Naskah ini disusun untuk menampilkan potret krisis
pedesaan melalui peningkatan jumlah rumah tang... more Naskah ini disusun untuk menampilkan potret krisis pedesaan melalui peningkatan jumlah rumah tangga petani buruh tani (Podes 2011), penderita gizi buruk (Podes 2011), ketimpangan penguasaan tanah (sensus pertanian) serta data-data relevan lainnya. Policy brief inimerekomendasikan perlunya penegasan pengaturan dalam RUU Pertanahan terkait dengan jaminan perlindungan tanah garapan masyarakat, batas maksimum dan minimum penguasaan tanah, penegasan fungsi sosial, dan keberlanjutan ekologis dalamkerangkamenjawab persoalan krisis sosial dan ekologi di pedesaan.
Tema ‘Akusisi Tanah untuk Pangan dan Energi’ merupakan salah satu penelitian desk study atau kaji... more Tema ‘Akusisi Tanah untuk Pangan dan Energi’ merupakan salah satu penelitian desk study atau kajian literatur yang diarahkan untuk melakukan review pada bibliografi terpilih untuk kemudian diharapkan bisa menghasilkan satu sintesa atau ‘state of the art’ atas pengetahuan kebijakan dan perjuangan agraria dari dulu hingga sekarang.
Seri Kajian SHK Edisi 1 memuat mengenai isu implementasi REDD+ di Indonesia. Dalam hal ini, kawas... more Seri Kajian SHK Edisi 1 memuat mengenai isu implementasi REDD+ di Indonesia. Dalam hal ini, kawasan hutan merupakan arena utama bagaimana REDD+ diterjemahkan. Alih-alih sebagai skema jalan tengah antara perbaikan kondisi hutan vs pertumbuhan ekonomi khususnya di desa-desa pinggir hutan melalui carbon market, REDD+ masih menyisakan banyak persoalan dan tentu saja mewarisi persoalan bawaan pengelolaan kawasan hutan di Indonesia.
Naskah ini disusun untuk menampilkan potret krisis
pedesaan melalui peningkatan jumlah rumah tang... more Naskah ini disusun untuk menampilkan potret krisis pedesaan melalui peningkatan jumlah rumah tangga petani buruh tani (Podes 2011), penderita gizi buruk (Podes 2011), ketimpangan penguasaan tanah (sensus pertanian) serta data-data relevan lainnya. Policy brief inimerekomendasikan perlunya penegasan pengaturan dalam RUU Pertanahan terkait dengan jaminan perlindungan tanah garapan masyarakat, batas maksimum dan minimum penguasaan tanah, penegasan fungsi sosial, dan keberlanjutan ekologis dalamkerangkamenjawab persoalan krisis sosial dan ekologi di pedesaan.
Tema ‘Akusisi Tanah untuk Pangan dan Energi’ merupakan salah satu penelitian desk study atau kaji... more Tema ‘Akusisi Tanah untuk Pangan dan Energi’ merupakan salah satu penelitian desk study atau kajian literatur yang diarahkan untuk melakukan review pada bibliografi terpilih untuk kemudian diharapkan bisa menghasilkan satu sintesa atau ‘state of the art’ atas pengetahuan kebijakan dan perjuangan agraria dari dulu hingga sekarang.
Seri Kajian SHK Edisi 1 memuat mengenai isu implementasi REDD+ di Indonesia. Dalam hal ini, kawas... more Seri Kajian SHK Edisi 1 memuat mengenai isu implementasi REDD+ di Indonesia. Dalam hal ini, kawasan hutan merupakan arena utama bagaimana REDD+ diterjemahkan. Alih-alih sebagai skema jalan tengah antara perbaikan kondisi hutan vs pertumbuhan ekonomi khususnya di desa-desa pinggir hutan melalui carbon market, REDD+ masih menyisakan banyak persoalan dan tentu saja mewarisi persoalan bawaan pengelolaan kawasan hutan di Indonesia.
Uploads
Papers by Muhammad Yusuf (cupi)
pedesaan melalui peningkatan jumlah rumah tangga petani
buruh tani (Podes 2011), penderita gizi buruk (Podes 2011),
ketimpangan penguasaan tanah (sensus pertanian) serta
data-data relevan lainnya. Policy brief inimerekomendasikan
perlunya penegasan pengaturan dalam RUU Pertanahan
terkait dengan jaminan perlindungan tanah garapan
masyarakat, batas maksimum dan minimum penguasaan
tanah, penegasan fungsi sosial, dan keberlanjutan ekologis
dalamkerangkamenjawab persoalan krisis sosial dan ekologi
di pedesaan.
pedesaan melalui peningkatan jumlah rumah tangga petani
buruh tani (Podes 2011), penderita gizi buruk (Podes 2011),
ketimpangan penguasaan tanah (sensus pertanian) serta
data-data relevan lainnya. Policy brief inimerekomendasikan
perlunya penegasan pengaturan dalam RUU Pertanahan
terkait dengan jaminan perlindungan tanah garapan
masyarakat, batas maksimum dan minimum penguasaan
tanah, penegasan fungsi sosial, dan keberlanjutan ekologis
dalamkerangkamenjawab persoalan krisis sosial dan ekologi
di pedesaan.