Kias (fikih)
Tampilan
Bagian dari seri bertopik Islam |
Ushul fikih |
---|
Portal Islam • Proyek Artikel Islam |
Qiyas artinya menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama.
Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya
Rukun Qiyas
Rukun Qiyas ada empat;
- Asal (pokok), yaitu yang menjadi penggabung atau penyama
- Far'un (cabang), yaitu yang gabung atau disamakan
- Illat, yaitu sebab yang menggabungkan pokok dengan cabangnya
Lihat pula
Referensi
- "Usul Fiqh", oleh A. Hanafie, M.A., Cetakan ketiga 1962, halaman 128-140