Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
Skip to main content

    Siti Faridah

    Corruption is a threat to stability, national and international security, institutions, democracy, justice and endangering sustainable development and law enforcement. In an international perspective, corruption is classified into... more
    Corruption is a threat to stability, national and international security, institutions, democracy, justice and endangering sustainable development and law enforcement. In an international perspective, corruption is classified into white-collar crime as a crime that occurs in government institutions. The paper analyses the corruption in the international law perspective. The paper is intended to examine more deep concerning to corruption in the global perspective and international law, and how are consequences into domestic law. The method used for analytical study of this paper by analyze some related theories concerning to corruption in international law perspective. The paper highlighted and underlined that corruption in the global context can be prevented by international cooperation and collaboration in many forms, one of is regional or bilateral agreement on combating corruption.
    Pembentukan hukum tidak lepas dari putusan-putusan hakim (judge made law) yang terkait dengan penegakan hukum, sedangkan penegakan hukum pada hakikatnya adalah merupakan suatu proses untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum ide-ide hukum... more
    Pembentukan hukum tidak lepas dari putusan-putusan hakim (judge made law) yang terkait dengan penegakan hukum, sedangkan penegakan hukum pada hakikatnya adalah merupakan suatu proses untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum ide-ide hukum menjadi kenyataan. Tulisan ini mengkaji tentang aspek-aspek hak asasi manusia dalam negara hukum, antara hukum progresif dan hukum positif. Hukum Progresif adalah hukum pro keadilan dan pro rakyat , artinya dalam berhukum para pelaku hukum dituntut mengedepankan kejujuran, empati, kepedulian kepada rakyat dan ketulusan dalam penegakan hukum.
    Sebagai makhluk sosial, manusia memenuhi kebutuhannya dengan berbagai cara salah satunya yaitu dengan menjalankan profesi. Di dunia ini, terdapat ribuan profesi yang menghiasi kehidupan manusia. Namun dalam bentuk mengayomi dan... more
    Sebagai makhluk sosial, manusia memenuhi kebutuhannya dengan berbagai cara salah satunya yaitu dengan menjalankan profesi. Di dunia ini, terdapat ribuan profesi yang menghiasi kehidupan manusia. Namun dalam bentuk mengayomi dan mengamankan masyarakat, polisi sudah sejak lama menjadi profesi yang ada dibelahan bumi. Dalam suatu profesi, terdapat kode etik yang mengatur mengenai tingkah laku suatu pemegang profesi dan jika seseorang melanggar kode etik tersebut maka akan dijatuhkan sanksi kepadanya. Permasalahan yang terjadi yaitu ketika sanksi dari pelanggaran tersebut ternyata mencabut hak asasi manusia yang secara konstitusional dilindungi oleh UUD 1945. Namun disisi lain hadirnya sanksi tersebut merupakan konsekuensi dari tindakan yang menyalahi norma yang berlaku di masyarakat. Kasus yang akan dibahas dalam paper kali ini yaitu orientasi seksual minoritas yang dianggap melanggar kode etik profesi. Padahal, orientasi seksual seharusnya menjadi ranah privat seseorang dan tidak bole...
    Terdiri Seiring waktu, eksploitasi pekerja anak di Indonesia meningkat setiap tahun. Hal ini disebabkan rendah ekonomi dan pendidikan yang kekuatan anak-anak untuk bekerja dan membantu orang tua mereka secara finansial. Yuridis, Indonesia... more
    Terdiri Seiring waktu, eksploitasi pekerja anak di Indonesia meningkat setiap tahun. Hal ini disebabkan rendah ekonomi dan pendidikan yang kekuatan anak-anak untuk bekerja dan membantu orang tua mereka secara finansial. Yuridis, Indonesia memiliki peraturan yang mengatur pekerja anak yang tercantum dalam undang-undang ketenagakerjaan. Hal ini dimaksudkan agar hak-hak anak-anak tidak diabaikan tapi masih dilindungi oleh pemerintah. Namun, aturan yang ada dari waktu ke waktu tidak sesuai dengan kompleksitas masyarakat yang terus berkembang sampai sekarang. Sehingga seolah-olah aturan yang berlaku tidak memiliki kekuatan untuk mengatur tatanan masyarakat. Menurut Konvensi Hak Anak, anak-anak memiliki hak untuk dilindungi dari segala bentuk eksploitasi ekonomi dan dari segala bentuk pekerjaan berbahaya dan mengganggu pendidikan, kesehatan, fisik, mental, spiritual, aspek moral dan sosial anak. Dalam hal ini, ada tiga pendekatan untuk melihat masalah pekerja anak, yaitu penghapusan, perl...
    ABSTRAK Perempuan merupakan ciptakan Tuhan dan memiliki hak yang sama dengan laki-laki tanpa adanya pembatasan atau hal lainnya yang bersifat mendiskreditkan persamaan yang setara. Gaungan dan teriakan akan kesetaraan gender... more
    ABSTRAK Perempuan merupakan ciptakan Tuhan dan memiliki hak yang sama dengan laki-laki tanpa adanya pembatasan atau hal lainnya yang bersifat mendiskreditkan persamaan yang setara. Gaungan dan teriakan akan kesetaraan gender dilatarbelakangi oleh politik marginalisasi terhadap perempuan yang mencerminkan tindakan diskriminasi secara tidak langsung. Di samping itu, perempuan penyandang disabilitas memiliki double discrimination karena disabilitas dan karena dia perempuan. Banyak kasus-kasus dan penegakan hukum yang tidak tuntas terhadap perempuan difabel karena stereotype negative dalam masyarakat yang tidak melindungi dan mendukung pemenuhan hak-hak dasar atas mereka. Bahkan banyak kasus yang terjadi justru tidak ada penanganan yang serius dan malah berujung hanya pada pendampingan psikologis maupun psikososial.
    ABSTRAK Pembentukan hukum tidak lepas dari putusan-putusan hakim (judge made law) yang terkait dengan penegakan hukum, sedangkan penegakan hukum pada hakikatnya adalah merupakan suatu proses untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum ide-ide... more
    ABSTRAK Pembentukan hukum tidak lepas dari putusan-putusan hakim (judge made law) yang terkait dengan penegakan hukum, sedangkan penegakan hukum pada hakikatnya adalah merupakan suatu proses untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum ide-ide hukum menjadi kenyataan. Tulisan ini mengkaji tentang aspek-aspek hak asasi manusia dalam negara hukum, antara hukum progresif dan hukum positif. Hukum Progresif adalah hukum pro keadilan dan pro rakyat , artinya dalam berhukum para pelaku hukum dituntut mengedepankan kejujuran, empati, kepedulian kepada rakyat dan ketulusan dalam penegakan hukum.
    There are 40 questions on this question paper. Each question carries one mark.
    Penggunaan dosis agama sebagai instrumen politik untuk memperoleh kekuasaan dalam pemilu marak terjadi akhir-akhir ini. Agama sebagai sesuatu yang suci dijadikan sebagai senjata ampuh untuk menghancurkan masyarakat melalui perbedaan dalam... more
    Penggunaan dosis agama sebagai instrumen politik untuk memperoleh kekuasaan dalam pemilu marak terjadi akhir-akhir ini. Agama sebagai sesuatu yang suci dijadikan sebagai senjata ampuh untuk menghancurkan masyarakat melalui perbedaan dalam berkeyakinan. Sebab agama merupakan sesuatu yang sakral dan bersifat pribadi menjadikan hal ini mudah untuk di politisir berkenaan dengan isu ini yang sangat sensitive. Agama sebagai sesuatu yang sensitive menjadikan segala hal yang bekenaan dengannya menjadi lebih emosional. Keterlibatan emosi ini dibangun oleh keyakinan pada sesuatu yang gaib. Politisasi agama telah dijadikan sebagai politik hitam yang memanipulasi pemahaman dan pengetahuan seseorang mengenai agama dengan cara propaganda yang bermaksud untuk memengaruhi agama/kepercayaan dalam upayanya memasukan kepentingan kedalam sebuah agenda politik. Yang dikhawatirkan adalah agama kehilangan nilai-nilai luhurnya saat dikaitkan dengan politik atau di politisasi (dikotori). Penolakan politisasi agama merupakan salah satu bentuk upaya dalam memuliakan agama dan mencegah rusaknya nilai-nilai luhur yang ada dalam sebuah agama serta menjaga keberagaman dan keutuhan bangsa kita.
    Dinamika peristiwa pemilihan umum yang terjadi di Indonesia menyebabkan negara Indonesia memiliki kualitas demokrasi yang rendah yaitu peringkat 68 dari 167 negara, masih kalah dengan Timor Leste yang menduduki peringkat 48. Demokrasi... more
    Dinamika peristiwa pemilihan umum yang terjadi di Indonesia menyebabkan negara Indonesia memiliki kualitas demokrasi yang rendah yaitu peringkat 68 dari 167 negara, masih kalah dengan Timor Leste yang menduduki peringkat 48. Demokrasi merupakan sebuah pandangan hidup yang mengutamakan persamaan. Secara umum demokrasi di Indonesia yaitu flawed democracy, ditandai dengan adanya pemilihan umum yang bebas dan adil serta menghormati kebebasan sipil, namun memiliki kelemahan dalam pemerintahan yang signifikan, budaya politik yang belum terlalu sehat, dan rendahnya tingkat partisipasi politik. Tidak lama lagi pemilihan umum (pemilu) di Indonesia akan berlangsung pada tahun 2019. Jauh sebelum itu telah ada gerakan bernama #2019GantiPresiden yang memanas akhir-akhir ini. Situasi yang mencekam diantara keduanya berpotensi mengarahkan kedalam keributan yang akan terjadi. Ketidak akuran justru terjadi diantara para elit politik yang ada dibelakang mereka. #2019GantiPresiden dibalas oleh oposisi dengan tagar lain yang tertulis #Jokowi2Periode. Politik yang terjadi jauh sebelum ditetapkannya nama calon oleh komisi pemilihan umum menyebabkan kondisi masyarakat semakin memanas. Pendukung Jokowi menyebut gerakan #2019GantiPresiden merupakan upaya makar terhadap pemerintahan yang sah sementara di oposisi yang lain menyebut pelanggaran terhadap kebebasan demokrasi (seperti yang terjadi pada era orde baru). Permasalahannya adalah apakah bisa kebebasan berpendapat dan mengemukakan suara dikaitkan dengan makar, padahal negara kita adalah negara demokrasi? atau apakah mungkin pemerintahan yang sekarang hanya ketakutan dengan gerakan yang dilakukan oleh massa mengenai #2019GantiPresiden? lalu apakah istilah makar relevan jika dipakai untuk masa milenial seperti saat ini? #2019GantiPresiden selalu menjadi pro dan kontra dimasyarakat hingga saat ini.
    The number of pornography in Indonesia increase from year to year. Data from National Commission for Child Protection (KPAI) in 2016 there are 587 cases of pornography crimes. Law No. 44 of 2008 concerning pornography (pornography act),... more
    The number of pornography in Indonesia increase from year to year. Data from National Commission for Child Protection (KPAI) in 2016 there are 587 cases of pornography crimes. Law No. 44 of 2008 concerning pornography (pornography act), Law No. 11 of 2008 concerning Electronic Information and Technology (ITE Act) not maximally ensnare the perpetrators of crime. The victims of this crime are also widespread in all circles even to children. In fact, in many cases the position of the perpetrator is also a victim. This paper will examine two important points: how cyber porn reviews in psychiatric studies, and how to protect victims of cyber porn crime in Indonesia. This paper highlights that the crime of cyber porn in legislation in Indonesia still has many weaknesses, especially related between victim and perpetrator of this crime. Furthermore, this paper asserts that the importance of victim protection for cyber porn in Indonesia.