1. Pendahuluan Pada naskah akademik ini akan diuraikan mengenai fungsi, peran, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, serta kewajiban dosen. Seperti tertera dalam pembukaan Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bagian (c)...
more1. Pendahuluan Pada naskah akademik ini akan diuraikan mengenai fungsi, peran, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, serta kewajiban dosen. Seperti tertera dalam pembukaan Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bagian (c) bahwa guru dan dosen memunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan. Kedudukan dosen dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan, secara eksplisit dinyatakan dalam pasal 3 ayat (1) bahwa dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, fungsi dan peran dosen sebagai tenaga profesional menurut pasal 3 ayat (1) tersebut adalah bahwa dosen berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdian masyarakat yang berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Sesuai dengan fungsi, peran, dan kedudukan dosen dalam pembangunan nasional khususnya dalam bidang pendidikan seperti di atas, maka tugas pokok dan fungsi, serta kewajiban dosen melekat pada keprofesionalannya. 2. Tugas Pokok dan Fungsi Dosen Tugas pokok dan fungsi dosen secara eksplisit tertera pada pasal 1 ayat 2 Undang-undang No. 14 tahun 2005 Guru dan dosen, bahwa "Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat". Berdasarkan pasal 1 tersebut, tugas pokok dan fungsi dosen melekat pada kedudukan dan perannya, yaitu: (a) Bertugas mentransformasikan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui fungsi Pendidikan. (b) Bertugas mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, melalui fungsi Penelitian. (c) Bertugas menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui fungsi Pengabdian pada masyarakat. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, maka dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya (Pasal 60), dosen berkewajiban: a. Melaksankan pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masayarakat; b. Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;