Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

CD ROM HIMPUNAN PERATURAN PERUNDANGAN K3

Keselamatan dan Kesehatan Kerja VERSION 0.1 P RT@ L CD ROM HIMPUNAN PERATURAN PERUNDANGAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) RI VER. 0.1 Editor : Martina Indah Lestari Yusuf Effendi Sampul & Installer Creator : Yusuf Effendi Diterbitkan Oleh : PortalK3.Com http://www.portalk3.com e-mail:info@portalk3.com Copyright © 2005 by PortalK3.Com. All rights reserved Peraturan Perundangan K3 adalah milik umum (public) Format dan Layout CD ROM adalah Hak Cipta daripada Penerbit Dilarang mengcopy, memperbanyak CD ROM ini tanpa izin tertulis dari penerbit DAFTAR ISI BERDASAR KATEGORI Undang-Undang 1. Undang-undang Uap tahun 1930 (Stoom Ordonnantie) 2. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 3. Undang-undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Peraturan Pemerintah 4. Peraturan Uap tahun 1930 (Stoom Verordening) 5. Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida 6. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan 7. Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnia dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi Peraturan Menteri 8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transkop Nomor : PER.01/MEN1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan 9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu 10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.03/MEN/1978 tentang Penunjukan dan Wewenang, Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja 11. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No.: Per.01/MEN/1979 Tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Bagi Tenaga Para Medis Perusahaan. 12. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan 13. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Per.02/MEN/1980 Tentang: Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja. 14. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.04/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan 15. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. : Per.01/MEN/1981 Tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja 16. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1982 tentang Bejana Tekan 17. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.02/MEN/1982 tentang Kwalifikasi Juru Las 18. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No.: Per.03/MEN/1982 Tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja 19. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No Per.02/MEN/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik 20. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: Per.03/MEN/1985 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes 21. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Per.04/MEN/1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi 22. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut 23. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. : Per-04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja 24. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1988 tentang Kwalifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap 25. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1989 tentang Kwalifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat 26. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Instalasi Penyalur Petir 27. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja 28. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. Per.04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja 29. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Per.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja 30. Peraturan Menteri tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja 31. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Per.03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan 32. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.04/MEN/1998 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Tata Kerja Dokter Penasehat 33. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. 03/MEN/1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang Keputusan Menteri tentang K3 34. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. : Kep. 155/MEN/1984 Tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Tenaga Dan Transmigrasi Nomor Kep. 125/MEN/82, Tentang Pembentukan, Susunan Dan Tata Kerja Dewan Keselamatan Dan Kesehtan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Wilayah Dan Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja 35. Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja Dan Menteri Pekerjaan Umum No.: Kep. 174/MEN/1986. No.: 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi 36. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 1135/MEN/1987 tentang Bendera Keselamatan Dan Kesehatan Kerja 37. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: KEPTS.333/MEN/1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja 38. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: Kep.245/MEN/1990 tentang Hari Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Nasional 39. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Kep.51/MEN/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja 40. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja 41. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya 42. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No.: Kep.-75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. SMI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja 43. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.: Kep.235/MEN/2003 Tentang Jenis-Jenis Pekerjaan Yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan Atau Moral Anak 44. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi R.I. No.: Kep.68/MEN/IV/2004 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja R.I.. No. Kep.197/MEN/1999 tentang Instruksi Menteri 45. Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. Ins.11/M/BW/1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran Surat Edaran dan Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan Ketenagakerjaan 46. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja R.I. No. : Kep. 84/BW/1998 Tentang Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan 47. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep.407/BW/1999 tentang Peryaratan, Penunjukan Hak dan Kewajiban Teknisi Lift. 48. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No.: Kep.311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik DAFTAR ISI BERDASAR TOPIK Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.03/MEN/1978 tentang Penunjukan dan Wewenang, Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja 23. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. : Per-04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja 27. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Asbes 20. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: Per.03/MEN/1985 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N) 34. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. : Kep. 155/MEN/1984 Tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Tenaga Dan Transmigrasi Nomor Kep. 125/MEN/82, Tentang Pembentukan, Susunan Dan Tata Kerja Dewan Keselamatan Dan Kesehtan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Wilayah Dan Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Dokter dan Paramedis Perusahaan 8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transkop Nomor : PER.01/MEN1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan 32. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.04/MEN/1998 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Tata Kerja Dokter Penasehat 11. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No.Per.01/MEN/1979 Tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Bagi Tenaga Para Medis Perusahaan. Jamsostek 30. Peraturan Menteri tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja K3 Umum dan SMK3 2. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 36. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 1135/MEN/1987 tentang Bendera Keselamatan Dan Kesehatan Kerja 38. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: Kep.245/MEN/1990 tentang Hari Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Nasional 29 Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Per.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kecelakaan 31. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Per.03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan 46. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja R.I. No. : Kep. 84/BW/1998 Tentang Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan Ketenaga Kerjaan 3. Undang-undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 43. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.: Kep.235/MEN/2003 Tentang Jenis-Jenis Pekerjaan Yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan Atau Moral Anak Kimia 41. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya R.I.. No. Kep.197/MEN/1999 tentang 5. Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida Kehutanan 9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu Kesehatan Kerja 13. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Per.02/MEN/1980 Tentang: Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja. 15. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. : Per.01/MEN/1981 Tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja 18. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No.: Per.03/MEN/1982 Tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja 37. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: KEPTS.333/MEN/1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja 39. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Kep.51/MEN/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja 44. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi R.I. No.: Kep.68/MEN/IV/2004 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja Kebakaran 14. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.04/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan 19. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No Per.02/MEN/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik 40. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja 45. Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. Ins.11/M/BW/1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran Las 17. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.02/MEN/1982 tentang Kwalifikasi Juru Las Lift 33. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. 03/MEN/1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang 47. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep.407/BW/1999 tentang Peryaratan, Penunjukan Hak dan Kewajiban Teknisi Lift. Listrik dan Petir 26. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Instalasi Penyalur Petir 42. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No.: Kep.-75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. SMI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja 48. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No.: Kep.311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik Konstruksi Bangunan 12. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan 35. Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja Dan Menteri Pekerjaan Umum No.: Kep. 174/MEN/1986. No.: 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi 25. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1989 tentang Kwalifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat Pesawat Uap dan Bejana Tekan 1. Peraturan Uap tahun 1930 (Stoom Verordening) 4. Undang-undang Uap tahun 1930 (Stoom Ordonnantie) 16. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1982 tentang Bejana Tekan 24. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1988 tentang Kwalifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) 28. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. Per.04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan dan Gas Bumi 6. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan 7. Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnia dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi Pesawat Tenaga dan Produksi 21. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Per.04/MEN/1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi 22. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut DAFTAR REVISI TANGGAL 1/02/2005 PERUBAHAN Penerbitan Pertama (Versi 0.1) UNDANG-UNDANG 1. Undang-undang Uap tahun 1930 (Stoom Ordonnantie) 2. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 3. Undang-undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Undang-undang Stoomordonnanntie tahun 1930 UNDANG-UNDANG (STOOM ORDONNANTIE) VERORDENING STOOM ORDONNANTIE 1930 ATAU DENGAN KATA DALAM BAHASA INDONESIA UNDANG-UNDANG UAP TAHUN 1930. Pasal 1 1. Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan pesawat uap ialah ketel uap dan alat-alat lainnya yang dengan peraturan Pemerintah ditetapkan demikian, langsung atau tidak langsung berhubungan (atau tersambung) dengan suatu ketel uap dan diperuntukan bekerja dengan tekanan yang lebih besar (tinggi) daripada tekanan udara. 2. Ketel uap ialah suatu pesawat, dibuat guna menghasilkan uap atau stoom yang dipergunakan di luar pesawatnya. Pasal 2 Yang disebut peralatan dari sesuatu pesawat uap dalam Undang-undang ini dimaksudkan semua alat-alat yang ditujukan untuk pemakaian dengan aman dari pesawat uapnya. Pasal 3 Yang disebut pemakai dari sesüatu pesawat uap dalam Undang-undang ini dimaksud: a. jika melulu untuk dipakai dalam rumah tangga ialah kepala keluanga ataupun pemimpin dari sesuatu bangunan dalam mana pesawatnya dipergunakan; b. dalam hal lain-lainnya ialah kepala atau pemimpin perusahaan, orderneming (estate) atau bangunan dimana pesawatnya dipakai. Pasal 4 Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan pesawat uap tetap ialah: semua pesawat yang ditembok atau dalam tembokan dan dengan pesawat berpindah ialah: semua pesawat-pesawat yang tidak ditembok. 1 dari 12 Undang-undang Stoomordonnanntie tahun 1930 Pasal 5 1. Seseorang yang telah merencanakan suatu pesawat uap untuk dipergunakan di Indonesia dapat mengajukan gambar ontwerpnya jika di Indonesia pada Kepala Jawatan Pengawasan Perburuhan dan Pengawasan Keselamatan Kerja, alamat Westerdeksdijk No. 2, Amsterdam, yaitu Kantor Cabang Pusat Pembelian, dari perwakilan Indonesia di Den Haag. 2. Dengan Peraturan Pemerintah telah ditetapkan: a. Surat-surat keterangan yang harus dilampirkan pada permintaan pengesahan (good-keuring) tersebut di atas. b. Jumlah pembayaran ongkos-ongkos bea yang diwajibkan pada Negara dan c. Oleh Pejabat Instansi Pemerintah mana perusahaan tersebut dapat ditarik kembali. Pasal 6 1. “Adalah dilarang untuk menjalankan atau mempergunakan sesuatu pesawat uap dengan tidak mempunyai Ijin untuknya, yang diberikan oleh Kepala Jawatan Pengawasan keselamatan Kerja.” 2. “Dengan Peraturan Pemerintah dapatlah di-tunjuk pesawat-pesawat uap atau atas nama tidak berlaku ayat sebelum ini”. Pasal 7 1. “Akte Ijin itu diberikan bila pemeriksaan dan pengujian atas pesawat uapnya dan pemeriksaan atas alat-alat perlengkapannya memberikan hasil yang memenuhi syaratsyarat yang ditetapkan dalam peraturan Pemerintah”. 2. “Untuk pesawat-pesawat uap yang dipasang dalam kabel berasal dari luar Indonesia, yang di Negeri Belanda telah diperiksa dan diuji, adalah pengujian dimaksud dalam ayat sebelum ini, tidak menjadi keharusan, asalkan pesawat-pesawatnya itu tetap berada dalam tempat semula, ketika diadakan pemeriksaan di negeri Belanda itu, dan pada surat permohonannya dilampirkan surat keterangan yang diberikan oleh Menteri Perburuhan, Perniagaan dan Perindustrian di Negeri Belanda, yang menyatakan 2 dari 12 Undang-undang Stoomordonnanntie tahun 1930 bahwa pemeriksaan dan pengujian disana itu telah diadakan dengan hasil memuaskan.” Pasal 8 ”Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan: a. Keterangan-keterangan apa sajalah yang harus dimuat dalam permohonan (surat permintaan) untuk mendapatkan akte ijin dan keterangan-keterangan apa sajalah atau surat-surat apa sajalah yang harus dilampirkan pada permohonan itu pula, Peraturan Pemerintah itu menetapkan keterangan-keterangan apa dan syarat-syarat apa sajalah yang harus dimuat dalam sesuatu akte ijin”. b. ”Syarat-syarat apa sajalah yang harus dipenuhi oleh pesawat.-pesawat uap dimaksud dalam pasal 6 dan oleh alat-alat perlengkapan.” c. “Cara pemeriksaan dan pengujian dan peraturan-peraturan yang harus diperhatikan bila melakukan pemeriksaan dan pengujian itu.” d. “Dalam hal-hal apa sajalah kepala jawatan Pengawasan Perburuhan dan Pengawasan Keselamatan Kerja dapat memberikan Kebebasan atas syarat-syarat yang di muat dalam Peraturan di Pemerintahnya secara penuh, secara untuk sebagian atau dengan bersyarat (voorwaardelijk.) Pasal 9 “Untuk pemeriksaan pertama dan pengujian atas sesuatu pesawat uap yang dilakukan oleh pemerintah atau oleh negara, pula untuk mendapatkan Akte Ijin sesuatu pesawat uap yang dilakukan oleh pemerintah atau oleh negara, pula untuk mendapatkan sesuatu akte baru, bilamana akte semulanya hilang, adalah diwajibkan membayar jumlah biaya yang akan ditetapkan dalam peraturan Pemerintah” Pasal 10 “Permohonan ijin untuk mempergunakan sesuatu pesawat uap harus menyediakan baik para pekerja maupun alat-alat yang diperlukan untuk pemadatannya, kepada pegawai pemerintah atau ahli yang mengerjakan pemadatan ini”. 3 dari 12 Undang-undang Stoomordonnanntie tahun 1930 Pasal 11 a. “Akibat-akibat buruk dari sesuatu pengujian, ialah dibebankan atau dipertanggungjawabkan kepada yang meminta pemadatan ini, kecuali bila pemadatan itu dilakukan dengan tidak penuh kebijaksanaan sebagaimana mestinya”. b. “Dalam hal yang terakhir, yakni bila pemadatan itu tidak dilakukan dengan sempurna, dan karenanya pesawat uap itu menjadi rusak, maka penggantian kerugian akan dibayar oleh Pemerintah atau Negara”. Pasal 12 1. “Bila Kepala Jawatan Pengawasan Perburuhan dan Pengawasan Keselamatan Kerja berpendapat, bahwa pemakaian dari pesawat uapnya itu tidak dapat diluluskan, mengingat syarat-syarat akan keselamatan, maka ia tidak akan memberikan ijinnya untuk pemakaian pesawat uap itu, lantas diberitahukannya hal ini kepada si pemohon dengan mengemukakan alasan-alasanya.” 2. “Si pemohon dapat mengajukan keberatan-keberatannya dalam tempo 14 hari sesudah menerima pemberitahuan itu kepada sesuatu komisi yang terdiri atas (cacat ini): Pegawai yang ditunjuk oleh Menteri Perburuhan sebagai ketua, dan orang ahli buat tiap-tiap tahun sebagai anggota”. 3. “Kecuali keberatan-keberatan itu ternyata benar-benar tidak dapat diberikan maka komisi tersebut akan memerintahkan untuk memeriksa pesawat uapnya dan bila perlu mengujinya kembali oleh pegawai pemeriksa lainnya atau oleh seorang ahli”. 4. “Bila pemeriksaan ulangan itu memberikan kesan untuk menyatakan bahwa keberatan-keberatan yang berkepentingan itu tidak beralasan, maka komisi tersebut diatas memberitahukan kepada yang berkepentingan, ijinnya tetap tidak akan diberikan.”. Pasal 13 1. “Kesemua pesawat-pesawat uap dengan alat-alat perlengkapannya yang dipakai dikenakan pengawasan yang terus-menerus yang diadakan oleh Pemerintah atau Negara. Pengawasan itu dilakukan oleh pegawai-pegawai dari Jawatan Pengawasan 4 dari 12 Undang-undang Stoomordonnanntie tahun 1930 Perburuhan dan Pengawasan Keselamatan Kerja secara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”. 2. Bila menurut peraturannya untuk pemeriksaan dan pengujian pesawat-pesawat uap ditunjuk ahli-ahli selain dari pegawai dari Jawatan Pengawasan Perburuhan dan Pengawasan Keselamatan Kerja yang bersangkutan, maka ahli-ahli itu mempunyailah kekuatan yang sama seperti pegawai pemeriksaan itu dan terhadapnya berlaku pulalah segala sesuatu yang ditetapkan dalam ordonnantie mengenai tindakan-tindakan yang diutarakan atau diperuntukan bagi pegawai-pegawai tersebut”. Pasal 14 1. “Pegawai pemeriksa dan ahli-ahli yang dimaksud dalam pasal 13 mempunyai hak memasuki secara bebas tempat-tempat, dimana pesawat-pesawat uap itu dan alat-alat perlengkapannya berada”. 2. “Bila mereka dilarang untuk masuk maka toch mereka harus masuk, kendatipun dengan pertolongan dari tangan kuat (polisi)”. 3. “Bila pesawat uap dan alat-alat perlengkapan hanya dapat didatangi melalui rumah tempat tinggal, maka para pegawai ini tidak akan masuk dengan tidak seijin penghuninya, selain dengan memperlihatkan perintah tertulis secara luar biasa, dari kepala pemerintahan setempat”. 4. Tentang masuk ini dibuatkan proses verbal olehnya, salinan dari padanya dikirimkannya kepada penghuni rumah tersebut dalam tempoh 2 x 24 jam. Pasal 15 “Pemakai dari sesuatu pesawat uap dan mereka yang meladeninya, diwajibkan pada para pegawai dan ahli termaksud dalam pasal 13, memberikan semua keterangan yang dikehendaki mengenai hal ikhwal yang bertalian dengan Undang-undang ini”. Pasal 16 1. “Tiap-tiap uap seseringnya perlu oleh Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja ataupun per-mintaan pemakainya, maka oleh jawatan tersebut diperiksa dan bila perlu diuji kembali”. 5 dari 12 Undang-undang Stoomordonnanntie tahun 1930 2. ”Untuk pemeriksaan-pemeriksaan dan pengujian-pengujian dimaksud dalam ayat sebelum ini pemakainya diharuskan membayar kepada Negara sejumlah biaya yang akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah”. 3. ”Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dari pasal 3 Undang-undang ini, maka khusus untuk berlakunya ayat sebelum ini, sebagai pemakai dari sesuatu pesawat uap dianggap, ia yang atas nama dicatat Akte Ijinnya, selama ia tidak mengajukan secara tertulis suatu permohonan, pencabutan Akte tersebut kepada Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja”. Pasal 17 ”Pemakai pesawat-pesawat uap atau pemakai sesuatu pesawat uap harus menyediakan untuk yang diserahi pemeriksaan dan pengujian, baik pekerja-pekerja maupun alat-alat kerja yang dibutuhkan untuk pemeriksaan dan pengujiannya”. Pasal 18 “Bila pemakai sesuatu pesawat uap berlawanan dengan pendapat sebagaimana diberitahukan padanya oleh pegawai yang bersangkutan, merasa tidak beralasan cukup, baik untuk pengujian dan pemeriksaan yang akan diadakan pada tempo-tempo biasa yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, untuk mana pesawat uapnya harus diberhentikan, maupun atas perintah dari pegawai tersebut untuk menyiapkannya guna pemeriksaan atau pengujian, maka ia dapat mengemukakan keberatannya secara tertulis kepada pegawai itu dalam tempo 3 hari setelah menerima pemberitahuan tersebut diatas. Pegawai tersebut menetapkan, apakah dapat diberikan penundaan. Bila halnya dapat diselaraskan dengan syarat-syarat keselamatan, maka sedapat mungkin ia mengabulkan keinginan dari pemakai tersebut”. Pasal 19 “Dalam Peraturan Pemerintah ditetapkan: a. kewajiban-kewajiban apa yang harus dipenuhi I. Oleh Pemakai: 1. dalam hal pemindahan dari pesawat uapnya. 6 dari 12 Undang-undang Stoomordonnanntie tahun 1930 2. “Bila keadaan dari pesawat uap dan alat-alat perlengkapannya tidak sesuai lagi dengan uraian dan syarat-syarat yang dimuat dalam Akte Ijinnya”. 3. “Bilamana atau sebutan dari pemegang Ijinnya tidak benar lagi”. 4. “Dalam hal terdapat cacat dalam pesawat uap dan alat-alat perlengkapannya”. 5. “Dalam hal pembetulan pesawat uap dan alat-alat perlengkapannya”. 6. “Mengenai pemeliharaan dan pengladenan pada pesawat uap dan alat-alat perlengkapannya”. 7. ”Mengenai bangunan dan ruangan dalam mana dipasangkan ketel-ketel uap dari kapal-kapal api”. II Oleh pemakai dan oleh seorang yang meladeni-nya sewaktu dipakai pesawat uapnya, baik bila pesawat uap dan alat-alat perlengkapannya sedang dipakai, maupun bila tidak dipakai terhadap keselamatan keaja bagi pesawat-pesawat uap dan alat perlengkapannya itu”. b. “Apa yang harus diperbuat oleh pemakai sesuatu pesawat uap untuk memungkinkan tidak berbahaya, serta mempermudah pengawasannya, dan apa yang dapat diperintah oleh pegawai-pegawai dan ahli-ahli termaksud dalam pasal 13, bertalian dengan pengawasan itu”. c. “Dalam hal-hal mana Akte Ijinnya dapat dicabut”, ”Pula dalam Peraturan Pemerintah dimaksud dalam ayat (1), ditujukan dalam hal-hal mana Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja dapat memberikan kebebasan dan aturan-aturan Peraturan Pemerintah tersebut secara untuk sebagian atau dengan bersyarat”. Pasal 20 1. “Para pegawai yang diserahi pengawasan atas pesawat uap adalah berhak memberikan syarat-syarat yang dianggapnya perlu untuk menjamin keselamatan pesawat tersebut dan pentaatan peraturan dari Undang-undang ini”. 2. “Bila oleh mereka ternyata, bahwa orang-orang yang diserahi pengladenan tidak mempunyai kecakapan yang diperlukan, maka mereka dapat memerintahkan agar orang-orang tersebut dibebaskan dari pekerjaan mengladeni itu”. 7 dari 12 Undang-undang Stoomordonnanntie tahun 1930 3. “Dalam hal-hal termaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, pada pemakaiannya di berikan tempo dalam mana ketentuan-ketentuan yang disebutkan dalam ayat-ayat itu harus diturutinya”. 4. ”Bi1a pemakai merasa keberatan terhadap ketentuan-ketentuan semacam itu, maka dapatlah ia dalam tempo 14 hari sesudah ia menerima pemberitahuannya, mengemukakan keberatan-keberatannya kepada Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja, yang akan memberikan keputusan atas soalnya. Bila pemakai juga tidak setujui dengan keputusan itu, maka dalam tempo 10 hari sesudah menerima pemberitahuan keputusan itu, harus ia mengemukakan keberatan-keberatannya dengan surat permohonan bermaterai pada komisi dimaksud dalam pasal 12 yang akan mengambil putusan akhir, dan selanjutnya menetapkan suatu tempo dalam mana keputusan tersebut harus dipenuhi”. 5. Segera setelah syarat-syarat yang diberikan itu dipenuhi, maka pemakai memberitahukannya secara tertulis kepada Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja, dengan perantaraan pegawai yang bersangkutan dari Jawatan tersebut’. Pasal 21 1. ”Bila pada pemeriksaan atau pengujian ternyata pesawatnya tidak lagi memberikan jaminan diperlukan untuk keselamatan dalam pemakaiannya, maka pegawai yang bersangkutan melarang lebih lanjut pemakaian dari pesawat tersebut”. 2. ”Dari larang semacam itu diberitahukannya kepada Polisi setempat dan Pamong Praja yang akan mengurus Pelaksanaannya, dan pada Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja.” 3. “Pemakainya dapat mengemukakan keberatannya terhadap larangan yang diberikan itu pada komisi, dimaksud dalam pasal 12 dalam tempo yang ditetapkan didalamnya itu. Kecuali bila keberatan-keberatan itu dengan nyata tidak beralasan, maka komisi tersebut tidak akan mengambil keputusan akhir untuk soalnya itu, hanya sesudah pesawatnya diperiksa kembali, dan bila perlu diuji oleh pegawai atau ahli lainnya”. 4. “Bila larangan itu dapat dibantah lagi, karena dibenarkan oleh fihak atasan, atau karena berakhimya tempo yang ditetapkan, maka Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja lalu mencabut ijin yang telah diberikan untuk pesawat tersebut. 8 dari 12 Undang-undang Stoomordonnanntie tahun 1930 Pasal 22 1. ”Bila pegawai yang diserahi pengawasan mendapat sesuatu pesawat uap bekerja tidak mempunyai Akte Ijin untuknya, maka ia melarang pemakaiannya lebih lanjut”. 2. Pesawat uap tidak boleh dipakai lagi hanya sesudah berhubung dengan sesuatu permohonan tertulis dan ternyata dari pemeriksaan dan pengujian menurut pasal 7 dan pasal 8, bahwa tidak ada keberatan lagi terhadap pemakai itu”. Pasal 23 1. “Tentang peledakan sesuatu pesawat uap si pemakai harus memberitahukannya dengan segera pada Polisi setempat atau Pamong Praja. Ia harus menjaga agar pada tempat kecelakaan itu segala sesuatunya tidak berubah keadaannya sampai kedatangan Pamong Praja tersebut, kecuali keadaannya dapat menimbulkan bahaya.” 2. “Tentang peledakan dari sesuatu pesawat uap yang berada dalam sesuatu kapal atau kendaraan darat, pemberitahuannya ditujukan kepada Polisi setempat dan Pamong Praja, dimana kapal itu berlabuh atau bermula masuk, atau dimana kendaraan termaksud berada. 3. “Segera setelah kabar tentang peledakan itu, maka Polisi setempat atau Pamong Praja tersebut mengambil tindakan seperlunya untuk menjamin agar segala sesuatunya ditempat peledakan itu tetap tidak akan dapat timbul bahaya, sampai dimulai pemeriksaan yang nanti lebih lanjut akan disebutkan. Pasal 24 1. “Pemeriksaan ditempat itu terutama dimaksud untuk menetapkan, apakah ledakan itu akibat: a. dari keteledoran atau kelalaian, ataupun dari tidak diindahkannya syarat-syarat mengenai pemakaian pesawat uap itu dari pihak pemakai, atau dari pihak orang yang diserahi meladeni pesawat uapnya, bila pemakai tersebut telah dapat membuktikan, telah menjalankan kewajibannya menjamin pelaksanaan dari syarat-syaratnya itu”. b. “Pemeriksaan ditempat itu, terutama dimaksud untuk menetapkan apakah peledakan itu adalah akibat dari tindakan-tindakan sengaja dari pihak ketiga”. 9 dari 12 Undang-undang Stoomordonnanntie tahun 1930 2. “Tentang pemeriksaan ini oleh pegawai yang diserahi pemeriksaan tersebut atas dasar sumpah jabatannya suatu proses verbal rangkap dua yang sedapat mungkin memuat keterangan yang jelas dan tertentu tentang sebab dari kecelakaannya itu. Bila ada sangkaan telah dilakukan hal yang dapat dihukum maka sehelai dari proses verbal itu segera disampaikannya pada pegawai yang diserahi penuntutannya dan sehelai salinannya kepada Kepada Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja, yang segera seterimanya surat itu mencabut Akte Ijin yang diberikan untuk pesawat uap yang meledak itu”. 3. “Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja mengirimkan salinan dari proses Verbal itu pada pemakai (dus pemakai diberitahukannya dengan jalan mengirimkan salinan dari proses verbal itu) Pasal 25 “Selain dari pesawat-pesawat yang diserahi pengusutan kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran pada umumnya, adalah pegawai-pegawai tersebut dalam pasal 13, yakni pegawai pemeriksa dari jawatan kita dan ahli-ahli yang ditunjuk oleh Kepala Jawatan, berhak dan berkewajiban untuk mengusut dari Undang-undang ini dan dari syarat-syarat yang diberikan guna pelaksanaan dari undang-undang ini. Pasal 26 “Pemakai dari sesuatu uap dihukum kurungan 3 bulan atau denda paling tinggi Rp 500,-” a. Bila pesawat uapnya dijalankan sebelum Akte Ijinnya yang diperlukan untuk diberikan atau setelah Akte Ijinnya itu dicabut, ataupun pemakaian selanjutnya dilarang menurut ayat-ayat (1) dari pasal 21 atau ayat (1) dan pasal 22” b. Bila ia tidak cukup menjaga alat-alat pengamanannya, seperti yang diterangkan dalam Akte Ijin yang diberikan”. c. Bila ia membiarkan alat-alat pengamanannya dirubah dengan tidak terlebih dahulu diketahui oleh pegawai yang diserahi pengawasan atau membiarkan alat-alat itu dihalang-halangi untuk bekerja dengan baik dan tepat. 10 dari 12 Undang-undang Stoomordonnanntie tahun 1930 d. Bila ia tidak cukup penjaga diindahkannya syarat-syarat istimewa yang diberikan untuk pemakainya, atau syarat-syarat istimewa yang mengikat untuk menjalankannya”. e. Bila telah terjadi peledakannya tidak segera memberitahukannya kepada Kepala Pemerintahan setempat.” Pasal 27 “Orang yang diserahi peladenan sesuatu pesawat uap yang tidak pada tempatnya waktu sesuatu pesawat uap bekerja, dihukum penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 300,- Pasal 28 “Hal-hal yang dalam undang-undang ini ditetapkan dapat dihukum, dianggap pelanggaran”. Pasal 29 “Kekecualian dan overgangsbepalingen (aturan-aturan peralihan). “Undang-undang ini tidak berlaku atas pesawat-pesawat uap yang dipasang dalam kapal-kapal dari Angkatan Laut Kerajaan, Angkatan Laut RI dan dinas pembasmian penyelundupan candu dilaut”. Selain kekecualian-kekecualian yang akan ditunjuk dalam peraturan Pemerintah, tidak pula atas pesawat-pesawat uap yang dipasang dalam kapal komunikasi dan Polisi daerah Pasal 30 a. “Kecuali yang ditetapkan dalam pasal 23 dan 24 adalah Undang-undang uap ini pula tidak berlaku untuk pesawat-pesawat uap yang dipasang dalam kapal atau alat penyebrangan yang tidak mempunyai bukti nationaliteit dari Indonesia yang berlaku atau Ijin yang mengantikan bukti nationaliteit itu bila para pemakai dapat menyatakan bahwa telah dipenuhi peraturan Stoomwezen (peraturan uap) yang berlaku di negara asal bendera yang dibawa oleh kapal itu atau alat penyebrang itu, atau kapal-kapal ini dapat mengajukan certificate penumpang atau certificate kebaikannya, dengan catatan mengenai pengangkutan penumpang dari negaranya sendiri yang masih berlaku, 11 dari 12 Undang-undang Stoomordonnanntie tahun 1930 kecuali pemiliknya menyatakan untuk meminta pesawat-pesawat uapnya dimasukan pengawasan dari Jawatan kita”. “Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja dapat menentukan, apakah dan dalam hal-hal mana bagi kapal-kapal yang telah diklasifiseer dapat diterima pengawasan oleh biro-biro klasifikasi yang bersangkutan”. b. “Kecuali yang ditetapkan dalam pasal 23 dan 24 maka Undang-undang ini tidak berlaku atas pesawat-pesawat uap yang dapat diangkut-angkut dan dimiliki oleh pemilik-pemilik yang bertempat tinggal diluar negeri, bila pada pemakaiannya dapat membuktikan bahwa telah dipenuhi peraturan-pcraturan uap yang berlaku dinegeri dimana berada pemilik-pemilik tersebut dan bahwa pesawat-pesawat uap itu dipakai kurang dari 6 bulan berturut-turut di Indonesia”. Pasal 3l ”Para pemakai dari pesawat-pesawat uap yang pada waktu berlakunya Undang-undang ini mempunyai akte-akte ijin tetap berhak memakai pesawat-pesawat uapnya dengan akteakte itu dengan syarat-syarat yang dimuat dalam akte-akte itu. Hal untuk memakai akteakte itu berakhir bila sesuatu bagian dari pesawat-pesawat uap atau alat-alat perlengkapannya diganti baru dengan tidak disesuaikan dengan syarat-syarat yang dikeluarkan dengan Undang-undang ini”. Pasal 32 “Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Uap 1930; Dengan Keputusan dari 3 September 1930 Lembaran Negara No. 340 ditetapkan bahwa Undang-Undang Uap 1930 ini berlaku mulai 1 Januari 1931. “Dengan ini diberilah singkatan nama Undang-Undang ini yaitu yang dinamakan “Undang-undang Uap 1930”. 12 dari 12 UU No 1 tahun 1970 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. Menimbang : a. Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional; b. bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya; c. bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien; d. bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja; e. bahwa pembinaan norma-norma itu pelru diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industri, teknik dan teknologi. Mengingat : 1. Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang-undang Dasar 1945; 2. Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang nomor 14 tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 nomor 55, Tambahan Lembaran Negara nomor 2912). Dengan persetujuan Dewan perwakilan Rakyat Gotong Royong; Memutuskan 1. Mencabut : Veiligheidsreglement tahun 1910 (Stbl. No. 406); 2. Menetapkan : Undang-undang Tentang Keselamatan Kerja; 1 dari 17 UU No 1 tahun 1970 BAB I TENTANG ISTILAH-ISTILAH Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : (1) "Tempat Kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; Termasuk Tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut; (2) "Pengurus" ialah orang yang mempunyai tugas pemimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri; (3) "Pengusaha" ialah : a. orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja; b. orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja; c. orang atau badan hukum yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jika kalau yang mewakili berkedudukan di luar Indonesia. (4) "Direktur" ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undang-undang ini. (5) "Pegawai Pengawas" ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja. (6) "Ahli Keselamatan Kerja" ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari Luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini. 2 dari 17 UU No 1 tahun 1970 BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia; (2) Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana : a. dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan; b. dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau disimpan bahan atau barang yang: dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi; c. dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan. d. dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan; e. dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan: emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan; f. dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di darat, melalui terowongan, dipermukaan air, dalam air maupun di udara; g. dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang; h. dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air; i. dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan; j. dilakukan pekerjaan dibawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah; k. dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting; l. dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lubang; 3 dari 17 UU No 1 tahun 1970 m. terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran; n. dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah; o. dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon; p. dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis; q. dibangkitkan, dirubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air; r. diputar film, pertunjukan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik. (3) Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja, ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja dan atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut dalam ayat (2). BAB III SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA Pasal 3 (1) Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk : a. mencegah dan mengurangi kecelakaan; b. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran; c. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan; d. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya; e. memberi pertolongan pada kecelakaan; f. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja; g. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran; h. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan. i. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai; 4 dari 17 UU No 1 tahun 1970 j. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik; k. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup; l. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban; m. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya; n. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang; o. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan; p. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang; q. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya; r. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi. (2) Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari. Pasal 4 (1) Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. (2) Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan aparat produk guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum. (3) Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2); dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi dan mentaati syarat-syarat keselamatan tersebut. 5 dari 17 UU No 1 tahun 1970 BAB IV PENGAWASAN Pasal 5 (1) Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini, sedangkan para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya. (2) Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja dalam melaksanakan Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundangan. Pasal 6 (1) Barang siapa tidak dapat menerima keputusan direktur dapat mengajukan permohonan banding kepada Panitia Banding. (2) Tata cara permohonan banding, susunan Panitia Banding, tugas Panitia Banding dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja. (3) Keputusan Panitia Banding tidak dapat dibanding lagi. Pasal 7 Untuk pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusi menurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan. Pasal 8 (1) Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya. (2) Pengurus diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur. (3) Norma-norma mengenai pengujian kesehatan perundangan. 6 dari 17 ditetapkan dengan peraturan UU No 1 tahun 1970 BAB V PEMBINAAN Pasal 9 (1) Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang: a. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerja; b. Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja; c. Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan; d. Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya. (2) Pengurus hanya dapat memperkerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas. (3) Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan. (4) Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuanketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankan. BAB VI PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Pasal 10 (1) Menteri Tenaga Kerja berwenang membertuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi. (2) Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja. 7 dari 17 UU No 1 tahun 1970 BAB VII KECELAKAAN Pasal 11 (1) Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja. (2) Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundangan. BAB VIII KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA Pasal 12 Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk: a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja; b. Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan; c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan; d. d.Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan; e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan. BAB IX KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA Pasal 13 Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan. 8 dari 17 UU No 1 tahun 1970 BAB X KEWAJIBAN PENGURUS Pasal 14 Pengurus diwajibkan: a. secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempattempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja; b. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja. c. Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli-ahli keselamatan kerja. BAB XI KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP Pasal 15 (1) Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan. (2) Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). (3) Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran. Pasal 16 Pengusaha yang mempergunakan tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku wajib mengusahakan didalam satu tahun sesudah Undang-undang ini mulai berlaku, untuk memenuhi ketentuan-ketentuan menurut atau berdasarkan Undang-undang ini. 9 dari 17 UU No 1 tahun 1970 Pasal 17 Selama peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini. Pasal 18 Undang-undang ini disebut "UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta Pada tanggal 12 Januari 1970 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 12 Januari 1970 Sekretaris Negara RepublikIndonesia, ttd ALAMSJAH Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1 10 dari 17 UU No 1 tahun 1970 PENJELASAN atas UNDANG-UNDANG No. 1 Tahun 1970 Tentang KESELAMATAN KERJA PENJELASAN UMUM Velligheldsreglement yang ada sekarang dan berlaku mulai 1970 (stbl. No. 406) dan semenjak itu di sana sini mengalami perubahan mengenai soal-soal yang tidak begitu berarti, ternyata dalam hal sudah terbelakang dan perlu diperbaharui sesuai dengan perkembangan peraturan perlindungan tenaga kerja lainnya dan perkembangan serta kemajuan teknik, teknologi dan industrialisasi di Negara kita dewasa ini dan untuk selanjutnya. Mesin-mesin, alat-alat, pesawat-pesawat baru dan sebagainya yang serba pelik banyak dipakai sekarang ini, bahan-bahan teknis baru banyak diolah dan dipergunakan, sedangkan mekanisasi dan elektrifikasi diperluas dimana-mana. Dengan majunya industrialisasi, mekanisasi, elektrifikasi dan modernisasi, maka dalam kebanyakan hal berlangsung pulalah peningkatan intensitet kerja operasionil dan tempo kerja para pekerja. Hal-hal ini memerlukan pengerahan tenaga secara intensif pula dari para pekerja. Kelelahan, kurang perhatian akan hal-hal lain, kehilangan keseimbangan dan lain-lain merupakan akibat dari padanya dan menjadi sebab terjadinya kecelakaan. Bahan-bahan yang mengandung racun, mesin-mesin; alat-alat; pesawat-pesawat dan sebagainya yang serba pelik serta cara-cara kerja yang buruk, kekurangan ketrampilan dan latihan kerja, tidak adanya pengetahuan tentang sumber bahaya yang baru, senantiasa merupakan sumber-sumber bahaya dan penyakit-penyakit akibat kerja. Maka dapatlah dipahami perlu adanya pengetahuaan keselamatan kerja dan kesehatan kerja yang maju dan tepat. Selanjutnya dengan peraturan yang maju akan dicapai keamanan yang baik dan realistis yang merupakan faktor sangat penting dalam memberikan rasa tenteram, kegiatan dan kegairahan bekerja pada tenaga kerja yang bersangkutan dan hal ini dapat mempertinggi mutu pekerjaan, meningkatkan produksi dan produktivitas kerja. Pengawasan berdasarkan Veligheidsreglement seluruhnya bersifat represssief. Dalam Undang-undang ini diadakan perubahan prinsipil dengan merubahnya menjadi lebih diarahkan pada sifat Preventief. 11 dari 17 UU No 1 tahun 1970 Dalam praktek dan pengalaman dirasakan perlu adanya pengaturan yang baik sebelum perusahaan-perusahaan, pabrik-pabrik atau bengkel-bengkel didirikan, karena amatlah sukar untuk merubah atau merombak kembali apa yang telah dibangun dan terpasang di dalamnya guna memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja yang bersangkutan. Peraturan baru ini dibandingkan dengan yang lama, banyak mendapatkan perubahan-perubahan yang penting, baik dalam isi maaupun bentuk dan sistimatikanya. Perubahan dan perluasannya adalah mengenai: 1. perluasan ruang lingkup 2. perubahan pengawasan repressief menjadi pre-ventief. 3. perumusan teknis yang lebih tegas 4. penyesuaian tata usaha sebagaiman diperlukaan bagi pelaksanaan pengawasan 5. tambahan pengaturan pembinaan keselamatan kerja bagi management dan tenaga kerja 6. tambahan pengaturan pemungutan retribusi tahunan. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL: Pasal 1 Ayat (1). Dengan perumusan ini ruang lingkup bagi berlakunya Undang-undang ini jelas ditentukan oleh tiga unsure: 1. tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi sesuatu usaha. 2. adanya tenaga kerja yang bekerja disana 3. adanya bahaya kerja di tempat itu. Tidak selalu tenaga kerja harus sehari-hari bekerja dalan suatu tempat kerja. Sering pula mereka untuk waktu-waktu tertentu harus memasuki ruangan, ruangan untuk mengontrol, menyetel, menjalankan instansi-instansi, setelah mana mereka keluar dan bekerja selanjutnya dilain tempat. Instalasi-instalasi itu dapat merupakan sumber-sumber bahaya dengan demikian haruslah memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja yang berlaku baginya, agar setiap orang termasuk tenaga kerja yang memasukinya dan atau untuk mengerjakan sesuatu disana, walaupun untuk jangka waktu pendek, terjamin keselamatannya. 12 dari 17 UU No 1 tahun 1970 Instalasi-instalasi demikian itu misalnya rumah-rumah traansformator, instalasi pompa air yang setelah dihidupkan, berjalan otomatis, ruangan-ruangan instalasi radio, listrik tegangan tinggi dan sebagainya. Sumber bahaya adakalanya mempunyai daerah pengaruh yang meluas. Denga ketentuan dalam ayat ini praktis daerah pengaruh ini tercakup dan dapatlah diambil tindakan-tindakan penyelamatan yang diperlukan. Hal ini sekaligus menjamin kepentingan umum. Misalnya suatu pabrik dimana diolah bahan-bahan kimia yang berbahaya dan dipakai serta dibuang banyak air yang mengandung zat-zat yang berbahaya. Bila air buangan demikian itu dialirkan atau dibuang begitu saja ke dalam sungai maka air sungai itu menjadi berbahaya, akan dapat mengganggu kesehatan manusia, ternak, ikan dan pertumbuhan tanam-tanaman. Karena itu untuk air buangan itu harus diadakan penampungannya tersendiri atau dikerjakan pengolahan terdahulu, dimana zat-zat kimia di dalamnya dihilangkan atau dinetralisir, sehingga airnya itu tidak berbahaya lagi dan dapat di alirkan ke dalam sungai. Dalam pelaksanaan Undang-undang ini dipakai pengertian tentang tenaga kerja sebagaimana dimuat dalam Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai tenaga Kerja, maka dipandang tidak perlu lagi dimuat definisi itu dalam Undang-undang ini. Usaha-usaha yang dimaksud dalam Undang-undang ini tidak harus selalu empunyai motif ekonomi atau motif keuntungan, tapi dapat merupakan usaha-usaha social seperti perbengkelan di sekolah-sekolah teknik, usaha rekreasi dan dirumah-rumah sakit, dimana dipergunakan instalasi-instalasi listrik dan atau mekanik yang berbahaya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Guna pelaksanaan undang-undang ini diperlukan pengawasan dan untuk ini diperlukan staf-staf tenaga-tenaga pengawasan yang Quantitatief cukup besar serta bermutu. 13 dari 17 UU No 1 tahun 1970 Tidak saja diperlukan keahlian dan penguasaan teoritis bidang-bidang spesialisasi yang beraneka ragam, tapi mereka harus pula mempunyai banyak pengalaman di bidangnya. Staf demikian itu tidak didapatkaan dan sukar dihasilkan di Departemen Tenaga Kerja saja. Karen aitu dengan ketentuan dalan ayat ini Menteri Tenaga Kerja dapat menunjuk tenaga-tenaga ahli dimaksud yang berada di Instansi-instansi Pemerintah dan atau Swasta untuk dapat memformer Personalia operasionil yang tepat. Maka dengan demikian Menteri Tenaga Kerja dapat mendesentralisir pelaksanaan pengawasan atas ditaatinya Undang-undang ini secara meluas, sedangkan Policy Nasionalnya tetap menjadi tanggung jawabnya dzan berada ditangannya, sehingga terjamin pelaksanaannya secara seragam dan serasi bagi seluruh Indonesia. Pasal 2 Ayat (1) Menteri yang diatur dalam Undang-undang ini mengikuti perkembangan masyarakat dan kemajuan teknik, teknologi serta senantiasa akan dapat sesuai dengan perkembangan proses industrialisasi Negara kita dalam rangka Pembangunan Nasional. Selanjutnya akan dikeluarkan peraturan-peraturan organiknya, terbagi baik atas dasar pembidangan teknis maupun atas dasar pembidangan industri secara sektoral. Setelah Undang-undang ini, diadakan Peraturan-peraturan perundangan Keselamatan Kerja bidang listrik, Uap, Radiasi dan sebagainya, pula peraturan perundangan Keselamatan Kerja sektoral, baik di darat, di laut maupun di udara. Dalam ayat ini diperinci sumber bahya yang dikenal dewasa ini yang bertalian dengan: 1. Keadaan mesin-mesin, pesawat-pesawat, alat-alat kerja serta peralatan lainnya, bahanbahan dan sebagainya. 2. Lingkungan; 3. Sifat pekerjaan; 4. Cara kerja; 5. Proses produksi. Ayat (3) 14 dari 17 UU No 1 tahun 1970 Dengan ketentuan dalam ayat ini dimungkinkan diadakan perubahan-perubahan atas perincian yang dimaksud sesuai dengan pendapat-pendapatan baru kelak kemudian hari, sehingga Undang-undang ini ,dalam Pelaksanaan tetap berkembang. Pasal 3 Ayat (1) Dalam ayat ini dicantumkan arah dan sasaran-sasaran secara konkrit yang harus di[enuhi oleh syarat-syarat keselamatan kerja yang akan dikeluarkan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Syarat-syarat Keselamatan Kerja yang menyangkut perencanaan dan pembuatan, diberikan pertama-tama pada perusahaan pembuat atau produsen dari barang-barang tersebut, sehingga kelak dalam pengangkutan dan sebagainya itu barang-barang itu sendiri, tidak berbahaya bagi tenaga kerja yang bersangkutan dan bagi umum, kemudian pada perusahaan-perusahaan mengangkutnya, yang yang memperlakukannya mengadakannya, selanjutnya memperdagangkannya, yakni yang memasangnya, memakainya atau mempergunakannya, memelihara dan menyimpannya. Syarat-syarat tersebut diatas berlaku pada bagi barang-barang yang didatangkan dari luar negeri. Ayat (2) Dalam ayat ini ditetapkan secara konkrit ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh syarat-syarat yang dimaksud. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Panitia Banding ialah Panitia Teknis yang anggota-anggotanya terdiri dari ahli-ahli dalam bidang yang diperlukan. 15 dari 17 UU No 1 tahun 1970 Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Ayat (1) Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja bertugas memberi pertimbangan dan dapat membantu pelaksanaan usaha pencegahan kecelakaan dalam perusahaan yang bersangkutan serta dapat memberikan dan penerangan efektif pada para pekerja yang bersangkutan. Ayat (2) Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan suatu Badan yang terdiri dari unsure-unsur penerima kerja, pemberi kerja dan Pemerintah (tripartite). Pasal 11 Cukup jelas Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Yang dimaksud dengan barang siapa ialah setiap orang baik yang bersangkutan maupun tidak bersangkutan dengan pekerjaan di tempat kerja. Pasal 14 Cukup jelas Pasal 15 Cukup jelas 16 dari 17 UU No 1 tahun 1970 Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Peraturan-peraturan Keselamatan Kerja yang ditetapkan berdasarkan Veiligheidreglement 1910 dianggap ditetapkan berdasarkan Undang-undang ini sepanjang tidak bertentangan dengannya. Pasal 18 Cukup jelas Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918 17 dari 17 UU No.13 tahun 2003 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik Indonesia Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan; c. bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan; d. bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha; e. bahwa beberapa undang undang di bidang ketenagakerjaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan, oleh karena itu perlu dicabut dan/atau ditarik kembali; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e perlu membentuk Undang undang tentang Ketenagakerjaan; 1 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan persetujuan bersama antara DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGAKERJAAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam undang undang ini yang dimaksud dengan : 1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. 2. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. 3. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. 4. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badanbadan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 5. Pengusaha adalah : a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. 2 dari 108 UU No.13 tahun 2003 6. Perusahaan adalah : a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 7. Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan. 8. Informasi ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan. 9. Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. 10. Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. 11. Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. 12. Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya. 13. Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. 14. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. 3 dari 108 UU No.13 tahun 2003 15. Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. 16. Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 17. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. 18. Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai halhal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh. 19. Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah. 20. Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat syarat kerja dan tata tertib perusahaan. 21. Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. 22. Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. 23. Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. 4 dari 108 UU No.13 tahun 2003 24. Penutupan perusahaan (lock out) adalah tindakan pengusaha untuk menolak pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan. 25. Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. 26. Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun. 27. Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00. 28. 1 (satu) hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam. 29. Seminggu adalah waktu selama 7 (tujuh) hari. 30. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. 31. Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat. 32. Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan. 33. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. BAB II LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN Pasal 2 Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 3 Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah. 5 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Pasal 4 Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan : a. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi; b. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah; c. memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan d. meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. BAB III KESEMPATAN DAN PERLAKUAN YANG SAMA Pasal 5 Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Pasal 6 Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. BAB IV PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN INFORMASI KETENAGAKERJAAN Pasal 7 (1) Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan tenaga kerja. (2) Perencanaan tenaga kerja meliputi : a. perencanaan tenaga kerja makro; dan b. perencanaan tenaga kerja mikro. (3) Dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan, pemerintah harus berpedoman pada perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). 6 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Pasal 8 (1) Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang antara lain meliputi : a. penduduk dan tenaga kerja; b. kesempatan kerja; c. pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja; d. produktivitas tenaga kerja; e. hubungan industrial; f. kondisi lingkungan kerja; g. pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja; dan h. jaminan sosial tenaga kerja. (2) Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperoleh dari semua pihak yang terkait, baik instansi pemerintah maupun swasta. (3) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh informasi ketenagakerjaan dan penyusunan serta pelaksanaan perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB V PELATIHAN KERJA Pasal 9 Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan. Pasal 10 (1) Pelatihan kerja dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha, baik di da-lam maupun di luar hubungan kerja. (2) Pelatihan kerja diselenggarakan berdasarkan program pelatihan yang mengacu pada standar kompetensi kerja. (3) Pelatihan kerja dapat dilakukan secara berjenjang. (4) Ketentuan mengenai tata cara penetapan standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri. 7 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Pasal 11 Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja. Pasal 12 (1) Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja. (2) Peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwajibkan bagi pengusaha yang memenuhi persyaratan yang diatur dengan Keputusan Menteri. (3) Setiap pekerja/buruh memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bi-dang tugasnya. Pasal 13 (1) Pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah dan/atau lembaga pelatihan kerja swasta. (2) Pelatihan kerja dapat diselenggarakan di tempat pelatihan atau tempat kerja. (3) Lembaga pelatihan kerja pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam menyelenggarakan pe-latihan kerja dapat bekerja sama dengan swasta. Pasal 14 (1) Lembaga pelatihan kerja swasta dapat berbentuk badan hukum Indonesia atau perorangan. (2) Lembaga pelatihan kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperoleh izin atau men daftar ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota. (3) Lembaga pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah mendaftarkan kegiatannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota. (4) Ketentuan mengenai tata cara perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri. 8 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Pasal 15 Penyelenggara pelatihan kerja wajib memenuhi persyaratan : a. tersedianya tenaga kepelatihan; b. adanya kurikulum yang sesuai dengan tingkat pelatihan; c. tersedianya sarana dan prasarana pelatihan kerja; dan d. tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggaraan pelatihan kerja. Pasal 16 (1) Lembaga pelatihan kerja swasta yang telah memperoleh izin dan lembaga pelatihan kerja pemerintah yang telah terdaftar dapat memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi. (2) Lembaga akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat independen terdiri atas unsur masya rakat dan pemerintah ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Organisasi dan tata kerja lembaga akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Kepu tusan Menteri. Pasal 17 (1) Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota dapat menghentikan seme ntara pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja, apabila dalam pelaksanaannya ternyata : a. tidak sesuai dengan arah pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan/atau b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Penghentian sementara pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disertai alasan dan saran perbaikan dan berlaku paling lama 6 (enam) bulan. (3) Penghentian sementara pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja hanya dikenakan terhadap program pelatihan yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 15. (4) Bagi penyelenggara pelatihan kerja dalam waktu 6 (enam) bulan tidak memenuhi dan melengkapi saran per baikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan sanksi penghentian program pelatihan. (5) Penyelenggara pelatihan kerja yang tidak menaati dan tetap melaksanakan program pelatihan kerja yang telah dihentikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) 9 dari 108 UU No.13 tahun 2003 dikenakan sanksi pencabutan izin dan pembatalan pendaftaran penyelenggara pelatihan. (6) Ketentuan mengenai tata cara penghentian sementara, penghentian, pencabutan izin, dan pembatalan pen daftaran diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 18 (1) Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang di selenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja. (2) Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompe tensi kerja. (3) Sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat pula diikuti oleh tenaga kerja yang telah berpengalaman. (4) Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentuk badan nasional sertifikasi profesi yang inde penden. (5) Pembentukan badan nasional sertifikasi profesi yang independen sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 19 Pelatihan kerja bagi tenaga kerja penyandang cacat dilaksanakan dengan memperhatikan jenis, derajat kecacatan, dan kemampuan tenaga kerja penyandang cacat yang bersangkutan. Pasal 20 (1) Untuk mendukung peningkatan pelatihan kerja dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, dikembang kan satu sistem pelatihan kerja nasional yang merupakan acuan pelaksanaan pelatihan kerja di semua bidang dan/atau sektor. (2) Ketentuan mengenai bentuk, mekanisme, dan kelembagaan sistem pelatihan kerja nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 21 Pelatihan kerja dapat diselenggarakan dengan sistem pemagangan. 10 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Pasal 22 (1) Pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antara peserta dengan pengusaha yang di buat secara tertulis. (2) Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya memuat ketentuan hak dan kewajiban peserta dan pengusaha serta jangka waktu pemagangan. (3) Pemagangan yang diselenggarakan tidak melalui perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan. Pasal 23 Tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi. Pasal 24 Pemagangan dapat dilaksanakan di perusahaan sendiri atau di tempat penyelenggaraan pelatihan kerja, atau perusahaan lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia. Pasal 25 (1) Pemagangan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia wajib mendapat izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyelenggara pemagangan harus ber bentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Ketentuan mengenai tata cara perizinan pemagangan di luar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 26 (1) Penyelenggaraan pemagangan di luar wilayah Indonesia harus memperhatikan : a. harkat dan martabat bangsa Indonesia; b. penguasaan kompetensi yang lebih tinggi; dan c. perlindungan dan kesejahteraan peserta pemagangan, termasuk melaksanakan ibadahnya. 11 dari 108 UU No.13 tahun 2003 (2) Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan pelaksanaan pemagangan di luar wilayah Indo nesia apabila di dalam pelaksanaannya ternyata tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 27 (1) Menteri dapat mewajibkan kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan program pemagangan. (2) Dalam menetapkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri harus memperhatikan ke pentingan perusahaan, masyarakat, dan negara. Pasal 28 (1) Untuk memberikan saran dan pertimbangan dalam penetapan kebijakan serta melakukan koordinasi pela tihan kerja dan pemagangan dibentuk lembaga koordinasi pelatihan kerja nasional. (2) Pembentukan, keanggotaan, dan tata kerja lembaga koordinasi pelatihan kerja sebagaimana dimaksud da lam ayat (1), diatur dengan Keputusan Presiden. Pasal 29 (1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pembinaan pelatihan kerja dan pemagangan. (2) Pembinaan pelatihan kerja dan pemagangan ditujukan ke arah peningkatan relevansi, kualitas, dan efisien si penyelenggaraan pelatihan kerja dan produktivitas. (3) Peningkatan produktivitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan melalui pengembangan buda ya produktif, etos kerja, teknologi, dan efisiensi kegiatan ekonomi, menuju terwujudnya produktivitas nasional. Pasal 30 (1) Untuk meningkatkan produktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dibentuk lembaga pro duktivitas yang bersifat nasional. (2) Lembaga produktivitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berbentuk jejaring kelembagaan pelayanan peningkatan produktivitas, yang bersifat lintas sektor maupun daerah. (3) Pembentukan, keanggotaan, dan tata kerja lembaga produktivitas nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Presiden. 12 dari 108 UU No.13 tahun 2003 BAB VI PENEMPATAN TENAGA KERJA Pasal 31 Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri. Pasal 32 (1) Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi. (2) Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai de ngan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum. (3) Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penye diaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah. Pasal 33 Penempatan tenaga kerja terdiri dari : a. penempatan tenaga kerja di dalam negeri; dan b. penempatan tenaga kerja di luar negeri. Pasal 34 Ketentuan mengenai penempatan tenaga kerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b diatur dengan undang-undang. Pasal 35 (1) Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja. (2) Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memberikan perlindu ngan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja (3) Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberi kan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja. 13 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Pasal 36 (1) Penempatan tenaga kerja oleh pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dilakukan dengan memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja. (2) Pelayanan penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat terpadu dalam satu sistem penempatan tenaga kerja yang meliputi unsur-unsur : a. pencari kerja; b. lowongan pekerjaan; c. informasi pasar kerja; d. mekanisme antar kerja; dan e. kelembagaan penempatan tenaga kerja. (3) Unsur-unsur sistem penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilaksanakan secara terpisah yang ditujukan untuk terwujudnya penempatan tenaga kerja. Pasal 37 (1) Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) terdiri dari : a. instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenaga-kerjaan; dan b. lembaga swasta berbadan hukum. (2) Lembaga penempatan tenaga kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dalam melak sanakan pelayanan penempatan tenaga kerja wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 38 (1) Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a, dilarang memungut biaya penempatan, baik langsung maupun tidak langsung, sebagian atau keseluruhan kepada tenaga kerja dan pengguna tenaga kerja. (2) Lembaga penempatan tenaga kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b, hanya dapat memungut biaya penempatan tenaga kerja dari pengguna tenaga kerja dan dari tenaga kerja golongan dan jabatan tertentu. (3) Golongan dan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. 14 dari 108 UU No.13 tahun 2003 BAB VII PERLUASAN KESEMPATAN KERJA Pasal 39 (1) Pemerintah bertanggung jawab mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja. (2) Pemerintah dan masyarakat bersama-sama mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja. (3) Semua kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah di setiap sektor diarahkan untuk mewujudkan per luasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja. (4) Lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan, dan dunia usaha perlu membantu dan mem berikan kemudahan bagi setiap kegiatan masyarakat yang dapat menciptakan atau mengembangkan perluasan kesempatan kerja. Pasal 40 (1) Perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja dilakukan melalui penciptaan kegiatan yang produktif dan berkelanjutan dengan mendayagunakan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan teknologi tepat guna. (2) Penciptaan perluasan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan pola pembentukan dan pembinaan tenaga kerja mandiri, penerapan sistem padat karya, penerapan teknologi tepat guna, dan pendayagunaan tenaga kerja sukarela atau pola lain yang dapat mendorong terciptanya perluasan kesempatan kerja. Pasal 41 (1) Pemerintah menetapkan kebijakan ketenagakerjaan dan perluasan kesempatan kerja. (2) Pemerintah dan masyarakat bersama-sama mengawasi pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dibentuk badan koordinasi yang beranggotakan unsur pemerintah dan unsur masyarakat. (4) Ketentuan mengenai perluasan kesempatan kerja, dan pembentukan badan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40, dan ayat (3) dalam pasal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah. 15 dari 108 UU No.13 tahun 2003 BAB VIII PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING Pasal 42 (1) Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (2) Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing. (3) Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler. (4) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. (5) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (6) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) yang masa kerjanya habis dan tidak dapat di perpanjang dapat digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya. Pasal 43 (1) Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (2) Rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya me muat keterangan : a. alasan penggunaan tenaga kerja asing; b. jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan; c. jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing; dan d. penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi instansi pemerintah, badan-badan internasional dan perwakilan negara asing. (4) Ketentuan mengenai tata cara pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing diatur dengan Keputu san Menteri. 16 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Pasal 44 (1) Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku. (2) Ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 45 (1) Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib : a. menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing; dan b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang menduduki ja batan direksi dan/atau komisaris. Pasal 46 (1) Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan ter tentu. (2) Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Pasal 47 (1) Pemberi kerja wajib membayar kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakannya. (2) Kewajiban membayar kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi instansi pe merintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan. (3) Ketentuan mengenai jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri. (4) Ketentuan mengenai besarnya kompensasi dan penggunaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. 17 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Pasal 48 Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir. Pasal 49 Ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping diatur dengan Keputusan Presiden. BAB IX HUBUNGAN KERJA Pasal 50 Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Pasal 51 (1) Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan. (2) Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Pasal 52 (1) Perjanjian kerja dibuat atas dasar : a. kesepakatan kedua belah pihak; b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum; c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku. (2) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b dapat dibatalkan. (3) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum. 18 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Pasal 53 Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha. Pasal 54 (1) Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat : a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha; b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh; c. jabatan atau jenis pekerjaan; d. tempat pekerjaan; e. besarnya upah dan cara pembayarannya; f. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh; g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja; h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan i. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja. (2) Ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dan f, tidak boleh ber-tentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang undangan yang berlaku. (3) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurang kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja. Pasal 55 Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak. Pasal 56 (1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. (2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas : a. jangka waktu; atau b. selesainya suatu pekerjaan tertentu. 19 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Pasal 57 (1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. (2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu. (3) Dalam hal perjanjian kerja dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku perjanjian kerja yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Pasal 58 (1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. (2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum. Pasal 59 (1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu : a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun; c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. (2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. (3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui. (4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. 20 dari 108 UU No.13 tahun 2003 (5) Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan. (6) Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun. (7) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. (8) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. Pasal 60 (1) Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan. (2) Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku. Pasal 61 (1) Perjanjian kerja berakhir apabila : a. pekerja meninggal dunia; b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja; c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. (2) Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah. (3) Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh. 21 dari 108 UU No.13 tahun 2003 (4) Dalam hal pengusaha, orang perseorangan, meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat mengakhiri per-janjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja/buruh. (5) Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/ buruh berhak mendapatkan hak haknya se-suai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Pasal 62 Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Pasal 63 (1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan. (2) Surat pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang kurangnya memuat keterangan : a. nama dan alamat pekerja/buruh; b. tanggal mulai bekerja; c. jenis pekerjaan; dan d. besarnya upah. Pasal 64 Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Pasal 65 (1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pem borongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis. 22 dari 108 UU No.13 tahun 2003 (2) Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama; b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan; c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan d. tidak menghambat proses produksi secara langsung. (3) Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berbentuk badan hukum. (4) Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimak-sud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. (6) Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya. (7) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. (8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan. (9) Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), maka hubungan kerja pekerja/buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (7). Pasal 66 (1) Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. 23 dari 108 UU No.13 tahun 2003 (2) Penyedia jasa pekerja/buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan lang-sung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; b. perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak; c. perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; dan d. perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan lain yang bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis dan wajib memuat pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam undangundang ini. (3) Penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. (4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan. BAB X PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN Bagian Kesatu Perlindungan Paragraf 1 Penyandang Cacat Pasal 67 (1) Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya. 24 dari 108 UU No.13 tahun 2003 (2) Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Paragraf 2 Anak Pasal 68 Pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Pasal 69 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial. (2) Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) ha-rus memenuhi persyaratan : a. izin tertulis dari orang tua atau wali; b. perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali; c. waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam; d. dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah; e. keselamatan dan kesehatan kerja; f. adanya hubungan kerja yang jelas; dan g. menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, b, f, dan g dikecualikan bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya. Pasal 70 (1) Anak dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. (2) Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit berumur 14 (empat belas) tahun. (3) Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat : a. diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan; dan b. diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. 25 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Pasal 71 (1) Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya. (2) Pengusaha yang mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi syarat : a. di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali; b. waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari; dan c. kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah. (3) Ketentuan mengenai anak yang bekerja untuk mengembangkan bakat dan minat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 72 Dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja/buruh dewasa, maka tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa. Pasal 73 Anak dianggap bekerja bilamana berada di tempat kerja, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Pasal 74 (1) Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk. (2) Pekerjaan-pekerjaan yang terburuk yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a. segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya; b. segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian; c. segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau d. semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak. (3) Jenis-jenis pekerjaaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak sebagaimana di-maksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Keputusan Menteri. 26 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Pasal 75 (1) Pemerintah berkewajiban melakukan upaya penanggulangan anak yang bekerja di luar hubungan kerja. (2) Upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 3 Perempuan Pasal 76 (1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. (2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. (3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib : a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja. (4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri. Paragraf 4 Waktu Kerja Pasal 77 (1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. (2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. (3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau peker-jaan tertentu. 27 dari 108 UU No.13 tahun 2003 (4) Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 78 (1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat : a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. (2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur. (3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. (4) Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 79 (1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh. (2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi : a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; c. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun. (3) Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. 28 dari 108 UU No.13 tahun 2003 (4) Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu. (5) Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 80 Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/ buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. Pasal 81 (1) Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Pasal 82 (1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. (2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan. Pasal 83 Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja. Pasal 84 Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh. 29 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Pasal 85 (1) Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. (2) Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus- menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. (3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur. (4) Ketentuan mengenai jenis dan sifat pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri. Paragraf 5 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pasal 86 (1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : a. keselamatan dan kesehatan kerja; b. moral dan kesusilaan; dan c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. (2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pasal 87 (1) Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. (2) Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 30 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Bagian Kedua Pengupahan. Pasal 88 (1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh. (3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi : a. upah minimum; b. upah kerja lembur; c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan; d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; f. bentuk dan cara pembayaran upah; g. denda dan potongan upah; h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional; j. upah untuk pembayaran pesangon; dan k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan. (4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan mem-perhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Pasal 89 (1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas : a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota; b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota. (2) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak. 31 dari 108 UU No.13 tahun 2003 (3) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota. (4) Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 90 (1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89. (2) Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan. (3) Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 91 (1) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 92 (1) Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. (2) Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan mem-perhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. (3) Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri. 32 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Pasal 93 (1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila : a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia; d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara; e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalan-kan ibadah yang diperintahkan agamanya; f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha; g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat; h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan. (3) Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a sebagai berikut : a. untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah; b. untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah; c. untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan d. untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha. (4) Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c sebagai berikut : a. pekerja/buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari; b. menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; 33 dari 108 UU No.13 tahun 2003 c. mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari d. membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; e. isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; f. suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; dan g. anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari. (5) Pengaturan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Pasal 94 Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Pasal 95 (1) Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda. (2) Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh. (3) Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh, dalam pembayaran upah. (4) Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pem-bayarannya. Pasal 96 Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu sejak timbulnya hak. 34 dari 108 2 (dua) tahun UU No.13 tahun 2003 Pasal 97 Ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup layak, dan perlindungan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 98 (1) Untuk memberikan saran, pertimbangan, dan merumuskan kebijakan pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah, serta untuk pengembangan sistem pengupahan nasional dibentuk Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. (2) Keanggotaan Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/-serikat buruh, perguruan tinggi, dan pakar. (3) Keanggotaan Dewan Pengupahan tingkat Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sedangkan keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubenur/ Bupati/Walikota. (4) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, komposisi keanggotaan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan, serta tugas dan tata kerja Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Keputusan Presiden. Bagian Ketiga Kesejahteraan Pasal 99 (1) Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. (2) Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 100 (1) Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan. 35 dari 108 UU No.13 tahun 2003 (2) Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan. (3) Ketentuan mengenai jenis dan kriteria fasilitas kesejahteraan sesuai dengan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 101 (1) Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, dibentuk koperasi pekerja/buruh dan usaha-usaha produktif di perusahaan. (2) Pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh berupaya menumbuhkembangkan koperasi pekerja/buruh, dan mengembangkan usaha produktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Upaya-upaya untuk menumbuhkembangkan koperasi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XI HUBUNGAN INDUSTRIAL Bagian Kesatu Umum Pasal 102 (1) Dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. (2) Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruhnya mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. (3) Dalam melaksanakan hubungan industrial, pengusaha dan organisasi pengusahanya mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembang-kan usaha, memperluas 36 dari 108 UU No.13 tahun 2003 lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan. Pasal 103 Hubungan Industrial dilaksanakan melalui sarana : a. serikat pekerja/serikat buruh; b. organisasi pengusaha; c. lembaga kerja sama bipartit; d. embaga kerja sama tripartit; e. peraturan perusahaan; f. perjanjian kerja bersama; g. peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan; dan h. lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Bagian Kedua Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pasal 104 (1) Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, serikat pekerja/serikat buruh ber-hak menghimpun dan mengelola keuangan serta mempertanggungjawabkan keuangan organisasi termasuk dana mogok. (3) Besarnya dan tata cara pemungutan dana mogok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dalam ang-garan dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan. Bagian Ketiga Organisasi Pengusaha Pasal 105 (1) Setiap pengusaha berhak membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha. (2) Ketentuan mengenai organisasi pengusaha diatur sesuai dengan peraturan perundangundangan yang ber-laku. 37 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Bagian Keempat Lembaga Kerja Sama Bipartit Pasal 106 (1) Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/ buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit. (2) Lembaga kerja sama bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi sebagai forum komunikasi, dan konsultasi mengenai hal ketenagakerjaan di perusahaan. (3) Susunan keanggotaan lembaga kerja sama bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh yang ditunjuk oleh pekerja/buruh secara demokratis untuk mewakili kepentingan pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. (4) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan susunan keanggotaan lembaga kerja sama bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri. Bagian Kelima Lembaga Kerja Sama Tripartit Pasal 107 (1) Lembaga kerja sama tripartit memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan. (2) Lembaga Kerja sama Tripartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri dari : a. Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota; dan b. Lembaga Kerja sama Tripartit Sektoral Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. (3) Keanggotaan Lembaga Kerja sama Tripartit terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan seri-kat pekerja/serikat buruh. (4) Tata kerja dan susunan organisasi Lembaga Kerja sama Tripartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 38 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Bagian Keenam Peraturan Perusahaan Pasal 108 (1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (2) Kewajiban membuat peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi peru-sahaan yang telah memiliki perjanjian kerja bersama. Pasal 109 Peraturan perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan. Pasal 110 (1) Peraturan perusahaan disusun dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. (2) Dalam hal di perusahaan yang bersangkutan telah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh maka wakil pe-kerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pengurus serikat pekerja/serikat buruh. (3) Dalam hal di perusahaan yang bersangkutan belum terbentuk serikat pekerja/serikat buruh, wakil pekerja/ buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pekerja/buruh yang dipilih secara demokratis untuk mewakili kepentingan para pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. Pasal 111 (1) Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat : a. hak dan kewajiban pengusaha; b. hak dan kewajiban pekerja/buruh; c. syarat kerja; d. tata tertib perusahaan; dan e. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan. (2) Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. 39 dari 108 UU No.13 tahun 2003 (3) Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya. (4) Selama masa berlakunya peraturan perusahaan, apabila serikat pekerja/ serikat buruh di perusahaan meng hendaki perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama, maka pengusaha wajib melayani. (5) Dalam hal perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak mencapai kesepakatan, maka peraturan perusahaan tetap berlaku sampai habis jangka waktu berlakunya. Pasal 112 (1) Pengesahan peraturan perusahaan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) harus sudah diberikan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak naskah peraturan perusahaan diterima. (2) Apabila peraturan perusahaan telah sesuai sebagaimana ketentuan dalam Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah terlampaui dan peraturan perusahaan belum disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, maka peraturan perusahaan dianggap telah mendapatkan pengesahan. (3) Dalam hal peraturan perusahaan belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Menteri atau pejabat yang ditunjuk harus memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha mengenai perbaikan peraturan perusahaan. (4) Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan diterima oleh pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), pengusaha wajib menyampaikan kembali peraturan perusahaan yang telah diperbaiki kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 113 (1) Perubahan peraturan perusahaan sebelum berakhir jangka waktu berlakunya hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan antara pengusaha dan wakil pekerja/buruh. (2) Peraturan perusahaan hasil perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mendapat pengesa-han dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. 40 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Pasal 114 Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh. Pasal 115 Ketentuan mengenai tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan diatur dengan Keputusan Menteri. Bagian Ketujuh Perjanjian Kerja Bersama Pasal 116 (1) Perjanjian kerja bersama dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha. (2) Penyusunan perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara musya-warah. (3) Perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia. (4) Dalam hal terdapat perjanjian kerja bersama yang dibuat tidak menggunakan bahasa Indonesia, maka per-janjian kerja bersama tersebut harus diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah dan terjemahan tersebut dianggap sudah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). Pasal 117 Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaiannya dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pasal 118 Dalam 1 (satu) perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) perjanjian kerja bersama yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan. 41 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Pasal 119 (1) Dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja/serikat buruh, maka serikat pekerja/seri-kat buruh tersebut berhak mewakili pekerja/buruh dalam perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha apabila memiliki jumlah anggota lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. (2) Dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi tidak memiliki jumlah anggota lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan maka serikat pekerja/serikat buruh dapat mewakili pekerja/buruh dalam perundingan dengan pengusaha apabila serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan telah mendapat dukungan lebih 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan melalui pemungutan suara. (3) Dalam hal dukungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak tercapai maka serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan dapat mengajukan kembali permintaan untuk merundingkan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha setelah melampaui jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak dilakukannya pemungutan suara dengan mengikuti prosedur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). Pasal 120 (1) Dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh maka yang berhak mewakili pekerja/buruh melakukan perundingan dengan pengusaha yang jumlah keanggotaannya lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut. (2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak terpenuhi, maka serikat pekerja/serikat buruh dapat melakukan koalisi sehingga tercapai jumlah lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut untuk mewakili dalam perundingan dengan pengusaha. (3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) tidak terpenuhi, maka para seri-kat pekerja/serikat buruh membentuk tim perunding yang keanggotaannya ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah anggota masingmasing serikat pekerja/serikat buruh. 42 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Pasal 121 Keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dan Pasal 120 dibuktikan dengan kartu tanda anggota. Pasal 122 Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2) diselenggarakan oleh panitia yang terdiri dari wakil-wakil pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang disaksikan oleh pihak pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan pengusaha. Pasal 123 (1) Masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 (dua) tahun. (2) Perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang masa berlakunya pa-ling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh. (3) Perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan se-belum berakhirnya perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku. (4) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak mencapai kesepakatan maka perjan-jian kerja bersama yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun. Pasal 124 (1) Perjanjian kerja bersama paling sedikit memuat : a. hak dan kewajiban pengusaha; b. hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh; c. jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama; dan d. tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama. (2) Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Dalam hal isi perjanjian kerja bersama bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. 43 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Pasal 125 Dalam hal kedua belah pihak sepakat mengadakan perubahan perjanjian kerja bersama, maka perubahan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku. Pasal 126 (1) Pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada da-lam perjanjian kerja bersama. (2) Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan isi perjanjian kerja bersama atau peru-bahannya kepada seluruh pekerja/ buruh. (3) Pengusaha harus mencetak dan membagikan naskah perjanjian kerja bersama kepada setiap pekerja/ buruh atas biaya perusahaan. Pasal 127 (1) Perjanjian kerja yang dibuat oleh pengusaha dan pekerja/buruh tidak boleh bertentangan dengan perjanjian kerja bersama. (2) Dalam hal ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertentangan dengan perjanjian kerja bersama, maka ketentuan dalam perjanjian kerja tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam perjanjian kerja bersama. Pasal 128 Dalam hal perjanjian kerja tidak memuat aturan-aturan yang diatur dalam perjanjian kerja bersama maka yang berlaku adalah aturan-aturan dalam perjanjian kerja bersama. Pasal 129 (1) Pengusaha dilarang mengganti perjanjian kerja bersama dengan peraturan perusahaan, selama di perusa-haan yang bersangkutan masih ada serikat pekerja/serikat buruh. (2) Dalam hal di perusahaan tidak ada lagi serikat pekerja/serikat buruh dan perjanjian kerja bersama diganti dengan peraturan perusahaan, maka ketentuan yang ada dalam peraturan perusahaan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama. 44 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Pasal 130 (1) Dalam hal perjanjian kerja bersama yang sudah berakhir masa berlakunya akan diperpanjang atau diper-baharui dan di perusahaan tersebut hanya terdapat 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh, maka perpanjangan atau pembuatan pembaharuan perjanjian kerja bersama tidak mensyaratkan ketentuan dalam Pasal 119. (2) Dalam hal perjanjian kerja bersama yang sudah berakhir masa berlakunya akan diperpanjang atau diper-baharui dan di perusahaan tersebut terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh dan serikat pekerja/serikat buruh yang dulu berunding tidak lagi memenuhi ketentuan Pasal 120 ayat (1), maka perpanjangan atau pembuatan pembaharuan perjanjian kerja bersama dilakukan oleh serikat pekerja/serikat buruh yang anggotanya lebih 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan bersama-sama dengan serikat pekerja/serikat buruh yang membuat perjanjian kerja bersama terdahulu dengan membentuk tim perunding secara proporsional. (3) Dalam hal perjanjian kerja bersama yang sudah berakhir masa berlakunya akan diperpanjang atau diper-baharui dan di perusahaan tersebut terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/ serikat buruh dan tidak satupun serikat pekerja/serikat buruh yang ada memenuhi ketentuan Pasal 120 ayat (1), maka perpanjangan atau pembuatan pembaharuan perjanjian kerja bersama dilakukan menurut ketentuan Pasal 120 ayat (2) dan ayat (3). Pasal 131 (1) Dalam hal terjadi pembubaran serikat pekerja/serikat buruh atau pengalihan kepemilikan perusahaan maka perjanjian kerja bersama tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja bersama. (2) Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan (merger) dan masing-masing perusahaan mempunyai perjan-jian kerja bersama maka perjanjian kerja bersama yang berlaku adalah perjanjian kerja bersama yang lebih menguntungkan pekerja/buruh. (3) Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan (merger) antara perusahaan yang mempunyai perjanjian kerja bersama dengan perusahaan yang belum mempunyai perjanjian kerja bersama maka perjanjian kerja bersama tersebut berlaku bagi perusahaan yang bergabung (merger) sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja bersama. 45 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Pasal 132 (1) Perjanjian kerja bersama mulai berlaku pada hari penandatanganan kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kerja bersama tersebut. (2) Perjanjian kerja bersama yang ditandatangani oleh pihak yang membuat perjanjian kerja bersama selan-jutnya didaftarkan oleh pengusaha pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Pasal 133 Ketentuan mengenai persyaratan serta tata cara pembuatan, perpanjangan, perubahan, dan pendaftaran perjanjian kerja bersama diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 134 Dalam mewujudkan pelaksanaan hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha, pemerintah wajib melaksanakan pengawasan dan penegakan peraturan perundangundangan ketenagakerjaan. Pasal 135 Pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dalam mewujudkan hubungan industrial merupakan tanggung jawab pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah. Bagian Kedelapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Paragraf 1 Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 136 (1) Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh secara musyawarah untuk mufakat. (2) Dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undangundang. 46 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Paragraf 2 Mogok Kerja Pasal 137 Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan. Pasal 138 (1) Pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang bermaksud mengajak pekerja/buruh lain untuk mogok kerja pada saat mogok kerja berlangsung dilakukan dengan tidak melanggar hukum. (2) Pekerja/buruh yang diajak mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat memenuhi atau tidak memenuhi ajakan tersebut. Pasal 139 Pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatan-nya membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan/atau membahayakan keselamatan orang lain. Pasal 140 (1) Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat : a. waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja; b. tempat mogok kerja; c. alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja; dan d. tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja. (3) Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/ serikat buruh, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja. 47 dari 108 UU No.13 tahun 2003 (4) Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka demi menyelamat kan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara dengan cara : a. melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi kegiatan proses produksi; atau b. bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan. Pasal 141 (1) Instansi pemerintah dan pihak perusahaan yang menerima surat pemberitahuan mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 wajib memberikan tanda terima. (2) Sebelum dan selama mogok kerja berlangsung, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan wajib menyelesaikan masalah yang menyebabkan timbulnya pemogokan dengan mempertemukan dan merundingkannya dengan para pihak yang berselisih. (3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menghasilkan kesepakatan, maka harus dibuatkan perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan pegawai dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagai saksi. (4) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak menghasilkan kesepakatan, maka pegawai dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan segera menyerahkan masalah yang menyebabkan terjadinya mogok kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang. (5) Dalam hal perundingan tidak menghasilkan kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), maka atas dasar perundingan antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh atau penanggung jawab mogok kerja, mogok kerja dapat diteruskan atau dihentikan untuk sementara atau dihentikan sama sekali. Pasal 142 (1) Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dan Pa-sal 140 adalah mogok kerja tidak sah. (2) Akibat hukum dari mogok kerja yang tidak sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur dengan Keputusan Menteri. 48 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Pasal 143 (1) Siapapun tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh untuk mengguna kan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai. (2) Siapapun dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib, dan damai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 144 Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, pengusaha dilarang : a. mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan; atau b. memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja. Pasal 145 Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah. Paragraf 3 Penutupan Perusahaan (lock-out) Pasal 146 (1) Penutupan perusahaan (lock out) merupakan hak dasar pengusaha untuk menolak pekerja/buruh sebagian atau seluruhnya untuk menjalankan pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan. (2) Pengusaha tidak dibenarkan melakukan penutupan perusahaan (lock out) sebagai tindakan balasan sehubungan adanya tuntutan normatif dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. (3) Tindakan penutupan perusahaan (lock out) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 49 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Pasal 147 Penutupan perusahaan (lock out) dilarang dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau jenis kegiatan yang membahayakan keselamatan jiwa manusia, meliputi rumah sakit, pelayanan jaringan air bersih, pusat pengendali telekomunikasi, pusat penyedia tenaga listrik, pengolahan minyak dan gas bumi, serta kereta api. Pasal 148 (1) Pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh, serta instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum penutupan perusahaan (lock out) dilaksanakan. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat : a. waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri penutupan perusahaan (lock out); dan b. alasan dan sebab-sebab melakukan penutupan perusahaan (lock out). (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh pengusaha dan/atau pimpinan perusahaan yang bersangkutan. Pasal 149 (1) Pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenaga-kerjaan yang menerima secara langsung surat pemberitahuan penutupan perusahaan (lock out) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 harus memberikan tanda bukti penerimaan dengan mencantumkan hari, tanggal, dan jam penerimaan. (2) Sebelum dan selama penutupan perusahaan (lock out) berlangsung, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan berwenang langsung menyelesaikan masalah yang menyebabkan timbulnya penutupan perusahaan (lock out) dengan mempertemukan dan merundingkannya dengan para pihak yang berselisih. (3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menghasilkan kesepakatan, maka harus dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan pegawai dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagai saksi. 50 dari 108 UU No.13 tahun 2003 (4) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak menghasilkan kesepakatan, maka pegawai dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan segera menyerahkan masalah yang menyebabkan terjadinya penutupan perusahaan (lock out) kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. (5) Apabila perundingan tidak menghasilkan kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), maka atas dasar perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh, penutupan perusahaan (lock out) dapat diteruskan atau dihentikan untuk sementara atau dihentikan sama sekali. (6) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) dan ayat (2) tidak diperlukan apabila : a. pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melanggar prosedur mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140; b. pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melanggar ketentuan normatif yang ditentukan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB XII PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Pasal 150 Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ini meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pasal 151 (1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. (2) Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh 51 dari 108 UU No.13 tahun 2003 pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. (3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetu-juan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pasal 152 (1) Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang menjadi dasarnya. (2) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diterima oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila telah dirundangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2). (3) Penetapan atas permohonan pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika ternyata maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Pasal 153 (1) Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan : a. pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus; b. pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku; c. pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya; d. pekerja/buruh menikah; e. pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya; f. pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama; 52 dari 108 UU No.13 tahun 2003 g. pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; h. pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan; i. karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; j. pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan. (2) Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan. Pasal 154 Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) tidak diperlukan dalam hal : a. pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya; b. pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali; c. pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan; atau d. pekerja/buruh meninggal dunia. Pasal 155 (1) Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum. (2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. 53 dari 108 UU No.13 tahun 2003 (3) Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh. Pasal 156 (1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. (2) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut : a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah; b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah; c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah; d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah; e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah; f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah; g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah. h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah. (3) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai be-rikut : a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah; b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah; 54 dari 108 UU No.13 tahun 2003 c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah; d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah; e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah; f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah; g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah; h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah. (4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. (5) Perubahan perhitungan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 157 (1) Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas : a. upah pokok; b. segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus 55 dari 108 UU No.13 tahun 2003 dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh. (2) Dalam hal penghasilan pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, maka penghasilan sebulan adalah sama dengan 30 kali penghasilan sehari. (3) Dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, potongan/borongan atau komisi, maka penghasilan sehari adalah sama dengan pendapatan rata-rata per hari selama 12 (dua belas) bulan terakhir, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota. (4) Dalam hal pekerjaan tergantung pada keadaan cuaca dan upahnya didasarkan pada upah borongan, maka perhitungan upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir. Pasal 158 (1) Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut : a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan; b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan; c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja; d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja; e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja; f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan; h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja; i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 56 dari 108 UU No.13 tahun 2003 (2) Kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didukung dengan bukti sebagai berikut : a. pekerja/buruh tertangkap tangan; b. ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; atau c. bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi. (3) Pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat memperoleh uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4). (4) Bagi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Pasal 159 Apabila pekerja/buruh tidak menerima pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), pekerja/buruh yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pasal 160 (1) Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut : a. untuk 1 (satu) orang tanggungan : 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah; b. untuk 2 (dua) orang tanggungan : 35% (tiga puluh lima perseratus) dari upah; c. untuk 3 (tiga) orang tanggungan : 45% (empat puluh lima perseratus) dari upah; d. untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih : 50% (lima puluh perseratus) dari upah. (2) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan takwin ter-hitung sejak hari pertama pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang berwajib. 57 dari 108 UU No.13 tahun 2003 (3) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan tidak bersalah, maka pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh kembali. (5) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan pekerja/ buruh dinyatakan bersalah, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh yang bersangkutan. (6) Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5) dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. (7) Pengusaha wajib membayar kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagai-mana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4). Pasal 161 (1) Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturutturut. (2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. (3) Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). Pasal 162 (1) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). 58 dari 108 UU No.13 tahun 2003 (2) Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak me-wakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. (3) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat : a. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri; b. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri. (4) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa pene-tapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pasal 163 (1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi peru-bahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang perhargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4). (2) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4). Pasal 164 (1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan 59 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). (2) Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik. (3) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturutturut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). Pasal 165 Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/ buruh karena perusahaan pailit, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). Pasal 166 Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). Pasal 167 (1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). 60 dari 108 UU No.13 tahun 2003 (2) Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun se-bagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha. (3) Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/premi-nya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. (5) Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). (6) Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ti-dak menghilangkan hak pekerja/buruh atas jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 168 (1) Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara ter tulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri. (2) Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk bekerja. (3) Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. 61 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Pasal 169 (1) Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut : a. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh; b. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; c. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih; d. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh; e. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau f. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja. (2) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). (3) Dalam hal pengusaha dinyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak berhak atas uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3). Pasal 170 Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi keten-tuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 168, kecuali Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), Pasal 162, dan Pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima. 62 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Pasal 171 Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), dan Pasal 162, dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat menerima pemutusan hubungan kerja tersebut, maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya. Pasal 172 Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang pengganti hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (4). BAB XIII PEMBINAAN Pasal 173 (1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap unsur-unsur dan kegiatan yang berhubungan dengan ketena-gakerjaan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mengikut-sertakan organisasi pengusaha, seri-kat pekerja/serikat buruh, dan organisasi profesi terkait. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2), dilaksanakan secara terpadu dan terko-ordinasi. Pasal 174 Dalam rangka pembinaan ketenagakerjaan, pemerintah, organisasi peng-usaha, serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi profesi terkait dapat melakukan kerja sama internasional di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 63 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Pasal 175 (1) Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang telah berjasa dalam pem-binaan ketenagakerjaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk piagam, uang, dan/atau bentuk lainnya. BAB XIV PENGAWASAN Pasal 176 Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenaga-kerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Pasal 177 Pegawai pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 178 (1) Pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan oleh unit kerja tersendiri pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. (2) Pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputu-san Presiden. Pasal 179 (1) Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 pada pemerintah provin-si dan pemerintah kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan kepada Menteri. (2) Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Men-teri. 64 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Pasal 180 Ketentuan mengenai persyaratan penunjukan, hak dan kewajiban, serta wewenang pegawai pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 181 Pegawai pengawas ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasnya sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 176 wajib : a. merahasiakan segala sesuatu yang menurut sifatnya patut dirahasiakan; b. tidak menyalahgunakan kewenangannya. BAB XV PENYIDIKAN Pasal 182 (1) Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang : a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang ketenaga-kerjaan; b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; d. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; e. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; dan g. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan tentang adanya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan. 65 dari 108 UU No.13 tahun 2003 (3) Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB XVI KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF Bagian Pertama Ketentuan Pidana Pasal 183 (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan. Pasal 184 (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (5), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan. Pasal 185 (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan. 66 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Pasal 186 (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137, dan Pasal 138 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran. Pasal 187 (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 85 ayat (3), dan Pasal 144, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran. Pasal 188 (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, dan Pasal 148, dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran. Pasal 189 Sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh. 67 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Bagian Kedua Sanksi Administratif Pasal 190 (1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa : a. teguran; b. peringatan tertulis; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pembatalan persetujuan; f. pembatalan pendaftaran; g. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; h. pencabutan ijin. (3) Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri. BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 191 Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur ketenagakerjaan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang undang ini. 68 dari 108 UU No.13 tahun 2003 BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 192 Pada saat mulai berlakunya Undang undang ini, maka : 1. Ordonansi tentang Pengerahan Orang Indonesia Untuk Melakukan Pekerjaan Di Luar Indonesia (Staatsblad Tahun 1887 Nomor 8); 2. Ordonansi tanggal 17 Desember 1925 Peraturan tentang Pembatasan Kerja Anak Dan Kerja Malam Bagi Wanita (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 647); 3. Ordonansi Tahun 1926 Peraturan mengenai Kerja Anak anak Dan Orang Muda Di Atas Kapal (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 87); 4. Ordonansi tanggal 4 Mei 1936 tentang Ordonansi untuk Mengatur Kegiatan kegiatan Mencari Calon Pekerja (Staatsblad Tahun 1936 Nomor 208); 5. 5. Ordonansi tentang Pemulangan Buruh Yang Diterima Atau Dikerahkan Dari Luar Indonesia (Staatsblad Tahun 1939 Nomor 545); 6. Ordonansi Nomor 9 Tahun 1949 tentang Pembatasan Kerja Anak anak (Staatsblad Tahun 1949 Nomor 8); 7. Undang undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang undang Kerja Tahun 1948 Nomor 12 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 2); 8. Undang undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan Antara Serikat Buruh Dan Majikan (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 598a); 9. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 8 ); 10. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 207, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2270); 11. Undang undang Nomor 7 Pnps Tahun 1963 tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (Lock Out) Di Perusahaan, Jawatan, dan Badan Yang Vital (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 67); 12. Undang undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912); 13. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3702); 69 dari 108 UU No.13 tahun 2003 14. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undangundang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3791); 15. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenaga-kerjaan Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4042), dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 193 Undang undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 39 70 dari 108 UU No.13 tahun 2003 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN I. UMUM Pembangunan ketenakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan merata, baik materiil maupun spiritual. Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hakhak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha. Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaian. Keterkaitan itu tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah masa kerja tetap juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah, dan masyarakat. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komperehensif, antara laian mencakup pengembangan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, dan pembinaan hubungan industrial. Pembinaan hubungan industrial sebagai bagian dari pembangunan ketenagakerjaan harus diarahkan untuk terus mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Untuk itu, pengakuan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia sebagaimana yang dituangkan dalam TAP MPR NO. XVII/MPR/1998 harus diwujudkan. Dalam bidang ketenagakerjaan, ketetapan MPR ini merupakan tongggak utama dalam menegakkan demokrasi di tempat kerja. Penegakkan demokrasi di tempat kerja diharapkan dapat mendorong pekerja/buruh Indonesia untuk membangun negara Indonesia yang dicita-citakan. Beberapa peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan yang berlaku selama ini, termasuk sebagian yang merupakan produk kolonial, menempatkan pekerja pada posisi yang kurang menguntungkan dalam pelayanan penempatan tenaga kerja dan sistem hubungan industrial yang menonjolkan perbedaan kedudukan dan kepentingan 71 dari 108 UU No.13 tahun 2003 sehingga dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masa kini dan tuntutan masa yang akan datang. Peraturan perundang-undangan tersebut adalah : • • • • • • • Ordonansi tentang Pengerahan Orang Indonesia Untuk Melakukan Pekerjaan Di Luar Indonesia (Staatsblad tahun 1887 No. 8); Ordonansi tanggal 17 Desember 1925 Peraturan tentang Pembatasan Kerja Anak Dan Kerja Malam bagi Wanita (Staatsblad tahun 1925 Nomor 647); Ordonansi tahun 1926 Peraturan Mengenai Kerja Anak-anak dan Orang Muda Di Atas Kapal (Staatsblad tahun 1926 Nomor 87); Ordonansi tanggal 4 Mei 1936 tentang Ordonansi untuk Mengatur Kegiatan-kegiatan Mencari Calon Pekerja (Staatsblad Tahun 1936 Nomor 208); Ordonansi tentang Pemulangan Buruh yang Diterima atau Dikerahkan Dari Luar Indonesia (Staatsblad tahun 1939 Nomor 454); Ordonansi Nomor 9 Tahun 1949 tentang Pembatasan Kerja Anak-anak (Staatsblad tahun 1949 Nomor 8); Undang-undang nomor 1 tahun 1951 tentang Pernyaataan Berlakunya Undangundang Kerja tahun 1948 Nomor 12 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia • (Lembaran Negara tahun 1951 Nomor 2); Undang-undang Nomor 21 tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 69, Tambahan Lembaran • • Negara Nomor 598 a); Undang-undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 207, tambahan Lembaran Negara Nomor 2270); Undang-undang Nomor 7 Pnps Tahun 1963 tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (LOck Out) Di Perusahaan, Jawatan, dan Badan yang Vital (Lembaran • Negara tahun 1963 Nomor 67) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran • • Negara Nomor 2912); Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3702); Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undangundang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara 1998 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3791); dan 72 dari 108 UU No.13 tahun 2003 • Undang-undang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4042). Peraturan perundang-undangan tersebut di atas dipandang perlu untuk dicabut dan diganti dengan Undang-undang yang baru. Ketentuan-ketentuan yang masih relevan dari peraturan perundang-undangan yang lama ditampung dalam Undang-undang ini. Peraturan pelaksanaan dari undang-undang yang telah dicabut masih tetap berlaku sebelum ditetapkannya peraturan baru sebagai pengganti. Undang-undang ini disamping untuk mencabut ketentuan yang tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan zaman, dimaksudkan juga untuk menampung perubahan yang sangat mendasar di segala aspek kehidupan bangsa Indonesia dengan dimulainya era reformasi tahun 1998. Di bidang ketenagakerjaan internasional, penghargaan terhadap hak asasi manusia di tempat kerja dikenal melalui 8 (delapan) konvensi dasar Internasional Labour Organization (ILO). Konvensi dasar ini terdiri atas 4 (epat) kelompok yaitu : ƒ ƒ ƒ ƒ Kebebasan Berserikat (Konvensi ILO No. 87 dan No.98); Diskriminasi (Konvensi ILO No. 100, dan No. 111); Kerja Paksa (Konvensi ILO No. 29, dan No. 105); dan Perlindungan Anak (Konvensi ILO No. 138 dan No. 182). Komitmen Bangsa Indonesia terhadap penghargaan pada haka asasi manusia di tempat kerja antara lain diwujudkan dengan meratifikasi kedelapan konvensi dasar tersebut. Sejalan dengan ratifikasi konvensi mengenai hak dasar tersebut, maka Undangundang ketenagakerjaan yang disusun ini harus pula mencerminkan ketaatan dan penghargaan pada ketujuh prinsip dasar tersebut. Undang-undang ini antara lain memuat : ƒ ƒ ƒ ƒ Landasan, asas, dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan; Perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan; Pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh; Pelatihan kerja yang diarahkan untuk meningkatkan dan mengembangkan ketrampilan serta keahlian tenaga kerja guna meningkatkan produktivitas kerja dan produktivitas perusahaan. 73 dari 108 UU No.13 tahun 2003 ƒ Pelayanan penempatan tenaga kerja dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja pada pekerjaan yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan sebagai bentuk ƒ ƒ tanggung jawab pemerintah dan masyarakat dalam upaya perluasan kesempatan kerja; Penggunaan tenaga kerja asing yang tepat sesuai dengan kompetensi yang diperlukan; Pembinaan hubungan industrial yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila diarahkan untuk menumbuhkembangkan hubungan yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan ƒ antar para pelaku proses produksi; Pembinaan kelembagaan dan sarana hubungan industrial, termasuk perjanjian kerja bersama, lembaga kerja sama bipartit, lembaga kerja sama tripartit, pemasyarakatan hubungan industrial dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial; Perlindungan pekerja/buruh, termasuk perlindungan atas hak-hak dasar pekerja/buruh untuk berunding dengan pengusaha, perlindungan keselamatan, dan kesehatan kerja, perlindungan khusus bagai pekerja/buruh perempuan, anak, dan penyandang cacat, serta perlindungan tentang upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial tenaga kerja; Pengawasan ketenagakerjaan dengan maksud agar dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan ini benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Angka 1 s.d angka 33 Cukup Jelas Pasal 2 Pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Oleh sebab itu, pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, makmur, dan merata baik materiil maupun spiritual. Pasal 3 Asas pembangunan ketenagakerjaan pada dasarnya sesuai dengan asas pembangunan nasional, khususnya asas demokrasi Pancasila serta asas adil dan merata. Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan dengan berbagai pihak yaitu antara pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh. Oleh sebab itu, pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan secara terpadu dalam bentuk kerja sama yang saling mendukung. 74 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Pasal 4 Huruf a Pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja merupakan suatu kegiatan yang terpadu untuk dapat memberikan kesempatan kerja seluas-luasnya bagi tenaga kerja Indonesia. Melalui pemberdayaan dan pendayagunaan ini diharapkan tenaga kerja Indonesia dapat berpatisipasi secara optimal dalam Pembangunan Nasional, namun dengan tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaannya. Huruf b Pemerataan kesempatan kerja harus diupayakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pasar kerja dengan memberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan bagi seluruh tenaga kerja Indonesia sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya. Demikian pula pemerataan penempatan tenaga kerja perlu diupayakan agar dapat mengisi kebutuhan di seluruh sektor dan daerah. Yang dimaksud dengan perencanaan tenaga kerja mikro adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis dalam suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta dalam rangka meningkatkan pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif untuk mendukung pencapaian kinerja yang tinggi pada instansi atau perusahaan yang bersangkutan. Ayat (3) Cukup Jelas Pasal 8 Ayat (1) Informasi ketenagakerjaan dikumpulkan dan diolah sesuai dengan maksud disusunnya perencanaan tenaga kerja daerah provinsi atau kabupaten/kota. Ayat (2) Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, partisipasi swasta diharapkan dapat memberikan informasi mengenai ketenagakerjaan. Pengertian swasta mencakup perusahaan, perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat di pusat, provinsi atau kabupaten/kota. Ayat (3) Cukup Jelas 75 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Pasal 9 Yang dimaksud dengan peningkatan kesejahteraan dalam pasal ini adalah kesejahteraan bagi tenaga kerja yang diperoleh karena terpenuhinya kompetensi kerja melalui pelatihan kerja. Pasal 10 Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Penetapan standar kompetensi kerja dilakukan oleh Menteri dengan mengikutsertakan sektor terkait. Ayat (3) Jenjang pelatihan kerja pada umumnya terdiri atas tingkat dasar, trampil, dan ahli. Ayat (4) Cukup Jelas Pasal 11 Cukup Jelas Pasal 12 Ayat (1) Pengguna tenaga kerja terampil adalah pengusaha, oleh karena itu pengusaha bertanggung jawab mengadakan pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi pekerjanya. Ayat (2) Peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi diwajibkan bagi pengusaha karena perusahaan yang akan memperoleh manfaat hasil kompetensi pekerja/buruh. Ayat (3)] Pelaksanaan pelatihan kerja disesuaikan dengan kebutuhan serta kesempatan yang ada di perusahaan agar tidak mengganggu kelancaran kegiatan perusahaan Pasal 13 Ayat (1) Yang dimaksud dengan pelatihan kerja swasta juga termasuk pelatihan kerja perusahaan. Ayat (2) Cukup Jelas 76 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Ayat (3) Cukup Jelas Pasal 14 Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Pendaftaran kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dimaksudkan untuk mendapatkan informasi sehingga hasil pelatihan, sarana dan prasarana pelatihan dapat bergayaguna dan berhasilguna secara optimal. Ayat (4) Cukup Jelas Pasal 15 Cukup Jelas Pasal 16 Cukup Jelas Pasal 17 Cukup Jelas Pasal 18 Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi nasional dan/atau internasional. Ayat (3) Cukup Jelas Ayat (4) Cukup Jelas Ayat (5) Cukup Jelas Pasal 19 Cukup Jelas 77 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Pasal 20 Ayat (1) Sistem pelatihan kerja nasional adalah keterkaitan dan keterpaduan berbagai unsur pelatihan kerja yang antara lain meliputi peserta, biaya, sarana, dan prasarana, tenaga kepelatihan, program dan metode, serta lulusan. Dengan adanya sistem pelatihan kerja nasional, semua unsur dan sumber daya pelatihan kerja nasional yang tersebar di instansi pemerintah, swasta, dan perusahaan dapat dimanfaatkan secara optimal. Ayat (2) Cukup Jelas Pasal 21 Cukup Jelas Pasal 22 Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Hak peserta pemagangan antara lain memperoleh uang saku dan/atau uang transpor, memperoleh sertifikat apabila lulus di akhir program. Hak pengusaha antara lain berhak atas hasil kerja/jasa peserta pemagangan, merekrut pemagang sebagai pekerja/buruh bila memenuhi persyaratan. Kewajiban peserta pemagangan antara lain menaati perjanjian pemagangan, mengikuti tata tertib program pemagangan, dan mengikuti tata tertib perusahaan. Adapun kewajiban pengusaha antara lain menyediakan uang saku dan/atau uang transpor bagi peserta pemagangan, menyediakan fasilitas pelatihan, menyediakan instruktur, dan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja. Jangka waktu pemagangan bervariasi sesuai dengan jangka waktu yang diperlukan untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam program pelatihan pemagangan. Ayat (3) Sertifikasi dapat dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang dibentuk dan/atau diakreditasi oleh pemerintah bila programnya bersifat umum, atau dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan bila programnya bersifat khusus. Pasal 24 Cukup Jelas 78 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Pasal 25 Cukup Jelas Pasal 26 Cukup Jelas Pasal 27 Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan kepentingan perusahaan dalam ayat ini adalah agar terjamin tersedianya tenaga terampil dan ahli pada tingkat kompetensi tertentu seperti juru las spesialis dlam air. Yang dimaksud dengan kepentingan masyarakat misalnya untuk membuka kesempatan bagi masyarakat memanfaatkan industri yang bersifat spesifik seperti teknologi budidaya tanaman dengan kultur jaringan Yang dimaksud dengan kepentingan negara misalnya untuk menghemat devisa negara, maka perusahaan diharuskan melaksanakan program pemagangan seperti kehalian membuat alat-alat pertanian modern. Pasal 28 Cukup Jelas Pasal 29 Cukup Jelas Pasal 30 Cukup Jelas Pasal 31 Cukup Jelas 79 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Pasal 32 Ayat (1) ƒ Yang dimaksud dengan terbuka adalah pemberian informasi kepada pencari kerja secara jelas antara lain jenis pekerjaan, besarnya upah, dan jam kerja. Hal ini diperlukan untuk melindungi pekerja/buruh serta untuk menghindari terjadinya ƒ perselisihan setelah tenaga kerja ditempatkan. Yang dimaksud dengan bebas adalah pencari kerja bebas memilih jenis pekerjaan dan pemberi kerja bebas memilih tenaga kerja, sehingga tidak dibenarkan pencari kerja dipaksa untuk menerima suatu pekerjaan dan pemberi kerja tidak dibenarkan dipaksa ƒ untuk menerima tenaga kerja yang ditwarkan. Yang dimaksud dengan obyektif adalah pemberi kerja agar menawarkan pekerjaan yang cocok kepada pencari kerja sesuai dengan kemampuannya dan persyaratan jabatan yang dibutuhkan, serta harus memperhatikan kepentingan umum dengan tidak ƒ memihak kepada kepentingan pihak tertentu. Yang dimaksud dengan adil dan setara adalah penempatan tenaga kerja dilakukan berdasarkan kemampuan tenaga kerja dan tidak didasarkan atas ras, jenis kelamin, warna kulit, agama dan aliran politik. Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Pemerataan kesempatan kerja harus diupayakan seluruh wilayah Negara republik Indonesia sebagai satu kesatuan pasar kerja nasional dengan memberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan bagi seluruh tenaga kerja sesuai bakat dan kemampuannya. Demikian pula pemerataan kesempatan kerja perlu diupayakan agar dapat mengisi kebutuhan tenaga kerja di seluruh sektor dan daerah. Pasal 33 Cukup Jelas Pasal 34 Sebelum undang-undang mengenai penempatan tenaga kerja di luar negeri diundangkan maka segala peraturan perundangan yang mengatur penempatan tenaga kerja di luar negeri tetap berlaku. 80 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Pasal 35 Ayat (1) Yang dimaksud pemberi kerja adalah pemberi kerja di dalam negeri Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Cukup Jelas Pasal 36 Cukup Jelas Pasal 37 Ayat (1) Huruf a Penetapan instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Huruf b. Cukup Jelas Ayat (2) Cukup Jelas Pasal 38 Cukup Jelas Pasal 39 Cukup Jelas Pasal 40 Cukup Jelas Pasal 41 Karena upaya perluasan kesempatan kerja mencakup lintas sektoral, maka harus disusun kebijakan nasional di semua sektor yang dapat menyerap tenaga kerja secara optimal. Agar kebijakan nasional tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, maka pemerintah dan masyarakat bersama-sama mengawasinya secara terkoordinasi. Pasal 42 Ayat (1) 81 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Perlunya pemberian izin penggunaan tenaga kerja warga negara asing dimaksudkan agar penggunaan tenaga kerja warga negara asing dilaksanakan secara selektif dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja Indonesia secara optimal. Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Cukup Jelas Ayat (4) Cukup Jelas Ayat (5) Cukup Jelas Ayat (6) Cukup Jelas Pasal 43 Ayat (1) Rencana penggunaan tenaga kerja warga negara asing merupakan persyaratan untuk mendapatkan izin kerja (IKTA) Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan badan internasional dalam ayat ini adalah badan-badan internsional yang tidak mencari keuntungan seperti lembaga yang bernaung dibawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) antara lain ILO, WHO, atau UNICEF. Ayat (4) Cukup Jelas Pasal 44 Ayat (1) Yang dimaksud dengan standar kompetensi adalah kualifikasi yang harus dimiliki oleh tenaga kerja warga negara asing antara lain pengetahuan, keahlian, ketrampilan di bidang tertentu, dan pemahaman budaya Indonesia. Ayat (2) Cukup Jelas Pasal 45 Ayat (1) Huruf a. Tenaga kerja pendamping tenaga kerja asing tidak secara otomatis menggantikan atau menduduki jabatan tenaga kerja asing yang didampnginya. Pendampingan tersebut lebih dititikberatkan pada alih teknologi dan alih keahlian agar tenaga kerja pendamping 82 dari 108 UU No.13 tahun 2003 tersebut memiliki kemampuan sehinga pada waktunya diharapkan dapat mengganti tenaga kerja asing yang didampingiya. Huruf b. Pendidikan dan pelatihan kerja oleh pemberi kerja tersebut dapat dilaksanakan baik di dalam negeri maupu dengan mengirimkan tenaga kerja Indonesia untuk berlatih di luar negeri. Ayat (2) Cukup Jelas Pasal 46 Cukup Jelas Pasal 47 Ayat (1) Kewajiban membayar kompensasi dimaksudkan dalam rangka menunjang upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Cukup Jelas Ayat (4) Cukup Jelas Pasal 48 Cukup Jelas Pasal 49 Cukup Jelas Pasal 50 Cukup Jelas Pasal 51 Ayat (1) Pada prinsipnya perjanjian kerja dibuat secara tertulis, namun melihat kondisi masyarakat yang beragam dimungkinkan perjanjian kerja secara lisan. Ayat (2) 83 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain perjanjian kerja waktu tertentu, antarkerja antardaerah, antarkerja antarnegara, dan perjanjian kerja laut. Pasal 52 Ayat (1) Huruf a Cukup Jelas Huruf b. Yang dimaksud dengan kemampuan atau kecakapan adalah para pihak yang mampu atau cakap menurut hukum untuk membuat perjanjian. Bagi tenaga kerja anak, yang menandatangani perjanjian adalah orang tua atau walinya. Huruf c. Cukup Jelas Huruf d. Cukup Jelas Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Cukup Jelas Pasal 53 Cukup Jelas Pasal 54 Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan tidak boleh bertentangan pada ayat ini adalah apabila di perusahaan telah ada peraturan atau perjanjian kerja bersama, maka isi perjanjian kerja baik kualitas maupun kuantitas tidak boleh lebih rendah dari peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama di perusahaan yang bersangkutan. Ayat (3) Cukup Jelas Pasal 55 Cukup Jelas Pasal 56 Cukup Jelas 84 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Pasal 57 Cukup Jelas Pasal 58 Cukup Jelas Pasal 59 Ayat (1) Perjanjian kerja dalam ayat ini dicatatkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat tetap dalam ayat ini adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman. Pekerjaan yang bukan musiman adalah pekerjaan yang tidak tergantung cuaca atau suatu kondisi tertentu. Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu maka pekerjaan tersebut merupakan pekerja musiman yang tidak termasuk pekerjaan tetap sehingga dapat menjadi objek perjanjian kerja waktu tertentu. Ayat (3) Cukup Jelas Ayat (4) Cukup Jelas Ayat (5) Cukup Jelas Ayat (6) Cukup Jelas Ayat (7) Cukup Jelas Ayat (8) Cukup Jelas Pasal 60 Ayat (1) Syarat masa percobaan kerja harus dicantumkan dalam perjanjian kerja. Apabila perjanjian kerja dilakukan secara lisan, maka syarat masa percobaan kerja harus diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan dicantumkan dalam perjanjian kerja 85 dari 108 UU No.13 tahun 2003 atau dalam surat pengangkatan, maka ketentuan masa percobaan kerja dianggap tidak ada. Ayat (2) Cukup Jelas Pasal 61 Ayat (1) Huruf a Cukup Jelas Huruf b. Cukup Jelas Huruf c. Cukup Jelas Huruf d. Keadaan atau kejadian tertentu seperti bencana alam, kerusuhan sosial, atau gangguan keamanan. Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Cukup Jelas Ayat (4) Cukup Jelas Ayat (5) Yang dimaksud hak-hak yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku atau hak hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama adalah hak-hak yang harus diberikan yang lebih baik dan menguntungkan pekerja/buruh yang bersangkutan. Pasal 62 Cukup Jelas Pasal 63 Cukup Jelas Pasal 64 Cukup Jelas Pasal 65 Cukup Jelas Pasal 66 Ayat (1) 86 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Pada pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan usaha pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, pengusaha hanya diperbolehkan mempekerjakan pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Yang dimaksud kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi adalah kegiatan yang berhubungan di luar usaha pokok (core business) suatu perusahaan. Kegiatan tersebut antara lain : usaha pelayanan kebersihan (clening service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh catering, usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan pekerja/buruh. Ayat (2) Huruf a Cukup Jelas Huruf b Cukup Jelas Huruf c Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja maupun penyelesaian perselisihan antara penyedia jasa tenaga kerja dengan pekerja/buruh harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh memperoleh hak (yang sama) sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama atas perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dengan pekerja/buruh lainnya di perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh. Huruf d Cukup Jelas Ayat (3) Cukup Jelas Ayat (4) Cukup Jelas Pasal 67 Ayat (1) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini misalnya penyediaan aksesibilitas, pemberian alat kerja, dan alat pelindung diri yang disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatannya. Ayat (2) Cukup Jelas 87 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Pasal 68 Cukup Jelas Pasal 69 Cukup Jelas Pasal 70 Cukup Jelas Pasal 71 Ayat (1) Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk melindungi anak agar pengembangan bakat dan minat anak yang pada umumnya muncul pada usia ini tidak terhambat. Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Cukup Jelas Pasal 72 Cukup Jelas Pasal 73 Cukup Jelas Pasal 74 Cukup Jelas Pasal 75 Ayat (1) Penanggulangan anak yang bekerja di luar hubungan kerja dimaksudkan untuk menghapuskan atau mengurangi anak yang bekerja di luar hubungan kerja. Upaya tersebut harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi dengan instansi terkait. Anak yang bekerja di luar hubungan kerja misalnya anak penyemir sepatu atau anak penjual koran. Ayat (2) Cukup Jelas 88 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Pasal 76 Ayat (1) Yang bertanggung jawab atas pelanggaran ayat ini adalah pengusaha. Apabila pekerja/buruh perempuan yang dimaksud dalam ayat ini dipekerjakan antara pukul 23.00 s.d. 07.00 maka yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut adalah pengusaha. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 77 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud sektor usaha atau pekerjaan tertentu dalam ayat ini misalnya pekerjaan di pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan di kapal (laut), atau penebangan hutan. Ayat (4) Cukup jelas Pasal 78 Ayat (1) Memperkerjakan lebih dari waktu kerja sedapat mungkin harus dihindarkan karena pekarja/buruh harus mempunyai waktu yang cukup untuk istirahat dan memulihkan kebugarannya. Namun, dalam hal-hal tertentu terdapat kebutuhan yang mendesak yang harus diselesaikan segera dan tidak dapat dihindari sehingga pekerja/buruh harus bekerja melebihi waktu kerja. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 79 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) 89 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Huruf a. Cukup jelas Huruf b. Cukup jelas Huruf c. Cukup jelas Huruf d. Selama menjalankan istirahat panjang, pekerja/buruh diberi uang kompensasi hak istirahat tahunan tahun ke delapan sebesar 1/2 (setengah) bulan gaji dan bagi perusahaan yang telah memberlakukan istirahat panjang yang lebih baik dari ketentuan undangundang ini, maka tidak boleh mengurangi dari ketentuan yang sudah ada. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 80 Yang dimaksud kesempatan secukupnya yaitu menyediakan tempat untuk melaksanakan ibadah yang memungkinkan pekerja/buruh dapat melaksanakan ibadahnya secara baik, sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan. Pasal 81 Cukup jelas. Pasal 82 Ayat (1) Lamanya istirahat dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun setelah melahirkan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 83 Yang dimaksud dengan kesempatan sepatutnya dalam pasal ini adalah lamanya waktu yang diberikan kepada pekerja/buruh perempuan untuk menyusui bayinya dengan memperhatikan tersedianya tempat yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan, yang diatur dalam peraturan atau perjanjian kerja bersama. Pasal 84 Cukup jelas. 90 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Pasal 85 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk melayani kepentingan dan kesejahteraan umum. Di samping itu untuk pekerjaan yang karena sifat dan jenis pekerjaannya tidak memungkinkan pekerjaan itu dihentikan. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 86 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para peerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 87 Ayat (1) Yang dimaksud dengan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, pelaksanaan, tanggung jawab, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna teciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 88 Ayat (1) Yang dimaksud dengan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak adalah jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang 91 dari 108 UU No.13 tahun 2003 meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 89 Ayat (1) Huruf a. Cukup jelas Huruf b. Upah minimum sektoral dapat ditetapkan untuk kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya menurut klasifikasi lapangan usaha Indonesia untuk kabupaten/kota, propinsi, beberapa propinsi atau nasional dan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum regional daerah yang bersangkutan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak dalam ayat ini ialah setiap penetapan upah minimum harus disesuaikan dengan tahapan pencapaian perbandingan upah minimum dengan kebutuhan hidup layak yang besarannya ditetapkan oleh Menteri. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Pencapaian kebutuhan hidup layak perlu dilakukan secara bertahap karena kebutuhan hidup layak tersebut merupakan peningkatan dari kebutuhan hidup minimum yang sangat ditentukan oleh tingkat kemampuan dunia usaha. Pasal 90 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu dimaksudkan untuk membebaskan perusahaan yang bersangkutan melaksanakan upah minimum yang berlaku dalam kurun waktu tertentu. Apabila penangguhan tersebut berakhir maka perusahaan yang bersangkutan wajib melaksanakan upah minimum yang berlaku pada saat itu tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan. 92 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 91 Cukup jelas. Pasal 92 Ayat (1) Penyusunan struktur dan skala upah dimaksudkan sebagai pedoman penetapan upah sehingga terdapat kepastian upah tiap pekerja/buruh serta untuk mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi di perusahaan yang bersangkutan. Ayat (2) Peninjauan upah dilakukan untuk penyesuaian harga kebutuhan hidup, prestasi kerja, perkembangan, dan kemampuan perusahaan. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 93 Ayat (1) Ketentuan ini merupakan asas yang pada dasarnya berlaku untuk semua pekerja/buruh, kecuali apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat melakukan pekerjaan bukan karena kesalahannya. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud pekerja/buruh sakit ialah sakit menurut keterangan dokter. Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Yang dimaksud dengan menjalankan kewajiban terhadap negara adalah melaksanakan kewajiban negara yang telah diatur dengan peraturan perundang-undangan. Pembayaran upah kepada pekerja/buruh yang menjalankan kewajiban terhadap negara dilaksanakan apabila : ƒ ƒ negara tidak melakukan pembayaran ; atau negara membayar kurang dari upah yang biasa diterima pekerja/buruh, dalam hal ini maka pengusaha wajib membayar kekurangannya. Huruf e 93 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Yang dimaksud dengan menjalankan kewajiban ibadah menurut agamanya adalah melaksanakan kewajiban ibadah menurut agamanya yang telah diatur dengan peraturan perundang-undangan. Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Huruf h Cukup jelas Huruf i Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 94 Yang dimaksud dengan tunjangan tetap dalam pasal ini adalah pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu. Pasal 95 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud didahulukan pembayarannya adalah upah pekerja/buruh harus dibayar lebih dahulu dari pada utang lainnya. Pasal 96 Cukup jelas. Pasal 97 Cukup jelas. Pasal 98 Cukup jelas. 94 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Pasal 99 Cukup jelas. Pasal 100 Ayat (1) Yang dimaksud dengan fasilitas kesejahteraan antara lain pelayanan keluarga berencana, tempat penitipan anak, perumahan pekerja/buruh, fasilitas beribadah, fasilitas olahraga, fasilitas kantin, fasilitas kesehatan, dan fasilitas rekreasi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 101 Ayat (1) Yang dimaksud dengan usaha-usaha produktif di perusahaan adalah kegiatan yang bersifat ekonomis yang menghasilkan pendapatan di luar upah Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 102 Cukup jelas. Pasal 103 Cukup jelas. Pasal 104 Ayat (1) Kebebasan untuk membentuk, masuk atau tidak masuk menjadi anggota serikta pekerja/serikat buruh merupakan salah satu hak dasar pekerja/buruh. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 105 Cukup jelas. 95 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Pasal 106 Ayat (1) Pada perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh kurang dari 50 (lima puluh) orang, komunikasi dan konsultasi perlu dilakukan melalui sistem perwakilan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 107 Cukup jelas. Pasal 108 Cukup jelas. Pasal 109 Cukup jelas. Pasal 110 Cukup jelas. Pasal 111 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan syarat kerja adalah hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku adalah peraturan perusahaan tidak boleh lebih rendah kualitas atau kuantitasnya dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan apabila ternyata bertentangan, maka yang berlaku adalah ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (3) Cukup jelas. 96 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 112 Cukup jelas. Pasal 113 Cukup jelas. Pasal 114 Pemberitahuan dilakukan dengan cara membagikan salinan peraturan perusahaan kepada setiap pekerja/buruh, menempelkan di tempat yang mudah dibaca oleh para pekerja/buruh, atau memberikan penjelasan langsung kepada pekerja/buruh. Pasal 115 Cukup jelas. Pasal 116 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pembuatan perjanjian kerja bersama harus dilandasi dengan itikad baik, yang berarti harus ada kejujuran dan keterbukaan para pihak serta kesukarelaan/kesadaran yang artinya tanpa ada tekanan dari satu pihak terhadap pihak lain. Ayat (3) Dalam hal perjanjian kerja bersama dibuat dalam bahasa Indonesia dan diterjemahkan dalam bahasa lain, apabila terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku perjanjian kerja bersama yang menggunakan bahasa Indonesia. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 117 Penyelesaian melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 97 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Pasal 118 Cukup jelas. Pasal 119 Cukup jelas. Pasal 120 Cukup jelas. Pasal 121 Cukup jelas. Pasal 122 Cukup jelas. Pasal 123 Cukup jelas. Pasal 124 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah kualitas dan kuantitas isi perjanjian kerja bersama tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundang-undangan. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 125 Cukup jelas. Pasal 126 Cukup jelas. Pasal 127 Cukup jelas. 98 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Pasal 128 Cukup jelas. Pasal 129 Cukup jelas. Pasal 130 Cukup jelas. Pasal 131 Cukup jelas. Pasal 132 Cukup jelas. Pasal 133 Cukup jelas. Pasal 134 Cukup jelas. Pasal 135 Cukup jelas. Pasal 136 Cukup jelas. Pasal 137 Yang dimaksud dengan gagalnya perundangan dalam pasal ini adalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat disebabkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan atau perundingan mengalami jalan buntu. Yang dimaksud dengan tertib dan damai adalah tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum, dan/atau mengancam keselamatan jiwa dan harta benda milik perusahaan atau pengusaha atau orang lain ata milik masyarakat. 99 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Pasal 138 Cukup jelas. Pasal 139 Yang dimaksud dengan perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia adalah rumah sakit, dinas pemadam kebakaran, penjaga pintu perlintasan kereta api, pengontrol pintu air, pengontrol arus lalu lintas udara, dan pengontrol arus lalu lintas laut. Yang dimaksud dengan pemogokan yang diatur sedemikian rupa yaitu pemogokan yang dilakukan oleh para pekerja/buruh yang tidak sedang menjalankan tugas. Pasal 140 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a. Cukup jelas. Huruf b. Tempat mogok kerja adalah tempat-tempat yang ditentukan oleh penanggung jawab pemogokan yang tidak menghalangi pekerja/buruh lain untuk bekerja. Huruf c. Cukup jelas. Huruf d. Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 141 Cukup jelas. Pasal 142 Cukup jelas. Pasal 143 Ayat (1) Yang dimaksud dengan mengahalang-halangi dalam ayat ini antara lain dengan cara : a. menjatuhkan hukuman; b. mengintimidasi dalam bentuk apapun; atau 100 dari 108 UU No.13 tahun 2003 c. melakukan mutasi yang merugikan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 144 Cukup jelas. Pasal 145 Yang dimaksud dengan sungguh-sungguh melanggar hak normatif adalah pengusaha secara nyata tidak bersedia memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dan/atau ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, meskipun sudah ditetapkan dan diperintahkan oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Pembayaran upah pekerja/buruh yang mogok dalam pasal ini tidak menghilangkan ketentuan pengenaan sanksi terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran ketentuan normatif. Pasal 146 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Dalam hal penutupan perusahaan (lock out) dilakukan secara tidak sah atau sebagai tindakan balasan terhadap mogok yang sah ata tuntutan normatif, maka pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh. Pasal 147 Cukup jelas. Pasal 148 Cukup jelas. Pasal 149 Cukup jelas. 101 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Pasal 150 Cukup jelas. Pasal 151 Ayat (1) Yang dimaksud dengan segala upaya dalam ayat ini adalah kegiatan-kegiatan yag positif yang pada akhirnya dapat menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja antara lain pengaturan waktu kerja, penghematan, pembenahan metode kerja, dan memberikan pembinaan kepada pekerja/buruh. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 152 Cukup jelas. Pasal 153 Cukup jelas. Pasal 154 Cukup jelas. Pasal 155 Cukup jelas. Pasal 156 Cukup jelas. Pasal 157 Cukup jelas. Pasal 158 Cukup jelas. 102 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Pasal 159 Cukup jelas. Pasal 160 Ayat (1) Keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungan adala istri/suami, anak atau orang yang syah menjadi tanggungan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 161 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Masing-masing surat peringatan dapat diterbitkan secara berurutan atau tidak, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Dalam hal surat peringatan diterbitkan secara berurutan maka surat peringatan pertama berlaku untuk jangka 6 (enam) bulan. Apabila pekerja/buruh melakukan kembali pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama masih dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan maka pengusaha dapat menerbitkan surat peringatan kedua, yang juga mempunyai jangka waktu berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan kedua. Apabila pekerja/buruh masih melakukan pelanggaran ketentuan dalam pejanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat menerbitkan peringatan ketiga (terakhir) yang berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan ketiga. Apabila dalam kurun waktu peringatan ketiga pekerja/buruh kembali melakukan pelanggaran perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja. 103 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Dalam hal jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat peringatan pertama sudah terlampaui, maka apabila pekerja/buruh yang bersangkutan melakukan kembali pelanggaran perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka surat peringatan yang diterbitkan oleh pengusaha adalah kembali sebagai peringatan pertama, demikian pula berlaku juga bagi peringatan kedua dan ketiga. Perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dapat memuat pelanggaran tertentu yang dapat diberi peringatan pertama dan terakhir. Apabila pekerja/buruh melakukan pelanggaran perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dalam tenggang waktu masa berlakunya peringatan pertama dan terakhir dimaksud, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja. Tenggang waktu 6 (enam) bulan dimaksudkan sebagai upaya mendidik pekerja/buruh agar dapat memperbaiki kesalahannya dan di sisi lain waktu 6 (enam) bulan ini merupakan waktu yang cukup bagi pengusaha untuk melakukan penilaian terhadap kinerja pekerja/buruh yang bersangkutan. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 162 Cukup jelas. Pasal 163 Cukup jelas. Pasal 164 Cukup jelas. Pasal 165 Cukup jelas. Pasal 166 Cukup jelas. Pasal 167 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. 104 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Ayat (3) Contoh dari ayat ini adalah : • Misalnya uang pesangon yang seharusnya diterima pekerja/buruh adalah Rp. 10.000.000,00 dan besarnya jaminan pensiun menurut program pensiun adalah Rp. 6.000.000,00 serta dalam pengaturan program pensiun tersebut telah ditetapkan premi yang ditanggung oleh pengusaha 60% (enam puluh perseratus) dan oleh pekerja/buruh • • • • 40% (empat puluh perseratus), maka : Perhitungan hasil dari premi yang sudah dibayar oleh pengusaha adalah: sebesar 60% x Rp. 6.000.000,00 = Rp. 3.600.000,00 Besarnya santunan yang preminya dibayar oleh pekerja/buruh adalah sebesar 40% x Rp. 6.000.000,00 = Rp. 2.400.000,00 Jadi kekurangan yang masih harus dibayar oleh Pengusaha sebesar Rp. 10.000.000,00 dikurangi Rp. 3.600.000,00 = Rp. 6.400.000,00 Sehingga uang yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat PHK karena pensiun tersebut adalah: o Rp. 3.600.000,00 (santunan dari penyelenggara program pensiun yang preminya 60% dibayar oleh pengusaha) o Rp. 6.400.000,00 (berasal dari kekurangan pesangon yang harus dibayar oleh pengusaha) o Rp. 2.400.000,00 (santunan dari penyelenggara program pensiun yang preminya 40% dibayar oleh pekerja/buruh) Jumlah Rp. 12.400.000,00 (dua belas juta empat ratus ribu rupiah) Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 168 Ayat (1) Yang dimaksud dengan dipanggil secara patut dalam ayat ini adalah pekerja/buruh telah dipanggil secara tertulis yang ditujukan pada alamat pekerja/buruh sebagaimana tercatat di perusahaan berdasarkan laporan pekerja/buruh. Tenggang waktu antara pembanggilan pertama dan kedua paling sedikit 3 (tiga) hari kerja. Ayat (2) Cukup jelas. 105 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 169 Cukup jelas. Pasal 170 Cukup jelas. Pasal 171 Tengang waktu 1 tahun dianggap merupakan waktu yang cukup layak untuk mengajukan gugatan. Pasal 172 Cukup jelas. Pasal 173 Ayat (1) Yang dimaksud dengan pembinaan dalam ayat ini adalah kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik untuk meningkatkan dan mengembangkan semua kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang melakukan koordinasi dalam ayat ini adalah insatnsi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan. Pasal 174 Cukup jelas. Pasal 175 Cukup jelas. 106 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Pasal 176 Yang dimaksudkan dengan independen dalam pasal ini adalah pegawai pengawas dalam mengambil keputusan tidak terpengaruh oleh pihak lain. Pasal 177 Cukup jelas. Pasal 178 Cukup jelas. Pasal 179 Cukup jelas. Pasal 180 Cukup jelas. Pasal 181 Cukup jelas. Pasal 182 Cukup jelas. Pasal 183 Cukup jelas. Pasal 184 Cukup jelas. Pasal 185 Cukup jelas. Pasal 186 Cukup jelas. 107 dari 108 UU No.13 tahun 2003 Pasal 187 Cukup jelas. Pasal 188 Cukup jelas. Pasal 189 Cukup jelas. Pasal 190 Cukup jelas. Pasal 191 Yang dimaksud peraturan pelaksanaan yang mengatur ketenagakerjaan dalam undangundang ini adalah peraturan pelaksanaan dari berbagai undang-undang di bidang ketenagakerjaan baik yang sudah dicabut maupun yang masih berlaku. Dalam hal peraturan pelaksanaan belum dicabut atau diganti berdasarkan undang-undang ini, agar tidak terjadi kekosongan hukum, maka dalam Pasal ini tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini. Demikian pula apabila terjadi suatu peristiwa atau kasus ketenagakerjaan sebelum undang-undang ini berlaku dan masih dalam proses penyelesaian pada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka sesuai dengan azas legalitas, terhadap peristiwa atau kasus ketenagakerjaan tersebut diselesaikan berdasarkan peraturan pelaksanaan yang ada sebelum ditetapkannya undang-undang ini. Pasal 192 Cukup jelas. Pasal 193 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 108 dari 108 PERATURAN PEMERINTAH 4. Peraturan Uap tahun 1930 (Stoom Verordening) 5. Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida 6. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan 7. Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnia dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi Peraturan Uap Stoomverordening tahun 1930. PERATURAN UAP (STOOM VERORDENING) STOOM VERORDENING 1930 ATAU DENGAN KATA DALAM BAHASA INDONESIA PERATURAN UAP. TAHUN 1930. Pasal 1 “Ketel uap yang dimaksud dalam pasal 1 dari undang-undang uap 1930 dibagi atas: a. ketel-ketel uap dalam mana tekanan yang ditimbulkan oleh uapnya adalah lebih besar dari 1/2 kg tiap cm2 melebihi tekanan udara luar, dan b. ketel-ketel uap dalam mana tekanan yang ditimbulkan oleh uapnya paling tinggi 1/2 kg cm2 melebihi tekanan udara luar (ketel-ketel uap tekanan rendah) Pasal 2 Pesawat-pesawat uap yang dimaksud dalam pasal 1 dari Undang-undang uap 1930 adalah: a. Pemanas-pemanas air diperuntukan guna mempertinggi temperatur dari air pengisi untuk ketel-ketel uap dengan jalan pemanasan dengan hawa pembakaran. b. Pengering-pengering uap diperuntukan guna mempertinggi temperatur dari uapnya, dengan jalan pemanasan dari hawa pembakaran. Bila pesawat-pesawat ini bersambungan langsung dengan ketel uapnya, maka ia dianggap bersatu dengan ketel uapnya. c. Penguap-penguap diperuntukan guna membuat air sulingan dengan jalan pemanasan dengan uap, dan d. Bejana-bejana uap kedalam mana langsung atau tidak langsung dimaksudkan uap dari ketel uapnya, terkecuali pesawat-pesawat yang disebut dalam ayat c.” Pasal 3 1. Pipa-.pipa uap penghubung termasuk bejana-bejana uap hanya bila garis tengah ukuran daya melebihi 450 mm. 2. ‘Cylinder-cylinder dan salut-salut uap dari mesin-mesin uap tidak termasuk bejana uap. Pipa-pipa Uap diperuntukan guna memanasi bahan cair pula tidak termasuk bejana Uap.” 1 dari 23 Peraturan Uap Stoomverordening tahun 1930. Pasal 4 1. ”Seseorang yang menghendaki pengesahan atas gambar rencana dimaksud dalam pasal 5 dari undang-undang uap 1930, pesawat uap yang diperuntukan gunakan dipakai di Indonesia, harus untuk keperluan itu mengajukan surat permohonan bermaterai. Di Indonesia pada Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja, di Negeri Belanda pada perwakilan dari Jawatan tersebut yang berada pada Departemen urusan jajahan dengan melampirkan gambar kalk dan dua afdruknya, dengan skala tidak kurang dari 1 : 12, dengan ukuran-ukuran tertulis lengkap dan selanjutnya dengan keterangan-keterangan dari bahan-bahan yang akan dipakai guna pembuatan pesawat uapnya.. 2. ”Jika pengesyahan yang dimintakan itu diberikan, maka kalk dan sehelai afdruknya dengan dibubuhi tanda pengesyahan dikembalikan pada pemohon” 3. “Sesuatu pengesyahan yang diberikan baik di Negeri Belanda maupun di Indonesia dapat sewaktu-waktu dicabut oleh Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan kepada perwakilannya dan pula pada yang bersangkutan, diberitahukan dengan segera tentang pencabutan itu dengan menerangkan alasan-alasan yang menyebabkan pencabutannya.” ”Pencabutan itu tidak berlaku atas pesawat-pesawat uap yang telah dimulai pembuatannya”. Waktu pemberian tahu, seperti yang dimaksud tadi diterima oleh yang bersangkutan.” Pasal 5 1. Diharuskan membayar pada Negara untuk pemeriksaan di Indonesia atas gambargambar mengenai ketel uap Rp. 30,- mengenai pesawat uap lainnya Rp. 20,- ini suatu pesawat uap lainnya yaitu selain ketel uap yang di maksud. Suatu alat yang termasuk perlengkapan dari sesuatu pesawat uap, yang gambarnya tidak bersama diajukan dengan gambar pesawat uapnya yakni jumlah Rp. 20,-. 2. Jika pemeriksaan dimaksud dalam ayat 1 mengharuskan diadakan penyelidikanpenyelidikan bahan, maka biaya yang berhubungan dengan penyelidikan-penyelidikan bahan itu, dibebankan pada yang meminta diperiksa gambar-gambar itu”. 3. “Gambar-gambar rencana yang diajukan itu tidak dikembalikan pada pengirimannya, hanya setelah dipertunjukan kepada Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja suatu keterangan yang menyatakan, bahwa jumlah yang menurut ayat 1 telah 2 dari 23 Peraturan Uap Stoomverordening tahun 1930. dibayarkan di kas Negeri atau salah satu kantor dari Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja.” Pasal 6 1. “Seorang yang menghendaki ijin untuk menjalankan sesuatu pesawat uap, dimaksud dalam pasal 6 dari Undang-undang uap 1930, harus untuk kepengawasan Keselamatan Kerja disertai dengan afdruk yang dibubuhi tanda pengesahan dari gambar rencana yang telah disahkan dimaksud dalam pasal 5 ayat 1, atau bila tidak ada pemeriksaan seperti dimaksud dalam pasal yang disebut terakhir ini, disertai dengan gambar pembuatan dari pesawat uapnya dengan skala 1 : 12 yang digambarkan dengan ukuran-ukuran tertulis lengkap dan bila pesawatnya akan di tembok pula disertai dengan gambar penembokannya, dalam gambar mana dimuat semua ukuran yang diperlukan untuk perhitungan dari luas pemasangannya. 2. a. “Surat permohonan itu memuat keterangan nama pembuat dan tempat dimana terletak pabriknya, tahun pembuatan, pula pabrik nomor dan pesawat uapnya. b. Tujuan pemakaian dari pesawat uapnya. c. Bagi ketel-ketel uap, besar luas pemanasan dan jumlah luas panggangnya terhitung dalam M2. Bagi pemanas-pemanas air, pengering-pengering uap dan penguap-penguap luas pemanasannya dalam M2, bagi bejana-bejana uap bukan penguap, garis tengah terkecil dari pipa-pipa pemberi uap dan isinya dalam dm3, dan bila ia diperuntukan guna memanasi bahan cair dibawah tekanan dalam suatu ruangan yang terpisah dari uapnya, pula dari luas pemanasan dari ruangan untuk bahan cair tersebut. (Dengan luas pemanasan diartikan bidang yang kena hawa pembakaran atau uap yang memanasinya). d. Tekanan yang sebenarnya yang tertinggi dalam kg/cm yang dikehendaki bagi pesawat uapnya (dengan tekanan sebenarnya diartikan selisih dari tekanan yang ditimbulkan uapnya, dengan tekanan dari udara tercemar yang sama-sama menekan pada dinding-dinding dari pesawat uapnya. Dalam pada mana 1 atmosfir ditetapkan sama dengan 1 kg/cm2. (Disini dipakailah detecnischeatmosfir). e. Bahan-bahan yang dipakai guna pembuatan pesawat uapnya dalam berbagai bagian-bagiannya, kecuali bila ini telah ternyata dari gambar pembuatan tersebut diatas. f. Tingkap-tingkap pengamanannya dan ukuran-ukurannya serta perlengkapan selanjutnya dari pesawat uapnya, dan 3 dari 23 Peraturan Uap Stoomverordening tahun 1930. g. Tempat dimana pesawat uapnya telah dipasangkan atau akan dipasangkan dan waktu kapan pesawat uapnya menurut yang ditetapkan dalam pasal 7 dari undangundang uap 1930, akan dapat diperiksa dan diuji.” 3. Jika pesawat uap telah pernah dipakai dahulunya di Indonesia, maka ini harus diterangkan dalam surat permohonannya, bila mungkin dengan mempertunjukan atau melampirkan Akte Ijin dahulunya.” 4. “Surat permohonan itu diajukan oleh pemohon pada pegawai yang diserahi pengawasan atas pesawat-pesawat uap di dalam wilayah dimana pesawat uapnya hendak dipakai.” Pasal 7 ‘Tidak diperlukan Akte Ijin: a. Bagi ketel-ketel uap yang mempunyai jumlah tidak melebihi 0,2 sebagai hasil kalian dari jumlah luas pemanasannya dalam M2 dengan jumlah tekanan sebenarnya yang tertinggi dalam Kg/cm2 kecuali bila tekanan lebih besar dari 2 atmosfeer. b. Bagi pemanas air yang dibuat dari pipa-pipa yang mempunyai garis tengah ukuran dalam sebesar 50 mm atau kurang. c. Bagi pengering-pengering uap yang tidak langsung bersatu dengan ketel uapnya, yang dibuat dari pipa-pipa yang mempunyai garis tengah ukuran dalam sebesar 25 mm atau kurang. d. Bagi bejana-bejana uap yang diperuntukan guna memanasi bahan cair dibawah tekanan, sepertinya peti-peti embun, penampung-penampung uap dan sebagainya yang mempunyai garis tengah ukuran dalam sama dengan atau lebih kecil dari 450 mm, atau jumlah hasil kalian dari isinya dalam dm2 dengan tekanan uapnya tiap kg/cm2 tidak melebihi angka 600 dan pula untuk bejana-bejana uap semacam itu yang mempunyai isi, tidak mengingat tekanannya, kurang dari 100 dm3. e. Bagi bejana-bejana uap yang diperuntukan guna memanasi bahan cair dibawah tekanan, seperti bejana-bejana penguap pertama, air tebu dan sebagainya mempunyai jumlah maksud dibawah dan tidak melebihi angka 300 dan pula bagi bejana uap semacam itu yang mempunyai isi tidak mengikat tekanannya kurang dari 75 dm3.” Pasal 8 “Akte Ijin itu adalah diberikan setelah pesawat uapnya oleh Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja diperiksa dan diuji menurut yang ditetapkan dalam pasal berikut”. 4 dari 23 Peraturan Uap Stoomverordening tahun 1930. Pasal 9 “Pemeriksaan pesawat-pesawat uap seperti dimaksud dalam pasal sebelum ini terdiri atas semua tindakan atau pekerjaan yang diperlukan untuk mendapatkan kepastian bahwa pada pembuatan dan perlengkapan dari pesawat-pesawat uap itu memenuhi yang ditetapkan dalam pasal 10 s/d 27.” Pasal 10 1. ‘Tebal plat dari pesawat-pesawat uap dan ukuran-ukuran dari bagian-bagiannya yang bersatu padu, berhubung dengan jenis bahan yang dipakai dan keadaaan pelaksanaan atau pekerjaannya, harus memberikan cukup jaminan keselamatan dalam pemakaiannya. 2. Dasar-dasar guna mempertimbangkan apakah telah dipenuhi syarat-syaratnya itu adalah ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja dan diumumkan baik di Negeri Belanda maupun di Indonesia dengan secara yang akan ditetapkan olehnya perubahan-bahan-perubahan dalam dasar-dasar itu dilakukan secara itu juga. 3. Jika ternyata bahwa sesuatu pesawat uap telah dibuatkan sama sekali, sesuai dengan gambar rencana yang disyahkan menurut pasal 4, maka pemeriksaan apakah dipenuhi dasar-dasar dimaksud dalam ayat sebelum ini dari pasal ini, tidak diadakan lagi.” Pasal 11 1. ”Pada atau untuk ketel-ketel uap adalah besi cor atau besi tiang hanya dapat dipergunakan: a. Untuk ketel-ketel uap yang bekerja dengan tekan kerja yang tidak lebih dari 3 kg/cm3 dan mempunyai isi tidak lebih dari 100 dm3. b. Untuk ketel-ketel uap tekanan rendah.” c. “Untuk salut-salut uap dari cylinder-cylinder dari mesin-mesin uap yang langsung bersambungan dengan ketel uapnya, jadi yang termasuk bagian dari ketel uapnya, bila mesin-mesin uap itu dipasangkan diatas ketel uapnya. d. Untuk bagian-bagian berukuran kecil, yang mana tidak akan menimbulkan bahaya. Dengan ini tidak termasuk bagian-bagian yang sewaktu-waktu harus ditanggalkan, (dibuka), seperti tutup-tutup dari lubang-lubang lalu orang, dan lubang-lubang pembuangan kotoran sambungan-sambungan dari ujung pipa-pipa 5 dari 23 Peraturan Uap Stoomverordening tahun 1930. dari ketel-ketel uap berpipa air dan sebagainya, keterangan-keterangan, katupkatup, rumah-rumah dari tingkap-tingkap pengaman bila garis tengah dari lubang penyalur uapnya melebihi 102 mm dan pula tekanan uap sebenarnya melebihi 10 kg/cm dengan pengertian, bahwa mengenai bagian-bagian dimaksud diatas ini dengan besi tuang itu tidak diartikan bahan-bahan yang ternyata oleh pengolahan istimewa dibuatkan cukup liat.(besi tuang yang dapat ditempa). 2. Dilarang memakai pemanas-pemanas air dengan pengering-pengering uap yang sama sekali atau untuk sebagian dibuat dari besi tuang, kecuali bila garis tengah ukuran dalam dari pipa yang kena hawa pembakaran berjumlah 200 mm atau kurang”. 3. “Pada penguap-penguap adalah dilarang memakai tutup-tutup dari besi tuang bila ini mempunyai dinding dobel dan didalamnya dimasukkan uap.” 4. ”Kuningan hanya dapat dipakai untuk alat perlengkapan dari pesawat-pesawat uap yang untuknya tidak disyaratkan lain bahan. Untuk pipa-pipa api dari ketel-ketel uap yang mempunyai garis tengah ukuran dalam disyarakat lain bahan. Untuk pipa-pipa api dari ketel-ketel uap yang mempunyai garis tengah ukuran dalam sebesar 10 cm dan untuk pipa-pipa pemanas dari pesawat-pesawat uap.” 5. “Dimana dalam peraturan ini disyaratkan pemakaian dari perunggu, dapat pula dipakai lain-lain bahan campuran, sepanjang dinyatakan oleh Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja, bahwa bahan campuran itu sekurang-kurangnya sama baiknya untuk tujuan pemakaiannya.” Pasal 12 ”Tiap ketel uap harus diberi perlengkapan sebagai berikut: a. Sekurang-kurangnya dua tingkap pengaman, yang baik pembuatannya dan berukuran yang cukup, dipasangkan pada ketel uapnya sendiri atau pada kamar uapnya atau penuknya.” b. Sekurang-kurangnya satu pedoman tekanan.” c. ”Sekurang-kurangnya dua keterangan coba atau pengukur air, dan satu gelas pedoman air memakai keterangan sembur, yang dapat ditusuk sewaktu ketelnya beruap atau dua gelas pedoman air semacam itu.” d. “Sekurang-kurangnya dua alat pengisi, yang tidak bergantungan satu sama lainnya, yang masing-masing dapat memberikan kebutuhan air pada ketel uapnya dengan leluasa, dimana sekurang-kurangnya satu dari alat-alat ini harus dapat bekerja sendiri. 6 dari 23 Peraturan Uap Stoomverordening tahun 1930. Dengan alat pengisi yang dapat bekerja sendiri, diartikan pompa uap, injecteurinjecteur dan alat-alat yang tidak tergantung pada mesin induknya.” e. “Suatu alat yang dapat bekerja sendiri, yang dapat memberitahukan kekurangan air dalam ketel uapnya lepas dari machinist atau tukang pengladennya.” f. “Suatu tanda dari batas air terendah yang diperbolehkan.” g. “Suatu kerangan memakai plendes berukuran 40 mm garis tengahnya dan 8 mm tebalnya untuk padanya dipasangkan pedoman tekanan coba.” h. “Suatu kerangan pembuang atau katub yang dipasangkan yang baik pada ketel uapnya, baik langsung maupun memakai suatu pipa dari tembaga, perunggu baja cair atau baja tuang, pipa mana tidak boleh kena tembokan. i. “Suatu plat yang dipasangkan memakai 4 baut tembaga, memakai kepala yang terpendam yang mempunyai garis tengah sekurang-kurangnya 10 mm, pada plaat mana harus tertera jelas dan utuh: 1. tekanan uap yang tertinggi yang diperbolehkan dalam kg, tiap cm dan 2. tahun dan tempat pembuatannya pula mana dan pembuatnya.” j. ”Lubang-lubang lalu orang dan lumpur seperlunya.” Pasal 13 “Ketel-ketel uap tekanan rendah harus diberi perlengkapan sebagai berikut: a. Sekurang-kurangnya satu gelas pedoman air; b. Sekurang-kurangnya satu alat pengisi; c. Satu pipa pengaman terbuka, yang ujungnya berada pada tinggi batas air terendah, mempunyai garis tengah ukuran dalam sekurang-kurangnya 50 mm dan mempunyai jarak antara ujung-keujung diukur secara tegak lurus paling besar 5 M; d. Suatu kerangan pembuangan, dan e. Suatu plaat nama sesuai dengan yang ditetapkan dalam pasal 12 dibawah j.” Pasal 14 1. Untuk ketel-ketel uap yang mempunyai isi kurang dari 500 dan diperuntukan guna bekerja paling tinggi 3 kg/cm adalah cukup satu tingkap pengaman seperti dimaksud dalam pasal 12 ayat a. 2. “Dua atau lebih ketel-ketel uap yang mempunyai tekanan uap bersama dan bersambung demikian rupa hingga ketel-ketel uap itu tidak dapat dipakai masing- 7 dari 23 Peraturan Uap Stoomverordening tahun 1930. masing, dianggap seperti satu ketel uap untuk hal-hal yang bertalian untuk tingkaptingkap pengaman, pedoman tekanan, dan alat-alat pengisi yang disyaratkan baginya.” 3. “Pedoman tekanan pada ketel-ketel uap semacam itu, harus dipasangkan pada kamar uapnya, kecuali bila tiap ketelnya diperlengkapi dengan alat semacam itu.” 4. ”Alat-alat pengisi harus sendiri-sendiri dapat memberikan jumlah air yang diberikan pada ketel-ketel itu sekomplitnya.” Pasal 15 “Pesawat-pesawat uap selain ketel-ketel uap harus diberi perlengkapan sebagai berikut: A. “Pemanas Air: 1. Satu tingkap pengaman; 2. Satu kerangan pembuang; 3. Satu katup yang menutup sendiri pada lubang pengisinya dan 4. Lubang-lubang lain orang atau lubang-lubang kecil yang diperlukan untuk pemeriksaan.” B. Pengering-pengering uap dengan: 1. Satu tingkap pengaman bila pesawat uapnya dapat ditutup terpisah dari ketel uapnya. 2. Kerangan pembuang air seperlunya dan 3. Lubang 1 lalu orang atau lubang 2 lebih kecil yang diperlukan untuk pemeriksaan. C. “Penguap-penguap dengan: 1. Satu tingkap pengaman; 2. Satu pedoman tekanan; 3. Satu gelas pedoman air dan 4. Satu kerangan pembuang. D. Bejana-bejana uap dengan: 1. Satu tingkap pengaman bila tekanan uap sebenarnya yang tertinggi yang diperbolehkan untuknya berjumlah kurang dari tekanan uap yang tertinggi yang diperbolehkan untuk pesawat uap yang memberikan uap pada bejana uapnya, dan dua tingkap pengaman bila tekanan dalam bejana uapnya kurang dari ½ dari tekanan tertinggi yang diperbolehkan untuk pesawat uap yang memberikan uap pada bejana uapnya, atau bila terdapat pemanasan bahan cair dalam ruangan yang tidak terpisah dari uap yang dimaksudkan.” 8 dari 23 Peraturan Uap Stoomverordening tahun 1930. 2. ”Bila perlu suatu kerangan untuk dapat memberitahukan apakah dalam bejana uapnya masih berada tekanan, kerangan mana harus dapat ditusuk sewaktu bejana uapnya bekerja.” 3. ”Satu pedoman tekanan, dan 4. Lubang-lubang lalu orang atau yang lebih kecil yang diperbolehkan untuk pemeriksaan. Pasal 16 1. ”Untuk bejana-bejana uap yang bersambungan langsung dengan ketel uap, yang diperuntukkan guna bekerja dengan tekanan yang sama seperti ketel uapnya, adalah tidak perlu diberi tingkap-tingkap pengaman dan pedoman-pedoman tekanan.” 2. Pada bejana-bejana uap harus dipasangkan tingkap-.tingkap pengamannya, pada bejana itu sendiri, atau pada pipa pemberi uapnya dan mulut-mulut dari tingkaptingkap pengamannya harus juga perlu diberi pinjaman, agar bahan-bahan yang berada dalam bejana uap itu tidak dapat menyebabkan tingkap-tingkap itu menjadi tersumbat.” 3. ”Bila berbagai bejana uap diberi uap oleh satu pipa uap, maka adalah cukup bila pada pipa itu dipasangkan satu pedoman tekanan, dan pula satu tingkap pengaman, kecuali bila untük satu atau lebih dari bejana-bejana uap tersebut diperlukan dua tingkap pengaman, menurut yang diperlukan dalam pasal 15 dibawah d.” 4. ”Pada bejana-bejana uap yang diperuntukan guna dalam sebuah ruangan terpisah dari uap yang disalurkan, dari sesuatu pesawat uap memanasi bahan cair, yang embun atau uapnya dapat mempunyai tekanan lebih dari ½ kg/cm haruslah pada ruangan tersebut dalam pasal 15 dibawah d, 2, 3, 4. Mulut dari tingkap itu harus perlu diberi penjamin, agar bahan-bahan yang berada dalam bejana tersebut tidak dapat menyebabkan tingkap itu menjadi tersumbat.” Pasal 17 1. ”Dasar-dasar guna mempertimbangkan apakah pembuatan tingkap-tingkap pengaman dimaksud dalam pasal 12 s/d 16 baik, dan apakah ukuran-ukurannya mencukupi, adalah ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja. Mengenai dasar-dasar itu berlakulah segala sesuatu yang ditetapkan dalam ayat kedua dari pasal 10 mengenai dasar-dasar dimaksud dalam ayat tersebut.” 9 dari 23 Peraturan Uap Stoomverordening tahun 1930. 2. ‘Tingkap-tingkap pengaman itu harus diperbuat dan dipasangkan pada pesawat uapnya demikian rupa, hingga dapat mudah diangkat dan diperiksa.” 3. “Muatannya harus diatur demikian rupa, hingga tingkap-tingkapnya dapat menyalurkan uapnya segera, bila tekanan didalam pesawat uapnya menjadi lebih tinggi dari yang diperbolehkan untuk pesawat uapnya. 4. “Jika dudukan-dudukannya tidak termasuk satu dengan rumah tingkapnya haruslah ia dijamin secukupnya agar jangan terlepas. 5. “Bila sesuatu tingkap pengaman ditekan dengan dua atau lebih bobotan, maka haruslah bobotan ini terdiri atas bundaran-bundaran yang padat, yang hanya berlainan tebalnya, ia harus dapat dilepaskan satu demi satu dan dijamin agar jangan dapat bergeseran.” 6. “Semua tingkap pengaman harus diperbuat sedemikian rupa hingga ia tidak terlepas dan bobotannya tidak dapat bergeseran pada tangan-tangan pemikulnya, sedangkap tingkap-tingkap dan tangan-tangan pemikulnya harus dapat mudah bergerak.” Pasal 18 “Pesawat dalam mana tekanan yang ditimbulkan oleh uapnya tidak lebih dari ½ kg/cm melebihi tekanan udara luar, boleh mempunyai satu tingkap hawa saja, atau alat lain, melalui mana hawa luar dapat masuk kedalam pesawat uapnya, segera bila tekanan didalam pesawatnya menjadi lebih kecil dengan tekanan hawa luar, jika pesawat uapnya tidak tahan terhadap tekanan dari 1 kg/cm dari sebelah luarnya.” Pasal 19 1. Pedoman tekanannya harus menunjukan tekanan dari uapnya dengan jelas dan betul sampai sekurang-kurangnya kg/cm melebihi tekanan sebenarnya yang tertinggi yang diperbolehkan bagi bekerja pesawat uapnya.” 2. “Tekanan sebenarnya yang tertinggi harus ditunjukkan dengan suatu tanda yang jelas pada skala dari pedoman tekanannya.” 3. ”Pedoman tekanannya harus bersambung dengan pesawat uapnya, memakai pipa yang mengandung air dan pada ketel-ketel uap harus dipasangkan demikian rupa hingga tukang ladennya dapat melihatnya dari tempat berdirinya biasa.” 10 dari 23 Peraturan Uap Stoomverordening tahun 1930. Pasal 20 “Bagi ketel-ketel yang mempunyai luas pemanasan kurang dari 5 m2 adalah cukup satu alat pengisi, asalkan ini selalu dapat mudah dijalankan dengan tangan. Karena ketel itu kecil, maka berdrijfs-zekerheidnya juga dapatlah diperkecil. akan tetapi syarat-syarat mutlak tetap, yakni kapasiteit dari pompa tangan itu haruslah ini stoomproduksi dari pesawat uapnya. Pasal 21 1. Pada ketel-ketel uap haruslah tiap alat pengisi atau tiap pipa pengisinya sedekat mungkin pada ketel uapnya mempunyai rumah tingkap. Antara rumah tingkap dan ketel uapnya harus dipasangkan suatu kerang atau katup dan antara katup dan tingkap yang menutup sendiri itu harus dipasangkan suatu kerangan coba.” 2. ”Pada ketel-ketel uap tekanan rendah adalah cukup satu rumah tingkap, untuk mana dapat dipergunakan rumah tingkap dari pompa pengisinya.” Pasal 22 “Tanda dari batas air terendah yang diperbolehkan harus dipasangkan pada atau didekat gelas pedoman airnya. Pada ketel-ketel uap darat sekurang-kurangnya 10 cm diatas titik tertinggi yang kena hawa pembakaran. Pada ketel-ketel uap kapal sekurang-kurangnya 15 cm diatas titik itu. Pasal 23 1. “Jika gelas pedoman air dan kerangan-kerangan coba dipasangkan pada satu pipa bersama, haruslah garis tengah dari ukuran dalam, baik dari pipa itupun dari pipa-pipa penyambung dengan pesawat uapnya, sekurang-kurangnya 50 mm. Jika ia disambungkan sendiri-sendiri dengan pesawat uapnya, maka garis-garis tengah itu harus sekurang-kurangnya 25 mm, kecuali pada ketel-ketel uap kecil dimana pipapipa penyambung sangat pendeknya dan dapat dianggap sebagai nippel-nippel penyambung. Pipa-pipa penyambungnya harus sedapat mungkin lurus atau mempunyai suatu bengkokan dengan garis tengah yang besar. Jika ia dibengkokkan secara siku haruslah dalam bengkokan itu dipasang suatu sumbat guna dapat menusuk pipa-pipanya.” 2. “Gelas-gelas pedoman air harus mempunyai kerangan-kerangan atau katup penutup dan penyemprot.” 11 dari 23 Peraturan Uap Stoomverordening tahun 1930. 3. “Panjang dari gelas-gelas pedoman air harus demikian rupa hingga tinggi airnya dapat dilihat sekurang-kurangnya 60 mm diatas dan 40 mm dibawah batas air terendah yang diperbolehkan. Garis tengah ukuran dalam dari gelas-gelas pedoman yang cylindrisch itu harus sekurang-kurangnya 8 mm.” 4. “Ketel-ketel uap yang diberi berapi dimuka dibelakang harus pada setiap tempat perapiannya mempunyai 1 gelas pedoman air dan 2 kerangan coba atau 2 gelas pedoman air.” Pasal 24 1. “Rumah-rumah dari kerangan-kerangan dan katup-katup, rumah-rumah tingkappun potten dari tingkap-tingkap pengaman dan rumah-rumah dari kerangan-kerangan dan katup-katup yang dimaksud dalam pasal 23, ayat 2 sepanjang dalam peraturan ini tidak ditetapkan yang lain, harus diperbuat dari perunggu, baja tuang lemah atau baja cair. Bagian dalam dari kerangan-kerangan katup-katup dan rumah-rumah tingkap, pula tingkap-tingkap dan dudukan-dudukan dari tingkap-tingkap pengaman, harus diperbuat dari bahan atau bahan campuran yang baik dan tepat untuk keperluannya. 2. Kerangan-kerangan pakking yang mempunyai lubang penyalur lebih dari 30 mm harus mempunyai penjamin agar sumbatnya tidak terlepas bila uliran wantelnya rusak atau baut-baut geserannya putus.” Pasal 25 “Pipa-pipa yang menyambungkan pesawat-pesawat uap satu sama lainnya harus diperbuat sedemikian rupa. hingga pemuaian dari pipa-pipa itu tidak dapat menimbulkan kerusakan-kerusakan, bila perlu ia harus mempunyai kerangan-kerangan pembuang.” Pasal 26 “Dalam kapal-kapal uap yang dipergunakan guna pengangkutan penumpang-penumpang haruslah ruangan dalam mana dipasangkan ketel-ketel uapnya secukupnya dipisahkan dengan dinding-dinding besi dari kamar-kamar tempat berdiam penumpang-penumpang itu. Aturan ini tidak berlaku atas kapal-kapal yang tidak bergeladak.” Pasal 27 1. “Pengujian dari pesawat-pesawat uap seperti yang dimaksud dalam pasal 8, dilakukan dengan jalan pemadatan dengan air dingin sampai didapatkan tekanan sebenarnya 12 dari 23 Peraturan Uap Stoomverordening tahun 1930. pada pesawat-pesawat uap yang harus bekerja dengan tekanan dari 5 kg/cm atau kurang, besar dua kali dari tekanan bekerja pesawat-pesawat uap itu. Pada pesawatpesawat uap yang harus bekerja dengan tekanan lebih dari 5 tetapi kurang dari 10 kg/cm sebesar 5 kg/cm lebih dari 5 tetapi kurang dari 10 kg/cm sebesar 5 kg/cm lebih dari tekanan bekerja pesawat-pesawat uap itu. Pada pesawat-pesawat uap yang harus bekerja dengan tekanan yang lebih tinggi sebesar 1 ½ tekanannya itu.” 2. ”Pesawat-pesawat uapnya dibiarkan dibawah tekanan pengujian itu selama diperlukan untuk dapat memberikan bagian-bagian dari pesawat-pesawat uap itu dengan baiknya.” 3. ”Pesawat uapnya harus dapat menahan tekanan pengujian itu dengan tidak bocor dan dengan tidak melihatkan percobaan dalam bentuk dinding-dinding dengan bocor itu diartikan bahwa airnya keluar dari sambungan dalam bentuk selain dari beberapa tetesan atau pancaran kecil yang mengembun.” 4. “Dalam memakai pasal ini mengenai ruangan dari bahan cair dari bejana uap diperuntukan guna memanasi bahan cair tersebut dalam suatu ruangan yang terpisah dari uapnya, hanuslah untuk tekanan uap dalam pasal ini dibaca tekanan embun.” Pasal 28 1. “Bila yang melakukan pemeriksaan yang diuraikan dalam pasal 9 menganggap perlu, maka untuk ketel-ketel uap ia dapat memerintahkan pengujian dengan uap.” 2. “Tetapi pengujian dengan uap itu adalah diwajibkan, jika Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja menurut ayat ke 3 yang ditetapkan dalam pasal 31 membebaskan pengujian dengan tekanan air. Pasal 29 1. “Pengujian pertama dari sesuatu pesawat uap dilakukan sebelum pesawat uap itu ditembok atau diberi bersalut.” 2. ”Tetapi bila salutan yang diberikan oleh pembuat pesawat uapnya dan yang diberi bernama atau merk dari pembuat tersebut terdapat dalam keadaan utuh, maka pegawai atau ahli yang menguji pesawat uap itu adalah berkuasa untuk mengabulkan salutan itu tidak dibongkar.” 13 dari 23 Peraturan Uap Stoomverordening tahun 1930. Pasal 30 “Bila pegawai atau ahli setelah pemeriksaan dan pengujian berpendapat bahwa pesawat uapnya memberikan cukup jaminan keselamatan dalam pemakaiannya, maka ia atas nama Kepala D.P.K.K. pada pemohon atas permohonannya secara tertulis dan bila perlu dengan syarat-syarat untuk sementara memakai pesawat uapnya.” Pasal 31 1. “Yang telah melakukan pemeriksaan dan pengujian selekas mungkin memberikan laporannya kepada Kepala Jawatan yang akan memberikan ijinnya yang dimintakan, bila dari laporan itu ternyata bahwa pesawat uapnya itu memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. 2. Bila Kepala tersebut berpendapat bahwa cacat atau penyimpangan dari syarat syarat dari pasal 10 s/d 26 tidak menimbulkan bahaya segera dalam pemakaiannya, maka ijin yang dimintakan itu dapat diberikan dengan syarat, bahwa cacat atau penyimpangan-penyimpangan itu dengan ancaman untuk ijin tersebut dalam tempo paling lama 1 tahun yang akan ditetapkan oleh Kepala tersebut itu tadi harus diperbaiki atau dihilangkan.” 3. Bila pada pemeriksaan dari sesuatu pesawat uap ternyata bahwa karena bangunannya yang istimewa, tidak perlu secara penuh atau untuk sebagian dipakainya satu atau lebih aturan-aturan yang termuat dalam pasal 10 s/d, maka Kepala Jawatan Pengawas Keselamatan Kerja dapat memberikan kebebasan dari aturan-aturan itu secara penuh atau untuk sebagian. 4. ”Jika pemakaian dari sesuatu pesawat uap yang mempunyai bangunan istimewa memberikan keganjilan-keganjilan yang tidak termuat dalam peraturan ini, maka Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja dapat mengikat pemakaiannya dengan syarat-syarat yang akan ternyata perlu adanya. 5. Dalam pemberian ijin menurut yang ditetapkan dalam syarat-syarat sebelum ini dari pasal ini Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja dapat memberikan syaratsyarat istimewa yang harus diindahkan pada pemakaian pesawat uapnya.” 6. “Bila ijinnya tidak diberikan maka dengan diam-diam jadi batallah ijin sementara yang dimaksud dalam pasal yang terdahulu, bila ini telah diberikan.” 14 dari 23 Peraturan Uap Stoomverordening tahun 1930. Pasal 32 “Yang dimaksud dalam pasal 30 dan 31 adalah berlaku untuk pemadatan dan pengujian dimaksud dalam pasal 12 ayat 3 dari Stoommordonnantie 1930.” Pasal 33 ”Pemakai-pemakai dari pesawat-pesawat uap yang padanya diberikan ijin bersyarat, seperti yang ditetapkan dalam pasal 31 adalah berkewajiban setelah cacat-cacat yang dituliskan dalam Akte ijm itu hapus atau telah diperbaiki, memberitahukannya secara tertulis kepada Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja melalui Ir. dari Jawatan tersebut.” Pasal 34 “Akte Ijin itu memuat: a. Nama dan sedapat mungkin kwalitas dan tempat tinggal dari sipemakai. b. Nama dari pabrik dari pembuatnya, dan tempat dimana pabrik itu terletak, pula nomor pabrik dari pesawat dan tahun dari pada pembuatannya. c. Macam dan tujuan pemakaian dari pesawatnya dan sedapat mungkin sejelas-jelasnya keterangan sesuatu tempat atau kendaraan atau alat pelajaran dimana pesawat uap itu akan ditempatkan. d. Untuk ketel-ketel uap: bentuknya dan ukuran-ukuran dari ketelnya dan luas panggangnya pula jumlah bidang panasnya dalam m2, untuk pemanas-pemanas air, pemanas-pemanas uap dan penguap-penguap, luas pemanasannya: jumlah luas pemanasannya, dan untuk besi bahan cair dalam suatu ruangan yang terpisah dari uapnya; dan untuk besi bahan cair dalam suatu ruangan yang terpisah dari uapnya; luas pemanasannya dari ruangan yang diperuntukan untuk bahan cair dan terhitung dalam m2. Untuk bejana-bejana uap lainnya bukan penguap-penguap isi dalam dan garis tengah terkecil dari pipa-pipa pemberi uapnya. e. Bahan-bahan dari mana diperbuat pesawat uapnya dalam rangkaian berbagai bagianbagiannya. f. Jumlah, macam dan ukuran-ukuran yang penting dari bangunan-bangunan pengamannya yang termasuk perlengkapan dari pesawat uapnya. g. Tekanan yang sebenarnya yang tertinggi yang diperbolehkan dalam tiap cm. h. Jika perlu syarat-syarat istirnewa yang harus diperhatikan dalam pemakaian pesawat uapnya dan dalam hal-hal dimaksud dalam ayat kedua dan ketiga dari pasal 31 ini. 15 dari 23 Peraturan Uap Stoomverordening tahun 1930. i. Cacat-cacat atau penyimpangan-penyimpangan yang harus diperbaiki atau dihilangkan dan tempo yang diberikan untuk keperluan itu dan j. Penyimpangan-penyimpangan yang diperbolehkan dan syarat-syarat istemewa yang dikaitkan pada menjalankan pesawat uapnya.” Pasal 35 1. “Akte Ijin hanis disimpan baik-baik dan atas permintaan dari pegawai yang berhak harus diperlihatkan atau disediakan untuknya.” 2. “Bila Akte itu hilang maka atas permintaan yang berkepentingan atau atas petunjuk dari pegawai yang berhak untuk halnya itu (untuk mengetahui kehilangannya) akte itu diganti dengan yang baru. 3. “Untuk akte yang diperbaharui semacam itu diharuskan membayar selainnya harga materai, bila mengenai sesuatu ketel uap pula sejumlah masing-masing: Rp. 25,- Rp. 30,- Rp 35,- Rp. 45,- atau Rp. 50,- tergantung pada ukuran-ukuran dan perimbangan seperti diterangkan dalam ayat kesatu dari pasal berikut. Dan bila mengenai pesawat uap lainnya sejumlah Rp. 25,- satu dan lainnya kecuali bila dapat dijelaskan itu dapat keterima oleh Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja, bahwa hilangnya itu terjadi diluar dari kekuasaan manusia.” Pasal 36 “Jumlah yang dibayar pada Negara oleh pemohon untuk pemeriksaan pertama dan Pengujian dari sesuatu pesawat uap adalah sebesar: a. Untuk ketel-ketel uap yang mempunyai luas pemanasan 5 m2 atau kurang, dan dimana pula perimbangannya ruangan air dan uap dalam dm dibagi luas pemanasan dalam m2 tidak melebihi angka 50, jumlahnya adalah 37 ½ . b. Untuk ketel-ketel uap yang mempunyai luas pemanasan 10 m2 atau kurang dan yang tidak termasuk dibawah a. untuk ketel-ketel uap memakan pemanasan listrik sendiri Rp. 90,c. Untuk ketel-ketel uap yang mempunyai luas pemanasan lebih dari 10 s/d 25 m2 Rp. 135,- lebih dari 25 s/d 50 m2 Rp 150,- lebih dari 50 s/d 75 m2 Rp. 225,- lebih dari 75 m2 Rp. 90,-. d. Untuk pesawat-pesawat uap selain ketel-ketel uap 37½ kecuali bila luas pemanasannya berjumlah lebih dari m2 atau isinya lebih dari 1000 dm, dalam hal mana biayanya adalah Rp. 90,16 dari 23 Peraturan Uap Stoomverordening tahun 1930. PasaI 37 1. “Bagi tiap uap adalah jumlah-jumlah dimaksud dalam pasal sebelum ini hanya diperhitungkan sekali saja. 2. Penagihan ulangan dari jumlah-jumlah itu diadakan dalam hal: a. Pemindahan dari ketel-ketel uap darat tetap, kelainan tempat dari yang termuat dalam Akte Ijin sebagai tempat pemasangan semula. b. Pemindahan dari ketel-ketel uap kapal kecuali dari ketel-ketel uap dari berkasberkas kecil yang tidak mempunyai geladak tetapi kelainan kapal dari yang termuat dalam Akte Ijinnya sebagai kapal dimana dipasangnya, atau pemindahan ke darat, dan c. Diadakan pemeriksaan baru dan pengujian baru sepenti dimaksud dalam pasal 12 dari Undang-undang uap 1930, bila keberatan-keberatan yang dikemukakan temyata tidak beralasan. 3. Dalam hal luas pemanasan sesuatu pesawat uap dibesarkan bila ini tidak membawa salah satu hal tersebut dalam ayat terdahulu dari pasal ini, haruslah dibayar selisih dari biaya-biaya menurut luas pemanasan yang baru dan yang semua.” Pasal 38 “Jika pemeriksaan atau pengujian dari sesuatu pesawat uap diadakan diluar negeri, maka ongkos-ongkos perjalanan dan penginapan dari pegawai atau ahli yang diserahi pemindahan atau pengujian itu dibebankan pada pemohon sampai sejumlah yang ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja.” Pasal 39 1. “Para pemakai dari pesawat-pesawat uap harus mengusahakan: a. “Agar pesawat-pesawat uapnya dan segala sesuatu yang dianggap termasuk dalam-nya berada dalam keadaan pemeliharaan yang baik.” b. “Agar pada ketel-ketel uapnya penguap-penguap berada satu atau lebih pipa-pipa gelas pengganti gelas-gelas pedoman air.” c. “Agar tekanan uap dalam pesawat uapnya tidak pernah melebihi maximum yang termuat dalam Akte Ijin yang diberikan. ini tentulah Sdr. mengetahui keeperluannya dan pentingnya.” d. “Agar tinggi air dari sesuatu ketel uap tidak pernah menjadi turun dibawah tanda dimaksud dalam pasal 12 dibawah.” 17 dari 23 Peraturan Uap Stoomverordening tahun 1930. 2. “Yang dianggap termasuk dalam sesuatu ketel uap ialah dapur api, lorong-lorong asap dan api perlengkapan semua yang menjamin kelangsungan merata dari bekerjannya pesawat uap itu.” 3. Para pemakai harus menyuruh melayani dap memperkerjakan pesawat-pesawat uap itu oleh orang yang berpengetahuan vk dan mempunyai pengertian yang cukup tentang pengerjaannya. 4. “Jika oleh pemakai didapatkan suatu cacat pada pesawat uapnya, maka ia harus memberitahukannya pada air yang bersangkutan dari Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja yang bila perlu mengadakan pemeriksaan di tempat, dan menunjukkan cara bagaimana pembetulannya dapat dikerjakan. Bila pemakai berkeberatan terhadap cara pembetulan yang ditunjukkannya, maka dimintakan keputusan dari Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja. Pasal 40 1. “Pemeriksaa dalam dari ketel-ketel uap kapal, diadakan sekurang-kuranguya sekali dalam 1 tahun dan ketel uap darat sekurang kurangnya sekali dalam 2 tahun. 2. Ketet-ketel lokomotif dari kereta api dan trem, diuji kembali sekurang-kuranguya selalu dalam 3 tahun terhitung dari tanggal dijalankannya setelah pengujian atau opname terakhir. Pengujian semacam itu diadakan setelah tiap pembetulan yang penting, ini untuk mengetahui apa pembetulan itu memenuhi syarat-syaratnya dan dapat menahan keadaan dalam bedirinya nanti. Selain dalam pemeriksaan yang dlmaksud dalam ayat sebelum ini dan pasal ini, haruslah paling lama 9 tahun sesudah dijalankan pertama kalinya ketel-ketel uap dari tiap lokomotif yang telah bekerja selama itu diperiksa luar dan dalamnya secara teliti, setelah pipa-pipa api dan salurannya dibongkar. Sesudah itu pemeriksaan itu diulangi selalu paling lambat sesudah 6 tahun terhitung dari tanggal menjalankannya, sesudah pemeriksaan terdahulu dari padanya yang semacam itu juga. Kepala Jawatan Keselamatan Kerja dapat meluluskan pada pengurus dari Jawatan Kereta Api dan Trem untuk menunda pemeriksaan ini untuk tempo yang ditetapkannya. ”Pesawat-pesawat uap selain dibayar pada negara oleh pemakai. 3. “Pesawat-pesawat uap selain ketel-ketel uap dan yang bangunannya mengijinkan diperiksa dalamnya sekurang-kurangnya sekali dalam 4 tahun.” 18 dari 23 Peraturan Uap Stoomverordening tahun 1930. Pasal 41 1. “Jumlah yang harus dibayar pada Negara oleh pemakai dari sesuatu pesawat uap untuk pemeriksaan-pemeriksaan dan pengujian-pengujian yang dimaksud dalam pasal 16 dari Undang-undang Uap 1930, adalah untuk setahun penanggalan sebesar Rp. 10.untuk tiap ketel uap, ditambah dengan 10 sen tiap-tiap m2 luas pemanasannya dan Rp 5 - untuk tiap pesawat uap lainnya 2. Jumlah-jumlah dimaksud dalam ayat 1 adalah dibayar untuk tahun penanggalan sepenuhnya dalam mana Akte Ijin dari pesawat uapnya berlaku.” Jadi disini ditekankan pada pengertian selama Akte Ijin itu berlaku, jadi tidak tergantung kepada dipakai atau tidak dipakainya. 3. “Menyimpan dari yang ditetapkan dalam ayat sebelum ini, maka kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja memberikan pembebasan pembayaran: a. terhadap seseorang yang dalam tahun penanggalan baik untuk selama-lamanya maupun untuk sekurang-kurangnya 1 tahun berhenti menjadi pemakai dari sesuatu pesawat uap, untuk bulan-bulan berikutnya daripada bulan dalam masa ia berhenti menjadi pemakai pesawat uapnya, dengan pengertian bahwa dalam hal-hal istimewa menurut pertimbangan Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja, dapat diadakan penyimpangan dari tempo minimum tersebut. b. Terhadap seseorang yang dalam tahun penanggalan menjadi pemakai dari pesawat uap untuk sekurang-kurangnya 1 tahun, untuk bulan-bulan berikutnya daripada dalam mana ia menjadi pemakai pesawat uapnya, dengan pengertian bahwa bila untuk pesawat uapnya dalam tahun penanggalan yang dimaksud olehnya telah dibayar jumlah untuk seperti termaksud dalam pasal 36, maka ia dibebaskan dari pembayaran tahun penanggalan sepenuhnya. Dalam hal-hal istimewa oleh kepala Jawatan Pengawasan Keselamtan Kerja dapat diadakan penyimpangan dari tempo minimum tersebut. Pasal 42 1. “Pemeriksaan tahunan dari ketel-ketel uap dari kapal-kapal dilakukan dengan mengutamakan sewaktu kapal-kapal itu dimasukkan galangan, tentang hal mana harus diberitahukan tepat pada waktunya pada pegawai yang diserahi pengawasan” 2. “Para pemakai dari ketel-ketel uap yang dipasang dalam kapal-kapal sungai, berkasberkas uap sekoci, harus mengusahakan agar ketel-ketel uapnya tepat pada waktunya berada ditempat yang ditunjuk untuk pemeriksaan itu.” 19 dari 23 Peraturan Uap Stoomverordening tahun 1930. Pasal 43 “Bila untuk keperluan sesuatu pemeriksaan suatu pesawat uap harus diberhentikan, maka pemakaiannya harus mengusahakan: a. “Agar pesawat uapnya kosong sama sekali dari semua bagian-bagiannya, baik dari luar maupun dari dalam, pula lorong-lorong asapnya dibersihkan secukupnya.” b. Agar semua bagian dari pesawat uapnya dingin secukupnya untuk memungkinkan pemeriksaan itu. c. “Agar bila pesawat uapnya bersambungan dengan satu atau lebih pesawat uap yang sedang bekerja, pipa-pipa uap pembuang, pipa-pipa pengisi bersama dari pesawat uap yang akan diperiksa itu dilepaskan, jadi terpisah atau ditutup memakai suatu plendes buta yang dipasang antara katup dan pesawat uapnya.” Pasal 44 1. “Pengujian-pengujian dari pesawat-pesawat uap yang dilakukan sesudah pengujian untuk menjalankan pesawat-pesawat uapnya, adalah dilakukan dengan tekanan paling tinggi tiga kilogram tiap sentimeter persegi lebih dari tekanan yang diperbolehkan.” 2. “Bila yang menguji pesawat uapnya berpendapat, bahwa pesawat uapnya tidak dapat bekerja lagi dengan aman memakai tekanan yang diperbolehkan dahulunya, maka ia meniberitahukan pada pemakainya tekanan berapa dapat diperbolehkan untuk pemakaian selanjutnya dengan mengemukakan alasan-alasannya. Pemakai harus segera tunduk pada keputusan itu.” 3. “Bila pemakai mengemukakan keinginannya untuk memakai pesawat uap itu dengan tekanan lebih rendah seperti yang ditunjukan, maka Kepala D.P.K.K. memerintahkan pada pegawai yang bersangkutan dari Jawatan tersebut untuk atas namanya mengadakan perubahan-perubahan seperlunya dalam Akte ljinnya tanggal dan nomor dari perintah ini harus dicatat oleh pegawai itu pada perubahan-perubahan dalam Akte Ijinnya.” 4. “Bila pemakai berkeberatan terhadap keputusan dimaksud dalam ayat kedua dan dengan cara seperti yang disyaratkan dalam pasal 12 dari Undang-undang uap 1930.” 5. “Bila keputusan dimaksud dalam ayat kedua dari pasal ini menjadi tidak dapat digugat lagi karena dibenarkan oleh pihak atasan atau oleh karena berakhirnya tempo yang ditetapkan maka A.I. nya dirubah seperti yang ditetapkan dalam ayat ketiga dari pasal ini.” 20 dari 23 Peraturan Uap Stoomverordening tahun 1930. 6. “Bila pemakai, baik segera maupun sesudahnya keputusan pihak atasan, dengan perantaraan pegawai yang bersangkutan memberitahukan kepada kepala D.P.K.K. bahwa ia bersedia menjalankan pembetulan-pembetulan yang diperlukan untuk membuat pesawat uapnya tahan terhadap tekanan yang diperbolehkan semula, maka Kepala D.P.K.K. memberikan pada pemakaiannya suatu tempo dalam mana pembetulan-pembetulan itu harus diselesaikan. Sesudah pembetulan-pembetulan itu maka pesawat uapnya tidak boleh dijalankan hanya sesudah diperiksa dan diuji kembali.” Pasal 45 1. “Seseorang yang telah melakukan pemeriksaan dan pengujian, mencatatkannya dalam A.I. nya dengan menerangkan hasil dari pemeriksaan itu dan juga tindakan-tindakan yang boleh jadi harus diambil guna menjamin pemakaian selanjutnya yang aman.” 2. “Bila pemeriksaan itu dilakukan oleh seorang ahli seperti dimaksud dalam pasal 13 ayat-ayat dari Undang-undang uap l930 maka ia diwajibkan segera mengirimkan salinan dari pendapatan-pendapatannya pada Insinyur dari D.P.K.K. dimana pesawatpesawat uapnya termasuk wilayah kekuasaannya.” Pasal 46 1. “Bila pesawat-pesawat uap yang dapat dipindahkan, dialihkan dari tempat, kendaraan atau kapal dimana dipasangnya menurut Akte Ijinnya, maka para pemakainya berkewajiban bila mengenai pesawat-pesawat uap termasuk dalam bangunan/instalasi atau perusahaan-perusahaan yang ditujukannya membawa pemindahan yang berulang-ulang seperti komidi putar, bioskop dan sebagainya dalam tempo sebulan sesudahnya pemindahan itu memberitahukannya pada Insmyur dari D.P.K.K, dimana pesawat uap itu sebelum pemindahannya termasuk dalam wilayah kekuasaannya dan dalam hal-hal lainnya dalam tempo yang sama ia harus memberitahukannya pada Kepala D.P.K.K 2. Bagi pesawat-pesawat uap yang dipasang pada kendaraan-kendaraan dan diperuntukan pula guna menjalankan kendaraan itu, pemberian tahu itu hanya harus dilakukan, bila pemindahannya berlangsung lebih dari delapan minggu berturut.” 21 dari 23 Peraturan Uap Stoomverordening tahun 1930. Pasal 47 1. “Bila suatu pesawat uap karena keadaan apapun juga mengalami kejadian hingga keadaan tidak sesuai lagi secara kata tertulis dengan uraian yang dimuat dalam A.I. nya, pula bilamana pemegang ijin yang termuat dalamnya karena penjualan pesawat uapnya atau karena sebab lain apapun juga menjadi tidak benar lagi, maka dalam hal pertama adalah pemakaiannya dan dalam hal kedua orang yang atas namanya dicatat A.Inya berkewajiban segera memberitahukannya pada Kepala D.P.K.K dengan perantaraan pegawai yang dalam daerah yang bersangkutan diserahi pengawasan atas pesawat-pesawat uap.” 2. “Bila dalam hal kedua dimaksud dalam ayat kesatu itu, orang yang mendapat hak memakai pesawat uapnya pula hendak memakainya, maka ia memberitahukan dalam sebulan sesudah ia menjadi pemakai, pada Kepala D.P.K.K. dengan cara seperti yang diuraikan dalam ayat kesatu dan berupa suatu surat permohonan bermaterai yang memuat permintaan agar akte ijinnya dibalik nama menjadi atas namanya.” 3. “Bila para pegawai yang diserahi pengawasan mendapatkan pesawat-pesawat uap dalam keadaan dimaksud dalam ayat kesatu dari pasal ini, dengan tidak diberitahukan oleh pemakainya secara yang diuraikan diatas ini, maka mereka segera melaporkannya pada Kepala D.P.K.K.” Pasal 48 1. “Bila sesuatu pesawat uap mengalami perubahan seperti dimaksud dalam pendahuluan dari pasal sebelum ini atau dipindahkan ketempat lain atau kendaraan atau kapal lain dari yang dicatat dalam A.I. nya maka pesawat uapnya tidak boleh dijalankan kembali sebelum pemakai untuk itu mendapatkan kekuasaan dari insinyur yang bersangkutan dari D.P.K.K. ini untuk menampung segala sesuatunya bertalian dengan perubahan-perubahan itu atau pemindahan-pemindahan itu. Jadi untuk diperiksa pesawat uapnya apakah tetap memenuhi syarat-syaratnya dan untuk membereskan pencatatan perubahan pemakainya, tempat kedudukan pesawat uapnya. 2. Dalam pemindahan dari ketel-ketel uap darat tetap, selalu A.I. nya dicabut dan atas ketel-ketel uapnya dilakukan pemeriksaan dan pengujian kembali.” 3. “Dalam hal pemindahan dari pesawat-pesawat uap lainnya, Kepala D.P.K.K. memutuskan, apakah Aktenya harus dirubah atau dicabut.” 22 dari 23 Peraturan Uap Stoomverordening tahun 1930. Pasal 49 “Bila sesuatu pesawat uap tidak dipakai lebih lama dari tiga tahun berturut-turut, maka kepala D.P.K.K. dapat mencabut A.I. nya” Pasal 50 “Dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi lima ratus rupiah dihukum seseorang yang tidak menunaikan kewajiban-kewajiban yang dibebankan dengan aturan-aturan dari Peraturan Pemerintah ini.” Pasal 50a 1. “Bila dikehendaki maka Kepala D.P.K.K. berhak memerintahkan mengadakan Pemeriksaan dan pengujian-pengujian atas pesawat-pesawat uap yang atasnya tidak berlaku aturan-aturan dari “Undang-undang uap l930.” 2. ”Untuk pemeriksaan-pemeriksaan dan pengujian-pengujian dimaksud dalam ayat kesatu pemohonnya harus membayar pada Negara biaya-biaya pemeriksaan dimaksud dalam ayat kesatu dari pasal 41, tetapi dengan pengertian, bahwa biaya-biaya itu diperhitungkan untuk tiap pemeriksaan atau pengujian.” Pasal 51 “Keputusan-keputusan yang diambil oleh Direktur Pekerjaan Umum, Kepala Jawatan Urusan Uap dan Kepala D.P.K.K. menurut reglemen-reg1emen yang dahulu, tetaplah berlaku dengan tidak berubah.” Pasal 52 “Peraturan Pemerintah ini dapat disebut sebagai “Peraturan Uap 1930 ia berlaku terhitung mulai 1 januari 1931.” 23 dari 23 PP.0 7 TAHUN 1973 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1973 TENTANG PENGAWASAN ATAS PEREDARAN, PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN PESTISIDA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang: a. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan produksi pertanian, pestisida mempunyai peranan yang sangat penting; b. bahwa untuk melindungi keselamatan manusia, sumber-sumber kekayaan perairan, fauna dan flora alami serta untuk menghindari kontaminasi lingkungan, dipandang perlu segera mengeluarkan peraturan pemerintah tentang pengawasan atas peredaran, penyimpanan dan penggunaan pestisida; c. bahwa untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1962 tentang Hygiene untuk usaha-usaha bagi umum, perlu dikeluarkan peraturan Pemerintah tentang Pengawasan atas Peredaran, penyimpanan dan penggunaan pestisida. Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945; 2. Ordonansi Bahan-bahan Berbahaya (Stbl. 1949-377); 3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1951 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 3) tentang pernyataan berlakunya Undang-undang Kecelakaan 1947 Nomor 33 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia; 4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 131 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2068) tentang Pokok-pokok Kesehatan; 5. Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 14) tentang Perdagangan; 6. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1962 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 48) tentang Hygiene untuk usaha-usaha bagi umum; 1 dari 5 PP.0 7 TAHUN 1973 7. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824) tentang ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan; 8. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918) tentang Keselamatan Kerja. MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGAWASAN ATAS PEREDARAN, PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN PESTISIDA. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: a. Pestisida adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang dipergunakan untuk: − Memberantas atau mencegah hama-hama dan penyakit yang merusak tanaman, bagian-bagian tanaman atau hasil-hasil pertanian; − Memberantas rerumputan; − Mematikan daun dan mencegah pertumbuhan yang tidak diinginkan; − Mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian-bagian tanaman tidak termasuk pupuk; hewan piaraan dan ternak; − Memberantas atau mencegah binatang-binatang atau jasad-jasad renik dalam rumah tangga, bangunan dan dalam alat-alat pengangkutan; − Memberantas atau mencegah binatang-binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia atau binatang yang perlu dilindungi dengan penggunaan pada tanaman, tanah atau air. b. Peredaran adalah ekspor impor dan jual beli pestisida di dalam negeri termasuk pengangkutannya. c. Penyimpanan adalah memiliki dalam persediaan di halaman atau di dalam ruang yang digunakan oleh importir, padagang atau diusaha-usaha pertanian. 2 dari 5 PP.0 7 TAHUN 1973 d. Penggunaan adalah menggunakan pestisida dengan atau tanpa alat dengan maksud seperti disebut dalam sub a pasal ini. e. Pemohon adalah setiap orang atau badan hukum yang mengajukan permohonan pendaftaran dan ijin pestisida. Pasal 2 (1) Setiap orang atau badan hukum dilarang menggunakan pestisida yang tidak didaftar dan atau memperoleh ijin Menteri Pertanian. (2) Prosedur permohonan pendaftaran dan ijin diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian. (3) Peredaran dan penyimpanan pestisida diatur oleh Menteri Perdagangan atas usul Menteri Pertanian. Pasal 3 (1) Ijin yang dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah ini diberikan sebagai ijin tetap, ijin sementara atau ijin percobaan. (2) Ijin sementara dan ijin percobaan diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (3) Ijin tetap diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan ketentuan bahwa ijin tersebut dalam jangka waktu itu dapat ditinjau kembali atau dicabut apabila dianggap perlu karena pengaruh samping yang tidak diinginkan. (4) Peninjauan kembali atau pencabutan ijin tetap, ijin sementara atau ijin percobaan dilakukan oleh Menteri Pertanian. Pasal 4 (1) Ijin diberikan apabila pestisida itu dianggap efektif, aman dan memenuhi syaratsyarat teknis lain serta digunakan sesuai dengan petunjuk yang tercantum pada label. (2) Syarat-syarat teknis dan pemberian label diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian. Pasal 5 (1) Untuk keperluan pendaftaran dan pemberian ijin, pemohon dikenakan biaya yang besar ditetapkan oleh Menteri Pertanian. 3 dari 5 PP.0 7 TAHUN 1973 (2) Biaya untuk keperluan pendaftaran dan pemberian ijin tersebut pada ayat (1) pasal ini, wajib disetorkan kepada Kantor Bendahara Negara. Pasal 6 Setiap orang atau badan hukum dilarang mengedarkan, menyimpan atau menggunakan pestisida yang telah memperoleh ijin menyimpang dari petunjuk-petunjuk yang ditentukan pada pemberian ijin. Pasal 7 Setiap orang atau badan hukum dilarang mengedarkan, menyimpan atau menggunakan pestisida wajib memberikan kesempatan dan ijin, kepada setiap pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian yang diberi wewenang untuk mengadakan pemeriksaan tentang konstruksi ruang penyimpanan, cara penyimpanan, keselamatan dan kesehatan kerja, pembukuan pengeluaran, mutu label, pembungkus dan residu. Pasal 8 Barang siapa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 2, 6, 7 dan 9 Peraturan Pemerintah ini diancam dengan ukuran berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1962. Pasal 9 Setiap orang atau badan hukum yang mengedarkan dan menyimpan pestisida pada saat peraturan Pemerintah ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini didalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Pasal 10 Hal-hal yang secara langsung maupun tidak langsung menyangkut keselamatan dan kesehatan manusia diatur oleh Menteri Kesehatan dan Menteri Tenaga Kerja sesuai dengan bidang dan wewenang masing-masing. Pasal 11 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan. 4 dari 5 PP.0 7 TAHUN 1973 Pasal 12 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 17 Maret 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 17 Maret 1973 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. SUDHARMONO SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1973 NOMOR 12 5 dari 5 PP. 19 TAHUN 1973 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1973 TENTANG PENGATURAN DAN PENGAWASAN KESELAMATAN KERJA DI BIDANG PERTAMBANGAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang: a. bahwa pertambangan mempunyai fungsi yang penting dalam pembangunan ekonomi nasional dan pertahanan negara, sehingga perlu diadakan pengaturan lebih lanjut tentang pengawasan keselamatan kerja dibidang pertambangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 Undang-undang nomor 44 Prp. Tahun 1960 Undang-undang No. 11 Tahun 1967; b. bahwa Undang-undang No. 1 Tahun 1970 mengatur Keselamatan Kerja secara umum termasuk bidang pertambangan yang menjadi tugas dan tanggung jawab Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi; c. bahwa untuk memperlancar pelaksanaan usaha-usaha pertambangan yang merupakan proses yang terus menerus, membutuhkan peralatan yang khusus dan menghadapi kemungkinan biaya yang mempunyai tingkat berulangnya kecelakaan yang begitu besar dan khas, dianggap perlu untuk mengadakan penyelenggaraan pengawasan keselamatan kerja yang lebih efisien dan efektif; d. bahwa Departemen Pertambangan telah mempunyai personil dan peralatan yang khusus untuk menyelenggarakan pengawasan keselamatan kerja dibidang pertambangan; e. bahwa karenanya perlu diadakan ketentuan tentang pengaturan dan pengawasan keselamatan kerja dibidang pertambangan antara Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi dan Menteri Pertambangan. Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945; 2. Undang-undang No. 44 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 No. 133; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2070); 1 dari 3 PP. 19 TAHUN 1973 3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831); 4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 55; 5. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918); 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2916); 7. Mijn Polite Reglement (Staatsblad 1930 Nomor 341) MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGATURAN DAN PENGAWASAN KESELAMATAN KERJA DIBIDANG PERTAMBANGAN. Pasal 1 Pengaturan keselamatan kerja dibidang pertambangan termasuk dalam Undang-undang nomor 44 Prp. Tahun 1960 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969, dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 dilakukan oleh Menteri Pertambangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi. Pasal 2 Menteri Pertambangan melakukan pengawasan atas keselamatan kerja dalam bidang Pertambangan dengan berpedoman kepada undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 serta peraturan Pelaksanaannya. Pasal 3 (1) Untuk pengawasan keselamatan kerja dibidang pertambangan mengangkat pejabatpejabat yang akan melakukan tugas tersebut setelah mendengar pertimbangan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi. 2 dari 3 PP. 19 TAHUN 1973 (2) Pejabat-pejabat termaksud pada ayat (1) Pasal ini dalam melaksanakan tugasnya mengadakan kerja sama dengan Pejabat-pejabat Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi baik di pusat maupun di Daerah. Pasal 4 Menteri Pertambangan memberikan laporan secara berkala kepada Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi mengenai pelaksanaan pengawasan termaksud dalam Pasal 1,2 dan 3 Peraturan Pemerintah ini. Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi pengaturan dan pengawasan terhadap Ketel Uap sebagaimana termaksud dalam Stoom Ordonnantie 1930 (Stbl. 1930 Nomor 225). Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 April 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1973 NOMOR 25 3 dari 3 PP No.11 Tahun 1979 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1979 TENTANG KESELAMATAN KERJA PADA PEMURNIAN DAN PENGOLAHAN MINYAK DAN GAS BUMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2070), dianggap perlu mengatur lebih lanjut keselamatan kerja pada pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi dengan suatu Peraturan Pemerintah. Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2070); 3. Undang-undang 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918); 4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gasa Bumi Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971). MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KESELAMATAN KERJA PADA PEMURNIAN DAN PENGOLAHAN M1NYAK DAN GAS BUMI. 1 dari 45 PP No.11 Tahun 1979 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Di dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: a. Pemurnian dan Pengolahan adalah usaha memproses minyak dan gas bumi di daratan atau di daerah lepas pantai dengan cara mempergunakan proses fisika dan kimia guna memperoleh dan mempertinggi mutu hasil minyak dan gas bumi yang dapat digunakan; b. Tempat pemurnian dan pengolahan adalah tempat penyelenggaraan pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi termasuk didalamnya peralatan, bangunan dan instalasi yang secara langsung dan tidak langsung (penunjang) berhubungan dengan proses pemurnian dan pengolahan; c. Perusahaan adalah perusahaan yang melakukan usaha pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi; d. Pengusaha adalah Pimpinan Perusahaan; e. Kepala Teknik Pemurnian dan Pengolahan adalah Penanggung jawab dari suatu pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi yang selanjutnya disebut kepala Teknik; f. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pertambangan minyak dan gas bumi; g. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang lapangan tugasnya meliputi urusan pertambangan minyak dan gas bumi; h. Direktur adalah Direktur Direktorat yang lapangan tugasnya meliputi urusan Keselamatan Kerja pertambangan minyak dan gas bumi; i. Kepala Inspeksi adalah Pelaksanaan Inspeksi Tambang Minyak dan Gas Bumi; j. Pelaksanaan Inspeksi Tambang adalah Pelaksana Inspeksi Tambang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 2 (1) Tata usaha dan pengawasan keselamatan kerja atas pekerjaan-pekerjaan serta pelaksanaan pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi berada dalam wewenang dan tanggung jawab menteri. 2 dari 45 PP No.11 Tahun 1979 (2) Menteri melimpahkan wewenangnya untuk mengawasi pelaksanaan ketentuanketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini kepada Direktur Jenderal dengan hak substitusi. (3) Pelaksanaan tugas dan pekerjaan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Inspeksi dibantu oleh Pelaksana inspeksi Tambang. (4) Kepala Inspeksi memimpin dan bertanggungjawab mengenai pengawasan ditaatinya ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan mempunyai wewenang sebagai Pelaksana Inspeksi Tambang. (5) Pelaksanaan Inspeksi Tambang melaksanakan pengawasan ditaatinya ketentuanketentuan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3 (1) Pengusaha bertanggung jawab penuh atas ditaatinya ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan kebiasaan yang baik dalam teknik pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi. (2) Dalam hal Pengusaha menjalankan sendiri pimpinan dan pengawasan di tempat pemurnian dan pengolahan, ia menjabat sebagai Kepala Teknik dan mendapat pengesahan dari kepala Inspeksi. (3) Dalam hal Pengusaha tidak menjalankan sendiri pimpinan dan pengawasan di tempat pemurnian dan pengolahan ia diwajibkan menunjuk seorang sebagai Kepala Teknik yang menjalankan pimpinan dan pengawasan pada pemurnian dan pengolahan yang harus disahkan terlebih dahulu oleh Kepala Inspeksi sebelum yang bersangkutan melakukan pekerjaannya. (4) Kepala Teknik termaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kepala Inspeksi. (5) Kepala Teknik wajib menunjuk seorang wakil yang disahkan oleh Kepala Inspeksi sebagai penggantinya, apabila ia berhalangan atau tidak ada di tempat selama maksimum 3 (tiga) bulan berturut-turut, kecuali apabila ditentukan lain oleh Kepala Inspeksi. (6) Serah terima tenggung jawab antara Kepala Teknik dan wakilnya termaksud pada ayat (5) harus dilakukan secara tertulis. 3 dari 45 PP No.11 Tahun 1979 BAB II BANGUNAN Pasal 4 (1) Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum mulai membangun atau mengadakan perubahan dan atau perluasan tempat pemurnian dan pengolahan, Pengusaha diwajibkan menyampaikan secara tertulis kepada Kepala Inspeksi mengenai hal-hal: a. Lokasi geografis; b. Denah Bangunan dan instalasi pemurnian dan pengolahan; c. Bahan baku, bahan penolong beserta hasil pemurnian dan pengolahannya; d. Proses diagram; e. Instalasi pencegah kebakaran yang bersifat permanen baik dengan air maupun bahan kimia; f. Jumlah dan perincian tenaga kerja dan atau tambahannya; g. Hal-hal yang dianggap perlu oleh Kepala Inspeksi. (2) Apabila dalam pelaksanaannya terdapat perubahan mengenai hal-hal yang telah diajukan sesuai dengan ketentuan termaksud pada ayat (1), Pengusaha diwajibkan menyampaikannya secara tertulis kepada Kepala Inspeksi. (3) Dalam masa pembangunan tempat pemurnian dan pengolahan, pembuatan, pendirian, penyusunan dan pemasangan semua peralatan, bangunan dan instalasi pemurnian dan pengolahan berada dibawah pengawasan Kepala Inspeksi. Pasal 5 (1) Semua bangunan dan instalasi dalam tempat pemurnian dan pengolahan harus memenuhi syarat-syarat teknis dan keselamatan kerja yang sesuai dengan sifat-sifat khusus dari proses dan lokasi yang bersangkutan. (2) Perencanaan, pendirian dan pemeliharaan instalasi pemurnian dan pengolahan harus dilaksanakan dengan baik untuk menjaga keselamatan terhadap alat, pesawat dan peralatan serta para pekerja. (3) Semua bangunan dan instalasi yang didirikan di dalam daerah yang mempunyai kemungkinan besar bagi timbulnya bahaya kebakaran, harus dibuat dari bahanbahan yang tidak mudah terbakar. (4) Semua bangunan dan instalasi harus dilengkapi dengan sistem telekomunikasi yang baik. 4 dari 45 PP No.11 Tahun 1979 (5) Instalasi unit proses pemurnian dan pengolahan dan instalasi lainnya harus ditempatkan pada lokasi yang tidak mudah menimbulkan berbagai bahaya dan kerusakan terhadap sekitarnya. (6) Instalasi-instalasi unit proses yang berlainan fungsinya harus diatur penempatannya sesuai dengan sifat bahan-bahan yang diolah dan dihasilkan, dengan maksud untuk mengurangi atau membatasi menjalarnya kerusakan apabila terjadi kecelakaan dan atau kebakaran. (7) Semua peralatan, bangunan dan instalasi yang dapat menimbulkan kemungkinan terjadinya arus listrik yang diakibatkan oleh petir atau liar, muatan statis dan sebagainya, harus dilengkapi dengan suatu sistem untuk meniadakannya. (8) Dalam mengadakan perbaikan dan pemeliharaan tempat pemurnian dan pengolahan harus digunakan cara, peralatan dan tenaga yang memenuhi syarat. Pasal 6 Tanda warna peralatan pada tempat pemurnian dan pengolahan seperti kolom, pipa, pesawat, rambu tanda bahaya, alat pelindung, dan lain-lainnya harus memenuhi keseragaman warna yang disetujui oleh Kepala Inspeksi. BAB III JALAN TEMPAT KERJA. Pasal 7 (1) Jalan dalam tempat pemurnian dan pengolahan harus baik dan cukup lebar, sehingga setiap tempat dapat dicapai dengan mudah dan cepat oleh orang maupun kendaraan serta harus dipelihara dengan baik, diberi penerangan yang cukup dan dimana dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas. (2) Apabila di dalam tempat pemurnian dan pengolahan terdapat jalan kereta api, maka jalan tersebut harus dibuat sesuai dengan keadaan tanah, beban jalan serta kecepatan kereta api. (3) Sepanjang jembatan sekeliling lubang yang membahayakan dan pinggir tebing yang terbuka harus diberi pagar yang cukup kuat. (4) Setiap instalasi unit proses pemurnian dan pengolahan harus mempunyai tempat kerja dan tempat lalu-lintas yang baik, aman dan harus selalu dalam keadaan bersih. (5) Lantai terbuka, selokan dan penggalian di tempat kerja harus diberi tanda yang jelas dan dapat dilihat dengan mudah, baik pada siang maupun malam hari. 5 dari 45 PP No.11 Tahun 1979 (6) Geladak kerja, lantai dan lorong, termasuk titian untuk berjalan, jembatan, tangga dan lubang yang dibuat di lantai dan dinding, harus dipelihara dengan baik dan dibuat dengan memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja, serta apabila dianggap perlu dilindungi dengan pagar yang aman untuk mencegah terjadinya bahaya atau kecelakaan. (7) Tangga harus dilengkapi sekurang-kurangnya pada 1 (satu) sisi dengan tempat pegangan yang kuat. (8) Tangga yang dapat dipindah-pindahkan harus dilengkapi dengan alat pengaman terhadap kemungkinan bergeser. (9) Bejana, reservoir dan bak yang terbuka yang berisikan bahan cair, termasuk yang rnendidih, panas atau yang dapat melukai, sepanjang dapat menimbulkan bahaya, harus dikelilingi dengan pagar yang aman atau dibuat usaha-usaha lainnya untuk mencegah kecelakaan. (10) Jembatan tempat kerja dan tangga harus diperiksa secara berkala. Pasal 8 (1) Tempat kerja harus bersih dan dipelihara dengan baik. (2) Tempat kerja harus dilengkapi dengan penerangan yang sesuai dengan syarat-syarat keselamatan kerja dan kesehatan kerja. (3) Ruangan kerja harus mempunyai ventilasi yang baik yang disesuaikan dengan jumlah orang dan keadaan udara yang terdapat di dalam ruangan tersebut. (4) Ruangan kerja harus diatur sedemikian rupa, sehingga kebisingan berada dibawah nilai ambang batas yang ditentukan; atau apabila hal ini tidak dapat dicapai para pekerja harus dilengkapi dengan alat pelindung diri. (5) Ruangan kerja harus dapat dicapai dan ditinggalkan dengan mudah dan aman melalui pintu-pintu tertentu dan harus terpelihara dengan baik. (6) Di tempat-tempat tertentu untuk keadaan darurat harus tersedia alat-alat penyelamat yang sesuai dengan kebutuhan. 6 dari 45 PP No.11 Tahun 1979 BAB IV PESAWAT DAN PERKAKAS Pasal 9 (1) Pesawat, pesawat pengangkat, mesin perkakas dan perkakas harus terbuat dan terpelihara sedemikian rupa, sehingga memenuhi syarat-syarat teknis yang baik dan aman. (2) Peralatan termaksud pada ayat (1) harus diperiksa secara berkala. Pasal 10 (1) Bagian-bagian pesawat; mesin perkakas dan alat transmisi yang bergerak, yang dapat membahayakan pekerja yang melayaninya dan membahayakan lalu lintas, harus terlindung dengan baik dan aman. (2) Pesawat dan mesin perkakas yang dalam penggunaannya dapat menimbulkan bahaya terhadap pekerja yang melayaninya harus diberi pelindung dan dipasang sedemikian rupa sehingga tidak membahayakan. (3) Ruangan diantara pesawat atau mesin perkakas harus cukup lebar dan bebas dari benda-benda yang dapat merintangi dan menimbulkan bahaya terhadap pekerja yang melayaninya dan lalu lintas. (4) Pesawat dan mesin perkakas yang karena akibat perputaran yang sangat tinggi mungkin dapat pecah beterbangan harus dilindungi dengan baik, serta kecepatan putarannya tidak boleh melebihi batas kecepatan aman yang telah ditentukan untuk pesawat tersebut. (5) Masing-masing mesin perkakas yang digerakan oleh pesawat secara sentral, harus dapat dihentikan secara sendiri. (6) Apabila sesuatu pesawat atau mesin perkakas perlu dijalankan untuk percobaan atau hal-hal lain yang bersifat sementara dengan tidak memakai alat pelindung maka pada tempat yang mereka terlihat harus dipasang rambu-rambu tanda bahaya yang jelas. Pasal 11 (1) Pada pesawat pengangkat harus dinyatakan dengan jelas batas daya angkat aman yang telah ditentukan untuk pesawat tersebut. (2) Bagian-bagian yang bergerak seperti rantai, roda gigi, dan rem serta alat pengaman pesawat pengangkat harus selalu berada dalam keadaan baik. 7 dari 45 PP No.11 Tahun 1979 (3) Pesawat pengangkat harus dilayani oleh ahli yang ditunjuk oleh Kepala Teknik. (4) Dilarang membebani pesawat pengangkat melebihi batas daya angkat aman yang telah ditentukan untuk pesawat tersebut. Pàsal 12 (1) Pemasangan dan penggunaan pompa beserta perlengkapannya, untuk bagian-bagian cair ataupun gas termasuk yang bertekanan tinggi dan bersuhu tinggi ataupun bersuhu rendah sekali harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam standar yang diakui oleh Menteri, kecuali apabila ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau oleh Kepala Inspeksi. (2) Tekanan kerja di dalam pompa beserta perlengkapannya tidak boleh melebihi batas tekanan kerja aman yang telah ditentukan untuk pompa itu. Untuk keperluan tersebut harus dipasang alat-alat pengamannya yang selalu dapat bekerja dengan baik diatas batas tekanan kerja aman yang telah ditentukan. (3) Pompa harus diperiksa secara berkala dan diuji kemampuannya menurut tata cara yang ditentukan oleh Kepala Inspeksi. (4) Apabila terjadi kebocoran pada pompa, aliran zat cair atau gas di dalamnya harus dapat dihentikan dengan segera dari tempat yang aman. (5) Apabila terjadi perubahan, penambahan atau pemindahan terhadap suatu pompa dan perlengkapannya, maka kemampuan pompa tersebut harus diuji kembali. SyaratSyarat pemakaian yang diperbolehkan dan jangka waktu pemakaian sebelum inspeksi berikutnya akan ditentukan kembali. Pasal 13 (1) Jika pada suatu baterai pompa, sebuah pompa atau lebih dibersihkan atau diperbaiki, sedangkan yang lainnya masih digunakan, maka semua saluran pipa dari dan ke pompa tersebut harus dilepaskan dan ditutup dengan flens mati. (2) Semua saluran pipa yang bersuhu tinggi atau bersuhu rendah sekali harus disalut dengan baik di tempat-tempat yang dapat menimbulkan bahaya terhadap orang dan peralatan disekitarnya. 8 dari 45 PP No.11 Tahun 1979 BAB VI KOMPRESSOR, POMPA VAKUM, BEJANA TEKAN DAN BEJANA VAKUM Pasal 14 (1) Kompressor dan bejana tekan adalah peralatan yang bekerja dengan tekanan kerja di dalam peralatan melebihi ½ (seperdua) atmosfir tekanan lebih. (2) Pompa vakum dan bejana vakum adalah peralatan yang bekerja dengan tekanan kerja di dalam peralatan kurang dari 1 (satu) atmosfir absolut. Pasal 15 (1) Pemasangan dan penggunaan kompressor, pompa vakum dan bejana tekan atau bejana vakum dan peralatannya harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam standar yang diakui oleh Menteri, kecuali apabila ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau oleh Kepala Inspeksi. (2) Bejana tekan atau bejana vakum, apabila diisi dengan zat cair atau gas bertekanan tinggi atau dibawah atmosfir ataupun dicairkan, yang dapat menimbulkan bahaya ledakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. (3) Kompressor, pompa vakum dan bejana tekan atau bejana vakum harus diperiksa secara berkala dan diuji kemampuannya menurut tata cara yang ditetapkan oleh kepala Inspeksi. (4) Pada kompressor, pompa vakum dan bejana tekan atau bejana vakum harus dipasang alat-alat pengaman yang selalu dapat bekerja dengan baik diatas batas tekanan kerja aman yang telah ditentukan untuk peralatan tersebut. (5) Apabila terjadi perubahan, penambahan atau pemindahan terhadap suatu kompressor, pompa vakum atau bejana tekan atau bejana vakum, maka kemampuan alat-alat tersebut harus diuji kembali. Syarat-syarat pemakaian yang diperbolehkan dan jangka waktu pemakaian sebelum inspeksi berikutnya akan ditentukan kembali BAB VII INSTALASI UAP AIR Pasal 16 (1) Semua bagian instalasi uap air, kecuali ketel uap air, pesawat uap air dan yang sejenis, harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam standar yang 9 dari 45 PP No.11 Tahun 1979 diakui oleh Menteri, kecuali apabila ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau oleh Kepala Inspeksi. (2) Pemasangan dan penggunaan instalasi uap air termasuk ketel uap air termaksud pada ayat (1) harus aman, sehingga dengan demikian tidak akan menimbulkan bahaya terhadap orang dan peralatan disekitarnya. (3) Apabila terjadi perubahan, penambahan atau pemindahan terhadap instalasi uap air dan per1engkapannya, maka kemampuan instalasi tersebut beserta perlengkapannya harus diuji kembali, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 17 (1) Jika pada suatu baterai ketel uap air, sebuah ketel atau lebih harus dibersihkan atau diperbaiki, sedangkan yang lainnya masih digunakan, maka semua saluran pipa dari dan ke ketel uap air tersebut harus dilepaskan dan ditutup dengan nem mati. (2) Semua saluran uap air dan air panas yang digunakan harus disalut dengan baik di tempat-tempat yang dapat menimbulkan bahaya terhadap orang dan peralatan disekitarnya. (3) Semua saluran uap air harus dilengkapi dengan alat untuk pembuangan air kondensat. BAB VIII TUNGKU PEMANAS Pasal 18 (1) Tungku pemanas untuk memanaskan atau menguapkan minyak dan gas bumi atau zat-zat lain harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam standar yang diakui oleh Menteri, kecuali apabila ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau oleh Kepala Inspeksi. (2) Tungku pemanas harus dipasang alat-alat pengaman yang selalu harus dapat bekerja dengan baik. (3) Apabila terjadi kebocoran aliran minyak dan gas bumi atau zat-zat lain dalam tungku pemanas, aliran tersebut harus dapat dihentikan dengan segera dari tempat yang aman. (4) Apabila terjadi perubahan, penambahan atau pemindahan terhadap suatu tungku pemanas dan perlengkapannya, maka kemampuan tungku pemanas tersebut beserta 10 dari 45 PP No.11 Tahun 1979 perlengkapannya harus diuji kembali, syarat-syarat pemakaian yang diperbolehkan dan jangka waktu pemakaian sebelum inspeksi berikutnya akan ditentukan kembali. Pasal 19 (1) Jika pada suatu baterai tungku pemanas, sebuah tungku pemanas atau lebih harus dibersihkan atau diperbaiki, sedangkan yang lainnya masih digunakan, maka semua saluran pipa dari dan ke tungku pemanas tersebut harus dilepaskan dan ditutup dengan flens mati. (2) Semua saluran pipa yang berisi uap dan cairan panas harus disalut dengan baik di tempat-tempat yang dapat menimbulkan bahaya terhadap orang dan peralatan disekitarnya. BAB IX KONDENSOR DAN HEAT EXCHANGER Pasal 20 (1) Kondensor dan heat exchanger beserta perlengkapannya, baik untuk bagian-bagian cair atau gas dari minyak dan gas bumi ataupun zat-zat lain, termasuk yang bertekanan tinggi dan vakum harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam standar yang diakui oleh Menteri, kecuali apabila ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau oleh Kepala Inspeksi. (2) Kondensor dan heat exchanger beserta perlengkapannya harus diperiksa secara berkala dan diuji kemampuannya menurut tata cara yang ditentukan oleh Kepala Inspeksi. (3) Pada kondensor dan heat exchanger harus dipasang alat-alat pengaman yang selalu harus dapat bekerja dengan baik. (4) Apabila terjadi kebocoran aliran minyak dan gas bumi atau zat-zat lain di dalam kondensor atau heat exchanger, aliran tersebut harus dapat dihentikan dengan segera dari tempat yang aman. (5) Apabila terjadi perubahan, penambahan atau pemindahan terhadap suatu kondensor atau heat exchanger dan perlengkapannya, maka kemampuan kondensor atau heat exchanger tersebut beserta perlengkapannya harus diuji kembali. Syarat-syarat pemakaian yang diperbolehkan dan jangka waktu pemakaian sebelum diinspeksi berikutnya akan ditentukan kembali. 11 dari 45 PP No.11 Tahun 1979 Pasal 21 (1) Jika pada suatu baterai kondensor atau heat exchanger, sebuah kondensor atau heat exchanger atau lebih harus dibersihkan atau diperbaiki, sedangkan yang lainnya masih dipergunakan maka semua saluran pipa dari dan ke kondensor atau heat exchanger tersebut harus dilepaskan dan ditutup dengan flens mati. (2) Semua saluran pipa yang bersuhu tinggi atau bersuhu rendah sekali harus disalut dengan baik di tempat-tempat yang dapat menimbulkan bahaya terhadap orang dan peralatan disekitarnya. BAB X INSTALASI PENYALUR Pasal 22 (1) Pemasangan dan penggunaan pipa penyalut beserta perlengkapannya kecuali pipa penyalur uap air yang bergaris tengah lebih dari 450 (empat ratus lima puluh) milimeter, harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam standar yang diakui oleh Menteri, kecuali apabila ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau oleh Kepala Inspeksi. (2) Tekanan kerja di dalam pipa penyalur beserta perlengkapannya tidak melebihi batas tekanan kerja aman yang telah ditentukan dan untuk keperluan tersebut harus dipasang alat-alat pengaman yang salalu dapat bekerja dengan baik diatas batas tekanan kerja aman yang telah ditentukan. (3) Letak pipa penyalur di atas permukaan tanah atau di udara harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak menggangu lalu lintas orang dan kendaraan. (4) Pada tempat-tempat tertentu pipa penyalur beserta perlengkapannya harus diberi pelindung untuk mencegah terjadinya kecelakaan. (5) Pipa penyalur yang ditanam harus dilengkapi dengan alat atau cara untuk mengetahui dengan segera apabila terjadi kebocoran. (6) Sistem pipa penyalur harus berada dalam keadaan terpelihara dengan baik. 12 dari 45 PP No.11 Tahun 1979 BAB XI TEMPAT PENIMBUNAN Pasal 23 (1) Tempat penimbunan bahan cair dan gas lainnya yang mudah terbakar dan atau mudah meledak dan zat yang berbahaya lainnya, harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam standar yang diakui oleh Menteri, kecuali apabila ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini, atau oleh Kepala Inspeksi. (2) Tempat penimbunan termaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan alat-alat pengaman dan dibuat atau dibangun sedemikian rupa sehingga tidak akan menimbulkan bahaya kebakaran atau ledakan serta apabila terjadi kebakaran atau ledakan harus dapat dibatasi atau dilokalisir setempat. (3) Tempat penimbunan yang berbentuk tangki untuk bahan cair harus dikelilingi dengan tanggul yang dapat menampung sejumlah bahan cair yang ditentukan. Tinggi tanggul tidak boleh melebihi 150 (seratus lima puluh) sentimeter dari permukaan tanah dibagian luar tempat yang ditanggul. Setiap tempat yang ditanggul harus dilengkapi dengan sistem saluran untuk pengeringan yang dapat ditutup apabila diperlukan. (4) Kapasitas tempat penimbunan tersebut harus dinyatakan dengan jelas pada masingmasing tempat dan dilarang mengisi tempat penimbunan melebihi kapasitas yang telah ditentukan. (5) Aliran bahan cair dan gas dari dan ke tempat penimbunan harus dapat dihentikan dengan segera untuk masing-masing tempat penimbunan dari tempat yang aman. (6) Tempat penimbunan harus selalu berada dalam keadaan terpelihara baik dan khusus untuk tempat penimbunan berbentuk tangki secara berkala harus diadakan pembersihan dan pemeliharaan pada bagian dalam. (7) Kompleks tempat penimbunan harus dilengkapi dengan sistem pemadam kebakaran yang permanen. BAB XII PEMBONGKARAN DAN PEMUATAN MINYAK DAN GAS BUMI HASIL PEMURNIAN DAN PENGOLAHANNYA SERTA BAHAN BERBAHAYA LAINNYA Pasal 24 (1) Membongkar dan memuat minyak dan gas bumi beserta hasil pemurnian dan pengolahannya, termasuk gas bumi yang dicairkan, harus memenuhi syarat-syarat 13 dari 45 PP No.11 Tahun 1979 sebagaimana tercantum dalam standar yang diakui oleh Menteri, kecuali apabila ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau oleh Kepala Inspeksi. (2) Peralatan untuk membongkar dan memuat termaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan alat-alat pengaman dan dibuat atau dibangun sedemikian rupa sehingga tidak akan menimbulkan bahaya kebakaran atau ledakan atau bahaya lainnya, serta apabila terjadi kebakaran atau ledakan atau kecelakaan lainnya harus dapat dibatasi atau dilokalisir setempat. (3) Kepala Teknik wajib mencegah terjadinya pencemaran oleh minyak dan gas bumi beserta hasil pemurnian dan pengolahannya di tempat membongkar dan memuat. (4) Dalam hal terjadi kebocoran pada waktu membongkar atau memuat minyak dan gas bumi serta hasil pemurnian dan pengolahannya, maka aliran bahan-bahan tersebut harus dapat dihentikan dengan segera dari tempat yang aman, disusul dengan tindakan-tindakan pengamanan yang diperlukan. (5) Untuk bahan cair dan gas lainnya yang berbahaya, diperlukan ketentuan termaksud pada ayat-ayat (1), (2), (3), dan (4). (6) Pelaksanaan membongkar dan memuat minyak dan gas bumi serta hasil pemurnian dan pengolahannya harus diawasi oleh ahli dalam bidang tersebut. Ahli termaksud harus dicatat oleh Kepala Teknik dalam Buku Pemurnian dan Pengolahan. BAB XIII PENGOLAHAN BAHAN BERBAHAYA DAN ATAU MUDAH TERBAKAR DAN ATAU MUDAH MELEDAK DI DALAM RUANGAN KERJA Pasal 25 Pengolahan dan penggunaan bahan-bahan tertentu yang bersifat khusus yang berbahaya dan atau mudah terbakar dan atau mudah meledak di dalam ruangan kerja, harus dilakukan dengan cara dan usaha sedemikian rupa sehingga kebakaran ledakan dan kecelakaan lainnya tidak akan terjadi. Pasal 26 (1) Ruangan kerja tertutup dimana bahan yang mudah terbakar atau meledak dibuat atau diolah, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. Sekurang-kurangnya harus terdapat 2 (dua) pintu yang terbuka keluar dan bebas dari rintangan; 14 dari 45 PP No.11 Tahun 1979 b. Sinar matahari yang masuk ke dalam ruangan kerja harus diatur secara terpencar; c. Jumlah bahan-bahan yang mudah terbakar atau meledak tersebut tidak boleh melebihi jumlah seperlunya yang akan diolah atau digunakan langsung; d. Ruangan kerja tersebut harus dilengkapi dengan alat pengaman yang sesuai. (2) Bangunan dimana dipergunakan bahan-bahan berbahaya dan atau mudah terbakar atau meledak, atau bangunan tempat penyimpanan bahan tersebut, harus terpisah dari bangunan lainnya dan para pekerjanya harus dilengkapi dengan alat pelindung diri yang sesuai. (3) Dalam ruangan kerja dan bangunan termaksud pada ayat-ayat (1) dan (2), para pekerja dilarang mengenakan pakaian yang dapat menimbulkan bahaya muatan listrik statis. BAB XIV PROSES DAN PERALATAN KHUSUS Pasal 27 (1) Untuk proses-proses dan peralatan-peralatan khusus yang sekaligus menggunakan tekanan yang sangat tinggi atau sangat rendah, termasuk proses petrokimia, gas bumi yang dicairkan dan proses-proses lainnya, sepanjang belum diatur atau belum cukup diatur dalam ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini ditentukan lebih lanjut oleh Kepala Inspeksi. (2) Untuk pemurnian dan pengolahan di daerah lepas pantai termasuk proses, peralatan, bangunan dan instalasi, sepanjang belum diatur dan cukup diatur dalam ketentuanketentuan Peraturan Pemerintah ini ditentukan lebih lanjut oleh Kepala Inspeksi. BAB XV LISTRIK Pasal 28 (1) Pesawat pembangkit tenaga listrik, pesawat yang menyalurkan tenaga listrik atau menggunakan tenaga listrik, harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam standar yang dilakukan oleh Menteri, kecuali apabila ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau oleh Kepala Inspeksi. 15 dari 45 PP No.11 Tahun 1979 (2) Untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh terputusnya aliran listrik, Kepala Teknik wajib menjamin kelangsungan aliran listrik tersebut di lokasilokasi tertentu atau instalasi-instalasi tertentu di tempat pemurnian dan pengolahan. Pasal 29 (1) Pesawat pembangkit tenaga listrik, pesawat yang menyalurkan tenaga listrik atau menggunakan tenaga listrik dan peralatan penyalur tenaga listrik lainnya, harus dipasang dan dilindungi sedemikian rupa sehingga percikan api yang mungkin timbul tidak akan menimbulkan kebakaran terhadap bahan-bahan yang mudah meledakan dan terbakar. (2) Alat pembantu yang menyalurkan tenaga listrik kepesawat yang menggunakannya harus disusun, diatur dan dipasang dengan baik. (3) Dilarang menggunakan kawat atau kabel listrik yang tidak disalut di tempat yang menimbulkan bahaya. (4) Pengamanan kawat atau kabel baik disalut maupun tidak, termasuk jarak antara kawat atau kabel tersebut dengan dinding baik di luar maupun di dalam bangunan, tingginya dari permukaan tanah dan jarak antara kawat atau kabel masing-masing harus cukup. Luas penampang kawat atau kabel tersebut harus sesuai dengan kekuatan arus listrik yang mengalir di dalamnya untuk mencegah timbulnya bahaya. (5) Kawat atau kabel listrik di atas tanah dan di luar bangunan harus dilengkapi dengan penangkal petir yang baik dalam jumlah yang cukup. (6) Bagian-bagian pesawat, penyalur atau peralatan lainnya yang menggunakan arus listrik harus terlindung dan yang menggunakan tegangan tinggi harus dilengkapi dengan tanda peringatan. (7) Daya tahan isolasi seluruh jaringan saluran listrik dan tiap bagiannya harus memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja. (8) Dalam penyaluran tenaga kerja listrik harus dipasang sejumlah sambungan pengaman yang cukup dan dapat bekerja dengan baik. Pasal 30 (1) Pekerjaan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi listrik hanya boleh dilakukan oleh atau dibawah pengawasan ahli yang ditunjuk oleh Kepala Teknik. (2) Pekerjaan termaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap pesawat dan penyalur yang sedang dialiri arus listrik tegangan rendah dengan mengindahkan tindakan 16 dari 45 PP No.11 Tahun 1979 pencegahan kecelakaan. Dilarang melakukan pekerjaan apapun terhadap pesawat dan penyalur yang sedang dialiri arus listrik tegangan tinggi. BAB XVI PENERANGAN LAMPU Pasal 31 (1) Penerangan lampu dalam instalasi dan diseluruh tempat pemurnian dan pengolahan harus baik. (2) Dalam tempat pemurnian dan pengolahan serta unit-unitnya tidak boleh digunakan penerangan lampu selain daripada lampu listrik yang dilindungi dengan tutup gelas yang kuat dan kedap gas. Di tempat-tempat yang dianggap perlu sebelah luar tutup lampu tersebut harus dilindungi dengan keranjang pelindung yang baik dan cukup kuat. (3) Pada tempat dan instalasi tertentu harus disediakan alat penerangan lampu darurat yang aman yang setiap waktu siap digunakan. (4) Pada tempat dan pekerjaan tertentu harus digunakan arus listrik tegangan dibawah 50 (lima puluh) volt. BAB XVII PENGELASAN Pasal 32 (1) Pekerjaan pengelasan hanya boleh dilakukan oleh ahli las yang ditunjuk Teknik dan disahkan oleh Kepala Inspeksi, Ahli las termaksud harus dicatat oleh Kepala Teknik dalam Buku Pemurnian dan Pengolahan. (2) Sebelum dilakukan pekerjaan pengelasan harus diambil tindakan pengamanan yang sesuai dengan jenis pekerjaan dan keadaan setempat untuk mencegah terjadinya kecelakaan, kebakaran atau ledakan. (3) Untuk pekerjaan pengelasan tertentu dan di tempat-tempat tertentu yang dianggap berbahaya wajib digunakan peralatan dan atau cara pengelasan yang khusus serta harus dengan ijin tertulis Kepala Teknik dan harus diawasi oleh tenaga ahli dalam bidang tersebut. 17 dari 45 PP No.11 Tahun 1979 BAB XVIII PENYIMPANAN DAN PEMAKAIAN ZAT-ZAT RADIOAKTIF Pasal 33 (1) Penyimpanan, pemakaian dan pemeliharaan zat- zat radioaktif serta peralatan yang menggunakan zat-zat tersebut harus memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Penyimpanan, pemakaian dan pemeliharaan zat dan peralatan termaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh ahli yang ditunjuk oleh Kepala Teknik dan harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ahli termaksud harus dicatat oleh Kepala Teknik dalam Buku Pemurnian dan Pengolahan. (3) Kepala Teknik wajib mencegah timbulnya bahaya atau kecelakaan yang disebabkan oleh penyinaran zat-zat radioaktif, dengan cara melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan. XIX PEMADAM KEBAKARAN Pasal 34 (1) Alat-alat pemadam kebakaran beserta perlengkapan penyelamatan harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam standar yang diakui oleh Menteri, kecuali apabila ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau oleh Kepala Inspeksi. (2) Pengusaha wajib menyediakan alat pemadam kebakaran beserta perlengkapan penyelamat yang baik setiap saat siap untuk digunakan, termasuk instalasi air yang permanen dengan tekanan yang diperlukan lengkap dengan hydrant secukupnya, mobil pemadam kebakaran dengan air dan bahan kimia dalam jumlah yang cukup dan apabila diperlukan instalasi permanen untuk pemadam kebakaran dengan bahan kimia. (3) Instalasi pemadam kebakaran yang permanen disamping dilengkapi dengan sistem pemompaan utama harus dilengkapi pula dengan sistem pemompaan yang tidak tergantung pada jaringan pusat tenaga listrik tempat pemurnian dan pengolahan. (4) Pada tempat-tempat tertentu harus disediakan alat pemadam kebakaran yang portabel dalam jumlah yang cukup yang sejenisnya disesuaikan dengan sifat 18 dari 45 PP No.11 Tahun 1979 kebakaran yang mungkin timbul, serta pekerja yang bekerja di tempat-tempat yang bersangkutan harus dapat melayani atau menggunakan alat tersebut. (5) Pada tempat-tempat tertentu harus dipasang alat komunikasi yang dapat berhubungan langsung dengan station pemadam kebakaran apabila terjadi kebakaran atau kecelakaan. (6) Pada tempat yang mempunyai kemungkinan besar akan timbulnya bahaya kebakaran, harus dipasang sistem alarm yang apabila terjadi kebakaran di tempat tersebut dapat segera diketahui. Pasal 35 (1) Kepala Teknik wajib membentuk regu pemadam kebakaran yang tetap dan terlatih dengan baik serta selalu berada dalam keadaan siap. (2) Kepala Teknik wajib menunjuk seorang petugas yang bertanggung jawab dalam hal penanggulangan kebakaran, petugas tersebut harus dicatat oleh Kepala Teknik dalam Buku Pemurnian dan Pengolahan. (3) Kepala Teknik wajib memeriksa secara berkala kondisi semua alat pemadam kebakaran beserta perlengkapan penyelamat. BAB XX LARANGAN DAN PENCEGAHAN UMUM DALAM TEMPAT PEMURNIAN DAN PENGOLAHAN Pasal 36 (1) Pengusaha harus mengambil tindakan pengamanan terhadap tempat pemurnian dan pengolahan termasuk pemagaran sekelilingnya. (2) Orang-orang yang tidak berkepentingan dilarang memasuki tempat pemurnian dan pengolahan, kecuali dengan ijin Kepala Teknik. (3) Dilarang membawa atau menyalakan api terbuka, membawa barang pijar atau sumber yang dapat menimbulkan percikan api di dalam tempat pemurnian dan pengolahan, kecuali di tempat-tempat yang ditentukan atau dengan ijin Kepala Teknik. Untuk keperluan tersebut Kepala Teknik wajib menunjuk Petugas-petugas yang berhak memeriksa setiap orang. Petugas-petugas tersebut harus dicatat dalam Buku Pemurnian dan Pengolahan. 19 dari 45 PP No.11 Tahun 1979 (4) Pengusaha wajib menentukan pembagian daerah dalam tempat pemurnian dan pengolahan sesuai dengan tingkat bahaya dengan cara memasang rambu-rambu peringatan di tempat-tempat yang mudah terlihat. (5) Pada tempat-tempat tertentu dimana terdapat atau diperkirakan terdapat akumulasi bahan-bahan yang mudah meledak dan atau mudah terbakar harus diambil tindakantindakan pencegahan khusus untuk mencegah timbulnya kecelakaan, ledakan atau kebakaran. (6) Pada tempat-tempat tertentu yang dianggap perlu dan dimana dapat timbul bahaya harus dipasang papan peringatan atau larangannya yang jelas dan mudah terlihat. BAB XXI PENCEMARAN LINGKUNGAN Pasal 37 Pengusaha wajib menyediakan alat-alat pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan. Pasal 38 (1) Kepala Teknik wajib berusaha dengan baik untuk mencegah terjadinya pencemaran darat dan air yang disehahkan oleh pembuangan sampah industri termasuk air buangan industri. (2) Dilarang membuang air buangan industri yang mengandung kadar zat radioaktif dan bahan kimia yang dapat membinasakan hayati kesaluran air sungai dan laut. (3) Pembuangan air bangunan industri kesaluran air sungai dan laut tidak boleh mengandung: a. Kadar minyak bumi beserta hasil pemurnian dan pengolahannya melebihi jumlah kadar yang ditentukan; b. Kadar bahan kimia lainnya melebihi jumlah kadar yang ditentukan. Pasal 39 (1) Kepala Teknik wajib berusaha dengan baik untuk mencegah pencemaran udara yang disebabkan oleh pembuangan gas dan bahan-bahan lainnya ke udara. (2) Dilarang membuang gas beracun dan bahan beracun ke udara. (3) Pembuangan gas dan bahan lainnya ke udara melalui cerobong pembakaran tidak boleh mengandung bahan-bahan tertentu melebihi jumlah kadar yang ditentukan. 20 dari 45 PP No.11 Tahun 1979 (4) Gas yang mudah terbakar dan tidak terpakai lagi apabila dibuang ke udara harus dibakar. BAB XXII PERLENGKAPAN PENYELAMATAN DAN PELINDUNG DIRI Pasal 40 (1) Pengusaha wajib menyediakan dalam jumlah yang cukup alat-alat penyelamat dan pelindung diri yang sejenisnya disesuaikan dengan sifat pekerjaan yang dilakukan oleh masing-masing pekerja. (2) Alat-alat termaksud pada ayat (1) setiap waktu harus memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja yang telah ditentukan. (3) Kepala Teknik wajib mengawasi bahwa alat-alat tersebut benar-benar digunakan sesuai dengan kegunaannya oleh setiap pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja. (4) Para pekerja dari orang lain yang memasuki tempat kerja diwajibkan menggunakan alat-alat termaksud pada ayat (1). BAB XXIII PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN Pasal 41 (1) Pada tempat harus ditentukan dalam tempat pemurnian dan pengolahan harus tersedia petugas dan tempat yang memenuhi syarat untuk keperluan pertolongan pertama pada kecelakaan, dilengkapi dengan obat dan peralatan yang cukup termasuk mobil ambulans yang berada dalam keadaan siap digunakan. (2) Pada tempat-tempat tertentu harus disediakan alat-alat dan obat untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan termasuk alat untuk mengangkut korban kecelakaan. Pasal 42 (1) Kepala Teknik diwajibkan memberikan pengetahuan mengenai pertolongan pertama pada kecelakaan kepada sebanyak mungkin pekerja bawahannya, sehingga para pekerja tersebut mampu memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan. (2) Pada tempat-tempat tertentu harus dipasang petunjuk-petunjuk yang singkat dan jelas tentang tindakan pertama yang harus dilakukan apabila terjadi kecelakaan. 21 dari 45 PP No.11 Tahun 1979 BAB XXIV SYARAT-SYARAT PEKERJA, KESEHATAN DAN KEBERSIHAN. Pasal 43 (1) Tugas atau pekerjaan dalam tempat pemurnian dan pengolahan yang keselamatan dan kesehatan para pekerjanya sangat tergantung pada pelaksanaan yang baik, hanya dapat diserahkan kepada pekerja-pekerja yang dapat dipercaya dan memenuhi syarat-syarat jasmani dan rohani yang diperlukan. (2) Seorang pekerja harus segera dibebaskan dari tugas atau pekerjaannya, apabila ternyata yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dan kurang dapat dipercaya atau jika oleh Pelaksana Inspeksi Tambang dianggap perlu untuk membebaskan yang bersangkutan setelah diadakan pemeriksaan khusus terhadapnya. Pasal 44 (1) Kepala Teknik wajib: a. melaksanakan ketentuan umum tentang kesehatan kerja. b. memperhatikan kebersihan seluruh tempat pemurnian dan pengolahan c. memperhatikan kesehatan para pekerjanya. (2) Kepala Teknik wajib menyediakan air minum yang memenuhi syarat-syarat kesehatan serta tempat-tempat untuk berganti pakaian dan membersihkan badan bagi para pekerja dalam jumlah yang cukup, bersih, dan memenuhi syarat kesopanan. (3) Kepala Teknik wajib mengambil langkah tertentu untuk mencegah timbulnya penyakit jabatan pada para pekerjanya yang diperkerjakan di tempat-tempat atau dengan bahan-bahan yang membahayakan kesehatan. BAB XXV KEWAJIBAN UMUM PENGUSAHA, KEPALA TEKNLK DAN PEKERJA BAWAHANNYA. Pasal 45 (1) Kepala Teknik wajib menjaga ditaatinya ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini dengan cara membina, memberikan instruksi, menyediakan peralatan dan perlengkapan serta melakukan pengawasan yang diperlukan, sepanjang hal itu tidak ditetapkan secara nyata-nyata menjadi kewajiban Pengusaha. (2) Setiap pekerja yang menjadi bawahan dan Pengusaha atau Kepala Teknik yang ditunjuk menjadi pimpinan atau ditunjuk untuk melakukan pengawasan pada suatu 22 dari 45 PP No.11 Tahun 1979 bagian daripada suatu pekerjaan, di dalam batas-batas lingkungan pekerjaan yang menjadi wewenangnya, wajib menjaga ditaatinya ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini sepenti halnya seorang Kepala Teknik. Pasal 46 (1) Kepala Teknik atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya wajib mendampingi Pelaksana Inspeksi Tambang pada saat Pelaksana Inspeksi Tambang melaksanakan pemeriksaan di tempat pemurnian dan pengolahan. (2) Pengusaha, Kepala Teknik dan setiap pekerja yang berada di tempat pekerjaan wajib memberikan keterangan yang benar yang diminta oleh pelaksana Inspeksi Tambang mengenai hal-hal yang diperlukan. (3) Pengusaha diwajibkan menyediakan fasilitas pengangkutan komunikasi, akomodasi, dan fasilitas lainnya yang layak yang diperlukan Pelaksana Inspeksi Tambang dalam melaksanakan pemeriksaan dan penyidikannya. Pasal 47 (1) Kepala Teknik wajib membuat dan menyimpan di tempat pekerjaan daftar kecelakaan pemurnian dan pengolahan yang disusun menurut bentuk yang ditetapkan oleh Kepala Inspeksi. (2) Kepala Teknik wajib memberitahukan secara tertulis setiap kecelakaan yang menimpa seseorang di tempat pekerjaan yang bersangkutan dalam jangka waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah kecelakaan tersebut terjadi atau setelah diketahui akibat dari kecelakaan tersebut kepada Kepala Inspeksi dan Kepala Pemerintah Daerah setempat. Pemberitahuan tersebut harus dibuat menurut bentuk yang ditetapkan oleh Kepala Inspeksi. (3) Pemberitahuan harus disampaikan dengan segera kepada Kepala Inspeksi antara lain dengan telepon, telex, telegram dalam hal terjadi kecelakaan yang menimbulkan luka-luka berat atau kematian seseorang akibat luka-luka pada kecelakaan sebelumnya. kematian tersebut wajib diberitahukan dengan segera secara tertulis kepada Kepala Inspeksi. (4) Kepala Teknik wajib memberitahukan dengan segera kecelakaan yang menimbulkan kerugian materil yang besar kepada kepala Inspeksi dengan menyebut sifat serta besarnya kerugian tersebut. 23 dari 45 PP No.11 Tahun 1979 (5) Apabila oleh Kepala Inspeksi dianggap perlu, sehubungan dengan kemungkinan dapat hadirnya Pelaksanaan Inspeksi Tambang dalam waktu singkat di tempat kecelakaan, sejauh hal tersebut tidak menganggu jalannya tindakan-tindakan penyelamat dan tidak membahayaka, maka segala sesuatu di tempat tersebut harus dalam keadaan tidak berubah sampai selesainya penyidikan oleh Pelaksana Inspeksi Tambang. (6) Selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah selesainya tiap triwulan, Kepala Teknik wajib menyampaikan kepada Kepala Inspeksi laporan kecelakaan pemurnian dan pengolahan yang terjadi dalam triwulan tersebut menurut bentuk yang ditetapkan oleh Kepala Inspeksi. (7) Setiap akhir tahun takwin, Kepala Teknik wajib menyampaikan kepada Kepala Inspeksi daftar jumlah tenaga kerja rata-rata dalam setahun menurut bentuk yang ditetapkan oleh Kepala Inspeksi. Pasal 48 (1) Untuk keperluan pemberitahuan termaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dan (3) kecelakaan pemurnian dan pengolahan dibagi dalam 4 (empat) golongan yaitu: a. ringan, kecelakaan yang tidak menimbulkan kehilangan hari kerja; b. sedang, kecelakaan yang menimbulkan kehilangan hari kerja dan diduga tidak akan menimbulkan cacat jasmani atau rohani yang akan mengganggu tugas pekerjaannya; c. berat, kecelakaan yang menimbulkan kehilangan hari kerja dan diduga akan menimbulkan cacat jasmani dan atau rohani yang akan mengganggu tugas pekerjaannya. d. mati, kecelakaan yang menimbulkan kematian segera atau dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah terjadinya kecelakaan. (2) Untuk keperluan laporan kecelakaan pemurnian dan pengolahan termaksud dalam Pasal 47 ayat (6), digunakan penggolongan kecelakaan termaksud pada ayat (1) yang didasarkan pada keadaan nyata akibat kecelakaan terhadap pekerja yang mendapat kecelakaan. 24 dari 45 PP No.11 Tahun 1979 BAB XXVI PENGAWASAN Pasal 49 (1) Pelaksanaan Inspeksi Tambang berwenang menetapkan petunjuk-petunjuk tertulis setempat yang berhuhungan dengan tindakan-tindakan yang harus dilakukan untuk melaksanakan syarat-syarat yang ditetapkan berdasarkan: a. ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini. b. ketentuan-ketentuan khusus termaksud pada ayat (2). (2) Direktur cq. Kepala Inspeksi berwenang menetapkan ketentuan khusus sebagai pelengkap dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini. (3) Pengertian istilah-istilah : “cukup”, “baik”, “sesuai”, “aman”, “tertentu”, “diakui”, “ditentukan” yang terdapat dalam ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Kepala Inspeksi. (4) Dalam batas-batas tertentu pada pemeriksaan setempat Pelaksana Inspeksi Tambang diberi wewenang untuk menilai sesuatu keadaan dengan menerapkan istilah-istilah termaksud pada ayat (3). Pasal 50 (1) Pada tempat pemurnian dan pengolahan wajib ada Buku Pemurnian dan pengolahan menurut bentuk dan contoh yang ditetapkan oleh Kepala Inspeksi. Buku tersebut harus disahkan oleh Pelaksana Inspeksi Tambang dengan membubuhi nomor dan paraf pada tiap-tiap halaman. (2) Dalam Buku Pemurnian dan Pengolahan, Pelaksana Inspeksi Tambang mencatat sendiri segala keputusannya dan pendapatnya mengenai pelaksanaan ketentuanketentuan Peraturan Pemerintah ini. (3) Dengan tidak mengurangi ketentuan pada ayat (2), segala pemberitahuan resmi dan Kepala Inspeksi Kepada Kepala Teknik yang dilakukan secara tertulis, telegram, telex, atau telepon (setelah disusul dengan pernyataan tertulis), apabila diminta oleh Kepala Inspeksi pemberitahuan resmi tersebut setelah diterima oleh Kepala Teknik, harus dicatat dalam Buku Pemurnian dan pengolahan dan dibuat salinan sesuai dengan aslinya dan ditandatangani oleh Kepala Teknik. (4) Selain oleh Pelaksana Inspeksi Tambang, Buku Pemurnian dan Pengolahan tidak diperkenankan diisi oleh orang lain dengan catatan-catatan lainnya, kecuali catatan- 25 dari 45 PP No.11 Tahun 1979 catatan yang secara nyata ditetapkan dalam ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Dalam jangka waktu 1 (satu) minggu salinan catatan tersebut harus dikirim kepada Kepala Inspeksi. (5) Kepala Teknik diwajibkan selekas mungkin mengirimkan kepada Pengusaha salinan keputusan dan pemberitahuan resmi yang dicatat dalam Buku Pemurnian dan Pengolahan termaksud pada ayat-ayat (2) dan (3). (6) Buku Pemurnian dan Pengolahan harus selalu dapat dibaca oleh para pekerja termaksud dalam Pasal 45 ayat (2). BAB XXVII TUGAS DAN WEWENANG PELAKSANAAN INSPEKSI TAMBANG Pasal 51 (1) Kecuali pejabat-pejabat yang pada umumnya diserahi tugas melakukan penyidikan tindak pidana, kepala Inspeksi dan Pelaksana Inspeksi Tambang berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan Peraturan Pemerintah ini. (2) Pelaksana Inspeksi Tambang wajib membuat berita acara berdasarkan sumpah jabatannya tentang hasil penyidikan dan menyampaikannya kepada Direktur cq. Kepala Inspeksi. (3) Pelaksana Inspeksi Tambang dalam melakukan tugasnya setiap waktu berwenang memasuki pemurnian dan pengolahan termasuk pada masa pembangunannya. (4) Dalam hal Pelaksana Inspeksi Tambang ditolak untuk memasuki tempat pemurnian dan pengolahan termaksud pada ayat (3), Pelaksana Inspeksi Tambang dapat meminta bantuan Kepala Pemerintah Daerah dan atau Kepolisian setempat. BAB XXVIII KEBERATAN DAN PERTIMBANGAN Pasal 52 (1) Apabila Pengusaha atau kepala Teknik tidak dapat menerima keputusan Pelaksana Inspeksi Tambang dalam hal-hal yang bersifat teknis, maka ia dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Inspeksi untuk dipertimbangkan. (2) Keputusan Kepala Inspeksi dalam hal termaksud pada ayat (1) adalah mengikat. 26 dari 45 PP No.11 Tahun 1979 BAB XXIX KETENTUAN PIDANA Pasal 53 (1) Dipidana selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah). Pengusaha yang melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan BAB I Pasal 3 ayat-ayat (1), (2) dan (3), BAB II Pasal-pasal 4 ayat-ayat (1), (2), dan Pasal 5, BAB XIX Pasal 34, BAB XX Pasal 36 ayat-ayat (1) dan (4), BAB XXI Pasal 37, BAB XXII Pasal 40 ayat-ayat (1) dan (2) dan BAB XXV Pasal 46 ayat-ayat (2) dan (3). (2) Dipidana selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.100.000.(seratus ribu rupiah) Kepala Teknik yang melakukan pelanggaran atas ketentuanketentuan BAB I Pasal 3 ayat (5), BAB II Pasal 6, BAB III Pasal-pasal 7 dan 8, BAB IV Pasal 9, 10 dan 11, BAB V Pasal-pasal 12 dan 13, BAB VI Pasal-pasal 14 dan 15, BAB VII Pasal-pasal 16 dan 17, BAB VIII Pasal-pasal 18 dan 19, BAB IX Pasal 20 dan 21, BAB X Pasal 22, BAB XI Pasal 23, BAB XII Pasal 24, BAB XIII Pasal-pasal 25 dan 26 ayat-ayat (1) dan (2), BAB XV Pasal-pasal 28, 29 dan 30, BAB XVI Pasal 31, BAB XVII Pasal 32, BAB XVIII Pasal 33, BAB XIX Pasal 35, BAB XX Pasal 36 ayat-ayat (2), (3), (5) dan (6), BAB XXI Pasal-pasal 38 dan 39, BAB XXII Pasal 40 ayat (3), BAB XXIII Pasal-pasal 41 dan 42, BAB XXIV Pasalpasal 43 dan 44, BAB XXV Pasal 45 ayat (1), Pasal 46 ayat -ayat (1) dan (2) dan Pasal 47, BAB XXVI Pasal 50 ayat-ayat (1), (3), (4), (5) dan (6), BAB XXVII Pasal 51 ayat (3). (3) Dipidana selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,(seratus ribu Rupiah) setiap orang yang melakukan pelanggaran atas ketentuanketentuan BAB XIII Pasal 26 ayat (3), BAB XXII Pasal 40 ayat (4) dan BAB XXV Pasal-pasal 45 ayat (2) dan 46 ayat-ayat (1) dan (2). (4) Dipidana selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,(seratus ribu rupiah) barang siapa yang melakukan pelanggaran atas ketentuanketentuan BAB XX Pasal 36 ayat-ayat (2) dan (3). Pasal 54 Dipidana selama-lamanya 3 (tiga) ulan atau denda setinggi-tinginya Rp. 100.000.(seratus ribu rupiah). Pengusaha, Kepala Teknik atau wakilnya yang dalam hal terjadinya pelanggaran oleh bawahannya terhadap ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini: 27 dari 45 PP No.11 Tahun 1979 a. telah memberikan perintah pekerjaan yang diketahuinya, bahwa perintahperintah tersebut bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini; b. karena tindakannya atau kelalaiannya, ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tidak dapat ditaati; c. tidak mengambil tindakan terhadap atau kelalaian bawahannya. sedangkan diketahuinya bahwa tindakan atau kelalaian tersebut bertentangan dengan ketentuan-ketentuan perundangan; d. lalai dalam melakukan pengawasan terhadap bawahannya. Pasal 55 (1) Tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini adalah pelanggaran. (2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan Perseroan, suatu perserikatan orang yang lainnya atau suatu yayasan, maka tuntutan pidana dilakukan dan hukuman pidana serta tindakan tata tertib dijatuhkan baik terhadap badan hukum. perseroan, perserikatan atau yayasan itu maupun terhadap mereka yang memberi perintah mclakukan tindak pidana yang dimaksud atau yang bertindak sebagai pemimpin atau penanggungjawab dalam perbuatan atau kelalaian itu ataupun terhadap kedua-keduanya. BAB XXX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 56 (1) Dalam tempat pemurnian dan pengolahan yang sudah ada dan beroperasi pada saat bcrlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib diadakan penyesuaian dengan ke tentuanketentuan Peraturan Pemerintah ini. (2) Dalam hal yang luar biasa Direktur dapat menetapkan ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai Pelaksanaan ketentuan termaksud pada ayat (1). 28 dari 45 PP No.11 Tahun 1979 BAB XXXI PENENTUAN PENUTUP Pasal 57 Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. Pasal 58 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di jakarta Pada tanggal 25 Mei 1979 PRESIDEN REPUBL1K INDONESIA. ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 25 Mei 1979 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1979 NOMOR 18 29 dari 45 PP No.11 Tahun 1979 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1979 TENTANG KESELAMATAN KERJA PADA PEMURNIAN DAN PENGOLAHAN MINYAK DAN GAS BUMI I. PENJELASAN UMUM Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi meliputi pula pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi. Sebagaimana halnya dengan bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi lainnya, maka pemurnian dan pengolahannya dewasa ini telah pula mengalami perkembangan yang pesat, sehingga dapat diperoleh hasil-hasil pemurnian dan pengolahan yang baik dalam jumlah maupun dalam jenisnya berkembang pula dan jauh berbeda jika dibandingkan dengan masa lampau, antara lain bahan bakar minyak dan gas bumi serta hasil-hasil pemurnian dan pengolahan lainnya. Perkembangan yang pesat ini adalah hasil daripada kemajuan teknologi yang telah dicapai dalam dunia perminyakan yang dengan sendirinya membawa pengaruh baru pula dalam pelbagai bidang, khususnya bidang keselamatan kerja. Kewajiban Pemerintah tidak saja harus menyelenggarakan usaha-usaha ke arah pembangunan dan perkembangan pertambangan minyak dan gas bumi, tetapi harus pula melindungi manusia, modal dengan segala bentuknya serta kekayaan alam dan lingkungan terhadap bahaya-bahaya yang mungkin timbul sebagai akibat kegiatankegiatan tersebut di atas. Disamping penggunaan peralatan mesin, pesawat dan lain sebagainya yang serba modern serta penerapan proses-proses fisika dan kimia berdasarkan teknologi mutakhir mengakibatkan pengawasan atas usaha tersebut perlu pula dikembangkan, termasuk keselamatan kerjanya. Peraturan Pemerintah ini juga mencakup salah satu Peraturan Pemerintah mengenai keselamatan kerja termaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Undang- 30 dari 45 PP No.11 Tahun 1979 undang Nomor 8 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971). Disamping kewajiban-kewajiban Perusahaan untuk mentaati Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan masih tetap wajib mentaati peraturan-peraturan lain yang berlaku misalnya Undang-undang Kecelakaan, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 3), termasuk pelaporan berdasarkan Undang-undang tersebut kepada instansi Pemerintah yang bersangkutan. Mengenai standar-standar yang diterapkan dalam ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini terlebih dulu harus diakui oleh Menteri. Untuk keperluan tersebut Menteri membentuk suatu panitia khusus yang bertugas menyusun atau menilai standar-standar yang akan diakui. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Pemerintah menganggap perlu mengatur secara khusus keselamatan kerja pada pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi dalam suatu Peraturan Pemerintah. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksudkan dengan "peralatan, bangunan dan instalasi tidak langsung" dalam ketentuan ini antara lain peralatan dan atau bangunan dan atau instalasi sebagai penunjang yakni: • • • • tenaga termasuk pembangkit; air termasuk pemurniannya; gas termasuk oxygen plant, amonia plant, acetylene plant, nitrogen plant; zat kimia termasuk pembuatan asam dan basa; 31 dari 45 PP No.11 Tahun 1979 • • • perbengkelan termasuk bengkel-bengkel pemeliharaan; pembongkaran dan pemuatan termasuk dermaga, penimbunan; dan lain-lain. Tidak termasuk dalam pengertian tersebut di atas ialah perumahan pegawai, tempat peristirahatan, tempat rekreasi, tempat ibadah, rumah sakit. huruf c sampai dengan huruf j cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksudkan dengan hak substitusi dalam ketentuan ini adalah pelimpahan wewenang Direktur Jenderal kepada Direktur. Ayat (3) dan ayat (4) Kepala Inspeksi dan Pelaksana Inspeksi Tambang adalah pejabat Direktorat yang diangkat oleh Direktur Jenderal. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) dan ayat (2) Cukup jelas. 32 dari 45 PP No.11 Tahun 1979 Ayat (3) Yang dimaksudkan dengan "masa pembangunan" ialah jangka waktu dimulai dari perencanaan sampai dengan saat mulai digunakannya tempat pemurnian dan pengolahan. Dalam jangka waktu tersebut termasuk perencanaan, persiapan lokasi dan pembangunan fisik. Pasal 5 Ayat (1) Yang dimaksudkan dengan "syarat-syarat teknis dan keselamatan kerja yang sesuai dengan sifat-sifat khusus dari proses dan lokasi yang bersangkutan" dalam ketentuan ini misalnya: tahan tekanan, tahan suhu, tahan korosi, tahan erosi, tahan getaran, kebisingan, kebocoran, pencemaran, konstruksi bangunan dan sebagainya. Ayat (2) sampai dengan ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Yang dimaksudkan dengan "sistim untuk meniadakannya" dalam ketentuan ini ialah sistim penyalur listrik ke dalam tanah (grounding, earthing) dan sebagainya. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1) sampai dengan ayat (5) Cukup jelas. 33 dari 45 PP No.11 Tahun 1979 Ayat (6) Yang dimaksudkan dengan "pagar yang aman" dalam ketentuan ini ialah pagar yang lengkap dengan palang samping (guard rail) dan pinggir pengaman pada lantai (toe board). Ayat (7) dan ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Yang dimaksudkan dengan "bejana, reservoir dan bak yang terbuka" dalam ketentuan ini ialah antara lain : pada proses pembersihan lilin (wax treating), kotak pendingin (box cooler), mercu pendingin (cooling tower) dan sebagainya. Ayat (10) Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Yang dimaksudkan dengan "bersih" dalam ketentuan ini ialah pelaksanaan pengaturan dan pemeliharaan yang tertib (goodhousekeeping). Ayat (2) sampai ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Yang dimaksud dengan "pintu-pintu tertentu" dalam ketentuan ini termasuk pintu darurat. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "alat penyelamat" dalam ketentuan ini dan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini ialah antara lain: tali penyelamat (safety line, escape line), jala penyelamat (safety net), tangga penyelamat (escape ladder) dan sebagainya. 34 dari 45 PP No.11 Tahun 1979 Pasal 9 Ayat (1) Dalam ketentuan ini yang dimaksudkan dengan : a. "pesawat” ialah motor penggerak termasuk segala macam motor listrik, motor bakar, mesin uap, turbine uap, turbine gas dan sebagainya; b. "pesawat pengangkat" ialah crane, elevator dan pesawat lainnya yang sejenis; c. "mesin perkakas" ialah mesin bubut, mesin bor, mesin frains dan sebagainya; d. "perkakas" ialah segala macam alat yang dikerjakan dengan tangan (hand tool). Ayat (2) Cukup jelas Pasal 10 Ayat (1) Yang dimaksudkan dengan "alat transmisi" dalam ketentuan ini ialah alat untuk memindahkan gerakan dari peralatan yang satu ke peralatan yang lain (transmission), seperti rantai, tali (belt), batang penggerak (connecting rod), ban penggerak (driving belt) dan sebagainya. Ayat (2) dan ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksudkan dengan "batas kecepatan aman" dalam ketentuan ini ialah kecepatan putaran per menit (rotation per minute) maksimum yang diperbolehkan untuk pesawat tersebut. Ayat (5) dan ayat (6) Cukup jelas. 35 dari 45 PP No.11 Tahun 1979 Pasal 11 Ayat (1) Yang dimaksudkan dengan "batas daya angkat aman" dalam ketentuan ini ialah daya angkat maksimum yang diperbolehkan untuk pesawat pengangkat tersebut. Ayat (2) sampai dengan ayat (4) Cukup jelas Pasal 12 Ayat (1) sampai dengan ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Dalam pengertian "perubahan" termaksud dalam ketentuan ini dan Pasal-pasal 15 ayat (5), 16 ayat (3), 18 ayat (5) dan 20 ayat (5) tidak termasuk perbaikan ringan. Pasal 13 Ayat (1) Yang dimaksudkan dengan "baterai pompa" dalam ketentuan ini ialah suatu susunan pompa yang dapat merupakan rangkaian seri atau rangkaian paralel atau kombinasi rangkaian seri dan paralel. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Yang dimaksudkan dengan "atmosfir tekanan lebih" dalam ketentuan ini ialah atmosfeer overdruk (Ato) atau atmosphare uberdruck (Atu) atau gauge pressure. Ayat (2) Cukup jelas 36 dari 45 PP No.11 Tahun 1979 Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksudkan dengan "dibawah atmosfir" dalam ketentuan ini ialah kurang dari 1 (satu) atmosfir absolut. Ayat (3) dan ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Lihat penjelasan Pasal 12 ayat (5). Pasal 16 Ayat (1) Terhadap ketel uap air dan Pesawat uap air termaksud dalam Pasal ini dan Pasal 17 berlaku Stoom Ordonnantie 1930 (Staatsblad 1930 Nomor 225) sebagaimana telah diubah dan ditambah. Yang dimaksudkan dengan "pesawat uap air" dalam ketentuan ini ialah kondensor, economizer, super heater sebagai pelengkap ketel uap air. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Lihat penjelasan Pasal 12 ayat (5). Pasal 17 Ayat (1) Yang dimaksudkan dengan "baterai ketel uap air" dalam ketentuan ini ialah suatu rangkaian ketel uap air paralel. 37 dari 45 PP No.11 Tahun 1979 Ayat (2) dan ayat (3) Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (1) Yang dimaksudkan dengan "tungku pemanas" dalam ketentuan ini ialah furnace dan yang sejenis. Ayat (2) sampai dengan ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Lihat penjelasan Pasal 12 ayat (5). Pasal 19 Ayat (1) Yang dimaksudkan dengan "baterai tungku pemanas" dalam ketentuan ini ialah suatu susunan tungku pemanas yang dapat merupakan rangkaian seri atau rangkaian paralel atau kombinasi rangkaian seri dan paralel. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 20 Ayat (1) sampai dengan ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Lihat penjelasan Pasal 12 ayat (5). 38 dari 45 PP No.11 Tahun 1979 Pasal 21 Ayat (1) Yang dimaksudkan dengan "baterai kondensor atau baterai heat exchanger" dalam ketentuan ini ialah suatu susunan kondensor atau suatu susunan heat exchanger yang dapat merupakan rangkaian seri atau rangkaian paralel atau kombinasi rangkaian seri dan paralel. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 22 Ayat (1) Yang dimaksudkan dengan "pipa penyalur" dalam ketentuan ini ialah sistim pipa untuk mengangkut minyak bumi, gas bumi dan zat-zat lain dari satu tempat ke tempat lain dengan cara pengaliran. Ayat (2) sampai dengan ayat (6) Cukup jelas. Pasal 23 Ayat (1) Yang dimaksudkan dengan "tempat penimbunan" dalam ketentuan ini ialah tangki dan tempat penyimpanan lainnya di daratan atau di daerah lepas pantai, baik secara tersendiri maupun secara berkelompok. Ayat (2) sampai dengan ayat (7) Cukup jelas. Pasal 24 Ayat (1) sampai dengan ayat (5) Cukup jelas. 39 dari 45 PP No.11 Tahun 1979 Ayat (6) Yang dimaksudkan dengan "ahli" dalam ketentuan ini ialah ahli membongkar dan memuat kapal (loading master) atau jabatan sederajat. Pasal 25 Cukup jelas Pasal 26 Ayat (1) Yang dimaksudkan dengan "sinar matahari yang masuk harus secara terpencar (diffusi)" dalam ketentuan ini ialah untuk menghindarkan penyinaran secara langsung yang dapat mengakibatkan pengaruh terhadap zat-zat yang terdapat di dalam ruangan kerja. Ayat (2) Yang dimaksudkan dengan "alat pelindung diri" dalam ketentuan ini dan Pasal 40 ayat (1) ialah personal protective equipment. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 27 Ayat (1) Mengingat perkembangan teknologi dimana pada proses-proses tertentu tekanan yang sangat tinggi atau sangat rendah, digabung dengan suhu yang sangat tinggi atau sangat rendah, sehingga untuk proses tersebut dibutuhkan peralatan-peralatan khusus yang dapat tahan terhadap gabungan kedua sifat tersebut yang belum tercakup dalam ketentuan Peraturan Pemerintah ini, maka perlu adanya pengaturan lebih lanjut yang mengikuti perkembangan teknologi dimasa-masa yang akan datang. Ayat (2) Yang dimaksudkan dengan "bangunan dan instalasi" dalam ketentuan ini ialah antara lain kapal, tongkang, platform dan tempat penimbunan dengan konstruksi khusus. 40 dari 45 PP No.11 Tahun 1979 Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Ayat (1) sampai dengan ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Yang dimaksudkan dengan "sambungan pengaman" dalam ketentuan ini ialah antara lain alat pemutus arus termasuk sekring (fuse), pemutus arus listrik (circuit breaker) dan sebagainya. Pasal 30 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dalam ketentuan ini yang dimaksudkan dengan: a. "tegangan rendah" ialah tegangan listrik (voltage) sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) Volt; b. "tegangan tinggi" ialah tegangan listrik diatas 250 (dua ratus lima puluh) Volt. Pasal 31 Ayat (1) Pengertian "baik" dalam ketentuan ini ditentukan dengan memperhatikan segi kesehatan kerja sebagaimana tercantum dalam peraturan International Labour Organization (ILO). Ayat (2) sampai dengan ayat (4) Cukup jelas. Pasal 32 Ayat (1) dan ayat (2) Cukup jelas. 41 dari 45 PP No.11 Tahun 1979 Ayat (3) Yang dimaksudkan dengan "tenaga ahli" dalam ketentuan ini ialah sarjana teknik atau yang berpengetahuan sederajat. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksudkan dengan "penanggulangan kebakaran" dalam ketentuan ini ialah pencegahan dan pemadaman kebakaran termasuk pemeliharaan peralatannya dan tersedianya peralatan tersebut di tempat-tempat yang telah ditentukan. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 36 Ayat (1) sampai dengan ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "tingkat bahaya" dalam ketentuan ini ialah besarnya atau kecilnya kemungkinan terjadinya bahaya di daerah tersebut. Ayat (5) dan ayat (6) Cukup jelas 42 dari 45 PP No.11 Tahun 1979 Pasal 37 dan pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Ayat (1) Lihat penjelasan Pasal 8 ayat (6) dan Pasal 26 ayat (2) sampai dengan ayat (4) Cukup jelas. Pasal 41 dan Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Ayat (1) Persyaratan jasmani dan rohani termaksud dalam ketentuan ini ditentukan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 8 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 (Undangundang Keselamatan Kerja). Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Ayat (1) Yang dimaksudkan dengan "membina" dalam ketentuan ini ialah membuat agar para pekerja : a. mempunyai kesadaran mengenai bahaya dan keselamatan kerja (safety mindedness); b. trampil dalam mencegah dan mengatasi bahaya. 43 dari 45 PP No.11 Tahun 1979 Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 46 Cukup jelas. Pasal 47 Ayat (1) sampai dengan ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Apabila dalam hal terjadi kecelakaan tindakan-tindakan penyelamatan membutuhkan bahwa keadaan pada saat kecelakaan perlu dirubah, maka Kepala Teknik dapat melaksanakan perubahan tersebut dan kemudian memberikan laporan selengkapnya kepada Kepala Inspeksi atau Pelaksana Inspeksi Tambang mengenai keadaan sebelum diadakan perubahan. Ayat (6) dan ayat (7) Cukup jelas. Pasal 48 Ayat (1) Penggolongan kecelakaan pemurnian dan pengolahan dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk keperluan pemberitahuan segera dari Kepala Teknik kepada Kepala Inspeksi. Ayat (2) Laporan kecelakaan pemurnian dan pengolahan dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk keperluan penilaian kecelakaan berdasarkan kenyataan dan pembuatan statistik kecelakaan. 44 dari 45 PP No.11 Tahun 1979 Pasal 49 Ayat (1) sampai dengan ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Mengingat bahwa istilah-istilah yang dimaksud dalam ketentuan ini merupakan istilah-istilah yang sangat bergantung pada pelbagai faktor, penentuan mengenai makna istilah-istilah tersebut perlu ditetapkan oleh Direktur cq. Kepala Inspeksi. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 50 Yang dimaksudkan dengan "Buku Pemurnian dan Pengolahan"dalam ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini ialah suatu bentuk buku yang disediakan untuk digunakan di tempat pemurnian dan pengolahan dan harus diisi sesuai dengan ketentuan pasal ini. Cara-cara penyusunan dan pengisiannya ditetapkan oleh Kepala Inspeksi. Pasal 51 sampai dengan Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Penyesuaian termaksud dalam ketentuan ini wajib segera dilaksanakan. Apabila dari segi teknis penyesuaian tidak dapat segera dilaksanakan, maka Direktur dapat menentukan ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai tenggang waktu yang harus dipenuhi oleh Pengusaha. Pasal 57 dan Pasal 58 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3135 45 dari 45 PERATURAN MENTERI 8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transkop Nomor : PER.01/MEN1976 Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan tentang 9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu 10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.03/MEN/1978 tentang Penunjukan dan Wewenang, Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja 11. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No.: Per.01/MEN/1979.Tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Bagi Tenaga Para Medis Perusahaan. 12. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan 13. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Per.02/MEN/1980 Tentang: Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja. 14. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.04/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan 15. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Per.01/MEN/1981 Tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja 16. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1982 tentang Bejana Tekan 17. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.02/MEN/1982 tentang Kwalifikasi Juru Las 18. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No.: Per.03/MEN/1982 Tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja 19. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No Per.02/MEN/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik 20. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: Per.03/MEN/1985 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes 21. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Per.04/MEN/1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi 22. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut 23. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. : Per-04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja 24. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1988 tentang Kwalifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap 25. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1989 tentang Kwalifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat 26. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Instalasi Penyalur Petir 27. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja 28. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. Per.04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja 29. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Per.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja 30. Peraturan Menteri tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja 31. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Per.03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan 32. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.04/MEN/1998 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Tata Kerja Dokter Penasehat 33. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. 03/MEN/1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang PER/01/MEN/1976 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KOPERASI REPUBLIK INDONESIA No : PER/01/MEN/1976 TENTANG KEWAJIBAN LATIHAN HIPERKES BAGI DOKTER PERUSAHAAN MENTERI TENAGA KERJA TRANSMIGRASI DAN KOPERASI. Menimbang : 1. Bahwa setiap tenaga kerja perlu mendapat perlindungan kesehatan keselamatan kerja sehingga melaksanakan pekerjaannya dengan baik. 2. Bahwa dokter perusahaan harus dapat melakukan usaha-usaha Hygiene perusahaan kesehatan dan keselamatan kerja sesuai dengan norma-norma perlindungan dan perawatan tenaga kerja. 3. Bahwa untuk melaksanakan usaha-usaha tersebut pada angka 2 di atas, maka perlu dikeluarkan peraturan tentang kewajiban Latihan Hiperkes bagi Dokter Perusahaan. Mengingat : 1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970. 2. Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1972. 3. Keputusan Presiden R.I. No. 9 Tahun 1973. 4. Instruksi Presiden No. 15 Tahun 1974. 5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. 153 dan 158 Tahun 1969. MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, TRANSKOP TENTANG KEWAJIBAN LATIHAN HIPERKES BAGI DOKTER-DOKTER PERUSAHAAN. 1 dari 3 PER/01/MEN/1976 Pasal 1 Setiap perusahaan diwajibkan untuk mngirimkan setiap dokter perusahaannya untuk mendapatkan latihan dalam bidang Hygiene Perusahaan. Kesehatan dan Keselamatan Kerja Pasal 2 Yang dimaksud dengan dokter perusahaan adalah setiap dokter yang ditunjuk atau bekerja di perusahaan yang bertugas dan atau bertanggung jawab atas Hygiene Perusahaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pasal 3 Lembaga Nasional dan Lembaga Daerah Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja ditunjuk menyelenggarakan Latihan dan Lapangan Hygiene Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja dalam pasal 1 dengan petunjuk dan bimbingan Direktur Jenderal Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi. Pasal 4 Lembaga Nasional dan Lembaga Daerah Hygiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja harus mendaftar dan melaporkan semua dokter perusahaan yang telah dilatih kepada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja. Pasal 5 Segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan latihan hiperkes tersebut diatur lebih lanjut oleh Direktur Lembaga Nasional Hygiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja. Pasal 6 Perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut pasal 1 peraturan ini diancam dengan hukuman sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat 2 Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pasal 7 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. 2 dari 3 PER/01/MEN/1976 Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 3 Juni 1976 MENTERI TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KOPERASI REPUBLIK INDONESIA ttd. SUBROTO 3 dari 3 PER.01/MEN/1978 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KOPERASI REPUBLIK INDONESIA No : PER.01/MEN/1978 TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM PENEBANGAN DAN PENGANGKUTAN KAYU MENTERI TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KOPERASI REPUBLIK INDONESIA Menimbang: a. bahwa belum adanya ketentuan atau norma-norma untuk memberikan perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja yang bertalian dengan penebangan dan pengangkutan kayu; b. bahwa untuk itu sebagai pelaksaan ketentuan tersebut dalam pasal 2 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dilaksanakan dengan Peraturan Menteri. Mengingat: 1. Undang-undang No. 14 Tahun 1969, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja; 2. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; 3. Keputusan Presiden No. 44 No. 45 tahun 1974, yo. KEputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. KEPTS. 1000/MEN/1975. MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KOPERASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM PENEBANGAN DAN PENGANGKUTAN KAYU. 1 dari 10 PER.01/MEN/1978 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksud didalam Peraturan Menteri ini dengan: (1) Penelitian hutan : ialah penenjauan pengamatan, pencatatan objek hutan yang mendahului kegiatan pembukaan maupun pengerjaan suatu hutan dan dilakukan langsung di hutan. (2) Pemetaan hutan : ialah pembuatan peta yang dilakukan dengan pengukuran obyek hutan di darat maupun dari udara terkecuali dengan penggunaan satelit (3) Pembuatan jalan : ialah pembuatan suatu jalan dalam hutan untuk keperluan lalu lintas, orang maupun barang, termasuk kegiatan pemetaan, persiapan dan perawatannya. (4) Jalan : ialah suatu jalur terbuka yang menghubungkan dua tempat untuk lalu lintas orang, binatang, kendaraan termasuk landasan pesawat terbang. (5) Pangkalan induk : ialah tempat pemukiman dan tempat kerja sebagai pangkalan untuk kegiatan menangani exploitasi hutan. (6) Isyarat : ialah kegiatan, gerakan dan tanda untuk memberitahukan sesuatu pihak lain yang disampaikan oleh pemberi isyarat dengan cara audio atau visual. (7) Peralatan pohon : ialah bangunan beserta peralatan dan perlengkapannya untuk mengangkat dan mengangkut kayu. (8) Pemanjatan pohon : ialah memanjat pohon dalam hutan dalam rangka melakukan tugas kehutanan. (9) Penebangan kayu : ialah menebang pohon atau pepohonan dengan alat bermesin atau tidak. (10) Pemangkasan pohon: ialah memotong dahan, ranting, daun kulit pohon yang telah tumbang untuk menjadi kayu gelondong. (11) Penarikan kayu : ialah menarik kayu dengan mesin, binatang, traktor maupun kabel. (12) Peluncuran kayu : ialah meluncurkan, menggulingkan kayu, di tempat yang landai maupun datar. 2 dari 10 PER.01/MEN/1978 (13) Pemuatan dan Pembongkaran kayu : ialah memuat atau membongkar kayu ke atau dari suatu kendaraan. (14) Penimbunan dan penumpukan kayu : ialah menimbun atau menumpuk kayu untuk menanti pengerjaan kayu selanjutnya. (15) Pengapungan kayu : ialah untuk mengangkut kayu secara diapungkan di air sungai telaga atau laut. (16) Alat pelindung diri : ialah alat atau perlengkapan untuk dipakai tenaga kerja guna melindungi dirinya terhadap lingkungan kerja. BAB II PASAL 2 Yang diatur oleh Peratuan Menteri ini adalah keselamatan kerja dalam tempat kerja yang terdapat pada penbangan dan pengangkutan kayu di wilayah hutan. BAB III NORMA-NORMA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA PENEBANGAN DAN PENGANGKUTAN KAYU. PASAL 3 Norma-norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada penjelasan hutan (timber cruising) adalah: 1. Adanya pemeriksaan kesehatan terhadap tenaga kerja sebelum melaksanakan penjelajahan hutan yang dilakukan oleh Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur. 2. Perlu adanya perlengkapan-perlengkapan (kompas, peta dengan ukuran skala sekurang-kurangnya 1:50.000, parang, peluit, kelambu dan tenda); 3. Penentuan lokasi kemah mengikuti pedoman: a. dekat sungai yang mengalir; b. jauh dari pohon mati; c. daerah yang kering dan cukup mendapat sinar matahari; d. dapur harus terpisah dengan kemah atau tempat tidur. 4. Adanya usaha-usaha sebagai berikut: a. terpisahnya penjelajah dari regunya; 3 dari 10 PER.01/MEN/1978 b. penggunaan tanda atau peluit apabila penjelajah terpisah dari regunya. c. berkemah sebelum malam hari; d. terhindarnya dari medan yang curam; e. pemakaian alat-alat pelindung diri bagi setiap anggota pada waktu bekerja. 5. Adanya laporan keinduk pangkalan (base camp) bila salah seorang anggota penjelajah hutan tersebut tersesat, yang dilakukan oleh kepala regu atau wakilnya sehingga dapat diambil langkah-langkah pencarian secepat mungkin. 6. adanya komunikasi antara induk pangkalan (base camp) dengan regu penjelajah apabila terjadi sesuatu hal (kecelakaan) untuk secepatnya mendapatkan pertolongan. Pasal 4 Norma-norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada penebangan kayu: 1. Sebelum menebang sebuah pohon, pekerja harus memeriksa dengan teliti untuk menetukan dari bagian manakah pemotongan harus dilakukan dari sisi yang aman; 2. Waspada terhadap kulit kayu yang terlepas ataupun dahan-dahan kayu yang lapuk dan dapat menimpa orang, batang-batang, potongan-potongan kayu ataupun rintanganrintangan lainnya yang dapat melenting atau terlempar dari pangkal pohon yang ditebang; 3. Pembersihan reruntuhan yang ada disekitar pangkal pohon yang mungkin dapat mengganggu keselamatan; 4. Pemilihan dan pembuatan jalan yang aman untuk menyelamatkan diri; 5. Permintaan nasehat pada pimpinan kerja apabila penebang belum yakin akan keselamatannya pada waktu penebangan kayu atau pemotongan yang berbahaya; 6. Tidak seorangpun boleh berdiri langsung sejajar dengan ujung batang pohon yang ditebang; 7. Potongan bawah (mata) dilakukan dengan satu taktikan yang aman, dalam dan tingginya kira-kira 1/3 garis menengah, sedangkan ganjal dibiarakan pada pohon yang akan ditumbangkan kearah tertentu; 8. Potongan belakang (balas) dilakukan kemudian kira-kira 1/3 inchi diatas potongan mata dan harus dijaga agar membentuk satu sudut yang baik. Penahanan kayu harus dilakukan secara berhati-hati sehingga kayu hanya jatuh kearah yang dikehendaki; 9. Pencegahan adanya kayu yang mencuat dengan pemotongan balok extra yang cukup miring dengan sudut keatas; 4 dari 10 PER.01/MEN/1978 10. Pemasangan ganjal atau biji hanya diperlukan apabila ada bahaya kayu akan kearah belakang; 11. Pemotongan kayu sejauh mungkin dilakukan didaerah terbuka; 12. Kewaspadaan terhadap lentingan balik dari dahan-dahan dan ujung kayu sewaktu menumbangkan pohon; 13. Kewaspadaan terhadap kulit kayu atau dahan kayu yang dapat jatuh pada waktu mengganjal atau memasang baji pohon; 14. Pemukulan ganjal atau baji hanya boleh dlakukan dengan martil; 15. Penghentian motor (mesin) dan pemberian peringatan kepada orang-orang yang berada disekitar daerah dimana kayu akan ditumbangkan sebelum penyelesaian akhir potongan belakang; 16. Penghindaran kemungkinan gergaji saling berbenturan dilakukan dengan cara bekerja tidak terlalu dekat satu dengan lainnya; 17. Penebangan pohon tidak boleh dilakukan apabila angin bertiup yang dapat merubah arah penebangan yang dikehendaki; 18. Larangan berhenti di daerah pada jarak 6 meter dari pangkal pohon yang ditebang pada waktu menghindarkan diri; 19. Pemindahan gergaji mesin dari pohon yang satu ke pohon yang lain atau dari pemotongan yang satu kepomotongan yang lain harus dilakukan dalam keadaan mesin berhenti; 20. Penggunaan gergaji mesin dilakukan dengan kedudukan kaki yang kuat; 21. Cara turun dari batang pohon tidak boleh dilakukan dengan cara meloncat untuk menghindarkan terjadinya kecelakaan. Pasal 5 Norma-norma keselamatan dan kesehatan kerja pada penyeretan dengan traktor (yarding): 1. Operator traktor harus mengikuti pedoman sebagai berikut: 1.1 Pemeriksaan terhadap olie, bahan bakar, air, baut-bautan dan peralatan lain sebelum mengoperasikan traktor; 1.2 Berusaha jangan sampai ada orang lain menjalankan traktor dimaksud selama waktu bekerja; 1.3 Tidak diperbolehkan mengangkut penumpang sewaktu mengoperasikan traktor; 1.4 Diperhatikannya keadaan sekelilingnya (medan kerja, terutama terhadap pembantunya/chokerman selama mengoperasikan traktor; 5 dari 10 PER.01/MEN/1978 1.5 Pemakaian alat-alat pelindung diri selama bekerja (sarung tangan, topi pengaman, kaca mata pengaman); 1.6 Berada dalam jarak yang aman dari daerah penebangan; 1.7 Penarikan di daerah berbukit harus dilakukan dengan cermat; 1.8 Pisau traktor (bulldozer) harus selalu diletakkan dalam kedudukan yang terendah sewaktu berhenti beroperasi; 1.9 Sewaktu mengisi bahan bahan dilarang menyalakan api (merokok); 1.10 Segera dilaporkan setiap kali ada gangguan atau gejala gangguan mesin kepada pimpinan kerja/mekanik yang bertugas; 2 Pembantu (chokerman) harus mengikuti pedoman-pedoman sebagai berikut: 2.1 Pemakaian alat-alat pelindung diri selama bekerja (sarung tangan, topi pengaman dan lain-lain); 2.2 Berada dalam jarak yang aman (sselalu dibelakang samping kayu yang sedang ditarik; 2.3 Diperhatikannya keadaan sekelilingnya (terutama terhadap pohon- pohon/ranting-ranting yang lapuk/mati; 2.4 Pemasangan tali pengikat (sling) dilakukan dengan sempurna (mengikat secara kuat-kuat). Pasal 6 Norma-norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada pemuatan kayu dengan loader: 1. Pemeriksaan kabel, pipa-pipa angin dan peralatan lain sebelum beroperasi; 2. Waspada terhadap keadaan sekitarnya terutama terhadap karyawan-karyawan lain dengan cara membunyikan/memberikan tanda-tanda (isyarat). 3. Tidak diperkenankan mengangkut (mengayun) kayu melewati pekerja. 4. Peletakan kayu diatas truk harus selalu tepat dan jangan sampai melewati kabin truk; 5. Segera dilaporkan setiap ada gangguan atau gejala gangguan mesin pada pimpinan kerja/mekanik. Pasal 7 Norma-norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada pengangkutan kayu dengan truk: 1. Pengemudi truk harus mengikuti pedoman-pedoman sebagai berikut: 1.1 Pemakaian alat pelindung diri untuk keselamatan kerja; 6 dari 10 PER.01/MEN/1978 1.2 Pemeriksaan olie, bahan bakar, air, rem, ban, dan peralatan lainnya sebelum mengoperasikan truk; 1.3 Pemeriksaan keadaan kabel pengikat (sling) sebelum dipergunakan; 1.4 Pengikatan kayu harus dilakukan dengan sempurna; 1.5 Kecepatan jangan melampaui daya muat truk dengan mengingat keadaan jalan dan jembatan yang akan dilalui; 1.6 Kecepatan tidal boleh melampaui batas yang telah ditetapkan dan selalu memperhatikan rambu-rambu jalan; 1.7 Setiap 20 km perjalanan diadakan pemeriksaan terhadap tali-tali pengikat kayu; 1.8 Tidak dibenarkan menbawa penumpang lain selama membawa muatan; 1.9 Segera dilaporkan setiap ada gangguan atau gejala-gejala gangguan mesin kepada pimpinan kerja/mekanik; 1.10 Berusaha jangan sampai ada orang lain menjalankan truk dimaksud selama waktu bekerja; 1.11 Dilarang berada dalam kabin dan berada di depan truk sewaktu pemuatan dilakukan; 1.12 Mengusahakan agar tidak seorangpun boleh berada di depan truk sewaktu pemuatan-pemuatan dilakukan. Pasal 8 Norma-norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada pengangkutan kayu dengan lori/loko. Masinis harus mengikuti pedoman-pedoman sbagai berikut: 1. Pemakaian alat-alat pelindung diri; 2. Pemeriksaan peralatan dan perlengkapan (bahan bakar, olie, rem dan peralatan lainnya) sebelum mengoperasikan loko beserta rangkaiannya; 3. Beban yang ditarik lakomotif tidak boleh melampaui batas beban keadaan jalan rel yang telah ditetapkan oleh Pengusaha Pengurus; 4. Tidak melampaui batas kecepatan yang telah ditetapkan dan memprhatikan ramburambu serta keadaan rel dan bantalan; 5. Tidak diperbolehkan mengangkut penumpang sewaktu mengoperasikan loko; 6. Segera dilaporkan setiap ada gejala-gejala gangguan dan gangguan mesain kepada pimpinan kerja; 7. Kecuali masinis yang bertugas tidak dibenarkan orang lain menjalankan loko. 7 dari 10 PER.01/MEN/1978 Pasal 9 Norma-norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada waktu pemuatan kayu ke kapal: 1. Pemakian alat-alat pelindung diri (sarung tangan, topi, pelampung); 2. Diperhatikannya keadaan sekelilingnya pada waktu melepaskan rakit-rakit; 3. Pemasangan tali pengikat dilakukan dengan sempurna; 4. Memperhatikan kode/tanda-tanda yang dipakai dalam waktu pemuatan; 5. Tidak dibenarkan melakukan pemuatan pada waktu ada hujan deras dan angin ribut; 6. Kapal penarik/tug boat harus selalu dipersiapkan selama berlangsungnya pemuatan untuk memberi pertolongan kepada karyawan yang mendapat kecelakaan. Pasal 10 Disamping norma-norma yang harus diperhatikan seperti diatas maka setiap unit kerja pada penebangan dan pengangkutan kayu harus diperhatikan pula: 1. Pada pekerjaan pengankutan barang dari bawah sikap tubuh harus tegak dengan lutut berada dalam keadaan menekuk dan pekerjaan mengangkat dilakukan dengan kekuatan tumpahan pada kaki bukan pada punggung; 2. Tersedianya peralatan dan obat-obatan untuk pertolongan pertama pada kecelakaan termasuk untuk pencegahan: a. Lintah/pacet, serangga, ular; b. Malaria; c. Sakit perut; d. Keracunan terhadap pestisida. 3. Tersedianya penerangan lampu yang cukup, apabila pekerjaan dilakukan pada waktu malam hari. BAB IV KEWAJIBAN PENGUSAHA/PENGURUS PADA PENEBANGAN DAN PENGANGKUTAN KAYU. Pasal 11 Selain kewajiban yang telah ditetapkan dalam undang-undang No. 1 Tahun1970. Pengusaha/Pengurus dalam Peraturan Menteri ini berkewajiban pula: 1. Menerapkan norma-norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seperti tersebut di atas Bab II Peraturan Menteri ini. 8 dari 10 PER.01/MEN/1978 2. Harus memperhatikan tentang: 2.1 kondisi- kondisi dan bahaya yang mungkin timbul dalam tempat kerja dan mengusahakan pencegahannya; 2.2 penyediaan dan penggunaan alat-alat pelindung diri dalam tempat kerja dan alatalat pengaman termasuk alat penyelamat diri. 3. Menyediakan tempat pemukiman sementara buruh dan sekitarnya yang harus selalu dipelihara dalam keadaan baik dan bersih. BAB V PELAKSANAAN UMUM Pasal 12 Untuk kelancaran pelaksanaan Peraturan Menteri ini Direktur Jenderal Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja dapat melakukan kerja sama dengan Direktur Jenderal Kehutanan. Pasal 13 Direktur Jenderal Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja dalam hal ini Lembaga Nasional Perusahaan dan Kesehatan Kerja beserta Lembaga-lembaga Daerah melakukan pengujian Laboratorium pengembangan keahlian dan penerapan yang bersangkutan dengan Norma-norma sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 14 Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat memberikan petunjukpetunjuk dalam hal kemungkinan timbulnya bahaya-bahaya akibat belum adanya normanorma seperti ayng telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 15 Kepala kantor wilayah setempat melakukan koordinasi pelaksanaan Peraturan Menteri ini di daerah. 9 dari 10 PER.01/MEN/1978 BAB VI SANKSI DAN KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Setiap orang yang bersangkutan meupun tidak bersangkutan dengan pekerjaan ditempat kerja ini, yang tidak melaksanakan peraturan menteri ini diancam dengan hukuman sesuai dengan pasal 15 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1970. Pasal 17 Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 07 Februari 1978 MENTERI TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KOPERASI REPUBLIK INDONESIA ttd. SUBROTO 10 dari 10 PER. 03/MEN/1978 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KOPERASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER.03/MEN/1978 TENTANG PERSYARATAN PENUNJUKAN DAN WEWENANG SERTA KEWAJIBAN PEGAWAI PENGAWAS KESELAMATAN KERJA DAN AHLI KESELAMATAN KERJA. MENTERI TENAGA KERJA TRANSMIGRASI DAN KOPERASI Menimbang : bahwa wewenang dan kewajiban pegawai pengawas dan Ahli Keselamatan Kerja sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1970 perlu dikeluarkan peraturan pelaksanaannya. Mengingat : 1. Undang-undang No. 3 tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan (Lembaran Negara No. 4 tahun 1951). 2. Pasal 1 ayat (4), (5), (6) dan pasal 5 ayat (2) Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kera (Lembaran Negara No. 1 tahun 1970). 3. Surat Keputusan Presiden R.I No. 5 tahun 1973 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan II. 4. Keputusan Presiden R.I. No. 44 dan 45 tahun 1974 No. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi R.I. No. Kep.-1000/Men/1977 tanggal 30 Juli 1977 tentang Penunjukan Direktur dimaksud dalam Undangundang No. 1 tahun 1970; 5. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi R.I. No. 79/MEN/1977 tanggal 30 Juli 1977 tentang Penunjukan Direktur dimaksud dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970. 1 dari 5 PER. 03/MEN/1978 MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KOPERASI TENTANG PERSYARATAN PENUNJUKAN WEWENANG DAN KEWAJIBAN PEGAWAI PENGAWAS KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DAN AHLI KESELAMATAN KERJA. Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: (1) Direktur adalah direktur sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi R.I. No. 79/MEN/1977 tanggal 30 juli 1977; (2) Pegawai Pengawas adalah pegawai pengawas sebagaimana telah ditetapkan pada pasal 1 ayat (5) Undang-undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970; (3) Ahli Keselamatan Kerja adalah seorang ahli sebagaimana telah ditetapkan pada pasal 1 ayat (6) Undang-undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970. Pasal 2 Pegawai Pengawas Keselamatandan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) dalam Peraturan ini ditunjuk oleh Menteri atas usul Direktur Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja. Pasal 3 (1) Untuk dapat ditunjuk sebagai Pengawas Keselamatan Kerja harus memenuhi syaratsyarat: a. Pegawai Negeri Departemen Tenaga Kerja Transkop. b. Mempunyai keahlian khusus. c. Telah mengikuti pendidikan calon pegawai pengawas yang diselenggarakan oleh Departemen Tenaga Kerja Transkop. (2) Untuk dapat ditunjuk sebagai ahli keselamatan kerja harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. Mempunyai keahlian khusus. b. Telah mengikuti pendidikan oleh Departemen Tenaga Kerja Transkop. 2 dari 5 PER. 03/MEN/1978 c. Mengetahui ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan perubahan pada umumnya serta bidang keselamatan dan kesehatan kerja pada khususnya. Pasal 4 (1) Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja berwenang untuk: a. memasuki semua tempat kerja. b. Meminta keterangan baik tertulis maupun lisan kepada pengusaha, pengurus dan tenaga kerja mengenai syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja. c. Memerintahkan agar Pengusaha, pengurus dan tenaga kerja melaksanakan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja. d. Mengawasi langsung terhadap ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja beserta peraturan pelaksanaanya termasuk: 1. Keadaan mesin-mesin, pesawat-pesawat, alat-alat serta peralatan lainnya, bahan-bahan dan sebagainya; 2. Lingkungan; 3. Sifat pekerjaan; 4. Cara kerja; 5. Proses produksi; e. Memerintahkan kepada pengusaha/pengurus untuk memperbaiki, merubah dan atau mengganti bilamana terdapat kekurangan, kesalahan dalam melaksanakan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja. f. Melarang penggunaan pesawat-pesawat, alat-alat maupun proses produksi yang membahayakan. g. sesuai dengan pasal 8 Undang-undang No. 3 Tahun 1951 Pegawai Pengawas Keselamatn dan Kesehatan Kerja berwenang pula untuk melakukan pengusutan terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan peraturan Perundang-undangan Keselamatan Kerja. (2) Pegawai Pengawas berkewajiban: a. Mengadakan pemeriksaan disemua tempat kerja; b. Menelaah dan meneliti segala perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja; c. Memberikan petunjuk dan penerangan kepada pengusaha, pengurus dan tenaga kerja atas segala persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja; 3 dari 5 PER. 03/MEN/1978 d. Memberikan laporan kepada Direktur mengenai hasil segala kegiatan yang diwajibkan tersebut diatas menurut garis hirarchi Departemen Tenaga Kerja Transkop; e. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan yang dapat berhubungan dengan jabatannya. Pasal 5 (1) Ahli Keselamatan Kerja berwenang untuk: a. Memasuki tempat kerja yang ditentukan dalam surat pengangkatannya dan tempat kerja lain yang diminta oleh Direktur; b. Meminta keterangan baik tertulis maupun lisan kepada pengusaha, pengurus dan tenaga kerja yang bersangkutan mengenai syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja; c. Memerintahkan agar Pengusaha, pengurus dan tenaga kerja melaksanakan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang bersangkutan; d. Mengawasi langsung terhadap ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja beserta peraturan pelaksanaanya termasuk: 1. Keadaan mesin-mesin, pesawat-pesawat, alat-alat serta peralatan lainnya, bahan-bahan dan sebagainya; 2. Lingkungan; 3. Sifat pekerjaan; 4. Cara kerja; 5. Proses produksi. e. Memerintahkan kepada pengusaha/pengurus untuk memperbaiki, merubah dan atau mengganti bilamana terdapat kekurangan, kesalahan dalam melaksanakan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja; f. Melarang penggunaan pesawat-pesawat, alat-alat maupun proses produksi yang membahayakan. (2) Ahli Keselamatan Kerja berkewajiban: a. Mengadakan pemeriksaan di tempat kerja yang ditentukan dalam surat pengangkatannya dan tempat kerja lain yang diminta oleh Direktur; b. Menelaah dan meneliti segala perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja yang bersangkutan; 4 dari 5 PER. 03/MEN/1978 c. Memberikan laporan kepada Direktur mengenai hasil segala kegiatan yang diwajibkan tersebut diatas menurut garis hirarchi Departemen Tenaga Kerja Transkop; d. Memberikan petunjuk dan penerangan kepada pengusaha, pengurus dan tenaga kerja atas segala persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja; e. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan yang didapat berhubung dengan jabatannya. Pasal 6 (1) Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja yang dengan sengaja membuka rahasia yang dipercayakan kepadanya sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2) sub e dan pasal 5 ayat (2) sub e dalam Peraturan ini dihukum sesuai pasal 6 ayat (1) Undang-undang No. 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan. (2) Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja karena kehilapannya menyebabkan rahasia tersebut menjadi terbuka dihukum sesuai pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan. Pasal 7 (1) Sebelum diadakan penunjukkan kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini. Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja yang telah ada tetap melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. (2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa semua persatuan perundang-undangan yang telah ada tetap berkalu sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 10 Maret 1978 MENTERI TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KOPERASI REPUBLIK INDONESIA ttd. SUBROTO 5 dari 5 PER.01/MEN/1979 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI No: PER.01/MEN/1979 TENTANG KEWAJIBAN LATIHAN HYGIENE PERUSAHAAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA BAGI TENAGA PARA MEDIS PERUSAHAAN. MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI Menimbang : 1. Bahwa pelaksanaan perlindungan dan perawatan tenaga kerja terhadap kesehatan dan keselamatan ditempat kerja perlu dijamin penyelenggaraannya sehingga betul-betul dapat dinikmati oleh para tenaga kerja; 2. Bahwa tenaga kerja Para Medis hygiene perusahaan-perusahaan dan keselamatan kerja harus dapat melaksanakan usaha penyelenggaraan hygiene perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja diperusahaan atau tempat kerja masing-masing; 3. Bahwa untuk dapat melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan tersebut tenaga Para Medis hygiene perusahaan dan keselamatan kerja harus mendapatkan latihan dalam bidang hygiene perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja; 4. Bahwa untuk melaksanakan usaha-usaha tersebut pada angka 3, maka perlu dikeluarkan peraturan tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi tenaga Para Medis Perusahaan. Mengingat : 1. Undang-undang No.14 Tahun 1969; 2. Pasal 9 ayat 3 Undang-undang No.1 Tahun 1970; 3. Keputusan Presiden R.I No 44 dan 45 Tahun 1975. 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Transkop No. Per/01/Men 76; 5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.71/Men 78 1 dari 3 PER.01/MEN/1979 MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG KEWAJIBAN LATIHAN HYGIENE PERUSAHAAN, KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA BAGI TENAGA PARA MEDIS PERUSAHAAN. Pasal 1 Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga Para Medis diwajibkan untuk mengirimkan setiap tenaga tersebut untuk mendapatkan latihan dalam bidang Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Pasal 2 Yang dimaksud tenaga Para Medis ialah tenaga Para Medis yang ditunjuk atau ditugaskan untuk melaksanakan atau membantu penyelenggaraan tugas-tugas Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselarnatan Kerja diperusahaan atas petunjuk dan bimbingan dokter perusahaan. Pasal 3 Pusat dan Balai Bina Hygiene Perusahaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja ditunjuk untuk menyelenggarakan latihan dalam lapangan hygiene perusahaan kesehatan dan keselamatan kerja dalam pasal 1 serta melaporkan tugas-tugas tersebut kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja. Pasal 4 (1) Setiap tenaga Para Medis yang telah dapat menyelenggarakan latihan akan mendapatkan sertifikat. (2) Dengan sertifikat tersebut tenaga kerja medis yang bersangkutan telah memenuhi syarat-syarat untuk menyelenggarakan pelayanan hygiene perusahaan dan kesehatan kerja sesuai dengan fungsinya. Pasal 5 Segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan Latihan Hygiene Perusahaan, Kesehatan Kerja tersebut akan ditentukan oleh Kepala Pusat Bina Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja. 2 dari 3 PER.01/MEN/1979 Pasal 6 Perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut pada pasal 1 dari peraturan ini diancam dengan hukuman sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pasal 7 Pegawai Pengawas Kesehatan Kerja akan melakukan pengawasan terhadap ditaatinya ketentuan sebagaimana tersebut pada pasal 1. Pasal 8 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 Februari 1979 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA ttd. HARUN ZAIN 3 dari 3 PER.01/MEN/1980 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI No. PER.01/MEN/1980 TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA KONSTRUKSI BANGUNAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI. Menimbang : a. bahwa kenyataan menunjukan banyak terjadi kecelakaan, akibat belum ditanganinya pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja secara mantap dan menyeluruh pada pekerjaan konstruksi bangunan, sehingga karenanya perlu diadakan upaya untuk membina norma perlindungan kerjanya; b. bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan dengan penggunaan teknologi modern, harus diimbangi pula dengan upaya keselamatan tenaga kerja atau orang lain yang berada di tempat kerja. c. bahwa sebagai pelaksanaan Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan kerja, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuanketentuan yang mengatur mengenai keselamatan dan kesehatan kerja pada pekerjaan Konstruksi Bangunan. Mengingat : 1. Pasal 10 (a) Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tentang ketentuanketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja. 2. Pasal 2 (2c) dan pasal 4 Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA KONSTRUKSI BANGUNAN. 1 dari 22 PER.01/MEN/1980 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: a. Konstruksi Bangunan ialah kegiatan yang berhubungan dengan seluruh tahapan yang dilakukan di tempat kerja. b. Tempat Kerja ialah tempat sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) huruf c, k, l, Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. c. Direktur ialah Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. Kep. 79/MEN/1977. d. Pengurus ialah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan pada konstruksi bangunan secara aman. e. Perancah (Scaffold) ialah bangunan peralatan (platform) yang dibuat untuk sementara dan digunakan sebagai penyangga tenaga kerja, bahan-bahan serta alat-alat pada setiap pekerjaan konstruksi bangunan termasuk pekerjaan pemeliharaan dan pembongkaran. f. Gelagar (putlog or bearer) ialah bagian dari perancah untuk tempat meletakan papan peralatan. g. Palang penguat, (brace) ialah bagian dari perancah untuk memperkuat dua titik konstruksi yang berlainan guna mencegah pergeseran konstruksi bangunan perancah tersebut. h. Perancah tangga (ladder scaffold) ialah suatu perancah yang mengunakan tangga sebagai tiang untuk penyangga peralatannya. i. Perancah kursi gantung (beatswain’s chair) ialah suatu perancah yang berbentuk tempat duduk yang digantung dengan kabel atau tambang. j. Perancah dongkrak tangga (ladder jack scaffold) ialah suatu perancah yang peralatannya mempergunakan dongkrak untuk menaikan dan menurunkannya dan dipasang pada tangga. k. Perancah topang jendela (window jack scaffold) ialah suatu perancah yang pelatarannya dipasang pada balok tumpu yang ditempatkan menjulur dari jendela terbuka. l. Perancah kuda-kuda (trestle scaffold) ialah suatu perancah yang disangga oleh kuda-kuda. 2 dari 22 PER.01/MEN/1980 Pasal 2 Setiap pekerjaan konstruksj bangunan yang akan dilakukan wajib dilaporkan kepada Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya. Pasal 3 (1) Pada setiap pekerjaan konstruksi bangunan harus diusahakan pencegahan atau dikurangi terjadinya kecelakaan atau sakit akibat kerja terhadap tenaga kerjanya. (2) Sewaktu pekerjaan dimulai harus segera disusun suatu unit keselamatan dan kesehatan kerja, hal tersebut harus diberitahukan kepada setiap tenaga kerja. (3) Unit keselamatan dan kesehatan kerja tersebut ayat (2) pasal ini meliputi usaha-usaha pencegahan terhadap: kecelakaan, kebakaran, peledakan, penyakit akibat kerja, pertolongan pertama pada kecelakaan dan usaha-usaha penyelamatan. Pasal 4 Setiap terjadi kecelakaan kerja atau kejadian yang berbahaya harus dilaporkan kepada Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya. BAB II TENTANG TEMPAT KERJA DAN ALAT-ALAT KERJA Pasal 5 (1) Disetiap tempat kerja harus dilengkapi dengan sarana untuk keperluan keluar masuk dengan aman. (2) Tempat-tempat kerja, tangga-tangga, lorong-lorong dan gang-gang tempat orang bekerja atau sering dilalui, harus dilengkapi dengan penerangan yang cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Semua tempat kerja harus mempunyai ventilasi yang cukup sehingga dapat mengurangi bahaya debu, uap dan bahaya lainnya. Pasal 6 Kebersihan dan kerapihan di tempat kerja harus dijaga sehingga bahan-bahan yang berserakan, bahan-bahan bangunan, peralatan dan alat-alat kerja tidak merintangi atau menimbulkan kecelakaan. 3 dari 22 PER.01/MEN/1980 Pasal 7 Tindakan pencegahan harus dilakukan untuk menjamin bahwa peralatan perancah, alatalat kerja, bahan-bahan dan benda-benda lainnya tidak dilemparkan, diluncurkan atau dijatuhkan ke bawah dari tempat yang tinggi sehingga dapat menyebabkan kecelakaan. Pasal 8 Semua peralatan sisi-sisi lantai yang terbuka, lubang-lubang di lantai yang terbuka, atap-atap atau panggung yang dapat dimasuki, sisi-sisi tangga yang terbuka, semua galian-galian dan lubang-lubang yang dianggap berbahaya harus diberi pagar atau tutup pengaman yang kuat. Pasal 9 Kebisingan dan getaran di tempat kerja tidak boleh melebihi ketentuan Nilai Ambang Batas (NAB) yang berlaku. Pasal 10 Orang yang tidak berkepentingan, dilarang memasuki tempat kerja. Pasal 11 Tindakan harus dilakukan untuk mencegah bahaya terhadap orang yang disebabkan oleh runtuhnya bagian yang lemah dari bangunan darurat atau bangunan yang tidak stabil. BAB III TENTANG PERANCAH Pasal 12 Perancah yang sesuai dan aman harus disediakan untuk semua pekerjaan yang tidak dapat dilakukan dengan aman oleh seseorang yang berdiri di atas konstruksi yang kuat dan permanen, kecuali apabila pekerjaan tersebut dapat dilakukan dengan aman dengan mempergunakan tangga. Pasal 13 (1) Perancah harus diberi lantai papan yang kuat dan rapat sehingga dapat menahan dengan aman tenaga kerja, peralatan dan bahan yang dipergunakan. (2) Lantai perancah harus diberi pagar pengaman, apabila tingginya lebih dari 2 meter. 4 dari 22 PER.01/MEN/1980 Pasal 14 Jalan-jalan sempit, jalan-jalan dan jalan-jalan landasan (runway) harus dari bahan dan konstruksi yang kuat, tidak rusak dan aman untuk tujuan pemakaiannya. Pasal 15 (1) Perancah tiang kayu yang terdiri dari sejumlah tiang kayu dan bagian atasnya dipasang gelagar sebagai tempat untuk meletakan papan-papan perancah harus diberi palang pada semua sisinya. (2) Untuk perancah tiang kayu harus digunakan kayu lurus yang baik. Pasal 16 (1) Perancah gantung harus terdiri dari angker pengaman, kabel-kabel baja penggan-tung yang kuat dan sangkar gantung dengan lantai papan yang dilengkapi pagar pengaman. (2) Keamanan perancah gantung harus diuji tiap hari sebelum digunakan. (3) Perancah gantung yang digerakan dengan mesin harus mengunakan kabel baja. Pasal 17 Perancah tupang sudut (outrigger cantilever) atau perancah tupang siku (jib scaffold), hanya boleh digunakan oleh tukanng kayu, tukang cat, tukang listrik, dan tukang-tukang lainnya yang sejenis, dan dilarang menggunakan panggung perancah tersebut untuk keperluan menempatkan sejumlah bahan-bahan. Pasal 18 (1) Tangga yang digunakan sebagai kaki perancah harus dengan konstruksi yang kuat dan dengan letak yang sempurna. Perancah tangga hanya boleh digunakan untuk pekerjaan ringan. (2) Dilarang menggunakan perancah jenis dongkrak tangga (ledder jack) untuk pekerjaan pada permukaan yang tinggi. (3) Perancah kuda-kuda hanya boleh digunakan sewaktu bekerja pada permukaan rendah dan jangka waktu pendek. (4) Perancah siku dengan penunjang (bracket scaffold) harus dijangkarkan ke dalam dinding dan diperhitungkan untuk dapat menahan muatan maksimum pada sisi luar dari lantai peralatan. 5 dari 22 PER.01/MEN/1980 (5) Perancah persegi (square scaffold) harus dibuat secara teliti untuk menjamin kestabilan perancah tersebut. Pasal 19 Perancah tupang jendela hanya boleh digunakan untuk pekerjaan-pekerjaan ringan dengan jangka waktu pendek dan hanya untuk melalui jendela terbuka dimana perancah jenis tersebut ditempatkan. Pasal 20 Tindakan pencegahan harus dilakukan agar dapat dihindarkan pembebanan lebih terhadap lantai perancah yang digunakan untuk truck membuang sampah. Pasal 21 Perancah pada pipa logam harus terdiri dari kaki, gelagar palang dan pipa penghubung dengan ikatan yang kuat, dan pemasangan pipa-pipa tersebut harus kuat dan dilindungi terhadap karat dan cacat-cacat lainnya. Pasal 22 Perancah beroda yang dapat dipindah-pindahkan (mobile scaffold) harus dibuat sedemikian rupa sehingga perancah tidak memutar waktu dipakai. Pasal 23 Perancah kursi gantung dan alat-alat sejenisnya hanya digunakan sebagai perancah dalam hal pengecualian yaitu apabila pekerjaan tidak dapat dilakukan secara aman dengan menggunakan alat-alat lainnya. Pasal 24 Truck dengan perancah bak (serial basket trucks) harus dibuat dan digunakan sedemikian rupa sehingga tetap stabil dalam semua kedudukan dan semua gerakan. 6 dari 22 PER.01/MEN/1980 BAB IV TENTANG TANGGA DAN TANGGA RUMAH Pasal 25 (1) Tangga harus terdiri dari 2 kaki tangga dan sejumlah anak tangga yang dipasang pada kedua kaki tangga dengan kuat. (2) Tangga harus dibuat, dipelihara dan digunakan sebaik-baiknya sehingga dapat menjamin keselamatan tenaga kerja. Pasal 26 (1) Tangga yang dapat dipindah-pindahkan (portable stepledders) dan tangga kuda-kuda yang dapat dipindah-pindahkan, panjangnya tidak boleh lebih dari 6 meter dan pengembangan antara kaki depan dan kaki belakang harus diperkuat dengan pengaman. (2) Tangga bersambung dan tangga mekanik, panjangnya tidak boleh lebih dari 15 meter. (3) Tangga tetap harus terbuat dari bahan yang tahan terhadap cuaca dan kondisi lainnya, yang panjangnya tidak boleh lebih dari 9 meter. Pasal 27 Tangga rumah harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat menahan dengan aman beban yang harus dibawa melalui tangga tersebut, dan harus cukup lebar untuk pema-kaiannya secara aman. BAB V TENTANG ALAT-ALAT ANGKAT Pasal 28 Alat-alat angkat harus direncanakan dipasang, dilayani dan dipelihara sedemikian rupa sehingga terjamin keselamatan dalam pemakaiannya. Pasal 29 Poros penggerak, mesin-mesin, kabel-kabel baja dan pelataran dari semua alat-alat angkat harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak terjadi kecelakaan karena terjepit, muatan lebih kerusakan mesin atau putusnya kabel baja pengangkat. 7 dari 22 PER.01/MEN/1980 Pasal 30 (1) Setiap kran angkat harus dibuat dan dipelihara sedemikian rupa sehingga setelah diperhitungkan besarnya, pengaruhnya, kondisinya, ragamnya muatan dan kekuatan, perimbangan dari setiap bagian peralatan bantu yang terpasang, maka tegangan maksimum yang terjadi harus lebih kecil dari tegangan maksimum yang diijinkan dan harus ada keseimbangan sehingga dapat berfungsi tanpa melalui batas-batas pemuaian, pelenturan, getaran, puntiran dan tanpa terjadi kerusakan sebelum batas waktunya. (2) Setiap kran angkat yang tidak direncanakan untuk mengangkut muatan kerja maksimum yang diijinkan pada semua posisi yang dapat dicapai, harus mempunyai petunjuk radius muatan dan petunjuk tersebut harus dipelihara agar selalu bekerja dengan baik. (3) Derek (Derricks) harus direncanakan dan dibangun sedemikian rupa sehingga terjamin kestabilannya waktu bekerja. (4) Kaki rangka yang berbentuk segitiga harus dari bahan yang memenuhi syarat dan dibangun sedemikian rupa sehinga terjamin keamanannya waktu menggangkat beban maksimum. Pasal 31 Tindakan pencegahan harus dilakukan untuk melarang orang memasuki daerah lintas keran jalan (travelling crane) untuk menghindarkan kecelakaan karena terhimpit. Pasal 32 Pesawat-pesawat angkat monoril harus dilengkapi sakelar pembatas untuk menjamin agar perjalanan naik dan peralatan angkat (lifting device) harus berhenti dijarak yang aman pada posisi atas. Pasal 33 Tiang derek (gin pales) harus dari bahan yang kuat dan harus dijangkarkan dan diperkuat dengan kabel. Pasal 34 Semua bagian-bagian dari kerekan (winches) harus direncanakan dan dibuat dapat menahan tekanan beban maksimum dengan aman dan tidak merusak kabel atau tambang. 8 dari 22 PER.01/MEN/1980 Pasal 35 (1) Penggunaan dongkrak harus pada posisi yang aman sehingga tidak memutar atau pindah tempat. (2) Dongkrak harus dilengkapi dengan peralatan yang effektif untuk mencegah agar tidak melebihi posisi maksimum (over travel). BAB VI TENTANG KABEL BAJA, TAMBANG, RANTAI DAN PERALATAN BANTU Pasal 36 (1) Semua tambang, rantai dan peralatan bantunya yang digunakan untuk mengang-kat, menurunkan atau menggantungkan harus terbuat dari bahan yang baik dan kuat dan harus diperiksa dan diuji secara berkala untuk menjamin bahwa tambang, rantai dan peralatan bantu tersebut kuat untuk menahan beban maksimum yang diijinkan dengan faktor keamanan yang mencukupi. (2) Kabel baja harus digunakan dan dirawat sedemikian rupa sehingga tidak cacat karena membelit, berkarat, kawat putus dan cacat lainnya. Pasal 37 Bantalan yang sesuai harus digunakan untuk mencegah agar tambang tidak menyentuh permukaan, pinggir atau sudut yang tajam atau sentuhan lainnya yang dapat mengakibatkan rusaknya tambang tersebut. Pasal 38 (1) Rantai-rantai harus dibersihkan dan harus dilakukan pemeriksaan berkala, untuk mengetahui adanya cacat, retak, rengat atau cacat-cacat lainnya. (2) rantai-rantai yang cacat dilarang untuk dipergunakan. Pasal 39 (1) Beban maksimum yang diijinkan harus dikurangi apabila (sling) digunakan pada bermacam-macam sudut. (2) Pengurangan tersebut ayat (1) di atas harus dihitung kekuatannya dan beban maksimum yang diijinkan yang telah dihitung tersebut harus diketahui betul oleh tenaga kerja. 9 dari 22 PER.01/MEN/1980 Pasal 40 Blok ckara (putty block) harus direncanakan dibuat dan dipelihara dengan baik sehingga tegangannya sekecil mungkin dan tidak merusak kabel atau tambang. Pasal 41 Kaitan (hooks) dan Pengunci (scackles) harus dibuat sedemikian rupa sehingga beban tidak lepas. BAB VII TENTANG MESIN-MESIN Pasal 42 (1) Mesin-mesin yang digunakan harus dipasang dan dilengkapi dengan alat penga-man untuk menjamin keselamatan kerja. (2) Alat-alat pengaman tersebut ayat (1) di atas harus terpasang sewaktu mesin dijalankan. Pasal 43 (1) Mesin harus dihentikan untuk pemeriksaan dan perbaikan pada tenggang waktu yang sesuai dengan petunjuk pabriknya. (2) Tindakan pencegahan harus dilakukan untuk menghindarkan terjadinya kecela-kaan karena mesin bergerak secara tiba-tiba. Pasal 44 Operator mesin harus terlatih untuk pekerjaannya dan harus mengetahui peraturan keselamatan kerja untuk mesin tersebut. BAB VII TENTANG PERALATAN KONSTRUKSI BANGUNAN Pasal 45 (1) Alat-alat penggalian tanah yang digunakan harus dipelihara dengan baik sehingga terjamin keselamatan dan kesehatan dalam pemakaiannya. (2) Tindakan pencegahan harus dilakukan untuk menjamin kestabilan mesin penggali tanah (power shevel) dan harus diusahakan agar orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk ketempat kerja yang terdapat bahaya kejatuhan benda. 10 dari 22 PER.01/MEN/1980 Pasal 46 Sebelum meninggalkan bulldpzer atau scraper, operator harus melakukan tindakan pencegahan yang perlu untuk menjamin agar mesin-mesin tersebut tidak bergerak. Pasal 47 Perlengkapan instansi pengolahan aspal harus direncanakan, dibuat dan dilengkapi dengan alat-alat pengaman dan dijalankan serta dipelihara dengan baik untuk menjamin agar tidak ada orang, yang mendapat kecelakaan oleh bahan-bahan panas, api terbuka, uap dan debu yang berbahaya. Pasal 48 (1) Tindakan pencegahan harus dilakukan untuk menjamin agar kestabilan tanah tidak membahayakan sewaktu mesin penggiling jalan digunakan. (2) Sebelum meninggalkan mesin penggiling jalan operator harus melakukan segala tindakan untuk menjamin agar mesin penggiling jalan tersebut tidak bergerak atau pindah tempat. Pasal 49 Mesin adukan beton (concrete mixer) yang digunakan harus dilengkapi dengan alat-alat pengaman dan dijalankan serta dipelihara untuk menjamin agar tidak ada orang yang mendapat kecelakaan disebabkan bagian-bagian mesin yang berputar atau bergerak atau boleh karena kejatuhan bahan-bahan. Pasal 50 Mesin pemuat (loading machines) harus dilengkapi dengan kap (cab) yang kuat dan dilengkapi dengan alat pengaman sehingga tenaga kerja tidak tergencet oleh bagianbagian mesin yang bergerak. Pasal 51 Mesin-mesin pekerjaan kayu yang digunakan harus dipelihara dengan baik sehingga terjamin keselamatan dan kesehatan dalam pemakaiannya. 11 dari 22 PER.01/MEN/1980 Pasal 52 (1) Gergaji bundar harus dilengkapi dengan alat-alat untuk mencegah bahaya sing-gung dengan mata gergaji dan alat pencegah bahaya tendangan belakang, terkena serpihan yang berterbangan atau mata gergaji yang patah. (2) Tindakan pencegahan harus dilakukan agar daun gergaji bundar tidak terjepit atau mendapat tekanan dari samping. Pasal 53 Daun gergaji pita harus dengan tegangan, dudukan dan ketajaman yang memenuhi syarat dan harus tertutup kecuali bukan yang perlu untuk menggergaji. Pasal 54 Mesin ketam harus dilengkapi dengan peralatan yang baik untuk mengurangi bidang bukan serut yang membahayakan dan untuk mengurangi bahaya tendangan belakang. Pasal 55 (1) Alat-alat kerja tangan harus dari mutu yang cukup baik dan harus dijaga supaya selalu dalam keadaan baik. (2) Penyimpanan dan pengangkutan alat-alat tajam harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak membahayakan. (3) Perencanaan dan pembuatan alat-alat kerja tangan harus cocok untuk keperluan-nya dan tidak menyebabkan terjadinya kecelakaan. (4) Alat-alat kerja tangan boleh digunakan khusus untuk keperluannya yang telah direncanakan. Pasal 56 Semua bagian-bagian alat-alat peneumatik termasuk selang-selang dan selang sambungan harus direncanakan untuk dapat menahan dengan aman tekanan kerja maksimum dan harus dilayani dengan hati-hati sehingga tidak merusak atau menimbulkan kecelakaan. Pasal 57 (1) Alat penembak paku (pawder actuated tools) harus dilengkapi dengan alat penga-man untuk melindungi atau menahan pantulan kembali dari paku dan benda-benda yang ditembakkan oleh alat tersebut. 12 dari 22 PER.01/MEN/1980 (2) Untuk keperluan alat tersebut ayat (1) di atas harus dipergunakan patrum (cartridge) dan paku tembak (projectile) yang cocok. (3) Operator yang menggunakan alat tersebut ayat (1) harus berumur paling sedikit 18 tahun dan terlatih. (4) Penyimpanan dan pengangkutan alat penembak paku dan patrum harus sedemi-kian rupa untuk mencegah kecelakaan. Pasal 58 (1) Traktor dan truck yang digunakan harus dipelihara sedemikian rupa untuk menja-min agar dapat menahan tekanan dan muatan maksimum yang diijinkan dan dapat dikemudikan serta direm dengan aman dalam situasi bagaimananapun juga. (2) Traktor dan truck tersebut ayat (1) pasal ini hanya boleh dijalankan oleh penge-mudi yang terlatih. Pasal 59 Truck lif (lift truck) yang digunakan harus dijalankan sedemikian rupa untuk menjamin kestabilannya. BAB IX TENTANG KONSTRUKSI DI BAWAH TANAH Pasal 60 Setiap tenaga kerja dilarang memasuki konstruksi bangunan di bawah tanah kecuali tempat kerja telah diperiksa dan bebas dari bahaya-bahaya kejatuhan benda, peledakan, uap, debu, gas atau radiasi yang berbahaya. Pasal 61 (1) Apabila bekerja dalam terowongan, usaha pencegahan harus dilakukan untuk menghindarkan jatuhnya orang atau bahan atau kecelakaan lainnya. (2) Terowongan harus cukup penerangan dan dilengkapi dengan jalan keluar yang aman direncanakan dan dibangun sedemikian rupa sehingga dalam keadaan darurat terowongan harus segera dapat dikosongkan. 13 dari 22 PER.01/MEN/1980 Pasal 62 Apabila terdapat kemungkinan bahaya runtuhnya batu atau tanah dari atas sisi konstruksi bangunan di bawah tanah, maka konstruksi tersebut harus segera diperkuat. Pasal 63 Untuk mencegah bahaya kecelakaan, penyakit akibat kerja maupun keadaan yang tidak nyaman, konstruksi di bawah tanah harus dilengkapi dengan ventilasi buatan yang cukup. Pasal 64 (1) Pada Konstruksi bangunan di bawah tanah harus disediakan sarana penanggulang-an bahaya kebakaran. (2) Untuk keperluan ketentuan ayat (1) di atas, harus disediakan alat pemberantas kebakaran. Pasal 65 (1) Di tempat kerja atau di tempat yang selalu harus disediakan penerangan yang cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Penerangan darurat harus disediakan di tempat-tempat tersebut ayat (1) di atas tenaga kerja dapat menyelamatkan diri dalam keadaan darurat. Pasal 66 (1) Tenaga kerja yang mengebor tanah harus dilindungi dari bahaya kejatuhan benda benda, bahaya debu, uap, gas, kebisingan dan getaran. (2) Tenaga kerja dilarang masuk ke tempat dimana kadar debunya melebihi ketentu nilai ambang batas yang berlaku, kecuali apabila mereka memakai respirator. BAB X TENTANG PENGGALIAN Pasal 67 (1) Setiap pekerjaan, harus dilakukan sedemikian rupa sehingga terjamin tidak adanya bahaya terhadap setiap orang yang disebabkan oleb kejatuhan tanah, batu atau bahanbahan lainnya yang terdapat di pinggir atau di dekat pekerjaan galian. 14 dari 22 PER.01/MEN/1980 (2) Pinggir-pinggir dan dinding-dinding pekerjaan galian harus diberi pengaman penunjang yang kuat untuk menjamin keselamatan orang yang bekerja di dalam lubang atau parit. (3) Setiap tenaga kerja yang bekerja dalam lubang galian harus dijamin pula keselamatannya dari bahaya lain selain tersebut ayat (1) dan (2) di atas. BAB XI TENTANG PEKERJAAN MEMANCANG Pasal 68 (1) Mesin pancang yang digunakan harus dipasang dan dirawat dengan baik sehingga terjamin keselamatan dalam pemakaiannya. (2) Mesin pancang dan peralatan yang dipakai harus diperiksa dengan teliti secara berkala dan tidak boleh digunakan kecuali sudah terjamin keamanannya. Pasal 69 Tenaga kerja yang tidak bertugas menjalankan mesin pancang dilarang berada disekitar mesin pancang yang sedang dijalankan. Pasal 70 Mesin pancang jenis terapung (floating pile drivers) yang digunakan harus dilengkapi pengaman dan dijalankan sedemikian rupa sehingga stabil atau tidak tenggelam. Pasal 71 Tindakan pencegahan harus dilakukan untuk menghindarkan agar supaya pelat penahan (sheet piling) tidak berayun atau berputar yang tidak terkendalikan oleh tekanan angin, roboh oleh tekanan air atau tekanan lainnya. BAB XII TENTANG PEKERJAAN BETON Pasal 72 Pembangunan konstruksi beton harus direncanakan dan dihitung dengan teliti untuk menjamin agar konstruksi dan penguatnya dapat memikul beban dan tekanan lainnya sewaktu membangun tiap-tiap bagiannya. 15 dari 22 PER.01/MEN/1980 Pasal 73 (1) Usaha pencegahan yang praktis harus dilakukan untuk menghindarkan terjadinya kecelakaan tenaga kerja selama melakukan pekerjaan persiapan, dan pem-bangunan konstruksi beton. (2) Pencegahan kecelakaan dimaksud ayat (1) pasal ini terutama adalah: a. singgungan langsung kulit terhadap semen dan dapur; b. kejatuhan benda-benda dan bahan-bahan yang diangkut dengan ember adukan beton (concrete buckets); c. sewaktu beton dipompa atau dicor pipa-pipa termasuk penghubung atau sambungan dan penguat harus kuat; d. sewaktu pembekuan adukan (setting concrete) harus terhindar dari goncangan dan bahan kimia yang dapat mengurangi kekuatan; e. sewaktu lempengan (panel) atau lembaran beton (slab) dipasang ke dalam dudukannya harus digerakan dengan hati-hati. f. terhadap melecutnya ujung besi beton yang mencuat sewaktu ditekan atau diregang dan sewaktu diangkat atau diangkut; g. terhadap getaran sewaktu menjalankan alat penggetar (vibrator). Pasal 74 Setiap ujung-ujung mencuat yang membahayakan harus dilengkungkan atau dilindungi. Pasal 75 Menara atau tiang yang dipergunakan untuk mengangkat adukan beton (concrete bucket towers) harus dibangun dan diperkuat sedemikian rupa sehingga terjamin kestabilannya. Pasal 76 Beton harus dikerjakan dengan hati-hati untuk menjamin agar pemetian beton (bekisting) dan penguatnya dapat memikul atau menahan seluruh beban sampai beton menjadi beku. BAB XIII TENTANG PEKERJAAN LAINNYA Pasal 77 Bagian-bagian yang siap dipasang (prefabricated parts) harus direncanakan dan dibuat dengan baik sehingga dapat diangkut dan dipasang dengan aman. 16 dari 22 PER.01/MEN/1980 Pasal 78 (1) Bagian-bagian konstruksi baja sedapat mungkin harus dirakit sebelum dipasang. (2) Selama pekerjaan pembangunan konstruksi baja, harus dilakukan tindakan pencegahan bahaya jatuh atau kejatuhan benda terhadap tenaga kerja. Pasal 79 Bagian atas dari lantai sumuran harus tertutup papan atau harus dilengkapi dengan peralatan lain untuk melindungi tenaga kerja terhadap kejatuhan benda. Pasal 80 Pemasangan rangka atap harus dilakukan dari peralatan perancah atau tenaga kerja harus dilengkapi dengan peralatan pengaman lainnya. Pasal 81 Untuk melindungi tenaga kerja sewaktu melakukan pekerjaan konstruksi, harus dibuatkan lantai kerja sementara yang kuat. Pasal 82 Alat pemanas yang digunakan untuk memanaskan aspal harus direncanakan, dibuat dan digunakan sedemikian rupa sehingga dapat mencegah kebakaran dan tenaga kerja tidak tersiram bahan panas. Pasal 83 (1) Tenaga kerja harus dilindungi terhadap bahaya singgungan langsung kulit dan bahaya-bahaya singgung lainnya terhadap bahan pengawet kayu. (2) Kayu yang telah diawetkan dilarang dibakar di tempat kerja. Pasal 84 Apabila bahan-bahan yang mudah terbakar digunakan untuk keperluan lantai permukaan dinding dan pekerjaan-pekerjaan lainnya, harus dilakukan tindakan pencegahan untuk menghindarkan adanya api terbuka, bunga api dan sumber-sumber api lainnya yang dapat menyulut uap yang mudah terbakar yang timbul di tempat kerja atau daerah sekitarnya. 17 dari 22 PER.01/MEN/1980 Pasal 85 (1) Asbes hanya boleh digunakan apabila bahan lainnya yang kurang berbahaya tidak tersedia. (2) Apabila asbes digunakan, maka tindakan pencegahan harus dilakukan agar tenaga kerja tidak menghirup serat asbes. Pasal 86 Tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di atas atap harus dilengkapi dengan alat pelindung diri yang sesuai untuk menjamin agar mereka tidak jatuh dari atap atau dari bagian-bagian atap yang rapuh. Pasal 87 (1) Dalam pekerjaan mengecat dilarang menggunakan bahan cat, pernis dan zat warna yang berbahaya, atau pelarut yang berbahaya. (2) Tindakan pencegahan harus dilakukan agar tukang cat tidak menghirup uap, gas, asap dan debu yang berbahaya. (3) Apabila digunakan bahan cat yang mengandung zat yang dapat meresap ke dalam kulit, tukang cat harus menggunakan alat pelindung diri. Pasal 88 (1) Tindakan pencegahan harus dilakukan untuk menghindarkan timbulnya kebakaran sewaktu mengelas dan memotong dengan las busur. (2) Juru las dan tenaga kerja yang berada disekitarnya harus dilindungi terhadap serpihan bunga api, uap radiasi dan sinar berbahaya lainnya. (3) Penggunaan dan pemeliharaan peralatan las harus dilakukan dengan baik untuk menjamin keselamatan dan kesehatan juru las dan tenaga kerja yang berada disekitarnya. Pasal 89 (1) Untuk menjamin keselamatan dalam pekerjaan peledakan (blasting) harus dilaku-kan tindakan pencegahan kecelakaan. (2) Tindakan pencegahan dimaksud ayat (1) pasal ini terutama adalah: a. sewaktu peledakan dilakukan sedapat mungkm jumlah orang yang berada di sekitarnya hanya sedikit dan cuaca serta kondisi lainnya tidak berbahaya; 18 dari 22 PER.01/MEN/1980 b. lubang peledakan harus dibor dan diisi bahan peledak dengan hati-hati untuk menghindarkan salah peledakan atau peledakan secara tiba-tiba waktu pengisian. c. peledakan harus dilakukan dengan segera setelah pengisian dan peledakan tersebut harus dilakukan sedemikian rupa untuk mencegah salah satu peledakan atau terjadinya peledakan-peledakan sebagian; d. sumbu-sumbu dari mutu yang baik dan dipergunakan sedemikian rupa untuk menjamin peledakan dengan aman; e. menghindarkan peledakan mendadak jika peledakan dilakukan dengan tenaga listrik; f. tenaga kerja dilarang memasuki daerah peledakan sesudah terjadinya peledakan kecuali apabila telah diperiksa dan dinyatakan aman. Pasal 90 Untuk menjamin kesehatan tenaga kerja yang mengolah batu agar tidak menghisap debu silikat, harus dilakukan tindakan pencegahan. BAB XIV TENTANG PEMBONGKARAN Pasal 91 (1) Rencana pekerjaan pengangkutan harus ditetapkan terlebih dahulu sebelum peker-jaan pembongkaran dimulai. (2) Semua instalasi, listrik, gas, air, dan uap harus dimatikan, kecuali apabila diperlu-kan sepanjang tidak membahayakan. Pasal 92 (1) Semua bagian-bagian kaca, bagian-bagian yang lepas, bagian-bagian yang men-cuat harus disingkirkan sebelum pekerjaan pembongkaran dimulai. (2) Pekerjaan pembongkaran harus dilakukan tingkat demi tingkat dimulai dari atap dan seterusnya ke bawah. (3) Tindakan-tindakan pencegahan harus dilakukan untuk menghindarkan bahaya rubuhnya bangunan. 19 dari 22 PER.01/MEN/1980 Pasal 93 (1) Alat mekanik untuk pembongkaran harus direncanakan, dibuat dan digunakan sedemikian rupa sehingga terjamin keselamatan operatornya. (2) Sewaktu alat mekanik untuk pembongkaran digunakan, terlebih dahulu harus ditetapkan daerah berbahaya dimana tenaga kerja dilarang berada. Pasal 94 Dalam hal tenaga kerja atau orang lain mungkin tertimpa bahaya yang disebabkan oleh kejatuhan bahan atau benda dari tempat kerja yang lebih tinggi, harus dilengkapi dengan penadah yang kuat atau daerah berbahaya tersebut harus dipagar. Pasal 95 (1) Dinding-dinding tidak boleh dirubuhkan kecuali lantai dapat menahan tekanan yang diakibatkan oleh runtuhnya dinding tersebut. (2) Tenaga kerja harus dilindungi terhadap debu dan pecahan-pecahan yang berhamburan. Pasal 96 (1) Apabila tenaga kerja sedang membongkar lantai harus tersedia papan yang kuat yang ditumpu tersendiri bebas dari lantai yang sedang dibongkar. (2) Tenaga kerja dilarang melakukan pekerjaan di daerah bawah lantai yang sedang dibongkar dan daerah tersebut harus dipagar. Pasal 97 Konstruksi baja harus dibongkar bagian demi bagian sedemikian rupa sehingga terjamin kestabilan konstruksi tersebut agar tidak membahayakan sewaktu dilepas. Pasal 98 Tindakan pencegahan harus dilakukan untuk menjamin agar tenaga kerja dan orang-orang lain tidak kejatuhan bahan-bahan atau benda-benda dari atas sewaktu cerobong-cerobong yang tinggi dirubuhkan. 20 dari 22 PER.01/MEN/1980 BAB XV TENTANG PENGGUNAAN PERLENGKAPAN PENYELAMATAN DAN PERLINDUNGAN DIRI Pasal 99 (1) Alat-alat penyelamat dan pelindung diri yang jenisnya disesuaikan dengan sifat pekerjaan yang dilakukan oleh masing-masing tenaga kerja harus disediakan dalam jumlah yang cukup. (2) Alat-alat termaksud pada ayat (1) pasal ini harus selalu memenuhi syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang telah ditentukan. (3) Alat-alat tersebut ayat (1) pasal ini harus digunakan sesuai dengan kegunaannya oleh setiap tenaga kerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja. (4) Tenaga kerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja diwajibkan mengguna-kan alat-alat termaksud pada ayat (1) pasal ini. BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 100 Setiap pekerjaan konstruksi bangunan yang sedang direncanakan atau sedang dilaksanakan wajib diadakan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. BAB XVII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 101 Terhadap pengertian istilah-istilah “cukup”, “sesuai”, “baik”, “aman”, “tertentu”, “sejauh..., sedemikian rupa” yang terdapat dalam Peraturan Menteri ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau ditentukan oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuknya. Pasal 102 Pengurus wajib melaksanakan untuk ditaatinya semua ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 21 dari 22 PER.01/MEN/1980 BAB XVIII KETENTUAN HUKUMAN Pasal 103 (1) Dipidana selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,(seratus ribu rupiah), pengurus yang melakukan pelanggaran atas keten-tuan pasal 102. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini adalah pelanggaran. (3) Menteri dapat meminta Menteri yang membawahi bidang usaha konstruksi bangunan guna mengambil sanksi administratif terhadap tidak dipenuhinya keten-tuan atau ketentuan-ketentuan Peraturan Menteri ini. BAB XIX KETENTUAN PENUTUP Pasal 104 Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja melakukan pengawasan terhadap ditaatinya Pelaksanaan peraturan ini. Pasal 105 (1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Menteri ini akan diatur lebih lanjut. (2) Hal-hal yang memerlukan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur. Pasal 106 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 6 Maret 1980 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA ttd. HARUN ZAIN 22 dari 22 PER.02/MEN/1980 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI No. Per.02/MEN/1980 TENTANG PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA DALAM PENYELENGGARAAN KESELAMATAN KERJA. MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI Menimbang : a. bahwa keselamatan kerja yang setinggi-tingginya dapat dicapai bila antara lain kesehatan tenaga kerja berada dalam taraf yang sebaikbaiknya. b. bahwa untuk menjamin kemampuan fisik dan kesehatan tenaga kerja yang sebaik-baiknya perlu diadakan pemeriksaan kesehatan yang terarah. Mengingat : 1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970; 2. Keputusan Presiden RI No.44 Tahun 1974 dan No.45 Tahun 1974; 3. Keputusan Presiden R.I No.47 Tahun 1979; 4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transkop No. Kepts. 79/Men/1977; 5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Transkop No. Per. 0l/Men/1976; 6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.71/MEN/1978. MEMUTUSKAN Menetapkan : Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja. Pasal 1 Yang dimaksud dengan: (a) Pemeriksaan Kesehatan sebelum kerja adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan. (b) Pemeriksaan kesehatan berkala adalah pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu tertentu terhadap tenaga kerja yang dilakukan oleh dokter. 1 dari 17 PER.02/MEN/1980 (c) Pemeriksaan Kesehatan Khusus adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu. (d) Dokter adalah dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. Per 10/Men/1976 dan syarat-syarat lain yang dibenarkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja. (e) Direktur ialah pejabat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. Kepts. 79/Men/1977. Pasal 2 (1) Pemeriksaan Kesehatan sebelum bekerja ditujukan agar tenaga kerja yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi-tingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai tenaga kerja lainnya, dan cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukan sehingga keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang bersangkutan dan tenaga kerja yang lain-lainnya dapat dijamin. (2) Semua perusahaan sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 1 tahun 1970 harus mengadakan Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kerja. (3) Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kerja meliputi pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru (bilamana mungkin) dan laboratorium rutin, serta pemeriksaan lain yang dianggap perlu. (4) Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu perlu dilakukan pemeriksaan yang sesuai dengan kebutuhan guna mencegah bahaya yang diperkirakan timbul. (5) Pengusaha atau pengurus dan dokter wajib menyusun pedoman pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kerja yang menjamin penempatan tenaga kerja sesuai dengan kesehatan dan pekerjaan yang akan dilakukannya dan pedoman tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu oleh Direktur. (6) Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kerja dibina dan dikembangkan mengikuti kemampuan perusahaan dan kemajuan kedokteran dalam keselamatan kerja. (7) Jika 3 (tiga) bulan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang dimaksud pasal 1 (sub d), tidak ada keraguan-raguan maka tidak perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum kerja. 2 dari 17 PER.02/MEN/1980 Pasal 3 (1) Pemeriksaan Kesehatan Berkala dimaksudkan untuk mempertahankan derajat kesehatan tenaga kerja sesudah berada dalam pekerjaannya, serta menilai kemungkinan adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan seawal mungkin yang perlu dikendalikan dengan usaha-usaha pencegahan. (2) Semua perusahaan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2) tersebut di atas harus melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi tenaga kerja sekurang-kurangnya 1 tahun sekali kecuali ditentukan lain oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja. (3) Pemeriksaan Kesehatan Berkala meliputi pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru (bilamana mungkin) dan laboratoriuin rutin serta pemeriksaan lain yang dianggap perlu. (4) Pengusaha atau pengurus dan dokter wajib menyusun pedoman pemeriksaan kesehatan berkala sesuai dengan kebutuhan menurut jenis-jenis pekerjaan yang ada. (5) Pedoman Pemeriksaan kesehatan berkala dikembangkan mengikuti kemampuan perusahaan dan kemajuan kedokteran dalam keselamatan kerja. (6) Dalam hal ditemukan kelainan-kelainan atau gangguan-gangguan kesehatan pada tenaga kerja pada pemeriksaan berkala, pengurus wajib mengadakan tindak lanjut untuk memperbaiki kelainan-kelainan tersebut dan sebab-sebabnya untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan kesehatan kerja. (7) Agar pemeriksaan kesehatan berkala mencapai sasaran yang luas, maka pelayanan kesehatan diluar perusahaan dapat dimanfaatkan oleh pengurus menurut keperluan. (8) Dalam melaksanakan kewajiban pemeriksaan kesehatan berkala Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja dapat menunjuk satu atau beberapa Badan sebagai penyelenggara yang akan membantu perusahaan yang tidak mampu melakukan sendiri pemeriksaan kesehatan berkala. Pasal 4 Apabila Badan sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (8) didalam melakukan pemeriksaan kesehatan berkala menemukan penyakit-penyakit akibat kerja, maka Badan tersebut harus melaporkan kepada Ditjen Binalindung Tenaga Kerja melalui Kantor Wilayah Ditjen Binalindung Tenaga Kerja. 3 dari 17 PER.02/MEN/1980 Pasal 5 (1) Pemeriksaan Kesehatan khusus dimaksudkan untuk menilai adanya pengaruhpengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap tenaga kerja atau golongan-golongan tenaga kerja tertentu. (2) Pemeriksaan Kesehatan Khusus dilakukan pula terhadap: a. tenaga kerja yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan perawatan yang lebih dari 2 (dua minggu). b. tenaga kerja yang berusia diatas 40 (empat puluh) tahun atau tenaga kerja wanita dan tenaga kerja cacat, serta tenaga kerja muda yang melakukan pekerjaan tertentu. c. tenaga kerja yang terdapat dugaan-dugaan tertentu mengenai gangguangangguan kesehatannya perlu dilakukan pemeriksaan khusus sesuai dengan kebutuhan. (3) Pemeriksaan Kesehatan Khusus diadakan pula apabila terdapat keluhan-keluhan diantara tenaga kerja, atau atas pengamatan pegawai pengawas keselamatan dan kesehatan kerja, atau atas penilaian Pusat Bina Hyperkes dan Keselamatan dan Balaibalainya atau atas pendapat umum dimasyarakat. (4) Terhadap kelainan-kelainan dan gangguan-gangguan kesehatan yang disebabkan akibat pekerjaan khusus ini berlaku ketentuan-ketentuan Asuransi Sosial Tenaga Kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 6 (1) Perusahaan-perusahaan yang diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada pasal 2, 3, dan 5 wajib membuat rencana pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja, berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus. (2) Pengurus wajib membuat laporan dan menyampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sesudah pemeriksaan kesehatan dilakukan kepada Direktur Jenderal Binalindung Tenaga Kerja melalui Kantor Wilayah Ditjen Binalindung Tenaga Kerja setempat. (3) Pengurus bertanggung jawab terhadap ditaatinya Peraturan ini. (4) Peranan dan fungsi paramedis dalam pemeriksaan kesehatan kerja ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh dokter sebagaimana tersebut pasal 1 sub (d). 4 dari 17 PER.02/MEN/1980 Pasal 7 (1) Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 1 tahun 1970 melakukan pengawasan terhadap ditaatinya pelaksanaan peraturan ini. (2) Untuk menilai pengaruh pekerjaan terhadap tenaga kerja Pusat Bina Hyperkes dan Keselamatan Kerja beserta Balai-balainya menyelenggarakan pelayanan dan pengujian di perusahaan. (3) Bentuk/formulir permohonan sebagai dokter Pemeriksa Kesehatan, pelaporan dan bentuk/formulir lain yang diperlukan pelaksanaan Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Direktur. Pasal 8 (1) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai hasil pemeriksaan kesehatan berkala, dan pemeriksaan kesehatan khusus, maka penyelesaiannya akan dilakukan oleh Majelis Pertimbangan Kesehatan Daerah. (2) Apabila salah satu pihak tidak menerima putusan yang telah diambil oleh Majelis Pertimbangan Kesehatan Daerah, maka dalam jangka waktu 14 hari setelah tanggal pengambilan keputusan tersebut pihak yang bersangkutan dapat mengajukan persoalannya kepada Majelis Pertimbangan Kesehatan Pusat. (3) Pembentukan susunan keanggotaan serta tugas dan wewenang Majelis Pertimbangan Kesehatan Pusat dan Daerah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja. Pasal 9 Pengurus bertanggung jawab atas biaya yang diperlukan terhadap pemeriksaan kesehatan berkala atau pemeriksaan kesehatan khusus yang dilaksanakan atas perintah baik oleh Pertimbangan Kesehatan Daerah ataupun oleh Majelis Pertimbangan Kesehatan Pusat. Pasal 10 Pengurus yang tidak mentaati ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini diancam dengan hukuman sesuai dengan pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 5 dari 17 PER.02/MEN/1980 Pasal 11 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 13 Maret 1980 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI ttd HARUN ZAIN 6 dari 17 PER.02/MEN/1980 SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN PERBURUHAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA No. Kept. 40/DP/1980 TENTANG PENETAPAN BENTUK/FORMULIR SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 7 AYAT (3) PERATURAN MENTERI TENAGA KERJADAN TRANSMIGRASI DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN PERBURUHAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA. Menimbang : a. Bahwa sesuai pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 02/Men/1980 bentuk/formulir permohonan sebagai Dokter Pemeriksa, serta bentuk/formulir lain yang diperlukan guna pelaksanaan Peraturaan Menteri tersebut ditetapkan oleh Direktur; b. bahwa untuk itu perlu diterbitkan Surat Keputusan Ditjen Binalindung Tenaga Kerja untuk menetapkan bentuk/formulir dimaksud. Mengingat : 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Transkop No. 01/Men/1976; 2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transkop No. Kepts. 79/Men/1977; 3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 02/Men/1980. MEMUTUSKAN Menetapkan: Pertama : Bentuk/formulir yang harus dipergunakan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Transmigrasi No. 02/Men/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Kerja. Sebagaimana termuat dalam Lampiran 1 sampai dengan V Surat Keputusan ini. Kedua : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 09 Juni 1980 DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN PERBURUHAN DAN PERLINDUNGN TENAGA KERJA ttd OETOJO OESMAN S.H. NIP : 160015903 7 dari 17 PER.02/MEN/1980 Bentuk 4/Kes.Kerja Lampiran: 1 Formulir Permohonan Dokter untuk menjadi Dokter Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Hal : Permohonan untuk menjadi Dokter Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja. Kepada Yth. Direktur Cq. Kepala Kantor Wliyah Ditjen Binalindung T.K. Propinsi........... Di ................................. Yang bertanda tangan dibawah ini: Nama : ........................................................................................................ Tempat/tgl. Lahir : ............................., ....................................................................... Jenis Kelamin : ........................................................................................................ Alamat Rumah : ........................................................................................................ ........................................................................................................ Alamat praktek : ........................................................................................................ ............................................................................... ........................ Pekerjaan sebagai : ........................................................................................................ Dokter pada : ........................................................................................................ Ijin Praktek : ........................................................................................................ Dengan ini memohon untuk menjadi Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi No. Per- 02/MEN/1980 tertanggal 13 Maret 1980. Bersama ini dilampirkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan sebagai berikut: 1. Surat Penunjukan dari Pengusaha No. .................................. Tgl. ......................... 2. Surat Tanda telah mengikuti pendidikan dan latihan hiperkes. 3. Surat rekomendasi dari pejabat yang berwenang di linfkungan Ditjen Binalindung Tenaga Kerja, sebagai tanda telah memahami dan menghayati peraturan perundangan dibidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja No. ............................... Tgl. ..................... 4. Surat Pernyataan sendiri untuk sanggup dan bersedia mengikuti lebih lanjut dari Direktur. ................., ......................... Pemohon, ttd dokter ybs (........................................) 8 dari 17 PER.02/MEN/1980 Bentuk 5/Kes.Kerja Lampiran: 2 Formulir Laporan Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Hal : Laporan Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja. Kepada Yth, Direktur Cq. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Binalindung Tenaga Kerja Propinsi........... di ................................. Sifat : Rahasia Dengan ini kami Pengurus Perusahaan: Nama Perusahaan : ............................................................................................ Alamat Perusahaan : ............................................................................................ Melaporkan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja ssb: 1. Pemeriksaan Kesehatan sebelum bekerja. a. Jumlah calon tenaga kerja : ....................................................... orang. b. Jumlah yang diperiksa : ....................................................... orang. c. Memenuhi syarat kesehatan : ....................................................... orang. d. Tidak memenuhi syarat kesehatan tetapi diterima sebagai tenaga kerja : ....................................................... orang. (Perinci terlampir mengenai nama, keadaan kesehatan, pekerjaan atau tugas diperusahaan). 2. Pemeriksaan Kesehatan berkala. a. Jumlah yang diperiksa : ..................................................... orang. b. Keadaan kesehatan tetap baik seperti pemeriksaan sebelumnya : ..................................................... orang. c. Mengalami kelainan-kelainan : ..................................................... orang. d. Perlu dilakukan pemeriksaan khusus : ..................................................... orang. (Perincian terlampir mengenai nama, keadaan kesehatan, kelainan yang ditemukan, pekerjaan/tugas, lama bekerja dan tindakan yang diperlukan). ................., ......................... Pengurus, (........................................) Tindasan : 1. Ditjen Binalindung T.K. di Jakarta (3 exp.). 2. Arsip. 9 dari 17 PER.02/MEN/1980 Bentuk 6/Kes.Kerja Lampiran: 3 Formulir Permohonan Pemeriksaan Khusus Hal : Permohonan untuk Dilakukan Pemeriksaan Kesehatan Khusus. Kepada Yth. Dokter Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja di ....................................... Sehubungan dengan hasil pengamatan Pegawai Pengawas/penilaian Balai Hyperkes dan Keselamatan Kerja/hasil pemeriksaan berkala terhadap karyawan diperusahaan kami, maka dengan ini kami pengurus. Perusahaan : .................................................................................................................. Alamat : .................................................................................................................. Mengajukan permohonan kepada dokter pemeriksaan: Nama Alamat : ................................................................................................................... : ................................................................................................................... Untuk mengajukan pemeriksaan khusus pada karyawan kami (nama, pekerjaan/tugas, dan lama masa kerja terlampir). Kami lampirkan pula laporan hasil penilaian/pengamatan yang menjadi indikasi perlunya pemeriksaan kesehatan khusus ini. ................., ......................... Pengurus, (........................................) Tindasan : 1. Ditjen Binalindung T.K. di Jakarta. 2. Kakanwil Ditjen Binalindung TK Propinsi ................................ 3. Kakanditjen Binalindung TK ................................. 4. Arsip ___________________ 10 dari 17 PER.02/MEN/1980 Bentuk 7/Kes.Kerja Lampiran: 4 Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Ditjen Binalindung Tenaga Kerja. Surat Keputusan Direktur Jenderal Binalindung Tenaga Kerja No. ..................................... Thn. ............................ tentang Pengukuhan dokter pemeriksaan kesehatan Tenaga Kerja Direktur Jenderal Binalindung Tenaga Kerja: Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat usulan dan rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Ditjen Binalindung Tenaga Propinsi ................... No. .......................... tgl. ............... MEMUTUSKAN Mengukuhkan : Nama : ...................................................................................... Tempat tgl lahir : ....................................................................................... Jenis kelamin : ....................................................................................... Ijin praktek : ....................................................................................... Alamat rumah : ...................................................................................... Alamat praktek : ....................................................................................... Sebagai Dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja pada perusahaan/wilayah *) ................. (nama & alamat). Surat pengukuhan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan selama ............................................ tahun, dengan catatan bila dipandang perlu dapat dirubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya. Dikeluarkan di : ................................ Pada tanggal : ................................ Ditjen Binalindung TK.U.B Direktur PNKK & Hyperkes (........................................) NIP. : ______________ Tembusan disampaikan kepada : 1. Kakanwil Ditjen Binalindung TK Prop. ............................... 2. ________________________________ 3. ________________________________ 11 dari 17 PER.02/MEN/1980 Bentuk 8/Kes.Kerja Lampiran: 5 Yth. Kepala Kantor Ditjen Binalindung Tenaga Kerja di .......................................... Sifat : Rahasia Laporan Pemeriksaan Kesehatan Khusus 1. Nama : ............................................................................................. 2. Alamat Perusahaan : ............................................................................................. 3. Diperiksa : .................................................................................. orang. tenaga kerja (perincian pekerjaan tenaga kerja terlampir). 4. Diperiksa/tidak diperiksa lingkungan kerja dan lain-lain (perincian terlampir). 5. Terdapat efek pekerjaan yang tidak secara jelas diteruskan pada .................. orang tenaga kerja (perincian terlampir) 6. Terdapat penyakit akibat kerja (perincian terlampir) pada ...........................tenaga kerja. ................................, Tgl. ..................... Dokter Pemeriksa, (.................................) Tindasan : 1. 2. 3. 4. 5. Kakanwil Ditjen Binalindung Tenaga Kerja. Ka. Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Balai Hyperkes dan Keselamatan Kerja. Kantor Perwakilan Perum ASTEK. Arsip. 12 dari 17 PER.02/MEN/1980 Rencana Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Nama Perusahaan : ............................................................... Alamat No. Jenis pemeriksaan 1. Sebelum bekerja 2. Berkala 3. Khusus Jan Feb Mar : ................................................................ Rencana Jumlah Tenaga Kerja yang Diperiksa Apr Mei Jun Jul Agt Sep Okt Nop Des Keterangan Pengurus, (..........................) 13 dari 17 PER.02/MEN/1980 CONTOH : PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA SEBELUM BEKERJA DI PERUSAHAAN. Pemeriksaan Kesehatan sebelum bekerja seperti lazimnya yang dilakukan oleh setiap dokter meliputi: I. Anamnesa II. Pemeriksaan mental III. Pemeriksaan fisik IV. Pemeriksaan kesegaran jasmani V. Pemeriksaan radiologi VI. Pemeriksaan laboratorium VII. Pemeriksaan-pemeriksaan lebih lanjut I. ANAMNESA. Pada anamnesa ini dokter pemeriksa kesehatan menegaskan agar supaya pernyataanpernyataan dijawab dengan teliti dan seluas-luasnya. Yang perlu ditanyakan adalah: 1. riwayat-riwayat penyakit umum; tuberkolosa, diabetes, penyakit jantung, penyakit syaraf, penyakit jiwa, penyakit kuning, penyakit asthma, tekanan darah tinggi atau rendah, penyakit ginjal, penyakit perut, tumor, penyakit kulit, penyakit hernia, wajir, dll. 2. riwayat perawatan di Rumah Sakit; alasan dirawat, belum atau pernah dirawat, berapa lama dan jenis penyakit yang diderita. 3. riwayat kecelakaan; apakah pernah mendapat kecelakaan, apakah ada hubungan antara kecelakaan dengan pekerjaan, bagian anggota badan yang cidera, apakah dirawat atau tidak, kalau dirawat tanyakan pula berapa lama waktu perawatan dan juga ditanyakan apakah menderita cacat sementara atau tetap. 4. riwayat operasi; pernah atau tidak, kalau pernah maka tanyakan jenis operasi apa, kapan dilaksanakan operasi tersebut, dimana dan berapa lama perawatan operasi. 5. riwayat pekerjaan; apakah pernah bekerja atau belum, bila sudah bekerja dimana dan berapa lama serta mengapa terhenti dari pekerjaan tersebut tanyakan pula apakah ada kemungkinan adanya penyakit jabatan dari pekerjaan yang terdahul itu. 6. bila dicurigai adanya penyakit jabatan, perlu dilakukan pemeriksaan khusus untuk menunjang kebenaran dugaan tersebut. 7. riwayat haid, bagi tenaga kerja wanita perlu ditanyakan; kapan mulai haid, teratur atau tidak, lamanya sakit atau tidak serta ditanyakan masalah kehamilan, melahirkan, keluarga berencana, keguguran dan jumlah anak baik yang hidup maupun yang mati. 14 dari 17 PER.02/MEN/1980 II. PEMERIKSAAN MENTAL Pemeriksaan mental diselenggarakan sewaktu dilakukan anamnesa atau pemeriksaan fisik dengan cara mengemukakan pertanyaan-pertanyaan umum dan spesifik tentang hal-hal sebagai berikut: maksud melamar pekerjaan, tujuan apabila diterima dalam jabatan tertentu, rasa puas dengan berbagai situasi mengenai diri dan lingkungannya, motivasi untuk bekerja dan sebagainya. Yang diperiksa diluar pemeriksaan mental ini adalah fungsi-fungsi umum dan fungsi-fungsi khusus sebagai berikut: 1. Fungsi Umum: a. – Keadaan – Orientasi perorangan – Orientasi waktu – Orientasi ruang – Orientasi situasi b. Sikap & Tingkah Laku – Mudah tidaknya penyesuaian sikap dan tingkah laku dengan suasana yang ada. Kesimpulan status mentalis adalah: – Normal – Terganggu dan perlu pengobatan atau – Perlu konsultasi III. PEMERIKSAAN FISIK Pemeriksaan fisik lengkap dilakukan menurut perincian dalam kartu pemeriksaan. Pemeriksaan fisik ini diselenggarakan di tempat yang penerangannya cukup dan dalam suasana tenang serta tidak tergesa-gesa, serta meliputi sebagai berikut: 1. Pengukuran berat badan dilaksanakan dalam keadaan berpakaian minim. 2. pengukuran tinggi badan dilakukan tanpa alas kaki. 3. pengukuran lingkaran dada dilaksanakan setinggi pelakatan rusuk (insertio constalis) kelima, bila terdapat perbedaan antara ukuran pada waktu inspirasi maksimal dan ekspirasi maksimal sebesar 4 cm atau kurang maka diduga adanya kelainan intrahorakal. 4. pengukuran nadi dan frekuensi pernafasan dilakukan dalam keadaan berbaring dengan tenang, kalau denyut nadi teratur maka frekuensinya cukup diukur selama 30 detik dan hasilnya dilakukan dua untuk memperoleh nadi permenit, kalau denyut nadi tidak teratur, pengukuran denyut nadi dilakukan selama 1 menit 15 dari 17 PER.02/MEN/1980 5. tekanan darah diukur dalam posisi berbaring dengan tenang. 6. pemeriksaan indra penglihatan meliputi keadaan fisik mata, ketajaman penglihatan, luas lapangan penglihatan dan kemampuan membedakan warna. 7. pemeriksaan indra pendegaran meliputi keadaan fisik telinga serta ketajaman pendengaran dan dilakukan dengan membisikkan kata tunggal bagi masingmasing telinga sementara telinga yang lain ditutup. 8. pemeriksaan indra penciuman meliputi fisik hidung dan ketajaman penciuman. 9. Kontak mental dan perhatian : Kemampuan untuk mengadakan hubungan mental dalam waktu cukup panjang dalam bentuk-bentuk: – Kontak psikis – Kewajaran – lamanya 10. Inisiatif: Kesanggupan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang disebut asli yaitu (tidak meniru atau tidak mencontoh atau tidak atas perintah). Insiati : normal, kurang atau lebih. 11. Fungsi Spesifik/Khusus : a. alam perasaan yang meliputi keadaan, emosi, dan effek. - wajar; - terlalu gembira; - depresif atau - siklotinik (berubah-ubah). b. Intelegensia dan intelek: Apakah kecerdasan sesuai dengan taraf pendidikan; keadaan intelegensia normal atau menurun. c. Proses berfikir: - Keadaan jelas dan tajam Proses berfikir abnormal seperti: - delusi - halusinasi - fikiran yang melompat-lompat. - gejala-gejala lainnya. 12. pemeriksaan indra perabaan meliputi kemampuan alat peraba untuk dapat membedakan suhu dan bentuk alat penglihatan indra perabaan dalam keadaan mata tertutup. 13. pemeriksaan indra perasaan kulit meliputi kemampuan alat perasa serta ketajaman. 16 dari 17 PER.02/MEN/1980 V. PEMERIKSAAN KESEGARAN JASMANI Maksud pemeriksaan ini ialah untuk menentukan tingkat kesegaran sesuai dengan keperluan jenis pekerjaan fisik yang berat. Cara yang dipakai adalah pengujian Scneider test. Bagi yang berumur lebih dan 40 tahun, juga dilakukan uji langkah menurut master dan pemeriksaan elektro-cardiografi (EKG). VI. PEMERIKSAAN SINAR TEMBUS Pemeriksaan ini terutama untuk meliputi keadaan paru-paru dan jantung. VII. PEMERIKSAAN LABORATORIUM Pemenksaan laboratorium meliputi pemeriksaan danah, air seni dan tinja. Pemeriksaan darah terdiri dan pemeriksaan kadar Hb, pemeriksaan jumlah sel-sel darah putih secara menyeluruh dan menurut pemeriksaan laju endapan darah. Pemeriksaan Laboratorium air seni meliputi jenis, pemeriksaan warna, kejernihan, reduksi, protein dan sedimen. Pemeriksaan tinja meliputi : pemeriksaan warna, konsistensi dan telur cacing. VIII. PEMERIKSAAN LEBIH LANJUT Pemeriksaan lebih lanjut adalah pemeriksaan yang dilakukan lebih mendalam mengenai keadaan mental, fisik, kesegaran jasmani, pemeriksaan sinar tembus dan pengujian laboratorium lainnya atas dasar pertunbangan medis dan pertimbangan jenis pekerjaan serta keadaan lingkungan kerja agar tercipta keselamatan dan kesehatan kerja yang baik bagi yang diperiksa maupun orang sekitarnya atau umum. Contoh-contoh pemeriksaan tambahan seperti : elektro enchephalografi (EEG), pemeriksaan faal hati, faal ginjal, apirometri, pemeriksaan cairan otak dan sebagainya. IX. KESIMPULAN PENGUJIAN Setelah dilakukan pengujian kesehatan sebelum bekerja, dokter pemeriksa mengambil kesimpulan tentang keadaan kesehatan calon tenaga kerja dengan kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut: 1. Memenuhi syarat untuk jenis pekerjaan ringan atau sedang. 2. Memenuhi syarat untuk jenis pekerjaan berat. 3. Memenuhi syarat untuk jenis pekerjaan sebagalniana dimaksud dalam angka 1 atau 2 dengan persyaratan tertentu. 4. Ditolak sementara oleh karena untuk sementara belum memenuhi syarat kesehatan dan memerlukan pengobatan atau perawatan. Pemeriksaan kesehatan diulang setelah selesai pengobatan / perawatan. Kesimpulan tersebut diatas diambil dan pertimbangan tingkat kesehatan terhadap persyaratan kesehatan menurut pekerjaan yang ada. 17 dari 17 PER. 04/MEN/1980 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI No : PER.04/MEN/1980 TENTANG SYARAT-SYARAT PEMASANGAN DAN PEMELIHARAN ALAT PEMADAM API RINGAN. MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI: Menimbang : a. bahwa dalam rangka untuk mensiap-siagakan pemberantasan pada mula terjadinya kebakaran, maka setiap alat pemadam api ringan harus memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja; b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Peraturan Menteri yang mengatur tentang syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan tersebut. Mengingat : 1. Pasal 2 dan pasal 4 Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 2. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 158 Tahun 1972 Tentang Program Operasionil, serentak, singkat, padat, untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran. MEMUTUSKAN Menetapkan : Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang SyaratSyarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan. BAB I KETERANGAN UMUM Pasal 1 (1) Alat pemadam api ringan ialah alat yang ringan serta mudah dilayani oleh satu orang untuk memadamkan api pada mula terjadi kebakaran. (2) Menteri ialah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (3) Pegawai pengawas ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditunjuk oleh Menteri. 1 dari 15 PER. 04/MEN/1980 (4) Ahli keselamatan kerja ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mengawasi ditaatinya peraturan ini. (5) Pengurus ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagian yang berdiri sendiri. Pasal 2 (1) Kebakaran dapat digolongkan: a. Kebakaran bahan padat kecuali logam (Golongan A); b. Kebakaran bahan cair atau gas yang mudah terbakar (Golongan B); c. Kebakaran instalasi listrik bertegangan (Golongan C); d. Kebakaran logam (Golongan D). (2) Jenis alat pemadam api ringan terdiri: a. Jenis cairan (air); b. Jenis busa; c. Jenis tepung kering; d. Jenis gas (hydrocarbon berhalogen dan sebagainya); (3) Penggolongan kebakaran dan jenis pemadam api ringan tersebut ayat (1) dan ayat (2) dapat diperluas sesuai dengan perkembangan tehnologi. Pasal 3 Tabung alat pemadam api ringan harus diisi sesuai dengan jenis dan konstruksinya. BAB II PEMASANGAN Pasal 4 (1) Setiap satu atau kelompok alat pemadam api ringan harus ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai dan diambil serta dilengkapi dengan pemberian tanda pemasangan. (2) Pemberian tanda pemasangan tersebut ayat (1) harus sesuai dengan lampiran I. (3) Tinggi pemberian tanda pemasangan tersebut ayat (1) adalah 125 cm dari dasar lantai tepat diatas satu atau kelompok alat pemadam api ringan bersangkutan. (4) Pemasangan dan penempatan alat pemadam api ringan harus sesuai dengan jenis dan penggolongan kebakaran seperti tersebut dalam lampiran 2. 2 dari 15 PER. 04/MEN/1980 (5) Penempatan tersebut ayat (1) antara alat pemadam api yang satu dengan lainnya atau kelompok satu dengan lainnya tidak boleh melebihi 15 meter, kecuali ditetapkan lain oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan Kerja. (6) Semua tabung alat pemadam api ringan sebaiknya berwarna merah. Pasal 5 Dilarang memasang dan menggunakan alat pemadam api ringan yang didapati sudah berlubang-lubang atau cacat karena karat. Pasal 6 (1) Setiap alat pemadam api ringan harus dipasang (ditempatkan) menggantung pada dinding dengan penguatan sengkang atau dengan konstruksi penguat lainnya atau ditempatkan dalam lemari atau peti (box) yang tidak dikunci. (2) Lemari atau peti (box) seperti tersebut ayat (1) dapat dikunci dengan syarat bagian depannya harus diberi kaca aman (safety glass) dengan tebal maximum 2 mm. Pasal 7 (1) Sengkang atau konstruksi penguat lainnya seperti tersebut pasal 6 ayat (1) tidak boleh dikunci atau digembok atau diikat mati (2) Ukuran panjang dan lebar bingkai kaca aman (safety glass) tersebut pasal 6 ayat (2) harus disesuaikan dengan besarya alat pemadam api ringan yang ada dalam lemari atau peti (box) sehingga mudah dikeluarkan. Pasal 8 Pemasangan alat pemadam api ringan harus sedemikian rupa sehingga bagian paling atas (puncaknya) berada pada ketinggian 1,2 m dari permukaan lantai kecuali jenis CO2 dan tepung kering (dry chemical) dapat ditempatkan lebih rendah dengan syarat, jarak antara dasar alat pemadam api ringan tidak kurang 15 cm dan permukaan lantai. Pasal 9 Alat pemadam api ringan tidak boleh dipasang dalam ruangan atau tempat dimana suhu melebihi 49°C atau turun sampai minus 44°C kecuali apabila alat pemadam api ringan tersebut dibuat khusus untuk suhu diluar batas tersebut diatas. 3 dari 15 PER. 04/MEN/1980 Pasal 10 Alat pemadam api ringan yang ditempatkan di alam terkuka harus dilindungi dengan tutup pengaman. BAB III PEMEIHARAAN Pasal 11 (1) Setiap alat pemadam api ringan harus diperiksa 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu: a. pemeriksaan dalam jangka 6 (enam) bulan; b. pemeriksaan dalam jangka 12 (dua belas) bulan; (2) Cacat pada alat perlengkapan pemadam api ringan yang ditemui waktu pemeriksaan, harus segera diperbaiki atau alat tersebut segera diganti dengan yang tidak cacat. Pasal 12 (1) Pemeriksaan jangka 6 (enam) bulan seperti tersebut pasal 11 ayat (1) meliputi halhal sebagai berikut: a. Berisi atau tidaknya tabung, berkurang atau tidaknya tekanan dalam tabung, rusak atau tidaknya segi pengaman cartridge atau tabung bertekanan dan mekanik penembus segel; b. Bagian-bagian luar dari tabung tidak boleh cacat termasuk handel dan label harus selalu dalam keadaan baik c. Mulut pancar tidak boleh tersumbat dan pipa pancar yang terpasang tidak boleh retak atau menunjukan tanda-tanda rusak. d. Untuk alat pemadam api ringan cairan atau asam soda, diperiksa dengan cara mencampur sedikit larutan sodium bicarbonat dan asam keras diluar tabung, apabila reaksinya cukup kuat, maka alat pemadam api ringan tersebut dapat dipasang kembali; e. Untuk alat pemadam api ringan jenis busa diperiksa dengan cara mencampur sedikit larutan sodium bicarbonat dan aluminium sulfat diluar tabung, apabila cukup kuat, maka alat pemadam api ringan tersebut dapat dipasang kembali; f. Untuk alat pemadam api ringan hydrocarbon berhalogen kecuali jenis tetrachlorida diperiksa dengan cara menimbang, jika beratnya sesuai dengan aslinya dapat dipasang kembali; 4 dari 15 PER. 04/MEN/1980 g. Untuk alat pemadam api jenis carbon tetrachlorida diperiksa dengan cara melihat isi cairan didalam tabung dan jika memenuhi syarat dapat dipasang kembali. h. Untuk alat pemadam api jenis carbon dioxida (CO2) harus diperiksa dengan cara menimbang serta mencocokkan beratnya dengan berat yang tertera pada alat pemadam api tersebut, apabila terdapat kekurangan berat sebesar 10% tabung pemadam api itu harus diisi kembali sesuai dengan berat yang ditentukan. (2) Cara-cara pemeriksaan tersebut ayat (1) diatas dapat dilakukan dengan cara lain sesuai dengan perkembangan. Pasal 13 (1) Pemeriksaan jangka 12 (dua belas) bulan seperti tersebut pasal 11 ayat (1) b untuk semua alat pemadam api yang menggunakan tabung gas, selain dilakukan pemeriksaan sesuai pasal 12 dilakukan pemeriksaan lebih lanjut menurut ketentuan ayat (2),(3),(4)dan (5) pasal ini. (2) Untuk alat pemadam api jenis cairan dan busa dilakukan pemeriksaan dengan membuka tutup kepala secara hati-hati dan dijaga supaya tabung dalam posisi berdiri tegak, kemudian diteliti sebagai berikut: a. isi alat pemadam api harus sampai batas permukaan yang telah ditentukan; b. pipa pelepas isi yang berada dalam tabung dan saringan tidak boleh tersumbat atau buntu; c. ulir tutup kepala tidak boleh cacat atau rusak, dan saluran penyemprotan tidak boleh tersumbat. d. peralatan yang bergerak tidak boleh rusak, dapat bergerak dengan bcbas, mempunyai rusuk atau sisi yang tajam dan bak gesket atau paking harus masih dalam keadaan baik; e. gelang tutup kepala harus masih dalam keadaan baik; f. bagian dalam dan alat pemadam api tidak boleh berlubang atau cacat karena karat; g. untuk jenis cairan busa yang dicampur sebelum dimasukkan larutannya harus dalam keadaan baik; h. untuk jenis cairan busa dalam tabung yang dilak, tabung harus masih dilak dengan baik; i. lapisan pelindung dan tabung gas bertekanan, harus dalam keadaan baik; j. tabung gas bertekanan harus terisi penuh sesuai dengan kapasitasnya. 5 dari 15 PER. 04/MEN/1980 (3) Untuk alat pemadam api jenis hydrocarbon berhalogen dilakukan pemeriksaan dengan membuka tutup kepala secara hati-hati dan dijaga supaya tabung dalam posisi berdiri tegak, kemudian diteliti menurut ketentuan sebagai berikut; a. isi tabung harus diisi dengan berat yang telah ditentukan; b. pipa pelepas isi yang berada dalam tabung dan saringan tidak boleh tersumbat atau buntu; c. ulir tutup kepala tidak boleh rusak dan saluran keluar tidak boleh tersumbat; d. peralatan yang bergerak tidak boleh rusak, harus dapat bergerak dengan bebas, mempunyai rusuk atau sisi yang tajam dan luas penekan harus da!am keadaan baik; e. gelang tutup kepala harus dalam keadaan baik; f. lapiran pelindung dari tabung gas harus dalam keadaan baik; g. tabung gas bertekanan harus terisi penuh sesuai dengan kapasitasnya. (4) Untuk alat pemadam api ringan jenis tepung kering (dry chemical) dilakukan pemeriksaan dengan membuka tutup kepala secara hati-hati dan dijaga supaya tabung dalam posisi berdiri tegak dan kemudian diteliti menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut: a. isi tabung harus sesuai dengan berat yang telah ditentukan dan tepung keringnya dalam keadaan tercurah bebas tidak berbutir; b. ulir tutup kepala tidak boleh rusak dan saluran keluar tidak boleh buntu atau tersumbat; c. peralatan yang bergerak tidak boleh rusak, dapat bergerak dengan bebas, mempunyai rusuk dan sisi yang tajam; d. gelang tutup kepala harus dalam keadaan baik; e. bagian dalam dan tabung tidak boleh berlubang-lubang atau cacat karena karat; f. lapisan pelindung dari tabung gas bertekanan harus dalam keadaan baik; g. tabung gas bertekanan harus terisi penuh, sesuai dengan kapasitasnya yang diperiksa dengan cara menimbang. (5) Untuk alat pemadam api ringan jenis pompa tangan CTC (Carbon Tetrachiorida) harus diadakan pemeriksaan lebih lanjut sebagai benikut: a. peralatan pompa harus diteliti untuk memastikan bahwa pompa tersebut dapat bekerja dengan baik; b. tuas pompa hendaklah dikembalikan lagi pada kedudukan terkunci sebagai semula; 6 dari 15 PER. 04/MEN/1980 c. setelah pemeriksaan selesai, bila dianggap perlu segel diperbaharui. Pasal 14 Petunjuk cara-cara pemakaian alat pemadam api ringan harus dapat dibaca dengan jelas. Pasal 15 (1) Untuk setiap alat pemadam api ringan dilakukan percobaan secara berkala dengan jangka waktu tidak melebihi 5 (lima) tahun sekali dan harus kuat menahan tekanan coba menurut ketentuan ayat (2),(3), dan ayat (4), pasal ini selama 30 (tiga puluh) detik. (2) Untuk alat pemadam api jenis busa dan cairan harus tahan terhadap tekanan coba sebesar 20 kg per cm2. (3) Tabung gas pada alat pemadam api ringan dan tabung bertekanan tetap (stored pressure) harus tahan terhadap tekanan coba sebesar satu setengah kali tekanan kerjanya atau sebesar 20 kg per cm2 dengan pengertian. kedua angka tersebut dipilih yang terbesar untuk dipakai sebagai tekanan coba. (4) Untuk alat pemadam api ringan jenis Carbon Dioxida (CO2) harus dilakukan percobaan tekan dengan syarat: a. percobaan tekan pertama satu setengah kali tekanan kerja; b. percobaan tekan ulang satu setengah kali tekanan kerja; c. jarak tidak boleh dari 10 tahun dan untuk percobaan kedua tidak lebih dari 10 tahun dan untuk percobaan tekan selanjutnya tidak boleh lebih dari 5 tahun. (5) Apabila alat pemadam api jenis carbon dioxida (CO2) setelah diisi dan oleh sesuatu hal dikosongkan atau dalam keadaan dikosongkan selama lebih dan 2 (dua) tahun terhitung dan setelah dilakukan percobaan tersebut pada ayat (4), terhadap alat pemadam api tersebut harus dilakukan percobaan tekan ulang sebelum diisi kembali dan jangka waktu percobaan tekan berikutnya tidak boleh lebih dari 5 (lima) tahun. (6) Untuk tabung-tahung gas (gas containers) tekanan cobanya harus memenuhi ke tentuan seperti tersebut ayat (4) pasal ini. (7) Jika karena sesuatu hal tidak mungkin dilakukan percobaan tekan terhadap tabung alat pemadam api dimaksud pasal 15 ayat (6) di-atas, maka tabung tersebut tidak boleh digunakan sudah 10 (sepuluh) tahun terhitung tanggal pembuatannya dan selanjutnya dikosongkan. 7 dari 15 PER. 04/MEN/1980 (8) Tabung-tabung gas (gas containers) dan jenis tabung yang dibuang setelah digunakan atau tabungnya telah terisi gas selama 10 (sepuluh) tahun tidak diperkenankan dipakai lebih lanjut dan isinya supaya dikosongkan. (9) Tabung gas (tahung gas containers) yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dipakai lebih lanjut harus dimusnahkan. Pasal 16 Apabila dalam pemeriksaan alat pemadam api jenis carbon dioxida (CO2) sesuai dengan ketentuan dalam pasal 12 terdapat cacat karena karat atau beratnya berkurang 10% dari berat seharusnya, terhadap alat pemadam api tersebut harus dilakukan percobaan tekan dan jangka waktu percobaan tekan berikutnya tidak boleh lebih dari 5 (lima tahun). Pasal 17 Setelah dilakukan percobaan tekan terhadap setiap alat pemadam api ringan, tanggal percobaan tekan tersebut dicatat dengan cap diselembar pelat logam pada badan tabung. Pasal 18 (1) Setiap tabung alat pemadam api ringan harus diisi kembali dengan cara: a. untuk asam soda, busa, bahan kimia, harus diisi setahun sekali; b. untuk jenis cairan busa yang dicampur lebih dahulu harus diisi 2 (dua) tahun sekali; c. untuk jenis tabung gas hydrocarbon berhalogen, tabung harus diisi 3 (tiga tahun sekali, sedangkan jenis Iainnya diisi selambat-lambatnya 5 (lima) tahun (2) Waktu pengisian tersebut ayat (1) disesuaikan dengan lampiran 3. (3) Bagian dalam dari tabung alat pemadam api ringan hydrocarbon berhalogen atau tepung kering (dry chemical) harus benar-benar kering sebelum diisi kembali Pasal 19 Alat pemadam api ringan jenis cairan dan busa diisi kembali dengan cara: (1) Bagian dalam dari tabung alat pemadam api jenis cairan dan busa (Chemical. harus dicuci dengan air bersih) (2) Saringan, bagian dalam tabung, pipa pelepas isi dalam tabung dan alat-alat expansi tidak boleh buntu atau tersumbat. (3) Pengisian ulang tidak boleh melewati tanda batas yang tertera. 8 dari 15 PER. 04/MEN/1980 (4) Setiap melakukan penglarutan yang diperlukan, harus dilakukan dalam bejana yang tersendiri. (5) Larutan sodium bicarbonat atau larutan lainnya yang memerlukan penyaringan pelaksanaannya dilakukan secara menuangkan kedalam tabung melalui saringan. (6) Timbel penahan alat lainnya untuk menahan asam atau larutan garam asam ditempatkan kembali ke dalam tabung. (7) Timbel penahan yang agak longgar harus diberi lapisan tipis/petroleum jelly sebelum dimasukan. (8) Tabung gas sistim dikempa harus diisi dengan gas atau udara sampai pada batas tekanan kerja, kemudian ditimbang sesuai dengan berat isinya termasuk lapisan zat pelindung. Pasal 20 Alat pemadam api ringan jenis hydrocarbon berhalogen harus diisi kernbali dengan cara: (1) Untuk tabung gas bertekanan, harus diisi dengan gas atau udara kering sampai batas tekanan kerjanya. (2) Tabung gas bertekanan dimaksud ayat (1) harus ditimbang dan lapisan cat pelidung dalam keadaan baik. (3) Jika digunakan katup atau pen pengaman, katup atau pen pengaman tersebut harus sudah terpasang sebelum tabung dikembalikan pada kedudukannya. Pasal 21 (1) Alat pemadam api ringan jenis tepung kering (dry chemical) harus diisi dengan cara: a. Dinding tabung dan mulut pancar (nozzle) dibersihkan dan tepung kening (dry chemical) yang melekat; b. Ditiup dengan udara kering dan kompressor; c. Bagian sebelah dalam dari tabung harus diusahakan selalu dalam keadaan kering; (2) Untuk tabung gas bertekanan harus ditimbang dan lapisan cat perlindungan harus dalam keadaan baik. (3) Katup atau pen pengaman harus sudah terpasang sebelum tabung dikembalikan pada kedudukannya. 9 dari 15 PER. 04/MEN/1980 Pasal 22 (1) Semua alat pemadam api ringan sebelum diisi kembali sebagaimana dimaksud pasal 18, 19, 20 dan pasal 21, harus dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan pasal 12 dan pasal 13 dan kemungkinan harus dilakukan tindakan sebagai berikut: a. Isinya dikosongkan secara normal; b. Setelah seluruh isi tabung dialihkan keluar, katup kepala dibuka dan tabung serta alat-alat diperiksa. (2) Apabila dalam pemeriksaan alat-alat tersebut ayat (1) terdapat adanya cacat yang rnenyebabkan kurang amannya alat pemadam api dimaksud, maka segera harus diadakan penelitian. (3) Bagian dalam dan luar tabung, harus diteliti untuk memastikan bahwa tidak terdapat tubang-lubang atau cacat karena karat. (4) Setelah cacat-cacat sebagaimana tersebut ayat (3) yang mungkin mengakibatkan kelemahan konstruksi diperbaiki, alat pemadam api harus diuji kembali dengan tekanan sebagaimana yang disyaratkan dalam pasal 15. (5) Ulir tutup kepala harus diberi gemuk tipis, gelang tutup ditempatkan kembali dan tutup kepala dipasang dengan mengunci sampai kuat. (6) Apabila gelang tutup seperti tersebut ayat (5) terbuat dari karet, harus dijaga gelang tidak terkena gemuk. (7) Tanggal, bulan dan tahun pengisian, harus dicatat pada badan alat pemadam api ringan tersebut. (8) Alat pemadam api ringan ditempatkan kembali pada posisi yang tepat. (9) Penelitian sebagaimana tersebut ayat (2) dan ayat (3) berlaku juga terhadap jenis yang kedap tumpah dan botol yang dipecah. Pasal 23 Pengisian kembali alat pemadam api jenis carbon dioxida (CO2) dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 22 tersebut diatas. Pasal 24 Pengurus harus bertanggung jawab terhadap ditaatinya peraturan ini. 10 dari 15 PER. 04/MEN/1980 BAB IV KETENTUAN PIDANA Pasal 25 Pengurus yang tidak mentaati ketentuan tersebut pasal 24 diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,(Seratus ribu rupiah) sesuai dengan pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 26 Alat pemadam api ringan yang sudah dipakai atau digunakan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, pengurus diwajibkan memenuhi ketentuan peraturan ini dalam waktu satu tahun sejak berlakunya Peraturan ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 27 peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 April 1980 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA ttd. HARUN ZAIN 11 dari 15 PER. 04/MEN/1980 LAMPIRAN 1 : TANDA UNTUK MENYATAKAN TEMPAT ALAT PEMADAM API RINGAN YANG DIPASANG PADA DINDING 35 CM ALAT PEMADAM API 35 CM MERAH 7,5 CM CATATAN: 1. Segi tiga sama sisi dengan warna dasar merah. 2. Ukuran sisi 35 cm. 3. Tinggi huruf 3 cm. berwarna putih. 4. Tinggi tanda panah 7,5 cm warna putih 12 dari 15 PER. 04/MEN/1980 TANDA UNTUK MENYATAKAN TEMPAT ALAT PEMADAM YANG DIPASANG 20 cm PADA TIANG KOLOM 125 cm merah TIANG KOLOM A. bentuk segi empat b. bentuk lingkaran CATATAN: 1. Warna dasar tanda pemasangan merah. 2. Lebar BAN pada kolom 20 cm sekitar kolom 13 dari 15 PER. 04/MEN/1980 Lampiran 2 KEBAKARAN DAN JENIS ALAT PEMADAM API RINGAN KEBAKARAN A 1 2 3 GOLONGAN BAHAN YANG TERBAKAR AIR 9 liter BAHAN PADAT KECUALI LOGAM V 1. Kebakaran pada permukaan bahan seperti: KAYU, KERTAS, TEKSTIL, dsb. V 2. Kebakaran sampai bagian dalam dan bahan seperti: KAYU, MAJUN, ARANG BATU dsb. V 3. Kebakaran dan BARANG-BARANG YANG JARANG TERDAPAT DAN BERHARGA yang berada di musium-musium, arsip-arsip, koleksikoleksi dsb. Kebakaran dan bahan-bahan yang pada pemanasan gampang mengurai seperti KARET BUSA, dan PLASTIK BUSA dsb. 4. B ALAT PEMADAM API RINGAN YANG HARUS DIPAKAI PADA MULA KEBAKARAN 4 5 6 7 2) 3) TEPUNG TETRACHLOOR KOOLSTOP BUSA KARBON CHLOORBROOM P + PK PG 4) 9 liter D1OKSIDA METHAAN 12 kg 12kg I liter PM 5) 12kg B.C.F. 6) HALC 1,4kg X X X 1) X XX V Dikombinasikan Dengan air X V X X X X X X X 1) V V X V X X X X XX XX 6) XX V X (1) Kebakaran dari Bensin, Bensol, Cat, Tir, Lak, Aspal, Gemuk, Minyak dan sebagianya (Yang tidak dapat bercampur dengan air) X X X 7) V (2) Kebakaran dan Alkohol dan sebangsanya yang dapat melarut dalam air (bercampur dalam air) X X (3) Gas yang mengalir X X (4) Bahan-bahan yang dengan air membentuk gas yang dapat terbakar sepcrti : KARBID, POSFIT dsb. X XX X XX X XX V X X X 1) X X X X 1) X V BAHAN CAIR DAN GAS V C APARAT-APARAT LISTRIK BERTEGANGAN (BERSPANING) Panil Penghubung, Peti Penghubung, Sentral Telepon, Transformator dab. X XX X XX D LOGAM Magnesium, Natrium, Kalsium, Aluminium X XX X XX X X X 1) V X V X X X 1) V X V V V Tidak Untuk instalaasi Hubungan X X X 1) X XX X 1) = Baik sekali X = Tidak dapat dipakai = Baik = Dapat dipakai XX = Merusak X XX = berbahaya 2) 3) 4) 5) 6) 7) Jangan dipakai dalam ruangan kecil yang tertutup dalam mans berada orang2 P dasar Natriumbikarbonat PK dasar garam alkali PG tepung pemadam PM untuk kebakaran logam Bagi barangnya sendiri mungkin merusak Berbahaya karena cairannya memuncratkan bahan2 yang mudah terbakar meluas). 14 dari 15 Tidak Untuk instalaasi Hubungan X X XX 8). Jenis Halon Keterangan : V V 8 Bromotnfluoramethana Bromochlorodifluoremethana Carbon Dioxida Dibromodifluorosmenthana Chlorobromomethana Carbon Tetrachlorida Methyl bromide X XX Formula Halon No. BrF3/B.T.M CbrCLf2/B.C.F CO2 CBr2F2 CH2BrCI CCL4 CH3Br 1301 1211 1202 1011 104 1001 PER. 04/MEN/1980 Lampiran 3. JANGKA WAKTU UNTUK PEMERIKSAAN PENGISIAN KEMBALI DAN PERCOBAAN TEKAN Jenis alat pemadam api ringan Pemeriksaan Jarak waktu pengisian kembali (tahun) Jarak waktu percobaan tekan (tahun) A A dan B A 1 *) 5 5 5 5 5 A 1 5 A dan B 2 5 A dan B 5 5 Tepung kering /Dry Chemical Tabung Gas Gas yang dipadatkan A dan B A 2 5 5 5 Carbon Dioksida CO2 A Halogenated hydrokarbon Tabung gas Gas yang dipadatkan A dan B A Air Asam Soda Tabung Gas Gas yang dipadatkan Busa Kimia Tabung Gas Cairan busa yang di campur terlebih dahulu Tabung cairan busa yang dilak Lihat Pasal 15 Ayat (4) 3 5 5 5 A = Pemeriksaan 6 bulan sekali sesuai dengan ketentuan pasal 12. B = Adalah pemeriksaan 12 bulan sekali sesuai dengan ketentuan pasal 13. *) = Pada alat pemadam api ringan dan jenis botol yang dipecahkan tidak perlu selalu mengganti asamnya dengan syarat bahwa derajat kesamaan isi botol masih memenuhi syarat, namun botol tersebut harus dicek terhadap adanya retak-retak. 15 dari 15 PER.01/MEN/1981 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR : PER.01/MEN/1981 TENTANG KEWAJIBAN MELAPOR PENYAKIT AKIBAT KERJA MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI Menimbang : a. bahwa penyakit akibat kerja berat bertalian dengan kemajuan teknologi sehingga pengetahuan tentang penyakit-penyakit tersebut perlu dikembangankan antara lain dengan pemilikan data yang lengkap; b. bahwa “untuk melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja terhadap pengaruh akibat kerja, perlu adanya tindakan pencegahan lebih lanjut; c. bahwa penyakit akibat kerja yang diderita oleh tenaga kerja merupakan suatu kecelakaan yang harus dilaporkan. Mengingat : 1. Undang-undang No. 14 tahun 1964; 2. Undang-undang No. 2 tahun 1951; 3. Undang-undang No. 1 tahun 1970; 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per. 02/Men/1980 Menetapkan : MEMUTUSKAN PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG KEWAJIBAN MELAPORKAN PENYAKIT AKIBAT KERJA. Pasal 1 Yang dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dengan: a. Penyakit akibat kerja adalah setiap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja. 1 dari 7 PER.01/MEN/1981 b. Pengurus adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin langsung suatu kegiatan kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri. c. Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah dokter atau pegawai yang berkeahlian khusus yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. d. Dokter ialah dokter sebagaimana dimaksud dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 02/Men/1980. Pasal 2 (1) Apabila dalam pemeriksaan kesehatan bekerja dan pemeriksaan kesehatan khusus sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 02/Men/1980 ditemukan penyakit kerja yang diderita oleh tenaga kerja, pengurus dan Badan yang ditunjuk wajib melaporkan secara tertulis kepada Kantor Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja setempat. (2) Penyakit akibat kerja yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Laporan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) harus dilakukan dalam waktu paling lama 2 x 24 jam setelah penyakit tersebut dibuat diagnosanya. (2) Bentuk dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan dan Perlindungan Tenaga Kerja. Pasal 4 (1) Pengurus wajib dengan segera melakukan tindakan-tindakan preventif agar penyakit akibat kerja yang sama tidak terulang kembali diderita oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya. (2) Apabila terdapat keraguan-keraguan terhadap hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Dokter, pengurus dapat meminta bantuan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam hal ini aparatnya untuk menegakkan diagnosa penyakit akibat kerja. 2 dari 7 PER.01/MEN/1981 (3) Pengurus wajib menyediakan secara cuma-cuma semua alat perlindungan diri yang diwajibkan penggunaannya oleh tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya untuk pencegahan penyakit akibat kerja. Pasal 5 (1) Tenaga kerja harus memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan bila diperiksa oleh Dokter atau pegawai pengawas keselamatan dan kesehatan kerja. (2) Tenaga kerja harus memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan untuk pencegahan penyakit akibat kerja. (3) Tenaga kerja harus memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat untuk pencegahan penyakit akibat kerja. (4) Tenaga kerja berhak meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat pencegahan penyakit akibat kerja sebagaimana ditetapkan pada pasal 4 ayat (1) dan ayat (3). (5) Tenaga kerja berhak menyatakan keberatan untuk melakukan pekerjaan pada pekerjaan yang diragukan keadaan pencegahannya terhadap penyakit akibat kerja. Pasal 6 (1) Pusat Bina Hygiene Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja menyelenggarakan latihan-latihan dan penyuluhan kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dalam meningkatkan pencegahan penyakit akibat kerja. (2) Pusat Bina Hygiene Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan badan-badan lain yang ditunjuk oleh Menteri menyelenggarakan bimbingan diagnostik penyakit akibat kerja. Pasal 7 Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1970 melakukan pengawasan terhadap ditaatinya pelaksanaan peraturan ini. 3 dari 7 PER.01/MEN/1981 Pasal 8 Pengurus yang tidak mentaati ketentuan-ketentuan dalam peraturan Menteri ini, diancam dengan hukuman sesuai dengan pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Pasal 9 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 04 April 1981 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA ttd. HARUN ZAIN 4 dari 7 PER.01/MEN/1981 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI Lampiran : Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi. Nomor : Per 01/Men/1981 Tanggal : 4 April 1981 No. 1 1. DAFTAR PENYAKIT - PENYAKIT AKIBAT KERJA YANG HARUS DILAPORKAN. Jenis Penyakit Akibat Kerja Keterangan 2 3 Pneukoniosis yang disebabkan oleh debu mineral 1. Penyakit-penyakit paru-paru pembentukan jaringan perut (silicosis, dan saluran pernafasan antrakosilikosis, asbestosis) yang silikosisnya (bronkhopulmoner) yang merupakan faktor utama penyebab cacat atau disebabkan oleh debu logam kematian. keras. 2. Penyakit-penyakit paru-paru dan saluran pernafasan 2. sda. (bronkhopulmoner) yang disebabkan oleh debu dan logam keras. 3. Penyakit paru-paru dan saluran pernafasan 3. sda (bronkhopulmoner) yang disebabkan oleh debu kapas, vlas, hennep, dan sisal (bissinosis). 4. Asma akibat kerja yang disebabkan oleh penyebab- 4. sda penyebab sensitisasi dan zat-zat perangsang yang dikenal dan berada dalam proses pekerjaan. 5. Alveolitis allergis dengan penyebab faktor dari luar 5. sda sebagai akibat penghirupan debu-debu organik. 6. Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh berilium atau 6. sda persenyawaan-persenyawaan yang beracun. 7. Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh kadmium 7. sda atau persenyawaan-persenyawaan yang beracun. 8. Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh fosfor atau 8. sda persenyawaan-persenyawaan yang beracun. 9. Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh krom atau 9. sda persenyawaan-persenyawaan yang beracun. Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh mangan atau 10. Semua pekerjaan yang 10. 5 dari 7 PER.01/MEN/1981 persenyawaan-persenyawaan yang beracun. bertalian dengan kejadian pemaparan terhadap penyebab yang bersangkutan. 11. Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh arsen atau 11. sda persenyawaan-persenyawaan yang beracun. 12. Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh air raksa atau 12. sda persenyawaan-persenyawaan yang beracun. 13. Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh timah hitam 13. sda atau persenyawaan-persenyawaan yang beracun. 14. Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh flour atau 14. sda persenyawaan-persenyawaan yang beracun. 15. Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh karbon 15. sda disulfida. 16. Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh derivate- 16. sda derivat halogen dari persenyawaan-persenyawaan hidrokarbon alifatik atau aromatik yang beracun. 17. Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh benzene atau 17. sda homolog yang beracun. 18. Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh derivate- 18. Semua pekerjaan yang bertalian dengan kejadian derivat nitro dan animo dari benzene atau homologpemaparan terhadap penyebab homolog yang beracun. yang bersangkutan 19. Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh nitrogliserin 19. sda atau ester-ester lain asam nitrat. 20. Penyakit-penyakit yang disebabkan alkohol-alkohol 20. sda atau keton. 21. Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh gas atau uap 21. sda penyebab asfiksia seperti: karbon monoksida, hidrogen sianida atau derivate-derivat yang beracun, hidrogen sulfida. 22. Kelainan pendengaran kebisingan. 23. Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh getaran 23. sda yang disebabkan 6 dari 7 oleh 22. sda PER.01/MEN/1981 mekanik (kelainan-kelainan otot, urat, tulang, persendian, pembuluh darah tepi atau syaraf tepi). 24. Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan 24. sda dalam udara yang bertekanan lebih. 25. Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh radiasi yang 25. sda mengion. 26. Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh penyebab 26. sda fisik, kimiawi atau biologis yang tidak termasuk golongan penyakit akibat kerja lainnya. 27. Kanker kulit epiteliome primer yang disebabkan oleh 27. sda ter, pic, bitumen, minyak mineral, antrasen atau persenyawaan-persenyawaan produk-produk atau residu-residu dari zat-zat ini. 28. Kanker paru-paru atau mesotelioma yang disebabkan 28. sda oleh asbes. 29. Penyakit-penyakit infeksi atau parasit yang didapat 29. (a)Pekerjaan kesehatan dan laboratorium. (b)Pekerjaan dalam suatu pekerjaan yang memiliki risiko kesehatan hewan. kontaminasi khusus. Penyakit-penyakit yang (c)Pekerjaan yang bertalian disebabkan oleh suhu tinggi atau suhu rendah atau dengan binatang, hewan mati, panas radiasi atau kelembaban udara tinggi. bagian-bagian hewan mati atau barang-barang yang mungkin telah mengalami kontaminasi oleh hewan mati. (d)Pekerjaan lain yang mengandung risiko khusus terjadinya kontaminasi. 30. Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh suhu tinggi atau suhu rndah atau panas radiasi atau kelembaban udara tinggi. 7 dari 7 PER.01/MEN/1982 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR : PER. 01/MEN/1982 TENTANG BEJANA TEKANAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI Menimbang : a. bahwa dengan meningkatnya pembangunan khususnya dibidang teknologi baru, maka dalam proses produksi banyak digunakan tekanan. b. bahwa dalam pembuatan, pemasangan, pemakaian, pengisian dan perawatan bejana tekanan terkandung bahaya potensial bagi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja. c. bahwa untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja tersebut dalam pembuatan, pemasangan, pemakaian, dan perawatan bejana tekanan perlu diatur lebih lanjut. Mengingat : 1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja (LN. - 1970 No. 1); 2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. Kep. 79/Men/1977 tentang Penunjukan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970. MEMUTUSKAN Menetapkan : I. Mencabut: 1. Surat Keputusan Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja No. 1/Bb3/P/62 tanggal 1 Desember 1962 tentang Pengaturan Khusus Mengenai Perusahaan Pabrik-pabrik, bengkel-bengkel dimana dibuat, dipakai dikempa Gas di dalam Botol baja, silinder atau bejana (Peraturan Khusus FF). 2. Surat Keputusan Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja No. 3/Bp 3/P tanggal 17 Desember 1960 tentang Peraturan Khusus DD, untuk Bejana-bejana berisi dengan 1 dari 26 PER.01/MEN/1982 udara yang dikempa dan dipergunakan untuk menggerakan motor- motor, diesel (Peraturan Khusus DD). II. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Bejana Tekanan. BAB I ISTILAH-ISTILAH Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: a. Direktur ialah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. Kep. 79/Men/1977. b. Pegawai Pengawas ialah sebagai dimaksud dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. Per. 03/Men/ Tahun 1978. c. Pengurus ialah Orang atau Badan Hukum seperti dimaksud dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 yang bertanggung-jawab terhadap penggunaan bejana tekanan dengan aman. d. Pengusaha ialah Orang atau Badan Hukum seperti yang dimaksud dalam Undangundang No. 1 tahun 1970, yang memiliki bejana tekanan. e. Bejana Tekanan ialah bejana selain Pesawat Uap di dalamnya terdapat tekanan yang melebihi dari tekanan udara luar, dan dipakai untuk menampung gas atau campuran gas termasuk udara, baik dikempa menjadi cair dalam keadaan larut atau beku. f. Termasuk bejana tekanan dimaksud pada huruf e di atas ialah: 1. Botol-botol baja yang mempunyai volume air paling tinggi 60 Liter. 2. Bejana transport yang mempunyai volume air lebih dari 60 Liter yang digunakan untuk penyimpanan maupun pengangkutan. 3. Pesawat pendingin yang digunakan sebagai pendingin suatu zat dengan memproses gas pendingin yang berada di dalam pesawat, sedemikian rupa sehingga temperatur gas pendingin tersebut lebih rendah dari pada temperatur sekitarnya dan dapat menyerap temperatur zat atau temperatur ruangan yang lebih tinggi menjadi lebih rendah sesuai dengan kebutuhan yang dikehendaki. 4. Bejana penyimpanan gas atau campuran dalam keadaan padat dikempa menjadi cair terlarut atau terbeku. 2 dari 26 PER.01/MEN/1982 g. Batas mulur ialah muatan dalam kilogram pada batas mulur terendah dibagi penampang semula dari batang coba dalam milimeter persegi atau jika batas mulur terendah tidak mungkin didapat, batas mulur terendahnya ialah muatan pada percobaan tarik dalam kilogram, dimana panjang yang diukur pada batang coba menunjukan pemuaian tetap sebesar kelebihan 0,2 % dibagi dengan penampang pada batang semula dalam milimeter persegi. h. Kekuatan tarik ialah muatan tertinggi dalam kilogram yang dapat dibebankan kepada batang coba dibagi dengan penampang batang coba semula dalam milimeter persegi. i. Regang hingga putus ialah kelebihan dari panjang batang coba setelah diuji, dihitung dalam prosentasi terhadap panjang batang coba semula. j. Alat Pengaman ialah semua alat perlengkapan bejana, tekanan yang ditunjukan untuk melengkapi bejana agar pemakaiannya dapat digunakan dengan aman. k. Pemeriksaan bejana tekanan ialah pemeriksaan dari luar dan dalam baik menggunakan alat-alat bantu maupun tidak. l. Pengujian ialah pemeriksaan dan semua tindakan untuk mengetahui kemampuan bahan dan konstruksi bejana tekanan. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 Peraturan ini berlaku untuk perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bejana tekanan. Pasal 3 Untuk pesawat pendingin serta bagian-bagiannya yang bertekanan kurang dari 20 kg/cm2 atau bagiannya yang mempunyai isi kurang dari 10 liter bilamana dapat ditutup tersendiri, hanya berlaku ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 9 ayat (1), (2), (4) dan (5), pasal 10, pasal 11 ayat (1) dan (2), pasal 22 ayat (4) sub b, pasal 24 ayat (1) dan pasal 26. Pasal 4 Peraturan ini tidak berlaku untuk bejana-bejana yang bertekanan kurang dari 2 kg/cm2 dan atau bejana-bejana yang mempunyai isi (air) kurang dari 220 cm3. 3 dari 26 PER.01/MEN/1982 BAB III SYARAT-SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Pasal 5 (1) Bahan dan konstruksi bejana tekanan harus cukup kuat dan memenuhi syarat. (2) Bahan dari bejana tekanan yang dibuat dari baja zat arang harus mempunyai kekuatan tarik tidak kurang dari 35 kg/mm2, dan tidak lebih dari 56 kg/mm2 kecuali jika bejana tekanan itu tidak mempunyai sambungan kekuatan tariknya setinggi-tingginya 75 kg/mm2. (3) Angka regang hingga putus dalam proses dari baja zat arang pada batang coba d.p 5 sekurang-kurangnya sesuai dengan lampiran 1. (4) Bilamana tebal bahan yang termaksud dalam ayat 2, kurang dari 8 mm, maka untuk setiap milimeter yang menjadi kekurangan dari 8 mm tadi angka regang boleh kurang dari yang ditetapkan pada lampiran 1. (5) Apabila bejana-bejana tersebut dibuat selain baja zat arang bahannya harus mempunyai sifat-sifat yang diperlukan bagi tujuan pemakaian dan mendapat persetujuan dari Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya. (6) Batang coba untuk percobaan kekuatan tarik dari pelat bahan bejana harus diambil dari jurusan memanjang. Pasal 6 (1) Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut pasal 5 maka: a. Untuk bejana-bejana harus disertai sertifikat asli dari bahan konstruksinya dari badan yang tidak memihak dan diakui. b. Bejana-bejana tekanan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam dasar-dasar perhitungan kekuatan konstruksi bejana tekanan yang dikeluarkan Direktur atau pejabat yang ditunjuknya. (2) Botol-botol yang dipergunakan untuk Acetyllen terlarut dalam aceton harus seluruhnya diisi dengan sesuatu massa yang mengandung kerinik (Forous massa) yang merata. (3) Bahan kerenik aceton maupun acetyllen dan persenyawaannya harus tidak merusak bahan botol. (4) Bahan keramik harus tidak melesak atau mengkeret dan tidak menim-bulkan kantongkantong karena sentuhan atau temperatur sampai 50 °C. 4 dari 26 PER.01/MEN/1982 (5) Bejana tekanan baru yang tidak mempunyai sambungan dan dibuat dari baja leleh harus bebas dari lekuk-lekuk gilingan atau lekuk-lekuk tarik, capuk-capuk, keriputkeriput dan cacat lainnya. (6) Khusus bejana tekanan yang diproses dan ditarik dari blok yang panas tidak boleh mempunyai lubang-lubang angin di dalamnya atau bagian-bagian yang melekuk keluar maupun melekuk kedalam seperti bekas stempel dari pabrik pembuat atau tanda pengesahan, bagian-bagian yang menonjol atau cekung dapat mempengaruhi kekuatan konstruksi. (7) Perbaikan dengan secara las pada bejana-bejana yang baru yang tidak mempunyai sambungan tidak diperbolehkan. Pasal 7 (1) Setiap botol saja harus diperlengkapi dengan katup penutup yang baik kecuali bagi botol-botol yang dirangkaikan satu sama lainnya diperbolehkan memakai satu katup penutup bersama, jika dari sudut keselamatan dapat dipertanggung jawabkan. (2) Ulir penghubung pada botol-botol baja dengan pipa pengisi yang dipergunakan untuk gas yang mudah terbakar harus ke kiri, sedangkan untuk las lainnya harus mempunyai ulir kanan, kecuali untuk botol acetyllene harus mempunyai ulir kanan atau dengan penghubung sengkang. (3) Katup penutup untuk botol acetyllen atau amoniak harus seluruhnya dari baja, sedangkan katup-katup penutup botol gas lainnya harus seluruhnya dari perunggu atau logam lain yang cukup baik. (4) Ukuran katup penutup harus dibuat sedemikian rupa, sehingga jarak dinding bagian dalam kap pelindung dengan bagian-bagian katup penutup paling sedikit 3 milimeter. (5) Konstruksi mur paking dari batang katup dari katup penutup harus mempunyai pengaman sedemikian rupa sehingga tidak akan berputar apabila batang katup diputar, kecuali apabila mur paking dapat dibuka maka batang katup tidak boleh turut lepas dan isi botol tidak dapat keluar. (6) Katup penutup pada botol baja yang berisi acetyllen terlarut dalam aceton harus sedemikian rupa sehingga kebocoran gas rnelalui batang katup tidak mungkin terjadi pada setiap kedudukan dari katupnya. 5 dari 26 PER.01/MEN/1982 Pasal 8 (1) Katup penutup botol baja harus diberi tutup pelindung yang baik dan kuat yang diberi lubang dengan garis tengah sekurang-kurangnya 6 1/2 mm dan apabila diberi dua lubang atau lebih maka garis tengahnya sekurang-kurangnya 5 mm serta tutup pelindung harus selalu dipasangkan kecuali jika sedang dipergunakan. (2) Alat-alat pemadam api ringan dan alat untuk bernafas yang kecil tidak diharuskan adanya tutup pelindung. (3) Katup penutup bejana-bejana transport harus dilindungi dengan sebaik-baiknya. (4) Lubang pengeluaran gas dari katup penutup harus dilengkapi dengan mur-mur penutup atau sumbat penutup berulir untuk menjaga masuknya kotoran dan air sebagai penghalang terhadap bocoran-bocoran gas. Pasal 9 (1) Bejana yang berisi gas atau gas campuran yang dapat menimbulkan tekanan melebihi (atmel) lebih tinggi dari yang diperbolehkan harus diberi tingkap pengaman atau alat pengaman sejenis yang dapat bekerja dengan baik. (2) Bejana tekanan yang berisi gas atau gas campuran yang dikempa menjadi cair melarut atau menjadi padat dan gas yang dipanasi sampai melebihi 50°C, termasuk juga bagian dari pesawat pendingin yang dipanasi harus diberi tingkap pengaman, kecuali apabila telah terdapat pelat patah, atau alat yang dapat menunjukan dengan segera berat dari pada gas atau campuran gas yang berada di dalamnya. (3) Tingkap pengaman tersebut harus bekerja bilamana tekanan melebihi lebih besar dari tekanan kerja yang diperbolehkan. (4) Bejana tekanan yang berisi gas atau campuran dalam keadaan cair terlarut atau padat akan dipakai sesuai dengan pasal 22 ayat (2) sub e pada tekanan yang lebih rendah dari pada 2/3 dari tekanan percobaan (PI), terhadap botol-botol dan bejana transport untuk gas atau campuran seperti tersebut pasal 14 ayat (1) dan (5) kecuali ditetapkan pada ayat (5) pasal ini harus diberi tingkap pengaman. (5) Bilamana karena sifatnya gas atau lain keadaan khusus tingkap pengaman tidak dapat dipergunakan, maka bejana yang bersangkutan harus diberi suatu pelat pengaman yang dapat pecah apabila meningkat sampai dengan 5/4 kali tekanan yang diperbolehkan. (6) Semua alat pengaman dalam pasal ini seluruhnya harus bekerja dalam keadaan baik dan harus berhubungan langsung dengan bejana. 6 dari 26 PER.01/MEN/1982 (7) Alat-alat pengaman yang dihubungkan dengan pipa pembuang yang tidak dapat tertutup harus dibuat sedemikian rupa sehingga gas dan uap harus disalurkan langsung dengan pipa pembuang di atas atap bangunan. (8) Pipa pembuang tersebut ayat (7) harus lebih tinggi 1 meter dari atap dan ujungnya harus dilengkungkan ke bawah. Pasal 10 (1) Setiap bejana tekanan, kompresor yang memadat gas ke dalam bejana dan pesawat pendingin harus diperlengkapi dengan pedoman tekanan yang dapat ditempatkan pada kompresornya atau mesin pendinginnya selama masih berhubungan secara langsung. (2) Pedoman tekanan harus dapat menunjukan tekanan melebihi dalam kg/cm2 dengan jelas dan benar sampai sekurang-kurangnya sebesar tekanan percobaan dari bejana tekanan itu. (3) Pedoman tekanan harus dipasang sedemikian rupa sehingga tenaga kerja yang melayani dapat melihatnya dengan mudah. (4) Pedoman tekanan harus dibubuhi strip merah pada tekanan kerja tertinggi yang diperbolehkan. (5) Pedoman tekanan harus diperlengkapi dengan sebuah keran cabang tiga yang mempunyai plendes dengan garis tengah 40 mm dan tebal 5 mm. Pasal 11 (1) Bejana tekanan yang berisi gas atau gas campuran yang dipadatkan menjadi gas cair yang tidak dilengkapi dengan alat pengaman sesuai pasal 9 ayat (2), (3), atau (4) harus dilengkapi suatu alat untuk menentukan berat gas atau gas campuran yang dicairkan yang berada dalam bejana itu. (2) Bejana tekanan yang berisi gas dalam keadaan beku harus diperlengkapi dengan alat yang dapat menunjukan berat gas dalam kg yang dapat diisikan yang nilainya tidak melebihi hasil bagi isi bejana dalam liter dengan nilai volume jenis (V) seperti tersebut pada lampiran 2. (3) Bagian bawah dari bejana yang berisi gas terpadat harus diberi alat pembuang gas yang baik dan mudah dilayani. 7 dari 26 PER.01/MEN/1982 Pasal 12 (1) Botol-botol dan bejana-bejana transport harus diberi alat anti guling untuk menghindarkan menggelindingnya botol-botol atau bejana transport tersebut kecuali botol dan bejana transport yang karena pengangkutannya ataupun pemakaiannya tidak mungkin menggelinding. (2) Alat anti guling tidak boleh berhubungan dengan tutup pelindungnya. Pasal 13 (1) Tingkap penurun tekanan pada bejana untuk zat asam harus dipasang sedemikian rupa sehingga tingkap pengamannya harus berdiri tegak menghadap ke atas. (2) Tingkap penurun tekanan bejana zat air harus dipasang berdiri sedemikian rupa sehingga pada waktu tingkap dibuka tidak terjadi penyalaan. (3) Pedoman-pedoman tekanan dari tingkap penurun tekanan harus dipasang sedemikian rupa sehingga mudah dibaca dan harus terhindar dari sentuhan bagian-bagian tingkap penurun tekanan yang bergerak. (4) Untuk gas yang mudah beroxyda pemakaian tingkap penutup maupun tingkap penurun, tekanannya harus dibuat sedemikian rupa sehingga kejutan tekanan dalam tingkap penurun tekanan dapat diatasi. (5) Semua alat perlengkapan termasuk tingkap penurun tekanan dari bejana tekanan untuk zat asam dan lain gas yang mudah beroksidasi dilarang menggunakan gemuk dan bahan-bahan pelumas yang mengandung minyak dan paking yang mudah terbakar. Pasal 14 Untuk botol-botol dan bejana transport berisi gas atau campuran gas yang dipadat menjadi gas cair atau terlarut harus sesuai dengan persyaratan tersebut lampiran 2. Pasal 15 (1) Pada pemeriksaan pertama, bejana tekanan harus diadakan percobaan padat. (2) Pada pemeriksaan ulang bejana tekanan tidak perlu diadakan percobaan padat dengan air apabila hasil pemeriksaan bejana luar dan dalamnya memberikan hasil yang baik, sehingga tidak perlu diadakan pengujian. 8 dari 26 PER.01/MEN/1982 (3) Dalam pelaksanaan percobaan padat dengan air bejana tekanan tidak boleh berkeringat, bocor atau terjadi perubahan bentuk yang menetap melebihi 0,2 % dari isi bejana semula. (4) Pada pemeriksaan dan pengujian ulang bejana transport atau botol baja beratnya harus ditetapkan kembali dan tidak boleh lebih kecil atau lebih besar 5% dari berat semula sesuai dengan tanda-tanda yang tercantum pada bejana transport atau botol baja tersebut. (5) Jika perlu suatu bejana tekanan dapat diperiksa dengan mempergunakan alat-alat yang khusus. (6) Botol-botol yang dipergunakan untuk acetyllen yang terlarut dalam aceton percobaan padat pertama dengan air dilakukan sebelum masa yang kerenik dimasukan dan setelah pemadatan pertama maka percobaan padat selanjutnya dari botol-botol ini tidak perlu dilakukan. Pasal 16 (1) Setiap bahan dan bagian konstruksi bejana tekanan harus memiliki surat tanda hasil pengujian atau sertifikat bahan yang diakui. (2) Apabila dianggap perlu, bejana tekanan dapat diuji bahannya, untuk setiap kelompok pembuatan itu lebih dari 200 buah maka dapat diambil 1/200 dari kelompok pembuatan dan jumlah dibulatkan keatas. (3) Jika hasil pengujian dimaksud ayat (2) pasal ini tidak memuaskan maka dapat diadakan pengujian ulang dari sejumlah kelompok botol tersebut. (4) Pada pemeriksaan pertama bilamana dianggap perlu dapat diadakan pengujian untuk memeriksa lebih jauh tentang bahan atau sambungan dari bejana tekanan. (5) Untuk gas atau campuran yang tidak tercantum dalam tabel tersebut lampiran 2 nilai dari P1, P8, V dan n ditetapkan oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuknya. (6) Tekanan Po tersebut dalam lampiran 2 berlaku untuk temperatur 15°C, untuk temperatur selain 15°C, Po harus diperhitungkan tersendiri. (7) Setiap perbedaan satu derajat diatas atau dibawah temperatur 15°C, sebagaimana dimaksud ayat (3) tekanan P harus ditambah atau dikurangi dengan 0,4 kg/cm2 untuk acetyllen terlarut 0,43 kg/cm2 untuk gas minyak dan 0,52 kg/cm2 untuk gas lainnya. (8) Untuk butan, isobutan, propan yang dikempa, menjadi padat dan menjadi cair atau campuran berlaku ketentuan sebagai berikut: 9 dari 26 PER.01/MEN/1982 a. Dalam mengangkut gas-gas tersebut ditetapkan lima macam bejana transport atau botol digolongkan menurut tekanan pemadatannya dengan tekanan melebihi (P1) = 10, 15, 20, 25 dan 30 kg/cm2. b. Bejana-bejana transport atau botol-botol tersebut pada sub a tidak boleh diisi selain dengan gas butan, isobutan dan propan, dengan tekanan lebih dari 2/3 tekanan P1 sub a pada temperatur 50°C. c. Ukuran volume jenis dalam dm3/kg yang diperuntukan bagi bejana transport atau botol dari gas-gas yang diterangkan dalam pasal ini (V) ditentukan dengan rumus: V = 0,8 × (2V − 1) V adalah isi jenis dalam liter untuk setiap kg, dari gas yang dipadat menjadi cair diukur pada 15°C. d. Jangka waktu pengujian ulang tidak boleh lebih dari 5 (Lima) tahun. (9) Tekanan melebihi (etmel) dalam kg/cm2 yang dipakai untuk memadat bejana tekan dengan air adalah 1 1/2 x (satu setengah kali) atau 2 (dua) kali dari tekanan melebihi yang akan dipergunakan oleh bejana tekanan. (10) Dengan tidak membedakan bejana tekanan yang dapat atau tidak dapat diperiksa dari dalam, jangka waktu pengujian ulang tidak boleh lebih dari 5 (Lima) tahun. Pasal 17 (1) Apabila dianggap perlu dari botol acetyllen terlarut dalam aceton pada pengujian pertamanya dapat diambil beberapa botol, untuk diadakan pemeriksaan dan pengujian masa idi kareniknya. (2) Pengujian ulang dengan mengadakan pemeriksaan luar dan dalam (masa kareniknya) dengan sempurna sekurang-kurangnya harus diadakan setiap 5 (Lima) tahun dengan pengambilan contoh paling banyak 1 (satu) buah tiap-tiap kelompok 200 atau 1/200 dari kelompok botol-botol tersebut dibulatkan keatas. (3) Apabila dalam pengujian dimaksudkan ayat (2) pasal ini menunjukan adanya lubanglubang dalam masa kareniknya, maka terhadap kelompok botol-botol itu diadakan 10 dari 26 PER.01/MEN/1982 pengujian kembali dengan pengambilan contoh lagi dari kelompok botol acetyllen tersebut. (4) Jika dalam pengujian dimaksud ayat (3) pasal ini tidak memberikan hasil yang memuaskan maka terhadap kelompok botol-botol yang bersangkutan diadakan pengambilan contoh lagi untuk pengujian kembali sehingga didapatkan hasil pengujian yang memuaskan. Pasal 18 (1) Setiap pengujian bejana tekanan yang menunjukan hasil baik, pegawai pengawas yang bertugas memeriksa harus memberikan tanda baik pada bejana yang bersangkutan dengan dibubuhi pula nomor kode wilayah, bulan dan tahun pengujian. (2) Hasil pengujian dan tanda baik hanya berlaku dalam jangka waktu seperti ditetapkan pada pasal 14 ayat (5) dan (7). (3) Tiga bulan sebelum berakhir masa berlakunya tanda baik dimaksud ayat (1) pasal ini pengurus atau pengusaha yang memiliki bejana tekanan harus memberitahukan kepada Direktur atau pejabat yang ditunjuknya. Pasal 19 Bila dianggap perlu Direktur atau pejabat yang ditunjuknya dapat melakukan atau pengujian ulang terhadap bejana-bejana tekanan yang sudah dibubuhi tanda baik, sebelum masa berlakunya berakhir. Pasal 20 Direktur menentukan bentuk dan cara pemberian tanda baik dan tidak dari hasil pengujian bejana tekanan. Pasal 21 (1) Pengurus atau pengusaha yang memiliki bejana tekanan wajib membantu pegawai pengawas yang melakukan pemeriksaan dan pengujian berupa tenaga kerja, alat-alat lain yang diperlukan untuk pemeriksaan dan pengujian. (2) Biaya pemeriksaan dan pengujian yang dimaksud dalam pasal 16 dibebankan kepada pengusaha yang memiliki bejana tekanan atau yang mengajukan permohonan. 11 dari 26 PER.01/MEN/1982 Pasal 22 (1) Setiap bejana diberikan tanda-tanda pengenal sebagai berikut: a. Nama pemilik. b. Nama dan nomor urut pabrik pembuat. c. Nama gas yang diisikan (bukan simbol kimia). d. Berat dari botol baja dalam keadaan kosong tanpa keran dan tutup. e. Tekanan pengisian yang diijinkan kg/cm2 (Po). f. Berat maximum dari isinya untuk bejana berisi gas yang dikempa menjadi cair. g. Besarnya volume bila diisi air untuk bejana berisi gas yang dikempa. h. Tanda dari bahan pengisi (untuk botol baja yang berisi larutan acetyllen). i. Bulan dan tahun pemadatan pertama dan berikutnya. (2) Terhadap botol baja yang berisi gas dimaksud pasal 14 ayat (5) tanda-tanda pengenal dimaksud ayat 1 sub e dan f pasal ini harus diganti dengan tanda 2 = Campuran I, Campuran II, Campuran III, Campuran IV dan Campuran V dengan ketentuan tekanan pemadatannya (P1) masing-masing sebesar 10, 15, 20, 25 dan 30 kg/cm2 demikian juga isinya dalam liter. (3) Bagi botol acetyllen yang dilarutkan dalam aceton tanda-tanda pengenal ayat 1 sub g pasal ini harus diganti dengan berat tarra, yaitu berat dari jumlah botol yang kosong dengan tingkap massa kerenik dan banyaknya aceton yang diperkenankan. (4) Tanda-tanda pengenal seperti dimaksud ayat (1), (2) dan (3), pasal ini harus jelas dan tidak dapat dihapus serta dicapkan pada bagian kepala yang tebal dari dinding bejana tekanan yang mudah dilihat dan dibaca dan tidak mudah dilepas, kecuali jika pengecapan tidak dimungkinkan maka dapat dicantumkan pada plat tersendiri pada bagian-bagian bejana. (5) Pengecapan tanda pengenal pada bejana tekanan yang mempunyai tebal plat kurang dari 4 mm adalah dilarang. (6) Direktur atau pejabat yang ditunjuknya berwenang menentukan penempatan lain tanda-tanda dimaksud ayat-ayat pada pasal ini. Pasal 23 (1) Bejana tekanan atau yang dipergunakan untuk zat asam, harus dicat biru muda. (2) Bejana tekanan yang dipergunakan untuk gas yang mudah terbakar harus dicat warna merah. (3) Bejana tekanan yang dipergunakan untuk gas yang beracun harus dicat warna kuning. 12 dari 26 PER.01/MEN/1982 (4) Bejana tekanan untuk gas yang beracun dan juga mudah terbakar harus dicat warna kuning dan merah. BAB IV PENGISIAN Pasal 24 (1) Sebelum diisi bejana-bejana tekanan harus dibersihkan dan diperiksa dari adanya karatan atau retakan-retakan yang dapat membahayakan. (2) Pada pengisian bejana tekanan dengan gas beroxyd dan gas yang mudah terbakar harus dilaksanakan secara langsung tanpa hambatan dan harus terhindar dari bahan yang membahayakan, baik di luar maupun di dalam bejana. (3) Bila ternyata terdapat bahan-bahan yang membahayakan, sebelum pengisian menurut ayat (1) bejana harus dibersihkan yang lebih teliti. Pasal 25 (1) Pada pengisian bejana tekanan dengan zat asam, sisa tekanan yang mungkin masih ada harus dihilangkan sama sekali, dan gas yang dikeluarkan itu diperiksa baunya secara teliti sehingga tingkapnya diketahui tidak ada kotoran bahan-bahan yang mudah terbakar. (2) Aceton yang diisikan ke dalam botol acetyllen boleh melebihi 42% dari masa kerenik. (3) Bejana tekanan bekas syanida (misalnya gas batu bara) tidak boleh diisikan dengan gas lain apabila membersihkan bajanya kurang sempurna. Pasal 26 (1) Cara membersihkan botol zat asam arang, zat lemas, zat air dan sebagainya harus sesuai dengan ketentuan ayat (3) pasal 24 atau dilakukan sebagai: 1. Tingkap dilepas, botol dibalik dan dipukuli dengan palu kayu sehingga karatnya dan lain-lain kotoran dapat jatuh keluar. 2. Botol disandarkan kepala di bawah dengan sudut 20°, dimasukan pipa uap yang hampir sampai dasar botol, disemprot dengan uap selama 2 (dua) jam, setiap setengah jam botol diputar 90 derajat. 3. Kemudian botol didirikan dengan kepala di bawah selama 2 (dua) jam sehingga air dapat mengalir keluar. 13 dari 26 PER.01/MEN/1982 4. Selanjutnya botol didirikan kembali dan melalui pipa yang hampir sampai dasar disemprot dengan angin kering selama 20 menit. (2) Cara membersihkan botol untuk gas beroxcyd dilakukan sesuai dengan ayat (3) pasal 24 dan ayat (1) pasal ini ditambah dengan cara berikut: 1. Botol yang sudah dikeringkan diisi dengan sedikit-dikitnya 1 Liter totual, benzol atau bensin dan ditutup rapat-rapat kemudian diputar balikan selama 15 menit dengan penempatan tengah-tengah botol di atas balok. 2. Bahan cair tersebut dituangkan dalam botol gelas yang jernih didiamkan sampai semua kotoran turun, kemudian bahan cair diuji dan apabila ternyata masih kotor maka harus diulangi memasukan bahan cair lagi sampai bahan cair membilas tersebut bersih dan tidak berwarna. 3. Botol disemprot dengan uap kering selama satu jam kemudian dikeringkan dengan angin. (3) Cara mengeringkan botol-botol dengan angin bertekanan atau zat lemas harus dijaga dengan gas yang dipergunakan untuk mengeringkan itu tidak mengandung minyak misalnya karena memadat dengan kompresor. Pasal 27 (1) Pada gas-gas yang mudah terbakar, pesawat penggerak yang menjalankan kompresor gas harus dapat berhenti dengan sendirinya atau otomatis, bila tekanan melebihi dalam pipa pengisi kurang dari 5 mm kolom air. (2) Dalam pembuatan zat asam dan zat air dengan cara electrolitis, zat asam yang dikempakan dalam botol hanya boleh mengandung 2% (persen) isi zat air, dan untuk zat air hanya boleh 1% isi zat asam tercampur dalam peredarannya. (3) Tingkat kemurnian zat asam dan zat air yang dikempakan secara bersama ke dalam beberapa botol tidak tergantung pada analisa yang ditunjukan alat elektrolit, tetapi tingkat kemurnian zat tersebut harus diselidiki dengan cara mengambil salah satu botol dari yang isi bersama. Pasal 28 Bejana-bejana tekanan yang tidak dibubuhi tanda “baik” yang sah atau dibubuhi tanda “tidak baik” dilarang diisi atau dipakai. 14 dari 26 PER.01/MEN/1982 Pasal 29 (1) Bejana-bejana tekanan tidak boleh dipakai dengan tekanan yang lebih tinggi dari pada tekanan kerja yang diijinkan. (2) Bejana yang diisi dengan gas atau campuran gas dalam keadaan cair atau terlarut tidak boleh melebihi berat yang dinyatakan dengan kilogram dari gas atau campuran gas tersebut yaitu hasil bagi dari angka yang menunjukan isi bejana tekanan dalam liter dan nilai V sebagaimana lampiran 2 (dua). Pasal 30 (1) Botol-botol baja atau bejana transport untuk gas cair selama diisi harus ditimbang untuk menetapkan adanya kemungkinan pengisian yang berlebihan, sesudahnya harus ditimbang kembali sebagai penelitian. (2) Penimbangan penelitian dimaksud ayat (1) pasal ini harus dilakukan dengan timbangan kontrol dimana botol baja atau bejana transport tersebut tidak diperbolehkan adanya sambungan-sambungan pengisi atau penyaluran yang melekat pada bejana tersebut yang dapat mengurangi penimbangan. (3) Timbangan kontrol dimaksud ayat (2) pasal ini diperiksa oleh pengurus perusahaan sekurang-kurangnya sebulan sekali. Pasal 31 (1) Butan, isobutan, propan, campuran-campuran dari gas ini, juga gas tanah yang tidak berbau sebelum dipadat dalam pemadatan ke dalam bejana tekanan, dalam pemakaiannya harus dicampur dengan bau-bauan yang sesuai, sehingga apabila 1% dari gas tersebut berada di udara bebas segera dapat diketahui. (2) Untuk carbon monooxyd dan zat cair dari gas ini juga tanah yang tidak berbau, sebelum dipadat dalam pemadatan ke dalam bejana tekanan, dalam pemakaiannya harus dicampur dengan bau-bauan yang sesuai sehingga apabila 1% dari gas tersebut berada di udara bebas segera dapat diketahui. Pasal 32 (1) Sebelum diadakan pengisian ulang, botol acetyllen dissous atau acetylien terlarut dalam aceton harus mempunyai berat tarra: 1. Untuk botol-botol isi 40 liter tidak boleh berkurang 1 atau lebih. 2. Untuk botol-botol isi 5 liter tidak berkurang 0,2 kg atau lebih. 15 dari 26 PER.01/MEN/1982 (2) Apabila berat tarra dimaksud ayat (1) berkurang, pengisian ulang ditangguhkan sesudahnya ditambah aceton atau bila perlu ditambah massa kerenik. Pasal 33 (1) Dilarang memadat bejana tekanan dengan tekanan lebih besar dari tekanan pemadatan terakhir yang ditentukan. (2) Dilarang mengadakan perubahan tanda pengenal yang tertera pada bejana tekanan sebagaimana dimaksud pasal 22 dengan cara apapun selama bejana tekanan itu masih mempunyai tanda “baik” yang sah. (3) Pengurus atau pengusaha yang mempunyai botol-botol atau bejana-bejana transport diharuskan mempunyai daftar (register) yang memuat: 1. tentang sejarah dan kemampuan: a. nomor urut, b. nama pembuat atau penjual botol, c. nomor seri pabrik pembuat, d. nama gas yang diisikan, e. isi air dalam liter, 2. tentang percobaan padat: a. tanggal, b. tekanan melebihi untuk pemadatan, c. hasil-hasil percobaan. 3. Lain-lain: a. nama pembeli apabila botol atau bejana-bejana transport yang dijual. b. catatan-catatan lainnya. (4) Direktur atau pejabat yang ditunjuknya menentukan bentuk daftar (register) dimaksud ayat (3) pasal ini. Pasal 34 (1) Bejana tekanan isi maupun kosong tidak boleh dilempar atau dijatuhkan maka harus menggunakan alat perlengkapan yang baik dan praktis. (2) Pengosongan bejana tekanan yang berisi gas beroxyd dan mudah terbakar, harus dilakukan dengan menyisahkan tekanan melebihi, untuk menjaga masuknya kotoran. 16 dari 26 PER.01/MEN/1982 (3) Pengisian kembali bejana tekanan untuk zat asam dan gas beroxyd yang lain dila-rang memakai peralatan pemadat dan perlengkapan bejana yang mengandung gemuk dan minyak. (4) Untuk mengisi dan mengosongkan kembali bejana tekanan untuk gas cair tidak boleh dipercepat dengan pemanasan langsung dengan api terbuka atau nyala gas, tetapi dapat menggunakan pemanasan dengan kain basah atau udara panas atau menggunakan alat pemanas listrik yang khusus dibuat untuk keperluan tersebut, temperatur kontak bahan dipanaskan tidak boleh melebihi 40°C. (5) Pada pengisian kembali bejana tekanan berisi acetyllen yang terlarut dalam aceton, bidang penghubung dari tingkat penurun tekanan harus dilapisi secara sempurna. Pasal 35 (1) Dalam membangun tempat penyimpanan botol-botol baja dan bejana transport dengan jumlah yang besar harus diperhatikan bahaya-bahaya yang mungkin terjadi sebagai akibat dari tempat penyimpanan tersebut atau bahaya-bahaya yang datang dari sekitarnya. (2) Ruangan penyimpanan khusus untuk gas beracun menggigit, atau mudah terbakar dan ruangan penyimpanan botol-botol baja dan bejana transport yang kosong, harus mempunyai ventilasi yang cukup dan harus mempunyai pintu-pintu keluar atau pintu penyelamat (3) Dalam satu ruangan hanya diperbolehkan ada satu bejana tekanan atau botol baja yang sedang dipergunakan, sebagai cadangan disimpan digudang atau ruangan lain yang ditentukan oleh Direktur sesuai dengan peraturan. (4) Dilarang menaruh atau menyimpan bejana tekanan dan botol baja dekat tangga, gang, di muka lubang pemasukan angin, alat pengangkat dan benda-benda bergerak yang dapat menyentuh atau menimpa. (5) Dilarang menyimpan botol-botol baja dan bejana transport bersama-sama dengan botol-botol baja yang berisi bahan-bahan yang mudah terbakar. (6) Botol-botol baja dan bejana transport yang berisi gas yang mudah terbakar harus disimpan dalam ruangan yang tahan api. (7) Botol-botol baja dan bejana transport yang berisi bermacam-macam gas harus disimpan secara terpisah-pisah. (8) Botol-botol baja dan bejana transport yang berisi ditaruh diudara bebas harus di lindungi dari cahaya matahari. 17 dari 26 PER.01/MEN/1982 (9) Bejana tekanan yang mempunyai perbandingan berat lebih besar dari perban-dingan berat atau volume udara luar tidak boleh disimpan dalam ruangan di bawah tanah. Pasal 36 (1) Botol-botol baja dan bejana transport yang berisi gas yang mudah terbakar atau berbahaya bagi kesehatan dalam keadaan terkempa menjadi cair atau terlarut, bila tidak dihubungkan dengan pipa-pipa pengisi atau pipa-pipa lain yang sejenis harus diletakan dalam keadaan berdiri, sehingga zat cairnya tidak dapat keluar sendiri. (2) Botol-botol baja dan bejana transport untuk gas yang dikempa atau terlarut yang dilengkapi suatu pipa guna pengambilan gas atau zat cair dari kedudukan botol atau bejana transport tertentu harus dilengkapi tanda penunjuk arah aliran gas yang benar. (3) Botol-botol baja yang berisi acetyllen terlarut dalam aceton, apabila gasnya tidak dapat disadap krannya harus ditutup. (4) Kunci-kunci pembuka dan penutup tingkap penutup dari botol yang berisi acetyllen terlarut dalam aceton, selama botol-botol digunakan harus selalu tergantung pada botolnya. (5) Pengujian pemadatan dengan air terhadap bejana-bejana gas beroxyd hanya boleh digunakan dengan air bersih dan tidak mengandung minyak atau gemuk. (6) Dilarang menggunakan gas terpadat untuk membersihkan kotoran debu pada pakaian tenaga kerja. (7) Bejana-bejana tekanan yang berisi atau botol-botol baja harus dilindungi dari sumber panas dan penyebab karat. BAB V PENGANGKUTAN Pasal 37 (1) Dilarang mengangkat bejana tekanan dengan menggunakan magnit pengangkat sling yang membelit pada bejana tekanan. (2) Bejana tekanan harus ditempatkan dalam alat pengangkut yang dapat memuat bejana tekanan, sehingga tidak menimbulkan gerakan-gerakan yang mem-bahayakan. (3) Pengangkutan bejana-bejana tekanan yang berisi harus sedemikian rupa sehingga tidak menonjol dari kendaraan yang mengangkutnya dan harus dilindungi dari pengaruh cahaya matahari. 18 dari 26 PER.01/MEN/1982 Pasal 38 (1) Selama pengangkutan dalam kendaraan, bejana-bejana tekanan yang berisi harus dicegah terhadap rebah, beralih dari kedudukan semula, terbentur atau mendapat tekanan setempat. (2) Setiap kendaraan yang mengangkut bejana-bejana tekanan yang berisi harus selalu disertai penjaga atau pengawal. (3) Kendaraan pengangkut bejana-bejana tekanan berisi gas beracun menggigit atau mudah terbakar, harus disertai pengawalan yang mengerti tentang cara mengang-kut dan cara membopongnya. Pasal 39 (1) Kendaraan pengangkut bejana-bejana berisi gas dimaksud ayat (2) dan (3) pasal 38 dilarang mengangkut penumpang lain. (2) Bejana-bejana tekanan kosong hanya boleh diangkut dalam keadaan tertutup kerankerannya. (3) Botol-botol baja dan bejana transport dilarang dipergunakan untuk rol-rol pengangkut. BAB V PEMBUATAN DAN PEMAKAIAN Pasal 40 (1) Barang siapa membuat bejana tekanan harus memiliki pengesahan tertulis atas gambar rencana bejana-bejana tekanan yang akan dibuatnya dari Direktur atau pejabat yang ditunjuknya. (2) Permohonan pengesahan gambar rencana bejana tekanan tersebut ayat (1) pasal ini harus diajukan dengan melampirkan: 1. Gambar rencana lengkap dengan penjelasan ukuran-ukurannya, tebal dinding, garis tengah, dan lain-lainnya, bila mempunyai sambungan dijelaskan ukuran dan tempat sambung-sambungan pelat dan bahan yang bersangkutan, gambar rencana disampaikan dalam rangkap empat dan 1 gambar di atas kertas kalkir. 2. Keterangan-keterangan tentang: a. jumlah-jumlah bejana tekanan yang akan dibuat: b. untuk botol baja, terangkan nomor seri pembuatan dari pabrik pembuat; c. bahan pelat yang dipergunakan untuk pembuatan bejana tekanan atau botol baja; 19 dari 26 PER.01/MEN/1982 d. bila sambung-sambungannya dilas harus dijelaskan cara pelaksanaan pengelasannya; e. untuk bahan yang dimurnikan harus dijelaskan cara pemurniannya; f. kekuatan tarik, regangan dan batas mulur; g. macam gas dan tekanan melebihi dari bejana tekanan yang akan dibuat; h. untuk botol acetyllen terlarut, dijelaskan tentang sifat dan masa kerenik; i. sertifikat bahan yang dikeluarkan instansi atau badan penguji yang diakui. (3) Permohonan pengesahan tersebut ayat (2) pasal ini dibuat dan diajukan menggunakan bentuk tertentu. (4) Direktur atau pejabat yang ditunjuknya memberikan pengesahannya apabila gambar rencana dimaksud ayat (1) pasal ini telah sesuai dan memenuhi syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja, yang berwenang mengadakan perubahan-perubahan teknis atas gambar rencana yang diajukan. (5) Setiap pembuatan bejana tekanan harus sesuai dengan gambar rencana dan penjelasan-penjelasan serta syarat-syarat teknis yang sudah disahkan oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuknya. Pasal 41 (1) Dilarang mengisi dan menggunakan bejana tekanan yang tidak memiliki pengesa-han pemakaian dari Direktur atau pejabat yang ditunjuknya. (2) Permohonan pengesahan pemakaian tersebut ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Direktur atau pejabat yang ditunjuknya dengan melampirkan: 1. Gambar konstruksi lengkap dengan penjelasan ukuran-ukuran tentang tebal dinding garis tengah dalam dan lain-lainnya dan bilamana mempunyai sambungan dijelaskan ukuran dan tempat sambungan pelat bahan yang bersangkutan: 2. Keterangan-keterangan yang diperlukan antara lain: a. jumlah bejana tekanan yang akan digunakan; b. untuk botol baja dijelaskan nomor seri pembuatan, nomor kode pabrik pembuat; c. bahan yang dipergunakan untuk pembuatan bejana tekanan atau kode botol baja; d. pabrik pembuat dan tahun pembuatannya; 20 dari 26 PER.01/MEN/1982 e. jika ada bagian-bagian yang dilas dijelaskan cara-cara pelak-sanaan pengelasannya; f. untuk bahan yang dimurnikan dijelaskan cara-cara pemur-niannya; g. kekuatan tarik dan regang hingga putus dan perlu batas mulurnya; h. keterangan tentang macam gas yang diisikan dan tekanan kerja melebihi dari bejana tekanan atau botol saja yang akan digunakan; i. bagi botol acetyllen terlarut terangkan sifat dan kerenik dari massa; j. harus melampirkan sertifikat bahan yang dikeluarkan oleh instansi atau badan penguji yang diakui; k. keterangan tentang tempat dimana bejana tekanan akan diuji, diisi dan digunakan. (3) Bejana tekanan yang pembuatannya telah mendapat pengesahan sesuai pasal 40 ayat (1), untuk permintaan pemakaiannya cukup dengan melampirkan: 1. gambar bejana tekanan yang telah disahkan dalam rangkap 5 (lima); 2. keterangan-keterangan tentang: a. jumlah bejana tekanan yang akan digunakan. b. tempat dimana bejana tekanan akan diuji, diisi dan digunakan. (4) Permohonan pengesahan pemakaian dimaksud ayat (2) dan (3) pasal ini diajukan, dengan menggunakan bentuk tertentu. Pasal 42 (1) Pengesahan pemakaian bejana tekanan diberikan oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuknya setelah bejana tekanan diperiksa dan diuji serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan ini. (2) Direktur atau pejabat yang ditunjuknya berwenang menolak permohonan penge-sahan dimaksud pasal 40, apabila ternyata bejana tekanan itu tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. (3) Pengusaha atau pengurus dilarang mengadakan perubahan, perbaikan, pengelasan atau pengolahan panas lainnya terhadap bejana-bejana tekanan yang telah disah-kan kecuali seijin Direktur atau pejabat yang ditunjuknya. 21 dari 26 PER.01/MEN/1982 BAB VII PEMASANGAN, PERBAIKAN DAN PERUBAHAN TEKNIS Pasal 43 (1) Setiap pemasangan permanen, perbaikan atau perubahan teknis terhadap bejana tekanan yang telah mendapatkan pengesahan pemakaian harus mendapat ijin tertulis dari Direktur atau pejabat yang ditunjuknya. (2) Untuk mendapatkan ijin tertulis dimaksud ayat (1) pasal ini pengusaha harus mengajukan permohonan dengan menggunakan bentuk tertentu yang disertai: a. gambar bejana tekanan yang akan dipasang, diperbaiki atau dirubah; b. gambar rencana pemasangan dan fondasi serta bagian-bagiannya atau gambar rencana perbaikan, perubahan teknis dengan penjelasan cara-cara mengerjakannya; c. penjelasan kwalifikasi pelaksana pekerjaan dan tenaga-tenaga kerja yang akan melaksanakan pekerjaan, pemasangan, perbaikan atau perubahan teknis. (3) Direktur atau pejabat yang ditunjuknya berwenang mengadakan perubahan teknis terhadap rencana gambar yang diajukan tersebut ayat (2) butir b pasal ini. (4) Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimaksud ayat (2) butir c pasal ini pengusaha atau pengurus harus memberitahukan secara tertulis kepada Direktur. (5) Setiap pemasangan permanen, perbaikan atau perubahan teknis bejana tekanan harus sesuai dengan gambar rencana dan penjelasan-penjelasan teknisnya yang telah disahkan oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuknya. Pasal 44 Direktur atau pejabat yang ditunjuknya berwenang untuk mengadakan pemeriksaan dan pengujian terhadap konstruksi, bahan, serta alat-alat pengaman bejana tekanan yang akan dibuat atau digunakan. Pasal 45 (1) Setiap permohonan pengesahan gambar-gambar rencana pembuatan, pemasangan, perbaikan, perubahan teknis dan pengesahan pemakaian bejana tekanan dimaksud dalam pasal 40, 41 dan 42 pemohon diwajibkan membayar kepada Negara sejumlah biaya menurut ketentuan berlaku; (2) Biaya dimaksud ayat (1) pasal ini hanya dikenakan satu kali. 22 dari 26 PER.01/MEN/1982 (3) Selain biaya dimaksud ayat (1) dan ayat (2) pasal ini pengusaha yang memiliki bejana tekanan, diwajibkan tiap-tiap tahun membayar kepada Negara biaya pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 46 Bejana tekanan yang sudah dipakai sebelum peraturan ini ditetapkan, pengurus atau pengusaha yang memiliki bejana tekanan diwajibkan memenuhi ketentuan-ketentu dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu 1 tahun sejak berlakunya peraturan ini. BAB IX KETENTUAN PIDANA Pasal 47 Pengurus atau pengusaha yang tidak mentaati peraturan Menteri ini diancam hukuman kurungan selama-lamanya 3(tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,(seratus ribu rupiah) sesuai dengan pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang no. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 48 Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 16 Februari 1982 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA ttd. HARUN ZAIN 23 dari 26 PER.01/MEN/1982 Lampiran I TABEL : ANGKA REGANG Kekuatan Tarik Regang Dalam 35 32 36 31 37 38 30 39 40 29 41 42 28 43 44 27 45 46 25,5 47 48 49 24 50 51 52 23 53 54 55 56 56 Keterangan: Bilamana kekuatan tarik lebih dari 55 kg/mm2, maka angka ini dikalikan dengan angka regang hingga putus dalam prosen, harus menghasilkan serendah-rendahnya 1,200 24 dari 26 PER.01/MEN/1982 Lampiran 2. TABEL Botol-Botol dan Bejana Transport Berisi Gas Asam Maupun Gas. No. Nama dari gas Keadaan gas PI PO V n 2 Acetylene (acetyleen gas karbid) 3 Dilarutkan dalam aostom 4 60 5 15 - 5 2 Ethylamine Aethylamine Cairan 10 - 1,70 5 3 Ethane Aethaan Cairan 95 - 3.30 5 4 Ethylene, Aethyleen (atema) Cairan 225 - 3.50 5 5 Ethylene oxide Aetheleen oxid Cairan 10 - 1,30 5 6 Ammonia Ammonia Dilarutkan dalam air 30 - 1.86 5 Ammoniak dalam air dengan 30-40 % berat ammoniak. Ammoniak dan air dengan 40-50 % berat ammoniak. Dilarutkan dalam air 4 - 1,25 2 Dilarutkan dalam air dikempa 9 - 1,30 5 9 Boorflouride Dilarutkan dalam air 225 150 - 5 10 Methyl Bromida Broomethyl. Dikempa 10 - 0,70 5 11 Chlorine Chloor (chiorida). Cairan 22 - 0.80 2 12 Ethyl Chlorida Chlooraethyl. Cairan 10 - 1,25 5 13 Chlorine Carbonice Chloorkooloxide. Cairan 15 - 0,80 2 1 1 7 8 14 15 Chlorine methyl Chloormethyl (methyl chlorida). Chlirine Hydrogen chloor waterstof (Hydrogen chiorida). Cairan Cairan 16 - 1,25 5 110 - 1,50 2 16 Gas-gas mulia. Dikempa 225 150 - 5 17 Freon (dichloor diflourmethaan). Cairan 13 - 0,89 5 Dikempa 15 10 - 5 Dikempa 225 150 - 5 Dikempa 30 20 - 5 Cairan Dikempa Dikempa 250 225 225 150 150 1,50 - 5 5 5 Dikempa Dikempa Dikempa Dikempa Cairan Cairan 225 225 225 14 10 10 150 150 150 1 1,70 1,65 5 5 5 5 5 5 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 Gas campuran (gas minyak30% acetyleen (max). Carbondioxide kooloxyde doksid arang Carbonic acid, (Carbon monoxide), Koozuur (koolmonoxyde) Asam arang Asam Arang (cairan) Coal, gas, illuminating gas. gas lampu. Air Udara Campuran (mixture) : 1. udara dengan gas mulia 2. Nitrogen dengan gas mulia 3. Oxsigen dengan argon Methane Methaan Methylamine. Methylether 25 dari 26 PER.01/MEN/1982 28 29 Dikempa Cairan 200 190 125 - 2,50 5 5 Cairan 35 - 1,50 5 31 Oil gas Oil gas Propylene gas minyak Propylene Nitrogen Nitrogen, stikstop zat lemas. Dikempa 225 150 - 5 32 Nitrogen monoxide Cairan 250 - 1,50 5 33 34 Nitrogen tetraoxid T gas (aethyleenoxyde) dengan Koolzuur. Cairan Cairan 22 11 - 0,80 1,26 2 5 35 Vinylchloride Cairan 11 - 1,26 5 36 37 38 39 40 41 Vinylmethy aethen. Gas air (water gas). hidrogen (Hydrogen) Asam belerang muda (sulfula dioxide) Hydrogen sulfide (Swarth waterstof) Zat asam (Oxygen) zuurstof. Cairan Dikempa Dikempa Dikempa Dikempa Dikempa 10 225 225 12 45 225 150 150 150 1,50 0,80 1,45 - 5 5 5 2 2 5 30 Keterangan: a. P1 adalah tekanan percobaan dengan air dalam satuan kg/cm2 tekanan melebihi b. Po adalah tekanan kerja yang diperbolehkan dalam kg/cm2 tekanan melebihi. c. V adalah volume yang diperlukan dalam botol dalam satuan dm3 untuk setiap kg, gas melarut atau yang dipadatkan. d. n adalah jangka waktu pengujian yang paling lama dalam tahun. 26 dari 26 PER.02/MEN/1982 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI No : PER. 02/MEN/1982 TENTANG KWALIFIKASI JURU LAS DI TEMPAT KERJA MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI Menimbang : a. bahwa dengan kemajuan tehnik dan teknologi dewasa ini khususnya dalam bidang kontruksi las, diperlukan tingkat ketrampilan juru las yang memadai; b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan peraturan Menteri tentang kwalifikasi Juru Las di Tempat Kerja Menetapkan : 1. Undang-undang uap Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970. No. 1 TLN 2918); 2. Undang-undang uap tahun 1930 (Stoom Ordonantie 1930). MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG KWALIFIKASI JURU LAS DI TEMPAT KERJA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini dimaksud dengan: a. Tempat Kerja adalah tempat sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (1) Undangundang No. 1 Tahun 1970. b. Pengurus adalah Pengurus sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (2) Undang undang No. 1 Tahun 1970. c. Pegawai Pengawas adalah Pegawai Pengawas sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (5) Undang-undang No. 1 Tahun 1970. d. Direktur adalah Direktur sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 79 Tahun 1977; 1 dari 28 PER.02/MEN/1982 Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini meliputi kwalifikasi juru las untuk ketrampilan pengelasan sambungan las tumpul dengan proses las busur listrik, las busur listrik submerged, las gas busur listrik tungstem, las karbit atau kombinasi dari proses las tersebut yang dilakukan dengan tangan (secara manual), otomatis atau kombinasi. (2) Syarat untuk juru las yang melakukan pengelasan secara otomatis akan diatur lebih lanjut. Pasal 3 (1) Juru las dianggap trampil apabila telah menempuh ujian las dengan hasil memuaskan dan mempunyai sertifikat juru las. (2) Juru las tersebut (1) dianggap tidak trampil apabila selama 6 (enam) bulan terus menerus tidak melakukan pekerjaan las sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat juru las. Pasal 4 (1) Peserta Juru las harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. berbadan sehat baik physik maupun mental yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter pemeriksa kesehatan badan tenaga kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku; a. berumur sekurang-kurangnya 18 tahun; b. pemah mengikuti dan lulus latihan las dasar atau mereka yang oleh Direktur dianggap memenuhi syarat; (2) Direktur dapat mengadakan perubahan terhadap syarat-syarat tersebut pada ayat (1). Pasal 5 (1) Jenis pekerjaan las yang ditetapkan pada sertifikat juru las. (2) Pada pekerjaan las yang beraneka ragam, tiap jenis pekerjaan las dilakukan oleh juru las sesuai dengan jenis pekerjaan las yang tercantum pada masing-masing sertifikat juru las. 2 dari 28 PER.02/MEN/1982 Pasal 6 (1) Juru las digolongkan atas: a. Juru las kelas I (satu) b. Juru las kelas II (dua) c. Juru las kelas III (tiga) (2) Juru las kelas 1 (satu) boleh melakukan pekerjaan las yang dilakukan oleh juru las kelas II (dua). dan kelas III (tiga). (3) Juru las kelas II (dua) boleh melakukan pekerjaan las yang dikerjakan oleh juru las kelas III (tiga) tetapi dilarang mengelas jenis pekerjaan yang boleh dilakukan oleh juru las kelas I (satu) (4) Juru las kelas III (tiga) dilarang melakukan pekerjaan las yang boleh dilakukan oleh juru las kelas 11 (dua) atau kelas I (satu). Pasal 7 (1) Pekerjaan las yang boleh dilakukan oleh Juru las kelas I (satu), kelas II (dua) dan kelas III (tiga) tetapi dilarang mengelas jenis kelas II (dua) dan kelas Ill (tiga) adalah seperti tersebut pada lampiran I tabel 1. (2) Direktur dapat merubah jenis pekerjaan pada lampiran I tabel 1 tersehut pada ayat (1). BAB II PENGUJIAN JURU LAS Pasal 8 Pengujian juru las terdiri dari: a. Ujian teori b. Ujian praktek. Pasal 9 (1) Ujian teori tersebut pasal 8 huruf a untuk juru las karbit meliputi pengetahuan peraturan, cara kerja praktis, sebagai berikut: a. pencegahan kecelakaan, penyakit akibat kerja, kebakaran dan peledakan; b. penggunaan alat-alat las misalnya lampu gas, botol gas, generator gas; c. nyala gas misalnya sifat, penyetelan, pengaruh pada Las; d. cara pengelasan; e. persiapan mengelas; 3 dari 28 PER.02/MEN/1982 f. pencegahan dan perbaikan kesalahan las; g. bahan induk dan bahan pengisi. (2) Ujian teori tersebut pasal 8 huruf a untuk juru las busur listrik dan juru las TIG (Tungsten innert gas welding) meliputi pengetahuan peraturan, cara kerja praktis sebagai berikut: a. pencegahan kecelakaan penyakit akibat kerja, kebakaran dan peledakan; b. penggunaan alat dan mesin las; c. persiapan las; d. pencegahan dan perbaikan kesalahan las; e. pengaruh panjang busur listrik, arus listrik, polarity, pengamatan terak-terak gas untuk TIG. (3) Ujian teori bagi juru las selain dan pada jenis las tersebut ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur. Pasal 10 Ujian praktek tersebut pada pasal 8 huruf b, setiap peserta juru las harus dapat me nunjukan ketrampilan mengelas seperti tersebut pada tabel 2 lampiran I dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk juru las kelas I (satu) harus lulus melakukan percobaan las, 1G, 2G, 3G, 4G, 5G, dan 6G. b. untuk juru las kelas II (dua) harus lulus melakukan percobaan las 1G, 2G, 3G dan 4G. c. untuk juru las kelas III (tiga) harus lulus melakukan percobaan las 1G dan 2G. Pasal 11 (1) Bagi peserta ujian praktek juru las harus menempuh contoh percobaan las pelat dan pipa seperti pada Lampiran II gambar 1 dan gambar 2. (2) Pada contoh percobaan Las tersebut ayat (1) diberi tanda sebagai berikut: a. tanda uji dari Pegawai Pengawas; b. nama atau nomor kode juru las; c. kode perusahaan; d. tanda pelaksana ujian; e. tanda posisi las. 4 dari 28 PER.02/MEN/1982 (3) Pemberian tanda-tanda tersebut ayat (2) harus jelas dan terang dan ditempatkan pada bahan induk las muka dan jauh dari sambungan las. Pasal 12 (1) Bagi juru las yang tidak lulus ujian dapat diberikan kesempatan ujian ulang dan jika tidak lulus juga, maka diharuskan mengikuti latihan las untuk memperbaiki ketrampilannya. (2) Bagi juru las yang sudah lulus ujian akan tetapi dalam waktu 6 (enam) bulan tidak dapat membuktikan melakukan pekerjaan las sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat kembali harus menempuh ujian ulang. BAB III SYARAT LULUS UJIAN Pasal 13 (1) Contoh percobaan las diuji dengan urutan sebagai berikut: a. sifak tampak; b. radiografis; c. makroskopis; d. sifat mekanis. (2) Apabila dari hasil pengujian sifat tampak sudah menunjukan tidak memenuhi syarat, maka sudah dapat dinyatakan tidak lulus dan pengujian selanjutnya tidak perlu dilakukan. (3) Apabila hasil pengujian sifat tampak baik, akan tetapi hasil pengujian radiografis tidak memenuhi syarat maka sudah dapat dinyatakan tidak lulus dan pengujian selanjutnya tidak perlu dilakukan. (4) Apabila hasil pengujian radiografis baik maka dilanjutkan dengan pengujian makroskopis dan sifat mekanis. Pasal 14 Dalam melakukan pengujian sifat tampak, hal yang dinilai adalah sebagai benikut: a. kampuh las harus penuh, lurus dan tinggi serta lebar las harus rata: Tinggi las tidak boleh melebihi ketentuan yang tercanturn pada Lampiran 1 tabel 3. b. permukaan las harus rata, tidak boleh ada benjolan-benjolan, lekukan-lekukan dan pergantian setiap elektroda las harus rata serta tidak boleh terdapat takik-takik yang 5 dari 28 PER.02/MEN/1982 tajam kecuali dalam takik antara las dan bahan induk tidak melebihi 10% dari tebal pelat dan maksimum 0,5 mm. c. dalamnya tembusan Las yang diperkenankan adalah kurang dan 0,1 tebal pelat akan tetapi tidak lebih dari 1 mm serta panjang garis terak seperti pada Lampiran 1 tabel 4; d. apabila terdapat tembusan las yang kurang dibeberapa tempat maka jumlah panjang tembusan las yang kurang tersebut tidak boleh lebih dan 25 mm. e. kecekungan akar las (root convavity) diperkenankan apabila permukaan akan akar las adalah rata, dalamnya cekungan tidak melebihi 1,2 mm dan tebal Las tidak kurang dan tebal pelat; f. untuk sambungan las memanjang, kemelesetan permukaan dari bagian-bagian yang dilas tumpul tidak boleh melebihi kemelesetan 1,2 mm untuk tebal pelat sampai dengan 10 mm, 10% dari tebal pelat dengan maximum 3 mm untuk tebal pelat lebih dari 10 mm sampai dengan 32 mm dan 3 mm untuk tebal pelat lebih dari 32 mm; g. untuk sambungan las melingkar kemelesetan permukaan dari bagian-bagian yang dilas tumpul. tidak boleh melebihi kemelesetan 1,2 mm untuk tebal pelat sampai dengan 6 mm, 10% dari tebal Pelat ditambah 1,2 mm untuk tebal pelat lebih dari 6 mm s/d 25 mm dan 4 mm untuk tebal pelat lebih dari 25 mm. Pasal 15 (1) Dalam melakukan pengujian radiografis hal yang dinilai adalah sebagai berikut: a. pada sambungan las tidak boleh mengandung retak-retak. b. tidak boleh terdapat retak memanjang (garis terak) yang panjangnya melebihi ketentuan yang tercantum pada lampiran I tabel 4. Dan jika terdapat terak terak yang berjajaran dengan jarak antara kurang dari 3 m dianggap merupakan 1 (satu) buah terak. c. tidak boleh terdapat terak-terak berjajaran yang merupakan garis dengan jumlah panjang lebih dari tebal pelat (t) untuk panjang las 12t kecuali apabila jarak antara terak-terak melebihi 6L, dimana L adalah panjang terak yang terpanjang di dalam jajaran terak. d. Jumlah luas liang-liang renik tidak boleh lebih dari 0,60 x 25,4 x (t mm2 atau 1,5 mm2). Apabila panjang las kurang dari 150 mm, jumlah liang-liang renik berkurang menurut perbandingan. e. Ukuran terbesar dari suatu liang renik ädalah 20% dari t, tetapi tidak boleh melebihi 3 mm, kecuali jika jarak antara liang-liang renik adalah 25 mm atau 6 dari 28 PER.02/MEN/1982 lebih, ukuran liang renik diperkenankan 30% dari t, tetapi tidak boleh melebihi 6 mm. f. Pada panjang las 2 t, tetapi tidak lebih dari 25 mm, diperkenankan terdapat jumlah luas kumpulan-kumpulan liang-liang renik (clustered) dengan konsentrasi 0,04 x 25,4 x t mm2 atau t mm2 g. Liang-liang renik yang berjajaran dapat diterima apabila jumlah diameter dari liang-liang renik tidak melebihi pada panjang 12 t untuk < 12,5 mm dari pada panjang 150 mm untuk t> 12,5 mm dengan jarak antana liang-liang renik tidak kurang dari 6x diameter liang renik terbesar. (2) Penentuan liang-liang renik untuk tebal pelat diantara dua gambar pembanding menurut tebal pelat yang tertipis dari dua gambar pembanding tersebut atau disesuaikan dengan tabel dan gambar tersebut pada Lampiran III. (3) Noda-noda hitam dengan bentuk bulat atau oval diinterprestasikan sebagai liang renik (gelembung gas). (4) Ketentuan tersebut ayat (1) huruf d s/d dapat digunakan untuk bahan feritik, austenitik, logam besi dan kantong wofrani (tungsten incusions). (5) Tembusan las atau pembakaran las yang kurang dari hasil pengujian radiografis tersebut ayat (1) diperbolehkan dalam batas-batas tertentu sesuai dengan pasal 14 huruf c. Pasal 16 (1) Untuk pengujian makroskopis benda coba diambil dari bagian percobaan las dari posisi las tersukar atau dari bagian yang menurut pengujian radiografis mengandung cacat las. (2) Penampang las melintang dari benda coba tersebut ayat (1) poles dan dietsa sampai bentuk las tampak dengan jelas. (3) Penilaian penampang las tersebut ayat (2) tidak boleh mengandung cacat sebagai berikut: a. retak; b. pembakaran atau tembusan las yang kurang, melebihi batas yang ditentukan pada pasal 14 huruf c dan d; c. ukuran liang renik dan atau terak yang bertebaran melebihi batas yang di tentukan pada pengujian radiografis sebagaimana tersebut pasal 15 ayat (1) huruf b,c,e,f, dan g. 7 dari 28 PER.02/MEN/1982 Pasal 17 (1) Dalam pengujian sifat mekanis dilakukan dengan 2 (dua) percobaan lengkung las muka dan 2 (dua) percobaan lengkung. (2) Tebal duri D maksimum untuk percobaan lengkung tersebut ayat (1) sesuai dengan Lampiran I tabel 8 dan jarak L antara kedua rol tidak boleh lebih dari D + 2, 2T. (3) Pengambilan batang-batang coba Iengkung tersebut ayat (1) sesuai dengan Lampiran II Gambar 3, 4, 5, 6, 7 dan 8. BAB IV BATAS BERLAKUNYA BAHAN CONTOH PERCOBAAN LAS Pasal 18 Kelompok bahan dan batas berlakunya jenis logam untuk contoh percobaan las bagi ujian juru las sesuai dengan lampiran I tabel 10 dan 11. Pasal 19 (1) Bahan induk yang akan digunakan untuk percobaan las dikelompokan sesuai dengan Lampiran I tabel 10. (2) Berlakunya contoh percobaan las tersebut ayat (1) sesuai dengan Lampiran I tabel 11. Pasal 20 Bahan pengisi fluksi dari gas terdiri dari: a. Las busur listrik. b. Las karbit. c. Las busur listrik TIG (tungsten Innert gas welding) d. Las busur listrik submerged. Pasal 21 (1) Untuk las busur elektroda las dibagi dalam kelompok sesuai lampiran I tabel 2. (2) Penggantian dari suatu kelompok elektroda las dengan kelompok elektroda las lain harus diadakan uji ulang, kecuali untuk nomor I sampai dengan nomor 4 b dengan jumlah unsur paduan tidak melebihi 6% dan berlaku untuk kelompok elektroda las nomor 4c sampai dengan nomor 6 seperti tercantum lampiran I tabel 12. 8 dari 28 PER.02/MEN/1982 Pasal 22 (1) Untuk las karbit, kawat las dibagi dalam kelompok sesuai dengan Lampiran I tabel 13. (2) Penggantian dari suatu kelompok kawat las dengan kelompok kawat las lain harus diuji ulang. Pasal 23 (1) Untuk las busur listrik TIG (Tungsten Innert Gas Welding) kawat las dibagi dalam kelompok sesuai dengan Lampiran 1 tabel 14. (2) penggantian dari suatu kelompok kawat las dengan kelompok kawat lain harus diuji ulang. (3) Penggantian dari suatu jenis gas tunggal dengan gas tunggal lain atau dengan gas campuran harus diuji ulang. Pasal 24 (1) Untuk las busur listrik submerged, elektroda las dibagi dalam kelompok sesuai dengan Lampiran 1 tabel 15. (2) Penggantian elektroda las dengan kadar Mn (1,75% - 2,25%) dengan elektroda las dengan kadar Mn kurang dari 1,00% atau sebaliknya harus diuji ulang. (3) Penggantian tipe atau komposisi fluks harus diuji ulang. (4) Penggantian ukuran butir-butir fluks tidak perlu diuji ulang. Pasal 25 Posisi percobaan las berlaku untuk posisi las tertentu sesuai dengan Lampiran 1 tabel 9. Pasal 26 Percobaan dari suatu proses las ke proses las yang lain atau ke proses las kombinasi diperlukan uji ulang. BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 27 Pengelasan contoh pèrcobaan las seperti pada Lampiran 1 tabel 2 dilakukan dari satu sisi tanpa pelat alas dan berlaku untuk teknik pengelasan dari 2 (dua) sisi dan dari satu sisi dengan atau tanpa pelat alas. 9 dari 28 PER.02/MEN/1982 Pasal 28 (1) Bagi juru las yang telah menempuh ujian juru las dan lulus dengan kwalifikasi golongan I (satu) sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diakui sebagai juru las kelas I (satu) sedangkan juru las golongan II (dua) dan golongan III (tiga) ditinjau kembali. (2) Peninjauan kembali juru las golongan II (dua) dan golongan III (tiga) tersebut ayat (1) ditetapkan oleh Direktur. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 29 (1) Juru las yang telah menempuh ujian juru las dengan hasil memuaskan diberikan sertifikat juru las sesuai dengan kwalifikasinya disertai buku kerja juru las. (2) Sertifikat juru las dan buku kerja juru las tersebut ayat (1) dikeluarkan oleh Direktur. Pasal 30 (1) Pengawasan juru las dilakukan oleh Pegawai Pengawas. (2) Juru las yang dianggap tidak terampil, sertifikat dan buku kerjanya dicabut oleh Direktur atas usul Pegawai Pengawas. Pasal 31 Setiap 3 (tiga) bulan sekali Pengurus atau juru las harus memperlihatkan buku kerja juru las kepada Pegawai Pengawas setempat untuk dicatat dan diketahui. Pasal 32 Pengurus wajib melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap ditaatinya Peraturan Menteri ini. Pasal 33 Pengurus yang tidak mentaati ketentuan sebagaimana tersebut pasal 32 dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (2) Undang undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 10 dari 28 PER.02/MEN/1982 Pasal 34 Pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Direktur. Pasal 35 Segala peraturan yang mengatur kwalifikasi juru las yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 36 Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 08 Maret 1982 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA ttd. HARUN ZAIN 11 dari 28 PER.02/MEN/1982 Lampiran 1 : Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 02/Men/1982 tentang Kwalifikasi Juru Las di Tempat Kerja. Tabel :1 DAFTAR PENGELOMPOKAN PEKERJAAN LAS No. I JENIS KONSTRUKSI Ketel - ketel uap, bejana tekan, aparat, industri kimia dan industri perminyakan. JURU LAS KELAS I Sambung - sambungan pada bagian-bagian yang mengalami tekanan (over druk- over druk) misalnya badan silindris, front, dinding pipa-pipa sebagai penguat, penguatpenguat dinding, plendes sambung sambungan pipa dan pipa-pipa bertekanan. Penyangga lager, kerang turbine, konstruksi roda, plendes-plendes dan lain-lain bagian mesin Penyangga-penyangga jembatan pemuat, giokon vonkranen (tuas dan kran), pertalen voorkranen. II Mesin dan alat kerja III Alat-alat angkat dan transport IV Konstruksi baja. Alat-alat angkat (kraan) Pintu pintu air mentase khusus. V Jembatan VI Saluran-saluran pipa VII Peralatan kereta api Dlurung Induk (hoofdlinggers) penyangga penyangga melintang, diagonal - diagonal dan batang-batang ver tikal, penguat-penguat, penyangga penyangga angin. Pipa-pipa Uap, pipapipa penyalur bahan yang kerofis, mudah terbakar dan beracun, saluran-saluran pipa di pakai pada suhu rendah. Pelanting - pelanting 12 dari 28 JURU LAS KELAS II tangan, penyangga, isolasi, bagian dari dapur pengapian ketel uap. JURU LAS KELAS III Pekerjaan-pekerjaan las yang tidak menderita tekanan salat-salat bagian luar. Penguat-penguat, konsul-konsul, lubang- lubang inspeksi dan lain-lain. Roda-roda alat peladenan, konstruksi dudukan yang ringan pelat-pelat pelindung. Kotak-kotak pe lindung, tangga dan anak tangga, potorpotor ballast. Pekerjaan las sambungan pada pekerjaan sambungan golongan I dengan sifat sederhana dan sedang, tromol lier (Winch) kerangka lier, bordes bordes penguatpenguat. Kolom-kolom, pelat-pelat dasar, pengantungpengantung ketel/ bejana tekan. Bordes-bordes, konsel-konsel tangga. Got-got, pipa-pipa, saluran, jendelajendela, balok-balok dinding. Pekerjaan-pekerjaan pipa, saluran, got-got. Pipa-pipa air dingin, distribusi gas sejauh pekerjaannya dilakukan secara mudah dan sederhana. Lokomotif-lokomotif Konstruksi ringan PER.02/MEN/1982 (atel, drasi, wieg, balk), balok-balok bumper, konstruksi bagian-bagian penyangga kereta, sambungan pokok dan pada pelanting. dan kereta-kereta kerangka. seperti langit-langit kerangka atap kereta, dinding-dinding dan lain-lain Keterangan Pekerjaan-pekerjaan montage dan reparasi: Pekerjaan ini dimaksud yang dikerjakan dilapangan yang berkaitan dengan kelompokkelompok tersebut diatas. pada umumnya pengawasan dan pengelolaan lebih berkurang daripada bengkel dan kebanyakan diserahkan saja pada juru lasnya. lagi pula pekerjaan banyak dipersulit oleh keadaan tempat (gang-gang sempit dan lain-lain). 13 dari 28 PER.02/MEN/1982 TABEL 2. Posisi Las Tanda Di bawah Tangan. Gambar 1G Penjelasan Pelat: Kedudukan pelat horizontal, pengelasan dari atas Pipa: Kedudukan sumbu pipa horisontal, pada waktu Pengelasan pipa diputar-putar, pengelasan dari atas Pelat: Kedudukan pelat vertikal dengan sumbu las horizontal Pipa: Kedudukan sumbu pipa vertikal dengan sumbu las horizontal, pada waktu pengelasan pipa tidak boleh diputar-putar. Pelat : Kedudukan pelat vertikal dengan sumbu las vertikal. 2G Vertikal 3G Diatas kepala. 4G Pelat: Kedudukan pelat horizontal pengelasan dari bawah. Horizontal 5G Miring 45° 6G Pipa : Kedudukan sumbu pipa horizontal, dengan sambungan las vcrtikal, pada waktu pengelasan pipa tidak boleh diputar-putar. Pipa : kedudukan pipa miring 45° dari horizontal, pada waktu pengelasan pipa tidak boleh diputar-putar Penyimpanan kedudukan benda kerja yang diperkenankan tidak boleh lebih dari ke keterangan sebagai berikut: • • Untuk 1G, 2G, 3G, 4G, dan 5G : 150 terhadap bidang-bidang horizontal & vertikal. Untuk 6G, 450 terhadap bidang horizontal. 14 dari 28 PER.02/MEN/1982 TABEL 3. Tabel pelat atau tabel dinding Pipa (t) mm. t < 3 t > 3 s/d 6 t > 6 s/d 12 t > 12 s/d 25 t > 25 Tinggi las maximum (berlaku untuk las muka dan las akar) mm. 1 1,5 2,5 3 5 TABEL 4. Tabel Pelat atau dinding Pipa t Panjang garis terak 6,5 mm t/3 20 mm t < 20 mm t > 20 mm s/d 60 mm t > 60mm TABEL 5. T < 20 mm > 20 mm s/d 30 mm > 30 mm T b t t 30 mm 30mm l,5 t l,5 T Tabel T dan lebar batang coba lengkung tergantung dari tebal dinding Pipa t dan diameter dalam pipa Dd dan contoh las seperti pada label 5. TABEL 6 TABEL 7. t T < 10 mm > 10 mm t 10 mm Db < 50 mm > 50 s/d 76 mm > 76 mm B 1/4 lingkaran pipa 20 mm 30 mm Percobaan lengkung las muka dilakukan dengan permukaan las muka menghadap kebawah sehingga akan mengalami tegangan tarik yang terbesar. Percobaan lengkung las akar dilakukan dengan permukaan Las akar menghadap kebawah sehingga akan mengalami tegangan tarik terbesar. Bagian tengah-tengah Las harus berada dibawah tengah-tengah duri pelengkung. 15 dari 28 PER.02/MEN/1982 TABEL 8 . Kelompok bahan menurut Tabel : 8 Rm x) 45 kg/mm2 Rm 45 kg/mm2 s/d 55 kg/mm2 Rin 55 kg/mm2 I, II II IV V x) xx). D Maximum 2T 3T 4T 4T 3T 4 T xx) Rm - Kuat tarik Untuk bahan-bahan yang istimewa dan baja-baja “CLADDED” Instansi yang berwenang dapat menentukan syarat-syarat lain. TABEL 9. Posisi Percobaan Las 1G 2G 3G 4G 5G 6G Berlaku untuk posisi las X) Pelat 2G 1G, 2G 1G, 3G 1G, 4G 1G, 3G, 4G Semua Pipa 1G 1G, 2G --------------1G, 5G Semua X) Kwalifikasi pengelasan untuk pipa berlaku untuk Plat dengan posisi las yang tercantum pada Tabel 9 apabila diameter dalam pipa dari percobaan las > 200 mm. Kwalifikasi pengelasan pipa dengan Dd > 80 mm tidak berlaku untuk pengelasan pipa < 80 mm. Catatan: Juru las yang telah lulus uji contoh 2G dan 5G pipa dengan diameter luar >200 mm dengan teknik pengelasan dari satu sisi tanpa pelat alas, dengan syarat-syarat pemeriksaan khusus sesuai dengan prosedur las yang berlaku, yang ditentukan oleh instansi yang berwenang. TABEL 10 Kelompok I II III IV V c Mn Cr Mo V Sisa Rexx)kg/mm2 < < < < < 0,23 1,6 0,8 33 0,25 1,6 2,5 0,6 0,12 0,8 45 0,25 1,6 2,5 1,1 0,16 0,8 45 BAJA TAHAN KARATAUSTENTIK BAHAN-BAHAN LAIN TERMASUK BAJA “CLADDED” XX) Yang dimaksud dengan sisa adalah nilai spesifik maksimum dari jumlah unsur unsur (laddle analysis) yang tidak disebut dalam Tabel untuk masing-masing kelompok, kecuali Si tidak termasuk dalam ketentuan ini. XX). Re- Batas Ulur. 16 dari 28 PER.02/MEN/1982 Baja claded - clad material Kelompok bahan menurut ketentuan pada Tabel 11. TABEL 11. Percobaan Las Kelompok Dengan las karbit atau TIG Dengan las busur listrik I I, II dan III I dan II I, II dan III I, II dan III I, II dan III IV IV DITENTUKAN OLEH INSTANSI YANG BERWENANG I II III IV V Baja Claded Berlaku untuk kelompok bahan : ialah baja yang permukaannya dilapisi dengan baja/logam lain, dimana massa dari baja/logam pelapis 3% dan massa baja induk. Proses pelapisan dapat dilakukan dengan beberapa cara, misalnya digulungkan (digilaskan) dituangkan (di cor) dll. 17 dari 28 PER.02/MEN/1982 PENGELOMPOKAN ELEKTRODA LAS UNTUK LAS BUSUR LISTRIK TABEL 12 Kelompok No. 1 Bahan pelapis elektroda las Oksida Besi Tinggi Serbuk Besi Titania Posisi las Di bawah tangan Las sudut Horizontal Di bawah tangan Las sudut horizontal Serbuk besi oksida besi Serbuk Besi Hidrogen Rendah 2 3 4.a. Natrium Titania Tinggi Kalium Titania tinggi Di bawah tangan Las sudut horizontal Di bawah tangan Las sudut horizontal Semua Semua Asus Listrik Bolak-balik atau searah elektroda (-) atau (+) Bolak-balik atau searah elektroda Bolak-balik atau searah elektroda (-) atau (+) Bolak-balik atau searah elektroda (-) atau (+) Bolak-balik atau searah elektroda (-) atau (+) Bolak-balik atau searah elektroda (-) Bolak-balik atau searah elektroda (+) Bolak-balik atau searah elektroda (+) Bolak-balik searah elektroda (-) Bolak-balik atau searah elektroda (-) atau (+) Serbuk Besi Titania Semua Bolak-balik atau searah elektroda (-) atau (+) Searah elektroda (+) Natrium Sellulose Tinggi. Semua Kalium sellulose Tinggi. Semua Bolak-balik atau searah elektroda (+) Natrium Hidrogen Rendah Semua Searah elektroda (+) Kalium Hidrogen Rendah Semua Bolak-balik atau searah elektroda (+) 18 dari 28 Menurut klasifikasi A. W. S. SFA 5.1 E6020 SFA 5.5 E7020 -Al SFA 5.1 E7024 SFA 5.1 E6027dan SFA 5.5 E7027-A1 SFA 5.1 E7028 SFA 5.1 E6012 SFA 5.1 E6013 SFA 5.5 3013-G, E9013-G dan E10013-G. SFA 5.1 E7014 SEA 5.1 E6010 SFA 5.5 E7010-G, E8010-G. E9010-G Dan E10010-G SFA 5.1 E6011 SFA 5.5 E7011-G, E8011-G, E9011-G. E E10011-G SFA 5.1 E7015 SFA 5.5 E7015-G, E8015-G, E9015-G, E10010-G. El 1015-G. E12016-G. SFA 5.1 E7016. SFA 5.5 E7016-G, E8016-G, E9016-G, E10016-G, E11016-G, E12016-G, PER.02/MEN/1982 4.b. dengan jumlah unsurunsur paduan < 6& 4.c. dengan jumlah unsurunsur paduan > 6% 5. Elektroda lasa Cr – Ni 6 Serbuk Besi Hidrogen Rendah Semua Bolak-balik atau searah elektroda (+) Natrium Hidrogen Rendah Semua Sarah elektroda (+) Kalium Hidrogen Rendah Semua Bolak-balik atau searah elektroda (+) Natrium Hidrogen Rendah Semua Searah elektroda (+) SFA 5.1 E7018. SFA 5.5 E7018-G, E8018-G, E9018-G, E10018-G, E11018-G, E12018-G, SFA 5.4 E 502-15 SFA 5.4 E 502-16 SFA 5.4 E410-15, E430-15, E502-15, E505-15, dan E7Cr-16. Kalium Hidrogen Semua Bolak-balik atau SFA 5.4 E410+16, Rendah searah elektroda (+) E430-l6, E502-l6, E505-l6, dan E7Cr-16, Natrium Hidrogen Semua Searah elektroda (+) SFA E308-IS, Rendah E308L-15, E309-15, E309Cb-15, E308M0-15, E310-15, E3l0Cb-15, E312-15, E516-8-2-15, E316-15, E3l6L-15, E317-15, E318-15 E320-15, E330-15, E347-15, dan E349-15. Kalium Hidrogen Semua Bolak-balik atau SFA 5.4 E308-16, Rendah searah elektroda (+) E308L-16. E309-16, E309Cb-16 E308Mo-16 E310-16 E310Cb-16 E3l0Mo-16 E312-15 E16-8-2-16 E316-16 E316L-16 E317-16, E318-16, E320-16, E330- 16, E347- 16, E349- 16, JENIS-JENIS ELEKTRODA LAS YANG TIDAK TERCANTUM PADA TABEL 12. 19 dari 28 PER.02/MEN/1982 TABEL 13. PENGELOMPOKAN KAWAT LAS UNTUK LAS KARBIT Kelompok No. 1 2 3 4 5 6 7 Untuk Pengelasan Jems Bahan Baja Karbon Rendah dan Baja Paduan Rendah Diozidised Cu Paduan Cu-Si Paduan Cu-Ni Cu, paduan Cu-Zn, Baja, Besi tuang, Baja dengan Besi Tuang Paduan Ni- Cu Paduan Ni Cr.Fe Menurut Kiasifikasi A.W.S SFA 5.2 RG.45, RG.60 dan RG.65 SFA 5.7. R Cu SFA 5.7. R CuSi-A SFA 5.7. R CuNi SFA 5.7. R CuZn SFA 5.14. R NiCu-5 SFA 5.14. R Ni Cr Fe-4. TABEL 14 PENGELOMPOKAN KAWAT LAS UNTUK TIG Kelompok No. 1 2 3 4 5 6 7 Untuk pengelasan jenis bahan Menurut Kiasifikasi A.W.S. Baja karbon rendah dan baja paduan SFA 5.2 RG 45, RG 60, dan rendah RG 65. Baja tahan karat Cr dan Cr- Ni SFA 5.9. ER XX Aluminium dan aluminium paduan SFA 5.10 ER 1100, ER1260, ER5554, ER.5356, ER5556, ER5183,ER5654, dan ER4043 Ni SFA5.14.ERNi.3 Ni-Cu SFA5.14.ER Ni-Cu-7 Ni -Cr - Fe SFA 5.14 ER NiCr.3 dan ER NiCrFe-5 Ni- Mo dan Ni-Mo-Cr SFA 5.14. ER Ni-Mo-4 dan ER Ni-Mo-5 20 dari 28 PER.02/MEN/1982 TABEL 15 : PENGELOMPOKAN ELEKTRODA LAS UNTUK BUSUR LISTRIK SUBMERGED Susunan Kimia Kelompok No 1. Merendah 2. MnMedium 3. Mn-tinggi C Mn Si S P Cu Jumlah unsur-unsur yang lain maks Menurut kwalifikasi A.W.S SFA 5.17 Maks 0,10 0,30-0,55 maks0,05 0,035 0,03 0,15 0,50 EL8 Maks 0,10 0,30-0,55 0,10-0,20 0,035 0,03 0,15 0,50 EL 8 K 0,07 0,15 0,35-0,60 Maks 0,05 0,035 0,03 0,15 0,50 EL 12 Maks 0,06 0,90-1,40 0,40 - 0,70 0,035 0,03 0,15 0,50 EM 5 K 0,07 - 0,15 0,85-1,25 Maks 0,05 0,035 0,03 0,15 0,50 EM 12 0,07 - 0,15 0,85-1,25 0,15 - 0,35 0,035 0,03 0,15 0,50 EM 12 K 0,07 - 0,19 0,90-1,40 0,45 - 0,70 0,035 0.03 0,15 0,12 - 0,20 0,85-1,25 0,15 - 0,35 0,035 0,03 0,15 0,10 - 0,18 1,75-2,25 Maks 0,05 0,035 0,03 0,15 21 dari 28 0,50 EM 13 K 0,50 EM 15 K 0,50 EM 14 PER.02/MEN/1982 LAMPIRAN II : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NO. PER 02/MEN/1982 TENTANG KWALIFIKASI JURU LAS DI TEMPAT KERJA. Contoh Percobaan Las untuk Pelat: ukuran contoh percobaan las pelat untuk ujian kwalifikasi Juru Las adalah Panjang minimum 300 mm lebar 250 mm seperti Gb. 1. - Gambar. 1 Penyerongan kampuh las 600 - 700 berlaku untuk contoh percobaan las dengan posisi las 1G s/d 4G. Untuk posisi las 2G penyerongan kampuh las diperkenankan 150 untuk pelat bawah dan 450 untuk pelat atas. t untuk contoh percobaan las busur listrik 12 s/d 15 mm. t untuk contoh percobaan las karbit & Tig 3,5 s/d 6 mm. Contoh Percobaan Las untuk pipa: Ukuran contoh percobaan las pipa untuk ujian kwalifikasi Juru Las adalah panjang 250 mm dan diameter Dd = diameter dalam pipa yang ber-sangkutan seperti Gb.2. - Gambar 2.- 22 dari 28 PER.02/MEN/1982 Untuk contoh percobaan las busur listrik Dd >200 mm, t > 6 mm. Untuk contoh percobaan las karbid dan Tig Dd = + 75 s/d 100 mm. t = 3,5 s/d 6 mm. PENGAMBILAN BATANG - BATANG LENGKUNG DARI CONTOH PERCOBAAN LAS PELAT. - Gambar.3PENGAMBILAN BATANG-BATANG COBA LENGKUNG DARI CONTOH LAS PIPA. Untuk contoh percobaan las 5 G dan 6 D pada pengambilan batang coba sebagai patokan harus di perhatikan bagian A (posisi dibawah tangan) dan bagian B (posisi diatas kepala). CLM =Batang coba lengkung las muka CLA = Batas coba lengkung las akar - Gambar.4 - 23 dari 28 PER.02/MEN/1982 BENTUK DAN UKURAN BATANG COBA LENGKUNG UNTUK CONTOH PERCOBAAN LAS PELAT. - Gbr.5- -Gambar.5- Tebal T dan lebar b dari barang coba lengkung tergantung dari tebal t dari contoh las seperti pada tabel 5. Permukaan las muka dan las akar harus diratakan dengan permukaan pelat. BENTUK DAN UKURAN BATANG COBA DAN LENGKUNG UNTUK CONTOH PERCOBAAN LAS PIPA. - Gbr.6- permukaan las muka dan las akar harus diratakan dengan permukaan dinding pipa. 24 dari 28 PER.02/MEN/1982 PERCOBAAN LENGKUNG DILAKUKAN DENGAN DURI PELENGKUNG YANG UJUNGNYA DIBULATKAN DAN ROL-ROL TUMPU YANG DAPAT DIPUTAR. Syarat-syarat percobaan lengkung Batang coba lengkung dilengkung sampai mencapai sudut lengkung 180° merupakan bentuk U seperti pada gambar 8 tidak diperkenankan menunjuk retakan lebih dan 3 mm pada arah panjang dan 1,5 mm pada arah lintang batang coba. Apabila terdapat dua buah batang coba lengkung menunjukan retak-retak melebihi ketentuan tersebut diatas maka hasil percobaan lengkung dinyatakan tidak memenuhi syarat. Apabila terdapat satu batang coba lengkung menunjukan retak-retak melebihi ketentuan tersebut diatas, pengawas ujian dapat mengijinkan untuk mengadakan percobaan lengkung yang sama (lengkung Las muka atau lengkung las akar). Apabila satu batang coba dan percobaan ulang menunjukan retak-retak melebihi ke tentuan tersebut diatas maka hasil percobaan Iengkung dinyatakan tidak memenuhi Syarat. Apabila percobaan lengkung ulang berhasil dengan baik, maka percobaan lengkung dinyatakan memenuhi syarat. 25 dari 28 PER.02/MEN/1982 LAMPIRAN III : Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.O2/MEN/1982 Tentang Kwalifikasi Juru Las di-Tempat Kerja. Tabel : Jumlah dan ukuran liang-liang Renik Maksimum yang diperkenankan menurut film radiograph untuk panjang las 150 mm. Tebal Pelat 3 6 12 19 25 37 50 62 75 Ukuran liang-liang renik (gelembung gas) mm Ukuran Jumlah Ukuran Jumlah Ukuran Jumlah Besar sedang Halus 2,5 3 3 3 3 3 3 4 4 5 7 10 12 15 0,6 0,8 0,9 1 1,2 1,4 1,6 1,7 31 40 50 50 50 51 51 50 0,4 0,4 0,5 0,6 0,7 0,8 I 1,1 1,2 49 100 101 99 101 99 100 99 99 Jumlah liang renik 4, 10 19 29 38 58 75 97 11 Gambar untuk tiap-tiap pelat menunjukan jumlah dan besar liang maksimum yang masih dapat diterima (acceptable). Tebal pelat: 12 mm. Batas jumlah gelembung-gelembung gas yang diperkenankan: 19 mm2 Gambar gelembung-gelembung gas: jumlah gelembung 2 gas Gambar 1. 26 dari 28 PER.02/MEN/1982 Tebal pelat: 19 mm. Batas jumlah luas gelembung gas yang diperkenankan : 29 mm 2 Ukuran gelembung gas: Jumlah gelembung 2 gas: Ukuran Campuran Ukuran gelembung gas: Jumlah gelembung 2 gas: Gambar 2 Tebal pelat: 25 mm. Batas jumlah luas gelembung-gelembung gas yang diperkenankan: 38 mm2 Ukuran gelembung 2 gas: Jumlah gelembung 2 gas: Gambar 3. 27 dari 28 PER.02/MEN/1982 Tebal Pelat : 50 mm Batas Jumlah Luas gelembung-gelembung gas yang diperkenankan: 75 mm 2 Ukuran gelembung 2 gas: Jumlah gelembung 2 gas: Gambar 4 28 dari 28 PER.03/MEN/1982 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI No: PER.03/MEN/1982 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN TENAGA KERJA. MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI R.I Menimbang : bahwa dalam rangka melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja serta kemampuan fisik dari tenaga kerja, maka perlu dikeluarkan peraturan tentang Pelayanan Kesehatan Kerja. Mengingat : 1. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918). 2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per. 02/Men/1980. 3. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kepts. 79/Men/1977. MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG PELAYANAN KESEHATAN KERJA. Pasal 1 Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: a. Pelayanan Kesehatan adalah usaha kesehatan yang dilaksanakan dengan tujuan: 1. Memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian diri baik fisik maupun mental, terutama dalam penyesuaian pekerjaan dengan tenaga kerja. 2. Melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja. 3. Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan kemampuan fisik tenaga kerja. 1 dari 4 PER.03/MEN/1982 4. Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang menderita sakit. b. Tempat kerja adalah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1970. c. Pengurus adalah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970. d. Pengusaha adalah sebagaimana yang dimaksud pada surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kepts 79/Men/1977. e. Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah dokter atau pegawai teknis yang berkeahlian khusus yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pasal 2 Tugas pokok pelayanan Kesehatan Kerja meliputi: a. Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus. b. Pembinaan dan pengawasan atas penyesuaian pekerjaan terhadap tenaga kerja. c. Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja. d. Pembinaan dan pengawasan perlengkapan sanitair. e. Pembinaan dan pengawasan perlengkapan untuk kesehatan tenaga kerja. f. Pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit umum dan penyakit akibat kerja. g. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan. h. Pendidikan Kesehatan untuk tenaga kerja dan latihan untuk petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan. i. Memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan di tempat kerja. j. Membantu usaha rehabilitasi akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja. k. Pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kerja yang mempunyai kelainan tertentu dalam kesehatannya. l. Memberikan laporan berkala tentang Pelayanan Kesehatan Kerja kepada pengurus. 2 dari 4 PER.03/MEN/1982 Pasal 3 (1) Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan Pelayanan Kesehatan Kerja. (2) Pengurus wajib memberikan Pelayanan Kesehatan Kerja sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 4 (1) Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja dapat: a. Diselenggarakan sendiri oleh pengurus. b. Diselenggarakan oleh pengurus dengan mengadakan ikatan dengan dokter atau Pelayanan Kesehatan lain. c. Pengurus dari beberapa perusahaan secara bersama-sama menyelenggarakan suatu Pelayanan Kesehatan Kerja. (2) Direktur mengesahkan cara penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja sesuai dengan keadaan. Pasal 5 Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja dipimpin dan dijalankan oleh seorang dokter yang disetujui oleh Direktur. Pasal 6 (1) Pengurus wajib memberikan kebebasan profesional kepada dokter yang menjalankan Pelayanan Kesehatan Kerja. (2) Dokter dan tenaga kesehatan dalam melaksanakan Pelayanan Kesehatan Kerja, bebas memasuki tempat-tempat kerja untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan mendapatkan keterangan-keterangan yang diperlukan. Pasal 7 (1) Pengurus wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Kerja kepada Direktur. (2) Tata cara bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur. 3 dari 4 PER.03/MEN/1982 Pasal 8 Dokter maupun tenaga kerja kesehatan wajib memberikan keterangan-keterangan tentang Pelaksanaan Kesehatan Kerja kepada Pegawai Pengawas Keselarnatan dan Kesehatan Kerja jika diperlukan. Pasal 9 Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja melakukan pengawasan terhadap ditaatinya pelaksanaan peraturan ini. Pasal 10 (1) Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 diancam hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah, sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970. (2) Tindakan pidana tersebut pada ayat (1) adalah pelanggaran. Pasal 11 Hal-hal yang dianggap perlu untuk melaksanakan peraturan ini akan diatur oleh Direktur. Pasal 12 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 23 April 1982 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA ttd. HARUN ZAIN 4 dari 4 PER.02/MEN/1983 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER.02/MEN/1983 TENTANG INSTALASI ALARM KEBAKARAN AUTOMATIK MENTERI TENAGA KERJA Menimbang: a. bahwa dalam rangka kesiapan siagaan pemberantasan pada mula terjadinya kebakaran maka setiap instalasi alarm kebakaran automatik harus memenuhi syarat-syarat keselamatan kesehatan kerja; b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Peraturan Menteri yang mengatur instalasi Alarm Kebakaran Automatik. Mengingat: 1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 1 Tahun 1970 No. 2918). 2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per 03/Men/1978 tentang Persyaratan Penunjukan dan Wewenang serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja. MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA INSTALASI ALARM KEBAKARAN AUTOMATIK. TENTANG BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: a. Instalasi Alarm Kebakaraan Automatik adalah sistem atau rangkaian alarm kebakaran yang menggunakan detektor panas, detektor asap, detektor nyala api dan titik panggil secara manual serta perlengkapan lainnya yang dipasang pada sistem alarm kebakaran; b. Kelompok alarm adalah bagian dari sistem alarm kebakaran termasuk relai, lampu, saklar, hantaran dan detektor sehubungan dengan perlindungan satu area; 1 dari 25 PER.02/MEN/1983 c. Detektor lini adalah detektor yang unsur perasa ataupenginderaannya berbentuk batang atau pita; d. Titik panggil manual atau tombol pecah kaca adalah alat yang bekerja secara manual dan alarmnya tidak dapat dioperasikan sepanjang kaca penghalangnya belum dipecahkan; e. Ruang kontrol adalah ruangan dimana panil indikator ditempatkan; f. Detektor adalah alat untuk mendeteksi pada mula kebakaran yang dapat membangkitkan alarm dalam suatu sistem; g. Panil indikator adalah suatu panil kontrol utama yang dilengkapi indikator beserta peralatannya; h. Detektor panas adalah suatu detektor yang sistem bekerjanya didasarkan atas panas; i. Detektor nyala api (flamedetektor) adalah detektor yang sistem bekerjanya didasarkan atas panas api; j. Detektor asap (smoke detector) adalah detektor yang sistem bekerjanya didasarkan atas asap; k. Panil mimik adalah panil tiruan yang memperlihatkan indikasi kelompok alarm kedalam bentuk diagram ataau gambar; l. Panil pengulang adalah suatu panil indikator kebakaraan duplikat yanga hanya berfungsi memberi petunjuk saja dan tidak dilengkapi peralatan lainnya; m. Tegangan ekstra rendah adalah tegangan antara fasa dan nol, paling tinggi 50 volt; n. Sistem penangkap asap (sampling device) adalah suatu rangakaian yang terdiri dari penginderaan dengan alat-alat penangkap asapnya; o. Pengurus adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab terhadap penggunaan instalasi alarm kebakaraan automatik; p. Pegawai Pengawas atau Ahli Keselamatan Kerja adalah Pegawai Teknis berkeahlian khusus yang ditunjuk oleh Menteri sesuai dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamaan Kerja; q. Direktur adalah Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transkop No. Kepts.-79/Men1977; r. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan. 2 dari 25 PER.02/MEN/1983 Pasal 2 Peraturan ini mulai berlaku untuk perencanaan, pemasangan, pemeliharaan, dan pengujian instalasi alarm kebakaran automatik di tempat kerja. Pasal 3 (1) Detektor harus dipasang pada bagian bangunan kecuali apabila bagian bangunan tersebut telah dilindungi dengan sistem pemadam kebakaran automatik. (2) Apabila detektor-detektor dipasang dalam suatu ruangan aman yang tahan api (strong room), maka detektor-detektor tersebut harus memiliki kelompok alarm yang terpisah atau harus terpasang dengan alat yang dapat mengindikasi sendiri yang dipasang diluar ruangan tersebut. (3) Setiap ruangan harus dilindungi secara tersendiri dan apabila suatu ruangan terbagi oleh dinding pemisah atau rak yang mempunyai celah 30 (tiga puluh) cm kurang dari langit-langit atau dari balok melintang harus dilindungi secara sendiri sendiri. (4) Barang-barang dilarang untuk disusun menumpuk seolah-olah membagi ruangan, kecuali untuk ruang demikian telah diberikan perlindungan secara terpisah. Pasal 4 (1) Pada gedung yang dipasang sistem alarm kebakaran automatik maka untuk ruangan tersembunyi harus dilindungi dan disediakan jalan untuk pemeliharaannya, kecuali hal-hal sebagai berikut: a. ruangan tersembunyi dimana api kebakaran dapat tersekat sekurang-kurangnya selama satu jam; b. ruangan tersembunyi yang berada diantara lantai paling bawah dengan tanah yang tidak berisikan perlengkapan listrik atau penyimpanan barang dan tidak mempunyai jalan masuk; c. ruangan tersembunyi dengan jarak kurang dari 80 (delapan puluh) cm di bawah atap; d. ruangan tersembunyi dengan jarak kurang dari 80 (delapan puluh) cm yang terletak diantara langit-langit palsu dan lembaran tahan api di atasnya. e. ruangan tersembunyi dengan jarak kurang dari 35 (tiga puluh lima) cm yang terletak diantara permukaan sebelah langit-langit dengan permukaan sebelah bawah lantai atasnya tanpa menghiraukan konstruksinya. 3 dari 25 PER.02/MEN/1983 (2) Apabila suatu ruangan tersembunyi dengan jarak kurang dari 80 (delapan puluh) cm sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) c dan d terdapat peralatan listrik yang dihubungkan dengan hantaran utama dan peralatan listrik tersebut tidak diselubungi dengan bahan yang tidak dapat terbakar, maka pada ruangan tersebut harus dipasang detektor dengan jarak 6 (enam) m dari lokasi peralatan listrik tersebut. Pasal 5 (1) Setiap perlengkapan listrik seperti papan saklar, papan pengukur dan sejenisnya yang memiliki luas permukaan melampaui 1,5 (satu setengah) m2 dan ditempatkan dalam almari, maka almari itu harus dipasang detektor, kecuali bila perlengkapan tersebut secara sepenuhnya terselubung dalam bahan yang tidak dapat terbakar. (2) Setiap perlengkapan hubung bagi yang tidak ditempatkan secara masuk ke dalam tembok harus dianggap sebagai telah dilindungi oleh perlindungan normal bagi daerah yang bersangkutan (3) Setiap perlengkapan hubung bagi yang terbuat dari bahan yang tidak terbakar dan pemasangannya dimasukan ke dalam tembok tidak perlu dipasang detektor Pasal 6 (1) Setiap almari dalam tembok yang memiliki tinggi lebih dari 2 (dua) m atau tingginya mencapai langit-langit serta mempunyai isi lebih dari 3 (tiga) m3 harus dipasang detektor. (2) Almari seperti tersebut ayat (1) tidak diperlukan pemasangan detektor bila ruangannya terbagi-bagi oleh pemisah atau rak-rak sehingga menjadi bilik-bilik yang mempunyai isi kurang dari 3 (tiga) m3. Pasal 7 Almari tembok tempat kain atau sejenisnya tanpa menghiraukan ukurannya harus dipasang detektor. 4 dari 25 PER.02/MEN/1983 Pasal 8 (1) Lubang untuk sarana alat pengangkut, peluncur lift, penaik vertikal dan lubang sejenisnya dengan luas lebih dari 0,1 (satu persepuluh) m2 dan kurang dari 9 (sembilan) m2 serta kedap. (2) Bila lubang seperti tersebut dalam ayat (1) tidak kedap kebakaran, maka detektor harus dipasang di setiap langit-langit lantai dengan jarak horizontal tidak lebih 1,5 (satu setengah) m dari lubangnya. (3) Setiap daerah diantara dua lantai yang memiliki lubang dengan luas lebih dari 9 (sembilan) m2, maka disetiap tingkat harus dipasang satu detektor pada langit-langit dengan jarak 1,5 (satu setengah) m dari sisi lubang. (4) Bila lubang seperti tersebut dalam ayat (1) dengan pintu tahan api dan dapat menutup sendiri secara automatik tidak perlu dipasang detektor pada setiap lantainya. Pasal 9 Ruang bangunan tangga dalam bangunan yang kedap kebakaran harus dipasang detektor di atasnya sedangkan untuk ruang bangunan tangga yang tidak kedap kebakaran harus dipasang detektor pada setiap permukaan lantai utamanya. Pasal 10 (1) Bila pintu tahan api memisahkan daerah yang dilindungi dengan daerah yang tidak dilindungi, maka harus dipasang detektor di daerah yang dilindungi dengan jarak 1,5 (satu setengah) m dari pintu tersebut. (2) Bila pintu tahan api memisahkan dua daerah yang dilindungi penempatan detektor seperti ayat (1) tidak diperlukan. Pasal 11 Setiap lantai gedung dimana secara khusus dipasang saluran pembuangan udara harus dilindungi sekurang-kurangnya satu detektor asap atau sejenisnya yang ditempatkan pada saluran mendatar lubang pengisap sedekat mungkin dengan saluran tegaknya. Pasal 12 (1) langit-langit yang membentuk kisi-kisi dengan luas yang terbuka lebih dari 2/3 (dua per tiga) luas seluruh langit-langit tidak diperlukan detektor di bawah langit-langit tersebut dan detektor dipasang pada langit-langit sebelah atasnya. 5 dari 25 PER.02/MEN/1983 (2) Apabila bagian langit-langit yang berbentuk kisi-kisi mempunyai ukuran tiap kisinya dengan salah satu sisi lebih dari 2 (dua) m dan luasnya lebih dari 5 (lima) m2 harus dipasang detektor di bawahnya. (3) Bila digunakan detektor nyala api untuk maksud langit-langit seperti ayat (1), maka detektor harus dipasang pada bagian atas dan bawah dari langit-langit tersebut. Pasal 13 (1) Dinding luar dari bangunan yang akan dilindungi terbuat dari baja yang digalvanisasi, kayu, semen, asbestos atau bahan semacam itu maka harus dipasang detektor bila: a. bangunan tersebut berada pada jarak 9 (sembilan) m dari bangunan yang tidak dilindungi yang terbuat dari bahan yang sama. b. bangunan tersebut berada pada jarak 9 (sembilan) m dari gudang (tempat penimbunan) bahan-bahan yang mudah terbakar. (2) Detektor tersebut ayat (1) harus ditempatkan di bawah emperan atap sepanjang dinding luar dengan jarak 12 (dua belas) m satu dengan lainnya. Pasal 14 Rumah Penginapan, Unit Perumahan yang tidak terbagi dan semacamnya yang memiliki bentuk yang tidak lazim serta merupakan hunian tunggal dengan luas tidak lebih dari 46 (empat puluh enam) m2 cukup dilindungi dengan sebuah detektor sedang kamar mandi dan kakusnya tidak diperlukan perlindungan khusus. Pasal 15 Bila gedung memiliki atap tidak datar yang berbentuk gigi gergaji prisma atau sejenisnya harus dipasang satu deretan detektor dengan jarak tidak lebih dari 1 (satu) m dari garis tegak lurus di bawah bubungan atapnya dan kelandaian atap lebih kecil dari 1 (satu) : 20 (dua puluh) dianggap beratap datar. Pasal 16 Lokasi atau area yang tidak memerlukan pemasangan detektor adalah: a. kakus tunggal, kamar mandi/pancuran atau kamar mandi tunggal; b. berada terbuka dengan deretan tiang kolom, jalanan beratap atau atap yang menggantung dan sebagainya jika terbuat dari bahan yang tidak dapat terbakar dan ruangan 6 dari 25 PER.02/MEN/1983 tersebut tidak dipakai untuk menyimpan barang ataupun sebagai tempat parkir mobil/kendaraan; c. pelataran, kap penutup, saluran dan sejenisnya yang lebarnya kurang dari 2 (dua) m serta tidak menghalangi mengalirnya udara yang harus bebas mencapai detektor yang terpasang di atasnya. Pasal 17 Semua permukaan kontak listrik dari saluran sistem harus memiliki kontak yang baik dengan permukaan yang rata dan terbuat dari perak atau bahan sejenisnya. Pasal 18 Detektor, pemancar berita kebakaran dan panil indikator harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga alat tersebut secara normal tidak terganggu oleh getaran atau goncangan yang dapat menimbulkan operasi palsu dari sistem. Pasal 19 (1) Perlengkapan yang akan ditempatkan pada lokasi yang mengandung kelembaban, korosi atau keadaan khusus yang lainnya, maka disain dan konstruksi harus menjamin bekerjanya sistem tanpa meragukan. (2) Peralatan serta perlengkapan yang dipasang pada ruangan yang mengandung gas atau debu yang mudah terbakar atau meledak, maka peralatan serta perlengkapan tersebut harus memenuhi persyaratan untuk penggunaan ruangan tersebut. Pasal 20 Panil indikator harus dilengkapi dengan: a. fasilitas kelompok alarm; b. sakelar reset alarm; c. pemancar berita kebakaran; d. fasilitas pengujian dan pemeliharaan; e. fasilitas pengujian baterai dengan volt meter dan amper meter; f. sakelar penguji beterai; g. indikator adanya tegangan listrik; h. sakelar yang dilayani secara manual serta lampu peringatan untuk memisahkan lonceng dan peralatan kontrol jarak jauh (remote control); 7 dari 25 PER.02/MEN/1983 i. petunjuk alarm yang dapat didengar. j. sakelar petunjuk bunyi untuk kesalahan rangkaian. Pasal 21 (1) Panil indikator harus ditempatkan dalam bangunan pada tempat yang aman, mudah terlihat dan mudah dicapai dari ruangan masuk utama dan harus mempunyai ruang bebas 1 (satu) m di depannya. (2) Apabila panil indikator di disain untuk dapat melakukan pemeliharaan dari belakang panil, maka harus diadakan ruangan bebas 1 (satu) m. (3) Apabila panil indikator ditempatkan dibelakang pintu, maka pintu tersebut harus diberi tanda sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 dan tidak boleh dikunci. (4) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) panil indikator dapat ditempatkan pada tempat yang jauh dari ruangan masuk utama dengan syarat harus dipasang panil mimik atau panil pengulang secara jelas kelihatan dari ruangan masuk utama. Pasal 22 Setiap kelompok alarm harus dilengkapi dengan: a. indikator alarm yang berupa lampu merah atau sarana lain yang setaraf. b. indikator yang mengeluarkan isyarat palsu yang berupa lampu kuning. atau isyarat lain yang setaraf dan indikator tersebut dapat digunakan untuk beberapa kelompok alarm. c. penguji alarm berupa fasilitas pengujian untuk simulasi detektor dalam membangkitkan alarm. d. penguji kepalsuan fasilitas pengujian kesalahan. e. sakelar penyekat dilengkapi lampu putih dengan tulisan “SEKAT” dan untuk indikator gabungan dengan tulisan “SEKAT KELOMPOK”. f. tanda pengenal untuk sakelar atau indikator yang ditempatkan di bagian depan panil indikator. Pasal 23 Pada panil indikator harus dipasang suatu isyarat yang dapat terlihat dan terdengar dari jarak jauh yang bekerja apabila ada sebuah detektor atau terjadi suatu rangkaian terbuka. 8 dari 25 PER.02/MEN/1983 Pasal 24 Pada bagian depan panil indikator harus dipasang: a. amper meter jenis kumparan dengan batas ukur yang sesuai atau lampu berwarna biru untuk menunjukan pengisian atau pengosongan; b. volt meter jenis kumparan dengan batas ukur yang sesuai dan dipasang tetap; c. sakelar penguji baterai dengan kemampuan uji 3 (tiga) kali beban penuh dalam keadaan sakelar pengisi terbuka dan sakelar tersebut harus dari jenis yang tidak mengunci yang dapat meriset sendiri. Pasal 25 Lampu panil indikator bila digunakan lampu jenis kawat pijar harus dari jenis kawat pijar kembar dengan kedudukan bayonet atau dua lampu pijar tunggal dan tegangan yang masuk tidak boleh lebih dari 80 (delapan puluh) % tegangan lampu. Pasal 26 (1) Penyusunan indikator harus sedemikian rupa, sehingga bekerjanya setiap indikator dapat menunjukan secara jelas asal suatu panggilan. (2) Apabila luas bangunan atau lokasi detektor mungkin menunjukan semua lokasi secara tepat pada panil indikator maka penyusunan dan penempatan indikator dapat dilakukan pada suatu panil yang terpisah didekatnya dengan diberi tanda secara permanen. Pasal 27 (1) Pengawatan dari bagian tegangan ekstra rendah pada panil indikator, panil pengulang atau panil mimik harus menggunakan kabel PVC atau yang sederajat dengan ukuran yang sesuai. (2) Kabel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus terdiri dari sekurang-kurangnya (tujuh) urat dengan garis tengah tidak kurang dari 0,67 (enam puluh tujuh per seratus) mm. (3) Bagian tegangan ekstra rendah panil indikator, panil pengulang atau panil mimik harus dilakukan pengawatan dengan hantaran yang nilai penyekatnya mampu terhadap tegangan 250 (dua ratus lima puluh) volt. 9 dari 25 PER.02/MEN/1983 Pasal 28 (1) Pada atau didekat panil indikator harus dipasang titik panggil manual yang mudah dicapai serta terlihat jelas setiap waktu. (2) Semua titik panggil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dihubungkan dengan kelompok alarm detektor automatik yang meliputi daerah dimana titik panggil manual tersebut dipasang. (3) Penutup titik panggil manual harus jenis “pecah kaca” atau dari jenis lain yang disetujui oleh Pegawai Pengawas. (4) Titik panggil manual yang tidak merupakan bagian dari panil indikator harus disambung menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 (dua puluh tiga) dan Pasal 49 (empat puluh sembilan) Pasal 29 (1) Lemari panil indikator kebakaran harus kedap debu dan mempunyai pintu yang dapat dikunci. (2) Semua indikator kelompok dan sakelarnya yang berada di dalam lemari tersebut harus tetap tampak dari luar tanpa membuka pintu almarinya. Pasal 30 (1) Panil indikator harus diberi tanda secara permanen dan jelas tentang pabrik pembuatnya dan disertai tipe dari panil dan nomor pengesahan sistem alarmnya. (2) Apabila lemari panil indikator ditempatkan disebuah ruangan khusus, maka bagian depan pintu ruangan tersebut harus diberi tulisan “PANIL INDIKATOR KEBAKARAN” dengan warna yang kontras terhadap warna disekitarnya. (3) Pintu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak boleh memiliki tanda lain selain tulisan “PANIL INDIKATOR KEBAKARAN” dengan tinggi huruf tidak kurang dari 50 (lima puluh) mm. Pasal 3l (1) Setiap sistem alarm kebakaran harus mempunyai gambar instalasi secara lengkap yang mencantumkan letak detektor dan kelompok alarm. (2) Gambar instalasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sesuai dengan instalasi yang terpasang sebenarnya dan disahkan oleh Direktur atau Pejabat yang ditunjuk. 10 dari 25 PER.02/MEN/1983 Pasal 32 Penggunaan simbol dalam sistem alarm kebakaran harus sesuai dengan lampiran Per aturan Menteri ini. Pasal 33 (1) Setiap instalasi alarm kebakaran harus mempunyai buku akte pengesahan yang dikeluarkan oleh Direktur. (2) Selain buku akte pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disediakan pula buku catatan yang ditempatkan di ruangan panil indikator. (3) Buku catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digunakan untuk mencatat semua peristiwa alarm, latihan, penggunaan alarm dan pengujiannya. (4) Buku akte pengesahan dan buku catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) harus ditunjukan kepada Pegawai Pengawas atau Ahli kepada Pegawai Pengawas atau Ahli Keselamatan Kerja. Pasal 34 (1) Setiap kelompok alarm harus dapat melindungi maximum 1000 (seribu) m2 luas lantai dengan ketentuan jumlah detektor dan jarak penempatannya tidak boleh lebih dari yang ditetapkan dalam Pasal 6 s/d 65 atau Pasal 72 dan 78 dengan mengingat jenis detektornya. (2) Setiap lantai harus ada kelompok alarm kebakaran tersendiri. (3) Apabila pada lantai yang bersangkutan terdapat ruangan yang dipisahkan oleh dinding tahan kebakaran yang tidak dapat dicapai melalui lantai itu, maka ruangan tersebut harus memiliki kelompok alarm kebakaran tersendiri. Pasal 35 Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) di atas batas luas lantai untuk satu kelompok alarm kebakaran dapat diperluas areanya dengan syarat sebagai berikut: a. dalam bangunan yang tidak bertingkat dan tidak terbagi-bagi satu kelompok alarm kebakaran dapat melindungi area maksimum 2000 (dua ribu) m2 luas lantai; b. ruangan tersembunyi dengan luas tidak lebih dari 500 (lima ratus) m2 detektornya dapat dihubungkan dengan kelompok alarm kebakaran yang berada di bawahnya, jika jumlah luas yang dilindungi tidak lebih dari 1000 (seribu) m2; 11 dari 25 PER.02/MEN/1983 c. lantai panggung (mezzanine) detektornya dapat dihubungkan dengan kelompok alarm kebakaran lantai di bawahnya bila jumlah luas yang dilindungi tidak lebih dari 1000 (seribu) m2. Pasal 36 Sumber tenaga listrik untuk sistem alarm kebakaran harus dengan tegangan tidak kurang dari 6 (enam) Volt. Pasal 37 (1) Sumber tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 harus dalam bentuk baterai akimulator yang diisi terus-menerus dengan pengisi baterai. (2) Sumber tenaga listrik sebagaimana dimaksud Pasal 36 dalam bentuk baterai kering tidak boleh digunakan kecuali dalam keadaan khusus dan diijinkan oleh Pegawai Pengawas. (3) Suatu pembatas rangkaian yang dapat memutus dan menyambung sendiri harus dipasang di dalam rangkaian antara baterai dengan sistemnya dan ditempatkan dekat baterai. Pasal 38 (1) Pengisi baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) harus dapat mengisi secara terus menerus sehingga tegangan baterai akimulator tetap. (2) Pengisi baterai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus terpasang tetap (tanpa kontak tusuk) dan dihubungkan pada sisi pemberi arus dari papan hubung atau sakelar utama. (3) Pengisi baterai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat disambung pada bagian beban sakelar tersebut, dengan syarat sakelarnya diberi tanda yang jelas untuk sistem alarm kebakaran. (4) Suatu sakelar pemisah untuk sumber tenaga pengisi baterai harus dipasang di dekat pengisi baterai tersebut. (5) Sakelar pemisah sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) harus dipasang di dalam lemari panil indikator. 12 dari 25 PER.02/MEN/1983 Pasal 39 Baterai akimulator sistem alarm kebakaran harus mampu bertahan selama sekurangkurangnya 4 (empat) hari penuh untuk memberikan isyarat secara normal tanpa adanya bantuan dari pemberi arus utama. Pasal 40 Baterai akimulator harus ditempatkan di ruangan terpisah pada tempat yang kering, berventilasi yang cukup, mudah dicapai untuk suatu pemeriksaan serta di dalam lemari yang terkunci atau suatu tempat yang hanya bisa dibuka dengan menggunakan suatu alat dan bagian dalamnya harus dilindungi dari korosi. Pasal 41 Perlengkapan tambahan yang tidak merupakan peralatan pokok dari sistem alarm kebakaran yang telah disahkan dapat dihubungkan lewat relai dengan syarat bahwa alat perlengkapan tambahan tersebut tidak mengganggu bekerjanya sistem. Pasal 42 (1) Tegangan yang lebih dari tegangan ekstra rendah untuk pelayanan jarak tidak boleh ke panil indikator. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku tegangan sumber tenaga utama untuk panil indikator. (3) Apabila digunakan alat tambahan seperti alat pengendali springkler, CO2, air conditioning dan sebagaimana yang bergabung dengan instalasi alarm kebakaran harus disediakan sumber tenaga dengan tegangan ekstra rendah dan alat tambahan tersebut tidak boleh mempengaruhi sumber daya instalasi alarm kebakaran. Pasal 43 (1) Apabila digunakan sakelar aliran air (flow switch), sakelar tekanan air (pressure switch) dan sejenisnya untuk menggerakan alarm kebakaran yang berhubungan dengan instalasi pemadam kebakaran bentuk tetap seperti springkler, CO2, dan sebagainya, dapat disambung sebagai kelompok alarm terpisah dan panil indikator alarm atas persetujuan Direktur atau pejabat yang ditunjuk. 13 dari 25 PER.02/MEN/1983 (2) Penggunaan sakelar aliran air (flow switch) dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disambung khusus untuk keperluan isyarat saja, harus dikelompokan terpisah dari indikator alarm. Pasal 44 (1) Sistem alarm kebakaran harus dilengkapi sekurang-kurangnya sebuah lonceng. (2) Lonceng sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dipasang di luar bangunan dan dapat terdengar dari jalan masuk utama serta dekat dengan panil indikator. (3) Sirene, pengaum atau sejenisnya dapat dipakai sebagai pengganti lonceng atas persetujuan Direktur atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 45 (1) Lonceng harus dari jenis bergetar dan bekerjanya dengan sumber tenaga baterai. (2) Lonceng harus dipasang dengan sebuah genta yang berdiameter sekurang-kurangnya 150 (seratus lima puluh) mm; (3) Gangguan pada sirkit lonceng tidak boleh mempengaruhi berfungsinya alarm. (4) Sirkit lonceng harus diamankan dengan sebuah pengaman arus lebih yang sesuai. (5) Lonceng yang dipasang di luar bangunan harus dari jenis konstruksi yang tahan cuaca. (6) Pada lonceng harus ditulis “KEBAKARAN” dengan warna kontras dan tinggi hurufnya tidak kurang dari 25 (dua puluh lima) mm. Pasal 46 Pengawatan sistem alarm kebakaran harus dipasang sesuai ketentuan pegawatan instalasi tegangan ekstra rendah, kecuali yang ditetapkan dalam Pasal 47. Pasal 47 (1) Semua hantaran sistem alarm kebakaran harus dari jenis yang disiplin. (2) Penampang hantaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya 1,2 (dua belas per sepuluh) mm2, sedangkan lubang kabel ini harus sekurang-kurangnya berinti empat dan setiap inti terdiri 10 (sepuluh) urat dengan diameter tidak kurang dari 0,25 (dua puluh lima per seratus) mm. (3) Tebal salut hantaran sekurang-kurangnya 0,25 (dua puluh lima per seratus) mm dari tebal selubung sekurang-kurangnya 1 (satu) mm. 14 dari 25 PER.02/MEN/1983 Pasal 48 Hantaran sistem alarm kebakaran antar gedung harus dari jenis yang dapat ditanam dan harus diberi perlindungan terhadap kerusakan mekanik. Pasal 49 (1) Pengawatan dengan sistem lingkar masuk (loop in system) harus dipakai pada detektor yang dihubungkan paralel dan setiap hantaran yang masuk dan keluar dengan tegangan yang sama harus disambung pada sekrup tersendiri pada terminal yang sama. (2) Sepanjang hantaran tidak boleh ada sambungan kecuali pada pengawatan yang sangat panjang atau untuk menyambung hantaran fleksible yang menurun. (3) Sambungan hanya diperkenankan dalam kotak terminal tertutup. Pasal 50 (1) Terjadinya kontak antara yang bertegangan dengan langit-langit dimana dipasang detektor harus dicegah. (2) Bila suatu detektor dipasang dengan menggunakan hantaran fleksible berisolasi ganda, maka hantaran fleksible itu tidak boleh lebih panjang dari 1,5 (satu sete- ngah) m. (3) Diameter hantaran fleksible sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurangkurangnya 0,75 (tujuh puluh lima per seratus) mm dan harus memiliki jepit hantaran pada setiap ujungnya. Pasal 51 Detektor dapat dilengkapi dengan alat indikator dengan syarat bila ada gangguan pada indikator tersebut tidak mempengaruhi berfungsinya detektor. Pasal 52 Pengawatan sistem alarm kebakaran harus terpisah dari pengawatan instalasi tenaga dan atau penerangan. 15 dari 25 PER.02/MEN/1983 Pasal 53 Semua detektor kecuali detektor yang dipasang pada etalase toko harus diusahakan ruangan bebas sekurang-kurangnya dengan radius 0,3 (tiga per sepuluh) m dengan kedalaman 0,6(enam per sepuluh) m. Pasal 54 (1) Dalam satu sistem alarm kebakaran boleh dipasang detektor panas, asap dan nyala secara bersama dengan syarat tegangannya harus sama. (2) Detektor yang dipasang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan ketentuan satu detektor asap atau satu detektor nyala dapat menggantikan dua detektor panas. Pasal 55 Bila instalasi kebakaran automatik yang telah ada ditambah maka gabungan instalasi tersebut harus diuji bahwa instalasinya menyatu dan berfungsi dengan baik serta disahkan oleh Direktur. Pasal 56 (1) Tahanan isolasi setiap kelompok alarm terhadap tanah harus diuji dengan cara semua hantaran terhubung paralel dengan alat ukur tahanan isolasi. (2) Alat ukur tahanan isolasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mempunyai tegangan 24 (dua puluh empat) volt arus searah atau dua kali tegangan kerjanya dengan ketentuan pilih yang terbesar dan mempunyai tahan tidak boleh kurang dari nilai hasil bagi 50 (lima puluh) mega ohm dengan jumlah detektor, titik panggil dan lonceng atau satu mega ohm dengan ketentuan pilih yang terkecil. BAB II PEMELIHARAAN DAN PENGUJIAN Pasal 57 (1) Terhadap instalasi alarm kebakaran automatik harus dilakukan pemeliharaan dan pengujian berkala secara mingguan, bulanan dan tahunan. (2) Pemeliharaan dan pengujian tahunan dapat dilakukan oleh konsultan kebakaran atau organisasi yang telah diakui oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk. 16 dari 25 PER.02/MEN/1983 Pasal 58 Pemeliharaan dan pengujian mingguan lain meliputi : membunyikan alarm secara simulasi, memeriksa kerja lonceng, memeriksa tegangan dan keadaan baterai, memeriksa seluruh sistem alarm dan mencatat hasil pemeliharaan serta pengujian buku catatan. Pasal 59 Pemeliharaan dan pengujian bulanan antara lain meliputi : menciptakan kebakaran simulasi, memeriksa lampu-lampu indikator, memeriksa fasilitas penyediaan sumber tenaga darurat, mencoba dengan kondisi gangguan terhadap sistem, memeriksa kondisi dan kebersihan panel indikator dan mencatat hasil pemeliharaan dan pengujian dalam buku catatan. Pasal 60 Pemeliharaan dan pengujian tahunan antara lain meliputi : memeriksa tegangan instalasi, memeriksa kondisi dan keberhasilan seluruh detektor serta menguji sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) % detektor dari setiap kelompok instalasi sehingga selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) tahun, seluruh detektor sudah teruji. BAB III SISTEM DETEKSI PANAS Pasal 61 (1) Letak dan jarak antara dua detektor harus sedemikian rupa sehingga merupakan letak yang terbaik bagi pendeteksian adanya kebakaran yaitu: a. untuk setiap 46 (empat puluh enam) m2 luas lantai dengan tinggi langit-langit dalam keadaan rata tidak lebih dari 3 (tiga) m harus dipasang sekurang-kurangnya satu buah detektor panas. b. jarak antara detektor dengan detektor harus tidak lebih dari 7 (tujuh) m keseluruhan jurusan ruang biasa dan tidak boleh lebih dari 10 (sepuluh) m dalam koridor. c. jarak detektor panas dengan tembok atau dinding pembatas paling jauh 3 (tiga) m pada ruang biasa dan 6 (enam) m dalam koridor serta paling dekat 30 (tiga puluh) cm. 17 dari 25 PER.02/MEN/1983 (2) Detektor panas yang dipasang pada ketinggian yang berbeda (staggered principle) sekurang-kurangnya satu detektor untuk 92 (sembilan puluh dua) m2 luas lantai dengan syarat: a. detektor disusun dalam jarak tidak boleh lebih 3 (tiga) m dari dinding; b. sekurang-kurangnya setiap sisi dinding memiliki satu detektor; c. setiap detektor berjarak 7 (tujuh) m. Pasal 62 Jarak detektor panas dapat dikurangi dengan mengingat pertimbangan sebagai berikut: a. bila daerah yang dilindungi terbagi-bagi oleh rusuk, gelagar, pipa saluran atau pembagi semacam itu yang mempunyai kedalaman melampaui 25 (dua puluh lima) cm maka untuk setiap bagian yang berbentuk demikian harus ada sekurang-kurangnya sebuah detektor bila luas bagian tersebut melampaui 57 (lima puluh tujuh) m2, namun jika langit-langitnya terbagi dalam daerah lebih sempit, maka harus dipasang sekurang-kurangnya satu detektor untuk luas 28 (dua puluh delapan) m2; b. bila letak langit-langit melampaui ketinggian 3 (tiga) m dari lantai, maka batasan luas lingkup untuk satu detektor harus dikurangi dengan 20 (dua puluh) % dari luas lingkupnya. Pasal 63 (1) Ruangan tersembunyi yang mempunyai ketinggian tidak lebih dari 2 (dua) m dan pemancaran panas kesamping tidak terhalang gelagar yang menjorok ke bawah dari langit-langit sedalam 50 (lima puluh) % dari tingginya harus dipasang sekurangkurangnya satu detektor untuk 92 (sembilan puluh dua) m2 luas lantai dengan jarak antara detektor maximum 9 (sembilan) m serta jarak antara dinding tidak boleh lebih dari 6 (enam) m. (2) Bila gelagar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melampaui 50 (lima puluh) % tetapi tidak lebih dari 75 (tujuh puluh lima) % dan tinggi ruangan tersembunyi, maka berlaku ketentuan pasal 61 ayat (1) a. (3) Bila gelagar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melampaui 75 (tujuh puluh lima) % dari tinggi ruangan tersembunyi, maka tiap ruangan yang terbagi tersebut memenuhi ketentuan pasal 62. (4) Bila detektor panas dipasang di puncak lekukan atap ruangan tersembunyi, maka jarak antar detektor dalam arah memanjang tidak boleh lebih dari 9 (sembilan) m. 18 dari 25 PER.02/MEN/1983 (5) Bila atap ruangan tersembunyi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) itu miring, maka deretan detektor yang terbawah terletak paling jauh 6 (enam) m secara horizontal terhitung dari satu titik yang mempunyai jarak vertikal dari permukaan. langitlangit sebelah atas dengan permukaan sebelah bawah atau sejauh 80 (delapan puluh) cm, kemudian jarak deretan detektor horizontal berikutnya harus 8 (delapan) m, sedangkan jarak arah memanjang dapat dilakukan maksimum 15 (lima belas) m. Pasal 64 Pemasangan detektor harus diatur sedemikian rupa sehingga elemennya yang peka panas tidak boleh berada pada posisi kurang dari 15 (lima belas) m atau lebih dari 100 (seratus) mm di bawah permukaan langit-langit. Apabila terdapat kerangka penguat bangunan detektor dapat dipasang pada sebelah bawah kerangka tersebut, asalkan kerangka itu tidak mempunyai kedalaman melampaui 25 (dua puluh lima) cm. Pasal 65 Pada satu kelompok sistem alarm kebakaran tidak boleh dipasang lebih dari 40 (empat puluh) buah detektor panas. Pasal 66 (1) Instatasi alarm kebakaran automatik yang menggunakan detektor panas jenis ini harus memiliki elemen lebur yang panjangnya tidak melebihi 3 (tiga) m. Pemasangan detektor jenis ini tersebut harus ditempatkan sepanjang ruangan yang harus dilindungi dan jarak antara detektor satu dengan lainnya tidak lebih dari 3 (tiga) m serta jarak dari dinding tidak lebih dari 1 ½ (satu setengah) m. (2) Pemasangan detektor jenis ini harus disusun sedemikian rupa sehingga untuk suatu panjang tertentu tidak terdapat lebih dari tiga perubahan arah. (3) Alat hubung detektor jenis ini harus ditempatkan pada tingkat bangunan yang bersangkutan serta berada dalam peti kedap debu dan terhubung dengan indikator secara listrik. (4) Suatu bangunan dengan atap yang berpuncak memajang harus ada detektor jenis ini dengan elemen lebur sepanjang puncak memanjangnya. Apabila jajaran puncak memanjangnya melebihi 4,5 (empat lima per sepuluh) m dari sesamanya harus dipasang deretan elemen lebur. (5) Pengawatan ini harus dilindungi dari kerusakan secara mekanik. 19 dari 25 PER.02/MEN/1983 BAB IV SISTEM DETEKSI ASAP Pasal 67 Detektor asap harus dapat bekerja baik dan kepekaannya tidak terpengaruh oleh variasi tegangan yang bergerak dalam batas kurang atau lebih 10 (sepuluh) % dari tegangan nominalnya. Pasal 68 (1) Bila detektor asap dipasang secara terbenam, maka alas dari elemen penginderaannya harus berada sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) mm di bawah permukaan langitlangit. (2) Dalam menentukan letak detektor asap harus memperhatikan hal-hat sebagai berikut: a. bila detektor asap dipasang dalam saluran udara yang mengalir dengan kecepatan lebih dari 1 (satu) m perdetik perlu dilengkapi dengan alat penangkap asap (sampling device). b. bila disuatu tempat dekat langit-langit atau atap dimungkinkan dapat timbul suhu tinggi, maka detektor perlu diletakan jauh di bawah langit-langit atau atap tersebut agar detektor dapat bereaksi sedini mungkin. c. apabila detektor asap dipasang dekat dengan saluran udara atau dalam ruang berair conditioning harus diperhitungkan pengaruh aliran udara serta gerakan asapnya. Pasal 69 Pemasangan detektor asap harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. untuk setiap 92 (sembilan puluh dua) m2 luas lantai harus dipasang sekurangkurangnya satu detektor asap atau satu alat penangkap asap. b. gerak antar detektor asap atau alat penangkap asap tidak boleh melebihi dari 12 (dua belas) m dalam ruangan biasa dan 18 (delapan belas) m di dalam koridor. c. jarak dan titik pusat detektor asap atau alat penangkap asap yang terdekat ke dinding atau pemisah tidak boleh melebihi dari 6 (enam) m dalam ruangan biasa dan 12 (dua belas) m di dalam karidor. 20 dari 25 PER.02/MEN/1983 Pasal 70 (1) Dalam ruangan tersembunyi yang tingginya tidak melebihi 2 (dua) m dan penyebaran asap kesamping tidak terhalang oleh gelagar yang menjorok ke bawah sampai 50 (lima puluh) % dari tingginya, sekurang-kurangnya harus dipasang satu detektor asap untuk setiap 184 (seratus delapan puluh empat) m2 luas lantai. Jarak antar detektor asap tidak melebihi dari 18 (delapan belas) m dan jarak dari dinding atau pemisah ke detektor terdekat tidak boleh melebihi dari 12 (dua belas) m. (2) Bila gelagar yang menjorok ke bawah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melampaui 50 (lima puluh) % tetapi tidak melebihi 75 (tujuh puluh lima) % dari tingginya ruangan tersebut harus dipasang sekurang-kurangnya satu detektor untuk setiap 92 (sembilan puluh dua) m2 luas lantai. (3) Bila gelagar yang menjorok ke bawah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) me lampaui 75 (tujuh puluh lima) % dari tingginya ruangan tersebut, maka setiap bagian ruangan harus dilindungi secara tersendiri. (4) Bila detektor asap dipasang dipuncak lekukan atau ruangan tersembunyi, maka jarak antar detektor asap dalam arah memanjang tidak boleh lebih dari 18 (delapan belas) m. (5) Bila atap ruangan tersembunyi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) miring, maka deretan detektor asap yang terbawah terletak paling jauh 6 (enam) m secara horizontal terhitung dari suatu titik yang mempunyai jarak vertikal dari permukaan langit-langit sebelah atas dengan permukaan sebelah bawah atap sejauh 80 (delapan puluh) cm, kemudian jarak deretan detektor horizontal berikutnya harus 12 (dua belas) m, sedangkan jarak arah memanjang dapat dilakukan sampai 30 (tiga puluh) m. Pasal 71 Bila ruangan tersembunyi terbagi-bagi sehingga mempengaruhi kelancaran aliran udara, maka harus dipasang detektor sedemikian rupa untuk menjamin pendeteksian dini. Pasal 72 Setiap kelompok alarm kebakaran harus dibatasi sampai 2 (dua puluh) buah detektor asap dan dapat melindungi ruangan tidak lebih dari 2000 (dua ribu) m2 luas lantai. Jika dipakai sistem alat penangkap asap, maka tidak boleh dipasang lebih dari 12 (dua belas) buah alat penangkap asap dengan satu elemen pengindera. Sistem ini dianggap sebagai satu kelompok alarm kebakaran. 21 dari 25 PER.02/MEN/1983 Pasal 73 (1) Berkas sinar yang membentuk bagian suatu sistem dari detektor asap jenis optik harus dilindungi terhadap timbulnya alarm palsu. (2) Elemen peka cahaya detektor asap jenis optik harus ditempatkan sedemikian rupa atau diberi perisai, sehingga bila ada sinar dari manapun datangnya selain dari sumber yang dikehendaki tidak mempunyai pengaruh terhadap bekerjanya detektor. (3) Bila detektor asap jenis optik memiliki sistem monitor terhadap sumber cahaya secara menerus, maka sumber cahaya itu harus diganti dengan yang baru, sekurangkurangnya sekali setahun. Pasal 74 (1) Desain sistem alat penangkap asap harus sedemikian rupa sehingga bila asap memasuki titik tangkap yang terjauh untuk mencapai elemen penginderaan harus dapat dicapai dalam waktu 80 (delapan puluh) detik. (2) Penyusunan sistem alat penangkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sedemikian rupa sehingga kecepatan aliran udara ke setiap titik tangkap perbedaannya tidak boleh lebih besar atau lebih kecil 10 (sepuluh) % dari kecepatan ratarata dan kegagalan aliran dari titik tangkap dapat menimbulkan gangguan pada alarm. Pasal 75 Pada sistem alat penangkap asap harus tersedia dua kipas angin, satu digerakan oleh arus listrik dari sumber utama dan yang satu dari baterai akimulator, atau hanya satu kipas angin yang digerakan oleh arus listrik dari sumber utama dengan satu sakelar pemindah automatik kebateraian akimulator. Pasal 76 Setiap titik tangkap harus dapat menyalurkan udara yang ditangkap langsung kebagian penginderaan detektornya sebelum udara itu bercampur dengan udara daerah lain. 22 dari 25 PER.02/MEN/1983 BAB V SISTEM DETEKTOR API (FLAME DETECTOR) Pasal 77 (1) Detektor nyala api harus mempunyai sifat yang stabil dan kepekaannya tidak terpengaruh oleh adanya perubahan tegangan dalam batas kurang atau lebih 10 (sepuluh) % dari tegangan nominalnya. (2) Kepekaan dan kestabilan detektor nyala api harus sedemikian rupa sehingga bekerjanya tidak terganggu oleh adanya cahaya dan radiasi yang berlebihan atau adanya perubahan suhu dari 0o (nol derajat) C sampai 65o (enam puluh lima derajat) C. Pasal 78 Satu kelompok alarm kebakaran harus dibatasi sampai dengan 20 (dua puluh) detektor nyala api untuk melindungi secara baik ruangan maksimum 2000 (dua ribu) m2 luas lantai kecuali terhadap ruangan yang luas tanpa sekat, maka atas persetujuan Direktur atau pejabat yang ditunjuknya dapat diperluas lebih dari 2000 (dua ribu) m2 luas lantai. Pasal 79 Detektor nyala api yang dipasang di luar ruangan (udara terbuka) harus terbuat dari bahan yang tahan cuaca atau tidak mudah berkarat dan pemasangannya harus sedemikian sehingga tidak mudah bergerak karena pengaruh angin, getaran atau sejenisnya. Pasal 80 Pemasangan detektor nyala api dalam gardu listrik atau daerah lain yang sering mendapat sambaran petir, harus dilindungi sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan alarm palsu. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 81 Instalasi Alarm Kebakaran Automatik yang sudah digunakan sebelum Peraturan ini ditetapkan, Pengurus wajib memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ini dalam waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 23 dari 25 PER.02/MEN/1983 Pasal 82 Pengurus wajib melaksanakan untuk ditaatinya semua ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. BAB VII KETENTUAN PIDANA Pasal 83 (1) Pengurus yang tidak mentaati ketentuan Pasal 82 diancam hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. (2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 84 Pemasangan Instalasi Alarm Kebakaran Automatik yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat dilakukan setelah mendapat ijin dari Direktur. Pasal 85 Pegawai Pengawas dan Ahli Keselamatan Kerja melakukan pengawasan terhadap ditaatinya Peraturan Menteri ini. Pasal 86 Hal-hal yang memerlukan pedoman pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini ditetapkan lebih lanjut oleh direktur. Pasal 87 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 24 dari 25 PER.02/MEN/1983 Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 10 Agustus 1983 MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA ttd. SUDOMO 25 dari 25 PER.03/MEN/1985 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER.03/MEN/1985 TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PEMAKAIAN ASBES MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA Menimbang: a. bahwa industri asbes semakin meningkat dan pemakaian asbes semakin meluas dalam pembangunan dewasa ini, dan asbes merupakan bahan pembangunan dan bahan pembuat alat yang belum dapat diganti dengan bahan lain sehingga pemakaian asbes dalam pembangunan sampai sekarang tetap dipertahankan. b. Bahwa debu serat asbes yang terkandung di udara dapat membahayakan manusia, terutama terhadap orang yang secara langsung terlibat dalam proses produksi yang menggunakan bahan asbes di perusahaan. c. bahwa untuk mengatasi bahaya yang mungkin terjadi atau untuk melindungi tenaga kerja dalam perusahaan yang menggunakan bahan asbes dalam proses produksinya, perlu dikeluarkan peraturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja pemakaian asbes. d. bahwa untuk itu perlu diatur keselamatan dan kesehatan kerja pemakaian asbes dengan Peraturan Menteri. Mengingat: 1. Undang-undang No. 14 Tahun 1969; 2. Undang-undang No. 3 Tahun 1951; 3. Undang-undang No. 1 Tahun 1970; 4. Keputusan Presiden R.I. No. 45/M/ Tahun 1983; 5. Keputusan Presiden R.I. No. 15 Tahun 1984. 1 dari 9 PER.03/MEN/1985 MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PEMAKAIAN ASBES. BAB I PENGERTIAN Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: a. Tenaga Kerja adalah orang yang bekerja pada tempat kerja dengan menerima upah; b. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau sebagainya yang berdiri sendiri; c. Ventilasi buang adalah alat yang berfungsi mengeluarkan debu dari lingkungan kerja melalui peralatan mekanis yang meliputi corong pengepul, pipa-pipa penyalur, pembersih udara dan lain-lain yang berhubungan dengan fungsi pengeluaran debu; d. Asbes adalah serat yang belum terikat dengan semen atau bahan lain; e. Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber bahaya; f. Nilai ambang batas asbes adalah angka yang menunjukan konsentrasi serat asbes di udara tempat kerja, dimana dengan konsentrasi dibawah angka ini orang yang terpapar dalam waktu 8 jam sehari dan 40 jam seminggu tidak akan mengalami gangguan kesehatan dan kenyamanan kerja; g. Pegawai Pengawas adalah Pegawai Teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri; h. Alat pelindung diri adalah tutup hidung, mulut, respirator, pakaian khusus termasuk sepatu, kaos tangan, tutup kepala dan lain-lain perlengkapan yang digunakan untuk melindungi diri dari bahaya pemaparan asbes; i. Menteri adalah Menteri yang diserahi urusan ketenagakerjaan. BAB II PENGGUNAAN ASBES Pasal 2 Asbes atau bahan yang mengandung asbes tidak boleh digunakan dengan cara menyemprotkan. 2 dari 9 PER.03/MEN/1985 Pasal 3 Setiap proses atau pekerjaan yang menggunakan atau pemakaian asbes biru (crosidolit) dilarang. BAB III KEWAJIBAN PENGURUS Pasal 4 (1) Pengurus berkewajiban: a. menyediakan alat-alat pelindung diri bagi tenaga kerja. b. Memberikan penerangan kepada tenaga kerja mengenai: 1. bahaya yang mungkin terjadi karena pemaparan asbes; 2. cara-cara kerja yang aman; 3. pemakaian alat pelindung diri yang benar. c. memberitahukan secara tertulis kepada Menteri dan menjelaskan proses produksi, jenis asbes yang dipakai atau ditambang, barang jadi dan lokasi kegiatan-kegiatannya selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari sebelum proses dimulai; d. memasang tanda atau rambu-rambu di tempat-tempat tertentu di lingkungan kerja sedemikian rupa sehingga mudah dilihat atau dibaca, bahwa setiap orang yang berada dilokasi tersebut harus menggunakan alat pelindung diri sesuai dengan tanda atau rambu-rambu yang ada. (2) Pengurus mengambil langkah-langkah seperlunya agar tenaga kerja mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 5 (1) Pengurus wajib melakukan pengendalian terhadap debu asbes yang terkandung di udara lingkungan kerja dengan mengambil sample pada beberapa tempat yang diperkirakan konsentrasi debu asbesnya tinggi dalam setiap 3 bulan atau pada frekuensi tertentu. (2) Analisa debu asbes dilakukan oleh Pusat Bina Hiperkes Departemen Tenaga Kerja atau Laboratorium lain yang disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuknya. (3) Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk berhak memeriksa hasil analisa tersebut ayat (2). 3 dari 9 PER.03/MEN/1985 Pasal 6 Pengurus harus memberikan kepada tenaga kerja yang bekerja dalam tambang atau setiap proses yang memakai asbes sebuah buku petunjuk yang secara terperinci menjelaskan mengenai bahaya-bahaya yang berhubungan dengan asbes dan cara-cara pencegahannya. Pasal 7 Pengurus atau tenaga kerja yang ditunjuk harus memberikan penerangan atau informasi yang diminta oleh Pegawai Pengawas yang mengadakan inspeksi di tempat kerja. BAB IV KEWAJIBAN TENAGA KERJA Pasal 8 (1) Selama melakukan tugas pekerjaannya tenaga kerja wajib memakai alat pelindung diri yang diperlukan. (2) Tenaga kerja wajib memakai atau melepas dan menyimpan alat pelindung diri dan pakaian kerja di tempat yang telah ditentukan. (3) Tenaga kerja wajib melapor kepada pengurus apabila ada: a. Kerusakan alat kerja; b. Kerusakan alat pelindung diri; c. Kerusakan alat ventilasi di ruang kerja atau alat pengaman lainnya. Pasal 9 Ditempat-tempat yang kadar asbesnya melampaui nilai ambang batas yang telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku, tenaga kerja harus menggunakan respirator khusus dan alat pelindung diri khusus lainnya. BAB V ALAT PELINDUNG DIRI Pasal 10 Alat pelindung diri dan pakaian kerja yang telah dipakai tenaga kerja tidak boleh dipakai tenaga kerja lain kecuali bila alat pelindung diri dan pakain kerja sudah dibersihkan. 4 dari 9 PER.03/MEN/1985 Pasal 11 (1) Pembersihan alat pelindung diri harus dilakukan di dalam pabrik. (2) Pakaian kerja dibersihkan di: a. Tempat kerja; b. Binatu di luar tempat kerja dengan cara pengiriman sedemikian sehingga pakaian kerja dibasahi dan dimasukan dalam tempat yang kedap air dan secara jelas diberi label “PAKAIAN MENGANDUNG ASBES.” (3) Pakaian kerja sesudah dipakai harus dibersihkan dan disimpan di tempat yang telah ditentukan. BAB VI KEBERSIHAN LINGKUNGAN KERJA Pasal 12 (1) Pada setiap ruang kerja wajib dipasang alat ventilasi yang sesuai, agar debu serat asbes yang terkandung di udara tempat kerja berada di bawah nilai ambang batas. (2) Alat ventilasi wajib dihidupkan pada waktu proses industri dijalankan, dilakukan perbaikan atau perawatan peralatan proses industri. (3) Alat ventilasi harus diperiksa oleh pengurus secara teratur selama-lamanya 3 (tiga) bulan sekali dan hasil pemeriksaannya harus dicatat dan disimpan untuk waktu minimum 3 (tiga) tahun. (4) Alat ventilasi dan alat pelindung diri serta hasil pemeriksaan tersebut ayat (3), diperiksa dan diawasi oleh Pegawai Pengawas. Pasal 13 (1) Kantong-kantong filter alat ventilasi yang telah penuh debu asbes ditempatkan pada tempat yang tertutup untuk menghindari penyebaran debu asbes. (2) Filter harus dibersihkan dan diganti oleh petugas yang ditunjuk. Pasal 14 (1) Tempat kerja termasuk mesin, alat-alat bengkel, peralatan tambag atau pabrik dan lain-lain yang digunakan dalam proses produksi harus diusahakan tetap bersih dan bebas dari akumulasi debu asbes. 5 dari 9 PER.03/MEN/1985 (2) Untuk membersihkan debu asbes dilarang menggunakan hembusan udara tekan tetapi harus dengan peralatan pembersih hampa udara atau pembersih basah atau dengan cara lain yang tepat untuk menghisap debu asbes. (3) Petugas yang melaksanakan pembersihan tersebut ayat (1) dan (2) pasal ini harus memakai alat pelindung diri dan respirator. Pasal 15 (1) Pembungkus atau kantong yang digunakan untuk tempat asbes harus tidak dapat ditembus debu asbes. (2) Asbes atau sampah asbes, kecuali asbes semen atau bahan asbes yang telah terikat tidak boleh disimpan, dikirim atau didistribusikan tanpa wadah yang tertutup sempurna. (3) Semua wadah yang mengandung asbes atau sampah asbes harus diberi tanda dengan tulisan “Bahan asbes tidak boleh dihirup” kecuali produk-produk asbes semen dan asbes yang terikat oleh bahan lain. Pasal 16 (1) Pembungkus atau kantong asbes yang telah digunakan untuk tempat asbes harus dibuang sedemikian rupa, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. (2) Sampah asbes harus dibuang dengan jalan menyebarkan secara merata di tanah kemudian ditimbun tanah paling sedikit setebal 25 cm atau dengan cara lain yang dibenarkan. Pasal 17 (1) Apabila Pegawai Pengawas menemukan bahwa kadar serat asbes di tempat kerja melampaui nilai batas yang berlaku, Pegawai Pengawas berhak mewajibkan pengusaha mengadakan teknologi pengendalian yang sepadan, menyediakan alat respirator dan pakaian pelindung khusus lainnya. (2) Apabila setelah diperintahkan pengusaha tetap tidak mau melaksanakan atau tidak melakukan suatu tindakan kearah itu Pegawai Pengawas melalui Menteri menyampaikan dan meminta kepada instansi yang berwenang menutup perusahaan, agar perusahaan tersebut ditutup. 6 dari 9 PER.03/MEN/1985 BAB VII PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA Pasal 18 (1) tenaga kerja yang terlibat dalam proses atau pekerjaan yang memakai asbes wajib diperiksakan kesehatannya kepada dokter pemeriksaan kesehatan kerja. (2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini harus dilaksanakan secara rutin setiap tahun sekali yang meliputi: a. Foto dada dengan sinar X posterior anterior ukuran 350 x 430 mm yang pembacaannya diserahkan kepada seorang radiolog; b. Riwayat pekerjaan; c. Riwayat merokok; d. Pengujian kimia; e. Tes fungsi paru-paru. (3) Pengusaha wajib menanggung biaya pemeriksaan kesehatan tenaga kerjanya. Pasal 19 (1) Dokter yang melakukan pemeriksaan harus memberikan laporan atas hasil pemeriksaan dan menyebutkan nama tenaga kerja yang terkena penyakit akibat pemakaian asbes dalam proses produksi disertai petunjuk tindakan lebih lanjut untuk kesehatannya kepada pengurus. (2) Hasil pemeriksaan tenaga kerja termasuk film pemeriksaan dada dengan sinar X, harus disimpan baik-baik oleh pengurus selama masa kerja tenaga kerja yang bersangkutan. (3) Pengurus wajib membuat laporan dan menyampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sesudah dilakukan kepada Menteri melalui Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja setempat. 7 dari 9 PER.03/MEN/1985 Pasal 20 Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat merubah syarat-syarat dan frekuensi pemeriksaan kesehatan tenaga kerja menurut hasil pemeriksaan tidak boleh bekerja pada tempat kerja yang berdebu asbes. Pasal 21 (1) Pengurus wajib mentaati keterangan dokter pemeriksa kesehatan kerja untuk memindahkan tenaga kerja karena menurut hasil pemeriksaan tidak boleh bekerja pada tempat kerja yang berdebu asbes. (2) Apabila tenaga kerja tersebut ayat (1) berkeinginan bekerja lagi pada pekerjaan semula, harus ada surat keterangan dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja bahwa kesehatan tenaga kerja tersebut cukup mantap untuk bekerja di tempat tenaga kerja tersebut yang mengandung debu asbes. BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 22 Pengurus yang tidak memenuhi ketentuan pasal-pasal 4 ayat (1), 5 ayat (1), 12, 18, 19 ayat(3), 21 ayat (1), 23 dan pasal 44 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) sesuai dengan pasal 15 Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 23 Selama-lamanya dalam jangka waktu 14 hari setelah Peraturan Menteri ini berlaku, perusahaan yang memakai asbes dalam proses produksinya atau melakukan penambangan asbes, wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk dengan menjelaskan proses produksi, jenis asbes yang dipakai atau ditambang, barang jadi dan lokasi kegiatannya. 8 dari 9 PER.03/MEN/1985 Pasal 24 Apabila perusahaan yang memakai asbes dalam proses produksinya atau menambang asbes belum melaksanakan kesehatan terhadap tenaga kerja, selama-lamanya dalam jangka waktu 90 hari setelah berlakunya peraturan ini wajib melaksanakannya. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 25 Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 04 Juli 1985 MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA ttd. SUDOMO 9 dari 9 PER.04/MEN/1985 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA No: PER.04/MEN/1985 TENTANG PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI MENTERI TENAGA KERJA Menimbang: a. bahwa kenyataan menunjukan banyak terjadi kecelakaan pada pekerjaan-pekerjaan PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI, oleh karena itu perlu diadakan segala daya upaya untuk membina perlindungan kerja; b. bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan dengan penggunaan alat-alat modern, harus diimbangi pula dengan upaya keselamatan dan kesehatan kerja terhadap tenaga kerja maupun orang lain yang berada ditempat kerja; c. bahwa sebagai pelaksanaan Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan-ketentuan yang mengatur keselamatan kerja pada PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI. Mengingat: 1. Pasal-pasal 9, 10 dan 16 Undang-undang No. 14 tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara No. 2912); 2. Pasal-pasal 3 dan 4 Undang-undang 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1. Tambahan Lembaran Negara No. 2918). MEMUTUSKAN 1. Mencabut : Peraturan Khusus Direktur Pekerjaan Umum No.1 1996/ Stw tanggal 19 Agustus 1910 (Bijbl No. 8600 sebagai telah dirubah dengan Beslit Kepala Keselamatan Kerja No. S.60/1/2 tanggal 9 Maret 1929). 1 dari 37 PER.04/MEN/1985 2. Menetapkan : Peraturan Menteri tentang PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: a. Direktur ialah sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep. 79/MEN/1977. b. Pegawai Pengawas ialah Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja. c. Ahli Keselamatan Kerja ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja. d. Pengurus ialah Orang atau Badan Hukum yang bertanggung jawab penuh dan dapat memberikan kebijaksanaan langsung penggunaan Pesawat Tenaga dan Produksi. e. Pengusaha ialah Orang atau Badan Hukum seperti yang dimaksud dalam Undang undang No. 1 Tahun 1970, yang memiliki pesawat tenaga dan produksi. f. Pesawat Tenaga dan Produksi ialah Pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah atau tetap yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memin- dahkan daya atau tenaga, mengolah, membuat: bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. g. Pesawat Tenaga ialah Pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah atau tetap yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga termasuk perlengkapan transmisinya. h. Pesawat Produksi ialah pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah atau tetap yang dipakai dalam proses produksi atau dipasang untuk mengolah, membuat: bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi. i. Pengerak Mula ialah suatu pesawat yang mengubah suatu bentuk energi menjadi tenaga mekanik dan digunakan untuk menggerakan pesawat atau mesin antara lain: motor pembakaran luar, motor pembakaran dalam, turbin air dan kincir angin. j. Perlengkapan transmisi tenaga mekanik ialah bagian peralatan mesin yang berfungsi untuk memindahkan daya atau gerakan mekanik dan penggerak mula kepesawat atau mesin lainnya antara lain: puli dengan ban atau pita, roda gigi dengan roda gigi, 2 dari 37 PER.04/MEN/1985 batang berulir dengan roda gigi, rantai dengan roda, gigi roda-roda gesek, poros transmisi dan batang silinder hidrolis. k. Mesin Produksi ialah semua mesin peralatan kerja yang digunakan untuk menyiapkan, membentuk atau membuat, merakit finishing, barang atau produk teknis antara lain: mesin pak dan bungkus, mesin jahit dan rajut, mesin pintal dan tenun. l. Mesin perkakas kerja ialah suatu pesawat atau alat untuk membentuk suatu bahan, barang, produk teknis dengan cara memotong, mengepres, menarik atau menumbuk antara lain: mesin asah, poles dan pelicin, alat tuang dan tempa, mesin pelubang, mesin frais, mesin rol, mesin gergaji, mesin ayak dan mesin pemisah, mesin gunting, mesin pengeping dan pembelah. m. Dapur ialah suatu pesawat yang dengan cara pemanasan digunakan untuk mengolah, memperbaiki sifat, barang, atau produk teknis, antara lain: dapur tinggi, dapur-dapur baja, convertor dan oven. n. Alat perlindungan diri ialah suatu alat perlengkapan tenaga kerja untuk melindungi anggota badan dari bahaya yang ditimbulkan oleh keadaan kerja sebagai akibat dari penggunaan pesawat, alat, mesin, bahan-bahan dan lain-lain. o. Alat pengaman ialah suatu alat perlengkapan yang dipasang permanen pada pesawat tenaga dan produksi guna menjamin pemakaian pesawat tersebut dapat bekerja dengan aman. p. Alat perlindungan ialah suatu alat perlengkapan yang dipasang pada suatu pesawat tenaga dan produksi yang berfungsi untuk melindungi tenaga kerja terhadap kecelakaan yang ditimbulkan oleh pesawat tenaga dan produksi. q. Pesawat ialah kumpulan dari beberapa alat secara berkelompok atau berdiri sendiri guna menghasilkan tenaga baik mekanik maupun bukan mekanik dan dapat digunakan untuk tujuan tertentu. r. Motor penggerak ialah suatu pesawat atau alat yang digunakan untuk menggerakan mesin antara lain motor listrik. s. Pemeriksaan pesawat tenaga dan produksi ialah pemeriksaan secara visual terhadap seluruh unit. t. Pengujian ialah pemeriksaan dan semua tindakan untuk mengetahui kemampuan operasi, bahan dan konstruksi pesawat tenaga dan produksi. 3 dari 37 PER.04/MEN/1985 Pasal 2 Pesawat tenaga dan produksi harus dirancang, dibuat, dipasang, digunakan dan dipelihara sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 3 (1) Bahan dan konstruksi Pesawat Tenaga dan Produksi harus kuat dan memenuhi syarat. (2) Setiap bahan dari bagian konstruksi Pesawat Tenaga dan Produksi yang utama harus memiliki tanda hasil pengujian atau sertifikat bahan yang diakui. Pasal 4 Semua bagian yang bergerak dan berbahaya dari Pesawat Tenaga dan Produksi harus dipasang alat perlindungan yang efektif kecuali ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak ada orang atau benda yang menyinggungnya. Pasal 5 (1) Dilarang memindahkan, merubah ataupun menggunakan alat pengaman atau alat perlindungan untuk tujuan lain dari suatu pesawat atau mesin yang sedang bekerja, kecuali apabila mesin tersebut dalam keadaan berhenti atau dalam perbaikan. (2) Alat-alat pengaman dan alat perlindungan harus dipasang kembali setelah pesawat atau mesin selesai diperbaiki. Pasal 6 Pada Pesawat Tenaga dan Produksi yang sedang diperbaiki tenaga penggerak harus dimatikan dan alat pengontrol harus segera dikunci serta diberi suatu tanda larangan untuk menjalankan pada tempat yang mudah dibaca sampai Pesawat Tenaga dan Produksi atau alat pengaman tersebut selesai diperbaiki. Pasal 7 Jarak antara pesawat-pesawat atau mesin-mesin harus cukup lebar dan bebas dari segala sesuatu yang dapat membahayakan bagi lalu lintas. 4 dari 37 PER.04/MEN/1985 Pasal 8 (1) Ban-ban penggerak, rantai-rantai dan tali-tali yang berat yang dapat menimbulkan bahaya bila terlepas atau putus harus dilengkapi alat perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Ban-ban penggerak dan rantai-rantai penggerak yang dilepas harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak dapat menyentuh pada alat-alat penggeraknya. Pasal 9 (1) Pada pekerjaan yang menimbulkan serbuk, serpih, debu dan bunga api yang dapat menimbulkan bahaya harus diadakan pengaman dan perlindungan. (2) Semua Pesawat Tenaga dan Produksi harus dipelihara secara berkala dan baik. Pasal 10 Mesin-mesin yang digerakan oleh motor penggerak, mesin harus dapat dihentikan tanpa tergantung dari pesawat penggeraknya. Pasal 11 (1) Jika dalam ruangan terbuka atau tertutup terdapat poros penggerak yang digerakan oleh suatu penggerak mula yang berada di lain ruangan sedangkan poros penggerak tersebut tidak dapat dihentikan selama penggerak mula bekerja, maka dalam ruangan tersebut harus ada suatu alat untuk memberi tanda kepada penjaga mesin atau operator sehingga dengan segera dapat menghentikan mesin penggerak. (2) Setiap penggerak mula seperti tersebut dalam ayat (1) akan dijalankan harus selalu membunyikan tanda yang dapat terang didengar dimana terdapat alat-alat penggerak yang digerakan oleh penggerak mula. (3) Bila terjadi kecelakaan pada saat penggçrak mula seperti ayat (1) dihidupkan, maka harus ada tanda yang dapat didengar dan dilihat dengan jelas ditempat penggerak mula berada. Pasal 12 Pelumasan, pembersihan pesawat atau mesin dan pemasangan ban-ban harus dilaksanakan pada waktu pesawat atau mesin dalam keadaan berhenti, kecuali dapat dilakukan dengan aman. 5 dari 37 PER.04/MEN/1985 Pasal 13 Setiap mesin yang digerakan dengan penggerak mula harus dilengkapi dengan alat penghenti yang mudah dicapai oleh operator guna menahan mesin agar tidak bergerak kembali. Pasal 14 (1) Alat-alat pengendali Pesawat Tenaga dan Produksi dibuat dan dipasang sedemikian rupa sehingga pesawat Tenaga dan Produksi tersebut dapat bekerja dengan baik, aman dan mudah dilayani dari tempat operator. (2) Tempat operator mesin harus cukup luas, aman dan mudah dicapai. Pasal 15 Pada motor-motor penggerak harus dinyatakan tanda arah perputaran dan kecepatan maximum yang aman. Pasal 16 Rantai, sabuk dan tali penghubung untuk roda gigi penggerak tidak boleh dilepas atau dipasang dengan tangan sewaktu berjalan atau berputar. Pasal 17 Dilarang mencuci atau membersihkan Pesawat Tenaga dan Produksi dengan cairan yang mudah terbakar atau bahan beracun. Pasal 18 (1) Sebelum menghidupkan mesin harus diperiksa lebih dahulu, untuk menjamin keselamatan. (2) Mesin yang sedang bekerja harus selalu dalam pengawasan. Pasal 19 (1) Mesin yang digerakan dengan tenaga manusia tidak boleh digerakan dengan motor penggerak. (2) Pada mesin yang tetap berputar atau bergerak, setelah sumber tenaganya diputuskan harus diberi perlengkapan pengunci atau rem yang efektif dan bila diperlukan dapat bekerja secara otomatis. 6 dari 37 PER.04/MEN/1985 Pasal 20 (1) Setiap mesin harus dilengkapi dengan alat penghenti yang memenuhi syarat. (2) Penandaan tombol penggerak maupun penghenti untuk mesin di tempat kerja harus seragam. Pasal 21 Kerusakan atau ketidak sempurnaan suatu Pesawat Tenaga dan Produksi atau alat pengamannya harus segera dilaporkan kepada atasan yang berwenang dan segera tenaga penggeraknya dimatikan. Pasal 22 (1) Pemasangan mesin-mesin dalam suatu tempat kerja harus dipasang di atas pondasi dan kuat konstruksinya. (2) Lantai disekitar mesin-mesin harus kering, bersih dan tidak licin. Pasal 23 (1) Semua sekrup penyetel pada bagian yang bergerak dimanapun berada harus dibuat rata, terbenam atau diberi alat perlindungan. (2) Semua kunci, grendel, nipel gemuk pada bagian yang berputar harus dibuat rata atau diberi alat perlindungan. Pasal 24 Roda gigi yang terbuka dari suatu pesawat atau mesin yang bergerak harus diberi alat perlindungan dengan salah satu cara sebagai berikut: (a). untuk putaran cepat dengan menutup keseluruhan. (b). untuk putaran lambat pada titik pertemuan roda gigi. Pasal 25 Sakelar listrik harus mempunyai bentuk dan ditempatkan dalam posisi sedemikian rupa, sehingga dapat menghubungkan atau memutuskan arus secara tidak disengaja. 7 dari 37 PER.04/MEN/1985 Pasal 26 Semua alat pengaman dan alat perlindungan harus tetap berada ditempatnya bila mesin hidup. Pasal 27 (1) Titik operasi dari mesin harus diberi alat perlindungan yang efektip. (2) Mesin jenis tua yang konstruksi tanpa perlengkapan yang baik harus diberi alat perlindungan yang efektip. (3) Pada mesin yang berbahaya cara pengisiannya harus dilakukan dengan cara pengisian mekanis atau disediakan alat pengisi yang aman. (4) Alat untuk menjalankan dan menghentikan harus dipasang pada setiap mesin yang memotong, menarik, menggiling, mengepres, melubangi, menggunting, menempa dan memeras pada tempat yang mudah dicapai oleh operator. (5) Apabila dikehendaki agar titik operasi dapat dilihat maka digunakan alat perlindungan yang tembus cahaya atau transparant yang memenuhi syarat. (6) Pada mesin-mesin yang dijalankan dengan pedal harus dilengkapi dengan alat pengunci otomatis atau alat perlindungan berbentuk huruf U terbalik yang dipasang mengurung pedal tersebut. Pasal 28 Setiap Pesawat Tenaga dan Produksi harus diberi pelat nama yang memuat data-data Pesawat Tenaga dan Produksi. Pasal 29 Operator Pesawat Tenaga dan Produksi harus memenuhi syarat-syarat keselamatan dan Kesehatan kerja. Pasal 30 Operator dilarang meninggalkan tempat kerjanya pada waktu Pesawat Tenaga dan Produksi sedang beroperasi. Pasal 31 Tempat-tempat kerja yang mengandung uap, gas, asap yang menggangu atau berbahaya harus dilengkapi dengan alat penghisap yang konstruksinya memenuhi syarat. 8 dari 37 PER.04/MEN/1985 Pasal 32 Pekerjaan menggiling dan menumbuk bahan-bahan yang mengeluarkan debu yang dapat meledak harus dilakukan dengan peralatan yang khusus dan pelaksanaannya harus memenuhi syarat keselamatan dan kesehatan kerja. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 33 Yang diatur oleh Peraturan Menteri ini adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja dimana PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI dibuat, dipasang dan dipakai. Pasal 34 Pesawat Tenaga dan Produksi dimaksud adalah: a). penggerak mula; b). perlengkapan transmisi tenaga mekanik; c). mesin perkakas kerja; d). mesin produksi; e). dapur; BAB III ALAT PERLINDUNGAN Pasal 35 Semua alat perlindungan harus direncanakan, dibuat, dipasang dan digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 36 Perlindungan atau penutup harus dibuat: a. dari metal atau pelat yang berlubang-lubang atau kawat teranyam dengan bingkai besi siku, pipa besi atau batang besi penjual; b. dari kayu, plastik atau bahan lainnya yang sesuai dengan penggunaannya. 9 dari 37 PER.04/MEN/1985 Pasal 37 Bingkai alat-alat perlindungan dari besi yang tingginya kurang dari 75 cm dan luas permukaan tidak lebih dari 1 m2 harus mempunyai ukuran diameter minimum 1 cm untuk batangan besi pejal atau 20 x 20 x 3 mm untuk besi siku. Pasal 38 Bingkai alat perlindungan dengan penahan dari besi yang tingginya lebih dari 75 cm dan luas permukaan tidak lebih dari 1 m2 harus mempunyai ukuran diameter dalam 20 mm untuk pipa besi atau 25 x 25 x 3 mm untuk besi siku. Pasal 39 Bingkai alat perlindungan tanpa penahan dan tidak dipasang secara kuat pada lantai kerja harus mempunyai ukuran tidak kurang dari 38 x 38 x 3 mm untuk besi siku atau diameter dalam minimum 38 mm untuk pipa besi. Pasal 40 (1) Alat perlindungan yang berbentuk bujur sangkar harus mempunyai paling sedikit empat bagian yang tegak dan tiap bagian harus dipasang dengan aman pada lantai kerja. (2) Alat perlindungan yang berbentuk silindris harus mempunyai paling sedikit tiga bagian tegak dan tiap bagian harus dipasang dengan aman pada lantai kerja. Pasal 41 (1) Bingkai alat perlindungan yang terbuat dari besi siku untuk sabuk, tali atau rantai yang letaknya kurang dari 2,6 diatas lantai kerja harus mempunyai ukuran: a. 25 x 25 x 5 mm untuk sabuk dengan lebar 25 cm. b. 38 x 38 x 6 mm untuk sabuk dengan lebar 25 – 35 cm. c. 50 x 50 x 8 mm untuk sabuk dengan lebar 35 – 60 cm. d. 80 x 80 x 10 mm untuk sabuk yang lebar lebih dari 60 cm. (2) Bila terbuat dari besi pelat harus mempunyai ukuran: a. 38 x 6 mm untuk sabuk dengan lebar sampai 25 cm. b. 50 x 8 mm untuk sabuk dengan lebar 25 – 35 cm. c. 50 x 10 mm untuk sabuk dengan lebar 35 - 60 cm. d. 65 x 10 mm untuk sabuk dengan lebar lebih dari 60 cm. 10 dari 37 PER.04/MEN/1985 Pasal 42 Semua alat perlindungan harus dilengkapi dengan beberapa buah penyangga dan penahan untuk menjamin keketatan dan daya tahan. Pasal 43 (1) Pengisi bingkai harus dibuat dari : a. besi pelat dengan tebal tidak kurang dari 0,8 mm, atau b. pelat berlubang dengan tebal tidak kurang 1 mm, atau c. kaca logam dengan tebal tidak kurang dari 1,25 mm dan atau d. kawat teranyam dengan diameter kawat tidak kurang dari 1,5 mm. (2) Setiap titik silang kawat teranyam harus dilekatkan dengan las, solder atau galbani kecuali jala kawat yang berbentuk belah ketupat atau persegi yang dibuat dari kawat dengan diameter 2 mm dan mata jala 20 x 20 mm. Pasal 44 (1) Pengisi bingkai harus dipasang pada bingkai besi dengan cara dikeling, dibaut, dilas atau dianyam pada bingkainya. (2) Jala kawat yang terbuat dari kawat dengan diameter 2 mm dan mata jala 20 x 20 mm dapat ditekuk seluruhnya sekeliling batang bingkai. Pasal 45 (1) Alat perlindungan atau penutup yang berjarak 10 cm dari bagian-bagian mesin yang bergerak pada semua titik tidak boleh terdapat lubang dengan lebarnya lebih dari 6 mm. (2) Bila berjarak antara 10 - 38 cm, tidak boleh terdapat lubang dengan luas lebih dari 13 cm2. Pasal 46 Kecuali untuk instalasi khusus, tinggi minimum untuk pagar per1indungan harus 1,8 m dari permukaan lantai kerja. 11 dari 37 PER.04/MEN/1985 Pasal 47 Pemasangan pagar perlindungan harus membebaskan lantai kurang lebih 15 cm, tanpa membiarkan bagian-bagian mesin yang bergerak. Pasal 48 Alat perlindungan pada mesin yang digerakan dengan tenaga mekanik harus dihubungkan pada mesinnya kecuali alat perlindungan tersebut berada pada kedudukan yang seharusnya atau diatur sedemikian rupa sehingga mesin tidak dapat hidup bila alat perlindungannya diangkat. BAB IV PENGGERAK MULA Pasal 49 (1) Dilarang menggunakan motor diesel atau sejenisnya yang dihidupkan dengan tenaga kempa atau angin sebelum bejana tekannya diadakan pemeriksaan dan pengujian sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Dilarang mengisi bejana yang dimaksud pada ayat (1) dengan zat asam untuk mendapatkan tekanan gerak yang lebih tinggi atau menggerakan motor diesel langsung dengan zat asam. Pasal 50 (1) Roda gaya dari penggerak mula harus dilengkapi dengan alat perlindungan yang memenuhi syarat. (2) Pemagaran roda gaya harus pada bagian luar roda. Pasal 51 Engkol, kepala silang, batang-batang penggerak dan batang-batang pengantar atau batang-batang penyambung torak, harus dilengkapi penganian standar, kecuali telah terlindung oleh konstruksinya atau tempatnya. Pasal 52 (1) Semua penggerak mula, kecuali penggerak mula yang tidak dihubungkan dengan sambungan kopeling atau roda gigi ke beban harus dilengkapi dengan alat pengatur atau regulator. 12 dari 37 PER.04/MEN/1985 (2) Alat pengatur atau regulator harus dilengkapi dengan alat penghenti otomatis untuk menghentikan penggeraknya apabila regulator tidak dapat berfungsi. (3) Penggerak mula yang tidak dilengkapi dengan penghenti alat pengatur atau regulator harus dilengkapi dengan alat pembatas kecepatan otomatisnya yang berdiri sendiri. Pasal 53 Alat-alat pembatas kecepatan, penghenti keselamatan atau klep penghenti darurat harus dilengkapi dengan sakelar jarak jauh, sehingga dalam keadaan darurat dapat dihentikan dari tempat yang aman. BAB V PERLENGKAPAN TRANSMISI TENAGA MEKANIK Pasal 54 Poros transmisi, sabuk dan cakra yang berada di ruang bawah menara atau ruang khusus untuk perlengkapan transmisi tenaga mekanik syarat pengawasannya dapat ditiadakan jika: a. ruang bawah menara, atau ruang khusus selalu terkunci bagi mereka yang tidak berwenang masuk selama mesin sedang berjalan atau hidup; b. jarak vertikal antara jalan lintas terhadap lantai dan plafon atau benda yang berada di atas tidak kurang dari 1,7 m; c. tersedia penerangan dan ventilasi yang cukup, dasar yang kering, kuat dan datar; d. jalan yang dilewati oleh tukang pelumas dilindungi sedemikian rupa untuk menghindarkan kecelakaan. Pasal 55 (1) Semua bagian-bagian yang terbuka dari poros-poros transmisi yang letak ketinggiannya 2,6 m dari lantai atau kurang harus dilengkapi dengan alat perlindungan penutup dan untuk poros-poros yang rendah alat perlindungan penutupnya tidak lebih dari 15 cm, di atas lantai. (2) Poros-poros transmisi yang melintasi jalan dengan ketinggian kurang dari 2 m diatas titik tertinggi dari muatan kendaraan harus dilengkapi dengan alat perlindungan. Pasal 56 Ujung poros transmisi harus diberi alat perlindungan yang tidak ikut berputar. 13 dari 37 PER.04/MEN/1985 Pasal 57 Kopeling poros yang letaknya 2,6 m dan kurang di atas permukaan lantai harus dilengkapi alat perlindugan yang memenuhi syarat. Pasal 58 Titik operasi dari transmisi roda gesek dan semua lengan atau jari-jari transmisi atau pipipipi transmisi harus diberi alat perlindungan yang memenuhi syarat. Pasal 59 Transmisi roda gigi dan rantai harus tertutup sama sekali, kecuali telah diamankan oleh lokasinya. Pasal 60 Transmisi cakra dan sabuk serta bagian-bagiannya yang berada 2,6 m atau kurang di atas lantai dan dapat tersentuh harus diberi alat perlindungan yang menutup seluruhnya atau dengan bagian menutup pada bagian bawah. Pasal 61 (1) Sabuk, tali atau rantai yang berada 2,6 m atau kurang di atas lantai kerja harus diberi alat perlindungan yang memenuhi syarat kecuali: a. sabuk, tali atau rantai yang lokasinya atau letaknya cukup aman; b. sabuk rata yang lebarnya 25,4 mm atau kurang dan sabuk yang diameternya 10 mm atau kurang. (2) Gerak putaran sabuk horizontal bagian bawah yang terletak 2,6 m atau kurang di atas lantai kerja, alat perlindungan harus mencapai paling sedikit 38 cm di atas gerak putaran bagian atas dari sabuk horizontal, ketentuan ini tidak berlaku apabila ketinggian alat perlindungan bagian atas mempunyai ketinggian kurang dari 1,06 m kecuali sabuk tersebut tertutup seluruhnya. (3) Sabuk horizontal, tali atau rantai dengan lebar 13 cm atau lebih berada di atas lantai kerja dengan kecepatan 9 m/det atau lebih dan mempunyai gerak antara titik-titik pusat cakra 3 m atau lebih harus diberi alat perlindungan dibagian bawah pada keseluruhan panjangnya. 14 dari 37 PER.04/MEN/1985 (4) Perlindungan sabuk tali atau rantai yang terletak di atas harus paling sedikit 1½ kali dari lebar sabuk dan tidak lebih dari 15 cm pada tiap sisinya dan harus cukup kuat untuk menahan sabuk apabila sabuk itu putus. Pasal 62 Peregang keseimbangan atau pengatur tegangan pada transmisi cakra dan sabuk yang menggantung harus dikonstruksi dengan kuat dan terikat dengan aman. Pasal 63 (1) Penyambungan sabuk harus dengan kulit mentah atau bahan lainnya yang bukan metal. (2) Penyambungan dari metal atau paku keling tidak boleh digunakan bagi sabuk konis yang harus dipindahkan dengan tangan. Pasal 64 (1) Setiap pemasangan sabuk cakra tetap atau lepas harus dilengkapi dengan pengungkit atau pelepas sabuk permanen. (2) Pengungkit atau pelepas sabuk mekanik harus dilengkapi dengan alat pengunci dan dalam keadaan normal harus dalam posisi mati. BAB VI MESIN PERKAKAS KERJA Pasal 65 Mesin asah, poles dan pelicin harus dilengkapi dengan tutup atau kap perlindungan atau penghisap kecuali cairan pada permukaan pengasahan, pemolesan atau pelicinan. Pasal 66 Roda-roda pengasah harus dilengkapi dengan alat perlindungan yang memenuhi syarat kecuali roda-roda pengasah dalam atau roda-roda yang diameternya 50 mm atau kurang. Pasal 67 Roda pengasah yang dipasang di atas meja kerja atau lantai, celah tutup atau kap perlindungan harus menunjukan permukaan roda maximum 90o dihitung pada proyeksi 15 dari 37 PER.04/MEN/1985 bidang tegak lurusan horizontal 65o ke atas dan maximum 25o ke bawah dari permukaan bidang horizontal. Pasal 68 Mesin asah yang menggunakan cairan pendingin, tutup atau kap perlindungan harus dirancang sedemikian rupa agar pembuangan cairan pendingin tetap baik. Pasal 69 (1) Roda asah harus dipasang diantara dua flensa. (2) Tebal dan diameter kedua plendes untuk roda asah harus sama dan permukaan flensa tidak menyentuh roda gerinda apabila diikat. (3) Diameter flensa tidak boleh kurang dari sepertiga diameter roda. Pasal 70 (1) Poros roda asah harus dibuat dari baja dengan diameter yang memenuhi syarat. (2) Ukuran minimum diameter poros roda-roda asah dengan kecepatan sampai 35 m/det (7.000 feet/menit) harus sesuai dengan angka dari daftar diameter poros yang bersangkutan tercantum dalam lampiran 1 dan 2 Peraturan Menteri ini. (3) Untuk kecepatan lebih dari 35 m/det (7.000 feet/menit) diameter poros harus disesuaikan dengan memperhatikan, bentuk mesin, jenis bantalan dan kualitas bahan serta cara kerjanya yang memenuhi syarat. Pasal 71 (1) Penahan benda kerja roda asah harus: a. dikonstruksi dengan kuat; b. dibentuk agar cocok dengan bentuk roda, dan c. dipasang dengan aman dalam posisi sedekat mungkin pada roda dengan jarak cela tidak boleh lebih dari 3 mm dari roda. (2) Penyesuaian penahan benda kerja pada mesin roda asah tidak boleh dilakukan ketika roda sedang berjalan. Pasal 72 (1) Roda asah dapat dioperasikan dan diuji kecepatannya sesuai dengan daftar kecepatan roda yang bersangkutan tercantum dalam lampiran 3 dan 4 Peraturan Menteri ini. 16 dari 37 PER.04/MEN/1985 (2) Roda asah tidak boleh dijalankan dengan kecepatan yang melebihi dari kecepatan yang diijinkan dan harus ditulis dengan jelas pada roda atau pelat nama pesawat tersebut. (3) Alat penyetel atau pengatur yang digunakan untuk mengatur kecepatan motor harus dilengkapi dengan alat pengunci atau alat pengontrol. Pasal 73 (1) Sendok penuang cairan logam yang berkapasitas tidak melebihi 900 kg, yang digerakan dengan suatu alat antara lain, truk, kran angkut, atau trolleys dan digunakan untuk membagi-bagi cairan besi harus menggunakan tuas-tuas atau roda gigi penghantar. (2) Penuang cairan logam dengan kapasitas 900 kg atau lebih harus menggunakan roda gigi penghantar. (3) Tangkai sendok penuang tangan harus dilengkapi dengan kunci pengaman yang dapat disetel dengan tangan. (4) Sendok penuang yang digerakan dengan penghantar roda gigi dan semua sendok yang dioperasikan secara mekanis atau elektris harus dilengkapi dengan kunci atau rem pengaman otomatis, untuk menghindarkan terbaliknya sendok ataupun goyangan yang tidak terkendali. (5) Pengatur kecepatan angkat mekanis pada sendok penuang harus diberi alat pelindung dari bahan yang kuat dan memenuhi syarat. (6) Apabila sendok penuang tidak digunakan harus dikeringkan dengan baik dan disimpan di tempat kering. Pasal 74 Peralatan mekanisme tuang, alur miring atau platform angkat dari mesin-mesin centrifugal horizontal untuk penuangan berbentuk pipa atau bentuk lain yang berlubang silindris harus ditutup dengan pengaman yang memenuhi syarat. Pasal 75 Di atas pedal kemudi atau perpanjangannya dari semua mesin tempa yang digerakan dengan kaki, harus dilengkapi dengan alat perlindungan. 17 dari 37 PER.04/MEN/1985 Pasal 76 (1) Apabila mesin tempa tidak digunakan, palu tempa harus terletak pada bantalan pengganjal. (2) Pada penggantian, penyetelan ataupun perbaikan kepala palu tempa pada mesin tempa, palu harus dapat diganjal sehingga mampu menerima beban sebesar berat palu ditambah gaya dorong yang terjadi. (3) Pengganjalan seperti tersebut pada ayat (2) dapat dilaksanakan antara lain dengan: a. sebuah balok dari kayu yang keras dimana tiap ujungnya dibalut dengan logam dan pada sisinya dilengkapi dengan sebuah pemegang; b. sebuah pipa logam dimana setiap ujungnya dilengkapi dengan flensa; c. konstruksi lain dimana kedua ujungnya mempunyai permukaan datar. Pasal 77 Alat pembersih kerak dan alat pelumas pada mesin tempa harus dilengkapi dengan tuastuas pengaman yang cukup panjang. Pasal 78 (1) Pipa-pipa pemasukan uap ataupun udara pada mesin tempa harus dilengkapi dengan keran penutup. (2) Apabila tekanan uap yang tersedia untuk palu tempa lebih tinggi dari tekanan operasi, maka pipa pemasukan uap ataupun udara harus dilengkapi kran pengatur otomatis dan tingkap pengaman, tingkap pengurang tekanan atau tingkap pengatur otomatis dan tingkap pengaman. Pasal 79 Silinder-Silinder palu uap harus dilengkapi dengan alat pengering atau kran-kran pengering. Pasal 80 (1) Palu yang digerakan oleh tenaga mekanis secara langsung harus dilengkapi dengan alat penggeser sabuk atau kopeling pemutus. (2) Tiap alat seperti tersebut dalam ayat (1) harus dilengkapi dengan alat pengunci. (3) Palu yang digerakan secara mekanis yang digunakan dengan satu tangan untuk memegang benda kerja harus dilengkapi dengan: 18 dari 37 PER.04/MEN/1985 a. sebuah penghenti atau pengganjal untuk menghindarkan palu turun; b. sebuah tuas tangan apabila palu tidak dikemudikan dengan pedal; (4) Apabila palu yang digerakan secara mekanis dimana tidak digunakan tangan untuk memegang benda-benda yang dikerjakan, harus dilengkapi dengan pengaman penghenti atau tuas pengemudi yang diatur sedemikian rupa, sehingga diperlukan pengunaan kedua tangan secara serempak untuk mengemudikan palu. (5) Apabila digunakan pegas untuk menggantung balok pancang di atas palu yang dioperasikan secara mekanis, pegas tersebut harus dibungkus dengan alat perlindungan standar. Pasal 81 (1) Mesin pres tempa vertikal yang digerakan secara mekanis harus dilengkapi alat pengisi otomatis ditambah alat perlindungan penghalang atau penutup pada daerah operasinya. (2) Mesin pres jenis pengisian dengan tangan harus dilengkapi dengan gerbang perlindungan atau penutup perlindungan pada daerah operasinya atau alat tekan dua tangan. (3) Celah antara daun pintu pengaman atau penutup pengaman dengan meja kerja tidak boleh lebih dari 10 mm dan atapnya harus menonjol paling sedikit setinggi batas tertinggi blok penekan. Pasal 82 (1) Pada pekerjaan penempaan harus menggunakan alat-alat bantuan yang sesuai antara lain tang panjang, tang bengkok, tongkat, garpu baja dan lain-lain. (2) Perkakas tang tersebut dalam ayat (1) dan sejenisnya harus dilengkapi dengan cincin pengunci. Pasal 83 (1) Semua pekerjaan penghancuran, penggilingan, penumbukan harus bebas debu. (2) Menghancur, penggilingan, dan menumbuk harus dilengkapi dengan peralatan pengisi benda kerja secara mekanis ditentukan lain oleh Menteri atau Pejabat yang di-tunjuk. (3) Apabila corong-corong pengisi benda kerja pada penghancur, penggiling atau penumbuk dimana tenaga kerja dapat jatuh ke dalamnya harus diberi alat perlindungan jenis tutup atau pagar penghalang. 19 dari 37 PER.04/MEN/1985 Pasal 84 Setiap penghancur, penggiling atau penumbuk yang digerakan dengan poros penggerak atau as transmisi harus dilengkapi dengan sabuk penggeser yang dapat menghentikan atau kopeling gesek, sehingga mesin: a. dapat segera dihentikan dalam keadaan darurat; dan b. tidak dapat dijalankan lagi sampai penggeser atau kopeling dilepas. Pasal 85 (1) Ruang giling untuk menggiling atau menumbuk bahan kering yang mudah menyala harus dibuat dari bahan-bahan tidak mudah terbakar. (2) Semua perlengkapan untuk menggiling atau menumbuk tersebut dalam ayat (1) harus terbuat dari perunggu, brons atau lainnya yang tidak mudah mengeluarkan bunga api. Pasal 86 (1) Bahan yang mudah terbakar yang dikirim ke tempat penggilingan atau penumbukan harus melalui pemisah magnetis untuk menjamin hilangnya paku, kawat atau bendabenda yang mengandung besi. (2) Magnet pemisah benda logam harus dilengkapi dengan pengunci yang dapat menghentikan arus bahan atau suatu alarm yang bekerja otomatis bila terdapat logam. Pasal 87 Pada pipa penyalur dari mesin penggiling atau penumbuk bahan-bahan yang mudah terbakar harus dilengkapi dengan klep putar atau klep anti balik terhadap pipa utama atau konveyor. Pasal 88 Bobot imbang pada mesin bor dan bubut harus: a. diikat kuat pada batangan besi; atau b. apabila digantung harus ditutup sampai permukaan lantai. Pasal 89 Pada pengeboran yang mengeluarkan debu atau gas basah harus dilengkapi dengan kap penghisap debu atau gas yang bekerja baik. 20 dari 37 PER.04/MEN/1985 Pasal 90 (1) Mesin ketam harus memiliki ruang bebas paling sedikit 60 cm pada sisinya dan ujung langkah gerak maju mundur. (2) Apabila ruang bebas antara ujung gerak maju mundur mesin ketam dengan dinding atau benda-benda lain yang tetap, kurang dari 60 cm harus diberi pagar perlindungan penghalang. Pasal 91 (1) Mesin pres yang besar harus mempunyai perlengkapan penghenti pengepresan secara cepat. (2) Bagian-bagian yang berputar atau bergerak maju mundur pada sisi pengepres atau stempel yang ditempatkan pada jarak 2,6 m dari lantai atau permukaan kerja harus ditutup dengan alat perlindungan. Pasal 92 Mesin pon otomatis, semi otomatis atau pengisian benda kerja secara mekanik seperti pengisi jenis putar, pengisi jenis serong, corong pengisi dan rol otomatis dan jalur pengisi harus dilengkapi dengan: a. perlindungan tetap, dengan tinggi celah atau lubang pemasukan benda kerja tidak lebih dari 6 mm; dan b. dengan membatasi gerak langkah stempel sehingga celah titik operasi tidak lebih 6 mm. Pasal 93 (1) Alat perlindungan pada mesin pon harus: a. menutup daerah operasi dengan baik; b. terbuat dari logam pelat yang berlubang-lubang, kawat atau jaringan kawat yang kuat atau bahan yang tembus cahaya atau transparan. c. dikonstruksi sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan ketegangan mata operator. (2) Mesin pon yang digerakan dengan kaki harus dilengkapi dengan alat perlindungan berbentuk huruf U terbalik yang dipasang mengurung pedal. 21 dari 37 PER.04/MEN/1985 (3) Tuas-tuas pada mesin pon yang digerakan dengan tangan harus dilengkapi dengan alat pengunci balik terbuat dari per untuk menghindarkan masuknya tangan tidak sengaja. (4) Mesin pon jenis pengisian benda kerja secara manual harus dilengkapi dengan alat perlindungan interlok yang menutup secara keseluruhan daerah operasi dan pada pintu pemasukannya harus: a. dapat dibuka hanya ketika stempel sedang berhenti; b. dapat menutup sebelum stempel bergerak; c. diinterlok langsung pada kopling; dan d. mempunyai alat tambahan yang terpisah untuk menahan pintu pemasukan supaya tetap tertutup ketika stempel sedang bergerak. Pasal 94 Mesin pres dengan tekanan udara atau tekanan hidrolik atau tekanan uap, harus di lengkapi dengan tingkap pengaman dan pedoman tekanan yang dapat dilihat secara jelas. Pasal 95 (1) Mesin rol harus dilengkapi dengan: a. alat pemutus arus atau pemutar balik rol, yang mudah dijangkau dengan tangan atau kaki operator, dan b. alat perlindungan tetap atau yang dapat disetel atau otomatis dan dipasang pada sisi muka titik temu rol yang arah putarannya ke dalam. (2) Dilarang membersihkan rol tanpa terlebih dahulu: a. menghentikan mesin; dan b. memutus arus, kecuali pada mesin-mesin besar yang didapat diputar dengan tangan dan dilengkapi dengan alat pemutar gerakan (slowmotion control). (3) Sebelum mengganti rol, menyetel atau melakukan perbaikan pada mesin rol, semua sakelar atau katub penggontrol mesin harus dikunci. Pasal 96 (1) Mesin rol penghancur dan mesin rol penggiling harus dilengkapi dengan alat perlindungan standar dan corong pengisi benda kerja yang dikonstruksikan sedemikian rupa sehingga tangan operator tidak dapat menyentuh rol. 22 dari 37 PER.04/MEN/1985 (2) Bilamana ditimbulkan debu, uap beracun, bau yang merangsang yang dikeluarkan dari bahan yang sedang diolah harus dilengkapi dengan kap penghisap yang disambung pada alat pembuang. Pasal 97 (1) Lantai terbuka untuk konveyor atau corong pengisi pada gergaji kayu harus dilengkapi pagar perlindungan dengan perlindungan pinggir (toeboard). (2) Kecepatan pemotong dari gergaji kayu harus sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan. (3) Gigi gergaji kayu harus sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan. (4) Gergaji harus dipelihara dalam keadaan baik, tidak retak dan diasah secara sempurna. Pasal 98 Lantai atau bangunan dimana gergaji kayu dipasang harus tetap bebas dari kotorankotoran kayu dan lainnya. Pasal 99 (1) Dudukan gergaji pita dan gergaji bundar harus dilindungi dengan perisai yang tingginya tidak kurang dari 1,2 m dengan konstruksi: a. dari besi atau baja yang tebalnya tidak kurang dari 6 mm; b. dari papan, yang tebalnya tidak kurang dari 5 cm; atau c. dari beton bertulang, yang tebalnya tidak kurang dari 20 cm. (2) Pada dudukan gergaji pita atau gergaji bundar harus dilengkapi dengan: a. tuas, tombol tekan, sakelar, katub atau alat-alat lain untuk menghentikan gergaji dalam keadaan darurat dan; b. alat-alat untuk mengunci semua pengontrol secara aman dalam posisi ”Mati”. Pasal 100 (1) Kereta pembawa kayu gelondong atau kereta dudukan gergaji harus terbuat dari: a. besi atau baja, atau kayu besar yang dirakit secara kuat; b. tertutup seluruhnya untuk menghindarkan para pekerja menginjaknya melalui celah-celah dalam bingkai. (2) Tempat berdiri pemasang di atas kereta pembawa kayu gelondong harus tidak licin. 23 dari 37 PER.04/MEN/1985 (3) Ruang bebas antara ujung belakang kereta kayu gelondong atau kereta dudukan gergaji dengan dinding tidak boleh kurang dari 45 cm dan bilamana digunakan sebagai jalan tidak kurang dari 90 cm. (4) Terompol untuk tali manila, kabel baja atau rantai transmisi roda gigi, sabuk atau roda gesek untuk menggerakan kereta pembawa kayu gelondong atau kereta dudukan pembawa gergaji harus diberi perlindungan. (5) Roda-roda kereta pembawa kayu gelondong atau kereta dudukan pembawa gergaji harus ditutup dengan pengaman roda yang berjarak paling lebar 6 mm dari rel. (6) Tiap ujung jalan rel pembawa kayu gelondong dan kereta duduk gergaji harus dilengkapi dengan blok penghenti yang kuat dan aman. Pasal 101 Operator gergaji tidak boleh berdiri tepat dimuka gergaji selama melakukan penggergajian. Pasal 102 (1) Mesin ekstrator, pemisah dan pengering sentrifugal harus dilengkapi dengan: a. tutup dari logam, tebal tidak kurang dari 1 mm atau bahan lain yang mempunyai kekuatan sama, dan b. alat pengunci sistim penguncian yang akan menghindarkan penutup terbuka ketika drum atau keranjang putar sedang bergerak dan menghindarkan jalannya drum atau keranjang ketika penutup terbuka; dan c. bibir drum atau keranjang, harus direncanakan sedemikian rupa sehingga drum atau keranjang akan dapat dengan aman diputar dengan tangan ketika penutup terbuka. (2) Motor Penggerak mesin sentrifugal harus dilengkapi dengan pengatur kecepatan yang efektif. (3) Semua mesin sentrifugal harus mempunyai alat-alat pengerem. (4) Mesin sentrifugal tidak boleh dijalankan dengan kecepatan melampaui batas dari yang diijinkan dan harus dicantumkan pada mesin pada tempat yang mudah dibaca, baik di dalam keranjang maupun di luar mesin. 24 dari 37 PER.04/MEN/1985 Pasal 103 (1) Ekstraktors yang digunakan dalam pencucian dan pencelupan untuk memisahkan cairan yang menguap dan dapat terbakar dari bahan-bahan tekstil harus: a. pada drum atau keranjangnya dilengkapi tutup bibir yang terbuat dari bahan-bahan logam. b. semua bagian logam secara efektif dibumikan; c. dilengkapi dengan pipa pembuang ketangki pemindahan bawah tanah dengan menggunakan kelep balik; d. tidak boleh disalurkan pada selokan khusus; e. dikuras setiap hari; dan f. harus memiliki bantalan putar yang dirancang sedemikian rupa untuk menghindarkan pemanasan yang berlebihan. (2) Alat-alat listrik pada ekstraktor untuk menghilangkan cairan yang menguap dan mudah terbakar harus dari jenis tahan ledakan. Pasal 104 Mesin pengayak, pemilih dan penyaring yang digunakan dalam pabrik gandum, tepung, rempah-rempah, kanji, gula, batu bara yang dihaluskan atau sejenisnya harus rapat dan dilengkapi dengan pintu-pintu mesin sistem interlok sehingga menghindarkan pintu-pintu tersebut terbuka ketika mesin sedang berjalan. Pasal 105 Penyaring pasir dalam kilang pengecoran harus: a. ditutup rapat dan dilengkapi dengan pembuang yang memenuhi syarat kecuali yang dikerjakan dalam keadaan lembab; b. mesin rotasi dan penyaring dalam kilang pengecoran harus diberi perlindungan dengan besi siku atau pipa logam, yang ditempatkan pada jarak tidak kurang dari 50 cm; c. tuas pemindah ban dan sakelar pengontrol mesin untuk mesin rotasi penyaring pasir dalam kilang pengecoran harus ditempatkan dalam jarak yang mudah dijangkau oleh operator dan diberi pengaman sedemikian rupa sehingga mesin tidak berjalan tanpa sengaja; 25 dari 37 PER.04/MEN/1985 d. mesin penyaring pasir pnumatik yang bergetar harus dilengkapi dengan jangkar tali yang ukuran panjangnya lebih pendek dari ukuran panjang selang pemberi udara, untuk menghindarkan kopeling selang pecah karena gerakan mesin. Pasal 106 Mesin gunting yang digerakan dengan tenaga gerak untuk memotong menurut panjang yang ditentukan harus dilengkapi dengan: a. sebuah perlindungan yang berupa penghalang dimuka pisau yang dipasang pada kedua ujung bingkai meja mesin dengan sisa bawah tidak lebih dari 10 mm di atas permukaan meja dan dari pisau serta dipasang sedemikian rupa sehingga membuat sudut garis potongnya pisau nampak jelas oleh operator; atau b. sebuah perlindungan yang berupa penghalang yang dapat menyetel sendiri dengan batas 10 mm di atas meja. Pasal 107 Bilamana mesin gunting dengan memakai pedal kaki, maka pedal kaki tersebut harus dilengkapi dengan alat perlindungan berbentuk huruf U terbalik yang dipasang mengurung pedal tersebut dan kuat menahan beban atau benda yang jatuh padanya. Pasal 108 (1) Pisau lingkar berjenis cakra pada mesin belah untuk logam, kulit, kertas, karet, tekstil atau bahan lain yang bukan logam, apabila terjangkau oleh operator yang berdiri di atas lantai kerja, harus dilengkapi dengan perlindungan yang menutupi sisi pisau dan dapat: a. menyetel sendiri secara otomatis sesuai dengan tebalnya bahan; atau b. secara tetap atau disetel dengan tangan sehingga ruang antara dasar pelindung dengan bahan tidak akan melebihi 10 mm. (2) Bagian-bagian pisau di bawah meja atau kuda-kuda dari mesin belah harus diberi tutup perlindungan. BAB VII MESIN PRODUKSI Pasal 109 (1) Roda gigi pada mesin pintal dan tenun harus ditutup dengan alat perlindungan. 26 dari 37 PER.04/MEN/1985 (2) Roda mesin tenun harus diberi alat perlindungan jala lewat yang kuat dan aman pada kedua sisinya. (3) Mesin pintal dan tenun yang dipergunakan untuk mengolah serabut asbes atau benang kaca harus dilengkapi dengan penghisap debu asbes sesuai dengan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja. (4) Membersihkan bagian-bagian yang diam pada lantai bawah mesin dari mesin pintal, tenun dan rajut hanya boleh dilakukan apabila mesin dalam keadaan berhenti, kecuali mengunakan alat penghisap. Pasal 110 Bagian-bagian yang bergerak dari mesin jahit yang digerakan dengan tenaga mekanik harus ditutup seluruhnya, kecuali bagian-bagian yang perlu terbuka untuk menjahit. Pasal 111 (1) Tempat pengisian pada mesin pengisi dan penutup botol-botol minuman dengan tekanan harus dilengkapi dengan tutup pelindung setinggi botol ditambah 10 cm yang dipasang pada bagian mesin yang menghadap operator. (2) Tutup perlindungan pada mesin pengisi dan penutup botol-botol minuman harus dari: a. logam pelat yang tebalnya tidak kurang dari 1,25 mm atau tirai yang sama kuatnya apabila pengisian dilakukan dengan tekanan sampai 5 kg/cm2; dan b. logam pelat yang tebalnya tidak kurang dari 2,5 mm atau tirai yang sama kuatnya apabila tekanan melebihi 5 kg/cm2. Pasal 112 Mesin otomatis atau semi otomatis pengisi kaleng, pengungkit kaleng, perapat tutup kaleng dan pengampuh kaleng, harus ditutup seluruhnya, kecuali celah yang diperlukan, untuk memasukan dan mengeluarkan kaleng. Pasal 113 Pisau potong pada mesin pembungkus harus ditempatkan dan dilengkapi dengan alat, perlindungan sehingga tangan operator tidak akan tersentuh pisau potong ketika mesin beroperasi. 27 dari 37 PER.04/MEN/1985 Pasal 114 Mesin pemaku tutup kotak kayu harus dilengkapi dengan alat perlindungan yang tembus cahaya atau dari kawat kasa yang halus dimuka mesin. Pasal 115 (1) Silinder, beater dan bagian-bagian yang bergerak lainnya dari opening, picking dan carding pada pabrik tekstil dan lainnya harus: a. ditempatkan dalam ruangan yang tertutup bebas debu; b. dilengkapi dengan alat penghisap debu. (2) Pintu-pintu seperti tersebut ayat (1) harus dilengkapi dengan alat pengaman interlok guna menghindarkan a. terbukanya pintu-pintu ruangan dimana mesin sedang bekerja; b. tetap berjalannya mesin ketika pintu terbuka. (3) Rol pengisi pada mesin opening, picking, carding harus dilengkapi dengan tutup perlindungan yang sedemikian rupa untuk menghindarkan para pekerja tersentuh rol ketika mengisi bahan. (4) Sekrup penyetel pada semua bagian yang berputar harus dibuat rata atau terbenam dan sekrup penyetel yang menonjol harus diberi tutup perlindungan. BAB VIII DAPUR Pasal 116 Lantai ruang dapur dan sekitarnya yang ketinggiannya membahayakan harus diberi pagar perlindungan yang memenuhi syarat. Pasal 117 Apabila lantai dapur dibuat dari pelat, maka plat-plat tersebut harus cukup kuat dan baik. Pasal 118 Selokan atau lubang lantai dapur yang tidak digunakan harus dilindungi dengan tutup atau pagar pengaman dilengkapi dengan perlindungan pinggir (toeboard) sesuai keten-tuan yang berlaku. 28 dari 37 PER.04/MEN/1985 Pasal 119 Kereta angkut dan perlengkapannya yang digunakan untuk barang harus dipelihara guna mencegah terlepas keluar dari rel. Pasal 120 (1) Pintu dan bobot imbang dari pintu vertikal dapur harus cukup kuat dan dibuat dari bahan yang tahan terhadap tinggi temperatur. (2) Bobot imbang dan kabel harus tertutup pada seluruh ketinggian perjalanan geraknya. (3) Bobot imbang harus diberi perlindungan sehingga tidak membahayakan terhadap tenaga kerja. (4) Pintu angkat harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak jatuh apabila tenaga geraknya tidak bekerja atau roda penggerak pecah. Pasal 121 Dapur harus dilengkapi dengan: a. Pelataran tempat kerja atau jembatan yang sesuai pada semua titik ketinggian untuk tenaga kerja melintasi atau melakukan tugas-tugas sehari-hari. b. Perlengkapan yang baik dan aman antara lain tangga yang permanen dengan konstruksi tahan api yang kuat atau menggunakan elevator. Pasal 122 Celah-celah pada pelataran tempat kerja atau jembatan yang dibuat dari konstruksi besi harus cukup rapat untuk mencegah jatuhnya benda-benda berat dari cela tersebut. Pasal 123 Pelataran tempat kerja, jembatan dan tangga pada dapur harus dilengkapi dengan pagar perlindungan dan perlindungan pinggir (toeboard) dan semua sisi terbukanya diberi penutup pada pertengahan pagarnya. Pasal 124 Tenaga kerja dilarang untuk memasuki ruangan dapur yang suhunya melebihi 500 oC (1220 F), terkecuali dalam hal darurat dengan melakukan tindakan keselamatan secara khusus. 29 dari 37 PER.04/MEN/1985 Pasal 125 Apabila terdapat uap, gas atau asap dalam jumlah yang cukup menggangu kesehatan bagi tenaga kerja harus disediakan saluran pembuangan atau alat perlindungan diri yang sempurna. Pasal 126 Setiap orang dilarang melihat ke dalam dapur yang sedang bekerja kecuali menggunakan alat perlindungan diri seperti kaca mata atau perisai yang akan menyerap setiap radiasi yang membahayakan. Pasal 127 Tenaga kerja pada dapur harus menggunakan pakaian kerja khusus yang dilengkapi alat perlindungan diri yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 128 Pipa-pipa penyalur gas untuk dapur harus dipasang rapat kuat dan dilengkapi dengan: a. tingkap pengaman penutup otomatik yang segera menutup bahan bakar dalam hal kegagalan penyaluran gas atau udara atau setiap kegagalan dari penyaluran gas utama atau semburan udara dalam dapur; b. pintu pengaman ledakan di dalam dapurnya; Pasal 129 Pemipaan penyaluran minyak untuk dapur yang menggunakan bahan bakar minyak harus dilengkapi dengan alat otomatis yang menutup aliran minyak apabila tekanan dalam pipa menurun terlalu rendah. Pasal 130 Operator harus mengawasi penyalur bahan bakar secara terus menerus pada pipa penyalur bahan bakar, meskipun pipa penyalur tersebut telah dilengkapi dengan tingkap pengaman otomatis. 30 dari 37 PER.04/MEN/1985 Pasal 131 Semua instalasi dapur harus dapat dikendalikan secara sentral dan ditempatkan sedemikian rupa sehingga kemungkinan pelaksanaan pekerjaan dari jarak jauh untuk menghindarkan tenaga kerja dari bahaya. Pasal 132 Sebelum dapur dinyalakan harus diperiksa secara khusus untuk meyakinkan ruang pembakaran, instalasi dapur dan perlengkapannya bekerja dengan baik guna menghindarkan bahaya bagi tenaga kerja. Pasal 133 (1) Apabila dapur dinyalakan dengan obor tangan maka obor tersebut harus dipasang dengan perisai untuk melindungi operator dari bahaya bakar. (2) Sewaktu menyalakan brander pada dapur, katub penyalur bahan bakar dibuka dan katub penyalur udara harus dibuka sedikit untuk menyalurkan udara secukupnya guna mendapatkan penyalaan yang sempurna dan tidak terjadi bahaya peledakan. Pasal 134 Tenaga kerja dilarang berdiri atau melewati di depan pintu dapur sewaktu melakukan penyalaan brander dapur. BAB IX PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN Pasal 135 (1) Setiap pesawat Tenaga dan Produksi sebelum dipakai harus diperiksa dan diuji terlebih dahulu dengan standar uji yang telah ditentukan. (2) Pengujian Pesawat Tenaga dan Produksi dilaksanakan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sekali. (3) Pemeriksaan berkala dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali. (4) Pemeriksaan dan Pengujian dimaksud dalam pasal ini dilakukan oleh Pegawai Pengawas dan atau Ahli Keselamatan Kerja kecuali ditentukan lain. 31 dari 37 PER.04/MEN/1985 Pasal 136 Pengurus atau pemilik Pesawat Tenaga dan Produksi harus membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh Pegawai Pengawas termasuk penyediaan alat-alat bantu. Pasal 137 Biaya pemeriksaan dan Pengujian dibebankan kepada Pengusaha. BAB X PENGESAHAN Pasal 138 (1) Setiap perencanaan Pesawat Tenaga dan Produksi harus mendapat pengesahan dari Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya, kecuali ditentukan lain. (2) Permohonan pengesahan dimaksud pada ayat (1), harus diajukan secara tertulis kepada Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya dengan melampirkan: a. gambar konstruksi atau instalasi dari pesawat tenaga dan produksi yang bersangkutan dengan skala sedemikian rupa sehingga cukup jelas dan terang, rangkap 4 (empat). b. sertifikat bahan dan keterangan-keterangan lainnya rangkap 4 (empat). c. cara kerja pesawat tenaga dan produksi yang bersangkutan rangkap 4 (empat). d. gambar konstruksi dari alat perlindungan dan cara kerjanya rangkap 4 (empat) Pasal 139 (1) Setiap pembuatan, peredaran, pemasangan, pemakaian, perusahaan dan atau perbaikan teknis pesawat tenaga dan produksi harus mendapat pengesahan dari Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya. (2) Pemohon dimaksud ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya dengan melampirkan: a. Gambar konstruksi/instalasi dan pesawat Tenaga dan Produksi yang ber sangkutan dengan skala sedemikian rupa sehingga cukup jelas dan terang, rangkap 4 (empat). b. Sertifikat bahan dan keterangan-keterangan lainnya rangkap 4 (empat). c. Cara kerja dan Pesawat Tenaga dan Produksi yang bersangkutan rangkap 4 d. (empat). 32 dari 37 PER.04/MEN/1985 e. Gainbar konstruksi dan alat perlindungan dan cara kerjanya rangkap 4 (empat). Pasal 140 Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya berwenang mengadakan perubahan teknis atas permohonan yang diajukan tersebut dalam pasal 138 dan 139. Pasal 141 Pembuatan dan pemasangan Pesawat Tenaga dan Produksi harus dilaksanakan oleh pembuat dan pemasang yang telah mendapat pengesahan oleh Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya. BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 142 Ketentuan-ketentuan tersebut dalam Peraturan Menteri ini dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya sesuai pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pasal 143 Pesawat Tenaga dan Produksi yang sudah digunakan sebelum Peraturan ini ditetapkan, Pengurus wajib memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ini dalam waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 144 Pengurus wajib melaksanakan untuk ditaatinya semua ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 145 Pegawal Pengawas dan Ahli Keselamatan Kerja melakukan pengawasan terhadap taatinya Peraturan Menteri ini. 33 dari 37 PER.04/MEN/1985 Pasal 146 Hal-hal yang memerlukan pedoman pelaksanaan dan Peraturan Menteri ini ditetapka lebih lanjut oleh Direktur. Pasal 147 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 26 Juli 1985 MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA ttd. SUDOMO 34 dari 37 PER.04/MEN/1985 LAMPIRAN 1 : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NO. PER.04/MEN/1985. Pasal 70 ayat (2) Diameter poros minimum untuk roda-rora gerinda pada bermacam-macam diameter dengan tebal dan kecepatan operasi sampai 35 m/detik Diameter Roda (mm) 50 75 100 125 150 175 200 230 255 305 355 405 460 510 610 660 760 915 Catatan : 6,4 9,5 3,2 6,4 7,9 9,5 12,7 12,7 15,8 15,8 19,0 19,0 22,2 4,8 6,4 9,5 9,5 12,7 12,7 15,8 15,8 19,0 19,0 22,2 12,7 4,8 9,5 9,5 12,7 12,7 12,7 15,8 15,8 19,0 19,0 22,2 15,8 6,4 9,5 9,5 12,7 12,7 12,7 15,8 15,8 19,0 19,0 22,2 19,0 6,4 9,5 9,5 12,7 12,7 15,8 15,8 19,0 19,0 19,0 25,4 31,7 31,7 25,4 9,5 12,7 12,7 12,7 12,7 15,8 15,8 19,0 19,0 25,4 25,4 31,7 31,7 38,1 38,1 31,7 15,8 15,8 19,0 19,0 19,0 25,4 31,7 31,7 31,7 38,1 38,1 38,1 38,1 15,8 19,0 19,0 19,0 19,0 25,4 31,7 31,7 38,1 38,1 38,1 38,1 44,5 Tebal gerinda (mm) 40,5 50,8 57,2 Diameter poros (mm) 19,0 19,0 19,0 25,4 25,4 25,4 31,7 31,7 38,1 38,1 44,5 44,5 44,5 50,5 19,0 19,0 25,4 25,4 25,4 25,4 31,7 31,7 38,1 38,1 44,5 44,5 50,8 57,2 19,0 19,0 25,4 25,4 25,4 25,4 31,7 38,1 38,1 38,1 44,5 44,5 50,8 57,2 63,5 19,0 19,0 25,4 25,4 31,7 31,7 31,7 38,1 38,1 38,1 44,5 44,5 50,8 57,2 70,0 19,0 19,0 25,4 25,4 31,7 31,7 31,7 38,1 38,1 44,5 44,5 50,8 50,8 63,5 76,2 19,0 25,4 25,4 31,7 31,7 31,7 38,1 38,1 38,1 44,5 44,5 50,8 50,8 63,5 82,6 19,0 25,4 25,4 31,7 31,7 31,7 38,1 38,1 44,5 44,5 50,8 50,8 57,2 63,5 88,9 19,0 25,4 25,4 31,7 31,7 31,7 38,1 44,5 44,5 44,5 50,8 50,8 57,2 70,0 102 114 127 25,4 25,4 31,7 31,7 31,7 38,1 38,1 44,5 44,5 47,6 50,8 57,2 63,5 70,0 25,4 25,4 31,7 31,7 38,1 38,1 38,1 44,5 47,6 47,6 50,8 57,2 63,5 76,2 25,4 25,4 31,7 31,7 38,1 38,1 38,1 44,5 47,6 47,6 50,8 57,2 63,5 76,2 Untuk kecepatan melebihi 7.000/fet/menit dan roda-roda gerinda yang berat ukuran porosnya yang tercantum pada tabel 2 tidak dapat digunakan. Dalam hal ini ukuran porosnya sangat tergantung pada beberapa faktor antara lain perencanaan mesin, jenis bantalan, kwalitas bahan dan pabrik pembuatnya. 35 dari 37 PER.04/MEN/1985 Lampiran 2 : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR PER.O4/MEN/ 1985. Pasal 72 ayat (1). KECEPATAN OPERASI RODA-RODA GERINDA YANG DIIJINKAN. BENTUK RODA GERINDA Klasifikasi 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. BAHAN PENGIKAT VITRIFEED DAN SILICA KEC. KEC. KEC. TINGGI SEDANG RENDAH (M/DET (M/DET) (M/DET) Bentuk 1: roda- 2 rata. Bentuk 4 : roda-2 runcing. 28 30 Bentuk 12: roda-2 bercela. Bentuk 13: roda-2 gancu. Bentuk 5 dan 7 roda -2 28 30 recressed. Bentuk 2 : roda-2 silinderis. 23 28 Bentuk 11: roda-2 mangkok. 23 28 Bentuk 6 : roda -2 mangkok 23 25 cakung. Roda-2 potong ber. diametcr Iebih besar 40 cm. Roda-2 potong berdiameter Iebih kecil 40 cm. Roda-2 penggerindaan dalam. 28-40 30-50 Roda-2 intan: 1. Roda -2 Potong (a). Pengikat dari logam dengan poros dari baja. (b). Pengikat dari logam dengan poros dari baja campuan. (c). Pengikat dari resin dengan poros resin atau baja campur. 2. Untuk semua type………………………………………….. 36 dari 37 BAHAN PENGIKAT DARI ORGANIC KEC. RENDAH (M/DET) KEC. SEDANG (M/DET) KEC. TINGGI (M/DET) 33 33 40 48 33 33 40 48 30 30 30 30 40 40 48 48 28 30 38 45 - - - 38-70 - - - 50-80 33-60 - - 48-60 70 38 38 33 PER.04/MEN/1985 Lampiran 3 : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR PER.04/MEN/1985. Pasal 72 ayat (1). Kecepatan test yang diijinkan untuk roda-roda gerinda KLASIFIKASI Roda-roda potong Bahan pengikat dari karet resionid dan salak, kecuali roda-roda potong Bahan pengikat dari vitrifeeed dan untuk penggerindaan basah Bahan pengikat dari vitrifeeed untuk penggerindaan kering KECEPATAN OPERASI FAKTOR TEST PEREPHERAL (M/DET) MINIMUM Sampai dengan 80 m/det 1,2 Sampai dengan 25 m/det 1,25 s/d 1,5 Sampai dengan 25 m/det 1,25 s/d 1,5 Sampai dengan 33 m/detik 1,5 s/d 1,75 37 dari 37 PER.05/MEN/1985 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA No : PER.05/MEN/1985 TENTANG PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT MENTERI TENAGA KERJA Menimbang: a. bahwa dengan meningkatnya pembangunan dan teknologi dibidang industri, penggunaan pesawat angkat dan angkut merupakan bagian integral dalam pelaksanaan dan peningkatan proses produksi; b. bahwa dalam pembuatan, pemasangan, pemakaian, perawatan pesawat angkat dan angkut mengandung bahaya potensial; c. bahwa perlu adanya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja setiap tenaga kerja yang melakukan pembuatan, pemasangan, pemakaian, persyaratan pesawat angkat dan angkut. Mengingat: 1. Pasal 2 ayat (2) huruf f dan g. Pasal 3 ayat (1) huruf n dan p. Pasal 4 ayat (1), Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. PER.03/MEN/1978, tentang Persyaratan Penunjukan dan Wewenang serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja. 3. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. KEP. 9/MEN/1977, tentang Penunjukan Direktur sebagai dimaksud dalam Undang-undang No. 1 tahun 1970. MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT. 1 dari 29 PER.05/MEN/1985 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Direktur adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep. 79/MEN/1977; 2. Pegawai Pengawas ialah Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang ditunjuk oleh Menteri; 3. Ahli Keselamatan Kerja adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja; 4. Pengurus ialah pengurus seperti yang dimaksud dalam Undang-undang No. 1 tahun 1970 yang bertanggung jawab terhadap pesawat angkat dan angkut; 5. Pengusaha ialah orang atau Badan Hukum seperti yang dimaksud dalam Undangundang No. 1 tahun 1970 yang memiliki Pesawat Angkat; 6. Pesawat adalah kumpulan dari beberapa alat secara berkelompok atau berdiri sendiri guna menghasilkan tenaga baik mekanik maupun bukan mekanik dan dapat digunakan tujuan tertentu; 7. Alat adalah suatu unit konstruksi yang dibuat untuk digunakan atau menghasilkan suatu hasil tertentu dan dapat merupakan suatu bagian yang berdiri sendiri dari pesawat itu; 8. Instalasi adalah suatu jaringan baik pipa maupun bukan yang dibuat guna suatu tujuan tertentu; 9. Pembuat dan pemasang pesawat angkat adalah orang atau badan hukum yang melakukan pekerjaan pembuatan dan pemasangan instalasi pesawat angkat dan bertanggung jawab selama batas waktu tertentu terhadap pekerjaannya; 10. Pesawat angkat dan angkut adalah suatu pesawat atau alat yang dgunakan untuk memindahkan, mengangkat muatan baik bahan atau barang atau orang secara vertikal dan atau horizontal dalam jarak yang ditentukan; 11. Peralatan angkat adalah alat yang dikonstruksi atau dibuat khusus untuk mengangkat naik dan menurunkan muatan; 12. Pita transport ialah suatu pesawat atau alat yang digunakan untuk memindahkan muatan secara continu dengan menggunakan bantuan pita; 2 dari 29 PER.05/MEN/1985 13. Pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan ialah pesawat atau alat yang digunakan untuk memindahkan muatan atau orang dengan menggunakan kemudi baik di dalam atau di luar pesawat dan bergerak di atas suatu landasan maupun permukaan; 14. Alat angkutan jalan ril ialah suatu alat angkutan yang bergerak di atas jalan ril; 15. Jalan ril adalah jaringan ril dan perlengkapannya yang dipasang secara permanen yang digunakan untuk jalan lokomotif, gerbong dan peralatan lainnya guna mengangkut muatan. Pasal 2 Bahan konstruksi serta perlengkapan dari pesawat angkat dan angkut harus cukup kuat, tidak cacat dan memenuhi syarat. Pasal 3 (1) Beban maksimum yang diijinkan dari pesawat angkat dan angkut harus ditulis pada bagian yang mudah dilihat dan dibaca dengan jelas; (2) Semua pesawat angkat dan angkut tidak boleh dibebani melebihi beban maksimum yang diijinkan; (3) Pengangkatan dan penurunan muatan pada pesawat angkat dan angkut harus perlahan-lahan; (4) Gerak mula dan berhenti secara tiba-tiba dilarang. Pasal 4 Setiap pesawat angkat dan angkut harus dilayani oleh operator yang mempunyai kemampuan dan telah memiliki ketrampilan khusus tentang Pesawat Angkat dan Angkut. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 5 (1) Peraturan ini berlaku untuk perencanaan, pembuatan, pemasangan, peredaran, pemakaian, perubahan dan atau perbaikan teknis serta pemeliharaan pesawat angkat dan angkut. (2) Pesawat angkat dan angkut dimaksud ayat (1) adalah: a. Peralatan angkat; b. Pita transport; 3 dari 29 PER.05/MEN/1985 c. Pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan; d. Alat angkutan jalan ril. BAB III PERALATAN ANGKAT Pasal 6 Peralatan angkat antara lain adalah lier, takel, peralatan angkat listrik, pesawat pneumatic, gondola, keran angkat, keran magnit, keran lokomotif, keran dinding dan keran sumbu putar. Pasal 7 Baut pengikat yang dipergunakan peralatan angkat harus mempunyai kelebihan ulir sekerup pada suatu jarak yang cukup untuk pengencang, jika perlu harus dilengkapi dengan mur penjamin atau gelang pegas yang efektif. Pasal 8 (1) Garis tengah tromol gulung sekurang-kurangnya berukuran 30 kali diameter tali baja dan 300 kali diameter kawat baja yang terbesar. (2) Tromol gulung harus dilengkapi dengan flensa pada setiap ujungnya, sekurangkurangnya memproyeksikan 2 ½ kali garis tengah tali baja; (3) Ujung tali baja pada tromol gulung harus dipasang dengan kuat pada bagian dalam tromol dan sekurang-kurangnya harus dibelit 2 kali secara penuh pada tromol saat kait beban berada pada posisi yang paling rendah. Pasal 9 (1) Tali baja yang digunakan untuk mengangkat harus: a. terbuat dari bahan baja yang kuat dan berkualitas tinggi; b. mempunyai factor keamanan sekurang-kurangnya 3 ½ kali beban maksimum; c. tidak boleh ada sambungan; d. tidak ada simpul, belitan, kusut, berjumbai dan terkupas. (2) Tali baja harus diberi pelumas yang tidak mengandung asam atau alkali; (3) Tali baja harus diperiksa pada waktu pemasangan perama dan setiap hari oleh operator serta sekurang-kurangnya satu kali dalam seminggu oleh tenaga yang berkeahlian khusus Pesawat Angkat dan Angkut dari Perusahaan; 4 dari 29 PER.05/MEN/1985 (4) Tali baja dilarang digunakan jika terdapat kawat yang putus, aus atau karat sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: a. 12% untuk tali baja 6 x 7 pada panjang 50 cm; b. 20% untuk tali baja 6 x 19 pada panjang 50 cm; c. 25% untuk tali baja 6 x 37 pada panjang 50 cm; d. 25% untuk tali baja 6 x 61 pada panjang 50 cm; e. Untuk tali baja khusus: • • 12 % untuk tali baja seal pada panjang 50 cm; 15 % untuk tali baja lilitan potongan segi tiga pada panjang 50 cm. Pasal 10 (1) Tali serat untuk perlengkapan pengangkat harus dibuat dari serat alam atau sintetis yang berkualitas tinggi; (2) Tali serat sebelum dipakai harus diperiksa dan selama dalam pemakaian untuk mengangkat tali harus diperiksa sesering mungkin dan sekurang-kurangnya 3 bulan; (3) Pemeriksaan dimaksud ayat (2) dilakukan akibat kikisan serat yang putus, terkelupas, berjumbai, perubahan ukuran panjang atau penampang tali, kerusakan pada serat, perubahan warna dan kerusakan lainnya; (4) Tali serat harus digulung pada tromol yang tidak mempunyai permukaan yang tajam dan mempunyai alur sekurang-kurangnya sebesar diameter tali. Pasal 11 (1) Rantai harus diganti apabila: a. tidak sesuai dengan ketentuan yang direncanakan; b. salah satu mata rantai mengalami perubahan panjang lebih dari 5% dari ukuran panjang mata rantai semula; c. pengausan sau sama lainnya melebihi ¼ dari diameter rantai semula. (2) Perbaikan rantai harus dilakukan oleh orang yang ahli. (3) Rantai dilarang: a. Dipukul walaupun untuk maksud meluruskan atau memasang pada tempatnya; b. Disilang, diplintir, dikusutkan, untuk dibuat simpul; c. Ditarik bila terhimpit beban; d. Dijatuhkan dari suatu ketinggian; 5 dari 29 PER.05/MEN/1985 e. Diberi beban kejutan; f. Digunakan untuk mengikat muatan. Pasal 12 (1) Sling harus dari rantai, tali baja atau tali serat dan mempunyai kekuatan yang memadai; (2) Sling yang cacat dilarang dipakai; (3) Bila digunakan sling lebih dari satu beban harus dibagi rata. Pasal 13 (1) Cakra pengantar harus terbuat dari logam yang tahan kejutan atau bahan lain yang mempunyai kekuatan yang sama; (2) Diameter cakra pengantar sekurang-lurangnya 20 kali diameter yang digunakan; (3) Poros cakra pengantar harus mudah dilumasi dan perlumasannya dilakukan secara teratur dan cukup; (4) Alur cakra pengantar harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak merusak tali. Pasal 14 (1) Kait untuk mengangakat beban harus dibuat dari baja tempa yang dipanaskan dan dipadatkan atau dari bahan lain yang mempunyai kekuatan yang sama; (2) Kait harus dilengkapi dengan kunci pengaman. Pasal 15 (1) Kekuatan tarik klem pengikat harus sekurang-kurangnya 1 ½ kali tali pengikat; (2) Klem pengikat untuk sangkar gantung harus mempunyai pengunci mur atau dengan cara lain yang cukup memadai. Pasal 16 Semua peralatan angkat harus dilengkapi dengan rem yang secara efektif dapat mengerem suatu bobot yang tidak kurang dari 1 ½ beban yang diijinkan. Pasal 17 (1) Tali pengatur peralatan angkat harus diperlengkapi dengan peralatan gerakan tali dan tanda arah yang jelas gerak muatan jika tali ditarik; 6 dari 29 PER.05/MEN/1985 (2) Tuas tali pengatur peralatan angkat harus secara tegas dibedakan terhadap sekelilingnya; (3) Tuas tali pengatur setiap peralatan angkat harus mempunyai model yang sama dalam satu perusahaan. Pasal 18 Menaikan, menurunkan dan mengangkat muatan dengan pesawat pengangkat harus diatur dengan sandi isyarat yang seragam dan yang benar-benar dimengerti. Pasal 19 (1) Apabila lebih dari seorang tenaga kerja yang bekerja pada peralatan angkat operator harus bekerja berdasarkan isyarat hanya dari satu orang yang ditunjuk; (2) Penjaga kait, penjaga rantai, penjaga bandul ataupun orang lain yang ditunjuk harus kelihatan oleh operator; (3) Apabila operator menerima isyarat berhenti pesawat harus segera dihentikan. Pasal 20 (1) Muatan harus dinaikan secara vertikal untuk menghindari ayunan pada waktu diangkat; (2) Untuk mengangkat muatan diluar jangkauan pesawat harus diambil langkah-langkah pengaman yang diperlukan dan disaksikan oleh yang bertanggung jawab Pasal 21 Sebelum memberikan isyarat untuk menaikan muatan, pemberi isyarat harus yakin bahwa: a. Semua tali, rantai, bandul atau perlengkapan lainnya telah dipasang sebagaimana mestinya pada muatan yang diangkat; b. Muatan telah dibuat seimbang sebagaimana mestinya dan tidak akan menyentuh benda sedemikian rupa sehingga sebagian dari muatan atau benda akan berpindah. Pasal 22 Jika suatu muatan saat diangkat tidak berjalan sebagaimana mestinya, operator harus segera membunyikan tanda peringatan dan menurunkan muatannya untuk mengatur kembali. 7 dari 29 PER.05/MEN/1985 Pasal 23 Operator peralatan angkat harus menghindari pengangkatan muatan melalui orang-orang. Pasal 24 Untuk memindahkan muatan berbahaya seperti logam cair ataupun pengangkatan dengan magnit melalui tempat-tempat kerja maka: a. sebelumnya harus diberi peringatan secukupnya agar tenaga kerja mempunyai kesempatan ketempat yang aman; b. jika tenaga kerja tidak dapat meninggalkan perkerjaan dengan segera, alat harus dihentikan sampai tenaga kerja meninggalkan daerah yang berbahaya. Pasal 25 Peralatan angkat tidak diperbolehkan menggantung muatan pada waktu mengalami perbaikan ataupun bagian-bagian bawahnya digunakan oleh mesin yang bergerak. Pasal 26 Jika perlatan angkat beroperasi tanpa muatan: a. Penjaga sling atau penjaga rantai harus mengaitkan sling atau rantainya pada kait secara kuat sebelum bergerak; b. Operator harus menaikan kait secukupnya agar orang-orang dan benda-benda tidak tersentuh. Pasal 27 Operator alat kerek tidak boleh meninggalkan peralatannya dengan muatan yang tergantung. Pasal 28 Pesawat, alat-alat, bagian instalasi listrik pada peralatan angkat harus dibuat, dipasang, dipelihara sesuai dengan ketentuan-ketentuan instalasi listrik yang berlaku. Pasal 29 Semua peralatan angkat yang digerakan dengan tenaga listrik harus dilengkapi dengan alat batas otomatis yang dapat menghentikan motor, bila muatan melebihi posisi yang diijinkan. 8 dari 29 PER.05/MEN/1985 Pasal 30 (1) semu bagian kerangka lier dan dongkrak harus terbuat dari logam; (2) kerangka dan tabung pengangkat lier dan dongkrak harus dibuat dengan angka keamanan sekurang-kurangnya: a. 12 untuk besi tuang b. 8 untuk baja tuang; c. 5 untuk baja konstruksi atau baja tempa. (3) Kaki dari kerangka lier atau dongkrak harus dipancangkan pada fondasi secara kuat dan kokoh; (4) Lier atau dongkrak, harus dilengkapi dengan peralatan pengaman untuk mencegah agar tidak melebihi posisi maksimum yang ditentukan; (5) Lier atau dongkrak yang digerakan dengan tenaga uap: a. Tidak boleh bocor; b. Uap bekasnya tidak menghambat pandangan operator. (6) Lier atau dongkrak yang digerakan dengan tenaga tangan, muatan tuasnya tidak boleh melebihi dari 10 kg. Pasal 31 (1) Jenis dan ukuran tali yang digunakan pada blok dan takel harus sesuai dengan cakra pengantarnya; (2) Blok dan takel pengangkat harus dilengkapi dengan alat yang dapat mengatur gerakan sehingga pada saat muatan digantung tali atau rantai penarik tidak perlu ditarik atau ditahan dan muatan tetap berada ditempatnya. Pasal 32 (1) Rantai takel pengangkat dan rantai sling harus dibuat dari besi tempa atau baja tempa sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (2) Angka keamanan untuk rantai takel pengangkat dan sling sekurang-kurangnya 5; (3) Rantai takel pengangkat dan sling harus dimudahkan atau dinormalisir kembali secara berkala: a. 6 bulan untuk rantai berdiameter tidak lebih dari 2 ½ mm; b. 6 bulan untuk rantai yang digunakan untuk mengangkut logam-logam cair; c. 12 bulan untuk rantai yang tidak tersebut pada sub. a dan b. 9 dari 29 PER.05/MEN/1985 Pasal 33 (1) Peralatan angkat listrik harus: a. dikonstruksi dari baja; b. dibuat dengan angka keamanan sekurang-kurangnya: • 8 untuk baja tuang; • 5 untuk baja konstruksi atau baja tempa; • dilengkapi dengan rem otomatis yang mampu menahan muatan, jika muatan dihentikan. (2) Alat kontrol dari peralatan angkat listrik harus dilengkapi dengan suatu alat yang dapat mengembalikan secara otomatis tuas atau tombol pada posisi netral, jika tuas atau tombol tersebut dilepaskan; (3) Setiap peralatan angkat yang dijalankan dengan tenaga listrik harus dilengkapi dengan alat pembatas otomatis yang dapat menghentikan tenaga tarik beban, jika muatan melewati batas tertinggi yang diijinkan; (4) Setiap peralatan angkat harus dilengkapi dengan rem yang secara efektif dapat mengerem sekurang-kurangnya 1 ½ beban yang diijinkan. Pasal 34 (1) Peralatan angkat pneumatik harus: a. dikonstruksi dari baja; b. dibuat dari angka keamanan sekurang-kurangnya: • 8 untuk baja tuang; • 5 untuk baja konstruksi atu baja tempa. (2) Silinder udara peralatan angkat pneumatik harus ditempatkan pada trolinya secara kuat dan aman; (3) Tuas pengontrol katup peralatan angkat pneumatik gantung harus dilengkapi dengan alat yang dapat mengembalikan tuas kontrolnya secara otomatis keposisi netral, jika handel pada tali control lepas. Pasal 35 Setiap gondola harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Tidak mempunyai rintangan-rintangan pada tali baja penggantungnya; b. Kemampuan daya ikat tuas pengaman terjamin; 10 dari 29 PER.05/MEN/1985 c. Kedudukan tali baja pada alurnya; d. Kelebihan tali baja yang berada diatas tanah selama gondola tergantung sekurangkurangnya 1 m. Pasal 36 (1) Kemampuan daya angkat mesin pengangkat gondola harus sesuai dengan berat beban yang diangkat; (2) Gondola dilarang dimuati melebihi maksimum yang diijinkan; (3) Beban maksimum yang diijinkan dimaksud ayat (2) termasuk berat tali baja, mesin pesawat angkat, pelataran, orang dan peralatannya. Pasal 37 (1) Pelataran dilarang diturunkan dengan kejutan; (2) Konstruksi pelataran harus cukup kuat dan aman. Pasal 38 Dilarang merubah atau menambah perlengkapan-perlengkapan gondola tanpa ijin instansi yang berwenang. Pasal 39 (1) Motor listrik penggerak gondola harus dihubung tanahkan; (2) Besarnya tegangan listrik yang digunakan tidak boleh melebihi 10% dari tegangan listrik yang telah ditetapkan. Pasal 40 Gondola yang digunakan di daerah dekat laut atau korosif harus diadakan pemeriksaan setiap hari sebelum bekerja terhadap bagian dan semua perlengkapannya oleh Operator. Pasal 41 Tuas dilarang diikat secara tetap. 11 dari 29 PER.05/MEN/1985 Pasal 42 (1) Semua bagian yang berbahaya yang dapat menyebabkan kecelakan harus dilindungi; (2) Operator dan tenaga kerja harus menggunakan alat pelindung diri yang sesuai dengan bahaya yang dihadapi. Pasal 43 (1) Pelataran dilarang digunakan selain yang telah ditetapkan; (2) Pemindahan pelataran harus dilaksanakan dilantai bawah. Pasal 44 Dilarang menggantungkan peralatan gondola pada gantungan-gantungan yang bersifat sementara. Pasal 45 Penggantian motor gondola harus dilakukan di lantai paling bawah. Pasal 46 Pelataran harus dipasang sedemikian rupa sehingga terhindar terhadap sentuhan-sentuhan kedinding bangunan. Pasal 47 Motor gondola harus dipasang pada pelataran dengan kuat dan harus dihubung tanahkan tersendiri. Pasal 48 Gondola harus dipasang sesuai dengan penggunaan yang telah ditentukan. Pasal 49 Setiap roda gigi dan alat perlengkapan transmisi dari keran angkat harus dilengkapi dengan tutup pengaman. Pasal 50 Keran angkat digerakan dari lantai harus diberi ruang bebas dengan lebar sekurangkurangnya 90 cm sepanjang jalan gerak keran angkat tersebut. 12 dari 29 PER.05/MEN/1985 Pasal 51 Konstruksi dan letak ruangan operator harus bebas dan mempunyai pandangan luas kesekeliling operasi muatan. Pasal 52 (1) Keran angkat yang beroperasi dilapangan terbuka harus dilengkapi dengan ruangan operator yang tertutup dengan jendela pada semua sisinya yang dapat bergerak ke atas dan ke bawah; (2) Ruangan operator dimaksud ayat (1) harus mempunyai pintu dengan jendela yang dapat bergerak. Pasal 53 Dilarang masuk ke ruangan operator keran angkat, kecuali orang yang diberi kuasa untuk itu. Pasal 54 Setiap orang dilarang menumpang pada muatan atau sling keran angkat sewaktu beroperasi. Pasal 55 Semua keran angkat harus dilengkapi dengan alat otomatis yang dapat memberi tanda peringatan yang jelas, apabila beban maksimum yang diijinkan. Pasal 56 Keran angkat magnit harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Rangkaian listrik magnitnya dalam keadaan baik dan tahanan isolasinya diperiksa secara teratur; b. Sakelar alat control magnit dilindungi untuk mencegah tersentuh secara tidak sengaja keposisi putus (off); c. Saat mengangkat tabung magnit, cakra pengantar dan bobot imbang kabel magnitnya tidak boleh mengendor. 13 dari 29 PER.05/MEN/1985 Pasal 57 (1) Tabung magnit tidak boleh dibiarkan tergantung diudara selama tidak digunakan dan harus diturunkan ke tanah atau ketempat yang telah disediakan; (2) Tabung magnit harus dilepas jika keran angkat akan digunakan untuk operasi lain yang tidak menggunakan magnit. Pasal 58 Keran angkat berpindah harus direncanakan dan dipasang sedemikian rupa sehingga setiap saat terdapat ruang bebas yang cukup diantaranya: a. Titik tertinggi dari keran tersebut dan konstruksi atas; b. bagian-bagin keran dan tembok, pilar atau bangunan tetap lainnya; c. Bagian ujung keran satu sama lain dalam dua sudut sejajar. Pasal 59 Keran angkat berpindah harus direncanakan dengan angka keamanan sekurangkurangnya: a. 3 untuk kait yang digunakan keran yang digerakan dengan tenaga manusia; b. 4 untuk kait yang digunakan keran yang digerakan dengan tenaga mesin; c. 5 untuk kait yang digunakan keran, untuk melayani bahan-bahan yang berbahaya seperti logam lumer, mudah menggigit dan sejenisnya; d. 8 untuk roda gigi dan poros transmisi; e. 6 untuk tali baja; f. 4 untuk bagian kerangka keran Pasal 60 Keran angkat yang beroperasi dilapangan terbuka harus: a. Direncanakan dengan memperhitungkan angin; b. Dilengkapi dengan kunci roda, jepitan rel, jangkar dan rem dengan pasak pengunci. Pasal 61 Perakitan kerangka keran angkat berpindah harus dikeling dan atau dilas. 14 dari 29 PER.05/MEN/1985 Pasal 62 Keran angkat berpndah harus dilengkapi peralatan untuk mencegah roda gigi atau roda penggerak lainnya jatuh, jika putus atau terlepas. Pasal 63 Keran angkat berpindah monorail harus dilengkapi dengan sekurang-kurangnya satu pengaman tangkap untuk menahan muatan jika poros penggantungnya rusak. Pasal 64 Keran angkat berpindah harus dilengkapi dengan: a. jalan masuk yang aman dengan tangga tetap dari lantai sampai ruangan operator dan dari ruangan operator kejembatan jalan kaki; b. jalan penyebrangan sekurang-kurangnya 45 cm lebarnya disepanjang kedua sisi jembatan; c. jalan penyebrangan pada kedua ujung jembatan tersebut sub (b) mempunyai lebar sekurang-kurangnya 30 cm dan sekurang-kurangnya 38 cm lebarnya bila jalan troli tidak dapat dilewati secara aman; d. sepanjang sisi jalan kaki yang terbuka harus diberi pagar pengaman dan pengaman pinggir. Pasal 65 Keran lokomotif harus dilengkapi dengan indicator otomatis yang dapat memberi tanda peringatan bila muatan yang diangkat melebihi beban angkat maksimum yang diijinkan. Pasal 66 Keran lokomotif harus mempunyai ruang bebas sekurang-kurangnya 35 cm antara kerangka keran yang berputar dengan kerangka kereta angkut. Pasal 67 Pada ruang kemudi kereta angkut dan ruangan operator keran lokomotif harus dilengkapi dengan tangga pegangan tangan. 15 dari 29 PER.05/MEN/1985 Pasal 68 Pada kedua ujung kereta angkut lokomotif harus dilengkapi dengan penyambung otomatis yang dapat dilepas dari setiap ujung sisinya. Pasal 69 Keran lokomotif tenaga listrik harus dihubung tanahkan. Pasal 70 Pelat pasak pondasi tiang keran dinding harus ditempatkan pada pondasi yang kuat dan pelat pasaknya tersebut harus dikaitkan pada pondasi secara kuat. Pasal 71 Keran dinding yang dilengkapi dengan dongkrak yang digerakan dengan manusia harus dipasang: a. Pasak pengunci dan ulir pengunci untuk menahan muatan yang digantung jika gagang engkol dilepas; b. Rem pengontrol untuk menahan turunnya muatan. Pasal 72 Roda gigi pada roda keran bersumbu putar harus dihindarkan dari benda-benda yang dapat mengganggu putaran. Pasal 73 (1) Keran bersumbu putar yang menggunakan tenaga mesin harus dilengkapi dengan rem yang dapat menghentikan gerakan putar; (2) Dalam pemakai bobot imbang harus diketahui secara jelas tentang berat muatan dan posisi bobot imbang tersebut. Pasal 74 Keran bersumbu putar harus dilengkapi dengan sebuah daftar atau alat sejenisnya yang dapat menunjukan perbandingan keseimbangan antara posisi berat muatan dan posisi bobot imbangnya. 16 dari 29 PER.05/MEN/1985 BAB IV PITA TRANSPORT Pasal 75 Pita transport antara lain adalah: eskalator, ban berjalan dan rantai berjalan. Pasal 76 (1) Konstruksi mekanis pita transport harus cukup kuat untuk menunjang muatan yang telah ditetapkan baginya; (2) Semua pita transport harus dibuat sedemikian rupa sehingga titik-titik geser yang berbahaya antara bagian-bagian atau benda yang berpindah atau tetap ditiadakan dan atau dilindungi. Pasal 77 (1) Pita transport yang ditinggalkan dan sering dilalui harus dilengkapi dengan tempat jalan kaki atau teras pada seluruh panjangnya dengan lebar tidak kurang dari 45 cm dan mempunyai sandaran standar dan atau pengaman pinggir; (2) Lantai atau teras kerja pada tempat-tempat bongkar dan muat harus dalam kondisi anti slip; (3) Lantai, teras dan tempat jalan kaki disamping pita transport harus bersih dari sampah dan bahan-bahan lain; (4) Saluran air pada lantai harus disediakan disekitar pita transport; (5) Penyeberangan pada pita transport harus disediakan jembatan yang memenuhi syarat; (6) Tenaga kerja dilarang berdiri dikerangka penahan pita transport terbuka pada saat memuat atau memindahkan barang-barang atau pada saat membersihkan rintanganrintangan. Pasal 78 Sabuk, rantai transmisi, poros penggerak, tabung-tabung atau cakra dan roda gigi pada peralatan dan penggerak harus diberi pengaman sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk perlengkapan transmisi tenaga mekanis. Pasal 79 (1) Pita transport yang tidak tertutup yang dilalui tenaga kerja pada bagian bawahnya harus dipasang tutup pengaman; 17 dari 29 PER.05/MEN/1985 (2) Dilarang menaiki ban pita transport, kecuali dengan ijin tertentu. Pasal 80 (1) a. Pita transport tertutup yang digunakan untuk membawa bahan-bahan yang dapat terbakar atau meledak harus dilengkapi dengan lubang pelepas pengaman yang langsung menuju ke udara luar; b. lubang pelepas pengaman tidak diperbolehkan dihubungkan dengan cerobong, pipa lubang angin atau saluran asap untuk tujuan lain. (2) Bila konstruksi pembuangan tidak memungkinkan, saluran lubang pelepasan atau pengaman pada pita transport harus dilengkapi dengan tutup pelepas. Pasal 81 (1) Pita transport yang digerakan dengan tenaga mekanis pada tempat-tempat membongkar dan memuat, pada akhir perjalanan dan awal pengambilan dan atau pada berbagai tempat lain yang memadai harus diperlengkapi dengan alat untuk menghentikan mesin ban transport dalam keadaan darurat; (2) Pita transport yang membawa muatan melebihi sudut kemiringan harus dilengkapi dengan lat mekanis yang dapat mencegah mesin berbalik dan membawa muatan kembali kearah tempat memuat, jika sumber tenaga dihentikan; (3) Jika dua ban transport atu lebih beroperasi bersama harus dipasang alat pengaman yang dapat mengatur bekerja sedemikian rupa sehingga kedua pita transport harus berhenti apabila salah satu pita transport tidak dapat bekerja secara terus menerus. Pasal 82 Pita transport untuk mengangkut semen, pupuk buatan, serat kayu, pasir atau bahan sejenisnya harus dilengkapi dengan kilang keruk atau alat lainnya yang sesuai. Pasal 83 Jika pita transport membentang sampai pada tempat yang tidak kelihatan dari pos kontrol, harus dilengkapi dengan gong, peluit atau lampu semboyan dan harus digunakan oleh operator sebelum menjalankan mesin. Pasal 84 Pita transport harus dilengkapi dengan sistem pelumasan otomatis. 18 dari 29 PER.05/MEN/1985 Pasal 85 Dilarang untuk mencoba menyetel atau untuk memeperbaiki perlengkapan pita transport tanpa menghentikan dahulu sumber tenaganya dan mengunci tuas atau tombol dalam keadaan berhenti. Pasal 86 Ujung pengisian pita transport yang panjangnya kurang dari 1 (satu) meter di atas lantai, harus diberi pagar pelindung. Pasal 87 Setiap penghantar gerakan dari peralatan jejak eskalator harus dapat dilalui dengan aman. Pasal 88 Konstruksi alur penghantar harus dibuat sedemikian rupa sehingga mencegah gerakan pemindahan, gerakan jejak atau memutuskan jejak rantai penghubung. Pasal 89 Sudut kemiringan dari setiap eskalator harus tidak melebihi 30o dari arah bidang datar. Pasal 90 Bidang injak eskalator terbuat dari bahan yang padat, rata dan tidak licin dan bila terbuat dari logam yang mempunyai kisi-kisi, tebal kisi sekurang-kurangnya 3 mm. Pasal 91 Lantai pemberangkatan dan lantai pemberhentian setiap eskalator harus dari bahan yang dapat menghasilkan sesuatu ikatan terhadap jejak kaki pemakai. Pasal 92 Satu motor listrik dilarang untuk menggerakan 2 atau lebih eskalator berdampingan, dan dapat dilayani secara sendiri. 19 dari 29 PER.05/MEN/1985 Pasal 93 Lantai eskalator harus mempunyai angka keamanan sekurang-kurangnya 10 kecuali rantai yang terbuat dari baja tuang yang dianeling dengan angka keamanan sekurang-kurangnya 20. Pasal 94 Setiap eskalator harus dilengkapi dengan sistem elektro mekanis yang bekerja secara otomatis yang dapat menghentikan eskalator apabila sumber tenaga putus. Pasal 95 (1) Untuk menjalankan setiap eskalator harus menggunakan sebuah kunci kontak atau alat sakelar yang hanya dapat dilayani oleh operator; (2) Tombol penghenti eskalator harus ditempatkan pada tempat yang dapat dicapai oleh masyarakat umum pada lantai penghantar atas dan bawah; (3) Tombol penghenti dimaksud ayat (2) harus mempunyai tanda yang jelas dan bertuliskan tombol penghenti; (4) Saat menekan tombol penghenti, mekanis penghenti gerakan harus dapat menghentikan eskalator secara perlahan-lahan. Pasal 96 Setiap eskalator yang digerakan dengan listrik yang mempunyai pase banyak harus dilengkapi dengan peralatan yang data mencegah motor berputar balik atau bila adanya kegagalan pase. Pasal 97 (1) Ruang mesin pada setiap eskalator harus mempunyai ukuran tepat sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku sehingga memudahkan pemeliharaan; (2) Ruang mesin harus mempunyai penerangan yang cukup dan dilengkapi dengan jalan masuk yang aman. 20 dari 29 PER.05/MEN/1985 BAB V PESAWAT ANGKUT DI ATAS LANDASAN DAN DI ATAS PERMUKAAN Pasal 98 Pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan antara lain adalah: truk, truk derek, traktor, gerobak, forklift dan kereta gantung. Pasal 99 Semua peralatan pelayanan pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan harus dibuat sedemikian rupa sehingga mempunyai keseragaman dalam fungsi, gerak dan warnanya. Pasal 100 Peralatan pelayanan dimaksud pasal 99 harus cukup baik, tidak berbahaya bagi operator dalam lingkup geraknya. Pasal 101 Semua perlengkapan pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan sebelum digunakan harus diperiksa terlebih dahulu oleh operator. Pasal 102 Pesawat angkutan di atas landasan dengan motor bakar dilarang dijalankan di daerah yang terdapat bahaya kebakaran dan atau peledakan dan atau ruangan tertutup. Pasal 103 Pesawat angkutan di atas landasan sebelum memuat dan membongkar muatan rem harus digunakan jika di atas tanjakan roda harus diganjal. Pasal 104 Pesawat angkutan di atas landasan dengan motor bakar harus dijalankan dengan aman sesuai dengan kecepatan yang telah ditentukan. 21 dari 29 PER.05/MEN/1985 Pasal 105 Lantai kerja yang dilalui pesawat angkutan landasan harus: a. dikontruksi cukup kuat dan rata dengan memperhatikan kecepatan, jenis roda dan ban yang digunakan; b. tidak mempunyai belokan dengan sudut yang tajam, tanjakan yang terjal, jalan yang bebas dan pelataran yang rendah; c. mempunyai tanda-tanda pada kedua sisi di sepanjang jalan. Pasal 106 Lebar kiri kanan sisi jalan bebas yang dilalui truck sekurang-kurangnya: a. 60 cm dari lebar kendaraan atau muatan yang paling lebar jika digunakan lalu lintas satu arah; b. 90 cm dari kedua lebar kendaraan atau muatan yang paling lebar jika digunakan lalu lintas dua arah. Pasal 107 Truck, truck derek, tractor dan sejenisnya harus dilengkapi dengan lampu-lampu penerangan dan peringatan yang efektif. Pasal 108 Untuk pelayanan pengangkutan muatan menggunakan gerobak harus sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan. Pasal 109 Gerobak dorong yang beroda satu atau dua harus dilengkapi dengan pelindung tangan pada gagangnya dan dilengkapi dengan ban rem. Pasal 110 Gerobak dorong yang beroda tiga atau empat harus dilengkapi dengan alat pengunci yang digunakan saat gerobak itu berhenti. Pasal 111 Jika memuati gerobak dorong beroda tiga, muatan yang berat harus ditempatkan dibagian belakang bawah dan muatan harus seimbang. 22 dari 29 PER.05/MEN/1985 Pasal 112 Forklift harus dilengkapi dengan atap pelindung operator dan bagian yang bergerak atau berputar diberi tutup pengaman. Pasal 113 Dalam keadaan jalan garpu harus berjarak setinggi-tingginya 15 cm dari permukaan jalan. Pasal 114 Bila mengendarai forklift dibelakang kendaraan lain harus berjarak sekurang-kurangnya 10 meter dari belakang kendaraan depannya. Pasal 115 Dilarang menggunakan forklift untuk tujuan lain selain untuk mengangkat, mengangkut dan menumpuk barang. BAB VI ALAT ANGKUTAN JALAN RIL Pasal 116 Alat angkutan jalan ril antara lain adalah: lokomotif, gerbong dan lori. Pasal 117 Bahan, konstruksi dan perlengkapan jalan ril harus cukup kuat, tidak cacat dan memenuhi syarat. Pasal 118 Batang tarik wesel, kawat-kawat sinyal atau bagian-bagin lain dari peralatan jalan ril yang berbahaya harus dilindungi dan atau dilengkapi dengan peralatan pengaman. Pasal 119 Jalan ril harus diadakan pemeriksaan dalam waktu-waktu tertentu. Pasal 120 (1) Ril pengaman harus dipasang tidak lebih dari 25 cm dibagian dalam ril dengan lebar dimana tikungan melebihi: 23 dari 29 PER.05/MEN/1985 a. 250 pada jalan ril dengan lebar 1.435 meter atau lebih; b. 400 pada jalan ril dengan lebar yang kurang dari 1.435 meter; c. 200 pada semua jalan ril dengan sudut lereng 2 persen atau lebih. (2) Jalan ril diatas jembatan atau kuda-kuda yang panjangnya 30 meter atau lebih harus dilengkapi dngan ril pengaman. Pasal 121 Kuda-kuda jalan ril pada kedua sisinya harus dilengkapi dengan peralatan jalan kaki pada bagian luarnya dan mempunyai ruang bebas sekurang-kurangnya 1 (satu) meter antara pagar dan muatan dengan ukuran yang paling besar. Pasal 122 Lubang-lubang pembongkaran muatan di bawah jalan ril harus diberi tutup terali yang memenuhi syarat. Pasal 123 (1) Semboyan wesel harus dikontruksi dan dipasang sedemikian rupa sehingga tuas tidak akan digeser pada arah memanjang ril; (2) Sudut pada lidah wesel harus dibulatkan. Pasal 124 Putaran pada jalan ril harus dilengkapi dengan alat pengunci yang akan mencegah putaran tersebut berbalik pada waktu putaran dijalankan Pasal 125 (1) Ruang bebas horizontal sisi-sisi lokomotif gerbong pada muatannya terhadap bangunan tidak boleh kurang dari 75 cm; (2) Ketentuan pada ayat (1) tidak berlaku bagi ruang bebas horizontal pada jalan ril yang menurun; (3) Ruang bebas antara lokomotif gerbong dan muatannya pada saat bersimpangan dan lintas berdampingan atau melintas bersama satu arah tidak boleh kurang dari 75 cm; (4) Jika tenaga diperlukan untuk naik di atas atap gerbong atau muatannya maka ruang bebas vertikal sekurang-kurangnya 2,15 meter sampai kebangunan atau rintangan- 24 dari 29 PER.05/MEN/1985 rintangan lainnya, 3 meter sampai ke kawat dan 4,3 meter sampai ke kawat penghantar listrik; (5) Apabila ruang bebas yang dimaksud ayat (4) tidak dapat dipenuhi, tanda ukuran harus dipasang pada jarak yang diperlukan pada tiap sisi bangunan; (6) Jika halaman pabrik dikelilingi pagar, pintu masuk dan keluar untuk alat angkutan jalan ril harus cukup lebar; (7) Apabila ruang bebas tidak ada harus dipasang tanda-tanda yang bertuliskan tidak ada ruang bebas, secara jelas dan mudah dibaca. Pasal 126 Jika alat angkutan jalan ril berada didekat bangunan, sehingga tenaga kerja tidak dapat berdiri atau lewat dengan aman antara bangunan dan pesawat yang berjalan maka: a. harus dipasang alat penghalang disamping bangunan; b. dilarang adanya pintu pada bangunan yang menuju keluar jalan ril. Pasal 127 (1) Semua jalan persilangan jalan ril dengan jalan-jalan yang ramai harus dihilangkan dengan menggunakan jembatan udara atau terowongan untuk lalu lintas kendaraan atau pejalan kaki; (2) Jika pemasangan jembatan atau terowongan pada persilangan jalan dengan jalan ril tidak dapat dilaksanakan: a. harus dipasang tanda-tanda yang bertuliskan “BAHAYA” atau “PERSILANGAN”; b. jalan persilangan harus dibuat rata dengan sebelah atas ril; c. pada persilangan-persilangan yang ramai harus ditambah oleh penjaga ril kereta atau isyarat lampu suara. Pasal 128 Balok bentur harus dipasang pada ujung jalan ril, dengan ruangan yang cukup untuk lewat dibelakang bumper secara aman. 25 dari 29 PER.05/MEN/1985 Pasal 129 (1) Tanda pemberi peringatan dan alat pengaman atau penghalang pada ril harus jelas; (2) Apabila alat angkutan jalan ril dijalankan pada waktu malam hari semua tanda pemberi peringatan, alat penghalang dan semboyan wesel dan perlengkapan lainnya harus diberi cahaya. Pasal 130 Pintu putar, pintu dorong dan pintu palang harus dijamin bekerjanya dalam membuka dan menutup. Pasal 131 (1) Jika arus lokomotif listrik alat angkutan jalan ril harus dipindahkan melalui kawat, troli harus ditunjang dan diatur sedemikian rupa sehingga putusnya salah satu penghantar kontak tidak akan menimbulkan penghantar tegangan pada troli; (2) Kawat penghantar dimaksud ayat (1) harus berjarak vertikal 3 meter dari tanah atau tempat umum yang dapat dipakai. Pasal 132 (1) Jika arus listrik pada lokomotif listrik dipindahkan melalui ril yang ketiga yang tidak terletak pada jalan yang tertutup, maka yang ril bertegangan harus ditutup dengan alat pengaman yang cukup dengan bahan isolasi dan hanya sisi kontaknya terbuka; (2) Pada kontak terbukanya harus dipasang tanda peringatan yang bertuliskan “BAHAYA” dengan jelas dan terang. Pasal 133 Gerbong yang berada pada jalan ril simpang harus diganjal. BAB VII PENGESAHAN Pasal 134 (1) Setiap perencanaan pesawat angkat dan angkut harus mendapat pengesahan dari Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya, kecuali ditentukan lain; (2) Permohonan pengesahan dimaksud pada ayat (1) harus diajukan secara tertulis kepada Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya dengan melampirkan: 26 dari 29 PER.05/MEN/1985 a. gambar rencana dan instalasi listrk serta sistem pengamannya dengan skala sedemikian rupa sehingga cukup jelas dan terang; b. keterangan bahan yang akan digunakan; Pasal 135 (1) setiap pembuatan, peredaran, pemasangan, pemakaian, perubahan dan atau perbaikan teknis pesawat angkat dan angkut harus mendapat pengesahan dari Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya; (2) pemohon dimaksud ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya dengan melampirkan: a. gambar konstruksi dan instalasi listrik serta sistem pengamannya dengan skala sedemikian rupa sehingga cukup jelas dan terang; b. sertifikat bahan dan sambungan-sambungan konstruksinya; c. perhitungan kekuatan konstruksi dari bagian-bagian yang penting. Pasal 136 Direktur atau Pejabat yang ditunjuk berwenang mengadakan perubahan teknis atas permohonan yang diajukan tersebut dalam pasal 134 dan pasal 135. Pasal 137 Pembuatan dan pemasangan pesawat angkat dan angkut harus dilaksanakan oleh pembuat dan pemasang yang telah mendapat pengesahan oleh Direktur atau Pejabat yang ditunjuk. BAB VIII PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN Pasal 138 (1) Setiap pesawat angkat dan angkut sebelum dipakai harus diperiksa dan diuji terlebih dahulu dengan standar uji yang telah ditentukan; (2) Untuk pengujian beban lebih, harus dilaksanakan sebesar 125% dari jumlah beban maksimum yang diujikan; (3) Besarnya tahanan isolasi dan instalasi listrik Pesawat Angkat dan Angkut harus sekurang-kurangnya memenuhi yang ditentukan dalam PUIL (Peraturan Umum Instalasi Listrik); 27 dari 29 PER.05/MEN/1985 (4) Pemeriksaan dan pengujian ulang pesawat angkat dan angkut dilaksanakan selambatlambatnya 2 (dua) tahun setelah pengujian pertama dan pemeriksaan pengujian ulang selanjutnya dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali; (5) Pemeriksaan dan pengujian dimaksud dalam pasal ini dilakukan oleh Pegawai Pengawas dan atau Ahli Keselamatan Kerja kecuali ditentukan lain. Pasal 139 Biaya pemeriksaan dan pengujian Pesawat Angkat dan Angkut dibebankan kepada Pengusaha. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 140 Pesawat angkat dan angkut yang sudah dipakai sebelum peraturan ini ditetapkan pengurus atau pengusaha yang memiliki pesawat angkat dan angkut diwajibkan memenuhi ketentuan-ketentuan peraturan Menteri ini dalam waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya peraturan ini. BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 141 Terhadap pengertian istilah-istilah “cukup”, “sesuai”, “baik”, “aman”, “tertentu”, “sekurang-kurangnya”, “sejauh”, “sedemikian rupa”, yang terdapat dalam Peraturan Menteri ini ditentukan oleh Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya. Pasal 142 Pengurus harus bertanggung jawab terhadap ditaatinya Peraturan Menteri ini. BAB XI KETENTUAN PIDANA Pasal 143 (1) Pengurus yang melanggar ketentuan tersebut pasal 142 diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- 28 dari 29 PER.05/MEN/1985 (seratus ribu rupiah) sesuai dengan pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran. BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 144 Pegawai Pengawas dan Ahli Keselamatan Kerja melakukan pengawasan terhadap ditaatinya Peraturan Menteri ini. Pasal 145 Hal-hal yang memerlukan pedoman pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur. Pasal 146 Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 02 Agustus 1985 MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA ttd. SUDOMO 29 dari 29 PER.04/MEN/1987 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER.04/MEN/1987 TENTANG PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA TATA CARA PENUNJUKAN AHLI KESELAMATAN KERJA MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA Menimbang: a. bahwa untuk mencegah terjadinya gangguan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dalam rangka peningkatan efisiensi dan produktivitas kerja, perlu penerapan keselamatan kerja, higene perusahaan dan kesehatan kerja di perusahaan-perusahaan; b. bahwa bertalian dengan hal tersebut diatas, perusahan perlu memiliki Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk membantu pimpinan perusahaan dalam penerapan keselamatan kerja, higene perusahaan dan Kesehatan Kerja; c. bahwa untuk maksud itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Mengingat: 1. Undang-undang No. 14 tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja; 2. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; 3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. PER.03/MEN/1978 tentang Persyaratan Penunjukan dan Wewenang serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja; 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.03/MEN/1984 tentang Pengawasn Ketenagakerjaan Terpadu. 1 dari 7 PER.04/MEN/1987 MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA TATA CARA PENUNJUKAN AHLI KESELAMATAN KERJA. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: a. Tempat kerja ialah setiap ruangan atau lapangan, terbuka atau tertutup, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja melakukan pekerjaan atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha, dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya. b. Pengurus adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin langsung suatu kegiatan kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri. c. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan berfungsi membantu pimpinan perusahaan atau pengurus untuk menyelenggarakan dan meningkatkan usaha keselamatan kerja, higene perusahaan dan kesehatan kerja, membantu pengawasan ditaatinya ketentuan-ketentuan peraturan perundangan bidang keselamatan dan kesehatan kerja; d. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut P2K3 ialah badan pembantu di tempat kerja yang meruakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Pasal 2 (1) Setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu pengusaha atau pengurus wajib membentuk P2K3. (2) Tempat kerja dimaksud ayat (1) ialah: a. tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan 100 orang atau lebih; b. tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan kurang dari 100 orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif. 2 dari 7 PER.04/MEN/1987 Pasal 3 (1) Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. (2) Sekretaris P2K3 ialah ahli Keselamatan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan. (3) P2K3 ditetapkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya atas usul dari pengusaha atau pengurus yang bersangkutan. Pasal 4 (1) P2K3 mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja. (2) Untuk melaksanakan tugas tersebut ayat (1), P2K3 mempunyai fungsi: a. Menghimpun dan mengolah data tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja; b. Membantu menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja: 1) Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara penanggulangannya. 2) Faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja; 3) Alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan; 4) Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya; c. Membantu pengusaha atau pengurus dalam: 1) Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja; 2) Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik; 3) Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja; 4) Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan; 5) Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, hygiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi; 6) Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan; 7) Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja; 8) Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja; 3 dari 7 PER.04/MEN/1987 9) Mengembangkan laboratorium kesehatan dan keselamatan kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan; 10) Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higene perusahaan dan kesehatan kerja. d. Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi tenaga kerja. Pasal 5 (1) Setiap pengusaha atau pengurus yang akan mengangkat Ahli Keselamatan Kerja harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri. (2) Permohonan penunjukan Ahli Keselamatan Kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) harus bermaterai cukup dan dilampirkan: a. Daftar riwayat hidup calon Ahli Keselamatan Kerja; b. Surat keterangan pengalaman kerja; c. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter; d. Surat pernyataan bekerja penuh di perusahaan yang bersangkutan; e. Foto copy ijasah atau STTB terakhir; f. Sertifikat pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh Departemen Tenaga Kerja atau Badan atau Lembaga Pendidikan yang diakui Departemen Tenaga Kerja. Pasal 6 Permohonan dimaksud pasal 5 disampaikan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada: a. Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat; b. Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja di mana perusahaan yang bersangkutan melakukan kegiatan usahanya. Pasal 7 Untuk menunjuk Ahli Keselamatan Kerja, Menteri membentuk Tim Penilai yang secara fungsional diketuai oleh Direktur Jenderal Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja dan anggotanya terdiri dari pejabat Departemen Tenaga Kerja 4 dari 7 PER.04/MEN/1987 dan Instansi atau Badan atau Lembaga di Luar Departemen Tenaga Kerja yang dipandang perlu. Pasal 8 Tim Penilai sebagaimana dimaksud pasal 7 mempunyai fungsi: a. Memeriksa kelengkapan persyaratan calon Ahli Keselamatan Kerja yang diajukan pengusaha atau pengurus; b. Melakukan pengujian kemapuan teknis di bidang keselamatan kerja, higene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi; c. Menyampaikan kepada Menteri: 1) Untuk dikeluarkan keputusan penunjukan sebagai Ahli Keselamatan Kerja apabila calon Ahli Keselamatan Kerja yang bersangkutan dinilai telah meemnuhi persyaratan oleh Tim Penilai; 2) Untuk dikeluarkan keputusan penolakan permohonan pengusaha atau pengurus apabila calon Ahli Keselamatan Kerja yang bersangkutan dinilai tidak memenuhi persyaratan oleh Tim Penilai. Pasal 9 Bila pengusaha atau pngurus yang ditolak permohonannya sebagaimana dimaksud pasal 8 huruf c butir 2 dapat mengajukan kembali permohonan penunjukan ahli Keselamatan Kerja sesuai prosedur sebagaimana dimaksud pasal 5. Pasal 10 Keputusan penunjukan Ahli Keselamatan Kerja dapat dicabut apabila: a. Tidak memenuhi peraturan perundang-undangan keselamatan kerja; b. Pindah ke Perusahaan lain; c. Melakukan kesalahan atau kecerobohan sehingga menimbulkan kecelakaan; d. Mengundurkan diri; e. Meninggal dunia. Pasal 11 (1) Keputusan penunjukan Ahli Keselamatan Kerja sebagaimana dimaksud pasal 8 huruf c butir 1 berlaku untuk jangka waktu 3 tahun. 5 dari 7 PER.04/MEN/1987 (2) Setelah tenggang waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) berakhir, dapat dimintakan perpanjangan kepada Menteri. (3) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud ayat (2) diajukan menurut prosedur pasal 6 dengan melampirkan: a. Foto copy keputusan penunjukan Ahli Keselamatan Kerja yang bersangkutan; b. Surat pernyataan pengurus yang menyatakan bahwa Ahli Keselamatan Kerja yang bersangkutan mempunyai prestasi baik. Pasal 12 Sekurang-kurangnya 3 bulan sekali pengurus wajib menyampaikan laporan tentang kegiatan P2K3 kepada Menteri melalui Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat. Pasal 13 (1) Ahli Keselamatan Kerja yang telah ditunjuk sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sampai paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini dinyatakan berlaku. (2) Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja dimaksud ayat (1) dapat diperpanjang dengan melalui prosedur sebagaimana dimaksud pasal 11 ayat (2) dan (3). Pasal 14 Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan pasal 2 diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sesuai ketentuan pasal 13 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pasal 15 Pegawai Pengawas Keselamatan Kerja dimaksud Undang-undang No. 1 Tahun 1970, melakukan pengawasan terhadap ditaatinya pelaksanaan Peraturan Menteri ini. 6 dari 7 PER.04/MEN/1987 Pasal 16 Paraturan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 03 Agustus 1997 MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA ttd. SUDOMO 7 dari 7 PER-01/MEN/1988 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR : PER.01/MEN/1988 TENTANG KWALIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT OPERATOR PESAWAT UAP MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa dengan semakin meningkatnya penggunaan pesawat uap dibidang industri dan jasa dimana pesawat uap dapat mengakibatkan kerugian baik terhadap harta maupun jiwa manusia sehingga perlu diusahakan pencegahannya; b. bahwa kecelakaan dan peledakan pesawat uap dapat disebabkan karena operator pesawat uap kurang memahami cara pelayanan pesawat uap, alat pengaman dan perlengkapan yang kurang baik; c. bahwa oleh karena operator pesawat uap memegang peranan penting dalam pengoperasian pesawat uap untuk mencegah terjadinya kecelakaan atau peledakan, sehingga perlu diatur tentang kwalifikasi dan syarat-syarat operator pesawat uap; d. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Peraturan Menteri tentang Kwalifikasi dan syarat-syarat operator pesawat uap. Mengingat : 1. Undang-undang No. 14 tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja; 2. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (L.N.1970 No. 1); 3. Undang-undang uap Tahun 1930 (Stoom Ordonantie 1930/Stb No. 225 Tahun 1930); 4. Peraturan Uap 1930 (Stoom Verordening 1930/Stb. 339 Tahun 1930); 5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kepts. 199/1983 tentang Struktur Organisasi Departemen Tenaga Kerja. 1 dari 9 PER-01/MEN/1988 MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA TENTANG KLASIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT OPERATOR PESAWAT UAP. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: a. Menteri ialah Menteri yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan. b. Pegawai Pengawas adalah pegawai pengawas sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (5) Undang-undang No. 1 Tahun 1970. c. Pemakai adalah pemakai sebagaimana dimaksud pada pasal 3 Stoom Ordonantie 1930. d. Pesawat Uap adalah pesawat uap sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Stoom Ordonantie 1930. e. Operaor adalah tenaga kerja berkeahlian khusus untuk melayani pemakaian pesawat uap. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 Peraturan Menteri ini meliputi kwalifikasi wewenang, syarat-syarat dan kewajiban melapor. BAB III KWALIFIKASI Pasal 3 Kwalifikasi operator terdiri dari 2 kelas yaitu: (1) Operator kelas I. a. Sekurang-kurangnya berpendidikan SLTA Jurusan mekanik, listrik, atau IPA. b. Telah berpengalaman dibidang pelayanan pesawat uap sekurang-kurangnya 2 tahun. c. Berkelakuan baik dari kepolisian. 2 dari 9 PER-01/MEN/1988 d. Berbadan sehat dari dokter. e. Umur sekurang-kurangnya 23 tahun. f. Harus lulus paket Al + A2. g. Lulus ujian yang diselenggarakan oleh Departemen Tenaga Kerja cq. Ditjen Binawas. (2) Operator kelas II. a. Sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP, dan diutamakan teknik mekanik, atau listrik. b. Pernah sebagai pembantu operator selama 1 tahun. c. Berkelakuan baik dari kepolisian. d. Umur sekurang-kurangnya 20 tahun. e. Berbadan sehat dari dokter. f. Mengikuti kursus operator paket A1. g. Lulus ujian yang diselenggarakan oleh Departemen Tenaga Kerja cq. Ditjen Binawas Pasal 4 Menteri atau pejabat yang ditunjuknya dapat menetapkan syarat pendidikan dan pengalaman calon operator selain tersebut pada ayat (1) sub a, b dan ayat (2) sub a, b pasal ini. Pasal 5 (1) Pelaksanaan kursus operator dapat dilakukan oleh Departemen Tenaga Kerja atau Lembaga yang ditunjuk. (2) Kurikulum kursus operator dilaksanakan sesuai dengan lampiran peraturan ini. (3) Menteri atau pejabat yang ditunjuknya sewaktu-waktu dapat mengganti, menambah atau mengurangi mata pelajaran dan atau jam pelajaran dalam lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini sesuai dengan kebutuhan. Pasal 6 (1) Sertifikat operator diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus. 3 dari 9 PER-01/MEN/1988 (2) Sertifikat operator dapat dicabut oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya bila operator yang bersangkutan dinilai tidak berkemampuan lagi sebagai operator atas usul pegawai pengawas bidang uap setempat. Pasal 7 Operator kelas II dapat ditingkatkan menjadi Operator kelas I dengan ketentuan: a. Telah berpengalaman sebagai operator kelas II sekurang-kurangnya 2 tahun secara terus menerus. b. Telah mengikuti pendidikan paket A2 dan lulus ujian yang diselenggarakan oleh Ditjen Binawas. BAB IV KEWENANGAN OPERATOR Pasal 8 (1) Operator kelas I berwenang melayani: a. Sebuah ketel uap dengan kapasitas uap lebih besar dari 10 ton/jam. b. Pesawat uap selain uap untuk semua ukuran. c. Mengawasi kegiatan operator kelas II bila menurut ketentuan pada peraturar ini perlu didampingi operator kelas II. (2) Operator kelas II berwenang melayani: a. Sebuah ketel uap dengan kapasitas uap paling tinggi 10 ton/jam. b. Pesawat uap selain ketel uap untuk semua ukuran. Pasal 9 (1) Jumlah operator yang diperlukan untuk setiap shift pelayanan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. (2) Operator tersebut pada ayat (1) harus dibantu oleh satu atau beberapa tenaga bantu dalam hal pelayanan unit instalasi uap 4 dari 9 PER-01/MEN/1988 BAB V KEWAJIBAN OPERATOR Pasal 10 (1) Dilarang meninggalkan tempat pelayanan selama pesawat uapnya dioperasikan. (2) Melakukan pengecekan dan pengamatan kondisi/kemampuan kerja serta merawat pesawat uap, alat-alat pengaman dan alat perlengkapan lainnya yang terkait dengan bekerjanya pesawat uap yang dilayaninya. (3) Operator harus mengisi buku laporan harian pengoperasian pesawat uap yang bersangkutan selama melayani pesawat uap meliputi data tekanan kerja, produksi uap, debit air pengisi ketel uap, pH air, jumlah bahan bakar dan lain-lain, serta tindakan operator yang dilakukan selama melayani pesawat uap yang bersangkutan. (4) Apabila pesawat uap dan atau alat-alat pengaman/perlengkapannya tidak berfungsi dengan baik atau rusak, maka operator harus segera menghentikan pesawatnya dan segera melaporkan pada atasannya. (5) Untuk operator kelas I disamping kewajiban tersebut pada ayat (1), (2), (3) dan (4) juga wajib mengawasi kegiatan dan mengkoordinir operator kelas II. (6) Operator kelas I bertanggung jawab atas seluruh unit instalasi uap. (7) Pemakaian pesawat uap dimana menurut peraturan ini tidak diperlukan operator kelas I, maka operator kelas II atau salah satu operator kelas II yang ditunjuk oleh perusahaan bertanggung jawab atas seluruh instalasi uap. (8) Segera melaporkan kepada atasannya apabila terjadi kerusakan/peledakan atau gangguan-gangguan lain pada pesawat uap, penyalur uap dan alat-alat perlengkapannya. (9) Membuat laporan bulanan pemakaian pesawat uap kepada P2K3 di perusahaan yang bersangkutan. BAB VI KETENTUAN HUKUM Pasal 11 Operator yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut pada pasal 10 ayat (1) dapat dikenakan hukuman kurungan atau denda sesuai dengan pasal 27 Undang-undang Uap 1930 (Stoom Ordonantie 1930). 5 dari 9 PER-01/MEN/1988 BAB VII ATURAN PERALIHAN Pasal 12 1. Sertifikat operator yang telah diterbitkan sebelum peraturan ini berlaku akan diadakan peninjauan kembali disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan ini. 2. Untuk pelaksanaan ketentuan ayat (1) pasal ini, perusahaan yang memiliki sertifikat operator wajib mengembalikan sertifikat dimaksud kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk melalui Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 25 Januari 1988 MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA ttd. SUDOMO 6 dari 9 PER-01/MEN/1988 LAMPIRAN I : Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per.01/MEN/1988 Tanggal : 25 Januari 1988. Tentang : Jumlah Operator Pesawat Uap. 1. BERLAKUNYA UNTUK PERUSAHAAN DIMANA HANYA ADA SATU KETEL UAP ATAU BEBERAPA KETEL UAP TETAPI TEMPATNYA TERPISAH. Jumlah operator Untuk satu ketel uap Kapasitas Uap Operator kelas II Operator kelas I 1 orang 1 orang <10 T/j 1 orang >10 T/j - <20 T/j 1 orang 1 orang >20 T/j - <40 T/j 1 orang 2 orang >40 T/j - <60 T/j 1 orang 3 orang >60 T/j - <80 T/j 2 orang 3 orang >80 T/j 2. BERLAKUNYA UNTUK PERUSAHAAN DIMANA DIPAKAI BEBERAPA KETEL UAP YANG DIPASANG PARALEL PADA SATU RUANGAN TIDAK TERPISAH. Jumlah operator pada setiap ruangan Kapasitas setiap ketel uap (Q) Operator kelas II Operator kelas I Jumlah ketel uap EQ < 20 T/j 2 <10 T/j Jumlah ketel uap 1 orang EQ > 20 T/j 2 >10 T/j - <20 T/j Jumlah ketel uap Jumlah ketel uap 2 2 Jumlah ketel uap >20 T/j - <40 T/j Jumlah ketel uap 2 Jumlah ketel uap >40 T/j - <60 T/j 2 x jumlah ketel uap 2 Jumlah ketel uap >60 T/j - <80 T/j 3 x jumlah ketel uap 2 >80 T/j 3 x jumlah ketel uap Jumlah ketel uap Catatan : 1. bila hasil pembagian pada daftar II mendapatkan angka pecahan maka jumlah operator harus dibulatkan keatas. 2. EQ = Jumlah kapasitas uap seluruh ketel uap yang ada dalam ruang yang bersangkutan. 7 dari 9 PER-01/MEN/1988 LAMPIRAN II Nomor Tanggal Tentang : Peraturan Menteri Tenaga Kerja : Per.01/MEN/1988 : 25 Januari 1988. : Kurikulum Operator Pesawat Uap. PAKET : A1 Kode Mata Pelajaran Jumlah Jam 2 4 8 4 4 6 2 8 4 4 24 78 Kebijaksanaan Depnaker, Binawas & DBNKK & Hyperkes. Undang-Undang Keselamatan Kerja. Undang-Undang/Peraturan Uap 1930. Jenis pesawat uap dan cara bekerjanya. Fungsi Appendages/perlengkapan pesawat uap. Air pengisi ketel uap dan cara pengolahannya. Sebab-sebab peledakan pesawat uap. Cara mengoperasikan pesawat uap. Persiapan pemeriksaan dan pengujian pesawat uap. Pengetahuan instalasi listrik untuk ketel uap. Praktikum. Jumlah jam Catatan : A1 – 12 = Diusahakan meliputi : ketel pipa api, ketel pipa air, ketel automatic dan instalasi pengolahan air ketel. A1 – 2 A1 – 3 A1 – 4 A1 – 5 A1 – 6 A1 – 7 A1 – 8 A1 – 9 A1 – 10 A1 – 11 A1 – 12 Paket : A2 Jumlah Jam 8 A2 – 1 Pengetahuan bahan. 8 A2 – 2 Peninjauan konstruksi pesawat uap. 4 A2 – 3 Pemeriksaan secara tidak merusak. 4 A2 – 4 Perpindahan panas. 6 A2 – 5 Pengetahuan tentang bahan bakar dan pembakaran. 4 A2 – 6 Analisa kecelakaan peledakan 6 A2 – 7 Cara inspeksi dan reparasi pesawat uap 2 A2 – 8 Keselamatan kerja bidang mekanik 2 A2 – 9 Keselamatan kerja bidang listrik 2 A2 – 10 Keselamatan kerja bidang kebakaran 2 A2 – 11 Kesehatan kerja 4 A2 – 12 Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) 2 A2 - 13 Kebijakan Depnaker Jumlah jam 54 Catatan : 1. Untuk pendidikan dimana A1 dan A2 ditempatkan secara bersama, maka A2-12 dan A2-13 ditiadakan. 2. 1 jam pelajaran = 45 menit. Kode Mata Pelajaran 8 dari 9 PER-01/MEN/1988 KURIKULUM OPERATOR PESAWAT UAP PAKET A2 (OPERATOR KELAS I) Jumlah Jam 8 Pengetahuan bahan. A2 – 1 8 A2 – 2 Peninjauan konstruksi pesawat uap. 4 A2 – 3 Pemeriksaan secara tidak merusak. 4 A2 – 4 Perpindahan panas. 6 A2 – 5 Pengetahuan tentang bahan bakar dan pembakaran. 4 A2 – 6 Analisa kecelakaan/peledakan 6 A2 – 7 Cara inspeksi dan reparasi pesawat uap 2 A2 – 8 Keselamatan kerja bidang mekanik 2 A2 – 9 Keselamatan kerja bidang listrik 2 A2 – 10 Keselamatan kerja bidang kebakaran 2 A2 – 11 Kesehatan kerja 4 A2 – 12 Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila 2 A2 – 13 Kebijakan Depnaker Jumlah jam 54 Catatan : 1. Untuk pendidikan dimana A1 dan A2 ditempuh secara bersama, maka A2-12 dan A2-13 ditiadakan. 2. 1 jam pelajaran = 45 menit. Kode Mata Pelajaran KURIKULUM OPERATOR PESAWAT UAP PAKET A1 (OPERATOR KELAS II) Kode A1 – 1 A1 – 2 A1 – 3 A1 – 4 A1 – 5 A1 – 6 A1 – 7 A1 – 8 A1 – 9 A1 – 10 A1 – 11 A1 – 12 Mata Pelajaran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Kebijaksanaan Depnaker, Binawas & DBNKK & Hyperkes. Undang-Undang Keselamatan Kerja Undang-Undang/Peraturan Uap 1930 Jenis Pesawat Uap dan Cara Bekerjanya Fungsi Appendages/Perlengkapan Pesawat Uap Air Pengisi Ketel Uap dan Cara Pengolahannya Sebab-Sebab Peledakan Pesawat Uap Cara mengoperasikan Pesawat Uap Persiapan pemeriksaan dan pengujian pesawat uap Pengetahuan Instalasi Listrik untuk ketel uap Pratikum Jumlah jam Jumlah Jam 8 2 4 8 4 4 6 2 8 4 4 24 78 Catatan : A1 – 12 = Diusahakan meliputi: ketel pipa api, ketel pipa air, ketel automatic dan instalasi pengolahan air ketel. 9 dari 9 PER.01/MEN/1989. PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NO. : PER.01/MEN/1989 TENTANG KWALIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT OPERATOR KERAN ANGKAT MENTERI TENAGA KERJA Menimbang : a. Bahwa dengan semakin meningkatnya penggunaan keran angkat dibidang industri dan jasa dimana keran angkat dapat menimbulkan kecelakaan yang dapat mengakibatkan kerugian baik terhadap harta maupun jiwa manusia, sehingga perlu diusahakan pencegahan; b. Bahwa oleh karena operator keran angkat memegang peranan penting dalam pengoperasian keran angkat untuk mencegah terjadinya kecelakaan, sehingga perlu diatur tentang kwalifikasi dan syarat-syarat operator keran angkat; c. Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Peraturan Menteri tentang kwalifikasi dan syarat-syarat operator keran angkat. Mengingat : 1. Undang-undang No 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja. 2. Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja L.N. 1970 No. 1; 3. Keputusan Presiden R.I No. 64-/M Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V; 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 tahun 1985 tentang Pesawat angkat dan angkut. MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG KWALIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT OPERATOR KERAN ANGKAT. 1 dari 16 PER.01/MEN/1989. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: a. Menteri ialah Menteri yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan. b. Pegawai pengawas adalah pegawai pengawas sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (5) Undang-undang No. 1 tahun 1970. c. Pengusaha adalah orang atau badan hukum sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (3) UU No. 1 Tahun 1970. d. Keran angkat adalah salah satu jenis peralatan angkat sebagaimana dimaksud pasal 6 Permen No. PER-05/MEN/1985. e. Operator adalah tenaga kerja berkeahlian khusus untuk melayani pemakaian keran angkat. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 Peraturan Menteri ini meliputi kwalifikasi, wewenang, syarat-syarat dan kewajiban melapor. BAB III KWALIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT OPERATOR KERAN ANGKAT Pasal 3 Kwalifikasi operator terdiri dari 3 kelas yaitu: 1. Operator kelas I. 2. Operator kelas II. 3. Operator kelas III. Pasal 4 (1) Syarat-syarat Operator kelas I. a. Sekurang-kurangnya berpendidikan SLTA jurusan mekanik, listrik, atau IPA; b. Telah berpengalaman dibidang pelayanan keran angkat menurut jenisnya sekurang kurangnya 5 tahun dengan kapasitas 50 ton; 2 dari 16 PER.01/MEN/1989. c. Berkelakuan baik dari Kepolisian; d. Berbadan sehat dari dokter; e. Umur sekurang-kurangnya 23 tahun; f. Harus lulus paket A1 + A2 + A3; g. Lulus ujian yang diselenggarakan oleh Departemen Tenaga Kerja cq. Ditjen Binawas; (2) Syarat-syarat Operator kelas II. a. Sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP, dan diutamakan jurusan teknik mekanik atau listrik; b. Pernah sebagai operator selama 3 tahun dan kapasitas 25 - 50 ton; c. Berkelakuan baik dari Kepolisian; d. Umur sekurang-kurangnya 21 tahun; e. Berbadan sehat dari dokter; f. Mengikuti kursus operator paket Al + A2; g. Lulus ujian yang diselenggarakan oleh Departemen Tenaga Kerja cq. Ditjen Binawas. (3) Syarat-syarat Operator Kelas III. a. Sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP dan diutamakan jurusan teknik, mekanik atau listrik; b. Pernah sebagai pembantu selama 1 tahun dengan kapasitas 25 ton; c. Berkelakuan baik dari Kepolisian; d. Umur sekurang-kurangnya 20 tahun; e. Berbadan sehat dari dokter; f. Mengikuti kursus operator A1; g. Lulus ujian yang diselenggarakan oleh Departemen Tenaga Kerja cq. Ditjen Binawas. (4) Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya dapat menetapkan syarat-syarat pendidikan dan pengalaman calon operator selain tersebut pada ayat (1) sub a, b dan ayat (2) sub a, b pasal ini. 3 dari 16 PER.01/MEN/1989. Pasal 5 (1) Pelaksanaan kursus operator dapat dilakukan oleh Depantemen Tenaga Kerja atau Lembaga yang ditunjuk. (2) Kurikulum kursus operator dilaksanakan sesuai dengan lampiran peraturan ini, yang dapat dikembangkan dan diubah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi. (3) Menteri atau pejabat yang ditunjuknya sewaktu-waktu dapat mengganti, menambah atau mengurangi mata pelajaran dan atau jam pelajaran dalam lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini sesuai dengan kebutuhan. Pasal 6 (1) Sertifikat operator diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus. (2) Bagi operator yang telah mendapatkan sertifikat dapat diberikan lisensi oleh Depnaker sesuai dengan tingkat keahliannya yang harus diperbaharui setiap (dua) tahun, melalui atau tanpa Kursus penyegaran. (3) Sertifikat operator dapat dicabut oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya bila operator yang bersangkutan dinilai tidak berkemampuan lagi sebagai operator atas usul pegawai pengawas. Pasal 7 Operator kelas III dapat ditingkatkan menjadi Operator kelas II dan Operator kelas II menjadi Operator kelas I dengan ketentuan: a. Telah berpengalaman sebagai Operator sesuai dengan tingkatnya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus. b. Telah mengikuti pendidikan paket yang sesuai dengan tingkatnya dan lulus ujian yang diselenggarakan oleh Departemen Tenaga Kerja cq. Ditjen Binawas. BAB IV KEWENANGAN OPERATOR Pasal 8 (1) Operator kelas I berwenang melayani: a. Sebuah keran angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih besar dari 50 ton. 4 dari 16 PER.01/MEN/1989. b. Mengawasi dan membimbing kegiatan operator kelas II dan atau operator kelas III, bila menurut ketentuan pada peraturan ini perlu didampingi oleh operator kelas II dan atau kelas III. (2) Operator kelas II berwenang melayani: a. Sebuah keran angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih besar dari 25 ton sampai dengan 50 ton. b. Mengawasi dan membimbing kegiatan operator kelas III, bila menurut ketentuan pada peraturan ini perlu didampingi oleh operator kelas III. (3) Operator kelas III berwenang melayani: sebuah keran angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas maksimum 25 ton. Pasal 9 (1) Jumlah operator yang diperlukan untuk setiap shift pelayanan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 Peraturan Menteri ini. (2) Operator tersebut pada ayat (1) harus dibantu oleh satu atau beberapa tenaga bantu dalam hal pelayanan unit keran angkat. BAB V KEWAJIBAN OPERATOR Pasal 10 (1) Dilarang meninggalkan tempat pelayanan selama keran angkat dioperasikan. (2) Melakukan pengecekan dan pengamatan kondisi atau kemampuan kerja serta merawat keran angkat, alat-alat pengaman dan alat-alat perlengkapan lainnya yang terkait dengan bekerjanya keran angkat yang dilayaninya. (3) Operator harus mengisi buku laporan harian pengoperasian keran angkat yang bersangkutan selama melayani keran angkat. (4) Apabila keran angkat atau alat-alat pengaman atau perlengkapannya tidak berfungsi dengan baik atau rusak, operator harus segera menghentikan pesawatnya dan segera melaporkan pada atasannya. (5) Untuk operator kelas I disamping kewajiban tersebut pada ayat (1), (2), (3) dan (4) juga wajib mengawasi kegiatan dan mengkoordinasikan operator kelas II dan operator kelas III. (6) Operator kelas I bertanggung jawab atas seluruh kegiatan pengoperasian untuk keran angkat yang dikendalikannya. 5 dari 16 PER.01/MEN/1989. (7) Pemakaian keran angkat dimana menurut peraturan ini tidak diperlukan operator kelas I maka operator kelas II atau salah satu operator kelas II yang ditunjuk oleh pengusaha bertanggung jawab atas seluruh pengoperasian keran angkat. (8) Segera melaporkan kepada atasannya apabila terjadi kerusakan atau peledakan atau gangguan-gangguan lain pada keran angkat dan alat-alat perlengkapannya. (9) Membuat laporan bulanan pemakaian keran angkat kepada P2K3 diperusahaan yang bersangkutan. (10) Mematuhi peraturan dan tindakan pengaman yang telah ditetapkan selain pengoperasian keran angkat. BAB VI KETENTUAN HUKUM Pasal 11 Operator yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut pada pasal 10 ayat (1) dapat dikenakan hukuman kurungan atau denda sesuai dengan pasal 143 PERMEN No. 5 tahun 1985. BAB VII ATURAN PERALIHAN Pasal 12 (1) Bagi operator yang telah bekerja berdasarkan sertifikat operator yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, untuk menentukan kwalifikasi operator diharuskan mengikuti latihan peningkatan (up grading) sesuai peraturan Menteri ini. (2) Sertifikat operator yang telah diterbitkan sebelum peraturan ini berlaku akan diadakan peninjauan kembali disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan ini. (3) Untuk pelaksanaan ketentuan ayat (2) pasal ini, perusahaan yang memiliki sertifikat operator wajib mengembalikan sertifikat dimaksud kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuknya melalui Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat. 6 dari 16 PER.01/MEN/1989. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. DITETAPKAN DI : JAKARTA PADA TANGGAL : 21 FEBRUARI 1989. MENTERI TENAGA KERJA. tdd Drs. Cosmas Batubara 7 dari 16 PER.01/MEN/1989. LAMPIRAN I : Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : 01/Men/1989 Tanggal : 21 Februari 1989 JUMLAH OPERATOR KERAN ANGKAT YANG BERLAKU DI PERUSAHAAN PEMBUAT, PEMILIK/PEMAKAI KERAN ANGKAT. No. 1. Jumlah Operator Untuk Satu Keran Angkat Kelas III Kelas II Kelas I Kapasitas Keran Keran Mobil dan Menara, (Hidrolis, Mekanis dan Portal). 25 ton 25 ton 50 ton 50 ton 100 ton 100 ton 200 ton 200 ton 1 orang 1 orang 1 orang 2 orang 2 orang Keran Overhead 25 ton 25 ton 50 ton 50 ton 100 ton 100 ton 1 orang 1 orang 1 orang 2 orang 1 orang 1 orang 1 orang 1 orang 1 orang 1 orang 1 orang 1 orang 1 orang Jumlah operator yang bertugas tersebut pada satu shift. DITETAPKAN DI : JAKARTA PADA TANGGAL : 21 FEBRUARI 1989. MENTERI TENAGA KERJA. tdd Drs. Cosmas Batubara 8 dari 16 PER.01/MEN/1989. LAMPIRAN II A Nomor Tanggal : Peraturan Menteri Tenaga Kerja : 01/Men/1989 : 21 Februari 1989 TENTANG KURIKULUM OPERATOR KERAN ANGKAT I. Tujuan: Memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam mengoperasikan keran angkat, bertanggung jawab, berdisiplin dan mengerti terhadap keselamatan kerja dalam melakukan pekerjaan, sehingga penggunaan alat dapat lebih efisien, produktif, dan aman. II. Mata Pelajaran Inti: 1. Kecelakaan pada keran angkat: 1.1. Kecelakaan disebabkan oleh kelebihan beban. 1.2. Kecelakaan disebabkan oleh gagalnya perangkat keselamatan. 1.3. Kecelakaan disebabkan oleh keadaan yang tidak normal. 1.4. Kecelakaan disebabkan oleh kesalahan alat bantu angkat (alat rigging), sling, aba-aba dan lain-lain. 1.5. Kecelakaan disebabkan oleh kesalahan prosedur pemasangan, perubahan dan pembongkaran. 1.6. 2. Diskusi/tanya jawab. Prinsip Rancang Bangun: 2.1. Konstruksi dan Stabilitas. 2.2. Faktor keamanan (Safety Factor). 2.3. Pengaruh tinggi, panjang boom dan tekanan angin. 2.4. Jenis-jenis keran, keuntungan dan keterbatasannya. 2.5. Indikator Beban Aman dan penyetop otomatis. 2.6. Diskusi dan Tanya jawab. 9 dari 16 PER.01/MEN/1989. 3. 4. 5. Tenaga Penggerak: 3.1. Tenaga penggerak mekanis. 3.2. Tenaga penggerak hidrolis. 3.3. Tenaga penggerak pneumatik. 3.4. Tenaga penggerak listrik. 3.5. Diskusi dan Tanya jawab. Kapasitas dan Daftar Beban: 4.1. Dasar pengukuran. 4.2. Daftar beban dan Daerah operasi. 4.3. Beban kotor. 4.4. Beban pengurang. 4.5. Beban bersih (Netto). Pemasangan, Pengujian dan Pembongkaran 5.1. Hanya dilakukan oleh orang yang terlatih. 5.2. Mengetahui petunjuk dan prosedur dari pabrik. 5.3. Landasan, keadaan tanah, keratan kelabang (track dan indikator yang benar). 6. 5.4. Keadaan angin sewaktu pemasangan dan pembongkaran. 5.5. Dapatkan persetujuan pabrik bila melakukan modifikasi. 5.6. Pembongkaran sama penting dengan pemasangan. 5.7. Pcnggunaan kunci-kunci yang benar, dan peralatan keselamatan. 5.8. Boom, jib, centilever, dan teleskopik. 5.9. Indikator petunjuk aman. 5.10. Penggunaan penumpu (out rigger) yang benar. 5.11. Prosedur dan uji beban. 5.12. Pengawasan oleh orang yang berkompetensi. 5.13. Diskusi dan Tanya Jawab. Tali Kawat Baja dan Tali Serat: 6.1. Konstruksi, pemeriksaan. pemilihan dan penggunaan. 6.2. Tali angkat (hoist ropes). 6.3. Tali derek (derrecking ropes). 10 dari 16 PER.01/MEN/1989. 7. 6.4. Sling dan penggunaan yang benar. 6.5. Penyimpanan dan perawatan tali. 6.6. Pemasangan klam yang benar. 6.7. Tali serat, Beban Kerja Aman, Pemeriksaan dan Penggunaan. 6.8. Pembuatan sling tanpa ujung dari tali serat. 6.9. Diskusi dan Tanya Jawab. Rantai Kait dan Alat Bantu Angkat lainnya: 7.1. Konstruksi, pemeriksaan dan penyimpanan. 7.2. Mengenal bahan yang digunakan. 7.3. Penggunaan yang benar dari kait sakel, dan baut mata. 7.4. Beban Kerja Aman (SWL) dan pengaruh sudut kaki sling. 7.5. Penggunaan salah seperti beban mendadak, simpul, dan lain-lain pada sling. 8. 9. 7.6. Alat Bantu Angkat khusus seperti: Beam, keranjang angkat, dan lain-lain. 7.7. swivel, takel dan lain-lain. 7.8. Diskusi dan Tanya Jawab. Perawatan (Maintenance): 8.1. Perawatan-perawatan angkat (umum). 8.2. Pemeriksaan periodik. 8.3. Pelumasan. 8.4. Perawatan ban. 8.5. Rem dan kopling. 8.6. Pancing angkat dan puli. 8.7. Diskusi dan Tanya Jawab. Pengoperasian Crane yang Aman: 9.1. Kontrol keran. 9.2. Penggunaan perangkat keselamatan dan indikator beban aman. 9.3. Pemilihan dan penempatan keran untuk suatu pengangkatan. 9.4. Halangan-halangan seperti listrik, bangunan dan lain-lain. 9.5. Penempatan dan menjalankan (travelling) keran. 9.6. Menaikkan dan menurunkan beban dengan aman. 11 dari 16 PER.01/MEN/1989. 10. 11. 9.7. Pengangkatan dengan keran lebih dari satu. 9.8. Diskusi dan Tanya Jawab. Cara Pengikatan Beban: 10.1. Aba-aba, radio dan alat komunikasi lainnya. 10.2. Bentuk dan berat beban. 10.3. Titik berat dan stabilitas beban. 10.4. Pemilihan alat bantu angkat yang sesuai dan benar. 10.5. Penempatan beban pada kait. 10.6. Pengendalian beban. 10.7. Diskusi dan Tanya Jawab. Praktikum Lapangan: 11.1. Siswa dikelompokkan. 11.2. Memeriksa Sling dan alat bantu alat. 11.3. Menentukan kemampuan angkat dalam berbagai situasi. 11.4. Pemeriksaan alat bantu angkat yang rusak. 11.5. Perawatan dan pemeriksaan keran. 11.6. Menentukan berat dan titik berat dari berbagai beban. 11.7. Cara pengikatan beban yang benar. 11.8. Pelipatan (Folding) dan pelepasan (unfolding) boom kisi. 11.9. Pengoperasian keran dan pemberian aba-aba. 11.10. Diskusi dan Tanya Jawab. 12. Perundang-undangan dan Peraturan: 12.1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 12.2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 1985 tentang Pesawat Angkat & Transport. 12.3. Tanggung Jawab Operator. 12.4. Tanggung Jawab Kontraktor. 12.5. Tanggung Jawab Operator di Jalan Raya. 12.6. Pelaporan kecelakaan dan bahaya yang terjadi. 12.7. Peraturan-peraturan yang terkait. 12 dari 16 PER.01/MEN/1989. 13. Evaluasi: Pada akhir pelajaran teori dan praktek harus diberikan evaluasi akhir. 14. Mata Pelajaran Dasar: − Etika. − Hubungan Industrial Pancasila. − Motivasi Kerja. III. Kurikulum dan Silabus tersebut di atas dapat dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan tingkat keterampilan dan kemajuan teknologi. IV. Jumlah Jam Pelajaran: Jumlah Jam Pelajaran untuk setiap tingkat kemampuan dan keterampilan (Operator III, Operator II dan Operator I), disesuaikan dengan bobot materi yang diberikan berdasarkan kurikulum tersebut di atas. − Jam pelajaran untuk Paket A1. (Operator III) = 243 jam. − Jam pelajaran untuk Paket A2. (Operator II) = 180 jam. − Jam pelajaran untuk Paket A3. (Operator I) = 120 jam. − Jam pelajaran teori dan praktek berbanding = 30 : 60. 13 dari 16 PER.01/MEN/1989. LAMPIRAN II B Nomor Tanggal : Peraturan Menteri Tenaga Kerja : 01/Men/1989 : 21 Februari 1989 KURIKULUM KURSUS OPERATOR KERAN ANGKAT I. PAKET A1 Mata Pelajaran Jam Pelajaran (JP) A. Teori: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. Sikap dan etika ................................................................ HIP dan keselamatan kerja ............................................. Pengenalan keran angkat ................................................ Prinsip kerja keran angkat .............................................. Prinsip kerja sistem hidrolis ........................................... Pengukuran dan kapasitas keran angkat ......................... Faktor-faktor yang mempengaruhi beban kerja aman keran ............................................................................... Pengetahuan tali kawat baja ........................................... Memilih keran angkat untuk suatu jenis pengangkatan barang .............................................. Menghitung dan memperkirakan berat barang ............... Pengetahuan ringging ..................................................... Pengoperasian yang aman .............................................. Perawatan dan pemeliharaan .......................................... Jumlah 107 JP 8. 9. 10. 11. 12. 13. B. 1. 2. 3. PRAKTEK: Pengoperasian yang aman Rigging Perawatan dan pemeliharaan C. EVALUASI. 10 JP 10 JP 5 JP 4 JP 10 JP 8 JP 10JP 8 JP 10JP 7 JP 10 JP 7 JP 8 JP 90 JP 20 JP 20 JP Jumlah 130 JP 13 JP Jumlah 250 JP 14 dari 16 PER.01/MEN/1989. II. PAKET A2 A. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. B. 1. 2. 3. 4. C. Mata Pelajaran TEORI Sikap dan etika ................................................................ HIP dan keselamatan kerja .............................................. Prinsip kerja, jenis dan terminologi keran hidrolis dan mekanisme ................................................................ Prinsip pengoperasian keran............................................ Daerah pengangkutan ...................................................... Daftar beban dan aspek-aspeknya ................................... Kalkulasi beban .............................................................. Pengetahuan rigging yang terinci ................................... Perawatan dan pemeliharaan secara terinci .................... PRAKTEK LAPANGAN Pengoperasian kerañ hidrolik dan mekanik maksimum 50 ton dengan aman ........................................................ Penggunaan alat-alat rigging .......................................... Melakukan peningkatan-peningkatan yang aman terhadap macam- macam bentuk barang ......................... Membuat laporan pemeliharaan terhadap keran Hidrolik dan mekanik ...................................................... EVALUASI AKHIR ....................................................... 15 dari 16 Jam Pelajaran (JP) 10 JP 10 JP 10 JP 10 JP 10 JP 10 JP 10 JP 10 JP 10 JP Jumlah 90 JP 66 JP 7 JP 7 JP 15 JP Jumlah 95 JP 15 JP Jumlah 200 JP PER.01/MEN/1989. II. PAKET A3 A. 1. 2. 3. Mata Pelajaran TEORI ......................................................................................... ......................................................................................... ......................................................................................... B. 1. 2. 3. PRAKTEK LAPANGAN ......................................................................................... ......................................................................................... ......................................................................................... C. EVALUASI AKHIR ....................................................... Jam Pelajaran (JP) ................ JP ................ JP ................ JP Jumlah........... JP ................ JP ................ JP ................ JP Jumlah........... JP ................ JP Jumlah........... JP DITETAPKAN DI : JAKARTA PADA TANGGAL : 21 FEBRUARI 1989. MENTERI TENAGA KERJA. tdd Drs. Cosmas Batubara 16 dari 16 PER.02/MEN/1989 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER.02/MEN/1989 TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa tenaga kerja dan sumber produksi yang berada di tempat kerja perlu dijaga keselamatan dan produktivitasnya; b. bahwa sambaran petir dapat menimbulkan bahaya baik tenaga kerja dan orang lainnya yang berada di tempat kerja serta bangunan dan isinya; c. bahwa untuk itu perlu diatur ketentuan tentang instalasi penyalur petir dan pengawasannya yang ditetapkan dalam suatu Peraturan Menteri. Mengingat : 1. Undang-undang No. 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan No. 23 Tahun 1948 dari Republik Indonesia; 2. Undang-undang No. 14 tahun1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja; 3. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; 4. Keputusan Presiden RI No. 64/M Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V; 5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. PER03/MEN/1978 tentang Persyaratan Penunjukan dan Wewenang serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja; 6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-03/MEN/1984 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan terpadu; 7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1987 tentang Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja. 1 dari 23 PER.02/MEN/1989 MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: a. Direktur ialah Pejabat sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; b. Pegawai Pengawas ialah Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja; c. Ahli Keselamatan Kerja ialah Tenaga Teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; d. Pengurus ialah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab penuh terhadap tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri; e. Pengusaha ialah orang atau badan hukum seperti yang dimaksud pasal 1 ayat (3) Undang-undang No. 1 Tahun 1970; f. Tempat kerja ialah tempat sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1970; g. Pemasang instalasi penyalur petir yang selanjutnya disebut Instalasi ialah badan hukum yang melaksanakan pemasangan instalasi penyalur petir; h. Instalasi penyalur petir ialah seluruh susunan sarana penyalur petir terdiri atas penerima (Air Terminal/Rod), Penghantar penurunan (Down Conductor), Elektroda Bumi (Earth Electrode) termasuk perlengkapan lainnya yang merupakan satu kesatuan berfungsi untuk menangkap muatan petir dan menyalurkannya ke bumi; i. Penerima ialah peralatan dan atau penghantar dari logam yang menonjol lurus ke atas dan atau mendatar guna menerima petir; j. Penghantar penurunan ialah penghantar yang menghubungkan penerima dengan elektroda bumi; k. Elektroda bumi ialah bagian dari instalasi penyalur petir yang ditanam dan kontak langsung dengan bumi; 2 dari 23 PER.02/MEN/1989 l. Elektroda kelompok ialah beberapa elektroda bumi yang dihubungkan satu dengan lain sehingga merupakan satu kesatuan yang hanya disambung dengan satu penghantar penurunan; m. Daerah perlindungan ialah daerah dengan radius tertentu yang termasuk dalam perlindungan instalasi penyalur petir; n. Sambungan ialah suatu konstruksi guna menghubungkan secara listrik antara penerima dengan penghantar penurunan, penghantar penurunan dengan penghantar penurunan dan penghantar penurunan dengan elektroda bumi, yang dapat berupa las, klem atau kopeling; o. Sambungan ukur ialah sambungan yang terdapat pada penghantar penurunan dengan sistem pembumian yang dapat dilepas untuk memudahkan pengukuran tahanan pembumian; p. Tahanan pembumian ialah tahanan bumi yang harus dilalui oleh arus listrik yang berasal dari petir pada waktu peralihan, dan yang mengalir dari elektroda bumi ke bumi dan pada penyebarannya di dalam bumi; q. Massa logam ialah massa logam dalam maupun massa logam luar yang merupakan satu kesatuan yang berada di dalam atau pada bangunan, misalnya perancah-perancah baja, lift, tangki penimbun, mesin, gas dan pemanasan dari logam dan penghantarpenghantar listrik. Pasal 2 (1) Instalasi penyalur petir harus direncanakan, dibuat, dipasang dan dipelihara sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan atau standard yang diakui; (2) Instalasi penyalur petir secara umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. kemampuan perlindungan secara teknis; b. ketahanan mekanis; c. ketahanan terhadap korosi, (3) Bahan dan konstruksi instalasi penyalur petir harus kuat dan memenuhi syarat; (4) Bagian-bagian instalasi penyalur petir harus memiliki tanda hasil pengujian dan atau sertifikat yang diakui. 3 dari 23 PER.02/MEN/1989 Pasal 3 Sambungan-sambungan harus merupakan suatu sambungan elektris, tidak ada kemungkinan terbuka dan dapat menahan kekuatan tarik sama dengan sepuluh kali berat penghantar yang menggantung pada sambungan itu. Pasal 4 (1) Penyambungan dilakukan dengan cara: a. dilas. b. diklem (plat klem, bus kontak klem) dengan panjang sekurang-kurangnya 5 cm; c. disolder dengan panjang sekurang-kurangnya 10 cm dan khusus untuk penghantar penurunan dari pita harus dikeling. (2) Sambungan harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak berkarat; (3) Sambungan-sambungan harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat diperiksa dengan mudah. Pasal 5 Semua penghantar penurunan petir harus dilengkapi dengan sambungan pada tempat yang mudah dicapai. Pasal 6 (1) Pemasangan instalasi penyalur petir harus dilakukan oleh Instalasi yang telah mendapat pengesahan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya; (2) Tata cara untuk mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. Pasal 7 Dalam hal pengaruh elektrolisa dan korosi tidak dapat dicegah maka semua bagian instalasi harus disalut dengan timah atau cara lain yang sama atau memperbaharui bagianbagiannya dalam waktu tertentu. 4 dari 23 PER.02/MEN/1989 BAB II RUANG LINGKUP Pasal 8 Yang diatur oleh Peraturan Menteri ini adalah Instalasi Penyalur Petir non radioaktif di tempat kerja. Pasal 9 (1) Tempat kerja sebagaimana dimaksud pasal 8 yang perlu dipasang instalasi penyalur petir antara lain: a. Bangunan yang terpencil atau tinggi dan lebih tinggi dari pada bangunan sekitarnya seperti: menara-menara, cerobong, silo, antena pemancar, monumen dan lain-lain; b. Bangunan dimana disimpan, diolah atau digunakan bahan yang mudah meledak atau terbakar seperti pabrik-pabrik amunisi, gudang penyimpanan bahan peledak dan lain-lain; c. Bangunan untuk kepentingan umum seperti: tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, gedung pertunjukan, hotel, pasar, stasiun, candi dan lain-lain; d. Bangunan untuk menyimpan barang-barang yang sukar diganti seperti: museum, perpustakaan, tempat penyimpanan arsip dan lain-lain; e. Daerah-daerah terbuka seperti: daerah perkebunan, Padang Golf, Stadion Olah Raga dan tempat-tempat lainnya. (2) Penetapan pemasangan instalasi penyalur petir pada tempat kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan memperhitungkan angka index seperti tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri ini. BAB III PENERIMA (AIR TERMINAL) Pasal 10 (1) Penerima harus dipasang di tempat atau bagian yang diperkirakan dapat tersambar petir dimana jika bangunan yang terdiri dari bagian-bagian seperti bangunan yang mempunyai menara, antena, papan reklame atau suatu blok bangunan harus dipandang sebagai suatu kesatuan; (2) Pemasangan penerima pada atap yang mendatar harus benar-benar menjamin bahwa seluruh luas atap yang bersangkutan termasuk dalam daerah perlindungan; 5 dari 23 PER.02/MEN/1989 (3) Penerima yang dipasang di atas atap yang datar sekurang-kurangnya lebih tinggi 15 cm dari pada sekitarnya; (4) Jumlah dan jarak antara masing-masing penerima harus diatur sedemikian rupa sehingga dapat menjamin bangunan itu termasuk dalam daerah perlindungan. Pasal 11 Sebagai penerima dapat digunakan: a. logam bulat panjang yang terbuat dari tembaga; b. hiasan-hiasan pada atap, tiang-tiang, cerobong-cerobong dari logam yang disambung baik dengan instalasi penyalur petir; c. atap-atap dari logam yang disambung secara elektris dengan baik. Pasal 12 Semua bagian bangunan yang terbuat dari bukan logam yang dipasang menjulang keatas dengan tinggi lebih dari 1 (satu) meter dari atap harus dipasang penerima tersendiri. Pasal 13 Pilar beton bertulang yang dirancangkan sebagai penghantar penurunan untuk suatu instalasi penyalur petir, pilar beton tersebut harus dipasang menonjol di atas atap dengan mengingat ketentuan-ketentuan penerima, syarat-syarat sambungan dan elektroda bumi. Pasal 14 (1) Untuk menentukan daerah perlindungan bagi penerima dengan jenis Franklin dan sangkar Faraday yang berbentuk runcing adalah suatu kerucut yang mempunyai sudut puncak 112°; (2) Untuk menentukan daerah perlindungan bagi penerima yang berbentuk penghantar mendatar adalah dua bidang yang saling memotong pada kawat itu dalam sudut 112°; (3) Untuk menentukan daerah perlindungan bagi penerima jenis lain adalah sesuai dengan ketentuan teknis dari masing-masing penerima; 6 dari 23 PER.02/MEN/1989 BAB IV PENGHANTAR PENURUNAN Pasal 15 (1) Penghantar penurunan harus dipasang sepanjang bubungan (nok) dan atau sudutsudut bangunan ke tanah sehingga penghantar penurunan merupakan suatu sangkar dari bangunan yang akan dilindungi; (2) Penghantar penurunan harus dipasang secara sempurna dan harus diperhitungkan pemuaian dan penyusutannya akibat perubahan suhu; (3) Jarak antara alat-alat pemegang penghantar penurunan satu dengan yang lainnya tidak boleh lebih dari 1,5 meter; (4) Penghantar penurunan harus dipasang lurus ke bawah dan jika terpaksa dapat mendatar atau melampaui penghalang; (5) Penghantar penurunan harus dipasang dengan jarak tidak kurang 15 cm dari atap yang dapat terbakar kecuali atap dari logam, genteng atau batu; (6) Dilarang memasang penghantar penurunan di bawah atap dalam bangunan. Pasal 16 Semua bubungan (nok) harus dilengkapi dengan penghantar penurunan, dan untuk atap yang datar harus dilengkapi dengan penghantar penurunan pada sekeliling pinggirnya, kecuali persyaratan daerah perlindungan terpenuhi. Pasal 17 (1) Untuk mengamankan bangunan terhadap loncatan petir dari pohon yang letaknya dekat bangunan dan yang diperkirakan dapat tersambar petir, bagian bangunan yang terdekat dengan pohon tesebut harus dipasang penghantar penurunan; (2) Penghantar penurunan harus selalu dipasang pada bagian-bagian yang menonjol yang diperkirakan dapat tersambar petir; (3) Penghantar penurunan harus dipasang sedemikian rupa, sehingga pemeriksaan dapat dilakukan dengan mudah dan tidak mudah rusak. Pasal 18 (1) Penghantar penurunan harus dilindungi terhadap kerusakan-kerusakan mekanik, pengaruh cuaca, kimia (elektrolisa) dan sebagainya. 7 dari 23 PER.02/MEN/1989 (2) Jika untuk melindungi penghantar penurunan itu dipergunakan pipa logam, pipa tersebut pada kedua ujungnya harus disambungkan secara sempurna baik elektris maupun mekanis kepada penghantar untuk mengurangi tahanan induksi. Pasal 19 (1) Instalasi penyalur petir dari suatu bangunan paling sedikit harus mempunyai 2 (dua) buah penghantar penurunan; (2) Instalasi penyalur petir yang mempunyai lebih dari satu penerima, dari penerima tersebut harus ada paling sedikit 2 (dua) buah penghantar penurunan; (3) Jarak antara kaki penerima dan titik pencabangan penghantar penurunan paling besar 5 (lima) meter. Pasal 20 Bahan penghantar penurunan yang dipasang khusus harus digunakan kawat tembaga atau bahan yang sederajat dengan ketentuan: a. penampang sekurang-kurangnya 50 mm2; b. setiap bentuk penampang dapat dipakai dengan tebal serendah-rendahnya 2 mm. Pasal 21 (1) Sebagai penghantar penurunan petir dapat digunakan bagian-bagian dari atap, pilarpilar, dinding-dinding, atau tulang-tulang baja yang mempunyai massa logam yang baik; (2) Khusus tulang-tulang baja dari kolom beton harus memenuhi syarat, kecuali: a. sudah direncanakan sebagai penghantar penurunan dengan memperhatikan syaratsyarat sambungan yang baik dan syarat-syarat lainnya; b. ujung-ujung tulang baja mencapai garis permukaan air di bawah tanah sepanjang waktu. (3) Kolom beton yang bertulang baja yang dipakai sebagai penghantar penurunan harus digunakan kolom beton bagian luar. Pasal 22 Penghantar penurunan dapat digunakan pipa penyalur air hujan dari logam yang dipasang tegak dengan jumlah paling banyak separuh dari jumlah penghantar penurunan yang 8 dari 23 PER.02/MEN/1989 diisyaratkan dengan sekurang-kurangnya dua buah merupakan penghantar penurunan khusus. Pasal 23 (1) Jarak minimum antara penghantar penurunan yang satu dengan yang lain diukur sebagai berikut; a. pada bangunan yang tingginya kurang dari 25 meter maximum 20 meter; b. pada bangunan yang tingginya antara 25-50 meter maka jaraknya (30 - 0,4 x tinggi bangunan); c. pada bangunan yang tingginya lebih dari 50 meter maximum 10 meter. (2) Pengukuran jarak dimaksud ayat (1) dilakukan dengan menyusuri keliling bangunan. Pasal 24 Untuk bangunan-bangunan yang terdiri dari bagian-bagian yang tidak sama tingginya, tiap-tiap bagian harus ditinjau secara tersendiri sesuai pasal 23 kecuali bagian bangunan yang tingginya kurang dari seperempat tinggi bangunan yang tertinggi, tingginya kurang dari 5 meter dan mempunyai luas dasar kurang dari 50 m2. Pasal 25 (1) Pada bangunan yang tingginya kurang dari 25 meter dan mempunyai bagian-bagian yang menonjol kesamping harus dipasang beberapa penghantar penurunan dan tidak menurut ketentuan pasal 23; (2) Pada bangunan yang tingginya lebih dari 25 meter, semua bagian-bagian yang menonjol ke atas harus dilengkapi dengan penghantar penurunan kecuali untuk menara-menara. Pasal 26 Ruang antara bangunan-bangunan yang menonjol kesamping yang merupakan ruangan yang sempit tidak perlu dipasang penghantar penurunan jika penghantar penurunan yang dipasang pada pinggir atap tidak terputus. 9 dari 23 PER.02/MEN/1989 Pasal 27 (1) Untuk pemasangan instalasi penyalur petir jenis Franklin dan sangkar Faraday, jenisJenis bahan untuk penghantar dan pembumian dipilih sesuai dengan daftar pada lampiran II Peraturan Menteri ini; (2) Untuk pemasangan instalasi penyalur petir jenis Elektrostatic dan atau jenis lainnya, jenis-jenis bahan untuk penghantar dan pembumian dapat menggunakan bahan sesuai dengan daftar pada lampiran II Peraturan Menteri ini dan atau jenis lainnya sesuai dengan standard yang diakui; (3) Penentuan bahan dan ukurannya dari ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, ditentukan berdasar-kan beberapa faktor yaitu ketahanan mekanis, ketahanan terhadap pcngaruh kimia terutama korosi dan ketahanan terhadap penganih lingkungan lain dalam batas standard yang diakui; (4) Semua penghantar dan pengebumian yang digunakan harus dibuat dan bahan yang memenuhi syarat. sesuai dengan standard yang diakui. BAB V PEMBUMIAN Pasal 28 (1) Elektroda bumi harus dibuat dan dipasang sedemikian rupa sehingga tahanan pembumian sekecil mungkin; (2) Sebagai elektroda bumi dapat digunakan: a. tulang-tulang baja dan lantai-lantai kamar di bawah bumi dan tiang pancang yang sesuai dengan keperluan pembumian; b. pipa-pipa Jogam yang dipasang dalam bumi sccara tegak; c. pipa-pipa atau penghantar lingkar yang dipasang dalam bumi secana mendatar; d. pelat logam yang ditanam; e. bahan logam lainnya dan atau bahan-bahan yang cara pemakaian menurut ke tentuan pabrik pembuatnya. (3) Elektroda bumi tersebut dalam ayat (2) harus dipasang sampai mencapai air dalam bumi. 10 dari 23 PER.02/MEN/1989 Pasal 29 (1) Elektroda bumi dapat dibuat dan: a. Pipa baja yang disepuh dengan Zn (Zincum) dan ganis tengah sekurangkurangnya 25 mm dan tebal sckurang-kurangnya 3,25 mm; b. Batang baja yang disepuh dengan Zn dan ganis tengah sekurang-kurangnya 19 mm; c. Pita baja yang disepuh dengan Zn yang tebalnya sekurang-kurangnya 3 mm dan lebar sekurang-kurangnya 25 mm; (2) Untuk daerah-daerah yang sifat korosifnya lebih besar, elektroda bumi harus di buat dari: a. Pipa baja yang disepuh dengan Zn dan garis tengah dalam sekurang-kurangnya 50 mm dan tebal sekurang-kurangnya 3,5 mm; b. Pipa dari tembaga atau bahan yang sederajat atau pipa yang disepuh dengan tembaga atau bahan yang sederajat dengan ganis tengah dalam sekurangkurangnya 16 mm dan tebal sekurang-kurangnya 3 mm; c. Batang baja yang disepuh dengan Zn dengan garis tengah sekurang-kurang nya 25 mm; d. Batang tembaga atau bahan yang sederajat atau batang baja yang disalut dengan tembaga atau yang sederajat dengan garis tengah sekurang-kurangnya 16 mm; e. Pita baja yang disepuh dengan Zn dan tebal sekurang-kurangnya 4 mm dan lebar sekurang-kurangnya 25 mm. Pasal 30 (1) Masing-masing penghantar penurunan dan suatu instalasi penyalur petir yang mempunyai beberapa penghantar penurunan harus disambungkan dengan elektroda kelompok; (2) Panjang suatu elektroda bumi yang dipasang tegak dalam bumi tidak boleh kurang dan 4 meter, kecuali jika sebagian dan elektroda bumi itu sekurang-kurangnya 2 meter di bawah batas minimum permukaan air dalam bumi; (3) Tulang-tulang besi dan lantai beton dan gudang di bawah bumi dan tiang pancang dapat digunakan sebagai elektroda bumi yang memenuhi syarat apabila sebagian dan tulang-tulang besi ini berada sekurang-kurangnya 1 (satu) meter di bawah permukaan air dalam bumi; 11 dari 23 PER.02/MEN/1989 (4) Elektroda bumi mendatar atau penghantar lingkar harus ditanam sckurang-kurangnya 50 cm didalam tanah. Pasal 3l Elektroda bumi dan elektroda kelompok harus dapat diukur tahanan pembumiann secara tersendiri maupun kelompok dan pengukuran dilakukan pada musim kemarau. Pasal 32 Jika keadaan alam sedemikian rupa sehingga tahanan pembumian tidak dapat tercapai secara teknis, dapat dilakukan cara sebagai berikut: a. masing-masing pcnghantar penurunan harus disambung dengan penghantar lingkar yang ditanam lengkap dengan beberapa elektroda tegak atau mendatar sehingga jumlah tahanan pembumian bersama memenuhi syarat; b. membuat suatu bahan lain (bahan kimia dan sebagainya) yang ditanam bersama dengan elektroda schingga tahanan pembumian memenuhi syanat. Pasal 33 Elektroda bumi yang digunakan untuk pembumian instalasi listrik tidak boleh digunakankan untuk pembumian instalasi penyalur petir. Pasal 34 (1) Elektroda bumi mendatar atau penghantar lingkar dapat dibuat dan pita baja yang disepuh Zn dengan tebal sekurang-kurangnya 3 mm dan lebar sckurang-kurangnya 25 mm atau dan bahan yang sederajat; (2) Untuk daerah yang sifat korosipnya lebih besar, clektroda bumi mendatar atau penghantar lingkar harus dibuat dari: a. Pita baja yang disepuh Zn dengan ukuran lebar sekurang-kurangnya 25 mm dan tebal sekurang-kurangnya 4 mm atau dan bahan yang sederajat; b. Tembaga atau bahan yang sederajat, bahan yang disepuh dengan tembaga atau bahan yang sederajat, dengan luas penampang sekurang-kurangnya 50 mm2 dan bila bahan itu berbentuk pita harus mempunyai tebal sekurang-kurangnya 2 mm; c. Elektroda pelat yang terbuat dan tembaga atau bahan yang sederajat dengan luas satu sisi pcrmukaan sekurang-kurangnya 0,5 m2 dan tebal sekurang-kurangnya 1 12 dari 23 PER.02/MEN/1989 mm. Jika bcrbentuk silinder maka luas dinding silinder tersebut harus sekurangkurangnya 1 m2. BAB VI MENARA Pasal 35 (1) Instalasi Penyalur Petir pada bangunan yang menyerupai menara sepenti menara air, silo, mesjid, gereja, dan lain-lain harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahaya meloncatnya petir; b. Hantaran listrik; c. Penempatan penghantar; d. Daya tahan terhadap gaya mekanik; e. Sambungan antara massa logam dan suatu bangunan. (2) Instalasi penyalur petir dan menana tidak boteh dianggap dapat melindungi bangunanbangunan yang berada disekitannya. Pasal 36 (1) Junmlah dan penempatan dan penghantar penununan pada bagian luar dan menara harus diselenggarakan menurut pasal 23 ayat (1); (2) Dalm menara dapat pula dipasang suatu penghantar penurunan untuk memudahkan penyambungan dari bagian-bagian logam menara itu. Pasal 37 Menara yang seluruhnya terbuat dan logam dan dipasang pada pondasi yang tidak dapat menghantar, harus dibumikan sekurang-kurangnya pada dua tempat dan pada jarak yang sama diukur menyusuri keliling menara tersebut. Pasal 38 Sambungan-sambungan pada instalasi penyalur petir untuk menara harus betul-betul diperhatikan terhadap sifat korosif dan elektrolisa dan harus secara dilas karena kesukaran pemeriksaan dan pemeliharaannya. 13 dari 23 PER.02/MEN/1989 BAB VII BANGUNAN YANG MEMPUNYAI ANTENA Pasal 39 (1) Antena harus dihubungkan dengan instalasi penyalur petir dengan menggunakan penyalur tegangan lebih, kecuali jika antena tersebut berada dalam daerah yang dilindungi dan penernpatan antena itu tidak akan menimbulkan loncatan bunga api; (2) Jika antena sudah dibumikan secara tersendiri, maka tidak perlu dipasang penyalur tegangan lebih; (3) Jika antena dipasang pada bangunan yang tidak mempunyai instalasi penyalur petir, antena harus dihubungkan kebumi rnelalui penyalur tegangan lebih. Pasal 40 (1) Pemasangan penghantar antara antena dan instalasi penyalur petir atau dengan bumi harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga bunga api yang timbul karena aliran besar tidak dapat menimbulkan kerusakan; (2) Besar penampang dan penghantar antara antena dengan penyalur tegangan lebih penghantar antara tegangan lebih dengan instalasi penyalur petir atau dengan elektroda bumi harus sekurang-kurangnya 2,5 mm2; (3) Pemasangan penghantar antara antena dengan instalasi penyalur petir atau dengan elektroda bumi harus dipasang selurus mungkin dan penghantar tersebut dianggap sebagai penghantar penurunan petir. Pasal 4l (1) Pada bangunan yang mempunyai instalasi penyalur petir, pemasangan penyalur tegangan lebih antara antena dengan instalasi penyalur petir harus pada tempat yang tertinggi; (2) Jika suatu antena dipasang pada tiang logam, tiang tersebut harus dihubungkan dengan instalasi penyalur petir; Pasal 42 (1) Pada bangunan yang tidak mempunyai instalasi penyalur petir, pemasangan penyalur tegangan lebih antara antena dengan elektroda bumi harus dipasang di luar bangunan; (2) Jika antena dipasang secara tersekat pada suatu tiang besi, tiang besi ini harus dihubungkan dengan bumi. 14 dari 23 PER.02/MEN/1989 BAB VIII CEROBONG YANG LEBIH TINGGI DARI 10 M Pasal 43 (1) Pemasangan instajasj penyalur petir pada cerobong asap pabrik dan lain-lain yang mempunyai ketinggian lebih dari 10 meter harus diperhatikan keadaan seperti di bawah ini: a. Timbulnya karat akibat adanya gas atau asap terutama untuk bagian atas dan instalasi b. Banyaknya penghantar penurunan petir; c. Kekuatan gaya mekanik. (2) Akibat kesukaran yang timbul pada pemeriksaan dan pemeliharaan, pelaksanaan Pemasangan dan instalasi penyalur petir pada cerobong asap pabrik dan lain-lainnya harus diperhitungkan juga terhadap korosi dan elektrolisa yang mungkin terjadi. Pasal 44 instalasi penyalur petir yang terpasang dicerobong tidak boleh dianggap dapat melidungi bangunan yang berada disekitarnya. Pasal 45 (1) Penerima petir harus dipasang menjulang sekurang-kurangnya 50 cm di atas pinggir cerobong; (2) Alat penangkap bunga api dan cincin penutup pinggir bagian puncak cerobong dapat digunakan sebagai penerima petir; (3) Penerima harus disambung satu dengan lainnya dengan penghantar lingkar yang dipasang pada pinggir atas dan cerobong atau sekeliling pinggir bagian luar, dengan jarak tidak lebih dari 50 cm di bawah puncak cerobong; (4) Jarak antara penerima satu dengan lainnya diukur sepanjang keliling cerobong paling besar 5 meter. Penerima itu harus dipasang dengan jarak sama satu dengan lainnya pada sekelilingnya; (5) Batang besi, pipa besi dan cincin besi yang digunakan sebagai penerima harus dilapisi dengan timah atau bahan yang sederajat untuk mencegah korosi. 15 dari 23 PER.02/MEN/1989 Pasal 46 (1) Pada tempat-tempat yang terkena bahaya termakan asap, uap atau gas sedapat mungkin dihindarkan adanya sambungan; (2) Sambungan-sambungan yang terpaksa dilakukan pada tempat-tempat ini, harus dilindungi secara baik terhadap bahaya korosi; (3) Sambungan antara penerima yang dipasang secara khusus dan penghantar penurunan harus dilakukan sekurang-kurangnya 2 meter di bawah puncak dari cerobong. Pasal 47 (1) Instalasi penyalur petir dan cerobong sekurang-kurangnya harus mempunyai 2 (dua) penghantar penurunan petir yang dipasang dengan jarak yang sama satu dengan yang lain; (2) Tiap-tiap penghantar penurunan harus disambungkan langsung dengan penerima. Pasal 48 (1) Cerobong dan logam yang berdiri tersendiri dan ditempatkan pada suatu pondasi yang tidak dapat menghantar harus dihubungkan dengan tanah; (2) Sabuk penguat dari cerobong yang terbuat dari logam harus disambung secara kuat dengan penghantar penurunan. Pasal 49 (1) Kawat penopang atau penarik untuk cerobong harus ditanahkan ditempat pengikat pada alat penahan di tanah dengan menggunakan elektroda bumi sepanjang 2 meter; (2) Kawat penopang atau penarik yang dipasang pada bangunan yang dilindungi harus disambungkan dengan instalasi penyalur petir bangunan itu. BAB IX PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN Pasal 50 (1) Setiap instalasi penyalur petir dan bagian harus dipelihara agar selalu bekerja dengan tepat, aman dan memenuhi syarat; (2) Instalasi penyalur petir harus diperiksa dan diuji: a. Sebelum penyerahan instalasi penyalur petir dan instalatir kepada pemakai; 16 dari 23 PER.02/MEN/1989 b. Setelah ada perubahan atau perbaikan suatu bangunan dan atau instalasi penyalur petir; c. Secara berkala setiap dua tahun sekali; d. Setelah ada kerusakan akibat sambaran petir; Pasal 51 (1) Pemeriksaan dan pengujian instalasj penyalur petir dilakukan oleh pegawai pengawas, ahli keselamatan kerja dan atau jasa inspeksi yang ditunjuk; (2) Pengurus atau pemilik instalasi penyalur petir berkewajiban membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh pegawai pengawas, ahli keselamatan kerja dan atau jasa inspeksi yang ditunjuk termasuk penyediaan alat-alat bantu Pasal 52 Dalam pemeriksaan berkala harus diperhatikan tentang hal-hal sebagai berikut: a. elektroda bumi, terutama pada jenis tanah yang dapat menimbulkan karat; b. kerusakan-kerusakan dan karat dan penerima, penghantar dan sebagainya; c. sambungan-sambungan; d. tahanan pembumian dan masing-masing elektroda maupun elektroda kelompok. Pasal 53 (1) Setiap diadakan pemeriksaan dan pengukuran tahanan pembumian harus dicatat dalam buku khusus tentang hari dan tanggal hasil pemeriksaan; (2) Kerusakan-kerusakan yang didapati harus segara diperbaiki. Pasal 54 (1) Tahanan pembumian dan seluruh sistem pembumian tidak boleh lebih dan 5 ohm; (2) Pengukuran tahanan pembumian dan elektroda bumi harus dilakukan sedemikian rupa sehingga kesalahan-kesalahan yang timbul disebabkan kesalahan polarisasi bisa dihindarkan; (3) Pemeriksaan pada bagian-bagian dan instalasi yang tidak dapat dilihat atau diperiksa, dapat dilakukan dengan menggunakan pengukuran secara listrik. 17 dari 23 PER.02/MEN/1989 BAB X PENGESAHAN Pasal 55 (1) Setiap perencanaan instalasi penyalur petir harus dilengkapi dengan gambar rencana instalasi; (2) Gambar rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjukkan : gambar bagan tampak atas dan tampak samping yang mencakup gambar detail dan bagianbagian instalasi beserta keterangan terinci termasuk jenis air terminal, jenis dari atap bangunan, bagian-bagian lain peralatan yang ada di atas atap dan bagian bagian logam pada atau di atas atap. Pasal 56 (1) Gambar rencana instalasi sebagaimana dimaksud pada pasal 55 harus mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuknya; (2) Tata cara untuk mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. Pasal 57 (1) Setiap instalasi penyalur petir harus mendapat sertifikat dan Menteri atau pejabat yang ditunjuknya; (2) Setiap penerima khusus seperti elektrostatic dan lainnya harus mendapat sertifikat dan Menteri atau pejabat yang ditunjuknya; (3) Tata cara untuk mendapat sertifikat sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. Pasal 58 Dalam hal terdapat perubahan instalasi penyalur petir, maka pengurus atau pemilik harus mengajukan permohonan perubahan instalasi kepada Menteri cq. Kepala Kantor Wilayah yang ditunjuknya dengan melampiri gambar rencana perubahan. Pasal 59 Pengurus atau pemilik wajib mentaati dan melaksanakan semua ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 18 dari 23 PER.02/MEN/1989 BAB XI KETENTUAN PIDANA Pasal 60 Pengurus atau pemilik yang melanggar ketentuan pasal 2, pasal 6 ayat (1), pasal 55 ayat (1), pasal 56 ayat (1), pasal 57 ayat (1) dan (2), pasal 58 dan pasal 59 diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. BAB XII ATURAN PERALIHAN Pasal 61 Instalasi penyalur petir yang sudah digunakan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, Pengurus atau Pemilik wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini dalam waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 62 Peraturan Menteri ini rnulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 21 Februari 1989 MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA ttd. DRS. COSMAS BATUBARA 19 dari 23 PER.02/MEN/1989 LAMPIRAN I : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR : PER.02/MEN/1989 TANGGAL : 21 FEBRUARI 1989. A. MACAM STRUKTUR BANGUNAN Penggunaan dan Isi Bangunan biasa yang tak perlu diamankan baik bangunan maupun isinya. Bangunan dan isi jarang dipergunakan, seperti dangau di tengah sawah gudang, menara atau tiang metal. Bangunan yang bersisi perlatan sehari-hari atau tempat tinggal orang seperti tempat tinggal rumah tangga, toko, pabrik kecil, tenda atau stasiun kereta api. Bangunan atau isinya cukup penting, seperti menara air, tenda yang berisi cukup banyak orang tinggal, toko barang-barang berharga, kantor, pabrik, gedung pemerintah, tiang atau menara non metal. Bangunan yang berisi banyak sekali orang, seperti bioskop, mesjid, gereja, sekolah, monumen bersejarah yang sangat penting. Instalasi gas, ininyak atau bensin, rumah sakit. Bangunan yang mudah meledak Indeks A - 10 0 1 2 3 5 15 B. KONSTRUKSI BANGUNAN Konstruksi Bangunan Seluruh bangunan terbuat dari logam (mudah menyalurkan listrik). Bangunan dengan konstruksi beton bertulang, atau rangka besi dengan atap logam. Bangunan dengan konstruksi beton bertulang kerangka besi dan atap bukan logam. bangunan kayu dengan atap bukan logam. Bangunan kayu dengan atap bukan logam. C. TINGGI BANGUNAN Tinggi Bangunan Sampai dengan (m) 6 12 17 25 35 50 70 100 140 200 Indeks C 0 2 3 4 5 6 7 8 9 10 20 dari 23 Indeks B 0 1 2 3 PER.02/MEN/1989 D. SITUASI BANGUNAN Situasi Bagunan Di tanah datar pada semua ketinggian Di kaki bukit sampai tiga perempat tinggi bukit atau dipegunungan sampai 1000 m. Di puncak gunung atau pegunungan lebih dari 1000 m. Indeks D 0 1 2 E. PENGARUH KILAT Hari Guruh per Tahun 2 4 8 16 32 64 128 256 Indeks E 0 1 2 3 4 5 6 7 F. PERKIRAAN BAHAYA (R) R = A+B+C+D+E Di bawah 11 Sama dengan 11 12 13 14 Lebih dari 14 Perkiraan Bahaya Diabaikan Kecil Sedang Agak besar Besar Sangat besar Pengamanan Tidak perlu Tidak perlu Agak dianjurkan Dianjurkan Sangat dianjurkan Sangat perlu Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 21 Februari 1989 MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA ttd. DRS. COSMAS BATUBARA 21 dari 23 PER.02/MEN/1989 LAMPIRAN II NOMOR TANGGAL : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA : PER.02/MEN/1989 : 21 FEBRUARI 1989. JENIS BAHAN DAN UKURAN TERKECIL NO 1 1. KOMPONEN 2 Penangkap petir 1) Penangkap petir tegak - Kepala dengan dudukan - Batang tegak 2) Penagkap petir batang pendek 3) Penagkap petir datar 2. Penghantar penyalur utama JENIS BAHAN BENTUK 3 4 UKURAN TERKECIL 5 - Tembaga Pejal runcing Q 1“ (dudukan adalah dengan bahan yang sama) - Baja galvanis Pejal runcing Q 1” dari pipa. - Aluminium Pejal runcing Q 1” - Tembaga Silinder pejal. Pita pejal Q 10 mm 25 mm x 3 mm - Baja galvanis Pipa silinder pejal Pipa pejal Q 1” 25 mm x 3 mm - Aluminium Silinder pejal. Pita pejal Q 1” 25 mm x 4 mm - Tembaga Silinder pejal Pita pejal Q 8 mm 25 mm x 3 mm - Baja galvanis Silinder pejal Pita pejal Q 8 mm 25 mm x 3 mm - Aluminium Silinder pejal Pita pejal Q½“ 25 mm x 4 mm - Tembaga Silinder pejal Pita pejal Pilin Q 8 mm 25 mm x 3 mm 50 mm2 - Baja galvanis Silinder pejal Pita pejal Silinder pejal Pita pejal Pilin Q½“ 25 mm x 4 mm Q 8 mm 25 mm x 3 mm 50 mm2 - Tembaga 22 dari 23 PER.02/MEN/1989 3. Elektroda pengebumian - Baja galvanis Silinder pejal Pita pejal Q 8 mm 25 mm x 3 mm - Aluminium Silinder pejal Pita pejal Q½“ 25 mm x 4 mm - Tembaga Silinder pejal Pita pejal Q½“ 25 mm x 4 mm - Baja galvanis Silinder pejal Pita pejal Q½“ 25 mm x 4 mm Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 21 Februari 1989 MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA ttd. DRS. COSMAS BATUBARA 23 dari 23 PER-02/MEN/1992 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR : PER-02/MEN/1992 TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN KEWAJIBAN DAN WEWENANG AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA Menimbang: a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 1 ayat (6) dan pasal 5 ayat (2) Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, perlu menetapkan tata cara penunjukan, kewajiban dan wewenang ahli keselamatan dan kesehatan kerja; b. bahwa tata cara penunjukan, kewajiban dan wewenang ahli keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. PER03/Men/1978 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per- 04/Men/1987 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan sehingga perlu disempurnakan; c. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri; Mengingat: 1. Undang-undang Uap tahun 1930 (Stb 1930 No. 225); 2. Undang-undang No. 14 tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja; 3. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; 4. Peraturan Uap tahun 1930 (Stb 1930 No. 339); 5. Keputusan Presiden RI No. 15 tahun 1984 yo. Keputusan Presiden No. 30 tahun 1987 tentang Susunan Organisasi Departemen; 6. keputusan Presiden RI No. 64/M tahun 1988 tentang pembentukan Kabinet Pembangunan V; 7. peraturan menteri tenaga kerja No. Per-04/Men/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja. 1 dari 7 PER-02/MEN/1992 MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN, KEWAJIBAN DAN WEWENANG AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: a. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja. b. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri. c. Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja melakukan pekerjaan atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha, dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya. d. Direktur ialah Direktur sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pasal 2 (1) Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk berwenang menunjuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kerja dengan kriteria tertentu dan pada perusahaan yang memberikan jasa dibidang keselamatan dan kesehatan kerja. (2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah: a. Suatu tempat kerja dimana pengurus mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang; b. Suatu tempat kerja dimana pengurus mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang akan tetapi menggunakan bahan, proses, alat dan atau instalasi yang besar risiko bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja; 2 dari 7 PER-02/MEN/1992 BAB II TATA CARA PENUNJUKAN AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Pasal 3 Untuk dapat ditunjuk sebagai ahli keselamatan dan kesehatan kerja harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Berpendidikan Sarjana, Sarjana Muda atau Sederajat dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurangkurangnya 2 tahun; 2. Sarjana Muda atau Sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 tahun: a. Berbadan sehat; b. Berkelakuan baik; c. Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan; d. Lulus seleksi dari Tim Penilai. Pasal 4 (1) Penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja ditetapkan berdasarkan permohonan tertulis dari pengurus atau pimpinan instansi kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus melampirkan: a. Daftar riwayat hidup; b. Surat keterangan pengalaman kerja dibidang keselamatan dan kesehatan kerja; c. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter; d. Surat keterangan pemeriksaan psikologi yang menyatakan sesuai untuk melaksanakan tugas sebagai ahli keselamatan dan kesehatan kerja; e. Surat berkelakuan baik dari Polisi; f. Surat keterangan pernyataan bekerja penuh dari perusahaan/instansi yang bersangkutan; g. Foto copy ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar terakhir; h. Sertifikat pendidikan khusus keselamatan dan kesehatan kerja, apabila yang bersangkutan memilikinya. 3 dari 7 PER-02/MEN/1992 Pasal 5 (1) Penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja diberikan setelah memperhatikan pertimbangan Tim Penilai; (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunjuk Menteri Tenaga Kerja, dan diketuai oleh Direktur Jenderal yang membidangi keselamatan dan kesehatan kerja yang anggotanya terdiri dari Pejabat Departemen Tenaga Kerja, Badan dan Instansi lain yang dipandang perlu. Pasal 6 (1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 mempunyai tugas melakukan penilaian tentang syarat-syarat administrasi dan kemampuan pengetahuan teknis keselamatan dan kesehatan kerja. (2) Kemampuan pengetahuan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah kemampuan melakukan identifikasi, evaluasi dan pengendalian masalah-masalah keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerja sesuai dengan bidang tugasnya. Pasal 7 (1) Keputusan penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. (2) Keputusan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dimintakan perpanjangan kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk. (3) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan menurut prosedur dalam pasal 4 ayat (1) dengan melampirkan: a. Semua lampiran sebagaimana disebut dalam pasal 4 ayat (2); b. Salinan keputusan penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja yang lama; c. Surat pernyataan dari pengurus atau pimpinan instansi mengenai prestasi ahli keselamatan dan kesehatan kerja yang bersangkutan; d. Rekapitulasi laporan kegiatan selama menjalankan tugas. (4) Dalam keputusan penunjukan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Tim Penilai dapat melakukan pengujian kembali tentang kemampuan pengetahuan teknis keselamatan dan kesehatan kerja. 4 dari 7 PER-02/MEN/1992 Pasal 8 (1) Keputusan penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja tidak berlaku apabila yang bersangkutan: a. Pindah tugas ke perusahaan atau instansi lain; b. Mengundurkan diri; c. Meninggal dunia. (2) Keputusan penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja dicabut apabila yang bersangkutan terbukti: a. Tidak memenuhi peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja; b. Melakukan kesalahan dan kecerobohan sehingga menimbulkan keadaan berbahaya; c. Dengan sengaja dan atau karena kehilafannya menyebabkan terbukanya suatu rahasia perusahaan/instansi yang karena jabatannya wajib untuk dirahasiakan. BAB III KEWAJIBAN DAN WEWENANG AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Pasal 9 (1) Ahli keselamatan dan kesehatan kerja berkewajiban: a. Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam keputusan penunjukannya; b. Memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hasil pelaksanaan tugas dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja satu kali dalam 3 (tiga) bulan, kecuali ditentukan lain; 2. Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan yang memberikan jasa dibidang keselamatan dan kesehatan kerja setiap saat setelah selesai melakukan kegiatannya; c. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan/instansi yang didapat berhubungan dengan jabatannya. (2) Tembusan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b ditujukan kepada: 1. Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat; 5 dari 7 PER-02/MEN/1992 2. Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja setempat; 3. Direktur Bina Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pasal 10 (1) Ahli keselamatan dan kesehatan kerja berwenang untuk: a. Memasuki tempat kerja sesuai dengan keputusan penunjukan; b. Meninta keterangan dan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerja sesuai dengan keputusan penunjukannya; c. Memonitor, memeriksa, menguji, menganalisa, mengevaluasi dan memberikan persyaratan serta pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi: 1. Keadaan dan fasilitas tenaga kerja. 2. Keadaan mesin-mesin, pesawat, alat-alat kerja, instalasi serta peralatan lainnya. 3. Penanganan bahan-bahan. 4. Proses produksi. 5. Sifat pekerjaan. 6. Cara kerja. 7. Lingkungan kerja. (2) Perincian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dapat dirubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Ahli keselamatan dan kesehatan kerja yang ditunjuk berdasrkan Undang-undang uap tahun 1930 dan ahli keselamatan dan kesehatan kerja yang bekerja pada perusahaan yang memberikan jasa dibidang keselamatan dan kesehatan kerja dalam memberikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c harus mendapat persetujuan Menteri atau Pejabat yang ditunjuk. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 11 (1) Ahli keselamatan dan kesehatan kerja yang telah ditunjuk sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu dalam keputusan penunjukannya. 6 dari 7 PER-02/MEN/1992 (2) Setelah berakhir jangka waktu penunjukannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dimintakan perpanjangan sesuai prosedur sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4). BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan melaksanakan pengawasan terhadap ditaatinya Peraturan Menteri ini. Pasal 13 Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. Per. 03/Men/1978 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-04/Men/1987 pasal 1, huruf a, b dan c, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11 dan 13, khususnya yang mengatur Ahli Keselamatan Kerja dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 14 Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 Desember 1992 MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA ttd. DRS. COSMAS BATUBARA 7 dari 7 PER.04/MEN/1995 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR : PER.04/MEN/1995 TENTANG PERUSAHAAN JASA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA Menimbang: a. bahwa pembangunan nasional dilaksanakan disemua Sektor kegiatan dengan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin meningkat untuk memenuhi tingkat produksi yang tinggi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang dalam pelaksanaannya dapat menimbulkan kecelakaan apabila tidak ditangani secara professional dan berkesinambungan; b. bahwa dalam rangka mencegah terjadinya bahaya kecelakaan, perlu mengikutsertakan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan masalah pengawasan K3 mulai dari tahap konsultasi, pabrikasi, pemeliharaan, reparasi, penelitian, pemeriksaan, pengujian, Audit K3 dan Pembinaan K3; c. bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 1261/Men/1988 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, sehingga perlu disempurnakan; d. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Mengingat: 1. Undang-undang Uap Tahun 1930 (Staatsblad tahun 1930 No. 225); 2. Undang-undang No. 3 tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan tahun 1948 No. 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 No. 4); 3. Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara tahun 1969 No. 55, Tambahan Lembaran Negara No. 2912); 4. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970 No. 1, Tambahan Lembaran Negara No. 2918). 1 dari 9 PER.04/MEN/1995 5. Keputusan Presiden RI. No. 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI. 6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.02/Men/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja. MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUSAHAAN JASA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: a. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari untung atau tidak, baik milik swasta maupun milik Negara. b. Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut PJK3 adalah perusahaan yang usahanya dibidang jasa K3 untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. c. Pengawasan Ketenagakerjaan adalah suatu Sistem pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan yang merupakan rangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengujian guna melakukan tindakan korektif baik secara prefentif maupun represif. d. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh bahan keterangan tentang suatu keadaan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka tindakan korektif. e. Pengujian adalah rangkaian kegiatan penilaian suatu objek secara tehnis atau medis yang mempunyai suatu risiko bahaya dengan cara memberi beban uji atau dengan teknik pengujian lainnya sesuai dengan ketentuan tehnis atau medis yang telah ditetapkan. 2 dari 9 PER.04/MEN/1995 f. Pemeriksaan dan pengujian teknik adalah pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan pada keadaan mesin-mesin, pesawat-pesawat, alat-alat dan peralatan kerja, bahanbahan, lingkungan kerja, sifat pekerjaan, cara kerja dan proses produksi. g. Pemeriksaan dan pengujian kesehatan kerja adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap kesehatan tenaga kerja dan lingkungan kerja. h. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Ahli K3 adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi langsung ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja. i. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri. j. Pengusaha adalah: 1. Orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; 2. Orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; 3. Orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia, mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2 yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia k. Dokter pemeriksa adalah Dokter yang ditunjuk oleh pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1970. l. Direktur adalah Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undang-undang Keselamatan Kerja. Pasal 2 (1) PJK3 dalam melaksanakan kegiatan jasa K3 harus terlebih dahulu memperoleh keputusan penunjukan dari Menteri Tenaga Kerja c.q. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan. (2) Untuk memperoleh keputusan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Bab II. 3 dari 9 PER.04/MEN/1995 Pasal 3 PJK3 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) meliputi: a. Jasa Konsultan K3; b. Jasa Pabrikasi, Pemeliharaan, Reparasi dan Instalasi Teknik K3; c. Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Teknik; d. Jasa Pemeriksaan/pengujian dan atau pelayanan kesehatan kerja; e. JasaAudit K3; f. Jasa Pembinaan K3. Pasal 4 (1) Perusahaan Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Teknik sebagaiman dimaksud dalam pasal 3 huruf c meliputi bidang: a. Pesawat uap dan bejana tekan; b. Listrik; c. Penyalur petir dan peralatan elektronik; d. Lift; e. Instalai proteksi kebakaran; f. Konstruksi bangunan; g. Pesawat angkat dan angkut dan pesawat tenaga dan priduksi; h. Pengujian merusak (Destructif Test) dan tidak merusak (Non Destructif Test). (2) Perusahaan jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf d meliputi bidang: a. Kesehatan Tenaga Kerja; b. Lingkungan Kerja; (3) Rincian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dapat diubah sesuai dengan perkembangan teknik dan tehnologi yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja. Pasal 5 Perusahaan jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dilarang melakukan kegiatan PJK3 sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a, b, e dan f. Pasal 6 Ahli K3 atau dokter pemeriksa yang bekerja pada PJK3 mempunyai tugas melakukan pemeriksaan dan pengujian teknik atau pemeriksaan/pengujian dan atau pelayanan kesehatan kerja sesuai dengan Keputusan penunjukannya. 4 dari 9 PER.04/MEN/1995 BAB II SYARAT-SYARAT PENUNJUKAN Pasal 7 Untuk menjadi PJK3 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Berbadan hukum; b. Memiliki ijin usaha perusahaan (SIUP); c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. Memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan; e. Memiliki peralatan yang memadai sesuai usaha jasanya; f. Memiliki Ahli K3 yang sesuai dengan usaha jasanya yang bekerja penuh pada perusahaan yang bersangkutan; g. Memiliki tenaga teknis sesuai usaha jasanya sebagaiman dimaksud salam pasal 3 huruf b. Pasal 8 (1) Untuk mendapat Keputusan penunjukan sebagaiman dimaksud dalam pasal 2, PJK3 harus mengajukan permohonan kepada Menteri Tenaga Kerja c.q Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan diberi materai disertai lampiran: a. Salinan akte pendirian perusahaan; b. Salinan Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP); c. Surat keterangan domisili perusahaan; d. Salinan Bukti NPWP perusahaan; e. Daftar peralatan yang dimiliki sesuai usaha jasanya; f. Struktur organisasi perusahaan; g. Salinan wajib lapor ketenagakerjaan; h. Salinan Keputusan Penunjukan sebagai Ahli K3 atau dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja kecuali untuk perusahaan jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b dan f; i. Riwayat hidup Ahli K3 atau Tenaga Tehnis yang bekerja pada perusahaan yang bersangkutan. 5 dari 9 PER.04/MEN/1995 (3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus mencantumkan bidang usaha jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) yang sesuai dengan Ahli K3 yang dimiliki. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tembusannya disampaikan kepada Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja setempat. Pasal 9 (1) Setelah permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diterima, Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja memeriksa kelengkapan syarat-syarat administrasi dan syarat-syarat teknis. (2) Dalam melaksanakan pemeriksaan kelengkapan syarat-syarat administrasi dan syaratsyarat teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat membentuk Tim Penilai; (3) Ketua, anggota, hak, kewajiban dan masa kerja Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja; (4) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Tenaga Kerja c.q Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal diterimanya permohonan, menetapkan penolakan atau keputusan penunjukan. (5) Penolakannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) harus disertai alasan-alasannya. Pasal 10 (1) Keputusan Penunjukan PJK3 sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (4) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, dan setelah berakhir dapat diperpanjang. (2) Untuk mendapatkan Keputusan Penunjukan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PJK3 harus mengajukan surat permohonan perpanjangan dengan melampirkan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) dan daftar kegiatan selama berlakunya Keputusan Penunjukan. (3) Pengajuan permohonan perpanjangan PJK3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diajukan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum berakhir masa berlakunya keputusan penunjukan yang lama. 6 dari 9 PER.04/MEN/1995 BAB III HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 11 PJK3 yang telah memdapatkan Keputusan Penunjukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (4) berhak: a. Melakukan kegiatan sesuai denga Keputusan Penunjukannya. b. Menerima imbalan jasa sesuai dengan kontrak diluar biaya retribusi pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja, sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Pasal 12 PJK3 yang telah mendapatkan Keputusan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (4) berkewajiban: a. Mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. Mengutamakan pelayanan dalam rangka pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. Membuat kontrak kerja dengan pemberi kerja yang isinya antara lain memuat secara jelas hak dan kewajiban; d. Memelihara dokumen kegiatan untuk sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. Pasal 13 Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 PJK3 harus melaporkan dan berkonsultasi dengan Kepala Kantor Departemen atau Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja setempat sebelum dan sesudah melakukan kegiatan dengan menyerahkan laporan teknis sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 14 PJK3 yang melakukan kegiatan dibidang jasa pemeriksaan dan pengujian teknik atau jasa pemeriksaan/pengujian dan atau pelayanan kesehatan kerja yang mengakibatkan kerusakan atau kerugian pihak lain karena tidak mengikuti prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, wajib bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian tersebut. 7 dari 9 PER.04/MEN/1995 BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 15 Dalam hal adanya perubahan Ahli K3 atau tenaga teknis, PJK3 harus melaporkan kepada Menteri Tenaga Kerja c.q Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan. Pasal 16 (1) Penunjukan PJK3 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini untuk mencapai hasil kecelakaan di tempat kerja. (2) Untuk mencapai nihil kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PJK3 harus memiliki sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Untuk memenuhi pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri Tenaga Kerja dapat menunjang badan usaha tertentu untuk melaksanakan kegiatan jasa K3. BAB V SANKSI Pasal 17 PJK3 yang telah ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja c.q Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, apabila dalam melaksanakan kewajibannya tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dapat dikenakan sanksi Pencabutan Keputusan penunjuk sebagai PJK3. Pasal 18 PJK3 yang telah mendapatkan Keputusan Penunjukan dari Menteri Tenaga Kerja c.q Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 1261/Men/1988 tetap berlaku sampai berakhirnya Keputusan Penunjukan yang lama. 8 dari 9 PER.04/MEN/1995 BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 19 Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pengawasan terhadap ditaatinya Peraturan Menteri ini. Pasal 20 Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 1261-/Men/1988 tentang syarat-syarat Penunjukan Perusahaan Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Teknik Pesawat Uap dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 21 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 Oktober 1995 MENTERI TENAGA KERJA ttd. ABDUL LATIEF 9 dari 9 PER.05/MEN/1996 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR : PER. 05/MEN/1996 TENTANG SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA MENTERI TENAGA KERJA Menimbang : a. bahwa terjadinya kecelakaan di tempat kerja sebagian besar disebabkan oleh faktor manusia dan sebagian kecil disebabkan oleh faktor teknis. b. bahwa untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja maupun orang lain yang berada di tempat kerja, serta sumber produksi, proses produksi dan lingkungan kerja dalam keadaan aman, maka perlu penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja; c. bahwa dengan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat mengantisipasi hambatan teknis dalam era globalisasi perdagangan; d. bahwa untuk Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Mengingat : 1. Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912); 3. Undang-undang Nomor. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1918). MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA. 1 dari 42 PER.05/MEN/1996 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif; 2. Tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia; 3. Audit adalah pemeriksaan secara sistematik dan independen, untuk menentukan suatu kegiatan dan hasil-hasil yang berkaitan sesuai dengan pengaturan yang direncanakan, dan dilaksanakan secara efektif dan cocok untuk mencapai kebijakan dan tujuan perusahaan; 4. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari laba atau tidak, baik milik swasta maupun milik negara; 5. Direktur ialah pejabat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970; 6. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai teknik berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri; 7. Pengusaha adalah: a. Orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja; b. Orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja; c. Orang atau badan hukum yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada huruf a dan b, jikalau yang diwakili berkedudukan di luar Indonesia. 2 dari 42 PER.05/MEN/1996 8. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung tempat kerja atau lapangan yang berdiri sendiri; 9. Tenaga kerja adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat; 10. Laporan Audit adalah hasil audit yang dilakukan oleh Badan Audit yang berisi fakta yang ditemukan pada saat pelaksanaan audit di tempat kerja sebagai dasar untuk menerbitkan serifikat pencapaian kinerja Sistem Manajemen K3; 11. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan. BAB II TUJUAN DAN SASARAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Pasal 2 Tujuan dan sasaran Sistem Manajemen K3 adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. BAB III PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Pasal 3 (1) Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan Sistem Manajemen K3. (2) Sistem Manajemen K3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaksanakan oleh Pengurus, Pengusaha dan seluruh tenaga kerja sebagai satu kesatuan. 3 dari 42 PER.05/MEN/1996 Pasal 4 (1) Dalam penerapan Sistem Manajemen K3 sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Perusahaan wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: a. Menetapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dan menjamin komitmen terhadap penerapan Sistem Manajemen K3; b. Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapan keselamatan dan kesehatan kerja; c. Menerapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan dan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja; d. Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan; e. Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan Sistem Manajemen K3 secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja. (2) Pedoman penerapan Sistem Manajemen K3 sebagaimana dimaksud ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri ini. BAB IV AUDIT SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Pasal 5 (1) Untuk pembuktian penerapan Sistem Manajemen K3 sebagaimana dimaksud pasal 4 perusahaan dapat melakukan audit melalui badan audit yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Audit Sistem Manajemen K3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi unsurunsur sebagai berikut: a. Pembangunan dan pemeliharaan komitmen; b. Strategi pendokumentasian; c. Peninjauan ulang desain dan kontrak; d. Pengendalian dokumen; e. Pembelian; f. Keamanan bekerja berdasarkan Sistem Manajemen K3; g. Standar Pemantauan; h. Pelaporan dan perbaikan kekurangan; 4 dari 42 PER.05/MEN/1996 i. Pengelolaan material dan pemindahannya; j. Pengumpulan dan penggunaan data; k. Pemeriksaan sistem manajemen; l. Pengembangan keterampilan dan kemampuan; (3) Perubahan atau penambahan sesuai perkembangan unsur-unsur sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur oleh Menteri. (4) Pedoman teknis audit sistem manajemen K3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Menteri ini. BAB V KEWENANGAN DIREKTUR Pasal 6 Direktur berwenang menetapkan perusahaan yang dinilai wajib untuk diaudit berdasarkan pertimbangan tingkat risiko bahaya. BAB VI MEKANISME PELAKSANAAN AUDIT Pasal 7 (1) Audit Sitem Manajemen K3 dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga tahun. (2) Untuk pelaksanaan audit, Badan Audit harus: a. membuat rencana tahunan audit; b. menyampaikan rencana tahunan audit kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, pengurus tempat kerja yang akan diaudit dan Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja setempat; c. Mengadakan koordinasi dengan Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja setempat; (3) Pengurus tempat kerja yang akan diaudit wajib menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan audit sistem manajemen K3. Pasal 8 (1) Badan Audit wajib menyampaikan laporan audit lengkap kepada Direktur dengan tembusan yang disampaikan kepada pengurus tempat kerja yang diaudit. 5 dari 42 PER.05/MEN/1996 (2) Laporan audit lengkap sebagaimana dimaksud ayat (1) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan Menteri ini. (3) Setelah menerima laporan Audit Sistem Manajemen K3 sebagaimana dimaksud ayat (2), Direktur melakukan evaluasi dan penilaian. (4) Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian tersebut pada ayat (3) Direktur melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Memberikan sertifikat dan bendera penghargaan sesuai dengan tingkat pencapaiannya; atau b. Menginstruksikan kepada Pegawai Pengawas untuk mengambil tindakan apabila berdasarkan hasil audit ditemukan adanya pelanggaran atas peraturan perundangan. BAB VII SERTIFIKAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Pasal 9 (1) Sertifikat sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (4) huruf a, ditanda tangani oleh Menteri dan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. (2) Jenis sertifikat dan bendera penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran IV Peraturan Menteri ini. BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 10 Pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan Sistem Manajemen K3 dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. BAB IX PEMBIAYAAN Pasal 11 Biaya pelaksanaan audit Sistem Manajemen K3 dibebankan kepada perusahaan yang diaudit. 6 dari 42 PER.05/MEN/1996 BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 Desember 1996 MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA ttd. Drs. ABDUL LATIEF 7 dari 42 PER.05/MEN/1996 LAMPIRAN I : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA. Nomor : PER.05/MEN/ 1996. Tanggal : 12 Desember 1996. PEDOMAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA 1. KOMITMEN DAN KEBIJAKAN 1.1 Kepemimpinan dan Komitmen Pengurus harus menunjukkan kepemimpinan dan komitmen terhadap keselamatan dan kesehatan kerja dengan menyediakan sumberdaya yang memadai. Pengusaha dan pengurus perusahaan harus menunjukkan komitmen terhadap keselamatan dan kesehatan kerja yang diwujudkan dalam: a. Menempatkan organisasi keselamatan dan kesehatan kerja pada posisi yang dapat menentukan keputusan perusahaan. b. Menyediakan anggaran, tenaga kerja yang berkualitas dan sarana-sarana lain yang diperlukan dibidang keselamatan dan kesehatan kerja. c. Menetapkan personel yang mempunyai tanggung jawab, wewenang dan kewajiban yang jelas dalam penanganan keselamatan dan kesehatan kerja. d. Perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang terkoordinasi. e. Melakukan penilaian kinerja dan tindak lanjut pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja. Komitmen dan kebijakan tersebut pada butir a sampai dengan e diadakan peninjauan ulang secara teratur. Setiap tingkat pimpinan dalam perusahaan harus menunjukkan komitmen terhadap keselamatan dan kesehatan kerja sehingga penerapan Sistem Manajemen K3 berhasil diterapkan dan dikembangkan. Setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada ditempat kerja harus berperan serta dalam menjaga dan mengendalikan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja. 1.2 Tinjauan Awal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Initial Review) Peninjauan awal kondisi keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan saat ini dilakukan dengan: a. Identifikasi kondisi yang ada dibandingkan dengan ketentuan pedoman ini. b. Identifikasi sumber bahaya yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan. 8 dari 42 PER.05/MEN/1996 c. Penilaian tingkat pengetahuan, pemenuhan peraturan perundangan dan standar keselamatan dan kesehatan kerja. d. Membandingkan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik. e. Meninjau sebab dan akibat kejadian yang membahayakan, kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja. f. Menilai efisiensi dan efektifitas sumberdaya yang disediakan. Hasil peninjauan awal keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bahan masukan dalam perencanaan dan pengembangan Sistem Manajemen K3. 1.3 Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh pengusaha dan atau pengurus yang memuat keseluruhan visi dan tujuan perusahaan, komitmen dan tekad melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja, kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan atau operasional. Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dibuat melalui proses konsultasi antara pengurus dan wakil tenaga kerja yang kemudian harus dijelaskan dan disebarluaskan kepada semua tenaga kerja, pemasok dan pelanggan. Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja bersifat dinamik dan selalu ditinjau ulang dalam rangka peningkatan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja. 2. PERENCANAAN Perusahaan harus membuat perencanaan yang efektif guna mencapai keberhasilan penerapan Sistem Manajemen K3 dengan sasaran yang jelas dan dapat diukur. Perencanaan harus memuat tujuan, sasaran dan indikator kinerja yang diterapkan dengan mempertimbangkan identifikasi sumber bahaya penilaian dan pengendalian risiko sesuai dengan persyaratan perundangan yang berlaku serta hasil pelaksanaan tinjauan awal terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. 9 dari 42 PER.05/MEN/1996 2.1 Perencanaan Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko Identilikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko dari kegiatan produk, barang dan jasa harus dipertimbangkan pada saat merumuskan rencana untuk memenuhi kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja. Untuk itu harus ditetapkan dan dipelihara prosedurnya. 2.2 Peraturan Perundangan dan Persyaratan lainnya Perusahaan harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk inventarisasi, identifikasi dan pemahaman peraturan perundangan dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan kegiatan perusahaan yang bersangkutan. Pengurus harus menjelaskan peraturan perundangan dan persyaratan lainnya kepada setiap tenaga kerja. 2.3 Tujuan dan Sasaran Tujuan dan sasaran kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja yang ditetapkan oleh perusahaan sekurang-kurangnya harus memenuhi kualifikasi: a. Dapat diukur. b. Satuan / Indikator pengukuran. c. Sasaran Pencapaian d. Jangka waktu pencapaian. Penetapan tujuan dan sasaran kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja harus dikonsultasikan dengan wakil tenaga kerja, Ahli K3, P2K3 dan pihak-pihak lain yang terkait. Tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan ditinjau kembali secara teratur sesuai dengan perkembangan. 2.4 Indikator Kinerja Dalam menetapkan tujuan dan sasaran kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan harus menggunakan indikator kinerja yang dapat diukur sebagai dasar penilaian kinerja keselamatan dan kesahatan kerja yang sekaligus merupakan informasi mengenai keberhasilan pencapaian Sistem Manajemen K3. 10 dari 42 PER.05/MEN/1996 2.5 Perencanaan Awal dan Perencanaan Kegiatan yang Sedang Berlangsung. Penerapan awal Sistem Manajemen K3 yang berhasil memerlukan rencana yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan, dan dengan jelas menetapkan tujuan serta sasaran Sistem Manajemen K3 yang dapat dicapai dengan: a. Menetapkan sistem pertanggungjawaban dalam pencapaian tujuan dan sasaran sesuai dengan fungsi dan tingkat manajemen perusahaan yang bersangkutan. b. Menetapkan sarana dan jangka waktu untuk pencapaian tujuan dan sasaran. 3. PENERAPAN Dalam mencapai tujuan keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan harus menunjuk personel yang mempunyai kualifikasi yang sesuai dengan sistem yang diterapkan. 3.1 Jaminan Kemampuan 3.1.1 Sumber Daya Manusia, Sarana dan Dana Perusahaan harus menyediakan personel yang memiliki kualifikasi, sarana dan dana yang memadai sesuai Sistem Manajemen K3 yang diterapkan. Dalam menyediakan sumber daya tersebut perusahaan harus membuat prosedur yang dapat memantau manfaat yang akan didapat maupun biaya yang harus dikeluarkan. Dalam penerapan Sistem Manajemen K3 yang efektif perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a. Menyediakan sumber daya yang memadai sesuai dengan ukuran dan kebutuhan. b. Melakukan identifikasi kompetensi kerja yang diperlukan pada setiap tingkatan manajemen perusahaan dan menyelenggarakan setiap pelatihan yang dibutuhkan. c. Membuat ketentuan untuk mengkomunikasikan informasi keselamatan dan kesehatan kerja secara efektif. d. Membuat peraturan untuk mendapatkan pendapat dan saran dari para ahli. e. Membuat peraturan untuk pelaksanaan konsultasi dan keterlibatan tenaga kerja secara aktif. 11 dari 42 PER.05/MEN/1996 3.1.2 Integrasi. Perusahaan dapat mengintegrasikan Sistem Manajemen K3 kedalam sistem manajemen perusahaan yang ada. Dalam hal pengintegrasian tersebut terdapat pertentangan dengan tujuan dan prioritas perusahaan, maka: a. Tujuan dan prioritas Sistem Manajemen K3 harus diutamakan. b. Penyatuan Sistem Manajemen K3 dengan sistem manajemen perusahaan dilakukan secara selaras dan seimbang. 3.1.3 Tanggung Jawah dan Tanggung Gugat Peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja akan efektif apabila semua pihak dalam perusahaan didorong untuk berperan serta dalam penerapan dan pengembangan Sistem Manajemen K3, serta memiliki budaya perusahaan yang mendukung dan memberikan kontribusi bagi Sistem Manajemen K3. Perusahaan harus: a. Menentukan, menunjuk, mendokumentasikan dan mengkomunikasikan tanggung jawab dan tanggung gugat keselamatan dan kesehatan kerja dan wewenang untuk bertindak dan menjelaskan hubungan pelaporan untuk semua tingkatan manajemen, tenaga kerja, kontraktor dan subkontraktor dan pengunjung. b. Mempunyai prosedur untuk memantau dan mengkomunikasikan setiap perubahan tanggung jawab dan tanggung gugat yang berpengaruh terhadap sistem dan program keselamatan dan kesehatan kerja. c. Dapat memberikan reaksi secara cepat dan tepat terhadap kondisi yang menyimpang atau kejadian-kejadian lainnya. Tanggung jawab pengurus terhadap keselamatan dan kesehatan kerja adalah: a. Pimpinan yang ditunjuk untuk bertanggung jawab harus memastikan bahwa Sistem Manajemen K3 telah diterapkan dan hasilnya sesuai dengan yang diharapkan oleh setiap lokasi dan jenis kegiatan dalam perusahaan. b. Pengurus harus mengenali kemampuan tenaga kerja sebagai sumber daya yang berharga yang dapat ditunjuk untuk menerima pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dalam menerapkan dan mengembangkan Sistem Manajemen K3. 12 dari 42 PER.05/MEN/1996 3.1.4 Konsultasi, Motivasi, dan Kesadaran Pengurus harus menunjukkan komitmennya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja melalui konsultasi dan dengan melibatkan tenaga kerja maupun pihak lain yang terkait didalam penerapan, pengembangan dan pemeliharaan Sistem Manajemen K3, sehingga semua pihak merasa ikut memiliki dan merasakan hasilnya. Tenaga kerja harus memahami serta mendukung tujuan dan sasaran Sistem Manajemen K3, dan perlu disadarkan terhadap bahaya fisik, kimia, ergonomik, radiasi, biologis, dan psikologis yang mungkin dapat menciderai dan melukai tenaga kerja pada saat bekerja serta harus memahami sumber bahaya tersebut sehingga dapat mengenali dan mencegah tindakan yang mengarah terjadinya insiden. 3.1.5 Pelatihan dan Kompetensi Kerja Penerapan dan pengembangan Sistem Manajemen K3 yang efektif ditentukan oleh kompetensi kerja dan pelatihan dari setiap tenaga kerja di perusahaan. Pelatihan merupakan salah satu alat penting dalam menjamin kompetensi kerja yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan keselamatan dan kesehatan kerja. Prosedur untuk melakukan identifikasi standar kompetensi kerja dan penerapannya melalui program pelatihan harus tersedia. Standar kompetensi kerja keselamatan dan kesehatan kerja dapat dikembangkan dengan: a. Menggunakan standar kompetensi kerja yang ada. b. Memeriksa uraian tugas dan jabatan. c. Menganalisis tugas kerja. d. Menganalisis hasil inspeksi dan audit. e. Meninjau ulang laporan insiden. Setelah penilaian kemampuan gambaran kompetensi kerja yang dibutuhkan dilaksanakan, program pelatihan harus dikembangkan sesuai dengan hasil penilaiannya. Prosedur pendokumentasian pelatihan yang telah dilaksanakan dan dievaluasi efektifitasnya harus ditetapkan. Kompetensi kerja harus diintegrasikan ke dalam rangkaian kegiatan perusahaan mulai dari penerimaan, seleksi dan penilaian kinerja tenaga kerja serta pelatihan. 13 dari 42 PER.05/MEN/1996 3.2 Kegiatan Pendukung 3.2.1 Komunikasi Komunikasi dua arah yang efektif dan pelaporan rutin merupakan sumber penting dalam penerapan Sistem Manajemen K3. Penyediaan informasi yang sesuai bagi tenaga kerja dan semua pihak yang terkait dapat digunakan untuk memotivasi dan mendorong penerimaan serta pemahaman umum dalam upaya perusahaan untuk meningkatkan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja. Perusahaan harus mempunyai prosedur untuk menjamin bahwa informasi keselamatan dan kesehatan kerja terbaru dikomunikasikan ke semua pihak dalam perusahaan. Ketentuan dalam prosedur tersebut harus dapat menjamin pemenuhan kebutuhan untuk: a. Mengkomunikasikan hasil dan sistem manajemen, pemantauan, audit dan tinjauan ulang manajemen pada semua pihak dalam perusahaan yang bertanggung jawab dan memiliki andil dalam kinerja perusahaan. b. Melakukan identifikasi dan menerima informasi keselamatan dan kesehatan kerja yang terkait dari luar perusahaan. c. Menjamin bahwa informasi yang terkait dikomunikasikan kepada orangorang diluar perusahaan yang membutuhkannya. 3.2.2 Pelaporan Prosedur pelaporan informasi yang terkait dan tepat waktu harus ditetapkan untuk menjamin bahwa Sistem Manajemen K3 dipantau dan kinerjanya ditingkatkan. Prosedur pelaporan internal perlu ditetapkan untuk menangani: a. Pelaporan terjadinya insiden. b. Pelaporan ketidaksesuaian. c. Pelaporan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja. d. Pelaporan identifikasi sumber bahaya. Prosedur pelaporan eksternal perlu ditetapkan untuk menangani: a. Pelaporan yang dipersyaratkan peraturan perundangan. b. Pelaporan kepada pemegang saham. 14 dari 42 PER.05/MEN/1996 3.2.3 Pendokumentasian Pendokumentasian merupakan unsur utama dari setiap sistem manajemen dan harus dibuat sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Proses dan prosedur kegiatan perusahaan harus ditentukan dan di dokumentasikan serta diperbarui apabila diperlukan. Perusahaan harus dengan jelas menentukan jenis dokumen dan pengendaliannya yang efektif. Pendokumentasian Sistem Manajemen K3 mendukung kesadaran tenaga kerja dalam rangka mencapai tujuan keselamatan dan kesehatan kerja dan evaluasi terhadap sistem dan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja. Bobot dan mutu pendokumentasian ditentukan oleh kompleksitas kegiatan perusahaan. Apabila unsur Sistem Manajemen K3 terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan secara menyeluruh, maka pendokumentasian Sistem Manajemen K3 harus diintegrasikan dalam keseluruhan dokumentasi yang ada. Perusahaan harus mengatur dan memelihara kumpulan ringkasan pendokumentasian untuk: a. Menyatukan secara sistematik kebijakan, tujuan dan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja. b. Menguraikan sarana pencapaian tujuan dan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja. c. Mendokumentasikan peranan, tanggung jawab dan prosedur. d. Memberikan arahan mengenai dokumen yang terkait dan menguraikan unsur-unsur lain dari sistem manajemen perusahaan. e. Menunjukkan bahwa unsur-unsur Sistem Manajemen K3 yang sesuai untuk perusahaan telah diterapkan. 3.2.4 Pengendalian Dokumen Perusahaan harus menjamin bahwa: a. Dokumen dapat diidentifikasi sesuai dengan uraian tugas dan tanggung jawab di perusahaan. b. Dokumen ditinjau ulang secara berkala dan, jika diperlukan, dapat direvisi. c. Dokumen sebelum diterbitkan harus lebih dahulu disetujui oleh personel yang berwenang. 15 dari 42 PER.05/MEN/1996 d. Dokumen versi terbaru harus tersedia di tempat kerja yang dianggap perlu. e. Semua dokumen yang telah usang harus segera disingkirkan. f. Dokumen mudah ditemukan, bermanfaat dan mudah dipahami. 3.2.5 Pencatatan dan Manajemen Informasi Pencatatan merupakan sarana bagi perusahaan untuk menunjukkan kesesuaian penerapan Sistem Manajemen K3 dan harus mencakup: a. Persyaratan ekstemal/peraturan perundangan dan internal/indikator kinerja keselamatan dan kesehatan kerja. b. Izin kerja. c. Risiko dan sumber bahaya yang meliputi keadaan mesin-mesin, pesawatpesawat, alat kerja, serta peralatan lainnya, bahan-bahan dan sebagainya, lingkungan kerja, sifat pekerjaan, cara kerja dan proses produksi. d. Kegiatan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja. e. Kegiatan inspeksi, kalibrasi dan pemeliharaan. f. Pemantauan data. g. Rincian insiden, keluhan dan tindak lanjut. h. Identifikasi produk termasuk komposisinya. i. Informasi mengenai pemasok dan kontraktor. j. Audit dan peninjauan ulang Sistem Manajemen K3. 3.3 Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian dan Pengendalian risiko Sumber bahaya yang teridentifikasi harus dinilai untuk menentukan tingkat risiko yang merupakan tolak ukur kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Selanjutnya dilakukan pengendalian untuk : 3.3.1 Identifikasi Sumber Bahaya Identifikasi sumber bahaya dilakukan dengan mempertimbangkan: a. Kondisi dan kejadian yang dapat menimbulkan potensi bahaya. b. Jenis kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang mungkin dapat terjadi. 16 dari 42 PER.05/MEN/1996 3.3.2 Penilaian Risiko Penilaian risiko adalah proses untuk menentukan prioritas pengendalian terhadap tingkat risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja. 3.3.3 Tindakan Pengendalian Perusahaan harus merencanakan manajemen dan pengendalian kegiatankegiatan, produk barang dan jasa yang dapat menimbulkan risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Hal ini dapat dicapai dengan mendokumentasikan dan menerapkan kebijakan standar bagi tempat kerja, perancangan pabrik dan bahan, prosedur dan instruksi kerja untuk mengatur dan mengendalikan kegiatan produk barang dan jasa. Pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja dilakukan melalui metode: a. Pengendalian teknis/rekayasa yang meliputi eliminasi, substitusi, isolasi, ventilasi, higiene dan sanitasi. b. Pendidikan dan pelatihan. c. Pembangunan kesadaran dan motivasi yang meliputi sistem bonus, insentif, penghargaan dan motivasi diri. d. Evaluasi melalui internal audit, penyelidikan insiden dan etiologi. e. Penegakan hukum. 3.3.4 Perancangan (Design) dan Rekayasa Pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja dalam proses rekayasa harus dimulai sejak tahap perancangan dan perencanaan. Setiap tahap dari siklus perancangan meliputi pengembangan, verifikasi tinjauan ulang, validasi dan penyesuaian harus dikaitkan dengan identifikasi sumber bahaya, prosedur penilaian dan pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Personel yang memiliki kompetensi kerja harus ditentukan dan diberi wewenang dan tanggung jawab yang jelas untuk melakukan verifikasi persyaratan Sistem Manajemen K3. 17 dari 42 PER.05/MEN/1996 3.3.5 Pengendalian Administratif Prosedur dan instruksi kerja yang terdokumentasi pada saat dibuat harus mempertimbangkan aspek keselamatan dan kesehatan kerja pada setiap tahapan. Rancangan dan tinjauan ulang prosedur hanya dapat dibuat oleh personel yang memiliki kompetensi kerja dengan melibatkan para pelaksana. Personel harus dilatih agar memiliki kompetensi kerja dalam menggunakan prosedur. Prosedur harus ditinjau ulang secara berkala terutama jika terjadi perubahan peralatan, proses atau bahan baku yang digunakan. 3.3.6 Tinjauan Ulang Kontrak Pengadaan barang dan jasa melalui kontrak harus ditinjau ulang untuk menjamin kemampuan perusahaan dalam memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja yang ditentukan. 3.3.7 Pembelian Sistem pembelian barang dan jasa termasuk didalamnya prosedur pemeliharaan barang dan jasa harus terintegrasi dalam strategi penanganan pencegahan risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Sistem pembelian harus menjamin agar produk barang dan jasa serta mitra kerja perusahaan memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja. Pada saat barang dan jasa diterima di tempat kerja, perusahaan harus menjelaskan kepada semua pihak yang akan menggunakan barang dan jasa tersebut mengenai identifikasi, penilaian dan pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. 3.3.8 Prosedur Menghadapi Keadaan Darurat atau Bencana Perusahaan harus memiliki prosedur untuk menghadapi keadaan darurat atau bencana, yang diuji secara berkala untuk mengetahui keandalan pada saat kejadian yang sebenarnya. Pengujian prosedur secara berkala tersebut dilakukan oleh personel yang memiliki kompetensi kerja, dan untuk instalasi yang mempunyai bahaya besar harus dikoordinasikan dengan instansi terkait yang berwenang. 18 dari 42 PER.05/MEN/1996 3.3.9 Prosedur Menghadapi Insiden Untuk mengurangi pengaruh yang mungkin timbul akibat insiden, perusahaan harus memilki prosedur yang meliputi: a. Penyediaan fasilitas P3K dengan jumlah yang cukup dan sesuai sampai mendapatkan pertolongan medik. b. Proses perawatan lanjutan. 3.3.10 Prosedur Rencana Pemulihan Keadaan Darurat Perusahaan harus membuat prosedur rencana pemulihan keadaan darurat untuk secara cepat mengembalikan pada kondisi yang normal dan membantu pemulihan tenaga kerja yang mengalami trauma. 4. PENGUKURAN DAN EVALUASI Perusahaan harus memiliki sistem untuk mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja Sistem Manajemen K3 dan hasilnya harus dianalisis guna menentukan keberhasilan atau untuk melakukan identifikasi tindakan perbaikan. 4.1 Inspeksi dan Pengujian Perusahaan harus menetapkan dan memelihara prosedur inspeksi, pengujian dan pemantauan yang berkaitan dengan tujuan dan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja. Frukuensi inspeksi dan pengujian harus sesuai dengan obyeknya. Prosedur inspeksi, pengujian dan pemantauan secara umum meliputi: a. Personel yang terlibat harus mempunyai pengalaman dan keahlian yang cukup. b. Catatan inspeksi, pengujian dan pemantauan yang sedang berlangsung harus dipelihara dan tersedia bagi manajemen, tenaga kerja dan kontraktor kerja yang terkait. c. Peralatan dan metode pengujian yang memadai harus digunakan untuk menjamin telah dipenuhinya standar keselamatan dan kesehatan kerja. d. Tindakan perbaikan harus dilakukan segera pada saat ditemukan ketidaksesuaian terhadap persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja dari hasil inspeksi, pengujian dan pemantauan. 19 dari 42 PER.05/MEN/1996 e. Penyelidikan yang memadai harus dilaksanakan untuk menemukan inti permasalahan dari suatu insiden. f. Hasil temuan harus dianalisis dan ditinjau ulang. 4.2 Audit Sistem Manajemen K3 Audit Sistem Manajemen K3 harus dilakukan secara berkala untuk mengetahui keefektifan penerapan Sistem Manajemen K3. Audit harus dilaksanakan secara sistematik dan independen oleh personel yang memiliki kompetensi kerja dengan menggunakan metodologi yang sudah ditetapkan. Frekuensi audit harus ditentukan berdasarkan tinjauan ulang hasil audit sebelumnya dan bukti sumber bahaya yang didapatkan ditempat kerja. Hasil audit harus digunakan oleh pengurus dalam proses tinjauan ulang manajemen. 4.3 Tindakan Perbaikan dan Pencegahan Semua hasil temuan dari pelaksanaan pemantauan, audit dan tinjauan ulaug Sistem Manajemen K3 harus didokumentasikan dan digunakan untuk identifikasi tindakan perbaikan dan pencegahan serta pihak manajemen menjamin pelaksanaannya secara sistematik dan efektif. 5. TINJAUAN ULANG DAN PENINGKATAN OLEH PIHAK MANAJEMEN Pimpinan yang ditunjuk harus melaksanakan tinjauan ulang Sistem Manajemen K3 secara berkala untuk menjamin kesesuaian dan keefektifan yang berkesinambungan dalam pencapaian kebijakan dan tujuan keselamatan dan kesehatan kerja. Ruang lingkup tinjauan ulang Sistem Manajemen K3 harus dapat mengatasi implikasi keselamatan dan kesehatan kerja terhadap seluruh kegiatan, produk barang dan jasa termasuk dampaknya terhadap kinerja perusahaan. Tinjauan ulang Sistem Manajemen K3 harus meliputi: a. Evaluasi terhadap penerapan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja. b. Tujuan, sasaran dan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja. c. Hasil temuan audit Sistem Manajemen K3. d. Evaluasi efektifitas penerapan Sistem Manajemen K3 dan kebutuhan untuk mengubah Sistem Manajemen K3 sesuai dengan: 1) Perubahan peraturan perundangan. 20 dari 42 PER.05/MEN/1996 2) Tuntutan dari pihak yang tekait dan pasar. 3) Perubahan produk dan kegiatan perusahaan. 4) Perubahan struktur organisasi perusahaan. 5) Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemologi. 6) Pengalaman yang didapat dari insiden keselamatan dan kesehatan kerja. 7) Pelaporan. 8) Umpan balik khususnya dari tenaga kerja. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 Desember 1996 MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA ttd. Drs. ABDUL LATIEF 21 dari 42 PER.05/MEN/1996 LAMPIRAN II Nomor Tanggal : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA. : PER.05/MEN/ 1996. : 12 Desember 1996. PEDOMAN TEKNIS AUDIT SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA 1. PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN KOMITMEN 1.1 Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja 1.1.1 Adanya kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja yang tertulis, bertanggal dan secara jelas menyatakan tujuan-tujuan keselamatan dan kesehatan kerja dan komitmen perusahaan dalam memperbaiki kinerja keselamatan dan kesehatan kerja. 1.1.2 Kebijakan yang ditandatangani oleh pengusaha dan atau pengurus. 1.1.3 Kebijakan disusun oleh pengusaha dan atau pengurus setelah melalui proses konsultasi dengan wakil tenaga kerja. 1.1.4 Perusahaan mengkomunikasikan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja kepada seluruh tenaga kerja, tamu, kontraktor, pelanggan dan pemasok dengan tatacara yang tepat. 1.1.5 Apabila diperlukan, kebijakan khusus dibuat untuk masalah keselamatan dan kesehatan kerja yang bersifat khusus. 1.1.6 Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dan kebijakan khusus lainnya ditinjau ulang secara berkala untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut mencerminkan dengan perubahan yang terjadi dalam peraturan perundangan. 1.2 Tanggung Jawab dan Wewenang Untuk Bertindak 1.2.1 Tanggung jawab dan wewenang untuk mengambil tindakan dan melaporkan kepada semua personil yang terkait dalam perusahaan yang telah ditetapkan harus disebarluaskan dan didokumentasikan; 1.2.2 Penunjukkan penanggungjawab keselamatan dan kesehatan kerja harus sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 1.2.3 Pimpinan unit kerja dalam suatu perusahaan bertanggung jawab atas kinerja keselamatan dan kesehatan kerja pada unit kerjanya. 1.2.4 Perusahaan mendapatkan saran-saran dari ahli bidang keselamatan dan kesehatan kerja yang berasal dari dalam maupun luar perusahaan. 22 dari 42 PER.05/MEN/1996 1.2.5 Petugas yang bertanggung jawab menangani keadaan darurat mendapatkan latihan. 1.2.6 Kinerja keselamatan dan kesehatan kerja dimasukkan dalam laporan tahunan perusahaan atau laporan lain yang setingkat. 1.2.7 Pimpinan unit kerja diberi informasi tentang tanggung jawab mereka terhadap tenaga kerja kontraktor dan orang lain yang memasuki tempat kerja. 1.2.8 Tanggung jawab untuk memelihara dan mendistribusikan informasi terbaru mengenai peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja yang telah ditetapkan. 1.2.9 Pengurus bertanggung jawab secara penuh untuk menjamin sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dilaksanakan. 1.3 Tinjauan Ulang dan Evaluasi 1.3.1 Hasil peninjauan ulang dicatat dan didokumentasikan. 1.3.2 Apabila memungkinkan, hasil tinjauan ulang dimasukkan kedalam perencanaan tindakan manajemen. 1.3.3 Pengurus harus meninjau ulang pelaksanaan Sistem Manajemen K3 secara berkala untuk menilai kesesuaian dan efektifitas Sistem Manajemen K3. 1.4 Keterlibatan dan Konsultasi dengan Tenaga Kerja 1.4.1 Keterlibatan tenaga kerja dan penjadualan konsultasi dengan wakil perusahaan yang ditunjuk didokumentasikan. 1.4.2 Dibuatkan prosedur yang memudahkan konsultasi mengenai perubahanperubahan yang mempunyai implikasi terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. 1.4.3 Sesuai dengan peraturan perundangan perusahaan telah membentuk P2K3. 1.4.4 Ketua P2K3 adalah pengurus atau pimpinan puncak. 1.4.5 Sekretaris P2K3 adalah Ahli K3 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 1.4.6 P2K3 menitikberatkan kegiatan pada pengembangan kebijakan dan prosedur untuk mengendalikan risiko. 1.4.7 P2K3 mengadakan pertemuan secara teratur dan hasilnya disebarluaskan di tempat kerja. 23 dari 42 PER.05/MEN/1996 1.4.8 P2K3 melaporkan kegiatannya secara teratur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 1.4.9 Apabila diperlukan, dibentuk kelompok-kelompok kerja dan dipilih dari wakil-wakil tenaga kerja yang ditunjuk sebagai penanggungjawab keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerjanya dan kepadanya diberikan pelatihan yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 1.4.10 Apabila kelompok-kelompok kerja telah terbentuk, maka tenaga kerja diberi informasi tentang struktur kelompok kerja tersebut. 2. STRATEGI PENDOKUMENTASIAN 2.1 Perencanaan Rencana Strategi Keselamatan dan Kesehatan Kerja 2.1.1 Petugas yang berkompeten telah mengidentifikasi dan menilai potensi bahaya dan risiko keselamatan dan kesehatan kerja yang berkaitan dengan operasi. 2.1.2 Perencanaan strategi keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan telah ditetapkan dan diterapkan untuk mengendalikan potensi bahaya dan risiko keselamatan dan kesehatan kerja yang telah teridentifikasi, yang berhubungan dengan operasi. 2.1.3 Rencana khusus yang berkaitan dengan produk, proses, proyek atau tempat kerja tertentu telah dibuat. 2.1.4 Rencana didasarkan pada potensi bahaya dan insiden, serta catatan keselamatan dan kesehatan kerja sebelumnya. 2.1.5 Rencana tersebut menetapkan tujuan keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan yang dapat diukur, menetapkan prioritas dan menyediakan sumber daya. 2.2 Manual Sistem Manajemen K3 2.2.1 Manual Sistem Manajemen K3 meliputi kebijakan, tujuan, rencana, dan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja untuk semua tingkatan dalam perusahaan. 2.2.2 Apabila diperlukan manual khusus yang berkaitan dengan produk, proses, atau tempat kerja tertentu telah dibuat. 2.2.3 Manual Sistem Manajemen K3 mudah didapat oleh semua personil dalam perusahaan. 24 dari 42 PER.05/MEN/1996 2.3 Penyebarluasan Informasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja 2.3.1 Informasi tentang kegiatan dan masalah keselamatan dan kesehatan kerja disebarkan secara sistematis kepada seluruh tenaga kerja perusahaan. 2.3.2 Catatan-catatan informasi keselamatan dan kesehatan kerja dipelihara dan disediakan untuk seluruh tenaga kerja dan orang lain yang datang ke tempat kerja. 3. PENINJAUAN ULANG PERANCANGAN (DESIGN) DAN KONTRAK 3.1 Pengendalian Perancangan 3.1.1 Prosedur yang terdokumentasi mempertimbangkan identifikasi bahaya dan penilaian risiko yang dilakukan pada tahap melakukan perancangan atau perancangan ulang. 3.1.2 Prosedur dan instruksi kerja untuk penggunaan produk, pengoperasian sarana produksi dan proses yang aman disusun selama tahap perancangan. 3.1.3 Petugas yang kompeten telah ditentukan untuk melakukan verifikasi bahwa perancangan memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja yang ditetapkan. 3.1.4 Semua perubahan dan modifikasi perancangan yang mempunyai implikasi terhadap keselamatan dan kesehatan kerja diidentifikasikan, didokumentasikan, ditinjau ulang dan disetujui oleh petugas yang berwenang sebelum pelaksanaan. 3.2 Peninjauan Ulang Kontrak 3.2.1 Prosedur yang terdokumentasikan harus mampu mengidentifikasi dan menilai potensi bahaya keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan dan masyarakat, dimana prosedur tersebut digunakan pada saat memasok barang dan jasa dalam suatu kontrak. 3.2.2 Identifikasi bahaya dan penilaian risiko dilakukan pada tahap tinjauan ulang kontrak oleh personil yang berkompeten. 3.2.3 Kontrak-kontrak ditinjau ulang untuk menjamin bahwa pemasok dapat memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pelanggan. 3.2.4 Catatan tinjauan ulang kontrak dipelihara dan didokumentasikan. 25 dari 42 PER.05/MEN/1996 4. PENGENDALIAN DOKUMEN 4.1 Persetujuan dan Pengeluaran Dokumen 4.1.1 Dokumen keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai identifikasi status, wewenang, tanggal pengeluaran dan tanggal modifikasi. 4.1.2 Penerima distribusi dokumen tercantum dalam dokumen tersebut. 4.1.3 Dokumen keselamatan dan kesehatan kerja edisi terbaru disimpan secara sistematis pada tempat yang ditentukan. 4.1.4 Dokumen usang segera disingkirkan dari penggunaannya sedangkan dokumen usang yang disimpan untuk keperluan tertentu diberi tanda khusus. 4.2 Perubahan dan Modifikasi Dokumen 4.2.1 Terdapat sistem untuk membuat dan menyetujui perubahan terhadap dokumen keselamatan dan kesehatan kerja. 4.2.2 Apabila memungkinkan diberikan alasan terjadinya perubahan dan tertera dalam dokumen atau lampirannya. 4.2.3 Terdapat prosedur pengendalian dokumen atau daftar seluruh dokumen yang mencantumkan status dari setiap dokumen tersebut, dalam upaya mencegah penggunaan dokumen yang usang. 5. PEMBELIAN 5.1 Spesifikasi dari pembelian barang dan jasa 5.1.1 Terdapat prosedur yang terdokumentasi yang dapat menjamin bahwa spesifikasi teknik dan informasi lain yang relevan dengan keselamatan dan kesehatan kerja telah diperiksa sebelum keputusan untuk membeli. 5.1.2 Spesifikasi pembelian untuk setiap sarana produksi, zat kimia atau jasa harus dilengkapi spesifikasi yang sesuai dengan persyaratan peraturan perundangan dan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku. 5.1.3 Konsultasi dengan tenaga kerja yang potensial berpengaruh pada saat keputusan pembelian dilakukan apabila persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja dicantumkan dalam spesifikasi pembelian. 5.1.4 Kebutuhan pelatihan, pasokan alat pelindung diri dan perubahan terhadap prosedur kerja perlu dipertimbangkan sebelum pembelian, serta ditinjau 26 dari 42 PER.05/MEN/1996 ulang sebelum pembelian dan pemakaian sarana produksi dan bahan kimia. 5.2 Sistem Verifikasi Untuk Barang dan Jasa Yang Dibeli 5.2.1 Barang dan jasa yang telah dibeli diperiksa kesesuaiannya dengan spesifikasi pembelian. 5.3 Kontrol Barang dan Jasa Yang Dipasok Pelanggan 5.3.1 Barang dan jasa yang dipasok pelanggan, sebelum digunakan terlebih dahulu diidentifikasi potensi bahaya dan dinilai risikonya. Catatan tersebut dipelihara untuk memeriksa prosedur ini. 5.3.2 Produk yang disediakan oleh pelanggan dapat diidentitikasikan dengan jelas. 6. KEAMANAN BEKERJA BERDASARKAN SISTEM MANAJEMEN K3 6.1 Sistem Kerja 6.1.1 Petugas yang berkompeten telah mengidentifikasikan bahaya yang potensial dan telah menilai risiko-risiko yang timbul dari suatu proses kerja. 6.1.2 Apabila upaya pengendalian risiko diperlukan maka upaya tersebut ditetapkan melalui tingkat pengendalian. 6.1.3 Terdapat prosedur kerja yang didokumentasikan dan jika diperlukan diterapkan suatu sistem “Ijin Kerja“ untuk tugas-tugas yang berisiko tinggi. 6.1.4 Prosedur atau petunjuk kerja untuk mengelola secara aman seluruh risiko yang teridentifikasi didokumentasikan. 6.1.5 Kepatuhan dengan peraturan, standar dan ketentuan pelaksanaan diperhatikan pada saat mengembangkan atau melakukan modifikasi prosedur atau petunjuk kerja. 6.1.6 Prosedur kerja dan instruksi kerja dibuat oleh petugas yang berkompeten dengan masukan dari tenaga kerja yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas dan prosedur disahkan oleh pejabat yang ditunjuk. 6.1.7 Alat pelindung diri disediakan bila diperlukan dan digunakan secara benar serta dipelihara selalu dalam kondisi layak pakai. 27 dari 42 PER.05/MEN/1996 6.1.8 Alat pelindung diri yang digunakan dipastikan telah dinyatakan laik pakai sesuai dengan standar dan atau peraturan perundangan yang berlaku. 6.1.9 Upaya pengendalian risiko ditinjau ulang apabila terjadi perubahan pada proses kerja. 6.2 Pengawasan 6.2.1 Dilakukan pengawasan untuk menjamin bahwa setiap pekerjaan dilaksanakan dengan aman dan mengikuti setiap prosedur dan petunjuk kerja yang telah ditentukan. 6.2.2 Setiap orang diawasi sesuai dengan tingkat kemampuan mereka dan tingkat risiko tugas. 6.2.3 Pengawas ikut serta dalam identifikasi bahaya dan membuat upaya pengendalian. 6.2.4 Pengawas diikutsertakan dalam pelaporan dan penyelidikan penyakit akibat kerja dan kecelakaan, dan wajib menyerahkan laporan dan saransaran kepada pengurus. 6.2.5 Pengawas ikut serta dalam proses konsultasi. 6.3 Seleksi dan Penempatan Personil 6.3.1 Persyaratan tugas tertentu, termasuk persyaratan kesehatan, diidentifikasi dan dipakai untuk menyeleksi dan menempatkan tenaga kerja. 6.3.2 Penugasan pekerjaan harus berdasarkan pada kemampuan dan tingkat keterampilan yang dimiliki oleh masing-masing tenaga kerja. 6.4 Lingkungan Kerja 6.4.1 Perusahaan melakukan penilaian lingkungan kerja untuk mengetahui daerah-daerah yang memerlukan pembatasan ijin masuk. 6.4.2 Terdapat pengendalian atas tempat-tempat dengan pembatasan ijin masuk. 6.4.3 Fasilitas-fasilitas dan layanan yang tersedia di tempat kerja sesuai dengan standar dan pedoman teknis. 6.4.4 Rambu-rambu mengenai keselamatan dan tanda pintu darurat harus dipasang sesuai dengan standar dan pedoman teknis. 28 dari 42 PER.05/MEN/1996 6.5 Pemeliharaan, Perbaikan dan Perubahan Sarana Produksi 6.5.1 Penjadualan pemeriksaan dan pemeliharaan sarana produksi serta peralatan mencakup verifikasi alat-alat pengaman dan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundangan, standar dan pedoman teknis yang berlaku. 6.5.2 Semua catatan yang memuat data-data secara rinci dari kegiatan pemeriksaan, pemeliharaan, perbaikan dan perubahan-perubahan yang dilakukan atas sarana produksi harus disimpan dan dipelihara. 6.5.3 Sarana produksi yang harus terdaftar memiliki sertifikat yang masih berlaku. 6.5.4 Perawatan, perbaikan dan setiap perubahan harus dilakukan personel yang berkompeten. 6.5.5 Apabila memungkinkan, sarana produksi yang akan diubah harus sesuai dengan persyaratan peraturan perundangan yang berlaku. 6.5.6 Terdapat prosedur permintaan pemeliharaan yang mencakup ketentuan mengenai peralatan-peralatan dengan kondisi keselamatan yang kurang baik dan perlu untuk segera diperbaiki. 6.5.7 Terdapat suatu sistem penandaan bagi alat yang sudah tidak aman lagi jika digunakan atau yang sudah tidak digunakan lagi. 6.5.8 Apabila diperlukan, dilakukan penerapan sistem penguncian pengoperasian (lock out system) untuk mencegah agar sarana produksi tidak dihidupkan sebelum saatnya. 6.5.9 Prosedur persetujuan untuk menjamin bahwa peralatan produksi dalam kondisi yang aman untuk dioperasikan. 6.6 Pelayanan 6.6.1 Apabila perusahaan dikontrak untuk menyediakan pelayanan yang tunduk pada standar dan undang-undang keselamatan dan kesehatan kerja, maka perlu disusun prosedur untuk menjamin bahwa pelayanan memenuhi persyaratan. 6.6.2 Apabila perusahaan diberi pelayanan melalui kontrak, dan pelayanan tunduk pada standar dan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja, maka perlu disusun prosedur untuk menjamin bahwa pemberian pelayanan memenuhi persyaratan. 29 dari 42 PER.05/MEN/1996 6.7 Kesiapan untuk Menangani Keadaan Darurat 6.7.1 Keadaan darurat yang potensial (di dalam atau di luar tempat kerja) telah diidentifikasi dan prosedur keadaan darurat tersebut telah didokumentasikan. 6.7.2 Prosedur keadaan darurat diuji dan ditinjau ulang secara rutin oleh petugas yang berkompeten. 6.7.3 Tenaga kerja mendapat instruksi dan pelatihan mengenai prosedur keadaan darurat yang sesuai dengan tingkat risiko. 6.7.4 Petugas penanganan keadaan darurat diberikan pelatihan khusus. 6.7.5 Instruksi keadaan darurat dan hubungan keadaan darurat diperlihatkan secara jelas/menyolok dan diketahui oleh seluruh tenaga kerja perusahaan. 6.7.6 Alat dan sistem keadaan darurat diperiksa, diuji dan dipelihara secara berkala. 6.7.7 Kesesuaian, penempatan dan kemudahan untuk mendapatkan alat keadaan darurat telah dinilai oleh petugas yang berkompeten. 6.8 Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan 6.8.1 Perusahaan telah mengevaluasi alat PPPK dan menjamin bahwa sistem PPPK yang ada memenuhi standard dan pedoman teknis yang berlaku. 6.8.2 Petugas PPPK telah dilatih dan ditunjuk sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 7. STANDAR PEMANTAUAN 7.1 Pemeriksaan Bahaya 7.1.1 Inspeksi tempat kerja dan cara kerja dilaksanakan secara teratur. 7.1.2 Inspeksi dilaksanakan bersama oleh wakil pengurus dan wakil tenaga kerja yang telah memperoleh pelatihan mengenai identifikasi potensi bahaya. 7.1.3 Inspeksi mencari masukkan dari petugas yang melakukan tugas di tempat yang diperiksa. 7.1.4 Daftar periksa (check list) tempat kerja telah disusun untuk digunakan pada saat inspeksi. 30 dari 42 PER.05/MEN/1996 7.1.5 Laporan inspeksi diajukan kepada pengurus dan P2K3 sesuai dengan kebutuhan. 7.1.6 Tindakan korektif dipantau untuk menentukan efektifitasnya. 7.2 Pemantauan Lingkungan Kerja 7.2.1 Pemantauan lingkungan kerja dilaksanakan secara teratur dan hasilnya dicatat dan dipelihara. 7.2.2 Pemantauan lingkungan kerja meliputi faktor fisik, kimia, biologis, radiasi dan psikologis. 7.3 Peralatan Inspeksi, Pengukuran dan Pengujian 7.3.1 Terdapat sistem yang terdokumentasi mengenai identifikasi, kalibrasi, pemeliharaan dan penyimpanan untuk alat pemeriksaan, ukur dan uji mengenai kesehatan dan keselamatan. 7.3.2 Alat dipelihara dan dikalibrasikan oleh petugas yang berkompeten. 7.4 Pemantauan Kesehatan 7.4.1 Sesuai dengan peraturan perundangan, kesehatan tenaga kerja yang bekerja pada tempat kerja yang mengandung bahaya harus dipantau. 7.4.2 Perusahaan telah mengidentifikasi keadaan dimana pemeriksaan kesehatan perlu dilakukan dan telah melaksanakan sistem untuk membantu pemeriksaan ini. 7.4.3 Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh dokter pemeriksa yang ditunjuk sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 7.4.4 Perusahaan menyediakan pelayanan kesehatan kerja sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 7.4.5 Catatan mengenai pemantauan kesehatan dibuat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 31 dari 42 PER.05/MEN/1996 8. PELAPORAN DAN PERBAIKAN KEKURANGAN 8.1 Pelaporan Keadaan Darurat 8.1.1 Terdapat prosedur proses pelaporan sumber bahaya dan personil perlu diberitahu mengenai proses pelaporan sumber bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. 8.2 Pelaporan Insiden 8.2.1 Terdapat prosedur terdokumentasi yang menjamin bahwa semua kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta insiden di tempat kerja dilaporkan. 8.2.2 Kecelakaan dan penyakit akibat kerja dilaporkan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundangan yang berlaku. 8.3 Penyelidikan Kecelakaan Kerja 8.3.1 Perusahaan mempunyai prosedur penyelidikan kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang dilaporkan. 8.3.2 Penyelidikan dan pencegahan kecelakaan kerja dilakukan oleh petugas atau Ahli K3 yang telah dilatih. 8.3.3 Laporan penyelidikan berisi saran-saran dan jadual waktu pelaksanaan usaha perbaikan. 8.3.4 Tanggung jawab diberikan kepada petugas yang ditunjuk untuk melaksanakan tindakan perbaikan sehubungan dengan laporan penyelidikan. 8.3.5 Tindakan perbaikan didiskusikan dengan tenaga kerja di tempat terjadinya kecelakaan. 8.3.6 Efektifitas tindakan perbaikan dipantau. 8.4 Penanganan Masalah 8.4.1 Terdapat prosedur untuk menangani masalah keselamatan dan kesehatan kerja yang timbul dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 8.4.2 Tenaga kerja diberi informasi mengenai prosedur penanganan masalah keselamatan dan kesehatan kerja dan menerima informasi kemajuan penyelesaiannya. 32 dari 42 PER.05/MEN/1996 9. PENGELOLAAN MATERIAL DAN PERPINDAHANNYA 9.1 Penanganan Secara Manual dan Mekanis 9.1.1 Terdapat prosedur untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan menilai risiko yang berhubungan dengan penanganan secara manual dan mekanis. 9.1.2 Identifikasi dan penilaian dilaksanakan oleh petugas yang berkompeten. 9.1.3 Perusahaan menerapkan dan meninjau ulang cara pengendalian risiko yang berhubungan dengan penanganan secara manual atau mekanis. 9.1.4 Prosedur untuk penanganan bahan meliputi metode pencegahan terhadap kerusakan, tumpahan dan kebocoran. 9.2 Sistem Pengangkutan, Penyimpanan dan Pembuangan 9.2.1 Terdapat prosedur yang menjamin bahwa bahan disimpan dan dipindahkan dengan cara yang aman sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 9.2.2 Terdapat prosedur yang menjelaskan persyaratan pengendalian bahan yang dapat rusak atau kadaluwarsa. 9.2.3 Terdapat prosedur menjamin bahwa bahan dibuang dengan cara yang aman sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 9.3 Bahan-bahan Berbahaya 9.3.1 Perusahaan telah mendokumentasikan prosedur mengenai penyimpanan, penanganan dan pemindahan bahan-bahan berbahaya yang sesuai dengan persyaratan peraturan perundangan, standar dan pedoman teknis yang berlaku. 9.3.2 Lembar Data Bahan yang komprehensif untuk bahan-bahan berbahaya harus mudah didapat. 9.3.3 Terdapat sistem untuk mengidentifikasi dan pemberian label pada bahanbahan berbahaya. 9.3.4 Rambu peringatan bahaya dipampang sesuai dengan persyaratan peraturan perundangan dan standar yang berlaku. 9.3.5 Terdapat prosedur yang didokumentasikan mengenai penanganan secara aman bahan-bahan berbahaya. 33 dari 42 PER.05/MEN/1996 9.3.6 Petugas yang menangani bahan-bahan berbahaya diberi pelatihan mengenai cara penanganan yang aman. 10. PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN DATA 10.1 Catatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja 10.1.1 Perusahaan mempunyai prosedur untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, mengarsipkan, memelihara dan menyimpan catatan keselamatan dan kesehatan kerja. 10.1.2 Undang-undang, peraturan, standar dan pedoman teknis yang relevan dipelihara pada tempat yang mudah didapat. 10.1.3 Terdapat prosedur yang menentukan persyaratan untuk menjaga kerahasiaan catatan. 10.1.4 Catatan mengenai peninjauan ulang dan pemeriksaan dipelihara. 10.1.5 Catatan kompensasi kecelakaan kerja dan catatan rehabilitasi kesehatan dipelihara. 10.2 Data dan Laporan Keselamatan dan Kesehatan Kerja 10.2.1 Data keselamatan dan kesehatan kerja yang terbaru dikumpulkan dan dianalisa. 10.2.2 Laporan rutin kinerja keselamatan dan kesehatan kerja dibuat dan disebarluaskan di dalam perusahaan. 11. AUDIT SISTEM MANAJEMEN K3 11.1 Audit Internal Sistem Manajemen K3 11.1.1 Audit Sistem Manajemen K3 yang terjadual dilaksanakan untuk memeriksa kesesuaian kegiatan perencanaan dan untuk menentukan apakah kegiatan tersebut efektif. 11.1.2 Audit internal Sistem Manajemen K3 dilakukan oleh petugas yang berkompeten dan independen di perusahaan. 11.1.3 Laporan audit didistribusikan kepada manajemen dan petugas lain yang berkepentingan. 11.1.4 Kekurangan yang ditemukan pada saat audit diprioritaskan dan dipantau untuk menjamin dilakukannya tindakan perbaikan. 34 dari 42 PER.05/MEN/1996 12. PENGEMBANGAN KETERAMPILAN DAN KEMAMPUAN 12.1 Strategi Pelatihan. 12.1.1 Analisis kebutuhan pelatihan yang mencakup persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja telah dilaksanakan. 12.1.2 Rencana pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja telah disusun bagi semua tingkatan dalam perusahaan-perusahaan. 12.1.3 Pelatihan harus mempertimbangkan perbedaan tingkat kemampuan dan keahliannya. 12.1.4 Pelatihan dilakukan oleh orang atau badan yang mempunyai kemampuan dan pengalaman yang memadai serta diakreditasi menurut peraturan perundangan yang berlaku. 12.1.5 Terdapat fasilitas dan sumber daya memadai untuk pelaksanaan pelatihan yang efektif. 12.1.6 Perusahaan mendokumentasikan dan menyimpan catatan seluruh pelatihan. 12.1.7 Evaluasi dilakukan pada setiap sesi pelatihan untuk menjamin peningkatan secara berkelanjutan. 12.1.8 Program pelatihan ditinjau ulang secara teratur untuk menjamin agar tetap relevan dan efektif. 12.2 Pelatihan Bagi Manajemen dan Supervisor 12.2.1 Anggota manajemen eksekutif dan pengurus berperan serta dalam pelatihan yang mencakup penjelasan tentang kewajiban hukum dan prinsip-prinsip serta pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja. 12.2.2 Manajer dan supervisor menerima pelatihan yang sesuai dengan peran dan tanggung jawab mereka. 12.3 Pelatihan bagi Tenaga Kerja 12.3.1 Pelatihan diberikan kepada semua tenaga kerja termasuk tenaga kerja baru dan yang dipindahkan agar mereka dapat melaksanakan tugasnya secara aman. 12.3.2 Pelatihan diselenggarakan kepada tenaga kerja apabila di tempat kerjanya terjadi perubahan sarana produksi atau proses. 35 dari 42 PER.05/MEN/1996 12.3.3 Apabila diperlukan diberikan pelatihan penyegaran kepada semua tenaga kerja. 12.4 Pelatihan untuk Pengenalan bagi Pengunjung dan Kontraktor 12.4.1 Perusahan mempunyai program pengenalan untuk semua tenaga kerja dengan memasukan materi kebijakan dan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 12.4.2 Terdapat prosedur yang menetapkan persyaratan untuk memberikan taklimat (briefing) kepada pengunjung dan mitra kerja guna menjamin keselamatan dan kesehatan kerja. 12.5 Pelatihan Keahlian Khusus 12.5.1 Perusahaan mempunyai sistem untuk menjamin kepatuhan terhadap persyaratan lisensi atau kualifikasi sesuai dengan peraturan perundangan untuk melaksanakan tugas khusus, melaksanakan pekerjaan atau mengoperasikan peralatan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 Desember 1996 MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA ttd. Drs. ABDUL LATIEF 36 dari 42 PER.05/MEN/1996 LAMPIRAN III Nomor Tanggal : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA. : PER.05/MEN/ 1996. : 12 Desember 1996. FORMULIR LAPORAN AUDIT LAPORAN AUDIT SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA TINGKAT PENCAPAIAN : < AWAL/ TRANSISI/ LANJUTAN > Nomor < No. Laporan > : < NAMA PERUSAHAAN YANG DIAUDIT > < LOKASI > < NAMA BADAN AUDIT > DISTRIBUSI LAPORAN: 1. < NAMA PERUSAHAAN YANG DIAUDIT > 2. < DEPARTEMEN TENAGA KERJA > 3. < NAMA BADAN AUDIT > 37 dari 42 PER.05/MEN/1996 No. Laporan < No. Laporan > Tgl. Laporan < Tanggal Laporan > No. Pekerjaan < No. Pekerjaan > LAPORAN AUDIT SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Halaman < No. Audit > < No. Distribusi > < NAMA PERUSAHAAN > RINGKASAN < No. Halaman > Auditor Koordinator 1. PERUSAHAAN YANG DIAUDIT ____________________________________________________________________ ____________________________________________________________________ 2. PELAKSANAAN AUDIT Tanggal : Tempat : 3. TUJUAN AUDIT ____________________________________________________________________ ____________________________________________________________________ ____________________________________________________________________ 4. LINGKUP AUDIT ____________________________________________________________________ ____________________________________________________________________ ____________________________________________________________________ 5. TIM AUDITOR Tim Auditor (NAMA BADAN AUDIT) terdiri dari : 1. <NAMA>, Ketua 2. <NAMA>, Anggota 6. WAKIL PERUSAHAAN YANG DIAUDIT 1. <NAMA>, <JABATAN> 38 dari 42 PER.05/MEN/1996 No. Laporan < No. Laporan > Tgl. Laporan < Tanggal Laporan > No. Pekerjaan < No. Pekerjaan > LAPORAN AUDIT SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Halaman < No. Audit > < No. Distribusi > < NAMA PERUSAHAAN > RINGKASAN < No. Halaman > Auditor Koordinator 1. GAMBARAN UMUM TEMPAT KERJA ____________________________________________________________________ ____________________________________________________________________ ____________________________________________________________________ 2. STRUKTUR ORGANISASI K3 TEMPAT KERJA 3. JADWAL AUDIT NO KEGIATAN 1 PERTEMUAN AWAL 2 PELAKSANAAN AUDIT 3 PERTEMUAN AKHIR WAKTU KETERANGAN PERHUBUNGAN 4. LAPORAN PERTEMUAN AUDIT ____________________________________________________________________ ____________________________________________________________________ ____________________________________________________________________ 39 dari 42 PER.05/MEN/1996 No. Laporan < No. Laporan > Tgl. Laporan < Tanggal Laporan > No. Pekerjaan < No. Pekerjaan > LAPORAN AUDIT SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Halaman < No. Halaman > < No. Audit > < No. Distribusi > < NAMA PERUSAHAAN > RINGKASAN Auditor Koordinator 5. DAFTAR KRITERIA AUDIT DAN PEMENUHANNYA NO NO KRITERIA KRITERIA PEMENUHANNYA SESUAI TIDAK SESUAI MAYOR MINOR 6. URAIAN KETIDAK SESUAIAN ____________________________________________________________________ ____________________________________________________________________ 7. LAPORAN PERTEMUAN AKHIR ____________________________________________________________________ ____________________________________________________________________ Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 Desember 1996 MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA ttd. Drs. ABDUL LATIEF 40 dari 42 PER.05/MEN/1996 LAMPIRAN IV Nomor Tanggal : : : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA PER.05/MEN/ 1996. 12 Desember 1996. KETENTUAN PENILAIAN HASIL AUDIT SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Tingkat penerapan Sistem Manajemen K3 dibagi menjadi tiga tingkatan: a. Perusahaan kecil atau perusahaan dengan tingkat risiko rendah harus menerapkan sebanyak 64 (enam puluh empat) kriteria. b. Perusahaan sedang atau perusahaan dengan tingkat risiko menengah harus menerapkan sebanyak 122 (seratus dua puluh dua) kriteria. c. Perusahaan besar atau perusahaan dengan tingkat risiko tinggi harus menerapkan sebanyak 166 (seratus enam puluh enam) kriteria. Keberhasilan penerapan Sistem Manajemen K3 di tempat kerja diukur sebagai berikut: a. Untuk tingkat pencapaian penerapan 0-59 % dan pelanggaran peraturan perundangan (non-conformance) dikenai tindakan hukum b. Untuk tingkat pencapaian penerapan 60-84 % diberikan sertifikat dan bendera perak. c. Untuk tingkat pencapaian penerapan 85-100% diberikan sertifikat dan bendera emas. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat sebagaimana tabel I dan II dibawah ini: Tabel 1 Kecil 64 kriteria Sedang 122 kriteria Besar 166 kriteria 0-59% tindakan hukum tindakan hukum tindakan hukum 60-84% bendera perak sertfikat Bendera perak sertfikat bendera perak sertfikat 85-100% bendera emas sertfikat bendera emas sertfikat bendera emas sertfikat 41 dari 42 PER.05/MEN/1996 Tabel II PEMBAGIAN KRITERIA TIAP TINGKAT PENCAPAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3 NO ELEMEN TINGKAT AWAL 1 Pembangunan dan pemeliharaan komitmen 2 Strategi pendokumentasian Peninjauan ulang disain dan kontrak Pengendalian dokumen 1.1.1, 1.2.2, 1.2.4, 1.2.5, 1.3.3, 1.4.1, 1.4.3, 1.4.4, 1.4.5, 1.4.6, 1.4.7, 1.4.8. 2.3.1 3 4 5 6 Pembelian Keamanan bekerja berdasarkan sistem manajemen K3 7 Standar pemantauan 8 Pelaporan dan perbaikan 9 Pengelolaan material dan perpindahannya 10 Pengumpulan dan penggunaan data Audit Sistem Manajemen K3 Pengembangan keterampilan dan kemampuan 11 12 TINGKAT TRANSISI (seluruh tingkat awal dan transisi) 1.1.3, 1.1.5, 1.2.1, 1.2.7, 1.2.8, 1.2.9, 1.4.2, 1.4.9, 1.4.10 TINGKAT LANJUT (Seluruh tingkat awal, transisi dan lanjut) 1.1.2, 1.1.4, 1.1.6, 1.2.3, 1.2.6, 1.3.1, 1.3.2 2.1.1, 2.1.2, 2.2.1 2.1.3, 2.1.4, 2.1.5, 2.2.2, 2.2.3, 2.3.2. 3.1.4, 3.2.3, 3.2.4 3.1.1, 3.1.2, 3.1.3, 3.2.1, 3.2.2 4.1.1., 4.1.2, 4.2.1 5.1.1, 5.2.1 6.1.1, 6.1.2, 6.1.3, 6.1.5, 6.1.7, 6.1.8, 6.2.1, 6.3.2, 6.4.1, 6.4.2, 6.4.3, 6.4.4, 6.5.2, 6.5.3, 6.5.4, 6.5.6, 6.5.7, 6.5.8, 6.7.1, 6.7.3, 6.7.5, 6.8.1, 6.8.2 7.1.1, 7.2.1, 7.2.2, 7.4.3, 7.4.4, 7.4.5 8.1.1, 8.2.2, 8.3.1, 8.4.1, 8.4.2 9.1.1, 9.1.2, 9.2.1, 9.2.3, 9.3.1, 9.3.2, 9.3.3, 9.3.4 10.1.1, 10.1.2 5.1.2, 5.1.3 6.1.4, 6.1.6, 6.2.2, 6.2.3, 6.2.4, 6.2.5, 6.3.1, 6.5.1, 6.5.5, 6.5.9, 6.6.1, 6.6.2, 6.7.2, 6.7.6, 6.7.7 12.2.1, 12.2.2, 12.3.1, 12.4.1, 12.5.1 12.1.2, 12.1.3, 12.1.4, 12.1.5, 12.1.6, 12.3.2, 12.4.2 4.1.3, 4.1.4, 4.2.2, 4.2.3 5.1.4, 5.3.1, 5.3.2 6.1.9, 6.7.4 7.1.2, 7.1.3, 7.1.4, 7.4.1, 7.4.2 8.2.1, 8.3.2, 8.3.5, 7.1.5, 7.1.6, 7.3.1, 7.3.2 8.3.3, 8.3.4, 8.3.6 9.1.3, 9.3.5, 9.3.6 9.1.4, 9.2.2 10.1.3, 10.1.5, 10.2.1 10.1.4, 10.2.2 11.1.1, 11.1.2, 11.1.3, 11.1.4 12.1.1, 12.1.7, 12.1.8, 12.3.3 Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 Desember 1996 MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA ttd. Drs. ABDUL LATIEF 42 dari 42 PER.01/MEN/1998 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER.01/MEN/1998 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN KESEHATAN BAGI TENAGA KERJA DENGAN MANFAAT LEBIH BAIK DARI PAKET JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN DASAR JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA. MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, pengusaha yang menyelenggarakan sendiri program pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerjanya dengan manfaat lebih baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar, tidak wajib ikut dalam pemeliharaan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara. b. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kesatuan pendapat dalam pelaksanaan di lapangan mengenai penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan dengan manfaat yang lebih baik, maka perlu pengaturan lebih lanjut. c. Bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Mengingat : 1. Undang-undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara R.I. Tahun 1992 No. 14, Tambahan Lembaran Negara No. 3468). 2. Undang-undang No. 3 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara R.I. Tahun 1992 No. 1100, Tambahan Lembaran Negara No. 3495). 3. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.(Lembaran Negara R.I. Tahun 1993 No. 20, Tambahan Lembaran Negara R.I. 3520). 1 dari 9 PER.01/MEN/1998 4. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara R.I. Tahun 1995 No. 59). 5. Keputusan Presiden R.1. No. 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI. 6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-02/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja. 7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-05/MEN/l993 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. 8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-02/MEN/1997 tentang Peningkatan Biaya Bersalin, Kacamata dan Prothesa Gigi Bagi Tenaga Kerja Peserta Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN KESEHATAN BAGI TENAGA KERJA DENGAN MANFAAT LEBIH BAIK DARI PAKET JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN DASAR JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA. BAB I PENYELENGGARA Pasal 1 Perusahaan yang menyelenggarakan sendiri pemeliharaan kesehatan dapat dengan cara: a Menyediakan sendiri atau bekerjasama dengan fasilitas Pelaksana Pelayanan Kesehatan (PPK). b Bekerjasama dengan badan yang menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan; dan c Bersama beberapa perusahaan menyelenggarakan suatu pelayanan kesehatan. Pasal 2 Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dinyatakan dengan manfaat lebih dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut: 2 dari 9 PER.01/MEN/1998 a Liputan pelayanan kesehatan yang diberikan sekurang-kurangnya harus memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam BAB II dan BAB III peraturan ini. b Pelaksana pelayanan kesehatan yang ditunjuk harus memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. c Pelaksana pelayanan kesehatan harus mudah dijangkau oleh tenaga kerja dan keluarganya. BAB II KEPESERTAAN Pasal 3 (1) Kepesertaan meliputi tenaga kerja laki-laki maupun wanita dan keluarga yang terdiri suami atau istri dan anak yang sah. (2) Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah anak kandung, anak angkat dan anak tiri yang berusia sampai dengan 21 tahun, belum bekerja, belum menikah dengan pembatasan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang anak. BAB III PAKET PELAYANAN KESEHATAN Pasal 4 Paket jaminan pemeliharaan kesehatan dengan manfaat lebih baik daripada jaminan kesehatan dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diberikan kepada tenaga kerja dan keluarganya sekurang-kurangnya meliputi: a rawat jalan tingkat pertama. b rawat jalan tingkat lanjutan. c rawat inap. d pemeriksaan kehamilan dan persalinan. e penunjang diagnostik. f pelayanan khusus dan. g gawat darurat. Pasal 5 (1) Pelayanan rawat jalan tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, sekurang-kurangnya meliputi: a bimbingan dan konsultasi kesehatan. b pemeriksaan kehamilan, nifas dan ibu menyusui. 3 dari 9 PER.01/MEN/1998 c keluarga berencana. d imunisasi bayi, anak dan ibu hamil. e pemeriksaan dan pengobatan dokter umum. f pemeriksaan dan pengobatan dokter gigi. g pemeriksaan laboratorium sederhana. h tindakan medis sederhana. i pemberian obat-obatan dengan berpedoman kepada daftar obat esensial nasional plus (DOEN PLUS), atau generik; dan j rujukan ke rawat tingkat lanjutan. (2) Pelayanan rawat jalan tingkat pertama dilakukan di Pelaksana Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. Pasal 6 (1) Pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b sekurang-kurangnya melputi: a pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter spesialis. b pemeriksaan penunjang diagnostik lanjutan. c pemberian obat-obatan DOEN PLUS atau generik; dan d tindakan khusus lainnya. (2) Pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan dilakukan di Pelaksana Pelayanan Kesehatan tingkat lanjutan, atas dasar rujukan dari Pelaksana Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. Pasal 7 (1) Pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, sekurangkurangnya meliputi: a pemeriksaan dokter. b tindakan medis. c penunjang diagnostik. d pemberian obat-obatan DOEN PLUS atau generik; dan e menginap dan makan. (2) Pelayanan rawat inap dilakukan di Rumah Sakit yang ditunjuk. 4 dari 9 PER.01/MEN/1998 Pasal 8 (1) Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf d, sekurang-kurangnya meliputi: a pemeriksaan kehamilan oleh dokter umum atau bidan. b pertolongan persalinan oleh dokter umum atau bidan, atau rumah bersalin. c perawatan ibu dan bayi. d pemberian obat-obatan DOEN PLUS atau generik. e menginap dan makan; dan f rujukan ke Rumah Sakit atau Rumah Bersalin. (2) Pertolongan persalinan bagi tenaga kerja atau istri tenaga kerja diberikan untuk: a persalinan kesatu, kedua dan ketiga. b rawat inap sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari. (3) Biaya persalinan normal tiap anak sekurang-kurangnya sama dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi peserta program jaminan sosial tenaga kerja. Pasal 9 (1) Pelayanan penunjang diagnostik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, meliputi: a Pemeriksaan laboratorium. b Pemeriksaan radiologi. c Pemeriksaan: − Electro Encephalography (EEG) − Electro Cardiography (ECG) − Ultra Sonography (USG) − Compuerized Tomography Scanning (CT Scanning) dan d. Pemeriksaan diagnostik lanjutan lainnya. (2) Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan tersedianya fasilitas pelayanan kesehatan daerah. (3) Pemeriksaan diagnostik dilakukan di Rumah Sakit atau Pelaksana Pelayanan Kesehatan. Pasal 10 5 dari 9 PER.01/MEN/1998 (1) Pelayanan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, sekurang-kurangnya meliputi: a Kacamata. b Prothesa mata. c Prothesa gigi. d Alat bantu dengar, dan e Prothesa anggota gerak. (2) Pelayanan khusus dilakukan di Pelaksana Pelayanan Kesehatan yang ditunjuk. (3) Standar yang ditetapkan atau indikasi medis dengan pengaturan sebagai berikut: a peserta yang mendapat resep kacamata dari dokter spesialis mata dapat memperoleh kacamata di optik dengan ketentuan: − harga pembelian untuk frame dan lensa harus lebih besar dari ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku bagi peserta Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. − penggantian lensa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali dan 50% dari harga pembelian untuk frame dan lensa. dan − penggantian frame sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sekali dan 50% dari harga pembelian untuk frame dan lensa. b peserta yang memerlukan prothesa mata dapat diberikan atas anjuran dokter spesialis mata dan diambil di Rumah Sakit atau perusahaan alat-alat kesehatan, dengan penggantian harus lebih besar dari ketentuan peraturan perundanganundangan yang berlaku bagi peserta Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Jamsostek. c peserta yang memerlukan prothesa gigi dapat diberikan di Balai Pengobatan Gigi dengan penggantian harus lebih besar dari ketentuan peraturan perundanganundangan yang berlaku bagi peserta Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Jamsostek. d peserta yang memerlukan prothesa kaki dan prothesa tangan dapat diberikan atas anjuran dokter spesialis di Rumah Sakit, dengan penggantian harus lebih besar dari ketentuan peraturan perundangan undangan yang berlaku bagi peserta Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Jamsostek. e peserta yang memerlukan alat bantu dengar dapat diberikan atas anjuran dokter spesialis di Rumah Sakit dengan penggantian harus lebih besar dari ketentuan 6 dari 9 PER.01/MEN/1998 peraturan perundangan-undangan yang berlaku bagi peserta Progam Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Jamsostek. Pasal 11 (1) Pelayanan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, meliputi: a pemeriksaan dan pengobatan. b tindakan medik. c pemberian obat-obatan DOEN PLUS atau generik. dan d rawat inap. (2) Gawat darurat yang memerlukan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a kecelakaan dan ruda paksa bukan karena kecelakaan kerja. b serangan jantung. c serangan asma berat. d kejang. e pendarahan berat. f muntah berak disertai dehidrasi. g kehilangan kesadaran (koma) termasuk epilepsi atau ayan. h keadaan gelisah pada penderita gangguan mendadak, pendarahan, ketuban pecah dini. (3) Pelayanan gawat darurat dilakukan di Pelaksana Pelayanan Kesehatan yang ditunjuk. Pasal 12 (1) Batas maksimal hari rawat inap harus lebih besar dari 60 (enam puluh) hari termasuk perawatan ICU/ICCU untuk setiap jenis penyakit dalam satu tahun. (2) Batas maksimal dari perawatan ICU/ICCU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih besar dari 20 (dua puluh) hari. (3) Standar rawat inap ditetapkan sebagai berikut: a. sekurang-kurangnya kelas dua pada rumah sakit pemerintah; atau b. sekurang-kurangnya kelas tiga pada rumah sakit swasta. Pasal 13 Ketentuan mengenai dasar perhitungan iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 7 dari 9 PER.01/MEN/1998 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja tidak berlaku dalam perhitungan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dengan manfaat lebih baik. BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 14 (1) Pengaturan Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi tenaga kerja dan keluarganya harus tercantum secara rinci dalam Peraturan Perusahaan dan Kesepakatan Kerja Bersama atau pada tempat yang mudah dilihat dan dibaca oleh pekerja. (2) Pengaturan penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lengkap meliputi penyelenggaraan kepesertaan dan paket pelayanan. Pasal 15 (1) Dalam hal perusahaan telah menyelenggarakan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi tenaga kerja dan keluarganya dengan manfaat lebih baik, pengusaha harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja setempat dengan dilampiri data Penyelenggara, Kepesertaan dan paket pelayanan. (2) Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja setempat memberikan rekomendasi persetujuan atau menolak permohonan pengusaha berdasarkan hasil pemeriksaan Pegawai Ketenagakerjaan. (3) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja setempat belum memberikan jawaban atas permohonan pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan pengusaha tersebut dianggap disetujui. Pasal 16 (1) Perusahaan yang telah mendapat persetujuan untuk menyelenggarakan sendiri Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi tenaga kerja dan keluarganya, wajib membuat laporan secara triwulan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja setempat. (2) Laporan secara triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan mengisi formulir yang akan diatur lebih lanjut oleh Direkur Jenderal Pembinaan Hubungan 8 dari 9 PER.01/MEN/1998 Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan. Pasal 17 (1) Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan yang telah disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja tidak boleh meniadakan Pelayanan Kesehatan Kerja yang telah ada di perusahaan dan harus memanfaatkan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan. (2) Tata cara dan mekanisme pemanfaatan Pelayanan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 Perusahaan yang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ini dinyatakan telah menyelenggarakan program pemeliharaan kesehatan dengan manfaat lebih baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Pasal 19 Dengan ditetapkan Peraturan Menteri ini, maka pasal 40 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per. 05/MEN/1993 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 20 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 17 Pebruari 1998 MENTERI TENAGA KERJA R.I. ttd. DRS. ABDUL LATIEF 9 dari 9 PER.03/MEN/1998 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER.03/MEN/1998 TENTANG TATA CARA PELAPORAN DAN PEMERIKSAAN KECELAKAAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA Menimbang: a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 11 UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, diperlukan adanya ketentuan mengenai tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan di tempat kerja; b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Mengingat: 1. Undang-undang No. 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 No. 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 4); 2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1981); 3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14); 4. Keputusan Presiden Ri Nomor 96/M/Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI; 5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1993 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja; 6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.05/MEN/1993 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan,dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PELAPORAN DAN PEMERIKSAAN KECELAKAAN. 1 dari 21 PER.03/MEN/1998 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan: 1. Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda; 2. Kejadian berbahaya lainnya ialah suatu kejadian yang potensial, yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja kecuali kebakaran, peledakan dan bahaya pembuangan limbah; 3. Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja melakukan pekerjaan atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya; 4. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu kegiatan kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri; 5. Pegawai Pengawas adalah pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; 6. Pengusaha adalah : a. Orang, perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; b. Orang, perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; c. Orang, perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. 7. Menteri adalah Menteri yang membidangi ketenagakerjaan. BAB II TATACARA PELAPORAN KECELAKAAN Pasal 2 (1) Pengurus atau pengusaha wajib melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi di tempat kerja pimpinannya. (2) Kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Kecelakaan Kerja; b. Kebakaran atau peledakan atau bahaya pembuangan limbah; c. Kejadian berbahaya lainnya. 2 dari 21 PER.03/MEN/1998 Pasal 3 Kewajiban melaporkan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku bagi pengurus atau pengusaha yang telah dan yang belum mengikutsertakan pekerjaannya kedalam program jaminan sosial tenaga kerja berdasarkan Undang-undang No. 3 Tahun 1992. Pasal 4 (1) Pengurus atau pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib melaporkan secara tertulis kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, b, c dan d kepada Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan dengan formulir laporan kecelakaan sesuai contoh bentuk 3 KK2 A lampiran I. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara lisan sebelum dilaporkan secara tertulis. Pasal 5 (1) Pengurus atau pengusaha yang telah mengikutsertakan pekerjaannya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, melaporkan kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf a dan b dengan tatacara pelaporan sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.05/MEN/1993. (2) Pengurus atau pengusaha yagn belum mengikutsertakan pekerjaannya dalam program jaminan sosial tenaga kerja, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, melaporkan kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf a dan b dengan tatacara pelaporan sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1993. BAB III PEMERIKSAAN KECELAKAAN Pasal 6 (1) Setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5, Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja memerintahkan pegawai pngawas untuk melakukan pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan. (2) Pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan terhadap setiap kecelakaan yang dilaporkan oleh pengurus atau pengusaha. 3 dari 21 PER.03/MEN/1998 (3) Pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Pasal 7 Pegawai pengawas dalam melaksanakan pemeriksaan dan pengkajian mempergunakan formulir laporan pemeriksaan dan pengkajian sesuai lampiran II untuk kecelakaan kerja, lampiran III untuk penyakit akibat kerja, lampiran IV untuk peledakan, kebakaran dan bahaya pembuangan sebagaimanadimaksud dalam pasal 6 limbah dan lampiran V untuk bahaya lainnya. Pasal 8 (1) Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 pada tiap-tiap akhir bulan menyusun analisis laporan kecelakaan dalam daerah hukumnya dengan menggunakan formulir sebagaimana lampiran VI peraturan ini. (2) Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja harus menyampaikan analisis laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja setempat selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya. Pasal 9 (1) Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja berdasarkan analisis laporan kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 menyusun analisis kecelakaan dalam daerah hukumnya dengan menggunakan formulir sebagaimana lampiran VII peraturan ini. (2) Analisis kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat untuk tiap bulan. (3) Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja harus segera menyampaikan analisis kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk. Pasal 10 Cara pengisian formulir sebagaimana dimaksud dalam lampiran II, III, IV, V, VI dan VIIsebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1), pasal 8 ayat (1) dan pasal 9 ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Pengawasan Ketenagakerjaan. 4 dari 21 PER.03/MEN/1998 Pasal 11 Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Pengawasan Ketenagakerjaan berdasarkan analisis laporan kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) menyusun analisis laporan kekerapan dan keparahan kecelakaan tingkat nasional. BAB IV SANKSI Pasal 12 Pengurus atau pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 4 ayat (1), diancam dengan hukuman sesuai dengan ketntuan Pasal 15 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. BAB V PENGAWASAN Pasal 13 Pengawasan terhadap ditaatinya Peraturan Menteri ini dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan, BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini, maka formulir bentuj 3 KK2 dalam Peraturan Menteri No. PER.04/MEN/1993 dan Peraturan Menteri No. PER.05/MEN/1993 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 15 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 26 Februari 1998 MENTERI TENAGA KERJA ttd Drs. Abdul Latief 5 dari 21 PER.03/MEN/1998 LAMPIRAN I : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR : 03/MEN/1998 TANGGAL : 26 FEBRUARI 1998 LAPORAN KECELAKAAN FORMULIR BENTUK 3 KK2 A Wajib dilaporkan dalam 2 x 24 jam setelah terjadinya kecelakaan 1. Nama Perusahaan Alamat dan Nomor Telepon Jenis Usaha Nomor Tenaga Kerja Nomor Pendaftaran (Bentuk KKI) Nomor Akte Pengawas 2. Nama Tenaga Kerja Alamat dan Nomor Telepon Tempat dan Tanggal Lahir Jenis Pekerjaan/Jabatan Unit/Bagian Perusahaan 3. a. Tempat Kecelakaan b. Tanggal Kecelakaan 4. Uraian Kejadian Kecelakaan 1. Bagaimana terjadinya kecelakaan 2. Jenis pekerjaan waktu kecelakaan 3. Saksi yang melihat kecelakaan 4.a. Sebutkan : mesin, pesawat, instalasi, alat proses, cara kerja, bahan atau lingkungan yang menyebabkan kecelakaan. b. Sebutkan : bahan, proses, lingkungan, cara kerja, atau sifat pekerjaan yang menyebabkan penyakit akibat kerja. 5. Akibat kecelakaan a. Akibat yang diderita korban b. Sebutkan bagian tubuh yang sakit c. Sebutkan jenis penyakit akibat kerja - Jabatan/Pekerjaan - Lama bekerja d. Keadaan penderita setelah pemeriksaan pertama 1) Berobat jalan 2) Dirawat di : Alamat: 6. Nama dan alamat dokter/tenaga medik yang memberikan pertolongan pertama (dalam hal penyakit yang timbul karena hubungan kerja, nama dokter yang pertama kali mendiagnosa) 7. Kejadian di tempat kerja yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja (misal: kebakaran, peledakan, rubuhnya bagian konstruksi bangunan, dan lain-lain). 8. Perkiraan kerugian a. waktu (dalam hari/orang) b. material 9. Upah tenaga kerja a. Upah (upah pokok dan tunjangan) b. Penerimaan lain-lain c. Jumlah a + b 10. Kecelakaan dicatat dalam Buku Kecelakaan pada No. Unit 11. Kecelakaan lain-lain yang perlu BENTUK KK 2A Nomor KLUI : Nomor kecelakaan : Diterima tanggal : (diisi oleh Petugas Kantor Departemen Tenaga Kerja) : Nomor Agenda JAMSOSTEK : NPP Kode Pos: L No. Telp: P Kode Pos: L: No. KPA : No. Tlp : P: Jam : F **) G **) H**) E**) Meninggal dunia Sakit Sambil bekerja Rumah Sakit Rp. Rp. Rp. 6 dari 21 Luka-luka Tidak bekerja Puskesmas Poliklinik PER.03/MEN/1998 *) Jika perlu dapat ditambah Dibuat dengan sesungguhnya Nama dan tanda tangan pimpinan perusahaan Jabatan Tanggal Laporan kecelakaan ini dikirim: • Warna Putih, Merah dan Merah Jambu ke Kandep • Tenaga Kerja setempat • Warna Kuning untuk arsip perusahaan • Warna Hijau dan Biru Penyelenggara / PT. JAMSOSTEK (Persero) • (Persero Jamsostek) Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 26 Februari 1998 MENTERI TENAGA KERJA ttd Drs. Abdul Latief 7 dari 21 PER.03/MEN/1998 LAMPIRAN II : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR : 03/MEN/1998 TANGGAL : 26 FEBRUARI 1998 LAPORAN PEMERIKSAAN DAN PENGKAJIAN KECELAKAAN KERJA KANDEP TENAGA KERJA : KANWIL DEPNAKER : NO : KLUI : I. DATA UMUM: A. Identitas Perusahaan 1. Nama Perusahaan : __________________________ 2. Alamat Perusahaan : __________________________ 3. Alamat Pengurus : __________________________ B. Informasi Kecelakaan 1. Tempat, Tanggal. Jam Kecelakaan : __________________________ 2. Sumber Laporan : __________________________ 3. Tanggal Diterima Laporan : __________________________ 4. Tanggal Perneriksaan : __________________________ 5. Atasan Langsung Korban : __________________________ 6. Saksi-saksi : __________________________ C. Lain-Lain 1. P2K3 / Ahli K3 : Ada / Tidak *) 2. KKB/PP : Ada / Tidak *) 3. Program Jamsostek : Ada / Tidak *) 4. Unit Kerja SPSI : Ada / Tidak *) 5. Jumlah Tenaga Kerja : Ada / Tidak *) 6. Asuransi lainnya : Ada / Tidak *) 8 dari 21 PER.03/MEN/1998 II. DATA KORBAN 1. Jumlah A : ___ orang Laki-laki : ___ orang A1 Perempan : ___ orang A2 2. Nama : a. ______________ Umur : ____ tahun b. ______________ Umur : ____ tahun c. *) 3. Akibat kec: Mati : ______ orang A4 Luka berat : ______ orang A5 Luka ringan : ______ orang A6 Tanpa Korban : ______ jam orang yang hilang Jumlah kerugian : Rp. _____________________ 4. Bagian Tubuh yang cedera a. ________________________________________ A b. *) III. FAKTA YANG DIDAPAT 1. Kondisi Yang Berbahaya a. ___________________________________________________________ b. ___________________________________________________________ c. ___________________________________________________________ d. ___________________________________________________________ dan seterusnya 9 dari 21 PER.03/MEN/1998 2. Tindakan Yang Berbahaya a. ____________________________________________________________ b. ____________________________________________________________ c. ____________________________________________________________ d. ____________________________________________________________ dan seterusnya IV. URAIAN TERJADINYA KECELAKAAN *) Bila perlu dibuat lampiran tersendiri. V. SUMBER KECELAKAAN KODE C VI. TYPE KECELAKAAN VII. PENYEBAB KECELAKAAN KODE D 1. Kondisi Yang Berbahaya 2. Tindakan Yang Berbahaya VIII. SYARAT YANG DIBERIKAN KODE E IX. TINDAKAN LEBIH LANJUT X. HAL-HAL LAIN YANG PERLU DILAPORKAN 1. Jumlah jam kerja/hari : _____ jam 2. Jumlah jam orang yang hilang : _____ jam ______________________________________________________________________ 10 dari 21 PER.03/MEN/1998 Mengetahui : Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja ................, …....................... Pegawai Pengawas (............................................) (............................................) Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 26 Februari 1998 MENTERI TENAGA KERJA ttd Drs. Abdul Latief *) Coret yang tidak perlu 11 dari 21 PER.03/MEN/1998 LAMPIRAN III : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR : 03/MEN/1998 TANGGAL : 26 FEBRUARI 1998 LAPORAN PEMERIKSAAN DAN PENGKAJIAN PENYAKIT AKIBAT KERJA KANDEP TENAGA KERJA : NO : KANWIL DEPNAKER : KLUI : _____________________________________________________________________ I. DATA UMUM A. Identitas Perusahaan : ....................................................................... 1. Nama Perusahaan : ....................................................................... 2. Alamat Perusahaan : ....................................................................... 3. Nama Pengurus : ....................................................................... 4. Alamat Pengurus : ....................................................................... 5. Jenis Perusahaan : ....................................................................... B. Informasi Penyakit Akibat Kerja 1. Tempat/Tanggal : ....................................................................... 2. Sumber Laporan : ....................................................................... 3. Tanggal Diterima Laporan: ....................................................................... 4. Tanggal Pemeriksaan : ....................................................................... 5. Atasan Langsung Korban : ....................................................................... 6. Saksi-saksi : ....................................................................... C. Lain-lain 1. P2K3 /Ahli K3 : Ada / Tidak *) 2. KKB / PP : Ada / Tidak *) 3. Program Jamsostek : Ada / Tidak *) 4. Unit Kerja SPSI : Ada / Tidak *) 5. Jumlah Tenaga Kerja : Ada / Tidak *) 12 dari 21 PER.03/MEN/1998 6. Asuransi lainya : Ada / Tidak *) II. DATA KORBAN A. Identitas : Kode A 1. Nama : …………………………………………………….. 2. NIP : …………………………………………………….. 3. Jenis Kelamin : …………………………………………………….. 4. Jabatan : …………………………………………………….. 5. Unit / Bagian Kerja : …………………………………………………….. 6. Lama Bekerja : …………………………………………………….. B. Riwayat Pekerjaan C. Riwayat Penyakit D. Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Bekerja 1. Dilakukan / Tidak Dilakukan *) 2. Kelainan yang ditemukan E. Pemeriksaan Kesehatan Berkala 1. Dilakukan / Tidak dilakukan *) 2. Kelainan Yang ditemukan F. Pemeriksaan Kesehatan Sekarang 1. Kelainan Yang Ditemukan • • • • • Keluhan Penderita : ……………………….………………………… Mental : ……………………………….………………… Fisik : ……………………………………….………… Laboratorium : ……………………………………………….… ECG : ……………………………………………….… 13 dari 21 PER.03/MEN/1998 • • Rontgen : …………………………………………………. Pantologi Anatomi : …………………………………………………. G. Pemeriksaan Tambahan / Biologi Monitoring (Pengukuran kadar kimia penyebab sakit. di dalam tubuh tenaga kerja misalnya kadar dalani urin. darah. dan sebagainya, dan hasil tes/pemeriksaan fungsi organ tubuh tertentu akibat pengaruh bahan kimia tersebut misalnya tes fungsi paruparu, dan sebagainya). III. FAKTA YANG DIDAPAT HASIL PERIKSAAN LINGKUNGAN KERJA DAN CARA KERJA 1. Faktor lingkungan kerja yang dapat mempengaruhi terhadap sakit penderita. – Faktor Fisik : ……………………………………………………... – FakiorKimia : ……………………………………………………... – Faktor Biologi : ……………………………………………………... – Faktor Psikologi : ……………………………………………………... 2. Faktor cara kerja yang dapat mempengaruhi terhadap sakit penderita. – Peralatan Kerja : ……………………………………………………... – Proses Produksi : ……………………………………………………... – Ergonomi : ……………………………………………………... 3. Upaya Pengendalian : ……………………………………………………... – Alat Pelindung Diri : ……………………………………………………... – Ventilasi : ……………………………………………………... – Penyedot udara lokal : ……………………………………………………... – ........................................................ – ........................................................ – ........................................................ 14 dari 21 PER.03/MEN/1998 IV. KESIMPULAN Penderita /tenaga kerja tersebut di atas menderita penyakit akibat kerja : ___________ Diagnosis: ____________________________________________________________ V. CACAT AKIBAT KERJA Penyakit akibat kerja tersebut di atas menimbulkan / tidak menimbulkan. a. Cacat fisik/mental *) : _______________________________ b. Kehilangan kemampuan kerja : _______________________________ VI. T1NDAKAN LEBIH LANJUT ______________________________________________________________________ Mengetahui : Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja ..................., ……..................... Pegawai Pengawas (............................................) (............................................) Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 26 Februari 1998 MENTERI TENAGA KERJA ttd Drs. Abdul Latief *) Coret yang tidak perlu 15 dari 21 PER.03/MEN/1998 LAMPIRAN IV : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR : 03/MEN/1998 TANGGAL : 26 FEBRUARI 1998 LAPORAN PEMERIKSAAN DAN PENGKAJIAN PERISTIWA KEBAKARAN /PELEDAKAN/BAHAYA PEMBUAGAN LIMBAH KANDEP TENAGA KERJA : NO : KANWIL DEPNAKER : KLUI : _____________________________________________________________________ I. DATA UMUM A. Identitas Perusahaan : ........................................................... 1. Nama Gedung/ Bangunan : ........................................................... 2. Jenis kegiatan/usaha : ........................................................... 3. Alamat : ........................................................... : ........................................................... : ........................................................... 4. Pemilik : ........................................................... 5. Pengelola : ........................................................... 6. Nama Pengurus : ........................................................... 7. Data Konstruksi Bangunan : ........................................................... – Luas lahan : ..................................m2 – Luas bangunan : ...................................meter – Konstruksi Bangunan : • • Struktur utama : ........................................................... • Lantai : ........................................................... • Dinding luar : ........................................................... • Dinding dalam : ........................................................... • Rangka plapond : ........................................................... • Penutup plapond : ........................................................... • Rangka atap : ........................................................... Penutup atap : ........................................................... – Tinggi bangunan : ........................................meter 16 dari 21 PER.03/MEN/1998 – Jumlah lantai : ........................................................... – Jumlah luas lantai : ......................................... m2 – Dibangun tahun : ........................................................... – Rincian peruntukan ruangan / unit kerja No. Unit Kerja Lokasi 8. Sarana proteksi kebakaran : ..............buah, jenis...................... – Alat Pemadam Api Ringan : ..............buah, jenis...................... : ..............buah, jenis...................... : ..............buah, jenis...................... – Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik : Ada / Tidak *) – Instalasi Hydran : Ada / Tidak *) – Instalasi Sprinkeler : Ada / Tidak *) – Sarana Evakuasi : Ada / Tidak *) – Instalasi Penyalur Petir : Ada / Tidak *) – Instalasi Khusus : ........................................ B. Informasi kecelakaan (Kejadian Kebakaran/Peledakan/bahaya Pembuangan Limbah) 1. Waktu Kejadian : Hari : ............................... Tanggal : ............................... Jam : ............................... 2. Sumber Laportan : ....................................................... 3. Tanggal Diterima Laporan : ....................................................... 4. Tanggal Pemeriksaan : ....................................................... C. Lain-lain 1. P2K3/Ahli K3 : Ada / Tidak *) 2. KKB/PP : Ada / Tidak *) 3. Unit Kerja SPSI : Ada / Tidak *) 4. Program Jamsostek : Ada / Tidak *) 17 dari 21 PER.03/MEN/1998 5. Regu penanggulangan kebakaran : ……… / …………………………. 6. Buku Prosedur Tanggap Darurat : ……... / …………………………. 7. Data Pengawasan a. No./tanggal Akte pengawasan : .......................................................... b. No. tanggal Sertifikat Instalasi Proteksi Kebakaran : .......................................................... c. Tanggal Pemeriksaan Terkahir oleh : .......................................................... d. No./tanggal Nota pemeriksaan : .......................................................... e. Syarat-syarat yang telah diberikan : .......................................................... (copy dokumen pengawasan dilampirkan) II. DATA KORBAN 1. Jumlah A : ____ orang Laki-laki : ____ orang A1 Perempan : ____ orang A2 2. Nama : a. _______________ Umur : ____ tahun b. _______________ Umur : ____ tahun c. *) 3. Akibat kec: Mati : ______ orang A4 Luka berat : ______ orang A5 Luka ringan : ______ orang A6 Tanpa Korban : ______ jam orang yang hilang Jumlah kerugian : Rp. _________________________ 4. Bagian Tubuh yang cedera a. __________________________________________ b. *) 18 dari 21 A PER.03/MEN/1998 5. Lain – lain a. Kerugian harta • • Bangunan : Rp ........................................................... Peralatan : Rp ........................................................... • Bahan : Rp ........................................................... Lain-lain : Rp ........................................................... • Total : Rp …………………………………….. b. Dampak akibat kejadian kebakaran • • Bagian-bagian bangunan yang terbakar • Berapa lama waktu yang diperlukan rehabilitasi • Peralatan yang rusak Masalah hubungan kerja karyawan III. FAKTA YANG DIDAPAT (Proses terjadinya kebakaran / peledakan / bahaya pembuangan limbah)*) 1. Kondisi berbahaya a. ____________________________________________________ b. ____________________________________________________ c. ____________________________________________________ dan seterusnya 2. Perbuatan berbahaya a. ____________________________________________________ b. ____________________________________________________ c. ____________________________________________________ dan seterusnya 3. Proses berbahaya 4. Fungsi sarana proteksi kebakaran yang ada IV. URAIAN TERJADINYA KECELAKAAN (Uraian kejadian kebakaran/peledakan/bahaya pembuangan limbah )*) 1. Tempat /lokasi asal mula 19 dari 21 PER.03/MEN/1998 2. Kegiatan yang sedang dilakukan atau kegiatan terakhir di tempat asal kejadian 3. Tanda-tanda yang diketahui/dilihat (nama dan keterangan saksi) 4. Langkah / tindakan yang segera dilakukan setelah mengetahui adanya kebakaran / peledakan / bahaya pembuangan limbah 5. Bantuan yang datang memberikan penolong 6. Sketsa tempat kerja (Berikan tanda lokasi asal api, bagian yang terbakar dan bagian yang tidak terbakar bila perlu dilampirkan gambar tersendiri) 7. Sketas tempat asal mula kebakaran / peledakan / bahaya pembuangan limbah *) 8. Diagram alru proses (Bila perlu dilampirkan gambar detail alat yang diduga menjadi faktor penyebab awal terjadinya kebakaran / peledakan / bahaya pembuangan limbah 20 dari 21 PER.03/MEN/1998 V. SUMBER KECELAKAAN (Sumber utama penyebab kebakaran/peledakan/bahaya pembuangan limbah *) Kode B Listrik, api terbuka, reaksi kimia, pengelasan, bunga api pembakaran, bunga api mekanik, penyalaan spontan, sambaran peteri, paparan radiasi, pemasan lebih, permukaan panas, listrik statis, pembakaran sampah, dan lain lain VI. TYPE KECELAKAAN (Kronologis terjadinya korban manusia) Kode C VII. TYPE KECELAKAAN (Faktor utama penyebab terjadinya korban manusia) Kode D 1. Kondisi berbahaya 2. Tindakan berbahaya Kode E VIII. SYARAT-SYARAT YANG DIBERIKAN (Upaya-upaya untuk pencegahan, memperkecil resiko, sarana proteksi kebakaran dan lain-lain). IX. TINDAKAN LEBIH LANJUT X. HAL-HAL LAIN YANG PERLU DILAPORKAN (Langkah-langkah yang telah diambil oleh perusahaan) Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 26 Februari 1998 MENTERI TENAGA KERJA ttd Drs. Abdul Latief *) Coret yang tidak perlu 21 dari 21 LAMPIRAN V NOMOR TANGGAL : : : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA 03 TAHUN 1998 26 Pebruari 1998 ANALISIS LAPORAN KECELAKAAN (KECELAKAAN KERJA, PENYAKIT AKIBAT KERJA, PELEDAKAN, KEBAKARAN, DAN BAHAYA PEMBUANGAN LIMBAH SERTA KEJADIAN BERBAHAYA LAINNYA) BULAN KANWIL DEPARTEMEN TENAGA KERJA : : I. STATISTIK : SEKTOR NO 1 SUB SEKTOR AKIBAT JUMLAH KORBAN UMUR KEC L P MNG LB LB A3 A1 A2 A3.1 A3.2 A3.3 A3.4 A3.5 A3.6 A4 A5 A6 PERTANIAN, KEHUTANAN, PERBURUAN DAN PRIKANAN - Pertanian tanaman bahan makanan pokok - Pertanian tanaman lainnya - Pertanian - Jasa pertanian dan peternakan - Perburuan, penangkapan binatang liar dengan jerat/perangkap dan pembiakan marga satwa - Perikanan 2 PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN - Pertambangan batu bara - Pertambangan minyak dan gas bumi - Pertambangan bijih logam - Pertambangan lain dan penggalian 3 INDUSTRI PENGOLAHAN - Industri bahan makanan - Industri minuman - Industri tembakau - Industri tekstil - Industri pakaian jadi kecuali untuk keperluan kaki - Industri kulit & barang-barang dari kulit, kulit imitasi kecuali untuk keperluan kaki & pakaian Industri barang-barang untuk keperluan kaki &kulit Industri kayu dan barang-barang dari kayu, rumput, rotan Industri kertas dan barang-barang dari kertas Industri percetakan, penerbitan & sejenisnya 1 dari 9 KETERANGAN CIDERA A7 A8 A9 A10 A11 A12 A13 A14 A15 A16 A17 SEKTOR NO SUB SEKTOR JUMLAH AKIBAT KORBAN UMUR KEC L P MNG LB LB A3 A1 A2 A3.1 A3.2 A3.3 A3.4 A3.5 A3.6 A4 A5 A6 - Industri kimia - Industri barang-barang kimia lainnya - Pembersihan dan pengelolaan minyak tanah - Industri macam-macam hasil minyak tanah dan batu bara - Industri hasil dari karet - Industri barang-barang keramik, porselen, tanah liat dan batu Indsutri gelas dan barang-barang dari gelas Industri semen, kapur dan barang-barang dari semen Industri barang-barang bangunan daritanah liat Industri barang-barang galian bukan logam lainnya Industri dasar besi dan baja industri dasar non ferrous metal Industri arang-barang logam kecuali mesin dan perlengkapannya - Industri mesin kecuali mesin listrik - Industri mesin listrik perlengkapannya bagian- bagiannya - Industri alat-alat pengangkutan Industri alat-alat pengetahuan, timbangan alat-alat - pemeriksa/penelitian yang tidak termasuk dalam golongan lainnya - Industri lain-lain 4 LISTRIK, GAS DAN AIR - Listrik, gas dan uap 5 - Penjernihan dan penyediaan air BANGUNAN - Bangunan 6 PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN SERTA RUMAH MAKAN DAN HOTEL - Perdagangan besar - Perdagangan eceran - Rumah makan dan minuman 7 ANGKUTAN, PERGUDANGAN DAN KOMUNIKASI - Angkutan air - Angkutan udara 2 dari 9 KETERANGAN CIDERA A7 A8 A9 A10 A11 A12 A13 A14 A15 A16 A17 SEKTOR NO SUB SEKTOR JUMLAH AKIBAT KORBAN UMUR KEC L A3 P MNG LB LB A1 A2 A3.1 A3.2 A3.3 A3.4 A3.5 A3.6 A4 A5 A6 - Jasa pengangkutan - Komunikasi 8 KEUANGAN, ASURANSI USAHA PERSEWAAN BANGUNAN DAN TANAH DAN JASA PERUMAHAN - Lembaga keuangan - Asuransi - 9 Usaha persewaan bangunan dan tanah dan jasa perusahaan JASA KEMASYARAKATAN, SOSIAL DAN PERORANGAN - Pemerintah dan pertahanan keamanan TOTAL 3 dari 9 KETERANGAN CIDERA A7 A8 A9 A10 A11 A12 A13 A14 A15 A16 A17 SEKTOR SUB SEKTOR NO 1 JLH KEC B1 B2 B3 B4 B5 B6 B7 PERTANIAN, KEHUTANAN, PERBURUAN DAN PERIKANAN - Pertanian tanaman bahan makanan pokok - Pertanian tanaman lainnya - Pertanian - Jasa pertanian dan peternakan - Perburuan, penangkap binatang liar dengan jerat/perangkap dan pembiakan marga satwa - Perikanan 2 PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN - Pertambangan batu bara - Pertambangan minyak dan gas bumi - Pertambangan bijih logam - Pertambangan lain dan penggalian 3 INDUSTRI PENGOLAHAN - Industri bahan makanan - Industri minuman - Industri tembakau - Industri tekstil - Industri pakaian jadi kecuali untuk keperluan kaki - Industri kulit & barang-barang dari kulit, kulit imitasi - kecuali untuk keperluan kaki dan pakaian - Industri kulit & barang-barang untuk keperluan kaki dan kulit - Industri kayu dan barang-barang dari kayu, rumput, rotan - Industri alat-alat rumah tangga dari kayu - Industri kertas dan barang-barang dari kertas - Industri percetakan, penerbitan & sejenisnya - Industri kimia - Industri barang-barang kimia lainnya - Pembersihan dan pengelolaan minyak tanah - Industri macam-macam hasil minyak tanah dan batu - bara - Industri hasil dari karet - Industri barang-barang dari plastik - Industri barang-barang keramik, porselen, tanah liat dan batu - Industri gelas dan barang-barang dari gelas - Indsutri semen, kapur dan barang-barang dari semen - Industri barang-barang bangunan dari tanah liat - Industri barang-barang galian bukan logam lainnya - Industri dasar besi dan baja 4 dari 9 SUMBER KECELAKAAN B8 B9 B10 B11 B12 B13 B14 B15 B16 B17 B18 SEKTOR SUB SEKTOR NO JLH KEC B1 B2 B3 B4 B5 B6 B7 - Industri dasar non ferrous metal - Industri barang-barang logam kecuali mesin dan perlengkapannya - Industri mesin kecuali mesin listrik - Industri mesin listrik dan perlengkapannya bagian- bagiannya - Industri alat-alat pengangkutan - Industri alat-alat pengetahuan, timbangan, alat-alat pemeriksaan/penelitian yang tidak termasuk dalam golongan lainnya - Industri lain-lain 4 LISTRIK, GAS DAN AIR - Listrik, gas dan uap - Penjernihan dan penyediaan air 5 BANGUNAN 6 PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN SERTA RUMAH MAKAN DAN HOTEL - Bangunan - Perdagangan besar - Perdaganan eceran - Rumah makan dan minuman - Hotel dan penginapan 7 ANGKUTAN, PERGUDANGAN DAN KOMUNIKASI - Angkutan air - Angkutan udara - Jasa pengangkutan - Komunikasi 8 KEUANGAN, ASURANSI USAHA, PERSEWAAN BANGUNAN DAN TANAH, DAN JASA PERUMAHAN - Lembaga keuangan - Asuransi - 9 Usaha persewaan bangunan dan tananh, dan jasa perusahaan JASA KEMASYARAKATAN, SOSIAL DAN PERORANGAN - Pemerintahan dan pertahanan kecamatan TOTAL 5 dari 9 SUMBER KECELAKAAN B8 B9 B10 B11 B12 B13 B14 B15 B16 B17 B18 SEKTOR SUB SEKTOR NO 1 JLH KEC C1 C2 C3 TYPE KECELAKAAN C4 C5 C6 C7 C8 PERTANIAN, KEHUTANAN, PERBURUAN DAN PERIKANAN - Pertanian tanaman bahan makanan pokok - Pertanian tanaman lainnya - Pertanian - Jasa pertanian dan peternakan - Perburuan, penangkap binatang liar dengan jerat/perangkap dan pembiakan marga satwa - Perikanan PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN 2 - Pertambangan batu bara - Pertambangan minyak dan gas bumi - Pertambangan bijih logam - Pertambangan lain dan penggalian INDUSTRI PENGOLAHAN 3 - Industri bahan makanan - Industri minuman - Industri tembakau - Industri tekstil - Industri pakaian jadi kecuali untuk keperluan kaki - Industri kulit & barang-barang dari kulit, kulit imitasi kecuali untuk keperluan kaki dan pakaian - Industri kulit & barang-barang untuk keperluan kaki dan kulit - Industri kayu dan barang-barang dari kayu, rumput, rotan - Industri alat-alat rumah tangga dari kayu - Industri kertas dan barang-barang dari kertas - Industri percetakan, penerbitan & sejenisnya - Industri kimia - Industri barang-barang kimia lainnya - Pembersihan dan pengelolaan minyak tanah - Industri macam-macam hasil minyak tanah dan batu bara - Industri hasil dari karet - Industri barang-barang dari plastik - Industri barang-barang keramik, porselen, tanah liat dan batu - Industri gelas dan barang-barang dari gelas - Indsutri semen, kapur dan barang-barang dari semen - Industri barang-barang bangunan dari tanah liat 6 dari 9 C9 C10 E1 E2 TINDAKAN YANG BERBAHAYA E3 E4 E5 E6 E7 E8 E9 E10 SEKTOR SUB SEKTOR NO JLH KEC C1 C2 C3 TYPE KECELAKAAN C4 C5 C6 C7 C8 - Industri barang-barang galian bukan logam lainnya - Industri dasar besi dan baja - industri dasar non ferrous metal - Industri barang-barang logam kecuali mesin dan perlengkapannya - Industri mesin kecuali mesin listrik - Industri mesin listrik dan perlengkapannya bagian- bagiannya - Industri alat-alat pengangkutan - Industri alat-alat pengetahuan, timbangan, alat-alat pemeriksaan/penelitian yang tidak termasuk dalam golongan lainnya - Industri lain-lain 4 LISTRIK, GAS DAN AIR - Listrik, gas dan uap - Penjernihan dan penyediaan air 5 BANGUNAN - Bangunan 6 PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN SERTA RUMAH MAKAN DAN HOTEL - Perdagangan besar - Perdaganan eceran - Rumah makan dan minuman - Hotel dan penginapan 7 ANGKUTAN, PERGUDANGAN DAN KOMUNIKASI - Angkutan air - Angkutan udara - Jasa pengangkutan - Komunikasi 8 KEUANGAN, ASURANSI USAHA, PERSEWAAN BANGUNAN DAN TANAH, DAN JASA PERUMAHAN - Lembaga keuangan - Asuransi - 9 Usaha persewaan bangunan dan tananh, dan jasa perusahaan JASA KEMASYARAKATAN, SOSIAL DAN PERORANGAN - Pemerintahan dan pertahanan kecamatan TOTAL 7 dari 9 C9 C10 E1 E2 TINDAKAN YANG BERBAHAYA E3 E4 E5 E6 E7 E8 E9 E10 SEKTOR KONDISI YANG BERBAHAYA JLH NO SUB SEKTOR 1 KEC D1 D2 D3 D4 D5 D6 D7 PERTANIAN, KEHUTANAN, PERBURUAN DAN PERIKANAN - Pertanian tanaman bahan makanan pokok - Pertanian tanaman lainnya - Pertanian - Jasa pertanian dan peternakan - Perburuan, penangkap binatang liar dengan jerat/perangkap dan pembiakan marga satwa - Perikanan 2 PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN - Pertambangan batu bara - Pertambangan minyak dan gas bumi - Pertambangan bijih logam - Pertambangan lain dan penggalian 3 INDUSTRI PENGOLAHAN - Industri bahan makanan - Industri minuman - Industri tembakau - Industri tekstil - Industri pakaian jadi kecuali untuk keperluan kaki - Industri kulit & barang-barang dari kulit, kulit imitasi - kecuali untuk keperluan kaki dan pakaian - Industri kulit & barang-barang untuk keperluan kaki dan kulit - Industri kayu dan barang-barang dari kayu, rumput, rotan - Industri alat-alat rumah tangga dari kayu - Industri kertas dan barang-barang dari kertas - Industri percetakan, penerbitan & sejenisnya - Industri kimia - Industri barang-barang kimia lainnya - Pembersihan dan pengelolaan minyak tanah - Industri macam-macam hasil minyak tanah dan batu bara - Industri hasil dari karet - Industri barang-barang dari plastik - Industri barang-barang keramik, porselen, tanah liat dan batu - Industri gelas dan barang-barang dari gelas 8 dari 9 D8 D9 JUMLAH JAM ORANG KERUGIAN YANG HILANG MATERIAL PADA D10 D11 D12 SR FR SEKTOR KONDISI YANG BERBAHAYA JLH NO SUB SEKTOR KEC D1 D2 D3 D4 D5 D6 D7 Indsutri semen, kapur dan barang-barang dari semen - Industri barang-barang bangunan dari tanah liat - Industri barang-barang galian bukan logam lainnya - Industri dasar besi dan baja - industri dasar non ferrous metal Industri barang-barang logam kecuali mesin dan - perlengkapannya - Industri mesin kecuali mesin listrik Industri mesin listrik dan perlengkapannya bagian- bagiannya - Industri alat-alat pengangkutan Industri alat-alat pengetahuan, timbangan, alat-alat pemeriksaan/penelitian yang tidak termasuk dalam - golongan lainnya - Industri lain-lain 4 LISTRIK, GAS DAN AIR - Listrik, gas dan uap - Penjernihan dan penyediaan air 5 BANGUNAN 6 - Bangunan PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN SERTA RUMAH MAKAN DAN HOTEL - Perdagangan besar - Perdaganan eceran - Rumah makan dan minuman - Hotel dan penginapan 7 ANGKUTAN, PERGUDANGAN DAN KOMUNIKASI - Angkutan air - Angkutan udara - Jasa pengangkutan - Komunikasi 8 KEUANGAN, ASURANSI USAHA, PERSEWAAN BANGUNAN DAN TANAH, DAN JASA PERUMAHAN - Lembaga keuangan - Asuransi - 9 Usaha persewaan bangunan dan tananh, dan jasa perusahaan JASA KEMASYARAKATAN, SOSIAL DAN PERORANGAN - Pemerintahan dan pertahanan kecamatan TOTAL 9 dari 9 D8 D9 JUMLAH JAM ORANG KERUGIAN YANG HILANG MATERIAL PADA D10 D11 D12 SR FR PER.04/MEN/1998 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR : PER.04/MEN/1998 TENTANG PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN TATA KERJA DOKTER PENASEHAT MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan program jaminan kecelakaan kerja, Dokter Penasehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerinah Nomor 14 Tahun 1993, harus mempunyai kesamaan langkah dan persepsi dalam menangani kasus kecelakaan kerja yang berkaitan dengan masalah medis. b. bahwa untuk mewujudkan kesamaan langkah dan persepsi tersebut, perlu diatur pengangkatan, pemberhentian dan tata kerja bagi Dokter Penasehat. c. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Mengingat : 1. Undang-undang No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara RI Tahun 1992 No. 14, Tahun 1992 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468); 2. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara RI Tahun 1993 No. 20, Tambahan Lembaran Negara RI 3520). 3. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara (Lembaran Negara RI Tahun 1995 No 59). 4. Keputusan Presiden RI Nomor 22 Tahun 1993 tetang penyakit yang timbul karena hubungan kerja. 5. Keputusan Presiden RI No. 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI. 6. Peraturan Menterin Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1993 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja. 1 dari 9 PER.04/MEN/1998 7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-05/MEN/1993 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN TATA KERJA DOKTER PENASEHAT. BAB I PENGERTIAN Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tenaga kerja adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. 2. Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja dengan tujuan mencari untung atau tidak, baik milik swasta maupun milik Negara. 3. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui. 4. Penyakit akbat kerja adalah setiap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja. 5. Cacat sebagian adalah hilangnya atau tidak berfungsinya sebagian anggota tubuh tenaga kerja untuk selama-lamanya. 6. Cacat total adalah keadaan tenaga kerja tidak mampu bekerja sama sekali untuk selama-lamanya. 7. Cacat fungsi adalah keadaan berkurangnya kemampuan atau tidak berfungsinya sebagian anggota tubuh tenaga kerja akibat kecelakaan untuk selama-lamanya. 8. Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada tenaga kerja untuk sesuatu pekerjaan yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang ditetapkan menurut suatu perjanjian, atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja pengusaha dengan tenaga kerja, termasuk tunjangan, baik untuk tenaga kerja sendiri maupun keluarganya. 2 dari 9 PER.04/MEN/1998 9. Dokter Penasehat adalah dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan atas usul dan diangkat oleh Menteri Tenaga Kerja. 10. Dokter Pemeriksa adalah dokter perusahaan atau dokter yang ditunjuk oleh perusahaan atau dokter pemerintah yang memeriksa dan merawat tenaga kerja. 11. Badan Penyelenggara adalah badan hukum yang bidang usahanya menyelenggarakan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. 12. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri. 13. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan. BAB II FUNGSI DAN TUGAS DOKTER PENASEHAT Pasal 2 Dokter Penasehat mempunyai fungsi memberikan pertimbangan medis kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan atau Badan Penyelenggara dalam menyelesaikan kasus Jaminan Kecelakaan Kerja. Pasal 3 Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Dokter Penasehat mempunyai tugas: 1. Melakukan pemeriksaan rekam medis dan bila dipandang perlu melakukan pemeriksaan ulang kepada tenaga kerja. 2. Menetapkan besarnya persentase cacat fungsi, cacat anatomis, dan penyakit akibat kerja bila terjadi perbedaan pendapat antara Badan Penyelenggara dengan pengusaha dan atau tenaga kerja ahli warisnya. 3. Memberikan pertimbangan medis kepada Menteri Tenaga Kerja untuk menetapkan besarnya persentase cacat dan penyakit akibat kerja yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. 4. Mengadakan konsultasi dengan dokter pemeriksa dan atau dokter spesialis bila terdapat keraguan dalam menetapkan penyakit akibat kerja atau persentase cacat. 3 dari 9 PER.04/MEN/1998 BAB III PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DOKTER PENASEHAT Pasal 4 (1) Menteri mengangkat dan memberhentikan Dokter Penasehat. (2) Pengangkatan Dokter Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: a. Kebutuhan Dokter Penasehat untuk setiap wilayah kerja. b. Perkembangan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja. c. Tingginya angka kecelakaan kerja. Pasal 5 (1) Untuk dapat diangkat menjadi Dokter Penasehat, harus memenuhi persyaratan: a. Warga Negara Indonesia. b. Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat minimal golongan III/b. c. Sekurang-kurangnya dokter umum. d. Mempunyai surat penunjukan dari Menteri Kesehatan. e. Memiliki sertifikat Hyperkes atau keahlian di bidang kesehatan kerja. (2) Dokter Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat untuk masa kerja selama 5 (lima) tahun. Pasal 6 Dokter penasehat dapat diberhentikan dengan alasan: a. Dicabut penunjukannya oleh Menteri Kesehatan. b. Mutasi ke luar wilayah kerjanya. c. Tidak dapat menjalankan tugasnya dengan lancar. d. Meninggal dunia. Pasal 7 (1) Untuk meningkatkan kelancaran tugas Dokter Penasehat, Menteri mengangkat seorang Koordinator Dokter Penasehat untuk seluruh Indonesia yang berkedudukan di Pusat. 4 dari 9 PER.04/MEN/1998 (2) Koordinator Dokter Penasehat bertanggung jawab dan melaporkan semua kegiatannya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan. BAB IV TATA CARA PEMBERIAN PERTIMBANGAN MEDIS Pasal 8 (1) Badan Penyelenggara dalam hal memerlukan pertimbangan medis dari Dokter Penasehat harus menyampaikan secara tertulis kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan setempat. (2) Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dalam memintai pertimbangan medis, harus menyampaikan permintaan secara tertulis kepada Dokter Penasehat di wilayah kerjanya. (3) Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyampaikannya kepada Dokter Penasehat. (4) Permintaan pertimbangan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai lampiran rekam medis dan atau data kecelakaan lainnya. Pasal 9 (1) Dokter Penasehat setelah menerima permintaan dari Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (2) harus segera mempelajari rekam medis dan atau data kecelakaan lainnya. (2) Dalam hal rekam medis dan atau data kecelakaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipandang masih belum mencukupi, Dokter Penasehat melakukan pemeriksaan ulang. (3) Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pemeriksaan penunjang diagnostic dan konsultasi kepada dokter spesialis. Pasal 10 (1) Dokter Penasehat setelah meneliti rekam medis dan atau data kecelakaan lainnya dan atau melakukan pemeriksaan ulang, memberikan pertimbangan medis tentang: a. besarnya persentase cacat akibat kecelakaan kerja dan atau penyakit akibat kerja yang telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan. 5 dari 9 PER.04/MEN/1998 b. besarnya persentase cacat akibat kecelakaan kerja dan atau penyakit akibat kerja yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Pertimbangan Dokter Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai masukan bagi Menteri atau Pegawai Pengawas Ketenagakerjaaan dalam menetapkan besarnya jaminan kecelakaan kerja. Pasal 11 (1) Biaya untuk pemeriksaan rekam medis dan atau data kecelakaan lainnnya dan atau pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibebankan kepada Badan Penyelenggara. (2) Rincian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Badan Penyelenggara. Pasal 12 (1) Dokter Penasehat harus sudah memberikan pertimbangan secara tertulis kepada Menteri atau Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya surat permintaan. (2) Pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyampaikan formulir bentuk DP sebagaimana dalam Lampiran Peraturan ini. BAB V PELAPORAN Pasal 13 Dokter Penasehat harus menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan, kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja dengan tembusan kepada instansi terkait. BAB VI PEMBINAAN Pasal 14 (1) Pembinaan operasional Dokter Penasehat dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk. 6 dari 9 PER.04/MEN/1998 (2) Pembinaan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan antara lain dengan penataran, penyuluhan dan temu konsultasi baik tingkat regional maupun tingkat nasional. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 15 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 20 Februari 1998 MENTERI TENAGA KERJA ttd. ABDUL LATIEF 7 dari 9 PER.04/MEN/1998 LAMPIRAN : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER. 04/MEN/1998 TANGGAL : 20 FEBRUARI 1998 FORMULIR DP Nomor : _____________ Lampiran : _____________ Kepada Yth. Pengawas Ketenagakerjaan Di Kanwil Departemen Tenaga Kerja Propinsi __________________ Perihal : Surat Keterangan Dokter Penasehat Tenaga Kerja Berdasarkan surat permintaan pertimbangan medis No._________________ tanggal ______________ Dengan ini saya, Dokter _________________ Jabatan Dokter Penasehat Tenaga Kerja sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI. Nomor Kep. __ /MEN/1998, menerangkan dengan sesungguhnya bahwa : 1. Nomor Tenaga Kerja : _________________________________________________ Nomor KPJ : _________________________________________________ Jenis Pekerjaan : _________________________________________________ 2. Nama Perusahaan : _________________________________________________ Jenis Usaha : _________________________________________________ NPP : _________________________________________________ Alamat : _________________________________________________ 3. Kecelakaan kerja pada tanggal : _____________________________________ 4. Pemeriksaan pada tanggal : _____________________________________ 5. Setelah membaca dan mempelajari : _____________________________________ a. Laporan Kecelakaan Tahap I 8 dari 9 PER.04/MEN/1998 b. Laporan Kecelakaan Tahap II c. Surat Keterangan Dokter bentuk KK4.F3B yang ditandatangani oleh Dokter ___________________ Jabatan : Dokter Umum/Spesialis ___________________ dengan keterangan sebagai berikut _____________________________________ d. Melakukan pemeriksaan ulang pada tanggal ______________________________ Kepada : _______________________________ Nama : _______________________________ Umur : _________ tahun Pekerjaan : _______________________________ Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat diberikan pertimbangan medis sebagai berikut : • Sembuh tanpa cacat • Cacat fungsi : ________________ % • Cacat sebagian/Anatomis : ________________ % • Penyakit Akibat Kerja : ________________ % • Cacat Total : ________________ % : ________________ % 6. Keterangan lain-lain yang perlu : ______________________________________ Dibuat dengan sesungguhnya di : ______________________ Pada tanggal : __________________ Dokter Penasehat : _____________________ Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 20 Februari 1998 MENTERI TENAGA KERJA ttd. ABDUL LATIEF 9 dari 9 PER.03/MEN/1999 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER.03/MEN/1999 TENTANG SYARAT-SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LIFT UNTUK PENGANGKUTAN ORANG DAN BARANG MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA Menimbang: a. bahwa dengan meningkatnya pembangunan semakin banyak bangunan bertingkat yang menggunakan lift untuk pengangkutan orang dan barang; b. bahwa dalam pembuatan, pemasangan, pemakaian, perubahan dan perawatan lift mengandung bahaya potensial maka untuk memberikan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja perlu ditetapkan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja lift untuk pengangkutan orang dan barang; c. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. PER05/MEN/1978 tentang Syarat-Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pemakaian Lift Listrik Untuk Pengangkutan Orang dan Barang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu disempurnakan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Mengingat: 1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; (Lembaran Negara R.I. Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918); 2. Keputusan Presiden Nomor 122/M/1998 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan; 3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor PER-04/MEN/1988 tentang Berlakunya Standar Nasional Indonesia (SNI) No. SNI-2251987 mengenai Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia 1987 (PUIL 1987) di Tempat Kerja; 1 dari 18 PER.03/MEN/1999 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor PER-04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja. MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG SYARATSYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LIFT UNTUK PENGANGKUTAN ORANG DAN BARANG. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : (1) Lift ialah pesawat dengan peralatan yang mempunyai kereta bergerak naik turun mengikuti rel-rel pemandu yang dipasang pada bangunan dan digunakan untuk mengangkut orang dan barang atau khusus barang. (2) Lift Otomatis ialah lift yang dapat dilayani atau dikendalikan dari dalam kereta dan dari setiap lantai pemberhentian atau dari jarak jauh dengan suatu perangkat pengendali. (3) Lift Pelayan (dumbwaiter)ialah lift yang mempunyai kereta atau kotak kemas dengan luas lantai tidak lebih dari 1 (satu) m2 dan tingg tidak lebih dari 1,2 (satu koma dua) meter digunakan khusus untuk mengangkut barang termasuk lift yang atas keputusan Direktur dinyatakan sebagai lift pelayan. (4) Lift tarikan gesek (traction drive lift) ialah lift yang ditarik melalui gesekan gaya gesek antara tali baja dan tromol penggerak. (5) Lift tarikan langsung (drum drive lift) adalah lift yang ditarik langsung dengan cara menggulung tali pada tabung (drum) atau silinder. (6) Kereta (Elevator cab/car) ialah bagian dari lift yang merupakan ruang (enclosure) yang mempunyai lantai, dinding, pintu dan atap digunakan untuk mengangkut orang dan barang atau khusus barang. (7) Bobot Imbang (counterweight) ialah bagian dari lift sejenis bandul guna mengimbangi berat kereta dan sebagian dari muatan diikat pada ujung lain dari tali baja penarik kereta. (8) Ruang Luncur (hoistway) ialah ruang dimana kereta dan bobot imbang bergerak yang dibatasi oleh lekuk dasar, dinding tegak lurus dan langit-langit. 2 dari 18 PER.03/MEN/1999 (9) Lekuk Dasar (pit) ialah bagian ruang luncur yang berada di bawah lantai landas pemberhentian terbawah sampai pada dasar ruang luncur. (10) Rem atau Pesawat Pengaman (safety device) ialah peralatan mekanik yang ditempatkan pada bagian bawah atau bagian atas dari kereta, bekerja untuk menghentikan lift apabila terjadi kecepatan lebih dengan cara menjepit pada rel pemandu. (11) Rel Pemandu (guide rail) ialah batang profil “T” khusus, yang dipasang permanent tegak lurus sepanjang ruang luncur untuk memandu jalannya kereta dan bobot imbang dan berguna untuk bekerjanya rem. (12) Pembatas atau pengindra lift (governor) ialah alat yang berfungsi untuk memicu bekerjanya rem kereta secara otomatis. (13) Peredam (buffer) ialah alat untuk meredam tumbukan kereta atau bobot imbang guna menyerap tenaga tumbukan kereta atau bobot imbang, jika terjadi kemerosotan karena kecepatan lebih. (14) Alat Perata (levelling device) ialah alat khusus untuk ketepatan penghentian kereta yang dapat disetel, apabila lantai kereta dan lantai pemberhentian kedapatan tidak rata. (15) Penyangga (bumper) ialah alat penahan masif kenyal untuk menahan kereta atau bobot imbang, jika terjadi kemerosotan. (16) Teromol Penggerak (traction sheave) ialah bagian dari mesin lift berbentuk tabung (silinder) atau roda katrol yang mempunyai alur untuk penempatan tali baja penarik. (17) Tali Baja (wire rope) ialah sejumlah kawat baja yang dipilin, yang merupakan untaian seperti tali tambang yang digunakan untuk menarik kereta. (18) Menteri ialah Menteri yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan. (19) Direktur ialah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. KEP-79/MEN/1977. (20) Pegawai Pengawas ialah pegawai pengawas ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh Menteri. (21) Ahli Keselamatan Kerja ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja. (22) Pengurus ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri. 3 dari 18 PER.03/MEN/1999 Pasal 2 Peraturan ini berlaku bagi perencanaan, pembuatan, pemasangan, pemakaian dan perawatan lift yang dipergunakan secara tetap maupun sementara untuk melayani pengangkutan orang dan barang atau khusus barang di dalam suatu bangunan, kecuali : a. Platform berangkai (patternoster); b. Lift bergigi (rack and pinion); c. Lift ulir (screw driven elevator); d. Lift tambang (mine lift); e. Lift panggung (theatrical lift); f. Lift untuk keperluan pembangunan, pembongkaran, perubahan dan perbaikan (public work, platform lift); g. Lift miring (inclined lift); h. Lift gunting (scissor lift); i. Lift lainnya yang penggunaannya bukan untuk melayani pengangkutan orang dan barang atau khusus barang. BAB II SYARAT-SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LIFT BAGIAN 1 UMUM Pasal 3 (1) Kapasitas angkut lift harus dicantumkan dan dipasang dalam kereta serta dinyatakan dalam jumlah orang dan atau jumlah bobot muatan yang diangkut dalam kilogram (kg). (2) Kapasitas angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan kapasitas angkut yang dinyatakan dalam ijin pemakaian lift. (3) Penetapan jumlah orang yang dapat diangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Standar Nasional Indonesia yang berlaku. 4 dari 18 PER.03/MEN/1999 BAGIAN 2 BAGIAN-BAGIAN LIFT DAN PEMASANGANNYA Pasal 4 (1) Bagian-bagian lift harus kuat, tidak cacat, aman dan memenuhi syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja. (2) Bagian-bagian lift sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: mesin, kamar mesin, tali baja, tromol, bangunan ruang luncur dan lekuk dasar, kereta, governor, perlengkapan pengaman, bobot imbang, rel pemandu, peredam atau penyangga dan instalasi listrik. (3) Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagian-bagian lift sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam pasal 5 sampai dengan pasal 23 peraturan ini. PARAGRAF 1 MESIN DAN KAMAR MESIN Pasal 5 (1) Mesin dan konstruksinya harus memenuhi Standar Nasional Indonesia yang berlaku. (2) Apabila lift akan bergerak, rem membuka dengan tenaga magnet listrik dan harus dapat memberhentikan mesin secara otomatis pada saat arus listrik putus. (3) Mesin harus dilengkapi dengan rem yang bekerja dengan tenaga pegas. Pasal 6 (1) Bangunan kamar mesin harus kuat, bebas air dan dibuat dari bahan tahan api sekurang-kurangnya 1 (satu) jam. (2) Luas kamar mesin harus sekurang-kurangnya 1,5 (satu koma lima) kali dari luas ruang luncur dan tinggi sekurang-kurangnya 2,2 (dua koma dua) meter kecuali untuk lift perumahan atau rumah tinggal. (3) Kamar mesin harus mempunyai penerangan dan ventilasi yang cukup sesuai dengan peraturan yang berlaku. (4) Kamar mesin harus dilengkapi jalan masuk dengan membuka arah ke luar dan dapat dikunci serta tahan api sekurang-kurangnya 1 (satu) jam serta mempunyai ukuran pintu sekurang-kurangnya lebar 0,7 (nol koma tujuh) meter dan tinggi 2 (dua) meter. 5 dari 18 PER.03/MEN/1999 (5) Mesin, alat pengendali kerja dan peti hubung bagi listrik harus dipasang dalam kamar mesin. (6) Setiap kamar mesin harus dilengkapi dengan alat pemadam api ringan jenis kering dengan kapasitas sekurang-kurangnya 5 (lima) kg. PARAGRAF 2 TALI BAJA DAN TEROMOL Pasal 7 (1) Tali baja penarik bobot imbang dan governor harus kuat, luwes, tidak boleh terdapat sambungan dan semua utas tali seragam dari satu sumber yang sama. (2) Tali baja harus mempunyai angka faktor keamanan untuk kecepatan lift sebagai berikut: a. 20 (dua puluh) meter per menit sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) meter per menit sekurang-kurangnya 8 (delapan) kali kapasitas angkut yang diijinkan. b. 59 (lima puluh sembilan) meter per menit sampai dengan 90 (sembilan puluh) meter per menit sekurang-kurangnya 9,5 (sembilan koma lima) kali kapasitas angkut yang diijinkan. c. 105 (seratus lima) meter per menit sampai dengan 180(seratus delapan puluh) meter per menit sekurang-kurangnya 10,5 (sepuluh koma lima) kali kapasitas angkut yang diijinkan. d. 210 (dua ratus sepuluh) meter per menit sampai dengan 300 (tiga ratus) meter per menit sekurang-kurangnya 11,5 (sebelas koma lima) kali kapasitas angkut yang diijinkan. e. 300 (tiga ratus) meter per menit atau lebih sekurang-kurangnya 12 (dua belas) kali kapasitas angkut yang diijinkan. (3) Garis tengah tali baja penarik kereta dan bobot imbang harus sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) mm, kecuali untuk lift pelayan. (4) Tali penarik kereta dan bobot imbang tidak boleh digunakan rantai. (5) Lift tarikan gulung harus menggunakan sekurang-kurangnya 2 (dua) tali baja penarik, dan lift tarikan gesek sekurang-kurangnya 3 (tiga) tali baja kecuali untuk lift pelayan. 6 dari 18 PER.03/MEN/1999 Pasal 8 (1) Setiap teromol penggerak harus diberi alur penempatan tali baja untuk mencegah terjepit atau tergelincirnya tali baja dari gulungan teromol penggerak. (2) Perbandingan antara garis tengah teromol penggerak dengan tali baja ditetapkan sebagai berikut: a. Lift penumpang atau barang = 40 : 1 b. Lift pelayan = 40 : 1 c. Governor = 25 : 1 PARAGRAF 3 BANGUNAN RUANG LUNCUR DAN LEKUK DASAR Pasal 9 (1) Bagunan ruang luncur harus mempunyai kostruksi yang kuat, kokoh, tahan api dan tertutup rapat mulai dari lantai bawah lekuk dasar sampai bagian langit-langit ruang luncur. (2) Ruang luncur harus selalu bersih, bebas dari instalasi atau peralatan yang bukan bagian dari instalasi lift dan menjamin kelancaran jalannya kereta serta bobot imbang. (3) Ruang luncur untuk lift ekspres (non stop) harus dilengkapi dengan pintu darurat sekurang-kurangnya 1 (satu) buah pada setiap 3 (tiga) lantai atau tiap jarak 11 (sebelas) meter. (4) Pintu darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibuat dari baja tahan api sekurang-kurangnya 1 (satu) jam, berengsel, berukuran lebar 70 (tujuh puluh) cm dan tinggi 140 (seratus empat puluh) cm atau lebih serta hanya dapat dibuka dari dalam ruang luncur atau dari kereta lift arah keluar. (5) Ruang luncur bagian atas harus terdapat ruang bebas sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) cm antara kereta dan langit-langit ruang luncur pada batas pemberhentian akhir di bagian atas (top landing). (6) Daun pintu ruang luncur harus dibuat dari baja tahan api sekurang-kurangnya 1 (satu) jam dan dapat menutup rapat. (7) Pintu penutup ruang luncur lift otomatis harus dilengkapi kunci kait (interlock) yang bekerja sejalan dengan pengendalian lift. (8) Pintu penutup ruang luncur yang tidak otomatis harus dilengkapi dengan kunci kait (interlock) yang menjamin: 7 dari 18 PER.03/MEN/1999 a. Kereta tidak bergerak dan melanjutkan gerakannya kecuali apabila pintu penutup ruang luncur tertutup rapat dan terkunci. b. Pintu hanya dapat terbuka jika kereta dalam keadaan berhenti penuh dan sama rata dengan lantai pemberhentian. (9) Kunci kait bagaimana dimaksud pada ayat (7) harus menjamin: a. Kereta tidak dapat bergerak atau melanjutkan gerakannya, kecuali apabila pintu penutup ruang tertutup rapat dan terkunci. b. Pintu dapat terbuka jika kereta sama rata dengan lantai pemberhentian. (10) Toleransi beda kerataan lantai kereta dengan lantai pemberhentian tidak boleh lebih dari 20 (dua puluh) cm. Pasal 10 (1) Lekuk dasar harus mempunyai ruang bebas sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) cm antara lantai lekuk dasar dengan bagian bawah dari kereta pada saat kereta menekan penuh peredam atau penyangga. (2) Lekuk dasar yang berada pada salah satu lantai bangunan yang tidak langsung berhubungan dengan tanah, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Kekuatan struktur lantai tersebut sekurang-kurangnya 5000 (lima ribu) N/m2; b. Bobot imbang harus dilengkapi dengan rem pengaman (safety gear); c. Di bawah lekuk dasar tidak boleh digunakan untuk tempat kerja dan atau penyimpanan barang yang mudah meledak atau terbakar. PARAGRAF 4 KERETA Pasal 11 (1) rangka kereta harus terbuat dari baja dan kuat menahan beban akibat pengoperasian lift, bekerjanya pesawat pengaman serta tumbukan antara kereta dengan penyangga atau peredam. (2) Badan kereta harus tertutup rapat dan mempunyai pintu. (3) Atap kereta harus kuat menahan berat peralatan dan beban sekurang-kurangnya 2 (dua) orang. (4) Tinggi dnding kereta harus sekurang-kurangnya 2 (dua) meter kecuali lift pelayan. (5) Kecuali lift service atap kereta harus dilengkapi pintu darurat dengan syarat sebagai berikut: 8 dari 18 PER.03/MEN/1999 a. Berengsel dan dapat dibuka dari luar sangkar; b. Tidak mengganggu bagian instalasi di atas atap sangkar sewaktu dibuka; c. Mempunyai ukuran sekurang-kurangnya lebar 0,35 (nol koma tiga puluh lima) meter dan panjang 0,45 (nol koma empat puluh lima) meter; d. Dapat dibuka dengan menarik pegangan tangan tanpa terkunci. (6) Pintu darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipasang pada dinding samping sangkar dan harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Berengsel dan membuka kearah luar; b. Disesuaikan dengan ukuran sangkar beserta perlengkapannya dan memudahkan orang untuk menyelamatkan diri; c. Dapat dibuka dari luar sangkar tanpa kunci atau dari dalam sangkar dengan kunci khusus; d. Dilengkapi saklar pengaman dan dihubungkan dengan control sirkuit yang berfungsi untuk menghentikan lift apabila pintu darurat dalam keadaan terbuka. e. Dipasang pegangan tangan permanent dan dicat warna kuning. f. Jarak antara sisi sangkar bagian luar dengan balok pemisah (separator beam) ruang luncur 25 (dua puluh lima) cm atau lebih. (7) Pintu darurat untuk lift otomatis harus tertutp secara otomatis sejalan dengan pengendalian lift. (8) Luas lantai kereta harus sesuai dengan jumlah penumpang atau beban dan perbandingannya sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 peraturan ini. Pasal 12 (1) Kereta lift harus dilengkapi dengan pintu yang kokoh, aman, bekerja otomatis dan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) meter. (2) Jarak antara ambang pintu kereta dan ambang pintu ruang luncur setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) mm. (3) Lift harus dilengkapi dengan peralatan tanda bahaya bel listrik dengan sumber tenaga aki dan telepon yang dipasang pada lantai tertentu dan dapat dioperasikan dari dalam kereta. (4) Selain peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kereta lift harus dilengkapi dengan: a. Ventilasi dan penerangan sekurang-kurangnya 2 (dua) buah lampu yang dihubungkan parallel dan memenuhi syarat keselamatan dan kesehatan kerja; 9 dari 18 PER.03/MEN/1999 b. Tombol tekan atau saklar atau peralatan yang sejenis di atas atap kereta untuk penerangan, menghentikan atau menjalankan lift; c. Lampu penerangan darurat; d. Panel operasi yang memuat: 1) Nama pembuat atau merk dagang kecuali jika diatur sendiri; 2) Kapasitas beban maksimal dalam satuan kg atau orang; 3) Rambu dilarang merokok dan petunjuk lainnya bagi pemakai; 4) Indikasi beban lebih dengan tulisan dan signal visual; 5) Tombol pintu buka dan pintu tutup; 6) Tombol permintaan lantai pemberhentian. 7) Tombol bel alarm dan tanda bahaya. 8) Intercom komunikasi dua arah. e. Penerangan buatan di bawah lantai kereta, kecuali telah tersedia penerangan pada lekuk dasar ruang luncur. f. Petunjuk posisi kereta pada lantai tertentu. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (3) dan (4) tidak berlaku untuk lift pelayan. PARAGRAF 5 GOVERNOR DAN PERLENGKAPAN PENGAMAN Pasal 13 (1) lift harus dilengkapi dengan sebuah governor untuk memicu atau mengatur bekerjanya rem pengaman kecuali lift pelayan. (2) Lift pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bekerja pada saat governor mencapai persentase kecepatan lebih sebagai berikut: a. Kecepatan lift sampai 42 (empat puluh dua) meter per menit, persentase kecepatan governor 50% lebih besar. b. Kecepatan lift sampai 42 (empat puluh dua) meter per menit, persentase kecepatan governor 40% lebih besar. c. Kecepatan lift sampai 90 (senbilan puluh) meter per menit, persentase kecepatan governor 35% lebih besar. d. Kecepatan lift sampai 120 (seratus dua puluh) meter per menit, persentase kecepatan governor 30% lebih besar. 10 dari 18 PER.03/MEN/1999 (3) Governor lift yang berkecepatan 60 (enam puluh) meter per menit atau lebih harus dilengkapi sebuah sakelar yang dapat memutuskan aliran listrik ke mesin sesaat sebelum governor bekerja. Pasal 14 (1) kereta lift (kecuali lift pelayan) harus dilengkapi rem pengaman yang dapat memberhentikan kereta dengan beban penuh apabila terjadi kecepatan lebih atau goncangan atau tali baja penarik putus. (2) Rem pengaman lift terdiri atas rem pengaman kerja berangsur dan rem pengaman kerja mendadak. (3) Rem pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh menggunakan sistem elektris, hidrolis atau pneumatis. (4) Rem pengaman kerja berangsur (progressive) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dipergunakan untuk lift dengan kecepatan 60 (enam puluh) meter per menit atau lebih. (5) Rem pengaman kerja mendadak (instantaneous) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dipergunakan untuk lift dengan kecepatan kurang dari 60 (enam puluh) meter per menit. Pasal 15 (1) Jarak minimal dan maksimal antara kemerosotan kereta dan penghentian rem pengaman ditetapkan sebagai berikut : a. Kecepatan kereta s/d 105 (seratus lima) meter per menit, jarak kemerosotan minimal 0,25 (nol koma dua puluh lima) meter dan maksimal 1,1 (satu koma satu) meter. b. Kecepatan kereta s/d 150 (seratus lima puluh) meter per menit, jarak kemerosotan minimal 0,5 (nol koma lima) meter dan maksimal 1,8 (satu koma delapan) meter. c. Kecepatan kereta s/d 210 (dua ratus sepuluh) meter per menit, jarak kemerosotan minimal 1,0 (satu koma nol) meter dan maksimal 3,0 (tiga koma nol) meter. d. Kecepatan kereta s/d 300 (tiga ratus) meter per menit, jarak kemerosotan minimal 2,0 (dua koma nol) meter dan maksimal 5,6 (lima koma enam) meter. 11 dari 18 PER.03/MEN/1999 (2) Rem pengaman tidak boleh bekerja untuk pergerakan kereta ke atas, kecuali jika dipasang rem pengaman khusus. (3) Rem pengaman lebih dari 1 (satu) pasang dengan 1 (satu) governor maka harus dipergunakan jenis sama dan bekerja secara serempak. (4) Lift dengan kecepatan 60 (enam puluh) meter per menit atau lebih harus mempunyai alat pemutus kontak elektris untuk menghentikan motor penggerak sesaat sebelum rem pengaman bekerja. Pasal 16 (1) Lift otomatis harus dilengkapi dengan sakelar darurat berwarna merah (emergencystop switch) dan dipasang dekat dengan sakelar tekan pengendali. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk lift pelayan. Pasal 17 Lift harus dilengkapi dengan : a. Sakelar pengaman batas (travel limit switch) untuk memberhentikan mesin secara otomatis sebelum kereta atau bobot imbang mencapai batas perjalanan terakhir ke atas dan ke bawah. b. Alat pembatas beban lebih (overload limit switch) untuk memberi tanda peringatan dan lift tidak dapat berjalan bila beban melebihi kapasitas yang diijinkan. Pasal 18 Lift tarikan gulung harus dilengkapi dengan peralatan pengaman yang dapat memberhentikan motor penggerak secara otomatis, apabila tali baja penarik menjadi kendur PARAGRAF 6 BOBOT IMBANG, REL PEMANDU DAN PEREDAM ATAU PENYANGGA Pasal 19 Bobot imbang yang dibuat dari bagian-bagian balok atau lempengan logam atau dari beton bertulang, satu sama lain harus terikat sehingga merupakan satu kesatuan yang kuat dan aman. 12 dari 18 PER.03/MEN/1999 Pasal 20 (1) rel pemandu harus kuat untuk menahan beban tekanan kereta dalam beban penuh dan bobot imbang pada saat rem pengaman bekerja. (2) Rel pemandu harus terbuat dari baja, kecuali untuk lift pelayan dan lift yang kecepatannya kurang dari 30 (tiga puluh) meter per menit. (3) Rel pemandu dengan kecepatan kurang dari 30 (tiga puluh) meter per menit yang digunakan di tempat kerja untuk menyimpan dan atau mengolah bahan kmia, bahan yang mudah meledak atau terbakar harus digunakan bahan logam yang tidak korosif atau bahan bukan logam yang kuat. Pasal 21 (1) Bobot imbang dan kereta dilengkapi dengan peredan atau penyangga dan ditempatkan pada lekuk dasar. (2) Pereda atau penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari jenis massif kenyal, pegas dan hidrolik. (3) Jenis peredam atau penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penggunaannya ditetapkan sebagai berikut : a. masif kenyal dengan langkah (stroke) 4 (empat) cm untuk kecepatan kereta dan bobot imbang s/d 45 (empat puluh lima) meter per menit. b. pegas dan hidrolik dengan langkah (stroke) 6 (enam) cm untuk kecepatan kereta dan bobot imbang s/d 60 (enam puluh) meter per menit. c. hidrolik dengan langkah (stroke) 15 (lima belas) cm untuk kecepatan kereta dan bobot imbang s/d 90 (sembilan puluh) meter per menit. d. hidrolik dengan langkah (stroke) 43 (empat puluh tiga) cm untuk kecepatan kereta dan bobot imbang s/d 150 (seratus lima puluh) meter per menit. e. hidrolik dengan langkah (stroke) 63 (enam puluh tiga) cm untuk kecepatan kereta dan bobot imbang s/d 180 (seratur delapan puluh) meter per menit. f. hidrolik dengan langkah (stroke) 84 (delapan puluh empat) cm untuk kecepatan kereta dan bobot imbang s/d 210 (dua ratus sepuluh) meter per menit. g. hidrolik dengan langkah (stroke) 174 (seratur tujuh puluh empat) cm untuk kecepatan kereta dan bobot imbang s/d 300 (tiga ratus) meter per menit. h. hidrolik dengan langkah (stroke) 250 (dua ratus lima puluh) cm untuk kecepatan kereta dan bobot imbang s/d 360 (tiga ratus enem puluh) meter per menit. 13 dari 18 PER.03/MEN/1999 PARAGRAF 7 INSTALASI LISTRIK Pasal 22 (1) Rangkaian, pengamanan dan pelayanan listrik harus sesuai dengan Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) yang berlaku. (2) Rangkaian, pengamanan dan pelayanan listrik lift sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai gambar rencana yang telah disesuaikan Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 23 Bangunan yang memiliki instalasi proteksi alarm kebakaran otomatik maka instalasi alarm harus dihubungkan dengan instalasi listrik lift. BAB III PEMBUATAN, PEMASANGAN, PERBAIKAN, PERAWATAN DAN PERUBAHAN LIFT Pasal 24 (1) Pembuatan dan atau pemasangan lift harus sesuai dengan gambar rencana yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (2) Gambar perencanaan pembuatan lift sebagaimana dimaksud ayat (1) harus meliputi antara lain : a. gambar konstruksi lengkap dengan detailnya; b. perhitungan kostruksi; c. spesifikasi dan sertifikasi material. (3) Pembuatan lift sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat teknis yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku atau Standar Internasional yang diakui. (4) Gambar rencana pemasangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) antara lain harus meliputi : a. Denah ruang mesin dan peralatannya; b. Mesin serta penguatannya; c. Diagram instalasi listrik tenaga dan penerangan; d. Diagram pengendali; e. Rem pengaman; 14 dari 18 PER.03/MEN/1999 f. Bangunan ruang luncur dan pintu-pintunya; g. Rel pemandu dan penguatannya; h. Konstruksi kereta; i. Governor dan peralatannya; j. Kapasitas angkut, kecepatan kereta dan tinggi kerja vertikal; k. Perhitungan kekuatan tali baja penarik. (5) Menteri atau pejabat yang ditunjuk berwenang mengadakan perubahan teknis atas gambar rencana yang diajukan. Pasal 25 (1) pengurus yang menbuat, memasang,, memakai, meminta perubahan teknis dan atau administrasi lift terlebih dahulu harus mendapat ijin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (2) Pembuatan, pemasangan dan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh PJK3 yang memiliki surat keputusan penunjukan Menteri dan teknisi yang telah memiliki surat ijin operasi. Pasal 26 Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dalam melaksanakan pembuatan, pemasangan dan perawatan lift harus terlebih dahulu memperoleh keputusan penunjukan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 27 (1) teknisi yang mengerjakan pemasangan, perbaikan dan atau perawatan lift harus memperoleh surat ijin operasi dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (2) surat ijin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperbaharui setelah habis masa berlakunya. (3) surat ijin operasi diberikan setelah lulus dari bimbingan teknis yang diselenggarakan perusahaan jasa Pembina keselamatan dan kesehatan kerja atau Departemen Tenaga Kerja. (4) Pelaksanaan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Direktur. 15 dari 18 PER.03/MEN/1999 Pasal 28 Pengurus harus merawat lift secara teratur sesuai dengan pedoman dan standar teknis perawatan secara teratur. Pasal 29 Pengurus harus memperhatikan kemudahan bagi penyandang cacat yang hendak memakai lift. BAB IV PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN Pasal 30 (1) Setiap lift sebelum dipakai harus diperiksa dan diuji terlebih dahulu sesuai dengan standar uji yang telah ditentukan. (2) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pegawai pengawas dan atau ahli keselamatan dan kesehatan kerja dan dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali. BAB V PENGAWASAN Pasal 31 Pegawai Pengawas atau Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja melakukan pengawasan terhadap ditaatinya peraturan ini. BAB VI KETENTUAN PIDANA Pasal 32 Pengurus yang tidak mentaati ketentuan peraturan ini diancam dengan hukuman sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pasal 33 Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No: PER-05/MEN/1978 dinyatakan tidak berlaku lagi. 16 dari 18 PER.03/MEN/1999 Pasal 34 Peraturan Mentari ini berlaku mulai tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 8 Juni 1999 MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA ttd. FAHMI IDRIS 17 dari 18 PER.03/MEN/1999 LAMPIRAN I : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR : PER. 03/MEN/1999 TANGGAL : 08 JUNI 1999 TABEL PERBANDINGAN ANTARA BEBAN DAN LUAS LANTAI KERETA DITETAPKAN SEBAGAI BERIKUT: No. Jumlah orang 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 4 5 6 8 9 10 11 13 15 17 20 22 24 25 30 35 40 Luas lantai (m2) Jumlah beban Pembulatan (Kg) beban (Kg) Nominal 272 340 408 554 612 680 749 884 1020 1156 1360 1496 1632 1700 2040 2380 2720 300 360 450 550 620 680 750 900 1100 1160 1360 1500 1650 1700 2100 2400 2700 0,90 1,10 1,20 1,50 1,60 1,80 1,90 2,20 2,50 2,75 3,15 3,35 3,55 3,65 4,29 4,84 5,36 Toleransi (%) ± 10 % ± 10 % ± 10 % ±5% ±5% ±5% ±5% ±5% ±5% ±3% ±2% ±2% ±2% ±2% ±2% ±2% ±2% Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 8 Juni 1999 MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA ttd. FAHMI IDRIS 18 dari 18 KEPUTUSAN MENTERI 34. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. : Kep. 155/MEN/1984 Tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Tenaga Dan Transmigrasi Nomor Kep. 125/MEN/82, Tentang Pembentukan, Susunan Dan Tata Kerja Dewan Keselamatan Dan Kesehtan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Wilayah Dan Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja 35. Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja Dan Menteri Pekerjaan Umum No.: Kep. 174/MEN/1986. No.: 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi 36. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 1135/MEN/1987 tentang Bendera Keselamatan Dan Kesehatan Kerja 37. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: KEPTS.333/MEN/1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja 38. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: Kep.245/MEN/1990 tentang Hari Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Nasional 39. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Kep.51/MEN/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja 40. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja 41. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Kep.197/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya 42. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No.: Kep.-75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. SMI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja 43. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.: Kep.235 /MEN/2003 Tentang Jenis-Jenis Pekerjaan Yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan Atau Moral Anak 44. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi R.I. No.: Kep.68/MEN/IV/2004 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja KEP.155/MEN/1984 KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NO. : KEP. 155/MEN/1984 TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR KEP.125/MEN/82, TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN DAN TATA KERJA DEWAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL, DEWAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA WILAYAH DAN PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Menimbang : a. Bahwa dalam rangka memantapkan landasan bagi peningkatan kegiatan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehtan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep. 125/Men/82, tanggal 16 Juli 1982; b. bahwa penyempurnaan itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Mengingat : 1. Undang-undang No. 14 tahun 1969, tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai Tenaga Kerja; 2. Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 3. Keputusan Presiden R.I. No.45/M/Tahun 1983 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan IV 4. Keputusan Presiden R.I. No. 15 tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen 5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 199/Men/1983 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Tenaga Kerja MEMUTUSKAN Menetapkan : Menyempurnakan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep. 125/Men/82, tanggal 16 Juli 1982, sehingga menjadi sebagai berikut: 1 dari 7 KEP.155/MEN/1984 Pasal 1 Nama dan Tempat Kedudukan (1) Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, disingkat DK3N, bertempat kedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia. (2) Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Wilayah, disingkat DK3W, bertempat kedudukan di Ibu Kota Propinsi yang bersangkutan. (3) Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja, disingkat P2K3, berkedudukan di tempat kerja yang bersangkutan. Pasal 2 Tugas Pokok dan Penunjang Operasional (1) Tugas pokok : a. Tugas pokok DK3N sebagai suatu badan pembantu di tingkat nasional ialah memberikan saran-saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak, kepada Pemerintah cq. Menteri Tenaga Kerja, selanjutnya dalam Keputusan ini disebut Menteri, mengenai masalah-masalah di bidang keselamatan dan kesehatan kerja,serta membantu pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja secara nesional. b. Tugas pokok DK3W sebagai suatu badan pembantu di tingkat propinsi ialah memberikan saran-saran dan pertimbangan, baik diminta maupun tidak, kepada pemerintah di propinsi cq. Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja, selanjutnya dalam Keputusan ini disebut Ka.Kanwil, mengenai masalah-masalah di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta membantu pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja di propinsi tersebut. c. Tugas pokok P2K3 sebagai suatu badan pembantu di tempat kerja ialah memberikan saran-saran dan pertimbangan, baik diminta maupun tidak, kepada pengusaha/pengurus tempat kerja yang bersangkutan mengenai masalah-masalah keselamatan dan kesehatan kerja. (2) Fungsi Untuk dapat melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pasal ini: a. DK3N berfungsi menghimpun dan mengolah segala data dan/atau permasalahan keselamatan dan kesehatan kerja di tingkat nasional dan propinsi-propinsi yang bersangkutan serta membantu Menteri dalam: membina DK3W, melaksanakan 2 dari 7 KEP.155/MEN/1984 penelitian, pendidikan, latihan, pengembangan dan upaya memasyarakatkan dan membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja. b. DK3W berfungsi menghimpun dan mengolah segala data dan/atau permasalahan keselamatan dan kesehatan kerja di propinsi yang bersangkutan serta membantu Ka.Kanwil dalam membina P2K3. c. P2K3 berfungsi menghimpun dan mengolah segala data dan/atau permasalahan keselamatan dan kesehatan kerja yang bersangkutan, serta membantu pengusaha/pengurus tempat kerja mengadakan serta meningkatkan penyuluhan, pengawasan, latihan, dan penelitian keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja yang bersangkutan. (3) Penunjang operasional a. Agar tugas pokok dan fungsinya dapat diselenggarakan seefektif mungkin, DK3N dapat membentuk dan atau menunjuk badan usaha non komersial yang melakukan kegiatan-kegiatan penyuluhan, penelitian, pendidikan, latihan, konsultasi dan lainlain dibidang keselamatan dan kesehatan kerja. b. DK3N dan DK3W dapat membentuk komisi khusus untuk melaksanakan tugas yang ditetapkan olehnya. Pasal 3 Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja (1) Pembentukan dan susunan. a. DK3N dibentuk oleh Menteri dan terdiri dari seorang Ketua beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, masing-masing merangkap anggota dan Anggota. b. DK3W dibentuk oleh Direktur Jenderal Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja, selanjutnya dalam Keputusan Menteri ini disebut Dirjen, dan terdiri dari seorang Ketua, dua orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, masing-masing merangkap anggota dan Anggota. (2) Tata kerja. a. Hubungan kerja antara DK3N dengan Menteri, DK3W dengan Ka.Kanwil dan P2K3 dengan pengusaha/pengurus tempat kerja yang bersifat menunjang. b. Hubungan kerja antara DK3N dengan DK3W dan DK3W dengan P2K3 bersifat koordinatif. 3 dari 7 KEP.155/MEN/1984 c. Baik DK3N maupun DK3W dapat mengadakan kerja sama dengan badan pemerintah/non Pemerintah lainnya. Pasal 4 Keanggotaan (1) a. DK3N beranggotakan unsur-unsur Pemerintah, organisasi buruh/karyawan, organisasi pengusaha, organisasi profesi dibidang keselamatan dan kesehatan kerja dan badan-badan lain yang dianggap perlu. b. Anggota DK3N diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul tertulis dari instansi/badan/organisasi yang diwakilinya. (2) a. DK3W beranggotakan unsur-unsur Pemerintah, organisasi buruh/karyawan, organisasi pengusaha, dan badan-badan lain yang dianggap perlu dan P2K3. b. Anggota DK3W diangkat dan diberhentikan oleh Dirjen atas usul tertulis dari instansi/badan/organisasi yang diwakilinya dan yang disampaikan lewat Ka. Kanwil. (3) a. P2K3 beranggotakan unsur-unsur organisasi buruh/karyawan, dan pengusaha/ pengurus tempat kerja. b. Anggota P2K3 diangkat oleh pengusaha dan disahkan oleh Ka Kanwil. Pasal 5 Tugas Kewajiban dan Hak Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris dan Anggota. (1) Tugas ketua dan wakil ketua a. Tugas DK3N, DK3W, dan P2K3 memimpin dan mengkoordinasi kegiatan Dewan/Panitia masing-masing. b. Dalam melaksanakan tugasnya Ketua dibantu oleh Wakil Ketua atau Wakil-Wakil Ketua. c. Apabila Ketua berhalangan, tugasnya dilaksanakan oleh salah seorang Wakil Ketua (2) Tugas sekretaris dan wakil sekretaris a. Sekretris DK3N, penyelenggaraan DK3W tugas-tugas dan P2K3 Sekretariat memimpin dan dan mengkoordinasi melaksanakan keputusan Dewan/Panitia, antara lain - menyiapkan segala sesuatu yang Dewan/Panitia; 4 dari 7 berhubungan dengan kegiatan KEP.155/MEN/1984 - menyampaikan undangan rapat dan bahan rapat kepada anggota; - menyelenggarakan dokumentasi; - melakukan semua pekerjaan ketatausahaan; - mengelola kerumah-tanggaan Dewan/Panitia. b. Disamping tugas sebagaimana tercantum dalam huruf a, Sekretaris DK3N bertindak pula sebagai pejabat pelaksana harian dari tugas-tugas eksekutif yang diserahkan kepada DK3N. c. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris dibantu oleh Wakil Sekretaris. d. Apabila Sekretaris berhalangan tugasnya dilaksanakan oleh Wakil Sekretaris (3) Tugas anggota ialah: a. Mengikuti rapat-rapat dan melakukan pembahasan atas persoalan yang diajukan dalam rapat b. Melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan oleh Dewan/Panitia masing-masing. (4) Setiap anggota berhak untuk mengusulkan diadakannya pembahasan dan tindak lanjut yang diperlukan mengenai masalah-masalah keselamatan dan kesehatan kerja yang dianggap perlu. Pasal 6 Rapat-Rapat (1) Rapat DK3N diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali tiap 3 (tiga) bulan dan dipimpin oleh Ketua DK3N. Apabila Ketua DK3N berhalangan memimpin rapat, maka rapat dipimpin oleh salah seorang Wakil Ketua. Apabila tidak ada salah satu Wakil Ketua yang dapat memimpin rapat, rapat dipimpin oleh Sekretaris DK3N. (2) Rapat DK3W diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali tiap 3 (tiga) bulan dan dipimpin oleh Ketua DK3W. Apabila Ketua DK3W berhalangan memimpin rapat, maka rapat dipimpin oleh salah seorang Wakil Ketua. Apabila tidak ada salah satu Wakil Ketua yang dapat memimpin rapat, rapat dipimpin oleh Sekretaris DK3W. (3) Rapat P2K3 sekurang-kurangnya diadakan 1 (satu) kali tiap 1 (satu) bulan dan dipimpin oleh Ketua P2K3. Apabila Ketua P2K3 berhalangan, rapat dipimpin oleh Sekretaris P2K3. (4) DK3N dapat mengadakan rapat konsultasi dengan DK3W 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. 5 dari 7 KEP.155/MEN/1984 DK3W dapat mengadakan rapat konsultasi dengan P2K3 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (5) Rapat yang diadakan DK3N, DK3W dan P2K3 adalah sah apabila dihadiri sekurangkurangnya separuh tambah 1 (satu) dari jumlah anggota masing-masing. (6) Keputusan dapat diambil dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Pasal 7 Pembiayaan Dana yang diperlukan untuk membiayai pelaksanaan tugas DK3N, DK3W dan P2K3 diatur sebagai berikut: a. untuk DK3N diperoleh dari Departemen Tenaga Kerja, dengan tidak menutup kemungkinan bantuan dari Departemen Teknis serta sumber lain yang sah. b. Untuk DK3W diperoleh dari Departemen Tenaga Kerja, dengan tidak menutup kemungkinan bantuan dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan serta sumber lain yang sah. c. Untuk P2K3 diperoleh dari perusahaan/instansi tempat kerja yang bersangkutan. Pasal 8 Pertanggung Jawaban (1) DK3N wajib melaporkan kegiatan yang berkenaan dengan pasal 2 ayat (3) dan sumber dana serta mempertanggung jawabkan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pasal 7 huruf a, setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri. (2) DK3W wajib melaporkan sumber dana dan mempertanggung jawabkan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pasal 7 huruf b setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri. Pasal 9 Penutup (1) Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan Menteri ini ditetapkan lebih lanjut oleh Dirjen. (2) Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan sebelum ini yang tidak sesuai dengan Keputusan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku. (3) Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. 6 dari 7 KEP.155/MEN/1984 Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 Juni 1984 MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEDOMO 7 dari 7 KEP.174/MEN/1986 104/KPTS/1986 KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI TENAGA KERJA DAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : KEP. 174/MEN/1986 NOMOR: 104/KPTS/1986 TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA TEMPAT KEGIATAN KONSTRUKSI MENTERI TENAGA KERJA DAN MENTERI PEKERJAAN UMUM Menimbang : a. bahwa pekerjaan konstruksi merupakan kompleksitas kerja yang melibatkan bahan bangunan, peralatan, penerapan teknologi. dan tenaga kerja, dapat merupakan sumber terjadinya kecelakaan kerja; b. bahwa tenaga kerja dibidang kegiatan konstruksi selaku sumber daya yang dibutuhkan bagi kelanjutan pembangunan, perlu memperoleh perlindungan keselamatan kerja, khususnya terhadap ancaman kecelakaan kerja; c. bahwa untuk itu perlu penerapan norma-norma keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi secara sungguhsungguh; d. bahwa untuk itu perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; 2. Government Besluit Nomor 9 Tahun 1941 tentang Syarat-syarat Umum untuk Pelaksanaan Bangunan Umum yang dilelangkan; 3. Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 1983 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan IV; 4. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 yo. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1964 tentang Susunan Organisasi DepartemenDepartemen; 5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER. 01/Men/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruks Bangunan. 1 dari 3 KEP.174/MEN/1986 104/KPTS/1986 MEMUTUSKAN Menetapkan : Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi. Pasal 1 Sebagai persyaratan teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 01/Men/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan, maka ditetapkan sebagai petunjuk umum berlakunya Buku Pedoman Pelaksanaan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi, yang selanjutnya disebut Buku Pedoman dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan pada kegiatan Bersama ini. Pasal 2 Setiap Pengurus Kontraktor, Pemimpin Pelaksanaan Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi, wajib memenuhi syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja seperti ditetapkan dalam Buku Pedoman tersebut pasal 1 Pasal 3 Menteri Pekerjaan Umum berwenang memberikan sanksi administrasi terhadap pihakpihak yang tersebut pasal 2 dalam hal tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam Buku Pedoman. Pasal 4 Hal-hal yang menyangkut pembinaan dalam penerapan Keputusan Bersama ini dilaksanakan secara koordinasi oleh Kantor Pusat, Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Departemen Pekerjaan Umum setempat. Pasal 5 Sebagai pelaksanaan terhadap penerapan pasal 4 Keputusan Bersama ini, maka Menteri Tenaga Kerja dapat menunjuk Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang Konstruksi 2 dari 3 KEP.174/MEN/1986 104/KPTS/1986 di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum atas usul Menteri Pekerjaan Umum, sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat (6) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pasal 6 Pengawasan atas pelaksanaan Keputusan Bersama ini, dilakukan secara fungsional oleh Departemen Tenaga Kerja dan Departemen Pekerjaan Umum sesuai ruang lingkup tugas dan tanggung jawab masing-masing. Pasal 7 Hal-hal yang belum diatur di dalam Keputusan Bersama ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri yang bersangkutan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 8 Keputusan Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 4 Maret 1986 MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA ttd. ttd. SUYONO SOSRODARSONO SUDOMO 3 dari 3 KEP. 1135/MEN/1987 KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA No: KEP. 1135/MEN/1987 TENTANG BENDERA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA Menimbang: a. bahwa usaha keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai peranan penting dalam penigkatan produktivitas kerja; b. bahwa dalam rangka memasyarakatkan usaha keselamatan dan kesehatan kerja, perlu diberikan identitas berupa bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja; c. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Mengingat: 1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; 2. Keputusan Presiden RI No. 45/M Tahun 1983 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan IV; 3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep.199/MEN/1983 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja; 4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep.13/MEN/1984 tentang Pola Kampanye Keselamatan dan Kesehatan Kerja. MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA : Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dengan warna dasar putih dan berlambang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta logo “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja”. KEDUA : Lambang sebagaimana Dimaksud amar Pertama berbentuk palang warna hijau dilingkari dengan roda bergigi sebelas berwarna hijau. KETIGA : Bentuk dan ukuran Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran I dan II Surat Keputusan ini. 1 dari 6 KEP. 1135/MEN/1987 KEEMPAT : Arti dan makna lambang pada Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah seperti tercantum dalam Lampiran III Surat Keputusan ini. KELIMA : Tata cara pemasangan Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah seperti tercantum dalam Lampiran IV Surat Keputusan ini. KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 03 Agustus 1997 MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA ttd. SUDOMO 2 dari 6 KEP. 1135/MEN/1987 LAMPIRAN I : SURAT KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP.1135/MEN/1987 TANGGAL : 3 AGUSTUS 1987 BENTUK DAN UKURAN BENDERA Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 03 Agustus 1997 MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA ttd. SUDOMO 3 dari 6 KEP. 1135/MEN/1987 LAMPIRAN II NOMOR TANGGAL : SURAT KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA : KEP.1135/MEN/1987 : 3 AGUSTUS 1987 KETENTUAN TENTANG BENDERA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Ketentuan tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah sebagai berikut: a. Bentuk : Segi empat. b. Warna : Putih. c. Ukuran : 900 x 1350 mm. d. lambang dan logo terletak bolak-balik pada kedua muka bendera dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Bentuk : palang dilingkari roda bergerigi sebelas berwarna hijau. Letak : titik pusat 390 mm dari pinggir atas. Ukuran: roda bergerigi : R1 R2 R3 Tebal ujung gigi Tebal pangkal gigi Jarak gigi Palang hijau : : : : : : : 300 mm. 235 mm. 160 mm. 55 mm. 85 mm. 32° 73’ 270 x 270 mm. tebal : 90 mm. 2. Logo : Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja berwarna hijau dengan ukuran sebagai berikut: − tinggi huruf − tebal huruf − panjang kata-kata “Utamakan” − panjang kata-kata “Keselamatan dan Kesehatan Kerja” − jarak antara baris atas dan bawah − jarak baris bawah dengan pinggir bawah bendera = 45 mm = 6 mm = 360 mm = 990 mm = 72 mm = 75 mm Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 03 Agustus 1997 MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA ttd. SUDOMO 4 dari 6 KEP. 1135/MEN/1987 LAMPIRAN III : SURAT KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP.1135/MEN/1987 TANGGAL : 3 AGUSTUS 1987 ARTI DAN MAKNA LAMBANG PADA BENDERA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA a. Bentuk lambang : palang dilingkari roda bergigi sebelas berwarna hijau di ats dasar putih. b. Arti dan makna lambang : - palang : bebas dari kecelakaan dan sakit akibat kerja. - roda gigi : bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani. - warna putih : bersih, suci. - warna hijau : selamat, sehat dan sejahtera. - sebelas gerigi roda : 11 Bab dalam Undang-undang Keselamatan Kerja. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 03 Agustus 1997 MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA ttd. SUDOMO 5 dari 6 KEP. 1135/MEN/1987 LAMPIRAN IV : SURAT KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP.1135/MEN/1987 TANGGAL : 3 AGUSTUS 1987 CARA PEMASANGAN BENDERA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Tata cara pemasangan Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah sebagai berikut: a. Tempat : 1. Apabila berdampingan dengan bendera nasional (Merah-Putih) harus dipasang pada tiang sebelah kiri daripada tiang bendera nasional; atau 3. Dipasang pada gerbang masuk ke halaman perusahaan/pabrik tempat kerja; atau 4. Dipasang pada pintu utama bangunan kantor dan/atau pabrik; atau 5. Di depan kantor Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Safety Departemen bila ada. b. Tinggi tiang : Tidak boleh lebih tinggi dari tiang bendera nasional (Merah-Putih). c. Waktu pemasangannya : Satu tiang penuh selama ada kegiatan di tempat kerja. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 03 Agustus 1997 MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA ttd. SUDOMO 6 dari 6 KEP.333/MEN/1989 KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP.333/MEN/1989 TENTANG DIAGNOSIS DAN PELAPORAN PENYAKIT AKIBAT KERJA MENTERI TENAGA KERJA Menimbang: a. bahwa terhadap penyakit akibat kerja yang dianggap sebagai kecelakaan kerja diketemukan dalam pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dapat diambil langkah-langkah serta kebijaksanaan serta penanggulangannya; b. bahwa untuk mempermudah dan mempercepat penyampaian laporan mengenai penyakit akibat kerja perlu ditetapkan bentuk laporan dengan Keputusan Menteri. Mengingat: 1. Udang-undang No. 2 Tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya Undang-undang Kecelakaan Tahun 1947. 2. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamtan Kerja. 3. Keputusan Presiden No. 4 tahun 1987 tentang Struktur Organisasi Departemen; 4. Keputusan Presiden No. 64/M Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V; 5. Peraturan Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelengaraan Keselamatan Kerja 6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melaporkan Penyakit Akibat Kerja; 7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehaan Kerja. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA TENTANG DIAGNOSIS DAN PELAPORAN PENYAKIT AKIBAT KERJA. 1 dari 9 KEP.333/MEN/1989 Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan: (1) Penyakit akibat kerja adalah sebagaimana dimaksud dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-01/Men/1981. (2) Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja adalah pemeriksaan berkala dan khusus sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi No. Per02/Men/1980 dan penyakit akibat kerja yang diketemukan sewaktu penye-lenggaraan kesehatan tenaga kerja. Pasal 2 (1) Penyakit akibat kerja dapat diketemukan atau didiagnosis sewaktu dilaksanakan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja; (2) Dalam pemeriksaan kesehatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) harus ditentukan apakah penyakit yang diderita tenaga kerja merupakan penyakit akibat kerja atau bukan. Pasal 3 (1) Diagnosis penyakit akibat kerja ditegakkan melalui serangkaian pemeriksaan klinis dan pemeriksaan kondisi pekerja serta lingkungannya untuk membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara penyakit dan pekerjaannya; (2) Jika terdapat keragu-raguan dalam menegakkan diagnosis penyakit akibat kerja oleh dokter pemeriksa kesehatan dapat dikonsultasikan kepada Dokter Penasehat Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud Undang-undang N0. 2 tahun 1951 dan bila diperlukan dapat juga dikonsultasikan kepada dokter ahli yang bersangkutan; (3) Setelah ditegakkan diagnosis penyakit akibat kerja oleh dokter pemeriksa maka dokter wajib membuat laporan medik. Pasal 4 (1) Penyakit akibat kerja yang ditemukan sebagaimana dimaksud pasal 2 harus dilaporkan oleh pengurus tempat kerja yang bersangkutan bekerja selambatlambatnya 2 x 24 jam kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja melalui Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat; (2) Untuk melaporkan penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) harus menggunakan bentuk B2/F5, B3, 4/F6, B88/F7 sebagai dimaksud Surat Keputusan 2 dari 9 KEP.333/MEN/1989 Menteri Tenaga Kerja No. Kep-511/Men/1985 serta bentuk laporan sebagaimana tersebut lampiran I dan II dalam Keputusan Menteri ini; (3) Laporan medik tentang penyakit akibat kerja sebagimana dimaksud ayat (1) disampaikan oleh pengurus kepada Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat dalam amplop tertutup dan bersifat rahasia untuk dievaluasi oleh dokter penasehat sebagaimana dimaksud Undang-undang No. 2 tahun 1951. Pasal 5 (1) Pelanggaran terhadap pasal 4 ayat (1) dari Keputusan Menteri ini diancam dengan hubungan sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (2) Undang-undang No. 1 tahun 1970; (2) Tindak pidana tersebut pada ayat (1) adalah pelanggaran. Pasal 6 Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 01 Juli 1989 MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA ttd. DRS. COSMAS BATUBARA 3 dari 9 KEP.333/MEN/1989 LAMPIRAN I NOMOR TENTANG TANGGAL : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA : KEPTS. 333/MEN/1989 : DIAGNOSIS DAN PELAPORAN PENYAKIT AKIBAT KERJA : 1 JULI 1989 Nomor Lampiran Perihal : : : Laporan Penyakit Akibat Kerja Kepada Yth. : Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja Propinsi di ___________________ Memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.01/Men/1981 Jo pasal 4 ayat (1). Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 333/Men/1989 bersama ini disampaikan: 1. Surat keterangan dokter pemeriksa 2. Laporan medik. Untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 01 Juli 1989 MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA ttd. DRS. COSMAS BATUBARA 4 dari 9 KEP.333/MEN/1989 LAMPIRAN II : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEPTS. 333/MEN/1989 TENTANG : DIAGNOSIS DAN PELAPORAN PENYAKIT AKIBAT KERJA TANGGAL : 1 JULI 1989 RAHASIA MEDIK LAPORAN PENYAKIT AKIBAT KERJA (Dilaporkan paling lambat 2 x 24 jam setelah didiagnosis) I. Identitas : − Nama penderita − NIP : _____________________________________________ − Umur : _____________________________________________ − Jabatan : _____________________________________________ : _____________________________________________ − Lama bekerja : _____________________________________________ − Jenis kelamin : _____________________________________________ − Unit / bagian kerja : _____________________________________________ − Nama perusahaan − Jenis perusahaan : _____________________________________________ : _____________________________________________ − Alamat perusahaan : _____________________________________________ II. Anamnesis 1. Riwayat pekerjaan : _____________________________________________ 2. Keluhan yang diderita : _____________________________________________ 3. Riwayat penyakit : _____________________________________________ III. Status presen Hasil pemeriksaan mental dan fisik 1. Pemeriksaan mental normal tidak - Kesadaran : __________________________________ - Sikap dan tingkah laku : __________________________________ - Kontak fisik & perhatian : __________________________________ - Lain-lain : __________________________________ 5 dari 9 KEP.333/MEN/1989 2. Pemeriksaan fisik - Tinggi badan : _______________________________ cm - Berat badan : _______________________________ kg - Tensi - sistolik : ____________________________ mmHg - diastolik : ____________________________ mmHg - Denyut nadi Sifat : ____________________________ x/menit : ____________ - lemah/sedang/cukup/kuat - Suhu aksiler : __________________ - reguler / irreguler - Kepala dan muka : __________________________________ ƒ Rambut ƒ Mata ƒ Visus ƒ Strabishus ƒ Reflex pupil ƒ Cornes & conyungtiva - Telinga ƒ Meatus acusticus ƒ Exsernus membran tympa ƒ Pendengaran - Hidung ƒ Mukosa ƒ Penciuman - : __________________________________ : __________________________________ : __________________________________ : __________________________________ : __________________________________ : __________________________________ : __________________________________ : __________________________________ : __________________________________ : __________________________________ : __________________________________ : __________________________________ ƒ Epitaksis : __________________________________ Tenggorokan : __________________________________ ƒ Tonsil ƒ Suara - : __________________________________ Rongga mulut ƒ Mukosa ƒ Lidah : __________________________________ : __________________________________ : __________________________________ : __________________________________ : __________________________________ ƒ gigi : __________________________________ - Leher : __________________________________ - Kelenjar gondok : __________________________________ - Thorax : __________________________________ ƒ Bentuk : __________________________________ 6 dari 9 KEP.333/MEN/1989 ƒ Pergerakan : __________________________________ ƒ Paru-paru : __________________________________ ƒ Jantung - : __________________________________ Abdomen : __________________________________ ƒ Hati : __________________________________ ƒ limpa : __________________________________ - Genitalia : __________________________________ - Tulang pungung : __________________________________ - Extremitas : __________________________________ - Reflex - physiologis : __________________________________ - pathologis : __________________________________ - Koordinasi otot - tremor : __________________________________ - tonus : __________________________________ - porese : __________________________________ - paralyse : __________________________________ - Lain-lain 3. Pemeriksaan Ro : __________________________________ − paru-paru : __________________________________ − lain-lain : __________________________________ − jantung : __________________________________ : __________________________________ 4. ECG 5. Pemeriksaan laboratorium − darah : _____________________________________________ − urine : _____________________________________________ − faeces : _____________________________________________ 6. Pemeriksaan tambahan/biological monitoring pengukuran kadar bahan kimia penyebab sakit di dalam tubuh tenaga kerja misalnya kadar dalam urine, darah dan sebaginya, dan hasil test/pemeriksaan fungsi organ tubuh tertentu akibat pengaruh bahan kimia tersebut misalnya test fungsi paru-paru, dan sebagainya. 7 dari 9 KEP.333/MEN/1989 7. Patologi Anatomi ________________________________________________________________ ________________________________________________________________ ________________________________________________________________ ________________________________________________________________ ________________________________________________________________ Kesimpulan ________________________________________________________________________ ________________________________________________________________________ ________________________________________________________________________ ________________________________________________________________________ IV. Hasil pemeriksaan lingkungan kerja dan cara kerja 1. Faktor lingkungan kerja yang dapat mempengaruhi terhadap sakit penderita (faktor fisik, kimia, biologi, phsysicososid). 2. faktor cara kerja yang dapat mempengaruhi terhadap sakit penderita (peralatan kerja, proses produksi, ergonomi). 3. waktu paparan nyata : - perhari - perminggu 4. alat pelindung diri V. : ________________________________________ Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja a. dilakukan / tidak dilakukan b. kelainan yang tidak diketemukan ____________________________________ VI. Resume Faktor-faktor yang mendukung diagnosis penyakit akibat kerja − Anamdese − pemeriksaan medik • mental : _______________________________________ : _______________________________________ • fisik : _______________________________________ • monitoring biologik : _______________________________________ • laboratorium : _______________________________________ • rontgen : _______________________________________ • PA : _______________________________________ : _______________________________________ 8 dari 9 KEP.333/MEN/1989 − pemeriksaan lingkungan / cara kerja − waktu paparan nyata VII. Kesimpulan Penderita / tenaga kerja tersebut di atas menderita penyakit akibat kerja : Diagnosis (ICD) : __________________________________________________________ VIII. Cacat akibat kerja Penyakit akibat kerja tersebut di atas menimbulkan / tidak menimbulkan a. Cacat fisik / mental : ____________________________________ b. Kehilangan kemampuan kerja : ____________________________________ Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja (Nama : ………………………….) Tanggal : Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 01 Juli 1989 MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA ttd. DRS. COSMAS BATUBARA 9 dari 9 KEP.245/MEN/1990 KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP.245/MEN/1990 TENTANG HARI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa dalam rangka menyukseskan pembangunan Nasional, mutlak diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi dan berwawasan keselamatan dan kesehatan kerja; b. bahwa untuk maksud itu perlu upaya memasyarakatkan dan membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh lapisan masyarakat; c. bahwa untuk menciptakan momentum bagi upaya memasyarakatkan dan membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja perlu ditetapkan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional yang bertepatan dengan hari diundangkannya Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; d. bahwa untuk itu Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional perlu ditetapkan dengan keputusan Menteri. Mengingat : 1. Undang-undang No. 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja; 2. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Memperhatikan : Surat Menteri/Sekretaris Negara Republik Indonesia No. B.2657/M. Sesneg/12/1989 tanggal 28 Desember 1989. MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA : Tanggal 12 Januari ditetapkan sebagai Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional. 1 dari 2 KEP.245/MEN/1990 KEDUA : Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional sebagaimana dimaksud Amar PERTAMA diperingati setiap tahun secara Nasional di seluruh wilayah Republik Indonesia. KETIGA : Peringatan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja diisi dengan kegiatan-kegiatan yang terus meningkatkan pengenalan, kesadaran, penghayatan dan pengamalan keselamatan dan kesehatan kerja sehingga membudaya di kalangan masyarakat Indonesia. KEEMPAT : Direktur Jenderal Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja atau Pejabat yang ditunjuknya menggerakan, mengarahkan dan mengkoordinir pelaksanaan peringatan hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional sebagaimana dimaksud dalam Amar PERTAMA. KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 07 Mei 1990 MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA ttd. DRS. COSMAS BATUBARA 2 dari 2 KEP.51/MEN/1999 KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP.51/MEN/1999 TENTANG NILAI AMBANG BATAS FAKTOR FISIKA DI TEMPAT KERJA MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA Menimbang: a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 3 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perlu ditetapkan Nilai Ambang Batas Fisika di tempat kerja; b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Mengingat: 1. Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja; 2. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; 3. Keputusan Presiden R.I. Nomor 122/M Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan; 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. Nomor PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja; 5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.28/MEN/1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Tenaga Kerja. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG NILAI AMBANG BATAS FAKTOR FISIKA DI TEMPAT KERJA. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan: 1. Tenaga kerja adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat; 2. Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja melakukan pekerjaan atau yang sering dimasuki tenaga 1 dari 9 KEP.51/MEN/1999 kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya; 3. Nilai Ambang Batas yang selanjutnya disingkat NAB adalah standar faktor tempat kerja yang dapat diterima tenaga kerja tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan, dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu; 4. Faktor fisika adalah faktor di dalam tempat kerja yang bersifat fisika yang dalam keputusan ini terdiri dari iklim kerja, kebisingan, getaran, gelombang mikro dan sinar ultra ungu; 5. Iklim kerja adalah hasil perpaduan antara suhu, kelembaban, kecepatan gerakan udara dan panas radiasi dengan tingkat pengeluaran panas dari tubuh tenaga kerja sebagai akibat dari pekerjaannya; 6. Suhu kering (Dry Bulb Temperature) adalah suhu yang ditunjukan oleh termometer suhu kering; 7. Suhu basah alami (Natural Wet Bulb Temperature) adalah suhu yang ditunjukan oleh termometer bola basah alami (Natural Wet Bulb Thermometer). 8. Suhu bola (Globe Temperature) adalah suhu yang ditunjukan oleh termometer bola (Globe Thermometer). 9. Indeks Suhu Basah dan Bola (Wet Bulb Globe Temperature Index) yang disingkat ISBB adalah parameter untuk menilai tingkat iklim kerja yang merupakan hasil perhitungan antara suhu udara kering, suhu basah alami dan suhu bola. 10. Kebisingan adalah semua suara yang tidak dikehendaki yang bersumber dari alat-alat proses produksi dan atau alat-alat kerja yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan gangguan pendengaran; 11. Getaran adalah gerakan yang teratur dari benda atau media dengan arah bolak-balik dari kedudukan keseimbangannya 12. Radiasi frekuensi radio dan gelombang mikro (microwave) adalah radiasi elektromagnetik dengan frekuensi 30 kilo Hertz sampai 300 Giga Hertz. 13. Radiasi ultra ungu (Ultraviolet) adalah radiasi elektromagnetik dengan panjang gelombang 180 nano meter sampai 400 nano meter (nm). 14. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu kegiatan kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri; 15. Pengusaha adalah : 2 dari 9 KEP.51/MEN/1999 a. Orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu menggunakan tempat kerja; b. Orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu menggunakan tempat kerja; c. Orang atau badan hukum yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b jikalau yang diwakili berkedudukan di luar wilayah Indonesia. 16. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri; 17. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Pasal 2 NAB iklim kerja menggunakan parameter ISBB sebagaimana tercantm dalam Lampiran 1. (1) Pasal 3 NAB kebisingan ditetapkan sebesar 85 desi Bell A (dB A). (2) Kebisingan yang melampaui NAB, waktu pemajanan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. (1) Pasal 4 NAB getaran alat kerja yang kontak langsung maupun tidak langsung pada lengan dan tangan tenaga kerja ditetapkan sebesar 4 meter per detik kuadrat (m/det2). (2) Getaran yang melampaui NAB, waktu pemajanan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III. Pasal 5 NAB radiasi frekuensi radio dan gelombang mikro ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV. (1) Pasal 6 NAB radiasi sinar ultra ungu ditetapkan sebesar 0,1 mikro Watt per sentimeter persegi (µW/cm2). (2) Radiasi ultra ungu yang melampaui NAB waktu pemajanan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V. 3 dari 9 KEP.51/MEN/1999 Pasal 7 (1) Pengukuran dan penilaian faktor fisika di tempat kerja dilaksanakan oleh Pusat dan atau Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja atau pihak-pihak lain yang ditunjuk. (2) Persyaratan pihak lain untuk dapat ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk. (3) Hasil pengukuran dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan perusahaan atau pengurus perusahaan dan kantor Departemen Tenaga Kerja setempat. Pasal 8 Pelaksanaan pengukuran dan penilaian faktor fisika di tempat kerja berkoordinasi dengan kantor Departemen Tenaga Kerja setempat. Pasal 9 Peninjauan NAB faktor fisika di tempat kerja dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 10 Pengusaha atau pengurus harus melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Menteri ini. Pasal 11 Dengan berlakunya Keputusan Menteri ini, maka Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor SE-01/MEN/1978 tentang Nilai Ambang Batas (NAB) untuk Iklim Kerja dan Nilai Ambang Batas (NAB) untuk Kebisingan di tempat kerja dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 12 Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tangga ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 16 April 1999 MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA ttd. FAHMI IDRIS 4 dari 9 KEP.51/MEN/1999 LAMPIRAN I : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR : KEP.51/MEN/1999 TANGGAL : 16 APRIL 1999 NILAI AMBANG BATAS IKLIM KERJA INDEKS SUHU BASAH DAN BOLA (ISBB) YANG DIPERKENANKAN Pengaturan waktu kerja setiap hari Waktu Kerja Bekerja terus menerus (8 jam/hari) 75% kerja 50% kerja 25% kerja Waktu Istirahat ISBB (°C) Beban Kerja Ringan Sedang Berat - 30,0 26,7 25,0 25% istirahat 50% istirahat 75% istirahat 30,6 31,4 32,2 28,0 29,4 31,1 25,9 27,9 30,0 Indeks Suhu Basah dan Bola untuk di luar ruangan dengan panas radiasi : ISBB : 0,7 suhu basah alami + 0,2 suhu bola + 0,1 suhu kering Indeks Suhu Basah dan Bola untuk di dalam atau di luar ruangan tanpa panas radiasi : ISBB : 0,7 suhu basah alami + 0,3 suhu bola Catatan : − Beban kerja ringan membutuhkan kalori 100 – 200 Kilo kalori/jam − Beban kerja sedang membutuhkan kalori >200 – 350 Kilo kalori/jam − Beban kerja berat membutuhkan kalori > 350 – 500 Kilo kalori/jam Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 16 April 1999 MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA ttd. FAHMI IDRIS 5 dari 9 KEP.51/MEN/1999 LAMPIRAN II : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR : KEP.51/MEN/1999 TANGGAL : 16 APRIL 1999 NILAI AMBANG BATAS KEBISINGAN Waktu pemajanan per hari 8 Jam 4 2 1 30 15 7,5 3,75 1,88 0,94 28,12 14,06 7,03 3,52 1,76 0,88 0,44 0,22 0,11 Intesitas kebisingan dalam dB A 85 88 91 94 97 100 103 106 109 112 Menit 115 118 121 124 127 130 133 136 139 Detik Catatan : Tidak boleh terpajan lebih dari 140 dBA, walaupun sesaat. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 16 April 1999 MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA ttd. FAHMI IDRIS 6 dari 9 KEP.51/MEN/1999 LAMPIRAN III : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR : KEP.51/MEN/1999 TANGGAL : 16 APRIL 1999 NILAI AMBANG BATAS GETARAN UNTUK PEMAJANAN LENGAN DAN TANGAN Jumlah waktu pemajanan per hari kerja 4 jam dan kurang dari 8 jam Nilai percepatan pada frekuensi dominan Gram Meter per detik kuadrat ( m / det2 ) 0,40 4 2 jam dan kurang dari 4 jam 6 0,61 1 jam dan kurang dari 2 jam 8 0,81 Kurang dari 1 jam 12 1,22 Catatan : 1 Gram = 9,81 m/det2 Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 16 April 1999 MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA ttd. FAHMI IDRIS 7 dari 9 KEP.51/MEN/1999 LAMPIRAN IV : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR : KEP.51/MEN/1999 TANGGAL : 16 APRIL 1999 NILAI AMBANG BATAS FREKUENSI RADIO/GELOMBANG MIKRO Kekuatan medan listrik ( V/m ) Kekuatan medan magnet ( A/m ) 30 kHz – 100 kHz 614 163 Rata-rata waktu pemajanan (menit) 6 100 kHz – 3 MHz 614 16,3/f 6 3 MHz - 30 MHz 1842/f 16,3/f 6 30 MHz – 100 MHz 61,4 16,3/f 6 61,4 0,163 6 Power Density ( mW/cm2 ) Frekuensi 1 100 MHz – 300 MHz f/300 6 3 GHz - 15 GHz 10 6 15 GHz – 300 GHz 10 616.000/f1 300 MHz – 3 GHz Keterangan : kHz MHz GHz f mW/cm2 V/m A/m : : : : : : : Kilo Hertz Mega Hertz Giga Hertz frekuensi dalam MHz mili Watt per senti meter persegi Volt per Meter Amper per Meter Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 16 April 1999 MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA ttd. FAHMI IDRIS 8 dari 9 KEP.51/MEN/1999 LAMPIRAN V : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR : KEP.51/MEN/1999 TANGGAL : 16 APRIL 1999 WAKTU PEMAJANAN RADIASI SINAR ULTRA UNGU YANG DIPERKENANKAN Masa pemajanan per hari Iradiasi Efektif (Eeff) µW/cm2 8 4 2 1 0,1 0,2 0,4 0,8 jam jam jam jam 30 menit 15 menit 10 menit 5 menit 1 menit 1,7 3,3 5 10 50 30 detik 10 detik 1 detik 0,5 detik 0,1 detik 100 300 3000 6000 30000 Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 16 April 1999 MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA ttd. FAHMI IDRIS 9 dari 9 KEP.186/MEN/1999 KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA No. : KEP.186/MEN/1999 TENTANG UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN DI TEMPAT KERJA MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA Menimbang: a. bahwa kebakaran di tempat kerja berakibat sangat merugikan baik bagi perusahaan, pekerja maupun kepentingan pembangunan nasional, oleh karena itu perlu ditanggulangi; b. bahwa untuk menaggulangi kebakaran di tempat kerja, diperlukan adanya peralatan proteksi kebakaran yang memadai, petugas penanggulangan kebakaran yang ditunjuk khusus untuk itu, serta dilakukannya prosedur penanggulangan keadaan darurat; c. bahwa agar petugas penanggulangan kebakaran di tempat kerja dapat melaksanakan tugasnya secara efektif, perlu diatur ketentuan tentang unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dengan Keputusan Menteri. Mengingat: 1. Undang-undang No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912); 2. Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara R.I. Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918); 3. Keputusan Presiden R.I. Nomor 122/M/1998 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan; 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-02/Men/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja; 5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/Men/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan Dan Kesehatan Kerja; 1 dari 15 KEP.186/MEN/1999 6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 28/1994 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen Tenaga Kerja. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA R.I. TENTANG UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN DI TEMPAT KERJA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: a. Tempat kerja ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya. b. Tenaga kerja ialah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubugan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. c. Penanggulangan kebakaran ialah segala upaya untuk mencegah timbulnya kabakaran dengan berbagai upaya pengendalan setiap perwujudan energi, pengadaan sarana proteksi kebakaran dan sarana penyelamatan serta pembentukan organisasi tanggap darurat untuk memberantas kebakaran. d. Unit penanggulangan kebakaran ialah unit kerja yang dibentuk dan ditugasi untuk menangani masalah penanggulangan kebakaran di tempat kerja yang meliputi kegiatan administrasi, identifikasi sumber-sumber bahaya, pemeriksaan, pemeliharaan dan perbaikan sistem proteksi kebakaran. e. Petugas peran penanggulangan kebakaran ialah petugas yang ditunjuk dan diserahi tugas tambahan untuk mengidentifikasi sumber bahaya dan melaksanakan upaya penanggulangan kebakaran di unit kerjanya. f. Regu penanggulangan kebakaran ialah satuan tugas yang mempunyai tugas khusus fungsional di bidang penanggulangan kebakaran. g. Ahli keselamatan kerja ialah tenaga teknis yang berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja. h. Pegawai pengawas ialah tenaga berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja. 2 dari 15 KEP.186/MEN/1999 i. Pengurus ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri. j. Pengusaha ialah: 1) Orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; 2) Orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; 3) Orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2 yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. k. Menteri ialah menteri yang membidangi ketenagakerjaan. Pasal 2 (1) Pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulanggan kebakaran di tempat kerja. (2) Kewajiban mencegah, megurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pengendalian setiap bentuk energi; b. Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi; c. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas; d. Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja; e. Penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala; f. Memiliki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran, bagi tempat kerja yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan atau tempat kerja yang berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat. (3) Pengendalian setiap bentuk energi, penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi serta pengendalian penyebaran asap, panas dan gas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (4) Buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, memuat antara lain: a. Informasi tentang sumber potensi bahaya kebakaran dan cara pencegahannya; b. Jenis, cara pemeliharaan dan penggunaan sarana proteksi kebakaran di tempat kerja; 3 dari 15 KEP.186/MEN/1999 c. Prosedur pelaksanaan pekerjaan berkaitan dengan pencegahan bahaya kebakaran; d. Prosedur dalam menghadapi keadaan darurat bahaya kebakaran. BAB II PEMBENTUKAN UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN Pasal 3 Pembentukan unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dengan memperhatikan jumlah tenaga kerja dan atau klasifikasi tingkat potensi bahaya kebakaran. Pasal 4 (1) Klasifikasi tingkat potensi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 terdiri: a. Klasifikasi tingkat risiko bahaya kebakaran ringan; b. Klasifikasi tingkat risiko bahaya kebakaran ringan sedang I; c. Klasifikasi tingkat risiko bahaya kebakaran ringan sedang II; d. Klasifikasi tingkat risiko bahaya kebakaran ringan sedang III dan; e. Klasifikasi tingkat risiko bahaya kebakaran berat. (2) Jenis tempat kerja menurut klasifikasi tingkat risiko bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud ayat (1) seperti tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri ini. (3) Jenis tempat kerja yang belum termasuk dalam klasifikasi tingkat risiko bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan tersendiri oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 5 Unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 terdiri dari: a. Petugas peran kebakaran; b. Regu penanggulangan kebakaran; c. Koordinator unit penanggulangan kabakaran; d. Ahli K3 spesialis penaggulangan kebakaran sebagai penaggungjawab teknis. 4 dari 15 KEP.186/MEN/1999 Pasal 6 (1) Petugas peran kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, sekurangkurangnya 2 (dua) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 (dua puluh lima) orang. (2) Regu penanggulangan kebakaran dan ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b dan huruf d, ditetapkan untuk tempat kerja tingkat risiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I yang mempekerjakan tenaga kerja 300 (tiga ratus) orang, atau lebih, atau setiap tempat kerja tingkat risiko bahaya kebakaran sedang II, sedang III dan berat. (3) Koordinator unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf c, ditetapkan sebagai berikut: a. Untuk tempat kerja tingkat risiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I, sekurang-kurangnya 1 (satu) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 100 (seratus) orang; b. Untuk tempat kerja tingkat risiko bahaya kebakaran sedang II dan sedang III dan berat, sekurang-kurangnya 1 (satu) orang untuk setiap unit kerja. BAB III TUGAS DAN SYARAT UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN Pasal 7 (1) Petugas peran kebakaran sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf a mempunyai tugas: a. mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran; b. memadamkan kebakaran pada tahap awal; c. mengarahkan evakuasi orang dan barang; d. mengadakan koordinasi dengan instansi terkait; e. mengamankan lokasi kebakaran. (2) Untuk dapat ditunjuk menjadi petugas peran kebakaran harus memenuhi syarat: a. sehat jasmani dan rohani; b. pendidikan minimal SLTP; c. telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I. Pasal 8 (1) Regu penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b mempunyai tugas: 5 dari 15 KEP.186/MEN/1999 a. mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran; b. melakukan pemeliharaan sarana proteksi kebakaran; c. memberikan penyuluhan tentang penanggulangan kebakaran pada tahap awal; d. membantu menyusun baku rencana tanggap darurat penanggulangan kebakaran; e. memadamkan kebakaran; f. mengarahkan evakuasi orang dan barang; g. mengadakan koordinasi dengan instansi terkait; h. memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan; i. mengamankan seluruh lokasi tempet kerja; j. melakukan koordinasi seluruh petugas peran kebakaran. (2) Untuk dapat ditunjuk sebagai anggota regu penanggulangan kebakaran harus memenuhi syarat: a. sehat jasmani dan rohani; b. usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun; c. pendidikan minimal SLTA; d. telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I dan tingkat dasar II. Pasal 9 (1) Koordinator unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf c mempunyai tugas: a. memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instansi yang berwenang; b. menyusun program kerja dan kegiatan tentang cara penanggulangan kebakaran; c. mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas penanggulangan kebakaran kepada pengurus. (2) Untuk dapat ditunjuk sebagai koordinator unit penanggulangan kebakaran harus memenuhi syarat: a. sehat jasmani dan rohani; b. pendidikan minimal SLTA; c. bekerja pada perusahaan yang bersangkutan dengan masa kerja minimal 5 tahun; d. telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I, tingkat dasar II dan tingkat Ahli K3 Pratama. 6 dari 15 KEP.186/MEN/1999 Pasal 10 (1) Ahli K3 sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) mempunyai tugas: a. membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang penanggulangan kebakaran; b. memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; c. merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan atau instansi yang didapat berhubungan dengan jabatannya; d. memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instansi yang berwenang; e. menyusun program kerja atau kegiatan penanggulangan kebakaran; f. mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas penanggulangan kebakaran kepada pengurus; g. melakukan koordinasi dengan instansi terkait. (2) Syarat-syarat Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran adalah: a. sehat jasmani dan rohani; b. pendidikan minimal D3 teknik; c. bekerja pada perusahaan yang bersangkutan dengan masa kerja minimal 5 tahun; d. telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I, tingkat dasar II dan tingkat Ahli K3 Pratama dan Tingkat Ahli Madya; e. memiliki surat penunjukkan dari menteri atau pejabat yang ditunjuknya. (3) Dalam melaksanakan tugasnya Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran mempunyai wewenang: a. memerintahkan, menghentikan dan menolak pelaksanaan pekerjaan yang dapat menimbulkan kebakaran dan peledakan; b. meminta keterangan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat K3 di bidang kebakaran di tempat kerja. Pasal 11 Tata cara penunjukan Ahli K3 sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) huruf e, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 7 dari 15 KEP.186/MEN/1999 Pasal 12 Kursus teknik penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2), pasal 8 ayat (2), pasal 9 ayat (2), dan pasal 10 ayat (2) harus sesuai kurikulum dan silabi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri ini. Pasal 13 (1) Tenaga kerja yang telah mengikuti kursus teknik penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud pada pasal 12 berhak mendapat sertifikat. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanda tangani oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 14 (1) Kursus teknik penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 diselenggarakan oleh Perusahaan Jasa Pembinaan K3 yang telah ditunjuk oleh menteri atau pejebat yang ditunjuk. (2) Penunjukan perusahaan jasa pembinaan K3 sebagaimana disebut pada ayat (1) didasarkan pada kualifikasi tenaga ahli, instruktur dan fasilitas penunjang yang dimilikinya. BAB IV PENGAWASAN Pasal 15 Pegawai pengawas ketenagakerjaan melaksakan pengawasan terhadap ditaatinya Keputusan Menteri ini. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 16 Pengurus atau pengusaha yang telah membentuk unit penanggulangan kebakaran sebelum keputusan ini di tetapkan, selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Menteri ini. 8 dari 15 KEP.186/MEN/1999 BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 Keputusan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 September 1999 MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA ttd. FAHMI IDRIS 9 dari 15 KEP.186/MEN/1999 LAMPIRAN I : NOMOR : TANGGAL : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA KEP.186/MEN/1999 29 SEPTEMBER 1999 DAFTAR JENIS TEMPAT KERJA BERDASARKAN KLASIFIKASI POTENSI BAHAYA KEBAKARAN KLASIFIKASI Bahaya Kebakaran Ringan Tempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar rendah, dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas rendah, sehingga menjalarnya api lambat. Bahaya Kebakaran Sedang 1 Tempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang, menimbun bahan dengan tinggi tidak lebih dari 2,5 meter, dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sedang, sehingga menjalarnya api sedang. Bahaya Kebakaran Sedang 2 Tempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang, menimbun bahan dengan tinggi lebih dari 4 meter, dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sedang, sehingga menjalarnya api sedang. − − − − − − − − − − − − − − − − − − − − − − − − − − − − − − − − − − 10 dari 15 JENIS TEMPAT KERJA Tempat ibadah Gedung/ruang Perkantoran Gedung/ruang Pendidikan Gedung/ruang Perumahan Gedung/ruang Perawatan Gedung/ruang Restorant Gedung/ruang Perpustakaan Gedung/ruang Perhotelan Gedung/ruang Lembaga Gedung/ruang Rumah Sakit Gedung/ruang Museum Gedung/ruang Penjara Tempat Parkir Pabrik Elektronika Pabrik Roti Pabrik barang gelas Pabrik minuman Pabrik permata Pabrik pengalengan Binatu Pabrik susu Penggilingan padi Pabrik bahan makanan Percetakan dan penerbitan Bengkel mesin Gudang pendinginan Perakitan kayu Gudang perpustakaan Pabrik bahan keramik Pabrik tembakau Pengolahan logam Penyulingan Pabrik barang kelontong Pabrik barang kulit KEP.186/MEN/1999 KLASIFIKASI JENIS TEMPAT KERJA Bahaya Kebakaran Sedang 3 Tempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar tinggi, dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas tinggi, sehingga menjalarnya api cepat. Bahaya Kebakaran Berat Tempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar tinggi, menyimpan bahan cair, serat atau bahan lainnya dan apabila terjadi kebakaran apinya cepat membesar dengan melepaskan panas tinggi, sehingga menjalarnya api cepat. − Pabrik tekstil − Perakitan kendaraan bermotor − Pabrik kimia (bahan kimia dengan kemudahan terbakar sedang) − Pertokoan dengan pramuniaga kurang dari 50 orang − Ruang pameran − Pabrik permadani − Pabrik makanan − Pabrik sikat − Pabrik ban − Pabrik karung − Bengkel mobil − Pabrik sabun − Pabrik tembakau − Pabrik lilin − Studio dan pemancar − Pabrik barang plastic − Pergudangan − Pabrik pesawat terbang − Pertokoan dengan pramuniaga lebih dari 50 orang − Penggergajian dan pengolahan kayu − Pabrik makanan kering dari bahan tepung − Pabrik minyak nabati − Pabrik tepung terigu − Pabrik pakaian − Pabrik kimia dengan kemudahan terbakar tinggi − Pabrik kembang api − Pabrik korek api − Pabrik cat − Pabrik bahan peledak − Pemintalan benang atau kain − Penggergajian kayu dan penyelasaiannya menggunakan bahan mudah terbakar − Studio film dan Televisi − Pabrik karet buatan − Hangar pesawat terbang − Penyulingan minyak bumi − Pabrik karet busa dan plastik busa 11 dari 15 KEP.186/MEN/1999 Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 September 1999 MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA ttd. FAHMI IDRIS 12 dari 15 KEP.186/MEN/1999 LAMPIRAN II : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR : KEP. 186/MEN/1999 TANGGAL : 29 SEPTEMBER 1999 KURIKULUM DAN SILABI KURSUS TEKNIS PENANGGULANGAN KEBAKARAN I. PAKET D (TINGKAT DASAR I) JAM KURIKULUM 1. Norma K3 penanggulangan kebakaran. Manajemen penanggulangan kebakaran. Teori api dan anatomi kabakaran I. 2. 3. 6. Pengenalan sistem kebakaran. Prosedur darurat kebakaran. Praktek. 7. Evaluasi. 4. 5. SILABI Dasar-dasar K3 dan peraturan terkait dengan K3 penanggulangan kebakaran. Dasar-dasar manajemen pengamanan kebakaran. − Teori api dan anatomi kabakaran. − Prinsip-prinsip pencegahan dan, − Teknik pemadaman kebakaran. proteksi − Sistem proteksi pasif (komprehensif, dll.) − Sisti proteksi aktif (APAR, Hidran, dll.) bahaya Pengetahuan prosedur menghadapi bahaya kebakaran (Dasar-dasar Fire Emergency Plan) Pemadaman dengan APAR/Hidran JAM 4 2 4 4 2 6 3 25 Jumlah jam pelajaran @ 45 menit II. PAKET C (TINGKAT DASAR II) JAM KURIKULUM 1. Peraturan Perundang-undangan K3. 2. Pengetahuan teknik pencegahan kebakaran 3. Sistem instalasi deteksi, alarm, dan pemadam kebakaran. 4. Sarana evakuasi. 5. Pemeliharaan, pemeriksaan, pengujian peralatan proteksi − − − − SILABI Kebijakan K3. Undang-undang No. 1 Th. 1970. Sistem manajemen K3. Norma-norma K3 Penanggulangan Kebakaran. − Teori api dan anatomi kebakaran. − Penyimpanan dan penanganan bahan mudah terbakar/meledak. − Metoda pengendalian proses pekerjaan/penggunaan peralatan, instalasi dan energi/panas lainnya. − Sistem deteksi & alarm kebakaran − Alat pemadam api ringan − Hydran springkler − Sistem pemadam kimia − Fire safety equipment Jalan lintas, koridor, tangga, helipet, tempat berkumpul. Instalasi Alarm, APAR, Hydran, Springkler dan lainnya. 13 dari 15 JAM 2 2 2 2 2 4 4 2 2 2 2 2 2 6 KEP.186/MEN/1999 6. kebakaran. Fire Emergency Respon Plan. 7. Praktek pemadaman 8. Evaluasi. − Pengorganisasian sisten tanggap darurat. − Prosedur tanggap darurat kebakaran. − Pertolongan penderitan gawat darurat APAR, Hydran, Penyelamatan Jumlah jam pelajaran @ 45 menit 4 16 4 60 III. PAKET B (TINGKAT AHLI PRATAMA) JAM 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. KURIKULUM SILABI Kebijaksanaan & program pengembangan pembinaan dan pengawasan K3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja System manajemen K3. Per.05/Men/1996 − Peraturan dan standar system proteksi Konsep perencanaan system kebakaran. proteksi kebakaran. − Penerapan 5R di tempat kerja. − Evaluasi potensi bahaya kebakaran. − Penanganan benda-benda dan pekerjaan Teknis inspeksi. berbahaya. − Instalasi listrik dan penyalur petir. − Manajemen pengamanan kebakaran. − Peraturan wajib lapor kecelakaan. − System analisa kasus kecelakaan dan System pelaporan kecelakaan. kebakaran. − System pelaporan kecelakaan dan kebakaran. Asuransi kebakaran. Perilaku manusia dalam menghadapi kebakaran. − Penyusunan buku penanganan keadaan darurat kebakaran. Manual tanggap darurat. − Skenario latihan penanggulangan kebakaran terpadu. Teknik pemeriksaan dan pengujian system proteksi kebakaran. − Kunjungan ke tempat kerja. Praktek. − Diskusi/perumusan. Evaluasi. Jumlah jam pelajaran @ 45 menit System pengawasan K3. JAM 4 4 8 10 4 2 2 2 4 14 6 60 IV. PAKET A (TINGKAT AHLI MADYA) JAM KURIKULUM 1. Development program of occupational Health and Safety. SILABI JAM 2 14 dari 15 KEP.186/MEN/1999 5. Industrial Communication Pattern. Fire Risk Assessment. Cost and benefit analysis of safety. Explosion protection. 6. Smoke Control System. 2 7. Building construction. 2 8. 2 12. Environmental impact of fire. Performance based design on fire safety. Fire modeling and simulation. Fire safety audit internal (ISO 9000). Feri safety design & evaluation. 13. Praktek. 14. Kertas kerja. 10 15. Diskusi/ekspose. 10 16. Evaluasi. 6 60 2. 3. 4. 9. 10. 11. 2 2 2 2 2 2 2 2 Kunjungan ke laboratorium uji api. Jumlah jam pelajaran @ 45 menit Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 September 1999 MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA ttd. FAHMI IDRIS 15 dari 15 10 KEP.187/MEN/1999 KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR : KEP.187/MEN/1999 TENTANG PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA DI TEMPAT KERJA MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESI Menimbang: a. bahwa kegiatam industri yang mengolah, menyimpan, mengedarkan, mengangkut dan mempergunakan bahan-bahan kimia berbahaya akan terus meningkat sejalan dengan perkembangan pembangunan sehingga berpotensi untuk menimbulkan bahaya besar bagi industri, tenaga kerja, lingkungan maupun sumber daya lainnya; b. bahwa untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, akibat penggunaan bahan kimia berbahaya di tempat kerja maka perlu diatur pengendaliannya; c. bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 612/Men/1989 tentang Penyedian Data Bahan Berbahaya terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja sudah tidak sesuai lagi maka perlu disempurnakan. d. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Mengingat: 1. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara RI Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918); 2. Keputusan Presiden No. 122/M Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan; 3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 02/Men/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja; 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 02/Men/1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan kerja; 5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 04/Men/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 1 dari 23 KEP.187/MEN/1999 MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA DI TEMPAT KERJA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 a. Bahan Kimia Berbahaya adalah bahan kimia dalam bentuk tunggal atau campuran yang berdasarkan sifat kimia atau fisika dan atau toksikologi berbahaya terhadap tenaga kerja, instalasi dan lingkungan. b. Nilai Ambang Kuantitas yang selanjutnya disebut NAK adalah standar kuantitas bahan kimia berbahaya untuk menetapkan potensi bahaya bahan kimia di tempat kerja. c. Pengendalian bahan kimia berbahaya adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah dan atau mengurangi risiko akibat penggunaan bahan kimia berbahaya di tempat kerja terhadap tenaga kerja, alat-alat kerja dan lingkungan. d. Lethal Dose 50 (LD50) adalah dosis yang menyebabkan kematian pada 50% binatang percobaan. e. Lethal Concentration 50 (LC50) adalah konsentrasi yang menyebabkan kematian pada 50% binatang percobaan. f. Pengusaha adalah : 1. Orang, perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; 2. Orang, perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; 3. Orang, perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2 yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. g. Pengurus adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin langsung suatu kegiatan kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri. h. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. 2 dari 23 KEP.187/MEN/1999 i. Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja, melakukan pekerjaan atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha, dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya. j. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja. k. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja. l. Direktur adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 4 UU No. 1 Tahun 1970. m. Menteri adalah menteri yang membidangi ketenagakerjaan. Pasal 2 Pengusaha atau pengurus yang menggunakan, menyimpan, memakai, memproduksi dan mengangkut bahan kimia berbahaya di tempat kerja wajib mengendalikan bahan kimia berbahaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Pasal 3 Pengendalian bahan kimia berbahaya sebagaimana dimaksud pasal 2 meliputi : a. penyediaan Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) dan label; b. penunjukan petugas K3 Kimia dan Ahli K3 Kimia. BAB II PENYEDIAAN DAN PENYAMPAIAN LEMBAR DATA KESELAMATAN BAHAN DAN LABEL Pasal 4 (1) Lembar data keselamatan bahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a meliputi keterangan tentang : a. Identitas bahan dan perusahaan; b. Komposisi bahan; c. Identifikasi bahaya; d. Tindakan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K); e. Tindakan penanggulangan kebakaran; f. Tindakan mengatasi kebocoran dan tumpahan; 3 dari 23 KEP.187/MEN/1999 g. Penyimpanan dan penanganan bahan; h. Pengendalian pemajanan dan alat pelindung diri; i. Sifat fisika dan kimia; j. Stabilitas dan reaktifitas bahan; k. Informasi toksikologi; l. Informasi ekologi; m. Pembuangan limbah; n. Pengangkutan bahan; o. Informasi peraturan perundang-undangan yang berlaku; p. Informasi lain yang diperlukan. (2) Bentuk lembar data keselamatan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran I Keputusan Menteri ini. Pasal 5 Label sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a meliputi keterangan mengenai : a. Nama produk; b. Identifikasi bahaya; c. Tanda bahaya dan artinya; d. Uraian risiko dan penanggulangannya; e. Tindakan pencegahan; f. Instruksi dalam hal terkena atau terpapar; g. Instruksi kebakaran; h. Instruksi tumpahan atau bocoran; i. Instruksi pengisian dan penyimpanan; j. Referensi; k. Nama, alamat dan nomor telepon pabrik pembuat atau distributor. Pasal 6 Lembar Data Keselamatan Bahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan Label sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 diletakkan di tempat yang mudah diketahui oleh tenaga kerja dan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. 4 dari 23 KEP.187/MEN/1999 BAB III PENETAPAN POTENSI BAHAYA INSTALASI Pasal 7 (1) Pengusaha atau Pengurus wajib menyampaikan Daftar Nama, Sifat dan Kuantitas Bahan Kimia Berbahaya di tempat kerja dengan mengisi formulir sesuai contoh seperti tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri ini kepada Kantor Departemen/Dinas Tenaga Kerja setempat dengan tembusannya disampaikan kepada Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja setempat. (2) Kantor Departemen/Dinas Tenaga Kerja setempat selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima daftar, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus meneliti kebenaran data tersebut. Pasal 8 (1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) Kantor Departemen/Dinas Tenaga Kerja setempat menetapkan kategori potensi bahaya perusahaan atau industri yang bersangkutan; (2) Potensi bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Bahaya besar; b. Bahaya menengah; (3) Kategori potensi bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Nama, Kriteria serta Nilai Ambang Kuantitas (NAK) Bahan Kimia Berbahaya di tempat kerja. Pasal 9 Kriteria bahan kimia berbahaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) terdiri dari: a. Bahan beracun; b. Bahan sangat beracun; c. Cairan mudah terbakar; d. Cairan sangat mudah terbakar; e. Gas mudah terbakar; f. Bahan mudah meledak; g. Bahan reaktif; h. Bahan oksidator. 5 dari 23 KEP.187/MEN/1999 Pasal 10 (1) Bahan kimia yang termasuk kriteria bahan beracun atau sangat beracun sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf a dan b, ditetapkan dengan memperhatikan sifat kimia, fisika dan toksik. (2) Sifat kimia, fisika dan toksik, bahan kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut : a. Bahan beracun dalam hal pemajanan melalui Mulut : LD50 > 25 atau < 200 mg/kg berat badan, atau Kulit : LD50 > 25 atau < 400 mg/kg berat badan, atau Pernafasan : LC50 > 0,5 mg/l dan 2 mg/l; b. Bahan sangat beracun dalam hal pemajanan melalui Mulut : LD50 ≤ 25 mg/kg berat badan, atau Kulit : LD50 ≤ 25 mg/kg berat badan, atau Pernafasan : LC50 ≤ 0,5 mg/l. Pasal 11 (1) Bahan kimia yang termasuk kriteria cairan mudah terbakar, cairan sangat mudah terbakar dan gas mudah terbakar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf c, d, dan e, ditetapkan dengan memperhatikan sifat kimia dan fisika. (2) Sifat fisika dan kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: a. Cairan mudah terbakar dalam hal titrik nyala > 21° C dan < 55° C pada tekanan 1 (satu) atmosfir; b. Cairan sangat mudah terbakar dalam hal titik nyala < 21° C dan titik didih > 20°C pada tekanan 1 (satu) atmosfir; c. Gas mudah terbakar dalam hal titik didih < 20° C pada tekanan 1 (satu) atmosfir. Pasal 12 (1) Bahan kimia ditetapkan termasuk kriteria mudah meledak sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf f apabila reaksi kimia bahan tersebut menghasilkan gas dalam jumlah dan tekanan yang besar serta suhu yang tinggi, sehingga menimbulkan kerusakan disekelilingnya. (2) Bahan kimia ditetapkan termasuk kriteria reaktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf g apabila bahan tersebut : a. bereaksi dengan air, mengeluarkan panas dan gas yang mudah terbakar, atau 6 dari 23 KEP.187/MEN/1999 b. bereaksi dengan asam, mengeluarkan panas dan gas yang mudah terbakar atau beracun atau korosif. (3) Bahan kimia ditetapkan termasuk kriteria oksidator, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf h apabila reaksi kimia atau penguraiannya menghasilkan oksigen yang dapat menyebabkan kebakaran. Pasal 13 Nilai Ambang Kuantitasnya (NAK) bahan kimia yang termasuk kriteria beracun atau sangat beracun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, dan mudah meledak atau reaktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Menteri ini. Pasal 14 Nilai Ambang Kuantitas (NAK) bahan kimia selain yang dimaksud dalam pasal 13 ditetapkan sebagai berikut : a. Bahan kimia kriteria beracun : 10 ton b. Bahan kimia kriteria sangat beracun : 5 ton c. Bahan kimia kriteria reaktif : 50 ton d. Bahan kimia kriteria mudah meledak : 10 ton e. Bahan kimia kriteria oksidator : 10 ton f. Bahan kimia kriteria cairan mudah terbakar : 200 ton g. Bahan kimia kriteria cairan sangat mudah terbakar : 100 ton h. Bahan kimia kriteria gas mudah terbakar : 50 ton Pasal 15 (1) Perusahaan atau industri yang mempergunakan bahan kimia berbahaya dengan kuantitas melebihi Nilai Ambang Kuantitas (NAK) sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan 14 dikategorikan sebagai perusahaan yang mempunyai potensi bahaya besar. (2) Perusahaan atau industri yang mempergunakan bahan kimia berbahaya dengan kuantitas sama atau lebih kecil dari Nilai Ambang Kuantitas (NAK) sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan 14 dikategorikan sebagai perusahaan yang mempunyai potensi bahaya menengah. 7 dari 23 KEP.187/MEN/1999 BAB IV KEWAJIBAN PENGUSAHA ATAU PENGURUS Pasal 16 (1) Perusahaan yang dikategorikan mempunyai potensi bahaya besar sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (1) wajib : a. Mempekerjakan petugas K3 Kimia dengan ketentuan apabila dipekerjakan dengan sistem kerja nonshift sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan apabila dipekerjakan dengan sistem kerja shift sekurang-kurangnya 5 (lima) orang. b. Mempekerjakan Ahli K3 Kimia sekurang-kurangnya 1 (satu) orang; c. Membuat dokumen pengendalian potensi bahaya besar; d. Melaporkan setiap perubahan nama bahan kimia dan kuantitas bahan kimia proses dan modifikasi instalasi yang digunakan; e. Melakukan pemeriksaan dan pengujian faktor kimia yang ada di tempat kerja sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali; f. Melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi yang ada di tempat kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali; g. Melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali. (2) Pengujian faktor kimia dan instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan f dilakukan oleh perusahaan jasa K3 atau instansi yang berwenang. Pasal 17 (1) Perusahaan yang dikategorikan mempunyai potensi bahaya menengah sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (2) wajib : a. Mempunyai petugas K3 Kimia dengan ketentuan apabila dipekerjakan dengan sistem kerja nonshift sekurang-kurangnya 1 (satu) orang, dan apabila dipekerjakan dengan mempergunakan shift sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang; b. Membuat dokumen pengendalian potensi bahaya menengah; c. Melaporkan setiap perubahan nama bahan kimia dan kuantitas bahan kimia proses dan modifikasi instalasi yang digunakan; d. Melakukan pemeriksaan dan pengujian faktor kimia yang ada di tempat kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali; e. Melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi yang ada di tempat kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sekali; 8 dari 23 KEP.187/MEN/1999 f. Melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali. (2) Pengujian faktor kimia dan instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan e dilakukan oleh perusahaan jasa K3 atau instansi yang berwenang. Pasal 18 Hasil pengujian faktor kimia dan instalasi sebagaimana dimaksud pada pasal 16 ayat (2) dan pasal 7 ayat (2) dipergunakan sebagai acuan dalam pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja. Pasal 19 (1) Dokumen pengendalian potensi bahaya besar sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf c sekurang-kurangnya memuat : a. Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko; b. Kegiatan teknis, rancang bangun, konstruksi, pemilihan bahan kimia, serta pengoperasian dan pemeliharaan instalasi; c. Kegiatan pembinaan tenaga kerja di tempat kerja; d. Rencana dan prosedur penanggulangan keadaan darurat; e. Prosedur kerja aman. (2) Dokumen pengendalian potensi bahaya menengah sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya memuat : a. Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko; b. Kegiatan teknis, rancang bangun, konstruksi, pemilihan bahan kimia, serta pengoperasian dan pemeliharaan instalasi; c. Kegiatan pembinaan tenaga kerja di tempat kerja; d. Prosedur kerja aman. (3) Tata cara pembuatan dan rincian isi dokumen pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri atau Pejabat yang ditunjuk. 9 dari 23 KEP.187/MEN/1999 Pasal 20 (1) Dokumen pengendalian potensi bahaya besar sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) disampaikan kepada Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja dengan tembusan kepada Kantor Departemen/Dinas Tenaga Kerja setempat. (2) Dokumen pengendalian potensi bahaya menengah sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) disampaikan kepada Kantor Departemen/Dinas Tenaga Kerja setempat. Pasal 21 (1) Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja dan Kantor Departemen/Dinas Tenaga Kerja setempat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima dokumen pengendalian sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) dan (2) melakukan penelitian kebenaran isi dokumen tersebut. (2) Kebenaran isi dokumen sebagaimana tersebut pada ayat (1) harus dinyatakan secara tertulis dengan membubuhkan tanda persetujuan. (3) Dokumen pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dinyatakan kebenarannya sesuai ayat (2) dipergunakan sebagai acuan pengawasan pelaksanaan K3 di tempat kerja. BAB V PENUNJUKAN PETUGAS K3 DAN AHLI K3 KIMIA Pasal 22 (1) Petugas K3 Kimia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf a dan pasal 17 ayat (1) huruf a mempunyai kewajiban : a. Melakukan identifikasi bahaya; b. Melaksanakan prosedur kerja aman; c. Melaksanakan prosedur penanggulangan keadaan darurat; d. Mengembangkan pengetahuan K3 bidang kimia. (2) Untuk dapat ditunjuk sebagai Petugas K3 Kimia ditetapkan : a. Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan; b. Tidak dalam masa percobaan; c. Hubungan kerja tidak didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT); d. Telah mengikuti kursus teknis K3 Kimia. 10 dari 23 KEP.187/MEN/1999 (3) Kursus teknis Petugas K3 Kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilaksanakan oleh perusahaan sendiri, perusahaan jasa K3, atau instansi yang berwenang dengan kurikulum seperti yang tercantum dalam Lampiran IV Keputusan Menteri ini. (4) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebelum melakukan kursus harus melaporkan rencana pelaksanaan kursus teknis kepada Kantor Departemen/Dinas Tenaga Kerja setempat. Pasal 23 (1) Ahli K3 Kimia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf b mempunyai kewajiban : a. Membantu mengawasi pelaksanaan praturan perundang-undangan K3 bahan kimia berbahaya; b. Memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenai hasil pelaksanaan tugasnya; c. Merahasiakan segala keterangan yang berkaitan dengan rahasia perusahaan atau instansi yang didapat karena jabatannya; d. Menyusun program kerja pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja; e. Melakukan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko; f. Mengusulkan pembuatan prosedur kerja aman dan penanggulangan keadaan darurat kepada pengusaha atau pengurus. (2) Penunjukan Ahli K3 Kimia sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 24 (1) Penunjukan Petugas K3 Kimia sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ditetapkan berdasarkan permohonan tertulis dari Pengusaha atau Pengurus kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk. (2) Permohonan penunjukan Petugas K3 Kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan : a. Daftar riwayat hidup; b. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter; c. Surat keterangan pernyataan bekerja penuh dari perusahaan yang bersangkutan; d. Fotocopy ijazah atau surat tanda tamat belajar terakhir; 11 dari 23 KEP.187/MEN/1999 e. Sertifikat kursus teknis petugas K3 Kimia. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 25 Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan melaksanakan pengawasan terhadap ditaatinya Keputusan Menteri ini. Pasal 26 Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 612/Men/1989 tentang Penyediaan Data Bahan Berbahaya Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 27 Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 September 1999 MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA ttd. FAHMI IDRIS 12 dari 23 KEP.187/MEN/1999 LAMPIRAN I : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR : KEP.187/MEN/1999 TANGGAL : 29 SEPTEMBER 1999 LEMBAR DATA KESELAMATAN BAHAN 1. Identitas Bahan dan Perusahaan Nama bahan : ________________________________________________ Rumus kimia : ________________________________________________ Code produksi : ________________________________________________ Synonim : ________________________________________________ Nama Perusahaan (pembuat) atau distributor atau importir : a. Nama perusahaan (pembuat) : Alamat : ________________________________________________ Phone : ________________ b. Nama distributor : Alamat : ________________________________________________ Phone : ________________ c. Nama Importir : Alamat : ________________________________________________ Phone : ________________ 2. Komposisi Bahan Bahan % berat CAS No. Batas pemajanan 3. Identifikasi Bahaya − Ringkasan bahaya yang penting : __________________________________ − Akibatnya terhadap kesehatan : • • • • • • • Mata Kulit Tertelan Terhirup Karsinogenik Teratogenik Reproduksi 4. Tindakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) terkena pada : • • Mata Kulit 13 dari 23 KEP.187/MEN/1999 • • Tertelan Terhirup 5. Tindakan Penanggulangan Kebakaran a. Sifat-sifat bahan mudah terbakar Titik nyala b. Suhu nyala sendiri : _______ °C ( _____ F ) : _______ °C c. Daerah mudah terbakar Batas terendah mudah terbakar : _______ % Batas tertinggi mudah terbakar : _______% d. Media pemadaman api : ____________________ e. Bahaya khusus : ____________________ f. Instruksi pemadaman api : ____________________ 6. Tindakan Terhadap Tumpahan dan Kebocoran a. Tumpahan dan kebocoran kecil b. Tumpahan dan kebocoran besar c. Alat pelindung diri yang digunakan 7. Penyimpanan dan Penanganan Bahan a. Penanganan bahan b. Pencegahan terhadap pemajanan c. Tindakan pencegahan terhadap kebakaran dan peledakan d. Penyimpanan e. Syarat khusus penyimpanan bahan 8. Pengendalian Pemajanan dan Alat Pelindung Diri a. Pengendalian teknis b. Alat Pelindung Diri (APD) : Pelindung pemajanan mata, kulit, tangan, dll. 9. Sifat-sifat Fisika dan Kimia a. Bentuk : padat/cair/gas b. Bau : ________________________________________ c. Warna : ________________________________________ d. Masa jenis : ________________________________________ e. Titik didih : ________________________________________ f. Titik lebur : ________________________________________ g. Tekanan uap : ________________________________________ 14 dari 23 KEP.187/MEN/1999 h. Kelarutan dalam air : ________________________________________ i. pH : _________ 10. Reaktifitas dan Stabilitas a. Sifat reaktifitas : __________________________________ b. Sifat stabilitas : __________________________________ c. Kondisi yang harus dihindari : __________________________________ d. Bahan yang harus dihindari : __________________________________ (incompatibility) e. Bahan dekomposisi : __________________________________ f. Bahaya polimerisasi : __________________________________ 11. Informasi Toksikologi a. Nilai Ambang Batas (NAB) : ____________________________ ppm b. Terkena mata : ____________________________ c. Tertelan LD50 (mulut) : ____________________________ d. Terkena kulit : ____________________________ e. Terhirup LC50 (pernafasan) : ____________________________ f. Efek local : ____________________________ g. Pemaparan jangka pendek (akut) : ____________________________ h. Pemaparan jangka panjang (kronik) : ____________________________ Karsinogen Teratogen Reproduksi Mutagen 12. Informasi Ekologi a. Kemungkinan dampaknya terhadap lingkungan b. Degradasi lingkungan c. Bio akumulasi 13. Pembuangan Limbah 14. Pengangkutan a. Peraturan internasional b. Pengangkutan darat c. Pengangkutan laut 15 dari 23 KEP.187/MEN/1999 d. Pengangkutan udara 15. Peraturan Perundang-undangan 16. Informasi lain yang diperlukan Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 September 1999 MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA ttd. FAHMI IDRIS 16 dari 23 KEP.187/MEN/1999 LAMPIRAN II NOMOR TANGGAL : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA : KEP. 187/MEN/1999 : 29 SEPTEMBER 1999 DAFTAR NAMA DAN SIFAT KIMIA SERTA KUANTITAS BAHAN KIMIA BERBAHAYA Nama Perusahaan Alamat Tetepon/Fax : ________________________ : ________________________ : ____________ SIFAT BAHAN KIMIA No. Nama Bahan 1. 2. Titik nyala °C Daerah mudah terbakar Batas Batas terendah tertinggi % (LFL) % (UFL) 3. 4. 5. Toksisitas Oksidator LD50 LC50 LD50 (kulit) (pernafas (mulut) mg/kg bb mg/kg bb an) mg/l 6. 7. 8. NAB bpj 9. Mudah meledak KLASIFIKASI BERDASARKAN NFPA ya tidak ya tidak H F S 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. Kuantitas Bahan Ket. 17. 18. Catatan : − − − − − − DITETAPKAN DI: J A K A R T A PADA TANGGAL: 29 SEPTEMBER 1999 LFL (Lower Flammable Limit) : Konsentrasi batas terendah mudah terbakar UFL (Upper Flammable Limit) : Konsentrasi batas tertinggi mudah terbakar MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NFPA (National Fire Protection Association) BB : Berat Badan H (Health) : Bahaya terhadap kesehatan F (Fire) : Bahaya terhadap kebakaran − S (Stability) FAHMI IDRIS : Bahaya terhadap stabilitas (reaktifitas) 17 dari 23 KEP.187/MEN/1999 LAMPIRAN III NOMOR TANGGAL : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA : KEP. 187/MEN/1999 : 29 SEPTEMBER 1999 NAMA DAN NILAI AMBANG KUANTITAS (NAK) BAHAN KIMIA BERBAHAYA I. No. BERACUN NAMA BARANG 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. Acetone Cyanohydrin (2-Cyanopropan-2-1) Acrolein (2-propenal) Acrylonitrile Allyl alcohol (2-propen-1-1) Allyamine Ammonia Bromine Carbon disulphide Chlorine Diphenyl methane di-isocynate (MDT) Ethylene dibromide (1,2-Dibromoetane) Etyleneimine Formaldehyde (concentration-90%) Hydrogen Chloride (Liquefied gas) Hydrogen cyanide Hydrogen fluoride Hydrogen sulphide Methyl bromide (bromomethane) Nitrogen oxides Proyleneimine Sulphur dioxide Sulphur trioxide Tetraethyl lead Tetramethyl lead Toluene di-isocyanate II. SANGAT BERACUN No. 1. 2. 3. 4. 5. NAMA BARANG Aldicarb 4-Aminodiphenyl Amiton Anabasine Arsenic pentoxide, arsenic (V) acid and salts 18 dari 23 NILAI AMBANG KUANTITAS (NAK) 200 ton 200 ton 20 ton 200 ton 200 ton 100 ton 10 ton 200 ton 10 ton 200 ton 50 ton 50 ton 20 ton 250 ton 20 ton 0 ton 50 ton 200 ton 50 ton 50 ton 20 ton 20 ton 50 ton 50 ton 100 ton NILAI AMBANG KUANTITAS (NAK) 100 kilogram 1 kilogram 1 kilogram 100 kilogram 500 kilogram KEP.187/MEN/1999 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. Arsenic trioxide, arseninious (III) acid and salts Arsine (Arsenic hydride) Azinphos –ethyl Azinphos –ethyl Benzidine Benzidine salts Beryllium (powder compounds) Bis (2-chloroethyl) sulphide Bis (chloromethyl) ether Carboturan Carbophenothion Chiorfenvinphos 4-( chloroformyl) morpholine Chloromethyl methyl ether Cobalt (metal, oxide, carbonates and sulphides as powders) Crimidine Cyanthoate Cycloheximide Demeton Dialifos 00-Diethyl S-ethylsulphinylmethyl phosphorothioate 00- Diethyl S-ethylsulphonylmethyl phosphorothioate 00- Diethyl S-ethylthiomethyl phosphorothioate 00- Diethyl S-isopropylthiomethyl phosphorothioate 00- Diethyl S-propylthiomethyl phosphorodithioate Dimefox Dimethylcarbamoyl chloride Dimethylnitrosamine Dimethyl phosphoramidocyanidic acid Diphacinone Disulfoton EPN Ethion Fensulfothlon Fluenetil Fluoroacetic acid 100 kilogram 10 kilogram 100 kilogram 100 kilogram 1 kilogram 1 kilogram 10 kilogram 1 kilogram 1 kilogram 100 kilogram 100 kilogram 100 kilogram 1 kilogram 1 kilogram 1 ton 100 kilogram 100 kilogram 100 kilogram 100 kilogram 100 kilogram 100 kilogram 100 kilogram 100 kilogram 100 kilogram 100 kilogram 100 kilogram 1 kilogram 1 kilogram 100 kilogram 100 kilogram 100 kilogram 100 kilogram 100 kilogram 100 kilogram 100 kilogram 1 kilogram No. NAMA BARANG NILAI AMBANG KUANTITAS (NA K) 42. 43. 44. 45. 46. 47. 48. 49. 50. 51. Fluoroacetic acid, esters Fluoroacetic acid, salts Fluoroacetic acid, amides 4- Flurobutyric acid 4- Flurobutyric acid, salts 4- Flurobutyric acid, amides 4- Flurocrotonic acid 4- Flurocrotonic acid, salts 4- Flurocrotonic acid, esters 4- Flurocrotonic acid, amides 1 kilogram 1 kilogram 1 kilogram 1 kilogram 1 kilogram 1 kilogram 1 kilogram 100 kilogram 100 kilogram 1 kilogram 19 dari 23 KEP.187/MEN/1999 52. 53. 54. 55. 56. 57. 58. 59. 60. 61. 62. 63. 64. 65. 66. 67. 68. 69. 70. 71. 72. 73. 74. 75. 76. 77. 78. 79. 80. 81. 82. 83. No. 84. 85. 86. 87. 88. 89. 90. 91. 92. 93. 94. 95. 96. 4- Floro-2-hydroxybutyric acid 4- Floro-2-hydroxybutyric acid, salts 4- Floro-2-hydroxybutyric acid, ester 4- Floro-2-hydroxybutyric acid, amides Glycolonitrile (Hydroxyacetonitrile) 1,2,3,7,8,9-Hexachlorodibenzo-p-dioxin Hexamethylphosphoramide Hydrogen selenide Isobenzan isodrin Juglone (5-Hydroxynaphtalene-1, 4-dione) 4,4-Methylenebis (2-chloroaniline) Methyl isocyanate Mevinphos 2- Naphthylamide Nickel metal, oxides, carbonates and sulphides as powder Nickel tetracarbonyl Oxydisulfoton Oxygen difluoride Paraoxon (Diethyl 4-nitro-phenyl phosphate) Parathion Parathion Pentaborane Phorate Phosacetin Phosgene (Carbonyl chloride) Phosphamidon Phosphine (Hydrogen phosphide) Promarit (1-(3, 4-Dichlorophenyl)-3triazenethiocarboxamide 1, 3- propanesultone 1-Propen-2-chloro-1, 3-diol diacetate Pyrazonon NAMA BARANG Selenium hexafluoride Sodium selenide Stibine (Antimony hydride) Sulfotep Sulphur dichloride Tellurium hexafluoride TEPP 2,3,7,8-tetrachlorodibenzo-p-dioxin (TCDD) Tetramethylene-disulphotetramine Thionazin Tripate (2, 4-Dimethyl-1, 3-dithiolane-2-carboxadihyde) Trichloromethanesulphenyl chloride 1-Tri (cycolohexy) stanny-1 H-1, 2,4-triazole 20 dari 23 1 kilogram 100 kilogram 500 kilogram 100 kilogram 10 kilogram 100 kilogram 100 kilogram 1 kilogram 1 kilogram 10 kilogram 1 kilogram 1 kilogram 100 kilogram 100 kilogram 100 kilogram 1 kilogram 1 ton 100 kilogram 100 kilogram 100 kilogram 100 kilogram 100 kilogram 100 kilogram 100 kilogram 100 kilogram 100 kilogram 100 kilogram 100 kilogram 100 kilogram 1 kilogram 1 kilogram 100 kilogram NILAI AMBANG KUANTITAS (NAK) 10 kilogram 100 kilogram 100 kilogram 100 kilogram 1 ton 100 kilogram 100 kilogram 1 kilogram 1 kilogram 100 kilogram 100 kilogram 100 kilogram 100 kilogram KEP.187/MEN/1999 97. Triethylenemelamine 98. warfarin 10 kilogram 100 kilogram III. SANGAT REAKTIF No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. NAMA BARANG Acethylene (Ethyne) Ammonium nitrate (a) 2,2-Bis (tert-buthyperoxy)butane (concentration 70%) 1,1-Bis (tert-buthylperoxy)cyclohexane (concentration >80%) Tert-Buthyl peroxyacetate (concentration >70%) Tert-Buthyl peroxypisobutyrate (concentration >80%) Tert-Buthyl peroxypisoprophyl carbonate (concentration >80%) Tert-Buthyl peroxypivalate (concentration >77%) Dibenzyl peroxydicarbonate (concentration >90%) Di-see-buthylperoxydicarbonate (concentration >80%) Diethyl peroxydicarbonate (concentration >30%) 2,2-Dihydroperoxypropane (concentration >30%) Di-isobutiryl peroxide (concentration >50%) Di-n-propyl peroxydicarbonate (concentration >80%) Ethylene oxide Ethylene nitrate 3,3,6,6,9,9-hexamethyl-1,2,4-5 tetraxyclononane (concentration >70%) Hydrogen Methyl ethyl ketone peroxide (concentration >60%) Methyl isobuthyl ketone peroxide (concentration >60%) Oxygen Peracetic acid (concentration >60%) Propylene oxide Sodium chiorate 21 dari 23 NILAI AMBANG KUANTITAS (NAK) 50 ton 500 ton 50 ton 50 ton 50 ton 50 ton 50 ton 50 ton 50 ton 50 ton 50 ton 50 ton 50 ton 50 ton 50 ton 50 ton 0 ton 10 ton 5 ton 10 ton 500 ton 50 ton 50 ton 20 ton KEP.187/MEN/1999 IV. MUDAH MELEDAK No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. NILAI AMBANG KUANTITAS (NAK) NAMA BARANG Barium azide Bis (2,4,6-trinitrophenyl)-amine Chlorotrinitrobenzene Cellulose nitrate (containing >12,6% nitrogen) Cyclotetramethylene-trinitramine Cyclotriemethylene-trinitramine Diazodinitrophenol Diethylene glycol dinitrate Dinitrophenol, salts Ethylene glycol dinitrate 1-Guanyl-4-nitrosaminoguanyl-1-tetrazene 2,2,4,4,6,6-Hexanitrostilbene Hydrazine nitrate Lead azide Lead syphanate (lead 2,4,6-nitrotesorcinoxide) Mercury fulminate N-Methyl 2,4,6-tetranitroaniline Pentaerythritiol tetranitate Nitroglycerine Pentaerythritiol tetranitate Picric acid (2,4,6-Trinitrophenol) Sodium picramate Stypnic acid (2,4,6-trinitriphenol) 1,3,5-Triamino-2,4,6-trinitrobenzena Trinitroan 50 ton 50 ton 50 ton 50 ton 50 ton 50 ton 10 ton 10 ton 50 ton 10 ton 10 ton 50 ton 50 ton 50 ton 10 ton 50 ton 50 ton 10 ton 0 ton 50 ton 50 ton 50 ton 50 ton 50 ton Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 September 1999 MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA ttd. FAHMI IDRIS 22 dari 23 KEP.187/MEN/1999 LAMPIRAN IV NOMOR TANGGAL : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA : KEP. 187/MEN/1999 : 29 SEPTEMBER 1999 KURIKULUM KURSUS TEKNIS PETUGAS K3 KIMIA No. Jam Pelajaran KURIKULUM I. 1. 2. 3. KELOMPOK UMUM Kebijakan Depnaker dibidang K3. Peraturan perundang-undangan dibidang K3. Peraturan tentang pengendalian bahan kimia berbahaya. II. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. KELOMPOK INTI Pengetahuan dasar bahan kimia berbahaya. Penyimpanan dan penanganan bahan kimia berbahaya. Prosedur kerja aman. Prosedur penanganan kebocoran dan tumpahan. Penilaian dan pengendalian risiko bahan kimia berbahaya. Pengendalian lingkungan kerja. Penyakit akibat kerja yang disebabkan faktor kimia dan cara pencegahannya. Rencana dan prosedur tanggap darurat. Lembar data keselamatan bahan dan label. Dasar-dasar Toksikologi. P3K. 8. 9. 10. 11. III. 1. 2. 3. 4. 2 JP 4 JP 4 JP KELOMPOK PENUNJANG Peningkatan aktivitas P2K3 Studi kasus Kunjungan lapangan Evaluasi Jumlah jam pelajaran 6 JP 4 JP 4 JP 4 JP 4 JP 4 JP 6 JP 4 JP 4 JP 4 JP 4 JP 2 JP 4 JP 8 JP 6 JP 78 JP Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 September 1999 MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA ttd. FAHMI IDRIS 23 dari 23 KEP.75/MEN/2002 KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP.75/MEN/2002 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) NOMOR : SNI-04-0225-2000 MENGENAI PERSYARATAN UMUM INSTALASI LISTRIK 2000 (PUIL 2000) DI TEMPAT KERJA MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA Menimbang: a. bahwa dengan telah diterbitkannya Standar Nasional Indonesia (SNI) 04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000), maka maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER-04/MEN/1988 tentang Berlakunya Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 225-1987 mengenai Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia 1987 (PUIL 1987) di Tempat Kerja harus disesuaikan; b. bahwa untuk itu perlu diatur dengan Keputusan Menteri. Mengingat: 1. Undang-undang No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara R.I. Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 2912); 2. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara R.I. Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 2918); 3. Keputusan Presiden No. 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong; 4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP23/MEN/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Memperhatikan: Standar Nasional Indonesia (SNI) No. SNI-04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di tempat kerja. 1 dari 3 KEP.75/MEN/2002 MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) NO. 04-0225-2000 MENGENAI PERSYARATAN UMUM INSTALASI LISTRIK 2000 (PUIL 2000) DI TEMPAT KERJA. Pasal 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin tempat kerja sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1970. 2. Tempat kerja adalah setiap tempat untuk menjalankan suatu usaha sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1970. 3. Pegawai Pengawas adalah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud Pasal I ayat (5) Undangundang No. 1 Tahun 1970. 4. Ahli Keselamatan Kerja Bidang Listrik adalah tenaga teknis yang berkeahlian khusus dibidang keselamatan kerja listrik dari luar Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (6) Undang-undang No. 1 Tahun 1970. 5. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan. Pasal 2 (1) Perencanaan, pemasangan, penggunaan, pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik di tempat kerja harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) No. SNI 04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja. (2) Pengurus bertanggung jawab terhadap ditaatinya dan wajib melaksanakan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja. (3) Instalasi listrik yang telah terpasang sebelum diberlakukannya Keputusan ini, wajib disesuaikan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun. 2 dari 3 KEP.75/MEN/2002 Pasal 3 Pengawasan terhadap pelaksanaan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja dilakukan oleh Pegawai Pengawas atau Ahli Keselamatan Kerja Spesialis Bidang Listrik. Pasal 4 Pengurus yang tidak mentaati ketentuan Pasal 2 Keputusan ini dikenakan sanksi sesuai Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pasal 5 Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. Nomor PER-04/MEN/1988 tentang Berlakunya Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 225-1987 mengenai Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia 1987 (PUIL 1987) di Tempat Kerja, dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 6 Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 25 April 2002 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, Ttd JACOB NUWA WEA 3 dari 3 KEP. 235 /MEN/2003 KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP. 235/MEN/2003 TENTANG JENIS-JENIS PEKERJAAN YANG MEMBAHAYAKAN KESEHATAN, KESELAMATAN ATAU MORAL ANAK MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 74 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu ditetapkan jenis-jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak; b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4); 2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1918); 3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Convention Minimum Age For Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3835); 4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan 1 dari 7 KEP. 235 /MEN/2003 dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941); 5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); 6. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 7. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong; 8. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak. Memperhatikan : 1. Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 31 Agustus 2003; 2. Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 25 September 2003; MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS-JENIS PEKERJAAN YANG MEMBAHAYA-KAN KESEHATAN, KESELAMATAN ATAU MORAL ANAK. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Anak adalah setiap orang yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun. 2. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 2 dari 7 KEP. 235 /MEN/2003 Pasal 2 (1) Anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun dilarang bekerja dan/atau dipekerjakan pada pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak. (2) Pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini. (3) Jenis-jenis pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi dengan Keputusan Menteri. Pasal 3 Anak usia 15 (lima belas) tahun atau lebih dapat mengerjakan pekerjaan kecuali pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). Pasal 4 Pengusaha dilarang mempekerjakan anak untuk bekerja lembur. Pasal 5 Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2003 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, Ttd JACOB NUWA WEA 3 dari 7 KEP. 235 /MEN/2003 Lampiran : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANS-MIGRASI REPUBLIK INDONESIA. KEP- 235/MEN/2003 31 Oktober 2003 NOMOR : TANGGAL : JENIS-JENIS PEKERJAAN YANG MEMBAHAYAKAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN ANAK A. Pekerjaan yang berhubungan dengan mesin, pesawat, instalasi, dan peralatan lainnya meliputi : Pekerjaan pembuatan, perakitan/pemasangan, pengoperasian, perawatan dan perbaikan: 1. Mesin-mesin a. mesin perkakas seperti: mesin bor, mesin gerinda, mesin potong, mesin bubut, mesin skrap; b. mesin produksi seperti: mesin rajut, mesin jahit, mesin tenun, mesin pak, mesin pengisi botol. 2. Pesawat a. pesawat uap seperti: ketel uap, bejana uap; b. pesawat cairan panas seperti: pemanas air, pemanas oli; c. pesawat pendingin, pesawat pembangkit gas karbit; d. pesawat angkat dan angkut seperti: keran angkat, pita transport, ekskalator, gondola, forklift, loader; e. pesawat tenaga seperti: mesin diesel, turbin, motor bakar gas, pesawat pembangkit listrik. 3. Alat berat seperti: traktor, pemecah batu, grader, pencampur aspal, mesin pancang. 4. Instalasi seperti: instalasi pipa bertekanan, instalasi listrik, instalasi pemadam kebakaran, saluran listrik. 5. Peralatan lainnya seperti: tanur, dapur peleburan, lift, perancah. 6. Bejana tekan, botol baja, bejana penimbun, bejana pengangkut, dan sejenisnya. 4 dari 7 KEP. 235 /MEN/2003 B. Pekerjaan yang dilakukan pada lingkungan kerja yang berbahaya yang meliputi: 1. Pekerjaan yang mengandung Bahaya Fisik a. pekerjaan di bawah tanah, di bawah air atau dalam ruangan tertutup yang sempit dengan ventilasi yang terbatas (confined space) misalnya sumur, tangki; b. pekerjaan yang dilakukan pada tempat ketinggian lebih dari 2 meter; c. pekerjaan dengan menggunakan atau dalam lingkungan yang terdapat listrik bertegangan di atas 50 volt; d. pekerjaan yang menggunakan peralatan las listrik dan/atau gas; e. pekerjaan dalam lingkungan kerja dengan suhu dan kelembaban ekstrim atau kecepatan angin yang tinggi; f. pekerjaan dalam lingkungan kerja dengan tingkat kebisingan atau getaran yang melebihi nilai ambang batas (NAB); g. pekerjaan menangani, menyimpan, mengangkut dan menggunakan bahan radioaktif; h. pekerjaan yang menghasilkan atau dalam lingkungan kerja yang terdapat bahaya radiasi mengion; i. pekerjaan yang dilakukan dalam lingkungan kerja yang berdebu; j. pekerjaan yang dilakukan dan dapat menimbulkan bahaya listrik, kebakaran dan/atau peledakan. 2. Pekerjaan yang mengandung Bahaya Kimia a. pekerjaan yang dilakukan dalam lingkungan kerja yang terdapat pajanan (exposure) bahan kimia berbahaya; b. pekerjaan dalam menangani, menyimpan, mengangkut dan menggunakan bahan-bahan kimia yang bersifat toksik, eksplosif, mudah terbakar, mudah menyala, oksidator, korosif, iritatif, karsinogenik, mutagenik dan/atau teratogenik; c. pekerjaan yang menggunakan asbes; d. pekerjaan yang menangani, menyimpan, menggunakan dan/atau mengangkut pestisida. 5 dari 7 KEP. 235 /MEN/2003 3. Pekerjaan yang mengandung Bahaya Biologis a. pekerjaan yang terpajan dengan kuman, bakteri, virus, fungi, parasit dan sejenisnya, misalnya pekerjaan dalam lingkungan laboratorium klinik, penyamakan kulit, pencucian getah/karet; b. pekerjaan di tempat pemotongan, pemrosesan dan pengepakan daging hewan; c. pekerjaan yang dilakukan di perusahaan peternakan seperti memerah susu, memberi makan ternak dan membersihkan kandang; d. pekerjaan di dalam silo atau gudang penyimpanan hasil-hasil pertanian; e. pekerjaan penangkaran binatang buas. C. Pekerjaan yang mengandung sifat dan keadaan berbahaya tertentu : 1. Pekerjaan konstruksi bangunan, jembatan, irigasi atau jalan. 2. Pekerjaan yang dilakukan dalam perusahaan pengolahan kayu seperti penebangan, pengangkutan dan bongkar muat. 3. Pekerjaan mengangkat dan mengangkut secara manual beban diatas 12 kg untuk anak laki-laki dan diatas 10 kg untuk anak perempuan. 4. Pekerjaan dalam bangunan tempat kerja yang terkunci. 5. Pekerjaan penangkapan ikan yang dilakukan di lepas pantai atau di perairan laut dalam. 6. Pekerjaan yang dilakukan di daerah terisolir dan terpencil. 7. Pekerjaan di kapal. 8. Pekerjaan yang dilakukan dalam pembuangan dan pengolahan sampah atau daur ulang barang-barang bekas. 9. Pekerjaan yang dilakukan antara pukul 18.00 – 06.00 6 dari 7 KEP. 235 /MEN/2003 JENIS-JENIS PEKERJAAN YANG MEMBAHAYAKAN MORAL ANAK 1. Pekerjaan pada usaha bar, diskotik, karaoke, bola sodok, bioskop, panti pijat atau lokasi yang dapat dijadikan tempat prostitusi. 2. Pekerjaan sebagai model untuk promosi minuman keras, obat perangsang seksualitas dan/atau rokok. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2003 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd JACOB NUWA WEA 7 dari 7 KEP.68/MEN/IV/2004 KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR: KEP.68/MEN/IV/2004 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS DI TEMPAT KERJA MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI RI Menimbang : a. bahwa kasus HIV/AIDS di Indonesia terdapat kecenderungan jumlahnya meningkat dari waktu ke waktu; b. bahwa jumlah kasus HIV/AIDS sebagian besar terdapat pada kelompok usia kerja produktif yang akan berdampak negatif terhadap produktivitas perusahaan; c. bahwa untuk mengantisipasi dampak negatif dari kasus HIV/AIDS di tempat kerja diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan yang optimal; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b, dan c perlu diatur dengan Keputusan Menteri; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1818); 2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4279); 3. Keputusan Presiden R.I. Nomor 36 Tahun 1994 tentang Komisi Penanggulangan AIDS di Indonesia; 4. Keputusan Presiden R.I. Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong; 5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatam Kerja; 1 dari 8 KEP.68/MEN/IV/2004 6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja; 7. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat R.I. Nomor-8/KEP/Menko/Kesra/VI/1994 tentang Susunan, Tugas dan Fungsi Keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS. Memperhatikan : 1. Deklarasi U.N. General Assembly Special Session No.526/2001; 2. Deklarasi ASEAN tentang Penanggulangan HIV/AIDS, 2001; 3. Strategi Nasional Penanggulangan HIV/AIDS Tahun 2003-2008 yang ditetapkan oleh Komisi Penanggulangan AIDS Nasional; 4. Pedoman Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja- Depnakertrans 2003; 5. ILO Code of Practice on HIV/AIDS and the World of Work yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan tambahan dan uraiannya yang berjudul Kaidah ILO tentang HIV/AIDS di Dunia Kerja 2003; 6. Kesepakatan Tripartit Nasional tentang Komitmen Penanggulangan HIV/AIDS di Dunia Kerja Tahun 2003 MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS DI TEMPAT KERJA Pasal 1 Dalam Keputusan Meteri ini yang dimaksud dengan : 1. "Human Immunodeficiency Virus"(HIV) adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia dan kemudian menimbulkan AIDS. 2. "Acquired Immune Deficiency Syndrome" (AIDS) adalah suatu kondisi medis berupa kumpulan tanda dan gejala yang diakibatkan oleh menurunnya atau hilangnya kekebalan tubuh karena terinfeksi HIV, sering berwujud infeksi yang bersifat ikutan (oportunistik) dan belum ditemukan vaksin serta obat penyembuhannya. 3. "Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS" adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah penularan VIV dan menanggulangi dampak negatif HIV/AIDS. 2 dari 8 KEP.68/MEN/IV/2004 4. "Tes HIV" adalah suatu tes darah yang dipakai untuk memastikan apakah seseorang telah terinfeksi virus HIV atau tidak. 5. "Pekerja/Buruh" adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. 6. "Pengusaha" adalah : a. Orang perseorangan, persekutuan , atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; b. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya. c. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b berkedudukan di luar wilayah Indonesia. 7. "Pengurus" ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri. 8. "Perusahaan" adalah : a. Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; b. Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 9. "Pekerja dengan HIV/AIDS" adalah pekerja/buruh yang terinfeksi HIV dan atau mempunyai gejala AIDS. 10. "Konseling" adalah kegiatan konsultasi yang bertujuan membantu mempersiapkan mental pekerja/buruh dan mengatasi masalah-masalah yang mungkin atau sedang dihadapi. Pasal 2 1. Pengusaha wajib melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja. 2. Untuk melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pengusaha wajib; 3 dari 8 KEP.68/MEN/IV/2004 a. mengembangkan kebijakan tentang upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS; b. mengkomunikasikan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan cara menyebarluaskan informasi dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan; c. memberikan perlindungan kepada Pekerja/Buruh dengan HIV/AIDS dari tindak dan perlakuan diskriminatif; d. menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) khusus untuk pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku. Pasal 3 Pekerja/Buruh dengan HIV/AIDS berhak mendapatkan pelayanan kesehatan kerja dengan pekerja/buruh lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 4 1. Pemerintah melakukan pembinaan terhadap program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja. 2. Pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja. 3. Dalam melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga atau ahli dibidang HIV/AIDS. Pasal 5 1. Pengusaha atau pengurus dilarang melakukan tes HIV untuk digunakan sebagai prasyarat suatu proses rekrutmen atau kelanjutan status pekerja/buruh atau kewajiban pemeriksaan kesehatan rutin. 2. Tes HIV hanya dapat dilakukan terhadap pekerja/buruh atas dasar kesukarelaan dengan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan, dengan ketentuan bukan untuk digunakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). 4 dari 8 KEP.68/MEN/IV/2004 3. Apabila tes HIV sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan, maka pengusaha atau pengurus wajib menyediakan konseling kepada pekerja/buruh sebelum atau sesudah dilakukan tes HIV. 4. Tes HIV sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh dilakukan oleh Dokter yang mempunyai keahlian khusus sesuai peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku. Pasal 6 Informasi yang diperoleh dari kegiatan konseling, tes HIV, pengobatan, perawatan dan kegiatan lainnya harus dijaga kerahasiaannya seperti yang berlaku bagi data rekan medis. Pasal 7 1. Petunjuk teknis pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan. 2. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 April 2004 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, JACOB NUWA WEA 5 dari 8 KEP.68/MEN/IV/2004 KESEPAKATAN TRIPARTITE KOMITMEN PENANGGULANGAN HIV/AIDS DI DUNIA KERJA Kami, Pemerintah-Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementrian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat-Republik Indonesia, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta wakil-wakil Serikat Buruh/Pekerja (KSPI-Kongres Serikat Pekerja Indonesia, KSPSI-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan SBSI-Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) dengan ini : • MENYADARI bahwa penyebaran HIV/AIDS di Indonesia potensi mengancam profitabilitas dan produktivitas dunia usaha serta kesehatan tenaga kerja maupun masyarakat luas; • MENYATAKAN KEPEDULIAN MENDALAM bahwa ancaman HIV/ AIDS berdampak buruk terhadap pembangunan nasional yang berkelanjutan dan sumber daya manusia di Indonesia; • MENDESAK seluruh pihak, terutama sektor swasta, untuk bekerjasama dengan seluruh potensi masyarakat untuk mencegah meningkatnya penularan HIV/ AIDS; • MENDESAK seluruh pihak di tempat kerja untuk bekerja bersama dalam kerangka tripartitt dengan; a) Menggunakan prinsip-prinsip Kaidah ILO tentang HIV/ AIDS dan Dunia Kerja sebagai dasar pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan HIV/ AIDS di tempat kerja; b) Mengutamakan program pencegahan HIV/ AIDS ditempat kerja termasuk mendorong pengusaha dan serikat pekerja untuk mendukung program tersebut; c) Mendorong dan mendukung penghapusan stigma dan Diskriminasi terhadap buruh/ pekerja yang hidup dengan HIV/ AIDS; Jakarta, 25 Februari 2003 M. Jusuf Kalla Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Jacob Nuwa Wea Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ir. Aburizal Bakrie Ketua Umum KADIN H. Suparwanto, MBA Ketua Umum APINDO Rustam Aksam Ketua Umum KSPI Arief Sudjito Ketua DPP KPSPI 6 dari 8 Muchtar Pakpahan Ketua Umum SBSI KEP.68/MEN/IV/2004 Kaidah ILO tentang HIV / AIDS dan Dunia Kerja ILO telah mengadopsi Kaidah ILO tentang HIV/ AIDS di Tempat Kerja yang merupakan hasil konsultasi dengan konstituen ILO pada 21 Juni 2001. Kaidah ini dimaksudkan untuk membantu mengurangi penyebaran HIV dan dampak terhadap pekerja dan keluarganya. Kaidah tersebut berisikan prinsip-prinsip dasar bagi pengembangan kebijakan dan petunjuk praktis ditingkat perusahaan dan komunitas. 10 Prinsip Kaidah ILO tentang HIV / AIDS dan Dunia Kerja 1. Pengakuan HIV / AIDS sebagai Persoalan Dunia Kerja : HIV / AIDS adalah persoalan dunia kerja dan mesti diperlukan sebagaimana penyakit serius lainnya yang muncul di dunia kerja. 2. Non-diskriminasi : Tidak dibolehkan adanya tindak diskriminasi terhadap buruh/ pekerja berdasarkan status HIV / AIDS atau dianggap sebagi orang terinfeksi HIV. Diskriminasi dan stigmatisasi justru menghalangi upaya promosi pencegahan HIV / AIDS. 3. Kesetaraan Jender : Dimensi jender dalam penanggulangan HIV /AIDS perlu digarisbawahi. Perempuan dibanding laki-laki cenderung mudah terinfeksi dan terpengaruh wabah HIV /AIDS. Karenanya, kesetaraan jender dan pemberdayaan perempuan amat penting bagi keberhasilan pencegahan penyebaran infeksi serta memudahkan perempuan mengatasi HIV / AIDS. 4. Kesehatan Lingkungan : Demi kepentingan semua pihak, lingkungan kerja yang sehat dan aman perlu terus dijaga semaksimal mungkin sesuai Konvensi ILO No. 155 Tahun 1988 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. 5. Dialog Sosial : Kerja sama dan kepercayaan di antara pengusaha, buruh/ pekerja serta pemerintah, termasuk keterlibatan aktif para buruh/ pekerja yang terkena atau terpengaruh HIV / AIDS, menentukan keberhasilan pelaksanaan kebijakan dan program HIV / AIDS. 6. Larangan Skrining dalam Proses Rerutmen dan Kerja : Skrinig HIV / AIDS tidak boleh dijadikan persyaratan dalam larangan kerja atau dikenakan terhadap seseorang yang sudah berstatus sebagai buruh/ pekerja. 7 dari 8 KEP.68/MEN/IV/2004 7. Kerahasiaan : Menanyakan informasi pribadi yang berkaitan dengan HIV pada pelamar kerja atau buruh/ pekerja adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Akses terhadap data pribadi terkait dengan status HIV seorang buruh/ pekerja harus mematuhi prinsip kerahasiaan sesuai Kaidah ILO Tahun 1977 tentang Perlindungan Data Pribadi Buruh/ Pekerja. 8. Kelanjutan Status Hubungan Kerja : Infeksi HIV tidak boleh dijadikan alasan pemutusan hubungan kerja. Seperti layaknya kondisi penyakit lain, infekdi HIV tidak harus membuat seseorang kehilangan hak bekerja sepanjang orang tersebut masih layak bekerja dan dapat dibenarkan secara medis. 9. Pencegahan : Infeksi HIV dapat dicegah. Upaya pencegahan dapat dilakukan melalui sejumlah strategi yang disesuaikan dengan sasaran nasional dan mempertimbangkan kepekaan budaya. Langkah pencegahan juga dpat dilakukan melalui kampanye perubahan tingkah laku, pengetahuan, pengobatan serta menciptakan lingkungan yang bersih dari sikap dan tindak diskrimininasi. 10. Kepedulian dan Dukungan Solidaritas, kepedulian dan dukungan haruslah menjadi pedoman dalam menanggapi persoalan HIV / AIDS di dunia kerja. Semua buruh/ pekerja, termasuk yang terkena HIV, berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang terjangkau, jaminan asuransi, perlindungan sosial dan berbagai paket asuransi kesehatan lainnya. 8 dari 8 INSTRUKSI MENTERI 45. Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. Ins.11/M/BW/1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran INS. 11/M/BW/1997 INSTRUKSI MENTERI TENAGA KERJA NO. : INS.11/M/BW/1997 TENTANG PENGAWASAN KHUSUS K3 PENAGGULANGAN KEBAKARAN MENTERI TENAGA KERJA Menimbang: a. bahwa peristiwa-peristiwa yang terjadi pada akhir-akhir ini menunjukkan angka kejadian yang cukup tinggi dengan kerugian dan korban jiwa yang tidak sedikit; b. bahwa tugas pembinaan dan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja termasuk penggulangan kebakaran di tempat kerja, adalah tanggung jawab Depnaker sesuai dengan Undang-undang No.1 Tahun 1970 belum berjalan sebagaimana mestinya; c. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan instruksi Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan K3 penaggulangan kebakaran di tempat kerja. Mengingat: 1. Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; 2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-04/Men/1980 tentang Syaratsyarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadan Api Ringan; 3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-02/Men/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik; 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-04/Men/1988 tentang berlakunya Standar Nasional Indonesia SNI-225-1987 mengenai Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia 1987 (PUIL-1987) di tempat kerja; 5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-02/Men/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir; 6. Peraturan Khusus EE mengenai Syarat-syarat Keselamatan Kerja dimana diolah, disimpan atau dikerjakan bahan-bahan yang mudah terbakar; 1 dari 22 INS. 11/M/BW/1997 7. Peraturan Khusus K mengenai Syarat-syarat Keselamatan Kerja dimana diolah, disimpan atau dikerjakan bahan-bahan yang mudah meledak. MENGINSTRUKSIKAN Kepada : Para Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja di seluruh Indonesia. Untuk : 1. Mengadakan koordinasi dengan Instansi/Dinas terkait dalam rangka upaya-upaya peningkatan penerapan norma-norma keselamatan kerja di bidang penaggulangan kebakaran antara lain: − Penerapan syarat-syarat K3 dalam mekanisme perizinan IMB, IPB, HO dan lain-lain. − Pembinaan/penyuluhan/pelatihan penggulangan bahaya kebakaran. − Pemeriksaan/investigasi/analisa kasus kebakaran. 2. Meningkatkan pemeriksaan secara intensif tempat-tempat kerja yang berpotensi bahaya kebakaran tinggi dengan menugaskan pegawai pengawas terutama yang telah mengikuti Diklat Spesialis penanggulangan kebakaran. 3. Melaksanakan pengawasan pemasangan sarana proteksi kebakaran pada proyek konstruksi bangunan. 4. Melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku dan petunjuk teknis terlampirkan. Melaporkan pelaksanaannya kepada Menteri. Dikeluarkan di Jakarta Pada tanggal 21 Oktober 1997 A.N. MENTERI TENAGA KERJA DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN ttd MOHD. SYAUFII SYAMSUDDIN NIP. 160008975 2 dari 22 INS. 11/M/BW/1997 Lampiran No. TANGGAL : INSTRUKSI MENTERI TENAGA KERJA : INS. 11/M/BW/1997 : 21 OKTOBER 1997 PETUNJUK TEKNIS PENGAWASAN SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN I. PETUNJUK UMUM Syarat keselamatan kerja yang berhubungan dengan penanggulangan kebakaran secara jelas telah digariskan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 antara lain: − Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran; − Penyediaan sarana jalan untuk menyelamatkan diri; − Pengendalian asap, panas dan gas; − Melakukan latihan bagi semua karyawan. Rumusan tersebut di atas dengan pendekatan teknis dapat dijabarkan sebagai berikut: 1. Tindakan pencegahan agar tidak terjadi kebakaran dengan cara mengeliminir atau mengendalikan berbagai bentuk perwujudan energi yang digunakan, hendaknya diprioritaskan pada masalah yang paling menonjol dalam statistik penyebab kebakaran. 2. Tindakan dalam rangka upaya mengurangi tingkat keparahan risiko kerugian yang terjadi maupun jatuhnya korban jiwa, dengan cara melokalisasi atau kompartemenisasi agar api, asap dan gas tidak mudah meluas ke bagian yang lain. 3. Penyediaan alat/instansi proteksi kebakaran seperti sistem deteksi/alarm kebakaran dan alat pemadan api ringan, hydran, springkler atau instansi khusus yang handal dan mandiri melalui perencanaan, pemasangan dan pemeliharaan sesuai ketentuan standar. 4. Tersedianya sarana jalan untuk menyelamatkan diri yang aman, lancar dan memadai sesuai jumlah orang dan bentuk konstruksi bangunan. 5. Terbentuknya organisasi tanggap darurat untuk menanggulangi bila terjadi bahaya kebakaran. Tugas-tugas pembinaan dan pengawasan keselamatan kerja di bidang penanggulangan kebakaran seperti uraian tersebut di atas harus dilakukan secara 3 dari 22 INS. 11/M/BW/1997 profesional oleh pegawai dan dengan menjalin kerjasama yang harmonis dengan instansi/dinas terkait. II. PERENCANAAN SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN 1. Setiap perencanaan tempat kerja harus mempertimbangkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan upaya penanggulangan kebakaran baik proteksi secara pasif maupun aktif. − Proteksi kebakaran pasif adalah suatu teknik desain tempat kerja untuk membatasi atau menghambat penyebaran api, panas dan gas baik secara vertikal maupun horizontal dengan mengatur jarak antara bangunan, memasang dinding pembatas yang tahan api, menutup setiap bukaan dengan media yang tahan api atau dengan mekanisme tertentu; − Proteksi kebakaran aktif adalah penerapan suatu desain sistem atau instalasi deteksi, alarm dan pemadan kebakaran pada suatu bagunan tempat kerja yang sesuai dan handal sehingga pada bangunan tempat kerja tersebut mandiri dalam hal sarana untuk menghadapi bahaya kebakaran. 2. Perencanaan instalasi proteksi kebakaran harus mengacu pada peraturan dan standar yang berlaku dan dibuat oleh orang atau badan hukum yang telah mendapat penunjukkan. 3. Pegawai Pengawas yang telah ditunjuk sebagai pengawas spesialis bidang penanggulangan kebakaran bertugas memeriksa berkas perencanaan sistem proteksi kebakaran dan berwewenang menetapkan syarat-syarat perubahan atau perbaikan yang dipandang perlu. 4. berkas rencana sistem proteksi kebakaran meliputi antara lain: − Uraian kriteria desain; − Gambar perencanaan; − Spesifikasi teknik. Masing-masing dibuat rangkap 3 (tiga) dan setelah diperiksa oleh pegawai pengawas yang berwewenang kemudian dikirimkan kepada Direktur PNKK untuk diterbitkan pengesahan/persetujuan gambar rencana tersebut. 4 dari 22 INS. 11/M/BW/1997 III. PEMASANGAN SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN 1. Pelaksanaan pemasangan instalasi proteksi kebakaran harus sesuai dengan gambar yang telah disyahkan dan dilaksanakan oleh instalatir yang telah ditunjuk. 2. Semua perlengkapan-perlengkapan instalasi yang dipasang harus sesuai spesifikasi teknik yang telah disetujui. 3. Setelah pekerjaan pemasangan instalasi selesai dilaksanakan harus diadakan pemeriksaan dan pengujian setempat yang diikuti oleh semua pihak yang terikat antara lain: − Kontraktor (Instalator); − Perencanaan (Konsultan); − Pemilik (Pemberi kerja); − Pengelola (Building Manager); − Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (Spesialisasi penanggulangan kebakaran). 4. Setelah pemeriksaan dan pengujian secara keseluruhan selesai dilaksanakan kemudian dilakukan evaluasi bersama-sama. Pegawai pengawas ketenagakerjaan memberikan komentar dan syarat-syarat yang dipandang perlu berdasarkan temuan-temuan dalam periksaan dan pengujian yang dilakukan. 5. Gambar purna bangun (As built drawing) harus dibuat secara lengkap beserta Berita Acara hasil pemeriksaan dan pengujian dikirimkan kepada Direktur PNKK untuk diterbitkan pengesahannya. 6. Pemilik, pengurus, kontraktor atau instalator bertanggung jawab terhadap pemenuhan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Direktur PNKK sesuai kesepakatan yang telah disetujui dalam perjanjian kontrak. IV. PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN 1. Klasifikasi hunian. Klasifikasi jenis hunian akan menentukan persyaratan standar teknik sistem proteksi kebakaran yang harus diterapkan. 5 dari 22 INS. 11/M/BW/1997 2. Sumber ignition. Perhatikan potensi apa saja yang dapat menjadi sumber pemicu kebakaran dan perhatikan apakah alat pengaman yang diperlukan telah sesuai. Kapan diadakan pemeriksaan terakhir dan apakah syarat-syara yang diberikan telah dilaksanakan. 3. Bahan-bahan yang mudah terbakar/meledak. Perhatikan jenis-jenis bahan yang diolah, dikerjakan atau disimpan. Kenali sifat fisik dan sifat-sifat kimianya. Apakah mengandung potensi mudah terbakar atau meledak. Apakah ada prosedur keselamatan kerja dan dilaksanakan dengan benar. 4. Kompartemen. Amati keadaan lingkungan tempat kerja terhadap maslah penyebaran api, panas, asap. Apakah telah ada upaya untuk mengendalikannya. 5. Pintu darurat. Amati jalur evakuasi, pintu ke luar atau tangga darurat. Apakah ada rintangan yang dapat mengganggu, apakah ada petunjuk arah, apakah ada penerangan darurat. Panjang jarak tempuh mencapai pintu keluar tidak melebihi 36 meter untuk risiko ringan, 30 meter untuk risiko sedang dan 24 meter untuk risiko berat. 6. Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Apakah alat pemadan api ringan telah sesuai jenis dan cukup jumlahnya. Apakah penempatannya mudah dilihat dan mudah dijangkau serta mudah untuk diambil. Periksa pula masa efektif bahan pemadamnya serta masa uji tabungnya. 7. Instalasi alarm. a. Periksa apakah memiliki pengesahan, ada dokumen teknis seperti gambar pemasang, katalog, dan petunjuk pemeliharaan; b. Periksa hasil pemeriksaan terakhir, apakah syarat-syarat yang diberikan sebelumnya telah dilaksanakan; c. Periksalah indikator pada panel kontrol dalam status stand by; 6 dari 22 INS. 11/M/BW/1997 d. Lakukan test fungsi perlengkapan pada panel. Apakah semua perlengkapan dan indikator bekerja dengan baik. Apakah telah dipasang penandaan zone alarm; e. Lakukan test fungsi kerja sistem dengan mengaktifkan tombol manual dan detektor pada setiap zona alarm sambil mencocokkan gambar dengan pelaksanaannnya. Amati konfirmasi indikasi lokal alarm dan indikasi pada panel, apakah berfungsi dan sesuai dengan nomor zonanya. Amati pula apakah kekerasan suara alarm dapat didengar pada jarak terjauh pada zona tersebut. f. Lakukan test open circuit dengan cara membuka resistor pada rangkaian detektor terakhir. Amati konfirmasi pada panel, apakah ada indikasi foult alarm; g. Catat semua penyimpangan yang ditemukan. 8. Instalasi Hydran dan Springkler. a. periksalah apakah memiliki pengesahan, ada dokumen teknis seperti gambar pemasangan, katalog, dan petunjuk pemeliharaan; b. periksa hasil pemeriksaan terakhir, apakah syarat-syarat yang diberikan sebelumnya telah dilaksanakan; c. Periksalah indikator pada panel kontrol apakah dalam status stand by; d. Periksa ruang pompa dan catat data-data teknik pompa, motor penggerak dan perlengkapan yang ada, panel kontrolnya dan lain-lain; e. Periksa sistem persediaan air apakah dapat menjamin kebutuhan air untuk operasi pemadaman dalam waktu sesuai standar waktu tertentu; f. Lakukan test kerja pompa dengan membuka kerangan uji yang disediakan dalam ruang pompa dan amati tekanan pompa. Langkah-langkah pengujian pompa sebagai berikut: 1) Catat tekanan stand by; 2) Catat tekanan pompa pacu jalan; 3) Tutup kembali kerangan uji dan catat tekanan pompa pacu stop; 4) Buka kembali kerangan uji sampai pompa utama jalan dan catat tekanannya; 5) Amati beberapa saat tekanan operasi pompa utama dan catat; 7 dari 22 INS. 11/M/BW/1997 6) Tutup kembali karangan uji dan pompa utama biarkan tetap jalan. Catat tekanannya dan amati safety valve bekerja atau tidak; 7) Test pompa cadangan. Catat tekanan start dan tekanan operasionalnya seperti langkah pengujian pompa utama. g. Evaluasi pompa. Pompa hydran harus mempunyai karakteristik tekanan minimal 4,5 kg/cm2 dan laju aliran minimal 500 US GPM. Cocokkan spesifikasi pompa berdasarkan katalog dengan hasil uji coba. Periksa sirkit pengendalian pompa antara lain: 1) Suplai daya listrik harus ditarik dari sisi suplai dari panel utama dengan menggunakan saklar sendiri; 2) Kabel penghantar yang dipakai harus jenis kabel tahan api atau dapat diizinkan menggunakan kabel lain dengan syarat harus dipasang dalam pipa berulir; 3) Pada sirkit instalasi pemadam kebakaran tidak diizinkan adanya pembebanan lain yang tidak berhubungan dengan keperluan pelayanan pompa; 4) Alat pengaman sirkit pompa harus mempunyai karakteristik mampu dialiri arus 125% beban penuh secara terus menerus dan pada 600% beban penuh membuka tidak kurang dari 20 detik tetapi tidak lebih dari 50 detik; 5) Antara motor dan sirkit kendali tidak diizinkan dipasang pengaman beban lebih. h. Pengujian operasional hydran. 1) Buka titik hydran terdekat dengan pompa. Ukur tekanan pada mulut pancar dengan pipa pitot dan catat tekanan pada manometer di ruang pompa; 2) Buka titik hydran kedua yaitu titik hydran terjauh dan titik pengujian pertama tetap terbuka. Ukur tekanan pada mulut pancar dan tekanan manometer di ruang pompa; 3) Buka titik hydran ketiga yaitu titik hydran pertengahan dan titik hydran pertama dan kedua tetap terbuka. Ukur tekanan pada mulut pancar dan tekanan manometer di ruang pompa. 8 dari 22 INS. 11/M/BW/1997 i. Evaluasi pengujian operasional. Syarat yang diminta adalah tekanan terberat tidak lebih dari 7 kg/cm2 dan tekanan pada titik terjauh tidak kurang dari 4,5 kg/cm2. 9. Instalasi khusus Pada obyek-obyek tertentu ada kalanya memerlukan sistem proteksi kebakaran secara khusus dengan media tertentu yang disesuaikan dengan karakteristik obyek yang bersangkutan. Kriteria penilaian instalasi khusus harus berpedoman pada standar yang berlaku dan spesifikasi teknis peralatan dari pabrik pembuatnya. Dikeluarkan di Jakarta Pada tanggal 21 Oktober 1997 A.N. MENTERI TENAGA KERJA DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN ttd MOHD. SYAUFII SYAMSUDDIN NIP. 160008975 9 dari 22 INS. 11/M/BW/1997 Bentuk 65-K PERMOHONAN PENGESAHAN / SERTIFIKASI INSTALASI PROTEKSI KEBAKARAN No. : ___________________ Berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1970 dan Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. Inst. 11/M/BW/1997, dengan ini kami mengajukan permohonan pengesahan Sertifikasi Pemasangan Instalasi Proteksi Kebakaran. Pemohon Nama Jabatan Instansi/perusahaan Alamat : : : : …………………………………………………………………………………. …………………………………………………………………………………. …………………………………………………………………………………. …………………………………………………………………………………. Telp. : ……………………………… Fax. : ………………………………. Data Umum Nama gedung/bangunan : …………………………………………………………………………………. Jenis usaha/kegiatan : …………………………………………………………………………………. Alamat : ……………………………………………………………………………......... Telp. : ………………………………. Fax. : ………………………………. Pemilik : …………………………………………………………………………………. Pengelola : ………………………………………………………………………………..... Nama pengurus : ………………………………………………………………………………… Jenis instansi : ( ) Instalasi Alarm ( ) Instalasi Hydran ( ) Instalasi Springkler ( ) Instalasi Khusus *) Sebutkan! …………………………………………………………………………. Konsultan : …………………………………………………………………………………. Alamat : …………………………………………………………………………………. Telp. : ……………………………… Fax. : ……………………………… Instalator : …………………………………………………………………………………. Alamat : …………………………………………………………………………………. Telp. : ……………………………... Fax. : ……………………………… Jadual pelaksanaan : ……………………………………. s/d ……………….…………………… Keterangan : Data teknik, gambar dan kriteria perencanaan terlampir. ..………………... , ……………………….. Pemohon, Materai Rp. 2.000,- Kepada Yth. Direktur PNKK Ditjen Binawas Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51 Blok A Lantai 8 Jakarta Selatan. 10 dari 22 INS. 11/M/BW/1997 Bentuk 66-K No. : Tgl. : LAPORAN PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN SARANA PROTEKSI KEBAKARAN KLUI : I. DATA UMUM 1. Nama Gedung/Bangunan : _______________________________________ 2. Alamat : _______________________________________ _______________________________________ 3. Penggunaan bangunan : _______________________________________ 4. Pemilik : _______________________________________ 5. Pengelola : _______________________________________ 6. Nama pengurus : _______________________________________ II. DATA BANGUNAN 1. Luas lahan : _______________m2 2. Luas bangunan : _______________meter 3. Konstruksi bangunan. − Struktur utama − Struktur lantai − Dinding luar : _______________________________________ : _______________________________________ : _______________________________________ − Dinding dalam (penyekat): _______________________________________ − Rangka plapond − Penutup plapond − Rangka atap − Penutup atap : _______________________________________ : _______________________________________ : _______________________________________ : _______________________________________ 4. Tinggi bangunan : _______________meter 5. Jumlah lantai : _______________________________________ 6. Jumlah luas lantai : _______________m2 7. Dibangun tahun : _______________________________________ 8. Perlengkapan proteksi kebakaran 11 dari 22 INS. 11/M/BW/1997 8.1 ( ) Alat Pemadam Api Ringan 8.2 ( ) Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik 8.3 ( ) Instalasi Hydran 8.4 ( ) Instalasi Springkler 8.5 ( ) Instalasi Khusus *) _______________________________________ 8.6 ( ) Sarana evakuasi Catatan *) 12 dari 22 INS. 11/M/BW/1997 Bentuk 66.K(A) SPESIFIKASI TEKNIK INSTALASI ALARM KEBAKARAN OTOMATIK No. Peralatan 1. Panel control 2. Announciator 3. Detektor panas 4. Detektor asap 5. Detektor nyala 6. Detektor gas 7. Tombol manual 8. Alarm bell 9. Sinyal lampu alarm Merk/Model Catatan *) 13 dari 22 Jumlah Status Keterangan INS. 11/M/BW/1997 DATA PEMASANGAN INSTALASI ALARM Lokasi (1) Detektor No. Zone (2) ROR (3) Fixed (4) TPM Smoke (5) (6) 14 dari 22 FLSw. (7) Alarm Bell (8) Lamp (9) STATUS*) (10) INS. 11/M/BW/1997 HASIL PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN INSTALASI ALARM No. Pemeriksaan/pengujian 1. Fungsi kerja panel 2. Test Alarm 3. Test Foult 4. Interkoneksi Diperiksa Tanggal Hasil Pelaksana 15 dari 22 Syarat-syarat Tanda Tangan INS. 11/M/BW/1997 Bentuk 66 K.(HY) SPESIFIKASI SISTEM INSTALASI PEMADAM OTOMATIK No. Lokasi Volume Ruang (M3) Media Pemadam Jenis media Jumlah Aplikasi Sistem Deteksi single/cross zone Pemadam total flooding/local protection HASIL PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN Diperiksa oleh Pelaksana 16 dari 22 Tanda Tangan INS. 11/M/BW/1997 Bentuk 66 K.(GC) SPESIFIKASI PEMASANGAN INSTALASI HYDRAN No. Perihal 1. Sumber air baku 2. Ground Reservoar 3. Tangki Grafitasi 4. Siamese Conection 5. Pompa Pacu 6. Pompa Utama 7. Pompa Cadangan 8. Priming tank 9. Bejana angin 10. Pressure relief valve 11. Test valve 12. Indikator Listrik terbuka 13. Pipa hisap 14. Pipa penyalur utama 15. Pipa Tegak 16. Hydran Pilar / Hidran halaman 17. Hydran gedung 18. Hose Rell Spesifikasi Q : …………. Us Gpm H : …………. Meter Start oto : …………. Kg/cm2 Stop oto : …………. Kg/cm2 Q : …………. Us Gpm H : …………. Meter Start Oto : ……… kg/cm2 Stop manual Q : …………. Us Gpm H : …………. Meter Start oto : …………. Kg/cm2 Stop manual Kapasitas : ………. Liter P. Kerja : ……….. kg/cm2 P. Uji : ……….. kg/cm2 Catatan *) 17 dari 22 Status Keterangan INS. 11/M/BW/1997 HASIL PERCOBAAN UNIT POMPA No. 1. 2. 3. 4. Pompa Pompa pacu Pompa utama Pompa cadangan Pompa Diesel Start Otomatik/Manual …… kg/cm2 Otomatik/Manual …… kg/cm2 Otomatik/Manual …… kg/cm2 Otomatik/Manual …… kg/cm2 Stop Otomatik/Manual …… kg/cm2 Otomatik/Manual …… kg/cm2 Otomatik/Manual …… kg/cm2 Otomatik/Manual …… kg/cm2 Keterangan HASIL PERCOBAAN OPERASIONAL HYDRAN No. 1. Percobaan Stand by 2. 1 titik hydran 3. 2 titik hydran 4. 3 titik hydran Diperiksa oleh Tekanan Pelaksana 18 dari 22 Status Keterangan Tanda Tangan INS. 11/M/BW/1997 Bentuk FS-04.SP SPESIFIKASI PEMASANGAN INSTALASI SPRINGKLER No. Perihal 1. Sumber air baku 2. Ground Reservoar 3. Tangki Grafitasi 4. Siamese Connection 5. Pompa Pacu 6. Pompa Utama 7. Pompa Cadangan 8. Priming tank 9. Bejana angin 10. Pressure relief valve 11. Test valve 12. Indikator Listrik terbuka 13. Alarm Gong 14. Pipa hisap 15. Pipa penyalur utama 16. Pipa Tegak 17. Pipa pembagi utama 18. Pipa cabang 19. Flow Swicht 20. Kepala Springkler Spesifikasi Q : …………. Us Gpm H : …………. Meter Start oto : …………. Kg/cm2 Stop oto : …………. Kg/cm2 Q : …………. Us Gpm H : …………. Meter Start Oto : ……… kg/cm2 Stop manual Q : …………. Us Gpm H : …………. Meter Start oto : …………. Kg/cm2 Stop manual Kapasitas : ………. Liter P. Kerja : ……….. kg/cm2 P. Uji : ……….. kg/cm2 19 dari 22 Status Keterangan INS. 11/M/BW/1997 HASIL PERCOBAAN UNIT POMPA No. 1. 2. 3. 4. No Pompa Pompa pacu Pompa utama Pompa cadangan Pompa Diesel Start Otomatik/Manual …… kg/cm2 Otomatik/Manual …… kg/cm2 Otomatik/Manual …… kg/cm2 Otomatik/Manual …… kg/cm2 Stop Otomatik/Manual …… kg/cm2 Otomatik/Manual …… kg/cm2 Otomatik/Manual …… kg/cm2 Otomatik/Manual …… kg/cm2 Keterangan HASIL PERCOBAAN DRAIN TEST TIAP PIPA CABANG Status Lokasi Keterangan Aliran Indikator 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. Diperiksa oleh Pelaksana 20 dari 22 Tanda Tangan INS. 11/M/BW/1997 HASIL PERCOBAAN UNIT POMPA No. 1. 2. 3. 4. No Pompa Pompa pacu Pompa utama Pompa cadangan Pompa Diesel Start Otomatik/Manual …… kg/cm2 Otomatik/Manual …… kg/cm2 Otomatik/Manual …… kg/cm2 Otomatik/Manual …… kg/cm2 Stop Otomatik/Manual …… kg/cm2 Otomatik/Manual …… kg/cm2 Otomatik/Manual …… kg/cm2 Otomatik/Manual …… kg/cm2 Keterangan HASIL PERCOBAAN DRAIN TEST TIAP PIPA CABANG Status Lokasi Keterangan Aliran Indikator 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 21 dari 22 INS. 11/M/BW/1997 3. Temuan dan Saran No. Perihal / Lokasi Kondisi / Temuan Saran Demikian hasil pemeriksaan sarana proteksi kebakaran, untuk bahan pertimbangan lebih lanjut. Diperiksa tanggal Pelaksana Tanda Tangan Dikeluarkan di Jakarta Pada tanggal 21 Oktober 1997 A.N. MENTERI TENAGA KERJA DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN ttd MOHD. SYAUFII SYAMSUDDIN NIP. 160008975 22 dari 22 SURAT EDARAN DAN KEPUTUSAN DIRJEN PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN 46. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja R.I. No. : Kep. 84/BW/1998 Tentang Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan 47. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep.407/BW/1999 tentang Peryaratan, Penunjukan Hak dan Kewajiban Teknisi Lift. 48. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No.: Kep.311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik KEP. 84/BW/1998 SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA R.I. NO. : KEP. 84/BW/1998 TENTANG CARA PENGISIAN FORMULIR LAPORAN DAN ANALISIS STATISTIK KECELAKAAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA. Menimbang : a. bahwa formulir pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan serta analisis statistik kecelakaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 03/MEN/1998 tanggal 26 Februari 1998 perlu diatur cara pengisian dan penggunaannya untuk mengetahui angka kekerapan dan keparahan kecelakaan; b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan cara pengisian formulir pemeriksaan dan pengkajian serta analisis statistik kecelakaan. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 03/MEN/1998 tanggal 26 Februari 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan; MEMUTUSKAN Menetapkan : PERTAMA : Pengisian dan penggunaan pengkajiankecelakaan serta formulir pemerIksaan dan analisis statistik kecelakaan dilaksanakan dengan berpedoman pada Petunjuk Pelaksanaan terlampir. KEDUA : Memerintahkan kepada Pegawai Pengawas dalam pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan serta Kepala Kantor Departemen 1 dari 13 KEP. 84/BW/1998 Tenaga Kerja dan Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja dalam menyusun analisis statistik kecelakaan menggunakan Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana termaksud dalam amar “Pertama”. KETIGA : Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja harus mengirimkan analisis statistik kecelakaan tersebut setiap bulan ke Departemen Pusat cq. Dirjen Binawas. KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 8 April 1998 DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN MOHD. SYAUFII SYAMSUDDIN NIP. 160008975 2 dari 13 KEP. 84/BW/1998 LAMPIRAN I NOMOR TANGGAL : SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN : KEP. 84/BW/1998 : 8 APRIL 1998 PETUNJUK PELAKSANAAN PENGISIAN DAN PENGGUNAAN FORMULIR PEMERIKSAAN DAN PENGKAJIAN SERTA ANALISIS STATISTIK KECELAKAAN A. PENDAHULUAN I. Latar Belakang Tujuan Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja No. 1 Tahun 1970 adalah untuk memberikan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja serta mengamankan sumber-sumber produksi agar dapat dipergunakan secara efisien. Untuk mencapai sasaran Undang-undang Keselamatan Kerja tersebut antara lain setiap kecelakaan wajib dilaporkan kepada Departemen Tenaga Kerja. Pengurus atau Pengusaha wajib melaporkan setiap kecelakan yang terjadi di tempat kerjanya dengan mempergunakan bentuk yang telah diterapkan, agar dapat dilakukan analisa kecelakaan. Analisis kecelakaan kerja dilakukan untuk menemukan penyebab utama kecelakaan sehingga dapat diberikan saran perbaikan agar kecelakaan tidak terulang kembali. II. Tujuan Tujuan Petunjuk Pelaksanaan Pengkajian Kecelakaan adalah untuk memberikan panduan kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan, Kepala Kantor, Departemen Tenaga Kerja dan Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja dapat melakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. III. Ruang Lingkup Ruang lingkup Petunjuk Pengkajian Kecelakaan ini meliputi analisis kecelakaan di tempat kerja yang terdiri dari kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, peledakan, kebakaran dan bahaya pembuangan limbah serta kejadian berbahaya lainnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 03/MEN/98 tanggal Februari 1998. B. PENGISIAN FORMULIR (Lampiran II, III, IV, V, VI, dan VII Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 03/MEN/98 tanggal 26 Februari 1998). 3 dari 13 KEP. 84/BW/1998 I. DATA UMUM A. Identitas Perusahaan 1. Nama perusahaan diisi menurut jenis usaha dan nama perusahaannya Contoh : a. Pabrik Tekstil PT. JAYATEK b. Kontraktor Bangunan PT. PEMBANGUNAN JAYA. 2. Alamat perusahaan diisi sesuai dengan yang ada pada Wajib Lapor Ketenagakerjaan (UUD No. 7/1981). Apabila belum ada diisi menurut alamat perusahaan atau bagian perusahaan yang berdiri sendiri. 3. Nama pengurus diisi sesuai dengan yang ada pada Wajib Lapor Ketenagakerjaan dan apabila belum ada diisi dengan nama penanggung jawab perusahaan sesuai peraturan perundangan. 4. Alamat pengurus diisi sesuai dengan domisili resmi yang bersangkutan berdasarkan KTP atau PASPORT. B. Informasi Kecelakaan 1. Tempat, tanggal dan jam kejadian kecelakaan diisi menurut tempat dimana terjadi kecelakaan, tanggal dan jam kecelakaan. Contoh : a. Di bagian pemintalan pabrik tekstil PT. JAYATEX. Tanggal 10 Agustus 1991, jam 11:00 WIB. b. Di proyek bangunan pemasangan saluran pipa air minum jalan Ciputat Raya Tanggal 12 Maret 1991, jam 14:00 WIB. 2. Sumber laporan menurut berita yang diterima: Contoh : a. Surat kabar Harian KOMPAS tanggal 11 Agustus 1991 b. Laporan lisan (telepon) pengurus perusahaan PT. PEMBANGUNAN JAYA. 3. Tanggal diterima laporan diisi sesuai dengan barita yang diperoleh dalam butir 2. Contoh : a. 11 Agustus 1991 b. 12 Maret 1991 4. Tanggal pemeriksaan diisi menurut tangal pada waktu pegawai ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan setempat. 5. Atasan langsung adalah atasan yang memberikan perintah pekerjaan kepada korban secara organisator perusahaan. 6. Saksi adalah orang yang melihat/mendengar/mengetahui secara langsung proses terjadi kecelakaan. C. Lain-lain 1. P2K3/AHLI K3 diisi dengan ada atau tidak ada. 2. KKB/PP diisi dengan ada atau tidak ada. 3. JAMSOSTEK diisi dengan ada atau tidak ada. 4. SPSI diisi dengan ada atau tidak ada. 5. jumlah tenaga kerja, diisi jumlah seluruh tenaga kerja yang ada di perusahaan. 6. asuransi lainnya, diisi jenis asuransi selain asuransi sosial tenaga kerja. 4 dari 13 KEP. 84/BW/1998 II. DATA KORBAN 1. Jumlah korban : diisi dengan jumlah seluruh korban pada kasus kecelakaan tersebut baik yang mati, luka berat maupun luka kecil kecelakaan tersebut kemudian dibagi menurut jenis kelamin yang diisikan pada kolom laki-laki dan perempuan. 2. Nama : diisi menurut nama korban kecelakaan dan apabila kolom tersebut cukup dapat dibuat daftar tersendiri. Kolom umur diisi menurut masingmasing umur korban dan kolom kode diisi menurut nomor kode pembagian kelompok umur. - Kolom kode yang kosong diisi menurut petunjuk nomor kolom kode yang ada. 3. Akibat kecelakaan : diisi sesuai dengan keadaan korban manusia. Keadaan kecelakaan (bukan korban manusia). - Luka berat adalah luka yang mengakibatkan cacat tetap, yaitu kehilangan atau tidak berfungsinya salah satu atau beberapa organ tubuh atau gangguan jiwa. Apabila memerlukan pekerjaannya meskipun tidak ada akibat cacat tetap termasuk dalam klasifikasi luka berat. - Luka ringan adalah luka yang memerlukan perawatan medis sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan tidak lebih dari 1 (satu) hari. 4. Keterangan cidera adalah diisi menurut bagian tubuh korban yang mendapat cidera. Contoh : mata. Untuk kolom kode diisi dengan nomor A. 10 sesuai dengan petunjuk kolom kode yang ada. Apabila diperlukan sesuai dengan jumlah korban dapat dibuatkan daftar tersendiri. III. FAKTA YANG DIBUAT Di dalam kolom ini fakta yang ada dibagi dalam 2 (dua) kelompok besar yaitu kondisi yang berbahaya dan tindakan yang berbahaya. 1. Menentukan kondisi yang berbahaya digunakan pedoman sebagai berikut. - Cacat dan daftar semua kondisi yang tidak aman baik dilihat secara mekanis maupun fisik yang benar-benar mendukung terjadinya kecelakaan. - Kondisi ini tetap akan menimbulkan kecelakaan walaupun tindakan berbahaya tidak ada. 2. Tindakan yang berbahaya. Untuk menentukan tindakan yang berbahaya sama halnya dengan yang digunakan dalam menentukan kondisi berbahaya yaitu dengan berpedoman sebagai berikut: - Inventarisir semua tindakan-tindakan yang menyimpang dari prosedur semestinya yang tidak aman benar-benar mendukung atau mendasari penentuan type kecelakaan yang telah dipilih atau ditetapkan. Tindakan berbahaya dimaksud dapat berasal dari si korban sendiri atau pembantunya atau orang lain yang berada disekitarnya. 5 dari 13 KEP. 84/BW/1998 IV. URAIAN TERJADINYA KECELAKAAN Diisi secara kronologis tentang terjadi kecelakaan dengan cara mengumpulkan informasi dari saksi-saksi yang ada. Apabila tidak memungkinkan mendapatkan informasi (tidak ada sumber informasi). Pegawai Pengawas mengisi kemungkinan terjadinya kecelakaan berdasarkan logika setelah mempelajari jalannya mesin/peralatan/proses dan cara kerja yang telah dilakukan oleh korban kecelakaan. Disamping uraian terjadinya kecelakaan, juga sedapat mungkin dimasukan dalam kolom ini segala informasi yang kemungkinan dapat mempengaruhi korban dalam melakukan pekerjaannya. Contoh: - Dalam keadaan sakit. - Kurang tidur - Marah-marah, dan sebagainya. V. SUMBER KECELAKAAN Untuk menentukan sumber kecelakaan dapat digunakan pedoman sebagai berikut: a. pilihlah benda, bahan, zat atau pemapar lainnya yang tidak aman dan apabila dieliminir maka kecelakaan yang bersangkutan tidak akan terjadi. b. Apabila tidak terdapat benda, bahan atau zat yang berbahaya/tidak aman sebagaimana dimaksud pada huruf a, pilihlah benda atau bahan atau zat yang kontak langsung dengan korban. Contoh: Terjepit conveyor Kolom kode yang diisi adalah B5. VI. TYPE KECELAKAAN Cara untuk menetapkan type kecelakaan yang paling mendekati yaitu berdasarkan proses terjadinya hubungan atau kontak sumber kecelakaan dengan luka atau sakit yang diderita korban. Type kecelakaan berdasarkan penggolongannya adalah : tertangkap pada, dalam dan diantara benda (dalam hal ini adalah tertangkap diantara dua benda) dengan kolom kode yang diisi C3. VII. PENYEBAB KECELAKAAN Untuk menetapkan sebab utama kecelakaan yang terdiri dari kondisi yang berbahaya adalah diambil salah satu dari fakta yang didapat dengan mengisi kolom kode D dan E. Apabila terdapat lebih dari satu kondisi dan tindakan yang berbahaya, maka dipilih salah satu diantaranya yang paling erat kaitannya dengan type kecelakaan yang ditentukan. 6 dari 13 KEP. 84/BW/1998 VIII. SYARAT-SYARAT YANG DIBERIKAN Syarat yang diberikan untuk mencegah agar kasus kecelakaan yang serupa tidak terulang kembali adalah dengan cara menetapkan tindakan yang harus diambil dan apabila dilakukan maka kecelakaan tersebut tidak akan terjadi. Syarat tersebut harus mengacu prinsip sebagai berikut: - Biaya yang dikeluarkan seminimal mungkin (murah). - Dapat dilakukan atau dikerjakan. - Efektif dalam menghindari terjadinya kecelakaan. - Tidak mengganggu proses produksi dan pemeliharaan. IX. TINDAKAN LEBIH LANJUT Adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai setelah dilakukan pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan. Tindakan tersebut dapat berupa antara lain: - Rekomendasi kepada pimpinan untuk menetapkan kebijaksanaan lebih lanjut dalam kaitan kasus-kasus kecelakaan yang serupa. - Tindakan dalam kaitan jaminan kecelakaan kerja. - Penyelidikan terdapat penanggung jawab terjadinya kecelakaan. - Pembinaan yang perlu segera dilakukan di perusahaan yang bersangkutan. - Dan sebagainya. X. HAL-HAL YANG PERLU DILAPORKAN Hal-hal lain yang perlu dilaporkan Adalah hal-hal yang berkaiatan dengan kasus kecelakaan ataupun perusahaan yang bersangkutan misalnya: - Tindakan yang telah diambil pengurus perusahaan setelah terjadinya kasus kecelakaan. - Dampak terhadap lingkungan peralatan atau karyawan lainnya. - Pengalaman atau latar belakang korban. - Latar belakang perusahaan misalnya: merupakan anak perusahaan/induk perusahaan atau salah satu group perusahaan tertentu. Disamping itu dapat dilaporkan juga jumlah jam kerja per hari dari seluruh karyawan dalam jam, serta jumlah hari orang yang hilang dalam hari orang. XI. KOLOM KODE Pada sebelah kanan bentuk pengkajian terdapat kolom empat persegi (kotak) yang diperlukan mengisi kode dari sisi laporan. Kolom tersebut sebagaian ada yang telah terisi dan sebagian masih kosong. Cara mengisi kolom yang masih kosong tersebut dengan daftar sebagai berikut: 1. DATA KORBAN A A1 : jumlah korban : jumlah korban laki-laki 7 dari 13 KEP. 84/BW/1998 A2 A3 A3.1 A3.2 A3.3 A3.4 A3.5 A3.6 : jumlah korban perempuan : umur korban dikelompokan berdasarkan usia: : kurang dari 10 tahun : antara 11 s/d 20 tahun : antara 21 s/d 30 tahun : antara 31 s/d 40 tahun : antara 41 s/d 50 tahun : antara dari 51 tahun Akibat Kecelakaan A4 : Jumlah korban yang mati A5 : Jumlah korban yang luka berat A6 : Jumlah korban yang luka ringan Keterangan cidera/bagian tubuh yang cidera A7 : kepala A8 : mata A9 : telinga A10 : badan A11 : lengan A12 : tangan A13 : jari tangan A14 : paha A15 : kaki A16 : jari kaki A17 : organ tubuh bagian dalam 2. SUMBER KECELAKAAN B1 : Mesin (mesin pons, mesin press, gergaji, mesin bor, mesin tenun, dan lain-lain). B2 : Penggerak mula dan pompa (motor bakar, pompa angin/kompressor, pompa air, kipas angin, penghisap udara, dan lain-lain). B3 : lift (lift untuk orang atau barang baik yang digerakkan dengan tenaga uap, listrik, hydraulik, dan lain-lain). B4 : Pesawat angkat (keran angkat, derek, dongkrak, takel, lir, dan lainlain). B5 : Conveyor (ban berjalan, rantai berjalan, dan lain-lain). B6 : Pesawat angkut (lori, forklift, gerobag, mobil, truck, cerobong penghantar, dan lain-lain). B7 : Alat transmisi mekanik (rantai, pulley, dan lain-lain). B8 : Perkakas kerja tangan (pahat, palu, pisau, kapak, dan lain-lain). B9 : Pesawat uap dan bejana tekan (ketel uap, bejana uap, pemanas air, pengering uap, botol baja, tabung bertekanan, dan lian-lain). B10 : peralatan listrik (motor listrik, generator, transformator, ornamen listrik, zakering, sakelar, kawat penghantar, dan lain-lain). B11 : Bahan kimia (bahan kimia yang mudah meledak, atau menguap, beracun, korosif, uap logam, dan lain-lain). B12 : Debu berbahaya (debu yang mudah meledak, debu organik, debu anorganik seperti debu asbes, debu silika, dan lain-lain). 8 dari 13 KEP. 84/BW/1998 B13 : Radiasi dan bahan radioaktif (radium, cobalt, sinar ultra, sinar infra, dan lain-lain). B14 : Faktor lingkungan (contoh: iklim kerja, tekanan udara, geteran, bising, cahaya, dan lain-lain). B15 : Bahan mudah terbakar dan benda panas (lak. Film. Minyak, kertas, kapuk, uap, dan lain-lain). B16 : Binatang (serangga, cacing, binatang buas, bakteri, dan lain-lain). B17 : Permukaan lantai kerja (lantai, bordes, jalan, peralatan, dan lainlain). B18 : Lain-lain (perancah, tangga, peti, kaleng, sampah, benda kerja, dan lain-lain). 3. TYPE KECELAKAAN C1 : Terbentur (pada umumnya menunjukan kontak atau persinggungan dengan benda tajam atau benda keras yang mengakibatkan tergores, terpotong, tertusuk, dan lain-lain). C2 : Terpukul (pada umumnya karena yang jatuh, meluncur, melayang, bergerak, dan lain-lain). C3 : Tertangkap pada, dalam dan diantara benda (terjepit, tergigit, tertimbun, tenggelam, dan lain-lain). C4 : Jatuh dari ketinggian yang sama. C5 : Jatuh dari ketinggian yang berbeda. C6 : Tergelincir. C7 : Terpapar (pada umumnya berhubungan dengan temperatur, tekanan udara, getaran, radiasi, suara, cahaya, dan lain-lain). C8 : Penghisapan, penyerapan (menunjukan proses masuknya bahan atau zat berbahaya ke dalam tubuh, baik melalui pernafasan ataupun kulit dan yang pada umumnya berakibat sesak nafas, keracunan, mati lemas, dan lain-lain). C9 : Tersentuh aliran listrik. C10 : Dan lain-lain. 4. KONDISI YANG BERBAHAYA D1 : Pengamanan yang tidak sempurna (sumber kecelakaan tanpa alat pengaman, atau dengan alat pengaman yang tidak mencukupi atau rusak atau tidak berfungsi, dan lain-lain). D2 : Peralatan/bahan yang tidak seharusnya (mesin, pesawat, peralatan atau bahan yang tidak sesuai atau berbeda dari keharusan, faktor lainnya dan lain-lain). D3 : Kecacatan, ketidaksempurnaan (kondisi atau keadaan yang tidak semestinya, misalnya: kasar, licin, tajam, timpang, aus, retak, rapuh, dan lain-lain). D4 : Pengaturan prosedur yang tidak aman (pengaturan prosedur yang tidak aman pada atau sekitar sumber kecelakaan, misalnya: penyimpanan, peletakan yang tidak aman, di luar batas kemampuan, pembebanan lebih, faktor psikososial, dan lain-lain). D5 : Penerapan tidak sempurna (kurang cahaya, silau, dan lain-lain). D6 : Ventilasi tidak sempurna (pergantian udara segar yang kurang, sumber udara segar yang kurang, dan lain-lain). 9 dari 13 KEP. 84/BW/1998 D7 : Iklim kerja yang tidak aman (suhu udara yang terlalu tinggi atau terlalu rendah, kelembaban udara yang berbahaya, faktor biologi, dan lain-lain). D8 : Tekanan udara yang tidak aman (tekanan udara yang tinggi dan yang rendah, dan lain-lain). D9 : Getaran yang berbahaya (getaran frekuensi rendah, dan lain-lain). D10 : Bising (suara yang intensitasnya melebihi nilai ambang batas). D11 : Pakaian, kelengkapan yang tidak aman (sarung tangan, respirator, kedok sepatu keselamatan, pakaian kerja, dan lain-lain, tidak tersedia atau tidak sempurna/cacat/rusak, dan lain-lain). D12 : Kejadian berbahaya lainnya (bergerak atau berputar terlalu lambat, peluncuran benda, ketel melendung, konstruksi retak, korosi, dan lain-lain). 5. TINDAKAN YANG BERBAHAYA E1 : Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa mengamankan, lupa memberi tanda/peringatan. E2 : Bekerja dengan kecepatan berbahaya. E3 : Membuat alat pengaman tidak berfungsi (melepaskan, mengubah, dan lain-lain). E4 : Memakai peralatan yang tidak aman, tanpa peralatan. E5 : Memuat, membongkar, menempatkan, mencampur, menggabungkan dan sebagainya dengan tidak aman (proses produksi). E6 : Mengambil posisi atau sikap tubuh tidak aman (ergonomi). E7 : Bekerja pada objek yang berputar atau berbahaya ( misalnya membersihkan, mengatur, memberi pelumas, dan lain-lain). E8 : Mengalihkan perhatian, mengganggu, sembrono/dakar, mengagetkan, dan lain-lain). E9 : Melalaikan penggunaan alat pelindung diri yang ditentukan. E10 : Lain-lain. C. MEKANISME ADMINISTRASI DAN PENGKAJIAN I. TINGKAT KANDEP 1. Laporan kejadian kasus kecelakaan sumbernya terdiri dari: a. anggota masyarakat. b. Pengurus atau pengusaha melalui bentuk laporan resmi. c. Hasil temuan Pegawai Pengawas pada waktu mengadakan pemeriksaan rutin. 2. Dari sumber atau temuan Pegawai Pengawas, Kepala Kandepnaker setempat mengeluarkan surat perintah kepada Pegawai Pengawas untuk m engadakan Pemeriksaan tempat Kejadian perkara (TKP). 3. Pegawai Pengawas setelah mengadakan pemeriksaan TKP segera melakukan pengkajian kecelakaan dengan mempergunakan bentuk/formulir yang telah ditetapkan. 4. Hasil pengkajian kecelakaan dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan dikirimkan kepada Kepala Kanwil Depnaker setempat 1 (satu) exemplar dan 1 (satu) sebagai arsip di Kandepnaker setempat. 10 dari 13 KEP. 84/BW/1998 5. Setiap pengirim hasil pengkajian kecelakaan harus diberikan nomor urut tersendiri dengan kode wilayah masing-masing sesuai kode surat yang ada. II. TINGKAT KANWIL 1. Laporan pengkajian kecelakaan dari Kandep ke Kanwil, datanya dianalisis per Kandep dan per Sektor. 2. Dari data pengkajian ayng ada Kanwil menghitung angka tingkat kekerapan (Frequency Rate) dan angka tingkat keparahan (Severity Rate) untuk setiap Kandep/Sektor dan FR, SR Kanwil masing-masing. 3. Rumus yang dipergunakan untuk menghitung tingkat kekerapan (FR) adalah: Jumlah Kecelakaan X 1.000.000 Jumlah jam/orang Untuk menghitung tingkat keparahan (SR) adalah: Jumlah hari hilang X 1.000.000 Jumlah jam/orang Waktu kerja per orang diambil rata-rata 7 jam hari atau 40 jam/minggu. Untuk menentukan kerugian hari kerja yang hilang dapat dilihat dalam tabel (lampiran II). 4. Analisis statistik kecelakaan Kanwil diteruskan ke Pusat/Dit. PNKK untuk dihimpun menjadi data nasional. III. TINGKAT PUSAT Pusat melakukan analisis statistik kecelakaan secara nasional melalui data wilayah per Kanwil dan menghitung FR dan SR tingkat nasional. 11 dari 13 KEP. 84/BW/1998 LAMPIRAN II : SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN NOMOR : KEP. 84/BW/1998 TANGGAL : 8 APRIL 1998 TABEL KERUGIAN HARI KERJA KARENA CACAT A. Untuk kerugian dari anggota badan karena cacat tetap atau menurut ilmu bedah. 1. Tangan dan jari-jari Amputasi seluruh atau sebagian dari tulang Ruas ujung Ibu jari Telunjuk Tengah Manis Kelingking 300 100 75 60 50 Ruas tengah - 200 150 120 100 Ruas pangkal 600 400 300 240 200 900 600 500 450 Telapak antara jari-jari dan pergelangan Tangan sampai pergelangan 3000 2. Kaki dan jari-jari Amputasi seluruh atau sebagian dari tulang Ruas ujung Ibu jari Jari-jari lainnya 150 35 Ruas tengah - 75 Ruas pangkal 300 150 Telapak (antara jari-jari pangkal kaki) Kaki sampai pergelangan 600 350 2400 12 dari 13 KEP. 84/BW/1998 3. Lengan Tiap bagian dari pergelangan sampai siku 3600 Tiap bagian dari sambungan bahu 4500 atas siku sampai 4. Tungkai Tiap bagian di atas mata kaki sampai lutut 3000 Tiap bagian di atas lutut sampai pangkal paha 4500 B. Kehilangan Fungsi. Satu mata 1800 Kedua mata dalam satu kasus kecelakaan 6000 Satu telinga 600 Kedua telinga dalam satu kecelakaan 3000 C. Lumpuh Total dan Mati. Lumpuh total yang menetap 6000 Mati 6000 Catatan : Untuk setiap luka ringan tidak ada amputasi tulang kerugian hari kerja adalah jumlah sesungguhnya selma si korban tidak mampu bekerja. 13 dari 13 KEP.407/BW/1999 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN NO : KEP. 407/BW/1999 TENTANG PERSYARATAN, PENUNJUKAN, HAK DAN KEWAJIBAN TEKNISI LIFT DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 27 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-03/MEN/1999 perlu diatur mengenai persyaratan, penunjukan, hak dan kewajiban teknisi lift yang mengerjakan pemasangan, perbaikan dan atau perawatan lift; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara R.I. Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara No. 2918); 2. Keputusan presiden R.I. No. 122/M/1998 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan; 3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1988 tentang Berlakunya Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor SNI 225-1998 mengenai Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia 1987 (PUIL 1987) di Tempat Kerja; 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja; 5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang. 1 dari 12 KEP.407/BW/1999 MEMUTUSKAN Menetapkan : Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan tentang Persyaratan, Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi Lift. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan: (1) Lift adalah pesawat dengan peralatan yang mempunyai kereta bergerak naik turun mengikuti rel pemandu yang dipasang pada bangunan dan digunakan untuk mengangkut orang dan barang atau khusus barang. (2) Pemasangan lift adalah kegiatan merakit bagian dan komponen lift sehingga menjadi satu kesatuan pesawat lift. (3) Perawatan lift ialah kegiata merawat dan atau memperbaiki lift untuk agar menjaga kondisi lift tetap dalam keadaan baik dan selalu siap dioperasikan dengan aman. (4) Palayanan lift ialah cara mengoperasikan pesawat lift dengan baik dan aman. (5) Menteri ialah Menteri yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan. (6) Direktur ialah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. Kep. 79/MEN/77 (7) Pengurus ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri. (8) Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut PJK3 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja PER-04/MEN/1995 dibidang lift. (9) Penyelia adalah orang yang mempunyai keahlian dan keterampilan memimpin dan mengkoordinasikan pekerjaan pemasangan atau pengoperasian lift. (10) Teknisi perawatan dan atau perbaikan lift ialah orang yang mempunyai keahlian dan keterampilan untuk mengerjakan, memperbaiki dan atau merawat lift. (11) Teknisi Penyetel (adjuster) lift ialah orang yang mempunyai keahlian dan keterampilan melakukan pekerjaan komisoning, pemeriksaan dan pengujian untuk menetapkan kelaikan operasi lift. (12) Surat ijin operasi ialah bukti pengakuan bahwa seseorang telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk menjalankan tugas sebagai teknisi lift. 2 dari 12 KEP.407/BW/1999 Pasal 2 (1) Setiap pekerjaan pemasangan, perawatan dan atau perbaikan serta pengoperasian lift harus dikerjakan oleh teknisi lift. (2) Teknisi lift sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan: a. Penyelia/Pengawas pemasangan lift; b. Teknisi perawatan dan atau perbaikan lift; c. Teknisi penyetel (adjuster) lift; d. Penyelia/Pengawas operasi lift. Pasal 3 (1) Setiap pemasangan, perawatan dan atau perbaikan lift harus dilaksanakan oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) pemasangan, perawatan dan atau perbaikan lift yang telah mendapat penunjukan Menteri Tenaga Kerja. (2) PJK3 pemasangan lift sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki teknisi lift sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf a dan c. (3) PJK3 perawatan dan atau perbaikan lift sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki teknisi lift sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b dan c. (4) Tempat kerja atau perusahaan yang memiliki fasilitas lift wajib memiliki teknisi lift sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf d. Pasal 4 Teknisi lift sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 harus memiliki surat ijin operasi/kerja dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuk. BAB II SYARAT-SYARAT Pasal 5 Untuk mendapatkan surat ijin operasi penyelia/pengawas pemasangan lift sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Berpendidikan serendah-rendahnya STM jurusan listrik, mesin, sipil atau SMU jurusan IPA; b. Pengalaman kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai pemasang lift; c. Lulus bimbingan teknis penyelia/pengawas pemasangan lift. 3 dari 12 KEP.407/BW/1999 Pasal 7 Untuk mendapatkan surat ijin operasi teknisi penyetel (adjuster) lift sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Berpendidikan serendah-rendahnya STM jurusan mesin atau listrik atau SMU jurusan IPA; b. Pengalaman kerja pada pemasangan, perawatan atau perbaikan lift sekurangkurangnya 5 (lima) tahun; c. Lulus bimbingan teknis bagi teknisi penyetel (adjuster) lift. Pasal 8 Untuk mendapatkan surat ijin operasi penyelia/pengawas operasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Berpendidikan serendah-rendahnya STM jurusan mesin atau listrik atau SMU IPA; b. Pengalaman kerja pada bagian teknik/engineering sekurag-kurangnya selama 3 (tiga) tahun; c. Lulus bimbingan teknis bagi penyelia/pengawas operasi lift. Pasal 9 (1) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada pasal 5 huruf c, pasal 6 huruf c, pasal 7 huruf c dan pasal 8 huruf c diselenggarakan oleh perusahaan jasa pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja yang ditunjuk oleh Menteri; (2) Kurikulum bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan lampiran II Keputusan ini; (3) Sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Direktur dapat mengubah kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 10 (1) Pemberian surat ijin teknisi lift sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 berdasarkan permohonan tertulis pengurus atau pengusaha tempat kerja atau perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja pemasang, perawatan dan atau perbaikan lift kepada Menteri dengan melampirkan: a. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter; b. Salinan ijazah sesuai dengan yang dipersyaratkan; c. Salinan sertifikat bimbingan teknis sesuai dengan yang dipersyaratkan; 4 dari 12 KEP.407/BW/1999 d. Surat keterangan pengalaman kerja sesuai dengan yang dipersyaratkan; (2) Surat ijin operasi diberikan setelah memperhatikan pertimbangan dari Direktur. Pasal 11 (1) Surat ijin operasi teknisi lift sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan setelah berakhir dapat diperpanjang lagi. (2) Untuk mendapatkan perpanjangan surat ijin operasi teknisi lift sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengurus atau pengusaha tempat kerja atau perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja pemasang, perawatan dan atau perbaikan lift harus mengajukan permohonan perpanjangan secara tertulis kepada Menteri dengan melampirkan: a. Salinan surat ijin operasi teknisi lift; b. Laporan kegiatan selama 4 (empat) tahun terakhir. Pasal 12 (1) Perpanjangan surat ijin operasi teknisi lift sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, dikeluarkan setelah dilakukan evaluasi oleh Direktur. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kemampuan dan keterampilan teknisi lift. (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur dalam waktu selama-lamanya 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya permohonan perpanjangan menetapkan persetujuan atau penolakan perpanjangan. (4) Tata cara evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Direktur. Pasal 13 (1) Surat ijin operasi teknisi lift sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) tidak berlaku apabila yang bersangkutan: a. Mengundurkan diri; b. Meninggal dunia; c. Cacat jasmani atau rohani akibat kecelakaan kerja sehingga tidak mampu menjalankan tugas. (2) Surat ijin operasi teknisi lift dicabut apabila yang bersangkutan terbukti: 5 dari 12 KEP.407/BW/1999 a. Tidak memenuhi peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja; b. Melakukan kesalahan, kelalaian atau kecerobohan sehingga menimbulkan keadaan berbahaya; c. Tidak memenuhi kewajiban-kewajiban yang dipersyaratkan dalam keputusan ini. BAB III HAK DAN KEWAJIBAN TEKNISI LIFT Pasal 14 Teknisi lift berhak untuk: a. Memasuki tempat kerja yang memasang, memperbaiki, merawat atau mengoperasikan lift; b. Memasang, memperbaiki, merawat dan mengoperasikan lift; c. Mengambil tindakan dalam upaya pengamanan terhadap keadaan darurat operasi pesawat lift; d. Memeriksa, menguji, menyetel dan mengevaluasi keadaan lift; e. Menetapkan kelaikan pesawat itu. Pasal 15 Teknisi lift sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) berkewajiban untuk: a. Mentaati peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja; b. Melaporkan kondisi lift yang menjadi tanggungjawabnya jika tidak aman atau tidak layak pakai kepada atasan langsung; c. Bertanggungjawab atas hasil pemasangan, perbaikan, perawatan dan pengoperasian lift; d. Membentu pegawai pengawas ketenagakerjaan dalam pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian lift. Pasal 16 Hak dan kewajiban teknisi lift harus sesuai dengan klasifikasi, kualifikasi dan kompetensi masing-masing teknisi, sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I Keputusan ini. 6 dari 12 KEP.407/BW/1999 BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 2 November 1999 DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN ttd. MOHD. SYAUFII SYAMSUDDIN NIP. 160008975 7 dari 12 KEP.407/BW/1999 LAMPIRAN I : NOMOR : TANGGAL : Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Pengawasan Ketenagakerjaan KEP.407/BW/1999 02 NOVEMBER 1999 KLASIFIKASI, KUALIFIKASI, KOMPETENSI, PERSYARATAN PENDIDIKAN DAN PENGALAMAN KERJA TEKNISI LIFT No. 1. 1. KLASIFIKASI 2. Penyelia/Pengawas Pemasangan PERSYARATAN PENDIDIKAN FORMAL PENGALAMAN KERJA • Serendah-rendahnya STM Mesin, Listrik, Sipil. • SMU IPA Pengalaman sebagai pemasang lift sekurangkurangnya 3 (tiga) tahun. 3. 2. Teknisi Perawatan dan atau Perbaikan • Serendah-rendahnya STM Mesin, Listrik. 3. Teknisi/Adjuster/ Komisioning • STM Mesin, Listrik. • SMU IPA 4. Pengalaman di bidang pemasangan/perbaikan/ perawatan sekurangkurangnya 2 (dua) tahun. Pengalaman di bidang pemasangan dan atau perbaikan & perawatan lift sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun 8 dari 12 KUALIFIKASI KOMPETENSI • Mampu memimpin dan mengkoordinator sejumlah tenaga kerja lift. • Menguasai analisis mekanikal & dasar kelistrikan. • Menguasai peraturan perundang-undangan dan standar K3 lift. • Mempunyai kemampuan manajerial. • Menguasi ilmu dan teknologi lift. • Menguasai peraturan perundang - undangan dan standar K3. • Mampu melaksanakan perbaikan dan perawatan. • Memimpin/mengkoordinir kegiatan pemasangan. • Mengambil tindakan korektif/pencegahan dalam keadaan darurat. 5. • Menguasi ilmu dan teknologi lift. • Menguasai peraturan 6. • Melaksanakan pekerjaan perawatan dan perbaikan. • Berwenang menggantikan dan memodifokasi lift. • Berwenang menghidupkan dan mematikan lift dalam keadaan darurat. • Melaksanakan pekerjaan pemeriksaan dan pengujian lift. KEP.407/BW/1999 No. KLASIFIKASI 1. 2. PERSYARATAN PENDIDIKAN FORMAL PENGALAMAN KERJA 3. 4. KUALIFIKASI 5. • • 4. Penyelia/Pengawas Operasi Lift • Serendah-rendahnya STM Mesin, Listrik, Sipil. • SMU IPA • Pengalaman kerja pada bagian engineering sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun. • Pengalaman sebagai pengawas operasi. KOMPETENSI • • • • • • Menentukan kalaikan operasi lift. • Berwenang menghidupkan dan menghentikan lift dalam keadaan darurat. 6. perundang-undangan dan standar K3. Mampu melaksanakan pekerjaan penyetelan / adjusting, komisioning, riksa uji. Mampu melaksanakan modifikasi sistem atau perawatan. Mampu menguasai standar keamanan operasi lift. Mampu melaksanakan pekerjaan engineering. Menguasai peraturan perundang-undangan dan standar K3. Mampu menguasai standar keamanan operasi lift. Menguasai prosedur penyelamatan dalam keadaan darurat. • Memimpin/mengkoordinir operasi lift • Berwenang menghidupkan dan mematikan lift dalam keadaan darurat. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 2 November 1999 DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN ttd. MOHD. SYAUFII SYAMSUDDIN NIP. 160008975 9 dari 12 KEP.407/BW/1999 LAMPIRAN II NOMOR TANGGAL : : : Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Pengawasan Ketenagakerjaan KEP.407/BW/1999 02 NOVEMBER1999 KURIKULUM, SILABI DAN JUMLAH PELAJARAN TEKNISI LIFT JAM PELAJARAN No. 1. I. 1. 2. 3. MATA PELAJARAN 2. Mata Pelajaran Dasar Umum (MPDU) Keselamatan dan Kesehatan Kerja a. Pengertian b. Sebab Kecelakaan c. Akibat Kecelakaan d. Identifikasi Sumber Bahaya e. Pencegahan Kecelakaan f. Analisis dan Pelaporan Kecelakaan Kerja Peraturan Perundang-undangan dan Standar Nasional Indonesia tentang lift. a. Undang-undang No. 3 Tahun 1970 b. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 1/MEN/1999 tentang Syarat-syarat K3 Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang c. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04/MEN/1988 tentang Pemberlakuannya SNI No. 225/1987 mengenai PUIL 1987 di Tempat Kerja Sistem Manajemen K3 (SMK3) a. Pengertian b. Latar Belakang c. Ruang Lingkup d. Prinsip Dasar TEKNISI Evaluasi (jam) Teori (jam) Praktek (jam) 3. 4. 5. 6. Perawatan dan Perbaikan (jam) 7. 4 - - 4 4 - - 2 - - 10 dari 12 Penyetel (Adjuster) (jam) Penyelia Operasi (jam) Ket. 8. 9. 10. 4 4 4 4 4 4 4 2 2 2 2 Penyelia Pemasangan (jam) KEP.407/BW/1999 1. 4. II. 1. 2. 3. 4. 5. 2. e. Pelaksanaan f. Audit Persiapan Pemasangan a. Survey Lapangan b. Logistik c. Pengorganisasian, Pengadministrasian dan Penjadwalan d. Membaca Gambar Rencana e. Koordinasi dengan Manajemen Konstruksi Mata Pelajaran Kejuruan (MPK) Pengetahuan Dasar Umum a. Jenis-jenis Lift b. Motor Penggerak c. Mesin dan Tipe Kontrol d. Sistem Pengaman Lift Pengetahuan Dasar Teknis Pesawat Lift a. Traksi dan Slip b. Tarikan dan Gulungan c. Faktor Keamanan d. Ketidakseimbangan (over balance) e. Efisiensi Energi f. Pengetahuan Tali Baja Metoda Pemasangan/Perakitan a. Urutan Kerja b. Pemasangan Bagian-bagian Lift Pengawatan (Wiring) Lift a. Pengawatan Alat Kontrol b. Traveling Cable c. Pengawatan Dalam Kereta d. Pengawatan Dalam Ruang Luncur Pemeriksaan dan Pengujian a. Prosedur Kerja b. Pengujian Alat Pengaman c. Pengujian Unjuk Kerja d. Trouble Shooting (gangguan teknis) 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 4 - - 4 - 4 - 4 - - 4 4 - 4 4 - - 4 4 4 4 4 - - 4 4 - - 4 - - 4 4 4 - 4 - - - 4 4 - 11 dari 12 10. KEP.407/BW/1999 1. III. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 2. Mata Pelajaran Penunjang (Mpp) Praktek Kerja Lapangan a. Teknik Penyambungan Tali Baja; b. Mengukur Dan Menyetel Tali Baja; c. Prosedur Memperpendek Tali Baja. Praktek Kerja Pemariksaan dan Pengujian Praktek Pengawatan Manajemen Operasi a. Perencanaan Program/Proyek b. Pelaksanaan Program/Proyek c. Pengorganisasian d. Pengawasan e. Pelaporan Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat/Kebakaran a. Lift Kebakaran b. Operasi Lift Perawatan Lift JUMLAH JAM 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. - 4 - 4 4 - - 4 4 4 - - 4 4 4 - 4 - 4 - 2 - - - - - 2 2 42 12 4 42 2 40 30 2 26 Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 2 November 1999 DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN ttd. MOHD. SYAUFII SYAMSUDDIN NIP. 160008975 12 dari 12 10. KEP.311/BW/2002 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN NO. : KEP. 311/BW/2002 TENTANG SERTIFIKASI KOMPETENSI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA TEKNISI LISTRIK DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN Menimbang : a. bahwa listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan tenaga kerja dan orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja, dan mengancam keamanan bangunan beserta isinya; b. bahwa untuk menjamin keamanan dan keselamatan terhadap instalasi listrik, harus direncanakan, dipasang, diperiksa dan diuji oleh orang yang berkompeten dan memiliki ijin kerja sebagaimana dimaksud dalam Standar Nasional Indonesia SNI 04-0225 Tahun 2000 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik Tahun 2000 (PUIL-2000); c. bahwa untuk itu dikeluarkan ketentuan dan persyaratan kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja bagi teknis listrik yang ditetapkan dengan Surat Keputusan. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; 2. Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; 4. Keputusan Presiden RI No. : 228 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royang; 1 dari 5 KEP.311/BW/2002 5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja; 6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.No. Kep-23/Men/2001, tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 7. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. No. Kep-75/Men/2002 tentang Berlakunya Standar Nasional Indonesia SNI-04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di tempat kerja. Menetapkan : PERTAMA : Setiap teknisi yang diserahi tugas dan tanggung jawab dalam pekerjaan pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, pemeriksaan, pengujian dan perbaikan instalasi listrik harus memenuhi syarat kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja listrik yang dibuktikan dengan sertifikat dan lisensi keselamatan dan kesehatan kerja listrik. KEDUA : a. Untuk mendapatkan sertifikat dan lisensi sebagaimana dimaksud pada amar pertama, teknisi listrik wajib mengikuti pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja listrik dan dinyatakan lulus; b. Mata pelajaran dan syarat-syarat peserta pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja listrik seperti tercantum dalam lampiran keputusan ini. KETIGA : Penyelenggaraan pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja listrik sebagaimana dimaksud amar kedua dapat dilaksanakan oleh perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.04/Men?1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 2 dari 5 KEP.311/BW/2002 KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana semestinya. Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 6 September 2002 DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN Ttd. MUZNI TAMBUSAI NIP. 140058574 3 dari 5 KEP.311/BW/2002 LAMPIRAN : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDRAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN TENTANG SERTIFIKASI KOMPETENSI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA TEKNISI LISTRIK No. : KEP-311/BW/2002 TANGGAL : 6 September 2002 KOMPETENSI, KURIKULUM DAN SYARAT PESERTA BIMBINGAN TEKNIK SERTIFIKASI K3 TEKNISI LISTRIK A. KOMPETENSI 1. Umum Dapat melakukan pekerjaan pamasangan, pengoperasian dan pemeliharaan instalasi listrik secara benar dan aman bagi dirinya, orang lain, peralatan dan aman dalam pengoperasiannya. 2. Akademik Memahami secara baik tentang : a. Potensi bahaya listrik b. Cara pencegahan bahaya listrik c. Prosedur kerja selamat d. Membaca gambar e. Memeriksa dan menguji instalasi listrik f. Dasar-dasar teknik kelistrikan g. Peraturan dan standar kelistrikan 3. Keterampilan Teknik Dapat melakukan pekerjaan dengan benar antara lain : a. melaksanakan pekerjaan pemasangan instalasi listrik b. malaksanakan pekerjaan perawatan instalasi listrik c. mempergunakan alat ukur listrik d. mengoperasikan instalasi listrik e. mengidentifikasi dan mendeteksi bahaya listrik f. melakukan tindakan pertolongan pertama kecelakaan listrik 4 dari 5 KEP.311/BW/2002 B. MATA PELAJARAN 1. peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja listrik (Modul 1) 2 jam 2. dasar-dasar keselamatan dan kesehatan kerja listrik (Modul 2) 3 jam 3. Dasar-dasar teknik instalasi listrik (Modul 3) 3 jam 4. Identifikasi bahaya listrik (Modul 4) 2 jam 5. Sistem pengamanan (Modul 5) 5 jam 6. Persyaratan instalasi listrik ruang khusus (Modul 6) 3 jam 7. Sistem proteksi bahaya petir (Modul 7) 2 jam 8. Klasifikasi pembebanan (Modul 8) 3 jam 9. Pengukuran listrik (Teori dan Praktek) (Modul 9) 10 jam 10. Pertolongan pertama kecelakaan listrik (Modul 10) 2 jam 11. Evaluasi 3 jam Jumlah jam pelajaran (minimal) C. 40 jam PERSYARATAN PESERTA 1. sehat jasmani dan rohani. 2. berpendidikan serendah-rendahnya STM atau sederajat. 3. pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai teknisi listrik. Ditetapkan di Jakarta Tanggal 6 September 2002 DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN ttd. MUZNI TAMBUSAI NIP. 140058574 5 dari 5