Papers by Hafez Gumay
Tesis ini membahas dua permasalahan. Pertama, bagaimana keterkaitan antara seni dan hak asasi man... more Tesis ini membahas dua permasalahan. Pertama, bagaimana keterkaitan antara seni dan hak asasi manusia apabila dikaji melalui pendekatan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Kedua, bagaimana bentuk dan ruang lingkup tanggung jawab negara terhadap hak asasi manusia terkait seni. Ketiga, bagaimana kondisi pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia terkait seni di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dan analisis kasus, Penulisan tesis ini bertujuan untuk menjadi sebuah studi awal guna mencari pemecahan atas masalah pengekangan terhadap kegiatan seni yang terjadi di Indonesia. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa seni memiliki keterkaitan dengan hak asasi manusia sebagai indikator tingkat perlindungan dan pemenuhan hak dasar yang menjadi prasyarat kebebasan berkesenian. Terkait hal tersebut, Negara memiliki tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak dasar yang menjadi prasyarat kebebasan berkesenian. Melalui analisis kasus, diketahui bahwa Indonesia belum dapat menjalankan tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak dasar yang menjadi prasyarat kebebasan berkesenian.
Skripsi ini membahas dua permasalahan. Pertama, bagaimana penerapan kesehatan dan keselamatan ker... more Skripsi ini membahas dua permasalahan. Pertama, bagaimana penerapan kesehatan dan keselamatan kerja ada sektor informal bidang konstruksi di Kota Depok. Kedua, bagaimana kesiapan sektor informal bidang konstruksi di Kota Depok untuk penerapan kesehatan dan keselamatan kerja sektor formal. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan yang dipadu dengan penelitian lapangan, Penulisan skripsi ini bertujuan untuk memjadi sebuah studi awal untuk mengetahui sejauh mana kesiapan sektor informal bidang konstruksi untuk menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja seperti yang telah diterapkan di sektor formal. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa sektor informal bidang konstruksi sudah siap untuk menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja untuk beberapa komponen yang sifatnya penting dan mendasar secara terbatas.
Penelitian/Research by Hafez Gumay
Menjelang pergantian kekuasaan, kebebasan berkesenian berada di persimpangan yang penuh ketakutan... more Menjelang pergantian kekuasaan, kebebasan berkesenian berada di persimpangan yang penuh ketakutan. Ancaman datang dari berbagai arah. Di tahun 2023, pembatasan akses terhadap kelompok marjinal menjadi isu utama. Gender, etnis, dan agama menjadi alasan utama represi.
Dalam Direktori Seni dan Budaya Indonesia Yayasan Kelola tahun 2000 diketahui bahwa terdapat kura... more Dalam Direktori Seni dan Budaya Indonesia Yayasan Kelola tahun 2000 diketahui bahwa terdapat kurang lebih 3800 lembaga kesenian di seluruh Indonesia. Sementara itu pada Direktori Seni dan Budaya Indonesia yang dirilis tahun 2004 lembaga kesenian yang ada di Indonesia hanya tersisa kurang lebih 2400 lembaga, atau berkurang sekitar 1400 lembaga dalam kurun waktu 4 tahun. Semenjak itu, belum ada lagi usaha yang signifikan baik dari Pemerintah maupun gerakan masyarakat sipil untuk melengkapi dan/atau memperbarui data mengenai lembaga kesenian di Indonesia, khususnya yang terkait dengan lembaga kesenian.
Berangkat dari kenyataan tersebut, Koalisi Seni Indonesia kemudian mencoba untuk memulai kembali usaha menyusun data mengenai lembaga kesenian di Indonesia melalui penelitian ini. Selain itu, ditemukannya fakta bahwa telah terjadi penurunan jumlah lembaga seni yang signifikan menunjukkan adanya kerentanan keberlangsungan lembaga seni di Indonesia. Oleh karenanya, penelitian ini tidak hanya bertujuan untuk mengetahui jumlah lembaga seni yang masih aktif, tetapi lebih jauh lagi juga bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang dapat mengancam keberlangsungan lembaga seni di Indonesia.
Sebagai sebuah studi awal, penelitian ini masih memiliki berbagai keterbatasan, baik dari segi jumlah sumber daya manusia maupun dari segi pendanaan. Oleh karenanya, penelitian ini baru dapat dilakukan di 8 kota, meliputi: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Solo, Bandar Lampung, Surabaya, Makassar, dan Malang. Walaupun demikian, Koalisi Seni Indonesia menilai bahwa 8 kota tersebut merupakan kota-kota yang memiliki denyut kehidupan kesenian yang aktif dan merupakan tempat berkumpulnya lembaga-lembaga seni terdepan, sehingga cukup representatif untuk memberikan gambaran umum mengenai kondisi dunia kesenian di Indonesia.
Buku ini mengulas seluk beluk hak cipta musik digital mulai dari apa saja hak yang dimiliki musis... more Buku ini mengulas seluk beluk hak cipta musik digital mulai dari apa saja hak yang dimiliki musisi sampai bagaimana cara melindungi pemenuhannya. Sebagai hak utama musisi, penjelasan tentang royalti dirinci untuk memberikan deskripsi: bagaimana dapat diperoleh, siapa saja yang dapat bagian, dan seperti apa skema pembagiannya. Di samping itu, buku ini menghimpun glosarium mengenai istilah-istilah dalam industri musik digital, termasuk daftar kontak penting yang berkaitan dengan urusan hak cipta. Melalui buku saku ini, musisi diharap dapat menavigasi diri dalam belantara industri digital.
Artikel/Articles by Hafez Gumay
Saat ini, Indonesia berada dalam masa transisi pemerintahan yang sangat menentukan. Setiap kebija... more Saat ini, Indonesia berada dalam masa transisi pemerintahan yang sangat menentukan. Setiap kebijakan yang diambil di awal masa pemerintahan baru memiliki dampak jangka panjang terhadap perkembangan sektor-sektor strategis. Salah satu isu yang tengah menjadi perhatian publik adalah rencana pembentukan kementerian khusus yang akan menangani urusan kebudayaan secara mandiri.
Perkembangan industri musik Indonesia semestinya diikuti dengan peningkatan kesejahteraan musisi.... more Perkembangan industri musik Indonesia semestinya diikuti dengan peningkatan kesejahteraan musisi. Sayangnya, dalam pasar yang didominasi oleh distribusi karya melalui platform digital, royalti digital belum dapat memberi imbalan yang adil untuk musisi.
Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mengubah UU Nomor 32 Tahun 20... more Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mengubah UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran 2002) berpotensi semakin menghambat kebebasan berkesenian di Indonesia.
Koalisi Seni menemukan setidaknya tiga permasalahan utama dari RUU Penyiaran. Mulai dari lahirnya lembaga sensor baru yang mengancam kebebasan seniman. Potensi kriminalisasi dan pembungkaman pada seniman akibat kewajiban sensor internal guna mematuhi P3 dan SIS yang didasarkan pada nilai subjektif seperti agama, moral, dan kesusilaan. Hingga penyempitan ruang sipil akibat perluasan ruang lingkup penyiaran ke ranah digital dari yang semula hanya mencakup televisi dan radio yang menggunakan frekuensi publik.
Uploads
Papers by Hafez Gumay
Penelitian/Research by Hafez Gumay
Berangkat dari kenyataan tersebut, Koalisi Seni Indonesia kemudian mencoba untuk memulai kembali usaha menyusun data mengenai lembaga kesenian di Indonesia melalui penelitian ini. Selain itu, ditemukannya fakta bahwa telah terjadi penurunan jumlah lembaga seni yang signifikan menunjukkan adanya kerentanan keberlangsungan lembaga seni di Indonesia. Oleh karenanya, penelitian ini tidak hanya bertujuan untuk mengetahui jumlah lembaga seni yang masih aktif, tetapi lebih jauh lagi juga bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang dapat mengancam keberlangsungan lembaga seni di Indonesia.
Sebagai sebuah studi awal, penelitian ini masih memiliki berbagai keterbatasan, baik dari segi jumlah sumber daya manusia maupun dari segi pendanaan. Oleh karenanya, penelitian ini baru dapat dilakukan di 8 kota, meliputi: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Solo, Bandar Lampung, Surabaya, Makassar, dan Malang. Walaupun demikian, Koalisi Seni Indonesia menilai bahwa 8 kota tersebut merupakan kota-kota yang memiliki denyut kehidupan kesenian yang aktif dan merupakan tempat berkumpulnya lembaga-lembaga seni terdepan, sehingga cukup representatif untuk memberikan gambaran umum mengenai kondisi dunia kesenian di Indonesia.
Artikel/Articles by Hafez Gumay
Koalisi Seni menemukan setidaknya tiga permasalahan utama dari RUU Penyiaran. Mulai dari lahirnya lembaga sensor baru yang mengancam kebebasan seniman. Potensi kriminalisasi dan pembungkaman pada seniman akibat kewajiban sensor internal guna mematuhi P3 dan SIS yang didasarkan pada nilai subjektif seperti agama, moral, dan kesusilaan. Hingga penyempitan ruang sipil akibat perluasan ruang lingkup penyiaran ke ranah digital dari yang semula hanya mencakup televisi dan radio yang menggunakan frekuensi publik.
Berangkat dari kenyataan tersebut, Koalisi Seni Indonesia kemudian mencoba untuk memulai kembali usaha menyusun data mengenai lembaga kesenian di Indonesia melalui penelitian ini. Selain itu, ditemukannya fakta bahwa telah terjadi penurunan jumlah lembaga seni yang signifikan menunjukkan adanya kerentanan keberlangsungan lembaga seni di Indonesia. Oleh karenanya, penelitian ini tidak hanya bertujuan untuk mengetahui jumlah lembaga seni yang masih aktif, tetapi lebih jauh lagi juga bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang dapat mengancam keberlangsungan lembaga seni di Indonesia.
Sebagai sebuah studi awal, penelitian ini masih memiliki berbagai keterbatasan, baik dari segi jumlah sumber daya manusia maupun dari segi pendanaan. Oleh karenanya, penelitian ini baru dapat dilakukan di 8 kota, meliputi: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Solo, Bandar Lampung, Surabaya, Makassar, dan Malang. Walaupun demikian, Koalisi Seni Indonesia menilai bahwa 8 kota tersebut merupakan kota-kota yang memiliki denyut kehidupan kesenian yang aktif dan merupakan tempat berkumpulnya lembaga-lembaga seni terdepan, sehingga cukup representatif untuk memberikan gambaran umum mengenai kondisi dunia kesenian di Indonesia.
Koalisi Seni menemukan setidaknya tiga permasalahan utama dari RUU Penyiaran. Mulai dari lahirnya lembaga sensor baru yang mengancam kebebasan seniman. Potensi kriminalisasi dan pembungkaman pada seniman akibat kewajiban sensor internal guna mematuhi P3 dan SIS yang didasarkan pada nilai subjektif seperti agama, moral, dan kesusilaan. Hingga penyempitan ruang sipil akibat perluasan ruang lingkup penyiaran ke ranah digital dari yang semula hanya mencakup televisi dan radio yang menggunakan frekuensi publik.