Indonesia adalah negara hukum dimana memiliki ciri-ciri tersendiri yang berbeda dengan negara huk... more Indonesia adalah negara hukum dimana memiliki ciri-ciri tersendiri yang berbeda dengan negara hukum yang diterapkan di berbagai negara. Hanya saja, untuk prinsip umumnya, seperti adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan masih tetap digunakan sebagai dasar dalam mewujudkan Negara hukum di Indonesia. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, Pemerintah Pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya. Otonomi daerah juga berimplikasi pada peningkatan produk-produk hukum daerah yang dibentuk. Namun sangat disayangkan tak jarang produk hukum daerah yang dihasilkan justru bertentangan dengan peraturan perundang-udangan di atasn...
ABSTRAKIndonesia adalah negara hukum dimana memiliki ciri-ciri tersendiri yang berbeda dengan neg... more ABSTRAKIndonesia adalah negara hukum dimana memiliki ciri-ciri tersendiri yang berbeda dengan negara hukum yang diterapkan di berbagai negara. Hanya saja, untuk prinsip umumnya, seperti adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan masih tetap digunakan sebagai dasar dalam mewujudkan Negara hukum di Indonesia.Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal. Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif), sedangkan pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan.Kata Kunci: Pembagian Kekuasaan, Negara Hukum, UUD 1945.ABSTRACTIndonesia is a legal country which has different characteristics from the state of law applied in various countries. However, for the principle, such as the separation o...
Indonesia adalah negara hukum dimana memiliki ciri-ciri tersendiri yang berbeda dengan negara huk... more Indonesia adalah negara hukum dimana memiliki ciri-ciri tersendiri yang berbeda dengan negara hukum yang diterapkan di berbagai negara. Hanya saja, untuk prinsip umumnya, seperti adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan masih tetap digunakan sebagai dasar dalam mewujudkan Negara hukum di Indonesia. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, Pemerintah Pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya. Otonomi daerah juga berimplikasi pada peningkatan produk-produk hukum daerah yang dibentuk. Namun sangat disayangkan tak jarang produk hukum daerah yang dihasilkan justru bertentangan dengan peraturan perundang-udangan di atasn...
ABSTRAKIndonesia adalah negara hukum dimana memiliki ciri-ciri tersendiri yang berbeda dengan neg... more ABSTRAKIndonesia adalah negara hukum dimana memiliki ciri-ciri tersendiri yang berbeda dengan negara hukum yang diterapkan di berbagai negara. Hanya saja, untuk prinsip umumnya, seperti adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan masih tetap digunakan sebagai dasar dalam mewujudkan Negara hukum di Indonesia.Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal. Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif), sedangkan pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan.Kata Kunci: Pembagian Kekuasaan, Negara Hukum, UUD 1945.ABSTRACTIndonesia is a legal country which has different characteristics from the state of law applied in various countries. However, for the principle, such as the separation o...
Uploads
Papers by rika marlina