BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dewasa ini masih terdapat anggapan bahwa Islam menghambat kemajuan.Beberapa kalangan mencurigai Islam sebagai faktor penghambat pembangunan (an obstacle to economic growt).Pandangan ini berasal dari pemikiran barat. Meskipun demikian, tidaksedikit intelektual muslim yang juga meyakininya.
Kesimpulan yang agak tergesa-gesa ini hampir dapat dipastikan timbul karena kesalahpahaman terhadap Islam. Seolah-olah Islam merupakan agama yang hanya berkaitan dengan masalah ritual, bukan sebagai suatu sistem yang komprehensif dan mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk masalah pembangunan ekonomi serta industri perbankan sebagai salah satu motor penggerak roda perekonomian.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan kami bahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Pengertian Ekonomi Islam
2. Pandangan Islam Terhadap Harta dan Ekonomi
3. Prinsip-Prinsip Ekonomi IslamAkibat Mengabaikan Prinsip Sistem Ekonomi Islam
C. Tujuan dan Manfaat
1. Untuk mengetahui Ekonomi Islam
2. Untuk Mengetahui Islam terhadap harta dan Ekonomi serta mengamalkannya
3. Mengetahui dan mempelajari Prinsip-prinsip Ekonomi Islam Akibat Mengabaikan Prinsip Sistem Ekonomi Islam.
D. Metode penulisan Makalah
Penulisan ini menggunakan metode qualitative research. Dalam pengumpulan data- data dalam penelitian ini penulis menggunakan studi kepustakaan (library reseacrh), dengan merujuk kepada artikel, buku-buku, internet dan berita-berita media yang relevan. Dalam pengumpulan data-data tersebut penulis mengacu kepada data-data dari internet dan buku-buku, karena keterbatasan penulis dalam mencari data-data yang original.
F. Sistematika Penulisan Makalah
Bab 1 : Pendahuluan
Pada bagian pendahuluan ini penulis memaparkan latar belakang, tujuan dan manfaat penulisan makalah, metode penulisan makalah, dan sistematika penulisan makalah.
Bab 2 : Isi
Pada bagian isi, penulis memaparkan materi yang dibahas dalam makalah ini.
Bab 3 : Penutup
Pada bagian penutup, penulis akan menutup makalah ini dengan simpulan-simpulan dan juga disertai saran.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ekonomi Islam
Menurut Prof. Dr. Ahmad Muhammad ‘Assal & Prof. Dr. Fathi Ahmad Abdul Karaim adalah:
ان الاقتصاد الاسلامي جزء من نظام الاسلام الشامل اذا كان الاقتصاد الوضعي -بسبب ظروف نشأته- قد
انفصل تماما عن الدين فان أهم ما يميز الاقتصاد الاسلامي هو ارتباطه التام بدين الاسلام عقيدة و شريعة
Artinya :
Sesungguhnya ekonomi Islam adalah bagian integral dari sistem Islam yang sempurna. Apabila ekonomi konvensional dengan sebab situasi kelahirannya- terpisah secara sempurna dari agama. Maka keistimewaan terpenting ekonomi Islam adalah keterkaitannya secara sempurna dengan Islam itu sendiri, yaitu aqidah dan syariah. (Prof. Dr. Ahmad Muhammad ‘Assal & Prof.Dr. Fathi Ahmad Abdul Karim, An-Nizham al-Iqtishadi fil Islam, Cairo, 1977, hlm.17-18)¹.
Muhammad Syafi’I Antonio.Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani. 2001
واذا كان جزءا من الاسلام الشامل فانه لا يمكن فصله عن بقية الانظمة الاسلامية من عقيدة وعبادة و أخلاق
Apabila ekonomi Islam menjadi bagian dari Islam yang sempurna, maka tidak mungkin memisahkannya dari sistem aturan Islam yang lain; dari aqidah, ibadah dan akhlak (Mabahits fil Iqtishad al-Islamiy, hlm. 54)
وبناء على هذا فانه لا ينبغي لنا ان ندرس الاقتصاد الاسلامي مستقلا عن عقيدة الاسلام و شريعته لأن النظام الاقتصادي الاسلامي جزء من الشريعة ويرتبط كذالك بالعقيدة ارتباطا أساسيا
Berdasarkan ini, maka tidak boleh kita mempelajari ekonomi Islam secara berdiri sendiri yang terpisah dari aqidah Islam dan syariahnya, karena sistem ekonomi Islam bagian dari syariah Islam.Dengan demikian ia terkait secara mendasar dengan aqidah (Prof. Dr. Ahmad Muhammad ‘Assal & Prof.Dr. Fathi Ahmad Abdul Karim, An-Nizham al-Iqtishadi fil Islam, Cairo, 1977, hlm.17
Sedangkan menurut Muhammad Rawwas Qal’ah Ekonomi Islam adalah :
ان الاقتصاد الاسلامي نظام رباني وكل طاعة لبند من بنود هذا النظام هو طاعة الله تعالى وكل طاعة لله هي عبادة فتطبيق النظام الاقتصاد الاسلامى عبادة
Sesungguhnya ekonomi Islam adalah aturan Allah. Setiap ketaatan terhadap aturan ini merupakan ketaatan kepada Allah Swt. Setiap ketaatan kepada Allah adalah ibadah. Jadi menerapkan sistem ekonomi Islam adalah ibadah (Muhammad Rawwas Qal’ah, Mabahits fil Iqtishad al-Islamiy, Kuwait Darun Nafas, 2000, hlm.55)¹
B. Pandangan Islam Terhadap Harta dan Ekonomi
Secara umum, tugas kekhilafaan manusia adalah tugas mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan dalam hidup dan kehidupan (Al-An’aam : 165), serta tugas pengabdian atau ibadah dalam arti luas.
(QS. Adz-Dzariyaat : 56): قال تعالى وما خلقت الجن و الانس الا ليعبدون
Untuk menunaikan tugas tersebut, Allah SWT memberi manusia dua anugerah nikmat utama, yaitu manhaj al-hayat ‘sistem kehidupan’dan wasilah al-hayat ‘sarana kehidupan’, sebagaimanafirman-Nya:
“Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang ada di langit dan apa yang ada dibumi, dan menyempurnakan untukmu-nikmat-Nya lahir dan batin. Dan, diantara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa kitab yang memberi penerangan.”(Luqman : 20)
Manhaj al-hayat adalah seluruh aturan kehidupan manusia yang bersumber kepada Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Aturan tersebut berbentuk keharusan melakukan atau sebaiknya melakukan sesuatu, juga dalam bentuk larangan melakukan atau sebaiknya meninggalkan sesuatu. Aturan tersebut dikenal sebagai lima hukum, yakni wajib, sunnah (mandub), mubah, makruh, atau haram²
Muhammad Syafi’I Antonio.Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani. 2001.
Aturan-aturan tersebut dimaksudkan untuk menjamin keselamatan manusia sepanjang hidupnya, baik yang menyangkut keselamatan agama, keselamatan diri (jiwa dan raga), keselamatan akal, keselamatan harta benda, maupun keselamatan nasab keturunan. Hal-hal tersebut merupakan kebutuhan pokok atau primer (al-haajat adh-dharuriyyah).
Manusia adalah khalifah dimuka bumi. Islam memandang bahwa bumi dengan segala isinya merupakan amanah Allah kepada sang khalifah agar dipergunakan sebaik-baiknya bagi kesehjateraan bersama.Untuk mencapai tujuan suci ini, Allah memberikan petunjuk melalui para rasul-Nya. Petunjuk tersebut meliputi segala sesuatu yang dibutuhkan manusia, baik aqidah, akhlak, maupn syariah.Dua komponen pertama, akidah dan akhlak, bersifat konstan. Keduanya tidak mengalami perubahan apapun dengan berbedanya waktu dan tempat. Adapun syariah senantiasa berubah sesuai dengan kebutuhan dan taraf peradaban umat, yang berbeda-beda sesuai dengan masa rasul masing-masing.
Syariah Islam tidak hanya bersifat komprehensif tetapi juga universal. Komprehensif berarti Syariah Islam merangkum seluruh aspek kehidupan. Baik ibadah maupun muamalah. Ibadah diperlukan untuk menjaga ketaatan dan keharmonisan hubungan manusia dengan khaliq-nya. Ibadah juga merupakan sarana untuk mengingatkan tugas manusia sebagai khalifah-Nya di muka bumi. Adapun muamalah diturunkan untuk menjadi rule of the game atau aturan main manusia dalam kehidupan sosial. Muamalah sendiri berasal dari kata معاملة
bentuk masdar dari عامل – يعامل- معاملةyang artinya : Saling bertindak, saling berbuat, saling mengamalkan. Sedangkan pengertian muamalah secara luas
1. Menurut Ad-Dimyati : “Suatu aktivitas kedunian untuk mewujudkan keberhasilan akhirat.”
2. Menurut Yusuf Musa : “Peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia.”Segala peraturan yang diciptakan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kehidupannya.”
3. Dr.Abdul Sattar Fathullah Sa’id dalam Al-Muamalah fil Islam:
معاملة هي الأحكام المتعلقات بتصرفات الناس في شؤنهم الدنيوية كأحكام البيع والرهن والتجارة والمزا رعة والصنعة والاجارة والشركة والمضاربة والنكاح و الرضاع والطلاق والعدة والهبات والهديات والموارث والوصايا والحرب والصلح
“Fiqih muamalat ialah hukum syari’ah yang berkaitan dengan transaksi manusia mengenai jual beli, gadai, perdagangan, pertania, sewa-menyewa, perkongsian, iddah, hibah & hadiah, wasiat, warisan, perang dan damai.
(Al-Muamalah fil Islam, Makkah. Rabithah alam Al-Islami,hlm. 12).
Jadi kesimpulan mengenai pengertian Muamalah secara luas adalah “Aturan-aturan Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial.”Selain mempunyai cakupan luas dan fleksibel, muamalah tidak membeda-bedakan antara muslim dan nonmuslim. Kenyataan ini tersirat dalam suatu ungkapan yang diriwayatkan oleh Ali ra. “Dalam bidang muamalah , kewajiban mereka adalah kewajiban kita dan hak mereka adalah hak kita.”Sifat muamalah ini dimungkinkan karena Islam mengenal hal yang diistilahkan sebagai tsawabit wa mutaghaiyyat (principles an variables)³
Muhammad Syafi’I Antonio.Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani. 2001.
Pelaksanaan Islam sebagai way of life secara konsisten dalam semua kegiatan kehidupan, akan melahirkan sebuah tatanan kehidupan yang baik, sebuah tatanan yang disebut sebagai hayatan thayyibah (an-Nahl : 97). Sebaliknya, menolak aturan itu atau sama sekali tidak memiliki keinginan mengaplikasikannya dalam kehidupan, akan melahirkan kekacauan dalam kehidupan sekarang, ma’isyatan dhanka atau kehidupan yang sempit, serta kecelakaan di akhirat nanti (Thaahaa: 124-126).
Aturan-aturan itu juga diperlukan untuk mengelola wasilah al-hayah ini dalam bentuk udara, air, tumbuh-tumbuhan, hewan ternak, dan harta benda lainnya yang berguna dalam kehidupan. Islam mempunyai pandangan yang jelas mengenai harta dan kegiatan ekonomi. Pandangan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
Pertama: Pemilik mutlak terhadap segala sesuatu yang ada dimuka bumi ini, termasuk harta benda, adalah Allah SWT. Kepemilikan oleh manusia hanya bersifat relatif, sebatas untuk melaksanakan amanah mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuan-Nya.
“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamuyang Allah telah menjadikanmu menguasainya. Maka, orang-orang yang beriman diantara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya mendapatkan pahala yang besar.”(al-Hadiid:7).
Rasulullah SAW bersabda:
لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ
“Tidak akan bergeser dua telapak kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai dia ditanya (dimintai pertanggungjawaban) tentang umurnya kemana dihabiskannya, tentang ilmunya bagaimana dia mengamalkannya, tentang hartanya, dari mana diperolehnya dan ke mana dibelanjakannya, serta tentang tubuhnya untuk apa digunakannya”.
Kedua: Status harta yang dimiliki manusia adalah sebagai berikut:
Harta sebagai amanah titipan dari Allah SWT. Manusia hanyalah pemegang amanah karena memang tidak mampu mengadakan benda dari tiada.
Harta sebagai perhiasan hidup yang memungkinkan manusia bisa menikmatinya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan.
حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, anak-anak, harta yang banyak dari emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah lading. Itulah kesenangan hidup di dunia dan disisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (Ali Imran:14) sebagai perhiasan hidup, harta sering menyebabkan keangkuhan, kesombongan, serta kebanggaan diri (al-‘Alaq: 6-7).
Harta sebagai ujian keimanan. Hal ini terutama menyangkut soal cara mendapatkan dan memanfaatkannya, apakah sesuai dengan ajaran Islam ataukah tidak (al-Anfaal: 28). 4.
Harta sebagai bekal ibadah, yakni untuk melaksanakan perintah-Nya dan melaksanakan muamalah di antara sesame manusia melalui kegiatan zakat, infak, dan sedekah (at-Taubah: 41, 60; Ali Imran: 133-134).
Ketiga:pemilikan harta dapat dilakukan antara lain melalui usaha (a’mal) atau matapencarian (ma’isyah) yang halal dan sesuai dengan aturan-Nya. Banyak ayat Al-Qur’an danhadits Nabi yang mendorong umat Islam bekerja mencari nafkah secara halal.
“Diantara yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah disegala penjurunya dan makanlah dari sebagian rezeki-Nya “(al-Mulk: 15)
1. Riba
2. Perjudian, berjual beli barang yang dilarang atau haram
3. Mencuri, merampok dan penggasaban.
C. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Setelah kita membahas mengenai pengertian ekonomi Islam dan pandangan Islam terhadap harta dan ekonomi, maka kita akan membahas mengenai materi pokok dari isi makalah ini yaitu mengenai prinsip-prinsip ekonomi Islam. Menurut perspektif Islam, ada beberapa prinsip dalam sistem ekonomi Islam, yang dijadikan sebagai kerangka acuan dalam melakukan berbagai aktivitas perekonomian.
Adapun Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam adalah sebagai berikut:
Kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan socialKepemilikan pribadi diakui dalam batas-batas tertentu yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat dan tidak mengakui pendapatan yang diperoleh dengan cara yang tidak sah.
Mencapai distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata“Dan Dia-lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa dibumi dan Dia meninggikan sebagian kamu atas sebagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.”(al-An-An’am: 165)
Dalam Islam, kekayaan tidak boleh hanya dimiliki oleh segelintir orang-orang kaya, kekayaan harus berperan sebagai capital produktif yang akan meningkatkan besaran produk nasional dan meningkatkan kesehjateraan rakyat.
Implementasi Zakat
Zakat merupakan alat distribusi kekayaan dari orang yang mampu kepada masyarakat yang kurang mampu, manfaat zakat diantaranya adalah:
a. Memenuhi kebutuhan masyarakat yang kekurangan.
b.Memperkecil jurang kesenjangan ekonomi
c.Menekan jumlah permasalahan sosial, kriminalitas, pelacuran, gelandangan,pengemisdan lain-lain
d. Menjaga kemampuan beli masyarakat agar dapat memelihara sektor usaha. Dengan kata lain zakat menjaga konsumsi masyarakat pada tingkat yang minimal, sehingga perekonomian dapat terus berjalan.
4) Penghapusan/pelarangan riba
a. Riba adalah segala tambahan atas pinjaman atau tambahan dari pertukaran satu jenis barang yang sama.(al-Baqarah: 275-281, ali Imran: 130-132, an-Nisa: 161, Ar Rum: 39).
b. Cara transaksi yang dibenarkan dalam Islam adalah pertukaran ekonomi yang bersifat produktif tanpa ada unsur riba(bunga), gharar(manipulasi), maisir (judi), ikhtiar (penimbunan), tatfif (curang).
c. “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. ( al-Baqarah :275).
D. Sistem Ekonomi Islam
Sistem Ekonomi Islam adalah suatu sistem ekonomi Islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nilai-nilai Islam. Sumber dari keseluruhan nilai tersebut sudah tentu Al-Quran, As-Sunnah, Ijma dan Qiyas. Nilai nilai sistem ekonomi Islam ini merupakan bagian integral dari keseluruhan ajaran Islam yang komprehensif dan telah dinyatakan Allah SWT sebagai ajaran yang sempurna. Karena didasarkan pada nilai Ilahiyah, sistem ekonomi Islam berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis yang didasarkan pada ajaran kapitalisme, dan juga berbeda denga sistem ekonomi sosialis yang didasarkan pada ajaran sosialisme. Sistem ekonomi Islam memiliki sifat-sifat baik dari kapitalisme dan sosialisme, namun terlepas dari sifat buruknya.
E. Karakteristik Ekonomi Islam
Karakteristik dalam ekonomi Islam bersumber pada Islam itu sendiri yang meliputi tiga asa pokok. Ketiganya secara asasi dan bersama mengatur teori ekonomi dalam Islam, yaitu asas akidah, akhlak, dan asas hukum (muamalah).
Ada beberapa karakteristik ekonomi Islam, antara lain;
a. Harta Merupakan Kepunyaan Allah dan Manusia Khalifah atas Harta Semua harta yang ada didunia ini termasuk yang berada ditangan manusia pada dasarnya adalah milik Allah SWT semata. Allah memberikan hak kepada manusia untuk mengatur dan memanfaatkan hartanya sesuai dengan syariat Islam. Sesungguhnya Islam sangat menghormati milik pribadi, baik itu barang-barang milik konsumsi ataupun barang-barang modal. Namun pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan dengan kepentingan orang lain. Jadi kepemilikan dalam Islam tidak mutlak, karena pemilik sesungguhnya adalah Allah SWT.
b. Ekonomi Terikat dengan Akhidah, Syariah, dan Moral
Diantara bukti hubungan ekonomi dan moral dalam Islam adalah: larangan terhadap pemilik dalam penggunaan hartanya yang dapat menimbulkan kerugian atas orang lain atau kepentingan masyarakat, larangan melakukan penipuan dalam transaksi, larangan menimbun emas dan perak atau sarana-sarana moneter lainnya, sehingga mencegah peredaran uang, serta larangan melakukan pemborosan.
c. Ekonomi Islam Menciptakan Keseimbangan antara Kepentingan Individu dengan Kepentingan Umum
Arti keseimbangan dalam system social Islam adalah, Islam tidak mengakui hak mutlak dan kebebasan mutlak, tetapi mempunyai batasan-batasan tertentu termasuk dalam bidang hak milik. Hanya keadilan yang dapat melindungi keseimbangan antara batasan-batasan yang ditetapkan dalam sistem Islam untuk kepemilikan individu dan umum. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang untuk menyejahterakan dirinya, tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan dan mengorbankan kepentingan orang lain dan masyarakat secara umum.
d. Kebebasan Individu dijamin dalam Islam
Individu-individu dalam perekonomian Islam diberikan kebebasan untuk beraktivitas baik secara perorangan maupun kolektif untuk mencapai tujuan. Namun kebebasan tersebut tidak boleh melanggar aturan-aturan yang telah digariskan Allah SWT. Dengan demikian kebebasab tersbut sifatnya tidak mutlak. Prinsip kebebasan ini sangat berbeda dengan system ekonomi kapitalis maupun sosialis. Dalam kapitalis, kebebasan individu tidak dibatasi norma-norma ukhrawi, sehingga tidak ada halal atau haram. Sementara dalam sosialis justru tidak ada kebebasan sama sekali, karena seluruh aktivitas ekonomi masyarakat diatur oleh Negara.
e. Negara Diberi Wewenang Turut Campur dalam Perekonomian
Islam memperkenankan Negara untuk mengatur masalah perekonomian agar kebutuhan masyarakat baik secara individu maupun social dapat terpenuhi secara proporsional. Dalam Islam Negara berkewajiban melindungi kepentingan masyarkat dari ketidakadilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, ataupun dari Negara lain. Negara juga berkewajiban memberikan jaminan social agar seluruh masyarakat dapat hidup secara layak.
f. Zakat
Zakat merupakan salah satu karakteristik ekonomi Islam mengenai harta yang tidak terdapat dalam perekonomian lain. Sistem perekonomian diluar Islam tidak mengenal tuntutan Allah kepada pemilik harta, agar menyisihkan sebagian harta tertentu sebagai pembersih jiwa dari sifat kikir, dengki, dan dendam
g. Larangan Riba
Islam menekankan pentingnya memfungsikan uang pada bidangnya yang normal yaitu sebagai fasilitas transaksi dan alat penilaian barang. Islam melarang manusia mengambil keuntungan lebih dari usahanya, karena itu termasuk riba.
E. Akibat Mengabaikan Prinsip Sistem Ekonomi Islam
Ada beberapa faktor akibat umat Islam mengabaikan prinsip-prinsip sistem ekonomi Islam diantaranya sebagai berikut :
Umat Islam tidak memahami fungsi uang, sehingga tanpa rasa berdosa mempratekkan riba di bank, arusransi, pasar modal dan kredit-kredit lainnya.
Umat Islam (bahkan tokoh agama) ikutan money game berkedok MLM, arisan berantai, tabungan haji di bank riba.
Umat islam ikutan spekulasi mata uang.
Umat Islam ikutan spekulasi di pasar modal, margin trading, future trading.
DPR/DPRD muslim tidak paham kebijakan fiskal Islam dalam menyusun APBD/APBN.
Umat Islam kurang paham 25 perbedaan bank Islam dengan bank konvensional. 6 perbedaan margin murabahah dengan bunga, 7 perbedaan bunga dengan bagi hasil.
Umat Islam memandang sama saja bank Islam dan konvensional, dll
Ekonomi Islam sama saja dengan ekonomi konvensional.
Oleh karena itu, Khalifah Umar bin Khattab berkeliling pasar dan berkata :
لا يبع في سوقنا الا من قد تفقه في الدين
Tidak boleh berjual-beli di pasar kita, kecuali orang yang telah mengerti fiqh (muamalah) dalam agama Islam.”(HR. Tirmidzi). Jadi dalam menghembangkan harta berinvestasi dan berbisnis, tidak boleh sekehendak hati, sebagaimana larangan pada umat Nabi Syuaib tetapi mesti sesuai syari’ah Allah.
Dalam konteks ini Allah SWT berfirman :
قَالُوا يَاشُعَيْبُ أَصَلَوَاتُكَ تَأْمُرُكَ أَن نَّتْرُكَ مَايَعْبُدُ ءَابَآؤُنَآ أَوْ أَن نَّفْعَلَ فِي أَمْوَالِنَا مَانَشَاؤُا إِنَّكَ لأَنتَ الْحَلِيمُ الرَّشِيدُ
“Mereka berkata,”Hai Syu’aib, apakah agamamu yang menyuruh kamu agar kami meninggalkan apa yang disembah oleh nenek monyang kami atau melarang kami memperbuat apa yang kami kehendaki tentang harta kami. Sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang penyantun lagi berakal.”
Ada beberapa point dalam ayat di atas yang dapat diambil ibrah antara lain:
- Dua ayat di atas mengisahkan perdebatan kaum Nabi Syu’aib yang mengingkari agamayang dibawanya yang mengajarkan I’tiqad dan iqtishad (aqidah dan ekonomi).
- Nabi Syu’aib mengingatkan mereka tentang kekacauan transaksi muamalah ekonomi yang mereka lakukan selama ini.
Ayat ini berisi dua peringatan penting, yaitu aqidah dan muamalah.Ayat inimenjelaskan bahwa pencarian dan pengelolaan rezeki (harta) tidak boleh sekehendak hati, melainkan mesti sesuai dengan kehendak dan tuntutan Allah, yang disebut syari’ah.
Adapun beberapa dampak negative yang ditimbulkan akibat mengabaikan prinsip ekonomi islam :
1) Penumpukan harta.
Dengan mengabaikan prinsip ekonomi islam, orang cenderung rakus, egois dan mau menang sendiri. Hal ini menyebabkan seseorang ingin memperkaya diri sendiri dan menumpuk harta tanpa memperhatikan kepentingan orang lain.
2) Individualisme.
Dalam menjalankan perekonomian, seseorang hanya mementingkan diri sendiri.
3) Penyimpangan pada nilai-nilai moral.
4) Pertentangan antar kelas.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dalam penjelasan makalah di atas secara garis besar dititik beratkan mengenai pembahasan tentang Prinsip-Prinsip Sistem Ekonomi Islam, sebagi tsawabit wa mutaghayyat (principles and variables). Dalam sector ekonomi, misalnya yang merupakan prinsip adalah:
1. Kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan social
2. Mencapai distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata.
3. Implementasi Zakat
4. Penghapusan/pelarangan riba
instrumen-instrumen untuk melaksanakan prinsip-prinsip di atas tersebut. Di antaranya adalah aplikasi prinsip jual beli dalam modal kerja, penerapan asas mudharabah dalam investasi atau penerapan ba’i as-salam dalam pembangunan suatu proyek. Tugas kita sebagai muslim sepanjang zaman adalah mengembangkan teknik penerapan prinsip-prinsip tersebut dalam variabel-variabel yang sesuai dengan situasi dan kondisi pada setiap masa, dan serta menerapkan sistem ekonomi secara benar sesuai dengan syariah islam dalam penerapan ekonomi islam sendiri.
SARAN
Dalam penulisan makalah tentang Akibat mengabaikan Prinsip Ekonomi Islam, kami berharap makalah ini dapat menambah ilmu kita dalam menjalankan perekonomian sesuai dengan tuntunan islam agar mendapat ridha dari Allah swt. Sebagai penyusun, kami menyadari apabila adanya kesalahan penulisan dan ejaan, kami berharap bisa mendapatkan kritikan dan saran yang membangun. Semoga penulisan makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Syafi’I Antonio.Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani. 2001.
Agustianto. Urgensi Mengetahui Fiqh Muamalah. Jakarta: Materi PowerPoint
Situs dari internet
http://www.alim.org/library/quran/surah/arabic/1/ARB.
http:dan-nasehat/mengatur-dan-membelanjakan-harta.htmlhal 9Dari artikel 'Mengatur dan Membelanjakan HartaMuslim.Or.Id.
. http://www.alim.org/library/quran/ayah/compare/96/7/read-in-the-name-of-allah,-who-created-man-and-taught-him-by-the-pen-and-those-who-forbid-from-the-worship-of-allah-will-be-dragged-to-hell-by-their-forelock
http://missrieyanti.blogspot.com/2012/10/hadist-tentang-suap-menyuap.html
.http://file.upi.edu/Direktori/FPIPS/M_K_D_U/195910081988031-FAHRUDIN/Bahan_Ajar_SPAI/Bab_V_Islam_dan_Ekonomi.pdf
INDEKS
A
Aqidah 3, 5, 10
Akhlak 3, 5
F
Future trading 9
H
Hibah 5
Haram 4
I
Iddah 5
I’tiqad 10
Iqtishad 10
Ibadah 3
K
Khaliq 5
Komprehensif 5
M
Mubah 4
Makruh 4
Muamalah 5, 10
Masdar 5
Manhaj al-hayat 4
Margin trading 9
Murabahah 9
R
Riba 9
S
Syariah 3, 5, 9
Sunnah 4
W
Wasilah al-hayat 4, 6
Wajib 4
GLOSARIUM
A
Aqidah : dalam istilah Islam yang berarti iman. Semua sistem kepercayaan atau keyakinan bisa dianggap sebagai salah satu akidah.
Akhlak : secara terminologi berarti tingkah laku seseorang yang didorong oleh suatu keinginan secara sadar untuk melakukan suatu perbuatan yang baik.
F
Future trading : sebuah transaksi perdagangan derivatif yang menggunakan sistem margin trading. dikenal juga sebagai perdagangan berjangka.
H
Hibah : pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup juga.
Haram : adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan).
I
Iddah : "waktu menunggu" ) adalah sebuah masa di mana seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, baik diceraikan karena suaminya mati atau karena dicerai ketika suaminya hidup, untuk menunggu dan menahan diri dari menikahi laki-laki lain.
Ibadah : perbuatan atau penyataan bakti terhadap Allah atau Tuhan yang didasari oleh peraturan agama.
K
Komprehensif : bersifat mampu menangkap (menerima) dengan baik; 2 luas dan lengkap (tentang ruang lingkup atau isi); 3 mempunyai dan memperlihatkan wawasan yang luas
M
Mubah : "boleh") adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), namun tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya.
Makruh : sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan.
R
Riba : menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan).
S
Syariah : aturan atau ketetapan yang Allah perintahkan kepada hamba-hamba-Nya, seperti: puasa, shalat, haji, zakat dan seluruh kebajikan.
Sunnah : "arus yang lancar dan mudah" atau "jalur aliran langsung") dalam Islam mengacu kepada sikap, tindakan, ucapan dan cara rasulullah menjalani hidupnya atau garis-garis perjuangan (tradisi) yang dilaksanakan oleh rasulullah.
W
Wasilah al-hayat : segala sarana dan prasarana kehidupan yang diciptakan Allah SWT
Wajib : sebuah tuntutan yang pasti (thalab jazm) untuk mengerjakan perbutan, apabila dikerjakan mendapatkan pahala, sedangkan bila ditinggalkan maka berdosa
BIODATA PENULIS
Nama Lengkap : Sri Hartati a.n nasution
Tempat Tanggal Lahir : : Sibolga, 06 juli 1994
Alamat : Jalan Tarumanegara No 72, Pisangan tangerang
selatan
No.Hp : 081316543887
Pendidikan :
SD : SDN 12 PADANGSIDIMPUAN
SMP : MTs Darul Mursyid
SMA : MA Darul Mursyid
Universitas/jurusan : UIN Syarif Hidayatullah / Manajemen
Motto Hidup : Don’t be imposibble if we want effort
Nama Lengkap : Fikri Choirunnisa
Tempat Tanggal Lahir : : Jakarta, 11 Maret 1993
Alamat : Jalan Buah, Cijantung Pasar Rebo
No.Hp : 081315240187
Pendidikan :
SD : SDN 07 Cijantung
SMP : SMPN 103 Jakarta
SMA : SMAN 99 Jakarta
Universitas/jurusan : UIN Syarif Hidayatullah / Manajemen
Motto Hidup : Do anything sincerely
20