Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI

REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Revitalisasi Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2016 Tim Penyusun Buku Penasihat Prof. Dr. Muhadjir Efendy, M.A.P., Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Pengarah 1. Didik Suhardi, Ph.D., Sekretaris Jenderal 2. Hamid Muhammad, M.Sc., Ph.D., Dirjen Dikdasmen 3. Sumarna Surapranata, Ph.D., Dirjen Guru dan Tendik 4. Ir. Harris Iskandar, Ph.D., Dirjen PAUD dan Dikmas 5. Daryanto, Ak., MIS, Gdip.Com., QIA, CA, Inspektur Jenderal 6. Ir. Totok Suprayitno, Ph.D., Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan 7. Prof. Dr. Dadang Sunendar, M.Hum., Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa 8. Hilmar Farid, Ph.D., Dirjen Kebudayaan 9. Dr. James Modouw, M.MT., Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Pusat dan Daerah 10. Chatarina Muliana Girsang, S.H., S.E., M.H., Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan 11. R. Alpha Amirachman, M.Phil., Ph.D., Staf Khusus Menteri Bidang Monitoring dan Implementasi Kebijakan Tim Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ketua: Ir. Ananto Kusuma Seta, M.Sc., Ph.D, Staf Ahli Menteri Bidang Inovasi dan Daya Saing, Sekretaris: Prof. Dr. Ilza Mayuni, M.A., Kepala PASKA Koordinator SMK: Drs. M. Mustaghirin Amin, MBA., Direktur Pembinaan SMK Koordinator LKP: Dr. Yusuf Muhyiddin, M.Pd., Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan Koordinator PKLK: Ir. Sri Renani Pantjastuti MPA., Direktur Pembinaan PKLK Koordinator Guru Dikmen: Drs. Anas M. Adam, M.Pd., Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah. Tim Penyusun Ir. Hendarman, M.Sc., Ph.D., Kepala Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan; Ir. Suharti, M.A., Ph.D., Kepala Biro Perencanaan Luar Negeri; Prof. Ir. Nizam, M.Sc. DIC., Ph.D, Kepala Pusat Penilaian Pendidikan; Ir. Fahturahman, M. Ed., Kepala Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program; Arie Wibowo Khurniawan, S.Si., M.Ak, Kasubdit Program dan Evaluasi Dit. PSMK; Dr. Ir. M. Bakrun, MM., Kasubdit Kurikulum Dit. PSMK; Ir. Sri Puji Lestari, MM., Kasubdit Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri Dit. PSMK; Dra. Santi Ambarukmi, M.Ed., Kasubdit Perencanaan Kebutuhan Peningkatan Kualiikasi dan Kompetensi Dit. Pembinaan Guru Dikmen; Dr. Ir. I. Gede Panca, M.Pd., Kasubdit Sarana dan Prasarana Dit. Pembinaan Kursus dan Pelatihan; Dra. Siti Masitoh, M.M., Kasubdit Kurikulum Dit. PPKLK; Kurniawan, S.T., MBA, Kepala Bidang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Kementerian PASKA; Prof. Dr. Gufran Ali Ibrahim, M.S., Kepala Pusat Pembinaan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; DR. Agung Purwadi, M.Eng., Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan; Kosasih Ali Abu Bakar, MMSi, Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan Penyelaras Substansi Prof. Waras Kamdi, Universitas Negeri Malang Penyelaras Bahasa Drs. Mustakim, M. Hum., Kepala Bidang Pemasyarakatan Pusat Pembinaan Badang Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Tim Pendukung Casim, Tim Staf Ahli Menteri Bidang Inovasi dan Daya Saing; Ade Chandra, Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan; Moch. Hasan, Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan ; Ashma Nur Aifah, Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan Desain Sampul dan Tata Letak Zaitun Y.A. Kherid ii Revitalisasi Pendidikan Vokasi Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Inti kekuatan daya saing sebuah bangsa terletak pada manusianya. Tenaga kerja yang berdaya saing dan terampil salah satu di antaranya dilahirkan dari pendidikan vokasi yang bermutu dan relevan dengan tuntutan dunia kerja yang terus menerus berkembang. Dengan demikian, dunia pendidikan juga harus mengikuti perubahan zaman. Tidak ada jalan lain, revitalisasi pendidikan vokasi perlu dilakukan untuk menyiapkan tambahan 58 juta tenaga kerja dengan keterampilan Abad ke-21 pada kurun 15 tahun mendatang untuk membawa Indonesia menjadi negara dengan kekuatan ekonomi nomor 7 dunia pada tahun 2030. Nawacita telah menempatkan pendidikan vokasi sebagai prioritas utama pembangunan pendidikan. Presiden juga telah mengeluarkan Inpres Nomor 9 tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia yang menjadi arah pembangunan pendidikan vokasi ke depan. Dalam Inpres tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendapat tugas untuk: (1) membuat peta jalan pengembangan SMK; (2) menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum SMK dengan kompetensi sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan (link and match); (3) meningkatkan jumlah dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK; (4) meningkatkan kerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan dunia usaha/industri; (5) meningkatkan akses, sertiikasi lulusan SMK dan akreditasi SMK; dan (6) membentuk Kelompok Kerja Pengembangan SMK. Dokumen Revitalisasi Pendidikan Vokasi ini merupakan wujud dari pelaksanaan Inpres tersebut. Ruang lingkupnya masih terfokus pada integrasi penyelenggaraan pendidikan vokasi yang terdapat di lingkungan Kemendikbud, yakni di SMK, lembaga kursus dan pelatihan, dan SMALB. Revitalisasi juga menyangkut perubahan ilosoi dari supply-driven ke demand-driven. Sambutan iii Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pendidikan vokasi diarahkan pada penerapan sistem ganda (dual-system), yakni belajar teori di SMK dan praktik di industri. Karena itu desain kurikulum dan sistem pengujian juga disesuaikan dengan kompetensi yang dibutuhkan dunia usaha dan industri dengan fokus utama pada bidang pertanian, maritim, pariwisata, dan industri kreatif. Penyediaan dan peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan juga menjadi bagian dari revitalisasi. Pada bagian akhir, dokumen ini menyajikan Peta Jalan Pengembangan Pendidikan Vokasi di Kemendikbud. Diharapkan dokumen ini menjadi acuan kerja bagi unit utama terkait di lingkungan Kemendikbud dalam melakukan revitalisasi pendidikan vokasi. Di samping itu, dokumen ini juga dapat dijadikan acuan bagi penyusunan Peta Jalan Pengembangan SMK secara nasional yang melibatkan kementerian/ lembaga terkait, termasuk pemerintah provinsi di seluruh Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2016. Jakarta, 19 Desember 2016 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Muhadjir Efendy, M.A.P. iv Revitalisasi Pendidikan Vokasi DAFTAR ISI Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan iii Daftar Isi v Daftar Singkatan Akronim Bab I Bab II Bab III Bab IV vii Analisis Situasi 1 1.1 Revolusi Industri Keempat dan Masyarakat Ekonomi ASEAN 1 1.2 Dinamika Pasar Kerja, Keterampilan, dan Peserta Didik 3 1.3 Arah Pembangunan Nasional 10 Sekilas Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi 14 2.1 Sejarah Pendidikan Vokasi 14 2.2 Pendidikan Vokasi melalui SMK 17 2.3 Pendidikan Vokasi melalui Lembaga Kursus dan Pelatihan 22 2.4 Pendidikan Vokasi melalui SMA-LB 26 2.5 Tata Kelola 30 Revitalisasi Pendidikan Vokasi 33 3.1 Pentingnya Revitalisasi Pendidikan Vokasi 33 3.2 Ciri-Ciri Pendidikan Vokasi yang Baik 36 Peta Jalan Revitalisasi Pendidikan Vokasi 40 4.1 Paradigma Baru Pendidikan Vokasi 40 Daftar Isi v Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 4.2 Pengembangan Kelembagaan 41 4.3 Keterlibatan Dunia Usaha dan Dunia Industri 43 4.4 Penyelarasan Kurikulum 47 4.5 Sertiikasi Kompetensi Lulusan 59 4.6 Penambahan dan Perbaikan SaranaPrasarana Pembelajaran 62 4.7 Penyediaan dan Peningkatan Kualitas Guru 63 4.8 Akreditasi dan Tata Kelola Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi 80 4.9 Regulasi 85 4.10 Quickwins 2016 89 Referensi vi 93 Revitalisasi Pendidikan Vokasi DAFTAR SINGKATAN DAN AKRONIM A ABK Apindo ASEAN : Anak Berkebutuhan Khusus : Asosiasi Pengusaha Indonesia : Association of South East Asia Nations B BiBB BKR BLK BNP2TKI BNSP BOS BPS BUMN : Bundes institut für Berufs bildung : Badan Keamanan Rakyat : Balai Latihan Kerja : Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia : Badan Nasional Sertiikasi Profesi : Bantuan Operasional Sekolah : Badan Pusat Statistik : Badan Usaha Milik Negara C CPO : Crude Palm Oil (Minyak Sawit Mentah) D Dapodik Diklat Dikmas Ditjen DU/DI : Data Pokok Pendidikan : Pendidikan dan Pelatihan : Pendidikan Masyarakat : Direktorat Jenderal : Dunia Usaha/Dunia Industri E ESD : Education for Sustainable Development G GATS GTK GU : General Agreement Trade in Service : Guru dan Tenaga Kependidikan : Generally Unit I ICT ILO Inpres IPA IPS : Information and Communication Technology : International Labor Organization : Instruksi Presiden : Ilmu Pengetahuan Alam : Ilmu Pengetahuan Sosial Daftar Singkatan dan Akronim vii Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan J JP : Jam Pelajaran K K/L : Kementerian/Lembaga Kadin : Kamar Dagang dan Industri Indonesia KEK : Kawasan Ekonomi Kreatif Kepmen : Keputusan Menteri Kepsek : Kepala Sekolah KK : Kompetensi Keahlian KKNI : Kerangka Kualiikasi Nasional Indonesia KKPI : Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi Kemenristek Dikti : Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kepmendikbud : Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan L LKP LPMP LP2KS LPTK LSP-P1 : Lembaga Kursus dan Pelatihan : Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan : Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah : Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan : Lembaga Sertiikasi Profesi Pihak Pertama M MA MEA MoU MP3EI MPKN : Madrasah Aliyah : Masyarakat Ekonomi ASEAN : Memorandum of Understanding : Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia : Majelis Pendidikan Vokasi Nasional N NTT : Nusa Tenggara Timur P PAUD PDBK Pelita Pemda PK PKLK PKBM PLPG PNS PPPG PPPPTK PSG PTK viii : Pendidikan Anak Usia Dini : Peserta Didik Berkebutuhan Khusus : Pembangunan Lima Tahun : Pemerintah Daerah : Program Keahlian : Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus : Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat : Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru : Pegawai Negeri Sipil : Pusat Pengembangan dan Penataran Guru : Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan : Pendidikan Sistem Ganda : Pendidik dan Tenaga Kependidikan Revitalisasi Pendidikan Vokasi R Repelita RPJMN RPP RPS : Rencana Pembangunan Lima Tahun : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional : Rencana Program Pembelajaran : Ruang Praktik Sekolah S SD SDG SD-LB SDM SED-TVET : Sekolah Dasar : Standard Development Goals : Sekolah Dasar Luar Biasa : Sumber Daya Manusia : Sustainable Economic Development through Technical and Vocational Educational Training SES : Senior Expert Service Sisdiknas : Sistem Pendidikan Nasional SKB : Sanggar Kegiatan Belajar SK : Sertiikat Keahlian SKKNI : Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia SKL : Standar Kompetensi Lulusan SLB : Sekolah Luar Biasa SMA : Sekolah Menengah Atas SMA-LB : Sekolah Menengah Atas-Luar Biasa SMP : Sekolah Menengah Pertama SMP-LB : Sekolah Menengah Pertama – Luar Biasa SMK : Sekolah Menengah Kejuruan SNP : Standar Nasional Pendidikan STM : Sekolah Teknik Menengah T TIK TKR TPRI TPT TS TUK : Teknologi Informasi dan Komunikasi : Tentara Keamanan Rakyat : Tentara Pelajar Republik Indonesia : Tingkat Pengangguran Terbuka : Talent Scouting : Tempat Uji Kompetensi U UKG UN USB UU : Ujian Kompetensi Guru : Ujian Nasional : Unit Sekolah Baru : Undang - undang V VOC : Vereenigde Oostindische Compagnie W WTO : World Trade Organization Daftar Singkatan dan Akronim ix Revitalisasi Pendidikan Vokasi BAB I ANALISIS SITUASI 1.1 Revolusi Industri Keempat dan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) Ada dua tantangan yang dihadapi Indonesia. Tantangan pertama adalah hadirnya revolusi industri keempat yang sekarang mulai berlangsung. Tidak ada faktor pendorong perubahan peradaban dunia sekuat revolusi industri yang menghasilkan kemajuan teknologi. Akibat kemajuan teknologi, dunia berubah begitu cepatnya. Berbeda dengan revolusi industri ketiga ketika mesin bekerja sendirisendiri, pada era revolusi industri keempat semua mesin dihubungkan dengan yang lain, bertumpu pada cyber physical system yang akan mengubah secara radikal cara manusia berkehidupan, bekerja, dan berkomunikasi. Inovasi yang dihasilkan untuk membuat kehidupan lebih nyaman tidak terbatas, tetapi tantangan yang harus dipecahkan juga sangat kompleks. Pekerjaan yang semula dilakukan manual dengan mengandalkan tenaga manusia semata sudah digantikan oleh mesin dan teknologi informasi. Karena itu, jenis pekerjaan yang sekarang ada perlahan akan hilang pada 10 tahun ke depan. Diperkirakan 35% keterampilan dasar akan berubah pada tahun 2020 dan hampir 2 miliar pekerja berisiko kehilangan pekerjaan mereka. Bagi Indonesia, tantangan ini perlu diubah menjadi peluang. Dengan memberdayakan generasi muda yang melimpah dan kemajuan teknologi, Indonesia perlu menyiapkan generasi inovator untuk mengolah keanekaragaman sumber daya alam yang melimpah menjadi produk barang/ jasa yang bernilai, dan menciptakan jutaan lapangan kerja baru. Untuk itu, pembelajaran di SMK harus mengembangkan keterampilan Abad XXI agar menghasilkan lulusan yang “innovative, inventive, self-motivated and self-directed, creative problem solvers to confront increasingly complex global problem” (Trilling and Fadel, 2010). Tantangan kedua adalah globalisasi, terutama berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) mulai akhir tahun 2015 yang memungkinkan I. Analisis Situasi 1 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan peningkatan mobilitas dan persaingan tenaga kerja secara bebas antarsesama negara anggota ASEAN. Berbagai perubahan sosial-ekonomi di Indonesia hingga 2030 harus ditempatkan pada konteks regional (ASEAN) dan global. Berlakunya integrasi ekonomi kawasan dalam MEA merupakan konteks regional yang perlu diperhitungkan. MEA memiliki berbagai implikasi terkait dengan pengembangan sumber daya manusia. Perubahan-perubahan struktural terkait MEA akan menyebabkan peningkatan kebutuhan pekerja terampil serta menurunkan kebutuhan pekerja tidak terampil. MEA diharapkan akan menjadi pendorong bagi perekonomian yang padat keterampilan (skill intensive economies) karena banyak anggota ASEAN telah bergerak menuju produksi dan ekspor yang pengerjaan serta teknologinya membutuhkan keterampilan dan produktivitas yang tinggi. Diperkirakan pada tahun 2010 hingga 2025, permintaan akan pekerja terampil di kawasan ASEAN akan naik sekitar 41% atau sekitar 14 juta orang. Separuh dari angka tersebut merupakan kebutuhan Indonesia dan disusul oleh Filipina dengan kebutuhan pekerja terampil sebesar 4,4 juta orang. Sesuai dengan skenario MEA, pada tahun 2025 di Indonesia akan terjadi kenaikan peluang kerja sebanyak 1,9 juta (sekitar 1,3 % dari total lapangan kerja) seperti dapat dilihat dalam Gambar 1.1. 7.000 14% 6.000 12% 5.000 10% 4.000 8% 3.000 6% 2.000 4% 1.000 2% 0% 0 Cambodia Change in thousand, male (left axis) Viet Nam Philippines Change in thousand, female (left axis) Thailand Lao PDR Indonesia Change in per cent of total employment (right axis) Source: ILO estimates based on M. Plummer, P. Petri and F. Zhal, op. cit. Gambar 1.1 Peningkatan Peluang Kerja dalam MEA Sumber: ASEAN Community 2015: Managing integration for better jobs and shared poverty, ILO,2014 2 Revitalisasi Pendidikan Vokasi Skenario ini akan terjadi bila : (1) tarif intra-regional yang masih ada dihapus, (2) halangan non-tarif untuk barang dan jasa sampai 50% dihapus, dan (3) fasilitasi perdagangan dalam bentuk pengurangan ixed trade costs sebesar 20% dilakukan. Dari Gambar 1.1 dapat dilihat terjadi gap antara kebutuhan tenaga kerja di Indonesia dengan prediksi yang dilakukan sehingga diperlukan program akselerasi dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja di Indonesia. Akselerasi yang diperlukan tersebut diharapkan dapat diperankan oleh pendidikan dan pelatihan vokasi. Penyediaan tenaga kerja terampil dilakukan dengan meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan vokasi yang ada. Dalam peningkatan kualitas tersebut, harus dipastikan bahwa kelompok masyarakat yang paling rentan (terutama yang berusia muda) memenuhi kualiikasi dan memperoleh kompetensi yang dapat membekali mereka untuk bersaing dalam mengisi peluang-peluang kerja yang ada (ILO, 2014). 1.2 Dinamika Pasar Kerja, Keterampilan, dan Peserta Didik 1. Dinamika Pasar Kerja Perubahan di pasar kerja dapat diindikasikan oleh perubahan penyerapan tenaga kerja lulusan sistem pendidikan dan pelatihan. Dari sudut pandang sistem pendidikan dan pelatihan, perubahan penyerapan tersebut dimaknai sebagai tingkat kebekerjaan lulusan. Jika ditinjau dari tingkat kebekerjaan lulusan, pada jenjang pendidikan menengah terindikasi terjadi perubahan kecenderungan tingkat kebekerjaan lulusan SMK dan SMA dalam kurun waktu 15 tahun terakhir sampai dengan tahun 2015. Perubahan tingkat kebekerjaan lulusan tersebut terjadi antara tahun 2005 dan 2010. Pada kurun waktu 5 tahun pertama, dari tahun 2000 sampai dengan 2005, tingkat kebekerjaan lulusan SMK lebih tinggi dibandingkan dengan lulusan SMA. Pada kurun waktu 5 tahun terakhir (2010 s.d. 2015) tingkat kebekerjaan lulusan SMA justru lebih tinggi dibandingkan dengan lulusan SMK (Gambar 1.2). Perubahan tingkat kebekerjaan secara substansial ini pasti mengindikasikan terjadinya perubahan di pasar kerja. Tingkat kebekerjaan lulusan SMA yang lebih tinggi mungkin dipengaruhi oleh tiga faktor sebagai berikut. Pertama, adanya perubahan karakteristik dunia kerja. Dalam konteks ini tampaknya jenis pekerjaan yang memerlukan keterampilan yang lebih umum, yaitu keterampilan berpikir logis (sebagai kebalikan dari keterampilan membuat produk barang dan jasa), sebagaimana I. Analisis Situasi 3 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 95% 90.74% 89.19% 90% 88.10% 86.21% 86.58% 87.18% 85% 80.37% 80% 75% 70% 2000 2000 2005 Tingkat kebekerjaan lulusan SMA 2010 2015 Tingkat kebekerjaan lulusan SMK Gambar 1.2. Dinamika Kebekerjaan Lulusan SMA dan SMK (BPS, Sakernas 2000, 2005, 2010,2015. Rerata Februari dan Agustus atau November1) dikemukakan dalam Keterampilan Abad ke-21, meningkat. Kedua, adanya lonjakan peningkatan lulusan SMK masuk ke pasar kerja yang berdampak pada kelebihan pasokan lulusan SMK. Lonjakan ini terjadi sebagai dampak langsung dari kebijakan perluasan kesempatan memperoleh pendidikan di SMK melalui program pembalikan rasio peserta didik SMA:SMK menjadi 30:70. Kenaikan pasokan lulusan SMK ke pasar kerja antara tahun 2005 dan 2015 adalah sebesar 76%, sementara itu kenaikan pasokan lulusan SMA ke pasar kerja hanya sebesar 49% (Gambar 1.2). Namun, kenaikan persentase angka kerja lulusan SMK terhadap angkatan kerja lulusan sekolah menengah secara keseluruhan tidak begitu tajam. Kenaikan pasokan lulusan SMK selama 10 tahun antara tahun 2005 dan 2015 adalah 4% (dari 33% menjadi 37%), sedangkan kenaikan serupa selama 5 tahun antara tahun 2000 dan 2005 saja sudah mencapai 7% (dari 26% menjadi 33%). Ketiga, gabungan dari keduanya, yaitu jenis keterampilan pekerja baru yang dibutuhkan dunia kerja berubah, yaitu menjadi pekerja baru yang lebih memiliki kemampuan berpikir logis, sementara SMK memasok lebih banyak lulusan dengan jenis keterampilan 1 Sakernas tahun 2000 dilaksanakan satu kali dalam setahun. Sakernas tahun 2005, 2010, dan 2015 dilaksanakan dua kali setahun. Sakernas pertama bulan Februari, Sakernas ke dua bulan Agustus atau November. Angka untuk tahun 2005, 2010, 2015 mrupakan rerata dari kedua sakernas tersebut. 4 Revitalisasi Pendidikan Vokasi yang belum berubah. Itu semua menunjukkan bahwa SMK belum cukup berdaya dalam mengatasi pengangguran nasional. Berkenaan dengan itu, diperlukan Revitalisasi Pendidikan SMK. Fenomena perubahan tingkat pengangguran dan persentase lulusan SMA dan SMK yang menganggur dan juga keterserapan tenaga kerja dari SMA dan SMK dipengaruhi oleh perubahan struktur pekerjaan di dunia kerja. Perubahan yang terjadi dari tahun 2000—2005 ke tahun 2005—2015 adalah dari perubahan secara lambat proporsi pekerja pada sektor-sektor pertanian dan jasa. 100% 100% 76% 75% 50% 75% 49% 50% 33% 36% 37% 2010 2015 26% 25% 25% 0% 0% Penambahan AK lulusan SMA 2005-2015 Penambahan AK lulusan SMK 2005-2015 a. Persentase (%) penambahan angkatan kerja 2005 s.d. 2015 terhadap angkatan kerja tahun 2015 2000 2005 b. Persentase (%) angkatan kerja lulusan SMK terhadap angkatan kerja lulusan sekolah menengah Gambar 1.3. Penambahan Angkatan Kerja Lulusan Sekolah Menengah (BPS, Sakernas Februari dan Agustus/November 2000, 2005, 2010, 2015) Pada sektor pertanian, persentase penduduk yang bekerja menurun secara lambat antara tahun 2000—2005 dan kemudian menurun secara cepat pada periode 2005—2015 . Pada sektor jasa penduduk yang bekerja meningkat secara lambat dalam periode 5 tahun pertama dan kemudian meningkat secara cepat pada kurun waktu 10 tahun berikutnya. Pada sektor industri pengolahan, relatif tidak terjadi perubahan pada kedua kurun waktu tersebut. I. Analisis Situasi 5 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Perubahan struktur pekerjaan di pasar kerja menyebabkan penurunan tingkat kebekerjaan lulusan SMK dan peningkatan kebekerjaan lulusan SMA. Penurunan tingkat kebekerjaan ini disinyalir terjadi karena kekurangmampuan SMK dalam menanggapi perubahan struktur pekerjaan di pasar kerja. Tingkat kebekerjaan lulusan SMK sedikit meningkat (diindikasikan oleh penurunan kecil persentase lulusan yang menganggur), tetapi peningkatan tingkat kebekerjaannya jauh lebih rendah dibandingkan dengan lulusan SMA (diindikasikan oleh sangat besarnya penurunan persentase lulusan yang menganggur). Jika ditinjau dari lapangan kerja, cenderung ada perubahan struktur kesempatan kerja yang berjalan terus dan makin besar perubahannya selama 15 tahun sampai dengan tahun 2015. Perubahan tersebut terjadi dari sektor pertanian ke sektor jasa dan industri pengolahan. Pada sektor pertanian terjadi penurunan drastis proporsi pekerja pada sektor pertanian, yaitu dari 45% pada tahun 2000 menjadi tinggal 33% pada tahun 2015. Perubahan tersebut diimbangi oleh peningkatan drastis proporsi pekerja pada sektor jasa dari 37% menjadi 45% pada kurun waktu yang sama. Sementara itu, proporsi pekerja pada sektor industri pengolahan meningkat secara lebih lambat dari 17% menjadi mendekati 22% saja (Gambar 1.4). 2000 2005 2010 2015 Sektor I: Industri Pertanian 45,28% 44,00% 39,11% 33,04% Sektor II: Industri Pengolahan 17,43% 18,36% 18,64% 21,60% Sektor III: Jasa 37,29% 37,64% 42,25% 45,36% Gambar 1.4 Perkembangan Proporsi Tenaga Kerja pada Sektor Pertanian, Industri Pengolahan dan Jasa pada Tahun 2000--2015 6 Revitalisasi Pendidikan Vokasi 2. Perubahan Keterampilan yang Diperlukan oleh Pasar Kerja Dunia telah memasuki era perekonomian berbasis pengetahuan (knowledge based society and economy) yang terbuka (digital) dan bertumpu pada persaingan bebas. Era perekonomian berbasis pengetahuan ditandai dengan persaingan dalam menguasai pengetahuan dan perlombaan ketat penemuan pengetahuan baru. Era digital ditandai dengan perubahan pesat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan penguasaan media TIK yang merata di tengah makin cepat dan meluasnya cakupan penyebaran dan pertukaran informasi. Era keterbukaan dan persaingan bebas ditandai dengan memudarnya sekat-sekat antarnegara termasuk dengan pembentukan berbagai kesepakatan pembukaan pasar regional dalam berbagai ukuran cakupan kawasan dari sekelompok negara bertetangga, satu benua, dan lintas benua seperti MEA, AFTA, dan APEC. Pada era tersebut, jenis pekerjaan seseorang berubah dengan cepat sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dan penyediaan tenaga kerja yang semakin mengglobal serta pengetahuan dan teknologi yang semakin canggih. Pekerjaan yang semula dilakukan secara manual dengan mengandalkan tenaga manusia telah digantikan oleh mesin dan teknologi informasi. Beberapa jenis pekerjaan yang ada saat ini, perlahan akan hilang pada 10 tahun ke depan. Diperkirakan 35% keterampilan dasar pada dunia kerja akan berubah pada tahun 2020, dan hampir 2 miliar pekerja berisiko kehilangan pekerjaan. Karena itu, pendidikan dan pelatihan seharusnya dilakukan dengan memberi banyak pilihan keterampilan yang sesuai dengan minat peserta didik dan perkembangan kebutuhan pasar kerja sehingga memungkinkan pembelajaran sepanjang hayat (life-long learning). Agar peserta didik mampu bersaing dalam karir pada masa depan dan menjadi aset pembangunan, pendidikan—termasuk pendidikan vokasi formal dan nonformal—hendaknya dikelola dalam konteks pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan dan pelatihan vokasi pada jenjang pendidikan menengah dan tinggi perlu membekali lulusannya dengan berbagai kecakapan yang lebih umum, yaitu kecakapan hidup dan berkarier, kecakapan dalam belajar dan berinovasi, serta kecakapan memanfaatkan informasi, media, dan teknologi. Kecakapan hidup dan berkarier (life and career skills) memiliki komponen, yakni (1) leksibilitas dan adaptabilitas, (2) memiliki inisiatif dan dapat mengatur diri sendiri, (3) interaksi sosial dan antar-budaya, (4) produktivitas dan akuntabilitas mengelola proyek dan menghasilkan produk, dan (5) kepemimpinan dan tanggung jawab. Selanjutnya, kecakapan dalam belajar I. Analisis Situasi 7 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan berinovasi (learning and innovation skills) memiliki komponen (1) berpikir kritis dan mengatasi masalah, (2) kecakapan berkomunikasi dan berkolaborasi, dan (3) kreativitas dan inovasi. Sementara itu, kecakapan media informasi dan teknologi (information media and technology skills) memiliki komponen (1) literasi informasi, (2) literasi media, dan (3) literasi TIK. Pembekalan kecakapan semacam ini dikemas dengan istilah Keterampilan Abad XXI (21st Century Skills). Pendidikan dan pelatihan untuk memasuki pasar kerja pada bidang tertentu dilaksanakan melalui berbagai kursus keterampilan bersertiikat internasional. Penentuan kursus keterampilan untuk keperluan ini memiliki dua keunggulan sekaligus. Keunggulan pertama adalah bahwa calon pekerja tidak perlu mengambil satu set pengetahuan dan keterampilan sekaligus, tetapi dapat memilih satu jenis keterampilan atau keahlian yang memang diperlukan untuk mengisi pembukaan kesempatan kerja yang tersedia atau menciptakan pekerjaan yang produknya, barang atau jasa, sedang atau akan dibutuhkan dalam waktu cepat. Dengan cara ini terjadi eisiensi penggunaan sumber daya, dalam pengertian bahwa pemilihan jenis ketermpilannya terarah secara tepat serta waktu dan sumber daya lain yang digunakan lebih hemat. Keunggulan kedua adalah bahwa kursus keterampilan dapat selalu aktif menanggapi kebutuhan pasar kerja yang sedang terbuka atau akan segera terbuka. Sistem pendidikan dan pelatihan yang mengadopsi Keterampilan Abad XXI juga berdampak pada beberapa paradigma pendidikan, seperti peserta didik menjadi pusat pembelajaran dan ketersediaan dalam melakukan blended learning sehingga perlu juga menguasai kecakapan dalam belajar dan berinovasi (learning and innovation skills) yang memiliki komponen antara lain (1) berpikir kritis dan mengatasi masalah; (2) kecakapan berkomunikasi dan berkolaborasi; serta (3) kreativitas dan inovasi. 3. Perubahan Karakteristik Peserta Didik Karakteristik peserta didik Abad XXI berbeda dengan masa sebelumnya. Mereka adalah generasi yang digital native. Hasil penelitian majalah The Economist (2015) mengungkapkan bahwa mereka menyukai pembelajaran yang menggunakan teknologi informasi. Karena itu, cara dan sarana pembelajaran konvensional yang mengandalkan tatap muka perlu dirubah ke cara pembelajaran blended learning yang memadukan antara tatap muka pembelajaran berbasis teknologi informasi. Di samping blended learning, pembelajaran vokasi juga perlu didesain untuk memberi pengalaman langsung kepada para peserta didik dengan 8 Revitalisasi Pendidikan Vokasi dunia nyata (hands on learning) seluas mungkin. Intinya, dunia nyata harus dihadirkan di dalam kelas dan sebaliknya, kelas juga perlu dibawa ke dunia nyata. Kebutuhan belajar berubah dari memenuhi cetak biru (blueprint) profesi manusia yang diturunkan dari deinisi peran sosial atau profesi tertentu bergeser ke arah pengembangan kapabilitas peserta didik untuk menciptakan profesi yang berpusat pada keunggulan personalnya. Di samping itu, dunia profesi mengalami dinamika kehidupan yang tidak mudah lagi diprediksi sehingga deinisi dari peran sosial semakin kabur. Banyak tempat kerja memberlakukan pekerja temporer atau pekerja kontrak sehingga akan lebih banyak pengalaman berhenti dari pekerjaan yang satu dan ganti pekerjaan lain sebagai bagian dari karier pekerja. Hal ini menggambarkan mobilitas pasar kerja yang makin tinggi sehingga desain kurikulum pendidikan yang didasarkan pada prediksi peran sosial semakin tidak memadai. Keadaan ini makin menguatkan kebutuhan perubahan orientasi pendidikan vokasi dari pengembangan kompetensi ke kapabilitas lulusan. Kompetensi merupakan unsur penting dari kapabilitas. Oleh karena itu, orang-orang yang kapabel adalah mereka yang dapat berbuat secara efektif dalam konteks yang tidak diketahui atau masalah baru. Untuk bisa menjadi kapabel, orang membutuhkan pengalaman belajar yang berbeda dengan belajar kompetensi. Kemampuan belajar bagaimana cara belajar, nilai-nilai, dan kepercayaan diri, misalnya, tidak dapat dicapai hanya dengan menggunakan pendekatan perilaku sederhana. Perubahan yang cukup bermakna pada tingkat kebekerjaan lulusan sekolah menengah mengindikasikan adanya dua tantangan yang perlu dijawab dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi ke depan. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi perlu memperhatikan dua variabel sekaligus. Variabel pertama adalah bahwa pendidikan dan pelatihan vokasi harus menghasilkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Variabel kedua adalah bahwa pendidikan dan pelatihan vokasi harus dilaksanakan dengan memperhatikan karakteristik peserta dididiknya. Dengan demikian, pendidikan dan pelatihan vokasi sebagai salah satu bentuk layanan pendidikan nasional akan mampu memberikan layanan kepada dua pihak sekaligus, yaitu layanan terhadap kebutuhan pembangunan nasional yang diindikasikan oleh kebutuhan pasar kerja dan layanan kebutuhan warga negara akan pendidikan yang diindikasikan oleh perhatian terhadap karakteristik peserta didik. I. Analisis Situasi 9 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 1.3 Arah Pembangunan Nasional Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015–2019 menetapkan arah kebijakan dan strategi pengembangan kawasan strategis2 melalui percepatan pengembangan pusat– pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang telah ada maupun yang berada di luar Jawa (Sumatra, Maluku, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua) dengan mengembangkan potensi dan keunggulan di bidang manufaktur, industri pangan, industri maritim, dan pariwisata. Pada pusat-pusat pertumbuhan tersebut akan dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) serta 14 (empat belas) Kawasan Industri baru yang tentunya membutuhkan tenaga kerja lulusan SMK yang terampil sesuai dengan sektor-sektor bisnis yang dikembangkan. Tabel 1.1 Lokasi dan Sektor Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) (RPJMN,2015-2019) No Lokasi Sektor bisnis yang dikembangkan 1 Sorong, Papua Barat Pengolahan hasil laut dan industri pengilangan 2 Teluk Bintuni, Papua Barat Industri pupuk dan petrokimia 3 Merauke, Papua Industri makanan dan energi 4 Garombong, Kab. Baru, Sulsel Kilang, petrokimia, dan depo logistik energi 5 Tarakan, Kalimantan Utara Industri manufaktur 6 Batulicin, Kalimantan Selatan Industri pengilangan dan industri bebasis metal 7 Padang-Pariaman, Sumatera Barat Industri agro berbasis karet, kakao, dan kelapa sawit 8 Lhokseumawe, Aceh Industri manufaktur dan galangan kapal 9 Jawa Barat (Bandung dan Jabodetabek) Industri teknologi tinggi, riset dan pengembangan, dan jasa pendidikan/ Kesehatan 10 Taka Bonerate, Selayar, Sulawesi Selatan Industri pariwisata berbasis maritim 11 Raja Empat, Papua Barat Industri pariwisata berbasis maritim 2 Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan untuk mengembangkan pusat pertumbuhan berbasis potensi sumber daya alam dan kegiatan budi daya unggulan sebagai ‘penggerak utama pengembangan wilayah’. 10 Revitalisasi Pendidikan Vokasi Kawasan Industri Kuala Tanjung Kawasan Industri Landak Kawasan Industri Ketapang Industri Aluminium, CPO Industri Besi Baja Industri Alumina Kawasan Industri Palu Kawasan Industri Teluk Bitung Industri Rotan, Karet, Kakao (agro) dan Smelter Industri Agro dan Logistik Kawasan Industri Buli Industri Smelter Ferronikel, Stainless steel, dan downstream stainless steel Kawasan Industri Teluk Bintuni Industri Migas dan Pupuk Kawasan Industri Morowali Industri Smelter Ferronikel, Stainless steel, dan downstream stainless steel Kawasan Industri Sel Mangkel Industri Pengolahan CPO Kawasan Industri Tanggamus Industri Maritim dan Logistik Kawasan Industri Jorong Hilirisasi Sumber Daya Mineral (Bauksit), Kelapa Sawit Kawasan Industri Batu Licin Industri Besi Baja Kawasan Industri Kawasan Industri Bantaeng Konawe Industri Smelter Ferronikel, Industri Smelter Ferronikel, Stainless steel, dan Stainless steel, dan downstream stainless steel downstream stainless steel Gambar 1.4 Sebaran 14 Kawasan Industri Prioritas Wilayah Luar Jawa (RPJMN 2015-2019) Selain itu, dokumen Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) dengan 22 kegiatan utama serta enam koridor ekonominya juga dapat menjadi referensi pembangunan Pendidikan Vokasi. Klaster industri atau kawasan ekonomi khusus berbasis sumber daya unggulan (komoditi) akan dikembangkan di tiap koridor tersebut. Setidaknya, enam koridor itu menunjukkan potensi ekonomi yang ada di setiap wilayah. Selain itu, koridor-koridor ekonomi juga mencerminkan fokus pembangunan Indonesia pada kedaulatan pangan, energi dan kelistrikan, kemaritiman dan kelautan, serta pariwisata dan industri. Saat ini, ketersediaan bidang studi dan paket keahlian di SMK yang tersebar di berbagai daerah belum sepenuhnya sesuai dengan berbagai unggulan di koridor-koridor ekonomi. Di seluruh wilayah ketersediaan bidang studi TIK cukup tinggi. Ini menunjukkan bahwa bidang studi tersebut saat ini cukup diminati. Sekalipun demikian, perlu ada evaluasi tentang potensi dan relevansi dari bidang studi TIK di berbagai wilayah agar bisa disesuaikan dengan kebutuhan baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Distribusi paket keahlian yang dibuka per-wilayah dapat dilihat pada Tabel 1.2. Indonesia diperkirakan akan menjadi pelaku ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dan transaksi bisnis daring akan melonjak tinggi. Ini membuka peluang bagi bidang studi keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi yang relevan. Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tengah mematangkan konsep dan kurikulum I. Analisis Situasi 11 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pemrograman komputer (coding) untuk SMK. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi munculnya wirausaha di bidang internet dan teknologi informasi serta sesuai dengan peta jalan (roadmap) e-commerce yang berinisiatif mengembangkan SDM dengan menciptakan 1.000 usaha rintisan baru. Era digital yang ditandai dengan makin besarnya peran media sosial, baik di ranah pribadi maupun bisnis, membuka ruang profesi baru, misalnya untuk pengelolaan media sosial dan komunitas (social media and community oicer). Pembangunan infrastruktur yang gencar dilakukan di berbagai daerah saat ini akan meningkatkan kebutuhan akan SDM yang memiliki kompetensi di bidang sistem logistik dan rantai pasok. Empat sektor unggulan, yaitu kemaritiman, pertanian, pariwisata dan ekonomi kreatif juga memiliki berbagai peluang bagi pengembangan profesi dan keterampilan pada masa depan. Kebijakan pembangunan yang hendak menjadikan Indonesia negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan Tabel 1.2. Distribusi Paket Keahlian SMK yang Dibuka dan Potensi Pengembangan Ekonomi Per Wilayah Jumlah Paket Keahlian Per Bidang Studi yang dibuka per Wilayah No Bidang Studi Sumatera Jawa Bali dan Nusa Kalimantan Tenggara Sulawesi Maluku Papua 1 Teknologi dan Rekayasa 1.256 3.437 173 253 440 41 51 2 Teknologi Informasi dan Komunikasi 1.380 3.976 278 326 621 76 67 3 Kesehatan 181 746 93 65 272 64 21 4 Pariwisata 276 958 205 69 147 9 15 5 Seni Pertunjukan 16 66 11 9 8 2 - 6 Seni Rupa dan Kriya 31 132 16 12 11 1 3 7 Perikanan dan Kelautan 114 139 71 48 135 60 25 8 Agribisnis dan Agroteknologi 399 427 150 201 244 72 52 9 Bisnis dan Managemen 1.309 3.384 128 295 393 45 44 4,954 13,227 1,125 1,272 2,266 369 278 Kelapa sawit Logistik Perkayuan Industri baja Bauksit Batubara Migas • Industri Manufaktur • Pengolahan perikanan • Smelter Nikel • Industri Baja • Logistik • Agroindustri (kakao, karet, rumput laut, rotan) Jumlah Pengembangan Industri dan Bisnis (RPJMN 2015 – 2019) 12 • Kelapa sawit • Karet • Batubara • Besi baja • Petrokimia • Perkapalan • Logistik • Pariwisata • Tekstil • Pariwisata • Makanan & • Peternakan Minuman • Perikanan • ICT • Peralatan Transportasi • Alutsista Perkapalan • Jabodetabek Area • Pariwisata • • • • • • • • Pertanian pangan • Perikanan • Tembaga • Nikel • Migas • Petrokimia • Pariwisata • Logistik Revitalisasi Pendidikan Vokasi nasional perlu didukung dengan SDM yang memadai. Indonesia masih kekurangan tenaga kerja di industri pelayaran karena pada tahun 2015 baru terpenuhi 21% atau 1.500 orang dari kebutuhan yang mencapai 7.000 orang. Selain di bidang pelayaran, SDM dengan keterampilan yang relevan juga dibutuhkan pada berbagai level di bidang angkutan lepas pantai, kepelabuhan (baik untuk pelabuhan umum maupun terminal khusus), serta perikanan3. Kebijakan pangan yang dicerminkan melalui UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pangan menugaskan tercapainya Ketahanan Pangan Nasional. Tujuan tersebut hanya bisa tercapai jika kualitas dan kuantitas SDM pertanian mampu berperan dalam pembangunan pertanian yang makin sulit dan kompleks dengan berbagai tantangan seperti ancaman degradasi tanah dan konversi lahan, variabilitas dan ketidakpastian iklim, erosi sumber daya genetik karena hama dan penyakit, berlakunya sistem pasar bebas dan lain-lain. Dengan mempertimbangkan kecenderungan penurunan minat tenaga kerja muda untuk memasuki sektor pertanian, bidang studi yang terkait dengan pertanian, perikanan dan peternakan perlu melakukan penataan ulang agar bisa berfokus pada kompetensi-kompetensi keahlian yang relevan dan dibutuhkan serta dapat menumbuhkan kembali minat peserta didik terhadap bidang-bidang tersebut. Ketersediaan SDM yang kompeten juga merupakan salah satu tantangan utama pengembangan pariwisata Indonesia. Mengingat produk utama pariwisata adalah jasa, unsur SDM sangat dominan. Oleh sebab itu, pembinaan dan peningkatan kualitas SDM pariwisata di berbagai bidang—seperti perhotelan, travel, transportasi, komunikasi dan informasi—harusmendapat perhatian utama. Dewasa ini tenaga kerja pariwisata lebih terkonsentrasi di kota-kota provinsi, sedangkan objek/atraksi wisata banyak yang berlokasi di kabupaten bahkan kecamatan. Sebagian besar daerah yang memiliki objek/ atraksi wisata belum mempunyai tenaga kerja dengan kualiikasi bidang kepariwisataan apalagi dengan kompetensi yang diakui secara nasional dan internasional. Potensi pariwisata di daerah seharusnya juga bisa dimanfaatkan secara optimal dan memunculkan usaha-usaha rintisan wisata. 3 http://www.neraca.co.id/article/60455/ I. Analisis Situasi 13 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan BAB II SEKILAS PENYELENGGARaan pendidikan vokasi 2.1 Sejarah Pendidikan Vokasi Pada zaman kekuasaan VOC, yaitu pada tahun 1737, didirikanlah sekolah vokasi pertama, yaitu akademi pelayaran. Namun, sekolah tersebut ditutup pada tahun 1755. Setelah dua abad lebih berkuasa, tepatnya pada tahun 1853, Belanda membuka kembali sekolah vokasi di Indonesia. Sekolah vokasi tersebut bernama Ambachts School van Soerabaja atau Sekolah Pertukangan Surabaya, yang diperuntukkan bagi anak–anak Indonesia dan Belanda. Pada masa penjajahan Jepang, Indonesia harus kembali membangun pendidikan dari nol, karena pada masa itu segala sesuatu yang berbau Belanda harus dihilangkan. Sekolah pertukangan pun kembali dibuka pada masa itu, yaitu sekolah teknik menengah (STM) di daerah Ciroyom, Bandung. Sekolah yang dibuka pada zaman Jepang ini lamanya 3 tahun dan sempat mempunyai peserta didik sebanyak 360 orang. Namun, sekolah tersebut harus ditutup setelah Indonesia meraih kemerdekaannya, tepatnya pada bulan Agustus tahun 1945. Para guru dan peserta didik terpencar, bergabung dengan satuan–satuan perjuangan yang terbentuk secara spontan, seperti Tentara Pelajar Republik Indonesia (TPRI), Badan Keamanan Rakyat (BKR), dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Sejak penerapan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) yang digulirkan pada tahun 1969 bentuk pendidikan vokasi mulai mengadopsi model dari negara lain dan secara bertahap pendidikan vokasi mendapat tempat pada sistem pendidikan Indonesia. Tonggak pengembangan pendidikan vokasi secara terpadu di Indonesia dimulai pada Repelita V, melalui penetapan UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dilanjutkan dengan ditetapkannya PP No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah yang memuat beberapa ketentuan dalam pengembangan pendidikan vokasi. Dalam periode ini, melalui Kepmendikbud No. 490/1992 tentang Sekolah Menengah Kejuruan mulai dilaksanakan juga pengembangan unit produksi sebagai bagian dari proses pembelajaran di SMK, kegiatan unit produksi ini meliputi kegiatan 14 Revitalisasi Pendidikan Vokasi memproduksi barang dan jasa dengan memanfaatkan semua sumber daya yang ada di sekolah dan lingkungannya. Kebijakan pengembangan lebih lanjut dilakukan pemerintah melalui penerapan Pendidikan Sistem Ganda (PSG) melalui konsep Link and Match, mulai tahun 1997 (Kepmen No. 323/U/1997) yang merupakan awal upaya pelibatan dunia usaha/industri dalam pendidikan vokasi. Sistem ini mengadopsi model Dual System di Jerman, dengan melakukan beberapa penyesuaian. Secara teoretis, PSG merupakan sistem pendidikan yang dianggap ideal untuk meningkatkan relevansi dan eisiensi SMK. Praktik peserta didik di industri merupakan bagian dari kegiatan penerapan ini. Sejumlah kegiatan yang telah dilakukan oleh SMK untuk melibatkan dunia usaha/industri antara lain melalui pelaksanaan kegiatan gebyar pendidikan vokasi, penandatanganan kerja sama sekolah dengan dunia usaha/industri, pembentukan organisasi intern di sekolah, dan kunjungan guru-guru secara reguler ke dunia usaha/ industri. Upaya ini ditindaklanjuti dengan pembentukan Majelis Pendidikan Vokasi NasonaI (MPKN) dan Majelis Pendidikan Vokasi Provinsi. Sesuai dengan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 15, keberadaan SMK dirancang untuk mempersiapkan lulusannya bekerja di bidang tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan menengah kejuruan ditujukan untuk penyiapan lulusan yang siap kerja, baik bekerja secara mandiri maupun bekerja pada industri tertentu. Layanan pendidikan (dan pelatihan) vokasi diberikan mulai jenjang pendidikan menengah, yakni SMK dan SMK-Luar Biasa, serta jenjang pendidikan tinggi, yakni Politeknik dan program Diploma di universitas. Pemberian layanan pendidikan dapat melalui jalur formal (persekolahan, seperti SMK) maupun nonformal melalui kursus dan pelatihan keterampilan. Pendidikan vokasi pada jalur pendidikan nonformal dan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dilakukan melalui berbagai satuan pendidikan nonformal, baik di Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Balai Latihan Kerja (BLK), maupun berbagai lembaga pelatihan lainnya. Pendidikan vokasi yang bersifat informal dilakukan dalam bentuk magang atau “terjun langsung” ke lapangan kerja yang akan dimasuki. Pendidikan vokasi melalui kursus dan pelatihan keterampilan pada tahun 1970an diselenggarakan dibawah binaan Direktorat Pendidikan Kejuruan. Pada tahun 1975 pembinaan kursus dan pelatihan keterampilan diserahkan II. Sekilas Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi 15 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Direktorat Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah Pemuda dan Olahraga (PLSPO), Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Program kursus dan pelatihan keterampilan dikenal dengan sebutan Pendidikan Luar Sekolah yang diselenggarakan Masyarakat (PLSM) dan selanjutnya pada tahun 1990an dikenal dengan akronim Diklusemas. Pada waktu itu belum banyak program-program kursus yang berkembang di masyarakat, antara lain kursus Tata Buku atau Bond A/B, Mengetik, Bahasa Inggris, Tata Kecantikan, Tata Rias Pengantin, Menjahit. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan masyarakat dan industri, Direktorat Pendidikan Masyarakat menyusun kurikulum berbagai program kursus dan melaksanakan ujian nasional kursus. Pada tahun 2006 terbentuk direktorat baru sebagai pemisahan dari Direktorat Pendidikan Masyarakat, yaitu Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan dan kemudian berubah menjadi Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan. Pada tahun 2009 ujian nasional kursus diganti dengan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertiikasi yang dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui Pemerintah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sampai sekarang sudah terbentuk 35 jenis Lembaga Sertiikasi Kompetensi (LSK). Dalam perkembangannya pendidikan vokasi yang dilaksanakan pada jenjang pendidikan menengah tetap disebut pendidikan vokasi dan yang dilaksanakan pada jenjang pendidikan tinggi juga disebut pendidikan vokasi4. Pada saat ini, secara regulasi Program Pendidikan Kejuruan di Indonesia terbagi dalam program pendidikan 3 tahun, dan program pendidikan 4 tahun. Namun, jumlah SMK 4 tahun hanya ada 12 SMK dari 12.848 SMK. Bidang Keahlian yang dikembangkan terdapat 9 Bidang Keahlian, 48 Program Keahlian, dan 142 Paket Keahlian. Selain dari pendidikan (dan pelatihan) kejuruan yang dilaksanakan sebagai persiapan untuk memasuki dunia kerja (pre-service training atau pelatihan pra-jabatan), terdapat pelatihan kejuruan yang dilaksanakan setelah lulusan masuk ke dunia kerja (in-service training atau pelatihan dalam jabatan). Pelatihan-pelatihan semacam ini dilaksanakan oleh perusahaan, industri, atau tempat kerja untuk menyiapkan karyawan baru agar menguasai keterampilan yang benar-benar sesuai dengan tempat kerja yang dimasukinya. Dalam rangka melaksanakan eisensi pendidikan (dan pelatihan) kejuruan diperlukan sinkronisasi antar-berbagai pola tersebut. Sinkronisasi 4 Dalam Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan vokasi di tingkat pendidikan menengah disebut pendidikan kejuruan, dan di tingkat pendidikan tinggi disebut pendidikan vokasi. 16 Revitalisasi Pendidikan Vokasi pertama adalah antara pihak penyelenggara moda pelatihan pra-jabatan dan penyelenggara pelatihan dalam jabatan. Sinkronsiasi kedua adalah antara para pemberi layanan pendidikaan dan pelatihan pra-jabatan. Kedua jenis sinkronisasi ini belum tampak wujudnya dalam penyelenggara pendidikan (dan pelatihan) kejuruan. 2.2 Pendidikan Vokasi melalui Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Sesuai dengan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 15, keberadaan SMK dirancang untuk mempersiapkan lulusannya bekerja di bidang tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan menengah kejuruan ditujukan untuk menghasilkan lulusan yang siap kerja, baik bekerja secara mandiri maupun bekerja pada industri tertentu. SMK dituntut mampu menghasilkan lulusan sebagaimana yang diharapkan oleh sekolah, masyarakat, dan DU/DI. Tenaga kerja yang dibutuhkan adalah tenaga kerja yang memiliki kompetensi kerja sesuai dengan bidangnya, memiliki kemampuan adaptasi, dan daya saing yang tinggi. Dalam kurun waktu 2009—2014 telah dibangun sekitar 3.000 SMK baru dan hingga awal tahun 2016, jumlah SMK di Indonesia sudah mencapai 13.167 sekolah (3.349 SMK Negeri dan 9.818 SMK Swasta) seperti dijelaskan pada Gambar 2.1. 9,257 9,462 9,818 3,164 3,234 3,349 2014 2015 2016 Negeri Swasta Gambar 2.1 Perkembangan Jumlah Sekolah (Direktorat SMK, 2016) Dari Gambar 2.1 bisa dilihat bahwa 75% dari SMK yang ada berada dalam tata kelola pihak swasta. Hanya 3,349 yang berstatus negeri. Hal ini berakibat pada lemahnya pengawasan kualitas pembelajaran di SMK swasta. Belum lagi jumlah peserta didik di SMK swasta biasanya kurang dari 200 orang sehingga II. Sekilas Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi 17 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pemberian dana BOS tidak bisa efektif dalam menjalankan operasional sekolah. Dari jumlah sekolah di atas, akreditasi dilakukan berdasarkan program keahlian, seperti bisa dilihat dalam Gambar 2.2. Teknologi Informasi dan Komunikasi 1,619 Teknologi dan Rekayasa 3,302 Seni Rupa dan Kriya Agribisnis dan Agroteknologi B 142 55 389 157 977 1,425 2,955 540 20% 13 123 356 30 364 4,339 5 631 2,672 0% A 21 264 944 Bisnis dan Manajemen 714 85 28 271 4,211 3,024 130 Pariwisata Kesehatan 465 160 Seni Pertunjukan Perikanan dan Kelautan 1,975 604 257 40% C 3,040 1,242 60% 80% 100% Belum Terakreditasi Gambar 2.2 Akreditasi SMK Berdasarkan Program Keahlian (Direktorat SMK, 2016) Masih ada 15.550 program keahlian yang belum diakreditasi, sedangkan 270 program keahlian yang masih harus diperbaiki untuk bisa memperoleh akreditasi. Animo peserta didik yang mendaftar di SMK semakin meningkat setiap tahunnya (lihat Gambar 2.3). Hal ini menunjukkan bahwa penerimaan masyarakat terhadap SMK semakin baik. Dari gambar 2.3 bisa dilihat ada pertambahan sekitat 250.000 pendaftar tiap tahunnya, tetapi pertambahan peserta didik yang dapat ditampung ratarata hanya sebesar 200.000 peserta didik. Hal ini terjadi karena keterbatasan jumlah sekolah, ruang kelas, dan tenaga pengajar, sehingga tidak semua pendaftar bisa diterima di SMK. Akses dan ketersebaran satuan pendidikan SMK masih menjadi masalah yang harus segera diselesaikan. Dari jumlah peserta didik yang ada, mereka tersebar di 9 program keahlian SMK, seperti terlihat dalam Tabel 2.1. 18 Revitalisasi Pendidikan Vokasi 2011 2012 2013 2014 Pendaftar 2015 2016 Diterima Gambar 2.3 Perbandingan Jumlah yan Mendaftar dan yang Diterima di SMK 2011-2016 (Direktorat SMK, 2016) Tabel 2.1 Persebaran Peserta Didik SMK di 9 Bidang Keahlian (Direktorat SMK, 2016) No Bidang Keahlian Peserta Didik Persentase 1.538.713 34.25% 1 Teknologi dan Rekayasa 2 Teknologi Informasi dan Komunikasi 972.526 21.77% 3 Kesehatan 197.738 4.47% 4 Agribisnis dan Agroteknologi 186.554 4.21% 5 Perikanan dan Kelautan 56.647 1.28% 6 Bisnis dan Manajemen 1.182.091 26.52% 7 Pariwisata 286.465 6.48% 8 Seni Rupa dan Kriya 36.396 0.82% 9 Seni Pertunjukan 8.258 0.19% 4.465.488 100 % TOTAL Dari 9 bidang keahlian yang ada, mayoritas peserta didik berasal dari program bisnis dan manajemen. Sementara itu, peminat untuk 3 program keahlian prioritas Presiden Joko Widodo relatif kecil, yaitu untuk pariwisata sebesar 6.48%, agribisnis dan agroteknologi sebesar 4.21%, dan perikanan II. Sekilas Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi 19 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan kelautan sebesar 1.28%. Kecilnya peminat untuk ketiga program keahlian tersebut secara umum terkait dengan kebijakan prioritas pembangunan di masa lalu, yaitu ketika anggapan bahwa seakan-akan hanya industri manufakturing yang dapat membawa kemakmuran bagi bangsa Indonesia, padahal industri pariwisata serta agrobisnis dan agroteknologi juga berpotensi. Selanjutnya secara spesiik terkait dengan program perikanan dan kelautan terjadi perubahan paradigma tentang laut, dari laut sebagai pemisah pulau menjadi laut sebagai penghubung pulau sekaligus tempat keberadaan sumber daya alam. Kebijakan pembangunan nasional di masa lalu tersebut ditindaklanjuti dengan pengembangan program-program keahlian di SMK dan kebijakan operasional pembukaan program-program tersebut di SMK-SMK yang ada. Sebanding dengan meningkatnya jumlah peserta didik SMK, penyediaan tenaga pengajar juga makin ditingkatkan untuk memenuhi kondisi mengajar yang efektif. Namun, sesuai dengan banyaknya jumlah sekolah swasta, mayoritas guru SMK mengajar di SMK swasta. Peningkatan jumlah tenaga pengajar SMK bisa dilihat dalam Gambar 2.4. 350.000 300.000 250.000 200.000 92.555 116.776 122.912 124.100 156.577 164.805 2014 2015 2016 150.000 100.000 50.000 0 Gambar 2.4 Perkembangan Jumlah Guru SMK 2014—2016 (Direktorat SMK, 2016) Namun, meningkatnya guru SMK tidak sebanding dengan meningkatnya kualitas guru yang kompeten dalam mengajar. Hanya 22% guru SMK yang berkualiikasi guru kelompok mata pelajaran bidang produktif (biasa disebut Guru Produktif). Guru Produktif adalah guru yang mempunyai sertiikat 20 Revitalisasi Pendidikan Vokasi kompetensi yang sesuai dengan jurusan yang diajarkan. Misalkan guru yang mengajar welding harus mempunyai sertiikat yang menyatakan kompetensinya dalam bidang welding. Sertiikat kompetensi sesuai dengan kejuruan ini yang menjamin bahwa guru bisa dalam mengajar kompetensi sesuai dengan jurusan tempat dia berada. Sertiikasi juga bisa menjamin bahwa kompetensi guru sesuai dengan standar yang berlaku di kalangan profesional. Guru Produktif 22% Guru Normatif-Adaptif 78% Gambar 2.5 Perbandingan Guru Produktif dan Normatif-Adaptif di SMK (Direktorat SMK, 2016) Mayoritas guru SMK berasal dari guru kelompok mata pelajaran bidang normatif dan adaptif (biasa juga disebut Guru Normatif dan Guru Adaptif). Guru Normatif dan Guru Adaptif merupakan guru yang mengajar kewarganegaraan, matematika, bahasa, dan lainnya yang tidak relevan dengan program kejuruan. Hal ini menyebabkan kurangnya guru dan tenaga pendidik yang benar-benar mempunyai kompetensi untuk mengajarkan bidang keahlian. Jika hal ini terus berlanjut, peserta didik SMK tidak benar-benar mendapatkan pengajaran yang sesuai dengan program kompetensi. Selain ketersediaan guru/instruktur, kompetensi guru juga diragukan. Banyak Guru Produktif yang tidak mutakhir (up to date) dalam perkembangan teknologi yang dipakai dalam program keahliannya sehingga memengaruhi proses belajar-mengajar yang juga berpengaruh pada kompetensi peserta didik. Misalnya, guru tidak mengetahui cara penggunaan mesin atau alat terbaru dalam bidang welding. Akibatnya, dia hanya bisa mengajarkan cara penggunaan mesin lama. Hal ini membuat peserta didik tidak bisa memenuhi kebutuhan dunia kerja sehingga kalah saing dengan tenaga kerja lain. Atas dasar itu, perlu ada pelatihan secara berkala bagi guru/instruktur yang mengajar di bidang pendidikan vokasi dari dunia usaha dan dunia industri. II. Sekilas Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi 21 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Selain untuk mengasah kompetensi, pelatihan ini berguna untuk membuat guru tetap up to date dengan perkembangan dunia usaha dan dunia industri sesuai dengan program keahliannya. 2.3 Pendidikan Vokasi melalui Lembaga Kursus dan Pelatihan Pelaksanaan program pendidikan vokasi pada Lembaga Kursus dan Pelatihan telah menjadi bagian utama dalam program dan kegiatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pembentukan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan menunjukkan perlunya pelibatan dan fasilitasi pemerintah dalam pengelolaan dan penyelenggaraan program pendidikan vokasi pada lembaga kursus dan pelatihan. Berbeda dengan pendidikan vokasi pada jalur formal, pendidikan vokasi pada jalur nonformal di LKP, PKBM, SKB, dan satuan pendidikan nonformal lainnya diselenggarakan dengan prinsip antara lain (1) leksibel, lebih leluasa dalam aspek penggunaan waktu, tempat, dan program pembelajaran; (2) praktis, ditujukan untuk menjawab permasalahan dan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha maupun industri dalam jangka pendek; dan (3) fungsional, peserta didik merasakan langsung manfaat dari hasil kegiatan kursus dan pelatihan yang diselenggarakan. Dengan segala kemudahan yang dimiliki, layanan pendidikan vokasi pada kursus dan pelatihan dapat dengan cepat memberikan solusi pengembangan keterampilan dan kompetensi kepada masyarakat yang membutuhkan. Kurikulum dan pembelajaran yang direncanakan dan dilaksanakan serta dievaluasi lebih mudah dan cepat untuk menyesuaikan dengan permintaan masyarakat dan DUDI. Dengan paradigma belajar sepanjang hayat, layanan pendidikan vokasi pada kursus dan pelatihan harus dikuatkan dan dijadikan sebagai arus utama (mainstream) layanan kursus dan pelatihan di Indonesia. Lembaga Pendidikan Kursus dan Pelatihan sendiri berjumlah 19.699 yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Dari lembaga kursus ini terdapat 28.444 keterampilan yang diajarkan. Jenis-jenis keterampilan bisa dilihat pada Tabel 2.2. Namun, dari banyaknya jumlah lembaga kursus yang ada, baru 10% yang memperoleh akreditasi seperti yang terlihat dalam Tabel 2.3. Akreditasi dilakukan oleh BAN PNF (sekarang BAN PAUD dan PNF). Sejak tahun 2009 penilaian hasil akreditasi tidak menentukan peringkat, namun sejak tahun 2015 diberikan peringkat akreditasi yaitu terakreditasi A, B, dan C, dan tidak terakreditasi. Total program kursus dan pelatihan yang sudah terakreditasi sebanyak 2.060 program, sedangkan satuan pendidikan atau lembaga yang terakreditasi sebanyak 232 satuan/lembaga. 22 Revitalisasi Pendidikan Vokasi Tabel 2.2 Jumlah Lembaga Kursus dan Pelatihan sesuai dengan Bidang Keahlian Kursus (Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, 2016) Teknologi dan Rekayasa 1 Otomotif Perikanan dan Kelautan 584 1 Perikanan 2 Anak Buah Kapal 2 Mengemudi 517 3 Elektronika 247 4 Meubeler 172 Bisnis dan Manajemen 5 Las 104 1 Akuntansi 2 Administrasi Perkantoran 3 Komputer Akuntansi 6 7 Garment Penerbang (Pilot) 35 21 Seni Rupa dan Kriya 94 15 1 Menjahit 3.210 2 Tata Rias Pengantin 1.686 448 3 Tata Boga 4 Bordir dan Sulam 290 5 Hantaran 122 6 Merangkai Bunga 93 106 7 Seni Rupa 86 4 256 8 Teknisi HP 7 4 Sekretaris 78 8 Sablon 76 9 Topograi 1 5 Perpajakan 55 9 Fotograi 29 6 Modeling 37 10 Desain Interior 14 7 Pramugari 30 11 Kerajinan Tangan 9 5.935 8 Public Speaking/MC 24 12 Batik 6 Teknologi Informasi dan Komunikasi 1 Komputer 2 Desain Grais 167 9 Ekspor Impor 19 3 Broadcasting / Penyiaran 50 10 Humas 14 11 Security 9 1 Bahasa Inggris 12 Jurnalistik 8 2 Bahasa Jepang 13 Pasar Modal 3 3 Bahasa Mandirin 238 126 Kesehatan 1 Tata Kecantikan Rambut 1.898 2 Tata Kecantikan Kulit 930 3 Spa 208 1 Perhotelan 178 4 Baby Sitter 138 2 Pariwisata 47 5 Akupunktur 83 Pariwisata 6 Senam 79 Seni Pertunjukan 7 Asisten Perawat 67 1 Bahasa 4 Bahasa Korea 5 Bahasa Indonesia 6 Bahasa Jerman 4.608 2 5 28 7 Bahasa Prancis 18 8 Bahasa Belanda 11 9 Bahasa Italia 9 10 Bahasa Spanyol 4 Seni Musik 361 171 11 Bahasa Rusia 2 14 12 Bahasa Jawa 1 8 Care Giver 42 2 Seni Tari 9 Releksi 24 3 Seni Drama 10 Pengobatan Tradisional 7 Umum 1 Bimbingan Belajar 1.800 2 Mental Aritmatika 348 116 3 Pendidik PAUD 104 4 Kesetaraan Agribisnis dan Agroteknologi 1 Pertanian 2 Peternakan 78 3 Pertamanan 16 14 Data Per 1 Mei 2016 II. Sekilas Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi 23 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tabel 2.3 Jumlah LKP Terakreditasi Tahun 2016 (Direktorat Lembaga Kursus dan Pelatihan, 2016) NO Provinsi Program Tekareditasi Jumlah Program Satuan/ Lembaga A B 1 Aceh 3 1 2 4 10 0 2 Bali 30 4 26 19 79 0 3 Banten 60 3 17 28 108 8 4 Bengkulu 9 3 2 4 18 0 5 DI Yogyakarta 80 0 4 6 90 19 6 DKI Jakarta 92 12 1 1 106 26 7 Gorontalo 0 0 0 0 0 0 8 Jambi 31 0 0 6 37 8 9 10 C Jawa Barat 204 8 28 60 300 26 Jawa Tengah 290 6 54 57 407 64 295 11 38 38 382 57 7 0 0 2 9 1 14 0 1 12 27 2 11 Jawa Timur 12 Kalimantan Barat 13 Kalimantan Selatan 14 Kalimantan Tengah 12 1 5 9 27 4 15 Kalimantan Timur 35 1 3 3 42 4 16 Kalimantan Utara 0 0 0 0 0 0 17 Kep. Riau 7 0 3 2 12 0 18 Kep. Bangka Belitung 19 Lampung 6 0 0 6 12 0 29 7 11 6 53 0 20 21 Maluku 2 0 0 0 2 1 Maluku Utara 0 0 0 0 0 0 22 Nusa Tenggara Barat 20 0 1 1 22 0 23 Nusa Tenggara Timur 6 0 2 5 13 1 24 Papua 2 0 1 2 5 0 25 Papua Barat 0 0 0 0 0 0 26 Riau 11 2 2 1 16 0 27 Sulawesi Barat 4 0 0 0 4 0 28 Sulawesi Selatan 32 2 8 3 45 1 29 Sulawesi Tengah 20 0 7 6 33 3 30 Sulawesi Tenggara 1 0 1 2 4 0 31 Sulawesi Utara 18 0 0 0 18 0 32 Sumatera Barat 23 3 7 18 51 4 33 Sumatera Selatan 16 1 6 2 25 0 34 Sumatera Utara 75 1 11 16 103 3 1.434 66 241 319 2.060 232 JUMLAH 24 Jumlah Program Terakreditasi Revitalisasi Pendidikan Vokasi Akreditasi menjadi jaminan bagi penyelenggaraan kualitas pendidikan di lembaga kursus atau pelatihan tersebut. Sedikitnya jumlah lembaga yang terakreditasi ini menjadi ‘pekerjaan rumah’ untuk bisa ditingkatkan agar kualitas pendidikan dan kualitas lulusan bisa terjamin sehingga para lulusan mampu bersaing. Penyelenggaraan pendidikan vokasi pada kursus dan pelatihan terus meningkat dari tahun ke tahun. Secara berturut-turut dari tahun 2012—2015 LKP telah menampung 2.282.025 peserta didik pada tahun 2012; 2.940.249 peserta didik pada tahun 2013, 2.999.990 peserta didik pada tahun 2014, dan 3.090.438 peserta didik pada tahun 2015.Peserta didik di LKP diharuskan untuk mengikuti uji kompetensi agar kompetensinya diakui dan disahkan melalui lembaga uji kompetensi (antara lain Lembaga Sertiikasi Kompetensi). Peserta uji kompetensi terus meningkat meskipun sempat luktuatif dengan persentase 72,52% peserta yang lulus uji kompetensi. Tenaga Pendidik atau lebih dikenal dengan sebutan instruktur pada LKP terus meningkat. Namun, pada tahun 2015 terjadi penurunan jumlah instruktur. Jumlah instruktur pada tahun 2012 mencapai 42.594 orang, pada tahun 2013 berjumlah 43.825 orang, pada tahun 2014 terus naik jumlahnya mencapai 46.361 orang, dan pada tahun 2015 terjadi penurunan jumlah instruktur menjadi 45.175 orang. Penurunan jumlah instruktur pada tahun 2015 bisa berkorelasi dengan jumlah penurunan peserta didik pada tahun 2015. Hal ini terjadi karena rekrutmen dan penugasan instruktur disesuaikan dengan jumlah program dan jumlah peserta didik, artinya belum sepenuhnya instruktur bisa dikontrak permanen atau jangka panjang. Untuk itu, perlu ada sistem yang andal untuk membuat kontrak kerja dan perikatan antara instruktur dengan LKP. Minimnya pendapatan LKP dan pendanaan yang bersifat mandiri mengakibatkan belum kuatnya ikatan kerja antara tenaga pendidik dan pengelola LKP. Tidak mudah menjadi seorang instruktur pada LKP. Perlu proses rekrutmen yang tepat oleh lembaga berdasarkan standar kualiikasi dan kompetensi yang telah ditetapkan sebagai berikut. a. Kualiikasi instruktur pada Kursus dan Pelatihan Berbasis Keilmuan harus memiliki: • kualiikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi terakreditasi; II. Sekilas Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi 25 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan • sertiikat kompetensi keahlian dalam bidang yang relevan; dan • sertiikat instruktur. b. Kualiikasi instruktur pada Kursus dan Pelatihan Bersifat Teknis-Praktis: • memiliki kualiikasi akademik minimal lulusan SMA/SMK/MA/Paket C dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun sebagai pendidik dalam bidangnya; dan • sertiikat instruktur. Dengan persyaratan tersebut diharapkan para instruktur LKP memiliki kriteria dan persyaratan yang standar. Upaya peningkatan kualiikasi dan kompetensi instruktur akan terus dikembangkan dan ditingkatkan. 2.4 Pendidikan Vokasi melalui Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA-LB) Pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus diselenggarakan melalui pendidikan khusus/sekolah luar biasa (SLB) dan pendidikan inklusif. Pendidikan khusus disediakan untuk anak-anak dengan hambatan penglihatan (tunanetra), hambatan pendengaran (tunarungu), hambatan intelektual (tunagrahita), tunadaksa dan autis. Penyelenggaraan pendidikan khusus dilakukan secara terpisah dengan anak-anak pada umumnya. Adapun pendidikan inklusif diselenggarakan di sekolah umum sehingga anak berkebutuhan khusus (ABK) belajar bersama-sama dengan anak-anak pada umumnya, dan sekolah mengakomodasi semua kebutuhan anak dengan berbagai keragamannya. Kurikulum yang terkait dengan program vokasional dan kemandirian bagi anak berkebutuhan khusus yang bersekolah di sekolah khususmenjadi prioritas utama, yang disusun dalam perbandingan 40% akademik dan 60% vokasional. Pembelajaran keterampilan hidup dan kerja (program kemandirian) merupakan hal yang penting bagi kehidupan peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK) sehingga porsinya lebih besar. Hal itu dimaksudkan agar setelah menyelesaikan sekolah,keterampilan itu dapat digunakan untuk bekerja dan hidup secara mandiri. Berdasarkan Dapodik bulan Mei 2016, jumlah satuan pendidikan khusus sebanyak 2.059 sekolah yang terdiri SDLB, SMPLB, dan SMALB dengan jumlah PDBK sebanyak 118.846 orang. 26 Revitalisasi Pendidikan Vokasi Negeri Swasta Nasional 533 sekolah 1.526 sekolah 2.059 sekolah Gambar 2.6 Jumlah Sekolah Luar Biasa (SLB) TA 2015/2016 (Dapodik PKLK, 2016) Berdasarkan Dapodik tahun 2016, mayoritas pengelolaan SLB berada di pihak swasta. Program kemandirian diberikan kepada peserta didik pada SMALB. Keberadaan SMALB ada yang berdiri sendiri dan atau satu atap dengan SDLB dan SMPLB (SLB). Jumlah SMALB tahun 2016 sebanyak 1.049 sekolah. Di SMALB, peserta didik yang tidak memiliki kondisi kekhususan yang berat diberikan program kemandirian sehinga membantu anak mengembangkan potensinya dengan berbagai pengetahuan dan keterampilan agar menjadi mandiri. Program kemandirian pada jenjang SMALB, PDBK dapat mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi mandiri. Program kemandirian pada jenjang SMALB, PDBK dapat mengembangkan potensinya dengan memilih sesuai minat dan bakatnya maksimal 2 peminatan. Adapun program kemandirian di SMALB adalah sebagai berikut. 1) Tata Boga 2) Tata Busana 3) Tata Kecantikan 4) Pijat (Massage) 5) Tata Graha 6) Teknik Informatika dan Komputer 7) Teknik Penyiaran Radio 8) Perbengkelan Motor 9) Seni Musik 10) Seni Tari 11) Seni Lukis 12) Cetak Saring/Sablon 13) Suvenir II. Sekilas Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi 27 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 14) 15) 16) 17) 18) 19) 20) Seni Membatik Desain Grais Fotograi Elektronika Alat Rumah Tangga Budidaya Perikanan Budidaya Peternakan Budidaya Tanaman Satuan pendidikan dapat mengembangkan pilihan kemandirian sesuai dengan potensi daerah dan karakteristik, minat dan bakat peserta didik. Sebagaimana diketahui, setiap daerah memiliki potensi daerah yang berbedabeda. Potensi daerah di Provinsi Bali tentu berbeda dengan di daerah Provinsi Jawa Barat, di Provinsi Aceh tentu berbeda dengan di Provinsi DI Yogyakarta. Sebagai contoh, Daerah Brebes di Jawa Tengah memiliki potensi daerah di bidang pertanian dan peternakan dengan produksi bawang merah dan telur asinnya. Sekolah dapat mengembangkan program kemandirian PDBK terkait dengan hasil pertanian dan peternakan tersebut. Di daerah Solo, sekolah khusus memungkinkan mengembangkan program kemandirian batik. Di daerah Bali juga memungkinkan mengembangkan program kemandirian pembuatan souvenir (bidang pariwisata). Pada tahun 2016, terdapat 11.196 peserta didik yang tersebar di 1.049 sekolah. Berbeda dengan sekolah pada umumnya, jumlah kelas di SMALB bergantung pada kekhususan siswa karena model pengajaran yang guru lakukan sangat bergantung pada kekhususan siswa. Program kemandirian yang diterima siswa disesuaikan dengan kekhususan yang dipunyai oleh siswa (lihat Tabel 2.4). Tabel 2.4 Kesesuaian Mata Pelajaran Kemandirian dengan Ketunaan yang Dialami Siswa (Direktorat PKLK, 2016) Ketunaan No. 28 Mata Pelajaran Kemandirian 1 Teknik Informatika dan Komputer 2 Masase 3 Elektronika alat rumah tangga 4 Perbengkelan Sepeda Motor 5 Tata Graha Tunanetra Tunarungu Tunadaksa Tunagrahita Autis Revitalisasi Pendidikan Vokasi Ketunaan No. Mata Pelajaran Kemandirian 6 Tata Kecantikan 7 Tata Boga 8 Tata Busana 9 Penyiaran Radio 10 Seni Tari 11 Seni Musik 12 Seni Lukis 13 Sablon 14 Budidaya Holtikultura 15 Budidaya Perikanan 16 Budidaya Peternakan 17 Fotograi 18 Desain Grais 19 Seni Membatik 20 Suvenir Tunanetra Tunarungu Tunadaksa Tunagrahita Autis Pada tahun 2016 terdapat 4.196 guru yang mengajar di SMALB dan 2.098 di antaranya mengajar kemandirian. Dengan kondisi yang ada sekarang masih terdapat kekurangan guru SMALB, termasuk di dalamnya guru yang mengajar kemandirian. Menurut Dapodik, dibutuhkan sebanyak 6.384 guru SMALB dan 5.320 guru yang mengajarkan kemandirian. Kualitas guru juga menjadi masalah dalam proses belajar-mengajar. Guru yang mengajar program kemandirian juga tidak berarti guru-guru tersebut mempunyai sertiikat kompetensi yang berhubungan dengan kemandirian yang diajarkan. Misalnya pada program tata busana, kebanyakan guru mengikuti kursus menjahit dan ilmunya diajarkan di sekolah. Sertiikasi kompetensi guru menjadi hal yang mutlak harus disediakan agar guruguru bisa dengan benar mengajarkan peserta didik sesuai dengan program kemandirian yang diajarkan. II. Sekilas Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi 29 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2.5 Tata Kelola Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memiliki konsekuensi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan vokasi karena pengelolaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus, Pendidikan Menengah (SMA dan SMK) dilakukan oleh Pemerintah Provinsi. Pengelolaan pendidikan anak usia dini, Pendidikan Dasar (SD dan SMP) dan Pendidikan Masyarakat (kursus dan pelatihan) dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Provinsi perlu mempersiapkan diri untuk menerima tanggung jawab pengelolaan SMK dari Kabupaten/Kota, mulai dari aspek perencanaan, pendanaan, pembinaan, dan evaluasinya. Perpindahan kewenangan Lembaga Kursus dan Pelatihan ke Pemda Kabupaten/Kota juga membutuhkan waktu penyesuaian. Pemda Kabupaten/Kota harus mulai mendata lembaga kursus dan pelatihan yang ada di wilayahnya dan juga menyiapkan perencanaan, penganggaran, pembinaan, serta evaluasi pendidikan nonformal bagi lembaga kursus dan pelatihan. Untuk itu, perlu disusun sistem dan aturan terkait dengan pengelolaan pendidikan vokasi pada jalur pendidikan formal maupun pada jalur pendidikan nonformal. Pemerintah Provinsi juga harus siap dalam menghadapi perpindahan pengelolaan ini sehingga tidak berpengaruh pada kualitas belajar-mengajar. Adaptasi perpindahan pengelolaan lembaga pendidikan ini hendaknya juga diikutidengan komitmen peningkatan mutu oleh Pemda terhadap pengelolaan satuan pendidikan di wilayahnya. Regulasi juga bisa menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pendidikan vokasi. Misalnya dalam penyelenggaraan pendidikan, tidak ada standar magang yang jelas dalam penyelenggaraan pendidikan di Lembaga Kursus dan Pelatihan dan juga SMALB. Terlihat bahwa tidak ada standardisasi dalam pendidikan vokasi. Padahal, peserta didik di SMALB dan Lembaga Kursus dan Pelatihan juga membutuhkan magang untuk bisa merasakan praktik kerja secara langsung di Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI). Hal ini juga sangat berguna untuk pengembangan karakter peserta didik untuk siap masuk DUDI. Untuk menjamin mutu pelaksanaan magang, diperlukan aturan tentang hal ini untuk menguatkan sistem dan mekanisme yang tepat dalam mengelola pembelajaran dengan praktik nyata di DUDI. Regulasi hendaknya bersifat teknis melalui peraturan menteri agar 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan dapat dicapai dalam pendidikan vokasi. Penetapan kompetensi 30 Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan sertiikasi nasional dilakukan oleh menteri atau pejabat lain yang mendapatkan mandat dan diatur oleh peraturan perundang-undangan. Begitu pula penetapan kompetensi tersebut mengacu kepada KKNI. Sayangnya, belum ada harmonisasi sertiikasi profesi dan kompetensi untuk Lembaga Pendidikan Vokasi, yaitu SMK dan Lembaga Kursus. Menurut UU Sisdiknas Pasal 21 ayat (3), gelar profesi hanya ditujukan untuk pendidikan tinggi. Namun, pada Pasal 61 dinyatakan bahwa “Sertiikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu”. Dengan demikian, diperlu sinkronisasi peraturan tentang sertiikasi di SMK, SMALB, dan LKP. Dalam penguatan dan pengarusutamaan pendidikan vokasi pada sekolah serta kursus dan pelatihan, perlu dibuat sistem dan mekanisme kegiatan magang yang efektif dan eisien. Setidaknya terdapat dua upaya yang dapat dilakukan untuk itu. Upaya pertama adalah dengan meningkatkan frekuensi pengiriman peserta didik untuk magang di industri secara bergelombang sepanjang tahun (misalnya dua kali setahun kalau magangnya dilaksanakan selama enam bulan) tidak hanya satu kali dalam setahun. Dengan cara ini baik sekolah maupun industri mendapat keuntungan. Keuntungan industri adalah dapat disusunnya rencana pemanfaatan SDM dengan baik, yaitu pemanfaatan karyawan pabrik dan peserta magang dalam proses produksi. Diasumsikan bahwa peserta magang tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga menjadi bagian dalam proses produksi yang dimentori oleh karyawan tetapnya. Keuntungan sekolah dan lembaga kursus dan pelatihan adalah lebih besarnya peluang melaksanakan magang. Tentu saja peserta didik peserta magang adalah peserta didik yang sudah memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang disyaratkan untuk melaksanakan magang di industri. Upaya ke dua adalah membangun teaching factory di sekolah. Teaching factory ini benarbenar merupakan sebuah pabrik atau tempat membuat produk (factory) yang dikelola oleh sekolah. Namun demikian, selain fungsi itu juga sekaligus menjadi tempat peserta didik mempraktikkan teori kejuruan yang dipelajari di kelas. Selain di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pendidikan vokasi masih tersebar di berbagai kementerian, di antaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Ketenagakerjaan. Persebaran fungsi pendidikan vokasi di berbagai kementerian ini bisa membuat perbedaan kualitas dalam pembelajaran dalam pendidikan vokasi. Padahal, dalam penyelenggaraan II. Sekilas Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi 31 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pendidikan, Kemendikbud telah menetapkan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang harus diimplementasikan. Selain itu, dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sendiri terdapat tiga direktorat yang mengelola pendidikan vokasi, yaitu Direktorat SMK, Direktorat PKLK yang menangani SMALB, dan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan. Direktorat SMK dan PKLK berada pada jalur pendidikan formal, sedangkan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan berada pada jalur pendidikan nonformal. Ketiga direktorat ini melayani kebutuhan peserta didik yang berbeda, akan tetapi tetap memerlukan standardisasi pendidikan. Untuk menjamin standarisasi pendidikan vokasi diperlukan regulasi tentang integrasi dan sinkronisasi penyelenggaraan pendidikan vokasi. Integrasi ini diperlukan agar terdapat kesamaan dalam penyelenggaraan pendidikan terlepas dari perbedaan kementerian/lembaga yang menyelenggarakannya. Dengan terjaminnya proses belajar-mengajar otomatis akan terjamin pula kualitas lulusannya. 32 Revitalisasi Pendidikan Vokasi bab iii revitalisasi pendidikan vokasi 3.1 Pentingnya Revitalisasi Pendidikan Vokasi Dalam kaitan dengan eisiensi eksternal, peran dan fungsi pendidikan vokasi harus memiliki dampak dan pengaruh terhadap peningkatan kualitas hidup dan produktivitas kehidupan masyarakat di berbagai bidang kehidupan. Lembaga pendidikan, baik formal, nonformal, dan informal, dituntut mampu menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten, berkarakter, dan profesional untuk memberikan daya dorong dan daya dukung terhadap kegiatan pembangunan di berbagai sektor usaha dan industri. Secara pragmatis, pendidikan vokasi harus mampu menyiapkan lulusan yang siap bekerja secara profesional dan/atau mampu berwirausaha untuk menggerakkan pembangunan bangsa menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Lulusan berbagai lembaga pendidikan akan menjadi angkatan kerja yang siap memasuki pasar tenaga kerja untuk mendukung proses pembangunan dan sekaligus memenuhi kebutuhan hidup dan kehidupannya. Ada 6 (enam) urgensi dilakukan revitalisasi pendidikan vokasi, yaitu sebagai berikut. 1. Amanah Nawacita dan SDGs 2030 Nawacita 6 menyatakan bahwa “..kami akan membangun sejumlah Science dan Techno Park di daerah-daerah, politeknik dan SMK-SMK dengan prasarana dan sarana dengan teknologi terkini…” Sementara itu, Sustainable Development Goals 2030 menyatakan bahwa “By 2030, substantially increase the number of youth and adults who have relevant skills, including technical and vocational skills, for employment, decent jobs and entrepreneurship…” (pada 2030 terjadi peningkatan pemuda dan orang dewasa yang memiliki keterampilan relevan termasuk keterampilan vokasi dan teknikal untuk bekerja dan berwirausaha) 2. Pemenuhan 58 Juta Tenaga Kerja Terampil Sampai 2030 Ekonomi Indonesia dengan peluang bisnisnya yang besar membutuhkan tenaga kerja dengan keterampilan dan sikap kerja yang tepat. Perekonomian III. Revitalisasi Pendidikan Vokasi 33 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dengan kondisi yang relatif stabil. Pada tahun 2030, Indonesia berpotensi untuk menjadi negara ke-7 dengan tingkat ekonomi terbesar di dunia. Ini merupakan loncatan yang signiikan dari posisinya di peringkat ke-16 pada tahun 2012. Dalam jangka waktu 15 tahun ke depan, akan terjadi lonjakan kebutuhan tenaga kerja dari 55 juta pada saat ini menjadi 113 juta pada tahun 2030. Peluang bisnis sebesar 1.8 triliun US Dollar—antara lain di bidang jasa, pertanian, dan perikanan—juga diproyeksikan akan tercipta (McKinsey, 2012). Oleh sebab itu, tersedianya sumberdaya manusia (tenaga kerja) dalam jumlah memadai dan dengan keterampilan yang tepat bisa membuat Indonesia menjadi tempat yang menarik bagi investasi yang bisa menggerakkan pembangunan (lihat juga Gambar. 3,1) Gambar 3.1 Proyeksi Ekonomi Indonesia pada 2030 3. Persaingan di Tingkat Regional dan Global Dalam lingkup regional adanya kesepakatan Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community) memberikan kemungkinan adanya lapangan kerja terbuka sampai tahun 2025, yaitu sebesar 14 juta lapangan kerja. Selain itu, terdapat 20 jenis kompetensi yang dapat dimasuki para lulusan pendidikan vokasi. Kedua puluh kompetensi yang dimaksud adalah pariwisata, manufaktur/mekatronika/elektro, pertanian/perikanan/ perkebunan, konstruksi, bisnis dan perdagangan, industri kreatif, food and beverage, otomotif, welding, kimia industri, akuntansi, kewirausahaan, building/complex engineering, entertainment, sound and lighting engineering, 34 Revitalisasi Pendidikan Vokasi pelayaran niaga, keperawatan: caregiver/baby sitter, instruktur bahasa Inggris/Jepang/Korea/Jerman/Prancis/Belanda, surveyor, massage & spa. Dalam lingkup global diperkirakan akan terjadi 23% penurunan usia kerja di Eropa dalam rentang waktu antara 2010 sampai 2050 yang disebabkan oleh ageing society. Penuruan penduduk usia kerja di Eropa ini membuka peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja Indonesia. 4. Menyiapkan Generasi Emas 2045 Pada tahun 2045, lebih dari 60% penduduk Indonesia akan tergolong usia muda. Pada sekitar tahun 2040 akan ditemukan sekitar 195 juta penduduk dalam usia produktif sehingga terjadi peningkatan yang pada tahun 2015 berjumlah 170 juta orang. Penduduk usia produktif tersebut agar dapat menjadi tenaga terampil perlu dibekali dengan keterampilan abad 21. Pendidikan vokasi tidak boleh gagal, karena kegagalan penyiapan tenaga terampil melalui pendidikan vokasi akan menyebabkan permasalahan secara ekonomi dan menambah angka pengangguran di Indonesia. 5. Memperbaiki Struktur Tenaga Kerja Nawacita 5 Kabinet Kerja Jokowi—Jusuf Kalla adalah “meningkatkan kualitas hidup manusia”, akan diwujudkan dalam bentuk peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program “Indonesia Pintar” dan “Wajib Belajar 12 Tahun” bebas pungutan. Momentum menjadikan pembelajaran 12 tahun sebagai wajib belajar berimplikasi kepada perubahan struktur tenaga kerja. Perubahan dimaksud mendorong perwujudan tenaga kerja Indonesia yang berpendidikan minimal SMA/SMK. Apabila pada tahun 2015 tenaga kerja Indonesia didominasi oleh lulusan di bawah Sekolah Dasar (45.1%) pada pada tahun 2030 diperkirakan lulusan SD atau di bawahnya akan menjadi berkurang menjadi 21.7%. Perubahan latar belakang lulusan yang bekerja yang berasal dari tingkat SMA adalah dari 16.4% pada tahun 2015 menjadi 18.5% pada tahun 2030; dan untuk lulusan SMK dari 9.8% pada tahun 2015 menjadi 22.8% pada tahun 2030. 6. Meningkatkan Mutu, Relevansi, dan Eisiensi Data statistik menunjukkan bahwa • dari 7,56 juta total pengangguran terbuka, 20,76% berpendidikan SMK (BPS, 2015); III. Revitalisasi Pendidikan Vokasi 35 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan • hanya 22,3% guru SMK yang mengajar sesuai bidang keterampilan (Guru Produktif); dan • pendidikan vokasi belum link-and-match dengan DUDI (dunia usaha/ industri). Di samping itu, fakta menunjukkan bahwa pendidikan vokasi belum linkand-match dengan DUDI (dunia usaha/industri). Fakta tersebut diduga karena dalam beberapa dekade terakhir SMK dikelola dan ditangani oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Revitalisasi pendidikan vokasi dapat memanfaatkan momentum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pengelolaan SMK dikoordinasikan oleh pemerintah daerah provinsi. Pengalihan kewenangan ini diperkirakan dapat menajamkan ketepatan pemenuhan supply-demand tenaga kerja lintas kabupaten/kota. 3.2 Ciri-Ciri Pendidikan Vokasi yang Baik Untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan di atas, diperlukan revitalisasi pendidikan vokasi untuk mengubah proses pendidikan vokasi menjadi lebih baik. Berikut diuraikan beberapa ciri pendidikan vokasi yang baik. 1. Pembelajaran Abad XXI dan Pendidikan untuk Pembangunan Berkelanjutan Dalam menyiapkan tenaga kerja yang terampil dan sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman, diperlukan sumber daya yang dilengkapi dengan kemampuan Abad XXI. Melalui Pembelajaran Abad XXI, peserta didik diharapkan menguasai kecakapan, yang meliputi kecakapan hidup dan berkarier, kecakapan dalam belajar dan berinovasi, serta kecakapan memanfaatkan informasi, media, dan teknologi. Keseimbangan antara memenuhi kebutuhan pembangunan daerah dan kebutuhan untuk memperkenalkan Keterampilan Abad XXI harus diatur dengan baik karena masyarakat lokal memiliki tuntutan selain untuk pelestarian budaya dan bahasa, juga mengharapkan mobilitas sosial dan geograis pada anakanaknya. Pendidikan untuk Pembangunan Berkelanjutan/ESD (Education for Sustainable Development) dimaknai sebagai upaya memberikan peserta didik dua jenis kecakapan, yaitu (1) pengetahuan, kemampuan, dan nilai-nilai untuk menjawab tantangan-tantangan sosial, lingkungan, dan ekonomi pada Abad XXI, serta (2) kecakapan untuk membantu merawat dan 36 Revitalisasi Pendidikan Vokasi memulihkan kualitas lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan manusia dan keadilan sosial. Selain itu, ESD menumbuhkan pemahaman peserta didik tentang permasalahan yang dihadapi terkait dengan keberlangsungan pembangunan, perspektif dan kebutuhan masyarakat yang berbeda pada generasi bangsa Indonesia berikutnya dan di belahan dunia yang lain. ESD dimasukkan ke dalam proses sebagai sarana untuk memberdayakan peserta didik dan mendorong peserta didik agar belajar dari dalam sekolah dan dari lingkungan mereka di luar sekolah. 2. Pembelajaran Abad XXI: dari Kompetensi ke Kapabilitas Dalam jagat pendidikan dikenal tiga model pendidikan, yaitu apa yang dikenal dengan sebutan (1) model pelatihan (training model), (2) model pengembangan profesional (professional development model), dan (3) model pengembangan kapabilitas (capability development model). Model pertama dan kedua sangat popular dalam pendidikan ala industrial, yang “mengeksploitasi” sumber daya manusia untuk tujuan reproduksi ekonomi melalui pendidikan. Landasan berpikirnya adalah teori eisiensi sosial, yaitu bahwa kurikulum pendidikan didesain berbasis kompetensi dengan rujukan utama kebutuhan kerja (job) pada area okupasi atau profesi tertentu. Dengan demikian, pendidikan menjalankan tugasnya dengan eisien karena iksasi cakupan kompetensi dalam kurikulum amat jelas, deinitif, dan rigid. 3. Kerja Sama dengan DUDI Pendidikan vokasi yang baik adalah pendidikan vokasi yang juga menghasilkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan DUDI. Untuk bisa melakukan hal tersebut, proses belajar-mengajar haruslah sesuai dan selaras dengan DUDI. Kehadiran DUDI bukan hanya sebagai tempat bagi peserta didik pendidikan vokasi untuk melakukan praktik magang. Namun, pelibatan DUDI harus mereleksikan implementasi dari keahlian ganda DUDI dengan sekolah agar tujuan pendidikan bisa tercapai. Proses pelibatan DUDI bisa dalam pengembangan kurikulum sehingga kurikulum menjadi lebih relevan dengan kebutuhan. DUDI juga bisa memberikan pelatihan bagi guru dan tenaga pendidik agar terus memutakhirkan pengetahuan dengan mengikuti perkembangan mesin atau teknik yang sesuai dengan program kejuruan. Ada kalanya DUDI mengirimkan tenaga profesionalnya sebagai guru pendamping atau mentor agar peserta didik berinteraksi langsung dengan para profesional. III. Revitalisasi Pendidikan Vokasi 37 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sesuai dengan UU Sisdiknas Nomor 23 Tahun 2013, DUDI juga bisa dilibatkan dalam pembiayaan pendidikan. Di sekolah yang erat kerja samanya dengan DUDI, DUDI juga bisa dilibatkan dalam pembangunan laboratorium atau tempat praktik atau pemberian bantuan peralatan praktik di sekolah. Sekolah yang erat hubungannya dengan DUDI dan bisa menerapkan praktik keahlian ganda dipastikan bisa menghasilkan lulusan yang dibutuhkan oleh DUDI. 4. Penanaman Jiwa Kewirausahaan (Entrepreneurship) Walau sudah menjalin kerja sama dengan DUDI, tidak semua lulusan pendidikan vokasi bisa diterima pada perusahaan atau industri yang terkait dengan program keahliannya. Oleh karena itu, peserta didik diharapkan bisa memiliki kemampuan berwirausaha (entrepreneurship), sehingga bukan hanya menjadi tenaga kerja yang terampil, tetapi juga mampu menciptakan usaha baru atau menciptakan profesi baru. Dalam meraih peringkat ke-7 ekonomi dunia, Indonesia bukan hanya menyiapkan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan DUDI. Indonesia juga harus sigap dengan menyiapkan tenaga kerja yang mempunyai jiwa kewirausahaan sehingga bisa membantu meningkatkan kondisi ekonomi di Indonesia sekaligus membuka lapangan pekerjaan baru bagi tenaga kerja terampil yang lain. Di sinilah urgensinya perluasan pendekatan kompetensi ke kapabilitas personal sesuai dengan perkembangan Abad XXI. Keterampilan berwirausaha bisa dibangun dari peserta didik di sekolah dengan menjual hasil-hasil keterampilan peserta didik kepada masyarakat atau DUDI secara langsung. Keterampilan berwirausaha ini tidak bisa ditimbulkan begitu saja, harus ada proses pemupukan ke dalam diri peserta didik. Keterampilan berwirausaha juga bisa dibangun saat ada unit keterampilan di satuan pendidikan yang mendapat bantuan modal dan menjual hasil produksinya sehingga keuntungan bisa langsung dipakai untuk memutar roda bisnis. Pengalaman berwirausaha seperti ini yang harus dipupuk dan dipraktikkan selama peserta didik mengikuti proses belajar-mengajar. 5. Adaptasi dan Kontekstualisasi Lokal Proses perencanaan dan pembelajaran pendidikan vokasi harus melibatkan masyarakat, yang bisa dilakukan dengan dialog, untuk memastikan agar sekolah dapat menjawab tuntutan masyarakat/komunitas. Dalam hal ini, sekolah dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama tentang 38 Revitalisasi Pendidikan Vokasi pentingnya pendidikan bagi pengembangan budaya dan ekonomi lokal. Penyediaan layanan pendidikan harus menjawab kebutuhan masyarakat dan mengatasi permasalahan sosial, budaya, realitas, dan kebutuhan berbahasa, bukan sekedar memberikan kurikulum dan pengajaran yang seragam. Hal itu dapat dimulai pada tahap pembangunan karena jurusan SMK memang didasarkan pada kekuatan ekonomi di masyarakat. Misalnya, daerah yang berada di tepi pantai bisa membangun SMK kejuruan perikanan dan kelautan agar peserta didik setelah lulus kelak bisa memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil di bidang perikanan atau kelautan. Oleh karena itu, karakteristik pertama dan paling penting dari pendekatan pendidikan vokasi adalah memulai proses perencanaan dengan berdialog pada masyarakat tempat sekolah akan berlokasi dan memberikan pelayanan. Tahap ini sangat penting agar pendidikan vokasi sesuai dengan tuntutan dan responsif terhadap kebutuhan, keinginan, serta manfaat pengembangannya dirasakan oleh masyarakat setempat. Sekolah juga menggabungkan prinsip-prinsip kontekstualisasi dan adaptasi kurikulum dan pembelajaran. Keduanya akan disesuaikan dengan konteks lokal: budaya, bahasa, agama, dan kebutuhan pembangunan, sebagai bagian dari proses “inovasi strategi pembelajaran” untuk menjadikan identitas budaya yang kuat dan menjamin relevansi pendidikan. Sekolah juga perlu memanfaatkan lembaga pelatihan guru dalam pengembangan guru. III. Revitalisasi Pendidikan Vokasi 39 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bab IV peta jalan revitalisasi pendidikan vokasi 4.1 Paradigma Baru Pendidikan Vokasi Dalam monografnya yang berjudul The Teachers of 2030: Creating a Student-Centered Profession for the 21st Century, Barnet Berry menggambarkan perubahan yang dramatik peran pendidik dalam praksis pendidikan pada abad ini. Cara pandang bahwa misi pendidikan adalah menyiapkan peserta didik untuk memasuki profesi tertentu pada jenis peran sosial yang sudah terstruktur di masyarakat akan segera usang. Tugas pendidikan akan berbalik menjadi lebih utama memenuhi kebutuhan pengembangan diri peserta didik dalam menciptakan profesinya (Berry, 2013). Selain tuntutan generasional, perubahan peran pendidikan juga disebabkan oleh munculnya realitas baru tentang berubahnya ekologi belajar, mulusnya koneksi keluar-masuk dalam dunia sibernetik, dan makin meluasnya teacherpreneurism. Realitas itu telah hadir di tengah kehidupan kita sekarang. Pandangan tentang tugas pendidikan ini benar-benar akan mengubah praksis pendidikan 180 derajat dari sebelumnya. Keberhasilan pendidikan dalam menjalankan tugas dan fungsinya pada abad ini akan ditentukan oleh inovasi dalam mengelola pembelajarannya seiring dengan munculnya realitas baru itu. Perubahan cara pandang tentang pendidikan dan peran pendidik ini tidak lepas dari perubahan generasional yang sangat fenomenal pada awal abad ini. Implikasinya adalah, sudah barang tentu, praksis pendidikan kita perlu inovasi dan dinamika evolusi, sebagai kata lain dari revitalisasi pendidikan. Perubahan orientasi pendidikan dari kompetensi ke kapabilitas telah menjadi kesadaran umum di dunia pendidikan vokasi sejak dasawarsa yang lalu (Staron, 2006). Seperti dikatakan juga oleh Stephenson & Weil (1992), salah satu model yang menantang konsep pembelajaran tradisional berorientasi kompetensi adalah model pembelajaran berorientasi kapabilitas. Orang yang 40 Revitalisasi Pendidikan Vokasi kapabel adalah mereka yang tahu bagaimana belajar, kreatif, memiliki tingkat self-eicacy yang tinggi, dapat menerapkan kompetensi dalam situasi baru (novel) serta situasi yang familier, dan bekerja sama yang baik dengan orang lain. Dibandingkan dengan kompetensi, yang melibatkan akuisisi pengetahuan dan keterampilan, kapabilitas adalah atribut holistik. Orang yang kapabel lebih mungkin dapat menangani persoalan secara efektif dalam lingkungan yang bergolak karena mereka memiliki kapasitas “serba bisa”. Perluasan dari model kompetensi ke model pengembangan kapabilitas ini merupakan perubahan mendasar orientasi dan fokus pendidikan vokasi dalam dasawarsa kedua Abad XXI ini, yakni apa yang kita kenal dengan pergeseran dari paradigma “pengajaran” ke paradigma “belajar”, atau dari orientasi “job” diperluas ke orientasi “kehidupan”, yang memberi peluang tumbuhnya kemandirian. Pendekatan pendidikan vokasi yang lekat dengan expert-centered learning dan work-based learning, di Abad XXI bergerak atau memperluas orientasi belajarnya dari expert-centered learning ke life-based learning (Staron, 2006). Model pendidikannya mengalami perluasan dari model pelatihan (training model) dan model pengembangan profesional (professional development model) ke model pengembangan kapabilitas (capability development model). 4.2 Pengembangan Kelembagaan Kurangnya sarana dan prasarana atau fasilitas yang dimiliki pendidikan vokasi menjadi faktor penting untuk meningkatkan mutu pendidikan. Pemerintah pada setiap tahunnya mengalokasikan anggaran untuk pemenuhan sarana dan prasarana lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam menunjang peningkatan kualitas pembelajaran. Penyediaan sarana dan prasarana tersebut diantaranya mencakup: a. unit sekolah baru, dan b. ruang kelas baru. Unit sekolah baru yang dibangun berdasarkan kebutuhan daerah dan potensi daerah dalam Dunia Usaha Dunia Industri. Ruang kelas baru dibangun juga untuk menambah partisipasi peserta didik untuk melanjutkan pendidikan. Berikut target unit sekolah baru dan ruang kelas baru dari SMK dan SMALB dalam meningkatkan akses pendidikan (Tabel 4.1). IV. Peta Jalan Revitalisasi Pendidikan Vokasi 41 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tabel 4.1 Rencana Pengembangan SMK dan SMALB (Direktorat SMK dan PKLK, 2015) 2015 2016 2017 2018 2019 35 unit 126 unit 126 unit 126 unit 126 unit 3.100 kelas 6.450 kelas 5.373 kelas 3.749 kelas 3.065 kelas Unit Sekolah Baru - - - - 7 unit Ruang Kelas Baru - - - - 68 kelas SMK: Unit Sekolah Baru Ruang Kelas Baru SMALB: Rencana pembangunan unit sekolah baru dan ruang kelas baru ini akan berfokus pada 4 jurusan prioritas, yaitu Kemaritiman, Pertanian, Pariwisata dan Industri Kreatif. Terbatasnya alokasi anggaran pemerintah, pemenuhan sarana dan prasarana lembaga belum sepenuhnya terselesaikan sesuai perencanaan. Oleh karena itu, diperlukan beberapa alternatif strategi pemenuhan saranaprasarana, yaitu diantaranya sebagai berikut. a. Pelibatan Dunia Usaha dan Industri sebagai wadah untuk mempengaruhi pengalaman belajar peserta didik. Hal ini dimaksudkan untuk mengonsolidasikan pengalaman penggunaan fasilitas yang telah bersifat simulatif di lembaga pendidikan, melaksanakan aktivitas riil di lapangan kerja dengan segala kompleksitas kehidupan, berbagi tanggungjawab dalam pelaksanaan pencapaian kurikulum dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan. Pemanfaatan fasilitas yang tidak dimiliki oleh lembaga pendidikan sebagai bentuk kontribusi DUDI terhadap pendidikan vokasi. b. Pemberdayaan sarana dan prasarana dimaksudkan untuk mengupayakan secara mandiri dari kekurangan atau kebutuhan fasilitas, termasuk upaya menghambat kerusakan sarana dan prasarana melalui program production based training, unit produksi & jasa dan Teaching Factory. c. Pelibatan masyarakat, terutama orang tua peserta didik, sangat dibutuhkan dalam memecahkan masalah dalam pemenuhan kebutuhan sarana dan prasana sekolah. 42 Revitalisasi Pendidikan Vokasi Pelibatan pemerintah, baik pusat maupun daerah, merupakan suatu kewajiban sebagai sumber pendukung utama dalam mengatur keberlangsungan SMK, baik proses maupun investasi seperti pengaturan melalui perundang-undangan/ peraturan-peraturan/ kebijakan-kebijakan, pendanaan dan atau pengadaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan, perancangan dan pengembangan kerangka program, penetapan standar pelaksanaan, dan sebagainya. 4.3 Keterlibatan Dunia Usaha dan Dunia Industri Pendekatan pendidikan vokasi saat ini masih terlihat bersifat supply-driven, seolah-olah terlihat masih dilakukan secara sepihak penyelenggara pendidikan vokasi. Hal tersebut disebabkan masih kakunya perubahan penjurusan kejuruan sehingga kurikulum tidak mampu mengikuti perkembangan industri yang sangat pesat. Akibatnya, industri mengeluhkan lulusan pendidikan vokasi tidak sesuai dengan kebutuhan mereka. Sejatinya pendidikan vokasi menekankan pada pendidikan yang mampu menyesuaikan dengan (1) permintaan pasar (demand driven); (2) kebersambungan (link) antara pengguna lulusan pendidikan dan penyelenggara pendidikan vokasi; dan (3) kecocokan (match) antara karyawan (employee) dengan pengusaha (employer). Penyelenggaraan dan ukuran keberhasilan penyelenggaraan pendidikan vokasi dapat dilihat dari tingkat mutu dan relevansi, yaitu jumlah penyerapan lulusan dan kesesuaian bidang pekerjaan dengan bidang keahlian. Oleh karena itu, reorientasi jurusan kejuruan bersifat permintaan pasar (demand driven) menjadi hal yang penting dilakukan. Penjurusan kejuruan harus bersifat leksibel berdasarkan pada permintaan dan perkembangan dunia kerja. Pihak dunia kerja diharapkan bersama-sama dengan dunia pendidikan berperan aktif dalam menentukan, mendorong, dan menggerakkan penyelenggaraan pendidikan vokasi mulai dari perencanaan dan pelaksanaan. Perencanaan pendidikan vokasi yang bersifat permintaan pasar (demand driven) diawali dengan keterlibatan dunia kerja dalam menentukan program dan bidang keahlian apa yang diperlukan dan dimana lembaga pendidikan akan didirikan, termasuk dalam penyusunan kurikulumnya (kurikulum berbasis kompetensi). Dunia kerja menentukan standar kompetensi yang harus dicapai oleh setiap lulusan pendidikan vokasi karena mereka yang lebih mengetahui kompetensi yang dibutuhkan. Dunia kerja juga berperan dalam pelaksanaan IV. Peta Jalan Revitalisasi Pendidikan Vokasi 43 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pendidikan vokasi termasuk dalam evaluasi dan pengujian sertiikasi agar hasil pendidikan terjamin kesesuaiannya dengan kompetensi dunia kerja. Untuk menjaga kesinambungan perencanaan pendidikan vokasi yang bersifat permintaan pasar (demand driven) diperlukan kerjasama permanen antara Pemerintah dan industri. Kerjasama ini dapat mencakup (1) penyusunan dan perancangan kerangka pendidikan vokasi; (2) pembiayaan; (3) pengembangan kurikulum dan implementasinya, dan (4) bersama-sama melaksanakan assessment proses dan lulusan pendidikan vokasi itu. Demikian juga dilakukan sebuah kesepakatan tentang sertiikasi kompetensi yang mencerminkan harapan kualitas lulusan dengan tuntutan kompetensi sesuai standar yang berlaku di industri. Untuk meningkatkan mutu proses dan kompetensi hasil pembelajaran pendidikan vokasi, kerjasama dan sinergi dengan berbagai instansi pemerintah maupun swasta/industri sangatlah penting, baik di tingkat regional maupun internasional. Untuk tujuan tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan kerjasama dan sinergi dengan Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian, Kementerian Tenaga Kerja/ BNP2TKI dalam memfasilitasi dan penguatan kursus dan pelatihan. Dengan pihak swasta/dunia usaha dunia industri (DUDI), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga melakukan kerjasama dengan KADIN, APINDO, dan berbagai asosiasi profesi. Kerjasama tingkat internasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas, juga telah dilaksanakan dengan berbagai lembaga pendidikan di Korea Selatan. Disamping kerjasama pada tingkat birokrasi, di lapangan juga sudah banyak terjadi kerjasama/ sinergi antarlembaga kursus dan pelatihan dengan SMK, serta DUDI untuk menyediakan sumber daya, baik dalam proses pembelajaran, praktek maupun permagangan. Skema kerjasama yang selama ini terjadi masih bersifat “inisiatif lembaga” belum tersistem dengan baik. Oleh karena itu, dalam rangka revitalisasi pendidikan vokasikerjasama dan sinergi antar kementerian dan lembaga (K/L), pendidikan dan pelatihan, asosiasi profesi dan dengan dunia usaha dunia industri (DUDI), perlu diatur dengan kebijakan atau peraturan-perundangan yang memadai, untuk menjamin kepastian hukum dan insentif-insentif yang dapat diperoleh oleh pihak swasta atau DUDI. 44 Revitalisasi Pendidikan Vokasi Sudah banyak lembaga pendidikan vokasi yang memanfaatkan dunia kerja dan industri sebagai tempat praktik maupun sekadar difungsikan sebagai penambah wawasan tentang dunia kerja kepada peserta didiknya. Berikut ini beberapa fungsi dari fasilitas industri bagi pendidikan vokasi yang selama ini ada dalam praktik. (a) Dunia Usaha dan Industri sebagai Tempat Praktik Peserta Didik Banyak satuan pendidikan vokasi yang tidak memiliki peralatan dan mesin yang memadai untuk melaksanakan praktik agar lulusan mencapai standar kompetensi yang disyaratkan. Akibatnya, industri harus mengadakan pelatihan tambahan untuk menyiapkan tenaga kerjanya. Dengan demikian, pihak industri harus mengalokasikan biaya ekstra di luar biaya produksi. Disparitas yang sangat terlihat jelas antara kemampuan yang diharapkan dunia kerja dan lulusan yang dihasilkan satuan pendidikan vokasi menjadi pusat perhatian bersama antara sekolah dan industri. Sebenarnya pihak sekolah dan pihak industri memiliki keterbatasan masing-masing dalam membentuk dan mendapatkan tenaga kerja yang siap pakai. Pihak sekolah memiliki keterbatasan dalam pembiayaan dan penyediaan fasilitas pendukung praktikum, sedangkan industri memiliki keterbatasan sumber daya pendidikan untuk membentuk tenaga kerja yang dibutuhkan. Oleh karena itu, keterlibatan industri sebagai tempat praktik peserta didik menjadi salah satu solusi untuk mengurangi disparitas yang terjadi sehingga mampu menciptakan kemampuan kerja para lulusan pendidikan vokasi yang adaptif dengan dunia kerja. Kegiatan praktik di industri ketika para peserta didik masih berada di bangku sekolah, yang dikenal dengan istilah praktik kerja industri (prakerin), memberikan kesempatan kepada mereka untuk mendapatkan kompetensi yang tidak didapatkan di sekolah dan memberikan pengetahuan terhadap perkembangan (state of the art) industri yang terjadi. Walaupun peserta didik memperoleh peningkatan kompetensi di industri melalui prakerin, tidak ada keharusan bagi industri penyelenggara prakerin untuk mempekerjakan peserta didik yang praktik kerja di situ setelah mereka lulus. Peserta didik bebas mencari pekerjaan di tempat lain dan bebas juga untuk membuka pekerjaan sendiri. Selain itu, konsep “kebutuhan” (demand) yang dimaksud tidak hanya meliputi kebutuhan dari dunia usaha dan industri yang ada saat ini, tetapi kebutuhan dari sistem ekonomi secara keseluruhan, termasuk yang pemenuhannya akan diberikan melalui pembentukan wirausahawan tangguh lulusan sekolah menengah. IV. Peta Jalan Revitalisasi Pendidikan Vokasi 45 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (b) Dunia Usaha dan Industri sebagai Tempat Magang Kerja Sistem magang (apprenticeship) merupakan sistem pendidikan vokasi yang paling tua dalam sejarah pendidikan vokasi. Sistem magang merupakan sistem yang cukup efektif untuk mendidik dan menyiapkan seseorang untuk memperdalam dan menguasai keterampilan yang lebih rumit yang tidak mungkin atau tidak pernah dilakukan melalui pendidikan massal di sekolah. Dalam sistem magang seseorang yang belum ahli (novices) belajar dengan orang yang telah ahli (expert) dalam bidang kejuruan tertentu. Sistem magang kerja di industri memberikan pengalaman langsung bagi para peserta didik mengenai kegiatan bekerja langsung pada pekerjaan yang sesungguhnya, dengan tujuan untuk menguasai kompetensi yang sesuai dengan industri, serta memahami budaya kerja, sikap profesional yang diperlukan, budaya mutu, dan pelayanan konsumen. Industri sebagai tempat magang kerja tidak hanya memberikan manfaat bagi para peserta didik, tetapi industri juga merasakan kontribusi para peserta didik selama pelaksanaan magang serta industri bisa membentuk para peserta didik untuk menjadi seorang tenaga terampil yang siap bekerja. Tentunya hal ini akan menguntungkan bagi industri untuk memperoleh tenaga kerja yang sudah terlatih sehingga tidak perlu lagi mengadakan pelatihan dalam menyiapkan tenaga kerja yang mereka butuhkan. Mengingat industri sebagai tempat peserta didik untuk magang daya tampungnya lebih kecil dibandingkan dengan jumlah peserta didik yang memerlukan tempat magang, maka dikembangkanlah teaching factory. Teaching factory, yang dibahas secara terinci pada bagian-bagian di belakang, merupakan pabrik atau tempat berproduksi yang sekaligus sebagai tempat peserta didik pendidikan vokasi melaksanakan praktik peningkatan keterampilan. (c) Dunia Usaha dan Industri sebagai Tempat Belajar Manajemen Dunia Kerja Selain sebagai tempat magang untuk memahami proses dan budaya kerja, industri juga dimanfaatkan sebagai tempat pembelajaran tentang manajemen dan organisasi produksi. Peserta didik pendidikan vokasi kadang-kadang melakukan pengamatan cara kerja mesin dan produk yang secara tidak langsung belajar tentang mutu dan eisiensi produk. Selain itu, peserta didik juga belajar tentang manajemen dan organisasi industri untuk belajar tentang dunia usaha dan cara pengelolaan usaha sehingga mereka memiliki wawasan dan pengetahuan tentang dunia usaha. Melalui belajar manajemen 46 Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan organisasi ini peserta didik juga bisa menambah kapabilitas pada dunia wirausaha. Peserta didik pendidikan vokasi kadang-kadang menggunakan industri sebagai objek wisata-belajar dengan sekedar mengamati dan melihatlihat dari kejauhan proses produksi di industri. Mereka juga kadang-kadang mendapatkan informasi dari pengelola industri tentang organisasi dan para pengelolanya. Pengalaman dari dunia industri ini bisa bermanfaat bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan profesional peserta didik. Diharapkan setelah lulus nanti, peserta didik bisa mengembangkan bakat dan potensinya, tidak hanya bergantung pada dunia kerja, tetapi juga mengembangkan potensi diri dalam mengembangkan potensi wilayah secara mandiri. 4.4 Penyelarasan Kurikulum Saat ini pemerintah telah melakukan penyelarasan secara periodik dan melibatkan penggunaan lulusan. Penyelarasan adalah mempertemukan antara sisi pasokan (supply) dan sisi permintaan (demand) yang mencakup beberapa dimensi, yaitu kualitas, kompetensi, kuantitas, lokasi dan waktu. Penyelarasan juga mencakup pengembangan SMK 4 tahun yang memiliki nama kompetensi dan SKL yang berbeda dengan SMK 3 tahun. Gambar 4.1 menunjukkan penyelarasan bidang, program, dan kompetensi keahlian di SMK. Bidang Keahlian SMK 2008-2013 Bidang Keahlian 2016 PK KK SK 1. Teknologi dan Rekayasa Teknologi dan Rekayasa 13 58 419 2. Teknologi Informasi dan Komunikasi Energi dan Pertambangan 3 6 42 3. Kesehatan TIK 2 6 44 4. Agribisnis dan Agroteknologi Kesehatan dan Pekerjaan Sosial 5 7 49 5. Perikanan dan Kelautan Agribisnis dan Agroteknologi 6 20 215 6. Bisnis dan Manajemen Kemaritiman 4 10 74 7. Pariwisata Bisnis dan Manajemen 3 5 60 8. Seni Rupa dan Kriya Pariwisata 4 8 96 9. Seni Pertunjukan Seni dan Industri Kreatif 8 22 162 48 142 1161 No. Jumlah Keterangan : PK: Program Keahlian KK: Kompetensi Keahlian SK: Sertiikat Keahlian Gambar 4.1 Penyelarasan Bidang, Program, dan Kompetensi Keahlian SMK IV. Peta Jalan Revitalisasi Pendidikan Vokasi 47 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Selain reorientasi program keahlian kejuruan di SMK agar lebih memenuhi kebutuhan dunia usaha dan dunia industri, ada beberapa strategi untuk memastikan agar kurikulum bisa lebih selaras sehingga peserta didik bisa mengembangkan kompetensinya, yaitu dual system. Dual system pada pendidikan vokasi merupakan suatu bentuk penyelenggaraan pendidikan keahlian profesional yang memadukan secara sistematik dan sinkron program pendidikan di sekolah dan program penguasaan keahlian yang diperoleh melalui kegiatan bekerja langsung di dunia kerja, terarah untuk mencapai suatu tingkat keahlian profesional tertentu. Pada hakikatnya dual system merupakan suatu strategi yang mendekatkan peserta didik ke dunia kerja dan ini adalah strategi proaktif yang menuntut perubahan sikap dan pola pikir serta fungsi pelaku pendidikan di tingkat SMK, masyarakat, dan dunia usaha/industri dalam menyikapi perubahan dinamika tersebut. Bila pada pendidikan umum, program pendidikan direncanakan, dilaksanakan, dan dievalusi secara sepihak dan lebih bertumpu kepada kepemimpinan kepala sekolah dan guru, maka pada program dual system pendidikan direncanakan, dilaksanakan, dan dievaluasi bersama secara terpadu antara sekolah dan institusi pasangannya. Oleh karena itu, fungsi operasional di lapangan dilaksanakan bersama antara kepala sekolah, guru, instruktur, dan manager terkait. Untuk itu, perlu diciptakan adanya keterpaduan peran dan fungsi guru serta instruktur sebagai pelaku pendidikan yang terlibat langsung dalam pelaksanaan PSG di lapangan secara kondusif. Tujuan utama dual system adalah untuk menjamin keberlanjutan keterserapan tenaga kerja pada pasar kerja sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri. Secara umum struktur dual system meliputi beberapa aspek, berikut. (a) Kurikulum Kurikulum harus dirancang dengan berorientasi pada penggabungan antara instruction dan construction sehingga pendekatan utama dalam membentuk tahapan pembelajaran yang mengacu pada fase pembelajaran di sekolah ataupun praktik di industri dan berorientasi pada hasil proses pembelajaran yang diinginkan. Selain itu, perlu mempertimbangkan orientasi kompetensi pada berbagai level sejalan dengan pendesainan proses pembelajaran. Gambar 4.2 menunjukkan hasil penyelarasan kurikulum SMK. 48 Revitalisasi Pendidikan Vokasi Program 3 Tahun Mata Pelajaran Program 4 Tahun Kelas Kelas X XI XII X XI XII XIII 3 3 (2)* 3 3 (2)* (2)* Kelompok Wajib 1. Pendidikan Agama Pendidikan Pancasila dan 2. Kewarganegaraan 3 3 (2)* 3 3 (2)* 3. Bahasa Indonesia 4 3 3 4 3 3 4. Matematika 4 3 3 4 3 3 5. Sejarah Indonesia 3 - - 3 - - 6. Bahasa Inggris 3 3 4 3 3 4 7. Seni Budaya 3 (2)* (2)* 3 (2)* (2)* 8. Kewirausahaan - 3 (3)* - 3 (3)* Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan 9. Kesehatan 3 3 (2)* 3 3 (2)* Jumlah Jam Pelajaran Kelompok Wajib 26 21 10 26 21 10 22 27 38 22 27 38 (3)* (3)* Kelompok Peminatan Peminatan Akademik dan Kejuruan SMK 48 *) Dilaksanakan sebagai Ekstrakurikuler yang wajib diikuti Gambar 4.2 Penyelarasan Kurikulum SMK Kurikulum yang dirancang menempatkan teknologi atau subjek kejuruan sebagai disiplin utama ke dalam fokus pembelajaran teori. Oleh karena itu, semua mata pelajaran dirancang untuk mendukung pembelajaran kejuruan utama. Isi dan tujuan pembelajaran yang merupakan bagian dari bidang kejuruan yang sesuai harus dipilih untuk pengembangan/perluasan semaksimal mungkin. Seluruh tujuan pendidikan vokasi berorientasi pada aktivitas dan kekhususan bidang kejuruan, baik dalam hal isi maupun pelaksanaannya. Oleh karena itu, saat ini pemerintah melakukan penyelarasan Kurikulum SMK yang mencakup pengembangan SMK 4 tahun yang memiliki nama kompetensi dan SKL yang berbeda dengan SMK 3 tahun. Dalam pengembangan program pembelajaran dan penyelarasan kurikulum kursus dan pelatihan telah disusun Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang mengacu pada Kerangka Kualiikasi Nasional Indonesia (KKNI). Sebanyak 53 SKL program kursus dan pelatihan yang sudah diharmonisasi dan diselaraskan dengan kebutuhan dunia usaha dan industri (DUDI). SKL tersebut merupakan acuan dasar dalam pengembangan kurikulum dan pelaksanaan program serta evaluasi hasil pembelajaran pada Lembaga Kursus dan Pelatihan. Jenis-jenis program pendidikan keterampilan yang diselenggarakan oleh Lembaga Kursus dan Pelatihan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, dunia usaha dan industri (DUDI). Berikut ini daftar SKL pada Tabel 4.2. IV. Peta Jalan Revitalisasi Pendidikan Vokasi 49 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tabel 4.2 Daftar Tabel SKL dan Kurikulum Program Kursus dan Pelatihan (Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, 2016) NO. NAMA SKL JENJANG KKNI PENETAPAN Permendikbud Nomor & Tahun Jenjang II 1 Senam 2 Sinshe 3 Master of Ceremony 4 Piano Pop dan Jazz Jenjang III Jenjang III Jenjang IV Jenjang III 5 Jenjang II, Pengemudi Kendaraan Pribadi 84 4 9 *) *) No. 131 Th. 2014 400 18 50 12 60 *) 126-180 *) *) *) 183 *) 60 8 No. 131 Th. 2014 No. 131 Th. 2014 No. 131 Th. 2014 Jenjang II, Pengemudi Pemula Jenjang I 54 *) No. 131 Th. 2014 72 *) 75 *) Jenjang III No. 131 Th. 2014 118 9 Penyiar Televisi Jenjang III No. 131 Th. 2014 100 10 Mekanik Sepeda Motor 183 *) Jenjang III No. 131 Th. 2014 180 8 80 13 6 Hantaran Jenjang II 7 Video Editing 8 9 Jenjang III 10 Tata Busana Bordir 11 Sulam 12 Bunga Kering dan Bunga Buatan Jenjang II Jenjang IV Jenjang II Jenjang III Jenjang II Jenjang III Jenjang II Jenjang III No. 131 Th. 2014 No. 131 Th. 2014 No. 131 Th. 2014 300 7 300 9 300 8 300 9 57 6 *) 6 *) *) *) *) Jenjang III Jenjang II Baby Sitter 14 Jenjang I Seni Merangkai Bunga Jenjang II dan Desain Floral Jenjang III Jenjang III No. 131 Th. 2014 No. 131 Th. 2014 No. 131 Th. 2014 200 5 260 5 360 12 *) *) *) *) Jenjang II 80 5 Jenjang III 34 4 Jenjang IV Jenjang V 50 9 11 Jenjang I 13 Teknisi Akuntansi 88 184 Jenjang II Jenjang IV 15 JUMLAH MODUL 148 Jenjang II, Pengemudi Angkutan Umum Mengemudi Kendaraan Bermotor JML. JAM PELAJARAN No. 131 Th. 2014 Jenjang IV Jenjang III KURIKULUM No. 131 Th. 2014 110 8 74 4 Revitalisasi Pendidikan Vokasi NO. 16 NAMA SKL Sekretaris JENJANG KKNI PENETAPAN Permendikbud Nomor & Tahun Jenjang II No. 131 Th. 2014 Jenjang II 17 Pijat Releksi Jenjang III No. 131 Th. 2014 Jenjang IV 18 Perpajakan KURIKULUM JML. JAM PELAJARAN JUMLAH MODUL 220 8 100 4 100 9 300 16 Jenjang III, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 40 5 Jenjang III, Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan 40 5 Jenjang IV, Pajak Penghasilan Orang Pribadi 60 7 Jenjang IV, Pajak Penghasilan Pasal 21 60 6 60 6 Jenjang V, Kepabeanan dan Cukai 80 5 Jenjang V, Pajak Penghasilan Badan Dalam Negeri Sektor Jasa dan Perdagangan 80 6 Jenjang V, Pajak Penghasilan Badan Dalam Negeri Sektor Manufaktur 80 6 Jenjang V, Pajak Penghasilan Pasal 26 80 8 Jenjang IV, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah No. 131 Th. 2014 19 Bahasa Jepang Jenjang III No. 131 Th. 2014 *) *) 20 Kamerawan TV Jenjang III No. 131 Th. 2014 118 7 21 Perhotelan, Housekeeping Jenjang II No. 131 Th. 2014 300 *) 22 23 Jasa Usaha Makanan Tata Kecantikan Kulit Jenjang II *) 7 Jenjang III *) *) *) *) Jenjang IV No. 131 Th. 2014 Jenjang V *) *) Jenjang II 250 10 Jenjang III Jenjang IV No. 131 Th. 2014 350 11 500 12 IV. Peta Jalan Revitalisasi Pendidikan Vokasi 51 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan NO. 24 25 NAMA SKL Tata Kecantikan Rambut Tata Rias Pengantin JENJANG KKNI PENETAPAN Permendikbud Nomor & Tahun Jenjang II Jenjang III No. 131 Th. 2014 Jenjang IV Jenjang I Jenjang II No. 131 Th. 2014 Jenjang II 26 27 Spa Ekspor Impor Jenjang III No. 131 Th. 2014 130 10 231 13 305 14 *) *) *) *) 240 9 240 9 240 *) 220 *) Jenjang III 200 9 200 10 Jenjang IV No. 131 Th. 2014 Akupunktur Jenjang VI 29 Animasi Jenjang III 30 Elektronika Dasar Jenjang III 31 Desain Grais 32 Fotograi 200 *) Sudah divalidasi BSNP *) *) 32 3 No. 5 Th. 2016 52 4 72 6 No. 5 Th. 2016 150 17 Jenjang II Jenjang IV Jenjang II Jenjang III Jenjang III No. 5 Th. 2016 42 6 100 13 150 6 400 11 92 8 92 8 Jenjang III, Roty / Bakery 92 8 Jenjang III, Dekorasi Kue dan Coklat 92 8 Jenjang V No. 5 Th. 2016 Jenjang III, Kue Indonesia dan Oriental Jenjang III, Kue Kue Kontinental No. 5 Th. 2016 34 Pekarya Kesehatan Jenjang II No. 5 Th. 2016 420 14 35 Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi Jenjang III No. 5 Th. 2016 250 8 36 Teknisi Komputer Jenjang III No. 5 Th. 2016 200 10 37 38 Teknik Kendaraan Ringan Las Jenjang II 160 9 107 8 Jenjang IV 64 13 Jenjang I 250 10 350 11 500 12 Jenjang III Jenjang II Jenjang III 52 JUMLAH MODUL Jenjang IV 28 Pastry & Bakery JML. JAM PELAJARAN Jenjang II Jenjang V 33 KURIKULUM No. 5 Th. 2016 No. 5 Th. 2016 Revitalisasi Pendidikan Vokasi NO. 39 NAMA SKL PENETAPAN Permendikbud Nomor & Tahun JENJANG KKNI JML. JAM PELAJARAN JUMLAH MODUL Jenjang II, Pembatikan dengan Pewarnaan Sintetik *) *) Jenjang III, Pembatikan dengan Pewarnaan Alami *) *) *) *) Jenjang III, Pembuatan Sudah divalidasi Malam Batik BSNP Jenjang IV, Pembuatan Alat Canting Tulis Membatik *) *) Jenjang V, Pembuatan Alat Canting Cap *) *) Jenjang VI, Desain Batik *) *) Dalam proses Penetapan 200 *) Dalam proses Penetapan 200 *) 200 17 200 *) 140 *) 40 Kepemanduan Wisata Jenjang IIII 41 Pertamanan Jenjang I Jenjang II Jenjang IIII 42 Pertukangan Kayu 43 Pemasangan Bata 44 Perancah (Scafolding) KURIKULUM Jenjang II Jenjang II Jenjang III Jenjang II Jenjang IIII Dalam proses Penetapan Dalam proses Penetapan Dalam proses Penetapan 360 *) 520 *) *) *) *) *) *) *) 45 Perpipaan (Plumbing) Jenjang II Dalam proses Penetapan 46 Mekanik Alat Berat Jenjang III Dalam proses Penetapan 218 18 47 Care Giver Jenjang III Dalam proses Penetapan 500 *) Web Design Jenjang IV Web Programming Jenjang IV 49 Mobile Application Programming Jenjang V 50 Bahasa Indonesia Penutur Asing (BIPA) Jenjang I - VII 51 Instruktur Tari Modern Indonesia Sudah divalidasi BSNP *) *) 96 12 Sudah divalidasi BSNP 40 *) 132 *) Sudah divalidasi BSNP *) *) Jenjang VI Sudah divalidasi BSNP *) *) 52 Komputer Aplikasi Perkantoran Jenjang III Sudah divalidasi BSNP *) *) 53 Teknisi AC Jenjang III Sudah divalidasi BSNP *) *) 48 Jenjang IV *) belum ditentukan IV. Peta Jalan Revitalisasi Pendidikan Vokasi 53 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (b) Praktik Kerja Perancangan program praktik tidak terlepas dari implementasi silabus ke dalam pembelajaran, yang membutuhkan metode, strategi, dan evaluasi pelaksanaan yang sesuai. Kemampuan-kemampuan yang sudah dimiliki peserta didik, melalui latihan dan praktik di sekolah perlu diimplementasikan secara nyata sehingga tumbuh kesadaran bahwa apa yang sudah dimilikinya berguna bagi dirinya dan orang lain. Dengan begitu, peserta didik akan lebih percaya diri karena orang lain dapat memahami apa yang dipahaminya dan pengetahuannya diterima oleh dunia kerja/industri. Oleh karena itu, pelaksanaan praktik di SMK secara umum menggunakan sistem blok pembelajaran yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan industri. Secara umum pelaksanaan praktik di SMK untuk SMK 3 tahun dan SMK 4 tahun dijelaskan pada Gambar 4.3. Program 3 Tahun Program 4 Tahun Kls X Praktik Keterampilan Kejuruan Praktik Keterampilan Kejuruan Kls XI Praktik Kompetensi Kerja Praktik Realisasi Produk di Teaching Factory Praktik Kompetensi Kerja Kls XII Praktik Magang Industri Transisi Jenjang Karir, UN dan Sertiikasi Praktik Magang Industri Praktik Realisasi Produk di Teaching Factory Praktik Magang Industri Transisi Jenjang Karir, UN dan Sertiikasi Kls XIII Bulan 0 3 6 9 12 0 3 6 9 12 Gambar 4.3 Pelaksanaan Praktik Dual System di SMK Pengorganisasian praktik di SMK adalah sebagai berikut: A. Tahun Pertama adalah Praktik Keterampilan Kejuruan yang merupakan bagian dari rencana pembelajaran tingkat dasar yang dilaksanakan di Ruang Praktik Sekolah. B. Tahun Kedua adalah Praktik Kompetensi Kerja untuk 6 bulan pertama dan Praktik Realisasi Produk di Teaching Factory dasar yang dilaksanakan di Ruang Praktik Sekolah. Tahapan ini merupakan tahap spesialisasi pertama, tetapi spesialisasi ini masih bersifat luas. Spesialisasi ini berorientasi pada kemampuan khusus yang esensial pada suatu ruang lingkup kelompok kejuruan kecil. Adapun pada SMK 4 tahun tahun kedua difokuskan pada Pratik Kompetensi Kerja. 54 Revitalisasi Pendidikan Vokasi C. Tahun Ketiga adalah Praktik Magang Industri pada 6 bulan pertama dan diikuti dengan Transisi Jenjang Karier, Pelaksanaan UN, dan Sertiikasi. Praktik Magang Industri dilakukan di Industri/Dunia Kerja difokuskan pada spesialisasi keterampilan khusus dari suatu bidang kerja dan yang secara khusus diperlukan oleh tempat kerja. Adapun untuk SMK 4 tahun dilakukan Praktik Magang Industri Tahap ke-1 pada 6 bulan pertama, kemudian dilanjutkan dengan Praktik Realisasi Produk di Teaching Factory dasar yang dilaksanakan di Ruang Praktik Sekolah D. Tahun Keempat adalah Praktik Magang Industri Tahap ke-2 pada 6 bulan pertama dan diikuti dengan Transisi Jenjang Karier, Pelaksanaan UN, dan Sertiikasi diklat difokuskan pada spesialisasi keterampilan khusus dari suatu bidang kerja dan yang secara khusus diperlukan oleh tempat kerja. (c) Teaching factory Perkembangan dunia industri telah memasuki era baru, yaitu para pekerja mulai dari tingkat teknisi sampai dengan tingkat pimpinan akan terus membutuhkan suatu skema belajar seumur hidup untuk bersaing dengan kemajuan pesat dalam produksi terkait teknologi, peralatan canggih dan teknik. Mengingat pentingnya industri sebagai kegiatan yang menghasilkan kekayaan bagi bangsa mana pun, maka promosi keunggulan industri akan selalu menjadi target strategis dalam tahun-tahun mendatang. Hubungan antara dunia industri dan pendidikan vokasi sangat erat karena pendidikan vokasi menjadi penggerak utama berkembangnya kemajuan industri. Selain itu, masyarakat selalu menghargai keterampilan kejuruan. Beberapa penelitian telah mengungkapkan hubungan antara kualitas pendidikan vokasi dan pertumbuhan ekonomi, menyoroti fakta bahwa modal manusia adalah kunci untuk pertumbuhan. Namun, seringkali pendidikan vokasi tidak secara terus-menerus mengikuti kemajuan teknologi. Akibatnya, pendidikan vokasi saat ini masih dirasa kurang memberikan kompetensi kejuruan bagi suplai tenaga kerja yang akan terjun ke dalam industri. Oleh karena itu, berbagai konsep modern skema pelatihan, belajar di industri, dan transfer pengetahuan antara industri dan dunia pendidikan mulai dikembangkan dengan tujuan agar modernisasi pendidikan dapat berkontribusi untuk meningkatkan kinerja inovasi industri. Pada beberapa dekade belakangan ini, konsep Teaching Factory telah menjadi daya tarik utama di berbagai negara, salah satunya Amerika. Teaching Factory adalah sebuah proyek industri yang bertujuan untuk memberikan IV. Peta Jalan Revitalisasi Pendidikan Vokasi 55 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pengalaman nyata dalam desain, manufaktur, dan realisasi produk. Teaching Factory mengembangkan kurikulum yang memiliki keseimbangan antara pengetahuan, teori dan analisis dengan manufaktur, perancangan, kegiatan bisnis, dan keterampilan yang profesional untuk menghasilkan lulusan yang profesional di bidangnya. Banyak institusi pendidikan berusaha untuk membawa praktik pendidikan dekat dengan industri. Oleh karena itu, Teaching Factory telah menjadi suatu pendekatan baru untuk pendidikan vokasi dengan tujuan (1) memodernisasi proses pembelajaran dengan membawa kepada praktik industri secara dekat; (2) mengungkit pengetahuan industri melalui pengetahuan baru; (3) mendukung transisi dari manual menuju cara bekerja otomatis dan mengurangi kesenjangan antara sumber daya industri (pekerja dan modal) dan pengetahuan industri (informasi); dan (4) meningkatkan dan menjaga pertumbuhan kekayaan industri; serta (5) pada akhirnya mendorong pengembangan kapabilitas lulusan. Konsepsi dasar Teaching Factory adalah “Factory to Classroom” yang bertujuan untuk melakukan transfer lingkungan produksi di industri secara nyata ke dalam ruang praktik. Kehidupan produksi yang nyata sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensi pembelajaran yang berbasis kehidupan nyata dari praktik industri pada setiap harinya. Di Indonesia, penerapan konsep Teaching Factory telah diperkenalkan di SMK pada tahun 2000 dalam bentuk yang sangat sederhana, yaitu berupa pengembangan unit produksi yang sudah dilaksanakan di SMK-SMK. Kemudian konsep tersebut berkembang pada tahun 2005 menjadi sebuah model pengembangan SMK berbasis industri. Setidaknya terdapat tiga bentuk dasar kategori pengembangan SMK berbasis industri, yaitu: (1) pengembangan SMK berbasis industri sederhana; (2) pengembangan SMK berbasis industri yang berkembang, dan; 3) pengembangan SMK berbasis industri yang berkembang dalam bentuk factory sebagai tempat belajar. Selanjutnya, pada awal tahun 2011 pengembangan SMK dengan model yang ketiga, yaitu pengembangan SMK berbasis industri yang berkembang dalam bentuk factory sebagai tempat belajar sehingga dikenal dengan Teaching Factory. Factory di sini hanyalah istilah dan bukan berarti pabrik secara hardware. Namun, bentuknya berupa pembelajaran yang dilakukan langsung di tempat praktik, tidak di dalam kelas, dan praktik yang dilakukan berorientasi pada produksi seperti di industri nyata. Penyelenggaraan model ini memadukan sepenuhnya antara belajar dan bekerja, tidak lagi memisahkan antara tempat penyampaian teori dan praktik. 56 Revitalisasi Pendidikan Vokasi Pada tahun 2011, Direkorat Pembinaan SMK bekerja sama dengan pemerintah Jerman melalui program SED TVET mengembangkan konsep Teaching Factory. Awalnya konsep Teaching Factory mengadaptasi dari metode pembelajaran Dual System yang telah lama diterapkan dalam pendidikan TVET di negara Jerman dan Swiss. Metode pembelajaran ini merupakan metode yang mengintegrasikan dua lingkungan utama dalam setiap kegiatan peserta didik, yakni lingkungan sekolah dan lingkungan perusahaan (industri). Peserta didik tidak hanya melakukan kegiatan belajar di sekolah, tetapi juga melakukan praktik (kompetensi dasar) dan kerja (mengaplikasikan kompetensinya) di industri dalam jangka waktu yang relatif panjang. Secara fundamental, Dual System bertujuan untuk menempatkan peserta didik dalam situasi nyata di tempat kerja secara menyeluruh. Dengan praktik yang demikian, peserta didik tidak hanya memperoleh pengetahuan teoretis, tetapi juga mampu menerapkan praktik berbasis produksi sebagaimana yang selalu diterapkan dalam kegiatan industri. Hal ini membuat peserta didik mampu memperoleh keterampilan, proses dan sikap yang sesuai dengan standar industri sehingga hasil pendidikan sesuai dengan kebutuhan industri. Konsep pembelajaran berbasis industri berarti bahwa setiap produk praktik yang dihasilkan adalah sesuatu yang berguna dan bernilai ekonomi atau daya jual dan diterima oleh pasar. Sinergi antara sekolah dan industri merupakan elemen kunci sukses utama dalam Teaching Factory, karena Teaching Factory akan menjadi sarana penghubung untuk kerja sama antara sekolah dan industri. Interaksi sekolah-industri yang berkesinambungan akan mendorong terjadinya perbaikan secara terus-menerus dalam hal teknologi, kurikulum dan budaya industri sehingga akan berdampak terhadap lulusan yang kompeten dan memiliki kemampuan yang sesuai dengan yang disyaratkan oleh industri, yaitu sadar akan kualitas dan eisiensi sebagaimana yang selalu diterapkan dalam kegiatan industri. Deinisi Teaching Factory di SMK mulai digunakan secara luas dan lebih detail lagi pada jenjang Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi yang terdiri atas (1) pendidikan menengah kejuruan; (2) program diploma satu; (3) program diploma dua; (4) program diploma tiga; (5) program diploma empat; (6) program magister terapan; dan (7) program doktor terapan. Konsep Teaching Factory kemudian ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri sebagai “Pabrik dalam Sekolah (Teaching Factory)” adalah sarana produksi yang dioperasikan berdasarkan prosedur dan standar bekerja yang sesungguhnya IV. Peta Jalan Revitalisasi Pendidikan Vokasi 57 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menghasilkan produk sesuai dengan kondisi nyata industri dan tidak berorientasi mencari keuntungan. Penerapan konsep Teaching Factory membutuhkan sebuah kerangka yang sistematis agar dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan dunia pendidikan dan dunia industri. Kerangka tersebut bertujuan mengarahkan SMK pada tahapantahapan yang akan dilalui sesuai dengan struktur prosedur implementasi Teaching Factory. Kerangka ini merupakan sebuah strategi yang melibatkan hubungan antar-elemen dalam sistem pembelajaran di SMK yang pada dasarnya selalu mengacu pada kurikulum nasional yang berlaku di Indonesia. Karena Teaching Factory merupakan sebuah metode pembelajaran, maka strategi implementasi yang dirancang adalah strategi yang berkaitan dengan proses kegiatan pembelajaran yang melibatkan seluruh elemen sekolah. Ketersediaan kurikulum atau silabus membantu SMK dalam menyusun Rencana Program Pembelajaran (RPP) dan bahan ajar. Namun, untuk menyusun RPP suatu program keahlian atau kompetensi keahlian, SMK setidaknya harus mampu mengidentiikasi kebutuhan dari program keahlian tersebut dan sumber daya yang telah dimilikinya. Dalam salah satu metode pembelajaran yang telah diterapkan oleh beberapa institusi, proses identiikasi yang dilakukan untuk mengawali penyusunan RPP adalah penentuan systemschedule. Hal ini bertujuan agar penyusunan RPP tepat sasaran dan sistematis serta disesuaikan dengan konsep penerapan Teaching Factory. Kerangka kelembagaan Teaching Factory adalah perangkat institusi yang meliputi struktur organisasi, ketatalaksanaan, dan pengelolaan SDM di Teaching Factory. Kerangka kelembagaan disusun dengan tujuan, antara lain, sebagai berikut: • menguatkan landasan hukum pembentukan dan kelembagaan Teaching Factory dan Technopark, melalui harmonisasi peraturan perundangan. Di samping itu, juga perlu mempertimbangkan harmonisasi peraturan pemerintah yang sudah ada, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri, yang mengamanatkan bahwa Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi harus dilengkapi dengan Lembaga Sertiikasi Profesi, Teaching Factory, dan Tempat Uji Kompetensi; 58 Revitalisasi Pendidikan Vokasi • meningkatkan kualitas dan sinergitas kebijakan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan di pusat dan daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku ataupun yang akan disusun; • mendukung pembentukan lembaga yang membidangi Teaching Factory dan Technopark di daerah, khususnya di provinsi. 4.5 Sertiikasi Kompetensi Lulusan Mutu lulusan pendidikan vokasi secara ideal ditentukan berdasarkan penguasaan atas suatu standar kompetensi kerja (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia). Berdasarkan standar kompetensi tersebut, dirumuskan suatu sistem pengujian dan sertiikasi. Namun, sampai dengan saat ini belum semua program keahlian telah tersedia SKKNI-nya dan beberapa SKKNI yang sudah ada belum direleksikan dalam kurikulum. Saat ini sedang diadakan koordinasi tingkat kementerian/lembaga dalam membuat SKKNI bagi tiap program keahlian kejuruan yang ada. Beberapa upaya telah dilakukan untuk meminimalisasi kesenjangan kompetensi kerja lulusan pendidikan vokasi dengan kebutuhan dunia usaha/ dunia industri, antara lain melalui penyusunan skema sertiikasi bagi lulusan pendidikan vokasi dengan melibatkan asosiasi profesi dan DUDI maupun dalam pelaksanaan uji kompetensi. Lulusan yang memperoleh sertiikat adalah lulusan yang memenuhi persyaratan kecakapan kerja. Persyaratan tersebut dimulai dari (1) pembelajaran yang benar di sekolahnya, yaitu menjadikan peserta didik sebagai subjek pembelajar yang miliki karakter, kompetensi, mandiri, bertanggung jawab, kreatif, inovatif, dan kemampuan kewirausahaan; (2) tersedianya peralatan uji sesuai dengan standar kompetensi di sekolahnya; dan (3) asesor yang memiliki sertiikat. Sertiikasi Kecakapan Kerja tersebut diberikan oleh BNSP dan Asosiasi Profesi. Seperti peserta didik di SMK, sertiikasi kecakapan kerja dilakukan karena pada umumnya lulusan SMK langsung terjun ke dunia kerja sebelum melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya. Oleh karena itu, lulusan SMK diwajibkan memiliki minimal satu kecakapan kerja bersertiikat. Sebagai contoh, lulusan SMK dengan kompetensi keahlian konstruksi gedung, sanitasi, dan perawatan wajib memiliki minimal 1 (satu) dari 7 (tujuh) kecakapan kerja bersertiikat, seperti pada Tabel 4.3. IV. Peta Jalan Revitalisasi Pendidikan Vokasi 59 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tabel 4.3 Jenis Sertiikasi Kecakapan Kerja Konstruksi Gedung, Sanitasi, dan Perawatan (Direktorat SMK, 2016) Kompetensi Keahlian Jenis Sertiikat Kecakapan Kerja Konstruksi Gedung, Sanitasi dan Perawatan 1. Gambar Teknik 2. Mekanika Teknik 3. Dasar-dasar Konstruksi dan Teknik Pengukuran Tanah 4. Utilitas Bangunan, Sistem Kelistrikan, dan Proteksi Gedung 5. Sistem Suplay Air Bersih, Air Kotor, dan Sanitasi 6. Sistem HVAC 7. Estimasi Biaya Perawatan dan Sanitasi Gedung. Dalam rangka membekali lulusan SMK dengan sertiikat kompetensi yang diakui dunia usaha/dunia industri sehingga lulusan SMK tersebut memiliki daya saing yang tinggi, maka sejak tahun 2015 Dit. Pembinaan SMK, Kemendikbud dengan Badan Nasional Sertiikasi Profesi (BNSP) telah melaksanakan kegiatan pengembangan SMK menjadi Lembaga Sertiikasi Pihak Pertama (LSP-P1). Adapun lingkup kegiatan pengembangan SMK menjadi LSP-P1 terdiri dari (i) fasilitasi persiapan dan pelatihan asesor kompetensi; (ii) penyiapan Tempat Uji Kompetensi (TUK); (iii) penyiapan materi uji kompetensi; serta (iv) pelatihan penyusunan dan penerapan dokumen mutu. Nantinya setiap calon lulusan SMK akan mengikuti uji kompetensi/sertiikasi kompetensi yang dilaksanakan di LSP-P1 di sekolah masing-masing atau pada LSP-P1 SMK terdekat. Jika lulus uji kompetensi, peserta akan mendapatkan sertiikat sebagai bukti pengakuan atas kompetensi yang dimilikinya. Pembentukan LSP-P1 dilakukan dengan strategi sebagai berikut. • Pendekatan area: jika di suatu wilayah terdapat beberapa SMK yang belum memiliki LSP-P1 maka akan dikembangkan satu LSP-P1 yang selanjutnya dapat dimanfaatkan oleh semua SMK yang ada di wilayah tersebut; • Pembentukan LSP-P1 difokuskan pada sekolah yang memiliki peserta didik >600: saat ini SMK yang memiliki peserta didik >600 ada sekitar 4.000 SMK, dengan jumlah total peserta didik sebesar 90% total dari jumlah peserta didik SMK seluruh Indonesia. 60 Revitalisasi Pendidikan Vokasi Jika kelak LSP-P1 sudah memenuhi kebutuhan maka Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dapat digantikan dengan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh LSP-P1, dalam hal ini biaya sertiikasi akan disubsidi pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Direktorat SMK berencana membentuk 1,650 SMK yang akan berperan sebagai LSP-P1 sampai 2019. Sampai dengan tahun 2015 pelaksanaan uji sertiikasi diprioritaskan pada pada 13 program keahlian (dengan 8 program keahlian diantaranya masuk dalam 12 sektor prioritas MEA), yaitu Kepariwisataan, Tata Boga, Tata Kecantikan, Tata Busana, Keuangan, Administrasi, Teknik Mesin, Teknik Otomotif, Teknologi Tekstil, Teknik Kimia, Teknik Komputer dan Informatika, dan Teknik Telekomunikasi. Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan telah memfasilitasi terbentuknya 35 Lembaga Sertiikasi Kompetensi (LSK) yang dibentuk oleh organisasi profesi sesuai dengan bidang keahlian masing-masing. Setiap LSK menetapkan tempat uji kompetensi (TUK). Dalam menyiapkan tempat uji kompetensi, selain dibentuk di lembaga kursus dan pelatihan yang memenuhi syarat untuk dijadikan TUK, juga dapat dibentuk di lembaga lain termasuk SMK. Sampai 2015, hanya terdapat 1.020 lembaga kursus dan pelatihan dan lembaga lain yang sudah ditetapkan menjadi TUK. Oleh karena itu, perlu dilakukan penguatan terhadap lembaga kursus dan pelatihan lainnya agar dapat menjadi TUK dan apabila sudah terakreditasi dapat menyelenggarakan uji kompetensi sendiri. Untuk penilaian uji kompetensi juga dibutuhkan penguji dan master penguji untuk melakukan penilaian kompetensi. Sayangnya, dari banyak lembaga kursus, di Indonesia hanya terdapat 1.460 penguji dan 102 master penguji. Hal ini menyebabkan penyelenggaraan sertiikasi kompetensi bagi peserta didik Lembaga Kursus dan Pelatihan belum merata, dan di banyak daerah frekuensinya sangat jarang. Oleh karena itu, peningkatan jumlah penguji dan master penguji juga menjadi prioritas Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan. Berikut perencanaan peningkatan TUK, penguji, dan master penguji oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan (Tabel 4.4). IV. Peta Jalan Revitalisasi Pendidikan Vokasi 61 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tabel 4.4 Rencana Peningkatan Sertiikasi Peserta Didik (Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, 2016) Tahun Tempat Uji Kompetensi Penguji dan Master Penguji Bantuan kepada peserta didik bersertiikat kompetensi 2015 2016 2017 2018 2019 50 TUK 160 TUK 100 TUK 500 TUK 600 TUK 100 orang 100 orang 140 orang 700 orang 700 orang 51.733 orang 65.040 orang 25.000 orang 25.000 orang 25.000 orang 4.6 Penambahan dan Perbaikan Sarana-Prasarana Pembelajaran Dalam peningkatan mutu pendidikan vokasi, sarana prasarana dibutuhkan untuk memfasilitasi peserta didik dalam mempraktikkan teori yang dipelajari di sekolah. Seperti yang telah dipaparkan pada bab sebelumnya, kebutuhan sarana prasarana seperti laboratorium, teaching factory, dan technopark masih sangat kurang di lembaga pendidikan. Direktorat SMK telah membuat rencana dalam memberikan bantuan sarana-prasarana. Bantuan meliputi pemberian bantuan pembangunan maupun rehabilitasi ruang peralatan sekolah (RPS), pemberian peralatan praktik, dan rehabilitasi laboratorium. Berikut target pemberian bantuan sarana-prasarana pembelajaran (Tabel 4.5). Tabel 4.5 Rencana Kemendikbud dalam Perbaikan Sarana-Prasarana Pembelajaran (Direktorat PSMK, PKLK dan Ditbinsuslat 2016) 2015 2016 2017 2018 2019 Ruang Praktek Sekolah 300 5.799 5.799 5.799 5.799 Peralatan (set) 2.277 2.277 2.277 2.277 2.277 130 3.309 3.309 3.309 3.309 Ruang Praktik Siswa 25 2.085 790 1.580 1.580 Peralatan (set) 35 1.876 1.580 1.580 790 21 lembaga 5 lembaga 108 lembaga 350 lembaga 350 lembaga SMK : Ruang Rehabilitasi SMALB : Ditbinsuslat : Pemberian bantuan sarana pembelajaran bagi Lembaga Kursus dan Pelatihan 62 Revitalisasi Pendidikan Vokasi 4.7 Penyediaan dan Peningkatan Kualitas Guru Penyelenggaraan pendidikan vokasi yang berkualitas harus mampu sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika kebutuhan tenaga kerja. Guru dan tenaga pendidik sebagai pelaksana kegiatan pembelajaran di sekolah memiliki tanggung jawab untuk mampu beradaptasi dengan berbagai perkembangan yang cepat dan tuntutan standar yang makin tinggi. Secara umum, kurangnya guru dan tenaga pendidik yang berkualitas, distribusi guru yang tidak merata di berbagai wilayah Indonesia, serta belum terpenuhinya kebutuhan guru produktif merupakan beberapa tantangan utama terkait guru di lembaga pendidikan vokasi saat ini. Jika ditelusuri lebih lanjut, permasalahan mutu guru di pendidikan vokasi juga terkait dengan beberapa hal. Pertama, masih terdapat guru yang belum memenuhi kualiikasi akademik seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru. Menurut kedua peraturan tersebut, kualiikasi akademik bagi guru adalah S1 atau D-IV. Akan tetapi, pada tahun 2015 sekitar 12% guru masih memiliki kualiikasi akademik dibawah S-1/ D-IV. Proporsi ini lebih besar daripada guru SMA yang juga berkualiikasi akademik dibawah S-1/D-IV (7%). Kedua, masih banyak keraguan terhadap kompetensi guru di satuan lembaga pendidikan karena hasil uji kompetensi menunjukkan masih banyak guru yang belum mencapai standar kompetensi yang ditetapkan. Selain itu, guru tidak selalu memiliki kompetensi keahlian yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya. Ketiga, masih banyak guru yang tidak menguasai penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Pembelajaran di lembaga pendidikan vokasi yang mengutamakan penguasaan kompetensi membutuhkan para pendidik yang memahami perkembangan usaha dan industri di luar sekolah. Oleh sebab itu, pengalaman para guru pendidikan vokasi untuk terjun langsung dalam kegiatan di industri menjadi sangat penting. Apalagi magang di DUDI merupakan salah satu cara yang sangat penting untuk pemutakhiran kompetensi. Magang guru di perusahaan juga dapat menguatkan kerjasama pendidikan vokasi yang bersangkutan dengan DUDI untuk kegiatan Prakerin peserta didik. Kerjasama pendidikan vokasi dan DUDI dalam bentuk magang guru telah terintegrasikan dalam instrumen akreditasi pendidikan vokasi (dalam Standar Pengelolaan). Akan tetapi, data tentang pengalaman industri guru pendidikan vokasi belum IV. Peta Jalan Revitalisasi Pendidikan Vokasi 63 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersedia secara sistematis. Data ini dibutuhkan untuk memetakan kebutuhan pembinaan guru agar lebih lebih mampu mentransfer informasi serta keterampilan sesuai dengan perkembangan teknologi terbaru di perusahaanperusahaan. Secara umum, pendidikan kejuruan harus mengambil inisiatif untuk membuka peluang magang guru di perusahaan. Minat dari DUDI masih belum optimal untuk mengembangkan kegiatan magang guru pendidikan vokasi menjadi kegiatan yang bermanfaat untuk perusahaan. Sekalipun ada kesadaran untuk menjadikan magang guru di perusahaan sebagai kegiatan yang terstruktur, manajemen sekolah tidak selalu mampu melaksanakannya. Kendala utama dalam pelaksanaan program magang tersebut adalah masih terbatasnya peluang magang di DUDI. Akibatnya, pelaksanaan program menjadi tidak berkala serta tergantung pada informasi dari DUDI atau inisiatif guru. Seperti yang telah dibahas pada bab guru dan tenaga pendidik, SMK masih banyak kekurangan Guru Produktif. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah melakukan perhitungan dan berikut proyeksi kebutuhan Guru Produktif SMK sampai 2020 (Tabel 4.6). Tabel 4.6 Kebutuhan Guru Produktif SMK (Direktorat Guru Pendidikan Menengah, 2016) No 1 2 3 4 Uraian 2016 2017 2018 2019 2020 Jumlah Rombel 335.821 349.144 360.258 369.799 377.175 Pertumbuhan Rombel 15.222 13.324 11.114 9.541 7.376 Komposisi: SMA 50% 35% 35% 30% 30% SMK 50% 65% 65% 70% 70% Jumlah Rombel: SMA 167.910 122.201 126.090 110.940 113.152 SMK 167.910 226.944 234.168 258.859 264.022 335.821 453.888 468.336 517.719 528.045 40.098 39.471 38.651 37.653 36.591 627 820 998 1.062 1.336 (296.350) (415.237) (430.683) (481.128) (492.790) Kebutuhan Guru Produktif Yang ada Pensiun Kebutuhan 64 Revitalisasi Pendidikan Vokasi Dari Tabel 4.6 dapat dilihat bahwa kebutuhan sampai 2020 akan meningkat mendekati 500.000 Guru Produktif. Sementara untuk SMALB, guru yang dibutuhkan untuk mengajar program kemandirian adalah sebagai berikut (Tabel 4.7). Tabel 4.7 Kebutuhan Guru Kemandirian di SMALB (Direktorat PKLK, 2016) Komponen Base Kebutuhan Line 2016 Sasaran Pemenuhan Kebutuhan 2017 2018 2019 2020 Kebutuhan Tambahan PTK · Penyediaan Kepala Sekolah 933 948 - - 7 8 · Penyediaan Guru SLB 3.732 5.498 566 500 400 300 · Penyediaan Guru Kemandirian 1.866 3.732 550 466 450 400 Langkah-Langkah Peningkatan Keterampilan Guru Produktif (a) Guru Pembelajar Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar merupakan proses penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kompetensi guru dalam melaksanakan tugas profesinya. Peningkatan kemampuan tersebut mencakup kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk perbaikan dan pertumbuhan kemampuan (abilities), sikap (attitude), dan keterampilan (skill). Kegiatan ini diharapkan akan menghasilkan suatu perubahan perilaku guru yang secara nyata perubahan perilaku tersebut berdampak pada peningkatan kinerja guru dalam proses belajar mengajar di kelas. Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar merupakan salah satu cara untuk memenuhi standar kompetensi guru sesuai dengan tuntutan profesi dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar menjadi bagian penting yang harus selalu dilakukan secara terus menerus atau berkelanjutan untuk menjaga profesionalitas guru. Oleh karena itu, Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar harus dirancang untuk memberikan pengalaman baru dalam membantu meningkatkan kompetensi sesuai bidang tugasnya agar guru memperoleh pengetahuan, IV. Peta Jalan Revitalisasi Pendidikan Vokasi 65 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan keterampilan, dan meningkatkan sikap perilaku yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai dengan tanggung jawabnya. (b) Setiap Guru Produktif Mempunyai Minimal 1 Sertiikat Keahlian Level 3 KKNI Sertiikasi Kompetensi Kerja guru diawali dengan uji kompetensi. Uji tersebut dilakukan melalui proses penilaian (assesment) baik teknis maupun nonteknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang telah kompeten atau belum kompeten pada skema sertiikasi tertentu. Uji kompetensi bersifat terbuka, tanpa diskriminasi dan diselenggarakan secara transparan. Prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam uji kompetensi adalah valid, reliable, leksibel, adil, efektif dan eisien,berpusat pada peserta uji kompetensi dan memenuhi syarat keselematan kerja. Sertiikasi kompetensi berkaitan dengan kompetensi terkini daripada pencapaian masa lalu, dan yang perlu di tekankan bahwa lembaga yang dapat menentukan seseorang bekerja atau tidak adalah industri. Saat ini terdapat 3 (tiga) jenis penerapan sertiikasi kompetensi, yaitu pertama, penerapan wajib sertiikasi. Kedua, penerapan disarankan sertiikasi (advisory) dan ketiga, penerapan sukarela (voluntary). Penerapan Wajib pada sertiikasi kompetensi dilakukan oleh otoritas kompeten sesuai bidang teknisnya. Sesuai dengan regulasi perdagangan jasa antarnegara (WTO = World Trade Organization) terutama GATS (General Agreement on Trade and Services) yang diratiikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, maka penerapan wajib sertiikasi harus mengacu pada perjanjian ini. Penerapan wajib sertiikasi kompetensi didasarkan pada hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan (safety), keamanan (security), dan/atau mempunyai potensi dispute besar dimasyarakat, dan seharusnya dinotiikasikan ke WTO, karena berlaku tidak hanya kepada tenaga Indonesia, tetapi juga tenaga asing yang masuk ke Indonesia. Beberapa bidang sertiikasi yang telah diterapkan wajib pada saat ini adalah pariwisata, manajemen resiko perbankan, pengawas kehutanan, penyuluh pertanian, tata laksana rumah tangga, penyuluh perikanan, inspektor keamanan pangan dan penyuluh keamanan pangan. Sistem sertiikasi kompetensi kerja dibuat agar kredibel.Penyelenggaraan pendidikan/pelatihan (diklat) kejuruan/keterampilan adalah hal yang sangat penting untuk distandarkan. Diklat tersebut harus didasarkan pada 66 Revitalisasi Pendidikan Vokasi dua prinsip utama, yaitu pertama, penyiapan tenaga kerja didasarkan atas kebutuhan pengguna (demanddriven); dan kedua, proses diklat sebagai wahana penyiapan tenaga kerja dilakukan dengan menggunakan pendekatan pelatihan berbasis kompetensi (Competency Based Training/ CBT). Penerapan sertiikasi kompetensi kerja yang dilakukan secara menyeluruh dan penyelenggaraan Diklat yang terstandar diharapkan menjadi salah satu “barrier” bagi para tenaga kerja asing yang akan “menyerbu” Indonesia. Sesuai dengan Kerangka Kualiikasi Nasional Indonesia (KKNI) level kompetensi profesi guru berada pada level 7, sehingga kompetensi pedagogik yang dimiliki oleh guru harus mencapai level 7. Disamping itu, untuk memenuhi persyaratan kompetensi keahlian, guru diwajibkan memiliki satu sertiikat keahlian level 3 (KKNI) sesuai dengan bidangnya. (c) Guru Produktif Magang di Industri Minimal 2 Bulan dalam 2 Tahun Pertama sesuai dengan Kompetensi Keahlian yang Diampunya Kombinasi pembelajaran teori di ruang kelas dan perpustakaan (theoretical learning) dan pembelajaran praktik di lab (practical learning) dirancang sedemikian rupa dalam rangka menghasilkan lulusan dengan tingkat mutu tertentu yang siap memasuki dunia kerja. Keberhasilan pendidikan vokasi tidak hanya diukur dari segi mutunya saja, melainkan juga dari segi relevansinya. Hubungan mutu dan relevansi ibarat dua sisi dari satu keping mata uang. Mutu lulusan pendidikan vokasi dianggap relevan oleh para pengguna lulusan, yang dalam hal ini adalah sektor dunia usaha dan dunia industri (DUDI) apabila apa yang mereka dapatkan sama dengan atau lebih besar dari yang mereka harapkan. Kenyataan yang terjadi adalah sebaliknya. DUDI menilai bahwa lulusan pendidikan vokasi belum siap kerja, mereka over qualiied but under experience. Berdasarkan pengalamannya, banyak pre-rekruit menghadapi dilema karena banyak pelamar yang memiliki potensi tinggi harus direlakan untuk tidak diseleksi lebih lanjut karena tidak memiliki pengalaman kerja yang relevan sebagaimana seringkali diminta oleh pengguna lulusan. Sekarang dan kedepan, para penyedia kerja mengharapkan dari para lulusan tidak hanya memiliki pengetahuan dari bidang studi atau keakhliannya saja, tetapi juga kemampuan adaptasi terhadap lingkungan kerja baru tempat mereka bergabung, membawa keterampilanketerampilan komunikasi yang luar biasa, kemampuan memimpin dan IV. Peta Jalan Revitalisasi Pendidikan Vokasi 67 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin, dan kemampuan yang teruji dapat berfungsi secara eisien dan efektif. Ini berarti bahwa transferable skills penting bagi para peserta didik. Transferable skills adalah keterampilan-keterampilan atau kemampuankemampuan yang dapat diaplikasikan secara sama dari pekerjaan satu ke pekerjaan lainnya. Keterampilan-keterampilan ini juga dikenal dengan keterampilan keterampilan kunci (key skills), keterampilan-keterampilan generik (generic skills) atau keterampilan-keterampilan inti (core skills). Keterampilan-keterampilan tersebut meningkatkan employability lulusan dan dapat diperbaiki melalui pembelajaran di tempat kerja. Untuk mengatasi kekurangannya, guru perlu mendapatkan experiential learning. Di samping itu, fasilitas laboratorium yang tersedia pada umumnya berupa miniatur simulatif inkubatif eksperimentatif sebagai sarana belajar, bukan untuk memproduksi barang atau/dan jasa yang riil untuk pasar. Pengalaman kerja sama sekali berbeda dari eksperimen dan tidak dapat digantikan oleh laboratorium. Bekerja di industri adalah cara terbaik untuk mempelajari sikap profesional, interpersonal skills guru. Juga berbeda dengan pembelajaran di kelas yang lebih didasarkan pemerolehan keterampilan teknis, dan kegiatan-kegiatan pengajaran formal yang membekali peserta didik dengan pengetahuan, skills dan konsep-konsep, dan penekanan pada keterampilan-keterampilan kognitif. Pembelajaran di tempat kerja atau program sandwich atau kerjasama pendidikan atau penempatan kerja atau magang, bukan apprenticeship. Sementara pembelajaran di tempat kerja adalah suatu pembelajaran yang terstruktur, yaitu seseorang peserta didik diminta untuk bekerja di suatu perusahaan atau organisasi dalam suasana kerja yang sesungguhnya. Pembelajaran ditempat kerja mempunyai tujuan belajar dari kerja dengan disupervisi oleh tutor akademik dan supervisor di tempat kerja, belajar secara mandiri yang didukung oleh kontrak-kontrak pembelajaran dan petunjuk-petunjuk pembelajaran. Sehubungan dengan itu, guru harus memahami, menginternalisasi pembelajaran yang sebenarnya pada tempat kerja. Hal tersebut dapat menajamkan dan menumbuhkan kompetensi yang sebenarnya antarkompetensi keahlian, kompetensi metode, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial. Oleh karena itu, seorang guru diharapkan merupakan Guru Produktif yang magang di industri minimal 2 bulan dalam 2 tahun pertama sesuai dengan kompetensi keahlian yang diampunya. 68 Revitalisasi Pendidikan Vokasi Dalam menyiapkan guru yang lebih berpengalaman dalam Dunia Usaha dan Dunia Industri, Direktorat PKLK menyiapkan target dalam penyiapan guru yang akan magang di Dunia Usaha dan Dunia Industri. Tabel 4.8 merupakan target penyiapan guru kemandirian yang akan magang di DUDI. Tabel 4.8 Target Guru Kemandirian yang magang di DUDI (Direktorat Pembinaan PKLK, 2016) No Kegiatan 2017 2018 2019 1 Guru Kemandirian yang akan magang di DUDI 966 guru 966 guru 645 guru 2 Guru Kemandirian yang mendapat pengakuan 966 guru 966 guru 645 guru (d) Penyiapan Program Talent Scouting untuk Calon Kepala Sekolah Kejuruan Kepala sekolah merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi keberhasilan sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, seorang kepala sekolah harus memiliki kualitas kinerja yang andal dan memiliki keunggulan. Untuk menjaring calon kepala sekolah yang berkualitas, PPPG lingkup kejuruan (sekarang PPPPTK lingkup kejuruan) pada anggaran 1994/1995 telah melaksanakan program penyiapan Kepala SMK melalui program Talent Scouting. Program Talent Scouting merupakan seperangkat kegiatan yang bertujuan untuk melakukan penelusuran bakat/seleksi calon kepala SMK yang diselenggarakan melalui tahapan sebagai berikut. • Seleksi tahap satu (seleksi administratif) yang dilakukan sepenuhnya oleh pihak wilayah, dalam hal ini LP2KS, di propinsi terkait; • Seleksi tahap dua (seleksi kemampuan calon), yang dilaksanakan di wilayah oleh TIM Talent Scouting (TS) tingkat Pusat (unsur Ditjen GTK, LP2KS dan PPPPTK Lingkup Kejuruan) bersama-sama dengan tim seleksi wilayah melalui kegiatan wawancara dan evaluasi proposal yang bersangkutan; dan • Seleksi tahap tiga (tahap akhir), yang dilaksanakan melalui Pelatihan Calon Kepala SMK di 6 (enam) PPPPTK Lingkup Kejuruan selama 3 (tiga) bulan. IV. Peta Jalan Revitalisasi Pendidikan Vokasi 69 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tujuan talent scouting untuk calon kepala sekolah kejuruan adalah: (1) memahami dan mengimplementasikan kebijakan pendidikan nasional dalam bidang pendidikan vokasi; (2) memahami dan mengembangkan organisasi SMK; 3) mengimplementasikan kepemimpinan yang efektif (efective leadership) di sekolah masing-masing; dan (4) mengoptimalkan potensi sumber daya yang ada di sekolah masing-masing. Materi programtalentscouting untuk calon kepala sekolah kejuruan antara lain: (1) kebijakan pendidikan menengah kejuruan; (2) pengembangan entrepreneurial pada tamatan SMK; (3) pengorganisasian SMK; (4) kepemimpinan yang efektif di sekolah; (5) perancangan program pemberdayaan SMK; dan (5) pemberdayaan sumber daya sekolah untuk Generality Unit (GU). (e) Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah Kejuruan Keberhasilan pendidikan di sekolah sangat ditentukan oleh keberhasilan kepala sekolah dalam mengelola tenaga kependidikan yang tersedia di sekolah. Kepala sekolah merupakan salah satu komponen pendidikan yang berpengaruh dalam meningkatkan kinerja guru. Kepala sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana. Hal tersebut menjadi lebih penting sejalan dengan semakin kompleksnya tuntutan tugas kepala sekolah, yang menghendaki dukungan kinerja yang semakin efektif dan eisien. Kepala sekolah selaku supevisor pendidikan memiliki fungsi mengarahkan, membimbing, dan mengawasi seluruh kegiatan pendidikan dan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan guru yang ditunjang oleh pegawai di sekolah. Kepala sekolah hendaknya melakukan observasi yang terusmenerus tentang kondisi-kondisi dan sikap-sikap di kelas, di ruangan guru, di ruang tata usaha, dan pada pertemuan-pertemuan staf pengajar. Tujuan hal tersebut adalah untuk memberikan bantuan pemecahan atas kesulitan-kesulitan yang dialami guru dan pegawai serta melakukan perbaikan-perbaikan baik langsung maupun tidak langsung mengenai kekurangan-kekurangannya, sehingga secara bertahap kualitas dan produktivitas kegiatan belajar mengajar yang dilakukan staf kepala sekolah, guru di kelas, kinerja wali kelas, dan pegawai tata usaha akan menjadi semakin baik secara berkelanjutan. 70 Revitalisasi Pendidikan Vokasi Dengan kemampuan profesional manajemen pendidikan, kepala sekolah diharapkan dapat menyusun program sekolah yang efektif, menciptakan iklim sekolah yang kondusif dan membangun unjuk kerja personel sekolah serta dapat membimbing guru melaksanakan proses pembelajaran. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dinyatakan bahwa seorang kepala sekolah harus memiliki kompetensi supervisi berupa (1) merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru, (2) melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat, dan (3) menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. (f) Pengembangan Kompetensi Pengawas SMK Pasal 55, ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menegaskan bahwa pengawasan satuan pendidikan memiliki peran dan tugas untuk pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan yang harus dilakukan secara teratur dan kesinambungan. Lebih lanjut, pada Pasal 57 ditegaskan bahwa tugas supervisi meliputi supervisi akademik dan manajerial terhadap keterlaksanaan dan ketercapaian tujuan pendidikan disekolah. Tugas pokok pengawas adalah (1) melaksanakan pengawasan akademik, yaitu membina guru agar dapat meningkatkan mutu proses pembelajaran/ bimbingan dan hasil belajar peserta didik, dan (2) melaksanakan pengawasan manajerial, yaitu membina kepala sekolah dan seluruh staf sekolah agar dapat meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan pada sekolah yang dibinanya. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah berisi standar kualiikasi dan kompetensi pengawas sekolah. Standar kualiikasi menjelaskan persyaratan akademik dan nonakademik untuk diangkat menjadi pengawas sekolah. Standar kompetensi memuat seperangkat kemampuan yang harus dimiliki dan dikuasai pengawas sekolah untuk dapat melaksanakan tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawabnya. Ada enam dimensi kompetensi yang harus dikuasai pengawas sekolah yakni (a) kompetensi kepribadian, (b) kompetensi supervisi manajerial, IV. Peta Jalan Revitalisasi Pendidikan Vokasi 71 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (c) kompetensi supervisi akademik, (d) kompetensi evaluasi pendidikan, (e) kompetensi penelitian dan pengembangan, dan (f) kompetensi sosial. Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan perlu memprogramkan agar pengawas sekolah tampil menjadi motivator disekolah. Selain itu, perlu pula memprogramkan peningkatan atau pelatihan pengawas sekolah agar akhirnya pengawas sekolah bekerja dengan efektif dan efesien. (g) Peningkatan Kompetensi Tenaga Kependidikan Tenaga kependidikan adalah tenaga/pegawai yang bekerja pada satuan pendidikan selain tenaga pendidik. Pasal 1 Ayat (5) Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Pasal 39 Ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi pendidikan pada satuan pendidikan. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban (1) menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; (2) mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan (3) memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Karena pentingnya tenaga kependidikan, perlu mendapatkan perhatian untuk peningkatan kompetensi sehingga yang bersangkutan secara optimal dapat mendukung proses pembelajaran. Pemenuhan guru produktif SMK dilakukan melalui kegiatan (1) penataan/ pemerataan guru yang ada melalui alih tugas dan programkeahlian ganda, (2) pengangkatan guru baru, serta (3) guru outsourcing. Pengangkatan guru baru dan outsourcing dilakukan apabila tidak ada kondisi kelebihan guru di satuan pendidikan yang dapat dialihtugaskan atau diikutkan program keahlian ganda. (a) Alih Tugas Alih tugas atau mutasi adalah pemindahan guru dari satuan pendidikan yang satu ke satuan pendidikan lainnya dengan tetap mengampu matapelajaran yang sama. Alih tugas/mutasi dapat dilakukan antar satuan 72 Revitalisasi Pendidikan Vokasi pendidikan sejenis, antar jenis pendidikan, antar jenjang pendidikan, antar Kabupaten/Kota maupun antar Provinsi. Alih tugas/mutasi guru antar satuan pendidikan sejenis adalah pemindahan guru dari satuan pendidikan ke satuan pendidikan sejenis dan sejenjang, misalkan dari SMA ke SMA, SMK ke SMK. Alih tugas/mutasi guru antar jenis pendidikan merupakan pemindahan guru dari satuan pendidikan SMA ke SMK atau sebaliknya. Alih tugas/mutasi antar jenjang pendidikan misalkan dari SMA ke SMP, dari SMK ke SMP. Alih tugas/mutasi antar Kabupaten/Kota dan antar Provinsi dilakukan apabila sekolah tempat guru dipindahkan berada di Kabupaten/Kota atau Provinsi lain. Pemerintah Provinsi sesuai dengan kewenangan menetapkan kriteria guru yang dipindah/alih tugaskan. Dalam menentukan kriteria tersebut, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya perlu memprioritaskan/mempertimbangkan hal-hal berikut. • Kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan latar belakang pendidikan dan/atau sertiikat pendidiknya; • Pemenuhan beban minimal tatap muka; • Pemerataan mutu pendidikan; • akses/keterjangkauan (jarak, moda transportasi, waktu tempuh, dan biaya); • kondisi sosial yang kondusif; dan • hal-hal lain sesuai dengan kebutuhan daerah. Pemerintah Provinsi/Daerah yang tidak menetapkan kriteria guru yang dipindah dapat mempertimbangkan hal-hal berikut. • Mempunyai sertiikat pendidik, tapi belum dapat memenuhi beban tatap muka minimal 24 jam per minggu; • Atas permintaan sendiri; • Memenuhi aspek pemerataan mutu pendidikan; • Memiliki aksesibilitas tinggi ke satuan pendidikan baru; • Dibutuhkan oleh satuan pendidikan di Kabupaten/Kota lain; • Dapat diterima di satminkal yang baru; • Tidak sedang mengemban tugas tambahan. Jenis guru SMK berdasarkan Kurikulum 2006 yang tidak dibutuhkan dalam Kurikulum 2013 dan dapat dialih tugaskan hanya guru SMK, yaitu guru IPA dan IPS sebagaimana dicantumkan dalam Tabel 4.9. IV. Peta Jalan Revitalisasi Pendidikan Vokasi 73 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tabel 4.9 Alih Tugas Jenis Guru SMK Kurikulum 2006 (Direktorat Guru Pendidikan Menengah, 2016) No Jenis Guru pada Kurikulum 2006 Konversi pada Guru Kurikulum 2013 1 IPA Mutasi ke SMP Diklat IPA SMP 2 IPS Mutasi ke SMP Diklat IPS SMP Konsekuensi (b) Program Keahlian Ganda Program keahlian Ganda adalah pemindahan fungsi guru dari jenis guru tertentu ke jenis guru lainnya, misalnya dari guru matematika menjadi guru biologi, guru bahasa Indonesia menjadi guru bahasa Inggris. Guru dapat dialih fungsikan pada satuan pendidikan jika jumlah guru berlebih dan tidak mungkin dialihtugaskan. Program keahlian ganda dapat dilakukan pada guru, baik yang sudah memiliki sertiikat pendidik maupun yang belum. Program keahlian ganda pada guru dapat dilakukan pada satu satuan pendidikan, atau diikuti dengan alih tugas/mutasi antarsatuan pendidikan, antarjenjang pendidikan, antarjenis pendidikan, antar Kabupaten/Kota, antar Provinsi, dan alih fungsi ke/dari jabatan struktural. Sebagai konsekuensi program keahlian ganda, guru harus mengikuti: • Sertiikasi sesuai dengan keahlian/mata pelajaran barunya; • Pelatihan peningkatan kompetensi untuk keahlian/mata pelajaran barunya; atau • Kualiikasi akademik sesuai mata pelajaran baru yang diampu; Jenis guru menurut Kurikulum 2006 yang tidak diperlukan lagi dalam Kurikulum 2013 harus dibekali keahlian lain atau dikonversikan atau diberi kewenangan untuk mengampu mata pelajaran lain yang ada dalam Kurikulum 2013. Jenis guru menurut Kurikulum 2006 yang belum berkualiikasi S-1/D-IV harus menempuh pendidikan untuk mendapat kualiikasi S-1/D-IV, sedangkan yang belum bersertiikat harus mengikuti sertiikasi sesuai dengan ketentuan. Alih fungsi/konversi guru tersebut dapat dilihat pada Tabel 4.10 dan Tabel 4.11. 74 Revitalisasi Pendidikan Vokasi Tabel 4.10 Program Keahlian Ganda Jenis Guru SMK Kurikulum 2006 ke Guru Kurikulum 2013 (Direktorat Guru Pendidikan Menengah, 2016) Jenis Guru pada Kurikulum 2006 Kualiikasi/ Sertiikat Keahlian Ganda Guru pada Kurikulum 2013 Konsekuensi 1 IPA S-1 bukan IPA Penambahan Fungsi menjadi Guru Produktif sesuai kualiikasi akademiknya Mengikuti sertiikasi sesuai kualiikasi akademiknya 2 IPS S-1 bukan IPS Penambahan Fungsi menjadi Guru Mapel lain sesuai kualiikasi akademiknya Mengikuti sertiikasi sesuai kualiikasi akademiknya 3 KKPI S-1/D-IV bukan TIK/Informatika Penambahan Fungsi menjadi Guru Mapel lain sesuai kualiikasi akademiknya Mengikuti sertiikasi sesuai kualiikasi akademiknya S-1/D-IV TIK/ Informatika bersertiikat KKPI Penambahan Fungsi menjadi Guru Paket Keahlian dalam Program TIK Sertiikasi ke 2 No Mengacu pada Permendikbud No 68 tahun 2014, Berperan sebagai guru pembimbing peserta didik, guru dan adminsistrasi SMK 4 Kewirausahaan Bersetiikat Kewirausahaan Mengampu mapel Prakarya & Kewirausahaan Diklat Prakarya & Kewirausahaan Sertiikasi Prakarya & Kewirausahaan Sertiikasi kedua sesuai Mengampu mapel sesuai kualifkasi kademiknya kualiikasi akademiknya 5 Teknik Instalasi Tenaga Listrik S-1/D-IV dan bersertiikat Penambahan Fungsi menjadi Guru Mapel lain Mengikuti Program S1/ DIV Prodi Lain Sertiikasi mata pelajaran yang baru Teknik Jaringan Tenaga Listrik Diklat Penyegaran Paket Keahlian yang baru Teknik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Diklat Penyegaran Paket Keahlian yang baru 6 Teknik Instrumentasi Gelas S-1/D-IV dan bersertiikat Konversi ke Paket Keahlian Teknik Instrumentasi Logam Diklat Penyegaran Instrumentasi Logam 7 Teknik dan Manajemen Transportasi S-1/D-IV dan bersertiikat Konversi ke Teknik Pelayanan Produksi Diklat Penyegaran Teknik Pelayanan Produksi Konversi ke Teknik Pergudangan Diklat Penyegaran Teknik Pergudangan Penambahan Fungsi Guru Tata Busana Surat Keterangan Konversi Sertiikat Diklat Penyegara Tata Busana 8 Garmen S-1/D-IV dan bersertiikat IV. Peta Jalan Revitalisasi Pendidikan Vokasi 75 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 9 10 Jenis Guru pada Kurikulum 2006 Kualiikasi/ Sertiikat Teknik Elektronika S-1/D-IV dan Industri bersertiikat Teknik Produksi dan Penyiaran Program Radio S-1/D-IV dan bersertiikat Keahlian Ganda Guru pada Kurikulum 2013 Konsekuensi Konversi ke Paket Keahlian pada Program Keahlian Tekstil sesuai kualiikasi akademik yang dimiliki Surat Keterangan Konversi Sertiikat Diklat Penyegaran Paket Keahlian pada Program Keahlian Tekstil Konversi ke Paket Keahlian Teknik Elektronika Industri Surat Keterangan Konversi Sertiikat Diklat Penyegaran Teknik Elektronika Industri Konversi ke Paket Keahlian Teknik Elektronika Komunikasi Surat Keterangan Konversi Sertiikat Diklat Penyegaran Teknik Elektronika Komunikasi Teknik Produksi dan Diklat Penyegaran Penyiaran Program Radio Teknik Radio dan dan Pertelevisian Pertelevisian Tabel 4.11 Konversi Jenis Guru SMK Spektrum 2013 ke Guru Spektrum 2016 (Direktorat Guru Pendidikan Menengah, 2016) No 76 Paket Keahlian pada Spektrum SMK 2013 Konversi pada Kompetensi Keahlian Spektrum SMK 2016 Kode Sertif Konstruksi Gedung, Sanitasi dan Perawatan 1 Teknik Konstruksi Baja 2 Teknik Konstruksi Kayu 3 Teknik Konstruksi Batu dan Beton 4 Teknik Gambar Bangunan 5 Teknik Plambing dan Sanitasi Menjadi: Konstruksi Gedung, Sanitasi dan Perawatan 6 Teknik Furnitur Menjadi: Desain Interior dan Teknik Furnitur 7 Kontrol Proses Menjadi: Instrumentasi dan Otomatisasi Proses 8 Teknik Konstruksi Kapal Kayu Teknik Konstruksi Kapal Fiberglass Menjadi: Konstruksi Kapal Kayu dan Fiberglass 9 10 Teknik Elektronika Komunikasi Menjadi: 11 Teknik Energi Hidro 12 Teknik Energi Surya dan Angin 13 Teknik Suitsing Konstruksi Jalan, Irigasi dan Jembatan Pilihan: Bisnis Konstruksi dan Properti Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan Menjadi: Teknik Elektronika Industri Teknik Energi Surya, Hidro, dan Angin 534 679 680 Menjadi: Teknik Transmisi Telekomunikasi 599 Revitalisasi Pendidikan Vokasi Konversi pada Kompetensi Keahlian Spektrum SMK 2016 No Paket Keahlian pada Spektrum SMK 2013 14 Teknik Produksi dan Penyiaran Program Radio dan Pertelevisian Pilihan: 15 Teknik Tanah dan Air Pilihan: 16 Budidaya Krustacea 17 Budidaya Kekerangan 18 Pemasaran 19 Jasa Boga 20 Patiseri 21 Tata Kecantikan Rambut 22 Tata Kecantikan Kulit Produksi dan Siaran Program Radio Kode Sertif 682 Produksi dan Siaran Program Televisi Produksi Film dan Program Televisi Menjadi: Pilihan: Alat Mesin Pertanian 612 Otomatisasi Pertanian Agribisnis Perikanan Air Payau dan Laut Akuntansi dan Keuangan Lembaga 540 Perbankan dan Keuangan Mikro 543 Perbankan Syariah 697 Menjadi: Tata Boga Menjadi: Tata Kecantikan Kulit dan Rambut Guru yang berminat untuk mengonversi kompetensi keahlian agar mendaftar kepada program alih fungsi yang dilaksanakan. Setelah mendaftar, guru akan mengikuti pelatihan in-on-in agar menguasai kompetensi keahlian yang akan diajarkan. Pada proses on pertama, guru tetap mengajar adaptif di sekolah asal. Namun, guru harus belajar mandiri terbimbing pada kompetensi keahlian produktif bersama Instruktur nasional atau pembimbing yang ditunjuk. Waktu belajar menghabiskan 300 jam pelajaran dan menyelesaikan 3 modul. Tempat pembelajaran akan didesain berada di sekolah yang sudah terstandardisasi mengadakan kegiatan tersebut. Pada proses in pertama, guru akan mengikuti pelatihan secara fokus dan intensif secara teori dan praktik. Guru mengikuti pelatihan dengan metode releksi pembelajaran mandiri terbimbing dengan menyelesaikan 400 jam pelajaran dalam 4 modul. Materi belajar yang diberikan merupakan materi profesional, pedagogik, entrepreneurship dan juga praktik di DUDI. Pada proses on kedua, guru akan mempraktikkan pengajaran hasil materi di in pertama pada sekolah yang dituju. Walau mengajar, guru tetap belajar IV. Peta Jalan Revitalisasi Pendidikan Vokasi 77 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mandiri terbimbing dengan waktu belajar sebanyak 200 jam pelajaran dan menyelesaikan 2 modul guru. Pada proses in kedua, guru melaksanakan pelatihan penajaman materi produktif dan releksi pembelajaran mandiri terbimbing dengan menyelesaikan 1 modul pembelajaran sebanyak 100 jam pelajaran. Tempat pembelajaran bisa di PPPPTK, SMK Rujukan, LPMP, Badan dan Diklat. Selain itu guru juga melaksanakan praktik di DUDI. Setelah selesai, guru akan melakukan sertiikasi guru melalui pola PLPG (teori dan praktik pembelajaran selama 9 hari). Tempat di perguruan tinggi penyelenggara sertiikasi guru yang ditetapkan oleh Menteri dan memiliki prodi yang sejenis. Kompetensi yang disertiikasi adalah kompetensi profesional, pedagogis, kepribadian dan sosial. Instruktur yang ditetapkan adalah dosen yang telah ditetapkan Kemenristek Dikti dan memiliki nomor register instruktur. Guru juga akan mengikuti uji kinerja dan mengikuti UKG. Gambar 4.4 menjelaskan desain alih fungsi guru. Tahun 2016 Bulan Des 2017 Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov ON-1 IN-1 ON-2 IN-2 Mengajar Mapel Awal Pelatihan Magang Mapel Produktif Pelatihan Belajar Mandiri 3 Modul Penguatan Materi Produktif (3-4 Modul) Praktek Pembelajaran di Kelas dan Bengkel, Belajar Mandiri 2 Modul Penajaman Materi Produktif Minimum JP per Minggu 15 s.d. 25 JP 50 JP 15 s.d. 25 JP 50 JP Durasi 12 s.d. 20 minggu 8 minggu 10 s.d. 12 minggu 4 minggu 10 hari Total JP 300 400 200 200 90 Kegiatan Belajar Mandiri Terbimbing Gambar 4.4 Desain Alih Fungi Guru melalui Program Sertiikasi (Direktorat Guru Pendidikan Menengah, 2016) 78 Des Sertiikasi Guru PLPG Revitalisasi Pendidikan Vokasi a. Pengangkatan Guru PNS Baru Pemerintah provinsi dapat melakukan pengangkatan guru produktif PNS baru dengan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku. Guru produktif PNS baru yang dapat diangkat sesuai dengan jenis guru menurut Kurikulum 2013. b. Guru Outsourcing (1) Tenaga Profesional Dunia Usaha dan Industri Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Pasal 9 menyatakan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaran pendidikan. Berdasarkan hal tersebut, masyarakat dalam hal ini dunia usaha dan industri bertanggungjawab pula dalam pelaksanaan pendidikan, termasuk penyediaan guru SMK (ikut sebagai guru outsourcing). Penyediaan guru melalui outsourcing bagi SMK dapat dilakukan dengan menggunakan tenaga profesional dari dunia usaha dan industri (DUDI) sebagai guru produktif atau guru keterampilan SMK. Tenaga profesional outsourcing tersebut antara lain teknisi industri, seniman/empu tari, seniman musik, perajin seni, ahli boga/chef, akuntan dan berbagai profesi lain yang relevan. Kehadiran para tenaga profesional tersebut dalam proses pembelajaran di SMK tentunya hanya berkaitan dengan pengajaran keterampilan dan penilaian/pengukuran hasil kerja sesuai dengan kriteria yang diterapkan di dunia usaha dan industri. Manfaat yang diperoleh dengan menggunakan tenaga profesional DUDI antara lain sebagai berikut. • Peserta didik maupun guru secara tidak langsung akan mengetahui dan belajar proses produksi yang diterapkan di DUDI, proses yang mengacu pada asas efektif dan eisien; • Guru dan pihak sekolah dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang diterapkan di DUDI; • Terjadi link and match antara sekolah dan industri/DUDI; • Industri/DUDI mendapat gambaran potensi/kemampuan calon lulusan SMK yang akan bekerja di industri; • Penggunaan tenaga outsourcing profesional dari DUDI sebagai guru SMK sebaiknya dilakukan dalam rangka kerjasama antara sekolah dan industri/institusi pasangannya. IV. Peta Jalan Revitalisasi Pendidikan Vokasi 79 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2) Mahasiswa peserta didik Calon Guru Mahasiswa peserta didik calon guru dari perguruan tinggi atau LPTK mempunyai kewajiban untuk praktik di sekolah dalam kurun waktu tertentu. Perguruan tinggi biasanya melakukan kerjasama dengan SMA dan SMK untuk penempatan mahasiswa peserta didiknya. Bagi mahasiswa peserta didik yang telah selesai melakukan praktik mengajar, apabila diminta untuk menjadi guru di SMA/SMK akan memberi manfaat sebagai berikut. Bagi Sekolah • Kekurangan/kebutuhan guru terpenuhi; • Kekurangan guru di SMA/SMK tidak harus dipenuhi dengan guru tetap; • Pihak sekolah lebih mengetahui peta kemampuan LPTK. Bagi Mahasiswa peserta didik Bersangkutan • Menambah jam terbang atau pengalaman mengajar; • Lebih memahami peserta didik; • Lebih memahami kehidupan lingkungan sekolah; • Secara makro lebih memahami dunia pendidikan; • Mendapat penghasilan tambahan. Bagi LPTK/Politeknik Bersangkutan • Mengetahui kebutuhan jumlah guru di sekolah • Mengetahui lebih jelas kompetensi guru • Sekolah secara lidak langsung menjadi laboratorium LPTK; • LPTK/Politeknik dapat mengetahui/mengikuti dinamika pembelajaran di sekolah; • LPTK/Politeknik dapat mengetahui perubahan/perkembangan teknologi yang terjadi di SMK. • Pemenuhan guru produktif SMK dengan memanfaatkan mahasiswa peserta didik LPTK sebaiknya dikuatkan dengan MOU atau perjanjian kerja antara sekolah danLPTK bersangkutan. 4.8 Akreditasi dan Tata Kelola Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Akreditasi pengakuan publik atau pengakuan eksternal kepada instansi dengan standar tertentu semata-mata untuk memberi jaminan kepada masyarakat bahwa lembaga pendidikan tersebut layak dan menjadi acuan utama untuk terjadinya proses belajar. Oleh karena itu, output-nya pun dijamin dan bisa digunakan oleh masyarakat pengguna lulusan, dalam hal ini dunia kerja. 80 Revitalisasi Pendidikan Vokasi Masih banyak program kejuruan di SMK dan lembaga pendidikan kursus dan pelatihan yang belum terakreditasi. Hal ini menumbuhkan keraguan bagi kualitas penyelenggaraan pendidikan di lembaga pendidikan tersebut. Hal ini juga berakibat pada keraguan akan kualitas lulusan yang berasal dari lembaga tersebut. Untuk menghindari hal tersebut, satuan pendidikan vokasi harus menjalani proses akreditasi. Oleh karena itu, akreditasi kelembagaan menjadi salah satu strategi dalam revitalisasi pendidikan vokasi. Sebagai contoh, Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan menargetkan akan menyiapkan 2.500 lembaga kursus dan pelatihan terakreditasi tiap tahunnya sampai 2019. Kelembagaan juga sangat krusial untuk ditata agar konsep pendidikan vokasi bisa tepat sasaran dan berhasil. Salah satu yang membuat kacaunya pengelolaan pendidikan vokasi Indonesia adalah karena tatanan kelembagaan yang tambal sulam dan tidak adanya kesepakatan antar lembaga terkait demi mencapai tujuan akhir. Dalam pengelolaan pendidikan vokasi, paling tidak ada beberapa pihak yang mutlak harus berkolaborasi dan memiliki komitmen penuh untuk terlibat. Mereka adalah Kementerian dan Dinas Pendidikan, Kementerian dan Dinas Tenaga Kerja, asosiasi-asosiasi profesi, perusahaan swasta dan instansi pemerintah (sebagai pengguna output) serta lembaga pendidikan vokasi (formal dan nonformal). Akan lebih bagus lagi bila lembaga terkait seperti Bappenas dan Bappeda, Kementerian dan Dinas Perindustrian, serta Gubernur/Bupati/Walikota bisa ikut dimasukkan dan memiliki keterlibatan aktif karena berhubungan dengan pembangunan ekonomi nasional dan daerah. Tatanan kelembagaan dalam menjalankan skema nasional pendidikan vokasi ini harus diberi payung hukum yang sangat kuat karena melibatkan banyak pihak. Tanpa adanya payung hukum setingkat UU, sangat sulit bagi lembaga pendidikan vokasi untuk dapat memajukan dirinya dan berkontribusi bagi ekonomi bangsa. Hal-hal yang mutlak harus diatur dalam Undang-Undang Pendidikan Vokasi adalah menyangkut peran, hak, dan tanggung jawab setiap pihak, kemudian proses perencanaan, penyelenggaraan, hingga evaluasi dan akreditasi. Harus juga diatur yang jelas mengenai kewajiban pihak-pihak terkait untuk terlibat aktif dalam kegiatan pembelajaran berbasis dunia kerja, penyaluran kegiatan praktik dan lulusan, dan lain-lain. Tidak lupa harus diatur juga mengenai penghargaan (reward) dan sanksi (punishment) jika ada pihak yang sangat besar IV. Peta Jalan Revitalisasi Pendidikan Vokasi 81 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kontribusinya ataupun melanggar aturan. Dengan demikian, perusahaan akan memiliki kewajiban ikut menerima dan melatih peserta didik vokasi, jika tidak maka ada sanksinya. Sistem pendidikan vokasi pada era globalisasi semacam ini harus leksibel. Kekakuan pada struktur dan sistem kerja hanya akan membuat pendidikan vokasi tidak berkembang dan gagal mengemban misi memajukan perekonomian bangsa. Pendekatan yang bisa dilakukan adalah dengan mengatur agar ada lembaga formal dan nonformal dalam penyelenggaraan pendidikan vokasi. Lembaga nonformal akan memiliki banyak keleluasaan dalam bergerak dan mengantisipasi kebutuhan pasar. Pendidikan nonformal juga akan lebih leksibel dalam mengatur lembaganya karena struktur yang lebih luwes dan birokrasi yang tidak begitu kaku. Pada lembaga pendidikan formal, peran akan lebih diarahkan pada penyelenggaraan jurusan-jurusan yang masuk dalam kategori “utama” atau yang memiliki paling banyak permintaan dari pasar kerja. Lembaga penyelenggara nonformal bisa melaksanakan kegiatan pada jurusan-jurusan yang “cabang” atau yang terus berubah spesiikasi dan kualiikasinya, termasuk ke jurusan yang bersifat sesuai “permintaan pasar” tertentu. Hal ini sulit dilakukan oleh lembaga formal. Jadi, ada pembagian peran sehingga bisa menguntungkan bagi semua pihak. Dalam penyelenggaraan pendidikan vokasi, terdapat tiga jenis satuan pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang terlibat, yaitu SMK, LKP, dan SMALB. Ketiga jenis satuan pendidikan ini mempunyai proses penyelenggaraan pendidikan yang berbeda. SMK dan SMALB berada di pendidikan formal, sedangkan LKP berada di pendidikan nonformal. Ketiga pendidikan ini berdiri secara sendiri-sendiri dalam menjalankan proses pendidikan. Selain itu, proses pendidikan vokasi sekarang masih belum terintegrasi dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI). Penyusunan kurikulum belum optimal melibatkan partisipasi DUDI sehingga proses pembangunan kompetensi tidak sesuai dengan keinginan DUDI. Selain itu, tidak adanya standardisasi dalam penyelenggaraan pendidikan vokasi dalam pelaksanaan magang bersama DUDI membuat keselarasan antara pendidikan vokasi dan kebutuhan DUDI menjadi tidak terpenuhi. Oleh karena itu, dalam revitalisasi pendidikan vokasi ini, integrasi dan sinkronisasi antara lembaga pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan vokasi menjadi penting. Selain itu, proses 82 Revitalisasi Pendidikan Vokasi penyelenggaraaan pendidikan juga harus link and match dengan kebutuhan DUDI agar bisa dicetak lulusan yang siap untuk bekerja. Rencana integrasi pendidikan vokasi ditunjukkan dalam Gambar 4.5. SEKARANG KE DEPAN supply-driven sekolah sebagai penghela demand-driven industri sebagai penghela kejuruan terintegrasi kejuruan SMK DUDI 13 ribu sekolah 4,8 juta siswa 141 kompetensi (dunia usaha & dunia industri) kursus SMALB 19 ribu lembaga 2,3 juta peserta 74 kompetensi 1,9 ribu sekolah 114 ribu peserta 20 kompetensi kursus Sistem Ganda SMK DUDI • Berbagi sumberdaya • Integrasi proses • Kesamaan standar 30% teori 70% praktek & karakter SMALB Penyelenggaraan SMK, Kursus, dan SMA-LB secara terintegrasi Kuat link and match dengan DUDI (kurikulum, praktek, pengujian, sertifikasi) -> Sistem Ganda Pendidikan Kejuruan hanya merujuk pada SMK saja Keuntungan DUDI: mendapatkan tenaga kerja terbaik sesuai kebutuhan, lebih loyal, lebih efisien (tidak perlu training lagi) Penyelenggaraan SMK, Kursus, dan SMA-LB berjalan sendiri-sendiri Keuntungan Siswa: mendapat kemahiran kerja mutakhir (occupational proficiency), pendidikan karakter (etos budaya kerja), sertifikat kompetensi Lemah link and match dengan pasar kerja (DUDI) Keuntungan Sekolah: efisiensi sumberdaya (guru/instruktur, alat/bahan, bengkel praktek) Gambar 4.5 Rencana Integrasi lembaga pendidikan vokasi di Kemendikbud Proses integrasi ini dimulai dari integrasi ketiga lembaga pendidikan yang menyelenggarakan vokasi. SMK, SMALB, Kursus dan Pelatihan bisa berintegrasi dalam tiga hal, yaitu berbagi sumber daya, integrasi proses, dan kesamaan proses. Berbagi sumber daya (resource sharing) yang dimaksud adalah ketiga lembaga pendidikan ini bisa menggunakan resource sharing yang sama dalam menyelenggarakan pendidikan. Seperti yang diketahui, pembangunan teaching factory atau laboratorium kejuruanmemerlukan biaya yang sangat banyak sehingga pembangunan sarana tersebut untuk setiap SMK dan lembaga kursus dan pelatihan pasti membutuhkan anggaran dari APBN dan APBD yang tidak sedikit serta waktu yang cukup banyak. Untuk mengatasi masalah ini, lembaga pendidikan SMK bisa membagi penggunaan teaching factory yang ada di sekolah untuk bisa dipakai oleh lembaga kursus pelatihan dan SMALB. Pembagian sarana ini bisa dengan pembagian waktu penggunaan sehingga peserta didik SMK bisa menggunakan laboratorium dan teaching factory. IV. Peta Jalan Revitalisasi Pendidikan Vokasi 83 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pembagian lain yang bisa dilakukan adalah guru dan tenaga pendidik. Seperti yang diketahui, terdapat kekurangan Guru Produktif pada lembaga pendidikan vokasi. Karena guru harus memenuhi jam mengajar selama 24 jam seminggu, guru-guru ini bisa diberdayakan untuk mengajar di SMK, SMALB, lembaga kursus dan pelatihan yang mempunyai program kejuruan yang sama. Selain berbagi sumber daya, integrasi proses juga bisa dilakukan pada ketiga lembaga ini. Sebagai contoh, jika di SMK diadakan magang sebagai tempat peserta didik untuk mempraktikkan keahlian yang dipelajari, ada baiknya proses magang ini juga diadakan oleh program kejuruan di SMALB, Lembaga Kursus dan Pelatihan yang relevan. Dalam magang ini, peserta didik bisa mengalami langsung pengalaman yang bersinggungan dengan Dunia Kerja dan Dunia Industri. Magang ini juga bisa membentuk kepribadian dan karakter peserta didik untuk siap masuk dunia kerja. Yang terakhir, integrasi yang bisa dilakukan adalah kesamaan standar. Dalam penilaian dan saat sertiikasi profesi, harus ada standar penilaian yang sama dalam program kejuruan yang sama, dan hal ini harus diterapkan ketiga lembaga pendidikan tersebut sehingga lulusan dari ketiga lembaga ini bisa diakui secara setara. Standar yang sama juga harus diterapkan dalam proses belajar-mengajar untuk menghasilkan kualitas peserta didik yang terjamin mutunya. Proses integrasi ketiga jenis pendidikan ini akan mulai dilakukan di 2017. Tahapan pertama adalah berbagi sumber daya seperti tempat praktik dan guru. Tempat praktik yang ada di salah satu lembaga pendidikan hendaknya juga bisa dipakai oleh peserta didik dari lembaga lain. Pembagian sumber daya juga bisa berupa guru yang telah dilatih atau berasal dari DUDI. Secara bertahap, integrasi akan merambah ke tata kelola yaitu kesamaan standar dan proses dalam pelaksanaan pendidikan vokasi. Misal dalam sertiikasi di bidang kompetensi yang sama, peserta didik dari lembaga pendidikan yang berbeda bisa mengalami proses ujian yang telah terstandarisasi sehingga hasil sertiikasinya bisa diakui. Diharapkan di 2019, integrasi pendidikan vokasi ini bisa dilakukan sampai pada tingkat kecamatan (lihat rencana integrasi pendidikan vokasi pada Gambar 4.7). 84 Revitalisasi Pendidikan Vokasi 4.9 Regulasi Pelaksanaan pendidikan vokasi melalui jalur pendidikan formal di SMK dan Pendidikan Diploma dan melalui jalur Pendidikan Nonformal harus memiliki legalitas dan regulasi yang kuat. Untuk itu, perlu ada pemihakan terhadap penguatan program pendidikan vokasi melalui peninjauan dan perbaikan pada sejumlah regulasi atau peraturan dan perundang-undangan terkait dengan program pendidikan vokasi pada kursus dan pelatihan. Pengesahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memiliki konsekuensi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Untuk itu, perlu segera disusun regulasi terkait dengan pengelolaan pendidikan vokasi pada jalur pendidikan formal maupun pada jalur pendidikan nonformal dengan membentuk payung hukum untuk membentuk unit/satuan kerja yang melakukan koordinasi dan kerjasama dalam pengembangan program pendidikan vokasi dan DUDI. Revitalisasi pendidikan vokasi semakin kuat untuk dilakukan setelah ditandatanganinya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2016. Inpres tersebut mengatur tentang revitalisasi pendidikan menengah dalam rangka peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia membuat dan berimplikasi pada berbagai lembaga yang diperintahkan dalam inpres tersebut. Dalam inpres ini, Presiden menginstruksikan kepada 12 Menteri Kabinet Kerja, 1 Kepala Lembaga Pemberintah Non-Kementerian dan 34 Gubernur untuk menjalankan perannya sesuai dengan tugas dan fungsi dalam merevitalisasi pendidikan vokasi. Ke-12 Menteri yang ditugaskan oleh Presiden adalah adalah Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri dalam Negeri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Perindustrian, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perhubungan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Energi dan Sumber daya Mineral, Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan. Selain itu juga Presiden secara spesiik menugaskan Kepala Badan Nasional Sertiikasi Profesi (BNSP). Dalam tabel berikut terdapat detil tugas yang dibebankan kepada masing-masing pihak yang disebutkan dalam Inpres. IV. Peta Jalan Revitalisasi Pendidikan Vokasi 85 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tabel 4.12 Tugas Kementerian/Lembaga/Gubernur dalam Inpres 9/2016 Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden ini paling singkat 6 (enam) bulan sekali dan melaporkan hasilnya kepada Presiden Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan · · · · · · Kementerian Ketenagakerjaan Membuat peta jalan pengembangan SMK Menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum SMK dengan kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan (link and match) Meningkatkan jumlah dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK Meningkatkan kerja sama dengan Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Dunia Usaha/ Industri Meningkatkan akses sertiikasi lulusan SMK dan akreditasiSMK; dan Membentuk Kelompok Kerja Pengembangan SMK Kementerian Perhubungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi · · Mempercepat · Menyusun proyeksi penyediaan pengembangan, jenis, guru kejuruan kompetensi (job title), SMK melalui dan lokasi industri pendidikan, khususnya yangterkait penyetaraan, dan dengan lulusan SMK; pengakuan; dan · Meningkatkan Mengembangkan kerja sama dengan program studi dunia usaha untuk di Perguruan memberikan akses Tinggi untuk yang lebih luas bagi menghasilkan siswa SMK untuk guru kejuruan melakukan Praktek yang dibutuhkan Kerja (PKL) dan SMK program magang bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK; · Mendorong industri untuk memberikan dukungan dalam pengembangan teaching factory dan infrastruktur; dan · Mempercepat penyelesaian Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kementerian Kelautan dan Perikanan · Menyusun proyeksi · Meningkatkan akses · Meningkatkan kebutuhan sertiikasi lulusan akses sertiikasi tenaga kerja SMK yang terkait lulusan SMK yang lulusan SMK yang dengan bidang terkait dengan meliputi tingkat perhubungan; bidang kelautan kompetensi, jenis, · Meningkatkan dan perikanan; jumlah, lokasi dan bimbingan bagi SMK · Meningkatkan waktu yang kejuruannya bimbingan · Memberikan terkait dengan bagi SMK yang kemudahan bagi perhubungan; kejuruannya siswa SMK untuk · Memberikan terkait dengan melakukan praktek kemudahan kelautan dan kerja di Balai akses bagi siswa, perikanan; Latihan Kerja (BLK); pendidik, dan tenaga · Memberikan · Melakukan kependidikan untuk kemudahan Revitalisasi BLK melakukan PKL dan akses bagi siswa, yang meliputi magang, termasuk pendidik, dan infrastruktur, berbagi sumber daya tenaga 86 Kementerian Perindustrian Kementerian Badan Usaha Milik Negara · Mendorong Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyerap lulusan SMK sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan SMK; · Mendorong BUMN untuk memberikan akses yang lebih luas bagi siswa SMK untuk melakukan PKL dan magang bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK; dan · Mendorong BUMN untuk memberikan dukungan dalam Revitalisasi Pendidikan Vokasi sarana prasarana, (resources sharing); program pelatihan, dan dan sertiikasi; dan · Mempercepat · Mempercepat penyelesaian penyelesaian Standar Kompetensi Standar Kerja Nasional Kompetensi Kerja Indonesia Nasional Indonesia Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral · Meningkatkan akses sertiikasi lulusan SMK yang terkait dengan bidang energy dan sumber daya mineral; · Menyusun proyeksi pengembangan, jenis, kompetensi (job title), dan lokasi industri energy yang terkait dengan lulusan SMK; · Mendorong industri energy untuk memberikan akses yan lebih luas bagi siswa SMK untuk melakukan PKL dan magang bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK; dan · Mempercepat penyelesaian Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kementerian Kesehatan kependidikan untuk melakukan PKL dan magang; dan · Mempercepat penyelesaian Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kementerian Keuangan · Menyusun proyeksi · Menyusun norma, pengembangan, standar, prosedur, jenis, kompetensi dan kriteria (job title), dan lokasi pengelolaan fasilitas kesehatan keuangan teaching yang terkait dengan factory di SMK lulusan SMK; yang efektif, · Mendorong rumah eisien, dan sakit dan fasilitas akuntabel; dan kesehatan lainnya · Melakukan untuk memberikan deregulasi akses yang lebih peraturan yang luas bagi siswa SMK menghambat untuk melakukan pengembangan PKL dan magang SMK bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK; · Memberikan kesempatan yang luas kepada lulusan SMK bidang kesehatan untuk bekerja sebagai asisten tenaga kesehatan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya; dan · Mempercepat penyelesaian Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia pengembangan teaching factory dan infrastruktur Kementerian Dalam Negeri5 Berkoordinasi dengan Gubernur dalam rangka revitalisasi SMK di tingkat provinsi 5 Kementerian dalam Negeri tidak tercantum dalam Inpres namun fungsi koordinasi dengan Pemeritah Daerah berada dalam wewenang Kementerian dalam Negeri IV. Peta Jalan Revitalisasi Pendidikan Vokasi 87 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Badan Nasional Sertiikasi Profesi · Mempercepat sertiikasi kompetensi bagi lulusan SMK · Mempercepat sertiikasi kompetensi bagi pendiidk dan tenag a pendidik SMK; dan · Mempercepat Pemberian lisensi bagi SMK sebagai lembaga sertiikasi profesi pihak pertama Gubernur · Memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan SMK yang bermutu sesuai dengan potensi wilayahnya masing-masing; · Menyediakan pendidik, tenaga kependidikan sarana dan prasarana SMK yang memadai dan berkualitas; · Melakukan penataan kelembagaan SMK yang meliputi program kejuruan yang dibuka dan lokasi SMK; dan · Mengembangkan SMK unggulan sesuai dengan potensi wilayan masing-masing Selain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, fungsi pendidikan vokasi masih tersebar di berbagai kementerian. Persebaran fungsi pendidikan vokasi di berbagai kementerian ini bisa membuat perbedaan kualitas dalam pembelajaran pada pendidikan vokasi. Padahal, dalam penyelenggaraan pendidikan, Kemendikbud telah menetapkan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang harus diimplementasikan. Perlu adanya regulasi yang mengatur tentang standardisasi dalam sinkronisasi penyelenggaraan pendidikan vokasi. Penyusunan regulasi yang bersifat teknis melalui peraturan menteri terkait perlu untuk pemenuhan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan dalam pelaksanan pengembangan dan pelaksanaan program pendidikan vokasi. Penetapan kompetensi dan sertiikasi nasional dilakukan oleh menteri atau pejabat lain yang mendapatkan mandat dan diatur oleh peraturan perundangundangan. Begitu pula penetapan kompetensi tersebut mengacu pada KKNI. Sayangnya, belum ada harmonisasi sertiikasi profesi dan kompetensi untuk lembaga pendidikan vokasi, yaitu SMK dan lembaga kursus. Menurut UU Sisdiknas Pasal 21 ayat (3), gelar profesi hanya ditujukan untuk pendidikan tinggi. Namun, Pasal 61 menyatakan bahwa “Sertiikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu”. Sinkronisasi peraturan sertiikasi di SMK, SMALB, dan LKP menjadihal yang sangat diperlukan. Dalam penguatan dan pengarusutamaan pendidikan vokasi pada kursus dan pelatihan, perlu dibuat sistem dan mekanisme kegiatan magang yang efektif dan eisien. Regulasi ini akan menguatkan sistem dan mekanisme yang 88 Revitalisasi Pendidikan Vokasi tepat pada hubungan lembaga pendidikan dalam mengelola pembelajaran dengan praktik nyata di dunia usaha dan dunia Industri. Di negara-negara maju, peran Industri ditunjukkan secara nyata berupa kerjasama program, dukungan inansial untuk penelitian, dan beapeserta didik. Bahkan, di beberapa negara peran industri ini sudah menjadi kewajiban karena telah ada undang-undang yang mengaturnya. Paling tidak, dunia usaha dan industri yang telah secara nyata membangun kerjasama dengan sekolah diberi insentif dengan memberikan keringanan pajak. Misalnya, perusahaan yang menyelenggarakan magang bagi peserta didik SMK diberi insentif berupa pembebasan PPh (pajak penghasilan) badan serta pembebasan pajak pembelian alat dan barang kebutuhan pelatihan (training) magang peserta didik SMK. 4.10 Quick Wins 2016 Quick Wins adalah langkah inisiatif yang mudah dan cepat dicapai untuk mengawali pelaksanaan suatu program. Quick Wins dipilih dari satu atau kombinasi beberapa area perubahan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan, khususnya pada program peningkatan kualitas pendidikan. Sustainable Development Goals 2030 menyatakan bahwa “By 2030, substantially increase the number of youth and adults who have relevant skills, including technical and vocational skills, for employment, decent jobs and entrepreneurship…” (pada 2030 terjadi peningkatan pemuda dan orang dewasa yang memiliki keterampilan relevan termasuk keterampilan vokasi dan teknis untuk bekerja dan berwirausaha…). Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan beberapa quick wins yang sudah dicapai di 2016, yaitu: • Penyusunan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia; • Pengembangan 150 SMK bidang Kemaritiman, Pariwisata, Pertanian, dan Industri Kreatif; • Tindak lanjut kunjungan Presiden Joko Widodo ke Jerman: - pengiriman 45 orang guru SMK untuk training ke Jerman; - mendatangkan 10 orang Senior Expert Jerman ke SMK; - kerjasama Kemendikbud dengan BiBB (German Federal Institute for Vocational Education and Training); IV. Peta Jalan Revitalisasi Pendidikan Vokasi 89 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan - kerjasama dengan Kadin Trier Germany : Pilot Project Dual System di 6 SMK di Jateng dan Jatim. • Proyek perintis (pilot project) pendidikan vokasi terintegrasi (SMK – Kursus – SMA-LB - industri) di Batam, Solo, Malang. Penyusunan Inpres sendiri telah dimulai dari 2015. Dengan koordinasi tingkat kementerian dan lembaga, pada akhirnya Inpres Nomor 9 Tahun 2016 ini telah ditandatangani oleh Presiden pada bulan September 2016. Diharapkan melalui Inpres ini, terjadi koordinasi dan konsolidasi lintas kementerian untuk memastikan bahwa pengelolaan SMK telah sesuai dengan tujuan besar pembangunan manusia Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Penyusunan Inpres tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan difokuskan kepada 6 tugas yaitu: • membuat Peta Pengembangan SMK; • menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum SMK dengan kompetensi sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan (link and match); • meningkatkan jumlah dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan; • meningkatkan kerjasama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan dunia usaha/industri; • meningkatkan akses sertiikasi lulusan SMK dan akreditasi SMK; dan • membentuk kelompok kerja pengembangan SMK. Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dan juga pencapaian Quick Wins 2016, bebarapa pencapaian program yang sudah dilakukan diantaranya sebagai berikut. • Penetapan spektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan dan review struktur kurikulum berdasarkan SKKNI. • Peningkatan kompetensi tenaga pendidik dengan mengirimkan 45 guru produktif SMK ke Jerman dalam bidang kejuruan Batu dan Beton, Otomasi Industri dan Permesinan dalam rangka penguatan pembelajaran kejuruan. • Pengembangan 150 SMK bidang Kemaritiman, Pariwisata, Pertanian, dan Industri Kreatif sudah dilakukan. 90 Gambar 4.6 Tahapan Revitalisasi Pendidikan Vokasi pada SMK, SMALB, dan Lembaga Kursus dan Pelatihan 2017 2018 1. Penataan Ulang Kurikulum kemandirian SMALB menjadi 20 Paket Kemandirian Reviu 4 Naskah Pedoman Implementasi Program Kemandirian Pelibatan 170 DU/DI Pemenuhan 566 Guru SMALB; Pelatihan dan Magang Industri bagi 550 Guru Kemandirian ; Pengakuan bagi 550 Guru Kemandirian; Penyediaan Biaya Operasional Sekolah untuk 12.382 Siswa SMALB Penyediaan Ruang Praktik Siswa, 790 ruang Penyediaan Peralatan Praktik siswa, 1.580 paket 1. 2. 3. 1. 2. 80000 angkatan kerja muda mendapatkan pendidikan kecakapan kerja dan bersertiikat 50000 angkatan kerja muda mendapatkan pendidikan kecakapan wirausaha 3. 10000 peserta didik kursus mengikuti magang di DUDI 4. 30 standar program khusus dan pelatihan 5. 300 lembaga kursus dan pelatihan memperoleh bantuan sarana pembelajaran 6. 400 tempat uji kompetensi memperoleh bantuan sarana ujian 7. 25000 peserta didik bersertiikat kompetensi 8. 2500 lembaga terakreditasi 9. 1000 instruktur bersertiikat kompetensi 10. 600 penguji bersertiikat kompetensi 11. 5000 lembaga yang terdata dalam Dapodik 12. 100 lembaga yang terintegrasi dengan SMK dan SMALB SMK 1. 2. SMA LB 6. 7. 8. 9. KURSUS DAN PELATIHAN IV. Peta Jalan Revitalisasi Pendidikan Vokasi 3. 4. 5. 2019 91 Penyediaan Biaya Operasional Sekolah untuk 5.106.953 Siswa SMK 2. Penambahan Paket keahlian SMK baru menjadi 15 Paket Keahlian 3. Pendirian 235 USB SMK dan penyediaan 3.292 Ruang Kelas Baru pada wilayah pengembangan kemaritiman, pertanian, pariwisata dan teknologi manufaktur 4. Pelibatan 10.000 industri dalam dual system SMK 5. Pengangkatan 7.700 Guru Kejuruan Baru; 6. Pelatihan dan Magang Industri bagi 20.000 Guru Produktif ; 7. Pengakuan bagi 20.000 Instruktur Industri; 8. Penyegaran Kejuruan bagi 900 Widyaiswara di P4TK dan LPMP; 9. Pelatihan Kejuruan 225 Calon kepsek SMK 10. Pelatihan Kejuruan untuk 350 Pengawas. 11. Pelatihan 2.000 Teknisi Labor SMK 1. Pelibatan 340 DU/DI Pemenuhan 500 Guru SMALB; Pelatihan dan Magang Industri bagi 466 Guru Kemandirian; Pengakuan bagi 466 Guru Kemandirian; Penyediaan Biaya Operasional Sekolah untuk 13.664 Siswa SMALB Penyediaan Ruang Praktik Siswa, 1.580 ruang Penyediaan Peralatan Praktik siswa, 1.580 paket 1. 2. 3. 1. 80000 angkatan kerja muda mendapatkan pendidikan kecakapan kerja dan bersertiikat 50000 angkatan kerja muda mendapatkan pendidikan kecakapan wirausaha 3. 10000 peserta didik kursus mengikuti magang di DUDI 4. 30 standar program khusus dan pelatihan 5. 350 lembaga kursus dan pelatihan memperoleh bantuan sarana pembelajaran 6. 500 tempat uji kompetensi memperoleh bantuan sarana ujian 7. 25000 peserta didik bersertiikat kompetensi 8. 2500 lembaga terakreditasi 9. 1200 instruktur bersertiikat kompetensi 10. 700 penguji bersertiikat kompetensi 11. 6500 lembaga yang terdata dalam Dapodik 12. 200 lembaga yang terintegrasi dengan SMK dan SMALB 1. 2. 2. 4. 5. 6. 7. Penyediaan Biaya Operasional Sekolah untuk 5.209.146 Siswa SMK 2. Penambahan Paket keahlian SMK baru menjadi 15 Paket Keahlian 3. Pendirian 62 USB SMK dan penyediaan 874 Ruang Kelas Baru pada wilayah pengembangan kemaritiman, pertanian, pariwisata dan teknologi manufaktur 4. Pelibatan 10.000 industri dalam dual system SMK 5. Pengangkatan 2017 Guru Kejuruan Baru; 6. Pelatihan dan Magang Industri bagi 30.000 Guru Produktif ; 7. Pengakuan bagi 20.000 Instruktur Industri; 8. Penyegaran Kejuruan bagi 900 Widyaiswara di P4TK dan LPMP; 9. Pelatihan Kejuruan 660 Calon kepsek SMK 10. Pelatihan Kejuruan untuk 350 Pengawas. 11. Pelatihan 750 Teknisi Labor SMK 4. 5. 6. 7. 8. Pelibatan 340 DU/DI Pemenuhan 400 Guru SMALB; Pelatihan dan Magang Industri bagi 450 Guru Kemandirian ; Pengakuan bagi 450 Guru Kemandirian; Penyediaan Biaya Operasional Sekolah untuk 15.028 Siswa SMALB Penyediaan Ruang Praktik Siswa, 1.580 ruang Penyediaan Peralatan Praktik siswa, 790 paket Penyediaan 7 orang kepala sekolah. 80000 angkatan kerja muda mendapatkan pendidikan kecakapan kerja dan bersertiikat 50000 angkatan kerja muda mendapatkan pendidikan kecakapan wirausaha 3. 10000 peserta didik kursus mengikuti magang di DUDI 4. 30 standar program khusus dan pelatihan 5. 350 lembaga kursus dan pelatihan memperoleh bantuan sarana pembelajaran 6. 600 tempat uji kompetensi memperoleh bantuan sarana ujian 7. 25000 peserta didik bersertiikat kompetensi 8. 2500 lembaga terakreditasi 9. 1200 instruktur bersertiikat kompetensi 10. 700 penguji bersertiikat kompetensi 11. 7500 lembaga yang terdata dalam Dapodik 12. 200 lembaga yang terintegrasi dengan SMK dan SMALB Revitalisasi Pendidikan Vokasi Penyediaan Biaya Operasional Sekolah untuk 4.722.132 Siswa SMK 2. Penataan Ulang Paket keahlian SMK menjadi 141 Paket Keahlian 3. Pendirian 157 USB SMK dan penyediaan 2.196 Ruang Kelas Baru pada wilayah pengembangan kemaritiman, pertanian, pariwisata dan teknologi manufaktur 4. Pelibatan 35.000 industri dalam dual system SMK 5. Pengangkatan 5.140 Guru Kejuruan Baru; 6. Pelatihan dan Magang Industri bagi 60.000 Guru Produktif ; 7. Pengakuan bagi 70.000 Instruktur Industri; 8. Penyegaran Kejuruan bagi 1.800 Widyaiswara di P4TK dan LPMP; 9. Pelatihan Kejuruan 660 Calon kepsek SMK 10. Pelatihan Kejuruan untuk 700 Pengawas. 11. Pelatihan 3.000 Teknisi Labor SMK 1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Gambar 4.7. Rencana Integrasi Pendidikan Vokasi 2017 Piloting pengembangan fasilitas bengkel dan tempat praktik bersama di 200 hub (SMK, SMALB dan Kursus) Piloting 1000 industrybased instructors di 200 hub 92 2018 2019 Pengembangan konsep satu manajemen vokasi di 10 propinsi percontohan Ekspansi pengembangan fasilitas bengkel dan tempat praktik bersama di 1000 hub Ekspansi industry-based instructors di 1000 hub Satu hub satu kecamatan Revitalisasi Pendidikan Vokasi REferensi ADB. 2014. Sustainable Vocational Training Toward Industrial Upgrading and Economic Transformation: A knowledge Sharing Experience ADB and Towers Watson Study. 2013. Issues paper for Seminar on ‘Jobs and Skills in the Tewnty-First Century’. Clement, Ute. 2014. Improving the Image of Technical and Vocational Education and Training, GIZ. Coordinating Ministry for Economic Afairs Republic of Indonesia. 2011. Masterplan Acceleration and Expansion of Indonesia Economic Development 2011 – 2025 Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan. 2002. Sejarah Pendidikan Teknik dan Kejuruan di Indonesia: Membangun Manusia Produktif. Jakarta. GIZ . 2015. Guidelines Designing TVET Measures. Germany. ILO. 2014. ASEAN Community 2015: Managing Intengarion for Better Jobs and Shared Poverty. Bangkok. IMD World Competitive Center. 2015. IMD World Talent Report Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan. 2015. Rencana Strategis Direktorat Pembinaan SMK 2015 – 2019. Jakarta. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2015. Rencana Induk Wajib Belajar 12 Tahun. Jakarta. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Direktorat Pembinaan SMK. 2015. Selayang Pandang Sekolah Menengah Kejuruan di Indonesia. Jakarta. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2016. Grand Design Pendidikan Vokasi. Jakarta. Kidwell, Frances L. And Thomas West. 2012. Lessons from Germany and the Future of Vocational Education. McKinsey Global Institute (September 2012). The Archipelago Economy: Unleashing Indonesia’s Potential Referensi 93 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ministry of Education and Culture of The Republic of Indonesia. 1997. Skills Toward 2020 For Global Era. Taskforce Report on The Development of Vocational Education and Training in Indonesia. Jakarta. Ministry of Education and Culture. 2013. Overview of the Education Sector in Indonesia. Achievements and Challenges. Jakarta. OECD. 2011. OECD Reviews of Vocational Education and Training: Learning for Jobs. Pointers for Policy Development. Samsudi. 2005. “Pengembangan Model Sinkronisasi Kurikulum Program Produktif SMK Bidang Rekayasa”. Laporan Penelitian Hibah Bersaing, Dikti-DP3M Satuan Tugas Perumus Kebijakan Pengembangan Pendidikan Vokasi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1995. “Laporan Interim: Keterampilan Menjelang 2020”. Jakarta. SEAMEO VOCHTECH. 2014. Integration of Transferable Skills in TVET Curriculum, Teaching-Learning and Assessment. Final Report. SED TVET–GIZ. 2012. Kajian Kemitraan Dunia Usaha-Dunia Industri (DU/DI) dan Sekolah Menengah Kejuruan: Peluang dan Tantangan. Skjaerlund, Gorm, Theo van der Loop (February 2015). “Supply of Non-formal Training in Indonesia”. TNP2K Working Paper 23. Suliswanto, Harry; Thomas Russell. 2012. Study Report. Lesson Learned on Public – Private Alliances in the Vocatipnal Education System of Indonesia. Suto, Irenka. 2013. 21st Century Skills: Ancient, Ubiquitous, Enigmatic?. A Cambridge Assessment Publication. Suwarna, Achmad. 1996. “Skills Toward 2020, A Plan to Improve and Coordinate Skills Training in Indonesia”, Paper prepared for UESCO/ UNEVOC Regional Conference Royal Melbourne Institute of Technology Melbourne Australia 11–14 November 1996. The Economist Intelligence Unit Limited. 2015. “Driving the skills agenda: Preparing students for the future”. An Economist Intelligence Unit Report, sponsored by Google. World Bank. 2011. Revitalizing Public Training Centers in Indonesia: Challenges and the Way Forward Billet, Stephen. 2011. Vocational Education: Purposes, Traditions and Prospects Reference: *) World Bank Group, Global Economic Prospect, 2016 **) World Bank Group, World Development Indicators, 2016 ***) World Economic Forum, The Global Competitiveness Report 2015-2016 94