Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
Lompat ke isi

Sujud sahwi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Sujud sahwi (bahasa Arab: سجود السهو) adalah bagian ibadah Islam yang dilakukan di dalam salat. Sujud sahwi merupakan dua sujud yang dilakukan oleh orang yang salat untuk menggantikan kesalahan yang terjadi di dalam salatnya karena lupa.[1] Terdapat tiga hal yang menyebabkan sujud sahwi dilakukan, yaitu penambahan rakaat, pengurangan rakaat atau keraguan tentang telah menambah atau mengurangi rakaat.[2]

Penyebabnya dilakukannya Sujud sahwi ada tiga yaitu menambahkan sesuatu, menghilangkan sesuatu, dan dalam keadaan ragu-ragu di dalam salat.

Waktu pelaksanaan

[sunting | sunting sumber]

Hukum dari pemilihan waktu pelaksanaan sujud sahwi adalah sunnah. Sujud sahwi dapat dilakukan sebelum atau sesudah salam. Landasannya adalah adanya hadis yang tegas yang menyatakan bahwa sujud sahwi dapat dilakukan sebelum atau sesudah salam. Beberapa hadis menyatakan sujud sahwi dapat dilakukan sebelum salam, sedangkan beberapa hadis lainnya menyatakan sujud sahwi dapat dilakukan setelah salam. Waktu pelaksanaan ini merupakan pilihan yang didasarkan contoh yang diberikan oleh Nabi Muhammad. Anjuran yang utama ialah mengadakan sujud sahwi sebelum salam ketika jumlah rakaat dirasa kurang, maka sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Sedangkan jika jumlah rakaat dirasa tercukupi atau berlebih, maka sujud sahwi diadakan setelah salam.[3]

Tata cara

[sunting | sunting sumber]

Sujud sahwi dilakukan dengan cara melakukan dua sujud sebelum atau sesudah salam dan bacaannya adalah sama dengan bacaan sujud lainnya di dalam salat. Bacaan sujud sahwi tetap sama seperti lainnya di dalam salat.

Sujud sahwi dilaksanakan sebelum salam pada dua keadaan:

  1. Apabila terjadi pengurangan, misalnya melupakan tasyahud pertama.
  2. Jika hal tersebut karena ragu yang dia tidak dapat memutuskan mana dari dua kemungkinan yang lebih condong dalam pikirannya.

Sujud sahwi dilaksanakan setelah salam ketika:

  1. Apabila terjadi penambahan di dalam salat, juga termasuk seseorang yang lupa suatu kewajiban Salat dan telah melakukan salam sebelum menyempurnakan salatnya, lalu ia mengingat apa yang dilupakannya (setelah salam) dan (kembali untuk) menyempurnakan salatnya.
  2. Jika hal itu karena lupa, ketika salah satu dari dua kemungkinan lebih condong dalam pikiran seseorang.
  1. ^ سالة في سجود السهو (Prostration for Forgetfulness in the Prayer) oleh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
  2. ^ bin Sa'ad, Abu Abdirrahman Adil (2018). Ensiklopedi Shalat. Diterjemahkan oleh Mujtahid, Umar. Jakarta Timur: Ummul Qura. hlm. 435. ISBN 978-602-7637-03-0. 
  3. ^ Karnedi, R., dkk. (2017). Fikih Ibadah Kemasyarakatan (PDF). Yogyakarta: Pustaka Pelajar. hlm. 28–29. ISBN 978-602-229-838-0. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]