SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2022
TENTANG
PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan ketentuan Pasal 61
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan
Peraturan
Menteri
Reformasi
Birokrasi
Pendayagunaan
tentang
Aparatur
Pengelolaan
Negara
Kinerja
dan
Pegawai
Aparatur Sipil Negara;
Mengingat
: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor
39
Tahun
2008
tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
jdih.menpan.go.id
-2-
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6477);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6264);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
7. Peraturan
Presiden
Kementerian
Nomor
Pendayagunaan
47
Tahun
2021
Aparatur
tentang
Negara
dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 126);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi
Birokrasi
Nomor
60
Tahun
2021
tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
NEGARA
MENTERI
DAN
PENDAYAGUNAAN
REFORMASI
BIROKRASI
APARATUR
TENTANG
PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA.
jdih.menpan.go.id
-3-
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
Pegawai
adalah
pegawai
negeri
sipil
dan
pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara
lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah
warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai aparatur sipil negara secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
3. Pegawai
Pemerintah
dengan
Perjanjian
Kerja
yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia
yang
memenuhi
syarat
tertentu,
yang
diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu
dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
4. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai
setiap tahun.
5. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi
adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja
Pegawai.
6. Umpan Balik Berkelanjutan adalah tanggapan atau respon
yang diberikan atas kinerja Pegawai.
7.
Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai adalah proses dimana
Pejabat Penilai Kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan
perilaku kerja Pegawai selama bulanan atau triwulanan
dan
menetapkan
predikat
kinerja
berdasarkan kuadran kinerja Pegawai.
jdih.menpan.go.id
periodik
Pegawai
-4-
8.
Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai adalah proses dimana
Pejabat Penilai Kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan
perilaku kerja Pegawai selama satu tahun kinerja dan
menetapkan
predikat
kinerja
tahunan
Pegawai
berdasarkan kuadran kinerja Pegawai.
9.
Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung Pegawai
dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau
pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
10. Pimpinan adalah Pejabat Penilai Kinerja, pejabat lain dalam
satu unit organisasi, lintas unit organisasi, lintas instansi
pemerintah
pemilik
kinerja
(outcome/outcome
antara/
output/layanan), dan/atau pejabat lain di luar instansi
pemerintah dimana pegawai mendapat penugasan khusus.
11. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi
daerah.
12. Unit
Kerja
Pemerintah
adalah
satuan
organisasi
yang dipimpin
oleh
dalam
pejabat
Instansi
administrasi,
pejabat pimpinan tinggi, atau yang setara.
13. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB
adalah
pejabat
yang
mempunyai
kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian
Pegawai
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
14. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat
PPK
adalah
pejabat
yang
menetapkan
pengangkatan,
pemberhentian
Pegawai
dan
mempunyai
kewenangan
pemindahan,
pembinaan
dan
manajemen
aparatur sipil negara di Instansi Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 2
Pengelolaan kinerja Pegawai dilaksanakan untuk pencapaian
tujuan dan sasaran organisasi melalui:
a. peningkatan kualitas dan kapasitas Pegawai;
jdih.menpan.go.id
-5-
b. penguatan peran Pimpinan; dan
c.
penguatan kolaborasi antara Pimpinan dengan Pegawai,
antar-Pegawai, dan antara Pegawai dengan pemangku
kepentingan lainnya.
Pasal 3
Pengelolaan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 berorientasi pada:
a. pengembangan kinerja Pegawai;
b. pemenuhan Ekspektasi Pimpinan;
c.
dialog kinerja yang intens antara Pimpinan dan Pegawai;
d. pencapaian kinerja organisasi; dan
e.
hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.
Pasal 4
Pengelolaan kinerja Pegawai ditujukan bagi:
a. PNS; dan
b. PPPK.
Pasal 5
Pengelolaan kinerja Pegawai terdiri atas:
a.
perencanaan
kinerja
yang
meliputi
penetapan
dan
klarifikasi Ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai
yang
meliputi
pendokumentasian
kinerja,
pemberian
Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja
Pegawai;
c.
penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja
Pegawai; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi
pemberian penghargaan dan sanksi.
Pasal 6
Setiap Instansi Pemerintah wajib menerapkan pengelolaan
kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
jdih.menpan.go.id
-6-
BAB II
PERENCANAAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 7
(1)
Perencanaan
kinerja
terdiri
atas
penyusunan
dan
penetapan SKP.
(2)
Dalam proses penyusunan SKP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pimpinan dan Pegawai melakukan dialog
kinerja untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi.
(3)
Penetapan
dan
dimaksud
pada
klarifikasi
ayat
(2)
Ekspektasi
merupakan
sebagaimana
proses
untuk
menentukan:
a. rencana kinerja yang terdiri atas:
1. rencana
hasil
kerja
Pegawai
beserta
ukuran
keberhasilan/indikator kinerja individu dan target;
dan
2. perilaku kerja Pegawai yang diharapkan;
b. sumber daya yang dibutuhkan untuk pencapaian
kinerja Pegawai;
c.
skema pertanggungjawaban kinerja Pegawai; dan
d. konsekuensi atas pencapaian kinerja Pegawai.
(4)
Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi untuk penyusunan
SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sejak
penyusunan rancangan perjanjian kinerja unit kerja.
(5)
Penetapan
dan
klarifikasi
Ekspektasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam dokumen SKP.
Pasal 8
(1)
Penetapan
dan
klarifikasi
Ekspektasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan dengan
mengacu pada:
a. perencanaan strategis;
b. perjanjian kinerja unit kerja;
c.
organisasi dan tata kerja;
d. rencana kinerja Pimpinan;
e.
jdih.menpan.go.id
kompetensi,
keahlian,
dan/atau
keterampilan
-7-
Pegawai; dan
f.
prioritas
dalam
rangka
pencapaian
kinerja
organisasi/unit kerja/Pimpinan.
(2)
Selain mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), penetapan dan klarifikasi Ekspektasi bagi
PPPK mengacu pada dokumen perjanjian kerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1)
Rencana hasil kerja Pegawai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a angka 1 merupakan
outcome, outcome antara, output, dan/atau layanan yang
akan dihasilkan Pegawai.
(2)
Ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target
atas rencana hasil kerja Pegawai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi aspek:
a. kuantitas;
b. kualitas;
c.
waktu
atau
kecepatan
penyelesaian
hasil
kerja;
dan/atau
d. biaya.
(3)
Ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target
atas rencana hasil kerja Pegawai sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dinyatakan dengan pendekatan
kualitatif atau kuantitatif.
Pasal 10
(1)
Perilaku kerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) huruf a angka 2 meliputi aspek:
a. orientasi pelayanan;
b. komitmen;
c.
inisiatif kerja;
d. kerja sama; dan
e.
(2)
kepemimpinan.
Perilaku kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diwujudkan dalam nilai dasar aparatur sipil negara
jdih.menpan.go.id
-8-
yang menjadi standar perilaku kerja Pegawai.
(3)
Standar perilaku kerja Pegawai sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri atas:
a. berorientasi pelayanan yang meliputi:
1. memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
2. ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan; dan
3. melakukan perbaikan tiada henti;
b. akuntabel yang meliputi:
1. melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung
jawab cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi;
2. menggunakan kekayaan dan barang milik negara
secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; dan
3. tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan;
c.
kompeten yang meliputi:
1. meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab
tantangan yang selalu berubah;
2. membantu orang lain belajar; dan
3. melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik;
d. harmonis yang meliputi:
1. menghargai
setiap
orang
apapun
latar
belakangnya;
2. suka menolong orang lain; dan
3. membangun lingkungan kerja yang kondusif;
e.
loyal yang meliputi:
1. memegang
teguh
ideologi
Pancasila,
Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia serta pemerintahan yang sah;
2. menjaga nama baik sesama aparatur sipil negara,
Pimpinan, instansi, dan negara; dan
3. menjaga rahasia jabatan dan negara;
f.
adaptif yang meliputi:
1. cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;
2. terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas;
dan
3. bertindak proaktif; dan
jdih.menpan.go.id
-9-
g.
kolaboratif yang meliputi:
1. memberi
kesempatan
kepada
berbagai
pihak
untuk berkontribusi;
2. terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan
nilai tambah; dan
3. menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya
untuk tujuan bersama.
(4)
Selain perilaku kerja Pegawai sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Pimpinan dapat menetapkan Ekspektasi
khusus atas perilaku kerja Pegawai didasarkan pada nilai
dasar aparatur sipil negara.
Pasal 11
(1)
Sumber daya yang dibutuhkan untuk pencapaian kinerja
Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
huruf b paling sedikit meliputi dukungan:
a. sumber daya manusia;
b. anggaran;
c.
peralatan kerja;
d. pendampingan Pimpinan; dan/atau
e.
(2)
sarana dan prasarana.
Dalam hal sumber daya yang dibutuhkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai kesepakatan atau
mencapai kesepakatan namun tidak terealisasi, Pimpinan
dapat melakukan penyesuaian Ekspektasi.
Pasal 12
Skema pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. jadwal pelaporan perkembangan setiap rencana kinerja
Pegawai; dan
b. bukti kinerja yang diharapkan.
jdih.menpan.go.id
- 10 -
Pasal 13
Konsekuensi dalam pencapaian kinerja Pegawai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d dapat berupa
kesepakatan mengenai:
a. konsekuensi positif dalam hal capaian kinerja Pegawai
memenuhi Ekspektasi Pimpinan; dan
b. konsekuensi negatif dalam hal capaian kinerja Pegawai
tidak memenuhi Ekspektasi Pimpinan.
Pasal 14
(1)
SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5)
ditetapkan paling lambat akhir bulan Januari.
(2)
SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan
sesuai hasil Umpan Balik Berkelanjutan dan penugasan di
tahun berjalan kepada Pegawai.
(3)
SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditandatangani oleh Pegawai dan ditetapkan oleh Pejabat
Penilai Kinerja.
Pasal 15
Rincian perencanaan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 14 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
BAB III
PELAKSANAAN, PEMANTAUAN, DAN PEMBINAAN
KINERJA PEGAWAI
Pasal 16
(1)
Pegawai melaksanakan rencana kinerja setelah penetapan
dan klarifikasi Ekspektasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2).
(2)
Pelaksanaan rencana kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didokumentasikan secara periodik.
(3)
jdih.menpan.go.id
Periode pendokumentasian kinerja Pegawai sebagaimana
- 11 -
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. harian;
b. mingguan;
c.
bulanan;
d. triwulanan;
(4)
e.
semesteran; dan/atau
f.
tahunan.
Instansi
Pemerintah
pendokumentasian
menetapkan
kinerja
Pegawai
periode
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan periode
evaluasi kinerja Pegawai.
Pasal 17
(1)
Terhadap
pelaksanaan
rencana
kinerja
Pegawai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pimpinan wajib
melakukan
pemantauan
kinerja
dalam
bentuk
pengamatan dan pemberian Umpan Balik Berkelanjutan.
(2)
Umpan Balik Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan secara:
a. langsung; dan/atau
b. tidak langsung.
(3)
Seluruh
Umpan
Pegawai
secara
dituangkan
Balik
Berkelanjutan
langsung
dalam
dan/atau
rekaman
yang
tidak
informasi
diterima
langsung
Umpan
Balik
Berkelanjutan.
Pasal 18
(1)
Pemberian
Umpan
Balik
Berkelanjutan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilakukan oleh
Pimpinan.
(2)
Selain dilakukan oleh Pimpinan, pemberian Umpan Balik
Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh:
a. rekan kerja setingkat;
b. Pegawai di bawahnya; atau
c.
jdih.menpan.go.id
pihak lain yang berhubungan dengan kinerja Pegawai.
- 12 -
Pasal 19
(1)
Umpan balik berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1) terdiri atas:
a. umpan balik berkala; dan
b. umpan balik yang bersifat insidentil.
(2)
Pimpinan
wajib
memberikan
umpan
balik
berkala
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai kesepakatan
dengan Pegawai.
(3)
Selain umpan balik berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Pimpinan dapat memberikan umpan balik yang
bersifat insidentil.
(4)
Rekan kerja setingkat, Pegawai di bawahnya, atau pihak
lain
yang
berhubungan
sebagaimana
dimaksud
dengan
dalam
kinerja
Pasal
Pegawai
18
dapat
memberikan umpan balik berkala atau umpan balik yang
bersifat insidentil.
Pasal 20
(1)
Berdasarkan
hasil
Umpan
Balik
Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Pimpinan
dapat mengetahui Pegawai yang:
a. menunjukkan kemajuan kinerja; atau
b. tidak menunjukkan kemajuan kinerja.
(2)
Dalam
hal
pegawai
menunjukkan
kemajuan
kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pimpinan
dapat memberikan:
a. apresiasi; dan/atau
b. penugasan baru.
(3)
Dalam hal pegawai tidak menunjukkan kemajuan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pimpinan
dapat:
a. melakukan penyesuaian Ekspektasi;
b. melakukan
penyesuaian
dukungan sumber
daya;
dan/atau
c.
(4)
jdih.menpan.go.id
melakukan atau mengusulkan pembinaan kinerja.
Penyesuaian Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat
- 13 -
(3) huruf a dilakukan sesuai proses penetapan dan
klarifikasi Ekspektasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 dan Pasal 10.
(5)
Penyesuaian
dukungan
sumber
daya
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan sesuai proses
penetapan
dan
klarifikasi
Ekspektasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11.
(6)
Dalam hal telah dilakukan tindak lanjut sebagaimana
dimaksud
pada
menunjukkan
ayat
(3)
kemajuan
dan
Pegawai
kinerja,
tetap
Pimpinan
tidak
dapat
mengambil alih rencana hasil kerja Pegawai.
(7)
Terhadap rencana hasil kerja Pegawai yang diambilalih
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(6),
Pimpinan
memberikan catatan bahwa Pegawai yang bersangkutan
tidak dapat menyelesaikan rencana hasil kerja.
(8)
Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan
sebagai dasar pertimbangan evaluasi kinerja Pegawai oleh
Pejabat Penilai Kinerja.
Pasal 21
Pembinaan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. bimbingan kinerja; dan/atau
b. konseling kinerja.
Pasal 22
Rincian pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja
Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai
dengan Pasal 21 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
jdih.menpan.go.id
- 14 -
BAB IV
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 23
(1)
Dalam rangka penilaian kinerja Pegawai, Pejabat Penilai
kinerja melakukan evaluasi kinerja Pegawai.
(2)
Evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap:
a. hasil kerja; dan
b. perilaku kerja Pegawai.
(3)
Evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai; dan
b. Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai.
Pasal 24
(1)
Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (3) huruf a dilakukan melalui
tahapan sebagai berikut:
a. menetapkan capaian kinerja organisasi periodik;
b. menetapkan pola distribusi predikat kinerja periodik
Pegawai
berdasarkan
capaian
kinerja
organisasi
periodik; dan
c.
menetapkan predikat kinerja periodik Pegawai dengan
mempertimbangkan
kontribusi
kinerja
Pegawai
terhadap kinerja organisasi.
(2)
Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilaksanakan:
a. bulanan; atau
b. triwulanan.
(3)
Instansi Pemerintah menetapkan periode evaluasi siklus
pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Penetapan
capaian
kinerja
sebagaimana
dimaksud
dilaksanakan
sesuai
pada
dengan
organisasi
ayat
(1)
ketentuan
periodik
huruf
a
peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai kinerja
jdih.menpan.go.id
- 15 -
organisasi.
(5)
Hasil Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dituangkan dalam
dokumen Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai.
(6)
Pejabat
Penilai
Kinerja
dapat
memberikan
catatan
dan/atau rekomendasi atas predikat kinerja periodik
Pegawai pada dokumen Evaluasi Kinerja Periodik pegawai
untuk perbaikan pada periode berikutnya.
Pasal 25
(1)
Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (3) huruf b dilakukan melalui
tahapan sebagai berikut:
a. menetapkan capaian kinerja tahunan organisasi.
b. menetapkan pola distribusi predikat kinerja tahunan
Pegawai
berdasarkan
capaian
kinerja
organisasi
tahunan; dan
c.
menetapkan predikat kinerja tahunan Pegawai dengan
mempertimbangkan
kontribusi
kinerja
Pegawai
terhadap kinerja organisasi.
(2)
Penetapan
capaian
kinerja
sebagaimana
dimaksud
dilaksanakan
sesuai
pada
dengan
organisasi
ayat
tahunan
(1)
ketentuan
huruf
a
perundang-
undangan yang mengatur tentang kinerja organisasi.
(3)
Hasil Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dituangkan dalam
dokumen Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai.
(4)
Pejabat
Penilai
Kinerja
dapat
memberikan
catatan,
keterangan, dan/atau rekomendasi atas predikat kinerja
tahunan
Pegawai
pada
dokumen
Evaluasi
Kinerja
Tahunan Pegawai untuk perbaikan pada tahun kinerja
berikutnya.
jdih.menpan.go.id
- 16 -
Pasal 26
Rincian penilaian kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 25 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
BAB V
TINDAK LANJUT
Pasal 27
Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d
terdiri atas:
a. pelaporan kinerja Pegawai;
b. keberatan;
c.
pemeringkatan kinerja Pegawai;
d. penghargaan; dan
e.
sanksi.
Pasal 28
(1)
Pelaporan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
huruf a dilakukan secara berjenjang oleh Pejabat Penilai
Kinerja kepada PyB atau Pimpinan unit kerja yang
membidangi kepegawaian.
(2)
Pelaporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan dalam bentuk dokumen evaluasi kinerja
Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal
25 yang dilampiri dengan:
a. SKP; dan
b. Hasil Evaluasi Kinerja Pegawai.
Pasal 29
Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b
dapat diajukan oleh Pegawai disertai alasan keberatan atas
hasil evaluasi kinerja Pegawai kepada atasan dari Pejabat
Penilai Kinerja.
jdih.menpan.go.id
- 17 -
Pasal 30
Pemeringkatan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 huruf c dilakukan melalui proses penetapan predikat
kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan
Pasal 25.
Pasal 31
(1)
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
huruf d dapat berupa:
a. prioritas
untuk
diikutsertakan
dalam
program
kelompok rencana suksesi; dan
b. prioritas untuk pengembangan kompetensi.
(2)
Pemberian
penghargaan
atas
hasil
evaluasi
kinerja
Pegawai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Selain penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
PPK dapat memberikan penghargaan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
Dokumen evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (2) digunakan sebagai dasar pembayaran
tunjangan
kinerja
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Pasal 33
(1)
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e
dapat
diberikan
kepada
Pegawai
berdasarkan
hasil
evaluasi kinerja Pegawai.
(2)
Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan
sesuai
perundang-undangan.
jdih.menpan.go.id
dengan
ketentuan
peraturan
- 18 -
Pasal 34
Rincian pelaporan kinerja Pegawai dan keberatan Pegawai atas
hasil evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 dan Pasal 29 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
BAB VI
SISTEM INFORMASI KINERJA PEGAWAI
Pasal 35
(1)
Pengelolaan kinerja Pegawai dilaksanakan melalui aplikasi
kinerja Pegawai.
(2)
Aplikasi kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat alur proses dan format pengelolaan kinerja
Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(3)
Aplikasi kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara dengan
persetujuan Menteri.
(4)
Aplikasi kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terintegrasi dengan platform tunggal pengelolaan
Pegawai.
BAB VII
PENGAWASAN
Pasal 36
(1)
Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan pengawasan
terhadap penerapan pengelolaan kinerja Pegawai pada
Instansi Pemerintah masing-masing.
(2)
Menteri
melakukan
pengawasan
terhadap
penerapan
pengelolaan kinerja Pegawai pada Instansi Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
jdih.menpan.go.id
- 19 -
BAB VIII
SISTEM KERJA
Pasal 37
(1)
Cara kerja dan hubungan tata kerja Pegawai dalam
kerangka
pengelolaan
kinerja
Pegawai
dilaksanakan
melalui suatu sistem kerja.
(2)
Sistem kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. pola penugasan untuk penetapan dan klarifikasi
Ekspektasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2);
b. pola pelaporan untuk pemantauan kinerja Pegawai
dan
pemberian
Umpan
Balik
Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); dan
c.
pola evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 dan Pasal 25.
(3)
Sistem kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, keterkaitan
SKP dengan angka kredit berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja
Pegawai Negeri Sipil masih tetap berlaku paling lama 1 (satu)
tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 39
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, manajemen
kinerja Pegawai periode bulan Juli sampai dengan bulan
Desember
jdih.menpan.go.id
Tahun
2021
tetap
dilaksanakan
berdasarkan
- 20 -
Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem
Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen
Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 210 Tahun 2021), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 41
Peraturan
Menteri
diundangkan.
jdih.menpan.go.id
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
- 21 -
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Februari 2022
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2022
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 155
jdih.menpan.go.id
- 22 -
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2022
TENTANG
PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI
APARATUR SIPIL NEGARA
PEDOMAN PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI
BAB I
PENDAHULUAN DAN PRINSIP UMUM
Dalam
rangka
mewujudkan
Aparatur
Sipil
Negara
yang
professional,
kompeten, dan kompetitif sesuai amanat Undang-Undang Nomor Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 36
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil,
dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil
Negara yang bertujuan untuk memperjelas peran, hasil, dan tanggungjawab
Pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran kinerja organisasi. Dengan
demikian, pengelolaan kinerja Pegawai merupakan suatu instrumen untuk
memastikan tercapainya tujuan dan sasaran pemerintah. Selain itu, pengelolaan
kinerja Pegawai juga bertujuan untuk memberikan motivasi kepada Pegawai dalam
rangka meningkatkan kinerjanya secara lebih optimal dengan memaksimalkan
kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan sehingga pada akhirnya hasil
pengelolaan kinerja Pegawai tersebut dapat digunakan sebagai dasar penentuan
tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang tepat.
Pedoman pengelolaan kinerja Pegawai ini merupakan satu kesatuan arah
kebijakan pengelolaan kinerja individu yang menitikberatkan pada peningkatan
kualitas dan kapasitas Pegawai dengan semangat memperkuat peran pimpinan dan
membangun kebersamaan dan kolaborasi antar Pegawai dalam pencapaian tujuan
dan sasaran organisasi.
jdih.menpan.go.id
- 23 -
A.
PRINSIP UMUM
Berikut adalah prinsip umum yang harus dipahami Pimpinan dan Pegawai
sebagai dasar pengelolaan kinerja Pegawai di lingkungan Instansi Pemerintah:
1. PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI TIDAK HANYA SEKEDAR MENILAI
KINERJA
PEGAWAI
INSTRUMEN
(PERFORMANCE
UNTUK
APPRAISAL)
MENGEMBANGKAN
TETAPI
SEBAGAI
KINERJA
PEGAWAI
(PERFORMANCE DEVELOPMENT)
Pimpinan
dan
Pegawai
harus
memiliki
kesamaan
persepsi
dalam
memandang pengelolaan kinerja pegawai sebagai alat yang bermanfaat
untuk memberikan informasi kepada Pimpinan dan Pegawai tentang
seberapa baik kinerja harus dihasilkan dalam mencapai tujuan organisasi
dan ruang apa saja yang membutuhkan perbaikan. Pengelolaan kinerja
pegawai juga dimaksudkan untuk memberikan informasi yang dapat
digunakan sebagai dasar pemberian penghargaan dan rekognisi. Dengan
demikian,
pengelolaan
kinerja
pegawai
bukan
merupakan
tongkat
hukuman yang digunakan untuk memberikan hukuman kepada Pegawai
jika angka atau hasil yang dicapai buruk. Pimpinan dan Pegawai harus
meyakini bahwa pengelolaan kinerja Pegawai bermanfaat bagi diri mereka
sendiri dan organisasi. Jika tidak demikian, maka pola pikir untuk
mengolah angka untuk menghindari sanksi akan tetap berkembang dalam
diri Pegawai.
2. PENGELOLAAN
KINERJA
PEGAWAI
TIDAK
HANYA
SEKEDAR
MERENCANAKAN DI AWAL DAN MENGEVALUASI DI AKHIR TETAPI
FOKUS PADA BAGAIMANA MEMENUHI EKSPEKTASI PIMPINAN (HOW TO
MEET EXPECTATIONS).
Pengelolaan kinerja Pegawai menghendaki adanya peningkatan kinerja dari
seorang Pegawai untuk dapat selalu memenuhi Ekspektasi Pimpinan yang
selalu berkembang. Perubahan dapat terjadi setiap saat pada lingkungan
yang dinamis. Demikian juga tuntutan untuk memenuhi Ekspektasi
Pimpinan. Pengelolaan kinerja Pegawai kedepan tidak hanya berfokus
untuk melaksanakan rencana kinerja telah disusun di awal tahun tetapi
dinamis
terhadap
tuntutan
perubahan.
Agar
Pegawai
dapat
selalu
memenuhi Ekspektasi Pimpinan, Pimpinan perlu memberikan umpan balik
kepada Pegawai, mengatasi berbagai kendala yang dialami Pegawai serta
memenuhi kebutuhan pengembangan Pegawai. Umpan balik, kendala yang
jdih.menpan.go.id
- 24 -
dialami, dan berbagai kebutuhan pengembangan Pegawai hanya dapat
diketahui apabila antara Pimpinan dan Pegawai telah melakukan dialog
kinerja. Dengan demikian, pengelolaan kinerja Pegawai yang didalamnya
sangat menekankan pada dialog kinerja dapat dianggap sebagai suatu
instrumen untuk memenuhi Ekspektasi Pimpinan.
3. PENTINGNYA INTENSITAS DIALOG KINERJA PIMPINAN DAN PEGAWAI
DALAM PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI
Pimpinan dan Pegawai harus menyadari bahwa keterlibatannya dalam
setiap komponen pengelolaan kinerja Pegawai adalah hal yang penting.
Keterlibatan dalam setiap komponen pengelolaan kinerja Pegawai ditandai
dengan adanya dialog kinerja Pimpinan dan Pegawai seperti yang telah
dijelaskan pada prinsip sebelumnya. Dialog kinerja yang dimaksud bukan
sekedar pertemuan Pimpinan dengan Pegawai tetapi lebih menekankan
pada dialog yang intens dan berkelanjutan. Untuk itu, Pimpinan harus
mampu menumbuhkan keterikatan (engagement) dengan Pegawainya.
Dengan demikian, pengelolaan kinerja Pegawai bukan suatu formalitas
belaka.
4. KINERJA INDIVIDU HARUS MENDUKUNG KEBERHASILAN KINERJA
ORGANISASI
Berkaitan dengan prinsip sebelumnya, dialog kinerja antara Pimpinan dan
Pegawainya juga dalam rangka memastikan kinerja setiap Pegawai
berkontribusi terhadap pencapaian target kinerja organisasi. Tidak ada
satupun Pegawai yang tidak berkontribusi dalam pencapaian target kinerja
organisasi. Demikian juga, tidak ada Pegawai yang hasil kerjanya tidak
mendukung pencapaian target kinerja organisasi. Hal tersebut dapat
dianalogikan dengan pemain sepak bola dan kesebelasannya. Yang
diutamakan bukanlah gol yang dicetak pemainnya, tetapi kemenangan
kesebelasannya. Lebih baik kesebelasannya menang meskipun tidak semua
pemainnya
mencetak
gol.
Hal
itu
berarti,
diatas
kinerja
individu,
sebenarnya yang paling diutamakan adalah kinerja organisasi. Untuk itu,
perlu adanya penyelarasan dari kinerja organisasi ke kinerja individu.
5. KINERJA PEGAWAI MENCERMINKAN HASIL KERJA BUKAN SEKEDAR
URAIAN TUGAS SERTA PERILAKU YANG DITUNJUKKAN DALAM BEKERJA
DAN BERINTERAKSI DENGAN ORANG LAIN.
jdih.menpan.go.id
- 25 -
Kunci utama pengelolaan kinerja pegawai adalah dialog kinerja. Melalui
dialog kinerja sebenarnya kita sedang memberikan fleksibilitas kepada
Pimpinan untuk menetapkan Ekspektasi terhadap Pegawainya tidak
terbatas pada job description Pegawai yang bersangkutan. Dahulu job
description ini sangat kaku sehingga cenderung membatasi ruang gerak
Pegawai. Seringkali ditemui kondisi ketika apa yang menjadi Ekspektasi
Pimpinan kepada Pegawai tidak termasuk dalam job description, maka
Pegawai akan cenderung mengesampingkan bahkan hingga menolak.
Kedepan pengelolaan kinerja pegawai akan membangun persepsi bahwa
yang harus diutamakan Pegawai adalah Ekspektasi Pimpinan atau job to be
done bukan job description. Dengan demikian, perlahan kita juga akan
memperbaiki perumusan job description sehingga lebih dinamis mengikuti
kondisi lingkungan organisasi yang dinamis pula. Selain mencerminkan
hasil, kinerja Pegawai juga mencerminkan perilaku yang ditunjukkan
dalam proses pencapaian hasil kerja tersebut. Perilaku Pegawai dalam
pencapaian hasil kerja diharapkan sesuai dengan nilai dasar aparatur sipil
negara
BerAKHLAK
(Berorientasi
Pelayanan,
Akuntabel,
Kompeten,
Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif)
B. KOMPONEN PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI
1. Pengelolaan kinerja Pegawai terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi
kinerja Pegawai;
b. pelaksanaan,
meliputi
pemantauan,
pendokumentasian
dan
pembinaan
kinerja,
kinerja
pemberian
Pegawai
yang
umpan
balik
berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai;
c. penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian
penghargaan dan sanksi.
2. Pengelolaan kinerja Pegawai secara berkesinambungan dilakukan oleh setiap
Pimpinan untuk memastikan pencapaian kinerja organisasi.
jdih.menpan.go.id
- 26 -
BAB II
PERENCANAAN KINERJA
(PENETAPAN DAN KLARIFIKASI EKSPEKTASI)
A.
PENYUSUNAN SKP
Dalam rangka penyusunan SKP, Pegawai wajib melakukan dialog kinerja
dengan
Pimpinan
untuk
menetapkan
dan
mengklarifikasi
Ekspektasi.
Ekspektasi Kinerja merupakan harapan atas hasil kerja (Contoh perbedaan
hasil kerja, kategori pekerjaan, dan aktivitas tercantum dalam Anak Lampiran
1) dan perilaku kerja Pegawai. Hasil dialog kinerja tersebut dituangkan dalam
Dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi
dilakukan sepanjang tahun kinerja. Berikut adalah tahapan yang dilakukan
untuk menetapkan dan mengklarifikasi Ekspektasi:
1. Melihat Gambaran Keseluruhan Organisasi pada Dokumen Rencana
Strategis Instansi/Unit Kerja dan Perjanjian Kinerja Unit Kerja.
2. Menetapkan dan Mengklarifikasi Ekspektasi Hasil Kerja dan Perilaku Kerja
Pejabat
Pimpinan
Tinggi
dan
Pimpinan
Unit
Kerja
Mandiri
serta
Menuangkan dalam Format SKP.
3. Menyusun Manual Indikator Kinerja untuk SKP Pejabat Pimpinan Tinggi
dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri.
4. Menyusun Strategi Pencapaian Hasil Kerja.
5. Membagi Peran Pegawai Berdasarkan Strategi Pencapaian Hasil Kerja.
6. Menetapkan Jenis Rencana Hasil Kerja.
7. Menetapkan dan Mengklarifikasi Ekspektasi Hasil Kerja dan Perilaku Kerja
Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional serta Menuangkan dalam
Format SKP.
8. Menyepakati Sumber Daya yang Dibutuhkan, Skema Pertanggungjawaban,
dan Konsekuensi Pencapaian Kinerja Pegawai serta Menuangkan dalam
Format Lampiran SKP.
Penjelasan setiap tahapan dalam menetapkan dan mengklarifikasi Ekspektasi:
1. Tahap Pertama: Melihat Gambaran Keseluruhan Organisasi pada Dokumen
Rencana Strategis Instansi/Unit Kerja dan Perjanjian Kinerja Unit Kerja.
Gambaran keseluruhan organisasi meliputi:
a) sasaran strategis instansi beserta indikator kinerja dan target yang
tercantum dalam Rencana Strategis;
jdih.menpan.go.id
- 27 -
b) sasaran kinerja beserta indikator kinerja dan target pada Perjanjian
Kinerja yang diturunkan dari Rencana Strategis Instansi/Unit Kerja dan
Rencana Kerja Tahunan Instansi; dan
c) penyelarasan sasaran strategis instansi ke unit kerja dibawahnya
sebagaimana
dapat
dilihat
pada
pohon
kinerja/piramida
kinerja/matriks penyelarasan sasaran strategis/peta proses bisnis.
2. Tahap Kedua: Menetapkan dan Mengklarifikasi Ekspektasi atas Hasil Kerja
dan Perilaku Kerja Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pimpinan Unit Kerja
Mandiri serta Menuangkan dalam Format SKP.
a) Hasil Kerja
1) Rencana hasil kerja bagi pejabat pimpinan tinggi dan Pimpinan unit
kerja mandiri terdiri atas hasil kerja utama dan dapat memuat hasil
kerja tambahan.
2) Hasil kerja utama adalah hasil kerja yang mencerminkan tingkat
prioritas tinggi. Sedangkan hasil kerja tambahan adalah hasil kerja
yang mencerminkan tingkat prioritas rendah.
3) Sasaran, indikator dan target pada Perjanjian Kinerja (PK) yang
memperhatikan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja
Tahunan (RKT) unit kerja, instansi dan unit kerja mandiri (dapat
menggunakan rancangan Perjanjian Kinerja, Rencana Strategis dan
Rencana Kerja Tahunan apabila belum ditetapkan hingga minggu
kedua Bulan Januari) merupakan ekspektasi Pimpinan yang wajib
dituangkan dalam SKP pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit
kerja mandiri sebagai prioritas tinggi (hasil kerja utama).
4) Selain sasaran, indikator dan target pada Perjanjian Kinerja (PK)
yang memperhatikan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana
Kerja Tahunan, Pimpinan instansi dan/ atau pejabat pimpinan
tinggi diatasnya (Pimpinan) dapat menetapkan Ekspektasi lain
dalam bentuk direktif. Pejabat pimpinan tinggi dan Pimpinan unit
kerja mandiri wajib mengklarifikasi ukuran keberhasilan/ indikator
Kinerja individu dan target atas direktif tersebut kepada Pimpinan
instansi dan/ atau pejabat pimpinan tinggi diatasnya (Pimpinan)
yang memberikan direktif.
5) Hasil kerja pejabat pimpinan tinggi dan Pimpinan unit kerja mandiri
juga dapat memuat rencana aksi/ inisiatif strategis dalam rangka
jdih.menpan.go.id
- 28 -
mendukung sasaran, indikator dan target pada Perjanjian Kinerja
(PK) unit kerjanya, Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja
Tahunan, dan/atau direktif. Inisiatif strategis dituangkan dalam
SKP beserta ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu dan
targetnya.
6) Pejabat Penilai Kinerja menetapkan tingkat prioritas untuk rencana
hasil kerja sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5 dalam
kategori tinggi (hasil kerja utama) atau rendah (hasil kerja
tambahan).
7) Pejabat Penilai Kinerja memastikan rencana hasil kerja pejabat
pimpinan tinggi dan Pimpinan unit kerja mandiri mencerminkan
kualitas dan tingkat kendali sebagai berikut:
(a) outcome, yaitu hasil/ manfaat/ dampak yang diharapkan dalam
jangka pendek, menengah atau panjang;
(b) outcome antara, yaitu hasil/manfaat/dampak yang diperoleh
dari penyelarasan dengan metode direct cascading; (metode direct
cascading akan dijelaskan pada Tahap Keempat: Menyusun
Strategi Pencapaian Hasil Kerja); dan/atau
(c) output dengan tingkat kendali rendah, yaitu hasil/ keluaran
dalam
bentuk
produk
atau
layanan
yang
pencapaiannya
dipengaruhi secara dominan oleh selain pemilik rencana hasil
kerja.
Kualitas dan tingkat kendali hasil kerja pejabat pimpinan tinggi dan
pimpinan unit kerja mandiri digambarkan dalam piramida kinerja
berikut:
OUTCOME
JPT/PIMPINAN UNIT
KERJA MANDIRI
OUTCOME ANTARA
OUTPUT KENDALI
RENDAH
ADMINISTRATOR
OUTCOME ANTARA
OUTPUT KENDALI
SEDANG
PENGAWAS
KETUA
TIM KERJA
PELAKSANA/
OUTPUT
KENDALI TINGGI
TARGET
KINERJA
ORGANISASI/
UNIT KERJA
KETERLIBATAN
DAN INOVASI
PEGAWAI
JF
KUANTITAS
jdih.menpan.go.id
- 29 -
8) Selain itu, Pejabat Penilai Kinerja juga memastikan rencana hasil
kerja beserta ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu
pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri memenuhi
4 perspektif, yaitu:
(a) Perspektif penerima layanan, yang merefleksikan kemampuan
organisasi dalam memenuhi keinginan dan harapan penerima
layanan/ pemangku kepentingan;
(b) Perspektif proses bisnis, yang merefleksikan perbaikan proses
untuk menghasilkan keluaran yang memiliki nilai tambah bagi
pemangku kepentingan;
(c) Perspektif penguatan internal, yang merefleksikan kemampuan
organisasi/ unit kerja untuk mengembangkan sumber daya yang
dimiliki organisasi sebagai pengungkit untuk pencapaian tujuan
organisasi. Perspektif ini penting sebagai bentuk investasi untuk
keberhasilan jangka panjang; dan
(d) Perspektif anggaran, yang merefleksikan kinerja dalam rangka
efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Perspektif ini
harus ada dalam setiap rencana SKP pejabat pimpinan tinggi
atau pimpinan unit kerja mandiri.
b) Perilaku Kerja
1) Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang
dilakukan oleh Pegawai atau tidak melakukan sesuatu yang
seharusnya
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
2) Standar Perilaku Kerja Pegawai didasarkan pada Nilai Dasar ASN
BerAKHLAK beserta panduan perilakunya sebagai berikut:
(a) Berorientasi Pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan
prima demi kepuasan masyakarat.
(1) Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
(2) Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan;
(3) Melakukan perbaikan tiada henti.
(b) Akuntabel, yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan yang
diberikan
(1) Melaksanakan
jdih.menpan.go.id
tugas
dengan
jujur,
bertanggungjawab,
- 30 -
cermat, disiplin dan berintegritas tinggi;
(2) Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara
bertanggungjawab, efektif, dan efisien;
(3) Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
(c) Kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas.
(1) Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan
yang selalu berubah;
(2) Membantu orang lain belajar;
(3) Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
(d) Harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan.
(1) Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya;
(2) Suka menolong orang lain;
(3) Membangun lingkungan kerja yang kondusif.
(e) Loyal,
yaitu
berdedikasi
dan
mengutamakan
kepentingan
Bangsa dan Negara
(1) Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah;
(2) Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan
Negara;
(3) Menjaga rahasia jabatan dan negara.
(f) Adaptif,
yaitu
terus
berinovasi
dan
antusias
dalam
menggerakkan serta menghadapi perubahan.
(1) Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;
(2) Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas;
(3) Bertindak proaktif.
(g) Kolaboratif, membangun kerja sama yang sinergis.
(1) Memberi
kesempatan
kepada
berbagai
pihak
untuk
berkontribusi;
(2) Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai
tambah;
(3) Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk
tujuan bersama.
3) Selain itu, melalui dialog kinerja sepanjang tahun Pimpinan dapat
memberikan Ekspektasi khusus terhadap perilaku kerja yang harus
jdih.menpan.go.id
- 31 -
ditunjukkan Pegawai dalam rangka pencapaian hasil kerja yang
diharapkan.
Contoh:
(a) Seorang Direktur Jenderal dari Aspek Akuntabel memiliki 3
panduan perilaku kerja:
(1) Melaksanakan
tugas
dengan
jujur,
bertanggungjawab,
cermat, disiplin dan berintegritas tinggi;
(2) Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara
bertanggungjawab, efektif, dan efisien;
(3) Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
Pimpinan menetapkan Ekspektasi khusus atas perilaku kerja
Pegawai berkaitan dengan nilai dasar Akuntabel yaitu menjadi
role model/ panutan dalam menjunjung anti suap dan pelaporan
gratifikasi pegawai di lingkungan kerjanya.
(b) Seorang Direktur II dari Aspek Adaptif memiliki 3 panduan
perilaku kerja:
(1)
Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;
(2)
Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas;
(3)
Bertindak proaktif.
Pimpinan menetapkan Ekspektasi khusus atas perilaku kerja
Pegawai berkaitan dengan nilai dasar Adaptif yaitu mempercepat
proses
monitoring
dan
analisa
data
guna
mendukung
peningkatan kualitas dan kinerja unit kerja.
c) Hasil dialog kinerja untuk menetapkan dan mengklarifikasi Ekspektasi
pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri dituangkan
dalam Format A.1.1 untuk SKP dengan pendekatan hasil kerja kualitatif
dan Format SKP A.1.2 untuk SKP dengan pendekatan hasil kerja
kuantitatif.
jdih.menpan.go.id
- 32 -
FORMAT A.1.1
SASARAN KINERJA PEGAWAI
PENDEKATAN HASIL KERJA KUALITATIF
BAGI PEJABAT PIMPINAN TINGGI DAN PIMPINAN UNIT KERJA MANDIRI
(NAMA INSTANSI)
PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN ….
NO
PEGAWAI YANG DINILAI
NO
PEJABAT PENILAI KINERJA
1 NAMA
1 NAMA
2 NIP
2 NIP (*opsional)
3 PANGKAT/ GOL. RUANG
3 PANGKAT/ GOL. RUANG
4 JABATAN
4 JABATAN
5 UNIT KERJA
5 UNIT KERJA
HASIL KERJA
A. UTAMA
1 (Hasil yang diharapkan dengan prioritas tinggi disertai dengan Jabatan Pimpinan yang memberikan penugasan)
Ukuran keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan Perspektif
B. TAMBAHAN
2 (Hasil yang diharapkan dengan prioritas rendah disertai dengan Jabatan Pimpinan yang memberikan penugasan)
Ukuran keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan Perspektif:
PERILAKU KERJA*
1 Berorientasi pelayanan
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
- Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
- Melakukan perbaikan tiada henti
2 Akuntabel
- Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat,
disiplin, dan berintegritas tinggi
- Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung
jawab, efektif, dan efisien.
jdih.menpan.go.id
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- 33 -
Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan
Kompeten
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu
berubah
- Membantu orang lain belajar
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik
Harmonis
- Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya
- Suka menolong orang lain
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif
Loyal
- Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada Negara Kesatuan Republik
Indonesia serta pemerintahan yang sah
- Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara
- Menjaga rahasia jabatan dan negara
Adaptif
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan
- Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
- Bertindak proaktif
Kolaboratif
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan
bersama
-
3
4
5
6
7
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
(tempat), (tanggal, bulan, tahun)
Pegawai yang Dinilai
Pejabat Penilai Kinerja
(Nama)
(Nama)
(NIP)
(NIP)
* Pimpinan dapat memberikan Ekspektasi khusus terhadap satu atau lebih aspek perilaku kerja Pegawai.
jdih.menpan.go.id
- 34 -
FORMAT A.1.2
SASARAN KINERJA PEGAWAI
PENDEKATAN HASIL KERJA KUANTITATIF
BAGI PEJABAT PIMPINAN TINGGI DAN PIMPINAN UNIT KERJA MANDIRI
(NAMA INSTANSI)
PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN ….
NO
PEGAWAI YANG DINILAI
NO
PEJABAT PENILAI KINERJA
1 NAMA
1 NAMA
2 NIP
2 NIP (*opsional)
3 PANGKAT/ GOL. RUANG
3 PANGKAT/ GOL. RUANG
4 JABATAN
4 JABATAN
5 UNIT KERJA
5 UNIT KERJA
HASIL KERJA
NO
RENCANA HASIL KERJA
INDIKATOR KINERJA INDIVIDU
TARGET
PERSPEKTIF
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
A. UTAMA
1 Rencana Hasil Kerja Utama 1
IKI 1.1
Target 1.1
(Penerima
Layanan/
(Hasil yang diharapkan dengan prioritas
Proses Bisnis/ Penguatan
tinggi (Perjanjian Kinerja, Rencana Strategis,
Internal/ Anggaran)
Rencana Kerja Tahunan, Direktif, dan/atau
Rencana Aksi) disertai dengan Jabatan IKI 1.2
Target 1.2
Penerima
Layanan/
Pimpinan yang memberikan penugasan)
Proses Bisnis/ Penguatan
Internal/ Anggaran)
B. TAMBAHAN
2 Rencana Hasil Kerja Tambahan 1
IKI 2
Target 2
Penerima
Layanan/
Proses Bisnis/ Penguatan
(Hasil yang diharapkan dengan prioritas
Internal/ Anggaran)
rendah (Direktif, dan/atau Rencana Aksi)
disertai dengan Jabatan Pimpinan yang
memberikan penugasan)
jdih.menpan.go.id
- 35 -
HASIL KERJA
NO
RENCANA HASIL KERJA
(1)
(2)
INDIKATOR KINERJA INDIVIDU
(3)
PERILAKU KERJA*
1
Berorientasi pelayanan
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
- Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
- Melakukan perbaikan tiada henti
2
Akuntabel
- Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat,
disiplin, dan berintegritas tinggi
- Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara
bertanggung jawab, efektif, dan efisien.
- Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan
3
Kompeten
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang
selalu berubah
- Membantu orang lain belajar
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik
4
Harmonis
- Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya
- Suka menolong orang lain
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif
5
Loyal
- Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah
- Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara
jdih.menpan.go.id
TARGET
(4)
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
PERSPEKTIF
(5)
- 36 -
PERILAKU KERJA*
- Menjaga rahasia jabatan dan negara
6
Adaptif
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan
- Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
- Bertindak proaktif
7
Kolaboratif
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan
bersama
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
(tempat), (tanggal, bulan, tahun)
Pegawai yang Dinilai
Pejabat Penilai Kinerja
(Nama)
(Nama)
(NIP)
(NIP)
* Pimpinan dapat memberikan Ekspektasi khusus terhadap satu atau lebih aspek perilaku kerja Pegawai.
jdih.menpan.go.id
- 37 -
3. Tahap Ketiga: Menyusun Manual Indikator Kinerja untuk SKP Pejabat
Pimpinan Tinggi dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri.
a) Manual indikator kinerja individu disusun untuk setiap ukuran
keberhasilan/ indikator kinerja individu;
b) Dalam hal ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu pada
rencana strategis dan perjanjian kinerja belum dapat dipahami oleh
seluruh Pegawai, maka SKP pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit
kerja mandiri wajib dilengkapi dengan manual indikator kinerja
individu sebagai bagian dari klarifikasi ekspektasi.
c) Contoh manual indikator kinerja individu SKP pejabat pimpinan tinggi
dan pimpinan unit kerja mandiri terdapat dalam Format A.1.3 sebagai
berikut:
jdih.menpan.go.id
- 38 -
FORMAT A.1.3
MANUAL INDIKATOR KINERJA
SKP PEJABAT PIMPINAN TINGGI DAN PIMPINAN UNIT KERJA MANDIRI
PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN ….
(NAMA INSTANSI)
RENCANA
HASIL
KERJA
UKURAN
KEBERHASILAN/
INDIKATOR KINERJA
TUJUAN
DESKRIPSI
Definisi
Formula (opsional bagi pendekatan hasil kerja kualitatif)
SATUAN
PENGUKURAN
(opsional
bagi
pendekatan hasil kerja
kualitatif)
KUALITAS
DAN ( ) Outcome
TINGKAT KENDALI
SUMBER DATA
PERIODE PELAPORAN ( ) Bulanan
jdih.menpan.go.id
( ) Outcome Antara
(
) Triwulanan
(
(
) Semesteran
) Output kendali rendah
(
) Tahunan
- 39 -
4. Tahap Keempat: Menyusun Strategi Pencapaian Hasil Kerja
a) Setelah memahami apa yang akan dicapai di level instansi dan unit
kerja, pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri perlu
menyusun strategi pencapaian hasil kerja untuk setiap ukuran
keberhasilan/ indikator kinerja individu dan target pada SKP.
b) Strategi pencapaian hasil kerja dapat berupa:
1) outcome antara;
2) output; dan/atau
3) layanan.
c) Dalam menyusun strategi pencapaian hasil kerja karena tidak semua
jenis, kondisi, struktur, dan bidang pekerjaan di unit kerja sama,
pedoman ini menyediakan dua cara yaitu dengan menggunakan metode
cascading langsung (direct cascading) atau cascading tidak langsung
(non-direct cascading).
d) Metode cascading langsung (direct cascading) atau metode cascading
tidak
langsung
(non-direct
cascading)
juga
digunakan
untuk
menentukan strategi pencapaian hasil kerja tim kerja ke anggota tim
dalam hal dibentuk tim kerja dibawah pejabat pimpinan tinggi dan
pimpinan unit kerja mandiri.
e) Pimpinan menentukan metode cascading yang paling tepat digunakan
untuk menyusun strategi pencapaian setiap ukuran keberhasilan/
indikator kinerja individu dengan mempertimbangkan jenis, kondisi,
struktur, kompetensi dan keahlian Pegawai, serta bidang pekerjaan
yang ada di masing-masing unit kerja.
f)
Metode cascading langsung (direct cascading)
1) Terdapat 3 pendekatan yang dapat digunakan untuk menentukan
strategi
pencapaian
hasil
kerja
berdasarkan
metode
direct
cascading, yaitu:
(a) Pendekatan pembagian aspek
Pendekatan
pembagian
aspek
digunakan
jika
ukuran
keberhasilan/ indikator kinerja individu Pimpinan dapat dipecah
menjadi beberapa:
(1) aspek atau sub-aspek;
(2) komponen;
(3) unsur;
jdih.menpan.go.id
- 40 -
(4) kriteria; atau
(5) tahapan kunci dalam menghasilkan produk.
sesuai yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan/SOP/panduan lainnya. Dengan demikian, Pegawai
akan mengintervensi aspek, sub-aspek, komponen, unsur,
kriteria, atau tahapan kunci yang sesuai dengan bidang
tugasnya.
Contoh:
(1) Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dibagi
ke tim kerja berdasarkan 12 aspek indikator
pelaksanaan
anggaran
yang
terdapat
dalam
kinerja
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018.
(2) Tahapan dalam menghasilkan produk peraturan perundangundangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun terdiri atas
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau
penetapan, dan pengundangan. Pejabat pimpinan tinggi
pratama memiliki indikator kinerja individu “persentase
penyelesaian
peraturan
dengan
target
disahkan
atau
ditetapkan” sehingga ketua tim dibawahnya memiliki peran
untuk menyelesaikan “draft/rancangan peraturan yang siap
untuk dilakukan pembahasan”. Dengan demikian terlihat
bahwa pada setiap tahapan tersebut memiliki output yang
saling
terkait
sehingga
ketika
satu
tahapan
belum
terselesaikan tidak dapat dilanjutkan untuk tahapan yang
lain.
(b) Pendekatan pembagian wilayah
Pendekatan
ini
dimaksudkan
untuk
membagi
ukuran
keberhasilan/ indikator kinerja berdasarkan wilayah kerja.
Contoh:
Indikator
Pemerintah
yang
kinerja
unit
menerapkan
kerja
Sistem
“Jumlah
Instansi
Manajemen
Kinerja
kategori minimal “Baik”” dibagi kepada seluruh tim kerja di
bawahnya berdasarkan wilayah I meliputi Jawa dan Sumatera
wilayah II meliputi Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara
sedangkan wilayah III meliputi Papua, dan Maluku sehingga
jdih.menpan.go.id
- 41 -
untuk ketua tim wilayah I memiliki indikator Kinerja “Jumlah
Instansi
Pemerintah
yang
menerapkan
Sistem
Manajemen
Kinerja kategori minimal “Baik” di wilayah I” dan begitu juga
berlaku untuk ketua tim wilayah II dan wilayah III.
(c) Pendekatan pembagian beban target kuantitatif
Pendekatan ini dimaksudkan untuk membagi beban pada
ukuran keberhasilan/ indikator kinerja dan target pada unit
kerja kepada seluruh Pegawai.
Contoh: Indikator kinerja unit kerja “Jumlah produksi perikanan
budidaya” memiliki target 10 ton. Indikator kinerja dan target
tersebut kemudian dibagi ke masing masing tim kerja. Kepala
Bidang Budidaya Air Tawar mendapatkan target 5 ton produksi
perikanan dari sektor air tawar. Kepala Bidang Budidaya
Perikanan Air Payau mendapatkan target 5 ton produksi
perikanan dari sektor air payau.
2) Strategi pencapaian hasil kerja yang diperoleh dari metode direct
cascading berkontribusi secara langsung terhadap keberhasilan
rencana hasil kerja Pimpinan sehingga pencapaian hasil kerja
Pegawai akan merepresentasikan pencapaian hasil kerja Pimpinan.
b) Metode cascading tidak langsung (non-direct cascading)
1) Terdapat 2 pendekatan yang dapat digunakan untuk menentukan
strategi pencapaian hasil kerja berdasarkan metode non-direct
cascading, yaitu:
(a) Pendekatan Layanan (Fokus pada Penerima Layanan)
(1) Pendekatan layanan umumnya digunakan pada unit kerja
dengan
fungsi
supporting
pada
bagian-bagian
lingkup
sekretariat seperti unit pengelolaan sumber daya manusia,
unit pemeliharaan fasilitas, dsb.
(2) Pendekatan layanan juga digunakan untuk memotret hasil
kerja
Pegawai
yang
tidak
tercantum
dalam
dokumen
pelaksanaan anggaran (DPA) karena pemberian layanan
umumnya
melekat
pada
tugas
dan fungsi
dan
tidak
dianggarkan secara khusus.
(3) Langkah langkah untuk menentukan strategi pencapaian
hasil kerja menggunakan pendekatan layanan adalah:
jdih.menpan.go.id
- 42 -
a. mengidentifikasi layanan dihasilkan unit kerja;
b. mengidentifikasi target penerima layanan;
c. mengidentifikasi
permasalahan
yang
sebelumnya
dihadapi dalam proses pemberian layanan tersebut;
d. mengidentifikasi Ekspektasi penerima layanan terhadap
layanan yang akan dihasilkan;
e. mengidentifikasi penguatan internal apa yang dapat
dilakukan
untuk
Penguatan
mendukung
internal
dapat
pemberian
layanan.
dimaksudkan
sebagai
pengembangan kapasitas pemberi layanan dan dukungan
sumber daya dalam rangka menyelenggarakan layanan;
f.
mengidentifikasi bentuk korespondensi dan advokasi
yang perlu dilakukan untuk mendukung pemberian
layanan.
untuk
Korespondensi
penyebarluasan
dan
advokasi
informasi
dimaksudkan
tentang
pemberian
layanan, meningkatkan pemahaman penerima layanan
dan mendapat umpan balik atas kepuasan penerima
layanan; dan
g. menentukan strategi pencapaian hasil kerja berdasarkan
huruf c, d, e, dan f.
(b) Pendekatan Output Antara
(1)
Output antara adalah output dari rangkaian pekerjaan yang
mendukung output utama.
(2)
Pendekatan ini tepat digunakan khususnya ketika tidak
ada
ketentuan
peraturan
perundang-undangan/
SOP/panduan lainnya dalam menghasilkan output utama.
(3)
Langkah langkah untuk menentukan strategi pencapaian
hasil kerja menggunakan pendekatan output antara adalah:
a. mengidentifikasi output utama apa yang akan dihasilkan
unit kerja;
b. mengidentifikasi pekerjaan yang perlu dilakukan untuk
mendukung output utama dan apa output yang akan
dihasilkan dari pekerjaan tersebut.
Contoh: pejabat pimpinan tinggi memiliki indikator kinerja
individu “persentase penyelesaian peraturan dengan target
jdih.menpan.go.id
- 43 -
disahkan atau ditetapkan”. Peran koordinator/ ketua tim kerja
di bawahnya adalah menghasilkan rekomendasi kebijakan dari
kegiatan benchmarking ke BUMN dan perusahaan swasta, serta
rekomendasi kebijakan hasil dari pilot project ke Instansi
Pemerintah lainnya. Output ini merupakan output antara yang
dapat mendukung tercapainya indikator rencana hasil kerja
pejabat
pimpinan
tinggi.
Namun, dengan
terselesaikannya
rekomendasi kebijakan belum merepresentasikan tercapainya
indikator kinerja pejabat pimpinan tinggi diatasnya.
2) Strategi pencapaian hasil kerja yang diperoleh dari metode nondirect cascading belum berkontribusi secara langsung terhadap
keberhasilan rencana hasil kerja Pimpinan sehingga pencapaian
hasil
kerja
pegawai
belum
secara
mutlak
merepresentasikan
pencapaian hasil kerja pimpinan.
3) Pimpinan dapat melakukan identifikasi layanan atau output yang
akan dihasilkan sesuai metode non-direct cascading menggunakan
metode yang umum digunakan untuk mengidentifikasi layanan atau
output. Pedoman ini menyediakan cara untuk mengidentifikasi
layanan atau output menggunakan Workblock.
FORMAT A.1.4
WORKBLOCK UNTUK IDENTIFIKASI STRATEGI PENCAPAIAN HASIL KERJA
JUDUL INISIATIF
STRATEGI
PENCAPAIAN IKU
PEMILIK STRATEGI
WAKTU
PENYELESAIAN
TUJUAN
INDIKATOR DAN
TARGET YANG
DIINTERVENSI
PIHAK YANG
TERLIBAT
PENERIMA
MANFAAT
ANGGARAN
STRATEGI (KEY ACTIVITIES)
A. RUTIN
1.
B. TRANSFORMATIF
2.
KELUARAN KUNCI (KEY MILESTONE)
A. RUTIN
1.
B. TRANSFORMATIF
2.
jdih.menpan.go.id
- 44 -
5. Tahap Kelima: Membagi Peran Pegawai Berdasarkan Strategi Pencapaian
Hasil Kerja
a) Hasil identifikasi strategi pencapaian hasil kerja dibagi perannya
kepada Pegawai yang bertanggungjawab baik secara mandiri maupun
dalam tim kerja sesuai dengan kompetensi, keahlian dan/atau
keterampilan, serta kualitas dan tingkat kendali sebagai berikut:
1) outcome antara yaitu hasil/manfaat/dampak yang diperoleh dari
penyelarasan dengan metode direct cascading;
2) output dengan tingkat kendali rendah, yaitu hasil/ keluaran dalam
bentuk produk atau layanan yang pencapaiannya dipengaruhi secara
dominan oleh selain pemilik rencana hasil kerja;
3) output dengan tingkat kendali sedang, yaitu hasil/ keluaran dalam
bentuk produk atau layanan yang pencapaiannya dipengaruhi secara
berimbang oleh pemilik rencana hasil kerja dan selain pemilik
rencana hasil kerja;
4) output dengan tingkat kendali tinggi, yaitu hasil/ keluaran dalam
bentuk produk atau layanan yang pencapaiannya dipengaruhi secara
dominan oleh pemilik rencana hasil kerja
b) Bagi pejabat administrator, pengawas, dan pejabat fungsional yang
ditunjuk sebagai ketua tim atau sebutan lainnya, peran dan hasil
sebaiknya mencerminkan paling kurang output kendali sedang.
c) Bagi pelaksana, peran dan hasil sebaiknya mencerminkan paling
kurang output kendali tinggi.
d) Bagi pejabat fungsional yang bukan merupakan ketua tim, peran dan
hasil sebaiknya mencerminkan output dengan kendali paling kurang
sesuai dengan jenjang jabatan fungsional.
e) Kualitas dan tingkat kendali hasil kerja pejabat administrasi dan
pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada huruf b, c, dan d dapat
digambarkan dalam piramida kinerja sebagai berikut:
jdih.menpan.go.id
- 45 -
OUTCOME
JPT/PIMPINAN UNIT
KERJA MANDIRI
OUTCOME ANTARA
OUTPUT KENDALI
RENDAH
TARGET
KINERJA
ORGANISASI/
UNIT KERJA
ADMINISTRATOR
OUTCOME ANTARA
PENGAWAS
OUTPUT KENDALI
SEDANG
KETUA
TIM KERJA
KETERLIBATAN
DAN INOVASI
PEGAWAI
PELAKSANA/
OUTPUT
KENDALI TINGGI
JF
KUANTITAS
f)
Pembagian peran dan hasil dilakukan sesuai dengan mekanisme/ pola
penugasan sebagai berikut:
1) Penugasan
merupakan
tahap
pendahuluan
sebelum
Pegawai
melakukan dialog kinerja untuk menetapkan dan mengklarifikasi
Ekspektasi Pimpinan.
2) Sebelum memperoleh penugasan, masing-masing Pegawai wajib
mengetahui kedudukan penempatan Pegawai dan Pejabat yang
memiliki kewenangan sebagai Pejabat Penilai Kinerjanya.
3) Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung dengan ketentuan
paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi
pendelegasian kewenangan.
4) Penugasan kepada Pegawai dilakukan oleh Pimpinan.
5) Pimpinan adalah Pejabat Penilai Kinerja, pejabat lain dalam satu
unit organisasi, lintas unit organisasi, lintas instansi pemerintah
pemilik
kinerja
(outcome/ outcome
antara/
output/
layanan),
dan/atau pejabat lain di luar Instansi Pemerintah dimana pegawai
mendapat penugasan khusus.
6) Pegawai dapat memperoleh penugasan secara individu atau dalam
tim kerja.
jdih.menpan.go.id
- 46 -
7) Penugasan kepada Pegawai dilakukan sesuai dengan kompetensi,
keahlian dan/atau keterampilan serta dengan memperhatikan
kedudukan dan struktur organisasi pada masing-masing Instansi
Pemerintah.
8) Penugasan kepada Pegawai dapat dilakukan dalam 2 bentuk yaitu:
(a) penunjukkan; dan/atau
(b) pengajuan sukarela (voluntary).
9) Penunjukkan sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf a
merupakan penugasan Pegawai dengan inisiatif dari Pimpinan.
10) Apabila
penunjukkan
dilakukan
oleh
Pimpinan
yang
bukan
merupakan Pejabat Penilai Kinerja, maka penunjukkan tersebut
disampaikan terlebih dahulu kepada Pejabat Penilai Kinerja Pegawai
yang akan ditunjuk untuk mendapat persetujuan.
11) Selain
melalui
penunjukkan,
Pegawai
dapat
secara
sukarela
melakukan pengajuan sukarela sebagaimana dimaksud pada angka
8 huruf b untuk bergabung pada penugasan di unit kerjanya, lintas
unit kerja, lintas Instansi Pemerintah, negara sahabat, lembaga
internasional, organisasi profesi, atau badan-badan swasta yang
ditentukan
Instansi
Pemerintah
yang
membuka
kesempatan
sepanjang disetujui oleh Pejabat Penilai Kinerja.
12) Dalam
memberikan
persetujuan
penugasan
kepada
Pegawai,
Pejabat Penilai Kinerja mempertimbangkan kompetensi, keahlian
dan/atau keterampilan, beban kerja Pegawai, serta perkembangan
kinerja Pegawai apabila penugasan diberikan pada tahun berjalan.
13) Penugasan
kepada
Pegawai
tidak
hanya
dilakukan
untuk
penyusunan SKP di awal tahun kinerja, namun dapat berkembang
sesuai kebutuhan organisasi pada tahun berjalan.
14) Mekanisme pemberian penugasan dilaksanakan sesuai ketentuan
perundang-undangan yang mengatur tentang mekanisme kerja
Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah.
g) Hasil pembagian peran dan hasil yang dilakukan sesuai dengan
mekanisme/ pola penugasan sebagaimana dimaksud pada huruf f
dituangkan dalam Matriks Pembagian Peran dan Hasil.
h) Matriks pembagian peran dan hasil sebagaimana dimaksud pada huruf
g bertujuan untuk memastikan setiap strategi pencapaian hasil kerja
jdih.menpan.go.id
- 47 -
telah diintervensi oleh individu Pegawai jika dilakukan secara mandiri
maupun oleh ketua tim kerja jika dilakukan dalam tim kerja.
i)
Matriks Pembagian Peran dan Hasil adalah sebuah tabel yang
mengidentifikasi
pencapaian
peran
hasil
kerja
hasil
setiap
Pimpinannya
Pegawai
dan
untuk
harus
mendukung
mencerminkan
pencapaian (hasil).
j)
Dalam hal pembagian peran dan hasil melibatkan Pegawai dari lintas
unit kerja dan/atau lintas Instansi Pemerintah, maka peran Pegawai
yang berasal dari unit kerja dan/atau Instansi Pemerintah lain tersebut
terekam dalam Matriks Pembagian Peran dan Hasil pada unit dimana
Pegawai ditugaskan sebelum dimasukkan dalam Format SKP.
Langkah untuk membuat matriks pembagian peran dan hasil, yaitu:
a) Matriks Peran dan Hasil Penyelarasan Satu Tingkat (tidak dibentuk tim
kerja dibawah Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pimpinan Unit Kerja
Mandiri)
1) Tuliskan ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu Pejabat
Pimpinan Tinggi atau Pimpinan Unit Kerja Mandiri di baris paling
atas tabel.
2) Daftar setiap Pegawai di unit kerja berikut jabatannya pada kolom
kiri matriks kebawah.
3) Untuk setiap sel tabel, cantumkan peran hasil Pegawai untuk
mendukung
ukuran
keberhasilan/
indikator
kinerja
individu
Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pimpinan Unit Kerja Mandiri sesuai
hasil identifikasi strategi pencapaian hasil kerja yang telah dibagi ke
penanggung jawab.
4) Peran Pegawai dituliskan menggunakan bahasa pencapaian/hasil.
5) Peran hasil setiap Pegawai sebagaimana dimaksud angka 3 adalah
rencana hasil kerja yang akan dituliskan dalam Format SKP.
jdih.menpan.go.id
- 48 -
FORMAT A.1.5
MATRIKS PEMBAGIAN PERAN DAN HASIL
PEGAWAI
NAMA PEJABAT
PIMPINAN TINGGI
ATAU PIMPINAN
UNIT KERJA
MANDIRI
NAMA PEGAWAI
JABATAN
NAMA
JABATAN
OUTCOME ANTARA/ OUTPUT/ LAYANAN
INDIKATOR
INDIKATOR
INDIKATOR
KINERJA
KINERJA
KINERJA
INDIVIDU 1
INDIVIDU 2
INDIVIDU 3
NAMA
JABATAN
PERAN HASIL
(RENCANA
KINERJA) 1
TIDAK ADA
PERAN
PERAN HASIL
(RENCANA
KINERJA) 2
NAMA PEGAWAI
NAMA
JABATAN
PERAN HASIL
(RENCANA
KINERJA) 1
PERAN HASIL
(RENCANA
KINERJA) 2
PERAN HASIL
(RENCANA
KINERJA) 3
b) Matriks Peran dan Hasil Penyelarasan Dua Tingkat (dibentuk tim kerja
dibawah Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pimpinan Unit Kerja Mandiri)
1) Tuliskan ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu Pejabat
Pimpinan Tinggi atau Pimpinan Unit Kerja Mandiri di baris paling
atas tabel.
2) Daftar setiap Pegawai di unit kerja berikut jabatannya pada kolom
kiri matriks kebawah baik yang akan diberikan peran secara
mandiri maupun sebagai ketua tim.
3) Untuk setiap sel tabel, cantumkan peran hasil Pegawai untuk
mendukung
ukuran
keberhasilan/
indikator
kinerja
individu
Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pimpinan Unit Kerja Mandiri sesuai
hasil identifikasi strategi pencapaian hasil kerja yang telah dibagi ke
penanggung jawab.
4) Setelah Matriks Pembagian Peran dan Hasil Pejabat Pimpinan Tinggi
atau Pimpinan Unit Kerja Mandiri terbentuk, selanjutnya disusun
Matriks Pembagian Peran dan Hasil antara Ketua Tim dan Anggota
Tim Kerja.
5) Tuliskan rencana hasil kerja ketua tim di baris paling atas tabel.
6) Daftar setiap anggota tim berikut jabatannya pada kolom kiri
matriks kebawah.
7) Untuk setiap sel tabel, cantumkan peran hasil anggota tim untuk
mendukung rencana hasil kerja ketua tim sesuai hasil identifikasi
jdih.menpan.go.id
- 49 -
strategi pencapaian hasil kerja yang telah dibagi ke penanggung
jawab.
8) Peran Pegawai dituliskan menggunakan bahasa pencapaian/hasil.
9) Peran hasil setiap Pegawai sebagaimana dimaksud angka 3 dan 7
adalah rencana hasil kerja yang akan dituliskan dalam Format SKP.
FORMAT A.1.5
MATRIKS PEMBAGIAN PERAN DAN HASIL
PEGAWAI
NAMA PEJABAT
PIMPINAN TINGGI
ATAU PIMPINAN
UNIT KERJA
MANDIRI
NAMA PEGAWAI
JABATAN
NAMA
JABATAN
OUTCOME ANTARA/ OUTPUT/ LAYANAN
INDIKATOR
INDIKATOR
INDIKATOR
KINERJA
KINERJA
KINERJA
INDIVIDU 1
INDIVIDU 2
INDIVIDU 3
NAMA
JABATAN
PERAN HASIL
(RENCANA
KINERJA) 1
TIDAK ADA
PERAN
PERAN HASIL
(RENCANA
KINERJA) 2
NAMA KETUA TIM
NAMA
JABATAN
PERAN HASIL
(RENCANA
KINERJA) 1
PERAN HASIL
(RENCANA
KINERJA) 2
PERAN HASIL
(RENCANA
KINERJA) 3
PEGAWAI
NAMA
KETUA TIM
JABATAN
NAMA
JABATAN
NAMA ANGGOTA
TIM
NAMA
JABATAN
NAMA ANGGOTA
TIM
NAMA
JABATAN
OUTCOME ANTARA/ OUTPUT/ LAYANAN
PERAN HASIL PERAN HASIL PERAN HASIL
(RENCANA
(RENCANA
(RENCANA
KINERJA) 1
KINERJA) 2
KINERJA) 3
PERAN HASIL PERAN HASIL
PERAN HASIL
(RENCANA
(RENCANA
(RENCANA
KINERJA) 1
KINERJA) 2
KINERJA) 3
PERAN HASIL PERAN HASIL PERAN HASIL
(RENCANA
(RENCANA
(RENCANA
KINERJA) 1
KINERJA) 2
KINERJA) 3
6. Tahap Keenam: Menetapkan Jenis Rencana Hasil Kerja
a) Rencana hasil kerja bagi pejabat administrasi dan pejabat fungsional
terdiri atas hasil kerja utama dan dapat memuat hasil kerja tambahan.
b) Hasil kerja utama adalah hasil kerja yang mencerminkan tingkat
prioritas tinggi. Sedangkan hasil kerja tambahan adalah hasil kerja
yang mencerminkan tingkat prioritas rendah.
c) Pejabat Penilai Kinerja menetapkan tingkat prioritas untuk rencana
hasil kerja Pegawai dalam kategori tinggi (hasil kerja utama) atau
jdih.menpan.go.id
- 50 -
rendah (hasil kerja tambahan).
d) Dalam hal Pegawai mendapat penugasan sebagai pelaksana harian
(Plh.), pelaksana tugas (Plt.), atau pejabat fungsional yang mendapat
penugasan untuk menduduki jabatan struktural pada suatu Instansi
Pemerintah, maka terhadap penugasan tersebut dikategorikan sebagai
prioritas tinggi (hasil kerja utama).
Contoh:
Seorang pejabat fungsional perencana ahli madya ditugaskan oleh
Pejabat Penilai Kinerjanya untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai
Plt. Sekretaris Deputi. Dengan demikian, penugasan sebagai Plt.
Sekretaris Deputi memiliki tingkat prioritas tinggi sehingga terhadap
penugasan tersebut dikategorikan sebagai hasil kerja utama, meskipun
secara definitif jabatan yang bersangkutan adalah pejabat fungsional
perencana.
7. Tahap Ketujuh: Menetapkan dan Mengklarifikasi Ekspektasi atas Hasil
Kerja dan Perilaku Kerja Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional serta
Menuangkan dalam Format SKP.
a) Hasil Kerja
1) Setelah menetapkan jenis rencana hasil kerja pada tahap keenam,
langkah selanjutnya adalah menetapkan ekspektasi dalam bentuk
ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu dan target.
2) Pimpinan
dapat
menetapkan
ukuran
keberhasilan/
indikator
kinerja individu dan target hasil kerja Pegawai dalam pendekatan
kualitatif atau pendekatan kuantitatif.
3) Karakteristik pendekatan kualitatif adalah sebagai berikut:
(a) Ekspektasi Pimpinan bersifat deskriptif.
(b) Ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu beserta target
dideskripsikan dalam satu narasi.
(c) Tidak menekankan pada satuan pengukuran.
4) Karakteristik pendekatan kuantitatif adalah sebagai berikut:
(a) Ekspektasi Pimpinan bersifat terukur.
(b) Ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu dinarasikan
terpisah dari target.
(c) Menekankan satuan pengukuran pada ukuran keberhasilan/
indikator kinerja individu.
jdih.menpan.go.id
- 51 -
5) Ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu sebagaimana
dimaksud pada angka 2 terdiri atas aspek:
(a) kuantitas;
(b) kualitas;
(c) waktu atau kecepatan penyelesaian hasil kerja; dan/atau
(d) biaya
6) Pimpinan dapat memadukan satu atau lebih aspek indikator
sebagaimana dimaksud dalam angka 5 dalam satu narasi.
Contoh: “Persentase SPM yang disampaikan ke KPPN tepat waktu
sesuai SOP” merupakan indikator yang memadukan antara aspek
indikator kuantitas dan waktu.
7) Target hasil kerja bagi pejabat administrasi dan pejabat fungsional
idealnya tidak dituliskan secara mutlak sehingga memberikan
toleransi batas kesalahan atas kinerja pegawai, kecuali untuk hasil
kerja utama yang berkaitan dengan nyawa, cedera, pelanggaran
keamanan nasional, dan kerugian moneter yang besar. Berikut
adalah contoh target hasil kerja yang dituliskan secara mutlak:
(a) Pemrosesan klaim selalu tepat waktu, efisien, dan berkualitas.
(b) Semua pemrosesan klaim dilakukan dengan waktu cepat.
Kedua kalimat diatas menggambarkan contoh target Kinerja yang
dituliskan secara mutlak. Kata-kata seperti “semua”, “selalu”, “tidak
pernah”, “setiap” adalah kata-kata yang mengindikasikan target
hasil kerja mutlak.
8) Ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu dan target hasil
kerja Pegawai baik menggunakan pendekatan kualitatif atau
pendekatan kuantitatif memperhatikan kriteria sebagai berikut:
(a) spesifik;
(b) realistis;
(c) memiliki batas waktu pencapaian; dan
(d) menyesuaikan kondisi internal dan eksternal organisasi.
9) Dalam menetapkan ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu
dan
target
atas
hasil
kerja
Pegawainya,
Pimpinan
mempertimbangkan:
(a) potensi masing masing Pegawai;
(b) peraturan perundang-undangan atau kebijakan yang berlaku;
jdih.menpan.go.id
- 52 -
(c) data terkini/ data baseline/ realisasi terakhir;
(d) ekspektasi stakeholder terkait;
(e) rasionalitas dan tingkat challenging (menantang tidaknya suatu
target hasil kerja);
(f) direktif pimpinan instansi, pimpinan unit kerja, dan/ atau
atasan langsung; dan/atau
(g) potensi dan proyeksi atas kondisi internal dan eksternal
organisasi.
10) Pegawai
mengklarifikasi
ekspektasi
dan
mengemukakan
kesanggupan atas ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu
dan target yang diharapkan Pimpinan melalui dialog kinerja untuk
menemukan suatu kesepakatan.
b) Perilaku Kerja
1) Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang
dilakukan oleh Pegawai atau tidak melakukan sesuatu yang
seharusnya
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
2) Standar Perilaku Kerja ASN didasarkan pada Nilai Dasar ASN
BerAKHLAK beserta panduan perilakunya sebagai berikut:
(a) Berorientasi Pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan
prima demi kepuasan masyakarat.
(1) Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
(2) Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan;
(3) Melakukan perbaikan tiada henti.
(b) Akuntabel, yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan yang
diberikan
(1) Melaksanakan
tugas
dengan
jujur,
bertanggungjawab,
cermat, disiplin dan berintegritas tinggi;
(2) Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara
bertanggungjawab, efektif, dan efisien;
(3) Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
(c) Kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas.
(1) Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan
yang selalu berubah;
(2) Membantu orang lain belajar;
jdih.menpan.go.id
- 53 -
(3) Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
(d) Harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan.
(1) Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya;
(2) Suka menolong orang lain;
(3) Membangun lingkungan kerja yang kondusif.
(e) Loyal,
yaitu
berdedikasi
dan
mengutamakan
kepentingan
Bangsa dan Negara
(1) Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah;
(2) Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan
Negara;
(3) Menjaga rahasia jabatan dan negara.
(f) Adaptif,
yaitu
terus
berinovasi
dan
antusias
dalam
menggerakkan serta menghadapi perubahan.
(1) Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;
(2) Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas;
(3) Bertindak proaktif.
(g) Kolaboratif, membangun kerja sama yang sinergis.
(1) Memberi
kesempatan
kepada
berbagai
pihak
untuk
berkontribusi;
(2) Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai
tambah;
(3) Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk
tujuan bersama.
3) Selain itu, melalui dialog kinerja sepanjang tahun Pimpinan dapat
memberikan Ekspektasi khusus terhadap perilaku kerja yang harus
ditunjukkan Pegawai dalam rangka pencapaian hasil kerja yang
diharapkan. Contoh:
(a) Seorang petugas loket dari Aspek
Berorientasi pelayanan
memiliki 3 panduan perilaku kerja:
(1) Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
(2) Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
(3) Melakukan perbaikan tiada henti
Pimpinan menetapkan Ekspektasi khusus atas perilaku kerja
jdih.menpan.go.id
- 54 -
Pegawai berkaitan dengan nilai dasar Berorientasi Pelayanan
yaitu merespon dengan tenang di setiap situasi termasuk
dibawah tekanan dan menjaga komunikasi yang jelas dengan
penerima layanan
(b) Seorang ketua Tim Kerja dari Aspek Harmonis memiliki 3
panduan perilaku kerja:
(1) Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya
(2) Suka menolong orang lain
(3) Membangun lingkungan kerja yang kondusif
Pimpinan menetapkan Ekspektasi khusus atas perilaku kerja
Pegawai
berkaitan
dengan
nilai
dasar
Harmonis
yaitu
memberikan dukungan kepada orang lain dengan memberikan
detail instruksi atau klarifikasi dan tidak segan-segan untuk
memberikan pujian atas tim untuk pekerjaan yang dilakukan
dengan baik
(c) Seorang Bidan memiliki kode etik profesi yang dapat dijadikan
Ekspektasi khusus yang ditetapkan di awal tahun.
c) Hasil dialog kinerja untuk menetapkan dan mengklarifikasi Ekspektasi
pejabat administrasi dan pejabat fungsional dituangkan dalam Format
A.1.6 untuk SKP dengan pendekatan hasil kerja kualitatif dan Format
SKP A.1.7 untuk SKP dengan pendekatan hasil kerja kuantitatif.
jdih.menpan.go.id
55
FORMAT A.1.6
SASARAN KINERJA PEGAWAI
PENDEKATAN HASIL KERJA KUALITATIF
BAGI PEJABAT ADMINISTRASI DAN PEJABAT FUNGSIONAL
(NAMA INSTANSI)
PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN ….
NO
PEGAWAI YANG DINILAI
NO
PEJABAT PENILAI KINERJA
1 NAMA
1 NAMA
2 NIP
2 NIP
3 PANGKAT/ GOL. RUANG
3 PANGKAT/ GOL. RUANG
4 JABATAN
4 JABATAN
5 UNIT KERJA
5 UNIT KERJA
HASIL KERJA
A. UTAMA
1 (Hasil yang diharapkan disertai dengan Jabatan Pimpinan/ Tim Kerja yang memberikan penugasan)
Ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu dan Target:
B. TAMBAHAN
2 (Hasil yang diharapkan disertai dengan Jabatan Pimpinan/ Tim Kerja yang memberikan penugasan)
Ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu dan Target:
PERILAKU KERJA*
1
Berorientasi pelayanan
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
- Melakukan perbaikan tiada henti
2
Akuntabel
- Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat,
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
disiplin, dan berintegritas tinggi
- Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung
jawab, efektif, dan efisien.
jdih.menpan.go.id
56
Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan
Kompeten
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang
selalu berubah
- Membantu orang lain belajar
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik
Harmonis
- Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya
- Suka menolong orang lain
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif
Loyal
- Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada NKRI serta pemerintahan
yang sah
- Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara
- Menjaga rahasia jabatan dan negara
Adaptif
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan
- Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
- Bertindak proaktif
Kolaboratif
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan
bersama
-
3
4
5
6
7
Pegawai yang Dinilai
(Nama)
(NIP)
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
(tempat), (tanggal, bulan, tahun)
Pejabat Penilai Kinerja
(Nama)
(NIP)
* Pimpinan dapat memberikan Ekspektasi khusus terhadap satu atau lebih aspek perilaku kerja Pegawai
jdih.menpan.go.id
57
FORMAT A.1.7
SASARAN KINERJA PEGAWAI
PENDEKATAN HASIL KERJA KUANTITATIF
BAGI PEJABAT ADMINISTRASI DAN PEJABAT FUNGSIONAL
PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN ….
NO
PEJABAT PENILAI KINERJA
1 NAMA
2 NIP
3 PANGKAT/ GOL. RUANG
4 JABATAN
5 UNIT KERJA
(NAMA INSTANSI)
NO
PEGAWAI YANG DINILAI
1 NAMA
2 NIP
3 PANGKAT/ GOL. RUANG
4 JABATAN
5 UNIT KERJA
HASIL KERJA
RENCANA HASIL KERJA
NO.
PIMPINAN YANG
DIINTERVENSI*
(1)
(2)
A. UTAMA
1
Rencana Hasil Kerja
Pimpinan yang
diintervensi
B. TAMBAHAN
2
Rencana Hasil Kerja
Pimpinan yang
diintervensi
jdih.menpan.go.id
RENCANA HASIL KERJA
ASPEK
INDIKATOR KINERJA
INDIVIDU
TARGET
(3)
(4)
(5)
(6)
Rencana Hasil Kerja Utama 1
(diisi dengan rencana hasil kerja sesuai matriks
peran dan hasil yang memiliki prioritas tinggi)
Rencana Hasil Kerja Utama 2
(diisi dengan rencana hasil kerja sesuai matriks
peran dan hasil yang memiliki prioritas tinggi)
Kuantitas/
Kualitas/ Waktu/
Biaya
Kuantitas/
Kualitas/ Waktu/
Biaya
IKI 1.1
Target 1.1
IKI 1.2
Target 1.2
Rencana Hasil Kerja Tambahan 1
(diisi dengan rencana hasil kerja sesuai matriks
peran dan hasil yang memiliki prioritas rendah)
Kuantitas/
Kualitas/ Waktu/
Biaya
IKI 2
Target 2
58
PERILAKU KERJA**
1
Berorientasi pelayanan
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
- Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
- Melakukan perbaikan tiada henti
2
Akuntabel
- Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat,
disiplin, dan berintegritas tinggi
- Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara
bertanggung jawab, efektif, dan efisien.
- Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan
3
Kompeten
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang
selalu berubah
- Membantu orang lain belajar
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik
4
Harmonis
- Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya
- Suka menolong orang lain
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif
5
Loyal
- Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada NKRI serta
pemerintahan yang sah
- Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara
- Menjaga rahasia jabatan dan negara
6
Adaptif
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan
- Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
jdih.menpan.go.id
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
59
PERILAKU KERJA**
- Bertindak proaktif
7
Kolaboratif
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan
bersama
Pegawai yang Dinilai
(Nama)
(NIP)
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
(tempat), (tanggal, bulan, tahun)
Pejabat Penilai Kinerja
(Nama)
(NIP)
* Dalam hal rencana hasil kerja Pimpinan yang diintervensi adalah hasil kerja pejabat pimpinan tinggi dan Pimpinan unit kerja mandiri/ organisasi
maka dituliskan rencana hasil kerja beserta indikator kinerja individu pejabat pimpinan tinggi dan Pimpinan unit kerja mandiri atau sasaran dan
indikator kinerja organisasi yang diintervensi
** Pimpinan dapat memberikan Ekspektasi khusus terhadap satu atau lebih aspek perilaku kerja Pegawai
jdih.menpan.go.id
60
8. Tahap Kedelapan: Menyepakati Sumber Daya yang Dibutuhkan, Skema
Pertanggungjawaban,
dan
Konsekuensi
Pencapaian
Kinerja
serta
Menuangkan dalam Format Lampiran SKP.
a) Setelah disepakati apa hasil kerja dan perilaku kerja yang diharapkan
Pimpinan dari seorang Pegawai, Pimpinan dan Pegawai selanjutnya
berdialog untuk menyepakati sumber daya yang dibutuhkan, skema
pertanggungjawaban, dan konsekuensi dari pencapaian kinerja.
b) Sumber daya
1) Sumber
daya
yang
dibutuhkan
dalam
rangka
pemenuhan
Ekspektasi dapat berupa dukungan:
(a) sumber daya manusia;
(b) anggaran;
(c) peralatan kerja;
(d) pendampingan Pimpinan; dan/atau
(e) sarana dan prasarana.
2) Dalam
hal
sumber
daya
yang
dibutuhkan
tidak
mencapai
kesepakatan atau mencapai kesepakatan namun tidak terealisasi,
maka Pimpinan dapat melakukan penyesuaian Ekspektasi.
c) Skema pertanggungjawaban
1) Pimpinan dan Pegawai juga harus menyepakati waktu pelaporan
perkembangan hasil kerja untuk pemantauan kinerja Pegawai.
2) Untuk pekerjaan yang sifatnya rutin, Pimpinan dan Pegawai dapat
menyepakati waktu pelaporan perkembangan hasil kerja secara
periodik/ berkala.
3) Untuk pekerjaan yang sifatnya non rutin, Pimpinan dan Pegawai
dapat menyepakati waktu tertentu untuk pelaporan perkembangan
hasil kerja.
4) Selain waktu pelaporan perkembangan hasil kerja, Pimpinan dan
Pegawai juga dapat menyepakati data apa yang diperlukan untuk
pemantauan kinerja Pegawai.
5) Pimpinan dan Pegawai memastikan sumber data pada angka 4
memungkinkan untuk diakses secara anggaran, waktu, sarana dan
prasarana, serta kondisi organisasi lainnya.
d) Konsekuensi pencapaian kinerja
1) Pimpinan dan pegawai dapat menyepakati 2 bentuk konsekuensi
jdih.menpan.go.id
61
pencapaian kinerja:
(a) Konsekuensi positif dalam hal capaian kinerja memenuhi
Ekspektasi Pimpinan; dan/atau
(b) Konsekuensi negatif dalam hal capaian kinerja tidak memenuhi
Ekspektasi Pimpinan.
2) Konsekuensi positif dapat berupa:
(a) penghargaan kepada Pegawai baik materiil maupun non materiil;
dan/atau
(b) pemberian penugasan baru.
3) Konsekuensi negatif dapat berupa:
(a) pemberian teguran; dan/atau
(b) pengalihan penugasan.
e) Kesepakatan
atas
sumber
daya
yang
dibutuhkan,
skema
pertanggungjawaban, dan konsekuensi pencapaian kinerja menjadi
Lampiran tidak terpisahkan dari SKP seluruh Pegawai dan dituangkan
dalam Format Lampiran SKP sebagaimana Format A.1.8 berikut:
FORMAT A.1.8
LAMPIRAN SASARAN KINERJA PEGAWAI
(NAMA INSTANSI)
PERIODE PENILAIAN:
…. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN ….
DUKUNGAN SUMBER DAYA
1.
(dalam rangka memenuhi ekspektasi Pimpinan, maka Pegawai membutuhkan ….)
2.
(dalam rangka memenuhi ekspektasi Pimpinan, maka Pegawai membutuhkan .…)
SKEMA PERTANGGUNGJAWABAN
1.
(hasil kerja dilaporkan setiap hari/ mingguan/ bulanan/… berikut data yang
dilaporkan adalah ….)
KONSEKUENSI
1.
(apabila memenuhi ekspektasi Pimpinan maka….)
2.
(apabila tidak memenuhi ekspektasi Pimpinan maka….)
Pegawai yang Dinilai
(Nama)
(NIP)
jdih.menpan.go.id
(tempat), (tanggal, bulan, tahun)
Pejabat Penilai Kinerja
(Nama)
(NIP)
62
B.
PENYUSUNAN SKP BAGI PEGAWAI YANG MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR
1. Dalam rangka penyusunan SKP, Pegawai yang melaksanakan tugas belajar
melakukan
dialog
kinerja
dengan
Pejabat
Penilai
Kinerja
untuk
menetapkan dan mengklarifikasi ekspektasi atas hasil kerja dan perilaku
kerja Pegawai.
2. Hasil kerja Pegawai tugas belajar merupakan ekspektasi atas hasil evaluasi
akademik, ketepatan waktu kelulusan, serta dapat ditambahkan dengan
penugasan lain selama Pegawai melaksanakan tugas belajar.
Contoh:
Tara adalah seorang analis SDM Aparatur pada Unit B Kementerian C dan
akan memulai tugas belajar di Universitas Airlangga dengan Program Studi
Magister Kebijakan Publik. Ekspektasi Pejabat Penilai Kinerja kepada Tara
adalah memperoleh IPK semester 1 diatas 3,75 dan menghasilkan learning
diary perkuliahan kebijakan publik yang bisa diakses oleh rekan kerja
setingkatnya di unit asal.
3. Ekspektasi atas hasil evaluasi akademik sebagaimana dimaksud pada
angka 2 dapat berupa Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), predikat akademik,
atau bentuk evaluasi akademik lainnya yang berlaku pada institusi dimana
Pegawai melaksanakan tugas belajar.
4. Dalam menetapkan ekspektasi atas hasil evaluasi akademik sebagaimana
dimaksud pada angka 2, Pejabat Penilai Kinerja mempertimbangkan:
a) akreditasi institusi dan akreditasi program studi bagi Pegawai yang
melaksanakan tugas belajar di dalam negeri atau kriteria institusi tugas
belajar
luar
negeri
yang
dikeluarkan
oleh
Kementerian
yang
menyelenggarakan urusan bidang pendidikan tinggi bagi Pegawai yang
melaksanakan tugas belajar di luar negeri; dan/atau
b) potensi masing-masing Pegawai.
5. Berikut adalah panduan yang dapat digunakan Pejabat Penilai Kinerja
dalam menetapkan ekspektasi atas hasil evaluasi akademik (berupa IPK)
berdasarkan akreditasi institusi dan akreditasi program studi bagi Pegawai
yang melaksanakan tugas belajar di dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada angka 4 huruf a:
jdih.menpan.go.id
63
a) Strata 1 (S-1)
AKREDITASI
PROGRAM
STUDI
Minimal C
Minimal C
Minimal B
AKREDITASI
UNIVERSITAS
A
B
C
SANGAT
BAIK
BAIK
BUTUH
PERBAIKAN
3,51 – 4,0
3,61 – 4,0
3,71 – 4,0
3,01 – 3,50
3,10 – 3,60
3,20 – 3,70
2,76 – 3,00
2,76 – 3,09
2,76 – 3,19
KURANG/
MIS
CONDUCT
< 2,76
< 2,76
< 2,76
b) Profesi, Strata 2 (S-2) / Strata 3 (S-3)
AKREDITASI
UNIVERSITAS
A
B
C
AKREDITASI
PROGRAM
STUDI
Minimal C
Minimal C
Minimal B
SANGAT
BAIK
BAIK
BUTUH
PERBAIKAN
3,51 – 4,00
3,61 – 4,00
3,71 – 4,00
3,20 – 3,50
3,25 – 3,60
3,30 – 3,70
3,00 – 3,19
3,00 – 3,24
3,00 – 3,29
KURANG/
MIS
CONDUCT
< 3,00
< 3,00
< 3,00
6. Berikut adalah panduan yang dapat digunakan Pejabat Penilai Kinerja
dalam menetapkan ekspektasi atas hasil evaluasi akademik (berupa IPK)
bagi Pegawai yang melaksanakan tugas belajar di luar negeri sebagaimana
dimaksud pada angka 4 huruf a:
a) Strata 1 (S-1)
SANGAT BAIK
BAIK
3,51 – 4,0
3,01 – 3,50
BUTUH
PERBAIKAN
2,76 – 3,00
KURANG/ MIS
CONDUCT
< 2,76
b) Profesi, Strata 2 (S-2) / Strata 3 (S-3)
SANGAT BAIK
BAIK
3,51 – 4,00
3,20 – 3,50
BUTUH
PERBAIKAN
3,00 – 3,19
KURANG/ MIS
CONDUCT
< 3,00
7. Berikut adalah panduan yang dapat digunakan Pejabat Penilai Kinerja
dalam
menetapkan
ekspektasi
atas
ketepatan
waktu
kelulusan
sebagaimana dimaksud pada angka 2:
a) Lebih cepat: pegawai lulus lebih cepat dari jangka waktu tertentu (batas
waktu normatif program studi);
b) Tepat waktu: pegawai lulus sesuai jangka waktu tertentu (batas waktu
normatif program studi); atau
c) Adanya perpanjangan: pegawai lulus tidak tepat waktu atau adanya
perpanjangan jangka waktu tugas belajar sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
8. Perilaku kerja Pegawai yang melaksanakan tugas belajar merupakan nilai
jdih.menpan.go.id
64
dasar
ASN
BerAKHLAK
beserta
panduan
perilakunya
dan
dapat
ditambahkan dengan ekspektasi khusus Pejabat Penilai Kinerja atas
perilaku kerja Pegawai selama melaksanakan tugas belajar.
9. Ekspektasi atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai tugas belajar
dituangkan dalam Format SKP sesuai Format A.1.1 atau A.1.2 bagi pejabat
pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri dan Format A.1.6 dan
A.1.7 bagi pejabat administrasi dan pejabat fungsional.
10. Selain menetapkan dan mengklarifikasi Ekspektasi, Pejabat Penilai Kinerja
dan Pegawai yang melaksanakan tugas belajar melakukan dialog kinerja
untuk
menyepakati
sumber
daya
yang
dibutuhkan,
skema
pertanggungjawaban, dan konsekuensi pencapaian kinerja.
11. Kesepakatan sumber daya yang dibutuhkan, skema pertanggungjawaban,
dan konsekuensi pencapaian kinerja sebagaimana dimaksud pada angka 8
dituangkan dalam Format Lampiran SKP sesuai Format A.1.8 dan menjadi
bagian tidak terpisahkan dari SKP.
12. Dalam hal Pegawai memulai tugas belajar pada pertengahan tahun
kalender, maka ekspektasi Pejabat Penilai Kinerja terhadap Pegawai selama
melaksanakan tugas belajar ditambahkan pada SKP tahun kinerja
tersebut.
Contoh:
Devi adalah seorang analis kebijakan pada Unit A Kementerian B dan akan
memulai tugas belajar pada Bulan Juli Tahun 2022. Ekspektasi Pejabat
Penilai Kinerja selama Devi melaksanakan tugas belajar adalah IPK yang
diperoleh diatas 3,5 dan Devi secara rutin menyampaikan resume hasil
kuliahnya setiap 2 minggu melalui kuliah jarak jauh kepada rekan kerja
setingkat di unit asalnya. Kedua ekspektasi tersebut ditambahkan pada
SKP Devi Tahun 2022 tanpa menyusun dokumen SKP baru.
13. Bagi pegawai yang akhir masa studi jatuh pada pertengahan tahun
kalender, maka yang bersangkutan wajib melakukan klarifikasi ekspektasi
atas hasil kerja dan perilaku kerja dengan Pimpinan di instansi asalnya
untuk sisa waktu pada tahun dimaksud.
Contoh:
Sastro menyelesaikan studinya terhitung pada Bulan Juli Tahun 2022
sehingga akan kembali untuk bekerja di unit asalnya terhitung pada 1
Agustus 2022. Dengan demikian, Sastro wajib mengklarifikasi ekspektasi
jdih.menpan.go.id
65
Pimpinannya di Kementerian X untuk hasil kerja dan perilaku kerja selama
sisa waktu Bulan Agustus hingga Desember Tahun 2022 tanpa menyusun
dokumen SKP baru.
C.
PENETAPAN SKP
1. SKP ditandatangani Pegawai yang bersangkutan dan ditetapkan oleh
Pejabat Penilai Kinerja.
2. Untuk Instansi Pusat, SKP bagi:
a) pejabat pimpinan tinggi utama disetujui dan ditetapkan oleh menteri
yang mengoordinasikan.
b) pejabat pimpinan tinggi madya disetujui dan ditetapkan oleh Pimpinan
Instansi Pemerintah.
c) pejabat pimpinan tinggi pratama disetujui dan ditetapkan oleh pejabat
pimpinan tinggi madya.
d) Pimpinan unit kerja mandiri disetujui dan ditetapkan oleh menteri atau
pejabat pimpinan tinggi yang mengoordinasikan.
3. Untuk Instansi Daerah, SKP bagi:
a) pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama disetujui dan ditetapkan
oleh Kepala Daerah
b) Pimpinan unit kerja mandiri disetujui dan ditetapkan oleh Kepala
Daerah atau Pimpinan perangkat daerah yang mengoordinasikan.
4. Penetapan SKP setiap tahun untuk perencanaan awal paling lambat
dilakukan pada akhir Bulan Januari tahun kinerja.
5. Dalam hal Pejabat Penilai Kinerja tidak melakukan penetapan dan
klarifikasi
Ekspektasi
hingga
akhir
Bulan
Januari,
maka
Pegawai
melakukan dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi
dengan atasan dari Pejabat Penilai Kinerja.
6. Dalam hal terjadi perpindahan Pegawai setelah SKP ditetapkan oleh Pejabat
Penilai Kinerja maka Pegawai melakukan penetapan dan klarifikasi
Ekspektasi dengan Pimpinan baru untuk penyusunan dan penetapan SKP
pada jabatan baru.
7. Dalam hal terjadi perpindahan Pejabat Penilai Kinerja, maka Pegawai
melakukan penetapan dan klarifikasi Ekspektasi dengan Pejabat Penilai
Kinerja yang baru untuk penyusunan dan penetapan SKP.
8. Ketentuan perencanaan kinerja tidak berlaku bagi Pegawai yang:
jdih.menpan.go.id
66
a) diangkat menjadi pejabat negara atau Pimpinan/ anggota lembaga
nonstruktural;
b) diberhentikan sementara;
c) menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
d) mengambil masa persiapan pensiun.
D.
CONTOH
1. Contoh penyusunan dan penetapan SKP pejabat pimpinan tinggi, pimpinan
unit kerja mandiri, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional tercantum
dalam Anak Lampiran 2 untuk Instansi Pusat dengan pendekatan hasil
kerja kuantitatif dan Anak Lampiran 3 untuk Instansi Daerah dengan
pendekatan hasil kerja kualitatif.
2. Contoh penyusunan dan penetapan SKP bagi Pegawai yang melaksanakan
tugas
jdih.menpan.go.id
belajar
tercantum
dalam
Anak
Lampiran
6
Bagian
A.
67
BAB III
PELAKSANAAN, PEMANTAUAN, DAN PEMBINAAN KINERJA
(PENGEMBANGAN KINERJA MELALUI UMPAN BALIK BERKELANJUTAN)
A.
PELAKSANAAN KINERJA
1. Pegawai melaksanakan rencana kinerja setelah penetapan dan klarifikasi
Ekspektasi.
2. Dalam rangka pelaksanaan rencana kinerja, Pimpinan dan Pegawai dapat
menyepakati rencana aksi dalam rangka pencapaian hasil kerja pada SKP
Pegawai yang bersangkutan sepanjang dibutuhkan. (contoh: penyelesaian
hasil kerja melebihi kurun waktu periode evaluasi kinerja periodik
Pegawai).
3. Rencana aksi sebagaimana dimaksud angka 2 disepakati melalui dialog
kinerja Pimpinan dan Pegawai dan dituangkan dalam Format B.1.1 sebagai
berikut:
FORMAT B.1.1
RENCANA AKSI
(NAMA INSTANSI)
NO
1
2
3
4
5
PEGAWAI YANG DINILAI
NAMA
NIP
PANGKAT/
GOL. RUANG
JABATAN
UNIT KERJA
PERIODE PENILAIAN:
…. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN ….
NO
PEJABAT PENILAI KINERJA
1 NAMA
2 NIP
3 PANGKAT/
GOL. RUANG
4 JABATAN
5 UNIT KERJA
HASIL KERJA
1
Rencana Hasil Kerja
Rencana Aksi:
1.
2.
2
Rencana Hasil Kerja
Rencana Aksi:
1.
2.
(tempat), (tanggal, bulan, tahun)
Pegawai yang Dinilai
(Nama)
(NIP)
jdih.menpan.go.id
68
4. Perkembangan pelaksanaan rencana kinerja didokumentasikan secara
periodik.
5. Pendokumentasian kinerja dapat dilakukan secara harian, mingguan,
bulanan, triwulanan, semesteran, dan/atau tahunan.
6. Instansi pemerintah menetapkan periode pendokumentasian kinerja yang
berlaku di lingkungan instansinya disesuaikan dengan karakteristik kinerja
Pegawai dan periode evaluasi kinerja Pegawai.
7. Pendokumentasian
kinerja
dilakukan
terhadap
bukti
dukung
yang
mencerminkan realisasi progres dan/atau realisasi akhir hasil kerja bukan
bukti dukung aktivitas.
8. Pendokumentasian
kinerja
dituangkan
dalam
Format
B.1.2
sebagai
berikut:
FORMAT B.1.2
PENDOKUMENTASIAN KINERJA
(NAMA INSTANSI)
NO
1
2
3
4
5
PEGAWAI YANG DINILAI
NAMA
NIP
PANGKAT/
GOL. RUANG
JABATAN
UNIT KERJA
PERIODE PENILAIAN:
…. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN ….
NO
PEJABAT PENILAI KINERJA
1 NAMA
2 NIP
3 PANGKAT/
GOL. RUANG
4 JABATAN
5 UNIT KERJA
HASIL KERJA
1
Rencana Hasil Kerja 1
Rencana Aksi:
1.
2.
Realisasi
Dukung:
1.
2.
dan
Bukti
2
Rencana Hasil Kerja 2
Rencana Aksi:
1.
2.
Realisasi
Dukung:
1.
2.
dan
Bukti
(tempat), (tanggal, bulan, tahun)
Pegawai yang Dinilai
(Nama)
(NIP)
B.
PEMANTAUAN KINERJA
1. Pemantauan Kinerja adalah proses yang dilakukan oleh Pimpinan untuk
mengamati pelaksanaan rencana kinerja oleh Pegawai
jdih.menpan.go.id
69
2. Periode
pemantauan
kinerja
tidak
ditetapkan
secara
khusus
dan
diharapkan untuk dilakukan secara insidentil oleh Pejabat Penilai Kinerja
untuk menghindari bias dalam pemantauan kinerja Pegawai.
3. Pemantauan
kinerja
dilakukan
dengan
mengamati
realisasi
progres
dan/atau realisasi akhir atas hasil kerja serta perilaku kerja Pegawai
melalui dokumentasi kinerja yang terdapat dalam sistem informasi nonelektronik dan/atau sistem informasi berbasis elektronik atau pengamatan
langsung.
4. Pimpinan memberikan umpan balik berkelanjutan berdasarkan hasil
pemantauan kinerja.
C.
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
1. Umpan Balik Berkelanjutan diberikan terhadap pelaksanaan rencana
kinerja Pegawai baik hasil kerja maupun perilaku kerja Pegawai.
2. Umpan Balik Berkelanjutan merupakan komponen dalam pengelolaan
kinerja Pegawai yang bertujuan untuk menyediakan informasi dari berbagai
pihak yang dibutuhkan Pegawai untuk meningkatkan kinerjanya dalam
memenuhi Ekspektasi Pimpinan serta memberikan apresiasi kepada
Pegawai atas perkembangan kinerja yang baik.
3. Umpan
Balik
Berkelanjutan
digunakan
sebagai
salah
satu
bahan
pertimbangan Pejabat Penilai Kinerja dalam memberikan evaluasi kinerja
Pegawai.
4. Umpan Balik Berkelanjutan dapat dilakukan secara langsung (tatap muka)
maupun tidak langsung (menggunakan media tertentu).
5. Umpan balik berkelanjutan terdiri atas 2 bentuk:
a) Umpan balik berkala/ terjadwal yaitu umpan balik yang dilakukan
secara rutin sesuai kesepakatan pemberi umpan balik dan Pegawai.
b) Umpan balik yang bersifat insidentil yaitu umpan balik yang tidak
menetapkan waktu secara spesifik dan diberikan sesuai kebutuhan
pemberi umpan balik atau kebutuhan Pegawai yang bersangkutan.
6. Pimpinan wajib memberikan umpan balik berkala/ terjadwal kepada
Pegawai dan dapat juga memberikan umpan balik yang bersifat insidentil.
7. Rekan kerja setingkat, pegawai di bawahnya, dan/atau pihak lain yang
berkaitan dengan kinerja Pegawai dapat memberikan umpan balik berkala/
terjadwal maupun yang bersifat insidentil.
jdih.menpan.go.id
70
8. Dalam hal Pegawai melaksanakan tugas belajar, maka Umpan Balik
Berkelanjutan dapat diberikan oleh Pimpinan institusi dimana yang
bersangkutan melaksanakan tugas belajar, tenaga pengajar/ pembimbing,
rekan selama perkuliahan, dan/atau pihak lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan tugas belajar Pegawai.
9. Umpan Balik Berkelanjutan bersifat 2 arah yaitu berdasarkan insiatif
pemberi umpan balik atau berdasarkan permintaan Pegawai untuk
mendapat umpan balik.
10. Berdasarkan
hasil
Umpan
Balik
Berkelanjutan,
Pimpinan
dapat
mengetahui Pegawai yang:
a) menunjukkan kemajuan kinerja; atau
b) tidak menunjukkan kemajuan kinerja.
11. Dalam hal Pegawai menunjukkan kemajuan kinerja, selain memberikan
apresiasi, Pimpinan juga dapat memberikan penugasan baru kepada
Pegawai.
12. Dalam hal Pegawai tidak menunjukkan kemajuan kinerja, Pimpinan dapat:
a) melakukan penyesuaian Ekspektasi;
b) melakukan penyesuaian dukungan sumber daya; dan/atau
c) melakukan atau mengusulkan pembinaan kinerja (dijelaskan pada
Bagian D pembinaan kinerja).
13. Penyesuaian
Ekspektasi
dan
penyesuaian
dukungan
sumber
daya
dilakukan sesuai proses penetapan dan klarifikasi Ekspektasi (Lampiran
Bab 2: Perencanaan Kinerja (Penetapan dan Klarifikasi Ekspektasi))
14. Untuk mencegah kegagalan kinerja organisasi, dalam hal telah dilakukan
tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan Pegawai tetap
tidak menunjukkan kemajuan kinerja, maka Pimpinan dapat mengambil
alih rencana hasil kerja Pegawai dengan memberikan catatan sebagai
pertimbangan evaluasi kinerja Pegawai.
15. Instansi Pemerintah dapat mengembangkan proses pemberian Umpan
Balik Berkelanjutan kepada Pegawai di lingkungan instansinya.
16. Pemberian Umpan Balik Berkelanjutan didokumentasikan dalam rekaman
informasi
Umpan
Balik
Berkelanjutan.
Contoh
rekaman
informasi
pemberian Umpan Balik Berkelanjutan sebagaimana Format B.1.3, Format
B.1.4, dan Format B.1.5 sebagai berikut:
jdih.menpan.go.id
71
FORMAT B.1.3
REKAMAN INFORMASI UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
PENDEKATAN HASIL KERJA KUALITATIF
PERIODE: TRIWULAN I/II/III/IV-AKHIR*
(NAMA INSTANSI)
PERIODE PENILAIAN: …. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN ….
NO
PEGAWAI YANG DINILAI
NO
PEJABAT PENILAI KINERJA
1 NAMA
1 NAMA
2 NIP
2 NIP
3 PANGKAT/ GOL. RUANG
3 PANGKAT/ GOL. RUANG
4 JABATAN
4 JABATAN
5 UNIT KERJA
5 UNIT KERJA
HASIL KERJA
REALISASI BERDASARKAN
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BUKTI
DUKUNG
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
A. UTAMA
1
(Hasil yang diharapkan)
Ukuran keberhasilan dan Target:
B. TAMBAHAN
REALISASI BERDASARKAN
BUKTI DUKUNG
(Hasil yang diharapkan)
Ukuran keberhasilan dan Target:
PERILAKU KERJA
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
2
1
2
Berorientasi pelayanan
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
- Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
- Melakukan perbaikan tiada henti
Akuntabel
- Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat,
disiplin, dan berintegritas tinggi
- Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara
jdih.menpan.go.id
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
72
bertanggung jawab efektif dan efisien
Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan
Kompeten
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang
selalu berubah
- Membantu orang lain belajar
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik
Harmonis
- Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya
- Suka menolong orang lain
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif
Loyal
- Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada NKRI serta
pemerintahan yang sah
- Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara
- Menjaga rahasia jabatan dan negara
Adaptif
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan
- Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
- Bertindak proaktif
Kolaboratif
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan
bersama
-
3
4
5
6
7
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
(tempat), (tanggal, bulan, tahun)
Pegawai yang Dinilai
Pejabat Penilai Kinerja
(Nama)
(Nama)
(NIP)
(NIP)
*pilih salah satu (periode disesuaikan dengan periode evaluasi siklus pendek yang ditetapkan Instansi Pemerintah)
jdih.menpan.go.id
73
FORMAT B.1.4
REKAMAN INFORMASI UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
PENDEKATAN HASIL KERJA KUANTITATIF
BAGI PEJABAT PIMPINAN TINGGI DAN PIMPINAN UNIT KERJA MANDIRI
(NAMA INSTANSI)
NO
PEGAWAI YANG DINILAI
1
NAMA
2
NIP
3
PANGKAT/GOL RUANG
4
JABATAN
5
UNIT KERJA
HASIL KERJA
RENCANA HASIL
NO.
KERJA
(1)
(2)
A. UTAMA
1
B. TAMBAHAN
2
PERIODE: TRIWULAN I/II/III/IV-AKHIR*
PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN ….
NO
PEJABAT PENILAI KINERJA
1
NAMA
2
NIP (*opsional)
3
PANGKAT/GOL RUANG
4
JABATAN
5
INSTANSI
INDIKATOR KINERJA INDIVIDU TARGET
(3)
(4)
PERSPEKTIF
(5)
REALISASI BERDASARKAN
BUKTI DUKUNG
(6)
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
PERILAKU KERJA*
1
2
Berorientasi pelayanan
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
- Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
- Melakukan perbaikan tiada henti
Akuntabel
- Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan
berintegritas tinggi
jdih.menpan.go.id
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
(7)
Ekspektasi
Pimpinan:
Khusus
Ekspektasi
Pimpinan:
Khusus
74
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
PERILAKU KERJA*
Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab,
efektif, dan efisien.
- Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan
Kompeten
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu Ekspektasi
berubah
Pimpinan:
- Membantu orang lain belajar
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik
Harmonis
- Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya
Ekspektasi
- Suka menolong orang lain
Pimpinan:
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif
-
3
4
5
6
7
Loyal
- Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, setia pada NKRI serta pemerintahan yang sah
- Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara
- Menjaga rahasia jabatan dan negara
Adaptif
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan
- Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
- Bertindak proaktif
Kolaboratif
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama
Khusus
Khusus
Ekspektasi
Pimpinan:
Khusus
Ekspektasi
Pimpinan:
Khusus
Ekspektasi
Pimpinan:
Khusus
(tempat), (tanggal, bulan, tahun)
Pegawai yang Dinilai
Pejabat Penilai Kinerja
(Nama)
(Nama)
(NIP)
(NIP)
*pilih salah satu (periode disesuaikan dengan periode evaluasi siklus pendek yang ditetapkan Instansi Pemerintah)
jdih.menpan.go.id
75
FORMAT B.1.5
REKAMAN INFORMASI UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
PENDEKATAN HASIL KERJA KUANTITATIF
BAGI PEJABAT ADMINISTRASI DAN PEJABAT FUNGSIONAL
(NAMA INSTANSI)
NO
I. PEGAWAI YANG DINILAI
1
NAMA
2
NIP
3
PANGKAT/GOL RUANG
4
JABATAN
5
UNIT KERJA
HASIL KERJA
RENCANA HASIL
NO
KERJA PIMPINAN
YANG DIINTERVENSI
(1)
(2)
RENCANA
HASIL KERJA
(3)
PERIODE: TRIWULAN I/II/III/IV-AKHIR*
PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN ….
NO
PEJABAT PENILAI KINERJA
1
NAMA
2
NIP
3
PANGKAT/GOL RUANG
4
JABATAN
5
UNIT KERJA
ASPEK
INDIKATOR KINERJA
INDIVIDU
TARGET
(4)
(5)
(6)
A. UTAMA
1
Kuantitas/
Kualitas/
Waktu/
Biaya
B. TAMBAHAN
2
jdih.menpan.go.id
Kuantitas/
Kualitas/
Waktu/
Biaya
REALISASI
BERDASARKAN
BUKTI DUKUNG
(7)
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
(8)
76
PERILAKU KERJA*
1
2
3
4
5
6
Berorientasi pelayanan
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
- Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
- Melakukan perbaikan tiada henti
Akuntabel
- Melaksanakan tugas dengan jujur bertanggung jawab, cermat, disiplin,
dan berintegritas tinggi
- Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung
jawab efektif dan efisien
- Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan
Kompeten
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu
berubah
- Membantu orang lain belajar
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik
Harmonis
- Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya
- Suka menolong orang lain
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif
Loyal
- Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada NKRI serta pemerintahan
yang sah
- Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara
- Menjaga rahasia jabatan dan negara
Adaptif
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan
jdih.menpan.go.id
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
77
PERILAKU KERJA*
- Terus
7
berinovasi dan mengembangkan kreativitas
- Bertindak proaktif
Kolaboratif
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
(tempat), (tanggal, bulan, tahun)
Pegawai yang Dinilai
Pejabat Penilai Kinerja
(Nama)
(Nama)
(NIP)
(NIP)
* pilih salah satu (periode disesuaikan dengan periode evaluasi siklus pendek yang ditetapkan Instansi Pemerintah)
jdih.menpan.go.id
78
D.
PEMBINAAN KINERJA
1. Dalam hal Pegawai tidak menunjukkan kemajuan kinerja berdasarkan
seluruh umpan balik yang diterima Pegawai, maka Pimpinan dapat
melakukan atau mengusulkan pembinaan kinerja.
2. Waktu pelaksanaan pembinaan kinerja disesuaikan dengan kebutuhan
Pimpinan dan Pegawai.
3. Pembinaan kinerja dilakukan melalui:
a) bimbingan kinerja; dan/atau
b) konseling kinerja
4. Bimbingan Kinerja
a) Bimbingan Kinerja merupakan suatu proses yang dilakukan oleh
Pimpinan dalam rangka mengetahui dan mengembangkan kompetensi
Pegawai serta mencegah terjadinya kegagalan kinerja.
b) Bimbingan Kinerja dapat dilakukan oleh Pimpinan atau pihak lain yang
diberikan penugasan khusus.
c) Bimbingan Kinerja dapat berupa:
1) coaching
2) mentoring
3) formal training; dan/atau
4) informal training.
d) Pedoman ini hanya menjabarkan langkah-langkah dalam melakukan
coaching dan mentoring. Instansi Pemerintah dapat mengembangkan
metode lain yang digunakan untuk melakukan bimbingan kinerja.
e) Coaching
1) Coaching merupakan aktivitas bertanya antara Pimpinan atau pihak
lain yang diberikan penugasan khusus (coach) dan Pegawai
(coachee)
yang
bertujuan
untuk
mendapatkan
strategi
atas
pemecahan suatu masalah dengan menggali kemampuan yang
dimiliki Pegawai. Dalam hal ini, dimungkinkan coach tidak memiliki
keahlian dalam bidang substansi Pegawai.
2) Tujuan coaching
(a) Pegawai
mampu
menemukan
strategi
untuk
masalah.
(b) Pegawai mampu menggali kemampuan dalam dirinya
jdih.menpan.go.id
pemecahan
79
(c) Pegawai berlaku lebih bertanggung jawab dalam pencapaian
tujuan
3) Tahapan coaching
(a) Pre-Coaching
(1) Sebelum coaching dilaksanakan, Pegawai melaporkan:
a. progres hasil kerja yang didalamnya termasuk strategi
yang telah dilakukan;
b. masalah atau hambatan yang dialami Pegawai,
c. penyebab dari masalah atau hambatan tersebut; dan
d. alternatif solusi kepada untuk mengatasi kendala atau
kesulitan tersebut (apabila terdapat alternatif solusi yang
akan diusulkan).
(b) Pelaksanaan Coaching
(1) Dalam pelaksanaan coaching, Pimpinan atau pihak lain yang
diberikan penugasan khusus sedapat mungkin:
a. menggali permasalahan dan hambatan yang dihadapi
Pegawai berkaitan dengan metode kerja, proses kerja,
dan kualitas kerja;
b. berempati dengan permasalahan yang mungkin dihadapi
Pegawai; dan
c. mendiskusikan alternatif solusi atas permasalahan yang
dihadapi Pegawai.
d. Apabila dipandang perlu, Pimpinan dapat melakukan
penyesuaian
Ekspektasi
dalam
bentuk
penyesuaian
ukuran keberhasilan dan target hasil kerja.
e. Pelaksanaan
coaching
membutuhkan
keterbukaan
Pegawai atas permasalahan atau kendala yang dihadapi
maupun progess kinerja yang telah dicapainya.
f.
Setelah coaching selesai dilaksanakan, Pimpinan atau
pihak
lain
Pegawai
yang
diberikan
mengisi
dan
Pelaksanaan
Coaching.
penugasan
khusus
menandatangani
Contoh
Format
dan
Format
Pelaksanaan
Coaching sebagaimana Format B.1.6 adalah sebagai
berikut:
jdih.menpan.go.id
80
FORMAT B.1.6
PELAKSANAAN COACHING
PERIODE PENILAIAN:
…. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN ….
NO
PEGAWAI YANG DINILAI
NO
PEJABAT PENILAI KINERJA
1 NAMA
1 NAMA
2 NIP
2 NIP
3 PANGKAT/
3 PANGKAT/
GOL. RUANG
GOL. RUANG
4 JABATAN
4 JABATAN
5 UNIT KERJA
5 UNIT KERJA
TUJUAN: APA YANG INGIN SAYA CAPAI?
(diisi oleh Pegawai)
INDIKATOR KINERJA BASELINE TARGET
TARGET
STRATEGI
INDIVIDU
(JIKA ADA)
PENCAPAIAN TARGET
…………..
…………..
…………..
…………..
FAKTA: DIMANA SAYA SEKARANG?
(diisi oleh Pegawai)
TARGET SKP
PROGRES
MASALAH /
PENYEBAB
PENCAPAIAN
HAMBATAN
TARGET
…………..
…………..
…………..
…………..
PELUANG: APA YANG DAPAT SAYA LAKUKAN?
(diisi oleh Pegawai)
(NAMA INSTANSI)
LANGKAH KEDEPAN: APA YANG AKAN SAYA LAKUKAN KE DEPAN?
(rekomendasi pimpinan atau pihak lain yang diberikan penugasan khusus yang
disepakati dengan pegawai)
INDIKATOR KINERJA
STRATEGI UNTUK
PENYESUAIAN UKURAN
INDIVIDU
MENGATASI
KEBERHASILAN DAN TARGET
MASALAH/HAMBATAN
(YA/ TIDAK)*
…………..
…………..
…………..
*Jika diperlukan penyesuaian indikator/ target kinerja maka dilakukan perubahan SKP
(tempat), (tanggal, bulan, tahun)
Pimpinan/ Pihak Lain yang Diberikan
Penugasan Khusus
(Nama)
(NIP)
Pegawai yang Dinilai
(Nama)
(NIP)
f)
Mentoring
1) Mentoring merupakan aktivitas untuk berbagi pengetahuan dan
pengalaman
dari
Pimpinan
atau
pihak
lain
yang
diberikan
penugasan khusus (mentor) yang berpengalaman pada sebuah
bidang yang ingin dipelajari oleh Pegawai (mentee).
jdih.menpan.go.id
81
2) Tujuan mentoring
(a) Pegawai belajar hal yang baru
(b) Pegawai mampu mengurangi potensi kesalahan yang mungkin
terjadi di masa mendatang.
3) Tahapan mentoring
(a) Pre-Mentoring
(1) Sebelum
mentoring
dilaksanakan,
Pegawai
menyusun
rencana aksi yang bertujuan untuk mengidentifikasi:
a. tujuan pelaksanaan mentoring;
b. keahlian dan/atau keterampilan spesifik apa yang akan
dikembangkan;
c. langkah-langkah
mengembangkan
apa
yang
keahlian
dilakukan
dan/atau
untuk
keterampilan
tersebut;
d. jangka waktu mentoring;
e. perubahan apa yang dapat dirasakan Pimpinan dengan
adanya mentoring;
f.
ukuran keberhasilan mentoring.
(b) Pelaksanaan Mentoring
(1) Beberapa bentuk kegiatan mentoring yang dapat dilakukan
adalah:
a. Shadowing Events adalah bentuk mentoring dimana
Pegawai ikut dilibatkan dalam project/ kegiatan mentor
sehingga Pegawai dapat mengamati secara langsung
sebagai suatu proses pembelajaran.
b. Work Sharing adalah bentuk mentoring dimana Pegawai
berkontribusi
secara
aktif
dalam
project/
kegiatan
mentor sehingga Pegawai memiliki pengalaman dalam
suatu pekerjaan.
c. Hands-on-training
adalah
bentuk
mentoring
dimana
mentor menggali peluang yang dimiliki Pegawai dan
memperkenalkan pekerjaan baru kepada Pegawai serta
melatih
bagaimana
diselesaikan.
jdih.menpan.go.id
pekerjaan
tersebut
dapat
82
d. Introducing adalah bentuk mentoring dimana mentor
mengenalkan Pegawai kepada pihak-pihak tertentu yang
memiliki keahlian dan/atau keterampilan yang ingin
dikembangkan Pegawai.
(2) Setelah mentoring selesai dilaksanakan, Pimpinan atau pihak
lain yang diberikan penugasan khusus dan Pegawai mengisi
dan menandatangani Format Pelaksanaan Mentoring. Contoh
Format Pelaksanaan mentoring sebagaimana Format B.1.7
adalah sebagai berikut:
FORMAT B.1.7
PELAKSANAAN MENTORING
PERIODE PENILAIAN:
…. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN ….
NO
PEGAWAI YANG DINILAI
NO
PEJABAT PENILAI KINERJA
1
NAMA
1 NAMA
2
NIP
2 NIP
3
PANGKAT/
3 PANGKAT/
GOL. RUANG
GOL. RUANG
4
JABATAN
4 JABATAN
5
UNIT KERJA
5 UNIT KERJA
TUJUAN: APA YANG INGIN SAYA CAPAI DENGAN MENTORING?
(diisi oleh Pegawai)
KEAHLIAN/ KETERAMPILAN
JANGKA WAKTU PERUBAHAN YANG
UKURAN
SPESIFIK
MENTORING
DIHARAPKAN
KEBERHASILAN
YANG AKAN DIKEMBANGKAN
MENTORING
….
….
…
…
….
….
…
…
JURNAL MENTORING
WAKTU DAN
MATERI MENTORING
RENCANA AKSI
TARGET WAKTU
TEMPAT
RENCANA AKSI
….
….
….
….
….
….
….
….
(NAMA INSTANSI)
Pegawai yang Dinilai
(Nama)
(NIP)
jdih.menpan.go.id
(tempat), (tanggal, bulan, tahun)
Pimpinan/ Pihak Lain yang Diberikan
Penugasan Khusus
(Nama)
(NIP)
83
g) Pasca Bimbingan Kinerja
1) Setelah pelaksanaan bimbingan kinerja, Pegawai mengisi dan
menandatangani Format Umpan Balik Pelaksanaan Bimbingan
Kinerja yang kemudian diserahkan kepada atasan dari Pimpinan.
2) Contoh Format Umpan Balik Pelaksanaan Bimbingan Kinerja
sebagaimana Format B.1.8 berikut:
FORMAT B.1.8
UMPAN BALIK PELAKSANAAN BIMBINGAN KINERJA
NO
1
2
3
PEGAWAI YANG DINILAI
NAMA
NIP
PANGKAT/
GOL. RUANG
4 JABATAN
5 UNIT KERJA
SUBJEK
TENTANG PEGAWAI
1.
2.
3.
TENTANG PIMPINAN/
PIHAK LAIN YANG
DIBERIKAN PENUGASAN
KHUSUS
4.
5.
6.
TENTANG PEGAWAI
DAN PIMPINAN/ PIHAK
LAIN YANG DIBERIKAN
PENUGASAN KHUSUS
7.
8.
9.
NO
PEJABAT PENILAI KINERJA
1
NAMA
2
NIP
3
PANGKAT/
GOL. RUANG
4
JABATAN
5
UNIT KERJA
KRITERIA
UMPAN BALIK
Saya
merasa
diperhatikan
dan
dipahami
Saya merasa tindakan/langkah yang
telah saya lakukan dihargai
Saya merasa dapat dengan bebas
mengemukakan pendapat/pemikiran
saya
Saya merasa bahwa pandangan yang
diberikan
berdasarkan
data/fakta
yang akurat
Saya
merasa
bahwa
pandangan/pendapat yang diberikan
kepada saya bersifat positif
Lebih banyak menggunakan metode
bertanya dibandingkan menggurui
Saya merasa dibantu dalam mencari
solusi dan aksi tindak lanjut
Saya tahu apa yang harus saya
lakukan setelah mengikuti kegiatan
bimbingan kinerja ini
Saya memahami maksud dan tujuan
kegiatan bimbingan kinerja ini
(tempat), (tanggal, bulan, tahun)
Pegawai yang Dinilai
(Nama)
(NIP)
jdih.menpan.go.id
84
h) Tindak lanjut bimbingan kinerja
1) Setelah melaksanakan bimbingan kinerja, Pimpinan atau pihak lain
yang diberikan penugasan khusus membuat evaluasi atas kompetensi
Pegawai. Contoh Format Evaluasi Kompetensi Pegawai sebagaimana
Format B.1.9 berikut:
FORMAT B.1.9
EVALUASI KOMPETENSI PEGAWAI
SEBAGAI TINDAK LANJUT BIMBINGAN KINERJA
NO
1
2
3
4
5
NO
PEGAWAI YANG DINILAI
NAMA
NIP
PANGKAT/
GOL. RUANG
JABATAN
UNIT KERJA
KOMPETENSI PEGAWAI*
NO
PEJABAT PENILAI KINERJA
1
NAMA
2
NIP
3
PANGKAT/
GOL. RUANG
4
JABATAN
5
UNIT KERJA
NILAI
ALASAN TERHADAP PENILAIAN
(SKALA
KOMPETENSI
1-5)
1
Manajerial
1. Integritas
2. Kerjasama
3. Komunikasi
4. Orientasi pada Hasil
5. Pelayanan Publik
6. Pengembangan Diri dan Orang
Lain
7. Mengelola Perubahan
8. Pengambilan Keputusan
2 Sosio Kultural
1. Perekat dan Pemersatu Bangsa
3 Teknis
1. …….
REKOMENDASI
1.
2
DESKRIPSI SKALA PENILAIAN
Sangat Kurang Diberikan apabila pegawai yang dinilai kompetensinya jauh
dibawah standar kompetensi yang dipersyaratkan pada jabatan
pegawai bersangkutan (Tidak ada Indikator Kompetensi yang
dipenuhi)
Kurang
Diberikan apabila pegawai yang dinilai kompetensinya dibawah
memadai
standar kompetensi yang dipersyaratkan pada jabatan pegawai
yang bersangkutan (1-2 Indikator Kompetensi yang dipenuhi)
jdih.menpan.go.id
85
3
Memadai
4
Diatas
Memadai
5
Istimewa
DESKRIPSI SKALA PENILAIAN
Diberikan apabila pegawai yang dinilai kompetensinya sesuai
standar kompetensi yang dipersyaratkan pada jabatan pegawai
yang bersangkutan (3 Indikator Kompetensi yang dipenuhi)
Diberikan apabila pegawai yang dinilai kompetensinya diatas
standar kompetensi yang dipersyaratkan pada jabatan pegawai
yang bersangkutan (3 Indikator Kompetensi dipenuhi dan
menunjukkan perilaku di atas level kompetensinya)
Diberikan apabila pegawai yang dinilai kompetensinya jauh diatas
standar kompetensi yang dipersyaratkan pada jabatan pegawai
yang bersangkutan (3 Indikator Perilaku dipenuhi dan
menunjukkan perilaku jauh di atas level kompetensinya)
(tempat), (tanggal, bulan, tahun)
Pimpinan atau Pihak Lain yang Diberikan
Penugasan Khusus
(Nama)
(NIP)
i)
Dalam hal bimbingan kinerja dilakukan oleh selain Pejabat Penilai
Kinerja, maka rekaman informasi hasil pelaksanaan bimbingan kinerja
sebagaimana Format B.1.6 dan Format B.1.7 dan evaluasi kompetensi
Pegawai sebagaimana Format B.1.9 dilaporkan kepada Pejabat Penilai
Kinerja.
j)
Pejabat Penilai Kinerja melaporkan rekaman informasi hasil pelaksanaan
bimbingan kinerja dan dan evaluasi kompetensi Pegawai kepada atasan
dari Pejabat Penilai Kinerja.
k) Atasan dari Pejabat Penilai Kinerja, PyB, dan/atau pimpinan unit kerja
yang membidangi pengelolaan kepegawaian menentukan tindak lanjut
yang dibutuhkan berdasarkan rekaman informasi hasil pelaksanaan
bimbingan kinerja dan evaluasi kompetensi Pegawai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Konseling Kinerja
a) Konseling
masalah
Kinerja
perilaku
merupakan
proses
kerja
dihadapi
yang
identifikasi
Pegawai
dan
penyelesaian
dalam
memenuhi
Ekspektasi Pimpinan.
b) Layanan
konseling
kinerja
dilaksanakan
secara
individual
memperhatikan prinsip kerahasiaan dan tanggung jawab.
c) Tahapan konseling Kinerja adalah sebagai berikut:
1) Identifikasi Pegawai yang Memiliki Permasalahan Perilaku
jdih.menpan.go.id
dengan
86
(a) Identifikasi
dilakukan
Pegawai
oleh
yang
Pejabat
memiliki
Penilai
permasalahan
Kinerja
perilaku
berdasarkan
hasil
pemantauan kinerja dan pemberian umpan balik berkelanjutan
dari berbagai pihak.
(b) Hasil
pemantauan
kinerja
dan
pemberian
umpan
balik
berkelanjutan dibandingkan dengan progres pencapaian kinerja
yang bersangkutan, kinerja tim kerja, dan/atau kinerja unit
kerjanya.
(c) Apabila perilaku kerja telah dinilai atau berpotensi menghambat
pencapaian kinerja tim kerja, dan/atau kinerja unit kerjanya,
maka Pejabat Penilai Kinerja wajib mengkomunikasikannya kepada
Pegawai.
(d) Apabila tidak ada perubahan perilaku kerja Pegawai, maka Pejabat
Penilai Kinerja wajib melaporkan permasalahan perilaku kerja
Pegawai tersebut kepada Pimpinan unit kerja yang membidangi
pengelolaan kepegawaian, dengan melampirkan bukti pemberian
umpan balik berkelanjutan dan laporan permasalahan perilaku
kerja Pegawai sesuai Format B.1.10 sebagai berikut:
FORMAT B.1.10
LAPORAN PERMASALAHAN PERILAKU KERJA
NO
1
2
3
PEGAWAI YANG DINILAI
NO
PEJABAT PENILAI KINERJA
NAMA
1
NAMA
NIP
2
NIP
PANGKAT/
3
PANGKAT/
GOL. RUANG
GOL. RUANG
4 JABATAN
4
JABATAN
5 UNIT KERJA
5
UNIT KERJA
MASALAH: APA PERMASALAHAN PERILAKU KERJA PEGAWAI DIDASARKAN PADA
NILAI DASAR ASN?
(diisi oleh pejabat penilai kinerja)
APAKAH ANDA MEMILIKI EKSPEKTASI KHUSUS TERHADAP YANG BERSANGKUTAN? JIKA
YA, APA EKSPEKTASI KHUSUS TERSEBUT?
………………………………………………………………………………………..
JELASKAN SECARA DETIL PERMASALAHAN TERKAIT PERILAKU KERJA PEGAWAI YANG
DIANGGAP MENGHAMBAT KINERJA INDIVIDU, UNIT KERJA, DAN/ATAU TIM KERJA!
………………………………………………………………………………………..
APAKAH PERMASALAHAN PERILAKU KERJA SERUPA JUGA TERJADI PADA PEGAWAI
LAINNYA?
jdih.menpan.go.id
87
YA / TIDAK
RETROSPEKTIF: APA YANG SUDAH ANDA LAKUKAN UNTUK PERBAIKAN PERILAKU
KERJA PEGAWAI?
(diisi oleh pejabat penilai kinerja)
YANG SUDAH SAYA LAKUKAN UNTUK MEMPERBAIKI PERILAKU KERJA PEGAWAI
ADALAH:
………………………………………………………………………………………..
(tempat), (tanggal, bulan, tahun)
Pejabat Penilai Kinerja
(Nama)
(NIP)
2) Pelaksanaan Konseling Perilaku Kerja
(a) Berdasarkan laporan permasalahan perilaku yang dibuat oleh
Pejabat Penilai Kinerja, Pejabat yang Berwenang atau Pimpinan
unit kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian melakukan
langkah-langkah sebagai berikut:
(1) membuat daftar Pegawai yang mempunyai permasalahan
perilaku kerja;
(2) menetapkan Pegawai yang mempunyai permasalahan perilaku
kerja untuk dilakukan konseling kinerja;
(3) menetapkan
konselor
independen
yang
ditunjuk
Instansi
Pemerintah untuk melakukan konseling kinerja; dan
(4) menetapkan jadwal dan tempat konseling kinerja secara
individual dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan dan
tanggungjawab.
(b) Konseling Kinerja selain dilakukan oleh konselor independen, juga
dapat dilakukan oleh:
(1) Pejabat Penilai Kinerja yang telah memperoleh pelatihan
konseling; dan
(2) pejabat yang memiliki fungsi memberikan konseling.
(c) Setelah konseling kinerja selesai dilaksanakan, Konselor atau
pihak
yang
memberikan
konseling
kinerja
mengisi
dan
menandatangani format rekaman informasi hasil konseling kinerja.
d) Rekaman informasi hasil konseling kinerja dilaporkan oleh:
1) Pejabat Penilai Kinerja kepada atasan dari Pejabat Penilai Kinerja;
jdih.menpan.go.id
88
2) pejabat yang mempunyai fungsi memberikan konseling kepada Pejabat
Penilai Kinerja dan atasan dari Pejabat Penilai Kinerja; atau
3) konselor independen kepada PyB atau pimpinan unit kerja yang
membidangi pengelolaan kepegawaian.
e) Atasan dari Pejabat Penilai Kinerja, PyB, dan/atau pimpinan unit kerja
yang membidangi pengelolaan kepegawaian menentukan tindak lanjut
yang dibutuhkan berdasarkan rekaman informasi hasil konseling kinerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
jdih.menpan.go.id
89
BAB IV
EVALUASI KINERJA PEGAWAI
A.
EVALUASI KINERJA PEGAWAI
1. Evaluasi kinerja Pegawai adalah proses dimana Pejabat Penilai Kinerja
mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai selama waktu
tertentu dan menetapkan predikat kinerja Pegawai berdasarkan kuadran
kinerja Pegawai.
2. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung atau pejabat lain yang
diberi pendelegasian kewenangan. Dalam hal atasan langsung berhalangan
tetap, maka evaluasi kinerja Pegawai dilakukan oleh atasan dari Pejabat
Penilai Kinerja secara berjenjang.
3. Atasan dari Pejabat Penilai Kinerja sebagaimana dimaksud pada angka 2
dapat mendelegasikan kewenangan evaluasi kinerja Pegawai kepada
Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.).
4. Dalam hal Pegawai mendapat penugasan oleh Pimpinan yang bukan
merupakan Pejabat Penilai Kinerja, Pimpinan dimaksud memberikan
umpan balik atas penugasan Pegawai kepada Pejabat Penilai Kinerja
sebagai bahan pertimbangan evaluasi kinerja Pegawai.
5. Evaluasi kinerja bagi Pegawai yang mendapat penugasan sebagai Pelaksana
Tugas
(Plt.)
dilakukan
oleh
pimpinan
unit
kerja
dimana
Pegawai
melaporkan kinerja sebagai Plt.
6. Dalam hal penugasan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) berakhir, maka
kewenangan Pejabat Penilai Kinerja dapat disesuaikan dengan kedudukan
definitif penempatan Pegawai.
7. Pejabat fungsional dapat memperoleh delegasi kewenangan sebagai Pejabat
Penilai Kinerja sepanjang pejabat fungsional dimaksud memimpin unit
kerja atau unit kerja mandiri.
Contoh:
a) Pejabat
Fungsional
guru
yang
menjadi
kepala
sekolah
dapat
memperoleh delegasi kewenangan sebagai Pejabat Penilai Kinerja untuk
para Pegawai di sekolah tersebut.
b) Pejabat Fungsional nutrisionis yang menjadi kepala instalasi gizi dapat
memperoleh delegasi kewenangan sebagai Pejabat Penilai Kinerja untuk
para Pegawai di unit kerja tersebut.
jdih.menpan.go.id
90
8. Evaluasi kinerja Pegawai dibedakan berdasarkan waktu pelaksanaannya
yang meliputi:
a) evaluasi kinerja periodik Pegawai (evaluasi siklus pendek) yang
dilakukan setiap bulan atau triwulanan sesuai periode yang ditetapkan
Instansi Pemerintah; dan
b) evaluasi
kinerja
tahunan
Pegawai
(evaluasi
siklus
penuh)
yang
dilakukan setiap akhir Bulan Desember tahun berjalan dan paling lama
akhir Bulan Januari tahun berikutnya.
9. Evaluasi kinerja periodik Pegawai (evaluasi siklus pendek) sebagaimana
dimaksud pada angka 8 huruf a merupakan proses dimana Pejabat Penilai
Kinerja mengevaluasi kinerja Pegawai sesuai periode siklus pendek yang
ditetapkan Instansi Pemerintah dan menetapkan predikat kinerja periodik
Pegawai dengan mempertimbangkan capaian kinerja organisasi periodik.
10. Evaluasi kinerja tahunan Pegawai (evaluasi siklus penuh) sebagaimana
dimaksud pada angka 8 huruf b merupakan proses dimana Pejabat Penilai
Kinerja mengevaluasi kinerja Pegawai selama satu tahun kinerja dan
menetapkan predikat kinerja tahunan Pegawai dengan mempertimbangkan
capaian kinerja organisasi tahunan.
11. Dalam hal Pejabat Penilai Kinerja tidak melakukan evaluasi kinerja Pegawai
hingga melebihi jangka waktu evaluasi kinerja periodik Pegawai atau
evaluasi
kinerja
tahunan
Pegawai,
maka
evaluasi
kinerja
Pegawai
dilakukan oleh atasan dari Pejabat Penilai Kinerja dan hasil evaluasi
dimaksud bersifat final.
12. Hasil evaluasi kinerja Pegawai juga bersifat final bagi:
a) pejabat pimpinan tinggi utama yang evaluasinya dilakukan oleh menteri
yang mengoordinasikan;
b) pejabat pimpinan tinggi madya pada instansi pusat yang evaluasinya
dilakukan oleh pimpinan Instansi Pemerintah;
c) pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama pada instansi daerah yang
evaluasinya dilakukan oleh kepala daerah; dan
d) pimpinan unit kerja mandiri pada instansi pusat yang evaluasinya
dilakukan oleh menteri yang mengoordinasikan.
e) pimpinan unit kerja mandiri pada instansi daerah yang evaluasinya
dilakukan oleh kepala daerah.
jdih.menpan.go.id
91
13. Dalam hal terjadi perpindahan Pegawai:
a) untuk evaluasi kinerja periodik Pegawai, dilakukan oleh Pejabat Penilai
Kinerja yang baru dan berdasarkan capaian kinerja organisasi periodik
pada unit baru (periode evaluasi disesuaikan dengan unit baru) atau
dapat menggunakan hasil evaluasi kinerja periodik Pegawai periode
sebelumnya pada unit lama sesuai kesepakatan Pejabat Penilai Kinerja
dan Pegawai;
Contoh:
Sari adalah seorang pelaksana di Kementerian X. Periode evaluasi
kinerja periodik Pegawai di Kementerian X adalah Triwulanan. Sari
dimutasikan pada Bulan Februari ke Kementerian Y yang evaluasi
periodiknya dilakukan setiap bulan. Maka evaluasi kinerja periodik Sari
dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi periodik pada unit
baru di Kementerian Y atau dapat menggunakan hasil evaluasi kinerja
periode sebelumnya (hasil evaluasi kinerja tahun sebelumnya, karena
mutasi di awal tahun) pada Kementerian X.
b) untuk evaluasi kinerja tahunan Pegawai, dilakukan oleh Pejabat Penilai
Kinerja yang baru berdasarkan capaian kinerja organisasi tahunan
pada unit baru.
14. Dalam hal terjadi perpindahan Pejabat Penilai Kinerja pada tahun berjalan:
a) apabila perpindahan dimaksud tidak dalam rentang waktu pelaksanaan
evaluasi periodik maka Pejabat Penilai Kinerja tidak melakukan
evaluasi kinerja periodik Pegawai pada unit lama;
b) apabila
perpindahan
dimaksud
terjadi
dalam
rentang
waktu
pelaksanaan evaluasi periodik maka Pejabat Penilai Kinerja melakukan
evaluasi kinerja Pegawai pada unit lama.
Contoh:
Purnama adalah seorang Direktur pada Direktorat A Kementerian B.
Periode evaluasi siklus pendek di Direktorat A Kementerian B adalah
triwulanan. Pada tanggal 25 Agustus, Purnama dimutasikan ke Unit X
Kementerian Y sesuai Surat Keputusan Mutasi. Dengan demikian,
Purnama tidak melakukan evaluasi kinerja periodik triwulan 3 untuk
Pegawainya di Direktorat A Kementerian B. Apabila mutasi Purnama ke
Unit X Kementerian Y terhitung tanggal 25 September, maka Purnama
jdih.menpan.go.id
92
melakukan evaluasi kinerja periodik triwulan 3 untuk Pegawainya di
Direktorat A Kementerian B.
15. Evaluasi kinerja bagi Pegawai yang diperbantukan/ dipekerjakan pada
negara sahabat, Lembaga Internasional, organisasi profesi, dan badanbadan swasta yang ditentukan oleh Pemerintah baik di dalam maupun di
luar negeri dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja pada instansi induknya
atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan umpan balik dan/atau data
dukung lainnya yang diperoleh dari tempat yang bersangkutan bekerja.
16. Evaluasi kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan tugas belajar dilakukan
oleh Pejabat Penilai Kinerja pada instansi induknya berdasarkan umpan
balik dan/atau data dukung lainnya yang menggambarkan evaluasi
akademik dan perilaku kerja Pegawai yang diperoleh dari institusi dimana
yang
bersangkutan
melaksanakan
tugas
belajar
(sebagai
bahan
pertimbangan evaluasi kinerja Pegawai).
17. Evaluasi kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan tugas belajar dilakukan
dengan mengacu pada ketentuan dan tahapan evaluasi kinerja Pegawai
yang diatur pada bab ini.
B.
TAHAPAN EVALUASI KINERJA PEGAWAI
1. Tahap Pertama: Menetapkan Capaian Kinerja Organisasi
a) Capaian kinerja organisasi dinyatakan dalam predikat:
1) Istimewa;
2) Baik;
3) Butuh Perbaikan;
4) Kurang; atau
5) Sangat Kurang.
b) Capaian kinerja organisasi yang digunakan untuk evaluasi kinerja
Pegawai terdiri atas:
1) capaian kinerja organisasi periodik; dan
2) capaian kinerja organisasi tahunan.
c) Capaian kinerja organisasi periodik sebagaimana dimaksud huruf b)
angka 1) digunakan untuk menetapkan predikat kinerja periodik
Pegawai dan diperoleh berdasarkan capaian rencana aksi perjanjian
kinerja atau capaian trajectory target.
Contoh:
jdih.menpan.go.id
93
1) Asisten
Deputi
2
memiliki
beberapa
indikator
kinerja
pada
Perjanjian Kinerja salah satunya adalah “Indeks Penyelesaian
Kebijakan Manajemen Talenta”
Pada triwulan I, Asisten Deputi 2 memiliki beberapa rencana aksi
untuk pencapaian indikator kinerja tersebut:
(a) Tersusunnya Guiding Principles Manajemen Talenta;
(b) Tersedianya naskah akademik kebijakan;
(c) Tersusunnya MoU untuk kerjasama dengan stakeholder terkait
berkenaan dengan Dukungan Penerapan Manajemen Talenta
Nasional;
Capaian kinerja organisasi periodik diperoleh dari capaian rencana
aksi sebagamana huruf (a), (b), dan (c).
(rencana aksi yang disajikan hanya untuk satu contoh indikator
kinerja. Dalam hal terdapat beberapa indikator kinerja, maka
capaian kinerja organisasi periodik merupakan capaian rencana
aksi seluruh indikator kinerja).
2) Direktorat 2 memiliki beberapa indikator kinerja pada Perjanjian
Kinerja
salah
satunya
adalah
“Jumlah
Produksi
Perikanan
Budidaya” dengan target 100.000.000 ton
Untuk triwulan I ditetapkan trajectory target 15.000.000 ton,
triwulan II ditetapkan trajectory target 40.000.000 ton, triwulan III
ditetapkan trajectory target 40.000.000 ton, triwulan IV ditetapkan
trajectory target 5.000.000 ton.
Capaian kinerja organisasi periodik diperoleh dari capaian trajectory
target pada triwulan tersebut.
(trajectory target yang disajikan hanya untuk satu contoh indikator
kinerja. Dalam hal terdapat beberapa indikator kinerja, maka
capaian kinerja organisasi periodik merupakan capaian trajectory
target seluruh indikator kinerja).
d) Capaian kinerja organisasi tahunan sebagaimana dimaksud huruf b)
angka 2) digunakan untuk menetapkan predikat kinerja tahunan
Pegawai dan diperoleh berdasarkan capaian IKU dan ekspektasi
pimpinan serta indeks reformasi birokrasi.
jdih.menpan.go.id
94
e) Perhitungan dan penetapan predikat capaian kinerja organisasi baik
periodik maupun tahunan dilaksanakan sesuai ketentuan perundangundangan yang mengatur tentang kinerja organisasi.
f)
Dalam hal capaian kinerja organisasi tahunan dikeluarkan melebihi
Bulan Januari tahun berikutnya, maka predikat capaian kinerja
organisasi tahunan yang digunakan untuk penetapan predikat kinerja
tahunan Pegawai adalah capaian kinerja organisasi tahun sebelumnya.
g) Capaian kinerja organisasi yang diperhitungkan dalam penetapan
predikat kinerja Pegawai adalah capaian kinerja unit organisasi yang
dipimpin oleh Pejabat Penilai Kinerja Pegawai yang bersangkutan.
2. Tahap Kedua: Menetapkan Pola Distribusi Predikat Kinerja Pegawai
berdasarkan Capaian Kinerja Organisasi.
a) Berdasarkan predikat capaian kinerja organisasi, dapat ditentukan pola
distribusi kinerja Pegawai yang akan digunakan sebagai pertimbangan
Pejabat Penilai Kinerja dalam menentukan predikat kinerja Pegawai.
b) Berikut adalah panduan pola distribusi predikat kinerja Pegawai
dengan capaian kinerja organisasi “Istimewa”
KURVA DISTRIBUSI PREDIKAT KINERJA PEGAWAI DENGAN
CAPAIAN KINERJA ORGANISASI ISTIMEWA
Frekuensi
Pegawai
Sangat
Kurang
Kurang/
Misconduct
Butuh
Perbaikan
Baik
Sangat Baik
Predikat Kinerja Pegawai
Apabila capaian kinerja unit organisasi “Sangat Baik”, maka idealnya
sebagian besar pegawai predikat kinerjanya “Sangat Baik”, dengan tidak
menutup kemungkinan terdapat pegawai yang predikat kinerjanya
“Baik”, “Butuh Perbaikan”, “Kurang/ Misconduct”, dan/atau “Sangat
Kurang”.
jdih.menpan.go.id
95
c) Berikut adalah panduan pola distribusi predikat kinerja Pegawai
dengan capaian kinerja organisasi “Baik
KURVA DISTRIBUSI PREDIKAT KINERJA PEGAWAI DENGAN
CAPAIAN KINERJA ORGANISASI BAIK
Frekuensi
Pegawai
Sangat
Kurang
Kurang/
Misconduct
Butuh
Perbaikan
Baik
Sangat Baik
Predikat Kinerja Pegawai
Apabila capaian kinerja unit organisasi ”Baik”, maka idealnya sebagian
besar pegawai predikat kinerjanya “Baik” dengan tidak menutup
kemungkinan terdapat pegawai yang predikat kinerjanya “Sangat Baik”,
“Butuh Perbaikan”, “Kurang/ Misconduct”, dan/atau “Sangat Kurang”.
d) Berikut adalah panduan pola distribusi predikat kinerja Pegawai
dengan capaian kinerja organisasi “Butuh Perbaikan”
KURVA DISTRIBUSI PREDIKAT KINERJA PEGAWAI DENGAN
CAPAIAN KINERJA ORGANISASI BUTUH PERBAIKAN
Frekuensi
Pegawai
Sangat
Kurang
Kurang/
Misconduct
Butuh
Perbaikan
Baik
Sangat Baik
Predikat Kinerja Pegawai
Apabila capaian kinerja unit organisasi “Butuh Perbaikan”, maka
idealnya sebagian besar pegawai predikat kinerjanya “Butuh Perbaikan”
jdih.menpan.go.id
96
dengan tidak menutup kemungkinan terdapat pegawai yang predikat
kinerjanya “Sangat Baik”, “Baik”, “Kurang/ Misconduct”, dan/atau
“Sangat Kurang”.
e) Berikut adalah panduan pola distribusi predikat kinerja Pegawai
dengan capaian kinerja organisasi “Kurang”
KURVA DISTRIBUSI PREDIKAT KINERJA PEGAWAI DENGAN
CAPAIAN KINERJA ORGANISASI KURANG
Frekuensi
Pegawai
Sangat
Kurang
Kurang/
Misconduct
Butuh
Perbaikan
Baik
Sangat Baik
Predikat Kinerja Pegawai
Apabila capaian kinerja unit organisasi ”Kurang”, maka idealnya
sebagian besar pegawai predikat kinerjanya “Kurang/ Misconduct”
dengan tidak menutup kemungkinan terdapat pegawai yang predikat
kinerjanya “Sangat Baik”, “Baik”, “Butuh Perbaikan”, dan/atau “Sangat
Kurang”
f)
Berikut adalah panduan pola distribusi predikat kinerja Pegawai
dengan capaian kinerja organisasi “Sangat Kurang”
KURVA DISTRIBUSI PREDIKAT KINERJA PEGAWAI DENGAN
CAPAIAN KINERJA ORGANISASI SANGAT KURANG
Frekuensi
Pegawai
Sangat
Kurang
Kurang/
Misconduct
Butuh
Perbaikan
Baik
Predikat Kinerja Pegawai
jdih.menpan.go.id
Sangat Baik
97
Apabila capaian kinerja unit organisasi “Sangat Kurang”, maka idealnya
sebagian besar pegawai predikat kinerjanya “Sangat Kurang”, dengan
tidak menutup kemungkinan terdapat pegawai yang predikat kinerjanya
“Sangat
Baik”,
“Baik”,
“Butuh
Perbaikan”,
dan/atau
“Kurang/
Misconduct”.
3. Tahap
Ketiga:
Menetapkan
Predikat
Kinerja
Pegawai
dengan
Mempertimbangkan Kontribusi Pegawai Terhadap Kinerja Organisasi.
a) Predikat Kinerja Periodik Pegawai.
1) Menetapkan Rating Hasil Kerja Pegawai.
(a) Pejabat Penilai Kinerja melihat kembali realisasi progres (untuk
hasil kerja yang belum selesai pada periode tersebut) dan/atau
realisasi akhir (untuk hasil kerja yang telah selesai pada periode
tersebut) beserta data dukungnya yang relevan untuk setiap
rencana hasil kerja.
(b) Pejabat Penilai Kinerja mempertimbangkan seluruh umpan balik
yang diterima Pegawai beserta data dukungnya yang relevan
atas hasil kerja Pegawai.
(c) Pejabat Penilai Kinerja menetapkan rating hasil kerja periodik
Pegawai dalam kategori diatas ekspektasi, sesuai ekspektasi,
atau dibawah ekspektasi.
(d) Contoh panduan pengkategorian yang dapat digunakan adalah:
(1) Diatas Ekspektasi apabila:
a. Sebagian besar atau seluruh hasil kerja diatas ekspektasi
dan
tidak
ada
hasil
kerja
utama
yang
dibawah
ekspektasi.
b. Umpan balik yang diberikan atas hasil kerja pegawai
sebagian besar atau seluruhnya menunjukkan respon
positif.
(2) Sesuai Ekspektasi apabila:
a. Sebagian besar atau seluruh hasil kerja sesuai ekspektasi
dan hanya sebagian kecil hasil kerja utama yang dibawah
ekspektasi.
b. Umpan balik yang diberikan atas hasil kerja Pegawai
sebagian menunjukkan respon positif.
jdih.menpan.go.id
98
(3) Dibawah Ekspektasi apabila:
a. Sebagian
besar
atau
seluruh
hasil
kerja
dibawah
ekspektasi.
b. Umpan balik yang diberikan atas hasil kerja Pegawai
sebagian besar atau seluruhnya tidak menunjukkan
respon positif.
(e) Dalam menetapkan rating hasil kerja, Pejabat Penilai Kinerja
juga memperhatikan pola distribusi predikat kinerja Pegawai
berdasarkan
capaian
membandingkan
hasil
kinerja
kerja
organisasi
antar
periodik
pegawai
dan
berdasarkan
kontribusi Pegawai terhadap kinerja organisasi. Kontribusi
Pegawai terhadap kinerja organisasi tertuang dalam matriks
pembagian peran dan hasil (Lihat Bab 2: Penetapan dan
Klarifikasi Ekspektasi).
2) Menetapkan Rating Perilaku Kerja Pegawai.
(a) Pejabat Penilai Kinerja mempertimbangkan seluruh umpan balik
yang diterima Pegawai beserta data dukungnya yang relevan
atas perilaku kerja Pegawai.
(b) Pejabat Penilai kinerja menetapkan rating perilaku kerja periodik
pegawai dalam kategori diatas ekspektasi, sesuai ekspektasi,
atau dibawah ekspektasi.
(c) Contoh panduan pengkategorian yang dapat digunakan adalah:
(1) Diatas
Ekspektasi
apabila
Pegawai
secara
konsisten
menjalankan nilai dasar ASN untuk diri sendiri dan menjadi
penjaga penerapan nilai dasar ASN di dalam atau di luar unit
kerjanya.
(2) Sesuai
Ekspektasi
apabila
Pegawai
secara
konsisten
menjalankan nilai dasar ASN untuk diri sendiri.
(3) Dibawah Ekspektasi apabila Pegawai belum secara konsisten
menjalankan nilai dasar ASN.
(d) Dalam menetapkan rating perilaku kerja, Pejabat Penilai Kinerja
juga memperhatikan pola distribusi predikat kinerja Pegawai
berdasarkan capaian kinerja organisasi dan membandingkan
perilaku kerja antar Pegawai.
jdih.menpan.go.id
99
3) Menetapkan Predikat Kinerja Periodik Pegawai
(a) Predikat kinerja periodik Pegawai diperoleh dari kuadran kinerja
Pegawai
(b) Kuadran kinerja Pegawai terdiri atas rating hasil kerja pada
sumbu y dan rating perilaku kerja pada sumbu x.
(c) Berikut adalah kuadran kinerja Pegawai:
KUADRAN KINERJA PEGAWAI
HASIL KERJA
DIATAS
EKSPEKTASI
KURANG/
MIS
CONDUCT
BAIK
SANGAT
BAIK
SESUAI
EKSPEKTASI
KURANG/
MIS
CONDUCT
BAIK
BAIK
DIBAWAH
EKSPEKTASI
SANGAT
KURANG
BUTUH
PERBAIKAN
BUTUH
PERBAIKAN
SESUAI
EKSPEKTASI
DIATAS
EKSPEKTASI
PERILAKU KERJA
DIBAWAH
EKSPEKTASI
Penjelasan terhadap kuadran kinerja Pegawai adalah sebagai
berikut:
No
1
Predikat Kinerja
Pegawai
Sangat Baik
2
Baik
3
4
jdih.menpan.go.id
Butuh
Perbaikan
Kurang/
Misconduct
Penjelasan
Hasil kerja pegawai diatas ekspektasi
perilaku kerja pegawai diatas ekspektasi.
1. Hasil kerja pegawai diatas ekspektasi
perilaku kerja pegawai sesuai ekspektasi
2. Hasil kerja pegawai sesuai ekspektasi
perilaku kerja pegawai sesuai ekspektasi
3. Hasil kerja pegawai sesuai ekspektasi
perilaku kerja pegawai diatas ekspektasi
1. Hasil kerja pegawai dibawah ekspektasi
perilaku kerja pegawai diatas ekspektasi
2. Hasil kerja pegawai dibawah ekspektasi
perilaku kerja pegawai sesuai ekspektasi
1. Hasil kerja pegawai diatas ekspektasi
perilaku kerja pegawai dibawah ekspektasi
2. Hasil kerja pegawai sesuai ekspektasi
perilaku kerja pegawai dibawah ekspektasi
dan
dan
dan
dan
dan
dan
dan
dan
100
5
Sangat Kurang
Hasil kerja pegawai dibawah ekspektasi dan
perilaku kerja pegawai dibawah ekspektasi
(d) Bagi Pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan tidak dapat
menyelesaikan studinya (tidak lulus/ drop out), Pejabat Penilai
Kinerja menetapkan predikat kinerja Pegawai dimaksud dalam
kategori
Kurang
atau
Sangat
Kurang
dengan
mempertimbangkan perilaku kerja Pegawai.
(e) Hasil evaluasi kinerja Pegawai dituangkan dalam Format C.1.1
untuk pendekatan hasil kerja kualitatif, Format C.1.2 untuk
pendekatan hasil kerja kuantitatif bagi pejabat pimpinan tinggi
dan pimpinan unit kerja mandiri, serta Format C.1.3 untuk
pendekatan hasil kerja kuantitatif bagi pejabat administrasi dan
pejabat fungsional.
(f) Hasil evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada
huruf (e) menjadi lampiran dokumen evaluasi kinerja Pegawai
sebagaimana Format D.1.1
(g) Pejabat Penilai Kinerja dapat memberikan catatan dan/atau
rekomendasi atas predikat kinerja periodik Pegawai
pada
dokumen evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana Format D.1.1
untuk perbaikan pada periode selanjutnya.
b) Predikat Kinerja Tahunan Pegawai
1) Menetapkan Rating Hasil Kerja Pegawai
(a) Pejabat Penilai Kinerja melihat kembali realisasi akhir hasil kerja
pegawai beserta data dukungnya yang relevan untuk setiap
rencana hasil kerja.
(b) Pejabat Penilai Kinerja mempertimbangkan seluruh umpan balik
yang diterima Pegawai dan data dukungnya yang relevan atas
hasil kerja Pegawai.
(c) Pejabat penilai kinerja menetapkan rating hasil kerja pegawai
akhir dalam kategori diatas ekspektasi, sesuai ekspektasi, atau
dibawah ekspektasi.
(d) Contoh panduan pengkategorian yang dapat digunakan adalah:
(1) Diatas Ekspektasi apabila:
jdih.menpan.go.id
101
a. Sebagian besar atau seluruh hasil kerja diatas ekspektasi
dan
tidak
ada
hasil
kerja
utama
yang
dibawah
ekspektasi.
b. Umpan balik yang diberikan atas hasil kerja Pegawai
sebagian besar atau seluruhnya menunjukkan respon
positif.
(2) Sesuai Ekspektasi apabila:
a. Sebagian besar atau seluruh hasil kerja sesuai ekspektasi
dan hanya sebagian kecil hasil kerja utama yang dibawah
ekspektasi.
b. Umpan balik yang diberikan atas hasil kerja Pegawai
sebagian menunjukkan respon positif.
(3) Dibawah Ekspektasi apabila:
a. Sebagian
besar
atau
seluruh
hasil
kerja
dibawah
ekspektasi.
b. Umpan balik yang diberikan atas hasil kerja Pegawai
sebagian besar atau seluruhnya tidak menunjukkan
respon positif.
(e) Dalam menetapkan rating hasil kerja Pegawai, Pejabat Penilai
Kinerja memperhatikan pola distribusi predikat kinerja Pegawai
berdasarkan
capaian
membandingkan
hasil
kinerja
kerja
organisasi
antar
tahunan
Pegawai
dan
berdasarkan
kontribusi Pegawai terhadap kinerja organisasi. Kontribusi
Pegawai terhadap kinerja organisasi tertuang dalam matriks
pembagian peran dan hasil (Lihat Bab 2: Penetapan dan
Klarifikasi Ekspektasi).
2) Menetapkan Rating Perilaku Kerja Pegawai.
(a) Pejabat Penilai Kinerja mempertimbangkan seluruh umpan balik
yang diterima Pegawai dan data dukung lainnya yang relevan
atas perilaku kerja Pegawai.
(b) Pejabat
Penilai
Kinerja
menetapkan
rating
perilaku
kerja
Pegawai dalam kategori diatas ekspektasi, sesuai ekspektasi,
atau dibawah ekspektasi.
(c) Contoh panduan pengkategorian yang dapat digunakan adalah:
jdih.menpan.go.id
102
(1) Diatas
Ekspektasi
apabila
Pegawai
secara
konsisten
menjalankan nilai dasar ASN untuk diri sendiri dan menjadi
penjaga penerapan nilai dasar ASN di dalam atau di luar unit
kerjanya.
(2) Sesuai
Ekspektasi
apabila
Pegawai
secara
konsisten
menjalankan nilai dasar ASN untuk diri sendiri.
(3) Dibawah Ekspektasi apabila Pegawai belum secara konsisten
menjalankan nilai dasar ASN.
(d) Dalam menetapkan rating perilaku kerja, Pejabat Penilai Kinerja
memperhatikan
berdasarkan
pola
capaian
distribusi
predikat
kinerja
organisasi
kinerja
Pegawai
tahunan
dan
membandingkan perilaku kerja antar Pegawai.
3) Menetapkan Predikat Kinerja Tahunan Pegawai
(a) Predikat kinerja tahunan Pegawai diperoleh dari kuadran kinerja
Pegawai
(b) Kuadran kinerja Pegawai terdiri atas rating hasil kerja pada
sumbu y dan rating perilaku kerja pada sumbu x.
(c) Berikut adalah kuadran kinerja Pegawai:
KUADRAN KINERJA PEGAWAI
HASIL KERJA
DIATAS
EKSPEKTASI
KURANG/
MIS
CONDUCT
BAIK
SESUAI
EKSPEKTASI
KURANG/
MIS
CONDUCT
BAIK
DIBAWAH
EKSPEKTASI
SANGAT
KURANG
BUTUH
PERBAIKAN
SANGAT
BAIK
BAIK
BUTUH
PERBAIKAN
PERILAKU KERJA
DIBAWAH
EKSPEKTASI
jdih.menpan.go.id
SESUAI
EKSPEKTASI
DIATAS
EKSPEKTASI
103
Penjelasan terhadap kuadran kinerja Pegawai adalah sebagai
berikut:
No.
1
Predikat Kinerja
Pegawai
Sangat Baik
2
Baik
3
Butuh
Perbaikan
4
Kurang/
Misconduct
5
Sangat Kurang
Penjelasan
Hasil kerja pegawai diatas ekspektasi dan
perilaku kerja pegawai diatas ekspektasi.
1. Hasil kerja pegawai diatas ekspektasi dan
perilaku kerja pegawai sesuai ekspektasi
2. Hasil kerja pegawai sesuai ekspektasi dan
perilaku kerja pegawai sesuai ekspektasi
3. Hasil kerja pegawai sesuai ekspektasi dan
perilaku kerja pegawai diatas ekspektasi
1. Hasil kerja pegawai dibawah ekspektasi dan
perilaku kerja pegawai diatas ekspektasi
2. Hasil kerja pegawai dibawah ekspektasi dan
perilaku kerja pegawai sesuai ekspektasi
1. Hasil kerja pegawai diatas ekspektasi dan
perilaku kerja pegawai dibawah ekspektasi
2. Hasil kerja pegawai sesuai ekspektasi dan
perilaku kerja pegawai dibawah ekspektasi
Hasil kerja pegawai dibawah ekspektasi dan
perilaku kerja pegawai dibawah ekspektasi
(d) Bagi Pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan tidak dapat
menyelesaikan studinya (tidak lulus/ drop out), Pejabat Penilai
Kinerja menetapkan predikat kinerja Pegawai dimaksud dalam
kategori
Kurang
atau
Sangat
Kurang
dengan
mempertimbangkan perilaku kerja Pegawai.
(e) Hasil evaluasi kinerja Pegawai dituangkan dalam Format C.1.1
untuk pendekatan hasil kerja kualitatif, Format C.1.2 untuk
pendekatan hasil kerja kuantitatif bagi pejabat pimpinan tinggi
dan pimpinan unit kerja mandiri, serta Format C.1.3 untuk
pendekatan hasil kerja kuantitatif bagi pejabat administrasi dan
pejabat fungsional.
(f) Hasil evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada
huruf (e) menjadi lampiran dokumen evaluasi kinerja Pegawai
sebagaimana Format D.1.1
(g) Pejabat Penilai Kinerja dapat memberikan catatan dan/atau
rekomendasi atas predikat kinerja tahunan Pegawai pada
dokumen evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana Format D.1.1
untuk perbaikan pada tahun kinerja selanjutnya.
jdih.menpan.go.id
104
C.
CONTOH
1. Pedoman ini menyediakan contoh evaluasi kinerja pejabat pimpinan tinggi,
pimpinan unit kerja mandiri, pejabat administrasi, pejabat fungsional, dan
Pegawai yang melaksanakan tugas belajar.
2. Contoh sebagaimana dimaksud pada angka 1 tercantum dalam Anak
Lampiran
4
untuk
Instansi
Pusat
dengan
pendekatan
hasil
kerja
kuantitatif, Anak Lampiran 5 untuk Instansi Daerah dengan pendekatan
hasil kerja kualitatif, serta Anak Lampiran 6 Bagian B untuk Pegawai yang
melaksanakan tugas belajar.
jdih.menpan.go.id
105
FORMAT C.1.1
HASIL EVALUASI KINERJA PEGAWAI
PENDEKATAN HASIL KERJA KUALITATIF
PERIODE***: TRIWULAN I/II/III/IV-AKHIR*
(NAMA INSTANSI)
PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN ….
NO
PEGAWAI YANG DINILAI
NO
PEJABAT PENILAI KINERJA
1
NAMA
1
NAMA
2
NIP
2
NIP (*opsional)
3
PANGKAT/ GOL. RUANG
3
PANGKAT/ GOL. RUANG
4
JABATAN
4
JABATAN
5
UNIT KERJA
5
UNIT KERJA
CAPAIAN KINERJA ORGANISASI*
ISTIMEWA/ BAIK/ BUTUH PERBAIKAN/ KURANG/ SANGAT KURANG
POLA DISTRIBUSI
(diisi dengan gambar pola distribusi)
HASIL KERJA
A. UTAMA
1
(hasil yang diharapkan)
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan
Perspektif****:
B. TAMBAHAN
2
(hasil yang diharapkan)
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan
Perspektif****:
RATING HASIL KERJA*
jdih.menpan.go.id
REALISASI BERDASARKAN BUKTI
DUKUNG
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
REALISASI BERDASARKAN BUKTI
DUKUNG
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
106
DIATAS EKSPEKTASI/ SESUAI EKSPEKTASI/ DIBAWAH EKSPEKTASI**
PERILAKU KERJA
1
2
3
4
5
Berorientasi pelayanan
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
- Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
- Melakukan perbaikan tiada henti
Akuntabel
- Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat,
disiplin, dan berintegritas tinggi
- Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara
bertanggung jawab, efektif, dan efisien.
- Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan
Kompeten
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang
selalu berubah
- Membantu orang lain belajar
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik
Harmonis
- Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya
- Suka menolong orang lain
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif
Loyal
- Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada NKRI serta
pemerintahan yang sah
- Menjaga nama baik 106esame ASN, Pimpinan, Instansi, dan
Negara
- Menjaga rahasia jabatan dan negara
jdih.menpan.go.id
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
107
PERILAKU KERJA
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
6
Adaptif
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
- Bertindak proaktif
7
Kolaboratif
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan
bersama
RATING PERILAKU KERJA*
DIATAS EKSPEKTASI/ SESUAI EKSPEKTASI/ DIBAWAH EKSPEKTASI**
PREDIKAT KINERJA PEGAWAI*
SANGAT BAIK/ BAIK/ BUTUH PERBAIKAN/ KURANG (MISCONDUCT)/ SANGAT KURANG
(tempat), (tanggal, bulan, tahun)
Pejabat Penilai Kinerja
(Nama)
(NIP)
* pilih salah satu
** rating hasil dan rating perilaku kerja Pegawai ditetapkan dengan mempertimbangkan pola distribusi predikat Kinerja Pegawai berdasarkan capaian
kinerja organisasi serta kontribusi Pegawai terhadap Kinerja Organisasi
*** periode disesuaikan dengan periode evaluasi kinerja Pegawai yang berlaku pada Instansi Pemerintah
**** perspektif hanya digunakan untuk pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri
jdih.menpan.go.id
108
FORMAT C.1.2
HASIL EVALUASI KINERJA PEGAWAI
PENDEKATAN HASIL KERJA KUANTITATIF
BAGI PEJABAT PIMPINAN TINGGI DAN PIMPINAN UNIT KERJA MANDIRI
PERIODE***: TRIWULAN I/II/III/IV-AKHIR*
(NAMA INSTANSI)
PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN ….
NO
PEGAWAI YANG DINILAI
NO
PEJABAT PENILAI KINERJA
1
NAMA
1
NAMA
2
NIP
2
NIP (*opsional)
3
3
PANGKAT/GOL RUANG
PANGKAT/GOL RUANG
4
JABATAN
4
JABATAN
5
5
UNIT KERJA
INSTANSI
CAPAIAN KINERJA ORGANISASI*
ISTIMEWA/ BAIK/ BUTUH PERBAIKAN/ KURANG/ SANGAT KURANG
POLA DISTRIBUSI:
(diisi dengan gambar pola distribusi)
HASIL KERJA
RENCANA HASIL
NO.
INDIKATOR KINERJA INDIVIDU TARGET PERSPEKTIF
KERJA
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
A. UTAMA
1
B. TAMBAHAN
2
RATING HASIL KERJA*
DIATAS EKSPEKTASI/ SESUAI EKSPEKTASI/ DIBAWAH EKSPEKTASI**
jdih.menpan.go.id
REALISASI BERDASARKAN
BUKTI DUKUNG
(6)
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
(7)
109
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
PERILAKU KERJA
1
2
3
4
5
6
Berorientasi pelayanan
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
- Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
- Melakukan perbaikan tiada henti
Akuntabel
- Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab,
cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi
- Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara
bertanggung jawab, efektif, dan efisien.
- Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan
Kompeten
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan
yang selalu berubah
- Membantu orang lain belajar
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik
Harmonis
- Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya
- Suka menolong orang lain
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif
Loyal
- Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada NKRI serta
pemerintahan yang sah
- Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan
Negara
- Menjaga rahasia jabatan dan negara
Adaptif
jdih.menpan.go.id
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
110
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
PERILAKU KERJA
- Cepat
menyesuaikan diri menghadapi perubahan
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
- Bertindak proaktif
7
Kolaboratif
- Memberi
kesempatan
kepada
berbagai
pihak
untuk Ekspektasi Khusus Pimpinan:
berkontribusi
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk
tujuan bersama
RATING PERILAKU KERJA*
DIATAS EKSPEKTASI/ SESUAI EKSPEKTASI/ DIBAWAH EKSPEKTASI**
PREDIKAT KINERJA PEGAWAI*
SANGAT BAIK/ BAIK/ BUTUH PERBAIKAN/ KURANG (MISCONDUCT)/ SANGAT KURANG
(tempat), (tanggal, bulan, tahun)
Pejabat Penilai Kinerja
(Nama)
(NIP)
* pilih salah satu
** rating hasil dan rating perilaku kerja Pegawai ditetapkan dengan mempertimbangkan pola distribusi predikat Kinerja Pegawai berdasarkan capaian
kinerja organisasi serta kontribusi Pegawai terhadap Kinerja Organisasi
*** periode disesuaikan dengan periode evaluasi kinerja Pegawai yang berlaku pada Instansi Pemerintah
jdih.menpan.go.id
111
FORMAT C.1.3
HASIL EVALUASI KINERJA PEGAWAI
PENDEKATAN HASIL KERJA KUANTITATIF
BAGI PEJABAT ADMINISTRASI DAN PEJABAT FUNGSIONAL
(NAMA INSTANSI)
NO
PEGAWAI YANG DINILAI
1
NAMA
2
NIP
3
PANGKAT/GOL RUANG
4
JABATAN
5
UNIT KERJA
PERIODE***: TRIWULAN I/II/III/IV-AKHIR*
PERIODE PENILAIAN: ….. No. SD … DESEMBER TAHUN ….
NO
PEJABAT PENILAI KINERJA
1
NAMA
2
NIP
3
PANGKAT/GOL RUANG
4
JABATAN
5
UNIT KERJA
CAPAIAN KINERJA ORGANISASI*
ISTIMEWA/ BAIK/ BUTUH PERBAIKAN/ KURANG/ SANGAT KURANG
POLA DISTRIBUSI
(diisi dengan gambar pola distribusi)
HASIL KERJA
No.
(1)
RENCANA HASIL
KERJA PIMPINAN
YANG DIINTERVENSI
(2)
RENCANA
HASIL KERJA
(3)
ASPEK
INDIKATOR KINERJA
INDIVIDU
TARGET
(4)
(5)
(6)
A. UTAMA
1
Kuantitas/
Kualitas/
Waktu/
Biaya
B. TAMBAHAN
jdih.menpan.go.id
REALISASI
BERDASARKAN
BUKTI DUKUNG
(7)
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
(8)
112
HASIL KERJA
No.
(1)
RENCANA HASIL
KERJA PIMPINAN
YANG DIINTERVENSI
(2)
2
RENCANA
HASIL KERJA
(3)
ASPEK
INDIKATOR KINERJA
INDIVIDU
TARGET
(4)
(5)
(6)
REALISASI
BERDASARKAN
BUKTI DUKUNG
(7)
2
3
4
(8)
Kuantitas/
Kualitas/
Waktu/
Biaya
RATING HASIL KERJA*
DIATAS EKSPEKTASI/ SESUAI EKSPEKTASI/ DIBAWAH EKSPEKTASI**
PERILAKU KERJA
1
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
Berorientasi pelayanan
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
- Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
- Melakukan perbaikan tiada henti
Akuntabel
- Melaksanakan tugas dengan jujur bertanggung jawab, cermat, disiplin,
dan berintegritas tinggi
- Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung
jawab efektif dan efisien
- Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan
Kompeten
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu
berubah
- Membantu orang lain belajar
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik
Harmonis
- Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya
- Suka menolong orang lain
jdih.menpan.go.id
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
113
PERILAKU KERJA
- Membangun
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
lingkungan kerja yang kondusif
5
Loyal
- Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada NKRI serta pemerintahan
yang sah
- Menjaga nama baik 113esame ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara
- Menjaga rahasia jabatan dan negara
6
Adaptif
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
- Bertindak proaktif
7
Kolaboratif
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama
RATING PERILAKU KERJA*
DIATAS EKSPEKTASI/ SESUAI EKSPEKTASI/ DIBAWAH EKSPEKTASI**
PREDIKAT KINERJA PEGAWAI*
SANGAT BAIK/ BAIK/ BUTUH PERBAIKAN/ KURANG (MISCONDUCT)/ SANGAT KURANG
(tempat), (tanggal, bulan, tahun)
Pejabat Penilai Kinerja
(Nama)
(NIP)
* pilih salah satu
** rating hasil dan rating perilaku kerja Pegawai ditetapkan dengan mempertimbangkan pola distribusi predikat Kinerja Pegawai berdasarkan capaian kinerja
organisasi serta kontribusi Pegawai terhadap Kinerja Organisasi
*** periode disesuaikan dengan periode evaluasi kinerja Pegawai yang berlaku pada Instansi Pemerintah
jdih.menpan.go.id
114
BAB V
TINDAK LANJUT HASIL EVALUASI KINERJA
A.
PELAPORAN KINERJA
1. Setelah dilakukan evaluasi kinerja Pegawai, Pejabat Penilai Kinerja
melakukan pelaporan kinerja Pegawai kepada PyB secara berjenjang.
2. Pelaporan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan
dalam bentuk dokumen evaluasi kinerja Pegawai yang dilampiri dengan:
a) SKP sesuai Format A.1.1, Format A.1.2, Format A.1.6, atau Format
A.1.7 (sebagaimana tercantum dalam Bab II Penetapan dan Klarifikasi
Ekspektasi).
b) Hasil Evaluasi Kinerja Pegawai sesuai Format C.1.1, Format C.1.2, atau
Format C.1.3 (sebagaimana tercantum dalam Bab IV: Evaluasi Kinerja
Pegawai).
3. Dokumen evaluasi kinerja Pegawai (periodik dan tahunan) sebagaimana
dimaksud pada angka 2 paling kurang memuat:
a) predikat kinerja Pegawai; dan
b) catatan dan/atau rekomendasi Pejabat Penilai Kinerja.
4. Dokumen evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 3
ditandatangani oleh Pejabat Penilai Kinerja.
5. Dokumen evaluasi kinerja Pegawai yang telah ditandatangani disampaikan
oleh Pejabat Penilai Kinerja kepada Pegawai paling lama 14 (empat belas)
hari kerja sejak ditandatangani.
6. Pegawai
yang
telah
menerima
dokumen
evaluasi
kinerja
Pegawai
menandatangani serta mengembalikan dokumen evaluasi kinerja Pegawai
kepada Pejabat Penilai Kinerja paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
tanggal diterimanya dokumen evaluasi kinerja Pegawai sesuai dengan
format berikut:
jdih.menpan.go.id
115
(LAMBANG GARUDA)
FORMAT D.1.1
DOKUMEN EVALUASI KINERJA PEGAWAI
PERIODE*: TRIWULAN I/II/III/IV-AKHIR**
PERIODE PENILAIAN:
(NAMA INSTANSI)
….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN ….
1. PEGAWAI YANG DINILAI
NAMA
:
NIP
:
PANGKAT/GOL RUANG
:
:
JABATAN
UNIT KERJA
:
2. PEJABAT PENILAI KINERJA
NAMA
:
NIP
:
PANGKAT/GOL RUANG
:
JABATAN
:
UNIT KERJA
:
3. ATASAN PEJABAT PENILAI KINERJA
NAMA
:
NIP
:
PANGKAT/GOL RUANG
:
JABATAN
:
UNIT KERJA
:
4. EVALUASI KINERJA
CAPAIAN KINERJA ORGANISASI :
PREDIKAT KINERJA PEGAWAI
:
5. CATATAN/REKOMENDASI
(tempat), (tanggal, bulan, tahun)
7. Pegawai yang Dinilai
(Nama)
(NIP)
(tempat), (tanggal, bulan, tahun)
6. Pejabat Penilai Kinerja
(Nama)
(NIP)
* periode disesuaikan dengan periode evaluasi kinerja Pegawai yang berlaku pada
Instansi Pemerintah
** pilih salah satu
7. Dokumen evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 6
dilaporkan secara berjenjang oleh Pejabat Penilai Kinerja kepada PyB paling
lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak jangka waktu evaluasi kinerja Pegawai
berakhir.
8. Dalam hal Pejabat Penilai Kinerja tidak melakukan evaluasi kinerja Pegawai
dan/ atau tidak menandatangani dokumen evaluasi kinerja Pegawai
melebihi jangka waktu evaluasi kinerja periodik Pegawai atau evaluasi
kinerja tahunan Pegawai, maka dokumen evaluasi kinerja Pegawai
ditandatangani oleh atasan Pejabat Penilai Kinerja dalam jangka waktu
jdih.menpan.go.id
116
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak jangka waktu evaluasi kinerja
Pegawai berakhir.
9. Dokumen evaluasi kinerja Pegawai yang telah ditandatangani oleh atasan
Pejabat Penilai Kinerja disampaikan kepada Pegawai paling lama 7 (tujuh)
hari kerja sejak ditandatangani.
10. Pegawai
yang
telah
menerima
dokumen
evaluasi
kinerja
Pegawai
menandatangani serta mengembalikan dokumen evaluasi kinerja Pegawai
kepada atasan Pejabat Penilai Kinerja paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak
tanggal diterimanya dokumen evaluasi kinerja Pegawai sesuai dengan
format berikut:
(LAMBANG GARUDA)
FORMAT D.1.2
DOKUMEN EVALUASI KINERJA PEGAWAI
PERIODE*: TRIWULAN I/II/III/IV-AKHIR**
PERIODE PENILAIAN:
(NAMA INSTANSI)
….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN ….
1. PEGAWAI YANG DINILAI
NAMA
:
NIP
:
PANGKAT/GOL RUANG
:
:
JABATAN
UNIT KERJA
:
2. PEJABAT PENILAI KINERJA
NAMA
:
NIP
:
PANGKAT/GOL RUANG
:
JABATAN
:
UNIT KERJA
:
3. ATASAN PEJABAT PENILAI KINERJA
NAMA
:
NIP
:
:
PANGKAT/GOL RUANG
JABATAN
:
UNIT KERJA
:
4. EVALUASI KINERJA
CAPAIAN KINERJA
:
ORGANISASI
PREDIKAT KINERJA PEGAWAI
:
5. CATATAN/ REKOMENDASI
(tempat), (tanggal, bulan, tahun)
(tempat), (tanggal, bulan, tahun)
7. Pegawai yang Dinilai
6. Atasan Pejabat Penilai Kinerja
(Nama)
(Nama)
(NIP)
(NIP)
* periode disesuaikan dengan periode evaluasi kinerja Pegawai yang berlaku pada
Instansi Pemerintah
** pilih salah satu
jdih.menpan.go.id
117
11. Dokumen evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 10
dilaporkan secara berjenjang oleh atasan dari Pejabat Penilai Kinerja
kepada PyB paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak jangka waktu
evaluasi kinerja Pegawai berakhir.
12. Dokumen evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 7
dan angka 11 dikelola oleh PyB dan digunakan sebagai acuan oleh PyB
dalam:
a) mengidentifikasi dan merencanakan kebutuhan pendidikan dan/atau
pelatihan;
b) mengembangkan kompetensi;
c) pemberian tunjangan;
d) pertimbangan mutasi dan promosi;
e) memberikan penghargaan dan pengenaan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
f)
menindaklanjuti permasalahan yang ditetapkan dalam dokumen
evaluasi kinerja Pegawai.
B.
KEBERATAN
1. Pegawai yang telah menerima dokumen evaluasi kinerja Pegawai dapat
mengajukan keberatan atas hasil evaluasi kinerja Pegawai.
2. Keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diajukan beserta alasanalasannya kepada atasan Pejabat Penilai Kinerja secara berjenjang paling
lama 14 hari kerja sejak diterimanya dokumen evaluasi kinerja Pegawai.
3. Atasan Pejabat Penilai Kinerja melakukan pemeriksaan dengan seksama
atas pengajuan keberatan hasil evaluasi kinerja Pegawai.
4. Pemeriksaan terhadap hasil evaluasi kinerja Pegawai dilakukan dengan
meminta
penjelasan
Pejabat
Penilai
Kinerja
dan
Pegawai
yang
keputusan
atas
bersangkutan.
5. Atasan
Pejabat
Penilai
Kinerja
dapat
menetapkan
pengajuan keberatan yang sifatnya menguatkan atau mengubah hasil
evaluasi kinerja Pegawai.
6. Keputusan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus ditetapkan oleh
atasan Pejabat Penilai Kinerja paling lama 7 hari kerja sejak pengajuan
keberatan diterima.
jdih.menpan.go.id
118
7. Dalam hal atasan Pejabat Penilai Kinerja pada keputusannya mengubah
hasil evaluasi kinerja Pegawai, maka atasan Pejabat Penilai Kinerja
dimaksud memberikan rekomendasi baru pada dokumen evaluasi kinerja
Pegawai sesuai format berikut:
(LAMBANG GARUDA)
FORMAT D.1.3
DOKUMEN EVALUASI KINERJA PEGAWAI
PERIODE*: TRIWULAN I/II/III/IV-AKHIR**
PERIODE PENILAIAN:
(NAMA INSTANSI)
….. Januari SD … DESEMBER TAHUN ….
1 PEGAWAI YANG DINILAI
NAMA
:
NIP
:
PANGKAT/GOL RUANG
:
:
JABATAN
UNIT KERJA
:
2. PEJABAT PENILAI KINERJA
NAMA
:
NIP
:
PANGKAT/GOL RUANG
:
JABATAN
:
UNIT KERJA
:
3. ATASAN PEJABAT PENILAI KINERJA
NAMA
:
NIP
:
PANGKAT/GOL RUANG
:
JABATAN
:
UNIT KERJA
:
4. EVALUASI KINERJA
CAPAIAN KINERJA ORGANISASI :
PREDIKAT KINERJA PEGAWAI
:
5. CATATAN/ REKOMENDASI
6.
KEBERATAN
7.
PENJELASAN PEJABAT PENILAI KINERJA ATAS KEBERATAN
8.
KEPUTUSAN DAN REKOMENDASI ATASAN PEJABAT PENILAI KINERJA
(tempat), (tanggal, bulan, tahun)
(tempat), (tanggal, bulan, tahun)
10. Pegawai yang Dinilai
9. Pejabat Penilai Kinerja
(Nama)
(Nama)
(NIP)
(NIP)
(tempat), (tanggal, bulan, tahun)
11. Atasan Pejabat Penilai Kinerja
(Nama)
(NIP)
* periode disesuaikan dengan periode evaluasi kinerja Pegawai yang berlaku pada
Instansi Pemerintah
** pilih salah satu
jdih.menpan.go.id
119
8. Dokumen evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 7
dilaporkan secara berjenjang oleh atasan dari Pejabat Penilai Kinerja
kepada PyB paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak jangka waktu
evaluasi kinerja Pegawai berakhir.
C.
PENGHARGAAN
1. Penghargaan atas hasil evaluasi kinerja Pegawai dapat berupa:
a) prioritas untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana
suksesi; serta
b) prioritas untuk pengembangan kompetensi.
2. Selain 2 (dua) jenis penghargaan sebagaimana dimaksud pada angka 1,
Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan penghargaan lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pemberian penghargaan atas hasil evaluasi kinerja Pegawai dilakukan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Dokumen evaluasi kinerja Pegawai digunakan sebagai dasar pembayaran
tunjangan kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
D.
SANKSI
Pemberian sanksi atas hasil evaluasi kinerja Pegawai dilakukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,
ttd
TJAHJO KUMOLO
jdih.menpan.go.id
- 120 -
ANAK LAMPIRAN 1
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI
BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2022
TENTANG PENGELOLAAN KINERJA
PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
PERBEDAAN KATEGORI, AKTIVITAS, DAN PENCAPAIAN (HASIL)
UNTUK PERNYATAAN RENCANA HASIL KERJA
1.
CONTOH 1
TABEL 1
CONTOH PERBEDAAN KATEGORI, AKTIVITAS, DAN PENCAPAIAN (HASIL)
UNTUK PERNYATAAN RENCANA HASIL KERJA
PENCAPAIAN
Menyusun materi sosialisasi aplikasi SIMBG
Layanan penerbitan PBG/ IMB dan SLF
Permohonan bantuan teknis diproses dengan cepat dan akurat
Monitoring dan supervisi
Verifikasi berkas permohonan bantuan teknis disampaikan tepat waktu.
Sosialisasi
Asistensi/ pendampingan terhadap Pemerintah Daerah terkait penggunaan SIMBG
Pemerintah Daerah menggunakan aplikasi SIMBG untuk penerbitan PBG/ IMB dan SLF
Tidak ada dokumen pengusulan bantuan teknis yang hilang
Mengembangkan aplikasi SIMBG
Ide dan inovasi untuk mengembangkan fitur SIMBG
Fasilitasi penyelenggaraan bangunan gedung
Menyusun Draft Kebijakan terkait Bangunan Gedung
Respon terhadap permintaan bantuan teknis dilakukan dengan cepat dan memuaskan
jdih.menpan.go.id
AKTIVITAS
✓
✓
✓
✓
✓
✓
✓
✓
✓
KATEGORI
✓
✓
✓
✓
✓
- 121 -
PENCAPAIAN
Pengawasan
Hasil analisis kebutuhan biaya disampaikan tepat waktu
Kepuasan instansi pengusul
Menjawab panggilan untuk konsultasi dengan pemerintah daerah
Memberikan bimbingan Kinerja kepada pegawai di tim kerja
jdih.menpan.go.id
✓
✓
AKTIVITAS
✓
✓
KATEGORI
✓
- 122 -
2.
CONTOH 2
TABEL 2
CONTOH PERBEDAAN KATEGORI, AKTIVITAS, DAN PENCAPAIAN (HASIL)
UNTUK PERNYATAAN RENCANA HASIL KERJA
PENCAPAIAN
Melatih tenaga kesehatan
Layanan Antenatal Care
Ibu hamil terlayani sesuai standar
Hubungan masyarakat
Diagnosa yang tepat
Layanan persalinan
Melakukan pendampingan terhadap ibu hamil yang dirujuk
Menulis resep
Ibu hamil mendapat paket nutrisi sesuai kebutuhan
Mengembangkan aplikasi untuk pendaftaran ibu hamil secara online
Ide dan inovasi untuk memberikan layanan jemput bola kepada ibu hamil
Menata dokumen rekam medis ibu hamil
Menulis surat rujukan
Peralatan medis tersedia dan siap digunakan
Pengawasan
Tidak terjadi malpraktek terhadap ibu hamil
Kepuasan ibu hamil
Menjawab panggilan untuk konsultasi
Memberikan bimbingan kepada bidan pemula
jdih.menpan.go.id
AKTIVITAS
✓
✓
✓
✓
✓
✓
✓
✓
✓
✓
KATEGORI
✓
✓
✓
✓
✓
✓
✓
✓
✓
- 123 -
ANAK LAMPIRAN 2
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN
APARATUR
NEGARA
DAN
REFORMASI
BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2022
TENTANG PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI
APARATUR SIPIL NEGARA
CONTOH PERENCANAAN KINERJA
(PENETAPAN DAN KLARIFIKASI EKSPEKTASI) PADA INSTANSI PUSAT
Contoh berikut adalah ilustrasi perencanaan kinerja pada Instansi Pusat namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi Instansi
Pemerintah sepanjang tetap memperhatikan ketentuan dalam pedoman ini.
Contoh perencanaan kinerja pada Instansi Pusat menggunakan contoh penetapan dan klarifikasi ekspektasi untuk SKP Direktur Jenderal III,
Direktur II, Kepala Subdirektorat II selaku ketua tim kerja serta salah satu Pejabat Fungsional yang berada pada tim kerja Subdirektorat II.
Sebelum melakukan perencanaan kinerja, seluruh Pegawai harus memahami apa yang ingin dicapai pada tingkat organisasi, unit kerja, dan tim
kerjanya. Gambaran keseluruhan kinerja tersebut dapat dilihat pada pohon kinerja atau piramida kinerja berikut:
jdih.menpan.go.id
- 124 -
DIAGRAM 1
CONTOH POHON KINERJA PADA INSTANSI PUSAT
Meningkatnya penyediaan akses perumahan dan infrastruktur
permukiman yang layak, aman, dan terjangkau
Presentase peningkatan penyediaan akses perumahan dan infrastruktur
pemukiman yang layak, aman dan terjangkau
SO
MENTERI
Meningkatnya pelayanan infrastruktur perumahan dan permukiman yang layak dan aman
1.
2.
3.
S1
DIRJEN
S2
DIREKTUR
Persentase peningkatan pelayanan infrastruktur pemukiman yang layak dan aman melalui pendekatan smart living
Tingkat Pemenuhan Investasi/Pembiayaan Infrastruktur Perumahan dan Permukiman
Tingkat pemenuhan kebutuhan rumah layak huni
Meningkatnya
kontribusi pemenuhan
akses air minum
jaringan perpipaan
Meningkatnya Kinerja
BUMN/BUMD
Penyelenggara SPAM
Meningkatnya
kontribusi pemenuhan
akses sanitasi
Meningkatnya
kontribusi pemenuhan
akses sanitasi
Meningkatnya
Keterpaduan
Perencanaan dan
Kualitas Kawasan
Permukiman
Meningkatnya kualitas
bangunan gedung yang
menjamin keselamatan,
kesehatan, kenyamanan dan
kemudahan bagi penggunanya
Meningkatnya kualitas
penyelenggaraan
bangunan gedung dan
penataan bangunan
Persentase rumah
tangga dengan akses air
minum layak
Persentase
BUMN/BUMD
penyelenggara SPAM
dengan kinerja sehat
Persentase rumah
tangga dengan akses air
limbah domestik layak
dan aman
Persentase rumah
tangga dengan akses
sampah yang terkelola
di perkotaan
Persentase luasan
kawasan permukiman
yang ditingkatkan
kualitasnya
Presentase kab/kota yang
Nilai Indeks
Penyelenggaraan
Bangunan Gedung minimal
Baik
Persentase inisiasi
penerapan bangunan
Gedung hijau
Tersedianya aplikasi SIMBG yang Reliable dan
User Friendly
Respons yang cepat dan akurat atas pengaduan masyarakat terkait
layanan penerbitan PBG/IMB dan SLF melalui aplikasi SIMBG
1.Persentase penyelesaian pengaduan masyarakat atas layanan
PBG/IMB dan SLF
2.Persentase penyelesaian pengaduan pengelola SIMBG atas
operasionalisasi aplikasi SIMBG
3.Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk memproses layanan
pengaduan masyarakat
4.Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk memproses layanan
pengaduan pengelola SIMBG
1. Tingkat kesesuaian fitur aplikasi dengan NSPK
2. Persentase penyelesaian aplikasi SIMBG yang
siap digunakan
3. Ketepatan waktu penyelesaian aplikasi sesuai
dengan jadwal yang ditetapkan
S3
KASUBDIT
Proses bisnis aplikasi SIMBG dalam bentuk arsitektur aplikasi
yang lengkap dan sesuai NSPK
Pengguna dan Pengelola Layanan SIMBG dapat mengetahui progres/tindak
lanjut pengaduannya secara up-to-date melalui aplikasi SIMBG
jdih.menpan.go.id
1.Tingkat kesesuaian proses bisnis aplikasi SIMBG
S4
JAFUNG TEKNIS
TATA BANGUNAN
DAN PERUMAHAN
MUDA
dengan NSPK
2.Persentase penyelesaian dokumen arsitektur
aplikasi SIMBG sesuai NSPK
3.Tingkat ketepatan waktu penyelesaian dokumen
arsitektur aplikasi untuk diserahkan ke tim IT
1.
2.
Tingkat aksesibilitas pengguna dan pengelola layanan aplikasi SIMBG
terhadap updating progres pengaduan di aplikasi SIMBG
Tingkat ketepatan waktu updating progres/tindak lanjut pengaduan
pada aplikasi SIMBG
Meningkatnya kualitas
sarana prasarana
strategis
Persentase sarana
prasarana strategis
yang ditingkatkan
kualitasnya
Meningkatnya jumlah pegawai dinas pu dan ptsp pemda kab/kota yang
dapat memberikan layanan penerbitan PBG/IMB dan SLF melalui SIMBG
1.Persentase kesalahan dokumen PBG/IMB dan SLF yang diterbitkan
melalui aplikasi SIMBG
2.Persentase Pemda yang memiliki pegawai dalam jumlah yang ideal yang
bisa mengoperasikan aplikasi SIMBG
Modul materi peningkatan kapasitas pengelola layanan penerbitan PBG/IMB dan SLF melalui
SIMBG tersusun secara lengkap dan sesuai standar penyusunan modul
1.Jumlah modul materi peningkatan kapasitas yang
2.Tingkat ketepatan waktu penyelesaian semua modul materi peningkatan
kapasitas diselesaikan
- 125 -
DIAGRAM 2
CONTOH PIRAMIDA KINERJA PADA INSTANSI PUSAT
Hasil Kerja Utama bagi
pejabat
pimpinan
tinggi, pimpinan unit
kerja mandiri
OUTCOME
Meningkatnya penyediaan akses perumahan
permukiman yang layak, aman, dan terjangkau
dan
infrastruktur
Meningkatnya pelayanan infrastruktur perumahan dan permukiman
yang layak dan aman
INSTANSI
DITJEN III
OUTCOME/ OUTPUT KENDALI RENDAH
Meningkatnya kualitas bangunan gedung yang menjamin
keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bagi
penggunanya (melalui penerbitan PBG/IMB dan SLF)
UNIT KERJA
(DIREKTORAT II)
OUTPUT KENDALI SEDANG
Aplikasi SIMBG yang reliable dan user friendly untuk
menjamin penerbitan PBG/ IMB dan SLF sesuai NSPK
Layanan konsultasi dan pengaduan atas penerbitan
PBG/OMB dan SLF yang responsif dan akurat
TIM KERJA PADA UNIT KERJA
(SUBDIREKTORAT II)
OUTPUT KENDALI TINGGI
•
Proses bisnis aplikasi SIMBG dalam bentuk arsitektur
aplikasi yang lengkap dan sesuai NSPK
•
Telaahan jawaban atas pengaduan masyarakat tersusun
secara cepat dan akurat (berdasarkan objek atau jenis
masalah atau berdasarkan wilayah)
•
Data pengaduan masyarakat terdokumentasi secara
jdih.menpan.go.id
akurat, mutakhir, dan dilaporkan dengan cepat.
PEGAWAI
(JF Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Muda, JF Teknik Tata
Bangunan Dan Perumahan Pertama, Pengelola Data, Pengelola
Monev)
Hasl Kerja Utama bagi
Pejabat Administrasi
dan Pejabat Fungsional
- 126 -
1.
TAHAP PERTAMA: MELIHAT GAMBARAN KESELURUHAN ORGANISASI PADA DOKUMEN RENCANA STRATEGIS INSTANSI/UNIT KERJA
DAN PERJANJIAN KINERJA UNIT KERJA
TABEL 1
SASARAN STRATEGIS, INDIKATOR KINERJA, DAN TARGET
RENCANA STRATEGIS INSTANSI PUSAT 2020-2024
YANG TERKAIT DENGAN DIREKTORAT JENDERAL III
SASARAN
STRATEGIS
Meningkatnya
penyediaan
akses
perumahan
dan
infrastruktur
permukiman yang
layak, aman, dan
terjangkau
(Sasaran Strategis
#3)
INDIKATOR
KINERJA
Presentase
peningkatan
penyediaan
akses
perumahan dan
infrastruktur
pemukiman
yang
layak,
aman
dan
terjangkau
TARGET
Meningkatnya
pelayanan
infrastruktur
perumahan
dan
permukiman yang
layak dan aman
(Sasaran
Program
#3)
Persentase
peningkatan
pelayanan
infrastruktur
pemukiman
yang layak dan
aman
melalui
pendekatan
smart-living
61,95%
jdih.menpan.go.id
61,95%
BASELINE
(2019)
35,91%
METODE PERHITUNGAN
Indikator Kinerja dihitung dari jumlah bobot kontribusi
masing-masing indikator:
1. Persentase
peningkatan
pelayanan
infrastruktur
pemukiman yang layak dan aman melalui pendekatan
smart-living (Sasaran Program Ditjen III)
2. Tingkat pemenuhan kebutuhan rumah layak huni
(Sasaran Program Ditjen IV)
3. Tingkat ketersediaan investasi infrastruktur perumahan
dan permukiman (Sasaran Program Ditjen VI)
Indikator Kinerja SS adalah kontribusi Kinerja indikator 1:
indikator 2: indikator 3 = 40% (DITJEN III): 30% (DITJEN IV):
30% (DITJEN VI)
Persentase peningkatan pelayanan infrastruktur pemukiman
yang layak dan aman melalui pendekatan smart living adalah
komposit dari 8 indikator:
1. Persentase rumah tangga dengan akses air minum layak
2. Persentase BUMN/BUMD penyelenggara SPAM dengan
Kinerja sehat
3. Persentase rumah tangga dengan akses air limbah
domestic layak dan aman
4. Persentase rumah tangga dengan akses sampah yang
terkelola di perkotaan
SUMBER
DATA
Internal
Internal
- 127 -
SASARAN
STRATEGIS
INDIKATOR
KINERJA
TARGET
BASELINE
(2019)
METODE PERHITUNGAN
5. Persentase
luasan
kawasan
permukiman
yang
ditingkatkan kualitasnya
6. Presentase kab/kota yang Nilai Indeks Penyelenggaraaan
Bangunan Gedung minimal Baik
7. Persentase inisiasi penerapan bangunan Gedung hijau
8. Persentase sarana prasarana strategis yang ditingkatkan
kualitasnya
jdih.menpan.go.id
SUMBER
DATA
- 128 -
TABEL 2
CONTOH KERANGKA PENYELESAIAN REGULASI
RENCANA STRATEGIS INSTANSI PUSAT 2020-2024
YANG TERKAIT DENGAN DIREKTORAT JENDERAL III
REGULASI
PENANGGUNGJAWAB
Revisi Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Direktorat Jenderal III
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Revisi PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Direktorat Jenderal III
Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia No.
28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun Direktorat Jenderal III
2017 tentang Arsitek
jdih.menpan.go.id
UNIT KERJA TERKAIT
1.
2.
3.
1.
2.
3.
1.
2.
3.
Direktorat
Direktorat
Setditjen
Direktorat
Direktorat
Setditjen
Direktorat
Direktorat
Setditjen
II
VII
TARGET
PENYELESAIAN
2021
II
VII
2022
II
VII
2021
- 129 -
TABEL 3
CONTOH PERJANJIAN KINERJA DIREKTORAT JENDERAL III
TAHUN 2021
SASARAN PROGRAM
Meningkatnya pelayanan infrastruktur
permukiman yang layak dan aman
INDIKATOR KINERJA UTAMA
perumahan
dan
1. ………..
………..
2. Persentase peningkatan pelayanan infrastruktur dasar
permukiman yang layak dan aman melalui pendekatan
smart-living
61,95%
Program
Pembinaan Pembinaan dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman
jdih.menpan.go.id
TARGET
Anggaran
Rp.22.009.951.244
- 130 -
TABEL 4
CONTOH PERJANJIAN KINERJA DIREKTORAT II
TAHUN 2021
SASARAN KEGIATAN
Mendukung Peningkatan Kontribusi Terhadap
Kebutuhan Hunian dan Permukiman Yang Layak
INDIKATOR KINERJA UTAMA
Pemenuhan
1. ………..
…………
2. ………..
………..
3. ………..
………..
4. Persentase Pemda Kabupaten/Kota yang Nilai
Indeks Penyelenggaraaan Bangunan Gedung
minimal Baik
5. ………..
………..
6. ………..
………..
7. ………..
………..
Kegiatan
Pembinaan Pembinaan dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman
jdih.menpan.go.id
TARGET
30%
Anggaran
Rp.22.009.951.244
- 131 -
2.
TAHAP KEDUA: MENETAPKAN DAN MENGKLARIFIKASI EKSPEKTASI HASIL KERJA DAN PERILAKU KERJA PEJABAT PIMPINAN TINGGI
DAN PIMPINAN UNIT KERJA MANDIRI SERTA MENUANGKAN DALAM FORMAT SKP
TABEL 5
CONTOH SASARAN KINERJA PEGAWAI
DIREKTUR JENDERAL III
PENDEKATAN HASIL KERJA KUANTITATIF
(NAMA INSTANSI)
NO
PEGAWAI YANG DINILAI
1
NAMA
2
NIP
3
PANGKAT/GOL RUANG
4
JABATAN
DIREKTUR JENDERAL III
5
UNIT KERJA
DIREKTORAT JENDERAL III
HASIL KERJA
NO.
RENCANA HASIL KERJA
(1)
(2)
A. UTAMA
1
Meningkatnya
pelayanan
infrastruktur
perumahan
dan
permukiman yang layak dan aman
(penugasan dari Menteri)
2
Meningkatkan kualitas layanan
Direktorat Jenderal III
(penugasan dari Menteri)
3
Tersusunnya revisi Undang-Undang
Republik Indonesia No. 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung
(penugasan dari Menteri)
4
Tersusunnya
RPP
tentang
Peraturan Pelaksanaan UU No. 6
jdih.menpan.go.id
PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN ….
NO
PEJABAT PENILAI KINERJA
1
NAMA
2
NIP (*opsional)
3
PANGKAT/GOL RUANG
4
JABATAN
MENTERI
5
INSTANSI
KEMENTERIAN X
INDIKATOR KINERJA INDIVIDU
(3)
TARGET
(4)
PERSPEKTIF
(5)
Persentase peningkatan pelayanan infrastruktur pemukiman
yang layak dan aman melalui pendekatan smart living
61,95%
Penerima Layanan
Indeks kualitas layanan yang dihasilkan oleh unit kerja
lingkup Direktorat Jenderal III
3,5 dari
skala 5
Penerima Layanan
Indeks penyelesaian revisi Undang-Undang Republik
Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
90
Proses Bisnis
Indeks penyelesaian RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU
No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
90
Proses Bisnis
- 132 -
HASIL KERJA
NO.
RENCANA HASIL KERJA
INDIKATOR KINERJA INDIVIDU
TARGET
PERSPEKTIF
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Tahun
2017
tentang
Arsitek
(penugasan dari Menteri)
5
Terwujudnya Direktorat Jenderal III Nilai pelaksanaan Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal III
85
Penguatan Internal
yang
reform
dan
akuntabel Nilai Akuntabilitas Kinerja Direktorat Jenderal III
85
Penguatan Internal
(penugasan dari Menteri)
6
Pengelolaan
anggaran
Program Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Direktorat
95
Anggaran
Pembinaan dan Pengembangan Jenderal III
Infrastruktur Permukiman yang
optimal (penugasan dari Menteri)
7
Terlaksananya direktif pimpinan Persentase penyelesaian penugasan/direktif pimpinan sesuai
80%
Proses Bisnis
sesuai
target
waktu
yang target waktu yang ditetapkan
ditetapkan
(penugasan
dari
Pimpinan)
B. TAMBAHAN
8
Terlaksananya
rencana Persentase penyelesaian rencana aksi/inisiatif strategis yang
80%
Proses Bisnis
aksi/inisiatif
strategis
dalam berkontribusi langsung terhadap pencapaian indikator
rangka pencapaian sasaran dan Perjanjian Kinerja Direktorat Jenderal III sesuai target waktu
indikator Kinerja utama organisasi yang ditetapkan
dalam perjanjian kerja (penugasan
dari Menteri)
PERILAKU KERJA*
1
Berorientasi pelayanan
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
- Melakukan perbaikan tiada henti
2
Akuntabel
- Melaksanakan tugas dengan jujur bertanggung jawab cermat Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Menjadi role model/ panutan dalam menjunjung komitmen dan
disiplin dan berintegritas tinggi
integritas pegawai di lingkungan kerjanya
- Menggunakan kekayaan dan BMN secara bertanggung jawab efektif
dan efisien
jdih.menpan.go.id
- 133 -
PERILAKU KERJA*
- Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan
3
Kompeten
Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang
selalu berubah
- Membantu orang lain belajar
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik
-
4
5
6
7
Harmonis
- Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya
- Suka menolong orang lain
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif
Loyal
- Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada NKRI serta
pemerintahan yang sah
- Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara
- Menjaga rahasia jabatan dan negara
Adaptif
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan
- Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
- Bertindak proaktif
Kolaboratif
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan
bersama
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Bersedia untuk mengajarkan pengetahuan atau keterampilan
yang dimiliki kepada orang lain
- Menyelesaikan setiap pekerjaan sesuai dengan target dan
standar kualitas yang ditetapkan
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Membangun komunikasi yang lebih terbuka dan menjaga
hubungan baik dengan stakeholder
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Berani menyampaikan adanya indikasi/ hal-hal yang dapat
merugikan dan membahayakan negara
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Mampu mengelola dan melibatkan seluruh pihak sesuai dengan
peran dan fungsinya untuk mencapai tujuan bersama
- Memberikan
kesempatan kepada setiap anggota untuk
menyampaikan ide atau gagasan yang produktif
(tempat), (tanggal, bulan, tahun)
Pegawai yang Dinilai
Pejabat Penilai Kinerja
(Nama)
(Nama)
(NIP)
(NIP)
* Pimpinan dapat memberikan ekspektasi khusus Pegawai terhadap satu atau lebih aspek perilaku kerja
jdih.menpan.go.id
- 134 -
TABEL 6
CONTOH SASARAN KINERJA PEGAWAI
DIREKTUR II
PENDEKATAN HASIL KERJA KUANTITATIF
(NAMA INSTANSI)
NO
PEGAWAI YANG DINILAI
1
NAMA
2
NIP
3
PANGKAT/GOL RUANG
4
JABATAN
DIREKTUR II
5
UNIT KERJA
DIREKTORAT JENDERAL III
HASIL KERJA
NO.
RENCANA HASIL KERJA
(1)
(2)
A. UTAMA
1.
Meningkatnya
kualitas
bangunan
gedung yang menjamin keselamatan,
kesehatan,
kenyamanan
dan
kemudahan
bagi
penggunanya
(penugasan dari Direktur Jenderal III)
2.
Percepatan pembangunan Pos Lintas
Batas Negara
terpadu dan sarana
prasarana
penunjang
kawasan
perbatasan. (penugasan dari Direktur
Jenderal III)
3.
Meningkatnya
kualitas
layanan
Direktorat II (penugasan dari Direktur
Jenderal III)
jdih.menpan.go.id
PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN ….
NO
PEJABAT PENILAI KINERJA
1
NAMA
2
NIP (*opsional)
3
PANGKAT/GOL RUANG
4
JABATAN
DIREKTUR JENDERAL III
5
INSTANSI
DIREKTORAT JENDERAL III
INDIKATOR KINERJA INDIVIDU
(3)
Persentase Pemda Kabupaten/Kota yang Nilai
Penyelenggaraaan Bangunan Gedung minimal Baik
Indeks
Jumlah Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan sarana
prasarana penunjang kawasan perbatasan yang terbangun,
laik fungsi, dan telah diserahterimakan.
Tingkat kepuasan pengguna dan operator Pos Lintas Batas
Negara terhadap fasilitas Pos Lintas Batas
Indeks kualitas layanan internal Direktorat II
TARGET
(4)
PERSPEKTIF
(5)
30%
Penerima
Layanan
3 unit
Penerima
Layanan
3,5 dari skala
5
4
Penerima
Layanan
Penerima
Layanan
- 135 -
HASIL KERJA
NO.
RENCANA HASIL KERJA
(1)
(2)
4.
Tersusunnya RUU Revisi UndangUndang Republik Indonesia No. 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
(penugasan dari Direktur Jenderal III)
5.
Tersusunnya RPP tentang Peraturan
Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2017
tentang Arsitek (penugasan dari Direktur
Jenderal III)
6.
Terwujudnya
Direktorat
II
yang
akuntabel (penugasan dari Direktur
Jenderal III)
7.
Meningkatnya kualitas pengelolaan BMN
(penugasan dari Direktur Jenderal III)
8.
Pengelolaan
anggaran
Program
Pembinaan
dan
Pengembangan
Infrastruktur Permukiman yang optimal
(penugasan dari Direktur Jenderal III)
9.
Terlaksananya direktif pimpinan sesuai
target
waktu
yang
ditetapkan
(penugasan dari Pimpinan)
B. TAMBAHAN
10. Terlaksananya rencana aksi/inisiatif
strategis dalam rangka pencapaian
sasaran dan indikator Kinerja utama
organisasi dalam perjanjian Kinerja
(penugasan dari Direktur Jenderal III)
jdih.menpan.go.id
INDIKATOR KINERJA INDIVIDU
(3)
Indeks Penyelesaian Revisi Undang Undang Republik
Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
TARGET
(4)
80
PERSPEKTIF
(5)
Proses Bisnis
Indeks penyelesaian RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU
No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
80
Proses Bisnis
Nilai Akuntabilitas Kinerja Direktorat II
85
Penguatan
Internal
95%
Tingkat kualitas pengelolaan BMN lingkup Direktorat II
Presentase pengelolaan keuangan (anggaran) yang bebas
dari temuan material
100%
Penguatan
Internal
Anggaran
Persentase penyelesaian penugasan pimpinan/direktif
pimpinan sesuai target waktu yang ditetapkan
80%
Proses Bisnis
Persentase penyelesaian rencana aksi/ inisiatif strategis
yang berkontribusi langsung terhadap pencapaian indikator
Perjanjian Kinerja Direktorat II sesuai target waktu yang
ditetapkan
80%
Proses Bisnis
- 136 -
PERILAKU KERJA*
1
Berorientasi pelayanan
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
- Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
- Melakukan perbaikan tiada henti
2
Akuntabel
- Melaksanakan tugas dengan jujur bertanggung jawab cermat
disiplin dan berintegritas tinggi
- Menggunakan kekayaan dan BMN secara bertanggung jawab efektif
dan efisien
- Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan
3
Kompeten
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang
selalu berubah
- Membantu orang lain belajar
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik
4
Harmonis
- Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya
- Suka menolong orang lain
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif
5
Loyal
- Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada NKRI serta
pemerintahan yang sah
- Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara
- Menjaga rahasia jabatan dan negara
6
Adaptif
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan
- Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
jdih.menpan.go.id
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Menjadi role model/ panutan dalam menjunjung antikorupsi bagi
pegawai di lingkungan kerjanya.
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Memberikan kesempatan yang sama serta bersikap adil kepada
setiap pegawai untuk mendapat pengembangan kompetensi
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Melaksanakan instruksi atau tugas dari atasan dengan sungguhsungguh dan penuh tanggung jawab
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Mempercepat monitoring dan analisa data guna mendukung
- 137 -
PERILAKU KERJA*
- Bertindak proaktif
7
Kolaboratif
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan
bersama
peningkatan kualitas dan kinerja unit kerja
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Mampu mengelola dan melibatkan seluruh pihak sesuai dengan
peran dan fungsinya untuk mencapai tujuan bersama
- Memberikan
kesempatan kepada setiap anggota untuk
menyampaikan ide atau gagasan yang produktif
(tempat), (tanggal, bulan, tahun)
Pegawai yang Dinilai
Pejabat Penilai Kinerja
(Nama)
(Nama)
(NIP)
(NIP)
* Pimpinan dapat memberikan ekspektasi khusus Pegawai terhadap satu atau lebih aspek perilaku kerja
jdih.menpan.go.id
- 138 -
3.
TAHAP KETIGA: MENYUSUN MANUAL INDIKATOR KINERJA UNTUK SKP PEJABAT PIMPINAN TINGGI DAN PIMPINAN UNIT KERJA
MANDIRI
TABEL 7
CONTOH MANUAL INDIKATOR KINERJA SKP DIREKTUR JENDERAL III
(NAMA INSTANSI)
RENCANA HASIL KERJA
UKURAN
KEBERHASILAN/
INDIKATOR
KINERJA
DAN TARGET
TUJUAN
DESKRIPSI
PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN ….
Tersusunnya revisi Undang Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Indeks Penyelesaian Revisi Undang Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Menghitung tingkat penyelesaian suatu peraturan perundang-undangan/ produk kebijakan
Definisi
Indeks Penyelesaian peraturan perundang-undangan/ produk kebijakan merupakan indikator yang mengukur sejauh mana
Pegawai mampu menyelesaikan peraturan perundang-undangan/ produk kebijakan dilihat dari tahapan penyusunannya.
Formula (opsional bagi pendekatan hasil kerja kualitatif)
Indeks penyelesaian Revisi Undang Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung diukur berdasarkan
tahapan (staging) suatu peraturan perundang-undangan (PUU) sebagai berikut:
100: Rancangan PUU selesai/ sudah ditetapkan
90: Rancangan PUU selesai harmonisasi
80: Rancangan PUU sudah disampaikan ke Dit. Perancangan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM untuk
Harmonisasi
70: Rancangan PUU telah memuat substansi kunci dan telah melalui proses uji publik
50: Rancangan PUU dalam proses uji publik
30: Rancangan PUU masih dalam bentuk draft dan belum memuat substansi kunci
20: Rancangan PUU masih dalam bentuk Naskah Akademik
10: Rancangan PUU masih dalam bentuk telaahan/rekomendasi kebijakan
Nilai
SATUAN PENGUKURAN
(opsional bagi pendeka
tan hasil kerja kualitatif)
KUALITAS
DAN ( ) Outcome
( ) Outcome Antara
(X) Output kendali rendah
TINGKAT KENDALI
SUMBER DATA
Laporan Pemantauan Inspektorat
PERIODE PELAPORAN
( ) Bulanan
( ) Triwulanan
( ) Semesteran
(X) Tahunan
jdih.menpan.go.id
- 139 -
TABEL 8
CONTOH MANUAL INDIKATOR KINERJA SKP DIREKTUR II
(NAMA INSTANSI)
RENCANA
HASIL
KERJA
UKURAN
KEBERHASILAN/
INDIKATOR
KINERJA
DAN TARGET
TUJUAN
DESKRIPSI
PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN ….
Meningkatnya kualitas bangunan Gedung yang menjamin keselamatan, Kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi
penggunanya
Persentase Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota yang Nilai Indeks Penyelenggaraan Bangunan Gedung minimal Baik
Untuk mengetahui penerapan peraturan tentang bangunan Gedung dalam penyelenggaraan bangunan Gedung oleh
pemerintah daerah kabupaten/ kota
Definisi
Untuk mengetahui sejauh mana Pemerintah Daerah menerapkan peraturan perundang-undangan tentang Bangunan Gedung
beserta peraturan pelaksanaannya (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri), maka diperlukan suatu alat penilai:
Indeks penyelenggaraan Bangunan Gedung mengukur penerapan peraturan perundangan tersebut secara kuantitatif, yang
dapat terwakili oleh aspek dan variabel sebagai berikut:
Variabel Pengungkit:
1. Persetujuan bangunan Gedung, SLF, Surat Bukti Kepemilikan Gedung diterbitkan melalui SIMBG
2. Pemerintah Daerah menggunakan aplikasi SIMBG sebagai media pembinaan penyelenggaraan bangunan Gedung
3. Pemerintah Daerah memiliki data bangunan Gedung yang memiliki persetujuan bangunan Gedung, SLF, dan dokumen
SKBKG yang akurat, terupdate, dan terintegrasi dengan SIMBG
4. Pemerintah Daerah memiliki tim profesi ahli sesuai NSPK
5. Pemerintah Daerah memiliki rencana aksi implementasi NSPK penyelenggaraan bangunan Gedung
Variabel Hasil:
1. Kepuasan masyarakat atas layanan persetujuan bangunan Gedung dan SLF
2. Kesesuaian persetujuan bangunan Gedung dengan Peraturan Daerah RTRW
3. Persentase penyelesaian pengaduan masyarakat atas layanan persetujuan bangunan Gedung dan SLF
Formula (opsional bagi pendekatan hasil kerja kualitatif)
Indeks penyelenggaraan bangunan Gedung = [ …. (VP1) + …. (VP2) + …. (VP3) + …. (VP4) + …. (VP5) + ….. (VH1) + …. (VH2) +
…. (VH3)]
Kategori nilai indeks: 1 > 4 = kurang; 4 > 7 = cukup; 7 > 10 = baik
*) Keterangan:
jdih.menpan.go.id
- 140 -
1. …. = bobot dengan total nilai 10
2. VP = variable pengungkit
3. VH = variable hasil
Persentase pemda kabupaten/ kota yang nilai indeks penyelenggaraan bangunan Gedung minimal baik =
Jumlah pemda yang memiliki indeks baik
x 100%
Jumlah pemda seluruhnya
SATUAN PENGUKURAN
(opsional bagi pendeka
tan hasil kerja kualitatif)
KUALITAS
DAN
TINGKAT KENDALI
SUMBER DATA
PERIODE PELAPORAN
jdih.menpan.go.id
Persen
(X) Outcome
( ) Outcome Antara
( ) Output kendali rendah
Aplikasi SIMBG dan hasil evaluasi penyelenggaraan bangunan Gedung pada Pemda Kabupaten/ Kota
( ) Bulanan
( ) Triwulanan
( ) Semesteran
( X ) Tahunan
- 141 -
4.
TAHAP KEEMPAT: MENYUSUN STRATEGI PENCAPAIAN HASIL KERJA
a)
CONTOH MENGGUNAKAN METODE CASCADING TIDAK LANGSUNG (NON-DIRECT CASCADING)
BAGAN 1
MENYUSUN STRATEGI PENCAPAIAN HASIL KERJA
DENGAN PENDEKATAN LAYANAN
(OPSI 1)
MASYARAKAT
Aplikasi SIMBG menjalankan bisnis proses dan SLA (service level
agreement) sesuai NSPK yang reliable dan user-friendly
SUBDIREKTORAT II
Peningkatan kapasitas pengelola layanan penerbitan
PBG/IMB dan SLF melalui SIMBG
PEGAWAI PADA TIM KERJA
DAN PENGELOLA LAYANAN
SIMBG PADA PEMDA
KAB/KOTA
jdih.menpan.go.id
Respons yang cepat dan akurat atas pengaduan
masyarakat dan permohonan konsultasi terkait
layanan penerbitan PBG/IMB dan SLF melalui
aplikasi SIMBG
MASYARAKAT DAN
PENGELOLA LAYANAN SIMBG
PADA PEMDA KAB/KOTA
- 142 -
BAGAN 2
MENYUSUN STRATEGI PENCAPAIAN HASIL KERJA
DENGAN PENDEKATAN LAYANAN
(OPSI 2)
Penerimaan
Permohonan
(Online)
PU.GO.ID
Pemohon
Surat
Langsung ke
Direktur
(jumlah hari tergantung
kesepakatan
dengan
konsumen)
Memberi jawaban kangsung
melalui praktek di aplikasi
SIMBG
(Jafung TBP Muda, Pratama &
Jafung Pengelola Data)
Pemeriksaan
permasalahan
yang akan
dikonsultasikan
(Jafung TBP
Muda)
Teknis
Aplikasi
Membuat konsep jawaban
tertulis
(Jafung TBP Muda, Pratama )
(4 hari)
Substansi
NSPK
Membuat konsep jawaban
tertulis
Pengiriman
Surat Jawaban
melalui Biro
Kumpu
Jafung TBP
Muda, Pertama
& Jafung
Pengelola Data
memberikan
laporan bahwa
pelayanan selesai
(Jafung TBP Muda, Pratama )
(4 hari)
Secara
informal
pemohon
sudah bisa
mendapatkan
jawaban atas
persoalan
(1 hari)
Pengiriman
Surat Jawaban
ke Setditjen
(1 hari)
Pemeriksaan Konsep
Jawaban
(Jafung TBP
Muda)
(1 hari)
(1 hari)
jdih.menpan.go.id
mendapatkan pelayanan
konsultansi dengan cepat dan
memuaskan
Persetujuan
(Direktur)
Kasubdit
(Persetujuan
paraf)
(1 hari)
- 143 -
b)
MENUANGKAN DALAM WORKBLOCK
TABEL 9
WORKBLOCK UNTUK IDENTIFIKASI STRATEGI PENCAPAIAN HASIL KERJA
JUDUL INISIATIF
STRATEGI
PENCAPAIAN
IKU
Pemanfaataan teknologi informasi (Aplikasi SIMBG) dalam
rangka peningkatan layanan Penerbitan PBG/IMB
(Persetujuan Bangunan Gedung/ Ijin Mendirikan
Bangunan) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
INTERVENSI
TERHADAP
UKURAN
KEBERHASILAN/
INDIKATOR KINERJA INDIVIDU
DAN TARGET
30% Pemerintah Daerah Kabupaten/
Kota
yang
nilai
indeks
penyelenggaraan bangunan gedung
minimal baik
PEMILIK
STRATEGI
WAKTU
PENYELESAIAN
TUJUAN
Direktur II
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT
Kementerian Kominfo, BSSN
12 Bulan
PENERIMA MANFAAT
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Untuk mengetahui penerapan peraturan tentang ANGGARAN
bangunan gedung dalam penyelenggaraan bangunan
gedung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
STRATEGI (KEY ACTIVITIES)
00000000000000
A. RUTIN
1
Meningkatkan kepuasan masyarakat atas layanan PBG/IMB dan SLF dengan membuka layanan pengaduan atau konsultasi terkait Bangunan
Gedung dan SIMBG.
B. TRANSFORMATIF
2
Meningkatkan jumlah Bangunan Gedung yang memiliki PBG/IMB dan SLF dengan memastikan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
3
4
menggunakan aplikasi SIMBG sebagai media pembinaan penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Meningkatkan jumlah PBG/ IMB dan SLF yang diterbitkan sesuai NSPK dengan memastikan SDM di Pemerintah Daerah dapat mereviu dokumen
PBG/ IMB secara akurat melalui aplikasi SIMBG
Meningkatkan keakuratan dan kemutakhiran data Bangunan Gedung yang memiliki (PBG/IMB), SLF dan dokumen SBKBG memastikan
Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota melakukan pembaharuan/ updating data Bangunan Gedung melalui SIMBG.
KELUARAN KUNCI (KEY MILESTONE)
A. RUTIN
1
Respons yang cepat dan akurat atas pengaduan masyarakat dan permohonan konsultasi penerbitan PBG/IMB dan SLF melalui aplikasi SIMBG.
B. TRANSFORMATIF
2
Tersedianya aplikasi SIMBG yang Reliable dan User Friendly.
3
Semakin banyak pegawai Dinas PU dan PTSP Pemda kab/kota yang bisa melayani penerbitan PBG/ IMB dan SLF melalui SIMBG secara cepat dan
akurat.
jdih.menpan.go.id
- 144 -
4
Data Bangunan Gedung yang memiliki (PBG/IMB), SLF dan dokumen SBKBG akurat dan terupdate secara berkala
5.
TAHAP KELIMA: MEMBAGI PERAN PEGAWAI BERDASARKAN STRATEGI PENCAPAIAN HASIL KERJA
Matriks Pembagian Peran dan Hasil digunakan untuk membagi peran berdasarkan strategi pencapaian hasil kerja yang telah disepakati
melalui dialog kinerja Pimpinan dan Pegawai sehingga akan teridentifikasi “siapa melakukan apa”.
Contoh matriks pembagian peran dan hasil yang disajikan adalah Matriks Pembagian Peran dan Hasil dari Direktur II (product owner)
kepada Ketua Tim Subdirektorat II (project manager) yang telah diidentifikasi melalui Workblock sehingga diperoleh hasil kerja yang
diharapkan dari Ketua Tim yaitu produk aplikasi SIMBG yang reliable dan user friendly, respons yang cepat dan akurat atas pengaduan
masyarakat dan permohonan konsultasi penerbitan PBG/ IMB dan SLF melalui aplikasi SIMBG serta semakin banyak pegawai Dinas PU
dan PTSP Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang bisa melayani penerbitan PBG/ IMB dan SLF melalui SIMBG secara cepat dan akurat
(lihat Tahap 4: Menyusun Strategi Pencapaian Hasil Kerja).
Tercapainya peran dan hasil Ketua Tim tersebut diharapkan dapat mendukung Outcome di tingkat unit kerja yaitu meningkatnya kualitas
bangunan gedung yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya. Peran dan Hasil Ketua Tim
Subdirektorat II akan diselaraskan kepada anggota tim yang terdiri atas 4 anggota yaitu JF Teknis Tata Bangunan dan Perumahan Muda,
Pranata Komputer, Pengelola Data, dan Pengelola Monev dengan Ketua Tim Kerja adalah Kepala Subdirektorat II.
TABEL 10
CONTOH MATRIKS PEMBAGIAN PERAN DAN HASIL
DIREKTUR II
NAMA
JABATAN
NAMA
PEGAWAI
DIREKTUR II
NAMA
PEGAWAI
KASUBDIT II
INTERMEDIATE OUTCOME/ PRODUK/ LAYANAN
PERSENTASE KABUPATEN/KOTA
GEDUNG MINIMAL BAIK
MEMILIKI
NILAI
INDEKS
PENYELENGGARAAAN
BANGUNAN
• Aplikasi SIMBG menjalankan bisnis proses dan SLA (service level agreement) sesuai NSPK yang
reliable dan user-friendly
• Respons yang cepat dan akurat atas pengaduan masyarakat dan permohonan konsultasi penerbitan
PBG/IMB dan SLF melalui aplikasi SIMBG
• Semakin banyak pegawai Dinas PU dan PTSP Pemda kab/kota yang bisa melayani penerbitan PBG/
IMB dan SLF melalui SIMBG secara cepat dan akurat.
jdih.menpan.go.id
- 145 -
TABEL 11
CONTOH MATRIKS PEMBAGIAN PERAN DAN HASIL
TIM KERJA SUBDIREKTORAT II
NAMA
JABATAN
NAMA
PEGAWAI
KASUBDIT II
NAMA
PEGAWAI
NAMA
PEGAWAI
jdih.menpan.go.id
INTERMEDIATE OUTCOME/ PRODUK/ LAYANAN TIM KERJA PADA UNIT KERJA
APLIKASI
SIMBG
MENJALANKAN
BISNIS
PROSES DAN SLA (SERVICE
LEVEL AGREEMENT) SESUAI
NSPK YANG RELIABLE DAN
USER-FRIENDLY
RESPONS
YANG
CEPAT
DAN
AKURAT
ATAS
PENGADUAN
MASYARAKAT DAN PERMOHONAN
KONSULTASI
PENERBITAN
PBG/IMB DAN SLF MELALUI
APLIKASI SIMBG
SEMAKIN
BANYAK
PEGAWAI
DINAS PU DAN PTSP PEMDA
KAB/KOTA YANG BISA MELAYANI
PENERBITAN PBG/ IMB DAN SLF
MELALUI SIMBG SECARA CEPAT
DAN AKURAT
JF
TEKNIK
TATA
BANGUNAN
DAN
PERUMAHAN
MUDA
• Proses bisnis aplikasi SIMBG
dalam
bentuk
arsitektur
aplikasi yang lengkap dan
sesuai NSPK
▪ Pengguna
dan
Pengelola
Layanan
SIMBG
dapat
mengetahui
progres/tindak
lanjut pengaduannya secara upto-date melalui aplikasi SIMBG
▪ Telaahan
jawaban
atas
pengaduan masyarakat tersusun
secara
cepat
dan
akurat
(berdasarkan objek atau jenis
masalah
atau
berdasarkan
wilayah)
▪ Peserta peningkatan kapasitas
pada Pemda Kab/Kota yang
menjadi
tanggung
jawabnya
memahami
dan
dapat
mempraktekan
materi
yang
disampaikan dan peserta puas
atas pelaksanaan peningkatan
kapasitas
PRANATA
KOMPUTER
• Aplikasi
SIMBG
dapat
dioperasikan pada saat soft
launching aplikasi SIMBG
kepada pemerintah daerah
terpilih
• Manual book dan simulasi
penggunaan aplikasi SIMBG
memuat
informasi
yang
jelas, lengkap, mutakhir dan
▪ Perbaikan aplikasi berdasarkan
hasil survey, masukan, dan
saran pengguna aplikasi serta
berdasarkan data permasalahan
teknis aplikasi.
▪ Jawaban atas pertanyaan terkait
teknis aplikasi dari pengelola
aplikasi di daerah disampaikan
dengan respon cepat dan akurat
▪ Peserta peningkatan kapasitas
pada Pemda Kab/Kota yang
menjadi tanggung jawabnya
memahami
dan
dapat
mempraktekan
materi
yang
disampaikan dan peserta puas
atas pelaksanaan peningkatan
kapasitas
- 146 -
NAMA
JABATAN
NAMA
PEGAWAI
KASUBDIT II
INTERMEDIATE OUTCOME/ PRODUK/ LAYANAN TIM KERJA PADA UNIT KERJA
APLIKASI
SIMBG
MENJALANKAN
BISNIS
PROSES DAN SLA (SERVICE
LEVEL AGREEMENT) SESUAI
NSPK YANG RELIABLE DAN
USER-FRIENDLY
RESPONS
YANG
CEPAT
DAN
AKURAT
ATAS
PENGADUAN
MASYARAKAT DAN PERMOHONAN
KONSULTASI
PENERBITAN
PBG/IMB DAN SLF MELALUI
APLIKASI SIMBG
mudah dipahami
• Telaahan berdasarkan hasil
simulasi fitur-fitur aplikasi
SIMBG
agar
dapat
dioperasikan pada saat soft
launching
• Pengguna
mendapatkan
akses
username
dan
password sesuai prosedur,
mudah, dan cepat
NAMA
PEGAWAI
jdih.menpan.go.id
PENGELOLA
DATA
• Data
pengguna
aplikasi
SIMBG
terdokumentasi
secara akurat, reliable, dan
dimutakhirkan
secara
berkala
• Data monitoring penggunaan
aplikasi
tersedia
secara
akurat, reliable, mutakhir,
dan
disajikan
secara
informatif
• Data permasalahan teknis
aplikasi
tersedia
secara
akurat,
mutakhir,
dan
dilaporkan secara berkala
▪ Data pengaduan masyarakat
terdokumentasi secara akurat,
mutakhir,
dan
dilaporkan
dengan cepat.
SEMAKIN
BANYAK
PEGAWAI
DINAS PU DAN PTSP PEMDA
KAB/KOTA YANG BISA MELAYANI
PENERBITAN PBG/ IMB DAN SLF
MELALUI SIMBG SECARA CEPAT
DAN AKURAT
- 147 -
NAMA
JABATAN
NAMA
PEGAWAI
KASUBDIT II
INTERMEDIATE OUTCOME/ PRODUK/ LAYANAN TIM KERJA PADA UNIT KERJA
APLIKASI
SIMBG
MENJALANKAN
BISNIS
PROSES DAN SLA (SERVICE
LEVEL AGREEMENT) SESUAI
NSPK YANG RELIABLE DAN
USER-FRIENDLY
RESPONS
YANG
CEPAT
DAN
AKURAT
ATAS
PENGADUAN
MASYARAKAT DAN PERMOHONAN
KONSULTASI
PENERBITAN
PBG/IMB DAN SLF MELALUI
APLIKASI SIMBG
SEMAKIN
BANYAK
PEGAWAI
DINAS PU DAN PTSP PEMDA
KAB/KOTA YANG BISA MELAYANI
PENERBITAN PBG/ IMB DAN SLF
MELALUI SIMBG SECARA CEPAT
DAN AKURAT
▪ Progres penyelesaian pengaduan
masyarakat
dievaluasi
dan
dilaporkan secara berkala
▪ Data hasil pre- dan posttest
peserta peningkatan kapasitas
dievaluasi
untuk
perbaikan
modul
materi
dan
metode
bimbingan teknis.
▪ Pelaksanaan
peningkatan
kapasitas
dievaluasi
dan
dilaporkan
sebagai
bahan
peningkatan
proses
kerja
selanjutnya.
untuk
ditindaklanjuti
perbaikannya oleh tim IT.
• Data masukan, saran, dan
keluhan
dari
pengguna
aplikasi
terdokumentasi
secara akurat, reliable, dan
mutakhir
NAMA
PEGAWAI
jdih.menpan.go.id
PENGELOLA
MONEV
• Telaahan
pengembangan
fitur aplikasi SIMBG agar
reliable dan user-friendly
• Data
pengguna
aplikasi
dievaluasi dan dilaporkan
secara berkala
• Data penggunaan aplikasi
dievaluasi dan dilaporkan
secara berkala
• Data permasalahan teknis
aplikasi
dievaluasi
dan
dilaporkan secara berkala.
• Data masukan, saran, dan
keluhan
dari
pengguna
aplikasi
dievaluasi
dan
dilaporkan secara berkala
- 148 -
6.
TAHAP KEENAM: MENETAPKAN JENIS RENCANA HASIL KERJA
TABEL 12
CONTOH MENETAPKAN JENIS RENCANA HASIL KERJA
KEPALA SUBDIREKTORAT II
(NAMA INSTANSI)
NO
PEGAWAI YANG DINILAI
1
NAMA
2
NIP
3
PANGKAT/GOL RUANG
4
JABATAN
KEPALA SUBDIREKTORAT II
5
UNIT KERJA
DIREKTORAT II
HASIL KERJA
PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN ….
NO
PEJABAT PENILAI KINERJA
1
NAMA
2
NIP
3
PANGKAT/GOL RUANG
4
JABATAN
DIREKTUR II
5
UNIT KERJA
DIREKTORAT II
NO.
RENCANA HASIL KERJA
PIMPINAN YANG DIINTERVENSI
RENCANA HASIL KERJA
(1)
(2)
(3)
A.
UTAMA
1
Meningkatnya kualitas bangunan gedung yang menjamin
keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi
penggunanya.
Indikator Kinerja Individu: Persentase Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota yang Nilai Indeks Penyelenggaraan
Bangunan Gedung minimal Baik
2
Meningkatnya kualitas bangunan gedung yang menjamin
keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi
penggunanya.
Indikator Kinerja Individu: Persentase Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota yang Nilai Indeks Penyelenggaraan
Bangunan Gedung minimal Baik
jdih.menpan.go.id
Aplikasi SIMBG menjalankan bisnis proses dan SLA (Service Level
Agreement) sesuai NSPK yang reliable dan user-friendly
Respons yang cepat dan akurat atas pengaduan masyarakat dan
permohonan konsultasi penerbitan PBG/IMB dan SLF melalui aplikasi
SIMBG
- 149 -
HASIL KERJA
NO.
RENCANA HASIL KERJA
PIMPINAN YANG DIINTERVENSI
RENCANA HASIL KERJA
(1)
(2)
(3)
3
Meningkatnya kualitas bangunan gedung yang menjamin
keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi
penggunanya.
Indikator Kinerja Individu: Persentase Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota yang Nilai Indeks Penyelenggaraan
Bangunan Gedung minimal Baik
B. TAMBAHAN
-
jdih.menpan.go.id
-
Semakin banyak pegawai Dinas PU dan PTSP Pemda kab/kota yang bisa
melayani penerbitan PBG/ IMB dan SLF melalui SIMBG secara cepat dan
akurat
(dapat ditambahkan pada tahun berjalan)
- 150 -
TABEL 13
CONTOH MENETAPKAN JENIS RENCANA HASIL KERJA
JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN MUDA
(NAMA
NO
1
2
3
INSTANSI)
4
JABATAN
PEGAWAI YANG DINILAI
NAMA
NIP
PANGKAT/GOL RUANG
5
UNIT KERJA
HASIL KERJA
JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS
TATA
BANGUNAN
DAN
PERUMAHAN MUDA
DIREKTORAT II
PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN ….
NO
PEJABAT PENILAI KINERJA
1
NAMA
2
NIP
3
PANGKAT/GOL RUANG
4
JABATAN
KEPALA SUBDIREKTORAT II
5
UNIT KERJA
DIREKTORAT II
NO.
RENCANA HASIL KERJA
PIMPINAN YANG DIINTERVENSI
RENCANA HASIL KERJA
(1)
(2)
(3)
A. UTAMA
1
Aplikasi SIMBG menjalankan bisnis proses dan SLA (service level
agreement) sesuai NSPK yang reliable dan user-friendly
2
Respons yang cepat dan akurat atas pengaduan masyarakat dan
permohonan konsultasi penerbitan PBG/IMB dan SLF melalui
aplikasi SIMBG
3
Respons yang cepat dan akurat atas pengaduan masyarakat dan
permohonan konsultasi penerbitan PBG/IMB dan SLF melalui
aplikasi SIMBG
4
Semakin banyak pegawai Dinas PU dan PTSP Pemda kab/kota
yang bisa melayani penerbitan PBG/ IMB dan SLF melalui
SIMBG secara cepat dan akurat
B. TAMBAHAN
jdih.menpan.go.id
-
Proses bisnis aplikasi SIMBG dalam bentuk arsitektur aplikasi yang lengkap
dan sesuai NSPK
Pengguna dan pengelola layanan SIMBG dapat mengetahui progres/tindak
lanjut pengaduannya secara up-to-date melalui aplikasi SIMBG
Telaahan jawaban atas pengaduan masyarakat tersusun secara cepat dan
akurat (berdasarkan objek atau jenis masalah atau berdasarkan wilayah)
Peserta peningkatan kapasitas pada Pemda Kab/Kota yang menjadi tanggung
jawabnya memahami dan dapat mempraktekan materi yang disampaikan
dan peserta puas atas pelaksanaan peningkatan kapasitas
(dapat ditambahkan pada tahun berjalan)
- 151 -
7.
TAHAP KETUJUH: MENETAPKAN DAN MENGKLARIFIKASI EKSPEKTASI HASIL KERJA DAN PERILAKU KERJA PEJABAT ADMINISTRASI
DAN PEJABAT FUNGSIONAL SERTA MENUANGKAN DALAM FORMAT SKP
TABEL 14
CONTOH SASARAN KINERJA PEGAWAI
KEPALA SUBDIREKTORAT II
PENDEKATAN HASIL KERJA KUANTITATIF
(NAMA INSTANSI)
NO
PEGAWAI YANG DINILAI
1
NAMA
2
NIP
3
PANGKAT/GOL RUANG
4
JABATAN
KEPALA SUBDIREKTORAT II
5
UNIT KERJA
DIREKTORAT II
HASIL KERJA
RENCANA HASIL KERJA
NO.
PIMPINAN YANG
RENCANA HASIL KERJA
DIINTERVENSI
(1)
(2)
(3)
A. UTAMA
1
Meningkatnya
kualitas
bangunan gedung yang
menjamin
keselamatan,
kesehatan, kenyamanan,
dan
kemudahan
bagi
penggunanya.
Indikator Kinerja Individu:
Persentase
Pemerintah
Daerah Kabupaten/ Kota
yang
Nilai
Indeks
Penyelenggaraan
jdih.menpan.go.id
PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN ….
NO
PEJABAT PENILAI KINERJA
1
NAMA
2
NIP
3
PANGKAT/GOL RUANG
4
JABATAN
DIREKTUR II
5
UNIT KERJA
DIREKTORAT II
ASPEK
INDIKATOR KINERJA INDIVIDU
TARGET
(4)
(5)
(6)
Tingkat kesesuaian fitur aplikasi dengan
NSPK
Persentase penyelesaian aplikasi SIMBG
yang siap digunakan
80 – 90%
Aplikasi
SIMBG
menjalankan Kualitas
bisnis proses dan SLA (service level
agreement) sesuai NSPK yang Kuantitas
reliable dan user-friendly
Waktu
Ketepatan waktu penyelesaian aplikasi
sesuai dengan jadwal yang ditetapkan
80 – 90% sistem
aplikasi siap
digunakan
7-8 bulan
- 152 -
HASIL KERJA
RENCANA HASIL KERJA
NO.
PIMPINAN YANG
DIINTERVENSI
(1)
(2)
A. UTAMA
Bangunan
minimal Baik
ASPEK
INDIKATOR KINERJA INDIVIDU
TARGET
(3)
(4)
(5)
(6)
Gedung
2
Meningkatnya
kualitas
bangunan gedung yang
menjamin
keselamatan,
kesehatan, kenyamanan,
dan
kemudahan
bagi
penggunanya.
Indikator Kinerja Individu:
Persentase
Pemerintah
Daerah Kabupaten/ Kota
yang
Nilai
Indeks
Penyelenggaraan
Bangunan
Gedung
minimal Baik
3
Meningkatnya
kualitas
bangunan gedung yang
menjamin
keselamatan,
kesehatan, kenyamanan,
dan
kemudahan
bagi
penggunanya.
Indikator Kinerja Individu:
Persentase
Pemerintah
Daerah Kabupaten/ Kota
yang
Nilai
Indeks
Penyelenggaraan
jdih.menpan.go.id
RENCANA HASIL KERJA
Respons yang cepat dan akurat Kuantitas Persentase
penyelesaian
pengaduan
80 – 90% dari
atas pengaduan masyarakat dan
masyarakat dan pengelola SIMBG atas jumlah pengaduan
permohonan
konsultasi
terkait
layanan PBG/IMB dan SLF
yang diajukan oleh
layanan penerbitan PBG/IMB dan
masyarakat dan
SLF melalui aplikasi SIMBG
Pemda
Kualitas
Tingkat kepuasan masyarakat atas tindak
3,5 skala 5
lanjut
pengaduan
dan
pemberian
konsultasi
Waktu
Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk
2-3 hari setelah
memproses
layanan
pengaduan
permohonan /
masyarakat dan pengelola SIMBG dan
pengaduan
menindaklanjuti permintaan konsultasi
disampaikan
Semakin banyak pegawai Dinas Kuantitas Persentase
Pemerintah
Daerah
PU dan PTSP Pemda kab/kota
Kabupaten/ Kota yang memiliki pegawai
yang bisa melayani penerbitan
dalam jumlah yang ideal yang bisa
PBG/ IMB dan SLF melalui
mengoperasikan aplikasi SIMBG
SIMBG secara cepat dan akurat
80-90% Pemda
- 153 -
HASIL KERJA
RENCANA HASIL KERJA
NO.
PIMPINAN YANG
DIINTERVENSI
(1)
(2)
A. UTAMA
Bangunan
minimal Baik
RENCANA HASIL KERJA
ASPEK
INDIKATOR KINERJA INDIVIDU
TARGET
(3)
(4)
(5)
(6)
Gedung
B. TAMBAHAN
-
(dapat ditambahkan pada tahun
berjalan)
PERILAKU KERJA*
1 Berorientasi pelayanan
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
- Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
- Melakukan perbaikan tiada henti
2 Akuntabel
- Melaksanakan tugas dengan jujur bertanggung jawab cermat
disiplin dan berintegritas tinggi
- Menggunakan kekayaan dan BMN secara bertanggung jawab
efektif dan efisien
- Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan
3 Kompeten
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang
selalu berubah
- Membantu orang lain belajar
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik
4
Harmonis
- Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya
- Suka menolong orang lain
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif
jdih.menpan.go.id
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Terbuka terhadap masukan dari orang lain.
- Selalu belajar dari kesalahan untuk perbaikan kinerja selanjutnya
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Berani berterus terang dan mengakui kesalahan
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Aktif mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi yang diadakan
internal maupun eksternal
- Aktif membagikan informasi kepada Pegawai lainnya yang sifatnya
memberikan pengetahuan
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Membangun komunikasi yang lebih terbuka dan menjaga hubungan baik
dengan stakeholder
- 154 -
PERILAKU KERJA*
5
6
7
- Siap menawarkan bantuan tanpa harus diminta terlebih dahulu
Loyal
- Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada NKRI serta
pemerintahan yang sah
- Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara
- Menjaga rahasia jabatan dan negara
Adaptif
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
- Mengimplementasikan perkembangan teknologi untuk memperbaiki
- Bertindak proaktif
metode dan proses kerja.
Kolaboratif
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
- Aktif berpartisipasi dan berkontribusi sesuai keahliannya pada project
unit kerja
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan
bersama
(tempat), (tanggal, bulan, tahun)
Pegawai yang Dinilai
Pejabat Penilai Kinerja
(Nama)
(Nama)
(NIP)
(NIP)
* Pimpinan dapat memberikan ekspektasi khusus Pegawai terhadap satu atau lebih aspek perilaku kerja
jdih.menpan.go.id
- 155 -
TABEL 15
CONTOH SASARAN KINERJA PEGAWAI
JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN MUDA
PENDEKATAN HASIL KERJA KUANTITATIF
(NAMA INSTANSI)
NO
PEGAWAI YANG DINILAI
1 NAMA
2 NIP
3 PANGKAT/ GOL. RUANG
4 JABATAN
JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS TATA
BANGUNAN DAN PERUMAHAN MUDA
5 UNIT KERJA
DIREKTORAT II
HASIL KERJA
RENCANA HASIL KERJA
NO
RENCANA HASIL KERJA
PIMPINAN YANG DIINTERVENSI
(1)
(2)
(3)
A. UTAMA
1
Aplikasi SIMBG menjalankan Proses bisnis aplikasi SIMBG
bisnis proses dan SLA (service dalam
bentuk
arsitektur
level agreement) sesuai NSPK aplikasi yang lengkap dan
yang reliable dan user-friendly sesuai
NSPK
PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN ….
NO
PEJABAT PENILAI KINERJA
1
NAMA
2
NIP
3
PANGKAT/ GOL. RUANG
4
JABATAN
KEPALA SUBDIREKTORAT II
5
UNIT KERJA
DIREKTORAT II
ASPEK
INDIKATOR KINERJA INDIVIDU
TARGET
(5)
(6)
(7)
2
Respons yang cepat dan
akurat
atas
pengaduan
masyarakat dan permohonan
konsultasi
terkait
layanan
penerbitan PBG/IMB dan SLF
melalui aplikasi SIMBG
Tingkat kesesuaian proses bisnis aplikasi
SIMBG dengan NSPK
Waktu
Tingkat ketepatan waktu penyelesaian
dokumen arsitektur aplikasi untuk
diserahkan ke tim IT
Pengguna
dan
pengelola Kuantitas Persentase pengaduan yang progres
layanan
aplikasi
dapat
tindak lanjutnya terbaharui di aplikasi
mengetahui
progres/tindak
SIMBG
lanjut pengaduannya secara up- Waktu
Tingkat
ketepatan
waktu
updating
to-date melalui aplikasi SIMBG
progres/tindak lanjut pengaduan pada
aplikasi SIMBG
3
Respons yang cepat dan akurat
atas pengaduan masyarakat dan
Telaahan
pengaduan
jdih.menpan.go.id
jawaban
pengguna
Kualitas
atas Kualitas
dan
Presentase telaahan yang digunakan untuk
menjawab pengaduan masyarakat
80 - 90% sesuai
4-5 bulan setelah
NSPK terbit
90 – 95%
pengaduan yang
diproses
1 – 2 hari setelah
progres/tindak
lanjut
dilaksanakan
80 – 90% telaahan
- 156 -
HASIL KERJA
RENCANA HASIL KERJA
NO
RENCANA HASIL KERJA
PIMPINAN YANG DIINTERVENSI
(1)
(2)
(3)
A. UTAMA
pengelola SIMBG terkait layanan pengelola
aplikasi
tersusun
penerbitan PBG/IMB dan SLF secara
cepat
dan
akurat
melalui aplikasi SIMBG
(berdasarkan objek atau jenis
masalah
atau
berdasarkan
wilayah)
4
Semakin banyak pegawai Dinas Peserta peningkatan kapasitas
PU dan PTSP Pemda kab/kota pada Pemda Kab/Kota yang
yang bisa melayani penerbitan menjadi tanggung jawabnya
dan
dapat
PBG/ IMB dan SLF melalui memahami
mempraktekan
materi
yang
SIMBG secara cepat dan akurat
disampaikan dan peserta puas
atas pelaksanaan peningkatan
kapasitas
ASPEK
INDIKATOR KINERJA INDIVIDU
TARGET
(5)
(6)
(7)
Kuantitas
Waktu
Kuantitas
Kualitas
Kualitas
Persentase penyelesaian telaahan jawaban 80 - 90% telaahan
atas pengaduan
jawaban selesai
Rata – rata waktu yang dibutuhkan untuk 1- 2 minggu setelah
menyelesaikan telaahan jawaban atas pengaduan masuk
pengaduan
Persentase peserta peningkatan kapasitas 80%-90% peserta
yang dapat memahami dan mempraktekan
materi yang disampaikan
Persentase peserta yang puas atas 80%-90% peserta
pelayanan selama proses pelaksanaan
puas
peningkatan kapasitas
Persentase
pelaksanaan
peningkatan
80% - 90%
kapasitas
yang
seluruh
checklistnya
peningkatan
terpenuhi
kapasitas yang
menjadi tanggung
jawabnya
B. TAMBAHAN
-
(dapat ditambahkan pada tahun
berjalan)
PERILAKU KERJA*
1
Berorientasi pelayanan
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
- Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
- Melakukan perbaikan tiada henti
2
Akuntabel
- Melaksanakan tugas dengan jujur bertanggung jawab cermat disiplin
dan berintegritas tinggi
- Menggunakan kekayaan dan BMN secara bertanggung jawab efektif
jdih.menpan.go.id
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Memberikan pelayanan maksimal kepada pelanggan
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- 157 -
PERILAKU KERJA*
dan efisien
- Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan
3 Kompeten
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang
selalu berubah
- Membantu orang lain belajar
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik
4
5
6
7
Harmonis
- Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya
- Suka menolong orang lain
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif
Loyal
- Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada NKRI serta pemerintahan
yang sah
- Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara
- Menjaga rahasia jabatan dan negara
Adaptif
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan
- Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
- Bertindak proaktif
Kolaboratif
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan
bersama
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Menyelesaikan setiap pekerjaan sesuai dengan target dan standar mutu
yang ditetapkan
- Bersedia untuk mengajarkan pengetahuan atau keterampilan yang dimiliki
kepada orang lain
- Selalu melakukan perbaikan untuk memenuhi kualitas yang terbaik
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Membangun komunikasi yang lebih terbuka dan menjaga hubungan baik
dengan stakeholder
- Membantu rekan kerja yang membutuhkan
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Mengimplementasikan perkembangan teknologi untuk memperbaiki metode
dan proses kerja.
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Aktif berpartisipasi dan berkontribusi sesuai keahliannya
(tempat), (tanggal, bulan, tahun)
Pegawai yang Dinilai
Pejabat Penilai Kinerja
(Nama)
(Nama)
(NIP)
(NIP)
* Pimpinan dapat memberikan ekspektasi khusus Pegawai terhadap satu atau lebih aspek perilaku kerja
jdih.menpan.go.id
- 158 -
8.
TAHAP KEDELAPAN: MENYEPAKATI SUMBER DAYA YANG DIBUTUHKAN, SKEMA PERTANGGUNGJAWABAN, DAN KONSEKUENSI
PENCAPAIAN KINERJA PEGAWAI SERTA MENUANGKAN DALAM FORMAT LAMPIRAN SKP
TABEL 16
CONTOH LAMPIRAN SASARAN KINERJA PEGAWAI
KEPALA SUBDIREKTORAT II
DUKUNGAN SUMBER DAYA
1
Dukungan pegawai yang memiliki keahlian programming atau memahami pengembangan aplikasi
2
Kehadiran pimpinan dalam forum koordinasi nasional yang dihadiri seluruh Kepala Daerah untuk memastikan komitmen Pemerintah Daerah
dalam penyelenggaraan ijin bangunan gedung melalui Aplikasi SIMBG
3
Dukungan sarana prasarana IT yang memadai
SKEMA PERTANGGUNGJAWABAN
1
Progres pengembangan aplikasi dilaporkan berkala setiap dua minggu
2
Progres pemberian layanan dan peningkatan kapasitas SDM di Dinas PU dan PTSP dilaporkan setiap minggu
KONSEKUENSI
1
Direkomendasikan sebagai inovasi tingkat nasional pada kompetisi inovasi pelayanan publik yang diselenggarakan KemenPANRB
2
Direkomendasikan sebagai ASN inspiratif pada kompetisi Anugerah ASN yang diselenggarakan KemenPANRB
Pegawai yang Dinilai
(Nama)
(NIP)
jdih.menpan.go.id
(tempat), (tanggal, bulan, tahun)
Pejabat Penilai Kinerja
(Nama)
(NIP)
- 159 -
ANAK LAMPIRAN 3
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN
APARATUR
NEGARA
DAN
REFORMASI
BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2022
TENTANG PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI
APARATUR SIPIL NEGARA
CONTOH PERENCANAAN KINERJA
(PENETAPAN DAN KLARIFIKASI EKSPEKTASI) PADA INSTANSI DAERAH
Contoh berikut adalah ilustrasi perencanaan kinerja pada Instansi Daerah namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi Instansi
Pemerintah sepanjang tetap memperhatikan ketentuan dalam pedoman ini.
Contoh perencanaan kinerja pada Instansi Daerah menggunakan contoh penetapan dan klarifikasi ekspektasi untuk SKP Kepala Dinas
Kesehatan, Kepala Puskesmas, Penanggung Jawab UKP Kefarmasian dan Laboratorium selaku ketua tim kerja serta salah satu Pejabat
Fungsional yang berada pada tim kerja UKP Kefarmasian dan Laboratorium
Sebelum melakukan perencanaan kinerja, seluruh pegawai harus memahami apa yang ingin dicapai pada tingkat organisasi, unit kerja, dan tim
kerjanya. Gambaran keseluruhan kinerja tersebut dapat dilihat pada pohon kinerja atau piramida kinerja berikut:
jdih.menpan.go.id
- 160 -
DIAGRAM 1
CONTOH POHON KINERJA INSTANSI DAERAH
jdih.menpan.go.id
- 161 -
DIAGRAM 2
CONTOH PIRAMIDA KINERJA PADA INSTANSI DAERAH
Hasil Kerja Utama
Pejabat Pimpinan Tinggi,
Pimpinan Unit Kerja Mandiri
OUTCOMES / OUTPUT KENDALI RENDAH
Meningkatnya pelayanan kesehatan dan kemandirian masyarakat
untuk hidup sehat
(Presentase keluarga sehat)
INTERMEDIATE OUTCOMES / OUTPUT KENDALI SEDANG
(PRODUK/LAYANAN)
Meningkatnya kualitas pelayanan puskesmas
(Ibu hamil mendapatkan layanan ANC dan persalinan sesuai
standar dalam satu wilayah puskesmas)
Layanan ANC dilakukan dengan respon cepat dan
akurat dalam satu wilayah Puskesmas
OUTPUT KENDALI TINGGI
Ibu hamil dengan kehamilan fisiologis dan patologis
mendapat pemeriksaan kehamilan/antenatal care sesua
i
perannya dalam SOP/flow chart layanan ANC
jdih.menpan.go.id
DINAS
KESEHATAN
UNIT KERJA
(Puskesmas)
TIM KERJA PADA UNIT KERJA
(UKP Kefarmasian dan Laboratorium)
PEGAWAI
(Dokter, Bidan, Nutrisionis, Petugas Loket dan
Supir Ambulan)
Hasil Kerja Utama
Pejabat
Administrasi dan
Pejabat
Fungsional
- 162 -
1.
TAHAP PERTAMA: MELIHAT GAMBARAN KESELURUHAN ORGANISASI PADA DOKUMEN RENCANA STRATEGIS INSTANSI/UNIT KERJA
DAN PERJANJIAN KINERJA UNIT KERJA
TABEL 1
SASARAN STRATEGIS, INDIKATOR KINERJA, DAN TARGET
RENCANA STRATEGIS DINAS KESEHATAN
TAHUN 2016-2021
SASARAN
STRATEGIS
Meningkatnya
pelayanan
Kesehatan dan
kemandirian
masyarakat
untuk
hidup
sehat
(Sasaran
Strategis #1)
Meningkatnya
pelayanan
infrastruktur
perumahan dan
jdih.menpan.go.id
INDIKATOR
SASARAN
SKPD
Presentase
keluarga sehat
Rata – rata
nilai
Survey
Kepuasan
Masyarat
TARGET
BASELINE
(2015)
METODE PERHITUNGAN
SUMBER
DATA
18%
17
Keluarga sehat adalah Keluarga yg memenuhi IKS ( indeks keluarga
Sehat ) ≥0,800 dari Keluarga yang ada Adapun 12 Indikator keluarga
sehat adalah :
1. Keluarga mengikuti program KB (keluarga berencana)
2. Ibu hamil memeriksakan kehamilannya (ANC) sesuai standar
3. Bayi mendapatkan Imunisasi lengkap
4. Pemberian ASI eksklusif bayi 0 sd 6 bulan
5. Pemantuan pertumbuhan balita
6. Penderita TB Paru yang berobat sesuai standar
7. Penderita hipertensi yang berobat teratur
8. Penderita gangguan jiwa berat yang diobati
9. Tidak ada anggota keluarga yang merokok
10. Sekeluarga sudah menjadi anggota JKN
11. Mempunyai sarana air bersih
12. Menggunakan jamban keluarga
Laporan KS
80
80
Formulasi: Jumlah Keluarga sehat dibagi jumlah keluarga yang ada
kali 100
Survey kepuasan masyarakat adalah suatu survey kepada
masyarakat untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat
terhadap pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas. Unsur-unsur
yang menjadi fokus dalam pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat
Laporan SKM
- 163 -
SASARAN
STRATEGIS
INDIKATOR
SASARAN
SKPD
permukiman
(SKM)
yang layak dan Puskesmas
aman
(Sasaran
Program #3)
jdih.menpan.go.id
TARGET
BASELINE
(2015)
METODE PERHITUNGAN
terdiri dari 9 unsur
Formulasi: SKM merupakan rata - rata hasil penghitungan survey
kepuasan masyarakat di Puskesmas
SUMBER
DATA
- 164 -
TABEL 2
CONTOH PERJANJIAN KINERJA DINAS KESEHATAN
TAHUN 2021
SASARAN PROGRAM
Meningkatnya
pelayanan
kesehatan
masyarakat untuk hidup sehat
Program
Pelayanan Kesehatan Masyarakat
jdih.menpan.go.id
INDIKATOR KINERJA UTAMA
dan
kemandirian
Presentase keluarga sehat
TARGET
18%
Anggaran
Rp.51.727.239.612
165
TABEL 3
CONTOH PERJANJIAN KINERJA PUSKESMAS
TAHUN 2021
SASARAN KEGIATAN
Meningkatnya
puskesmas
kualitas
pelayanan
Terkelolanya operasional rutin UPT
Puskesmas
Terpenuhinya jasa pelayanan tenaga
kesehatan
Tersedianya obat dan bahan medis habis
pakai (BMHP)
Terpenuhinya sarana dan prasarana
puskesmas yang layak fungsi
jdih.menpan.go.id
INDIKATOR KINERJA UTAMA
Persentase ibu hamil mendapatkan Pelayanan Antenatal sesuai standar
Persentase ibu bersalin mendapatkan Pelayanan Persalinan sesuai standar
Persentase bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan neonatal esensial
sesuai standar
Persentase balita mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar
Persentase anak usia pendidikan dasar mendapatkan skrining kesehatan sesuai
standar
Persentase penduduk umur 15 sd 59 th mendapatkan skrining kesehatan sesuai
standar
Persentase penderita hipertensi mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai
standar
Persentase penderita diabetes mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar
Persentase ODGJ berat mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar
Persentase orang terduga TBC mendapatkan pelayanan Kesehatan sesuai standar
Persentase penduduk umur 60 th keatas mendaptkan skrining kesehatan sesuai
standar
Persentase orang beresiko terinfeksi HIV mendapatkan pemeriksaan HIV sesuai
standar
Jumlah jenis kegiatan operasional rutin yang dilaksanakan
Jumlah paket pemeliharaan yang dilaksanakan (alat, gedung, dan kendaraan)
Persentase tenaga kesehatan yang terpenuhi jasa pelayanannya
Jumlah tenaga dengan perjanjian kerja yang disediakan
Persentase penyediaan obat-obatan dan bahan medis habis pakai (BMHP)
Persentase paket pembangunan yang terlaksana
Persentase alat, gedung, dan kendaraan yang terpelihara
TARGET
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
8 jenis
4 paket
100%
2 orang
100%
100%
100%
166
SASARAN KEGIATAN
Tersedianya alat Kesehatan yang layak
fungsi
INDIKATOR KINERJA UTAMA
Persentase pengadaan alat Kesehatan yang terlaksana
Kegiatan
Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas
Penyediaan Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas
Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan yang didukung oleh Sumber Daya Kesehatan PPK
BLUD
jdih.menpan.go.id
TARGET
100%
Anggaran
Rp.923.035.400
Rp. 769.800.000
Rp. 5.297.475.874
167
2.
TAHAP KEDUA: MENETAPKAN DAN MENGKLARIFIKASI EKSPEKTASI HASIL KERJA DAN PERILAKU KERJA PEJABAT PIMPINAN
TINGGI DAN PIMPINAN UNIT KERJA MANDIRI SERTA MENUANGKAN DALAM FORMAT SKP
TABEL 4
CONTOH SASARAN KINERJA PEGAWAI
KEPALA DINAS KESEHATAN
PENDEKATAN HASIL KERJA KUALITATIF
(NAMA INSTANSI)
PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN ….
NO
PEGAWAI YANG DINILAI
NO
PEJABAT PENILAI KINERJA
1
NAMA
1
NAMA
2
NIP
2
NIP
3
PANGKAT/ GOL. RUANG
3
PANGKAT/ GOL. RUANG
4
JABATAN
KEPALA DINAS KESEHATAN
4
JABATAN
KEPALA DAERAH
5
UNIT KERJA
DINAS KESEHATAN
5
UNIT KERJA
PEMERINTAH DAERAH X
HASIL KERJA
A. UTAMA
1
Meningkatnya pelayanan Kesehatan dan kemandirian masyarakat untuk hidup sehat (penugasan dari Kepala Daerah)
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan Perspektif:
- Keluarga di wilayah kerja yang masuk dalam kategori keluarga sehat meningkat dari tahun sebelumnya (Perspektif Penerima Layanan)
- Sebagian besar unit kerja memenuhi standar kepuasan minimal (Perspektif Penerima Layanan)
- Komplain atas layanan Dinas Kesehatan berkurang dari tahun sebelumnya (Perspektif Penerima Layanan)
2
Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Dinas Kesehatan (penugasan dari Kepala Daerah)
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan Perspektif:
- Temuan hasil pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai prosedur (Perspektif Penguatan Internal)
- LAKIP Dinas Kesehatan mencapai predikat A (Perspektif Penguatan Internal)
3
Pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan yang optimal (penugasan dari Kepala Daerah)
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan Perspektif:
- Pengelolaan keuangan (anggaran) bebas dari temuan material (Perspektif Anggaran)
- Penyerapan anggaran Dinas Kesehatan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya (Perspektif Anggaran)
4
Terlaksananya direktif pimpinan sesuai target waktu yang ditetapkan (penugasan dari Kepala Daerah)
jdih.menpan.go.id
168
HASIL KERJA
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan Perspektif:
Penugasan/direktif pimpinan diselesaikan sesuai target waktu yang ditetapkan dan hasilnya memuaskan (Perspektif Proses Bisnis)
B. TAMBAHAN
5
Terlaksananya rencana aksi/inisiatif strategis dalam rangka pencapaian sasaran dan indikator Kinerja utama organisasi dalam perjanjian
kerja
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan Perspektif:
Rencana aksi/inisiatif strategis yang berkontribusi langsung terhadap pencapaian indikator Perjanjian Kinerja Dinas Kesehatan diselesaikan
sesuai target waktu yang ditetapkan (Perspektif Proses Bisnis)
PERILAKU KERJA*
1
Berorientasi pelayanan
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
- Melakukan perbaikan tiada henti
2
Akuntabel
- Melaksanakan tugas dengan jujur bertanggung jawab cermat disiplin Ekspektasi Khusus Pimpinan:
dan berintegritas tinggi
Menjadi role model/ panutan dalam menjunjung komitmen dan
integritas pegawai di lingkungan kerjanya
- Menggunakan kekayaan dan BMN secara bertanggung jawab efektif
dan efisien
- Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan
3
Kompeten
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Menyelesaikan setiap pekerjaan sesuai dengan target dan standar
selalu berubah
kualitas yang ditetapkan
- Membantu orang lain belajar
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik
4
Harmonis
- Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Suka menolong orang lain
Membangun komunikasi yang lebih terbuka dan menjaga hubungan
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif
baik dengan stakeholder
5
Loyal
- Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada NKRI serta pemerintahan Berani menyampaikan adanya indikasi/ hal-hal yang dapat
jdih.menpan.go.id
169
PERILAKU KERJA*
yang sah
- Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara
- Menjaga rahasia jabatan dan negara
6
Adaptif
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan
- Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
- Bertindak proaktif
7
Kolaboratif
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan
bersama
Pegawai yang Dinilai
(Nama)
(NIP)
merugikan dan membahayakan negara
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Mampu mengelola dan melibatkan seluruh pihak sesuai dengan
peran dan fungsinya untuk mencapai tujuan bersama
- Memberikan kesempatan kepada setiap anggota untuk
menyampaikan ide atau gagasan yang produktif
(tempat), (tanggal, bulan, tahun)
Pejabat Penilai Kinerja
(Nama)
(NIP)
* Pimpinan dapat memberikan ekspektasi khusus Pegawai terhadap satu atau lebih aspek perilaku kerja
jdih.menpan.go.id
170
TABEL 5
CONTOH SASARAN KINERJA PEGAWAI
KEPALA PUSKESMAS
PENDEKATAN HASIL KERJA KUALITATIF
(NAMA INSTANSI)
PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN ….
NO
PEGAWAI YANG DINILAI
NO
PEJABAT PENILAI KINERJA
1
NAMA
1
NAMA
2
NIP
2
NIP
3
PANGKAT/ GOL. RUANG
3
PANGKAT/ GOL. RUANG
4
JABATAN
KEPALA PUSKESMAS
4
JABATAN
KEPALA DINAS KESEHATAN
5
UNIT KERJA
PUSKESMAS
5
UNIT KERJA
DINAS KESEHATAN
HASIL KERJA
A. UTAMA
1
Meningkatnya kualitas pelayanan puskesmas (Penugasan dari Kepala Dinas Kesehatan)
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan Perspektif:
- Ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar bahkan sampai ke pelosok daerah (Perspektif Penerima Layanan)
- ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar bahkan sampai ke pelosok daerah (Perspektif Penerima Layanan)
- Komplain ibu hamil atas layanan antenatal dan persalinan turun dibandingkan tahun lalu (Perspektif Penerima Layanan)
2
Operasional rutin UPT Puskesmas dikelola dengan baik (Penugasan dari Kepala Dinas Kesehatan)
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan Perspektif:
Pegawai puas atas layanan internal Puskesmas (Perspektif Proses Bisnis)
3
Obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) tersedia sesuai kebutuhan (Penugasan dari Kepala Dinas Kesehatan)
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan Perspektif:
Obat-obatan dan bahan medis habis pakai (BMHP) tersedia sesuai kebutuhan dan siap digunakan kapanpun dibutuhkan (Perspektif Proses
Bisnis)
4
Tersedianya alat Kesehatan yang layak fungsi (Penugasan dari Kepala Dinas Kesehatan)
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan Perspektif:
- Alat Kesehatan untuk mendukung pelayanan semakin lengkap (Perspektif Proses Bisnis)
- Alat Kesehatan yang tersedia layak fungsi dan siap digunakan sewaktu waktu (Perspektif Proses Bisnis)
5
Terpenuhinya jasa pelayanan tenaga kesehatan (Penugasan dari Kepala Dinas Kesehatan)
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan Perspektif:
Tenaga Kesehatan yang terpenuhi jasa pelayanannya meningkat dibandingkan tahun sebelumnya (Perspektif Penguatan Internal)
jdih.menpan.go.id
171
HASIL KERJA
6
Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Puskesmas (Penugasan dari Kepala Dinas Kesehatan)
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan Perspektif:
Temuan hasil pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai prosedur (Perspektif Penguatan Internal)
Aspek aspek manajemen risiko terpenuhi (Perspektif Penguatan Internal)
7
Pengelolaan anggaran Puskesmas yang optimal (Penugasan dari Kepala Dinas Kesehatan)
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan Perspektif:
Penyerapan anggaran puskesmas meningkat dibandingkan tahun sebelumnya (Perspektif Anggaran)
8
Terlaksananya direktif pimpinan sesuai target waktu yang ditetapkan (Penugasan dari Kepala Dinas Kesehatan)
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan Perspektif:
Penugasan/direktif pimpinan diselesaikan sesuai target waktu yang ditetapkan dan hasilnya memuaskan (Perspektif Proses Bisnis)
B. TAMBAHAN
9
Terlaksananya rencana aksi/inisiatif strategis dalam rangka pencapaian sasaran dan indikator Kinerja utama organisasi dalam perjanjian
kerja (Penugasan dari Kepala Dinas Kesehatan)
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan Perspektif:
Rencana aksi/inisiatif strategis yang berkontribusi langsung terhadap pencapaian indikator Perjanjian Kinerja puskesmas diselesaikan sesuai
target waktu yang ditetapkan (Perspektif Proses Bisnis)
PERILAKU KERJA*
1
Berorientasi pelayanan
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
- Melakukan perbaikan tiada henti
2
Akuntabel
- Melaksanakan tugas dengan jujur bertanggung jawab cermat disiplin Ekspektasi Khusus Pimpinan:
dan berintegritas tinggi
Menjadi role model/ panutan dalam menjunjung komitmen dan
- Menggunakan kekayaan dan BMN secara bertanggung jawab efektif
integritas pegawai di lingkungan kerjanya
dan efisien
- Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan
3
Kompeten
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
selalu berubah
- Membantu orang lain belajar
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik
jdih.menpan.go.id
172
PERILAKU KERJA*
4
Harmonis
- Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya
- Suka menolong orang lain
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif
5
Loyal
- Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada NKRI serta pemerintahan
yang sah
- Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara
- Menjaga rahasia jabatan dan negara
6
Adaptif
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan
- Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
- Bertindak proaktif
7
Kolaboratif
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan
bersama
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Memberikan kesempatan yang sama serta bersikap adil kepada
setiap pegawai
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Melaksanakan instruksi atau tugas dari atasan dengan sungguhsungguh dan penuh tanggung jawab
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Mempercepat monitoring dan analisa data
peningkatan kualitas dan kinerja unit kerja
guna
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Mampu mengelola dan melibatkan seluruh pihak sesuai dengan
peran dan fungsinya untuk mencapai tujuan bersama
- Memberikan kesempatan kepada setiap anggota untuk
menyampaikan ide atau gagasan yang produktif
(tempat), (tanggal, bulan, tahun)
Pegawai yang Dinilai
Pejabat Penilai Kinerja
(Nama)
(Nama)
(NIP)
(NIP)
* Pimpinan dapat memberikan ekspektasi khusus Pegawai terhadap satu atau lebih aspek perilaku kerja
jdih.menpan.go.id
mendukung
173
3.
TAHAP KETIGA: MENYUSUN MANUAL INDIKATOR KINERJA UNTUK SKP PEJABAT PIMPINAN TINGGI DAN PIMPINAN UNIT KERJA
MANDIRI
TABEL 6
MANUAL INDIKATOR KINERJA SKP KEPALA DINAS KESEHATAN
(NAMA INSTANSI)
RENCANA
HASIL
KERJA
UKURAN
KEBERHASILAN/
INDIKATOR
KINERJA
DAN TARGET
TUJUAN
DESKRIPSI
jdih.menpan.go.id
PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN ….
Meningkatnya pelayanan kesehatan dan kemandirian masyarakat untuk hidup sehat
18% keluarga sehat
Mengetahui jumlah keluarga sehat di wilayah kerja
Definisi
Pendekatan keluarga adalah pendekatan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Puskesmas yang
mengintegrasikan UKP dan UKM secara berkesinambungan kepada keluarga berdasarkan siklus hidup dari
pelayanan kesehatan pada ibu hamil sampai lansia. Pelaksanaan pembangunan kesehatan menuju Indonesia Sehat
melalui pendekatan keluarga melibatkan peran serta jaringan, jejaring Puskesmas dan masyarakat. Puskesmas
sebagai fasilitas pelayanan kesehatan kesehatan pertama merupakan kunci dalam pelaksanaan pembangunan
kesehatan menuju Indonesia Sehat melalui pendekatan keluarga.
Keluarga Sehat adalah keluarga yang memenuhi IKS (Indeks Keluarga Sehat) ≥ 0,800 dari jumlah keluarga yang ada.
Indikator keluarga sehat adalah:
1. Keluarga mengikuti program KB (Keluarga Berencana)
2. Ibu hamil memeriksakan kehamilannya (ANC) sesuai standar
3. Bayi mendapatkan Imunisasi lengkap
4. Pemberian ASI eksklusif bayi 0 sd 6 bulan
5. Pemantuan pertumbuhan balita
6. Penderita TB Paru yang berobat sesuai standar
7. Penderita hipertensi yang berobat teratur
8. Penderita gangguan jiwa berat yang diobati
9. Tidak ada anggota keluarga yang merokok
10. Sekeluarga sudah menjadi anggota JKN
11. Mempunyai sarana air bersih
174
12. Menggunakan jamban keluarga
Formula (opsional bagi pendekatan hasil kerja kualitatif)
∑ 𝑘𝑒𝑙𝑢𝑎𝑟𝑔𝑎 𝑠𝑒ℎ𝑎𝑡
𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑘𝑒𝑙𝑢𝑎𝑟𝑔𝑎
Persen
SATUAN PENGUKURAN
(opsional
bagi
pendekatan hasil kerja
kualitatif)
KUALITAS
DAN (X) Outcome
( ) Outcome Antara
( ) Output kendali rendah
TINGKAT KENDALI
SUMBER DATA
Rekapitulasi data Persentase Keluarga sehat di setlap wilayah kerja puskesmas per RT/RW, per desa/kelurahan
dalam suatu kecamatan dari surveyor
PERIODE PELAPORAN
( ) Bulanan
( ) Triwulanan
( ) Semesteran
( X ) Tahunan
jdih.menpan.go.id
175
4.
TAHAP KEEMPAT: MENYUSUN STRATEGI PENCAPAIAN HASIL KERJA
a)
CONTOH MENGGUNAKAN METODE CASCADING TIDAK LANGSUNG (NON-DIRECT CASCADING)
BAGAN 1
MENYUSUN STRATEGI PENCAPAIAN HASIL KERJA
DENGAN PENDEKATAN LAYANAN
(OPSI 1)
IBU HAMIL
LAYANAN ANC DAN PERSALINAN DILAKUKAN
DENGAN RESPON CEPAT DAN AKURAT
UKP KEFARMASIAN
DAN LABORATORIUM
ASISTENSI/ ARAHAN
PETUNJUK KERJA
TENTANG LAYANAN ANC
DAN PERSALINAN
IBU HAMIL DAN IBU
MELAHIRKAN TERDATA SECARA
LENGKAP, AKURAT DAN
TERMUTAKHIRKAN
TENAGA
KORESPONDENSI
jdih.menpan.go.id
KESEHATAN
176
BAGAN 2
MENYUSUN STRATEGI PENCAPAIAN HASIL KERJA
DENGAN PENDEKATAN LAYANAN
(OPSI 2)
1)
Layanan Pemeriksaan Kehamilan/ Antenatal Care
Penerimaan
pendaftaran pasien
(Petugas Loket)
Ibu hamil mendapatkan
layanan Antenatal Care
(ANC) secara lengkap dan
akurat
Persiapan pelayanan
kebidanan
Evaluasi dan
Pelaporan ke Kepala
Puskesmas
Dokumentasi rekam medis,
register cohot, register
gizi/asuhan gizi
(Semua Bidan)
(Dokter,Bidan, Nutrisionis
sesuai form masing-masing)
(Semua Bidan)
Anamnesa
(Semua Bidan)
Pemeriksaan Fisik
(Semua Bidan)
Surat Pengantar
untuk Uji
Laboratorium
jdih.menpan.go.id
(Bidan Penyelia)
Diagnosa Fisiologis
Kebidanan
Terapi sesuai
hasil diagnose
Terapi Fisiologis dan
Multivitamin dan/atau
konseling gizi
(Semua Bidan)
(Semua Bidan)
Ibu Hamil
dengan
Kehamilan
Fisiologis
Ibu Hamil
dengan
Kehamilan
Patologis
(Semua
Bidan,Nutrisionis )
Terapi obat dan/
atau konseling gizi
Diagnosa
Patologis
(Dokter)
Terapi sesuai
hasil diagnose
(Dokter)
(Dokter, Bidan
Penyelia,
Nutrisionis)
Rujukan ke fasilitas
yang lebih tinggi
apabila diperlukan
(Dokter)
177
2)
Layanan Persalinan
Pendaftaran
Bayi
Penerimaan
pendaftaran pasien
(Semua Bidan)
Observasi Bayi
(Semua Bidan)
(Petugas Loket)
Penatalaksanaan
diet selama dirawat
inap
(Nutrisionis)
Administrasi
KRS (outpatient)
(Dokter)
Observasi
Anamnesa kepada Ibu
Hamil/ Keluarga
(Semua Bidan)
(Semua Bidan)
(Semua Bidan)
Komunikasi hasil
pemeriksaan dengan
pasien dan/ atau
keluarga
Pemeriksaan Fisik dan
antropometri serta
penentuan status gizi ibu
hamil
Administrasi persetujuan
tindakan
(Semua Bidan)
(Dokter)
Tindakan PraRujuk dan
pendampingan
(Bidan Penyelia)
(Semua Bidan, nutrisionis)
Komunikasi hasil
pemeriksaan
dengan pasien dan/
atau keluarga
(Semua Bidan)
jdih.menpan.go.id
(Dokter)
Rekomendasi
Rumah Sakit yang
dirujuk
(Semua Bidan, Nutrisionis)
Ibu hamil mendapat
layanan persalinan
lengkap dan akurat
Persiapan pelayanan
kebidanan
(Semua Bidan)
Partus
(Semua Bidan)
Terapi obat dan/atau
konseling kesehatan dan
gizi PMBA {Pemberian
Makan Bayi dan Anak
Administrasi
persetujuan tindakan
Surat Pengantar
untuk Pemeriksaan
Penunjang
Ibu Hamil
dengan
Kehamilan
Fisiologis
(Semua Bidan)
Ibu Hamil
dengan
Kehamilan
Patologis
Konsultasi hasil
pemeriksaan
dengan dokter PKM
atau dokter
konsultan
(Bidan Penyelia)
Ibu hamil
dirujuk ke
Fasyankes yang
lebih tinggi
178
b)
MENUANGKAN DALAM WORKBLOCK
TABEL 7
WORKBLOCK UNTUK IDENTIFIKASI STRATEGI PENCAPAIAN HASIL KERJA
JUDUL INISIATIF
STRATEGI
PENCAPAIAN IKU
PEMILIK STRATEGI
WAKTU
PENYELESAIAN
TUJUAN
Peningkatan Layanan ANC dan Persalinan INTERVENSI TERHADAP
melalui pemanfaatan Aplikasi SiCantik dan UKURAN KEBERHASILAN/
pengaktifan Bidan Desa
INDIKATOR KINERJA
INDIVIDU DAN TARGET
Kepala Puskesmas
PIHAK-PIHAK YANG
TERLIBAT
12 Bulan
PENERIMA MANFAAT
Seluruh ibu hamil di wilayah kerja
mendapatkan layanan ANC dan
persalinan sesuai prosedur dan ibu
hamil puas
Poliklinik Desa, Dinas Kominfo
Meningkatnya
puskesmas
00000000000000
kualitas
pelayanan ANGGARAN
Ibu Hamil
STRATEGI (KEY ACTIVITIES)
A. RUTIN
1
2
Meningkatkan
Meningkatkan
Meningkatkan
Meningkatkan
jumlah Ibu hamil yang puas atas layanan ANC dengan mengurangi waktu tunggu layanan ANC
jumlah Ibu hamil yang puas atas layanan persalinan dengan mengurangi waktu tunggu layanan persalinan.
efisiensi biaya layanan ANC dan persalinan melalui optimalisasi sarana dan prasarana layanan
jumlah Ibu hamil yang melahirkan dibantu tenaga kesehatan dengan mengaktifkan bidan desa/bidan wilayah di polides.
3
4
B. TRANSFORMATIF
5
Meningkatkan jumlah Ibu hamil yang mendapat layanan ANC secara lengkap minimal 4 kali dengan pembaharuan/updating data ibu
hamil melalui aplikasi Sicantik.
KELUARAN KUNCI (KEY MILESTONE)
A. RUTIN
1
2
Layanan antenatal care (ANC) dilakukan dengan respon cepat dan akurat
Layanan persalinan dilakukan dengan respon cepat dan akurat
B. TRANSFORMATIF
3
Ibu hamil dan ibu melahirkan terdata secara lengkap, akurat dan termutakhirkan melalui aplikasi SiCantik
4
Semakin banyak bidan yang siap memberikan pelayanan di polides
jdih.menpan.go.id
179
5.
TAHAP KELIMA: MEMBAGI PERAN PEGAWAI BERDASARKAN STRATEGI PENCAPAIAN HASIL KERJA
Matriks Pembagian Peran dan Hasil digunakan untuk membagi peran berdasarkan strategi pencapaian hasil kerja yang telah
disepakati melalui dialog kinerja Pimpinan dan Pegawai sehingga akan teridentifikasi “siapa melakukan apa”.
Contoh matriks pembagian peran dan hasil yang disajikan adalah Matriks Pembagian Peran dan Hasil dari Kepala Puskesmas
(product owner) kepada Ketua Tim Penanggung Jawab UKP Kefarmasian dan Laboratorium (project manager) yang telah diidentifikasi
melalui Workblock sehingga diperoleh hasil kerja yang diharapkan dari Ketua Tim yaitu layanan antenatal care (ANC) dan
persalinan yang dilakukan dengan respon cepat dan akurat dan data ibu hamil dan ibu melahirkan yang akurat dan termutakhir
(lihat Tahap 4: Menyusun Strategi Pencapaian Hasil Kerja).
Tercapainya peran dan hasil Ketua Tim tersebut diharapkan dapat mendukung Outcome di tingkat unit kerja yaitu meningkatnya
kualitas layanan Puskesmas. Peran dan Hasil Ketua Tim UKP Kefarmasian dan Laboratorium akan diselaraskan kepada anggota tim
yang terdiri atas 7 anggota yaitu Dokter, Bidan Penyelia, Bidan Mahir, Bidan Terampil, Nutrisionis Pelaksana Lanjutan, Petugas
Loket, dan Sopir Ambulans.
TABEL 8
CONTOH MATRIKS PEMBAGIAN PERAN DAN HASIL
KEPALA PUSKESMAS
NAMA
JABATAN
NAMA
PEGAWAI
KEPALA
PUSKESMAS
NAMA
PEGAWAI
PENANGGUNG
JAWAB
UKP
KEFARMASIAN
DAN
LABORATORIUM
jdih.menpan.go.id
INTERMEDIATE OUTCOME/ PRODUK/ LAYANAN
IBU HAMIL DI WILAYAH KERJA MENDAPATKAN LAYANAN ANC DAN PERSALINAN SESUAI PROSEDUR
DAN IBU HAMIL PUAS
• Layanan antenatal care (ANC) dilakukan dengan respon cepat dan akurat
• Layanan persalinan dilakukan dengan respon cepat dan akurat
• Ibu hamil dan ibu melahirkan terdata secara lengkap, akurat dan termutakhirkan
180
TABEL 9
CONTOH MATRIKS PEMBAGIAN PERAN DAN HASIL
TIM KERJA UKP KEFARMASIAN DAN LABORATORIUM
NAMA
JABATAN
NAMA
PEGAWAI
PENANGGUNG
JAWAB
UKP
KEFARMASIAN
DAN
LABORATORIUM
NAMA
PEGAWAI
NAMA
PEGAWAI
INTERMEDIATE OUTCOME/ PRODUK/ LAYANAN TIM KERJA PADA UNIT KERJA
LAYANAN ANTENATAL CARE (ANC)
DILAKUKAN
DENGAN
RESPON
CEPAT DAN AKURAT
LAYANAN
PERSALINAN
DILAKUKAN DENGAN RESPON
CEPAT DAN AKURAT
DOKTER
• Ibu hamil dengan kehamilan
fisiologis dan patologis mendapat
pemeriksaan
kehamilan/antenatal care sesuai
perannya dalam SOP/flow chart
layanan ANC
• Rekam medis ibu hamil dengan
kehamilan patologis dan register
cohotnya tercatat secara lengkap,
diarsipkan dengan baik, dan
dilaporkan tepat waktu
• Rujukan untuk persalinan ke
fasyankes yang lebih tinggi
dilakukan
dengan
respon
yang cepat dan sesuai hasil
diagnosa bagi ibu hamil
dengan kehamilan patologis
BIDAN PENYELIA
• Ibu hamil dengan kehamilan
fisiologis dan patologis mendapat
pemeriksaan
kehamilan/antenatal care sesuai
perannya dalam SOP/flow chart
layanan ANC
• Rekam medis ibu hamil dengan
kehamilan fisiologis dan patologis
serta register cohotnya tercatat
secara lengkap, diarsipkan dengan
• Ibu hamil dengan kehamilan
fisiologis
dan
patologis
mendapat
penanganan
persalinan sesuai perannya
dalam
SOP/flow
chart
layanan persalinan
jdih.menpan.go.id
IBU
HAMIL
DAN
IBU
MELAHIRKAN TERDATA SECARA
LENGKAP,
AKURAT
DAN
TERMUTAKHIRKAN
MELALUI
APLIKASI SICANTIK
• Ibu hamil dan ibu melahirkan
terdata
dalam
aplikasi
SICANTIK sesuai pembagian
tanggungjawab pendataan
181
NAMA
JABATAN
NAMA
PEGAWAI
PENANGGUNG
JAWAB
UKP
KEFARMASIAN
DAN
LABORATORIUM
INTERMEDIATE OUTCOME/ PRODUK/ LAYANAN TIM KERJA PADA UNIT KERJA
LAYANAN ANTENATAL CARE (ANC)
DILAKUKAN
DENGAN
RESPON
CEPAT DAN AKURAT
LAYANAN
PERSALINAN
DILAKUKAN DENGAN RESPON
CEPAT DAN AKURAT
IBU
HAMIL
DAN
IBU
MELAHIRKAN TERDATA SECARA
LENGKAP,
AKURAT
DAN
TERMUTAKHIRKAN
MELALUI
APLIKASI SICANTIK
baik, dan dilaporkan tepat waktu
NAMA
PEGAWAI
BIDAN MAHIR
• Ibu hamil dengan kehamilan
fisiologis mendapat pemeriksaan
kehamilan/antenatal care sesuai
perannya dalam SOP/flow chart
layanan ANC
• Rekam medis ibu hamil dengan
kehamilan fisiologis dan register
cohotnya tercatat secara lengkap,
diarsipkan dengan baik, dan
dilaporkan tepat waktu
• Ibu hamil dengan kehamilan
fisiologis
mendapat
penanganan
persalinan
sesuai
perannya
dalam
SOP/flow
chart
layanan
persalinan
• Ibu hamil dan ibu melahirkan
terdata
dalam
aplikasi
SICANTIK sesuai pembagian
tanggungjawab pendataan
NAMA
PEGAWAI
BIDAN TERAMPIL
• Ibu hamil dengan kehamilan
fisiologis mendapat pemeriksaan
kehamilan/antenatal care sesuai
perannya dalam SOP/flow chart
layanan ANC
• Rekam medis ibu hamil dengan
kehamilan fisiologis dan register
cohotnya tercatat secara lengkap,
diarsipkan dengan baik, dan
dilaporkan tepat waktu
• Ibu hamil dengan kehamilan
fisiologis
mendapat
penanganan
persalinan
sesuai
perannya
dalam
SOP/flow
chart
layanan
persalinan
• Ibu hamil dan ibu bersalin
terdata
dalam
aplikasi
SICANTIK sesuai pembagian
tanggungjawab pendataan
NAMA
PEGAWAI
NUTRISIONIS
PELAKSANA
• Ibu hamil dengan kehamilan
fisiologis dan patologis mendapat
• Ibu hamil dengan kehamilan
fisiologis
dan
patologis
jdih.menpan.go.id
182
NAMA
JABATAN
NAMA
PEGAWAI
PENANGGUNG
JAWAB
UKP
KEFARMASIAN
DAN
LABORATORIUM
INTERMEDIATE OUTCOME/ PRODUK/ LAYANAN TIM KERJA PADA UNIT KERJA
LAYANAN ANTENATAL CARE (ANC)
DILAKUKAN
DENGAN
RESPON
CEPAT DAN AKURAT
LANJUTAN
pemeriksaan
kehamilan/antenatal care sesuai
perannya dalam SOP/flow chart
layanan ANC
• Register gizi telah diisi secara
lengkap
dan
akurat
dan
dilaporkan kepada penanggung
jawab tepat waktu
NAMA
PEGAWAI
PETUGAS LOKET
• Pertanyaan pasien melalui telepon
atau media komunikasi lainnya
dengan direspon dengan cepat
dan menggunakan bahasa yang
ramah.
NAMA
PEGAWAI
SOPIR
AMBULANS
jdih.menpan.go.id
LAYANAN
PERSALINAN
DILAKUKAN DENGAN RESPON
CEPAT DAN AKURAT
mendapat
penanganan
persalinan sesuai perannya
dalam
SOP/flow
chart
layanan persalinan
- Pertanyaan pasien melalui
telepon
atau
media
komunikasi lainnya dengan
direspon dengan cepat dan
menggunakan bahasa yang
ramah.
- Ibu hamil dengan kehamilan
patologis yang persalinannya
dirujuk ke fasyankes yang
lebih
tinggi
diantarkan
ketempat
rujukan
sesuai
prosedur pendampingan
IBU
HAMIL
DAN
IBU
MELAHIRKAN TERDATA SECARA
LENGKAP,
AKURAT
DAN
TERMUTAKHIRKAN
MELALUI
APLIKASI SICANTIK
183
6.
TAHAP KEENAM: MENETAPKAN JENIS RENCANA HASIL KERJA
TABEL 10
CONTOH MENETAPKAN JENIS RENCANA HASIL KERJA
JABATAN FUNGSIONAL BIDAN PENYELIA
PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN ….
NO
PEJABAT PENILAI KINERJA
1
NAMA
2
NIP
3
PANGKAT/ GOL. RUANG
(NAMA INSTANSI)
NO PEGAWAI YANG DINILAI
1
NAMA
2
NIP
3
PANGKAT/ GOL. RUANG
4
JABATAN
JABATAN FUNGSIONAL BIDAN
PENYELIA
PUSKESMAS
4
JABATAN
KEPALA PUSKESMAS
5
UNIT KERJA
5
UNIT KERJA
PUSKESMAS
HASIL KERJA
A. UTAMA
1
Ibu hamil dengan kehamilan fisiologis dan patologis mendapat pemeriksaan kehamilan/antenatal care sesuai perannya dalam SOP/flow chart
layanan ANC (Penugasan dari Kepala Puskesmas)
2
Ibu hamil dengan kehamilan fisiologis dan patologis mendapat penanganan persalinan sesuai perannya dalam SOP/flow chart layanan
persalinan (Penugasan dari Kepala Puskesmas)
3
Rekam medis ibu hamil dengan kehamilan fisiologis dan patologis serta register cohotnya tercatat secara lengkap, diarsipkan dengan baik,
dan dilaporkan tepat waktu (Penugasan dari Kepala Puskesmas)
B. TAMBAHAN
4
Ibu hamil dan ibu melahirkan terdata dalam aplikasi SICANTIK sesuai pembagian tanggungjawab pendataan (Penugasan dari Kepala
Puskesmas)
jdih.menpan.go.id
184
7.
TAHAP KETUJUH: MENETAPKAN DAN MENGKLARIFIKASI EKSPEKTASI HASIL KERJA DAN PERILAKU KERJA PEJABAT
ADMINISTRASI DAN PEJABAT FUNGSIONAL SERTA MENUANGKAN DALAM FORMAT SKP
TABEL 11
CONTOH SASARAN KINERJA PEGAWAI
JABATAN FUNGSIONAL BIDAN PENYELIA
PENDEKATAN HASIL KERJA KUALITATIF
(NAMA INSTANSI)
PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN ….
NO
PEGAWAI YANG DINILAI
NO
PEJABAT PENILAI KINERJA
1
NAMA
1
NAMA
2
NIP
2
NIP
3
PANGKAT/ GOL. RUANG
3
PANGKAT/ GOL. RUANG
4
JABATAN
JABATAN
FUNGSIONAL
BIDAN
4
JABATAN
KEPALA PUSKESMAS
PENYELIA
5
UNIT KERJA
PUSKESMAS
5
UNIT KERJA
PUSKESMAS
HASIL KERJA
A. UTAMA
1
Ibu hamil dengan kehamilan fisiologis dan patologis mendapat pemeriksaan kehamilan/antenatal care sesuai perannya dalam SOP/flow chart
layanan ANC (Penugasan dari Kepala Puskesmas)
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu dan Target:
- Ibu hamil yang datang terlayani pemeriksaan kehamilannya sesuai jam operasional puskesmas dan jika memungkinkan di luar jam
operasional
- Tidak ada kesalahan tindakan pada pemeriksaan kehamilan sesuai perannya dalam SOP
- Komplain atas layanan ANC menurun dari tahun sebelumnya
2
Ibu hamil dengan kehamilan fisiologis dan patologis mendapat penanganan persalinan sesuai perannya dalam SOP/flow chart layanan
persalinan (Penugasan dari Kepala Puskesmas)
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu dan Target:
- Seluruh ibu hamil yang datang terlayani persalinannya
- Tidak ada kesalahan tindakan pada penanganan persalinan sesuai perannya dalam SOP
- Komplain atas layanan persalinan menurun dari tahun sebelumnya
3
Rekam medis ibu hamil dengan kehamilan fisiologis dan patologis serta register cohotnya tercatat secara lengkap, diarsipkan dengan baik,
dan dilaporkan tepat waktu (Penugasan dari Kepala Puskesmas)
jdih.menpan.go.id
185
HASIL KERJA
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu dan Target:
- Rekam medis ibu hamil serta register cohotnya tercatat sesuai dengan kategori
- Sedikit atau hampir tidak ada kesalahan penulisan rekam medis berupa typo error
- Hasil evaluasi rekam medis disampaikan ke penanggung jawab paling lambat 3 bulan setelah pemeriksaan/ penanganan
B. TAMBAHAN
4
Ibu hamil dan ibu melahirkan terdata dalam aplikasi SICANTIK sesuai pembagian tanggungjawab pendataan (Penugasan dari Kepala
Puskesmas)
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu dan Target:
- Hampir tidak ada kesalahan data ibu hamil yang menjadi tanggung jawabnya pada aplikasi SICANTIK
- Data ibu hamil diupdate pada SICANTIK 1 hari setelah pemeriksaan
PERILAKU KERJA*
1
Berorientasi pelayanan
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
- Melakukan perbaikan tiada henti
2
Akuntabel
- Melaksanakan tugas dengan jujur bertanggung jawab cermat
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
disiplin dan berintegritas tinggi
- Menggunakan kekayaan dan BMN secara bertanggung jawab efektif
dan efisien
- Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan
3
Kompeten
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Bersedia untuk mengajarkan pengetahuan dan keterampilan yang
selalu berubah
dimiliki kepada orang lain
- Membantu orang lain belajar
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik
4
Harmonis
- Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Suka menolong orang lain
- Membantu rekan kerja yang membutuhkan
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif
5
Loyal
- Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
jdih.menpan.go.id
186
PERILAKU KERJA*
Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada NKRI serta
pemerintahan yang sah
- Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara
- Menjaga rahasia jabatan dan negara
6
Adaptif
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan
- Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
- Bertindak proaktif
7
Kolaboratif
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan
bersama
- Mengutamakan
kepentingan organisasi diatas kepentingan pribadi
atau kelompok
- Melaksanakan instruksi atau tugas dari atasan dengan sungguhsungguh dan penuh tanggung jawab
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Aktif berpartisipasi dan berkontribusi sesuai keahliannya
(tempat), (tanggal, bulan, tahun)
Pegawai yang Dinilai
Pejabat Penilai Kinerja
(Nama)
(Nama)
(NIP)
(NIP)
* Pimpinan dapat memberikan ekspektasi khusus Pegawai terhadap satu atau lebih aspek perilaku kerja
jdih.menpan.go.id
187
8.
TAHAP KEDELAPAN: MENYEPAKATI SUMBER DAYA YANG DIBUTUHKAN, SKEMA PERTANGGUNGJAWABAN, DAN KONSEKUENSI
PENCAPAIAN KINERJA PEGAWAI SERTA MENUANGKAN DALAM FORMAT LAMPIRAN SKP
TABEL 12
CONTOH LAMPIRAN SASARAN KINERJA PEGAWAI
JABATAN FUNGSIONAL BIDAN PENYELIA
DUKUNGAN SUMBER DAYA
1
Dukungan sumber daya sebagai tenaga administratif sehingga bidan fokus dalam memberikan pelayanan
2
Kendaraan operasional untuk bidan desa sehingga jangkauan pelayanan menjadi lebih luas
3
Pelatihan untuk penggunaan aplikasi Sicantik sehingga updating data ibu hamil menjadi lebih valid dan terkini
SKEMA PERTANGGUNGJAWABAN
1
Kinerja pelayanan bidan akan direviu setiap 2 minggu, khususnya jika terdapat komplain dari ibu hamil maka akan direviu setiap minggu
sampai komplain berkurang
KONSEKUENSI
1
Bidan yang memberikan pelayanan paling memuaskan berdasarkan hasil survey kepuasan akan ditetapkan sebagai bidan teladan bulanan
dan foto yang bersangkutan akan dipajang di front office Puskesmas
2
Jika memberikan pelayanan terbaik berdasarkan pengamatan pimpinan akan mendapatkan prioritas untuk pelatihan di Tingkat Kabupaten
atau Daerah lain.
Pegawai yang Dinilai
(Nama)
(NIP)
jdih.menpan.go.id
(tempat), (tanggal, bulan, tahun)
Pejabat Penilai Kinerja
(Nama)
(NIP)
188
ANAK LAMPIRAN 4
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI
BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2022
TENTANG
PENGELOLAAN
KINERJA
PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
CONTOH PENILAIAN KINERJA PEGAWAI
(EVALUASI KINERJA PEGAWAI) PADA INSTANSI PUSAT
1.
EVALUASI KINERJA PEGAWAI PENDEKATAN KUANTITATIF
a) PEJABAT PIMPINAN TINGGI
TABEL 1
CONTOH EVALUASI KINERJA PEGAWAI
DIREKTUR JENDERAL III
PENDEKATAN HASIL KERJA KUANTITATIF
PERIODE: TRIWULAN I/II/III/IV-AKHIR
(NAMA INSTANSI)
PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN ….
NO
NO
PEGAWAI YANG DINILAI
PEJABAT PENILAI KINERJA
1
1
NAMA
NAMA
2
2
NIP
NIP (*opsional)
3
3
PANGKAT/GOL RUANG
PANGKAT/GOL RUANG
4
JABATAN
DIREKTUR JENDERAL III
4
JABATAN
MENTERI
5
5
UNIT KERJA
DIREKTORAT JENDERAL III
INSTANSI
KEMENTERIAN X
CAPAIAN KINERJA ORGANISASI*
ISTIMEWA/ BAIK/ BUTUH PERBAIKAN/ KURANG/ SANGAT KURANG
jdih.menpan.go.id
189
POLA DISTRIBUSI:
KURVA DISTRIBUSI PREDIKAT KINERJA PEGAWAI DENGAN
CAPAIAN KINERJA ORGANISASI BAIK
Frekuensi
Pegawai
Sangat
Kurang
Kurang/
Misconduct
Butuh
Perbaikan
Baik
Sangat Baik
Predikat Kinerja Pegawai
HASIL KERJA
RENCANA HASIL
NO.
KERJA
(1)
(2)
A. UTAMA
1
Meningkatnya
pelayanan
infrastruktur
perumahan
dan
permukiman
yang
layak
dan
aman
(penugasan
dari
Menteri)
jdih.menpan.go.id
INDIKATOR KINERJA
INDIVIDU
(3)
Persentase
peningkatan
pelayanan
infrastruktur
pemukiman yang layak dan
aman melalui pendekatan
smart living
TARGET
PERSPEKTIF
(4)
(5)
61,95%
Penerima
Layanan
REALISASI BERDASARKAN
BUKTI DUKUNG
(6)
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
(7)
50%**** berdasarkan hasil
penilaian pelayanan
infrastruktur pemukiman
Pimpinan: menurut saya, ini
sudah
cukup
baik
karena
meskipun dalam kondisi pandemi
covid-19,
yang
bersangkutan
terus mengembangkan strategi
untuk
pencapaian
target.
Harapannya tahun depan bisa
ditingkatkan
lagi
khususnya
190
HASIL KERJA
RENCANA HASIL
NO.
KERJA
(1)
(2)
INDIKATOR KINERJA
INDIVIDU
(3)
TARGET
PERSPEKTIF
(4)
(5)
REALISASI BERDASARKAN
BUKTI DUKUNG
(6)
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
(7)
untuk aspek yang pertama yaitu
rumah tangga dengan akses air
minum layak, karena aspek ini
yang masih kurang di beberapa
daerah
Pimpinan:
Kualitas
layanan
eksternal sudah sesuai yang
diharapkan
namun
perlu
ditingkatkan
terkait
layanan
internal
Setditjen.
Layanan
internal
belum
terlalu
diperhatikan.
Pimpinan:
penyelesaian
tidak
sesuai dengan target waktu yang
disepakati, realisasi ini belum
memenuhi ekspektasi saya.
2
Meningkatkan kualitas
layanan
Direktorat
Jenderal
III
(penugasan
dari
Menteri)
Indeks kualitas layanan yang
dihasilkan oleh unit kerja
lingkup Direktorat Jenderal
III
3,5 dari
skala 5
Penerima
Layanan
3,0 berdasarkan hasil survey
layanan
3.
Tersusunnya
revisi
Undang-Undang
Republik
Indonesia
No. 28 Tahun 2002
tentang
Bangunan
Gedung
(penugasan
dari Menteri)
Tersusunnya
RPP
tentang
Peraturan
Pelaksanaan UU No. 6
Tahun 2017 tentang
Arsitek
(penugasan
dari Menteri)
Terwujudnya
Direktorat Jenderal III
yang
reform
dan
akuntabel (penugasan
dari Menteri)
Indeks penyelesaian revisi
Undang-Undang
Republik
Indonesia No. 28 Tahun
2002
tentang
Bangunan
Gedung
90
Proses Bisnis
70 berdasarkan penilaian
inspektorat
Indeks penyelesaian RPP
tentang
Peraturan
Pelaksanaan UU No. 6
Tahun 2017 tentang Arsitek
90
Proses Bisnis
90 berdasarkan penilaian
inspektorat
(umpan balik)***
Nilai pelaksanaan Reformasi
Birokrasi Direktorat Jenderal
III
Nilai Akuntabilitas Kinerja
Direktorat Jenderal III
85
Penguatan
Internal
89 berdasarkan penilaian
KemenPANRB
(umpan balik)***
85
Penguatan
Internal
85 berdasarkan penilaian
KemenPANRB
(umpan balik)***
4.
5.
jdih.menpan.go.id
191
HASIL KERJA
RENCANA HASIL
INDIKATOR KINERJA
NO.
TARGET PERSPEKTIF
KERJA
INDIVIDU
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
6.
Pengelolaan anggaran Nilai
Indikator
Kinerja
95
Anggaran
Program
Pembinaan Pelaksanaan
Anggaran
dan
Pengembangan Direktorat Jenderal III
Infrastruktur
Permukiman
yang
optimal
(penugasan
dari Menteri)
7.
Terlaksananya direktif Persentase
penyelesaian
80%
Proses Bisnis
pimpinan sesuai target penugasan/direktif pimpinan
waktu yang ditetapkan sesuai target waktu yang
(penugasan
dari ditetapkan
Pimpinan)
B. TAMBAHAN
8.
Terlaksananya
Persentase
penyelesaian
80%
Proses Bisnis
rencana aksi/inisiatif rencana
aksi/inisiatif
strategis dalam rangka strategis yang berkontribusi
pencapaian
sasaran langsung
terhadap
dan indikator Kinerja pencapaian
indikator
utama
organisasi Perjanjian Kinerja Direktorat
dalam perjanjian kerja Jenderal III sesuai target
(penugasan
dari waktu yang ditetapkan
Menteri)
RATING HASIL KERJA*
DIATAS EKSPEKTASI/ SESUAI EKSPEKTASI/ DIBAWAH EKSPEKTASI**
PERILAKU KERJA
1
Berorientasi pelayanan
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
- Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
jdih.menpan.go.id
REALISASI BERDASARKAN
BUKTI DUKUNG
(6)
93 berdasarkan penilaian
Kementerian Keuangan
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
(7)
(umpan balik)***
80% berdasarkan penilaian
Pimpinan
(umpan balik)***
80% berdasarkan penilaian
Pimpinan
(umpan balik)***
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN BERDASARKAN
BUKTI DUKUNG
Pimpinan: Hampir selalu memberikan masukan/
rekomendasi
terhadap
tantangan-tantangan
192
PERILAKU KERJA
- Melakukan perbaikan tiada henti
2
3
4
Akuntabel
- Melaksanakan tugas dengan jujur bertanggung Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Menjadi role model/ panutan dalam
jawab cermat disiplin dan berintegritas tinggi
menjunjung komitmen dan integritas
- Menggunakan
kekayaan
dan
BMN
secara
pegawai di lingkungan kerjanya
bertanggung jawab efektif dan efisien
- Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan
Kompeten
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab Ekspektasi Khusus Pimpinan:
tantangan yang selalu berubah
- Memastikan Pegawainya mendapat
- Membantu orang lain belajar
pengembangan kompetensi secara
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik
berkala.
- Menyelesaikan
setiap
pekerjaan
sesuai dengan target dan standar
kualitas yang ditetapkan
Harmonis
- Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Suka menolong orang lain
- Membangun komunikasi yang lebih
terbuka dan menjaga hubungan baik
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif
dengan stakeholder
jdih.menpan.go.id
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN BERDASARKAN
BUKTI DUKUNG
organisasi yang bersifat strategis terlihat dari
masukan yang bersangkutan ketika rapat
pimpinan
Pegawai di bawahnya (nama): selalu menekankan
pada improvement kualitas layanan terlihat dari
upaya beliau untuk merombak SOP dan SLA
serta mendorong pegawainya patuh terhadap SOP
dan SLA tersebut
Pegawai di bawahnya (nama): Yang bersangkutan
tidak pernah meminta fasilitas yang berlebihan
ketika melakukan kunjungan ke daerah dan
selalu mengajarkan hal tersebut ke seluruh
pegawainya
terlihat
dari
ketika
yang
bersangkutan melakukan kunjungan ke daerah
tidak ingin mendapat perlakuan yang terlalu
berlebihan sebagai pejabat struktural.
Pegawai di bawahnya (nama): Sangat mendukung
pegawainya mengikuti pengembangan kompetensi
secara berkala terlihat ketika yang bersangkutan
selalu
mengupayakan
hal
terbaik
agar
pegawainya mengikuti pengembangan kompetensi
Pegawai di bawahnya (nama): selalu memberikan
apresiasi atas keberhasilan kinerja pegawai dan
membiasakan para direktur untuk melakukan hal
yang
sama
terlihat
dari
apresiasi
yang
bersangkutan kepada pegawai berkinerja tinggi
yang disampaikan ketika rapat atau dalam
193
PERILAKU KERJA
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN BERDASARKAN
BUKTI DUKUNG
bentuk hadiah kecil.
5
Loyal
- Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia - Berani
menyampaikan
adanya
pada NKRI serta pemerintahan yang sah
indikasi/
hal-hal
yang
dapat
- Menjaga
nama baik sesama ASN, Pimpinan,
merugikan
dan
membahayakan
Instansi, dan Negara
negara
- Menjaga rahasia jabatan dan negara
6
Adaptif
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
- Bertindak proaktif
7
Kolaboratif
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk Ekspektasi Khusus Pimpinan:
berkontribusi
- Menciptakan suasana yang rekat
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan
antar Pegawai melalui kegiatan rutin.
nilai tambah
- Memberikan
kesempatan
kepada
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya
setiap anggota untuk menyampaikan
untuk tujuan bersama
ide atau gagasan yang produktif
Memberikan
kesempatan
kepada
setiap anggota untuk menyampaikan
ide atau gagasan yang produktif
RATING PERILAKU KERJA*
DIATAS EKSPEKTASI/ SESUAI EKSPEKTASI/ DIBAWAH EKSPEKTASI**
PREDIKAT KINERJA PEGAWAI*
SANGAT BAIK/ BAIK/ BUTUH PERBAIKAN/ KURANG(MISCONDUCT)/ SANGAT KURANG
Pimpinan: Arahan pimpinan selalu ditindaklanjuti
dengan baik dan progresnya selalu dilaporkan
tepat waktu
Pimpinan: terus melakukan inovasi terlihat dari
upaya-upayanya
untuk
selalu
melakukan
evaluasi terhadap kebijakan yang dikeluarkan.
Pegawai di bawahnya (nama): Rutin mengadakan
pertemuan mingguan dengan seluruh pegawai
dan selalu memberikan kesempatan kepada
seluruh
pegawai
untuk
berbicara
dan
memberikan pendapat.
Stakeholder terkait (instansi pemerintah lain):
keterlibatan untuk mendukung pencapaian target
unit lain sangat konkrit dan dilakukan dengan
penuh tanggung jawab.
(tempat), (tanggal, bulan, tahun)
Pejabat Penilai Kinerja
(Nama)
(NIP)
* pilih salah satu
jdih.menpan.go.id
194
** rating hasil kerja dan rating perilaku kerja ditetapkan dengan mempertimbangkan pola distribusi predikat Kinerja Pegawai berdasarkan capaian kinerja
organisasi serta level kontribusi Pegawai terhadap Kinerja Organisasi dibandingkan dengan Pegawai lainnya.
*** diisi dengan umpan balik sesuai dengan permasalahan atau apresiasi kepada Pegawai atas realisasi hasil kerja. Umpan balik dapat berupa narasi,
simbol, atau keterangan lainnya dan disertai dengan bukti dukung yang relevan.
**** Meskipun realisasi dibawah target, namun terdapat umpan balik berkelanjutan dari Pimpinan yang menyatakan bahwa hal tersebut dikategorikan
sesuai ekspektasi disertai dengan beberapa pertimbangan yang rasional
jdih.menpan.go.id
195
TABEL 2
CONTOH EVALUASI KINERJA PEGAWAI
DIREKTUR II
PENDEKATAN HASIL KERJA KUANTITATIF
PERIODE: TRIWULAN I/II/III/IV-AKHIR
(NAMA INSTANSI)
PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN ….
NO
NO
PEGAWAI YANG DINILAI
PEJABAT PENILAI KINERJA
1
1
NAMA
NAMA
2
2
NIP
NIP (*opsional)
3
3
PANGKAT/GOL RUANG
PANGKAT/GOL RUANG
4
4
JABATAN
DIREKTUR II
JABATAN
DIREKTUR JENDERAL III
5
5
UNIT KERJA
DIREKTORAT JENDERAL III
INSTANSI
DIREKTORAT JENDERAL III
CAPAIAN KINERJA ORGANISASI*
ISTIMEWA/ BAIK/ BUTUH PERBAIKAN/ KURANG/ SANGAT KURANG
jdih.menpan.go.id
196
POLA DISTRIBUSI:
KURVA DISTRIBUSI PREDIKAT KINERJA PEGAWAI
DENGAN CAPAIAN KINERJA ORGANISASI BAIK
Frekuensi
Pegawai
Sangat
Kurang/
Kurang Misconduct
Butuh
Perbaikan
Baik
Sangat Baik
Predikat Kinerja
Pegawai
HASIL KERJA
RENCANA HASIL
NO.
KERJA
(1)
(2)
A. UTAMA
1.
Meningkatnya kualitas
bangunan
gedung
yang
menjamin
keselamatan,
kesehatan,
kenyamanan
dan
kemudahan
bagi
penggunanya
(penugasan
dari
Direktur Jenderal III)
jdih.menpan.go.id
INDIKATOR KINERJA
INDIVIDU
(3)
Persentase
Pemda
Kabupaten/Kota yang Nilai
Indeks
Penyelenggaraaan
Bangunan Gedung minimal
Baik
TARGET
PERSPEKTIF
(4)
(5)
30%
Penerima
Layanan
REALISASI BERDASARKAN
BUKTI DUKUNG
(6)
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
(7)
25%**** berdasarkan hasil
evaluasi indeks
penyelenggaraan bangunan
gedung
Pimpinan:
meskipun
realisasi
dibawah target namun masih
memenuhi ekspektasi pimpinan
mengingat
dalam
kondisi
pandemic covid 19, pemerintah
daerah berfokus dalam pemberian
vaksin secara massal kepada
seluruh masyarakat.
Secara keseluruhan, rata-rata
hanya 1 dan 2 aspek indeks
197
HASIL KERJA
RENCANA HASIL
NO.
KERJA
(1)
(2)
2.
3.
4.
5.
INDIKATOR KINERJA
INDIVIDU
(3)
TARGET
PERSPEKTIF
(4)
(5)
REALISASI BERDASARKAN
BUKTI DUKUNG
(6)
3 unit
Penerima
Layanan
3 unit berdasarkan
penilaian inspektorat
3,5 dari
skala 5
Penerima
Layanan
3,5 berdasarkan hasil
survey kepuasan
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
(7)
Penyelenggaraan
Bangunan
Gedung dari keseluruhan aspek
yang belum dipenuhi sehingga
menyebabkan tidak tercapainya
target 30%.
Pimpinan: bagus sekali, pos lintas
batas terbangun sesuai rencana
awal
dan
masterplan
dan
diserahkan ke BNPP tepat waktu
Percepatan
pembangunan
Pos
Lintas Batas Negara
terpadu dan sarana
prasarana penunjang
kawasan perbatasan
(penugasan
dari
Direktur Jenderal III)
Jumlah Pos Lintas Batas
Negara Terpadu dan sarana
prasarana
penunjang
kawasan perbatasan yang
terbangun, laik fungsi, dan
telah diserahterimakan.
Tingkat kepuasan pengguna
dan operator Pos Lintas
Batas
Negara
terhadap
fasilitas Pos Lintas Batas
Meningkatnya kualitas
layanan Direktorat II
(penugasan
dari
Direktur Jenderal III)
Tersusunnya
RUU
Revisi
UndangUndang
Republik
Indonesia
No.
28
Tahun 2002 tentang
Bangunan
Gedung
(penugasan
dari
Direktur Jenderal III)
Tersusunnya
RPP
tentang
Peraturan
Indeks
kualitas
layanan
internal Direktorat II
4
Penerima
Layanan
4 berdasarkan hasil survey
kepuasan
Indeks penyelesaian revisi
Undang-Undang
Republik
Indonesia No. 28 Tahun
2002
tentang
Bangunan
Gedung
80
Proses Bisnis
70 berdasarkan penilaian
inspektorat
(umpan balik)***
Indeks
tentang
80
Proses Bisnis
90 berdasarkan penilaian
inspektorat
(umpan balik)***
jdih.menpan.go.id
penyelesaian RPP
Peraturan
Pimpinan: Saya mendapatkan
apresiasi langsung dari sekretaris
BNPP atas fasos dan fasum pos
lintas
batas
yang
diserahterimakan.
(umpan balik)***
198
HASIL KERJA
RENCANA HASIL
NO.
KERJA
(1)
(2)
Pelaksanaan UU No. 6
Tahun 2017 tentang
Arsitek
(penugasan
dari Direktur Jenderal
III)
6.
Terwujudnya
Direktorat
II
yang
akuntabel (penugasan
dari Direktur Jenderal
III)
7.
Meningkatnya kualitas
pengelolaan
BMN
(penugasan
dari
Direktur Jenderal III)
8.
Pengelolaan anggaran
Program
Pembinaan
dan
Pengembangan
Infrastruktur
Permukiman
yang
optimal
(penugasan
dari Direktur Jenderal
III)
9.
Terlaksananya direktif
pimpinan
sesuai
target
waktu
yang
ditetapkan (penugasan
dari Pimpinan)
B. TAMBAHAN
10. Terlaksananya
rencana aksi/inisiatif
jdih.menpan.go.id
INDIKATOR KINERJA
INDIVIDU
(3)
Pelaksanaan UU No. 6
Tahun 2017 tentang Arsitek
(5)
REALISASI BERDASARKAN
BUKTI DUKUNG
(6)
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
(7)
85
Penguatan
Internal
89 berdasarkan penilaian
inspektorat
(umpan balik)***
Tingkat kualitas pengelolaan
BMN lingkup Direktorat II
95%
Penguatan
Internal
90% berdasarkan penilaian
inspektorat
(umpan balik)***
Presentase
pengelolaan
keuangan (anggaran) yang
bebas dari temuan material
100%
Anggaran
100% berdasarkan
penilaian inspektorat
(umpan balik)***
Persentase
penyelesaian
penugasan pimpinan/direktif
pimpinan
sesuai
target
waktu yang ditetapkan
80%
Proses Bisnis
80% berdasarkan penilaian
Pimpinan
(umpan balik)***
Persentase
penyelesaian
rencana
aksi/
inisiatif
80%
Proses Bisnis
80% berdasarkan penilaian
Pimpinan
(umpan balik)***
Nilai Akuntabilitas
Direktorat II
Kinerja
TARGET
PERSPEKTIF
(4)
199
HASIL KERJA
RENCANA HASIL
INDIKATOR KINERJA
NO.
TARGET
KERJA
INDIVIDU
(1)
(2)
(3)
(4)
strategis
dalam strategis yang berkontribusi
rangka
pencapaian langsung
terhadap
sasaran dan indikator pencapaian
indikator
Kinerja
utama Perjanjian Kinerja Direktorat
organisasi
dalam II sesuai target waktu yang
perjanjian
Kinerja ditetapkan
(penugasan
dari
Direktur Jenderal III)
RATING HASIL KERJA*
DIATAS EKSPEKTASI/ SESUAI EKSPEKTASI/ DIBAWAH EKSPEKTASI**
PERILAKU KERJA
1
2
3
Berorientasi pelayanan
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
- Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
- Melakukan perbaikan tiada henti
PERSPEKTIF
(5)
REALISASI BERDASARKAN
BUKTI DUKUNG
(6)
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Akuntabel
- Melaksanakan tugas dengan jujur bertanggung jawab Ekspektasi Khusus Pimpinan:
cermat disiplin dan berintegritas tinggi
- Menjadi role model/ panutan dalam
- Menggunakan kekayaan dan BMN secara bertanggung
menjunjung antikorupsi
jawab efektif dan efisien
- Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan
Kompeten
Meningkatkan kompetensi diri
tantangan yang selalu berubah
- Membantu orang lain belajar
-
jdih.menpan.go.id
untuk
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
(7)
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
Pimpinan: pada beberapa agenda melakukan
jemput bola untuk memantau permasalahan
penerapan aplikasi SIMBG sehingga dapat
ditindaklanjuti melalui perbaikan berkala
Pegawai: Yang bersangkutan tidak pernah
meminta fasilitas yang berlebihan ketika
melakukan kunjungan ke daerah terlihat dari
ketika
yang
bersangkutan
melakukan
kunjungan ke daerah tidak ingin mendapat
perlakuan yang terlalu berlebihan sebagai
pejabat struktural.
menjawab Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Pegawai
di
bawahnya
(nama):
selalu
- Memastikan
Pegawainya mendapat memberikan kesempatan yang sama untuk
pengembangan
kompetensi
secara seluruh pegawainya mengikuti pengembangan
200
PERILAKU KERJA
-
4
5
6
7
Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik
Harmonis
- Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya
- Suka menolong orang lain
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif
Loyal
- Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia
pada NKRI serta pemerintahan yang sah
- Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi,
dan Negara
- Menjaga rahasia jabatan dan negara
Adaptif
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan
- Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
- Bertindak proaktif
Kolaboratif
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk
berkontribusi
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan
nilai tambah
jdih.menpan.go.id
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
berkala.
kompetensi, tidak pernah membeda-bedakan
- Menyelesaikan setiap pekerjaan sesuai terlihat dari upaya beliau untuk memastikan
pegawainya
memenuhi
20
JP
dengan target dan standar kualitas semua
pengembangan kompetensi
yang ditetapkan
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Pegawai
di
bawahnya
(nama):
Sering
- Memberikan kesempatan yang sama mengadakan agenda bersama untuk pegawai di
serta bersikap adil kepada setiap unit eselon 2 ini, sehingga merekatkan antar
pegawai
satu pegawai dengan pegawai lainnya.
Pegawai di bawahnya (nama): Memperlakukan
seluruh pegawainya dengan adil dan tidak
membeda-bedakan sehingga antar pegawai tidak
ada rasa kecemburuan.
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Melaksanakan instruksi atau tugas dari
atasan dengan sungguh-sungguh dan
penuh tanggung jawab
Pimpinan:
Arahan
pimpinan
selalu
ditindaklanjuti dengan baik dan progresnya
selalu dilaporkan tepat waktu
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Mempercepat monitoring dan analisa
data guna mendukung peningkatan
kualitas dan kinerja unit kerja
Pimpinan (nama): mengutamakan feedback dari
pemberian layanan di direktorat dan selalu
menindaklanjuti feedback stakeholder.
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Pegawai
di
bawahnya
(nama):
Selalu
- Menciptakan suasana yang rekat antar mempertimbangkan masukan dari pegawai di
Pegawai melalui kegiatan rutin.
bawahnya.
- Memberikan
kesempatan
kepada
201
PERILAKU KERJA
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
- Menggerakkan
pemanfaatan berbagai sumberdaya
setiap anggota untuk menyampaikan
untuk tujuan bersama
ide atau gagasan yang produktif
RATING PERILAKU KERJA*
DIATAS EKSPEKTASI/ SESUAI EKSPEKTASI/ DIBAWAH EKSPEKTASI**
PREDIKAT KINERJA PEGAWAI*
SANGAT BAIK/ BAIK/ BUTUH PERBAIKAN/ KURANG(MISCONDUCT)/ SANGAT KURANG
(tempat), (tanggal, bulan, tahun)
Pejabat Penilai Kinerja
(Nama)
(NIP)
* pilih salah satu
** rating hasil kerja dan rating perilaku kerja ditetapkan dengan mempertimbangkan pola distribusi predikat Kinerja Pegawai berdasarkan capaian kinerja
organisasi serta level kontribusi Pegawai terhadap Kinerja Organisasi dibandingkan dengan Pegawai lainnya.
*** diisi dengan umpan balik sesuai dengan permasalahan atau apresiasi kepada Pegawai atas realisasi hasil kerja. Umpan balik dapat berupa narasi,
simbol, atau keterangan lainnya dan disertai dengan bukti dukung yang relevan.
**** Meskipun realisasi dibawah target, namun terdapat umpan balik berkelanjutan dari Pimpinan yang menyatakan bahwa hal tersebut dikategorikan
sesuai ekspektasi disertai dengan beberapa pertimbangan yang rasional
jdih.menpan.go.id
202
b)
PEJABAT ADMINISTRASI
TABEL 3
CONTOH EVALUASI KINERJA PEGAWAI
KEPALA SUBDIREKTORAT II
PENDEKATAN HASIL KERJA KUANTITATIF
PERIODE: TRIWULAN I/II/III/IV-AKHIR
(NAMA INSTANSI)
PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN ….
NO
NO
PEGAWAI YANG DINILAI
PEJABAT PENILAI KINERJA
1
1
NAMA
NAMA
2
2
NIP
NIP
3
PANGKAT/GOL RUANG
3
PANGKAT/GOL RUANG
4
JABATAN
KEPALA SUBDIREKTORAT II
4
JABATAN
DIREKTUR II
5
UNIT KERJA
DIREKTORAT II
5
UNIT KERJA
DIREKTORAT II
CAPAIAN KINERJA ORGANISASI*
ISTIMEWA/ BAIK/ BUTUH PERBAIKAN/ KURANG/ SANGAT KURANG
jdih.menpan.go.id
203
POLA DISTRIBUSI:
KURVA DISTRIBUSI PREDIKAT KINERJA PEGAWAI
DENGAN CAPAIAN KINERJA ORGANISASI BAIK
Frekuensi
Pegawai
Butuh
Sangat Kurang/
Baik
Kurang Misconduct Perbaikan
Predikat Kinerja
HASIL KERJA
RENCANA HASIL
NO
KERJA PIMPINAN
YANG DIINTERVENSI
(1)
(2)
RENCANA HASIL
KERJA
ASPEK
INDIKATOR
KINERJA INDIVIDU
(3)
(4)
(5)
Sangat
Baik
TARGET/
SESUAI
EKSPEKTASI
(6)
REALISASI
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
BUKTI DUKUNG
(7)
(8)
A. UTAMA
1
Meningkatnya
kualitas bangunan
gedung
yang
menjamin
keselamatan,
kesehatan,
kenyamanan, dan
kemudahan
bagi
jdih.menpan.go.id
Aplikasi
SIMBG Kualitas
menjalankan bisnis
proses
dan
SLA
(service
level Kuantitas
agreement)
sesuai
NSPK yang reliable
dan user-friendly
Tingkat kesesuaian
80 – 90%
85% berdasarkan Pimpinan: bagus! Pertahankan
fitur aplikasi dengan
penilaian
NSPK
Pimpinan
Persentase
80 – 90% sistem 85% berdasarkan Pimpinan: Secara keseluruhan
penyelesaian
aplikasi siap
penilaian
aplikasi
siap
digunakan.
aplikasi
SIMBG
digunakan
Pimpinan
Meskipun beberapa sistem masih
yang
siap
terkadang error namun dapat
digunakan
segera diatasi.
204
HASIL KERJA
RENCANA HASIL
NO
KERJA PIMPINAN
YANG DIINTERVENSI
(1)
(2)
penggunanya.
Indikator
Kinerja
Individu:
Persentase Pemda
Kabupaten/Kota
yang Nilai Indeks
Penyelenggaraaan
Bangunan Gedung
minimal Baik
2
Meningkatnya
kualitas bangunan
gedung
yang
menjamin
keselamatan,
kesehatan,
kenyamanan, dan
kemudahan
bagi
penggunanya.
Indikator
Kinerja
Individu:
Persentase Pemda
Kabupaten/Kota
yang Nilai Indeks
Penyelenggaraaan
Bangunan Gedung
minimal Baik
jdih.menpan.go.id
RENCANA HASIL
KERJA
ASPEK
INDIKATOR
KINERJA INDIVIDU
(3)
(4)
(5)
Waktu
Ketepatan
waktu
penyelesaian
aplikasi
sesuai
dengan jadwal yang
ditetapkan
TARGET/
SESUAI
EKSPEKTASI
(6)
7-8 bulan
REALISASI
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
BUKTI DUKUNG
(7)
(8)
9 bulan
Pimpinan:
berdasarkan data terlambat
launching
ditetapkan
aplikasi
Respons yang cepat Kuantitas Persentase
80 – 90% dari 90% berdasarkan
dan
akurat
atas
penyelesaian
jumlah
data aktif
pengaduan
pengaduan
pengaduan yang pengaduan yang
masyarakat
dan
masyarakat
dan diajukan oleh
terdokumentasi
permohonan
pengelola
SIMBG masyarakat dan dalam aplikasi
konsultasi
atas
layanan
Pemda
SIMBG
penerbitan
PBG/IMB dan SLF
PBG/IMB dan SLF Kualitas
Tingkat
kepuasan
3,5 skala 5
4 berdasarkan
melalui
aplikasi
masyarakat
atas
hasil survery
SIMBG
tindak
lanjut
kepuasan
pengaduan
dan
konsultasi
yang
diberikan
Waktu
Rata-rata
waktu 2-3 hari setelah
1 hari
yang
dibutuhkan permohonan / berdasarkan data
untuk
memproses
pengaduan
aktif pengaduan
layanan pengaduan
disampaikan
yang
masyarakat
dan
terdokumentasi
Launching aplikasi
dari
jadwal
yang
(umpan balik)***
(umpan balik)***
(umpan balik)***
205
HASIL KERJA
RENCANA HASIL
NO
KERJA PIMPINAN
YANG DIINTERVENSI
(1)
(2)
3
Meningkatnya
kualitas bangunan
gedung
yang
menjamin
keselamatan,
kesehatan,
kenyamanan, dan
kemudahan
bagi
penggunanya.
Indikator
Kinerja
Individu:
Persentase Pemda
Kabupaten/Kota
yang Nilai Indeks
Penyelenggaraaan
Bangunan Gedung
minimal Baik
RENCANA HASIL
KERJA
ASPEK
INDIKATOR
KINERJA INDIVIDU
(3)
(4)
(5)
TARGET/
SESUAI
EKSPEKTASI
(6)
pengelola
SIMBG
dan
menindaklanjuti
permintaan
konsultasi
Semakin
banyak Kuantitas Persentase
80-90% Pemda
Pemerintah Daerah
pegawai Dinas PU
dan PTSP Pemda
Kabupaten/
Kota
yang
memiliki
kab/kota yang bisa
pegawai
dalam
melayani
jumlah yang ideal
penerbitan
PBG/
yang
bisa
IMB
dan
SLF
mengoperasikan
melalui
SIMBG
aplikasi SIMBG
secara cepat dan
akurat
REALISASI
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
BUKTI DUKUNG
(7)
(8)
dalam aplikasi
SIMBG
80% berdasarkan
Data aktif
pegawai Pemda
yang mengelola
aplikasi SIMBG
(umpan balik)***
-
-
B. TAMBAHAN
RATING HASIL KERJA*
DIATAS EKSPEKTASI/ SESUAI EKSPEKTASI/ DIBAWAH EKSPEKTASI**
jdih.menpan.go.id
-
206
PERILAKU KERJA
1
2
3
4
Berorientasi pelayanan
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
- Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
- Melakukan perbaikan tiada henti
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Terbuka terhadap masukan dari orang lain.
- Selalu belajar dari kesalahan untuk perbaikan
kinerja selanjutnya
Akuntabel
- Melaksanakan tugas dengan jujur bertanggung Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Berani
berterus
terang
jawab cermat disiplin dan berintegritas tinggi
kesalahan
- Menggunakan
kekayaan
dan
BMN
secara
bertanggung jawab efektif dan efisien
- Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan
dan
Pegawai (nama): selalu menunjukkan sikap
mengakui bertanggung
jawab
meskipun
ada
kesalahan yang dilakukan anggota timnya
terlihat ketika ada kesalahan dalam
penyelenggaraan
kegiatan,
yang
bersangkutan selalu merespon dengan
cepat dan mengambil alternatif strategi.
Kompeten
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Aktif
mengikuti kegiatan pengembangan
tantangan yang selalu berubah
kompetensi yang diadakan internal maupun
- Membantu orang lain belajar
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik
eksternal
- Aktif membagikan informasi kepada Pegawai
lainnya
yang
sifatnya
memberikan
pengetahuan
Harmonis
- Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya
- Suka menolong orang lain
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif
jdih.menpan.go.id
Stakeholder terkait: kurang ramah dalam
memberikan pelayanan konsultasi dan
terkesan terburu-buru dalam menjelaskan
berdasarkan hasil survey kepuasan
Pimpinan (nama): yang bersangkutan dapat
diandalkan ketika ada hal-hal yang
membutuhkan penyelesaian segera.
Pimpinan:
kurang
memperhatikan
pengembangan kompetensi dan jarang
memberikan feedback kepada Pegawainya
Pimpinan: tugas dari pimpinan hampir
selalu dikerjakan dengan baik
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Pimpinan: kurang mampu menciptakan
- Membangun komunikasi yang lebih terbuka lingkungan yang kondusif di tim kerjanya
dan
menjaga
hubungan
baik
dengan terlihat dari adanya anggota tim yang
stakeholder
berkonflik.
- Siap
menawarkan bantuan tanpa harus
diminta terlebih dahulu
207
PERILAKU KERJA
5
6
7
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
Loyal
- Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang- Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, setia pada NKRI serta pemerintahan yang
sah
- Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan,
Instansi, dan Negara
- Menjaga rahasia jabatan dan negara
Adaptif
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan
- Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
- Bertindak proaktif
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Mengimplementasikan
perkembangan
teknologi untuk memperbaiki metode dan
proses kerja.
Pimpinan:
Arahan
pimpinan
selalu
ditindaklanjuti dengan baik dan progresnya
selalu dilaporkan tepat waktu
Pimpinan: selalu siap kapanpun pimpinan
membutuhkan terlihat dari ketika ada
arahan yang mendadak maka yang
bersangkutan siap membantu pimpinan
meskipun di luar jam kerja
Pimpinan: antusias mempelajari hal baru
terlihat
dari
upaya
upaya
yang
bersangkutan ketika mendapat penugasan
baru
Pimpinan: ketika ada perubahan arah
strategi
dari
pimpinan
langsung
ditindaklanjuti dengan penyesuaian dan
tidak resisten
Kolaboratif
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Pegawai:
kurang
terbuka
terhadap
- Aktif berpartisipasi dan berkontribusi sesuai masukan dari Pegawainya karena ketika
berkontribusi
keahliannya pada project unit kerja
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan
dialog cenderung hanya 1 arah.
nilai tambah
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya
untuk tujuan bersama
RATING PERILAKU KERJA*
DIATAS EKSPEKTASI/ SESUAI EKSPEKTASI/ DIBAWAH EKSPEKTASI**
jdih.menpan.go.id
208
PERILAKU KERJA
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
PREDIKAT KINERJA PEGAWAI*
SANGAT BAIK/ BAIK/ BUTUH PERBAIKAN/ KURANG(MISCONDUCT)/ SANGAT KURANG
(tempat), (tanggal, bulan, tahun)
Pejabat Penilai Kinerja
(Nama)
(NIP)
* pilih salah satu
** rating hasil kerja dan rating perilaku kerja ditetapkan dengan mempertimbangkan pola distribusi predikat Kinerja Pegawai berdasarkan capaian kinerja
organisasi serta level kontribusi Pegawai terhadap Kinerja Organisasi dibandingkan dengan Pegawai lainnya.
*** diisi dengan umpan balik sesuai dengan permasalahan atau apresiasi kepada Pegawai atas realisasi hasil kerja. Umpan balik dapat berupa narasi,
simbol, atau keterangan lainnya dan disertai dengan bukti dukung yang relevan.
jdih.menpan.go.id
209
c)
PEJABAT FUNGSIONAL
TABEL 4
CONTOH EVALUASI KINERJA PEGAWAI
JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN MUDA
PENDEKATAN HASIL KERJA KUANTITATIF
PERIODE: TRIWULAN I/II/III/IV-AKHIR
(NAMA INSTANSI)
PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN ….
NO
PEGAWAI YANG DINILAI
NO
PEJABAT PENILAI KINERJA
1
NAMA
1
NAMA
2
NIP
2
NIP
3
PANGKAT/ GOL. RUANG
3
PANGKAT/ GOL. RUANG
4
JABATAN
JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS TATA
4
JABATAN
KEPALA SUBDIREKTORAT II
BANGUNAN DAN PERUMAHAN MUDA
5
UNIT KERJA
DIREKTORAT II
5
UNIT KERJA
DIREKTORAT II
CAPAIAN KINERJA ORGANISASI*
ISTIMEWA/ BAIK/ BUTUH PERBAIKAN/ KURANG/ SANGAT KURANG
POLA DISTRIBUSI:
KURVA DISTRIBUSI PREDIKAT KINERJA PEGAWAI DENGAN
CAPAIAN KINERJA ORGANISASI BAIK
Frekuensi
Pegawai
jdih.menpan.go.id
Butuh
Sangat Kurang/
Baik
Perbaikan
Kurang Misconduct
Predikat Kinerja
Sangat
Baik
210
HASIL KERJA
NO
RENCANA HASIL
KERJA PIMPINAN
YANG DIINTERVENSI
(1)
(2)
A. UTAMA
1
Aplikasi
SIMBG
menjalankan
bisnis proses dan
SLA (service level
agreement) sesuai
NSPK yang reliable
dan user-friendly
2
3
Respons
yang
cepat dan akurat
atas
pengaduan
masyarakat
dan
permohonan
konsultasi
penerbitan
PBG/IMB dan SLF
melalui
aplikasi
SIMBG
Respons
yang
cepat dan akurat
jdih.menpan.go.id
RENCANA HASIL
KERJA
ASPEK
INDIKATOR KINERJA
INDIVIDU
(3)
(4)
(5)
Proses
bisnis Kualitas
aplikasi
SIMBG
dalam
bentuk
arsitektur
aplikasi
yang
lengkap
dan
sesuai
NSPK
Waktu
Tingkat
kesesuaian
proses bisnis aplikasi
SIMBG dengan NSPK
TARGET/
SESUAI
EKSPEKTASI
(6)
REALISASI
BERDASARKAN BUKTI
DUKUNG
(7)
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
80 - 90%
sesuai
85% berdasarkan
penilaian Pimpinan
Pimpinan: modul proses bisnis
secara keseluruhan sudah sesuai
dengan NSPK, meskipun masih
dapat
dimungkinkan
adanya
sedikit perbaikan.
2 bulan berdasarkan
penilaian Pimpinan
Pimpinan: penyelesaian proses
bisnis sangat cepat, melampaui
perkiraan dan ekspektasi saya.
Pertahankan!
Tingkat
ketepatan
4-5 bulan
waktu penyelesaian setelah NSPK
dokumen arsitektur
terbit
aplikasi
untuk
diserahkan ke tim IT
Pengguna
dan Kuantita Persentase
90 – 95%
93% berdasarkan data
pengelola layanan
pengaduan
yang pengaduan
dalam arsip aktif di
aplikasi
dapat
progres
tindak yang diproses
Aplikasi SIMBG
mengetahui
lanjutnya terbaharui
progres/tindak
di aplikasi SIMBG
lanjut
Waktu
Tingkat
ketepatan
1 – 2 hari
Rata rata 2 jam setelah
pengaduannya
waktu
updating
setelah
tindak lanjut selesai
secara up-to-date
progres/tindak lanjut progres/tinda berdasarkan data dalam
melalui aplikasi
pengaduan
pada
k lanjut
arsip aktif di Aplikasi
SIMBG
aplikasi SIMBG
dilaksanakan
SIMBG
Telaahan
Kualitas Presentase telaahan
80 – 90%
85% berdasarkan
jawaban
atas
yang
digunakan
telaahan
penilaian Pimpinan
(8)
(umpan balik)***
(umpan balik)***
(umpan balik)***
211
HASIL KERJA
NO
RENCANA HASIL
KERJA PIMPINAN
YANG DIINTERVENSI
(1)
(2)
atas
pengaduan
masyarakat
dan
permohonan
konsultasi
penerbitan
PBG/IMB dan SLF
melalui
aplikasi
SIMBG
4
RENCANA HASIL
KERJA
ASPEK
INDIKATOR KINERJA
INDIVIDU
(3)
(4)
(5)
pengaduan
untuk
menjawab
pengguna
dan
pengaduan
pengelola aplikasi
masyarakat
tersusun secara Kuantita Persentase
cepat dan akurat
penyelesaian
(berdasarkan
telaahan
jawaban
objek atau jenis
atas pengaduan
masalah
atau Waktu
Rata – rata waktu
berdasarkan
yang
dibutuhkan
wilayah)
untuk menyelesaikan
telaahan
jawaban
atas pengaduan
Semakin
banyak Peserta
Kuantita Persentase
peserta
peningkatan
pegawai Dinas PU peningkatan
kapasitas yang dapat
dan PTSP Pemda kapasitas pada
memahami
dan
kab/kota yang bisa Pemda Kab/Kota
mempraktekan
melayani
yang
menjadi
materi
yang
penerbitan
PBG/ tanggung
disampaikan
IMB
dan
SLF jawabnya
melalui
SIMBG memahami dan Kualitas Persentase
peserta
secara cepat dan dapat
yang
puas
atas
akurat
mempraktekan
pelayanan
selama
materi
yang
proses pelaksanaan
disampaikan
peningkatan
dan
peserta
kapasitas
puas
atas Kualitas Persentase
pelaksanaan
pelaksanaan
peningkatan
peningkatan
jdih.menpan.go.id
TARGET/
SESUAI
EKSPEKTASI
(6)
REALISASI
BERDASARKAN BUKTI
DUKUNG
(7)
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
80 - 90%
telaahan
jawaban
selesai
1- 2 minggu
setelah
pengaduan
masuk
90% berdasarkan
penilaian Pimpinan
(umpan balik)***
10 hari kerja
berdasarkan penilaian
Pimpinan
(umpan balik)***
80%-90%
peserta
80% berdasarkan hasil
post test
(umpan balik)***
80%-90%
peserta puas
95% berdasarkan
survey persepsi
peserta peningkatan
kapasitas
(umpan balik)***
80% - 90%
peningkatan
kapasitas
100% berdasarkan
penilaian Pimpinan
(umpan balik)***
(8)
212
HASIL KERJA
NO
RENCANA HASIL
RENCANA HASIL
KERJA PIMPINAN
KERJA
YANG DIINTERVENSI
(1)
(2)
(3)
kapasitas
ASPEK
(4)
INDIKATOR KINERJA
INDIVIDU
TARGET/
SESUAI
EKSPEKTASI
(5)
(6)
kapasitas
yang yang menjadi
seluruh checklistnya
tanggung
terpenuhi
jawabnya
REALISASI
BERDASARKAN BUKTI
DUKUNG
(7)
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
-
-
(8)
B. TAMBAHAN
-
-
-
-
-
RATING HASIL KERJA*
DIATAS EKSPEKTASI/ SESUAI EKSPEKTASI/ DIBAWAH EKSPEKTASI**
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
PERILAKU KERJA
1
2
3
Berorientasi pelayanan
Memahami
dan
memenuhi
kebutuhan Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Memberikan
pelayanan maksimal
masyarakat
pelanggan
- Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
- Melakukan perbaikan tiada henti
Akuntabel
- Melaksanakan tugas dengan jujur bertanggung Ekspektasi Khusus Pimpinan:
jawab cermat disiplin dan berintegritas tinggi
- Menggunakan
kekayaan dan BMN secara
bertanggung jawab efektif dan efisien
- Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan
Stakeholder terkait (nama): ketika menjelaskan
kepada mudah dipahami dan sabar
Pimpinan: selalu menanyakan hal apa yang
bisa diimprove
Kompeten
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Menyelesaikan setiap pekerjaan sesuai dengan
tantangan yang selalu berubah
target dan standar mutu yang ditetapkan
- Membantu orang lain belajar
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik
- Bersedia untuk mengajarkan pengetahuan atau
keterampilan yang dimiliki kepada orang lain
jdih.menpan.go.id
Pimpinan:
berani
berterus
terang
dan
mengakui kesalahan terlihat ketika ada
komplain dari peserta peningkatan yang
bersangkutan
dengan
tanggung
jawab
mengakui kesalahan dan segera merespon
dengan cepat komplain tersebut.
Pimpinan (nama): ketika deliver tugas dari
pimpinan selalu mengupayakan yang terbaik
terlihat
dari
minimnya
kesalahan
dan
perbaikan tugas yang diserahkan
Rekan kerja setingkat (nama): bersedia
213
PERILAKU KERJA
4
5
6
7
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
- Selalu melakukan perbaikan untuk memenuhi membantu apabila dibutuhkan terlihat ketika
kualitas yang terbaik
yang bersangkutan diminta untuk menjelaskan
substansi yang belum dimengerti maka dengan
sabar menjelaskan
Harmonis
- Menghargai
setiap
orang
apapun
latar Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Membangun komunikasi yang lebih terbuka
belakangnya
dan
menjaga
hubungan
baik
dengan
- Suka menolong orang lain
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif
stakeholder
- Membantu rekan kerja yang membutuhkan
Loyal
- Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang- Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, setia pada NKRI serta pemerintahan yang
sah
- Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan,
Instansi, dan Negara
- Menjaga rahasia jabatan dan negara
Adaptif
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
- Mengimplementasikan
perkembangan
teknologi untuk memperbaiki metode dan
- Bertindak proaktif
proses kerja.
Kolaboratif
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak Ekspektasi Khusus Pimpinan:
untuk berkontribusi
- Aktif berpartisipasi dan berkontribusi sesuai
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan
keahliannya
nilai tambah
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya
untuk tujuan bersama
jdih.menpan.go.id
Stakeholder terkait (nama): ketika menerima
tamu dari daerah untuk konsultasi dilayani
dengan
baik berdasarkan
hasil
survey
kepuasan
Satpam: sering memberikan makanan untuk
dibagikan kepada tenaga keamanan
Pimpinan: selalu siap kapanpun pimpinan
membutuhkan terlihat dari ketika ada arahan
yang mendadak maka yang bersangkutan siap
membantu pimpinan meskipun di luar jam
kerja
Pimpinan (nama): semangat untuk mempelajari
hal baru terlihat dari meskipun yang
bersangkutan terhitung baru pada unit kerja
ini, namun bisa beradaptasi dengan cepat.
Pimpinan (nama): selalu melibatkan tim kerja
lain di unit nya dan stakeholder terkait ketika
melakukan pembahasan proses bisnis aplikasi
sehingga semakin banyak masukan untuk
pengembangan aplikasi
214
PERILAKU KERJA
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
RATING PERILAKU KERJA*
DIATAS EKSPEKTASI/ SESUAI EKSPEKTASI/ DIBAWAH EKSPEKTASI**
PREDIKAT KINERJA PEGAWAI*
SANGAT BAIK/ BAIK/ BUTUH PERBAIKAN/ KURANG(MISCONDUCT)/ SANGAT KURANG
(tempat), (tanggal, bulan, tahun)
Pejabat Penilai Kinerja
(Nama)
(NIP)
* pilih salah satu
** rating hasil kerja dan rating perilaku kerja ditetapkan dengan mempertimbangkan pola distribusi predikat Kinerja Pegawai berdasarkan capaian kinerja
organisasi serta level kontribusi Pegawai terhadap Kinerja Organisasi dibandingkan dengan Pegawai lainnya.
*** diisi dengan umpan balik sesuai dengan permasalahan atau apresiasi kepada Pegawai atas realisasi hasil kerja. Umpan balik dapat berupa narasi, simbol,
atau keterangan lainnya dan disertai dengan bukti dukung yang relevan.
jdih.menpan.go.id
215
ANAK LAMPIRAN 5
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI
BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2022
TENTANG
PENGELOLAAN
KINERJA
PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
CONTOH PENILAIAN KINERJA PEGAWAI
(EVALUASI KINERJA PEGAWAI) PADA INSTANSI DAERAH
1.
EVALUASI KINERJA PEGAWAI PENDEKATAN KUALITATIF
a) PEJABAT PIMPINAN TINGGI
TABEL 1
CONTOH EVALUASI KINERJA PEGAWAI
KEPALA DINAS KESEHATAN
PENDEKATAN KUALITATIF
PERIODE: TRIWULAN I/II/III/IV-AKHIR
(NAMA INSTANSI)
PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN ….
NO
PEGAWAI YANG DINILAI
NO
PEJABAT PENILAI KINERJA
1
NAMA
1
NAMA
2
NIP
2
NIP
3
PANGKAT/ GOL. RUANG
3
PANGKAT/ GOL. RUANG
4
JABATAN
KEPALA DINAS KESEHATAN
4
JABATAN
KEPALA DAERAH
5
UNIT KERJA
DINAS KESEHATAN
5
UNIT KERJA
PEMERINTAH DAERAH X
CAPAIAN KINERJA ORGANISASI*
ISTIMEWA/ BAIK/ BUTUH PERBAIKAN/ KURANG/ SANGAT KURANG
jdih.menpan.go.id
216
POLA DISTRIBUSI:
KURVA DISTRIBUSI PREDIKAT KINERJA PEGAWAI
DENGAN CAPAIAN KINERJA ORGANISASI BAIK
Frekuensi
Pegawai
Butuh
Sangat Kurang/
Baik
Kurang Misconduct Perbaikan
Predikat Kinerja
HASIL KERJA
A. UTAMA
1
Meningkatnya pelayanan Kesehatan dan kemandirian masyarakat
untuk hidup sehat (penugasan dari Kepala Daerah)
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan
Perspektif:
- Keluarga di wilayah kerja masuk dalam kategori keluarga sehat
(Perspektif Penerima Layanan)
- Sebagian besar unit kerja memenuhi standar kepuasan minimal
(Perspektif Penerima Layanan)
- Komplain atas layanan Dinas Kesehatan berkurang dari tahun
sebelumnya (Perspektif Penerima Layanan)
jdih.menpan.go.id
Sangat
Baik
REALISASI BERDASARKAN BUKTI
DUKUNG
- Pada wilayah kecamatan III, IV, V,
dan VI kurang lebih hanya 5060% keluarga yang masuk dalam
kategori keluarga sehat dan
sebagian lainnya masih belum
memenuhi aspek keluarga sehat
seperti belum adanya sarana air
bersih dan jamban keluarga yang
layak
- Sebagian besar unit pelayanan
kesehatan khususnya wilayah
kecamatan
I
dan
II
telah
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
Pimpinan: realisasi Pegawai telah
memenuhi ekspektasi Pimpinan,
meskipun masih terdapat keluarga
yang belum dapat dikategorikan
sebagai keluarga sehat. Namun hal
ini, sangat dimaklumi mengingat
dengan adanya pandemic covid-19
pemerintah masih berfokus kepada
pemberian vaksin secara massif.
Data realisasi ini juga sudah
menunjukkan peningkatan yang
signifikan dari tahun sebelumnya
217
memenuhi
standar
kepuasan dimana ada 1 kecamatan yang sama
minimal berdasarkan hasil survey sekali belum dapat dikategorikan
sebagai keluarga sehat. Tolong
ditingkatkan lagi untuk tahun
berikutnya, kembangkan lagi strategi
yang sudah dilakukan.
2
Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Dinas Kesehatan (penugasan
dari Kepala Daerah)
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan
Perspektif:
- Temuan hasil pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai prosedur
(Perspektif Penguatan Internal)
- LAKIP Dinas Kesehatan mencapai predikat A (Perspektif
Penguatan Internal)
- Temuan hasil pemeriksaan baik
internal maupun eksternal telah
ditindaklanjuti sesuai prosedur
- Predikat Lakip Dinas Kesehatan
adalah BB
Pimpinan:
untuk
tindaklanjut
temuan sudah bagus, pertahankan!
Untuk
Lakip,
tingkatkan
lagi,
khususnya
dari
komponen
pengukuran, pastikan ada trajectory
target untuk pengukuran periodik.
Agar supaya catatan evaluasi segera
ditindaklanjuti tahun depan.
3
Pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan yang optimal (penugasan
dari Kepala Daerah)
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan
Perspektif:
Pengelolaan keuangan (anggaran) bebas dari temuan material
(Perspektif Anggaran)
Penyerapan anggaran Dinas Kesehatan meningkat dibandingkan
tahun sebelumnya (Perspektif Anggaran)
Terlaksananya direktif pimpinan sesuai target waktu yang
ditetapkan (penugasan dari Kepala Daerah)
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan
Perspektif:
Penugasan/direktif pimpinan diselesaikan sesuai target waktu
yang ditetapkan dan hasilnya memuaskan (Perspektif Proses
(realisasi)****
(umpan balik)***
(realisasi)****
(umpan balik)***
4
jdih.menpan.go.id
218
Bisnis)
B. TAMBAHAN
5
Terlaksananya rencana aksi/inisiatif strategis dalam rangka
pencapaian sasaran dan indikator Kinerja utama organisasi dalam
perjanjian kerja (penugasan dari Kepala Daerah)
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan
Perspektif:
Rencana aksi/inisiatif strategis yang berkontribusi langsung
terhadap pencapaian indikator Perjanjian Kinerja Dinas Kesehatan
diselesaikan sesuai target waktu yang ditetapkan (Perspektif Proses
Bisnis)
RATING HASIL KERJA*
DIATAS EKSPEKTASI/ SESUAI EKSPEKTASI/ DIBAWAH EKSPEKTASI**
PERILAKU KERJA
1
2
3
Berorientasi pelayanan
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
- Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
- Melakukan perbaikan tiada henti
REALISASI BERDASARKAN BUKTI
DUKUNG
(realisasi)****
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Akuntabel
- Melaksanakan tugas dengan jujur bertanggung jawab cermat Ekspektasi Khusus Pimpinan:
disiplin dan berintegritas tinggi
- Menjadi role model/ panutan
- Menggunakan kekayaan dan BMN secara bertanggung jawab
dalam menjunjung komitmen dan
efektif dan efisien
integritas pegawai di lingkungan
kerjanya
- Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan
Kompeten
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang
jdih.menpan.go.id
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
(umpan balik)***
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Pimpinan (nama): Bagus sekali
karena mengutamakan kepuasan
penerima layanan Dinas Kesehatan
namun
ada
beberapa
standar
layanan yang perlu ditingkatkan
Pegawai
(nama):
tidak
pernah
menggunakan barang milik negara
untuk kepentingan pribadi, dan
tidak
mengharapkan
selalu
diberikan
perlakuan
istimewa
sebagai pejabat
Pegawai
(nama):
sangat
menjaga
219
PERILAKU KERJA
-
4
selalu berubah
Membantu orang lain belajar
Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik
Harmonis
- Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya
- Suka menolong orang lain
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
- Menyelesaikan setiap pekerjaan keakuratan
pelayanan
dengan
sesuai dengan target dan standar memastikan
pegawai
selalu
kualitas yang ditetapkan
mendapatkan bimbingan berkala
Pegawai (nama): selalu mendorong
pegawainya
untuk
mengikuti
pendidikan dan pelatihan
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Pegawai (nama): sering memberikan
- Membangun
komunikasi yang apresiasi kepada pegawainya.
lebih
terbuka
dan
menjaga
hubungan
baik
dengan
stakeholder
5
Loyal
- Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Pimpinan: selalu menindaklanjuti
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada NKRI serta - Berani menyampaikan adanya arahan pimpinan dengan baik dan
indikasi/ hal-hal yang dapat respon cepat
pemerintahan yang sah
merugikan dan membahayakan
- Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara
negara
- Menjaga rahasia jabatan dan negara
6
Adaptif
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan
- Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
- Bertindak proaktif
7
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Pimpinan: bersedia untuk belajar
best practice dari kabupaten/kota
lain untuk diadopsi di lingkungan
kerjanya
Pimpinan:
mengutamakan
digitalisasi pelayanan kesehatan
Kolaboratif
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Rekan kerja setingkat (nama): tidak
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
- Mampu
mengelola
dan mementingkan ego sectoral namun
melibatkan seluruh pihak sesuai selalu berkoordinasi dengan instansi
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan
jdih.menpan.go.id
220
PERILAKU KERJA
bersama
dengan peran dan fungsinya
untuk mencapai tujuan bersama
- Memberikan kesempatan kepada
setiap
anggota
untuk
menyampaikan ide atau gagasan
yang produktif
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
terkait dalam pencapaian IKU di
level kabupaten/kota.
Rekan
kerja
setingkat
(nama):
kerjasama
dalam
tim/
pokja
penanganan
covid
19
dan
penurunan stunting sangat bagus
dan mengakomodir masukan dari
berbagai pihak
RATING PERILAKU KERJA*
DIATAS EKSPEKTASI/ SESUAI EKSPEKTASI/ DIBAWAH EKSPEKTASI**
PREDIKAT KINERJA PEGAWAI*
SANGAT BAIK/ BAIK/ BUTUH PERBAIKAN/ KURANG(MISCONDUCT)/ SANGAT KURANG
(tempat), (tanggal, bulan, tahun)
Pejabat Penilai Kinerja
(Nama)
(NIP)
* pilih salah satu
** rating hasil kerja dan rating perilaku kerja ditetapkan dengan mempertimbangkan pola distribusi predikat Kinerja Pegawai berdasarkan capaian
kinerja organisasi serta level kontribusi Pegawai terhadap Kinerja Organisasi dibandingkan dengan Pegawai lainnya.
*** diisi dengan umpan balik sesuai dengan permasalahan atau apresiasi kepada Pegawai atas realisasi hasil kerja. Umpan balik dapat berupa narasi,
simbol, atau keterangan lainnya dan disertai dengan bukti dukung yang relevan.
**** diisi dengan realisasi akhir Pegawai disertai dengan bukti dukung yang relevan.
jdih.menpan.go.id
221
TABEL 2
CONTOH EVALUASI KINERJA PEGAWAI
KEPALA PUSKESMAS
PENDEKATAN KUALITATIF
PERIODE: TRIWULAN I/II/III/IV-AKHIR
(NAMA INSTANSI)
PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN ….
No.
PEGAWAI YANG DINILAI
No.
PEJABAT PENILAI KINERJA
1
NAMA
1
NAMA
2
NIP
2
NIP
3
PANGKAT/ GOL. RUANG
3
PANGKAT/ GOL. RUANG
4
JABATAN
KEPALA PUSKESMAS
4
JABATAN
KEPALA DINAS KESEHATAN
5
UNIT KERJA
PUSKESMAS
5
UNIT KERJA
DINAS KESEHATAN
CAPAIAN KINERJA ORGANISASI*
ISTIMEWA/ BAIK/ BUTUH PERBAIKAN/ KURANG/ SANGAT KURANG
POLA DISTRIBUSI:
KURVA DISTRIBUSI PREDIKAT KINERJA PEGAWAI
DENGAN CAPAIAN KINERJA ORGANISASI BAIK
Frekuensi
Pegawai
Butuh
Sangat Kurang/
Baik
Perbaikan
Kurang Misconduct
Predikat Kinerja
jdih.menpan.go.id
Sangat
Baik
222
HASIL KERJA
REALISASI BERDASARKAN BUKTI
DUKUNG
A. UTAMA
1 Meningkatnya kualitas pelayanan puskesmas (Penugasan dari - Berdasarkan data pada aplikasi
Kepala Dinas Kesehatan)
SiCantik, jangkauan pelayanan
sudah meluas ditandai dengan
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan
penurunan angka ibu hamil yang
Perspektif:
melahirkan
dibantu
dukun
- Ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar
beranak.
bahkan sampai ke pelosok daerah (Perspektif Penerima
- Tidak ada kesalahan tindakan
Layanan)
dalam
pelayanan
baik
ANC
- ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan sesuai
maupun
persalinan
kepada
ibu
standar bahkan sampai ke pelosok daerah (Perspektif
hamil
Penerima Layanan)
- Komplain ibu hamil atas layanan antenatal dan persalinan - Masih terdapat ibu hamil yang
komplain atas layanan puskesmas,
turun dibandingkan tahun lalu (Perspektif Penerima Layanan)
pada umumnya karena pelayanan
kurang ramah.
2 Operasional rutin UPT Puskesmas dikelola dengan baik Tenaga Kesehatan dan Pegawai di
(Penugasan dari Kepala Dinas Kesehatan)
internal puskesmas sebagian besar
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan menyatakan puas atas layanan
internal puskesmas
Perspektif:
Pegawai puas atas layanan internal Puskesmas (Perspektif
Proses Bisnis)
3
4
Obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) tersedia sesuai
kebutuhan (Penugasan dari Kepala Dinas Kesehatan)
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan
Perspektif:
Obat-obatan dan bahan medis habis pakai (BMHP) tersedia
sesuai kebutuhan dan siap digunakan kapanpun dibutuhkan
(Perspektif Proses Bisnis)
Tersedianya alat Kesehatan yang layak fungsi (Penugasan dari
Kepala Dinas Kesehatan)
jdih.menpan.go.id
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
Pimpinan:
untuk
jangkauan
pelayanan sudah cukup meluas
bahkan
sampai
memberikan
pelayanan di luar operasional, ini
sangat baik, tingkatkan lagi dari segi
kualitas pelayanan.
(realisasi)****
Pimpinan: terdapat umpan balik dari
Pegawai di bawahnya bahwa secara
keseluruhan puas terhadap layanan
internal, namun beberapa Pegawai
mengusulkan
untuk
lebih
diperhatikan terkait pengembangan
kompetensinya
(umpan balik)***
(realisasi)****
(umpan balik)***
223
5
6
7
8
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan
Perspektif:
- Alat Kesehatan untuk mendukung pelayanan semakin lengkap
(Perspektif Proses Bisnis)
- Alat Kesehatan yang tersedia layak fungsi dan siap digunakan
sewaktu waktu (Perspektif Proses Bisnis)
Terpenuhinya jasa pelayanan tenaga kesehatan (Penugasan dari
Kepala Dinas Kesehatan)
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan
Perspektif:
Tenaga Kesehatan yang terpenuhi jasa pelayanannya meningkat
dibandingkan tahun sebelumnya (Perspektif Penguatan Internal)
Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Puskesmas (Penugasan dari
Kepala Dinas Kesehatan)
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan
Perspektif:
Temuan hasil pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai prosedur
(Perspektif Penguatan Internal)
Aspek aspek manajemen risiko terpenuhi (Perspektif Penguatan
Internal)
Pengelolaan anggaran Puskesmas yang optimal (Penugasan dari
Kepala Dinas Kesehatan)
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan
Perspektif:
Penyerapan anggaran puskesmas meningkat dibandingkan
tahun sebelumnya (Perspektif Anggaran)
Terlaksananya direktif pimpinan sesuai target waktu yang
ditetapkan (Penugasan dari Kepala Dinas Kesehatan)
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan
Perspektif:
Penugasan/direktif pimpinan diselesaikan sesuai target waktu
yang ditetapkan dan hasilnya memuaskan (Perspektif Proses
Bisnis)
jdih.menpan.go.id
(realisasi)****
(umpan balik)***
(realisasi)****
(umpan balik)***
(realisasi)****
(umpan balik)***
(realisasi)****
(umpan balik)***
224
B. TAMBAHAN
9
Terlaksananya rencana aksi/inisiatif strategis dalam rangka
pencapaian sasaran dan indikator Kinerja utama organisasi
dalam perjanjian kerja (Penugasan dari Kepala Dinas Kesehatan)
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target, dan
Perspektif:
Rencana aksi/inisiatif strategis yang berkontribusi langsung
terhadap pencapaian indikator Perjanjian Kinerja Puskesmas
diselesaikan sesuai target waktu yang ditetapkan (Perspektif
Proses Bisnis)
RATING HASIL KERJA*
DIATAS EKSPEKTASI/ SESUAI EKSPEKTASI/ DIBAWAH EKSPEKTASI**
PERILAKU KERJA
1
2
Berorientasi pelayanan
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
- Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
- Melakukan perbaikan tiada henti
Akuntabel
- Melaksanakan tugas dengan jujur bertanggung jawab cermat
disiplin dan berintegritas tinggi
- Menggunakan kekayaan dan BMN secara bertanggung jawab
efektif dan efisien
- Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan
jdih.menpan.go.id
REALISASI BERDASARKAN BUKTI
DUKUNG
(realisasi)****
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
(umpan balik)***
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Pimpinan: tanggap dan bersedia
turun tangan untuk memberikan
pelayanan optimal
Pasien (nama): bagus sekali karena
selalui
mengajak
pegawai
di
bawahnya untuk mengutamakan
pelayanan yang ramah dan tanggap
kepada pasien
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Menjadi role model/ panutan dalam
menjunjung komitmen dan
integritas pegawai di lingkungan
kerjanya
Pimpinan:
bersedia
mengakui
kesalahan dan terbuka atas kritik
dan saran dari pimpinan maupun
stakeholder lainnya
Pegawai (nama): sering memberikan
contoh kepada Pegawainya untuk
memberikan pelayanan meskipun
225
PERILAKU KERJA
3
Kompeten
Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan
yang selalu berubah
- Membantu orang lain belajar
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik
-
4
5
6
7
Harmonis
- Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya
- Suka menolong orang lain
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif
Loyal
- Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada NKRI serta
pemerintahan yang sah
- Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan
Negara
- Menjaga rahasia jabatan dan negara
Adaptif
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan
- Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
- Bertindak proaktif
Kolaboratif
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk
jdih.menpan.go.id
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
diluar jam kerja
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Pegawai (nama): selalu memberikan
bimbingan rutin kepada pegawainya
Pegawai (nama): dengan sabar
memberikan
penjelasan
teknis
terkait
instruksi
kerja
kepada
pegawai
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Memberikan kesempatan yang
sama serta bersikap adil kepada
setiap pegawai
Pasien (nama): saya adalah pasien
kurang
mampu,
namun
tetap
mendapat pelayanan yang baik dan
ramah
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Melaksanakan instruksi atau tugas
dari atasan dengan sungguhsungguh dan penuh tanggung
jawab
Pimpinan: selalu mengikuti arahan
pimpinan dengan baik dan respon
cepat
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Mempercepat monitoring dan
analisa data guna mendukung
peningkatan kualitas dan kinerja
unit kerja
Pimpinan: ketika melakukan diskusi
dengan
pihak
lain
aktik
menyampaikan
gagasan
dan
pendapat yang sifatnya konstruktif
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Pegawai (nama): tidak membedakan
226
PERILAKU KERJA
berkontribusi
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya
tujuan bersama
- Mampu
nilai tambah
untuk
mengelola dan melibatkan
seluruh pihak sesuai dengan peran
dan fungsinya untuk mencapai
tujuan bersama
- Memberikan kesempatan kepada
setiap anggota untuk
menyampaikan ide atau gagasan
yang produktif
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
antara satu pegawai dengan pegawai
lainnya meskipun pegawai tersebut
masih baru.
Pegawai (nama): sering menginisiasi
kegiatan
untuk
meningkatkan
kolaborasi antar pegawai.
Pimpinan
(nama):
membiasakan
pegawainya untuk menyampaikan
pendapat
RATING PERILAKU KERJA*
DIATAS EKSPEKTASI/ SESUAI EKSPEKTASI/ DIBAWAH EKSPEKTASI**
PREDIKAT KINERJA PEGAWAI*
SANGAT BAIK/ BAIK/ BUTUH PERBAIKAN/ KURANG(MISCONDUCT)/ SANGAT KURANG
(tempat), (tanggal, bulan, tahun)
Pejabat Penilai Kinerja
(Nama)
(NIP)
* pilih salah satu
** rating hasil kerja dan rating perilaku kerja ditetapkan dengan mempertimbangkan pola distribusi predikat kinerja Pegawai berdasarkan capaian
kinerja organisasi serta level kontribusi Pegawai terhadap Kinerja Organisasi dibandingkan dengan Pegawai lainnya.
*** diisi dengan umpan balik sesuai dengan permasalahan atau apresiasi kepada Pegawai atas realisasi hasil kerja. Umpan balik dapat berupa
narasi, simbol, atau keterangan lainnya dan disertai dengan bukti dukung yang relevan.
**** diisi dengan realisasi akhir Pegawai disertai dengan bukti dukung yang relevan.
jdih.menpan.go.id
227
b)
PEJABAT FUNGSIONAL
TABEL 3
CONTOH EVALUASI KINERJA PEGAWAI
JABATAN FUNGSIONAL BIDAN PENYELIA
PENDEKATAN KUALITATIF
PERIODE: TRIWULAN I/II/III/IV-AKHIR
(NAMA INSTANSI)
PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN ….
NO
PEGAWAI YANG DINILAI
NO
PEJABAT PENILAI KINERJA
1
NAMA
1
NAMA
2
NIP
2
NIP
3
PANGKAT/ GOL. RUANG
3
PANGKAT/ GOL. RUANG
JABATAN FUNGSIONAL BIDAN
4
JABATAN
4
JABATAN
KEPALA PUSKESMAS
PENYELIA
5
UNIT KERJA
PUSKESMAS
5
UNIT KERJA
PUSKESMAS
CAPAIAN KINERJA ORGANISASI*
ISTIMEWA/ BAIK/ BUTUH PERBAIKAN/ KURANG/ SANGAT KURANG
POLA DISTRIBUSI:
KURVA DISTRIBUSI PREDIKAT KINERJA PEGAWAI
DENGAN CAPAIAN KINERJA ORGANISASI BAIK
Frekuensi
Pegawai
Butuh
Sangat Kurang/
Baik
Kurang Misconduct Perbaikan
Predikat Kinerja
jdih.menpan.go.id
Sangat
Baik
228
HASIL KERJA
A. UTAMA
1
Ibu hamil dengan kehamilan fisiologis dan patologis mendapat
pemeriksaan kehamilan/antenatal care sesuai perannya dalam
SOP/flow chart layanan ANC (Penugasan dari Kepala Puskesmas)
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu dan Target:
- Ibu hamil yang datang terlayani pemeriksaan kehamilannya
sesuai jam operasional puskesmas dan jika memungkinkan di
luar jam operasional
- Tidak ada kesalahan tindakan pada pemeriksaan kehamilan
sesuai perannya dalam SOP
- Komplain atas layanan ANC menurun dari tahun sebelumnya
2
Ibu hamil dengan kehamilan fisiologis dan patologis mendapat
penanganan persalinan sesuai perannya dalam SOP/flow chart
layanan persalinan (Penugasan dari Kepala Puskesmas)
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu dan Target:
- Seluruh ibu hamil yang datang terlayani persalinannya
- Tidak ada kesalahan tindakan pada penanganan persalinan
sesuai perannya dalam SOP
- Komplain atas layanan persalinan menurun dari tahun
sebelumnya
3
Rekam medis ibu hamil dengan kehamilan fisiologis dan patologis
serta register cohotnya tercatat secara lengkap, diarsipkan dengan
baik, dan dilaporkan tepat waktu (Penugasan dari Kepala
Puskesmas)
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu dan Target:
- Rekam medis ibu hamil serta register cohotnya tercatat sesuai
dengan kategori
- Sedikit atau hampir tidak ada kesalahan penulisan rekam medis
berupa typo error
- Hasil evaluasi rekam medis disampaikan ke penanggung jawab
paling lambat 3 bulan setelah pemeriksaan/ penanganan
jdih.menpan.go.id
REALISASI BERDASARKAN BUKTI
DUKUNG
- Tidak ada kesalahan dalam
pemberian layanan ANC
- Ibu hamil terlayani persalinannya
bahkan
yang
diluar
jam
operasional.
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
Pimpinan: sudah baik, pertahankan!
Pimpinan:
Pegawai
selalu
memastikan ibu hamil yang menjadi
tanggung jawabnya rutin melakukan
pemeriksaan
- Masih terdapat komplain dari ibu
hamil
khususnya
dari
sisi
keramahan.
- Tidak ada kesalahan dalam
penanganan persalinan.
- Ibu hamil terlayani persalinannya
bahkan
yang
diluar
jam
operasional.
Pimpinan: terdapat komplain dari
sebagian kecil ibu yang akan
melahirkan bahwa penanganannya
kurang ramah, tolong diperbaiki
untuk tahun selanjutnya. Untuk hal
yang lain, pertahankan
(realisasi)****
(umpan balik)***
229
B. TAMBAHAN
4
Ibu hamil dan ibu melahirkan terdata dalam aplikasi SICANTIK
sesuai pembagian tanggungjawab pendataan (Penugasan dari
Kepala Puskesmas)
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu dan Target:
- Hampir tidak ada kesalahan data ibu hamil yang menjadi
tanggung jawabnya pada aplikasi SICANTIK
- Data ibu hamil diupdate pada SICANTIK 1 hari setelah
pemeriksaan
RATING HASIL KERJA*
DIATAS EKSPEKTASI/ SESUAI EKSPEKTASI/ DIBAWAH EKSPEKTASI**
PERILAKU KERJA
1
2
3
Berorientasi pelayanan
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
- Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
- Melakukan perbaikan tiada henti
REALISASI BERDASARKAN BUKTI
DUKUNG
(realisasi)****
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
(umpan balik)***
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Pasien:
Kurang
ramah
dalam
menangani pasien, namun yang
bersangkutan sangat cekatan.
Pimpinan:
sudah
baik
karena
memberikan pelayanan di luar jam
operasional, tapi tingkatkan lagi dari
aspek keramahan.
Akuntabel
- Melaksanakan tugas dengan jujur bertanggung jawab cermat Ekspektasi Khusus Pimpinan:
disiplin dan berintegritas tinggi
- Menggunakan kekayaan dan BMN secara bertanggung jawab
efektif dan efisien
- Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan
Pimpinan: sangat bertanggung jawab,
teliti, dan detil dalam mengerjakan
sesuatu. Jarang dan hampir tidak
pernah melakukan kesalahan dalam
penanganan pasien
Kompeten
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang
Pasien: ketika memberikan penjelasan
jdih.menpan.go.id
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
230
PERILAKU KERJA
-
4
selalu berubah
Membantu orang lain belajar
Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik
Harmonis
- Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya
- Suka menolong orang lain
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
- Bersedia
untuk
mengajarkan kepada pasien sangat jelas dan mudah
pengetahuan dan keterampilan dipahami
yang dimiliki kepada orang lain
Rekan kerja setingkat: ketika dimintai
bantuan selalui siap membantu.
Bersedia membagi pengetahuannya
kepada bidan mahir dan terampil.
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Rekan
kerja
setingkat:
selalu
- Membantu
rekan kerja yang mengingatkan rekan kerjanya untuk
membutuhkan
memberikan pelayanan maksimal
Pimpinan: senang membantu rekan
kerja setingkat
5
Loyal
- Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Pimpinan: selalu mengikuti arahan
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada NKRI serta - Mengutamakan
kepentingan pimpinan dengan baik dan respon
pemerintahan yang sah
organisasi diatas kepentingan cepat
- Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan
pribadi atau kelompok
Negara
- Melaksanakan
instruksi
atau
- Menjaga rahasia jabatan dan negara
tugas
dari
atasan
dengan
sungguh-sungguh
dan
penuh
tanggung jawab
6
Adaptif
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan
- Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
- Bertindak proaktif
-
7
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Kolaboratif
- Memberi
kesempatan
kepada
berbagai
pihak
untuk Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Aktif
berpartisipasi
dan
berkontribusi
berkontribusi sesuai keahliannya
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan
jdih.menpan.go.id
Pimpinan: secara aktif memberikan
masukan
untuk
meningkatkan
pelayanan kebidanan
Pegawai (nama): melibatkan bidan
dengan jenjang di bawahnya dalam
memberikan
pelayanan
dan
pengawasan berkala agar memastikan
231
PERILAKU KERJA
bersama
UMPAN BALIK BERKELANJUTAN
BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
semua
Pegawai
mengembangkan
keahliannya
Pegawai (nama): tidak segan untuk
meminta bantuan kepada rekan
sesamanya apabila yang bersangkutan
tidak mampu menangani
RATING PERILAKU KERJA*
DIATAS EKSPEKTASI/ SESUAI EKSPEKTASI/ DIBAWAH EKSPEKTASI**
PREDIKAT KINERJA PEGAWAI*
SANGAT BAIK/ BAIK/ BUTUH PERBAIKAN/ KURANG(MISCONDUCT)/ SANGAT KURANG
(tempat), (tanggal, bulan, tahun)
Pejabat Penilai Kinerja
(Nama)
(NIP)
* pilih salah satu
** rating hasil kerja dan rating perilaku kerja ditetapkan dengan mempertimbangkan pola distribusi predikat Kinerja Pegawai berdasarkan capaian
kinerja organisasi serta level kontribusi Pegawai terhadap Kinerja Organisasi dibandingkan dengan Pegawai lainnya.
*** diisi dengan umpan balik sesuai dengan permasalahan atau apresiasi kepada Pegawai atas realisasi hasil kerja. Umpan balik dapat berupa narasi,
simbol, atau keterangan lainnya dan disertai dengan bukti dukung yang relevan.
**** diisi dengan realisasi akhir Pegawai disertai dengan bukti dukung yang relevan.
jdih.menpan.go.id
232
ANAK LAMPIRAN 6
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI
BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2022
TENTANG
PENGELOLAAN
KINERJA
PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
CONTOH PENETAPAN DAN KLARIFIKASI EKSPEKTASI DAN EVALUASI KINERJA
PEGAWAI TUGAS BELAJAR
1.
PENETAPAN DAN KLARIFIKASI EKSPEKTASI PEGAWAI TUGAS BELAJAR
TABEL 1
CONTOH SASARAN KINERJA PEGAWAI
YANG MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR
(NAMA INSTANSI)
PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN ….
NO
PEGAWAI YANG DINILAI
NO
PEJABAT PENILAI KINERJA
1
NAMA
1
NAMA
2
NIP
2
NIP
3
PANGKAT/ GOL. RUANG
3
PANGKAT/ GOL. RUANG
4
JABATAN
JABATAN
FUNGSIONAL
BIDAN
4
JABATAN
KEPALA PUSKESMAS
PENYELIA
5
UNIT KERJA
PUSKESMAS
5
UNIT KERJA
PUSKESMAS
HASIL KERJA
A. UTAMA
1
Ibu hamil dengan kehamilan fisiologis dan patologis mendapat pemeriksaan kehamilan/antenatal care sesuai perannya dalam SOP/flow chart
layanan ANC (Penugasan dari Kepala Puskesmas)
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu dan Target:
- Ibu hamil yang datang terlayani pemeriksaan kehamilannya sesuai jam operasional puskesmas dan jika memungkinkan di luar jam operasional
- Tidak ada kesalahan tindakan pada pemeriksaan kehamilan sesuai perannya dalam SOP
- Komplain atas layanan ANC menurun dari tahun sebelumnya
2
Ibu hamil dengan kehamilan fisiologis dan patologis mendapat penanganan persalinan sesuai perannya dalam SOP/flow chart layanan persalinan
jdih.menpan.go.id
233
HASIL KERJA
(Penugasan dari Kepala Puskesmas)
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu dan Target:
- Seluruh ibu hamil yang datang terlayani persalinannya
- Tidak ada kesalahan tindakan pada penanganan persalinan sesuai perannya dalam SOP
- Komplain atas layanan persalinan menurun dari tahun sebelumnya
3
Rekam medis ibu hamil dengan kehamilan fisiologis dan patologis serta register cohotnya tercatat secara lengkap, diarsipkan dengan baik, dan
dilaporkan tepat waktu (Penugasan dari Kepala Puskesmas)
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu dan Target:
- Rekam medis ibu hamil serta register cohotnya tercatat sesuai dengan kategori
- Sedikit atau hampir tidak ada kesalahan penulisan rekam medis berupa typo error
- Hasil evaluasi rekam medis disampaikan ke penanggung jawab paling lambat 3 bulan setelah pemeriksaan/ penanganan
4** Hasil evaluasi akademik semester 1 memuaskan
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu dan Target:
Nilai Indeks Prestasi Kumulatif diatas 3,5
5** Kuliah jarak jauh kepada rekan kerja setingkat tentang resume yang diperoleh dari studi
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu dan Target:
- Penyampaian mudah dipahami
- Menggunakan metode belajar yang menarik, dan materi bisa diakses sewaktu-waktu oleh rekan kerja setingkat
- Dilaksanakan secara rutin setiap 2 minggu sekali
B. TAMBAHAN
6
Ibu hamil dan ibu melahirkan terdata dalam aplikasi SICANTIK sesuai pembagian tanggungjawab pendataan (Penugasan dari Kepala Puskesmas)
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu dan Target:
- Hampir tidak ada kesalahan data ibu hamil yang menjadi tanggung jawabnya pada aplikasi SICANTIK
- Data ibu hamil diupdate pada SICANTIK 1 hari setelah pemeriksaan
PERILAKU KERJA*
1
Berorientasi pelayanan
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
- Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
- Melakukan perbaikan tiada henti
2
Akuntabel
- Melaksanakan tugas dengan jujur bertanggung jawab cermat disiplin
dan berintegritas tinggi
- Menggunakan kekayaan dan BMN secara bertanggung jawab efektif
jdih.menpan.go.id
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Hadir secara aktif dalam kegiatan perkuliahan
234
PERILAKU KERJA*
dan efisien
- Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan
3
Kompeten
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu
berubah
- Membantu orang lain belajar
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik
4
Harmonis
- Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya
- Suka menolong orang lain
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif
5
Loyal
- Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada NKRI serta pemerintahan
yang sah
- Menjaga nama baik 234esame ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara
- Menjaga rahasia jabatan dan negara
6
Adaptif
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan
- Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
- Bertindak proaktif
7
Kolaboratif
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan
bersama
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Menjalin hubungan baik denga tenaga pengajar/ pembimbing, dan pihak
lain di lingkungan kampus
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Tidak terlibat dalam Gerakan separatis
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Aktif dalam kegiatan berorganisasi yang sifatnya positif
Aktif dalam kegiatan sosial
(tempat), (tanggal, bulan, tahun)
Pegawai yang Dinilai
Pejabat Penilai Kinerja
(Nama)
(Nama)
(NIP)
(NIP)
* Pimpinan dapat memberikan ekspektasi khusus Pegawai terhadap satu atau lebih aspek perilaku kerja
** Ekspektasi Pejabat Penilai Kinerja untuk Pegawai yang melaksanakan tugas belajar
jdih.menpan.go.id
235
2.
EVALUASI KINERJA PEGAWAI TUGAS BELAJAR
TABEL 2
CONTOH EVALUASI KINERJA PEGAWAI
YANG MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR
PERIODE: TRIWULAN: I/II/III/IV-AKHIR
(NAMA INSTANSI)
PERIODE PENILAIAN: ….. JANUARI SD … DESEMBER TAHUN ….
NO
PEGAWAI YANG DINILAI
NO
PEJABAT PENILAI KINERJA
1
NAMA
1
NAMA
2
NIP
2
NIP
3
PANGKAT/ GOL. RUANG
3
PANGKAT/ GOL. RUANG
4
JABATAN
JABATAN
FUNGSIONAL
BIDAN
4
JABATAN
KEPALA PUSKESMAS
PENYELIA
5
UNIT KERJA
PUSKESMAS
5
UNIT KERJA
PUSKESMAS
CAPAIAN KINERJA ORGANISASI*
ISTIMEWA/ BAIK/ BUTUH PERBAIKAN/ KURANG/ SANGAT KURANG
jdih.menpan.go.id
236
POLA DISTRIBUSI:
KURVA DISTRIBUSI PREDIKAT KINERJA PEGAWAI
DENGAN CAPAIAN KINERJA ORGANISASI BAIK
Frekuensi
Pegawai
Butuh
Sangat Kurang/
Baik
Perbaikan
Kurang Misconduct
Predikat Kinerja
Sangat
Baik
HASIL KERJA
REALISASI BERDASARKAN
BUKTI DUKUNG
A. UTAMA
1 Ibu hamil dengan kehamilan fisiologis dan patologis mendapat - Tidak ada kesalahan dalam
pemeriksaan kehamilan/antenatal care sesuai perannya dalam
pemberian layanan ANC.
SOP/flow chart layanan ANC (Penugasan dari Kepala - Ibu
hamil
terlayani
persalinannya bahkan yang
Puskesmas)
diluar jam operasional.
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu dan Target:
- Ibu hamil yang datang terlayani pemeriksaan kehamilannya
sesuai jam operasional puskesmas dan jika memungkinkan
di luar jam operasional
- Tidak ada kesalahan tindakan pada pemeriksaan kehamilan
sesuai perannya dalam SOP
- Komplain atas layanan ANC menurun dari tahun sebelumnya
2 Ibu hamil dengan kehamilan fisiologis dan patologis mendapat - Masih terdapat komplain dari
penanganan persalinan sesuai perannya dalam SOP/flow chart
ibu hamil khususnya dari sisi
keramahan.
layanan persalinan (Penugasan dari Kepala Puskesmas)
jdih.menpan.go.id
UMPAN BALIK BERDASARKAN BUKTI
DUKUNG
Pimpinan: sudah baik, pertahankan!
Pimpinan: Pegawai selalu memastikan ibu
hamil yang menjadi tanggung jawabnya
rutin melakukan pemeriksaan
Pimpinan:
terdapat
komplain
dari
sebagian kecil ibu yang akan melahirkan
bahwa penanganannya kurang ramah,
237
HASIL KERJA
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu dan Target:
- Seluruh ibu hamil yang datang terlayani persalinannya
- Tidak ada kesalahan tindakan pada penanganan persalinan
sesuai perannya dalam SOP
- Komplain atas layanan persalinan menurun dari tahun
sebelumnya
3 Rekam medis ibu hamil dengan kehamilan fisiologis dan
patologis serta register cohotnya tercatat secara lengkap,
diarsipkan dengan baik, dan dilaporkan tepat waktu
(Penugasan dari Kepala Puskesmas)
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu dan Target:
- Rekam medis ibu hamil serta register cohotnya tercatat
sesuai dengan kategori
- Sedikit atau hampir tidak ada kesalahan penulisan rekam
medis berupa typo error
- Hasil evaluasi rekam medis disampaikan ke penanggung
jawab paling lambat 3 bulan setelah pemeriksaan/
penanganan
4 Hasil evaluasi akademik semester 1 memuaskan
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu dan Target:
Nilai Indeks Prestasi Kumulatif diatas 3,5
REALISASI BERDASARKAN
UMPAN BALIK BERDASARKAN BUKTI
DUKUNG dalam tolong
DUKUNGuntuk
- Tidak BUKTI
ada kesalahan
diperbaiki
tahun
penanganan persalinan.
selanjutnya. Untuk hal yang lain,
- Ibu
hamil
terlayani pertahankan
persalinannya bahkan yang
diluar jam operasional.
(realisasi)****
(umpan balik)***
IPK
yang
diperoleh
untuk Pimpinan: Berdasarkan transkrip nilai,
semester
1
adalah
3,39 IPK
semester
ini
masih
kurang
berdasarkan transkrip nilai.
memuaskan, terlebih lagi beberapa yang
kurang adalah mata kuliah yang cukup
penting, tolong ditingkatkan lagi.
5 Kuliah jarak jauh kepada rekan kerja setingkat tentang resume
(realisasi)****
(umpan balik)***
yang diperoleh dari studi
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu dan Target:
- Penyampaian mudah dipahami
- Menggunakan metode belajar yang menarik, dan materi bisa
diakses sewaktu-waktu oleh rekan kerja setingkat
- Dilaksanakan secara rutin setiap 2 minggu sekali
B. TAMBAHAN
REALISASI BERDASARKAN
UMPAN BALIK BERDASARKAN BUKTI
BUKTI DUKUNG
DUKUNG
jdih.menpan.go.id
238
HASIL KERJA
REALISASI BERDASARKAN
BUKTI
DUKUNG
6 Ibu hamil dan ibu melahirkan terdata dalam aplikasi
(realisasi)****
SICANTIK sesuai pembagian tanggungjawab pendataan
(Penugasan dari Kepala Puskesmas)
Ukuran Keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu dan Target:
- Hampir tidak ada kesalahan data ibu hamil yang menjadi
tanggung jawabnya pada aplikasi SICANTIK
- Data ibu hamil diupdate pada SICANTIK 1 hari setelah
pemeriksaan
RATING HASIL KERJA*
DIATAS EKSPEKTASI/ SESUAI EKSPEKTASI/ DIBAWAH EKSPEKTASI**
PERILAKU KERJA*
REALISASI BERDASARKAN
BUKTI DUKUNG
1
Berorientasi pelayanan
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
- Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
- Melakukan perbaikan tiada henti
2
3
Akuntabel
- Melaksanakan tugas dengan jujur bertanggung jawab cermat
disiplin dan berintegritas tinggi
- Menggunakan kekayaan dan BMN secara bertanggung jawab
efektif dan efisien
- Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan
Kompeten
Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan
yang selalu berubah
- Membantu orang lain belajar
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik
Harmonis
- Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya
- Suka menolong orang lain
-
4
jdih.menpan.go.id
UMPAN BALIK BERDASARKAN BUKTI
DUKUNG
(umpan
balik)***
UMPAN BALIK BERDASARKAN BUKTI
DUKUNG
Rekan
perkuliahan
(nama):
ketika
mendapat koreksi atau masukan dari
dosen yang bersangkutan langsung
menunjukkan perbaikan
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Rekan
perkuliahan
(nama):
jarang
Hadir
secara
aktif
dalam membolos kuliah, aktif diskusi dengan
kegiatan perkuliahan
pembimbing
Dosen (nama): hampir tidak pernah absen
kelas, selalu mengikuti perkuliahan
dengan baik
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Rekan
perkuliahan
(nama):
selalu
membantu
teman
yang
kesulitan,
memberikan catatan kuliah, dan selalu
terbuka untuk diskusi
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Rekan
perkuliahan
(nama):
yang
Menjalin hubungan baik denga bersangkutan menyenangkan dan sangat
239
PERILAKU KERJA*
- Membangun
5
6
lingkungan kerja yang kondusif
Loyal
- Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada NKRI
serta pemerintahan yang sah
- Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan
Negara
- Menjaga rahasia jabatan dan negara
Adaptif
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan
- Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
- Bertindak proaktif
REALISASI BERDASARKAN
UMPAN BALIK BERDASARKAN BUKTI
BUKTI DUKUNG
DUKUNG
tenaga pengajar/ pembimbing, nyaman ketika diajak berdiskusi
dan pihak lain di lingkungan
kampus
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Dekan
fakultas
(nama):
yang
bersangkutan tidak pernah terlibat dalam
Gerakan separatis atau gerakan lainnya
yang menentang pemerintahan
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
Rekan
perkuliahan
(nama):
yang
bersangkutan aktif di media sosial dalam
membagikan
pengalaman
yang
bermanfaat bagi orang lain.
7
Kolaboratif
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk
Ekspektasi Khusus Pimpinan:
berkontribusi
Aktif dalam kegiatan
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai
berorganisasi yang sifatnya
positif
tambah
Aktif dalam kegiatan sosial
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk
tujuan bersama
RATING PERILAKU KERJA*
DIATAS EKSPEKTASI/ SESUAI EKSPEKTASI/ DIBAWAH EKSPEKTASI**
PREDIKAT KINERJA PEGAWAI*
SANGAT BAIK/ BAIK/ BUTUH PERBAIKAN/ KURANG(MISCONDUCT)/ SANGAT KURANG
Pegawai yang Dinilai
(Nama)
(NIP)
* pilih salah satu
jdih.menpan.go.id
Rekan
perkuliahan
(nama):
Sering
menjadi panitia charity bagi masyarakat.
(tempat), (tanggal, bulan, tahun)
Pejabat Penilai Kinerja
(Nama)
(NIP)
240
** rating hasil kerja dan rating perilaku kerja ditetapkan dengan mempertimbangkan pola distribusi predikat Kinerja Pegawai berdasarkan capaian
kinerja organisasi serta level kontribusi Pegawai terhadap Kinerja Organisasi dibandingkan dengan Pegawai lainnya serta hasil kerja dan perilaku
kerja Pegawai selama melaksanakan tugas belajar.
*** diisi dengan umpan balik sesuai dengan permasalahan atau apresiasi kepada Pegawai atas realisasi hasil kerja. Umpan balik dapat berupa
narasi, simbol, atau keterangan lainnya dan disertai dengan bukti dukung yang relevan.
**** diisi dengan realisasi akhir Pegawai disertai dengan bukti dukung yang relevan.
jdih.menpan.go.id