakan bukti fisik yang harus dimiliki oleh karyawan bank,
seperti gedung, perlengkapan kantor, daya tarik karyawan, sarana
komunikasi, dan sarana fisik lainnya. Bukti fisik ini akan terlihat
secara langsung oleh nasabah. Oleh karena itu bukti fisik ini harus
terlihat menarik dan modern. Dalam hal ini strategi penentuan lokasi,
lay out ruangan sangat menentukan dalam menampilkan ciri khas
dari sebuah bank, dan kenyamanan nasabah di dalam bank harus
diperhatikan.
126 Sofyan Assauri, Manajemen Pemasaran: Dasar, Konsep, dan Strategi, (Jakarta: PT
Grafindo Persada), 2004. Hal. 111
127 Zulkifli Rusby, Manajemen Bank Syariah, (Pekan Baru: Pusat Kajian Pendidikan
Islam FAI UIR), 2017. Hal. 63
[ 130 ]
2.
Responsivitas
Adanya keinginan dan kemauan karyawan bank dalam memberikan
pelayanan kepada pelanggan. Untuk itu pihak manajemen bank
perlu memberikan motivasi yang besar agar seluruh karyawan bank
mendukung kegiatan pelayanan kepada nasabah tanpa pandang
bulu. Agar lebih baik jika motivasi yang diberikan kepada karyawan
akan memperoleh imbalan yang sesuai dengan kemampuannya. Jadi
setiap karyawan bank tidak hanya bagian customer service semata
yang memberikan tanggapan kepada nasabah, namun seluruh level
karyawan dari level terendah sampai dengan level tertinggi harus
mampu memberikan tanggapan terhadap apa yang dibutuhkan oleh
nasabah bank.
3. Assurance
Jaminan bahwa karyawan memiliki pengetahuan, kompetensi,
kesopanan, dan sifat atau perilaku yang dapat dipercaya. Hal ini
penting agar nasabah yakin akan transaksi yang mereka lakukan benar
dan tepat sasaran. Karyawan bank harus mengerti dan paham setiap
produk yang dikeluarkan oleh bank, agar nasabah dapat mengerti
penjelasan yang disampaikan oleh pihak bank dabbah yang loyal
terhadap bank.
4. Reliabilitas
f. Yaitu kemampuan bank dalam memberikan pelayanan yang telah
dijanjikan dengan cepat, akurat serta memuaskan pelanggannya. Guna
mendukung hal ini maka setiap karyawan bank sebaiknya diberikan
pelatihan dan pendidikan guna meningkatkan kemampuannya. Pada
era kemajuan teknologi seperti saat ini, kecepatan, kemudahan, dan
keakuratan dalam memberikan apa yang dibutuhkan pelanggan
sangat diperlukan. Nasabah akan mampu berpaling kepada bank yang
lain apabila pelayanan yang diberikan lama.
5. Emphaty
Yaitu mampu memberikan kemudahan serta menjalin hubungan
dengan nasabah secara efektif, kemudian juga mampu memahami
kebutuhan individu setiap nasabahnya secara cepat, tepat dan akurat.
[ 131 ]
Strategi pemasaran yang dilakukan oleh bank syariah adalah melalui
strategi bauran pemasaran atau yang biasa disebut (marketing mix). Yang di
dalamnya meliputi kebijakan produk, harga, promosi, tempat dan saluran
distribusi, pelayanan pegawai, proses pelayanan, dan bentuk fisik kantor
bank syariah itu sendiri. Sehingga dari bauran pemasaran tersebut nasabah
dapat terpengaruh untuk mau berhubungan dengan bank syariah.128
B.
Konsep Pemasaran Jasa Bank Syariah
Pemasaran jasa merupakan suatu proses memersepsikan, memahami,
menstimulasi dan memenuhi kebutuhan pasar sasaran yang dipilih secara
khusus dengan menyalurkan sumber-sumber sebuah organisasi untuk
memenuhi kebutuhan tersebut. Dengan demikian manajemen pemasaran
jasa merupakan proses penyelarasan sumber-sumber sebuah organisasi
terhadap kebutuhan pasar. Pemasaran memberi perhatian pada hubungan
timbal balik yang dinamis antara produk dan jasa perusahaan, keinginan dan
kebutuhan pelanggan serta kegiatan-kegiatan para pesaing menggunakan
bauran pemasaran yang merupakan unsur-unsur internal penting yang
membentuk program pemasaran sebuah organisasi. 129
Suatu transaksi bisnis antara dua pihak atau lebih akan terjadi apabila
masing-masing saling mempercayai. Trust telah dipertimbangkan sebagai
katalis dalam berbagai transaksi antara penjual dan pembeli agar kepuasan
konsumen dapat terwujud sesuai dengan yang diharapkan. Kepercayaan
adalah keyakinan seseorang terhadap reliabilitas dan integritas. Kepercayaan
didefinisikan sebagai dimensi hubungan bisnis yang menentukan tingkat di
mana orang merasa dapat bergantung pada integritas janji yang ditawarkan
oleh orang lain. Hal ini secara mendasar merupakan keyakinan bahwa
seseorang akan memberikan apa yang dijanjikan.130
128 Eko Mardiyanto, Implementasi Marketing Mix Dalam Pemasaran Perbankan Syariah,
Jurnal Al Iqtishod, Vol. 9, No. 1, E-ISSN: 2745-8512, 2021. Hal. 101-102.
129 Ajmal As’ad, Strategi Pemasaran Jasa dalam meningkatkan Jumlah Nasabah PT. Bank
Sulselbar Cabang Syariah Makassar, Jurnal Ekonomika, ISSN: 2685-6891, Vol. 4, No.
1, 2020. Hal. 122.
130 Fandy Tjiptono, Pemasaran Jasa. (Malang: Bayumedia Publishing), 2007. Hal. 70
[ 132 ]
Tabel 2.1 Daftar jasa perbankan syariah
Kegiatan Usaha
Produk jasa
Gadai emas
Pembiayaan ekspor impor non LC
L/C impor
L/C ekspor
Surat kredit berdokumen dalam negeri
Bank garansi
Melakukan Jasa
Penukaran valuta asing
Safe deposit box
Traveler cheque
Agen penjualan reksa dana, asuransi, dan surat
berharga syariah
Transfer
Credit card, change card
Payroll
C.
Konsep Pemasaran Produk Bank Syariah
Produk merupakan kombinasi barang dan jasa yang ditawarkan
seseorang atau lembaga untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan pasar,
maka produk dapat memberikan kepuasan yang berbeda sehingga perusahaan
dituntut untuk lebih kreatif dan berpandangan luas terhadap produk yang
dihasilkan. Kualitas produk bank syariah yang memenuhi atau melebihi
harapan nasabah, maka akan berakibat pada naiknya citra perbankan syariah
dimata nasabahnya. Kualitas produk yang baik dan sesuai dengan kebutuhan
nasabah maka menjadikan perbankan syariah membangun aliansi jangka
panjang dengan nasabah, dan juga membangun citra perbankan syariah
dengan memberikan kualitas produk yang baik kepada nasabah. Salah
satu tujuan adanya kualitas produk pada perbankan syariah adalah untuk
mempengaruhi nasabah dalam menentukan pilihannya untuk menggunakan
produk buatannya sehingga memudahkan calon nasabah dalam mengambil
keputusan menabung. Pemahaman perilaku konsumen tentang kualitas
[ 133 ]
produk dapat dijadikan dasar terhadap proses keputusan menabung para
nasabah bank. 131
Tabel 2.2 Daftar produk perbankan syariah
No.
Kegiatan Usaha
Produk
Giro syariah
1.
Penghimpunan Dana
Tabungan syariah
Deposito syariah
Pembiayaan investasi syariah
2.
Penyaluran Dana
Pembiayaan modal kerja syariah
Pembiayaan konsumtif syariah
D.
Analisis SWOT Produk Perbankan Syariah
Analisis SWOT adalah identifikasi berbagai faktor secara sistematis
untuk merumuskan strategi perusahaan. Dalam hal ini analisis SWOT
menjadi acuan dalam menyusun strategi terhadap bank syariah, kemudian
dilakukan perencanaan strategi untuk pengembangan bank syariah. Berikut
ini merupakan pengembangan strategi pemasaran dari hasil interpretasi
analisis SWOT bank syariah yakni:
1. Strategi strengths opportunities
Strategi yang berdasarkan pada kekuatan dan peluang yang dimiliki
oleh bank syariah yaitu sebagai berikut.
a. Memperluas pangsa pasar
Bank syariah bisa melihat pasar yang ada di kota maupun kabupaten
atau juga bank syariah lebih melebar ke kota-kota yang masih
berpotensial.
b. Memperkuat sinergi dengan koperasi, karena dengan melihat peluang
besar yang dapat dimanfaatkan oleh bank syariah dengan lembaga
koperasi yang selama ini jauh dari perbankan.
131 Munawir, Hafidh. 2005. “Perencanaan Strategi Pengembangan Bank Syariah Di
Indonesia.” Jurnal Ilmiah Teknik Industri 4(1). Hal. 41
[ 134 ]
c. Meningkatkan hubungan dengan pemerintah dan pengusaha.
Bank syariah perlu juga mempererat hubungan dengan pemerintah
setempat. Pemerintah bukan hanya dijadikan legalisasi berdirinya
bank syariah, namun lebih baik lagi jika dana-dana pemerintahan
juga diinvestasikan di bank syariah. Bank juga perlu mempererat
hubungan dengan pengusaha. ini perlu dikembangkan karena
pengusaha merupakan prospek nasabah potensial yang hendak dituju
oleh bank syariah.
2.
Strategi weakness opportunities
Strategi weakness opportunities ditetapkan pada faktor kelemahan
dan peluang. Strategi yang bisa dilakukan adalah:
a. Strategi jemput bola
Strategi ini harus terus dikembangkan dan ditingkatkan dalam rangka
mencari nasabah sebanyak mungkin. Strategi ini dilakukan dengan
tujuan untuk mempertahankan posisi pasar yang ada.
b. Meningkatkan loyalitas kepada nasabah
Peran nasabah baik nasabah sangat berpengaruh terhadap kemajuan
bank syariah. Rasionalnya tidak ada nasabah maka tidak akan ada bank.
Perlunya meningkatkan loyalitas nasabah dengan cara memupuk dan
memelihara rasa kekeluargaan dan kepercayaan dengan memberikan
pelayanan yang prima dan fasilitas yang memuaskan.
c. Peningkatan kualitas produk
Produk yang ditawarkan oleh bank syariah hendaknya sesuai dengan
kebutuhan dan keinginan nasabah. Perlu diingat juga bahwa produk
itu mempunyai daur hidup, lahir, tumbuh atau berkembang matang
dan mati. Oleh karena itu jangan sampai produk itu mati sebelum
waktunya, sehingga pihak bank syariah perlu melakukan inovasiinovasi terhadap produk bank syariah agar produk tersebut tetap
mempunyai nilai jual kepada nasabah.
[ 135 ]
3.
Strategi strenghts threats
Strategi strenghts threats merupakan strategi yang berdasar pada
faktor kekuatan dan ancaman. Strategi ini meliputi:
a. Menjalin kerja sama dengan bank lain yang ada
Sesungguhnya bank kompetitor bisa dijadikan pihak yang diajak kerja
sama bukan justru menjadi pesaing sehingga menghambat jalannya
laju perkembangan bank syariah. Oleh karena itu, bank syariah perlu
melakukan pendekatan-pendekatan persuasif agar bank syariah juga
berkeinginan untuk menjadi partner kerja. Oleh sebab itu antara bank
syariah dan bank kompetitor perlu mempererat jaringan kerja sama.
b. Menetapkan target pemasaran
Lembaga keuangan yang menjadi pesaing berat bank syariah adalah
bank konvensional. Oleh sebab itu bank syariah harus menetapkan
pasar sasaran dan target-target pemasaran melalui perencanaan yang
strategis dan defensif. Jangan sampai target pemasaran tersebut
salah sasaran. Bank syariah harus juga mempunyai kemampuan
dalam meneropong peluang-peluang yang terlewati oleh bank-bank
konvensional.
c. Meningkatkan kualitas pelayanan
Peningkatan kualitas pelayanan harus terus ditingkatkan untuk menarik
simpatik nasabah maupun calon nasabah. Kalaupun bisa pelayanan
yang diberikan oleh bank syariah kepada nasabah mempunyai nilai
lebih dibandingkan dengan pelayanan di bank konvensional. Sehingga
rasa kepercayaan nasabah terhadap bank makin meningkat, dan pada
akhirnya loyalitas kepada nasabah juga meningkat. Selain itu bank
juga bisa menarik nasabah baru yang menjadi target sasarannya.
4.
Strategi WT (Weakness Threats)
Strategi untuk meminimalisasi kelemahan dan ancaman. Strategi ini
terdiri dari:
a. Peningkatan promosi melalui berbagai media
Langkah-langkah yang tidak boleh ditinggalkan adalah promosi.
Banyak media yang bisa dimanfaatkan baik media cetak maupun
elektronik, ataupun bisa juga dilakukan melalui kontak secara
langsung.
[ 136 ]
b. Menetapkan strategi pemasaran yang efektif dan efisien
Bank syariah hendaknya menetapkan strategi pemasaran yang efektif
dan efisien dalam rangka menghindari ancaman dan memperkecil
kelemahan. Maksudnya adalah dalam menetapkan strategi pemasaran
disesuaikan dengan kekuatan dan peluang yang ada. Kemudian
Jangan sampai kekuatan dan peluang yang sudah dimiliki berubah
menjadi ancaman bagi bank itu sendiri.132
E.
Implementasi Strategi Pemasaran pada Bank Syariah
Dalam konsep pemasaran terdapat 3 faktor penting, di antaranya:
1. Orientasi pada konsumen
Perusahaan selalu ingin memenuhi semua kebutuhan konsumen, maka
akan selalu berorientasi pada pemenuhan kebutuhan konsumen. Perusahaan
yang ingin mempraktikkan orientasi konsumen harus melakukan beberapa
hal, antara lain:
a. Menentukan kebutuhan pokok dari para pembeli yang akan dilayani
dan dipenuhi.
b. Menentukan produk dan program pemasaran.
c. Mengadakan penelitian pada konsumen untuk mengukur, menilai,
dan menafsirkan keinginan, sikap, serta tingkah laku konsumen.
d. Menentukan dan melaksanakan strategi yang paling baik.
2.
Koordinasi dan integrasi dengan konsumen
Untuk dapat memberikan kepuasan kepada konsumen secara optimal,
maka semua elemen-elemen pasar yang ada harus dikoordinasikan dan
diintegrasikan. Hal ini berarti setiap orang dan setiap bagian dalam organisasi
turut ambil bagian dalam suatu usaha yang terkoordinir untuk memberikan
kepuasan konsumen sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai.
132 Ricki Febriansyah Dkk, Analisis SWOT Strategi Pemasaran Produk Perbankan Syariah
di Indonesia, Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, Vol. 4, No. 1,
E-ISSN 2656-4351, 2022. Hal. 68-70.
[ 137 ]
3.
Mendapatkan laba dari pemuasan konsumen
Dengan dapat memuaskan kebutuhan konsumen diharapkan tujuan
perusahaan untuk mendapatkan laba akan tercapai. Hal ini artinya bahwa
perusahaan harus bisa memenuhi segala kebutuhan dan keinginan konsumen
dengan produk yang ditawarkan.133
Dalam menjalankan operasionalnya, manajer pemasaran (marketing
manager) merupakan kunci dari keberhasilan bank. Manager pemasaran ini
membawahi funding unit dan lending unit, funding unit (bagian penarikan
dana) adalah bagian yang memasarkan produk jasa (sarana penabungan)
yang tersedia di bank untuk masyarakat. Lending unit adalah bagian yang
memasarkan jenis-jenis kredit yang disalurkan bank kepada masyarakat.
Dengan demikian manajer pemasaran bank harus merangkap tugas
memasarkan produk tabungan dan menarik surplus spending unit (SSU)
untuk menabung sekaligus memasarkan jenis-jenis kredit yang disalurkan
bank kepada masyarakat defisit spending unit (DSU). Di sinilah uniknya
pemasaran bank (lembaga keuangan) dibandingkan pemasaran-pemasaran
lainnya.
Sebagai coordinator marketing harus bisa mengkoordinasikan
bagaimana kondisi jumlah nasabah setiap waktu. Ketika jumlah nasabah
menurun sebagai marketing harus mempunyai cara untuk menarik
minat nasabah yang bisa dilakukan dengan cara memberikan bonus atau
meningkatkan promosi untuk meluluhkan hati nasabah.
Adapun salah satu cara yang dilakukan oleh marketing ketika
mempromosikan menggunakan strategi marketing mix yang merupakan
kombinasi dari empat variabel atau kegiatan yang merupakan inti dari sistem
pemasaran yaitu produk, harga, promosi, dan tempat. Dan pada beberapa
penyusunan strategi pemasaran ada beberapa faktor yang mendasari untuk
digunakan dalam penentuan strategi pemasaran yaitu segmentasi pasar
(market segmentation), Menerapkan pasar sasaran (targeting), penentuan
posisi pasar (market positioning).
133 Rudy Haryanto, Manajemen Pemasaran Bank Syariah (Teori dan Praktik), (Pamekasan:
Duta Media Publishing, Agustus), 2021. Hal. 15-21
[ 138 ]
Kemudian ketika nasabah meningkat, sebagai marketing selain
mempertahankan caranya juga meningkatkan pelayanan terutama dengan
cara menjemput bola. Dengan cara jemput bola sebagai nasabah akan merasa
beruntung karena tidak perlu ke bank untuk menyimpan uangnya. Penurunan
jumlah nasabah tabungan terjadi karena faktor dari nasabah yang usahanya
failed, nasabahnya ke luar kota, atau nasabahnya karena meninggal dunia.
Upaya untuk mempertahankan nasabah tabungan dilakukan oleh marketing
dengan melakukan komunikasi yang aktif dengan nasabah ataupun calon
nasabah, meningkatkan pelayanan dan mengembangkan cara-cara sesuai
dengan permintaan nasabah.
Maka dari itu berdasarkan hal di atas, koordinator marketing harus
bisa menarik minat nasabah dengan menawarkan berbagai jenis produk,
dan melakukan dengan media periklanan, menggunakan brosur, dan media
promosi yang dilakukan dengan cara sosialisasi di kampung, kunjungan ke
kantor dinas. Hal itu semua dilakukan manajer pemasaran untuk menarik
masyarakat untuk menjadi nasabah di bank. Tetapi hal yang paling penting
adalah bagaimana sebuah bank dapat memperlakukan nasabah dengan
baik.134
134 Heri Sudarsono, Bank dan Bank Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, (Yogyakarta:
Ekonisia), 2005. Hal. 101-102.
[ 139 ]
DAFTAR PUSTAKA
Assauri, Sofyan. 2004. Manajemen Pemasaran: Dasar, Konsep, dan Strategi.
Jakarta: PT Grafindo Persada.
As’ad, Ajmal. 2020. Strategi Pemasaran Jasa dalam meningkatkan Jumlah
Nasabah PT. Bank Sulselbar Cabang Syariah Makassar, Jurnal
Ekonomika, ISSN: 2685-6891, Vol. 4, No. 1.
Febriansyah, Ricki. Dkk. 2022. Analisis SWOT Strategi Pemasaran Produk
Perbankan Syariah di Indonesia, Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi,
Keuangan & Bisnis Syariah, Vol. 4, No. 1, E-ISSN 2656-4351.
Hafidh, Munawir. 2005. Perencanaan Strategi Pengembangan Bank Syariah
Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Teknik Industri 4
Haryanto, Rudy. 2021. Manajemen Pemasaran Bank Syariah (Teori dan
Praktik), (Pamekasan: Duta Media Publishing.
Mardiyanto, Eko. 2021. Implementasi Marketing Mix Dalam Pemasaran
Perbankan Syariah, Jurnal Al Iqtishod, Vol. 9, No. 1, E-ISSN: 27458512.
Rusby, Zulkifli. 2017. Manajemen Bank Syariah. Pekan Baru: Pusat Kajian
Pendidikan Islam FAI UIR.
Sitaresmi, Alma Talitha. 2021. Kajian Literatur Strategi Pemasaran Pada
Perbankan Syariah, Al-Muaddib: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial dan
Keislaman, Vol. 6, No. 2, ISSN 2549-0427.
Tjiptono, Fandy. 2007. Pemasaran Jasa. Malang: Bayumedia Publishing.
Sudarsono, Heri. 2005. Bank dan Bank Syariah Deskripsi dan Ilustrasi.
Yogyakarta: Ekonisia.
[ 140 ]
STRATEGI PEMASARAN PRODUK
ASURANSI SYARIAH
(STUDI KASUS PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE)
oleh
Zidni Fuadi Syahrul Munir
A.
Strategi
Strategi ialah suatu rencana yang fundamental untuk mencapai tujuan
perusahaan. Strategi adalah pola/rencana kegiatan mengenai cara bisnis
bersaing, tujuan yang ingin dicapai dan kebijakan apa yang diperlukan
untuk mencapai tujuan tersebut. Dapat disimpulkan bahwa strategi
perusahaan adalah pola keputusan dalam perusahaan yang menentukan dan
mengungkapkan sasaran, maksud, atau tujuan yang direncanakan untuk
mencapai tujuan serta merinci jangkauan bisnis yang akan dikejar oleh
perusahaan.135
Strategi merupakan alat untuk mencapai tujuan. Definisi yang
dikemukakan oleh Steiner dan Miner dalam Fredu Rangkuti menyebutkan
bahwa strategi merupakan respons secara terus menerus maupun adaptif
terhadap peluang dan ancaman eksternal serta kekuatan dan kelemahan
internal yang mempengaruhi organisasi. Pemahaman yang baik mengenai
konsep strategi dan konsep-konsep lain yang berkaitan, sangat menentukan
suksesnya strategi yang disusun. Konsep-konsep lain yang berkaitan tersebut
adalah sebagai berikut.
1. Distinctive Competence: Tindakan yang dilakukan oleh perusahaan
agar melakukan kegiatan lebih baik dibandingkan dengan pesaingnya.
135 Buchari Alma, Manajemen Pemasaran dan Pemasaran Jasa Edisi Revisi, (Bandung:
Alfabeta, 2005), hlm. 199
[ 141 ]
2.
Competitive Advantage: Kegiatan spesifik yang dikembangkan oleh
perusahaan agar lebih unggul dibandingkan dengan pesaingnya.
B.
Pemasaran
Pemasaran merupakan sebuah kegiatan tukar menukar yang
ditujukan untuk memuaskan keinginan manusia, sedangkan dalam arti
bisnis pemasaran merupakan sebuah sistem dari kegiatan bisnis yang
dirancang untuk merencanakan, memberi harga, mempromosikan, dan
mendistribusikan jasa serta barang-barang pemuas keinginan pasar.136
Marketing/pemasaran merupakan salah satu kegiatan pokok yang
perlu dilakukan oleh perusahaan baik itu perusahaan barang atau jasa
dalam upaya untuk mempertahankan kelangsungan hidup usahanya. Hal
tersebut disebabkan karena pemasaran merupakan kegiatan yang langsung
berhubungan dengan konsumen. Bagian pemasaran dari setiap perusahaan
memegang peranan penting dalam mencapai besarnya volume penjualan,
dengan tercapainya volume penjualan berarti bagian pemasaran dalam
memperkenalkan produk telah berjalan dengan benar.137
C.
Strategi Pemasaran
Strategi pemasaran yaitu penalaran pemasaran yang digunakan
perusahaan untuk mencapai tujuan pemasaran unit bisnisnya. Strategi
khusus, positioning, bauran pemasaran, dan julah kompetisi pemasaran
untuk pasar sasaran adalah bagian dari strategi pemasaran.138
Syaria marketing adalah sebuah disiplin bisnis strategis yang
mengarah proses penciptaan, penawaran, dan perubahan value dari suatu
inisiator kepada stakeholder-nya, yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai
dengan akad dan prinsip muamalah dalam Islam.139
136 William J. Stanton, Prinsip Pemasaran, (Jakarta: Erlangga, 1999), hlm. 376
137 Swashta, Basu, dan Irwan, Manajemen Pemasaran Modern, (Yogyakarta: Liberty,
2005), hlm. 10
138 Febby Ayu Syahputri, Strategi Pemasaran Produk Asuransi Syariah PT. Prudential
Life, dalam Jurnal Mamen (Jurnal Manajemen), Vol. 1, No. 1, 2022
139 Hermawan Kertajaya dan Muhammad Syakir Sula, Syariah Marketing, (Jakarta:
Alfabeta, 2012), hlm. 157-173
[ 142 ]
D.
Segmentasi Pasar
Segmentasi pasar adalah proses di mana pasar membagi pelanggannya
di dalam kelompok berdasarkan persyaratan dan karakteristik mereka,
dan kemudian mengarahkan mereka menanggapi tawaran produk. Pasar
terdiri dari kelompok pembeli yang beragam, yang masing-masing berbeda
dalam satu atau lebih aspek. Strategi pembagian pasar ini didasarkan pada
ide manajemen pemasaran yang berpusat pada konsumen. Segmentasi ini
membagi pasar yang bervariasi jadi kelompok produsen atau konsumen
yang memiliki kualitas yang sama dan dapat menguntungkan perusahaan.
perusahaan dapat menggunakan segmentasi pasar dalam mengidentifikasi
dan menganalisis prospek pasar yang ada, dan memperkirakan pengeluaran
bisnis pemasaran berdasarkan karakteristik segmen.140
E.
Penargetan Pasar
Setelah melakukan segmentasi pasar menjadi beberapa segmen,
pasar yang akan dibidik dipilih. Karena sumber daya perusahaan terbatas,
penargetan merupakan pendekatan yang efektif untuk mendistribusikannya.
Operasi pemasaran ditargetkan pada target pasar tertentu untuk mendapatkan
hasil yang diinginkan. Pasar sasaran adalah sekumpulan konsumen yang
relatif homogen di mana perusahaan ingin mengembangkan strategi untuk
menarik serta membeli produk yang diinginkan.141
F.
Penempatan
Penempatan mengacu pada proses menciptakan kesan tertentu di
benak pelanggan sehingga mereka dapat mendalami serta menghargai apa
yang dicapai perusahaan dibandingkan dengan pesaingnya. Perusahaan
kemungkinan besar bakal ditetapkan di sub-segmen sektor pasar yang
dipilihnya. Akibatnya, perusahaan yang berkunjung untuk posisi berkualitas
tinggi di pasar akan menarik segmen konsumen berkualitas tinggi. Sebagai
contoh jika salah satu segmen yang dilayani adalah kontraktor listrik yang
140 Febby Ayu Syahputri, Strategi Pemasaran Produk Asuransi Syariah PT. Prudential
Life, dalam Jurnal Mamen (Jurnal Manajemen), Vol. 1, No. 1, 2022
141 Ibid.,
[ 143 ]
mencari beton, organisasi kami dapat memilih celah untuk menawarkan
konsumen berkualitas tinggi di pasar ini.142
Karakteristik Syariah Marketing
Fitur empiris ketuhanan (rabbaniyyah), etis (akhlaqiyyah), realistis
(al-waqi’iyyah), dan humanistis (insaniyyah) dari pemasaran islami dapat
menjadi panutan bagi pemasar (insaniyyah).
3. Ketuhanan (rabbaniyyah)
Salah satu ciri khas pemasaran syariah adalah sifatnya yang religius.
Dalam setiap langkah, aktivitas, dan kegiatan yang dilakukan harus
selalu menginduk pada syariah Islam.
4. Etis (akhlaqiyyah)
Keistimewaan lain dari syariah marketer adalah mengedepankan
masalah akhlak seluruh aspek kegiatannya. Mengedepankan nilainilai moral, dan etika tanpa peduli dari agama apapun, karena itu
bersifat universal.
5. Realistis (al-waqi’iyyah)
Pemasaran syariah bukanlah konsep yang kaku, melainkan konsep
pemasaran yang fleksibel.
6. Humanistis (insaniyyah)
Keistimewaan yang lain adalah yang sifatnya universal. Syariah Islam
adalah syariah humanistis, diciptakan untuk manusia sesuai dengan
kapasitasnya tanpa memperdulikan ras, warna kulit, kebangsaan, dan
status, sehingga pemasaran syariah bersifat universal.143
G.
H.
Asuransi Syariah
Istilah takaful berasal dari akar bahasa Arab “kafala” yang berarti
tanggung jawab, garansi, tanggungan, atau pinjaman. Oleh sebab itu, secara
harfiah, takaful berarti garansi tabungan, tanggung jawab bersama, garansi
bersama, jaminan kolektif, dan janji timbal balik, sehingga mencerminkan
142 Ibid.,
143 Agus Sucipto, Studi Kelayakan Bisnis: Analisis Integratif dan Studi Kasus, (Malang:
Maliki Press, 2010), hlm. 71-72
[ 144 ]
suatu hubungan dan kontrak mengenai bantuan timbal balik di antara para
anggota suatu kelompok tertentu.144
Asuransi syariah merupakan sekumpulan orang yang saling membantu,
sling menjamin, dan bekerja sama dengan cara sama-sama mengeluarkan
dana tabarru sebagai dana kebajikan yang dipergunakan untuk membantu
jika salah seorang terkena musibah. Akad pada asuransi syariah terdiri
dari akad tabarru dan akad tijarah, yaitu mudharabah, wakalah, syirkah,
wadiah, dan lain-lain. Asuransi syariah menggunakan konsep sharing of
risk, yaitu terjadinya proses saling menanggung.
I.
1.
2.
Strategi Pemasaran Asuransi Syariah
Strategi Segmenting
Segmentasi berdasarkan tuntutan dan sifat serupa yang mendorong
mereka untuk menanggapi penawaran produk melalui segmentasi
strategis. Pada PT. Prudential Life Assurance Cabang Kota Medan
menggunakan segmentasi untuk memudahkan pelaku usaha dalam
memasarkan produk dan jasanya. Nasabah dibagi menjadi beberapa
kelompok berdasarkan pekerjaan mereka, seperti karyawan swasta,
mahasiswa, aktor, pegawai negeri, muslim, dan nonmuslim oleh
Prudential Assurance.145
Strategi Targeting
Penempatan target pasar adalah proses perusahaan yang berfokus pada
pasar tertentu. PT. Prudential Life Assurance Cabang Medan tidak
memiliki kendala dalam pemilihan target pasar yang dilayaninya,
perusahaan melayani semuanya tanpa terfokus pada elemen tertentu.
Di cabang ini juga menghadirkan berbagai program dan produk,
tujuannya untuk menjangkau semua orang.146
144 Academi For Islamic Finance, Sistem Keuangan Islam: Prinsip dan Operasi, (Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada, 2015), hlm. 606
145 Febby Ayu Syahputri, Strategi Pemasaran Produk Asuransi Syariah PT. Prudential Life
Cabang Medan, dalam Jurnal Mamen (Jurnal Manajemen), Vol. 1, No. 1, 2022
146 Ibid.,
[ 145 ]
3.
4.
Strategi Positioning
Positioning adalah suatu usaha yang dilakukan oleh perusahaan dalam
mendesain produk untuk menimbulkan kesan positif dan citra positif
di benak konsumen. Hal ini juga berlaku untuk PT Asuransi Prudential
Life Kota Medan. Penyediaan layanan prima, produk berkualitas.
Wujud positioning yang dilakukan PT Prudential Life Assurance
Cabang Kota Medan yaitu dengan slogannya “Always Listening,
Always Understanding”. Prudential memahami bahwa ia hanya dapat
memahami apa yang dibutuhkan kliennya untuk kenyamanan dan
keamanan hidup dan keluarga mereka dengan mendengarkan secara
sesama.147
Strategi Pemasaran Produk Asuransi Syariah pada PT. Prudential
Life Assurance
Ada empat aspek pemasaran syariah yang dapat dijadikan pedoman
bagi pemasar: teistis (rabbaniyyah), etis (akhlaqiyyah), realistis (alwaqi’iyyah), dan humanistis (insaniyyah). Komponen Islami dari
pemasaran syariah adalah salah satu fitur yang tidak diklaim oleh
pemasaran tradisional. Jiwa marketer syariah meyakini bahwa aturan
syariah teoritis atau ilahiah saat ini ialah hukum yang adil, sempurna,
dan mampu mencapai kebenaran, menghilangkan ketidakadilan dan
menyebarkan keuntungan.148
Syariah marketing adalah konsep pemasaran yang mengedepankan
nilai-nilai moral dan etika, tidak peduli apapun agamanya. Karena nilai-nilai
moral atau etika adalah nilai yang bersifat universal yang diajarkan oleh
semua agama. Realitas (al-waqi’iyyah), syariah marketing adalah konsep
pemasaran fleksibel. Syariah marketer adalah pada pemasar profesional,
mereka bekerja dengan profesional dan mengedepankan nilai-nilai religius,
kesalehan, aspek moral, dan kejujuran dalam segala aktivitas pemasaran.
Humanistis (al-insaniyyah) bahwa syariah diciptakan untuk manusia agar
147 Febby Ayu Syahputri, Strategi Pemasaran Produk Asuransi Syariah PT. Prudential Life
Cabang Medan, dalam Jurnal Mamen (Jurnal Manajemen), Vol. 1, No. 1, 2022
148 Ernawati, Strategi Pemasaran Produk Asuransi Syariah Pada PT Prudential Life
Assurance Cabang Kota Yogyakarta dalam jurnal Adl Islamic Economic, Vol. 2, No. 1,
November 2020
[ 146 ]
derajatnya diangkat, sifat kemanusiaannya terjaga terpelihara. Dengan
memiliki nilai humanistis ia menjadi manusia yang terkontrol dan seimbang,
bukan manusia yang serakah yang menghalalkan segala cara untuk merih
keberuntungan sebesar-besarnya.149
Strategi pemasaran yang dilakukan Prudential Life Assurance Cabang
Kota Yogyakarta dan Medan sudah menerapkan pemasaran syariah yang
mengedepankan empat aspek syariah marketing tersebut yaitu teistis, etis,
realistis, dan humanistis.
149
Febby Ayu Syahputri, Strategi Pemasaran Produk Asuransi Syariah PT. Prudential Life
Cabang Medan, dalam Jurnal Mamen (Jurnal Manajemen), Vol. 1, No. 1, 2022
[ 147 ]
DAFTAR PUSTAKA
Academi For Islamic Finance. 2015. Sistem Keuangan Islam: Prinsip dan
Operasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Ali, AM. Hasan. 2004. Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam. Jakarta:
Prenada Media.
Alma, Buchari. 2005. Manajemen Pemasaran dan Pemasaran Jasa Edisi
Revisi. Bandung: Alfabeta.
Amrin, Abdullah. 2006. Asuransi syariah: Keberadaan dan Kelebihannya di
Tengah Asuransi Konvensional. Jakarta: Alex Media Komputindo.
Ernawati. 2020. Strategi Pemasaran Produk Asuransi Syariah Pada PT
Prudential Life Assurance Cabang Kota Yogyakarta dalam jurnal
Adl Islamic Economic, Vol. 2, No. 1.
Kertajaya, Hermawan dan Muhammad Syakir Sula. 2012. Syariah
Marketing. Jakarta: Alfabeta.
Kotler, Philip. 2006. Manajemen Pemasaran: Analisis, Perencanaan, dan
Pengendalian, Jilid 1, Jakarta: Erlangga.
Soemirta, Andri. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta:
Kencana.
Stanton, William J. 1999. Prinsip Pemasaran. Jakarta: Erlangga, 1999.
Sucipto, Agus. 2010. Studi Kelayakan Bisnis: Analisis Integratif dan Studi
Kasus. Malang: Maliki Press.
Swashta, Basu, dan Irwan. 2005. Manajemen Pemasaran Modern.
Yogyakarta: Liberty.
Syahputri, Febby Ayu. 2022. Strategi Pemasaran Produk Asuransi Syariah
PT. Prudential Life, dalam Jurnal Mamen (Jurnal Manajemen), Vol.
1, No. 1.
[ 148 ]
STRATEGI PEMASARAN PRODUK
PEGADAIAN SYARIAH
(STUDI KASUS PEGADAIAN SYARIAH CABANG DEWI
SARTIKA)
oleh
Dewi Anisa Kasanah
A.
Strategi Pemasaran
Strategi dalam Kamus Bahasa Indonesia adalah ilmu siasat perang:
siasat atau akal untuk mencapai sesuatu maksud dan tujuan yang telah
direncanakan.150 Istilah strategi berasal dari kata Yunani, strategeta (stratos
= militer, dan ag = memimpin), artinya seni atau ilmu untuk menjadi
seorang jenderal. Konsep ini relevan dengan situasi pada zaman dahulu
yang sering diwarnai perang, di mana jenderal dibutuhkan untuk memimpin
suatu angkatan perang agar dapat selalu memenangkan perang. Strategi juga
bisa diartikan sebagai suatu rencana untuk pembagi dan pengguna kekuatan
militer dan material pada daerah-daerah tertentu untuk mencapai tujuan
tertentu.151
Strategi adalah komprehensif atau orientasi tindakan jangka
pengalokasian sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan. Strategi ini
menunjukkan arah tujuan jangka panjang organisasi dan cara pencapaiannya
serta cara pengalokasian sumber daya. Atau lebih singkatnya strategi adalah
rencana jangka panjang suatu perusahaan untuk mencapai tujuan.
150 Muhammad Ali, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern, (Jakarta: Pustaka Amani,
1996), h. 462
151 Fandy Tjiptono, Strategi Pemasaran, (Yogyakarta: Andi Press, 2001), Cet. ke-5 h. 3.
[ 149 ]
Pemasaran adalah proses sosial dan manajerial di mana individu dan
kelompok memperoleh apa yang mereka butuhkan dan inginkan melalui
penciptaan dan pertukaran produk serta nilai dengan pihak lain.152
William J. Stanton mendefinisikan pemasaran dalam dua pengertian
dasar yaitu:153 Konsep pemasaran berdasarkan definisi dari Philip Kotler
adalah suatu proses sosial dan manajerial yang di dalamnya individu dan
kelompok mendapatkan apa yang mereka butuhkan dan inginkan dengan
menciptakan, menawarkan, dan mempertukarkan produk-produk yang
bernilai dengan pihak lain. Di dalamnya terdapat konsep yang ditawarkan
seperti kebutuhan, keinginan dan permintaan, produk-produk (barangbarang, layanan, dan ide), value atau nilai, biaya dan kepuasan, pertukaran
dan transaksi, hubungan dan jaringan pasar dan para pemasar, serta
prospek.154
1. Segmenting (Segmentasi Pasar)
Segmentasi pasar adalah membagi pasar menjadi kelompok pembeli
yang terbedakan dengan kebutuhan, karakteristik, atau tingkah laku
berbeda yang mungkin membutuhkan produk atau bauran pemasaran
terpisah.155
2. Targeting (Sasaran Pasar)
Setelah perusahaan selesai melakukan segmentasi pasar, maka
langkah selanjutnya adalah menentukan sasaran pasar. Menentukan
sasaran pasar, artinya mengevaluasi keaktifan setiap segmen,
kemudian memilih salah satu dari segmen pasar atau lebih untuk
dilayani. Menetapkan pasar sasaran dengan cara mengembangkan
ukuran-ukuran dan daya tarik segmen kemudian memilih segmen
sasaran yang diinginkan.156
3. Marketing Mix (Bauran Pemasaran)
Dalam dunia pemasaran selalu terkait dengan yang dinamakan
marketing mix (bauran pemasaran). Marketing mix adalah deskripsi
152 Kotler dan Armstrong, Dasar-dasar Pemasaran, (Jakarta: PT. INDEKS, 2003), Edisi
Kesembilan Jilid I, hal. 6.
153 William J. Stanton, Prinsip-prinsip Pemasaran, (Jakarta: Erlangga, 1994), h. 34.
154 Kotler, Dasar-Dasar Pemasaran, h. 7.
155 Ibid., h. 235.
156 Ibid., h. 118-119.
[ 150 ]
dari suatu kumpulan alat-alat yang dapat digunakan oleh manajemen
untuk mempengaruhi penjualan.157
Kotler dan Armstrong mendefinisikan bauran pemasaran sebagai
perangkat alat pemasaran taktis yang dapat dikendalikan, yang dipadukan
oleh perusahaan untuk menghasilkan respons yang diinginkan dalam pasar
sasaran. Bauran pemasaran terdiri dari segala sesuatu yang dapat dilakukan
perusahaan untuk mempengaruhi permintaan produknya. Kemungkinan
yang banyak itu dapat digolongkan menjadi empat kelompok variabel yang
dikenal sebagai “empat P”: product, price, place, dan promotion (produk,
harga, distribusi, promosi).158 Empat P dalam marketing mix yaitu:
1. Product (Produk)
Menurut Philip Kotler “Produk adalah sesuatu yang dapat ditawarkan
ke pasar untuk mendapatkan perhatian untuk dibeli, untuk digunakan, atau
untuk dikonsumsi yang dapat memenuhi keinginan dan kebutuhan.” Dalam
definisi secara luas produk meliputi objek secara fisik, jasa, orang, tempat,
organisasi, ide, atau bauran dari semua bentuk-bentuk tadi.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa produk adalah
sesuatu yang memberikan manfaat baik dalam hal memenuhi kebutuhan
sehari-hari atau sesuatu yang ingin dimiliki oleh konsumen. Produk biasanya
digunakan untuk dikonsumsi baik untuk kebutuhan rohani maupun jasmani.
Untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan akan produk, maka konsumen
harus mengorbankan sesuatu sebagai balas jasanya.
2.
Price (Harga)
Harga adalah jumlah uang yang harus dibayar oleh pelanggan
untuk memperoleh suatu produk. Dalam konsep Islam, penentuan harga
ditentukan oleh mekanisme pasar, yakni bergantung pada kekuatankekuatan permintaan dan penawaran. Dan pertemuan antara permintaan dan
penawaran itu harus berlangsung secara sukarela. Ini bermakna tidak ada
yang menganiaya dan dizalimi.
157 Firdaus NH dkk, Dasar & Strategi Pemasaran Syariah, (Jakarta: Renaisan, 2005), h.
22.
158 Kotler dan Armstrong, Dasar-Dasar Pemasaran, h. 48.
[ 151 ]
3.
Place (Tempat)
Dalam kegiatan distribusinya perusahaan dapat memperhatikan,
pertama, kantor pusat pemasaran, yaitu departemen ekspornya atau divisi
yang membuat keputusan mengenai saluran distribusi dan elemen-elemen
bauran pemasaran lainnya. Kedua, mengenai jenis-jenis perantaranya,
yaitu agen, perusahaan perdagangan dalam hal ini adalah kantor cabang.
Letak kantor-kantor cabang yang mudah dijangkau oleh masyarakat dapat
mempermudah pendistribusian produk yang ditawarkan kepada nasabah.159
Dalam strategi distribusi tempat yang mudah dijangkau oleh nasabah
merupakan hal yang penting. Karena dapat menghemat waktu dan biaya
dalam menjangkau kantor atau perusahaan yang menawarkan suatu produk
yang dibutuhkan oleh nasabah.
4.
Promotion (Promosi)
Promosi merupakan kegiatan bauran pemasaran yang terakhir.
Promosi berarti aktivitas yang mengomunikasikan keunggulan produk
dan membujuk pelanggan sasaran untuk membelinya. Kegiatan ini setiap
perusahaan berusaha untuk mempromosikan seluruh produk dan jasa yang
dimilikinya baik langsung maupun tidak langsung.
Dalam Islam mempromosikan suatu barang diperbolehkan. Hanya
saja dalam berpromosi tersebut mengedepankan faktor kejujuran dan
menjauhi penipuan. Di samping itu, metode yang dipakai dalam promosi
tidak bertentangan dengan syariah Islam.160
B.
1.
Gadai Syariah
Pengertian Gadai Syariah (Rahn)
Gadai dalam bahasa Arab disebut rahn. rahn menurut bahasa
adalah: jaminan hutang, gadaian. Seperti juga dinamai Al-Habsu, artinya:
penahanan.161
159 Philip Kotler, Manajemen Pemasaran (Analisis, Perencanaan, Implementasi, dan
Pengendalian), (Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI, 1993), Vol. II ed. Ke-7, h. 181.
160 Firdaus, Dasar & Strategi Pemasaran Syariah, hal. 27.
161 A. W. Munawwir, Kamus Al-Munawwir, (Surabaya: Pustaka Progresif, 1997), Ed. II,
hal. 542.
[ 152 ]
Ar-rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam
sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan
tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan
memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian
piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam
jaminan utang atau gadai.162
Sebagaimana kita ketahui dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Pasal 1150 yang menyatakan bahwa gadai adalah suatu hak yang
diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan
kepadanya oleh seorang berutang atau seorang lain atas namanya, dan
yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil
pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang
untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk
menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus
didahulukan.163
Gadai adalah menjadikan suatu benda bernilai menurut pandangan
syara’ sebagai tanggungan utang, dengan adanya benda yang menjadi
tanggungan itu seluruh atau sebagian utang dapat diterima.164 Sedang
menurut Hasbi Ash Shiddieqy rahn adalah akad yang objeknya menahan
harga terhadap sesuatu hak yang mungkin diperoleh bayaran dengan
sempurna darinya.165
Jadi, kesimpulannya bahwa rahn adalah menahan barang jaminan
milik si peminjam (rahin), baik yang bersifat materi atau manfaat tertentu,
sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang diterima
tersebut memiliki nilai ekonomis, sehingga pihak yang menahan (murtahin)
memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian
162 Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, (Beirut: Darul-Kitab al-Arabi, 1987), cetakan ke-8, vol
III hal. 169.
163 Kitab Undang-undang hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Penerjemah R. Subekti
dan R. Tjitrosudibio, Ps.1150.
164 Ahmad Azhar Basyir, Riba, Utang-Piutang, dan Gadai, (Bandung: Al-Ma’arif, 1983),
hal. 50.
165 Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Fiqh Muamalah, (Jakarta: Bulan Bintang, 1984), hal.
86.
[ 153 ]
hutangnya dari barang gadai tersebut apabila pihak yang menggadaikan
tidak dapat membayar hutang tepat pada waktunya.
2. Landasan Hukum Rahn
a. Al-Qur’an
َ ْ َ َّ َ َ ٰ َ ْ ُ ْ ُ ْ َ
َ ْ َ ٌ
ْ
َ َ
ِّ ْ َ ْ ُ
ْ
فاِن ا ِم َن َبع ُضك ْم َبع ًضا فليُ َؤد ت ُد ْوا كتِبًا ف ِر ٰه ٌن َّمقبُ ْو َضة
ِ و ِان كنتم ع سف ٍر ولم
َّ
ٰ َّ َ
ْ
ْ َ َ
َ ََ َ ُْ
َ َ َّ
َ َو ْلَ َّتقانتَه
ٓ اثِ ٌمة َو َم ْن يَّكتُ ْم َها فاِنه َول تكتُ ُموا الش َهاد الل ّٰ َر َّبه
الى اؤت ِمن ام
ِ
ِ
َ ُ َْ
ُ َو قَلْبُه
الل ّٰ بِ َما تع َمل ْون َع ِليْ ٌم
Artinya:
“Jika kamu dalam perjalanan (dan kamu melaksanakan muamalah
tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis,
maka hendaklah ada barang tanggungan yang dapat dijadikan sebagai
pegangan (oleh yang mengutangkan), tetapi jika sebagian kamu
mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercaya
itu menunaikan amanat (utangnya) dan hendaknya ia bertakwa
kepada Allah Swt., Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan
kesaksian, karena barang siapa menyembunyikannya, sungguh,
hatinya kotor (berdosa). Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan.” (QS. Al-Baqarah (2): 283)
Ayat tersebut secara eksplisit menyebutkan “barang tanggungan
yang dapat dijadikan sebagai pegangan (oleh yang mengutangkan)”.
Dalam dunia finansial, barang tanggungan bisa dikenal sebagai
jaminan (collateral) atau objek pegadaian.
b. Al-Hadis
Dalam hadis riwayat Bukhari yang artinya Aisyah r.a. berkata
bahwa Rasulullah saw. membeli makanan dari seorang Yahudi
dan menjaminkan kepadanya baju besi, dapat dipahami bahwa
bermuamalah dibenarkan juga dengan non muslim dan harus ada
jaminan sebagai pegangan, sehingga tidak ada kekhawatiran bagi
yang memberi piutang.
[ 154 ]
c. Ijtihad Ulama
Para ulama semuanya sependapat, bahwa perjanjian gadai hukumnya
mubah (boleh). Namun ada yang berpegang kepada zahir ayat, yaitu
gadai hanya diperbolehkan dalam keadaan bepergian saja, seperti
paham yang dianut oleh Mazhab Zahiri, Mujahid dan al-Dhahak.
Sedangkan jumhur (kebanyakan ulama) membolehkan gadai,
baik dalam keadaan bepergian maupun tidak, seperti yang pernah
dilakukan oleh Rasulullah saw. di Madinah, seperti telah disebutkan
dalam hadis di atas.77Jadi secara umum rahn boleh dilakukan, karena
kegiatan tersebut pernah dilakukan oleh Rasulullah saw.
Rukun Rahn
Dalam menjalankan pegadaian syariah, pegadaian harus memenuhi
rukun gadai syariah. Rukun rahn tersebut antara lain:166
a. Aqid, adalah pihak-pihak yang melakukan perjanjian (shigat). Aqid
terdiri dari dua pihak yaitu: pertama, rahin (yang menggadaikan),
yaitu orang yang telah dewasa, berakal, bisa dipercaya, dan memiliki
barang yang akan digadaikan. Kedua, murtahin (yang menerima
gadai), yaitu orang, bank, atau lembaga yang dipercaya oleh rahin
untuk mendapatkan modal dengan jaminan barang (gadai).
b. Marhun (barang yang digadaikan), yaitu barang yang digunakan
rahin untuk dijadikan jaminan dalam mendapatkan uang.
c. Marhun bih (utang), yaitu sejumlah dana yang diberikan murtahin
kepada rahin atas dasar besarnya tafsiran marhun.
d. Sighat (ijab dan qabul), yaitu kesepakatan antara rahin dan murtahin
dalam melakukan transaksi gadai.
3.
Syarat Rahn
Dalam menjalankan transaksi rahn harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut.
a. Syarat aqid, baik rahin dan murtahin adalah harus ahli tabarru’ yaitu
orang yang berakal, tidak boleh anak kecil, gila, bodoh, dan orang
yang terpaksa. Serta tidak boleh seorang wali.
4.
166 Al-Alamah Abi Bakri Al-Mashur Bissayyiri Al-Bakri, Kitab Ia’Natut Tholibin, (Beirut:
Daarul Fikr, 2004), Juz 3 hal. 66.
[ 155 ]
b. Marhun bih (utang) syaratnya adalah jumlah atas marhun bih tersebut
harus berdasarkan kesepakatan aqid.
c. Marhun (barang) syaratnya adalah harus mendatangkan manfaat bagi
murtahin dan bukan barang pinjaman.
d. Shigat (ijab dan qabul) syaratnya adalah shigat tidak boleh diselingi
dengan ucapan yang lain selain ijab dan qabul dan diam terlalu lama
C.
Strategi Pemasaran Produk Gadai Syariah
Perum Pegadaian merupakan Badan Usaha Milik Negara yang
bergerak dalam bidang jasa keuangan non perbankan dengan kegiatan
usaha utama menyalurkan kredit kepada masyarakat berdasarkan hukum
gadai. Pegadaian merupakan salah satu alternatif pendanaan yang sangat
efektif karena tidak memerlukan persyaratan rumit yang dapat menyulitkan
nasabah dalam pemberian dana. Cukup dengan membawa barang jaminan
yang bernilai ekonomis, masyarakat sudah bisa mendapatkan dana untuk
kebutuhannya baik produktif maupun konsumtif.
Ar-Rahn (gadai syariah) merupakan salah satu produk unggulan
dari pegadaian syariah. Ar-Rahn adalah skim pinjaman untuk memenuhi
kebutuhan dana bagi masyarakat dengan sistem gadai yang sesuai syariah
Islam dengan agunan berupa emas, berlian, elektronik, dan kendaraan
bermotor. Namun demikian, setiap usaha yang dilakukan oleh pegadaian
syariah untuk memasarkan produknya dengan apa yang direncanakan
merupakan bagian dari strategi pemasaran. Salah satu hal yang paling
mendasar dan sangat diperlukan dalam strategi pemasaran adalah bagaimana
cara dan upaya untuk menarik minat nasabah sekaligus mempertahankan
nasabah tersebut agar tetap setia dan loyal.
Oleh karena itu di dalam menyusun rencana pemasaran produk gadai
syariah, pegadaian syariah menempatkan pengenalan produk terhadap calon
nasabah pada urutan pertama guna memberikan pelayanan yang sebaikbaiknya kepada nasabah tersebut. Hal ini dilakukan untuk menentukan
terlebih dahulu segmen pasar yang akan dituju. Setelah menentukan segmen
pasar yang dituju, maka tahap selanjutnya pegadaian syariah memilih pasar
sasaran yang ingin dipenuhi kebutuhannya. Pemilihan pasar sasaran produk
gadai syariah adalah kepada nasabah potensial, di antaranya adalah nasabah
[ 156 ]
yang memerlukan dana cepat untuk kebutuhan perdagangan, pendidikan,
pertanian, perumahan, kesehatan, dan konsumsi.
Untuk mencapai pasar sasaran tersebut strategi pemasaran produk
gadai syariah yang dilakukan oleh Pegadaian Syariah Cabang Dewi Sartika
meliputi empat variabel dalam bauran pemasaran, yaitu:
1. Strategi Produk
Strategi produk yang dilakukan oleh Pegadaian Syariah Cabang Dewi
Sartika dalam upaya menarik minat nasabah adalah dengan cara sebagai
berikut.
a. Pengembangan produk menjadi ARRUM (Ar-Rahn untuk Usaha
Mikro Kecil). ARRUM adalah skim pembiayaan berprinsip syariah
Islam bagi para pengusaha mikro dan kecil untuk keperluan
pengembangan usaha dengan sistem pengembalian secara angsuran
dan agunan BPKB motor/mobil. Dengan batas minimum Rp.5 juta
dengan kelipatan 100 ribu. Dan batas maksimal Rp.50 juta dengan
kelipatan 100 ribu. Pembayaran ijarah dibayar dengan cara diangsur
bersamaan dengan pembayaran angsuran pokok pembiayaan yang
jumlahnya tetap setiap bulannya. Tujuan ARRUM di samping sebuah
diversifikasi produk dari Pegadaian Syariah juga dengan maksud
meningkatkan pemberdayaan para pengusaha mikro dan kecil yang
membutuhkan pembiayaan modal kerja atau investasi secara syariah.
b. Pengoptimalan taksiran, ini dilakukan dengan cara mengoptimalkan
segi taksiran emas disesuaikan dengan HPS (Harga Pasar Setempat),
keakuratan timbangan secara teratur dicek, alat uji berlian dan alat
taksiran dicek secara teratur pula.
Dengan strategi produk yang dilakukan oleh Pegadaian Syariah
Cabang Dewi Sartika diharapkan dapat menarik minat nasabah. Karena
nasabah saat ini dapat memilih produk yang lebih dibutuhkan oleh nasabah
karena saat ini Pegadaian Syariah Cabang Dewi Sartika telah memiliki
lebih dari satu produk. Salah satunya adalah produk ARRUM sebagai
pengembangan dari produk Gadai Syariah (ARRAHN) yang merupakan
produk unggulan dari Pegadaian Syariah. Tetapi strategi produk yang
mengembangkan produk ARRAHN menjadi ARRUM kurang berhasil
karena beberapa kendala di antaranya adalah biaya kredit angsuran fidusia
[ 157 ]
lebih tinggi, sumber daya manusia terbatas, dan ada survei kepada nasabah
yang memerlukan waktu yang cukup lama sehingga produk ini kurang
berhasil di pasaran.
Untuk pengoptimalan taksiran nasabah tidak perlu khawatir dengan
taksiran barang yang dimiliki. Karena untuk sementara di Pegadaian Syariah
Cabang Dewi Sartika barang yang dapat digunakan sebagai jaminan hanya
berupa emas/perhiasan dan handphone maka nilai taksiran disesuaikan
dengan HPS (Harga Pasar Setempat) dan alat uji dan alat taksiran secara
berkala dicek keakuratannya sehingga nasabah tidak perlu khawatir terhadap
nilai taksiran yang dilakukan oleh Pegadaian Syariah. Pengoptimalan
taksiran yang dilakukan Pegadaian Syariah Cabang Dewi Sartika berhasil
ini terbukti dengan meningkatnya omzet tiap tahunnya.
2.
Strategi Harga
Penetapan strategi harga produk gadai syariah pada Pegadaian Syariah
Cabang Dewi Sartika dengan cara memotong tarif ijarah dari Rp.85 (delapan
puluh lima rupiah) menjadi Rp.80 (delapan puluh rupiah) per sepuluh hari
masa penyimpanan untuk setiap kelipatan taksiran barang jaminan sebesar
Rp.10.000. Untuk biaya administrasi sesuai dengan penggolongan marhun
bih, dan pinjaman ditaksir hingga 90% dari nilai taksiran.
3.
Strategi Tempat
Mengenai saluran distribusi Pegadaian Syariah sedang membuka UPC
(Unit Pelayanan Cabang) kecil agar mudah dijangkau oleh nasabah yang
membutuhkan dana cepat untuk kebutuhan produktif maupun konsumtif.
Strategi distribusi yang dilakukan oleh Pegadaian Syariah Cabang
Dewi Sartika adalah dengan membuka UPC kecil dan diharapkan nasabah
yang bertempat tinggal jauh dari kota besar yang membutuhkan dana cepat
dan berdasarkan syariah dapat menikmati layanan dari produk gadai syariah
ini. Selain itu dengan dibukanya UPC-UPC kecil dapat menghemat waktu
dan biaya para nasabah. Pada Pegadaian Syariah dana pinjaman tersebut
digunakan dalam berbagai kebutuhan seperti, perdagangan, pendidikan,
pertanian, perumahan, kesehatan, dan konsumsi. Sehingga saat nasabah
memerlukan dana yang mendesak dan cepat Pegadaian Syariah dapat
[ 158 ]
menjadi solusi utama dan terbaik dibandingkan dengan meminjam kepada
rentenir yang hanya dapat membuat hidup semakin sulit.
Dalam strategi distribusi tidak ada kerja sama yang dilakukan
oleh Pegadaian Syariah dengan Bank Syariah Mandiri. Kerja sama yang
dilakukan dengan Bank Syariah Mandiri hanya sebagai penambah modal.
4.
Strategi Promosi
Promosi yang dilakukan oleh Pegadaian Syariah Cabang Dewi Sartika
dalam memasarkan produk gadai syariah adalah dengan cara:
a. Pertama, melalui Periklanan (Advertising), yaitu promosi yang
dilakukan dalam bentuk tayangan atau gambar atau kata-kata yang
tertuang dalam iklan majalah, spanduk, brosur, leaflet, suvenir seperti,
payung, celengan, kalender, kalkulator, dan lain-lain.
b. Kedua, melalui Publisitas (Publicity), yaitu promosi dengan yang
dilakukan untuk meningkatkan citra perusahaan di depan para calon
nasabah atau nasabahnya melalui kegiatan amal yaitu pada ulang
tahun Perum Pegadaian mengadakan sunatan masal yang dananya
diambil dari uang kelebihan yang tidak diambil dalam jangka waktu
satu tahun.
c. Ketiga, melalui Penjualan Pribadi (Personal Selling), yaitu promosi
ini dilakukan oleh karyawan pegadaian syariah setempat dalam
melayani serta ikut mempengaruhi nasabah, mensosialisasikan
produk gadai syariah kepada ibu-ibu pengajian dengan mendatangi
majelis pengajian ibu-ibu.
Strategi promosi yang dilakukan oleh Pegadaian Syariah Cabang
Dewi Sartika melalui periklanan baik majalah, brosur, leaflet atau media
lainnya yang banyak dilihat oleh masyarakat diharapkan dapat menarik
minat nasabah untuk menggunakan produk gadai syariah yang ditawarkan
pegadaian syariah dengan memberitahukan manfaat atau keuntungan yang
dapat diperoleh dari produk yang dikeluarkan oleh pegadaian syariah. Kerja
sama yang dilakukan Perum Pegadaian dengan PT. KAI juga merupakan
media dalam memasarkan dan mensosialisasikan produk gadai syariah ini
dengan para penumpang kereta api.
[ 159 ]
Promosi yang dilakukan dengan publisitas melalui kegiatan amal
yang dilakukan, masyarakat diharapkan dapat melihat bahwa pegadaian
syariah peduli akan masyarakat yang kurang mampu, sehingga dapat
mengurangi beban masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan melalui
kegiatan amal tersebut. Dalam mengadakan sunatan massal Pegadaian
Syariah Cabang Dewi Sartika bekerja sama dengan Perum Pegadaian Pusat
karena letaknya yang tidak terlalu jauh, sehingga uang kelebihan penjualan
yang tidak diambil oleh nasabah Pegadaian Syariah Cabang Dewi Sartika
dapat digunakan untuk kegiatan amal tersebut. Sedangkan untuk penjualan
pribadi pegadaian syariah melakukannya melalui pribadi karyawan dan staf
pegadaian syariah tersebut dalam mensosialisasikan produk gadai syariah
yang ditawarkan dengan mendatangi majelis pengajian ibu-ibu salah satunya.
Ini sangat bagus karena mengingat kebanyakan nasabah dari pegadaian
syariah adalah kaum ibu yang menjadi manajer keuangan keluarga. Saat
membutuhkan dana cepat untuk keperluan produktif maupun konsumtif
maka para ibu dapat menggadaikan barang yang bernilai ekonomis untuk
memperoleh dana cepat, mudah, dan sesuai syariah.
Jadi kesimpulannya, strategi pemasaran yang dilakukan oleh
Pegadaian Syariah Cabang Dewi Sartika ada empat yaitu strategi dalam
bidang produk, harga, tempat, dan promosi. Keempat strategi pemasaran
ini diatur dalam Pedoman Operasional Gadai Syariah yang berlaku
umum tetapi tergantung kondisi cabang yang berbeda-beda. Yang terkait
dalam strategi pemasaran ini adalah dewan direksi perum pegadaian yang
membuat strategi pemasaran secara umum dan seluruh pegawai pegadaian
syariah bertanggung jawab dalam melakukan pemasaran atas produk gadai
syariah tersebut. Untuk mengevaluasi strategi pemasaran yang diterapkan
di Pegadaian Syariah Cabang Dewi Sartika maka diadakan evaluasi setiap
bulannya. Dan dilihat jika salah satu strategi ada yang tidak mengenai
sasaran dan target maka strategi tersebut dirubah dan dicari strategi baru.
[ 160 ]
DAFTAR PUSTAKA
Abi, Al-Alamah Bakri Al-Mashur Bissayyiri Al-Bakri. 2004. Kitab Ia’Natut
Tholibin. Beirut: Daarul Fikr.
Ali, Muhammad. 1996. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern. Jakarta:
Pustaka Amani.
Ash-Shiddieqy, Hasbi. 1984. Pengantar Fiqh Muamalah. Jakarta: Bulan
Bintang.
Azhar, Ahmad Basyir. 1983. Riba, Utang-Piutang, dan Gadai. Bandung:
Al-Ma’arif,
Firdaus NH dkk. 2005. Dasar & Strategi Pemasaran Syariah. Jakarta:
Renaisan.
Firdaus, Muhammad NH. Dkk. 2005. Mengatasi Masalah Dengan
Pegadaian Syariah. Jakarta: Renaisan.
Kartajaya Hermawan dan M. Syakir Sula. 2006. Syariah Marketing.
Bandung: Mizan.
Kotler dan Armstrong. 2003. Dasar-Dasar Pemasaran. Jakarta: PT.
INDEKS.
Kotler, Philip. 1993. Manajemen Pemasaran (Analisis, Perencanaan,
Implementasi, dan Pengendalian), Vol. II ed. Ke-7. Jakarta:
Lembaga Penerbit FEUI.
Munawwir, A. W. 1997. Kamus Al-Munawwir, Ed. II. Surabaya: Pustaka
Progresif.
Pandia, Frianto dkk. 2005. Lembaga Keuangan, Jakarta: Rineka Cipta.
Sabiq, Sayyid. 1987. Fiqhus Sunnah Cetakan ke-8, Vol III. Beirut: DarulKitab al-Arabi.
Subekti dan R. Tjitrosudibio, Terjemahan Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Sudarsono, Heri. 2003. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta:
Ekonisia.
Tjiptono, Fandy. 2001. Strategi Pemasaran, Cet. K-5. Yogyakarta: Andi
Press.
William J. Stanton. 1994. Prinsip-Prinsip Pemasaran, Edisi kesembilan
Jilid I. Jakarta: Erlangga.
http://www.prospektif.com/terkini/artikel. Html?id=969
[ 161 ]
STUDI KASUS PEMASARAN PRODUK JASA
SYARIAH LAINNYA
oleh
Ulia Rifa’atul Hidayah
A.
Latar Belakang
Perkembangan dunia keuangan di dunia mengarah pada kebutuhan
modal yang banyak juga di kalangan para pelaku ekonomi mikro dari
perkembangan itu Permasalahan yang biasa dialami oleh masyarakat
khususnya masyarakat kecil menengah yang bergerak di sektor industri
kreatif maupun sektor produktif. Kebutuhan atas modal membuat masyarakat
memilih alternatif dengan meminjam uang kepada rentenir untuk memenuhi
kebutuhannya karena jika melakukan pinjaman maupun pembiayaan pada
bank, persyaratan yang harus dipenuhi sangat rumit seperti harus ada
jaminan yang sesuai dengan jumlah pinjaman saat pengajuan pembiayaan.
Hal itu biasanya membuat masyarakat umum enggan untuk datang ke bank.
Hadirnya Baitul Maal wa Tamwil (BMT) di Indonesia menjadi suatu pilihan
dan alternatif bagi masyarakat kecil-menengah yang diharapkan mampu
mengurangi bahkan menghapus praktik rentenir di kalangan masyarakat.167
Dengan adanya dorongan pilihan pada sektor pemodalan dari Baitul
Maal wa Tamwil (BMT) dengan berbagai produk yang ada di dalamnya
merupakan langkah baru yang bagus namun ketika banyaknya produk tidak
di sokong oleh pemasaran yang baik maka akan timbul hal yang tidak ada
gunanya maka dari itu dalam Islam sendiri menekankan sebuah konsep
pemasaran yang mana di dalamnya ada aspek disiplin bisnis strategi yang
167 Nurislamiah, “Implementasi Strategi Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Dalam
Mengurangi Dampak Negativ Praktik Rentenir”, Jurnal Jies, Vol. 1, No. 1, (2020),
hal.34
[ 162 ]
mengarahkan proses penciptaan, penawaran yang harus sesuai dengan
syariah seperti berusaha semaksimal mungkin untuk kesejahteraan bersama,
bukan untuk kepentingan golongan apalagi kepentingan sendiri dari segi
produk harus mempunyai nilai kemanfaatan, dengan diiringi dengan
kehalalan produk tersebut baik dari bahan, proses, maupun hasilnya nanti.
168
B.
Pemasaran
Banyak orang menyatakan bahwa pemasaran adalah upaya seorang
pemasar yang mencoba menawarkan suatu produk kepada konsumen.
Sebagian lagi menyatakan bahwa pemasaran keberadaannya ditandai
dengan adanya iklan (advertising). Sedangkan gagasan pemasaran adalah
segala upaya untuk menghantarkan values (nilai-nilai) kepada setiap orang
yang mampu dipengaruhi dalam sebuah transaksi.
Menurut William J. Stanton, pemasaran meliputi seluruh sistem yang
berhubungan dengan kegiatan untuk merencanakan dan menentukan harga,
sehingga mempromosikan dan mendistribusikan barang atau jasa yang
dapat memuaskan kebutuhan pembeli, baik yang aktual maupun potensial.
Menurut Philip Kotler mendefinisikan pemasaran adalah kegiatan
manusia yang diarahkan untuk memuaskan kebutuhan dan keinginan
manusia melalui.
Menurut American Marketing Association (AMA) pada tahun 1985
proses pertukaran menyatakan pemasaran adalah proses perencanaan dan
pelaksanaan konsepsi, penentuan harga, promosi dan pendistribusian barang,
jasa dan ide dan dapat memuaskan pelanggan dan tujuan perusahaan.169
C.
Fungsi Pemasaran
Fungsi pemasaran didefinisikan sebagai aktivitas-aktivitas yang
ditampilkan oleh perusahaan atau organisasi ketika menciptakan nilai (value)
secara spesifik untuk produk atau jasa yang ditawarkannya. Peranan penting
pemasaran pada sebuah perusahaan. Karena tujuan dari bisnis adalah untuk
168 Nur Fadilah, “Pengertian, Konsep, Dan Strategi Pemasaran Syariah”, Jurnal
Salimiyah, Vol. 1, No. 2, (2020), hal. 196
169 Nur Fadilah, “Pengertian, Konsep, Dan Strategi Pemasaran Syariah...hal. 197
[ 163 ]
menciptakan pelanggan, Pemasaran dan inovasi dalam sebuah usaha saling
terkait terutama dalam menciptakan nilai. Pemasaran merupakan fungsi
khas dari sebuah bisnis. Proses untuk menciptakan value (nilai) terjadi
baik sebelum maupun sesudah proses penjualan. fungsi pemasaran sendiri
dapat dikelompokkan dalam tiga kategori umum, di mana setiap kategori
menggambarkan proses (aktivitas) pemasaran yang terjadi. Tiga kategori
fungsi tersebut antara lain:
1. Fungsi pertukaran (exchange function)
Fungsi pertukaran yang dimaksud adalah aktivitas-aktivitas untuk
mentransfer kepemilikan. Contoh aktivitasnya antara lain yaitu
pembelian dan penjualan.
2. Fungsi fisik (physical function)
Fisik merupakan aktivitas untuk mengalirkan barang dari perusahaan
(manufaktur) kepada konsumen. Contoh aktivitasnya antara lain
perakitan (assembling), transportasi dan penanganan (transporting and
handling), pergudangan (warehousing), pengolahan dan pengemasan
(processing and packaging), standardisasi (standardizing), dan
grading.
3. Fungsi fasilitasi (facilitating function)
Adapun fungsi fasilitasi di dalamnya merupakan aktivitas-aktivitas
pendampingan dalam proses eksekusi fungsi pertukaran dan fungsi
fisik. Contoh aktivitas fasilitasi ini antara lain pembiayaan dan
pengambilan risiko (financing and risk taking), informasi pemasaran
dan penelitian, serta janji layanan (promise of servicing).170
D.
Pemasaran Syariah
Pemasaran syariah atau marketing syariah adalah sebuah disiplin
bisnis strategis yang mengarahkan proses penciptaan, penawaran, dan
perubahan value dari suatu inisiator kepada stakeholders, yang dalam
keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah
(bisnis) dalam Islam. Artinya bahwa dalam marketing syariah, seluruh
proses baik proses penciptaan, proses penawaran, maupun proses perubahan
nilai (value) tidak boleh ada hal-hal yang bertentangan dengan akad dan
170
Nita Nurmalina, Pemasaran: Konsep Dan Aplikasi, (Bogor: IPB Press, 2015), hal. 9
[ 164 ]
prinsip-prinsip muamalah yang islami. Sepanjang hal tersebut dapat
dijamin, dan penyimpangan prinsip-prinsip muamalah islami tidak terjadi
dalam suatu interaksi atau dalam proses suatu bisnis, maka bentuk transaksi
apa pun dalam pemasaran dapat dibolehkan.
Hal ini berarti bahwa dalam pemasaran syariah, seluruh proses, baik
proses penciptaan, penawaran, maupun perubahan nilai (value), tidak boleh
ada hal-hal yang bertentangan dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah
Islam. Sepanjang hal tersebut dapat dijamin, dan penyimpangan prinsipprinsip muamalah islami tidak terjadi dalam suatu transaksi atau dalam
proses suatu bisnis, maka bentuk transaksi apapun dalam pemasaran dapat
dibolehkan. Dalam pemasaran syariah ada sebuah karakter yang mencolok
dibandingkan dengan pemasaran syariah yaitu karakter seperti:
1. Teistis (rabbaniyah). Salah satu ciri khas syariah marketing yang tidak
dimiliki dalam pemasaran konvensional yang dikena selama ini adalah
sifatnya yang religius (diniyyah). Kondisi ini tercipta dari kesadaran
akan nilai-nilai religius, yang dipandang penting dan mewarnai
aktivitas pemasaran agar tidak terperosok ke dalam perbuatan yang
dapat merugikan orang lain. Jiwa seorang syariah marketer meyakini
bahwa hukum-hukum syariat yang teistis atau bersifat ketuhanan
ini adalah hukum yang paling adil, paling sempurna, paling selaras
dengan segala bentuk kebaikan, paling dapat mencegah segala bentuk
kerusakan, paling mampu mewujudkan kebenaran memusnahkan
kebatilan, dan menyebarluaskan kemaslahatan.
2. Etis (akhlaqiyyah). Keistimewaan yang lain dari syariah marketing
selain karena teistis (rabbaniyyah), juga karena syariah marketing
sangat mengedepankan masalah akhlak (moral, etika) dalam seluruh
aspek kegiatannya. Sifat etis ini sebenarnya merupakan turunan
dari sifat teistis (rabbaniyyah) di atas. Dengan demikian, syariah
marketing adalah konsep pemasaran yang sangat mengedepankan
nilai-nilai moral dan etika, tidak peduli apapun agamanya. Karena
nilai-nilai moral dan etika adalah nilai yang bersifat universal, yang
diajarkan oleh semua agama.
3. Realistis (al-waqi’yyah). Syariah marketing bukanlah konsep yang
eksklusif, fanatik, anti modernitas, dan kaku. Syariah marketing
[ 165 ]
4.
adalah konsep pemasaran yang fleksibel, sebagaimana keluasan dan
keluwesan syariah islamiyyah yang melandasinya. Syariah marketer
bukanlah berarti para pemasar itu harus berpenampilan ala bangsa
Arab dan mengharamkan dasi karena dianggap merupakan simbol
masyarakat barat, misalnya. Syariah marketer adalah para pemasar
profesional dengan penampilan yang bersih, rapi, dan bersahaja,
apapun model atau gaya berpakaian yang dikenakannya. Mereka
bekerja dengan profesional dan mengedepankan nilai-nilai religius,
kesalehan, aspek moral, dan kejujuran dalam segala aktivitas
pemasarannya.
Humanistis (al-insaniyyah). Keistimewaan marketing syariah yang
lain adalah sifatnya yang humanistis universal. Pengertian humanistis
(al-insaniyyah) adalah bahwa syariah diciptakan untuk manusia agar
derajatnya terangkat, sifat kemanusiaannya terjaga dan terpelihara,
serta sifat-sifat kehewanannya dapat terkekang dengan panduan
syariah. Dengan memiliki, nilai humanistis Syariah marketer
menjadi manusia yang terkontrol, dan seimbang (tawazun), bukan
manusia yang serakah, yang menghalalkan segala cara untuk meraih
keuntungan yang sebesar-besarnya. Bukan menjadi manusia yang
bisa bahagia di atas penderitaan orang lain atau manusia yang hatinya
kering dengan kepedulian sosial.171
E.
Hukum Pemasaran
Pemasaran merupakan proses dalam melakukan transaksi jual beli
dengan konsumen. Sejak zaman Nabi Muhammad pemasaran sudah terjadi
dan diajarkan oleh beliau menggunakan cara-cara yang diperbolehkan
oleh Islam. Sungguh contoh yang luar biasa bagi umat Islam bila mampu
menerapkan apa yang telah diajarkan oleh beliau dalam urusan jual beli/
pemasaran. Dalam perkembangannya pemasaran saat ini sangat beragam
bentuk dan caranya, karena kemajuan teknologi dan ekonomi masyarakat
pemasaran saat ini lebih mudah dan praktis tanpa harus bertemu langsung
antar kedua belah pihak. Namun perlu diketahui bahwa tersebut tetap harus
menjunjung tinggi akan aturan-aturan yang ditetapkan dalam Islam.
171 Babun Suharto, Manajemen Pemasaran Syariah, (Yogyakarta: Bildung, 2019), hal. 29-32
[ 166 ]
Pemasaran yang terjadi di dalamnya tentu terdapat proses jual beli
antara produsen dengan konsumen, terdapat empat macam hukum jual beli
dalam pemasaran Islam, antara lain:
1. Mubah (boleh)
Islam memberikan hak/memperbolehkan umatnya untuk melakukan
transaksi pemasaran/jual beli di dunia untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya.
2. Wajib
Jual beli dalam pemasaran menjadi wajib apabila merupakan
keharusan bagi umat muslim, misalnya digunakan untuk membayar
hutang dll.
3. Sunah
Jual beli menjadi sunah apabila dilakukan kepada sesama muslim/
saudara muslim yang sangat memerlukan barang yang dijual.
4. Haram
Pemasaran yang dilakukan untuk menjual barang-barang yang
dilarang untuk diperjualbelikan menurut Islam, misalnya menjual
untuk melakukan maksiat, jual beli yang bertujuan merusak harga
pasar, jual beli dengan tujuan menyakiti atau merusak ketentraman
masyarakat.172
F.
Strategi Pemasaran
Strategi dalam Kamus Bahasa Indonesia adalah ilmu siasat perang:
siasat atau akal untuk mencapai sesuatu maksud dan tujuan yang telah
direncanakan.173 Istilah strategi berasal dari kata Yunani, strategeta (stratos
= militer, dan ag = memimpin), artinya seni atau ilmu untuk menjadi
seorang jenderal. Konsep ini relevan dengan situasi pada zaman dahulu
yang sering diwarnai perang, di mana jenderal dibutuhkan untuk memimpin
suatu angkatan perang agar dapat selalu memenangkan perang. Strategi juga
bisa diartikan sebagai suatu rencana untuk pembagi dan pengguna kekuatan
172 Dhika Amalia Kurniawan Dan M. Zaenal Abidin, Pengantar Pemasaran Islam,
(Ponorogo: Lembaga Penerbitan Universitas Darussalam Gontor, 2018), hal. 72
173 Muhammad Ali, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern, (Jakarta: Pustaka Amani,
1996), hal. 462
[ 167 ]
militer dan material pada daerah-daerah tertentu untuk mencapai tujuan
tertentu.174
Dengan adanya sebuah strategi dalam berbisnis diharapkan ke depan
dapat dijadikan pegangan mulai dari tingkat korporat sampai pada tingkat
unit bisnis, produk dan situasi pasar. Perencanaan strategi merupakan
strategi induk dari manajemen strategi yaitu visi, misi, tujuan strategi dan
kebijakan. Di antaranya berupa hal-hal berikut:
1. Mengukur dan memanfaatkan kesempatan atau peluang sehingga
mampu mencapai keberhasilan.
2. Membantu meringankan beban manajer dalam tugasnya menyusun
dan mengimplementasikan manajemen strategi.
3. Agar lebih terkoordinasi aktivitas-aktivitas yang dilakukan.
4. Sebagai landasan untuk memonitor perubahan-perubahan yang terjadi
sehingga dapat segera dilakukan penyesuaian.
5. Sebagai cermin atau bahan evaluasi perencanaan selanjutnya sehingga
bisa menjadi bahan penyempurnaan perencanaan strategi yang akan
datang.175
G.
Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)
Baitul Maal wat Tamwil (selanjutnya disebut BMT) diadopsi
dari bahasa Arab yang merupakan gabungan dari Baitul Maal dan Baitul
Tamwil. Baitul Maal berarti rumah harta (terjemahan Harfah) sedangkan
Baitul Tamwil berarti rumah kelola (pengolahan). Jika keduanya digabung,
maka Baitul Maal wat Tamwil berarti rumah tempat mengelola harta. Dalam
hal BMT sebagai rumah tempat mengelola harta ini, maka dapat juga
didefinisikan bahwa BMT adalah suatu lembaga yang memiliki kegiatan
menghimpun dan menyalurkan harta (uang) dari dan untuk masyarakat.
Fungsi BMT sebagai Baitul Maal dapat tercermin pada kerja BMT
sebagai lembaga sosial dalam hal pengelolaan harta yang bersumber
dari dana Zakat, Infak dan Sedekah. Sedangkan fungsi BMT sebagai
lembaga bisnis dapat terlihat pada Baitul Tamwilnya, di mana BMT juga
174 Fandy Tjiptono, Strategi Pemasaran, (Yogyakarta: Andi Press, 2001), Cet. ke-5 hal. 3.
175 Anang Firmansyah, Pemasaran (Dasar Dan Konsep), (Pasuruan: CV. Penerbit Qiara
Media, 2019), hal. 57
[ 168 ]
mengembangkan pola simpanan dan pembiayaan layaknya seperti yang
terdapat pada lembaga keuangan bank. Hal ini sejalan dengan pengertian
BMT yang dikemukakan oleh Amin Azis bahwa BMT adalah balai usaha
mandiri terpadu yang dikembangkan dari konsep Baitul Mal wat Tamwil.
Dari segi Baitul Maal, BMT menerima titipan BAZIS dari dana zakat, infak
dan sedekah yang manfaatnya diberikan untuk kesejahteraan masyarakat
kecil, fakir dan miskin. Pada aspek Baitul Tamwil, BMT mengembangkan
usaha produktif untuk meningkatkan pendapatan pengusaha kecil dan
anggotanya.
Selain itu, kemunculan BMT di Indonesia juga tidak lepas dari
keberanian mahasiswa ITB (Institut Teknologi Bandung) untuk kembali
menghidupkan kecintaan rakyat terhadap ekonomi yang berbasis syariah.
Seiring dengan kebutuhan rakyat akan hadirnya lembaga keuangan yang
berbasis syariah, maka pemerintah pun melalui UU No. 1 Tahun 2013
tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), memberikan ruang gerak yang
bebas kepada BMT untuk beroperasi. Selain itu, OJK juga memberikan
jaminan perlindungan terhadap nasabah BMT dengan membuat suatu
lembaga pengaduan khusus yang menangani permasalahan BMT sebagai
mana yang termuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 5
Tahun 2014. Dengan hadirnya UU No. 1 Tahun 2013 dan POJK No. 5 Tahun
2014 tersebut, diharapkan mampu memberikan udara segar bagi lembaga
keuangan mikro khususnya BMT untuk berkembang lebih baik lagi, serta
mendapat payung hukum yang lebih praktis lagi tentang operasional BMT
selanjutnya.
Bauran pemasaran dalam perspektif etika bisnis islam pada BMT
mencangkup
1. Produk
Produk di BMT menjadi bagian yang ditawarkan dari BMT untuk
dapat memberikan sejumlah nilai bagi nasabah, dalam hal produk BMT
harus menjual barang yang halal, aman, baik mutunya, tidak merugikan
dan juga transparan memberikan informasi produk tersebut sesuai dengan
apa adanya. Kecacatan etis dalam produk berbisnis diawali dengan ketidak
transparan dalam hal mutu, yaitu tanggung jawab yang tidak seimbang
antara mendapatkan keuntungan dan memenuhi norma-norma dasar
[ 169 ]
masyarakat baik berupa hukum, etika maupun adat. Menyembunyikan
mutu sama halnya dengan berbuat curang atau berbohong. Lebih jauh
mengejar keuntungan dengan menyembunyikan mutu, identik dengan
bersikap adil. Bahkan secara tidak langsung telah mengadakan penindasan
terhadap pembeli. Sikap seperti ini dapat menghilangkan keberkahan karena
merugikan atau menipu orang lain yang di dalamnya terdapat eksploitasi
hak-hak yang tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Hal ini sangat dijauhi
dan tidak akan dilaksanakan oleh BMT karena melanggar syariat Islam.
2.
Harga
Pada BMT telah menyediakan harga sesuai dengan produk–produk
yang ditawarkan, baik produk simpanan dan pembiayaan dan produk
lainnya. Akan tetapi berbeda dengan penetapan harga produk tabungan
haji, umroh dan qurban yang setiap musim BMT tidak dapat menetapkan
secara signifikan karena bergantung dengan nilai rupiah yang kadang
menguat dan melemah. Produk yang dibeli hendaknya sesuai ketika dalam
menetapkan harga konsumen untuk dibayarkan. Hal ini dikarenakan harga
menjadi nilai fleksibel pada pemasaran, oleh sebab itu menentukan harga
dibutuhkan perhatian antara penjual dan pembeli. BMT dalam hal harga
harus berlandaskan unsur kerelaan dan menjauhi unsur yang mengandung
riba, judi, gharar. Dalam hal harga BMT harus memberikan harga yang di
berlandaskan syariat Islam yaitu adanya kerelaan kondisi suka sama suka
pihak yang terlibat dalam bisnis tersebut dan menjauhi menetapkan harga
yang mengandung unsur riba, judi dan gharar.
3.
Tempat
Lokasi tempat yang dipilih oleh BMT adalah dengan melihat dari
sisi geografisnya, yakni dengan memerhatikan potensi kereligiusan wilayah
BMT dan serta minat masyarakat terhadap lembaga keuangan mikro syariah
yang dapat mencakup semua kalangan, baik kalangan kecil, menengah dan
atas. Tempat dalam pemasaran unsur yang penting agar tidak melupakan
unsur keibadahan untuk selalu melaksanakan kewajibannya kepada Allah,
agama dan sesama manusia dan menganggap bahwasanya tempat menjadi
sarana ibadah kepada Allah Swt. BMT seharusnya terletak ditempat sangat
[ 170 ]
strategis seperti wilayah dekat pasar, pondok pesantren dan masjid, hal
ini karena berada di pusat perekonomian masjid dan pondok pesantren
memudahkan untuk beribadah, melancarkan pemasaran dilakukan dengan
cara memperhitungkan keramaian tempat tersebut distribusi dan lokasi BMT
menjadi bagian dari tempat yang penting, lokasi tersebut bersinggungan
letak yang strategis dan bagaimana cara penyampaian pada anggota BMT.
4.
Promosi.
Kegiatan promosi yang dilakukan BMT harus dijalankan secara
teratur, yaitu dimulai dari menyampaikan penjelasan yang spesifik bagi
anggota maupun pengguna melalui memanfaatkan beragam media visual.
Reklame dalam esensinya serupa perintah ajakan, teknik penyajian berita
bisa melewati saluran secara tatap muka terbuka atau memakai alat penunjang
untuk promosinya. BMT dalam segi promosinya selalu mengedepankan
sifat keberkahan dan sifat transparan dalam pemberian informasi saat
promosinya agar selalu terjalin hubungan yang baik antara pihak BMT dan
anggotanya untuk membangun ikatan baik dengan masyarakat.
5.
Manusia
Dalam segi marketer manusia sangat baik dengan selalu memegang
prinsip kejujuran, keramahan, sopan dalam berpenampilan dan juga selalu
menghormati anggota dan calon konsumen yang sudah memiliki pemahaman
mengenai BMT, serta marketer yang sudah memiliki pengalaman dalam
bidangnya. Seorang marketer harus mampu menyampaikan bahwa dalam
implementasi komponen people Islamic marketing menurutnya yang sudah
disesuaikan melalui berbagai literatur terdiri dari:
a. Mentaati aturan Islam.
b. Senyum, kejujuran, keramahan.
c. Kesopanan penampilan.
d. Hormat hak kepemilikan anggota.
e. Terhindar perbuatan meragukan dalam hal marketer dan sekaligus
menjadi seorang pedagang muslim berperilaku dengan bertanggung
jawab baik, baik kewajiban bertanggung jawab kepada masyarakat,
[ 171 ]
individu, lingkungannya dan terhadap Allah Swt., seorang pebisnis
muslim juga wajib memiliki sikap merata, amanah dan bersih.
6.
Proses.
Proses yang dilakukan dalam BMT adalah dengan cara melakukan
interaksi yang baik ramah dan terbuka dengan anggota baik saat di pasar dan
door to door ke rumah warga. Hal tersebut dimulai dengan salam, karyawan
selalu berkomunikasi dengan efisien dan baik, ramah, sikap sapa, santun dan
senyum. Proses seorang pemasar harus menggunakan intelektual, integritas
dan tingkat kepekaan yang lebih tinggi pada konsumen. Rasulullah saw. dalam
melakukan praktiknya terkait proses pada pemasaran dapat dilihat melalui
pelayanan yang santun, ramah serta jelas dalam memberikan informasi.
BMT dalam segi prosesnya menggunakan proses dengan interaksi terbuka
dan ramah dengan anggota melalui sikap tersebut dapat menciptakan kasih
sayang, kehangatan dan anggota tentu menganggap makin dihormati. Baik
saat melayani anggota, seperti memberikan pelayanan dan memberikan
informasi seputar BMT maupun dalam hal sistem kerja dan pemasarannya
dalam melakukan praktiknya terkait proses pada pemasaran dapat dilihat
melalui pelayanan yang santun, ramah serta jelas dalam memberikan
informasi.
7.
Bukti Fisik
Bukti fisik yang terdapat di BMT meliputi simbol, arah dan petunjuk
yang jelas dan memiliki lahan parkir dan untuk bukti fisik berupa fasilitas
peralatan yang diberikan untuk pelayanan kepada konsumen melalui tata
letak penataan kantor yang nyaman baik dalam segi tempat duduk maupun
hiasan dinding dan karyawan selalu memakai ID card dan berpenampilan
yang santun. Terkandung beberapa bagian untuk menjadi peranan kriteria
bukti fisik dalam bauran pemasaran jasa, yaitu:
a. Simbol arah dan petunjuk yang jelas dan lahan parkir yang memadai
merupakan bentuk fasilitas eksterior.
b. Kaligrafi Al-Qur’an yang menempel pada dinding dan tata letak
ruang kursi meja yang nyaman merupakan bentuk fasilitas interior.
[ 172 ]
c. Laporan, penampilan karyawan, kartu nama, brosur, peralatan tulis,
tagihan, seragam merupakan bentuk fasilitas lain.
BMT dalam hal bukti fisik yang menjadi sebuah peranan kriteria
bauran pemasaran jasanya mencakup fasilitas interiornya berupa arah dan
lahan parkir, fasilitas eksteriornya berupa meja. Bauran pemasaran pada
BMT dalam perspektif etika bisnis Islam kursi, kaligrafi dan juga fasilitas
penunjang lainnya berupa kartu nama karyawan.
8.
Janji
BMT dalam melakukan kegiatan pemasarannya memberikan sebuah
janji dan juga memberikan kegiatan edukasi secara langsung kepada
masyarakat mengenai informasi seputar keuntungan jika menjadi anggota
BMT dan memiliki tabungan di BMT. Pemberian janji dalam bentuk hadiah
barang ini diberikan kepada anggota yang memiliki simpanan puluhan juta,
ratusan juta hingga milyaran. Menepati sebuah janji merupakan hal yang
penting karena dapat menumbuhkan kepuasan pada konsumen, memelihara
hubungan bisnis dengan pelanggan dan memberikan profitabilitas jangka
panjang. Pemberian sebuah janji kepada pelanggan harus dengan cara
yang sungguh-sungguh dan harus ditepati. Seorang syariah marketer wajib
menepati janji yang telah ia buat. BMT dalam memberikan janji dilakukan
setiap satu tahun sekali untuk menjalin hubungan yang baik dan kepuasan
terhadap konsumen dalam hal berbisnis, memelihara hubungan baik dengan
pelanggan dan juga memberikan keuntungan untuk jangka panjang.
9.
Sabar
Dalam menerapkan bauran pemasaran sabar, sebagai perusahaan
yang bergerak dalam bidang jasa pelayanan keuangan syariah diharuskan
punya jiwa yang sabar dalam melayani anggota BMT dalam melakukan
transaksinya dan semua proses pemasaran pun harus sabar. Sabar menjadi
hal yang penting dan diperlukan dalam pemasaran. Kesabaran dalam bauran
pemasaran merupakan kunci dalam berkomunikasi kepada konsumen
terlebih pada perusahaan maupun. Sebab dalam perusahaan jasa yang
ditawarkan adalah pelayanannya, sehingga sifat sabar dan sifat pemberi
maaf, lapang dada dan tidak mudah marah harus dimiliki seluruh karyawan
[ 173 ]
dalam perusahaan. Sabar dalam BMT ditumbuhkan melalui menanamkan
sifat pemaaf, lapang dada dan tidak mudah marah kepada seluruh
anggotanya, sebab dalam BMT yang ditawarkan di dalamnya termasuk
pelayanannya, sehingga sifat tersebut harus dimiliki oleh karyawan BMT.
Seorang karyawan BMT harus memiliki sifat tersebut karena sifat tersebut
adalah sifat yang disenangi oleh Allah Swt.
H.
Produk Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)
Adapun produk-produk keuangan yang lazim dijalankan BMT adalah:
1. Simpanan
Simpanan yang dimaksudkan dalam BMT adalah setoran yang
diperoleh oleh BMT dari nasabahnya berupa tabungan ataupun deposito
sebagaimana yang diizinkan dalam peraturan OJK. Adapun bentuk
simpanan yang sudah dikembangkan di BMT yang pertama yaitu tabungan
yang dikembangkan sesuai dengan fatwa DSN/MUI yaitu wadiah dan
mudharabah.
Tabungan dengan prinsip wadiah adalah tabungan yang disetor oleh
nasabah kapan saja (tanpa terikat dengan waktu) dan juga bisa ditarik kapan
saja. Terhadap tabungan yang menggunakan prinsip wadiah ini, nasabah
bisa memperoleh bonus dari BMT yang pemberiannya tidak ditetapkan.
BMT dapat mengembangkan jenis-jenis tabungan sesuai dengan nama serta
maksud dan tujuan dari tabungan tersebut. (Penamaannya diberikan sesuai
Inovasi yang dilakukan BMT). Misalnya: tabungan pelajar (digunakan
oleh pelajar), tabungan haji, tabungan qurban dan berbagai jenis tabungan
lainnya.
Sedangkan tabungan dengan prinsip mudharabah adalah tabungan
yang penyetorannya dapat diikat oleh waktu bagaikan penarikannya juga
berdasarkan waktu yang telah disepakati. Tabungan mudharabah ini dapat
dimanfaatkan oleh nasabah yang menginginkan penarikan tabungan dalam
waktu tertentu namun penyetoran bisa dilakukan kapan saja.
2.
Deposito
Deposito adalah bentuk simpanan yang pengambilannya memiliki
batasan atau jangka waktu tertentu. Pola deposito menggunakan prinsip
[ 174 ]
mudharabah, di mana nasabah (deposan) berhak mendapatkan bagi hasil.
Deposito memiliki jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan. Penarikan deposito di
luar waktu yang disepakati, maka deposan dikenakan denda (penalti).
3.
Pembiayaan
Penyaluran dana yang diperoleh BMT dilakukan melalui pembiayaan.
Pembiayaan juga mengikuti fatwa DN/MUI, sehingga pembiayaan dapat
dilakukan dengan prinsip:
a. Jual-beli (Ba`i)
Pada pembiayaan dengan prinsip jual beli, maka BMT bertindak
selaku penjual dan nasabah bertindak sebagai pembeli. Pola jual beli
yang dikembangkan adalah:
1) Murabahah (jual beli dengan pembayaran tangguh). Secara
definisi, murabahah adalah akad jual beli yang harga pokok dan
besar keuntungannya diketahui. Pada akad murabahah ini, BMT
membelikan barang-barang yang dibutuhkan oleh nasabah untuk
kemudian dijual kepada nasabah dengan pembayarannya dapat
dilakukan dengan mencicil. Keuntungan yang diperoleh BMT
dalam pembiayaan ini disebut dengan margin atau mark-up.
2) Salam. Sama halnya dengan murabahah, salam juga merupakan
salah satu akad jual beli. Ciri khusus pembiayaan salam ini adalah
barang yang diperjual belikan merupakan barang yang belum ada
namun ciri dan spesifikasi barang tersebut sudah jelas. Dengan
kata lain, jual beli salam adalah jual beli dengan pesanan.
3) Istisna`. Sebagai bagian dari akad jual beli, istisna` memiliki
kesamaan dengan Salam, yaitu sama-sama jual beli dengan
pesanan. Perbedaannya adalah dari segi pembayarannya. Istisna`
dapat dibayar dengan menggunakan termin-termin tertentu.
Misalnya dibayar dalam 3 tahap, di awal akad, pertengahan dan
setelah barang diserahterimakan. Pembiayaan istisna` sering
digunakan dalam jasa konstruksi bangunan.
b. Kerja sama (syirkah)
Pembiayaan dengan pola syirkah ini merupakan pembiayaan di
mana BMT dan nasabah bekerja sama dalam mengelola suatu usaha.
[ 175 ]
Pembiayaan syirkah di bedakan atas beberapa jenis, yaitu:
1) Musyarakah. Pembiayaan musyarakah adalah pembiayaan di mana
BMT dan nasabah saling bekerja sama dalam suatu usaha dan
masing-masing memberikan kontribusi yang sama baik dari segi
modal maupun keikutsertaan dalam pengelolaan usaha tersebut.
Keuntungan yang didapat oleh BMT atas pembiayaan ini adalah
bagi hasil dari keuntungan usaha yang dijalankan. Besarnya bagi
hasil yang diperoleh BMT disepakati dalam bentuk nisbah.
2) Mudharabah adalah pembiayaan yang modalnya 100% diberikan
oleh BMT kepada nasabah, sedangkan pengelolaannya diserahkan
sepenuhnya oleh BMT kepada nasabah. Keuntungan yang
diperoleh BMT atas pembiayaan ini juga dalam bentuk bagi hasil
yang disepakati berdasarkan nisbah.
3) Muzaraah pembiayaan dengan jenis muzaraah ini, merupakan
pembiayaan kerja sama dalam bidang pertanian. Di mana nasabah
memiliki lahan pertanian sedangkan BMT membiayai dalam hal
pembelian bibit. Hasil usaha perkebunan ini juga dibagi sesuai
nisbah yang disepakati.
4) Musaqah adalah pembiayaan dalam bentuk kerja sama dalam
bidang pertanian di mana semua lahan, dan modal dari salah satu
pihak dan pihak lain hanya bertugas menjaga dan memeliharanya
saja. Dalam hal ini BMT dapat berposisi sebagai pemilik lahan dan
modal, sedangkan nasabah adalah pengelola saja. Atas kerja sama
ini pengelola mendapatkan beberapa bagian atas hasil perkebunan
atau pertanian tersebut.
c. Jasa (ijarah)
Pembiayaan dalam bentuk Ijarah atau yang lebih dikenal dengan
jasa ini, dikembangkan BMT pada pembiayaan yang sasarannya
adalah penyewaan. Misalnya untuk membantu kebutuhan nasabah
dalam hal kontrakan rumah, biaya rumah sakit, biaya pendidikan
dan lain sebagainya yang mengandung unsur sewa. Keuntungan
yang diperoleh BMT atas pembiayaan ini adalah selisih harga sewa
[ 176 ]
yang dibayarkan oleh nasabah kepada BMT dengan harga sewa yang
dibayarkan BMT kepada pemilik sewa.176
I.
Strategi Pemasaran Produk Maal Wa Tamwil (BMT)
Strategi pemasaran yang dilakukan BMT di antaranya yaitu:
menentukan segmentasi pasar produk dan layanan BMT, segmentasi yang
dilakukan di BMT yaitu dengan melihat peluang dan kebutuhan yang
berbeda-beda, pola pembelian yang berbeda-beda, respons-tanggapan yang
berbeda-beda terhadap berbagai macam penawaran. Adapun kelompok
yang menjadi segmen di BMT di antaranya, kelompok usaha sekitar
seperti contoh pembuatan batu bata, tukang ojek, siswa-siswi sekolah, serta
pedagang kecil yang ada di pasar tradisional sekitar wilayah BMT. Produk
penghimpunan dana yang disediakan oleh BMT bisa mendasarkan pada
akad-akad tradisional Islam, yakni akad jual beli, akad sewa-menyewa, akad
bagi hasil, dan akad pinjam meminjam. Ada dua produk penghimpunan dana
yang ada di BMT, kedua produk itu adalah wadi’ah al-amanah dan wadiah ad
dhammah. Produk ini tentu sangat berbeda dengan produk-produk lembaga
keuangan lainnya yang sudah ada sebelumnya, oleh karena itu seorang
marketer harus bisa menjelaskan kepada calon nasabah keunggulan kedua
produk ini, dan kelebihannya dibandingkan dengan produk yang sudah ada.
Melakukan kegiatan pemasaran sesuai target pasar konsentrasi BMT
yaitu pada pasar individual dan khusus. Meliputi orang-orang yang ada
sekitar BMT, adapun kelompok khusus adalah tukang ojek, pedagang kecil
di desa atau kabupaten yang bertempat di lokasi BMT. Kelompok-kelompok
ini merupakan kelompok-kelompok yang membutuhkan bantuan pendanaan
ketika mengalami permasalahan minimnya modal ketika ingin membesarkan
usahanya. Dalam melakukan kegiatan pemasaran sesuai dengan target pasar
ini, pihak BMT juga memanfaatkan kegiatan silaturahmi dan kegiatan
follow up kepada orang-orang yang dirasa mampu melakukan kerja sama
dengan BMT.
Selain itu pengurus BMT juga membuat brosur untuk disebarkan
kepada masyarakat yang membutuhkannya. Brosur-brosur ini merupakan
176 Syukri Iska Dan Ifelda Negsih, Manajemen Lembaga Keuangan Syariah Non Bank,
(Padang: Jasa Surya, 2016), hal. 14
[ 177 ]
lembaran yang di dalamnya tertulis informasi tentang BMT, produkproduknya dan nilai-nilai keutamaan dalam bekerja sama dengan BMT.
Peranan BMT di bidang penyaluran dana kepada masyarakat dunia usaha
yang bergerak di sektor ekonomi riil perlu dioptimalkan. Adapun salah
satu caranya selain peningkatan kapabilitas dan profesionalitas para
pengelolanya, juga diperlukan pemahaman terhadap kondisi setempat di
mana sebuah BMT.
BMT yang berada di sekitar masyarakat petani, tentu berbeda dengan
BMT yang ada di sekitar masyarakat pedagang. Menerapkan positioning
dan bauran pemasaran agar produk dan jasa BMT beda dan bias menempel
dengan kuat di benak konsumen, marketer menggunakan cara penempatan
posisi produk yang dapat dipilih dengan ciri-ciri di antaranya penempatan
posisi berdasarkan masalah dan kebutuhan nasabah dalam mengelola
keuangan atau pembiayaan mereka, contoh modal usaha batu bata, modal
pedagang kelontongan, penempatan posisi berdasarkan keuntungan, ini
sangat berhubungan erat dengan penempatan produk, seperti bagi hasil, kami
melayani Anda sepenuh hati, penempatan produk, jasa dan layanan dalam
persaingan dengan cara tidak berniat untuk menarik pelanggan BMT lain,
tetapi memilih cara perbandingan referensi. Contoh persepsi tersebut harus
dikomunikasikan dalam bahasa iklan secara konsisten seperti “menabung di
BMT meraih keberkahan hidup di dunia dan ladang menjemput akhirat”.177
177 Muhammad Subhan, “Strategi Pemasaran Syariah Pada BMT Al-Amanah Dalam
Meningkatkan Modal Dan Penyaluran Pembiayaan”, Jurnal Ekbis, Vol. 2, No. 1, hal.
109-111
[ 178 ]
DAFTAR PUSTAKA
Anang Firmansyah. 2019. Pemasaran (Dasar Dan Konsep). Pasuruan: CV.
Penerbit Qiara Media.
Babun Suharto. 2019. Manajemen Pemasaran Syariah. Yogyakarta: Bildung.
Dhika Amalia Kurniawan Dan M. Zaenal Abidin. 2018. Pengantar
Pemasaran Islam. Ponorogo: Lembaga Penerbitan Universitas
Darussalam Gontor.
Fandy Tjiptono. 2001. Strategi Pemasaran. Yogyakarta: Andi Press.
Muhammad Ali. 1996. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern. Jakarta:
Pustaka Amani.
Muhammad Subhan. “Strategi Pemasaran Syariah Pada BMT Al-Amanah
Dalam Meningkatkan Modal Dan Penyaluran Pembiayaan”. Jurnal
Ekbis. Vol. 2. No. 1. 109-111
Nita Nurmalina. 2015. Pemasaran: Konsep Dan Aplikasi. Bogor: IPB Press.
Nur Fadilah. 2020. “Pengertian. Konsep Dan Strategi Pemasaran Syariah”.
Jurnal Salimiyah. Vol. 1. No. 2. 196
Nurislamiah. 2020. “Implementasi Strategi Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)
Dalam Mengurangi Dampak Negatif Praktik Rentenir”. Jurnal Jies.
Vol. 1. No. 1. 34
Syukri Iska Dan Ifelda Negsih. 2016. Manajemen Lembaga Keuangan
Syariah Non Bank. Padang: Jasa Surya.
[ 179 ]
DAFTAR PUSTAKA
Anang Firmansyah. 2019. Pemasaran (Dasar Dan Konsep). Pasuruan: CV.
Penerbit Qiara Media.
Babun Suharto. 2019. Manajemen Pemasaran Syariah. Yogyakarta: Bildung.
Dhika Amalia Kurniawan Dan M. Zaenal Abidin. 2018. Pengantar
Pemasaran Islam. Ponorogo: Lembaga Penerbitan Universitas
Darussalam Gontor.
Fandy Tjiptono. 2001. Strategi Pemasaran. Yogyakarta: Andi Press.
Muhammad Ali. 1996. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern. Jakarta:
Pustaka Amani.
Muhammad Subhan. “Strategi Pemasaran Syariah Pada BMT Al-Amanah
Dalam Meningkatkan Modal Dan Penyaluran Pembiayaan”. Jurnal
Ekbis. Vol. 2. No. 1. 109-111
Nita Nurmalina. 2015. Pemasaran: Konsep Dan Aplikasi. Bogor: IPB Press.
Nur Fadilah. 2020. “Pengertian. Konsep Dan Strategi Pemasaran Syariah”.
Jurnal Salimiyah. Vol. 1. No. 2. 196
Nurislamiah. 2020. “Implementasi Strategi Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)
Dalam Mengurangi Dampak Negatif Praktik Rentenir”. Jurnal Jies.
Vol. 1. No. 1. 34
Syukri Iska Dan Ifelda Negsih. 2016. Manajemen Lembaga Keuangan
Syariah Non Bank. Padang: Jasa Surya.
[ 179 ]