Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2016 BUKU 1 PEDOMAN PENETAPAN PESERTA Edisi Revisi ke-2 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 2016 Pedoman Penetapan Peserta | i Tim Penyusun Penanggungjawab Sumarna Surapranata, Ph.D ( Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan) Anggota Drs. Anas M. Adam, M.Pd (Direktur Pembinaan Guru Dikmen) Dra. Poppy Dewi Puspitawati, M.A. (Direktur Pembinaan Guru Dikdas) Dr. Nugaan Yulia Wardhani S., M.Psi. (Direktur Pembinaan Guru PAUD dan Dikmas) Dr. Ir. Paristianti Nurwardani, M.P ( Direktur Pembelajaran Kemristekdikti) Prof. Dr. Muchlas Samani, M.Pd (Universitas Negeri Surabaya) Prof. Dr. Sadjidan, M.Si (Universitas Sebelas Maret) Dr. Adi Rahmat, M.Si. (Universitas Pendidikan Indonesia) Prof. Dr. Ismet Basuki, M.Pd. (Universitas Negeri Surabaya) Prof. Dr. Badrun Kartowagiran, M.Pd. (Univiversitas Negeri Yoyakarta) Drs. Suyud, M.Pd (Universitas Negeri Yogyakarta) Dr. Totok Bintoro, M.Pd (Universitas Negeri Jakarta) Dr. Zainudin Muchtar, M.Si (Universitas Negeri Medan) Dr. Sunyono, M.Si (Universitas Lampung) Dr. Abdullah Pandang, M.Pd (Universitas Negeri Makassar) Dr. Samingan, M.Si (Universitas Syiah Kuala) Dr. Paidi, M.Si (Universitas Negeri Yogyakarta) Dra. Santi Ambarrukmi, M.Ed. (Direktorat Pembinaan Guru Dikmen) Dian Wahyuni, SH, M.Ed (Bagian Hukum, Kerjasama dan Tatalaksana Ditjen GTK) Drs. Bambang Susilo, M.Si (Direktorat Pembinaan Guru Dikdas) Ir. Komaruddin, M.Pd., M.Si (Direktorat Pembinaan Guru PAUD dan Dikmas) Drh. Sirin Wahyu Nugroho (Direktorat Pembelajaran Kemristekdikti) Putra Asga Elevri, M.Si (Direktorat Pembinaan Guru Dikmen) Dr. Efrini, M.Ed (Direktorat Pembinaan Guru Dikdas) Copyright © 2016, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hak cipta dilindungi undang-undang Dilarang mengcopy sebagian atau keseluruhan isi buku ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pedoman Penetapan Peserta | ii PEDOMAN SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2016 Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Buku 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Buku 3 Pedoman Penyusunan Portofolio Buku 4 Rambu-Rambu Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Buku 5 Pedoman Pengelolaan Dana Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2016 Pedoman Penetapan Peserta | iii Pedoman Penetapan Peserta | iv KATA PENGANTAR Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2016 merupakan tahun kesembilan pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik. Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2016 antara lain pada mekanisme penyelenggaraan dan proses penetapan peserta. Penetapan calon peserta mulai tahun ini menggunakan batas minimal hasil uji kompetensi guru (UKG) yang dilaksanakan tahun 2015, perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan dapodik dan dipublikasikan secara online. Pedoman ini merupakan revisi kedua yang berisi aturan dan prosedur proses penetapan peserta sertifikasi guru. Dimulai dari informasi daftar calon peserta, proses verifikasi dan validasi data calon peserta, dan jadwal penetapan peserta. Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru di pusat dan di daerah. Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru adalah proses rekrutmen dan penetapan calon peserta sertifikasi guru. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut. Terimakasih kepada Tim Sertifikasi Guru Ditjen GTK dan Ditjen Belmawa serta pihak lain yang telah berpartisipasi dalam penyusunan pedoman penetapan peserta sertifikasi guru ini. Jakarta, April 2016 Pedoman Penetapan Peserta | v Pedoman Penetapan Peserta | vi DAFTAR ISI Kata Pengantar Daftar Isi Daftar Lampiran Bab I Pendahuluan A. Latar Belakang B. Dasar Hukum C. Tujuan D. Sasaran E. Ruang Lingkup Pedoman Bab II Sertifikasi Guru A. Alur Sertifikasi Guru B. Prinsip Sertifikasi Guru Bab III Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 A. Sasaran B. Persyaratan Peserta C. Penetapan Peserta D. Penomoran Peserta Bab IV Prosedur Operasional Standar Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 A. Tahap Persiapan dan Verifikasi Data Calon Peserta Sertifikasi Guru B. Tahap Penetapan Pola Calon Peserta Sertifikasi Guru C. Pengumpulan Berkas Peserta Sertifikasi Guru D. Tahap Pelaksanaan Sertifikasi Guru E. Peran dan Tanggung Jawab Unit Terkait Bab V Pengendalian Program A. Ruang Lingkup Pengendalian B. Pemantauan Program C. Unit Pelayanan Masyarakat Pedoman Penetapan Peserta | vii iii vii viii 1 1 2 3 3 4 5 5 7 9 9 9 10 14 16 16 21 24 26 28 33 33 33 34 DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1 : Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Bidang Studi Sertifikasi 36 Lampiran 2 : Kode Bidang Studi Sertifikasi 46 Lampiran 3 : Kode Provinsi dan Kabupaten/Kota 52 Lampiran 4 : Contoh Format A1 69 Lampiran 5 : Dokumen/Berkas yang Dikumpulkan 70 Lampiran 6 : Format Verifikasi Kelengkapan Dokumen/Berkas 72 Lampiran 7 : Format Pakta Integritas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 75 Lampiran 8 : Jadwal Kegiatan 76 Lampiran 9 : Petunjuk Teknis Aplikas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) 78 Pedoman Penetapan Peserta | viii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional wajib memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran. Berkaitan dengan sertifikat pendidik yang harus dimiliki oleh guru profesional, amanat UUGD telah dilaksanakan sejak tahun 2007 melalui program sertifikasi guru dalam jabatan setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan. Mulai tahun 2009 landasan hukum pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan adalah Pedoman Penetapan Peserta | 1 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Berdasarkan hasil kajian pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan yang telah dilaksanakan dan kajian terhadap guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik, tahun 2016 masih dilaksanakan sertifikasi guru dengan pola Portofolio (PF) dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 dimulai dengan publikasi data calon peserta sertifikasi guru dari data Dapodik, pembentukan panitia sertifikasi guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dilanjutkan dengan pendataan peserta dan penetapan peserta. Oleh sebab itu perlu disusun Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 agar seluruh pihak yang terkait pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru. B. Dasar Hukum Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2016 adalah sebagai berikut. 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 tahun 2004 tentang perubahan atas No.16 tahun 2001 tentang Yayasan; 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Pedoman Penetapan Peserta | 2 7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru; 8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Konselor/Pendidikan Profesi Konselor; 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang sertifikasi guru dalam jabatan 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru; 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru TIK dan KKPI dalam Implementasi Kurikulum 2013; 12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; C. Tujuan Pedoman penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan untuk pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 mempunyai tujuan sebagai berikut. 1. sebagai acuan bagi pihak terkait dalam melakukan proses penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2016 secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan; 2. memberikan informasi kepada masyarakat agar dapat memantau pelaksanaan penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2016 di wilayahnya. D. Sasaran Sasaran pedoman penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2016 adalah sebagai berikut. Pedoman Penetapan Peserta | 3 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Dinas Pendidikan Provinsi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Kepala Sekolah Guru Masyarakat E. Ruang Lingkup Pedoman Pedoman ini memberikan informasi kepada semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan sertifikasi guru, yaitu: 1. 2. 3. 4. 5. 6. alur sertifikasi guru; sasaran peserta sertifikasi guru; persyaratan peserta sertifikasi guru; proses penetapan peserta sertifikasi guru; prosedur operasional standar sertifikasi guru; dan jadwal pelaksanaan sertifikasi guru. Pedoman Penetapan Peserta | 4 BAB II SERTIFIKASI GURU A. Alur Sertifikasi Guru Melalui PF dan PLPG Alur pelaksanaan Sertifikasi Guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan disajikan pada Gambar 2.1. Gambar 2.1: Alur Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Penjelasan alur sertifikasi guru yang disajikan pada Gambar 2.1 sebagai berikut. a. Guru berkualifikasi S-1/D-IV dapat memilih pola PF atau PLPG sesuai kesiapannya. b. Bagi guru yang memilih pola PF, mengikuti prosedur sebagai berikut. 1) Menyusun portofolio dengan Penyusunan Portofolio (Buku 3). Pedoman Penetapan Peserta | 5 mengacu Pedoman 2) Portofolio yang telah disusun diserahkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk dikirim ke LPTK sesuai program studi. 3) Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru dapat mencapai batas minimal kelulusan (passing grade), dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun. Sebaliknya, jika hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru tidak mencapai passing grade, guru tersebut menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya. 4) Apabila skor hasil penilaian portofolio mencapai passing grade, namun secara administrasi masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi kekurangan tersebut (Melengkapi Administrasi atau MA1) untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun. c. Peserta yang memilih pola PLPG wajib mengikuti uji kompetensi awal (uji kompetensi guru). Pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan yang tertuang dalam RambuRambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 4). d. PLPG diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yang lulus uji kompetensi berhak mendapat sertifikat pendidik dan peserta yang tidak lulus uji kompetensi diberi kesempatan mengikuti dua kali ujian ulang. Apabila tidak lulus ujian ulang yang kedua, peserta masih diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang yang terselenggara selama 3 tahun sejak pelaksanaan PLPG dengan biaya sendiri. Peserta yang tidak lulus, dikembalikan ke 1Misalnya ijazah belum dilegalisasi, pernyataan peserta pada portofolio sudah ditandatangani tanpa dibubuhi materai, dan sebagainya. Pedoman Penetapan Peserta | 6 dinas pendidikan kabupaten/kota, khusus untuk guru SLB ke dinas pendidikan provinsi. B. Prinsip Sertifikasi Guru 1. Berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel a. Berkeadilan, semua peserta sertifikasi guru ditetapkan berdasarkan urutan prioritas. b. Objektif, mengacu kepada kriteria peserta yang telah ditetapkan. c. Transparan, proses dan hasil penetapan peserta dilakukan secara terbuka, dapat diketahui semua pihak yang berkepentingan. d. Kredibel, proses dan hasil penetapan peserta dapat dipercaya semua pihak. e. Akuntabel, proses dan hasil penetapan peserta sertifikasi guru dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik. 2. Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional Sertifikasi guru merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu guru sehingga dapat menjamin guru yang bersangkutan telah memenuhi standar kompetensi guru yang telah ditentukan sebagai guru profesional. 3. Dilaksanakan secara taat azas Sertifikasi guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengacu pada buku Pedoman Sertifikasi Guru Tahun 2016. 4. Dilaksanakan secara terencana dan sistematis Pelaksanaan sertifikasi guru didahului dengan pemetaan pada aspek jumlah, jenis mata pelajaran, ketersediaan sumber daya Pedoman Penetapan Peserta | 7 manusia, ketersediaan fasiltas, dan target waktu yang ditentukan, sehingga pelaksanaan sertifikasi guru dapat berlangsung secara efektif, efisien, dan sistematis. Pedoman Penetapan Peserta | 8 BAB III PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016 A. Sasaran Sasaran peserta sertifikasi guru dalam jabatan adalah guru yang memenui persyaratan peserta sertifikasi guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005. Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada semua jenjang pendidikan baik negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sasaran peserta sertifikasi guru per provinsi dan per kabupaten/kota akan ditentukan setelah seluruh proses verifikasi data calon peserta selesai. Sasaran peserta sertifikasi guru termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri (SILN). B. Persyaratan Peserta 1. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik. 2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan. 4. Memiliki status sebagai guru tetap (GT) dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap. Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun terakhir berturut-turut pada yayasan yang sama dan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai gurur honor tetap dengan gaji dari APBD dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/ Gubernur) minimum 2 tahun terakhir berturut-turut. Pedoman Penetapan Peserta | 9 5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir (bagi guru yang linier kualifikasi akademik dengan bidang studi sertifikasi melampirkan SK terakhir). 6. Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai berikut. a. Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama. b. Guru PNS/guru tetap non PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum. 7. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun. 8. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015. 9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah. 10. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. C. Penetapan Peserta 1. Ketentuan Umum a. Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016. b. Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2015 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Pedoman Penetapan Peserta | 10 c. Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi calon peserta sertifikasi guru pola PLPG tahun 2016 sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016. d. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar bakal calon peserta sertifikasi guru diumumkan oleh Ditjen GTK melalui laman gtk.kemdikbud.go.id. e. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, yaitu: 1) 2) meninggal dunia; sakit permanen yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas sebagai guru; 3) melakukan pelanggaran disiplin; 4) mutasi ke jabatan selain Guru; 5) mutasi ke kabupaten/kota lain; 6) mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain; 7) pensiun; 8) mengundurkan diri dari calon peserta; 9) sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 6 persyaratan peserta di atas. 10) Dokumen fisik tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan. f. Calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural. Pedoman Penetapan Peserta | 11 g. Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2015 wajib memiliki nilai UKG minimal 55. 2. Urutan Prioritas Penetapan Peserta Calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 diprioritaskan bagi guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 dan telah memenuhi persyaratan administrasi. Urutan prioritas masingmasing kelompok sebagai berikut. a. Guru yang mengikuti sertifikasi kedua karena perubahan kurikulum. b. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik c. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan. d. Usia guru dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah. e. Masa kerja guru dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS sesuai peraturan yang berlaku dan diperhitungkan hanya saat guru mengajar dibuktikan dengan SK mengajar. Guru TK dapat dihitung setelah lulus pendidikan menengah, guru SD setelah lulus D1/D2/D3/S1, guru SMP setelah lulus D2/D3/S1, guru SMA dan SMK setelah lulus D3/S1. Contoh perhitungan masa kerja: Contoh 1 Guru G adalah seorang guru PNS yang memiliki masa kerja selama tahun bulan, namun guru G tersebut sebelum diangkat menjadi PNS telah mengajar sebagai guru honorer di sebuah SD selama tahun bulan. Masa kerja guru G dihitung kumulatif semenjak yang bersangkutan bertugas sebagai Guru yaitu 15 tahun 7 bulan. Bukti masa kerja Guru honorer berupa SK Kepala Sekolah (SK Pengangkatan dan atau SK Beban Mengajar) tempat Guru yang bersangkutan saat menjadi Guru honorer. Pedoman Penetapan Peserta | 12 Contoh 2 Guru H adalah seorang guru PNS lahir pada Januari , diangkat menjadi CPNS Desember tahun 2009, lulus S-1 Oktober tahun . Guru H melampirkan SK pertama mengajar sebagai guru tidak tetap yayasan tahun 2004 di salah satu SMP Swasta. Guru H pada tahun mengajar dengan menggunakan kualifikasi akademik SMA, maka pengalaman mengajar dengan SK tahun 2004 ini TIDAK dapat diperhitungkan sebagai masa kerja. Masa kerja yang dihitung sejak adalah sejak lulus S-1. (Sesuai PP No. 32 Tahun 1992 tentang Tenaga Pendidikan dan Lampiran Kepmendiknas Nomor: 060/U/2002) Contoh 3 Guru I adalah seorang guru PNS lahir pada 9 Juli 1980, diangkat menjadi CPNS tahun 2010, lulus S-1 Oktober tahun 2008, dan yang bersangkutan sudah memiliki ijazah D-III pada tahun . Guru I melampirkan SK pertama mengajar sebagai guru honorer 1 Agustus tahun 2003 di salah satu SMA Negeri, maka masa kerja dengan SK ini DAPAT dihitung karena ketika mengajar di SMA yang bersangkutan menggunakan ijazah D-III. Masa kerja guru H sampai Desember tahun 2015 (pada saat mendaftar sebagai peserta sertifikasi) adalah 13 tahun 4 bulan. f. Pangkat/Golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing. Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2015 urutan penetapan peserta diawali dengan nilai UKG tertinggi. Data peserta sertifikasi guru sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada AP2SG yang akan dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2016. Pedoman Penetapan Peserta | 13 D. Penomoran Peserta Nomor peserta sertifikasi guru adalah nomor identitas yang dimiliki peserta sertifikasi guru dan spesifik untuk masing-masing peserta. Oleh karena itu, nomor peserta tidak ada yang sama, tidak boleh salah, dan harus diingat oleh peserta. Nomor peserta ini selalu digunakan oleh peserta mulai pelaksanaan sertifikasi guru sampai dengan penyaluran tunjangan profesi guru. Nomor peserta terdiri dari 14 digit yang masing-masing digit mempunyai arti dengan rumusan kode digit sebagai berikut. a. Digit 1 dan 2 adalah kode tahun pelaksanaan sertifikasi guru yaitu 6 . b. Digit 3 dan 4 adalah kode provinsi (Lampiran 3). c. Digit 5 dan 6 adalah kode kabupaten/kota (Lampiran 3). d. Digit 7, 8, dan 9 adalah kode bidang studi sertifikasi (Lampiran 2). e. Digit 10 adalah kode kementerian: 1) 2) 3) 4) 5) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kode Kementerian Agama, kode . Kementerian Kelautan dan Perikanan, kode . Kementerian Perindustrian, kode . Kementerian Pertanian, kode . . f. Digit 11 s.d. 14 adalah nomor urut pada sistem pendataan peserta sertifikasi (AP2SG). Nomor urut dimulai dari dan nomor terakhir sesuai jumlah peserta pada masing-masing provinsi/kabupaten/kota. Digit pada nomor peserta dapat digambarkan sebagai berikut. Pedoman Penetapan Peserta | 14 Gambar 3.1 Nomor Peserta Sertifikasi Guru Contoh nomor peserta: Guru B adalah peserta sertifikasi guru tahun 2016 yang mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia (kode 156) di SMP Negeri 1 provinsi Bali (kode 22) Kabupaten Badung (kode 04) sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016, guru tersebut menduduki urutan rangking no sebagaimana tertera pada daftar calon peserta pada AP SG. Nomor peserta guru B adalah: 16 22 04 156 1 0025 Pedoman Penetapan Peserta | 15 BAB IV PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016 Penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2016 dilakukan secara transparan dan berkeadilan sesuai urutan prioritas. Ditjen GTK telah mengembangkan AP2SG secara on-line dan terintegrasi dengan data pokok pendidikan. Aplikasi tersebut telah difasilitasi dengan informasi persyaratan peserta dan prioritas perankingan. Aplikasi bekerja secara otomatis menampilkan guru-guru yang memenuhi syarat. AP2SG menampilkan daftar calon peserta sertifikasi guru tahun 2016. Proses penetapan peserta sertifikasi guru 2016 melibatkan beberapa instansi terkait yaitu: 1) Ditjen GTK, 2) Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, 3) Satuan Pendidikan, dan 4) LPMP. Kegiatan penetapan peserta akan terlaksana dengan lancar apabila komponen di bawah ini berlangsung dengan baik, yaitu: 1. informasi mengenai persyaratan peserta sertifikasi guru diberikan kepada semua guru sesuai dengan ketentuan; 2. kebenaran data peserta dalam Format A1; dan 3. ketepatan jadwal setiap tahap pelaksanaan sertifikasi guru. Proses penetapan peserta melalui beberapa tahapan yang dijelaskan sebagai berikut ini. A. Tahap Persiapan dan Verifikasi Data Calon Peserta Sertifikasi Guru 1. Publikasi Data Guru Ditjen GTK mempublikasikan data guru yang belum bersertifikat pendidik yang terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 melalui website resmi Direktorat Jendral GTK dengan laman www.sergur.kemdiknas.go.id. Data guru yang Pedoman Penetapan Peserta | 16 dipublikasikan tersebut didasarkan pada data guru peserta UKG tahun 2015. 2. Penyusunan Pedoman Sertifikasi Guru Ditjen GTK menyusun pedoman yang akan digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016. Pedoman tersebut terdiri dari: a. Buku 1. Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru; b. Buku 2. Pedoman Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru; c. Buku 3. Pedoman Penyusunan Portofolio; d. Buku 4. Rambu-Rambu Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG); e. Buku 5. Pedoman Pengelolaan Dana Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2016. 3. Sosialisasi/Diseminasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Sosialisasi penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan dengan melibatkan peserta dari unsur dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan LPMP, dan guru calon peserta sertifikasi. Materi sosialisasi/diseminasi yang wajib disampaikan antara lain alur pelaksanaan sertifikasi guru, persyaratan peserta sertifikasi guru, mekanisme penetapan peserta melalui AP2SG, dan jadwal pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016. Rangkaian sosialisasi/diseminasi dimaksud adalah sebagai berikut. a. Sosialisasi/diseminasi oleh Ditjen GTK ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, LPTK, dan LPMP. b. Sosialisasi/diseminasi oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota kepada calon peserta sertifikasi guru. Materi sosialisasi/diseminasi terdiri dari mekanisme dan pola sertifikasi, persyaratan peserta, perbaikan data guru, mekanisme penetapan peserta melalui AP2SG, dan jadwal pelaksanaan sertifikasi guru. Pedoman Penetapan Peserta | 17 4. Verifikasi dan Validasi Data Guru Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus benar dan valid dibuktikan dengan: a. Pakta Integritas bermaterai cukup bagi peserta. b. Surat Pengantar Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota . c. SK Penetapan Peserta dari Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota ke LPTK. Verifikasi dan validasi data guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota, LPMP, dan LPTK.. Data yang valid harus sesuai dengan dokumen pendukungnya sebagaimana tabel berikut ini. No Komponen Data 1 Nama lengkap 2 Pangkat/golongan 3 Tempat dan tanggal lahir 4 5 6 7 8 Kualifikasi akademik Tahun lulus (S-1/DIV) Nama perguruan tinggi (S-1/D-IV) Program studi/ jurusan di perguruan tinggi (S-1/D-IV) Nama sekolah tempat mengajar 9 Bidang studi sertifikasi guru 10 11 TMT Guru Status Kepegawaian Dokumen Pendukung bagi PNS harus sesuai dengan SK PNS dan bagi bukan PNS sesuai dengan ijasah terakhir khusus PNS sesuai dengan SK pangkat terakhir, bagi bukan PNS tidak perlu menyerahkan bagi PNS harus sesuai dengan SK PNS dan bagi bukan PNS sesuai dengan ijazah terakhir ijazah terakhir ijazah ijazah ijazah sesuai dengan SK mengajar sesuai dengan ijazah dan atau SK tugas mengajar (lihat penjelasan penetapan bidang studi). Sesuai SK awal mengajar Sesuai SK pengangkatan Pedoman Penetapan Peserta | 18 Data guru tersebut di atas akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan bidang studi sertifikasi dan sertifikat pendidik. Oleh karena itu, guru harus menjamin kebenaran data. 5. Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru Penetapan bidang studi sertifikasi guru berdasarkan mata pelajaran pada UKG tahun 2015. Bagi guru yang UKG-nya belum sesuai dengan bidang studi sertifikasi yang akan diambil, maka wajib mengikuti UKG lagi sesuai waktu yang akan ditentukan. Hal penting yang harus diperhatikan oleh guru bahwa bidang studi ini akan melekat terus pada guru selama menjalankan profesi guru. Nomor kode bidang studi sebagaimana pada Lampiran 2 akan menjadi dasar LPTK dalam melakukan penilaian portofolio, PLPG, dan penerbitan sertifikat pendidik, maka diharapkan tidak terjadi kesalahan nomor kode bidang studi. Kesalahan nomor kode bidang studi dapat menyebabkan permasalahan dalam proses sertifikasi guru di LPTK. Selain itu, nomor kode bidang studi sertifikasi guru juga akan menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu: - penentuan soal uji kompetensi; penentuan pembagian tugas mengajar guru; pemberian tunjangan profesi guru; penilaian kinerja guru; dan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Penetapan bidang studi sertifikasi pola PF dan PLPG bagi guru yang mengajar sampai dengan Desember 2005, mengikuti ketentuan sebagai berikut. 1) Sesuai dengan ijazah S-1/D-IV (linier), linieritas dapat dilihat pada Lampiran 1. 2) Guru yang memiliki ijazah S-1/D-IV tidak sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi (tidak linier) dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata Pedoman Penetapan Peserta | 19 pelajaran yang diampunya, dengan syarat wajib memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun terakhir secara berturutturut mengajar mata pelajaran tersebut. 3) linier dengan bidang UKG. Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2015 penetapan bidang studi sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/DIV. Dimungkinkan tidak linier tetapi serumpun dengan masa kerja pada mata pelajaran serumpun tersebut 5 (lima) tahun terakhir berturut-turut. Linieritas dapat dilihat pada lampriran 1. Berikut ini beberapa contoh penetapan pilihan bidang studi. No 1 Contoh Penetapan Bidang Studi A adalah guru Matematika lulusan D3 Pendidikan Matematika yang telah mengajar di SMP selama 10 tahun terakhir, kemudian melanjutkan pendidikan dan lulus jenjang S1 pada program studi Bahasa Indonesia. Ia mengajar Matematika pada saat ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru, maka yang bersangkutan dapat mengikuti sertifikasi guru bidang studi Bahasa Indonesia atau Matematika. 2 B adalah guru lulusan S Fakultas (ukum dari salah satu perguruan tinggi, tidak memiliki Akta IV, mengajar PKn selama 10 tahun terakhir di SMA sampai saat mengikuti sertifikasi guru. Guru tersebut dapat mengikuti sertifikasi guru untuk bidang studi PKn. 3 D adalah guru tamatan SPG dan saat ini mengajar sebagai guru kelas di SD dengan masa kerja 28 tahun. Guru tersebut mengikuti pendidikan lanjutan untuk mendapatkan ijasah Diploma II PGSD. Setelah itu guru tersebut melanjutkan lagi untuk mengikuti kuliah S1. Karena perguruan tinggi di wilayahnya tidak ada jurusan S1 PGSD maka jurusan yang diikutinya adalah Administrasti Pendidikan dan ia telah lulus 3 tahun yang lalu. Guru tersebut harus mengikuti sertifikasi guru untuk guru kelas di SD Pedoman Penetapan Peserta | 20 6. Perbaikan Data Guru Beberapa ketentuan perbaikan data bersertifikat pendidik sebagai berikut. guru yang belum a. Perbaikan data guru dilakukan melalui Aplikasi Dapodik yang merupakan data awal. b. Teknik perbaikan data guru calon peserta sertifikasi guru 2016 menggunakan aplikasi AP2SG. Petunjuk teknis penggunaan AP2SG dapat dilihat di Lampiran 9. c. Seluruh proses pendataan peserta sertifikasi guru sudah selesai pada tanggal 15 Mei 2016. Untuk itu Pendidikan Kabupaten/Kota harus memperhatikan akhir ini agar proses sertifikasi guru selanjutnya berjalan sesuai jadwal. harus Dinas batas dapat Dalam proses perbaikan data ini, Panitia Sertifikasi Guru (PSG) Tingkat Kabupaten/Kota dapat melakukan usulan penghapusan data, kemudian LPMP melakukan persetujuan penghapusan terhadap data calon peserta pada AP2SG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Beberapa alasan usulan penghapusan lihat BAB II huruf C.1e halaman 11. Guru yang telah ditetapkan sebagai calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 mengumpulkan dokumen/berkas yang diperlukan sesuai dengan pola sertifikasi yang dipilih. B. Tahap Penetapan Pola Calon Peserta Sertifikasi Guru Pada tahapan ini guru menetapkan pola sertifikasi guru yang akan diikuti. Penetapan pola tersebut mempertimbangkan: 1) kesiapan diri dari aspek profesional, 2) kesiapan dan kelengkapan dokumen untuk mengikuti sertifikasi guru sesuai dengan persyaratan sebagaimana dijelaskan pada BAB III. Dokumen/berkas yang dikumpulkan untuk pola PF dan PLPG sebagai berikut. Pedoman Penetapan Peserta | 21 1. Pola PF Bagi calon peserta yang memilih pola PF, menyusun dokumen portofolio sebanyak dua rangkap sesuai urutan sebagai berikut: a. Halaman sampul disisipkan Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota; b. Daftar isi; c. Instrumen portofolio, meliputi: (a) identitas peserta dan pengesahan, dan (b) komponen portofolio yang telah diisi. d. Bukti fisik atau portofolio meliputi komponen sebagai berikut. 1) Kualifikasi Akademik 2) Pendidikan dan Pelatihan 3) Pengalaman Mengajar 4) Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran 5) Penilaian dari Atasan dan Pengawas 6) Prestasi Akademik 7) Karya Pengembangan Profesi 8) Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah 9) Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial 10) Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan Dokumen portofolio tersebut harus disertai dengan pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) yang telah ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal) di bagian belakang setiap pasfoto serta pakta integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana contoh dalam Lampiran 7. (Penjelasan lengkap tentang portofolio dapat dilihat pada Buku 3 : Pedoman Penyusunan Portofolio) Pedoman Penetapan Peserta | 22 2. Pola PLPG Bagi calon peserta yang memilih pola PLPG harus menyiapkan berkas sebagai berikut: a. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota. b. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir S1/D-IV dan ijazah DI/D-II/D-III (jika ada) yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut. 2) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis. 3) Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Belmawa. c. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK pengangkatan/pangkat/ golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung. d. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung, khusus bagi guru yang S-1/D-IV yang tidak linear dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian tugas mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut. e. Surat ijin belajar atau surat keterangan belajar dari pejabat yang berwenang (apabila dalam SK Kepegawaian terakhir belum mencantumkan kualifikasi akademik S1). f. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal). Pedoman Penetapan Peserta | 23 g. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana format dalam Lampiran 7. h. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah. C. Pengumpulan Berkas Peserta Sertifikasi Guru Dokumen/berkas yang telah disiapkan oleh calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 diurutkan sesuai urutan pada format verifikasi (Lampiran 6) dan pada setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna. Selanjutnya, calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 menyerahkan dokumen/berkas yang telah disiapkan kepada kepala sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota, dan LPMP untuk diverifikasi dan kemudian diteruskan ke LPTK. 1. Verifikasi Berkas Administrasi Guru oleh Kepala Sekolah Pada tahap ini kepala sekolah berkewajiban melakukan verifikasi kebenaran dan keabsahan semua dokumen/berkas calon peserta sertifikasi guru sesuai dengan format verifikasi pada Lampiran 6. Selanjutnya, dokumen/berkas administrasi guru calon peserta sertifikasi guru yang telah diverifikasi beserta format verifikasi yang telah diisi oleh kepala sekolah diserahkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota. 2. Verifikasi Berkas Administrasi Guru oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota dan LPMP Dalam tahap ini Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota dan LPMP berkewajiban melakukan verifikasi kebenaran dan keabsahan semua dokumen/berkas calon peserta sertifikasi guru sesuai dengan format verifikasi pada Lampiran 6. Dokumen/berkas administrasi guru calon peserta sertifikasi guru yang telah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota diserahkan kepada LPMP untuk diverifikasi sebagai dasar penetapan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016/persetujuan Format A1. Pedoman Penetapan Peserta | 24 3. Pengumpulan Diklarifikasi Berkas Administrasi Yang Diperbaiki/ Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengumpulkan berkas administrasi guru yang harus diperbaiki/diklarifikasi untuk diteruskan ke guru yang bersangkutan. 4. Perbaikan Berkas Administrasi oleh Guru Guru calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 dapat memperbaiki berkas administrasi yang belum lengkap sesuai dengan koreksi dari dinas pendidikan. Berkas perbaikan diserahkan kembali ke dinas pendidikan untuk diverifikasi ulang dan diteruskan ke LPMP. Setelah diverifikasi oleh LPMP, selanjutnya diserahkan ke LPTK. Perbaikan berkas administrasi oleh guru diserahkan ke dinas pendidikan sesuai jadwal pada Lampiran 8. Guru yang tidak menyerahkan berkas sampai batas waktu tersebut dinyatakan gugur sebagai calon peserta sertifikasi guru. 5. Mencetak Format A1 Dinas pendidikan mencetak Format A1 sebanyak 2 (dua) rangkap, ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk kemudian dibubuhi stempel sebagai tanda pengesahan. Dinas pendidikan mengirim 1 (satu) lembar Format A1 yang telah ditandatangani dan dicap kepada calon peserta sertifikasi guru sesuai jadwal pada Lampiran 8. 6. Menerima Format A1 Peserta sertifikasi guru menerima Format A1 asli (bukan fotokopi) dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai tanda persetujuan untuk mengikuti sertifikasi guru. Format A1 wajib dibawa peserta pada saat datang mengikuti proses pelaksanaan sertifikasi guru di LPTK. Pedoman Penetapan Peserta | 25 7. Mencetak Format B1 Berdasarkan daftar calon peserta yang telah memenuhi persyaratan administrasi, LPMP mencetak dan menandatangani Format B1 berupa daftar peserta sertifikasi guru dan mengirim ke LPTK sesuai jadwal pada Lampiran 8. 8. Pengiriman Data Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 ke ASG Ditjen GTK mengirim seluruh data peserta sertifikasi guru tahun 2016 ke KSG untuk didistribusikan ke LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru. Pendistribusian peserta ke LPTK berbasis program studi yang dimiliki LPTK. Data tersebut dikirim melalui Aplikasi sertifikasi Guru (ASG). 9. Penerimaan Data dan Dokumen/Berkas Peserta LPTK dapat mengunduh daftar peserta PLPG dari ASG dan menerima dokumen/berkas dari LPMP sesuai dengan distribusi peserta sertifikasi guru tahun 2016. 10. Verifikasi Berkas Sertifikasi Guru oleh LPTK LPTK memverifikasi kebenaran dan keabsahan ijasah peserta sertifikasi guru yang diterima dari LPMP. Dalam hal LPTK ragu terhadap dokumen guru, dapat meminta klarifikasi kepada verifikator berkas sebagaimana pada Lampiran 6. Batas waktu pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas di LPTK sesuai dengan jadwal (Lampiran 8). Guru yang tidak menyerahkan berkas sampai batas waktu tersebut dinyatakan gugur sebagai calon peserta sertifikasi guru. D. Tahap Pelaksanaan Sertifikasi Guru 1. Pelaksanaan Sertifikasi Guru di LPTK Pelaksanaan sertifikasi guru di Rayon LPTK berpedoman pada Buku 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru dalam Jabatan, Buku 3 Pedoman Penilaian Portofolio, dan Buku 4 Pedoman Penetapan Peserta | 26 Rambu-Rambu Pelaksanaan PLPG. Pelaksanaan di Rayon LPTK harus selesai pada tanggal 30 November 2016. 2. Prosedur Operasional Baku (POB) Prosedur Operasional Baku (POB) tahapan prosedur penetapan peserta dalam bentuk matriks dan gambar dapat dilihat dalam diagram berikut ini. No Tahap dan Jenis Kegiatan Institusi Pelaksana Ditjen Dinas LPMP Guru GTK Pend A 1 2 3 4 5 6 B 1 2 3 Persiapan dan Verifikasi Data Publikasi Data Guru Penyusunan Pedoman Sertifikasi Guru Sosialisasi Sertifikasi Guru Tahun 2015 Verifikasi dan Validasi Data Guru Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru Perbaikan Data Guru Tahap Penetapan Pola Calon Peserta Pola PF Pola PLPG Pola SG-PPG Pengumpulan Berkas Peserta Sertifikasi C Guru Verifikasi Berkas Administrasi oleh Kep 1 Sek Verifikasi Berkas Administrasi oleh Dinas 2 dan LPMP Pengumpulan Berkas Administrasi yang 3 Diperbaiki 4 Perbaikan Berkas Administrasi oleh Guru 5 Mencetak Format A1 6 Menerima Format A1 7 Mencetak Format B1 8 Pengiriman Data Peserta ke ASG 9 Penerimaan Data dan Dokumen Peserta 10 Verifikasi Berkas Guru oleh LPTK D Tahap Pelaksanaan Sertifikasi Guru 1 Pelaksanaan Sertifikasi Guru di LPTK 2 Prosedur Operasional Baku Pedoman Penetapan Peserta | 27 LPTK E. Peran dan Tanggung Jawab Unit Terkait 1. Kementerian Riset, (Kemristekdikti) Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tugas dan tanggung jawab Kemristekdikti meliputi: a. menetapkan LPTK penyelenggara PLPG; dan b. melakukan penjaminan mutu pelaksanaan sertifikasi guru di LPTK. 2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Tugas dan tanggung jawab Kemdikbud meliputi: a. menetapkan kebijakan dan mekanisme penetapan peserta sertifiksi guru; b. membentuk dan menetapkan Konsorsium Sertifikasi Guru; c. menetapkan kuota peserta sertifikasi guru tahun 2016 bagi guru di bawah pembinaan Kemdikbud; d. menyediakan anggaran penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2016 bagi guru di bawah pembinaan Kemdikbud. 3. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Tugas dan tanggung jawab Ditjen GTK meliputi: a. mengembangkan sistem dan mekanisme penetapan peserta sertifikasi guru yang dituangkan dalam buku Pedoman Penetapan Peserta (Buku 1). b. mengidentifikasi dan mengolah data untuk menetapkan kuota peserta sertifikasi guru di setiap provinsi dan kabupaten/kota. c. mengalokasikan biaya pelaksanaan sertifikasi untuk penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2016. d. mengembangkan manajemen sistem informasi penetapan peserta sertifikasi guru menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) berdasarkan data NUPTK pada Dapodik. e. memfasilitasi penyelenggaraan uji kompetensi guru (UKG) bagi calon peserta yang belum mengikuti UKG Tahun 2015. Pedoman Penetapan Peserta | 28 f. menyosialisasikan kebijakan pelaksanaan sertifikasi guru kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, LPMP, dan LPTK. g. menyusun buku Pedoman Penyaluran dan Penggunaan Dana Sertifikasi Guru (Buku 5) untuk Rayon/LPTK penyelenggara. h. menerima data hasil sertifikasi guru, mengolah, menganalisis data hasil sertifikasi guru, dan menerbitkan NRG. 4. Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) Tugas dan tanggung jawab KSG meliputi: a. merumuskan standar mutu, proses, dan hasil sertifikasi guru. b. melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan sertifikasi guru. 5. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Tugas dan tanggung jawab LPMP meliputi: a. melaksanakan semua ketentuan sesuai dengan isi buku pedoman sertifikasi guru tahun 2016 secara taat azas terkait dengan bidang tugasnya. b. memantau pelaksanaan penetapan peserta melalui AP2SG untuk wilayahnya masing-masing, c. menerima berkas/dokumen/portofolio dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. d. meneliti usulan penghapusan dan menyetujui penghapusan peserta, antara lain: 1) memverifikasi kelengkapan berkas/dokumen/portofolio peserta dan ketepatan data peserta. 2) menyetujui calon peserta sertifikasi guru setelah data calon peserta valid. 3) mengirimkan berkas/dokumen/portofolio peserta kepada Rayon/LPTK Penyelenggara sesuai program studi yang menjadi kewenangannya. 6. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota Tugas dan tanggung jawab Dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota meliputi : Pedoman Penetapan Peserta | 29 a. membentuk Panitia Sertifikasi Guru (PSG) tingkat provinsi/kabupaten/kota b. melaksanakan semua ketentuan sesuai dengan isi buku pedoman sertifikasi guru tahun 2016 secara taat asas terkait dengan bidang tugasnya. c. melaksanakan sosialisasi sertifikasi guru kepada guru, dengan materi antara lain: 1) prosedur dan tatacara sertifikasi guru tahun 2016; 2) prosedur pemilihan pola sertifikasi yang akan diikuti (PF, atau PLPG) dan/atau perubahan biodata sesuai keadaan terkini; dan 3) teknis penyusunan portofolio bagi peserta sertifikasi yang memilih pola PF sesuai dengan Buku 3 (Panduan Penyusunan Portofolio). d. melakukan verifikasi data peserta sertifikasi dalam jabatan secara taat azas sesuai dengan Buku 1 (Pedoman Penetapan Peserta), antara lain sebagai berikut: 1) memperbaiki data calon peserta melalui AP2SG sesuai dengan berkas yang diterima; 2) memverifikasi kelengkapan berkas calon peserta; 3) mengirimkan berkas calon peserta ke LPMP; 4) mencetak dan menandatangani Format A1; dan 5) mengirimkan dokumen/berkas dan Format A1 ke LPMP dan/atau ke LPTK penyelenggara. 7. Peserta Sertifikasi Guru peserta sertifikasi melaksanakan aktivitas sebagai berikut: a. mengikuti sosialisasi sertifikasi guru yang diselenggarakan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. b. mempelajari berbagai persyaratan peserta sertifikasi sebagaimana tertuang pada Buku 1 (Pedoman Penetapan Peserta). c. menyiapkan pasfoto terbaru (6 bulan terakhir, berukuran 3 x 4 berwarna, bukan polaroid, sebanyak 4 lembar, di belakang setiap pasfoto dituliskan nama dan nomor peserta). Pedoman Penetapan Peserta | 30 d. Peserta sertifikasi pola PF, mengikuti aktivitas sebagai berikut. 1) menyusun portofolio2 sebanyak dua rangkap3 kemudian menyerahkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi bagi peserta guru SLB. Teknis penyusunan portofolio termuat pada Buku 3 (Pedoman Penyusunan Portofolio). Di bagian depan portofolio (di belakang cover) disertakan Format A1 yang telah ditandatangani dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota. 2) peserta sertifikasi pola PF yang tidak mencapai passing grade penilaian portofolio atau berstatus tidak lulus verifikasi portofolio (TLVP) menjadi peserta pola PLPG. 3) Peserta yang portofolionya perlu diklarifikasi oleh Rayon/LPTK penyelenggara, harus mengikuti prosedur klarifikasi yang dilakukan Rayon/LPTK penyelenggara. e. Peserta sertifikasi pola PLPG, mengikuti ketentuan berikut. 1) Menyiapkan berkas PLPG berupa: a) fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan; b) fotokopi SK sebagai guru, mulai SK pengangkatan pertama hingga SK terakhir yang disahkan oleh atasan langsung/pejabat terkait; c) fotokopi SK mengajar minimal 2 tahun terakhir dari kepala sekolah yang disahkan oleh atasan; d) SK pangkat terakhir (bagi guru PNS) yang disahkan oleh atasan langsung/ pejabat terkait; dan e) Format A1 yang telah ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota. 2) Mengikuti PLPG yang dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi dan diakhiri dengan uji kompetensi. 2 3 Mencakup sepuluh komponen sebagaimana tertuang pada Buku 3. Bukti fisik (sertifikat/piagam) untuk komponen 2 dan 8 dalam bendel pertama harus ASLI. Pedoman Penetapan Peserta | 31 3) Mengikuti ujian ulang maksimal dua kali bagi peserta yang belum lulus uji kompetensi PLPG. Apabila tidak lulus ujian ulang yang kedua, peserta masih diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang yang terselenggara selama 3 tahun sejak pelaksanaan PLPG dengan biaya sendiri. Peserta yang tidak lulus, dikembalikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota, khusus untuk guru SLB ke dinas pendidikan provinsi. 4) Peserta PLPG yang tidak memenuhi panggilan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG pada panggilan berikutnya pada tahun berjalan selama PLPG masih dilaksanakan. 5) Peserta yang tidak memenuhi dua kali panggilan pada pelaksanaan PLPG dan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka peserta dianggap mengundurkan diri. Apabila sampai akhir masa pelaksanaan PLPG peserta masih tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka peserta tersebut diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG tahun berikutnya. Pedoman Penetapan Peserta | 32 BAB V PENGENDALIAN PROGRAM Pengendalian program penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan ini dimaksudkan agar proses penetapan calon peserta sertifikasi guru dapat dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang telah disampaikan. Pengendalian program penetapan calon peserta sertifikasi guru ini dapat menjadi tolok ukur keberhasilan pelaksanaan penetapan peserta sertifikasi guru. A. Ruang Lingkup Pengendalian Ruang lingkup atau cakupan pengendalian program meliputi kegiatan-kegiatan strategis yang perlu mendapatkan perhatian. Pengendalian dapat dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi untuk mengidentifikasi permasalahan dan kendala selama proses penetapan peserta. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian meliputi: 1. Pelaksanaan perbaikan (updating) data guru 2. Jadwal persiapan dan pelaksanaan program. 3. Mekanisme dan prosedur penetapan calon guru peserta sertifikasi guru. 4. Sosialisasi dan pemberian format-format ke guru peserta sertifikasi guru. 5. Pelaporan dari pihak yang terkait (akademis dan keuangan). 6. Laporan hasil pemantauan dan evaluasi program merupakan bahan masukan kepada pimpinan sebagai bahan kebijakan selanjutnya. B. Pemantauan Program Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program meliputi hal-hal berikut ini. Pedoman Penetapan Peserta | 33 1. Pemantauan dan evaluasi program penetapan calon peserta sertifikasi guru menggunakan indikator pada ruang lingkup pengendalian yang telah disebutkan sebelumnya, melalui kisikisi indikator untuk masing-masing cakupan pemantauan. 2. Instrumen pemantauan dan evaluasi program yang digunakan dapat berupa kuesioner, pedoman observasi atau pedoman wawancara. 3. Pelaksana pemantauan dan evaluasi program, terdiri dari unsurunsur yang ada di pusat. 4. Sumber dana pemantauan dibebankan pada Daftar Isian Perencanaan Anggaran (DIPA) yang relevan. 5. Penyusunan laporan dilakukan oleh masing-masing pelaksana PSG. C. Unit Pelayanan Masyarakat Sebagai bentuk akuntabilitas dan pelayanan informasi bagi guru dan masyarakat tentang sertifikasi guru dalam jabatan, Ditjen GTK membuka layanan informasi masyarakat melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) gedung C lantai dasar Kemdikbud. Informasi dan layanan kepada masyarakat sangat penting bagi keterlaksanaan program sertifikasi guru dalam rangka mengembangkan keterbukaan proses pelaksanaan sertifikasi guru. Pedoman Penetapan Peserta | 34 LAMPIRAN-LAMPIRAN Pedoman Penetapan Peserta | 35 Lampiran 1 Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Bidang Studi Sertifikasi Linier yang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi guru khusus bagi guru yang diangkat sejak Januari 2006. A. Guru Mata Pelajaran Umum di TK/SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB (untuk guru yang linear dan serumpun) No Bidang Studi Sertifikasi S-1/D-IV dengan S-1/D-IV tanpa Persyaratan persyaratan masa kerja Kode Masa Kerja minimal 5 terakhir berturut-turut PGTK/PGPAUD, PGRA, 020 Kependidikan lainnya Psikologi PGSD, Psikologi, PGMI, Pendidikan Matematika, Pendidikan Bahasa Indonesia, Pendidikan IPA (Pendidikan Bahasa Indonesia, Matematika, Kimia, Kimia, Pendidikan Fisika, 027 Fisika, Biologi, Ekonomi, Pendidikan Biologi), Pendidikan PKn, Pendidikan Sejarah, Geografi IPS (Pendidikan Sejarah, Pendidikan Geografi, Pendidikan Ekonomi) Pendidikan Luar Biasa, 800 Pendidikan Khusus Seni budaya, seni musik, Pendidikan Seni Budaya seni tari, seni drama, 217 dan/atau pendidikan bidang seni patung, dan seni seni budaya yang linear lainnya yang relevan 1. Guru Kelas TK 2. Guru Kelas SD 3. Pendidikan Luar Biasa 4. Seni Budaya 5. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan 220 Pendidikan jasmani, olah raga Ilmu keolahragaan dan dan kesehatan kepelatihan 6. Bahasa Jawa 746 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Jawa 7. Bahasa Madura 747 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Madura 8. Bahasa Sunda 748 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Sunda Pedoman Penetapan Peserta | 36 Bahasa dan Sastra Jawa, pendidikan Bahasa Indonesia Bahasa dan Sastra Madura, pendidikan Bahasa Indonesia Bahasa dan Sastra Sunda, pendidikan No 9. Bidang Studi Sertifikasi Kode Bahasa Daerah 749 10. Bahasa Bali 750 11. Bahasa Inggris 157 Ilmu 12. Pengetahuan Sosial (IPS) 100 Ilmu 13. Pengetahuan Alam (IPA) 097 Pendidikan Pancasila dan 14. Kewarganegara an (PKn) 154 Bahasa Indonesia 16. Matematika Bimbingan dan 17. Konseling (Konselor) 18. Geografi 15. 156 180 810 207 19. Ekonomi 210 20. Sosiologi 214 S-1/D-IV dengan S-1/D-IV tanpa Persyaratan persyaratan masa kerja Masa Kerja minimal 5 terakhir berturut-turut Bahasa Indonesia Bahasa dan Sastra Pendidikan Bahasa dan/atau Daerah, Pendidikan Sastra Daerah Bahasa Indonesia Bahasa dan Sastra Bali, Pendidikan Bahasa dan/atau pendidikan Bahasa Sastra Bali Indonesia Bahasa dan Sastra Pendidikan Bahasa dan/atau Inggris, pendidikan Sastra Inggris Bahasa Indonesia Pendidikan IPS, Pendidikan Geografi, Ekonomi, Geografi, Pendidikan Sejarah, Sosiologi, Ekonomi, Pendidikan Sejarah, Antropologi, Pendidikan Pendidikan Sosiologi, Ekonomi Koperasi/ Pendidikan Antropologi Ekonomi Koperasi Pendidikan IPA, Pendidikan Fisika, Kimia, Biologi Fisika, Pendidikan Kimia, Pendidikan Biologi Pendidikan Kewarganegaraan, Ilmu Hukum, Pendidikan Pancasila dan Administrasi Negara Kewarganegaraan, Civic Hukum Pendidikan Bahasa dan/atau Bahasa dan Sastra Sastra Indonesia Indonesia Pendidikan Matematika Matematika, Statistika, Bimbingan dan Konseling, Bimbingan dan Penyuluhan Pendidikan Geografi Pendidikan Ekonomi, Pendidikan Akuntansi, Pendidikan Ekonomi Koperasi, Pendidikan Administrasi Perkantoran, Pendidikan Tata/ Administrasi Niaga Pendidikan Sosiologi, Pendidikan Antropologi, Pendidikan Sosiologi Antropologi Pedoman Penetapan Peserta | 37 Psikologi, Geografi Ekonomi, Akuntansi, Ekonomi Koperasi, Ilmu Ekonomi/Studi Pembangunan, Manajemen, Ekonomi Syariah Sosiologi, Antropologi, Sosiologi Antropologi No Bidang Studi Sertifikasi Kode 21. Antropologi 215 22. Bahasa Jerman 160 Bahasa Perancis 164 24. Bahasa Arab 167 25. Bahasa Jepang 170 23. 26. 27. 28. 29. 30. Bahasa Mandarin Fisika Kimia Biologi Sejarah 31. TIK 174 184 187 190 204 224 S-1/D-IV dengan S-1/D-IV tanpa Persyaratan persyaratan masa kerja Masa Kerja minimal 5 terakhir berturut-turut Pendidikan Sosiologi, Sosiologi, Antropologi, Pendidikan Antropologi, Pendidikan Sosiologi Sosiologi Antropologi Antropologi Pendidikan Bahasa dan/atau Bahasa dan/atau Sastra Sastra Jerman Jerman Pendidikan Bahasa dan/atau Bahasa dan/atau Sastra Sastra Perancis Perancis Pendidikan Bahasa dan/atau Bahasa dan/atau Sastra Sastra Arab Arab Pendidikan Bahasa dan/atau Bahasa dan/atau Sastra Sastra Jepang Jepang Pendidikan Bahasa dan/atau Bahasa dan/atau Sastra Sastra Mandarin Mandarin Pendidikan Fisika Fisika Pendidikan Kimia Kimia, Teknik Kimia Pendidikan Biologi Biologi Pendidikan Sejarah Sejarah Teknik Informatika/ Pendidikan Teknik Informatik, Teknik Informatika/Informatika, Komputer, Teknik Pendidikan Teknik Komputer, Informatika dan Pendidikan Teknik Komputer, Sistem Informatika dan Komputer, Informasi, Manajemen Pendidikan Ekeltronika Informatika, Teknik Elekronika Pedoman Penetapan Peserta | 38 B. Guru Mata Pelajaran Kejuruan (Produktif) di SMK/MAK (untuk guru yang linear dan serumpun) yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 30 Desember 2015. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Menengah Nomor 7013/D/KP/2013 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan. No 1 2 3 4 Bidang Studi Sertifikasi Kode Teknik Konstruksi Baja Teknik Konstruksi Kayu Teknik Konstruksi Batu dan Beton Teknik Gambar Bangunan 402 403 6 Teknik Plambing dan 407 Sanitasi 7 Geomatika 9 10 11 12 13 14 15 Pendidikan Teknik Bangunan/ Pendidikan Teknik Sipil, Pendidikan Teknik Arsitektur Teknik Sipil, Teknik Arsitektur Pendidikan Teknik Bangunan Teknik Sipil, Desain Produk, Seni Rupa, Bidang lain yang relevan 406 Teknik Furnitur 616 671 Teknik Pembangkit Tenaga Listrik Teknik Jaringan Tenaga Listrik Teknik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Teknik Otomasi Industri Teknik Pendingin dan Tata Udara Teknik Pemesinan Teknik Pengelasan Teknik Fabrikasi Logam S-1/D-IV dengan masa kerja minimal 5 tahun berturutturut 401 5 8 S-1/D-IV kependidikan tanpa masa kerja 415 672 673 618 Pendidikan Teknik Bangunan, Pendidikan Teknik Sipil Teknik Survey dan Pemetaan Teknik Sipil, Teknik Penyehatan Geomatika Pendidikan Teknik Listrik, Pendidikan Teknik Elektro Teknik Listrik, Teknik Elektro Khusus untuk Teknik Pendingin dan Tata Udara dapat juga dari Pendidikan Teknik Mesin Khusus untuk Teknik Pendingin dan Tata Udara dapat juga dari Teknik Mesin Pendidikan Teknik Mesin Teknik Mesin, Teknik Industri, Metalurgi 536 424 421 422 Pedoman Penetapan Peserta | 39 No 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 Bidang Studi Sertifikasi Kode Teknik Pengecoran Logam Teknik Pemeliharaan Mekanik Industri Teknik Gambar Mesin Pemeliharaan dan Perbaikan Motor dan Rangka Pesawat Udara (Airframe Power Plant) Pemesinan Pesawat Udara (Aircraft Machining) Konstruksi Badan Pesawat Udara (Aircraft Sheet Metal Forming) Konstruksi Rangka Pesawat Udara (Airframe Mechanics) Kelistrikan Pesawat Udara (Aircraft Electricity) Elektronika Pesawat Udara (Aviation Electronics) Pemeliharaan dan Perbaikan Instrumen Elektronika Pesawat Udara (Electrical Avionics) Persiapan Grafika Produksi Grafika Teknik Instrumentasi Logam Kontrol Proses Kontrol Mekanik Teknik Pelayanan S-1/D-IV dengan masa kerja minimal 5 tahun berturutturut S-1/D-IV kependidikan tanpa masa kerja 423 674 426 470 467 Untuk kode 471 dan 473, dapat dari Teknik Elektronika 469 468 Teknik Pesawat Udara Untuk kode 467, 468, 469, dan 470 dapat dari Teknik Mesin 472 Untuk kode 468 dan 469 dapat dari Teknik Otomotif, 473 Untuk kode 472 dapat dari Teknik Listrik 471 492 491 501 499 500 592 Teknik Grafika Teknik Komputer Grafis Teknik Instrumentasi Industri - Teknik Industri - Pedoman Penetapan Peserta | 40 No 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 Bidang Studi Sertifikasi Kode Produksi Teknik Pergudangan Teknik Pemintalan Serat Buatan Teknik Pembuatan Benang Teknik Pembuatan Kain Teknik Penyempurnaan Tekstil Teknik Produksi Minyak dan Gas Teknik Pemboran Minyak dan Gas Teknik Pengolahan Minyak, Gas, dan Petro Kimia Geologi Pertambangan Kimia Analisis Kimia Industri Teknik Kendaraan Ringan Teknik Sepeda Motor Teknik Alat Berat Teknik Perbaikan Bodi Otomotif Teknik Konstruksi Kapal Baja Teknik Konstruksi Kapal Kayu Teknik Konstruksi Kapal Fiberglass Teknik Instalasi Pemesinan Kapal Teknik Pengelasan Kapal Kelistrikan Kapal Teknik Gambar Rancang Bangun S-1/D-IV dengan masa kerja minimal 5 tahun berturutturut S-1/D-IV kependidikan tanpa masa kerja 675 484 485 Teknologi Tekstil - Teknik Perminyakan Teknik Pertambangan 495 Geologi Pertambangan - 506 505 Pendidikan Kimia Kimia, Teknik Kimia 486 590 676 677 597 586 587 428 Pendidikan Teknik Mesin, Pendidikan Teknik Teknik Mesin Otomotif 429 476 481 588 Teknik Perkapalan 478 477 479 480 Pedoman Penetapan Peserta | 41 Teknik Perencanaan dan Konsrtuksi Kapal, Teknik Pemesinan Kapal, Teknik Bangunan Kapal, Teknik Kelistrikan Kapal No Bidang Studi Sertifikasi Kode 58 59 Kapal Interior Kapal Teknik Audio Video Teknik Elektronika Industri Teknik Elektronika Komunikasi Teknik Mekatronika Teknik Ototronik 60 Teknik Energi Hidro 54 55 56 57 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 Teknik Energi Surya dan Angin Teknik Energi Biomassa Rekayasa Perangkat Lunak Teknik Komputer dan Jaringan Multimedia Teknik Transmisi Telekomunikasi Teknik Suitsing Teknik Jaringan Akses Teknik Produksi dan Penyiaran Program Radio dan Pertelevisian Keperawatan Keperawatan Gigi Analis Kesehatan Farmasi Farmasi Industri Pekerjaan Sosial Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Agribisnis Tanaman S-1/D-IV dengan masa kerja minimal 5 tahun berturutturut S-1/D-IV kependidikan tanpa masa kerja 589 533 534 678 Pendidikan Teknik Elektronika, Teknik Mekatronika, Teknik Elektronika, Teknik Telekomunikasi, Teknik Elektro Teknik Energi Terbarukan Teknik Sumber Daya Air Teknik Energi Terbarukan - Pendidikan Teknik Elektronika Teknik Elektronika, Teknik Telekomunikasi, Teknik Informatika, Teknik Elektro Pendidikan Teknik Elektronika Teknik Elektronika, Teknik Telekomunikasi 598 430 679 680 681 524 525 526 599 517 600 682 575 577 580 582 601 683 553 558 Teknologi Pendidikan, Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer Ilmu Keperawatan, Keperawatan Analis Kesehatan - Teknik Broadcasting, Broadcast Journalism, Ilmu Komunikasi, Teknik Informatika dan Komputer Ilmu Keperawatan, Keperawatan Analis Kesehatan Farmasi, Teknik Kimia Pendidikan Luar Sekolah Kesejahteraan Sosial Agribisnis Pertanian/ Agronomi/Produksi Agribisnis Tanaman, Budidaya Pertanian, Teknologi Pedoman Penetapan Peserta | 42 No Bidang Studi Sertifikasi Kode S-1/D-IV kependidikan tanpa masa kerja Perkebunan 78 79 80 81 82 83 84 85 86 87 88 89 90 91 92 93 94 95 96 Agribisnis Perbenihan dan Kultur Jaringan Tanaman Agribisnis Ternak Ruminansia Agribisnis Ternak Unggas Agribisnis Aneka Ternak Kesehatan Hewan Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan Pengawasan Mutu Hasil Pertanian dan Perikanan Alat Mesin Pertanian Teknik Tanah dan Air Teknik Inventarisasi dan Pemetaan Hutan Teknik Konservasi Sumberdaya Hutan Teknik Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan Teknik Produksi Hasil Hutan Nautika Kapal Penangkap Ikan Teknika Kapal Penangkap Ikan Budidaya Perikanan Budidaya Krustacea Budidaya Kekerangan S-1/D-IV dengan masa kerja minimal 5 tahun berturutturut Hasil Pertanian, Teknologi Pangan 684 445 446 Agribisnis peternakan Peternakan Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian Teknologi Pertanian dan Perikanan Mekanisasi Pertanian Ilmu Tanah dan Sumber Daya Lahan - 610 611 456 685 686 687 688 - 689 Kehutanan Manajemen Hutan, Teknologi Hasil Hutan, Budidaya Hutan, Konservasi Sumber Daya Hutan. Teknologi Penangkapan Ikan - Perikanan Ilmu Perikanan, Teknologi Hasil Perikanan 690 691 692 511 512 693 694 695 Pedoman Penetapan Peserta | 43 No Bidang Studi Sertifikasi Kode 98 Budidaya Rumput Laut Nautika Kapal Niaga 99 Teknika Kapal Niaga 510 100 Administrasi Perkantoran 539 97 509 540 102 Perbankan 103 Perbankan Syariah 543 697 105 106 107 108 109 110 615 Usaha Perjalanan Wisata Akomodasi Perhotelan Jasa Boga Patiseri Tata Kecantikan Rambut Tata Kecantikan Kulit S-1/D-IV dengan masa kerja minimal 5 tahun berturutturut 696 101 Akuntansi 104 Pemasaran S-1/D-IV kependidikan tanpa masa kerja 607 549 608 434 437 438 Pelayaran Pendidikan Administrasi Perkantoran Pendidikan Akuntansi, Pendidikan Ekonomi Perbakan Syariah/ Ekonomi Syariah Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga dan Kepelabuhan, Pengelolaan Pelabuhan, Administrasi Perkantoran Akuntansi, Ekonomi Akuntansi, Ekonomi Pemasaran/Ekonomi, Pendidikan Administrasi Administrasi Niaga, Niaga, Pendidikan Dunia Bisnis dan Manajemen/ Usaha Dunia Usaha, Industri Perjalanan, Pariwisata Pengaturan Perjalanan Manajemen Perhotelan, Kajian perhotelan Pendidikan Vokasional Tata Boga/PKK Tata Boga Pendidikan Vokasional Tata Rias Kecantikan/Tata Rias 111 Tata Busana 698 Pendidikan Tata Busana/PKK, Desain Mode, Fashion Design Tata Busana/PKK, Desain Mode, Fashion Design 112 Seni Lukis 113 Seni Patung Desain Komunikasi 114 Visual 115 Desain Interior 116 Animasi Desain dan Produksi 117 Kriya Tekstil Desain dan Produksi 118 Kriya Kulit Desain dan Produksi 119 Kriya Keramik 603 604 Pendidikan Seni Rupa Seni Rupa Murni 605 Desain Komunikasi Visual Grafika 699 565 Desain Interior Animasi Arsitektur Multimedia Pendidikan Seni Rupa/Kerajinan Seni Rupa/Kerajinan, Seni Rupa Murni 460 461 462 Pedoman Penetapan Peserta | 44 Bidang Studi Sertifikasi No Kode Desain dan Produksi Kriya Logam Desain dan Produksi 121 Kriya Kayu 122 Seni Musik Klasik 120 123 Seni Musik Non Klasik S-1/D-IV dengan masa kerja minimal 5 tahun berturutturut S-1/D-IV kependidikan tanpa masa kerja 463 464 568 569 124 Seni Tari 570 125 Seni Karawitan 571 126 Seni Pedalangan 127 Pemeranan 128 Tata Artistik 572 641 642 Pendidikan Seni Drama Tari dan Musik (Sendratasik), Pendidikan Seni Pertunjukan Pendidikan Seni Drama Tari dan Musik, Pendidikan Seni Pertunjukan Pendidikan Seni Drama Tari dan Musik, Pendidikan Seni Pertunjukan Seni Pedalangan Pendidikan Seni Pertunjukan Seni Musik, Seni Drama Tari dan Musik (Sendratasik), Seni Pertunjukan Seni Drama Tari dan Musik (Sendratasik), Seni Pertunjukan Seni Karawitan, Seni Pertunjukan Teater Catatan : Untuk bidang kejuruan, linearitas bidang mapel dengan ijazah sertifikasi yang belum tercantum pada tabel diatas akan diverifikasi lebih lanjut oleh LPTK dan KSG. Pedoman Penetapan Peserta | 45 Lampiran 2 Kode Bidang Studi Sertifikasi/Mata Pelajaran (Digit 7, 8, dan 9) A. Kode Bidang Studi Sertifikasi Guru Mata Pelajaran Kelompok Umum di SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SLB, SMK/MAK dan Kelompok Peminatan SMA Kode bidang studi sertifikasi bagi guru SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SLB, SMK/MAK ditentukan berdasarkan jenis mata pelajaran yang ada dalam struktur kurikulum 2006 dan 2013. Kode ini digunakan juga untuk kode Bidang Studi bagi Pengawas Sekolah. No Jenjang Bidang Studi Sertifikasi Kode 1. TK Guru Kelas TK 020 2. SD Guru Kelas SD 027 3. SDLB/SMPLB/SMALB Pendidikan Luar Biasa 800 4. SD/SMP/SMA/SMK/SLB 217 5. SD/SMP/SMA/SMK/SLB 6. SD/SMP/SMA/SMK/SLB Seni Budaya Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan Bahasa Jawa 7. SD/SMP/SMA/SMK/SLB Bahasa Madura 747 8. SD/SMP/SMA/SMK/SLB Bahasa Sunda 748 9. SD/SMP/SMA/SMK/SLB Bahasa Daerah 749 10. SD/SMP/SMA/SMK/SLB Bahasa Bali 750 11. SMP/SMA/SMK/SLB Bahasa Inggris 157 12. SMP/SLB/SMK Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) 100 13. SMP/SMK/SLB/SMK 097 14. SMP/SMA/SMK/SLB 15. SMP/SMA/SMK/SLB Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Bahasa Indonesia 16. SMP/SMA/SMK/SLB 180 17. SMP/SMA/SMK/SLB 18. SMA Matematika Bimbingan dan Konseling (Konselor) Geografi 19. SMA Ekonomi 210 Pedoman Penetapan Peserta | 46 220 746 154 156 810 207 No Jenjang Bidang Studi Sertifikasi Kode 20. SMA Sosiologi 214 21. SMA Antropologi 215 22. SMA/SMK Bahasa Jerman 160 23. SMA/SMK Bahasa Perancis 164 24. SMA/SMK Bahasa Arab 167 25. SMA/SMK Bahasa Jepang 170 26. SMA/SMK Bahasa Mandarin 174 27. SMA/SMK Fisika 184 28. SMA/SMK Kimia 187 29. SMA/SMK Biologi 190 30. SMA/SMK Sejarah Indonesia 204 31. SMP/SMA TIK 224 32. SMK KKPI 330 B. Kode Bidang Studi Sertifikasi Guru Mata Pelajaran Peminatan Kejuruan di SMK/MAK Kode bidang studi sertifikasi guru mata pelajaran peminatan (produktif) SMK/MAK ditentukan berdasarkan jenis paket keahlian yang tercantum dalam Keputusan Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 7013/D/KP/2013 Tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan. Kode ini juga digunakan untuk kode bidang studi bagi Pengawas Sekolah. No. 1 Bidang Keahlian Teknologi dan Rekayasa No 1 2 Program Keahlian Teknik Bangunan Teknik Furnitur Paket Keahlian Kode Teknik Konstruksi Baja Teknik Konstruksi Kayu Teknik Konstruksi Batu dan Beton Teknik Gambar Bangunan 401 402 Teknik Furnitur 616 Pedoman Penetapan Peserta | 47 403 406 No. Bidang Keahlian No 3 4 5 6 7 8 Program Keahlian Teknik Plambing dan Sanitasi Geomatika Teknik Ketenagalistrika n Teknik Mesin Teknologi Pesawat Udara Teknik Grafika Paket Keahlian Teknik Plambing dan Sanitasi Kode 407 Geomatika Teknik Pembangkit Tenaga Listrik Teknik Jaringan Tenaga Listrik Teknik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Teknik Otomasi Industri Teknik Pendingin dan Tata Udara Teknik Pemesinan 671 Teknik Pengelasan 421 Teknik Fabrikasi Logam 422 Teknik Pengecoran Logam Teknik Pemeliharaan Mekanik Industri Teknik Gambar Mesin Pemeliharaan dan Perbaikan Motor dan Rangka Pesawat Udara (Airframe Power Plant) Pemesinan Pesawat Udara (Aircraft Machining) Konstruksi Badan Pesawat Udara (Aircraft Sheet Metal Forming) Konstruksi Rangka Pesawat Udara (Airframe Mechanics) Kelistrikan Pesawat Udara (Aircraft Electricity) Elektronika Pesawat Udara (Aviation Electronics) Pemeliharaan dan Perbaikan Instrumen Elektronika Pesawat Udara (Electrical Avionics) Persiapan Grafika 423 Pedoman Penetapan Peserta | 48 415 672 673 618 536 424 674 426 470 467 469 468 472 473 471 492 No. Bidang Keahlian No 9 10 11 12 Program Keahlian Teknik Instrumentasi Industri Teknik Industri Teknologi Tekstil Teknik Perminyakan 13 Geologi Pertambangan 14 Teknik Kimia 15 16 Teknik Otomotif Teknik Perkapalan Paket Keahlian Kode Produksi Grafika 491 Teknik Instrumentasi Logam 501 Kontrol Proses 499 Kontrol Mekanik 500 Teknik Pelayanan Produksi 592 Teknik Pergudangan Teknik Pemintalan Serat Buatan Teknik Pembuatan Benang 675 Teknik Pembuatan Kain Teknik Penyempurnaan Tekstil Teknik Produksi Minyak dan Gas Teknik Pemboran Minyak dan Gas Teknik Pengolahan Minyak, Gas, dan Petro Kimia 486 Geologi Pertambangan 495 Kimia Analisis 506 Kimia Industri 505 Teknik Kendaraan Ringan 586 Teknik Sepeda Motor 587 Teknik Alat Berat Teknik Perbaikan Bodi Otomotif Teknik Konstruksi Kapal Baja Teknik Konstruksi Kapal Kayu Teknik Konstruksi Kapal Fiberglass Teknik Instalasi Pemesinan Kapal Teknik Pengelasan Kapal 428 Pedoman Penetapan Peserta | 49 484 485 590 676 677 597 429 476 481 588 478 477 No. Bidang Keahlian No 17 18 2 Teknologi Informasi dan Komunikasi 1 2 3 3 Teknik Elektronika Teknik Energi Terbarukan Teknik Komputer dan Informatika Teknik Telekomunika-si Teknik Broadcasting Kesehatan 1 2 4 Program Keahlian Agrobisnis dan Agroteknologi 1 Kesehatan Pekerjaan Sosial Agribisnis Produksi Tanaman Paket Keahlian Kode Kelistrikan Kapal Teknik Gambar Rancang Bangun Kapal Interior Kapal 479 Teknik Audio Video 533 Teknik Elektronika Industri Teknik Elektronika Komunikasi Teknik Mekatronika 534 Teknik Ototronik 430 Teknik Energi Hidro Teknik Energi Surya dan Angin Teknik Energi Biomassa 679 Rekayasa Perangkat Lunak Teknik Komputer dan Jaringan Multimedia Teknik Transmisi Telekomunikasi Teknik Suitsing 524 Teknik Jaringan Akses Teknik Produksi dan Penyiaran Program Radio dan Pertelevisian Keperawatan 600 Keperawatan Gigi 577 Analis Kesehatan 580 Farmasi 582 Farmasi Industri 601 Pekerjaan Sosial 683 Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura 553 Pedoman Penetapan Peserta | 50 480 589 678 598 680 681 525 526 599 517 682 575 No. Bidang Keahlian No 2 Program Keahlian Agribisnis Produksi Ternak Paket Keahlian Agribisnis Tanaman Perkebunan Agribisnis Perbenihan dan Kultur Jaringan Tanaman Agribisnis Ternak Ruminansia Agribisnis Ternak Unggas Agribisnis Aneka Ternak 3 4 5 6 5 Perikanan dan Kelautan 7 8 6 Bisnis dan Manajemen Kesehatan Hewan Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian dan Perikanan Mekanisasi Pertanian Kehutanan Teknologi Penangkapan Ikan Teknologi dan Produksi Perikanan Budidaya 9 Pelayaran 1 2 Administrasi Keuangan Kesehatan Hewan Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan Pengawasan Mutu Hasil Pertanian dan Perikanan Alat Mesin Pertanian Kode 558 684 445 446 610 611 456 685 686 687 Teknik Tanah dan Air Teknik Inventarisasi dan Pemetaan Hutan Teknik Konservasi Sumberdaya Hutan Teknik Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan Teknik Produksi Hasil Hutan Nautika Kapal Penangkap Ikan Teknika Kapal Penangkap Ikan Budidaya Perikanan 688 Budidaya Krustacea 694 Budidaya Kekerangan 695 Budidaya Rumput Laut 696 Nautika Kapal Niaga 509 Teknika Kapal Niaga 510 Administrasi Perkantoran Akuntansi 539 540 Pedoman Penetapan Peserta | 51 689 690 691 692 511 512 693 No. 7 8 Bidang Keahlian Pariwisata No 3 Tata Niaga 1 Kepariwisata-an 2 Tata Boga 3 Tata Kecantikan 4 Tata Busana Seni Rupa dan Kriya 1 2 9 Program Keahlian Seni Pertunjukan Seni Rupa Desain dan Produksi Kriya Paket Keahlian Kode Perbankan 543 Perbankan Syariah 697 Pemasaran 615 Usaha Perjalanan Wisata 607 Akomodasi Perhotelan 549 Jasa Boga 608 Patiseri 434 Tata Kecantikan Rambut 437 Tata Kecantikan Kulit 438 Tata Busana 698 Seni Lukis 603 Seni Patung 604 Desain Komunikasi Visual 605 Desain Interior 699 Animasi Desain dan Produksi Kriya Tekstil Desain dan Produksi Kriya Kulit Desain dan Produksi Kriya Keramik Desain dan Produksi Kriya Logam Desain dan Produksi Kriya Kayu Seni Musik Klasik 565 Seni Musik Non Klasik 569 460 461 462 463 464 568 1 Seni Musik 2 Seni Tari Seni Tari 570 3 Seni Karawitan Seni Karawitan 571 4 Seni Pedalangan Seni Pedalangan 572 5 Seni Teater Pemeranan 641 Tata Artistik 642 Pedoman Penetapan Peserta | 52 Lampiran 3 Kode Provinsi dan Kabupaten/Kota Kode Provinsi (Digit 3 dan 4) dan Kabupaten/Kota (Digit 5 dan 6) Provinsi DKI Jakarta Jawa Barat Kode Provinsi 01 01 01 01 01 01 02 02 02 02 02 02 02 02 02 02 02 02 02 02 02 02 02 02 02 02 02 02 02 02 Kode Kabupaten 01 60 61 62 63 64 05 06 07 08 10 11 12 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 60 61 62 63 65 66 Nama Kabupaten/Kota Kabupaten Kepulauan Seribu Kota Jakarta Pusat Kota Jakarta Utara Kota Jakarta Barat Kota Jakarta Selatan Kota Jakarta Timur Kabupaten Bogor Kabupaten Sukabumi Kabupaten Cianjur Kabupaten Bandung Kabupaten Sumedang Kabupaten Garut Kabupaten Tasikmalaya Kabupaten Ciamis Kabupaten Kuningan Kabupaten Majalengka Kabupaten Cirebon Kabupaten Indramayu Kabupaten Subang Kabupaten Purwakarta Kabupaten Karawang Kabupaten Bekasi Kabupaten Bandung Barat Kabupaten Pangandaran Kota Bandung Kota Bogor Kota Sukabumi Kota Cirebon Kota Bekasi Kota Depok Pedoman Penetapan Peserta | 53 Provinsi Jawa Tengah Kode Provinsi 02 02 02 03 03 03 03 03 03 03 03 03 03 03 03 03 03 03 03 03 03 03 03 03 03 03 03 03 03 03 03 03 03 03 03 Kode Kabupaten 67 68 69 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 60 61 62 Nama Kabupaten/Kota Kota Cimahi Kota Tasikmalaya Kota Banjar Kabupaten Cilacap Kabupaten Banyumas Kabupaten Purbalingga Kabupaten Banjarnegara Kabupaten Kebumen Kabupaten Purworejo Kabupaten Wonosobo Kabupaten Magelang Kabupaten Boyolali Kabupaten Klaten Kabupaten Sukoharjo Kabupaten Wonogiri Kabupaten Karanganyar Kabupaten Sragen Kabupaten Grobogan Kabupaten Blora Kabupaten Rembang Kabupaten Pati Kabupaten Kudus Kabupaten Jepara Kabupaten Demak Kabupaten Semarang Kabupaten Temanggung Kabupaten Kendal Kabupaten Batang Kabupaten Pekalongan Kabupaten Pemalang Kabupaten Tegal Kabupaten Brebes Kota Magelang Kota Surakarta Kota Salatiga Pedoman Penetapan Peserta | 54 Provinsi DI Yogyakarta Jawa Timur Kode Provinsi 03 03 03 04 04 04 04 04 05 05 05 05 05 05 05 05 05 05 05 05 05 05 05 05 05 05 05 05 05 05 05 05 05 05 05 Kode Kabupaten 63 64 65 01 02 03 04 60 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 Nama Kabupaten/Kota Kota Semarang Kota Pekalongan Kota Tegal Kabupaten Bantul Kabupaten Sleman Kabupaten Gunung Kidul Kabupaten Kulonprogo Kota Yogyakarta Kabupaten Gresik Kabupaten Sidoarjo Kabupaten Mojokerto Kabupaten Jombang Kabupaten Bojonegoro Kabupaten Tuban Kabupaten Lamongan Kabupaten Madiun Kabupaten Ngawi Kabupaten Magetan Kabupaten Ponorogo Kabupaten Pacitan Kabupaten Kediri Kabupaten Nganjuk Kabupaten Blitar Kabupaten Tulungagung Kabupaten Trenggalek Kabupaten Malang Kabupaten Pasuruan Kabupaten Probolinggo Kabupaten Lumajang Kabupaten Bondowoso Kabupaten Situbondo Kabupaten Jember Kabupaten Banyuwangi Kabupaten Pamekasan Kabupaten Sampang Pedoman Penetapan Peserta | 55 Provinsi Aceh Sumatera Kode Provinsi 05 05 05 05 05 05 05 05 05 05 05 06 06 06 06 06 06 06 06 06 06 06 06 06 06 06 06 06 06 06 06 06 06 06 07 Kode Kabupaten 28 29 60 61 62 63 64 65 66 67 68 01 02 03 04 05 06 07 08 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 60 61 62 63 64 01 Nama Kabupaten/Kota Kabupaten Sumenep Kabupaten Bangkalan Kota Surabaya Kota Malang Kota Madiun Kota Kediri Kota Mojokerto Kota Blitar Kota Pasuruan Kota Probolinggo Kota Batu Kabupaten Aceh Besar Kabupaten Pidie Kabupaten Aceh Utara Kabupaten Aceh Timur Kabupaten Aceh Tengah Kabupaten Aceh Barat Kabupaten Aceh Selatan Kabupaten Aceh Tenggara Kabupaten Simeulue Kabupaten Bireuen Kabupaten Aceh Singkil Kabupaten Aceh Tamiang Kabupaten Aceh Nagan Raya Kabupaten Aceh Jaya Kabupaten Aceh Barat Daya Kabupaten Gayo Lues Kabupaten Bener Meriah Kabupaten Pidie Jaya Kota Sabang Kota Banda Aceh Kota Lhokseumawe Kota Langsa Kota Subulussalam Kabupaten Deli Serdang Pedoman Penetapan Peserta | 56 Provinsi Utara Kode Provinsi 07 07 07 07 07 07 07 07 07 07 07 07 07 07 Kode Kabupaten 02 03 04 05 06 07 08 09 10 11 15 16 17 18 07 19 07 07 07 07 20 21 22 23 07 24 07 25 07 26 07 07 07 07 07 07 07 07 07 07 27 28 60 61 62 63 64 65 66 67 Nama Kabupaten/Kota Kabupaten Langkat Kabupaten Karo Kabupaten Simalungun Kabupaten Dairi Kabupaten Asahan Kabupaten Labuhanbatu Kabupaten Tapanuli Utara Kabupaten Tapanuli Tengah Kabupaten Tapanuli Selatan Kabupaten Nias Kabupaten Mandailing Natal Kabupaten Toba Samosir Kabupaten Nias Selatan Kabupaten Pakpak Bharat Kabupaten Humbang Hasundutan Kabupaten Samosir Kabupaten Serdang Bedagai Kabupaten Batubara Kabupaten Padang Lawas Kabupaten Padang Lawas Utara Kabupaten Labuhanbatu Utara Kabupaten Labuhanbatu Selatan Kabupaten Nias Barat Kabupaten Nias Utara Kota Medan Kota Binjai Kota Tebing Tinggi Kota Pematang Siantar Kota Tanjung Balai Kota Sibolga Kota Padang Sidempuan Kota Gunung Sitoli Pedoman Penetapan Peserta | 57 Provinsi Sumatera Barat Riau Jambi Kode Provinsi 08 08 08 08 08 08 08 08 Kode Kabupaten 01 02 03 04 05 06 07 08 08 10 08 08 08 08 08 08 08 08 08 08 09 09 09 09 09 09 09 09 09 09 09 11 12 13 60 61 62 63 64 65 66 01 02 04 05 08 09 10 11 14 15 60 Kabupaten Agam Kabupaten Pasaman Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Solok Kabupaten Padang Pariaman Kabupaten Pesisir Selatan Kabupaten Tanah Datar Kabupaten Sijunjung Kabupaten Kepulauan Mentawai Kabupaten Solok Selatan Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Pasaman Barat Kota Bukittinggi Kota Padang Kota Padang Panjang Kota Sawahlunto Kota Solok Kota Payakumbuh Kota Pariaman Kabupaten Kampar Kabupaten Bengkalis Kabupaten Indragiri Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Kabupaten Pelalawan Kabupaten Rokan Hulu Kabupaten Rokan Hilir Kabupaten Siak Kabupaten Kuantan Singingi Kabupaten Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru 09 62 Kota Dumai 10 10 01 02 Kabupaten Batanghari Kabupaten Bungo Nama Kabupaten/Kota Pedoman Penetapan Peserta | 58 Provinsi Sumatera Selatan Lampung Kode Provinsi 10 Kode Kabupaten 03 10 04 10 10 10 05 06 07 10 08 10 10 10 11 11 11 11 11 11 11 11 11 11 11 09 60 61 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10 11 11 12 11 11 11 11 11 12 12 12 12 12 12 12 13 60 61 62 63 01 02 03 04 05 06 07 Nama Kabupaten/Kota Kabupaten Sarolangun Kabupaten Tanjung Jabung Barat Kabupaten Kerinci Kabupaten Tebo Kabupaten Muaro Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Kabupaten Merangin Kota Jambi Kota Sungai Penuh Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Ogan Komering Ilir Kabupaten Ogan Komering Ulu Kabupaten Muara Enim Kabupaten Lahat Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Banyuasin Kabupaten Oku Timur Kabupaten Oku Selatan Kabupaten Ogan Ilir Kabupaten Empat Lawang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Kabupaten Musi Rawas utara Kota Palembang Kota Prabumulih Kota Lubuk Linggau Kota Pagar Alam Kabupaten Lampung Selatan Kabupaten Lampung Tengah Kabupaten Lampung Utara Kabupaten Lampung Barat Kabupaten Tulang Bawang Kabupaten Tanggamus Kabupaten Lampung Timur Pedoman Penetapan Peserta | 59 Provinsi Kalimantan Barat Kalimantan Tengah Kode Provinsi 12 12 12 12 Kode Kabupaten 08 09 10 11 12 12 12 12 12 13 13 13 13 13 13 13 13 13 13 13 13 13 13 14 14 14 13 60 61 01 03 04 05 06 07 08 09 10 11 12 13 60 61 01 02 03 14 04 14 14 14 14 14 14 14 05 06 07 08 09 10 11 Nama Kabupaten/Kota Kabupaten Way Kanan Kabupaten Pesawaran Kabupaten Mesuji Kabupaten Pringsewu Kabupaten Tulang Bawang Barat Kabupaten Pesisir Barat Kota Bandar Lampung Kota Metro Kabupaten Sambas Kabupaten Sanggau Kabupaten Sintang Kabupaten Kapuas Hulu Kabupaten Ketapang Kabupaten Kayong Utara Kabupaten Bengkayang Kabupaten Landak Kabupaten Melawi Kabupaten Sekadau Kabupaten Kubu Raya Kabupaten Menpawah Kota Pontianak Kota Singkawang Kabupaten Kapuas Kabupaten Barito Selatan Kabupaten Barito Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Kabupaten Kotawaringin Barat Kabupaten Katingan Kabupaten Seruyan Kabupaten Sukamara Kabupaten Lamandau Kabupaten Gunung Mas Kabupaten Pulang Pisau Pedoman Penetapan Peserta | 60 Provinsi Kalimantan Selatan Kalimantan Timur Sulawesi Utara Kode Provinsi 14 14 14 15 15 15 15 Kode Kabupaten 12 13 60 01 02 03 04 15 05 15 06 15 15 15 15 15 15 15 16 16 16 16 16 07 08 09 10 11 60 61 01 02 03 09 10 16 11 16 16 16 16 13 60 61 63 17 01 17 17 17 17 17 02 03 04 05 06 Nama Kabupaten/Kota Kabupaten Murung Raya Kabupaten Barito Timur Kota Palangkaraya Kabupaten Banjar Kabupaten Tanah Laut Kabupaten Barito Kuala Kabupaten Tapin Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kabupaten Tabalong Kabupaten Kotabaru Kabupaten Balangan Kabupaten Tanah Bumbu Kota Banjarmasin Kota Banjarbaru Kabupaten Paser Kabupaten Kutai Kartanegara Kabupaten Berau Kabupaten Kutai Barat Kabupaten Kutai Timur Kabupaten Penajam Paser Utara Kabupaten Mahakam Ulu Kota Samarinda Kota Balikpapan Kota Bontang Kabupaten Bolaang Mongondow Kabupaten Minahasa Kabupaten Kepulauan Sangihe Kabupaten Kepulauan Talaud Kabupaten Minahasa Selatan Kabupaten Minahasa Utara Pedoman Penetapan Peserta | 61 Provinsi Sulawesi Tengah Sulawesi Selatan Kode Provinsi 17 Kode Kabupaten 07 17 08 17 09 17 11 17 12 17 17 17 17 60 61 62 63 Kabupaten Minahasa Tenggara Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Kabupaten Kepulauan Sitaro Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Kota Manado Kota Bitung Kota Tomohon Kota Kotamobagu 18 01 Kabupaten Banggai Kepulauan 18 18 18 18 18 18 18 18 18 18 18 18 19 02 03 04 05 06 07 08 09 10 11 12 60 01 19 02 19 19 19 19 19 19 19 03 04 05 06 07 08 09 Kabupaten Donggala Kabupaten Poso Kabupaten Banggai Kabupaten Buol Kabupaten Toli Toli Kabupaten Morowali Kabupaten Parigi Moutong Kabupaten Tojo Una-Una Kabupaten Sigi Kabupaten Banggai Laut Kabupaten Morowali Utara Kota Palu Kabupaten Maros Kabupaten Pangkajene Kepulauan Kabupaten Gowa Kabupaten Takalar Kabupaten Jeneponto Kabupaten Barru Kabupaten Bone Kabupaten Wajo Kabupaten Soppeng Nama Kabupaten/Kota Pedoman Penetapan Peserta | 62 Provinsi Sulawesi Tenggara Maluku Kode Provinsi 19 19 19 19 19 19 19 19 19 19 19 19 19 19 19 20 20 20 20 20 20 20 20 20 20 20 20 20 20 20 20 20 21 21 21 Kode Kabupaten 10 11 12 13 14 15 16 17 18 24 26 27 60 61 62 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10 11 12 13 14 15 60 61 01 02 03 Nama Kabupaten/Kota Kabupaten Bantaeng Kabupaten Bulukumba Kabupaten Sinjai Kabupaten Kepulauan Selayar Kabupaten Pinrang Kabupaten Sidenreng Rappang Kabupaten Enrekang Kabupaten Luwu Kabupaten Tana Toraja Kabupaten Luwu Utara Kabupaten Luwu Timur Kabupaten Toraja Utara Kota Makasar Kota Pare Pare Kota Palopo Kabupaten Konawe Kabupaten Muna Kabupaten Buton Kabupaten Kolaka Kabupaten Konawe Selatan Kabupaten Wakatobi Kabupaten Bombana Kabupaten Kolaka Utara Kabupaten Konawe Utara Kabupaten Buton Utara Kabupaten Kolaka Timur Kabupaten Konawe Kepulauan Kabupaten Muna Barat Kabupaten Buton Selatan Kabupaten Buton Tengah Kota Kendari Kota Bau-Bau Kabupaten Maluku Tengah Kabupaten Maluku Tenggara Kabupaten Buru Pedoman Penetapan Peserta | 63 Provinsi Bali Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur Kode Provinsi Kode Kabupaten 21 04 21 05 21 06 21 21 21 21 21 22 22 22 22 22 22 22 22 22 23 23 23 23 23 23 23 23 23 23 24 07 08 09 60 61 01 02 03 04 05 06 07 08 60 01 02 03 04 05 06 07 08 60 61 01 24 03 24 04 24 24 05 06 Nama Kabupaten/Kota Kabupaten Maluku Tenggara Barat Kabupaten Seram Bagian Barat Kabupaten Seram Bagian Timur Kabupaten Kepulauan Aru Kabupaten Buru Selatan Kabupaten Maluku Barat Daya Kota Ambon Kota Tual Kabupaten Buleleng Kabupaten Jembrana Kabupaten Tabanan Kabupaten Badung Kabupaten Gianyar Kabupaten Klungkung Kabupaten Bangli Kabupaten Karang Asem Kota Denpasar Kabupaten Lombok Barat Kabupaten Lombok Tengah Kabupaten Lombok Timur Kabupaten Sumbawa Kabupaten Dompu Kabupaten Bima Kabupaten Sumbawa Barat Kabupaten Lombok Utara Kota Mataram Kota Bima Kabupaten Kupang Kabupaten Timor Tengah Selatan Kabupaten Timor Tengah Utara Kabupaten Belu Kabupaten Alor Pedoman Penetapan Peserta | 64 Provinsi Papua Kode Provinsi 24 24 24 24 24 24 24 24 24 24 24 24 24 24 24 24 24 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 Kode Kabupaten 07 08 09 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 60 01 02 03 07 08 09 10 11 12 13 14 15 16 25 17 25 25 25 18 19 20 Nama Kabupaten/Kota Kabupaten Flores Timur Kabupaten Sikka Kabupaten Ende Kabupaten Ngada Kabupaten Manggarai Kabupaten Sumba Timur Kabupaten Sumba Barat Kabupaten Lembata Kabupaten Rote Ndao Kabupaten Manggarai Barat Kabupaten Nagekeo Kabupaten Sumba Tengah Kabupaten Sumba Barat Daya Kabupaten Manggarai Timur Kabupaten Sabu Raijua Kabupaten Malaka Kota Kupang Kabupaten Jaya Pura Kabupaten Biak Numfor Kabupaten Kepulauan Yapen Kabupaten Merauke Kabupaten Jayawijaya Kabupaten Nabire Kabupaten Paniai Kabupaten Puncak Jaya Kabupaten Mimika Kabupaten Boven Digul Kabupaten Mappi Kabupaten Asmat Kabupaten Yahukimo Kabupaten Pegunungan Bintang Kabupaten Tolikara Kabupaten Sarmi Kabupaten Keerom Pedoman Penetapan Peserta | 65 Provinsi Bengkulu Maluku Utara Banten Kode Provinsi 25 25 25 Kode Kabupaten 26 27 28 25 29 25 25 25 25 25 25 25 25 26 26 26 26 26 26 26 26 26 26 27 27 27 27 27 27 27 27 27 27 28 28 30 31 32 33 34 35 36 60 01 02 03 04 05 06 07 08 09 60 02 03 04 05 06 07 08 09 60 61 01 02 Nama Kabupaten/Kota Kabupaten Waropen Kabupaten Supiori Kabupaten Mamberamo Raya Kabupaten Mamberamo Tengah Kabupaten Nduga Kabupaten Yalimo Kabupaten Puncak Kabupaten Dogiyai Kabupaten Lanny Jaya Kabupaten Deiyai Kabupaten Intan Jaya Kota Jayapura Kabupaten Bengkulu Utara Kabupaten Rejang Lebong Kabupaten Bengkulu Selatan Kabupaten Muko-Muko Kabupaten Kepahiang Kabupaten Lebong Kabupaten Kaur Kabupaten Seluma Kabupaten Bengkulu Tengah Kota Bengkulu Kabupaten Halmahera Tengah Kabupaten Halmahera Barat Kabupaten Halmahera Utara Kabupaten Halmahera Selatan Kabupaten Halmahera Timur Kabupaten Kepulauan Sula Kabupaten Pulau Morotai Kabupaten Pulau Taliabu Kota Ternate Kota Tidore Kepulauan Kabupaten Pandeglang Kabupaten Lebak Pedoman Penetapan Peserta | 66 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Gorontalo Kepulauan Riau Papua Barat Kode Provinsi 28 28 28 28 28 28 29 29 29 29 29 29 29 30 30 30 30 30 30 31 31 31 31 Kode Kabupaten 03 04 60 61 62 63 01 02 03 04 05 06 60 01 02 03 04 05 60 01 02 03 04 31 05 31 31 32 32 32 32 32 32 32 32 60 61 01 02 03 04 05 06 07 08 Nama Kabupaten/Kota Kabupaten Tangerang Kabupaten Serang Kota Cilegon Kota Tangerang Kota Serang Kota Tangerang Selatan Kabupaten Bangka Kabupaten Belitung Kabupaten Bangka Tengah Kabupaten Bangka Barat Kabupaten Bangka Selatan Kabupaten Belitung Timur Kota Pangkal Pinang Kabupaten Boalemo Kabupaten Gorontalo Kabupaten Pohuwato Kabupaten Bonebolango Kabupaten Gorontalo Utara Kota Gorontalo Kabupaten Bintan Kabupaten Karimun Kabupaten Natuna Kabupaten Lingga Kabupaten Kepulauan Anambas Kota Batam Kota Tanjung Pinang Kabupaten Fak-Fak Kabupaten Sorong Kabupaten Manokwari Kabupaten Kaimana Kabupaten Sorong Selatan Kabupaten Raja Ampat Kabupaten Teluk Bintuni Kabupaten Teluk Wondama Pedoman Penetapan Peserta | 67 Provinsi Sulawesi Barat Kalimantan Utara Kode Provinsi 32 32 32 32 32 33 33 33 33 33 33 34 34 34 34 34 Kode Kabupaten 09 10 11 12 60 01 02 03 04 05 06 01 02 03 04 60 Nama Kabupaten/Kota Kabupaten Tambrauw Kabupaten Maybrat Kabupaten Pegunungan Arfak Kabupaten Manokwari Selatan Kota Sorong Kabupaten Mamuju Kabupaten Mamuju Utara Kabupaten Polewali Mandar Kabupaten Mamasa Kabupaten Majene Kabupaten Mamuju Tengah Kabupaten Bulungan Kabupaten Malinau Kabupaten Nunukan Kabupaten Tana Tidung Kota Tarakan Pedoman Penetapan Peserta | 68 Lampiran 4 Contoh Format A1 Pedoman Penetapan Peserta | 69 Lampiran 5 Dokumen/Berkas yang dikumpulkan peserta No 1 2 3 4 5 6 7 8 Berkas yang Dikumpulkan Ijazah S.1 (legalisasi Perguruan Tinggi) Ijazah D-I/D-II/D-III (jika ada) SK Pembagian Tugas Mengajar, khusus pola PF dan PLPG 5 tahun terakhir berturut turut (legalisasi kep. sekolah) SK Golongan kepangkatan (PNS) atau SK Pengangkatan GT/GTY (SK pengangkatan/ pangkat/golongan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung/GTY legalisasi Ketua Yayasan.) Surat ijin belajar dari BKD (apabila dalam SK Kepegawaian terakhir belum mencantumkan kualifikasi akademik S1) Pasfoto berwarna ukuran 3x4 cm terbaru sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) Pakta Integritas dari peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya (Materai 6000) Khusus Peserta Sertifikasi Guru Kedua a. SK Mutasi yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang berwenang (jika ada); b. Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan bagi guru PNS bersertifikat TIK, KKPI, Keterampilan, IPA SMK, IPS SMK dan Kewirausahaan yang diberi tugas mengampu mata pelajaran lain sesuai kualifikasi/latar belakang S-1/D-IV yang dimiliki; c. Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota, bagi guru Pedoman Penetapan Peserta | 70 PF PLPG √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ - √ - √ - √ No 9 10 11 12 Berkas yang Dikumpulkan bukan PNS yang diberi tugas mengampu mata pelajaran lain oleh yayasan. Foto copy sertifikat pendidik yang sudah dimiliki Format A1 yang telah ditandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah Portofolio (bagi peserta yang memenuhi syarat portofolio) Pedoman Penetapan Peserta | 71 PF PLPG √ √ √ √ √ √ √ - Lampiran 6 Format Verifikasi Kelengkapan Dokumen/Berkas No 1 2 3 4 5 6 7 Komponen Dokumen yang Diverifikasi Ijazah S-1/D-IV (legalisasi Perguruan Tinggi) Ijazah D-I/D-II/D-III (jika ada) SK Pembagian Tugas Mengajar 5 tahun terakhir berturut turut (legalisasi kepala sekolah) SK Golongan kepangkatan (PNS) atau SK Pengangkatan GT sebagai guru (sejak pertama hingga terakhir) yang dilegalisasi kepala sekolah, bagi GTY legalisasi Ketua Yayasan) Surat ijin belajar dari BKD (apabila dalam SK Kepegawaian terakhir belum mencantumkan kualifikasi akademik S1) Pasfoto berwarna ukuran 3x4 cm terbaru sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) Pakta Integritas dari peserta bahwa berkas/ dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya (Materai 6000) Catatan Verifikasi Kepala Dinas LPMP LPTK Sekolah √ Keabsahan Kebenaran Relevansi Keabsahan Kebenaran Relevansi √ √ √ √ √ Keabsahan √ √ √ Kebenaran Kelengkapan √ √ √ √ √ √ Keabsahan √ √ Kebenaran √ √ Kelengkapan √ √ Ada √ Keabsahan √ Ada √ Keabsahan √ Ada √ Keabsahan √ Pedoman Penetapan Peserta | 72 8 9 10 Khusus Peserta Sertifikasi Guru Ke Dua a. SK Mutasi yang Keabsahan ditandatangani oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang Kebenaran berwenang (jika ada); b. Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala Keabsahan dinas pendidikan bagi guru PNS bersertifikat TIK, KKPI, Keterampilan, IPA SMK, IPS SMK dan Kewirausahaan yang diberi tugas mengampu mata pelajaran lain Kebenaran sesuai kualifikasi/latar belakang S-1/D-IV yang dimiliki; c. Surat keterangan dari kepala sekolah dan Keabsahan disetujui oleh kepala Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/ kota bagi guru bukan PNS yang diberi tugas Kebenaran mengampu mata pelajaran lain oleh yayasan. d. Foto copy sertifikat √ Keabsahan pendidik yang sudah √ Kebenaran dimiliki Format A1 yang telah Keabsahan ditandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota Kebenaran Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah √ √ √ √ √ √ √ √ Keabsahan √ Kebenaran √ Pedoman Penetapan Peserta | 73 11 Portofolio (bagi peserta yang memenuhi syarat portofolio) Tanggal Tanda Tangan Nama Verifikator Ada √ √ Catatan: 1. Tanda centang (√) berarti pejabat dari instansi yang bertanggung jawab memverifikasi kebenaran, keabsahan, keberadaan, dan kelengkapan dokumen. 2. Kepala sekolah bertanggung jawab terhadap kebenaran dan keabsahan SK Pembagian Tugas Mengajar, Foto copy sertifikat pendidik yang sudah dimiliki (jika ada) 3. Kepala dinas Pendidikan Provinsi/kab/kota bertanggung jawab terhadap kebenaran dan keabsahan SK Golongan kepangkatan (PNS) atau SK Pengangkatan GT (dari pertama hingga terakhir), Pakta Integritas dari peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. SK Mutasi yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang berwenang; Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan bagi guru PNS bersertifikat TIK, KKPI, Keterampilan, IPA SMK, IPS SMK dan Kewirausahaan yang diberi tugas mengampu mata pelajaran lain sesuai kualifikasi/latar belakang S-1/D-IV yang dimiliki; 4. LPMP bertanggung jawab terhadap kebenaran dan keabsahan Data yang ada di Format A1. 5. LPTK bertanggung jawab terhadap kebenaran, keabsahan, dan relevansi ijazah. Pedoman Penetapan Peserta | 74 Lampiran 7 Format Pakta Integritas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 PAKTA INTEGRITAS Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : NIP/NIK : Tempat/Tanggal Lahir : NUPTK : Unit Kerja : Alamat Unit Kerja : Dengan ini saya menyatakan bahwa bukti fisik di dalam berkas/dokumen yang saya lampirkan untuk keperluan sertifikasi guru ini benar dan absah adanya, dan jika di kemudian hari ternyata bukti fisik saya tidak benar dan tidak absah, saya bersedia menerima sanksi dan dampak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk digugurkan sebagai peserta sertifikasi tahun 2016. …………………., ………….. 6 Calon Peserta Sertifikasi, Materai Rp 6.000 …………………………................ N)P/N)K …………………………….. Pedoman Penetapan Peserta | 75 Lampiran 8 Jadwal Kegiatan No A Tahap dan Jenis Kegiatan Persiapan dan Verifikasi Data Jadwal Pelaksanaan 1 Publikasi Data Guru 2 6 Penyusunan Pedoman Sertifikasi Guru Sosialisasi Sertifikasi Guru Tahun 2016 Verifikasi dan Validasi Data Guru Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru Perbaikan Data Guru B 1 Tahap Penetapan Pola Calon Peserta Pola PF 2 Pola PLPG C Pengumpulan Berkas Peserta Sertifikasi Guru 1 Verifikasi Berkas Administrasi oleh KS 2 Verifikasi Berkas Administrasi oleh Dinas dan LPMP 3 4 5 6 6 Mencetak Format A1 7 Menerima Format A1 8 Mencetak Format B1 9 Pengiriman Data Peserta ke ASG Penempatan (Plotting) Peserta ke LPTK 4 5 10 Februari – Maret 2016 23 Maret 2016 – 6 April 2016 1 – 10 April 2016 1 – 10 April 2016 4 – 10 April 2016 1 – 10 April 2016 1 – 10 April 2016 Pengumpulan Berkas Administrasi yang Diperbaiki Perbaikan Berkas Administrasi oleh Guru Perbaikan Data di AP2SG Berakhir (Closing) Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 3 23 Maret 2016 1 – 30 April 2016 5 April –5 Mei 2016 5 April –5 Mei 2016 7 April – 10 Mei 2016 Pedoman Penetapan Peserta | 76 15 Mei 2016 16 – 21 Mei 2016 23 – 28 Mei 2016 25 – 28 Mei 2016 25 – 28 Mei 2016 1 Juni 2016 Juni 2016 No 12 Tahap dan Jenis Kegiatan Penerimaan Data dan Dokumen Peserta ke LPTK Verifikasi Berkas Guru oleh LPTK D Tahap Pelaksanaan Sertifikasi Guru 1 Pelaksanaan Sertifikasi Guru di LPTK 11 Jadwal Pelaksanaan Juni 2016 Juni 2016 Juli 2016 Catatan: Jadwal mengalami penyesuaian berdasarkan dinamika pendataan dan perubahan kebijakan sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan. Pedoman Penetapan Peserta | 77 Lampiran 9 Petunjuk Teknis Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) A. Alur Data Verifikasi Calon Peserta Berikut alur data dalam proses penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2016. Keterangan : 1. Data calon peserta berasal dari daftar peserta UKG 2015 dengan kondisi data sesuai pada saat penentuan tempat UKG. 2. Dari daftar peserta UKG sudah diseleksi sesuai persyaratan sertifikasi dan ditambahkan sebagai data awal calon peserta. Kecuali persyaratan linieritas. Pedoman Penetapan Peserta | 78 3. Peserta tidak lulus PLPG tahun 2015 diberi nilai UKG sesuai hasil UKG 2015 dan sudah ditambahkan sebagai data awal. 4. Penambahan calon dilakukan melalui AP2SG dengan mengisikan NUPTK atau nomor peserta UKG 2015. 5. Hasil akhir verifikasi peserta adalah daftar calon peserta. 6. Daftar calon hasil verifikasi selanjutnya sebagai acuan dalam pengambilan kuota peserta sertifikasi guru tahun 2015. Pengambilan kuota dilakukan oleh Dirjen GTK sesuai ketentuan yang berlaku Verifikasi calon peserta meliputi pembaruhan data, mutasi dan penghapusan calon. Informasi yang dapat diperbaruhi adalah sebagai berikut : Tempat lahir, Tanggal Lahir, Status Pegawai, NIP, Golongan, TMT Guru, TMT Pengawas, dan Kualifikasi pendidikan. Mutasi adalah perubahan tempat tugas yaitu jenjang, institusi, dan lokasi. Sedangkan penghapusan adalah penghapusan calon peserta yang tidak memenuhi persyaratan atau alasan lain sesuai ketentuan yang berlaku. Selama proses verifikasi calon dikategorikan dalam beberapa status verifikasi sesuai tahap verifikasi yang sudah dilalui. Verifkasi calon dilakukan oleh operator Dinas kab./kota dan LPMP. Berikut kategori status verifikasi dalam penetapan calon,  Belum verifikasi, status awal data di AP2SG.  Sudah Verifikasi, jika sudah dilakukan perubahan informasi dan perubahan tersebut disimpan.  Disetujui Cetak A1, status verifikasi jika sudah disetujui A1 oleh operator LPMP.  Pengajuan Hapus, status verifikasi jika sudah dilakukan pengajuan penghapusan oleh operator Dinas kab/kota.  Hapus, status pengajuan hapus jika sudah disetujui oleh operator LPMP status verifikasi menjadi Hapus. Pedoman Penetapan Peserta | 79 Berikut alur proses verifikasi AP2SG, Keterangan: 1. Status verifikasi dimulai dari status belum verifikasi. 2. Sudah dilakukan verifikasi sesuai berkas fisik, jika memenuhi persyaratan status verifikasi berubah menjadi sudah verifikasi. 3. Status sudah verifikasi masih dapat dilakukan verifikasi jika diperlukan. Pedoman Penetapan Peserta | 80 4. Status sudah disetujui A1 sudah tidak dapat diproses verifikasi lagi, jika ingin dilakukan verifikasi lagi, ubah dulu status verifikasi menjadi sudah verifikasi dengan melakukan pembatalan persetujuan A1. B. Petunjuk Teknis AP2SG Aplikasi penetapan peserta sertifikasi guru (AP2SG) tidak mengalami banyak perubahan perilaku dengan AP2SG tahun sebelumnya meskipun tampilan mengalami perubahan. Pengguna AP2SG terdiri dari admin dan operator. Pengguna tingkat admin adalah memiliki kelebihan kewenangan untuk mengatur administrasi operator. Admin dan operator ada di tingkat Dinas kabupaten/kota maupun LPMP. Aplikasi dapat diakses melalui alamat: http://sergur.kemdiknas.go.id/ap2sg. Memulai aplikasi dilakukan dengan mengisi nama dan password dihalaman login : Pedoman Penetapan Peserta | 81 Berikut contoh Kabupaten/Kota, halaman utama aplikasi untuk tingkat Berikut contoh halaman utama aplikasi untuk tingkat LPMP, sarana pencarian pilihan kategori pilihan kab/kota menampilkan daftar calon sesuai kriteria pilihan pilihan status verifikasi Menu Dokumen berisi daftar dokumen yang dapat di unduh melalui AP2SG. Menu Info berisi informasi terkait verifikasi-AP2SG, sedangkan menu Admin berisi submenu terkait fasilitas bantuan yang akan dibahas lebih lanjut dibagian menu Admin. 1. Halaman Daftar Calon Peserta Tautan menampilkan daftar calon untuk menampilkan daftar calon sesuai pilihan yang diinginkan, yaitu pilihan Kab/Kota, kategori peserta, dan status verifikasi. Pilihan kab/kota hanya disediakan di AP2SG-LPMP. Sarana pencarian adalah sarana untuk mencari peserta melalui NUPTK atau nama calon. Pedoman Penetapan Peserta | 82 Berikut contoh halaman daftar calon sesuai kriteria yang dipilih, halaman tabel membuka detil calon 2. Halaman Detil Calon Tautan membuka detil calon adalah membuka halaman detil peserta sebagai sarana pembaruhan dan verifikasi calon, berikut contoh halaman detil. tautan mutasi kotak informasi tombol verifikasi Pedoman Penetapan Peserta | 83 Tautan Mutasi adalah untuk melakukan pembaruhan jenjang tempat tugas, tempat tugas dan mutasi tempat tugas. Sisi kanan bawah halaman detil disediakan informasi terkait verifikasi data yang bersangkutan dan tombol verifikasi. Banyaknya tombol menyesuaikan dengan status verifikasi di tingkat kabupaten/kota maupun LPMP. Jenis tombol verifikasi yang tersedia adalah sebagai berikut, • • • • • Tutup, menutup halaman verifikasi Simpan, menyimpan perubahan yang dilakukan Hapus, membuka dialog pengajuan penghapusan Cetak A1, mencetak dokumen A1. Persetujuan A1, merubah status verifikasi dari sudah verifikasi menjadi disetujui A1 • Pembatalan A1, membatalkan persetujuan A1 • Persetujuan Hapus, menyetujui pengajuan hapus • Pembatalan Hapus, membatalkan status verifikasi Di Hapus Empat tombol terakhir hanya tersedia di AP2SG-LPMP. Pada halaman detil tersebut ditampilkan isian yang harus dilengkapi jika peserta sertifikasi ke-2 dan isian informasi pendidikan S1 jika kualifikasi peserta ADALAH S2 atau S3, Pedoman Penetapan Peserta | 84 Berikut contoh dialog mutasi Pedoman Penetapan Peserta | 85 Contoh dialog penghapusan, 3. Pencarian Calon Peserta Sarana pencarian calon peserta disediakan untuk memudahkan pencarian calon membuka halaman detil melalui pencarian NUPTK atau nama. Pencarian melalui NUPTK merupakan cara langsung membuka halaman detil jika NUPTK yang dicari ditemukan. Sedangkan pencarian melalui nama calon ditampilkan daftar hasil pencarian sebagai berikut. Pedoman Penetapan Peserta | 86 membuka kembali dialog hasil pencarian terakhir menutup dialog hasil pencarian tautan halaman detil Halaman detil dibuka melalui tautan halaman detil. Jika ingin membuka kembali hasil pencarian terakhir gunakan fasilitas pencarian paling kanan yaitu membuka kembali dialog terakhir. 4. Menu Admin Menu Admin terdiri dari sub menu berikut: • • • • • • • Pejabat Admin Operator Admin Kab/Kota Cetak A1 Menambah Calon Rekap Keluar Menu Pejabat sarana untuk melengkapi informasi pejabat yang berwenang di LPMP maupun Dinas Kabupaten/Kota. Menu Admin Operator disediakan bagi admin untuk mengelola Pedoman Penetapan Peserta | 87 operator di masing-masing LPMP dan Dinas Kabupaten/Kota. Sedangkan Menu Admin Kab/Kota disediakan bagi admin LPMP untuk mengelola admin Dinas kabupaten/kota di LPMP yang bersangkuatan. Cetak A1 adalah sarana untuk cetak dokumen A1, cetak A1 dapat dilakukan secara masal maupun per individu peserta bagi calon peserta dengan status verifikasi sudah disetujui A1. Sarana ini sebaiknya dipergunakan diakhir proses verifikasi untuk menghindari dokumen A1 sudah dicetak kemudian terjadi pembatalan persetujuan A1. Menambah Calon adalah sarana untuk menambah calon peserta melalui NUPTK atau Nomor Peserta UKG. Sumber data penambahan calon peserta adalah daftar peserta UKG. Rekap adalah sarana menampilkan rekap calon peserta dan dapat juga digunakan untk memonitor kemajuan verifikasi calon. Sedangkan sub menu Keluar untuk keluar dari AP2SG. Pedoman Penetapan Peserta | 88