Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

SISTEM SISTEM KEUANGAN KEUANGAN SYARIAH SYARIAH

SISTEM KEUANGAN SYARIAH By Rosa Afri Herawati C1C021213 Konsep Memelihara Harta Kekayaan Memelihara harta, bertujuan agar harta yang dimiliki oleh manusia diperoleh dan digunakan sesuai dengan syariah sehingga harta yang dimiliki halal dan sesuai dengan keinginan pemilik mutlak dari harta kekayaan tersebut yaitu Allah SWT. Islam menganjurkan manusia untuk bekerja atau berniaga, dan menghindari kegiatan meminta-minta dalam mencari harta kekayaan. Kepemilikan harta kekayaan pada manusia terbatas pada kepemilikan kemanfaatannya 4 selama masih hidup di dunia, dan bukan kepemilikan secara mutlak. Saat dia meninggal, kepemilikan tersebut berakhir dan harus didistribusikan kepada ahli warisnya, sesuai ketentuan syariah. Ketentuan syariah berkaitan dengan penggunaan harta, antara lain : a. Tidak boros dan tidak kikir b. Memberi infak dan shodaqoh c. Membayar zakat sesuai ketentuan d. Memberi pinjaman tanpa bunga (qarditul hasan) e. Meringankan kesulitan orang yang berutang Memperoleh Harta Memperoleh harta tersebut secara langsung sebelum dimiliki oleh siapa pun. Bentuk yang jelas dari mendapatkan harta yang baru sebelum menjadi milik oleh siapapun adalah menghidupkan (menggarap) tanah mati yang belum dimiliki atau yang disebut ihya almawat. Memperoleh harta yang telah dimiliki oleh seseorang melalui suatu transaksi. Pemanfaatan/Penggunaan Harta Digunakan untuk kepentingan kebutuhan hidup sendiri. Digunakan untuk memenuhi kewajibannya terhadap Allah. Kewajiban kepada Allah itu ada dua macam: a. Kewajiban materi yang berkenaan dengan kewajiban agama seperti keperluan membayar zakat, nazar atau lainnya. b. Kewajiban materi yang harus ditunaikan untuk keluarga yaitu istri, anak dan kerabat. Dimanfaatkan bagi kepentingan sosial. Akad/Kontrak/Transaksi Akad adalah pertalian antara penyerahan (ijab) dan penerimaan (qabul) yang dibenarkanoleh syariah, yang menimbulkan akibat hukum terhadap objeknya Jenis Akad Akad tabarru‟ yaitu segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi nirlaba. Transaksi ini pada hakikatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersial. Akad tabarru‟ dilakukan dengan tujuan tolong-menolong dalam rangka berbuat kebaikan. Akad tijarah yaitu segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi untuk laba. Akad ini dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan, oleh karena itu bersifat komersial. Rukun dan syarat sahnya suatu akad ada tiga, yaitu : Pelaku yaitu para pihak yang melakukan akad (penjual) dan pembeli, penyewa, dan yang menyewakan, karyawan dan majikan, shahibul maal dan mudharib. Objek akad merupakan sebuah konsekuensi yang harus ada dengan dilakukannya suatu transaksi tertentu. Objek jual beli adalah barang dagangan. Objek mudharabah dan musyarakah adalah modal dan kerja. Ijab qabul merupakan kesepakatan dari para pelaku dan menunjukkan mereka saling ridha. Tidak sah suatu transaksi apabila ada salah satu pihak yang terpaksa melakukannya, dan oleh karenanya akad dapat menjadi batal. Transaksi yang Dilarang 1. Aktivitas Bisnis Terkait Barang dan Jasa yang Diharamkan Allah 2. Riba 3. Penipuan 4. Perjudian 5. Transaksi yang Mengandung Ketidakpastian / Gharar 6. Penimbunan Barang / Ihtikar 7. Monopoli 8. Rekayasa Permintaan (Bai‟an Najsy) 9. Suap 0. Penjual Bersyarat / Ta‟alluq 11. Pembelian Kembali oleh Penjual dari Pihak Pembeli (Bai‟al Inah) 12. Jual Beli dengan Cara Talaqqi Al-Rukban Riba dan Jenis Riba riba adalah suatu kegiatan pengambilan nilai tambah yang memberatkan dari akad perekonomian, seperti jual beli atau utang piutang, 9 dari penjual terhadap pembeli atau dari pemilik dana kepada peminjam dana, baik diketahuibahkan tidak diketahui, oleh pihak kedua Riba Hutang Piutang 01 Riba hutang piutang terbagi menjadi 2 macam: Riba Qard yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yangberhutang. Riba Jahiliyah Riba Jahiliyah yaitu hutang yang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu bayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan. Riba Jual Beli Riba jual beli terbagi juga menjadi : 02 Riba Fadhl Riba Fadhl yaitu pertukaran antara barang-barang sejenis dengan kadar atau takaran yangberbeda dan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis 'barang ribawi'. Riba Nasi'ah Riba Nasi'ah yaitu penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi dengan jenisbarang ribawi lainnya. Prinsip Sistem Keuangan Syariah Larangan Riba Riba didefinisikan sebagai 01 “kelebihan” atas sesuatu akibat penjualan atau pinjaman. Riba merupakan pelanggaran atas sistem keadilan sosial, persamaan, dan hak atas barang Pembagian Risiko Risiko merupakan 03 Uang sebagai Modal Potensial Dalam Islam, 02 uang tidak diperbolehkan apabila dianggap sebagai komoditas yaitu uang dipandang memiliki kedudukan yang sama dengan barang yang dijadikan sebagai objek transaksi 04 untuk memperoleh keuntungan 05 ketidakpastian yang sangat tinggi, misalnya seperti judi. suatu sistem kerja sama antara pihak yang terlibat Kontrak/Perjanjian Dengan adanya perjanjian yang disepakati di awal oleh pihak-pihak yang terlibat dapat mengurangi risiko atas informasi yang simetri atau timbulnya moral hazard. Aktivitas Usaha harus Sesuai Syariah Larangan Spekulatif Hal ini selaras dengan larangan transaksi yang memiliki tingkat konsekuensi dari adanya larangan riba dalam 06 1. Rela sama rela (antaraddim minkum). 2. Tidak ada pihak yang menzalimi dan dizalimi (la tazhlimuna wa la tuzhlamun). 3. Hasil usaha muncul bersama biaya (alkharaj bi al dhaman). 4. Untung muncul bersama risiko (al ghunmu bi al ghurmi). Jenis Instrumen Keuangan Syariah Dana Mudharabah ( Mudharabah Fund ) Dana 01 Mudharabah merupakan instrumen keuangan bagi investor untuk pembiayaan bersama proyek besar berdasarkan prinsip bagi hasil. Instrumen ini diperbolehkan menurut hukum Obligasi Muqaradah ( Profit Sharing Bond ) 03 Islam. Saham Biasa Perusahaan ( Common Stock ) 02 Saham biasa yang diterbitkan oleh perusahaan yang didirikan untuk kegiatan bisnis yang sesuai dengan Islam diperbolehkan 04 memiliki hak-hak istimewa 12 seperti deviden tetap dan prioritas dalam likuidasi. Karena ada unsur pendapatan tetap (sepertibunga), maka dilarang menurut hukum Islam. proyek yang menghasilkan uang atau proyek yang terpisah dari kegiatan umum perusahaan Obligasi Bagi Hasil ( Profit Sharing Bond ) Saham Preferen ( Preferred Stock ) Saham ini 05 Obligasi ini diterbitkan untuk pembiayaan Obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan yang aktivitas bisnisnya sesuai dengan syariah Islam dan berdasarkan prinsip bagi hasiljenis ini diperbolehkan. Thank you! BY ROSA AFRI HERAWATI