Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
http://journal.umpalangkaraya.ac.id/index.php/anterior KOMPETENSI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DALAM MENYUSUN PERANGKAT PEMBELAJARAN DI KALIMANTAN TENGAH Islamic Education Teachers’ Competence In Compiling Learning Tools In Kalimantan Tengah Gito Supriadi1* Abstrak 2 Abdul Azis 12IAIN Palangka Rya, Kalimantan Tengah, Indonesia. 1* gito.supriadi@iainpalangkaraya.ac.id 2* abdul.azis@iainpalangkaraya.ac.id Kata Kunci: Kompetensi, Guru, Pendidikan Agama Islam Keywords: Competence, Teacher, Islamic Education Tujuan penelitian ini adalah (1) Mendeskripsikan kompetensi guru Pendidikan Agama Islam dalam merumuskan indikator pencapaian kompetensi. (2) Mendeskripsikan kompetensi guru Pendidikan Agama Islam dalam mengembangkan materi pelajaran. (3) Mendeskripsikan kompetensi guru Pendidikan Agama Islam dalam merumuskan instrument evaluasi HOTS. Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Teknik pengumpulan data dengan dokumentasi dan wawancara. Sampel penelitian sebanyak 500 guru PAI yang tersebar di Kabupaten Kapuas, Kotawaringin Timur dan Barito Selatan. Analisis data menggunakan statistik deskriptif dalam bentuk persentase dan Rata-rata. Hasil penelitian diperoleh bahwa : (1) kompetensi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dalam merumuskan indikator pencapaian kompetensi memperoleh nilai sebesar 68,65 termasuk kategori cukup. (2) Kompetensi guru PAI dalam mengembangkan materi pelajaran memperoleh nilai sebesar 78,38 masuk kategori baik. (3) Kompetensi guru PAI dalam merumuskan instrument evaluasi HOTS memperoleh nilai sebesar 72,24 berada kategori baik. Abstract The research objectives are (1) Describe Islamic Education teachers’ competence in formulating the competence achievement indicator. (2) Describe Islamic Education teachers’ competence in developing learning material. (3) Describe Islamic Education teachers’ competence in formulating the HOTS evaluation instrument. This research used a descriptive method and a quantitative approach. Then data collection techniques were documentation and interview. The research samples were 500 Islamic Education teachers spread in Kapuas, Kotawaringin Timur, and Barito Selatan Regency. Data analysis used descriptive statistics in form of percentage and mean. The results showed that: (1) Islamic Education teachers in formulating achievement indicators obtained a score of 68.65 in the moderate category. (2) Islamic Education teachers in developing learning material obtained a score of 78.38 in the good category. (3) Islamic Education teachers when formulating the HOTS evaluation instrument obtained a score of 72.24 in the good category. ©2023 The Authors. Published by Institute for Research and Community Services Universitas Muhammadiyah Palangkaraya. This is Open Access article under the CC-BY-SA License (http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/). A. Pendahuluan Pembelajaran adalah kegiatan yang membutuhkan penataan yang teratur dan sistematis, karena pembelajaran terkait dengan apa yang ingin dicapai. Artinya sebuah proses pembelajaran yang akan dilaksanakan harus diawali dengan proses perencanaan yang matang, agar implementasinya dapat dilakukan dengan efektif. Perencanaan akan berkenaan dengan kegiatan analisis, perkiraan, pertimbangan dan pengambilan keputusan tentang tujuan atau kompetensi yang diharapkan dikuasai oleh peserta didik, kegiatan menganalisis dan menetapkan materi pokok, kegiatan memilih dan menetapkan pendekatan, strategi, metode, dan teknik yang akan digunakan agar tujuan dapat tercapai, memilih dan menetapkan sumber belajar dan media pembelajaran, merancang dan melaksanakan penilaian hasil belajar. Sebelum melakukan kegiatan pembelajaran guru terlebih dahulu harus membuat perangkat pembelajaran, yang digunakan sebagai pedoman dalam melakukan proses pembelajaran. Perangkat pembelajaran adalah perangkat yang digunakan guru dalam proses pembelajaran (Triyato : 2011). Sedangkan menurut Daryanto dan Aris (2014) perangkat pembelajaran merupakan salah satu wujud persiapan yang dilakukan oleh seorang guru sebelum melakukan proses pembelajaran. Bentuk perangkat pembelajaran diantaranya adalah silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Media Pembelajaran, dan Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD). Dalam Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, disebutkan bahwa penyusunan perangkat pembelajaran merupakan bagian dari perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran adalah pengembangan atau penyusunan strategi sistematik dan tertata untuk merencanakan pelajaran. Guru perlu menentukan seperti apa dan bagaimana mereka akan mengajar. Perencanaan pembelajaran adalah sebuah skenario yang memproyeksikan sejumlah kualifikasi atau kemampuan yang harus dikuasai oleh peserta didik, dan gambaran rancangan mengenai Tindakan-tindakan yang akan dilaksanakan dalam proses pembelajaran (Supriadie dan Darmawan, 2012). Dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 dinyatakan bahwa perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan Anterior Jurnal, Volume 22 Issue 1, Januari 2023, Page 94 – 98 pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan. Berdasarkan peraturan tersebut maka setiap guru yang akan melaksanakan proses pembelajaran diharuskan membuat rencana pelaksanaan pembelajaran atau yang dikenal dengan sebutan RPP. Demikian halnya bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Sekolah Dasar diwajibkan menyusun RPP sebelum melaksanakan pembelajaran. Bagi guru PAI idealnya dalam setiap melaksanakan pembelajaran harus menyusun RPP terlebih dahulu, agar pelaksanaan pembelajaran dapat terarah dan dapat mencapai kompetensi yang ditetapkan sebagaimana tertuang dalam Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD). Permasalahannya adalah bagaimana kompetensi guru PAI yang mengajar di Sekolah Dasar Negeri di Kalimantan Tengah dalam menyusun perangkat pembelajaran dalam bentuk RPP?. Berdasarkan penelitian Filia, Sarjuni, Shidiq (2019) dinyatakan bahwa guru PAI membutuhkan keterampilan dalam mengembangkan RPP. Menurut Dewi (2020) bahwa guru menyusun RPP terutama dalam membuat tujuan pembelajaran belum sepenuhnya p-ISSN: 1412-1395; e-ISSN: 2355-3529 berpatokan pada unsur ABCD, dan juga guru hanya mengkopy RPP dari internet. Berdasarkan permasalahan tersebut guna mengetahui lebih lanjut tentang kompetensi guru PAI dalam menyusun perangkat pembelajaran, maka perlu dilakukan penelitian dengan judul Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam dalam Menyusun Perangkat Pembelajaran di Kalimantan Tengah. A. Metode Penelitian Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kuantitatif. Pendekatan kuantitatif digunakan untuk menjaring data yang diperoleh dari dokumentasi yang selanjutnya dianalisis dengan menghitung persentase dan rata-rata. Sampel penelitian sebanyak 500 orang guru Pendidikan Agama Islam yang mengajar di jenjang pendidikan Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang tersebar di Kabupaten Kapuas, Kotawaringin Timur dan Barito Selatan. Teknik pengumpulan data melalui dokumen dalam bentuk Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dibuat guru yang dianalisis menggunakan rubrik penilaian RPP. Analisis data dengan statistik deskriptif. Guna memberikan keputusan tentang kompetensi guru dalam menyusun perangkat pembelajaran digunakan kriteria sebagai berikut: Tabel 1 Kriteria Kompetensi Guru dalam Menyusun Perangkat Pembelajaran (Djaali dan Muljono, 2008) Nilai 86 – 100 71 – 85 56 – 70 41 – 55 20 - 40 Kriteria Sangat Baik Baik Cukup Rendah Sangat Rendah B. Hasil Penelitian 1. Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dalam Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi Guna mengungkap kompetensi guru dalam merumuskan indikator pencapaian kompetensi digunakan instrument penilaian rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang terdiri dari 3 (tiga) indikator, yaitu: (a) Kesesuaian indikator dengan kompetensi dasar (KD), (b) Rumusan tujuan pembelajaran meliputi komponen ABCD (Audience, Behaviour, Condition, Degree) menggunakan kata kerja operasional yang tepat, dan (c) Rumusan tujuan mengimplementasikan HOTS ( Higher Order Thinking Skill). Dari ketiga indikator tersebut masing-masing terdapat rubrik penilaian, dan skor yang digunakan sebagai dasar atau pedoman dalam membuat keputusan dari analisis data. Rekapitulasi kompetensi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dalam merumuskan indikator pencapaian kompetensi dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2 Rekapitulasi Kompetensi Guru PAI dalam Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi No 1. Indikator Kesesuaian indikator dengan kompetensi dasar (KD) 2. Rumusan tujuan pembelajaran meliputi komponen ABCD (Audience, Behaviour, Condition, Degree) menggunakan kata kerja operasional yang tepat 3. Rumusan tujuan mengimplementasikan HOTS ( Higher Order Thinking Skill) Rata-Rata 95 Nilai Kategori 83,3 Baik 67,75 Cukup 54,9 Rendah 68,65 Cukup Gito Supriadi dan Abdul Azis. Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam Dalam Menyusun Perangkat Pembelajaran Di Kalimantan Tengah Berdasarkan tabel 2 di atas diketahui bahwa rata-rata nilai untuk kompetensi guru PAI dalam merumuskan indikator pencapaian kompetensi sebesar 68,65 berada pada kategori cukup. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru PAI dalam merumuskan indikator pencapaian kompetensi termasuk kategori cukup. Indikator merupakan penanda pencapaian KD yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Dalam mengembangkan indikator perlu mempertimbangkan: (1) tuntutan kompetensi yang dapat dilihat melalui kata kerja yang digunakan dalam KD; (2) karakteristik mata pelajaran, peserta didik, dan sekolah; dan (3) potensi dan kebutuhan peserta didik, masyarakat, dan lingkungan/ daerah. Indikator dirumuskan dalam bentuk kalimat dengan menggunakan kata kerja operasional. Rumusan indikator sekurangkurangnya mencakup dua hal yaitu tingkat kompetensi dan materi yang menjadi media pencapaian kompetensi. Berdasarkan analisis dokumen bahwa guru PAI Sekolah Dasar di Kalimantan Tengah sudah memiliki kompetensi yang baik dalam merumuskan indikator pencapaian kompetensi. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian Irmayani, Muhlis, dan Ahmad Raksun (2018) bahwa berdasarkan hasil analisis IPK dalam RPP yang disusun guru, 2 dari 8 guru memiliki kompetensi yang sangat baik dalam merumuskan IPK berbasis kurikulum 2013 dan 6 dari 8 guru memiliki kompetensi yang baik dalam merumuskan IPK berbasis kurikulum 2013. Hal ini berarti bahwa 25% guru biologi SMA di Kota Mataram memiliki kompetensi yang sangat baik dalam merumuskan IPK berbasis kurikulum 2013 dan 75% guru biologi SMA di Kota Mataram memiliki kompetensi yang baik dalam merumuskan IPK berbasis kurikulum 2013. 2. Kompetensi guru Pendidikan Agama Islam SD dalam Mengembangkan Materi Pelajaran Guna mengetahui kompetensi guru dalam mengembangjan materi pelajaran diperoleh dengan menggunakan instrument penilaian rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang terdiri dari 5 (lima) indikator, yaitu: (a) Merancang materi pembelajaran sesuai dengan KD dan indikator berbasis TPACK (Technological, Pedagogical, Content Knowledge), (b) Menyusun materi pembelajaran secara komprehensif, (c) Merancang materi pembelajaran secara kohesif dan berurutan secara logis, (d) Merancang materi pembelajaran yang relevan dengan kondisi dan kehidupan nyata sertaberorientasi abad 21, dan (e) Merancang Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) sesuai dengan indikator dan materi pembelajaran. Berikut hasil rekapitulasi kompetensi guru Pendidikan Agama Islam SD dalam mengembangkan materi pelajaran: Tabel 3 Rekapitulasi Kompetensi Guru Dalam Mengebangkan Materi Pelajaran No 1. 2. 3. 4. Indikator Merancang materi pembelajaran sesuai dengan KD dan indikator berbasis TPACK (Technological, Pedagogical, Content Knowledge) Menyusun materi pembelajaran secara komprehensif Merancang materi pembelajaran secara kohesif dan berurutan secara logis Merancang materi pembelajaran yang relevan dengan kondisi dan kehidupan nyata serta berorientasi abad 21 5. Merancang Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) sesuai dengan indikator dan materi pembelajaran Rata-Rata Nilai Kategori 75.5 Baik 80.5 Baik 78.85 Baik 75.75 Baik 81.3 Baik 78.38 Baik materi pembelajaran yang diampu secara kreatif oleh guru memperoleh persentase yaitu 88,85% dengan kategori baik. Hal ini menunjukan bahwa kompetensi profesional guru dalam mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif masih perlu ditingkatkan agar bisa lebih kreatif lagi dalam menyusun atau mengembangkan materi pembelajaran.Mengembangkan materi pelajaran yang diampu secara kreatif merupakan salah satu upaya untuk Berdasarkan rekapitulasi nilai pada tabel 3 di atas diketahui bahwa rata-rata nilai untuk kompetensi guru PAI dalam mengembangkan materi pelajaran sebesar 78,38 berada pada kategori baik. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru PAI dalam mengembangkan materi pelajaran termasuk kategori baik. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian Dewi Yulmasita Bagou dan Arifin Suking (2020) bahwa Pengembangan 96 Anterior Jurnal, Volume 22 Issue 1, Januari 2023, Page 94 – 98 p-ISSN: 1412-1395; e-ISSN: 2355-3529 pembelajaran juga dapat diartikan sebagai bahan yang diperlukan untuk pembentukan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang harus dikuasai peserta didik dalam rangka memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Materi pelajaran dapat dibedakan menjadi pengetahuan (kognitif), sikap (afektif) dan keterampilan (psikomotor). Materi Pengetahuan (kognitif) berhubungan dengan berbagai informasi yang harus dihafal dan didiskusikan oleh siswa, sehingga siswa dapat mengungkapkan kembali. meningkatkan kompetensi profesional guru. Untuk menjadi seorang guru yang profesional, guru dituntuk kreatifitasnya dalam mengembangkan atau menciptakan suatu pembelajaran yang inovatif yang tentunya bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan prestasi peserta didik Materi pembelajaran merupakan salah satu hal yang penting dalam kegiatan belajar mengajar. Untuk merancang pembelajaran guru perlu memikirkan materi/bahan pelajaran apa yang diperlukan untuk mencapai tujuan pembelajaran dan mencapai kompetensi yang diinginkan, karena itulah guru perlu mengembangkan bahan pembelajaran. Dalam mengembangkan bahan pembelajaran, dapat mengacu pada dua hal, yaitu konteks tempat penyelenggaraan pendidikan dan bentuk kegiatan pembelajaran yang akan dilaksanakan. Ada lima faktor yang harus dipertimbangkan dalam mengembangkan bahan pembelajaran yaitu karakteristik peserta didik, bentuk kegiatan pembelajaran, konteks tempat penyelenggaraan pendidikan, strategi pembelajaran, dan alat penilaian hasil belajar. Bahan atau materi pelajaran (Learning Materials) adalah segala sesuatu yang menjadi isi kurikulum yang harus dikuasai oleh siswa, sesuai dengan kompetensi dasar dalam rangka pencapaian standar kompetensi setiap mata pelajaran dalam satuan pendidikan tertentu. Materi 3. Kompetensi guru Pendidikan Agama Islam SD dalam Merumuskan Penilaian Hasil Belajar Guna mengetahui kompetensi guru dalam merumuskan penilaian hasil belajar diperoleh dengan menggunakan instrument penilaian yang terdiri dari 3 (tiga) indikator, yaitu: (a) Merancang evaluasi yang sesuai dengan indikator pembelajaran, yang meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan, (b) Merancang evaluasi autentik, (c) Menyusun instrumen evaluasi HOTS. Hasil dari ketiga indikator tersebut,dapat disajikan data kompetensi guru Pendidikan Agama Islam Sekolah Dasar di Kalimantan Tengah sebagai berikut: Tabel 4 Rekapitulasi Kompetensi Guru Dalam Merancang Instrumen Evaluasi HOTS No 1. Indikator Merancang evaluasi yang sesuai dengan indikator pembelajaran, yang meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan, 2. Merancang evaluasi autentik 3. Menyusun instrumen evaluasi HOTS Rata-Rata Nilai Kategori 73,26 Baik 73,6 69,85 72,24 Baik Cukup Baik Penilaian dalam proses pendidikan merupakan komponen yang tidak dapat dipisahkan dari komponen lainnya khususnya pembelajaran. Penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Pelaksanaan penilaian hasil belajar oleh pendidik merupakan wujud pelaksanaan tugas profesional pendidik sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Penilaian hasil belajar oleh pendidik tidak terlepas dari proses pembelajaran. Oleh karena itu, penilaian hasil belajar oleh pendidik merupakan salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh guru pada aspek pedagogik. Mardapi (2017) menegaskan kualitas pembelajaran ini dapat dilihat dari hasil penilaiannya. Penilaian yang baik akan mendorong pendidik untuk menentukan strategi mengajar yang baik dan memotivasi peserta didik untuk belajar yang lebih baik. Oleh karena itu upaya peningkatan kualitas pendidikan diperlukan perbaikan sistem penilaian. Berdasarkan rekapitulasi nilai pada tabel 4 di atas diketahui bahwa rata-rata nilai untuk kompetensi guru PAI dalam merumuskan instrument evaluasi HOTS sebesar 72,24 berada pada kategori baik. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru PAI dalam merumuskan instrument evaluasi HOTS termasuk kategori baik. Hal ini dapat dikatakan bahwa guru PAI sudah memahami dalam merumuskan instrument evaluasi yang berbasis HOTS. Hal ini senada dengan penelitian Nenny Herawati (2021) melalui penelitian tindakan sekolah (PTS) bahwa Kemampuan guru dalam membuat soal HOTS semakin meningkat dari siklus I dan siklus II, hal ini dikarenakan diberi bimbingan dan tindakan yang dilakukan peneliti. Berdasarkan rata-rata dari siklus I < 75, yang mana hal ini karena kurangnya intensitas tindakan yang dilakukan. Namun pada siklus II bimbingan dan tindakan dilakukan lebih intens lagi dan juga memberikan feedback kepada guru-guru sehingga hasil penilaian yang didapatkan dari indikator kerja mencapai rata-rata >75, hasil ini sangat memuaskan karena guru-guru sudah paham dalam membuat soal HOTS. 97 Gito Supriadi dan Abdul Azis. Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam Dalam Menyusun Perangkat Pembelajaran Di Kalimantan Tengah Penilaian hasil belajar diharapkan dapat membantu peserta didik untuk meningkatkan kemampuan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thingking Skill), karena berpikir tingkat tinggi dapat mendorong peserta didik untuk berpikir secara luas dan mendalam tentang materi pelajaran. Menurut Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2018) Penilaian berorientasi HOTS bukanlah sebuah bentuk penilaian yang baru bagi guru dalam melakukan penilaian. Tetapi penilaian berorientasi HOTS ini memaksimalkan keterampilan guru dalam melakukan penilaian. Guru dalam penilaian ini harus menekankan pada penilaian sikap, pengetahuan dan keterampilan yang bisa meningkatkan keterampilan peserta didik dalam proses pembelajaran berorientasi HOTS. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2018, Buku Penilaian Berorientasi Higher Order Thingking Skills Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, 2017, Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah menengah Atas, Jakarta. Djaali dan Puji Muljono, 2008, Pengukuran dalam Bidang Pendidikan, Jakarta: PT Grasindo. Djemari Mardapi, 2017, Pengukuran, Penilaian dan Evaluasi Pendidikan, Yogyakarta: Parama Publishing. Helmawati, 2019, Pembelajaran dan Penilaian Berbasis HOTS, Bandung: Remajarosdakarya. Irmayani, Muhlis, dan Ahmad Raksun, 2018, Analisis Kompetensi Guru Biologi Sma Di Kota Mataram Dalam Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi Berbasis Kurikulum 2013 Tahun Ajaran 2014/2015, Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Biologi (ISBN: 978-602-61265-2-8), Juni 2018. http://jurnalfkip.unram.ac.id/index.php/SemnasBIO/ article/download/672/620 Kunandar, 2007, Guru Profesional: Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Sukses dalam Sertifikasi Guru, Jakarta: Raja Grafindo Persada. Nenny Herawati, 2021, Kemampuan Guru Dalam Membuat Soal HOTS dalam Ujian Tengah Semester, Primary: Jurnal Pendidikan Guru Sekolah Dasar Volume 10 Nomor 6 Desember 2021. https://primary.ejournal.unri.ac.id/index.php/JPFKIP Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah Ukhti Filia, Sarjuni, Ghofar Shidiq, 2019, Keterampilan Guru Dalam Mengembangkan RPP (Studi Kasus di SMA Negeri 1 KarangTengah, Conference on Islamic Studies (CoIS ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. C. Simpulan 1. Kompetensi guru PAI di Kalimantan Tengah dalam merumuskan indikator pencapaian kompetensi memperoleh nilai 68,65 termasuk kategori cukup. 2. Kompetensi guru PAI di Kalimantan Tengah dalam mengembangkan materi pelajaran memperoleh nilai sebesar 78,38 berada pada kategori baik. 3. Kompetensi guru PAI di Kalimantan Tengah dalam merumuskan instrument evaluasi HOTS memperoleh nilai sebesar 72,24 berada pada kategori baik. DAFTAR PUSTAKA Dewi Yulmasita Bagou dan Arifin Suking, 2020, Analisis Kompetensi Profesional Guru, Jurnal Jambura Journal of Educational Management Volume 1 Nomor 2, September 2020, Halaman 122-130. https://ejournal-fipung.ac.id/ojs/index.php/JJEM/article/download/522/ 99 Didi Supriadie dan Deni Darmawan, 2012, Komunikasi Pembelajaran, Bandung: Remaja Rosdakarya. 98