Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

JURNAL PERBANDINGAN PUBLIK

Tugas: Jurnal PERBANDINGAN ADMINISTRASI PUBLIK (Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Ingris) Oleh: SAMKAMARIA 170720150005 MAGISTER ILMU ADMINISTRASI PUBLIK PROGRAM PASCASARJANA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS PADJADJARAN BANDUNG 2016 JURNAL PERBANDINGAN ADMINISTRASI PUBLIK (Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Ingris) Oleh: Samkamaria Abstrak Karya tulis ini bertujuan untuk dapat membandingkan sistem pemerintahan Indonesia dan sistem pererintahan Ingris. dasar penelitian yang digunakan adalah kualitatif dan tipe penelitiannya deskriptif kualitatif, jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan observasi. Untuk mengetahu bagaimana sistem pemerintahan yang ada di Indonesia dan Amerika. dengan mejuruk pada beberapa konsep kebijakan yang berkaitan dengan perbandingan sistem pemerintahan. Dari hasil penelitian melalui penelitian terdahulu dan dari sumber referensi lainya maka saya berpedapat bawa perbandingan sistem pemerintahan akan sangat penting karena untuk mempelajari sistem pemerintahan negara lain terutama dalam birokrasi sehingga dapat memperbaiki sistem pemerintahan yang lebih baik. PENDAHULUAN Latar Belakang Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu keguanaan penting sistem pemerintahan suatu negara adalah menjadi bahan perbandingan bagi negara lain. Jadi, negara-negara lainpun dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antara sistem pemerintahannya. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan tadi. Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang bersangkutan. Sistem pemerintahan negara-negara di dunia ini berbeda-beda sesuai dengan kondisi sosial budaya dan politik yang berkembang di negara yang bersangkutan. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris-lah yang masing-masing dianggap pelopornya. Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial antara lain: Amerika Serikat, Filipina, Brazil, Mesir, Indonesia dan Argentina. Sedangkan yang menganut sistem pemerintahan parlementer, antara lain; Inggris, India, Jepang, Malaysia dan Australia. Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat variasi yang disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem presidensial tidak akan benar-benar sama dengan pemerintahan Amerika Serikat. Bahkan negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara Perancis sekarang ini. Negara ini memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari. PEMBAHASAN Landasan Idiologi Pancasila sebagai Ideologi Negara Indonesia Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima sila itu adalah: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik. Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan. Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura) No. 23. Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia. Liberalisme sebagai Ideologi di Inggris Liberalisme sebagai suatu ideologi pragmatis muncul pada abad pertengahan di kalangan masyarakat Eropa. Masyarakat Eropa pada saat itu secara garis besar terbagi atas dua, yakni kaum aristokrat dan para petani. Kaum aristokrat diperkenankan untuk memiliki tanah, golongan feodal ini pula yang menguasai proses politik dan ekonomi, sedangkan para petani berkedudukan sebagai penggarap tanah yang dimiliki oleh patronnya, yang harus membayar pajak dan menyumbangkan tenaga bagi sang patron. Bahkan di beberapa tempat di Eropa, para petani tidak diperkenankan pindah ke tempat lain yang dikehendaki tanpa persetujuan sang patron (bangsawan). Akibatnya, mereka tidak lebih sebagai milik pribadi sang patron. Sebaliknya, kesejahteraan para penggarap itu seharusnya ditanggung oleh sang patron. Industri dikelola dalam bentuk gilde-gilde yang mengatur secara ketat, bagaimana suatu barang diproduksi, berapa jumlah dan distribusinya. Kegiatan itu dimonopoli oleh kaum aristokrat. Maksudnya, pemilikan tanah oleh kaum bangsawan, hak-hak istimewa gereja, peranan politik raja dan kaum bangsawan, dan kekuasaan gilde-gilde dalam ekonomi merupakan bentuk-bentuk dominasi yang melembaga atas individu. Dalam konteks perkembangan masyarakat itu muncul industri dan perdagangan dalam skala besar, setelah ditemukan beberapa teknologi baru. Untuk mengelola industri dan perdagangan dalam skala besar-besaran ini jelas diperlukan buruh yang bebas dan dalam jumlah yang banyak, ruang gerak yang leluasa, mobilitas yang tinggi dan kebebasan berkreasi. Kebutuhan-kebutuhan baru itu terbentur pada aturan-aturan yang diberlakukan secara melembaga oleh golongan feodal. Yang membantu golongan ekonomi baru terlepas dari kesukaran itu ialah munculnya paham liberal. Liberalisme tidak diciptakan oleh golongan pedagang dan industri, melainkan diciptakan oleh golongan intelektual yang digerakkan oleh keresahan ilmiah dan artistik umum pada zaman itu. Keresahan intelektual tersebut disambut oleh golongan pedagang dan industri, bahkan hal itu digunakan untuk membenarkan tuntutan politik yang membatasi kekuasaan bangsawan, gereja dan gilde-gilde. Mereka tidak bertujuan semata-mata untuk dapat menjalankan kegiatan ekonomi secara bebas, tetapi juga mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Masyarakat yang terbaik (rezim terbaik), menurut paham liberal adalah yang memungkinkan individu mengembangkan kemampuan-kemampuan individu sepenuhnya. Dalam masyarakat yang baik, semua individu harus dapat mengembangkan pikiran dan bakat-bakatnya. Hal ini mengharuskan para individu untuk bertanggung jawab pada segala tindakannya baik itu merupakan sesuatu untuknya atau seseorang. Seseorang yang bertindak atas tanggung jawab sendiri dapat mengembangkan kemampuan bertindak. Menurut asumsi liberalisme inilah, John Stuart Mill mengajukan argumen yang lebih mendukung pemerintahan berdasarkan demokrasi liberal. Dia mengemukakan tujuan utama politik ialah mendorong setiap anggota masyarakat untuk bertanggung jawab dan menjadi dewasa. Hal ini hanya dapat terjadi manakalah mereka ikut serta dalam pembuatan keputusan yang menyangkut hidup mereka. Oleh karena itu, walaupun seorang raja yang bijaksana dan baik hati, mungkin dapat membuat putusan yang lebih baik atas nama rakyat dari pada rakyat itu sendiri, bagaimana pun juga demokrasi jauh lebih baik karena dalam demokrasi rakyat membuat sendiri keputusan bagi diri mereka, terlepas dari baik buruknya keputusan tersebut. Jadi, ciri-ciri ideologi liberal sebagai berikut: Pertama, demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang lebih baik. Kedua, anggota masyarakat memiliki kebebasan intelektual penuh, termasuk kebebasan berbicara, kebebasan beragama dan kebebasan pers. Ketiga, pemerintah hanya mengatur kehidupan masyarakat secara terbatas. Keputusan yang dibuat hanya sedikit untuk rakyat sehingga rakyat dapat belajar membuat keputusan untuk diri sendiri. Keempat, kekuasaan dari seseorang terhadap orang lain merupakan hal yang buruk. Oleh karena itu, pemerintahan dijalankan sedemikian rupa sehingga penyalahgunaan kekuasaan dapat dicegah. Pendek kata, kekuasaan dicurigai sebagai hal yang cenderung disalahgunakan, dan karena itu, sejauh mungkin dibatasi. Kelima, suatu masyarakat dikatakan berbahagia apabila setiap individu atau sebagian besar individu berbahagia. Walau masyarakat secara keseluruhan berbahagia, kebahagian sebagian besar individu belum tentu maksimal. Dengan demikian, kebaikan suatu masyarakat atau rezim diukur dari seberapa tinggi indivivu berhasil mengembangkan kemampuan-kemampuan dan bakat-bakatnya. Ideologi liberalisme ini dianut di Inggris dan koloni-koloninya termasuk Amerika Serikat. Model Sistem Pemerintahan Ingris Negara Ingris sebagai “Mother of Parliaments” telah banyak memberikan pada peradaban dunia, khususnya sumbangan pada lembaga – lembaga demokrasi. Sekalipun demikian, bentuk pemerintahanny kurang jelas didefinisikan dan agak sulit untuk dimengerti. Pulau Britania Raya, yang merupakan bagian utama dari kerajaan Ingris Raya ( the United Kingdom) terbagi menjadi tiga bagian, yaitu Ingris, Skotlandia, dan Wales. Beberapa ciri penting dari pemerintahan Ingris adalah sebagai berikut: Negara kesatuan (Unitary state) dengan sebutan united kingdom. Konstitusinya adalah hukum dasar yang memberikan dan membatasi kekuasaan untuk memerintah dan tidak tertulis. Kekuasaan tidak dipisahkan, tetapi bercampur baur. Parlemen adalah bekameral, terdiri atas House of Commons atau Majelis Rendah dan Louse of Lords atau Majelis Tinggi. Parliament Sovereingnity, merupakan salah satu prinsip fundamental dari konstitusi. Kabinet adalah kelompok inte menteri – menteri yang dikepalai oleh perdana menteri. Her Majesty’s Opposition adalah prinsip fundamental kedua dari konstitusi yang tak tertulis. Mahkota hanyalah titular, bukan kekuasaan politik. Ia merupakan symbol keagungan, kedaulatan, dan kesatuan nasional, sama seperti bendera dengaan lambang Union Jack; tetapi menteri – menterilah yang sebenarnya memerintah. Civil service (dinas sipil) adalah pegawai karier yang mengadministrasikan hukum dan mengimplementasikan kebijakan – kebijkan eksekutif dan parlementer. Pemerintah daerah sampai titik tertentu didesentralisasikan, dengan kekuasaan ada di tangan Council yang dipilih oleh rakyat di daerah. Badan Peradilan ditunjuk oleh kabinet Habeas Corpus adalah hak sipil yang fundamental The rule of law, terdiri atas tiga prinsip, yaitu: Hukum yang dibuat oleh parlemen mempunyai supremasi absolut atas kebijakan – kebijakan pemerintah yang menyangkut rakyat. Kesamaan didepan hukum, kelas – kelas dianggap subjek – subjek yang sama oleh hukum, pegawai pemerintah mendapat perlakuan sama dengan warga negara biasa didepan pengadilan. Konstitusi adalah akibat, buka sebab dari hak – hak individu. Pengadilan menetapkan hak – hak ini atas dasar kebiasaan dan statute yang ditetapkanoleh parleme. Negara kesejahteraan (Welfare state), karena rakyatnya telah bersepakat bahwa mereka harus mempunyai standar – standar minimum dalam kesejahteraan ekonmi dan sosial. Model Sistem Pemerintahan Indonesia Pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensial. Badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung, seperti sistem pemerintahan parlementer. Pemerintah Indonesia dikelapalai oleh seorang presiden yang dibantu beberapa menteri yang tergabung dalam suatu kabinet. Sebelum tahun 2004, sesuai dengan UUD 1945, presiden dipilih oleh Majelis Permusyarawatan Rakyat. Pada pemilu 2004, untuk pertama kalinya presiden Indonesia dipilih langsung oleh rakyat. Sistem pemerintahan di Indonesia, yaitu sebagai berikut: Sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen. Sistem pemerintahan ini tertuang dalam penjelasan UUD 1945 tentang 7 kunci pokok sistem pemerintahan. Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) Sistem konstitusional. Kekuasaan tertinggi ditangan MPR Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah MPR. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR Mentri negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR Kekuasaan presiden berdasarkan UUD 1945 adalah sebagai berikut: Pemegang kekuasaan eksekutif. Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintah Pemegang kekuasaan sebagai kepala Negara Panglima tertinggi dalam kemiliteran Berhak mengangkat dan melantik para anggota MPR dari utusan daerah atau golongan Berhak mengangkat para mentri dan pejabat negara Berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain Berhak mengangkat duta dan menerima duta dari negara lain. Berhak memberi gelaran, tanda jasa dan lain –lain tanda kehormatan Berhak memberi grasi, abolisi, dan rehabilitasi. Grasi: pengangguran pidana (stafvermonderend) Amnesti: tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya. Abolisi: keputusan menghentikan pengusutan dan pemeriksaan perkara Rehabilitasi: memulihkan nama baik warga negara yang sebelumnya terancam oleh putusan hukuman yang kemudian terbukti keliru Sistem pemerintahan Negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 setelah diamandemen (1999-2002). Pokok – poko sistem pemerintahan ini adalah sebgai berikut: Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas Bentuk pemerintah adalah republic MPR bukan lembaga tertinggi lagi Peresiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemeritah Kabinet atau mentri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden Parlemen terdiri atas dua (bicameral), yaiutu DPR dan DPD Kekuasaan legislative lebih dominan Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat Presiden tidak dapat membubarkan DPR Sistem pemerintah ini pada dasarnya masi menganut sistem presidensial, tetapi dalam prakteknya banyak elemen – elem sistem parlementer Terbukti dengan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden juga berada diluar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab pada parlemen. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia Presiden sewaktu – waktu dapat diberhentikan MPR atas usul dan pertimbangan dari DPR Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu perlu pertimbangan dan / atau persetujuan Presiden dalam mengelurkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan / atau persetujuan DPR Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undanng – undang dan hakbudget (anggaran). Perubahan – perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia: Pemilihan presiden secara langsung Sistem bikameral MPR bukan lembaga tertinggi lagi Pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada perlemen untuk melakukan pengawasan dan fugsi anggaran. Perbandingan sistem pemerintahan Sistem Pemerintahan Indonesia Sistem Pemerintahan Ingris Setelah Amandemen UUD 1945 Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem peme-rintahan adalah presidensial. Kekuasaan eksekutif ada pada Presiden, baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerin-tahan. Presiden dan wakilnya dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket untuk masa jabatan 2004 – 2009. Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan oleh presi-den, serta bertanggung jawab kepada presiden. Parlemen terdiri atas 2 bagian (legislati), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kekuasaan legislative ada pada DPR yang memiliki tugas membuat UU dan mengawasi jalannya pemerintahan. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Kepala negara dipegang oleh Raja/Ratu yang bersifat simbolis dan tidak dapat diganggu gugat. Peraturan perundangan dalam penyelenggaraan negara lebih banyak bersifat konvensi (peraturan tidak tertulis). Kekuasaan pemerintahan berada di tangan Perdana Menteri yang memimpin menteri atau sering disebut Cabinet Government (pemerintahan kabinet). Perdana Menteri mempunyai kekua-saan cukup besar, antara lain : a) memimpin kabinet yang anggotanya telah dipilihnya sendiri, b) membimbing Majelis Rendah, c) menjadi penghubung dengan raja, dan d) memimpin partai mayoritas. Kabinet yang tidak memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus segera meletakkan jabatan. Perdana Menteri sewaktu-waktu dapat mengada-kan pemilihan umum sebelum masa jabatan Parlemen yang lamanya lima tahun berakhir. Hanya ada dua partai besar (Partai Konservatif dan Partai Buruh) sehingga yang menang pemilu (posisi) memperoleh dukungan mayoritas, sedangkan yang kalah menjadi oposisi. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan  Pemerintahan Inggris dibawah kekuasaan ratu/raja tak bisa lepas dari konsep kekeluargaan turun temurun, sementara Indonesia menitik beratkan kekuasaan pada rakyat melalui PEMILU yang dilaksanakan 5 tahun sekali. Hal yang paling mencolok dari kedua negara ini adalah tentang Konstitusi yang berjalan di negara masing-masing. Pemerintahan Inggris tidak memiliki konstitusi tertulis sedangkan Indonesia memilikinya dalam bentuk Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu pemerintahan Ingris menyusun konsep monarki dan berbeda dengan Indonesia dengan konsep kesatuan republik dibawah oleh pemerintahan Indonesia. Saran Perlunya pemerintah melihat dan mengkaji dari berbagai segi sistem pemerintahan yang diterapkan di Ingris. Karena, jika kita memperhatikan bahwa Indonesia meskipun mengaut sistem pemerintahan presidensial namun dalam pelaksanaannya banyak elemen – elemen sistem pemerintahan parlementer yang diterapkan. Jiak kita bisa mempelajari maka dengan begitu ini bisa menjadi bahan pertimbangan untuk perbaikan sistim pemerintahan yang ada di Indonesia. DAFTAR PUSTAKA Anggara, Sahya, Kartiwa, Asep, 2012, Perbandingan Administrasi Negara, Bandung Pustaka Setia. Irfan Longgo, Skripsi; Perbandingan Sistem Pemerintahan Inggris dan Indonesia, Makassar, 2010 https://jennerrein.wordpress.com/2010/08/27/perbandingan-pelaksanaan-sistem-pemerintahan-di-indonesia-dengan-negara-lain/ (di akses pada tanggal 5 mei 2016) http://yoyongkhosonddlapan.blogspot.co.id/2014/10/makalah-perbandingan-indonesia-dengan.html (di akses pada tanggal 5 mei 2016) 14