Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
Skip to main content
RINGKASAN Masa kepemimpinan Presiden Mursi, Mesir mengalami konflik domestik yang menjadi perhatian dunia internasional. Konflik domestik tersebut berawal dari kebijakan Presdien Mursi yang saat kepemimpinananya dianggap inkonstitusional... more
RINGKASAN Masa kepemimpinan Presiden Mursi, Mesir mengalami konflik domestik yang menjadi perhatian dunia internasional. Konflik domestik tersebut berawal dari kebijakan Presdien Mursi yang saat kepemimpinananya dianggap inkonstitusional dan lebih berorientasi pada kepentingan dan keuntungan kelompok Ikhwanul Muslimin yang akhirnya meneybabkan demontrasi dari pihak yang menentang Presiden Mursi. Pihak yang mendukung Presiden Mursi memang dominan dari kelompok Ikhwanul Muslimin. Konflik tersebut tidak hanya berakhir dengan adanya demontrasi antar kedua kubu, namun menyebabkan jatuhnya korban jiwa yang cukup banyak akibat kontak fisik yang dilakukan oleh kubu yang berbeda tersebut. Presiden Mursi saat itu digantikan oleh Adli Mansour untuk menjadi presiden sementara bagi Mesir yang diangkat oleh Panglima Angkatan Bersenjata Mesir yakni Jendral Abdul Fatah Al-Sisi sampai pada pemilihan presiden selanjutnya. Gejolak domestik yang terjadi di Mesir yang menyebabkan banyak korban didalamnya dan mendapatkan kecaman internasional, khususnya Turki yang menjadi inisiator bagi dunia internasional untuk melakukan desakan kepada PBB dan Liga Arab untuk ikut serta menjadi mediator dalam konflik Mesir tersebut guna menghindari banyaknya korban jiwa yang berjatuhan akibat konflik domestik tersebut, bahkan beberapa pihak mendesak untuk melakukan intervensi kemanusiaan ke Mesir. Namun, hukum humaniter internasional hingga saat ini menjadi perdebatan yang tidak berujung, karena dalam pelaksanaannya tidak mudah. Disatu sisi suatu negara diperbolehkan untuk melakukan intervensi kemanusiaan pada negara lain jika dalam konflik tersebut terjadi pelanggaran HAM secara besar, intervensi kemanusiaan ini dibutuhkan sebagai pencegahan pelanggaran HAM, tetapi disisi lain pelaksanaan intervensi kemanusiaan ini bukanlah perkara yang mudah, dimana setiap negara memiliki prinsip kedaulatan dan non intervention yang artinya akan bertentangan dengan aturan untuk melakukan intervensi kemanusiaan didalam hukum humaniter internasional. Hukum internasional telah mengatur terkait prinsip kedaulatan suatu negara, dimana artinya setiap negara memiliki kedaulatan untuk menyelesaikan urusan dalam negaranya sendiri. Prinsip kedaulatan ini tidak mengindahkan adanya campur tangan dari negara lain dalam penyelesaian masalah dalam negara lain. Prinsip tersebut jelas telah diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB bahwa setiap negara anggota PBB wajib menjauhkan diri untuk menggunakan kekerasan terhadap integritas suatu wilayah atau kemerdekaan politik negara lain dengan cara apapun yang bertentangan dengan tujuan PBB itu sendiri, berkenaan dengan hal tersebut dalam Pasal 2 ayat 1 PBB juga telah memuat konsep non intervensi yang artinya PBB dilarang mengintervensi yuridiksi domestik suatu negara. Intervensi kemanusiaan ini membuat negara-negara di dunia cukup dilema mengingat hukum, prinsip maupun norma yang telah diatur dan disepakati dalam hukum internasional tentu menjadi pertimbangan suatu negara untuk ikut campur dalam masalah negara lain dimana praktiknya tentu bukanlah hal yang mudah namun intervensi kemanusiaan tersebut dalam beberapa konflik negara dilakukan oleh negara lain dalam keadaan yang sangat 1 Penulis adalah Mahasiswa Program Studi Hubungan Internasional Universitas Islam Indonesia dengan Nomor Induk Mahasiswa:15323072
Research Interests:
RINGKASAN Masa kepemimpinan Presiden Mursi, Mesir mengalami konflik domestik yang menjadi perhatian dunia internasional. Konflik domestik tersebut berawal dari kebijakan Presdien Mursi yang saat kepemimpinananya dianggap inkonstitusional... more
RINGKASAN Masa kepemimpinan Presiden Mursi, Mesir mengalami konflik domestik yang menjadi perhatian dunia internasional. Konflik domestik tersebut berawal dari kebijakan Presdien Mursi yang saat kepemimpinananya dianggap inkonstitusional dan lebih berorientasi pada kepentingan dan keuntungan kelompok Ikhwanul Muslimin yang akhirnya meneybabkan demontrasi dari pihak yang menentang Presiden Mursi. Pihak yang mendukung Presiden Mursi memang dominan dari kelompok Ikhwanul Muslimin. Konflik tersebut tidak hanya berakhir dengan adanya demontrasi antar kedua kubu, namun menyebabkan jatuhnya korban jiwa yang cukup banyak akibat kontak fisik yang dilakukan oleh kubu yang berbeda tersebut. Presiden Mursi saat itu digantikan oleh Adli Mansour untuk menjadi presiden sementara bagi Mesir yang diangkat oleh Panglima Angkatan Bersenjata Mesir yakni Jendral Abdul Fatah Al-Sisi sampai pada pemilihan presiden selanjutnya. Gejolak domestik yang terjadi di Mesir yang menyebabkan banyak korban didalamnya dan mendapatkan kecaman internasional, khususnya Turki yang menjadi inisiator bagi dunia internasional untuk melakukan desakan kepada PBB dan Liga Arab untuk ikut serta menjadi mediator dalam konflik Mesir tersebut guna menghindari banyaknya korban jiwa yang berjatuhan akibat konflik domestik tersebut, bahkan beberapa pihak mendesak untuk melakukan intervensi kemanusiaan ke Mesir. Namun, hukum humaniter internasional hingga saat ini menjadi perdebatan yang tidak berujung, karena dalam pelaksanaannya tidak mudah. Disatu sisi suatu negara diperbolehkan untuk melakukan intervensi kemanusiaan pada negara lain jika dalam konflik tersebut terjadi pelanggaran HAM secara besar, intervensi kemanusiaan ini dibutuhkan sebagai pencegahan pelanggaran HAM, tetapi disisi lain pelaksanaan intervensi kemanusiaan ini bukanlah perkara yang mudah, dimana setiap negara memiliki prinsip kedaulatan dan non intervention yang artinya akan bertentangan dengan aturan untuk melakukan intervensi kemanusiaan didalam hukum humaniter internasional. Hukum internasional telah mengatur terkait prinsip kedaulatan suatu negara, dimana artinya setiap negara memiliki kedaulatan untuk menyelesaikan urusan dalam negaranya sendiri. Prinsip kedaulatan ini tidak mengindahkan adanya campur tangan dari negara lain dalam penyelesaian masalah dalam negara lain. Prinsip tersebut jelas telah diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB bahwa setiap negara anggota PBB wajib menjauhkan diri untuk menggunakan kekerasan terhadap integritas suatu wilayah atau kemerdekaan politik negara lain dengan cara apapun yang bertentangan dengan tujuan PBB itu sendiri, berkenaan dengan hal tersebut dalam Pasal 2 ayat 1 PBB juga telah memuat konsep non intervensi yang artinya PBB dilarang mengintervensi yuridiksi domestik suatu negara. Intervensi kemanusiaan ini membuat negara-negara di dunia cukup dilema mengingat hukum, prinsip maupun norma yang telah diatur dan disepakati dalam hukum internasional tentu menjadi pertimbangan suatu negara untuk ikut campur dalam masalah negara lain dimana praktiknya tentu bukanlah hal yang mudah namun intervensi kemanusiaan tersebut dalam beberapa konflik negara dilakukan oleh negara lain dalam keadaan yang sangat 1 Penulis adalah Mahasiswa Program Studi Hubungan Internasional Universitas Islam Indonesia dengan Nomor Induk Mahasiswa:15323072
Research Interests:
RINGKASAN Perkembangan zaman tentu ditandai juga dengan perkembangan teknologi modern di era seperti saat ini. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ini tentu juga dimanfaatkan dalam aspek pertahanan negara dalam mempersiapkan... more
RINGKASAN Perkembangan zaman tentu ditandai juga dengan perkembangan teknologi modern di era seperti saat ini. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ini tentu juga dimanfaatkan dalam aspek pertahanan negara dalam mempersiapkan armada perang yang kemungkinan terjadi seperti pembuatan pesawat tanpa awak sebagai salah satu alat dalam dalam perang yang dimiliki oleh beberapa negara. Penting adanya HHI dalam mengimbangi perkembangan IPTEK untuk memastikan bahwa dengan kepemilikan alat-alat perang modern tersebut tidak akan menyalahi nilai-nilai kemanusiaan secara universal. Karena biasanya yang sering terjadi adalah menyalahi aturan-aturan HHI yang telah disepakati bersama, oleh sebabnya perlunya ada HHI untuk mengetahu sejauh mana HHI dapat menjadi batasan yang baik dalam konflik bersenjata internasional dapat dipatuhi dalam keadaan apapun dan dimanapun oleh pihak-pihak terkait. Pesawat tanpa awak merupakan salah satu teknologi modern yang diciptakan untuk orientasi dalam konflik bersenjata yang hingga saat ini tidak ada larangan bagi pesawat tanpa awak ini untuk dimiliki selama masih sesuai dengan HHI. Pesawat tanpa awak ini juga dibuktikan tidak menyalahi HHI karena masih dikendalikan oleh manusia yang bisa mengontrol penyerangan agar tidak melibatkan masyarakat sipil sebagai korban dari konflik beresenjata yang sedang terjadi. hal ini tentu berbeda dengan teknologi modern perang yang lain seperti senjata biologi dan kimia yang tidak dapat dikontrol dalam sasarannya yang biasanya terkena masyarakat sipil yang tidak berdosa dalam konflik yang sejatinya harus dilindungi. Dalam Hukum Humaniter Internasional (HHI) ada beberapa prinsip yang harus dijalankan dalam konflik bersenjata. Prinsip-prinsip tersebut adalah prinsip kepentingan militer, prinsip kemanusiaan dan prinsip kesatriaan. Prinsip-prinsip diatas juga menjelaskan bahwa masyarakat sipil tidak dibenarkan untuk dijadikan tameng atau target dalam perang guna memperoleh standar keberhasilan perang. Jatuhnya korban dari masyarakat sipil dibenarkan apabila dalam ketidaksenagajaan pada saat perang. Prinsip proposionalitas ini juga dipahami sebagai batasan agar peyerangan
Research Interests: