Papers by Yusril Fachrizal
Contoh presentasi skripsi bagi mahasiswa yang hendak melaksanakan sidang skripsi atau tugas akhir.
Materi Pengantar Hukum Pidana Internasional
Contoh Surat Kuasa untuk Tergugat
Salah satu materi dalam mata kuliah Hukum Pidana Internasional.
Keberadaan ASEAN Inter Governmental Commission On Human Rights (AICHR) di kawasan Asia Tenggara s... more Keberadaan ASEAN Inter Governmental Commission On Human Rights (AICHR) di kawasan Asia Tenggara sebagai lembaga pelindung dan pemaju HAM tidak serta merta dapat menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di negara-negara anggota ASEAN. Seringkali AICHR mengalami kesulitan yang berupa prinsip non-intervensi yang diterapkan negara anggota ASEAN, ketiadaan wewenang menerima individual complaint, tidak dapat melakukan review for countries dan tidak adanya lembaga mahkamah HAM ASEAN. Kata Kunci : HAM, AICHR PENDAHULUAN Negara-negara anggota ASEAN juga merupakan anggota PBB, maka sudah seharusnya bagi ASEAN untuk tidak asing lagi dengan perlindungan HAM. Karena jauh sebelum adanya ASEAN Charter, PBB telah memiliki nstrumen hukum internasional yang mengakomodir perlindungan HAM seperti International Covenant On Civil and Political Right dan Universal Declaration Of Human Rights. Karena itu pula, pengaturan mengenai perlindungan HAM juga terlihat dalam pasal di ASEAN Charter, salah satunya pada pasal 14 dimana harus ada suatu badan HAM sebagai perwujudan atas perlindungan HAM di kawasan tersebut. Oleh karenanya pada tanggal 23 oktober 2009 dibentuklah ASEAN Inter Governmental Commission On Human Rights (AICHR) yang bertanggungjawab atas perlindungan dan pemajuan HAM di kawasan ASEAN. Diharapkan dengan adanya AICHR, jaminan terhadap perlindungan HAM, keadilan sosial, hingga terbentuknya komunitas ASEAN yang demokratis dapat terwujud. Namun demikian, tujuan pembentukan ASEAN hingga pasal-pasal yang mengakomodir pengaturan dan perlindungan HAM tidak serta merta dapat terimplementasi dengan optimal. Hal ini dapat dilihat dengan adanya kasus-kasus pelanggaran HAM yang bermunculan di Thailand, Filipina, hingga Myanmar dan negara anggota ASEAN lainnya. Seakan kasus-kasus terebut menunjukkan bahwa masih terdapat tantangan-tantangan penegakan HAM di kawasan ASEAN.
Perjanalan udara merupakan bentuk aktivitas manusia yang dilakukan oleh manusia di udara dan ruan... more Perjanalan udara merupakan bentuk aktivitas manusia yang dilakukan oleh manusia di udara dan ruang akasa dari awal tahun 1900 sampai sekarang ini. Berbagai aktivitas manusia di ruang udara dan ruang angasa tersebut sangatlah mempengaruhi kesejahtreraan dan ketentraman bagi masyarakat internasional itu sendiri secara khusus dan dalam kedaulatan negara pada umumnya. Segala aktivitas yang dilakukan manusia di ruang udara dan ruang angkasa itu tentulah memerlukan suatu pengaturan secara hukum dan bersifat internasional. Pengaturan Hukum itu diperlukan karena penggunaan media angkasa telah bersifat internasional atau bersifat antar bangsa dan pasti aktivitas manusia di ruang udara dan ruang angkasa telah ramai terjadi dan aktivitasnya melibatkan antar bangsa di dunia yang masing-masing tentu saja mempunyai kepentingan tertentu dalam mempergunakan media angkasa tersebut. Salah satu sifat penerbagan ialah kemampuan untuk menembus batas geografis suatu wilayah dengan waktu yang sangat singkat dan sangat cepat tanpa dapat dicegah seketika. Keperluan akan suatu pengaturan secara hukum dan bersifat internasional terhadap aktivitas-aktivitas di angkasa jua bertujuan untuk menghindari perlakuan yang tidak layak dan merugikan oleh suatu negara terhadap negara lainnya dalam penggunaan media angkasa tersebut. Akan tetapi walaupun dengan terbentuknya suatu pengaturan hukum yang bersifat internasional bagi berbagai masalah yang timbul di dimensi ruang udara dan ruang angkasa tersebut, tidak semerta-merta menyelesaikan dan meniadakan berbagai masalah, karena pada kenyataannya masih sering terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum internasional yang telah terbentuk tersebut. Pada awal abad ke-20 masih belun ada pengetahuan hukum atas segala kegiatan manusia dalam penggunaan ruang udara. Pada tahun 1902 Prof.Ernest Nys dari Universitas Brussel berpendapat bahwa penerbangan perlu diatur secara internasional oleh Hukum Udara yang merupakan cabang hukum. Hal itu dikemukanan dalam laporannya kepada Institute of International Law.
Bahwasanya selama terjadinya konflik Israel dengan Palestina, telah terjadi banyak pelanggaran at... more Bahwasanya selama terjadinya konflik Israel dengan Palestina, telah terjadi banyak pelanggaran atas HAM yang dilakukan oleh Israel.
Untuk siswa-siswi menengah atas maupun mahasiswa yang membutuhkan referensi atau inspirasi untuk ... more Untuk siswa-siswi menengah atas maupun mahasiswa yang membutuhkan referensi atau inspirasi untuk membuat animasi sederhana dari Power Point,silahkan mencoba atau mengambil inspirasi dari animasi yang saya buat. untuk panduan dalam bentuk word akan menyusul.
-Saint47 (Yusril Fachrizal)
Materi Pembelajaran bagi Ilmu Negara maupun PKN tentang Teori Terjadinya Suatu Negara
Conference Presentations by Yusril Fachrizal
Power Point (PPT) untuk materi Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu Pengetahuan.
Uploads
Papers by Yusril Fachrizal
-Saint47 (Yusril Fachrizal)
Conference Presentations by Yusril Fachrizal
-Saint47 (Yusril Fachrizal)