Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
VERSION 0.1
P
RT@ L
CD ROM HIMPUNAN PERATURAN PERUNDANGAN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) RI
VER. 0.1
Editor :
Martina Indah Lestari
Yusuf Effendi
Sampul & Installer Creator :
Yusuf Effendi
Diterbitkan Oleh :
PortalK3.Com
http://www.portalk3.com
e-mail:info@portalk3.com
Copyright © 2005 by PortalK3.Com. All rights reserved
Peraturan Perundangan K3 adalah milik umum (public)
Format dan Layout CD ROM adalah Hak Cipta daripada Penerbit
Dilarang mengcopy, memperbanyak CD ROM ini tanpa izin tertulis dari penerbit
DAFTAR ISI BERDASAR KATEGORI
Undang-Undang
1.
Undang-undang Uap tahun 1930 (Stoom Ordonnantie)
2.
Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
3.
Undang-undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah
4.
Peraturan Uap tahun 1930 (Stoom Verordening)
5.
Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran,
Penyimpanan dan Peredaran Pestisida
6.
Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan
Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
7.
Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnia
dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri
8.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transkop
Nomor : PER.01/MEN1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter
Perusahaan
9.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1978
tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan
Kayu
10.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.03/MEN/1978
tentang Penunjukan dan Wewenang, Serta Kewajiban Pegawai Pengawas
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja
11.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No.: Per.01/MEN/1979
Tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan Kesehatan Dan Keselamatan
Kerja Bagi Tenaga Para Medis Perusahaan.
12.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1980
tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan
13.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Per.02/MEN/1980 Tentang:
Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
14.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.04/MEN/1980
tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan
15.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. : Per.01/MEN/1981
Tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja
16.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1982
tentang Bejana Tekan
17.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.02/MEN/1982
tentang Kwalifikasi Juru Las
18.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No.: Per.03/MEN/1982 Tentang
Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja
19.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No Per.02/MEN/1983 tentang Instalasi Alarm
Kebakaran Automatik
20.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: Per.03/MEN/1985 tentang Keselamatan
Dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes
21.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Per.04/MEN/1985 tentang Pesawat
Tenaga dan Produksi
22.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat
dan Angkut
23.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. : Per-04/MEN/1987 tentang Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli
Keselamatan Kerja
24.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1988 tentang Kwalifikasi dan
Syarat-syarat Operator Pesawat Uap
25.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1989 tentang Kwalifikasi dan
Syarat-syarat Operator Keran Angkat
26.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.02/MEN/1989 tentang Pengawasan
Instalasi Instalasi Penyalur Petir
27.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.02/MEN/1992 tentang Tata Cara
Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
28.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. Per.04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
29.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Per.05/MEN/1996 tentang Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
30.
Peraturan Menteri tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1998 tentang Penyelenggaraan
Pemeliharaan Kesehatan Bagi tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih dari Paket
Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja
31.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Per.03/MEN/1998 tentang Tata Cara
Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan
32.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.04/MEN/1998 tentang Pengangkatan,
Pemberhentian dan Tata Kerja Dokter Penasehat
33.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. 03/MEN/1999 tentang Syarat-syarat
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang
Keputusan Menteri tentang K3
34.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. : Kep. 155/MEN/1984 Tentang
Penyempurnaan Keputusan Menteri Tenaga Dan Transmigrasi Nomor Kep.
125/MEN/82, Tentang Pembentukan, Susunan Dan Tata Kerja Dewan Keselamatan
Dan Kesehtan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Wilayah
Dan Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
35.
Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja Dan Menteri Pekerjaan Umum No.: Kep.
174/MEN/1986. No.: 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
pada Tempat Kegiatan Konstruksi
36.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 1135/MEN/1987 tentang Bendera
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
37.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: KEPTS.333/MEN/1989 tentang
Diagnosis dan Pelaporan
Penyakit Akibat Kerja
38.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: Kep.245/MEN/1990 tentang Hari
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Nasional
39.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Kep.51/MEN/1999 tentang Nilai
Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja
40.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep.186/MEN/1999 tentang Unit
Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
41.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja
Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya
42.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No.: Kep.-75/MEN/2002
tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. SMI-04-0225-2000
Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja
43.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.:
Kep.235/MEN/2003 Tentang Jenis-Jenis Pekerjaan Yang Membahayakan
Kesehatan, Keselamatan Atau Moral Anak
44.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi R.I. No.: Kep.68/MEN/IV/2004
Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja
R.I..
No.
Kep.197/MEN/1999
tentang
Instruksi Menteri
45.
Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. Ins.11/M/BW/1997 tentang Pengawasan Khusus
K3 Penanggulangan Kebakaran
Surat Edaran dan Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan
Ketenagakerjaan
46.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan
Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja R.I. No. : Kep. 84/BW/1998 Tentang
Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan
47.
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan
Ketenagakerjaan No. Kep.407/BW/1999 tentang Peryaratan, Penunjukan Hak dan
Kewajiban Teknisi Lift.
48.
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan
Ketenagakerjaan No.: Kep.311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik
DAFTAR ISI BERDASAR TOPIK
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
10.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.03/MEN/1978
tentang Penunjukan dan Wewenang, Serta Kewajiban Pegawai Pengawas
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja
23.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. : Per-04/MEN/1987 tentang Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli
Keselamatan Kerja
27.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.02/MEN/1992 tentang Tata Cara
Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Asbes
20.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: Per.03/MEN/1985 tentang Keselamatan
Dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes
Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N)
34.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. : Kep. 155/MEN/1984 Tentang
Penyempurnaan Keputusan Menteri Tenaga Dan Transmigrasi Nomor Kep.
125/MEN/82, Tentang Pembentukan, Susunan Dan Tata Kerja Dewan Keselamatan
Dan Kesehtan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Wilayah
Dan Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Dokter dan Paramedis Perusahaan
8.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transkop Nomor : PER.01/MEN1976 tentang
Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan
32.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.04/MEN/1998 tentang Pengangkatan,
Pemberhentian dan Tata Kerja Dokter Penasehat
11.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No.Per.01/MEN/1979 Tentang
Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
Bagi Tenaga Para Medis Perusahaan.
Jamsostek
30.
Peraturan Menteri tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1998 tentang Penyelenggaraan
Pemeliharaan Kesehatan Bagi tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih dari Paket
Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja
K3 Umum dan SMK3
2.
Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
36.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 1135/MEN/1987 tentang Bendera
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
38.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: Kep.245/MEN/1990 tentang Hari
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Nasional
29
Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Per.05/MEN/1996 tentang Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kecelakaan
31.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Per.03/MEN/1998 tentang Tata Cara
Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan
46.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan
Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja R.I. No. : Kep. 84/BW/1998 Tentang
Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan
Ketenaga Kerjaan
3.
Undang-undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
43.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.:
Kep.235/MEN/2003 Tentang Jenis-Jenis Pekerjaan Yang Membahayakan
Kesehatan, Keselamatan Atau Moral Anak
Kimia
41.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja
Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya
R.I..
No.
Kep.197/MEN/1999
tentang
5.
Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran,
Penyimpanan dan Peredaran Pestisida
Kehutanan
9.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1978
tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan
Kayu
Kesehatan Kerja
13.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Per.02/MEN/1980 Tentang:
Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
15.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. : Per.01/MEN/1981
Tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja
18.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No.: Per.03/MEN/1982 Tentang
Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja
37.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: KEPTS.333/MEN/1989 tentang
Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja
39.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Kep.51/MEN/1999 tentang Nilai
Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja
44.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi R.I. No.: Kep.68/MEN/IV/2004
Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja
Kebakaran
14.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.04/MEN/1980
tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan
19.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No Per.02/MEN/1983 tentang Instalasi Alarm
Kebakaran Automatik
40.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep.186/MEN/1999 tentang Unit
Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
45.
Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. Ins.11/M/BW/1997 tentang Pengawasan Khusus
K3 Penanggulangan Kebakaran
Las
17.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.02/MEN/1982
tentang Kwalifikasi Juru Las
Lift
33.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. 03/MEN/1999 tentang Syarat-syarat
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang
47.
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan
Ketenagakerjaan No. Kep.407/BW/1999 tentang Peryaratan, Penunjukan Hak dan
Kewajiban Teknisi Lift.
Listrik dan Petir
26.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.02/MEN/1989 tentang Pengawasan
Instalasi Instalasi Penyalur Petir
42.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No.: Kep.-75/MEN/2002
tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. SMI-04-0225-2000
Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja
48.
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan
Ketenagakerjaan No.: Kep.311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik
Konstruksi Bangunan
12.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1980
tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan
35.
Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja Dan Menteri Pekerjaan Umum No.: Kep.
174/MEN/1986. No.: 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
pada Tempat Kegiatan Konstruksi
25.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1989 tentang Kwalifikasi dan
Syarat-syarat Operator Keran Angkat
Pesawat Uap dan Bejana Tekan
1.
Peraturan Uap tahun 1930 (Stoom Verordening)
4.
Undang-undang Uap tahun 1930 (Stoom Ordonnantie)
16.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1982
tentang Bejana Tekan
24.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1988 tentang Kwalifikasi dan
Syarat-syarat Operator Pesawat Uap
Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3)
28.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. Per.04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pertambangan dan Gas Bumi
6.
Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan
Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
7.
Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnia
dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
Pesawat Tenaga dan Produksi
21.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Per.04/MEN/1985 tentang Pesawat
Tenaga dan Produksi
22.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat
dan Angkut
DAFTAR REVISI
TANGGAL
1/02/2005
PERUBAHAN
Penerbitan Pertama (Versi 0.1)
UNDANG-UNDANG
1.
Undang-undang Uap tahun 1930 (Stoom Ordonnantie)
2.
Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
3.
Undang-undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-undang Stoomordonnanntie tahun 1930
UNDANG-UNDANG (STOOM ORDONNANTIE)
VERORDENING STOOM ORDONNANTIE 1930 ATAU
DENGAN KATA DALAM BAHASA INDONESIA
UNDANG-UNDANG UAP TAHUN 1930.
Pasal 1
1. Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan pesawat uap ialah ketel uap dan
alat-alat lainnya yang dengan peraturan Pemerintah ditetapkan demikian, langsung
atau tidak langsung berhubungan (atau tersambung) dengan suatu ketel uap dan
diperuntukan bekerja dengan tekanan yang lebih besar (tinggi) daripada tekanan
udara.
2. Ketel uap ialah suatu pesawat, dibuat guna menghasilkan uap atau stoom yang
dipergunakan di luar pesawatnya.
Pasal 2
Yang disebut peralatan dari sesuatu pesawat uap dalam Undang-undang ini dimaksudkan
semua alat-alat yang ditujukan untuk pemakaian dengan aman dari pesawat uapnya.
Pasal 3
Yang disebut pemakai dari sesüatu pesawat uap dalam Undang-undang ini dimaksud:
a. jika melulu untuk dipakai dalam rumah tangga ialah kepala keluanga ataupun
pemimpin dari sesuatu bangunan dalam mana pesawatnya dipergunakan;
b. dalam hal lain-lainnya ialah kepala atau pemimpin perusahaan, orderneming (estate)
atau bangunan dimana pesawatnya dipakai.
Pasal 4
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan pesawat uap tetap ialah: semua pesawat yang ditembok atau dalam tembokan dan dengan pesawat berpindah ialah: semua
pesawat-pesawat yang tidak ditembok.
1 dari 12
Undang-undang Stoomordonnanntie tahun 1930
Pasal 5
1. Seseorang yang telah merencanakan suatu pesawat uap untuk dipergunakan di
Indonesia dapat mengajukan gambar ontwerpnya jika di Indonesia pada Kepala
Jawatan Pengawasan Perburuhan dan Pengawasan Keselamatan Kerja, alamat
Westerdeksdijk No. 2, Amsterdam, yaitu Kantor Cabang Pusat Pembelian, dari
perwakilan Indonesia di Den Haag.
2. Dengan Peraturan Pemerintah telah ditetapkan:
a. Surat-surat keterangan yang harus dilampirkan pada permintaan pengesahan
(good-keuring) tersebut di atas.
b. Jumlah pembayaran ongkos-ongkos bea yang diwajibkan pada Negara dan
c. Oleh Pejabat Instansi Pemerintah mana perusahaan tersebut dapat ditarik kembali.
Pasal 6
1. “Adalah dilarang untuk menjalankan atau mempergunakan sesuatu pesawat uap
dengan tidak mempunyai Ijin untuknya, yang diberikan oleh Kepala Jawatan
Pengawasan keselamatan Kerja.”
2. “Dengan Peraturan Pemerintah dapatlah di-tunjuk pesawat-pesawat uap atau atas
nama tidak berlaku ayat sebelum ini”.
Pasal 7
1. “Akte Ijin itu diberikan bila pemeriksaan dan pengujian atas pesawat uapnya dan
pemeriksaan atas alat-alat perlengkapannya memberikan hasil yang memenuhi syaratsyarat yang ditetapkan dalam peraturan Pemerintah”.
2. “Untuk pesawat-pesawat uap yang dipasang dalam kabel berasal dari luar Indonesia,
yang di Negeri Belanda telah diperiksa dan diuji, adalah pengujian dimaksud dalam
ayat sebelum ini, tidak menjadi keharusan, asalkan pesawat-pesawatnya itu tetap
berada dalam tempat semula, ketika diadakan pemeriksaan di negeri Belanda itu, dan
pada surat permohonannya dilampirkan surat keterangan yang diberikan oleh Menteri
Perburuhan, Perniagaan dan Perindustrian di Negeri Belanda, yang menyatakan
2 dari 12
Undang-undang Stoomordonnanntie tahun 1930
bahwa pemeriksaan dan pengujian disana itu telah diadakan dengan hasil
memuaskan.”
Pasal 8
”Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan:
a. Keterangan-keterangan apa sajalah yang harus dimuat dalam permohonan (surat
permintaan) untuk mendapatkan akte ijin dan keterangan-keterangan apa sajalah atau
surat-surat apa sajalah yang harus dilampirkan pada permohonan itu pula, Peraturan
Pemerintah itu menetapkan keterangan-keterangan apa dan syarat-syarat apa sajalah
yang harus dimuat dalam sesuatu akte ijin”.
b. ”Syarat-syarat apa sajalah yang harus dipenuhi oleh pesawat.-pesawat uap dimaksud
dalam pasal 6 dan oleh alat-alat perlengkapan.”
c. “Cara pemeriksaan dan pengujian dan peraturan-peraturan yang harus diperhatikan
bila melakukan pemeriksaan dan pengujian itu.”
d. “Dalam hal-hal apa sajalah kepala jawatan Pengawasan Perburuhan dan Pengawasan
Keselamatan Kerja dapat memberikan Kebebasan atas syarat-syarat yang di muat
dalam Peraturan di Pemerintahnya secara penuh, secara untuk sebagian atau dengan
bersyarat (voorwaardelijk.)
Pasal 9
“Untuk pemeriksaan pertama dan pengujian atas sesuatu pesawat uap yang dilakukan
oleh pemerintah atau oleh negara, pula untuk mendapatkan Akte Ijin sesuatu pesawat uap
yang dilakukan oleh pemerintah atau oleh negara, pula untuk mendapatkan sesuatu akte
baru, bilamana akte semulanya hilang, adalah diwajibkan membayar jumlah biaya yang
akan ditetapkan dalam peraturan Pemerintah”
Pasal 10
“Permohonan ijin untuk mempergunakan sesuatu pesawat uap harus menyediakan baik
para pekerja maupun alat-alat yang diperlukan untuk pemadatannya, kepada pegawai
pemerintah atau ahli yang mengerjakan pemadatan ini”.
3 dari 12
Undang-undang Stoomordonnanntie tahun 1930
Pasal 11
a. “Akibat-akibat buruk dari sesuatu pengujian, ialah dibebankan atau dipertanggungjawabkan kepada yang meminta pemadatan ini, kecuali bila pemadatan itu dilakukan
dengan tidak penuh kebijaksanaan sebagaimana mestinya”.
b. “Dalam hal yang terakhir, yakni bila pemadatan itu tidak dilakukan dengan sempurna,
dan karenanya pesawat uap itu menjadi rusak, maka penggantian kerugian akan
dibayar oleh Pemerintah atau Negara”.
Pasal 12
1. “Bila Kepala Jawatan Pengawasan Perburuhan dan Pengawasan Keselamatan Kerja
berpendapat, bahwa pemakaian dari pesawat uapnya itu tidak dapat diluluskan,
mengingat syarat-syarat akan keselamatan, maka ia tidak akan memberikan ijinnya
untuk pemakaian pesawat uap itu, lantas diberitahukannya hal ini kepada si pemohon
dengan mengemukakan alasan-alasanya.”
2. “Si pemohon dapat mengajukan keberatan-keberatannya dalam tempo 14 hari sesudah
menerima pemberitahuan itu kepada sesuatu komisi yang terdiri atas (cacat ini):
Pegawai yang ditunjuk oleh Menteri Perburuhan sebagai ketua, dan orang ahli buat
tiap-tiap tahun sebagai anggota”.
3. “Kecuali keberatan-keberatan itu ternyata benar-benar tidak dapat diberikan maka
komisi tersebut akan memerintahkan untuk memeriksa pesawat uapnya dan bila perlu
mengujinya kembali oleh pegawai pemeriksa lainnya atau oleh seorang ahli”.
4. “Bila pemeriksaan ulangan itu memberikan kesan untuk menyatakan bahwa
keberatan-keberatan yang berkepentingan itu tidak beralasan, maka komisi tersebut
diatas memberitahukan kepada yang berkepentingan, ijinnya tetap tidak akan
diberikan.”.
Pasal 13
1. “Kesemua pesawat-pesawat uap dengan alat-alat perlengkapannya yang dipakai
dikenakan pengawasan yang terus-menerus yang diadakan oleh Pemerintah atau
Negara. Pengawasan itu dilakukan oleh pegawai-pegawai dari Jawatan Pengawasan
4 dari 12
Undang-undang Stoomordonnanntie tahun 1930
Perburuhan dan Pengawasan Keselamatan Kerja secara yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah”.
2. Bila menurut peraturannya untuk pemeriksaan dan pengujian pesawat-pesawat uap
ditunjuk ahli-ahli selain dari pegawai dari Jawatan Pengawasan Perburuhan dan
Pengawasan Keselamatan Kerja yang bersangkutan, maka ahli-ahli itu mempunyailah
kekuatan yang sama seperti pegawai pemeriksaan itu dan terhadapnya berlaku pulalah
segala sesuatu yang ditetapkan dalam ordonnantie mengenai tindakan-tindakan yang
diutarakan atau diperuntukan bagi pegawai-pegawai tersebut”.
Pasal 14
1. “Pegawai pemeriksa dan ahli-ahli yang dimaksud dalam pasal 13 mempunyai hak
memasuki secara bebas tempat-tempat, dimana pesawat-pesawat uap itu dan alat-alat
perlengkapannya berada”.
2. “Bila mereka dilarang untuk masuk maka toch mereka harus masuk, kendatipun
dengan pertolongan dari tangan kuat (polisi)”.
3. “Bila pesawat uap dan alat-alat perlengkapan hanya dapat didatangi melalui rumah
tempat tinggal, maka para pegawai ini tidak akan masuk dengan tidak seijin
penghuninya, selain dengan memperlihatkan perintah tertulis secara luar biasa, dari
kepala pemerintahan setempat”.
4. Tentang masuk ini dibuatkan proses verbal olehnya, salinan dari padanya
dikirimkannya kepada penghuni rumah tersebut dalam tempoh 2 x 24 jam.
Pasal 15
“Pemakai dari sesuatu pesawat uap dan mereka yang meladeninya, diwajibkan pada para
pegawai dan ahli termaksud dalam pasal 13, memberikan semua keterangan yang
dikehendaki mengenai hal ikhwal yang bertalian dengan Undang-undang ini”.
Pasal 16
1. “Tiap-tiap uap seseringnya perlu oleh Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja
ataupun per-mintaan pemakainya, maka oleh jawatan tersebut diperiksa dan bila perlu
diuji kembali”.
5 dari 12
Undang-undang Stoomordonnanntie tahun 1930
2. ”Untuk pemeriksaan-pemeriksaan dan pengujian-pengujian dimaksud dalam ayat
sebelum ini pemakainya diharuskan membayar kepada Negara sejumlah biaya yang
akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah”.
3. ”Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dari pasal 3 Undang-undang ini, maka khusus
untuk berlakunya ayat sebelum ini, sebagai pemakai dari sesuatu pesawat uap
dianggap, ia yang atas nama dicatat Akte Ijinnya, selama ia tidak mengajukan secara
tertulis suatu permohonan, pencabutan Akte tersebut kepada Kepala Jawatan
Pengawasan Keselamatan Kerja”.
Pasal 17
”Pemakai pesawat-pesawat uap atau pemakai sesuatu pesawat uap harus menyediakan
untuk yang diserahi pemeriksaan dan pengujian, baik pekerja-pekerja maupun alat-alat
kerja yang dibutuhkan untuk pemeriksaan dan pengujiannya”.
Pasal 18
“Bila pemakai sesuatu pesawat uap berlawanan dengan pendapat sebagaimana diberitahukan padanya oleh pegawai yang bersangkutan, merasa tidak beralasan cukup, baik
untuk pengujian dan pemeriksaan yang akan diadakan pada tempo-tempo biasa yang
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, untuk mana pesawat uapnya harus diberhentikan,
maupun atas perintah dari pegawai tersebut untuk menyiapkannya guna pemeriksaan atau
pengujian, maka ia dapat mengemukakan keberatannya secara tertulis kepada pegawai itu
dalam tempo 3 hari setelah menerima pemberitahuan tersebut diatas. Pegawai tersebut
menetapkan, apakah dapat diberikan penundaan. Bila halnya dapat diselaraskan dengan
syarat-syarat keselamatan, maka sedapat mungkin ia mengabulkan keinginan dari
pemakai tersebut”.
Pasal 19
“Dalam Peraturan Pemerintah ditetapkan:
a. kewajiban-kewajiban apa yang harus dipenuhi
I. Oleh Pemakai:
1. dalam hal pemindahan dari pesawat uapnya.
6 dari 12
Undang-undang Stoomordonnanntie tahun 1930
2. “Bila keadaan dari pesawat uap dan alat-alat perlengkapannya tidak sesuai lagi
dengan uraian dan syarat-syarat yang dimuat dalam Akte Ijinnya”.
3. “Bilamana atau sebutan dari pemegang Ijinnya tidak benar lagi”.
4. “Dalam hal terdapat cacat dalam pesawat uap dan alat-alat perlengkapannya”.
5. “Dalam hal pembetulan pesawat uap dan alat-alat perlengkapannya”.
6. “Mengenai pemeliharaan dan pengladenan pada pesawat uap dan alat-alat
perlengkapannya”.
7. ”Mengenai bangunan dan ruangan dalam mana dipasangkan ketel-ketel uap
dari kapal-kapal api”.
II Oleh pemakai dan oleh seorang yang meladeni-nya sewaktu dipakai pesawat
uapnya, baik bila pesawat uap dan alat-alat perlengkapannya sedang dipakai,
maupun bila tidak dipakai terhadap keselamatan keaja bagi pesawat-pesawat uap
dan alat perlengkapannya itu”.
b. “Apa yang harus diperbuat oleh pemakai sesuatu pesawat uap untuk memungkinkan
tidak berbahaya, serta mempermudah pengawasannya, dan apa yang dapat diperintah
oleh pegawai-pegawai dan ahli-ahli termaksud dalam pasal 13, bertalian dengan
pengawasan itu”.
c. “Dalam hal-hal mana Akte Ijinnya dapat dicabut”, ”Pula dalam Peraturan Pemerintah
dimaksud dalam ayat (1), ditujukan dalam hal-hal mana Kepala Jawatan Pengawasan
Keselamatan Kerja dapat memberikan kebebasan dan aturan-aturan Peraturan
Pemerintah tersebut secara untuk sebagian atau dengan bersyarat”.
Pasal 20
1. “Para pegawai yang diserahi pengawasan atas pesawat uap adalah berhak memberikan
syarat-syarat yang dianggapnya perlu untuk menjamin keselamatan pesawat tersebut
dan pentaatan peraturan dari Undang-undang ini”.
2. “Bila oleh mereka ternyata, bahwa orang-orang yang diserahi pengladenan tidak
mempunyai kecakapan yang diperlukan, maka mereka dapat memerintahkan agar
orang-orang tersebut dibebaskan dari pekerjaan mengladeni itu”.
7 dari 12
Undang-undang Stoomordonnanntie tahun 1930
3. “Dalam hal-hal termaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, pada pemakaiannya di
berikan tempo dalam mana ketentuan-ketentuan yang disebutkan dalam ayat-ayat itu
harus diturutinya”.
4. ”Bi1a pemakai merasa keberatan terhadap ketentuan-ketentuan semacam itu, maka
dapatlah ia dalam tempo 14 hari sesudah ia menerima pemberitahuannya,
mengemukakan keberatan-keberatannya kepada Kepala Jawatan Pengawasan
Keselamatan Kerja, yang akan memberikan keputusan atas soalnya. Bila pemakai
juga tidak setujui dengan keputusan itu, maka dalam tempo 10 hari sesudah menerima
pemberitahuan keputusan itu, harus ia mengemukakan keberatan-keberatannya
dengan surat permohonan bermaterai pada komisi dimaksud dalam pasal 12 yang
akan mengambil putusan akhir, dan selanjutnya menetapkan suatu tempo dalam mana
keputusan tersebut harus dipenuhi”.
5. Segera setelah syarat-syarat yang diberikan itu dipenuhi, maka pemakai memberitahukannya secara tertulis kepada Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja, dengan
perantaraan pegawai yang bersangkutan dari Jawatan tersebut’.
Pasal 21
1. ”Bila pada pemeriksaan atau pengujian ternyata pesawatnya tidak lagi memberikan
jaminan diperlukan untuk keselamatan dalam pemakaiannya, maka pegawai yang
bersangkutan melarang lebih lanjut pemakaian dari pesawat tersebut”.
2. ”Dari larang semacam itu diberitahukannya kepada Polisi setempat dan Pamong Praja
yang akan mengurus Pelaksanaannya, dan pada Kepala Jawatan Pengawasan
Keselamatan Kerja.”
3. “Pemakainya dapat mengemukakan keberatannya terhadap larangan yang diberikan
itu pada komisi, dimaksud dalam pasal 12 dalam tempo yang ditetapkan didalamnya
itu. Kecuali bila keberatan-keberatan itu dengan nyata tidak beralasan, maka komisi
tersebut tidak akan mengambil keputusan akhir untuk soalnya itu, hanya sesudah
pesawatnya diperiksa kembali, dan bila perlu diuji oleh pegawai atau ahli lainnya”.
4. “Bila larangan itu dapat dibantah lagi, karena dibenarkan oleh fihak atasan, atau
karena berakhimya tempo yang ditetapkan, maka Kepala Jawatan Pengawasan
Keselamatan Kerja lalu mencabut ijin yang telah diberikan untuk pesawat tersebut.
8 dari 12
Undang-undang Stoomordonnanntie tahun 1930
Pasal 22
1. ”Bila pegawai yang diserahi pengawasan mendapat sesuatu pesawat uap bekerja tidak
mempunyai Akte Ijin untuknya, maka ia melarang pemakaiannya lebih lanjut”.
2. Pesawat uap tidak boleh dipakai lagi hanya sesudah berhubung dengan sesuatu
permohonan tertulis dan ternyata dari pemeriksaan dan pengujian menurut pasal 7 dan
pasal 8, bahwa tidak ada keberatan lagi terhadap pemakai itu”.
Pasal 23
1. “Tentang peledakan sesuatu pesawat uap si pemakai harus memberitahukannya
dengan segera pada Polisi setempat atau Pamong Praja. Ia harus menjaga agar pada
tempat kecelakaan itu segala sesuatunya tidak berubah keadaannya sampai
kedatangan Pamong Praja tersebut, kecuali keadaannya dapat menimbulkan bahaya.”
2. “Tentang peledakan dari sesuatu pesawat uap yang berada dalam sesuatu kapal atau
kendaraan darat, pemberitahuannya ditujukan kepada Polisi setempat dan Pamong
Praja, dimana kapal itu berlabuh atau bermula masuk, atau dimana kendaraan
termaksud berada.
3. “Segera setelah kabar tentang peledakan itu, maka Polisi setempat atau Pamong Praja
tersebut mengambil tindakan seperlunya untuk menjamin agar segala sesuatunya
ditempat peledakan itu tetap tidak akan dapat timbul bahaya, sampai dimulai
pemeriksaan yang nanti lebih lanjut akan disebutkan.
Pasal 24
1. “Pemeriksaan ditempat itu terutama dimaksud untuk menetapkan, apakah ledakan itu
akibat:
a. dari keteledoran atau kelalaian, ataupun dari tidak diindahkannya syarat-syarat
mengenai pemakaian pesawat uap itu dari pihak pemakai, atau dari pihak orang
yang diserahi meladeni pesawat uapnya, bila pemakai tersebut telah dapat
membuktikan, telah menjalankan kewajibannya menjamin pelaksanaan dari
syarat-syaratnya itu”.
b. “Pemeriksaan ditempat itu, terutama dimaksud untuk menetapkan apakah
peledakan itu adalah akibat dari tindakan-tindakan sengaja dari pihak ketiga”.
9 dari 12
Undang-undang Stoomordonnanntie tahun 1930
2. “Tentang pemeriksaan ini oleh pegawai yang diserahi pemeriksaan tersebut atas dasar
sumpah jabatannya suatu proses verbal rangkap dua yang sedapat mungkin memuat
keterangan yang jelas dan tertentu tentang sebab dari kecelakaannya itu. Bila ada
sangkaan telah dilakukan hal yang dapat dihukum maka sehelai dari proses verbal itu
segera disampaikannya pada pegawai yang diserahi penuntutannya dan sehelai
salinannya kepada Kepada Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja, yang
segera seterimanya surat itu mencabut Akte Ijin yang diberikan untuk pesawat uap
yang meledak itu”.
3. “Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja mengirimkan salinan dari proses
Verbal itu pada pemakai (dus pemakai diberitahukannya dengan jalan mengirimkan
salinan dari proses verbal itu)
Pasal 25
“Selain dari pesawat-pesawat yang diserahi pengusutan kejahatan-kejahatan dan
pelanggaran-pelanggaran pada umumnya, adalah pegawai-pegawai tersebut dalam pasal
13, yakni pegawai pemeriksa dari jawatan kita dan ahli-ahli yang ditunjuk oleh Kepala
Jawatan, berhak dan berkewajiban untuk mengusut dari Undang-undang ini dan dari
syarat-syarat yang diberikan guna pelaksanaan dari undang-undang ini.
Pasal 26
“Pemakai dari sesuatu uap dihukum kurungan 3 bulan atau denda paling tinggi Rp 500,-”
a. Bila pesawat uapnya dijalankan sebelum Akte Ijinnya yang diperlukan untuk
diberikan atau setelah Akte Ijinnya itu dicabut, ataupun pemakaian selanjutnya
dilarang menurut ayat-ayat (1) dari pasal 21 atau ayat (1) dan pasal 22”
b. Bila ia tidak cukup menjaga alat-alat pengamanannya, seperti yang diterangkan dalam
Akte Ijin yang diberikan”.
c. Bila ia membiarkan alat-alat pengamanannya dirubah dengan tidak terlebih dahulu
diketahui oleh pegawai yang diserahi pengawasan atau membiarkan alat-alat itu
dihalang-halangi untuk bekerja dengan baik dan tepat.
10 dari 12
Undang-undang Stoomordonnanntie tahun 1930
d. Bila ia tidak cukup penjaga diindahkannya syarat-syarat istimewa yang diberikan
untuk
pemakainya,
atau
syarat-syarat
istimewa
yang
mengikat
untuk
menjalankannya”.
e. Bila telah terjadi peledakannya tidak segera memberitahukannya kepada Kepala
Pemerintahan setempat.”
Pasal 27
“Orang yang diserahi peladenan sesuatu pesawat uap yang tidak pada tempatnya waktu
sesuatu pesawat uap bekerja, dihukum penjara paling lama satu bulan atau denda paling
banyak Rp. 300,-
Pasal 28
“Hal-hal yang dalam undang-undang ini ditetapkan dapat dihukum, dianggap
pelanggaran”.
Pasal 29
“Kekecualian dan overgangsbepalingen (aturan-aturan peralihan). “Undang-undang ini
tidak berlaku atas pesawat-pesawat uap yang dipasang dalam kapal-kapal dari Angkatan
Laut Kerajaan, Angkatan Laut RI dan dinas pembasmian penyelundupan candu dilaut”.
Selain kekecualian-kekecualian yang akan ditunjuk dalam peraturan Pemerintah, tidak
pula atas pesawat-pesawat uap yang dipasang dalam kapal komunikasi dan Polisi daerah
Pasal 30
a. “Kecuali yang ditetapkan dalam pasal 23 dan 24 adalah Undang-undang uap ini pula
tidak berlaku untuk pesawat-pesawat uap yang dipasang dalam kapal atau alat
penyebrangan yang tidak mempunyai bukti nationaliteit dari Indonesia yang berlaku
atau Ijin yang mengantikan bukti nationaliteit itu bila para pemakai dapat menyatakan
bahwa telah dipenuhi peraturan Stoomwezen (peraturan uap) yang berlaku di negara
asal bendera yang dibawa oleh kapal itu atau alat penyebrang itu, atau kapal-kapal ini
dapat mengajukan certificate penumpang atau certificate kebaikannya, dengan catatan
mengenai pengangkutan penumpang dari negaranya sendiri yang masih berlaku,
11 dari 12
Undang-undang Stoomordonnanntie tahun 1930
kecuali pemiliknya menyatakan untuk meminta pesawat-pesawat uapnya dimasukan
pengawasan dari Jawatan kita”. “Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja
dapat menentukan, apakah dan dalam hal-hal mana bagi kapal-kapal yang telah
diklasifiseer
dapat
diterima
pengawasan
oleh
biro-biro
klasifikasi
yang
bersangkutan”.
b. “Kecuali yang ditetapkan dalam pasal 23 dan 24 maka Undang-undang ini tidak
berlaku atas pesawat-pesawat uap yang dapat diangkut-angkut dan dimiliki oleh
pemilik-pemilik yang bertempat tinggal diluar negeri, bila pada pemakaiannya dapat
membuktikan bahwa telah dipenuhi peraturan-pcraturan uap yang berlaku dinegeri
dimana berada pemilik-pemilik tersebut dan bahwa pesawat-pesawat uap itu dipakai
kurang dari 6 bulan berturut-turut di Indonesia”.
Pasal 3l
”Para pemakai dari pesawat-pesawat uap yang pada waktu berlakunya Undang-undang ini
mempunyai akte-akte ijin tetap berhak memakai pesawat-pesawat uapnya dengan akteakte itu dengan syarat-syarat yang dimuat dalam akte-akte itu. Hal untuk memakai akteakte itu berakhir bila sesuatu bagian dari pesawat-pesawat uap atau alat-alat
perlengkapannya diganti baru dengan tidak disesuaikan dengan syarat-syarat yang
dikeluarkan dengan Undang-undang ini”.
Pasal 32
“Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Uap 1930; Dengan Keputusan dari 3
September 1930 Lembaran Negara No. 340 ditetapkan bahwa Undang-Undang Uap 1930
ini berlaku mulai 1 Januari 1931. “Dengan ini diberilah singkatan nama Undang-Undang
ini yaitu yang dinamakan “Undang-undang Uap 1930”.
12 dari 12
UU No 1 tahun 1970
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
Menimbang : a. Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas
keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan
meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional;
b. bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu
terjamin pula keselamatannya;
c. bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara
aman dan effisien;
d. bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya upaya untuk
membina norma-norma perlindungan kerja;
e. bahwa pembinaan norma-norma itu pelru diwujudkan dalam
Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang
keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat,
industri, teknik dan teknologi.
Mengingat
: 1. Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang-undang Dasar 1945;
2. Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang nomor 14 tahun 1969 tentang
ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1969 nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara nomor 2912).
Dengan persetujuan Dewan perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Memutuskan
1. Mencabut
: Veiligheidsreglement tahun 1910 (Stbl. No. 406);
2. Menetapkan : Undang-undang Tentang Keselamatan Kerja;
1 dari 17
UU No 1 tahun 1970
BAB I
TENTANG ISTILAH-ISTILAH
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
(1) "Tempat Kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau
tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki kerja untuk keperluan suatu
usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci
dalam pasal 2; Termasuk Tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan
sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat
kerja tersebut;
(2) "Pengurus" ialah orang yang mempunyai tugas pemimpin langsung sesuatu tempat
kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri;
(3) "Pengusaha" ialah :
a. orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk
keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
b. orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha
bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
c. orang atau badan hukum yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum
termaksud pada (a) dan (b), jika kalau yang mewakili berkedudukan di luar
Indonesia.
(4) "Direktur" ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk
melaksanakan Undang-undang ini.
(5) "Pegawai Pengawas" ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen
Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
(6) "Ahli Keselamatan Kerja" ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari Luar
Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk
mengawasi ditaatinya Undang-undang ini.
2 dari 17
UU No 1 tahun 1970
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1) Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat
kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara,
yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia;
(2) Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana :
a. dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas,
peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan,
kebakaran atau peledakan;
b. dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau disimpan
bahan atau barang yang: dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun,
menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
c. dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran
rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan pengairan, saluran atau
terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan
persiapan.
d. dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan,
pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan
kesehatan;
e. dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan: emas, perak, logam atau bijih
logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di permukaan
atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan;
f. dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di darat, melalui
terowongan, dipermukaan air, dalam air maupun di udara;
g. dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun
atau gudang;
h. dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
i. dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan;
j. dilakukan pekerjaan dibawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
k. dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan,
terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
l. dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lubang;
3 dari 17
UU No 1 tahun 1970
m. terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, uap, gas,
hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
n. dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
o. dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau
telepon;
p. dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian)
yang menggunakan alat teknis;
q. dibangkitkan, dirubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan
listrik, gas, minyak atau air;
r. diputar film, pertunjukan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang
memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
(3) Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja, ruangan-ruangan
atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau
kesehatan yang bekerja dan atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat
dirubah perincian tersebut dalam ayat (2).
BAB III
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA
Pasal 3
(1) Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
a. mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau
kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
e. memberi pertolongan pada kecelakaan;
f. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban,
debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan
getaran;
h. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun
psikis, peracunan, infeksi dan penularan.
i. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
4 dari 17
UU No 1 tahun 1970
j. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
k. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
l. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses
kerjanya;
n. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau
barang;
o. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
p. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan
penyimpanan barang;
q. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
r. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya
kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
(2) Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1)
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta
pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari.
Pasal 4
(1) Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam
perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan,
pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk
teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya
kecelakaan.
(2) Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan
ketentuan yang disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang
konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan,
pengujian dan pengesahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda
pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan aparat produk guna menjamin
keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya
dan keselamatan umum.
(3) Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1)
dan (2); dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban
memenuhi dan mentaati syarat-syarat keselamatan tersebut.
5 dari 17
UU No 1 tahun 1970
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 5
(1) Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini, sedangkan para
pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan
langsung terhadap ditaatinya Undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya.
(2) Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja
dalam melaksanakan Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 6
(1) Barang siapa tidak dapat menerima keputusan direktur dapat mengajukan
permohonan banding kepada Panitia Banding.
(2) Tata cara permohonan banding, susunan Panitia Banding, tugas Panitia Banding dan
lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
(3) Keputusan Panitia Banding tidak dapat dibanding lagi.
Pasal 7
Untuk pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusi
menurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 8
(1) Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan
fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai
dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
(2) Pengurus diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yang berada dibawah
pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan
dibenarkan oleh Direktur.
(3) Norma-norma
mengenai
pengujian
kesehatan
perundangan.
6 dari 17
ditetapkan
dengan
peraturan
UU No 1 tahun 1970
BAB V
PEMBINAAN
Pasal 9
(1) Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru
tentang:
a. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerja;
b. Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat
kerja;
c. Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
d. Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
(2) Pengurus hanya dapat memperkerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia
yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.
(3) Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang
berada dibawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan
kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian
pertolongan pertama pada kecelakaan.
(4) Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuanketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankan.
BAB VI
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 10
(1) Menteri Tenaga Kerja berwenang membertuk Panitia Pembina Keselamatan dan
Kesehatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan
partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat
kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang keselamatan dan
kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
(2) Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya
ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
7 dari 17
UU No 1 tahun 1970
BAB VII
KECELAKAAN
Pasal 11
(1) Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja
yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
(2) Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat
(1) diatur dengan peraturan perundangan.
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA
Pasal 12
Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:
a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau
keselamatan kerja;
b. Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang
diwajibkan;
d. d.Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat keselamatan dan
kesehatan kerja yang diwajibkan;
e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan
kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali
dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang
masih dapat dipertanggung jawabkan.
BAB IX
KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA
Pasal 13
Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk
keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
8 dari 17
UU No 1 tahun 1970
BAB X
KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Pengurus diwajibkan:
a. secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat
keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan
pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempattempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau
ahli keselamatan kerja;
b. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja
yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang
mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan
kerja.
c. Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada
tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang
lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang
diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli-ahli keselamatan kerja.
BAB XI
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
(1) Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan
peraturan perundangan.
(2) Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas
pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan
atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
(3) Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.
Pasal 16
Pengusaha yang mempergunakan tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu
Undang-undang ini mulai berlaku wajib mengusahakan didalam satu tahun sesudah
Undang-undang ini mulai berlaku, untuk memenuhi ketentuan-ketentuan menurut atau
berdasarkan Undang-undang ini.
9 dari 17
UU No 1 tahun 1970
Pasal 17
Selama peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini
belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu
Undang-undang ini mulai berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini.
Pasal 18
Undang-undang ini disebut "UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA" dan
mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 1970
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 1970
Sekretaris Negara
RepublikIndonesia,
ttd
ALAMSJAH
Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1970 Nomor 1
10 dari 17
UU No 1 tahun 1970
PENJELASAN
atas
UNDANG-UNDANG No. 1 Tahun 1970
Tentang
KESELAMATAN KERJA
PENJELASAN UMUM
Velligheldsreglement yang ada sekarang dan berlaku mulai 1970 (stbl. No. 406)
dan semenjak itu di sana sini mengalami perubahan mengenai soal-soal yang tidak begitu
berarti, ternyata dalam hal sudah terbelakang dan perlu diperbaharui sesuai dengan
perkembangan peraturan perlindungan tenaga kerja lainnya dan perkembangan serta
kemajuan teknik, teknologi dan industrialisasi di Negara kita dewasa ini dan untuk
selanjutnya.
Mesin-mesin, alat-alat, pesawat-pesawat baru dan sebagainya yang serba pelik
banyak dipakai sekarang ini, bahan-bahan teknis baru banyak diolah dan dipergunakan,
sedangkan mekanisasi dan elektrifikasi diperluas dimana-mana.
Dengan majunya industrialisasi, mekanisasi, elektrifikasi dan modernisasi, maka
dalam kebanyakan hal berlangsung pulalah peningkatan intensitet kerja operasionil dan
tempo kerja para pekerja.
Hal-hal ini memerlukan pengerahan tenaga secara intensif pula dari para pekerja.
Kelelahan, kurang perhatian akan hal-hal lain, kehilangan keseimbangan dan lain-lain
merupakan akibat dari padanya dan menjadi sebab terjadinya kecelakaan.
Bahan-bahan yang mengandung racun, mesin-mesin; alat-alat; pesawat-pesawat
dan sebagainya yang serba pelik serta cara-cara kerja yang buruk, kekurangan
ketrampilan dan latihan kerja, tidak adanya pengetahuan tentang sumber bahaya yang
baru, senantiasa merupakan sumber-sumber bahaya dan penyakit-penyakit akibat kerja.
Maka dapatlah dipahami perlu adanya pengetahuaan keselamatan kerja dan
kesehatan kerja yang maju dan tepat.
Selanjutnya dengan peraturan yang maju akan dicapai keamanan yang baik dan
realistis yang merupakan faktor sangat penting dalam memberikan rasa tenteram,
kegiatan dan kegairahan bekerja pada tenaga kerja yang bersangkutan dan hal ini dapat
mempertinggi mutu pekerjaan, meningkatkan produksi dan produktivitas kerja.
Pengawasan berdasarkan Veligheidsreglement seluruhnya bersifat represssief.
Dalam Undang-undang ini diadakan perubahan prinsipil dengan merubahnya
menjadi lebih diarahkan pada sifat Preventief.
11 dari 17
UU No 1 tahun 1970
Dalam praktek dan pengalaman dirasakan perlu adanya pengaturan yang baik
sebelum perusahaan-perusahaan, pabrik-pabrik atau bengkel-bengkel didirikan, karena
amatlah sukar untuk merubah atau merombak kembali apa yang telah dibangun dan
terpasang di dalamnya guna memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja yang
bersangkutan.
Peraturan baru ini dibandingkan dengan yang lama, banyak mendapatkan
perubahan-perubahan yang penting, baik dalam isi maaupun bentuk dan sistimatikanya.
Perubahan dan perluasannya adalah mengenai:
1. perluasan ruang lingkup
2. perubahan pengawasan repressief menjadi pre-ventief.
3. perumusan teknis yang lebih tegas
4. penyesuaian tata usaha sebagaiman diperlukaan bagi pelaksanaan pengawasan
5. tambahan pengaturan pembinaan keselamatan kerja bagi management dan tenaga
kerja
6. tambahan pengaturan pemungutan retribusi tahunan.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL:
Pasal 1
Ayat (1).
Dengan perumusan ini ruang lingkup bagi berlakunya Undang-undang ini jelas ditentukan
oleh tiga unsure:
1. tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi sesuatu usaha.
2. adanya tenaga kerja yang bekerja disana
3. adanya bahaya kerja di tempat itu.
Tidak selalu tenaga kerja harus sehari-hari bekerja dalan suatu tempat kerja.
Sering pula mereka untuk waktu-waktu tertentu harus memasuki ruangan, ruangan
untuk mengontrol, menyetel, menjalankan instansi-instansi, setelah mana mereka keluar
dan bekerja selanjutnya dilain tempat.
Instalasi-instalasi itu dapat merupakan sumber-sumber bahaya dengan demikian
haruslah memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja yang berlaku baginya, agar setiap
orang termasuk tenaga kerja yang memasukinya dan atau untuk mengerjakan sesuatu
disana, walaupun untuk jangka waktu pendek, terjamin keselamatannya.
12 dari 17
UU No 1 tahun 1970
Instalasi-instalasi demikian itu misalnya rumah-rumah traansformator, instalasi
pompa air yang setelah dihidupkan, berjalan otomatis, ruangan-ruangan instalasi radio,
listrik tegangan tinggi dan sebagainya.
Sumber bahaya adakalanya mempunyai daerah pengaruh yang meluas. Denga
ketentuan dalam ayat ini praktis daerah pengaruh ini tercakup dan dapatlah diambil
tindakan-tindakan penyelamatan yang diperlukan. Hal ini sekaligus menjamin
kepentingan umum.
Misalnya suatu pabrik dimana diolah bahan-bahan kimia yang berbahaya dan
dipakai serta dibuang banyak air yang mengandung zat-zat yang berbahaya.
Bila air buangan demikian itu dialirkan atau dibuang begitu saja ke dalam sungai
maka air sungai itu menjadi berbahaya, akan dapat mengganggu kesehatan manusia,
ternak, ikan dan pertumbuhan tanam-tanaman.
Karena itu untuk air buangan itu harus diadakan penampungannya tersendiri atau
dikerjakan pengolahan terdahulu, dimana zat-zat kimia di dalamnya dihilangkan atau
dinetralisir, sehingga airnya itu tidak berbahaya lagi dan dapat di alirkan ke dalam sungai.
Dalam pelaksanaan Undang-undang ini dipakai pengertian tentang tenaga kerja
sebagaimana dimuat dalam Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan Pokok
Mengenai tenaga Kerja, maka dipandang tidak perlu lagi dimuat definisi itu dalam
Undang-undang ini.
Usaha-usaha yang dimaksud dalam Undang-undang ini tidak harus selalu
empunyai motif ekonomi atau motif keuntungan, tapi dapat merupakan usaha-usaha
social seperti perbengkelan di sekolah-sekolah teknik, usaha rekreasi dan dirumah-rumah
sakit, dimana dipergunakan instalasi-instalasi listrik dan atau mekanik yang berbahaya.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat (6)
Guna pelaksanaan undang-undang ini diperlukan pengawasan dan untuk ini
diperlukan staf-staf tenaga-tenaga pengawasan yang Quantitatief cukup besar serta
bermutu.
13 dari 17
UU No 1 tahun 1970
Tidak saja diperlukan keahlian dan penguasaan teoritis bidang-bidang spesialisasi
yang beraneka ragam, tapi mereka harus pula mempunyai banyak pengalaman di
bidangnya.
Staf demikian itu tidak didapatkaan dan sukar dihasilkan di Departemen Tenaga
Kerja saja.
Karen aitu dengan ketentuan dalan ayat ini Menteri Tenaga Kerja dapat menunjuk
tenaga-tenaga ahli dimaksud yang berada di Instansi-instansi Pemerintah dan atau Swasta
untuk dapat memformer Personalia operasionil yang tepat.
Maka dengan demikian Menteri Tenaga Kerja dapat mendesentralisir pelaksanaan
pengawasan atas ditaatinya Undang-undang ini secara meluas, sedangkan Policy
Nasionalnya tetap menjadi tanggung jawabnya dzan berada ditangannya, sehingga
terjamin pelaksanaannya secara seragam dan serasi bagi seluruh Indonesia.
Pasal 2
Ayat (1)
Menteri yang diatur dalam Undang-undang ini mengikuti perkembangan
masyarakat dan kemajuan teknik, teknologi serta senantiasa akan dapat sesuai dengan
perkembangan proses industrialisasi Negara kita dalam rangka Pembangunan Nasional.
Selanjutnya akan dikeluarkan peraturan-peraturan organiknya, terbagi baik atas
dasar pembidangan teknis maupun atas dasar pembidangan industri secara sektoral.
Setelah
Undang-undang
ini,
diadakan
Peraturan-peraturan
perundangan
Keselamatan Kerja bidang listrik, Uap, Radiasi dan sebagainya, pula peraturan
perundangan Keselamatan Kerja sektoral, baik di darat, di laut maupun di udara.
Dalam ayat ini diperinci sumber bahya yang dikenal dewasa ini yang bertalian
dengan:
1. Keadaan mesin-mesin, pesawat-pesawat, alat-alat kerja serta peralatan lainnya, bahanbahan dan sebagainya.
2. Lingkungan;
3. Sifat pekerjaan;
4. Cara kerja;
5. Proses produksi.
Ayat (3)
14 dari 17
UU No 1 tahun 1970
Dengan ketentuan dalam ayat ini dimungkinkan diadakan perubahan-perubahan
atas perincian yang dimaksud sesuai dengan pendapat-pendapatan baru kelak kemudian
hari, sehingga Undang-undang ini ,dalam Pelaksanaan tetap berkembang.
Pasal 3
Ayat (1)
Dalam ayat ini dicantumkan arah dan sasaran-sasaran secara konkrit yang harus
di[enuhi oleh syarat-syarat keselamatan kerja yang akan dikeluarkan.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Syarat-syarat Keselamatan Kerja yang menyangkut perencanaan dan pembuatan,
diberikan pertama-tama pada perusahaan pembuat atau produsen dari barang-barang
tersebut, sehingga kelak dalam pengangkutan dan sebagainya itu barang-barang itu
sendiri, tidak berbahaya bagi tenaga kerja yang bersangkutan dan bagi umum, kemudian
pada
perusahaan-perusahaan
mengangkutnya,
yang
yang
memperlakukannya
mengadakannya,
selanjutnya
memperdagangkannya,
yakni
yang
memasangnya,
memakainya atau mempergunakannya, memelihara dan menyimpannya.
Syarat-syarat tersebut diatas berlaku pada bagi barang-barang yang didatangkan dari luar
negeri.
Ayat (2)
Dalam ayat ini ditetapkan secara konkrit ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi
oleh syarat-syarat yang dimaksud.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Panitia Banding ialah Panitia Teknis yang anggota-anggotanya terdiri dari ahli-ahli dalam
bidang yang diperlukan.
15 dari 17
UU No 1 tahun 1970
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja bertugas
memberi
pertimbangan dan dapat membantu pelaksanaan usaha pencegahan kecelakaan dalam
perusahaan yang bersangkutan serta dapat memberikan dan penerangan efektif pada para
pekerja yang bersangkutan.
Ayat (2)
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan suatu Badan yang
terdiri dari unsure-unsur penerima kerja, pemberi kerja dan Pemerintah (tripartite).
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Yang dimaksud dengan barang siapa ialah setiap orang baik yang bersangkutan
maupun tidak bersangkutan dengan pekerjaan di tempat kerja.
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
16 dari 17
UU No 1 tahun 1970
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Peraturan-peraturan
Keselamatan
Kerja
yang
ditetapkan
berdasarkan
Veiligheidreglement 1910 dianggap ditetapkan berdasarkan Undang-undang ini
sepanjang tidak bertentangan dengannya.
Pasal 18
Cukup jelas
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918
17 dari 17
UU No.13 tahun 2003
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia
Menimbang : a. bahwa
pembangunan
nasional
dilaksanakan
dalam
rangka
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan
masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang
sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja
mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai
pelaku dan tujuan pembangunan;
c. bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan
pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga
kerja dan peransertanya dalam pembangunan serta peningkatan
perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan;
d. bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk
menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan
kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk
mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan
tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha;
e. bahwa beberapa undang undang di bidang ketenagakerjaan dipandang
sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan
ketenagakerjaan, oleh karena itu perlu dicabut dan/atau ditarik
kembali;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a,
b, c, d, dan e perlu membentuk Undang undang tentang
Ketenagakerjaan;
1 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33
ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGAKERJAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang undang ini yang dimaksud dengan :
1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu
sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
2. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun
untuk masyarakat.
3. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan
dalam bentuk lain.
4. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badanbadan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau
imbalan dalam bentuk lain.
5. Pengusaha adalah :
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu
perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri
menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia
mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang
berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
2 dari 108
UU No.13 tahun 2003
6. Perusahaan adalah :
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan,
milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik
negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan
dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan
mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
7. Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara
sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan
pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
8. Informasi ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang
berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai
dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan.
9. Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh,
meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap,
dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang
dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
10. Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek
pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang
ditetapkan.
11. Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara
terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di
bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih
berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam
rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
12. Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga
kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang
sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat
memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.
13. Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja
di wilayah Indonesia.
14. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau
pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
3 dari 108
UU No.13 tahun 2003
15. Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh
berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
16. Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku
dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha,
pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas,
terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan,
membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
18. Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai halhal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya
terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
19. Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah
tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi
pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
20. Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha
yang memuat syarat syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
21. Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara
serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat
pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha,
atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat
kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
22. Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan
pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau
serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan
kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar
serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
23. Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan
secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan
atau memperlambat pekerjaan.
4 dari 108
UU No.13 tahun 2003
24. Penutupan perusahaan (lock out) adalah tindakan pengusaha untuk menolak
pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan.
25. Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal
tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan
pengusaha.
26. Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun.
27. Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00.
28. 1 (satu) hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam.
29. Seminggu adalah waktu selama 7 (tujuh) hari.
30. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang
sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang
ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas
suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
31. Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan
yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja,
yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja
dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.
32. Pengawasan
ketenagakerjaan
adalah
kegiatan
mengawasi
dan
menegakkan
pelaksanaan peraturan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan.
33. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui
koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.
5 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Pasal 4
Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan :
a. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
b. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai
dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
c. memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
d. meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
BAB III
KESEMPATAN DAN PERLAKUAN YANG SAMA
Pasal 5
Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Pasal 6
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari
pengusaha.
BAB IV
PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN
INFORMASI KETENAGAKERJAAN
Pasal 7
(1) Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan kebijakan dan
menyusun perencanaan tenaga kerja.
(2) Perencanaan tenaga kerja meliputi :
a. perencanaan tenaga kerja makro; dan
b. perencanaan tenaga kerja mikro.
(3) Dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan
ketenagakerjaan yang berkesinambungan, pemerintah harus berpedoman pada
perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
6 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Pasal 8
(1) Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang antara
lain meliputi :
a. penduduk dan tenaga kerja;
b. kesempatan kerja;
c. pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja;
d. produktivitas tenaga kerja;
e. hubungan industrial;
f. kondisi lingkungan kerja;
g. pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja; dan
h. jaminan sosial tenaga kerja.
(2) Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperoleh dari
semua pihak yang terkait, baik instansi pemerintah maupun swasta.
(3) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh informasi ketenagakerjaan dan
penyusunan serta pelaksanaan perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
PELATIHAN KERJA
Pasal 9
Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan
mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan
kesejahteraan.
Pasal 10
(1) Pelatihan kerja dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pasar kerja dan dunia
usaha, baik di da-lam maupun di luar hubungan kerja.
(2) Pelatihan kerja diselenggarakan berdasarkan program pelatihan yang mengacu pada
standar kompetensi kerja.
(3) Pelatihan kerja dapat dilakukan secara berjenjang.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penetapan standar kompetensi kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
7 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Pasal 11
Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui
pelatihan kerja.
Pasal 12
(1) Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi
pekerjanya melalui pelatihan kerja.
(2) Peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diwajibkan bagi pengusaha yang memenuhi persyaratan yang diatur dengan
Keputusan Menteri.
(3) Setiap pekerja/buruh memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan
kerja sesuai dengan bi-dang tugasnya.
Pasal 13
(1) Pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah dan/atau
lembaga pelatihan kerja swasta.
(2) Pelatihan kerja dapat diselenggarakan di tempat pelatihan atau tempat kerja.
(3) Lembaga pelatihan kerja pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam
menyelenggarakan pe-latihan kerja dapat bekerja sama dengan swasta.
Pasal 14
(1) Lembaga pelatihan kerja swasta dapat berbentuk badan hukum Indonesia atau
perorangan.
(2) Lembaga pelatihan kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
memperoleh izin atau men daftar ke instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
(3) Lembaga pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah mendaftarkan
kegiatannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di
kabupaten/kota.
(4) Ketentuan mengenai tata cara perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
8 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Pasal 15
Penyelenggara pelatihan kerja wajib memenuhi persyaratan :
a. tersedianya tenaga kepelatihan;
b. adanya kurikulum yang sesuai dengan tingkat pelatihan;
c. tersedianya sarana dan prasarana pelatihan kerja; dan
d. tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggaraan pelatihan kerja.
Pasal 16
(1) Lembaga pelatihan kerja swasta yang telah memperoleh izin dan lembaga pelatihan
kerja pemerintah yang telah terdaftar dapat memperoleh akreditasi dari lembaga
akreditasi.
(2) Lembaga akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat independen terdiri
atas unsur masya rakat dan pemerintah ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Organisasi dan tata kerja lembaga akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
diatur dengan Kepu tusan Menteri.
Pasal 17
(1) Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota dapat
menghentikan seme ntara pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja, apabila
dalam pelaksanaannya ternyata :
a. tidak sesuai dengan arah pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
dan/atau
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Penghentian sementara pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), disertai alasan dan saran perbaikan dan berlaku paling lama
6 (enam) bulan.
(3) Penghentian sementara pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja hanya dikenakan
terhadap program pelatihan yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dan Pasal 15.
(4) Bagi penyelenggara pelatihan kerja dalam waktu 6 (enam) bulan tidak memenuhi dan
melengkapi saran per baikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan sanksi
penghentian program pelatihan.
(5) Penyelenggara pelatihan kerja yang tidak menaati dan tetap melaksanakan program
pelatihan kerja yang telah dihentikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
9 dari 108
UU No.13 tahun 2003
dikenakan sanksi pencabutan izin dan pembatalan pendaftaran penyelenggara
pelatihan.
(6) Ketentuan mengenai tata cara penghentian sementara, penghentian, pencabutan izin,
dan pembatalan pen daftaran diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 18
(1) Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti
pelatihan kerja yang di selenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga
pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja.
(2) Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui
sertifikasi kompe tensi kerja.
(3) Sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat pula diikuti
oleh tenaga kerja yang telah berpengalaman.
(4) Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentuk badan nasional sertifikasi
profesi yang inde penden.
(5) Pembentukan badan nasional sertifikasi profesi yang independen sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
Pelatihan kerja bagi tenaga kerja penyandang cacat dilaksanakan dengan memperhatikan
jenis, derajat kecacatan, dan kemampuan tenaga kerja penyandang cacat yang bersangkutan.
Pasal 20
(1) Untuk mendukung peningkatan pelatihan kerja dalam rangka pembangunan
ketenagakerjaan, dikembang kan satu sistem pelatihan kerja nasional yang merupakan
acuan pelaksanaan pelatihan kerja di semua bidang dan/atau sektor.
(2) Ketentuan mengenai bentuk, mekanisme, dan kelembagaan sistem pelatihan kerja
nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
Pelatihan kerja dapat diselenggarakan dengan sistem pemagangan.
10 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Pasal 22
(1) Pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antara peserta dengan
pengusaha yang di buat secara tertulis.
(2) Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat ketentuan hak dan kewajiban peserta dan pengusaha serta jangka waktu
pemagangan.
(3) Pemagangan yang diselenggarakan tidak melalui perjanjian pemagangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi
pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 23
Tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan
kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi.
Pasal 24
Pemagangan dapat dilaksanakan di perusahaan sendiri atau di tempat penyelenggaraan
pelatihan kerja, atau perusahaan lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.
Pasal 25
(1) Pemagangan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia wajib mendapat izin dari
Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyelenggara
pemagangan harus ber bentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Ketentuan mengenai tata cara perizinan pemagangan di luar wilayah Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 26
(1) Penyelenggaraan pemagangan di luar wilayah Indonesia harus memperhatikan :
a. harkat dan martabat bangsa Indonesia;
b. penguasaan kompetensi yang lebih tinggi; dan
c. perlindungan dan kesejahteraan peserta pemagangan, termasuk melaksanakan
ibadahnya.
11 dari 108
UU No.13 tahun 2003
(2) Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan pelaksanaan pemagangan di
luar wilayah Indo nesia apabila di dalam pelaksanaannya ternyata tidak sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 27
(1) Menteri dapat mewajibkan kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk
melaksanakan program pemagangan.
(2) Dalam menetapkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri harus
memperhatikan ke pentingan perusahaan, masyarakat, dan negara.
Pasal 28
(1) Untuk memberikan saran dan pertimbangan dalam penetapan kebijakan serta
melakukan koordinasi pela tihan kerja dan pemagangan dibentuk lembaga koordinasi
pelatihan kerja nasional.
(2) Pembentukan, keanggotaan, dan tata kerja lembaga koordinasi pelatihan kerja
sebagaimana dimaksud da lam ayat (1), diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 29
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pembinaan pelatihan kerja
dan pemagangan.
(2) Pembinaan pelatihan kerja dan pemagangan ditujukan ke arah peningkatan relevansi,
kualitas, dan efisien si penyelenggaraan pelatihan kerja dan produktivitas.
(3) Peningkatan produktivitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan melalui
pengembangan buda ya produktif, etos kerja, teknologi, dan efisiensi kegiatan
ekonomi, menuju terwujudnya produktivitas nasional.
Pasal 30
(1) Untuk meningkatkan produktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2)
dibentuk lembaga pro duktivitas yang bersifat nasional.
(2) Lembaga produktivitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berbentuk jejaring
kelembagaan pelayanan peningkatan produktivitas, yang bersifat lintas sektor maupun
daerah.
(3) Pembentukan, keanggotaan, dan tata kerja lembaga produktivitas nasional
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Presiden.
12 dari 108
UU No.13 tahun 2003
BAB VI
PENEMPATAN TENAGA KERJA
Pasal 31
Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih,
mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam
atau di luar negeri.
Pasal 32
(1) Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif,
serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.
(2) Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan
yang tepat sesuai de ngan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan
dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.
(3) Penempatan
tenaga
kerja
dilaksanakan
dengan
memperhatikan
pemerataan
kesempatan kerja dan penye diaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program
nasional dan daerah.
Pasal 33
Penempatan tenaga kerja terdiri dari :
a. penempatan tenaga kerja di dalam negeri; dan
b. penempatan tenaga kerja di luar negeri.
Pasal 34
Ketentuan mengenai penempatan tenaga kerja di luar negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 huruf b diatur dengan undang-undang.
Pasal 35
(1) Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja
yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.
(2) Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
memberikan perlindu ngan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja
(3) Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga
kerja wajib memberi kan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan,
dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.
13 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Pasal 36
(1) Penempatan tenaga kerja oleh pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) dilakukan dengan memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja.
(2) Pelayanan penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat
terpadu dalam satu sistem penempatan tenaga kerja yang meliputi unsur-unsur :
a. pencari kerja;
b. lowongan pekerjaan;
c. informasi pasar kerja;
d. mekanisme antar kerja; dan
e. kelembagaan penempatan tenaga kerja.
(3) Unsur-unsur sistem penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dapat dilaksanakan secara terpisah yang ditujukan untuk terwujudnya penempatan
tenaga kerja.
Pasal 37
(1) Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
terdiri dari :
a. instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenaga-kerjaan; dan
b. lembaga swasta berbadan hukum.
(2) Lembaga penempatan tenaga kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b dalam melak sanakan pelayanan penempatan tenaga kerja wajib memiliki izin
tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 38
(1) Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1)
huruf a, dilarang memungut biaya penempatan, baik langsung maupun tidak langsung,
sebagian atau keseluruhan kepada tenaga kerja dan pengguna tenaga kerja.
(2) Lembaga penempatan tenaga kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(1) huruf b, hanya dapat memungut biaya penempatan tenaga kerja dari pengguna
tenaga kerja dan dari tenaga kerja golongan dan jabatan tertentu.
(3) Golongan dan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
14 dari 108
UU No.13 tahun 2003
BAB VII
PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Pasal 39
(1) Pemerintah bertanggung jawab mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di
dalam maupun di luar hubungan kerja.
(2) Pemerintah dan masyarakat bersama-sama mengupayakan perluasan kesempatan
kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
(3) Semua kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah di setiap sektor diarahkan
untuk mewujudkan per luasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar
hubungan kerja.
(4) Lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan, dan dunia usaha perlu
membantu dan mem berikan kemudahan bagi setiap kegiatan masyarakat yang dapat
menciptakan atau mengembangkan perluasan kesempatan kerja.
Pasal 40
(1) Perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja dilakukan melalui penciptaan
kegiatan yang produktif dan berkelanjutan dengan mendayagunakan potensi sumber
daya alam, sumber daya manusia dan teknologi tepat guna.
(2) Penciptaan perluasan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dengan pola pembentukan dan pembinaan tenaga kerja mandiri, penerapan
sistem padat karya, penerapan teknologi tepat guna, dan pendayagunaan tenaga kerja
sukarela atau pola lain yang dapat mendorong terciptanya perluasan kesempatan
kerja.
Pasal 41
(1) Pemerintah menetapkan kebijakan ketenagakerjaan dan perluasan kesempatan kerja.
(2) Pemerintah dan masyarakat bersama-sama mengawasi pelaksanaan kebijakan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dibentuk
badan koordinasi yang beranggotakan unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
(4) Ketentuan mengenai perluasan kesempatan kerja, dan pembentukan badan koordinasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40, dan ayat (3) dalam pasal ini diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
15 dari 108
UU No.13 tahun 2003
BAB VIII
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 42
(1) Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin
tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing.
(3) Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak berlaku bagi
perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai
diplomatik dan konsuler.
(4) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja
untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.
(5) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(6) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) yang masa kerjanya habis
dan tidak dapat di perpanjang dapat digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya.
Pasal 43
(1) Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana
penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
(2) Rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sekurang-kurangnya me muat keterangan :
a. alasan penggunaan tenaga kerja asing;
b. jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi
perusahaan yang bersangkutan;
c. jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing; dan
d. penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja
asing yang dipekerjakan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi instansi
pemerintah, badan-badan internasional dan perwakilan negara asing.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing
diatur dengan Keputu san Menteri.
16 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Pasal 44
(1) Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menaati ketentuan mengenai jabatan dan
standar kompetensi yang berlaku.
(2) Ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 45
(1) Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib :
a. menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga
kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga
kerja asing; dan
b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia
sebagaimana dimaksud pada huruf a yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang
diduduki oleh tenaga kerja asing.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kerja
asing yang menduduki ja batan direksi dan/atau komisaris.
Pasal 46
(1) Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau
jabatan-jabatan ter tentu.
(2) Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Keputusan Menteri
Pasal 47
(1) Pemberi kerja wajib membayar kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang
dipekerjakannya.
(2) Kewajiban membayar kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
berlaku bagi instansi pe merintah, perwakilan negara asing, badan-badan
internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan-jabatan tertentu di
lembaga pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
(4) Ketentuan mengenai besarnya kompensasi dan penggunaannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
17 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Pasal 48
Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memulangkan tenaga kerja
asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir.
Pasal 49
Ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing serta pelaksanaan pendidikan dan
pelatihan tenaga kerja pendamping diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB IX
HUBUNGAN KERJA
Pasal 50
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan
pekerja/buruh.
Pasal 51
(1) Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.
(2) Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pasal 52
(1) Perjanjian kerja dibuat atas dasar :
a. kesepakatan kedua belah pihak;
b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum,
kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
(2) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b dapat dibatalkan.
(3) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum.
18 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Pasal 53
Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja
dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha.
Pasal 54
(1) Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat :
a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
c. jabatan atau jenis pekerjaan;
d. tempat pekerjaan;
e. besarnya upah dan cara pembayarannya;
f. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
i. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
(2) Ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dan f,
tidak boleh ber-tentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan
peraturan perundang undangan yang berlaku.
(3) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurang kurangnya
rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh
dan pengusaha masing masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.
Pasal 55
Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para
pihak.
Pasal 56
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
didasarkan atas :
a. jangka waktu; atau
b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.
19 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Pasal 57
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan
bahasa Indonesia dan huruf latin.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan
ketentuan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja
untuk waktu tidak tertentu.
(3) Dalam hal perjanjian kerja dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila
kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku
perjanjian kerja yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Pasal 58
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa
percobaan kerja.
(2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.
Pasal 59
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu
yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu
tertentu, yaitu :
a.
pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu
lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c.
pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk
tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang
bersifat tetap.
(3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
(4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat
diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali
untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
20 dari 108
UU No.13 tahun 2003
(5) Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut,
paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah
memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
(6) Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi
masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu
yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1
(satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
(7) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum
menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(8) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Menteri.
Pasal 60
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja
paling lama 3 (tiga) bulan.
(2) Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha
dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.
Pasal 61
(1) Perjanjian kerja berakhir apabila :
a. pekerja meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap; atau
d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan
berakhirnya hubungan kerja.
(2) Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak
atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah.
(3) Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi
tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan
yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh.
21 dari 108
UU No.13 tahun 2003
(4) Dalam hal pengusaha, orang perseorangan, meninggal dunia, ahli waris pengusaha
dapat mengakhiri per-janjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja/buruh.
(5) Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/ buruh berhak
mendapatkan hak haknya se-suai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
atau hak hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama.
Pasal 62
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu
yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja
bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang
mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya
sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian
kerja.
Pasal 63
(1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha
wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.
(2) Surat pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang kurangnya
memuat keterangan :
a. nama dan alamat pekerja/buruh;
b. tanggal mulai bekerja;
c. jenis pekerjaan; dan
d. besarnya upah.
Pasal 64
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan
lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh
yang dibuat secara tertulis.
Pasal 65
(1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan
melalui perjanjian pem borongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
22 dari 108
UU No.13 tahun 2003
(2) Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
d. tidak menghambat proses produksi secara langsung.
(3) Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berbentuk badan hukum.
(4) Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain
sebagaimana dimak-sud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan
perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
(6) Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan pekerja/buruh
yang dipekerjakannya.
(7) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas
perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak
terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan
penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan
perusahaan pemberi pekerjaan.
(9) Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (8), maka hubungan kerja pekerja/buruh dengan pemberi
pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (7).
Pasal 66
(1) Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan
oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang
berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang
atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
23 dari 108
UU No.13 tahun 2003
(2) Penyedia jasa pekerja/buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak
berhubungan lang-sung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai
berikut :
a. adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh;
b. perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada
huruf a adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan/atau perjanjian kerja waktu tidak
tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak;
c. perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang
timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; dan
d. perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan lain
yang bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara
tertulis dan wajib memuat pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam undangundang ini.
(3) Penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan
memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b,
dan huruf d serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja
antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi
hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan.
BAB X
PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN
KESEJAHTERAAN
Bagian Kesatu
Perlindungan
Paragraf 1
Penyandang Cacat
Pasal 67
(1) Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan
perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.
24 dari 108
UU No.13 tahun 2003
(2) Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paragraf 2
Anak
Pasal 68
Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.
Pasal 69
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak yang
berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk
melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan
kesehatan fisik, mental, dan sosial.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan sebagai-mana dimaksud
dalam ayat (1) ha-rus memenuhi persyaratan :
a. izin tertulis dari orang tua atau wali;
b. perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
c. waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
d. dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
e. keselamatan dan kesehatan kerja;
f. adanya hubungan kerja yang jelas; dan
g. menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, b, f, dan g dikecualikan
bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya.
Pasal 70
(1) Anak dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari
kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit berumur 14 (empat belas)
tahun.
(3) Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat :
a.
diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan
dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan; dan
b. diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
25 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Pasal 71
(1) Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
memenuhi syarat :
a. di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali;
b. waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari; dan
c. kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental,
sosial, dan waktu sekolah.
(3) Ketentuan mengenai anak yang bekerja untuk mengembangkan bakat dan minat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 72
Dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja/buruh dewasa, maka tempat
kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa.
Pasal 73
Anak dianggap bekerja bilamana berada di tempat kerja, kecuali dapat dibuktikan
sebaliknya.
Pasal 74
(1) Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan
yang terburuk.
(2) Pekerjaan-pekerjaan yang terburuk yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya;
b. segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk
pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian;
c. segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk
produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
lainnya; dan/atau
d. semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
(3) Jenis-jenis pekerjaaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak
sebagaimana di-maksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
26 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Pasal 75
(1) Pemerintah berkewajiban melakukan upaya penanggulangan anak yang bekerja di
luar hubungan kerja.
(2) Upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3
Perempuan
Pasal 76
(1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang
dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
(2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut
keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun
dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai
dengan pukul 07.00 wajib :
a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
(4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan
yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan
Keputusan Menteri.
Paragraf 4
Waktu Kerja
Pasal 77
(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6
(enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5
(lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi
sektor usaha atau peker-jaan tertentu.
27 dari 108
UU No.13 tahun 2003
(4) Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 78
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat :
a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1
(satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
(3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak
berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
(4) Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 79
(1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja
selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk
jam kerja;
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
c. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh
yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun
ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang
telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang
sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat
tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap
kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
(3) Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c
diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
28 dari 108
UU No.13 tahun 2003
(4) Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku
bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.
(5) Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 80
Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/ buruh untuk
melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.
Pasal 81
(1) Pekerja/buruh
perempuan
yang
dalam
masa
haid
merasakan
sakit
dan
memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua
pada waktu haid.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 82
(1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah)
bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah
melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
(2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh
istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter
kandungan atau bidan.
Pasal 83
Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan
sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
Pasal 84
Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat
upah penuh.
29 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Pasal 85
(1) Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
(2) Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur
resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan
secara terus- menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara
pekerja/buruh dengan pengusaha.
(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari
libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib membayar upah kerja
lembur.
(4) Ketentuan mengenai jenis dan sifat pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
diatur dengan Keputusan Menteri.
Paragraf 5
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pasal 86
(1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai
agama.
(2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja
yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 87
(1) Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan
kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
(2) Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
30 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Bagian Kedua
Pengupahan.
Pasal 88
(1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
(2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan
kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
(3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) meliputi :
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f. bentuk dan cara pembayaran upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j. upah untuk pembayaran pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
(4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf
a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan mem-perhatikan produktivitas dan
pertumbuhan ekonomi.
Pasal 89
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat
terdiri atas :
a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
(2) Upah
minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada
pencapaian kebutuhan hidup layak.
31 dari 108
UU No.13 tahun 2003
(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur
dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau
Bupati/Walikota.
(4) Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 90
(1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89.
(2) Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.
(3) Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan
Keputusan Menteri.
Pasal 91
(1) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan
pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari
ketentuan pengupahan yang ditetapkan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi
hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 92
(1) Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan,
jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
(2) Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan mem-perhatikan
kemampuan perusahaan dan produktivitas.
(3) Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Keputusan Menteri.
32 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Pasal 93
(1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib
membayar upah apabila :
a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya
sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan,
mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran
kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua
atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan
kewajiban terhadap negara;
e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalan-kan ibadah
yang diperintahkan agamanya;
f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi
pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun
halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan
pengusaha; dan
i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
(3) Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) huruf a sebagai berikut :
a. untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;
b. untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari
upah;
c. untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan
d. untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah
sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
(4) Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) huruf c sebagai berikut :
a. pekerja/buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;
b. menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
33 dari 108
UU No.13 tahun 2003
c. mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
d. membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
e. isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
f. suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayar
untuk selama 2 (dua) hari; dan
g. anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1
(satu) hari.
(5) Pengaturan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 94
Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya
upah pokok sedikit-dikitnya 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok
dan tunjangan tetap.
Pasal 95
(1) Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya
dapat dikenakan denda.
(2) Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan
pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah
pekerja/buruh.
(3) Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh,
dalam pembayaran upah.
(4) Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari
pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pem-bayarannya.
Pasal 96
Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari
hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu
sejak timbulnya hak.
34 dari 108
2 (dua) tahun
UU No.13 tahun 2003
Pasal 97
Ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup
layak, dan perlindungan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, penetapan
upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89,
dan pengenaan denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 98
(1) Untuk memberikan saran, pertimbangan, dan merumuskan kebijakan pengupahan
yang akan ditetapkan oleh pemerintah, serta untuk pengembangan sistem pengupahan
nasional dibentuk Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
(2) Keanggotaan Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari
unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/-serikat buruh, perguruan
tinggi, dan pakar.
(3) Keanggotaan Dewan Pengupahan tingkat Nasional diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden, sedangkan keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten/Kota
diangkat dan diberhentikan oleh Gubenur/ Bupati/Walikota.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, komposisi keanggotaan, tata cara
pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan, serta tugas dan tata kerja Dewan
Pengupahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan
Keputusan Presiden.
Bagian Ketiga
Kesejahteraan
Pasal 99
(1) Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial
tenaga kerja.
(2) Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 100
(1) Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha
wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.
35 dari 108
UU No.13 tahun 2003
(2) Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan
perusahaan.
(3) Ketentuan mengenai jenis dan kriteria fasilitas kesejahteraan sesuai dengan kebutuhan
pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 101
(1) Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, dibentuk koperasi pekerja/buruh
dan usaha-usaha produktif di perusahaan.
(2) Pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh berupaya
menumbuhkembangkan koperasi pekerja/buruh, dan mengembangkan usaha produktif
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Upaya-upaya untuk menumbuhkembangkan koperasi pekerja/buruh sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 102
(1) Dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan
kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan
penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
(2) Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat
buruhnya mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya,
menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara
demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan
perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
(3) Dalam melaksanakan hubungan industrial, pengusaha dan organisasi pengusahanya
mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembang-kan usaha, memperluas
36 dari 108
UU No.13 tahun 2003
lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka,
demokratis, dan berkeadilan.
Pasal 103
Hubungan Industrial dilaksanakan melalui sarana :
a. serikat pekerja/serikat buruh;
b. organisasi pengusaha;
c. lembaga kerja sama bipartit;
d. embaga kerja sama tripartit;
e. peraturan perusahaan;
f. perjanjian kerja bersama;
g. peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan; dan
h. lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Bagian Kedua
Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Pasal 104
(1) Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat
buruh.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, serikat
pekerja/serikat buruh ber-hak menghimpun dan mengelola keuangan serta
mempertanggungjawabkan keuangan organisasi termasuk dana mogok.
(3) Besarnya dan tata cara pemungutan dana mogok sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) diatur dalam ang-garan dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat
pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
Bagian Ketiga
Organisasi Pengusaha
Pasal 105
(1) Setiap pengusaha berhak membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha.
(2) Ketentuan mengenai organisasi pengusaha diatur sesuai dengan peraturan perundangundangan yang ber-laku.
37 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Bagian Keempat
Lembaga Kerja Sama Bipartit
Pasal 106
(1) Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/ buruh atau
lebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit.
(2) Lembaga kerja sama bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi sebagai
forum komunikasi, dan konsultasi mengenai hal ketenagakerjaan di perusahaan.
(3) Susunan keanggotaan lembaga kerja sama bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh yang ditunjuk oleh
pekerja/buruh secara demokratis untuk mewakili kepentingan pekerja/buruh di
perusahaan yang bersangkutan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan susunan keanggotaan lembaga kerja
sama bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan
Keputusan Menteri.
Bagian Kelima
Lembaga Kerja Sama Tripartit
Pasal 107
(1) Lembaga kerja sama tripartit memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada
pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah
ketenagakerjaan.
(2) Lembaga Kerja sama Tripartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri dari :
a. Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota; dan
b. Lembaga Kerja sama Tripartit Sektoral Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
(3) Keanggotaan Lembaga Kerja sama Tripartit terdiri dari unsur pemerintah, organisasi
pengusaha, dan seri-kat pekerja/serikat buruh.
(4) Tata kerja dan susunan organisasi Lembaga Kerja sama Tripartit sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
38 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Bagian Keenam
Peraturan Perusahaan
Pasal 108
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh
Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Kewajiban membuat peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak berlaku bagi peru-sahaan yang telah memiliki perjanjian kerja bersama.
Pasal 109
Peraturan perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang
bersangkutan.
Pasal 110
(1) Peraturan perusahaan disusun dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari
wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
(2) Dalam hal di perusahaan yang bersangkutan telah terbentuk serikat pekerja/serikat
buruh maka wakil pe-kerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
pengurus serikat pekerja/serikat buruh.
(3) Dalam hal di perusahaan yang bersangkutan belum terbentuk serikat pekerja/serikat
buruh, wakil pekerja/ buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
pekerja/buruh yang dipilih secara demokratis untuk mewakili kepentingan para
pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 111
(1) Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat :
a. hak dan kewajiban pengusaha;
b. hak dan kewajiban pekerja/buruh;
c. syarat kerja;
d. tata tertib perusahaan; dan
e. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
(2) Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang undangan yang berlaku.
39 dari 108
UU No.13 tahun 2003
(3) Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui
setelah habis masa berlakunya.
(4) Selama masa berlakunya peraturan perusahaan, apabila serikat pekerja/ serikat buruh
di perusahaan meng hendaki perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama, maka
pengusaha wajib melayani.
(5) Dalam hal perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4) tidak mencapai kesepakatan, maka peraturan perusahaan tetap berlaku
sampai habis jangka waktu berlakunya.
Pasal 112
(1) Pengesahan peraturan perusahaan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) harus sudah diberikan dalam waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak naskah peraturan perusahaan diterima.
(2) Apabila peraturan perusahaan telah sesuai sebagaimana ketentuan dalam Pasal 111
ayat (1) dan ayat (2), maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sudah terlampaui dan peraturan perusahaan belum disahkan
oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, maka peraturan perusahaan dianggap telah
mendapatkan pengesahan.
(3) Dalam hal peraturan perusahaan belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Menteri atau pejabat yang ditunjuk harus
memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha mengenai perbaikan peraturan
perusahaan.
(4) Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan
diterima oleh pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), pengusaha wajib
menyampaikan kembali peraturan perusahaan yang telah diperbaiki kepada Menteri
atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 113
(1) Perubahan peraturan perusahaan sebelum berakhir jangka waktu berlakunya hanya
dapat dilakukan atas dasar kesepakatan antara pengusaha dan wakil pekerja/buruh.
(2) Peraturan perusahaan hasil perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
mendapat pengesa-han dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
40 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Pasal 114
Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah
peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh.
Pasal 115
Ketentuan mengenai tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan diatur
dengan Keputusan Menteri.
Bagian Ketujuh
Perjanjian Kerja Bersama
Pasal 116
(1) Perjanjian kerja bersama dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa
serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab
di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha.
(2) Penyusunan perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan secara musya-warah.
(3) Perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuat secara
tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.
(4) Dalam hal terdapat perjanjian kerja bersama yang dibuat tidak menggunakan bahasa
Indonesia, maka per-janjian kerja bersama tersebut harus diterjemahkan dalam bahasa
Indonesia oleh penerjemah tersumpah dan terjemahan tersebut dianggap sudah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Pasal 117
Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) tidak mencapai
kesepakatan, maka penyelesaiannya dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan
hubungan industrial.
Pasal 118
Dalam 1 (satu) perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) perjanjian kerja bersama yang
berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan.
41 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Pasal 119
(1) Dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja/serikat buruh, maka
serikat pekerja/seri-kat buruh tersebut berhak mewakili pekerja/buruh dalam
perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha apabila memiliki
jumlah anggota lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh
pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
(2) Dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja/serikat buruh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi tidak memiliki jumlah anggota lebih dari
50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan maka
serikat pekerja/serikat buruh dapat mewakili pekerja/buruh dalam perundingan
dengan pengusaha apabila serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan telah
mendapat dukungan lebih 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh
pekerja/buruh di perusahaan melalui pemungutan suara.
(3) Dalam hal dukungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak tercapai maka
serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan dapat mengajukan kembali
permintaan untuk merundingkan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha setelah
melampaui jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak dilakukannya pemungutan
suara dengan mengikuti prosedur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 120
(1) Dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh
maka yang berhak mewakili pekerja/buruh melakukan perundingan dengan pengusaha
yang jumlah keanggotaannya lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh
jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut.
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak terpenuhi, maka
serikat pekerja/serikat buruh dapat melakukan koalisi sehingga tercapai jumlah lebih
dari 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan
tersebut untuk mewakili dalam perundingan dengan pengusaha.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) tidak
terpenuhi, maka para seri-kat pekerja/serikat buruh membentuk tim perunding yang
keanggotaannya ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah anggota masingmasing serikat pekerja/serikat buruh.
42 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Pasal 121
Keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dan
Pasal 120 dibuktikan dengan kartu tanda anggota.
Pasal 122
Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2) diselenggarakan oleh
panitia yang terdiri dari wakil-wakil pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat
buruh yang disaksikan oleh pihak pejabat yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan dan pengusaha.
Pasal 123
(1) Masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang
masa berlakunya pa-ling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara
pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.
(3) Perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat dimulai paling
cepat 3 (tiga) bulan se-belum berakhirnya perjanjian kerja bersama yang sedang
berlaku.
(4) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak mencapai
kesepakatan maka perjan-jian kerja bersama yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk
paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 124
(1) Perjanjian kerja bersama paling sedikit memuat :
a. hak dan kewajiban pengusaha;
b. hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh;
c. jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama; dan
d. tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.
(2) Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam hal isi perjanjian kerja bersama bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka ketentuan yang
bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan.
43 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Pasal 125
Dalam hal kedua belah pihak sepakat mengadakan perubahan perjanjian kerja bersama,
maka perubahan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja
bersama yang sedang berlaku.
Pasal 126
(1) Pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruh wajib melaksanakan
ketentuan yang ada da-lam perjanjian kerja bersama.
(2) Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan isi perjanjian
kerja bersama atau peru-bahannya kepada seluruh pekerja/ buruh.
(3) Pengusaha harus mencetak dan membagikan naskah perjanjian kerja bersama kepada
setiap pekerja/ buruh atas biaya perusahaan.
Pasal 127
(1) Perjanjian kerja yang dibuat oleh pengusaha dan pekerja/buruh tidak boleh
bertentangan dengan perjanjian kerja bersama.
(2) Dalam hal ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
bertentangan dengan perjanjian kerja bersama, maka ketentuan dalam perjanjian kerja
tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam perjanjian kerja
bersama.
Pasal 128
Dalam hal perjanjian kerja tidak memuat aturan-aturan yang diatur dalam perjanjian kerja
bersama maka yang berlaku adalah aturan-aturan dalam perjanjian kerja bersama.
Pasal 129
(1) Pengusaha dilarang mengganti perjanjian kerja bersama dengan peraturan perusahaan,
selama di perusa-haan yang bersangkutan masih ada serikat pekerja/serikat buruh.
(2) Dalam hal di perusahaan tidak ada lagi serikat pekerja/serikat buruh dan perjanjian
kerja bersama diganti dengan peraturan perusahaan, maka ketentuan yang ada dalam
peraturan perusahaan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan yang ada dalam
perjanjian kerja bersama.
44 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Pasal 130
(1) Dalam hal perjanjian kerja bersama yang sudah berakhir masa berlakunya akan
diperpanjang atau diper-baharui dan di perusahaan tersebut hanya terdapat 1 (satu)
serikat pekerja/serikat buruh, maka perpanjangan atau pembuatan pembaharuan
perjanjian kerja bersama tidak mensyaratkan ketentuan dalam Pasal 119.
(2) Dalam hal perjanjian kerja bersama yang sudah berakhir masa berlakunya akan
diperpanjang atau diper-baharui dan di perusahaan tersebut terdapat lebih dari 1 (satu)
serikat pekerja/serikat buruh dan serikat pekerja/serikat buruh yang dulu berunding
tidak lagi memenuhi ketentuan Pasal 120 ayat (1), maka perpanjangan atau
pembuatan
pembaharuan
perjanjian
kerja
bersama
dilakukan
oleh
serikat
pekerja/serikat buruh yang anggotanya lebih 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah
seluruh pekerja/buruh di perusahaan bersama-sama dengan serikat pekerja/serikat
buruh yang membuat perjanjian kerja bersama terdahulu dengan membentuk tim
perunding secara proporsional.
(3) Dalam hal perjanjian kerja bersama yang sudah berakhir masa berlakunya akan
diperpanjang atau diper-baharui dan di perusahaan tersebut terdapat lebih dari 1 (satu)
serikat pekerja/ serikat buruh dan tidak satupun serikat pekerja/serikat buruh yang ada
memenuhi ketentuan Pasal 120 ayat (1), maka perpanjangan atau pembuatan
pembaharuan perjanjian kerja bersama dilakukan menurut ketentuan Pasal 120 ayat
(2) dan ayat (3).
Pasal 131
(1) Dalam hal terjadi pembubaran serikat pekerja/serikat buruh atau pengalihan
kepemilikan perusahaan maka perjanjian kerja bersama tetap berlaku sampai
berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja bersama.
(2) Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan (merger) dan masing-masing perusahaan
mempunyai perjan-jian kerja bersama maka perjanjian kerja bersama yang berlaku
adalah perjanjian kerja bersama yang lebih menguntungkan pekerja/buruh.
(3) Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan (merger) antara perusahaan yang
mempunyai perjanjian kerja bersama dengan perusahaan yang belum mempunyai
perjanjian kerja bersama maka perjanjian kerja bersama tersebut berlaku bagi
perusahaan yang bergabung (merger) sampai dengan berakhirnya jangka waktu
perjanjian kerja bersama.
45 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Pasal 132
(1) Perjanjian kerja bersama mulai berlaku pada hari penandatanganan kecuali ditentukan
lain dalam perjanjian kerja bersama tersebut.
(2) Perjanjian kerja bersama yang ditandatangani oleh pihak yang membuat perjanjian
kerja bersama selan-jutnya didaftarkan oleh pengusaha pada instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 133
Ketentuan mengenai persyaratan serta tata cara pembuatan, perpanjangan, perubahan, dan
pendaftaran perjanjian kerja bersama diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 134
Dalam mewujudkan pelaksanaan hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha,
pemerintah wajib melaksanakan pengawasan dan penegakan peraturan perundangundangan ketenagakerjaan.
Pasal 135
Pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dalam mewujudkan
hubungan industrial merupakan tanggung jawab pekerja/buruh, pengusaha, dan
pemerintah.
Bagian Kedelapan
Lembaga Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial
Paragraf 1
Perselisihan Hubungan Industrial
Pasal 136
(1) Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan
pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui
prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undangundang.
46 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Paragraf 2
Mogok Kerja
Pasal 137
Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan
secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
Pasal 138
(1) Pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang bermaksud mengajak
pekerja/buruh lain untuk mogok kerja pada saat mogok kerja berlangsung dilakukan
dengan tidak melanggar hukum.
(2) Pekerja/buruh yang diajak mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat
memenuhi atau tidak memenuhi ajakan tersebut.
Pasal 139
Pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang
melayani
kepentingan
umum
dan/atau
perusahaan
yang
jenis
kegiatan-nya
membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu kepentingan umum dan/atau membahayakan keselamatan orang lain.
Pasal 140
(1) Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja
dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan
secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan setempat.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a. waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja;
b. tempat mogok kerja;
c. alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja; dan
d. tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris
serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja.
(3) Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi
anggota serikat pekerja/ serikat buruh, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai
koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja.
47 dari 108
UU No.13 tahun 2003
(4) Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka
demi menyelamat kan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil
tindakan sementara dengan cara :
a. melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi kegiatan proses
produksi; atau
b. bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi
perusahaan.
Pasal 141
(1) Instansi pemerintah dan pihak perusahaan yang menerima surat pemberitahuan
mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 wajib memberikan tanda terima.
(2) Sebelum dan selama mogok kerja berlangsung, instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan wajib menyelesaikan masalah yang menyebabkan timbulnya
pemogokan dengan mempertemukan dan merundingkannya dengan para pihak yang
berselisih.
(3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menghasilkan
kesepakatan, maka harus dibuatkan perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para
pihak dan pegawai dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
sebagai saksi.
(4) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak menghasilkan
kesepakatan, maka pegawai dari instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan segera menyerahkan masalah yang menyebabkan terjadinya mogok
kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang.
(5) Dalam hal perundingan tidak menghasilkan kesepakatan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4), maka atas dasar perundingan antara pengusaha dengan serikat
pekerja/serikat buruh atau penanggung jawab mogok kerja, mogok kerja dapat
diteruskan atau dihentikan untuk sementara atau dihentikan sama sekali.
Pasal 142
(1) Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 139 dan Pa-sal 140 adalah mogok kerja tidak sah.
(2) Akibat hukum dari mogok kerja yang tidak sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
akan diatur dengan Keputusan Menteri.
48 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Pasal 143
(1) Siapapun tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat
buruh untuk mengguna kan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan
damai.
(2) Siapapun
dilarang
melakukan
penangkapan
dan/atau
penahanan
terhadap
pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok
kerja secara sah, tertib, dan damai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 144
Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 140, pengusaha dilarang :
a. mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar
perusahaan; atau
b. memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh
dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok
kerja.
Pasal 145
Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan
tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh
berhak mendapatkan upah.
Paragraf 3
Penutupan Perusahaan (lock-out)
Pasal 146
(1) Penutupan perusahaan (lock out) merupakan hak dasar pengusaha untuk menolak
pekerja/buruh sebagian atau seluruhnya untuk menjalankan pekerjaan sebagai akibat
gagalnya perundingan.
(2) Pengusaha tidak dibenarkan melakukan penutupan perusahaan (lock out) sebagai
tindakan balasan sehubungan adanya tuntutan normatif dari pekerja/buruh dan/atau
serikat pekerja/serikat buruh.
(3) Tindakan penutupan perusahaan (lock out) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku.
49 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Pasal 147
Penutupan perusahaan (lock out) dilarang dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang
melayani kepentingan umum dan/atau jenis kegiatan yang membahayakan keselamatan
jiwa manusia, meliputi rumah sakit, pelayanan jaringan air bersih, pusat pengendali
telekomunikasi, pusat penyedia tenaga listrik, pengolahan minyak dan gas bumi, serta
kereta api.
Pasal 148
(1) Pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/buruh dan/atau
serikat pekerja/serikat buruh, serta instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum penutupan
perusahaan (lock out) dilaksanakan.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a. waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri penutupan perusahaan (lock
out); dan
b. alasan dan sebab-sebab melakukan penutupan perusahaan (lock out).
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh pengusaha
dan/atau pimpinan perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 149
(1) Pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dan instansi yang bertanggung jawab
di bidang ketenaga-kerjaan yang menerima secara langsung surat pemberitahuan
penutupan perusahaan (lock out) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 harus
memberikan tanda bukti penerimaan dengan mencantumkan hari, tanggal, dan jam
penerimaan.
(2) Sebelum dan selama penutupan perusahaan (lock out) berlangsung, instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan berwenang langsung menyelesaikan
masalah yang menyebabkan timbulnya penutupan perusahaan (lock out) dengan
mempertemukan dan merundingkannya dengan para pihak yang berselisih.
(3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menghasilkan
kesepakatan, maka harus dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para
pihak dan pegawai dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
sebagai saksi.
50 dari 108
UU No.13 tahun 2003
(4) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak menghasilkan
kesepakatan, maka pegawai dari instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan segera menyerahkan masalah yang menyebabkan terjadinya
penutupan perusahaan (lock out) kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial.
(5) Apabila perundingan tidak menghasilkan kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4), maka atas dasar perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja/serikat
buruh, penutupan perusahaan (lock out) dapat diteruskan atau dihentikan untuk
sementara atau dihentikan sama sekali.
(6) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) dan ayat (2) tidak
diperlukan apabila :
a. pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melanggar prosedur mogok kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140;
b. pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melanggar ketentuan normatif
yang ditentukan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja
bersama, atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XII
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 150
Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ini meliputi
pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak,
milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta
maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai
pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lain.
Pasal 151
(1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan
segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
(2) Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat
dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh
51 dari 108
UU No.13 tahun 2003
pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila
pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
(3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak
menghasilkan persetu-juan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja
dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial.
Pasal 152
(1) Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang menjadi
dasarnya.
(2) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diterima oleh
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila telah dirundangkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2).
(3) Penetapan atas permohonan pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikan oleh
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika ternyata maksud untuk
memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak
menghasilkan kesepakatan.
Pasal 153
(1) Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan :
a. pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter
selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
b. pekerja/buruh
berhalangan
menjalankan
pekerjaannya
karena
memenuhi
kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;
c. pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d. pekerja/buruh menikah;
e. pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui
bayinya;
f. pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan
pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama;
52 dari 108
UU No.13 tahun 2003
g. pekerja/buruh
mendirikan,
menjadi
anggota
dan/atau
pengurus
serikat
pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat
buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
atau perjanjian kerja bersama;
h. pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai
perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
i. karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis
kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
j. pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit
karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu
penyembuhannya belum dapat dipastikan.
(2) Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali
pekerja/buruh yang bersangkutan.
Pasal 154
Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) tidak diperlukan dalam hal :
a. pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan
secara tertulis sebelumnya;
b. pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan
sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya
hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali;
c. pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan;
atau
d. pekerja/buruh meninggal dunia.
Pasal 155
(1) Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151
ayat (3) batal demi hukum.
(2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum
ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala
kewajibannya.
53 dari 108
UU No.13 tahun 2003
(3) Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang
dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta
hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
Pasal 156
(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang
pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang
seharusnya diterima.
(2) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit
sebagai berikut :
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan
upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan
upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat)
bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima)
bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam)
bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh)
bulan upah.
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8
(delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
(3) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan sebagai be-rikut :
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua)
bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3
(tiga) bulan upah;
54 dari 108
UU No.13 tahun 2003
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4
(empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas)
tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas)
tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh
satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh
empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.
(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi :
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana
pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima
belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi
yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama.
(5) Perubahan perhitungan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan masa kerja,
dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 157
(1) Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang
penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang
tertunda, terdiri atas :
a. upah pokok;
b. segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada
pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang
diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus
55 dari 108
UU No.13 tahun 2003
dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara
harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.
(2) Dalam hal penghasilan pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, maka
penghasilan sebulan adalah sama dengan 30 kali penghasilan sehari.
(3) Dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil,
potongan/borongan atau komisi, maka penghasilan sehari adalah sama dengan
pendapatan rata-rata per hari selama 12 (dua belas) bulan terakhir, dengan ketentuan
tidak boleh kurang dari ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
(4) Dalam hal pekerjaan tergantung pada keadaan cuaca dan upahnya didasarkan pada
upah borongan, maka perhitungan upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 12 (dua
belas) bulan terakhir.
Pasal 158
(1) Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan
pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut :
a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik
perusahaan;
b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan
perusahaan;
c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau
mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau
pengusaha di lingkungan kerja;
f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam
keadaan bahaya di tempat kerja;
i. membongkar
atau
membocorkan
rahasia
perusahaan
yang
seharusnya
dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
56 dari 108
UU No.13 tahun 2003
(2) Kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didukung dengan bukti
sebagai berikut :
a. pekerja/buruh tertangkap tangan;
b. ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; atau
c. bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di
perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua)
orang saksi.
(3) Pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dapat memperoleh uang penggantian hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4).
(4) Bagi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tugas dan fungsinya
tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain uang penggantian hak
sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan
pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian
kerja bersama.
Pasal 159
Apabila pekerja/buruh tidak menerima pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 158 ayat (1), pekerja/buruh yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pasal 160
(1) Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan
tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha tidak wajib
membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh
yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut :
a. untuk 1 (satu) orang tanggungan : 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah;
b. untuk 2 (dua) orang tanggungan : 35% (tiga puluh lima perseratus) dari upah;
c. untuk 3 (tiga) orang tanggungan : 45% (empat puluh lima perseratus) dari upah;
d. untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih : 50% (lima puluh perseratus) dari
upah.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam)
bulan takwin ter-hitung sejak hari pertama pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang
berwajib.
57 dari 108
UU No.13 tahun 2003
(3) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang
setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya
karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan tidak
bersalah, maka pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh kembali.
(5) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan
berakhir dan pekerja/ buruh dinyatakan bersalah, maka pengusaha dapat melakukan
pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
(6) Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5)
dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
(7) Pengusaha wajib membayar kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan
hubungan kerja sebagai-mana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5), uang
penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang
penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).
Pasal 161
(1) Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat
melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang
bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturutturut.
(2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk
paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
(3) Pekerja/buruh yang mengalami
pemutusan hubungan kerja dengan alasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu)
kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156
ayat (4).
Pasal 162
(1) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang
penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
58 dari 108
UU No.13 tahun 2003
(2) Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan
fungsinya tidak me-wakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima
uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang
besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama.
(3) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
memenuhi syarat :
a. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
b. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
(4) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri
dilakukan tanpa pene-tapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pasal 163
(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam
hal terjadi peru-bahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan
perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka
pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal
156 ayat (2), uang perhargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3)
dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).
(2) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh
karena perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha
tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya, maka pekerja/buruh berhak
atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang
penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang
penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).
Pasal 164
(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh
karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara
terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan
ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan
59 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal
156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(2) Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuktikan dengan
laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
(3) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh
karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturutturut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan
melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon
sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja
sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Pasal 165
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/ buruh karena
perusahaan pailit, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1
(satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156
ayat (4).
Pasal 166
Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli
warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2
(dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang
penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Pasal 167
(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh
karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan
pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha,
maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal
156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi
tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
60 dari 108
UU No.13 tahun 2003
(2) Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam
program pensiun se-bagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata lebih kecil daripada
jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang
penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang
penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh
pengusaha.
(3) Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun
yang iurannya/premi-nya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang
diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya
dibayar oleh pengusaha.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat diatur
lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(5) Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami
pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka
pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua)
kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan
Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(6) Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) ti-dak menghilangkan hak pekerja/buruh atas jaminan hari tua yang
bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 168
(1) Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa
keterangan secara ter tulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil
oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya
karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
(2) Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk bekerja.
(3) Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh yang
bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat
(4) dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
61 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Pasal 169
(1) Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha
melakukan perbuatan sebagai berikut :
a. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;
b. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
c. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga)
bulan berturut-turut atau lebih;
d. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;
e. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang
diperjanjikan; atau
f. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan
kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada
perjanjian kerja.
(2) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat
(2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang
penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(3) Dalam hal pengusaha dinyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial maka
pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pekerja/buruh yang bersangkutan
tidak berhak atas uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), dan uang
penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3).
Pasal 170
Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi keten-tuan Pasal 151 ayat (3)
dan Pasal 168, kecuali Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), Pasal 162, dan Pasal 169
batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan
serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima.
62 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Pasal 171
Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), dan Pasal 162, dan pekerja/buruh yang
bersangkutan tidak dapat menerima pemutusan hubungan kerja tersebut, maka
pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan
hubungan kerjanya.
Pasal 172
Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan
kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas)
bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 (dua)
kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan
Pasal 156 ayat (3), dan uang pengganti hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (4).
BAB XIII
PEMBINAAN
Pasal 173
(1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap unsur-unsur dan kegiatan yang
berhubungan dengan ketena-gakerjaan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mengikut-sertakan
organisasi pengusaha, seri-kat pekerja/serikat buruh, dan organisasi profesi terkait.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2), dilaksanakan secara
terpadu dan terko-ordinasi.
Pasal 174
Dalam rangka pembinaan ketenagakerjaan, pemerintah, organisasi peng-usaha, serikat
pekerja/serikat buruh dan organisasi profesi terkait dapat melakukan kerja sama
internasional di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
63 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Pasal 175
(1) Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang telah
berjasa dalam pem-binaan ketenagakerjaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk
piagam, uang, dan/atau bentuk lainnya.
BAB XIV
PENGAWASAN
Pasal 176
Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenaga-kerjaan yang
mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan
perundang-undangan ketenagakerjaan.
Pasal 177
Pegawai pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ditetapkan
oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 178
(1) Pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan oleh unit kerja tersendiri pada instansi
yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada
pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
(2) Pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Keputu-san Presiden.
Pasal 179
(1) Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 pada
pemerintah provin-si dan pemerintah kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan
pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan kepada Menteri.
(2) Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Men-teri.
64 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Pasal 180
Ketentuan mengenai persyaratan penunjukan, hak dan kewajiban, serta wewenang
pegawai pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 181
Pegawai pengawas ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasnya sebagai-mana
dimaksud dalam Pasal 176 wajib :
a. merahasiakan segala sesuatu yang menurut sifatnya patut dirahasiakan;
b. tidak menyalahgunakan kewenangannya.
BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal 182
(1) Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada pegawai
pengawas ketenagakerjaan dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai
negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang :
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak
pidana di bidang ketenaga-kerjaan;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di
bidang ketenagakerjaan;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan
dengan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
d. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara
tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
e. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di
bidang ketenagakerjaan;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak
pidana di bidang ketenagakerjaan; dan
g. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan
tentang adanya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
65 dari 108
UU No.13 tahun 2003
(3) Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA DAN
SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian Pertama
Ketentuan Pidana
Pasal 183
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, dikenakan
sanksi pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana
kejahatan.
Pasal 184
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (5),
dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana
kejahatan.
Pasal 185
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal
143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat
ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana
kejahatan.
66 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Pasal 186
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)
dan ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137, dan Pasal 138 ayat (1), dikenakan sanksi
pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana
pelanggaran.
Pasal 187
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2),
Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76,
Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 85 ayat (3), dan Pasal 144,
dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12
(dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana
pelanggaran.
Pasal 188
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2),
Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111
ayat (3), Pasal 114, dan Pasal 148, dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp
5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana
pelanggaran.
Pasal 189
Sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban
pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau
pekerja/buruh.
67 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Bagian Kedua
Sanksi Administratif
Pasal 190
(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran
ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25,
Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106,
Pasal 126 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang ini serta
peraturan pelaksanaannya.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa :
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pembatalan persetujuan;
f. pembatalan pendaftaran;
g. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
h. pencabutan ijin.
(3) Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 191
Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur ketenagakerjaan tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan
Undang undang ini.
68 dari 108
UU No.13 tahun 2003
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 192
Pada saat mulai berlakunya Undang undang ini, maka :
1. Ordonansi tentang Pengerahan Orang Indonesia Untuk Melakukan Pekerjaan Di Luar
Indonesia (Staatsblad Tahun 1887 Nomor 8);
2. Ordonansi tanggal 17 Desember 1925 Peraturan tentang Pembatasan Kerja Anak Dan
Kerja Malam Bagi Wanita (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 647);
3. Ordonansi Tahun 1926 Peraturan mengenai Kerja Anak anak Dan Orang Muda Di
Atas Kapal (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 87);
4. Ordonansi tanggal 4 Mei 1936 tentang Ordonansi untuk Mengatur Kegiatan kegiatan
Mencari Calon Pekerja (Staatsblad Tahun 1936 Nomor 208);
5. 5. Ordonansi tentang Pemulangan Buruh Yang Diterima Atau Dikerahkan Dari Luar
Indonesia (Staatsblad Tahun 1939 Nomor 545);
6. Ordonansi Nomor 9 Tahun 1949 tentang Pembatasan Kerja Anak anak (Staatsblad
Tahun 1949 Nomor 8);
7. Undang undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang undang
Kerja Tahun 1948 Nomor 12 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 2);
8. Undang undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan Antara Serikat
Buruh Dan Majikan (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 598a);
9. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing (Lembaran
Negara Tahun 1958 Nomor 8 );
10. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana (Lembaran
Negara Tahun 1961 Nomor 207, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2270);
11. Undang undang Nomor 7 Pnps Tahun 1963 tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau
Penutupan (Lock Out) Di Perusahaan, Jawatan, dan Badan Yang Vital (Lembaran
Negara Tahun 1963 Nomor 67);
12. Undang undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Mengenai
Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2912);
13. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3702);
69 dari 108
UU No.13 tahun 2003
14. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undangundang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun
1998 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3791);
15. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenaga-kerjaan Menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4042),
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 193
Undang undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
undang
undang
ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2003
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 39
70 dari 108
UU No.13 tahun 2003
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN
I.
UMUM
Pembangunan ketenakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat,
dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan
merata, baik materiil maupun spiritual.
Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hakhak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat
yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia
usaha.
Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaian.
Keterkaitan itu tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum dan
sesudah masa kerja tetap juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah,
dan masyarakat. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komperehensif,
antara laian mencakup pengembangan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas
dan daya saing tenaga kerja, dan pembinaan hubungan industrial.
Pembinaan hubungan industrial sebagai bagian dari pembangunan ketenagakerjaan
harus diarahkan untuk terus mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis,
dan berkeadilan. Untuk itu, pengakuan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia
sebagaimana yang dituangkan dalam TAP MPR NO. XVII/MPR/1998 harus diwujudkan.
Dalam bidang ketenagakerjaan, ketetapan MPR ini merupakan tongggak utama dalam
menegakkan demokrasi di tempat kerja. Penegakkan demokrasi di tempat kerja
diharapkan dapat mendorong pekerja/buruh Indonesia untuk membangun negara
Indonesia yang dicita-citakan.
Beberapa peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan yang berlaku
selama ini, termasuk sebagian yang merupakan produk kolonial, menempatkan pekerja
pada posisi yang kurang menguntungkan dalam pelayanan penempatan tenaga kerja dan
sistem hubungan industrial yang menonjolkan perbedaan kedudukan dan kepentingan
71 dari 108
UU No.13 tahun 2003
sehingga dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masa kini dan tuntutan masa
yang akan datang.
Peraturan perundang-undangan tersebut adalah :
•
•
•
•
•
•
•
Ordonansi tentang Pengerahan Orang Indonesia Untuk Melakukan Pekerjaan Di Luar
Indonesia (Staatsblad tahun 1887 No. 8);
Ordonansi tanggal 17 Desember 1925 Peraturan tentang Pembatasan Kerja Anak Dan
Kerja Malam bagi Wanita (Staatsblad tahun 1925 Nomor 647);
Ordonansi tahun 1926 Peraturan Mengenai Kerja Anak-anak dan Orang Muda Di
Atas Kapal (Staatsblad tahun 1926 Nomor 87);
Ordonansi tanggal 4 Mei 1936 tentang Ordonansi untuk Mengatur Kegiatan-kegiatan
Mencari Calon Pekerja (Staatsblad Tahun 1936 Nomor 208);
Ordonansi tentang Pemulangan Buruh yang Diterima atau Dikerahkan Dari Luar
Indonesia (Staatsblad tahun 1939 Nomor 454);
Ordonansi Nomor 9 Tahun 1949 tentang Pembatasan Kerja Anak-anak (Staatsblad
tahun 1949 Nomor 8);
Undang-undang nomor 1 tahun 1951 tentang Pernyaataan Berlakunya Undangundang Kerja tahun 1948 Nomor 12 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia
•
(Lembaran Negara tahun 1951 Nomor 2);
Undang-undang Nomor 21 tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat
Buruh dan Majikan (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 69, Tambahan Lembaran
•
•
Negara Nomor 598 a);
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana (Lembaran
Negara Tahun 1961 Nomor 207, tambahan Lembaran Negara Nomor 2270);
Undang-undang Nomor 7 Pnps Tahun 1963 tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau
Penutupan (LOck Out) Di Perusahaan, Jawatan, dan Badan yang Vital (Lembaran
•
Negara tahun 1963 Nomor 67)
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai
Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran
•
•
Negara Nomor 2912);
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3702);
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undangundang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara 1998
Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3791); dan
72 dari 108
UU No.13 tahun 2003
•
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan Menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4042).
Peraturan perundang-undangan tersebut di atas dipandang perlu untuk dicabut dan
diganti dengan Undang-undang yang baru.
Ketentuan-ketentuan yang masih relevan dari peraturan perundang-undangan yang lama
ditampung dalam Undang-undang ini. Peraturan pelaksanaan dari undang-undang yang
telah dicabut masih tetap berlaku sebelum ditetapkannya peraturan baru sebagai
pengganti.
Undang-undang ini disamping untuk mencabut ketentuan yang tidak sesuai lagi
dengan tuntutan dan perkembangan zaman, dimaksudkan juga untuk menampung
perubahan yang sangat mendasar di segala aspek kehidupan bangsa Indonesia dengan
dimulainya era reformasi tahun 1998.
Di bidang ketenagakerjaan internasional, penghargaan terhadap hak asasi manusia di
tempat kerja dikenal melalui 8 (delapan) konvensi dasar Internasional Labour
Organization (ILO). Konvensi dasar ini terdiri atas 4 (epat) kelompok yaitu :
Kebebasan Berserikat (Konvensi ILO No. 87 dan No.98);
Diskriminasi (Konvensi ILO No. 100, dan No. 111);
Kerja Paksa (Konvensi ILO No. 29, dan No. 105); dan
Perlindungan Anak (Konvensi ILO No. 138 dan No. 182).
Komitmen Bangsa Indonesia terhadap penghargaan pada haka asasi manusia di
tempat kerja antara lain diwujudkan dengan meratifikasi kedelapan konvensi dasar
tersebut. Sejalan dengan ratifikasi konvensi mengenai hak dasar tersebut, maka Undangundang ketenagakerjaan yang disusun ini harus pula mencerminkan ketaatan dan
penghargaan pada ketujuh prinsip dasar tersebut.
Undang-undang ini antara lain memuat :
Landasan, asas, dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan;
Perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan;
Pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh;
Pelatihan kerja yang diarahkan untuk meningkatkan dan mengembangkan ketrampilan
serta keahlian tenaga kerja guna meningkatkan produktivitas kerja dan produktivitas
perusahaan.
73 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Pelayanan penempatan tenaga kerja dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja pada
pekerjaan yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan sebagai bentuk
tanggung jawab pemerintah dan masyarakat dalam upaya perluasan kesempatan kerja;
Penggunaan tenaga kerja asing yang tepat sesuai dengan kompetensi yang diperlukan;
Pembinaan hubungan industrial yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila diarahkan
untuk menumbuhkembangkan hubungan yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan
antar para pelaku proses produksi;
Pembinaan kelembagaan dan sarana hubungan industrial, termasuk perjanjian kerja
bersama, lembaga kerja sama bipartit, lembaga kerja sama tripartit, pemasyarakatan
hubungan industrial dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
Perlindungan pekerja/buruh, termasuk perlindungan atas hak-hak dasar pekerja/buruh
untuk berunding dengan pengusaha, perlindungan keselamatan, dan kesehatan kerja,
perlindungan khusus bagai pekerja/buruh perempuan, anak, dan penyandang cacat, serta
perlindungan tentang upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial tenaga kerja;
Pengawasan ketenagakerjaan dengan maksud agar dalam peraturan perundang-undangan
di bidang ketenagakerjaan ini benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1 s.d angka 33 Cukup Jelas
Pasal 2
Pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya. Oleh sebab itu, pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan untuk
mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, makmur, dan
merata baik materiil maupun spiritual.
Pasal 3
Asas pembangunan ketenagakerjaan pada dasarnya sesuai dengan asas pembangunan
nasional, khususnya asas demokrasi Pancasila serta asas adil dan merata. Pembangunan
ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan dengan berbagai pihak yaitu
antara pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh. Oleh sebab itu, pembangunan
ketenagakerjaan dilaksanakan secara terpadu dalam bentuk kerja sama yang saling
mendukung.
74 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Pasal 4
Huruf a
Pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja merupakan suatu kegiatan yang terpadu
untuk dapat memberikan kesempatan kerja seluas-luasnya bagi tenaga kerja Indonesia.
Melalui pemberdayaan dan pendayagunaan ini diharapkan tenaga kerja Indonesia dapat
berpatisipasi secara optimal dalam Pembangunan Nasional, namun dengan tetap
menjunjung nilai-nilai kemanusiaannya.
Huruf b
Pemerataan kesempatan kerja harus diupayakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pasar kerja dengan memberikan kesempatan
yang sama untuk memperoleh pekerjaan bagi seluruh tenaga kerja Indonesia sesuai
dengan bakat, minat dan kemampuannya. Demikian pula pemerataan penempatan tenaga
kerja perlu diupayakan agar dapat mengisi kebutuhan di seluruh sektor dan daerah.
Yang dimaksud dengan perencanaan tenaga kerja mikro adalah proses penyusunan
rencana ketenagakerjaan secara sistematis dalam suatu instansi, baik instansi pemerintah
maupun swasta dalam rangka meningkatkan pendayagunaan tenaga kerja secara optimal
dan produktif untuk mendukung pencapaian kinerja yang tinggi pada instansi atau
perusahaan yang bersangkutan.
Ayat (3) Cukup Jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Informasi ketenagakerjaan dikumpulkan dan diolah sesuai dengan maksud disusunnya
perencanaan tenaga kerja daerah provinsi atau kabupaten/kota.
Ayat (2)
Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, partisipasi swasta diharapkan dapat
memberikan informasi mengenai ketenagakerjaan. Pengertian swasta mencakup
perusahaan, perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat di pusat, provinsi atau
kabupaten/kota.
Ayat (3)
Cukup Jelas
75 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Pasal 9
Yang dimaksud dengan peningkatan kesejahteraan dalam pasal ini adalah kesejahteraan
bagi tenaga kerja yang diperoleh karena terpenuhinya kompetensi kerja melalui pelatihan
kerja.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Penetapan standar kompetensi kerja dilakukan oleh Menteri dengan mengikutsertakan
sektor terkait.
Ayat (3)
Jenjang pelatihan kerja pada umumnya terdiri atas tingkat dasar, trampil, dan ahli.
Ayat (4) Cukup Jelas
Pasal 11
Cukup Jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Pengguna tenaga kerja terampil adalah pengusaha, oleh karena itu pengusaha
bertanggung jawab mengadakan pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi
pekerjanya.
Ayat (2)
Peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi diwajibkan bagi pengusaha karena
perusahaan yang akan memperoleh manfaat hasil kompetensi pekerja/buruh.
Ayat (3)]
Pelaksanaan pelatihan kerja disesuaikan dengan kebutuhan serta kesempatan yang ada di
perusahaan agar tidak mengganggu kelancaran kegiatan perusahaan
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pelatihan kerja swasta juga termasuk pelatihan kerja perusahaan.
Ayat (2) Cukup Jelas
76 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Ayat (3) Cukup Jelas
Pasal 14
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3)
Pendaftaran kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah
dimaksudkan untuk mendapatkan informasi sehingga hasil pelatihan, sarana dan
prasarana pelatihan dapat bergayaguna dan berhasilguna secara optimal.
Ayat (4) Cukup Jelas
Pasal 15
Cukup Jelas
Pasal 16
Cukup Jelas
Pasal 17
Cukup Jelas
Pasal 18
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2)
Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan
secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar
kompetensi nasional dan/atau internasional.
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
Ayat (5) Cukup Jelas
Pasal 19
Cukup Jelas
77 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Pasal 20
Ayat (1)
Sistem pelatihan kerja nasional adalah keterkaitan dan keterpaduan berbagai unsur
pelatihan kerja yang antara lain meliputi peserta, biaya, sarana, dan prasarana, tenaga
kepelatihan, program dan metode, serta lulusan. Dengan adanya sistem pelatihan kerja
nasional, semua unsur dan sumber daya pelatihan kerja nasional yang tersebar di instansi
pemerintah, swasta, dan perusahaan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Ayat (2) Cukup Jelas
Pasal 21
Cukup Jelas
Pasal 22
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2)
Hak peserta pemagangan antara lain memperoleh uang saku dan/atau uang transpor,
memperoleh sertifikat apabila lulus di akhir program.
Hak pengusaha antara lain berhak atas hasil kerja/jasa peserta pemagangan, merekrut
pemagang sebagai pekerja/buruh bila memenuhi persyaratan.
Kewajiban peserta pemagangan antara lain menaati perjanjian pemagangan, mengikuti
tata tertib program pemagangan, dan mengikuti tata tertib perusahaan.
Adapun kewajiban pengusaha antara lain menyediakan uang saku dan/atau uang transpor
bagi peserta pemagangan, menyediakan fasilitas pelatihan, menyediakan instruktur, dan
perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja.
Jangka waktu pemagangan bervariasi sesuai dengan jangka waktu yang diperlukan untuk
mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam program pelatihan pemagangan.
Ayat (3)
Sertifikasi dapat dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang dibentuk dan/atau diakreditasi
oleh pemerintah bila programnya bersifat umum, atau dilakukan oleh perusahaan yang
bersangkutan bila programnya bersifat khusus.
Pasal 24
Cukup Jelas
78 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Pasal 25
Cukup Jelas
Pasal 26
Cukup Jelas
Pasal 27
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kepentingan perusahaan dalam ayat ini adalah agar terjamin
tersedianya tenaga terampil dan ahli pada tingkat kompetensi tertentu seperti juru las
spesialis dlam air.
Yang dimaksud dengan kepentingan masyarakat misalnya untuk membuka kesempatan
bagi masyarakat memanfaatkan industri yang bersifat spesifik seperti teknologi budidaya
tanaman dengan kultur jaringan
Yang dimaksud dengan kepentingan negara misalnya untuk menghemat devisa negara,
maka perusahaan diharuskan melaksanakan program pemagangan seperti kehalian
membuat alat-alat pertanian modern.
Pasal 28
Cukup Jelas
Pasal 29
Cukup Jelas
Pasal 30
Cukup Jelas
Pasal 31
Cukup Jelas
79 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Pasal 32
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan terbuka adalah pemberian informasi kepada pencari kerja
secara jelas antara lain jenis pekerjaan, besarnya upah, dan jam kerja. Hal ini
diperlukan untuk melindungi pekerja/buruh serta untuk menghindari terjadinya
perselisihan setelah tenaga kerja ditempatkan.
Yang dimaksud dengan bebas adalah pencari kerja bebas memilih jenis pekerjaan dan
pemberi kerja bebas memilih tenaga kerja, sehingga tidak dibenarkan pencari kerja
dipaksa untuk menerima suatu pekerjaan dan pemberi kerja tidak dibenarkan dipaksa
untuk menerima tenaga kerja yang ditwarkan.
Yang dimaksud dengan obyektif adalah pemberi kerja agar menawarkan pekerjaan
yang cocok kepada pencari kerja sesuai dengan kemampuannya dan persyaratan
jabatan yang dibutuhkan, serta harus memperhatikan kepentingan umum dengan tidak
memihak kepada kepentingan pihak tertentu.
Yang dimaksud dengan adil dan setara adalah penempatan tenaga kerja dilakukan
berdasarkan kemampuan tenaga kerja dan tidak didasarkan atas ras, jenis kelamin,
warna kulit, agama dan aliran politik.
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3)
Pemerataan kesempatan kerja harus diupayakan seluruh wilayah Negara republik
Indonesia sebagai satu kesatuan pasar kerja nasional dengan memberikan kesempatan
yang sama untuk memperoleh pekerjaan bagi seluruh tenaga kerja sesuai bakat dan
kemampuannya. Demikian pula pemerataan kesempatan kerja perlu diupayakan agar
dapat mengisi kebutuhan tenaga kerja di seluruh sektor dan daerah.
Pasal 33
Cukup Jelas
Pasal 34
Sebelum undang-undang mengenai penempatan tenaga kerja di luar negeri diundangkan
maka segala peraturan perundangan yang mengatur penempatan tenaga kerja di luar
negeri tetap berlaku.
80 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Pasal 35
Ayat (1)
Yang dimaksud pemberi kerja adalah pemberi kerja di dalam negeri
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Pasal 36
Cukup Jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Huruf a
Penetapan instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan di
tingkat pusat dan daerah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Huruf b. Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Pasal 38
Cukup Jelas
Pasal 39
Cukup Jelas
Pasal 40
Cukup Jelas
Pasal 41
Karena upaya perluasan kesempatan kerja mencakup lintas sektoral, maka harus disusun
kebijakan nasional di semua sektor yang dapat menyerap tenaga kerja secara optimal.
Agar kebijakan nasional tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, maka pemerintah dan
masyarakat bersama-sama mengawasinya secara terkoordinasi.
Pasal 42
Ayat (1)
81 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Perlunya pemberian izin penggunaan tenaga kerja warga negara asing dimaksudkan agar
penggunaan tenaga kerja warga negara asing dilaksanakan secara selektif dalam rangka
pendayagunaan tenaga kerja Indonesia secara optimal.
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
Ayat (5) Cukup Jelas
Ayat (6) Cukup Jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Rencana penggunaan tenaga kerja warga negara asing merupakan persyaratan untuk
mendapatkan izin kerja (IKTA)
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan badan internasional dalam ayat ini adalah badan-badan
internsional yang tidak mencari keuntungan seperti lembaga yang bernaung dibawah
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) antara lain ILO, WHO, atau UNICEF.
Ayat (4) Cukup Jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan standar kompetensi adalah kualifikasi yang harus dimiliki oleh
tenaga kerja warga negara asing antara lain pengetahuan, keahlian, ketrampilan di bidang
tertentu, dan pemahaman budaya Indonesia.
Ayat (2) Cukup Jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Huruf a.
Tenaga kerja pendamping tenaga kerja asing tidak secara otomatis menggantikan atau
menduduki jabatan tenaga kerja asing yang didampnginya. Pendampingan tersebut lebih
dititikberatkan pada alih teknologi dan alih keahlian agar tenaga kerja pendamping
82 dari 108
UU No.13 tahun 2003
tersebut memiliki kemampuan sehinga pada waktunya diharapkan dapat mengganti
tenaga kerja asing yang didampingiya.
Huruf b.
Pendidikan dan pelatihan kerja oleh pemberi kerja tersebut dapat dilaksanakan baik di
dalam negeri maupu dengan mengirimkan tenaga kerja Indonesia untuk berlatih di luar
negeri.
Ayat (2) Cukup Jelas
Pasal 46
Cukup Jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Kewajiban membayar kompensasi dimaksudkan dalam rangka menunjang upaya
peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
Pasal 48
Cukup Jelas
Pasal 49
Cukup Jelas
Pasal 50
Cukup Jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Pada prinsipnya perjanjian kerja dibuat secara tertulis, namun melihat kondisi masyarakat
yang beragam dimungkinkan perjanjian kerja secara lisan.
Ayat (2)
83 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis harus sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, antara lain perjanjian kerja waktu tertentu, antarkerja
antardaerah, antarkerja antarnegara, dan perjanjian kerja laut.
Pasal 52
Ayat (1) Huruf a Cukup Jelas
Huruf b.
Yang dimaksud dengan kemampuan atau kecakapan adalah para pihak yang mampu atau
cakap menurut hukum untuk membuat perjanjian. Bagi tenaga kerja anak, yang
menandatangani perjanjian adalah orang tua atau walinya.
Huruf c. Cukup Jelas
Huruf d. Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Pasal 53
Cukup Jelas
Pasal 54
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tidak boleh bertentangan pada ayat ini adalah apabila di
perusahaan telah ada peraturan atau perjanjian kerja bersama, maka isi perjanjian kerja
baik kualitas maupun kuantitas tidak boleh lebih rendah dari peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama di perusahaan yang bersangkutan.
Ayat (3) Cukup Jelas
Pasal 55
Cukup Jelas
Pasal 56
Cukup Jelas
84 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Pasal 57
Cukup Jelas
Pasal 58
Cukup Jelas
Pasal 59
Ayat (1)
Perjanjian kerja dalam ayat ini dicatatkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat tetap dalam ayat ini adalah pekerjaan
yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan
bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan
musiman.
Pekerjaan yang bukan musiman adalah pekerjaan yang tidak tergantung cuaca atau suatu
kondisi tertentu. Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak
terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses produksi,
tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi
tertentu maka pekerjaan tersebut merupakan pekerja musiman yang tidak termasuk
pekerjaan tetap sehingga dapat menjadi objek perjanjian kerja waktu tertentu.
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
Ayat (5) Cukup Jelas
Ayat (6) Cukup Jelas
Ayat (7) Cukup Jelas
Ayat (8) Cukup Jelas
Pasal 60
Ayat (1)
Syarat masa percobaan kerja harus dicantumkan dalam perjanjian kerja. Apabila
perjanjian kerja dilakukan secara lisan, maka syarat masa percobaan kerja harus
diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan dicantumkan dalam perjanjian kerja
85 dari 108
UU No.13 tahun 2003
atau dalam surat pengangkatan, maka ketentuan masa percobaan kerja dianggap tidak
ada.
Ayat (2) Cukup Jelas
Pasal 61
Ayat (1) Huruf a Cukup Jelas
Huruf b. Cukup Jelas
Huruf c. Cukup Jelas
Huruf d.
Keadaan atau kejadian tertentu seperti bencana alam, kerusuhan sosial, atau gangguan
keamanan.
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud hak-hak yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku atau hak
hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama adalah hak-hak yang harus diberikan yang lebih baik dan menguntungkan
pekerja/buruh yang bersangkutan.
Pasal 62
Cukup Jelas
Pasal 63
Cukup Jelas
Pasal 64
Cukup Jelas
Pasal 65
Cukup Jelas
Pasal 66
Ayat (1)
86 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Pada pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan usaha pokok atau kegiatan yang
berhubungan langsung dengan proses produksi, pengusaha hanya diperbolehkan
mempekerjakan pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu dan/atau perjanjian
kerja waktu tidak tertentu.
Yang dimaksud kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung
dengan proses produksi adalah kegiatan yang berhubungan di luar usaha pokok (core
business) suatu perusahaan.
Kegiatan tersebut antara lain : usaha pelayanan kebersihan (clening service), usaha
penyediaan
makanan
bagi
pekerja/buruh
catering,
usaha
tenaga
pengaman
(security/satuan pengamanan), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan,
serta usaha penyediaan angkutan pekerja/buruh.
Ayat (2) Huruf a Cukup Jelas
Huruf b Cukup Jelas
Huruf c
Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja maupun penyelesaian
perselisihan antara penyedia jasa tenaga kerja dengan pekerja/buruh harus sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh memperoleh
hak (yang sama) sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian
kerja bersama atas perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta
perselisihan yang timbul dengan pekerja/buruh lainnya di perusahaan pengguna jasa
pekerja/buruh.
Huruf d Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
Pasal 67
Ayat (1)
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini misalnya penyediaan aksesibilitas,
pemberian alat kerja, dan alat pelindung diri yang disesuaikan dengan jenis dan derajat
kecacatannya.
Ayat (2) Cukup Jelas
87 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Pasal 68
Cukup Jelas
Pasal 69
Cukup Jelas
Pasal 70
Cukup Jelas
Pasal 71
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk melindungi anak agar pengembangan bakat
dan minat anak yang pada umumnya muncul pada usia ini tidak terhambat.
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Pasal 72
Cukup Jelas
Pasal 73
Cukup Jelas
Pasal 74
Cukup Jelas
Pasal 75
Ayat (1)
Penanggulangan anak yang bekerja di luar hubungan kerja dimaksudkan untuk
menghapuskan atau mengurangi anak yang bekerja di luar hubungan kerja. Upaya
tersebut harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi dengan instansi
terkait.
Anak yang bekerja di luar hubungan kerja misalnya anak penyemir sepatu atau anak
penjual koran.
Ayat (2) Cukup Jelas
88 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Pasal 76
Ayat (1)
Yang
bertanggung
jawab
atas
pelanggaran
ayat
ini
adalah
pengusaha.
Apabila pekerja/buruh perempuan yang dimaksud dalam ayat ini dipekerjakan antara
pukul 23.00 s.d. 07.00 maka yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut adalah
pengusaha.
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (4) Cukup jelas
Ayat (5) Cukup jelas
Pasal 77
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud sektor usaha atau pekerjaan tertentu dalam ayat ini misalnya pekerjaan di
pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh,
pekerjaan di kapal (laut), atau penebangan hutan.
Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 78
Ayat (1)
Memperkerjakan lebih dari waktu kerja sedapat mungkin harus dihindarkan karena
pekarja/buruh harus mempunyai waktu yang cukup untuk istirahat dan memulihkan
kebugarannya. Namun, dalam hal-hal tertentu terdapat kebutuhan yang mendesak yang
harus diselesaikan segera dan tidak dapat dihindari sehingga pekerja/buruh harus bekerja
melebihi waktu kerja.
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 79
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2)
89 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Huruf a. Cukup jelas
Huruf b. Cukup jelas
Huruf c. Cukup jelas
Huruf d.
Selama menjalankan istirahat panjang, pekerja/buruh diberi uang kompensasi hak
istirahat tahunan tahun ke delapan sebesar 1/2 (setengah) bulan gaji dan bagi perusahaan
yang telah memberlakukan istirahat panjang yang lebih baik dari ketentuan undangundang ini, maka tidak boleh mengurangi dari ketentuan yang sudah ada.
Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (4) Cukup jelas
Ayat (5) Cukup jelas
Pasal 80
Yang dimaksud kesempatan secukupnya yaitu menyediakan tempat untuk melaksanakan
ibadah yang memungkinkan pekerja/buruh dapat melaksanakan ibadahnya secara baik,
sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Ayat (1)
Lamanya istirahat dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan
atau bidan, baik sebelum maupun setelah melahirkan.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 83
Yang dimaksud dengan kesempatan sepatutnya dalam pasal ini adalah lamanya waktu
yang diberikan kepada pekerja/buruh perempuan untuk menyusui bayinya dengan
memperhatikan tersedianya tempat yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan
perusahaan, yang diatur dalam peraturan atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 84
Cukup jelas.
90 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Pasal 85
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk melayani kepentingan dan kesejahteraan
umum. Di samping itu untuk pekerjaan yang karena sifat dan jenis pekerjaannya tidak
memungkinkan pekerjaan itu dihentikan.
Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 86
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2)
Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan
keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para peerja/buruh dengan cara
pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja,
promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 87
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah
bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang meliputi struktur
organisasi, perencanaan, pelaksanaan, tanggung jawab, prosedur, proses, dan sumber
daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian, dan
pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian
resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna teciptanya tempat kerja yang aman,
efisien, dan produktif.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 88
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak adalah
jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga
mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang
91 dari 108
UU No.13 tahun 2003
meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi,
dan jaminan hari tua.
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 89
Ayat (1)
Huruf a. Cukup jelas
Huruf b.
Upah minimum sektoral dapat ditetapkan untuk kelompok lapangan usaha beserta
pembagiannya menurut klasifikasi lapangan usaha Indonesia untuk kabupaten/kota,
propinsi, beberapa propinsi atau nasional dan tidak boleh lebih rendah dari upah
minimum regional daerah yang bersangkutan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak dalam ayat
ini ialah setiap penetapan upah minimum harus disesuaikan dengan tahapan pencapaian
perbandingan upah minimum dengan kebutuhan hidup layak yang besarannya ditetapkan
oleh Menteri.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4)
Pencapaian kebutuhan hidup layak perlu dilakukan secara bertahap karena kebutuhan
hidup layak tersebut merupakan peningkatan dari kebutuhan hidup minimum yang sangat
ditentukan oleh tingkat kemampuan dunia usaha.
Pasal 90
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2)
Penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu
dimaksudkan untuk membebaskan perusahaan yang bersangkutan melaksanakan upah
minimum yang berlaku dalam kurun waktu tertentu. Apabila penangguhan tersebut
berakhir maka perusahaan yang bersangkutan wajib melaksanakan upah minimum yang
berlaku pada saat itu tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum
yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan.
92 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Ayat (1)
Penyusunan struktur dan skala upah dimaksudkan sebagai pedoman penetapan upah
sehingga terdapat kepastian upah tiap pekerja/buruh serta untuk mengurangi kesenjangan
antara upah terendah dan tertinggi di perusahaan yang bersangkutan.
Ayat (2)
Peninjauan upah dilakukan untuk penyesuaian harga kebutuhan hidup, prestasi kerja,
perkembangan, dan kemampuan perusahaan.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 93
Ayat (1)
Ketentuan ini merupakan asas yang pada dasarnya berlaku untuk semua pekerja/buruh,
kecuali apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat melakukan pekerjaan bukan
karena kesalahannya.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud pekerja/buruh sakit ialah sakit menurut keterangan dokter.
Huruf b Cukup jelas
Huruf c Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan menjalankan kewajiban terhadap negara adalah melaksanakan
kewajiban
negara
yang
telah
diatur
dengan
peraturan
perundang-undangan.
Pembayaran upah kepada pekerja/buruh yang menjalankan kewajiban terhadap negara
dilaksanakan apabila :
negara tidak melakukan pembayaran ; atau
negara membayar kurang dari upah yang biasa diterima pekerja/buruh, dalam hal ini
maka pengusaha wajib membayar kekurangannya.
Huruf e
93 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Yang dimaksud dengan menjalankan kewajiban ibadah menurut agamanya adalah
melaksanakan kewajiban ibadah menurut agamanya yang telah diatur dengan peraturan
perundang-undangan.
Huruf f Cukup jelas
Huruf g Cukup jelas
Huruf h Cukup jelas
Huruf i Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 94
Yang dimaksud dengan tunjangan tetap dalam pasal ini adalah pembayaran kepada
pekerja/buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran
pekerja/buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.
Pasal 95
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud didahulukan pembayarannya adalah upah pekerja/buruh harus dibayar
lebih dahulu dari pada utang lainnya.
Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
Cukup jelas.
94 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan fasilitas kesejahteraan antara lain pelayanan keluarga berencana,
tempat penitipan anak, perumahan pekerja/buruh, fasilitas beribadah, fasilitas olahraga,
fasilitas kantin, fasilitas kesehatan, dan fasilitas rekreasi.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 101
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan usaha-usaha produktif di perusahaan adalah kegiatan yang
bersifat ekonomis yang menghasilkan pendapatan di luar upah
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Cukup jelas.
Pasal 104
Ayat (1)
Kebebasan untuk membentuk, masuk atau tidak masuk menjadi anggota serikta
pekerja/serikat buruh merupakan salah satu hak dasar pekerja/buruh.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 105
Cukup jelas.
95 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Pasal 106
Ayat (1)
Pada perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh kurang dari 50 (lima puluh) orang,
komunikasi dan konsultasi perlu dilakukan melalui sistem perwakilan.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 107
Cukup jelas.
Pasal 108
Cukup jelas.
Pasal 109
Cukup jelas.
Pasal 110
Cukup jelas.
Pasal 111
Ayat (1)
Huruf a Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan syarat kerja adalah hak dan kewajiban pengusaha dan
pekerja/buruh yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku adalah peraturan perusahaan tidak boleh lebih rendah kualitas
atau kuantitasnya dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan apabila ternyata
bertentangan, maka yang berlaku adalah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3) Cukup jelas.
96 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 112
Cukup jelas.
Pasal 113
Cukup jelas.
Pasal 114
Pemberitahuan dilakukan dengan cara membagikan salinan peraturan perusahaan kepada
setiap pekerja/buruh, menempelkan di tempat yang mudah dibaca oleh para
pekerja/buruh, atau memberikan penjelasan langsung kepada pekerja/buruh.
Pasal 115
Cukup jelas.
Pasal 116
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2)
Pembuatan perjanjian kerja bersama harus dilandasi dengan itikad baik, yang berarti
harus ada kejujuran dan keterbukaan para pihak serta kesukarelaan/kesadaran yang
artinya tanpa ada tekanan dari satu pihak terhadap pihak lain.
Ayat (3)
Dalam hal perjanjian kerja bersama dibuat dalam bahasa Indonesia dan diterjemahkan
dalam bahasa lain, apabila terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku perjanjian
kerja bersama yang menggunakan bahasa Indonesia.
Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 117
Penyelesaian melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat
dilakukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
97 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Pasal 118
Cukup jelas.
Pasal 119
Cukup jelas.
Pasal 120
Cukup jelas.
Pasal 121
Cukup jelas.
Pasal 122
Cukup jelas.
Pasal 123
Cukup jelas.
Pasal 124
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku adalah kualitas dan kuantitas isi perjanjian kerja bersama tidak boleh lebih rendah
dari peraturan perundang-undangan.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 125
Cukup jelas.
Pasal 126
Cukup jelas.
Pasal 127
Cukup jelas.
98 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Pasal 128
Cukup jelas.
Pasal 129
Cukup jelas.
Pasal 130
Cukup jelas.
Pasal 131
Cukup jelas.
Pasal 132
Cukup jelas.
Pasal 133
Cukup jelas.
Pasal 134
Cukup jelas.
Pasal 135
Cukup jelas.
Pasal 136
Cukup jelas.
Pasal 137
Yang dimaksud dengan gagalnya perundangan dalam pasal ini adalah tidak tercapainya
kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat disebabkan karena
pengusaha tidak mau melakukan perundingan atau perundingan mengalami jalan buntu.
Yang dimaksud dengan tertib dan damai adalah tidak mengganggu keamanan dan
ketertiban umum, dan/atau mengancam keselamatan jiwa dan harta benda milik
perusahaan atau pengusaha atau orang lain ata milik masyarakat.
99 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Pasal 138
Cukup jelas.
Pasal 139
Yang dimaksud dengan perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau
perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia adalah
rumah sakit, dinas pemadam kebakaran, penjaga pintu perlintasan kereta api, pengontrol
pintu air, pengontrol arus lalu lintas udara, dan pengontrol arus lalu lintas laut.
Yang dimaksud dengan pemogokan yang diatur sedemikian rupa yaitu pemogokan yang
dilakukan oleh para pekerja/buruh yang tidak sedang menjalankan tugas.
Pasal 140
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a. Cukup jelas.
Huruf b.
Tempat mogok kerja adalah tempat-tempat yang ditentukan oleh penanggung jawab
pemogokan yang tidak menghalangi pekerja/buruh lain untuk bekerja.
Huruf c. Cukup jelas.
Huruf d. Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 141
Cukup jelas.
Pasal 142
Cukup jelas.
Pasal 143
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan mengahalang-halangi dalam ayat ini antara lain dengan cara :
a. menjatuhkan hukuman;
b. mengintimidasi dalam bentuk apapun; atau
100 dari 108
UU No.13 tahun 2003
c. melakukan mutasi yang merugikan.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 144
Cukup jelas.
Pasal 145
Yang dimaksud dengan sungguh-sungguh melanggar hak normatif adalah pengusaha
secara nyata tidak bersedia memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dan/atau
ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau
peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, meskipun sudah ditetapkan dan
diperintahkan oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Pembayaran upah pekerja/buruh yang mogok dalam pasal ini tidak menghilangkan
ketentuan pengenaan sanksi terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran ketentuan
normatif.
Pasal 146
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam hal penutupan perusahaan (lock out) dilakukan secara tidak sah atau sebagai
tindakan balasan terhadap mogok yang sah ata tuntutan normatif, maka pengusaha wajib
membayar upah pekerja/buruh.
Pasal 147
Cukup jelas.
Pasal 148
Cukup jelas.
Pasal 149
Cukup jelas.
101 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Pasal 150
Cukup jelas.
Pasal 151
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan segala upaya dalam ayat ini adalah kegiatan-kegiatan yag positif
yang pada akhirnya dapat menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja antara lain
pengaturan waktu kerja, penghematan, pembenahan metode kerja, dan memberikan
pembinaan kepada pekerja/buruh.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 152
Cukup jelas.
Pasal 153
Cukup jelas.
Pasal 154
Cukup jelas.
Pasal 155
Cukup jelas.
Pasal 156
Cukup jelas.
Pasal 157
Cukup jelas.
Pasal 158
Cukup jelas.
102 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Pasal 159
Cukup jelas.
Pasal 160
Ayat (1)
Keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungan adala istri/suami, anak atau orang yang
syah menjadi tanggungan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat (6) Cukup jelas.
Ayat (7) Cukup jelas.
Pasal 161
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2)
Masing-masing surat peringatan dapat diterbitkan secara berurutan atau tidak, sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama.
Dalam hal surat peringatan diterbitkan secara berurutan maka surat peringatan pertama
berlaku untuk jangka 6 (enam) bulan. Apabila pekerja/buruh melakukan kembali
pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian
kerja bersama masih dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan maka pengusaha dapat
menerbitkan surat peringatan kedua, yang juga mempunyai jangka waktu berlaku selama
6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan kedua.
Apabila pekerja/buruh masih melakukan pelanggaran ketentuan dalam pejanjian kerja
atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat menerbitkan
peringatan ketiga (terakhir) yang berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya
peringatan ketiga. Apabila dalam kurun waktu peringatan ketiga pekerja/buruh kembali
melakukan pelanggaran perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja.
103 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Dalam hal jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat peringatan pertama
sudah terlampaui, maka apabila pekerja/buruh yang bersangkutan melakukan kembali
pelanggaran perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama,
maka surat peringatan yang diterbitkan oleh pengusaha adalah kembali sebagai peringatan
pertama, demikian pula berlaku juga bagi peringatan kedua dan ketiga.
Perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dapat memuat
pelanggaran tertentu yang dapat diberi peringatan pertama dan terakhir. Apabila
pekerja/buruh melakukan pelanggaran perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama dalam tenggang waktu masa berlakunya peringatan pertama dan
terakhir dimaksud, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja.
Tenggang waktu 6 (enam) bulan dimaksudkan sebagai upaya mendidik pekerja/buruh
agar dapat memperbaiki kesalahannya dan di sisi lain waktu 6 (enam) bulan ini
merupakan waktu yang cukup bagi pengusaha untuk melakukan penilaian terhadap
kinerja pekerja/buruh yang bersangkutan.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 162
Cukup jelas.
Pasal 163
Cukup jelas.
Pasal 164
Cukup jelas.
Pasal 165
Cukup jelas.
Pasal 166
Cukup jelas.
Pasal 167
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
104 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Ayat (3)
Contoh dari ayat ini adalah :
•
Misalnya uang pesangon yang seharusnya diterima pekerja/buruh adalah Rp.
10.000.000,00 dan besarnya jaminan pensiun menurut program pensiun adalah Rp.
6.000.000,00 serta dalam pengaturan program pensiun tersebut telah ditetapkan premi
yang ditanggung oleh pengusaha 60% (enam puluh perseratus) dan oleh pekerja/buruh
•
•
•
•
40% (empat puluh perseratus), maka :
Perhitungan hasil dari premi yang sudah dibayar oleh pengusaha adalah: sebesar 60%
x Rp. 6.000.000,00 = Rp. 3.600.000,00
Besarnya santunan yang preminya dibayar oleh pekerja/buruh adalah sebesar 40% x
Rp. 6.000.000,00 = Rp. 2.400.000,00
Jadi kekurangan yang masih harus dibayar oleh Pengusaha sebesar Rp. 10.000.000,00
dikurangi Rp. 3.600.000,00 = Rp. 6.400.000,00
Sehingga uang yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat PHK karena pensiun
tersebut adalah:
o
Rp. 3.600.000,00 (santunan dari penyelenggara program pensiun yang preminya
60% dibayar oleh pengusaha)
o
Rp. 6.400.000,00 (berasal dari kekurangan pesangon yang harus dibayar oleh
pengusaha)
o
Rp. 2.400.000,00 (santunan dari penyelenggara program pensiun yang preminya
40% dibayar oleh pekerja/buruh)
Jumlah Rp. 12.400.000,00 (dua belas juta empat ratus ribu rupiah)
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 168
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan dipanggil secara patut dalam ayat ini adalah pekerja/buruh telah
dipanggil secara tertulis yang ditujukan pada alamat pekerja/buruh sebagaimana tercatat
di perusahaan berdasarkan laporan pekerja/buruh. Tenggang waktu antara pembanggilan
pertama dan kedua paling sedikit 3 (tiga) hari kerja.
Ayat (2) Cukup jelas.
105 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 169
Cukup jelas.
Pasal 170
Cukup jelas.
Pasal 171
Tengang waktu 1 tahun dianggap merupakan waktu yang cukup layak untuk mengajukan
gugatan.
Pasal 172
Cukup jelas.
Pasal 173
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembinaan dalam ayat ini adalah kegiatan yang dilakukan secara
berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik untuk
meningkatkan dan mengembangkan semua kegiatan yang berhubungan dengan
ketenagakerjaan.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang melakukan koordinasi dalam ayat ini adalah insatnsi yang bertanggungjawab di
bidang ketenagakerjaan.
Pasal 174
Cukup jelas.
Pasal 175
Cukup jelas.
106 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Pasal 176
Yang dimaksudkan dengan independen dalam pasal ini adalah pegawai pengawas dalam
mengambil keputusan tidak terpengaruh oleh pihak lain.
Pasal 177
Cukup jelas.
Pasal 178
Cukup jelas.
Pasal 179
Cukup jelas.
Pasal 180
Cukup jelas.
Pasal 181
Cukup jelas.
Pasal 182
Cukup jelas.
Pasal 183
Cukup jelas.
Pasal 184
Cukup jelas.
Pasal 185
Cukup jelas.
Pasal 186
Cukup jelas.
107 dari 108
UU No.13 tahun 2003
Pasal 187
Cukup jelas.
Pasal 188
Cukup jelas.
Pasal 189
Cukup jelas.
Pasal 190
Cukup jelas.
Pasal 191
Yang dimaksud peraturan pelaksanaan yang mengatur ketenagakerjaan dalam undangundang ini adalah peraturan pelaksanaan dari berbagai undang-undang di bidang
ketenagakerjaan baik yang sudah dicabut maupun yang masih berlaku. Dalam hal
peraturan pelaksanaan belum dicabut atau diganti berdasarkan undang-undang ini, agar
tidak terjadi kekosongan hukum, maka dalam Pasal ini tetap diberlakukan sepanjang tidak
bertentangan dengan undang-undang ini.
Demikian pula apabila terjadi suatu peristiwa atau kasus ketenagakerjaan sebelum
undang-undang ini berlaku dan masih dalam proses penyelesaian pada lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka sesuai dengan azas legalitas,
terhadap peristiwa atau kasus ketenagakerjaan tersebut diselesaikan berdasarkan
peraturan pelaksanaan yang ada sebelum ditetapkannya undang-undang ini.
Pasal 192
Cukup jelas.
Pasal 193
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
108 dari 108
PERATURAN PEMERINTAH
4.
Peraturan Uap tahun 1930 (Stoom Verordening)
5.
Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran,
Penyimpanan dan Peredaran Pestisida
6.
Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan
Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
7.
Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnia dan
Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Uap Stoomverordening tahun 1930.
PERATURAN UAP (STOOM VERORDENING)
STOOM VERORDENING 1930 ATAU DENGAN KATA
DALAM BAHASA INDONESIA PERATURAN UAP.
TAHUN 1930.
Pasal 1
“Ketel uap yang dimaksud dalam pasal 1 dari undang-undang uap 1930 dibagi atas:
a. ketel-ketel uap dalam mana tekanan yang ditimbulkan oleh uapnya adalah lebih besar
dari 1/2 kg tiap cm2 melebihi tekanan udara luar, dan
b. ketel-ketel uap dalam mana tekanan yang ditimbulkan oleh uapnya paling tinggi 1/2
kg cm2 melebihi tekanan udara luar (ketel-ketel uap tekanan rendah)
Pasal 2
Pesawat-pesawat uap yang dimaksud dalam pasal 1 dari Undang-undang uap 1930
adalah:
a. Pemanas-pemanas air diperuntukan guna mempertinggi temperatur dari air pengisi
untuk ketel-ketel uap dengan jalan pemanasan dengan hawa pembakaran.
b. Pengering-pengering uap diperuntukan guna mempertinggi temperatur dari uapnya,
dengan jalan pemanasan dari hawa pembakaran. Bila pesawat-pesawat ini
bersambungan langsung dengan ketel uapnya, maka ia dianggap bersatu dengan ketel
uapnya.
c. Penguap-penguap diperuntukan guna membuat air sulingan dengan jalan pemanasan
dengan uap, dan
d. Bejana-bejana uap kedalam mana langsung atau tidak langsung dimaksudkan uap dari
ketel uapnya, terkecuali pesawat-pesawat yang disebut dalam ayat c.”
Pasal 3
1. Pipa-.pipa uap penghubung termasuk bejana-bejana uap hanya bila garis tengah
ukuran daya melebihi 450 mm.
2. ‘Cylinder-cylinder dan salut-salut uap dari mesin-mesin uap tidak termasuk bejana
uap. Pipa-pipa Uap diperuntukan guna memanasi bahan cair pula tidak termasuk
bejana Uap.”
1 dari 23
Peraturan Uap Stoomverordening tahun 1930.
Pasal 4
1. ”Seseorang yang menghendaki pengesahan atas gambar rencana dimaksud dalam
pasal 5 dari undang-undang uap 1930, pesawat uap yang diperuntukan gunakan
dipakai di Indonesia, harus untuk keperluan itu mengajukan surat permohonan
bermaterai. Di Indonesia pada Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja, di
Negeri Belanda pada perwakilan dari Jawatan tersebut yang berada pada Departemen
urusan jajahan dengan melampirkan gambar kalk dan dua afdruknya, dengan skala
tidak kurang dari 1 : 12, dengan ukuran-ukuran tertulis lengkap dan selanjutnya
dengan keterangan-keterangan dari bahan-bahan yang akan dipakai guna pembuatan
pesawat uapnya..
2. ”Jika pengesyahan yang dimintakan itu diberikan, maka kalk dan sehelai afdruknya
dengan dibubuhi tanda pengesyahan dikembalikan pada pemohon”
3. “Sesuatu pengesyahan yang diberikan baik di Negeri Belanda maupun di Indonesia
dapat sewaktu-waktu dicabut oleh Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan kepada
perwakilannya dan pula pada yang bersangkutan, diberitahukan dengan segera tentang
pencabutan
itu
dengan
menerangkan
alasan-alasan
yang
menyebabkan
pencabutannya.”
”Pencabutan itu tidak berlaku atas pesawat-pesawat uap yang telah dimulai
pembuatannya”.
Waktu pemberian tahu, seperti yang dimaksud tadi diterima oleh yang bersangkutan.”
Pasal 5
1. Diharuskan membayar pada Negara untuk pemeriksaan di Indonesia atas gambargambar mengenai ketel uap Rp. 30,- mengenai pesawat uap lainnya Rp. 20,- ini suatu
pesawat uap lainnya yaitu selain ketel uap yang di maksud. Suatu alat yang termasuk
perlengkapan dari sesuatu pesawat uap, yang gambarnya tidak bersama diajukan
dengan gambar pesawat uapnya yakni jumlah Rp. 20,-.
2. Jika pemeriksaan dimaksud dalam ayat 1 mengharuskan diadakan penyelidikanpenyelidikan bahan, maka biaya yang berhubungan dengan penyelidikan-penyelidikan
bahan itu, dibebankan pada yang meminta diperiksa gambar-gambar itu”.
3. “Gambar-gambar rencana yang diajukan itu tidak dikembalikan pada pengirimannya,
hanya setelah dipertunjukan kepada Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja
suatu keterangan yang menyatakan, bahwa jumlah yang menurut ayat 1 telah
2 dari 23
Peraturan Uap Stoomverordening tahun 1930.
dibayarkan di kas Negeri atau salah satu kantor dari Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja.”
Pasal 6
1. “Seorang yang menghendaki ijin untuk menjalankan sesuatu pesawat uap, dimaksud
dalam pasal 6 dari Undang-undang uap 1930, harus untuk kepengawasan
Keselamatan Kerja disertai dengan afdruk yang dibubuhi tanda pengesahan dari
gambar rencana yang telah disahkan dimaksud dalam pasal 5 ayat 1, atau bila tidak
ada pemeriksaan seperti dimaksud dalam pasal yang disebut terakhir ini, disertai
dengan gambar pembuatan dari pesawat uapnya dengan skala 1 : 12 yang
digambarkan dengan ukuran-ukuran tertulis lengkap dan bila pesawatnya akan di
tembok pula disertai dengan gambar penembokannya, dalam gambar mana dimuat
semua ukuran yang diperlukan untuk perhitungan dari luas pemasangannya.
2. a. “Surat permohonan itu memuat keterangan nama pembuat dan tempat dimana
terletak pabriknya, tahun pembuatan, pula pabrik nomor dan pesawat uapnya.
b. Tujuan pemakaian dari pesawat uapnya.
c. Bagi ketel-ketel uap, besar luas pemanasan dan jumlah luas panggangnya
terhitung dalam M2. Bagi pemanas-pemanas air, pengering-pengering uap dan
penguap-penguap luas pemanasannya dalam M2, bagi bejana-bejana uap bukan
penguap, garis tengah terkecil dari pipa-pipa pemberi uap dan isinya dalam dm3,
dan bila ia diperuntukan guna memanasi bahan cair dibawah tekanan dalam suatu
ruangan yang terpisah dari uapnya, pula dari luas pemanasan dari ruangan untuk
bahan cair tersebut. (Dengan luas pemanasan diartikan bidang yang kena hawa
pembakaran atau uap yang memanasinya).
d. Tekanan yang sebenarnya yang tertinggi dalam kg/cm yang dikehendaki bagi
pesawat uapnya (dengan tekanan sebenarnya diartikan selisih dari tekanan yang
ditimbulkan uapnya, dengan tekanan dari udara tercemar yang sama-sama
menekan pada dinding-dinding dari pesawat uapnya. Dalam pada mana 1 atmosfir
ditetapkan sama dengan 1 kg/cm2. (Disini dipakailah detecnischeatmosfir).
e. Bahan-bahan yang dipakai guna pembuatan pesawat uapnya dalam berbagai
bagian-bagiannya, kecuali bila ini telah ternyata dari gambar pembuatan tersebut
diatas.
f. Tingkap-tingkap pengamanannya dan ukuran-ukurannya serta perlengkapan
selanjutnya dari pesawat uapnya, dan
3 dari 23
Peraturan Uap Stoomverordening tahun 1930.
g. Tempat dimana pesawat uapnya telah dipasangkan atau akan dipasangkan dan
waktu kapan pesawat uapnya menurut yang ditetapkan dalam pasal 7 dari undangundang uap 1930, akan dapat diperiksa dan diuji.”
3. Jika pesawat uap telah pernah dipakai dahulunya di Indonesia, maka ini harus
diterangkan dalam surat permohonannya, bila mungkin dengan mempertunjukan atau
melampirkan Akte Ijin dahulunya.”
4. “Surat permohonan itu diajukan oleh pemohon pada pegawai yang diserahi
pengawasan atas pesawat-pesawat uap di dalam wilayah dimana pesawat uapnya
hendak dipakai.”
Pasal 7
‘Tidak diperlukan Akte Ijin:
a. Bagi ketel-ketel uap yang mempunyai jumlah tidak melebihi 0,2 sebagai hasil kalian
dari jumlah luas pemanasannya dalam M2 dengan jumlah tekanan sebenarnya yang
tertinggi dalam Kg/cm2 kecuali bila tekanan lebih besar dari 2 atmosfeer.
b. Bagi pemanas air yang dibuat dari pipa-pipa yang mempunyai garis tengah ukuran
dalam sebesar 50 mm atau kurang.
c. Bagi pengering-pengering uap yang tidak langsung bersatu dengan ketel uapnya, yang
dibuat dari pipa-pipa yang mempunyai garis tengah ukuran dalam sebesar 25 mm atau
kurang.
d. Bagi bejana-bejana uap yang diperuntukan guna memanasi bahan cair dibawah
tekanan, sepertinya peti-peti embun, penampung-penampung uap dan sebagainya
yang mempunyai garis tengah ukuran dalam sama dengan atau lebih kecil dari 450
mm, atau jumlah hasil kalian dari isinya dalam dm2 dengan tekanan uapnya tiap
kg/cm2 tidak melebihi angka 600 dan pula untuk bejana-bejana uap semacam itu yang
mempunyai isi, tidak mengingat tekanannya, kurang dari 100 dm3.
e. Bagi bejana-bejana uap yang diperuntukan guna memanasi bahan cair dibawah
tekanan, seperti bejana-bejana penguap pertama, air tebu dan sebagainya mempunyai
jumlah maksud dibawah dan tidak melebihi angka 300 dan pula bagi bejana uap
semacam itu yang mempunyai isi tidak mengikat tekanannya kurang dari 75 dm3.”
Pasal 8
“Akte Ijin itu adalah diberikan setelah pesawat uapnya oleh Jawatan Pengawasan
Keselamatan Kerja diperiksa dan diuji menurut yang ditetapkan dalam pasal berikut”.
4 dari 23
Peraturan Uap Stoomverordening tahun 1930.
Pasal 9
“Pemeriksaan pesawat-pesawat uap seperti dimaksud dalam pasal sebelum ini terdiri atas
semua tindakan atau pekerjaan yang diperlukan untuk mendapatkan kepastian bahwa
pada pembuatan dan perlengkapan dari pesawat-pesawat uap itu memenuhi yang
ditetapkan dalam pasal 10 s/d 27.”
Pasal 10
1. ‘Tebal plat dari pesawat-pesawat uap dan ukuran-ukuran dari bagian-bagiannya yang
bersatu padu, berhubung dengan jenis bahan yang dipakai dan keadaaan pelaksanaan
atau
pekerjaannya,
harus
memberikan
cukup
jaminan
keselamatan
dalam
pemakaiannya.
2. Dasar-dasar guna mempertimbangkan apakah telah dipenuhi syarat-syaratnya itu
adalah ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja dan
diumumkan baik di Negeri Belanda maupun di Indonesia dengan secara yang akan
ditetapkan olehnya perubahan-bahan-perubahan dalam dasar-dasar itu dilakukan
secara itu juga.
3. Jika ternyata bahwa sesuatu pesawat uap telah dibuatkan sama sekali, sesuai dengan
gambar rencana yang disyahkan menurut pasal 4, maka pemeriksaan apakah dipenuhi
dasar-dasar dimaksud dalam ayat sebelum ini dari pasal ini, tidak diadakan lagi.”
Pasal 11
1. ”Pada atau untuk ketel-ketel uap adalah besi cor atau besi tiang hanya dapat
dipergunakan:
a. Untuk ketel-ketel uap yang bekerja dengan tekan kerja yang tidak lebih dari 3
kg/cm3 dan mempunyai isi tidak lebih dari 100 dm3.
b. Untuk ketel-ketel uap tekanan rendah.”
c. “Untuk salut-salut uap dari cylinder-cylinder dari mesin-mesin uap yang langsung
bersambungan dengan ketel uapnya, jadi yang termasuk bagian dari ketel uapnya,
bila mesin-mesin uap itu dipasangkan diatas ketel uapnya.
d. Untuk bagian-bagian berukuran kecil, yang mana tidak akan menimbulkan
bahaya. Dengan ini tidak termasuk bagian-bagian yang sewaktu-waktu harus
ditanggalkan, (dibuka), seperti tutup-tutup dari lubang-lubang lalu orang, dan
lubang-lubang pembuangan kotoran sambungan-sambungan dari ujung pipa-pipa
5 dari 23
Peraturan Uap Stoomverordening tahun 1930.
dari ketel-ketel uap berpipa air dan sebagainya, keterangan-keterangan, katupkatup, rumah-rumah dari tingkap-tingkap pengaman bila garis tengah dari lubang
penyalur uapnya melebihi 102 mm dan pula tekanan uap sebenarnya melebihi 10
kg/cm dengan pengertian, bahwa mengenai bagian-bagian dimaksud diatas ini
dengan besi tuang itu tidak diartikan bahan-bahan yang ternyata oleh pengolahan
istimewa dibuatkan cukup liat.(besi tuang yang dapat ditempa).
2. Dilarang memakai pemanas-pemanas air dengan pengering-pengering uap yang sama
sekali atau untuk sebagian dibuat dari besi tuang, kecuali bila garis tengah ukuran
dalam dari pipa yang kena hawa pembakaran berjumlah 200 mm atau kurang”.
3. “Pada penguap-penguap adalah dilarang memakai tutup-tutup dari besi tuang bila ini
mempunyai dinding dobel dan didalamnya dimasukkan uap.”
4. ”Kuningan hanya dapat dipakai untuk alat perlengkapan dari pesawat-pesawat uap
yang untuknya tidak disyaratkan lain bahan. Untuk pipa-pipa api dari ketel-ketel uap
yang mempunyai garis tengah ukuran dalam disyarakat lain bahan. Untuk pipa-pipa
api dari ketel-ketel uap yang mempunyai garis tengah ukuran dalam sebesar 10 cm
dan untuk pipa-pipa pemanas dari pesawat-pesawat uap.”
5. “Dimana dalam peraturan ini disyaratkan pemakaian dari perunggu, dapat pula
dipakai lain-lain bahan campuran, sepanjang dinyatakan oleh Kepala Jawatan
Pengawasan Keselamatan Kerja, bahwa bahan campuran itu sekurang-kurangnya
sama baiknya untuk tujuan pemakaiannya.”
Pasal 12
”Tiap ketel uap harus diberi perlengkapan sebagai berikut:
a. Sekurang-kurangnya dua tingkap pengaman, yang baik pembuatannya dan berukuran
yang cukup, dipasangkan pada ketel uapnya sendiri atau pada kamar uapnya atau
penuknya.”
b. Sekurang-kurangnya satu pedoman tekanan.”
c. ”Sekurang-kurangnya dua keterangan coba atau pengukur air, dan satu gelas pedoman
air memakai keterangan sembur, yang dapat ditusuk sewaktu ketelnya beruap atau dua
gelas pedoman air semacam itu.”
d. “Sekurang-kurangnya dua alat pengisi, yang tidak bergantungan satu sama lainnya,
yang masing-masing dapat memberikan kebutuhan air pada ketel uapnya dengan
leluasa, dimana sekurang-kurangnya satu dari alat-alat ini harus dapat bekerja sendiri.
6 dari 23
Peraturan Uap Stoomverordening tahun 1930.
Dengan alat pengisi yang dapat bekerja sendiri, diartikan pompa uap, injecteurinjecteur dan alat-alat yang tidak tergantung pada mesin induknya.”
e. “Suatu alat yang dapat bekerja sendiri, yang dapat memberitahukan kekurangan air
dalam ketel uapnya lepas dari machinist atau tukang pengladennya.”
f. “Suatu tanda dari batas air terendah yang diperbolehkan.”
g. “Suatu kerangan memakai plendes berukuran 40 mm garis tengahnya dan 8 mm
tebalnya untuk padanya dipasangkan pedoman tekanan coba.”
h. “Suatu kerangan pembuang atau katub yang dipasangkan yang baik pada ketel
uapnya, baik langsung maupun memakai suatu pipa dari tembaga, perunggu baja cair
atau baja tuang, pipa mana tidak boleh kena tembokan.
i. “Suatu plat yang dipasangkan memakai 4 baut tembaga, memakai kepala yang
terpendam yang mempunyai garis tengah sekurang-kurangnya 10 mm, pada plaat
mana harus tertera jelas dan utuh:
1. tekanan uap yang tertinggi yang diperbolehkan dalam kg, tiap cm dan
2. tahun dan tempat pembuatannya pula mana dan pembuatnya.”
j. ”Lubang-lubang lalu orang dan lumpur seperlunya.”
Pasal 13
“Ketel-ketel uap tekanan rendah harus diberi perlengkapan sebagai berikut:
a. Sekurang-kurangnya satu gelas pedoman air;
b. Sekurang-kurangnya satu alat pengisi;
c. Satu pipa pengaman terbuka, yang ujungnya berada pada tinggi batas air terendah,
mempunyai garis tengah ukuran dalam sekurang-kurangnya 50 mm dan mempunyai
jarak antara ujung-keujung diukur secara tegak lurus paling besar 5 M;
d. Suatu kerangan pembuangan, dan
e. Suatu plaat nama sesuai dengan yang ditetapkan dalam pasal 12 dibawah j.”
Pasal 14
1. Untuk ketel-ketel uap yang mempunyai isi kurang dari 500 dan diperuntukan guna
bekerja paling tinggi 3 kg/cm adalah cukup satu tingkap pengaman seperti dimaksud
dalam pasal 12 ayat a.
2. “Dua atau lebih ketel-ketel uap yang mempunyai tekanan uap bersama dan
bersambung demikian rupa hingga ketel-ketel uap itu tidak dapat dipakai masing-
7 dari 23
Peraturan Uap Stoomverordening tahun 1930.
masing, dianggap seperti satu ketel uap untuk hal-hal yang bertalian untuk tingkaptingkap pengaman, pedoman tekanan, dan alat-alat pengisi yang disyaratkan baginya.”
3. “Pedoman tekanan pada ketel-ketel uap semacam itu, harus dipasangkan pada kamar
uapnya, kecuali bila tiap ketelnya diperlengkapi dengan alat semacam itu.”
4. ”Alat-alat pengisi harus sendiri-sendiri dapat memberikan jumlah air yang diberikan
pada ketel-ketel itu sekomplitnya.”
Pasal 15
“Pesawat-pesawat uap selain ketel-ketel uap harus diberi perlengkapan sebagai berikut:
A. “Pemanas Air:
1. Satu tingkap pengaman;
2. Satu kerangan pembuang;
3. Satu katup yang menutup sendiri pada lubang pengisinya dan
4. Lubang-lubang lain orang atau lubang-lubang kecil yang diperlukan untuk
pemeriksaan.”
B. Pengering-pengering uap dengan:
1. Satu tingkap pengaman bila pesawat uapnya dapat ditutup terpisah dari ketel
uapnya.
2. Kerangan pembuang air seperlunya dan
3. Lubang 1 lalu orang atau lubang 2 lebih kecil yang diperlukan untuk pemeriksaan.
C. “Penguap-penguap dengan:
1. Satu tingkap pengaman;
2. Satu pedoman tekanan;
3. Satu gelas pedoman air dan
4. Satu kerangan pembuang.
D. Bejana-bejana uap dengan:
1.
Satu tingkap pengaman bila tekanan uap sebenarnya yang tertinggi yang
diperbolehkan untuknya berjumlah kurang dari tekanan uap yang tertinggi yang
diperbolehkan untuk pesawat uap yang memberikan uap pada bejana uapnya, dan
dua tingkap pengaman bila tekanan dalam bejana uapnya kurang dari ½ dari
tekanan tertinggi yang diperbolehkan untuk pesawat uap yang memberikan uap
pada bejana uapnya, atau bila terdapat pemanasan bahan cair dalam ruangan yang
tidak terpisah dari uap yang dimaksudkan.”
8 dari 23
Peraturan Uap Stoomverordening tahun 1930.
2.
”Bila perlu suatu kerangan untuk dapat memberitahukan apakah dalam bejana
uapnya masih berada tekanan, kerangan mana harus dapat ditusuk sewaktu
bejana uapnya bekerja.”
3.
”Satu pedoman tekanan, dan
4.
Lubang-lubang lalu orang atau yang lebih kecil yang diperbolehkan untuk
pemeriksaan.
Pasal 16
1. ”Untuk bejana-bejana uap yang bersambungan langsung dengan ketel uap, yang
diperuntukkan guna bekerja dengan tekanan yang sama seperti ketel uapnya, adalah
tidak perlu diberi tingkap-tingkap pengaman dan pedoman-pedoman tekanan.”
2. Pada bejana-bejana uap harus dipasangkan tingkap-.tingkap pengamannya, pada
bejana itu sendiri, atau pada pipa pemberi uapnya dan mulut-mulut dari tingkaptingkap pengamannya harus juga perlu diberi pinjaman, agar bahan-bahan yang
berada dalam bejana uap itu tidak dapat menyebabkan tingkap-tingkap itu menjadi
tersumbat.”
3. ”Bila berbagai bejana uap diberi uap oleh satu pipa uap, maka adalah cukup bila pada
pipa itu dipasangkan satu pedoman tekanan, dan pula satu tingkap pengaman, kecuali
bila untük satu atau lebih dari bejana-bejana uap tersebut diperlukan dua tingkap
pengaman, menurut yang diperlukan dalam pasal 15 dibawah d.”
4. ”Pada bejana-bejana uap yang diperuntukan guna dalam sebuah ruangan terpisah dari
uap yang disalurkan, dari sesuatu pesawat uap memanasi bahan cair, yang embun atau
uapnya dapat mempunyai tekanan lebih dari ½ kg/cm haruslah pada ruangan tersebut
dalam pasal 15 dibawah d, 2, 3, 4. Mulut dari tingkap itu harus perlu diberi penjamin,
agar bahan-bahan yang berada dalam bejana tersebut tidak dapat menyebabkan
tingkap itu menjadi tersumbat.”
Pasal 17
1. ”Dasar-dasar guna mempertimbangkan apakah pembuatan tingkap-tingkap pengaman
dimaksud dalam pasal 12 s/d 16 baik, dan apakah ukuran-ukurannya mencukupi,
adalah ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja. Mengenai
dasar-dasar itu berlakulah segala sesuatu yang ditetapkan dalam ayat kedua dari pasal
10 mengenai dasar-dasar dimaksud dalam ayat tersebut.”
9 dari 23
Peraturan Uap Stoomverordening tahun 1930.
2. ‘Tingkap-tingkap pengaman itu harus diperbuat dan dipasangkan pada pesawat
uapnya demikian rupa, hingga dapat mudah diangkat dan diperiksa.”
3. “Muatannya harus diatur demikian rupa, hingga tingkap-tingkapnya dapat menyalurkan uapnya segera, bila tekanan didalam pesawat uapnya menjadi lebih tinggi dari
yang diperbolehkan untuk pesawat uapnya.
4. “Jika dudukan-dudukannya tidak termasuk satu dengan rumah tingkapnya haruslah ia
dijamin secukupnya agar jangan terlepas.
5. “Bila sesuatu tingkap pengaman ditekan dengan dua atau lebih bobotan, maka
haruslah bobotan ini terdiri atas bundaran-bundaran yang padat, yang hanya berlainan
tebalnya, ia harus dapat dilepaskan satu demi satu dan dijamin agar jangan dapat
bergeseran.”
6. “Semua tingkap pengaman harus diperbuat sedemikian rupa hingga ia tidak terlepas
dan bobotannya tidak dapat bergeseran pada tangan-tangan pemikulnya, sedangkap
tingkap-tingkap dan tangan-tangan pemikulnya harus dapat mudah bergerak.”
Pasal 18
“Pesawat dalam mana tekanan yang ditimbulkan oleh uapnya tidak lebih dari ½ kg/cm
melebihi tekanan udara luar, boleh mempunyai satu tingkap hawa saja, atau alat lain,
melalui mana hawa luar dapat masuk kedalam pesawat uapnya, segera bila tekanan
didalam pesawatnya menjadi lebih kecil dengan tekanan hawa luar, jika pesawat uapnya
tidak tahan terhadap tekanan dari 1 kg/cm dari sebelah luarnya.”
Pasal 19
1. Pedoman tekanannya harus menunjukan tekanan dari uapnya dengan jelas dan betul
sampai sekurang-kurangnya kg/cm melebihi tekanan sebenarnya yang tertinggi yang
diperbolehkan bagi bekerja pesawat uapnya.”
2. “Tekanan sebenarnya yang tertinggi harus ditunjukkan dengan suatu tanda yang jelas
pada skala dari pedoman tekanannya.”
3. ”Pedoman tekanannya harus bersambung dengan pesawat uapnya, memakai pipa yang
mengandung air dan pada ketel-ketel uap harus dipasangkan demikian rupa hingga
tukang ladennya dapat melihatnya dari tempat berdirinya biasa.”
10 dari 23
Peraturan Uap Stoomverordening tahun 1930.
Pasal 20
“Bagi ketel-ketel yang mempunyai luas pemanasan kurang dari 5 m2 adalah cukup satu
alat pengisi, asalkan ini selalu dapat mudah dijalankan dengan tangan. Karena ketel itu
kecil, maka berdrijfs-zekerheidnya juga dapatlah diperkecil. akan tetapi syarat-syarat
mutlak tetap, yakni kapasiteit dari pompa tangan itu haruslah ini stoomproduksi dari
pesawat uapnya.
Pasal 21
1. Pada ketel-ketel uap haruslah tiap alat pengisi atau tiap pipa pengisinya sedekat
mungkin pada ketel uapnya mempunyai rumah tingkap. Antara rumah tingkap dan
ketel uapnya harus dipasangkan suatu kerang atau katup dan antara katup dan tingkap
yang menutup sendiri itu harus dipasangkan suatu kerangan coba.”
2. ”Pada ketel-ketel uap tekanan rendah adalah cukup satu rumah tingkap, untuk mana
dapat dipergunakan rumah tingkap dari pompa pengisinya.”
Pasal 22
“Tanda dari batas air terendah yang diperbolehkan harus dipasangkan pada atau didekat
gelas pedoman airnya. Pada ketel-ketel uap darat sekurang-kurangnya 10 cm diatas titik
tertinggi yang kena hawa pembakaran. Pada ketel-ketel uap kapal sekurang-kurangnya 15
cm diatas titik itu.
Pasal 23
1. “Jika gelas pedoman air dan kerangan-kerangan coba dipasangkan pada satu pipa
bersama, haruslah garis tengah dari ukuran dalam, baik dari pipa itupun dari pipa-pipa
penyambung dengan pesawat uapnya, sekurang-kurangnya 50 mm. Jika ia
disambungkan sendiri-sendiri dengan pesawat uapnya, maka garis-garis tengah itu
harus sekurang-kurangnya 25 mm, kecuali pada ketel-ketel uap kecil dimana pipapipa penyambung sangat pendeknya dan dapat dianggap sebagai nippel-nippel
penyambung. Pipa-pipa penyambungnya harus sedapat mungkin lurus atau
mempunyai suatu bengkokan dengan garis tengah yang besar. Jika ia dibengkokkan
secara siku haruslah dalam bengkokan itu dipasang suatu sumbat guna dapat menusuk
pipa-pipanya.”
2. “Gelas-gelas pedoman air harus mempunyai kerangan-kerangan atau katup penutup
dan penyemprot.”
11 dari 23
Peraturan Uap Stoomverordening tahun 1930.
3. “Panjang dari gelas-gelas pedoman air harus demikian rupa hingga tinggi airnya dapat
dilihat sekurang-kurangnya 60 mm diatas dan 40 mm dibawah batas air terendah yang
diperbolehkan. Garis tengah ukuran dalam dari gelas-gelas pedoman yang cylindrisch
itu harus sekurang-kurangnya 8 mm.”
4. “Ketel-ketel uap yang diberi berapi dimuka dibelakang harus pada setiap tempat
perapiannya mempunyai 1 gelas pedoman air dan 2 kerangan coba atau 2 gelas
pedoman air.”
Pasal 24
1. “Rumah-rumah dari kerangan-kerangan dan katup-katup, rumah-rumah tingkappun
potten dari tingkap-tingkap pengaman dan rumah-rumah dari kerangan-kerangan dan
katup-katup yang dimaksud dalam pasal 23, ayat 2 sepanjang dalam peraturan ini
tidak ditetapkan yang lain, harus diperbuat dari perunggu, baja tuang lemah atau baja
cair. Bagian dalam dari kerangan-kerangan katup-katup dan rumah-rumah tingkap,
pula tingkap-tingkap dan dudukan-dudukan dari tingkap-tingkap pengaman, harus
diperbuat dari bahan atau bahan campuran yang baik dan tepat untuk keperluannya.
2. Kerangan-kerangan pakking yang mempunyai lubang penyalur lebih dari 30 mm
harus mempunyai penjamin agar sumbatnya tidak terlepas bila uliran wantelnya rusak
atau baut-baut geserannya putus.”
Pasal 25
“Pipa-pipa yang menyambungkan pesawat-pesawat uap satu sama lainnya harus diperbuat sedemikian rupa. hingga pemuaian dari pipa-pipa itu tidak dapat menimbulkan
kerusakan-kerusakan, bila perlu ia harus mempunyai kerangan-kerangan pembuang.”
Pasal 26
“Dalam kapal-kapal uap yang dipergunakan guna pengangkutan penumpang-penumpang
haruslah ruangan dalam mana dipasangkan ketel-ketel uapnya secukupnya dipisahkan
dengan dinding-dinding besi dari kamar-kamar tempat berdiam penumpang-penumpang
itu. Aturan ini tidak berlaku atas kapal-kapal yang tidak bergeladak.”
Pasal 27
1. “Pengujian dari pesawat-pesawat uap seperti yang dimaksud dalam pasal 8, dilakukan
dengan jalan pemadatan dengan air dingin sampai didapatkan tekanan sebenarnya
12 dari 23
Peraturan Uap Stoomverordening tahun 1930.
pada pesawat-pesawat uap yang harus bekerja dengan tekanan dari 5 kg/cm atau
kurang, besar dua kali dari tekanan bekerja pesawat-pesawat uap itu. Pada pesawatpesawat uap yang harus bekerja dengan tekanan lebih dari 5 tetapi kurang dari 10
kg/cm sebesar 5 kg/cm lebih dari 5 tetapi kurang dari 10 kg/cm sebesar 5 kg/cm lebih
dari tekanan bekerja pesawat-pesawat uap itu. Pada pesawat-pesawat uap yang harus
bekerja dengan tekanan yang lebih tinggi sebesar 1 ½ tekanannya itu.”
2. ”Pesawat-pesawat uapnya dibiarkan dibawah tekanan pengujian itu selama diperlukan
untuk dapat memberikan bagian-bagian dari pesawat-pesawat uap itu dengan baiknya.”
3. ”Pesawat uapnya harus dapat menahan tekanan pengujian itu dengan tidak bocor dan
dengan tidak melihatkan percobaan dalam bentuk dinding-dinding dengan bocor itu
diartikan bahwa airnya keluar dari sambungan dalam bentuk selain dari beberapa
tetesan atau pancaran kecil yang mengembun.”
4. “Dalam memakai pasal ini mengenai ruangan dari bahan cair dari bejana uap
diperuntukan guna memanasi bahan cair tersebut dalam suatu ruangan yang terpisah
dari uapnya, hanuslah untuk tekanan uap dalam pasal ini dibaca tekanan embun.”
Pasal 28
1. “Bila yang melakukan pemeriksaan yang diuraikan dalam pasal 9 menganggap perlu,
maka untuk ketel-ketel uap ia dapat memerintahkan pengujian dengan uap.”
2. “Tetapi pengujian dengan uap itu adalah diwajibkan, jika Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja menurut ayat ke 3 yang ditetapkan dalam pasal 31
membebaskan pengujian dengan tekanan air.
Pasal 29
1. “Pengujian pertama dari sesuatu pesawat uap dilakukan sebelum pesawat uap itu
ditembok atau diberi bersalut.”
2. ”Tetapi bila salutan yang diberikan oleh pembuat pesawat uapnya dan yang diberi
bernama atau merk dari pembuat tersebut terdapat dalam keadaan utuh, maka pegawai
atau ahli yang menguji pesawat uap itu adalah berkuasa untuk mengabulkan salutan
itu tidak dibongkar.”
13 dari 23
Peraturan Uap Stoomverordening tahun 1930.
Pasal 30
“Bila pegawai atau ahli setelah pemeriksaan dan pengujian berpendapat bahwa pesawat
uapnya memberikan cukup jaminan keselamatan dalam pemakaiannya, maka ia atas nama
Kepala D.P.K.K. pada pemohon atas permohonannya secara tertulis dan bila perlu dengan
syarat-syarat untuk sementara memakai pesawat uapnya.”
Pasal 31
1. “Yang telah melakukan pemeriksaan dan pengujian selekas mungkin memberikan
laporannya kepada Kepala Jawatan yang akan memberikan ijinnya yang dimintakan,
bila dari laporan itu ternyata bahwa pesawat uapnya itu memenuhi syarat-syarat yang
ditetapkan.
2. Bila Kepala tersebut berpendapat bahwa cacat atau penyimpangan dari syarat syarat
dari pasal 10 s/d 26 tidak menimbulkan bahaya segera dalam pemakaiannya, maka
ijin yang dimintakan itu dapat diberikan dengan syarat, bahwa cacat atau
penyimpangan-penyimpangan itu dengan ancaman untuk ijin tersebut dalam tempo
paling lama 1 tahun yang akan ditetapkan oleh Kepala tersebut itu tadi harus
diperbaiki atau dihilangkan.”
3. Bila pada pemeriksaan dari sesuatu pesawat uap ternyata bahwa karena bangunannya
yang istimewa, tidak perlu secara penuh atau untuk sebagian dipakainya satu atau
lebih aturan-aturan yang termuat dalam pasal 10 s/d, maka Kepala Jawatan Pengawas
Keselamatan Kerja dapat memberikan kebebasan dari aturan-aturan itu secara penuh
atau untuk sebagian.
4. ”Jika pemakaian dari sesuatu pesawat uap yang mempunyai bangunan istimewa
memberikan keganjilan-keganjilan yang tidak termuat dalam peraturan ini, maka
Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja dapat mengikat pemakaiannya
dengan syarat-syarat yang akan ternyata perlu adanya.
5. Dalam pemberian ijin menurut yang ditetapkan dalam syarat-syarat sebelum ini dari
pasal ini Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja dapat memberikan syaratsyarat istimewa yang harus diindahkan pada pemakaian pesawat uapnya.”
6. “Bila ijinnya tidak diberikan maka dengan diam-diam jadi batallah ijin sementara
yang dimaksud dalam pasal yang terdahulu, bila ini telah diberikan.”
14 dari 23
Peraturan Uap Stoomverordening tahun 1930.
Pasal 32
“Yang dimaksud dalam pasal 30 dan 31 adalah berlaku untuk pemadatan dan pengujian
dimaksud dalam pasal 12 ayat 3 dari Stoommordonnantie 1930.”
Pasal 33
”Pemakai-pemakai dari pesawat-pesawat uap yang padanya diberikan ijin bersyarat,
seperti yang ditetapkan dalam pasal 31 adalah berkewajiban setelah cacat-cacat yang
dituliskan dalam Akte ijm itu hapus atau telah diperbaiki, memberitahukannya secara
tertulis kepada Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja melalui Ir. dari Jawatan
tersebut.”
Pasal 34
“Akte Ijin itu memuat:
a. Nama dan sedapat mungkin kwalitas dan tempat tinggal dari sipemakai.
b. Nama dari pabrik dari pembuatnya, dan tempat dimana pabrik itu terletak, pula nomor
pabrik dari pesawat dan tahun dari pada pembuatannya.
c. Macam dan tujuan pemakaian dari pesawatnya dan sedapat mungkin sejelas-jelasnya
keterangan sesuatu tempat atau kendaraan atau alat pelajaran dimana pesawat uap itu
akan ditempatkan.
d. Untuk ketel-ketel uap: bentuknya dan ukuran-ukuran dari ketelnya dan luas panggangnya pula jumlah bidang panasnya dalam m2, untuk pemanas-pemanas air,
pemanas-pemanas uap dan penguap-penguap, luas pemanasannya: jumlah luas
pemanasannya, dan untuk besi bahan cair dalam suatu ruangan yang terpisah dari
uapnya; dan untuk besi bahan cair dalam suatu ruangan yang terpisah dari uapnya;
luas pemanasannya dari ruangan yang diperuntukan untuk bahan cair dan terhitung
dalam m2. Untuk bejana-bejana uap lainnya bukan penguap-penguap isi dalam dan
garis tengah terkecil dari pipa-pipa pemberi uapnya.
e. Bahan-bahan dari mana diperbuat pesawat uapnya dalam rangkaian berbagai bagianbagiannya.
f. Jumlah, macam dan ukuran-ukuran yang penting dari bangunan-bangunan pengamannya yang termasuk perlengkapan dari pesawat uapnya.
g. Tekanan yang sebenarnya yang tertinggi yang diperbolehkan dalam tiap cm.
h. Jika perlu syarat-syarat istirnewa yang harus diperhatikan dalam pemakaian pesawat
uapnya dan dalam hal-hal dimaksud dalam ayat kedua dan ketiga dari pasal 31 ini.
15 dari 23
Peraturan Uap Stoomverordening tahun 1930.
i. Cacat-cacat atau penyimpangan-penyimpangan yang harus diperbaiki atau dihilangkan dan tempo yang diberikan untuk keperluan itu dan
j. Penyimpangan-penyimpangan yang diperbolehkan dan syarat-syarat istemewa yang
dikaitkan pada menjalankan pesawat uapnya.”
Pasal 35
1. “Akte Ijin hanis disimpan baik-baik dan atas permintaan dari pegawai yang berhak
harus diperlihatkan atau disediakan untuknya.”
2. “Bila Akte itu hilang maka atas permintaan yang berkepentingan atau atas petunjuk
dari pegawai yang berhak untuk halnya itu (untuk mengetahui kehilangannya) akte itu
diganti dengan yang baru.
3. “Untuk akte yang diperbaharui semacam itu diharuskan membayar selainnya harga
materai, bila mengenai sesuatu ketel uap pula sejumlah masing-masing: Rp. 25,- Rp.
30,- Rp 35,- Rp. 45,- atau Rp. 50,- tergantung pada ukuran-ukuran dan perimbangan
seperti diterangkan dalam ayat kesatu dari pasal berikut. Dan bila mengenai pesawat
uap lainnya sejumlah Rp. 25,- satu dan lainnya kecuali bila dapat dijelaskan itu dapat
keterima oleh Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja, bahwa hilangnya itu
terjadi diluar dari kekuasaan manusia.”
Pasal 36
“Jumlah yang dibayar pada Negara oleh pemohon untuk pemeriksaan pertama dan
Pengujian dari sesuatu pesawat uap adalah sebesar:
a. Untuk ketel-ketel uap yang mempunyai luas pemanasan 5 m2 atau kurang, dan dimana
pula perimbangannya ruangan air dan uap dalam dm dibagi luas pemanasan dalam m2
tidak melebihi angka 50, jumlahnya adalah 37 ½ .
b. Untuk ketel-ketel uap yang mempunyai luas pemanasan 10 m2 atau kurang dan yang
tidak termasuk dibawah a. untuk ketel-ketel uap memakan pemanasan listrik sendiri
Rp. 90,c. Untuk ketel-ketel uap yang mempunyai luas pemanasan lebih dari 10 s/d 25 m2 Rp.
135,- lebih dari 25 s/d 50 m2 Rp 150,- lebih dari 50 s/d 75 m2 Rp. 225,- lebih dari 75
m2 Rp. 90,-.
d. Untuk pesawat-pesawat uap selain ketel-ketel uap 37½ kecuali bila luas pemanasannya berjumlah lebih dari m2 atau isinya lebih dari 1000 dm, dalam hal mana biayanya
adalah Rp. 90,16 dari 23
Peraturan Uap Stoomverordening tahun 1930.
PasaI 37
1. “Bagi tiap uap adalah jumlah-jumlah dimaksud dalam pasal sebelum ini hanya
diperhitungkan sekali saja.
2. Penagihan ulangan dari jumlah-jumlah itu diadakan dalam hal:
a. Pemindahan dari ketel-ketel uap darat tetap, kelainan tempat dari yang termuat
dalam Akte Ijin sebagai tempat pemasangan semula.
b. Pemindahan dari ketel-ketel uap kapal kecuali dari ketel-ketel uap dari berkasberkas kecil yang tidak mempunyai geladak tetapi kelainan kapal dari yang
termuat dalam Akte Ijinnya sebagai kapal dimana dipasangnya, atau pemindahan
ke darat, dan
c. Diadakan pemeriksaan baru dan pengujian baru sepenti dimaksud dalam pasal 12
dari Undang-undang uap 1930, bila keberatan-keberatan yang dikemukakan
temyata tidak beralasan.
3. Dalam hal luas pemanasan sesuatu pesawat uap dibesarkan bila ini tidak membawa
salah satu hal tersebut dalam ayat terdahulu dari pasal ini, haruslah dibayar selisih dari
biaya-biaya menurut luas pemanasan yang baru dan yang semua.”
Pasal 38
“Jika pemeriksaan atau pengujian dari sesuatu pesawat uap diadakan diluar negeri, maka
ongkos-ongkos perjalanan dan penginapan dari pegawai atau ahli yang diserahi
pemindahan atau pengujian itu dibebankan pada pemohon sampai sejumlah yang
ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja.”
Pasal 39
1. “Para pemakai dari pesawat-pesawat uap harus mengusahakan:
a. “Agar pesawat-pesawat uapnya dan segala sesuatu yang dianggap termasuk
dalam-nya berada dalam keadaan pemeliharaan yang baik.”
b. “Agar pada ketel-ketel uapnya penguap-penguap berada satu atau lebih pipa-pipa
gelas pengganti gelas-gelas pedoman air.”
c. “Agar tekanan uap dalam pesawat uapnya tidak pernah melebihi maximum yang
termuat dalam Akte Ijin yang diberikan. ini tentulah Sdr. mengetahui keeperluannya dan pentingnya.”
d. “Agar tinggi air dari sesuatu ketel uap tidak pernah menjadi turun dibawah tanda
dimaksud dalam pasal 12 dibawah.”
17 dari 23
Peraturan Uap Stoomverordening tahun 1930.
2. “Yang dianggap termasuk dalam sesuatu ketel uap ialah dapur api, lorong-lorong asap
dan api perlengkapan semua yang menjamin kelangsungan merata dari bekerjannya
pesawat uap itu.”
3. Para pemakai harus menyuruh melayani dap memperkerjakan pesawat-pesawat uap
itu oleh orang yang berpengetahuan vk dan mempunyai pengertian yang cukup
tentang pengerjaannya.
4. “Jika oleh pemakai didapatkan suatu cacat pada pesawat uapnya, maka ia harus memberitahukannya pada air yang bersangkutan dari Jawatan Pengawasan Keselamatan
Kerja yang bila perlu mengadakan pemeriksaan di tempat, dan menunjukkan cara
bagaimana pembetulannya dapat dikerjakan. Bila pemakai berkeberatan terhadap cara
pembetulan yang ditunjukkannya, maka dimintakan keputusan dari Kepala Jawatan
Pengawasan Keselamatan Kerja.
Pasal 40
1. “Pemeriksaa dalam dari ketel-ketel uap kapal, diadakan sekurang-kuranguya sekali
dalam 1 tahun dan ketel uap darat sekurang kurangnya sekali dalam 2 tahun.
2. Ketet-ketel lokomotif dari kereta api dan trem, diuji kembali sekurang-kuranguya
selalu dalam 3 tahun terhitung dari tanggal dijalankannya setelah pengujian atau
opname terakhir. Pengujian semacam itu diadakan setelah tiap pembetulan yang
penting, ini untuk mengetahui apa pembetulan itu memenuhi syarat-syaratnya dan
dapat menahan keadaan dalam bedirinya nanti. Selain dalam pemeriksaan yang
dlmaksud dalam ayat sebelum ini dan pasal ini, haruslah paling lama 9 tahun sesudah
dijalankan pertama kalinya ketel-ketel uap dari tiap lokomotif yang telah bekerja
selama itu diperiksa luar dan dalamnya secara teliti, setelah pipa-pipa api dan
salurannya dibongkar. Sesudah itu pemeriksaan itu diulangi selalu paling lambat
sesudah 6 tahun terhitung dari tanggal menjalankannya, sesudah pemeriksaan
terdahulu dari padanya yang semacam itu juga. Kepala Jawatan Keselamatan Kerja
dapat meluluskan pada pengurus dari Jawatan Kereta Api dan Trem untuk menunda
pemeriksaan ini untuk tempo yang ditetapkannya. ”Pesawat-pesawat uap selain
dibayar pada negara oleh pemakai.
3. “Pesawat-pesawat uap selain ketel-ketel uap dan yang bangunannya mengijinkan
diperiksa dalamnya sekurang-kurangnya sekali dalam 4 tahun.”
18 dari 23
Peraturan Uap Stoomverordening tahun 1930.
Pasal 41
1. “Jumlah yang harus dibayar pada Negara oleh pemakai dari sesuatu pesawat uap
untuk pemeriksaan-pemeriksaan dan pengujian-pengujian yang dimaksud dalam pasal
16 dari Undang-undang Uap 1930, adalah untuk setahun penanggalan sebesar Rp. 10.untuk tiap ketel uap, ditambah dengan 10 sen tiap-tiap m2 luas pemanasannya dan Rp
5 - untuk tiap pesawat uap lainnya
2. Jumlah-jumlah dimaksud dalam ayat 1 adalah dibayar untuk tahun penanggalan
sepenuhnya dalam mana Akte Ijin dari pesawat uapnya berlaku.” Jadi disini
ditekankan pada pengertian selama Akte Ijin itu berlaku, jadi tidak tergantung kepada
dipakai atau tidak dipakainya.
3. “Menyimpan dari yang ditetapkan dalam ayat sebelum ini, maka kepala Jawatan
Pengawasan Keselamatan Kerja memberikan pembebasan pembayaran:
a. terhadap seseorang yang dalam tahun penanggalan baik untuk selama-lamanya
maupun untuk sekurang-kurangnya 1 tahun berhenti menjadi pemakai dari sesuatu
pesawat uap, untuk bulan-bulan berikutnya daripada bulan dalam masa ia berhenti
menjadi pemakai pesawat uapnya, dengan pengertian bahwa dalam hal-hal
istimewa menurut pertimbangan Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja,
dapat diadakan penyimpangan dari tempo minimum tersebut.
b. Terhadap seseorang yang dalam tahun penanggalan menjadi pemakai dari pesawat
uap untuk sekurang-kurangnya 1 tahun, untuk bulan-bulan berikutnya daripada
dalam mana ia menjadi pemakai pesawat uapnya, dengan pengertian bahwa bila
untuk pesawat uapnya dalam tahun penanggalan yang dimaksud olehnya telah
dibayar jumlah untuk seperti termaksud dalam pasal 36, maka ia dibebaskan dari
pembayaran tahun penanggalan sepenuhnya. Dalam hal-hal istimewa oleh kepala
Jawatan Pengawasan Keselamtan Kerja dapat diadakan penyimpangan dari tempo
minimum tersebut.
Pasal 42
1. “Pemeriksaan tahunan dari ketel-ketel uap dari kapal-kapal dilakukan dengan
mengutamakan sewaktu kapal-kapal itu dimasukkan galangan, tentang hal mana harus
diberitahukan tepat pada waktunya pada pegawai yang diserahi pengawasan”
2. “Para pemakai dari ketel-ketel uap yang dipasang dalam kapal-kapal sungai, berkasberkas uap sekoci, harus mengusahakan agar ketel-ketel uapnya tepat pada waktunya
berada ditempat yang ditunjuk untuk pemeriksaan itu.”
19 dari 23
Peraturan Uap Stoomverordening tahun 1930.
Pasal 43
“Bila untuk keperluan sesuatu pemeriksaan suatu pesawat uap harus diberhentikan, maka
pemakaiannya harus mengusahakan:
a. “Agar pesawat uapnya kosong sama sekali dari semua bagian-bagiannya, baik dari
luar maupun dari dalam, pula lorong-lorong asapnya dibersihkan secukupnya.”
b. Agar semua bagian dari pesawat uapnya dingin secukupnya untuk memungkinkan
pemeriksaan itu.
c. “Agar bila pesawat uapnya bersambungan dengan satu atau lebih pesawat uap yang
sedang bekerja, pipa-pipa uap pembuang, pipa-pipa pengisi bersama dari pesawat uap
yang akan diperiksa itu dilepaskan, jadi terpisah atau ditutup memakai suatu plendes
buta yang dipasang antara katup dan pesawat uapnya.”
Pasal 44
1. “Pengujian-pengujian dari pesawat-pesawat uap yang dilakukan sesudah pengujian
untuk menjalankan pesawat-pesawat uapnya, adalah dilakukan dengan tekanan paling
tinggi tiga kilogram tiap sentimeter persegi lebih dari tekanan yang diperbolehkan.”
2. “Bila yang menguji pesawat uapnya berpendapat, bahwa pesawat uapnya tidak dapat
bekerja lagi dengan aman memakai tekanan yang diperbolehkan dahulunya, maka ia
meniberitahukan pada pemakainya tekanan berapa dapat diperbolehkan untuk
pemakaian selanjutnya dengan mengemukakan alasan-alasannya. Pemakai harus
segera tunduk pada keputusan itu.”
3. “Bila pemakai mengemukakan keinginannya untuk memakai pesawat uap itu dengan
tekanan lebih rendah seperti yang ditunjukan, maka Kepala D.P.K.K. memerintahkan
pada pegawai yang bersangkutan dari Jawatan tersebut untuk atas namanya
mengadakan perubahan-perubahan seperlunya dalam Akte ljinnya tanggal dan nomor
dari perintah ini harus dicatat oleh pegawai itu pada perubahan-perubahan dalam Akte
Ijinnya.”
4. “Bila pemakai berkeberatan terhadap keputusan dimaksud dalam ayat kedua dan
dengan cara seperti yang disyaratkan dalam pasal 12 dari Undang-undang uap 1930.”
5. “Bila keputusan dimaksud dalam ayat kedua dari pasal ini menjadi tidak dapat digugat
lagi karena dibenarkan oleh pihak atasan atau oleh karena berakhirnya tempo yang
ditetapkan maka A.I. nya dirubah seperti yang ditetapkan dalam ayat ketiga dari pasal
ini.”
20 dari 23
Peraturan Uap Stoomverordening tahun 1930.
6. “Bila pemakai, baik segera maupun sesudahnya keputusan pihak atasan, dengan
perantaraan pegawai yang bersangkutan memberitahukan kepada kepala D.P.K.K.
bahwa ia bersedia menjalankan pembetulan-pembetulan yang diperlukan untuk
membuat pesawat uapnya tahan terhadap tekanan yang diperbolehkan semula, maka
Kepala D.P.K.K. memberikan pada pemakaiannya suatu tempo dalam mana
pembetulan-pembetulan itu harus diselesaikan. Sesudah pembetulan-pembetulan itu
maka pesawat uapnya tidak boleh dijalankan hanya sesudah diperiksa dan diuji
kembali.”
Pasal 45
1. “Seseorang yang telah melakukan pemeriksaan dan pengujian, mencatatkannya dalam
A.I. nya dengan menerangkan hasil dari pemeriksaan itu dan juga tindakan-tindakan
yang boleh jadi harus diambil guna menjamin pemakaian selanjutnya yang aman.”
2. “Bila pemeriksaan itu dilakukan oleh seorang ahli seperti dimaksud dalam pasal 13
ayat-ayat dari Undang-undang uap l930 maka ia diwajibkan segera mengirimkan
salinan dari pendapatan-pendapatannya pada Insinyur dari D.P.K.K. dimana pesawatpesawat uapnya termasuk wilayah kekuasaannya.”
Pasal 46
1. “Bila pesawat-pesawat uap yang dapat dipindahkan, dialihkan dari tempat, kendaraan
atau kapal dimana dipasangnya menurut Akte Ijinnya, maka para pemakainya
berkewajiban bila mengenai pesawat-pesawat uap termasuk dalam bangunan/instalasi
atau perusahaan-perusahaan yang ditujukannya membawa pemindahan yang
berulang-ulang seperti komidi putar, bioskop dan sebagainya dalam tempo sebulan
sesudahnya pemindahan itu memberitahukannya pada Insmyur dari D.P.K.K, dimana
pesawat uap itu sebelum pemindahannya termasuk dalam wilayah kekuasaannya dan
dalam hal-hal lainnya dalam tempo yang sama ia harus memberitahukannya pada
Kepala D.P.K.K
2. Bagi pesawat-pesawat uap yang dipasang pada kendaraan-kendaraan dan diperuntukan pula guna menjalankan kendaraan itu, pemberian tahu itu hanya harus
dilakukan, bila pemindahannya berlangsung lebih dari delapan minggu berturut.”
21 dari 23
Peraturan Uap Stoomverordening tahun 1930.
Pasal 47
1. “Bila suatu pesawat uap karena keadaan apapun juga mengalami kejadian hingga
keadaan tidak sesuai lagi secara kata tertulis dengan uraian yang dimuat dalam A.I.
nya, pula bilamana pemegang ijin yang termuat dalamnya karena penjualan pesawat
uapnya atau karena sebab lain apapun juga menjadi tidak benar lagi, maka dalam hal
pertama adalah pemakaiannya dan dalam hal kedua orang yang atas namanya dicatat
A.Inya berkewajiban segera memberitahukannya pada Kepala D.P.K.K dengan
perantaraan pegawai yang dalam daerah yang bersangkutan diserahi pengawasan atas
pesawat-pesawat uap.”
2. “Bila dalam hal kedua dimaksud dalam ayat kesatu itu, orang yang mendapat hak
memakai pesawat uapnya pula hendak memakainya, maka ia memberitahukan dalam
sebulan sesudah ia menjadi pemakai, pada Kepala D.P.K.K. dengan cara seperti yang
diuraikan dalam ayat kesatu dan berupa suatu surat permohonan bermaterai yang
memuat permintaan agar akte ijinnya dibalik nama menjadi atas namanya.”
3. “Bila para pegawai yang diserahi pengawasan mendapatkan pesawat-pesawat uap
dalam keadaan dimaksud dalam ayat kesatu dari pasal ini, dengan tidak diberitahukan
oleh pemakainya secara yang diuraikan diatas ini, maka mereka segera melaporkannya pada Kepala D.P.K.K.”
Pasal 48
1. “Bila sesuatu pesawat uap mengalami perubahan seperti dimaksud dalam pendahuluan dari pasal sebelum ini atau dipindahkan ketempat lain atau kendaraan atau
kapal lain dari yang dicatat dalam A.I. nya maka pesawat uapnya tidak boleh
dijalankan kembali sebelum pemakai untuk itu mendapatkan kekuasaan dari insinyur
yang bersangkutan dari D.P.K.K. ini untuk menampung segala sesuatunya bertalian
dengan perubahan-perubahan itu atau pemindahan-pemindahan itu. Jadi untuk
diperiksa pesawat uapnya apakah tetap memenuhi syarat-syaratnya dan untuk
membereskan pencatatan perubahan pemakainya, tempat kedudukan pesawat uapnya.
2. Dalam pemindahan dari ketel-ketel uap darat tetap, selalu A.I. nya dicabut dan atas
ketel-ketel uapnya dilakukan pemeriksaan dan pengujian kembali.”
3. “Dalam hal pemindahan dari pesawat-pesawat uap lainnya, Kepala D.P.K.K.
memutuskan, apakah Aktenya harus dirubah atau dicabut.”
22 dari 23
Peraturan Uap Stoomverordening tahun 1930.
Pasal 49
“Bila sesuatu pesawat uap tidak dipakai lebih lama dari tiga tahun berturut-turut, maka
kepala D.P.K.K. dapat mencabut A.I. nya”
Pasal 50
“Dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi lima ratus rupiah
dihukum seseorang yang tidak menunaikan kewajiban-kewajiban yang dibebankan
dengan aturan-aturan dari Peraturan Pemerintah ini.”
Pasal 50a
1. “Bila dikehendaki maka Kepala D.P.K.K. berhak memerintahkan mengadakan
Pemeriksaan dan pengujian-pengujian atas pesawat-pesawat uap yang atasnya tidak
berlaku aturan-aturan dari “Undang-undang uap l930.”
2. ”Untuk pemeriksaan-pemeriksaan dan pengujian-pengujian dimaksud dalam ayat
kesatu pemohonnya harus membayar pada Negara biaya-biaya pemeriksaan dimaksud
dalam ayat kesatu dari pasal 41, tetapi dengan pengertian, bahwa biaya-biaya itu
diperhitungkan untuk tiap pemeriksaan atau pengujian.”
Pasal 51
“Keputusan-keputusan yang diambil oleh Direktur Pekerjaan Umum, Kepala Jawatan
Urusan Uap dan Kepala D.P.K.K. menurut reglemen-reg1emen yang dahulu, tetaplah
berlaku dengan tidak berubah.”
Pasal 52
“Peraturan Pemerintah ini dapat disebut sebagai “Peraturan Uap 1930 ia berlaku terhitung
mulai 1 januari 1931.”
23 dari 23
PP.0 7 TAHUN 1973
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1973
TENTANG
PENGAWASAN ATAS PEREDARAN, PENYIMPANAN
DAN PENGGUNAAN PESTISIDA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: a. bahwa
dalam rangka usaha meningkatkan
produksi pertanian,
pestisida mempunyai peranan yang sangat penting;
b. bahwa untuk melindungi keselamatan manusia, sumber-sumber
kekayaan perairan, fauna dan flora alami serta untuk menghindari
kontaminasi lingkungan, dipandang perlu segera mengeluarkan
peraturan
pemerintah
tentang
pengawasan
atas
peredaran,
penyimpanan dan penggunaan pestisida;
c. bahwa untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1962
tentang Hygiene untuk usaha-usaha bagi umum, perlu dikeluarkan
peraturan
Pemerintah
tentang
Pengawasan
atas
Peredaran,
penyimpanan dan penggunaan pestisida.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2. Ordonansi Bahan-bahan Berbahaya (Stbl. 1949-377);
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1951 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1951 Nomor 3) tentang pernyataan berlakunya
Undang-undang Kecelakaan 1947 Nomor 33 dari Republik Indonesia
untuk seluruh Indonesia;
4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 131 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2068) tentang Pokok-pokok Kesehatan;
5. Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 14) tentang Perdagangan;
6. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1962 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 48) tentang Hygiene untuk usaha-usaha
bagi umum;
1 dari 5
PP.0 7 TAHUN 1973
7. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2824) tentang ketentuan-ketentuan Pokok
Peternakan dan Kesehatan Hewan;
8. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2918) tentang Keselamatan Kerja.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PENGAWASAN ATAS PEREDARAN, PENYIMPANAN DAN
PENGGUNAAN PESTISIDA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
a. Pestisida adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang
dipergunakan untuk:
− Memberantas atau mencegah hama-hama dan penyakit yang merusak tanaman,
bagian-bagian tanaman atau hasil-hasil pertanian;
− Memberantas rerumputan;
− Mematikan daun dan mencegah pertumbuhan yang tidak diinginkan;
− Mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian-bagian tanaman
tidak termasuk pupuk; hewan piaraan dan ternak;
− Memberantas atau mencegah binatang-binatang atau jasad-jasad renik dalam
rumah tangga, bangunan dan dalam alat-alat pengangkutan;
− Memberantas atau mencegah binatang-binatang yang dapat menyebabkan
penyakit pada manusia atau binatang yang perlu dilindungi dengan penggunaan
pada tanaman, tanah atau air.
b. Peredaran adalah ekspor impor dan jual beli pestisida di dalam negeri termasuk
pengangkutannya.
c. Penyimpanan adalah memiliki dalam persediaan di halaman atau di dalam ruang yang
digunakan oleh importir, padagang atau diusaha-usaha pertanian.
2 dari 5
PP.0 7 TAHUN 1973
d. Penggunaan adalah menggunakan pestisida dengan atau tanpa alat dengan maksud
seperti disebut dalam sub a pasal ini.
e. Pemohon adalah setiap orang atau badan hukum yang mengajukan permohonan
pendaftaran dan ijin pestisida.
Pasal 2
(1)
Setiap orang atau badan hukum dilarang menggunakan pestisida yang tidak didaftar
dan atau memperoleh ijin Menteri Pertanian.
(2)
Prosedur permohonan pendaftaran dan ijin diatur lebih lanjut oleh Menteri
Pertanian.
(3)
Peredaran dan penyimpanan pestisida diatur oleh Menteri Perdagangan atas usul
Menteri Pertanian.
Pasal 3
(1)
Ijin yang dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah ini diberikan sebagai ijin
tetap, ijin sementara atau ijin percobaan.
(2)
Ijin sementara dan ijin percobaan diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3)
Ijin tetap diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan ketentuan bahwa ijin
tersebut dalam jangka waktu itu dapat ditinjau kembali atau dicabut apabila
dianggap perlu karena pengaruh samping yang tidak diinginkan.
(4)
Peninjauan kembali atau pencabutan ijin tetap, ijin sementara atau ijin percobaan
dilakukan oleh Menteri Pertanian.
Pasal 4
(1)
Ijin diberikan apabila pestisida itu dianggap efektif, aman dan memenuhi syaratsyarat teknis lain serta digunakan sesuai dengan petunjuk yang tercantum pada
label.
(2)
Syarat-syarat teknis dan pemberian label diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.
Pasal 5
(1)
Untuk keperluan pendaftaran dan pemberian ijin, pemohon dikenakan biaya yang
besar ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
3 dari 5
PP.0 7 TAHUN 1973
(2)
Biaya untuk keperluan pendaftaran dan pemberian ijin tersebut pada ayat (1) pasal
ini, wajib disetorkan kepada Kantor Bendahara Negara.
Pasal 6
Setiap orang atau badan hukum dilarang mengedarkan, menyimpan atau menggunakan
pestisida yang telah memperoleh ijin menyimpang dari petunjuk-petunjuk yang
ditentukan pada pemberian ijin.
Pasal 7
Setiap orang atau badan hukum dilarang mengedarkan, menyimpan atau menggunakan
pestisida wajib memberikan kesempatan dan ijin, kepada setiap pejabat yang ditunjuk
oleh Menteri Pertanian yang diberi wewenang untuk mengadakan pemeriksaan tentang
konstruksi ruang penyimpanan, cara penyimpanan, keselamatan dan kesehatan kerja,
pembukuan pengeluaran, mutu label, pembungkus dan residu.
Pasal 8
Barang siapa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 2, 6, 7 dan
9 Peraturan Pemerintah ini diancam dengan ukuran berdasarkan ketentuan Pasal 9
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1962.
Pasal 9
Setiap orang atau badan hukum yang mengedarkan dan menyimpan pestisida pada saat
peraturan Pemerintah ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan
Peraturan Pemerintah ini didalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Pasal 10
Hal-hal yang secara langsung maupun tidak langsung menyangkut keselamatan dan
kesehatan manusia diatur oleh Menteri Kesehatan dan Menteri Tenaga Kerja sesuai
dengan bidang dan wewenang masing-masing.
Pasal 11
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri
Kesehatan, Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan.
4 dari 5
PP.0 7 TAHUN 1973
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap
orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan Penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Maret 1973
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Maret 1973
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUDHARMONO SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1973 NOMOR 12
5 dari 5
PP. 19 TAHUN 1973
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 1973
TENTANG
PENGATURAN DAN PENGAWASAN
KESELAMATAN KERJA DI BIDANG PERTAMBANGAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: a. bahwa
pertambangan
mempunyai
fungsi yang
penting dalam
pembangunan ekonomi nasional dan pertahanan negara, sehingga perlu
diadakan pengaturan lebih lanjut tentang pengawasan keselamatan
kerja dibidang pertambangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16
Undang-undang nomor 44 Prp. Tahun 1960 Undang-undang No. 11
Tahun 1967;
b. bahwa Undang-undang No. 1 Tahun 1970 mengatur Keselamatan
Kerja secara umum termasuk bidang pertambangan yang menjadi tugas
dan tanggung jawab Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan
Koperasi;
c. bahwa untuk memperlancar pelaksanaan usaha-usaha pertambangan
yang merupakan proses yang terus menerus, membutuhkan peralatan
yang khusus dan menghadapi kemungkinan biaya yang mempunyai
tingkat berulangnya kecelakaan yang begitu besar dan khas, dianggap
perlu untuk mengadakan penyelenggaraan pengawasan keselamatan
kerja yang lebih efisien dan efektif;
d. bahwa Departemen Pertambangan telah mempunyai personil dan
peralatan
yang
khusus
untuk
menyelenggarakan
pengawasan
keselamatan kerja dibidang pertambangan;
e. bahwa karenanya perlu diadakan ketentuan tentang pengaturan dan
pengawasan keselamatan kerja dibidang pertambangan antara Menteri
Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi dan Menteri Pertambangan.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang No. 44 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 No. 133; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2070);
1 dari 3
PP. 19 TAHUN 1973
3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1967 Nomor 22; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2831);
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1969 Nomor 55;
5. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1970 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2918);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1969
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 60;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2916);
7. Mijn Polite Reglement (Staatsblad 1930 Nomor 341)
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGATURAN DAN
PENGAWASAN KESELAMATAN KERJA DIBIDANG PERTAMBANGAN.
Pasal 1
Pengaturan keselamatan kerja dibidang pertambangan termasuk dalam Undang-undang
nomor 44 Prp. Tahun 1960 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969, dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 1
Tahun 1970 dilakukan oleh Menteri Pertambangan setelah mendengar pertimbangan
Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi.
Pasal 2
Menteri Pertambangan melakukan pengawasan atas keselamatan kerja dalam bidang
Pertambangan dengan berpedoman kepada undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 serta
peraturan Pelaksanaannya.
Pasal 3
(1)
Untuk pengawasan keselamatan kerja dibidang pertambangan mengangkat pejabatpejabat yang akan melakukan tugas tersebut setelah mendengar pertimbangan
Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi.
2 dari 3
PP. 19 TAHUN 1973
(2)
Pejabat-pejabat termaksud pada ayat (1) Pasal ini dalam melaksanakan tugasnya
mengadakan kerja sama dengan Pejabat-pejabat Keselamatan Kerja Departemen
Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi baik di pusat maupun di Daerah.
Pasal 4
Menteri Pertambangan memberikan laporan secara berkala kepada Menteri Tenaga Kerja,
Transmigrasi dan Koperasi mengenai pelaksanaan pengawasan termaksud dalam Pasal
1,2 dan 3 Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi pengaturan dan pengawasan terhadap Ketel
Uap sebagaimana termaksud dalam Stoom Ordonnantie 1930 (Stbl. 1930 Nomor 225).
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap
orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan Penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 April 1973
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1973 NOMOR 25
3 dari 3
PP No.11 Tahun 1979
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1979
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
PADA PEMURNIAN DAN PENGOLAHAN MINYAK DAN GAS BUMI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 44 Prp.
Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran
Negara Tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2070), dianggap perlu mengatur lebih lanjut keselamatan kerja pada
pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi dengan suatu
Peraturan Pemerintah.
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan
Minyak dan Gas (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 133,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2070);
3. Undang-undang 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran
Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2918);
4. Undang-undang
Nomor
8
Tahun
1971
tentang
Perusahaan
Pertambangan Minyak dan Gasa Bumi Negara (Lembaran Negara
Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KESELAMATAN KERJA
PADA PEMURNIAN DAN PENGOLAHAN M1NYAK DAN GAS
BUMI.
1 dari 45
PP No.11 Tahun 1979
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Di dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
a. Pemurnian dan Pengolahan adalah usaha memproses minyak dan gas bumi di daratan
atau di daerah lepas pantai dengan cara mempergunakan proses fisika dan kimia guna
memperoleh dan mempertinggi mutu hasil minyak dan gas bumi yang dapat
digunakan;
b. Tempat pemurnian dan pengolahan adalah tempat penyelenggaraan pemurnian dan
pengolahan minyak dan gas bumi termasuk didalamnya peralatan, bangunan dan
instalasi yang secara langsung dan tidak langsung (penunjang) berhubungan dengan
proses pemurnian dan pengolahan;
c. Perusahaan adalah perusahaan yang melakukan usaha pemurnian dan pengolahan
minyak dan gas bumi;
d. Pengusaha adalah Pimpinan Perusahaan;
e. Kepala Teknik Pemurnian dan Pengolahan adalah Penanggung jawab dari suatu
pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi yang selanjutnya disebut kepala
Teknik;
f. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pertambangan minyak
dan gas bumi;
g. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang lapangan tugasnya meliputi urusan
pertambangan minyak dan gas bumi;
h. Direktur adalah Direktur Direktorat yang lapangan tugasnya meliputi urusan
Keselamatan Kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
i. Kepala Inspeksi adalah Pelaksanaan Inspeksi Tambang Minyak dan Gas Bumi;
j. Pelaksanaan Inspeksi Tambang adalah Pelaksana Inspeksi Tambang Minyak dan Gas
Bumi.
Pasal 2
(1) Tata usaha dan pengawasan keselamatan kerja atas pekerjaan-pekerjaan serta
pelaksanaan pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi berada dalam
wewenang dan tanggung jawab menteri.
2 dari 45
PP No.11 Tahun 1979
(2) Menteri melimpahkan wewenangnya untuk mengawasi pelaksanaan ketentuanketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini kepada Direktur Jenderal dengan hak
substitusi.
(3) Pelaksanaan tugas dan pekerjaan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) dilakukan
oleh Kepala Inspeksi dibantu oleh Pelaksana inspeksi Tambang.
(4) Kepala Inspeksi memimpin dan bertanggungjawab mengenai pengawasan ditaatinya
ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan mempunyai wewenang
sebagai Pelaksana Inspeksi Tambang.
(5) Pelaksanaan Inspeksi Tambang melaksanakan pengawasan ditaatinya ketentuanketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
(1) Pengusaha bertanggung jawab penuh atas ditaatinya ketentuan-ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini dan kebiasaan yang baik dalam teknik pemurnian dan
pengolahan minyak dan gas bumi.
(2) Dalam hal Pengusaha menjalankan sendiri pimpinan dan pengawasan di tempat
pemurnian dan pengolahan, ia menjabat sebagai Kepala Teknik dan mendapat
pengesahan dari kepala Inspeksi.
(3) Dalam hal Pengusaha tidak menjalankan sendiri pimpinan dan pengawasan di
tempat pemurnian dan pengolahan ia diwajibkan menunjuk seorang sebagai Kepala
Teknik yang menjalankan pimpinan dan pengawasan pada pemurnian dan
pengolahan yang harus disahkan terlebih dahulu oleh Kepala Inspeksi sebelum yang
bersangkutan melakukan pekerjaannya.
(4) Kepala Teknik termaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi syarat yang
ditetapkan oleh Kepala Inspeksi.
(5) Kepala Teknik wajib menunjuk seorang wakil yang disahkan oleh Kepala Inspeksi
sebagai penggantinya, apabila ia berhalangan atau tidak ada di tempat selama
maksimum 3 (tiga) bulan berturut-turut, kecuali apabila ditentukan lain oleh Kepala
Inspeksi.
(6) Serah terima tenggung jawab antara Kepala Teknik dan wakilnya termaksud pada
ayat (5) harus dilakukan secara tertulis.
3 dari 45
PP No.11 Tahun 1979
BAB II
BANGUNAN
Pasal 4
(1) Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum mulai membangun atau mengadakan
perubahan dan atau perluasan tempat pemurnian dan pengolahan, Pengusaha
diwajibkan menyampaikan secara tertulis kepada Kepala Inspeksi mengenai hal-hal:
a. Lokasi geografis;
b. Denah Bangunan dan instalasi pemurnian dan pengolahan;
c. Bahan baku, bahan penolong beserta hasil pemurnian dan pengolahannya;
d. Proses diagram;
e. Instalasi pencegah kebakaran yang bersifat permanen baik dengan air maupun
bahan kimia;
f. Jumlah dan perincian tenaga kerja dan atau tambahannya;
g. Hal-hal yang dianggap perlu oleh Kepala Inspeksi.
(2) Apabila dalam pelaksanaannya terdapat perubahan mengenai hal-hal yang telah
diajukan sesuai dengan ketentuan termaksud pada ayat (1), Pengusaha diwajibkan
menyampaikannya secara tertulis kepada Kepala Inspeksi.
(3) Dalam masa pembangunan tempat pemurnian dan pengolahan, pembuatan,
pendirian, penyusunan dan pemasangan semua peralatan, bangunan dan instalasi
pemurnian dan pengolahan berada dibawah pengawasan Kepala Inspeksi.
Pasal 5
(1) Semua bangunan dan instalasi dalam tempat pemurnian dan pengolahan harus
memenuhi syarat-syarat teknis dan keselamatan kerja yang sesuai dengan sifat-sifat
khusus dari proses dan lokasi yang bersangkutan.
(2) Perencanaan, pendirian dan pemeliharaan instalasi pemurnian dan pengolahan harus
dilaksanakan dengan baik untuk menjaga keselamatan terhadap alat, pesawat dan
peralatan serta para pekerja.
(3) Semua bangunan dan instalasi yang didirikan di dalam daerah yang mempunyai
kemungkinan besar bagi timbulnya bahaya kebakaran, harus dibuat dari bahanbahan yang tidak mudah terbakar.
(4) Semua bangunan dan instalasi harus dilengkapi dengan sistem telekomunikasi yang
baik.
4 dari 45
PP No.11 Tahun 1979
(5) Instalasi unit proses pemurnian dan pengolahan dan instalasi lainnya harus
ditempatkan pada lokasi yang tidak mudah menimbulkan berbagai bahaya dan
kerusakan terhadap sekitarnya.
(6) Instalasi-instalasi unit proses yang berlainan fungsinya harus diatur penempatannya
sesuai dengan sifat bahan-bahan yang diolah dan dihasilkan, dengan maksud untuk
mengurangi atau membatasi menjalarnya kerusakan apabila terjadi kecelakaan dan
atau kebakaran.
(7) Semua peralatan, bangunan dan instalasi yang dapat menimbulkan kemungkinan
terjadinya arus listrik yang diakibatkan oleh petir atau liar, muatan statis dan
sebagainya, harus dilengkapi dengan suatu sistem untuk meniadakannya.
(8) Dalam mengadakan perbaikan dan pemeliharaan tempat pemurnian dan pengolahan
harus digunakan cara, peralatan dan tenaga yang memenuhi syarat.
Pasal 6
Tanda warna peralatan pada tempat pemurnian dan pengolahan seperti kolom, pipa,
pesawat, rambu tanda bahaya, alat pelindung, dan lain-lainnya harus memenuhi
keseragaman warna yang disetujui oleh Kepala Inspeksi.
BAB III
JALAN TEMPAT KERJA.
Pasal 7
(1) Jalan dalam tempat pemurnian dan pengolahan harus baik dan cukup lebar, sehingga
setiap tempat dapat dicapai dengan mudah dan cepat oleh orang maupun kendaraan
serta harus dipelihara dengan baik, diberi penerangan yang cukup dan dimana
dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas.
(2) Apabila di dalam tempat pemurnian dan pengolahan terdapat jalan kereta api, maka
jalan tersebut harus dibuat sesuai dengan keadaan tanah, beban jalan serta kecepatan
kereta api.
(3) Sepanjang jembatan sekeliling lubang yang membahayakan dan pinggir tebing yang
terbuka harus diberi pagar yang cukup kuat.
(4) Setiap instalasi unit proses pemurnian dan pengolahan harus mempunyai tempat
kerja dan tempat lalu-lintas yang baik, aman dan harus selalu dalam keadaan bersih.
(5) Lantai terbuka, selokan dan penggalian di tempat kerja harus diberi tanda yang jelas
dan dapat dilihat dengan mudah, baik pada siang maupun malam hari.
5 dari 45
PP No.11 Tahun 1979
(6) Geladak kerja, lantai dan lorong, termasuk titian untuk berjalan, jembatan, tangga
dan lubang yang dibuat di lantai dan dinding, harus dipelihara dengan baik dan
dibuat dengan memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja, serta apabila dianggap
perlu dilindungi dengan pagar yang aman untuk mencegah terjadinya bahaya atau
kecelakaan.
(7) Tangga harus dilengkapi sekurang-kurangnya pada 1 (satu) sisi dengan tempat
pegangan yang kuat.
(8) Tangga yang dapat dipindah-pindahkan harus dilengkapi dengan alat pengaman
terhadap kemungkinan bergeser.
(9) Bejana, reservoir dan bak yang terbuka yang berisikan bahan cair, termasuk yang
rnendidih, panas atau yang dapat melukai, sepanjang dapat menimbulkan bahaya,
harus dikelilingi dengan pagar yang aman atau dibuat usaha-usaha lainnya untuk
mencegah kecelakaan.
(10) Jembatan tempat kerja dan tangga harus diperiksa secara berkala.
Pasal 8
(1) Tempat kerja harus bersih dan dipelihara dengan baik.
(2) Tempat kerja harus dilengkapi dengan penerangan yang sesuai dengan syarat-syarat
keselamatan kerja dan kesehatan kerja.
(3) Ruangan kerja harus mempunyai ventilasi yang baik yang disesuaikan dengan
jumlah orang dan keadaan udara yang terdapat di dalam ruangan tersebut.
(4) Ruangan kerja harus diatur sedemikian rupa, sehingga kebisingan berada dibawah
nilai ambang batas yang ditentukan; atau apabila hal ini tidak dapat dicapai para
pekerja harus dilengkapi dengan alat pelindung diri.
(5) Ruangan kerja harus dapat dicapai dan ditinggalkan dengan mudah dan aman
melalui pintu-pintu tertentu dan harus terpelihara dengan baik.
(6) Di tempat-tempat tertentu untuk keadaan darurat harus tersedia alat-alat penyelamat
yang sesuai dengan kebutuhan.
6 dari 45
PP No.11 Tahun 1979
BAB IV
PESAWAT DAN PERKAKAS
Pasal 9
(1) Pesawat, pesawat pengangkat, mesin perkakas dan perkakas harus terbuat dan
terpelihara sedemikian rupa, sehingga memenuhi syarat-syarat teknis yang baik dan
aman.
(2) Peralatan termaksud pada ayat (1) harus diperiksa secara berkala.
Pasal 10
(1) Bagian-bagian pesawat; mesin perkakas dan alat transmisi yang bergerak, yang
dapat membahayakan pekerja yang melayaninya dan membahayakan lalu lintas,
harus terlindung dengan baik dan aman.
(2) Pesawat dan mesin perkakas yang dalam penggunaannya dapat menimbulkan
bahaya terhadap pekerja yang melayaninya harus diberi pelindung dan dipasang
sedemikian rupa sehingga tidak membahayakan.
(3) Ruangan diantara pesawat atau mesin perkakas harus cukup lebar dan bebas dari
benda-benda yang dapat merintangi dan menimbulkan bahaya terhadap pekerja yang
melayaninya dan lalu lintas.
(4) Pesawat dan mesin perkakas yang karena akibat perputaran yang sangat tinggi
mungkin dapat pecah beterbangan harus dilindungi dengan baik, serta kecepatan
putarannya tidak boleh melebihi batas kecepatan aman yang telah ditentukan untuk
pesawat tersebut.
(5) Masing-masing mesin perkakas yang digerakan oleh pesawat secara sentral, harus
dapat dihentikan secara sendiri.
(6) Apabila sesuatu pesawat atau mesin perkakas perlu dijalankan untuk percobaan atau
hal-hal lain yang bersifat sementara dengan tidak memakai alat pelindung maka
pada tempat yang mereka terlihat harus dipasang rambu-rambu tanda bahaya yang
jelas.
Pasal 11
(1) Pada pesawat pengangkat harus dinyatakan dengan jelas batas daya angkat aman
yang telah ditentukan untuk pesawat tersebut.
(2) Bagian-bagian yang bergerak seperti rantai, roda gigi, dan rem serta alat pengaman
pesawat pengangkat harus selalu berada dalam keadaan baik.
7 dari 45
PP No.11 Tahun 1979
(3) Pesawat pengangkat harus dilayani oleh ahli yang ditunjuk oleh Kepala Teknik.
(4) Dilarang membebani pesawat pengangkat melebihi batas daya angkat aman yang
telah ditentukan untuk pesawat tersebut.
Pàsal 12
(1) Pemasangan dan penggunaan pompa beserta perlengkapannya, untuk bagian-bagian
cair ataupun gas termasuk yang bertekanan tinggi dan bersuhu tinggi ataupun
bersuhu rendah sekali harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam
standar yang diakui oleh Menteri, kecuali apabila ditentukan lain dalam Peraturan
Pemerintah ini atau oleh Kepala Inspeksi.
(2) Tekanan kerja di dalam pompa beserta perlengkapannya tidak boleh melebihi batas
tekanan kerja aman yang telah ditentukan untuk pompa itu. Untuk keperluan
tersebut harus dipasang alat-alat pengamannya yang selalu dapat bekerja dengan
baik diatas batas tekanan kerja aman yang telah ditentukan.
(3) Pompa harus diperiksa secara berkala dan diuji kemampuannya menurut tata cara
yang ditentukan oleh Kepala Inspeksi.
(4) Apabila terjadi kebocoran pada pompa, aliran zat cair atau gas di dalamnya harus
dapat dihentikan dengan segera dari tempat yang aman.
(5) Apabila terjadi perubahan, penambahan atau pemindahan terhadap suatu pompa dan
perlengkapannya, maka kemampuan pompa tersebut harus diuji kembali. SyaratSyarat pemakaian yang diperbolehkan dan jangka waktu pemakaian sebelum
inspeksi berikutnya akan ditentukan kembali.
Pasal 13
(1) Jika pada suatu baterai pompa, sebuah pompa atau lebih dibersihkan atau diperbaiki,
sedangkan yang lainnya masih digunakan, maka semua saluran pipa dari dan ke
pompa tersebut harus dilepaskan dan ditutup dengan flens mati.
(2) Semua saluran pipa yang bersuhu tinggi atau bersuhu rendah sekali harus disalut
dengan baik di tempat-tempat yang dapat menimbulkan bahaya terhadap orang dan
peralatan disekitarnya.
8 dari 45
PP No.11 Tahun 1979
BAB VI
KOMPRESSOR, POMPA VAKUM, BEJANA TEKAN
DAN BEJANA VAKUM
Pasal 14
(1) Kompressor dan bejana tekan adalah peralatan yang bekerja dengan tekanan kerja di
dalam peralatan melebihi ½ (seperdua) atmosfir tekanan lebih.
(2) Pompa vakum dan bejana vakum adalah peralatan yang bekerja dengan tekanan
kerja di dalam peralatan kurang dari 1 (satu) atmosfir absolut.
Pasal 15
(1) Pemasangan dan penggunaan kompressor, pompa vakum dan bejana tekan atau
bejana vakum dan peralatannya harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana
tercantum dalam standar yang diakui oleh Menteri, kecuali apabila ditentukan lain
dalam Peraturan Pemerintah ini atau oleh Kepala Inspeksi.
(2) Bejana tekan atau bejana vakum, apabila diisi dengan zat cair atau gas bertekanan
tinggi atau dibawah atmosfir ataupun dicairkan, yang dapat menimbulkan bahaya
ledakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
(3) Kompressor, pompa vakum dan bejana tekan atau bejana vakum harus diperiksa
secara berkala dan diuji kemampuannya menurut tata cara yang ditetapkan oleh
kepala Inspeksi.
(4) Pada kompressor, pompa vakum dan bejana tekan atau bejana vakum harus dipasang
alat-alat pengaman yang selalu dapat bekerja dengan baik diatas batas tekanan kerja
aman yang telah ditentukan untuk peralatan tersebut.
(5) Apabila terjadi perubahan, penambahan atau pemindahan terhadap suatu
kompressor, pompa vakum atau bejana tekan atau bejana vakum, maka kemampuan
alat-alat tersebut harus diuji kembali. Syarat-syarat pemakaian yang diperbolehkan
dan jangka waktu pemakaian sebelum inspeksi berikutnya akan ditentukan kembali
BAB VII
INSTALASI UAP AIR
Pasal 16
(1) Semua bagian instalasi uap air, kecuali ketel uap air, pesawat uap air dan yang
sejenis, harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam standar yang
9 dari 45
PP No.11 Tahun 1979
diakui oleh Menteri, kecuali apabila ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini
atau oleh Kepala Inspeksi.
(2) Pemasangan dan penggunaan instalasi uap air termasuk ketel uap air termaksud pada
ayat (1) harus aman, sehingga dengan demikian tidak akan menimbulkan bahaya
terhadap orang dan peralatan disekitarnya.
(3) Apabila terjadi perubahan, penambahan atau pemindahan terhadap instalasi uap air
dan per1engkapannya, maka kemampuan instalasi tersebut beserta perlengkapannya
harus diuji kembali, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 17
(1) Jika pada suatu baterai ketel uap air, sebuah ketel atau lebih harus dibersihkan atau
diperbaiki, sedangkan yang lainnya masih digunakan, maka semua saluran pipa dari
dan ke ketel uap air tersebut harus dilepaskan dan ditutup dengan nem mati.
(2) Semua saluran uap air dan air panas yang digunakan harus disalut dengan baik di
tempat-tempat yang dapat menimbulkan bahaya terhadap orang dan peralatan
disekitarnya.
(3) Semua saluran uap air harus dilengkapi dengan alat untuk pembuangan air
kondensat.
BAB VIII
TUNGKU PEMANAS
Pasal 18
(1) Tungku pemanas untuk memanaskan atau menguapkan minyak dan gas bumi atau
zat-zat lain harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam standar
yang diakui oleh Menteri, kecuali apabila ditentukan lain dalam Peraturan
Pemerintah ini atau oleh Kepala Inspeksi.
(2) Tungku pemanas harus dipasang alat-alat pengaman yang selalu harus dapat bekerja
dengan baik.
(3) Apabila terjadi kebocoran aliran minyak dan gas bumi atau zat-zat lain dalam
tungku pemanas, aliran tersebut harus dapat dihentikan dengan segera dari tempat
yang aman.
(4) Apabila terjadi perubahan, penambahan atau pemindahan terhadap suatu tungku
pemanas dan perlengkapannya, maka kemampuan tungku pemanas tersebut beserta
10 dari 45
PP No.11 Tahun 1979
perlengkapannya harus diuji kembali, syarat-syarat pemakaian yang diperbolehkan
dan jangka waktu pemakaian sebelum inspeksi berikutnya akan ditentukan kembali.
Pasal 19
(1) Jika pada suatu baterai tungku pemanas, sebuah tungku pemanas atau lebih harus
dibersihkan atau diperbaiki, sedangkan yang lainnya masih digunakan, maka semua
saluran pipa dari dan ke tungku pemanas tersebut harus dilepaskan dan ditutup
dengan flens mati.
(2) Semua saluran pipa yang berisi uap dan cairan panas harus disalut dengan baik di
tempat-tempat yang dapat menimbulkan bahaya terhadap orang dan peralatan
disekitarnya.
BAB IX
KONDENSOR DAN HEAT EXCHANGER
Pasal 20
(1) Kondensor dan heat exchanger beserta perlengkapannya, baik untuk bagian-bagian
cair atau gas dari minyak dan gas bumi ataupun zat-zat lain, termasuk yang
bertekanan tinggi dan vakum harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana tercantum
dalam standar yang diakui oleh Menteri, kecuali apabila ditentukan lain dalam
Peraturan Pemerintah ini atau oleh Kepala Inspeksi.
(2) Kondensor dan heat exchanger beserta perlengkapannya harus diperiksa secara
berkala dan diuji kemampuannya menurut tata cara yang ditentukan oleh Kepala
Inspeksi.
(3) Pada kondensor dan heat exchanger harus dipasang alat-alat pengaman yang selalu
harus dapat bekerja dengan baik.
(4) Apabila terjadi kebocoran aliran minyak dan gas bumi atau zat-zat lain di dalam
kondensor atau heat exchanger, aliran tersebut harus dapat dihentikan dengan segera
dari tempat yang aman.
(5) Apabila terjadi perubahan, penambahan atau pemindahan terhadap suatu kondensor
atau heat exchanger dan perlengkapannya, maka kemampuan kondensor atau heat
exchanger tersebut beserta perlengkapannya harus diuji kembali. Syarat-syarat
pemakaian yang diperbolehkan dan jangka waktu pemakaian sebelum diinspeksi
berikutnya akan ditentukan kembali.
11 dari 45
PP No.11 Tahun 1979
Pasal 21
(1) Jika pada suatu baterai kondensor atau heat exchanger, sebuah kondensor atau heat
exchanger atau lebih harus dibersihkan atau diperbaiki, sedangkan yang lainnya
masih dipergunakan maka semua saluran pipa dari dan ke kondensor atau heat
exchanger tersebut harus dilepaskan dan ditutup dengan flens mati.
(2) Semua saluran pipa yang bersuhu tinggi atau bersuhu rendah sekali harus disalut
dengan baik di tempat-tempat yang dapat menimbulkan bahaya terhadap orang dan
peralatan disekitarnya.
BAB X
INSTALASI PENYALUR
Pasal 22
(1) Pemasangan dan penggunaan pipa penyalut beserta perlengkapannya kecuali pipa
penyalur uap air yang bergaris tengah lebih dari 450 (empat ratus lima puluh)
milimeter, harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam standar
yang diakui oleh Menteri, kecuali apabila ditentukan lain dalam Peraturan
Pemerintah ini atau oleh Kepala Inspeksi.
(2) Tekanan kerja di dalam pipa penyalur beserta perlengkapannya tidak melebihi batas
tekanan kerja aman yang telah ditentukan dan untuk keperluan tersebut harus
dipasang alat-alat pengaman yang salalu dapat bekerja dengan baik diatas batas
tekanan kerja aman yang telah ditentukan.
(3) Letak pipa penyalur di atas permukaan tanah atau di udara harus diatur sedemikian
rupa sehingga tidak menggangu lalu lintas orang dan kendaraan.
(4) Pada tempat-tempat tertentu pipa penyalur beserta perlengkapannya harus diberi
pelindung untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
(5) Pipa penyalur yang ditanam harus dilengkapi dengan alat atau cara untuk mengetahui dengan segera apabila terjadi kebocoran.
(6) Sistem pipa penyalur harus berada dalam keadaan terpelihara dengan baik.
12 dari 45
PP No.11 Tahun 1979
BAB XI
TEMPAT PENIMBUNAN
Pasal 23
(1) Tempat penimbunan bahan cair dan gas lainnya yang mudah terbakar dan atau
mudah meledak dan zat yang berbahaya lainnya, harus memenuhi syarat-syarat
sebagaimana tercantum dalam standar yang diakui oleh Menteri, kecuali apabila
ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini, atau oleh Kepala Inspeksi.
(2) Tempat penimbunan termaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan alat-alat
pengaman dan dibuat atau dibangun sedemikian rupa sehingga tidak akan
menimbulkan bahaya kebakaran atau ledakan serta apabila terjadi kebakaran atau
ledakan harus dapat dibatasi atau dilokalisir setempat.
(3) Tempat penimbunan yang berbentuk tangki untuk bahan cair harus dikelilingi
dengan tanggul yang dapat menampung sejumlah bahan cair yang ditentukan. Tinggi
tanggul tidak boleh melebihi 150 (seratus lima puluh) sentimeter dari permukaan
tanah dibagian luar tempat yang ditanggul. Setiap tempat yang ditanggul harus
dilengkapi dengan sistem saluran untuk pengeringan yang dapat ditutup apabila
diperlukan.
(4) Kapasitas tempat penimbunan tersebut harus dinyatakan dengan jelas pada masingmasing tempat dan dilarang mengisi tempat penimbunan melebihi kapasitas yang
telah ditentukan.
(5) Aliran bahan cair dan gas dari dan ke tempat penimbunan harus dapat dihentikan
dengan segera untuk masing-masing tempat penimbunan dari tempat yang aman.
(6) Tempat penimbunan harus selalu berada dalam keadaan terpelihara baik dan khusus
untuk tempat penimbunan berbentuk tangki secara berkala harus diadakan
pembersihan dan pemeliharaan pada bagian dalam.
(7) Kompleks tempat penimbunan harus dilengkapi dengan sistem pemadam kebakaran
yang permanen.
BAB XII
PEMBONGKARAN DAN PEMUATAN MINYAK DAN GAS BUMI
HASIL PEMURNIAN DAN PENGOLAHANNYA
SERTA BAHAN BERBAHAYA LAINNYA
Pasal 24
(1) Membongkar dan memuat minyak dan gas bumi beserta hasil pemurnian dan
pengolahannya, termasuk gas bumi yang dicairkan, harus memenuhi syarat-syarat
13 dari 45
PP No.11 Tahun 1979
sebagaimana tercantum dalam standar yang diakui oleh Menteri, kecuali apabila
ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau oleh Kepala Inspeksi.
(2) Peralatan untuk membongkar dan memuat termaksud pada ayat (1) harus dilengkapi
dengan alat-alat pengaman dan dibuat atau dibangun sedemikian rupa sehingga tidak
akan menimbulkan bahaya kebakaran atau ledakan atau bahaya lainnya, serta
apabila terjadi kebakaran atau ledakan atau kecelakaan lainnya harus dapat dibatasi
atau dilokalisir setempat.
(3) Kepala Teknik wajib mencegah terjadinya pencemaran oleh minyak dan gas bumi
beserta hasil pemurnian dan pengolahannya di tempat membongkar dan memuat.
(4) Dalam hal terjadi kebocoran pada waktu membongkar atau memuat minyak dan gas
bumi serta hasil pemurnian dan pengolahannya, maka aliran bahan-bahan tersebut
harus dapat dihentikan dengan segera dari tempat yang aman, disusul dengan
tindakan-tindakan pengamanan yang diperlukan.
(5) Untuk bahan cair dan gas lainnya yang berbahaya, diperlukan ketentuan termaksud
pada ayat-ayat (1), (2), (3), dan (4).
(6) Pelaksanaan membongkar dan memuat minyak dan gas bumi serta hasil pemurnian
dan pengolahannya harus diawasi oleh ahli dalam bidang tersebut. Ahli termaksud
harus dicatat oleh Kepala Teknik dalam Buku Pemurnian dan Pengolahan.
BAB XIII
PENGOLAHAN BAHAN BERBAHAYA DAN ATAU MUDAH
TERBAKAR DAN ATAU MUDAH MELEDAK DI DALAM RUANGAN KERJA
Pasal 25
Pengolahan dan penggunaan bahan-bahan tertentu yang bersifat khusus yang berbahaya
dan atau mudah terbakar dan atau mudah meledak di dalam ruangan kerja, harus
dilakukan dengan cara dan usaha sedemikian rupa sehingga kebakaran ledakan dan
kecelakaan lainnya tidak akan terjadi.
Pasal 26
(1) Ruangan kerja tertutup dimana bahan yang mudah terbakar atau meledak dibuat atau
diolah, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Sekurang-kurangnya harus terdapat 2 (dua) pintu yang terbuka keluar dan
bebas dari rintangan;
14 dari 45
PP No.11 Tahun 1979
b. Sinar matahari yang masuk ke dalam ruangan kerja harus diatur secara
terpencar;
c. Jumlah bahan-bahan yang mudah terbakar atau meledak tersebut tidak boleh
melebihi jumlah seperlunya yang akan diolah atau digunakan langsung;
d. Ruangan kerja tersebut harus dilengkapi dengan alat pengaman yang sesuai.
(2) Bangunan dimana dipergunakan bahan-bahan berbahaya dan atau mudah terbakar
atau meledak, atau bangunan tempat penyimpanan bahan tersebut, harus terpisah
dari bangunan lainnya dan para pekerjanya harus dilengkapi dengan alat pelindung
diri yang sesuai.
(3) Dalam ruangan kerja dan bangunan termaksud pada ayat-ayat (1) dan (2), para
pekerja dilarang mengenakan pakaian yang dapat menimbulkan bahaya muatan
listrik statis.
BAB XIV
PROSES DAN PERALATAN KHUSUS
Pasal 27
(1) Untuk proses-proses dan peralatan-peralatan khusus yang sekaligus menggunakan
tekanan yang sangat tinggi atau sangat rendah, termasuk proses petrokimia, gas
bumi yang dicairkan dan proses-proses lainnya, sepanjang belum diatur atau belum
cukup diatur dalam ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini ditentukan lebih
lanjut oleh Kepala Inspeksi.
(2) Untuk pemurnian dan pengolahan di daerah lepas pantai termasuk proses, peralatan,
bangunan dan instalasi, sepanjang belum diatur dan cukup diatur dalam ketentuanketentuan Peraturan Pemerintah ini ditentukan lebih lanjut oleh Kepala Inspeksi.
BAB XV
LISTRIK
Pasal 28
(1) Pesawat pembangkit tenaga listrik, pesawat yang menyalurkan tenaga listrik atau
menggunakan tenaga listrik, harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana tercantum
dalam standar yang dilakukan oleh Menteri, kecuali apabila ditentukan lain dalam
Peraturan Pemerintah ini atau oleh Kepala Inspeksi.
15 dari 45
PP No.11 Tahun 1979
(2) Untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh terputusnya aliran
listrik, Kepala Teknik wajib menjamin kelangsungan aliran listrik tersebut di lokasilokasi tertentu atau instalasi-instalasi tertentu di tempat pemurnian dan pengolahan.
Pasal 29
(1) Pesawat pembangkit tenaga listrik, pesawat yang menyalurkan tenaga listrik atau
menggunakan tenaga listrik dan peralatan penyalur tenaga listrik lainnya, harus
dipasang dan dilindungi sedemikian rupa sehingga percikan api yang mungkin
timbul tidak akan menimbulkan kebakaran terhadap bahan-bahan yang mudah
meledakan dan terbakar.
(2) Alat pembantu yang menyalurkan tenaga listrik kepesawat yang menggunakannya
harus disusun, diatur dan dipasang dengan baik.
(3) Dilarang menggunakan kawat atau kabel listrik yang tidak disalut di tempat yang
menimbulkan bahaya.
(4) Pengamanan kawat atau kabel baik disalut maupun tidak, termasuk jarak antara
kawat atau kabel tersebut dengan dinding baik di luar maupun di dalam bangunan,
tingginya dari permukaan tanah dan jarak antara kawat atau kabel masing-masing
harus cukup. Luas penampang kawat atau kabel tersebut harus sesuai dengan
kekuatan arus listrik yang mengalir di dalamnya untuk mencegah timbulnya bahaya.
(5) Kawat atau kabel listrik di atas tanah dan di luar bangunan harus dilengkapi dengan
penangkal petir yang baik dalam jumlah yang cukup.
(6) Bagian-bagian pesawat, penyalur atau peralatan lainnya yang menggunakan arus
listrik harus terlindung dan yang menggunakan tegangan tinggi harus dilengkapi
dengan tanda peringatan.
(7) Daya tahan isolasi seluruh jaringan saluran listrik dan tiap bagiannya harus
memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja.
(8) Dalam penyaluran tenaga kerja listrik harus dipasang sejumlah sambungan
pengaman yang cukup dan dapat bekerja dengan baik.
Pasal 30
(1) Pekerjaan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi listrik hanya boleh
dilakukan oleh atau dibawah pengawasan ahli yang ditunjuk oleh Kepala Teknik.
(2) Pekerjaan termaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap pesawat dan penyalur
yang sedang dialiri arus listrik tegangan rendah dengan mengindahkan tindakan
16 dari 45
PP No.11 Tahun 1979
pencegahan kecelakaan. Dilarang melakukan pekerjaan apapun terhadap pesawat
dan penyalur yang sedang dialiri arus listrik tegangan tinggi.
BAB XVI
PENERANGAN LAMPU
Pasal 31
(1) Penerangan lampu dalam instalasi dan diseluruh tempat pemurnian dan pengolahan
harus baik.
(2) Dalam tempat pemurnian dan pengolahan serta unit-unitnya tidak boleh digunakan
penerangan lampu selain daripada lampu listrik yang dilindungi dengan tutup gelas
yang kuat dan kedap gas. Di tempat-tempat yang dianggap perlu sebelah luar tutup
lampu tersebut harus dilindungi dengan keranjang pelindung yang baik dan cukup
kuat.
(3) Pada tempat dan instalasi tertentu harus disediakan alat penerangan lampu darurat
yang aman yang setiap waktu siap digunakan.
(4) Pada tempat dan pekerjaan tertentu harus digunakan arus listrik tegangan dibawah
50 (lima puluh) volt.
BAB XVII
PENGELASAN
Pasal 32
(1) Pekerjaan pengelasan hanya boleh dilakukan oleh ahli las yang ditunjuk Teknik dan
disahkan oleh Kepala Inspeksi, Ahli las termaksud harus dicatat oleh Kepala Teknik
dalam Buku Pemurnian dan Pengolahan.
(2) Sebelum dilakukan pekerjaan pengelasan harus diambil tindakan pengamanan yang
sesuai dengan jenis pekerjaan dan keadaan setempat untuk mencegah terjadinya
kecelakaan, kebakaran atau ledakan.
(3) Untuk pekerjaan pengelasan tertentu dan di tempat-tempat tertentu yang dianggap
berbahaya wajib digunakan peralatan dan atau cara pengelasan yang khusus serta
harus dengan ijin tertulis Kepala Teknik dan harus diawasi oleh tenaga ahli dalam
bidang tersebut.
17 dari 45
PP No.11 Tahun 1979
BAB XVIII
PENYIMPANAN DAN PEMAKAIAN
ZAT-ZAT RADIOAKTIF
Pasal 33
(1) Penyimpanan, pemakaian dan pemeliharaan zat- zat radioaktif serta peralatan yang
menggunakan zat-zat tersebut harus memenuhi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Penyimpanan, pemakaian dan pemeliharaan zat dan peralatan termaksud pada ayat
(1) harus dilakukan oleh ahli yang ditunjuk oleh Kepala Teknik dan harus memenuhi
syarat-syarat sebagaimana yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Ahli termaksud harus dicatat oleh Kepala Teknik dalam Buku
Pemurnian dan Pengolahan.
(3) Kepala Teknik wajib mencegah timbulnya bahaya atau kecelakaan yang disebabkan
oleh penyinaran zat-zat radioaktif, dengan cara melakukan tindakan-tindakan yang
diperlukan.
XIX
PEMADAM KEBAKARAN
Pasal 34
(1) Alat-alat pemadam kebakaran beserta perlengkapan penyelamatan harus memenuhi
syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam standar yang diakui oleh Menteri,
kecuali apabila ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau oleh Kepala
Inspeksi.
(2) Pengusaha wajib menyediakan alat pemadam kebakaran beserta perlengkapan
penyelamat yang baik setiap saat siap untuk digunakan, termasuk instalasi air yang
permanen dengan tekanan yang diperlukan lengkap dengan hydrant secukupnya,
mobil pemadam kebakaran dengan air dan bahan kimia dalam jumlah yang cukup
dan apabila diperlukan instalasi permanen untuk pemadam kebakaran dengan bahan
kimia.
(3) Instalasi pemadam kebakaran yang permanen disamping dilengkapi dengan sistem
pemompaan utama harus dilengkapi pula dengan sistem pemompaan yang tidak
tergantung pada jaringan pusat tenaga listrik tempat pemurnian dan pengolahan.
(4) Pada tempat-tempat tertentu harus disediakan alat pemadam kebakaran yang
portabel dalam jumlah yang cukup yang sejenisnya disesuaikan dengan sifat
18 dari 45
PP No.11 Tahun 1979
kebakaran yang mungkin timbul, serta pekerja yang bekerja di tempat-tempat yang
bersangkutan harus dapat melayani atau menggunakan alat tersebut.
(5) Pada tempat-tempat tertentu harus dipasang alat komunikasi yang dapat
berhubungan langsung dengan station pemadam kebakaran apabila terjadi kebakaran
atau kecelakaan.
(6) Pada tempat yang mempunyai kemungkinan besar akan timbulnya bahaya
kebakaran, harus dipasang sistem alarm yang apabila terjadi kebakaran di tempat
tersebut dapat segera diketahui.
Pasal 35
(1) Kepala Teknik wajib membentuk regu pemadam kebakaran yang tetap dan terlatih
dengan baik serta selalu berada dalam keadaan siap.
(2) Kepala Teknik wajib menunjuk seorang petugas yang bertanggung jawab dalam hal
penanggulangan kebakaran, petugas tersebut harus dicatat oleh Kepala Teknik
dalam Buku Pemurnian dan Pengolahan.
(3) Kepala Teknik wajib memeriksa secara berkala kondisi semua alat pemadam
kebakaran beserta perlengkapan penyelamat.
BAB XX
LARANGAN DAN PENCEGAHAN UMUM
DALAM TEMPAT PEMURNIAN DAN PENGOLAHAN
Pasal 36
(1) Pengusaha harus mengambil tindakan pengamanan terhadap tempat pemurnian dan
pengolahan termasuk pemagaran sekelilingnya.
(2) Orang-orang yang tidak berkepentingan dilarang memasuki tempat pemurnian dan
pengolahan, kecuali dengan ijin Kepala Teknik.
(3) Dilarang membawa atau menyalakan api terbuka, membawa barang pijar atau
sumber yang dapat menimbulkan percikan api di dalam tempat pemurnian dan
pengolahan, kecuali di tempat-tempat yang ditentukan atau dengan ijin Kepala
Teknik. Untuk keperluan tersebut Kepala Teknik wajib menunjuk Petugas-petugas
yang berhak memeriksa setiap orang. Petugas-petugas tersebut harus dicatat dalam
Buku Pemurnian dan Pengolahan.
19 dari 45
PP No.11 Tahun 1979
(4) Pengusaha wajib menentukan pembagian daerah dalam tempat pemurnian dan
pengolahan sesuai dengan tingkat bahaya dengan cara memasang rambu-rambu
peringatan di tempat-tempat yang mudah terlihat.
(5) Pada tempat-tempat tertentu dimana terdapat atau diperkirakan terdapat akumulasi
bahan-bahan yang mudah meledak dan atau mudah terbakar harus diambil tindakantindakan pencegahan khusus untuk mencegah timbulnya kecelakaan, ledakan atau
kebakaran.
(6) Pada tempat-tempat tertentu yang dianggap perlu dan dimana dapat timbul bahaya
harus dipasang papan peringatan atau larangannya yang jelas dan mudah terlihat.
BAB XXI
PENCEMARAN LINGKUNGAN
Pasal 37
Pengusaha wajib menyediakan alat-alat pencegahan dan penanggulangan pencemaran
lingkungan.
Pasal 38
(1) Kepala Teknik wajib berusaha dengan baik untuk mencegah terjadinya pencemaran
darat dan air yang disehahkan oleh pembuangan sampah industri termasuk air
buangan industri.
(2) Dilarang membuang air buangan industri yang mengandung kadar zat radioaktif dan
bahan kimia yang dapat membinasakan hayati kesaluran air sungai dan laut.
(3) Pembuangan air bangunan industri kesaluran air sungai dan laut tidak boleh mengandung:
a. Kadar minyak bumi beserta hasil pemurnian dan pengolahannya melebihi
jumlah kadar yang ditentukan;
b. Kadar bahan kimia lainnya melebihi jumlah kadar yang ditentukan.
Pasal 39
(1) Kepala Teknik wajib berusaha dengan baik untuk mencegah pencemaran udara yang
disebabkan oleh pembuangan gas dan bahan-bahan lainnya ke udara.
(2) Dilarang membuang gas beracun dan bahan beracun ke udara.
(3) Pembuangan gas dan bahan lainnya ke udara melalui cerobong pembakaran tidak
boleh mengandung bahan-bahan tertentu melebihi jumlah kadar yang ditentukan.
20 dari 45
PP No.11 Tahun 1979
(4) Gas yang mudah terbakar dan tidak terpakai lagi apabila dibuang ke udara harus
dibakar.
BAB XXII
PERLENGKAPAN PENYELAMATAN DAN PELINDUNG DIRI
Pasal 40
(1) Pengusaha wajib menyediakan dalam jumlah yang cukup alat-alat penyelamat dan
pelindung diri yang sejenisnya disesuaikan dengan sifat pekerjaan yang dilakukan
oleh masing-masing pekerja.
(2) Alat-alat termaksud pada ayat (1) setiap waktu harus memenuhi syarat-syarat
keselamatan kerja yang telah ditentukan.
(3) Kepala Teknik wajib mengawasi bahwa alat-alat tersebut benar-benar digunakan
sesuai dengan kegunaannya oleh setiap pekerja dan orang lain yang memasuki
tempat kerja.
(4) Para pekerja dari orang lain yang memasuki tempat kerja diwajibkan menggunakan
alat-alat termaksud pada ayat (1).
BAB XXIII
PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN
Pasal 41
(1) Pada tempat harus ditentukan dalam tempat pemurnian dan pengolahan harus
tersedia petugas dan tempat yang memenuhi syarat untuk keperluan pertolongan
pertama pada kecelakaan, dilengkapi dengan obat dan peralatan yang cukup
termasuk mobil ambulans yang berada dalam keadaan siap digunakan.
(2) Pada tempat-tempat tertentu harus disediakan alat-alat dan obat untuk memberikan
pertolongan pertama pada kecelakaan termasuk alat untuk mengangkut korban
kecelakaan.
Pasal 42
(1) Kepala Teknik diwajibkan memberikan pengetahuan mengenai pertolongan pertama
pada kecelakaan kepada sebanyak mungkin pekerja bawahannya, sehingga para
pekerja tersebut mampu memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan.
(2) Pada tempat-tempat tertentu harus dipasang petunjuk-petunjuk yang singkat dan
jelas tentang tindakan pertama yang harus dilakukan apabila terjadi kecelakaan.
21 dari 45
PP No.11 Tahun 1979
BAB XXIV
SYARAT-SYARAT PEKERJA, KESEHATAN DAN KEBERSIHAN.
Pasal 43
(1) Tugas atau pekerjaan dalam tempat pemurnian dan pengolahan yang keselamatan
dan kesehatan para pekerjanya sangat tergantung pada pelaksanaan yang baik, hanya
dapat diserahkan kepada pekerja-pekerja yang dapat dipercaya dan memenuhi
syarat-syarat jasmani dan rohani yang diperlukan.
(2) Seorang pekerja harus segera dibebaskan dari tugas atau pekerjaannya, apabila
ternyata yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dan kurang dapat dipercaya atau
jika oleh Pelaksana Inspeksi Tambang dianggap perlu untuk membebaskan yang
bersangkutan setelah diadakan pemeriksaan khusus terhadapnya.
Pasal 44
(1) Kepala Teknik wajib:
a. melaksanakan ketentuan umum tentang kesehatan kerja.
b. memperhatikan kebersihan seluruh tempat pemurnian dan pengolahan
c. memperhatikan kesehatan para pekerjanya.
(2) Kepala Teknik wajib menyediakan air minum yang memenuhi syarat-syarat
kesehatan serta tempat-tempat untuk berganti pakaian dan membersihkan badan bagi
para pekerja dalam jumlah yang cukup, bersih, dan memenuhi syarat kesopanan.
(3) Kepala Teknik wajib mengambil langkah tertentu untuk mencegah timbulnya
penyakit jabatan pada para pekerjanya yang diperkerjakan di tempat-tempat atau
dengan bahan-bahan yang membahayakan kesehatan.
BAB XXV
KEWAJIBAN UMUM PENGUSAHA, KEPALA TEKNLK
DAN PEKERJA BAWAHANNYA.
Pasal 45
(1) Kepala Teknik wajib menjaga ditaatinya ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah
ini dengan cara membina, memberikan instruksi, menyediakan peralatan dan
perlengkapan serta melakukan pengawasan yang diperlukan, sepanjang hal itu tidak
ditetapkan secara nyata-nyata menjadi kewajiban Pengusaha.
(2) Setiap pekerja yang menjadi bawahan dan Pengusaha atau Kepala Teknik yang
ditunjuk menjadi pimpinan atau ditunjuk untuk melakukan pengawasan pada suatu
22 dari 45
PP No.11 Tahun 1979
bagian daripada suatu pekerjaan, di dalam batas-batas lingkungan pekerjaan yang
menjadi wewenangnya, wajib menjaga ditaatinya ketentuan-ketentuan Peraturan
Pemerintah ini sepenti halnya seorang Kepala Teknik.
Pasal 46
(1) Kepala Teknik atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya wajib mendampingi
Pelaksana Inspeksi Tambang pada saat Pelaksana Inspeksi Tambang melaksanakan
pemeriksaan di tempat pemurnian dan pengolahan.
(2) Pengusaha, Kepala Teknik dan setiap pekerja yang berada di tempat pekerjaan wajib
memberikan keterangan yang benar yang diminta oleh pelaksana Inspeksi Tambang
mengenai hal-hal yang diperlukan.
(3) Pengusaha diwajibkan menyediakan fasilitas pengangkutan komunikasi, akomodasi,
dan fasilitas lainnya yang layak yang diperlukan Pelaksana Inspeksi Tambang dalam
melaksanakan pemeriksaan dan penyidikannya.
Pasal 47
(1) Kepala Teknik wajib membuat dan menyimpan di tempat pekerjaan daftar
kecelakaan pemurnian dan pengolahan yang disusun menurut bentuk yang
ditetapkan oleh Kepala Inspeksi.
(2) Kepala Teknik wajib memberitahukan secara tertulis setiap kecelakaan yang
menimpa seseorang di tempat pekerjaan yang bersangkutan dalam jangka waktu 2 x
24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah kecelakaan tersebut terjadi atau setelah
diketahui akibat dari kecelakaan tersebut kepada Kepala Inspeksi dan Kepala
Pemerintah Daerah setempat. Pemberitahuan tersebut harus dibuat menurut bentuk
yang ditetapkan oleh Kepala Inspeksi.
(3) Pemberitahuan harus disampaikan dengan segera kepada Kepala Inspeksi antara lain
dengan telepon, telex, telegram dalam hal terjadi kecelakaan yang menimbulkan
luka-luka berat atau kematian seseorang akibat luka-luka pada kecelakaan
sebelumnya. kematian tersebut wajib diberitahukan dengan segera secara tertulis
kepada Kepala Inspeksi.
(4) Kepala Teknik wajib memberitahukan dengan segera kecelakaan yang menimbulkan
kerugian materil yang besar kepada kepala Inspeksi dengan menyebut sifat serta
besarnya kerugian tersebut.
23 dari 45
PP No.11 Tahun 1979
(5) Apabila oleh Kepala Inspeksi dianggap perlu, sehubungan dengan kemungkinan
dapat hadirnya Pelaksanaan Inspeksi Tambang dalam waktu singkat di tempat
kecelakaan, sejauh hal tersebut tidak menganggu jalannya tindakan-tindakan
penyelamat dan tidak membahayaka, maka segala sesuatu di tempat tersebut harus
dalam keadaan tidak berubah sampai selesainya penyidikan oleh Pelaksana Inspeksi
Tambang.
(6) Selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah selesainya tiap triwulan, Kepala
Teknik wajib menyampaikan kepada Kepala Inspeksi laporan kecelakaan pemurnian
dan pengolahan yang terjadi dalam triwulan tersebut menurut bentuk yang ditetapkan oleh Kepala Inspeksi.
(7) Setiap akhir tahun takwin, Kepala Teknik wajib menyampaikan kepada Kepala
Inspeksi daftar jumlah tenaga kerja rata-rata dalam setahun menurut bentuk yang
ditetapkan oleh Kepala Inspeksi.
Pasal 48
(1) Untuk keperluan pemberitahuan termaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dan (3)
kecelakaan pemurnian dan pengolahan dibagi dalam 4 (empat) golongan yaitu:
a. ringan, kecelakaan yang tidak menimbulkan kehilangan hari kerja;
b. sedang, kecelakaan yang menimbulkan kehilangan hari kerja dan diduga tidak
akan menimbulkan cacat jasmani atau rohani yang akan mengganggu tugas
pekerjaannya;
c. berat, kecelakaan yang menimbulkan kehilangan hari kerja dan diduga akan
menimbulkan cacat jasmani dan atau rohani yang akan mengganggu tugas
pekerjaannya.
d. mati, kecelakaan yang menimbulkan kematian segera atau dalam jangka waktu
24 (dua puluh empat) jam setelah terjadinya kecelakaan.
(2) Untuk keperluan laporan kecelakaan pemurnian dan pengolahan termaksud dalam
Pasal 47 ayat (6), digunakan penggolongan kecelakaan termaksud pada ayat (1)
yang didasarkan pada keadaan nyata akibat kecelakaan terhadap pekerja yang
mendapat kecelakaan.
24 dari 45
PP No.11 Tahun 1979
BAB XXVI
PENGAWASAN
Pasal 49
(1) Pelaksanaan Inspeksi Tambang berwenang menetapkan petunjuk-petunjuk tertulis
setempat yang berhuhungan dengan tindakan-tindakan yang harus dilakukan untuk
melaksanakan syarat-syarat yang ditetapkan berdasarkan:
a. ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
b. ketentuan-ketentuan khusus termaksud pada ayat (2).
(2) Direktur cq. Kepala Inspeksi berwenang menetapkan ketentuan khusus sebagai
pelengkap dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah ini.
(3) Pengertian istilah-istilah : “cukup”, “baik”, “sesuai”, “aman”, “tertentu”, “diakui”,
“ditentukan” yang terdapat dalam ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan oleh Kepala Inspeksi.
(4) Dalam batas-batas tertentu pada pemeriksaan setempat Pelaksana Inspeksi Tambang
diberi wewenang untuk menilai sesuatu keadaan dengan menerapkan istilah-istilah
termaksud pada ayat (3).
Pasal 50
(1) Pada tempat pemurnian dan pengolahan wajib ada Buku Pemurnian dan pengolahan
menurut bentuk dan contoh yang ditetapkan oleh Kepala Inspeksi. Buku tersebut
harus disahkan oleh Pelaksana Inspeksi Tambang dengan membubuhi nomor dan
paraf pada tiap-tiap halaman.
(2) Dalam Buku Pemurnian dan Pengolahan, Pelaksana Inspeksi Tambang mencatat
sendiri segala keputusannya dan pendapatnya mengenai pelaksanaan ketentuanketentuan Peraturan Pemerintah ini.
(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan pada ayat (2), segala pemberitahuan resmi dan
Kepala Inspeksi Kepada Kepala Teknik yang dilakukan secara tertulis, telegram,
telex, atau telepon (setelah disusul dengan pernyataan tertulis), apabila diminta oleh
Kepala Inspeksi pemberitahuan resmi tersebut setelah diterima oleh Kepala Teknik,
harus dicatat dalam Buku Pemurnian dan pengolahan dan dibuat salinan sesuai
dengan aslinya dan ditandatangani oleh Kepala Teknik.
(4) Selain oleh Pelaksana Inspeksi Tambang, Buku Pemurnian dan Pengolahan tidak
diperkenankan diisi oleh orang lain dengan catatan-catatan lainnya, kecuali catatan-
25 dari 45
PP No.11 Tahun 1979
catatan yang secara nyata ditetapkan dalam ketentuan-ketentuan Peraturan
Pemerintah ini. Dalam jangka waktu 1 (satu) minggu salinan catatan tersebut harus
dikirim kepada Kepala Inspeksi.
(5) Kepala Teknik diwajibkan selekas mungkin mengirimkan kepada Pengusaha salinan
keputusan dan pemberitahuan resmi yang dicatat dalam Buku Pemurnian dan
Pengolahan termaksud pada ayat-ayat (2) dan (3).
(6) Buku Pemurnian dan Pengolahan harus selalu dapat dibaca oleh para pekerja
termaksud dalam Pasal 45 ayat (2).
BAB XXVII
TUGAS DAN WEWENANG
PELAKSANAAN INSPEKSI TAMBANG
Pasal 51
(1) Kecuali pejabat-pejabat yang pada umumnya diserahi tugas melakukan penyidikan
tindak pidana, kepala Inspeksi dan Pelaksana Inspeksi Tambang berwenang untuk
melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pelaksana Inspeksi Tambang wajib membuat berita acara berdasarkan sumpah
jabatannya tentang hasil penyidikan dan menyampaikannya kepada Direktur cq.
Kepala Inspeksi.
(3) Pelaksana Inspeksi Tambang dalam melakukan tugasnya setiap waktu berwenang
memasuki pemurnian dan pengolahan termasuk pada masa pembangunannya.
(4) Dalam hal Pelaksana Inspeksi Tambang ditolak untuk memasuki tempat pemurnian
dan pengolahan termaksud pada ayat (3), Pelaksana Inspeksi Tambang dapat
meminta bantuan Kepala Pemerintah Daerah dan atau Kepolisian setempat.
BAB XXVIII
KEBERATAN DAN PERTIMBANGAN
Pasal 52
(1) Apabila Pengusaha atau kepala Teknik tidak dapat menerima keputusan Pelaksana
Inspeksi Tambang dalam hal-hal yang bersifat teknis, maka ia dapat mengajukan
keberatan kepada Kepala Inspeksi untuk dipertimbangkan.
(2) Keputusan Kepala Inspeksi dalam hal termaksud pada ayat (1) adalah mengikat.
26 dari 45
PP No.11 Tahun 1979
BAB XXIX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 53
(1) Dipidana selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi Rp 100.000.- (seratus
ribu rupiah). Pengusaha yang melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan BAB
I Pasal 3 ayat-ayat (1), (2) dan (3), BAB II Pasal-pasal 4 ayat-ayat (1), (2), dan Pasal
5, BAB XIX Pasal 34, BAB XX Pasal 36 ayat-ayat (1) dan (4), BAB XXI Pasal 37,
BAB XXII Pasal 40 ayat-ayat (1) dan (2) dan BAB XXV Pasal 46 ayat-ayat (2) dan
(3).
(2) Dipidana selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.100.000.(seratus ribu rupiah) Kepala Teknik yang melakukan pelanggaran atas ketentuanketentuan BAB I Pasal 3 ayat (5), BAB II Pasal 6, BAB III Pasal-pasal 7 dan 8,
BAB IV Pasal 9, 10 dan 11, BAB V Pasal-pasal 12 dan 13, BAB VI Pasal-pasal 14
dan 15, BAB VII Pasal-pasal 16 dan 17, BAB VIII Pasal-pasal 18 dan 19, BAB IX
Pasal 20 dan 21, BAB X Pasal 22, BAB XI Pasal 23, BAB XII Pasal 24, BAB XIII
Pasal-pasal 25 dan 26 ayat-ayat (1) dan (2), BAB XV Pasal-pasal 28, 29 dan 30,
BAB XVI Pasal 31, BAB XVII Pasal 32, BAB XVIII Pasal 33, BAB XIX Pasal 35,
BAB XX Pasal 36 ayat-ayat (2), (3), (5) dan (6), BAB XXI Pasal-pasal 38 dan 39,
BAB XXII Pasal 40 ayat (3), BAB XXIII Pasal-pasal 41 dan 42, BAB XXIV Pasalpasal 43 dan 44, BAB XXV Pasal 45 ayat (1), Pasal 46 ayat -ayat (1) dan (2) dan
Pasal 47, BAB XXVI Pasal 50 ayat-ayat (1), (3), (4), (5) dan (6), BAB XXVII Pasal
51 ayat (3).
(3) Dipidana selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,(seratus ribu Rupiah) setiap orang yang melakukan pelanggaran atas ketentuanketentuan BAB XIII Pasal 26 ayat (3), BAB XXII Pasal 40 ayat (4) dan BAB XXV
Pasal-pasal 45 ayat (2) dan 46 ayat-ayat (1) dan (2).
(4) Dipidana selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,(seratus ribu rupiah) barang siapa yang melakukan pelanggaran atas ketentuanketentuan BAB XX Pasal 36 ayat-ayat (2) dan (3).
Pasal 54
Dipidana selama-lamanya 3 (tiga) ulan atau denda setinggi-tinginya Rp. 100.000.(seratus ribu rupiah). Pengusaha, Kepala Teknik atau wakilnya yang dalam hal terjadinya
pelanggaran oleh bawahannya terhadap ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini:
27 dari 45
PP No.11 Tahun 1979
a. telah memberikan perintah pekerjaan yang diketahuinya, bahwa perintahperintah tersebut bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah
ini;
b. karena tindakannya atau kelalaiannya, ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini tidak dapat ditaati;
c. tidak mengambil tindakan terhadap atau kelalaian bawahannya. sedangkan
diketahuinya bahwa tindakan atau kelalaian tersebut bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan perundangan;
d. lalai dalam melakukan pengawasan terhadap bawahannya.
Pasal 55
(1) Tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini adalah
pelanggaran.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan Perseroan, suatu
perserikatan orang yang lainnya atau suatu yayasan, maka tuntutan pidana dilakukan
dan hukuman pidana serta tindakan tata tertib dijatuhkan baik terhadap badan
hukum. perseroan, perserikatan atau yayasan itu maupun terhadap mereka yang
memberi perintah mclakukan tindak pidana yang dimaksud atau yang bertindak
sebagai pemimpin atau penanggungjawab dalam perbuatan atau kelalaian itu
ataupun terhadap kedua-keduanya.
BAB XXX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 56
(1) Dalam tempat pemurnian dan pengolahan yang sudah ada dan beroperasi pada saat
bcrlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib diadakan penyesuaian dengan ke tentuanketentuan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Dalam hal yang luar biasa Direktur dapat menetapkan ketentuan-ketentuan lebih
lanjut mengenai Pelaksanaan ketentuan termaksud pada ayat (1).
28 dari 45
PP No.11 Tahun 1979
BAB XXXI
PENENTUAN PENUTUP
Pasal 57
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan
ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 58
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, agar supaya setiap
orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di jakarta
Pada tanggal 25 Mei 1979
PRESIDEN REPUBL1K INDONESIA.
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Mei 1979
MENTERI/SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1979 NOMOR 18
29 dari 45
PP No.11 Tahun 1979
PENJELASAN
ATAS PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1979
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
PADA PEMURNIAN DAN PENGOLAHAN MINYAK DAN GAS BUMI
I. PENJELASAN UMUM
Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas
Bumi meliputi pula pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi. Sebagaimana
halnya dengan bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi lainnya, maka
pemurnian dan pengolahannya dewasa ini telah pula mengalami perkembangan yang
pesat, sehingga dapat diperoleh hasil-hasil pemurnian dan pengolahan yang baik dalam
jumlah maupun dalam jenisnya berkembang pula dan jauh berbeda jika dibandingkan
dengan masa lampau, antara lain bahan bakar minyak dan gas bumi serta hasil-hasil
pemurnian dan pengolahan lainnya.
Perkembangan yang pesat ini adalah hasil daripada kemajuan teknologi yang telah
dicapai dalam dunia perminyakan yang dengan sendirinya membawa pengaruh baru pula
dalam pelbagai bidang, khususnya bidang keselamatan kerja.
Kewajiban Pemerintah tidak saja harus menyelenggarakan usaha-usaha ke arah
pembangunan dan perkembangan pertambangan minyak dan gas bumi, tetapi harus pula
melindungi manusia, modal dengan segala bentuknya serta kekayaan alam dan
lingkungan terhadap bahaya-bahaya yang mungkin timbul sebagai akibat kegiatankegiatan tersebut di atas.
Disamping penggunaan peralatan mesin, pesawat dan lain sebagainya yang serba modern
serta penerapan proses-proses fisika dan kimia berdasarkan teknologi mutakhir
mengakibatkan pengawasan atas usaha tersebut perlu pula dikembangkan, termasuk
keselamatan kerjanya. Peraturan Pemerintah ini juga mencakup salah satu Peraturan
Pemerintah mengenai keselamatan kerja termaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-
30 dari 45
PP No.11 Tahun 1979
undang Nomor 8 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2971).
Disamping kewajiban-kewajiban Perusahaan untuk mentaati Peraturan Pemerintah ini,
Perusahaan masih tetap wajib mentaati peraturan-peraturan lain yang berlaku misalnya
Undang-undang Kecelakaan, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1951 (Lembaran Negara
Tahun 1951 Nomor 3), termasuk pelaporan berdasarkan Undang-undang tersebut kepada
instansi Pemerintah yang bersangkutan.
Mengenai standar-standar yang diterapkan dalam ketentuan-ketentuan Peraturan
Pemerintah ini terlebih dulu harus diakui oleh Menteri. Untuk keperluan tersebut Menteri
membentuk suatu panitia khusus yang bertugas menyusun atau menilai standar-standar
yang akan diakui.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Pemerintah menganggap perlu
mengatur secara khusus keselamatan kerja pada pemurnian dan pengolahan minyak dan
gas bumi dalam suatu Peraturan Pemerintah.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksudkan dengan "peralatan, bangunan dan instalasi tidak langsung" dalam
ketentuan ini antara lain peralatan dan atau bangunan dan atau instalasi sebagai
penunjang yakni:
•
•
•
•
tenaga termasuk pembangkit;
air termasuk pemurniannya;
gas termasuk oxygen plant, amonia plant, acetylene plant, nitrogen plant;
zat kimia termasuk pembuatan asam dan basa;
31 dari 45
PP No.11 Tahun 1979
•
•
•
perbengkelan termasuk bengkel-bengkel pemeliharaan;
pembongkaran dan pemuatan termasuk dermaga, penimbunan;
dan lain-lain.
Tidak termasuk dalam pengertian tersebut di atas ialah perumahan pegawai, tempat
peristirahatan, tempat rekreasi, tempat ibadah, rumah sakit.
huruf c sampai dengan huruf j
cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksudkan dengan hak substitusi dalam ketentuan ini adalah pelimpahan
wewenang Direktur Jenderal kepada Direktur.
Ayat (3) dan ayat (4)
Kepala Inspeksi dan Pelaksana Inspeksi Tambang adalah pejabat Direktorat yang
diangkat oleh Direktur Jenderal.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1) dan ayat (2)
Cukup jelas.
32 dari 45
PP No.11 Tahun 1979
Ayat (3)
Yang dimaksudkan dengan "masa pembangunan" ialah jangka waktu dimulai dari
perencanaan sampai dengan saat mulai digunakannya tempat pemurnian dan
pengolahan.
Dalam jangka waktu tersebut termasuk perencanaan, persiapan lokasi dan
pembangunan fisik.
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "syarat-syarat teknis dan keselamatan kerja yang sesuai
dengan sifat-sifat khusus dari proses dan lokasi yang bersangkutan" dalam ketentuan
ini misalnya: tahan tekanan, tahan suhu, tahan korosi, tahan erosi, tahan getaran,
kebisingan, kebocoran, pencemaran, konstruksi bangunan dan sebagainya.
Ayat (2) sampai dengan ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksudkan dengan "sistim untuk meniadakannya" dalam ketentuan ini ialah
sistim penyalur listrik ke dalam tanah (grounding, earthing) dan sebagainya.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1) sampai dengan ayat (5)
Cukup jelas.
33 dari 45
PP No.11 Tahun 1979
Ayat (6)
Yang dimaksudkan dengan "pagar yang aman" dalam ketentuan ini ialah pagar yang
lengkap dengan palang samping (guard rail) dan pinggir pengaman pada lantai (toe
board).
Ayat (7) dan ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Yang dimaksudkan dengan "bejana, reservoir dan bak yang terbuka" dalam ketentuan
ini ialah antara lain : pada proses pembersihan lilin (wax treating), kotak pendingin
(box cooler), mercu pendingin (cooling tower) dan sebagainya.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "bersih" dalam ketentuan ini ialah pelaksanaan pengaturan
dan pemeliharaan yang tertib (goodhousekeeping).
Ayat (2) sampai ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "pintu-pintu tertentu" dalam ketentuan ini termasuk pintu
darurat.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "alat penyelamat" dalam ketentuan ini dan Pasal 40 ayat (1)
Peraturan Pemerintah ini ialah antara lain: tali penyelamat (safety line, escape line),
jala penyelamat (safety net), tangga penyelamat (escape ladder) dan sebagainya.
34 dari 45
PP No.11 Tahun 1979
Pasal 9
Ayat (1)
Dalam ketentuan ini yang dimaksudkan dengan :
a. "pesawat” ialah motor penggerak termasuk segala macam motor listrik, motor
bakar, mesin uap, turbine uap, turbine gas dan sebagainya;
b. "pesawat pengangkat" ialah crane, elevator dan pesawat lainnya yang sejenis;
c. "mesin perkakas" ialah mesin bubut, mesin bor, mesin frains dan sebagainya;
d. "perkakas" ialah segala macam alat yang dikerjakan dengan tangan (hand tool).
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "alat transmisi" dalam ketentuan ini ialah alat untuk
memindahkan gerakan dari peralatan yang satu ke peralatan yang lain (transmission),
seperti rantai, tali (belt), batang penggerak (connecting rod), ban penggerak (driving
belt) dan sebagainya.
Ayat (2) dan ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksudkan dengan "batas kecepatan aman" dalam ketentuan ini ialah
kecepatan putaran per menit (rotation per minute) maksimum yang diperbolehkan
untuk pesawat tersebut.
Ayat (5) dan ayat (6)
Cukup jelas.
35 dari 45
PP No.11 Tahun 1979
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "batas daya angkat aman" dalam ketentuan ini ialah daya
angkat maksimum yang diperbolehkan untuk pesawat pengangkat tersebut.
Ayat (2) sampai dengan ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1) sampai dengan ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Dalam pengertian "perubahan" termaksud dalam ketentuan ini dan Pasal-pasal 15 ayat
(5), 16 ayat (3), 18 ayat (5) dan 20 ayat (5) tidak termasuk perbaikan ringan.
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "baterai pompa" dalam ketentuan ini ialah suatu susunan
pompa yang dapat merupakan rangkaian seri atau rangkaian paralel atau kombinasi
rangkaian seri dan paralel.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "atmosfir tekanan lebih" dalam ketentuan ini ialah
atmosfeer overdruk (Ato) atau atmosphare uberdruck (Atu) atau gauge pressure.
Ayat (2)
Cukup jelas
36 dari 45
PP No.11 Tahun 1979
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksudkan dengan "dibawah atmosfir" dalam ketentuan ini ialah kurang dari
1 (satu) atmosfir absolut.
Ayat (3) dan ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Lihat penjelasan Pasal 12 ayat (5).
Pasal 16
Ayat (1)
Terhadap ketel uap air dan Pesawat uap air termaksud dalam Pasal ini dan Pasal 17
berlaku Stoom Ordonnantie 1930 (Staatsblad 1930 Nomor 225) sebagaimana telah
diubah dan ditambah. Yang dimaksudkan dengan "pesawat uap air" dalam ketentuan
ini ialah kondensor, economizer, super heater sebagai pelengkap ketel uap air.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Lihat penjelasan Pasal 12 ayat (5).
Pasal 17
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "baterai ketel uap air" dalam ketentuan ini ialah suatu
rangkaian ketel uap air paralel.
37 dari 45
PP No.11 Tahun 1979
Ayat (2) dan ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "tungku pemanas" dalam ketentuan ini ialah furnace dan
yang sejenis.
Ayat (2) sampai dengan ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Lihat penjelasan Pasal 12 ayat (5).
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "baterai tungku pemanas" dalam ketentuan ini ialah suatu
susunan tungku pemanas yang dapat merupakan rangkaian seri atau rangkaian paralel
atau kombinasi rangkaian seri dan paralel.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1) sampai dengan ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Lihat penjelasan Pasal 12 ayat (5).
38 dari 45
PP No.11 Tahun 1979
Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "baterai kondensor atau baterai heat exchanger" dalam
ketentuan ini ialah suatu susunan kondensor atau suatu susunan heat exchanger yang
dapat merupakan rangkaian seri atau rangkaian paralel atau kombinasi rangkaian seri
dan paralel.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "pipa penyalur" dalam ketentuan ini ialah sistim pipa
untuk mengangkut minyak bumi, gas bumi dan zat-zat lain dari satu tempat ke tempat
lain dengan cara pengaliran.
Ayat (2) sampai dengan ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "tempat penimbunan" dalam ketentuan ini ialah tangki
dan tempat penyimpanan lainnya di daratan atau di daerah lepas pantai, baik secara
tersendiri maupun secara berkelompok.
Ayat (2) sampai dengan ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1) sampai dengan ayat (5)
Cukup jelas.
39 dari 45
PP No.11 Tahun 1979
Ayat (6)
Yang dimaksudkan dengan "ahli" dalam ketentuan ini ialah ahli membongkar dan
memuat kapal (loading master) atau jabatan sederajat.
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "sinar matahari yang masuk harus secara terpencar
(diffusi)" dalam ketentuan ini ialah untuk menghindarkan penyinaran secara langsung
yang dapat mengakibatkan pengaruh terhadap zat-zat yang terdapat di dalam ruangan
kerja.
Ayat (2)
Yang dimaksudkan dengan "alat pelindung diri" dalam ketentuan ini dan Pasal 40
ayat (1) ialah personal protective equipment.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Mengingat perkembangan teknologi dimana pada proses-proses tertentu tekanan yang
sangat tinggi atau sangat rendah, digabung dengan suhu yang sangat tinggi atau
sangat rendah, sehingga untuk proses tersebut dibutuhkan peralatan-peralatan khusus
yang dapat tahan terhadap gabungan kedua sifat tersebut yang belum tercakup dalam
ketentuan Peraturan Pemerintah ini, maka perlu adanya pengaturan lebih lanjut yang
mengikuti perkembangan teknologi dimasa-masa yang akan datang.
Ayat (2)
Yang dimaksudkan dengan "bangunan dan instalasi" dalam ketentuan ini ialah antara
lain kapal, tongkang, platform dan tempat penimbunan dengan konstruksi khusus.
40 dari 45
PP No.11 Tahun 1979
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1) sampai dengan ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksudkan dengan "sambungan pengaman" dalam ketentuan ini ialah antara
lain alat pemutus arus termasuk sekring (fuse), pemutus arus listrik (circuit breaker)
dan sebagainya.
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam ketentuan ini yang dimaksudkan dengan:
a. "tegangan rendah" ialah tegangan listrik (voltage) sampai dengan 250 (dua ratus
lima puluh) Volt;
b. "tegangan tinggi" ialah tegangan listrik diatas 250 (dua ratus lima puluh) Volt.
Pasal 31
Ayat (1)
Pengertian "baik" dalam ketentuan ini ditentukan dengan memperhatikan segi
kesehatan kerja sebagaimana tercantum dalam peraturan International Labour
Organization (ILO).
Ayat (2) sampai dengan ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1) dan ayat (2)
Cukup jelas.
41 dari 45
PP No.11 Tahun 1979
Ayat (3)
Yang dimaksudkan dengan "tenaga ahli" dalam ketentuan ini ialah sarjana teknik atau
yang berpengetahuan sederajat.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksudkan dengan "penanggulangan kebakaran" dalam ketentuan ini ialah
pencegahan dan pemadaman kebakaran termasuk pemeliharaan peralatannya dan
tersedianya peralatan tersebut di tempat-tempat yang telah ditentukan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat (1) sampai dengan ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "tingkat bahaya" dalam ketentuan ini ialah besarnya atau
kecilnya kemungkinan terjadinya bahaya di daerah tersebut.
Ayat (5) dan ayat (6)
Cukup jelas
42 dari 45
PP No.11 Tahun 1979
Pasal 37 dan pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Lihat penjelasan Pasal 8 ayat (6) dan Pasal 26 ayat (2) sampai dengan ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 41 dan Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Persyaratan jasmani dan rohani termaksud dalam ketentuan ini ditentukan dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 8 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 (Undangundang Keselamatan Kerja).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "membina" dalam ketentuan ini ialah membuat agar para
pekerja :
a. mempunyai kesadaran mengenai bahaya dan keselamatan kerja (safety
mindedness);
b. trampil dalam mencegah dan mengatasi bahaya.
43 dari 45
PP No.11 Tahun 1979
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Ayat (1) sampai dengan ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Apabila dalam hal terjadi kecelakaan tindakan-tindakan penyelamatan membutuhkan
bahwa keadaan pada saat kecelakaan perlu dirubah, maka Kepala Teknik dapat
melaksanakan perubahan tersebut dan kemudian memberikan laporan selengkapnya
kepada Kepala Inspeksi atau Pelaksana Inspeksi Tambang mengenai keadaan sebelum
diadakan perubahan.
Ayat (6) dan ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 48
Ayat (1)
Penggolongan kecelakaan pemurnian dan pengolahan dalam ketentuan ini
dimaksudkan untuk keperluan pemberitahuan segera dari Kepala Teknik kepada
Kepala Inspeksi.
Ayat (2)
Laporan kecelakaan pemurnian dan pengolahan dalam ketentuan ini dimaksudkan
untuk keperluan penilaian kecelakaan berdasarkan kenyataan dan pembuatan statistik
kecelakaan.
44 dari 45
PP No.11 Tahun 1979
Pasal 49
Ayat (1) sampai dengan ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Mengingat bahwa istilah-istilah yang dimaksud dalam ketentuan ini merupakan
istilah-istilah yang sangat bergantung pada pelbagai faktor, penentuan mengenai
makna istilah-istilah tersebut perlu ditetapkan oleh Direktur cq. Kepala Inspeksi.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 50
Yang dimaksudkan dengan "Buku Pemurnian dan Pengolahan"dalam ketentuan-ketentuan
Peraturan Pemerintah ini ialah suatu bentuk buku yang disediakan untuk digunakan di
tempat pemurnian dan pengolahan dan harus diisi sesuai dengan ketentuan pasal ini.
Cara-cara penyusunan dan pengisiannya ditetapkan oleh Kepala Inspeksi.
Pasal 51 sampai dengan Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Penyesuaian termaksud dalam ketentuan ini wajib segera dilaksanakan. Apabila dari segi
teknis penyesuaian tidak dapat segera dilaksanakan, maka Direktur dapat menentukan
ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai tenggang waktu yang harus dipenuhi oleh
Pengusaha.
Pasal 57 dan Pasal 58
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3135
45 dari 45
PERATURAN MENTERI
8.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transkop Nomor : PER.01/MEN1976
Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan
tentang
9.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1978 tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu
10.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.03/MEN/1978 tentang
Penunjukan dan Wewenang, Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan
Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja
11.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No.: Per.01/MEN/1979.Tentang
Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Bagi
Tenaga Para Medis Perusahaan.
12.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1980 tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan
13.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Per.02/MEN/1980 Tentang:
Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
14.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.04/MEN/1980 tentang
Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan
15.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Per.01/MEN/1981
Tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja
16.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1982 tentang
Bejana Tekan
17.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.02/MEN/1982 tentang
Kwalifikasi Juru Las
18.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No.: Per.03/MEN/1982 Tentang
Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja
19.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No Per.02/MEN/1983 tentang Instalasi Alarm
Kebakaran Automatik
20.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: Per.03/MEN/1985 tentang Keselamatan Dan
Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes
21.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Per.04/MEN/1985 tentang Pesawat Tenaga
dan Produksi
22.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat
dan Angkut
23.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. : Per-04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja
24.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1988 tentang Kwalifikasi dan
Syarat-syarat Operator Pesawat Uap
25.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1989 tentang Kwalifikasi dan
Syarat-syarat Operator Keran Angkat
26.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.02/MEN/1989 tentang Pengawasan
Instalasi Instalasi Penyalur Petir
27.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.02/MEN/1992 tentang Tata Cara
Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
28.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. Per.04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
29.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Per.05/MEN/1996 tentang Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
30.
Peraturan Menteri tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1998 tentang Penyelenggaraan
Pemeliharaan Kesehatan Bagi tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih dari Paket Jaminan
Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja
31.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Per.03/MEN/1998 tentang Tata Cara
Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan
32.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.04/MEN/1998 tentang Pengangkatan,
Pemberhentian dan Tata Kerja Dokter Penasehat
33.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. 03/MEN/1999 tentang Syarat-syarat
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang
PER/01/MEN/1976
PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KOPERASI
REPUBLIK INDONESIA
No : PER/01/MEN/1976
TENTANG
KEWAJIBAN LATIHAN HIPERKES
BAGI DOKTER PERUSAHAAN
MENTERI TENAGA KERJA TRANSMIGRASI DAN KOPERASI.
Menimbang : 1. Bahwa setiap tenaga kerja perlu mendapat perlindungan kesehatan
keselamatan kerja sehingga melaksanakan pekerjaannya dengan baik.
2. Bahwa dokter perusahaan harus dapat melakukan usaha-usaha
Hygiene perusahaan kesehatan dan keselamatan kerja sesuai dengan
norma-norma perlindungan dan perawatan tenaga kerja.
3. Bahwa untuk melaksanakan usaha-usaha tersebut pada angka 2 di
atas, maka perlu dikeluarkan peraturan tentang kewajiban Latihan
Hiperkes bagi Dokter Perusahaan.
Mengingat
: 1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970.
2. Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1972.
3. Keputusan Presiden R.I. No. 9 Tahun 1973.
4. Instruksi Presiden No. 15 Tahun 1974.
5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. 153 dan 158 Tahun 1969.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, TRANSKOP TENTANG
KEWAJIBAN LATIHAN HIPERKES BAGI DOKTER-DOKTER
PERUSAHAAN.
1 dari 3
PER/01/MEN/1976
Pasal 1
Setiap perusahaan diwajibkan untuk mngirimkan setiap dokter perusahaannya untuk
mendapatkan latihan dalam bidang Hygiene Perusahaan. Kesehatan dan Keselamatan
Kerja
Pasal 2
Yang dimaksud dengan dokter perusahaan adalah setiap dokter yang ditunjuk atau
bekerja di perusahaan yang bertugas dan atau bertanggung jawab atas Hygiene
Perusahaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pasal 3
Lembaga Nasional dan Lembaga Daerah Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan
Keselamatan Kerja ditunjuk menyelenggarakan Latihan dan Lapangan Hygiene
Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja dalam pasal 1 dengan petunjuk dan
bimbingan Direktur Jenderal Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja Transmigrasi dan
Koperasi.
Pasal 4
Lembaga Nasional dan Lembaga Daerah Hygiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja harus
mendaftar dan melaporkan semua dokter perusahaan yang telah dilatih kepada Direktorat
Jenderal Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja.
Pasal 5
Segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan latihan hiperkes tersebut diatur
lebih lanjut oleh Direktur Lembaga Nasional Hygiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja.
Pasal 6
Perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut pasal 1 peraturan ini
diancam dengan hukuman sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat 2 Undang-undang
No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2 dari 3
PER/01/MEN/1976
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Juni 1976
MENTERI
TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KOPERASI
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUBROTO
3 dari 3
PER.01/MEN/1978
PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KOPERASI
REPUBLIK INDONESIA
No : PER.01/MEN/1978
TENTANG
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM
PENEBANGAN DAN PENGANGKUTAN KAYU
MENTERI TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KOPERASI
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: a. bahwa belum adanya ketentuan atau norma-norma untuk memberikan
perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja yang bertalian
dengan penebangan dan pengangkutan kayu;
b. bahwa untuk itu sebagai pelaksaan ketentuan tersebut dalam pasal 2
ayat 2 UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan
Kerja dilaksanakan dengan Peraturan Menteri.
Mengingat:
1. Undang-undang No. 14 Tahun 1969, tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Mengenai Tenaga Kerja;
2. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
3. Keputusan Presiden No. 44 No. 45 tahun 1974, yo. KEputusan Menteri
Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. KEPTS. 1000/MEN/1975.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN
KOPERASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG KESELAMATAN
DAN KESEHATAN KERJA DALAM PENEBANGAN DAN
PENGANGKUTAN KAYU.
1 dari 10
PER.01/MEN/1978
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud didalam Peraturan Menteri ini dengan:
(1)
Penelitian hutan
: ialah penenjauan pengamatan, pencatatan objek hutan yang
mendahului kegiatan pembukaan maupun pengerjaan suatu
hutan dan dilakukan langsung di hutan.
(2)
Pemetaan hutan
: ialah pembuatan peta yang dilakukan dengan pengukuran
obyek hutan di darat maupun dari udara terkecuali dengan
penggunaan satelit
(3)
Pembuatan jalan
: ialah pembuatan suatu jalan dalam hutan untuk keperluan lalu
lintas, orang maupun barang, termasuk kegiatan pemetaan,
persiapan dan perawatannya.
(4)
Jalan
: ialah suatu jalur terbuka yang menghubungkan dua tempat
untuk lalu lintas orang, binatang, kendaraan termasuk
landasan pesawat terbang.
(5)
Pangkalan induk
: ialah tempat pemukiman dan tempat kerja sebagai pangkalan
untuk kegiatan menangani exploitasi hutan.
(6)
Isyarat
: ialah kegiatan, gerakan dan tanda untuk memberitahukan
sesuatu pihak lain yang disampaikan oleh pemberi isyarat
dengan cara audio atau visual.
(7)
Peralatan pohon
: ialah bangunan beserta peralatan dan perlengkapannya untuk
mengangkat dan mengangkut kayu.
(8)
Pemanjatan pohon : ialah memanjat pohon dalam hutan dalam rangka melakukan
tugas kehutanan.
(9)
Penebangan kayu
: ialah menebang pohon atau pepohonan dengan alat bermesin
atau tidak.
(10) Pemangkasan pohon: ialah memotong dahan, ranting, daun kulit pohon yang telah
tumbang untuk menjadi kayu gelondong.
(11) Penarikan kayu
: ialah menarik kayu dengan mesin, binatang, traktor maupun
kabel.
(12) Peluncuran kayu
: ialah meluncurkan, menggulingkan kayu, di tempat yang
landai maupun datar.
2 dari 10
PER.01/MEN/1978
(13) Pemuatan dan
Pembongkaran kayu : ialah memuat atau membongkar kayu ke atau dari suatu
kendaraan.
(14) Penimbunan dan
penumpukan kayu : ialah menimbun atau menumpuk kayu untuk menanti
pengerjaan kayu selanjutnya.
(15) Pengapungan kayu : ialah untuk mengangkut kayu secara diapungkan di air sungai
telaga atau laut.
(16) Alat pelindung diri : ialah alat atau perlengkapan untuk dipakai tenaga kerja guna
melindungi dirinya terhadap lingkungan kerja.
BAB II
PASAL 2
Yang diatur oleh Peratuan Menteri ini adalah keselamatan kerja dalam tempat kerja yang
terdapat pada penbangan dan pengangkutan kayu di wilayah hutan.
BAB III
NORMA-NORMA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PADA PENEBANGAN DAN PENGANGKUTAN KAYU.
PASAL 3
Norma-norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada penjelasan hutan (timber cruising)
adalah:
1. Adanya pemeriksaan kesehatan terhadap tenaga kerja sebelum melaksanakan
penjelajahan hutan yang dilakukan oleh Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan
dibenarkan oleh Direktur.
2. Perlu adanya perlengkapan-perlengkapan (kompas, peta dengan ukuran skala
sekurang-kurangnya 1:50.000, parang, peluit, kelambu dan tenda);
3. Penentuan lokasi kemah mengikuti pedoman:
a. dekat sungai yang mengalir;
b. jauh dari pohon mati;
c. daerah yang kering dan cukup mendapat sinar matahari;
d. dapur harus terpisah dengan kemah atau tempat tidur.
4. Adanya usaha-usaha sebagai berikut:
a. terpisahnya penjelajah dari regunya;
3 dari 10
PER.01/MEN/1978
b. penggunaan tanda atau peluit apabila penjelajah terpisah dari regunya.
c. berkemah sebelum malam hari;
d. terhindarnya dari medan yang curam;
e. pemakaian alat-alat pelindung diri bagi setiap anggota pada waktu bekerja.
5. Adanya laporan keinduk pangkalan (base camp) bila salah seorang anggota penjelajah
hutan tersebut tersesat, yang dilakukan oleh kepala regu atau wakilnya sehingga dapat
diambil langkah-langkah pencarian secepat mungkin.
6. adanya komunikasi antara induk pangkalan (base camp) dengan regu penjelajah
apabila terjadi sesuatu hal (kecelakaan) untuk secepatnya mendapatkan pertolongan.
Pasal 4
Norma-norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada penebangan kayu:
1. Sebelum menebang sebuah pohon, pekerja harus memeriksa dengan teliti untuk
menetukan dari bagian manakah pemotongan harus dilakukan dari sisi yang aman;
2. Waspada terhadap kulit kayu yang terlepas ataupun dahan-dahan kayu yang lapuk dan
dapat menimpa orang, batang-batang, potongan-potongan kayu ataupun rintanganrintangan lainnya yang dapat melenting atau terlempar dari pangkal pohon yang
ditebang;
3. Pembersihan reruntuhan yang ada disekitar pangkal pohon yang mungkin dapat
mengganggu keselamatan;
4. Pemilihan dan pembuatan jalan yang aman untuk menyelamatkan diri;
5. Permintaan nasehat pada pimpinan kerja apabila penebang belum yakin akan
keselamatannya pada waktu penebangan kayu atau pemotongan yang berbahaya;
6. Tidak seorangpun boleh berdiri langsung sejajar dengan ujung batang pohon yang
ditebang;
7. Potongan bawah (mata) dilakukan dengan satu taktikan yang aman, dalam dan
tingginya kira-kira 1/3 garis menengah, sedangkan ganjal dibiarakan pada pohon yang
akan ditumbangkan kearah tertentu;
8. Potongan belakang (balas) dilakukan kemudian kira-kira 1/3 inchi diatas potongan
mata dan harus dijaga agar membentuk satu sudut yang baik. Penahanan kayu harus
dilakukan secara berhati-hati sehingga kayu hanya jatuh kearah yang dikehendaki;
9. Pencegahan adanya kayu yang mencuat dengan pemotongan balok extra yang cukup
miring dengan sudut keatas;
4 dari 10
PER.01/MEN/1978
10. Pemasangan ganjal atau biji hanya diperlukan apabila ada bahaya kayu akan kearah
belakang;
11. Pemotongan kayu sejauh mungkin dilakukan didaerah terbuka;
12. Kewaspadaan terhadap lentingan balik dari dahan-dahan dan ujung kayu sewaktu
menumbangkan pohon;
13. Kewaspadaan terhadap kulit kayu atau dahan kayu yang dapat jatuh pada waktu
mengganjal atau memasang baji pohon;
14. Pemukulan ganjal atau baji hanya boleh dlakukan dengan martil;
15. Penghentian motor (mesin) dan pemberian peringatan kepada orang-orang yang
berada disekitar daerah dimana kayu akan ditumbangkan sebelum penyelesaian akhir
potongan belakang;
16. Penghindaran kemungkinan gergaji saling berbenturan dilakukan dengan cara bekerja
tidak terlalu dekat satu dengan lainnya;
17. Penebangan pohon tidak boleh dilakukan apabila angin bertiup yang dapat merubah
arah penebangan yang dikehendaki;
18. Larangan berhenti di daerah pada jarak 6 meter dari pangkal pohon yang ditebang
pada waktu menghindarkan diri;
19. Pemindahan gergaji mesin dari pohon yang satu ke pohon yang lain atau dari
pemotongan yang satu kepomotongan yang lain harus dilakukan dalam keadaan mesin
berhenti;
20. Penggunaan gergaji mesin dilakukan dengan kedudukan kaki yang kuat;
21. Cara turun dari batang pohon tidak boleh dilakukan dengan cara meloncat untuk
menghindarkan terjadinya kecelakaan.
Pasal 5
Norma-norma keselamatan dan kesehatan kerja pada penyeretan dengan traktor (yarding):
1. Operator traktor harus mengikuti pedoman sebagai berikut:
1.1 Pemeriksaan terhadap olie, bahan bakar, air, baut-bautan dan peralatan lain
sebelum mengoperasikan traktor;
1.2 Berusaha jangan sampai ada orang lain menjalankan traktor dimaksud selama
waktu bekerja;
1.3 Tidak diperbolehkan mengangkut penumpang sewaktu mengoperasikan traktor;
1.4 Diperhatikannya keadaan sekelilingnya (medan kerja, terutama terhadap
pembantunya/chokerman selama mengoperasikan traktor;
5 dari 10
PER.01/MEN/1978
1.5 Pemakaian alat-alat pelindung diri selama bekerja (sarung tangan, topi
pengaman, kaca mata pengaman);
1.6 Berada dalam jarak yang aman dari daerah penebangan;
1.7 Penarikan di daerah berbukit harus dilakukan dengan cermat;
1.8 Pisau traktor (bulldozer) harus selalu diletakkan dalam kedudukan yang
terendah sewaktu berhenti beroperasi;
1.9 Sewaktu mengisi bahan bahan dilarang menyalakan api (merokok);
1.10 Segera dilaporkan setiap kali ada gangguan atau gejala gangguan mesin kepada
pimpinan kerja/mekanik yang bertugas;
2
Pembantu (chokerman) harus mengikuti pedoman-pedoman sebagai berikut:
2.1 Pemakaian alat-alat pelindung diri selama bekerja (sarung tangan, topi
pengaman dan lain-lain);
2.2 Berada dalam jarak yang aman (sselalu dibelakang samping kayu yang sedang
ditarik;
2.3 Diperhatikannya
keadaan
sekelilingnya
(terutama
terhadap
pohon-
pohon/ranting-ranting yang lapuk/mati;
2.4 Pemasangan tali pengikat (sling) dilakukan dengan sempurna (mengikat secara
kuat-kuat).
Pasal 6
Norma-norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada pemuatan kayu dengan loader:
1. Pemeriksaan kabel, pipa-pipa angin dan peralatan lain sebelum beroperasi;
2. Waspada terhadap keadaan sekitarnya terutama terhadap karyawan-karyawan lain
dengan cara membunyikan/memberikan tanda-tanda (isyarat).
3. Tidak diperkenankan mengangkut (mengayun) kayu melewati pekerja.
4. Peletakan kayu diatas truk harus selalu tepat dan jangan sampai melewati kabin
truk;
5. Segera dilaporkan setiap ada gangguan atau gejala gangguan mesin pada pimpinan
kerja/mekanik.
Pasal 7
Norma-norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada pengangkutan kayu dengan truk:
1. Pengemudi truk harus mengikuti pedoman-pedoman sebagai berikut:
1.1 Pemakaian alat pelindung diri untuk keselamatan kerja;
6 dari 10
PER.01/MEN/1978
1.2 Pemeriksaan olie, bahan bakar, air, rem, ban, dan peralatan lainnya sebelum
mengoperasikan truk;
1.3 Pemeriksaan keadaan kabel pengikat (sling) sebelum dipergunakan;
1.4 Pengikatan kayu harus dilakukan dengan sempurna;
1.5 Kecepatan jangan melampaui daya muat truk dengan mengingat keadaan jalan
dan jembatan yang akan dilalui;
1.6 Kecepatan tidal boleh melampaui batas yang telah ditetapkan dan selalu
memperhatikan rambu-rambu jalan;
1.7 Setiap 20 km perjalanan diadakan pemeriksaan terhadap tali-tali pengikat kayu;
1.8 Tidak dibenarkan menbawa penumpang lain selama membawa muatan;
1.9 Segera dilaporkan setiap ada gangguan atau gejala-gejala gangguan mesin
kepada pimpinan kerja/mekanik;
1.10 Berusaha jangan sampai ada orang lain menjalankan truk dimaksud selama
waktu bekerja;
1.11 Dilarang berada dalam kabin dan berada di depan truk sewaktu pemuatan
dilakukan;
1.12 Mengusahakan agar tidak seorangpun boleh berada di depan truk sewaktu
pemuatan-pemuatan dilakukan.
Pasal 8
Norma-norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada pengangkutan kayu dengan
lori/loko. Masinis harus mengikuti pedoman-pedoman sbagai berikut:
1. Pemakaian alat-alat pelindung diri;
2. Pemeriksaan peralatan dan perlengkapan
(bahan bakar, olie, rem dan peralatan
lainnya) sebelum mengoperasikan loko beserta rangkaiannya;
3. Beban yang ditarik lakomotif tidak boleh melampaui batas beban keadaan jalan rel
yang telah ditetapkan oleh Pengusaha Pengurus;
4. Tidak melampaui batas kecepatan yang telah ditetapkan dan memprhatikan ramburambu serta keadaan rel dan bantalan;
5. Tidak diperbolehkan mengangkut penumpang sewaktu mengoperasikan loko;
6. Segera dilaporkan setiap ada gejala-gejala gangguan dan gangguan mesain kepada
pimpinan kerja;
7. Kecuali masinis yang bertugas tidak dibenarkan orang lain menjalankan loko.
7 dari 10
PER.01/MEN/1978
Pasal 9
Norma-norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada waktu pemuatan kayu ke kapal:
1. Pemakian alat-alat pelindung diri (sarung tangan, topi, pelampung);
2. Diperhatikannya keadaan sekelilingnya pada waktu melepaskan rakit-rakit;
3. Pemasangan tali pengikat dilakukan dengan sempurna;
4. Memperhatikan kode/tanda-tanda yang dipakai dalam waktu pemuatan;
5. Tidak dibenarkan melakukan pemuatan pada waktu ada hujan deras dan angin ribut;
6. Kapal penarik/tug boat harus selalu dipersiapkan selama berlangsungnya pemuatan
untuk memberi pertolongan kepada karyawan yang mendapat kecelakaan.
Pasal 10
Disamping norma-norma yang harus diperhatikan seperti diatas maka setiap unit kerja
pada penebangan dan pengangkutan kayu harus diperhatikan pula:
1. Pada pekerjaan pengankutan barang dari bawah sikap tubuh harus tegak dengan lutut
berada dalam keadaan menekuk dan pekerjaan mengangkat dilakukan dengan
kekuatan tumpahan pada kaki bukan pada punggung;
2. Tersedianya peralatan dan obat-obatan untuk pertolongan pertama pada kecelakaan
termasuk untuk pencegahan:
a. Lintah/pacet, serangga, ular;
b. Malaria;
c. Sakit perut;
d. Keracunan terhadap pestisida.
3. Tersedianya penerangan lampu yang cukup, apabila pekerjaan dilakukan pada waktu
malam hari.
BAB IV
KEWAJIBAN PENGUSAHA/PENGURUS PADA
PENEBANGAN DAN PENGANGKUTAN KAYU.
Pasal 11
Selain kewajiban yang telah ditetapkan dalam undang-undang No. 1 Tahun1970.
Pengusaha/Pengurus dalam Peraturan Menteri ini berkewajiban pula:
1. Menerapkan norma-norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seperti tersebut di atas
Bab II Peraturan Menteri ini.
8 dari 10
PER.01/MEN/1978
2. Harus memperhatikan tentang:
2.1 kondisi- kondisi dan bahaya yang mungkin timbul dalam tempat kerja dan
mengusahakan pencegahannya;
2.2 penyediaan dan penggunaan alat-alat pelindung diri dalam tempat kerja dan alatalat pengaman termasuk alat penyelamat diri.
3. Menyediakan tempat pemukiman sementara buruh dan sekitarnya yang harus selalu
dipelihara dalam keadaan baik dan bersih.
BAB V
PELAKSANAAN UMUM
Pasal 12
Untuk kelancaran pelaksanaan Peraturan Menteri ini Direktur Jenderal Perlindungan dan
Perawatan Tenaga Kerja dapat melakukan kerja sama dengan Direktur Jenderal
Kehutanan.
Pasal 13
Direktur Jenderal Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja dalam hal ini Lembaga
Nasional Perusahaan dan Kesehatan Kerja beserta Lembaga-lembaga Daerah melakukan
pengujian Laboratorium pengembangan keahlian dan penerapan yang bersangkutan
dengan Norma-norma sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat memberikan petunjukpetunjuk dalam hal kemungkinan timbulnya bahaya-bahaya akibat belum adanya normanorma seperti ayng telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Kepala kantor wilayah setempat melakukan koordinasi pelaksanaan Peraturan Menteri ini
di daerah.
9 dari 10
PER.01/MEN/1978
BAB VI
SANKSI DAN KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Setiap orang yang bersangkutan meupun tidak bersangkutan dengan pekerjaan ditempat
kerja ini, yang tidak melaksanakan peraturan menteri ini diancam dengan hukuman sesuai
dengan pasal 15 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1970.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 07 Februari 1978
MENTERI
TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KOPERASI
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUBROTO
10 dari 10
PER. 03/MEN/1978
PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KOPERASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : PER.03/MEN/1978
TENTANG
PERSYARATAN PENUNJUKAN DAN WEWENANG
SERTA KEWAJIBAN PEGAWAI PENGAWAS
KESELAMATAN KERJA DAN AHLI KESELAMATAN KERJA.
MENTERI TENAGA KERJA TRANSMIGRASI DAN KOPERASI
Menimbang
:
bahwa wewenang dan kewajiban pegawai pengawas dan Ahli
Keselamatan
Kerja sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (2)
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 perlu dikeluarkan peraturan
pelaksanaannya.
Mengingat
:
1. Undang-undang No. 3 tahun 1951 tentang Pengawasan
Perburuhan (Lembaran Negara No. 4 tahun 1951).
2. Pasal 1 ayat (4), (5), (6) dan pasal 5 ayat (2) Undang-undang
No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kera (Lembaran
Negara No. 1 tahun 1970).
3. Surat Keputusan Presiden R.I No. 5 tahun 1973 tentang
Pembentukan Kabinet Pembangunan II.
4. Keputusan Presiden R.I. No. 44 dan 45 tahun 1974 No. Surat
Keputusan Menteri
Tenaga Kerja, Transmigrasi dan
Koperasi R.I. No. Kep.-1000/Men/1977 tanggal 30 Juli 1977
tentang Penunjukan Direktur dimaksud dalam Undangundang No. 1 tahun 1970;
5. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan
Koperasi R.I. No. 79/MEN/1977 tanggal 30 Juli 1977 tentang
Penunjukan Direktur dimaksud dalam Undang-undang No. 1
Tahun 1970.
1 dari 5
PER. 03/MEN/1978
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KOPERASI TENTANG PERSYARATAN PENUNJUKAN WEWENANG DAN KEWAJIBAN PEGAWAI
PENGAWAS KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
DAN AHLI KESELAMATAN KERJA.
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
(1)
Direktur adalah direktur sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Keputusan
Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi R.I. No. 79/MEN/1977 tanggal
30 juli 1977;
(2)
Pegawai Pengawas adalah pegawai pengawas sebagaimana telah ditetapkan pada
pasal 1 ayat (5) Undang-undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970;
(3)
Ahli Keselamatan Kerja adalah seorang ahli sebagaimana telah ditetapkan pada
pasal 1 ayat (6) Undang-undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970.
Pasal 2
Pegawai Pengawas Keselamatandan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada pasal
1 ayat (2) dan ayat (3) dalam Peraturan ini ditunjuk oleh Menteri atas usul Direktur
Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja.
Pasal 3
(1)
Untuk dapat ditunjuk sebagai Pengawas Keselamatan Kerja harus memenuhi syaratsyarat:
a. Pegawai Negeri Departemen Tenaga Kerja Transkop.
b. Mempunyai keahlian khusus.
c. Telah mengikuti pendidikan calon pegawai pengawas yang diselenggarakan
oleh Departemen Tenaga Kerja Transkop.
(2)
Untuk dapat ditunjuk sebagai ahli keselamatan kerja harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
a. Mempunyai keahlian khusus.
b. Telah mengikuti pendidikan oleh Departemen Tenaga Kerja Transkop.
2 dari 5
PER. 03/MEN/1978
c. Mengetahui ketentuan-ketentuan
peraturan perundang-undangan perubahan
pada umumnya serta bidang keselamatan dan kesehatan kerja pada khususnya.
Pasal 4
(1)
Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja berwenang untuk:
a. memasuki semua tempat kerja.
b. Meminta keterangan baik tertulis maupun lisan kepada pengusaha, pengurus dan
tenaga kerja mengenai syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja.
c. Memerintahkan agar Pengusaha, pengurus dan tenaga kerja melaksanakan
syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
d. Mengawasi langsung terhadap ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja
beserta peraturan pelaksanaanya termasuk:
1. Keadaan mesin-mesin, pesawat-pesawat, alat-alat serta peralatan lainnya,
bahan-bahan dan sebagainya;
2. Lingkungan;
3. Sifat pekerjaan;
4. Cara kerja;
5. Proses produksi;
e. Memerintahkan kepada pengusaha/pengurus untuk memperbaiki, merubah dan
atau mengganti bilamana terdapat kekurangan, kesalahan dalam melaksanakan
persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja.
f. Melarang penggunaan pesawat-pesawat, alat-alat maupun proses produksi yang
membahayakan.
g. sesuai dengan pasal 8 Undang-undang No. 3 Tahun 1951 Pegawai Pengawas
Keselamatn dan Kesehatan Kerja berwenang pula untuk melakukan pengusutan
terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan peraturan Perundang-undangan Keselamatan Kerja.
(2)
Pegawai Pengawas berkewajiban:
a. Mengadakan pemeriksaan disemua tempat kerja;
b. Menelaah dan meneliti segala perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja;
c. Memberikan petunjuk dan penerangan kepada pengusaha, pengurus dan tenaga
kerja atas segala persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja;
3 dari 5
PER. 03/MEN/1978
d. Memberikan laporan kepada Direktur mengenai hasil segala kegiatan yang
diwajibkan tersebut diatas menurut garis hirarchi Departemen Tenaga Kerja
Transkop;
e. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan yang dapat
berhubungan dengan jabatannya.
Pasal 5
(1)
Ahli Keselamatan Kerja berwenang untuk:
a. Memasuki tempat kerja yang ditentukan dalam surat pengangkatannya dan
tempat kerja lain yang diminta oleh Direktur;
b. Meminta keterangan baik tertulis maupun lisan kepada pengusaha, pengurus dan
tenaga kerja yang bersangkutan mengenai syarat-syarat keselamatan dan
kesehatan kerja;
c. Memerintahkan agar Pengusaha, pengurus dan tenaga kerja melaksanakan
syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang bersangkutan;
d. Mengawasi langsung terhadap ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja
beserta peraturan pelaksanaanya termasuk:
1. Keadaan mesin-mesin, pesawat-pesawat, alat-alat serta peralatan lainnya,
bahan-bahan dan sebagainya;
2. Lingkungan;
3. Sifat pekerjaan;
4. Cara kerja;
5. Proses produksi.
e. Memerintahkan kepada pengusaha/pengurus untuk memperbaiki, merubah dan
atau mengganti bilamana terdapat kekurangan, kesalahan dalam melaksanakan
persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja;
f. Melarang penggunaan pesawat-pesawat, alat-alat maupun proses produksi yang
membahayakan.
(2)
Ahli Keselamatan Kerja berkewajiban:
a. Mengadakan pemeriksaan di tempat kerja yang ditentukan dalam surat
pengangkatannya dan tempat kerja lain yang diminta oleh Direktur;
b. Menelaah dan meneliti segala perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja di
tempat kerja yang bersangkutan;
4 dari 5
PER. 03/MEN/1978
c. Memberikan laporan kepada Direktur mengenai hasil segala kegiatan yang
diwajibkan tersebut diatas menurut garis hirarchi Departemen Tenaga Kerja
Transkop;
d. Memberikan petunjuk dan penerangan kepada pengusaha, pengurus dan tenaga
kerja atas segala persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja;
e. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan yang didapat
berhubung dengan jabatannya.
Pasal 6
(1)
Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja
yang dengan sengaja membuka rahasia yang dipercayakan kepadanya sebagaimana
dimaksud pada pasal 4 ayat (2) sub e dan pasal 5 ayat (2) sub e dalam Peraturan ini
dihukum sesuai pasal 6 ayat (1) Undang-undang No. 3 Tahun 1951 tentang
Pengawasan Perburuhan.
(2)
Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja
karena kehilapannya menyebabkan rahasia tersebut menjadi terbuka dihukum sesuai
pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan.
Pasal 7
(1)
Sebelum diadakan penunjukkan kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja
yang telah ada tetap melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.
(2)
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan
bahwa semua persatuan perundang-undangan yang telah ada tetap berkalu
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Maret 1978
MENTERI
TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KOPERASI
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUBROTO
5 dari 5
PER.01/MEN/1979
PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
No: PER.01/MEN/1979
TENTANG
KEWAJIBAN LATIHAN HYGIENE PERUSAHAAN
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
BAGI TENAGA PARA MEDIS PERUSAHAAN.
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Menimbang :
1. Bahwa pelaksanaan perlindungan dan perawatan tenaga kerja
terhadap kesehatan dan keselamatan ditempat kerja perlu dijamin
penyelenggaraannya sehingga betul-betul dapat dinikmati oleh para
tenaga kerja;
2. Bahwa tenaga kerja Para Medis hygiene perusahaan-perusahaan dan
keselamatan kerja harus dapat melaksanakan usaha penyelenggaraan
hygiene perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja diperusahaan
atau tempat kerja masing-masing;
3. Bahwa untuk dapat melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan tersebut tenaga Para Medis hygiene perusahaan dan keselamatan kerja
harus mendapatkan latihan dalam bidang hygiene perusahaan,
kesehatan dan keselamatan kerja;
4. Bahwa untuk melaksanakan usaha-usaha tersebut pada angka 3,
maka perlu dikeluarkan peraturan tentang Kewajiban Latihan
Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi tenaga
Para Medis Perusahaan.
Mengingat :
1. Undang-undang No.14 Tahun 1969;
2. Pasal 9 ayat 3 Undang-undang No.1 Tahun 1970;
3. Keputusan Presiden R.I No 44 dan 45 Tahun 1975.
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Transkop No. Per/01/Men 76;
5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.71/Men 78
1 dari 3
PER.01/MEN/1979
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
TENTANG KEWAJIBAN LATIHAN HYGIENE PERUSAHAAN,
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA BAGI TENAGA PARA
MEDIS PERUSAHAAN.
Pasal 1
Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga Para Medis diwajibkan untuk
mengirimkan setiap tenaga tersebut untuk mendapatkan latihan dalam bidang Hygiene
Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Pasal 2
Yang dimaksud tenaga Para Medis ialah tenaga Para Medis yang ditunjuk atau ditugaskan
untuk melaksanakan atau membantu penyelenggaraan tugas-tugas Hygiene Perusahaan,
Kesehatan dan Keselarnatan Kerja diperusahaan atas petunjuk dan bimbingan dokter
perusahaan.
Pasal 3
Pusat dan Balai Bina Hygiene Perusahaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja ditunjuk
untuk menyelenggarakan latihan dalam lapangan hygiene perusahaan kesehatan dan
keselamatan kerja dalam pasal 1 serta melaporkan tugas-tugas tersebut kepada Direktur
Jenderal Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja.
Pasal 4
(1) Setiap tenaga Para Medis yang telah dapat menyelenggarakan latihan akan
mendapatkan sertifikat.
(2) Dengan sertifikat tersebut tenaga kerja medis yang bersangkutan telah memenuhi
syarat-syarat untuk menyelenggarakan pelayanan hygiene perusahaan dan kesehatan
kerja sesuai dengan fungsinya.
Pasal 5
Segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan Latihan Hygiene Perusahaan,
Kesehatan Kerja tersebut akan ditentukan oleh Kepala Pusat Bina Hygiene Perusahaan,
Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
2 dari 3
PER.01/MEN/1979
Pasal 6
Perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut pada pasal
1 dari peraturan ini diancam dengan hukuman sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat
(2) Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Pasal 7
Pegawai Pengawas Kesehatan Kerja akan melakukan pengawasan terhadap ditaatinya
ketentuan sebagaimana tersebut pada pasal 1.
Pasal 8
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Februari 1979
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
HARUN ZAIN
3 dari 3
PER.01/MEN/1980
PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
No. PER.01/MEN/1980
TENTANG
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PADA KONSTRUKSI BANGUNAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI.
Menimbang : a. bahwa kenyataan menunjukan banyak terjadi kecelakaan, akibat belum
ditanganinya pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja secara
mantap dan menyeluruh pada pekerjaan konstruksi bangunan, sehingga
karenanya perlu diadakan upaya untuk membina norma perlindungan
kerjanya;
b. bahwa
dengan
semakin
meningkatnya
pembangunan
dengan
penggunaan teknologi modern, harus diimbangi pula dengan upaya
keselamatan tenaga kerja atau orang lain yang berada di tempat kerja.
c. bahwa sebagai pelaksanaan Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang
Keselamatan kerja, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuanketentuan yang mengatur mengenai keselamatan dan kesehatan kerja
pada pekerjaan Konstruksi Bangunan.
Mengingat : 1. Pasal 10 (a) Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tentang ketentuanketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja.
2. Pasal 2 (2c) dan pasal 4 Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA
KONSTRUKSI BANGUNAN.
1 dari 22
PER.01/MEN/1980
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
a. Konstruksi Bangunan ialah kegiatan yang berhubungan dengan seluruh tahapan yang
dilakukan di tempat kerja.
b. Tempat Kerja ialah tempat sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) huruf
c, k, l, Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
c. Direktur ialah Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan
Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja
Transmigrasi dan Koperasi No. Kep. 79/MEN/1977.
d. Pengurus ialah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan
pada konstruksi bangunan secara aman.
e. Perancah (Scaffold) ialah bangunan peralatan (platform) yang dibuat untuk sementara
dan digunakan sebagai penyangga tenaga kerja, bahan-bahan serta alat-alat pada
setiap pekerjaan konstruksi bangunan termasuk pekerjaan pemeliharaan dan
pembongkaran.
f. Gelagar (putlog or bearer) ialah bagian dari perancah untuk tempat meletakan papan
peralatan.
g. Palang penguat, (brace) ialah bagian dari perancah untuk memperkuat dua titik
konstruksi yang berlainan guna mencegah pergeseran konstruksi bangunan perancah
tersebut.
h. Perancah tangga (ladder scaffold) ialah suatu perancah yang mengunakan tangga
sebagai tiang untuk penyangga peralatannya.
i. Perancah kursi gantung (beatswain’s chair) ialah suatu perancah yang berbentuk
tempat duduk yang digantung dengan kabel atau tambang.
j. Perancah dongkrak tangga (ladder jack scaffold) ialah suatu perancah yang peralatannya mempergunakan dongkrak untuk menaikan dan menurunkannya dan dipasang
pada tangga.
k. Perancah topang jendela (window jack scaffold) ialah suatu perancah yang pelatarannya dipasang pada balok tumpu yang ditempatkan menjulur dari jendela terbuka.
l. Perancah kuda-kuda (trestle scaffold) ialah suatu perancah yang disangga oleh
kuda-kuda.
2 dari 22
PER.01/MEN/1980
Pasal 2
Setiap pekerjaan konstruksj bangunan yang akan dilakukan wajib dilaporkan kepada
Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya.
Pasal 3
(1) Pada setiap pekerjaan konstruksi bangunan harus diusahakan pencegahan atau
dikurangi terjadinya kecelakaan atau sakit akibat kerja terhadap tenaga kerjanya.
(2) Sewaktu pekerjaan dimulai harus segera disusun suatu unit keselamatan dan
kesehatan kerja, hal tersebut harus diberitahukan kepada setiap tenaga kerja.
(3) Unit keselamatan dan kesehatan kerja tersebut ayat (2) pasal ini meliputi usaha-usaha
pencegahan terhadap: kecelakaan, kebakaran, peledakan, penyakit akibat kerja,
pertolongan pertama pada kecelakaan dan usaha-usaha penyelamatan.
Pasal 4
Setiap terjadi kecelakaan kerja atau kejadian yang berbahaya harus dilaporkan kepada
Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya.
BAB II
TENTANG TEMPAT KERJA DAN ALAT-ALAT KERJA
Pasal 5
(1) Disetiap tempat kerja harus dilengkapi dengan sarana untuk keperluan keluar masuk
dengan aman.
(2) Tempat-tempat kerja, tangga-tangga, lorong-lorong dan gang-gang tempat orang
bekerja atau sering dilalui, harus dilengkapi dengan penerangan yang cukup sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Semua tempat kerja harus mempunyai ventilasi yang cukup sehingga dapat
mengurangi bahaya debu, uap dan bahaya lainnya.
Pasal 6
Kebersihan dan kerapihan di tempat kerja harus dijaga sehingga bahan-bahan yang
berserakan, bahan-bahan bangunan, peralatan dan alat-alat kerja tidak merintangi atau
menimbulkan kecelakaan.
3 dari 22
PER.01/MEN/1980
Pasal 7
Tindakan pencegahan harus dilakukan untuk menjamin bahwa peralatan perancah, alatalat kerja, bahan-bahan dan benda-benda lainnya tidak dilemparkan, diluncurkan atau
dijatuhkan ke bawah dari tempat yang tinggi sehingga dapat menyebabkan kecelakaan.
Pasal 8
Semua peralatan sisi-sisi lantai yang terbuka, lubang-lubang di lantai yang terbuka,
atap-atap atau panggung yang dapat dimasuki, sisi-sisi tangga yang terbuka, semua
galian-galian dan lubang-lubang yang dianggap berbahaya harus diberi pagar atau tutup
pengaman yang kuat.
Pasal 9
Kebisingan dan getaran di tempat kerja tidak boleh melebihi ketentuan Nilai Ambang
Batas (NAB) yang berlaku.
Pasal 10
Orang yang tidak berkepentingan, dilarang memasuki tempat kerja.
Pasal 11
Tindakan harus dilakukan untuk mencegah bahaya terhadap orang yang disebabkan oleh
runtuhnya bagian yang lemah dari bangunan darurat atau bangunan yang tidak stabil.
BAB III
TENTANG PERANCAH
Pasal 12
Perancah yang sesuai dan aman harus disediakan untuk semua pekerjaan yang tidak dapat
dilakukan dengan aman oleh seseorang yang berdiri di atas konstruksi yang kuat dan
permanen, kecuali apabila pekerjaan tersebut dapat dilakukan dengan aman dengan
mempergunakan tangga.
Pasal 13
(1) Perancah harus diberi lantai papan yang kuat dan rapat sehingga dapat menahan
dengan aman tenaga kerja, peralatan dan bahan yang dipergunakan.
(2) Lantai perancah harus diberi pagar pengaman, apabila tingginya lebih dari 2 meter.
4 dari 22
PER.01/MEN/1980
Pasal 14
Jalan-jalan sempit, jalan-jalan dan jalan-jalan landasan (runway) harus dari bahan dan
konstruksi yang kuat, tidak rusak dan aman untuk tujuan pemakaiannya.
Pasal 15
(1) Perancah tiang kayu yang terdiri dari sejumlah tiang kayu dan bagian atasnya
dipasang gelagar sebagai tempat untuk meletakan papan-papan perancah harus diberi
palang pada semua sisinya.
(2) Untuk perancah tiang kayu harus digunakan kayu lurus yang baik.
Pasal 16
(1) Perancah gantung harus terdiri dari angker pengaman, kabel-kabel baja penggan-tung
yang kuat dan sangkar gantung dengan lantai papan yang dilengkapi pagar pengaman.
(2) Keamanan perancah gantung harus diuji tiap hari sebelum digunakan.
(3) Perancah gantung yang digerakan dengan mesin harus mengunakan kabel baja.
Pasal 17
Perancah tupang sudut (outrigger cantilever) atau perancah tupang siku (jib scaffold),
hanya boleh digunakan oleh tukanng kayu, tukang cat, tukang listrik, dan tukang-tukang
lainnya yang sejenis, dan dilarang menggunakan panggung perancah tersebut untuk
keperluan menempatkan sejumlah bahan-bahan.
Pasal 18
(1) Tangga yang digunakan sebagai kaki perancah harus dengan konstruksi yang kuat dan
dengan letak yang sempurna. Perancah tangga hanya boleh digunakan untuk
pekerjaan ringan.
(2) Dilarang menggunakan perancah jenis dongkrak tangga (ledder jack) untuk pekerjaan pada permukaan yang tinggi.
(3) Perancah kuda-kuda hanya boleh digunakan sewaktu bekerja pada permukaan rendah
dan jangka waktu pendek.
(4) Perancah siku dengan penunjang (bracket scaffold) harus dijangkarkan ke dalam
dinding dan diperhitungkan untuk dapat menahan muatan maksimum pada sisi luar
dari lantai peralatan.
5 dari 22
PER.01/MEN/1980
(5) Perancah persegi (square scaffold) harus dibuat secara teliti untuk menjamin
kestabilan perancah tersebut.
Pasal 19
Perancah tupang jendela hanya boleh digunakan untuk pekerjaan-pekerjaan ringan
dengan jangka waktu pendek dan hanya untuk melalui jendela terbuka dimana perancah
jenis tersebut ditempatkan.
Pasal 20
Tindakan pencegahan harus dilakukan agar dapat dihindarkan pembebanan lebih terhadap
lantai perancah yang digunakan untuk truck membuang sampah.
Pasal 21
Perancah pada pipa logam harus terdiri dari kaki, gelagar palang dan pipa penghubung
dengan ikatan yang kuat, dan pemasangan pipa-pipa tersebut harus kuat dan dilindungi
terhadap karat dan cacat-cacat lainnya.
Pasal 22
Perancah beroda yang dapat dipindah-pindahkan (mobile scaffold) harus dibuat sedemikian rupa sehingga perancah tidak memutar waktu dipakai.
Pasal 23
Perancah kursi gantung dan alat-alat sejenisnya hanya digunakan sebagai perancah dalam
hal pengecualian yaitu apabila pekerjaan tidak dapat dilakukan secara aman dengan
menggunakan alat-alat lainnya.
Pasal 24
Truck dengan perancah bak (serial basket trucks) harus dibuat dan digunakan sedemikian
rupa sehingga tetap stabil dalam semua kedudukan dan semua gerakan.
6 dari 22
PER.01/MEN/1980
BAB IV
TENTANG TANGGA DAN TANGGA RUMAH
Pasal 25
(1) Tangga harus terdiri dari 2 kaki tangga dan sejumlah anak tangga yang dipasang pada
kedua kaki tangga dengan kuat.
(2) Tangga harus dibuat, dipelihara dan digunakan sebaik-baiknya sehingga dapat
menjamin keselamatan tenaga kerja.
Pasal 26
(1) Tangga yang dapat dipindah-pindahkan (portable stepledders) dan tangga kuda-kuda
yang dapat dipindah-pindahkan, panjangnya tidak boleh lebih dari 6 meter dan
pengembangan antara kaki depan dan kaki belakang harus diperkuat dengan
pengaman.
(2) Tangga bersambung dan tangga mekanik, panjangnya tidak boleh lebih dari 15 meter.
(3) Tangga tetap harus terbuat dari bahan yang tahan terhadap cuaca dan kondisi lainnya,
yang panjangnya tidak boleh lebih dari 9 meter.
Pasal 27
Tangga rumah harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat menahan dengan aman beban
yang harus dibawa melalui tangga tersebut, dan harus cukup lebar untuk pema-kaiannya
secara aman.
BAB V
TENTANG ALAT-ALAT ANGKAT
Pasal 28
Alat-alat angkat harus direncanakan dipasang, dilayani dan dipelihara sedemikian rupa
sehingga terjamin keselamatan dalam pemakaiannya.
Pasal 29
Poros penggerak, mesin-mesin, kabel-kabel baja dan pelataran dari semua alat-alat angkat
harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak terjadi kecelakaan karena terjepit,
muatan lebih kerusakan mesin atau putusnya kabel baja pengangkat.
7 dari 22
PER.01/MEN/1980
Pasal 30
(1) Setiap kran angkat harus dibuat dan dipelihara sedemikian rupa sehingga setelah
diperhitungkan besarnya, pengaruhnya, kondisinya, ragamnya muatan dan kekuatan,
perimbangan dari setiap bagian peralatan bantu yang terpasang, maka tegangan
maksimum yang terjadi harus lebih kecil dari tegangan maksimum yang diijinkan dan
harus ada keseimbangan sehingga dapat berfungsi tanpa melalui batas-batas
pemuaian, pelenturan, getaran, puntiran dan tanpa terjadi kerusakan sebelum batas
waktunya.
(2) Setiap kran angkat yang tidak direncanakan untuk mengangkut muatan kerja
maksimum yang diijinkan pada semua posisi yang dapat dicapai, harus mempunyai
petunjuk radius muatan dan petunjuk tersebut harus dipelihara agar selalu bekerja
dengan baik.
(3) Derek (Derricks) harus direncanakan dan dibangun sedemikian rupa sehingga terjamin kestabilannya waktu bekerja.
(4) Kaki rangka yang berbentuk segitiga harus dari bahan yang memenuhi syarat dan
dibangun sedemikian rupa sehinga terjamin keamanannya waktu menggangkat beban
maksimum.
Pasal 31
Tindakan pencegahan harus dilakukan untuk melarang orang memasuki daerah lintas
keran jalan (travelling crane) untuk menghindarkan kecelakaan karena terhimpit.
Pasal 32
Pesawat-pesawat angkat monoril harus dilengkapi sakelar pembatas untuk menjamin agar
perjalanan naik dan peralatan angkat (lifting device) harus berhenti dijarak yang aman
pada posisi atas.
Pasal 33
Tiang derek (gin pales) harus dari bahan yang kuat dan harus dijangkarkan dan diperkuat
dengan kabel.
Pasal 34
Semua bagian-bagian dari kerekan (winches) harus direncanakan dan dibuat dapat
menahan tekanan beban maksimum dengan aman dan tidak merusak kabel atau tambang.
8 dari 22
PER.01/MEN/1980
Pasal 35
(1) Penggunaan dongkrak harus pada posisi yang aman sehingga tidak memutar atau
pindah tempat.
(2) Dongkrak harus dilengkapi dengan peralatan yang effektif untuk mencegah agar tidak
melebihi posisi maksimum (over travel).
BAB VI
TENTANG KABEL BAJA, TAMBANG, RANTAI DAN
PERALATAN BANTU
Pasal 36
(1) Semua tambang, rantai dan peralatan bantunya yang digunakan untuk mengang-kat,
menurunkan atau menggantungkan harus terbuat dari bahan yang baik dan kuat dan
harus diperiksa dan diuji secara berkala untuk menjamin bahwa tambang, rantai dan
peralatan bantu tersebut kuat untuk menahan beban maksimum yang diijinkan dengan
faktor keamanan yang mencukupi.
(2) Kabel baja harus digunakan dan dirawat sedemikian rupa sehingga tidak cacat karena
membelit, berkarat, kawat putus dan cacat lainnya.
Pasal 37
Bantalan yang sesuai harus digunakan untuk mencegah agar tambang tidak menyentuh
permukaan, pinggir atau sudut yang tajam atau sentuhan lainnya yang dapat mengakibatkan rusaknya tambang tersebut.
Pasal 38
(1) Rantai-rantai harus dibersihkan dan harus dilakukan pemeriksaan berkala, untuk
mengetahui adanya cacat, retak, rengat atau cacat-cacat lainnya.
(2) rantai-rantai yang cacat dilarang untuk dipergunakan.
Pasal 39
(1) Beban maksimum yang diijinkan harus dikurangi apabila (sling) digunakan pada
bermacam-macam sudut.
(2) Pengurangan tersebut ayat (1) di atas harus dihitung kekuatannya dan beban
maksimum yang diijinkan yang telah dihitung tersebut harus diketahui betul oleh
tenaga kerja.
9 dari 22
PER.01/MEN/1980
Pasal 40
Blok ckara (putty block) harus direncanakan dibuat dan dipelihara dengan baik sehingga
tegangannya sekecil mungkin dan tidak merusak kabel atau tambang.
Pasal 41
Kaitan (hooks) dan Pengunci (scackles) harus dibuat sedemikian rupa sehingga beban
tidak lepas.
BAB VII
TENTANG MESIN-MESIN
Pasal 42
(1) Mesin-mesin yang digunakan harus dipasang dan dilengkapi dengan alat penga-man
untuk menjamin keselamatan kerja.
(2) Alat-alat pengaman tersebut ayat (1) di atas harus terpasang sewaktu mesin
dijalankan.
Pasal 43
(1) Mesin harus dihentikan untuk pemeriksaan dan perbaikan pada tenggang waktu yang
sesuai dengan petunjuk pabriknya.
(2) Tindakan pencegahan harus dilakukan untuk menghindarkan terjadinya kecela-kaan
karena mesin bergerak secara tiba-tiba.
Pasal 44
Operator mesin harus terlatih untuk pekerjaannya dan harus mengetahui peraturan
keselamatan kerja untuk mesin tersebut.
BAB VII
TENTANG PERALATAN KONSTRUKSI BANGUNAN
Pasal 45
(1) Alat-alat penggalian tanah yang digunakan harus dipelihara dengan baik sehingga
terjamin keselamatan dan kesehatan dalam pemakaiannya.
(2) Tindakan pencegahan harus dilakukan untuk menjamin kestabilan mesin penggali
tanah (power shevel) dan harus diusahakan agar orang yang tidak berkepentingan
dilarang masuk ketempat kerja yang terdapat bahaya kejatuhan benda.
10 dari 22
PER.01/MEN/1980
Pasal 46
Sebelum meninggalkan bulldpzer atau scraper, operator harus melakukan tindakan pencegahan yang perlu untuk menjamin agar mesin-mesin tersebut tidak bergerak.
Pasal 47
Perlengkapan instansi pengolahan aspal harus direncanakan, dibuat dan dilengkapi
dengan alat-alat pengaman dan dijalankan serta dipelihara dengan baik untuk menjamin
agar tidak ada orang, yang mendapat kecelakaan oleh bahan-bahan panas, api terbuka,
uap dan debu yang berbahaya.
Pasal 48
(1) Tindakan pencegahan harus dilakukan untuk menjamin agar kestabilan tanah tidak
membahayakan sewaktu mesin penggiling jalan digunakan.
(2) Sebelum meninggalkan mesin penggiling jalan operator harus melakukan segala
tindakan untuk menjamin agar mesin penggiling jalan tersebut tidak bergerak atau
pindah tempat.
Pasal 49
Mesin adukan beton (concrete mixer) yang digunakan harus dilengkapi dengan alat-alat
pengaman dan dijalankan serta dipelihara untuk menjamin agar tidak ada orang yang
mendapat kecelakaan disebabkan bagian-bagian mesin yang berputar atau bergerak atau
boleh karena kejatuhan bahan-bahan.
Pasal 50
Mesin pemuat (loading machines) harus dilengkapi dengan kap (cab) yang kuat dan
dilengkapi dengan alat pengaman sehingga tenaga kerja tidak tergencet oleh bagianbagian mesin yang bergerak.
Pasal 51
Mesin-mesin pekerjaan kayu yang digunakan harus dipelihara dengan baik sehingga
terjamin keselamatan dan kesehatan dalam pemakaiannya.
11 dari 22
PER.01/MEN/1980
Pasal 52
(1) Gergaji bundar harus dilengkapi dengan alat-alat untuk mencegah bahaya sing-gung
dengan mata gergaji dan alat pencegah bahaya tendangan belakang, terkena serpihan
yang berterbangan atau mata gergaji yang patah.
(2) Tindakan pencegahan harus dilakukan agar daun gergaji bundar tidak terjepit atau
mendapat tekanan dari samping.
Pasal 53
Daun gergaji pita harus dengan tegangan, dudukan dan ketajaman yang memenuhi syarat
dan harus tertutup kecuali bukan yang perlu untuk menggergaji.
Pasal 54
Mesin ketam harus dilengkapi dengan peralatan yang baik untuk mengurangi bidang
bukan serut yang membahayakan dan untuk mengurangi bahaya tendangan belakang.
Pasal 55
(1) Alat-alat kerja tangan harus dari mutu yang cukup baik dan harus dijaga supaya selalu
dalam keadaan baik.
(2) Penyimpanan dan pengangkutan alat-alat tajam harus dilakukan sedemikian rupa
sehingga tidak membahayakan.
(3) Perencanaan dan pembuatan alat-alat kerja tangan harus cocok untuk keperluan-nya
dan tidak menyebabkan terjadinya kecelakaan.
(4) Alat-alat kerja tangan boleh digunakan khusus untuk keperluannya yang telah
direncanakan.
Pasal 56
Semua bagian-bagian alat-alat peneumatik termasuk selang-selang dan selang sambungan
harus direncanakan untuk dapat menahan dengan aman tekanan kerja maksimum dan
harus dilayani dengan hati-hati sehingga tidak merusak atau menimbulkan kecelakaan.
Pasal 57
(1) Alat penembak paku (pawder actuated tools) harus dilengkapi dengan alat penga-man
untuk melindungi atau menahan pantulan kembali dari paku dan benda-benda yang
ditembakkan oleh alat tersebut.
12 dari 22
PER.01/MEN/1980
(2) Untuk keperluan alat tersebut ayat (1) di atas harus dipergunakan patrum (cartridge)
dan paku tembak (projectile) yang cocok.
(3) Operator yang menggunakan alat tersebut ayat (1) harus berumur paling sedikit 18
tahun dan terlatih.
(4) Penyimpanan dan pengangkutan alat penembak paku dan patrum harus sedemi-kian
rupa untuk mencegah kecelakaan.
Pasal 58
(1) Traktor dan truck yang digunakan harus dipelihara sedemikian rupa untuk menja-min
agar dapat menahan tekanan dan muatan maksimum yang diijinkan dan dapat
dikemudikan serta direm dengan aman dalam situasi bagaimananapun juga.
(2) Traktor dan truck tersebut ayat (1) pasal ini hanya boleh dijalankan oleh penge-mudi
yang terlatih.
Pasal 59
Truck lif (lift truck) yang digunakan harus dijalankan sedemikian rupa untuk menjamin
kestabilannya.
BAB IX
TENTANG KONSTRUKSI DI BAWAH TANAH
Pasal 60
Setiap tenaga kerja dilarang memasuki konstruksi bangunan di bawah tanah kecuali
tempat kerja telah diperiksa dan bebas dari bahaya-bahaya kejatuhan benda, peledakan,
uap, debu, gas atau radiasi yang berbahaya.
Pasal 61
(1) Apabila bekerja dalam terowongan, usaha pencegahan harus dilakukan untuk
menghindarkan jatuhnya orang atau bahan atau kecelakaan lainnya.
(2) Terowongan harus cukup penerangan dan dilengkapi dengan jalan keluar yang aman
direncanakan dan dibangun sedemikian rupa sehingga dalam keadaan darurat
terowongan harus segera dapat dikosongkan.
13 dari 22
PER.01/MEN/1980
Pasal 62
Apabila terdapat kemungkinan bahaya runtuhnya batu atau tanah dari atas sisi konstruksi
bangunan di bawah tanah, maka konstruksi tersebut harus segera diperkuat.
Pasal 63
Untuk mencegah bahaya kecelakaan, penyakit akibat kerja maupun keadaan yang tidak
nyaman, konstruksi di bawah tanah harus dilengkapi dengan ventilasi buatan yang cukup.
Pasal 64
(1) Pada Konstruksi bangunan di bawah tanah harus disediakan sarana penanggulang-an
bahaya kebakaran.
(2) Untuk keperluan ketentuan ayat (1) di atas, harus disediakan alat pemberantas
kebakaran.
Pasal 65
(1) Di tempat kerja atau di tempat yang selalu harus disediakan penerangan yang cukup
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Penerangan darurat harus disediakan di tempat-tempat tersebut ayat (1) di atas tenaga
kerja dapat menyelamatkan diri dalam keadaan darurat.
Pasal 66
(1) Tenaga kerja yang mengebor tanah harus dilindungi dari bahaya kejatuhan benda
benda, bahaya debu, uap, gas, kebisingan dan getaran.
(2) Tenaga kerja dilarang masuk ke tempat dimana kadar debunya melebihi ketentu nilai
ambang batas yang berlaku, kecuali apabila mereka memakai respirator.
BAB X
TENTANG PENGGALIAN
Pasal 67
(1) Setiap pekerjaan, harus dilakukan sedemikian rupa sehingga terjamin tidak adanya
bahaya terhadap setiap orang yang disebabkan oleb kejatuhan tanah, batu atau bahanbahan lainnya yang terdapat di pinggir atau di dekat pekerjaan galian.
14 dari 22
PER.01/MEN/1980
(2) Pinggir-pinggir dan dinding-dinding pekerjaan galian harus diberi pengaman
penunjang yang kuat untuk menjamin keselamatan orang yang bekerja di dalam
lubang atau parit.
(3) Setiap tenaga kerja yang bekerja dalam lubang galian harus dijamin pula keselamatannya dari bahaya lain selain tersebut ayat (1) dan (2) di atas.
BAB XI
TENTANG PEKERJAAN MEMANCANG
Pasal 68
(1) Mesin pancang yang digunakan harus dipasang dan dirawat dengan baik sehingga
terjamin keselamatan dalam pemakaiannya.
(2) Mesin pancang dan peralatan yang dipakai harus diperiksa dengan teliti secara berkala
dan tidak boleh digunakan kecuali sudah terjamin keamanannya.
Pasal 69
Tenaga kerja yang tidak bertugas menjalankan mesin pancang dilarang berada disekitar
mesin pancang yang sedang dijalankan.
Pasal 70
Mesin pancang jenis terapung (floating pile drivers) yang digunakan harus dilengkapi
pengaman dan dijalankan sedemikian rupa sehingga stabil atau tidak tenggelam.
Pasal 71
Tindakan pencegahan harus dilakukan untuk menghindarkan agar supaya pelat penahan
(sheet piling) tidak berayun atau berputar yang tidak terkendalikan oleh tekanan angin,
roboh oleh tekanan air atau tekanan lainnya.
BAB XII
TENTANG PEKERJAAN BETON
Pasal 72
Pembangunan konstruksi beton harus direncanakan dan dihitung dengan teliti untuk
menjamin agar konstruksi dan penguatnya dapat memikul beban dan tekanan lainnya
sewaktu membangun tiap-tiap bagiannya.
15 dari 22
PER.01/MEN/1980
Pasal 73
(1) Usaha pencegahan yang praktis harus dilakukan untuk menghindarkan terjadinya
kecelakaan tenaga kerja selama melakukan pekerjaan persiapan, dan pem-bangunan
konstruksi beton.
(2) Pencegahan kecelakaan dimaksud ayat (1) pasal ini terutama adalah:
a. singgungan langsung kulit terhadap semen dan dapur;
b. kejatuhan benda-benda dan bahan-bahan yang diangkut dengan ember adukan
beton (concrete buckets);
c. sewaktu beton dipompa atau dicor pipa-pipa termasuk penghubung atau
sambungan dan penguat harus kuat;
d. sewaktu pembekuan adukan (setting concrete) harus terhindar dari goncangan dan
bahan kimia yang dapat mengurangi kekuatan;
e. sewaktu lempengan (panel) atau lembaran beton (slab) dipasang ke dalam
dudukannya harus digerakan dengan hati-hati.
f. terhadap melecutnya ujung besi beton yang mencuat sewaktu ditekan atau
diregang dan sewaktu diangkat atau diangkut;
g. terhadap getaran sewaktu menjalankan alat penggetar (vibrator).
Pasal 74
Setiap ujung-ujung mencuat yang membahayakan harus dilengkungkan atau dilindungi.
Pasal 75
Menara atau tiang yang dipergunakan untuk mengangkat adukan beton (concrete bucket
towers) harus dibangun dan diperkuat sedemikian rupa sehingga terjamin kestabilannya.
Pasal 76
Beton harus dikerjakan dengan hati-hati untuk menjamin agar pemetian beton (bekisting)
dan penguatnya dapat memikul atau menahan seluruh beban sampai beton menjadi beku.
BAB XIII
TENTANG PEKERJAAN LAINNYA
Pasal 77
Bagian-bagian yang siap dipasang (prefabricated parts) harus direncanakan dan dibuat
dengan baik sehingga dapat diangkut dan dipasang dengan aman.
16 dari 22
PER.01/MEN/1980
Pasal 78
(1) Bagian-bagian konstruksi baja sedapat mungkin harus dirakit sebelum dipasang.
(2) Selama pekerjaan pembangunan konstruksi baja, harus dilakukan tindakan pencegahan bahaya jatuh atau kejatuhan benda terhadap tenaga kerja.
Pasal 79
Bagian atas dari lantai sumuran harus tertutup papan atau harus dilengkapi dengan
peralatan lain untuk melindungi tenaga kerja terhadap kejatuhan benda.
Pasal 80
Pemasangan rangka atap harus dilakukan dari peralatan perancah atau tenaga kerja harus
dilengkapi dengan peralatan pengaman lainnya.
Pasal 81
Untuk melindungi tenaga kerja sewaktu melakukan pekerjaan konstruksi, harus dibuatkan
lantai kerja sementara yang kuat.
Pasal 82
Alat pemanas yang digunakan untuk memanaskan aspal harus direncanakan, dibuat dan
digunakan sedemikian rupa sehingga dapat mencegah kebakaran dan tenaga kerja tidak
tersiram bahan panas.
Pasal 83
(1) Tenaga kerja harus dilindungi terhadap bahaya singgungan langsung kulit dan
bahaya-bahaya singgung lainnya terhadap bahan pengawet kayu.
(2) Kayu yang telah diawetkan dilarang dibakar di tempat kerja.
Pasal 84
Apabila bahan-bahan yang mudah terbakar digunakan untuk keperluan lantai permukaan
dinding dan pekerjaan-pekerjaan lainnya, harus dilakukan tindakan pencegahan untuk
menghindarkan adanya api terbuka, bunga api dan sumber-sumber api lainnya yang dapat
menyulut uap yang mudah terbakar yang timbul di tempat kerja atau daerah sekitarnya.
17 dari 22
PER.01/MEN/1980
Pasal 85
(1) Asbes hanya boleh digunakan apabila bahan lainnya yang kurang berbahaya tidak
tersedia.
(2) Apabila asbes digunakan, maka tindakan pencegahan harus dilakukan agar tenaga
kerja tidak menghirup serat asbes.
Pasal 86
Tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di atas atap harus dilengkapi dengan alat
pelindung diri yang sesuai untuk menjamin agar mereka tidak jatuh dari atap atau dari
bagian-bagian atap yang rapuh.
Pasal 87
(1) Dalam pekerjaan mengecat dilarang menggunakan bahan cat, pernis dan zat warna
yang berbahaya, atau pelarut yang berbahaya.
(2) Tindakan pencegahan harus dilakukan agar tukang cat tidak menghirup uap, gas, asap
dan debu yang berbahaya.
(3) Apabila digunakan bahan cat yang mengandung zat yang dapat meresap ke dalam
kulit, tukang cat harus menggunakan alat pelindung diri.
Pasal 88
(1) Tindakan pencegahan harus dilakukan untuk menghindarkan timbulnya kebakaran
sewaktu mengelas dan memotong dengan las busur.
(2) Juru las dan tenaga kerja yang berada disekitarnya harus dilindungi terhadap serpihan
bunga api, uap radiasi dan sinar berbahaya lainnya.
(3) Penggunaan dan pemeliharaan peralatan las harus dilakukan dengan baik untuk
menjamin keselamatan dan kesehatan juru las dan tenaga kerja yang berada
disekitarnya.
Pasal 89
(1) Untuk menjamin keselamatan dalam pekerjaan peledakan (blasting) harus dilaku-kan
tindakan pencegahan kecelakaan.
(2) Tindakan pencegahan dimaksud ayat (1) pasal ini terutama adalah:
a. sewaktu peledakan dilakukan sedapat mungkm jumlah orang yang berada di
sekitarnya hanya sedikit dan cuaca serta kondisi lainnya tidak berbahaya;
18 dari 22
PER.01/MEN/1980
b. lubang peledakan harus dibor dan diisi bahan peledak dengan hati-hati untuk
menghindarkan salah peledakan atau peledakan secara tiba-tiba waktu pengisian.
c. peledakan harus dilakukan dengan segera setelah pengisian dan peledakan
tersebut harus dilakukan sedemikian rupa untuk mencegah salah satu peledakan
atau terjadinya peledakan-peledakan sebagian;
d. sumbu-sumbu dari mutu yang baik dan dipergunakan sedemikian rupa untuk
menjamin peledakan dengan aman;
e. menghindarkan peledakan mendadak jika peledakan dilakukan dengan tenaga
listrik;
f. tenaga kerja dilarang memasuki daerah peledakan sesudah terjadinya peledakan
kecuali apabila telah diperiksa dan dinyatakan aman.
Pasal 90
Untuk menjamin kesehatan tenaga kerja yang mengolah batu agar tidak menghisap debu
silikat, harus dilakukan tindakan pencegahan.
BAB XIV
TENTANG PEMBONGKARAN
Pasal 91
(1) Rencana pekerjaan pengangkutan harus ditetapkan terlebih dahulu sebelum peker-jaan
pembongkaran dimulai.
(2) Semua instalasi, listrik, gas, air, dan uap harus dimatikan, kecuali apabila diperlu-kan
sepanjang tidak membahayakan.
Pasal 92
(1) Semua bagian-bagian kaca, bagian-bagian yang lepas, bagian-bagian yang men-cuat
harus disingkirkan sebelum pekerjaan pembongkaran dimulai.
(2) Pekerjaan pembongkaran harus dilakukan tingkat demi tingkat dimulai dari atap dan
seterusnya ke bawah.
(3) Tindakan-tindakan pencegahan harus dilakukan untuk menghindarkan bahaya
rubuhnya bangunan.
19 dari 22
PER.01/MEN/1980
Pasal 93
(1) Alat mekanik untuk pembongkaran harus direncanakan, dibuat dan digunakan
sedemikian rupa sehingga terjamin keselamatan operatornya.
(2) Sewaktu alat mekanik untuk pembongkaran digunakan, terlebih dahulu harus ditetapkan daerah berbahaya dimana tenaga kerja dilarang berada.
Pasal 94
Dalam hal tenaga kerja atau orang lain mungkin tertimpa bahaya yang disebabkan oleh
kejatuhan bahan atau benda dari tempat kerja yang lebih tinggi, harus dilengkapi dengan
penadah yang kuat atau daerah berbahaya tersebut harus dipagar.
Pasal 95
(1) Dinding-dinding tidak boleh dirubuhkan kecuali lantai dapat menahan tekanan yang
diakibatkan oleh runtuhnya dinding tersebut.
(2) Tenaga kerja harus dilindungi terhadap debu dan pecahan-pecahan yang
berhamburan.
Pasal 96
(1) Apabila tenaga kerja sedang membongkar lantai harus tersedia papan yang kuat yang
ditumpu tersendiri bebas dari lantai yang sedang dibongkar.
(2) Tenaga kerja dilarang melakukan pekerjaan di daerah bawah lantai yang sedang
dibongkar dan daerah tersebut harus dipagar.
Pasal 97
Konstruksi baja harus dibongkar bagian demi bagian sedemikian rupa sehingga terjamin
kestabilan konstruksi tersebut agar tidak membahayakan sewaktu dilepas.
Pasal 98
Tindakan pencegahan harus dilakukan untuk menjamin agar tenaga kerja dan orang-orang
lain tidak kejatuhan bahan-bahan atau benda-benda dari atas sewaktu cerobong-cerobong
yang tinggi dirubuhkan.
20 dari 22
PER.01/MEN/1980
BAB XV
TENTANG PENGGUNAAN PERLENGKAPAN
PENYELAMATAN DAN PERLINDUNGAN DIRI
Pasal 99
(1) Alat-alat penyelamat dan pelindung diri yang jenisnya disesuaikan dengan sifat
pekerjaan yang dilakukan oleh masing-masing tenaga kerja harus disediakan dalam
jumlah yang cukup.
(2) Alat-alat termaksud pada ayat (1) pasal ini harus selalu memenuhi syarat-syarat
keselamatan dan kesehatan kerja yang telah ditentukan.
(3) Alat-alat tersebut ayat (1) pasal ini harus digunakan sesuai dengan kegunaannya oleh
setiap tenaga kerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja.
(4) Tenaga kerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja diwajibkan mengguna-kan
alat-alat termaksud pada ayat (1) pasal ini.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 100
Setiap pekerjaan konstruksi bangunan yang sedang direncanakan atau sedang dilaksanakan wajib diadakan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
BAB XVII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 101
Terhadap pengertian istilah-istilah “cukup”, “sesuai”, “baik”, “aman”, “tertentu”,
“sejauh..., sedemikian rupa” yang terdapat dalam Peraturan Menteri ini harus sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau ditentukan oleh Direktur atau
pejabat yang ditunjuknya.
Pasal 102
Pengurus wajib melaksanakan untuk ditaatinya semua ketentuan dalam Peraturan Menteri
ini.
21 dari 22
PER.01/MEN/1980
BAB XVIII
KETENTUAN HUKUMAN
Pasal 103
(1) Dipidana selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,(seratus ribu rupiah), pengurus yang melakukan pelanggaran atas keten-tuan pasal
102.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini adalah
pelanggaran.
(3) Menteri dapat meminta Menteri yang membawahi bidang usaha konstruksi bangunan
guna mengambil sanksi administratif terhadap tidak dipenuhinya keten-tuan atau
ketentuan-ketentuan Peraturan Menteri ini.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 104
Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja melakukan pengawasan
terhadap ditaatinya Pelaksanaan peraturan ini.
Pasal 105
(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Menteri ini akan diatur lebih lanjut.
(2) Hal-hal yang memerlukan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini akan
ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur.
Pasal 106
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Maret 1980
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
HARUN ZAIN
22 dari 22
PER.02/MEN/1980
PERATURAN MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
No. Per.02/MEN/1980
TENTANG
PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA
DALAM PENYELENGGARAAN KESELAMATAN KERJA.
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Menimbang : a. bahwa keselamatan kerja yang setinggi-tingginya dapat dicapai bila
antara lain kesehatan tenaga kerja berada dalam taraf yang sebaikbaiknya.
b. bahwa untuk menjamin kemampuan fisik dan kesehatan tenaga kerja
yang sebaik-baiknya perlu diadakan pemeriksaan kesehatan yang
terarah.
Mengingat : 1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970;
2. Keputusan Presiden RI No.44 Tahun 1974 dan No.45 Tahun 1974;
3. Keputusan Presiden R.I No.47 Tahun 1979;
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transkop No. Kepts. 79/Men/1977;
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Transkop No. Per. 0l/Men/1976;
6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.71/MEN/1978.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Pemeriksaan
Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
Pasal 1
Yang dimaksud dengan:
(a) Pemeriksaan Kesehatan sebelum kerja adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan
oleh dokter sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan.
(b) Pemeriksaan kesehatan berkala adalah pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu
tertentu terhadap tenaga kerja yang dilakukan oleh dokter.
1 dari 17
PER.02/MEN/1980
(c) Pemeriksaan Kesehatan Khusus adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh
dokter secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu.
(d) Dokter adalah dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan telah memenuhi syarat sesuai
dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. Per
10/Men/1976 dan syarat-syarat lain yang dibenarkan oleh Direktur Jenderal
Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja.
(e) Direktur ialah pejabat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja
Transmigrasi dan Koperasi No. Kepts. 79/Men/1977.
Pasal 2
(1) Pemeriksaan Kesehatan sebelum bekerja ditujukan agar tenaga kerja yang diterima
berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi-tingginya, tidak mempunyai penyakit
menular yang akan mengenai tenaga kerja lainnya, dan cocok untuk pekerjaan yang
akan dilakukan sehingga keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang bersangkutan
dan tenaga kerja yang lain-lainnya dapat dijamin.
(2) Semua perusahaan sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 1
tahun 1970 harus mengadakan Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kerja.
(3) Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kerja meliputi pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru (bilamana mungkin) dan laboratorium rutin, serta
pemeriksaan lain yang dianggap perlu.
(4) Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu perlu dilakukan pemeriksaan yang sesuai dengan
kebutuhan guna mencegah bahaya yang diperkirakan timbul.
(5) Pengusaha atau pengurus dan dokter wajib menyusun pedoman pemeriksaan
Kesehatan Sebelum Kerja yang menjamin penempatan tenaga kerja sesuai dengan
kesehatan dan pekerjaan yang akan dilakukannya dan pedoman tersebut harus
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu oleh Direktur.
(6) Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kerja dibina dan dikembangkan
mengikuti kemampuan perusahaan dan kemajuan kedokteran dalam keselamatan
kerja.
(7) Jika 3 (tiga) bulan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter
yang dimaksud pasal 1 (sub d), tidak ada keraguan-raguan maka tidak perlu dilakukan
pemeriksaan kesehatan sebelum kerja.
2 dari 17
PER.02/MEN/1980
Pasal 3
(1) Pemeriksaan Kesehatan Berkala dimaksudkan untuk mempertahankan derajat
kesehatan tenaga kerja sesudah berada dalam pekerjaannya, serta menilai
kemungkinan adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan seawal mungkin yang perlu
dikendalikan dengan usaha-usaha pencegahan.
(2) Semua perusahaan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2) tersebut di atas harus
melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi tenaga kerja sekurang-kurangnya 1
tahun sekali kecuali ditentukan lain oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan
Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja.
(3) Pemeriksaan Kesehatan Berkala meliputi pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran
jasmani, rontgen paru-paru (bilamana mungkin) dan laboratoriuin rutin serta
pemeriksaan lain yang dianggap perlu.
(4) Pengusaha atau pengurus dan dokter wajib menyusun pedoman pemeriksaan kesehatan berkala sesuai dengan kebutuhan menurut jenis-jenis pekerjaan yang ada.
(5) Pedoman Pemeriksaan kesehatan berkala dikembangkan mengikuti kemampuan
perusahaan dan kemajuan kedokteran dalam keselamatan kerja.
(6) Dalam hal ditemukan kelainan-kelainan atau gangguan-gangguan kesehatan pada
tenaga kerja pada pemeriksaan berkala, pengurus wajib mengadakan tindak lanjut
untuk memperbaiki kelainan-kelainan tersebut dan sebab-sebabnya untuk menjamin
terselenggaranya keselamatan dan kesehatan kerja.
(7) Agar pemeriksaan kesehatan berkala mencapai sasaran yang luas, maka pelayanan
kesehatan diluar perusahaan dapat dimanfaatkan oleh pengurus menurut keperluan.
(8) Dalam melaksanakan kewajiban pemeriksaan kesehatan berkala Direktur Jenderal
Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja dapat menunjuk
satu atau beberapa Badan sebagai penyelenggara yang akan membantu perusahaan
yang tidak mampu melakukan sendiri pemeriksaan kesehatan berkala.
Pasal 4
Apabila Badan sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (8) didalam melakukan pemeriksaan
kesehatan berkala menemukan penyakit-penyakit akibat kerja, maka Badan tersebut harus
melaporkan kepada Ditjen Binalindung Tenaga Kerja melalui Kantor Wilayah Ditjen
Binalindung Tenaga Kerja.
3 dari 17
PER.02/MEN/1980
Pasal 5
(1) Pemeriksaan Kesehatan khusus dimaksudkan untuk menilai adanya pengaruhpengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap tenaga kerja atau golongan-golongan
tenaga kerja tertentu.
(2) Pemeriksaan Kesehatan Khusus dilakukan pula terhadap:
a. tenaga kerja yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang
memerlukan perawatan yang lebih dari 2 (dua minggu).
b. tenaga kerja yang berusia diatas 40 (empat puluh) tahun atau tenaga kerja
wanita dan tenaga kerja cacat, serta tenaga kerja muda yang melakukan
pekerjaan tertentu.
c. tenaga kerja yang terdapat dugaan-dugaan tertentu mengenai gangguangangguan kesehatannya perlu dilakukan pemeriksaan khusus sesuai dengan
kebutuhan.
(3) Pemeriksaan Kesehatan Khusus diadakan pula apabila terdapat keluhan-keluhan
diantara tenaga kerja, atau atas pengamatan pegawai pengawas keselamatan dan
kesehatan kerja, atau atas penilaian Pusat Bina Hyperkes dan Keselamatan dan Balaibalainya atau atas pendapat umum dimasyarakat.
(4) Terhadap kelainan-kelainan dan gangguan-gangguan kesehatan yang disebabkan
akibat pekerjaan khusus ini berlaku ketentuan-ketentuan Asuransi Sosial Tenaga
Kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
(1) Perusahaan-perusahaan yang diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada pasal 2, 3, dan 5 wajib membuat rencana pemeriksaan
kesehatan sebelum bekerja, berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus.
(2) Pengurus wajib membuat laporan dan menyampaikan selambat-lambatnya 2 (dua)
bulan sesudah pemeriksaan kesehatan dilakukan kepada Direktur Jenderal Binalindung Tenaga Kerja melalui Kantor Wilayah Ditjen Binalindung Tenaga Kerja
setempat.
(3) Pengurus bertanggung jawab terhadap ditaatinya Peraturan ini.
(4) Peranan dan fungsi paramedis dalam pemeriksaan kesehatan kerja ini akan ditetapkan
lebih lanjut oleh dokter sebagaimana tersebut pasal 1 sub (d).
4 dari 17
PER.02/MEN/1980
Pasal 7
(1) Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang No. 1 tahun 1970 melakukan pengawasan terhadap ditaatinya
pelaksanaan peraturan ini.
(2) Untuk menilai pengaruh pekerjaan terhadap tenaga kerja Pusat Bina Hyperkes dan
Keselamatan Kerja beserta Balai-balainya menyelenggarakan pelayanan dan
pengujian di perusahaan.
(3) Bentuk/formulir permohonan sebagai dokter Pemeriksa Kesehatan, pelaporan dan
bentuk/formulir lain yang diperlukan pelaksanaan Peraturan Menteri ini ditetapkan
oleh Direktur.
Pasal 8
(1) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai hasil pemeriksaan kesehatan berkala,
dan pemeriksaan kesehatan khusus, maka penyelesaiannya akan dilakukan oleh
Majelis Pertimbangan Kesehatan Daerah.
(2) Apabila salah satu pihak tidak menerima putusan yang telah diambil oleh Majelis
Pertimbangan Kesehatan Daerah, maka dalam jangka waktu 14 hari setelah tanggal
pengambilan keputusan tersebut pihak yang bersangkutan dapat mengajukan
persoalannya kepada Majelis Pertimbangan Kesehatan Pusat.
(3) Pembentukan susunan keanggotaan serta tugas dan wewenang Majelis Pertimbangan
Kesehatan Pusat dan Daerah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan
Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja.
Pasal 9
Pengurus bertanggung jawab atas biaya yang diperlukan terhadap pemeriksaan kesehatan
berkala atau pemeriksaan kesehatan khusus yang dilaksanakan atas perintah baik oleh
Pertimbangan Kesehatan Daerah ataupun oleh Majelis Pertimbangan Kesehatan Pusat.
Pasal 10
Pengurus yang tidak mentaati ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini diancam dengan
hukuman sesuai dengan pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-undang No.1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja.
5 dari 17
PER.02/MEN/1980
Pasal 11
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Maret 1980
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
ttd
HARUN ZAIN
6 dari 17
PER.02/MEN/1980
SURAT KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN
PERBURUHAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
No. Kept. 40/DP/1980
TENTANG
PENETAPAN BENTUK/FORMULIR SEBAGAIMANA DIMAKSUD
PASAL 7 AYAT (3) PERATURAN MENTERI
TENAGA KERJADAN TRANSMIGRASI
DIREKTUR JENDERAL
PEMBINAAN HUBUNGAN PERBURUHAN DAN
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA.
Menimbang : a. Bahwa sesuai pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi No. Per. 02/Men/1980 bentuk/formulir permohonan
sebagai Dokter Pemeriksa, serta bentuk/formulir lain yang diperlukan
guna pelaksanaan Peraturaan Menteri tersebut ditetapkan oleh
Direktur;
b. bahwa untuk itu perlu diterbitkan Surat Keputusan Ditjen Binalindung
Tenaga Kerja untuk menetapkan bentuk/formulir dimaksud.
Mengingat : 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Transkop No. 01/Men/1976;
2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transkop No. Kepts. 79/Men/1977;
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.
02/Men/1980.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Pertama : Bentuk/formulir yang harus dipergunakan dalam pelaksanaan Peraturan
Menteri Transmigrasi No. 02/Men/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan
Kerja. Sebagaimana termuat dalam Lampiran 1 sampai dengan V Surat
Keputusan ini.
Kedua
: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 09 Juni 1980
DIREKTUR JENDERAL
PEMBINAAN HUBUNGAN PERBURUHAN
DAN PERLINDUNGN TENAGA KERJA
ttd
OETOJO OESMAN S.H.
NIP : 160015903
7 dari 17
PER.02/MEN/1980
Bentuk 4/Kes.Kerja
Lampiran: 1
Formulir Permohonan Dokter untuk menjadi Dokter
Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja
Hal : Permohonan untuk menjadi
Dokter Pemeriksaan Kesehatan
Tenaga Kerja.
Kepada
Yth. Direktur
Cq. Kepala Kantor
Wliyah Ditjen Binalindung
T.K. Propinsi...........
Di
.................................
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama
: ........................................................................................................
Tempat/tgl. Lahir
: ............................., .......................................................................
Jenis Kelamin
: ........................................................................................................
Alamat Rumah
: ........................................................................................................
........................................................................................................
Alamat praktek
: ........................................................................................................
............................................................................... ........................
Pekerjaan sebagai
: ........................................................................................................
Dokter pada
: ........................................................................................................
Ijin Praktek
: ........................................................................................................
Dengan ini memohon untuk menjadi Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja, sesuai
dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi No. Per- 02/MEN/1980
tertanggal 13 Maret 1980.
Bersama ini dilampirkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan sebagai
berikut:
1. Surat Penunjukan dari Pengusaha No. .................................. Tgl. .........................
2. Surat Tanda telah mengikuti pendidikan dan latihan hiperkes.
3. Surat rekomendasi dari pejabat yang berwenang di linfkungan Ditjen Binalindung
Tenaga Kerja, sebagai tanda telah memahami dan menghayati peraturan
perundangan dibidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja No. ...............................
Tgl. .....................
4. Surat Pernyataan sendiri untuk sanggup dan bersedia mengikuti lebih lanjut dari
Direktur.
................., .........................
Pemohon,
ttd dokter ybs
(........................................)
8 dari 17
PER.02/MEN/1980
Bentuk 5/Kes.Kerja
Lampiran: 2
Formulir Laporan
Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja
Hal : Laporan Pemeriksaan
Kesehatan Tenaga Kerja.
Kepada
Yth, Direktur
Cq. Kepala Kantor Wilayah Ditjen
Binalindung Tenaga Kerja
Propinsi...........
di .................................
Sifat : Rahasia
Dengan ini kami Pengurus Perusahaan:
Nama Perusahaan
: ............................................................................................
Alamat Perusahaan : ............................................................................................
Melaporkan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja ssb:
1. Pemeriksaan Kesehatan sebelum bekerja.
a. Jumlah calon tenaga kerja
: ....................................................... orang.
b. Jumlah yang diperiksa
: ....................................................... orang.
c. Memenuhi syarat kesehatan : ....................................................... orang.
d. Tidak memenuhi syarat
kesehatan tetapi diterima
sebagai tenaga kerja
: ....................................................... orang.
(Perinci terlampir mengenai nama, keadaan kesehatan, pekerjaan atau tugas
diperusahaan).
2. Pemeriksaan Kesehatan berkala.
a. Jumlah yang diperiksa
: ..................................................... orang.
b. Keadaan kesehatan tetap baik
seperti pemeriksaan sebelumnya
: ..................................................... orang.
c. Mengalami kelainan-kelainan
: ..................................................... orang.
d. Perlu dilakukan pemeriksaan khusus : ..................................................... orang.
(Perincian terlampir mengenai nama, keadaan kesehatan, kelainan yang ditemukan,
pekerjaan/tugas, lama bekerja dan tindakan yang diperlukan).
................., .........................
Pengurus,
(........................................)
Tindasan :
1. Ditjen Binalindung T.K. di Jakarta (3 exp.).
2. Arsip.
9 dari 17
PER.02/MEN/1980
Bentuk 6/Kes.Kerja
Lampiran: 3
Formulir Permohonan Pemeriksaan Khusus
Hal : Permohonan untuk
Dilakukan Pemeriksaan
Kesehatan Khusus.
Kepada
Yth. Dokter Pemeriksaan
Kesehatan Tenaga Kerja
di
.......................................
Sehubungan dengan hasil pengamatan Pegawai Pengawas/penilaian Balai
Hyperkes dan Keselamatan Kerja/hasil pemeriksaan berkala terhadap karyawan
diperusahaan kami, maka dengan ini kami pengurus.
Perusahaan : ..................................................................................................................
Alamat
: ..................................................................................................................
Mengajukan permohonan kepada dokter pemeriksaan:
Nama
Alamat
: ...................................................................................................................
: ...................................................................................................................
Untuk mengajukan pemeriksaan khusus pada karyawan kami (nama, pekerjaan/tugas,
dan lama masa kerja terlampir).
Kami lampirkan pula laporan hasil penilaian/pengamatan yang menjadi indikasi
perlunya pemeriksaan kesehatan khusus ini.
................., .........................
Pengurus,
(........................................)
Tindasan :
1. Ditjen Binalindung T.K. di Jakarta.
2. Kakanwil Ditjen Binalindung TK Propinsi ................................
3. Kakanditjen Binalindung TK .................................
4. Arsip ___________________
10 dari 17
PER.02/MEN/1980
Bentuk 7/Kes.Kerja
Lampiran: 4
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Republik Indonesia
Ditjen Binalindung Tenaga Kerja.
Surat Keputusan
Direktur Jenderal Binalindung Tenaga Kerja
No. ..................................... Thn. ............................
tentang
Pengukuhan dokter pemeriksaan kesehatan
Tenaga Kerja
Direktur Jenderal Binalindung Tenaga Kerja:
Menimbang
:
Mengingat
:
Memperhatikan : Surat usulan dan rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Ditjen
Binalindung Tenaga Propinsi ................... No. ..........................
tgl. ...............
MEMUTUSKAN
Mengukuhkan : Nama
: ......................................................................................
Tempat tgl lahir : .......................................................................................
Jenis kelamin : .......................................................................................
Ijin praktek
: .......................................................................................
Alamat rumah : ......................................................................................
Alamat praktek : .......................................................................................
Sebagai Dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja pada perusahaan/wilayah *) .................
(nama & alamat). Surat pengukuhan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai
dengan selama ............................................ tahun, dengan catatan bila dipandang perlu
dapat dirubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan di : ................................
Pada tanggal : ................................
Ditjen Binalindung TK.U.B
Direktur PNKK & Hyperkes
(........................................)
NIP. : ______________
Tembusan disampaikan kepada :
1. Kakanwil Ditjen Binalindung TK Prop. ...............................
2. ________________________________
3. ________________________________
11 dari 17
PER.02/MEN/1980
Bentuk 8/Kes.Kerja
Lampiran: 5
Yth. Kepala Kantor Ditjen
Binalindung Tenaga Kerja
di
..........................................
Sifat : Rahasia
Laporan Pemeriksaan Kesehatan Khusus
1. Nama
: .............................................................................................
2. Alamat Perusahaan : .............................................................................................
3. Diperiksa
: .................................................................................. orang.
tenaga kerja (perincian pekerjaan tenaga kerja terlampir).
4. Diperiksa/tidak diperiksa lingkungan kerja dan lain-lain (perincian terlampir).
5. Terdapat efek pekerjaan yang tidak secara jelas diteruskan pada .................. orang
tenaga kerja (perincian terlampir)
6. Terdapat penyakit akibat kerja (perincian terlampir) pada ...........................tenaga
kerja.
................................, Tgl. .....................
Dokter Pemeriksa,
(.................................)
Tindasan :
1.
2.
3.
4.
5.
Kakanwil Ditjen Binalindung Tenaga Kerja.
Ka. Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Balai Hyperkes dan Keselamatan Kerja.
Kantor Perwakilan Perum ASTEK.
Arsip.
12 dari 17
PER.02/MEN/1980
Rencana Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja
Nama Perusahaan : ...............................................................
Alamat
No.
Jenis
pemeriksaan
1.
Sebelum bekerja
2.
Berkala
3.
Khusus
Jan
Feb
Mar
: ................................................................
Rencana Jumlah Tenaga Kerja yang Diperiksa
Apr
Mei
Jun
Jul
Agt
Sep
Okt
Nop
Des
Keterangan
Pengurus,
(..........................)
13 dari 17
PER.02/MEN/1980
CONTOH : PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA SEBELUM BEKERJA DI PERUSAHAAN.
Pemeriksaan Kesehatan sebelum bekerja seperti lazimnya yang dilakukan oleh setiap
dokter meliputi:
I. Anamnesa
II. Pemeriksaan mental
III. Pemeriksaan fisik
IV. Pemeriksaan kesegaran jasmani
V. Pemeriksaan radiologi
VI. Pemeriksaan laboratorium
VII. Pemeriksaan-pemeriksaan lebih lanjut
I. ANAMNESA.
Pada anamnesa ini dokter pemeriksa kesehatan menegaskan agar supaya pernyataanpernyataan dijawab dengan teliti dan seluas-luasnya.
Yang perlu ditanyakan adalah:
1. riwayat-riwayat penyakit umum; tuberkolosa, diabetes, penyakit jantung,
penyakit syaraf, penyakit jiwa, penyakit kuning, penyakit asthma, tekanan darah
tinggi atau rendah, penyakit ginjal, penyakit perut, tumor, penyakit kulit,
penyakit hernia, wajir, dll.
2. riwayat perawatan di Rumah Sakit; alasan dirawat, belum atau pernah dirawat,
berapa lama dan jenis penyakit yang diderita.
3. riwayat kecelakaan; apakah pernah mendapat kecelakaan, apakah ada hubungan
antara kecelakaan dengan pekerjaan, bagian anggota badan yang cidera, apakah
dirawat atau tidak, kalau dirawat tanyakan pula berapa lama waktu perawatan
dan juga ditanyakan apakah menderita cacat sementara atau tetap.
4. riwayat operasi; pernah atau tidak, kalau pernah maka tanyakan jenis operasi
apa, kapan dilaksanakan operasi tersebut, dimana dan berapa lama perawatan
operasi.
5. riwayat pekerjaan; apakah pernah bekerja atau belum, bila sudah bekerja
dimana dan berapa lama serta mengapa terhenti dari pekerjaan tersebut
tanyakan pula apakah ada kemungkinan adanya penyakit jabatan dari pekerjaan
yang terdahul itu.
6. bila dicurigai adanya penyakit jabatan, perlu dilakukan pemeriksaan khusus
untuk menunjang kebenaran dugaan tersebut.
7. riwayat haid, bagi tenaga kerja wanita perlu ditanyakan; kapan mulai haid,
teratur atau tidak, lamanya sakit atau tidak serta ditanyakan masalah kehamilan,
melahirkan, keluarga berencana, keguguran dan jumlah anak baik yang hidup
maupun yang mati.
14 dari 17
PER.02/MEN/1980
II. PEMERIKSAAN MENTAL
Pemeriksaan mental diselenggarakan sewaktu dilakukan anamnesa atau pemeriksaan
fisik dengan cara mengemukakan pertanyaan-pertanyaan umum dan spesifik tentang
hal-hal sebagai berikut: maksud melamar pekerjaan, tujuan apabila diterima dalam
jabatan tertentu, rasa puas dengan berbagai situasi mengenai diri dan lingkungannya,
motivasi untuk bekerja dan sebagainya.
Yang diperiksa diluar pemeriksaan mental ini adalah fungsi-fungsi umum dan
fungsi-fungsi khusus sebagai berikut:
1. Fungsi Umum:
a. – Keadaan
– Orientasi perorangan
– Orientasi waktu
– Orientasi ruang
– Orientasi situasi
b. Sikap & Tingkah Laku
–
Mudah tidaknya penyesuaian sikap dan tingkah laku dengan suasana
yang ada.
Kesimpulan status mentalis adalah:
– Normal
– Terganggu dan perlu pengobatan atau
– Perlu konsultasi
III. PEMERIKSAAN FISIK
Pemeriksaan fisik lengkap dilakukan menurut perincian dalam kartu
pemeriksaan. Pemeriksaan fisik ini diselenggarakan di tempat yang penerangannya
cukup dan dalam suasana tenang serta tidak tergesa-gesa, serta meliputi sebagai
berikut:
1. Pengukuran berat badan dilaksanakan dalam keadaan berpakaian minim.
2. pengukuran tinggi badan dilakukan tanpa alas kaki.
3. pengukuran lingkaran dada dilaksanakan setinggi pelakatan rusuk (insertio
constalis) kelima, bila terdapat perbedaan antara ukuran pada waktu inspirasi
maksimal dan ekspirasi maksimal sebesar 4 cm atau kurang maka diduga adanya
kelainan intrahorakal.
4. pengukuran nadi dan frekuensi pernafasan dilakukan dalam keadaan berbaring
dengan tenang, kalau denyut nadi teratur maka frekuensinya cukup diukur
selama 30 detik dan hasilnya dilakukan dua untuk memperoleh nadi permenit,
kalau denyut nadi tidak teratur, pengukuran denyut nadi dilakukan selama 1
menit
15 dari 17
PER.02/MEN/1980
5. tekanan darah diukur dalam posisi berbaring dengan tenang.
6. pemeriksaan indra penglihatan meliputi keadaan fisik mata, ketajaman penglihatan, luas lapangan penglihatan dan kemampuan membedakan warna.
7. pemeriksaan indra pendegaran meliputi keadaan fisik telinga serta ketajaman
pendengaran dan dilakukan dengan membisikkan kata tunggal bagi masingmasing telinga sementara telinga yang lain ditutup.
8. pemeriksaan indra penciuman meliputi fisik hidung dan ketajaman penciuman.
9. Kontak mental dan perhatian :
Kemampuan untuk mengadakan hubungan mental dalam waktu cukup panjang
dalam bentuk-bentuk:
– Kontak psikis
– Kewajaran
– lamanya
10. Inisiatif:
Kesanggupan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang disebut asli yaitu
(tidak meniru atau tidak mencontoh atau tidak atas perintah). Insiati : normal,
kurang atau lebih.
11. Fungsi Spesifik/Khusus :
a. alam perasaan yang meliputi keadaan, emosi, dan effek.
- wajar;
- terlalu gembira;
- depresif atau
- siklotinik (berubah-ubah).
b. Intelegensia dan intelek:
Apakah kecerdasan sesuai dengan taraf pendidikan; keadaan intelegensia
normal atau menurun.
c. Proses berfikir:
- Keadaan jelas dan tajam
Proses berfikir abnormal seperti:
- delusi
- halusinasi
- fikiran yang melompat-lompat.
- gejala-gejala lainnya.
12. pemeriksaan indra perabaan meliputi kemampuan alat peraba untuk dapat
membedakan suhu dan bentuk alat penglihatan indra perabaan dalam keadaan
mata tertutup.
13. pemeriksaan indra perasaan kulit meliputi kemampuan alat perasa serta
ketajaman.
16 dari 17
PER.02/MEN/1980
V. PEMERIKSAAN KESEGARAN JASMANI
Maksud pemeriksaan ini ialah untuk menentukan tingkat kesegaran sesuai dengan
keperluan jenis pekerjaan fisik yang berat. Cara yang dipakai adalah pengujian
Scneider test. Bagi yang berumur lebih dan 40 tahun, juga dilakukan uji langkah
menurut master dan pemeriksaan elektro-cardiografi (EKG).
VI. PEMERIKSAAN SINAR TEMBUS
Pemeriksaan ini terutama untuk meliputi keadaan paru-paru dan jantung.
VII. PEMERIKSAAN LABORATORIUM
Pemenksaan laboratorium meliputi pemeriksaan danah, air seni dan tinja.
Pemeriksaan darah terdiri dan pemeriksaan kadar Hb, pemeriksaan jumlah sel-sel
darah putih secara menyeluruh dan menurut pemeriksaan laju endapan darah.
Pemeriksaan Laboratorium air seni meliputi jenis, pemeriksaan warna, kejernihan,
reduksi, protein dan sedimen. Pemeriksaan tinja meliputi : pemeriksaan warna,
konsistensi dan telur cacing.
VIII. PEMERIKSAAN LEBIH LANJUT
Pemeriksaan lebih lanjut adalah pemeriksaan yang dilakukan lebih mendalam
mengenai keadaan mental, fisik, kesegaran jasmani, pemeriksaan sinar tembus dan
pengujian laboratorium lainnya atas dasar pertunbangan medis dan pertimbangan
jenis pekerjaan serta keadaan lingkungan kerja agar tercipta keselamatan dan
kesehatan kerja yang baik bagi yang diperiksa maupun orang sekitarnya atau
umum. Contoh-contoh pemeriksaan tambahan seperti : elektro enchephalografi
(EEG), pemeriksaan faal hati, faal ginjal, apirometri, pemeriksaan cairan otak dan
sebagainya.
IX. KESIMPULAN PENGUJIAN
Setelah dilakukan pengujian kesehatan sebelum bekerja, dokter pemeriksa
mengambil kesimpulan tentang keadaan kesehatan calon tenaga kerja dengan
kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut:
1. Memenuhi syarat untuk jenis pekerjaan ringan atau sedang.
2. Memenuhi syarat untuk jenis pekerjaan berat.
3. Memenuhi syarat untuk jenis pekerjaan sebagalniana dimaksud dalam angka 1
atau 2 dengan persyaratan tertentu.
4. Ditolak sementara oleh karena untuk sementara belum memenuhi syarat
kesehatan dan memerlukan pengobatan atau perawatan. Pemeriksaan kesehatan
diulang setelah selesai pengobatan / perawatan.
Kesimpulan tersebut diatas diambil dan pertimbangan tingkat kesehatan terhadap
persyaratan kesehatan menurut pekerjaan yang ada.
17 dari 17
PER. 04/MEN/1980
PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
No : PER.04/MEN/1980
TENTANG
SYARAT-SYARAT PEMASANGAN DAN PEMELIHARAN
ALAT PEMADAM API RINGAN.
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI:
Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka untuk mensiap-siagakan pemberantasan pada
mula terjadinya kebakaran, maka setiap alat pemadam api ringan
harus memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja;
b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Peraturan Menteri yang
mengatur tentang syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan alat
pemadam api ringan tersebut.
Mengingat
:
1. Pasal 2 dan pasal 4 Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja.
2. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 158 Tahun 1972
Tentang Program Operasionil, serentak, singkat, padat, untuk
pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang SyaratSyarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
BAB I
KETERANGAN UMUM
Pasal 1
(1) Alat pemadam api ringan ialah alat yang ringan serta mudah dilayani oleh satu orang
untuk memadamkan api pada mula terjadi kebakaran.
(2) Menteri ialah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
(3) Pegawai pengawas ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen
Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditunjuk oleh Menteri.
1 dari 15
PER. 04/MEN/1980
(4) Ahli keselamatan kerja ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen
Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi untuk mengawasi ditaatinya peraturan ini.
(5) Pengurus ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat kerja
atau bagian yang berdiri sendiri.
Pasal 2
(1) Kebakaran dapat digolongkan:
a. Kebakaran bahan padat kecuali logam (Golongan A);
b. Kebakaran bahan cair atau gas yang mudah terbakar (Golongan B);
c. Kebakaran instalasi listrik bertegangan (Golongan C);
d. Kebakaran logam (Golongan D).
(2) Jenis alat pemadam api ringan terdiri:
a. Jenis cairan (air);
b. Jenis busa;
c. Jenis tepung kering;
d. Jenis gas (hydrocarbon berhalogen dan sebagainya);
(3) Penggolongan kebakaran dan jenis pemadam api ringan tersebut ayat (1) dan ayat
(2) dapat diperluas sesuai dengan perkembangan tehnologi.
Pasal 3
Tabung alat pemadam api ringan harus diisi sesuai dengan jenis dan konstruksinya.
BAB II
PEMASANGAN
Pasal 4
(1) Setiap satu atau kelompok alat pemadam api ringan harus ditempatkan pada posisi
yang mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai dan diambil serta dilengkapi
dengan pemberian tanda pemasangan.
(2) Pemberian tanda pemasangan tersebut ayat (1) harus sesuai dengan lampiran I.
(3) Tinggi pemberian tanda pemasangan tersebut ayat (1) adalah 125 cm dari dasar
lantai tepat diatas satu atau kelompok alat pemadam api ringan bersangkutan.
(4) Pemasangan dan penempatan alat pemadam api ringan harus sesuai dengan jenis dan
penggolongan kebakaran seperti tersebut dalam lampiran 2.
2 dari 15
PER. 04/MEN/1980
(5) Penempatan tersebut ayat (1) antara alat pemadam api yang satu dengan lainnya atau
kelompok satu dengan lainnya tidak boleh melebihi 15 meter, kecuali ditetapkan lain
oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan Kerja.
(6) Semua tabung alat pemadam api ringan sebaiknya berwarna merah.
Pasal 5
Dilarang memasang dan menggunakan alat pemadam api ringan yang didapati sudah
berlubang-lubang atau cacat karena karat.
Pasal 6
(1) Setiap alat pemadam api ringan harus dipasang (ditempatkan) menggantung pada
dinding dengan penguatan sengkang atau dengan konstruksi penguat lainnya atau
ditempatkan dalam lemari atau peti (box) yang tidak dikunci.
(2) Lemari atau peti (box) seperti tersebut ayat (1) dapat dikunci dengan syarat bagian
depannya harus diberi kaca aman (safety glass) dengan tebal maximum 2 mm.
Pasal 7
(1) Sengkang atau konstruksi penguat lainnya seperti tersebut pasal 6 ayat (1) tidak
boleh dikunci atau digembok atau diikat mati
(2) Ukuran panjang dan lebar bingkai kaca aman (safety glass) tersebut pasal 6 ayat (2)
harus disesuaikan dengan besarya alat pemadam api ringan yang ada dalam lemari
atau peti (box) sehingga mudah dikeluarkan.
Pasal 8
Pemasangan alat pemadam api ringan harus sedemikian rupa sehingga bagian paling atas
(puncaknya) berada pada ketinggian 1,2 m dari permukaan lantai kecuali jenis CO2 dan
tepung kering (dry chemical) dapat ditempatkan lebih rendah dengan syarat, jarak antara
dasar alat pemadam api ringan tidak kurang 15 cm dan permukaan lantai.
Pasal 9
Alat pemadam api ringan tidak boleh dipasang dalam ruangan atau tempat dimana suhu
melebihi 49°C atau turun sampai minus 44°C kecuali apabila alat pemadam api ringan
tersebut dibuat khusus untuk suhu diluar batas tersebut diatas.
3 dari 15
PER. 04/MEN/1980
Pasal 10
Alat pemadam api ringan yang ditempatkan di alam terkuka harus dilindungi dengan
tutup pengaman.
BAB III
PEMEIHARAAN
Pasal 11
(1) Setiap alat pemadam api ringan harus diperiksa 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu:
a. pemeriksaan dalam jangka 6 (enam) bulan;
b. pemeriksaan dalam jangka 12 (dua belas) bulan;
(2) Cacat pada alat perlengkapan pemadam api ringan yang ditemui waktu pemeriksaan,
harus segera diperbaiki atau alat tersebut segera diganti dengan yang tidak cacat.
Pasal 12
(1) Pemeriksaan jangka 6 (enam) bulan seperti tersebut pasal 11 ayat (1) meliputi halhal sebagai berikut:
a. Berisi atau tidaknya tabung, berkurang atau tidaknya tekanan dalam tabung,
rusak atau tidaknya segi pengaman cartridge atau tabung bertekanan dan
mekanik penembus segel;
b. Bagian-bagian luar dari tabung tidak boleh cacat termasuk handel dan label
harus selalu dalam keadaan baik
c. Mulut pancar tidak boleh tersumbat dan pipa pancar yang terpasang tidak boleh
retak atau menunjukan tanda-tanda rusak.
d. Untuk alat pemadam api ringan cairan atau asam soda, diperiksa dengan cara
mencampur sedikit larutan sodium bicarbonat dan asam keras diluar tabung,
apabila reaksinya cukup kuat, maka alat pemadam api ringan tersebut dapat
dipasang kembali;
e. Untuk alat pemadam api ringan jenis busa diperiksa dengan cara mencampur
sedikit larutan sodium bicarbonat dan aluminium sulfat diluar tabung, apabila
cukup kuat, maka alat pemadam api ringan tersebut dapat dipasang kembali;
f. Untuk alat pemadam api ringan hydrocarbon berhalogen kecuali jenis
tetrachlorida diperiksa dengan cara menimbang, jika beratnya sesuai dengan
aslinya dapat dipasang kembali;
4 dari 15
PER. 04/MEN/1980
g. Untuk alat pemadam api jenis carbon tetrachlorida diperiksa dengan cara melihat
isi cairan didalam tabung dan jika memenuhi syarat dapat dipasang kembali.
h. Untuk alat pemadam api jenis carbon dioxida (CO2) harus diperiksa dengan cara
menimbang serta mencocokkan beratnya dengan berat yang tertera pada alat
pemadam api tersebut, apabila terdapat kekurangan berat sebesar 10% tabung
pemadam api itu harus diisi kembali sesuai dengan berat yang ditentukan.
(2) Cara-cara pemeriksaan tersebut ayat (1) diatas dapat dilakukan dengan cara lain
sesuai dengan perkembangan.
Pasal 13
(1) Pemeriksaan jangka 12 (dua belas) bulan seperti tersebut pasal 11 ayat (1) b untuk
semua alat pemadam api yang menggunakan tabung gas, selain dilakukan
pemeriksaan sesuai pasal 12 dilakukan pemeriksaan lebih lanjut menurut ketentuan
ayat (2),(3),(4)dan (5) pasal ini.
(2) Untuk alat pemadam api jenis cairan dan busa dilakukan pemeriksaan dengan
membuka tutup kepala secara hati-hati dan dijaga supaya tabung dalam posisi berdiri
tegak, kemudian diteliti sebagai berikut:
a. isi alat pemadam api harus sampai batas permukaan yang telah ditentukan;
b. pipa pelepas isi yang berada dalam tabung dan saringan tidak boleh tersumbat
atau buntu;
c. ulir tutup kepala tidak boleh cacat atau rusak, dan saluran penyemprotan tidak
boleh tersumbat.
d. peralatan yang bergerak tidak boleh rusak, dapat bergerak dengan bcbas,
mempunyai rusuk atau sisi yang tajam dan bak gesket atau paking harus masih
dalam keadaan baik;
e. gelang tutup kepala harus masih dalam keadaan baik;
f. bagian dalam dan alat pemadam api tidak boleh berlubang atau cacat karena
karat;
g. untuk jenis cairan busa yang dicampur sebelum dimasukkan larutannya harus
dalam keadaan baik;
h. untuk jenis cairan busa dalam tabung yang dilak, tabung harus masih dilak
dengan baik;
i. lapisan pelindung dan tabung gas bertekanan, harus dalam keadaan baik;
j. tabung gas bertekanan harus terisi penuh sesuai dengan kapasitasnya.
5 dari 15
PER. 04/MEN/1980
(3) Untuk alat pemadam api jenis hydrocarbon berhalogen dilakukan pemeriksaan
dengan membuka tutup kepala secara hati-hati dan dijaga supaya tabung dalam
posisi berdiri tegak, kemudian diteliti menurut ketentuan sebagai berikut;
a. isi tabung harus diisi dengan berat yang telah ditentukan;
b. pipa pelepas isi yang berada dalam tabung dan saringan tidak boleh tersumbat
atau buntu;
c. ulir tutup kepala tidak boleh rusak dan saluran keluar tidak boleh tersumbat;
d. peralatan yang bergerak tidak boleh rusak, harus dapat bergerak dengan bebas,
mempunyai rusuk atau sisi yang tajam dan luas penekan harus da!am keadaan
baik;
e. gelang tutup kepala harus dalam keadaan baik;
f. lapiran pelindung dari tabung gas harus dalam keadaan baik;
g. tabung gas bertekanan harus terisi penuh sesuai dengan kapasitasnya.
(4) Untuk alat pemadam api ringan jenis tepung kering (dry chemical) dilakukan
pemeriksaan dengan membuka tutup kepala secara hati-hati dan dijaga supaya
tabung dalam posisi berdiri tegak dan kemudian diteliti menurut ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
a. isi tabung harus sesuai dengan berat yang telah ditentukan dan tepung keringnya
dalam keadaan tercurah bebas tidak berbutir;
b. ulir tutup kepala tidak boleh rusak dan saluran keluar tidak boleh buntu atau
tersumbat;
c. peralatan yang bergerak tidak boleh rusak, dapat bergerak dengan bebas,
mempunyai rusuk dan sisi yang tajam;
d. gelang tutup kepala harus dalam keadaan baik;
e. bagian dalam dan tabung tidak boleh berlubang-lubang atau cacat karena karat;
f. lapisan pelindung dari tabung gas bertekanan harus dalam keadaan baik;
g. tabung gas bertekanan harus terisi penuh, sesuai dengan kapasitasnya yang
diperiksa dengan cara menimbang.
(5) Untuk alat pemadam api ringan jenis pompa tangan CTC (Carbon Tetrachiorida)
harus diadakan pemeriksaan lebih lanjut sebagai benikut:
a. peralatan pompa harus diteliti untuk memastikan bahwa pompa tersebut dapat
bekerja dengan baik;
b. tuas pompa hendaklah dikembalikan lagi pada kedudukan terkunci sebagai
semula;
6 dari 15
PER. 04/MEN/1980
c. setelah pemeriksaan selesai, bila dianggap perlu segel diperbaharui.
Pasal 14
Petunjuk cara-cara pemakaian alat pemadam api ringan harus dapat dibaca dengan jelas.
Pasal 15
(1) Untuk setiap alat pemadam api ringan dilakukan percobaan secara berkala dengan
jangka waktu tidak melebihi 5 (lima) tahun sekali dan harus kuat menahan tekanan
coba menurut ketentuan ayat (2),(3), dan ayat (4), pasal ini selama 30 (tiga puluh)
detik.
(2) Untuk alat pemadam api jenis busa dan cairan harus tahan terhadap tekanan coba
sebesar 20 kg per cm2.
(3) Tabung gas pada alat pemadam api ringan dan tabung bertekanan tetap (stored
pressure) harus tahan terhadap tekanan coba sebesar satu setengah kali tekanan
kerjanya atau sebesar 20 kg per cm2 dengan pengertian. kedua angka tersebut dipilih
yang terbesar untuk dipakai sebagai tekanan coba.
(4) Untuk alat pemadam api ringan jenis Carbon Dioxida (CO2) harus dilakukan
percobaan tekan dengan syarat:
a. percobaan tekan pertama satu setengah kali tekanan kerja;
b. percobaan tekan ulang satu setengah kali tekanan kerja;
c. jarak tidak boleh dari 10 tahun dan untuk percobaan kedua tidak lebih dari 10
tahun dan untuk percobaan tekan selanjutnya tidak boleh lebih dari 5 tahun.
(5) Apabila alat pemadam api jenis carbon dioxida (CO2) setelah diisi dan oleh sesuatu
hal dikosongkan atau dalam keadaan dikosongkan selama lebih dan 2 (dua) tahun
terhitung dan setelah dilakukan percobaan tersebut pada ayat (4), terhadap alat
pemadam api tersebut harus dilakukan percobaan tekan ulang sebelum diisi kembali
dan jangka waktu percobaan tekan berikutnya tidak boleh lebih dari 5 (lima) tahun.
(6) Untuk tabung-tahung gas (gas containers) tekanan cobanya harus memenuhi ke
tentuan seperti tersebut ayat (4) pasal ini.
(7) Jika karena sesuatu hal tidak mungkin dilakukan percobaan tekan terhadap tabung
alat pemadam api dimaksud pasal 15 ayat (6) di-atas, maka tabung tersebut tidak
boleh digunakan sudah 10 (sepuluh) tahun terhitung tanggal pembuatannya dan
selanjutnya dikosongkan.
7 dari 15
PER. 04/MEN/1980
(8) Tabung-tabung gas (gas containers) dan jenis tabung yang dibuang setelah
digunakan atau tabungnya telah terisi gas selama 10 (sepuluh) tahun tidak
diperkenankan dipakai lebih lanjut dan isinya supaya dikosongkan.
(9) Tabung gas (tahung gas containers) yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat
untuk dipakai lebih lanjut harus dimusnahkan.
Pasal 16
Apabila dalam pemeriksaan alat pemadam api jenis carbon dioxida (CO2) sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 12 terdapat cacat karena karat atau beratnya berkurang 10% dari
berat seharusnya, terhadap alat pemadam api tersebut harus dilakukan percobaan tekan
dan jangka waktu percobaan tekan berikutnya tidak boleh lebih dari 5 (lima tahun).
Pasal 17
Setelah dilakukan percobaan tekan terhadap setiap alat pemadam api ringan, tanggal
percobaan tekan tersebut dicatat dengan cap diselembar pelat logam pada badan tabung.
Pasal 18
(1) Setiap tabung alat pemadam api ringan harus diisi kembali dengan cara:
a. untuk asam soda, busa, bahan kimia, harus diisi setahun sekali;
b. untuk jenis cairan busa yang dicampur lebih dahulu harus diisi 2 (dua) tahun
sekali;
c. untuk jenis tabung gas hydrocarbon berhalogen, tabung harus diisi 3 (tiga tahun
sekali, sedangkan jenis Iainnya diisi selambat-lambatnya 5 (lima) tahun
(2) Waktu pengisian tersebut ayat (1) disesuaikan dengan lampiran 3.
(3) Bagian dalam dari tabung alat pemadam api ringan hydrocarbon berhalogen atau
tepung kering (dry chemical) harus benar-benar kering sebelum diisi kembali
Pasal 19
Alat pemadam api ringan jenis cairan dan busa diisi kembali dengan cara:
(1) Bagian dalam dari tabung alat pemadam api jenis cairan dan busa (Chemical. harus
dicuci dengan air bersih)
(2) Saringan, bagian dalam tabung, pipa pelepas isi dalam tabung dan alat-alat expansi
tidak boleh buntu atau tersumbat.
(3) Pengisian ulang tidak boleh melewati tanda batas yang tertera.
8 dari 15
PER. 04/MEN/1980
(4) Setiap melakukan penglarutan yang diperlukan, harus dilakukan dalam bejana yang
tersendiri.
(5) Larutan sodium bicarbonat atau larutan lainnya yang memerlukan penyaringan
pelaksanaannya dilakukan secara menuangkan kedalam tabung melalui saringan.
(6) Timbel penahan alat lainnya untuk menahan asam atau larutan garam asam
ditempatkan kembali ke dalam tabung.
(7) Timbel penahan yang agak longgar harus diberi lapisan tipis/petroleum jelly
sebelum dimasukan.
(8) Tabung gas sistim dikempa harus diisi dengan gas atau udara sampai pada batas
tekanan kerja, kemudian ditimbang sesuai dengan berat isinya termasuk lapisan zat
pelindung.
Pasal 20
Alat pemadam api ringan jenis hydrocarbon berhalogen harus diisi kernbali dengan cara:
(1) Untuk tabung gas bertekanan, harus diisi dengan gas atau udara kering sampai batas
tekanan kerjanya.
(2) Tabung gas bertekanan dimaksud ayat (1) harus ditimbang dan lapisan cat pelidung
dalam keadaan baik.
(3) Jika digunakan katup atau pen pengaman, katup atau pen pengaman tersebut harus
sudah terpasang sebelum tabung dikembalikan pada kedudukannya.
Pasal 21
(1) Alat pemadam api ringan jenis tepung kering (dry chemical) harus diisi dengan cara:
a. Dinding tabung dan mulut pancar (nozzle) dibersihkan dan tepung kening (dry
chemical) yang melekat;
b. Ditiup dengan udara kering dan kompressor;
c. Bagian sebelah dalam dari tabung harus diusahakan selalu dalam keadaan
kering;
(2) Untuk tabung gas bertekanan harus ditimbang dan lapisan cat perlindungan harus
dalam keadaan baik.
(3) Katup atau pen pengaman harus sudah terpasang sebelum tabung dikembalikan pada
kedudukannya.
9 dari 15
PER. 04/MEN/1980
Pasal 22
(1) Semua alat pemadam api ringan sebelum diisi kembali sebagaimana dimaksud pasal
18, 19, 20 dan pasal 21, harus dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan pasal 12 dan
pasal 13 dan kemungkinan harus dilakukan tindakan sebagai berikut:
a. Isinya dikosongkan secara normal;
b. Setelah seluruh isi tabung dialihkan keluar, katup kepala dibuka dan tabung serta
alat-alat diperiksa.
(2) Apabila dalam pemeriksaan alat-alat tersebut ayat (1) terdapat adanya cacat yang
rnenyebabkan kurang amannya alat pemadam api dimaksud, maka segera harus
diadakan penelitian.
(3) Bagian dalam dan luar tabung, harus diteliti untuk memastikan bahwa tidak terdapat
tubang-lubang atau cacat karena karat.
(4) Setelah cacat-cacat sebagaimana tersebut ayat (3) yang mungkin mengakibatkan
kelemahan konstruksi diperbaiki, alat pemadam api harus diuji kembali dengan
tekanan sebagaimana yang disyaratkan dalam pasal 15.
(5) Ulir tutup kepala harus diberi gemuk tipis, gelang tutup ditempatkan kembali dan
tutup kepala dipasang dengan mengunci sampai kuat.
(6) Apabila gelang tutup seperti tersebut ayat (5) terbuat dari karet, harus dijaga gelang
tidak terkena gemuk.
(7) Tanggal, bulan dan tahun pengisian, harus dicatat pada badan alat pemadam api
ringan tersebut.
(8) Alat pemadam api ringan ditempatkan kembali pada posisi yang tepat.
(9) Penelitian sebagaimana tersebut ayat (2) dan ayat (3) berlaku juga terhadap jenis
yang kedap tumpah dan botol yang dipecah.
Pasal 23
Pengisian kembali alat pemadam api jenis carbon dioxida (CO2) dilakukan sesuai dengan
ketentuan pasal 22 tersebut diatas.
Pasal 24
Pengurus harus bertanggung jawab terhadap ditaatinya peraturan ini.
10 dari 15
PER. 04/MEN/1980
BAB IV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 25
Pengurus yang tidak mentaati ketentuan tersebut pasal 24 diancam dengan hukuman
kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,(Seratus ribu rupiah) sesuai dengan pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 1
Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
Alat pemadam api ringan yang sudah dipakai atau digunakan sebelum Peraturan Menteri
ini ditetapkan, pengurus diwajibkan memenuhi ketentuan peraturan ini dalam waktu satu
tahun sejak berlakunya Peraturan ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 April 1980
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
HARUN ZAIN
11 dari 15
PER. 04/MEN/1980
LAMPIRAN 1 :
TANDA UNTUK MENYATAKAN TEMPAT ALAT PEMADAM API RINGAN
YANG DIPASANG PADA DINDING
35 CM
ALAT PEMADAM API
35 CM
MERAH
7,5 CM
CATATAN:
1. Segi tiga sama sisi dengan warna dasar merah.
2. Ukuran sisi 35 cm.
3. Tinggi huruf 3 cm. berwarna putih.
4. Tinggi tanda panah 7,5 cm warna putih
12 dari 15
PER. 04/MEN/1980
TANDA UNTUK MENYATAKAN TEMPAT ALAT PEMADAM YANG DIPASANG
20 cm
PADA TIANG KOLOM
125 cm
merah
TIANG KOLOM
A. bentuk segi empat
b. bentuk lingkaran
CATATAN:
1. Warna dasar tanda pemasangan merah.
2. Lebar BAN pada kolom 20 cm sekitar kolom
13 dari 15
PER. 04/MEN/1980
Lampiran 2
KEBAKARAN DAN JENIS ALAT PEMADAM API RINGAN
KEBAKARAN
A
1
2
3
GOLONGAN
BAHAN YANG TERBAKAR
AIR
9 liter
BAHAN PADAT
KECUALI LOGAM
V
1.
Kebakaran pada permukaan bahan seperti:
KAYU, KERTAS, TEKSTIL, dsb.
V
2.
Kebakaran sampai bagian dalam dan bahan seperti:
KAYU, MAJUN, ARANG BATU dsb.
V
3.
Kebakaran dan BARANG-BARANG YANG
JARANG TERDAPAT DAN BERHARGA yang
berada di musium-musium, arsip-arsip, koleksikoleksi dsb.
Kebakaran dan bahan-bahan yang pada pemanasan
gampang mengurai seperti KARET BUSA, dan
PLASTIK BUSA dsb.
4.
B
ALAT PEMADAM API RINGAN YANG HARUS DIPAKAI PADA MULA KEBAKARAN
4
5
6
7
2)
3)
TEPUNG
TETRACHLOOR
KOOLSTOP
BUSA
KARBON
CHLOORBROOM
P
+ PK
PG
4)
9 liter
D1OKSIDA
METHAAN
12 kg
12kg
I liter
PM
5)
12kg
B.C.F. 6)
HALC
1,4kg
X
X X 1)
X
XX
V
Dikombinasikan
Dengan air
X
V
X
X
X
X
X
X X 1)
V
V
X
V
X
X
X
X
XX
XX 6)
XX
V
X
(1) Kebakaran dari Bensin, Bensol, Cat, Tir, Lak,
Aspal, Gemuk, Minyak dan sebagianya
(Yang tidak dapat bercampur dengan air)
X
X X 7)
V
(2) Kebakaran dan Alkohol dan sebangsanya yang
dapat melarut dalam air
(bercampur dalam air)
X
X
(3) Gas yang mengalir
X
X
(4) Bahan-bahan yang dengan air membentuk gas yang
dapat terbakar sepcrti : KARBID, POSFIT dsb.
X
XX
X
XX
X
XX
V
X
X X 1)
X
X
X X 1)
X
V
BAHAN CAIR DAN GAS
V
C
APARAT-APARAT LISTRIK
BERTEGANGAN
(BERSPANING)
Panil Penghubung, Peti Penghubung, Sentral Telepon,
Transformator dab.
X
XX
X
XX
D
LOGAM
Magnesium, Natrium, Kalsium, Aluminium
X
XX
X
XX
X
X X 1)
V
X
V
X
X X 1)
V
X
V
V
V
Tidak Untuk
instalaasi
Hubungan
X
X X 1)
X
XX
X
1)
= Baik sekali
X = Tidak dapat dipakai
= Baik
= Dapat dipakai
XX = Merusak
X
XX = berbahaya
2)
3)
4)
5)
6)
7)
Jangan dipakai dalam ruangan kecil yang
tertutup dalam mans berada orang2
P dasar Natriumbikarbonat
PK dasar garam alkali
PG tepung pemadam
PM untuk kebakaran logam
Bagi barangnya sendiri mungkin merusak
Berbahaya karena cairannya memuncratkan
bahan2 yang mudah terbakar meluas).
14 dari 15
Tidak Untuk
instalaasi
Hubungan
X
X
XX
8). Jenis Halon
Keterangan :
V
V
8
Bromotnfluoramethana
Bromochlorodifluoremethana
Carbon Dioxida
Dibromodifluorosmenthana
Chlorobromomethana
Carbon Tetrachlorida
Methyl bromide
X
XX
Formula
Halon No.
BrF3/B.T.M
CbrCLf2/B.C.F
CO2
CBr2F2
CH2BrCI
CCL4
CH3Br
1301
1211
1202
1011
104
1001
PER. 04/MEN/1980
Lampiran 3.
JANGKA WAKTU UNTUK PEMERIKSAAN PENGISIAN
KEMBALI DAN PERCOBAAN TEKAN
Jenis alat pemadam api
ringan
Pemeriksaan
Jarak waktu pengisian
kembali (tahun)
Jarak waktu
percobaan tekan
(tahun)
A
A dan B
A
1 *)
5
5
5
5
5
A
1
5
A dan B
2
5
A dan B
5
5
Tepung kering /Dry
Chemical
Tabung Gas
Gas yang dipadatkan
A dan B
A
2
5
5
5
Carbon Dioksida CO2
A
Halogenated
hydrokarbon
Tabung gas
Gas yang dipadatkan
A dan B
A
Air
Asam Soda
Tabung Gas
Gas yang dipadatkan
Busa
Kimia
Tabung Gas
Cairan busa yang di
campur terlebih dahulu
Tabung cairan busa yang
dilak
Lihat Pasal 15 Ayat (4)
3
5
5
5
A = Pemeriksaan 6 bulan sekali sesuai dengan ketentuan pasal 12.
B =
Adalah pemeriksaan 12 bulan sekali sesuai dengan ketentuan pasal 13.
*) =
Pada alat pemadam api ringan dan jenis botol yang dipecahkan tidak perlu selalu mengganti
asamnya dengan syarat bahwa derajat kesamaan isi botol masih memenuhi syarat, namun botol
tersebut harus dicek terhadap adanya retak-retak.
15 dari 15
PER.01/MEN/1981
PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
NOMOR : PER.01/MEN/1981
TENTANG
KEWAJIBAN MELAPOR
PENYAKIT AKIBAT KERJA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Menimbang
:
a. bahwa penyakit akibat kerja berat bertalian dengan kemajuan
teknologi sehingga pengetahuan tentang penyakit-penyakit tersebut
perlu dikembangankan antara lain dengan pemilikan data yang
lengkap;
b. bahwa “untuk melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga
kerja
terhadap pengaruh akibat kerja, perlu adanya tindakan
pencegahan lebih lanjut;
c. bahwa penyakit akibat kerja yang diderita oleh tenaga kerja
merupakan suatu kecelakaan yang harus dilaporkan.
Mengingat
:
1. Undang-undang No. 14 tahun 1964;
2. Undang-undang No. 2 tahun 1951;
3. Undang-undang No. 1 tahun 1970;
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.
02/Men/1980
Menetapkan
:
MEMUTUSKAN
PERATURAN
MENTERI
TENAGA
KERJA
DAN
TRANSMIGRASI TENTANG KEWAJIBAN MELAPORKAN
PENYAKIT AKIBAT KERJA.
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dengan:
a. Penyakit akibat kerja adalah setiap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau
lingkungan kerja.
1 dari 7
PER.01/MEN/1981
b. Pengurus adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin langsung suatu kegiatan kerja
atau bagiannya yang berdiri sendiri.
c. Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah dokter atau pegawai yang
berkeahlian khusus yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
d. Dokter ialah dokter sebagaimana dimaksud dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi No. Per. 02/Men/1980.
Pasal 2
(1) Apabila dalam pemeriksaan kesehatan bekerja dan pemeriksaan kesehatan khusus
sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.
Per. 02/Men/1980 ditemukan penyakit kerja yang diderita oleh tenaga kerja, pengurus
dan Badan yang ditunjuk wajib melaporkan secara tertulis kepada Kantor Direktorat
Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja setempat.
(2) Penyakit akibat kerja yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pasal ini adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Laporan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) harus dilakukan dalam waktu paling
lama 2 x 24 jam setelah penyakit tersebut dibuat diagnosanya.
(2) Bentuk dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan dan Perlindungan Tenaga Kerja.
Pasal 4
(1) Pengurus wajib dengan segera melakukan tindakan-tindakan preventif agar penyakit
akibat kerja yang sama tidak terulang kembali diderita oleh tenaga kerja yang berada
dibawah pimpinannya.
(2) Apabila terdapat keraguan-keraguan terhadap hasil pemeriksaan yang telah dilakukan
oleh Dokter, pengurus dapat meminta bantuan Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi dalam hal ini aparatnya untuk menegakkan diagnosa penyakit akibat
kerja.
2 dari 7
PER.01/MEN/1981
(3) Pengurus wajib menyediakan secara cuma-cuma semua alat perlindungan diri yang
diwajibkan penggunaannya oleh tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya
untuk pencegahan penyakit akibat kerja.
Pasal 5
(1) Tenaga kerja harus memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan bila
diperiksa oleh Dokter atau pegawai pengawas keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Tenaga kerja harus memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan untuk
pencegahan penyakit akibat kerja.
(3) Tenaga kerja harus memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat untuk pencegahan
penyakit akibat kerja.
(4) Tenaga kerja berhak meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat
pencegahan penyakit akibat kerja sebagaimana ditetapkan pada pasal 4 ayat (1) dan
ayat (3).
(5) Tenaga kerja berhak menyatakan keberatan untuk melakukan pekerjaan pada
pekerjaan yang diragukan keadaan pencegahannya terhadap penyakit akibat kerja.
Pasal 6
(1) Pusat
Bina
Hygiene
Perusahaan
Kesehatan
dan
Keselamatan
Kerja
menyelenggarakan latihan-latihan dan penyuluhan kepada pihak-pihak yang
bersangkutan, dalam meningkatkan pencegahan penyakit akibat kerja.
(2) Pusat Bina Hygiene Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan badan-badan
lain yang ditunjuk oleh Menteri menyelenggarakan bimbingan diagnostik penyakit
akibat kerja.
Pasal 7
Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksudkan dalam
Undang-undang No. 1 tahun 1970 melakukan pengawasan terhadap ditaatinya
pelaksanaan peraturan ini.
3 dari 7
PER.01/MEN/1981
Pasal 8
Pengurus yang tidak mentaati ketentuan-ketentuan dalam peraturan Menteri ini, diancam
dengan hukuman sesuai dengan pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 1 tahun
1970 tentang keselamatan kerja.
Pasal 9
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 04 April 1981
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
HARUN ZAIN
4 dari 7
PER.01/MEN/1981
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Lampiran : Peraturan Menteri Tenaga
Kerja Dan Transmigrasi.
Nomor
: Per 01/Men/1981
Tanggal
: 4 April 1981
No.
1
1.
DAFTAR PENYAKIT - PENYAKIT AKIBAT KERJA
YANG HARUS DILAPORKAN.
Jenis Penyakit Akibat Kerja
Keterangan
2
3
Pneukoniosis yang disebabkan oleh debu mineral 1. Penyakit-penyakit paru-paru
pembentukan
jaringan
perut
(silicosis,
dan
saluran
pernafasan
antrakosilikosis, asbestosis) yang silikosisnya
(bronkhopulmoner)
yang
merupakan faktor utama penyebab cacat atau
disebabkan oleh debu logam
kematian.
keras.
2.
Penyakit-penyakit paru-paru dan saluran pernafasan 2. sda.
(bronkhopulmoner) yang disebabkan oleh debu dan
logam keras.
3.
Penyakit paru-paru dan saluran pernafasan 3. sda
(bronkhopulmoner) yang disebabkan oleh debu kapas,
vlas, hennep, dan sisal (bissinosis).
4.
Asma akibat kerja yang disebabkan oleh penyebab- 4. sda
penyebab sensitisasi dan zat-zat perangsang yang
dikenal dan berada dalam proses pekerjaan.
5.
Alveolitis allergis dengan penyebab faktor dari luar 5. sda
sebagai akibat penghirupan debu-debu organik.
6.
Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh berilium atau 6. sda
persenyawaan-persenyawaan yang beracun.
7.
Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh kadmium 7. sda
atau persenyawaan-persenyawaan yang beracun.
8.
Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh fosfor atau 8. sda
persenyawaan-persenyawaan yang beracun.
9.
Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh krom atau 9. sda
persenyawaan-persenyawaan yang beracun.
Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh mangan atau 10. Semua pekerjaan yang
10.
5 dari 7
PER.01/MEN/1981
persenyawaan-persenyawaan yang beracun.
bertalian dengan kejadian
pemaparan terhadap penyebab
yang bersangkutan.
11.
Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh arsen atau 11. sda
persenyawaan-persenyawaan yang beracun.
12.
Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh air raksa atau 12. sda
persenyawaan-persenyawaan yang beracun.
13.
Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh timah hitam 13. sda
atau persenyawaan-persenyawaan yang beracun.
14.
Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh flour atau 14. sda
persenyawaan-persenyawaan yang beracun.
15.
Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh karbon 15. sda
disulfida.
16.
Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh derivate- 16. sda
derivat halogen dari persenyawaan-persenyawaan
hidrokarbon alifatik atau aromatik yang beracun.
17.
Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh benzene atau 17. sda
homolog yang beracun.
18.
Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh derivate- 18. Semua pekerjaan yang
bertalian dengan kejadian
derivat nitro dan animo dari benzene atau homologpemaparan terhadap penyebab
homolog yang beracun.
yang bersangkutan
19.
Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh nitrogliserin 19. sda
atau ester-ester lain asam nitrat.
20.
Penyakit-penyakit yang disebabkan alkohol-alkohol 20. sda
atau keton.
21.
Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh gas atau uap 21. sda
penyebab asfiksia seperti: karbon monoksida,
hidrogen sianida atau derivate-derivat yang beracun,
hidrogen sulfida.
22.
Kelainan pendengaran
kebisingan.
23.
Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh getaran 23. sda
yang
disebabkan
6 dari 7
oleh 22. sda
PER.01/MEN/1981
mekanik (kelainan-kelainan otot, urat, tulang,
persendian, pembuluh darah tepi atau syaraf tepi).
24.
Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan 24. sda
dalam udara yang bertekanan lebih.
25.
Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh radiasi yang 25. sda
mengion.
26.
Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh penyebab 26. sda
fisik, kimiawi atau biologis yang tidak termasuk
golongan penyakit akibat kerja lainnya.
27.
Kanker kulit epiteliome primer yang disebabkan oleh 27. sda
ter, pic, bitumen, minyak mineral, antrasen atau
persenyawaan-persenyawaan produk-produk atau
residu-residu dari zat-zat ini.
28.
Kanker paru-paru atau mesotelioma yang disebabkan 28. sda
oleh asbes.
29.
Penyakit-penyakit infeksi atau parasit yang didapat 29. (a)Pekerjaan kesehatan dan
laboratorium.
(b)Pekerjaan
dalam suatu pekerjaan yang memiliki risiko
kesehatan hewan.
kontaminasi
khusus.
Penyakit-penyakit
yang
(c)Pekerjaan yang bertalian
disebabkan oleh suhu tinggi atau suhu rendah atau
dengan binatang, hewan mati,
panas radiasi atau kelembaban udara tinggi.
bagian-bagian hewan mati
atau barang-barang yang
mungkin telah mengalami
kontaminasi oleh hewan mati.
(d)Pekerjaan
lain
yang
mengandung risiko khusus
terjadinya kontaminasi.
30.
Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh suhu tinggi
atau suhu rndah atau panas radiasi atau kelembaban
udara tinggi.
7 dari 7
PER.01/MEN/1982
PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
NOMOR : PER. 01/MEN/1982
TENTANG
BEJANA TEKANAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Menimbang
:
a. bahwa dengan meningkatnya pembangunan khususnya dibidang
teknologi baru, maka dalam proses produksi banyak digunakan
tekanan.
b. bahwa dalam pembuatan, pemasangan, pemakaian, pengisian dan
perawatan bejana tekanan terkandung bahaya potensial bagi
keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.
c. bahwa untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja tersebut
dalam pembuatan, pemasangan, pemakaian, dan perawatan
bejana tekanan perlu diatur lebih lanjut.
Mengingat
:
1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
(LN. - 1970 No. 1);
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No.
Kep. 79/Men/1977 tentang Penunjukan Direktur sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
I. Mencabut:
1. Surat Keputusan Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan
Kerja No. 1/Bb3/P/62 tanggal 1 Desember 1962 tentang
Pengaturan Khusus Mengenai Perusahaan Pabrik-pabrik,
bengkel-bengkel dimana dibuat, dipakai dikempa Gas di
dalam Botol baja, silinder atau bejana (Peraturan Khusus FF).
2. Surat Keputusan Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan
Kerja No. 3/Bp 3/P tanggal 17 Desember 1960 tentang
Peraturan Khusus DD, untuk Bejana-bejana berisi dengan
1 dari 26
PER.01/MEN/1982
udara yang dikempa dan dipergunakan untuk menggerakan
motor- motor, diesel (Peraturan Khusus DD).
II. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Bejana
Tekanan.
BAB I
ISTILAH-ISTILAH
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a. Direktur ialah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja,
Transmigrasi dan Koperasi No. Kep. 79/Men/1977.
b. Pegawai Pengawas ialah sebagai dimaksud dalam Peraturan Menteri Tenaga
Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. Per. 03/Men/ Tahun 1978.
c. Pengurus ialah Orang atau Badan Hukum seperti dimaksud dalam Undang-undang
No. 1 Tahun 1970 yang bertanggung-jawab terhadap penggunaan bejana tekanan
dengan aman.
d. Pengusaha ialah Orang atau Badan Hukum seperti yang dimaksud dalam Undangundang No. 1 tahun 1970, yang memiliki bejana tekanan.
e. Bejana Tekanan ialah bejana selain Pesawat Uap di dalamnya terdapat tekanan
yang melebihi dari tekanan udara luar, dan dipakai untuk menampung gas atau
campuran gas termasuk udara, baik dikempa menjadi cair dalam keadaan larut
atau beku.
f. Termasuk bejana tekanan dimaksud pada huruf e di atas ialah:
1. Botol-botol baja yang mempunyai volume air paling tinggi 60 Liter.
2. Bejana transport yang mempunyai volume air lebih dari 60 Liter yang
digunakan untuk penyimpanan maupun pengangkutan.
3. Pesawat pendingin yang digunakan sebagai pendingin suatu zat dengan
memproses gas pendingin yang berada di dalam pesawat, sedemikian rupa
sehingga temperatur gas pendingin tersebut lebih rendah dari pada
temperatur sekitarnya dan dapat menyerap temperatur zat atau temperatur
ruangan yang lebih tinggi menjadi lebih rendah sesuai dengan kebutuhan
yang dikehendaki.
4. Bejana penyimpanan gas atau campuran dalam keadaan padat dikempa
menjadi cair terlarut atau terbeku.
2 dari 26
PER.01/MEN/1982
g. Batas mulur ialah muatan dalam kilogram pada batas mulur terendah dibagi
penampang semula dari batang coba dalam milimeter persegi atau jika batas
mulur terendah tidak mungkin didapat, batas mulur terendahnya ialah muatan
pada percobaan tarik dalam kilogram, dimana panjang yang diukur pada batang
coba menunjukan pemuaian tetap sebesar kelebihan 0,2 % dibagi dengan
penampang pada batang semula dalam milimeter persegi.
h. Kekuatan tarik ialah muatan tertinggi dalam kilogram yang dapat dibebankan
kepada batang coba dibagi dengan penampang batang coba semula dalam
milimeter persegi.
i. Regang hingga putus ialah kelebihan dari panjang batang coba setelah diuji,
dihitung dalam prosentasi terhadap panjang batang coba semula.
j. Alat Pengaman ialah semua alat perlengkapan bejana, tekanan yang ditunjukan
untuk melengkapi bejana agar pemakaiannya dapat digunakan dengan aman.
k. Pemeriksaan bejana tekanan ialah pemeriksaan dari luar dan dalam baik menggunakan alat-alat bantu maupun tidak.
l. Pengujian ialah pemeriksaan dan semua tindakan untuk mengetahui kemampuan
bahan dan konstruksi bejana tekanan.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Peraturan ini berlaku untuk perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran,
perdagangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bejana tekanan.
Pasal 3
Untuk pesawat pendingin serta bagian-bagiannya yang bertekanan kurang dari 20 kg/cm2
atau bagiannya yang mempunyai isi kurang dari 10 liter bilamana dapat ditutup tersendiri,
hanya berlaku ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 9 ayat (1), (2), (4) dan (5), pasal
10, pasal 11 ayat (1) dan (2), pasal 22 ayat (4) sub b, pasal 24 ayat (1) dan pasal 26.
Pasal 4
Peraturan ini tidak berlaku untuk bejana-bejana yang bertekanan kurang dari 2 kg/cm2
dan atau bejana-bejana yang mempunyai isi (air) kurang dari 220 cm3.
3 dari 26
PER.01/MEN/1982
BAB III
SYARAT-SYARAT
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 5
(1) Bahan dan konstruksi bejana tekanan harus cukup kuat dan memenuhi syarat.
(2) Bahan dari bejana tekanan yang dibuat dari baja zat arang harus mempunyai kekuatan
tarik tidak kurang dari 35 kg/mm2, dan tidak lebih dari 56 kg/mm2 kecuali jika bejana
tekanan itu tidak mempunyai sambungan kekuatan tariknya setinggi-tingginya 75
kg/mm2.
(3) Angka regang hingga putus dalam proses dari baja zat arang pada batang coba d.p 5
sekurang-kurangnya sesuai dengan lampiran 1.
(4) Bilamana tebal bahan yang termaksud dalam ayat 2, kurang dari 8 mm, maka untuk
setiap milimeter yang menjadi kekurangan dari 8 mm tadi angka regang boleh kurang
dari yang ditetapkan pada lampiran 1.
(5) Apabila bejana-bejana tersebut dibuat selain baja zat arang bahannya harus
mempunyai sifat-sifat yang diperlukan bagi tujuan pemakaian dan mendapat
persetujuan dari Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya.
(6) Batang coba untuk percobaan kekuatan tarik dari pelat bahan bejana harus diambil
dari jurusan memanjang.
Pasal 6
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut pasal 5 maka:
a. Untuk bejana-bejana harus disertai sertifikat asli dari bahan konstruksinya dari
badan yang tidak memihak dan diakui.
b. Bejana-bejana tekanan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
dasar-dasar perhitungan kekuatan konstruksi bejana tekanan yang dikeluarkan
Direktur atau pejabat yang ditunjuknya.
(2) Botol-botol yang dipergunakan untuk Acetyllen terlarut dalam aceton harus
seluruhnya diisi dengan sesuatu massa yang mengandung kerinik (Forous massa)
yang merata.
(3) Bahan kerenik aceton maupun acetyllen dan persenyawaannya harus tidak merusak
bahan botol.
(4) Bahan keramik harus tidak melesak atau mengkeret dan tidak menim-bulkan kantongkantong karena sentuhan atau temperatur sampai 50 °C.
4 dari 26
PER.01/MEN/1982
(5) Bejana tekanan baru yang tidak mempunyai sambungan dan dibuat dari baja leleh
harus bebas dari lekuk-lekuk gilingan atau lekuk-lekuk tarik, capuk-capuk, keriputkeriput dan cacat lainnya.
(6) Khusus bejana tekanan yang diproses dan ditarik dari blok yang panas tidak boleh
mempunyai lubang-lubang angin di dalamnya atau bagian-bagian yang melekuk
keluar maupun melekuk kedalam seperti bekas stempel dari pabrik pembuat atau
tanda pengesahan, bagian-bagian yang menonjol atau cekung dapat mempengaruhi
kekuatan konstruksi.
(7) Perbaikan dengan secara las pada bejana-bejana yang baru yang tidak mempunyai
sambungan tidak diperbolehkan.
Pasal 7
(1) Setiap botol saja harus diperlengkapi dengan katup penutup yang baik kecuali bagi
botol-botol yang dirangkaikan satu sama lainnya diperbolehkan memakai satu katup
penutup bersama, jika dari sudut keselamatan dapat dipertanggung jawabkan.
(2) Ulir penghubung pada botol-botol baja dengan pipa pengisi yang dipergunakan untuk
gas yang mudah terbakar harus ke kiri, sedangkan untuk las lainnya harus mempunyai
ulir kanan, kecuali untuk botol acetyllene harus mempunyai ulir kanan atau dengan
penghubung sengkang.
(3) Katup penutup untuk botol acetyllen atau amoniak harus seluruhnya dari baja,
sedangkan katup-katup penutup botol gas lainnya harus seluruhnya dari perunggu atau
logam lain yang cukup baik.
(4) Ukuran katup penutup harus dibuat sedemikian rupa, sehingga jarak dinding bagian
dalam kap pelindung dengan bagian-bagian katup penutup paling sedikit 3 milimeter.
(5) Konstruksi mur paking dari batang katup dari katup penutup harus mempunyai
pengaman sedemikian rupa sehingga tidak akan berputar apabila batang katup diputar,
kecuali apabila mur paking dapat dibuka maka batang katup tidak boleh turut lepas
dan isi botol tidak dapat keluar.
(6) Katup penutup pada botol baja yang berisi acetyllen terlarut dalam aceton harus
sedemikian rupa sehingga kebocoran gas rnelalui batang katup tidak mungkin terjadi
pada setiap kedudukan dari katupnya.
5 dari 26
PER.01/MEN/1982
Pasal 8
(1) Katup penutup botol baja harus diberi tutup pelindung yang baik dan kuat yang diberi
lubang dengan garis tengah sekurang-kurangnya 6 1/2 mm dan apabila diberi dua
lubang atau lebih maka garis tengahnya sekurang-kurangnya 5 mm serta tutup
pelindung harus selalu dipasangkan kecuali jika sedang dipergunakan.
(2) Alat-alat pemadam api ringan dan alat untuk bernafas yang kecil tidak diharuskan
adanya tutup pelindung.
(3) Katup penutup bejana-bejana transport harus dilindungi dengan sebaik-baiknya.
(4) Lubang pengeluaran gas dari katup penutup harus dilengkapi dengan mur-mur
penutup atau sumbat penutup berulir untuk menjaga masuknya kotoran dan air
sebagai penghalang terhadap bocoran-bocoran gas.
Pasal 9
(1) Bejana yang berisi gas atau gas campuran yang dapat menimbulkan tekanan melebihi
(atmel) lebih tinggi dari yang diperbolehkan harus diberi tingkap pengaman atau alat
pengaman sejenis yang dapat bekerja dengan baik.
(2) Bejana tekanan yang berisi gas atau gas campuran yang dikempa menjadi cair melarut
atau menjadi padat dan gas yang dipanasi sampai melebihi 50°C, termasuk juga
bagian dari pesawat pendingin yang dipanasi harus diberi tingkap pengaman, kecuali
apabila telah terdapat pelat patah, atau alat yang dapat menunjukan dengan segera
berat dari pada gas atau campuran gas yang berada di dalamnya.
(3) Tingkap pengaman tersebut harus bekerja bilamana tekanan melebihi lebih besar dari
tekanan kerja yang diperbolehkan.
(4) Bejana tekanan yang berisi gas atau campuran dalam keadaan cair terlarut atau padat
akan dipakai sesuai dengan pasal 22 ayat (2) sub e pada tekanan yang lebih rendah
dari pada 2/3 dari tekanan percobaan (PI), terhadap botol-botol dan bejana transport
untuk gas atau campuran seperti tersebut pasal 14 ayat (1) dan (5) kecuali ditetapkan
pada ayat (5) pasal ini harus diberi tingkap pengaman.
(5) Bilamana karena sifatnya gas atau lain keadaan khusus tingkap pengaman tidak dapat
dipergunakan, maka bejana yang bersangkutan harus diberi suatu pelat pengaman
yang dapat pecah apabila meningkat sampai dengan 5/4 kali tekanan yang
diperbolehkan.
(6) Semua alat pengaman dalam pasal ini seluruhnya harus bekerja dalam keadaan baik
dan harus berhubungan langsung dengan bejana.
6 dari 26
PER.01/MEN/1982
(7) Alat-alat pengaman yang dihubungkan dengan pipa pembuang yang tidak dapat
tertutup harus dibuat sedemikian rupa sehingga gas dan uap harus disalurkan langsung
dengan pipa pembuang di atas atap bangunan.
(8) Pipa pembuang tersebut ayat (7) harus lebih tinggi 1 meter dari atap dan ujungnya
harus dilengkungkan ke bawah.
Pasal 10
(1) Setiap bejana tekanan, kompresor yang memadat gas ke dalam bejana dan pesawat
pendingin harus diperlengkapi dengan pedoman tekanan yang dapat ditempatkan pada
kompresornya atau mesin pendinginnya selama masih berhubungan secara langsung.
(2) Pedoman tekanan harus dapat menunjukan tekanan melebihi dalam kg/cm2 dengan
jelas dan benar sampai sekurang-kurangnya sebesar tekanan percobaan dari bejana
tekanan itu.
(3) Pedoman tekanan harus dipasang sedemikian rupa sehingga tenaga kerja yang
melayani dapat melihatnya dengan mudah.
(4) Pedoman tekanan harus dibubuhi strip merah pada tekanan kerja tertinggi yang
diperbolehkan.
(5) Pedoman tekanan harus diperlengkapi dengan sebuah keran cabang tiga yang
mempunyai plendes dengan garis tengah 40 mm dan tebal 5 mm.
Pasal 11
(1) Bejana tekanan yang berisi gas atau gas campuran yang dipadatkan menjadi gas cair
yang tidak dilengkapi dengan alat pengaman sesuai pasal 9 ayat (2), (3), atau (4) harus
dilengkapi suatu alat untuk menentukan berat gas atau gas campuran yang dicairkan
yang berada dalam bejana itu.
(2) Bejana tekanan yang berisi gas dalam keadaan beku harus diperlengkapi dengan alat
yang dapat menunjukan berat gas dalam kg yang dapat diisikan yang nilainya tidak
melebihi hasil bagi isi bejana dalam liter dengan nilai volume jenis (V) seperti
tersebut pada lampiran 2.
(3) Bagian bawah dari bejana yang berisi gas terpadat harus diberi alat pembuang gas
yang baik dan mudah dilayani.
7 dari 26
PER.01/MEN/1982
Pasal 12
(1) Botol-botol dan bejana-bejana transport harus diberi alat anti guling untuk
menghindarkan menggelindingnya botol-botol atau bejana transport tersebut kecuali
botol dan bejana transport yang karena pengangkutannya ataupun pemakaiannya tidak
mungkin menggelinding.
(2) Alat anti guling tidak boleh berhubungan dengan tutup pelindungnya.
Pasal 13
(1) Tingkap penurun tekanan pada bejana untuk zat asam harus dipasang sedemikian rupa
sehingga tingkap pengamannya harus berdiri tegak menghadap ke atas.
(2) Tingkap penurun tekanan bejana zat air harus dipasang berdiri sedemikian rupa
sehingga pada waktu tingkap dibuka tidak terjadi penyalaan.
(3) Pedoman-pedoman tekanan dari tingkap penurun tekanan harus dipasang sedemikian
rupa sehingga mudah dibaca dan harus terhindar dari sentuhan bagian-bagian tingkap
penurun tekanan yang bergerak.
(4) Untuk gas yang mudah beroxyda pemakaian tingkap penutup maupun tingkap
penurun, tekanannya harus dibuat sedemikian rupa sehingga kejutan tekanan dalam
tingkap penurun tekanan dapat diatasi.
(5) Semua alat perlengkapan termasuk tingkap penurun tekanan dari bejana tekanan
untuk zat asam dan lain gas yang mudah beroksidasi dilarang menggunakan gemuk
dan bahan-bahan pelumas yang mengandung minyak dan paking yang mudah
terbakar.
Pasal 14
Untuk botol-botol dan bejana transport berisi gas atau campuran gas yang dipadat
menjadi gas cair atau terlarut harus sesuai dengan persyaratan tersebut lampiran 2.
Pasal 15
(1) Pada pemeriksaan pertama, bejana tekanan harus diadakan percobaan padat.
(2) Pada pemeriksaan ulang bejana tekanan tidak perlu diadakan percobaan padat dengan
air apabila hasil pemeriksaan bejana luar dan dalamnya memberikan hasil yang baik,
sehingga tidak perlu diadakan pengujian.
8 dari 26
PER.01/MEN/1982
(3) Dalam pelaksanaan percobaan padat dengan air bejana tekanan tidak boleh
berkeringat, bocor atau terjadi perubahan bentuk yang menetap melebihi 0,2 % dari isi
bejana semula.
(4) Pada pemeriksaan dan pengujian ulang bejana transport atau botol baja beratnya harus
ditetapkan kembali dan tidak boleh lebih kecil atau lebih besar 5% dari berat semula
sesuai dengan tanda-tanda yang tercantum pada bejana transport atau botol baja
tersebut.
(5) Jika perlu suatu bejana tekanan dapat diperiksa dengan mempergunakan alat-alat yang
khusus.
(6) Botol-botol yang dipergunakan untuk acetyllen yang terlarut dalam aceton percobaan
padat pertama dengan air dilakukan sebelum masa yang kerenik dimasukan dan
setelah pemadatan pertama maka percobaan padat selanjutnya dari botol-botol ini
tidak perlu dilakukan.
Pasal 16
(1)
Setiap bahan dan bagian konstruksi bejana tekanan harus memiliki surat tanda hasil
pengujian atau sertifikat bahan yang diakui.
(2)
Apabila dianggap perlu, bejana tekanan dapat diuji bahannya, untuk setiap
kelompok pembuatan itu lebih dari 200 buah maka dapat diambil 1/200 dari
kelompok pembuatan dan jumlah dibulatkan keatas.
(3)
Jika hasil pengujian dimaksud ayat (2) pasal ini tidak memuaskan maka dapat
diadakan pengujian ulang dari sejumlah kelompok botol tersebut.
(4)
Pada pemeriksaan pertama bilamana dianggap perlu dapat diadakan pengujian untuk
memeriksa lebih jauh tentang bahan atau sambungan dari bejana tekanan.
(5)
Untuk gas atau campuran yang tidak tercantum dalam tabel tersebut lampiran 2 nilai
dari P1, P8, V dan n ditetapkan oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuknya.
(6)
Tekanan Po tersebut dalam lampiran 2 berlaku untuk temperatur 15°C, untuk
temperatur selain 15°C, Po harus diperhitungkan tersendiri.
(7)
Setiap perbedaan satu derajat diatas atau dibawah temperatur 15°C, sebagaimana
dimaksud ayat (3) tekanan P harus ditambah atau dikurangi dengan 0,4 kg/cm2
untuk acetyllen terlarut 0,43 kg/cm2 untuk gas minyak dan 0,52 kg/cm2 untuk gas
lainnya.
(8)
Untuk butan, isobutan, propan yang dikempa, menjadi padat dan menjadi cair atau
campuran berlaku ketentuan sebagai berikut:
9 dari 26
PER.01/MEN/1982
a. Dalam mengangkut gas-gas tersebut ditetapkan lima macam bejana transport atau
botol digolongkan menurut tekanan pemadatannya dengan tekanan melebihi
(P1) = 10, 15, 20, 25 dan 30 kg/cm2.
b. Bejana-bejana transport atau botol-botol tersebut pada sub a tidak boleh diisi
selain dengan gas butan, isobutan dan propan, dengan tekanan lebih dari 2/3
tekanan P1 sub a pada temperatur 50°C.
c. Ukuran volume jenis dalam dm3/kg yang diperuntukan bagi bejana transport
atau botol dari gas-gas yang diterangkan dalam pasal ini (V) ditentukan dengan
rumus:
V = 0,8 × (2V − 1)
V adalah isi jenis dalam liter untuk setiap kg, dari gas yang dipadat menjadi cair
diukur pada 15°C.
d. Jangka waktu pengujian ulang tidak boleh lebih dari 5 (Lima) tahun.
(9)
Tekanan melebihi (etmel) dalam kg/cm2 yang dipakai untuk memadat bejana tekan
dengan air adalah 1 1/2 x (satu setengah kali) atau 2 (dua) kali dari tekanan melebihi
yang akan dipergunakan oleh bejana tekanan.
(10) Dengan tidak membedakan bejana tekanan yang dapat atau tidak dapat diperiksa
dari dalam, jangka waktu pengujian ulang tidak boleh lebih dari 5 (Lima) tahun.
Pasal 17
(1) Apabila dianggap perlu dari botol acetyllen terlarut dalam aceton pada pengujian
pertamanya dapat diambil beberapa botol, untuk diadakan pemeriksaan dan pengujian
masa idi kareniknya.
(2) Pengujian ulang dengan mengadakan pemeriksaan luar dan dalam (masa kareniknya)
dengan sempurna sekurang-kurangnya harus diadakan setiap 5 (Lima) tahun dengan
pengambilan contoh paling banyak 1 (satu) buah tiap-tiap kelompok 200 atau 1/200
dari kelompok botol-botol tersebut dibulatkan keatas.
(3) Apabila dalam pengujian dimaksudkan ayat (2) pasal ini menunjukan adanya lubanglubang dalam masa kareniknya, maka terhadap kelompok botol-botol itu diadakan
10 dari 26
PER.01/MEN/1982
pengujian kembali dengan pengambilan contoh lagi dari kelompok botol acetyllen
tersebut.
(4) Jika dalam pengujian dimaksud ayat (3) pasal ini tidak memberikan hasil yang
memuaskan maka terhadap kelompok botol-botol yang bersangkutan diadakan
pengambilan contoh lagi untuk pengujian kembali sehingga didapatkan hasil
pengujian yang memuaskan.
Pasal 18
(1) Setiap pengujian bejana tekanan yang menunjukan hasil baik, pegawai pengawas
yang bertugas memeriksa harus memberikan tanda baik pada bejana yang
bersangkutan dengan dibubuhi pula nomor kode wilayah, bulan dan tahun pengujian.
(2) Hasil pengujian dan tanda baik hanya berlaku dalam jangka waktu seperti ditetapkan
pada pasal 14 ayat (5) dan (7).
(3) Tiga bulan sebelum berakhir masa berlakunya tanda baik dimaksud ayat (1) pasal ini
pengurus atau pengusaha yang memiliki bejana tekanan harus memberitahukan
kepada Direktur atau pejabat yang ditunjuknya.
Pasal 19
Bila dianggap perlu Direktur atau pejabat yang ditunjuknya dapat melakukan atau
pengujian ulang terhadap bejana-bejana tekanan yang sudah dibubuhi tanda baik, sebelum
masa berlakunya berakhir.
Pasal 20
Direktur menentukan bentuk dan cara pemberian tanda baik dan tidak dari hasil
pengujian bejana tekanan.
Pasal 21
(1) Pengurus atau pengusaha yang memiliki bejana tekanan wajib membantu pegawai
pengawas yang melakukan pemeriksaan dan pengujian berupa tenaga kerja, alat-alat
lain yang diperlukan untuk pemeriksaan dan pengujian.
(2) Biaya pemeriksaan dan pengujian yang dimaksud dalam pasal 16 dibebankan kepada
pengusaha yang memiliki bejana tekanan atau yang mengajukan permohonan.
11 dari 26
PER.01/MEN/1982
Pasal 22
(1) Setiap bejana diberikan tanda-tanda pengenal sebagai berikut:
a. Nama pemilik.
b. Nama dan nomor urut pabrik pembuat.
c. Nama gas yang diisikan (bukan simbol kimia).
d. Berat dari botol baja dalam keadaan kosong tanpa keran dan tutup.
e. Tekanan pengisian yang diijinkan kg/cm2 (Po).
f. Berat maximum dari isinya untuk bejana berisi gas yang dikempa menjadi cair.
g. Besarnya volume bila diisi air untuk bejana berisi gas yang dikempa.
h. Tanda dari bahan pengisi (untuk botol baja yang berisi larutan acetyllen).
i. Bulan dan tahun pemadatan pertama dan berikutnya.
(2) Terhadap botol baja yang berisi gas dimaksud pasal 14 ayat (5) tanda-tanda pengenal
dimaksud ayat 1 sub e dan f pasal ini harus diganti dengan tanda 2 = Campuran I,
Campuran II, Campuran III, Campuran IV dan Campuran V dengan ketentuan
tekanan pemadatannya (P1) masing-masing sebesar 10, 15, 20, 25 dan 30 kg/cm2
demikian juga isinya dalam liter.
(3) Bagi botol acetyllen yang dilarutkan dalam aceton tanda-tanda pengenal ayat 1 sub g
pasal ini harus diganti dengan berat tarra, yaitu berat dari jumlah botol yang kosong
dengan tingkap massa kerenik dan banyaknya aceton yang diperkenankan.
(4) Tanda-tanda pengenal seperti dimaksud ayat (1), (2) dan (3), pasal ini harus jelas dan
tidak dapat dihapus serta dicapkan pada bagian kepala yang tebal dari dinding bejana
tekanan yang mudah dilihat dan dibaca dan tidak mudah dilepas, kecuali jika
pengecapan tidak dimungkinkan maka dapat dicantumkan pada plat tersendiri pada
bagian-bagian bejana.
(5) Pengecapan tanda pengenal pada bejana tekanan yang mempunyai tebal plat kurang
dari 4 mm adalah dilarang.
(6) Direktur atau pejabat yang ditunjuknya berwenang menentukan penempatan lain
tanda-tanda dimaksud ayat-ayat pada pasal ini.
Pasal 23
(1) Bejana tekanan atau yang dipergunakan untuk zat asam, harus dicat biru muda.
(2) Bejana tekanan yang dipergunakan untuk gas yang mudah terbakar harus dicat warna
merah.
(3) Bejana tekanan yang dipergunakan untuk gas yang beracun harus dicat warna kuning.
12 dari 26
PER.01/MEN/1982
(4) Bejana tekanan untuk gas yang beracun dan juga mudah terbakar harus dicat warna
kuning dan merah.
BAB IV
PENGISIAN
Pasal 24
(1) Sebelum diisi bejana-bejana tekanan harus dibersihkan dan diperiksa dari adanya
karatan atau retakan-retakan yang dapat membahayakan.
(2) Pada pengisian bejana tekanan dengan gas beroxyd dan gas yang mudah terbakar
harus dilaksanakan secara langsung tanpa hambatan dan harus terhindar dari bahan
yang membahayakan, baik di luar maupun di dalam bejana.
(3) Bila ternyata terdapat bahan-bahan yang membahayakan, sebelum pengisian menurut
ayat (1) bejana harus dibersihkan yang lebih teliti.
Pasal 25
(1) Pada pengisian bejana tekanan dengan zat asam, sisa tekanan yang mungkin masih
ada harus dihilangkan sama sekali, dan gas yang dikeluarkan itu diperiksa baunya
secara teliti sehingga tingkapnya diketahui tidak ada kotoran bahan-bahan yang
mudah terbakar.
(2) Aceton yang diisikan ke dalam botol acetyllen boleh melebihi 42% dari masa kerenik.
(3) Bejana tekanan bekas syanida (misalnya gas batu bara) tidak boleh diisikan dengan
gas lain apabila membersihkan bajanya kurang sempurna.
Pasal 26
(1) Cara membersihkan botol zat asam arang, zat lemas, zat air dan sebagainya harus
sesuai dengan ketentuan ayat (3) pasal 24 atau dilakukan sebagai:
1. Tingkap dilepas, botol dibalik dan dipukuli dengan palu kayu sehingga karatnya
dan lain-lain kotoran dapat jatuh keluar.
2. Botol disandarkan kepala di bawah dengan sudut 20°, dimasukan pipa uap yang
hampir sampai dasar botol, disemprot dengan uap selama 2 (dua) jam, setiap
setengah jam botol diputar 90 derajat.
3. Kemudian botol didirikan dengan kepala di bawah selama 2 (dua) jam sehingga
air dapat mengalir keluar.
13 dari 26
PER.01/MEN/1982
4. Selanjutnya botol didirikan kembali dan melalui pipa yang hampir sampai dasar
disemprot dengan angin kering selama 20 menit.
(2) Cara membersihkan botol untuk gas beroxcyd dilakukan sesuai dengan ayat (3) pasal
24 dan ayat (1) pasal ini ditambah dengan cara berikut:
1. Botol yang sudah dikeringkan diisi dengan sedikit-dikitnya 1 Liter totual, benzol
atau bensin dan ditutup rapat-rapat kemudian diputar balikan selama 15 menit
dengan penempatan tengah-tengah botol di atas balok.
2. Bahan cair tersebut dituangkan dalam botol gelas yang jernih didiamkan sampai
semua kotoran turun, kemudian bahan cair diuji dan apabila ternyata masih kotor
maka harus diulangi memasukan bahan cair lagi sampai bahan cair membilas
tersebut bersih dan tidak berwarna.
3. Botol disemprot dengan uap kering selama satu jam kemudian dikeringkan dengan
angin.
(3) Cara mengeringkan botol-botol dengan angin bertekanan atau zat lemas harus dijaga
dengan gas yang dipergunakan untuk mengeringkan itu tidak mengandung minyak
misalnya karena memadat dengan kompresor.
Pasal 27
(1) Pada gas-gas yang mudah terbakar, pesawat penggerak yang menjalankan kompresor
gas harus dapat berhenti dengan sendirinya atau otomatis, bila tekanan melebihi
dalam pipa pengisi kurang dari 5 mm kolom air.
(2) Dalam pembuatan zat asam dan zat air dengan cara electrolitis, zat asam yang
dikempakan dalam botol hanya boleh mengandung 2% (persen) isi zat air, dan untuk
zat air hanya boleh 1% isi zat asam tercampur dalam peredarannya.
(3) Tingkat kemurnian zat asam dan zat air yang dikempakan secara bersama ke dalam
beberapa botol tidak tergantung pada analisa yang ditunjukan alat elektrolit, tetapi
tingkat kemurnian zat tersebut harus diselidiki dengan cara mengambil salah satu
botol dari yang isi bersama.
Pasal 28
Bejana-bejana tekanan yang tidak dibubuhi tanda “baik” yang sah atau dibubuhi tanda
“tidak baik” dilarang diisi atau dipakai.
14 dari 26
PER.01/MEN/1982
Pasal 29
(1) Bejana-bejana tekanan tidak boleh dipakai dengan tekanan yang lebih tinggi dari pada
tekanan kerja yang diijinkan.
(2) Bejana yang diisi dengan gas atau campuran gas dalam keadaan cair atau terlarut
tidak boleh melebihi berat yang dinyatakan dengan kilogram dari gas atau campuran
gas tersebut yaitu hasil bagi dari angka yang menunjukan isi bejana tekanan dalam
liter dan nilai V sebagaimana lampiran 2 (dua).
Pasal 30
(1) Botol-botol baja atau bejana transport untuk gas cair selama diisi harus ditimbang
untuk menetapkan adanya kemungkinan pengisian yang berlebihan, sesudahnya harus
ditimbang kembali sebagai penelitian.
(2) Penimbangan penelitian dimaksud ayat (1) pasal ini harus dilakukan dengan
timbangan kontrol dimana botol baja atau bejana transport tersebut tidak
diperbolehkan adanya sambungan-sambungan pengisi atau penyaluran yang melekat
pada bejana tersebut yang dapat mengurangi penimbangan.
(3) Timbangan kontrol dimaksud ayat (2) pasal ini diperiksa oleh pengurus perusahaan
sekurang-kurangnya sebulan sekali.
Pasal 31
(1) Butan, isobutan, propan, campuran-campuran dari gas ini, juga gas tanah yang tidak
berbau sebelum dipadat dalam pemadatan ke dalam bejana tekanan, dalam
pemakaiannya harus dicampur dengan bau-bauan yang sesuai, sehingga apabila 1%
dari gas tersebut berada di udara bebas segera dapat diketahui.
(2) Untuk carbon monooxyd dan zat cair dari gas ini juga tanah yang tidak berbau,
sebelum dipadat dalam pemadatan ke dalam bejana tekanan, dalam pemakaiannya
harus dicampur dengan bau-bauan yang sesuai sehingga apabila 1% dari gas tersebut
berada di udara bebas segera dapat diketahui.
Pasal 32
(1) Sebelum diadakan pengisian ulang, botol acetyllen dissous atau acetylien terlarut
dalam aceton harus mempunyai berat tarra:
1. Untuk botol-botol isi 40 liter tidak boleh berkurang 1 atau lebih.
2. Untuk botol-botol isi 5 liter tidak berkurang 0,2 kg atau lebih.
15 dari 26
PER.01/MEN/1982
(2) Apabila berat tarra dimaksud ayat (1) berkurang, pengisian ulang ditangguhkan
sesudahnya ditambah aceton atau bila perlu ditambah massa kerenik.
Pasal 33
(1) Dilarang memadat bejana tekanan dengan tekanan lebih besar dari tekanan pemadatan
terakhir yang ditentukan.
(2) Dilarang mengadakan perubahan tanda pengenal yang tertera pada bejana tekanan
sebagaimana dimaksud pasal 22 dengan cara apapun selama bejana tekanan itu masih
mempunyai tanda “baik” yang sah.
(3) Pengurus atau pengusaha yang mempunyai botol-botol atau bejana-bejana transport
diharuskan mempunyai daftar (register) yang memuat:
1. tentang sejarah dan kemampuan:
a. nomor urut,
b. nama pembuat atau penjual botol,
c. nomor seri pabrik pembuat,
d. nama gas yang diisikan,
e. isi air dalam liter,
2. tentang percobaan padat:
a. tanggal,
b. tekanan melebihi untuk pemadatan,
c. hasil-hasil percobaan.
3. Lain-lain:
a. nama pembeli apabila botol atau bejana-bejana transport yang dijual.
b. catatan-catatan lainnya.
(4) Direktur atau pejabat yang ditunjuknya menentukan bentuk daftar (register) dimaksud
ayat (3) pasal ini.
Pasal 34
(1) Bejana tekanan isi maupun kosong tidak boleh dilempar atau dijatuhkan maka harus
menggunakan alat perlengkapan yang baik dan praktis.
(2) Pengosongan bejana tekanan yang berisi gas beroxyd dan mudah terbakar, harus
dilakukan dengan menyisahkan tekanan melebihi, untuk menjaga masuknya kotoran.
16 dari 26
PER.01/MEN/1982
(3) Pengisian kembali bejana tekanan untuk zat asam dan gas beroxyd yang lain dila-rang
memakai peralatan pemadat dan perlengkapan bejana yang mengandung gemuk dan
minyak.
(4) Untuk mengisi dan mengosongkan kembali bejana tekanan untuk gas cair tidak boleh
dipercepat dengan pemanasan langsung dengan api terbuka atau nyala gas, tetapi
dapat menggunakan pemanasan dengan kain basah atau udara panas atau
menggunakan alat pemanas listrik yang khusus dibuat untuk keperluan tersebut,
temperatur kontak bahan dipanaskan tidak boleh melebihi 40°C.
(5) Pada pengisian kembali bejana tekanan berisi acetyllen yang terlarut dalam aceton,
bidang penghubung dari tingkat penurun tekanan harus dilapisi secara sempurna.
Pasal 35
(1) Dalam membangun tempat penyimpanan botol-botol baja dan bejana transport dengan
jumlah yang besar harus diperhatikan bahaya-bahaya yang mungkin terjadi sebagai
akibat dari tempat penyimpanan tersebut atau bahaya-bahaya yang datang dari
sekitarnya.
(2) Ruangan penyimpanan khusus untuk gas beracun menggigit, atau mudah terbakar dan
ruangan penyimpanan botol-botol baja dan bejana transport yang kosong, harus
mempunyai ventilasi yang cukup dan harus mempunyai pintu-pintu keluar atau pintu
penyelamat
(3) Dalam satu ruangan hanya diperbolehkan ada satu bejana tekanan atau botol baja
yang sedang dipergunakan, sebagai cadangan disimpan digudang atau ruangan lain
yang ditentukan oleh Direktur sesuai dengan peraturan.
(4) Dilarang menaruh atau menyimpan bejana tekanan dan botol baja dekat tangga, gang,
di muka lubang pemasukan angin, alat pengangkat dan benda-benda bergerak yang
dapat menyentuh atau menimpa.
(5) Dilarang menyimpan botol-botol baja dan bejana transport bersama-sama dengan
botol-botol baja yang berisi bahan-bahan yang mudah terbakar.
(6) Botol-botol baja dan bejana transport yang berisi gas yang mudah terbakar harus
disimpan dalam ruangan yang tahan api.
(7) Botol-botol baja dan bejana transport yang berisi bermacam-macam gas harus
disimpan secara terpisah-pisah.
(8) Botol-botol baja dan bejana transport yang berisi ditaruh diudara bebas harus di
lindungi dari cahaya matahari.
17 dari 26
PER.01/MEN/1982
(9) Bejana tekanan yang mempunyai perbandingan berat lebih besar dari perban-dingan
berat atau volume udara luar tidak boleh disimpan dalam ruangan di bawah tanah.
Pasal 36
(1) Botol-botol baja dan bejana transport yang berisi gas yang mudah terbakar atau
berbahaya bagi kesehatan dalam keadaan terkempa menjadi cair atau terlarut, bila
tidak dihubungkan dengan pipa-pipa pengisi atau pipa-pipa lain yang sejenis harus
diletakan dalam keadaan berdiri, sehingga zat cairnya tidak dapat keluar sendiri.
(2) Botol-botol baja dan bejana transport untuk gas yang dikempa atau terlarut yang
dilengkapi suatu pipa guna pengambilan gas atau zat cair dari kedudukan botol atau
bejana transport tertentu harus dilengkapi tanda penunjuk arah aliran gas yang benar.
(3) Botol-botol baja yang berisi acetyllen terlarut dalam aceton, apabila gasnya tidak
dapat disadap krannya harus ditutup.
(4) Kunci-kunci pembuka dan penutup tingkap penutup dari botol yang berisi acetyllen
terlarut dalam aceton, selama botol-botol digunakan harus selalu tergantung pada
botolnya.
(5) Pengujian pemadatan dengan air terhadap bejana-bejana gas beroxyd hanya boleh
digunakan dengan air bersih dan tidak mengandung minyak atau gemuk.
(6) Dilarang menggunakan gas terpadat untuk membersihkan kotoran debu pada pakaian
tenaga kerja.
(7) Bejana-bejana tekanan yang berisi atau botol-botol baja harus dilindungi dari sumber
panas dan penyebab karat.
BAB V
PENGANGKUTAN
Pasal 37
(1) Dilarang mengangkat bejana tekanan dengan menggunakan magnit pengangkat sling
yang membelit pada bejana tekanan.
(2) Bejana tekanan harus ditempatkan dalam alat pengangkut yang dapat memuat bejana
tekanan, sehingga tidak menimbulkan gerakan-gerakan yang mem-bahayakan.
(3) Pengangkutan bejana-bejana tekanan yang berisi harus sedemikian rupa sehingga
tidak menonjol dari kendaraan yang mengangkutnya dan harus dilindungi dari
pengaruh cahaya matahari.
18 dari 26
PER.01/MEN/1982
Pasal 38
(1) Selama pengangkutan dalam kendaraan, bejana-bejana tekanan yang berisi harus
dicegah terhadap rebah, beralih dari kedudukan semula, terbentur atau mendapat
tekanan setempat.
(2) Setiap kendaraan yang mengangkut bejana-bejana tekanan yang berisi harus selalu
disertai penjaga atau pengawal.
(3) Kendaraan pengangkut bejana-bejana tekanan berisi gas beracun menggigit atau
mudah terbakar, harus disertai pengawalan yang mengerti tentang cara mengang-kut
dan cara membopongnya.
Pasal 39
(1) Kendaraan pengangkut bejana-bejana berisi gas dimaksud ayat (2) dan (3) pasal 38
dilarang mengangkut penumpang lain.
(2) Bejana-bejana tekanan kosong hanya boleh diangkut dalam keadaan tertutup kerankerannya.
(3) Botol-botol baja dan bejana transport dilarang dipergunakan untuk rol-rol pengangkut.
BAB V
PEMBUATAN DAN PEMAKAIAN
Pasal 40
(1) Barang siapa membuat bejana tekanan harus memiliki pengesahan tertulis atas
gambar rencana bejana-bejana tekanan yang akan dibuatnya dari Direktur atau pejabat
yang ditunjuknya.
(2) Permohonan pengesahan gambar rencana bejana tekanan tersebut ayat (1) pasal ini
harus diajukan dengan melampirkan:
1. Gambar rencana lengkap dengan penjelasan ukuran-ukurannya, tebal dinding,
garis tengah, dan lain-lainnya, bila mempunyai sambungan dijelaskan ukuran dan
tempat sambung-sambungan pelat dan bahan yang bersangkutan, gambar rencana
disampaikan dalam rangkap empat dan 1 gambar di atas kertas kalkir.
2. Keterangan-keterangan tentang:
a. jumlah-jumlah bejana tekanan yang akan dibuat:
b. untuk botol baja, terangkan nomor seri pembuatan dari pabrik pembuat;
c. bahan pelat yang dipergunakan untuk pembuatan bejana tekanan atau botol
baja;
19 dari 26
PER.01/MEN/1982
d. bila sambung-sambungannya dilas harus dijelaskan cara pelaksanaan
pengelasannya;
e. untuk bahan yang dimurnikan harus dijelaskan cara pemurniannya;
f. kekuatan tarik, regangan dan batas mulur;
g. macam gas dan tekanan melebihi dari bejana tekanan yang akan dibuat;
h. untuk botol acetyllen terlarut, dijelaskan tentang sifat dan masa kerenik;
i. sertifikat bahan yang dikeluarkan instansi atau badan penguji yang diakui.
(3) Permohonan pengesahan tersebut ayat (2) pasal ini dibuat dan diajukan menggunakan bentuk tertentu.
(4) Direktur atau pejabat yang ditunjuknya memberikan pengesahannya apabila gambar
rencana dimaksud ayat (1) pasal ini telah sesuai dan memenuhi syarat-syarat
keselamatan dan kesehatan kerja, yang berwenang mengadakan perubahan-perubahan
teknis atas gambar rencana yang diajukan.
(5) Setiap pembuatan bejana tekanan harus sesuai dengan gambar rencana dan
penjelasan-penjelasan serta syarat-syarat teknis yang sudah disahkan oleh Direktur
atau pejabat yang ditunjuknya.
Pasal 41
(1) Dilarang mengisi dan menggunakan bejana tekanan yang tidak memiliki pengesa-han
pemakaian dari Direktur atau pejabat yang ditunjuknya.
(2) Permohonan pengesahan pemakaian tersebut ayat (1) diajukan secara tertulis kepada
Direktur atau pejabat yang ditunjuknya dengan melampirkan:
1. Gambar konstruksi lengkap dengan penjelasan ukuran-ukuran tentang tebal
dinding garis tengah dalam dan lain-lainnya dan bilamana mempunyai
sambungan dijelaskan ukuran dan tempat sambungan pelat bahan yang
bersangkutan:
2. Keterangan-keterangan yang diperlukan antara lain:
a. jumlah bejana tekanan yang akan digunakan;
b. untuk botol baja dijelaskan nomor seri pembuatan, nomor kode
pabrik pembuat;
c. bahan yang dipergunakan untuk pembuatan bejana tekanan atau kode
botol baja;
d. pabrik pembuat dan tahun pembuatannya;
20 dari 26
PER.01/MEN/1982
e. jika ada bagian-bagian yang dilas dijelaskan cara-cara pelak-sanaan
pengelasannya;
f. untuk bahan yang dimurnikan dijelaskan cara-cara pemur-niannya;
g. kekuatan tarik dan regang hingga putus dan perlu batas mulurnya;
h. keterangan tentang macam gas yang diisikan dan tekanan kerja
melebihi dari bejana tekanan atau botol saja yang akan digunakan;
i. bagi botol acetyllen terlarut terangkan sifat dan kerenik dari massa;
j. harus melampirkan sertifikat bahan yang dikeluarkan oleh instansi
atau badan penguji yang diakui;
k. keterangan tentang tempat dimana bejana tekanan akan diuji, diisi
dan digunakan.
(3) Bejana tekanan yang pembuatannya telah mendapat pengesahan sesuai pasal 40 ayat
(1), untuk permintaan pemakaiannya cukup dengan melampirkan:
1. gambar bejana tekanan yang telah disahkan dalam rangkap 5 (lima);
2. keterangan-keterangan tentang:
a. jumlah bejana tekanan yang akan digunakan.
b. tempat dimana bejana tekanan akan diuji, diisi dan digunakan.
(4) Permohonan pengesahan pemakaian dimaksud ayat (2) dan (3) pasal ini diajukan,
dengan menggunakan bentuk tertentu.
Pasal 42
(1) Pengesahan pemakaian bejana tekanan diberikan oleh Direktur atau pejabat yang
ditunjuknya setelah bejana tekanan diperiksa dan diuji serta memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam peraturan ini.
(2) Direktur atau pejabat yang ditunjuknya berwenang menolak permohonan penge-sahan
dimaksud pasal 40, apabila ternyata bejana tekanan itu tidak memenuhi syarat-syarat
yang ditetapkan.
(3) Pengusaha atau pengurus dilarang mengadakan perubahan, perbaikan, pengelasan
atau pengolahan panas lainnya terhadap bejana-bejana tekanan yang telah disah-kan
kecuali seijin Direktur atau pejabat yang ditunjuknya.
21 dari 26
PER.01/MEN/1982
BAB VII
PEMASANGAN, PERBAIKAN DAN PERUBAHAN TEKNIS
Pasal 43
(1) Setiap pemasangan permanen, perbaikan atau perubahan teknis terhadap bejana
tekanan yang telah mendapatkan pengesahan pemakaian harus mendapat ijin tertulis
dari Direktur atau pejabat yang ditunjuknya.
(2) Untuk mendapatkan ijin tertulis dimaksud ayat (1) pasal ini pengusaha harus
mengajukan permohonan dengan menggunakan bentuk tertentu yang disertai:
a. gambar bejana tekanan yang akan dipasang, diperbaiki atau dirubah;
b. gambar rencana pemasangan dan fondasi serta bagian-bagiannya atau gambar
rencana
perbaikan,
perubahan
teknis
dengan
penjelasan
cara-cara
mengerjakannya;
c. penjelasan kwalifikasi pelaksana pekerjaan dan tenaga-tenaga kerja yang akan
melaksanakan pekerjaan, pemasangan, perbaikan atau perubahan teknis.
(3) Direktur atau pejabat yang ditunjuknya berwenang mengadakan perubahan teknis
terhadap rencana gambar yang diajukan tersebut ayat (2) butir b pasal ini.
(4) Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimaksud ayat (2) butir c pasal ini pengusaha atau
pengurus harus memberitahukan secara tertulis kepada Direktur.
(5) Setiap pemasangan permanen, perbaikan atau perubahan teknis bejana tekanan harus
sesuai dengan gambar rencana dan penjelasan-penjelasan teknisnya yang telah
disahkan oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuknya.
Pasal 44
Direktur atau pejabat yang ditunjuknya berwenang untuk mengadakan pemeriksaan dan
pengujian terhadap konstruksi, bahan, serta alat-alat pengaman bejana tekanan yang akan
dibuat atau digunakan.
Pasal 45
(1) Setiap permohonan pengesahan gambar-gambar rencana pembuatan, pemasangan,
perbaikan, perubahan teknis dan pengesahan pemakaian bejana tekanan dimaksud
dalam pasal 40, 41 dan 42 pemohon diwajibkan membayar kepada Negara sejumlah
biaya menurut ketentuan berlaku;
(2) Biaya dimaksud ayat (1) pasal ini hanya dikenakan satu kali.
22 dari 26
PER.01/MEN/1982
(3) Selain biaya dimaksud ayat (1) dan ayat (2) pasal ini pengusaha yang memiliki bejana
tekanan, diwajibkan tiap-tiap tahun membayar kepada Negara biaya pengawasan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 46
Bejana tekanan yang sudah dipakai sebelum peraturan ini ditetapkan, pengurus atau
pengusaha yang memiliki bejana tekanan diwajibkan memenuhi ketentuan-ketentu dalam
Peraturan Menteri ini dalam waktu 1 tahun sejak berlakunya peraturan ini.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 47
Pengurus atau pengusaha yang tidak mentaati peraturan Menteri ini diancam hukuman
kurungan selama-lamanya 3(tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,(seratus ribu rupiah) sesuai dengan pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang no. 1
Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Februari 1982
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
HARUN ZAIN
23 dari 26
PER.01/MEN/1982
Lampiran I
TABEL : ANGKA REGANG
Kekuatan Tarik
Regang Dalam
35
32
36
31
37
38
30
39
40
29
41
42
28
43
44
27
45
46
25,5
47
48
49
24
50
51
52
23
53
54
55
56
56
Keterangan:
Bilamana kekuatan tarik lebih dari 55 kg/mm2, maka angka ini dikalikan dengan angka
regang hingga putus dalam prosen, harus menghasilkan serendah-rendahnya 1,200
24 dari 26
PER.01/MEN/1982
Lampiran 2.
TABEL
Botol-Botol dan Bejana Transport Berisi Gas Asam Maupun Gas.
No.
Nama dari gas
Keadaan gas
PI
PO
V
n
2
Acetylene
(acetyleen gas karbid)
3
Dilarutkan dalam
aostom
4
60
5
15
-
5
2
Ethylamine Aethylamine
Cairan
10
-
1,70
5
3
Ethane Aethaan
Cairan
95
-
3.30
5
4
Ethylene, Aethyleen (atema)
Cairan
225
-
3.50
5
5
Ethylene oxide Aetheleen oxid
Cairan
10
-
1,30
5
6
Ammonia Ammonia
Dilarutkan dalam air
30
-
1.86
5
Ammoniak dalam air dengan
30-40 % berat ammoniak.
Ammoniak dan air dengan
40-50 % berat ammoniak.
Dilarutkan dalam air
4
-
1,25
2
Dilarutkan dalam air
dikempa
9
-
1,30
5
9
Boorflouride
Dilarutkan dalam air
225
150
-
5
10
Methyl Bromida Broomethyl.
Dikempa
10
-
0,70
5
11
Chlorine Chloor (chiorida).
Cairan
22
-
0.80
2
12
Ethyl Chlorida Chlooraethyl.
Cairan
10
-
1,25
5
13
Chlorine Carbonice Chloorkooloxide.
Cairan
15
-
0,80
2
1
1
7
8
14
15
Chlorine methyl Chloormethyl (methyl
chlorida).
Chlirine Hydrogen chloor waterstof
(Hydrogen chiorida).
Cairan
Cairan
16
-
1,25
5
110
-
1,50
2
16
Gas-gas mulia.
Dikempa
225
150
-
5
17
Freon (dichloor diflourmethaan).
Cairan
13
-
0,89
5
Dikempa
15
10
-
5
Dikempa
225
150
-
5
Dikempa
30
20
-
5
Cairan
Dikempa
Dikempa
250
225
225
150
150
1,50
-
5
5
5
Dikempa
Dikempa
Dikempa
Dikempa
Cairan
Cairan
225
225
225
14
10
10
150
150
150
1
1,70
1,65
5
5
5
5
5
5
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
Gas campuran (gas minyak30% acetyleen
(max).
Carbondioxide kooloxyde doksid arang
Carbonic acid, (Carbon monoxide),
Koozuur (koolmonoxyde) Asam arang
Asam Arang (cairan)
Coal, gas, illuminating gas. gas lampu.
Air Udara
Campuran (mixture) :
1. udara dengan gas mulia
2. Nitrogen dengan gas mulia
3. Oxsigen dengan argon
Methane Methaan
Methylamine.
Methylether
25 dari 26
PER.01/MEN/1982
28
29
Dikempa
Cairan
200
190
125
-
2,50
5
5
Cairan
35
-
1,50
5
31
Oil gas
Oil gas
Propylene gas minyak
Propylene
Nitrogen Nitrogen, stikstop zat lemas.
Dikempa
225
150
-
5
32
Nitrogen monoxide
Cairan
250
-
1,50
5
33
34
Nitrogen tetraoxid
T gas (aethyleenoxyde) dengan Koolzuur.
Cairan
Cairan
22
11
-
0,80
1,26
2
5
35
Vinylchloride
Cairan
11
-
1,26
5
36
37
38
39
40
41
Vinylmethy aethen.
Gas air (water gas).
hidrogen (Hydrogen)
Asam belerang muda (sulfula dioxide)
Hydrogen sulfide (Swarth waterstof)
Zat asam (Oxygen) zuurstof.
Cairan
Dikempa
Dikempa
Dikempa
Dikempa
Dikempa
10
225
225
12
45
225
150
150
150
1,50
0,80
1,45
-
5
5
5
2
2
5
30
Keterangan:
a. P1 adalah tekanan percobaan dengan air dalam satuan kg/cm2 tekanan melebihi
b. Po adalah tekanan kerja yang diperbolehkan dalam kg/cm2 tekanan melebihi.
c. V adalah volume yang diperlukan dalam botol dalam satuan dm3 untuk setiap kg,
gas melarut atau yang dipadatkan.
d. n adalah jangka waktu pengujian yang paling lama dalam tahun.
26 dari 26
PER.02/MEN/1982
PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
No : PER. 02/MEN/1982
TENTANG
KWALIFIKASI JURU LAS DI TEMPAT KERJA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Menimbang
:
a. bahwa dengan kemajuan tehnik dan teknologi dewasa ini
khususnya dalam bidang kontruksi las, diperlukan tingkat
ketrampilan juru las yang memadai;
b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan peraturan Menteri tentang
kwalifikasi Juru Las di Tempat Kerja
Menetapkan
:
1. Undang-undang uap Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
(Lembaran Negara Tahun 1970. No. 1 TLN 2918);
2. Undang-undang uap tahun 1930 (Stoom Ordonantie 1930).
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
TENTANG KWALIFIKASI JURU LAS DI TEMPAT KERJA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini dimaksud dengan:
a. Tempat Kerja adalah tempat sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (1) Undangundang No. 1 Tahun 1970.
b. Pengurus adalah Pengurus sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (2) Undang
undang No. 1 Tahun 1970.
c. Pegawai Pengawas adalah Pegawai Pengawas sebagaimana dimaksud pada pasal 1
ayat (5) Undang-undang No. 1 Tahun 1970.
d. Direktur adalah Direktur sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi No. 79 Tahun 1977;
1 dari 28
PER.02/MEN/1982
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini meliputi kwalifikasi juru las untuk ketrampilan pengelasan
sambungan las tumpul dengan proses las busur listrik, las busur listrik submerged, las
gas busur listrik tungstem, las karbit atau kombinasi dari proses las tersebut yang
dilakukan dengan tangan (secara manual), otomatis atau kombinasi.
(2) Syarat untuk juru las yang melakukan pengelasan secara otomatis akan diatur lebih
lanjut.
Pasal 3
(1) Juru las dianggap trampil apabila telah menempuh ujian las dengan hasil memuaskan
dan mempunyai sertifikat juru las.
(2) Juru las tersebut (1) dianggap tidak trampil apabila selama 6 (enam) bulan terus
menerus tidak melakukan pekerjaan las sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat
juru las.
Pasal 4
(1) Peserta Juru las harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. berbadan sehat baik physik maupun mental yang dinyatakan dengan surat
keterangan dokter pemeriksa kesehatan badan tenaga kerja sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
a. berumur sekurang-kurangnya 18 tahun;
b. pemah mengikuti dan lulus latihan las dasar atau mereka yang oleh Direktur
dianggap memenuhi syarat;
(2) Direktur dapat mengadakan perubahan terhadap syarat-syarat tersebut pada ayat (1).
Pasal 5
(1) Jenis pekerjaan las yang ditetapkan pada sertifikat juru las.
(2) Pada pekerjaan las yang beraneka ragam, tiap jenis pekerjaan las dilakukan oleh juru
las sesuai dengan jenis pekerjaan las yang tercantum pada masing-masing sertifikat
juru las.
2 dari 28
PER.02/MEN/1982
Pasal 6
(1) Juru las digolongkan atas:
a. Juru las kelas I (satu)
b. Juru las kelas II (dua)
c. Juru las kelas III (tiga)
(2) Juru las kelas 1 (satu) boleh melakukan pekerjaan las yang dilakukan oleh juru las
kelas II (dua). dan kelas III (tiga).
(3) Juru las kelas II (dua) boleh melakukan pekerjaan las yang dikerjakan oleh juru las
kelas III (tiga) tetapi dilarang mengelas jenis pekerjaan yang boleh dilakukan oleh
juru las kelas I (satu)
(4) Juru las kelas III (tiga) dilarang melakukan pekerjaan las yang boleh dilakukan oleh
juru las kelas 11 (dua) atau kelas I (satu).
Pasal 7
(1) Pekerjaan las yang boleh dilakukan oleh Juru las kelas I (satu), kelas II (dua) dan
kelas III (tiga) tetapi dilarang mengelas jenis kelas II (dua) dan kelas Ill (tiga) adalah
seperti tersebut pada lampiran I tabel 1.
(2) Direktur dapat merubah jenis pekerjaan pada lampiran I tabel 1 tersehut pada ayat (1).
BAB II
PENGUJIAN JURU LAS
Pasal 8
Pengujian juru las terdiri dari:
a. Ujian teori
b. Ujian praktek.
Pasal 9
(1) Ujian teori tersebut pasal 8 huruf a untuk juru las karbit meliputi pengetahuan
peraturan, cara kerja praktis, sebagai berikut:
a. pencegahan kecelakaan, penyakit akibat kerja, kebakaran dan peledakan;
b. penggunaan alat-alat las misalnya lampu gas, botol gas, generator gas;
c. nyala gas misalnya sifat, penyetelan, pengaruh pada Las;
d. cara pengelasan;
e. persiapan mengelas;
3 dari 28
PER.02/MEN/1982
f. pencegahan dan perbaikan kesalahan las;
g. bahan induk dan bahan pengisi.
(2) Ujian teori tersebut pasal 8 huruf a untuk juru las busur listrik dan juru las TIG
(Tungsten innert gas welding) meliputi pengetahuan peraturan, cara kerja praktis
sebagai berikut:
a. pencegahan kecelakaan penyakit akibat kerja, kebakaran dan peledakan;
b. penggunaan alat dan mesin las;
c. persiapan las;
d. pencegahan dan perbaikan kesalahan las;
e. pengaruh panjang busur listrik, arus listrik, polarity, pengamatan terak-terak gas
untuk TIG.
(3) Ujian teori bagi juru las selain dan pada jenis las tersebut ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 10
Ujian praktek tersebut pada pasal 8 huruf b, setiap peserta juru las harus dapat me
nunjukan ketrampilan mengelas seperti tersebut pada tabel 2 lampiran I dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. untuk juru las kelas I (satu) harus lulus melakukan percobaan las, 1G, 2G, 3G, 4G,
5G, dan 6G.
b. untuk juru las kelas II (dua) harus lulus melakukan percobaan las 1G, 2G, 3G dan 4G.
c. untuk juru las kelas III (tiga) harus lulus melakukan percobaan las 1G dan 2G.
Pasal 11
(1) Bagi peserta ujian praktek juru las harus menempuh contoh percobaan las pelat dan
pipa seperti pada Lampiran II gambar 1 dan gambar 2.
(2) Pada contoh percobaan Las tersebut ayat (1) diberi tanda sebagai berikut:
a. tanda uji dari Pegawai Pengawas;
b. nama atau nomor kode juru las;
c. kode perusahaan;
d. tanda pelaksana ujian;
e. tanda posisi las.
4 dari 28
PER.02/MEN/1982
(3) Pemberian tanda-tanda tersebut ayat (2) harus jelas dan terang dan ditempatkan pada
bahan induk las muka dan jauh dari sambungan las.
Pasal 12
(1) Bagi juru las yang tidak lulus ujian dapat diberikan kesempatan ujian ulang dan jika
tidak lulus juga, maka diharuskan mengikuti latihan las untuk memperbaiki
ketrampilannya.
(2) Bagi juru las yang sudah lulus ujian akan tetapi dalam waktu 6 (enam) bulan tidak
dapat membuktikan melakukan pekerjaan las sesuai dengan yang tercantum dalam
sertifikat kembali harus menempuh ujian ulang.
BAB III
SYARAT LULUS UJIAN
Pasal 13
(1) Contoh percobaan las diuji dengan urutan sebagai berikut:
a. sifak tampak;
b. radiografis;
c. makroskopis;
d. sifat mekanis.
(2) Apabila dari hasil pengujian sifat tampak sudah menunjukan tidak memenuhi syarat,
maka sudah dapat dinyatakan tidak lulus dan pengujian selanjutnya tidak perlu
dilakukan.
(3) Apabila hasil pengujian sifat tampak baik, akan tetapi hasil pengujian radiografis
tidak memenuhi syarat maka sudah dapat dinyatakan tidak lulus dan pengujian
selanjutnya tidak perlu dilakukan.
(4) Apabila hasil pengujian radiografis baik maka dilanjutkan dengan pengujian
makroskopis dan sifat mekanis.
Pasal 14
Dalam melakukan pengujian sifat tampak, hal yang dinilai adalah sebagai benikut:
a. kampuh las harus penuh, lurus dan tinggi serta lebar las harus rata: Tinggi las tidak
boleh melebihi ketentuan yang tercanturn pada Lampiran 1 tabel 3.
b. permukaan las harus rata, tidak boleh ada benjolan-benjolan, lekukan-lekukan dan
pergantian setiap elektroda las harus rata serta tidak boleh terdapat takik-takik yang
5 dari 28
PER.02/MEN/1982
tajam kecuali dalam takik antara las dan bahan induk tidak melebihi 10% dari tebal
pelat dan maksimum 0,5 mm.
c. dalamnya tembusan Las yang diperkenankan adalah kurang dan 0,1 tebal pelat akan
tetapi tidak lebih dari 1 mm serta panjang garis terak seperti pada Lampiran 1 tabel 4;
d. apabila terdapat tembusan las yang kurang dibeberapa tempat maka jumlah panjang
tembusan las yang kurang tersebut tidak boleh lebih dan 25 mm.
e. kecekungan akar las (root convavity) diperkenankan apabila permukaan akan akar las
adalah rata, dalamnya cekungan tidak melebihi 1,2 mm dan tebal Las tidak kurang
dan tebal pelat;
f. untuk sambungan las memanjang, kemelesetan permukaan dari bagian-bagian yang
dilas tumpul tidak boleh melebihi kemelesetan 1,2 mm untuk tebal pelat sampai
dengan 10 mm, 10% dari tebal pelat dengan maximum 3 mm untuk tebal pelat lebih
dari 10 mm sampai dengan 32 mm dan 3 mm untuk tebal pelat lebih dari 32 mm;
g. untuk sambungan las melingkar kemelesetan permukaan dari bagian-bagian yang
dilas tumpul. tidak boleh melebihi kemelesetan 1,2 mm untuk tebal pelat sampai
dengan 6 mm, 10% dari tebal Pelat ditambah 1,2 mm untuk tebal pelat lebih dari 6
mm s/d 25 mm dan 4 mm untuk tebal pelat lebih dari 25 mm.
Pasal 15
(1) Dalam melakukan pengujian radiografis hal yang dinilai adalah sebagai berikut:
a. pada sambungan las tidak boleh mengandung retak-retak.
b. tidak boleh terdapat retak memanjang (garis terak) yang panjangnya melebihi
ketentuan yang tercantum pada lampiran I tabel 4. Dan jika terdapat terak terak
yang berjajaran dengan jarak antara kurang dari 3 m dianggap merupakan 1 (satu)
buah terak.
c. tidak boleh terdapat terak-terak berjajaran yang merupakan garis dengan jumlah
panjang lebih dari tebal pelat (t) untuk panjang las 12t kecuali apabila jarak antara
terak-terak melebihi 6L, dimana L adalah panjang terak yang terpanjang di dalam
jajaran terak.
d. Jumlah luas liang-liang renik tidak boleh lebih dari 0,60 x 25,4 x (t mm2 atau 1,5
mm2). Apabila panjang las kurang dari 150 mm, jumlah liang-liang renik
berkurang menurut perbandingan.
e. Ukuran terbesar dari suatu liang renik ädalah 20% dari t, tetapi tidak boleh
melebihi 3 mm, kecuali jika jarak antara liang-liang renik adalah 25 mm atau
6 dari 28
PER.02/MEN/1982
lebih, ukuran liang renik diperkenankan 30% dari t, tetapi tidak boleh melebihi 6
mm.
f. Pada panjang las 2 t, tetapi tidak lebih dari 25 mm, diperkenankan terdapat jumlah
luas kumpulan-kumpulan liang-liang renik (clustered) dengan konsentrasi 0,04 x
25,4 x t mm2 atau t mm2
g. Liang-liang renik yang berjajaran dapat diterima apabila jumlah diameter dari
liang-liang renik tidak melebihi pada panjang 12 t untuk < 12,5 mm dari pada
panjang 150 mm untuk t> 12,5 mm dengan jarak antana liang-liang renik tidak
kurang dari 6x diameter liang renik terbesar.
(2) Penentuan liang-liang renik untuk tebal pelat diantara dua gambar pembanding
menurut tebal pelat yang tertipis dari dua gambar pembanding tersebut atau
disesuaikan dengan tabel dan gambar tersebut pada Lampiran III.
(3) Noda-noda hitam dengan bentuk bulat atau oval diinterprestasikan sebagai liang renik
(gelembung gas).
(4) Ketentuan tersebut ayat (1) huruf d s/d dapat digunakan untuk bahan feritik,
austenitik, logam besi dan kantong wofrani (tungsten incusions).
(5) Tembusan las atau pembakaran las yang kurang dari hasil pengujian radiografis
tersebut ayat (1) diperbolehkan dalam batas-batas tertentu sesuai dengan pasal 14
huruf c.
Pasal 16
(1) Untuk pengujian makroskopis benda coba diambil dari bagian percobaan las dari
posisi las tersukar atau dari bagian yang menurut pengujian radiografis mengandung
cacat las.
(2) Penampang las melintang dari benda coba tersebut ayat (1) poles dan dietsa sampai
bentuk las tampak dengan jelas.
(3) Penilaian penampang las tersebut ayat (2) tidak boleh mengandung cacat sebagai
berikut:
a. retak;
b. pembakaran atau tembusan las yang kurang, melebihi batas yang ditentukan pada
pasal 14 huruf c dan d;
c. ukuran liang renik dan atau terak yang bertebaran melebihi batas yang di tentukan
pada pengujian radiografis sebagaimana tersebut pasal 15 ayat (1) huruf b,c,e,f,
dan g.
7 dari 28
PER.02/MEN/1982
Pasal 17
(1) Dalam pengujian sifat mekanis dilakukan dengan 2 (dua) percobaan lengkung las
muka dan 2 (dua) percobaan lengkung.
(2) Tebal duri D maksimum untuk percobaan lengkung tersebut ayat (1) sesuai dengan
Lampiran I tabel 8 dan jarak L antara kedua rol tidak boleh lebih dari D + 2, 2T.
(3) Pengambilan batang-batang coba Iengkung tersebut ayat (1) sesuai dengan Lampiran
II Gambar 3, 4, 5, 6, 7 dan 8.
BAB IV
BATAS BERLAKUNYA BAHAN CONTOH
PERCOBAAN LAS
Pasal 18
Kelompok bahan dan batas berlakunya jenis logam untuk contoh percobaan las bagi ujian
juru las sesuai dengan lampiran I tabel 10 dan 11.
Pasal 19
(1) Bahan induk yang akan digunakan untuk percobaan las dikelompokan sesuai dengan
Lampiran I tabel 10.
(2) Berlakunya contoh percobaan las tersebut ayat (1) sesuai dengan Lampiran I tabel 11.
Pasal 20
Bahan pengisi fluksi dari gas terdiri dari:
a. Las busur listrik.
b. Las karbit.
c. Las busur listrik TIG (tungsten Innert gas welding)
d. Las busur listrik submerged.
Pasal 21
(1) Untuk las busur elektroda las dibagi dalam kelompok sesuai lampiran I tabel 2.
(2) Penggantian dari suatu kelompok elektroda las dengan kelompok elektroda las lain
harus diadakan uji ulang, kecuali untuk nomor I sampai dengan nomor 4 b dengan
jumlah unsur paduan tidak melebihi 6% dan berlaku untuk kelompok elektroda las
nomor 4c sampai dengan nomor 6 seperti tercantum lampiran I tabel 12.
8 dari 28
PER.02/MEN/1982
Pasal 22
(1) Untuk las karbit, kawat las dibagi dalam kelompok sesuai dengan Lampiran I tabel 13.
(2) Penggantian dari suatu kelompok kawat las dengan kelompok kawat las lain harus
diuji ulang.
Pasal 23
(1) Untuk las busur listrik TIG (Tungsten Innert Gas Welding) kawat las dibagi dalam
kelompok sesuai dengan Lampiran 1 tabel 14.
(2) penggantian dari suatu kelompok kawat las dengan kelompok kawat lain harus diuji
ulang.
(3) Penggantian dari suatu jenis gas tunggal dengan gas tunggal lain atau dengan gas
campuran harus diuji ulang.
Pasal 24
(1) Untuk las busur listrik submerged, elektroda las dibagi dalam kelompok sesuai
dengan Lampiran 1 tabel 15.
(2) Penggantian elektroda las dengan kadar Mn (1,75% - 2,25%) dengan elektroda las
dengan kadar Mn kurang dari 1,00% atau sebaliknya harus diuji ulang.
(3) Penggantian tipe atau komposisi fluks harus diuji ulang.
(4) Penggantian ukuran butir-butir fluks tidak perlu diuji ulang.
Pasal 25
Posisi percobaan las berlaku untuk posisi las tertentu sesuai dengan Lampiran 1 tabel 9.
Pasal 26
Percobaan dari suatu proses las ke proses las yang lain atau ke proses las kombinasi
diperlukan uji ulang.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 27
Pengelasan contoh pèrcobaan las seperti pada Lampiran 1 tabel 2 dilakukan dari satu sisi
tanpa pelat alas dan berlaku untuk teknik pengelasan dari 2 (dua) sisi dan dari satu sisi
dengan atau tanpa pelat alas.
9 dari 28
PER.02/MEN/1982
Pasal 28
(1) Bagi juru las yang telah menempuh ujian juru las dan lulus dengan kwalifikasi
golongan I (satu) sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diakui sebagai juru
las kelas I (satu) sedangkan juru las golongan II (dua) dan golongan III (tiga) ditinjau
kembali.
(2) Peninjauan kembali juru las golongan II (dua) dan golongan III (tiga) tersebut ayat (1)
ditetapkan oleh Direktur.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
(1) Juru las yang telah menempuh ujian juru las dengan hasil memuaskan diberikan
sertifikat juru las sesuai dengan kwalifikasinya disertai buku kerja juru las.
(2) Sertifikat juru las dan buku kerja juru las tersebut ayat (1) dikeluarkan oleh Direktur.
Pasal 30
(1) Pengawasan juru las dilakukan oleh Pegawai Pengawas.
(2) Juru las yang dianggap tidak terampil, sertifikat dan buku kerjanya dicabut oleh
Direktur atas usul Pegawai Pengawas.
Pasal 31
Setiap 3 (tiga) bulan sekali Pengurus atau juru las harus memperlihatkan buku kerja juru
las kepada Pegawai Pengawas setempat untuk dicatat dan diketahui.
Pasal 32
Pengurus wajib melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap ditaatinya Peraturan
Menteri ini.
Pasal 33
Pengurus yang tidak mentaati ketentuan sebagaimana tersebut pasal 32 dihukum dengan
hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (2) Undang undang
No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
10 dari 28
PER.02/MEN/1982
Pasal 34
Pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 35
Segala peraturan yang mengatur kwalifikasi juru las yang bertentangan dengan Peraturan
Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 36
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 08 Maret 1982
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
HARUN ZAIN
11 dari 28
PER.02/MEN/1982
Lampiran 1 : Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 02/Men/1982
tentang Kwalifikasi Juru Las di Tempat Kerja.
Tabel :1
DAFTAR PENGELOMPOKAN PEKERJAAN LAS
No.
I
JENIS
KONSTRUKSI
Ketel - ketel uap,
bejana tekan, aparat,
industri kimia dan
industri perminyakan.
JURU LAS
KELAS I
Sambung - sambungan
pada bagian-bagian
yang mengalami tekanan (over druk- over
druk) misalnya badan
silindris, front, dinding pipa-pipa sebagai
penguat, penguatpenguat dinding,
plendes sambung
sambungan pipa dan
pipa-pipa bertekanan.
Penyangga lager,
kerang turbine,
konstruksi roda,
plendes-plendes dan
lain-lain bagian mesin
Penyangga-penyangga
jembatan pemuat, giokon vonkranen
(tuas dan kran),
pertalen voorkranen.
II
Mesin dan alat kerja
III
Alat-alat angkat dan
transport
IV
Konstruksi baja.
Alat-alat angkat
(kraan) Pintu pintu air
mentase khusus.
V
Jembatan
VI
Saluran-saluran
pipa
VII
Peralatan kereta api
Dlurung Induk
(hoofdlinggers)
penyangga penyangga melintang,
diagonal - diagonal
dan batang-batang ver
tikal, penguat-penguat,
penyangga penyangga angin.
Pipa-pipa Uap, pipapipa penyalur bahan
yang kerofis, mudah
terbakar dan beracun,
saluran-saluran pipa di
pakai pada suhu
rendah.
Pelanting - pelanting
12 dari 28
JURU LAS
KELAS II
tangan, penyangga,
isolasi, bagian dari
dapur pengapian ketel
uap.
JURU LAS
KELAS III
Pekerjaan-pekerjaan
las yang tidak
menderita tekanan
salat-salat bagian luar.
Penguat-penguat,
konsul-konsul,
lubang- lubang
inspeksi dan lain-lain.
Roda-roda alat
peladenan, konstruksi
dudukan yang ringan
pelat-pelat
pelindung.
Kotak-kotak pe
lindung, tangga dan
anak tangga, potorpotor ballast.
Pekerjaan las
sambungan pada
pekerjaan sambungan
golongan
I dengan sifat
sederhana dan sedang,
tromol lier (Winch)
kerangka lier, bordes bordes penguatpenguat.
Kolom-kolom,
pelat-pelat dasar,
pengantungpengantung ketel/
bejana tekan.
Bordes-bordes,
konsel-konsel tangga.
Got-got, pipa-pipa,
saluran, jendelajendela, balok-balok
dinding.
Pekerjaan-pekerjaan
pipa, saluran, got-got.
Pipa-pipa air dingin,
distribusi gas sejauh
pekerjaannya
dilakukan secara
mudah dan sederhana.
Lokomotif-lokomotif
Konstruksi ringan
PER.02/MEN/1982
(atel, drasi, wieg,
balk), balok-balok
bumper, konstruksi
bagian-bagian
penyangga kereta,
sambungan pokok dan
pada pelanting.
dan kereta-kereta
kerangka.
seperti langit-langit
kerangka atap kereta,
dinding-dinding dan
lain-lain
Keterangan
Pekerjaan-pekerjaan montage dan reparasi:
Pekerjaan ini dimaksud yang dikerjakan dilapangan yang berkaitan dengan kelompokkelompok tersebut diatas. pada umumnya pengawasan dan pengelolaan lebih berkurang
daripada bengkel dan kebanyakan diserahkan saja pada juru lasnya. lagi pula pekerjaan
banyak dipersulit oleh keadaan tempat (gang-gang sempit dan lain-lain).
13 dari 28
PER.02/MEN/1982
TABEL 2.
Posisi Las
Tanda
Di bawah Tangan.
Gambar
1G
Penjelasan
Pelat:
Kedudukan pelat horizontal,
pengelasan dari atas
Pipa:
Kedudukan sumbu pipa
horisontal, pada waktu Pengelasan
pipa diputar-putar, pengelasan
dari atas
Pelat:
Kedudukan pelat vertikal dengan
sumbu las horizontal
Pipa:
Kedudukan sumbu pipa vertikal
dengan sumbu las horizontal, pada
waktu pengelasan pipa tidak boleh
diputar-putar.
Pelat :
Kedudukan pelat vertikal dengan
sumbu las vertikal.
2G
Vertikal
3G
Diatas kepala.
4G
Pelat:
Kedudukan pelat horizontal
pengelasan dari bawah.
Horizontal
5G
Miring 45°
6G
Pipa :
Kedudukan sumbu pipa
horizontal, dengan sambungan las
vcrtikal, pada waktu pengelasan
pipa tidak boleh diputar-putar.
Pipa : kedudukan pipa miring 45°
dari horizontal, pada waktu
pengelasan pipa tidak boleh
diputar-putar
Penyimpanan kedudukan benda kerja yang diperkenankan tidak boleh lebih dari ke
keterangan sebagai berikut:
•
•
Untuk 1G, 2G, 3G, 4G, dan 5G : 150 terhadap bidang-bidang horizontal &
vertikal.
Untuk 6G, 450 terhadap bidang horizontal.
14 dari 28
PER.02/MEN/1982
TABEL 3.
Tabel pelat atau tabel
dinding Pipa (t) mm.
t < 3
t > 3 s/d 6
t > 6 s/d 12
t > 12 s/d 25
t > 25
Tinggi las maximum (berlaku untuk las
muka dan las akar) mm.
1
1,5
2,5
3
5
TABEL 4.
Tabel Pelat atau dinding Pipa t
Panjang garis terak
6,5 mm
t/3
20 mm
t < 20 mm
t > 20 mm s/d 60 mm
t > 60mm
TABEL 5.
T
< 20 mm
> 20 mm s/d 30 mm
> 30 mm
T
b
t
t
30 mm
30mm
l,5 t
l,5 T
Tabel T dan lebar batang coba lengkung tergantung dari tebal dinding Pipa t dan diameter
dalam pipa Dd dan contoh las seperti pada label 5.
TABEL 6
TABEL 7.
t
T
< 10 mm
> 10 mm
t
10 mm
Db
< 50 mm
> 50 s/d 76 mm
> 76 mm
B
1/4 lingkaran pipa
20 mm
30 mm
Percobaan lengkung las muka dilakukan dengan permukaan las muka menghadap
kebawah sehingga akan mengalami tegangan tarik yang terbesar.
Percobaan lengkung las akar dilakukan dengan permukaan Las akar menghadap kebawah
sehingga akan mengalami tegangan tarik terbesar. Bagian tengah-tengah Las harus berada
dibawah tengah-tengah duri pelengkung.
15 dari 28
PER.02/MEN/1982
TABEL 8
.
Kelompok bahan menurut Tabel : 8
Rm x) 45 kg/mm2
Rm 45 kg/mm2 s/d 55 kg/mm2
Rin 55 kg/mm2
I, II
II
IV
V
x)
xx).
D Maximum
2T
3T
4T
4T
3T
4 T xx)
Rm - Kuat tarik
Untuk bahan-bahan yang istimewa dan baja-baja “CLADDED” Instansi yang
berwenang dapat menentukan syarat-syarat lain.
TABEL 9.
Posisi Percobaan
Las
1G
2G
3G
4G
5G
6G
Berlaku untuk posisi las X)
Pelat
2G
1G, 2G
1G, 3G
1G, 4G
1G, 3G, 4G
Semua
Pipa
1G
1G, 2G
--------------1G, 5G
Semua
X) Kwalifikasi pengelasan untuk pipa berlaku untuk Plat dengan posisi las yang
tercantum pada Tabel 9 apabila diameter dalam pipa dari percobaan las > 200 mm.
Kwalifikasi pengelasan pipa dengan Dd > 80 mm tidak berlaku untuk pengelasan pipa
< 80 mm.
Catatan: Juru las yang telah lulus uji contoh 2G dan 5G pipa dengan diameter luar
>200 mm dengan teknik pengelasan dari satu sisi tanpa pelat alas, dengan
syarat-syarat pemeriksaan khusus sesuai dengan prosedur las yang berlaku, yang
ditentukan oleh instansi yang berwenang.
TABEL 10
Kelompok
I
II
III
IV
V
c
Mn
Cr
Mo
V
Sisa
Rexx)kg/mm2
<
<
<
<
<
0,23
1,6
0,8
33
0,25
1,6
2,5
0,6
0,12
0,8
45
0,25
1,6
2,5
1,1
0,16
0,8
45
BAJA TAHAN KARATAUSTENTIK
BAHAN-BAHAN LAIN TERMASUK BAJA “CLADDED”
XX) Yang dimaksud dengan sisa adalah nilai spesifik maksimum dari jumlah unsur unsur
(laddle analysis) yang tidak disebut dalam Tabel untuk masing-masing kelompok, kecuali
Si tidak termasuk dalam ketentuan ini.
XX). Re- Batas Ulur.
16 dari 28
PER.02/MEN/1982
Baja claded - clad material
Kelompok bahan menurut ketentuan pada Tabel 11.
TABEL 11.
Percobaan Las
Kelompok
Dengan las karbit atau TIG
Dengan las busur listrik
I
I, II dan III
I dan II
I, II dan III
I, II dan III
I, II dan III
IV
IV
DITENTUKAN OLEH INSTANSI YANG BERWENANG
I
II
III
IV
V
Baja Claded
Berlaku untuk kelompok bahan
:
ialah baja yang permukaannya dilapisi dengan baja/logam lain,
dimana massa dari baja/logam pelapis 3% dan massa baja induk. Proses pelapisan dapat
dilakukan dengan beberapa cara, misalnya digulungkan (digilaskan) dituangkan (di cor)
dll.
17 dari 28
PER.02/MEN/1982
PENGELOMPOKAN ELEKTRODA LAS UNTUK LAS BUSUR LISTRIK
TABEL 12
Kelompok
No.
1
Bahan pelapis
elektroda las
Oksida Besi Tinggi
Serbuk Besi
Titania
Posisi las
Di bawah tangan
Las sudut
Horizontal
Di bawah tangan
Las sudut
horizontal
Serbuk besi oksida
besi
Serbuk Besi
Hidrogen Rendah
2
3
4.a.
Natrium Titania
Tinggi
Kalium Titania
tinggi
Di bawah tangan
Las sudut
horizontal
Di bawah tangan
Las sudut
horizontal
Semua
Semua
Asus Listrik
Bolak-balik atau
searah elektroda (-)
atau (+)
Bolak-balik atau
searah elektroda
Bolak-balik atau
searah elektroda (-)
atau (+)
Bolak-balik atau
searah elektroda (-)
atau (+)
Bolak-balik atau
searah elektroda (-)
atau (+)
Bolak-balik atau
searah elektroda (-)
Bolak-balik atau
searah elektroda (+)
Bolak-balik atau
searah elektroda (+)
Bolak-balik searah
elektroda (-)
Bolak-balik atau
searah elektroda (-)
atau (+)
Serbuk Besi
Titania
Semua
Bolak-balik atau
searah elektroda (-)
atau (+)
Searah elektroda (+)
Natrium Sellulose
Tinggi.
Semua
Kalium sellulose
Tinggi.
Semua
Bolak-balik atau
searah elektroda (+)
Natrium Hidrogen
Rendah
Semua
Searah elektroda (+)
Kalium Hidrogen
Rendah
Semua
Bolak-balik atau
searah elektroda (+)
18 dari 28
Menurut klasifikasi
A. W. S.
SFA 5.1 E6020
SFA 5.5 E7020
-Al
SFA 5.1 E7024
SFA 5.1 E6027dan
SFA 5.5 E7027-A1
SFA 5.1 E7028
SFA 5.1 E6012
SFA 5.1 E6013
SFA 5.5 3013-G,
E9013-G dan
E10013-G.
SFA 5.1 E7014
SEA 5.1 E6010
SFA 5.5 E7010-G,
E8010-G.
E9010-G
Dan E10010-G
SFA 5.1 E6011
SFA 5.5 E7011-G,
E8011-G,
E9011-G.
E E10011-G
SFA 5.1 E7015
SFA 5.5 E7015-G,
E8015-G,
E9015-G,
E10010-G.
El 1015-G.
E12016-G.
SFA 5.1 E7016.
SFA 5.5 E7016-G,
E8016-G,
E9016-G,
E10016-G,
E11016-G,
E12016-G,
PER.02/MEN/1982
4.b.
dengan
jumlah
unsurunsur
paduan
< 6&
4.c.
dengan
jumlah
unsurunsur
paduan
> 6%
5.
Elektroda
lasa Cr –
Ni
6
Serbuk Besi
Hidrogen Rendah
Semua
Bolak-balik atau
searah elektroda (+)
Natrium Hidrogen
Rendah
Semua
Sarah elektroda (+)
Kalium Hidrogen
Rendah
Semua
Bolak-balik atau
searah elektroda (+)
Natrium Hidrogen
Rendah
Semua
Searah elektroda (+)
SFA 5.1 E7018.
SFA 5.5 E7018-G,
E8018-G,
E9018-G,
E10018-G,
E11018-G,
E12018-G,
SFA 5.4 E 502-15
SFA 5.4 E 502-16
SFA 5.4 E410-15,
E430-15,
E502-15,
E505-15,
dan E7Cr-16.
Kalium Hidrogen
Semua
Bolak-balik atau
SFA 5.4 E410+16,
Rendah
searah elektroda (+)
E430-l6,
E502-l6,
E505-l6,
dan E7Cr-16,
Natrium Hidrogen Semua
Searah elektroda (+)
SFA E308-IS,
Rendah
E308L-15,
E309-15,
E309Cb-15,
E308M0-15,
E310-15,
E3l0Cb-15,
E312-15,
E516-8-2-15,
E316-15,
E3l6L-15,
E317-15,
E318-15
E320-15,
E330-15,
E347-15, dan
E349-15.
Kalium Hidrogen
Semua
Bolak-balik atau
SFA 5.4 E308-16,
Rendah
searah elektroda (+)
E308L-16.
E309-16,
E309Cb-16
E308Mo-16
E310-16
E310Cb-16
E3l0Mo-16
E312-15
E16-8-2-16
E316-16
E316L-16
E317-16,
E318-16,
E320-16,
E330- 16,
E347- 16,
E349- 16,
JENIS-JENIS ELEKTRODA LAS YANG TIDAK TERCANTUM PADA TABEL 12.
19 dari 28
PER.02/MEN/1982
TABEL 13.
PENGELOMPOKAN KAWAT LAS UNTUK LAS KARBIT
Kelompok
No.
1
2
3
4
5
6
7
Untuk Pengelasan Jems Bahan
Baja Karbon Rendah dan Baja
Paduan Rendah
Diozidised Cu
Paduan Cu-Si
Paduan Cu-Ni
Cu, paduan Cu-Zn, Baja, Besi
tuang, Baja dengan Besi Tuang
Paduan Ni- Cu
Paduan Ni Cr.Fe
Menurut Kiasifikasi
A.W.S
SFA 5.2 RG.45, RG.60 dan
RG.65
SFA 5.7. R Cu
SFA 5.7. R CuSi-A
SFA 5.7. R CuNi
SFA 5.7. R CuZn
SFA 5.14. R NiCu-5
SFA 5.14. R Ni Cr Fe-4.
TABEL 14
PENGELOMPOKAN KAWAT LAS UNTUK TIG
Kelompok
No.
1
2
3
4
5
6
7
Untuk pengelasan jenis bahan
Menurut Kiasifikasi
A.W.S.
Baja karbon rendah dan baja paduan SFA 5.2 RG 45, RG 60, dan
rendah
RG 65.
Baja tahan karat Cr dan Cr- Ni
SFA 5.9. ER XX
Aluminium dan aluminium paduan
SFA 5.10 ER 1100,
ER1260, ER5554, ER.5356,
ER5556, ER5183,ER5654,
dan ER4043
Ni
SFA5.14.ERNi.3
Ni-Cu
SFA5.14.ER Ni-Cu-7
Ni -Cr - Fe
SFA 5.14 ER NiCr.3 dan
ER NiCrFe-5
Ni- Mo dan Ni-Mo-Cr
SFA 5.14. ER Ni-Mo-4 dan
ER Ni-Mo-5
20 dari 28
PER.02/MEN/1982
TABEL 15 : PENGELOMPOKAN ELEKTRODA LAS UNTUK BUSUR LISTRIK
SUBMERGED
Susunan Kimia
Kelompok
No
1.
Merendah
2.
MnMedium
3.
Mn-tinggi
C
Mn
Si
S
P
Cu
Jumlah
unsur-unsur
yang lain
maks
Menurut
kwalifikasi
A.W.S SFA
5.17
Maks 0,10
0,30-0,55
maks0,05
0,035
0,03
0,15
0,50
EL8
Maks 0,10
0,30-0,55
0,10-0,20
0,035
0,03
0,15
0,50
EL 8 K
0,07 0,15
0,35-0,60
Maks 0,05
0,035
0,03
0,15
0,50
EL 12
Maks 0,06
0,90-1,40
0,40 - 0,70
0,035
0,03
0,15
0,50
EM 5 K
0,07 - 0,15
0,85-1,25
Maks 0,05
0,035
0,03
0,15
0,50
EM 12
0,07 - 0,15
0,85-1,25
0,15 - 0,35
0,035
0,03
0,15
0,50
EM 12 K
0,07 - 0,19
0,90-1,40
0,45 - 0,70
0,035
0.03
0,15
0,12 - 0,20
0,85-1,25
0,15 - 0,35
0,035
0,03
0,15
0,10 - 0,18
1,75-2,25
Maks 0,05
0,035
0,03
0,15
21 dari 28
0,50
EM 13 K
0,50
EM 15 K
0,50
EM 14
PER.02/MEN/1982
LAMPIRAN II :
PERATURAN
MENTERI
TENAGA
KERJA
DAN
TRANSMIGRASI
NO.
PER
02/MEN/1982
TENTANG
KWALIFIKASI JURU LAS DI TEMPAT KERJA.
Contoh Percobaan Las untuk Pelat:
ukuran contoh percobaan las pelat untuk ujian kwalifikasi Juru Las adalah Panjang
minimum 300 mm lebar 250 mm seperti Gb. 1.
- Gambar. 1 Penyerongan kampuh las 600 - 700 berlaku untuk contoh percobaan las dengan posisi las
1G s/d 4G. Untuk posisi las 2G penyerongan kampuh las diperkenankan 150 untuk pelat
bawah dan 450 untuk pelat atas.
t untuk contoh percobaan las busur listrik 12 s/d 15 mm.
t untuk contoh percobaan las karbit & Tig 3,5 s/d 6 mm.
Contoh Percobaan Las untuk pipa:
Ukuran contoh percobaan las pipa untuk ujian kwalifikasi Juru Las adalah panjang
250 mm dan diameter Dd = diameter dalam pipa yang ber-sangkutan seperti Gb.2.
- Gambar 2.-
22 dari 28
PER.02/MEN/1982
Untuk contoh percobaan las busur listrik Dd >200 mm, t > 6 mm.
Untuk contoh percobaan las karbid dan Tig Dd = + 75 s/d 100 mm. t = 3,5 s/d 6 mm.
PENGAMBILAN BATANG - BATANG LENGKUNG DARI CONTOH PERCOBAAN
LAS PELAT.
- Gambar.3PENGAMBILAN BATANG-BATANG COBA LENGKUNG DARI CONTOH LAS
PIPA.
Untuk contoh percobaan las 5 G
dan 6 D pada pengambilan batang
coba sebagai patokan harus di
perhatikan bagian A (posisi
dibawah tangan) dan bagian B
(posisi diatas kepala).
CLM =Batang coba lengkung las
muka
CLA = Batas coba lengkung las
akar
- Gambar.4 -
23 dari 28
PER.02/MEN/1982
BENTUK DAN UKURAN BATANG COBA LENGKUNG UNTUK CONTOH
PERCOBAAN LAS PELAT.
- Gbr.5-
-Gambar.5-
Tebal T dan lebar b dari barang coba lengkung tergantung dari tebal t dari contoh las
seperti pada tabel 5.
Permukaan las muka dan las akar harus diratakan dengan permukaan pelat.
BENTUK DAN UKURAN BATANG COBA DAN LENGKUNG UNTUK CONTOH
PERCOBAAN LAS PIPA.
- Gbr.6-
permukaan las muka dan las akar harus diratakan dengan permukaan dinding pipa.
24 dari 28
PER.02/MEN/1982
PERCOBAAN LENGKUNG DILAKUKAN DENGAN DURI PELENGKUNG YANG
UJUNGNYA DIBULATKAN DAN ROL-ROL TUMPU YANG DAPAT DIPUTAR.
Syarat-syarat percobaan lengkung
Batang coba lengkung dilengkung sampai mencapai sudut lengkung 180° merupakan
bentuk U seperti pada gambar 8 tidak diperkenankan menunjuk retakan lebih dan 3 mm
pada arah panjang dan 1,5 mm pada arah lintang batang coba.
Apabila terdapat dua buah batang coba lengkung menunjukan retak-retak melebihi
ketentuan tersebut diatas maka hasil percobaan lengkung dinyatakan tidak memenuhi
syarat.
Apabila terdapat satu batang coba lengkung menunjukan retak-retak melebihi ketentuan
tersebut diatas, pengawas ujian dapat mengijinkan untuk mengadakan percobaan
lengkung yang sama (lengkung Las muka atau lengkung las akar).
Apabila satu batang coba dan percobaan ulang menunjukan retak-retak melebihi ke
tentuan tersebut diatas maka hasil percobaan Iengkung dinyatakan tidak memenuhi
Syarat.
Apabila percobaan lengkung ulang berhasil dengan baik, maka percobaan lengkung
dinyatakan memenuhi syarat.
25 dari 28
PER.02/MEN/1982
LAMPIRAN III :
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.
Per.O2/MEN/1982 Tentang Kwalifikasi Juru Las di-Tempat Kerja.
Tabel : Jumlah dan ukuran liang-liang Renik Maksimum yang diperkenankan menurut
film radiograph untuk panjang las 150 mm.
Tebal
Pelat
3
6
12
19
25
37
50
62
75
Ukuran liang-liang renik (gelembung gas) mm
Ukuran Jumlah Ukuran Jumlah Ukuran Jumlah
Besar
sedang
Halus
2,5
3
3
3
3
3
3
4
4
5
7
10
12
15
0,6
0,8
0,9
1
1,2
1,4
1,6
1,7
31
40
50
50
50
51
51
50
0,4
0,4
0,5
0,6
0,7
0,8
I
1,1
1,2
49
100
101
99
101
99
100
99
99
Jumlah
liang
renik
4,
10
19
29
38
58
75
97
11
Gambar untuk tiap-tiap pelat menunjukan jumlah dan besar liang maksimum yang masih
dapat diterima (acceptable). Tebal pelat: 12 mm.
Batas jumlah gelembung-gelembung gas yang diperkenankan: 19 mm2
Gambar gelembung-gelembung gas:
jumlah gelembung 2 gas
Gambar 1.
26 dari 28
PER.02/MEN/1982
Tebal pelat: 19 mm.
Batas jumlah luas gelembung gas yang diperkenankan : 29 mm 2
Ukuran gelembung gas:
Jumlah gelembung 2 gas:
Ukuran Campuran
Ukuran gelembung gas:
Jumlah gelembung 2 gas:
Gambar 2
Tebal pelat: 25 mm.
Batas jumlah luas gelembung-gelembung gas yang diperkenankan: 38 mm2
Ukuran gelembung 2 gas:
Jumlah gelembung 2 gas:
Gambar 3.
27 dari 28
PER.02/MEN/1982
Tebal Pelat : 50 mm
Batas Jumlah Luas gelembung-gelembung gas yang diperkenankan: 75 mm 2
Ukuran gelembung 2 gas:
Jumlah gelembung 2 gas:
Gambar 4
28 dari 28
PER.03/MEN/1982
PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
No: PER.03/MEN/1982
TENTANG
PELAYANAN KESEHATAN TENAGA KERJA.
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI R.I
Menimbang : bahwa dalam rangka melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan
kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja serta
kemampuan fisik dari tenaga kerja, maka perlu dikeluarkan peraturan
tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
Mengingat
: 1. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
(Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2918).
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.
02/Men/1980.
3. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
Kepts. 79/Men/1977.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG PELAYANAN KESEHATAN KERJA.
Pasal 1
Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
a. Pelayanan Kesehatan adalah usaha kesehatan yang dilaksanakan dengan tujuan:
1. Memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian diri baik fisik
maupun mental, terutama dalam penyesuaian pekerjaan dengan tenaga kerja.
2. Melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari
pekerjaan atau lingkungan kerja.
3. Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan kemampuan fisik
tenaga kerja.
1 dari 4
PER.03/MEN/1982
4. Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang
menderita sakit.
b. Tempat kerja adalah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1970.
c. Pengurus adalah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1970.
d. Pengusaha adalah sebagaimana yang dimaksud pada surat Keputusan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi No. Kepts 79/Men/1977.
e. Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah dokter atau pegawai
teknis yang berkeahlian khusus yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi.
Pasal 2
Tugas pokok pelayanan Kesehatan Kerja meliputi:
a. Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus.
b. Pembinaan dan pengawasan atas penyesuaian pekerjaan terhadap tenaga kerja.
c. Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja.
d. Pembinaan dan pengawasan perlengkapan sanitair.
e. Pembinaan dan pengawasan perlengkapan untuk kesehatan tenaga kerja.
f. Pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit umum dan penyakit akibat kerja.
g. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
h. Pendidikan Kesehatan untuk tenaga kerja dan latihan untuk petugas Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan.
i. Memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan
alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan di tempat
kerja.
j. Membantu usaha rehabilitasi akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
k. Pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kerja yang mempunyai kelainan tertentu
dalam kesehatannya.
l. Memberikan laporan berkala tentang Pelayanan Kesehatan Kerja kepada pengurus.
2 dari 4
PER.03/MEN/1982
Pasal 3
(1) Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan Pelayanan Kesehatan Kerja.
(2) Pengurus wajib memberikan Pelayanan Kesehatan Kerja sesuai dengan kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja dapat:
a. Diselenggarakan sendiri oleh pengurus.
b. Diselenggarakan oleh pengurus dengan mengadakan ikatan dengan dokter atau
Pelayanan Kesehatan lain.
c. Pengurus dari beberapa perusahaan secara bersama-sama menyelenggarakan
suatu Pelayanan Kesehatan Kerja.
(2) Direktur mengesahkan cara penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja sesuai
dengan keadaan.
Pasal 5
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja dipimpin dan dijalankan oleh seorang
dokter yang disetujui oleh Direktur.
Pasal 6
(1) Pengurus wajib memberikan kebebasan profesional kepada dokter yang menjalankan
Pelayanan Kesehatan Kerja.
(2) Dokter dan tenaga kesehatan dalam melaksanakan Pelayanan Kesehatan Kerja, bebas
memasuki tempat-tempat kerja untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan
mendapatkan keterangan-keterangan yang diperlukan.
Pasal 7
(1) Pengurus wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Kerja
kepada Direktur.
(2) Tata cara bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Direktur.
3 dari 4
PER.03/MEN/1982
Pasal 8
Dokter maupun tenaga kerja kesehatan wajib memberikan keterangan-keterangan tentang
Pelaksanaan Kesehatan Kerja kepada Pegawai Pengawas Keselarnatan dan Kesehatan
Kerja jika diperlukan.
Pasal 9
Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja melakukan pengawasan terhadap
ditaatinya pelaksanaan peraturan ini.
Pasal 10
(1) Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8
diancam hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya
seratus ribu rupiah, sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun
1970.
(2) Tindakan pidana tersebut pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Pasal 11
Hal-hal yang dianggap perlu untuk melaksanakan peraturan ini akan diatur oleh Direktur.
Pasal 12
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 April 1982
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
HARUN ZAIN
4 dari 4
PER.02/MEN/1983
PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : PER.02/MEN/1983
TENTANG
INSTALASI ALARM KEBAKARAN AUTOMATIK
MENTERI TENAGA KERJA
Menimbang: a. bahwa dalam rangka kesiapan siagaan pemberantasan pada mula
terjadinya kebakaran maka setiap instalasi alarm kebakaran automatik
harus memenuhi syarat-syarat keselamatan kesehatan kerja;
b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Peraturan Menteri yang mengatur
instalasi Alarm Kebakaran Automatik.
Mengingat:
1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia No. 1 Tahun 1970 No. 2918).
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per
03/Men/1978 tentang Persyaratan Penunjukan dan Wewenang serta
Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan
Ahli Keselamatan Kerja.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN
MENTERI
TENAGA
KERJA
INSTALASI ALARM KEBAKARAN AUTOMATIK.
TENTANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a. Instalasi Alarm Kebakaraan Automatik adalah sistem atau rangkaian alarm kebakaran
yang menggunakan detektor panas, detektor asap, detektor nyala api dan titik panggil
secara manual serta perlengkapan lainnya yang dipasang pada sistem alarm
kebakaran;
b. Kelompok alarm adalah bagian dari sistem alarm kebakaran termasuk relai, lampu,
saklar, hantaran dan detektor sehubungan dengan perlindungan satu area;
1 dari 25
PER.02/MEN/1983
c. Detektor lini adalah detektor yang unsur perasa ataupenginderaannya berbentuk
batang atau pita;
d. Titik panggil manual atau tombol pecah kaca adalah alat yang bekerja secara manual
dan alarmnya tidak dapat dioperasikan sepanjang kaca penghalangnya belum
dipecahkan;
e. Ruang kontrol adalah ruangan dimana panil indikator ditempatkan;
f. Detektor adalah alat untuk mendeteksi pada mula kebakaran yang dapat
membangkitkan alarm dalam suatu sistem;
g. Panil indikator adalah suatu panil kontrol utama yang dilengkapi indikator beserta
peralatannya;
h. Detektor panas adalah suatu detektor yang sistem bekerjanya didasarkan atas panas;
i. Detektor nyala api (flamedetektor) adalah detektor yang sistem bekerjanya
didasarkan atas panas api;
j. Detektor asap (smoke detector) adalah detektor yang sistem bekerjanya didasarkan
atas asap;
k. Panil mimik adalah panil tiruan yang memperlihatkan indikasi kelompok alarm
kedalam bentuk diagram ataau gambar;
l. Panil pengulang adalah suatu panil indikator kebakaraan duplikat yanga hanya
berfungsi memberi petunjuk saja dan tidak dilengkapi peralatan lainnya;
m. Tegangan ekstra rendah adalah tegangan antara fasa dan nol, paling tinggi 50 volt;
n. Sistem penangkap asap (sampling device) adalah suatu rangakaian yang terdiri dari
penginderaan dengan alat-alat penangkap asapnya;
o. Pengurus adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab terhadap
penggunaan instalasi alarm kebakaraan automatik;
p. Pegawai Pengawas atau Ahli Keselamatan Kerja adalah Pegawai Teknis berkeahlian
khusus yang ditunjuk oleh Menteri sesuai dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1970
tentang Keselamaan Kerja;
q. Direktur
adalah
Direktur
Jenderal
Pembinaan
Hubungan
Perburuhan
dan
Perlindungan tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga
Kerja, Transkop No. Kepts.-79/Men1977;
r. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan.
2 dari 25
PER.02/MEN/1983
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku untuk perencanaan, pemasangan, pemeliharaan, dan
pengujian instalasi alarm kebakaran automatik di tempat kerja.
Pasal 3
(1) Detektor harus dipasang pada bagian bangunan kecuali apabila bagian bangunan
tersebut telah dilindungi dengan sistem pemadam kebakaran automatik.
(2) Apabila detektor-detektor dipasang dalam suatu ruangan aman yang tahan api (strong
room), maka detektor-detektor tersebut harus memiliki kelompok alarm yang terpisah
atau harus terpasang dengan alat yang dapat mengindikasi sendiri yang dipasang
diluar ruangan tersebut.
(3) Setiap ruangan harus dilindungi secara tersendiri dan apabila suatu ruangan terbagi
oleh dinding pemisah atau rak yang mempunyai celah 30 (tiga puluh) cm kurang dari
langit-langit atau dari balok melintang harus dilindungi secara sendiri sendiri.
(4) Barang-barang dilarang untuk disusun menumpuk seolah-olah membagi ruangan,
kecuali untuk ruang demikian telah diberikan perlindungan secara terpisah.
Pasal 4
(1) Pada gedung yang dipasang sistem alarm kebakaran automatik maka untuk ruangan
tersembunyi harus dilindungi dan disediakan jalan untuk pemeliharaannya, kecuali
hal-hal sebagai berikut:
a. ruangan tersembunyi dimana api kebakaran dapat tersekat sekurang-kurangnya
selama satu jam;
b. ruangan tersembunyi yang berada diantara lantai paling bawah dengan tanah yang
tidak berisikan perlengkapan listrik atau penyimpanan barang dan tidak
mempunyai jalan masuk;
c. ruangan tersembunyi dengan jarak kurang dari 80 (delapan puluh) cm di bawah
atap;
d. ruangan tersembunyi dengan jarak kurang dari 80 (delapan puluh) cm yang
terletak diantara langit-langit palsu dan lembaran tahan api di atasnya.
e. ruangan tersembunyi dengan jarak kurang dari 35 (tiga puluh lima) cm yang
terletak diantara permukaan sebelah langit-langit dengan permukaan sebelah
bawah lantai atasnya tanpa menghiraukan konstruksinya.
3 dari 25
PER.02/MEN/1983
(2) Apabila suatu ruangan tersembunyi dengan jarak kurang dari 80 (delapan puluh) cm
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) c dan d terdapat peralatan listrik yang
dihubungkan dengan hantaran utama dan peralatan listrik tersebut tidak diselubungi
dengan bahan yang tidak dapat terbakar, maka pada ruangan tersebut harus dipasang
detektor dengan jarak 6 (enam) m dari lokasi peralatan listrik tersebut.
Pasal 5
(1) Setiap perlengkapan listrik seperti papan saklar, papan pengukur dan sejenisnya yang
memiliki luas permukaan melampaui 1,5 (satu setengah) m2 dan ditempatkan dalam
almari, maka almari itu harus dipasang detektor, kecuali bila perlengkapan tersebut
secara sepenuhnya terselubung dalam bahan yang tidak dapat terbakar.
(2) Setiap perlengkapan hubung bagi yang tidak ditempatkan secara masuk ke dalam
tembok harus dianggap sebagai telah dilindungi oleh perlindungan normal bagi
daerah yang bersangkutan
(3) Setiap perlengkapan hubung bagi yang terbuat dari bahan yang tidak terbakar dan
pemasangannya dimasukan ke dalam tembok tidak perlu dipasang detektor
Pasal 6
(1) Setiap almari dalam tembok yang memiliki tinggi lebih dari 2 (dua) m atau tingginya
mencapai langit-langit serta mempunyai isi lebih dari 3 (tiga) m3 harus dipasang
detektor.
(2) Almari seperti tersebut ayat (1) tidak diperlukan pemasangan detektor bila ruangannya terbagi-bagi oleh pemisah atau rak-rak sehingga menjadi bilik-bilik yang
mempunyai isi kurang dari 3 (tiga) m3.
Pasal 7
Almari tembok tempat kain atau sejenisnya tanpa menghiraukan ukurannya harus
dipasang detektor.
4 dari 25
PER.02/MEN/1983
Pasal 8
(1) Lubang untuk sarana alat pengangkut, peluncur lift, penaik vertikal dan lubang
sejenisnya dengan luas lebih dari 0,1 (satu persepuluh) m2 dan kurang dari 9
(sembilan) m2 serta kedap.
(2) Bila lubang seperti tersebut dalam ayat (1) tidak kedap kebakaran, maka detektor
harus dipasang di setiap langit-langit lantai dengan jarak horizontal tidak lebih 1,5
(satu setengah) m dari lubangnya.
(3) Setiap daerah diantara dua lantai yang memiliki lubang dengan luas lebih dari 9
(sembilan) m2, maka disetiap tingkat harus dipasang satu detektor pada langit-langit
dengan jarak 1,5 (satu setengah) m dari sisi lubang.
(4) Bila lubang seperti tersebut dalam ayat (1) dengan pintu tahan api dan dapat menutup
sendiri secara automatik tidak perlu dipasang detektor pada setiap lantainya.
Pasal 9
Ruang bangunan tangga dalam bangunan yang kedap kebakaran harus dipasang detektor
di atasnya sedangkan untuk ruang bangunan tangga yang tidak kedap kebakaran harus
dipasang detektor pada setiap permukaan lantai utamanya.
Pasal 10
(1) Bila pintu tahan api memisahkan daerah yang dilindungi dengan daerah yang tidak
dilindungi, maka harus dipasang detektor di daerah yang dilindungi dengan jarak 1,5
(satu setengah) m dari pintu tersebut.
(2) Bila pintu tahan api memisahkan dua daerah yang dilindungi penempatan detektor
seperti ayat (1) tidak diperlukan.
Pasal 11
Setiap lantai gedung dimana secara khusus dipasang saluran pembuangan udara harus
dilindungi sekurang-kurangnya satu detektor asap atau sejenisnya yang ditempatkan pada
saluran mendatar lubang pengisap sedekat mungkin dengan saluran tegaknya.
Pasal 12
(1) langit-langit yang membentuk kisi-kisi dengan luas yang terbuka lebih dari 2/3 (dua
per tiga) luas seluruh langit-langit tidak diperlukan detektor di bawah langit-langit
tersebut dan detektor dipasang pada langit-langit sebelah atasnya.
5 dari 25
PER.02/MEN/1983
(2) Apabila bagian langit-langit yang berbentuk kisi-kisi mempunyai ukuran tiap kisinya
dengan salah satu sisi lebih dari 2 (dua) m dan luasnya lebih dari 5 (lima) m2 harus
dipasang detektor di bawahnya.
(3) Bila digunakan detektor nyala api untuk maksud langit-langit seperti ayat (1), maka
detektor harus dipasang pada bagian atas dan bawah dari langit-langit tersebut.
Pasal 13
(1) Dinding luar dari bangunan yang akan dilindungi terbuat dari baja yang digalvanisasi,
kayu, semen, asbestos atau bahan semacam itu maka harus dipasang detektor bila:
a. bangunan tersebut berada pada jarak 9 (sembilan) m dari bangunan yang tidak
dilindungi yang terbuat dari bahan yang sama.
b. bangunan tersebut berada pada jarak 9 (sembilan) m dari gudang (tempat penimbunan) bahan-bahan yang mudah terbakar.
(2) Detektor tersebut ayat (1) harus ditempatkan di bawah emperan atap sepanjang
dinding luar dengan jarak 12 (dua belas) m satu dengan lainnya.
Pasal 14
Rumah Penginapan, Unit Perumahan yang tidak terbagi dan semacamnya yang memiliki
bentuk yang tidak lazim serta merupakan hunian tunggal dengan luas tidak lebih dari 46
(empat puluh enam) m2 cukup dilindungi dengan sebuah detektor sedang kamar mandi
dan kakusnya tidak diperlukan perlindungan khusus.
Pasal 15
Bila gedung memiliki atap tidak datar yang berbentuk gigi gergaji prisma atau sejenisnya
harus dipasang satu deretan detektor dengan jarak tidak lebih dari 1 (satu) m dari garis
tegak lurus di bawah bubungan atapnya dan kelandaian atap lebih kecil dari 1 (satu) : 20
(dua puluh) dianggap beratap datar.
Pasal 16
Lokasi atau area yang tidak memerlukan pemasangan detektor adalah:
a. kakus tunggal, kamar mandi/pancuran atau kamar mandi tunggal;
b. berada terbuka dengan deretan tiang kolom, jalanan beratap atau atap yang menggantung dan sebagainya jika terbuat dari bahan yang tidak dapat terbakar dan ruangan
6 dari 25
PER.02/MEN/1983
tersebut tidak dipakai untuk menyimpan barang ataupun sebagai tempat parkir
mobil/kendaraan;
c. pelataran, kap penutup, saluran dan sejenisnya yang lebarnya kurang dari 2 (dua) m
serta tidak menghalangi mengalirnya udara yang harus bebas mencapai detektor yang
terpasang di atasnya.
Pasal 17
Semua permukaan kontak listrik dari saluran sistem harus memiliki kontak yang baik
dengan permukaan yang rata dan terbuat dari perak atau bahan sejenisnya.
Pasal 18
Detektor, pemancar berita kebakaran dan panil indikator harus ditempatkan sedemikian
rupa sehingga alat tersebut secara normal tidak terganggu oleh getaran atau goncangan
yang dapat menimbulkan operasi palsu dari sistem.
Pasal 19
(1) Perlengkapan yang akan ditempatkan pada lokasi yang mengandung kelembaban,
korosi atau keadaan khusus yang lainnya, maka disain dan konstruksi harus menjamin
bekerjanya sistem tanpa meragukan.
(2) Peralatan serta perlengkapan yang dipasang pada ruangan yang mengandung gas atau
debu yang mudah terbakar atau meledak, maka peralatan serta perlengkapan tersebut
harus memenuhi persyaratan untuk penggunaan ruangan tersebut.
Pasal 20
Panil indikator harus dilengkapi dengan:
a. fasilitas kelompok alarm;
b. sakelar reset alarm;
c. pemancar berita kebakaran;
d. fasilitas pengujian dan pemeliharaan;
e. fasilitas pengujian baterai dengan volt meter dan amper meter;
f. sakelar penguji beterai;
g. indikator adanya tegangan listrik;
h. sakelar yang dilayani secara manual serta lampu peringatan untuk memisahkan
lonceng dan peralatan kontrol jarak jauh (remote control);
7 dari 25
PER.02/MEN/1983
i. petunjuk alarm yang dapat didengar.
j. sakelar petunjuk bunyi untuk kesalahan rangkaian.
Pasal 21
(1) Panil indikator harus ditempatkan dalam bangunan pada tempat yang aman, mudah
terlihat dan mudah dicapai dari ruangan masuk utama dan harus mempunyai ruang
bebas 1 (satu) m di depannya.
(2) Apabila panil indikator di disain untuk dapat melakukan pemeliharaan dari belakang
panil, maka harus diadakan ruangan bebas 1 (satu) m.
(3) Apabila panil indikator ditempatkan dibelakang pintu, maka pintu tersebut harus
diberi tanda sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 dan tidak boleh
dikunci.
(4) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) panil indikator
dapat ditempatkan pada tempat yang jauh dari ruangan masuk utama dengan syarat
harus dipasang panil mimik atau panil pengulang secara jelas kelihatan dari ruangan
masuk utama.
Pasal 22
Setiap kelompok alarm harus dilengkapi dengan:
a. indikator alarm yang berupa lampu merah atau sarana lain yang setaraf.
b. indikator yang mengeluarkan isyarat palsu yang berupa lampu kuning. atau isyarat
lain yang setaraf dan indikator tersebut dapat digunakan untuk beberapa kelompok
alarm.
c. penguji alarm berupa fasilitas pengujian untuk simulasi detektor dalam membangkitkan alarm.
d. penguji kepalsuan fasilitas pengujian kesalahan.
e. sakelar penyekat dilengkapi lampu putih dengan tulisan “SEKAT” dan untuk
indikator gabungan dengan tulisan “SEKAT KELOMPOK”.
f. tanda pengenal untuk sakelar atau indikator yang ditempatkan di bagian depan panil
indikator.
Pasal 23
Pada panil indikator harus dipasang suatu isyarat yang dapat terlihat dan terdengar dari
jarak jauh yang bekerja apabila ada sebuah detektor atau terjadi suatu rangkaian terbuka.
8 dari 25
PER.02/MEN/1983
Pasal 24
Pada bagian depan panil indikator harus dipasang:
a. amper meter jenis kumparan dengan batas ukur yang sesuai atau lampu berwarna biru
untuk menunjukan pengisian atau pengosongan;
b. volt meter jenis kumparan dengan batas ukur yang sesuai dan dipasang tetap;
c. sakelar penguji baterai dengan kemampuan uji 3 (tiga) kali beban penuh dalam
keadaan sakelar pengisi terbuka dan sakelar tersebut harus dari jenis yang tidak
mengunci yang dapat meriset sendiri.
Pasal 25
Lampu panil indikator bila digunakan lampu jenis kawat pijar harus dari jenis kawat pijar
kembar dengan kedudukan bayonet atau dua lampu pijar tunggal dan tegangan yang
masuk tidak boleh lebih dari 80 (delapan puluh) % tegangan lampu.
Pasal 26
(1) Penyusunan indikator harus sedemikian rupa, sehingga bekerjanya setiap indikator
dapat menunjukan secara jelas asal suatu panggilan.
(2) Apabila luas bangunan atau lokasi detektor mungkin menunjukan semua lokasi secara
tepat pada panil indikator maka penyusunan dan penempatan indikator dapat
dilakukan pada suatu panil yang terpisah didekatnya dengan diberi tanda secara
permanen.
Pasal 27
(1) Pengawatan dari bagian tegangan ekstra rendah pada panil indikator, panil pengulang
atau panil mimik harus menggunakan kabel PVC atau yang sederajat dengan ukuran
yang sesuai.
(2) Kabel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus terdiri dari sekurang-kurangnya
(tujuh) urat dengan garis tengah tidak kurang dari 0,67 (enam puluh tujuh per seratus)
mm.
(3) Bagian tegangan ekstra rendah panil indikator, panil pengulang atau panil mimik
harus dilakukan pengawatan dengan hantaran yang nilai penyekatnya mampu terhadap tegangan 250 (dua ratus lima puluh) volt.
9 dari 25
PER.02/MEN/1983
Pasal 28
(1) Pada atau didekat panil indikator harus dipasang titik panggil manual yang mudah
dicapai serta terlihat jelas setiap waktu.
(2) Semua titik panggil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dihubungkan dengan
kelompok alarm detektor automatik yang meliputi daerah dimana titik panggil manual
tersebut dipasang.
(3) Penutup titik panggil manual harus jenis “pecah kaca” atau dari jenis lain yang
disetujui oleh Pegawai Pengawas.
(4) Titik panggil manual yang tidak merupakan bagian dari panil indikator harus
disambung menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 (dua puluh
tiga) dan Pasal 49 (empat puluh sembilan)
Pasal 29
(1) Lemari panil indikator kebakaran harus kedap debu dan mempunyai pintu yang dapat
dikunci.
(2) Semua indikator kelompok dan sakelarnya yang berada di dalam lemari tersebut harus
tetap tampak dari luar tanpa membuka pintu almarinya.
Pasal 30
(1) Panil indikator harus diberi tanda secara permanen dan jelas tentang pabrik pembuatnya dan disertai tipe dari panil dan nomor pengesahan sistem alarmnya.
(2) Apabila lemari panil indikator ditempatkan disebuah ruangan khusus, maka bagian
depan pintu ruangan tersebut harus diberi tulisan “PANIL INDIKATOR KEBAKARAN” dengan warna yang kontras terhadap warna disekitarnya.
(3) Pintu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak boleh memiliki tanda lain selain
tulisan “PANIL INDIKATOR KEBAKARAN” dengan tinggi huruf tidak kurang dari
50 (lima puluh) mm.
Pasal 3l
(1) Setiap sistem alarm kebakaran harus mempunyai gambar instalasi secara lengkap
yang mencantumkan letak detektor dan kelompok alarm.
(2) Gambar instalasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sesuai dengan instalasi
yang terpasang sebenarnya dan disahkan oleh Direktur atau Pejabat yang ditunjuk.
10 dari 25
PER.02/MEN/1983
Pasal 32
Penggunaan simbol dalam sistem alarm kebakaran harus sesuai dengan lampiran Per
aturan Menteri ini.
Pasal 33
(1) Setiap instalasi alarm kebakaran harus mempunyai buku akte pengesahan yang
dikeluarkan oleh Direktur.
(2) Selain buku akte pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disediakan
pula buku catatan yang ditempatkan di ruangan panil indikator.
(3) Buku catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digunakan untuk mencatat semua
peristiwa alarm, latihan, penggunaan alarm dan pengujiannya.
(4) Buku akte pengesahan dan buku catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
(2) harus ditunjukan kepada Pegawai Pengawas atau Ahli kepada Pegawai Pengawas
atau Ahli Keselamatan Kerja.
Pasal 34
(1) Setiap kelompok alarm harus dapat melindungi maximum 1000 (seribu) m2 luas lantai
dengan ketentuan jumlah detektor dan jarak penempatannya tidak boleh lebih dari
yang ditetapkan dalam Pasal 6 s/d 65 atau Pasal 72 dan 78 dengan mengingat jenis
detektornya.
(2) Setiap lantai harus ada kelompok alarm kebakaran tersendiri.
(3) Apabila pada lantai yang bersangkutan terdapat ruangan yang dipisahkan oleh dinding
tahan kebakaran yang tidak dapat dicapai melalui lantai itu, maka ruangan tersebut
harus memiliki kelompok alarm kebakaran tersendiri.
Pasal 35
Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) di atas batas
luas lantai untuk satu kelompok alarm kebakaran dapat diperluas areanya dengan syarat
sebagai berikut:
a. dalam bangunan yang tidak bertingkat dan tidak terbagi-bagi satu kelompok alarm
kebakaran dapat melindungi area maksimum 2000 (dua ribu) m2 luas lantai;
b. ruangan tersembunyi dengan luas tidak lebih dari 500 (lima ratus) m2 detektornya
dapat dihubungkan dengan kelompok alarm kebakaran yang berada di bawahnya, jika
jumlah luas yang dilindungi tidak lebih dari 1000 (seribu) m2;
11 dari 25
PER.02/MEN/1983
c. lantai panggung (mezzanine) detektornya dapat dihubungkan dengan kelompok alarm
kebakaran lantai di bawahnya bila jumlah luas yang dilindungi tidak lebih dari 1000
(seribu) m2.
Pasal 36
Sumber tenaga listrik untuk sistem alarm kebakaran harus dengan tegangan tidak kurang
dari 6 (enam) Volt.
Pasal 37
(1) Sumber tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 harus dalam bentuk
baterai akimulator yang diisi terus-menerus dengan pengisi baterai.
(2) Sumber tenaga listrik sebagaimana dimaksud Pasal 36 dalam bentuk baterai kering
tidak boleh digunakan kecuali dalam keadaan khusus dan diijinkan oleh Pegawai
Pengawas.
(3) Suatu pembatas rangkaian yang dapat memutus dan menyambung sendiri harus
dipasang di dalam rangkaian antara baterai dengan sistemnya dan ditempatkan dekat
baterai.
Pasal 38
(1) Pengisi baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) harus dapat mengisi
secara terus menerus sehingga tegangan baterai akimulator tetap.
(2) Pengisi baterai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus terpasang tetap (tanpa
kontak tusuk) dan dihubungkan pada sisi pemberi arus dari papan hubung atau sakelar
utama.
(3) Pengisi baterai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat disambung pada bagian
beban sakelar tersebut, dengan syarat sakelarnya diberi tanda yang jelas untuk sistem
alarm kebakaran.
(4) Suatu sakelar pemisah untuk sumber tenaga pengisi baterai harus dipasang di dekat
pengisi baterai tersebut.
(5) Sakelar pemisah sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) harus dipasang di dalam
lemari panil indikator.
12 dari 25
PER.02/MEN/1983
Pasal 39
Baterai akimulator sistem alarm kebakaran harus mampu bertahan selama sekurangkurangnya 4 (empat) hari penuh untuk memberikan isyarat secara normal tanpa adanya
bantuan dari pemberi arus utama.
Pasal 40
Baterai akimulator harus ditempatkan di ruangan terpisah pada tempat yang kering,
berventilasi yang cukup, mudah dicapai untuk suatu pemeriksaan serta di dalam lemari
yang terkunci atau suatu tempat yang hanya bisa dibuka dengan menggunakan suatu alat
dan bagian dalamnya harus dilindungi dari korosi.
Pasal 41
Perlengkapan tambahan yang tidak merupakan peralatan pokok dari sistem alarm
kebakaran yang telah disahkan dapat dihubungkan lewat relai dengan syarat bahwa alat
perlengkapan tambahan tersebut tidak mengganggu bekerjanya sistem.
Pasal 42
(1) Tegangan yang lebih dari tegangan ekstra rendah untuk pelayanan jarak tidak boleh
ke panil indikator.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku tegangan sumber
tenaga utama untuk panil indikator.
(3) Apabila digunakan alat tambahan seperti alat pengendali springkler, CO2, air
conditioning dan sebagaimana yang bergabung dengan instalasi alarm kebakaran
harus disediakan sumber tenaga dengan tegangan ekstra rendah dan alat tambahan
tersebut tidak boleh mempengaruhi sumber daya instalasi alarm kebakaran.
Pasal 43
(1) Apabila digunakan sakelar aliran air (flow switch), sakelar tekanan air (pressure
switch) dan sejenisnya untuk menggerakan alarm kebakaran yang berhubungan
dengan instalasi pemadam kebakaran bentuk tetap seperti springkler, CO2, dan
sebagainya, dapat disambung sebagai kelompok alarm terpisah dan panil indikator
alarm atas persetujuan Direktur atau pejabat yang ditunjuk.
13 dari 25
PER.02/MEN/1983
(2) Penggunaan sakelar aliran air (flow switch) dan sejenisnya sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) yang disambung khusus untuk keperluan isyarat saja, harus dikelompokan terpisah dari indikator alarm.
Pasal 44
(1) Sistem alarm kebakaran harus dilengkapi sekurang-kurangnya sebuah lonceng.
(2) Lonceng sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dipasang di luar bangunan dan
dapat terdengar dari jalan masuk utama serta dekat dengan panil indikator.
(3) Sirene, pengaum atau sejenisnya dapat dipakai sebagai pengganti lonceng atas
persetujuan Direktur atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 45
(1) Lonceng harus dari jenis bergetar dan bekerjanya dengan sumber tenaga baterai.
(2) Lonceng harus dipasang dengan sebuah genta yang berdiameter sekurang-kurangnya
150 (seratus lima puluh) mm;
(3) Gangguan pada sirkit lonceng tidak boleh mempengaruhi berfungsinya alarm.
(4) Sirkit lonceng harus diamankan dengan sebuah pengaman arus lebih yang sesuai.
(5) Lonceng yang dipasang di luar bangunan harus dari jenis konstruksi yang tahan
cuaca.
(6) Pada lonceng harus ditulis “KEBAKARAN” dengan warna kontras dan tinggi
hurufnya tidak kurang dari 25 (dua puluh lima) mm.
Pasal 46
Pengawatan sistem alarm kebakaran harus dipasang sesuai ketentuan pegawatan instalasi
tegangan ekstra rendah, kecuali yang ditetapkan dalam Pasal 47.
Pasal 47
(1) Semua hantaran sistem alarm kebakaran harus dari jenis yang disiplin.
(2) Penampang hantaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya 1,2
(dua belas per sepuluh) mm2, sedangkan lubang kabel ini harus sekurang-kurangnya
berinti empat dan setiap inti terdiri 10 (sepuluh) urat dengan diameter tidak kurang
dari 0,25 (dua puluh lima per seratus) mm.
(3) Tebal salut hantaran sekurang-kurangnya 0,25 (dua puluh lima per seratus) mm dari
tebal selubung sekurang-kurangnya 1 (satu) mm.
14 dari 25
PER.02/MEN/1983
Pasal 48
Hantaran sistem alarm kebakaran antar gedung harus dari jenis yang dapat ditanam dan
harus diberi perlindungan terhadap kerusakan mekanik.
Pasal 49
(1) Pengawatan dengan sistem lingkar masuk (loop in system) harus dipakai pada
detektor yang dihubungkan paralel dan setiap hantaran yang masuk dan keluar dengan
tegangan yang sama harus disambung pada sekrup tersendiri pada terminal yang
sama.
(2) Sepanjang hantaran tidak boleh ada sambungan kecuali pada pengawatan yang sangat
panjang atau untuk menyambung hantaran fleksible yang menurun.
(3) Sambungan hanya diperkenankan dalam kotak terminal tertutup.
Pasal 50
(1) Terjadinya kontak antara yang bertegangan dengan langit-langit dimana dipasang
detektor harus dicegah.
(2) Bila suatu detektor dipasang dengan menggunakan hantaran fleksible berisolasi
ganda, maka hantaran fleksible itu tidak boleh lebih panjang dari 1,5 (satu sete- ngah)
m.
(3) Diameter hantaran fleksible sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurangkurangnya 0,75 (tujuh puluh lima per seratus) mm dan harus memiliki jepit hantaran
pada setiap ujungnya.
Pasal 51
Detektor dapat dilengkapi dengan alat indikator dengan syarat bila ada gangguan pada
indikator tersebut tidak mempengaruhi berfungsinya detektor.
Pasal 52
Pengawatan sistem alarm kebakaran harus terpisah dari pengawatan instalasi tenaga dan
atau penerangan.
15 dari 25
PER.02/MEN/1983
Pasal 53
Semua detektor kecuali detektor yang dipasang pada etalase toko harus diusahakan
ruangan bebas sekurang-kurangnya dengan radius 0,3 (tiga per sepuluh) m dengan
kedalaman 0,6(enam per sepuluh) m.
Pasal 54
(1) Dalam satu sistem alarm kebakaran boleh dipasang detektor panas, asap dan nyala
secara bersama dengan syarat tegangannya harus sama.
(2) Detektor yang dipasang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan
dengan ketentuan satu detektor asap atau satu detektor nyala dapat menggantikan dua
detektor panas.
Pasal 55
Bila instalasi kebakaran automatik yang telah ada ditambah maka gabungan instalasi
tersebut harus diuji bahwa instalasinya menyatu dan berfungsi dengan baik serta disahkan
oleh Direktur.
Pasal 56
(1) Tahanan isolasi setiap kelompok alarm terhadap tanah harus diuji dengan cara semua
hantaran terhubung paralel dengan alat ukur tahanan isolasi.
(2) Alat ukur tahanan isolasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mempunyai
tegangan 24 (dua puluh empat) volt arus searah atau dua kali tegangan kerjanya
dengan ketentuan pilih yang terbesar dan mempunyai tahan tidak boleh kurang dari
nilai hasil bagi 50 (lima puluh) mega ohm dengan jumlah detektor, titik panggil dan
lonceng atau satu mega ohm dengan ketentuan pilih yang terkecil.
BAB II
PEMELIHARAAN DAN PENGUJIAN
Pasal 57
(1) Terhadap instalasi alarm kebakaran automatik harus dilakukan pemeliharaan dan
pengujian berkala secara mingguan, bulanan dan tahunan.
(2) Pemeliharaan dan pengujian tahunan dapat dilakukan oleh konsultan kebakaran atau
organisasi yang telah diakui oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk.
16 dari 25
PER.02/MEN/1983
Pasal 58
Pemeliharaan dan pengujian mingguan lain meliputi : membunyikan alarm secara
simulasi, memeriksa kerja lonceng, memeriksa tegangan dan keadaan baterai, memeriksa
seluruh sistem alarm dan mencatat hasil pemeliharaan serta pengujian buku catatan.
Pasal 59
Pemeliharaan dan pengujian bulanan antara lain meliputi : menciptakan kebakaran
simulasi, memeriksa lampu-lampu indikator, memeriksa fasilitas penyediaan sumber
tenaga darurat, mencoba dengan kondisi gangguan terhadap sistem, memeriksa kondisi
dan kebersihan panel indikator dan mencatat hasil pemeliharaan dan pengujian dalam
buku catatan.
Pasal 60
Pemeliharaan dan pengujian tahunan antara lain meliputi : memeriksa tegangan instalasi,
memeriksa kondisi dan keberhasilan seluruh detektor serta menguji sekurang-kurangnya
20 (dua puluh) % detektor dari setiap kelompok instalasi sehingga selambat-lambatnya
dalam waktu 5 (lima) tahun, seluruh detektor sudah teruji.
BAB III
SISTEM DETEKSI PANAS
Pasal 61
(1) Letak dan jarak antara dua detektor harus sedemikian rupa sehingga merupakan letak
yang terbaik bagi pendeteksian adanya kebakaran yaitu:
a. untuk setiap 46 (empat puluh enam) m2 luas lantai dengan tinggi langit-langit
dalam keadaan rata tidak lebih dari 3 (tiga) m harus dipasang sekurang-kurangnya
satu buah detektor panas.
b. jarak antara detektor dengan detektor harus tidak lebih dari 7 (tujuh) m keseluruhan jurusan ruang biasa dan tidak boleh lebih dari 10 (sepuluh) m dalam
koridor.
c. jarak detektor panas dengan tembok atau dinding pembatas paling jauh 3 (tiga) m
pada ruang biasa dan 6 (enam) m dalam koridor serta paling dekat 30 (tiga puluh)
cm.
17 dari 25
PER.02/MEN/1983
(2) Detektor panas yang dipasang pada ketinggian yang berbeda (staggered principle)
sekurang-kurangnya satu detektor untuk 92 (sembilan puluh dua) m2 luas lantai
dengan syarat:
a. detektor disusun dalam jarak tidak boleh lebih 3 (tiga) m dari dinding;
b. sekurang-kurangnya setiap sisi dinding memiliki satu detektor;
c. setiap detektor berjarak 7 (tujuh) m.
Pasal 62
Jarak detektor panas dapat dikurangi dengan mengingat pertimbangan sebagai berikut:
a. bila daerah yang dilindungi terbagi-bagi oleh rusuk, gelagar, pipa saluran atau
pembagi semacam itu yang mempunyai kedalaman melampaui 25 (dua puluh lima)
cm maka untuk setiap bagian yang berbentuk demikian harus ada sekurang-kurangnya
sebuah detektor bila luas bagian tersebut melampaui 57 (lima puluh tujuh) m2, namun
jika langit-langitnya terbagi dalam daerah lebih sempit, maka harus dipasang
sekurang-kurangnya satu detektor untuk luas 28 (dua puluh delapan) m2;
b. bila letak langit-langit melampaui ketinggian 3 (tiga) m dari lantai, maka batasan luas
lingkup untuk satu detektor harus dikurangi dengan 20 (dua puluh) % dari luas
lingkupnya.
Pasal 63
(1) Ruangan tersembunyi yang mempunyai ketinggian tidak lebih dari 2 (dua) m dan
pemancaran panas kesamping tidak terhalang gelagar yang menjorok ke bawah dari
langit-langit sedalam 50 (lima puluh) % dari tingginya harus dipasang sekurangkurangnya satu detektor untuk 92 (sembilan puluh dua) m2 luas lantai dengan jarak
antara detektor maximum 9 (sembilan) m serta jarak antara dinding tidak boleh lebih
dari 6 (enam) m.
(2) Bila gelagar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melampaui 50 (lima puluh) %
tetapi tidak lebih dari 75 (tujuh puluh lima) % dan tinggi ruangan tersembunyi, maka
berlaku ketentuan pasal 61 ayat (1) a.
(3) Bila gelagar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melampaui 75 (tujuh puluh lima)
% dari tinggi ruangan tersembunyi, maka tiap ruangan yang terbagi tersebut
memenuhi ketentuan pasal 62.
(4) Bila detektor panas dipasang di puncak lekukan atap ruangan tersembunyi, maka
jarak antar detektor dalam arah memanjang tidak boleh lebih dari 9 (sembilan) m.
18 dari 25
PER.02/MEN/1983
(5) Bila atap ruangan tersembunyi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) itu miring,
maka deretan detektor yang terbawah terletak paling jauh 6 (enam) m secara horizontal terhitung dari satu titik yang mempunyai jarak vertikal dari permukaan. langitlangit sebelah atas dengan permukaan sebelah bawah atau sejauh 80 (delapan puluh)
cm, kemudian jarak deretan detektor horizontal berikutnya harus 8 (delapan) m,
sedangkan jarak arah memanjang dapat dilakukan maksimum 15 (lima belas) m.
Pasal 64
Pemasangan detektor harus diatur sedemikian rupa sehingga elemennya yang peka panas
tidak boleh berada pada posisi kurang dari 15 (lima belas) m atau lebih dari 100 (seratus)
mm di bawah permukaan langit-langit. Apabila terdapat kerangka penguat bangunan
detektor dapat dipasang pada sebelah bawah kerangka tersebut, asalkan kerangka itu tidak
mempunyai kedalaman melampaui 25 (dua puluh lima) cm.
Pasal 65
Pada satu kelompok sistem alarm kebakaran tidak boleh dipasang lebih dari 40 (empat
puluh) buah detektor panas.
Pasal 66
(1) Instatasi alarm kebakaran automatik yang menggunakan detektor panas jenis ini harus
memiliki elemen lebur yang panjangnya tidak melebihi 3 (tiga) m. Pemasangan
detektor jenis ini tersebut harus ditempatkan sepanjang ruangan yang harus dilindungi
dan jarak antara detektor satu dengan lainnya tidak lebih dari 3 (tiga) m serta jarak
dari dinding tidak lebih dari 1 ½ (satu setengah) m.
(2) Pemasangan detektor jenis ini harus disusun sedemikian rupa sehingga untuk suatu
panjang tertentu tidak terdapat lebih dari tiga perubahan arah.
(3) Alat hubung detektor jenis ini harus ditempatkan pada tingkat bangunan yang
bersangkutan serta berada dalam peti kedap debu dan terhubung dengan indikator
secara listrik.
(4) Suatu bangunan dengan atap yang berpuncak memajang harus ada detektor jenis ini
dengan elemen lebur sepanjang puncak memanjangnya. Apabila jajaran puncak
memanjangnya melebihi 4,5 (empat lima per sepuluh) m dari sesamanya harus
dipasang deretan elemen lebur.
(5) Pengawatan ini harus dilindungi dari kerusakan secara mekanik.
19 dari 25
PER.02/MEN/1983
BAB IV
SISTEM DETEKSI ASAP
Pasal 67
Detektor asap harus dapat bekerja baik dan kepekaannya tidak terpengaruh oleh variasi
tegangan yang bergerak dalam batas kurang atau lebih 10 (sepuluh) % dari tegangan
nominalnya.
Pasal 68
(1) Bila detektor asap dipasang secara terbenam, maka alas dari elemen penginderaannya
harus berada sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) mm di bawah permukaan langitlangit.
(2) Dalam menentukan letak detektor asap harus memperhatikan hal-hat sebagai berikut:
a. bila detektor asap dipasang dalam saluran udara yang mengalir dengan kecepatan
lebih dari 1 (satu) m perdetik perlu dilengkapi dengan alat penangkap asap
(sampling device).
b. bila disuatu tempat dekat langit-langit atau atap dimungkinkan dapat timbul suhu
tinggi, maka detektor perlu diletakan jauh di bawah langit-langit atau atap tersebut
agar detektor dapat bereaksi sedini mungkin.
c. apabila detektor asap dipasang dekat dengan saluran udara atau dalam ruang berair conditioning harus diperhitungkan pengaruh aliran udara serta gerakan
asapnya.
Pasal 69
Pemasangan detektor asap harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. untuk setiap 92 (sembilan puluh dua) m2 luas lantai harus dipasang sekurangkurangnya satu detektor asap atau satu alat penangkap asap.
b. gerak antar detektor asap atau alat penangkap asap tidak boleh melebihi dari 12 (dua
belas) m dalam ruangan biasa dan 18 (delapan belas) m di dalam koridor.
c. jarak dan titik pusat detektor asap atau alat penangkap asap yang terdekat ke dinding
atau pemisah tidak boleh melebihi dari 6 (enam) m dalam ruangan biasa dan 12 (dua
belas) m di dalam karidor.
20 dari 25
PER.02/MEN/1983
Pasal 70
(1) Dalam ruangan tersembunyi yang tingginya tidak melebihi 2 (dua) m dan penyebaran
asap kesamping tidak terhalang oleh gelagar yang menjorok ke bawah sampai 50
(lima puluh) % dari tingginya, sekurang-kurangnya harus dipasang satu detektor asap
untuk setiap 184 (seratus delapan puluh empat) m2 luas lantai. Jarak antar detektor
asap tidak melebihi dari 18 (delapan belas) m dan jarak dari dinding atau pemisah ke
detektor terdekat tidak boleh melebihi dari 12 (dua belas) m.
(2) Bila gelagar yang menjorok ke bawah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
melampaui 50 (lima puluh) % tetapi tidak melebihi 75 (tujuh puluh lima) % dari
tingginya ruangan tersebut harus dipasang sekurang-kurangnya satu detektor untuk
setiap 92 (sembilan puluh dua) m2 luas lantai.
(3) Bila gelagar yang menjorok ke bawah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) me
lampaui 75 (tujuh puluh lima) % dari tingginya ruangan tersebut, maka setiap bagian
ruangan harus dilindungi secara tersendiri.
(4) Bila detektor asap dipasang dipuncak lekukan atau ruangan tersembunyi, maka
jarak antar detektor asap dalam arah memanjang tidak boleh lebih dari 18 (delapan
belas) m.
(5) Bila atap ruangan tersembunyi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) miring, maka
deretan detektor asap yang terbawah terletak paling jauh 6 (enam) m secara horizontal
terhitung dari suatu titik yang mempunyai jarak vertikal dari permukaan langit-langit
sebelah atas dengan permukaan sebelah bawah atap sejauh 80 (delapan puluh) cm,
kemudian jarak deretan detektor horizontal berikutnya harus 12 (dua belas) m,
sedangkan jarak arah memanjang dapat dilakukan sampai 30 (tiga puluh) m.
Pasal 71
Bila ruangan tersembunyi terbagi-bagi sehingga mempengaruhi kelancaran aliran udara,
maka harus dipasang detektor sedemikian rupa untuk menjamin pendeteksian dini.
Pasal 72
Setiap kelompok alarm kebakaran harus dibatasi sampai 2 (dua puluh) buah detektor asap
dan dapat melindungi ruangan tidak lebih dari 2000 (dua ribu) m2 luas lantai. Jika dipakai
sistem alat penangkap asap, maka tidak boleh dipasang lebih dari 12 (dua belas) buah alat
penangkap asap dengan satu elemen pengindera. Sistem ini dianggap sebagai satu
kelompok alarm kebakaran.
21 dari 25
PER.02/MEN/1983
Pasal 73
(1) Berkas sinar yang membentuk bagian suatu sistem dari detektor asap jenis optik harus
dilindungi terhadap timbulnya alarm palsu.
(2) Elemen peka cahaya detektor asap jenis optik harus ditempatkan sedemikian rupa
atau diberi perisai, sehingga bila ada sinar dari manapun datangnya selain dari sumber
yang dikehendaki tidak mempunyai pengaruh terhadap bekerjanya detektor.
(3) Bila detektor asap jenis optik memiliki sistem monitor terhadap sumber cahaya secara
menerus, maka sumber cahaya itu harus diganti dengan yang baru, sekurangkurangnya sekali setahun.
Pasal 74
(1) Desain sistem alat penangkap asap harus sedemikian rupa sehingga bila asap memasuki titik tangkap yang terjauh untuk mencapai elemen penginderaan harus dapat
dicapai dalam waktu 80 (delapan puluh) detik.
(2) Penyusunan sistem alat penangkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
sedemikian rupa sehingga kecepatan aliran udara ke setiap titik tangkap perbedaannya tidak boleh lebih besar atau lebih kecil 10 (sepuluh) % dari kecepatan ratarata dan kegagalan aliran dari titik tangkap dapat menimbulkan gangguan pada alarm.
Pasal 75
Pada sistem alat penangkap asap harus tersedia dua kipas angin, satu digerakan oleh arus
listrik dari sumber utama dan yang satu dari baterai akimulator, atau hanya satu kipas
angin yang digerakan oleh arus listrik dari sumber utama dengan satu sakelar pemindah
automatik kebateraian akimulator.
Pasal 76
Setiap titik tangkap harus dapat menyalurkan udara yang ditangkap langsung kebagian
penginderaan detektornya sebelum udara itu bercampur dengan udara daerah lain.
22 dari 25
PER.02/MEN/1983
BAB V
SISTEM DETEKTOR API (FLAME DETECTOR)
Pasal 77
(1) Detektor nyala api harus mempunyai sifat yang stabil dan kepekaannya tidak terpengaruh oleh adanya perubahan tegangan dalam batas kurang atau lebih 10 (sepuluh)
% dari tegangan nominalnya.
(2) Kepekaan dan kestabilan detektor nyala api harus sedemikian rupa sehingga
bekerjanya tidak terganggu oleh adanya cahaya dan radiasi yang berlebihan atau adanya perubahan suhu dari 0o (nol derajat) C sampai 65o (enam puluh lima derajat) C.
Pasal 78
Satu kelompok alarm kebakaran harus dibatasi sampai dengan 20 (dua puluh) detektor
nyala api untuk melindungi secara baik ruangan maksimum 2000 (dua ribu) m2 luas lantai
kecuali terhadap ruangan yang luas tanpa sekat, maka atas persetujuan Direktur atau
pejabat yang ditunjuknya dapat diperluas lebih dari 2000 (dua ribu) m2 luas lantai.
Pasal 79
Detektor nyala api yang dipasang di luar ruangan (udara terbuka) harus terbuat dari bahan
yang tahan cuaca atau tidak mudah berkarat dan pemasangannya harus sedemikian
sehingga tidak mudah bergerak karena pengaruh angin, getaran atau sejenisnya.
Pasal 80
Pemasangan detektor nyala api dalam gardu listrik atau daerah lain yang sering mendapat
sambaran petir, harus dilindungi sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan alarm
palsu.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 81
Instalasi Alarm Kebakaran Automatik yang sudah digunakan sebelum Peraturan ini ditetapkan, Pengurus wajib memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ini dalam waktu 2 (dua)
tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
23 dari 25
PER.02/MEN/1983
Pasal 82
Pengurus wajib melaksanakan untuk ditaatinya semua ketentuan dalam Peraturan
Menteri ini.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 83
(1) Pengurus yang tidak mentaati ketentuan Pasal 82 diancam hukuman kurungan
selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu
rupiah) sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja.
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 84
Pemasangan Instalasi Alarm Kebakaran Automatik yang belum diatur dalam Peraturan
Menteri ini dapat dilakukan setelah mendapat ijin dari Direktur.
Pasal 85
Pegawai Pengawas dan Ahli Keselamatan Kerja melakukan pengawasan terhadap
ditaatinya Peraturan Menteri ini.
Pasal 86
Hal-hal yang memerlukan pedoman pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini ditetapkan
lebih lanjut oleh direktur.
Pasal 87
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
24 dari 25
PER.02/MEN/1983
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Agustus 1983
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUDOMO
25 dari 25
PER.03/MEN/1985
PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : PER.03/MEN/1985
TENTANG
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PEMAKAIAN ASBES
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa industri asbes semakin meningkat dan pemakaian asbes
semakin meluas dalam pembangunan dewasa ini, dan asbes merupakan
bahan pembangunan dan bahan pembuat alat yang belum dapat diganti
dengan bahan lain sehingga pemakaian asbes dalam pembangunan
sampai sekarang tetap dipertahankan.
b. Bahwa
debu
serat
asbes
yang
terkandung
di
udara
dapat
membahayakan manusia, terutama terhadap orang yang secara
langsung terlibat dalam proses produksi yang menggunakan bahan
asbes di perusahaan.
c. bahwa untuk mengatasi bahaya yang mungkin terjadi atau untuk
melindungi tenaga kerja dalam perusahaan yang menggunakan bahan
asbes dalam proses produksinya, perlu dikeluarkan peraturan tentang
keselamatan dan kesehatan kerja pemakaian asbes.
d. bahwa untuk itu perlu diatur keselamatan dan kesehatan kerja
pemakaian asbes dengan Peraturan Menteri.
Mengingat:
1. Undang-undang No. 14 Tahun 1969;
2. Undang-undang No. 3 Tahun 1951;
3. Undang-undang No. 1 Tahun 1970;
4. Keputusan Presiden R.I. No. 45/M/ Tahun 1983;
5. Keputusan Presiden R.I. No. 15 Tahun 1984.
1 dari 9
PER.03/MEN/1985
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PEMAKAIAN ASBES.
BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
a. Tenaga Kerja adalah orang yang bekerja pada tempat kerja dengan menerima upah;
b. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat
kerja atau sebagainya yang berdiri sendiri;
c. Ventilasi buang adalah alat yang berfungsi mengeluarkan debu dari lingkungan kerja
melalui peralatan mekanis yang meliputi corong pengepul, pipa-pipa penyalur,
pembersih udara dan lain-lain yang berhubungan dengan fungsi pengeluaran debu;
d. Asbes adalah serat yang belum terikat dengan semen atau bahan lain;
e. Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka bergerak atau
tetap, dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk
keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber bahaya;
f. Nilai ambang batas asbes adalah angka yang menunjukan konsentrasi serat asbes di
udara tempat kerja, dimana dengan konsentrasi dibawah angka ini orang yang
terpapar dalam waktu 8 jam sehari dan 40 jam seminggu tidak akan mengalami
gangguan kesehatan dan kenyamanan kerja;
g. Pegawai Pengawas adalah Pegawai Teknis berkeahlian khusus dari Departemen
Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri;
h. Alat pelindung diri adalah tutup hidung, mulut, respirator, pakaian khusus termasuk
sepatu, kaos tangan, tutup kepala dan lain-lain perlengkapan yang digunakan untuk
melindungi diri dari bahaya pemaparan asbes;
i. Menteri adalah Menteri yang diserahi urusan ketenagakerjaan.
BAB II
PENGGUNAAN ASBES
Pasal 2
Asbes atau bahan yang mengandung asbes tidak boleh digunakan dengan cara
menyemprotkan.
2 dari 9
PER.03/MEN/1985
Pasal 3
Setiap proses atau pekerjaan yang menggunakan atau pemakaian asbes biru (crosidolit)
dilarang.
BAB III
KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 4
(1)
Pengurus berkewajiban:
a. menyediakan alat-alat pelindung diri bagi tenaga kerja.
b. Memberikan penerangan kepada tenaga kerja mengenai:
1. bahaya yang mungkin terjadi karena pemaparan asbes;
2. cara-cara kerja yang aman;
3. pemakaian alat pelindung diri yang benar.
c. memberitahukan secara tertulis kepada Menteri dan menjelaskan proses
produksi, jenis asbes yang dipakai atau ditambang, barang jadi dan lokasi
kegiatan-kegiatannya selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari sebelum proses
dimulai;
d. memasang tanda atau rambu-rambu di tempat-tempat tertentu di lingkungan
kerja sedemikian rupa sehingga mudah dilihat atau dibaca, bahwa setiap orang
yang berada dilokasi tersebut harus menggunakan alat pelindung diri sesuai
dengan tanda atau rambu-rambu yang ada.
(2)
Pengurus mengambil langkah-langkah seperlunya agar tenaga kerja mentaati
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
(1)
Pengurus wajib melakukan pengendalian terhadap debu asbes yang terkandung di
udara lingkungan kerja dengan mengambil sample pada beberapa tempat yang
diperkirakan konsentrasi debu asbesnya tinggi dalam setiap 3 bulan atau pada
frekuensi tertentu.
(2)
Analisa debu asbes dilakukan oleh Pusat Bina Hiperkes Departemen Tenaga Kerja
atau Laboratorium lain yang disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang
ditunjuknya.
(3)
Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk berhak memeriksa hasil analisa
tersebut ayat (2).
3 dari 9
PER.03/MEN/1985
Pasal 6
Pengurus harus memberikan kepada tenaga kerja yang bekerja dalam tambang atau setiap
proses yang memakai asbes sebuah buku petunjuk yang secara terperinci menjelaskan
mengenai bahaya-bahaya yang berhubungan dengan asbes dan cara-cara pencegahannya.
Pasal 7
Pengurus atau tenaga kerja yang ditunjuk harus memberikan penerangan atau informasi
yang diminta oleh Pegawai Pengawas yang mengadakan inspeksi di tempat kerja.
BAB IV
KEWAJIBAN TENAGA KERJA
Pasal 8
(1)
Selama melakukan tugas pekerjaannya tenaga kerja wajib memakai alat pelindung
diri yang diperlukan.
(2)
Tenaga kerja wajib memakai atau melepas dan menyimpan alat pelindung diri dan
pakaian kerja di tempat yang telah ditentukan.
(3)
Tenaga kerja wajib melapor kepada pengurus apabila ada:
a. Kerusakan alat kerja;
b. Kerusakan alat pelindung diri;
c. Kerusakan alat ventilasi di ruang kerja atau alat pengaman lainnya.
Pasal 9
Ditempat-tempat yang kadar asbesnya melampaui nilai ambang batas yang telah
ditentukan dalam peraturan yang berlaku, tenaga kerja harus menggunakan respirator
khusus dan alat pelindung diri khusus lainnya.
BAB V
ALAT PELINDUNG DIRI
Pasal 10
Alat pelindung diri dan pakaian kerja yang telah dipakai tenaga kerja tidak boleh dipakai
tenaga kerja lain kecuali bila alat pelindung diri dan pakain kerja sudah dibersihkan.
4 dari 9
PER.03/MEN/1985
Pasal 11
(1)
Pembersihan alat pelindung diri harus dilakukan di dalam pabrik.
(2)
Pakaian kerja dibersihkan di:
a. Tempat kerja;
b. Binatu di luar tempat kerja dengan cara pengiriman sedemikian sehingga
pakaian kerja dibasahi dan dimasukan dalam tempat yang kedap air dan secara
jelas diberi label “PAKAIAN MENGANDUNG ASBES.”
(3)
Pakaian kerja sesudah dipakai harus dibersihkan dan disimpan di tempat yang telah
ditentukan.
BAB VI
KEBERSIHAN LINGKUNGAN KERJA
Pasal 12
(1)
Pada setiap ruang kerja wajib dipasang alat ventilasi yang sesuai, agar debu serat
asbes yang terkandung di udara tempat kerja berada di bawah nilai ambang batas.
(2)
Alat ventilasi wajib dihidupkan pada waktu proses industri dijalankan, dilakukan
perbaikan atau perawatan peralatan proses industri.
(3)
Alat ventilasi harus diperiksa oleh pengurus secara teratur selama-lamanya 3 (tiga)
bulan sekali dan hasil pemeriksaannya harus dicatat dan disimpan untuk waktu
minimum 3 (tiga) tahun.
(4)
Alat ventilasi dan alat pelindung diri serta hasil pemeriksaan tersebut ayat (3),
diperiksa dan diawasi oleh Pegawai Pengawas.
Pasal 13
(1)
Kantong-kantong filter alat ventilasi yang telah penuh debu asbes ditempatkan pada
tempat yang tertutup untuk menghindari penyebaran debu asbes.
(2)
Filter harus dibersihkan dan diganti oleh petugas yang ditunjuk.
Pasal 14
(1)
Tempat kerja termasuk mesin, alat-alat bengkel, peralatan tambag atau pabrik dan
lain-lain yang digunakan dalam proses produksi harus diusahakan tetap bersih dan
bebas dari akumulasi debu asbes.
5 dari 9
PER.03/MEN/1985
(2)
Untuk membersihkan debu asbes dilarang menggunakan hembusan udara tekan
tetapi harus dengan peralatan pembersih hampa udara atau pembersih basah atau
dengan cara lain yang tepat untuk menghisap debu asbes.
(3)
Petugas yang melaksanakan pembersihan tersebut ayat (1) dan (2) pasal ini harus
memakai alat pelindung diri dan respirator.
Pasal 15
(1)
Pembungkus atau kantong yang digunakan untuk tempat asbes harus tidak dapat
ditembus debu asbes.
(2)
Asbes atau sampah asbes, kecuali asbes semen atau bahan asbes yang telah terikat
tidak boleh disimpan, dikirim atau didistribusikan tanpa wadah yang tertutup
sempurna.
(3)
Semua wadah yang mengandung asbes atau sampah asbes harus diberi tanda dengan
tulisan “Bahan asbes tidak boleh dihirup” kecuali produk-produk asbes semen dan
asbes yang terikat oleh bahan lain.
Pasal 16
(1)
Pembungkus atau kantong asbes yang telah digunakan untuk tempat asbes harus
dibuang sedemikian rupa, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
(2)
Sampah asbes harus dibuang dengan jalan menyebarkan secara merata di tanah
kemudian ditimbun tanah paling sedikit setebal 25 cm atau dengan cara lain yang
dibenarkan.
Pasal 17
(1)
Apabila Pegawai Pengawas menemukan bahwa kadar serat asbes di tempat kerja
melampaui nilai batas yang berlaku, Pegawai Pengawas berhak mewajibkan
pengusaha mengadakan teknologi pengendalian yang sepadan, menyediakan alat
respirator dan pakaian pelindung khusus lainnya.
(2)
Apabila setelah diperintahkan pengusaha tetap tidak mau melaksanakan atau tidak
melakukan suatu tindakan kearah itu Pegawai Pengawas melalui Menteri
menyampaikan dan meminta kepada instansi yang berwenang menutup perusahaan,
agar perusahaan tersebut ditutup.
6 dari 9
PER.03/MEN/1985
BAB VII
PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA
Pasal 18
(1)
tenaga kerja yang terlibat dalam proses atau pekerjaan yang memakai asbes wajib
diperiksakan kesehatannya kepada dokter pemeriksaan kesehatan kerja.
(2)
Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini harus dilaksanakan
secara rutin setiap tahun sekali yang meliputi:
a. Foto dada dengan sinar X posterior anterior ukuran 350 x 430 mm yang
pembacaannya diserahkan kepada seorang radiolog;
b. Riwayat pekerjaan;
c. Riwayat merokok;
d. Pengujian kimia;
e. Tes fungsi paru-paru.
(3)
Pengusaha wajib menanggung biaya pemeriksaan kesehatan tenaga kerjanya.
Pasal 19
(1)
Dokter yang melakukan pemeriksaan harus memberikan laporan atas hasil
pemeriksaan dan menyebutkan nama tenaga kerja yang terkena penyakit akibat
pemakaian asbes dalam proses produksi disertai petunjuk tindakan lebih lanjut
untuk kesehatannya kepada pengurus.
(2)
Hasil pemeriksaan tenaga kerja termasuk film pemeriksaan dada dengan sinar X,
harus disimpan baik-baik oleh pengurus selama masa kerja tenaga kerja yang
bersangkutan.
(3)
Pengurus wajib membuat laporan dan menyampaikan selambat-lambatnya 2 (dua)
bulan sesudah dilakukan kepada Menteri melalui Kantor Wilayah Departemen
Tenaga Kerja setempat.
7 dari 9
PER.03/MEN/1985
Pasal 20
Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat merubah syarat-syarat dan frekuensi
pemeriksaan kesehatan tenaga kerja menurut hasil pemeriksaan tidak boleh bekerja pada
tempat kerja yang berdebu asbes.
Pasal 21
(1)
Pengurus wajib mentaati keterangan dokter pemeriksa kesehatan kerja untuk
memindahkan tenaga kerja karena menurut hasil pemeriksaan tidak boleh bekerja
pada tempat kerja yang berdebu asbes.
(2)
Apabila tenaga kerja tersebut ayat (1) berkeinginan bekerja lagi pada pekerjaan
semula, harus ada surat keterangan dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja bahwa
kesehatan tenaga kerja tersebut cukup mantap untuk bekerja di tempat tenaga kerja
tersebut yang mengandung debu asbes.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 22
Pengurus yang tidak memenuhi ketentuan pasal-pasal 4 ayat (1), 5 ayat (1), 12, 18, 19
ayat(3), 21 ayat (1), 23 dan pasal 44 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3
(tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) sesuai
dengan pasal 15 Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Selama-lamanya dalam jangka waktu 14 hari setelah Peraturan Menteri ini berlaku,
perusahaan yang memakai asbes dalam proses produksinya atau melakukan penambangan
asbes, wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk dengan
menjelaskan proses produksi, jenis asbes yang dipakai atau ditambang, barang jadi dan
lokasi kegiatannya.
8 dari 9
PER.03/MEN/1985
Pasal 24
Apabila perusahaan yang memakai asbes dalam proses produksinya atau menambang
asbes belum melaksanakan kesehatan terhadap tenaga kerja, selama-lamanya dalam
jangka waktu 90 hari setelah berlakunya peraturan ini wajib melaksanakannya.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 04 Juli 1985
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUDOMO
9 dari 9
PER.04/MEN/1985
PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
No: PER.04/MEN/1985
TENTANG
PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI
MENTERI TENAGA KERJA
Menimbang:
a. bahwa kenyataan menunjukan banyak terjadi kecelakaan pada
pekerjaan-pekerjaan PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI,
oleh karena itu perlu diadakan segala daya upaya untuk membina
perlindungan kerja;
b. bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan dengan
penggunaan alat-alat modern, harus diimbangi pula dengan upaya
keselamatan dan kesehatan kerja terhadap tenaga kerja maupun
orang lain yang berada ditempat kerja;
c. bahwa sebagai pelaksanaan Undang-undang No. 1 tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja, dipandang perlu untuk menetapkan
ketentuan-ketentuan yang mengatur keselamatan kerja pada
PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI.
Mengingat:
1. Pasal-pasal 9, 10 dan 16 Undang-undang No. 14 tahun 1969
tentang ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara No. 2912);
2. Pasal-pasal 3 dan 4 Undang-undang 1970 tentang Keselamatan
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor
1. Tambahan Lembaran Negara No. 2918).
MEMUTUSKAN
1. Mencabut
:
Peraturan Khusus Direktur Pekerjaan Umum No.1 1996/ Stw
tanggal 19 Agustus 1910 (Bijbl No. 8600 sebagai telah dirubah
dengan Beslit Kepala Keselamatan Kerja No. S.60/1/2 tanggal 9
Maret 1929).
1 dari 37
PER.04/MEN/1985
2. Menetapkan :
Peraturan
Menteri
tentang
PESAWAT
TENAGA
DAN
PRODUKSI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a. Direktur ialah sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi No. Kep. 79/MEN/1977.
b. Pegawai Pengawas ialah Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang
ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
c. Ahli Keselamatan Kerja ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen
Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya
Undang-undang Keselamatan Kerja.
d. Pengurus ialah Orang atau Badan Hukum yang bertanggung jawab penuh dan dapat
memberikan kebijaksanaan langsung penggunaan Pesawat Tenaga dan Produksi.
e. Pengusaha ialah Orang atau Badan Hukum seperti yang dimaksud dalam Undang
undang No. 1 Tahun 1970, yang memiliki pesawat tenaga dan produksi.
f. Pesawat Tenaga dan Produksi ialah Pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah
atau tetap yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memin- dahkan
daya atau tenaga, mengolah, membuat: bahan, barang, produk teknis dan aparat
produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
g. Pesawat Tenaga ialah Pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah atau tetap
yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau
tenaga termasuk perlengkapan transmisinya.
h. Pesawat Produksi ialah pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah atau tetap
yang dipakai dalam proses produksi atau dipasang untuk mengolah, membuat: bahan,
barang, produk teknis dan aparat produksi.
i. Pengerak Mula ialah suatu pesawat yang mengubah suatu bentuk energi menjadi
tenaga mekanik dan digunakan untuk menggerakan pesawat atau mesin antara lain:
motor pembakaran luar, motor pembakaran dalam, turbin air dan kincir angin.
j. Perlengkapan transmisi tenaga mekanik ialah bagian peralatan mesin yang berfungsi
untuk memindahkan daya atau gerakan mekanik dan penggerak mula kepesawat atau
mesin lainnya antara lain: puli dengan ban atau pita, roda gigi dengan roda gigi,
2 dari 37
PER.04/MEN/1985
batang berulir dengan roda gigi, rantai dengan roda, gigi roda-roda gesek, poros
transmisi dan batang silinder hidrolis.
k. Mesin Produksi ialah semua mesin peralatan kerja yang digunakan untuk
menyiapkan, membentuk atau membuat, merakit finishing, barang atau produk teknis
antara lain: mesin pak dan bungkus, mesin jahit dan rajut, mesin pintal dan tenun.
l. Mesin perkakas kerja ialah suatu pesawat atau alat untuk membentuk suatu bahan,
barang, produk teknis dengan cara memotong, mengepres, menarik atau menumbuk
antara lain: mesin asah, poles dan pelicin, alat tuang dan tempa, mesin pelubang,
mesin frais, mesin rol, mesin gergaji, mesin ayak dan mesin pemisah, mesin gunting,
mesin pengeping dan pembelah.
m. Dapur ialah suatu pesawat yang dengan cara pemanasan digunakan untuk mengolah,
memperbaiki sifat, barang, atau produk teknis, antara lain: dapur tinggi, dapur-dapur
baja, convertor dan oven.
n. Alat perlindungan diri ialah suatu alat perlengkapan tenaga kerja untuk melindungi
anggota badan dari bahaya yang ditimbulkan oleh keadaan kerja sebagai akibat dari
penggunaan pesawat, alat, mesin, bahan-bahan dan lain-lain.
o. Alat pengaman ialah suatu alat perlengkapan yang dipasang permanen pada pesawat
tenaga dan produksi guna menjamin pemakaian pesawat tersebut dapat bekerja
dengan aman.
p. Alat perlindungan ialah suatu alat perlengkapan yang dipasang pada suatu pesawat
tenaga dan produksi yang berfungsi untuk melindungi tenaga kerja terhadap
kecelakaan yang ditimbulkan oleh pesawat tenaga dan produksi.
q. Pesawat ialah kumpulan dari beberapa alat secara berkelompok atau berdiri sendiri
guna menghasilkan tenaga baik mekanik maupun bukan mekanik dan dapat
digunakan untuk tujuan tertentu.
r. Motor penggerak ialah suatu pesawat atau alat yang digunakan untuk menggerakan
mesin antara lain motor listrik.
s. Pemeriksaan pesawat tenaga dan produksi ialah pemeriksaan secara visual terhadap
seluruh unit.
t. Pengujian ialah pemeriksaan dan semua tindakan untuk mengetahui kemampuan
operasi, bahan dan konstruksi pesawat tenaga dan produksi.
3 dari 37
PER.04/MEN/1985
Pasal 2
Pesawat tenaga dan produksi harus dirancang, dibuat, dipasang, digunakan dan dipelihara
sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 3
(1) Bahan dan konstruksi Pesawat Tenaga dan Produksi harus kuat dan memenuhi syarat.
(2) Setiap bahan dari bagian konstruksi Pesawat Tenaga dan Produksi yang utama harus
memiliki tanda hasil pengujian atau sertifikat bahan yang diakui.
Pasal 4
Semua bagian yang bergerak dan berbahaya dari Pesawat Tenaga dan Produksi harus
dipasang alat perlindungan yang efektif kecuali ditempatkan sedemikian rupa sehingga
tidak ada orang atau benda yang menyinggungnya.
Pasal 5
(1) Dilarang memindahkan, merubah ataupun menggunakan alat pengaman atau alat
perlindungan untuk tujuan lain dari suatu pesawat atau mesin yang sedang bekerja,
kecuali apabila mesin tersebut dalam keadaan berhenti atau dalam perbaikan.
(2) Alat-alat pengaman dan alat perlindungan harus dipasang kembali setelah pesawat
atau mesin selesai diperbaiki.
Pasal 6
Pada Pesawat Tenaga dan Produksi yang sedang diperbaiki tenaga penggerak harus
dimatikan dan alat pengontrol harus segera dikunci serta diberi suatu tanda larangan
untuk menjalankan pada tempat yang mudah dibaca sampai Pesawat Tenaga dan Produksi
atau alat pengaman tersebut selesai diperbaiki.
Pasal 7
Jarak antara pesawat-pesawat atau mesin-mesin harus cukup lebar dan bebas dari segala
sesuatu yang dapat membahayakan bagi lalu lintas.
4 dari 37
PER.04/MEN/1985
Pasal 8
(1) Ban-ban penggerak, rantai-rantai dan tali-tali yang berat yang dapat menimbulkan
bahaya bila terlepas atau putus harus dilengkapi alat perlindungan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
(2) Ban-ban penggerak dan rantai-rantai penggerak yang dilepas harus ditempatkan
sedemikian rupa sehingga tidak dapat menyentuh pada alat-alat penggeraknya.
Pasal 9
(1) Pada pekerjaan yang menimbulkan serbuk, serpih, debu dan bunga api yang dapat
menimbulkan bahaya harus diadakan pengaman dan perlindungan.
(2) Semua Pesawat Tenaga dan Produksi harus dipelihara secara berkala dan baik.
Pasal 10
Mesin-mesin yang digerakan oleh motor penggerak, mesin harus dapat dihentikan tanpa
tergantung dari pesawat penggeraknya.
Pasal 11
(1) Jika dalam ruangan terbuka atau tertutup terdapat poros penggerak yang digerakan
oleh suatu penggerak mula yang berada di lain ruangan sedangkan poros penggerak
tersebut tidak dapat dihentikan selama penggerak mula bekerja, maka dalam ruangan
tersebut harus ada suatu alat untuk memberi tanda kepada penjaga mesin atau operator
sehingga dengan segera dapat menghentikan mesin penggerak.
(2) Setiap penggerak mula seperti tersebut dalam ayat (1) akan dijalankan harus selalu
membunyikan tanda yang dapat terang didengar dimana terdapat alat-alat penggerak
yang digerakan oleh penggerak mula.
(3) Bila terjadi kecelakaan pada saat penggçrak mula seperti ayat (1) dihidupkan, maka
harus ada tanda yang dapat didengar dan dilihat dengan jelas ditempat penggerak
mula berada.
Pasal 12
Pelumasan, pembersihan pesawat atau mesin dan pemasangan ban-ban harus
dilaksanakan pada waktu pesawat atau mesin dalam keadaan berhenti, kecuali dapat
dilakukan dengan aman.
5 dari 37
PER.04/MEN/1985
Pasal 13
Setiap mesin yang digerakan dengan penggerak mula harus dilengkapi dengan alat
penghenti yang mudah dicapai oleh operator guna menahan mesin agar tidak bergerak
kembali.
Pasal 14
(1) Alat-alat pengendali Pesawat Tenaga dan Produksi dibuat dan dipasang sedemikian
rupa sehingga pesawat Tenaga dan Produksi tersebut dapat bekerja dengan baik, aman
dan mudah dilayani dari tempat operator.
(2) Tempat operator mesin harus cukup luas, aman dan mudah dicapai.
Pasal 15
Pada motor-motor penggerak harus dinyatakan tanda arah perputaran dan kecepatan
maximum yang aman.
Pasal 16
Rantai, sabuk dan tali penghubung untuk roda gigi penggerak tidak boleh dilepas atau
dipasang dengan tangan sewaktu berjalan atau berputar.
Pasal 17
Dilarang mencuci atau membersihkan Pesawat Tenaga dan Produksi dengan cairan yang
mudah terbakar atau bahan beracun.
Pasal 18
(1) Sebelum menghidupkan mesin harus diperiksa lebih dahulu, untuk menjamin
keselamatan.
(2) Mesin yang sedang bekerja harus selalu dalam pengawasan.
Pasal 19
(1) Mesin yang digerakan dengan tenaga manusia tidak boleh digerakan dengan motor
penggerak.
(2) Pada mesin yang tetap berputar atau bergerak, setelah sumber tenaganya diputuskan
harus diberi perlengkapan pengunci atau rem yang efektif dan bila diperlukan dapat
bekerja secara otomatis.
6 dari 37
PER.04/MEN/1985
Pasal 20
(1) Setiap mesin harus dilengkapi dengan alat penghenti yang memenuhi syarat.
(2) Penandaan tombol penggerak maupun penghenti untuk mesin di tempat kerja harus
seragam.
Pasal 21
Kerusakan atau ketidak sempurnaan suatu Pesawat Tenaga dan Produksi atau alat
pengamannya harus segera dilaporkan kepada atasan yang berwenang dan segera tenaga
penggeraknya dimatikan.
Pasal 22
(1) Pemasangan mesin-mesin dalam suatu tempat kerja harus dipasang di atas pondasi
dan kuat konstruksinya.
(2) Lantai disekitar mesin-mesin harus kering, bersih dan tidak licin.
Pasal 23
(1) Semua sekrup penyetel pada bagian yang bergerak dimanapun berada harus dibuat
rata, terbenam atau diberi alat perlindungan.
(2) Semua kunci, grendel, nipel gemuk pada bagian yang berputar harus dibuat rata atau
diberi alat perlindungan.
Pasal 24
Roda gigi yang terbuka dari suatu pesawat atau mesin yang bergerak harus diberi alat
perlindungan dengan salah satu cara sebagai berikut:
(a). untuk putaran cepat dengan menutup keseluruhan.
(b). untuk putaran lambat pada titik pertemuan roda gigi.
Pasal 25
Sakelar listrik harus mempunyai bentuk dan ditempatkan dalam posisi sedemikian rupa,
sehingga dapat menghubungkan atau memutuskan arus secara tidak disengaja.
7 dari 37
PER.04/MEN/1985
Pasal 26
Semua alat pengaman dan alat perlindungan harus tetap berada ditempatnya bila mesin
hidup.
Pasal 27
(1) Titik operasi dari mesin harus diberi alat perlindungan yang efektip.
(2) Mesin jenis tua yang konstruksi tanpa perlengkapan yang baik harus diberi alat
perlindungan yang efektip.
(3) Pada mesin yang berbahaya cara pengisiannya harus dilakukan dengan cara pengisian
mekanis atau disediakan alat pengisi yang aman.
(4) Alat untuk menjalankan dan menghentikan harus dipasang pada setiap mesin yang
memotong, menarik, menggiling, mengepres, melubangi, menggunting, menempa dan
memeras pada tempat yang mudah dicapai oleh operator.
(5) Apabila dikehendaki agar titik operasi dapat dilihat maka digunakan alat perlindungan yang tembus cahaya atau transparant yang memenuhi syarat.
(6) Pada mesin-mesin yang dijalankan dengan pedal harus dilengkapi dengan alat
pengunci otomatis atau alat perlindungan berbentuk huruf U terbalik yang dipasang
mengurung pedal tersebut.
Pasal 28
Setiap Pesawat Tenaga dan Produksi harus diberi pelat nama yang memuat data-data
Pesawat Tenaga dan Produksi.
Pasal 29
Operator Pesawat Tenaga dan Produksi harus memenuhi syarat-syarat keselamatan dan
Kesehatan kerja.
Pasal 30
Operator dilarang meninggalkan tempat kerjanya pada waktu Pesawat Tenaga dan
Produksi sedang beroperasi.
Pasal 31
Tempat-tempat kerja yang mengandung uap, gas, asap yang menggangu atau berbahaya
harus dilengkapi dengan alat penghisap yang konstruksinya memenuhi syarat.
8 dari 37
PER.04/MEN/1985
Pasal 32
Pekerjaan menggiling dan menumbuk bahan-bahan yang mengeluarkan debu yang dapat
meledak harus dilakukan dengan peralatan yang khusus dan pelaksanaannya harus
memenuhi syarat keselamatan dan kesehatan kerja.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 33
Yang diatur oleh Peraturan Menteri ini adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja di
tempat kerja dimana PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI dibuat, dipasang dan
dipakai.
Pasal 34
Pesawat Tenaga dan Produksi dimaksud adalah:
a). penggerak mula;
b). perlengkapan transmisi tenaga mekanik;
c). mesin perkakas kerja;
d). mesin produksi;
e). dapur;
BAB III
ALAT PERLINDUNGAN
Pasal 35
Semua alat perlindungan harus direncanakan, dibuat, dipasang dan digunakan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 36
Perlindungan atau penutup harus dibuat:
a. dari metal atau pelat yang berlubang-lubang atau kawat teranyam dengan bingkai besi
siku, pipa besi atau batang besi penjual;
b. dari kayu, plastik atau bahan lainnya yang sesuai dengan penggunaannya.
9 dari 37
PER.04/MEN/1985
Pasal 37
Bingkai alat-alat perlindungan dari besi yang tingginya kurang dari 75 cm dan luas
permukaan tidak lebih dari 1 m2 harus mempunyai ukuran diameter minimum 1 cm untuk
batangan besi pejal atau 20 x 20 x 3 mm untuk besi siku.
Pasal 38
Bingkai alat perlindungan dengan penahan dari besi yang tingginya lebih dari 75 cm dan
luas permukaan tidak lebih dari 1 m2 harus mempunyai ukuran diameter dalam 20 mm
untuk pipa besi atau 25 x 25 x 3 mm untuk besi siku.
Pasal 39
Bingkai alat perlindungan tanpa penahan dan tidak dipasang secara kuat pada lantai kerja
harus mempunyai ukuran tidak kurang dari 38 x 38 x 3 mm untuk besi siku atau diameter
dalam minimum 38 mm untuk pipa besi.
Pasal 40
(1) Alat perlindungan yang berbentuk bujur sangkar harus mempunyai paling sedikit
empat bagian yang tegak dan tiap bagian harus dipasang dengan aman pada lantai
kerja.
(2) Alat perlindungan yang berbentuk silindris harus mempunyai paling sedikit tiga
bagian tegak dan tiap bagian harus dipasang dengan aman pada lantai kerja.
Pasal 41
(1) Bingkai alat perlindungan yang terbuat dari besi siku untuk sabuk, tali atau rantai
yang letaknya kurang dari 2,6 diatas lantai kerja harus mempunyai ukuran:
a. 25 x 25 x 5 mm untuk sabuk dengan lebar 25 cm.
b. 38 x 38 x 6 mm untuk sabuk dengan lebar 25 – 35 cm.
c. 50 x 50 x 8 mm untuk sabuk dengan lebar 35 – 60 cm.
d. 80 x 80 x 10 mm untuk sabuk yang lebar lebih dari 60 cm.
(2) Bila terbuat dari besi pelat harus mempunyai ukuran:
a. 38 x 6 mm untuk sabuk dengan lebar sampai 25 cm.
b. 50 x 8 mm untuk sabuk dengan lebar 25 – 35 cm.
c. 50 x 10 mm untuk sabuk dengan lebar 35 - 60 cm.
d. 65 x 10 mm untuk sabuk dengan lebar lebih dari 60 cm.
10 dari 37
PER.04/MEN/1985
Pasal 42
Semua alat perlindungan harus dilengkapi dengan beberapa buah penyangga dan penahan
untuk menjamin keketatan dan daya tahan.
Pasal 43
(1) Pengisi bingkai harus dibuat dari :
a. besi pelat dengan tebal tidak kurang dari 0,8 mm, atau
b. pelat berlubang dengan tebal tidak kurang 1 mm, atau
c. kaca logam dengan tebal tidak kurang dari 1,25 mm dan atau
d. kawat teranyam dengan diameter kawat tidak kurang dari 1,5 mm.
(2) Setiap titik silang kawat teranyam harus dilekatkan dengan las, solder atau galbani
kecuali jala kawat yang berbentuk belah ketupat atau persegi yang dibuat dari kawat
dengan diameter 2 mm dan mata jala 20 x 20 mm.
Pasal 44
(1) Pengisi bingkai harus dipasang pada bingkai besi dengan cara dikeling, dibaut, dilas
atau dianyam pada bingkainya.
(2) Jala kawat yang terbuat dari kawat dengan diameter 2 mm dan mata jala 20 x 20 mm
dapat ditekuk seluruhnya sekeliling batang bingkai.
Pasal 45
(1) Alat perlindungan atau penutup yang berjarak 10 cm dari bagian-bagian mesin yang
bergerak pada semua titik tidak boleh terdapat lubang dengan lebarnya lebih dari 6
mm.
(2) Bila berjarak antara 10 - 38 cm, tidak boleh terdapat lubang dengan luas lebih dari
13 cm2.
Pasal 46
Kecuali untuk instalasi khusus, tinggi minimum untuk pagar per1indungan harus 1,8 m
dari permukaan lantai kerja.
11 dari 37
PER.04/MEN/1985
Pasal 47
Pemasangan pagar perlindungan harus membebaskan lantai kurang lebih 15 cm, tanpa
membiarkan bagian-bagian mesin yang bergerak.
Pasal 48
Alat perlindungan pada mesin yang digerakan dengan tenaga mekanik harus dihubungkan
pada mesinnya kecuali alat perlindungan tersebut berada pada kedudukan yang
seharusnya atau diatur sedemikian rupa sehingga mesin tidak dapat hidup bila alat
perlindungannya diangkat.
BAB IV
PENGGERAK MULA
Pasal 49
(1) Dilarang menggunakan motor diesel atau sejenisnya yang dihidupkan dengan tenaga
kempa atau angin sebelum bejana tekannya diadakan pemeriksaan dan pengujian
sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Dilarang mengisi bejana yang dimaksud pada ayat (1) dengan zat asam untuk
mendapatkan tekanan gerak yang lebih tinggi atau menggerakan motor diesel
langsung dengan zat asam.
Pasal 50
(1) Roda gaya dari penggerak mula harus dilengkapi dengan alat perlindungan yang
memenuhi syarat.
(2) Pemagaran roda gaya harus pada bagian luar roda.
Pasal 51
Engkol, kepala silang, batang-batang penggerak dan batang-batang pengantar atau
batang-batang penyambung torak, harus dilengkapi penganian standar, kecuali telah
terlindung oleh konstruksinya atau tempatnya.
Pasal 52
(1) Semua penggerak mula, kecuali penggerak mula yang tidak dihubungkan dengan
sambungan kopeling atau roda gigi ke beban harus dilengkapi dengan alat pengatur
atau regulator.
12 dari 37
PER.04/MEN/1985
(2) Alat pengatur atau regulator harus dilengkapi dengan alat penghenti otomatis untuk
menghentikan penggeraknya apabila regulator tidak dapat berfungsi.
(3) Penggerak mula yang tidak dilengkapi dengan penghenti alat pengatur atau regulator
harus dilengkapi dengan alat pembatas kecepatan otomatisnya yang berdiri sendiri.
Pasal 53
Alat-alat pembatas kecepatan, penghenti keselamatan atau klep penghenti darurat harus
dilengkapi dengan sakelar jarak jauh, sehingga dalam keadaan darurat dapat dihentikan
dari tempat yang aman.
BAB V
PERLENGKAPAN TRANSMISI TENAGA MEKANIK
Pasal 54
Poros transmisi, sabuk dan cakra yang berada di ruang bawah menara atau ruang khusus
untuk perlengkapan transmisi tenaga mekanik syarat pengawasannya dapat ditiadakan
jika:
a. ruang bawah menara, atau ruang khusus selalu terkunci bagi mereka yang tidak
berwenang masuk selama mesin sedang berjalan atau hidup;
b. jarak vertikal antara jalan lintas terhadap lantai dan plafon atau benda yang berada di
atas tidak kurang dari 1,7 m;
c. tersedia penerangan dan ventilasi yang cukup, dasar yang kering, kuat dan datar;
d. jalan yang dilewati oleh tukang pelumas dilindungi sedemikian rupa untuk menghindarkan kecelakaan.
Pasal 55
(1) Semua bagian-bagian yang terbuka dari poros-poros transmisi yang letak ketinggiannya 2,6 m dari lantai atau kurang harus dilengkapi dengan alat perlindungan
penutup dan untuk poros-poros yang rendah alat perlindungan penutupnya tidak lebih
dari 15 cm, di atas lantai.
(2) Poros-poros transmisi yang melintasi jalan dengan ketinggian kurang dari 2 m diatas
titik tertinggi dari muatan kendaraan harus dilengkapi dengan alat perlindungan.
Pasal 56
Ujung poros transmisi harus diberi alat perlindungan yang tidak ikut berputar.
13 dari 37
PER.04/MEN/1985
Pasal 57
Kopeling poros yang letaknya 2,6 m dan kurang di atas permukaan lantai harus dilengkapi alat perlindugan yang memenuhi syarat.
Pasal 58
Titik operasi dari transmisi roda gesek dan semua lengan atau jari-jari transmisi atau pipipipi transmisi harus diberi alat perlindungan yang memenuhi syarat.
Pasal 59
Transmisi roda gigi dan rantai harus tertutup sama sekali, kecuali telah diamankan oleh
lokasinya.
Pasal 60
Transmisi cakra dan sabuk serta bagian-bagiannya yang berada 2,6 m atau kurang di atas
lantai dan dapat tersentuh harus diberi alat perlindungan yang menutup seluruhnya atau
dengan bagian menutup pada bagian bawah.
Pasal 61
(1) Sabuk, tali atau rantai yang berada 2,6 m atau kurang di atas lantai kerja harus diberi
alat perlindungan yang memenuhi syarat kecuali:
a. sabuk, tali atau rantai yang lokasinya atau letaknya cukup aman;
b. sabuk rata yang lebarnya 25,4 mm atau kurang dan sabuk yang diameternya 10
mm atau kurang.
(2) Gerak putaran sabuk horizontal bagian bawah yang terletak 2,6 m atau kurang di atas
lantai kerja, alat perlindungan harus mencapai paling sedikit 38 cm di atas gerak
putaran bagian atas dari sabuk horizontal, ketentuan ini tidak berlaku apabila
ketinggian alat perlindungan bagian atas mempunyai ketinggian kurang dari 1,06 m
kecuali sabuk tersebut tertutup seluruhnya.
(3) Sabuk horizontal, tali atau rantai dengan lebar 13 cm atau lebih berada di atas lantai
kerja dengan kecepatan 9 m/det atau lebih dan mempunyai gerak antara titik-titik
pusat cakra 3 m atau lebih harus diberi alat perlindungan dibagian bawah pada
keseluruhan panjangnya.
14 dari 37
PER.04/MEN/1985
(4) Perlindungan sabuk tali atau rantai yang terletak di atas harus paling sedikit 1½ kali
dari lebar sabuk dan tidak lebih dari 15 cm pada tiap sisinya dan harus cukup kuat
untuk menahan sabuk apabila sabuk itu putus.
Pasal 62
Peregang keseimbangan atau pengatur tegangan pada transmisi cakra dan sabuk yang
menggantung harus dikonstruksi dengan kuat dan terikat dengan aman.
Pasal 63
(1) Penyambungan sabuk harus dengan kulit mentah atau bahan lainnya yang bukan
metal.
(2) Penyambungan dari metal atau paku keling tidak boleh digunakan bagi sabuk konis
yang harus dipindahkan dengan tangan.
Pasal 64
(1) Setiap pemasangan sabuk cakra tetap atau lepas harus dilengkapi dengan pengungkit
atau pelepas sabuk permanen.
(2) Pengungkit atau pelepas sabuk mekanik harus dilengkapi dengan alat pengunci dan
dalam keadaan normal harus dalam posisi mati.
BAB VI
MESIN PERKAKAS KERJA
Pasal 65
Mesin asah, poles dan pelicin harus dilengkapi dengan tutup atau kap perlindungan atau
penghisap kecuali cairan pada permukaan pengasahan, pemolesan atau pelicinan.
Pasal 66
Roda-roda pengasah harus dilengkapi dengan alat perlindungan yang memenuhi syarat
kecuali roda-roda pengasah dalam atau roda-roda yang diameternya 50 mm atau kurang.
Pasal 67
Roda pengasah yang dipasang di atas meja kerja atau lantai, celah tutup atau kap perlindungan harus menunjukan permukaan roda maximum 90o dihitung pada proyeksi
15 dari 37
PER.04/MEN/1985
bidang tegak lurusan horizontal 65o ke atas dan maximum 25o ke bawah dari permukaan
bidang horizontal.
Pasal 68
Mesin asah yang menggunakan cairan pendingin, tutup atau kap perlindungan harus
dirancang sedemikian rupa agar pembuangan cairan pendingin tetap baik.
Pasal 69
(1) Roda asah harus dipasang diantara dua flensa.
(2) Tebal dan diameter kedua plendes untuk roda asah harus sama dan permukaan flensa
tidak menyentuh roda gerinda apabila diikat.
(3) Diameter flensa tidak boleh kurang dari sepertiga diameter roda.
Pasal 70
(1) Poros roda asah harus dibuat dari baja dengan diameter yang memenuhi syarat.
(2) Ukuran minimum diameter poros roda-roda asah dengan kecepatan sampai 35 m/det
(7.000 feet/menit) harus sesuai dengan angka dari daftar diameter poros yang
bersangkutan tercantum dalam lampiran 1 dan 2 Peraturan Menteri ini.
(3) Untuk kecepatan lebih dari 35 m/det (7.000 feet/menit) diameter poros harus
disesuaikan dengan memperhatikan, bentuk mesin, jenis bantalan dan kualitas bahan
serta cara kerjanya yang memenuhi syarat.
Pasal 71
(1) Penahan benda kerja roda asah harus:
a. dikonstruksi dengan kuat;
b. dibentuk agar cocok dengan bentuk roda, dan
c. dipasang dengan aman dalam posisi sedekat mungkin pada roda dengan jarak cela
tidak boleh lebih dari 3 mm dari roda.
(2) Penyesuaian penahan benda kerja pada mesin roda asah tidak boleh dilakukan ketika
roda sedang berjalan.
Pasal 72
(1) Roda asah dapat dioperasikan dan diuji kecepatannya sesuai dengan daftar kecepatan
roda yang bersangkutan tercantum dalam lampiran 3 dan 4 Peraturan Menteri ini.
16 dari 37
PER.04/MEN/1985
(2) Roda asah tidak boleh dijalankan dengan kecepatan yang melebihi dari kecepatan
yang diijinkan dan harus ditulis dengan jelas pada roda atau pelat nama pesawat
tersebut.
(3) Alat penyetel atau pengatur yang digunakan untuk mengatur kecepatan motor harus
dilengkapi dengan alat pengunci atau alat pengontrol.
Pasal 73
(1) Sendok penuang cairan logam yang berkapasitas tidak melebihi 900 kg, yang
digerakan dengan suatu alat antara lain, truk, kran angkut, atau trolleys dan digunakan
untuk membagi-bagi cairan besi harus menggunakan tuas-tuas atau roda gigi
penghantar.
(2) Penuang cairan logam dengan kapasitas 900 kg atau lebih harus menggunakan roda
gigi penghantar.
(3) Tangkai sendok penuang tangan harus dilengkapi dengan kunci pengaman yang dapat
disetel dengan tangan.
(4) Sendok penuang yang digerakan dengan penghantar roda gigi dan semua sendok yang
dioperasikan secara mekanis atau elektris harus dilengkapi dengan kunci atau rem
pengaman otomatis, untuk menghindarkan terbaliknya sendok ataupun goyangan
yang tidak terkendali.
(5) Pengatur kecepatan angkat mekanis pada sendok penuang harus diberi alat pelindung
dari bahan yang kuat dan memenuhi syarat.
(6) Apabila sendok penuang tidak digunakan harus dikeringkan dengan baik dan disimpan di tempat kering.
Pasal 74
Peralatan mekanisme tuang, alur miring atau platform angkat dari mesin-mesin
centrifugal horizontal untuk penuangan berbentuk pipa atau bentuk lain yang berlubang
silindris harus ditutup dengan pengaman yang memenuhi syarat.
Pasal 75
Di atas pedal kemudi atau perpanjangannya dari semua mesin tempa yang digerakan
dengan kaki, harus dilengkapi dengan alat perlindungan.
17 dari 37
PER.04/MEN/1985
Pasal 76
(1) Apabila mesin tempa tidak digunakan, palu tempa harus terletak pada bantalan
pengganjal.
(2) Pada penggantian, penyetelan ataupun perbaikan kepala palu tempa pada mesin
tempa, palu harus dapat diganjal sehingga mampu menerima beban sebesar berat palu
ditambah gaya dorong yang terjadi.
(3) Pengganjalan seperti tersebut pada ayat (2) dapat dilaksanakan antara lain dengan:
a. sebuah balok dari kayu yang keras dimana tiap ujungnya dibalut dengan logam
dan pada sisinya dilengkapi dengan sebuah pemegang;
b. sebuah pipa logam dimana setiap ujungnya dilengkapi dengan flensa;
c. konstruksi lain dimana kedua ujungnya mempunyai permukaan datar.
Pasal 77
Alat pembersih kerak dan alat pelumas pada mesin tempa harus dilengkapi dengan tuastuas pengaman yang cukup panjang.
Pasal 78
(1) Pipa-pipa pemasukan uap ataupun udara pada mesin tempa harus dilengkapi dengan
keran penutup.
(2) Apabila tekanan uap yang tersedia untuk palu tempa lebih tinggi dari tekanan operasi,
maka pipa pemasukan uap ataupun udara harus dilengkapi kran pengatur otomatis dan
tingkap pengaman, tingkap pengurang tekanan atau tingkap pengatur otomatis dan
tingkap pengaman.
Pasal 79
Silinder-Silinder palu uap harus dilengkapi dengan alat pengering atau kran-kran
pengering.
Pasal 80
(1) Palu yang digerakan oleh tenaga mekanis secara langsung harus dilengkapi dengan
alat penggeser sabuk atau kopeling pemutus.
(2) Tiap alat seperti tersebut dalam ayat (1) harus dilengkapi dengan alat pengunci.
(3) Palu yang digerakan secara mekanis yang digunakan dengan satu tangan untuk
memegang benda kerja harus dilengkapi dengan:
18 dari 37
PER.04/MEN/1985
a. sebuah penghenti atau pengganjal untuk menghindarkan palu turun;
b. sebuah tuas tangan apabila palu tidak dikemudikan dengan pedal;
(4) Apabila palu yang digerakan secara mekanis dimana tidak digunakan tangan untuk
memegang benda-benda yang dikerjakan, harus dilengkapi dengan pengaman
penghenti atau tuas pengemudi yang diatur sedemikian rupa, sehingga diperlukan
pengunaan kedua tangan secara serempak untuk mengemudikan palu.
(5) Apabila digunakan pegas untuk menggantung balok pancang di atas palu yang
dioperasikan secara mekanis, pegas tersebut harus dibungkus dengan alat perlindungan standar.
Pasal 81
(1) Mesin pres tempa vertikal yang digerakan secara mekanis harus dilengkapi alat
pengisi otomatis ditambah alat perlindungan penghalang atau penutup pada daerah
operasinya.
(2) Mesin pres jenis pengisian dengan tangan harus dilengkapi dengan gerbang perlindungan atau penutup perlindungan pada daerah operasinya atau alat tekan dua tangan.
(3) Celah antara daun pintu pengaman atau penutup pengaman dengan meja kerja tidak
boleh lebih dari 10 mm dan atapnya harus menonjol paling sedikit setinggi batas
tertinggi blok penekan.
Pasal 82
(1) Pada pekerjaan penempaan harus menggunakan alat-alat bantuan yang sesuai antara
lain tang panjang, tang bengkok, tongkat, garpu baja dan lain-lain.
(2) Perkakas tang tersebut dalam ayat (1) dan sejenisnya harus dilengkapi dengan cincin
pengunci.
Pasal 83
(1) Semua pekerjaan penghancuran, penggilingan, penumbukan harus bebas debu.
(2) Menghancur, penggilingan, dan menumbuk harus dilengkapi dengan peralatan pengisi
benda kerja secara mekanis ditentukan lain oleh Menteri atau Pejabat yang di-tunjuk.
(3) Apabila corong-corong pengisi benda kerja pada penghancur, penggiling atau
penumbuk dimana tenaga kerja dapat jatuh ke dalamnya harus diberi alat perlindungan jenis tutup atau pagar penghalang.
19 dari 37
PER.04/MEN/1985
Pasal 84
Setiap penghancur, penggiling atau penumbuk yang digerakan dengan poros penggerak
atau as transmisi harus dilengkapi dengan sabuk penggeser yang dapat menghentikan atau
kopeling gesek, sehingga mesin:
a. dapat segera dihentikan dalam keadaan darurat; dan
b. tidak dapat dijalankan lagi sampai penggeser atau kopeling dilepas.
Pasal 85
(1) Ruang giling untuk menggiling atau menumbuk bahan kering yang mudah menyala
harus dibuat dari bahan-bahan tidak mudah terbakar.
(2) Semua perlengkapan untuk menggiling atau menumbuk tersebut dalam ayat (1) harus
terbuat dari perunggu, brons atau lainnya yang tidak mudah mengeluarkan bunga api.
Pasal 86
(1) Bahan yang mudah terbakar yang dikirim ke tempat penggilingan atau penumbukan
harus melalui pemisah magnetis untuk menjamin hilangnya paku, kawat atau bendabenda yang mengandung besi.
(2) Magnet pemisah benda logam harus dilengkapi dengan pengunci yang dapat
menghentikan arus bahan atau suatu alarm yang bekerja otomatis bila terdapat logam.
Pasal 87
Pada pipa penyalur dari mesin penggiling atau penumbuk bahan-bahan yang mudah
terbakar harus dilengkapi dengan klep putar atau klep anti balik terhadap pipa utama atau
konveyor.
Pasal 88
Bobot imbang pada mesin bor dan bubut harus:
a. diikat kuat pada batangan besi; atau
b. apabila digantung harus ditutup sampai permukaan lantai.
Pasal 89
Pada pengeboran yang mengeluarkan debu atau gas basah harus dilengkapi dengan kap
penghisap debu atau gas yang bekerja baik.
20 dari 37
PER.04/MEN/1985
Pasal 90
(1) Mesin ketam harus memiliki ruang bebas paling sedikit 60 cm pada sisinya dan ujung
langkah gerak maju mundur.
(2) Apabila ruang bebas antara ujung gerak maju mundur mesin ketam dengan dinding
atau benda-benda lain yang tetap, kurang dari 60 cm harus diberi pagar perlindungan
penghalang.
Pasal 91
(1) Mesin pres yang besar harus mempunyai perlengkapan penghenti pengepresan secara
cepat.
(2) Bagian-bagian yang berputar atau bergerak maju mundur pada sisi pengepres atau
stempel yang ditempatkan pada jarak 2,6 m dari lantai atau permukaan kerja harus
ditutup dengan alat perlindungan.
Pasal 92
Mesin pon otomatis, semi otomatis atau pengisian benda kerja secara mekanik seperti
pengisi jenis putar, pengisi jenis serong, corong pengisi dan rol otomatis dan jalur pengisi
harus dilengkapi dengan:
a. perlindungan tetap, dengan tinggi celah atau lubang pemasukan benda kerja tidak
lebih dari 6 mm; dan
b. dengan membatasi gerak langkah stempel sehingga celah titik operasi tidak lebih 6
mm.
Pasal 93
(1) Alat perlindungan pada mesin pon harus:
a. menutup daerah operasi dengan baik;
b. terbuat dari logam pelat yang berlubang-lubang, kawat atau jaringan kawat yang
kuat atau bahan yang tembus cahaya atau transparan.
c. dikonstruksi sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan ketegangan mata
operator.
(2) Mesin pon yang digerakan dengan kaki harus dilengkapi dengan alat perlindungan
berbentuk huruf U terbalik yang dipasang mengurung pedal.
21 dari 37
PER.04/MEN/1985
(3) Tuas-tuas pada mesin pon yang digerakan dengan tangan harus dilengkapi dengan
alat pengunci balik terbuat dari per untuk menghindarkan masuknya tangan tidak
sengaja.
(4) Mesin pon jenis pengisian benda kerja secara manual harus dilengkapi dengan alat
perlindungan interlok yang menutup secara keseluruhan daerah operasi dan pada
pintu pemasukannya harus:
a. dapat dibuka hanya ketika stempel sedang berhenti;
b. dapat menutup sebelum stempel bergerak;
c. diinterlok langsung pada kopling; dan
d. mempunyai alat tambahan yang terpisah untuk menahan pintu pemasukan supaya
tetap tertutup ketika stempel sedang bergerak.
Pasal 94
Mesin pres dengan tekanan udara atau tekanan hidrolik atau tekanan uap, harus di
lengkapi dengan tingkap pengaman dan pedoman tekanan yang dapat dilihat secara jelas.
Pasal 95
(1) Mesin rol harus dilengkapi dengan:
a. alat pemutus arus atau pemutar balik rol, yang mudah dijangkau dengan tangan
atau kaki operator, dan
b. alat perlindungan tetap atau yang dapat disetel atau otomatis dan dipasang pada
sisi muka titik temu rol yang arah putarannya ke dalam.
(2) Dilarang membersihkan rol tanpa terlebih dahulu:
a. menghentikan mesin; dan
b. memutus arus, kecuali pada mesin-mesin besar yang didapat diputar dengan
tangan dan dilengkapi dengan alat pemutar gerakan (slowmotion control).
(3) Sebelum mengganti rol, menyetel atau melakukan perbaikan pada mesin rol, semua
sakelar atau katub penggontrol mesin harus dikunci.
Pasal 96
(1) Mesin rol penghancur dan mesin rol penggiling harus dilengkapi dengan alat perlindungan standar dan corong pengisi benda kerja yang dikonstruksikan sedemikian
rupa sehingga tangan operator tidak dapat menyentuh rol.
22 dari 37
PER.04/MEN/1985
(2) Bilamana ditimbulkan debu, uap beracun, bau yang merangsang yang dikeluarkan
dari bahan yang sedang diolah harus dilengkapi dengan kap penghisap yang disambung pada alat pembuang.
Pasal 97
(1) Lantai terbuka untuk konveyor atau corong pengisi pada gergaji kayu harus dilengkapi pagar perlindungan dengan perlindungan pinggir (toeboard).
(2) Kecepatan pemotong dari gergaji kayu harus sesuai dengan jenis pekerjaan yang
dilakukan.
(3) Gigi gergaji kayu harus sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan.
(4) Gergaji harus dipelihara dalam keadaan baik, tidak retak dan diasah secara sempurna.
Pasal 98
Lantai atau bangunan dimana gergaji kayu dipasang harus tetap bebas dari kotorankotoran kayu dan lainnya.
Pasal 99
(1) Dudukan gergaji pita dan gergaji bundar harus dilindungi dengan perisai yang
tingginya tidak kurang dari 1,2 m dengan konstruksi:
a. dari besi atau baja yang tebalnya tidak kurang dari 6 mm;
b. dari papan, yang tebalnya tidak kurang dari 5 cm; atau
c. dari beton bertulang, yang tebalnya tidak kurang dari 20 cm.
(2) Pada dudukan gergaji pita atau gergaji bundar harus dilengkapi dengan:
a. tuas, tombol tekan, sakelar, katub atau alat-alat lain untuk menghentikan gergaji
dalam keadaan darurat dan;
b. alat-alat untuk mengunci semua pengontrol secara aman dalam posisi ”Mati”.
Pasal 100
(1) Kereta pembawa kayu gelondong atau kereta dudukan gergaji harus terbuat dari:
a. besi atau baja, atau kayu besar yang dirakit secara kuat;
b. tertutup seluruhnya untuk menghindarkan para pekerja menginjaknya melalui
celah-celah dalam bingkai.
(2) Tempat berdiri pemasang di atas kereta pembawa kayu gelondong harus tidak licin.
23 dari 37
PER.04/MEN/1985
(3) Ruang bebas antara ujung belakang kereta kayu gelondong atau kereta dudukan
gergaji dengan dinding tidak boleh kurang dari 45 cm dan bilamana digunakan
sebagai jalan tidak kurang dari 90 cm.
(4) Terompol untuk tali manila, kabel baja atau rantai transmisi roda gigi, sabuk atau roda
gesek untuk menggerakan kereta pembawa kayu gelondong atau kereta dudukan
pembawa gergaji harus diberi perlindungan.
(5) Roda-roda kereta pembawa kayu gelondong atau kereta dudukan pembawa gergaji
harus ditutup dengan pengaman roda yang berjarak paling lebar 6 mm dari rel.
(6) Tiap ujung jalan rel pembawa kayu gelondong dan kereta duduk gergaji harus
dilengkapi dengan blok penghenti yang kuat dan aman.
Pasal 101
Operator gergaji tidak boleh berdiri tepat dimuka gergaji selama melakukan penggergajian.
Pasal 102
(1) Mesin ekstrator, pemisah dan pengering sentrifugal harus dilengkapi dengan:
a. tutup dari logam, tebal tidak kurang dari 1 mm atau bahan lain yang mempunyai
kekuatan sama, dan
b. alat pengunci sistim penguncian yang akan menghindarkan penutup terbuka ketika
drum atau keranjang putar sedang bergerak dan menghindarkan jalannya drum
atau keranjang ketika penutup terbuka; dan
c. bibir drum atau keranjang, harus direncanakan sedemikian rupa sehingga drum
atau keranjang akan dapat dengan aman diputar dengan tangan ketika penutup
terbuka.
(2) Motor Penggerak mesin sentrifugal harus dilengkapi dengan pengatur kecepatan yang
efektif.
(3) Semua mesin sentrifugal harus mempunyai alat-alat pengerem.
(4) Mesin sentrifugal tidak boleh dijalankan dengan kecepatan melampaui batas dari yang
diijinkan dan harus dicantumkan pada mesin pada tempat yang mudah dibaca, baik di
dalam keranjang maupun di luar mesin.
24 dari 37
PER.04/MEN/1985
Pasal 103
(1) Ekstraktors yang digunakan dalam pencucian dan pencelupan untuk memisahkan
cairan yang menguap dan dapat terbakar dari bahan-bahan tekstil harus:
a. pada drum atau keranjangnya dilengkapi tutup bibir yang terbuat dari bahan-bahan
logam.
b. semua bagian logam secara efektif dibumikan;
c. dilengkapi dengan pipa pembuang ketangki pemindahan bawah tanah dengan
menggunakan kelep balik;
d. tidak boleh disalurkan pada selokan khusus;
e. dikuras setiap hari; dan
f. harus memiliki bantalan putar yang dirancang sedemikian rupa untuk menghindarkan pemanasan yang berlebihan.
(2) Alat-alat listrik pada ekstraktor untuk menghilangkan cairan yang menguap dan
mudah terbakar harus dari jenis tahan ledakan.
Pasal 104
Mesin pengayak, pemilih dan penyaring yang digunakan dalam pabrik gandum, tepung,
rempah-rempah, kanji, gula, batu bara yang dihaluskan atau sejenisnya harus rapat dan
dilengkapi dengan pintu-pintu mesin sistem interlok sehingga menghindarkan pintu-pintu
tersebut terbuka ketika mesin sedang berjalan.
Pasal 105
Penyaring pasir dalam kilang pengecoran harus:
a. ditutup rapat dan dilengkapi dengan pembuang yang memenuhi syarat kecuali yang
dikerjakan dalam keadaan lembab;
b. mesin rotasi dan penyaring dalam kilang pengecoran harus diberi perlindungan
dengan besi siku atau pipa logam, yang ditempatkan pada jarak tidak kurang dari 50
cm;
c. tuas pemindah ban dan sakelar pengontrol mesin untuk mesin rotasi penyaring pasir
dalam kilang pengecoran harus ditempatkan dalam jarak yang mudah dijangkau oleh
operator dan diberi pengaman sedemikian rupa sehingga mesin tidak berjalan tanpa
sengaja;
25 dari 37
PER.04/MEN/1985
d. mesin penyaring pasir pnumatik yang bergetar harus dilengkapi dengan jangkar tali
yang ukuran panjangnya lebih pendek dari ukuran panjang selang pemberi udara,
untuk menghindarkan kopeling selang pecah karena gerakan mesin.
Pasal 106
Mesin gunting yang digerakan dengan tenaga gerak untuk memotong menurut panjang
yang ditentukan harus dilengkapi dengan:
a. sebuah perlindungan yang berupa penghalang dimuka pisau yang dipasang pada
kedua ujung bingkai meja mesin dengan sisa bawah tidak lebih dari 10 mm di atas
permukaan meja dan dari pisau serta dipasang sedemikian rupa sehingga membuat
sudut garis potongnya pisau nampak jelas oleh operator; atau
b. sebuah perlindungan yang berupa penghalang yang dapat menyetel sendiri dengan
batas 10 mm di atas meja.
Pasal 107
Bilamana mesin gunting dengan memakai pedal kaki, maka pedal kaki tersebut harus
dilengkapi dengan alat perlindungan berbentuk huruf U terbalik yang dipasang
mengurung pedal tersebut dan kuat menahan beban atau benda yang jatuh padanya.
Pasal 108
(1) Pisau lingkar berjenis cakra pada mesin belah untuk logam, kulit, kertas, karet, tekstil
atau bahan lain yang bukan logam, apabila terjangkau oleh operator yang berdiri di
atas lantai kerja, harus dilengkapi dengan perlindungan yang menutupi sisi pisau dan
dapat:
a. menyetel sendiri secara otomatis sesuai dengan tebalnya bahan; atau
b. secara tetap atau disetel dengan tangan sehingga ruang antara dasar pelindung
dengan bahan tidak akan melebihi 10 mm.
(2) Bagian-bagian pisau di bawah meja atau kuda-kuda dari mesin belah harus diberi
tutup perlindungan.
BAB VII
MESIN PRODUKSI
Pasal 109
(1) Roda gigi pada mesin pintal dan tenun harus ditutup dengan alat perlindungan.
26 dari 37
PER.04/MEN/1985
(2) Roda mesin tenun harus diberi alat perlindungan jala lewat yang kuat dan aman pada
kedua sisinya.
(3) Mesin pintal dan tenun yang dipergunakan untuk mengolah serabut asbes atau benang
kaca harus dilengkapi dengan penghisap debu asbes sesuai dengan syarat-syarat
keselamatan dan kesehatan kerja.
(4) Membersihkan bagian-bagian yang diam pada lantai bawah mesin dari mesin pintal,
tenun dan rajut hanya boleh dilakukan apabila mesin dalam keadaan berhenti, kecuali
mengunakan alat penghisap.
Pasal 110
Bagian-bagian yang bergerak dari mesin jahit yang digerakan dengan tenaga mekanik
harus ditutup seluruhnya, kecuali bagian-bagian yang perlu terbuka untuk menjahit.
Pasal 111
(1) Tempat pengisian pada mesin pengisi dan penutup botol-botol minuman dengan
tekanan harus dilengkapi dengan tutup pelindung setinggi botol ditambah 10 cm yang
dipasang pada bagian mesin yang menghadap operator.
(2) Tutup perlindungan pada mesin pengisi dan penutup botol-botol minuman harus dari:
a. logam pelat yang tebalnya tidak kurang dari 1,25 mm atau tirai yang sama
kuatnya apabila pengisian dilakukan dengan tekanan sampai 5 kg/cm2; dan
b. logam pelat yang tebalnya tidak kurang dari 2,5 mm atau tirai yang sama kuatnya
apabila tekanan melebihi 5 kg/cm2.
Pasal 112
Mesin otomatis atau semi otomatis pengisi kaleng, pengungkit kaleng, perapat tutup
kaleng dan pengampuh kaleng, harus ditutup seluruhnya, kecuali celah yang diperlukan,
untuk memasukan dan mengeluarkan kaleng.
Pasal 113
Pisau potong pada mesin pembungkus harus ditempatkan dan dilengkapi dengan alat,
perlindungan sehingga tangan operator tidak akan tersentuh pisau potong ketika mesin
beroperasi.
27 dari 37
PER.04/MEN/1985
Pasal 114
Mesin pemaku tutup kotak kayu harus dilengkapi dengan alat perlindungan yang tembus
cahaya atau dari kawat kasa yang halus dimuka mesin.
Pasal 115
(1) Silinder, beater dan bagian-bagian yang bergerak lainnya dari opening, picking dan
carding pada pabrik tekstil dan lainnya harus:
a. ditempatkan dalam ruangan yang tertutup bebas debu;
b. dilengkapi dengan alat penghisap debu.
(2) Pintu-pintu seperti tersebut ayat (1) harus dilengkapi dengan alat pengaman interlok
guna menghindarkan
a. terbukanya pintu-pintu ruangan dimana mesin sedang bekerja;
b. tetap berjalannya mesin ketika pintu terbuka.
(3) Rol pengisi pada mesin opening, picking, carding harus dilengkapi dengan tutup
perlindungan yang sedemikian rupa untuk menghindarkan para pekerja tersentuh rol
ketika mengisi bahan.
(4) Sekrup penyetel pada semua bagian yang berputar harus dibuat rata atau terbenam
dan sekrup penyetel yang menonjol harus diberi tutup perlindungan.
BAB VIII
DAPUR
Pasal 116
Lantai ruang dapur dan sekitarnya yang ketinggiannya membahayakan harus diberi pagar
perlindungan yang memenuhi syarat.
Pasal 117
Apabila lantai dapur dibuat dari pelat, maka plat-plat tersebut harus cukup kuat dan baik.
Pasal 118
Selokan atau lubang lantai dapur yang tidak digunakan harus dilindungi dengan tutup atau
pagar pengaman dilengkapi dengan perlindungan pinggir (toeboard) sesuai keten-tuan
yang berlaku.
28 dari 37
PER.04/MEN/1985
Pasal 119
Kereta angkut dan perlengkapannya yang digunakan untuk barang harus dipelihara guna
mencegah terlepas keluar dari rel.
Pasal 120
(1) Pintu dan bobot imbang dari pintu vertikal dapur harus cukup kuat dan dibuat dari
bahan yang tahan terhadap tinggi temperatur.
(2) Bobot imbang dan kabel harus tertutup pada seluruh ketinggian perjalanan geraknya.
(3) Bobot imbang harus diberi perlindungan sehingga tidak membahayakan terhadap
tenaga kerja.
(4) Pintu angkat harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak jatuh apabila tenaga
geraknya tidak bekerja atau roda penggerak pecah.
Pasal 121
Dapur harus dilengkapi dengan:
a. Pelataran tempat kerja atau jembatan yang sesuai pada semua titik ketinggian untuk
tenaga kerja melintasi atau melakukan tugas-tugas sehari-hari.
b. Perlengkapan yang baik dan aman antara lain tangga yang permanen dengan konstruksi tahan api yang kuat atau menggunakan elevator.
Pasal 122
Celah-celah pada pelataran tempat kerja atau jembatan yang dibuat dari konstruksi besi
harus cukup rapat untuk mencegah jatuhnya benda-benda berat dari cela tersebut.
Pasal 123
Pelataran tempat kerja, jembatan dan tangga pada dapur harus dilengkapi dengan pagar
perlindungan dan perlindungan pinggir (toeboard) dan semua sisi terbukanya diberi
penutup pada pertengahan pagarnya.
Pasal 124
Tenaga kerja dilarang untuk memasuki ruangan dapur yang suhunya melebihi 500 oC
(1220 F), terkecuali dalam hal darurat dengan melakukan tindakan keselamatan secara
khusus.
29 dari 37
PER.04/MEN/1985
Pasal 125
Apabila terdapat uap, gas atau asap dalam jumlah yang cukup menggangu kesehatan bagi
tenaga kerja harus disediakan saluran pembuangan atau alat perlindungan diri yang
sempurna.
Pasal 126
Setiap orang dilarang melihat ke dalam dapur yang sedang bekerja kecuali menggunakan
alat perlindungan diri seperti kaca mata atau perisai yang akan menyerap setiap radiasi
yang membahayakan.
Pasal 127
Tenaga kerja pada dapur harus menggunakan pakaian kerja khusus yang dilengkapi alat
perlindungan diri yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 128
Pipa-pipa penyalur gas untuk dapur harus dipasang rapat kuat dan dilengkapi dengan:
a. tingkap pengaman penutup otomatik yang segera menutup bahan bakar dalam hal
kegagalan penyaluran gas atau udara atau setiap kegagalan dari penyaluran gas
utama atau semburan udara dalam dapur;
b. pintu pengaman ledakan di dalam dapurnya;
Pasal 129
Pemipaan penyaluran minyak untuk dapur yang menggunakan bahan bakar minyak harus
dilengkapi dengan alat otomatis yang menutup aliran minyak apabila tekanan dalam pipa
menurun terlalu rendah.
Pasal 130
Operator harus mengawasi penyalur bahan bakar secara terus menerus pada pipa penyalur
bahan bakar, meskipun pipa penyalur tersebut telah dilengkapi dengan tingkap pengaman
otomatis.
30 dari 37
PER.04/MEN/1985
Pasal 131
Semua instalasi dapur harus dapat dikendalikan secara sentral dan ditempatkan
sedemikian rupa sehingga kemungkinan pelaksanaan pekerjaan dari jarak jauh untuk
menghindarkan tenaga kerja dari bahaya.
Pasal 132
Sebelum dapur dinyalakan harus diperiksa secara khusus untuk meyakinkan ruang
pembakaran, instalasi dapur dan perlengkapannya bekerja dengan baik guna menghindarkan bahaya bagi tenaga kerja.
Pasal 133
(1) Apabila dapur dinyalakan dengan obor tangan maka obor tersebut harus dipasang
dengan perisai untuk melindungi operator dari bahaya bakar.
(2) Sewaktu menyalakan brander pada dapur, katub penyalur bahan bakar dibuka dan
katub penyalur udara harus dibuka sedikit untuk menyalurkan udara secukupnya guna
mendapatkan penyalaan yang sempurna dan tidak terjadi bahaya peledakan.
Pasal 134
Tenaga kerja dilarang berdiri atau melewati di depan pintu dapur sewaktu melakukan
penyalaan brander dapur.
BAB IX
PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
Pasal 135
(1) Setiap pesawat Tenaga dan Produksi sebelum dipakai harus diperiksa dan diuji
terlebih dahulu dengan standar uji yang telah ditentukan.
(2) Pengujian Pesawat Tenaga dan Produksi dilaksanakan selambat-lambatnya 5 (lima)
tahun sekali.
(3) Pemeriksaan berkala dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali.
(4) Pemeriksaan dan Pengujian dimaksud dalam pasal ini dilakukan oleh Pegawai
Pengawas dan atau Ahli Keselamatan Kerja kecuali ditentukan lain.
31 dari 37
PER.04/MEN/1985
Pasal 136
Pengurus atau pemilik Pesawat Tenaga dan Produksi harus membantu pelaksanaan
pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh Pegawai Pengawas termasuk penyediaan
alat-alat bantu.
Pasal 137
Biaya pemeriksaan dan Pengujian dibebankan kepada Pengusaha.
BAB X
PENGESAHAN
Pasal 138
(1) Setiap perencanaan Pesawat Tenaga dan Produksi harus mendapat pengesahan dari
Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya, kecuali ditentukan lain.
(2) Permohonan pengesahan dimaksud pada ayat (1), harus diajukan secara tertulis
kepada Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya dengan melampirkan:
a. gambar konstruksi atau instalasi dari pesawat tenaga dan produksi yang
bersangkutan dengan skala sedemikian rupa sehingga cukup jelas dan terang,
rangkap 4 (empat).
b. sertifikat bahan dan keterangan-keterangan lainnya rangkap 4 (empat).
c. cara kerja pesawat tenaga dan produksi yang bersangkutan rangkap 4 (empat).
d. gambar konstruksi dari alat perlindungan dan cara kerjanya rangkap 4 (empat)
Pasal 139
(1) Setiap pembuatan, peredaran, pemasangan, pemakaian, perusahaan dan atau
perbaikan teknis pesawat tenaga dan produksi harus mendapat pengesahan dari
Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya.
(2) Pemohon dimaksud ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada
Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya dengan melampirkan:
a. Gambar konstruksi/instalasi dan pesawat Tenaga dan Produksi yang ber sangkutan
dengan skala sedemikian rupa sehingga cukup jelas dan terang, rangkap 4
(empat).
b. Sertifikat bahan dan keterangan-keterangan lainnya rangkap 4 (empat).
c. Cara kerja dan Pesawat Tenaga dan Produksi yang bersangkutan rangkap 4
d. (empat).
32 dari 37
PER.04/MEN/1985
e. Gainbar konstruksi dan alat perlindungan dan cara kerjanya rangkap 4 (empat).
Pasal 140
Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya berwenang mengadakan perubahan teknis atas
permohonan yang diajukan tersebut dalam pasal 138 dan 139.
Pasal 141
Pembuatan dan pemasangan Pesawat Tenaga dan Produksi harus dilaksanakan oleh
pembuat dan pemasang yang telah mendapat pengesahan oleh Direktur atau Pejabat yang
ditunjuknya.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 142
Ketentuan-ketentuan tersebut dalam Peraturan Menteri ini dapat memberikan ancaman
pidana atas pelanggaran peraturannya sesuai pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-undang
No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Pasal 143
Pesawat Tenaga dan Produksi yang sudah digunakan sebelum Peraturan ini ditetapkan,
Pengurus wajib memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ini dalam waktu 1 (satu) tahun
sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 144
Pengurus wajib melaksanakan untuk ditaatinya semua ketentuan dalam Peraturan Menteri
ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 145
Pegawal Pengawas dan Ahli Keselamatan Kerja melakukan pengawasan terhadap
taatinya Peraturan Menteri ini.
33 dari 37
PER.04/MEN/1985
Pasal 146
Hal-hal yang memerlukan pedoman pelaksanaan dan Peraturan Menteri ini ditetapka
lebih lanjut oleh Direktur.
Pasal 147
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Juli 1985
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUDOMO
34 dari 37
PER.04/MEN/1985
LAMPIRAN 1 : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NO. PER.04/MEN/1985. Pasal 70 ayat (2)
Diameter poros minimum untuk roda-rora gerinda pada bermacam-macam diameter dengan tebal dan kecepatan operasi sampai
35 m/detik
Diameter
Roda
(mm)
50
75
100
125
150
175
200
230
255
305
355
405
460
510
610
660
760
915
Catatan :
6,4
9,5
3,2
6,4
7,9
9,5
12,7
12,7
15,8
15,8
19,0
19,0
22,2
4,8
6,4
9,5
9,5
12,7
12,7
15,8
15,8
19,0
19,0
22,2
12,7
4,8
9,5
9,5
12,7
12,7
12,7
15,8
15,8
19,0
19,0
22,2
15,8
6,4
9,5
9,5
12,7
12,7
12,7
15,8
15,8
19,0
19,0
22,2
19,0
6,4
9,5
9,5
12,7
12,7
15,8
15,8
19,0
19,0
19,0
25,4
31,7
31,7
25,4
9,5
12,7
12,7
12,7
12,7
15,8
15,8
19,0
19,0
25,4
25,4
31,7
31,7
38,1
38,1
31,7
15,8
15,8
19,0
19,0
19,0
25,4
31,7
31,7
31,7
38,1
38,1
38,1
38,1
15,8
19,0
19,0
19,0
19,0
25,4
31,7
31,7
38,1
38,1
38,1
38,1
44,5
Tebal gerinda (mm)
40,5
50,8
57,2
Diameter poros (mm)
19,0
19,0
19,0
25,4
25,4
25,4
31,7
31,7
38,1
38,1
44,5
44,5
44,5
50,5
19,0
19,0
25,4
25,4
25,4
25,4
31,7
31,7
38,1
38,1
44,5
44,5
50,8
57,2
19,0
19,0
25,4
25,4
25,4
25,4
31,7
38,1
38,1
38,1
44,5
44,5
50,8
57,2
63,5
19,0
19,0
25,4
25,4
31,7
31,7
31,7
38,1
38,1
38,1
44,5
44,5
50,8
57,2
70,0
19,0
19,0
25,4
25,4
31,7
31,7
31,7
38,1
38,1
44,5
44,5
50,8
50,8
63,5
76,2
19,0
25,4
25,4
31,7
31,7
31,7
38,1
38,1
38,1
44,5
44,5
50,8
50,8
63,5
82,6
19,0
25,4
25,4
31,7
31,7
31,7
38,1
38,1
44,5
44,5
50,8
50,8
57,2
63,5
88,9
19,0
25,4
25,4
31,7
31,7
31,7
38,1
44,5
44,5
44,5
50,8
50,8
57,2
70,0
102
114
127
25,4
25,4
31,7
31,7
31,7
38,1
38,1
44,5
44,5
47,6
50,8
57,2
63,5
70,0
25,4
25,4
31,7
31,7
38,1
38,1
38,1
44,5
47,6
47,6
50,8
57,2
63,5
76,2
25,4
25,4
31,7
31,7
38,1
38,1
38,1
44,5
47,6
47,6
50,8
57,2
63,5
76,2
Untuk kecepatan melebihi 7.000/fet/menit dan roda-roda gerinda yang berat ukuran porosnya yang tercantum pada tabel 2 tidak
dapat digunakan. Dalam hal ini ukuran porosnya sangat tergantung pada beberapa faktor antara lain perencanaan mesin, jenis
bantalan, kwalitas bahan dan pabrik pembuatnya.
35 dari 37
PER.04/MEN/1985
Lampiran 2 : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR PER.O4/MEN/ 1985. Pasal 72 ayat (1).
KECEPATAN OPERASI RODA-RODA GERINDA YANG DIIJINKAN.
BENTUK RODA
GERINDA
Klasifikasi
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
BAHAN PENGIKAT VITRIFEED
DAN SILICA
KEC.
KEC.
KEC.
TINGGI
SEDANG
RENDAH
(M/DET
(M/DET)
(M/DET)
Bentuk 1: roda- 2 rata.
Bentuk 4 : roda-2 runcing.
28
30
Bentuk 12: roda-2 bercela.
Bentuk 13: roda-2 gancu.
Bentuk 5 dan 7 roda -2
28
30
recressed.
Bentuk 2 : roda-2 silinderis.
23
28
Bentuk 11: roda-2 mangkok.
23
28
Bentuk 6 : roda -2 mangkok
23
25
cakung.
Roda-2 potong ber. diametcr
Iebih besar 40 cm.
Roda-2 potong berdiameter
Iebih kecil 40 cm.
Roda-2 penggerindaan dalam.
28-40
30-50
Roda-2 intan: 1. Roda -2 Potong
(a). Pengikat dari logam dengan poros dari baja.
(b). Pengikat dari logam dengan poros dari baja campuan.
(c). Pengikat dari resin dengan poros resin atau baja campur.
2. Untuk semua type…………………………………………..
36 dari 37
BAHAN PENGIKAT DARI ORGANIC
KEC.
RENDAH
(M/DET)
KEC.
SEDANG
(M/DET)
KEC.
TINGGI
(M/DET)
33
33
40
48
33
33
40
48
30
30
30
30
40
40
48
48
28
30
38
45
-
-
-
38-70
-
-
-
50-80
33-60
-
-
48-60
70
38
38
33
PER.04/MEN/1985
Lampiran 3 : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA
NOMOR PER.04/MEN/1985. Pasal 72 ayat (1).
Kecepatan test yang diijinkan untuk roda-roda gerinda
KLASIFIKASI
Roda-roda potong
Bahan pengikat dari karet
resionid dan salak, kecuali
roda-roda potong
Bahan pengikat dari
vitrifeeed dan untuk
penggerindaan basah
Bahan pengikat dari
vitrifeeed untuk
penggerindaan kering
KECEPATAN OPERASI
FAKTOR TEST
PEREPHERAL (M/DET)
MINIMUM
Sampai dengan 80 m/det
1,2
Sampai dengan 25 m/det
1,25 s/d 1,5
Sampai dengan 25 m/det
1,25 s/d 1,5
Sampai dengan 33 m/detik
1,5 s/d 1,75
37 dari 37
PER.05/MEN/1985
PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
No : PER.05/MEN/1985
TENTANG
PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT
MENTERI TENAGA KERJA
Menimbang: a. bahwa dengan meningkatnya pembangunan dan teknologi dibidang
industri, penggunaan pesawat angkat dan angkut merupakan bagian
integral dalam pelaksanaan dan peningkatan proses produksi;
b. bahwa dalam pembuatan, pemasangan, pemakaian, perawatan pesawat
angkat dan angkut mengandung bahaya potensial;
c. bahwa perlu adanya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan
kerja setiap tenaga kerja yang melakukan pembuatan, pemasangan,
pemakaian, persyaratan pesawat angkat dan angkut.
Mengingat:
1. Pasal 2 ayat (2) huruf f dan g.
Pasal 3 ayat (1) huruf n dan p.
Pasal 4 ayat (1), Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No.
PER.03/MEN/1978, tentang Persyaratan Penunjukan dan Wewenang
serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja
dan Ahli Keselamatan Kerja.
3. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi
No. KEP. 9/MEN/1977, tentang Penunjukan Direktur sebagai dimaksud dalam Undang-undang No. 1 tahun 1970.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT.
1 dari 29
PER.05/MEN/1985
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Direktur adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi No. Kep. 79/MEN/1977;
2. Pegawai Pengawas ialah Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang
ditunjuk oleh Menteri;
3. Ahli Keselamatan Kerja adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar
Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk
mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja;
4. Pengurus ialah pengurus seperti yang dimaksud dalam Undang-undang No. 1 tahun
1970 yang bertanggung jawab terhadap pesawat angkat dan angkut;
5. Pengusaha ialah orang atau Badan Hukum seperti yang dimaksud dalam Undangundang No. 1 tahun 1970 yang memiliki Pesawat Angkat;
6. Pesawat adalah kumpulan dari beberapa alat secara berkelompok atau berdiri sendiri
guna menghasilkan tenaga baik mekanik maupun bukan mekanik dan dapat
digunakan tujuan tertentu;
7. Alat adalah suatu unit konstruksi yang dibuat untuk digunakan atau menghasilkan
suatu hasil tertentu dan dapat merupakan suatu bagian yang berdiri sendiri dari
pesawat itu;
8. Instalasi adalah suatu jaringan baik pipa maupun bukan yang dibuat guna suatu tujuan
tertentu;
9. Pembuat dan pemasang pesawat angkat adalah orang atau badan hukum yang
melakukan pekerjaan pembuatan dan pemasangan instalasi pesawat angkat dan
bertanggung jawab selama batas waktu tertentu terhadap pekerjaannya;
10. Pesawat angkat dan angkut adalah suatu pesawat atau alat yang dgunakan untuk
memindahkan, mengangkat muatan baik bahan atau barang atau orang secara vertikal
dan atau horizontal dalam jarak yang ditentukan;
11. Peralatan angkat adalah alat yang dikonstruksi atau dibuat khusus untuk mengangkat
naik dan menurunkan muatan;
12. Pita transport ialah suatu pesawat atau alat yang digunakan untuk memindahkan
muatan secara continu dengan menggunakan bantuan pita;
2 dari 29
PER.05/MEN/1985
13. Pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan ialah pesawat atau alat yang
digunakan untuk memindahkan muatan atau orang dengan menggunakan kemudi baik
di dalam atau di luar pesawat dan bergerak di atas suatu landasan maupun permukaan;
14. Alat angkutan jalan ril ialah suatu alat angkutan yang bergerak di atas jalan ril;
15. Jalan ril adalah jaringan ril dan perlengkapannya yang dipasang secara permanen
yang digunakan untuk jalan lokomotif, gerbong dan peralatan lainnya guna
mengangkut muatan.
Pasal 2
Bahan konstruksi serta perlengkapan dari pesawat angkat dan angkut harus cukup kuat,
tidak cacat dan memenuhi syarat.
Pasal 3
(1) Beban maksimum yang diijinkan dari pesawat angkat dan angkut harus ditulis pada
bagian yang mudah dilihat dan dibaca dengan jelas;
(2) Semua pesawat angkat dan angkut tidak boleh dibebani melebihi beban maksimum
yang diijinkan;
(3) Pengangkatan dan penurunan muatan pada pesawat angkat dan angkut harus
perlahan-lahan;
(4) Gerak mula dan berhenti secara tiba-tiba dilarang.
Pasal 4
Setiap pesawat angkat dan angkut harus dilayani oleh operator yang mempunyai
kemampuan dan telah memiliki ketrampilan khusus tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 5
(1) Peraturan ini berlaku untuk perencanaan, pembuatan, pemasangan, peredaran,
pemakaian, perubahan dan atau perbaikan teknis serta pemeliharaan pesawat angkat
dan angkut.
(2) Pesawat angkat dan angkut dimaksud ayat (1) adalah:
a. Peralatan angkat;
b. Pita transport;
3 dari 29
PER.05/MEN/1985
c. Pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan;
d. Alat angkutan jalan ril.
BAB III
PERALATAN ANGKAT
Pasal 6
Peralatan angkat antara lain adalah lier, takel, peralatan angkat listrik, pesawat pneumatic,
gondola, keran angkat, keran magnit, keran lokomotif, keran dinding dan keran sumbu
putar.
Pasal 7
Baut pengikat yang dipergunakan peralatan angkat harus mempunyai kelebihan ulir
sekerup pada suatu jarak yang cukup untuk pengencang, jika perlu harus dilengkapi
dengan mur penjamin atau gelang pegas yang efektif.
Pasal 8
(1) Garis tengah tromol gulung sekurang-kurangnya berukuran 30 kali diameter tali baja
dan 300 kali diameter kawat baja yang terbesar.
(2) Tromol gulung harus dilengkapi dengan flensa pada setiap ujungnya, sekurangkurangnya memproyeksikan 2 ½ kali garis tengah tali baja;
(3) Ujung tali baja pada tromol gulung harus dipasang dengan kuat pada bagian dalam
tromol dan sekurang-kurangnya harus dibelit 2 kali secara penuh pada tromol saat
kait beban berada pada posisi yang paling rendah.
Pasal 9
(1) Tali baja yang digunakan untuk mengangkat harus:
a. terbuat dari bahan baja yang kuat dan berkualitas tinggi;
b. mempunyai factor keamanan sekurang-kurangnya 3 ½ kali beban maksimum;
c. tidak boleh ada sambungan;
d. tidak ada simpul, belitan, kusut, berjumbai dan terkupas.
(2) Tali baja harus diberi pelumas yang tidak mengandung asam atau alkali;
(3) Tali baja harus diperiksa pada waktu pemasangan perama dan setiap hari oleh
operator serta sekurang-kurangnya satu kali dalam seminggu oleh tenaga yang
berkeahlian khusus Pesawat Angkat dan Angkut dari Perusahaan;
4 dari 29
PER.05/MEN/1985
(4) Tali baja dilarang digunakan jika terdapat kawat yang putus, aus atau karat sesuai
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 12% untuk tali baja 6 x 7 pada panjang 50 cm;
b. 20% untuk tali baja 6 x 19 pada panjang 50 cm;
c. 25% untuk tali baja 6 x 37 pada panjang 50 cm;
d. 25% untuk tali baja 6 x 61 pada panjang 50 cm;
e. Untuk tali baja khusus:
•
•
12 % untuk tali baja seal pada panjang 50 cm;
15 % untuk tali baja lilitan potongan segi tiga pada panjang 50 cm.
Pasal 10
(1) Tali serat untuk perlengkapan pengangkat harus dibuat dari serat alam atau sintetis
yang berkualitas tinggi;
(2) Tali serat sebelum dipakai harus diperiksa dan selama dalam pemakaian untuk
mengangkat tali harus diperiksa sesering mungkin dan sekurang-kurangnya 3 bulan;
(3) Pemeriksaan dimaksud ayat (2) dilakukan akibat kikisan serat yang putus, terkelupas,
berjumbai, perubahan ukuran panjang atau penampang tali, kerusakan pada serat,
perubahan warna dan kerusakan lainnya;
(4) Tali serat harus digulung pada tromol yang tidak mempunyai permukaan yang tajam
dan mempunyai alur sekurang-kurangnya sebesar diameter tali.
Pasal 11
(1) Rantai harus diganti apabila:
a. tidak sesuai dengan ketentuan yang direncanakan;
b. salah satu mata rantai mengalami perubahan panjang lebih dari 5% dari ukuran
panjang mata rantai semula;
c. pengausan sau sama lainnya melebihi ¼ dari diameter rantai semula.
(2) Perbaikan rantai harus dilakukan oleh orang yang ahli.
(3) Rantai dilarang:
a. Dipukul walaupun untuk maksud meluruskan atau memasang pada tempatnya;
b. Disilang, diplintir, dikusutkan, untuk dibuat simpul;
c. Ditarik bila terhimpit beban;
d. Dijatuhkan dari suatu ketinggian;
5 dari 29
PER.05/MEN/1985
e. Diberi beban kejutan;
f. Digunakan untuk mengikat muatan.
Pasal 12
(1) Sling harus dari rantai, tali baja atau tali serat dan mempunyai kekuatan yang
memadai;
(2) Sling yang cacat dilarang dipakai;
(3) Bila digunakan sling lebih dari satu beban harus dibagi rata.
Pasal 13
(1) Cakra pengantar harus terbuat dari logam yang tahan kejutan atau bahan lain yang
mempunyai kekuatan yang sama;
(2) Diameter cakra pengantar sekurang-lurangnya 20 kali diameter yang digunakan;
(3) Poros cakra pengantar harus mudah dilumasi dan perlumasannya dilakukan secara
teratur dan cukup;
(4) Alur cakra pengantar harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak merusak tali.
Pasal 14
(1) Kait untuk mengangakat beban harus dibuat dari baja tempa yang dipanaskan dan
dipadatkan atau dari bahan lain yang mempunyai kekuatan yang sama;
(2) Kait harus dilengkapi dengan kunci pengaman.
Pasal 15
(1) Kekuatan tarik klem pengikat harus sekurang-kurangnya 1 ½ kali tali pengikat;
(2) Klem pengikat untuk sangkar gantung harus mempunyai pengunci mur atau dengan
cara lain yang cukup memadai.
Pasal 16
Semua peralatan angkat harus dilengkapi dengan rem yang secara efektif dapat mengerem
suatu bobot yang tidak kurang dari 1 ½ beban yang diijinkan.
Pasal 17
(1) Tali pengatur peralatan angkat harus diperlengkapi dengan peralatan gerakan tali dan
tanda arah yang jelas gerak muatan jika tali ditarik;
6 dari 29
PER.05/MEN/1985
(2) Tuas tali pengatur peralatan angkat harus secara tegas dibedakan terhadap
sekelilingnya;
(3) Tuas tali pengatur setiap peralatan angkat harus mempunyai model yang sama dalam
satu perusahaan.
Pasal 18
Menaikan, menurunkan dan mengangkat muatan dengan pesawat pengangkat harus diatur
dengan sandi isyarat yang seragam dan yang benar-benar dimengerti.
Pasal 19
(1) Apabila lebih dari seorang tenaga kerja yang bekerja pada peralatan angkat operator
harus bekerja berdasarkan isyarat hanya dari satu orang yang ditunjuk;
(2) Penjaga kait, penjaga rantai, penjaga bandul ataupun orang lain yang ditunjuk harus
kelihatan oleh operator;
(3) Apabila operator menerima isyarat berhenti pesawat harus segera dihentikan.
Pasal 20
(1) Muatan harus dinaikan secara vertikal untuk menghindari ayunan pada waktu
diangkat;
(2) Untuk mengangkat muatan diluar jangkauan pesawat harus diambil langkah-langkah
pengaman yang diperlukan dan disaksikan oleh yang bertanggung jawab
Pasal 21
Sebelum memberikan isyarat untuk menaikan muatan, pemberi isyarat harus yakin
bahwa:
a. Semua tali, rantai, bandul atau perlengkapan lainnya telah dipasang sebagaimana
mestinya pada muatan yang diangkat;
b. Muatan telah dibuat seimbang sebagaimana mestinya dan tidak akan menyentuh
benda sedemikian rupa sehingga sebagian dari muatan atau benda akan berpindah.
Pasal 22
Jika suatu muatan saat diangkat tidak berjalan sebagaimana mestinya, operator harus
segera membunyikan tanda peringatan dan menurunkan muatannya untuk mengatur
kembali.
7 dari 29
PER.05/MEN/1985
Pasal 23
Operator peralatan angkat harus menghindari pengangkatan muatan melalui orang-orang.
Pasal 24
Untuk memindahkan muatan berbahaya seperti logam cair ataupun pengangkatan dengan
magnit melalui tempat-tempat kerja maka:
a. sebelumnya harus diberi peringatan secukupnya agar tenaga kerja mempunyai
kesempatan ketempat yang aman;
b. jika tenaga kerja tidak dapat meninggalkan perkerjaan dengan segera, alat harus
dihentikan sampai tenaga kerja meninggalkan daerah yang berbahaya.
Pasal 25
Peralatan angkat tidak diperbolehkan menggantung muatan pada waktu mengalami
perbaikan ataupun bagian-bagian bawahnya digunakan oleh mesin yang bergerak.
Pasal 26
Jika perlatan angkat beroperasi tanpa muatan:
a. Penjaga sling atau penjaga rantai harus mengaitkan sling atau rantainya pada kait
secara kuat sebelum bergerak;
b. Operator harus menaikan kait secukupnya agar orang-orang dan benda-benda tidak
tersentuh.
Pasal 27
Operator alat kerek tidak boleh meninggalkan peralatannya dengan muatan yang
tergantung.
Pasal 28
Pesawat, alat-alat, bagian instalasi listrik pada peralatan angkat harus dibuat, dipasang,
dipelihara sesuai dengan ketentuan-ketentuan instalasi listrik yang berlaku.
Pasal 29
Semua peralatan angkat yang digerakan dengan tenaga listrik harus dilengkapi dengan
alat batas otomatis yang dapat menghentikan motor, bila muatan melebihi posisi yang
diijinkan.
8 dari 29
PER.05/MEN/1985
Pasal 30
(1) semu bagian kerangka lier dan dongkrak harus terbuat dari logam;
(2) kerangka dan tabung pengangkat lier dan dongkrak harus dibuat dengan angka
keamanan sekurang-kurangnya:
a. 12 untuk besi tuang
b. 8 untuk baja tuang;
c. 5 untuk baja konstruksi atau baja tempa.
(3) Kaki dari kerangka lier atau dongkrak harus dipancangkan pada fondasi secara kuat
dan kokoh;
(4) Lier atau dongkrak, harus dilengkapi dengan peralatan pengaman untuk mencegah
agar tidak melebihi posisi maksimum yang ditentukan;
(5) Lier atau dongkrak yang digerakan dengan tenaga uap:
a. Tidak boleh bocor;
b. Uap bekasnya tidak menghambat pandangan operator.
(6) Lier atau dongkrak yang digerakan dengan tenaga tangan, muatan tuasnya tidak boleh
melebihi dari 10 kg.
Pasal 31
(1) Jenis dan ukuran tali yang digunakan pada blok dan takel harus sesuai dengan cakra
pengantarnya;
(2) Blok dan takel pengangkat harus dilengkapi dengan alat yang dapat mengatur gerakan
sehingga pada saat muatan digantung tali atau rantai penarik tidak perlu ditarik atau
ditahan dan muatan tetap berada ditempatnya.
Pasal 32
(1) Rantai takel pengangkat dan rantai sling harus dibuat dari besi tempa atau baja tempa
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(2) Angka keamanan untuk rantai takel pengangkat dan sling sekurang-kurangnya 5;
(3) Rantai takel pengangkat dan sling harus dimudahkan atau dinormalisir kembali secara
berkala:
a. 6 bulan untuk rantai berdiameter tidak lebih dari 2 ½ mm;
b. 6 bulan untuk rantai yang digunakan untuk mengangkut logam-logam cair;
c. 12 bulan untuk rantai yang tidak tersebut pada sub. a dan b.
9 dari 29
PER.05/MEN/1985
Pasal 33
(1) Peralatan angkat listrik harus:
a. dikonstruksi dari baja;
b. dibuat dengan angka keamanan sekurang-kurangnya:
• 8 untuk baja tuang;
• 5 untuk baja konstruksi atau baja tempa;
• dilengkapi dengan rem otomatis yang mampu menahan muatan, jika muatan
dihentikan.
(2) Alat kontrol dari peralatan angkat listrik harus dilengkapi dengan suatu alat yang
dapat mengembalikan secara otomatis tuas atau tombol pada posisi netral, jika tuas
atau tombol tersebut dilepaskan;
(3) Setiap peralatan angkat yang dijalankan dengan tenaga listrik harus dilengkapi
dengan alat pembatas otomatis yang dapat menghentikan tenaga tarik beban, jika
muatan melewati batas tertinggi yang diijinkan;
(4) Setiap peralatan angkat harus dilengkapi dengan rem yang secara efektif dapat
mengerem sekurang-kurangnya 1 ½ beban yang diijinkan.
Pasal 34
(1) Peralatan angkat pneumatik harus:
a. dikonstruksi dari baja;
b. dibuat dari angka keamanan sekurang-kurangnya:
• 8 untuk baja tuang;
• 5 untuk baja konstruksi atu baja tempa.
(2) Silinder udara peralatan angkat pneumatik harus ditempatkan pada trolinya secara
kuat dan aman;
(3) Tuas pengontrol katup peralatan angkat pneumatik gantung harus dilengkapi dengan
alat yang dapat mengembalikan tuas kontrolnya secara otomatis keposisi netral, jika
handel pada tali control lepas.
Pasal 35
Setiap gondola harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Tidak mempunyai rintangan-rintangan pada tali baja penggantungnya;
b. Kemampuan daya ikat tuas pengaman terjamin;
10 dari 29
PER.05/MEN/1985
c. Kedudukan tali baja pada alurnya;
d. Kelebihan tali baja yang berada diatas tanah selama gondola tergantung sekurangkurangnya 1 m.
Pasal 36
(1) Kemampuan daya angkat mesin pengangkat gondola harus sesuai dengan berat beban
yang diangkat;
(2) Gondola dilarang dimuati melebihi maksimum yang diijinkan;
(3) Beban maksimum yang diijinkan dimaksud ayat (2) termasuk berat tali baja, mesin
pesawat angkat, pelataran, orang dan peralatannya.
Pasal 37
(1) Pelataran dilarang diturunkan dengan kejutan;
(2) Konstruksi pelataran harus cukup kuat dan aman.
Pasal 38
Dilarang merubah atau menambah perlengkapan-perlengkapan gondola tanpa ijin instansi
yang berwenang.
Pasal 39
(1) Motor listrik penggerak gondola harus dihubung tanahkan;
(2) Besarnya tegangan listrik yang digunakan tidak boleh melebihi 10% dari tegangan
listrik yang telah ditetapkan.
Pasal 40
Gondola yang digunakan di daerah dekat laut atau korosif harus diadakan pemeriksaan
setiap hari sebelum bekerja terhadap bagian dan semua perlengkapannya oleh Operator.
Pasal 41
Tuas dilarang diikat secara tetap.
11 dari 29
PER.05/MEN/1985
Pasal 42
(1) Semua bagian yang berbahaya yang dapat menyebabkan kecelakan harus dilindungi;
(2) Operator dan tenaga kerja harus menggunakan alat pelindung diri yang sesuai dengan
bahaya yang dihadapi.
Pasal 43
(1) Pelataran dilarang digunakan selain yang telah ditetapkan;
(2) Pemindahan pelataran harus dilaksanakan dilantai bawah.
Pasal 44
Dilarang menggantungkan peralatan gondola pada gantungan-gantungan yang bersifat
sementara.
Pasal 45
Penggantian motor gondola harus dilakukan di lantai paling bawah.
Pasal 46
Pelataran harus dipasang sedemikian rupa sehingga terhindar terhadap sentuhan-sentuhan
kedinding bangunan.
Pasal 47
Motor gondola harus dipasang pada pelataran dengan kuat dan harus dihubung tanahkan
tersendiri.
Pasal 48
Gondola harus dipasang sesuai dengan penggunaan yang telah ditentukan.
Pasal 49
Setiap roda gigi dan alat perlengkapan transmisi dari keran angkat harus dilengkapi
dengan tutup pengaman.
Pasal 50
Keran angkat digerakan dari lantai harus diberi ruang bebas dengan lebar sekurangkurangnya 90 cm sepanjang jalan gerak keran angkat tersebut.
12 dari 29
PER.05/MEN/1985
Pasal 51
Konstruksi dan letak ruangan operator harus bebas dan mempunyai pandangan luas
kesekeliling operasi muatan.
Pasal 52
(1) Keran angkat yang beroperasi dilapangan terbuka harus dilengkapi dengan ruangan
operator yang tertutup dengan jendela pada semua sisinya yang dapat bergerak ke atas
dan ke bawah;
(2) Ruangan operator dimaksud ayat (1) harus mempunyai pintu dengan jendela yang
dapat bergerak.
Pasal 53
Dilarang masuk ke ruangan operator keran angkat, kecuali orang yang diberi kuasa untuk
itu.
Pasal 54
Setiap orang dilarang menumpang pada muatan atau sling keran angkat sewaktu
beroperasi.
Pasal 55
Semua keran angkat harus dilengkapi dengan alat otomatis yang dapat memberi tanda
peringatan yang jelas, apabila beban maksimum yang diijinkan.
Pasal 56
Keran angkat magnit harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Rangkaian listrik magnitnya dalam keadaan baik dan tahanan isolasinya diperiksa
secara teratur;
b. Sakelar alat control magnit dilindungi untuk mencegah tersentuh secara tidak sengaja
keposisi putus (off);
c. Saat mengangkat tabung magnit, cakra pengantar dan bobot imbang kabel magnitnya
tidak boleh mengendor.
13 dari 29
PER.05/MEN/1985
Pasal 57
(1) Tabung magnit tidak boleh dibiarkan tergantung diudara selama tidak digunakan dan
harus diturunkan ke tanah atau ketempat yang telah disediakan;
(2) Tabung magnit harus dilepas jika keran angkat akan digunakan untuk operasi lain yang
tidak menggunakan magnit.
Pasal 58
Keran angkat berpindah harus direncanakan dan dipasang sedemikian rupa sehingga
setiap saat terdapat ruang bebas yang cukup diantaranya:
a. Titik tertinggi dari keran tersebut dan konstruksi atas;
b. bagian-bagin keran dan tembok, pilar atau bangunan tetap lainnya;
c. Bagian ujung keran satu sama lain dalam dua sudut sejajar.
Pasal 59
Keran angkat berpindah harus direncanakan dengan angka keamanan sekurangkurangnya:
a. 3 untuk kait yang digunakan keran yang digerakan dengan tenaga manusia;
b. 4 untuk kait yang digunakan keran yang digerakan dengan tenaga mesin;
c. 5 untuk kait yang digunakan keran, untuk melayani bahan-bahan yang berbahaya
seperti logam lumer, mudah menggigit dan sejenisnya;
d. 8 untuk roda gigi dan poros transmisi;
e. 6 untuk tali baja;
f. 4 untuk bagian kerangka keran
Pasal 60
Keran angkat yang beroperasi dilapangan terbuka harus:
a. Direncanakan dengan memperhitungkan angin;
b. Dilengkapi dengan kunci roda, jepitan rel, jangkar dan rem dengan pasak pengunci.
Pasal 61
Perakitan kerangka keran angkat berpindah harus dikeling dan atau dilas.
14 dari 29
PER.05/MEN/1985
Pasal 62
Keran angkat berpndah harus dilengkapi peralatan untuk mencegah roda gigi atau roda
penggerak lainnya jatuh, jika putus atau terlepas.
Pasal 63
Keran angkat berpindah monorail harus dilengkapi dengan sekurang-kurangnya satu
pengaman tangkap untuk menahan muatan jika poros penggantungnya rusak.
Pasal 64
Keran angkat berpindah harus dilengkapi dengan:
a. jalan masuk yang aman dengan tangga tetap dari lantai sampai ruangan operator dan
dari ruangan operator kejembatan jalan kaki;
b. jalan penyebrangan sekurang-kurangnya 45 cm lebarnya disepanjang kedua sisi
jembatan;
c. jalan penyebrangan pada kedua ujung jembatan tersebut sub (b) mempunyai lebar
sekurang-kurangnya 30 cm dan sekurang-kurangnya 38 cm lebarnya bila jalan troli
tidak dapat dilewati secara aman;
d. sepanjang sisi jalan kaki yang terbuka harus diberi pagar pengaman dan pengaman
pinggir.
Pasal 65
Keran lokomotif harus dilengkapi dengan indicator otomatis yang dapat memberi tanda
peringatan bila muatan yang diangkat melebihi beban angkat maksimum yang diijinkan.
Pasal 66
Keran lokomotif harus mempunyai ruang bebas sekurang-kurangnya 35 cm antara
kerangka keran yang berputar dengan kerangka kereta angkut.
Pasal 67
Pada ruang kemudi kereta angkut dan ruangan operator keran lokomotif harus dilengkapi
dengan tangga pegangan tangan.
15 dari 29
PER.05/MEN/1985
Pasal 68
Pada kedua ujung kereta angkut lokomotif harus dilengkapi dengan penyambung otomatis
yang dapat dilepas dari setiap ujung sisinya.
Pasal 69
Keran lokomotif tenaga listrik harus dihubung tanahkan.
Pasal 70
Pelat pasak pondasi tiang keran dinding harus ditempatkan pada pondasi yang kuat dan
pelat pasaknya tersebut harus dikaitkan pada pondasi secara kuat.
Pasal 71
Keran dinding yang dilengkapi dengan dongkrak yang digerakan dengan manusia harus
dipasang:
a. Pasak pengunci dan ulir pengunci untuk menahan muatan yang digantung jika
gagang engkol dilepas;
b. Rem pengontrol untuk menahan turunnya muatan.
Pasal 72
Roda gigi pada roda keran bersumbu putar harus dihindarkan dari benda-benda yang
dapat mengganggu putaran.
Pasal 73
(1) Keran bersumbu putar yang menggunakan tenaga mesin harus dilengkapi dengan rem
yang dapat menghentikan gerakan putar;
(2) Dalam pemakai bobot imbang harus diketahui secara jelas tentang berat muatan dan
posisi bobot imbang tersebut.
Pasal 74
Keran bersumbu putar harus dilengkapi dengan sebuah daftar atau alat sejenisnya yang
dapat menunjukan perbandingan keseimbangan antara posisi berat muatan dan posisi
bobot imbangnya.
16 dari 29
PER.05/MEN/1985
BAB IV
PITA TRANSPORT
Pasal 75
Pita transport antara lain adalah: eskalator, ban berjalan dan rantai berjalan.
Pasal 76
(1) Konstruksi mekanis pita transport harus cukup kuat untuk menunjang muatan yang
telah ditetapkan baginya;
(2) Semua pita transport harus dibuat sedemikian rupa sehingga titik-titik geser yang
berbahaya antara bagian-bagian atau benda yang berpindah atau tetap ditiadakan dan
atau dilindungi.
Pasal 77
(1) Pita transport yang ditinggalkan dan sering dilalui harus dilengkapi dengan tempat
jalan kaki atau teras pada seluruh panjangnya dengan lebar tidak kurang dari 45 cm
dan mempunyai sandaran standar dan atau pengaman pinggir;
(2) Lantai atau teras kerja pada tempat-tempat bongkar dan muat harus dalam kondisi
anti slip;
(3) Lantai, teras dan tempat jalan kaki disamping pita transport harus bersih dari sampah
dan bahan-bahan lain;
(4) Saluran air pada lantai harus disediakan disekitar pita transport;
(5) Penyeberangan pada pita transport harus disediakan jembatan yang memenuhi syarat;
(6) Tenaga kerja dilarang berdiri dikerangka penahan pita transport terbuka pada saat
memuat atau memindahkan barang-barang atau pada saat membersihkan rintanganrintangan.
Pasal 78
Sabuk, rantai transmisi, poros penggerak, tabung-tabung atau cakra dan roda gigi pada
peralatan dan penggerak harus diberi pengaman sesuai dengan peraturan yang berlaku
untuk perlengkapan transmisi tenaga mekanis.
Pasal 79
(1) Pita transport yang tidak tertutup yang dilalui tenaga kerja pada bagian bawahnya
harus dipasang tutup pengaman;
17 dari 29
PER.05/MEN/1985
(2) Dilarang menaiki ban pita transport, kecuali dengan ijin tertentu.
Pasal 80
(1) a. Pita transport tertutup yang digunakan untuk membawa bahan-bahan yang dapat
terbakar atau meledak harus dilengkapi dengan lubang pelepas pengaman yang
langsung menuju ke udara luar;
b. lubang pelepas pengaman tidak diperbolehkan dihubungkan dengan cerobong,
pipa lubang angin atau saluran asap untuk tujuan lain.
(2) Bila konstruksi pembuangan tidak memungkinkan, saluran lubang pelepasan atau
pengaman pada pita transport harus dilengkapi dengan tutup pelepas.
Pasal 81
(1) Pita transport yang digerakan dengan tenaga mekanis pada tempat-tempat
membongkar dan memuat, pada akhir perjalanan dan awal pengambilan dan atau
pada berbagai tempat lain yang memadai harus diperlengkapi dengan alat untuk
menghentikan mesin ban transport dalam keadaan darurat;
(2) Pita transport yang membawa muatan melebihi sudut kemiringan harus dilengkapi
dengan lat mekanis yang dapat mencegah mesin berbalik dan membawa muatan
kembali kearah tempat memuat, jika sumber tenaga dihentikan;
(3) Jika dua ban transport atu lebih beroperasi bersama harus dipasang alat pengaman
yang dapat mengatur bekerja sedemikian rupa sehingga kedua pita transport harus
berhenti apabila salah satu pita transport tidak dapat bekerja secara terus menerus.
Pasal 82
Pita transport untuk mengangkut semen, pupuk buatan, serat kayu, pasir atau bahan
sejenisnya harus dilengkapi dengan kilang keruk atau alat lainnya yang sesuai.
Pasal 83
Jika pita transport membentang sampai pada tempat yang tidak kelihatan dari pos kontrol,
harus dilengkapi dengan gong, peluit atau lampu semboyan dan harus digunakan oleh
operator sebelum menjalankan mesin.
Pasal 84
Pita transport harus dilengkapi dengan sistem pelumasan otomatis.
18 dari 29
PER.05/MEN/1985
Pasal 85
Dilarang untuk mencoba menyetel atau untuk memeperbaiki perlengkapan pita transport
tanpa menghentikan dahulu sumber tenaganya dan mengunci tuas atau tombol dalam
keadaan berhenti.
Pasal 86
Ujung pengisian pita transport yang panjangnya kurang dari 1 (satu) meter di atas lantai,
harus diberi pagar pelindung.
Pasal 87
Setiap penghantar gerakan dari peralatan jejak eskalator harus dapat dilalui dengan aman.
Pasal 88
Konstruksi alur penghantar harus dibuat sedemikian rupa sehingga mencegah gerakan
pemindahan, gerakan jejak atau memutuskan jejak rantai penghubung.
Pasal 89
Sudut kemiringan dari setiap eskalator harus tidak melebihi 30o dari arah bidang datar.
Pasal 90
Bidang injak eskalator terbuat dari bahan yang padat, rata dan tidak licin dan bila terbuat
dari logam yang mempunyai kisi-kisi, tebal kisi sekurang-kurangnya 3 mm.
Pasal 91
Lantai pemberangkatan dan lantai pemberhentian setiap eskalator harus dari bahan yang
dapat menghasilkan sesuatu ikatan terhadap jejak kaki pemakai.
Pasal 92
Satu motor listrik dilarang untuk menggerakan 2 atau lebih eskalator berdampingan, dan
dapat dilayani secara sendiri.
19 dari 29
PER.05/MEN/1985
Pasal 93
Lantai eskalator harus mempunyai angka keamanan sekurang-kurangnya 10 kecuali rantai
yang terbuat dari baja tuang yang dianeling dengan angka keamanan sekurang-kurangnya
20.
Pasal 94
Setiap eskalator harus dilengkapi dengan sistem elektro mekanis yang bekerja secara
otomatis yang dapat menghentikan eskalator apabila sumber tenaga putus.
Pasal 95
(1) Untuk menjalankan setiap eskalator harus menggunakan sebuah kunci kontak atau
alat sakelar yang hanya dapat dilayani oleh operator;
(2) Tombol penghenti eskalator harus ditempatkan pada tempat yang dapat dicapai oleh
masyarakat umum pada lantai penghantar atas dan bawah;
(3) Tombol penghenti dimaksud ayat (2) harus mempunyai tanda yang jelas dan
bertuliskan tombol penghenti;
(4) Saat menekan tombol penghenti, mekanis penghenti gerakan harus dapat
menghentikan eskalator secara perlahan-lahan.
Pasal 96
Setiap eskalator yang digerakan dengan listrik yang mempunyai pase banyak harus
dilengkapi dengan peralatan yang data mencegah motor berputar balik atau bila adanya
kegagalan pase.
Pasal 97
(1) Ruang mesin pada setiap eskalator harus mempunyai ukuran tepat sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku sehingga memudahkan pemeliharaan;
(2) Ruang mesin harus mempunyai penerangan yang cukup dan dilengkapi dengan jalan
masuk yang aman.
20 dari 29
PER.05/MEN/1985
BAB V
PESAWAT ANGKUT
DI ATAS LANDASAN DAN DI ATAS PERMUKAAN
Pasal 98
Pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan antara lain adalah: truk, truk
derek, traktor, gerobak, forklift dan kereta gantung.
Pasal 99
Semua peralatan pelayanan pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan
harus dibuat sedemikian rupa sehingga mempunyai keseragaman dalam fungsi, gerak dan
warnanya.
Pasal 100
Peralatan pelayanan dimaksud pasal 99 harus cukup baik, tidak berbahaya bagi operator
dalam lingkup geraknya.
Pasal 101
Semua perlengkapan pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan sebelum
digunakan harus diperiksa terlebih dahulu oleh operator.
Pasal 102
Pesawat angkutan di atas landasan dengan motor bakar dilarang dijalankan di daerah
yang terdapat bahaya kebakaran dan atau peledakan dan atau ruangan tertutup.
Pasal 103
Pesawat angkutan di atas landasan sebelum memuat dan membongkar muatan rem harus
digunakan jika di atas tanjakan roda harus diganjal.
Pasal 104
Pesawat angkutan di atas landasan dengan motor bakar harus dijalankan dengan aman
sesuai dengan kecepatan yang telah ditentukan.
21 dari 29
PER.05/MEN/1985
Pasal 105
Lantai kerja yang dilalui pesawat angkutan landasan harus:
a. dikontruksi cukup kuat dan rata dengan memperhatikan kecepatan, jenis roda dan ban
yang digunakan;
b. tidak mempunyai belokan dengan sudut yang tajam, tanjakan yang terjal, jalan yang
bebas dan pelataran yang rendah;
c. mempunyai tanda-tanda pada kedua sisi di sepanjang jalan.
Pasal 106
Lebar kiri kanan sisi jalan bebas yang dilalui truck sekurang-kurangnya:
a. 60 cm dari lebar kendaraan atau muatan yang paling lebar jika digunakan lalu lintas
satu arah;
b. 90 cm dari kedua lebar kendaraan atau muatan yang paling lebar jika digunakan lalu
lintas dua arah.
Pasal 107
Truck, truck derek, tractor dan sejenisnya harus dilengkapi dengan lampu-lampu
penerangan dan peringatan yang efektif.
Pasal 108
Untuk pelayanan pengangkutan muatan menggunakan gerobak harus sesuai dengan jenis
pekerjaan yang dilakukan.
Pasal 109
Gerobak dorong yang beroda satu atau dua harus dilengkapi dengan pelindung tangan
pada gagangnya dan dilengkapi dengan ban rem.
Pasal 110
Gerobak dorong yang beroda tiga atau empat harus dilengkapi dengan alat pengunci yang
digunakan saat gerobak itu berhenti.
Pasal 111
Jika memuati gerobak dorong beroda tiga, muatan yang berat harus ditempatkan dibagian
belakang bawah dan muatan harus seimbang.
22 dari 29
PER.05/MEN/1985
Pasal 112
Forklift harus dilengkapi dengan atap pelindung operator dan bagian yang bergerak atau
berputar diberi tutup pengaman.
Pasal 113
Dalam keadaan jalan garpu harus berjarak setinggi-tingginya 15 cm dari permukaan jalan.
Pasal 114
Bila mengendarai forklift dibelakang kendaraan lain harus berjarak sekurang-kurangnya
10 meter dari belakang kendaraan depannya.
Pasal 115
Dilarang menggunakan forklift untuk tujuan lain selain untuk mengangkat, mengangkut
dan menumpuk barang.
BAB VI
ALAT ANGKUTAN JALAN RIL
Pasal 116
Alat angkutan jalan ril antara lain adalah: lokomotif, gerbong dan lori.
Pasal 117
Bahan, konstruksi dan perlengkapan jalan ril harus cukup kuat, tidak cacat dan memenuhi
syarat.
Pasal 118
Batang tarik wesel, kawat-kawat sinyal atau bagian-bagin lain dari peralatan jalan ril yang
berbahaya harus dilindungi dan atau dilengkapi dengan peralatan pengaman.
Pasal 119
Jalan ril harus diadakan pemeriksaan dalam waktu-waktu tertentu.
Pasal 120
(1) Ril pengaman harus dipasang tidak lebih dari 25 cm dibagian dalam ril dengan lebar
dimana tikungan melebihi:
23 dari 29
PER.05/MEN/1985
a. 250 pada jalan ril dengan lebar 1.435 meter atau lebih;
b. 400 pada jalan ril dengan lebar yang kurang dari 1.435 meter;
c. 200 pada semua jalan ril dengan sudut lereng 2 persen atau lebih.
(2) Jalan ril diatas jembatan atau kuda-kuda yang panjangnya 30 meter atau lebih harus
dilengkapi dngan ril pengaman.
Pasal 121
Kuda-kuda jalan ril pada kedua sisinya harus dilengkapi dengan peralatan jalan kaki pada
bagian luarnya dan mempunyai ruang bebas sekurang-kurangnya 1 (satu) meter antara
pagar dan muatan dengan ukuran yang paling besar.
Pasal 122
Lubang-lubang pembongkaran muatan di bawah jalan ril harus diberi tutup terali yang
memenuhi syarat.
Pasal 123
(1) Semboyan wesel harus dikontruksi dan dipasang sedemikian rupa sehingga tuas tidak
akan digeser pada arah memanjang ril;
(2) Sudut pada lidah wesel harus dibulatkan.
Pasal 124
Putaran pada jalan ril harus dilengkapi dengan alat pengunci yang akan mencegah putaran
tersebut berbalik pada waktu putaran dijalankan
Pasal 125
(1) Ruang bebas horizontal sisi-sisi lokomotif gerbong pada muatannya terhadap
bangunan tidak boleh kurang dari 75 cm;
(2) Ketentuan pada ayat (1) tidak berlaku bagi ruang bebas horizontal pada jalan ril yang
menurun;
(3) Ruang bebas antara lokomotif gerbong dan muatannya pada saat bersimpangan dan
lintas berdampingan atau melintas bersama satu arah tidak boleh kurang dari 75 cm;
(4) Jika tenaga diperlukan untuk naik di atas atap gerbong atau muatannya maka ruang
bebas vertikal sekurang-kurangnya 2,15 meter sampai kebangunan atau rintangan-
24 dari 29
PER.05/MEN/1985
rintangan lainnya, 3 meter sampai ke kawat dan 4,3 meter sampai ke kawat
penghantar listrik;
(5) Apabila ruang bebas yang dimaksud ayat (4) tidak dapat dipenuhi, tanda ukuran harus
dipasang pada jarak yang diperlukan pada tiap sisi bangunan;
(6) Jika halaman pabrik dikelilingi pagar, pintu masuk dan keluar untuk alat angkutan
jalan ril harus cukup lebar;
(7) Apabila ruang bebas tidak ada harus dipasang tanda-tanda yang bertuliskan tidak ada
ruang bebas, secara jelas dan mudah dibaca.
Pasal 126
Jika alat angkutan jalan ril berada didekat bangunan, sehingga tenaga kerja tidak dapat
berdiri atau lewat dengan aman antara bangunan dan pesawat yang berjalan maka:
a. harus dipasang alat penghalang disamping bangunan;
b. dilarang adanya pintu pada bangunan yang menuju keluar jalan ril.
Pasal 127
(1) Semua jalan persilangan jalan ril dengan jalan-jalan yang ramai harus dihilangkan
dengan menggunakan jembatan udara atau terowongan untuk lalu lintas kendaraan
atau pejalan kaki;
(2) Jika pemasangan jembatan atau terowongan pada persilangan jalan dengan jalan ril
tidak dapat dilaksanakan:
a. harus
dipasang
tanda-tanda
yang
bertuliskan
“BAHAYA”
atau
“PERSILANGAN”;
b. jalan persilangan harus dibuat rata dengan sebelah atas ril;
c. pada persilangan-persilangan yang ramai harus ditambah oleh penjaga ril kereta
atau isyarat lampu suara.
Pasal 128
Balok bentur harus dipasang pada ujung jalan ril, dengan ruangan yang cukup untuk lewat
dibelakang bumper secara aman.
25 dari 29
PER.05/MEN/1985
Pasal 129
(1) Tanda pemberi peringatan dan alat pengaman atau penghalang pada ril harus jelas;
(2) Apabila alat angkutan jalan ril dijalankan pada waktu malam hari semua tanda
pemberi peringatan, alat penghalang dan semboyan wesel dan perlengkapan lainnya
harus diberi cahaya.
Pasal 130
Pintu putar, pintu dorong dan pintu palang harus dijamin bekerjanya dalam membuka dan
menutup.
Pasal 131
(1) Jika arus lokomotif listrik alat angkutan jalan ril harus dipindahkan melalui kawat,
troli harus ditunjang dan diatur sedemikian rupa sehingga putusnya salah satu
penghantar kontak tidak akan menimbulkan penghantar tegangan pada troli;
(2) Kawat penghantar dimaksud ayat (1) harus berjarak vertikal 3 meter dari tanah atau
tempat umum yang dapat dipakai.
Pasal 132
(1) Jika arus listrik pada lokomotif listrik dipindahkan melalui ril yang ketiga yang tidak
terletak pada jalan yang tertutup, maka yang ril bertegangan harus ditutup dengan alat
pengaman yang cukup dengan bahan isolasi dan hanya sisi kontaknya terbuka;
(2) Pada kontak terbukanya harus dipasang tanda peringatan yang bertuliskan
“BAHAYA” dengan jelas dan terang.
Pasal 133
Gerbong yang berada pada jalan ril simpang harus diganjal.
BAB VII
PENGESAHAN
Pasal 134
(1) Setiap perencanaan pesawat angkat dan angkut harus mendapat pengesahan dari
Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya, kecuali ditentukan lain;
(2) Permohonan pengesahan dimaksud pada ayat (1) harus diajukan secara tertulis
kepada Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya dengan melampirkan:
26 dari 29
PER.05/MEN/1985
a. gambar rencana dan instalasi listrk serta sistem pengamannya dengan skala
sedemikian rupa sehingga cukup jelas dan terang;
b. keterangan bahan yang akan digunakan;
Pasal 135
(1) setiap pembuatan, peredaran, pemasangan, pemakaian, perubahan dan atau perbaikan
teknis pesawat angkat dan angkut harus mendapat pengesahan dari Direktur atau
Pejabat yang ditunjuknya;
(2) pemohon dimaksud ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada
Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya dengan melampirkan:
a. gambar konstruksi dan instalasi listrik serta sistem pengamannya dengan skala
sedemikian rupa sehingga cukup jelas dan terang;
b. sertifikat bahan dan sambungan-sambungan konstruksinya;
c. perhitungan kekuatan konstruksi dari bagian-bagian yang penting.
Pasal 136
Direktur atau Pejabat yang ditunjuk berwenang mengadakan perubahan teknis atas
permohonan yang diajukan tersebut dalam pasal 134 dan pasal 135.
Pasal 137
Pembuatan dan pemasangan pesawat angkat dan angkut harus dilaksanakan oleh pembuat
dan pemasang yang telah mendapat pengesahan oleh Direktur atau Pejabat yang ditunjuk.
BAB VIII
PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
Pasal 138
(1) Setiap pesawat angkat dan angkut sebelum dipakai harus diperiksa dan diuji terlebih
dahulu dengan standar uji yang telah ditentukan;
(2) Untuk pengujian beban lebih, harus dilaksanakan sebesar 125% dari jumlah beban
maksimum yang diujikan;
(3) Besarnya tahanan isolasi dan instalasi listrik Pesawat Angkat dan Angkut harus
sekurang-kurangnya memenuhi yang ditentukan dalam PUIL (Peraturan Umum
Instalasi Listrik);
27 dari 29
PER.05/MEN/1985
(4) Pemeriksaan dan pengujian ulang pesawat angkat dan angkut dilaksanakan selambatlambatnya 2 (dua) tahun setelah pengujian pertama dan pemeriksaan pengujian ulang
selanjutnya dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali;
(5) Pemeriksaan dan pengujian dimaksud dalam pasal ini dilakukan oleh Pegawai
Pengawas dan atau Ahli Keselamatan Kerja kecuali ditentukan lain.
Pasal 139
Biaya pemeriksaan dan pengujian Pesawat Angkat dan Angkut dibebankan kepada
Pengusaha.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 140
Pesawat angkat dan angkut yang sudah dipakai sebelum peraturan ini ditetapkan pengurus
atau pengusaha yang memiliki pesawat angkat dan angkut diwajibkan memenuhi
ketentuan-ketentuan peraturan Menteri ini dalam waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya
peraturan ini.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 141
Terhadap pengertian istilah-istilah “cukup”, “sesuai”, “baik”, “aman”, “tertentu”,
“sekurang-kurangnya”, “sejauh”, “sedemikian rupa”, yang terdapat dalam Peraturan
Menteri ini ditentukan oleh Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya.
Pasal 142
Pengurus harus bertanggung jawab terhadap ditaatinya Peraturan Menteri ini.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 143
(1) Pengurus yang melanggar ketentuan tersebut pasal 142 diancam dengan hukuman
kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,-
28 dari 29
PER.05/MEN/1985
(seratus ribu rupiah) sesuai dengan pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 1
Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 144
Pegawai Pengawas dan Ahli Keselamatan Kerja melakukan pengawasan terhadap
ditaatinya Peraturan Menteri ini.
Pasal 145
Hal-hal yang memerlukan pedoman pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini ditetapkan
lebih lanjut oleh Direktur.
Pasal 146
Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 02 Agustus 1985
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUDOMO
29 dari 29
PER.04/MEN/1987
PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : PER.04/MEN/1987
TENTANG
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA
TATA CARA PENUNJUKAN AHLI KESELAMATAN KERJA
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: a. bahwa untuk mencegah terjadinya gangguan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dalam rangka peningkatan efisiensi dan produktivitas
kerja, perlu penerapan keselamatan kerja, higene perusahaan dan
kesehatan kerja di perusahaan-perusahaan;
b. bahwa bertalian dengan hal tersebut diatas, perusahan perlu memiliki
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk membantu
pimpinan perusahaan dalam penerapan keselamatan kerja, higene
perusahaan dan Kesehatan Kerja;
c. bahwa untuk maksud itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri
Tenaga Kerja tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan
Kerja.
Mengingat:
1. Undang-undang No. 14 tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan Pokok
mengenai Tenaga Kerja;
2. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No.
PER.03/MEN/1978 tentang Persyaratan Penunjukan dan Wewenang
serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja
dan Ahli Keselamatan Kerja;
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.03/MEN/1984 tentang
Pengawasn Ketenagakerjaan Terpadu.
1 dari 7
PER.04/MEN/1987
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA TATA CARA PENUNJUKAN AHLI KESELAMATAN KERJA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
a. Tempat kerja ialah setiap ruangan atau lapangan, terbuka atau tertutup, bergerak atau
tetap dimana tenaga kerja melakukan pekerjaan atau sering dimasuki tenaga kerja
untuk keperluan suatu usaha, dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber
bahaya.
b. Pengurus adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin langsung suatu kegiatan kerja
atau bagiannya yang berdiri sendiri.
c. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari
luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan
berfungsi membantu pimpinan perusahaan atau pengurus untuk menyelenggarakan
dan meningkatkan usaha keselamatan kerja, higene perusahaan dan kesehatan kerja,
membantu pengawasan ditaatinya ketentuan-ketentuan peraturan perundangan bidang
keselamatan dan kesehatan kerja;
d. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut P2K3
ialah badan pembantu di tempat kerja yang meruakan wadah kerjasama antara
pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan
partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 2
(1) Setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu pengusaha atau pengurus wajib
membentuk P2K3.
(2) Tempat kerja dimaksud ayat (1) ialah:
a. tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan 100 orang atau
lebih;
b. tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan kurang dari 100
orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai
risiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan
penyinaran radioaktif.
2 dari 7
PER.04/MEN/1987
Pasal 3
(1) Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri
dari Ketua, Sekretaris dan Anggota.
(2) Sekretaris P2K3 ialah ahli Keselamatan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan.
(3) P2K3 ditetapkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya atas usul dari pengusaha
atau pengurus yang bersangkutan.
Pasal 4
(1) P2K3 mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun
tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatan
kerja.
(2) Untuk melaksanakan tugas tersebut ayat (1), P2K3 mempunyai fungsi:
a. Menghimpun dan mengolah data tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di
tempat kerja;
b. Membantu menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja:
1) Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan
keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk bahaya kebakaran dan peledakan
serta cara penanggulangannya.
2) Faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja;
3) Alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
4) Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya;
c. Membantu pengusaha atau pengurus dalam:
1) Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja;
2) Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik;
3) Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap keselamatan dan
kesehatan kerja;
4) Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja serta
mengambil langkah-langkah yang diperlukan;
5) Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja,
hygiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi;
6) Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan
makanan di perusahaan;
7) Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja;
8) Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja;
3 dari 7
PER.04/MEN/1987
9) Mengembangkan laboratorium kesehatan dan keselamatan kerja, melakukan
pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan;
10) Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higene perusahaan dan
kesehatan kerja.
d. Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan
pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higene
perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi tenaga kerja.
Pasal 5
(1) Setiap pengusaha atau pengurus yang akan mengangkat Ahli Keselamatan Kerja
harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.
(2) Permohonan penunjukan Ahli Keselamatan Kerja sebagaimana dimaksud ayat (1)
harus bermaterai cukup dan dilampirkan:
a. Daftar riwayat hidup calon Ahli Keselamatan Kerja;
b. Surat keterangan pengalaman kerja;
c. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter;
d. Surat pernyataan bekerja penuh di perusahaan yang bersangkutan;
e. Foto copy ijasah atau STTB terakhir;
f. Sertifikat pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh Departemen Tenaga
Kerja atau Badan atau Lembaga Pendidikan yang diakui Departemen Tenaga
Kerja.
Pasal 6
Permohonan dimaksud pasal 5 disampaikan kepada Menteri dengan tembusan
disampaikan kepada:
a. Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat;
b. Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja di mana perusahaan yang bersangkutan
melakukan kegiatan usahanya.
Pasal 7
Untuk menunjuk Ahli Keselamatan Kerja, Menteri membentuk Tim Penilai yang secara
fungsional diketuai oleh Direktur Jenderal Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan
Pengawasan Norma Kerja dan anggotanya terdiri dari pejabat Departemen Tenaga Kerja
4 dari 7
PER.04/MEN/1987
dan Instansi atau Badan atau Lembaga di Luar Departemen Tenaga Kerja yang dipandang
perlu.
Pasal 8
Tim Penilai sebagaimana dimaksud pasal 7 mempunyai fungsi:
a. Memeriksa kelengkapan persyaratan calon Ahli Keselamatan Kerja yang diajukan
pengusaha atau pengurus;
b. Melakukan pengujian kemapuan teknis di bidang keselamatan kerja, higene
perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi;
c. Menyampaikan kepada Menteri:
1) Untuk dikeluarkan keputusan penunjukan sebagai Ahli Keselamatan Kerja apabila
calon Ahli Keselamatan Kerja yang bersangkutan dinilai telah meemnuhi
persyaratan oleh Tim Penilai;
2) Untuk dikeluarkan keputusan penolakan permohonan pengusaha atau pengurus
apabila calon Ahli Keselamatan Kerja yang bersangkutan dinilai tidak memenuhi
persyaratan oleh Tim Penilai.
Pasal 9
Bila pengusaha atau pngurus yang ditolak permohonannya sebagaimana dimaksud pasal 8
huruf c butir 2 dapat mengajukan kembali permohonan penunjukan ahli Keselamatan
Kerja sesuai prosedur sebagaimana dimaksud pasal 5.
Pasal 10
Keputusan penunjukan Ahli Keselamatan Kerja dapat dicabut apabila:
a. Tidak memenuhi peraturan perundang-undangan keselamatan kerja;
b. Pindah ke Perusahaan lain;
c. Melakukan kesalahan atau kecerobohan sehingga menimbulkan kecelakaan;
d. Mengundurkan diri;
e. Meninggal dunia.
Pasal 11
(1) Keputusan penunjukan Ahli Keselamatan Kerja sebagaimana dimaksud pasal 8 huruf
c butir 1 berlaku untuk jangka waktu 3 tahun.
5 dari 7
PER.04/MEN/1987
(2) Setelah tenggang waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) berakhir, dapat dimintakan
perpanjangan kepada Menteri.
(3) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud ayat (2) diajukan menurut
prosedur pasal 6 dengan melampirkan:
a. Foto copy keputusan penunjukan Ahli Keselamatan Kerja yang bersangkutan;
b. Surat pernyataan pengurus yang menyatakan bahwa Ahli Keselamatan Kerja yang
bersangkutan mempunyai prestasi baik.
Pasal 12
Sekurang-kurangnya 3 bulan sekali pengurus wajib menyampaikan laporan tentang
kegiatan P2K3 kepada Menteri melalui Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat.
Pasal 13
(1) Ahli Keselamatan Kerja yang telah ditunjuk sebelum Peraturan Menteri ini berlaku,
tetap berlaku sampai paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini
dinyatakan berlaku.
(2) Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja dimaksud ayat (1) dapat diperpanjang dengan
melalui prosedur sebagaimana dimaksud pasal 11 ayat (2) dan (3).
Pasal 14
Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan pasal 2 diancam dengan
hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
100.000,- (seratus ribu rupiah) sesuai ketentuan pasal 13 ayat (2) dan (3) Undang-undang
No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Pasal 15
Pegawai Pengawas Keselamatan Kerja dimaksud Undang-undang No. 1 Tahun 1970,
melakukan pengawasan terhadap ditaatinya pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
6 dari 7
PER.04/MEN/1987
Pasal 16
Paraturan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 03 Agustus 1997
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUDOMO
7 dari 7
PER-01/MEN/1988
PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA
NOMOR : PER.01/MEN/1988
TENTANG
KWALIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT
OPERATOR PESAWAT UAP
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa dengan semakin meningkatnya penggunaan pesawat uap
dibidang industri dan jasa dimana pesawat uap dapat mengakibatkan
kerugian baik terhadap harta maupun jiwa manusia sehingga perlu
diusahakan pencegahannya;
b. bahwa kecelakaan dan peledakan pesawat uap dapat disebabkan karena
operator pesawat uap kurang memahami cara pelayanan pesawat uap,
alat pengaman dan perlengkapan yang kurang baik;
c. bahwa oleh karena operator pesawat uap memegang peranan penting
dalam pengoperasian pesawat uap untuk mencegah terjadinya
kecelakaan atau peledakan, sehingga perlu diatur tentang kwalifikasi
dan syarat-syarat operator pesawat uap;
d. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Peraturan Menteri tentang
Kwalifikasi dan syarat-syarat operator pesawat uap.
Mengingat : 1. Undang-undang No. 14 tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan Pokok
mengenai Tenaga Kerja;
2. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (L.N.1970 No. 1);
3. Undang-undang uap Tahun 1930 (Stoom Ordonantie 1930/Stb No. 225
Tahun 1930);
4. Peraturan Uap 1930 (Stoom Verordening 1930/Stb. 339 Tahun 1930);
5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kepts. 199/1983 tentang
Struktur Organisasi Departemen Tenaga Kerja.
1 dari 9
PER-01/MEN/1988
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
TENTANG KLASIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT OPERATOR
PESAWAT UAP.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
a. Menteri ialah Menteri yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.
b. Pegawai Pengawas adalah pegawai pengawas sebagaimana dimaksud pada pasal 1
ayat (5) Undang-undang No. 1 Tahun 1970.
c. Pemakai adalah pemakai sebagaimana dimaksud pada pasal 3 Stoom Ordonantie
1930.
d. Pesawat Uap adalah pesawat uap sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Stoom
Ordonantie 1930.
e. Operaor adalah tenaga kerja berkeahlian khusus untuk melayani pemakaian pesawat
uap.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Peraturan Menteri ini meliputi kwalifikasi wewenang, syarat-syarat dan kewajiban
melapor.
BAB III
KWALIFIKASI
Pasal 3
Kwalifikasi operator terdiri dari 2 kelas yaitu:
(1) Operator kelas I.
a. Sekurang-kurangnya berpendidikan SLTA Jurusan mekanik, listrik, atau IPA.
b. Telah berpengalaman dibidang pelayanan pesawat uap sekurang-kurangnya 2
tahun.
c. Berkelakuan baik dari kepolisian.
2 dari 9
PER-01/MEN/1988
d. Berbadan sehat dari dokter.
e. Umur sekurang-kurangnya 23 tahun.
f. Harus lulus paket Al + A2.
g. Lulus ujian yang diselenggarakan oleh Departemen Tenaga Kerja cq. Ditjen
Binawas.
(2) Operator kelas II.
a. Sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP, dan diutamakan teknik mekanik, atau
listrik.
b. Pernah sebagai pembantu operator selama 1 tahun.
c. Berkelakuan baik dari kepolisian.
d. Umur sekurang-kurangnya 20 tahun.
e. Berbadan sehat dari dokter.
f. Mengikuti kursus operator paket A1.
g. Lulus ujian yang diselenggarakan oleh Departemen Tenaga Kerja cq. Ditjen
Binawas
Pasal 4
Menteri atau pejabat yang ditunjuknya dapat menetapkan syarat pendidikan dan
pengalaman calon operator selain tersebut pada ayat (1) sub a, b dan ayat (2) sub a, b
pasal ini.
Pasal 5
(1) Pelaksanaan kursus operator dapat dilakukan oleh Departemen Tenaga Kerja atau
Lembaga yang ditunjuk.
(2) Kurikulum kursus operator dilaksanakan sesuai dengan lampiran peraturan ini.
(3) Menteri atau pejabat yang ditunjuknya sewaktu-waktu dapat mengganti, menambah
atau mengurangi mata pelajaran dan atau jam pelajaran dalam lampiran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) pasal ini sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 6
(1) Sertifikat operator diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya setelah
yang bersangkutan dinyatakan lulus.
3 dari 9
PER-01/MEN/1988
(2) Sertifikat operator dapat dicabut oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya bila
operator yang bersangkutan dinilai tidak berkemampuan lagi sebagai operator atas
usul pegawai pengawas bidang uap setempat.
Pasal 7
Operator kelas II dapat ditingkatkan menjadi Operator kelas I dengan ketentuan:
a. Telah berpengalaman sebagai operator kelas II sekurang-kurangnya 2 tahun secara
terus menerus.
b. Telah mengikuti pendidikan paket A2 dan lulus ujian yang diselenggarakan oleh
Ditjen Binawas.
BAB IV
KEWENANGAN OPERATOR
Pasal 8
(1) Operator kelas I berwenang melayani:
a. Sebuah ketel uap dengan kapasitas uap lebih besar dari 10 ton/jam.
b. Pesawat uap selain uap untuk semua ukuran.
c. Mengawasi kegiatan operator kelas II bila menurut ketentuan pada peraturar ini
perlu didampingi operator kelas II.
(2) Operator kelas II berwenang melayani:
a. Sebuah ketel uap dengan kapasitas uap paling tinggi 10 ton/jam.
b. Pesawat uap selain ketel uap untuk semua ukuran.
Pasal 9
(1) Jumlah operator yang diperlukan untuk setiap shift pelayanan adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) Operator tersebut pada ayat (1) harus dibantu oleh satu atau beberapa tenaga bantu
dalam hal pelayanan unit instalasi uap
4 dari 9
PER-01/MEN/1988
BAB V
KEWAJIBAN OPERATOR
Pasal 10
(1) Dilarang meninggalkan tempat pelayanan selama pesawat uapnya dioperasikan.
(2) Melakukan pengecekan dan pengamatan kondisi/kemampuan kerja serta merawat
pesawat uap, alat-alat pengaman dan alat perlengkapan lainnya yang terkait dengan
bekerjanya pesawat uap yang dilayaninya.
(3) Operator harus mengisi buku laporan harian pengoperasian pesawat uap yang bersangkutan selama melayani pesawat uap meliputi data tekanan kerja, produksi uap,
debit air pengisi ketel uap, pH air, jumlah bahan bakar dan lain-lain, serta tindakan
operator yang dilakukan selama melayani pesawat uap yang bersangkutan.
(4) Apabila pesawat uap dan atau alat-alat pengaman/perlengkapannya tidak berfungsi
dengan baik atau rusak, maka operator harus segera menghentikan pesawatnya dan
segera melaporkan pada atasannya.
(5) Untuk operator kelas I disamping kewajiban tersebut pada ayat (1), (2), (3) dan (4)
juga wajib mengawasi kegiatan dan mengkoordinir operator kelas II.
(6) Operator kelas I bertanggung jawab atas seluruh unit instalasi uap.
(7) Pemakaian pesawat uap dimana menurut peraturan ini tidak diperlukan operator kelas
I, maka operator kelas II atau salah satu operator kelas II yang ditunjuk oleh
perusahaan bertanggung jawab atas seluruh instalasi uap.
(8) Segera melaporkan kepada atasannya apabila terjadi kerusakan/peledakan atau
gangguan-gangguan lain pada pesawat uap, penyalur uap dan alat-alat perlengkapannya.
(9) Membuat laporan bulanan pemakaian pesawat uap kepada P2K3 di perusahaan yang
bersangkutan.
BAB VI
KETENTUAN HUKUM
Pasal 11
Operator yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut pada pasal 10 ayat (1) dapat
dikenakan hukuman kurungan atau denda sesuai dengan pasal 27 Undang-undang Uap
1930 (Stoom Ordonantie 1930).
5 dari 9
PER-01/MEN/1988
BAB VII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 12
1. Sertifikat operator yang telah diterbitkan sebelum peraturan ini berlaku akan diadakan
peninjauan kembali disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan ini.
2. Untuk pelaksanaan ketentuan ayat (1) pasal ini, perusahaan yang memiliki sertifikat
operator wajib mengembalikan sertifikat dimaksud kepada Menteri atau pejabat yang
ditunjuk melalui Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Januari 1988
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUDOMO
6 dari 9
PER-01/MEN/1988
LAMPIRAN I : Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Nomor
: Per.01/MEN/1988
Tanggal
: 25 Januari 1988.
Tentang
: Jumlah Operator Pesawat Uap.
1. BERLAKUNYA UNTUK PERUSAHAAN DIMANA HANYA ADA SATU KETEL
UAP ATAU BEBERAPA KETEL UAP TETAPI TEMPATNYA TERPISAH.
Jumlah operator
Untuk satu ketel uap
Kapasitas Uap
Operator kelas II
Operator kelas I
1 orang
1 orang
<10 T/j
1 orang
>10 T/j - <20 T/j
1 orang
1 orang
>20 T/j - <40 T/j
1 orang
2 orang
>40 T/j - <60 T/j
1 orang
3 orang
>60 T/j - <80 T/j
2 orang
3 orang
>80 T/j
2. BERLAKUNYA UNTUK PERUSAHAAN DIMANA DIPAKAI BEBERAPA
KETEL UAP YANG DIPASANG PARALEL PADA SATU RUANGAN TIDAK
TERPISAH.
Jumlah operator pada setiap ruangan
Kapasitas setiap ketel uap
(Q)
Operator kelas II
Operator kelas I
Jumlah ketel uap
EQ < 20 T/j
2
<10 T/j
Jumlah ketel uap
1 orang
EQ > 20 T/j
2
>10 T/j - <20 T/j
Jumlah ketel uap
Jumlah ketel uap
2
2
Jumlah ketel uap
>20 T/j - <40 T/j
Jumlah ketel uap
2
Jumlah ketel uap
>40 T/j - <60 T/j
2 x jumlah ketel uap
2
Jumlah ketel uap
>60 T/j - <80 T/j
3 x jumlah ketel uap
2
>80 T/j
3 x jumlah ketel uap
Jumlah ketel uap
Catatan : 1. bila hasil pembagian pada daftar II mendapatkan angka pecahan maka
jumlah operator harus dibulatkan keatas.
2. EQ = Jumlah kapasitas uap seluruh ketel uap yang ada dalam ruang yang
bersangkutan.
7 dari 9
PER-01/MEN/1988
LAMPIRAN II
Nomor
Tanggal
Tentang
: Peraturan Menteri Tenaga Kerja
: Per.01/MEN/1988
: 25 Januari 1988.
: Kurikulum Operator Pesawat Uap.
PAKET : A1
Kode
Mata Pelajaran
Jumlah
Jam
2
4
8
4
4
6
2
8
4
4
24
78
Kebijaksanaan Depnaker, Binawas & DBNKK & Hyperkes.
Undang-Undang Keselamatan Kerja.
Undang-Undang/Peraturan Uap 1930.
Jenis pesawat uap dan cara bekerjanya.
Fungsi Appendages/perlengkapan pesawat uap.
Air pengisi ketel uap dan cara pengolahannya.
Sebab-sebab peledakan pesawat uap.
Cara mengoperasikan pesawat uap.
Persiapan pemeriksaan dan pengujian pesawat uap.
Pengetahuan instalasi listrik untuk ketel uap.
Praktikum.
Jumlah jam
Catatan :
A1 – 12 = Diusahakan meliputi : ketel pipa api, ketel pipa air, ketel
automatic dan instalasi pengolahan air ketel.
A1 – 2
A1 – 3
A1 – 4
A1 – 5
A1 – 6
A1 – 7
A1 – 8
A1 – 9
A1 – 10
A1 – 11
A1 – 12
Paket : A2
Jumlah
Jam
8
A2 – 1 Pengetahuan bahan.
8
A2 – 2 Peninjauan konstruksi pesawat uap.
4
A2 – 3 Pemeriksaan secara tidak merusak.
4
A2 – 4 Perpindahan panas.
6
A2 – 5 Pengetahuan tentang bahan bakar dan pembakaran.
4
A2 – 6 Analisa kecelakaan peledakan
6
A2 – 7 Cara inspeksi dan reparasi pesawat uap
2
A2 – 8 Keselamatan kerja bidang mekanik
2
A2 – 9 Keselamatan kerja bidang listrik
2
A2 – 10 Keselamatan kerja bidang kebakaran
2
A2 – 11 Kesehatan kerja
4
A2 – 12 Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4)
2
A2 - 13 Kebijakan Depnaker
Jumlah jam
54
Catatan : 1. Untuk pendidikan dimana A1 dan A2 ditempatkan secara bersama,
maka A2-12 dan A2-13 ditiadakan.
2. 1 jam pelajaran = 45 menit.
Kode
Mata Pelajaran
8 dari 9
PER-01/MEN/1988
KURIKULUM OPERATOR PESAWAT UAP
PAKET A2 (OPERATOR KELAS I)
Jumlah
Jam
8
Pengetahuan
bahan.
A2 – 1
8
A2 – 2 Peninjauan konstruksi pesawat uap.
4
A2 – 3 Pemeriksaan secara tidak merusak.
4
A2 – 4 Perpindahan panas.
6
A2 – 5 Pengetahuan tentang bahan bakar dan pembakaran.
4
A2 – 6 Analisa kecelakaan/peledakan
6
A2 – 7 Cara inspeksi dan reparasi pesawat uap
2
A2 – 8 Keselamatan kerja bidang mekanik
2
A2 – 9 Keselamatan kerja bidang listrik
2
A2 – 10 Keselamatan kerja bidang kebakaran
2
A2 – 11 Kesehatan kerja
4
A2 – 12 Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
2
A2 – 13 Kebijakan Depnaker
Jumlah jam
54
Catatan : 1. Untuk pendidikan dimana A1 dan A2 ditempuh secara bersama, maka
A2-12 dan A2-13 ditiadakan.
2. 1 jam pelajaran = 45 menit.
Kode
Mata Pelajaran
KURIKULUM OPERATOR PESAWAT UAP
PAKET A1 (OPERATOR KELAS II)
Kode
A1 – 1
A1 – 2
A1 – 3
A1 – 4
A1 – 5
A1 – 6
A1 – 7
A1 – 8
A1 – 9
A1 – 10
A1 – 11
A1 – 12
Mata Pelajaran
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
Kebijaksanaan Depnaker, Binawas & DBNKK & Hyperkes.
Undang-Undang Keselamatan Kerja
Undang-Undang/Peraturan Uap 1930
Jenis Pesawat Uap dan Cara Bekerjanya
Fungsi Appendages/Perlengkapan Pesawat Uap
Air Pengisi Ketel Uap dan Cara Pengolahannya
Sebab-Sebab Peledakan Pesawat Uap
Cara mengoperasikan Pesawat Uap
Persiapan pemeriksaan dan pengujian pesawat uap
Pengetahuan Instalasi Listrik untuk ketel uap
Pratikum
Jumlah jam
Jumlah
Jam
8
2
4
8
4
4
6
2
8
4
4
24
78
Catatan :
A1 – 12 = Diusahakan meliputi: ketel pipa api, ketel pipa air, ketel automatic
dan instalasi pengolahan air ketel.
9 dari 9
PER.01/MEN/1989.
PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA
NO. : PER.01/MEN/1989
TENTANG
KWALIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT
OPERATOR KERAN ANGKAT
MENTERI TENAGA KERJA
Menimbang :
a. Bahwa dengan semakin meningkatnya penggunaan keran angkat
dibidang industri dan jasa dimana keran angkat dapat menimbulkan kecelakaan yang dapat mengakibatkan kerugian baik
terhadap harta maupun jiwa manusia, sehingga perlu diusahakan
pencegahan;
b. Bahwa oleh karena operator keran angkat memegang peranan
penting dalam pengoperasian keran angkat untuk mencegah terjadinya kecelakaan, sehingga perlu diatur tentang kwalifikasi
dan syarat-syarat operator keran angkat;
c. Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Peraturan Menteri tentang
kwalifikasi dan syarat-syarat operator keran angkat.
Mengingat
:
1. Undang-undang No 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Mengenai Tenaga Kerja.
2. Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
L.N. 1970 No. 1;
3. Keputusan Presiden R.I No. 64-/M Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V;
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 tahun 1985 tentang Pesawat angkat dan angkut.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN
MENTERI
TENAGA
KERJA
TENTANG
KWALIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT OPERATOR KERAN
ANGKAT.
1 dari 16
PER.01/MEN/1989.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
a. Menteri ialah Menteri yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.
b. Pegawai pengawas adalah pegawai pengawas sebagaimana dimaksud pada pasal 1
ayat (5) Undang-undang No. 1 tahun 1970.
c. Pengusaha adalah orang atau badan hukum sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat
(3) UU No. 1 Tahun 1970.
d. Keran angkat adalah salah satu jenis peralatan angkat sebagaimana dimaksud pasal 6
Permen No. PER-05/MEN/1985.
e. Operator adalah tenaga kerja berkeahlian khusus untuk melayani pemakaian keran
angkat.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Peraturan Menteri ini meliputi kwalifikasi, wewenang, syarat-syarat dan kewajiban
melapor.
BAB III
KWALIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT
OPERATOR KERAN ANGKAT
Pasal 3
Kwalifikasi operator terdiri dari 3 kelas yaitu:
1. Operator kelas I.
2. Operator kelas II.
3. Operator kelas III.
Pasal 4
(1) Syarat-syarat Operator kelas I.
a. Sekurang-kurangnya berpendidikan SLTA jurusan mekanik, listrik, atau IPA;
b. Telah berpengalaman dibidang pelayanan keran angkat menurut jenisnya
sekurang kurangnya 5 tahun dengan kapasitas 50 ton;
2 dari 16
PER.01/MEN/1989.
c. Berkelakuan baik dari Kepolisian;
d. Berbadan sehat dari dokter;
e. Umur sekurang-kurangnya 23 tahun;
f. Harus lulus paket A1 + A2 + A3;
g. Lulus ujian yang diselenggarakan oleh Departemen Tenaga Kerja cq. Ditjen
Binawas;
(2) Syarat-syarat Operator kelas II.
a. Sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP, dan diutamakan jurusan teknik
mekanik atau listrik;
b. Pernah sebagai operator selama 3 tahun dan kapasitas 25 - 50 ton;
c. Berkelakuan baik dari Kepolisian;
d. Umur sekurang-kurangnya 21 tahun;
e. Berbadan sehat dari dokter;
f. Mengikuti kursus operator paket Al + A2;
g. Lulus ujian yang diselenggarakan oleh Departemen Tenaga Kerja cq. Ditjen
Binawas.
(3) Syarat-syarat Operator Kelas III.
a. Sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP dan diutamakan jurusan teknik,
mekanik atau listrik;
b. Pernah sebagai pembantu selama 1 tahun dengan kapasitas 25 ton;
c. Berkelakuan baik dari Kepolisian;
d. Umur sekurang-kurangnya 20 tahun;
e. Berbadan sehat dari dokter;
f. Mengikuti kursus operator A1;
g. Lulus ujian yang diselenggarakan oleh Departemen Tenaga Kerja cq. Ditjen
Binawas.
(4) Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya dapat menetapkan syarat-syarat pendidikan
dan pengalaman calon operator selain tersebut pada ayat (1) sub a, b dan ayat (2) sub
a, b pasal ini.
3 dari 16
PER.01/MEN/1989.
Pasal 5
(1) Pelaksanaan kursus operator dapat dilakukan oleh Depantemen Tenaga Kerja atau
Lembaga yang ditunjuk.
(2) Kurikulum kursus operator dilaksanakan sesuai dengan lampiran peraturan ini, yang
dapat dikembangkan dan diubah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
teknologi.
(3) Menteri atau pejabat yang ditunjuknya sewaktu-waktu dapat mengganti, menambah
atau mengurangi mata pelajaran dan atau jam pelajaran dalam lampiran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) pasal ini sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 6
(1) Sertifikat operator diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya setelah
yang bersangkutan dinyatakan lulus.
(2) Bagi operator yang telah mendapatkan sertifikat dapat diberikan lisensi oleh Depnaker
sesuai dengan tingkat keahliannya yang harus diperbaharui setiap (dua) tahun, melalui
atau tanpa Kursus penyegaran.
(3) Sertifikat operator dapat dicabut oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya bila
operator yang bersangkutan dinilai tidak berkemampuan lagi sebagai operator atas
usul pegawai pengawas.
Pasal 7
Operator kelas III dapat ditingkatkan menjadi Operator kelas II dan Operator kelas II
menjadi Operator kelas I dengan ketentuan:
a. Telah berpengalaman sebagai Operator sesuai dengan tingkatnya sekurang-kurangnya
2 (dua) tahun secara terus menerus.
b. Telah mengikuti pendidikan paket yang sesuai dengan tingkatnya dan lulus ujian yang
diselenggarakan oleh Departemen Tenaga Kerja cq. Ditjen Binawas.
BAB IV
KEWENANGAN OPERATOR
Pasal 8
(1) Operator kelas I berwenang melayani:
a. Sebuah keran angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih besar dari
50 ton.
4 dari 16
PER.01/MEN/1989.
b. Mengawasi dan membimbing kegiatan operator kelas II dan atau operator kelas
III, bila menurut ketentuan pada peraturan ini perlu didampingi oleh operator
kelas II dan atau kelas III.
(2) Operator kelas II berwenang melayani:
a. Sebuah keran angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih besar dari
25 ton sampai dengan 50 ton.
b. Mengawasi dan membimbing kegiatan operator kelas III, bila menurut ketentuan
pada peraturan ini perlu didampingi oleh operator kelas III.
(3) Operator kelas III berwenang melayani:
sebuah keran angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas maksimum 25 ton.
Pasal 9
(1) Jumlah operator yang diperlukan untuk setiap shift pelayanan adalah sebagaimana
tercantum dalam lampiran 1 Peraturan Menteri ini.
(2) Operator tersebut pada ayat (1) harus dibantu oleh satu atau beberapa tenaga bantu
dalam hal pelayanan unit keran angkat.
BAB V
KEWAJIBAN OPERATOR
Pasal 10
(1) Dilarang meninggalkan tempat pelayanan selama keran angkat dioperasikan.
(2) Melakukan pengecekan dan pengamatan kondisi atau kemampuan kerja serta
merawat keran angkat, alat-alat pengaman dan alat-alat perlengkapan lainnya yang
terkait dengan bekerjanya keran angkat yang dilayaninya.
(3) Operator harus mengisi buku laporan harian pengoperasian keran angkat yang
bersangkutan selama melayani keran angkat.
(4) Apabila keran angkat atau alat-alat pengaman atau perlengkapannya tidak berfungsi
dengan baik atau rusak, operator harus segera menghentikan pesawatnya dan segera
melaporkan pada atasannya.
(5) Untuk operator kelas I disamping kewajiban tersebut pada ayat (1), (2), (3) dan (4)
juga wajib mengawasi kegiatan dan mengkoordinasikan operator kelas II dan
operator kelas III.
(6) Operator kelas I bertanggung jawab atas seluruh kegiatan pengoperasian untuk keran
angkat yang dikendalikannya.
5 dari 16
PER.01/MEN/1989.
(7) Pemakaian keran angkat dimana menurut peraturan ini tidak diperlukan operator
kelas I maka operator kelas II atau salah satu operator kelas II yang ditunjuk oleh
pengusaha bertanggung jawab atas seluruh pengoperasian keran angkat.
(8) Segera melaporkan kepada atasannya apabila terjadi kerusakan atau peledakan atau
gangguan-gangguan lain pada keran angkat dan alat-alat perlengkapannya.
(9) Membuat laporan bulanan pemakaian keran angkat kepada P2K3 diperusahaan yang
bersangkutan.
(10) Mematuhi peraturan dan tindakan pengaman yang telah ditetapkan selain pengoperasian keran angkat.
BAB VI
KETENTUAN HUKUM
Pasal 11
Operator yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut pada pasal 10 ayat (1) dapat
dikenakan hukuman kurungan atau denda sesuai dengan pasal 143 PERMEN No. 5 tahun
1985.
BAB VII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 12
(1) Bagi operator yang telah bekerja berdasarkan sertifikat operator yang telah diberikan
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, untuk menentukan kwalifikasi operator
diharuskan mengikuti latihan peningkatan (up grading) sesuai peraturan Menteri ini.
(2) Sertifikat operator yang telah diterbitkan sebelum peraturan ini berlaku akan diadakan
peninjauan kembali disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan ini.
(3) Untuk pelaksanaan ketentuan ayat (2) pasal ini, perusahaan yang memiliki sertifikat
operator wajib mengembalikan sertifikat dimaksud kepada Menteri atau pejabat yang
ditunjuknya melalui Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat.
6 dari 16
PER.01/MEN/1989.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI : JAKARTA
PADA TANGGAL : 21 FEBRUARI 1989.
MENTERI TENAGA KERJA.
tdd
Drs. Cosmas Batubara
7 dari 16
PER.01/MEN/1989.
LAMPIRAN I : Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Nomor
: 01/Men/1989
Tanggal
: 21 Februari 1989
JUMLAH OPERATOR KERAN ANGKAT
YANG BERLAKU DI PERUSAHAAN
PEMBUAT, PEMILIK/PEMAKAI KERAN ANGKAT.
No.
1.
Jumlah Operator Untuk Satu Keran
Angkat
Kelas III
Kelas II
Kelas I
Kapasitas Keran
Keran Mobil dan Menara, (Hidrolis,
Mekanis dan Portal).
25 ton
25 ton
50 ton
50 ton
100 ton
100 ton
200 ton
200 ton
1 orang
1 orang
1 orang
2 orang
2 orang
Keran Overhead
25 ton
25 ton
50 ton
50 ton
100 ton
100 ton
1 orang
1 orang
1 orang
2 orang
1 orang
1 orang
1 orang
1 orang
1 orang
1 orang
1 orang
1 orang
1 orang
Jumlah operator yang bertugas tersebut pada satu shift.
DITETAPKAN DI : JAKARTA
PADA TANGGAL : 21 FEBRUARI 1989.
MENTERI TENAGA KERJA.
tdd
Drs. Cosmas Batubara
8 dari 16
PER.01/MEN/1989.
LAMPIRAN II A
Nomor
Tanggal
: Peraturan Menteri Tenaga Kerja
: 01/Men/1989
: 21 Februari 1989
TENTANG KURIKULUM OPERATOR
KERAN ANGKAT
I.
Tujuan:
Memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam mengoperasikan keran angkat,
bertanggung jawab, berdisiplin dan mengerti terhadap keselamatan kerja dalam
melakukan pekerjaan, sehingga penggunaan alat dapat lebih efisien, produktif, dan
aman.
II.
Mata Pelajaran Inti:
1.
Kecelakaan pada keran angkat:
1.1.
Kecelakaan disebabkan oleh kelebihan beban.
1.2.
Kecelakaan disebabkan oleh gagalnya perangkat keselamatan.
1.3.
Kecelakaan disebabkan oleh keadaan yang tidak normal.
1.4.
Kecelakaan disebabkan oleh kesalahan alat bantu angkat (alat rigging),
sling, aba-aba dan lain-lain.
1.5.
Kecelakaan disebabkan oleh kesalahan prosedur pemasangan, perubahan
dan pembongkaran.
1.6.
2.
Diskusi/tanya jawab.
Prinsip Rancang Bangun:
2.1.
Konstruksi dan Stabilitas.
2.2.
Faktor keamanan (Safety Factor).
2.3.
Pengaruh tinggi, panjang boom dan tekanan angin.
2.4.
Jenis-jenis keran, keuntungan dan keterbatasannya.
2.5.
Indikator Beban Aman dan penyetop otomatis.
2.6.
Diskusi dan Tanya jawab.
9 dari 16
PER.01/MEN/1989.
3.
4.
5.
Tenaga Penggerak:
3.1.
Tenaga penggerak mekanis.
3.2.
Tenaga penggerak hidrolis.
3.3.
Tenaga penggerak pneumatik.
3.4.
Tenaga penggerak listrik.
3.5.
Diskusi dan Tanya jawab.
Kapasitas dan Daftar Beban:
4.1.
Dasar pengukuran.
4.2.
Daftar beban dan Daerah operasi.
4.3.
Beban kotor.
4.4.
Beban pengurang.
4.5.
Beban bersih (Netto).
Pemasangan, Pengujian dan Pembongkaran
5.1.
Hanya dilakukan oleh orang yang terlatih.
5.2.
Mengetahui petunjuk dan prosedur dari pabrik.
5.3.
Landasan, keadaan tanah, keratan kelabang (track dan indikator yang
benar).
6.
5.4.
Keadaan angin sewaktu pemasangan dan pembongkaran.
5.5.
Dapatkan persetujuan pabrik bila melakukan modifikasi.
5.6.
Pembongkaran sama penting dengan pemasangan.
5.7.
Pcnggunaan kunci-kunci yang benar, dan peralatan keselamatan.
5.8.
Boom, jib, centilever, dan teleskopik.
5.9.
Indikator petunjuk aman.
5.10.
Penggunaan penumpu (out rigger) yang benar.
5.11.
Prosedur dan uji beban.
5.12.
Pengawasan oleh orang yang berkompetensi.
5.13.
Diskusi dan Tanya Jawab.
Tali Kawat Baja dan Tali Serat:
6.1.
Konstruksi, pemeriksaan. pemilihan dan penggunaan.
6.2.
Tali angkat (hoist ropes).
6.3.
Tali derek (derrecking ropes).
10 dari 16
PER.01/MEN/1989.
7.
6.4.
Sling dan penggunaan yang benar.
6.5.
Penyimpanan dan perawatan tali.
6.6.
Pemasangan klam yang benar.
6.7.
Tali serat, Beban Kerja Aman, Pemeriksaan dan Penggunaan.
6.8.
Pembuatan sling tanpa ujung dari tali serat.
6.9.
Diskusi dan Tanya Jawab.
Rantai Kait dan Alat Bantu Angkat lainnya:
7.1.
Konstruksi, pemeriksaan dan penyimpanan.
7.2.
Mengenal bahan yang digunakan.
7.3.
Penggunaan yang benar dari kait sakel, dan baut mata.
7.4.
Beban Kerja Aman (SWL) dan pengaruh sudut kaki sling.
7.5.
Penggunaan salah seperti beban mendadak, simpul, dan lain-lain pada
sling.
8.
9.
7.6.
Alat Bantu Angkat khusus seperti: Beam, keranjang angkat, dan lain-lain.
7.7.
swivel, takel dan lain-lain.
7.8.
Diskusi dan Tanya Jawab.
Perawatan (Maintenance):
8.1.
Perawatan-perawatan angkat (umum).
8.2.
Pemeriksaan periodik.
8.3.
Pelumasan.
8.4.
Perawatan ban.
8.5.
Rem dan kopling.
8.6.
Pancing angkat dan puli.
8.7.
Diskusi dan Tanya Jawab.
Pengoperasian Crane yang Aman:
9.1.
Kontrol keran.
9.2.
Penggunaan perangkat keselamatan dan indikator beban aman.
9.3.
Pemilihan dan penempatan keran untuk suatu pengangkatan.
9.4.
Halangan-halangan seperti listrik, bangunan dan lain-lain.
9.5.
Penempatan dan menjalankan (travelling) keran.
9.6.
Menaikkan dan menurunkan beban dengan aman.
11 dari 16
PER.01/MEN/1989.
10.
11.
9.7.
Pengangkatan dengan keran lebih dari satu.
9.8.
Diskusi dan Tanya Jawab.
Cara Pengikatan Beban:
10.1.
Aba-aba, radio dan alat komunikasi lainnya.
10.2.
Bentuk dan berat beban.
10.3.
Titik berat dan stabilitas beban.
10.4.
Pemilihan alat bantu angkat yang sesuai dan benar.
10.5.
Penempatan beban pada kait.
10.6.
Pengendalian beban.
10.7.
Diskusi dan Tanya Jawab.
Praktikum Lapangan:
11.1.
Siswa dikelompokkan.
11.2.
Memeriksa Sling dan alat bantu alat.
11.3.
Menentukan kemampuan angkat dalam berbagai situasi.
11.4.
Pemeriksaan alat bantu angkat yang rusak.
11.5.
Perawatan dan pemeriksaan keran.
11.6.
Menentukan berat dan titik berat dari berbagai beban.
11.7.
Cara pengikatan beban yang benar.
11.8.
Pelipatan (Folding) dan pelepasan (unfolding) boom kisi.
11.9.
Pengoperasian keran dan pemberian aba-aba.
11.10. Diskusi dan Tanya Jawab.
12.
Perundang-undangan dan Peraturan:
12.1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan
Kerja.
12.2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5
Tahun 1985 tentang Pesawat
Angkat & Transport.
12.3.
Tanggung Jawab Operator.
12.4.
Tanggung Jawab Kontraktor.
12.5.
Tanggung Jawab Operator di Jalan Raya.
12.6.
Pelaporan kecelakaan dan bahaya yang terjadi.
12.7.
Peraturan-peraturan yang terkait.
12 dari 16
PER.01/MEN/1989.
13.
Evaluasi:
Pada akhir pelajaran teori dan praktek harus diberikan evaluasi akhir.
14.
Mata Pelajaran Dasar:
− Etika.
− Hubungan Industrial Pancasila.
− Motivasi Kerja.
III.
Kurikulum dan Silabus tersebut di atas dapat dikembangkan dan disesuaikan
dengan kebutuhan tingkat keterampilan dan kemajuan teknologi.
IV.
Jumlah Jam Pelajaran:
Jumlah Jam Pelajaran untuk setiap tingkat kemampuan dan keterampilan
(Operator III, Operator II dan Operator I), disesuaikan dengan bobot materi yang
diberikan berdasarkan kurikulum tersebut di atas.
− Jam pelajaran untuk Paket A1.
(Operator III) = 243 jam.
− Jam pelajaran untuk Paket A2.
(Operator II) = 180 jam.
− Jam pelajaran untuk Paket A3.
(Operator I) = 120 jam.
− Jam pelajaran teori dan praktek berbanding = 30 : 60.
13 dari 16
PER.01/MEN/1989.
LAMPIRAN II B
Nomor
Tanggal
: Peraturan Menteri Tenaga Kerja
: 01/Men/1989
: 21 Februari 1989
KURIKULUM KURSUS OPERATOR KERAN ANGKAT
I. PAKET A1
Mata Pelajaran
Jam Pelajaran (JP)
A.
Teori:
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Sikap dan etika ................................................................
HIP dan keselamatan kerja .............................................
Pengenalan keran angkat ................................................
Prinsip kerja keran angkat ..............................................
Prinsip kerja sistem hidrolis ...........................................
Pengukuran dan kapasitas keran angkat .........................
Faktor-faktor yang mempengaruhi beban kerja aman
keran ...............................................................................
Pengetahuan tali kawat baja ...........................................
Memilih keran angkat untuk suatu
jenis pengangkatan barang ..............................................
Menghitung dan memperkirakan berat barang ...............
Pengetahuan ringging .....................................................
Pengoperasian yang aman ..............................................
Perawatan dan pemeliharaan ..........................................
Jumlah 107 JP
8.
9.
10.
11.
12.
13.
B.
1.
2.
3.
PRAKTEK:
Pengoperasian yang aman
Rigging
Perawatan dan pemeliharaan
C.
EVALUASI.
10 JP
10 JP
5 JP
4 JP
10 JP
8 JP
10JP
8 JP
10JP
7 JP
10 JP
7 JP
8 JP
90 JP
20 JP
20 JP
Jumlah 130 JP
13 JP
Jumlah 250 JP
14 dari 16
PER.01/MEN/1989.
II. PAKET A2
A.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
B.
1.
2.
3.
4.
C.
Mata Pelajaran
TEORI
Sikap dan etika ................................................................
HIP dan keselamatan kerja ..............................................
Prinsip kerja, jenis dan terminologi keran hidrolis
dan mekanisme ................................................................
Prinsip pengoperasian keran............................................
Daerah pengangkutan ......................................................
Daftar beban dan aspek-aspeknya ...................................
Kalkulasi beban ..............................................................
Pengetahuan rigging yang terinci ...................................
Perawatan dan pemeliharaan secara terinci ....................
PRAKTEK LAPANGAN
Pengoperasian kerañ hidrolik dan mekanik maksimum
50 ton dengan aman ........................................................
Penggunaan alat-alat rigging ..........................................
Melakukan peningkatan-peningkatan yang aman
terhadap macam- macam bentuk barang .........................
Membuat laporan pemeliharaan terhadap keran
Hidrolik dan mekanik ......................................................
EVALUASI AKHIR .......................................................
15 dari 16
Jam Pelajaran (JP)
10 JP
10 JP
10 JP
10 JP
10 JP
10 JP
10 JP
10 JP
10 JP
Jumlah 90 JP
66 JP
7 JP
7 JP
15 JP
Jumlah 95 JP
15 JP
Jumlah 200 JP
PER.01/MEN/1989.
II. PAKET A3
A.
1.
2.
3.
Mata Pelajaran
TEORI
.........................................................................................
.........................................................................................
.........................................................................................
B.
1.
2.
3.
PRAKTEK LAPANGAN
.........................................................................................
.........................................................................................
.........................................................................................
C.
EVALUASI AKHIR .......................................................
Jam Pelajaran (JP)
................ JP
................ JP
................ JP
Jumlah........... JP
................ JP
................ JP
................ JP
Jumlah........... JP
................ JP
Jumlah........... JP
DITETAPKAN DI : JAKARTA
PADA TANGGAL : 21 FEBRUARI 1989.
MENTERI TENAGA KERJA.
tdd
Drs. Cosmas Batubara
16 dari 16
PER.02/MEN/1989
PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : PER.02/MEN/1989
TENTANG
PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa tenaga kerja dan sumber produksi yang berada di tempat kerja
perlu dijaga keselamatan dan produktivitasnya;
b. bahwa sambaran petir dapat menimbulkan bahaya baik tenaga kerja
dan orang lainnya yang berada di tempat kerja serta bangunan dan
isinya;
c. bahwa untuk itu perlu diatur ketentuan tentang instalasi penyalur petir
dan pengawasannya yang ditetapkan dalam suatu Peraturan Menteri.
Mengingat : 1. Undang-undang No. 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya
Undang-undang Pengawasan Perburuhan No. 23 Tahun 1948 dari
Republik Indonesia;
2. Undang-undang No. 14 tahun1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Mengenai Tenaga Kerja;
3. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
4. Keputusan Presiden RI No. 64/M Tahun 1988 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan V;
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. PER03/MEN/1978 tentang Persyaratan Penunjukan dan Wewenang serta
Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan
Ahli Keselamatan Kerja;
6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-03/MEN/1984 tentang
Pengawasan Ketenagakerjaan terpadu;
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1987 tentang Tata
Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
1 dari 23
PER.02/MEN/1989
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a. Direktur ialah Pejabat sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang No. 1
Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
b. Pegawai Pengawas ialah Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh
Menteri Tenaga Kerja;
c. Ahli Keselamatan Kerja ialah Tenaga Teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi
ditaatinya Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
d. Pengurus ialah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab penuh terhadap
tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri;
e. Pengusaha ialah orang atau badan hukum seperti yang dimaksud pasal 1 ayat (3)
Undang-undang No. 1 Tahun 1970;
f. Tempat kerja ialah tempat sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat (1) Undang-undang
No. 1 Tahun 1970;
g. Pemasang instalasi penyalur petir yang selanjutnya disebut Instalasi ialah badan
hukum yang melaksanakan pemasangan instalasi penyalur petir;
h. Instalasi penyalur petir ialah seluruh susunan sarana penyalur petir terdiri atas
penerima (Air Terminal/Rod), Penghantar penurunan (Down Conductor), Elektroda
Bumi (Earth Electrode) termasuk perlengkapan lainnya yang merupakan satu
kesatuan berfungsi untuk menangkap muatan petir dan menyalurkannya ke bumi;
i. Penerima ialah peralatan dan atau penghantar dari logam yang menonjol lurus ke atas
dan atau mendatar guna menerima petir;
j. Penghantar penurunan ialah penghantar yang menghubungkan penerima dengan
elektroda bumi;
k. Elektroda bumi ialah bagian dari instalasi penyalur petir yang ditanam dan kontak
langsung dengan bumi;
2 dari 23
PER.02/MEN/1989
l. Elektroda kelompok ialah beberapa elektroda bumi yang dihubungkan satu dengan
lain sehingga merupakan satu kesatuan yang hanya disambung dengan satu penghantar penurunan;
m. Daerah perlindungan ialah daerah dengan radius tertentu yang termasuk dalam
perlindungan instalasi penyalur petir;
n. Sambungan ialah suatu konstruksi guna menghubungkan secara listrik antara penerima dengan penghantar penurunan, penghantar penurunan dengan penghantar
penurunan dan penghantar penurunan dengan elektroda bumi, yang dapat berupa las,
klem atau kopeling;
o. Sambungan ukur ialah sambungan yang terdapat pada penghantar penurunan dengan
sistem pembumian yang dapat dilepas untuk memudahkan pengukuran tahanan
pembumian;
p. Tahanan pembumian ialah tahanan bumi yang harus dilalui oleh arus listrik yang
berasal dari petir pada waktu peralihan, dan yang mengalir dari elektroda bumi ke
bumi dan pada penyebarannya di dalam bumi;
q. Massa logam ialah massa logam dalam maupun massa logam luar yang merupakan
satu kesatuan yang berada di dalam atau pada bangunan, misalnya perancah-perancah
baja, lift, tangki penimbun, mesin, gas dan pemanasan dari logam dan penghantarpenghantar listrik.
Pasal 2
(1) Instalasi penyalur petir harus direncanakan, dibuat, dipasang dan dipelihara sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan atau standard yang diakui;
(2) Instalasi penyalur petir secara umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. kemampuan perlindungan secara teknis;
b. ketahanan mekanis;
c. ketahanan terhadap korosi,
(3) Bahan dan konstruksi instalasi penyalur petir harus kuat dan memenuhi syarat;
(4) Bagian-bagian instalasi penyalur petir harus memiliki tanda hasil pengujian dan atau
sertifikat yang diakui.
3 dari 23
PER.02/MEN/1989
Pasal 3
Sambungan-sambungan harus merupakan suatu sambungan elektris, tidak ada kemungkinan terbuka dan dapat menahan kekuatan tarik sama dengan sepuluh kali berat penghantar yang menggantung pada sambungan itu.
Pasal 4
(1) Penyambungan dilakukan dengan cara:
a. dilas.
b. diklem (plat klem, bus kontak klem) dengan panjang sekurang-kurangnya 5 cm;
c. disolder dengan panjang sekurang-kurangnya 10 cm dan khusus untuk penghantar
penurunan dari pita harus dikeling.
(2) Sambungan harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak berkarat;
(3) Sambungan-sambungan harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat diperiksa
dengan mudah.
Pasal 5
Semua penghantar penurunan petir harus dilengkapi dengan sambungan pada tempat yang
mudah dicapai.
Pasal 6
(1) Pemasangan instalasi penyalur petir harus dilakukan oleh Instalasi yang telah
mendapat pengesahan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya;
(2) Tata cara untuk mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud ayat (1), diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 7
Dalam hal pengaruh elektrolisa dan korosi tidak dapat dicegah maka semua bagian
instalasi harus disalut dengan timah atau cara lain yang sama atau memperbaharui bagianbagiannya dalam waktu tertentu.
4 dari 23
PER.02/MEN/1989
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 8
Yang diatur oleh Peraturan Menteri ini adalah Instalasi Penyalur Petir non radioaktif di
tempat kerja.
Pasal 9
(1) Tempat kerja sebagaimana dimaksud pasal 8 yang perlu dipasang instalasi penyalur
petir antara lain:
a. Bangunan yang terpencil atau tinggi dan lebih tinggi dari pada bangunan sekitarnya seperti: menara-menara, cerobong, silo, antena pemancar, monumen dan
lain-lain;
b. Bangunan dimana disimpan, diolah atau digunakan bahan yang mudah meledak
atau terbakar seperti pabrik-pabrik amunisi, gudang penyimpanan bahan peledak
dan lain-lain;
c. Bangunan untuk kepentingan umum seperti: tempat ibadah, rumah sakit, sekolah,
gedung pertunjukan, hotel, pasar, stasiun, candi dan lain-lain;
d. Bangunan untuk menyimpan barang-barang yang sukar diganti seperti: museum,
perpustakaan, tempat penyimpanan arsip dan lain-lain;
e. Daerah-daerah terbuka seperti: daerah perkebunan, Padang Golf, Stadion Olah
Raga dan tempat-tempat lainnya.
(2) Penetapan pemasangan instalasi penyalur petir pada tempat kerja sebagaimana
dimaksud ayat (1) dengan memperhitungkan angka index seperti tercantum dalam
lampiran I Peraturan Menteri ini.
BAB III
PENERIMA (AIR TERMINAL)
Pasal 10
(1) Penerima harus dipasang di tempat atau bagian yang diperkirakan dapat tersambar
petir dimana jika bangunan yang terdiri dari bagian-bagian seperti bangunan yang
mempunyai menara, antena, papan reklame atau suatu blok bangunan harus dipandang sebagai suatu kesatuan;
(2) Pemasangan penerima pada atap yang mendatar harus benar-benar menjamin bahwa
seluruh luas atap yang bersangkutan termasuk dalam daerah perlindungan;
5 dari 23
PER.02/MEN/1989
(3) Penerima yang dipasang di atas atap yang datar sekurang-kurangnya lebih tinggi 15
cm dari pada sekitarnya;
(4) Jumlah dan jarak antara masing-masing penerima harus diatur sedemikian rupa
sehingga dapat menjamin bangunan itu termasuk dalam daerah perlindungan.
Pasal 11
Sebagai penerima dapat digunakan:
a. logam bulat panjang yang terbuat dari tembaga;
b. hiasan-hiasan pada atap, tiang-tiang, cerobong-cerobong dari logam yang disambung
baik dengan instalasi penyalur petir;
c. atap-atap dari logam yang disambung secara elektris dengan baik.
Pasal 12
Semua bagian bangunan yang terbuat dari bukan logam yang dipasang menjulang keatas
dengan tinggi lebih dari 1 (satu) meter dari atap harus dipasang penerima tersendiri.
Pasal 13
Pilar beton bertulang yang dirancangkan sebagai penghantar penurunan untuk suatu
instalasi penyalur petir, pilar beton tersebut harus dipasang menonjol di atas atap dengan
mengingat ketentuan-ketentuan penerima, syarat-syarat sambungan dan elektroda bumi.
Pasal 14
(1) Untuk menentukan daerah perlindungan bagi penerima dengan jenis Franklin dan
sangkar Faraday yang berbentuk runcing adalah suatu kerucut yang mempunyai sudut
puncak 112°;
(2) Untuk menentukan daerah perlindungan bagi penerima yang berbentuk penghantar
mendatar adalah dua bidang yang saling memotong pada kawat itu dalam sudut 112°;
(3) Untuk menentukan daerah perlindungan bagi penerima jenis lain adalah sesuai
dengan ketentuan teknis dari masing-masing penerima;
6 dari 23
PER.02/MEN/1989
BAB IV
PENGHANTAR PENURUNAN
Pasal 15
(1) Penghantar penurunan harus dipasang sepanjang bubungan (nok) dan atau sudutsudut bangunan ke tanah sehingga penghantar penurunan merupakan suatu sangkar
dari bangunan yang akan dilindungi;
(2) Penghantar penurunan harus dipasang secara sempurna dan harus diperhitungkan
pemuaian dan penyusutannya akibat perubahan suhu;
(3) Jarak antara alat-alat pemegang penghantar penurunan satu dengan yang lainnya tidak
boleh lebih dari 1,5 meter;
(4) Penghantar penurunan harus dipasang lurus ke bawah dan jika terpaksa dapat mendatar atau melampaui penghalang;
(5) Penghantar penurunan harus dipasang dengan jarak tidak kurang 15 cm dari atap yang
dapat terbakar kecuali atap dari logam, genteng atau batu;
(6) Dilarang memasang penghantar penurunan di bawah atap dalam bangunan.
Pasal 16
Semua bubungan (nok) harus dilengkapi dengan penghantar penurunan, dan untuk atap
yang datar harus dilengkapi dengan penghantar penurunan pada sekeliling pinggirnya,
kecuali persyaratan daerah perlindungan terpenuhi.
Pasal 17
(1) Untuk mengamankan bangunan terhadap loncatan petir dari pohon yang letaknya
dekat bangunan dan yang diperkirakan dapat tersambar petir, bagian bangunan yang
terdekat dengan pohon tesebut harus dipasang penghantar penurunan;
(2) Penghantar penurunan harus selalu dipasang pada bagian-bagian yang menonjol yang
diperkirakan dapat tersambar petir;
(3) Penghantar penurunan harus dipasang sedemikian rupa, sehingga pemeriksaan dapat
dilakukan dengan mudah dan tidak mudah rusak.
Pasal 18
(1) Penghantar penurunan harus dilindungi terhadap kerusakan-kerusakan mekanik,
pengaruh cuaca, kimia (elektrolisa) dan sebagainya.
7 dari 23
PER.02/MEN/1989
(2) Jika untuk melindungi penghantar penurunan itu dipergunakan pipa logam, pipa
tersebut pada kedua ujungnya harus disambungkan secara sempurna baik elektris
maupun mekanis kepada penghantar untuk mengurangi tahanan induksi.
Pasal 19
(1) Instalasi penyalur petir dari suatu bangunan paling sedikit harus mempunyai 2 (dua)
buah penghantar penurunan;
(2) Instalasi penyalur petir yang mempunyai lebih dari satu penerima, dari penerima
tersebut harus ada paling sedikit 2 (dua) buah penghantar penurunan;
(3) Jarak antara kaki penerima dan titik pencabangan penghantar penurunan paling besar
5 (lima) meter.
Pasal 20
Bahan penghantar penurunan yang dipasang khusus harus digunakan kawat tembaga atau
bahan yang sederajat dengan ketentuan:
a. penampang sekurang-kurangnya 50 mm2;
b. setiap bentuk penampang dapat dipakai dengan tebal serendah-rendahnya 2 mm.
Pasal 21
(1) Sebagai penghantar penurunan petir dapat digunakan bagian-bagian dari atap, pilarpilar, dinding-dinding, atau tulang-tulang baja yang mempunyai massa logam yang
baik;
(2) Khusus tulang-tulang baja dari kolom beton harus memenuhi syarat, kecuali:
a. sudah direncanakan sebagai penghantar penurunan dengan memperhatikan syaratsyarat sambungan yang baik dan syarat-syarat lainnya;
b. ujung-ujung tulang baja mencapai garis permukaan air di bawah tanah sepanjang
waktu.
(3) Kolom beton yang bertulang baja yang dipakai sebagai penghantar penurunan harus
digunakan kolom beton bagian luar.
Pasal 22
Penghantar penurunan dapat digunakan pipa penyalur air hujan dari logam yang dipasang
tegak dengan jumlah paling banyak separuh dari jumlah penghantar penurunan yang
8 dari 23
PER.02/MEN/1989
diisyaratkan dengan sekurang-kurangnya dua buah merupakan penghantar penurunan
khusus.
Pasal 23
(1) Jarak minimum antara penghantar penurunan yang satu dengan yang lain diukur
sebagai berikut;
a. pada bangunan yang tingginya kurang dari 25 meter maximum 20 meter;
b. pada bangunan yang tingginya antara 25-50 meter maka jaraknya (30 - 0,4 x
tinggi bangunan);
c. pada bangunan yang tingginya lebih dari 50 meter maximum 10 meter.
(2) Pengukuran jarak dimaksud ayat (1) dilakukan dengan menyusuri keliling bangunan.
Pasal 24
Untuk bangunan-bangunan yang terdiri dari bagian-bagian yang tidak sama tingginya,
tiap-tiap bagian harus ditinjau secara tersendiri sesuai pasal 23 kecuali bagian bangunan
yang tingginya kurang dari seperempat tinggi bangunan yang tertinggi, tingginya kurang
dari 5 meter dan mempunyai luas dasar kurang dari 50 m2.
Pasal 25
(1) Pada bangunan yang tingginya kurang dari 25 meter dan mempunyai bagian-bagian
yang menonjol kesamping harus dipasang beberapa penghantar penurunan dan tidak
menurut ketentuan pasal 23;
(2) Pada bangunan yang tingginya lebih dari 25 meter, semua bagian-bagian yang
menonjol ke atas harus dilengkapi dengan penghantar penurunan kecuali untuk
menara-menara.
Pasal 26
Ruang antara bangunan-bangunan yang menonjol kesamping yang merupakan ruangan
yang sempit tidak perlu dipasang penghantar penurunan jika penghantar penurunan yang
dipasang pada pinggir atap tidak terputus.
9 dari 23
PER.02/MEN/1989
Pasal 27
(1) Untuk pemasangan instalasi penyalur petir jenis Franklin dan sangkar Faraday, jenisJenis bahan untuk penghantar dan pembumian dipilih sesuai dengan daftar pada
lampiran II Peraturan Menteri ini;
(2) Untuk pemasangan instalasi penyalur petir jenis Elektrostatic dan atau jenis lainnya,
jenis-jenis bahan untuk penghantar dan pembumian dapat menggunakan bahan sesuai
dengan daftar pada lampiran II Peraturan Menteri ini dan atau jenis lainnya sesuai
dengan standard yang diakui;
(3) Penentuan bahan dan ukurannya dari ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, ditentukan
berdasar-kan beberapa faktor yaitu ketahanan mekanis, ketahanan terhadap pcngaruh
kimia terutama korosi dan ketahanan terhadap penganih lingkungan lain dalam batas
standard yang diakui;
(4) Semua penghantar dan pengebumian yang digunakan harus dibuat dan bahan yang
memenuhi syarat. sesuai dengan standard yang diakui.
BAB V
PEMBUMIAN
Pasal 28
(1) Elektroda bumi harus dibuat dan dipasang sedemikian rupa sehingga tahanan
pembumian sekecil mungkin;
(2) Sebagai elektroda bumi dapat digunakan:
a. tulang-tulang baja dan lantai-lantai kamar di bawah bumi dan tiang pancang yang
sesuai dengan keperluan pembumian;
b. pipa-pipa Jogam yang dipasang dalam bumi sccara tegak;
c. pipa-pipa atau penghantar lingkar yang dipasang dalam bumi secana mendatar;
d. pelat logam yang ditanam;
e. bahan logam lainnya dan atau bahan-bahan yang cara pemakaian menurut ke
tentuan pabrik pembuatnya.
(3) Elektroda bumi tersebut dalam ayat (2) harus dipasang sampai mencapai air dalam
bumi.
10 dari 23
PER.02/MEN/1989
Pasal 29
(1) Elektroda bumi dapat dibuat dan:
a. Pipa baja yang disepuh dengan Zn (Zincum) dan ganis tengah sekurangkurangnya 25 mm dan tebal sckurang-kurangnya 3,25 mm;
b. Batang baja yang disepuh dengan Zn dan ganis tengah sekurang-kurangnya 19
mm;
c. Pita baja yang disepuh dengan Zn yang tebalnya sekurang-kurangnya 3 mm dan
lebar sekurang-kurangnya 25 mm;
(2) Untuk daerah-daerah yang sifat korosifnya lebih besar, elektroda bumi harus di buat
dari:
a. Pipa baja yang disepuh dengan Zn dan garis tengah dalam sekurang-kurangnya 50
mm dan tebal sekurang-kurangnya 3,5 mm;
b. Pipa dari tembaga atau bahan yang sederajat atau pipa yang disepuh dengan
tembaga atau bahan yang sederajat dengan ganis tengah dalam sekurangkurangnya 16 mm dan tebal sekurang-kurangnya 3 mm;
c. Batang baja yang disepuh dengan Zn dengan garis tengah sekurang-kurang nya 25
mm;
d. Batang tembaga atau bahan yang sederajat atau batang baja yang disalut dengan
tembaga atau yang sederajat dengan garis tengah sekurang-kurangnya 16 mm;
e. Pita baja yang disepuh dengan Zn dan tebal sekurang-kurangnya 4 mm dan lebar
sekurang-kurangnya 25 mm.
Pasal 30
(1) Masing-masing penghantar penurunan dan suatu instalasi penyalur petir yang
mempunyai beberapa penghantar penurunan harus disambungkan dengan elektroda
kelompok;
(2) Panjang suatu elektroda bumi yang dipasang tegak dalam bumi tidak boleh kurang
dan 4 meter, kecuali jika sebagian dan elektroda bumi itu sekurang-kurangnya 2 meter
di bawah batas minimum permukaan air dalam bumi;
(3) Tulang-tulang besi dan lantai beton dan gudang di bawah bumi dan tiang pancang
dapat digunakan sebagai elektroda bumi yang memenuhi syarat apabila sebagian dan
tulang-tulang besi ini berada sekurang-kurangnya 1 (satu) meter di bawah permukaan
air dalam bumi;
11 dari 23
PER.02/MEN/1989
(4) Elektroda bumi mendatar atau penghantar lingkar harus ditanam sckurang-kurangnya
50 cm didalam tanah.
Pasal 3l
Elektroda bumi dan elektroda kelompok harus dapat diukur tahanan pembumiann secara
tersendiri maupun kelompok dan pengukuran dilakukan pada musim kemarau.
Pasal 32
Jika keadaan alam sedemikian rupa sehingga tahanan pembumian tidak dapat tercapai
secara teknis, dapat dilakukan cara sebagai berikut:
a. masing-masing pcnghantar penurunan harus disambung dengan penghantar lingkar
yang ditanam lengkap dengan beberapa elektroda tegak atau mendatar sehingga
jumlah tahanan pembumian bersama memenuhi syarat;
b. membuat suatu bahan lain (bahan kimia dan sebagainya) yang ditanam bersama
dengan elektroda schingga tahanan pembumian memenuhi syanat.
Pasal 33
Elektroda bumi yang digunakan untuk pembumian instalasi listrik tidak boleh
digunakankan untuk pembumian instalasi penyalur petir.
Pasal 34
(1) Elektroda bumi mendatar atau penghantar lingkar dapat dibuat dan pita baja yang
disepuh Zn dengan tebal sekurang-kurangnya 3 mm dan lebar sckurang-kurangnya 25
mm atau dan bahan yang sederajat;
(2) Untuk daerah yang sifat korosipnya lebih besar, clektroda bumi mendatar atau
penghantar lingkar harus dibuat dari:
a. Pita baja yang disepuh Zn dengan ukuran lebar sekurang-kurangnya 25 mm dan
tebal sekurang-kurangnya 4 mm atau dan bahan yang sederajat;
b. Tembaga atau bahan yang sederajat, bahan yang disepuh dengan tembaga atau
bahan yang sederajat, dengan luas penampang sekurang-kurangnya 50 mm2 dan
bila bahan itu berbentuk pita harus mempunyai tebal sekurang-kurangnya 2 mm;
c. Elektroda pelat yang terbuat dan tembaga atau bahan yang sederajat dengan luas
satu sisi pcrmukaan sekurang-kurangnya 0,5 m2 dan tebal sekurang-kurangnya 1
12 dari 23
PER.02/MEN/1989
mm. Jika bcrbentuk silinder maka luas dinding silinder tersebut harus sekurangkurangnya 1 m2.
BAB VI
MENARA
Pasal 35
(1) Instalasi Penyalur Petir pada bangunan yang menyerupai menara sepenti menara air,
silo, mesjid, gereja, dan lain-lain harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahaya meloncatnya petir;
b. Hantaran listrik;
c. Penempatan penghantar;
d. Daya tahan terhadap gaya mekanik;
e. Sambungan antara massa logam dan suatu bangunan.
(2) Instalasi penyalur petir dan menana tidak boteh dianggap dapat melindungi bangunanbangunan yang berada disekitannya.
Pasal 36
(1) Junmlah dan penempatan dan penghantar penununan pada bagian luar dan menara
harus diselenggarakan menurut pasal 23 ayat (1);
(2) Dalm menara dapat pula dipasang suatu penghantar penurunan untuk memudahkan
penyambungan dari bagian-bagian logam menara itu.
Pasal 37
Menara yang seluruhnya terbuat dan logam dan dipasang pada pondasi yang tidak dapat
menghantar, harus dibumikan sekurang-kurangnya pada dua tempat dan pada jarak yang
sama diukur menyusuri keliling menara tersebut.
Pasal 38
Sambungan-sambungan pada instalasi penyalur petir untuk menara harus betul-betul
diperhatikan terhadap sifat korosif dan elektrolisa dan harus secara dilas karena kesukaran
pemeriksaan dan pemeliharaannya.
13 dari 23
PER.02/MEN/1989
BAB VII
BANGUNAN YANG MEMPUNYAI ANTENA
Pasal 39
(1) Antena harus dihubungkan dengan instalasi penyalur petir dengan menggunakan
penyalur tegangan lebih, kecuali jika antena tersebut berada dalam daerah yang
dilindungi dan penernpatan antena itu tidak akan menimbulkan loncatan bunga api;
(2) Jika antena sudah dibumikan secara tersendiri, maka tidak perlu dipasang penyalur
tegangan lebih;
(3) Jika antena dipasang pada bangunan yang tidak mempunyai instalasi penyalur petir,
antena harus dihubungkan kebumi rnelalui penyalur tegangan lebih.
Pasal 40
(1) Pemasangan penghantar antara antena dan instalasi penyalur petir atau dengan bumi
harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga bunga api yang timbul karena aliran
besar tidak dapat menimbulkan kerusakan;
(2) Besar penampang dan penghantar antara antena dengan penyalur tegangan lebih
penghantar antara tegangan lebih dengan instalasi penyalur petir atau dengan
elektroda bumi harus sekurang-kurangnya 2,5 mm2;
(3) Pemasangan penghantar antara antena dengan instalasi penyalur petir atau dengan
elektroda bumi harus dipasang selurus mungkin dan penghantar tersebut dianggap
sebagai penghantar penurunan petir.
Pasal 4l
(1) Pada bangunan yang mempunyai instalasi penyalur petir, pemasangan penyalur
tegangan lebih antara antena dengan instalasi penyalur petir harus pada tempat yang
tertinggi;
(2) Jika suatu antena dipasang pada tiang logam, tiang tersebut harus dihubungkan
dengan instalasi penyalur petir;
Pasal 42
(1) Pada bangunan yang tidak mempunyai instalasi penyalur petir, pemasangan penyalur
tegangan lebih antara antena dengan elektroda bumi harus dipasang di luar bangunan;
(2) Jika antena dipasang secara tersekat pada suatu tiang besi, tiang besi ini harus
dihubungkan dengan bumi.
14 dari 23
PER.02/MEN/1989
BAB VIII
CEROBONG YANG LEBIH TINGGI DARI 10 M
Pasal 43
(1) Pemasangan instajasj penyalur petir pada cerobong asap pabrik dan lain-lain yang
mempunyai ketinggian lebih dari 10 meter harus diperhatikan keadaan seperti di
bawah ini:
a. Timbulnya karat akibat adanya gas atau asap terutama untuk bagian atas dan
instalasi
b. Banyaknya penghantar penurunan petir;
c. Kekuatan gaya mekanik.
(2) Akibat kesukaran yang timbul pada pemeriksaan dan pemeliharaan, pelaksanaan
Pemasangan dan instalasi penyalur petir pada cerobong asap pabrik dan lain-lainnya
harus diperhitungkan juga terhadap korosi dan elektrolisa yang mungkin terjadi.
Pasal 44
instalasi penyalur petir yang terpasang dicerobong tidak boleh dianggap dapat melidungi
bangunan yang berada disekitarnya.
Pasal 45
(1) Penerima petir harus dipasang menjulang sekurang-kurangnya 50 cm di atas pinggir
cerobong;
(2) Alat penangkap bunga api dan cincin penutup pinggir bagian puncak cerobong dapat
digunakan sebagai penerima petir;
(3) Penerima harus disambung satu dengan lainnya dengan penghantar lingkar yang
dipasang pada pinggir atas dan cerobong atau sekeliling pinggir bagian luar, dengan
jarak tidak lebih dari 50 cm di bawah puncak cerobong;
(4) Jarak antara penerima satu dengan lainnya diukur sepanjang keliling cerobong paling
besar 5 meter. Penerima itu harus dipasang dengan jarak sama satu dengan lainnya
pada sekelilingnya;
(5) Batang besi, pipa besi dan cincin besi yang digunakan sebagai penerima harus dilapisi
dengan timah atau bahan yang sederajat untuk mencegah korosi.
15 dari 23
PER.02/MEN/1989
Pasal 46
(1) Pada tempat-tempat yang terkena bahaya termakan asap, uap atau gas sedapat
mungkin dihindarkan adanya sambungan;
(2) Sambungan-sambungan yang terpaksa dilakukan pada tempat-tempat ini, harus
dilindungi secara baik terhadap bahaya korosi;
(3) Sambungan antara penerima yang dipasang secara khusus dan penghantar penurunan
harus dilakukan sekurang-kurangnya 2 meter di bawah puncak dari cerobong.
Pasal 47
(1) Instalasi penyalur petir dan cerobong sekurang-kurangnya harus mempunyai 2 (dua)
penghantar penurunan petir yang dipasang dengan jarak yang sama satu dengan yang
lain;
(2) Tiap-tiap penghantar penurunan harus disambungkan langsung dengan penerima.
Pasal 48
(1) Cerobong dan logam yang berdiri tersendiri dan ditempatkan pada suatu pondasi yang
tidak dapat menghantar harus dihubungkan dengan tanah;
(2) Sabuk penguat dari cerobong yang terbuat dari logam harus disambung secara kuat
dengan penghantar penurunan.
Pasal 49
(1) Kawat penopang atau penarik untuk cerobong harus ditanahkan ditempat pengikat
pada alat penahan di tanah dengan menggunakan elektroda bumi sepanjang 2 meter;
(2) Kawat penopang atau penarik yang dipasang pada bangunan yang dilindungi harus
disambungkan dengan instalasi penyalur petir bangunan itu.
BAB IX
PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
Pasal 50
(1) Setiap instalasi penyalur petir dan bagian harus dipelihara agar selalu bekerja dengan
tepat, aman dan memenuhi syarat;
(2) Instalasi penyalur petir harus diperiksa dan diuji:
a. Sebelum penyerahan instalasi penyalur petir dan instalatir kepada pemakai;
16 dari 23
PER.02/MEN/1989
b. Setelah ada perubahan atau perbaikan suatu bangunan dan atau instalasi penyalur
petir;
c. Secara berkala setiap dua tahun sekali;
d. Setelah ada kerusakan akibat sambaran petir;
Pasal 51
(1) Pemeriksaan dan pengujian instalasj penyalur petir dilakukan oleh pegawai
pengawas, ahli keselamatan kerja dan atau jasa inspeksi yang ditunjuk;
(2) Pengurus atau pemilik instalasi penyalur petir berkewajiban membantu
pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh pegawai pengawas,
ahli keselamatan kerja dan atau jasa inspeksi yang ditunjuk termasuk penyediaan
alat-alat bantu
Pasal 52
Dalam pemeriksaan berkala harus diperhatikan tentang hal-hal sebagai berikut:
a. elektroda bumi, terutama pada jenis tanah yang dapat menimbulkan karat;
b. kerusakan-kerusakan dan karat dan penerima, penghantar dan sebagainya;
c. sambungan-sambungan;
d. tahanan pembumian dan masing-masing elektroda maupun elektroda kelompok.
Pasal 53
(1) Setiap diadakan pemeriksaan dan pengukuran tahanan pembumian harus dicatat
dalam buku khusus tentang hari dan tanggal hasil pemeriksaan;
(2) Kerusakan-kerusakan yang didapati harus segara diperbaiki.
Pasal 54
(1) Tahanan pembumian dan seluruh sistem pembumian tidak boleh lebih dan 5 ohm;
(2) Pengukuran tahanan pembumian dan elektroda bumi harus dilakukan sedemikian rupa
sehingga kesalahan-kesalahan yang timbul disebabkan kesalahan polarisasi bisa
dihindarkan;
(3) Pemeriksaan pada bagian-bagian dan instalasi yang tidak dapat dilihat atau diperiksa,
dapat dilakukan dengan menggunakan pengukuran secara listrik.
17 dari 23
PER.02/MEN/1989
BAB X
PENGESAHAN
Pasal 55
(1) Setiap perencanaan instalasi penyalur petir harus dilengkapi dengan gambar rencana
instalasi;
(2) Gambar rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjukkan : gambar
bagan tampak atas dan tampak samping yang mencakup gambar detail dan bagianbagian instalasi beserta keterangan terinci termasuk jenis air terminal, jenis dari atap
bangunan, bagian-bagian lain peralatan yang ada di atas atap dan bagian bagian logam
pada atau di atas atap.
Pasal 56
(1) Gambar rencana instalasi sebagaimana dimaksud pada pasal 55 harus mendapat
pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuknya;
(2) Tata cara untuk mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 57
(1) Setiap instalasi penyalur petir harus mendapat sertifikat dan Menteri atau pejabat yang
ditunjuknya;
(2) Setiap penerima khusus seperti elektrostatic dan lainnya harus mendapat sertifikat dan
Menteri atau pejabat yang ditunjuknya;
(3) Tata cara untuk mendapat sertifikat sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 58
Dalam hal terdapat perubahan instalasi penyalur petir, maka pengurus atau pemilik harus
mengajukan permohonan perubahan instalasi kepada Menteri cq. Kepala Kantor Wilayah
yang ditunjuknya dengan melampiri gambar rencana perubahan.
Pasal 59
Pengurus atau pemilik wajib mentaati dan melaksanakan semua ketentuan dalam
Peraturan Menteri ini.
18 dari 23
PER.02/MEN/1989
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 60
Pengurus atau pemilik yang melanggar ketentuan pasal 2, pasal 6 ayat (1), pasal 55 ayat
(1), pasal 56 ayat (1), pasal 57 ayat (1) dan (2), pasal 58 dan pasal 59 diancam dengan
hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya
Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (2) dan (3)
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
BAB XII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 61
Instalasi penyalur petir yang sudah digunakan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan,
Pengurus atau Pemilik wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini dalam waktu 1 (satu)
tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 62
Peraturan Menteri ini rnulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Februari 1989
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DRS. COSMAS BATUBARA
19 dari 23
PER.02/MEN/1989
LAMPIRAN I : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA
NOMOR
: PER.02/MEN/1989
TANGGAL
: 21 FEBRUARI 1989.
A. MACAM STRUKTUR BANGUNAN
Penggunaan dan Isi
Bangunan biasa yang tak perlu diamankan baik bangunan maupun isinya.
Bangunan dan isi jarang dipergunakan, seperti dangau di tengah sawah
gudang, menara atau tiang metal.
Bangunan yang bersisi perlatan sehari-hari atau tempat tinggal orang seperti
tempat tinggal rumah tangga, toko, pabrik kecil, tenda atau stasiun kereta
api.
Bangunan atau isinya cukup penting, seperti menara air, tenda yang berisi
cukup banyak orang tinggal, toko barang-barang berharga, kantor, pabrik,
gedung pemerintah, tiang atau menara non metal.
Bangunan yang berisi banyak sekali orang, seperti bioskop, mesjid, gereja,
sekolah, monumen bersejarah yang sangat penting.
Instalasi gas, ininyak atau bensin, rumah sakit.
Bangunan yang mudah meledak
Indeks A
- 10
0
1
2
3
5
15
B. KONSTRUKSI BANGUNAN
Konstruksi Bangunan
Seluruh bangunan terbuat dari logam (mudah menyalurkan listrik).
Bangunan dengan konstruksi beton bertulang, atau rangka besi dengan atap
logam.
Bangunan dengan konstruksi beton bertulang kerangka besi dan atap bukan
logam. bangunan kayu dengan atap bukan logam.
Bangunan kayu dengan atap bukan logam.
C. TINGGI BANGUNAN
Tinggi Bangunan Sampai dengan
(m)
6
12
17
25
35
50
70
100
140
200
Indeks C
0
2
3
4
5
6
7
8
9
10
20 dari 23
Indeks B
0
1
2
3
PER.02/MEN/1989
D. SITUASI BANGUNAN
Situasi Bagunan
Di tanah datar pada semua ketinggian
Di kaki bukit sampai tiga perempat tinggi bukit atau dipegunungan sampai
1000 m.
Di puncak gunung atau pegunungan lebih dari 1000 m.
Indeks D
0
1
2
E. PENGARUH KILAT
Hari Guruh per Tahun
2
4
8
16
32
64
128
256
Indeks E
0
1
2
3
4
5
6
7
F. PERKIRAAN BAHAYA (R)
R = A+B+C+D+E
Di bawah
11
Sama dengan
11
12
13
14
Lebih dari
14
Perkiraan Bahaya
Diabaikan
Kecil
Sedang
Agak besar
Besar
Sangat besar
Pengamanan
Tidak perlu
Tidak perlu
Agak dianjurkan
Dianjurkan
Sangat dianjurkan
Sangat perlu
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Februari 1989
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DRS. COSMAS BATUBARA
21 dari 23
PER.02/MEN/1989
LAMPIRAN II
NOMOR
TANGGAL
: PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA
: PER.02/MEN/1989
: 21 FEBRUARI 1989.
JENIS BAHAN DAN UKURAN TERKECIL
NO
1
1.
KOMPONEN
2
Penangkap petir
1) Penangkap petir
tegak
- Kepala dengan
dudukan
- Batang tegak
2) Penagkap petir
batang pendek
3) Penagkap petir datar
2.
Penghantar penyalur
utama
JENIS BAHAN
BENTUK
3
4
UKURAN
TERKECIL
5
- Tembaga
Pejal runcing
Q 1“ (dudukan
adalah dengan
bahan
yang
sama)
- Baja galvanis
Pejal runcing
Q 1” dari pipa.
- Aluminium
Pejal runcing
Q 1”
- Tembaga
Silinder pejal.
Pita pejal
Q 10 mm
25 mm x 3 mm
- Baja galvanis
Pipa silinder pejal
Pipa pejal
Q 1”
25 mm x 3 mm
- Aluminium
Silinder pejal.
Pita pejal
Q 1”
25 mm x 4 mm
- Tembaga
Silinder pejal
Pita pejal
Q 8 mm
25 mm x 3 mm
- Baja galvanis
Silinder pejal
Pita pejal
Q 8 mm
25 mm x 3 mm
- Aluminium
Silinder pejal
Pita pejal
Q½“
25 mm x 4 mm
- Tembaga
Silinder pejal
Pita pejal
Pilin
Q 8 mm
25 mm x 3 mm
50 mm2
- Baja galvanis
Silinder pejal
Pita pejal
Silinder pejal
Pita pejal
Pilin
Q½“
25 mm x 4 mm
Q 8 mm
25 mm x 3 mm
50 mm2
- Tembaga
22 dari 23
PER.02/MEN/1989
3.
Elektroda pengebumian
- Baja galvanis
Silinder pejal
Pita pejal
Q 8 mm
25 mm x 3 mm
- Aluminium
Silinder pejal
Pita pejal
Q½“
25 mm x 4 mm
- Tembaga
Silinder pejal
Pita pejal
Q½“
25 mm x 4 mm
- Baja galvanis
Silinder pejal
Pita pejal
Q½“
25 mm x 4 mm
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Februari 1989
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DRS. COSMAS BATUBARA
23 dari 23
PER-02/MEN/1992
PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA
NOMOR : PER-02/MEN/1992
TENTANG
TATA CARA PENUNJUKAN KEWAJIBAN DAN WEWENANG
AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 1 ayat (6) dan pasal 5 ayat
(2) Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, perlu
menetapkan tata cara penunjukan, kewajiban dan wewenang ahli
keselamatan dan kesehatan kerja;
b. bahwa tata cara penunjukan, kewajiban dan wewenang ahli
keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. PER03/Men/1978 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja
No. Per-
04/Men/1987 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan sehingga perlu
disempurnakan;
c. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
Mengingat:
1. Undang-undang Uap tahun 1930 (Stb 1930 No. 225);
2. Undang-undang No. 14 tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan Pokok
mengenai Tenaga Kerja;
3. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
4. Peraturan Uap tahun 1930 (Stb 1930 No. 339);
5. Keputusan Presiden RI No. 15 tahun 1984 yo. Keputusan Presiden No.
30 tahun 1987 tentang Susunan Organisasi Departemen;
6. keputusan Presiden RI No. 64/M tahun 1988 tentang pembentukan
Kabinet Pembangunan V;
7. peraturan menteri tenaga kerja No. Per-04/Men/1987 tentang Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara
Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
1 dari 7
PER-02/MEN/1992
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN, KEWAJIBAN DAN
WEWENANG AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
a. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga teknik berkeahlian khusus dari
luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk
mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja.
b. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat
kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
c. Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau
tetap dimana tenaga kerja melakukan pekerjaan atau yang sering dimasuki tenaga
kerja untuk keperluan suatu usaha, dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber
bahaya.
d. Direktur ialah Direktur sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 1 tahun
1970 tentang Keselamatan Kerja.
Pasal 2
(1) Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk berwenang menunjuk ahli
keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kerja dengan kriteria tertentu dan pada
perusahaan yang memberikan jasa dibidang keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a. Suatu tempat kerja dimana pengurus mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 100
orang;
b. Suatu tempat kerja dimana pengurus mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100
orang akan tetapi menggunakan bahan, proses, alat dan atau instalasi yang besar
risiko bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja;
2 dari 7
PER-02/MEN/1992
BAB II
TATA CARA PENUNJUKAN
AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 3
Untuk dapat ditunjuk sebagai ahli keselamatan dan kesehatan kerja harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
Berpendidikan Sarjana, Sarjana Muda atau Sederajat dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurangkurangnya 2 tahun;
2. Sarjana Muda atau Sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang
keahliannya sekurang-kurangnya 4 tahun:
a. Berbadan sehat;
b. Berkelakuan baik;
c. Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan;
d. Lulus seleksi dari Tim Penilai.
Pasal 4
(1) Penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja ditetapkan berdasarkan
permohonan tertulis dari pengurus atau pimpinan instansi kepada Menteri Tenaga
Kerja atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus melampirkan:
a. Daftar riwayat hidup;
b. Surat keterangan pengalaman kerja dibidang keselamatan dan kesehatan kerja;
c. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter;
d. Surat keterangan pemeriksaan psikologi yang menyatakan sesuai untuk
melaksanakan tugas sebagai ahli keselamatan dan kesehatan kerja;
e. Surat berkelakuan baik dari Polisi;
f. Surat keterangan pernyataan bekerja penuh dari perusahaan/instansi yang
bersangkutan;
g. Foto copy ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar terakhir;
h. Sertifikat pendidikan khusus keselamatan dan kesehatan kerja, apabila yang
bersangkutan memilikinya.
3 dari 7
PER-02/MEN/1992
Pasal 5
(1) Penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja diberikan setelah memperhatikan
pertimbangan Tim Penilai;
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunjuk Menteri Tenaga Kerja,
dan diketuai oleh Direktur Jenderal yang membidangi keselamatan dan kesehatan
kerja yang anggotanya terdiri dari Pejabat Departemen Tenaga Kerja, Badan dan
Instansi lain yang dipandang perlu.
Pasal 6
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 mempunyai tugas melakukan
penilaian tentang syarat-syarat administrasi dan kemampuan pengetahuan teknis
keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Kemampuan pengetahuan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah
kemampuan melakukan identifikasi, evaluasi dan pengendalian masalah-masalah
keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerja sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 7
(1) Keputusan penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud
dalam pasal 4 ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
(2) Keputusan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dimintakan
perpanjangan kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk.
(3) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan menurut
prosedur dalam pasal 4 ayat (1) dengan melampirkan:
a. Semua lampiran sebagaimana disebut dalam pasal 4 ayat (2);
b. Salinan keputusan penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja yang lama;
c. Surat pernyataan dari pengurus atau pimpinan instansi mengenai prestasi ahli
keselamatan dan kesehatan kerja yang bersangkutan;
d. Rekapitulasi laporan kegiatan selama menjalankan tugas.
(4) Dalam keputusan penunjukan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
Tim Penilai dapat melakukan pengujian kembali tentang kemampuan pengetahuan
teknis keselamatan dan kesehatan kerja.
4 dari 7
PER-02/MEN/1992
Pasal 8
(1) Keputusan penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja tidak berlaku apabila
yang bersangkutan:
a. Pindah tugas ke perusahaan atau instansi lain;
b. Mengundurkan diri;
c. Meninggal dunia.
(2) Keputusan penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja dicabut apabila yang
bersangkutan terbukti:
a. Tidak memenuhi peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan
kerja;
b. Melakukan kesalahan dan kecerobohan sehingga menimbulkan keadaan
berbahaya;
c. Dengan sengaja dan atau karena kehilafannya menyebabkan terbukanya suatu
rahasia perusahaan/instansi yang karena jabatannya wajib untuk dirahasiakan.
BAB III
KEWAJIBAN DAN WEWENANG
AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 9
(1) Ahli keselamatan dan kesehatan kerja berkewajiban:
a. Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan keselamatan dan
kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam keputusan
penunjukannya;
b. Memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk
mengenai hasil pelaksanaan tugas dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja satu kali dalam 3
(tiga) bulan, kecuali ditentukan lain;
2. Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan yang memberikan
jasa dibidang keselamatan dan kesehatan kerja setiap saat setelah selesai
melakukan kegiatannya;
c. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan/instansi yang didapat
berhubungan dengan jabatannya.
(2) Tembusan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b ditujukan kepada:
1. Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat;
5 dari 7
PER-02/MEN/1992
2. Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja setempat;
3. Direktur Bina Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pasal 10
(1) Ahli keselamatan dan kesehatan kerja berwenang untuk:
a. Memasuki tempat kerja sesuai dengan keputusan penunjukan;
b. Meninta keterangan dan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat
keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerja sesuai dengan keputusan
penunjukannya;
c. Memonitor, memeriksa, menguji, menganalisa, mengevaluasi dan memberikan
persyaratan serta pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi:
1. Keadaan dan fasilitas tenaga kerja.
2. Keadaan mesin-mesin, pesawat, alat-alat kerja, instalasi serta peralatan
lainnya.
3. Penanganan bahan-bahan.
4. Proses produksi.
5. Sifat pekerjaan.
6. Cara kerja.
7. Lingkungan kerja.
(2) Perincian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dapat dirubah sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Ahli keselamatan dan kesehatan kerja yang ditunjuk berdasrkan Undang-undang uap
tahun 1930 dan ahli keselamatan dan kesehatan kerja yang bekerja pada perusahaan
yang memberikan jasa dibidang keselamatan dan kesehatan kerja dalam memberikan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c harus mendapat
persetujuan Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
(1) Ahli keselamatan dan kesehatan kerja yang telah ditunjuk sebelum Peraturan Menteri
ini berlaku, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu dalam keputusan
penunjukannya.
6 dari 7
PER-02/MEN/1992
(2) Setelah berakhir jangka waktu penunjukannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dapat dimintakan perpanjangan sesuai prosedur sebagaimana dimaksud dalam pasal 7
ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan melaksanakan pengawasan terhadap ditaatinya
Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja,
Transmigrasi dan Koperasi No. Per. 03/Men/1978 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja
No. Per-04/Men/1987 pasal 1, huruf a, b dan c, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11 dan 13, khususnya
yang mengatur Ahli Keselamatan Kerja dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 14
Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Desember 1992
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DRS. COSMAS BATUBARA
7 dari 7
PER.04/MEN/1995
PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA
NOMOR : PER.04/MEN/1995
TENTANG
PERUSAHAAN JASA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa pembangunan nasional dilaksanakan disemua Sektor kegiatan
dengan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin
meningkat untuk memenuhi tingkat produksi yang tinggi dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang dalam pelaksanaannya
dapat menimbulkan kecelakaan apabila tidak ditangani secara
professional dan berkesinambungan;
b. bahwa dalam rangka mencegah terjadinya bahaya kecelakaan, perlu
mengikutsertakan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan masalah
pengawasan K3 mulai dari tahap konsultasi, pabrikasi, pemeliharaan,
reparasi, penelitian, pemeriksaan, pengujian, Audit K3 dan Pembinaan
K3;
c. bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 1261/Men/1988
sudah
tidak
sesuai
lagi
dengan
kebutuhan,
sehingga
perlu
disempurnakan;
d. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Mengingat:
1. Undang-undang Uap Tahun 1930 (Staatsblad tahun 1930 No. 225);
2. Undang-undang No. 3 tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya
Undang-undang Pengawasan Perburuhan tahun 1948 No. 23 dari
Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun
1951 No. 4);
3. Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara tahun 1969 No. 55,
Tambahan Lembaran Negara No. 2912);
4. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
(Lembaran Negara Tahun 1970 No. 1, Tambahan Lembaran Negara
No. 2918).
1 dari 9
PER.04/MEN/1995
5. Keputusan Presiden RI. No. 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan VI.
6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.02/Men/1992 tentang Tata
Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan
Kesehatan Kerja.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PERUSAHAAN JASA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
a. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan
mencari untung atau tidak, baik milik swasta maupun milik Negara.
b. Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut PJK3
adalah perusahaan yang usahanya dibidang jasa K3 untuk membantu pelaksanaan
pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
c. Pengawasan Ketenagakerjaan adalah suatu Sistem pengawasan terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan yang merupakan rangkaian
kegiatan pemeriksaan dan pengujian guna melakukan tindakan korektif baik secara
prefentif maupun represif.
d. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh bahan
keterangan tentang suatu keadaan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dalam rangka tindakan korektif.
e. Pengujian adalah rangkaian kegiatan penilaian suatu objek secara tehnis atau medis
yang mempunyai suatu risiko bahaya dengan cara memberi beban uji atau dengan
teknik pengujian lainnya sesuai dengan ketentuan tehnis atau medis yang telah
ditetapkan.
2 dari 9
PER.04/MEN/1995
f. Pemeriksaan dan pengujian teknik adalah pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan
pada keadaan mesin-mesin, pesawat-pesawat, alat-alat dan peralatan kerja, bahanbahan, lingkungan kerja, sifat pekerjaan, cara kerja dan proses produksi.
g. Pemeriksaan dan pengujian kesehatan kerja adalah pemeriksaan yang dilakukan
terhadap kesehatan tenaga kerja dan lingkungan kerja.
h. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Ahli K3 adalah
tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk
oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi langsung ditaatinya Undang-undang
Keselamatan Kerja.
i. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat
kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
j. Pengusaha adalah:
1. Orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik
sendiri;
2. Orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan
perusahaan bukan miliknya;
3.
Orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia, mewakili
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2 yang
berkedudukan di luar wilayah Indonesia
k. Dokter pemeriksa adalah Dokter yang ditunjuk oleh pengusaha dan dibenarkan oleh
Direktur sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun
1970.
l. Direktur adalah Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk
melaksanakan Undang-undang Keselamatan Kerja.
Pasal 2
(1) PJK3 dalam melaksanakan kegiatan jasa K3 harus terlebih dahulu memperoleh
keputusan penunjukan dari Menteri Tenaga Kerja c.q. Direktur Jenderal Pembinaan
Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan.
(2) Untuk memperoleh keputusan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Bab II.
3 dari 9
PER.04/MEN/1995
Pasal 3
PJK3 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) meliputi:
a. Jasa Konsultan K3;
b. Jasa Pabrikasi, Pemeliharaan, Reparasi dan Instalasi Teknik K3;
c. Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Teknik;
d. Jasa Pemeriksaan/pengujian dan atau pelayanan kesehatan kerja;
e. JasaAudit K3;
f. Jasa Pembinaan K3.
Pasal 4
(1) Perusahaan Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Teknik sebagaiman dimaksud dalam
pasal 3 huruf c meliputi bidang:
a. Pesawat uap dan bejana tekan;
b. Listrik;
c. Penyalur petir dan peralatan elektronik;
d. Lift;
e. Instalai proteksi kebakaran;
f. Konstruksi bangunan;
g. Pesawat angkat dan angkut dan pesawat tenaga dan priduksi;
h. Pengujian merusak (Destructif Test) dan tidak merusak (Non Destructif Test).
(2) Perusahaan jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf d meliputi bidang:
a. Kesehatan Tenaga Kerja;
b. Lingkungan Kerja;
(3) Rincian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dapat diubah sesuai dengan
perkembangan teknik dan tehnologi yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
Pasal 5
Perusahaan jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dilarang melakukan
kegiatan PJK3 sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a, b, e dan f.
Pasal 6
Ahli K3 atau dokter pemeriksa yang bekerja pada PJK3 mempunyai tugas melakukan
pemeriksaan dan pengujian teknik atau pemeriksaan/pengujian dan atau pelayanan
kesehatan kerja sesuai dengan Keputusan penunjukannya.
4 dari 9
PER.04/MEN/1995
BAB II
SYARAT-SYARAT PENUNJUKAN
Pasal 7
Untuk menjadi PJK3 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf b harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. Berbadan hukum;
b. Memiliki ijin usaha perusahaan (SIUP);
c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan;
e. Memiliki peralatan yang memadai sesuai usaha jasanya;
f. Memiliki Ahli K3 yang sesuai dengan usaha jasanya yang bekerja penuh pada
perusahaan yang bersangkutan;
g. Memiliki tenaga teknis sesuai usaha jasanya sebagaiman dimaksud salam pasal 3
huruf b.
Pasal 8
(1) Untuk mendapat Keputusan penunjukan sebagaiman dimaksud dalam pasal 2, PJK3
harus mengajukan permohonan kepada Menteri Tenaga Kerja c.q Direktur Jenderal
Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan
diberi materai disertai lampiran:
a. Salinan akte pendirian perusahaan;
b. Salinan Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP);
c. Surat keterangan domisili perusahaan;
d. Salinan Bukti NPWP perusahaan;
e. Daftar peralatan yang dimiliki sesuai usaha jasanya;
f. Struktur organisasi perusahaan;
g. Salinan wajib lapor ketenagakerjaan;
h. Salinan Keputusan Penunjukan sebagai Ahli K3 atau dokter pemeriksa kesehatan
tenaga kerja kecuali untuk perusahaan jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
huruf b dan f;
i. Riwayat hidup Ahli K3 atau Tenaga Tehnis yang bekerja pada perusahaan yang
bersangkutan.
5 dari 9
PER.04/MEN/1995
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus mencantumkan bidang
usaha jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) yang sesuai dengan
Ahli K3 yang dimiliki.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tembusannya disampaikan
kepada Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Kepala Kantor Wilayah
Departemen Tenaga Kerja setempat.
Pasal 9
(1) Setelah permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diterima, Direktur
Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja memeriksa kelengkapan
syarat-syarat administrasi dan syarat-syarat teknis.
(2) Dalam melaksanakan pemeriksaan kelengkapan syarat-syarat administrasi dan syaratsyarat teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktur Pengawasan Norma
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat membentuk Tim Penilai;
(3) Ketua, anggota, hak, kewajiban dan masa kerja Tim Penilai sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur
Pengawasan Norma
Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
(4) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri
Tenaga Kerja c.q Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan
Ketenagakerjaan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal
diterimanya permohonan, menetapkan penolakan atau keputusan penunjukan.
(5) Penolakannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) harus disertai alasan-alasannya.
Pasal 10
(1) Keputusan Penunjukan PJK3 sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (4) berlaku
untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, dan setelah berakhir dapat diperpanjang.
(2) Untuk mendapatkan Keputusan Penunjukan perpanjangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), PJK3 harus mengajukan surat permohonan perpanjangan dengan
melampirkan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) dan daftar
kegiatan selama berlakunya Keputusan Penunjukan.
(3) Pengajuan permohonan perpanjangan PJK3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
harus diajukan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum berakhir
masa berlakunya keputusan penunjukan yang lama.
6 dari 9
PER.04/MEN/1995
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
PJK3 yang telah memdapatkan Keputusan Penunjukan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 9 ayat (4) berhak:
a. Melakukan kegiatan sesuai denga Keputusan Penunjukannya.
b. Menerima imbalan jasa sesuai dengan kontrak diluar biaya retribusi pengawasan
norma keselamatan dan kesehatan kerja, sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Pasal 12
PJK3 yang telah mendapatkan Keputusan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 9 ayat (4) berkewajiban:
a. Mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Mengutamakan pelayanan dalam rangka pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3
sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Membuat kontrak kerja dengan pemberi kerja yang isinya antara lain memuat secara
jelas hak dan kewajiban;
d. Memelihara dokumen kegiatan untuk sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
Pasal 13
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 PJK3 harus melaporkan dan
berkonsultasi dengan Kepala Kantor Departemen atau Kepala Kantor Wilayah
Departemen Tenaga Kerja setempat sebelum dan sesudah melakukan kegiatan dengan
menyerahkan laporan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 14
PJK3 yang melakukan kegiatan dibidang jasa pemeriksaan dan pengujian teknik atau jasa
pemeriksaan/pengujian dan atau pelayanan kesehatan kerja yang mengakibatkan
kerusakan atau kerugian pihak lain karena tidak mengikuti prosedur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, wajib bertanggung jawab atas kerusakan
atau kerugian tersebut.
7 dari 9
PER.04/MEN/1995
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 15
Dalam hal adanya perubahan Ahli K3 atau tenaga teknis, PJK3 harus melaporkan kepada
Menteri Tenaga Kerja c.q Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
Pengawasan Ketenagakerjaan.
Pasal 16
(1) Penunjukan PJK3 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini untuk
mencapai hasil kecelakaan di tempat kerja.
(2) Untuk mencapai nihil kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PJK3 harus
memiliki sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pemenuhan syarat-syarat K3
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Untuk memenuhi pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
Menteri Tenaga Kerja dapat menunjang badan usaha tertentu untuk melaksanakan
kegiatan jasa K3.
BAB V
SANKSI
Pasal 17
PJK3 yang telah ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja c.q Direktur Jenderal Pembinaan
Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, apabila dalam melaksanakan
kewajibannya tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dapat dikenakan sanksi
Pencabutan Keputusan penunjuk sebagai PJK3.
Pasal 18
PJK3 yang telah mendapatkan Keputusan Penunjukan dari Menteri Tenaga Kerja c.q
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan
berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 1261/Men/1988 tetap berlaku
sampai berakhirnya Keputusan Penunjukan yang lama.
8 dari 9
PER.04/MEN/1995
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pengawasan terhadap ditaatinya
Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka keputusan Menteri Tenaga Kerja No.
Kep. 1261-/Men/1988 tentang syarat-syarat Penunjukan Perusahaan Jasa Pemeriksaan
dan Pengujian Teknik Pesawat Uap dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Oktober 1995
MENTERI TENAGA KERJA
ttd.
ABDUL LATIEF
9 dari 9
PER.05/MEN/1996
PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA
NOMOR : PER. 05/MEN/1996
TENTANG
SISTEM MANAJEMEN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
MENTERI TENAGA KERJA
Menimbang : a. bahwa terjadinya kecelakaan di tempat kerja sebagian besar
disebabkan oleh faktor manusia dan sebagian kecil disebabkan oleh
faktor teknis.
b. bahwa untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja
maupun orang lain yang berada di tempat kerja, serta sumber produksi,
proses produksi dan lingkungan kerja dalam keadaan aman, maka perlu
penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
c. bahwa dengan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja dapat mengantisipasi hambatan teknis dalam era
globalisasi perdagangan;
d. bahwa untuk Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Mengingat : 1. Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912);
3. Undang-undang Nomor. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1918).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG SISTEM
MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
1 dari 42
PER.05/MEN/1996
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut
Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang
meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur,
proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian,
pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam
rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya
tempat kerja yang aman, efisien dan produktif;
2. Tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak
atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk
keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya baik
di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada
di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia;
3. Audit adalah pemeriksaan secara sistematik dan independen, untuk menentukan suatu
kegiatan dan hasil-hasil yang berkaitan sesuai dengan pengaturan yang direncanakan,
dan dilaksanakan secara efektif dan cocok untuk mencapai kebijakan dan tujuan
perusahaan;
4. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan
mencari laba atau tidak, baik milik swasta maupun milik negara;
5. Direktur ialah pejabat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 1 Tahun
1970;
6. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai teknik berkeahlian khusus dari
Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri;
7. Pengusaha adalah:
a. Orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk
keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
b. Orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha
bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
c. Orang atau badan hukum yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum
termaksud pada huruf a dan b, jikalau yang diwakili berkedudukan di luar
Indonesia.
2 dari 42
PER.05/MEN/1996
8. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung tempat kerja atau
lapangan yang berdiri sendiri;
9. Tenaga kerja adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam
maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat;
10. Laporan Audit adalah hasil audit yang dilakukan oleh Badan Audit yang berisi fakta
yang ditemukan pada saat pelaksanaan audit di tempat kerja sebagai dasar untuk
menerbitkan serifikat pencapaian kinerja Sistem Manajemen K3;
11. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
SISTEM MANAJEMEN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 2
Tujuan dan sasaran Sistem Manajemen K3 adalah menciptakan suatu sistem keselamatan
dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja,
kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi
kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien
dan produktif.
BAB III
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 3
(1) Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau
lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses
atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan,
kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan Sistem
Manajemen K3.
(2) Sistem Manajemen K3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaksanakan
oleh Pengurus, Pengusaha dan seluruh tenaga kerja sebagai satu kesatuan.
3 dari 42
PER.05/MEN/1996
Pasal 4
(1) Dalam penerapan Sistem Manajemen K3 sebagaimana dimaksud dalam pasal 3,
Perusahaan wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Menetapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dan menjamin komitmen
terhadap penerapan Sistem Manajemen K3;
b. Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapan keselamatan
dan kesehatan kerja;
c. Menerapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja secara efektif dengan
mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk
mencapai kebijakan, tujuan dan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja;
d. Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja
serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan;
e. Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan Sistem Manajemen K3
secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja keselamatan dan
kesehatan kerja.
(2) Pedoman penerapan Sistem Manajemen K3 sebagaimana dimaksud ayat (1)
sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri ini.
BAB IV
AUDIT SISTEM MANAJEMEN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 5
(1) Untuk pembuktian penerapan Sistem Manajemen K3 sebagaimana dimaksud pasal 4
perusahaan dapat melakukan audit melalui badan audit yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Audit Sistem Manajemen K3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi unsurunsur sebagai berikut:
a. Pembangunan dan pemeliharaan komitmen;
b. Strategi pendokumentasian;
c. Peninjauan ulang desain dan kontrak;
d. Pengendalian dokumen;
e. Pembelian;
f. Keamanan bekerja berdasarkan Sistem Manajemen K3;
g. Standar Pemantauan;
h. Pelaporan dan perbaikan kekurangan;
4 dari 42
PER.05/MEN/1996
i. Pengelolaan material dan pemindahannya;
j. Pengumpulan dan penggunaan data;
k. Pemeriksaan sistem manajemen;
l. Pengembangan keterampilan dan kemampuan;
(3) Perubahan atau penambahan sesuai perkembangan unsur-unsur sebagaimana
dimaksud ayat (2) diatur oleh Menteri.
(4) Pedoman teknis audit sistem manajemen K3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Menteri ini.
BAB V
KEWENANGAN DIREKTUR
Pasal 6
Direktur berwenang menetapkan perusahaan yang dinilai wajib untuk diaudit berdasarkan pertimbangan tingkat risiko bahaya.
BAB VI
MEKANISME PELAKSANAAN AUDIT
Pasal 7
(1) Audit Sitem Manajemen K3 dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga
tahun.
(2) Untuk pelaksanaan audit, Badan Audit harus:
a. membuat rencana tahunan audit;
b. menyampaikan rencana tahunan audit kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk,
pengurus tempat kerja yang akan diaudit dan Kantor Wilayah Departemen Tenaga
Kerja setempat;
c. Mengadakan koordinasi dengan Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja
setempat;
(3) Pengurus tempat kerja yang akan diaudit wajib menyediakan dokumen-dokumen yang
diperlukan untuk pelaksanaan audit sistem manajemen K3.
Pasal 8
(1) Badan Audit wajib menyampaikan laporan audit lengkap kepada Direktur dengan
tembusan yang disampaikan kepada pengurus tempat kerja yang diaudit.
5 dari 42
PER.05/MEN/1996
(2) Laporan audit lengkap sebagaimana dimaksud ayat (1) menggunakan formulir
sebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan Menteri ini.
(3) Setelah menerima laporan Audit Sistem Manajemen K3 sebagaimana dimaksud ayat
(2), Direktur melakukan evaluasi dan penilaian.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian tersebut pada ayat (3) Direktur melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. Memberikan sertifikat dan bendera penghargaan sesuai dengan tingkat
pencapaiannya; atau
b. Menginstruksikan kepada Pegawai Pengawas untuk mengambil tindakan apabila
berdasarkan
hasil
audit
ditemukan
adanya
pelanggaran
atas
peraturan
perundangan.
BAB VII
SERTIFIKAT
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 9
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (4) huruf a, ditanda tangani oleh
Menteri dan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
(2) Jenis sertifikat dan bendera penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sebagaimana tercantum dalam lampiran IV Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 10
Pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan Sistem Manajemen K3 dilakukan oleh
Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 11
Biaya pelaksanaan audit Sistem Manajemen K3 dibebankan kepada perusahaan yang
diaudit.
6 dari 42
PER.05/MEN/1996
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Desember 1996
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
Drs. ABDUL LATIEF
7 dari 42
PER.05/MEN/1996
LAMPIRAN I : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA.
Nomor
: PER.05/MEN/ 1996.
Tanggal
: 12 Desember 1996.
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1. KOMITMEN DAN KEBIJAKAN
1.1 Kepemimpinan dan Komitmen
Pengurus harus menunjukkan kepemimpinan dan komitmen terhadap
keselamatan dan kesehatan kerja dengan menyediakan sumberdaya yang
memadai. Pengusaha dan pengurus perusahaan harus menunjukkan komitmen
terhadap keselamatan dan kesehatan kerja yang diwujudkan dalam:
a. Menempatkan organisasi keselamatan dan kesehatan kerja pada posisi yang
dapat menentukan keputusan perusahaan.
b. Menyediakan anggaran, tenaga kerja yang berkualitas dan sarana-sarana lain
yang diperlukan dibidang keselamatan dan kesehatan kerja.
c. Menetapkan personel yang mempunyai tanggung jawab, wewenang dan
kewajiban yang jelas dalam penanganan keselamatan dan kesehatan kerja.
d. Perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang terkoordinasi.
e. Melakukan penilaian kinerja dan tindak lanjut pelaksanaan keselamatan dan
kesehatan kerja.
Komitmen dan kebijakan tersebut pada butir a sampai dengan e diadakan
peninjauan ulang secara teratur.
Setiap tingkat pimpinan dalam perusahaan harus menunjukkan komitmen terhadap
keselamatan dan kesehatan kerja sehingga penerapan Sistem Manajemen K3
berhasil diterapkan dan dikembangkan.
Setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada ditempat kerja harus berperan serta
dalam menjaga dan mengendalikan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja.
1.2 Tinjauan Awal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Initial Review)
Peninjauan awal kondisi keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan saat ini
dilakukan dengan:
a. Identifikasi kondisi yang ada dibandingkan dengan ketentuan pedoman ini.
b. Identifikasi sumber bahaya yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan.
8 dari 42
PER.05/MEN/1996
c. Penilaian tingkat pengetahuan, pemenuhan peraturan perundangan dan standar
keselamatan dan kesehatan kerja.
d. Membandingkan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dengan
perusahaan dan sektor lain yang lebih baik.
e. Meninjau sebab dan akibat kejadian yang membahayakan, kompensasi dan
gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan
dan kesehatan kerja.
f. Menilai efisiensi dan efektifitas sumberdaya yang disediakan.
Hasil peninjauan awal keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bahan
masukan dalam perencanaan dan pengembangan Sistem Manajemen K3.
1.3 Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pernyataan
tertulis yang ditandatangani oleh pengusaha dan atau pengurus yang memuat
keseluruhan visi dan tujuan perusahaan, komitmen dan tekad melaksanakan
keselamatan dan kesehatan kerja, kerangka dan program kerja yang mencakup
kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan atau operasional.
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dibuat melalui proses konsultasi
antara pengurus dan wakil tenaga kerja yang kemudian harus dijelaskan dan
disebarluaskan kepada semua tenaga kerja, pemasok dan pelanggan. Kebijakan
keselamatan dan kesehatan kerja bersifat dinamik dan selalu ditinjau ulang dalam
rangka peningkatan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja.
2. PERENCANAAN
Perusahaan harus membuat perencanaan yang efektif guna mencapai keberhasilan
penerapan Sistem Manajemen K3 dengan sasaran yang jelas dan dapat diukur.
Perencanaan harus memuat tujuan, sasaran dan indikator kinerja yang diterapkan
dengan mempertimbangkan identifikasi sumber bahaya penilaian dan pengendalian
risiko sesuai dengan persyaratan perundangan yang berlaku serta hasil pelaksanaan
tinjauan awal terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.
9 dari 42
PER.05/MEN/1996
2.1 Perencanaan Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko
Identilikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko dari kegiatan
produk, barang dan jasa harus dipertimbangkan pada saat merumuskan rencana
untuk memenuhi kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja. Untuk itu harus
ditetapkan dan dipelihara prosedurnya.
2.2 Peraturan Perundangan dan Persyaratan lainnya
Perusahaan
harus
menetapkan
dan
memelihara
prosedur
untuk
inventarisasi, identifikasi dan pemahaman peraturan perundangan dan persyaratan
lainnya yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan
kegiatan perusahaan yang bersangkutan. Pengurus harus menjelaskan peraturan
perundangan dan persyaratan lainnya kepada setiap tenaga kerja.
2.3 Tujuan dan Sasaran
Tujuan dan sasaran kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja yang
ditetapkan oleh perusahaan sekurang-kurangnya harus memenuhi kualifikasi:
a. Dapat diukur.
b. Satuan / Indikator pengukuran.
c. Sasaran Pencapaian
d. Jangka waktu pencapaian.
Penetapan tujuan dan sasaran kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja
harus dikonsultasikan dengan wakil tenaga kerja, Ahli K3, P2K3 dan pihak-pihak
lain yang terkait. Tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan ditinjau kembali secara
teratur sesuai dengan perkembangan.
2.4 Indikator Kinerja
Dalam menetapkan tujuan dan sasaran kebijakan keselamatan dan
kesehatan kerja perusahaan harus menggunakan indikator kinerja yang dapat
diukur sebagai dasar penilaian kinerja keselamatan dan kesahatan kerja yang
sekaligus merupakan informasi mengenai keberhasilan pencapaian Sistem
Manajemen K3.
10 dari 42
PER.05/MEN/1996
2.5 Perencanaan Awal dan Perencanaan Kegiatan yang Sedang Berlangsung.
Penerapan awal Sistem Manajemen K3 yang berhasil memerlukan rencana
yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan, dan dengan jelas menetapkan
tujuan serta sasaran Sistem Manajemen K3 yang dapat dicapai dengan:
a. Menetapkan sistem pertanggungjawaban dalam pencapaian tujuan dan sasaran
sesuai dengan fungsi dan tingkat manajemen perusahaan yang bersangkutan.
b. Menetapkan sarana dan jangka waktu untuk pencapaian tujuan dan sasaran.
3. PENERAPAN
Dalam mencapai tujuan keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan harus
menunjuk personel yang mempunyai kualifikasi yang sesuai dengan sistem yang
diterapkan.
3.1 Jaminan Kemampuan
3.1.1 Sumber Daya Manusia, Sarana dan Dana
Perusahaan harus menyediakan personel yang memiliki kualifikasi,
sarana dan dana yang memadai sesuai Sistem Manajemen K3 yang
diterapkan.
Dalam menyediakan sumber daya tersebut perusahaan harus membuat
prosedur yang dapat memantau manfaat yang akan didapat maupun biaya
yang harus dikeluarkan.
Dalam
penerapan
Sistem
Manajemen
K3
yang
efektif
perlu
dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Menyediakan sumber daya yang memadai sesuai dengan ukuran dan
kebutuhan.
b. Melakukan identifikasi kompetensi kerja yang diperlukan pada setiap
tingkatan manajemen perusahaan dan menyelenggarakan setiap pelatihan
yang dibutuhkan.
c. Membuat ketentuan untuk mengkomunikasikan informasi keselamatan
dan kesehatan kerja secara efektif.
d. Membuat peraturan untuk mendapatkan pendapat dan saran dari para
ahli.
e. Membuat peraturan untuk pelaksanaan konsultasi dan keterlibatan tenaga
kerja secara aktif.
11 dari 42
PER.05/MEN/1996
3.1.2 Integrasi.
Perusahaan dapat mengintegrasikan Sistem Manajemen K3 kedalam
sistem manajemen perusahaan yang ada. Dalam hal pengintegrasian tersebut
terdapat pertentangan dengan tujuan dan prioritas perusahaan, maka:
a. Tujuan dan prioritas Sistem Manajemen K3 harus diutamakan.
b. Penyatuan Sistem Manajemen K3 dengan sistem manajemen perusahaan
dilakukan secara selaras dan seimbang.
3.1.3 Tanggung Jawah dan Tanggung Gugat
Peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja akan efektif apabila semua
pihak dalam perusahaan didorong untuk berperan serta dalam penerapan dan
pengembangan Sistem Manajemen K3, serta memiliki budaya perusahaan
yang mendukung dan memberikan kontribusi bagi Sistem Manajemen K3.
Perusahaan harus:
a. Menentukan, menunjuk, mendokumentasikan dan mengkomunikasikan
tanggung jawab dan tanggung gugat keselamatan dan kesehatan kerja
dan wewenang untuk bertindak dan menjelaskan hubungan pelaporan
untuk semua tingkatan manajemen, tenaga kerja, kontraktor dan
subkontraktor dan pengunjung.
b. Mempunyai prosedur untuk memantau dan mengkomunikasikan setiap
perubahan tanggung jawab dan tanggung gugat yang berpengaruh
terhadap sistem dan program keselamatan dan kesehatan kerja.
c. Dapat memberikan reaksi secara cepat dan tepat terhadap kondisi yang
menyimpang atau kejadian-kejadian lainnya.
Tanggung jawab pengurus terhadap keselamatan dan kesehatan kerja adalah:
a. Pimpinan yang ditunjuk untuk bertanggung jawab harus memastikan
bahwa Sistem Manajemen K3 telah diterapkan dan hasilnya sesuai
dengan yang diharapkan oleh setiap lokasi dan jenis kegiatan dalam
perusahaan.
b. Pengurus harus mengenali kemampuan tenaga kerja sebagai sumber
daya yang berharga yang dapat ditunjuk untuk menerima pendelegasian
wewenang dan tanggung jawab dalam menerapkan dan mengembangkan
Sistem Manajemen K3.
12 dari 42
PER.05/MEN/1996
3.1.4 Konsultasi, Motivasi, dan Kesadaran
Pengurus harus menunjukkan komitmennya terhadap keselamatan dan
kesehatan kerja melalui konsultasi dan dengan melibatkan tenaga kerja
maupun pihak lain yang terkait didalam penerapan, pengembangan dan
pemeliharaan Sistem Manajemen K3, sehingga semua pihak merasa ikut
memiliki dan merasakan hasilnya.
Tenaga kerja harus memahami serta mendukung tujuan dan sasaran
Sistem Manajemen K3, dan perlu disadarkan terhadap bahaya fisik, kimia,
ergonomik, radiasi, biologis, dan psikologis yang mungkin dapat menciderai
dan melukai tenaga kerja pada saat bekerja serta harus memahami sumber
bahaya tersebut sehingga dapat mengenali dan mencegah tindakan yang
mengarah terjadinya insiden.
3.1.5 Pelatihan dan Kompetensi Kerja
Penerapan dan pengembangan Sistem Manajemen K3 yang efektif
ditentukan oleh kompetensi kerja dan pelatihan dari setiap tenaga kerja di
perusahaan. Pelatihan merupakan salah satu alat penting dalam menjamin
kompetensi kerja yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan keselamatan dan
kesehatan kerja.
Prosedur untuk melakukan identifikasi standar kompetensi kerja dan penerapannya melalui program pelatihan harus tersedia.
Standar kompetensi kerja keselamatan dan kesehatan kerja dapat
dikembangkan dengan:
a. Menggunakan standar kompetensi kerja yang ada.
b. Memeriksa uraian tugas dan jabatan.
c. Menganalisis tugas kerja.
d. Menganalisis hasil inspeksi dan audit.
e. Meninjau ulang laporan insiden.
Setelah penilaian kemampuan gambaran kompetensi kerja yang
dibutuhkan dilaksanakan, program pelatihan harus dikembangkan sesuai
dengan hasil penilaiannya. Prosedur pendokumentasian pelatihan yang telah
dilaksanakan dan dievaluasi efektifitasnya harus ditetapkan. Kompetensi
kerja harus diintegrasikan ke dalam rangkaian kegiatan perusahaan mulai
dari penerimaan, seleksi dan penilaian kinerja tenaga kerja serta pelatihan.
13 dari 42
PER.05/MEN/1996
3.2 Kegiatan Pendukung
3.2.1 Komunikasi
Komunikasi dua arah yang efektif dan pelaporan rutin merupakan
sumber penting dalam penerapan Sistem Manajemen K3. Penyediaan
informasi yang sesuai bagi tenaga kerja dan semua pihak yang terkait dapat
digunakan untuk memotivasi dan mendorong penerimaan serta pemahaman
umum dalam upaya perusahaan untuk meningkatkan kinerja keselamatan
dan kesehatan kerja.
Perusahaan harus mempunyai prosedur untuk menjamin bahwa
informasi keselamatan dan kesehatan kerja terbaru dikomunikasikan ke
semua pihak dalam perusahaan. Ketentuan dalam prosedur tersebut harus
dapat menjamin pemenuhan kebutuhan untuk:
a. Mengkomunikasikan hasil dan sistem manajemen, pemantauan, audit
dan tinjauan ulang manajemen pada semua pihak dalam perusahaan yang
bertanggung jawab dan memiliki andil dalam kinerja perusahaan.
b. Melakukan identifikasi dan menerima informasi keselamatan dan
kesehatan kerja yang terkait dari luar perusahaan.
c. Menjamin bahwa informasi yang terkait dikomunikasikan kepada orangorang diluar perusahaan yang membutuhkannya.
3.2.2 Pelaporan
Prosedur pelaporan informasi yang terkait dan tepat waktu harus ditetapkan
untuk menjamin bahwa Sistem Manajemen K3 dipantau dan kinerjanya
ditingkatkan.
Prosedur pelaporan internal perlu ditetapkan untuk menangani:
a. Pelaporan terjadinya insiden.
b. Pelaporan ketidaksesuaian.
c. Pelaporan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja.
d. Pelaporan identifikasi sumber bahaya.
Prosedur pelaporan eksternal perlu ditetapkan untuk menangani:
a. Pelaporan yang dipersyaratkan peraturan perundangan.
b. Pelaporan kepada pemegang saham.
14 dari 42
PER.05/MEN/1996
3.2.3 Pendokumentasian
Pendokumentasian
merupakan
unsur
utama
dari
setiap
sistem
manajemen dan harus dibuat sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Proses dan prosedur kegiatan perusahaan harus ditentukan dan di
dokumentasikan serta diperbarui apabila diperlukan. Perusahaan harus
dengan jelas menentukan jenis dokumen dan pengendaliannya yang efektif.
Pendokumentasian Sistem Manajemen K3 mendukung kesadaran tenaga
kerja dalam rangka mencapai tujuan keselamatan dan kesehatan kerja dan
evaluasi terhadap sistem dan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja. Bobot
dan mutu pendokumentasian ditentukan oleh kompleksitas kegiatan
perusahaan. Apabila unsur Sistem Manajemen K3 terintegrasi dengan sistem
manajemen perusahaan secara menyeluruh, maka pendokumentasian Sistem
Manajemen K3 harus diintegrasikan dalam keseluruhan dokumentasi yang
ada.
Perusahaan harus mengatur dan memelihara kumpulan ringkasan pendokumentasian untuk:
a. Menyatukan secara sistematik kebijakan, tujuan dan sasaran keselamatan
dan kesehatan kerja.
b. Menguraikan sarana pencapaian tujuan dan sasaran keselamatan dan
kesehatan kerja.
c. Mendokumentasikan peranan, tanggung jawab dan prosedur.
d. Memberikan arahan mengenai dokumen yang terkait dan menguraikan
unsur-unsur lain dari sistem manajemen perusahaan.
e. Menunjukkan bahwa unsur-unsur Sistem Manajemen K3 yang sesuai
untuk perusahaan telah diterapkan.
3.2.4 Pengendalian Dokumen
Perusahaan harus menjamin bahwa:
a. Dokumen dapat diidentifikasi sesuai dengan uraian tugas dan tanggung
jawab di perusahaan.
b. Dokumen ditinjau ulang secara berkala dan, jika diperlukan, dapat
direvisi.
c. Dokumen sebelum diterbitkan harus lebih dahulu disetujui oleh personel
yang berwenang.
15 dari 42
PER.05/MEN/1996
d. Dokumen versi terbaru harus tersedia di tempat kerja yang dianggap
perlu.
e. Semua dokumen yang telah usang harus segera disingkirkan.
f. Dokumen mudah ditemukan, bermanfaat dan mudah dipahami.
3.2.5 Pencatatan dan Manajemen Informasi
Pencatatan merupakan sarana bagi perusahaan untuk menunjukkan
kesesuaian penerapan Sistem Manajemen K3 dan harus mencakup:
a. Persyaratan ekstemal/peraturan perundangan dan internal/indikator
kinerja keselamatan dan kesehatan kerja.
b. Izin kerja.
c. Risiko dan sumber bahaya yang meliputi keadaan mesin-mesin, pesawatpesawat, alat kerja, serta peralatan lainnya, bahan-bahan dan sebagainya,
lingkungan kerja, sifat pekerjaan, cara kerja dan proses produksi.
d. Kegiatan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja.
e. Kegiatan inspeksi, kalibrasi dan pemeliharaan.
f. Pemantauan data.
g. Rincian insiden, keluhan dan tindak lanjut.
h. Identifikasi produk termasuk komposisinya.
i. Informasi mengenai pemasok dan kontraktor.
j. Audit dan peninjauan ulang Sistem Manajemen K3.
3.3 Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian dan Pengendalian risiko
Sumber bahaya yang teridentifikasi harus dinilai untuk menentukan tingkat
risiko yang merupakan tolak ukur kemungkinan terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat kerja. Selanjutnya dilakukan pengendalian untuk :
3.3.1 Identifikasi Sumber Bahaya
Identifikasi sumber bahaya dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. Kondisi dan kejadian yang dapat menimbulkan potensi bahaya.
b. Jenis kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang mungkin dapat terjadi.
16 dari 42
PER.05/MEN/1996
3.3.2 Penilaian Risiko
Penilaian risiko adalah proses untuk menentukan prioritas pengendalian
terhadap tingkat risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
3.3.3 Tindakan Pengendalian
Perusahaan harus merencanakan manajemen dan pengendalian kegiatankegiatan, produk barang dan jasa yang dapat menimbulkan risiko kecelakaan
kerja yang tinggi. Hal ini dapat dicapai dengan mendokumentasikan dan
menerapkan kebijakan standar bagi tempat kerja, perancangan pabrik dan
bahan, prosedur dan instruksi kerja untuk mengatur dan mengendalikan
kegiatan produk barang dan jasa.
Pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja dilakukan melalui
metode:
a. Pengendalian teknis/rekayasa yang meliputi eliminasi, substitusi, isolasi,
ventilasi, higiene dan sanitasi.
b. Pendidikan dan pelatihan.
c. Pembangunan kesadaran dan motivasi yang meliputi sistem bonus,
insentif, penghargaan dan motivasi diri.
d. Evaluasi melalui internal audit, penyelidikan insiden dan etiologi.
e. Penegakan hukum.
3.3.4 Perancangan (Design) dan Rekayasa
Pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja dalam proses
rekayasa harus dimulai sejak tahap perancangan dan perencanaan.
Setiap tahap dari siklus perancangan meliputi pengembangan, verifikasi
tinjauan ulang, validasi dan penyesuaian harus dikaitkan dengan identifikasi
sumber bahaya, prosedur penilaian dan pengendalian risiko kecelakaan dan
penyakit akibat kerja.
Personel yang memiliki kompetensi kerja harus ditentukan dan diberi
wewenang dan tanggung jawab yang jelas untuk melakukan verifikasi
persyaratan Sistem Manajemen K3.
17 dari 42
PER.05/MEN/1996
3.3.5 Pengendalian Administratif
Prosedur dan instruksi kerja yang terdokumentasi pada saat dibuat harus
mempertimbangkan aspek keselamatan dan kesehatan kerja pada setiap
tahapan. Rancangan dan tinjauan ulang prosedur hanya dapat dibuat oleh
personel yang memiliki kompetensi kerja dengan melibatkan para pelaksana.
Personel harus dilatih agar memiliki kompetensi kerja dalam menggunakan
prosedur.
Prosedur harus ditinjau ulang secara berkala terutama jika terjadi
perubahan peralatan, proses atau bahan baku yang digunakan.
3.3.6 Tinjauan Ulang Kontrak
Pengadaan barang dan jasa melalui kontrak harus ditinjau ulang untuk
menjamin
kemampuan
perusahaan
dalam
memenuhi
persyaratan
keselamatan dan kesehatan kerja yang ditentukan.
3.3.7 Pembelian
Sistem pembelian barang dan jasa termasuk didalamnya prosedur
pemeliharaan barang dan jasa harus terintegrasi dalam strategi penanganan
pencegahan risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Sistem pembelian
harus menjamin agar produk barang dan jasa serta mitra kerja perusahaan
memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pada saat barang dan jasa diterima di tempat kerja, perusahaan harus
menjelaskan kepada semua pihak yang akan menggunakan barang dan jasa
tersebut mengenai identifikasi, penilaian dan pengendalian risiko kecelakaan
dan penyakit akibat kerja.
3.3.8 Prosedur Menghadapi Keadaan Darurat atau Bencana
Perusahaan harus memiliki prosedur untuk menghadapi keadaan darurat
atau bencana, yang diuji secara berkala untuk mengetahui keandalan pada
saat kejadian yang sebenarnya.
Pengujian prosedur secara berkala tersebut dilakukan oleh personel yang
memiliki kompetensi kerja, dan untuk instalasi yang mempunyai bahaya
besar harus dikoordinasikan dengan instansi terkait yang berwenang.
18 dari 42
PER.05/MEN/1996
3.3.9 Prosedur Menghadapi Insiden
Untuk mengurangi pengaruh yang mungkin timbul akibat insiden,
perusahaan harus memilki prosedur yang meliputi:
a. Penyediaan fasilitas P3K dengan jumlah yang cukup dan sesuai sampai
mendapatkan pertolongan medik.
b. Proses perawatan lanjutan.
3.3.10 Prosedur Rencana Pemulihan Keadaan Darurat
Perusahaan harus membuat prosedur rencana pemulihan keadaan darurat
untuk secara cepat mengembalikan pada kondisi yang normal dan membantu
pemulihan tenaga kerja yang mengalami trauma.
4. PENGUKURAN DAN EVALUASI
Perusahaan harus memiliki sistem untuk mengukur, memantau dan mengevaluasi
kinerja Sistem Manajemen K3 dan hasilnya harus dianalisis guna menentukan
keberhasilan atau untuk melakukan identifikasi tindakan perbaikan.
4.1 Inspeksi dan Pengujian
Perusahaan harus menetapkan dan memelihara prosedur inspeksi,
pengujian dan pemantauan yang berkaitan dengan tujuan dan sasaran keselamatan
dan kesehatan kerja. Frukuensi inspeksi dan pengujian harus sesuai dengan
obyeknya.
Prosedur inspeksi, pengujian dan pemantauan secara umum meliputi:
a. Personel yang terlibat harus mempunyai pengalaman dan keahlian yang
cukup.
b. Catatan inspeksi, pengujian dan pemantauan yang sedang berlangsung harus
dipelihara dan tersedia bagi manajemen, tenaga kerja dan kontraktor kerja
yang terkait.
c. Peralatan dan metode pengujian yang memadai harus digunakan untuk
menjamin telah dipenuhinya standar keselamatan dan kesehatan kerja.
d. Tindakan
perbaikan
harus
dilakukan
segera
pada
saat
ditemukan
ketidaksesuaian terhadap persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja dari
hasil inspeksi, pengujian dan pemantauan.
19 dari 42
PER.05/MEN/1996
e. Penyelidikan yang memadai harus dilaksanakan untuk menemukan inti
permasalahan dari suatu insiden.
f. Hasil temuan harus dianalisis dan ditinjau ulang.
4.2 Audit Sistem Manajemen K3
Audit Sistem Manajemen K3 harus dilakukan secara berkala untuk
mengetahui keefektifan penerapan Sistem Manajemen K3. Audit harus
dilaksanakan secara sistematik dan independen oleh personel yang memiliki
kompetensi kerja dengan menggunakan metodologi yang sudah ditetapkan.
Frekuensi audit harus ditentukan berdasarkan tinjauan ulang hasil audit
sebelumnya dan bukti sumber bahaya yang didapatkan ditempat kerja. Hasil audit
harus digunakan oleh pengurus dalam proses tinjauan ulang manajemen.
4.3 Tindakan Perbaikan dan Pencegahan
Semua hasil temuan dari pelaksanaan pemantauan, audit dan tinjauan
ulaug Sistem Manajemen K3 harus didokumentasikan dan digunakan untuk
identifikasi tindakan perbaikan dan pencegahan serta pihak manajemen menjamin
pelaksanaannya secara sistematik dan efektif.
5. TINJAUAN ULANG DAN PENINGKATAN OLEH PIHAK MANAJEMEN
Pimpinan yang ditunjuk harus melaksanakan tinjauan ulang Sistem Manajemen
K3
secara
berkala
untuk
menjamin
kesesuaian
dan
keefektifan
yang
berkesinambungan dalam pencapaian kebijakan dan tujuan keselamatan dan
kesehatan kerja.
Ruang lingkup tinjauan ulang Sistem Manajemen K3 harus dapat mengatasi
implikasi keselamatan dan kesehatan kerja terhadap seluruh kegiatan, produk barang
dan jasa termasuk dampaknya terhadap kinerja perusahaan.
Tinjauan ulang Sistem Manajemen K3 harus meliputi:
a. Evaluasi terhadap penerapan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja.
b. Tujuan, sasaran dan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja.
c. Hasil temuan audit Sistem Manajemen K3.
d. Evaluasi efektifitas penerapan Sistem Manajemen K3 dan kebutuhan untuk
mengubah Sistem Manajemen K3 sesuai dengan:
1) Perubahan peraturan perundangan.
20 dari 42
PER.05/MEN/1996
2) Tuntutan dari pihak yang tekait dan pasar.
3) Perubahan produk dan kegiatan perusahaan.
4) Perubahan struktur organisasi perusahaan.
5) Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemologi.
6) Pengalaman yang didapat dari insiden keselamatan dan kesehatan kerja.
7) Pelaporan.
8) Umpan balik khususnya dari tenaga kerja.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Desember 1996
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
Drs. ABDUL LATIEF
21 dari 42
PER.05/MEN/1996
LAMPIRAN II
Nomor
Tanggal
: PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA.
: PER.05/MEN/ 1996.
: 12 Desember 1996.
PEDOMAN TEKNIS AUDIT SISTEM MANAJEMEN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1. PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN KOMITMEN
1.1 Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1.1.1
Adanya kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja yang tertulis, bertanggal
dan secara jelas menyatakan tujuan-tujuan keselamatan dan kesehatan kerja
dan komitmen perusahaan dalam memperbaiki kinerja keselamatan dan
kesehatan kerja.
1.1.2
Kebijakan yang ditandatangani oleh pengusaha dan atau pengurus.
1.1.3
Kebijakan disusun oleh pengusaha dan atau pengurus setelah melalui proses
konsultasi dengan wakil tenaga kerja.
1.1.4
Perusahaan mengkomunikasikan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja
kepada seluruh tenaga kerja, tamu, kontraktor, pelanggan dan pemasok
dengan tatacara yang tepat.
1.1.5
Apabila diperlukan, kebijakan khusus dibuat untuk masalah keselamatan dan
kesehatan kerja yang bersifat khusus.
1.1.6
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dan kebijakan khusus lainnya
ditinjau ulang secara berkala untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut
mencerminkan dengan perubahan yang terjadi dalam peraturan perundangan.
1.2 Tanggung Jawab dan Wewenang Untuk Bertindak
1.2.1
Tanggung jawab dan wewenang untuk mengambil tindakan dan melaporkan
kepada semua personil yang terkait dalam perusahaan yang telah ditetapkan
harus disebarluaskan dan didokumentasikan;
1.2.2
Penunjukkan penanggungjawab keselamatan dan kesehatan kerja harus sesuai
peraturan perundangan yang berlaku.
1.2.3
Pimpinan unit kerja dalam suatu perusahaan bertanggung jawab atas kinerja
keselamatan dan kesehatan kerja pada unit kerjanya.
1.2.4
Perusahaan mendapatkan saran-saran dari ahli bidang keselamatan dan
kesehatan kerja yang berasal dari dalam maupun luar perusahaan.
22 dari 42
PER.05/MEN/1996
1.2.5
Petugas yang bertanggung jawab menangani keadaan darurat mendapatkan
latihan.
1.2.6
Kinerja keselamatan dan kesehatan kerja dimasukkan dalam laporan tahunan
perusahaan atau laporan lain yang setingkat.
1.2.7
Pimpinan unit kerja diberi informasi tentang tanggung jawab mereka terhadap
tenaga kerja kontraktor dan orang lain yang memasuki tempat kerja.
1.2.8
Tanggung jawab untuk memelihara dan mendistribusikan informasi terbaru
mengenai peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja yang telah
ditetapkan.
1.2.9
Pengurus bertanggung jawab secara penuh untuk menjamin sistem
manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dilaksanakan.
1.3 Tinjauan Ulang dan Evaluasi
1.3.1
Hasil peninjauan ulang dicatat dan didokumentasikan.
1.3.2
Apabila
memungkinkan,
hasil
tinjauan
ulang
dimasukkan
kedalam
perencanaan tindakan manajemen.
1.3.3
Pengurus harus meninjau ulang pelaksanaan Sistem Manajemen K3 secara
berkala untuk menilai kesesuaian dan efektifitas Sistem Manajemen K3.
1.4 Keterlibatan dan Konsultasi dengan Tenaga Kerja
1.4.1
Keterlibatan tenaga kerja dan penjadualan konsultasi dengan wakil
perusahaan yang ditunjuk didokumentasikan.
1.4.2
Dibuatkan prosedur yang memudahkan konsultasi mengenai perubahanperubahan yang mempunyai implikasi terhadap keselamatan dan kesehatan
kerja.
1.4.3
Sesuai dengan peraturan perundangan perusahaan telah membentuk P2K3.
1.4.4
Ketua P2K3 adalah pengurus atau pimpinan puncak.
1.4.5
Sekretaris P2K3 adalah Ahli K3 sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku.
1.4.6
P2K3 menitikberatkan kegiatan pada pengembangan kebijakan dan prosedur
untuk mengendalikan risiko.
1.4.7
P2K3 mengadakan pertemuan secara teratur dan hasilnya disebarluaskan di
tempat kerja.
23 dari 42
PER.05/MEN/1996
1.4.8
P2K3 melaporkan kegiatannya secara teratur sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
1.4.9
Apabila diperlukan, dibentuk kelompok-kelompok kerja dan dipilih dari
wakil-wakil
tenaga
kerja
yang
ditunjuk
sebagai
penanggungjawab
keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerjanya dan kepadanya diberikan
pelatihan yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
1.4.10 Apabila kelompok-kelompok kerja telah terbentuk, maka tenaga kerja diberi
informasi tentang struktur kelompok kerja tersebut.
2. STRATEGI PENDOKUMENTASIAN
2.1 Perencanaan Rencana Strategi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2.1.1
Petugas yang berkompeten telah mengidentifikasi dan menilai potensi
bahaya dan risiko keselamatan dan kesehatan kerja yang berkaitan dengan
operasi.
2.1.2
Perencanaan strategi keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan telah
ditetapkan dan diterapkan untuk mengendalikan potensi bahaya dan risiko
keselamatan dan kesehatan kerja yang telah teridentifikasi, yang
berhubungan dengan operasi.
2.1.3
Rencana khusus yang berkaitan dengan produk, proses, proyek atau
tempat kerja tertentu telah dibuat.
2.1.4
Rencana didasarkan pada potensi bahaya dan insiden, serta catatan
keselamatan dan kesehatan kerja sebelumnya.
2.1.5
Rencana tersebut menetapkan tujuan keselamatan dan kesehatan kerja
perusahaan yang dapat diukur, menetapkan prioritas dan menyediakan
sumber daya.
2.2 Manual Sistem Manajemen K3
2.2.1
Manual Sistem Manajemen K3 meliputi kebijakan, tujuan, rencana, dan
prosedur keselamatan dan kesehatan kerja untuk semua tingkatan dalam
perusahaan.
2.2.2
Apabila diperlukan manual khusus yang berkaitan dengan produk, proses,
atau tempat kerja tertentu telah dibuat.
2.2.3
Manual Sistem Manajemen K3 mudah didapat oleh semua personil dalam
perusahaan.
24 dari 42
PER.05/MEN/1996
2.3 Penyebarluasan Informasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2.3.1
Informasi tentang kegiatan dan masalah keselamatan dan kesehatan kerja
disebarkan secara sistematis kepada seluruh tenaga kerja perusahaan.
2.3.2
Catatan-catatan informasi keselamatan dan kesehatan kerja dipelihara dan
disediakan untuk seluruh tenaga kerja dan orang lain yang datang ke
tempat kerja.
3. PENINJAUAN ULANG PERANCANGAN (DESIGN) DAN KONTRAK
3.1 Pengendalian Perancangan
3.1.1
Prosedur yang terdokumentasi mempertimbangkan identifikasi bahaya
dan penilaian risiko yang dilakukan pada tahap melakukan perancangan
atau perancangan ulang.
3.1.2
Prosedur dan instruksi kerja untuk penggunaan produk, pengoperasian
sarana produksi dan proses yang aman disusun selama tahap perancangan.
3.1.3
Petugas yang kompeten telah ditentukan untuk melakukan verifikasi
bahwa perancangan memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan
kerja yang ditetapkan.
3.1.4
Semua perubahan dan modifikasi perancangan yang mempunyai implikasi
terhadap
keselamatan
dan
kesehatan
kerja
diidentifikasikan,
didokumentasikan, ditinjau ulang dan disetujui oleh petugas yang
berwenang sebelum pelaksanaan.
3.2 Peninjauan Ulang Kontrak
3.2.1
Prosedur yang terdokumentasikan harus mampu mengidentifikasi dan
menilai potensi bahaya keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan dan
masyarakat, dimana prosedur tersebut digunakan pada saat memasok
barang dan jasa dalam suatu kontrak.
3.2.2
Identifikasi bahaya dan penilaian risiko dilakukan pada tahap tinjauan
ulang kontrak oleh personil yang berkompeten.
3.2.3
Kontrak-kontrak ditinjau ulang untuk menjamin bahwa pemasok dapat
memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pelanggan.
3.2.4
Catatan tinjauan ulang kontrak dipelihara dan didokumentasikan.
25 dari 42
PER.05/MEN/1996
4. PENGENDALIAN DOKUMEN
4.1 Persetujuan dan Pengeluaran Dokumen
4.1.1
Dokumen keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai identifikasi status,
wewenang, tanggal pengeluaran dan tanggal modifikasi.
4.1.2
Penerima distribusi dokumen tercantum dalam dokumen tersebut.
4.1.3
Dokumen keselamatan dan kesehatan kerja edisi terbaru disimpan secara
sistematis pada tempat yang ditentukan.
4.1.4
Dokumen usang segera disingkirkan dari penggunaannya sedangkan
dokumen usang yang disimpan untuk keperluan tertentu diberi tanda
khusus.
4.2 Perubahan dan Modifikasi Dokumen
4.2.1
Terdapat sistem untuk membuat dan menyetujui perubahan terhadap
dokumen keselamatan dan kesehatan kerja.
4.2.2
Apabila memungkinkan diberikan alasan terjadinya perubahan dan tertera
dalam dokumen atau lampirannya.
4.2.3
Terdapat prosedur pengendalian dokumen atau daftar seluruh dokumen
yang mencantumkan status dari setiap dokumen tersebut, dalam upaya
mencegah penggunaan dokumen yang usang.
5. PEMBELIAN
5.1 Spesifikasi dari pembelian barang dan jasa
5.1.1
Terdapat prosedur yang terdokumentasi yang dapat menjamin bahwa
spesifikasi teknik dan informasi lain yang relevan dengan keselamatan
dan kesehatan kerja telah diperiksa sebelum keputusan untuk membeli.
5.1.2
Spesifikasi pembelian untuk setiap sarana produksi, zat kimia atau jasa
harus dilengkapi spesifikasi yang sesuai dengan persyaratan peraturan
perundangan dan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku.
5.1.3
Konsultasi dengan tenaga kerja yang potensial berpengaruh pada saat
keputusan pembelian dilakukan apabila persyaratan keselamatan dan
kesehatan kerja dicantumkan dalam spesifikasi pembelian.
5.1.4
Kebutuhan pelatihan, pasokan alat pelindung diri dan perubahan terhadap
prosedur kerja perlu dipertimbangkan sebelum pembelian, serta ditinjau
26 dari 42
PER.05/MEN/1996
ulang sebelum pembelian dan pemakaian sarana produksi dan bahan
kimia.
5.2 Sistem Verifikasi Untuk Barang dan Jasa Yang Dibeli
5.2.1
Barang dan jasa yang telah dibeli diperiksa kesesuaiannya dengan
spesifikasi pembelian.
5.3 Kontrol Barang dan Jasa Yang Dipasok Pelanggan
5.3.1
Barang dan jasa yang dipasok pelanggan, sebelum digunakan terlebih
dahulu diidentifikasi potensi bahaya dan dinilai risikonya. Catatan
tersebut dipelihara untuk memeriksa prosedur ini.
5.3.2
Produk yang disediakan oleh pelanggan dapat diidentitikasikan dengan
jelas.
6. KEAMANAN BEKERJA BERDASARKAN SISTEM MANAJEMEN K3
6.1 Sistem Kerja
6.1.1
Petugas yang berkompeten telah mengidentifikasikan bahaya yang
potensial dan telah menilai risiko-risiko yang timbul dari suatu proses
kerja.
6.1.2
Apabila upaya pengendalian risiko diperlukan maka upaya tersebut
ditetapkan melalui tingkat pengendalian.
6.1.3
Terdapat prosedur kerja yang didokumentasikan dan jika diperlukan
diterapkan suatu sistem “Ijin Kerja“ untuk tugas-tugas yang berisiko
tinggi.
6.1.4
Prosedur atau petunjuk kerja untuk mengelola secara aman seluruh risiko
yang teridentifikasi didokumentasikan.
6.1.5
Kepatuhan dengan peraturan, standar dan ketentuan pelaksanaan
diperhatikan pada saat mengembangkan atau melakukan modifikasi
prosedur atau petunjuk kerja.
6.1.6
Prosedur kerja dan instruksi kerja dibuat oleh petugas yang berkompeten
dengan masukan dari tenaga kerja yang dipersyaratkan untuk melakukan
tugas dan prosedur disahkan oleh pejabat yang ditunjuk.
6.1.7
Alat pelindung diri disediakan bila diperlukan dan digunakan secara benar
serta dipelihara selalu dalam kondisi layak pakai.
27 dari 42
PER.05/MEN/1996
6.1.8
Alat pelindung diri yang digunakan dipastikan telah dinyatakan laik pakai
sesuai dengan standar dan atau peraturan perundangan yang berlaku.
6.1.9
Upaya pengendalian risiko ditinjau ulang apabila terjadi perubahan pada
proses kerja.
6.2 Pengawasan
6.2.1
Dilakukan pengawasan untuk menjamin bahwa setiap pekerjaan
dilaksanakan dengan aman dan mengikuti setiap prosedur dan petunjuk
kerja yang telah ditentukan.
6.2.2
Setiap orang diawasi sesuai dengan tingkat kemampuan mereka dan
tingkat risiko tugas.
6.2.3
Pengawas ikut serta dalam identifikasi bahaya dan membuat upaya
pengendalian.
6.2.4
Pengawas diikutsertakan dalam pelaporan dan penyelidikan penyakit
akibat kerja dan kecelakaan, dan wajib menyerahkan laporan dan saransaran kepada pengurus.
6.2.5
Pengawas ikut serta dalam proses konsultasi.
6.3 Seleksi dan Penempatan Personil
6.3.1
Persyaratan tugas tertentu, termasuk persyaratan kesehatan, diidentifikasi
dan dipakai untuk menyeleksi dan menempatkan tenaga kerja.
6.3.2
Penugasan pekerjaan harus berdasarkan pada kemampuan dan tingkat
keterampilan yang dimiliki oleh masing-masing tenaga kerja.
6.4 Lingkungan Kerja
6.4.1
Perusahaan melakukan penilaian lingkungan kerja untuk mengetahui
daerah-daerah yang memerlukan pembatasan ijin masuk.
6.4.2
Terdapat pengendalian atas tempat-tempat dengan pembatasan ijin masuk.
6.4.3
Fasilitas-fasilitas dan layanan yang tersedia di tempat kerja sesuai dengan
standar dan pedoman teknis.
6.4.4
Rambu-rambu mengenai keselamatan dan tanda pintu darurat harus
dipasang sesuai dengan standar dan pedoman teknis.
28 dari 42
PER.05/MEN/1996
6.5 Pemeliharaan, Perbaikan dan Perubahan Sarana Produksi
6.5.1
Penjadualan pemeriksaan dan pemeliharaan sarana produksi serta
peralatan mencakup verifikasi alat-alat pengaman dan persyaratan yang
ditetapkan oleh peraturan perundangan, standar dan pedoman teknis yang
berlaku.
6.5.2
Semua catatan yang memuat data-data secara rinci dari kegiatan
pemeriksaan, pemeliharaan, perbaikan dan perubahan-perubahan yang
dilakukan atas sarana produksi harus disimpan dan dipelihara.
6.5.3
Sarana produksi yang harus terdaftar memiliki sertifikat yang masih
berlaku.
6.5.4
Perawatan, perbaikan dan setiap perubahan harus dilakukan personel yang
berkompeten.
6.5.5
Apabila memungkinkan, sarana produksi yang akan diubah harus sesuai
dengan persyaratan peraturan perundangan yang berlaku.
6.5.6
Terdapat prosedur permintaan pemeliharaan yang mencakup ketentuan
mengenai peralatan-peralatan dengan kondisi keselamatan yang kurang
baik dan perlu untuk segera diperbaiki.
6.5.7
Terdapat suatu sistem penandaan bagi alat yang sudah tidak aman lagi
jika digunakan atau yang sudah tidak digunakan lagi.
6.5.8
Apabila
diperlukan,
dilakukan
penerapan
sistem
penguncian
pengoperasian (lock out system) untuk mencegah agar sarana produksi
tidak dihidupkan sebelum saatnya.
6.5.9
Prosedur persetujuan untuk menjamin bahwa peralatan produksi dalam
kondisi yang aman untuk dioperasikan.
6.6 Pelayanan
6.6.1
Apabila perusahaan dikontrak untuk menyediakan pelayanan yang tunduk
pada standar dan undang-undang keselamatan dan kesehatan kerja, maka
perlu disusun prosedur untuk menjamin bahwa pelayanan memenuhi
persyaratan.
6.6.2
Apabila perusahaan diberi pelayanan melalui kontrak, dan pelayanan
tunduk pada standar dan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja,
maka perlu disusun prosedur untuk menjamin bahwa pemberian
pelayanan memenuhi persyaratan.
29 dari 42
PER.05/MEN/1996
6.7 Kesiapan untuk Menangani Keadaan Darurat
6.7.1
Keadaan darurat yang potensial (di dalam atau di luar tempat kerja) telah
diidentifikasi
dan
prosedur
keadaan
darurat
tersebut
telah
didokumentasikan.
6.7.2
Prosedur keadaan darurat diuji dan ditinjau ulang secara rutin oleh
petugas yang berkompeten.
6.7.3
Tenaga kerja mendapat instruksi dan pelatihan mengenai prosedur
keadaan darurat yang sesuai dengan tingkat risiko.
6.7.4
Petugas penanganan keadaan darurat diberikan pelatihan khusus.
6.7.5
Instruksi keadaan darurat dan hubungan keadaan darurat diperlihatkan
secara jelas/menyolok dan diketahui oleh seluruh tenaga kerja perusahaan.
6.7.6
Alat dan sistem keadaan darurat diperiksa, diuji dan dipelihara secara
berkala.
6.7.7
Kesesuaian, penempatan dan kemudahan untuk mendapatkan alat keadaan
darurat telah dinilai oleh petugas yang berkompeten.
6.8 Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
6.8.1
Perusahaan telah mengevaluasi alat PPPK dan menjamin bahwa sistem
PPPK yang ada memenuhi standard dan pedoman teknis yang berlaku.
6.8.2
Petugas PPPK telah dilatih dan ditunjuk sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
7. STANDAR PEMANTAUAN
7.1 Pemeriksaan Bahaya
7.1.1
Inspeksi tempat kerja dan cara kerja dilaksanakan secara teratur.
7.1.2
Inspeksi dilaksanakan bersama oleh wakil pengurus dan wakil tenaga
kerja yang telah memperoleh pelatihan mengenai identifikasi potensi
bahaya.
7.1.3
Inspeksi mencari masukkan dari petugas yang melakukan tugas di tempat
yang diperiksa.
7.1.4
Daftar periksa (check list) tempat kerja telah disusun untuk digunakan
pada saat inspeksi.
30 dari 42
PER.05/MEN/1996
7.1.5
Laporan inspeksi diajukan kepada pengurus dan P2K3 sesuai dengan
kebutuhan.
7.1.6
Tindakan korektif dipantau untuk menentukan efektifitasnya.
7.2 Pemantauan Lingkungan Kerja
7.2.1
Pemantauan lingkungan kerja dilaksanakan secara teratur dan hasilnya
dicatat dan dipelihara.
7.2.2
Pemantauan lingkungan kerja meliputi faktor fisik, kimia, biologis, radiasi
dan psikologis.
7.3 Peralatan Inspeksi, Pengukuran dan Pengujian
7.3.1
Terdapat sistem yang terdokumentasi mengenai identifikasi, kalibrasi,
pemeliharaan dan penyimpanan untuk alat pemeriksaan, ukur dan uji
mengenai kesehatan dan keselamatan.
7.3.2
Alat dipelihara dan dikalibrasikan oleh petugas yang berkompeten.
7.4 Pemantauan Kesehatan
7.4.1
Sesuai dengan peraturan perundangan, kesehatan tenaga kerja yang
bekerja pada tempat kerja yang mengandung bahaya harus dipantau.
7.4.2
Perusahaan
telah
mengidentifikasi
keadaan
dimana
pemeriksaan
kesehatan perlu dilakukan dan telah melaksanakan sistem untuk
membantu pemeriksaan ini.
7.4.3
Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh dokter pemeriksa yang ditunjuk
sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
7.4.4
Perusahaan menyediakan pelayanan kesehatan kerja sesuai peraturan
perundangan yang berlaku.
7.4.5
Catatan mengenai pemantauan kesehatan dibuat sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
31 dari 42
PER.05/MEN/1996
8. PELAPORAN DAN PERBAIKAN KEKURANGAN
8.1 Pelaporan Keadaan Darurat
8.1.1
Terdapat prosedur proses pelaporan sumber bahaya dan personil perlu
diberitahu
mengenai
proses
pelaporan
sumber
bahaya
terhadap
keselamatan dan kesehatan kerja.
8.2 Pelaporan Insiden
8.2.1
Terdapat prosedur terdokumentasi yang menjamin bahwa semua
kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta insiden di tempat kerja
dilaporkan.
8.2.2
Kecelakaan dan penyakit akibat kerja dilaporkan sebagaimana ditetapkan
oleh peraturan perundangan yang berlaku.
8.3 Penyelidikan Kecelakaan Kerja
8.3.1
Perusahaan mempunyai prosedur penyelidikan kecelakaan dan penyakit
akibat kerja yang dilaporkan.
8.3.2
Penyelidikan dan pencegahan kecelakaan kerja dilakukan oleh petugas
atau Ahli K3 yang telah dilatih.
8.3.3
Laporan penyelidikan berisi saran-saran dan jadual waktu pelaksanaan
usaha perbaikan.
8.3.4
Tanggung jawab diberikan kepada petugas yang ditunjuk untuk
melaksanakan
tindakan
perbaikan
sehubungan
dengan
laporan
penyelidikan.
8.3.5
Tindakan perbaikan didiskusikan dengan tenaga kerja di tempat terjadinya
kecelakaan.
8.3.6
Efektifitas tindakan perbaikan dipantau.
8.4 Penanganan Masalah
8.4.1
Terdapat prosedur untuk menangani masalah keselamatan dan kesehatan
kerja yang timbul dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
8.4.2
Tenaga kerja diberi informasi mengenai prosedur penanganan masalah
keselamatan dan kesehatan kerja dan menerima informasi kemajuan
penyelesaiannya.
32 dari 42
PER.05/MEN/1996
9. PENGELOLAAN MATERIAL DAN PERPINDAHANNYA
9.1 Penanganan Secara Manual dan Mekanis
9.1.1
Terdapat prosedur untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan menilai
risiko yang berhubungan dengan penanganan secara manual dan mekanis.
9.1.2
Identifikasi dan penilaian dilaksanakan oleh petugas yang berkompeten.
9.1.3
Perusahaan menerapkan dan meninjau ulang cara pengendalian risiko
yang berhubungan dengan penanganan secara manual atau mekanis.
9.1.4
Prosedur untuk penanganan bahan meliputi metode pencegahan terhadap
kerusakan, tumpahan dan kebocoran.
9.2 Sistem Pengangkutan, Penyimpanan dan Pembuangan
9.2.1
Terdapat prosedur yang menjamin bahwa bahan disimpan dan
dipindahkan
dengan
cara
yang
aman
sesuai
dengan
peraturan
perundangan yang berlaku.
9.2.2
Terdapat prosedur yang menjelaskan persyaratan pengendalian bahan
yang dapat rusak atau kadaluwarsa.
9.2.3
Terdapat prosedur menjamin bahwa bahan dibuang dengan cara yang
aman sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
9.3 Bahan-bahan Berbahaya
9.3.1
Perusahaan telah mendokumentasikan prosedur mengenai penyimpanan,
penanganan dan pemindahan bahan-bahan berbahaya yang sesuai dengan
persyaratan peraturan perundangan, standar dan pedoman teknis yang
berlaku.
9.3.2
Lembar Data Bahan yang komprehensif untuk bahan-bahan berbahaya
harus mudah didapat.
9.3.3
Terdapat sistem untuk mengidentifikasi dan pemberian label pada bahanbahan berbahaya.
9.3.4
Rambu peringatan bahaya dipampang sesuai dengan persyaratan
peraturan perundangan dan standar yang berlaku.
9.3.5
Terdapat prosedur yang didokumentasikan mengenai penanganan secara
aman bahan-bahan berbahaya.
33 dari 42
PER.05/MEN/1996
9.3.6
Petugas yang menangani bahan-bahan berbahaya diberi pelatihan
mengenai cara penanganan yang aman.
10. PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN DATA
10.1 Catatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
10.1.1 Perusahaan mempunyai prosedur untuk mengidentifikasi, mengumpulkan,
mengarsipkan, memelihara dan menyimpan catatan keselamatan dan
kesehatan kerja.
10.1.2 Undang-undang, peraturan, standar dan pedoman teknis yang relevan
dipelihara pada tempat yang mudah didapat.
10.1.3 Terdapat prosedur yang menentukan persyaratan untuk menjaga
kerahasiaan catatan.
10.1.4 Catatan mengenai peninjauan ulang dan pemeriksaan dipelihara.
10.1.5 Catatan kompensasi kecelakaan kerja dan catatan rehabilitasi kesehatan
dipelihara.
10.2 Data dan Laporan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
10.2.1 Data keselamatan dan kesehatan kerja yang terbaru dikumpulkan dan
dianalisa.
10.2.2 Laporan rutin kinerja keselamatan dan kesehatan kerja dibuat dan
disebarluaskan di dalam perusahaan.
11. AUDIT SISTEM MANAJEMEN K3
11.1 Audit Internal Sistem Manajemen K3
11.1.1 Audit Sistem Manajemen K3 yang terjadual dilaksanakan untuk
memeriksa kesesuaian kegiatan perencanaan dan untuk menentukan
apakah kegiatan tersebut efektif.
11.1.2 Audit internal Sistem Manajemen K3 dilakukan oleh petugas yang
berkompeten dan independen di perusahaan.
11.1.3 Laporan audit didistribusikan kepada manajemen dan petugas lain yang
berkepentingan.
11.1.4 Kekurangan yang ditemukan pada saat audit diprioritaskan dan dipantau
untuk menjamin dilakukannya tindakan perbaikan.
34 dari 42
PER.05/MEN/1996
12. PENGEMBANGAN KETERAMPILAN DAN KEMAMPUAN
12.1 Strategi Pelatihan.
12.1.1 Analisis kebutuhan pelatihan yang mencakup persyaratan keselamatan
dan kesehatan kerja telah dilaksanakan.
12.1.2 Rencana pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja telah disusun bagi
semua tingkatan dalam perusahaan-perusahaan.
12.1.3 Pelatihan harus mempertimbangkan perbedaan tingkat kemampuan dan
keahliannya.
12.1.4 Pelatihan dilakukan oleh orang atau badan yang mempunyai kemampuan
dan pengalaman yang memadai serta diakreditasi menurut peraturan
perundangan yang berlaku.
12.1.5 Terdapat fasilitas dan sumber daya memadai untuk pelaksanaan pelatihan
yang efektif.
12.1.6 Perusahaan
mendokumentasikan
dan
menyimpan
catatan
seluruh
pelatihan.
12.1.7 Evaluasi dilakukan pada setiap sesi pelatihan untuk menjamin
peningkatan secara berkelanjutan.
12.1.8 Program pelatihan ditinjau ulang secara teratur untuk menjamin agar tetap
relevan dan efektif.
12.2 Pelatihan Bagi Manajemen dan Supervisor
12.2.1 Anggota manajemen eksekutif dan pengurus berperan serta dalam
pelatihan yang mencakup penjelasan tentang kewajiban hukum dan
prinsip-prinsip serta pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja.
12.2.2 Manajer dan supervisor menerima pelatihan yang sesuai dengan peran dan
tanggung jawab mereka.
12.3 Pelatihan bagi Tenaga Kerja
12.3.1 Pelatihan diberikan kepada semua tenaga kerja termasuk tenaga kerja baru
dan yang dipindahkan agar mereka dapat melaksanakan tugasnya secara
aman.
12.3.2 Pelatihan diselenggarakan kepada tenaga kerja apabila di tempat kerjanya
terjadi perubahan sarana produksi atau proses.
35 dari 42
PER.05/MEN/1996
12.3.3 Apabila diperlukan diberikan pelatihan penyegaran kepada semua tenaga
kerja.
12.4 Pelatihan untuk Pengenalan bagi Pengunjung dan Kontraktor
12.4.1 Perusahan mempunyai program pengenalan untuk semua tenaga kerja
dengan memasukan materi kebijakan dan prosedur Keselamatan dan
Kesehatan Kerja.
12.4.2 Terdapat prosedur yang menetapkan persyaratan untuk memberikan
taklimat (briefing) kepada pengunjung dan mitra kerja guna menjamin
keselamatan dan kesehatan kerja.
12.5 Pelatihan Keahlian Khusus
12.5.1 Perusahaan mempunyai sistem untuk menjamin kepatuhan terhadap
persyaratan lisensi atau kualifikasi sesuai dengan peraturan perundangan
untuk melaksanakan tugas khusus, melaksanakan pekerjaan atau
mengoperasikan peralatan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Desember 1996
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
Drs. ABDUL LATIEF
36 dari 42
PER.05/MEN/1996
LAMPIRAN III
Nomor
Tanggal
: PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA.
: PER.05/MEN/ 1996.
: 12 Desember 1996.
FORMULIR LAPORAN AUDIT
LAPORAN AUDIT SISTEM MANAJEMEN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
TINGKAT PENCAPAIAN :
< AWAL/ TRANSISI/ LANJUTAN >
Nomor
< No. Laporan >
:
< NAMA PERUSAHAAN YANG DIAUDIT >
< LOKASI >
< NAMA BADAN AUDIT >
DISTRIBUSI LAPORAN:
1. < NAMA PERUSAHAAN YANG DIAUDIT >
2. < DEPARTEMEN TENAGA KERJA >
3. < NAMA BADAN AUDIT >
37 dari 42
PER.05/MEN/1996
No. Laporan
< No. Laporan >
Tgl. Laporan
< Tanggal
Laporan >
No. Pekerjaan
< No. Pekerjaan >
LAPORAN AUDIT
SISTEM
MANAJEMEN
KESELAMATAN
DAN KESEHATAN
KERJA
Halaman
< No. Audit >
< No. Distribusi >
< NAMA
PERUSAHAAN >
RINGKASAN
< No. Halaman >
Auditor
Koordinator
1. PERUSAHAAN YANG DIAUDIT
____________________________________________________________________
____________________________________________________________________
2. PELAKSANAAN AUDIT
Tanggal :
Tempat :
3. TUJUAN AUDIT
____________________________________________________________________
____________________________________________________________________
____________________________________________________________________
4. LINGKUP AUDIT
____________________________________________________________________
____________________________________________________________________
____________________________________________________________________
5. TIM AUDITOR
Tim Auditor (NAMA BADAN AUDIT) terdiri dari :
1. <NAMA>, Ketua
2. <NAMA>, Anggota
6. WAKIL PERUSAHAAN YANG DIAUDIT
1. <NAMA>, <JABATAN>
38 dari 42
PER.05/MEN/1996
No. Laporan
< No. Laporan >
Tgl. Laporan
< Tanggal
Laporan >
No. Pekerjaan
< No. Pekerjaan >
LAPORAN AUDIT
SISTEM
MANAJEMEN
KESELAMATAN
DAN KESEHATAN
KERJA
Halaman
< No. Audit >
< No. Distribusi >
< NAMA
PERUSAHAAN >
RINGKASAN
< No. Halaman >
Auditor
Koordinator
1. GAMBARAN UMUM TEMPAT KERJA
____________________________________________________________________
____________________________________________________________________
____________________________________________________________________
2. STRUKTUR ORGANISASI K3 TEMPAT KERJA
3. JADWAL AUDIT
NO
KEGIATAN
1
PERTEMUAN AWAL
2
PELAKSANAAN AUDIT
3
PERTEMUAN AKHIR
WAKTU
KETERANGAN
PERHUBUNGAN
4. LAPORAN PERTEMUAN AUDIT
____________________________________________________________________
____________________________________________________________________
____________________________________________________________________
39 dari 42
PER.05/MEN/1996
No. Laporan
< No. Laporan >
Tgl. Laporan
< Tanggal
Laporan >
No. Pekerjaan
< No. Pekerjaan >
LAPORAN AUDIT
SISTEM
MANAJEMEN
KESELAMATAN
DAN KESEHATAN
KERJA
Halaman
< No. Halaman >
< No. Audit >
< No. Distribusi >
< NAMA
PERUSAHAAN >
RINGKASAN
Auditor
Koordinator
5. DAFTAR KRITERIA AUDIT DAN PEMENUHANNYA
NO
NO KRITERIA
KRITERIA
PEMENUHANNYA
SESUAI
TIDAK SESUAI
MAYOR
MINOR
6. URAIAN KETIDAK SESUAIAN
____________________________________________________________________
____________________________________________________________________
7. LAPORAN PERTEMUAN AKHIR
____________________________________________________________________
____________________________________________________________________
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Desember 1996
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
Drs. ABDUL LATIEF
40 dari 42
PER.05/MEN/1996
LAMPIRAN IV
Nomor
Tanggal
:
:
:
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA
PER.05/MEN/ 1996.
12 Desember 1996.
KETENTUAN PENILAIAN HASIL AUDIT SISTEM MANAJEMEN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Tingkat penerapan Sistem Manajemen K3 dibagi menjadi tiga tingkatan:
a. Perusahaan kecil atau perusahaan dengan tingkat risiko rendah harus menerapkan
sebanyak 64 (enam puluh empat) kriteria.
b. Perusahaan sedang atau perusahaan dengan tingkat risiko menengah harus
menerapkan sebanyak 122 (seratus dua puluh dua) kriteria.
c. Perusahaan besar atau perusahaan dengan tingkat risiko tinggi harus menerapkan
sebanyak 166 (seratus enam puluh enam) kriteria.
Keberhasilan penerapan Sistem Manajemen K3 di tempat kerja diukur sebagai berikut:
a. Untuk tingkat pencapaian penerapan 0-59 % dan pelanggaran peraturan
perundangan (non-conformance) dikenai tindakan hukum
b. Untuk tingkat pencapaian penerapan 60-84 % diberikan sertifikat dan bendera
perak.
c. Untuk tingkat pencapaian penerapan 85-100% diberikan sertifikat dan bendera
emas.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat sebagaimana tabel I dan II dibawah ini:
Tabel 1
Kecil
64 kriteria
Sedang
122 kriteria
Besar
166 kriteria
0-59%
tindakan hukum
tindakan hukum
tindakan hukum
60-84%
bendera perak sertfikat
Bendera perak sertfikat
bendera perak sertfikat
85-100%
bendera emas sertfikat
bendera emas sertfikat
bendera emas sertfikat
41 dari 42
PER.05/MEN/1996
Tabel II
PEMBAGIAN KRITERIA TIAP TINGKAT PENCAPAIAN PENERAPAN
SISTEM MANAJEMEN K3
NO
ELEMEN
TINGKAT AWAL
1
Pembangunan dan
pemeliharaan komitmen
2
Strategi
pendokumentasian
Peninjauan ulang disain
dan kontrak
Pengendalian dokumen
1.1.1, 1.2.2, 1.2.4,
1.2.5, 1.3.3, 1.4.1,
1.4.3, 1.4.4, 1.4.5,
1.4.6, 1.4.7, 1.4.8.
2.3.1
3
4
5
6
Pembelian
Keamanan bekerja
berdasarkan sistem
manajemen K3
7
Standar pemantauan
8
Pelaporan dan perbaikan
9
Pengelolaan material dan
perpindahannya
10
Pengumpulan dan
penggunaan data
Audit Sistem Manajemen
K3
Pengembangan
keterampilan dan
kemampuan
11
12
TINGKAT
TRANSISI (seluruh
tingkat awal dan
transisi)
1.1.3, 1.1.5, 1.2.1,
1.2.7, 1.2.8, 1.2.9,
1.4.2, 1.4.9, 1.4.10
TINGKAT LANJUT
(Seluruh tingkat
awal, transisi dan
lanjut)
1.1.2, 1.1.4, 1.1.6,
1.2.3, 1.2.6, 1.3.1,
1.3.2
2.1.1, 2.1.2, 2.2.1
2.1.3, 2.1.4, 2.1.5,
2.2.2, 2.2.3, 2.3.2.
3.1.4, 3.2.3, 3.2.4
3.1.1, 3.1.2, 3.1.3,
3.2.1, 3.2.2
4.1.1., 4.1.2, 4.2.1
5.1.1, 5.2.1
6.1.1, 6.1.2, 6.1.3,
6.1.5, 6.1.7, 6.1.8,
6.2.1, 6.3.2, 6.4.1,
6.4.2, 6.4.3, 6.4.4,
6.5.2, 6.5.3, 6.5.4,
6.5.6, 6.5.7, 6.5.8,
6.7.1, 6.7.3, 6.7.5,
6.8.1, 6.8.2
7.1.1, 7.2.1, 7.2.2,
7.4.3, 7.4.4, 7.4.5
8.1.1, 8.2.2, 8.3.1,
8.4.1, 8.4.2
9.1.1, 9.1.2, 9.2.1,
9.2.3, 9.3.1, 9.3.2,
9.3.3, 9.3.4
10.1.1,
10.1.2
5.1.2, 5.1.3
6.1.4, 6.1.6, 6.2.2,
6.2.3, 6.2.4, 6.2.5,
6.3.1, 6.5.1, 6.5.5,
6.5.9, 6.6.1, 6.6.2,
6.7.2, 6.7.6, 6.7.7
12.2.1, 12.2.2, 12.3.1,
12.4.1, 12.5.1
12.1.2, 12.1.3, 12.1.4,
12.1.5, 12.1.6, 12.3.2,
12.4.2
4.1.3, 4.1.4, 4.2.2,
4.2.3
5.1.4, 5.3.1, 5.3.2
6.1.9, 6.7.4
7.1.2, 7.1.3, 7.1.4,
7.4.1, 7.4.2
8.2.1, 8.3.2, 8.3.5,
7.1.5, 7.1.6, 7.3.1,
7.3.2
8.3.3, 8.3.4, 8.3.6
9.1.3, 9.3.5, 9.3.6
9.1.4, 9.2.2
10.1.3, 10.1.5, 10.2.1
10.1.4,
10.2.2
11.1.1, 11.1.2, 11.1.3,
11.1.4
12.1.1, 12.1.7, 12.1.8,
12.3.3
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Desember 1996
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
Drs. ABDUL LATIEF
42 dari 42
PER.01/MEN/1998
PERATURAN MENTERI
TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : PER.01/MEN/1998
TENTANG
PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN KESEHATAN
BAGI TENAGA KERJA DENGAN MANFAAT LEBIH BAIK
DARI PAKET JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN
DASAR JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 2 ayat (4) Peraturan
Pemerintah No.14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja, pengusaha yang menyelenggarakan
sendiri program pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerjanya dengan
manfaat lebih baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar,
tidak wajib ikut dalam pemeliharaan kesehatan yang diselenggarakan
oleh Badan Penyelenggara.
b. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kesatuan pendapat
dalam
pelaksanaan
di
lapangan
mengenai
penyelenggaraan
pemeliharaan kesehatan dengan manfaat yang lebih baik, maka perlu
pengaturan lebih lanjut.
c. Bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Mengingat : 1. Undang-undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (Lembaran Negara R.I. Tahun 1992 No. 14, Tambahan
Lembaran Negara No. 3468).
2. Undang-undang No. 3 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara R.I. Tahun 1992 No. 1100, Tambahan Lembaran Negara No.
3495).
3. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.(Lembaran Negara R.I. Tahun
1993 No. 20, Tambahan Lembaran Negara R.I. 3520).
1 dari 9
PER.01/MEN/1998
4. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan
Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran
Negara R.I. Tahun 1995 No. 59).
5. Keputusan Presiden R.1. No. 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan VI.
6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-02/MEN/1982 tentang
Pelayanan Kesehatan Kerja.
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-05/MEN/l993 tentang
Petunjuk
Teknis
Pendaftaran
Kepesertaan,
Pembayaran
Iuran
Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-02/MEN/1997 tentang
Peningkatan Biaya Bersalin, Kacamata dan Prothesa Gigi Bagi Tenaga
Kerja Peserta Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG
PENYELENGGARAAN
PEMELIHARAAN
KESEHATAN
BAGI TENAGA KERJA DENGAN MANFAAT LEBIH BAIK
DARI PAKET JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN
DASAR JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.
BAB I
PENYELENGGARA
Pasal 1
Perusahaan yang menyelenggarakan sendiri pemeliharaan kesehatan dapat dengan cara:
a
Menyediakan sendiri atau bekerjasama dengan fasilitas Pelaksana Pelayanan
Kesehatan (PPK).
b
Bekerjasama dengan badan yang menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan; dan
c
Bersama beberapa perusahaan menyelenggarakan suatu pelayanan kesehatan.
Pasal 2
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dinyatakan dengan manfaat lebih dari
Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja apabila
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
2 dari 9
PER.01/MEN/1998
a
Liputan pelayanan kesehatan yang diberikan sekurang-kurangnya harus memenuhi
ketentuan sebagaimana tercantum dalam BAB II dan BAB III peraturan ini.
b
Pelaksana pelayanan kesehatan yang ditunjuk harus memiliki izin sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c
Pelaksana pelayanan kesehatan harus mudah dijangkau oleh tenaga kerja dan
keluarganya.
BAB II
KEPESERTAAN
Pasal 3
(1) Kepesertaan meliputi tenaga kerja laki-laki maupun wanita dan keluarga yang terdiri
suami atau istri dan anak yang sah.
(2) Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah anak kandung, anak angkat dan
anak tiri yang berusia sampai dengan 21 tahun, belum bekerja, belum menikah dengan
pembatasan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang anak.
BAB III
PAKET PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 4
Paket jaminan pemeliharaan kesehatan dengan manfaat lebih baik daripada jaminan
kesehatan dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diberikan kepada tenaga kerja dan
keluarganya sekurang-kurangnya meliputi:
a
rawat jalan tingkat pertama.
b
rawat jalan tingkat lanjutan.
c
rawat inap.
d
pemeriksaan kehamilan dan persalinan.
e
penunjang diagnostik.
f
pelayanan khusus dan.
g
gawat darurat.
Pasal 5
(1) Pelayanan rawat jalan tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a,
sekurang-kurangnya meliputi:
a
bimbingan dan konsultasi kesehatan.
b pemeriksaan kehamilan, nifas dan ibu menyusui.
3 dari 9
PER.01/MEN/1998
c
keluarga berencana.
d imunisasi bayi, anak dan ibu hamil.
e
pemeriksaan dan pengobatan dokter umum.
f
pemeriksaan dan pengobatan dokter gigi.
g pemeriksaan laboratorium sederhana.
h tindakan medis sederhana.
i
pemberian obat-obatan dengan berpedoman kepada daftar obat esensial nasional
plus (DOEN PLUS), atau generik; dan
j
rujukan ke rawat tingkat lanjutan.
(2) Pelayanan rawat jalan tingkat pertama dilakukan di Pelaksana Pelayanan Kesehatan
Tingkat Pertama.
Pasal 6
(1) Pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b
sekurang-kurangnya melputi:
a
pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter spesialis.
b pemeriksaan penunjang diagnostik lanjutan.
c
pemberian obat-obatan DOEN PLUS atau generik; dan
d tindakan khusus lainnya.
(2) Pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan dilakukan di Pelaksana Pelayanan Kesehatan
tingkat lanjutan, atas dasar rujukan dari Pelaksana Pelayanan Kesehatan Tingkat
Pertama.
Pasal 7
(1) Pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, sekurangkurangnya meliputi:
a
pemeriksaan dokter.
b tindakan medis.
c
penunjang diagnostik.
d pemberian obat-obatan DOEN PLUS atau generik; dan
e
menginap dan makan.
(2) Pelayanan rawat inap dilakukan di Rumah Sakit yang ditunjuk.
4 dari 9
PER.01/MEN/1998
Pasal 8
(1) Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 4 huruf d, sekurang-kurangnya meliputi:
a
pemeriksaan kehamilan oleh dokter umum atau bidan.
b pertolongan persalinan oleh dokter umum atau bidan, atau rumah bersalin.
c
perawatan ibu dan bayi.
d pemberian obat-obatan DOEN PLUS atau generik.
e
menginap dan makan; dan
f
rujukan ke Rumah Sakit atau Rumah Bersalin.
(2) Pertolongan persalinan bagi tenaga kerja atau istri tenaga kerja diberikan untuk:
a
persalinan kesatu, kedua dan ketiga.
b rawat inap sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari.
(3) Biaya persalinan normal tiap anak sekurang-kurangnya sama dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi peserta program jaminan sosial
tenaga kerja.
Pasal 9
(1) Pelayanan penunjang diagnostik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e,
meliputi:
a
Pemeriksaan laboratorium.
b Pemeriksaan radiologi.
c
Pemeriksaan:
− Electro Encephalography (EEG)
− Electro Cardiography (ECG)
− Ultra Sonography (USG)
− Compuerized Tomography Scanning (CT Scanning) dan
d. Pemeriksaan diagnostik lanjutan lainnya.
(2) Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan
dengan tersedianya fasilitas pelayanan kesehatan daerah.
(3) Pemeriksaan diagnostik dilakukan di Rumah Sakit atau Pelaksana Pelayanan
Kesehatan.
Pasal 10
5 dari 9
PER.01/MEN/1998
(1) Pelayanan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, sekurang-kurangnya
meliputi:
a
Kacamata.
b Prothesa mata.
c
Prothesa gigi.
d Alat bantu dengar, dan
e
Prothesa anggota gerak.
(2) Pelayanan khusus dilakukan di Pelaksana Pelayanan Kesehatan yang ditunjuk.
(3) Standar yang ditetapkan atau indikasi medis dengan pengaturan sebagai berikut:
a
peserta yang mendapat resep kacamata dari dokter spesialis mata dapat
memperoleh kacamata di optik dengan ketentuan:
− harga pembelian untuk frame dan lensa harus lebih besar dari ketentuan
peraturan perundangan-undangan yang berlaku bagi peserta Program Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
− penggantian lensa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali dan 50% dari
harga pembelian untuk frame dan lensa. dan
− penggantian frame sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sekali dan 50% dari
harga pembelian untuk frame dan lensa.
b peserta yang memerlukan prothesa mata dapat diberikan atas anjuran dokter
spesialis mata dan diambil di Rumah Sakit atau perusahaan alat-alat kesehatan,
dengan penggantian harus lebih besar dari ketentuan peraturan perundanganundangan yang berlaku bagi peserta Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Jamsostek.
c
peserta yang memerlukan prothesa gigi dapat diberikan di Balai Pengobatan Gigi
dengan penggantian harus lebih besar dari ketentuan peraturan perundanganundangan yang berlaku bagi peserta Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Jamsostek.
d peserta yang memerlukan prothesa kaki dan prothesa tangan dapat diberikan atas
anjuran dokter spesialis di Rumah Sakit, dengan penggantian harus lebih besar
dari ketentuan peraturan perundangan undangan yang berlaku bagi peserta
Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Jamsostek.
e
peserta yang memerlukan alat bantu dengar dapat diberikan atas anjuran dokter
spesialis di Rumah Sakit dengan penggantian harus lebih besar dari ketentuan
6 dari 9
PER.01/MEN/1998
peraturan perundangan-undangan yang berlaku bagi peserta Progam Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan Jamsostek.
Pasal 11
(1) Pelayanan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, meliputi:
a
pemeriksaan dan pengobatan.
b tindakan medik.
c
pemberian obat-obatan DOEN PLUS atau generik. dan
d rawat inap.
(2) Gawat darurat yang memerlukan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
a
kecelakaan dan ruda paksa bukan karena kecelakaan kerja.
b serangan jantung.
c
serangan asma berat.
d kejang.
e
pendarahan berat.
f
muntah berak disertai dehidrasi.
g kehilangan kesadaran (koma) termasuk epilepsi atau ayan.
h keadaan gelisah pada penderita gangguan mendadak, pendarahan, ketuban pecah
dini.
(3) Pelayanan gawat darurat dilakukan di Pelaksana Pelayanan Kesehatan yang ditunjuk.
Pasal 12
(1) Batas maksimal hari rawat inap harus lebih besar dari 60 (enam puluh) hari termasuk
perawatan ICU/ICCU untuk setiap jenis penyakit dalam satu tahun.
(2) Batas maksimal dari perawatan ICU/ICCU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
lebih besar dari 20 (dua puluh) hari.
(3) Standar rawat inap ditetapkan sebagai berikut:
a. sekurang-kurangnya kelas dua pada rumah sakit pemerintah; atau
b. sekurang-kurangnya kelas tiga pada rumah sakit swasta.
Pasal 13
Ketentuan mengenai dasar perhitungan iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
7 dari 9
PER.01/MEN/1998
1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja tidak berlaku dalam
perhitungan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dengan manfaat lebih baik.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14
(1) Pengaturan Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi tenaga
kerja dan keluarganya harus tercantum secara rinci dalam Peraturan Perusahaan dan
Kesepakatan Kerja Bersama atau pada tempat yang mudah dilihat dan dibaca oleh
pekerja.
(2) Pengaturan penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus lengkap meliputi penyelenggaraan kepesertaan dan paket pelayanan.
Pasal 15
(1) Dalam hal perusahaan telah menyelenggarakan Program Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan bagi tenaga kerja dan keluarganya dengan manfaat lebih baik, pengusaha
harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala Kantor Wilayah
Departemen Tenaga Kerja setempat dengan dilampiri data Penyelenggara,
Kepesertaan dan paket pelayanan.
(2) Kepala
Kantor
Wilayah
Departemen Tenaga
Kerja
setempat
memberikan
rekomendasi persetujuan atau menolak permohonan pengusaha berdasarkan hasil
pemeriksaan Pegawai Ketenagakerjaan.
(3) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari Kepala Kantor Wilayah Departemen
Tenaga Kerja setempat belum memberikan jawaban atas permohonan pengusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan pengusaha tersebut dianggap
disetujui.
Pasal 16
(1) Perusahaan yang telah mendapat persetujuan untuk menyelenggarakan sendiri
Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi tenaga kerja dan keluarganya, wajib
membuat laporan secara triwulan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga
Kerja setempat.
(2) Laporan secara triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan mengisi
formulir yang akan diatur lebih lanjut oleh Direkur Jenderal Pembinaan Hubungan
8 dari 9
PER.01/MEN/1998
Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan.
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan yang telah disetujui oleh Kepala Kantor
Wilayah Departemen Tenaga Kerja tidak boleh meniadakan Pelayanan Kesehatan
Kerja yang telah ada di perusahaan dan harus memanfaatkan untuk meningkatkan
penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan.
(2) Tata cara dan mekanisme pemanfaatan Pelayanan Kesehatan Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Perusahaan yang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ini dinyatakan telah
menyelenggarakan program pemeliharaan kesehatan dengan manfaat lebih baik dari
Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang
Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Pasal 19
Dengan ditetapkan Peraturan Menteri ini, maka pasal 40 Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Nomor Per. 05/MEN/1993 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan,
Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 20
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Pebruari 1998
MENTERI TENAGA KERJA R.I.
ttd.
DRS. ABDUL LATIEF
9 dari 9
PER.03/MEN/1998
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : PER.03/MEN/1998
TENTANG
TATA CARA PELAPORAN DAN PEMERIKSAAN
KECELAKAAN
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 11 UU No. 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, diperlukan adanya ketentuan
mengenai tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan di tempat
kerja;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Mengingat:
1. Undang-undang No. 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya
Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 No. 23 dari
Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (lembaran Negara Tahun
1951 Nomor 4);
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1981);
3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14);
4. Keputusan
Presiden
Ri
Nomor
96/M/Tahun
1993
tentang
Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1993 tentang
Jaminan Kecelakaan Kerja;
6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.05/MEN/1993 tentang
Petunjuk
Teknis
Pendaftaran
Kepesertaan,
Pembayaran
Iuran,
Pembayaran Santunan,dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
TENTANG TATA CARA PELAPORAN DAN PEMERIKSAAN
KECELAKAAN.
1 dari 21
PER.03/MEN/1998
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula
yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda;
2. Kejadian berbahaya lainnya ialah suatu kejadian yang potensial, yang dapat
menyebabkan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja kecuali kebakaran,
peledakan dan bahaya pembuangan limbah;
3. Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau
tetap, dimana tenaga kerja melakukan pekerjaan atau yang sering dimasuki tenaga
kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber
bahaya;
4. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu kegiatan
kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri;
5. Pegawai Pengawas adalah pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) UU
No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
6. Pengusaha adalah :
a. Orang, perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu
perusahaan milik sendiri;
b. Orang, perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri
menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. Orang, perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia
mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang
berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
7. Menteri adalah Menteri yang membidangi ketenagakerjaan.
BAB II
TATACARA PELAPORAN KECELAKAAN
Pasal 2
(1)
Pengurus atau pengusaha wajib melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi di tempat
kerja pimpinannya.
(2)
Kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Kecelakaan Kerja;
b. Kebakaran atau peledakan atau bahaya pembuangan limbah;
c. Kejadian berbahaya lainnya.
2 dari 21
PER.03/MEN/1998
Pasal 3
Kewajiban melaporkan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku bagi
pengurus atau pengusaha yang telah dan yang belum mengikutsertakan pekerjaannya
kedalam program jaminan sosial tenaga kerja berdasarkan Undang-undang No. 3 Tahun
1992.
Pasal 4
(1) Pengurus atau pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib melaporkan
secara tertulis kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, b, c
dan d kepada Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat dalam waktu tidak
lebih dari 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan
dengan formulir laporan kecelakaan sesuai contoh bentuk 3 KK2 A lampiran I.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara
lisan sebelum dilaporkan secara tertulis.
Pasal 5
(1) Pengurus atau pengusaha yang telah mengikutsertakan pekerjaannya dalam program
jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, melaporkan
kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf a dan b dengan
tatacara pelaporan sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.05/MEN/1993.
(2) Pengurus atau pengusaha yagn belum mengikutsertakan pekerjaannya dalam program
jaminan sosial tenaga kerja, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, melaporkan
kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf a dan b dengan
tatacara pelaporan sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1993.
BAB III
PEMERIKSAAN KECELAKAAN
Pasal 6
(1) Setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5,
Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja memerintahkan pegawai pngawas untuk
melakukan pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan.
(2) Pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilaksanakan terhadap setiap kecelakaan yang dilaporkan oleh pengurus atau
pengusaha.
3 dari 21
PER.03/MEN/1998
(3) Pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Pasal 7
Pegawai pengawas dalam melaksanakan pemeriksaan dan pengkajian mempergunakan
formulir laporan pemeriksaan dan pengkajian sesuai lampiran II untuk kecelakaan kerja,
lampiran III untuk penyakit akibat kerja, lampiran IV untuk peledakan, kebakaran dan
bahaya pembuangan sebagaimanadimaksud dalam pasal 6 limbah dan lampiran V untuk
bahaya lainnya.
Pasal 8
(1) Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja berdasarkan hasil pemeriksaan dan
pengkajian kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 pada tiap-tiap akhir
bulan menyusun analisis laporan kecelakaan dalam daerah hukumnya dengan
menggunakan formulir sebagaimana lampiran VI peraturan ini.
(2) Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja harus menyampaikan analisis laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen
Tenaga Kerja setempat selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya.
Pasal 9
(1) Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja berdasarkan analisis laporan
kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 menyusun analisis kecelakaan
dalam daerah hukumnya dengan menggunakan formulir sebagaimana lampiran VII
peraturan ini.
(2) Analisis kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat untuk tiap bulan.
(3) Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja harus segera menyampaikan
analisis kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri atau Pejabat
yang ditunjuk.
Pasal 10
Cara pengisian formulir sebagaimana dimaksud dalam lampiran II, III, IV, V, VI dan
VIIsebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1), pasal 8 ayat (1) dan pasal 9 ayat (1)
diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Pengawasan
Ketenagakerjaan.
4 dari 21
PER.03/MEN/1998
Pasal 11
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Pengawasan Ketenagakerjaan
berdasarkan analisis laporan kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1)
menyusun analisis laporan kekerapan dan keparahan kecelakaan tingkat nasional.
BAB IV
SANKSI
Pasal 12
Pengurus atau pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 4 ayat (1), diancam
dengan hukuman sesuai dengan ketntuan Pasal 15 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 13
Pengawasan terhadap ditaatinya Peraturan Menteri ini dilakukan oleh pegawai pengawas
ketenagakerjaan,
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini, maka formulir bentuj 3 KK2 dalam
Peraturan Menteri No. PER.04/MEN/1993 dan Peraturan Menteri No. PER.05/MEN/1993
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Februari 1998
MENTERI TENAGA KERJA
ttd
Drs. Abdul Latief
5 dari 21
PER.03/MEN/1998
LAMPIRAN I : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA
NOMOR
: 03/MEN/1998
TANGGAL
: 26 FEBRUARI 1998
LAPORAN KECELAKAAN
FORMULIR BENTUK 3
KK2 A
Wajib dilaporkan dalam 2 x 24 jam
setelah terjadinya kecelakaan
1. Nama Perusahaan
Alamat dan Nomor Telepon
Jenis Usaha
Nomor Tenaga Kerja
Nomor Pendaftaran (Bentuk KKI)
Nomor Akte Pengawas
2. Nama Tenaga Kerja
Alamat dan Nomor Telepon
Tempat dan Tanggal Lahir
Jenis Pekerjaan/Jabatan
Unit/Bagian Perusahaan
3. a. Tempat Kecelakaan
b. Tanggal Kecelakaan
4. Uraian Kejadian Kecelakaan
1. Bagaimana terjadinya kecelakaan
2. Jenis pekerjaan waktu kecelakaan
3. Saksi yang melihat kecelakaan
4.a. Sebutkan : mesin, pesawat, instalasi,
alat proses, cara kerja, bahan atau
lingkungan yang menyebabkan
kecelakaan.
b. Sebutkan : bahan, proses,
lingkungan, cara kerja, atau sifat
pekerjaan
yang
menyebabkan
penyakit akibat kerja.
5. Akibat kecelakaan
a. Akibat yang diderita korban
b. Sebutkan bagian tubuh yang sakit
c. Sebutkan jenis penyakit akibat
kerja
- Jabatan/Pekerjaan
- Lama bekerja
d. Keadaan penderita setelah
pemeriksaan pertama
1) Berobat jalan
2) Dirawat di :
Alamat:
6. Nama dan alamat dokter/tenaga
medik yang memberikan pertolongan
pertama (dalam hal penyakit yang
timbul karena hubungan kerja, nama
dokter yang pertama kali
mendiagnosa)
7. Kejadian di tempat kerja yang
membahayakan keselamatan dan
kesehatan kerja (misal: kebakaran,
peledakan, rubuhnya bagian
konstruksi bangunan, dan lain-lain).
8. Perkiraan kerugian
a. waktu (dalam hari/orang)
b. material
9. Upah tenaga kerja
a. Upah (upah pokok dan tunjangan)
b. Penerimaan lain-lain
c. Jumlah a + b
10. Kecelakaan dicatat dalam Buku
Kecelakaan pada No. Unit
11. Kecelakaan lain-lain yang perlu
BENTUK
KK 2A
Nomor KLUI
:
Nomor kecelakaan :
Diterima tanggal :
(diisi oleh Petugas Kantor Departemen Tenaga Kerja) :
Nomor Agenda JAMSOSTEK :
NPP
Kode Pos:
L
No. Telp:
P
Kode Pos:
L:
No. KPA :
No. Tlp :
P:
Jam :
F **)
G **)
H**)
E**)
Meninggal dunia
Sakit
Sambil bekerja
Rumah Sakit
Rp.
Rp.
Rp.
6 dari 21
Luka-luka
Tidak bekerja
Puskesmas
Poliklinik
PER.03/MEN/1998
*) Jika perlu dapat ditambah
Dibuat dengan
sesungguhnya
Nama dan tanda tangan pimpinan perusahaan
Jabatan
Tanggal
Laporan kecelakaan ini dikirim:
• Warna Putih, Merah dan Merah Jambu ke Kandep
• Tenaga Kerja setempat
• Warna Kuning untuk arsip perusahaan
• Warna Hijau dan Biru Penyelenggara / PT. JAMSOSTEK (Persero)
• (Persero Jamsostek)
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Februari 1998
MENTERI TENAGA KERJA
ttd
Drs. Abdul Latief
7 dari 21
PER.03/MEN/1998
LAMPIRAN II : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA
NOMOR
: 03/MEN/1998
TANGGAL
: 26 FEBRUARI 1998
LAPORAN PEMERIKSAAN DAN PENGKAJIAN
KECELAKAAN KERJA
KANDEP TENAGA KERJA :
KANWIL DEPNAKER
:
NO :
KLUI :
I. DATA UMUM:
A. Identitas Perusahaan
1. Nama Perusahaan
: __________________________
2. Alamat Perusahaan
: __________________________
3. Alamat Pengurus
: __________________________
B. Informasi Kecelakaan
1. Tempat, Tanggal. Jam Kecelakaan
: __________________________
2. Sumber Laporan
: __________________________
3. Tanggal Diterima Laporan
: __________________________
4. Tanggal Perneriksaan
: __________________________
5. Atasan Langsung Korban
: __________________________
6. Saksi-saksi
: __________________________
C. Lain-Lain
1. P2K3 / Ahli K3
: Ada / Tidak *)
2. KKB/PP
: Ada / Tidak *)
3. Program Jamsostek
: Ada / Tidak *)
4. Unit Kerja SPSI
: Ada / Tidak *)
5. Jumlah Tenaga Kerja
: Ada / Tidak *)
6. Asuransi lainnya
: Ada / Tidak *)
8 dari 21
PER.03/MEN/1998
II. DATA KORBAN
1. Jumlah
A
: ___ orang
Laki-laki : ___ orang
A1
Perempan : ___ orang
A2
2. Nama
: a. ______________
Umur : ____ tahun
b. ______________ Umur : ____ tahun
c. *)
3. Akibat kec:
Mati
: ______ orang
A4
Luka berat
: ______ orang
A5
Luka ringan
: ______ orang
A6
Tanpa Korban
: ______ jam orang yang hilang
Jumlah kerugian : Rp. _____________________
4. Bagian Tubuh yang cedera
a.
________________________________________
A
b. *)
III. FAKTA YANG DIDAPAT
1. Kondisi Yang Berbahaya
a. ___________________________________________________________
b. ___________________________________________________________
c. ___________________________________________________________
d. ___________________________________________________________
dan seterusnya
9 dari 21
PER.03/MEN/1998
2. Tindakan Yang Berbahaya
a. ____________________________________________________________
b. ____________________________________________________________
c. ____________________________________________________________
d. ____________________________________________________________
dan seterusnya
IV. URAIAN TERJADINYA KECELAKAAN
*) Bila perlu dibuat lampiran tersendiri.
V.
SUMBER KECELAKAAN
KODE C
VI. TYPE KECELAKAAN
VII.
PENYEBAB KECELAKAAN
KODE D
1. Kondisi Yang Berbahaya
2. Tindakan Yang Berbahaya
VIII. SYARAT YANG DIBERIKAN
KODE E
IX. TINDAKAN LEBIH LANJUT
X. HAL-HAL LAIN YANG PERLU DILAPORKAN
1. Jumlah jam kerja/hari
: _____ jam
2. Jumlah jam orang yang hilang : _____ jam
______________________________________________________________________
10 dari 21
PER.03/MEN/1998
Mengetahui :
Kepala Kantor
Departemen Tenaga Kerja
................, ….......................
Pegawai Pengawas
(............................................)
(............................................)
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Februari 1998
MENTERI TENAGA KERJA
ttd
Drs. Abdul Latief
*) Coret yang tidak perlu
11 dari 21
PER.03/MEN/1998
LAMPIRAN III : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA
NOMOR
: 03/MEN/1998
TANGGAL
: 26 FEBRUARI 1998
LAPORAN PEMERIKSAAN DAN PENGKAJIAN
PENYAKIT AKIBAT KERJA
KANDEP TENAGA KERJA :
NO :
KANWIL DEPNAKER
:
KLUI :
_____________________________________________________________________
I. DATA UMUM
A. Identitas Perusahaan
: .......................................................................
1. Nama Perusahaan
: .......................................................................
2. Alamat Perusahaan
: .......................................................................
3. Nama Pengurus
: .......................................................................
4. Alamat Pengurus
: .......................................................................
5. Jenis Perusahaan
: .......................................................................
B. Informasi Penyakit Akibat Kerja
1. Tempat/Tanggal
: .......................................................................
2. Sumber Laporan
: .......................................................................
3. Tanggal Diterima Laporan: .......................................................................
4. Tanggal Pemeriksaan
: .......................................................................
5. Atasan Langsung Korban : .......................................................................
6. Saksi-saksi
: .......................................................................
C. Lain-lain
1. P2K3 /Ahli K3
: Ada / Tidak *)
2. KKB / PP
: Ada / Tidak *)
3. Program Jamsostek
: Ada / Tidak *)
4. Unit Kerja SPSI
: Ada / Tidak *)
5. Jumlah Tenaga Kerja
: Ada / Tidak *)
12 dari 21
PER.03/MEN/1998
6. Asuransi lainya
: Ada / Tidak *)
II. DATA KORBAN
A. Identitas
: Kode A
1. Nama
: ……………………………………………………..
2. NIP
: ……………………………………………………..
3. Jenis Kelamin
: ……………………………………………………..
4. Jabatan
: ……………………………………………………..
5. Unit / Bagian Kerja
: ……………………………………………………..
6. Lama Bekerja
: ……………………………………………………..
B. Riwayat Pekerjaan
C. Riwayat Penyakit
D. Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Bekerja
1. Dilakukan / Tidak Dilakukan *)
2. Kelainan yang ditemukan
E. Pemeriksaan Kesehatan Berkala
1. Dilakukan / Tidak dilakukan *)
2. Kelainan Yang ditemukan
F. Pemeriksaan Kesehatan Sekarang
1. Kelainan Yang Ditemukan
•
•
•
•
•
Keluhan Penderita
: ……………………….…………………………
Mental
: ……………………………….…………………
Fisik
: ……………………………………….…………
Laboratorium
: ……………………………………………….…
ECG
: ……………………………………………….…
13 dari 21
PER.03/MEN/1998
•
•
Rontgen
: ………………………………………………….
Pantologi Anatomi
: ………………………………………………….
G. Pemeriksaan Tambahan / Biologi Monitoring
(Pengukuran kadar kimia penyebab sakit. di dalam tubuh tenaga kerja misalnya
kadar dalani urin. darah. dan sebagainya, dan hasil tes/pemeriksaan fungsi organ
tubuh tertentu akibat pengaruh bahan kimia tersebut misalnya tes fungsi paruparu, dan sebagainya).
III. FAKTA YANG DIDAPAT
HASIL PERIKSAAN LINGKUNGAN KERJA DAN CARA KERJA
1. Faktor lingkungan kerja yang dapat mempengaruhi terhadap sakit penderita.
– Faktor Fisik
: ……………………………………………………...
– FakiorKimia
: ……………………………………………………...
– Faktor Biologi
: ……………………………………………………...
– Faktor Psikologi
: ……………………………………………………...
2. Faktor cara kerja yang dapat mempengaruhi terhadap sakit penderita.
– Peralatan Kerja
: ……………………………………………………...
– Proses Produksi
: ……………………………………………………...
– Ergonomi
: ……………………………………………………...
3. Upaya Pengendalian
: ……………………………………………………...
– Alat Pelindung Diri : ……………………………………………………...
– Ventilasi
: ……………………………………………………...
– Penyedot udara lokal : ……………………………………………………...
– ........................................................
– ........................................................
– ........................................................
14 dari 21
PER.03/MEN/1998
IV. KESIMPULAN
Penderita /tenaga kerja tersebut di atas menderita penyakit akibat kerja : ___________
Diagnosis: ____________________________________________________________
V. CACAT AKIBAT KERJA
Penyakit akibat kerja tersebut di atas menimbulkan / tidak menimbulkan.
a. Cacat fisik/mental *)
: _______________________________
b. Kehilangan kemampuan kerja
: _______________________________
VI. T1NDAKAN LEBIH LANJUT
______________________________________________________________________
Mengetahui :
Kepala Kantor
Departemen Tenaga Kerja
..................., …….....................
Pegawai Pengawas
(............................................)
(............................................)
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Februari 1998
MENTERI TENAGA KERJA
ttd
Drs. Abdul Latief
*) Coret yang tidak perlu
15 dari 21
PER.03/MEN/1998
LAMPIRAN IV : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA
NOMOR
: 03/MEN/1998
TANGGAL
: 26 FEBRUARI 1998
LAPORAN PEMERIKSAAN DAN PENGKAJIAN
PERISTIWA KEBAKARAN /PELEDAKAN/BAHAYA
PEMBUAGAN LIMBAH
KANDEP TENAGA KERJA :
NO :
KANWIL DEPNAKER
:
KLUI :
_____________________________________________________________________
I. DATA UMUM
A. Identitas Perusahaan
: ...........................................................
1. Nama Gedung/ Bangunan
: ...........................................................
2. Jenis kegiatan/usaha
: ...........................................................
3. Alamat
: ...........................................................
: ...........................................................
: ...........................................................
4. Pemilik
: ...........................................................
5. Pengelola
: ...........................................................
6. Nama Pengurus
: ...........................................................
7. Data Konstruksi Bangunan
: ...........................................................
– Luas lahan
: ..................................m2
– Luas bangunan
: ...................................meter
– Konstruksi Bangunan
:
•
•
Struktur utama
: ...........................................................
•
Lantai
: ...........................................................
•
Dinding luar
: ...........................................................
•
Dinding dalam
: ...........................................................
•
Rangka plapond
: ...........................................................
•
Penutup plapond
: ...........................................................
•
Rangka atap
: ...........................................................
Penutup atap
: ...........................................................
– Tinggi bangunan
: ........................................meter
16 dari 21
PER.03/MEN/1998
– Jumlah lantai
: ...........................................................
– Jumlah luas lantai
: ......................................... m2
– Dibangun tahun
: ...........................................................
– Rincian peruntukan ruangan / unit kerja
No.
Unit Kerja
Lokasi
8. Sarana proteksi kebakaran
: ..............buah, jenis......................
– Alat Pemadam Api Ringan
: ..............buah, jenis......................
: ..............buah, jenis......................
: ..............buah, jenis......................
– Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik : Ada / Tidak *)
– Instalasi Hydran
: Ada / Tidak *)
– Instalasi Sprinkeler
: Ada / Tidak *)
– Sarana Evakuasi
: Ada / Tidak *)
– Instalasi Penyalur Petir
: Ada / Tidak *)
– Instalasi Khusus
: ........................................
B. Informasi kecelakaan
(Kejadian Kebakaran/Peledakan/bahaya Pembuangan Limbah)
1. Waktu Kejadian
: Hari
: ...............................
Tanggal
: ...............................
Jam
: ...............................
2. Sumber Laportan
: .......................................................
3. Tanggal Diterima Laporan
: .......................................................
4. Tanggal Pemeriksaan
: .......................................................
C. Lain-lain
1. P2K3/Ahli K3
: Ada / Tidak *)
2. KKB/PP
: Ada / Tidak *)
3. Unit Kerja SPSI
: Ada / Tidak *)
4. Program Jamsostek
: Ada / Tidak *)
17 dari 21
PER.03/MEN/1998
5. Regu penanggulangan kebakaran
: ……… / ………………………….
6. Buku Prosedur Tanggap Darurat
: ……... / ………………………….
7. Data Pengawasan
a. No./tanggal Akte pengawasan
: ..........................................................
b. No. tanggal Sertifikat Instalasi
Proteksi Kebakaran
: ..........................................................
c. Tanggal Pemeriksaan Terkahir oleh : ..........................................................
d. No./tanggal Nota pemeriksaan
: ..........................................................
e. Syarat-syarat yang telah diberikan
: ..........................................................
(copy dokumen pengawasan dilampirkan)
II. DATA KORBAN
1. Jumlah
A
: ____ orang
Laki-laki : ____ orang
A1
Perempan : ____ orang
A2
2. Nama
: a. _______________ Umur : ____ tahun
b. _______________ Umur : ____ tahun
c. *)
3. Akibat kec:
Mati
: ______ orang
A4
Luka berat
: ______ orang
A5
Luka ringan
: ______ orang
A6
Tanpa Korban
: ______ jam orang yang hilang
Jumlah kerugian : Rp. _________________________
4. Bagian Tubuh yang cedera
a.
__________________________________________
b. *)
18 dari 21
A
PER.03/MEN/1998
5. Lain – lain
a. Kerugian harta
•
•
Bangunan
: Rp ...........................................................
Peralatan
: Rp ...........................................................
•
Bahan
: Rp ...........................................................
Lain-lain
: Rp ...........................................................
•
Total
: Rp ……………………………………..
b. Dampak akibat kejadian kebakaran
•
•
Bagian-bagian bangunan yang terbakar
•
Berapa lama waktu yang diperlukan rehabilitasi
•
Peralatan yang rusak
Masalah hubungan kerja karyawan
III. FAKTA YANG DIDAPAT
(Proses terjadinya kebakaran / peledakan / bahaya pembuangan limbah)*)
1. Kondisi berbahaya
a. ____________________________________________________
b. ____________________________________________________
c.
____________________________________________________
dan seterusnya
2. Perbuatan berbahaya
a. ____________________________________________________
b. ____________________________________________________
c.
____________________________________________________
dan seterusnya
3. Proses berbahaya
4. Fungsi sarana proteksi kebakaran yang ada
IV. URAIAN TERJADINYA KECELAKAAN
(Uraian kejadian kebakaran/peledakan/bahaya pembuangan limbah )*)
1. Tempat /lokasi asal mula
19 dari 21
PER.03/MEN/1998
2. Kegiatan yang sedang dilakukan atau kegiatan terakhir di tempat asal
kejadian
3. Tanda-tanda yang diketahui/dilihat
(nama dan keterangan saksi)
4. Langkah / tindakan yang segera dilakukan setelah mengetahui adanya
kebakaran / peledakan / bahaya pembuangan limbah
5. Bantuan yang datang memberikan penolong
6. Sketsa tempat kerja
(Berikan tanda lokasi asal api, bagian yang terbakar dan bagian yang tidak
terbakar bila perlu dilampirkan gambar tersendiri)
7. Sketas tempat asal mula kebakaran / peledakan / bahaya pembuangan limbah
*)
8. Diagram alru proses
(Bila perlu dilampirkan gambar detail alat yang diduga menjadi faktor
penyebab awal terjadinya kebakaran / peledakan / bahaya pembuangan limbah
20 dari 21
PER.03/MEN/1998
V.
SUMBER KECELAKAAN
(Sumber utama penyebab kebakaran/peledakan/bahaya pembuangan limbah *)
Kode B
Listrik, api terbuka, reaksi kimia, pengelasan, bunga api pembakaran, bunga api
mekanik, penyalaan spontan, sambaran peteri, paparan radiasi, pemasan lebih,
permukaan panas, listrik statis, pembakaran sampah, dan lain lain
VI. TYPE KECELAKAAN
(Kronologis terjadinya korban manusia)
Kode C
VII. TYPE KECELAKAAN
(Faktor utama penyebab terjadinya korban manusia)
Kode D
1. Kondisi berbahaya
2. Tindakan berbahaya
Kode E
VIII. SYARAT-SYARAT YANG DIBERIKAN
(Upaya-upaya untuk pencegahan, memperkecil resiko, sarana proteksi kebakaran
dan lain-lain).
IX. TINDAKAN LEBIH LANJUT
X.
HAL-HAL LAIN YANG PERLU DILAPORKAN
(Langkah-langkah yang telah diambil oleh perusahaan)
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Februari 1998
MENTERI TENAGA KERJA
ttd
Drs. Abdul Latief
*) Coret yang tidak perlu
21 dari 21
LAMPIRAN V
NOMOR
TANGGAL
:
:
:
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA
03 TAHUN 1998
26 Pebruari 1998
ANALISIS LAPORAN KECELAKAAN
(KECELAKAAN KERJA, PENYAKIT AKIBAT KERJA, PELEDAKAN, KEBAKARAN,
DAN BAHAYA PEMBUANGAN LIMBAH SERTA KEJADIAN BERBAHAYA LAINNYA)
BULAN
KANWIL DEPARTEMEN TENAGA KERJA
:
:
I. STATISTIK
:
SEKTOR
NO
1
SUB SEKTOR
AKIBAT
JUMLAH
KORBAN
UMUR
KEC L
P
MNG LB LB
A3
A1 A2 A3.1 A3.2 A3.3 A3.4 A3.5 A3.6 A4 A5 A6
PERTANIAN, KEHUTANAN, PERBURUAN DAN
PRIKANAN
- Pertanian tanaman bahan makanan pokok
- Pertanian tanaman lainnya
- Pertanian
- Jasa pertanian dan peternakan
- Perburuan, penangkapan binatang liar dengan
jerat/perangkap dan pembiakan marga satwa
- Perikanan
2
PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
- Pertambangan batu bara
- Pertambangan minyak dan gas bumi
- Pertambangan bijih logam
- Pertambangan lain dan penggalian
3
INDUSTRI PENGOLAHAN
- Industri bahan makanan
- Industri minuman
- Industri tembakau
- Industri tekstil
- Industri pakaian jadi kecuali untuk keperluan kaki
-
Industri kulit & barang-barang dari kulit, kulit imitasi
kecuali untuk keperluan kaki & pakaian
Industri barang-barang untuk keperluan kaki &kulit
Industri kayu dan barang-barang dari kayu, rumput,
rotan
Industri kertas dan barang-barang dari kertas
Industri percetakan, penerbitan & sejenisnya
1 dari 9
KETERANGAN CIDERA
A7
A8
A9
A10 A11 A12 A13 A14 A15 A16 A17
SEKTOR
NO
SUB SEKTOR
JUMLAH
AKIBAT
KORBAN
UMUR
KEC L
P
MNG LB LB
A3
A1 A2 A3.1 A3.2 A3.3 A3.4 A3.5 A3.6 A4 A5 A6
- Industri kimia
- Industri barang-barang kimia lainnya
- Pembersihan dan pengelolaan minyak tanah
- Industri macam-macam hasil minyak tanah dan batu
bara
- Industri hasil dari karet
-
Industri barang-barang keramik, porselen, tanah liat
dan batu
Indsutri gelas dan barang-barang dari gelas
Industri semen, kapur dan barang-barang dari semen
Industri barang-barang bangunan daritanah liat
Industri barang-barang galian bukan logam lainnya
Industri dasar besi dan baja
industri dasar non ferrous metal
Industri arang-barang logam kecuali mesin dan
perlengkapannya
- Industri mesin kecuali mesin listrik
- Industri mesin listrik perlengkapannya bagian-
bagiannya
- Industri alat-alat pengangkutan
Industri alat-alat pengetahuan, timbangan alat-alat
- pemeriksa/penelitian yang tidak termasuk dalam
golongan lainnya
- Industri lain-lain
4
LISTRIK, GAS DAN AIR
- Listrik, gas dan uap
5
- Penjernihan dan penyediaan air
BANGUNAN
- Bangunan
6
PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN SERTA
RUMAH MAKAN DAN HOTEL
- Perdagangan besar
- Perdagangan eceran
- Rumah makan dan minuman
7
ANGKUTAN, PERGUDANGAN DAN
KOMUNIKASI
- Angkutan air
- Angkutan udara
2 dari 9
KETERANGAN CIDERA
A7
A8
A9
A10 A11 A12 A13 A14 A15 A16 A17
SEKTOR
NO
SUB SEKTOR
JUMLAH
AKIBAT
KORBAN
UMUR
KEC L
A3
P
MNG LB LB
A1 A2 A3.1 A3.2 A3.3 A3.4 A3.5 A3.6 A4 A5 A6
- Jasa pengangkutan
- Komunikasi
8
KEUANGAN, ASURANSI USAHA PERSEWAAN
BANGUNAN DAN TANAH DAN JASA PERUMAHAN
- Lembaga keuangan
- Asuransi
-
9
Usaha persewaan bangunan dan tanah dan jasa
perusahaan
JASA KEMASYARAKATAN, SOSIAL DAN PERORANGAN
- Pemerintah dan pertahanan keamanan
TOTAL
3 dari 9
KETERANGAN CIDERA
A7
A8
A9
A10 A11 A12 A13 A14 A15 A16 A17
SEKTOR
SUB SEKTOR
NO
1
JLH
KEC B1
B2
B3
B4
B5
B6
B7
PERTANIAN, KEHUTANAN, PERBURUAN DAN
PERIKANAN
- Pertanian tanaman bahan makanan pokok
- Pertanian tanaman lainnya
- Pertanian
- Jasa pertanian dan peternakan
- Perburuan, penangkap binatang liar dengan
jerat/perangkap dan pembiakan marga satwa
- Perikanan
2
PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
- Pertambangan batu bara
- Pertambangan minyak dan gas bumi
- Pertambangan bijih logam
- Pertambangan lain dan penggalian
3
INDUSTRI PENGOLAHAN
- Industri bahan makanan
- Industri minuman
- Industri tembakau
- Industri tekstil
- Industri pakaian jadi kecuali untuk keperluan kaki
- Industri kulit & barang-barang dari kulit, kulit imitasi
- kecuali untuk keperluan kaki dan pakaian
- Industri kulit & barang-barang untuk keperluan kaki
dan kulit
- Industri kayu dan barang-barang dari kayu, rumput,
rotan
- Industri alat-alat rumah tangga dari kayu
- Industri kertas dan barang-barang dari kertas
- Industri percetakan, penerbitan & sejenisnya
- Industri kimia
- Industri barang-barang kimia lainnya
- Pembersihan dan pengelolaan minyak tanah
- Industri macam-macam hasil minyak tanah dan batu
- bara
- Industri hasil dari karet
- Industri barang-barang dari plastik
- Industri barang-barang keramik, porselen, tanah liat
dan batu
- Industri gelas dan barang-barang dari gelas
-
Indsutri semen, kapur dan barang-barang dari semen
- Industri barang-barang bangunan dari tanah liat
- Industri barang-barang galian bukan logam lainnya
- Industri dasar besi dan baja
4 dari 9
SUMBER KECELAKAAN
B8 B9 B10 B11 B12 B13 B14 B15 B16 B17 B18
SEKTOR
SUB SEKTOR
NO
JLH
KEC B1
B2
B3
B4
B5
B6
B7
- Industri dasar non ferrous metal
- Industri barang-barang logam kecuali mesin dan
perlengkapannya
- Industri mesin kecuali mesin listrik
- Industri mesin listrik dan perlengkapannya bagian-
bagiannya
- Industri alat-alat pengangkutan
- Industri alat-alat pengetahuan, timbangan, alat-alat
pemeriksaan/penelitian yang tidak termasuk dalam
golongan lainnya
- Industri lain-lain
4
LISTRIK, GAS DAN AIR
- Listrik, gas dan uap
- Penjernihan dan penyediaan air
5
BANGUNAN
6
PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN SERTA RUMAH
MAKAN DAN HOTEL
- Bangunan
- Perdagangan besar
- Perdaganan eceran
- Rumah makan dan minuman
- Hotel dan penginapan
7
ANGKUTAN, PERGUDANGAN DAN KOMUNIKASI
- Angkutan air
- Angkutan udara
- Jasa pengangkutan
- Komunikasi
8
KEUANGAN, ASURANSI USAHA, PERSEWAAN
BANGUNAN DAN TANAH, DAN JASA PERUMAHAN
- Lembaga keuangan
- Asuransi
-
9
Usaha persewaan bangunan dan tananh, dan jasa
perusahaan
JASA KEMASYARAKATAN, SOSIAL DAN PERORANGAN
- Pemerintahan dan pertahanan kecamatan
TOTAL
5 dari 9
SUMBER KECELAKAAN
B8 B9 B10 B11 B12 B13 B14 B15 B16 B17 B18
SEKTOR
SUB SEKTOR
NO
1
JLH
KEC C1
C2
C3
TYPE KECELAKAAN
C4 C5 C6 C7 C8
PERTANIAN, KEHUTANAN, PERBURUAN DAN
PERIKANAN
- Pertanian tanaman bahan makanan pokok
- Pertanian tanaman lainnya
- Pertanian
- Jasa pertanian dan peternakan
- Perburuan, penangkap binatang liar dengan
jerat/perangkap dan pembiakan marga satwa
- Perikanan
PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
2
- Pertambangan batu bara
- Pertambangan minyak dan gas bumi
- Pertambangan bijih logam
- Pertambangan lain dan penggalian
INDUSTRI PENGOLAHAN
3
- Industri bahan makanan
- Industri minuman
- Industri tembakau
- Industri tekstil
- Industri pakaian jadi kecuali untuk keperluan kaki
- Industri kulit & barang-barang dari kulit, kulit imitasi
kecuali untuk keperluan kaki dan pakaian
- Industri kulit & barang-barang untuk keperluan kaki
dan kulit
- Industri kayu dan barang-barang dari kayu, rumput,
rotan
- Industri alat-alat rumah tangga dari kayu
- Industri kertas dan barang-barang dari kertas
- Industri percetakan, penerbitan & sejenisnya
- Industri kimia
- Industri barang-barang kimia lainnya
- Pembersihan dan pengelolaan minyak tanah
- Industri macam-macam hasil minyak tanah dan batu
bara
- Industri hasil dari karet
- Industri barang-barang dari plastik
- Industri barang-barang keramik, porselen, tanah liat
dan batu
- Industri gelas dan barang-barang dari gelas
-
Indsutri semen, kapur dan barang-barang dari semen
- Industri barang-barang bangunan dari tanah liat
6 dari 9
C9
C10 E1
E2
TINDAKAN YANG BERBAHAYA
E3 E4 E5 E6 E7 E8 E9
E10
SEKTOR
SUB SEKTOR
NO
JLH
KEC C1
C2
C3
TYPE KECELAKAAN
C4 C5 C6 C7 C8
- Industri barang-barang galian bukan logam lainnya
- Industri dasar besi dan baja
- industri dasar non ferrous metal
- Industri barang-barang logam kecuali mesin dan
perlengkapannya
- Industri mesin kecuali mesin listrik
- Industri mesin listrik dan perlengkapannya bagian-
bagiannya
- Industri alat-alat pengangkutan
- Industri alat-alat pengetahuan, timbangan, alat-alat
pemeriksaan/penelitian yang tidak termasuk dalam
golongan lainnya
- Industri lain-lain
4
LISTRIK, GAS DAN AIR
- Listrik, gas dan uap
- Penjernihan dan penyediaan air
5
BANGUNAN
- Bangunan
6
PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN SERTA RUMAH
MAKAN DAN HOTEL
- Perdagangan besar
- Perdaganan eceran
- Rumah makan dan minuman
- Hotel dan penginapan
7
ANGKUTAN, PERGUDANGAN DAN KOMUNIKASI
- Angkutan air
- Angkutan udara
- Jasa pengangkutan
- Komunikasi
8
KEUANGAN, ASURANSI USAHA, PERSEWAAN
BANGUNAN DAN TANAH, DAN JASA PERUMAHAN
- Lembaga keuangan
- Asuransi
-
9
Usaha persewaan bangunan dan tananh, dan jasa
perusahaan
JASA KEMASYARAKATAN, SOSIAL DAN PERORANGAN
- Pemerintahan dan pertahanan kecamatan
TOTAL
7 dari 9
C9
C10 E1
E2
TINDAKAN YANG BERBAHAYA
E3 E4 E5 E6 E7 E8 E9
E10
SEKTOR
KONDISI YANG BERBAHAYA
JLH
NO
SUB SEKTOR
1
KEC D1
D2
D3
D4
D5
D6
D7
PERTANIAN, KEHUTANAN, PERBURUAN DAN
PERIKANAN
- Pertanian tanaman bahan makanan pokok
- Pertanian tanaman lainnya
- Pertanian
- Jasa pertanian dan peternakan
- Perburuan, penangkap binatang liar dengan
jerat/perangkap dan pembiakan marga satwa
- Perikanan
2
PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
- Pertambangan batu bara
- Pertambangan minyak dan gas bumi
- Pertambangan bijih logam
- Pertambangan lain dan penggalian
3
INDUSTRI PENGOLAHAN
- Industri bahan makanan
- Industri minuman
- Industri tembakau
- Industri tekstil
- Industri pakaian jadi kecuali untuk keperluan kaki
- Industri kulit & barang-barang dari kulit, kulit imitasi
- kecuali untuk keperluan kaki dan pakaian
- Industri kulit & barang-barang untuk keperluan kaki
dan kulit
- Industri kayu dan barang-barang dari kayu, rumput,
rotan
- Industri alat-alat rumah tangga dari kayu
- Industri kertas dan barang-barang dari kertas
- Industri percetakan, penerbitan & sejenisnya
- Industri kimia
- Industri barang-barang kimia lainnya
- Pembersihan dan pengelolaan minyak tanah
- Industri macam-macam hasil minyak tanah dan batu
bara
- Industri hasil dari karet
- Industri barang-barang dari plastik
- Industri barang-barang keramik, porselen, tanah liat
dan batu
- Industri gelas dan barang-barang dari gelas
8 dari 9
D8
D9
JUMLAH
JAM ORANG
KERUGIAN
YANG HILANG
MATERIAL
PADA
D10 D11 D12
SR FR
SEKTOR
KONDISI YANG BERBAHAYA
JLH
NO
SUB SEKTOR
KEC D1
D2
D3
D4
D5
D6
D7
Indsutri semen, kapur dan barang-barang dari semen
- Industri barang-barang bangunan dari tanah liat
- Industri barang-barang galian bukan logam lainnya
- Industri dasar besi dan baja
- industri dasar non ferrous metal
Industri barang-barang logam kecuali mesin dan
- perlengkapannya
- Industri mesin kecuali mesin listrik
Industri mesin listrik dan perlengkapannya bagian- bagiannya
- Industri alat-alat pengangkutan
Industri alat-alat pengetahuan, timbangan, alat-alat
pemeriksaan/penelitian yang tidak termasuk dalam
- golongan lainnya
- Industri lain-lain
4
LISTRIK, GAS DAN AIR
- Listrik, gas dan uap
- Penjernihan dan penyediaan air
5
BANGUNAN
6
- Bangunan
PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN SERTA RUMAH
MAKAN DAN HOTEL
- Perdagangan besar
- Perdaganan eceran
- Rumah makan dan minuman
- Hotel dan penginapan
7
ANGKUTAN, PERGUDANGAN DAN KOMUNIKASI
- Angkutan air
- Angkutan udara
- Jasa pengangkutan
- Komunikasi
8
KEUANGAN, ASURANSI USAHA, PERSEWAAN
BANGUNAN DAN TANAH, DAN JASA PERUMAHAN
- Lembaga keuangan
- Asuransi
-
9
Usaha persewaan bangunan dan tananh, dan jasa
perusahaan
JASA KEMASYARAKATAN, SOSIAL DAN PERORANGAN
- Pemerintahan dan pertahanan kecamatan
TOTAL
9 dari 9
D8
D9
JUMLAH
JAM ORANG
KERUGIAN
YANG HILANG
MATERIAL
PADA
D10 D11 D12
SR FR
PER.04/MEN/1998
PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA
NOMOR : PER.04/MEN/1998
TENTANG
PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN TATA KERJA
DOKTER PENASEHAT
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
: a. bahwa
untuk meningkatkan
pelayanan
program
jaminan
kecelakaan kerja, Dokter Penasehat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerinah Nomor 14 Tahun 1993, harus
mempunyai kesamaan langkah dan persepsi dalam menangani kasus
kecelakaan kerja yang berkaitan dengan masalah medis.
b. bahwa untuk mewujudkan kesamaan langkah dan persepsi tersebut,
perlu diatur pengangkatan, pemberhentian dan tata kerja bagi Dokter
Penasehat.
c. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Mengingat
: 1. Undang-undang No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (Lembaran Negara RI Tahun 1992 No. 14, Tahun 1992
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468);
2. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara RI Tahun
1993 No. 20, Tambahan Lembaran Negara RI 3520).
3. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan
Penyelenggara (Lembaran Negara RI Tahun 1995 No 59).
4. Keputusan Presiden RI Nomor 22 Tahun 1993 tetang penyakit yang
timbul karena hubungan kerja.
5. Keputusan Presiden RI No. 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan VI.
6. Peraturan Menterin Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1993 tentang
Jaminan Kecelakaan Kerja.
1 dari 9
PER.04/MEN/1998
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-05/MEN/1993 tentang
Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran,
Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN TATA
KERJA DOKTER PENASEHAT.
BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga kerja adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam
maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat.
2. Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja
dengan tujuan mencari untung atau tidak, baik milik swasta maupun milik Negara.
3. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja,
termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan
yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang
ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
4. Penyakit akbat kerja adalah setiap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau
lingkungan kerja.
5. Cacat sebagian adalah hilangnya atau tidak berfungsinya sebagian anggota tubuh
tenaga kerja untuk selama-lamanya.
6. Cacat total adalah keadaan tenaga kerja tidak mampu bekerja sama sekali untuk
selama-lamanya.
7. Cacat fungsi adalah keadaan berkurangnya kemampuan atau tidak berfungsinya
sebagian anggota tubuh tenaga kerja akibat kecelakaan untuk selama-lamanya.
8. Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada tenaga kerja
untuk sesuatu pekerjaan yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam
bentuk uang ditetapkan menurut suatu perjanjian, atau peraturan perundang-undangan
dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja pengusaha dengan tenaga kerja,
termasuk tunjangan, baik untuk tenaga kerja sendiri maupun keluarganya.
2 dari 9
PER.04/MEN/1998
9. Dokter Penasehat adalah dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan atas usul dan
diangkat oleh Menteri Tenaga Kerja.
10. Dokter Pemeriksa adalah dokter perusahaan atau dokter yang ditunjuk oleh
perusahaan atau dokter pemerintah yang memeriksa dan merawat tenaga kerja.
11. Badan Penyelenggara adalah badan hukum yang bidang usahanya menyelenggarakan
program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
12. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Teknis berkeahlian khusus dari
Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri.
13. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan.
BAB II
FUNGSI DAN TUGAS DOKTER PENASEHAT
Pasal 2
Dokter Penasehat mempunyai fungsi memberikan pertimbangan medis kepada Pegawai
Pengawas Ketenagakerjaan dan atau Badan Penyelenggara dalam menyelesaikan kasus
Jaminan Kecelakaan Kerja.
Pasal 3
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Dokter Penasehat
mempunyai tugas:
1. Melakukan pemeriksaan rekam medis dan bila dipandang perlu melakukan
pemeriksaan ulang kepada tenaga kerja.
2. Menetapkan besarnya persentase cacat fungsi, cacat anatomis, dan penyakit akibat
kerja bila terjadi perbedaan pendapat antara Badan Penyelenggara dengan pengusaha
dan atau tenaga kerja ahli warisnya.
3. Memberikan pertimbangan medis kepada Menteri Tenaga Kerja untuk menetapkan
besarnya persentase cacat dan penyakit akibat kerja yang belum diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
4. Mengadakan konsultasi dengan dokter pemeriksa dan atau dokter spesialis bila terdapat keraguan dalam menetapkan penyakit akibat kerja atau persentase cacat.
3 dari 9
PER.04/MEN/1998
BAB III
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
DOKTER PENASEHAT
Pasal 4
(1) Menteri mengangkat dan memberhentikan Dokter Penasehat.
(2) Pengangkatan Dokter Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan memperhatikan:
a. Kebutuhan Dokter Penasehat untuk setiap wilayah kerja.
b. Perkembangan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja.
c. Tingginya angka kecelakaan kerja.
Pasal 5
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Dokter Penasehat, harus memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia.
b. Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat minimal golongan III/b.
c. Sekurang-kurangnya dokter umum.
d. Mempunyai surat penunjukan dari Menteri Kesehatan.
e. Memiliki sertifikat Hyperkes atau keahlian di bidang kesehatan kerja.
(2) Dokter Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat untuk masa kerja
selama 5 (lima) tahun.
Pasal 6
Dokter penasehat dapat diberhentikan dengan alasan:
a. Dicabut penunjukannya oleh Menteri Kesehatan.
b. Mutasi ke luar wilayah kerjanya.
c. Tidak dapat menjalankan tugasnya dengan lancar.
d. Meninggal dunia.
Pasal 7
(1) Untuk meningkatkan kelancaran tugas Dokter Penasehat, Menteri mengangkat
seorang Koordinator Dokter Penasehat untuk seluruh Indonesia yang berkedudukan
di Pusat.
4 dari 9
PER.04/MEN/1998
(2) Koordinator Dokter Penasehat bertanggung jawab dan melaporkan semua kegiatannya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Hubungan Industrial dan Pengawasan
Ketenagakerjaan.
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN PERTIMBANGAN MEDIS
Pasal 8
(1) Badan Penyelenggara dalam hal memerlukan pertimbangan medis dari Dokter
Penasehat harus menyampaikan secara tertulis kepada Pegawai Pengawas
Ketenagakerjaan setempat.
(2) Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dalam memintai pertimbangan medis, harus
menyampaikan permintaan secara tertulis kepada Dokter Penasehat di wilayah
kerjanya.
(3) Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari
terhitung sejak menerima permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
menyampaikannya kepada Dokter Penasehat.
(4) Permintaan pertimbangan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai
lampiran rekam medis dan atau data kecelakaan lainnya.
Pasal 9
(1) Dokter
Penasehat
setelah
menerima
permintaan
dari
Pegawai
Pengawas
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (2) harus segera
mempelajari rekam medis dan atau data kecelakaan lainnya.
(2) Dalam hal rekam medis dan atau data kecelakaan lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipandang masih belum mencukupi, Dokter Penasehat melakukan
pemeriksaan ulang.
(3) Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pemeriksaan
penunjang diagnostic dan konsultasi kepada dokter spesialis.
Pasal 10
(1) Dokter Penasehat setelah meneliti rekam medis dan atau data kecelakaan lainnya dan
atau melakukan pemeriksaan ulang, memberikan pertimbangan medis tentang:
a. besarnya persentase cacat akibat kecelakaan kerja dan atau penyakit akibat kerja
yang telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
5 dari 9
PER.04/MEN/1998
b. besarnya persentase cacat akibat kecelakaan kerja dan atau penyakit akibat kerja
yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Pertimbangan Dokter Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai
masukan bagi Menteri atau Pegawai Pengawas Ketenagakerjaaan dalam menetapkan
besarnya jaminan kecelakaan kerja.
Pasal 11
(1) Biaya untuk pemeriksaan rekam medis dan atau data kecelakaan lainnnya dan atau
pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibebankan kepada Badan
Penyelenggara.
(2) Rincian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Badan
Penyelenggara.
Pasal 12
(1) Dokter Penasehat harus sudah memberikan pertimbangan secara tertulis kepada
Menteri atau Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari terhitung sejak diterimanya surat permintaan.
(2) Pemberian
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dengan
menyampaikan formulir bentuk DP sebagaimana dalam Lampiran Peraturan ini.
BAB V
PELAPORAN
Pasal 13
Dokter Penasehat harus menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga)
bulan, kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja dengan
tembusan kepada instansi terkait.
BAB VI
PEMBINAAN
Pasal 14
(1) Pembinaan operasional Dokter Penasehat dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja atau
Pejabat yang ditunjuk.
6 dari 9
PER.04/MEN/1998
(2) Pembinaan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan antara lain
dengan penataran, penyuluhan dan temu konsultasi baik tingkat regional maupun
tingkat nasional.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Februari 1998
MENTERI TENAGA KERJA
ttd.
ABDUL LATIEF
7 dari 9
PER.04/MEN/1998
LAMPIRAN : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
: PER. 04/MEN/1998
TANGGAL : 20 FEBRUARI 1998
FORMULIR DP
Nomor
: _____________
Lampiran
: _____________
Kepada Yth.
Pengawas Ketenagakerjaan
Di
Kanwil Departemen Tenaga Kerja
Propinsi __________________
Perihal : Surat Keterangan Dokter Penasehat Tenaga Kerja
Berdasarkan surat permintaan pertimbangan medis No._________________
tanggal ______________
Dengan ini saya, Dokter _________________ Jabatan Dokter Penasehat Tenaga Kerja
sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI. Nomor Kep. __ /MEN/1998,
menerangkan dengan sesungguhnya bahwa :
1. Nomor Tenaga Kerja : _________________________________________________
Nomor KPJ
: _________________________________________________
Jenis Pekerjaan
: _________________________________________________
2. Nama Perusahaan
: _________________________________________________
Jenis Usaha
: _________________________________________________
NPP
: _________________________________________________
Alamat
: _________________________________________________
3. Kecelakaan kerja pada tanggal
: _____________________________________
4. Pemeriksaan pada tanggal
: _____________________________________
5. Setelah membaca dan mempelajari : _____________________________________
a. Laporan Kecelakaan Tahap I
8 dari 9
PER.04/MEN/1998
b. Laporan Kecelakaan Tahap II
c. Surat Keterangan Dokter bentuk KK4.F3B yang ditandatangani oleh Dokter
___________________ Jabatan : Dokter Umum/Spesialis ___________________
dengan keterangan sebagai berikut _____________________________________
d. Melakukan pemeriksaan ulang pada tanggal ______________________________
Kepada
: _______________________________
Nama
: _______________________________
Umur
: _________ tahun
Pekerjaan
: _______________________________
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat diberikan pertimbangan medis sebagai
berikut :
• Sembuh tanpa cacat
• Cacat fungsi
: ________________ %
• Cacat sebagian/Anatomis
: ________________ %
• Penyakit Akibat Kerja
: ________________ %
• Cacat Total
: ________________ %
: ________________ %
6. Keterangan lain-lain yang perlu
: ______________________________________
Dibuat dengan sesungguhnya di : ______________________
Pada tanggal : __________________
Dokter Penasehat : _____________________
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Februari 1998
MENTERI TENAGA KERJA
ttd.
ABDUL LATIEF
9 dari 9
PER.03/MEN/1999
PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : PER.03/MEN/1999
TENTANG
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
LIFT UNTUK PENGANGKUTAN ORANG DAN BARANG
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: a. bahwa dengan meningkatnya pembangunan semakin banyak bangunan bertingkat yang menggunakan lift untuk pengangkutan orang dan
barang;
b. bahwa dalam pembuatan, pemasangan, pemakaian, perubahan dan
perawatan lift mengandung bahaya potensial maka untuk memberikan
perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja perlu ditetapkan
syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja lift untuk pengangkutan
orang dan barang;
c. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. PER05/MEN/1978 tentang Syarat-Syarat Keselamatan dan Kesehatan
Kerja dalam Pemakaian Lift Listrik Untuk Pengangkutan Orang dan
Barang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu
disempurnakan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a,
huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Mengingat:
1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
(Lembaran Negara R.I. Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2918);
2. Keputusan Presiden Nomor 122/M/1998 tentang Pembentukan Kabinet
Reformasi Pembangunan;
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor PER-04/MEN/1988
tentang Berlakunya Standar Nasional Indonesia (SNI) No. SNI-2251987 mengenai Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia 1987
(PUIL 1987) di Tempat Kerja;
1 dari 18
PER.03/MEN/1999
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor PER-04/MEN/1995
tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG SYARATSYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LIFT
UNTUK PENGANGKUTAN ORANG DAN BARANG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
(1)
Lift ialah pesawat dengan peralatan yang mempunyai kereta bergerak naik turun
mengikuti rel-rel pemandu yang dipasang pada bangunan dan digunakan untuk
mengangkut orang dan barang atau khusus barang.
(2)
Lift Otomatis ialah lift yang dapat dilayani atau dikendalikan dari dalam kereta dan
dari setiap lantai pemberhentian atau dari jarak jauh dengan suatu perangkat
pengendali.
(3)
Lift Pelayan (dumbwaiter)ialah lift yang mempunyai kereta atau kotak kemas
dengan luas lantai tidak lebih dari 1 (satu) m2 dan tingg tidak lebih dari 1,2 (satu
koma dua) meter digunakan khusus untuk mengangkut barang termasuk lift yang
atas keputusan Direktur dinyatakan sebagai lift pelayan.
(4)
Lift tarikan gesek (traction drive lift) ialah lift yang ditarik melalui gesekan gaya
gesek antara tali baja dan tromol penggerak.
(5)
Lift tarikan langsung (drum drive lift) adalah lift yang ditarik langsung dengan cara
menggulung tali pada tabung (drum) atau silinder.
(6)
Kereta (Elevator cab/car) ialah bagian dari lift yang merupakan ruang (enclosure)
yang mempunyai lantai, dinding, pintu dan atap digunakan untuk mengangkut orang
dan barang atau khusus barang.
(7)
Bobot Imbang (counterweight) ialah bagian dari lift sejenis bandul guna
mengimbangi berat kereta dan sebagian dari muatan diikat pada ujung lain dari tali
baja penarik kereta.
(8)
Ruang Luncur (hoistway) ialah ruang dimana kereta dan bobot imbang bergerak
yang dibatasi oleh lekuk dasar, dinding tegak lurus dan langit-langit.
2 dari 18
PER.03/MEN/1999
(9)
Lekuk Dasar (pit) ialah bagian ruang luncur yang berada di bawah lantai landas
pemberhentian terbawah sampai pada dasar ruang luncur.
(10) Rem atau Pesawat Pengaman (safety device) ialah peralatan mekanik yang
ditempatkan pada bagian bawah atau bagian atas dari kereta, bekerja untuk
menghentikan lift apabila terjadi kecepatan lebih dengan cara menjepit pada rel
pemandu.
(11) Rel Pemandu (guide rail) ialah batang profil “T” khusus, yang dipasang permanent
tegak lurus sepanjang ruang luncur untuk memandu jalannya kereta dan bobot
imbang dan berguna untuk bekerjanya rem.
(12) Pembatas atau pengindra lift (governor) ialah alat yang berfungsi untuk memicu
bekerjanya rem kereta secara otomatis.
(13) Peredam (buffer) ialah alat untuk meredam tumbukan kereta atau bobot imbang
guna menyerap tenaga tumbukan kereta atau bobot imbang, jika terjadi kemerosotan
karena kecepatan lebih.
(14) Alat Perata (levelling device) ialah alat khusus untuk ketepatan penghentian kereta
yang dapat disetel, apabila lantai kereta dan lantai pemberhentian kedapatan tidak
rata.
(15) Penyangga (bumper) ialah alat penahan masif kenyal untuk menahan kereta atau
bobot imbang, jika terjadi kemerosotan.
(16) Teromol Penggerak (traction sheave) ialah bagian dari mesin lift berbentuk tabung
(silinder) atau roda katrol yang mempunyai alur untuk penempatan tali baja penarik.
(17) Tali Baja (wire rope) ialah sejumlah kawat baja yang dipilin, yang merupakan
untaian seperti tali tambang yang digunakan untuk menarik kereta.
(18) Menteri ialah Menteri yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan.
(19) Direktur ialah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja,
Transmigrasi dan Koperasi No. KEP-79/MEN/1977.
(20) Pegawai Pengawas ialah pegawai pengawas ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh
Menteri.
(21) Ahli Keselamatan Kerja ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar
Departemen
Tenaga
Kerja
untuk
mengawasi
ditaatinya
Undang-undang
Keselamatan Kerja.
(22) Pengurus ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat
kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
3 dari 18
PER.03/MEN/1999
Pasal 2
Peraturan ini berlaku bagi perencanaan, pembuatan, pemasangan, pemakaian dan
perawatan lift yang dipergunakan secara tetap maupun sementara untuk melayani
pengangkutan orang dan barang atau khusus barang di dalam suatu bangunan, kecuali :
a. Platform berangkai (patternoster);
b. Lift bergigi (rack and pinion);
c. Lift ulir (screw driven elevator);
d. Lift tambang (mine lift);
e. Lift panggung (theatrical lift);
f. Lift untuk keperluan pembangunan, pembongkaran, perubahan dan perbaikan (public
work, platform lift);
g. Lift miring (inclined lift);
h. Lift gunting (scissor lift);
i. Lift lainnya yang penggunaannya bukan untuk melayani pengangkutan orang dan
barang atau khusus barang.
BAB II
SYARAT-SYARAT
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LIFT
BAGIAN 1
UMUM
Pasal 3
(1)
Kapasitas angkut lift harus dicantumkan dan dipasang dalam kereta serta dinyatakan
dalam jumlah orang dan atau jumlah bobot muatan yang diangkut dalam kilogram
(kg).
(2)
Kapasitas angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan
kapasitas angkut yang dinyatakan dalam ijin pemakaian lift.
(3)
Penetapan jumlah orang yang dapat diangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan Standar Nasional Indonesia yang berlaku.
4 dari 18
PER.03/MEN/1999
BAGIAN 2
BAGIAN-BAGIAN LIFT DAN PEMASANGANNYA
Pasal 4
(1)
Bagian-bagian lift harus kuat, tidak cacat, aman dan memenuhi syarat-syarat
keselamatan dan kesehatan kerja.
(2)
Bagian-bagian lift sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: mesin, kamar
mesin, tali baja, tromol, bangunan ruang luncur dan lekuk dasar, kereta, governor,
perlengkapan pengaman, bobot imbang, rel pemandu, peredam atau penyangga dan
instalasi listrik.
(3)
Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagian-bagian lift sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam pasal 5 sampai dengan pasal 23 peraturan ini.
PARAGRAF 1
MESIN DAN KAMAR MESIN
Pasal 5
(1)
Mesin dan konstruksinya harus memenuhi Standar Nasional Indonesia yang
berlaku.
(2)
Apabila lift akan bergerak, rem membuka dengan tenaga magnet listrik dan harus
dapat memberhentikan mesin secara otomatis pada saat arus listrik putus.
(3)
Mesin harus dilengkapi dengan rem yang bekerja dengan tenaga pegas.
Pasal 6
(1)
Bangunan kamar mesin harus kuat, bebas air dan dibuat dari bahan tahan api
sekurang-kurangnya 1 (satu) jam.
(2)
Luas kamar mesin harus sekurang-kurangnya 1,5 (satu koma lima) kali dari luas
ruang luncur dan tinggi sekurang-kurangnya 2,2 (dua koma dua) meter kecuali
untuk lift perumahan atau rumah tinggal.
(3)
Kamar mesin harus mempunyai penerangan dan ventilasi yang cukup sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
(4)
Kamar mesin harus dilengkapi jalan masuk dengan membuka arah ke luar dan dapat
dikunci serta tahan api sekurang-kurangnya 1 (satu) jam serta mempunyai ukuran
pintu sekurang-kurangnya lebar 0,7 (nol koma tujuh) meter dan tinggi 2 (dua)
meter.
5 dari 18
PER.03/MEN/1999
(5)
Mesin, alat pengendali kerja dan peti hubung bagi listrik harus dipasang dalam
kamar mesin.
(6)
Setiap kamar mesin harus dilengkapi dengan alat pemadam api ringan jenis kering
dengan kapasitas sekurang-kurangnya 5 (lima) kg.
PARAGRAF 2
TALI BAJA DAN TEROMOL
Pasal 7
(1)
Tali baja penarik bobot imbang dan governor harus kuat, luwes, tidak boleh terdapat
sambungan dan semua utas tali seragam dari satu sumber yang sama.
(2)
Tali baja harus mempunyai angka faktor keamanan untuk kecepatan lift sebagai
berikut:
a. 20 (dua puluh) meter per menit sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) meter
per menit sekurang-kurangnya 8 (delapan) kali kapasitas angkut yang diijinkan.
b. 59 (lima puluh sembilan) meter per menit sampai dengan 90 (sembilan puluh)
meter per menit sekurang-kurangnya 9,5 (sembilan koma lima) kali kapasitas
angkut yang diijinkan.
c. 105 (seratus lima) meter per menit sampai dengan 180(seratus delapan puluh)
meter per menit sekurang-kurangnya 10,5 (sepuluh koma lima) kali kapasitas
angkut yang diijinkan.
d. 210 (dua ratus sepuluh) meter per menit sampai dengan 300 (tiga ratus) meter
per menit sekurang-kurangnya 11,5 (sebelas koma lima) kali kapasitas angkut
yang diijinkan.
e. 300 (tiga ratus) meter per menit atau lebih sekurang-kurangnya 12 (dua belas)
kali kapasitas angkut yang diijinkan.
(3)
Garis tengah tali baja penarik kereta dan bobot imbang harus sekurang-kurangnya
10 (sepuluh) mm, kecuali untuk lift pelayan.
(4)
Tali penarik kereta dan bobot imbang tidak boleh digunakan rantai.
(5)
Lift tarikan gulung harus menggunakan sekurang-kurangnya 2 (dua) tali baja
penarik, dan lift tarikan gesek sekurang-kurangnya 3 (tiga) tali baja kecuali untuk
lift pelayan.
6 dari 18
PER.03/MEN/1999
Pasal 8
(1)
Setiap teromol penggerak harus diberi alur penempatan tali baja untuk mencegah
terjepit atau tergelincirnya tali baja dari gulungan teromol penggerak.
(2)
Perbandingan antara garis tengah teromol penggerak dengan tali baja ditetapkan
sebagai berikut:
a. Lift penumpang atau barang = 40 : 1
b. Lift pelayan
= 40 : 1
c. Governor
= 25 : 1
PARAGRAF 3
BANGUNAN RUANG LUNCUR DAN LEKUK DASAR
Pasal 9
(1)
Bagunan ruang luncur harus mempunyai kostruksi yang kuat, kokoh, tahan api dan
tertutup rapat mulai dari lantai bawah lekuk dasar sampai bagian langit-langit ruang
luncur.
(2)
Ruang luncur harus selalu bersih, bebas dari instalasi atau peralatan yang bukan
bagian dari instalasi lift dan menjamin kelancaran jalannya kereta serta bobot
imbang.
(3)
Ruang luncur untuk lift ekspres (non stop) harus dilengkapi dengan pintu darurat
sekurang-kurangnya 1 (satu) buah pada setiap 3 (tiga) lantai atau tiap jarak 11
(sebelas) meter.
(4)
Pintu darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibuat dari baja tahan api
sekurang-kurangnya 1 (satu) jam, berengsel, berukuran lebar 70 (tujuh puluh) cm
dan tinggi 140 (seratus empat puluh) cm atau lebih serta hanya dapat dibuka dari
dalam ruang luncur atau dari kereta lift arah keluar.
(5)
Ruang luncur bagian atas harus terdapat ruang bebas sekurang-kurangnya 50 (lima
puluh) cm antara kereta dan langit-langit ruang luncur pada batas pemberhentian
akhir di bagian atas (top landing).
(6)
Daun pintu ruang luncur harus dibuat dari baja tahan api sekurang-kurangnya 1
(satu) jam dan dapat menutup rapat.
(7)
Pintu penutup ruang luncur lift otomatis harus dilengkapi kunci kait (interlock) yang
bekerja sejalan dengan pengendalian lift.
(8)
Pintu penutup ruang luncur yang tidak otomatis harus dilengkapi dengan kunci kait
(interlock) yang menjamin:
7 dari 18
PER.03/MEN/1999
a. Kereta tidak bergerak dan melanjutkan gerakannya kecuali apabila pintu
penutup ruang luncur tertutup rapat dan terkunci.
b. Pintu hanya dapat terbuka jika kereta dalam keadaan berhenti penuh dan sama
rata dengan lantai pemberhentian.
(9)
Kunci kait bagaimana dimaksud pada ayat (7) harus menjamin:
a. Kereta tidak dapat bergerak atau melanjutkan gerakannya, kecuali apabila pintu
penutup ruang tertutup rapat dan terkunci.
b. Pintu dapat terbuka jika kereta sama rata dengan lantai pemberhentian.
(10) Toleransi beda kerataan lantai kereta dengan lantai pemberhentian tidak boleh lebih
dari 20 (dua puluh) cm.
Pasal 10
(1)
Lekuk dasar harus mempunyai ruang bebas sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) cm
antara lantai lekuk dasar dengan bagian bawah dari kereta pada saat kereta menekan
penuh peredam atau penyangga.
(2)
Lekuk dasar yang berada pada salah satu lantai bangunan yang tidak langsung
berhubungan dengan tanah, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Kekuatan struktur lantai tersebut sekurang-kurangnya 5000 (lima ribu) N/m2;
b. Bobot imbang harus dilengkapi dengan rem pengaman (safety gear);
c. Di bawah lekuk dasar tidak boleh digunakan untuk tempat kerja dan atau
penyimpanan barang yang mudah meledak atau terbakar.
PARAGRAF 4
KERETA
Pasal 11
(1)
rangka kereta harus terbuat dari baja dan kuat menahan beban akibat pengoperasian
lift, bekerjanya pesawat pengaman serta tumbukan antara kereta dengan penyangga
atau peredam.
(2)
Badan kereta harus tertutup rapat dan mempunyai pintu.
(3)
Atap kereta harus kuat menahan berat peralatan dan beban sekurang-kurangnya 2
(dua) orang.
(4)
Tinggi dnding kereta harus sekurang-kurangnya 2 (dua) meter kecuali lift pelayan.
(5)
Kecuali lift service atap kereta harus dilengkapi pintu darurat dengan syarat sebagai
berikut:
8 dari 18
PER.03/MEN/1999
a. Berengsel dan dapat dibuka dari luar sangkar;
b. Tidak mengganggu bagian instalasi di atas atap sangkar sewaktu dibuka;
c. Mempunyai ukuran sekurang-kurangnya lebar 0,35 (nol koma tiga puluh lima)
meter dan panjang 0,45 (nol koma empat puluh lima) meter;
d. Dapat dibuka dengan menarik pegangan tangan tanpa terkunci.
(6)
Pintu darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipasang pada dinding samping
sangkar dan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Berengsel dan membuka kearah luar;
b. Disesuaikan dengan ukuran sangkar beserta perlengkapannya dan memudahkan
orang untuk menyelamatkan diri;
c. Dapat dibuka dari luar sangkar tanpa kunci atau dari dalam sangkar dengan
kunci khusus;
d. Dilengkapi saklar pengaman dan dihubungkan dengan control sirkuit yang
berfungsi untuk menghentikan lift apabila pintu darurat dalam keadaan terbuka.
e. Dipasang pegangan tangan permanent dan dicat warna kuning.
f. Jarak antara sisi sangkar bagian luar dengan balok pemisah (separator beam)
ruang luncur 25 (dua puluh lima) cm atau lebih.
(7)
Pintu darurat untuk lift otomatis harus tertutp secara otomatis sejalan dengan
pengendalian lift.
(8)
Luas lantai kereta harus sesuai dengan jumlah penumpang atau beban dan
perbandingannya sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 peraturan ini.
Pasal 12
(1)
Kereta lift harus dilengkapi dengan pintu yang kokoh, aman, bekerja otomatis dan
tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) meter.
(2)
Jarak antara ambang pintu kereta dan ambang pintu ruang luncur setinggi-tingginya
35 (tiga puluh lima) mm.
(3)
Lift harus dilengkapi dengan peralatan tanda bahaya bel listrik dengan sumber
tenaga aki dan telepon yang dipasang pada lantai tertentu dan dapat dioperasikan
dari dalam kereta.
(4)
Selain peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kereta lift harus dilengkapi
dengan:
a. Ventilasi dan penerangan sekurang-kurangnya 2 (dua) buah lampu yang
dihubungkan parallel dan memenuhi syarat keselamatan dan kesehatan kerja;
9 dari 18
PER.03/MEN/1999
b. Tombol tekan atau saklar atau peralatan yang sejenis di atas atap kereta untuk
penerangan, menghentikan atau menjalankan lift;
c. Lampu penerangan darurat;
d. Panel operasi yang memuat:
1) Nama pembuat atau merk dagang kecuali jika diatur sendiri;
2) Kapasitas beban maksimal dalam satuan kg atau orang;
3) Rambu dilarang merokok dan petunjuk lainnya bagi pemakai;
4) Indikasi beban lebih dengan tulisan dan signal visual;
5) Tombol pintu buka dan pintu tutup;
6) Tombol permintaan lantai pemberhentian.
7) Tombol bel alarm dan tanda bahaya.
8) Intercom komunikasi dua arah.
e. Penerangan buatan di bawah lantai kereta, kecuali telah tersedia penerangan
pada lekuk dasar ruang luncur.
f. Petunjuk posisi kereta pada lantai tertentu.
(5)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (3) dan (4) tidak berlaku untuk lift
pelayan.
PARAGRAF 5
GOVERNOR DAN PERLENGKAPAN PENGAMAN
Pasal 13
(1)
lift harus dilengkapi dengan sebuah governor
untuk memicu atau mengatur
bekerjanya rem pengaman kecuali lift pelayan.
(2)
Lift pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bekerja pada saat
governor mencapai persentase kecepatan lebih sebagai berikut:
a. Kecepatan lift sampai 42 (empat puluh dua) meter per menit, persentase
kecepatan governor 50% lebih besar.
b. Kecepatan lift sampai 42 (empat puluh dua) meter per menit, persentase
kecepatan governor 40% lebih besar.
c. Kecepatan lift sampai 90 (senbilan puluh) meter per menit, persentase kecepatan
governor 35% lebih besar.
d. Kecepatan lift sampai 120 (seratus dua puluh) meter per menit, persentase
kecepatan governor 30% lebih besar.
10 dari 18
PER.03/MEN/1999
(3)
Governor lift yang berkecepatan 60 (enam puluh) meter per menit atau lebih harus
dilengkapi sebuah sakelar yang dapat memutuskan aliran listrik ke mesin sesaat
sebelum governor bekerja.
Pasal 14
(1)
kereta lift (kecuali lift pelayan) harus dilengkapi rem pengaman yang dapat
memberhentikan kereta dengan beban penuh apabila terjadi kecepatan lebih atau
goncangan atau tali baja penarik putus.
(2)
Rem pengaman lift terdiri atas rem pengaman kerja berangsur dan rem pengaman
kerja mendadak.
(3)
Rem pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh menggunakan
sistem elektris, hidrolis atau pneumatis.
(4)
Rem pengaman kerja berangsur (progressive) sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
hanya boleh dipergunakan untuk lift dengan kecepatan 60 (enam puluh) meter per
menit atau lebih.
(5)
Rem pengaman kerja mendadak (instantaneous) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) hanya boleh dipergunakan untuk lift dengan kecepatan kurang dari 60 (enam
puluh) meter per menit.
Pasal 15
(1)
Jarak minimal dan maksimal antara kemerosotan kereta dan penghentian rem
pengaman ditetapkan sebagai berikut :
a. Kecepatan kereta s/d 105 (seratus lima) meter per menit, jarak kemerosotan
minimal 0,25 (nol koma dua puluh lima) meter dan maksimal 1,1 (satu koma
satu) meter.
b. Kecepatan kereta s/d 150 (seratus lima puluh) meter per menit, jarak
kemerosotan minimal 0,5 (nol koma lima) meter dan maksimal 1,8 (satu koma
delapan) meter.
c. Kecepatan kereta s/d 210 (dua ratus sepuluh) meter per menit, jarak
kemerosotan minimal 1,0 (satu koma nol) meter dan maksimal 3,0 (tiga koma
nol) meter.
d. Kecepatan kereta s/d 300 (tiga ratus) meter per menit, jarak kemerosotan
minimal 2,0 (dua koma nol) meter dan maksimal 5,6 (lima koma enam) meter.
11 dari 18
PER.03/MEN/1999
(2)
Rem pengaman tidak boleh bekerja untuk pergerakan kereta ke atas, kecuali jika
dipasang rem pengaman khusus.
(3)
Rem pengaman lebih dari 1 (satu) pasang dengan 1 (satu) governor maka harus
dipergunakan jenis sama dan bekerja secara serempak.
(4)
Lift dengan kecepatan 60 (enam puluh) meter per menit atau lebih harus
mempunyai alat pemutus kontak elektris untuk menghentikan motor penggerak
sesaat sebelum rem pengaman bekerja.
Pasal 16
(1)
Lift otomatis harus dilengkapi dengan sakelar darurat berwarna merah
(emergencystop switch) dan dipasang dekat dengan sakelar tekan pengendali.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk lift pelayan.
Pasal 17
Lift harus dilengkapi dengan :
a. Sakelar pengaman batas (travel limit switch) untuk memberhentikan mesin secara
otomatis sebelum kereta atau bobot imbang mencapai batas perjalanan terakhir ke atas
dan ke bawah.
b. Alat pembatas beban lebih (overload limit switch) untuk memberi tanda peringatan
dan lift tidak dapat berjalan bila beban melebihi kapasitas yang diijinkan.
Pasal 18
Lift tarikan gulung harus dilengkapi dengan peralatan pengaman yang dapat
memberhentikan motor penggerak secara otomatis, apabila tali baja penarik menjadi
kendur
PARAGRAF 6
BOBOT IMBANG, REL PEMANDU DAN
PEREDAM ATAU PENYANGGA
Pasal 19
Bobot imbang yang dibuat dari bagian-bagian balok atau lempengan logam atau dari
beton bertulang, satu sama lain harus terikat sehingga merupakan satu kesatuan yang kuat
dan aman.
12 dari 18
PER.03/MEN/1999
Pasal 20
(1)
rel pemandu harus kuat untuk menahan beban tekanan kereta dalam beban penuh
dan bobot imbang pada saat rem pengaman bekerja.
(2)
Rel pemandu harus terbuat dari baja, kecuali untuk lift pelayan dan lift yang
kecepatannya kurang dari 30 (tiga puluh) meter per menit.
(3)
Rel pemandu dengan kecepatan kurang dari 30 (tiga puluh) meter per menit yang
digunakan di tempat kerja untuk menyimpan dan atau mengolah bahan kmia, bahan
yang mudah meledak atau terbakar harus digunakan bahan logam yang tidak korosif
atau bahan bukan logam yang kuat.
Pasal 21
(1)
Bobot imbang dan kereta dilengkapi dengan peredan atau penyangga dan
ditempatkan pada lekuk dasar.
(2)
Pereda atau penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari jenis massif
kenyal, pegas dan hidrolik.
(3)
Jenis peredam atau penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penggunaannya
ditetapkan sebagai berikut :
a. masif kenyal dengan langkah (stroke) 4 (empat) cm untuk kecepatan kereta dan
bobot imbang s/d 45 (empat puluh lima) meter per menit.
b. pegas dan hidrolik dengan langkah (stroke) 6 (enam) cm untuk kecepatan kereta
dan bobot imbang s/d 60 (enam puluh) meter per menit.
c. hidrolik dengan langkah (stroke) 15 (lima belas) cm untuk kecepatan kereta dan
bobot imbang s/d 90 (sembilan puluh) meter per menit.
d. hidrolik dengan langkah (stroke) 43 (empat puluh tiga) cm untuk kecepatan
kereta dan bobot imbang s/d 150 (seratus lima puluh) meter per menit.
e. hidrolik dengan langkah (stroke) 63 (enam puluh tiga) cm untuk kecepatan
kereta dan bobot imbang s/d 180 (seratur delapan puluh) meter per menit.
f. hidrolik dengan langkah (stroke) 84 (delapan puluh empat) cm untuk kecepatan
kereta dan bobot imbang s/d 210 (dua ratus sepuluh) meter per menit.
g. hidrolik dengan langkah (stroke) 174 (seratur tujuh puluh empat) cm untuk
kecepatan kereta dan bobot imbang s/d 300 (tiga ratus) meter per menit.
h. hidrolik dengan langkah (stroke) 250 (dua ratus lima puluh) cm untuk kecepatan
kereta dan bobot imbang s/d 360 (tiga ratus enem puluh) meter per menit.
13 dari 18
PER.03/MEN/1999
PARAGRAF 7
INSTALASI LISTRIK
Pasal 22
(1)
Rangkaian, pengamanan dan pelayanan listrik harus sesuai dengan Peraturan Umum
Instalasi Listrik (PUIL) yang berlaku.
(2)
Rangkaian, pengamanan dan pelayanan listrik lift sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus sesuai gambar rencana yang telah disesuaikan Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
Pasal 23
Bangunan yang memiliki instalasi proteksi alarm kebakaran otomatik maka instalasi
alarm harus dihubungkan dengan instalasi listrik lift.
BAB III
PEMBUATAN, PEMASANGAN, PERBAIKAN, PERAWATAN
DAN PERUBAHAN LIFT
Pasal 24
(1)
Pembuatan dan atau pemasangan lift harus sesuai dengan gambar rencana yang
disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Gambar perencanaan pembuatan lift sebagaimana dimaksud ayat (1) harus meliputi
antara lain :
a. gambar konstruksi lengkap dengan detailnya;
b. perhitungan kostruksi;
c. spesifikasi dan sertifikasi material.
(3)
Pembuatan lift sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat
teknis yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku atau
Standar Internasional yang diakui.
(4)
Gambar rencana pemasangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) antara lain
harus meliputi :
a. Denah ruang mesin dan peralatannya;
b. Mesin serta penguatannya;
c. Diagram instalasi listrik tenaga dan penerangan;
d. Diagram pengendali;
e. Rem pengaman;
14 dari 18
PER.03/MEN/1999
f. Bangunan ruang luncur dan pintu-pintunya;
g. Rel pemandu dan penguatannya;
h. Konstruksi kereta;
i. Governor dan peralatannya;
j. Kapasitas angkut, kecepatan kereta dan tinggi kerja vertikal;
k. Perhitungan kekuatan tali baja penarik.
(5)
Menteri atau pejabat yang ditunjuk berwenang mengadakan perubahan teknis atas
gambar rencana yang diajukan.
Pasal 25
(1)
pengurus yang menbuat, memasang,, memakai, meminta perubahan teknis dan atau
administrasi lift terlebih dahulu harus mendapat ijin dari Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
(2)
Pembuatan, pemasangan dan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dilakukan oleh PJK3 yang memiliki surat keputusan penunjukan
Menteri dan teknisi yang telah memiliki surat ijin operasi.
Pasal 26
Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dalam melaksanakan
pembuatan, pemasangan dan perawatan lift harus terlebih dahulu memperoleh keputusan
penunjukan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 27
(1)
teknisi yang mengerjakan pemasangan, perbaikan dan atau perawatan lift harus
memperoleh surat ijin operasi dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
surat ijin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima)
tahun dan dapat diperbaharui setelah habis masa berlakunya.
(3)
surat ijin operasi diberikan setelah lulus dari bimbingan teknis
yang
diselenggarakan perusahaan jasa Pembina keselamatan dan kesehatan kerja atau
Departemen Tenaga Kerja.
(4)
Pelaksanaan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh
Direktur.
15 dari 18
PER.03/MEN/1999
Pasal 28
Pengurus harus merawat lift secara teratur sesuai dengan pedoman dan standar teknis
perawatan secara teratur.
Pasal 29
Pengurus harus memperhatikan kemudahan bagi penyandang cacat yang hendak memakai
lift.
BAB IV
PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
Pasal 30
(1)
Setiap lift sebelum dipakai harus diperiksa dan diuji terlebih dahulu sesuai dengan
standar uji yang telah ditentukan.
(2)
Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
pegawai pengawas dan atau ahli keselamatan dan kesehatan kerja dan dilaksanakan
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 31
Pegawai Pengawas atau Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja melakukan pengawasan
terhadap ditaatinya peraturan ini.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 32
Pengurus yang tidak mentaati ketentuan peraturan ini diancam dengan hukuman
sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja.
Pasal 33
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi No: PER-05/MEN/1978 dinyatakan tidak berlaku lagi.
16 dari 18
PER.03/MEN/1999
Pasal 34
Peraturan Mentari ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Juni 1999
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
FAHMI IDRIS
17 dari 18
PER.03/MEN/1999
LAMPIRAN I : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA
NOMOR
: PER. 03/MEN/1999
TANGGAL
: 08 JUNI 1999
TABEL PERBANDINGAN ANTARA BEBAN DAN LUAS LANTAI KERETA
DITETAPKAN SEBAGAI BERIKUT:
No. Jumlah orang
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
4
5
6
8
9
10
11
13
15
17
20
22
24
25
30
35
40
Luas lantai (m2)
Jumlah beban
Pembulatan
(Kg)
beban (Kg)
Nominal
272
340
408
554
612
680
749
884
1020
1156
1360
1496
1632
1700
2040
2380
2720
300
360
450
550
620
680
750
900
1100
1160
1360
1500
1650
1700
2100
2400
2700
0,90
1,10
1,20
1,50
1,60
1,80
1,90
2,20
2,50
2,75
3,15
3,35
3,55
3,65
4,29
4,84
5,36
Toleransi (%)
± 10 %
± 10 %
± 10 %
±5%
±5%
±5%
±5%
±5%
±5%
±3%
±2%
±2%
±2%
±2%
±2%
±2%
±2%
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Juni 1999
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
FAHMI IDRIS
18 dari 18
KEPUTUSAN MENTERI
34.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. : Kep. 155/MEN/1984 Tentang Penyempurnaan
Keputusan Menteri Tenaga
Dan Transmigrasi Nomor Kep. 125/MEN/82, Tentang
Pembentukan, Susunan Dan Tata Kerja Dewan
Keselamatan Dan Kesehtan Kerja
Nasional, Dewan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Wilayah Dan Panitia Pembina
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
35.
Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja Dan Menteri Pekerjaan Umum No.: Kep.
174/MEN/1986. No.: 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja pada
Tempat Kegiatan Konstruksi
36.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 1135/MEN/1987 tentang Bendera
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
37.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: KEPTS.333/MEN/1989 tentang Diagnosis
dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja
38.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: Kep.245/MEN/1990 tentang Hari
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Nasional
39.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Kep.51/MEN/1999 tentang Nilai Ambang
Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja
40.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep.186/MEN/1999 tentang Unit
Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
41.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Kep.197/MEN/1999 tentang Pengendalian
Bahan Kimia Berbahaya
42.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No.: Kep.-75/MEN/2002
tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. SMI-04-0225-2000
Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja
43.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.: Kep.235
/MEN/2003 Tentang Jenis-Jenis
Pekerjaan
Yang
Membahayakan Kesehatan,
Keselamatan Atau Moral Anak
44.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi R.I. No.: Kep.68/MEN/IV/2004
Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja
KEP.155/MEN/1984
KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA
NO. : KEP. 155/MEN/1984
TENTANG
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
NOMOR KEP.125/MEN/82,
TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN DAN TATA KERJA
DEWAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL,
DEWAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA WILAYAH DAN
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Menimbang
:
a. Bahwa dalam rangka memantapkan landasan bagi peningkatan
kegiatan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional,
Dewan Keselamatan dan Kesehtan Kerja Wilayah dan Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dipandang perlu
menyempurnakan
Keputusan
Menteri
Tenaga
Kerja
dan
Transmigrasi No. Kep. 125/Men/82, tanggal 16 Juli 1982;
b. bahwa penyempurnaan itu perlu ditetapkan dengan Keputusan
Menteri
Mengingat
:
1. Undang-undang No. 14 tahun 1969, tentang ketentuan-ketentuan
pokok mengenai Tenaga Kerja;
2. Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
3. Keputusan
Presiden
R.I.
No.45/M/Tahun
1983
tentang
Pembentukan Kabinet Pembangunan IV
4. Keputusan Presiden R.I. No. 15 tahun 1984 tentang Susunan
Organisasi Departemen
5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 199/Men/1983 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Tenaga Kerja
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Menyempurnakan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
No. Kep. 125/Men/82, tanggal 16 Juli 1982, sehingga menjadi sebagai
berikut:
1 dari 7
KEP.155/MEN/1984
Pasal 1
Nama dan Tempat Kedudukan
(1) Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, disingkat DK3N, bertempat
kedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
(2) Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Wilayah, disingkat DK3W,
bertempat kedudukan di Ibu Kota Propinsi yang bersangkutan.
(3) Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja, disingkat P2K3,
berkedudukan di tempat kerja yang bersangkutan.
Pasal 2
Tugas Pokok dan Penunjang Operasional
(1) Tugas pokok :
a. Tugas pokok DK3N sebagai suatu badan pembantu di tingkat nasional ialah
memberikan saran-saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak, kepada
Pemerintah cq. Menteri Tenaga Kerja, selanjutnya dalam Keputusan ini disebut
Menteri,
mengenai masalah-masalah di bidang keselamatan dan kesehatan
kerja,serta membantu pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja secara
nesional.
b. Tugas pokok DK3W sebagai suatu badan pembantu di tingkat propinsi ialah
memberikan saran-saran dan pertimbangan, baik diminta maupun tidak, kepada
pemerintah di propinsi cq. Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja,
selanjutnya dalam Keputusan ini disebut Ka.Kanwil, mengenai masalah-masalah
di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta membantu pembinaan
keselamatan dan kesehatan kerja di propinsi tersebut.
c. Tugas pokok P2K3 sebagai suatu badan pembantu di tempat kerja ialah
memberikan saran-saran dan pertimbangan, baik diminta maupun tidak, kepada
pengusaha/pengurus tempat kerja yang bersangkutan mengenai masalah-masalah
keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Fungsi
Untuk dapat melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pasal
ini:
a. DK3N berfungsi menghimpun dan mengolah segala data dan/atau permasalahan
keselamatan dan kesehatan kerja di tingkat nasional dan propinsi-propinsi yang
bersangkutan serta membantu Menteri dalam: membina DK3W, melaksanakan
2 dari 7
KEP.155/MEN/1984
penelitian, pendidikan, latihan, pengembangan dan upaya memasyarakatkan dan
membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja.
b. DK3W berfungsi menghimpun dan mengolah segala data dan/atau permasalahan
keselamatan dan kesehatan kerja di propinsi yang bersangkutan serta membantu
Ka.Kanwil dalam membina P2K3.
c. P2K3 berfungsi menghimpun dan mengolah segala data dan/atau permasalahan
keselamatan
dan
kesehatan
kerja
yang
bersangkutan,
serta
membantu
pengusaha/pengurus tempat kerja mengadakan serta meningkatkan penyuluhan,
pengawasan, latihan, dan penelitian keselamatan dan kesehatan kerja di tempat
kerja yang bersangkutan.
(3) Penunjang operasional
a. Agar tugas pokok dan fungsinya dapat diselenggarakan seefektif mungkin, DK3N
dapat membentuk dan atau menunjuk badan usaha non komersial yang melakukan
kegiatan-kegiatan penyuluhan, penelitian, pendidikan, latihan, konsultasi dan lainlain dibidang keselamatan dan kesehatan kerja.
b. DK3N dan DK3W dapat membentuk komisi khusus untuk melaksanakan tugas
yang ditetapkan olehnya.
Pasal 3
Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja
(1) Pembentukan dan susunan.
a. DK3N dibentuk oleh Menteri dan terdiri dari seorang Ketua beberapa orang Wakil
Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, masing-masing merangkap
anggota dan Anggota.
b. DK3W dibentuk oleh Direktur Jenderal Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan
Pengawasan Norma Kerja, selanjutnya dalam Keputusan Menteri ini disebut
Dirjen, dan terdiri dari seorang Ketua, dua orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris,
seorang Wakil Sekretaris, masing-masing merangkap anggota dan Anggota.
(2) Tata kerja.
a. Hubungan kerja antara DK3N dengan Menteri, DK3W dengan Ka.Kanwil dan
P2K3 dengan pengusaha/pengurus tempat kerja yang bersifat menunjang.
b. Hubungan kerja antara DK3N dengan DK3W dan DK3W dengan P2K3 bersifat
koordinatif.
3 dari 7
KEP.155/MEN/1984
c. Baik DK3N maupun DK3W dapat mengadakan kerja sama dengan badan
pemerintah/non Pemerintah lainnya.
Pasal 4
Keanggotaan
(1) a. DK3N beranggotakan unsur-unsur Pemerintah, organisasi buruh/karyawan,
organisasi pengusaha, organisasi profesi dibidang keselamatan dan kesehatan
kerja dan badan-badan lain yang dianggap perlu.
b. Anggota DK3N diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul tertulis dari
instansi/badan/organisasi yang diwakilinya.
(2) a. DK3W beranggotakan unsur-unsur Pemerintah, organisasi buruh/karyawan,
organisasi pengusaha, dan badan-badan lain yang dianggap perlu dan P2K3.
b. Anggota DK3W diangkat dan diberhentikan oleh Dirjen atas usul tertulis dari
instansi/badan/organisasi yang diwakilinya dan yang disampaikan lewat Ka.
Kanwil.
(3) a. P2K3 beranggotakan unsur-unsur organisasi buruh/karyawan, dan pengusaha/
pengurus tempat kerja.
b. Anggota P2K3 diangkat oleh pengusaha dan disahkan oleh Ka Kanwil.
Pasal 5
Tugas Kewajiban dan Hak Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris, Wakil Sekretaris dan Anggota.
(1) Tugas ketua dan wakil ketua
a. Tugas DK3N, DK3W, dan P2K3 memimpin dan mengkoordinasi kegiatan
Dewan/Panitia masing-masing.
b. Dalam melaksanakan tugasnya Ketua dibantu oleh Wakil Ketua atau Wakil-Wakil
Ketua.
c. Apabila Ketua berhalangan, tugasnya dilaksanakan oleh salah seorang Wakil
Ketua
(2) Tugas sekretaris dan wakil sekretaris
a. Sekretris
DK3N,
penyelenggaraan
DK3W
tugas-tugas
dan
P2K3
Sekretariat
memimpin
dan
dan
mengkoordinasi
melaksanakan
keputusan
Dewan/Panitia, antara lain
-
menyiapkan
segala
sesuatu
yang
Dewan/Panitia;
4 dari 7
berhubungan
dengan
kegiatan
KEP.155/MEN/1984
-
menyampaikan undangan rapat dan bahan rapat kepada anggota;
-
menyelenggarakan dokumentasi;
-
melakukan semua pekerjaan ketatausahaan;
-
mengelola kerumah-tanggaan Dewan/Panitia.
b. Disamping tugas sebagaimana tercantum dalam huruf a, Sekretaris DK3N
bertindak pula sebagai pejabat pelaksana harian dari tugas-tugas eksekutif yang
diserahkan kepada DK3N.
c. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris dibantu oleh Wakil Sekretaris.
d. Apabila Sekretaris berhalangan tugasnya dilaksanakan oleh Wakil Sekretaris
(3) Tugas anggota ialah:
a. Mengikuti rapat-rapat dan melakukan pembahasan atas persoalan yang diajukan
dalam rapat
b. Melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan oleh Dewan/Panitia masing-masing.
(4) Setiap anggota berhak untuk mengusulkan diadakannya pembahasan dan tindak lanjut
yang diperlukan mengenai masalah-masalah keselamatan dan kesehatan kerja yang
dianggap perlu.
Pasal 6
Rapat-Rapat
(1) Rapat DK3N diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali tiap 3 (tiga) bulan dan
dipimpin oleh Ketua DK3N.
Apabila Ketua DK3N berhalangan memimpin rapat, maka rapat dipimpin oleh salah
seorang Wakil Ketua. Apabila tidak ada salah satu Wakil Ketua yang dapat
memimpin rapat, rapat dipimpin oleh Sekretaris DK3N.
(2) Rapat DK3W diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali tiap 3 (tiga) bulan dan
dipimpin oleh Ketua DK3W.
Apabila Ketua DK3W berhalangan memimpin rapat, maka rapat dipimpin oleh salah
seorang Wakil Ketua. Apabila tidak ada salah satu Wakil Ketua yang dapat
memimpin rapat, rapat dipimpin oleh Sekretaris DK3W.
(3) Rapat P2K3 sekurang-kurangnya diadakan 1 (satu) kali tiap 1 (satu) bulan dan
dipimpin oleh Ketua P2K3.
Apabila Ketua P2K3 berhalangan, rapat dipimpin oleh Sekretaris P2K3.
(4) DK3N dapat mengadakan rapat konsultasi dengan DK3W 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
5 dari 7
KEP.155/MEN/1984
DK3W dapat mengadakan rapat konsultasi dengan P2K3 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
(5) Rapat yang diadakan DK3N, DK3W dan P2K3 adalah sah apabila dihadiri sekurangkurangnya separuh tambah 1 (satu) dari jumlah anggota masing-masing.
(6) Keputusan dapat diambil dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Pasal 7
Pembiayaan
Dana yang diperlukan untuk membiayai pelaksanaan tugas DK3N, DK3W dan P2K3
diatur sebagai berikut:
a. untuk DK3N diperoleh dari Departemen Tenaga Kerja, dengan tidak menutup
kemungkinan bantuan dari Departemen Teknis serta sumber lain yang sah.
b. Untuk DK3W diperoleh dari Departemen Tenaga Kerja, dengan tidak menutup
kemungkinan bantuan dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan serta sumber
lain yang sah.
c. Untuk P2K3 diperoleh dari perusahaan/instansi tempat kerja yang bersangkutan.
Pasal 8
Pertanggung Jawaban
(1) DK3N wajib melaporkan kegiatan yang berkenaan dengan pasal 2 ayat (3) dan
sumber dana serta mempertanggung jawabkan penggunaan dana sebagaimana
dimaksud pasal 7 huruf a, setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri.
(2) DK3W wajib melaporkan sumber dana dan mempertanggung jawabkan penggunaan
dana sebagaimana dimaksud pasal 7 huruf b setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri.
Pasal 9
Penutup
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan Menteri ini ditetapkan lebih lanjut oleh
Dirjen.
(2) Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan sebelum ini yang tidak sesuai dengan
Keputusan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.
(3) Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
6 dari 7
KEP.155/MEN/1984
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 1984
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEDOMO
7 dari 7
KEP.174/MEN/1986
104/KPTS/1986
KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI TENAGA KERJA DAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : KEP. 174/MEN/1986
NOMOR: 104/KPTS/1986
TENTANG
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PADA TEMPAT KEGIATAN KONSTRUKSI
MENTERI TENAGA KERJA DAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
Menimbang : a. bahwa pekerjaan konstruksi merupakan kompleksitas kerja yang
melibatkan bahan bangunan, peralatan, penerapan teknologi. dan
tenaga kerja, dapat merupakan sumber terjadinya kecelakaan kerja;
b. bahwa tenaga kerja dibidang kegiatan konstruksi selaku sumber daya
yang dibutuhkan bagi kelanjutan pembangunan, perlu memperoleh
perlindungan keselamatan kerja, khususnya terhadap ancaman
kecelakaan kerja;
c. bahwa untuk itu perlu penerapan norma-norma keselamatan dan
kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi secara sungguhsungguh;
d. bahwa untuk itu perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri
Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum.
Mengingat
: 1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
2. Government Besluit Nomor 9 Tahun 1941 tentang Syarat-syarat
Umum untuk Pelaksanaan Bangunan Umum yang dilelangkan;
3. Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 1983 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan IV;
4. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 yo. Keputusan Presiden
Nomor 15 Tahun 1964 tentang Susunan Organisasi DepartemenDepartemen;
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER. 01/Men/1980 tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruks Bangunan.
1 dari 3
KEP.174/MEN/1986
104/KPTS/1986
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan
Umum tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi.
Pasal 1
Sebagai persyaratan teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 01/Men/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada
Konstruksi Bangunan, maka ditetapkan sebagai petunjuk umum berlakunya Buku
Pedoman Pelaksanaan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan
Konstruksi, yang selanjutnya disebut Buku Pedoman dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan pada kegiatan Bersama ini.
Pasal 2
Setiap Pengurus Kontraktor, Pemimpin Pelaksanaan Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan
dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi, wajib memenuhi syarat-syarat Keselamatan dan
Kesehatan Kerja seperti ditetapkan dalam Buku Pedoman tersebut pasal 1
Pasal 3
Menteri Pekerjaan Umum berwenang memberikan sanksi administrasi terhadap pihakpihak yang tersebut pasal 2 dalam hal tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam Buku Pedoman.
Pasal 4
Hal-hal yang menyangkut pembinaan dalam penerapan Keputusan Bersama ini dilaksanakan secara koordinasi oleh Kantor Pusat, Kantor Departemen Tenaga Kerja dan
Departemen Pekerjaan Umum setempat.
Pasal 5
Sebagai pelaksanaan terhadap penerapan pasal 4 Keputusan Bersama ini, maka Menteri
Tenaga Kerja dapat menunjuk Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang Konstruksi
2 dari 3
KEP.174/MEN/1986
104/KPTS/1986
di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum atas usul Menteri Pekerjaan Umum, sesuai
dengan ketentuan pasal 1 ayat (6) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja.
Pasal 6
Pengawasan atas pelaksanaan Keputusan Bersama ini, dilakukan secara fungsional oleh
Departemen Tenaga Kerja dan Departemen Pekerjaan Umum sesuai ruang lingkup tugas
dan tanggung jawab masing-masing.
Pasal 7
Hal-hal yang belum diatur di dalam Keputusan Bersama ini akan ditetapkan lebih lanjut
oleh Menteri yang bersangkutan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 8
Keputusan Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Maret 1986
MENTERI
PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ttd.
SUYONO SOSRODARSONO
SUDOMO
3 dari 3
KEP. 1135/MEN/1987
KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
No: KEP. 1135/MEN/1987
TENTANG
BENDERA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: a. bahwa usaha keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai peranan
penting dalam penigkatan produktivitas kerja;
b. bahwa dalam rangka memasyarakatkan usaha keselamatan
dan
kesehatan kerja, perlu diberikan identitas berupa bendera Keselamatan
dan Kesehatan Kerja;
c. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Mengingat:
1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
2. Keputusan Presiden RI No. 45/M Tahun 1983 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan IV;
3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep.199/MEN/1983 tentang
Struktur Organisasi dan Tata Kerja;
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep.13/MEN/1984 tentang
Pola Kampanye Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
PERTAMA
:
Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dengan warna dasar
putih dan berlambang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta logo
“Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja”.
KEDUA
:
Lambang sebagaimana Dimaksud amar Pertama berbentuk palang
warna hijau dilingkari dengan roda bergigi sebelas berwarna hijau.
KETIGA
:
Bentuk dan ukuran Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja
adalah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran I
dan II Surat Keputusan ini.
1 dari 6
KEP. 1135/MEN/1987
KEEMPAT
:
Arti dan makna lambang pada Bendera Keselamatan dan
Kesehatan Kerja adalah seperti tercantum dalam Lampiran III Surat
Keputusan ini.
KELIMA
:
Tata cara pemasangan Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja
adalah seperti tercantum dalam Lampiran IV Surat Keputusan ini.
KEENAM
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 03 Agustus 1997
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUDOMO
2 dari 6
KEP. 1135/MEN/1987
LAMPIRAN I : SURAT KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
: KEP.1135/MEN/1987
TANGGAL
: 3 AGUSTUS 1987
BENTUK DAN UKURAN BENDERA
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 03 Agustus 1997
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUDOMO
3 dari 6
KEP. 1135/MEN/1987
LAMPIRAN II
NOMOR
TANGGAL
: SURAT KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK
INDONESIA
: KEP.1135/MEN/1987
: 3 AGUSTUS 1987
KETENTUAN TENTANG BENDERA
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Ketentuan tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah sebagai berikut:
a. Bentuk
: Segi empat.
b. Warna
: Putih.
c. Ukuran : 900 x 1350 mm.
d. lambang dan logo terletak bolak-balik pada kedua muka bendera dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. Bentuk : palang dilingkari roda bergerigi sebelas berwarna hijau.
Letak : titik pusat 390 mm dari pinggir atas.
Ukuran: roda bergerigi
:
R1
R2
R3
Tebal ujung gigi
Tebal pangkal gigi
Jarak gigi
Palang hijau
:
:
:
:
:
:
:
300 mm.
235 mm.
160 mm.
55 mm.
85 mm.
32° 73’
270 x 270 mm.
tebal : 90 mm.
2. Logo : Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja berwarna hijau dengan
ukuran sebagai berikut:
− tinggi huruf
− tebal huruf
− panjang kata-kata
“Utamakan”
− panjang kata-kata
“Keselamatan dan Kesehatan Kerja”
− jarak antara baris atas dan bawah
− jarak baris bawah dengan
pinggir bawah bendera
= 45 mm
=
6 mm
= 360 mm
= 990 mm
= 72 mm
=
75 mm
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 03 Agustus 1997
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUDOMO
4 dari 6
KEP. 1135/MEN/1987
LAMPIRAN III : SURAT KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
: KEP.1135/MEN/1987
TANGGAL
: 3 AGUSTUS 1987
ARTI DAN MAKNA LAMBANG PADA
BENDERA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
a. Bentuk lambang
:
palang dilingkari roda bergigi sebelas berwarna hijau di ats
dasar putih.
b. Arti dan makna
lambang
:
-
palang
: bebas dari kecelakaan dan sakit
akibat
kerja.
-
roda gigi
: bekerja dengan kesegaran jasmani
dan rohani.
-
warna putih
: bersih, suci.
-
warna hijau
: selamat, sehat dan sejahtera.
-
sebelas gerigi roda : 11 Bab dalam Undang-undang
Keselamatan Kerja.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 03 Agustus 1997
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUDOMO
5 dari 6
KEP. 1135/MEN/1987
LAMPIRAN IV : SURAT KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
: KEP.1135/MEN/1987
TANGGAL
: 3 AGUSTUS 1987
CARA PEMASANGAN BENDERA
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Tata cara pemasangan Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah sebagai berikut:
a. Tempat
: 1. Apabila berdampingan dengan bendera nasional
(Merah-Putih) harus dipasang pada tiang sebelah kiri
daripada tiang bendera nasional; atau
3. Dipasang
pada
gerbang
masuk
ke
halaman
perusahaan/pabrik tempat kerja; atau
4. Dipasang pada pintu utama bangunan kantor dan/atau
pabrik; atau
5. Di depan kantor Panitia Pembina Keselamatan dan
Kesehatan Kerja/Safety Departemen bila ada.
b. Tinggi tiang
: Tidak boleh lebih tinggi dari tiang bendera nasional
(Merah-Putih).
c. Waktu pemasangannya
: Satu tiang penuh selama ada kegiatan di tempat kerja.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 03 Agustus 1997
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUDOMO
6 dari 6
KEP.333/MEN/1989
KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP.333/MEN/1989
TENTANG
DIAGNOSIS DAN PELAPORAN
PENYAKIT AKIBAT KERJA
MENTERI TENAGA KERJA
Menimbang: a. bahwa terhadap penyakit akibat kerja yang dianggap sebagai kecelakaan kerja diketemukan dalam pemeriksaan kesehatan tenaga kerja
dapat diambil langkah-langkah serta kebijaksanaan serta penanggulangannya;
b. bahwa untuk mempermudah dan mempercepat penyampaian laporan
mengenai penyakit akibat kerja perlu ditetapkan bentuk laporan dengan
Keputusan Menteri.
Mengingat:
1. Udang-undang No. 2 Tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya
Undang-undang Kecelakaan Tahun 1947.
2. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamtan Kerja.
3. Keputusan Presiden No. 4 tahun 1987 tentang Struktur Organisasi
Departemen;
4. Keputusan Presiden No. 64/M Tahun 1988 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan V;
5. Peraturan Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam
Penyelengaraan Keselamatan Kerja
6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-01/MEN/1981 tentang
Kewajiban Melaporkan Penyakit Akibat Kerja;
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-03/MEN/1982 tentang
Pelayanan Kesehaan Kerja.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
TENTANG DIAGNOSIS DAN PELAPORAN PENYAKIT AKIBAT
KERJA.
1 dari 9
KEP.333/MEN/1989
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan:
(1) Penyakit akibat kerja adalah sebagaimana dimaksud dengan Peraturan Menteri
Tenaga Kerja No. Per-01/Men/1981.
(2) Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja adalah pemeriksaan berkala dan khusus
sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi No. Per02/Men/1980 dan penyakit akibat kerja yang diketemukan sewaktu penye-lenggaraan
kesehatan tenaga kerja.
Pasal 2
(1) Penyakit akibat kerja dapat diketemukan atau didiagnosis sewaktu dilaksanakan
pemeriksaan kesehatan tenaga kerja;
(2) Dalam pemeriksaan kesehatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) harus
ditentukan apakah penyakit yang diderita tenaga kerja merupakan penyakit akibat
kerja atau bukan.
Pasal 3
(1) Diagnosis penyakit akibat kerja ditegakkan melalui serangkaian pemeriksaan klinis
dan pemeriksaan kondisi pekerja serta lingkungannya untuk membuktikan adanya
hubungan sebab akibat antara penyakit dan pekerjaannya;
(2) Jika terdapat keragu-raguan dalam menegakkan diagnosis penyakit akibat kerja oleh
dokter pemeriksa kesehatan dapat dikonsultasikan kepada Dokter Penasehat Tenaga
Kerja sebagaimana dimaksud Undang-undang N0. 2 tahun 1951 dan bila diperlukan
dapat juga dikonsultasikan kepada dokter ahli yang bersangkutan;
(3) Setelah ditegakkan diagnosis penyakit akibat kerja oleh dokter pemeriksa maka
dokter wajib membuat laporan medik.
Pasal 4
(1) Penyakit akibat kerja yang ditemukan sebagaimana dimaksud pasal 2 harus
dilaporkan oleh pengurus tempat kerja yang bersangkutan bekerja selambatlambatnya 2 x 24 jam kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja
melalui Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat;
(2) Untuk melaporkan penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud ayat (1)
harus
menggunakan bentuk B2/F5, B3, 4/F6, B88/F7 sebagai dimaksud Surat Keputusan
2 dari 9
KEP.333/MEN/1989
Menteri Tenaga Kerja No. Kep-511/Men/1985 serta bentuk laporan sebagaimana
tersebut lampiran I dan II dalam Keputusan Menteri ini;
(3) Laporan medik tentang penyakit akibat kerja sebagimana dimaksud ayat (1)
disampaikan oleh pengurus kepada Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat dalam
amplop tertutup dan bersifat rahasia untuk dievaluasi oleh dokter penasehat
sebagaimana dimaksud Undang-undang No. 2 tahun 1951.
Pasal 5
(1) Pelanggaran terhadap pasal 4 ayat (1) dari Keputusan Menteri ini diancam dengan
hubungan sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (2) Undang-undang No. 1 tahun
1970;
(2) Tindak pidana tersebut pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Pasal 6
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 01 Juli 1989
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DRS. COSMAS BATUBARA
3 dari 9
KEP.333/MEN/1989
LAMPIRAN I
NOMOR
TENTANG
TANGGAL
: KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
: KEPTS. 333/MEN/1989
: DIAGNOSIS DAN PELAPORAN
PENYAKIT AKIBAT KERJA
: 1 JULI 1989
Nomor
Lampiran
Perihal
:
:
: Laporan Penyakit Akibat Kerja
Kepada Yth. : Kepala Kantor Wilayah
Departemen Tenaga Kerja
Propinsi
di ___________________
Memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.01/Men/1981 Jo pasal 4
ayat (1). Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 333/Men/1989 bersama ini
disampaikan:
1. Surat keterangan dokter pemeriksa
2. Laporan medik.
Untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 01 Juli 1989
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DRS. COSMAS BATUBARA
4 dari 9
KEP.333/MEN/1989
LAMPIRAN II : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
: KEPTS. 333/MEN/1989
TENTANG
: DIAGNOSIS DAN PELAPORAN
PENYAKIT AKIBAT KERJA
TANGGAL
: 1 JULI 1989
RAHASIA MEDIK
LAPORAN PENYAKIT AKIBAT KERJA
(Dilaporkan paling lambat 2 x 24 jam setelah didiagnosis)
I.
Identitas :
− Nama penderita
− NIP
: _____________________________________________
− Umur
: _____________________________________________
− Jabatan
: _____________________________________________
: _____________________________________________
− Lama bekerja
: _____________________________________________
− Jenis kelamin
: _____________________________________________
− Unit / bagian kerja : _____________________________________________
− Nama perusahaan
− Jenis perusahaan
: _____________________________________________
: _____________________________________________
− Alamat perusahaan : _____________________________________________
II.
Anamnesis
1. Riwayat pekerjaan
: _____________________________________________
2. Keluhan yang diderita : _____________________________________________
3. Riwayat penyakit
: _____________________________________________
III. Status presen
Hasil pemeriksaan mental dan fisik
1. Pemeriksaan mental
normal
tidak
-
Kesadaran
: __________________________________
-
Sikap dan tingkah laku
: __________________________________
-
Kontak fisik & perhatian
: __________________________________
-
Lain-lain
: __________________________________
5 dari 9
KEP.333/MEN/1989
2. Pemeriksaan fisik
-
Tinggi badan
: _______________________________ cm
-
Berat badan
: _______________________________ kg
-
Tensi
- sistolik
: ____________________________ mmHg
- diastolik
: ____________________________ mmHg
-
Denyut nadi
Sifat
: ____________________________ x/menit
: ____________ - lemah/sedang/cukup/kuat
-
Suhu aksiler
: __________________ - reguler / irreguler
-
Kepala dan muka
: __________________________________
Rambut
Mata
Visus
Strabishus
Reflex pupil
Cornes & conyungtiva
-
Telinga
Meatus acusticus
Exsernus membran tympa
Pendengaran
-
Hidung
Mukosa
Penciuman
-
: __________________________________
: __________________________________
: __________________________________
: __________________________________
: __________________________________
: __________________________________
: __________________________________
: __________________________________
: __________________________________
: __________________________________
: __________________________________
: __________________________________
Epitaksis
: __________________________________
Tenggorokan
: __________________________________
Tonsil
Suara
-
: __________________________________
Rongga mulut
Mukosa
Lidah
: __________________________________
: __________________________________
: __________________________________
: __________________________________
: __________________________________
gigi
: __________________________________
-
Leher
: __________________________________
-
Kelenjar gondok
: __________________________________
-
Thorax
: __________________________________
Bentuk
: __________________________________
6 dari 9
KEP.333/MEN/1989
Pergerakan
: __________________________________
Paru-paru
: __________________________________
Jantung
-
: __________________________________
Abdomen
: __________________________________
Hati
: __________________________________
limpa
: __________________________________
-
Genitalia
: __________________________________
-
Tulang pungung
: __________________________________
-
Extremitas
: __________________________________
-
Reflex
- physiologis
: __________________________________
- pathologis
: __________________________________
-
Koordinasi otot
- tremor : __________________________________
- tonus
: __________________________________
- porese : __________________________________
- paralyse : __________________________________
-
Lain-lain
3. Pemeriksaan Ro
: __________________________________
− paru-paru
: __________________________________
− lain-lain
: __________________________________
− jantung
: __________________________________
: __________________________________
4. ECG
5. Pemeriksaan laboratorium
− darah : _____________________________________________
− urine : _____________________________________________
− faeces : _____________________________________________
6. Pemeriksaan tambahan/biological monitoring
pengukuran kadar bahan kimia penyebab sakit di dalam tubuh tenaga
kerja misalnya kadar dalam urine, darah dan sebaginya, dan hasil
test/pemeriksaan fungsi organ tubuh tertentu akibat pengaruh bahan
kimia tersebut misalnya test fungsi paru-paru, dan sebagainya.
7 dari 9
KEP.333/MEN/1989
7. Patologi Anatomi
________________________________________________________________
________________________________________________________________
________________________________________________________________
________________________________________________________________
________________________________________________________________
Kesimpulan
________________________________________________________________________
________________________________________________________________________
________________________________________________________________________
________________________________________________________________________
IV. Hasil pemeriksaan lingkungan kerja dan cara kerja
1. Faktor lingkungan kerja yang dapat mempengaruhi terhadap sakit penderita
(faktor fisik, kimia, biologi, phsysicososid).
2. faktor cara kerja yang dapat mempengaruhi terhadap sakit penderita (peralatan
kerja, proses produksi, ergonomi).
3. waktu paparan nyata
: - perhari
- perminggu
4. alat pelindung diri
V.
: ________________________________________
Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja
a. dilakukan / tidak dilakukan
b. kelainan yang tidak diketemukan ____________________________________
VI. Resume
Faktor-faktor yang mendukung diagnosis penyakit akibat kerja
− Anamdese
− pemeriksaan medik
• mental
: _______________________________________
: _______________________________________
• fisik
: _______________________________________
• monitoring biologik
: _______________________________________
• laboratorium
: _______________________________________
• rontgen
: _______________________________________
• PA
: _______________________________________
: _______________________________________
8 dari 9
KEP.333/MEN/1989
− pemeriksaan lingkungan / cara kerja
− waktu paparan nyata
VII. Kesimpulan
Penderita / tenaga kerja tersebut di atas menderita penyakit akibat kerja :
Diagnosis
(ICD) : __________________________________________________________
VIII. Cacat akibat kerja
Penyakit akibat kerja tersebut di atas menimbulkan / tidak menimbulkan
a. Cacat fisik / mental
: ____________________________________
b. Kehilangan kemampuan kerja : ____________________________________
Dokter Pemeriksa
Kesehatan Tenaga Kerja
(Nama : ………………………….)
Tanggal :
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 01 Juli 1989
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DRS. COSMAS BATUBARA
9 dari 9
KEP.245/MEN/1990
KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP.245/MEN/1990
TENTANG
HARI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
: a. bahwa dalam rangka menyukseskan pembangunan Nasional,
mutlak diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi
dan berwawasan keselamatan dan kesehatan kerja;
b. bahwa untuk maksud itu perlu upaya memasyarakatkan dan
membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh
lapisan masyarakat;
c. bahwa untuk menciptakan momentum bagi upaya memasyarakatkan dan membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja
perlu ditetapkan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional
yang bertepatan dengan hari diundangkannya Undang-undang
No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
d. bahwa untuk itu Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional
perlu ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Mengingat
: 1. Undang-undang No. 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Mengenai Tenaga Kerja;
2. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
Memperhatikan : Surat Menteri/Sekretaris Negara Republik Indonesia No. B.2657/M.
Sesneg/12/1989 tanggal 28 Desember 1989.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
PERTAMA
: Tanggal 12 Januari ditetapkan sebagai Hari Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Nasional.
1 dari 2
KEP.245/MEN/1990
KEDUA
: Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional sebagaimana
dimaksud Amar PERTAMA diperingati setiap tahun secara Nasional
di seluruh wilayah Republik Indonesia.
KETIGA
: Peringatan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja diisi dengan
kegiatan-kegiatan yang terus meningkatkan pengenalan, kesadaran,
penghayatan dan pengamalan keselamatan dan kesehatan kerja
sehingga membudaya di kalangan masyarakat Indonesia.
KEEMPAT
: Direktur Jenderal Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan
Norma Kerja atau Pejabat yang ditunjuknya menggerakan,
mengarahkan dan mengkoordinir pelaksanaan peringatan hari
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional sebagaimana dimaksud
dalam Amar PERTAMA.
KELIMA
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan
ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 07 Mei 1990
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DRS. COSMAS BATUBARA
2 dari 2
KEP.51/MEN/1999
KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP.51/MEN/1999
TENTANG
NILAI AMBANG BATAS FAKTOR FISIKA
DI TEMPAT KERJA
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 3 ayat (1) huruf g Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perlu ditetapkan
Nilai Ambang Batas Fisika di tempat kerja;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Mengingat:
1. Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan
Pokok Mengenai Tenaga Kerja;
2. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
3. Keputusan Presiden R.I. Nomor 122/M Tahun 1998 tentang
Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan;
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. Nomor PER.05/MEN/1996
tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.28/MEN/1994 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Tenaga Kerja.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG NILAI
AMBANG BATAS FAKTOR FISIKA DI TEMPAT KERJA.
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga kerja adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam
maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat;
2. Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau
tetap, dimana tenaga kerja melakukan pekerjaan atau yang sering dimasuki tenaga
1 dari 9
KEP.51/MEN/1999
kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber
bahaya;
3. Nilai Ambang Batas yang selanjutnya disingkat NAB adalah standar faktor tempat
kerja yang dapat diterima tenaga kerja tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan
kesehatan, dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak melebihi 8 jam sehari atau
40 jam seminggu;
4. Faktor fisika adalah faktor di dalam tempat kerja yang bersifat fisika yang dalam
keputusan ini terdiri dari iklim kerja, kebisingan, getaran, gelombang mikro dan sinar
ultra ungu;
5. Iklim kerja adalah hasil perpaduan antara suhu, kelembaban, kecepatan gerakan udara
dan panas radiasi dengan tingkat pengeluaran panas dari tubuh tenaga kerja sebagai
akibat dari pekerjaannya;
6. Suhu kering (Dry Bulb Temperature) adalah suhu yang ditunjukan oleh termometer
suhu kering;
7. Suhu basah alami (Natural Wet Bulb Temperature) adalah suhu yang ditunjukan oleh
termometer bola basah alami (Natural Wet Bulb Thermometer).
8. Suhu bola (Globe Temperature) adalah suhu yang ditunjukan oleh termometer bola
(Globe Thermometer).
9. Indeks Suhu Basah dan Bola (Wet Bulb Globe Temperature Index) yang disingkat
ISBB adalah parameter untuk menilai tingkat iklim kerja yang merupakan hasil
perhitungan antara suhu udara kering, suhu basah alami dan suhu bola.
10. Kebisingan adalah semua suara yang tidak dikehendaki yang bersumber dari alat-alat
proses produksi dan atau alat-alat kerja yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan
gangguan pendengaran;
11. Getaran adalah gerakan yang teratur dari benda atau media dengan arah bolak-balik
dari kedudukan keseimbangannya
12. Radiasi frekuensi radio dan gelombang mikro
(microwave) adalah radiasi
elektromagnetik dengan frekuensi 30 kilo Hertz sampai 300 Giga Hertz.
13. Radiasi ultra ungu (Ultraviolet) adalah radiasi elektromagnetik dengan panjang
gelombang 180 nano meter sampai 400 nano meter (nm).
14. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu kegiatan
kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri;
15. Pengusaha adalah :
2 dari 9
KEP.51/MEN/1999
a. Orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk
keperluan itu menggunakan tempat kerja;
b. Orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha
bukan miliknya dan untuk keperluan itu menggunakan tempat kerja;
c. Orang atau badan hukum yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b jikalau yang diwakili
berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
16. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai teknis berkeahlian khusus dari
Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri;
17. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
NAB iklim kerja menggunakan parameter ISBB sebagaimana tercantm dalam Lampiran
1.
(1)
Pasal 3
NAB kebisingan ditetapkan sebesar 85 desi Bell A (dB A).
(2)
Kebisingan yang melampaui NAB, waktu pemajanan ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II.
(1)
Pasal 4
NAB getaran alat kerja yang kontak langsung maupun tidak langsung pada lengan
dan tangan tenaga kerja ditetapkan sebesar 4 meter per detik kuadrat (m/det2).
(2)
Getaran yang melampaui NAB, waktu pemajanan ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III.
Pasal 5
NAB radiasi frekuensi radio dan gelombang mikro ditetapkan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IV.
(1)
Pasal 6
NAB radiasi sinar ultra ungu ditetapkan sebesar 0,1 mikro Watt per sentimeter
persegi (µW/cm2).
(2)
Radiasi ultra ungu yang melampaui NAB waktu pemajanan ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran V.
3 dari 9
KEP.51/MEN/1999
Pasal 7
(1)
Pengukuran dan penilaian faktor fisika di tempat kerja dilaksanakan oleh Pusat dan
atau Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja atau pihak-pihak lain yang ditunjuk.
(2)
Persyaratan pihak lain untuk dapat ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
(3)
Hasil pengukuran dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada pimpinan perusahaan atau pengurus perusahaan dan kantor Departemen
Tenaga Kerja setempat.
Pasal 8
Pelaksanaan pengukuran dan penilaian faktor fisika di tempat kerja berkoordinasi dengan
kantor Departemen Tenaga Kerja setempat.
Pasal 9
Peninjauan NAB faktor fisika di tempat kerja dilakukan sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 10
Pengusaha atau pengurus harus melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan
Menteri ini.
Pasal 11
Dengan berlakunya Keputusan Menteri ini, maka Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja,
Transmigrasi dan Koperasi Nomor SE-01/MEN/1978 tentang Nilai Ambang Batas (NAB)
untuk Iklim Kerja dan Nilai Ambang Batas (NAB) untuk Kebisingan di tempat kerja
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 12
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tangga ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 April 1999
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
FAHMI IDRIS
4 dari 9
KEP.51/MEN/1999
LAMPIRAN I : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA
NOMOR
: KEP.51/MEN/1999
TANGGAL
: 16 APRIL 1999
NILAI AMBANG BATAS IKLIM KERJA
INDEKS SUHU BASAH DAN BOLA (ISBB) YANG DIPERKENANKAN
Pengaturan waktu kerja setiap hari
Waktu Kerja
Bekerja terus menerus
(8 jam/hari)
75% kerja
50% kerja
25% kerja
Waktu Istirahat
ISBB
(°C)
Beban Kerja
Ringan
Sedang
Berat
-
30,0
26,7
25,0
25% istirahat
50% istirahat
75% istirahat
30,6
31,4
32,2
28,0
29,4
31,1
25,9
27,9
30,0
Indeks Suhu Basah dan Bola untuk di luar ruangan dengan panas radiasi :
ISBB : 0,7 suhu basah alami + 0,2 suhu bola + 0,1 suhu kering
Indeks Suhu Basah dan Bola untuk di dalam atau di luar ruangan tanpa panas radiasi :
ISBB : 0,7 suhu basah alami + 0,3 suhu bola
Catatan :
− Beban kerja ringan membutuhkan kalori 100 – 200 Kilo kalori/jam
− Beban kerja sedang membutuhkan kalori >200 – 350 Kilo kalori/jam
− Beban kerja berat membutuhkan kalori > 350 – 500 Kilo kalori/jam
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 April 1999
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
FAHMI IDRIS
5 dari 9
KEP.51/MEN/1999
LAMPIRAN II : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA
NOMOR
: KEP.51/MEN/1999
TANGGAL
: 16 APRIL 1999
NILAI AMBANG BATAS KEBISINGAN
Waktu pemajanan per hari
8
Jam
4
2
1
30
15
7,5
3,75
1,88
0,94
28,12
14,06
7,03
3,52
1,76
0,88
0,44
0,22
0,11
Intesitas kebisingan dalam dB A
85
88
91
94
97
100
103
106
109
112
Menit
115
118
121
124
127
130
133
136
139
Detik
Catatan : Tidak boleh terpajan lebih dari 140 dBA, walaupun sesaat.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 April 1999
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
FAHMI IDRIS
6 dari 9
KEP.51/MEN/1999
LAMPIRAN III : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA
NOMOR
: KEP.51/MEN/1999
TANGGAL
: 16 APRIL 1999
NILAI AMBANG BATAS GETARAN
UNTUK PEMAJANAN LENGAN DAN TANGAN
Jumlah waktu pemajanan per hari kerja
4 jam dan kurang dari 8 jam
Nilai percepatan pada frekuensi dominan
Gram
Meter per detik kuadrat
( m / det2 )
0,40
4
2 jam dan kurang dari 4 jam
6
0,61
1 jam dan kurang dari 2 jam
8
0,81
Kurang dari 1 jam
12
1,22
Catatan :
1 Gram = 9,81 m/det2
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 April 1999
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
FAHMI IDRIS
7 dari 9
KEP.51/MEN/1999
LAMPIRAN IV : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA
NOMOR
: KEP.51/MEN/1999
TANGGAL
: 16 APRIL 1999
NILAI AMBANG BATAS FREKUENSI RADIO/GELOMBANG MIKRO
Kekuatan
medan listrik
( V/m )
Kekuatan
medan magnet
( A/m )
30 kHz – 100 kHz
614
163
Rata-rata
waktu
pemajanan
(menit)
6
100 kHz – 3 MHz
614
16,3/f
6
3 MHz - 30 MHz
1842/f
16,3/f
6
30 MHz – 100 MHz
61,4
16,3/f
6
61,4
0,163
6
Power Density
( mW/cm2 )
Frekuensi
1
100 MHz – 300 MHz
f/300
6
3 GHz - 15 GHz
10
6
15 GHz – 300 GHz
10
616.000/f1
300 MHz – 3 GHz
Keterangan
: kHz
MHz
GHz
f
mW/cm2
V/m
A/m
:
:
:
:
:
:
:
Kilo Hertz
Mega Hertz
Giga Hertz
frekuensi dalam MHz
mili Watt per senti meter persegi
Volt per Meter
Amper per Meter
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 April 1999
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
FAHMI IDRIS
8 dari 9
KEP.51/MEN/1999
LAMPIRAN V : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA
NOMOR
: KEP.51/MEN/1999
TANGGAL
: 16 APRIL 1999
WAKTU PEMAJANAN RADIASI SINAR ULTRA UNGU
YANG DIPERKENANKAN
Masa pemajanan per hari
Iradiasi Efektif (Eeff)
µW/cm2
8
4
2
1
0,1
0,2
0,4
0,8
jam
jam
jam
jam
30 menit
15 menit
10 menit
5 menit
1 menit
1,7
3,3
5
10
50
30 detik
10 detik
1 detik
0,5 detik
0,1 detik
100
300
3000
6000
30000
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 April 1999
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
FAHMI IDRIS
9 dari 9
KEP.186/MEN/1999
KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
No. : KEP.186/MEN/1999
TENTANG
UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN DI TEMPAT KERJA
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: a. bahwa kebakaran di tempat kerja berakibat sangat merugikan baik
bagi perusahaan, pekerja maupun kepentingan pembangunan nasional,
oleh karena itu perlu ditanggulangi;
b. bahwa untuk menaggulangi kebakaran di tempat kerja, diperlukan
adanya peralatan proteksi kebakaran yang memadai, petugas
penanggulangan kebakaran yang ditunjuk khusus untuk itu, serta
dilakukannya prosedur penanggulangan keadaan darurat;
c. bahwa agar petugas penanggulangan kebakaran di tempat kerja dapat
melaksanakan tugasnya secara efektif, perlu diatur ketentuan tentang
unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dengan Keputusan
Menteri.
Mengingat:
1. Undang-undang No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912);
2. Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
(Lembaran Negara R.I. Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2918);
3. Keputusan Presiden R.I. Nomor 122/M/1998 tentang Pembentukan
Kabinet Reformasi Pembangunan;
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-02/Men/1992 tentang Tata
Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan
Kesehatan Kerja;
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/Men/1995 tentang
Perusahaan Jasa Keselamatan Dan Kesehatan Kerja;
1 dari 15
KEP.186/MEN/1999
6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 28/1994 tentang Struktur
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Tenaga Kerja.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA R.I. TENTANG UNIT
PENANGGULANGAN KEBAKARAN DI TEMPAT KERJA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
a.
Tempat kerja ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau
tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk
keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
b.
Tenaga kerja ialah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam
maupun di luar hubugan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat.
c.
Penanggulangan kebakaran ialah segala upaya untuk mencegah timbulnya
kabakaran dengan berbagai upaya pengendalan setiap perwujudan energi,
pengadaan sarana proteksi kebakaran dan sarana penyelamatan serta pembentukan
organisasi tanggap darurat untuk memberantas kebakaran.
d.
Unit penanggulangan kebakaran ialah unit kerja yang dibentuk dan ditugasi untuk
menangani masalah penanggulangan kebakaran di tempat kerja yang meliputi
kegiatan
administrasi,
identifikasi
sumber-sumber
bahaya,
pemeriksaan,
pemeliharaan dan perbaikan sistem proteksi kebakaran.
e.
Petugas peran penanggulangan kebakaran ialah petugas yang ditunjuk dan diserahi
tugas tambahan untuk mengidentifikasi sumber bahaya dan melaksanakan upaya
penanggulangan kebakaran di unit kerjanya.
f.
Regu penanggulangan kebakaran ialah satuan tugas yang mempunyai tugas khusus
fungsional di bidang penanggulangan kebakaran.
g.
Ahli keselamatan kerja ialah tenaga teknis yang berkeahlian khusus dari luar
Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
h.
Pegawai pengawas ialah tenaga berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja
yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
2 dari 15
KEP.186/MEN/1999
i.
Pengurus ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat
kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
j.
Pengusaha ialah:
1) Orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu
perusahaan milik sendiri;
2) Orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri
menjalankan perusahaan bukan miliknya;
3) Orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia
mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2 yang
berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
k.
Menteri ialah menteri yang membidangi ketenagakerjaan.
Pasal 2
(1)
Pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan
kebakaran, latihan penanggulanggan kebakaran di tempat kerja.
(2)
Kewajiban mencegah, megurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pengendalian setiap bentuk energi;
b. Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi;
c. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas;
d. Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja;
e. Penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala;
f. Memiliki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran, bagi tempat
kerja yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan
atau tempat kerja yang berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat.
(3)
Pengendalian setiap bentuk energi, penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam
kebakaran dan sarana evakuasi serta pengendalian penyebaran asap, panas dan gas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(4)
Buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf f, memuat antara lain:
a. Informasi tentang sumber potensi bahaya kebakaran dan cara pencegahannya;
b. Jenis, cara pemeliharaan dan penggunaan sarana proteksi kebakaran di tempat
kerja;
3 dari 15
KEP.186/MEN/1999
c. Prosedur pelaksanaan pekerjaan berkaitan dengan pencegahan bahaya
kebakaran;
d. Prosedur dalam menghadapi keadaan darurat bahaya kebakaran.
BAB II
PEMBENTUKAN UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN
Pasal 3
Pembentukan unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat
(1) dengan memperhatikan jumlah tenaga kerja dan atau klasifikasi tingkat potensi
bahaya kebakaran.
Pasal 4
(1) Klasifikasi tingkat potensi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
terdiri:
a. Klasifikasi tingkat risiko bahaya kebakaran ringan;
b. Klasifikasi tingkat risiko bahaya kebakaran ringan sedang I;
c. Klasifikasi tingkat risiko bahaya kebakaran ringan sedang II;
d. Klasifikasi tingkat risiko bahaya kebakaran ringan sedang III dan;
e. Klasifikasi tingkat risiko bahaya kebakaran berat.
(2) Jenis tempat kerja menurut klasifikasi tingkat risiko bahaya kebakaran sebagaimana
dimaksud ayat (1) seperti tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri ini.
(3) Jenis tempat kerja yang belum termasuk dalam klasifikasi tingkat risiko bahaya
kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan tersendiri oleh menteri
atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 5
Unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 terdiri dari:
a. Petugas peran kebakaran;
b. Regu penanggulangan kebakaran;
c. Koordinator unit penanggulangan kabakaran;
d. Ahli K3 spesialis penaggulangan kebakaran sebagai penaggungjawab teknis.
4 dari 15
KEP.186/MEN/1999
Pasal 6
(1) Petugas peran kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, sekurangkurangnya 2 (dua) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 (dua puluh lima) orang.
(2) Regu penanggulangan kebakaran dan ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran
sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b dan huruf d, ditetapkan untuk tempat
kerja tingkat risiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I yang mempekerjakan
tenaga kerja 300 (tiga ratus) orang, atau lebih, atau setiap tempat kerja tingkat risiko
bahaya kebakaran sedang II, sedang III dan berat.
(3) Koordinator unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf c,
ditetapkan sebagai berikut:
a. Untuk tempat kerja tingkat risiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I,
sekurang-kurangnya 1 (satu) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 100 (seratus)
orang;
b. Untuk tempat kerja tingkat risiko bahaya kebakaran sedang II dan sedang III dan
berat, sekurang-kurangnya 1 (satu) orang untuk setiap unit kerja.
BAB III
TUGAS DAN SYARAT UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN
Pasal 7
(1) Petugas peran kebakaran sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf a mempunyai tugas:
a. mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan
bahaya kebakaran;
b. memadamkan kebakaran pada tahap awal;
c. mengarahkan evakuasi orang dan barang;
d. mengadakan koordinasi dengan instansi terkait;
e. mengamankan lokasi kebakaran.
(2) Untuk dapat ditunjuk menjadi petugas peran kebakaran harus memenuhi syarat:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. pendidikan minimal SLTP;
c. telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I.
Pasal 8
(1) Regu penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b
mempunyai tugas:
5 dari 15
KEP.186/MEN/1999
a. mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan
bahaya kebakaran;
b. melakukan pemeliharaan sarana proteksi kebakaran;
c. memberikan penyuluhan tentang penanggulangan kebakaran pada tahap awal;
d. membantu menyusun baku rencana tanggap darurat penanggulangan kebakaran;
e. memadamkan kebakaran;
f. mengarahkan evakuasi orang dan barang;
g. mengadakan koordinasi dengan instansi terkait;
h. memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan;
i. mengamankan seluruh lokasi tempet kerja;
j. melakukan koordinasi seluruh petugas peran kebakaran.
(2) Untuk dapat ditunjuk sebagai anggota regu penanggulangan kebakaran harus
memenuhi syarat:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun;
c. pendidikan minimal SLTA;
d. telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I dan
tingkat dasar II.
Pasal 9
(1) Koordinator unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5
huruf c mempunyai tugas:
a. memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instansi
yang berwenang;
b. menyusun program kerja dan kegiatan tentang cara penanggulangan kebakaran;
c. mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas penanggulangan kebakaran kepada
pengurus.
(2) Untuk dapat ditunjuk sebagai koordinator unit penanggulangan kebakaran harus
memenuhi syarat:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. pendidikan minimal SLTA;
c. bekerja pada perusahaan yang bersangkutan dengan masa kerja minimal 5 tahun;
d. telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I, tingkat
dasar II dan tingkat Ahli K3 Pratama.
6 dari 15
KEP.186/MEN/1999
Pasal 10
(1) Ahli K3 sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) mempunyai tugas:
a. membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang
penanggulangan kebakaran;
b. memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku;
c. merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan atau instansi yang
didapat berhubungan dengan jabatannya;
d. memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instansi
yang berwenang;
e. menyusun program kerja atau kegiatan penanggulangan kebakaran;
f. mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas penanggulangan kebakaran kepada
pengurus;
g. melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
(2) Syarat-syarat Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran adalah:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. pendidikan minimal D3 teknik;
c. bekerja pada perusahaan yang bersangkutan dengan masa kerja minimal 5 tahun;
d. telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I, tingkat
dasar II dan tingkat Ahli K3 Pratama dan Tingkat Ahli Madya;
e. memiliki surat penunjukkan dari menteri atau pejabat yang ditunjuknya.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran
mempunyai wewenang:
a. memerintahkan, menghentikan dan menolak pelaksanaan pekerjaan yang dapat
menimbulkan kebakaran dan peledakan;
b. meminta keterangan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat K3 di
bidang kebakaran di tempat kerja.
Pasal 11
Tata cara penunjukan Ahli K3 sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) huruf e,
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
7 dari 15
KEP.186/MEN/1999
Pasal 12
Kursus teknik penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2),
pasal 8 ayat (2), pasal 9 ayat (2), dan pasal 10 ayat (2) harus sesuai kurikulum dan silabi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri ini.
Pasal 13
(1) Tenaga kerja yang telah mengikuti kursus teknik penanggulangan kebakaran
sebagaimana dimaksud pada pasal 12 berhak mendapat sertifikat.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanda tangani oleh menteri atau
pejabat yang ditunjuk.
Pasal 14
(1) Kursus teknik penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 12
diselenggarakan oleh Perusahaan Jasa Pembinaan K3 yang telah ditunjuk oleh menteri
atau pejebat yang ditunjuk.
(2) Penunjukan perusahaan jasa pembinaan K3
sebagaimana disebut pada ayat (1)
didasarkan pada kualifikasi tenaga ahli, instruktur dan fasilitas penunjang yang
dimilikinya.
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 15
Pegawai pengawas ketenagakerjaan melaksakan pengawasan
terhadap ditaatinya
Keputusan Menteri ini.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Pengurus atau pengusaha yang telah membentuk unit penanggulangan kebakaran sebelum
keputusan ini di tetapkan, selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun harus
menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Menteri ini.
8 dari 15
KEP.186/MEN/1999
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Keputusan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 September 1999
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
FAHMI IDRIS
9 dari 15
KEP.186/MEN/1999
LAMPIRAN I :
NOMOR
:
TANGGAL
:
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA
KEP.186/MEN/1999
29 SEPTEMBER 1999
DAFTAR JENIS TEMPAT KERJA
BERDASARKAN
KLASIFIKASI POTENSI BAHAYA KEBAKARAN
KLASIFIKASI
Bahaya Kebakaran Ringan
Tempat kerja yang mempunyai jumlah
dan kemudahan terbakar rendah, dan
apabila terjadi kebakaran melepaskan
panas rendah, sehingga menjalarnya api
lambat.
Bahaya Kebakaran Sedang 1
Tempat kerja yang mempunyai jumlah
dan kemudahan terbakar sedang,
menimbun bahan dengan tinggi tidak
lebih dari 2,5 meter, dan apabila terjadi
kebakaran melepaskan panas sedang,
sehingga menjalarnya api sedang.
Bahaya Kebakaran Sedang 2
Tempat kerja yang mempunyai jumlah
dan kemudahan terbakar sedang,
menimbun bahan dengan tinggi lebih dari
4 meter, dan apabila terjadi kebakaran
melepaskan panas sedang, sehingga
menjalarnya api sedang.
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
−
10 dari 15
JENIS TEMPAT KERJA
Tempat ibadah
Gedung/ruang Perkantoran
Gedung/ruang Pendidikan
Gedung/ruang Perumahan
Gedung/ruang Perawatan
Gedung/ruang Restorant
Gedung/ruang Perpustakaan
Gedung/ruang Perhotelan
Gedung/ruang Lembaga
Gedung/ruang Rumah Sakit
Gedung/ruang Museum
Gedung/ruang Penjara
Tempat Parkir
Pabrik Elektronika
Pabrik Roti
Pabrik barang gelas
Pabrik minuman
Pabrik permata
Pabrik pengalengan
Binatu
Pabrik susu
Penggilingan padi
Pabrik bahan makanan
Percetakan dan penerbitan
Bengkel mesin
Gudang pendinginan
Perakitan kayu
Gudang perpustakaan
Pabrik bahan keramik
Pabrik tembakau
Pengolahan logam
Penyulingan
Pabrik barang kelontong
Pabrik barang kulit
KEP.186/MEN/1999
KLASIFIKASI
JENIS TEMPAT KERJA
Bahaya Kebakaran Sedang 3
Tempat kerja yang mempunyai jumlah
dan kemudahan terbakar tinggi, dan
apabila terjadi kebakaran melepaskan
panas tinggi, sehingga menjalarnya api
cepat.
Bahaya Kebakaran Berat
Tempat kerja yang mempunyai jumlah
dan
kemudahan
terbakar
tinggi,
menyimpan bahan cair, serat atau bahan
lainnya dan apabila terjadi kebakaran
apinya
cepat
membesar
dengan
melepaskan panas tinggi, sehingga
menjalarnya api cepat.
− Pabrik tekstil
− Perakitan kendaraan bermotor
− Pabrik kimia (bahan kimia dengan
kemudahan terbakar sedang)
− Pertokoan dengan pramuniaga
kurang dari 50 orang
− Ruang pameran
− Pabrik permadani
− Pabrik makanan
− Pabrik sikat
− Pabrik ban
− Pabrik karung
− Bengkel mobil
− Pabrik sabun
− Pabrik tembakau
− Pabrik lilin
− Studio dan pemancar
− Pabrik barang plastic
− Pergudangan
− Pabrik pesawat terbang
− Pertokoan dengan pramuniaga
lebih dari 50 orang
− Penggergajian dan pengolahan
kayu
− Pabrik makanan kering dari bahan
tepung
− Pabrik minyak nabati
− Pabrik tepung terigu
− Pabrik pakaian
− Pabrik kimia dengan kemudahan
terbakar tinggi
− Pabrik kembang api
− Pabrik korek api
− Pabrik cat
− Pabrik bahan peledak
− Pemintalan benang atau kain
− Penggergajian
kayu
dan
penyelasaiannya
menggunakan
bahan mudah terbakar
− Studio film dan Televisi
− Pabrik karet buatan
− Hangar pesawat terbang
− Penyulingan minyak bumi
− Pabrik karet busa dan plastik busa
11 dari 15
KEP.186/MEN/1999
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 September 1999
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
FAHMI IDRIS
12 dari 15
KEP.186/MEN/1999
LAMPIRAN II : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA
NOMOR
: KEP. 186/MEN/1999
TANGGAL
: 29 SEPTEMBER 1999
KURIKULUM DAN SILABI
KURSUS TEKNIS PENANGGULANGAN KEBAKARAN
I. PAKET D (TINGKAT DASAR I)
JAM
KURIKULUM
1.
Norma K3 penanggulangan
kebakaran.
Manajemen
penanggulangan
kebakaran.
Teori api dan anatomi
kabakaran I.
2.
3.
6.
Pengenalan sistem
kebakaran.
Prosedur
darurat
kebakaran.
Praktek.
7.
Evaluasi.
4.
5.
SILABI
Dasar-dasar K3 dan peraturan terkait dengan
K3 penanggulangan kebakaran.
Dasar-dasar
manajemen
pengamanan
kebakaran.
− Teori api dan anatomi kabakaran.
− Prinsip-prinsip pencegahan dan,
− Teknik pemadaman kebakaran.
proteksi − Sistem proteksi pasif (komprehensif, dll.)
− Sisti proteksi aktif (APAR, Hidran, dll.)
bahaya Pengetahuan prosedur menghadapi bahaya
kebakaran (Dasar-dasar Fire Emergency Plan)
Pemadaman dengan APAR/Hidran
JAM
4
2
4
4
2
6
3
25
Jumlah jam pelajaran @ 45 menit
II. PAKET C (TINGKAT DASAR II)
JAM
KURIKULUM
1.
Peraturan Perundang-undangan
K3.
2.
Pengetahuan teknik pencegahan
kebakaran
3.
Sistem instalasi deteksi, alarm,
dan pemadam kebakaran.
4.
Sarana evakuasi.
5.
Pemeliharaan,
pemeriksaan,
pengujian peralatan proteksi
−
−
−
−
SILABI
Kebijakan K3.
Undang-undang No. 1 Th. 1970.
Sistem manajemen K3.
Norma-norma
K3
Penanggulangan
Kebakaran.
− Teori api dan anatomi kebakaran.
− Penyimpanan dan penanganan bahan
mudah terbakar/meledak.
− Metoda
pengendalian
proses
pekerjaan/penggunaan peralatan, instalasi
dan energi/panas lainnya.
− Sistem deteksi & alarm kebakaran
− Alat pemadam api ringan
− Hydran springkler
− Sistem pemadam kimia
− Fire safety equipment
Jalan lintas, koridor, tangga, helipet, tempat
berkumpul.
Instalasi Alarm, APAR, Hydran, Springkler
dan lainnya.
13 dari 15
JAM
2
2
2
2
2
4
4
2
2
2
2
2
2
6
KEP.186/MEN/1999
6.
kebakaran.
Fire Emergency Respon Plan.
7.
Praktek pemadaman
8.
Evaluasi.
− Pengorganisasian sisten tanggap darurat.
− Prosedur tanggap darurat kebakaran.
− Pertolongan penderitan gawat darurat
APAR, Hydran, Penyelamatan
Jumlah jam pelajaran @ 45 menit
4
16
4
60
III. PAKET B (TINGKAT AHLI PRATAMA)
JAM
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
KURIKULUM
SILABI
Kebijaksanaan & program pengembangan
pembinaan dan pengawasan K3.
Peraturan
Menteri
Tenaga
Kerja
System manajemen K3.
Per.05/Men/1996
− Peraturan dan standar system proteksi
Konsep perencanaan system
kebakaran.
proteksi kebakaran.
− Penerapan 5R di tempat kerja.
− Evaluasi potensi bahaya kebakaran.
− Penanganan benda-benda dan pekerjaan
Teknis inspeksi.
berbahaya.
− Instalasi listrik dan penyalur petir.
− Manajemen pengamanan kebakaran.
− Peraturan wajib lapor kecelakaan.
− System analisa kasus kecelakaan dan
System pelaporan kecelakaan.
kebakaran.
− System
pelaporan
kecelakaan
dan
kebakaran.
Asuransi kebakaran.
Perilaku
manusia
dalam
menghadapi kebakaran.
− Penyusunan buku penanganan keadaan
darurat kebakaran.
Manual tanggap darurat.
− Skenario
latihan
penanggulangan
kebakaran terpadu.
Teknik
pemeriksaan
dan
pengujian system proteksi
kebakaran.
− Kunjungan ke tempat kerja.
Praktek.
− Diskusi/perumusan.
Evaluasi.
Jumlah jam pelajaran @ 45 menit
System pengawasan K3.
JAM
4
4
8
10
4
2
2
2
4
14
6
60
IV. PAKET A (TINGKAT AHLI MADYA)
JAM
KURIKULUM
1.
Development
program
of
occupational Health and Safety.
SILABI
JAM
2
14 dari 15
KEP.186/MEN/1999
5.
Industrial
Communication
Pattern.
Fire Risk Assessment.
Cost and benefit analysis of
safety.
Explosion protection.
6.
Smoke Control System.
2
7.
Building construction.
2
8.
2
12.
Environmental impact of fire.
Performance based design on
fire safety.
Fire modeling and simulation.
Fire safety audit internal
(ISO 9000).
Feri safety design & evaluation.
13.
Praktek.
14.
Kertas kerja.
10
15.
Diskusi/ekspose.
10
16.
Evaluasi.
6
60
2.
3.
4.
9.
10.
11.
2
2
2
2
2
2
2
2
Kunjungan ke laboratorium uji api.
Jumlah jam pelajaran @ 45 menit
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 September 1999
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
FAHMI IDRIS
15 dari 15
10
KEP.187/MEN/1999
KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA
NOMOR : KEP.187/MEN/1999
TENTANG
PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA
DI TEMPAT KERJA
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESI
Menimbang: a. bahwa kegiatam industri yang mengolah, menyimpan, mengedarkan,
mengangkut dan mempergunakan bahan-bahan kimia berbahaya akan
terus meningkat sejalan dengan perkembangan pembangunan sehingga
berpotensi untuk menimbulkan bahaya besar bagi industri, tenaga
kerja, lingkungan maupun sumber daya lainnya;
b. bahwa untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, akibat
penggunaan bahan kimia berbahaya di tempat kerja maka perlu diatur
pengendaliannya;
c. bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 612/Men/1989
tentang Penyedian Data Bahan Berbahaya terhadap Keselamatan dan
Kesehatan Kerja sudah tidak sesuai lagi maka perlu disempurnakan.
d. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Mengingat:
1. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
(Lembaran Negara RI Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2918);
2. Keputusan Presiden No. 122/M Tahun 1998 tentang Pembentukan
Kabinet Reformasi Pembangunan;
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 02/Men/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan
Kerja;
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 02/Men/1992 tentang Tata
Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan
Kesehatan kerja;
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 04/Men/1995 tentang
Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
1 dari 23
KEP.187/MEN/1999
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA DI
TEMPAT KERJA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
a. Bahan Kimia Berbahaya adalah bahan kimia dalam bentuk tunggal atau campuran
yang berdasarkan sifat kimia atau fisika dan atau toksikologi berbahaya terhadap
tenaga kerja, instalasi dan lingkungan.
b. Nilai Ambang Kuantitas yang selanjutnya disebut NAK adalah standar kuantitas
bahan kimia berbahaya untuk menetapkan potensi bahaya bahan kimia di tempat
kerja.
c. Pengendalian bahan kimia berbahaya adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah
dan atau mengurangi risiko akibat penggunaan bahan kimia berbahaya di tempat kerja
terhadap tenaga kerja, alat-alat kerja dan lingkungan.
d. Lethal Dose 50 (LD50) adalah dosis yang menyebabkan kematian pada 50% binatang
percobaan.
e. Lethal Concentration 50 (LC50) adalah konsentrasi yang menyebabkan kematian pada
50% binatang percobaan.
f. Pengusaha adalah :
1. Orang, perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu
perusahaan milik sendiri;
2. Orang, perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri
menjalankan perusahaan bukan miliknya;
3. Orang, perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia
mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2 yang
berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
g. Pengurus adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin langsung suatu kegiatan kerja
atau bagiannya yang berdiri sendiri.
h. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam
maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat.
2 dari 23
KEP.187/MEN/1999
i. Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau
tetap, dimana tenaga kerja, melakukan pekerjaan atau sering dimasuki tenaga kerja
untuk keperluan suatu usaha, dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber
bahaya.
j. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari
luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
k. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai teknis berkeahlian khusus dari
Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
l. Direktur adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja sebagaimana
dimaksud dalam pasal 1 ayat 4 UU No. 1 Tahun 1970.
m. Menteri adalah menteri yang membidangi ketenagakerjaan.
Pasal 2
Pengusaha atau pengurus yang menggunakan, menyimpan, memakai, memproduksi dan
mengangkut bahan kimia berbahaya di tempat kerja wajib mengendalikan bahan kimia
berbahaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Pasal 3
Pengendalian bahan kimia berbahaya sebagaimana dimaksud pasal 2 meliputi :
a. penyediaan Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) dan label;
b. penunjukan petugas K3 Kimia dan Ahli K3 Kimia.
BAB II
PENYEDIAAN DAN PENYAMPAIAN
LEMBAR DATA KESELAMATAN BAHAN DAN LABEL
Pasal 4
(1) Lembar data keselamatan bahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a
meliputi keterangan tentang :
a. Identitas bahan dan perusahaan;
b. Komposisi bahan;
c. Identifikasi bahaya;
d. Tindakan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K);
e. Tindakan penanggulangan kebakaran;
f. Tindakan mengatasi kebocoran dan tumpahan;
3 dari 23
KEP.187/MEN/1999
g. Penyimpanan dan penanganan bahan;
h. Pengendalian pemajanan dan alat pelindung diri;
i. Sifat fisika dan kimia;
j. Stabilitas dan reaktifitas bahan;
k. Informasi toksikologi;
l. Informasi ekologi;
m. Pembuangan limbah;
n. Pengangkutan bahan;
o. Informasi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
p. Informasi lain yang diperlukan.
(2) Bentuk lembar data keselamatan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran I Keputusan Menteri ini.
Pasal 5
Label sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a meliputi keterangan mengenai :
a. Nama produk;
b. Identifikasi bahaya;
c. Tanda bahaya dan artinya;
d. Uraian risiko dan penanggulangannya;
e. Tindakan pencegahan;
f. Instruksi dalam hal terkena atau terpapar;
g. Instruksi kebakaran;
h. Instruksi tumpahan atau bocoran;
i. Instruksi pengisian dan penyimpanan;
j. Referensi;
k. Nama, alamat dan nomor telepon pabrik pembuat atau distributor.
Pasal 6
Lembar Data Keselamatan Bahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan Label
sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 diletakkan di tempat yang mudah diketahui oleh
tenaga kerja dan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
4 dari 23
KEP.187/MEN/1999
BAB III
PENETAPAN POTENSI BAHAYA INSTALASI
Pasal 7
(1) Pengusaha atau Pengurus wajib menyampaikan Daftar Nama, Sifat dan Kuantitas
Bahan Kimia Berbahaya di tempat kerja dengan mengisi formulir sesuai contoh
seperti tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri ini kepada Kantor
Departemen/Dinas Tenaga Kerja setempat dengan tembusannya disampaikan kepada
Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja setempat.
(2) Kantor Departemen/Dinas Tenaga Kerja setempat selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari kerja setelah menerima daftar, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
meneliti kebenaran data tersebut.
Pasal 8
(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) Kantor
Departemen/Dinas Tenaga Kerja setempat menetapkan kategori potensi bahaya
perusahaan atau industri yang bersangkutan;
(2) Potensi bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Bahaya besar;
b. Bahaya menengah;
(3) Kategori potensi bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Nama,
Kriteria serta Nilai Ambang Kuantitas (NAK) Bahan Kimia Berbahaya di tempat
kerja.
Pasal 9
Kriteria bahan kimia berbahaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) terdiri dari:
a. Bahan beracun;
b. Bahan sangat beracun;
c. Cairan mudah terbakar;
d. Cairan sangat mudah terbakar;
e. Gas mudah terbakar;
f. Bahan mudah meledak;
g. Bahan reaktif;
h. Bahan oksidator.
5 dari 23
KEP.187/MEN/1999
Pasal 10
(1) Bahan kimia yang termasuk kriteria bahan beracun atau sangat beracun sebagaimana
dimaksud dalam pasal 9 huruf a dan b, ditetapkan dengan memperhatikan sifat kimia,
fisika dan toksik.
(2) Sifat kimia, fisika dan toksik, bahan kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan sebagai berikut :
a. Bahan beracun dalam hal pemajanan melalui Mulut : LD50 > 25 atau < 200 mg/kg
berat badan, atau Kulit : LD50 > 25 atau <
400 mg/kg berat badan, atau
Pernafasan : LC50 > 0,5 mg/l dan 2 mg/l;
b. Bahan sangat beracun dalam hal pemajanan melalui Mulut : LD50 ≤ 25 mg/kg
berat badan, atau Kulit : LD50 ≤ 25 mg/kg berat badan, atau Pernafasan : LC50 ≤
0,5 mg/l.
Pasal 11
(1) Bahan kimia yang termasuk kriteria cairan mudah terbakar, cairan sangat mudah
terbakar dan gas mudah terbakar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf c, d,
dan e, ditetapkan dengan memperhatikan sifat kimia dan fisika.
(2) Sifat fisika dan kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai
berikut:
a. Cairan mudah terbakar dalam hal titrik nyala > 21° C dan < 55° C pada tekanan 1
(satu) atmosfir;
b. Cairan sangat mudah terbakar dalam hal titik nyala < 21° C dan titik didih > 20°C
pada tekanan 1 (satu) atmosfir;
c. Gas mudah terbakar dalam hal titik didih < 20° C pada tekanan 1 (satu) atmosfir.
Pasal 12
(1) Bahan kimia ditetapkan termasuk kriteria mudah meledak sebagaimana dimaksud
dalam pasal 9 huruf f apabila reaksi kimia bahan tersebut menghasilkan gas dalam
jumlah dan tekanan yang besar serta suhu yang tinggi, sehingga menimbulkan
kerusakan disekelilingnya.
(2) Bahan kimia ditetapkan termasuk kriteria reaktif sebagaimana dimaksud dalam pasal
9 huruf g apabila bahan tersebut :
a. bereaksi dengan air, mengeluarkan panas dan gas yang mudah terbakar, atau
6 dari 23
KEP.187/MEN/1999
b. bereaksi dengan asam, mengeluarkan panas dan gas yang mudah terbakar atau
beracun atau korosif.
(3) Bahan kimia ditetapkan termasuk kriteria oksidator, sebagaimana dimaksud dalam
pasal 9 huruf h apabila reaksi kimia atau penguraiannya menghasilkan oksigen yang
dapat menyebabkan kebakaran.
Pasal 13
Nilai Ambang Kuantitasnya (NAK) bahan kimia yang termasuk kriteria beracun atau
sangat beracun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, dan mudah meledak atau reaktif
sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III Keputusan Menteri ini.
Pasal 14
Nilai Ambang Kuantitas (NAK) bahan kimia selain yang dimaksud dalam pasal 13 ditetapkan sebagai berikut :
a. Bahan kimia kriteria beracun
:
10 ton
b. Bahan kimia kriteria sangat beracun
:
5 ton
c. Bahan kimia kriteria reaktif
:
50 ton
d. Bahan kimia kriteria mudah meledak
:
10 ton
e. Bahan kimia kriteria oksidator
:
10 ton
f. Bahan kimia kriteria cairan mudah terbakar
:
200 ton
g. Bahan kimia kriteria cairan sangat mudah terbakar
:
100 ton
h. Bahan kimia kriteria gas mudah terbakar
:
50 ton
Pasal 15
(1) Perusahaan atau industri yang mempergunakan bahan kimia berbahaya dengan
kuantitas melebihi Nilai Ambang Kuantitas (NAK) sebagaimana dimaksud dalam
pasal 13 dan 14 dikategorikan sebagai perusahaan yang mempunyai potensi bahaya
besar.
(2) Perusahaan atau industri yang mempergunakan bahan kimia berbahaya dengan
kuantitas sama atau lebih kecil dari Nilai Ambang Kuantitas (NAK) sebagaimana
dimaksud dalam pasal 13 dan 14 dikategorikan sebagai perusahaan yang mempunyai
potensi bahaya menengah.
7 dari 23
KEP.187/MEN/1999
BAB IV
KEWAJIBAN PENGUSAHA ATAU PENGURUS
Pasal 16
(1) Perusahaan yang dikategorikan mempunyai potensi bahaya besar sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (1) wajib :
a. Mempekerjakan petugas K3 Kimia dengan ketentuan apabila dipekerjakan dengan
sistem kerja nonshift sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan apabila dipekerjakan
dengan sistem kerja shift sekurang-kurangnya 5 (lima) orang.
b. Mempekerjakan Ahli K3 Kimia sekurang-kurangnya 1 (satu) orang;
c. Membuat dokumen pengendalian potensi bahaya besar;
d. Melaporkan setiap perubahan nama bahan kimia dan kuantitas bahan kimia proses
dan modifikasi instalasi yang digunakan;
e. Melakukan pemeriksaan dan pengujian faktor kimia yang ada di tempat kerja
sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali;
f. Melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi yang ada di tempat kerja
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali;
g. Melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja sekurang-kurangnya 1 (satu)
tahun sekali.
(2) Pengujian faktor kimia dan instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan
f dilakukan oleh perusahaan jasa K3 atau instansi yang berwenang.
Pasal 17
(1) Perusahaan yang dikategorikan mempunyai potensi bahaya menengah sebagaimana
dimaksud pada pasal 15 ayat (2) wajib :
a. Mempunyai petugas K3 Kimia dengan ketentuan apabila dipekerjakan dengan
sistem kerja nonshift sekurang-kurangnya 1 (satu) orang, dan apabila dipekerjakan
dengan mempergunakan shift sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang;
b. Membuat dokumen pengendalian potensi bahaya menengah;
c. Melaporkan setiap perubahan nama bahan kimia dan kuantitas bahan kimia proses
dan modifikasi instalasi yang digunakan;
d. Melakukan pemeriksaan dan pengujian faktor kimia yang ada di tempat kerja
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali;
e. Melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi yang ada di tempat kerja
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sekali;
8 dari 23
KEP.187/MEN/1999
f. Melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja sekurang-kurangnya 1 (satu)
tahun sekali.
(2) Pengujian faktor kimia dan instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan
e dilakukan oleh perusahaan jasa K3 atau instansi yang berwenang.
Pasal 18
Hasil pengujian faktor kimia dan instalasi sebagaimana dimaksud pada pasal 16 ayat (2)
dan pasal 7 ayat (2) dipergunakan sebagai acuan dalam pengendalian bahan kimia
berbahaya di tempat kerja.
Pasal 19
(1) Dokumen pengendalian potensi bahaya besar sebagaimana dimaksud dalam pasal 16
ayat (1) huruf c sekurang-kurangnya memuat :
a. Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko;
b. Kegiatan teknis, rancang bangun, konstruksi, pemilihan bahan kimia, serta
pengoperasian dan pemeliharaan instalasi;
c. Kegiatan pembinaan tenaga kerja di tempat kerja;
d. Rencana dan prosedur penanggulangan keadaan darurat;
e. Prosedur kerja aman.
(2) Dokumen pengendalian potensi bahaya menengah sebagaimana dimaksud dalam
pasal 17 ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya memuat :
a. Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko;
b. Kegiatan teknis, rancang bangun, konstruksi, pemilihan bahan kimia, serta
pengoperasian dan pemeliharaan instalasi;
c. Kegiatan pembinaan tenaga kerja di tempat kerja;
d. Prosedur kerja aman.
(3) Tata cara pembuatan dan rincian isi dokumen pengendalian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri atau Pejabat yang
ditunjuk.
9 dari 23
KEP.187/MEN/1999
Pasal 20
(1) Dokumen pengendalian potensi bahaya besar sebagaimana dimaksud dalam pasal 19
ayat (1) disampaikan kepada Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja dengan
tembusan kepada Kantor Departemen/Dinas Tenaga Kerja setempat.
(2) Dokumen pengendalian potensi bahaya menengah sebagaimana dimaksud dalam
pasal 19 ayat (2) disampaikan kepada Kantor Departemen/Dinas Tenaga Kerja
setempat.
Pasal 21
(1) Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja dan Kantor Departemen/Dinas Tenaga
Kerja setempat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima
dokumen pengendalian sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) dan (2)
melakukan penelitian kebenaran isi dokumen tersebut.
(2) Kebenaran isi dokumen sebagaimana tersebut pada ayat (1) harus dinyatakan secara
tertulis dengan membubuhkan tanda persetujuan.
(3) Dokumen pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dinyatakan
kebenarannya sesuai ayat (2) dipergunakan sebagai acuan pengawasan pelaksanaan
K3 di tempat kerja.
BAB V
PENUNJUKAN PETUGAS K3 DAN AHLI K3 KIMIA
Pasal 22
(1) Petugas K3 Kimia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf a dan pasal
17 ayat (1) huruf a mempunyai kewajiban :
a. Melakukan identifikasi bahaya;
b. Melaksanakan prosedur kerja aman;
c. Melaksanakan prosedur penanggulangan keadaan darurat;
d. Mengembangkan pengetahuan K3 bidang kimia.
(2) Untuk dapat ditunjuk sebagai Petugas K3 Kimia ditetapkan :
a. Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan;
b. Tidak dalam masa percobaan;
c. Hubungan kerja tidak didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
d. Telah mengikuti kursus teknis K3 Kimia.
10 dari 23
KEP.187/MEN/1999
(3) Kursus teknis Petugas K3 Kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d,
dilaksanakan oleh perusahaan sendiri, perusahaan jasa K3, atau instansi yang
berwenang dengan kurikulum seperti yang tercantum dalam Lampiran IV Keputusan
Menteri ini.
(4) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebelum melakukan kursus harus
melaporkan rencana pelaksanaan kursus teknis kepada Kantor Departemen/Dinas
Tenaga Kerja setempat.
Pasal 23
(1) Ahli K3 Kimia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf b mempunyai
kewajiban :
a. Membantu mengawasi pelaksanaan praturan perundang-undangan K3 bahan
kimia berbahaya;
b. Memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenai hasil
pelaksanaan tugasnya;
c. Merahasiakan segala keterangan yang berkaitan dengan rahasia perusahaan atau
instansi yang didapat karena jabatannya;
d. Menyusun program kerja pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja;
e. Melakukan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko;
f. Mengusulkan pembuatan prosedur kerja aman dan penanggulangan keadaan
darurat kepada pengusaha atau pengurus.
(2) Penunjukan Ahli K3 Kimia sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 24
(1) Penunjukan Petugas K3 Kimia sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ditetapkan
berdasarkan permohonan tertulis dari Pengusaha atau Pengurus kepada Menteri atau
Pejabat yang ditunjuk.
(2) Permohonan penunjukan Petugas K3 Kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus melampirkan :
a. Daftar riwayat hidup;
b. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter;
c. Surat keterangan pernyataan bekerja penuh dari perusahaan yang bersangkutan;
d. Fotocopy ijazah atau surat tanda tamat belajar terakhir;
11 dari 23
KEP.187/MEN/1999
e. Sertifikat kursus teknis petugas K3 Kimia.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan melaksanakan pengawasan terhadap ditaatinya
Keputusan Menteri ini.
Pasal 26
Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja
No. Kep. 612/Men/1989 tentang Penyediaan Data Bahan Berbahaya Terhadap
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 27
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 September 1999
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
FAHMI IDRIS
12 dari 23
KEP.187/MEN/1999
LAMPIRAN I : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA
NOMOR
: KEP.187/MEN/1999
TANGGAL
: 29 SEPTEMBER 1999
LEMBAR DATA KESELAMATAN BAHAN
1. Identitas Bahan dan Perusahaan
Nama bahan
: ________________________________________________
Rumus kimia
: ________________________________________________
Code produksi
: ________________________________________________
Synonim
: ________________________________________________
Nama Perusahaan (pembuat) atau distributor atau importir :
a. Nama perusahaan (pembuat) :
Alamat
: ________________________________________________
Phone
: ________________
b. Nama distributor :
Alamat
: ________________________________________________
Phone
: ________________
c. Nama Importir :
Alamat
: ________________________________________________
Phone
: ________________
2. Komposisi Bahan
Bahan
% berat
CAS No.
Batas pemajanan
3. Identifikasi Bahaya
− Ringkasan bahaya yang penting : __________________________________
− Akibatnya terhadap kesehatan :
•
•
•
•
•
•
•
Mata
Kulit
Tertelan
Terhirup
Karsinogenik
Teratogenik
Reproduksi
4. Tindakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) terkena pada :
•
•
Mata
Kulit
13 dari 23
KEP.187/MEN/1999
•
•
Tertelan
Terhirup
5. Tindakan Penanggulangan Kebakaran
a. Sifat-sifat bahan mudah terbakar Titik nyala
b. Suhu nyala sendiri
: _______ °C ( _____ F )
: _______ °C
c. Daerah mudah terbakar
Batas terendah mudah terbakar
: _______ %
Batas tertinggi mudah terbakar
: _______%
d. Media pemadaman api
: ____________________
e. Bahaya khusus
: ____________________
f. Instruksi pemadaman api
: ____________________
6. Tindakan Terhadap Tumpahan dan Kebocoran
a. Tumpahan dan kebocoran kecil
b. Tumpahan dan kebocoran besar
c. Alat pelindung diri yang digunakan
7. Penyimpanan dan Penanganan Bahan
a. Penanganan bahan
b. Pencegahan terhadap pemajanan
c. Tindakan pencegahan terhadap kebakaran dan peledakan
d. Penyimpanan
e. Syarat khusus penyimpanan bahan
8. Pengendalian Pemajanan dan Alat Pelindung Diri
a. Pengendalian teknis
b. Alat Pelindung Diri (APD) :
Pelindung pemajanan mata, kulit, tangan, dll.
9. Sifat-sifat Fisika dan Kimia
a. Bentuk
: padat/cair/gas
b. Bau
: ________________________________________
c. Warna
: ________________________________________
d. Masa jenis
: ________________________________________
e. Titik didih
: ________________________________________
f. Titik lebur
: ________________________________________
g. Tekanan uap
: ________________________________________
14 dari 23
KEP.187/MEN/1999
h. Kelarutan dalam air
: ________________________________________
i. pH
: _________
10. Reaktifitas dan Stabilitas
a. Sifat reaktifitas
: __________________________________
b. Sifat stabilitas
: __________________________________
c. Kondisi yang harus dihindari : __________________________________
d. Bahan yang harus dihindari : __________________________________
(incompatibility)
e. Bahan dekomposisi
: __________________________________
f. Bahaya polimerisasi
: __________________________________
11. Informasi Toksikologi
a. Nilai Ambang Batas (NAB)
: ____________________________ ppm
b. Terkena mata
: ____________________________
c. Tertelan
LD50 (mulut)
: ____________________________
d. Terkena kulit
: ____________________________
e. Terhirup
LC50 (pernafasan)
: ____________________________
f. Efek local
: ____________________________
g. Pemaparan jangka pendek (akut)
: ____________________________
h. Pemaparan jangka panjang (kronik) : ____________________________
Karsinogen
Teratogen
Reproduksi
Mutagen
12. Informasi Ekologi
a. Kemungkinan dampaknya terhadap lingkungan
b. Degradasi lingkungan
c. Bio akumulasi
13. Pembuangan Limbah
14. Pengangkutan
a. Peraturan internasional
b. Pengangkutan darat
c. Pengangkutan laut
15 dari 23
KEP.187/MEN/1999
d. Pengangkutan udara
15. Peraturan Perundang-undangan
16. Informasi lain yang diperlukan
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 September 1999
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
FAHMI IDRIS
16 dari 23
KEP.187/MEN/1999
LAMPIRAN II
NOMOR
TANGGAL
: KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA
: KEP. 187/MEN/1999
: 29 SEPTEMBER 1999
DAFTAR NAMA DAN SIFAT KIMIA SERTA
KUANTITAS BAHAN KIMIA BERBAHAYA
Nama Perusahaan
Alamat
Tetepon/Fax
: ________________________
: ________________________
: ____________
SIFAT BAHAN KIMIA
No.
Nama
Bahan
1.
2.
Titik
nyala
°C
Daerah mudah
terbakar
Batas
Batas
terendah tertinggi
% (LFL) % (UFL)
3.
4.
5.
Toksisitas
Oksidator
LD50
LC50
LD50
(kulit)
(pernafas
(mulut)
mg/kg bb mg/kg bb an) mg/l
6.
7.
8.
NAB
bpj
9.
Mudah
meledak
KLASIFIKASI
BERDASARKAN
NFPA
ya
tidak
ya
tidak
H
F
S
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
Kuantitas
Bahan
Ket.
17.
18.
Catatan :
−
−
−
−
−
−
DITETAPKAN DI: J A K A R T A
PADA TANGGAL: 29 SEPTEMBER 1999
LFL (Lower Flammable Limit) :
Konsentrasi batas terendah mudah terbakar
UFL (Upper Flammable Limit) :
Konsentrasi batas tertinggi mudah terbakar
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
NFPA (National Fire Protection Association)
BB
: Berat Badan
H (Health)
: Bahaya terhadap kesehatan
F (Fire)
: Bahaya terhadap kebakaran
− S (Stability)
FAHMI IDRIS
: Bahaya terhadap stabilitas (reaktifitas)
17 dari 23
KEP.187/MEN/1999
LAMPIRAN III
NOMOR
TANGGAL
: KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA
: KEP. 187/MEN/1999
: 29 SEPTEMBER 1999
NAMA DAN NILAI AMBANG KUANTITAS (NAK)
BAHAN KIMIA BERBAHAYA
I.
No.
BERACUN
NAMA BARANG
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
Acetone Cyanohydrin (2-Cyanopropan-2-1)
Acrolein (2-propenal)
Acrylonitrile
Allyl alcohol (2-propen-1-1)
Allyamine
Ammonia
Bromine
Carbon disulphide
Chlorine
Diphenyl methane di-isocynate (MDT)
Ethylene dibromide (1,2-Dibromoetane)
Etyleneimine
Formaldehyde (concentration-90%)
Hydrogen Chloride (Liquefied gas)
Hydrogen cyanide
Hydrogen fluoride
Hydrogen sulphide
Methyl bromide (bromomethane)
Nitrogen oxides
Proyleneimine
Sulphur dioxide
Sulphur trioxide
Tetraethyl lead
Tetramethyl lead
Toluene di-isocyanate
II.
SANGAT BERACUN
No.
1.
2.
3.
4.
5.
NAMA BARANG
Aldicarb
4-Aminodiphenyl
Amiton
Anabasine
Arsenic pentoxide, arsenic (V) acid and salts
18 dari 23
NILAI AMBANG
KUANTITAS
(NAK)
200 ton
200 ton
20 ton
200 ton
200 ton
100 ton
10 ton
200 ton
10 ton
200 ton
50 ton
50 ton
20 ton
250 ton
20 ton
0 ton
50 ton
200 ton
50 ton
50 ton
20 ton
20 ton
50 ton
50 ton
100 ton
NILAI AMBANG
KUANTITAS
(NAK)
100 kilogram
1 kilogram
1 kilogram
100 kilogram
500 kilogram
KEP.187/MEN/1999
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
35.
36.
37.
38.
39.
40.
41.
Arsenic trioxide, arseninious (III) acid and salts
Arsine (Arsenic hydride)
Azinphos –ethyl
Azinphos –ethyl
Benzidine
Benzidine salts
Beryllium (powder compounds)
Bis (2-chloroethyl) sulphide
Bis (chloromethyl) ether
Carboturan
Carbophenothion
Chiorfenvinphos
4-( chloroformyl) morpholine
Chloromethyl methyl ether
Cobalt (metal, oxide, carbonates and sulphides as powders)
Crimidine
Cyanthoate
Cycloheximide
Demeton
Dialifos
00-Diethyl S-ethylsulphinylmethyl phosphorothioate
00- Diethyl S-ethylsulphonylmethyl phosphorothioate
00- Diethyl S-ethylthiomethyl phosphorothioate
00- Diethyl S-isopropylthiomethyl phosphorothioate
00- Diethyl S-propylthiomethyl phosphorodithioate
Dimefox
Dimethylcarbamoyl chloride
Dimethylnitrosamine
Dimethyl phosphoramidocyanidic acid
Diphacinone
Disulfoton
EPN
Ethion
Fensulfothlon
Fluenetil
Fluoroacetic acid
100 kilogram
10 kilogram
100 kilogram
100 kilogram
1 kilogram
1 kilogram
10 kilogram
1 kilogram
1 kilogram
100 kilogram
100 kilogram
100 kilogram
1 kilogram
1 kilogram
1 ton
100 kilogram
100 kilogram
100 kilogram
100 kilogram
100 kilogram
100 kilogram
100 kilogram
100 kilogram
100 kilogram
100 kilogram
100 kilogram
1 kilogram
1 kilogram
100 kilogram
100 kilogram
100 kilogram
100 kilogram
100 kilogram
100 kilogram
100 kilogram
1 kilogram
No.
NAMA BARANG
NILAI AMBANG
KUANTITAS
(NA K)
42.
43.
44.
45.
46.
47.
48.
49.
50.
51.
Fluoroacetic acid, esters
Fluoroacetic acid, salts
Fluoroacetic acid, amides
4- Flurobutyric acid
4- Flurobutyric acid, salts
4- Flurobutyric acid, amides
4- Flurocrotonic acid
4- Flurocrotonic acid, salts
4- Flurocrotonic acid, esters
4- Flurocrotonic acid, amides
1 kilogram
1 kilogram
1 kilogram
1 kilogram
1 kilogram
1 kilogram
1 kilogram
100 kilogram
100 kilogram
1 kilogram
19 dari 23
KEP.187/MEN/1999
52.
53.
54.
55.
56.
57.
58.
59.
60.
61.
62.
63.
64.
65.
66.
67.
68.
69.
70.
71.
72.
73.
74.
75.
76.
77.
78.
79.
80.
81.
82.
83.
No.
84.
85.
86.
87.
88.
89.
90.
91.
92.
93.
94.
95.
96.
4- Floro-2-hydroxybutyric acid
4- Floro-2-hydroxybutyric acid, salts
4- Floro-2-hydroxybutyric acid, ester
4- Floro-2-hydroxybutyric acid, amides
Glycolonitrile (Hydroxyacetonitrile)
1,2,3,7,8,9-Hexachlorodibenzo-p-dioxin
Hexamethylphosphoramide
Hydrogen selenide
Isobenzan
isodrin
Juglone (5-Hydroxynaphtalene-1, 4-dione)
4,4-Methylenebis (2-chloroaniline)
Methyl isocyanate
Mevinphos
2- Naphthylamide
Nickel metal, oxides, carbonates and sulphides as powder
Nickel tetracarbonyl
Oxydisulfoton
Oxygen difluoride
Paraoxon (Diethyl 4-nitro-phenyl phosphate)
Parathion
Parathion
Pentaborane
Phorate
Phosacetin
Phosgene (Carbonyl chloride)
Phosphamidon
Phosphine (Hydrogen phosphide)
Promarit (1-(3, 4-Dichlorophenyl)-3triazenethiocarboxamide
1, 3- propanesultone
1-Propen-2-chloro-1, 3-diol diacetate
Pyrazonon
NAMA BARANG
Selenium hexafluoride
Sodium selenide
Stibine (Antimony hydride)
Sulfotep
Sulphur dichloride
Tellurium hexafluoride
TEPP
2,3,7,8-tetrachlorodibenzo-p-dioxin (TCDD)
Tetramethylene-disulphotetramine
Thionazin
Tripate (2, 4-Dimethyl-1, 3-dithiolane-2-carboxadihyde)
Trichloromethanesulphenyl chloride
1-Tri (cycolohexy) stanny-1 H-1, 2,4-triazole
20 dari 23
1 kilogram
100 kilogram
500 kilogram
100 kilogram
10 kilogram
100 kilogram
100 kilogram
1 kilogram
1 kilogram
10 kilogram
1 kilogram
1 kilogram
100 kilogram
100 kilogram
100 kilogram
1 kilogram
1 ton
100 kilogram
100 kilogram
100 kilogram
100 kilogram
100 kilogram
100 kilogram
100 kilogram
100 kilogram
100 kilogram
100 kilogram
100 kilogram
100 kilogram
1 kilogram
1 kilogram
100 kilogram
NILAI AMBANG
KUANTITAS
(NAK)
10 kilogram
100 kilogram
100 kilogram
100 kilogram
1 ton
100 kilogram
100 kilogram
1 kilogram
1 kilogram
100 kilogram
100 kilogram
100 kilogram
100 kilogram
KEP.187/MEN/1999
97. Triethylenemelamine
98. warfarin
10 kilogram
100 kilogram
III. SANGAT REAKTIF
No.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
NAMA BARANG
Acethylene (Ethyne)
Ammonium nitrate (a)
2,2-Bis (tert-buthyperoxy)butane
(concentration 70%)
1,1-Bis (tert-buthylperoxy)cyclohexane
(concentration >80%)
Tert-Buthyl peroxyacetate
(concentration >70%)
Tert-Buthyl peroxypisobutyrate
(concentration >80%)
Tert-Buthyl peroxypisoprophyl carbonate
(concentration >80%)
Tert-Buthyl peroxypivalate
(concentration >77%)
Dibenzyl peroxydicarbonate
(concentration >90%)
Di-see-buthylperoxydicarbonate
(concentration >80%)
Diethyl peroxydicarbonate
(concentration >30%)
2,2-Dihydroperoxypropane
(concentration >30%)
Di-isobutiryl peroxide
(concentration >50%)
Di-n-propyl peroxydicarbonate
(concentration >80%)
Ethylene oxide
Ethylene nitrate
3,3,6,6,9,9-hexamethyl-1,2,4-5 tetraxyclononane
(concentration >70%)
Hydrogen
Methyl ethyl ketone peroxide
(concentration >60%)
Methyl isobuthyl ketone peroxide
(concentration >60%)
Oxygen
Peracetic acid
(concentration >60%)
Propylene oxide
Sodium chiorate
21 dari 23
NILAI AMBANG
KUANTITAS
(NAK)
50 ton
500 ton
50 ton
50 ton
50 ton
50 ton
50 ton
50 ton
50 ton
50 ton
50 ton
50 ton
50 ton
50 ton
50 ton
50 ton
0 ton
10 ton
5 ton
10 ton
500 ton
50 ton
50 ton
20 ton
KEP.187/MEN/1999
IV. MUDAH MELEDAK
No.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
NILAI AMBANG
KUANTITAS
(NAK)
NAMA BARANG
Barium azide
Bis (2,4,6-trinitrophenyl)-amine
Chlorotrinitrobenzene
Cellulose nitrate
(containing >12,6% nitrogen)
Cyclotetramethylene-trinitramine
Cyclotriemethylene-trinitramine
Diazodinitrophenol
Diethylene glycol dinitrate
Dinitrophenol, salts
Ethylene glycol dinitrate
1-Guanyl-4-nitrosaminoguanyl-1-tetrazene
2,2,4,4,6,6-Hexanitrostilbene
Hydrazine nitrate
Lead azide
Lead syphanate (lead 2,4,6-nitrotesorcinoxide)
Mercury fulminate
N-Methyl 2,4,6-tetranitroaniline
Pentaerythritiol tetranitate Nitroglycerine
Pentaerythritiol tetranitate
Picric acid (2,4,6-Trinitrophenol)
Sodium picramate
Stypnic acid (2,4,6-trinitriphenol)
1,3,5-Triamino-2,4,6-trinitrobenzena
Trinitroan
50 ton
50 ton
50 ton
50 ton
50 ton
50 ton
10 ton
10 ton
50 ton
10 ton
10 ton
50 ton
50 ton
50 ton
10 ton
50 ton
50 ton
10 ton
0 ton
50 ton
50 ton
50 ton
50 ton
50 ton
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 September 1999
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
FAHMI IDRIS
22 dari 23
KEP.187/MEN/1999
LAMPIRAN IV
NOMOR
TANGGAL
: KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA
: KEP. 187/MEN/1999
: 29 SEPTEMBER 1999
KURIKULUM KURSUS TEKNIS PETUGAS K3 KIMIA
No.
Jam
Pelajaran
KURIKULUM
I.
1.
2.
3.
KELOMPOK UMUM
Kebijakan Depnaker dibidang K3.
Peraturan perundang-undangan dibidang K3.
Peraturan tentang pengendalian bahan kimia berbahaya.
II.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
KELOMPOK INTI
Pengetahuan dasar bahan kimia berbahaya.
Penyimpanan dan penanganan bahan kimia berbahaya.
Prosedur kerja aman.
Prosedur penanganan kebocoran dan tumpahan.
Penilaian dan pengendalian risiko bahan kimia berbahaya.
Pengendalian lingkungan kerja.
Penyakit akibat kerja yang disebabkan faktor kimia dan cara
pencegahannya.
Rencana dan prosedur tanggap darurat.
Lembar data keselamatan bahan dan label.
Dasar-dasar Toksikologi.
P3K.
8.
9.
10.
11.
III.
1.
2.
3.
4.
2 JP
4 JP
4 JP
KELOMPOK PENUNJANG
Peningkatan aktivitas P2K3
Studi kasus
Kunjungan lapangan
Evaluasi
Jumlah jam pelajaran
6 JP
4 JP
4 JP
4 JP
4 JP
4 JP
6 JP
4 JP
4 JP
4 JP
4 JP
2 JP
4 JP
8 JP
6 JP
78 JP
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 September 1999
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
FAHMI IDRIS
23 dari 23
KEP.75/MEN/2002
KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP.75/MEN/2002
TENTANG
PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI)
NOMOR : SNI-04-0225-2000 MENGENAI PERSYARATAN UMUM
INSTALASI LISTRIK 2000 (PUIL 2000) DI TEMPAT KERJA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa dengan telah diterbitkannya Standar Nasional Indonesia (SNI)
04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000
(PUIL 2000), maka maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.
PER-04/MEN/1988 tentang Berlakunya Standar Nasional Indonesia
(SNI) No. 225-1987 mengenai Peraturan Umum Instalasi Listrik
Indonesia 1987 (PUIL 1987) di Tempat Kerja harus disesuaikan;
b. bahwa untuk itu perlu diatur dengan Keputusan Menteri.
Mengingat:
1. Undang-undang No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara R.I. Tahun 1969
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 2912);
2. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
(Lembaran Negara R.I. Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara R.I. Nomor 2918);
3. Keputusan Presiden No. 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan
Kabinet Gotong Royong;
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP23/MEN/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Tenaga
Kerja dan Transmigrasi.
Memperhatikan: Standar Nasional Indonesia (SNI) No. SNI-04-0225-2000 mengenai
Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di tempat kerja.
1 dari 3
KEP.75/MEN/2002
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR
NASIONAL INDONESIA (SNI) NO. 04-0225-2000 MENGENAI
PERSYARATAN UMUM INSTALASI LISTRIK 2000 (PUIL 2000) DI
TEMPAT KERJA.
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin tempat kerja sebagaimana
dimaksud Pasal 1 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1970.
2. Tempat kerja adalah setiap tempat untuk menjalankan suatu usaha sebagaimana
dimaksud Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1970.
3. Pegawai Pengawas adalah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen
Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud Pasal I ayat (5) Undangundang No. 1 Tahun 1970.
4. Ahli Keselamatan Kerja Bidang Listrik adalah tenaga teknis yang berkeahlian khusus
dibidang keselamatan kerja listrik dari luar Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (6) Undang-undang No. 1 Tahun
1970.
5. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
(1) Perencanaan, pemasangan, penggunaan, pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik di
tempat kerja harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Standar
Nasional Indonesia (SNI) No. SNI 04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum
Instalasi listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja.
(2) Pengurus bertanggung jawab terhadap ditaatinya dan wajib melaksanakan ketentuan
Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum
Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja.
(3) Instalasi listrik yang telah terpasang sebelum diberlakukannya Keputusan ini, wajib
disesuaikan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 04-0225-2000 mengenai
Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja dalam jangka
waktu 3 (tiga) tahun.
2 dari 3
KEP.75/MEN/2002
Pasal 3
Pengawasan terhadap pelaksanaan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 04-0225-2000
mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja
dilakukan oleh Pegawai Pengawas atau Ahli Keselamatan Kerja Spesialis Bidang Listrik.
Pasal 4
Pengurus yang tidak mentaati ketentuan Pasal 2 Keputusan ini dikenakan sanksi sesuai
Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja.
Pasal 5
Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja
R.I. Nomor PER-04/MEN/1988 tentang Berlakunya Standar Nasional Indonesia (SNI)
No. 225-1987 mengenai Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia 1987 (PUIL 1987) di
Tempat Kerja, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 April 2002
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
JACOB NUWA WEA
3 dari 3
KEP. 235 /MEN/2003
KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP. 235/MEN/2003
TENTANG
JENIS-JENIS PEKERJAAN YANG MEMBAHAYAKAN
KESEHATAN, KESELAMATAN ATAU MORAL ANAK
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK
INDONESIA
Menimbang
:
a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 74 ayat (3) Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu
ditetapkan
jenis-jenis
pekerjaan
yang
membahayakan
kesehatan, keselamatan atau moral anak;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Mengingat
:
1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan
Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun
1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1951 Nomor 4);
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1918);
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan
ILO Convention No. 138 Convention Minimum Age For
Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia
Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3835);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan
ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition and
Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of
Child Labour (Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan
1 dari 7
KEP. 235 /MEN/2003
dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan
Terburuk untuk Anak), Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 3941);
5. Undang-undang
Nomor
23
Tahun
2002
tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235);
6. Undang-undang
Nomor
13
Tahun
2003
tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
7. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
8. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002 tentang Rencana
Aksi
Nasional
Penghapusan
Bentuk-bentuk
Pekerjaan
Terburuk Untuk Anak.
Memperhatikan
:
1. Pokok-pokok
Pikiran
Sekretariat
Lembaga
Kerjasama
Tripartit Nasional tanggal 31 Agustus 2003;
2. Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit
Nasional tanggal 25 September 2003;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN
MENTERI
TENAGA
KERJA
DAN
TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG
JENIS-JENIS PEKERJAAN YANG MEMBAHAYA-KAN
KESEHATAN, KESELAMATAN ATAU MORAL ANAK.
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Anak adalah setiap orang yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun.
2. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
2 dari 7
KEP. 235 /MEN/2003
Pasal 2
(1) Anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun dilarang bekerja dan/atau dipekerjakan
pada pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak.
(2) Pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak sebagaimana
tercantum pada Lampiran Keputusan ini.
(3) Jenis-jenis pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat ditinjau kembali
sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi dengan Keputusan Menteri.
Pasal 3
Anak usia 15 (lima belas) tahun atau lebih dapat mengerjakan pekerjaan kecuali
pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Pasal 4
Pengusaha dilarang mempekerjakan anak untuk bekerja lembur.
Pasal 5
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2003
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
JACOB NUWA WEA
3 dari 7
KEP. 235 /MEN/2003
Lampiran
:
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANS-MIGRASI
REPUBLIK INDONESIA.
KEP- 235/MEN/2003
31 Oktober 2003
NOMOR
:
TANGGAL :
JENIS-JENIS PEKERJAAN YANG MEMBAHAYAKAN
KESEHATAN DAN KESELAMATAN ANAK
A. Pekerjaan yang berhubungan dengan mesin, pesawat, instalasi, dan peralatan lainnya
meliputi :
Pekerjaan pembuatan,
perakitan/pemasangan,
pengoperasian, perawatan dan
perbaikan:
1.
Mesin-mesin
a. mesin perkakas seperti: mesin bor, mesin gerinda, mesin potong, mesin
bubut, mesin skrap;
b. mesin produksi seperti: mesin rajut, mesin jahit, mesin tenun, mesin pak,
mesin pengisi botol.
2. Pesawat
a.
pesawat uap seperti: ketel uap, bejana uap;
b.
pesawat cairan panas seperti: pemanas air, pemanas oli;
c.
pesawat pendingin, pesawat pembangkit gas karbit;
d.
pesawat angkat dan angkut seperti: keran angkat, pita transport, ekskalator,
gondola, forklift, loader;
e.
pesawat tenaga seperti: mesin diesel, turbin, motor bakar gas, pesawat
pembangkit listrik.
3. Alat berat seperti: traktor, pemecah batu, grader, pencampur aspal, mesin
pancang.
4. Instalasi seperti: instalasi pipa bertekanan, instalasi listrik, instalasi pemadam
kebakaran, saluran listrik.
5. Peralatan lainnya seperti: tanur, dapur peleburan, lift, perancah.
6. Bejana tekan, botol baja, bejana penimbun, bejana pengangkut, dan sejenisnya.
4 dari 7
KEP. 235 /MEN/2003
B. Pekerjaan yang dilakukan pada lingkungan kerja yang berbahaya yang
meliputi:
1. Pekerjaan yang mengandung Bahaya Fisik
a. pekerjaan di bawah tanah, di bawah air atau dalam ruangan tertutup yang
sempit dengan ventilasi yang terbatas (confined space) misalnya sumur,
tangki;
b. pekerjaan yang dilakukan pada tempat ketinggian lebih dari 2 meter;
c. pekerjaan dengan menggunakan atau dalam lingkungan yang terdapat listrik
bertegangan di atas 50 volt;
d. pekerjaan yang menggunakan peralatan las listrik dan/atau gas;
e. pekerjaan dalam lingkungan kerja dengan suhu dan kelembaban ekstrim atau
kecepatan angin yang tinggi;
f. pekerjaan dalam lingkungan kerja dengan tingkat kebisingan atau getaran
yang melebihi nilai ambang batas (NAB);
g. pekerjaan menangani, menyimpan, mengangkut dan menggunakan bahan
radioaktif;
h. pekerjaan yang menghasilkan atau dalam lingkungan kerja yang terdapat
bahaya radiasi mengion;
i. pekerjaan yang dilakukan dalam lingkungan kerja yang berdebu;
j. pekerjaan yang dilakukan dan dapat menimbulkan bahaya listrik, kebakaran
dan/atau peledakan.
2. Pekerjaan yang mengandung Bahaya Kimia
a. pekerjaan yang dilakukan dalam lingkungan kerja yang terdapat pajanan
(exposure) bahan kimia berbahaya;
b. pekerjaan dalam menangani, menyimpan, mengangkut dan menggunakan
bahan-bahan kimia yang bersifat toksik, eksplosif, mudah terbakar, mudah
menyala, oksidator, korosif, iritatif, karsinogenik, mutagenik dan/atau
teratogenik;
c. pekerjaan yang menggunakan asbes;
d. pekerjaan yang menangani, menyimpan, menggunakan dan/atau mengangkut
pestisida.
5 dari 7
KEP. 235 /MEN/2003
3. Pekerjaan yang mengandung Bahaya Biologis
a. pekerjaan yang terpajan dengan kuman, bakteri, virus, fungi, parasit dan
sejenisnya, misalnya pekerjaan dalam lingkungan laboratorium klinik,
penyamakan kulit, pencucian getah/karet;
b. pekerjaan di tempat pemotongan, pemrosesan dan pengepakan daging hewan;
c. pekerjaan yang dilakukan di perusahaan peternakan seperti memerah susu,
memberi makan ternak dan membersihkan kandang;
d. pekerjaan di dalam silo atau gudang penyimpanan hasil-hasil pertanian;
e. pekerjaan penangkaran binatang buas.
C. Pekerjaan yang mengandung sifat dan keadaan berbahaya tertentu :
1.
Pekerjaan konstruksi bangunan, jembatan, irigasi atau jalan.
2.
Pekerjaan yang dilakukan dalam perusahaan pengolahan kayu seperti
penebangan, pengangkutan dan bongkar muat.
3.
Pekerjaan mengangkat dan mengangkut secara manual beban diatas 12 kg
untuk anak laki-laki dan diatas 10 kg untuk anak perempuan.
4.
Pekerjaan dalam bangunan tempat kerja yang terkunci.
5.
Pekerjaan penangkapan ikan yang dilakukan di lepas pantai atau di perairan laut
dalam.
6.
Pekerjaan yang dilakukan di daerah terisolir dan terpencil.
7.
Pekerjaan di kapal.
8.
Pekerjaan yang dilakukan dalam pembuangan dan pengolahan sampah atau
daur ulang barang-barang bekas.
9.
Pekerjaan yang dilakukan antara pukul 18.00 – 06.00
6 dari 7
KEP. 235 /MEN/2003
JENIS-JENIS PEKERJAAN YANG MEMBAHAYAKAN MORAL ANAK
1. Pekerjaan pada usaha bar, diskotik, karaoke, bola sodok, bioskop, panti pijat atau
lokasi yang dapat dijadikan tempat prostitusi.
2. Pekerjaan sebagai model untuk promosi minuman keras, obat perangsang
seksualitas dan/atau rokok.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
31 Oktober 2003
MENTERI
TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JACOB NUWA WEA
7 dari 7
KEP.68/MEN/IV/2004
KEPUTUSAN MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: KEP.68/MEN/IV/2004
TENTANG
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS
DI TEMPAT KERJA
MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI RI
Menimbang :
a. bahwa kasus HIV/AIDS di Indonesia terdapat kecenderungan
jumlahnya meningkat dari waktu ke waktu;
b. bahwa jumlah kasus HIV/AIDS sebagian besar terdapat pada
kelompok usia kerja produktif yang akan berdampak negatif
terhadap produktivitas perusahaan;
c. bahwa untuk mengantisipasi dampak negatif dari kasus HIV/AIDS
di tempat kerja diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan
yang optimal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a,b, dan c perlu diatur dengan Keputusan Menteri;
Mengingat
:
1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1818);
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Keputusan Presiden R.I. Nomor 36 Tahun 1994 tentang Komisi
Penanggulangan AIDS di Indonesia;
4. Keputusan Presiden R.I. Nomor 228/M Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam
Penyelenggaraan Keselamatam Kerja;
1 dari 8
KEP.68/MEN/IV/2004
6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja;
7. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat R.I.
Nomor-8/KEP/Menko/Kesra/VI/1994 tentang Susunan, Tugas dan
Fungsi Keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS.
Memperhatikan :
1. Deklarasi U.N. General Assembly Special Session No.526/2001;
2. Deklarasi ASEAN tentang Penanggulangan HIV/AIDS, 2001;
3. Strategi Nasional Penanggulangan HIV/AIDS Tahun 2003-2008 yang ditetapkan
oleh Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
4. Pedoman Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja- Depnakertrans 2003;
5. ILO Code of Practice on HIV/AIDS and the World of Work yang telah
diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan tambahan dan uraiannya yang
berjudul Kaidah ILO tentang HIV/AIDS di Dunia Kerja 2003;
6. Kesepakatan Tripartit Nasional tentang Komitmen Penanggulangan HIV/AIDS di
Dunia Kerja Tahun 2003
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCEGAHAN
DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS DI TEMPAT KERJA
Pasal 1
Dalam Keputusan Meteri ini yang dimaksud dengan :
1. "Human Immunodeficiency Virus"(HIV) adalah virus yang menyerang sistem
kekebalan tubuh manusia dan kemudian menimbulkan AIDS.
2. "Acquired Immune Deficiency Syndrome" (AIDS) adalah suatu kondisi medis
berupa kumpulan tanda dan gejala yang diakibatkan oleh menurunnya atau
hilangnya kekebalan tubuh karena terinfeksi HIV, sering berwujud infeksi yang
bersifat ikutan (oportunistik) dan belum ditemukan vaksin serta obat
penyembuhannya.
3. "Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS" adalah upaya yang dilakukan
untuk mencegah penularan VIV dan menanggulangi dampak negatif HIV/AIDS.
2 dari 8
KEP.68/MEN/IV/2004
4. "Tes HIV" adalah suatu tes darah yang dipakai untuk memastikan apakah
seseorang telah terinfeksi virus HIV atau tidak.
5. "Pekerja/Buruh" adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau
imbalan dalam bentuk lain.
6. "Pengusaha" adalah :
a. Orang perseorangan, persekutuan , atau badan hukum yang menjalankan suatu
perusahaan milik sendiri;
b. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri
sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
c. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia
mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b
berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
7. "Pengurus" ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu
tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
8. "Perusahaan" adalah :
a. Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang
perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta
maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar
upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan
mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
9. "Pekerja dengan HIV/AIDS" adalah pekerja/buruh yang terinfeksi HIV dan atau
mempunyai gejala AIDS.
10. "Konseling" adalah kegiatan konsultasi yang bertujuan membantu mempersiapkan
mental pekerja/buruh dan mengatasi masalah-masalah yang mungkin atau sedang
dihadapi.
Pasal 2
1. Pengusaha wajib melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS
di tempat kerja.
2. Untuk melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di
tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pengusaha wajib;
3 dari 8
KEP.68/MEN/IV/2004
a. mengembangkan kebijakan tentang upaya pencegahan dan penanggulangan
HIV/AIDS;
b. mengkomunikasikan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan
cara menyebarluaskan informasi dan menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan;
c. memberikan perlindungan kepada Pekerja/Buruh dengan HIV/AIDS dari
tindak dan perlakuan diskriminatif;
d. menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) khusus untuk
pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan standar yang berlaku.
Pasal 3
Pekerja/Buruh dengan HIV/AIDS berhak mendapatkan pelayanan kesehatan kerja dengan
pekerja/buruh lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
1. Pemerintah
melakukan
pembinaan
terhadap
program
pencegahan
dan
penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja.
2. Pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh baik sendiri-sendiri maupun
secara bersama-sama melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan
HIV/AIDS di tempat kerja.
3. Dalam melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat
kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan dengan melibatkan pihak
ketiga atau ahli dibidang HIV/AIDS.
Pasal 5
1. Pengusaha atau pengurus dilarang melakukan tes HIV untuk digunakan sebagai
prasyarat suatu proses rekrutmen atau kelanjutan status pekerja/buruh atau kewajiban
pemeriksaan kesehatan rutin.
2. Tes HIV hanya dapat dilakukan terhadap pekerja/buruh atas dasar kesukarelaan
dengan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan, dengan ketentuan
bukan untuk digunakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
4 dari 8
KEP.68/MEN/IV/2004
3. Apabila tes HIV sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan, maka pengusaha
atau pengurus wajib menyediakan konseling kepada pekerja/buruh sebelum atau
sesudah dilakukan tes HIV.
4. Tes HIV sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh dilakukan oleh Dokter
yang mempunyai keahlian khusus sesuai peraturan perundang-undangan dan standar
yang berlaku.
Pasal 6
Informasi yang diperoleh dari kegiatan konseling, tes HIV, pengobatan, perawatan dan
kegiatan lainnya harus dijaga kerahasiaannya seperti yang berlaku bagi data rekan medis.
Pasal 7
1. Petunjuk teknis pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.
2. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 April 2004
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
JACOB NUWA WEA
5 dari 8
KEP.68/MEN/IV/2004
KESEPAKATAN TRIPARTITE
KOMITMEN PENANGGULANGAN
HIV/AIDS DI DUNIA KERJA
Kami, Pemerintah-Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementrian
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat-Republik Indonesia, Kamar Dagang dan
Industri Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta wakil-wakil
Serikat Buruh/Pekerja (KSPI-Kongres Serikat Pekerja Indonesia, KSPSI-Konfederasi
Serikat Pekerja Indonesia dan SBSI-Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) dengan ini :
• MENYADARI bahwa penyebaran HIV/AIDS di Indonesia potensi mengancam
profitabilitas dan produktivitas dunia usaha serta kesehatan tenaga kerja maupun
masyarakat luas;
• MENYATAKAN KEPEDULIAN MENDALAM bahwa ancaman HIV/ AIDS
berdampak buruk terhadap pembangunan nasional yang berkelanjutan dan sumber
daya manusia di Indonesia;
• MENDESAK seluruh pihak, terutama sektor swasta, untuk bekerjasama dengan
seluruh potensi masyarakat untuk mencegah meningkatnya penularan HIV/ AIDS;
• MENDESAK seluruh pihak di tempat kerja untuk bekerja bersama dalam kerangka
tripartitt dengan;
a) Menggunakan prinsip-prinsip Kaidah ILO tentang HIV/ AIDS dan Dunia Kerja
sebagai dasar pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan HIV/ AIDS
di tempat kerja;
b) Mengutamakan program pencegahan HIV/ AIDS ditempat kerja termasuk
mendorong pengusaha dan serikat pekerja untuk mendukung program tersebut;
c) Mendorong dan mendukung penghapusan stigma dan Diskriminasi terhadap
buruh/ pekerja yang hidup dengan HIV/ AIDS;
Jakarta, 25 Februari 2003
M. Jusuf Kalla
Menteri Negara Koordinator
Bidang Kesejahteraan
Rakyat
Jacob Nuwa Wea
Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi
Ir. Aburizal Bakrie
Ketua Umum KADIN
H. Suparwanto, MBA
Ketua Umum APINDO
Rustam Aksam
Ketua Umum KSPI
Arief Sudjito
Ketua DPP KPSPI
6 dari 8
Muchtar Pakpahan
Ketua Umum SBSI
KEP.68/MEN/IV/2004
Kaidah ILO tentang HIV / AIDS dan Dunia Kerja
ILO telah mengadopsi Kaidah ILO tentang HIV/ AIDS di Tempat Kerja yang merupakan
hasil konsultasi dengan konstituen ILO pada 21 Juni 2001. Kaidah ini dimaksudkan untuk
membantu mengurangi penyebaran HIV dan dampak terhadap pekerja dan keluarganya.
Kaidah tersebut berisikan prinsip-prinsip dasar bagi pengembangan kebijakan dan
petunjuk praktis ditingkat perusahaan dan komunitas.
10 Prinsip Kaidah ILO tentang HIV / AIDS dan Dunia Kerja
1. Pengakuan HIV / AIDS sebagai Persoalan Dunia Kerja :
HIV / AIDS adalah persoalan dunia kerja dan mesti diperlukan sebagaimana penyakit
serius lainnya yang muncul di dunia kerja.
2. Non-diskriminasi :
Tidak dibolehkan adanya tindak diskriminasi terhadap buruh/ pekerja berdasarkan
status HIV / AIDS atau dianggap sebagi orang terinfeksi HIV. Diskriminasi dan
stigmatisasi justru menghalangi upaya promosi pencegahan HIV / AIDS.
3. Kesetaraan Jender :
Dimensi jender dalam penanggulangan HIV /AIDS perlu digarisbawahi. Perempuan
dibanding laki-laki cenderung mudah terinfeksi dan terpengaruh wabah HIV /AIDS.
Karenanya, kesetaraan jender dan pemberdayaan perempuan amat penting bagi
keberhasilan pencegahan penyebaran infeksi serta memudahkan perempuan
mengatasi HIV / AIDS.
4. Kesehatan Lingkungan :
Demi kepentingan semua pihak, lingkungan kerja yang sehat dan aman perlu terus
dijaga semaksimal mungkin sesuai Konvensi ILO No. 155 Tahun 1988 tentang
Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
5. Dialog Sosial :
Kerja sama dan kepercayaan di antara pengusaha, buruh/ pekerja serta pemerintah,
termasuk keterlibatan aktif para buruh/ pekerja yang terkena atau terpengaruh HIV /
AIDS, menentukan keberhasilan pelaksanaan kebijakan dan program HIV / AIDS.
6. Larangan Skrining dalam Proses Rerutmen dan Kerja :
Skrinig HIV / AIDS tidak boleh dijadikan persyaratan dalam larangan kerja atau
dikenakan terhadap seseorang yang sudah berstatus sebagai buruh/ pekerja.
7 dari 8
KEP.68/MEN/IV/2004
7. Kerahasiaan :
Menanyakan informasi pribadi yang berkaitan dengan HIV pada pelamar kerja atau
buruh/ pekerja adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Akses terhadap data
pribadi terkait dengan status HIV seorang buruh/ pekerja harus mematuhi prinsip
kerahasiaan sesuai Kaidah ILO Tahun 1977 tentang Perlindungan Data Pribadi Buruh/
Pekerja.
8. Kelanjutan Status Hubungan Kerja :
Infeksi HIV tidak boleh dijadikan alasan pemutusan hubungan kerja. Seperti layaknya
kondisi penyakit lain, infekdi HIV tidak harus membuat seseorang kehilangan hak
bekerja sepanjang orang tersebut masih layak bekerja dan dapat dibenarkan secara
medis.
9. Pencegahan :
Infeksi HIV dapat dicegah. Upaya pencegahan dapat dilakukan melalui sejumlah
strategi yang disesuaikan dengan sasaran nasional dan mempertimbangkan kepekaan
budaya. Langkah pencegahan juga dpat dilakukan melalui kampanye perubahan
tingkah laku, pengetahuan, pengobatan serta menciptakan lingkungan yang bersih dari
sikap dan tindak diskrimininasi.
10. Kepedulian dan Dukungan
Solidaritas, kepedulian dan dukungan haruslah menjadi pedoman dalam menanggapi
persoalan HIV / AIDS di dunia kerja. Semua buruh/ pekerja, termasuk yang terkena
HIV, berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang terjangkau, jaminan asuransi,
perlindungan sosial dan berbagai paket asuransi kesehatan lainnya.
8 dari 8
INSTRUKSI MENTERI
45.
Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. Ins.11/M/BW/1997 tentang Pengawasan Khusus
K3 Penanggulangan Kebakaran
INS. 11/M/BW/1997
INSTRUKSI
MENTERI TENAGA KERJA
NO. : INS.11/M/BW/1997
TENTANG
PENGAWASAN KHUSUS K3 PENAGGULANGAN KEBAKARAN
MENTERI TENAGA KERJA
Menimbang: a. bahwa peristiwa-peristiwa yang terjadi pada akhir-akhir ini menunjukkan angka kejadian yang cukup tinggi dengan kerugian dan korban
jiwa yang tidak sedikit;
b. bahwa tugas pembinaan dan pengawasan keselamatan dan kesehatan
kerja termasuk penggulangan kebakaran di tempat kerja, adalah
tanggung jawab Depnaker sesuai dengan Undang-undang No.1 Tahun
1970 belum berjalan sebagaimana mestinya;
c. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan instruksi Menteri Tenaga Kerja
untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan K3 penaggulangan
kebakaran di tempat kerja.
Mengingat:
1. Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-04/Men/1980 tentang Syaratsyarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadan Api Ringan;
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-02/Men/1983 tentang
Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik;
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-04/Men/1988 tentang
berlakunya Standar
Nasional Indonesia
SNI-225-1987 mengenai
Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia 1987 (PUIL-1987) di
tempat kerja;
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-02/Men/1989 tentang
Pengawasan Instalasi Penyalur Petir;
6. Peraturan Khusus EE mengenai Syarat-syarat Keselamatan Kerja
dimana diolah, disimpan atau dikerjakan bahan-bahan yang mudah
terbakar;
1 dari 22
INS. 11/M/BW/1997
7. Peraturan Khusus K mengenai Syarat-syarat Keselamatan Kerja
dimana diolah, disimpan atau dikerjakan bahan-bahan yang mudah
meledak.
MENGINSTRUKSIKAN
Kepada
:
Para Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja di seluruh
Indonesia.
Untuk
:
1. Mengadakan koordinasi dengan Instansi/Dinas terkait dalam rangka
upaya-upaya peningkatan penerapan norma-norma keselamatan kerja
di bidang penaggulangan kebakaran antara lain:
− Penerapan syarat-syarat K3 dalam mekanisme perizinan IMB, IPB,
HO dan lain-lain.
− Pembinaan/penyuluhan/pelatihan penggulangan bahaya kebakaran.
− Pemeriksaan/investigasi/analisa kasus kebakaran.
2. Meningkatkan pemeriksaan secara intensif tempat-tempat kerja yang
berpotensi bahaya kebakaran tinggi dengan menugaskan pegawai
pengawas
terutama
yang
telah
mengikuti
Diklat
Spesialis
penanggulangan kebakaran.
3. Melaksanakan pengawasan pemasangan sarana proteksi kebakaran
pada proyek konstruksi bangunan.
4. Melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab sesuai
ketentuan yang berlaku dan petunjuk teknis terlampirkan. Melaporkan
pelaksanaannya kepada Menteri.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Oktober 1997
A.N. MENTERI TENAGA KERJA
DIREKTUR JENDERAL
PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN
PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
ttd
MOHD. SYAUFII SYAMSUDDIN
NIP. 160008975
2 dari 22
INS. 11/M/BW/1997
Lampiran
No.
TANGGAL
: INSTRUKSI MENTERI TENAGA KERJA
: INS. 11/M/BW/1997
: 21 OKTOBER 1997
PETUNJUK TEKNIS PENGAWASAN SISTEM
PROTEKSI KEBAKARAN
I.
PETUNJUK UMUM
Syarat keselamatan kerja yang berhubungan dengan penanggulangan kebakaran
secara jelas telah digariskan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 antara lain:
− Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
− Penyediaan sarana jalan untuk menyelamatkan diri;
− Pengendalian asap, panas dan gas;
− Melakukan latihan bagi semua karyawan.
Rumusan tersebut di atas dengan pendekatan teknis dapat dijabarkan sebagai
berikut:
1. Tindakan pencegahan agar tidak terjadi kebakaran dengan cara mengeliminir
atau mengendalikan berbagai bentuk perwujudan energi yang digunakan,
hendaknya diprioritaskan pada masalah yang paling menonjol dalam statistik
penyebab kebakaran.
2. Tindakan dalam rangka upaya mengurangi tingkat keparahan risiko kerugian
yang terjadi maupun jatuhnya korban jiwa, dengan cara melokalisasi atau
kompartemenisasi agar api, asap dan gas tidak mudah meluas ke bagian yang
lain.
3. Penyediaan alat/instansi proteksi kebakaran seperti sistem deteksi/alarm
kebakaran dan alat pemadan api ringan, hydran, springkler atau instansi khusus
yang handal dan mandiri melalui perencanaan, pemasangan dan pemeliharaan
sesuai ketentuan standar.
4. Tersedianya sarana jalan untuk menyelamatkan diri yang aman, lancar dan
memadai sesuai jumlah orang dan bentuk konstruksi bangunan.
5. Terbentuknya organisasi tanggap darurat untuk menanggulangi bila terjadi
bahaya kebakaran.
Tugas-tugas pembinaan dan pengawasan keselamatan kerja di bidang penanggulangan kebakaran seperti uraian tersebut di atas harus dilakukan secara
3 dari 22
INS. 11/M/BW/1997
profesional oleh pegawai dan dengan menjalin kerjasama yang harmonis dengan
instansi/dinas terkait.
II.
PERENCANAAN SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN
1. Setiap perencanaan tempat kerja harus mempertimbangkan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan upaya penanggulangan
kebakaran baik proteksi secara
pasif maupun aktif.
− Proteksi kebakaran pasif adalah suatu teknik desain tempat kerja untuk
membatasi atau menghambat penyebaran api, panas dan gas baik secara
vertikal maupun horizontal dengan mengatur jarak antara bangunan,
memasang dinding pembatas yang tahan api, menutup setiap bukaan dengan
media yang tahan api atau dengan mekanisme tertentu;
− Proteksi kebakaran aktif adalah penerapan suatu desain sistem atau instalasi
deteksi, alarm dan pemadan kebakaran pada suatu bagunan tempat kerja
yang sesuai dan handal sehingga pada bangunan tempat kerja tersebut
mandiri dalam hal sarana untuk menghadapi bahaya kebakaran.
2. Perencanaan instalasi proteksi kebakaran harus mengacu pada peraturan dan
standar yang berlaku dan dibuat oleh orang atau badan hukum yang telah
mendapat penunjukkan.
3. Pegawai Pengawas yang telah ditunjuk sebagai pengawas spesialis bidang
penanggulangan kebakaran bertugas memeriksa berkas perencanaan sistem
proteksi kebakaran dan berwewenang menetapkan syarat-syarat perubahan atau
perbaikan yang dipandang perlu.
4. berkas rencana sistem proteksi kebakaran meliputi antara lain:
− Uraian kriteria desain;
− Gambar perencanaan;
− Spesifikasi teknik.
Masing-masing dibuat rangkap 3 (tiga) dan setelah diperiksa oleh pegawai
pengawas yang berwewenang kemudian dikirimkan kepada Direktur PNKK
untuk diterbitkan pengesahan/persetujuan gambar rencana tersebut.
4 dari 22
INS. 11/M/BW/1997
III. PEMASANGAN SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN
1. Pelaksanaan pemasangan instalasi proteksi kebakaran
harus sesuai dengan
gambar yang telah disyahkan dan dilaksanakan oleh instalatir yang telah
ditunjuk.
2. Semua perlengkapan-perlengkapan instalasi yang dipasang harus sesuai
spesifikasi teknik yang telah disetujui.
3. Setelah pekerjaan pemasangan instalasi selesai dilaksanakan harus diadakan
pemeriksaan dan pengujian setempat yang diikuti oleh semua pihak yang terikat
antara lain:
− Kontraktor (Instalator);
− Perencanaan (Konsultan);
− Pemilik (Pemberi kerja);
− Pengelola (Building Manager);
− Pegawai
Pengawas
Ketenagakerjaan
(Spesialisasi
penanggulangan
kebakaran).
4. Setelah pemeriksaan dan pengujian secara keseluruhan selesai dilaksanakan
kemudian
dilakukan
evaluasi
bersama-sama.
Pegawai
pengawas
ketenagakerjaan memberikan komentar dan syarat-syarat yang dipandang perlu
berdasarkan temuan-temuan dalam periksaan dan pengujian yang dilakukan.
5. Gambar purna bangun (As built drawing) harus dibuat secara lengkap beserta
Berita Acara hasil pemeriksaan dan pengujian dikirimkan kepada Direktur
PNKK untuk diterbitkan pengesahannya.
6. Pemilik, pengurus, kontraktor atau instalator bertanggung jawab terhadap
pemenuhan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Direktur PNKK sesuai
kesepakatan yang telah disetujui dalam perjanjian kontrak.
IV. PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
1. Klasifikasi hunian.
Klasifikasi jenis hunian akan menentukan persyaratan standar teknik sistem
proteksi kebakaran yang harus diterapkan.
5 dari 22
INS. 11/M/BW/1997
2. Sumber ignition.
Perhatikan potensi apa saja yang dapat menjadi sumber pemicu kebakaran dan
perhatikan apakah alat pengaman yang diperlukan telah sesuai. Kapan diadakan
pemeriksaan
terakhir
dan
apakah
syarat-syara
yang
diberikan
telah
dilaksanakan.
3. Bahan-bahan yang mudah terbakar/meledak.
Perhatikan jenis-jenis bahan yang diolah, dikerjakan atau disimpan. Kenali sifat
fisik dan sifat-sifat kimianya. Apakah mengandung potensi mudah terbakar atau
meledak. Apakah ada prosedur keselamatan kerja dan dilaksanakan dengan
benar.
4. Kompartemen.
Amati keadaan lingkungan tempat kerja terhadap maslah penyebaran api, panas,
asap. Apakah telah ada upaya untuk mengendalikannya.
5. Pintu darurat.
Amati jalur evakuasi, pintu ke luar atau tangga darurat. Apakah ada rintangan
yang dapat mengganggu, apakah ada petunjuk arah, apakah ada penerangan
darurat. Panjang jarak tempuh mencapai pintu keluar tidak melebihi 36 meter
untuk risiko ringan, 30 meter untuk risiko sedang dan 24 meter untuk risiko
berat.
6. Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Apakah alat pemadan api ringan telah sesuai jenis dan cukup jumlahnya.
Apakah penempatannya mudah dilihat dan mudah dijangkau serta mudah untuk
diambil. Periksa pula masa efektif bahan pemadamnya serta masa uji tabungnya.
7. Instalasi alarm.
a. Periksa apakah memiliki pengesahan, ada dokumen teknis seperti gambar
pemasang, katalog, dan petunjuk pemeliharaan;
b. Periksa hasil pemeriksaan terakhir, apakah syarat-syarat yang diberikan
sebelumnya telah dilaksanakan;
c. Periksalah indikator pada panel kontrol dalam status stand by;
6 dari 22
INS. 11/M/BW/1997
d. Lakukan test fungsi perlengkapan pada panel. Apakah semua perlengkapan
dan indikator bekerja dengan baik. Apakah telah dipasang penandaan zone
alarm;
e. Lakukan test fungsi kerja sistem dengan mengaktifkan tombol manual dan
detektor pada setiap zona alarm sambil mencocokkan gambar dengan
pelaksanaannnya. Amati konfirmasi indikasi lokal alarm dan indikasi pada
panel, apakah berfungsi dan sesuai dengan nomor zonanya. Amati pula
apakah kekerasan suara alarm dapat didengar pada jarak terjauh pada zona
tersebut.
f. Lakukan test open circuit dengan cara membuka resistor pada rangkaian
detektor terakhir. Amati konfirmasi pada panel, apakah ada indikasi foult
alarm;
g. Catat semua penyimpangan yang ditemukan.
8. Instalasi Hydran dan Springkler.
a. periksalah apakah memiliki pengesahan, ada dokumen teknis seperti gambar
pemasangan, katalog, dan petunjuk pemeliharaan;
b. periksa hasil pemeriksaan terakhir, apakah syarat-syarat yang diberikan
sebelumnya telah dilaksanakan;
c. Periksalah indikator pada panel kontrol apakah dalam status stand by;
d. Periksa ruang pompa dan catat data-data teknik pompa, motor penggerak
dan perlengkapan yang ada, panel kontrolnya dan lain-lain;
e. Periksa sistem persediaan air apakah dapat menjamin kebutuhan air untuk
operasi pemadaman dalam waktu sesuai standar waktu tertentu;
f. Lakukan test kerja pompa dengan membuka kerangan uji yang disediakan
dalam ruang pompa dan amati tekanan pompa.
Langkah-langkah pengujian pompa sebagai berikut:
1) Catat tekanan stand by;
2) Catat tekanan pompa pacu jalan;
3) Tutup kembali kerangan uji dan catat tekanan pompa pacu stop;
4) Buka kembali kerangan uji sampai pompa utama jalan dan catat
tekanannya;
5) Amati beberapa saat tekanan operasi pompa utama dan catat;
7 dari 22
INS. 11/M/BW/1997
6) Tutup kembali karangan uji dan pompa utama biarkan tetap jalan. Catat
tekanannya dan amati safety valve bekerja atau tidak;
7) Test pompa cadangan. Catat tekanan start dan tekanan operasionalnya
seperti langkah pengujian pompa utama.
g. Evaluasi pompa.
Pompa hydran harus mempunyai karakteristik tekanan minimal 4,5 kg/cm2
dan laju aliran minimal 500 US GPM. Cocokkan spesifikasi pompa
berdasarkan katalog dengan hasil uji coba.
Periksa sirkit pengendalian pompa antara lain:
1) Suplai daya listrik harus ditarik dari sisi suplai dari panel utama dengan
menggunakan saklar sendiri;
2) Kabel penghantar yang dipakai harus jenis kabel tahan api atau dapat
diizinkan menggunakan kabel lain dengan syarat harus dipasang dalam
pipa berulir;
3) Pada sirkit instalasi pemadam kebakaran tidak diizinkan adanya
pembebanan lain yang tidak berhubungan dengan keperluan pelayanan
pompa;
4) Alat pengaman sirkit pompa harus mempunyai karakteristik mampu
dialiri arus 125% beban penuh secara terus menerus dan pada 600%
beban penuh membuka tidak kurang dari 20 detik tetapi tidak lebih dari
50 detik;
5) Antara motor dan sirkit kendali tidak diizinkan dipasang pengaman
beban lebih.
h. Pengujian operasional hydran.
1) Buka titik hydran terdekat dengan pompa. Ukur tekanan pada mulut
pancar dengan pipa pitot dan catat tekanan pada manometer di ruang
pompa;
2) Buka titik hydran kedua yaitu titik hydran terjauh dan titik pengujian
pertama tetap terbuka. Ukur tekanan pada mulut pancar dan tekanan
manometer di ruang pompa;
3) Buka titik hydran ketiga yaitu titik hydran pertengahan dan titik hydran
pertama dan kedua tetap terbuka. Ukur tekanan pada mulut pancar dan
tekanan manometer di ruang pompa.
8 dari 22
INS. 11/M/BW/1997
i. Evaluasi pengujian operasional.
Syarat yang diminta adalah tekanan terberat tidak lebih dari 7 kg/cm2 dan
tekanan pada titik terjauh tidak kurang dari 4,5 kg/cm2.
9. Instalasi khusus
Pada obyek-obyek tertentu ada kalanya memerlukan sistem proteksi kebakaran
secara khusus dengan media tertentu yang disesuaikan dengan karakteristik
obyek yang bersangkutan. Kriteria penilaian instalasi khusus harus berpedoman
pada standar yang berlaku dan spesifikasi teknis peralatan dari pabrik
pembuatnya.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Oktober 1997
A.N. MENTERI TENAGA KERJA
DIREKTUR JENDERAL
PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN
PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
ttd
MOHD. SYAUFII SYAMSUDDIN
NIP. 160008975
9 dari 22
INS. 11/M/BW/1997
Bentuk 65-K
PERMOHONAN PENGESAHAN / SERTIFIKASI
INSTALASI PROTEKSI KEBAKARAN
No. : ___________________
Berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1970 dan Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. Inst.
11/M/BW/1997, dengan ini kami mengajukan permohonan pengesahan Sertifikasi Pemasangan Instalasi
Proteksi Kebakaran.
Pemohon
Nama
Jabatan
Instansi/perusahaan
Alamat
:
:
:
:
………………………………………………………………………………….
………………………………………………………………………………….
………………………………………………………………………………….
………………………………………………………………………………….
Telp. : ……………………………… Fax. : ……………………………….
Data Umum
Nama gedung/bangunan : ………………………………………………………………………………….
Jenis usaha/kegiatan
: ………………………………………………………………………………….
Alamat
: …………………………………………………………………………….........
Telp. : ………………………………. Fax. : ……………………………….
Pemilik
: ………………………………………………………………………………….
Pengelola
: ……………………………………………………………………………….....
Nama pengurus
: …………………………………………………………………………………
Jenis instansi
: ( ) Instalasi Alarm
( ) Instalasi Hydran
( ) Instalasi Springkler
( ) Instalasi Khusus *) Sebutkan!
………………………………………………………………………….
Konsultan
: ………………………………………………………………………………….
Alamat
: ………………………………………………………………………………….
Telp. : ……………………………… Fax. : ………………………………
Instalator
: ………………………………………………………………………………….
Alamat
: ………………………………………………………………………………….
Telp. : ……………………………... Fax. : ………………………………
Jadual pelaksanaan
: ……………………………………. s/d ……………….……………………
Keterangan
: Data teknik, gambar dan kriteria perencanaan terlampir.
..………………... , ………………………..
Pemohon,
Materai
Rp. 2.000,-
Kepada Yth.
Direktur PNKK Ditjen Binawas
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51
Blok A Lantai 8 Jakarta Selatan.
10 dari 22
INS. 11/M/BW/1997
Bentuk 66-K
No.
:
Tgl.
:
LAPORAN PEMERIKSAAN
DAN PENGUJIAN
SARANA PROTEKSI
KEBAKARAN
KLUI :
I. DATA UMUM
1. Nama Gedung/Bangunan
: _______________________________________
2. Alamat
: _______________________________________
_______________________________________
3. Penggunaan bangunan
: _______________________________________
4. Pemilik
: _______________________________________
5. Pengelola
: _______________________________________
6. Nama pengurus
: _______________________________________
II. DATA BANGUNAN
1. Luas lahan
: _______________m2
2. Luas bangunan
: _______________meter
3. Konstruksi bangunan.
− Struktur utama
− Struktur lantai
− Dinding luar
: _______________________________________
: _______________________________________
: _______________________________________
− Dinding dalam (penyekat): _______________________________________
− Rangka plapond
− Penutup plapond
− Rangka atap
− Penutup atap
: _______________________________________
: _______________________________________
: _______________________________________
: _______________________________________
4. Tinggi bangunan
: _______________meter
5. Jumlah lantai
: _______________________________________
6. Jumlah luas lantai
: _______________m2
7. Dibangun tahun
: _______________________________________
8. Perlengkapan proteksi kebakaran
11 dari 22
INS. 11/M/BW/1997
8.1 (
) Alat Pemadam Api Ringan
8.2 (
) Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik
8.3 (
) Instalasi Hydran
8.4 (
) Instalasi Springkler
8.5 (
) Instalasi Khusus *) _______________________________________
8.6 (
) Sarana evakuasi
Catatan *)
12 dari 22
INS. 11/M/BW/1997
Bentuk 66.K(A)
SPESIFIKASI TEKNIK INSTALASI ALARM
KEBAKARAN OTOMATIK
No.
Peralatan
1.
Panel control
2.
Announciator
3.
Detektor panas
4.
Detektor asap
5.
Detektor nyala
6.
Detektor gas
7.
Tombol manual
8.
Alarm bell
9.
Sinyal lampu alarm
Merk/Model
Catatan *)
13 dari 22
Jumlah Status
Keterangan
INS. 11/M/BW/1997
DATA PEMASANGAN INSTALASI ALARM
Lokasi
(1)
Detektor
No.
Zone
(2)
ROR
(3)
Fixed
(4)
TPM
Smoke
(5)
(6)
14 dari 22
FLSw.
(7)
Alarm
Bell
(8)
Lamp
(9)
STATUS*)
(10)
INS. 11/M/BW/1997
HASIL PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
INSTALASI ALARM
No.
Pemeriksaan/pengujian
1.
Fungsi kerja panel
2.
Test Alarm
3.
Test Foult
4.
Interkoneksi
Diperiksa Tanggal
Hasil
Pelaksana
15 dari 22
Syarat-syarat
Tanda Tangan
INS. 11/M/BW/1997
Bentuk 66 K.(HY)
SPESIFIKASI SISTEM INSTALASI PEMADAM OTOMATIK
No.
Lokasi
Volume
Ruang
(M3)
Media Pemadam
Jenis media
Jumlah
Aplikasi Sistem
Deteksi
single/cross
zone
Pemadam total
flooding/local
protection
HASIL PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
Diperiksa oleh
Pelaksana
16 dari 22
Tanda Tangan
INS. 11/M/BW/1997
Bentuk 66 K.(GC)
SPESIFIKASI PEMASANGAN INSTALASI HYDRAN
No.
Perihal
1.
Sumber air baku
2.
Ground Reservoar
3.
Tangki Grafitasi
4.
Siamese Conection
5.
Pompa Pacu
6.
Pompa Utama
7.
Pompa Cadangan
8.
Priming tank
9.
Bejana angin
10.
Pressure relief valve
11.
Test valve
12.
Indikator Listrik terbuka
13.
Pipa hisap
14.
Pipa penyalur utama
15.
Pipa Tegak
16.
Hydran Pilar / Hidran halaman
17.
Hydran gedung
18.
Hose Rell
Spesifikasi
Q : …………. Us Gpm
H : …………. Meter
Start oto : …………. Kg/cm2
Stop oto : …………. Kg/cm2
Q : …………. Us Gpm
H : …………. Meter
Start Oto : ……… kg/cm2
Stop manual
Q : …………. Us Gpm
H : …………. Meter
Start oto : …………. Kg/cm2
Stop manual
Kapasitas : ………. Liter
P. Kerja : ……….. kg/cm2
P. Uji
: ……….. kg/cm2
Catatan *)
17 dari 22
Status
Keterangan
INS. 11/M/BW/1997
HASIL PERCOBAAN UNIT POMPA
No.
1.
2.
3.
4.
Pompa
Pompa pacu
Pompa utama
Pompa cadangan
Pompa Diesel
Start
Otomatik/Manual
…… kg/cm2
Otomatik/Manual
…… kg/cm2
Otomatik/Manual
…… kg/cm2
Otomatik/Manual
…… kg/cm2
Stop
Otomatik/Manual
…… kg/cm2
Otomatik/Manual
…… kg/cm2
Otomatik/Manual
…… kg/cm2
Otomatik/Manual
…… kg/cm2
Keterangan
HASIL PERCOBAAN OPERASIONAL HYDRAN
No.
1.
Percobaan
Stand by
2.
1 titik hydran
3.
2 titik hydran
4.
3 titik hydran
Diperiksa oleh
Tekanan
Pelaksana
18 dari 22
Status
Keterangan
Tanda Tangan
INS. 11/M/BW/1997
Bentuk FS-04.SP
SPESIFIKASI PEMASANGAN INSTALASI SPRINGKLER
No.
Perihal
1.
Sumber air baku
2.
Ground Reservoar
3.
Tangki Grafitasi
4.
Siamese Connection
5.
Pompa Pacu
6.
Pompa Utama
7.
Pompa Cadangan
8.
Priming tank
9.
Bejana angin
10.
Pressure relief valve
11.
Test valve
12.
Indikator Listrik terbuka
13.
Alarm Gong
14.
Pipa hisap
15.
Pipa penyalur utama
16.
Pipa Tegak
17.
Pipa pembagi utama
18.
Pipa cabang
19.
Flow Swicht
20.
Kepala Springkler
Spesifikasi
Q : …………. Us Gpm
H : …………. Meter
Start oto : …………. Kg/cm2
Stop oto : …………. Kg/cm2
Q : …………. Us Gpm
H : …………. Meter
Start Oto : ……… kg/cm2
Stop manual
Q : …………. Us Gpm
H : …………. Meter
Start oto : …………. Kg/cm2
Stop manual
Kapasitas : ………. Liter
P. Kerja : ……….. kg/cm2
P. Uji
: ……….. kg/cm2
19 dari 22
Status
Keterangan
INS. 11/M/BW/1997
HASIL PERCOBAAN UNIT POMPA
No.
1.
2.
3.
4.
No
Pompa
Pompa pacu
Pompa utama
Pompa cadangan
Pompa Diesel
Start
Otomatik/Manual
…… kg/cm2
Otomatik/Manual
…… kg/cm2
Otomatik/Manual
…… kg/cm2
Otomatik/Manual
…… kg/cm2
Stop
Otomatik/Manual
…… kg/cm2
Otomatik/Manual
…… kg/cm2
Otomatik/Manual
…… kg/cm2
Otomatik/Manual
…… kg/cm2
Keterangan
HASIL PERCOBAAN DRAIN TEST TIAP PIPA CABANG
Status
Lokasi
Keterangan
Aliran
Indikator
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
Diperiksa oleh
Pelaksana
20 dari 22
Tanda Tangan
INS. 11/M/BW/1997
HASIL PERCOBAAN UNIT POMPA
No.
1.
2.
3.
4.
No
Pompa
Pompa pacu
Pompa utama
Pompa cadangan
Pompa Diesel
Start
Otomatik/Manual
…… kg/cm2
Otomatik/Manual
…… kg/cm2
Otomatik/Manual
…… kg/cm2
Otomatik/Manual
…… kg/cm2
Stop
Otomatik/Manual
…… kg/cm2
Otomatik/Manual
…… kg/cm2
Otomatik/Manual
…… kg/cm2
Otomatik/Manual
…… kg/cm2
Keterangan
HASIL PERCOBAAN DRAIN TEST TIAP PIPA CABANG
Status
Lokasi
Keterangan
Aliran
Indikator
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
21 dari 22
INS. 11/M/BW/1997
3. Temuan dan Saran
No.
Perihal / Lokasi
Kondisi / Temuan
Saran
Demikian hasil pemeriksaan sarana proteksi kebakaran, untuk bahan pertimbangan lebih lanjut.
Diperiksa tanggal
Pelaksana
Tanda Tangan
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Oktober 1997
A.N. MENTERI TENAGA KERJA
DIREKTUR JENDERAL
PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN
PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
ttd
MOHD. SYAUFII SYAMSUDDIN
NIP. 160008975
22 dari 22
SURAT EDARAN DAN KEPUTUSAN
DIRJEN PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN
PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
46.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan
Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja R.I. No. : Kep. 84/BW/1998 Tentang Cara
Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan
47.
Keputusan
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan
Ketenagakerjaan No. Kep.407/BW/1999 tentang Peryaratan, Penunjukan Hak dan
Kewajiban Teknisi Lift.
48.
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan
Ketenagakerjaan No.: Kep.311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan
dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik
KEP. 84/BW/1998
SURAT KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN
INDUSTRIAL DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
DEPARTEMEN TENAGA KERJA R.I.
NO. : KEP. 84/BW/1998
TENTANG
CARA PENGISIAN FORMULIR LAPORAN
DAN ANALISIS STATISTIK KECELAKAAN
DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
DEPARTEMEN TENAGA KERJA.
Menimbang
:
a. bahwa formulir pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan serta
analisis
statistik
kecelakaan
sebagaimana
diatur
dalam
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 03/MEN/1998 tanggal 26
Februari 1998 perlu diatur cara pengisian dan penggunaannya
untuk mengetahui angka kekerapan dan keparahan kecelakaan;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan cara
pengisian formulir pemeriksaan dan pengkajian serta analisis
statistik kecelakaan.
Mengingat
:
1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 03/MEN/1998 tanggal 26
Februari 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan
Kecelakaan;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERTAMA
:
Pengisian
dan
penggunaan
pengkajiankecelakaan
serta
formulir pemerIksaan dan
analisis
statistik
kecelakaan
dilaksanakan dengan berpedoman pada Petunjuk Pelaksanaan
terlampir.
KEDUA
:
Memerintahkan kepada Pegawai Pengawas dalam pemeriksaan
dan pengkajian kecelakaan serta Kepala Kantor Departemen
1 dari 13
KEP. 84/BW/1998
Tenaga Kerja dan Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga
Kerja
dalam
menyusun
analisis
statistik
kecelakaan
menggunakan Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana termaksud
dalam amar “Pertama”.
KETIGA
:
Kepala Kantor
Wilayah
Departemen Tenaga Kerja harus
mengirimkan analisis statistik kecelakaan tersebut setiap bulan ke
Departemen Pusat cq. Dirjen Binawas.
KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila
di
kemudian
hari
terdapat
kekeliruan
akan
diperbaiki
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 April 1998
DIREKTUR JENDERAL
PEMBINAAN HUBUNGAN
INDUSTRIAL DAN PENGAWASAN
KETENAGAKERJAAN
MOHD. SYAUFII SYAMSUDDIN
NIP. 160008975
2 dari 13
KEP. 84/BW/1998
LAMPIRAN I
NOMOR
TANGGAL
:
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PENGAWASAN
KETENAGAKERJAAN
: KEP. 84/BW/1998
: 8 APRIL 1998
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGISIAN DAN PENGGUNAAN
FORMULIR PEMERIKSAAN DAN PENGKAJIAN
SERTA ANALISIS STATISTIK KECELAKAAN
A. PENDAHULUAN
I. Latar Belakang
Tujuan Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja No. 1 Tahun 1970
adalah untuk memberikan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja
setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja serta mengamankan
sumber-sumber produksi agar dapat dipergunakan secara efisien.
Untuk mencapai sasaran Undang-undang Keselamatan Kerja tersebut antara
lain setiap kecelakaan wajib dilaporkan kepada Departemen Tenaga Kerja.
Pengurus atau Pengusaha wajib melaporkan setiap kecelakan yang terjadi di
tempat kerjanya dengan mempergunakan bentuk yang telah diterapkan, agar dapat
dilakukan analisa kecelakaan.
Analisis kecelakaan kerja dilakukan untuk menemukan penyebab utama
kecelakaan sehingga dapat diberikan saran perbaikan agar kecelakaan tidak
terulang kembali.
II. Tujuan
Tujuan Petunjuk Pelaksanaan Pengkajian Kecelakaan adalah untuk
memberikan panduan kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan, Kepala Kantor,
Departemen Tenaga Kerja dan Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja
dapat melakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
III. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Pengkajian Kecelakaan ini meliputi analisis
kecelakaan di tempat kerja yang terdiri dari kecelakaan kerja, penyakit akibat
kerja, peledakan, kebakaran dan bahaya pembuangan limbah serta kejadian
berbahaya lainnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja
No. 03/MEN/98 tanggal Februari 1998.
B. PENGISIAN FORMULIR
(Lampiran II, III, IV, V, VI, dan VII Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 03/MEN/98
tanggal 26 Februari 1998).
3 dari 13
KEP. 84/BW/1998
I. DATA UMUM
A. Identitas Perusahaan
1. Nama perusahaan diisi menurut jenis usaha dan nama perusahaannya
Contoh :
a. Pabrik Tekstil PT. JAYATEK
b. Kontraktor Bangunan PT. PEMBANGUNAN JAYA.
2. Alamat perusahaan diisi sesuai dengan yang ada pada Wajib Lapor
Ketenagakerjaan (UUD No. 7/1981). Apabila belum ada diisi menurut
alamat perusahaan atau bagian perusahaan yang berdiri sendiri.
3. Nama pengurus diisi sesuai dengan yang ada pada Wajib Lapor
Ketenagakerjaan dan apabila belum ada diisi dengan nama penanggung
jawab perusahaan sesuai peraturan perundangan.
4. Alamat pengurus diisi sesuai dengan domisili resmi yang bersangkutan
berdasarkan KTP atau PASPORT.
B. Informasi Kecelakaan
1. Tempat, tanggal dan jam kejadian kecelakaan diisi menurut tempat dimana
terjadi kecelakaan, tanggal dan jam kecelakaan.
Contoh :
a. Di bagian pemintalan pabrik tekstil PT. JAYATEX. Tanggal
10 Agustus 1991, jam 11:00 WIB.
b. Di proyek bangunan pemasangan saluran pipa air minum
jalan Ciputat Raya Tanggal 12 Maret 1991, jam 14:00 WIB.
2. Sumber laporan menurut berita yang diterima:
Contoh :
a. Surat kabar Harian KOMPAS tanggal 11 Agustus 1991
b. Laporan lisan (telepon) pengurus perusahaan PT.
PEMBANGUNAN JAYA.
3. Tanggal diterima laporan diisi sesuai dengan barita yang diperoleh dalam
butir 2.
Contoh :
a. 11 Agustus 1991
b. 12 Maret 1991
4. Tanggal pemeriksaan diisi menurut tangal pada waktu pegawai
ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan setempat.
5. Atasan langsung adalah atasan yang memberikan perintah pekerjaan
kepada korban secara organisator perusahaan.
6. Saksi adalah orang yang melihat/mendengar/mengetahui secara langsung
proses terjadi kecelakaan.
C. Lain-lain
1. P2K3/AHLI K3 diisi dengan ada atau tidak ada.
2. KKB/PP diisi dengan ada atau tidak ada.
3. JAMSOSTEK diisi dengan ada atau tidak ada.
4. SPSI diisi dengan ada atau tidak ada.
5. jumlah tenaga kerja, diisi jumlah seluruh tenaga kerja yang ada di
perusahaan.
6. asuransi lainnya, diisi jenis asuransi selain asuransi sosial tenaga kerja.
4 dari 13
KEP. 84/BW/1998
II. DATA KORBAN
1. Jumlah korban : diisi dengan jumlah seluruh korban pada kasus kecelakaan
tersebut baik yang mati, luka berat maupun luka kecil kecelakaan tersebut
kemudian dibagi menurut jenis kelamin yang diisikan pada kolom laki-laki
dan perempuan.
2. Nama : diisi menurut nama korban kecelakaan dan apabila kolom tersebut
cukup dapat dibuat daftar tersendiri. Kolom umur diisi menurut masingmasing umur korban dan kolom kode diisi menurut nomor kode pembagian
kelompok umur.
- Kolom kode yang kosong diisi menurut petunjuk nomor kolom kode yang
ada.
3. Akibat kecelakaan : diisi sesuai dengan keadaan korban manusia. Keadaan
kecelakaan (bukan korban manusia).
- Luka berat adalah luka yang mengakibatkan cacat tetap, yaitu kehilangan
atau tidak berfungsinya salah satu atau beberapa organ tubuh atau gangguan
jiwa. Apabila memerlukan pekerjaannya meskipun tidak ada akibat cacat
tetap termasuk dalam klasifikasi luka berat.
- Luka ringan adalah luka yang memerlukan perawatan medis sehingga tidak
dapat melakukan pekerjaan tidak lebih dari 1 (satu) hari.
4. Keterangan cidera adalah diisi menurut bagian tubuh korban yang mendapat
cidera.
Contoh : mata.
Untuk kolom kode diisi dengan nomor A. 10 sesuai dengan petunjuk kolom
kode yang ada. Apabila diperlukan sesuai dengan jumlah korban dapat
dibuatkan daftar tersendiri.
III. FAKTA YANG DIBUAT
Di dalam kolom ini fakta yang ada dibagi dalam 2 (dua) kelompok besar yaitu
kondisi yang berbahaya dan tindakan yang berbahaya.
1. Menentukan kondisi yang berbahaya digunakan pedoman sebagai berikut.
- Cacat dan daftar semua kondisi yang tidak aman baik dilihat secara
mekanis maupun fisik yang benar-benar mendukung terjadinya
kecelakaan.
- Kondisi ini tetap akan menimbulkan kecelakaan walaupun tindakan
berbahaya tidak ada.
2. Tindakan yang berbahaya.
Untuk menentukan tindakan yang berbahaya sama halnya dengan yang
digunakan dalam menentukan kondisi berbahaya yaitu dengan berpedoman
sebagai berikut:
- Inventarisir semua tindakan-tindakan yang menyimpang dari
prosedur semestinya yang tidak aman benar-benar mendukung atau
mendasari penentuan type kecelakaan yang telah dipilih atau
ditetapkan.
Tindakan berbahaya dimaksud dapat berasal dari si korban sendiri atau
pembantunya atau orang lain yang berada disekitarnya.
5 dari 13
KEP. 84/BW/1998
IV. URAIAN TERJADINYA KECELAKAAN
Diisi secara kronologis tentang terjadi kecelakaan dengan cara mengumpulkan
informasi dari saksi-saksi yang ada. Apabila tidak memungkinkan mendapatkan
informasi
(tidak ada sumber informasi). Pegawai Pengawas
mengisi
kemungkinan terjadinya kecelakaan berdasarkan logika setelah mempelajari
jalannya mesin/peralatan/proses dan cara kerja yang telah dilakukan oleh korban
kecelakaan.
Disamping uraian terjadinya kecelakaan, juga sedapat mungkin dimasukan dalam
kolom ini segala informasi yang kemungkinan dapat mempengaruhi korban dalam
melakukan pekerjaannya.
Contoh:
- Dalam keadaan sakit.
- Kurang tidur
- Marah-marah, dan sebagainya.
V. SUMBER KECELAKAAN
Untuk menentukan sumber kecelakaan dapat digunakan pedoman sebagai berikut:
a. pilihlah benda, bahan, zat atau pemapar lainnya yang tidak aman dan apabila
dieliminir maka kecelakaan yang bersangkutan tidak akan terjadi.
b. Apabila tidak terdapat benda, bahan atau zat yang berbahaya/tidak aman
sebagaimana dimaksud pada huruf a, pilihlah benda atau bahan atau zat yang
kontak langsung dengan korban.
Contoh:
Terjepit conveyor
Kolom kode yang diisi adalah B5.
VI. TYPE KECELAKAAN
Cara untuk menetapkan type kecelakaan yang paling mendekati yaitu berdasarkan
proses terjadinya hubungan atau kontak sumber kecelakaan dengan luka atau sakit
yang diderita korban.
Type kecelakaan berdasarkan penggolongannya adalah : tertangkap pada, dalam
dan diantara benda (dalam hal ini adalah tertangkap diantara dua benda) dengan
kolom kode yang diisi C3.
VII. PENYEBAB KECELAKAAN
Untuk menetapkan sebab utama kecelakaan yang terdiri dari kondisi yang
berbahaya adalah diambil salah satu dari fakta yang didapat dengan mengisi
kolom kode D dan E. Apabila terdapat lebih dari satu kondisi dan tindakan yang
berbahaya, maka dipilih salah satu diantaranya yang paling erat kaitannya
dengan type kecelakaan yang ditentukan.
6 dari 13
KEP. 84/BW/1998
VIII. SYARAT-SYARAT YANG DIBERIKAN
Syarat yang diberikan untuk mencegah agar kasus kecelakaan yang serupa tidak
terulang kembali adalah dengan cara menetapkan tindakan yang harus diambil
dan apabila dilakukan maka kecelakaan tersebut tidak akan terjadi.
Syarat tersebut harus mengacu prinsip sebagai berikut:
- Biaya yang dikeluarkan seminimal mungkin (murah).
- Dapat dilakukan atau dikerjakan.
- Efektif dalam menghindari terjadinya kecelakaan.
- Tidak mengganggu proses produksi dan pemeliharaan.
IX. TINDAKAN LEBIH LANJUT
Adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai setelah dilakukan pemeriksaan
dan pengkajian kecelakaan.
Tindakan tersebut dapat berupa antara lain:
- Rekomendasi kepada pimpinan untuk menetapkan kebijaksanaan lebih lanjut
dalam kaitan kasus-kasus kecelakaan yang serupa.
- Tindakan dalam kaitan jaminan kecelakaan kerja.
- Penyelidikan terdapat penanggung jawab terjadinya kecelakaan.
- Pembinaan yang perlu segera dilakukan di perusahaan yang bersangkutan.
- Dan sebagainya.
X.
HAL-HAL YANG PERLU DILAPORKAN
Hal-hal lain yang perlu dilaporkan
Adalah hal-hal yang berkaiatan dengan kasus kecelakaan ataupun perusahaan
yang bersangkutan misalnya:
- Tindakan yang telah diambil pengurus perusahaan setelah terjadinya kasus
kecelakaan.
- Dampak terhadap lingkungan peralatan atau karyawan lainnya.
- Pengalaman atau latar belakang korban.
- Latar belakang perusahaan misalnya: merupakan anak perusahaan/induk
perusahaan atau salah satu group perusahaan tertentu.
Disamping itu dapat dilaporkan juga jumlah jam kerja per hari dari seluruh
karyawan dalam jam, serta jumlah hari orang yang hilang dalam hari orang.
XI. KOLOM KODE
Pada sebelah kanan bentuk pengkajian terdapat kolom empat persegi (kotak)
yang diperlukan mengisi kode dari sisi laporan. Kolom tersebut sebagaian ada
yang telah terisi dan sebagian masih kosong.
Cara mengisi kolom yang masih kosong tersebut dengan daftar sebagai berikut:
1. DATA KORBAN
A
A1
: jumlah korban
: jumlah korban laki-laki
7 dari 13
KEP. 84/BW/1998
A2
A3
A3.1
A3.2
A3.3
A3.4
A3.5
A3.6
: jumlah korban perempuan
: umur korban dikelompokan berdasarkan usia:
: kurang dari 10 tahun
: antara 11 s/d 20 tahun
: antara 21 s/d 30 tahun
: antara 31 s/d 40 tahun
: antara 41 s/d 50 tahun
: antara dari 51 tahun
Akibat Kecelakaan
A4
: Jumlah korban yang mati
A5
: Jumlah korban yang luka berat
A6
: Jumlah korban yang luka ringan
Keterangan cidera/bagian tubuh yang cidera
A7
: kepala
A8
: mata
A9
: telinga
A10
: badan
A11
: lengan
A12
: tangan
A13
: jari tangan
A14
: paha
A15
: kaki
A16
: jari kaki
A17
: organ tubuh bagian dalam
2. SUMBER KECELAKAAN
B1 : Mesin (mesin pons, mesin press, gergaji, mesin bor, mesin tenun, dan
lain-lain).
B2 : Penggerak mula dan pompa (motor bakar, pompa angin/kompressor,
pompa air, kipas angin, penghisap udara, dan lain-lain).
B3 : lift (lift untuk orang atau barang baik yang digerakkan dengan tenaga
uap, listrik, hydraulik, dan lain-lain).
B4 : Pesawat angkat (keran angkat, derek, dongkrak, takel, lir, dan lainlain).
B5 : Conveyor (ban berjalan, rantai berjalan, dan lain-lain).
B6 : Pesawat angkut (lori, forklift, gerobag, mobil, truck, cerobong
penghantar, dan lain-lain).
B7 : Alat transmisi mekanik (rantai, pulley, dan lain-lain).
B8 : Perkakas kerja tangan (pahat, palu, pisau, kapak, dan lain-lain).
B9 : Pesawat uap dan bejana tekan (ketel uap, bejana uap, pemanas air,
pengering uap, botol baja, tabung bertekanan, dan lian-lain).
B10 : peralatan listrik (motor listrik, generator, transformator, ornamen
listrik, zakering, sakelar, kawat penghantar, dan lain-lain).
B11 : Bahan kimia (bahan kimia yang mudah meledak, atau menguap,
beracun, korosif, uap logam, dan lain-lain).
B12 : Debu berbahaya (debu yang mudah meledak, debu organik, debu
anorganik seperti debu asbes, debu silika, dan lain-lain).
8 dari 13
KEP. 84/BW/1998
B13 : Radiasi dan bahan radioaktif (radium, cobalt, sinar ultra, sinar infra,
dan lain-lain).
B14 : Faktor lingkungan (contoh: iklim kerja, tekanan udara, geteran,
bising, cahaya, dan lain-lain).
B15 : Bahan mudah terbakar dan benda panas (lak. Film. Minyak, kertas,
kapuk, uap, dan lain-lain).
B16 : Binatang (serangga, cacing, binatang buas, bakteri, dan lain-lain).
B17 : Permukaan lantai kerja (lantai, bordes, jalan, peralatan, dan lainlain).
B18 : Lain-lain (perancah, tangga, peti, kaleng, sampah, benda kerja, dan
lain-lain).
3. TYPE KECELAKAAN
C1 : Terbentur (pada umumnya menunjukan kontak atau persinggungan
dengan benda tajam atau benda keras yang mengakibatkan tergores,
terpotong, tertusuk, dan lain-lain).
C2 : Terpukul (pada umumnya karena yang jatuh, meluncur, melayang,
bergerak, dan lain-lain).
C3 : Tertangkap pada, dalam dan diantara benda (terjepit, tergigit,
tertimbun, tenggelam, dan lain-lain).
C4 : Jatuh dari ketinggian yang sama.
C5 : Jatuh dari ketinggian yang berbeda.
C6 : Tergelincir.
C7 : Terpapar (pada umumnya berhubungan dengan temperatur, tekanan
udara, getaran, radiasi, suara, cahaya, dan lain-lain).
C8 : Penghisapan, penyerapan (menunjukan proses masuknya bahan atau
zat berbahaya ke dalam tubuh, baik melalui pernafasan ataupun kulit
dan yang pada umumnya berakibat sesak nafas, keracunan, mati
lemas, dan lain-lain).
C9 : Tersentuh aliran listrik.
C10 : Dan lain-lain.
4. KONDISI YANG BERBAHAYA
D1 : Pengamanan yang tidak sempurna (sumber kecelakaan tanpa alat
pengaman, atau dengan alat pengaman yang tidak mencukupi atau
rusak atau tidak berfungsi, dan lain-lain).
D2 : Peralatan/bahan yang tidak seharusnya (mesin, pesawat, peralatan
atau bahan yang tidak sesuai atau berbeda dari keharusan, faktor
lainnya dan lain-lain).
D3 : Kecacatan, ketidaksempurnaan (kondisi atau keadaan yang tidak
semestinya, misalnya: kasar, licin, tajam, timpang, aus, retak, rapuh,
dan lain-lain).
D4 : Pengaturan prosedur yang tidak aman (pengaturan prosedur yang
tidak aman pada atau sekitar sumber kecelakaan, misalnya:
penyimpanan, peletakan yang tidak aman, di luar batas kemampuan,
pembebanan lebih, faktor psikososial, dan lain-lain).
D5 : Penerapan tidak sempurna (kurang cahaya, silau, dan lain-lain).
D6 : Ventilasi tidak sempurna (pergantian udara segar yang kurang,
sumber udara segar yang kurang, dan lain-lain).
9 dari 13
KEP. 84/BW/1998
D7
: Iklim kerja yang tidak aman (suhu udara yang terlalu tinggi atau
terlalu rendah, kelembaban udara yang berbahaya, faktor biologi, dan
lain-lain).
D8 : Tekanan udara yang tidak aman (tekanan udara yang tinggi dan yang
rendah, dan lain-lain).
D9 : Getaran yang berbahaya (getaran frekuensi rendah, dan lain-lain).
D10 : Bising (suara yang intensitasnya melebihi nilai ambang batas).
D11 : Pakaian, kelengkapan yang tidak aman (sarung tangan, respirator,
kedok sepatu keselamatan, pakaian kerja, dan lain-lain, tidak tersedia
atau tidak sempurna/cacat/rusak, dan lain-lain).
D12 : Kejadian berbahaya lainnya (bergerak atau berputar terlalu lambat,
peluncuran benda, ketel melendung, konstruksi retak, korosi, dan
lain-lain).
5. TINDAKAN YANG BERBAHAYA
E1 : Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa mengamankan, lupa
memberi tanda/peringatan.
E2 : Bekerja dengan kecepatan berbahaya.
E3 : Membuat alat pengaman tidak berfungsi (melepaskan, mengubah,
dan lain-lain).
E4 : Memakai peralatan yang tidak aman, tanpa peralatan.
E5 : Memuat, membongkar, menempatkan, mencampur, menggabungkan
dan sebagainya dengan tidak aman (proses produksi).
E6 : Mengambil posisi atau sikap tubuh tidak aman (ergonomi).
E7 : Bekerja pada objek yang berputar atau berbahaya ( misalnya
membersihkan, mengatur, memberi pelumas, dan lain-lain).
E8 : Mengalihkan
perhatian,
mengganggu,
sembrono/dakar,
mengagetkan, dan lain-lain).
E9 : Melalaikan penggunaan alat pelindung diri yang ditentukan.
E10 : Lain-lain.
C. MEKANISME ADMINISTRASI DAN PENGKAJIAN
I. TINGKAT KANDEP
1. Laporan kejadian kasus kecelakaan sumbernya terdiri dari:
a. anggota masyarakat.
b. Pengurus atau pengusaha melalui bentuk laporan resmi.
c. Hasil temuan Pegawai Pengawas pada waktu mengadakan pemeriksaan
rutin.
2. Dari sumber atau temuan Pegawai Pengawas, Kepala Kandepnaker setempat
mengeluarkan surat perintah kepada Pegawai Pengawas untuk m engadakan
Pemeriksaan tempat Kejadian perkara (TKP).
3. Pegawai Pengawas setelah mengadakan pemeriksaan TKP segera melakukan
pengkajian kecelakaan dengan mempergunakan bentuk/formulir yang telah
ditetapkan.
4. Hasil pengkajian kecelakaan dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan dikirimkan
kepada Kepala Kanwil Depnaker setempat 1 (satu) exemplar dan 1 (satu)
sebagai arsip di Kandepnaker setempat.
10 dari 13
KEP. 84/BW/1998
5. Setiap pengirim hasil pengkajian kecelakaan harus diberikan nomor urut
tersendiri dengan kode wilayah masing-masing sesuai kode surat yang ada.
II. TINGKAT KANWIL
1. Laporan pengkajian kecelakaan dari Kandep ke Kanwil, datanya dianalisis per
Kandep dan per Sektor.
2. Dari data pengkajian ayng ada Kanwil menghitung angka tingkat kekerapan
(Frequency Rate) dan angka tingkat keparahan (Severity Rate) untuk setiap
Kandep/Sektor dan FR, SR Kanwil masing-masing.
3. Rumus yang dipergunakan untuk menghitung tingkat kekerapan (FR) adalah:
Jumlah Kecelakaan X 1.000.000
Jumlah jam/orang
Untuk menghitung tingkat keparahan (SR) adalah:
Jumlah hari hilang X 1.000.000
Jumlah jam/orang
Waktu kerja per orang diambil rata-rata 7 jam hari atau 40 jam/minggu.
Untuk menentukan kerugian hari kerja yang hilang dapat dilihat dalam tabel
(lampiran II).
4. Analisis statistik kecelakaan Kanwil diteruskan ke Pusat/Dit. PNKK untuk
dihimpun menjadi data nasional.
III. TINGKAT PUSAT
Pusat melakukan analisis statistik kecelakaan secara nasional melalui data wilayah
per Kanwil dan menghitung FR dan SR tingkat nasional.
11 dari 13
KEP. 84/BW/1998
LAMPIRAN II : SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
NOMOR
: KEP. 84/BW/1998
TANGGAL
: 8 APRIL 1998
TABEL
KERUGIAN HARI KERJA KARENA CACAT
A. Untuk kerugian dari anggota badan karena cacat tetap atau menurut ilmu bedah.
1. Tangan dan jari-jari
Amputasi seluruh
atau sebagian dari
tulang
Ruas ujung
Ibu jari
Telunjuk
Tengah
Manis
Kelingking
300
100
75
60
50
Ruas tengah
-
200
150
120
100
Ruas pangkal
600
400
300
240
200
900
600
500
450
Telapak
antara
jari-jari
dan
pergelangan
Tangan sampai
pergelangan
3000
2. Kaki dan jari-jari
Amputasi seluruh atau
sebagian dari tulang
Ruas ujung
Ibu jari
Jari-jari lainnya
150
35
Ruas tengah
-
75
Ruas pangkal
300
150
Telapak (antara jari-jari
pangkal kaki)
Kaki sampai pergelangan
600
350
2400
12 dari 13
KEP. 84/BW/1998
3. Lengan
Tiap bagian dari pergelangan sampai siku
3600
Tiap bagian dari
sambungan bahu
4500
atas
siku
sampai
4. Tungkai
Tiap bagian di atas mata kaki sampai lutut
3000
Tiap bagian di atas lutut sampai pangkal
paha
4500
B. Kehilangan Fungsi.
Satu mata
1800
Kedua mata dalam satu kasus kecelakaan
6000
Satu telinga
600
Kedua telinga dalam satu kecelakaan
3000
C. Lumpuh Total dan Mati.
Lumpuh total yang menetap
6000
Mati
6000
Catatan : Untuk setiap luka ringan tidak ada amputasi tulang kerugian hari kerja adalah
jumlah sesungguhnya selma si korban tidak mampu bekerja.
13 dari 13
KEP.407/BW/1999
KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL
PEMBINAAN HUBUNGAN
INDUSTRIAL DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
NO : KEP. 407/BW/1999
TENTANG
PERSYARATAN, PENUNJUKAN, HAK DAN KEWAJIBAN
TEKNISI LIFT
DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Menimbang
:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 27 Peraturan Menteri
Tenaga Kerja No. PER-03/MEN/1999 perlu diatur mengenai
persyaratan, penunjukan, hak dan kewajiban teknisi lift yang
mengerjakan pemasangan, perbaikan dan atau perawatan lift;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan
Ketenagakerjaan.
Mengingat
:
1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja (Lembaran Negara R.I. Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara No. 2918);
2. Keputusan presiden R.I. No. 122/M/1998 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan;
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1988
tentang Berlakunya Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor
SNI 225-1998 mengenai Peraturan Umum Instalasi Listrik
Indonesia 1987 (PUIL 1987) di Tempat Kerja;
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1995
tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1999
tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift
untuk Pengangkutan Orang dan Barang.
1 dari 12
KEP.407/BW/1999
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Keputusan
Direktur
Jenderal
Pembinaan Hubungan
Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan tentang Persyaratan,
Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi Lift.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
(1)
Lift adalah pesawat dengan peralatan yang mempunyai kereta bergerak naik turun
mengikuti rel pemandu yang dipasang pada bangunan dan digunakan untuk
mengangkut orang dan barang atau khusus barang.
(2)
Pemasangan lift adalah kegiatan merakit bagian dan komponen lift sehingga
menjadi satu kesatuan pesawat lift.
(3)
Perawatan lift ialah kegiata merawat dan atau memperbaiki lift untuk agar menjaga
kondisi lift tetap dalam keadaan baik dan selalu siap dioperasikan dengan aman.
(4)
Palayanan lift ialah cara mengoperasikan pesawat lift dengan baik dan aman.
(5)
Menteri ialah Menteri yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.
(6)
Direktur ialah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja,
Transmigrasi dan Koperasi No. Kep. 79/MEN/77
(7)
Pengurus ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat
kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
(8)
Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut PJK3
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja PER-04/MEN/1995
dibidang lift.
(9)
Penyelia adalah orang yang mempunyai keahlian dan keterampilan memimpin dan
mengkoordinasikan pekerjaan pemasangan atau pengoperasian lift.
(10) Teknisi perawatan dan atau perbaikan lift ialah orang yang mempunyai keahlian dan
keterampilan untuk mengerjakan, memperbaiki dan atau merawat lift.
(11) Teknisi Penyetel (adjuster) lift ialah orang yang mempunyai keahlian dan keterampilan melakukan pekerjaan komisoning, pemeriksaan dan pengujian untuk
menetapkan kelaikan operasi lift.
(12) Surat ijin operasi ialah bukti pengakuan bahwa seseorang telah memenuhi
kualifikasi dan kompetensi untuk menjalankan tugas sebagai teknisi lift.
2 dari 12
KEP.407/BW/1999
Pasal 2
(1)
Setiap pekerjaan pemasangan, perawatan dan atau perbaikan serta pengoperasian lift
harus dikerjakan oleh teknisi lift.
(2)
Teknisi lift sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan:
a. Penyelia/Pengawas pemasangan lift;
b. Teknisi perawatan dan atau perbaikan lift;
c. Teknisi penyetel (adjuster) lift;
d. Penyelia/Pengawas operasi lift.
Pasal 3
(1)
Setiap pemasangan, perawatan dan atau perbaikan lift harus dilaksanakan oleh
Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) pemasangan, perawatan
dan atau perbaikan lift yang telah mendapat penunjukan Menteri Tenaga Kerja.
(2)
PJK3 pemasangan lift sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki teknisi
lift sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf a dan c.
(3)
PJK3 perawatan dan atau perbaikan lift sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memiliki teknisi lift sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b dan c.
(4)
Tempat kerja atau perusahaan yang memiliki fasilitas lift wajib memiliki teknisi lift
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf d.
Pasal 4
Teknisi lift sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 harus memiliki surat ijin operasi/kerja
dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
BAB II
SYARAT-SYARAT
Pasal 5
Untuk mendapatkan surat ijin operasi penyelia/pengawas pemasangan lift sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Berpendidikan serendah-rendahnya STM jurusan listrik, mesin, sipil atau SMU
jurusan IPA;
b. Pengalaman kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai pemasang lift;
c. Lulus bimbingan teknis penyelia/pengawas pemasangan lift.
3 dari 12
KEP.407/BW/1999
Pasal 7
Untuk mendapatkan surat ijin operasi teknisi penyetel (adjuster) lift sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Berpendidikan serendah-rendahnya STM jurusan mesin atau listrik atau SMU jurusan
IPA;
b. Pengalaman kerja pada pemasangan, perawatan atau perbaikan lift sekurangkurangnya 5 (lima) tahun;
c. Lulus bimbingan teknis bagi teknisi penyetel (adjuster) lift.
Pasal 8
Untuk mendapatkan surat ijin operasi penyelia/pengawas operasi sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 ayat (2) huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Berpendidikan serendah-rendahnya STM jurusan mesin atau listrik atau SMU IPA;
b. Pengalaman kerja pada bagian teknik/engineering sekurag-kurangnya selama 3 (tiga)
tahun;
c. Lulus bimbingan teknis bagi penyelia/pengawas operasi lift.
Pasal 9
(1)
Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada pasal 5 huruf c, pasal 6 huruf c,
pasal 7 huruf c dan pasal 8 huruf c diselenggarakan oleh perusahaan jasa pembinaan
keselamatan dan kesehatan kerja yang ditunjuk oleh Menteri;
(2)
Kurikulum bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
lampiran II Keputusan ini;
(3)
Sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Direktur dapat
mengubah kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 10
(1)
Pemberian surat ijin teknisi lift sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 berdasarkan
permohonan tertulis pengurus atau pengusaha tempat kerja atau perusahaan jasa
keselamatan dan kesehatan kerja pemasang, perawatan dan atau perbaikan lift
kepada Menteri dengan melampirkan:
a. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter;
b. Salinan ijazah sesuai dengan yang dipersyaratkan;
c. Salinan sertifikat bimbingan teknis sesuai dengan yang dipersyaratkan;
4 dari 12
KEP.407/BW/1999
d. Surat keterangan pengalaman kerja sesuai dengan yang dipersyaratkan;
(2)
Surat ijin operasi diberikan setelah memperhatikan pertimbangan dari Direktur.
Pasal 11
(1)
Surat ijin operasi teknisi lift sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 berlaku untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun dan setelah berakhir dapat diperpanjang lagi.
(2)
Untuk mendapatkan perpanjangan
surat ijin operasi teknisi lift sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pengurus atau pengusaha tempat kerja atau perusahaan jasa
keselamatan dan kesehatan kerja pemasang, perawatan dan atau perbaikan lift harus
mengajukan permohonan perpanjangan secara tertulis kepada Menteri dengan
melampirkan:
a. Salinan surat ijin operasi teknisi lift;
b. Laporan kegiatan selama 4 (empat) tahun terakhir.
Pasal 12
(1)
Perpanjangan surat ijin operasi teknisi lift sebagaimana dimaksud dalam pasal 11,
dikeluarkan setelah dilakukan evaluasi oleh Direktur.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kemampuan dan
keterampilan teknisi lift.
(3)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur dalam
waktu selama-lamanya 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya permohonan
perpanjangan menetapkan persetujuan atau penolakan perpanjangan.
(4)
Tata cara evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh
Direktur.
Pasal 13
(1)
Surat ijin operasi teknisi lift sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) tidak
berlaku apabila yang bersangkutan:
a. Mengundurkan diri;
b. Meninggal dunia;
c. Cacat jasmani atau rohani akibat kecelakaan kerja sehingga tidak mampu
menjalankan tugas.
(2)
Surat ijin operasi teknisi lift dicabut apabila yang bersangkutan terbukti:
5 dari 12
KEP.407/BW/1999
a. Tidak memenuhi peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan
kerja;
b. Melakukan kesalahan, kelalaian atau kecerobohan sehingga menimbulkan
keadaan berbahaya;
c. Tidak memenuhi kewajiban-kewajiban yang dipersyaratkan dalam keputusan
ini.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
TEKNISI LIFT
Pasal 14
Teknisi lift berhak untuk:
a. Memasuki tempat kerja yang memasang, memperbaiki, merawat atau mengoperasikan
lift;
b. Memasang, memperbaiki, merawat dan mengoperasikan lift;
c. Mengambil tindakan dalam upaya pengamanan terhadap keadaan darurat operasi
pesawat lift;
d. Memeriksa, menguji, menyetel dan mengevaluasi keadaan lift;
e. Menetapkan kelaikan pesawat itu.
Pasal 15
Teknisi lift sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) berkewajiban untuk:
a. Mentaati peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja;
b. Melaporkan kondisi lift yang menjadi tanggungjawabnya jika tidak aman atau tidak
layak pakai kepada atasan langsung;
c. Bertanggungjawab atas hasil pemasangan, perbaikan, perawatan dan pengoperasian
lift;
d. Membentu pegawai pengawas ketenagakerjaan dalam pelaksanaan pemeriksaan dan
pengujian lift.
Pasal 16
Hak
dan kewajiban teknisi lift harus sesuai dengan klasifikasi, kualifikasi dan
kompetensi masing-masing teknisi, sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I Keputusan
ini.
6 dari 12
KEP.407/BW/1999
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan
Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 November 1999
DIREKTUR JENDERAL
PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
ttd.
MOHD. SYAUFII SYAMSUDDIN
NIP. 160008975
7 dari 12
KEP.407/BW/1999
LAMPIRAN I :
NOMOR
:
TANGGAL
:
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Pengawasan Ketenagakerjaan
KEP.407/BW/1999
02 NOVEMBER 1999
KLASIFIKASI, KUALIFIKASI, KOMPETENSI, PERSYARATAN
PENDIDIKAN DAN PENGALAMAN KERJA TEKNISI LIFT
No.
1.
1.
KLASIFIKASI
2.
Penyelia/Pengawas
Pemasangan
PERSYARATAN
PENDIDIKAN FORMAL
PENGALAMAN KERJA
• Serendah-rendahnya
STM Mesin, Listrik,
Sipil.
• SMU IPA
Pengalaman sebagai
pemasang lift sekurangkurangnya 3 (tiga) tahun.
3.
2.
Teknisi Perawatan
dan atau Perbaikan
• Serendah-rendahnya
STM Mesin, Listrik.
3.
Teknisi/Adjuster/
Komisioning
• STM Mesin, Listrik.
• SMU IPA
4.
Pengalaman di bidang
pemasangan/perbaikan/
perawatan sekurangkurangnya 2 (dua) tahun.
Pengalaman di bidang
pemasangan dan atau
perbaikan & perawatan lift
sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun
8 dari 12
KUALIFIKASI
KOMPETENSI
• Mampu memimpin dan
mengkoordinator sejumlah
tenaga kerja lift.
• Menguasai analisis
mekanikal & dasar
kelistrikan.
• Menguasai peraturan
perundang-undangan dan
standar K3 lift.
• Mempunyai kemampuan
manajerial.
• Menguasi ilmu dan teknologi
lift.
• Menguasai peraturan
perundang - undangan dan
standar K3.
• Mampu melaksanakan
perbaikan dan perawatan.
• Memimpin/mengkoordinir
kegiatan pemasangan.
• Mengambil tindakan
korektif/pencegahan
dalam keadaan darurat.
5.
• Menguasi ilmu dan teknologi
lift.
• Menguasai peraturan
6.
• Melaksanakan pekerjaan
perawatan dan perbaikan.
• Berwenang menggantikan
dan memodifokasi lift.
• Berwenang
menghidupkan dan
mematikan lift dalam
keadaan darurat.
• Melaksanakan pekerjaan
pemeriksaan dan
pengujian lift.
KEP.407/BW/1999
No.
KLASIFIKASI
1.
2.
PERSYARATAN
PENDIDIKAN FORMAL
PENGALAMAN KERJA
3.
4.
KUALIFIKASI
5.
•
•
4.
Penyelia/Pengawas
Operasi Lift
• Serendah-rendahnya
STM Mesin, Listrik,
Sipil.
• SMU IPA
• Pengalaman kerja pada
bagian engineering
sekurang-kurangnya 3
(tiga) tahun.
• Pengalaman sebagai
pengawas operasi.
KOMPETENSI
•
•
•
•
•
• Menentukan kalaikan
operasi lift.
• Berwenang
menghidupkan dan
menghentikan lift dalam
keadaan darurat.
6.
perundang-undangan dan
standar K3.
Mampu melaksanakan
pekerjaan penyetelan /
adjusting, komisioning, riksa
uji.
Mampu melaksanakan
modifikasi sistem atau
perawatan.
Mampu menguasai standar
keamanan operasi lift.
Mampu melaksanakan
pekerjaan engineering.
Menguasai peraturan
perundang-undangan dan
standar K3.
Mampu menguasai standar
keamanan operasi lift.
Menguasai prosedur
penyelamatan dalam keadaan
darurat.
• Memimpin/mengkoordinir
operasi lift
• Berwenang
menghidupkan dan
mematikan lift dalam
keadaan darurat.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 November 1999
DIREKTUR JENDERAL
PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
ttd.
MOHD. SYAUFII SYAMSUDDIN
NIP. 160008975
9 dari 12
KEP.407/BW/1999
LAMPIRAN II
NOMOR
TANGGAL
:
:
:
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Pengawasan Ketenagakerjaan
KEP.407/BW/1999
02 NOVEMBER1999
KURIKULUM, SILABI DAN JUMLAH PELAJARAN TEKNISI LIFT
JAM
PELAJARAN
No.
1.
I.
1.
2.
3.
MATA PELAJARAN
2.
Mata Pelajaran Dasar Umum (MPDU)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
a. Pengertian
b. Sebab Kecelakaan
c. Akibat Kecelakaan
d. Identifikasi Sumber Bahaya
e. Pencegahan Kecelakaan
f. Analisis dan Pelaporan Kecelakaan Kerja
Peraturan Perundang-undangan dan Standar Nasional
Indonesia tentang lift.
a. Undang-undang No. 3 Tahun 1970
b. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 1/MEN/1999
tentang Syarat-syarat K3 Lift untuk Pengangkutan
Orang dan Barang
c. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04/MEN/1988
tentang Pemberlakuannya SNI No. 225/1987
mengenai PUIL 1987 di Tempat Kerja
Sistem Manajemen K3 (SMK3)
a. Pengertian
b. Latar Belakang
c. Ruang Lingkup
d. Prinsip Dasar
TEKNISI
Evaluasi
(jam)
Teori
(jam)
Praktek
(jam)
3.
4.
5.
6.
Perawatan
dan
Perbaikan
(jam)
7.
4
-
-
4
4
-
-
2
-
-
10 dari 12
Penyetel
(Adjuster)
(jam)
Penyelia
Operasi
(jam)
Ket.
8.
9.
10.
4
4
4
4
4
4
4
2
2
2
2
Penyelia
Pemasangan
(jam)
KEP.407/BW/1999
1.
4.
II.
1.
2.
3.
4.
5.
2.
e. Pelaksanaan
f. Audit
Persiapan Pemasangan
a. Survey Lapangan
b. Logistik
c. Pengorganisasian, Pengadministrasian dan
Penjadwalan
d. Membaca Gambar Rencana
e. Koordinasi dengan Manajemen Konstruksi
Mata Pelajaran Kejuruan (MPK)
Pengetahuan Dasar Umum
a. Jenis-jenis Lift
b. Motor Penggerak
c. Mesin dan Tipe Kontrol
d. Sistem Pengaman Lift
Pengetahuan Dasar Teknis Pesawat Lift
a. Traksi dan Slip
b. Tarikan dan Gulungan
c. Faktor Keamanan
d. Ketidakseimbangan (over balance)
e. Efisiensi Energi
f. Pengetahuan Tali Baja
Metoda Pemasangan/Perakitan
a. Urutan Kerja
b. Pemasangan Bagian-bagian Lift
Pengawatan (Wiring) Lift
a. Pengawatan Alat Kontrol
b. Traveling Cable
c. Pengawatan Dalam Kereta
d. Pengawatan Dalam Ruang Luncur
Pemeriksaan dan Pengujian
a. Prosedur Kerja
b. Pengujian Alat Pengaman
c. Pengujian Unjuk Kerja
d. Trouble Shooting (gangguan teknis)
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
4
-
-
4
-
4
-
4
-
-
4
4
-
4
4
-
-
4
4
4
4
4
-
-
4
4
-
-
4
-
-
4
4
4
-
4
-
-
-
4
4
-
11 dari 12
10.
KEP.407/BW/1999
1.
III.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
2.
Mata Pelajaran Penunjang (Mpp)
Praktek Kerja Lapangan
a. Teknik Penyambungan Tali Baja;
b. Mengukur Dan Menyetel Tali Baja;
c. Prosedur Memperpendek Tali Baja.
Praktek Kerja Pemariksaan dan Pengujian
Praktek Pengawatan
Manajemen Operasi
a. Perencanaan Program/Proyek
b. Pelaksanaan Program/Proyek
c. Pengorganisasian
d. Pengawasan
e. Pelaporan
Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat/Kebakaran
a. Lift Kebakaran
b. Operasi Lift
Perawatan Lift
JUMLAH JAM
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
-
4
-
4
4
-
-
4
4
4
-
-
4
4
4
-
4
-
4
-
2
-
-
-
-
-
2
2
42
12
4
42
2
40
30
2
26
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 November 1999
DIREKTUR JENDERAL
PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
ttd.
MOHD. SYAUFII SYAMSUDDIN
NIP. 160008975
12 dari 12
10.
KEP.311/BW/2002
KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL
PEMBINAAN HUBUNGAN
INDUSTRIAL DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
NO. : KEP. 311/BW/2002
TENTANG
SERTIFIKASI KOMPETENSI KESELAMATAN DAN KESEHATAN
KERJA TEKNISI LISTRIK
DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Menimbang
:
a. bahwa listrik mengandung potensi bahaya yang dapat
mengancam keselamatan tenaga kerja dan orang lain yang
berada di dalam lingkungan tempat kerja, dan mengancam
keamanan bangunan beserta isinya;
b. bahwa untuk menjamin keamanan dan keselamatan terhadap
instalasi listrik, harus direncanakan, dipasang, diperiksa dan
diuji oleh orang yang berkompeten dan memiliki ijin kerja
sebagaimana dimaksud dalam Standar Nasional Indonesia
SNI 04-0225 Tahun 2000 tentang Persyaratan Umum
Instalasi Listrik Tahun 2000 (PUIL-2000);
c. bahwa untuk itu dikeluarkan ketentuan dan persyaratan
kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja bagi teknis
listrik yang ditetapkan dengan Surat Keputusan.
Mengingat
:
1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja;
2. Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah;
3. Peraturan
Pemerintah
No.
25
Tahun
2000
tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom;
4. Keputusan Presiden RI No. : 228 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kabinet Gotong Royang;
1 dari 5
KEP.311/BW/2002
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-04/MEN/1995
tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.No.
Kep-23/Men/2001, tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
7. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. No.
Kep-75/Men/2002 tentang Berlakunya Standar Nasional
Indonesia SNI-04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum
Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di tempat kerja.
Menetapkan
:
PERTAMA
:
Setiap teknisi yang diserahi tugas dan tanggung jawab dalam
pekerjaan
pemasangan,
pengoperasian,
pemeliharaan,
pemeriksaan, pengujian dan perbaikan instalasi listrik harus
memenuhi syarat kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja
listrik yang dibuktikan dengan sertifikat dan lisensi keselamatan
dan kesehatan kerja listrik.
KEDUA
:
a. Untuk mendapatkan sertifikat dan lisensi sebagaimana
dimaksud pada amar pertama, teknisi listrik wajib mengikuti
pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja listrik dan
dinyatakan lulus;
b. Mata
pelajaran
dan
syarat-syarat
peserta
pembinaan
keselamatan dan kesehatan kerja listrik seperti tercantum
dalam lampiran keputusan ini.
KETIGA
:
Penyelenggaraan pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja
listrik sebagaimana dimaksud amar kedua dapat dilaksanakan
oleh perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3)
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja
No. Per.04/Men?1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan
Kesehatan Kerja.
2 dari 5
KEP.311/BW/2002
KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diperbaiki
sebagaimana semestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 6 September 2002
DIREKTUR JENDERAL
PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Ttd.
MUZNI TAMBUSAI
NIP. 140058574
3 dari 5
KEP.311/BW/2002
LAMPIRAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDRAL PEMBINAAN HUBUNGAN
INDUSTRIAL DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
TENTANG SERTIFIKASI KOMPETENSI KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA TEKNISI LISTRIK
No.
: KEP-311/BW/2002
TANGGAL : 6 September 2002
KOMPETENSI, KURIKULUM DAN SYARAT PESERTA
BIMBINGAN TEKNIK SERTIFIKASI K3 TEKNISI LISTRIK
A.
KOMPETENSI
1. Umum
Dapat melakukan pekerjaan pamasangan, pengoperasian dan pemeliharaan
instalasi listrik secara benar dan aman bagi dirinya, orang lain, peralatan dan
aman dalam pengoperasiannya.
2. Akademik
Memahami secara baik tentang :
a. Potensi bahaya listrik
b. Cara pencegahan bahaya listrik
c. Prosedur kerja selamat
d. Membaca gambar
e. Memeriksa dan menguji instalasi listrik
f. Dasar-dasar teknik kelistrikan
g. Peraturan dan standar kelistrikan
3. Keterampilan Teknik
Dapat melakukan pekerjaan dengan benar antara lain :
a. melaksanakan pekerjaan pemasangan instalasi listrik
b. malaksanakan pekerjaan perawatan instalasi listrik
c. mempergunakan alat ukur listrik
d. mengoperasikan instalasi listrik
e. mengidentifikasi dan mendeteksi bahaya listrik
f. melakukan tindakan pertolongan pertama kecelakaan listrik
4 dari 5
KEP.311/BW/2002
B.
MATA PELAJARAN
1. peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan
kerja listrik
(Modul 1) 2 jam
2. dasar-dasar keselamatan dan kesehatan kerja listrik
(Modul 2) 3 jam
3. Dasar-dasar teknik instalasi listrik
(Modul 3) 3 jam
4. Identifikasi bahaya listrik
(Modul 4) 2 jam
5. Sistem pengamanan
(Modul 5) 5 jam
6. Persyaratan instalasi listrik ruang khusus
(Modul 6) 3 jam
7. Sistem proteksi bahaya petir
(Modul 7) 2 jam
8. Klasifikasi pembebanan
(Modul 8) 3 jam
9. Pengukuran listrik (Teori dan Praktek)
(Modul 9) 10 jam
10. Pertolongan pertama kecelakaan listrik
(Modul 10) 2 jam
11. Evaluasi
3 jam
Jumlah jam pelajaran (minimal)
C.
40 jam
PERSYARATAN PESERTA
1. sehat jasmani dan rohani.
2. berpendidikan serendah-rendahnya STM atau sederajat.
3. pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai teknisi listrik.
Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 6 September 2002
DIREKTUR JENDERAL
PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
ttd.
MUZNI TAMBUSAI
NIP. 140058574
5 dari 5