Duta besar
Duta besar (disingkat Dubes) atau secara resmi disebut Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh adalah pejabat diplomatik yang ditugaskan ke pemerintahan asing berdaulat, atau ke sebuah organisasi internasional, untuk bekerja sebagai pejabat mewakili negerinya. Secara definitif, seorang Dubes adalah utusan resmi, terutama diplomat berpangkat tinggi yang mewakili suatu negara dan ditugaskan untuk mewakili pemerintahan negaranya ke negara berdaulat lain atau organisasi internasional untuk melaksanakan misi kerja sama negara.[1]
Dalam penggunaan sehari-harinya, duta besar dapat digunakan sebagai pejabat setingkat menteri yang ditempatkan di negara asing. Pejabat diplomatik yang melakukan tugas antara dua negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dikenal sebagai konsul jenderal. Negara tuan rumah biasanya memberikan kuasa kepada seorang duta besar untuk menguasai daerah tertentu yang disebut sebagai kedutaan besar, yang wilayahnya, staff-nya, dan bahkan kendaraan miliknya biasanya diberikan Kekebalan diplomatik.
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Sejak zaman kerajaan terdahulu, setiap kerajaan akan menempatkan duta besarnya di kerajaan lain untuk menjalin kerja sama serta berperan sebagai perwakilan atau penghubung kerajaan. Contohnya pada abad ke-14, Kerajaan Majapahit telah menempatkan duta besarnya ("Pati") di Kesultanan Kutai Kertanegara ing Martapura sebagai bentuk kerja sama dan persahabatan antar kerajaan.[2]
Status
[sunting | sunting sumber]Badan pemerintahan asing di mana seorang Duta Besar itu akan ditugaskan, harus menyetujui individu tersebut untuk memasuki wilayah negara mereka. Dalam beberapa kasus, badan pemerintahan tempat suatu duta besar bekerja dapat menarik atau membalikkan persetujuannya dengan menjadikan duta besar tersebut sebagai persona non grata, yaitu orang yang dilarang memasuki wilayah negara yang melayangkan persona non grata tersebut. Deklarasi persona non grata semacam ini biasanya akan mengakibatkan negara pengirim duta besar tersebut dipanggil pulang ke negara asalnya. Sesuai dengan Kongres Wina 1815 dan Konvensi Wina 1961 yang mengatur tentang Hubungan Diplomatik, duta besar dan staf kedutaan memiliki kekebalan diplomatik dan keamanan pribadi selama penugasan mereka di luar negeri tempat mereka ditugaskan.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "ambassador". merriam-webster.com.
- ^ Dzulfaroh, Ahmad Naufal (27-08-2019). Hardiyanto, Sari, ed. "Sejarah Kutai Kartanegara, dari Kerajaan Tertua di Indonesia hingga Tunduk pada Belanda". Kompas.com.