Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
Lompat ke isi

Pemusnahan (kejahatan)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Putusan pengadilan Nuremberg memvonis banyak terdakwa kejahatan terhadap kemanusiaan atas pemusnahan populasi Yahudi di Eropa.[1] Foto: penembakan massal di luar ghetto Mizocz, 14 Oktober 1942.

Pemusnahan adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang terdiri dari "tindakan pembunuhan dalam skala besar".[2] Untuk dinyatakan bersalah atas kejahatan ini, seseorang harus berperan dalam pembunuhan warga sipil dalam skala yang cukup besar, termasuk pembunuhan yang dilakukan dengan "penganiayaan yang disengaja terhadap kondisi kehidupan... yang diperhitungkan akan menyebabkan kehancuran sebagian dari suatu populasi".[3] Kasus ini pertama kali diadili di Pengadilan Militer Internasional di Nuremberg, dan dimasukkan dalam daftar kejahatan terhadap kemanusiaan dalam Statuta Roma.

Pemusnahan terdaftar sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dalam piagam Nuremberg (serta piagam untuk persidangan di Tokyo) dan pertama kali diadili di Pengadilan Militer Internasional pada tahun 1945.[4][5] Ahli hukum Ceko Egon Schwelb berargumen bahwa tujuan penyertaannya, selain pembunuhan, adalah untuk memungkinkan penuntutan terhadap pelaku yang terlalu jauh dari tindakan pembunuhan untuk didakwa sebagai pembunuhan.[6][5] Setelah penuntutan ini, hal tersebut diterima secara umum dan menjadi bagian dari hukum kebiasaan internasional.[7] Perjanjian ini dikodifikasikan ke dalam Statuta Roma pada tahun 1998.[2]

Pengadilan Kriminal Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY) yang didukung PBB menghukum beberapa orang atas pemusnahan terkait dengan Perang Bosnia, termasuk Milan Lukić atas pembantaian Višegrad,[8] Vujadin Popović, Ljubiša Beara[9] dan Radovan Karadžić atas pembantaian Srebrenica,[10] serta Stojan Župljanin.[11]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Bibliografi

[sunting | sunting sumber]
  • Mettraux, Guénaël (2020). International Crimes: Law and Practice: Volume II: Crimes Against Humanity (dalam bahasa Inggris). Oxford University Press. ISBN 978-0-19-260391-3.