Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
Lompat ke isi

Kliring

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kliring (dari bahasa Inggris clearing) pertukaran data keuangan elektronik atau warkat antar peserta kliring bank atas nama peserta maupun atas nama nasabah yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) adalah sistem kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.[1] Tujuan pokok diadakannya kliring adalah untuk memperlancar lalu lintas pembayaran giral dan merupakan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi nasabah bank. Kliring diselenggarakan oleh Bank Indonesia antara bank-bank di suatu wilayah kliring yang disebut kliring lokal. Wilayah kliring adalah suatu lingkungan tertentu yang memungkinkan kantor-kantor tersebut memperhitungkan warkat-warkatnya dalam jadwal kliring yang telah ditentukan. Untuk wilayah-wilayah yang tidak terdapat kantor Bank Indonesia, maka penyelenggaraan kliring diserahkan kepada bank yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.[2] Anggota kliring adalah anggota bursa efek yang melakukan transaksi bursa untuk kepentingan dirinya atau nasabahnya selaku pemodal, sesuai dengan ketentuan dan persyaratan lembaga kliring dan penjaminan transaksi bursa.[3]

Penyelenggara

[sunting | sunting sumber]

Syarat penyelenggara

[sunting | sunting sumber]

Suatu bank yang akan mengadakan jasa kliring harus memenuhi syarat sebagai berikut.

  • Memiliki kemampuan administrasi yang mumpuni, tenaga pimpinan dan pelaksana, ruangan kantor, dan peralatan komunikasi.
  • Berkewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan kliring sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menyampaikan laporan-laporan tentang data-data kliring setiap minggu bersama-sama dengan laporan likuiditas mingguan kepada Bank Indonesia yang membawahi wilayah kliring yang bersangkutan.
  • Untuk mempermudah bank penyelenggara kliring dalam penyediaan uang kartal, maka ditentukan bahwa hasil kliring hari itu dapat diperhitungkan pada rekening bank pada Bank Indonesia.[2]

Tugas dari lembaga kliring yaitu mencatat seluruh warkat yang dikliringkan. Dari basil pencatatan ini lembaga kliring akan menentukan jumlah tagihan yang diterima oleh masing-masing peserta kliring dan yang harus dibayarkan oleh masing-masing bank peserta kliring. Dari basil perhitungan jumlah tagihan yang diterima dan dibayarkan oleh bank-bank peserta kliring, dapat ditentukan kalah atau menang kliring bank peserta kliring.[4]

Kalah menang

[sunting | sunting sumber]

Dalam pelaksanaan kliring sebuah bank akan mempunyai kemungkinan kalah atau menang kliring dalam pelaksanaan yang dimaksud dengan menang kliring adalah bila jumlah warkat kliring keluar lebih besar dari warkat kliring masuk, sehingga mutasi kredit lebih besar dari jumlah mutasi debet. Dalam hal ini saldo di Bank Indonesia atau pada bank penyelenggara kliring akan bertambah. Adapun yang dimaksud dengan kalah kliring adalah bila jumlah warkat kliring masuk lebih besar dari pada warkat kliring keluar, sehingga mutasi debet lebih besar dari jumlah mutasi kredit. Dalam hal ini saldo di Bank Indonesia atau pada bank penyelenggara kliring akan berkurang.[4]

Dalam kegiatan kliring ada tiga proses yang bisa dijalankan.

  • Kliring keluar, yaitu membawa warkat-warkat kliring ke lembaga kliring (Bank Indonesia) dan menyerahkannya kepada bank yang berhak. Kliring keluar terdiri dari penyerahan surat-surat debet keluar dan penyerahan nota kredit keluar (LLG).
  • Kliring masuk, yaitu menerima warkat di lembaga kliring dan diproses di bank yang bersangkutan. Kliring masuk terdiri dari penerimaan surat-surat debet masuk dan nota kredit masuk (LLG).
  • Pengembalian kliring (clearing retour), yaitu pengembalian warkat-warkat kliring yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Warkat-warkat yang dikliringkan tidak selamanya dapat ditagih, bahkan setiap kali transaksi kliring terdapat beberapa warkat yang ditolak pembayarannya.[5]

Mitra pengimbang sentral

[sunting | sunting sumber]

Secara umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan mitra pengimbang sentral (MPS) atau disebut juga central counterparty . MPS ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu risiko kredit yang distandardisasi dari MPR. Di Amerika, kliring antar bank dilaksanakan melalui Automated Clearing House (ACH), dimana aturan dan regulasinya diatur oleh NACHA-The Electronic Payments Association,yang dahulu dikenal dengan nama National Automated Clearing House Association, serta Federal Reserve. Jaringan ACH ini akan bertindak selaku pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi transfer dana secara elektronik. Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh bank koresponden dan Federal Reserve. Di Indonesia, untuk kliring antar bank atas transfer dana secara elektronik dan atas cek dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) adalah infrastruktur yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses seluru data keuangan elektronik (DKE) pada layanan transfer dana, layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler dan layanan penagihan reguler. Sedangkan proses kliring atas transaksi efek dilaksanakan oleh P.T Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan proses kliring atas transaksi kontrak berjangka dilaksanakan olek P.T Kliring Berjangka Indonesia (KBI).[6]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Indonesia, Ikatan Bankir (2018). Memahami Audit Intern Perbankan (Ed. Revisi). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. hlm. 104. ISBN 978-602-03-5663-1. 
  2. ^ a b Hermansyah (2020). Hukum Perbankan Nasional Indonesia: Edisi 3. Jakarta: Prenada Media. hlm. 68. ISBN 978-623-218-461-9. 
  3. ^ Wicaksono, Djoko Muljono dan Baruni. Akuntansi Pajak Lanjutan. Yogyakarta: Penerbit Andi. hlm. 353. ISBN 978-979-29-1205-0. 
  4. ^ a b Irawan, James Julianto (2016). Surat Berharga: Suatu Tinjauan Yuridis dan Praktis. Jakarta: Kencana. hlm. 154. ISBN 978-602-7985-61-2. 
  5. ^ Ibrahim, Johannes; Sirait, Yohanes Hermanto (2021). Kejahatan Transfer Dana: Evolusi Dan Modus Kejahatan Melalui Sarana Lembaga Keuangan Bank. Jakarta: Sinar Grafika (Bumi Aksara). hlm. 46. ISBN 978-979-007-947-2. 
  6. ^ Liputan6.com (2019-06-25). Melani, Agustina, ed. "Yuk Mengenali Kliring, RTGS, dan Transfer Online". Liputan6.com. Diakses tanggal 2020-10-13.