Abstrak Tujuan utama dalam pengembangan database adalah membuat banyak pengguna bisa mengakses data secara bersamaan. Pengaksesan data ini tidak bermasalah jika semua pengguna hanya membaca data dan mereka tidak mengganggu satu sama lain.... more
Abstrak Tujuan utama dalam pengembangan database adalah membuat banyak pengguna bisa mengakses data secara bersamaan. Pengaksesan data ini tidak bermasalah jika semua pengguna hanya membaca data dan mereka tidak mengganggu satu sama lain. Tetapi ketika banyak pengguna mengakses database yang sama secara bersamaan dan salah satu melakukan perubahan terhadap data, maka akan dapat menimbulkan adanya data yang tidak konsisten (inconsistency data), Inconsistency data dapat diatasi dengan suatu mekanisme yang mengatur jalannya transaksi pengaksesan data yang sama tersebut, yamg dikenal dengan istilah concurrency control. Concurrency control adalah proses pengaturan operasi–operasi dalam banyak transaksi yang berjalan secara simultan pada database tanpa mengganggu operasi pada transaksi lainnya sehingga dapat menghasilkan data yang konsisten (Connolly, 2005, p577). Tiga contoh masalah penting yang terkait oleh concurrency, yaitu Lost-Update, Uncommitted Dependency, dan Inconsistent Analysis.
Abstrak Sistem secara umum dapat didefinisikan sebagai kumpulan hal atau elemen yang saling bekerja sama atau yang dihubungkan dengan cara-cara tertentu sehingga membentuk satu kesatuan untuk melaksanakan suatu fungsi guna mencapai suatu... more
Abstrak Sistem secara umum dapat didefinisikan sebagai kumpulan hal atau elemen yang saling bekerja sama atau yang dihubungkan dengan cara-cara tertentu sehingga membentuk satu kesatuan untuk melaksanakan suatu fungsi guna mencapai suatu tujuan. Sistem mempunyai karakteristik atau sifat-sifat tertentu, yaitu : Komponen Sistem, Batasan Sistem, Lingkungan Luar Sistem, Penghubung Sistem, Masukan Sistem, Keluaran Sistem, Pengolahan Sistem dan Sasaran Sistem. Edhy Sutanta, 2009: 4
Oleh : MUHAMAD IRFAN SETIAWAN NIM A2.1700071 PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA S1 SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER (STMIK) SUMEDANG muhamadirfan@stmik-sumedang.ac.id ABSTRAK Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak... more
Oleh : MUHAMAD IRFAN SETIAWAN NIM A2.1700071 PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA S1 SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER (STMIK) SUMEDANG muhamadirfan@stmik-sumedang.ac.id ABSTRAK Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptaannya atau invensinya, Undang-undang yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual tersebut antara lain meliputi Hak cipta, Indikasi Geografis, Hak paten, Desain dan Industri, Desain Tata letak sirkuit terpadu dan Rahasia dagang. Dengan dasar hukum berupa UU yang sudah ditjen Kekayaan inteletual ini sangatlah penting untuk melindungi Design Industri berupa hardware (motherboard dan PCB), dan Hak cipta Aplikasi berupa software, agar tidak merugikan secara materil bagi Developer.