Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
Lompat ke isi

Hukuman ganda

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hukuman ganda (bahasa Inggris: Double jeopardy), atau autrefois acquit, adalah pembelaan hukum (di banyak negara seperti AS, Kanada, Jepang, dan India adalah hak yang dilindungi undang undang dasar) yang melarang seseorang diadili untuk kedua kalinya untuk pelanggaran hukum yang sama.

[sunting | sunting sumber]

Canadian Charter of Rights and Freedoms memiliki section 11(h) yang melarang double jeopardy. Tapi larangan ini biasanya berlaku setelah pengadilan selesai. Hukum Kanada memperbolehkan penuntut umum untuk meminta pembatalan pembebasan. Bila hal ini dikabulkan, maka pengadilan selanjutnya tidak dianggap double jeopardy.

Semua anggota Majelis Eropa (Council of Europe), mencakup hampir semua negara Eropa, dan semua anggota Uni Eropa telah menandatangani Konvensi Eropa mengenai Hak-hak Asasi Manusia, yang melarang praktik double jeopardy.

Dalam banyak sistem peradilan di negara-negara Eropa, penuntut umum dapat memohon pencabutan pembebasan dari pengadilan yang lebih tinggi. Hal ini tidak dianggap sebagai double jeopardy, tetapi sebagai kelanjutan dari proses sebelumnya.

Di India, perlindungan terhadap double jeopardy adalah Fundamental Right yang dijamin oleh Right to Freedom dalam Constitution of India. Seseorang tidak boleh diadili untuk pelanggaran hukum yang sama oleh pengadilan yang sejajar.

Kata "double jeopardy" berasal dari Fifth Amendment dari U.S. Constitution: "nor shall any person be subject for the same offense to be twice put in jeopardy of life or limb."

Bila pihak kepolisian menemukan bukti baru yang bahwa seseorang yang telah dibebaskan ternyata bersalah, mereka tidak dapat melakukan apa-apa karena orang itu tidak boleh diadili lagi untuk tuduhan yang sama atau mirip. Kecuali bila proses sebelumnya dapat dianggap sebagai mistrial. Hal ini berlaku tidak saja di tingkat nasional (federasi) namun juga di semua negara bagian.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]