Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
Skip to main content

Syarafina Hs

Pemeliharan (maintenance) bangunan adalah sangat penting dan perlu setelah bangunan tersebut selesai dibangun dan dipergunakan. Pemeliharaan ini akan membuat umur bangunan tersebut menjadi lebih panjang, ditinjau dari aspek : kekuatan,... more
Pemeliharan (maintenance) bangunan adalah sangat penting dan perlu setelah bangunan tersebut selesai dibangun dan dipergunakan. Pemeliharaan ini akan membuat umur bangunan tersebut menjadi lebih panjang, ditinjau dari aspek : kekuatan, keamanan, dan penampilan (performance) bangunan. Bahwa berhasil atau tidaknya suatu pembangunan gedung dapat dilihat dari usia pemakaian bangunan sesuai dengan rancangan bangunannya dan tata cara pemeliharaan terhadap bangunan itu sendiri. Pada umumnya usia suatu bangunan diperhitungkan ± 20 tahun. Oleh karena itu, pekerjaan pemeliharaan sangat penting dan dilakukan pada tahap pra konstruksi, konstruksi dan pasca konstruksi secara rutin, terus menerus dan periodik dengan memperhatikan spesifikasi teknis bahan. Dengan adanya pemeliharaan yang rutin maka diharapkan bila terjadi kerusakan tidak memerlukan biaya perbaikan / pemeliharaan yang tinggi.
Pendahuluan Provinsi Aceh merupakan sebuah provinsi yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola sejumlah aspek terkait dengan pembangunan wilayah. Kewenangan tersebut tercermin dengan disahkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006... more
Pendahuluan Provinsi Aceh merupakan sebuah provinsi yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola sejumlah aspek terkait dengan pembangunan wilayah. Kewenangan tersebut tercermin dengan disahkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Berlakunya aturan tersebut seiring dengan berakhirnya periode konflik di Aceh. Keluarnya aturan tersebut juga merupakan implikasi dari upaya membangunan Aceh pasca bencana gempa dan tsunami pada Tahun 2004. Pada tahun 2015 ini, Provinsi Aceh secara langsung juga akan lebih terbuka dalam persaingan usaha dengan keterlibatan Indonesia dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Kebijakan tersebut akan berimplikasi pada pola regional yang lebih terintegrasi sekaligus borderless. Industri konstruksi merupakan salah satu sektor yang turut terlibat. Persaingan ekonomi dimungkinkan terjadi dalam bentuk persaingan badan usaha maupun persaingan individu ataupun personil. Persaingan usaha dalam industri konstruksi secara langsung akan melibatkan seluruh pelaku usaha terutama pihak penyedia jasa konstruksi. Kompetisi akan melibatkan penyedia jasa lokal, nasional, bahkan internasional. Diperlukan upaya yang tepat dan cepat bagi seluruh pelaku agar dapat bertahan dalam industri tersebut. Salah satu upaya tersebut dimungkinkan kemampuan dalam mengenali, memetakan, dan merencanakan mitigasi risiko pada pelaksanaan proyek konstruksi.