Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Penelitian hukum ini dilatarbelakangi bahwa Bank merupakan badan usaha yang memiliki karakteristik khusus sehingga pencabutan izin usaha, pembubaran badan hukum, dan likuidasi bank tidak dapat dipersamakan dengan prosedur yang berlaku umum. Dalam situasi bank tidak dapat mengatasi kesulitannya atau keadaan bank yang bersangkutan membahayakan sistem perbankan nasional maka diperlukan peran dari Bank Indonesia. Apakah kepailitan dapat diterapkan pada bank yang bermasalah? Dengan menggunakan pendekatan normatif, maka berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perbankan, Bank Indonesia diberi kewenangan untuk mencabut izin usaha bank bermasalah. Undang-Undang Kepailitan juga memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk mengajukan kepailitan terhadap bank bermasalah. Selama ini Bank Indonesia dalam menangani bank bermasalah setelah upaya penyelamatan tidak berhasil menggunakan proses likuidasi, belum pernah menggunakan upaya kepailitan.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Sofia Björklöf, Santra Jantunen, Santeri Junttila, Juha Kuokkala, Saarni Laitinen, and Annika Pasanen (eds.), Itämeren kieliapajilta Volgan verkoille: Pühendusteos Riho Grünthalile 22. mail 2024, pp. 305-320. Mémoires de la Société Finno-Ougrienne 278. Helsinki., 2024
American Catholic Philosophical Quarterly, 2004
The Journal of Biblical Integration in Business, 2017
Revista Latino-americana de Ambiente Construído & Sustentabilidade, 2021
Journal of the Korea Concrete Institute
2014
Radiotherapy and Oncology
Agronomy Journal, 1949
Journal of Pediatric Gastroenterology & Nutrition, 2007
European Journal of Medical Research, 2009