Sampling audit adalah penerapan prosedur audit terhadap kurang dari seratus persen unsur dalam su... more Sampling audit adalah penerapan prosedur audit terhadap kurang dari seratus persen unsur dalam suatu saldo akun atau kelompok transaksi dengan tujuan untuk menilai beberapa karakteristik saldo akun atau kelompok transaksi tersebut. Auditor seringkali mengetahui dimana saldo-saldo akun dan transaksi yang mungkin sekali mengandung salah saji. Auditor mempertimbangkan pengetahuan ini dalam perencanaan prosedur auditnya, termasuk sampling audit. Auditor biasanya tidak memiliki pengetahuan khusus tentang saldo-saldo akun atau transaksi lainnya yang menurut pertimbangannya, perlu diuji untuk memenuhi tujuan auditnya. Dalam hal terakhir ini, sampling audit sangat berguna. Sampling audit dapat diterapkan baik untuk melakukan pengujian pengendalian, maupun pengujian substantif. Meskipun demikian, auditor biasanya tidak menerapkan sampling audit dalam prosedur pengujian yang berupa pengajuan pertanyaan atau tanya jawab, observasi, dan prosedur analitis. Sampling audit banyak diterapkan auditor dalam prosedur pengujian yang berupa vouching, tracing, dan konfirmasi. Sampling audit jika diterapkan dengan semestinya akan dapat menghasilkan bukti audit yang cukup, sesuai dengan yang diinginkan standar pekerjaan lapangan yang ketiga.
1. Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) Dengan pendapat wajar tanpa pengecuali... more 1. Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) Dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, auditor menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia. Laporan audit dengan pendapat wajar tanpa pengecualian diterbitkan oleh auditor jika kondisi berikut ini terpenuhi : ♦ Semua laporan neraca, laporan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas terdapat dalam laporan keuangan. ♦ Dalam pelaksanaan perikatan, seluruh standar umum dapat dipenuhi oleh auditor. ♦ Bukti cukup dapat dikumpulkan oleh auditor, dan auditor telah melaksanakan perikatan sedemikian rupa sehingga memungkinkan untuk melaksanakan tiga standar pekerjaan lapangan. ♦ Laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia. ♦ Tidak ada keadaan yang mengharuskan auditor untuk menambah paragraf penjelas atau modifikasi kata-kata dalam laporan audit. 2. Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian dengan Bahasa Penjelas (Unqualified Opinion with Explanatory Language) Suatu audit lengkap telah dilaksanakan dengan hasil memuaskan dan laporan keuangan telah disajikan secara wajar, tetapi auditor yakin bahwa penting/wajib untuk memberi informasi tambahan. Paragraf penjelas dicantumkan setelah paragraf pendapat. Keadaan yang menjadi penyebab utama ditambahkannya suatu paragraf penjelas atau modifikasi kata-kata dalam laporan audit baku adalah: • Ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi berterima umum. • Keraguan besar tentang kelangsungan hidup entitas. • Auditor setuju dengan suatu penyimpangan dari prinsip akuntansi yang dikeluarkan olehDewan Standar Akuntansi Keuangan. • Penekanan atas suatu hal • Laporan audit yang melibatkan auditor lain. 3. Pendapat Wajar dengan Pengecualian (Qualified Opinion) Auditor menyimpulkan bahwa keseluruhan laporan keuangan telah disajikan wajar, tetapi lingkup audit telah dibatasi secara material atau prinsip akuntansi yang berlaku umum tidak diikuti pada saat menyiapkan laporan keuangan. 4. Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion) Pendapat tidak wajar diberikan oleh auditor apabila laporan keuangan auditee tidak menyajikan secara wajar laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum. 5. Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer of Opinion)
Dalam teori akuntansi dan organisasi, pengendalian intern atau kontrol intern didefinisikan sebag... more Dalam teori akuntansi dan organisasi, pengendalian intern atau kontrol intern didefinisikan sebagai suatu proses, yang dipengaruhi oleh sumber daya manusia dan sistem teknologi informasi, yang dirancang untuk membantu organisasi mencapai suatu tujuan atau objektif tertentu. Pengendalian intern merupakan suatu cara untuk mengarahkan, mengawasi, dan mengukur sumber daya suatu organisasi. Ia berperan penting untuk mencegah dan mendeteksi penggelapan (fraud) dan melindungi sumber daya organisasi baik yang berwujud (seperti mesin dan lahan) maupun tidak berwujud (seperti reputasi atau hak kekayaan intelektual seperti merek dagang). Adanya sistem akuntansi yang memadai, menjadikan akuntan perusahaan dapat menyediakan informasi keuangan bagi setiap tingkatan manajemen, para pemilik atau pemegang saham, kreditur dan para pemakai laporan keuangan (stakeholder) lain yang dijadikan dasar pengambilan keputusan ekonomi. Sistem tersebut dapat digunakan oleh manajemen untuk merencanakan dan mengendalikan operasi perusahaan. Lebih rinci lagi, kebijakan dan prosedur yang digunakan secara langsung dimaksudkan untuk mencapai sasaran dan menjamin atau menyediakan laporan keuangan yang tepat serta menjamin ditaatinya atau dipatuhinya hukum dan peraturan, hal ini disebut Pengendalian Intern, atau dengan kata lain bahwa pengendalian intern terdiri atas kebijakan dan prosedur yang digunakan dalam operasi perusahaan untuk menyediakan informasi keuangan yang handal serta menjamin dipatuhinya hukum dan peraturan yang berlaku. Pada tingkatan organisasi, tujuan pengendalian intern berkaitan dengan keandalan laporan keuangan, umpan balik yang tepat waktu terhadap pencapaian tujuan-tujuan operasional dan strategis, serta kepatuhan pada hukum dan regulasi. Pada tingkatan transaksi spesifik, pengendalian intern merujuk pada aksi yang dilakukan untuk mencapai suatu tujuan tertentu (mis. memastikan pembayaran terhadap pihak ketiga dilakukan terhadap suatu layanan yang benar-benar dilakukan). Prosedur pengedalian intern mengurangi variasi proses dan pada gilirannya memberikan hasil yang lebih dapat diperkirakan. Pengendalian intern merupakan unsur kunci pada Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) tahun 1977 dan Sarbanes-Oxley tahun 2002 yang mengharuskan peningkatan pengendalian intern pada perusahaan-perusahaan publik Amerika Serikat.
pengujian substantif) adalah mereka kegiatan yang dilakukan oleh auditor selama substantif (diper... more pengujian substantif) adalah mereka kegiatan yang dilakukan oleh auditor selama substantif (diperlukan klarifikasi) tahap pengujian audit yang mengumpulkan bukti-bukti mengenai validitas, kelengkapan dan / atau akurasi saldo akun dan golongan transaksi yang mendasari. Manajemen secara implisit menegaskan bahwa saldo akun dan kelas-kelas yang mendasari transaksi tidak mengandung salah saji material: dengan kata lain, bahwa mereka adalah material lengkap, valid dan akurat. Auditor mengumpulkan bukti tentang pernyataan dari semua kegiatan perusahaan disebut prosedur substantif. Jenis-jenis prosedur Ada dua kategori prosedur substantif: Prosedur analitis dan pengujian terperinci. Prosedur analitis umumnya memberikan bukti yang kurang dapat diandalkan dibandingkan pengujian terperinci. Perhatikan juga bahwa prosedur analitis yang diterapkan dalam beberapa tahap audit yang berbeda, sedangkan pengujian terperinci hanya diterapkan dalam tahap pengujian substantif. Contoh Sebagai contoh, auditor dapat memeriksa fisik persediaan pada tanggal neraca sebagai bukti bahwa persediaan yang disajikan dalam catatan akuntansi yang benar-benar ada (penegasan validitas); mengatur pemasok untuk mengkonfirmasi secara tertulis rincian dari jumlah yang terhutang pada tanggal neraca sebagai bukti bahwa hutang usaha adalah lengkap (asersi kelengkapan), dan membuat pemanggilan terhadap manajemen mengenai kolektibilitas piutang nasabah sebagai bukti bahwa piutang usaha adalah akurat untuk penilaiannya. Bukti bahwa saldo akun atau golongan transaksi tidak lengkap, valid atau akurat adalah bukti dari salah saji substantif. Prosedur substantif dapat dilaksanakan auditor untuk : 1. Mengumpulkan bukti tentang asersi yang menjadi dasar dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam saldo akun dan jenis transaksi; 2. Mendeteksi salah saji yang material Prosedur substntif meliputi pemilihan sampel (saldo akun atau transaksi) yang representatif (artinya mewakili seluruh populasi) untuk: 1. Menghitung ulang (recalculate) angka –angka untuk memastikan ketelitian (accuracy) 2. Meminta konfirmasi saldo (piutang, rekening bank, investasi, dan lain – lain)
1. Materialitas Materialitas adalah besarnya nilai yang dihilangkan atau salah saji informasi aku... more 1. Materialitas Materialitas adalah besarnya nilai yang dihilangkan atau salah saji informasi akuntansi, yang dilihat dari keadaan yang melingkupinya, dapat mengakibatkan perubahan atas atau pengaruh terhadap pertimbangan orang yang meletakkan kepercayaan terhadap informasi tersebut, karena adanya penghilangan atau salah saji itu Konsep materialitas berkaitan dengan seberapa salah saji yang terdapat dalam asersi dapat diterima oleh audiotr agar pemakai laporan keuangan tidak terpengaruh oleh besarnya salah saji tersebut. Konsep risiko audit berkaitan dengan risiko kegagalan auditor dalam mengubah pendapatnya atas laporan keuangan yang sebenarnya berisi salah saji material. Materialitas dibagi menjadi 2 golongan :
Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap... more Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut Praktisi. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa professional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini. Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini. Kode Etik ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A menjelaskan prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu prinsip integritas, objektivitas, dan kompetensi, serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional, prinsip kerahasiaan, dan prinsip perilaku profesional. Bagian B menjelaskan konsep ancaman (threats) dan pencegahan (safeguards), serta memberikan pedoman mengenai aturan etika profesi dalam berbagai situasi yang mencakup: (i) penunjukan praktisi, KAP, atau jaringan KAP, (ii) benturan kepentingan, (iii) pendapat kedua, (iv) imbalan jasa profesional dan bentuk remunerasi lainnya, (v) pemasaran jasa profesional, (vi) penerimaan hadiah atau bentuk keramah-tamahan lainnya, (vii) penyimpanan aset milik klien, (viii) objektivitas dalam semua jasa profesional, dan (ix) independensi dalam perikatan assurance. Kode Etik ini berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2011 dan menggantikan Aturan Etika yang berlaku sebelum diterbitkannya Kode Etik ini, menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam KAP atau jaringan
Sampling audit adalah penerapan prosedur audit terhadap kurang dari seratus persen unsur dalam su... more Sampling audit adalah penerapan prosedur audit terhadap kurang dari seratus persen unsur dalam suatu saldo akun atau kelompok transaksi dengan tujuan untuk menilai beberapa karakteristik saldo akun atau kelompok transaksi tersebut. Auditor seringkali mengetahui dimana saldo-saldo akun dan transaksi yang mungkin sekali mengandung salah saji. Auditor mempertimbangkan pengetahuan ini dalam perencanaan prosedur auditnya, termasuk sampling audit. Auditor biasanya tidak memiliki pengetahuan khusus tentang saldo-saldo akun atau transaksi lainnya yang menurut pertimbangannya, perlu diuji untuk memenuhi tujuan auditnya. Dalam hal terakhir ini, sampling audit sangat berguna. Sampling audit dapat diterapkan baik untuk melakukan pengujian pengendalian, maupun pengujian substantif. Meskipun demikian, auditor biasanya tidak menerapkan sampling audit dalam prosedur pengujian yang berupa pengajuan pertanyaan atau tanya jawab, observasi, dan prosedur analitis. Sampling audit banyak diterapkan auditor dalam prosedur pengujian yang berupa vouching, tracing, dan konfirmasi. Sampling audit jika diterapkan dengan semestinya akan dapat menghasilkan bukti audit yang cukup, sesuai dengan yang diinginkan standar pekerjaan lapangan yang ketiga.
1. Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) Dengan pendapat wajar tanpa pengecuali... more 1. Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) Dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, auditor menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia. Laporan audit dengan pendapat wajar tanpa pengecualian diterbitkan oleh auditor jika kondisi berikut ini terpenuhi : ♦ Semua laporan neraca, laporan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas terdapat dalam laporan keuangan. ♦ Dalam pelaksanaan perikatan, seluruh standar umum dapat dipenuhi oleh auditor. ♦ Bukti cukup dapat dikumpulkan oleh auditor, dan auditor telah melaksanakan perikatan sedemikian rupa sehingga memungkinkan untuk melaksanakan tiga standar pekerjaan lapangan. ♦ Laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia. ♦ Tidak ada keadaan yang mengharuskan auditor untuk menambah paragraf penjelas atau modifikasi kata-kata dalam laporan audit. 2. Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian dengan Bahasa Penjelas (Unqualified Opinion with Explanatory Language) Suatu audit lengkap telah dilaksanakan dengan hasil memuaskan dan laporan keuangan telah disajikan secara wajar, tetapi auditor yakin bahwa penting/wajib untuk memberi informasi tambahan. Paragraf penjelas dicantumkan setelah paragraf pendapat. Keadaan yang menjadi penyebab utama ditambahkannya suatu paragraf penjelas atau modifikasi kata-kata dalam laporan audit baku adalah: • Ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi berterima umum. • Keraguan besar tentang kelangsungan hidup entitas. • Auditor setuju dengan suatu penyimpangan dari prinsip akuntansi yang dikeluarkan olehDewan Standar Akuntansi Keuangan. • Penekanan atas suatu hal • Laporan audit yang melibatkan auditor lain. 3. Pendapat Wajar dengan Pengecualian (Qualified Opinion) Auditor menyimpulkan bahwa keseluruhan laporan keuangan telah disajikan wajar, tetapi lingkup audit telah dibatasi secara material atau prinsip akuntansi yang berlaku umum tidak diikuti pada saat menyiapkan laporan keuangan. 4. Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion) Pendapat tidak wajar diberikan oleh auditor apabila laporan keuangan auditee tidak menyajikan secara wajar laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum. 5. Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer of Opinion)
Dalam teori akuntansi dan organisasi, pengendalian intern atau kontrol intern didefinisikan sebag... more Dalam teori akuntansi dan organisasi, pengendalian intern atau kontrol intern didefinisikan sebagai suatu proses, yang dipengaruhi oleh sumber daya manusia dan sistem teknologi informasi, yang dirancang untuk membantu organisasi mencapai suatu tujuan atau objektif tertentu. Pengendalian intern merupakan suatu cara untuk mengarahkan, mengawasi, dan mengukur sumber daya suatu organisasi. Ia berperan penting untuk mencegah dan mendeteksi penggelapan (fraud) dan melindungi sumber daya organisasi baik yang berwujud (seperti mesin dan lahan) maupun tidak berwujud (seperti reputasi atau hak kekayaan intelektual seperti merek dagang). Adanya sistem akuntansi yang memadai, menjadikan akuntan perusahaan dapat menyediakan informasi keuangan bagi setiap tingkatan manajemen, para pemilik atau pemegang saham, kreditur dan para pemakai laporan keuangan (stakeholder) lain yang dijadikan dasar pengambilan keputusan ekonomi. Sistem tersebut dapat digunakan oleh manajemen untuk merencanakan dan mengendalikan operasi perusahaan. Lebih rinci lagi, kebijakan dan prosedur yang digunakan secara langsung dimaksudkan untuk mencapai sasaran dan menjamin atau menyediakan laporan keuangan yang tepat serta menjamin ditaatinya atau dipatuhinya hukum dan peraturan, hal ini disebut Pengendalian Intern, atau dengan kata lain bahwa pengendalian intern terdiri atas kebijakan dan prosedur yang digunakan dalam operasi perusahaan untuk menyediakan informasi keuangan yang handal serta menjamin dipatuhinya hukum dan peraturan yang berlaku. Pada tingkatan organisasi, tujuan pengendalian intern berkaitan dengan keandalan laporan keuangan, umpan balik yang tepat waktu terhadap pencapaian tujuan-tujuan operasional dan strategis, serta kepatuhan pada hukum dan regulasi. Pada tingkatan transaksi spesifik, pengendalian intern merujuk pada aksi yang dilakukan untuk mencapai suatu tujuan tertentu (mis. memastikan pembayaran terhadap pihak ketiga dilakukan terhadap suatu layanan yang benar-benar dilakukan). Prosedur pengedalian intern mengurangi variasi proses dan pada gilirannya memberikan hasil yang lebih dapat diperkirakan. Pengendalian intern merupakan unsur kunci pada Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) tahun 1977 dan Sarbanes-Oxley tahun 2002 yang mengharuskan peningkatan pengendalian intern pada perusahaan-perusahaan publik Amerika Serikat.
pengujian substantif) adalah mereka kegiatan yang dilakukan oleh auditor selama substantif (diper... more pengujian substantif) adalah mereka kegiatan yang dilakukan oleh auditor selama substantif (diperlukan klarifikasi) tahap pengujian audit yang mengumpulkan bukti-bukti mengenai validitas, kelengkapan dan / atau akurasi saldo akun dan golongan transaksi yang mendasari. Manajemen secara implisit menegaskan bahwa saldo akun dan kelas-kelas yang mendasari transaksi tidak mengandung salah saji material: dengan kata lain, bahwa mereka adalah material lengkap, valid dan akurat. Auditor mengumpulkan bukti tentang pernyataan dari semua kegiatan perusahaan disebut prosedur substantif. Jenis-jenis prosedur Ada dua kategori prosedur substantif: Prosedur analitis dan pengujian terperinci. Prosedur analitis umumnya memberikan bukti yang kurang dapat diandalkan dibandingkan pengujian terperinci. Perhatikan juga bahwa prosedur analitis yang diterapkan dalam beberapa tahap audit yang berbeda, sedangkan pengujian terperinci hanya diterapkan dalam tahap pengujian substantif. Contoh Sebagai contoh, auditor dapat memeriksa fisik persediaan pada tanggal neraca sebagai bukti bahwa persediaan yang disajikan dalam catatan akuntansi yang benar-benar ada (penegasan validitas); mengatur pemasok untuk mengkonfirmasi secara tertulis rincian dari jumlah yang terhutang pada tanggal neraca sebagai bukti bahwa hutang usaha adalah lengkap (asersi kelengkapan), dan membuat pemanggilan terhadap manajemen mengenai kolektibilitas piutang nasabah sebagai bukti bahwa piutang usaha adalah akurat untuk penilaiannya. Bukti bahwa saldo akun atau golongan transaksi tidak lengkap, valid atau akurat adalah bukti dari salah saji substantif. Prosedur substantif dapat dilaksanakan auditor untuk : 1. Mengumpulkan bukti tentang asersi yang menjadi dasar dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam saldo akun dan jenis transaksi; 2. Mendeteksi salah saji yang material Prosedur substntif meliputi pemilihan sampel (saldo akun atau transaksi) yang representatif (artinya mewakili seluruh populasi) untuk: 1. Menghitung ulang (recalculate) angka –angka untuk memastikan ketelitian (accuracy) 2. Meminta konfirmasi saldo (piutang, rekening bank, investasi, dan lain – lain)
1. Materialitas Materialitas adalah besarnya nilai yang dihilangkan atau salah saji informasi aku... more 1. Materialitas Materialitas adalah besarnya nilai yang dihilangkan atau salah saji informasi akuntansi, yang dilihat dari keadaan yang melingkupinya, dapat mengakibatkan perubahan atas atau pengaruh terhadap pertimbangan orang yang meletakkan kepercayaan terhadap informasi tersebut, karena adanya penghilangan atau salah saji itu Konsep materialitas berkaitan dengan seberapa salah saji yang terdapat dalam asersi dapat diterima oleh audiotr agar pemakai laporan keuangan tidak terpengaruh oleh besarnya salah saji tersebut. Konsep risiko audit berkaitan dengan risiko kegagalan auditor dalam mengubah pendapatnya atas laporan keuangan yang sebenarnya berisi salah saji material. Materialitas dibagi menjadi 2 golongan :
Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap... more Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut Praktisi. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa professional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini. Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini. Kode Etik ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A menjelaskan prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu prinsip integritas, objektivitas, dan kompetensi, serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional, prinsip kerahasiaan, dan prinsip perilaku profesional. Bagian B menjelaskan konsep ancaman (threats) dan pencegahan (safeguards), serta memberikan pedoman mengenai aturan etika profesi dalam berbagai situasi yang mencakup: (i) penunjukan praktisi, KAP, atau jaringan KAP, (ii) benturan kepentingan, (iii) pendapat kedua, (iv) imbalan jasa profesional dan bentuk remunerasi lainnya, (v) pemasaran jasa profesional, (vi) penerimaan hadiah atau bentuk keramah-tamahan lainnya, (vii) penyimpanan aset milik klien, (viii) objektivitas dalam semua jasa profesional, dan (ix) independensi dalam perikatan assurance. Kode Etik ini berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2011 dan menggantikan Aturan Etika yang berlaku sebelum diterbitkannya Kode Etik ini, menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam KAP atau jaringan
Uploads
Papers by Dessy Matofani