SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
TAHUN 2016
BUKU 1
PEDOMAN PENETAPAN PESERTA
Edisi Revisi ke-2
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
2016
Pedoman Penetapan Peserta | i
Tim Penyusun
Penanggungjawab
Sumarna Surapranata, Ph.D ( Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan)
Anggota
Drs. Anas M. Adam, M.Pd (Direktur Pembinaan Guru Dikmen)
Dra. Poppy Dewi Puspitawati, M.A. (Direktur Pembinaan Guru Dikdas)
Dr. Nugaan Yulia Wardhani S., M.Psi. (Direktur Pembinaan Guru PAUD dan
Dikmas)
Dr. Ir. Paristianti Nurwardani, M.P ( Direktur Pembelajaran Kemristekdikti)
Prof. Dr. Muchlas Samani, M.Pd (Universitas Negeri Surabaya)
Prof. Dr. Sadjidan, M.Si (Universitas Sebelas Maret)
Dr. Adi Rahmat, M.Si. (Universitas Pendidikan Indonesia)
Prof. Dr. Ismet Basuki, M.Pd. (Universitas Negeri Surabaya)
Prof. Dr. Badrun Kartowagiran, M.Pd. (Univiversitas Negeri Yoyakarta)
Drs. Suyud, M.Pd (Universitas Negeri Yogyakarta)
Dr. Totok Bintoro, M.Pd (Universitas Negeri Jakarta)
Dr. Zainudin Muchtar, M.Si (Universitas Negeri Medan)
Dr. Sunyono, M.Si (Universitas Lampung)
Dr. Abdullah Pandang, M.Pd (Universitas Negeri Makassar)
Dr. Samingan, M.Si (Universitas Syiah Kuala)
Dr. Paidi, M.Si (Universitas Negeri Yogyakarta)
Dra. Santi Ambarrukmi, M.Ed. (Direktorat Pembinaan Guru Dikmen)
Dian Wahyuni, SH, M.Ed (Bagian Hukum, Kerjasama dan Tatalaksana Ditjen GTK)
Drs. Bambang Susilo, M.Si (Direktorat Pembinaan Guru Dikdas)
Ir. Komaruddin, M.Pd., M.Si (Direktorat Pembinaan Guru PAUD dan Dikmas)
Drh. Sirin Wahyu Nugroho (Direktorat Pembelajaran Kemristekdikti)
Putra Asga Elevri, M.Si (Direktorat Pembinaan Guru Dikmen)
Dr. Efrini, M.Ed (Direktorat Pembinaan Guru Dikdas)
Copyright © 2016, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Hak cipta dilindungi undang-undang
Dilarang mengcopy sebagian atau keseluruhan isi buku ini untuk kepentingan
komersial tanpa izin tertulis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Pedoman Penetapan Peserta | ii
PEDOMAN SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
TAHUN 2016
Buku 1
Pedoman Penetapan Peserta
Buku 2
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru
Buku 3
Pedoman Penyusunan Portofolio
Buku 4
Rambu-Rambu Pelaksanaan Pendidikan dan
Latihan Profesi Guru (PLPG)
Buku 5
Pedoman Pengelolaan Dana Sertifikasi Guru
dalam Jabatan Tahun 2016
Pedoman Penetapan Peserta | iii
Pedoman Penetapan Peserta | iv
KATA PENGANTAR
Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi
dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Tahun 2016 merupakan tahun kesembilan pelaksanaan sertifikasi guru
yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Perbaikan penyelenggaraan
sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan
hasil yang lebih baik.
Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2016 antara lain pada
mekanisme penyelenggaraan dan proses penetapan peserta. Penetapan
calon peserta mulai tahun ini menggunakan batas minimal hasil uji
kompetensi guru (UKG) yang dilaksanakan tahun 2015, perangkingan
dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan dapodik dan
dipublikasikan secara online.
Pedoman ini merupakan revisi kedua yang berisi aturan dan prosedur
proses penetapan peserta sertifikasi guru. Dimulai dari informasi daftar
calon peserta, proses verifikasi dan validasi data calon peserta, dan jadwal
penetapan peserta. Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua
unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru di pusat dan di
daerah. Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru
adalah proses rekrutmen dan penetapan calon peserta sertifikasi guru.
Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi
semua unsur tersebut.
Terimakasih kepada Tim Sertifikasi Guru Ditjen GTK dan Ditjen Belmawa
serta pihak lain yang telah berpartisipasi dalam penyusunan pedoman
penetapan peserta sertifikasi guru ini.
Jakarta, April 2016
Pedoman Penetapan Peserta | v
Pedoman Penetapan Peserta | vi
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
Daftar Lampiran
Bab I Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Tujuan
D. Sasaran
E. Ruang Lingkup Pedoman
Bab II Sertifikasi Guru
A. Alur Sertifikasi Guru
B. Prinsip Sertifikasi Guru
Bab III Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016
A. Sasaran
B. Persyaratan Peserta
C. Penetapan Peserta
D. Penomoran Peserta
Bab IV Prosedur Operasional Standar Penetapan Peserta
Sertifikasi Guru Tahun 2016
A. Tahap Persiapan dan Verifikasi Data Calon Peserta
Sertifikasi Guru
B. Tahap Penetapan Pola Calon Peserta Sertifikasi Guru
C. Pengumpulan Berkas Peserta Sertifikasi Guru
D. Tahap Pelaksanaan Sertifikasi Guru
E. Peran dan Tanggung Jawab Unit Terkait
Bab V Pengendalian Program
A. Ruang Lingkup Pengendalian
B. Pemantauan Program
C. Unit Pelayanan Masyarakat
Pedoman Penetapan Peserta | vii
iii
vii
viii
1
1
2
3
3
4
5
5
7
9
9
9
10
14
16
16
21
24
26
28
33
33
33
34
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1 :
Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Bidang Studi
Sertifikasi
36
Lampiran 2 :
Kode Bidang Studi Sertifikasi
46
Lampiran 3 :
Kode Provinsi dan Kabupaten/Kota
52
Lampiran 4 :
Contoh Format A1
69
Lampiran 5 :
Dokumen/Berkas yang Dikumpulkan
70
Lampiran 6 :
Format Verifikasi Kelengkapan Dokumen/Berkas
72
Lampiran 7 :
Format Pakta Integritas Calon Peserta Sertifikasi
Guru Tahun 2016
75
Lampiran 8 :
Jadwal Kegiatan
76
Lampiran 9 :
Petunjuk Teknis Aplikas Penetapan Peserta
Sertifikasi Guru (AP2SG)
78
Pedoman Penetapan Peserta | viii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan
Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah. Guru profesional wajib memiliki kualifikasi
akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV),
menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial, dan
kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa guru mempunyai
kedudukan sebagai tenaga profesional pada jalur pendidikan formal
yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD)
mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan
yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan
kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan
yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta
memerlukan pendidikan profesi. Pengakuan kedudukan guru
sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat meningkatkan
martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran.
Berkaitan dengan sertifikat pendidik yang harus dimiliki oleh guru
profesional, amanat UUGD telah dilaksanakan sejak tahun 2007
melalui program sertifikasi guru dalam jabatan setelah
diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007
tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan. Mulai tahun 2009
landasan hukum pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan adalah
Pedoman Penetapan Peserta | 1
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Berdasarkan hasil kajian pelaksanaan sertifikasi guru dalam
jabatan yang telah dilaksanakan dan kajian terhadap guru yang
telah memperoleh sertifikat pendidik, tahun 2016 masih
dilaksanakan sertifikasi guru dengan pola Portofolio (PF) dan
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 dimulai dengan publikasi
data calon peserta sertifikasi guru dari data Dapodik, pembentukan
panitia sertifikasi guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,
dilanjutkan dengan pendataan peserta dan penetapan peserta. Oleh
sebab itu perlu disusun Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi
Guru Tahun 2016 agar seluruh pihak yang terkait pelaksanaan
sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang kriteria
dan proses penetapan peserta sertifikasi guru.
B. Dasar Hukum
Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi
guru dalam jabatan tahun 2016 adalah sebagai berikut.
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen;
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah;
4.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 tahun 2004
tentang perubahan atas No.16 tahun 2001 tentang Yayasan;
5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru;
6.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Pedoman Penetapan Peserta | 2
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru;
8.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008
tentang Konselor/Pendidikan Profesi Konselor;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5
Tahun 2012 tentang sertifikasi guru dalam jabatan
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62
Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dalam
Rangka Penataan dan Pemerataan Guru;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68
Tahun 2014 tentang Peran Guru TIK dan KKPI dalam
Implementasi Kurikulum 2013;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111
Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
C. Tujuan
Pedoman penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan untuk
pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 mempunyai tujuan sebagai
berikut.
1. sebagai acuan bagi pihak terkait dalam melakukan proses
penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2016 secara
transparan dan dapat dipertanggungjawabkan;
2. memberikan informasi kepada masyarakat agar dapat
memantau pelaksanaan penetapan peserta sertifikasi guru
tahun 2016 di wilayahnya.
D. Sasaran
Sasaran pedoman penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan
tahun 2016 adalah sebagai berikut.
Pedoman Penetapan Peserta | 3
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
Dinas Pendidikan Provinsi
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Kepala Sekolah
Guru
Masyarakat
E. Ruang Lingkup Pedoman
Pedoman ini memberikan informasi kepada semua pihak yang
terkait dalam pelaksanaan sertifikasi guru, yaitu:
1.
2.
3.
4.
5.
6.
alur sertifikasi guru;
sasaran peserta sertifikasi guru;
persyaratan peserta sertifikasi guru;
proses penetapan peserta sertifikasi guru;
prosedur operasional standar sertifikasi guru; dan
jadwal pelaksanaan sertifikasi guru.
Pedoman Penetapan Peserta | 4
BAB II
SERTIFIKASI GURU
A. Alur Sertifikasi Guru Melalui PF dan PLPG
Alur pelaksanaan Sertifikasi Guru yang diangkat sebelum 31
Desember 2005 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi bagi Guru
Dalam Jabatan disajikan pada Gambar 2.1.
Gambar 2.1: Alur Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
Penjelasan alur sertifikasi guru yang disajikan pada Gambar 2.1
sebagai berikut.
a. Guru berkualifikasi S-1/D-IV dapat memilih pola PF atau PLPG
sesuai kesiapannya.
b. Bagi guru yang memilih pola PF, mengikuti prosedur sebagai
berikut.
1) Menyusun portofolio dengan
Penyusunan Portofolio (Buku 3).
Pedoman Penetapan Peserta | 5
mengacu
Pedoman
2) Portofolio yang telah disusun diserahkan kepada dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk dikirim ke
LPTK sesuai program studi.
3) Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru
dapat mencapai batas minimal kelulusan (passing grade),
dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun.
Sebaliknya, jika hasil penilaian portofolio peserta
sertifikasi guru tidak mencapai passing grade, guru
tersebut menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan apabila
tidak lulus mengikuti pembinaan dari Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota atau mengembangkan diri secara
mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta
sertifikasi tahun berikutnya.
4) Apabila skor hasil penilaian portofolio mencapai passing
grade, namun secara administrasi masih ada kekurangan
maka peserta harus melengkapi kekurangan tersebut
(Melengkapi Administrasi atau MA1) untuk selanjutnya
dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun.
c. Peserta yang memilih pola PLPG wajib mengikuti uji kompetensi
awal (uji kompetensi guru). Pelaksanaan PLPG ditentukan oleh
Rayon LPTK sesuai ketentuan yang tertuang dalam RambuRambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru
(Buku 4).
d. PLPG diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yang lulus uji
kompetensi berhak mendapat sertifikat pendidik dan peserta
yang tidak lulus uji kompetensi diberi kesempatan mengikuti
dua kali ujian ulang. Apabila tidak lulus ujian ulang yang kedua,
peserta masih diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang
yang terselenggara selama 3 tahun sejak pelaksanaan PLPG
dengan biaya sendiri. Peserta yang tidak lulus, dikembalikan ke
1Misalnya
ijazah belum dilegalisasi, pernyataan peserta pada portofolio sudah
ditandatangani tanpa dibubuhi materai, dan sebagainya.
Pedoman Penetapan Peserta | 6
dinas pendidikan kabupaten/kota, khusus untuk guru SLB ke
dinas pendidikan provinsi.
B. Prinsip Sertifikasi Guru
1. Berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel
a. Berkeadilan, semua peserta sertifikasi guru ditetapkan
berdasarkan urutan prioritas.
b. Objektif, mengacu kepada kriteria peserta yang telah
ditetapkan.
c. Transparan, proses dan hasil penetapan peserta dilakukan
secara terbuka, dapat diketahui semua pihak yang
berkepentingan.
d. Kredibel, proses dan hasil penetapan peserta dapat dipercaya
semua pihak.
e. Akuntabel, proses dan hasil penetapan peserta sertifikasi
guru dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku
kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan
akademik.
2. Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional
Sertifikasi guru merupakan upaya pemerintah untuk
meningkatkan mutu guru sehingga dapat menjamin guru yang
bersangkutan telah memenuhi standar kompetensi guru yang
telah ditentukan sebagai guru profesional.
3. Dilaksanakan secara taat azas
Sertifikasi guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan mengacu pada buku
Pedoman Sertifikasi Guru Tahun 2016.
4. Dilaksanakan secara terencana dan sistematis
Pelaksanaan sertifikasi guru didahului dengan pemetaan pada
aspek jumlah, jenis mata pelajaran, ketersediaan sumber daya
Pedoman Penetapan Peserta | 7
manusia, ketersediaan fasiltas, dan target waktu yang
ditentukan, sehingga pelaksanaan sertifikasi guru dapat
berlangsung secara efektif, efisien, dan sistematis.
Pedoman Penetapan Peserta | 8
BAB III
PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016
A. Sasaran
Sasaran peserta sertifikasi guru dalam jabatan adalah guru yang
memenui persyaratan peserta sertifikasi guru yang diangkat
sebelum 31 Desember 2005. Jumlah sasaran secara nasional
ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada semua
jenjang pendidikan baik negeri maupun swasta di bawah
pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sasaran
peserta sertifikasi guru per provinsi dan per kabupaten/kota akan
ditentukan setelah seluruh proses verifikasi data calon peserta
selesai. Sasaran peserta sertifikasi guru termasuk guru yang
bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri (SILN).
B. Persyaratan Peserta
1. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK).
3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang
terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
4. Memiliki status sebagai guru tetap (GT) dibuktikan dengan Surat
Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap. Bagi GT bukan PNS
pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2
tahun terakhir berturut-turut pada yayasan yang sama dan Akte
Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM.
Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki
SK pengangkatan sebagai gurur honor tetap dengan gaji dari
APBD dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/
Gubernur) minimum 2 tahun terakhir berturut-turut.
Pedoman Penetapan Peserta | 9
5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian
tugas mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir (bagi guru
yang linier kualifikasi akademik dengan bidang studi sertifikasi
melampirkan SK terakhir).
6. Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi
sebagai berikut.
a. Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan
Menteri Agama.
b. Guru PNS/guru tetap non PNS yang memerlukan
penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
7.
Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
8.
Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
9.
Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan
sehat dari dokter pemerintah.
10. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan
ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru.
C. Penetapan Peserta
1. Ketentuan Umum
a. Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana
tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk
ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016.
b. Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2015
karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan
hak sebagai peserta sertifikasi guru sesuai Pasal 63 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Pedoman Penetapan Peserta | 10
c. Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus
sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat
langsung menjadi calon peserta sertifikasi guru pola PLPG
tahun 2016 sepanjang yang bersangkutan memenuhi
persyaratan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016.
d. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan
transparan melalui on-line system dengan menggunakan
Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar
bakal calon peserta sertifikasi guru diumumkan oleh Ditjen
GTK melalui laman gtk.kemdikbud.go.id.
e. Dinas
pendidikan
provinsi/kabupaten/kota
dapat
menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya
dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru atas persetujuan
LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,
yaitu:
1)
2)
meninggal dunia;
sakit permanen yang menyebabkan tidak dapat
melaksanakan tugas sebagai guru;
3) melakukan pelanggaran disiplin;
4) mutasi ke jabatan selain Guru;
5) mutasi ke kabupaten/kota lain;
6) mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain;
7) pensiun;
8) mengundurkan diri dari calon peserta;
9) sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian
lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 6
persyaratan peserta di atas.
10) Dokumen fisik tidak sesuai atau tidak memenuhi
persyaratan.
f. Calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 tidak
dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun
struktural.
Pedoman Penetapan Peserta | 11
g. Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2015 wajib memiliki
nilai UKG minimal 55.
2. Urutan Prioritas Penetapan Peserta
Calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 diprioritaskan bagi
guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 dan telah
memenuhi persyaratan administrasi. Urutan prioritas masingmasing kelompok sebagai berikut.
a. Guru yang mengikuti sertifikasi kedua karena perubahan
kurikulum.
b. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang
memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat
pendidik
c. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan,
terluar yang memenuhi persyaratan.
d. Usia guru dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun
kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti
lain yang sah.
e. Masa kerja guru dihitung sejak yang bersangkutan bekerja
sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS sesuai
peraturan yang berlaku dan diperhitungkan hanya saat guru
mengajar dibuktikan dengan SK mengajar. Guru TK dapat
dihitung setelah lulus pendidikan menengah, guru SD setelah
lulus D1/D2/D3/S1, guru SMP setelah lulus D2/D3/S1, guru
SMA dan SMK setelah lulus D3/S1.
Contoh perhitungan masa kerja:
Contoh 1
Guru G adalah seorang guru PNS yang memiliki masa kerja
selama
tahun
bulan, namun guru G tersebut sebelum
diangkat menjadi PNS telah mengajar sebagai guru honorer di
sebuah SD selama tahun bulan. Masa kerja guru G dihitung
kumulatif semenjak yang bersangkutan bertugas sebagai Guru
yaitu 15 tahun 7 bulan. Bukti masa kerja Guru honorer berupa
SK Kepala Sekolah (SK Pengangkatan dan atau SK Beban
Mengajar) tempat Guru yang bersangkutan saat menjadi Guru
honorer.
Pedoman Penetapan Peserta | 12
Contoh 2
Guru H adalah seorang guru PNS lahir pada
Januari
,
diangkat menjadi CPNS Desember tahun 2009, lulus S-1 Oktober
tahun
. Guru H melampirkan SK pertama mengajar
sebagai guru tidak tetap yayasan tahun 2004 di salah satu SMP
Swasta. Guru H pada tahun
mengajar dengan
menggunakan kualifikasi akademik SMA, maka pengalaman
mengajar dengan SK tahun 2004 ini TIDAK dapat
diperhitungkan sebagai masa kerja. Masa kerja yang
dihitung sejak adalah sejak lulus S-1. (Sesuai PP No. 32
Tahun 1992 tentang Tenaga Pendidikan dan Lampiran
Kepmendiknas Nomor: 060/U/2002)
Contoh 3
Guru I adalah seorang guru PNS lahir pada 9 Juli 1980,
diangkat menjadi CPNS tahun 2010, lulus S-1 Oktober tahun
2008, dan yang bersangkutan sudah memiliki ijazah D-III pada
tahun
. Guru I melampirkan SK pertama mengajar
sebagai guru honorer 1 Agustus tahun 2003 di salah satu SMA
Negeri, maka masa kerja dengan SK ini DAPAT dihitung
karena ketika mengajar di SMA yang bersangkutan
menggunakan ijazah D-III. Masa kerja guru H sampai
Desember tahun 2015 (pada saat mendaftar sebagai peserta
sertifikasi) adalah 13 tahun 4 bulan.
f. Pangkat/Golongan terakhir yang dimiliki guru saat
dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini
adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang
telah memiliki SK Inpassing.
Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2015 urutan penetapan
peserta diawali dengan nilai UKG tertinggi. Data peserta
sertifikasi guru sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan
pada AP2SG yang akan dijadikan dasar penetapan peserta
sertifikasi guru tahun 2016.
Pedoman Penetapan Peserta | 13
D. Penomoran Peserta
Nomor peserta sertifikasi guru adalah nomor identitas yang
dimiliki peserta sertifikasi guru dan spesifik untuk masing-masing
peserta. Oleh karena itu, nomor peserta tidak ada yang sama, tidak
boleh salah, dan harus diingat oleh peserta. Nomor peserta ini
selalu digunakan oleh peserta mulai pelaksanaan sertifikasi guru
sampai dengan penyaluran tunjangan profesi guru.
Nomor peserta terdiri dari 14 digit yang masing-masing digit
mempunyai arti dengan rumusan kode digit sebagai berikut.
a. Digit 1 dan 2 adalah kode tahun pelaksanaan sertifikasi guru
yaitu 6 .
b. Digit 3 dan 4 adalah kode provinsi (Lampiran 3).
c. Digit 5 dan 6 adalah kode kabupaten/kota (Lampiran 3).
d. Digit 7, 8, dan 9 adalah kode bidang studi sertifikasi (Lampiran
2).
e. Digit 10 adalah kode kementerian:
1)
2)
3)
4)
5)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kode
Kementerian Agama, kode
.
Kementerian Kelautan dan Perikanan, kode
.
Kementerian Perindustrian, kode
.
Kementerian Pertanian, kode
.
.
f. Digit 11 s.d. 14 adalah nomor urut pada sistem pendataan
peserta sertifikasi (AP2SG). Nomor urut dimulai dari
dan
nomor terakhir sesuai jumlah peserta pada masing-masing
provinsi/kabupaten/kota.
Digit pada nomor peserta dapat digambarkan sebagai berikut.
Pedoman Penetapan Peserta | 14
Gambar 3.1 Nomor Peserta Sertifikasi Guru
Contoh nomor peserta:
Guru B adalah peserta sertifikasi guru tahun 2016 yang mengajar
mata pelajaran Bahasa Indonesia (kode 156) di SMP Negeri 1
provinsi Bali (kode 22) Kabupaten Badung (kode 04) sebagai
peserta sertifikasi guru tahun 2016, guru tersebut menduduki
urutan rangking no
sebagaimana tertera pada daftar calon
peserta pada AP SG. Nomor peserta guru B adalah:
16 22 04 156 1 0025
Pedoman Penetapan Peserta | 15
BAB IV
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU
TAHUN 2016
Penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2016 dilakukan secara
transparan dan berkeadilan sesuai urutan prioritas. Ditjen GTK telah
mengembangkan AP2SG secara on-line dan terintegrasi dengan data
pokok pendidikan. Aplikasi tersebut telah difasilitasi dengan informasi
persyaratan peserta dan prioritas perankingan. Aplikasi bekerja secara
otomatis menampilkan guru-guru yang memenuhi syarat. AP2SG
menampilkan daftar calon peserta sertifikasi guru tahun 2016.
Proses penetapan peserta sertifikasi guru 2016 melibatkan beberapa
instansi terkait yaitu: 1) Ditjen GTK, 2) Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota, 3) Satuan Pendidikan, dan 4) LPMP.
Kegiatan penetapan peserta akan terlaksana dengan lancar apabila
komponen di bawah ini berlangsung dengan baik, yaitu:
1. informasi mengenai persyaratan peserta sertifikasi guru diberikan
kepada semua guru sesuai dengan ketentuan;
2. kebenaran data peserta dalam Format A1; dan
3. ketepatan jadwal setiap tahap pelaksanaan sertifikasi guru.
Proses penetapan peserta melalui beberapa tahapan yang dijelaskan
sebagai berikut ini.
A. Tahap Persiapan dan Verifikasi Data Calon Peserta Sertifikasi
Guru
1. Publikasi Data Guru
Ditjen GTK mempublikasikan data guru yang belum bersertifikat
pendidik yang terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru tahun
2016 melalui website resmi Direktorat Jendral GTK dengan
laman www.sergur.kemdiknas.go.id. Data guru yang
Pedoman Penetapan Peserta | 16
dipublikasikan tersebut didasarkan pada data guru peserta UKG
tahun 2015.
2. Penyusunan Pedoman Sertifikasi Guru
Ditjen GTK menyusun pedoman yang akan digunakan sebagai
acuan pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016. Pedoman
tersebut terdiri dari:
a. Buku 1. Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru;
b. Buku 2. Pedoman Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi
Guru;
c. Buku 3. Pedoman Penyusunan Portofolio;
d. Buku 4. Rambu-Rambu Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan
Profesi Guru (PLPG);
e. Buku 5. Pedoman Pengelolaan Dana Sertifikasi Guru dalam
Jabatan Tahun 2016.
3. Sosialisasi/Diseminasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru
Sosialisasi penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2016
dilaksanakan dengan melibatkan peserta dari unsur dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan LPMP, dan guru calon
peserta sertifikasi. Materi sosialisasi/diseminasi yang wajib
disampaikan antara lain alur pelaksanaan sertifikasi guru,
persyaratan peserta sertifikasi guru, mekanisme penetapan
peserta melalui AP2SG, dan jadwal pelaksanaan sertifikasi guru
tahun 2016. Rangkaian sosialisasi/diseminasi dimaksud adalah
sebagai berikut.
a. Sosialisasi/diseminasi oleh Ditjen GTK ke dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota, LPTK, dan LPMP.
b. Sosialisasi/diseminasi oleh dinas pendidikan provinsi/
kabupaten/kota kepada calon peserta sertifikasi guru.
Materi sosialisasi/diseminasi terdiri dari mekanisme dan pola
sertifikasi, persyaratan peserta, perbaikan data guru,
mekanisme penetapan peserta melalui AP2SG, dan jadwal
pelaksanaan sertifikasi guru.
Pedoman Penetapan Peserta | 17
4. Verifikasi dan Validasi Data Guru
Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus benar dan
valid dibuktikan dengan:
a. Pakta Integritas bermaterai cukup bagi peserta.
b. Surat Pengantar Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota .
c. SK Penetapan Peserta dari Dinas Pendidikan Kabupaten/
Kota ke LPTK.
Verifikasi dan validasi data guru dilakukan oleh Dinas
Pendidikan Provinsi/Kab/Kota, LPMP, dan LPTK..
Data yang valid harus sesuai dengan dokumen pendukungnya
sebagaimana tabel berikut ini.
No
Komponen Data
1
Nama lengkap
2
Pangkat/golongan
3
Tempat dan tanggal
lahir
4
5
6
7
8
Kualifikasi akademik
Tahun lulus (S-1/DIV)
Nama perguruan
tinggi (S-1/D-IV)
Program studi/
jurusan di perguruan
tinggi (S-1/D-IV)
Nama sekolah
tempat mengajar
9
Bidang studi
sertifikasi guru
10
11
TMT Guru
Status Kepegawaian
Dokumen Pendukung
bagi PNS harus sesuai dengan SK PNS
dan bagi bukan PNS sesuai dengan
ijasah terakhir
khusus PNS sesuai dengan SK pangkat
terakhir, bagi bukan PNS tidak perlu
menyerahkan
bagi PNS harus sesuai dengan SK PNS
dan bagi bukan PNS sesuai dengan
ijazah terakhir
ijazah terakhir
ijazah
ijazah
ijazah
sesuai dengan SK mengajar
sesuai dengan ijazah dan atau SK tugas
mengajar (lihat penjelasan penetapan
bidang studi).
Sesuai SK awal mengajar
Sesuai SK pengangkatan
Pedoman Penetapan Peserta | 18
Data guru tersebut di atas akan digunakan sebagai dasar untuk
menetapkan bidang studi sertifikasi dan sertifikat pendidik. Oleh
karena itu, guru harus menjamin kebenaran data.
5. Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru
Penetapan bidang studi sertifikasi guru berdasarkan mata
pelajaran pada UKG tahun 2015. Bagi guru yang UKG-nya belum
sesuai dengan bidang studi sertifikasi yang akan diambil, maka
wajib mengikuti UKG lagi sesuai waktu yang akan ditentukan.
Hal penting yang harus diperhatikan oleh guru bahwa bidang
studi ini akan melekat terus pada guru selama menjalankan
profesi guru.
Nomor kode bidang studi sebagaimana pada Lampiran 2 akan
menjadi dasar LPTK dalam melakukan penilaian portofolio,
PLPG, dan penerbitan sertifikat pendidik, maka diharapkan tidak
terjadi kesalahan nomor kode bidang studi. Kesalahan nomor
kode bidang studi dapat menyebabkan permasalahan dalam
proses sertifikasi guru di LPTK. Selain itu, nomor kode bidang
studi sertifikasi guru juga akan menjadi acuan dasar dalam
beberapa kebijakan, yaitu:
-
penentuan soal uji kompetensi;
penentuan pembagian tugas mengajar guru;
pemberian tunjangan profesi guru;
penilaian kinerja guru; dan
pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Penetapan bidang studi sertifikasi pola PF dan PLPG bagi guru
yang mengajar sampai dengan Desember 2005, mengikuti
ketentuan sebagai berikut.
1) Sesuai dengan ijazah S-1/D-IV (linier), linieritas dapat dilihat
pada Lampiran 1.
2) Guru yang memiliki ijazah S-1/D-IV tidak sesuai dengan
bidang studi yang akan disertifikasi (tidak linier) dapat
menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata
Pedoman Penetapan Peserta | 19
pelajaran yang diampunya, dengan syarat wajib memiliki
masa kerja minimal 5 (lima) tahun terakhir secara berturutturut mengajar mata pelajaran tersebut.
3) linier dengan bidang UKG.
Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2015 penetapan bidang
studi sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/DIV. Dimungkinkan tidak linier tetapi serumpun dengan masa
kerja pada mata pelajaran serumpun tersebut 5 (lima) tahun
terakhir berturut-turut. Linieritas dapat dilihat pada lampriran
1.
Berikut ini beberapa contoh penetapan pilihan bidang studi.
No
1
Contoh Penetapan Bidang Studi
A adalah guru Matematika lulusan D3 Pendidikan
Matematika yang telah mengajar di SMP selama 10 tahun
terakhir, kemudian melanjutkan pendidikan dan lulus
jenjang S1 pada program studi Bahasa Indonesia. Ia
mengajar Matematika pada saat ditetapkan sebagai peserta
sertifikasi guru, maka yang bersangkutan dapat mengikuti
sertifikasi guru bidang studi Bahasa Indonesia atau
Matematika.
2
B adalah guru lulusan S Fakultas (ukum dari salah satu
perguruan tinggi, tidak memiliki Akta IV, mengajar PKn
selama 10 tahun terakhir di SMA sampai saat mengikuti
sertifikasi guru. Guru tersebut dapat mengikuti sertifikasi
guru untuk bidang studi PKn.
3
D adalah guru tamatan SPG dan saat ini mengajar sebagai
guru kelas di SD dengan masa kerja 28 tahun. Guru tersebut
mengikuti pendidikan lanjutan untuk mendapatkan ijasah
Diploma II PGSD. Setelah itu guru tersebut melanjutkan lagi
untuk mengikuti kuliah S1. Karena perguruan tinggi di
wilayahnya tidak ada jurusan S1 PGSD maka jurusan yang
diikutinya adalah Administrasti Pendidikan dan ia telah lulus
3 tahun yang lalu. Guru tersebut harus mengikuti sertifikasi
guru untuk guru kelas di SD
Pedoman Penetapan Peserta | 20
6. Perbaikan Data Guru
Beberapa ketentuan perbaikan data
bersertifikat pendidik sebagai berikut.
guru
yang
belum
a. Perbaikan data guru dilakukan melalui Aplikasi Dapodik
yang merupakan data awal.
b. Teknik perbaikan data guru calon peserta sertifikasi guru
2016 menggunakan aplikasi AP2SG. Petunjuk teknis
penggunaan AP2SG dapat dilihat di Lampiran 9.
c. Seluruh proses pendataan peserta sertifikasi guru
sudah selesai pada tanggal 15 Mei 2016. Untuk itu
Pendidikan Kabupaten/Kota harus memperhatikan
akhir ini agar proses sertifikasi guru selanjutnya
berjalan sesuai jadwal.
harus
Dinas
batas
dapat
Dalam proses perbaikan data ini, Panitia Sertifikasi Guru (PSG)
Tingkat Kabupaten/Kota dapat melakukan usulan penghapusan
data, kemudian LPMP melakukan persetujuan penghapusan
terhadap data calon peserta pada AP2SG dengan alasan yang
dapat dipertanggungjawabkan. Beberapa alasan usulan
penghapusan lihat BAB II huruf C.1e halaman 11.
Guru yang telah ditetapkan sebagai calon peserta sertifikasi
guru tahun 2016 mengumpulkan dokumen/berkas yang
diperlukan sesuai dengan pola sertifikasi yang dipilih.
B. Tahap Penetapan Pola Calon Peserta Sertifikasi Guru
Pada tahapan ini guru menetapkan pola sertifikasi guru yang akan
diikuti. Penetapan pola tersebut mempertimbangkan: 1) kesiapan
diri dari aspek profesional, 2) kesiapan dan kelengkapan dokumen
untuk mengikuti sertifikasi guru sesuai dengan persyaratan
sebagaimana dijelaskan pada BAB III. Dokumen/berkas yang
dikumpulkan untuk pola PF dan PLPG sebagai berikut.
Pedoman Penetapan Peserta | 21
1. Pola PF
Bagi calon peserta yang memilih pola PF, menyusun dokumen
portofolio sebanyak dua rangkap sesuai urutan sebagai berikut:
a. Halaman sampul disisipkan Format A1 yang telah
ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/
Kota;
b. Daftar isi;
c. Instrumen portofolio, meliputi: (a) identitas peserta dan
pengesahan, dan (b) komponen portofolio yang telah diisi.
d. Bukti fisik atau portofolio meliputi komponen sebagai
berikut.
1) Kualifikasi Akademik
2) Pendidikan dan Pelatihan
3) Pengalaman Mengajar
4) Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
5) Penilaian dari Atasan dan Pengawas
6) Prestasi Akademik
7) Karya Pengembangan Profesi
8) Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah
9) Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di
Bidang Kependidikan dan Sosial
10) Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan
Dokumen portofolio tersebut harus disertai dengan pasfoto
berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam
bulan terakhir dan bukan polaroid) yang telah ditulis identitas
peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal) di bagian
belakang setiap pasfoto serta pakta integritas dari calon peserta
bahwa
berkas/dokumen
yang
diserahkan
dapat
dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana contoh
dalam Lampiran 7.
(Penjelasan lengkap tentang portofolio dapat dilihat pada
Buku 3 : Pedoman Penyusunan Portofolio)
Pedoman Penetapan Peserta | 22
2. Pola PLPG
Bagi calon peserta yang memilih pola PLPG harus menyiapkan
berkas sebagai berikut:
a. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/ Kota.
b. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir S1/D-IV dan ijazah DI/D-II/D-III (jika ada) yang telah dilegalisasi dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta
dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan
ijazah tersebut.
2) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah
tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis.
3) Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat
keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Belmawa.
c. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama
menjadi guru sampai dengan SK pengangkatan/pangkat/
golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
d. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar)
terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung, khusus
bagi guru yang S-1/D-IV yang tidak linear dengan mata
pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian
tugas mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut.
e. Surat ijin belajar atau surat keterangan belajar dari pejabat
yang berwenang (apabila dalam SK Kepegawaian terakhir
belum mencantumkan kualifikasi akademik S1).
f. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar
(enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bagian belakang
setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta,
dan satminkal).
Pedoman Penetapan Peserta | 23
g. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen
yang
diserahkan
dapat
dipertanggungjawabkan
keabsahannya sebagaimana format dalam Lampiran 7.
h. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
C. Pengumpulan Berkas Peserta Sertifikasi Guru
Dokumen/berkas yang telah disiapkan oleh calon peserta
sertifikasi guru tahun 2016 diurutkan sesuai urutan pada format
verifikasi (Lampiran 6) dan pada setiap pergantian jenis
dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna. Selanjutnya,
calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 menyerahkan
dokumen/berkas yang telah disiapkan kepada kepala sekolah,
Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota, dan LPMP untuk
diverifikasi dan kemudian diteruskan ke LPTK.
1. Verifikasi Berkas Administrasi Guru oleh Kepala Sekolah
Pada tahap ini kepala sekolah berkewajiban melakukan
verifikasi kebenaran dan keabsahan semua dokumen/berkas
calon peserta sertifikasi guru sesuai dengan format verifikasi
pada Lampiran 6. Selanjutnya, dokumen/berkas administrasi
guru calon peserta sertifikasi guru yang telah diverifikasi
beserta format verifikasi yang telah diisi oleh kepala sekolah
diserahkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/
Kota.
2. Verifikasi Berkas Administrasi Guru oleh Dinas Pendidikan
Provinsi/ Kabupaten/Kota dan LPMP
Dalam tahap ini Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota dan
LPMP berkewajiban melakukan verifikasi kebenaran dan
keabsahan semua dokumen/berkas calon peserta sertifikasi
guru sesuai dengan format verifikasi pada Lampiran 6.
Dokumen/berkas administrasi guru calon peserta sertifikasi
guru yang telah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan
Provinsi/kabupaten/kota diserahkan kepada LPMP untuk
diverifikasi sebagai dasar penetapan sebagai peserta sertifikasi
guru tahun 2016/persetujuan Format A1.
Pedoman Penetapan Peserta | 24
3. Pengumpulan
Diklarifikasi
Berkas
Administrasi
Yang
Diperbaiki/
Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengumpulkan
berkas administrasi guru yang harus diperbaiki/diklarifikasi
untuk diteruskan ke guru yang bersangkutan.
4. Perbaikan Berkas Administrasi oleh Guru
Guru calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 dapat
memperbaiki berkas administrasi yang belum lengkap sesuai
dengan koreksi dari dinas pendidikan. Berkas perbaikan
diserahkan kembali ke dinas pendidikan untuk diverifikasi
ulang dan diteruskan ke LPMP. Setelah diverifikasi oleh LPMP,
selanjutnya diserahkan ke LPTK. Perbaikan berkas administrasi
oleh guru diserahkan ke dinas pendidikan sesuai jadwal pada
Lampiran 8. Guru yang tidak menyerahkan berkas sampai batas
waktu tersebut dinyatakan gugur sebagai calon peserta
sertifikasi guru.
5. Mencetak Format A1
Dinas pendidikan mencetak Format A1 sebanyak 2 (dua)
rangkap, ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/
Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk kemudian dibubuhi
stempel sebagai tanda pengesahan. Dinas pendidikan mengirim
1 (satu) lembar Format A1 yang telah ditandatangani dan dicap
kepada calon peserta sertifikasi guru sesuai jadwal pada
Lampiran 8.
6. Menerima Format A1
Peserta sertifikasi guru menerima Format A1 asli (bukan
fotokopi) dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
sebagai tanda persetujuan untuk mengikuti sertifikasi guru.
Format A1 wajib dibawa peserta pada saat datang mengikuti
proses pelaksanaan sertifikasi guru di LPTK.
Pedoman Penetapan Peserta | 25
7. Mencetak Format B1
Berdasarkan daftar calon peserta yang telah memenuhi
persyaratan administrasi, LPMP mencetak dan menandatangani
Format B1 berupa daftar peserta sertifikasi guru dan mengirim
ke LPTK sesuai jadwal pada Lampiran 8.
8. Pengiriman Data Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 ke
ASG
Ditjen GTK mengirim seluruh data peserta sertifikasi guru tahun
2016 ke KSG untuk didistribusikan ke LPTK Penyelenggara
Sertifikasi Guru. Pendistribusian peserta ke LPTK berbasis
program studi yang dimiliki LPTK. Data tersebut dikirim melalui
Aplikasi sertifikasi Guru (ASG).
9. Penerimaan Data dan Dokumen/Berkas Peserta
LPTK dapat mengunduh daftar peserta PLPG dari ASG dan
menerima dokumen/berkas dari LPMP sesuai dengan distribusi
peserta sertifikasi guru tahun 2016.
10. Verifikasi Berkas Sertifikasi Guru oleh LPTK
LPTK memverifikasi kebenaran dan keabsahan ijasah peserta
sertifikasi guru yang diterima dari LPMP. Dalam hal LPTK ragu
terhadap dokumen guru, dapat meminta klarifikasi kepada
verifikator berkas sebagaimana pada Lampiran 6. Batas waktu
pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas di LPTK sesuai
dengan jadwal (Lampiran 8). Guru yang tidak menyerahkan
berkas sampai batas waktu tersebut dinyatakan gugur sebagai
calon peserta sertifikasi guru.
D. Tahap Pelaksanaan Sertifikasi Guru
1. Pelaksanaan Sertifikasi Guru di LPTK
Pelaksanaan sertifikasi guru di Rayon LPTK berpedoman pada
Buku 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru dalam
Jabatan, Buku 3 Pedoman Penilaian Portofolio, dan Buku 4
Pedoman Penetapan Peserta | 26
Rambu-Rambu Pelaksanaan PLPG. Pelaksanaan di Rayon LPTK
harus selesai pada tanggal 30 November 2016.
2. Prosedur Operasional Baku (POB)
Prosedur Operasional Baku (POB) tahapan prosedur penetapan
peserta dalam bentuk matriks dan gambar dapat dilihat dalam
diagram berikut ini.
No
Tahap dan Jenis Kegiatan
Institusi Pelaksana
Ditjen
Dinas
LPMP
Guru
GTK
Pend
A
1
2
3
4
5
6
B
1
2
3
Persiapan dan Verifikasi Data
Publikasi Data Guru
Penyusunan Pedoman Sertifikasi Guru
Sosialisasi Sertifikasi Guru Tahun 2015
Verifikasi dan Validasi Data Guru
Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru
Perbaikan Data Guru
Tahap Penetapan Pola Calon Peserta
Pola PF
Pola PLPG
Pola SG-PPG
Pengumpulan Berkas Peserta Sertifikasi
C
Guru
Verifikasi Berkas Administrasi oleh Kep
1
Sek
Verifikasi Berkas Administrasi oleh Dinas
2
dan LPMP
Pengumpulan Berkas Administrasi yang
3
Diperbaiki
4 Perbaikan Berkas Administrasi oleh Guru
5 Mencetak Format A1
6 Menerima Format A1
7 Mencetak Format B1
8 Pengiriman Data Peserta ke ASG
9 Penerimaan Data dan Dokumen Peserta
10 Verifikasi Berkas Guru oleh LPTK
D Tahap Pelaksanaan Sertifikasi Guru
1 Pelaksanaan Sertifikasi Guru di LPTK
2 Prosedur Operasional Baku
Pedoman Penetapan Peserta | 27
LPTK
E. Peran dan Tanggung Jawab Unit Terkait
1. Kementerian Riset,
(Kemristekdikti)
Teknologi,
dan
Pendidikan
Tinggi
Tugas dan tanggung jawab Kemristekdikti meliputi:
a. menetapkan LPTK penyelenggara PLPG; dan
b. melakukan penjaminan mutu pelaksanaan sertifikasi guru di
LPTK.
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
Tugas dan tanggung jawab Kemdikbud meliputi:
a. menetapkan kebijakan dan mekanisme penetapan peserta
sertifiksi guru;
b. membentuk dan menetapkan Konsorsium Sertifikasi Guru;
c. menetapkan kuota peserta sertifikasi guru tahun 2016 bagi
guru di bawah pembinaan Kemdikbud;
d. menyediakan anggaran penyelenggaraan sertifikasi guru
tahun 2016 bagi guru di bawah pembinaan Kemdikbud.
3. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK)
Tugas dan tanggung jawab Ditjen GTK meliputi:
a. mengembangkan sistem dan mekanisme penetapan peserta
sertifikasi guru yang dituangkan dalam buku Pedoman
Penetapan Peserta (Buku 1).
b. mengidentifikasi dan mengolah data untuk menetapkan
kuota peserta sertifikasi guru di setiap provinsi dan
kabupaten/kota.
c. mengalokasikan biaya pelaksanaan sertifikasi untuk
penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2016.
d. mengembangkan manajemen sistem informasi penetapan
peserta sertifikasi guru menggunakan Aplikasi Penetapan
Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) berdasarkan data NUPTK
pada Dapodik.
e. memfasilitasi penyelenggaraan uji kompetensi guru (UKG)
bagi calon peserta yang belum mengikuti UKG Tahun 2015.
Pedoman Penetapan Peserta | 28
f. menyosialisasikan kebijakan pelaksanaan sertifikasi guru
kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, LPMP,
dan LPTK.
g. menyusun buku Pedoman Penyaluran dan Penggunaan Dana
Sertifikasi Guru (Buku 5) untuk Rayon/LPTK penyelenggara.
h. menerima data hasil sertifikasi guru, mengolah, menganalisis
data hasil sertifikasi guru, dan menerbitkan NRG.
4. Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG)
Tugas dan tanggung jawab KSG meliputi:
a. merumuskan standar mutu, proses, dan hasil sertifikasi guru.
b. melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan
sertifikasi guru.
5. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
Tugas dan tanggung jawab LPMP meliputi:
a. melaksanakan semua ketentuan sesuai dengan isi buku
pedoman sertifikasi guru tahun 2016 secara taat azas terkait
dengan bidang tugasnya.
b. memantau pelaksanaan penetapan peserta melalui AP2SG
untuk wilayahnya masing-masing,
c. menerima
berkas/dokumen/portofolio
dari
dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
d. meneliti usulan penghapusan dan menyetujui penghapusan
peserta, antara lain:
1) memverifikasi kelengkapan berkas/dokumen/portofolio
peserta dan ketepatan data peserta.
2) menyetujui calon peserta sertifikasi guru setelah data
calon peserta valid.
3) mengirimkan berkas/dokumen/portofolio peserta kepada
Rayon/LPTK Penyelenggara sesuai program studi yang
menjadi kewenangannya.
6. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
Tugas dan tanggung jawab Dinas pendidikan provinsi/
kabupaten/kota meliputi :
Pedoman Penetapan Peserta | 29
a. membentuk Panitia Sertifikasi Guru (PSG) tingkat
provinsi/kabupaten/kota
b. melaksanakan semua ketentuan sesuai dengan isi buku
pedoman sertifikasi guru tahun 2016 secara taat asas terkait
dengan bidang tugasnya.
c. melaksanakan sosialisasi sertifikasi guru kepada guru,
dengan materi antara lain:
1) prosedur dan tatacara sertifikasi guru tahun 2016;
2) prosedur pemilihan pola sertifikasi yang akan diikuti (PF,
atau PLPG) dan/atau perubahan biodata sesuai keadaan
terkini; dan
3) teknis penyusunan portofolio bagi peserta sertifikasi yang
memilih pola PF sesuai dengan Buku 3 (Panduan
Penyusunan Portofolio).
d. melakukan verifikasi data peserta sertifikasi dalam jabatan
secara taat azas sesuai dengan Buku 1 (Pedoman Penetapan
Peserta), antara lain sebagai berikut:
1) memperbaiki data calon peserta melalui AP2SG sesuai
dengan berkas yang diterima;
2) memverifikasi kelengkapan berkas calon peserta;
3) mengirimkan berkas calon peserta ke LPMP;
4) mencetak dan menandatangani Format A1; dan
5) mengirimkan dokumen/berkas dan Format A1 ke LPMP
dan/atau ke LPTK penyelenggara.
7. Peserta Sertifikasi
Guru peserta sertifikasi melaksanakan aktivitas sebagai berikut:
a. mengikuti sosialisasi sertifikasi guru yang diselenggarakan
oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
b. mempelajari berbagai persyaratan peserta sertifikasi
sebagaimana tertuang pada Buku 1 (Pedoman Penetapan
Peserta).
c. menyiapkan pasfoto terbaru (6 bulan terakhir, berukuran 3 x
4 berwarna, bukan polaroid, sebanyak 4 lembar, di belakang
setiap pasfoto dituliskan nama dan nomor peserta).
Pedoman Penetapan Peserta | 30
d. Peserta sertifikasi pola PF, mengikuti aktivitas sebagai
berikut.
1) menyusun portofolio2 sebanyak dua rangkap3 kemudian
menyerahkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau
dinas pendidikan provinsi bagi peserta guru SLB. Teknis
penyusunan portofolio termuat pada Buku 3 (Pedoman
Penyusunan Portofolio). Di bagian depan portofolio (di
belakang cover) disertakan Format A1 yang telah
ditandatangani dinas pendidikan provinsi/kabupaten/
kota.
2) peserta sertifikasi pola PF yang tidak mencapai passing
grade penilaian portofolio atau berstatus tidak lulus
verifikasi portofolio (TLVP) menjadi peserta pola PLPG.
3) Peserta yang portofolionya perlu diklarifikasi oleh
Rayon/LPTK penyelenggara, harus mengikuti prosedur
klarifikasi yang dilakukan Rayon/LPTK penyelenggara.
e. Peserta sertifikasi pola PLPG, mengikuti ketentuan berikut.
1) Menyiapkan berkas PLPG berupa:
a) fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau
S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh Perguruan
Tinggi yang mengeluarkan;
b) fotokopi SK sebagai guru, mulai SK pengangkatan
pertama hingga SK terakhir yang disahkan oleh atasan
langsung/pejabat terkait;
c) fotokopi SK mengajar minimal 2 tahun terakhir dari
kepala sekolah yang disahkan oleh atasan;
d) SK pangkat terakhir (bagi guru PNS) yang disahkan
oleh atasan langsung/ pejabat terkait; dan
e) Format A1 yang telah ditandatangani oleh kepala
dinas pendidikan kabupaten/kota.
2) Mengikuti PLPG yang dilaksanakan oleh LPTK
penyelenggara sertifikasi dan diakhiri dengan uji
kompetensi.
2
3
Mencakup sepuluh komponen sebagaimana tertuang pada Buku 3.
Bukti fisik (sertifikat/piagam) untuk komponen 2 dan 8 dalam bendel pertama
harus ASLI.
Pedoman Penetapan Peserta | 31
3) Mengikuti ujian ulang maksimal dua kali bagi peserta yang
belum lulus uji kompetensi PLPG. Apabila tidak lulus ujian
ulang yang kedua, peserta masih diberi kesempatan untuk
mengikuti ujian ulang yang terselenggara selama 3 tahun
sejak pelaksanaan PLPG dengan biaya sendiri. Peserta
yang tidak lulus, dikembalikan ke dinas pendidikan
kabupaten/kota, khusus untuk guru SLB ke dinas
pendidikan provinsi.
4) Peserta PLPG yang tidak memenuhi panggilan karena
alasan yang dapat dipertanggungjawabkan diberi
kesempatan untuk mengikuti PLPG pada panggilan
berikutnya pada tahun berjalan selama PLPG masih
dilaksanakan.
5) Peserta yang tidak memenuhi dua kali panggilan pada
pelaksanaan PLPG dan tidak ada alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan,
maka
peserta
dianggap
mengundurkan diri. Apabila sampai akhir masa
pelaksanaan PLPG peserta masih tidak dapat memenuhi
panggilan
karena
alasan
yang
dapat
dipertanggungjawabkan, maka peserta tersebut diberi
kesempatan untuk mengikuti PLPG tahun berikutnya.
Pedoman Penetapan Peserta | 32
BAB V
PENGENDALIAN PROGRAM
Pengendalian program penetapan peserta sertifikasi guru dalam
jabatan ini dimaksudkan agar proses penetapan calon peserta
sertifikasi guru dapat dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang telah
disampaikan. Pengendalian program penetapan calon peserta
sertifikasi guru ini dapat menjadi tolok ukur keberhasilan pelaksanaan
penetapan peserta sertifikasi guru.
A. Ruang Lingkup Pengendalian
Ruang lingkup atau cakupan pengendalian program meliputi
kegiatan-kegiatan strategis yang perlu mendapatkan perhatian.
Pengendalian dapat dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi
untuk mengidentifikasi permasalahan dan kendala selama proses
penetapan peserta. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian
meliputi:
1. Pelaksanaan perbaikan (updating) data guru
2. Jadwal persiapan dan pelaksanaan program.
3. Mekanisme dan prosedur penetapan calon guru peserta
sertifikasi guru.
4. Sosialisasi dan pemberian format-format ke guru peserta
sertifikasi guru.
5. Pelaporan dari pihak yang terkait (akademis dan keuangan).
6. Laporan hasil pemantauan dan evaluasi program merupakan
bahan masukan kepada pimpinan sebagai bahan kebijakan
selanjutnya.
B. Pemantauan Program
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program meliputi hal-hal
berikut ini.
Pedoman Penetapan Peserta | 33
1. Pemantauan dan evaluasi program penetapan calon peserta
sertifikasi guru menggunakan indikator pada ruang lingkup
pengendalian yang telah disebutkan sebelumnya, melalui kisikisi indikator untuk masing-masing cakupan pemantauan.
2. Instrumen pemantauan dan evaluasi program yang digunakan
dapat berupa kuesioner, pedoman observasi atau pedoman
wawancara.
3. Pelaksana pemantauan dan evaluasi program, terdiri dari unsurunsur yang ada di pusat.
4. Sumber dana pemantauan dibebankan pada Daftar Isian
Perencanaan Anggaran (DIPA) yang relevan.
5. Penyusunan laporan dilakukan oleh masing-masing pelaksana
PSG.
C. Unit Pelayanan Masyarakat
Sebagai bentuk akuntabilitas dan pelayanan informasi bagi guru
dan masyarakat tentang sertifikasi guru dalam jabatan, Ditjen GTK
membuka layanan informasi masyarakat melalui Unit Layanan
Terpadu (ULT) gedung C lantai dasar Kemdikbud.
Informasi dan layanan kepada masyarakat sangat penting bagi
keterlaksanaan program sertifikasi guru dalam rangka
mengembangkan keterbukaan proses pelaksanaan sertifikasi guru.
Pedoman Penetapan Peserta | 34
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Pedoman Penetapan Peserta | 35
Lampiran 1
Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Bidang Studi Sertifikasi
Linier yang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara bidang
studi pada ijasah S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi guru khusus
bagi guru yang diangkat sejak Januari 2006.
A. Guru Mata Pelajaran Umum di TK/SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA,
SMK/MAK, dan SLB (untuk guru yang linear dan serumpun)
No
Bidang Studi
Sertifikasi
S-1/D-IV dengan
S-1/D-IV tanpa Persyaratan persyaratan masa kerja
Kode
Masa Kerja
minimal 5 terakhir
berturut-turut
PGTK/PGPAUD, PGRA,
020
Kependidikan lainnya
Psikologi
PGSD, Psikologi, PGMI,
Pendidikan Matematika,
Pendidikan Bahasa Indonesia,
Pendidikan IPA (Pendidikan Bahasa Indonesia,
Matematika, Kimia,
Kimia, Pendidikan Fisika,
027
Fisika, Biologi, Ekonomi,
Pendidikan Biologi),
Pendidikan PKn, Pendidikan Sejarah, Geografi
IPS (Pendidikan Sejarah,
Pendidikan Geografi,
Pendidikan Ekonomi)
Pendidikan Luar Biasa,
800
Pendidikan Khusus
Seni budaya, seni musik,
Pendidikan Seni Budaya
seni tari, seni drama,
217 dan/atau pendidikan bidang
seni patung, dan seni
seni budaya yang linear
lainnya yang relevan
1.
Guru Kelas TK
2.
Guru Kelas SD
3.
Pendidikan
Luar Biasa
4.
Seni Budaya
5.
Pendidikan
Jasmani dan
Kesehatan
220
Pendidikan jasmani, olah raga Ilmu keolahragaan dan
dan kesehatan
kepelatihan
6.
Bahasa Jawa
746
Pendidikan Bahasa dan/atau
Sastra Jawa
7.
Bahasa Madura
747
Pendidikan Bahasa dan/atau
Sastra Madura
8.
Bahasa Sunda
748
Pendidikan Bahasa dan/atau
Sastra Sunda
Pedoman Penetapan Peserta | 36
Bahasa dan Sastra Jawa,
pendidikan Bahasa
Indonesia
Bahasa dan Sastra
Madura, pendidikan
Bahasa Indonesia
Bahasa dan Sastra
Sunda, pendidikan
No
9.
Bidang Studi
Sertifikasi
Kode
Bahasa Daerah
749
10. Bahasa Bali
750
11. Bahasa Inggris
157
Ilmu
12. Pengetahuan
Sosial (IPS)
100
Ilmu
13. Pengetahuan
Alam (IPA)
097
Pendidikan
Pancasila dan
14.
Kewarganegara
an (PKn)
154
Bahasa
Indonesia
16. Matematika
Bimbingan dan
17. Konseling
(Konselor)
18. Geografi
15.
156
180
810
207
19. Ekonomi
210
20. Sosiologi
214
S-1/D-IV dengan
S-1/D-IV tanpa Persyaratan persyaratan masa kerja
Masa Kerja
minimal 5 terakhir
berturut-turut
Bahasa Indonesia
Bahasa dan Sastra
Pendidikan Bahasa dan/atau
Daerah, Pendidikan
Sastra Daerah
Bahasa Indonesia
Bahasa dan Sastra Bali,
Pendidikan Bahasa dan/atau
pendidikan Bahasa
Sastra Bali
Indonesia
Bahasa dan Sastra
Pendidikan Bahasa dan/atau
Inggris, pendidikan
Sastra Inggris
Bahasa Indonesia
Pendidikan IPS, Pendidikan
Geografi, Ekonomi,
Geografi, Pendidikan
Sejarah, Sosiologi,
Ekonomi, Pendidikan Sejarah, Antropologi, Pendidikan
Pendidikan Sosiologi,
Ekonomi Koperasi/
Pendidikan Antropologi
Ekonomi Koperasi
Pendidikan IPA, Pendidikan
Fisika, Kimia, Biologi
Fisika, Pendidikan Kimia,
Pendidikan Biologi
Pendidikan
Kewarganegaraan,
Ilmu Hukum,
Pendidikan Pancasila dan
Administrasi Negara
Kewarganegaraan, Civic
Hukum
Pendidikan Bahasa dan/atau Bahasa dan Sastra
Sastra Indonesia
Indonesia
Pendidikan Matematika
Matematika, Statistika,
Bimbingan dan Konseling,
Bimbingan dan Penyuluhan
Pendidikan Geografi
Pendidikan Ekonomi,
Pendidikan Akuntansi,
Pendidikan Ekonomi
Koperasi, Pendidikan
Administrasi Perkantoran,
Pendidikan Tata/
Administrasi Niaga
Pendidikan Sosiologi,
Pendidikan Antropologi,
Pendidikan Sosiologi
Antropologi
Pedoman Penetapan Peserta | 37
Psikologi,
Geografi
Ekonomi, Akuntansi,
Ekonomi Koperasi, Ilmu
Ekonomi/Studi
Pembangunan,
Manajemen, Ekonomi
Syariah
Sosiologi, Antropologi,
Sosiologi Antropologi
No
Bidang Studi
Sertifikasi
Kode
21. Antropologi
215
22. Bahasa Jerman
160
Bahasa
Perancis
164
24. Bahasa Arab
167
25. Bahasa Jepang
170
23.
26.
27.
28.
29.
30.
Bahasa
Mandarin
Fisika
Kimia
Biologi
Sejarah
31. TIK
174
184
187
190
204
224
S-1/D-IV dengan
S-1/D-IV tanpa Persyaratan persyaratan masa kerja
Masa Kerja
minimal 5 terakhir
berturut-turut
Pendidikan Sosiologi,
Sosiologi, Antropologi,
Pendidikan Antropologi,
Pendidikan Sosiologi
Sosiologi Antropologi
Antropologi
Pendidikan Bahasa dan/atau Bahasa dan/atau Sastra
Sastra Jerman
Jerman
Pendidikan Bahasa dan/atau Bahasa dan/atau Sastra
Sastra Perancis
Perancis
Pendidikan Bahasa dan/atau Bahasa dan/atau Sastra
Sastra Arab
Arab
Pendidikan Bahasa dan/atau Bahasa dan/atau Sastra
Sastra Jepang
Jepang
Pendidikan Bahasa dan/atau Bahasa dan/atau Sastra
Sastra Mandarin
Mandarin
Pendidikan Fisika
Fisika
Pendidikan Kimia
Kimia, Teknik Kimia
Pendidikan Biologi
Biologi
Pendidikan Sejarah
Sejarah
Teknik Informatika/
Pendidikan Teknik
Informatik, Teknik
Informatika/Informatika,
Komputer, Teknik
Pendidikan Teknik Komputer, Informatika dan
Pendidikan Teknik
Komputer, Sistem
Informatika dan Komputer,
Informasi, Manajemen
Pendidikan Ekeltronika
Informatika, Teknik
Elekronika
Pedoman Penetapan Peserta | 38
B. Guru Mata Pelajaran Kejuruan (Produktif) di SMK/MAK (untuk
guru yang linear dan serumpun) yang diangkat sejak 31
Desember 2005 sampai dengan 30 Desember 2015.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Menengah Nomor
7013/D/KP/2013 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan
Menengah Kejuruan.
No
1
2
3
4
Bidang Studi
Sertifikasi
Kode
Teknik Konstruksi
Baja
Teknik Konstruksi
Kayu
Teknik Konstruksi
Batu dan Beton
Teknik Gambar
Bangunan
402
403
6
Teknik Plambing dan
407
Sanitasi
7
Geomatika
9
10
11
12
13
14
15
Pendidikan Teknik
Bangunan/ Pendidikan
Teknik Sipil, Pendidikan
Teknik Arsitektur
Teknik Sipil, Teknik
Arsitektur
Pendidikan Teknik
Bangunan
Teknik Sipil, Desain
Produk, Seni Rupa,
Bidang lain yang
relevan
406
Teknik Furnitur
616
671
Teknik Pembangkit
Tenaga Listrik
Teknik Jaringan
Tenaga Listrik
Teknik Instalasi
Pemanfaatan Tenaga
Listrik
Teknik Otomasi
Industri
Teknik Pendingin
dan Tata Udara
Teknik Pemesinan
Teknik Pengelasan
Teknik Fabrikasi
Logam
S-1/D-IV dengan
masa kerja minimal
5 tahun berturutturut
401
5
8
S-1/D-IV
kependidikan tanpa
masa kerja
415
672
673
618
Pendidikan Teknik
Bangunan, Pendidikan
Teknik Sipil
Teknik Survey dan
Pemetaan
Teknik Sipil, Teknik
Penyehatan
Geomatika
Pendidikan Teknik
Listrik, Pendidikan
Teknik Elektro
Teknik Listrik, Teknik
Elektro
Khusus untuk Teknik
Pendingin dan Tata Udara
dapat juga dari
Pendidikan Teknik Mesin
Khusus untuk Teknik
Pendingin dan Tata
Udara dapat juga dari
Teknik Mesin
Pendidikan Teknik Mesin
Teknik Mesin, Teknik
Industri, Metalurgi
536
424
421
422
Pedoman Penetapan Peserta | 39
No
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
Bidang Studi
Sertifikasi
Kode
Teknik Pengecoran
Logam
Teknik
Pemeliharaan
Mekanik Industri
Teknik Gambar
Mesin
Pemeliharaan dan
Perbaikan Motor dan
Rangka Pesawat
Udara (Airframe
Power Plant)
Pemesinan Pesawat
Udara (Aircraft
Machining)
Konstruksi Badan
Pesawat Udara
(Aircraft Sheet Metal
Forming)
Konstruksi Rangka
Pesawat Udara
(Airframe Mechanics)
Kelistrikan Pesawat
Udara (Aircraft
Electricity)
Elektronika Pesawat
Udara (Aviation
Electronics)
Pemeliharaan dan
Perbaikan Instrumen
Elektronika Pesawat
Udara (Electrical
Avionics)
Persiapan Grafika
Produksi Grafika
Teknik
Instrumentasi Logam
Kontrol Proses
Kontrol Mekanik
Teknik Pelayanan
S-1/D-IV dengan
masa kerja minimal
5 tahun berturutturut
S-1/D-IV
kependidikan tanpa
masa kerja
423
674
426
470
467
Untuk kode 471 dan
473, dapat dari Teknik
Elektronika
469
468
Teknik Pesawat Udara
Untuk kode 467, 468,
469, dan 470 dapat dari
Teknik Mesin
472
Untuk kode 468 dan
469 dapat dari Teknik
Otomotif,
473
Untuk kode 472 dapat
dari Teknik Listrik
471
492
491
501
499
500
592
Teknik Grafika
Teknik Komputer Grafis
Teknik Instrumentasi
Industri
-
Teknik Industri
-
Pedoman Penetapan Peserta | 40
No
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
Bidang Studi
Sertifikasi
Kode
Produksi
Teknik Pergudangan
Teknik Pemintalan
Serat Buatan
Teknik Pembuatan
Benang
Teknik Pembuatan
Kain
Teknik
Penyempurnaan
Tekstil
Teknik Produksi
Minyak dan Gas
Teknik Pemboran
Minyak dan Gas
Teknik Pengolahan
Minyak, Gas, dan
Petro Kimia
Geologi
Pertambangan
Kimia Analisis
Kimia Industri
Teknik Kendaraan
Ringan
Teknik Sepeda Motor
Teknik Alat Berat
Teknik Perbaikan
Bodi Otomotif
Teknik Konstruksi
Kapal Baja
Teknik Konstruksi
Kapal Kayu
Teknik Konstruksi
Kapal Fiberglass
Teknik Instalasi
Pemesinan Kapal
Teknik Pengelasan
Kapal
Kelistrikan Kapal
Teknik Gambar
Rancang Bangun
S-1/D-IV dengan
masa kerja minimal
5 tahun berturutturut
S-1/D-IV
kependidikan tanpa
masa kerja
675
484
485
Teknologi Tekstil
-
Teknik Perminyakan
Teknik Pertambangan
495
Geologi Pertambangan
-
506
505
Pendidikan Kimia
Kimia, Teknik Kimia
486
590
676
677
597
586
587
428
Pendidikan Teknik Mesin,
Pendidikan Teknik
Teknik Mesin
Otomotif
429
476
481
588
Teknik Perkapalan
478
477
479
480
Pedoman Penetapan Peserta | 41
Teknik Perencanaan
dan
Konsrtuksi Kapal,
Teknik
Pemesinan Kapal,
Teknik Bangunan
Kapal, Teknik
Kelistrikan Kapal
No
Bidang Studi
Sertifikasi
Kode
58
59
Kapal
Interior Kapal
Teknik Audio Video
Teknik Elektronika
Industri
Teknik Elektronika
Komunikasi
Teknik Mekatronika
Teknik Ototronik
60
Teknik Energi Hidro
54
55
56
57
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
Teknik Energi Surya
dan Angin
Teknik Energi
Biomassa
Rekayasa Perangkat
Lunak
Teknik Komputer
dan Jaringan
Multimedia
Teknik Transmisi
Telekomunikasi
Teknik Suitsing
Teknik Jaringan
Akses
Teknik Produksi dan
Penyiaran Program
Radio dan
Pertelevisian
Keperawatan
Keperawatan Gigi
Analis Kesehatan
Farmasi
Farmasi Industri
Pekerjaan Sosial
Agribisnis Tanaman
Pangan dan
Hortikultura
Agribisnis Tanaman
S-1/D-IV dengan
masa kerja minimal
5 tahun berturutturut
S-1/D-IV
kependidikan tanpa
masa kerja
589
533
534
678
Pendidikan Teknik
Elektronika, Teknik
Mekatronika,
Teknik Elektronika,
Teknik Telekomunikasi,
Teknik Elektro
Teknik Energi
Terbarukan
Teknik Sumber Daya
Air
Teknik Energi
Terbarukan
-
Pendidikan Teknik
Elektronika
Teknik Elektronika,
Teknik Telekomunikasi,
Teknik Informatika,
Teknik Elektro
Pendidikan Teknik
Elektronika
Teknik Elektronika,
Teknik Telekomunikasi
598
430
679
680
681
524
525
526
599
517
600
682
575
577
580
582
601
683
553
558
Teknologi Pendidikan,
Pendidikan Teknik
Informatika dan
Komputer
Ilmu Keperawatan,
Keperawatan
Analis Kesehatan
-
Teknik Broadcasting,
Broadcast
Journalism, Ilmu
Komunikasi, Teknik
Informatika dan
Komputer
Ilmu Keperawatan,
Keperawatan
Analis Kesehatan
Farmasi, Teknik Kimia
Pendidikan Luar Sekolah Kesejahteraan Sosial
Agribisnis Pertanian/
Agronomi/Produksi
Agribisnis
Tanaman, Budidaya
Pertanian, Teknologi
Pedoman Penetapan Peserta | 42
No
Bidang Studi
Sertifikasi
Kode
S-1/D-IV
kependidikan tanpa
masa kerja
Perkebunan
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
Agribisnis
Perbenihan dan
Kultur Jaringan
Tanaman
Agribisnis Ternak
Ruminansia
Agribisnis Ternak
Unggas
Agribisnis Aneka
Ternak
Kesehatan Hewan
Teknologi
Pengolahan Hasil
Pertanian
Teknologi
Pengolahan Hasil
Perikanan
Pengawasan Mutu
Hasil Pertanian dan
Perikanan
Alat Mesin Pertanian
Teknik Tanah dan
Air
Teknik Inventarisasi
dan Pemetaan Hutan
Teknik Konservasi
Sumberdaya Hutan
Teknik Rehabilitasi
dan Reklamasi Hutan
Teknik Produksi
Hasil Hutan
Nautika Kapal
Penangkap Ikan
Teknika Kapal
Penangkap Ikan
Budidaya Perikanan
Budidaya Krustacea
Budidaya
Kekerangan
S-1/D-IV dengan
masa kerja minimal
5 tahun berturutturut
Hasil Pertanian,
Teknologi Pangan
684
445
446
Agribisnis peternakan
Peternakan
Teknologi Pengolahan
Hasil Pertanian
Teknologi Pertanian
dan Perikanan
Mekanisasi Pertanian
Ilmu Tanah dan Sumber
Daya Lahan
-
610
611
456
685
686
687
688
-
689
Kehutanan
Manajemen Hutan,
Teknologi Hasil Hutan,
Budidaya Hutan,
Konservasi Sumber
Daya Hutan.
Teknologi Penangkapan
Ikan
-
Perikanan
Ilmu Perikanan,
Teknologi Hasil
Perikanan
690
691
692
511
512
693
694
695
Pedoman Penetapan Peserta | 43
No
Bidang Studi
Sertifikasi
Kode
98
Budidaya Rumput
Laut
Nautika Kapal Niaga
99
Teknika Kapal Niaga
510
100
Administrasi
Perkantoran
539
97
509
540
102 Perbankan
103 Perbankan Syariah
543
697
105
106
107
108
109
110
615
Usaha Perjalanan
Wisata
Akomodasi
Perhotelan
Jasa Boga
Patiseri
Tata Kecantikan
Rambut
Tata Kecantikan
Kulit
S-1/D-IV dengan
masa kerja minimal
5 tahun berturutturut
696
101 Akuntansi
104 Pemasaran
S-1/D-IV
kependidikan tanpa
masa kerja
607
549
608
434
437
438
Pelayaran
Pendidikan Administrasi
Perkantoran
Pendidikan Akuntansi,
Pendidikan Ekonomi
Perbakan Syariah/
Ekonomi Syariah
Ketatalaksanaan
Pelayaran Niaga dan
Kepelabuhan,
Pengelolaan Pelabuhan,
Administrasi
Perkantoran
Akuntansi, Ekonomi
Akuntansi, Ekonomi
Pemasaran/Ekonomi,
Pendidikan Administrasi
Administrasi Niaga,
Niaga, Pendidikan Dunia
Bisnis dan Manajemen/
Usaha
Dunia Usaha,
Industri Perjalanan,
Pariwisata
Pengaturan Perjalanan
Manajemen Perhotelan,
Kajian perhotelan
Pendidikan Vokasional
Tata Boga/PKK
Tata Boga
Pendidikan Vokasional
Tata Rias
Kecantikan/Tata Rias
111 Tata Busana
698
Pendidikan Tata
Busana/PKK, Desain
Mode, Fashion Design
Tata Busana/PKK,
Desain Mode, Fashion
Design
112 Seni Lukis
113 Seni Patung
Desain Komunikasi
114
Visual
115 Desain Interior
116 Animasi
Desain dan Produksi
117
Kriya Tekstil
Desain dan Produksi
118
Kriya Kulit
Desain dan Produksi
119
Kriya Keramik
603
604
Pendidikan Seni Rupa
Seni Rupa Murni
605
Desain Komunikasi Visual Grafika
699
565
Desain Interior
Animasi
Arsitektur
Multimedia
Pendidikan Seni
Rupa/Kerajinan
Seni Rupa/Kerajinan,
Seni Rupa Murni
460
461
462
Pedoman Penetapan Peserta | 44
Bidang Studi
Sertifikasi
No
Kode
Desain dan Produksi
Kriya Logam
Desain dan Produksi
121
Kriya Kayu
122 Seni Musik Klasik
120
123
Seni Musik Non
Klasik
S-1/D-IV dengan
masa kerja minimal
5 tahun berturutturut
S-1/D-IV
kependidikan tanpa
masa kerja
463
464
568
569
124 Seni Tari
570
125 Seni Karawitan
571
126 Seni Pedalangan
127 Pemeranan
128 Tata Artistik
572
641
642
Pendidikan Seni Drama
Tari dan Musik
(Sendratasik), Pendidikan
Seni Pertunjukan
Pendidikan Seni
Drama Tari dan Musik,
Pendidikan Seni
Pertunjukan
Pendidikan Seni
Drama Tari dan Musik,
Pendidikan Seni
Pertunjukan
Seni Pedalangan
Pendidikan Seni
Pertunjukan
Seni Musik, Seni Drama
Tari dan Musik
(Sendratasik), Seni
Pertunjukan
Seni Drama Tari dan
Musik (Sendratasik),
Seni Pertunjukan
Seni Karawitan,
Seni Pertunjukan
Teater
Catatan :
Untuk bidang kejuruan, linearitas bidang mapel dengan ijazah
sertifikasi yang belum tercantum pada tabel diatas akan diverifikasi
lebih lanjut oleh LPTK dan KSG.
Pedoman Penetapan Peserta | 45
Lampiran 2
Kode Bidang Studi Sertifikasi/Mata Pelajaran (Digit 7, 8, dan 9)
A. Kode Bidang Studi Sertifikasi Guru Mata Pelajaran Kelompok
Umum di SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SLB, SMK/MAK dan
Kelompok Peminatan SMA
Kode bidang studi sertifikasi bagi guru SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA,
SLB, SMK/MAK ditentukan berdasarkan jenis mata pelajaran yang ada
dalam struktur kurikulum 2006 dan 2013. Kode ini digunakan juga
untuk kode Bidang Studi bagi Pengawas Sekolah.
No
Jenjang
Bidang Studi Sertifikasi
Kode
1.
TK
Guru Kelas TK
020
2.
SD
Guru Kelas SD
027
3.
SDLB/SMPLB/SMALB
Pendidikan Luar Biasa
800
4.
SD/SMP/SMA/SMK/SLB
217
5.
SD/SMP/SMA/SMK/SLB
6.
SD/SMP/SMA/SMK/SLB
Seni Budaya
Pendidikan Jasmani Olah Raga
dan Kesehatan
Bahasa Jawa
7.
SD/SMP/SMA/SMK/SLB
Bahasa Madura
747
8.
SD/SMP/SMA/SMK/SLB
Bahasa Sunda
748
9.
SD/SMP/SMA/SMK/SLB
Bahasa Daerah
749
10.
SD/SMP/SMA/SMK/SLB
Bahasa Bali
750
11.
SMP/SMA/SMK/SLB
Bahasa Inggris
157
12.
SMP/SLB/SMK
Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
100
13.
SMP/SMK/SLB/SMK
097
14.
SMP/SMA/SMK/SLB
15.
SMP/SMA/SMK/SLB
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan (PPKn)
Bahasa Indonesia
16.
SMP/SMA/SMK/SLB
180
17.
SMP/SMA/SMK/SLB
18.
SMA
Matematika
Bimbingan dan Konseling
(Konselor)
Geografi
19.
SMA
Ekonomi
210
Pedoman Penetapan Peserta | 46
220
746
154
156
810
207
No
Jenjang
Bidang Studi Sertifikasi
Kode
20.
SMA
Sosiologi
214
21.
SMA
Antropologi
215
22.
SMA/SMK
Bahasa Jerman
160
23.
SMA/SMK
Bahasa Perancis
164
24.
SMA/SMK
Bahasa Arab
167
25.
SMA/SMK
Bahasa Jepang
170
26.
SMA/SMK
Bahasa Mandarin
174
27.
SMA/SMK
Fisika
184
28.
SMA/SMK
Kimia
187
29.
SMA/SMK
Biologi
190
30.
SMA/SMK
Sejarah Indonesia
204
31.
SMP/SMA
TIK
224
32.
SMK
KKPI
330
B. Kode Bidang Studi Sertifikasi Guru Mata Pelajaran Peminatan
Kejuruan di SMK/MAK
Kode bidang studi sertifikasi guru mata pelajaran peminatan
(produktif) SMK/MAK ditentukan berdasarkan jenis paket
keahlian yang tercantum dalam Keputusan Berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor
7013/D/KP/2013 Tentang Spektrum Keahlian Pendidikan
Menengah Kejuruan. Kode ini juga digunakan untuk kode bidang
studi bagi Pengawas Sekolah.
No.
1
Bidang
Keahlian
Teknologi dan
Rekayasa
No
1
2
Program
Keahlian
Teknik
Bangunan
Teknik Furnitur
Paket Keahlian
Kode
Teknik Konstruksi Baja
Teknik Konstruksi Kayu
Teknik Konstruksi Batu dan
Beton
Teknik Gambar Bangunan
401
402
Teknik Furnitur
616
Pedoman Penetapan Peserta | 47
403
406
No.
Bidang
Keahlian
No
3
4
5
6
7
8
Program
Keahlian
Teknik Plambing
dan Sanitasi
Geomatika
Teknik
Ketenagalistrika
n
Teknik Mesin
Teknologi
Pesawat Udara
Teknik Grafika
Paket Keahlian
Teknik Plambing dan
Sanitasi
Kode
407
Geomatika
Teknik Pembangkit Tenaga
Listrik
Teknik Jaringan Tenaga
Listrik
Teknik Instalasi
Pemanfaatan Tenaga Listrik
Teknik Otomasi Industri
Teknik Pendingin dan Tata
Udara
Teknik Pemesinan
671
Teknik Pengelasan
421
Teknik Fabrikasi Logam
422
Teknik Pengecoran Logam
Teknik Pemeliharaan
Mekanik Industri
Teknik Gambar Mesin
Pemeliharaan dan
Perbaikan Motor dan
Rangka Pesawat Udara
(Airframe Power Plant)
Pemesinan Pesawat Udara
(Aircraft Machining)
Konstruksi Badan Pesawat
Udara (Aircraft Sheet Metal
Forming)
Konstruksi Rangka Pesawat
Udara (Airframe Mechanics)
Kelistrikan Pesawat Udara
(Aircraft Electricity)
Elektronika Pesawat Udara
(Aviation Electronics)
Pemeliharaan dan
Perbaikan Instrumen
Elektronika Pesawat Udara
(Electrical Avionics)
Persiapan Grafika
423
Pedoman Penetapan Peserta | 48
415
672
673
618
536
424
674
426
470
467
469
468
472
473
471
492
No.
Bidang
Keahlian
No
9
10
11
12
Program
Keahlian
Teknik
Instrumentasi
Industri
Teknik Industri
Teknologi
Tekstil
Teknik
Perminyakan
13
Geologi
Pertambangan
14
Teknik Kimia
15
16
Teknik Otomotif
Teknik
Perkapalan
Paket Keahlian
Kode
Produksi Grafika
491
Teknik Instrumentasi
Logam
501
Kontrol Proses
499
Kontrol Mekanik
500
Teknik Pelayanan Produksi
592
Teknik Pergudangan
Teknik Pemintalan Serat
Buatan
Teknik Pembuatan Benang
675
Teknik Pembuatan Kain
Teknik Penyempurnaan
Tekstil
Teknik Produksi Minyak
dan Gas
Teknik Pemboran Minyak
dan Gas
Teknik Pengolahan Minyak,
Gas, dan Petro Kimia
486
Geologi Pertambangan
495
Kimia Analisis
506
Kimia Industri
505
Teknik Kendaraan Ringan
586
Teknik Sepeda Motor
587
Teknik Alat Berat
Teknik Perbaikan Bodi
Otomotif
Teknik Konstruksi Kapal
Baja
Teknik Konstruksi Kapal
Kayu
Teknik Konstruksi Kapal
Fiberglass
Teknik Instalasi Pemesinan
Kapal
Teknik Pengelasan Kapal
428
Pedoman Penetapan Peserta | 49
484
485
590
676
677
597
429
476
481
588
478
477
No.
Bidang
Keahlian
No
17
18
2
Teknologi
Informasi dan
Komunikasi
1
2
3
3
Teknik
Elektronika
Teknik Energi
Terbarukan
Teknik
Komputer dan
Informatika
Teknik
Telekomunika-si
Teknik
Broadcasting
Kesehatan
1
2
4
Program
Keahlian
Agrobisnis dan
Agroteknologi
1
Kesehatan
Pekerjaan Sosial
Agribisnis
Produksi
Tanaman
Paket Keahlian
Kode
Kelistrikan Kapal
Teknik Gambar Rancang
Bangun Kapal
Interior Kapal
479
Teknik Audio Video
533
Teknik Elektronika Industri
Teknik Elektronika
Komunikasi
Teknik Mekatronika
534
Teknik Ototronik
430
Teknik Energi Hidro
Teknik Energi Surya dan
Angin
Teknik Energi Biomassa
679
Rekayasa Perangkat Lunak
Teknik Komputer dan
Jaringan
Multimedia
Teknik Transmisi
Telekomunikasi
Teknik Suitsing
524
Teknik Jaringan Akses
Teknik Produksi dan
Penyiaran Program Radio
dan Pertelevisian
Keperawatan
600
Keperawatan Gigi
577
Analis Kesehatan
580
Farmasi
582
Farmasi Industri
601
Pekerjaan Sosial
683
Agribisnis Tanaman Pangan
dan Hortikultura
553
Pedoman Penetapan Peserta | 50
480
589
678
598
680
681
525
526
599
517
682
575
No.
Bidang
Keahlian
No
2
Program
Keahlian
Agribisnis
Produksi Ternak
Paket Keahlian
Agribisnis Tanaman
Perkebunan
Agribisnis Perbenihan dan
Kultur Jaringan Tanaman
Agribisnis Ternak
Ruminansia
Agribisnis Ternak Unggas
Agribisnis Aneka Ternak
3
4
5
6
5
Perikanan dan
Kelautan
7
8
6
Bisnis dan
Manajemen
Kesehatan
Hewan
Agribisnis
Pengolahan Hasil
Pertanian dan
Perikanan
Mekanisasi
Pertanian
Kehutanan
Teknologi
Penangkapan
Ikan
Teknologi dan
Produksi
Perikanan
Budidaya
9
Pelayaran
1
2
Administrasi
Keuangan
Kesehatan Hewan
Teknologi Pengolahan Hasil
Pertanian
Teknologi Pengolahan Hasil
Perikanan
Pengawasan Mutu Hasil
Pertanian dan Perikanan
Alat Mesin Pertanian
Kode
558
684
445
446
610
611
456
685
686
687
Teknik Tanah dan Air
Teknik Inventarisasi dan
Pemetaan Hutan
Teknik Konservasi
Sumberdaya Hutan
Teknik Rehabilitasi dan
Reklamasi Hutan
Teknik Produksi Hasil
Hutan
Nautika Kapal Penangkap
Ikan
Teknika Kapal Penangkap
Ikan
Budidaya Perikanan
688
Budidaya Krustacea
694
Budidaya Kekerangan
695
Budidaya Rumput Laut
696
Nautika Kapal Niaga
509
Teknika Kapal Niaga
510
Administrasi Perkantoran
Akuntansi
539
540
Pedoman Penetapan Peserta | 51
689
690
691
692
511
512
693
No.
7
8
Bidang
Keahlian
Pariwisata
No
3
Tata Niaga
1
Kepariwisata-an
2
Tata Boga
3
Tata Kecantikan
4
Tata Busana
Seni Rupa dan
Kriya
1
2
9
Program
Keahlian
Seni Pertunjukan
Seni Rupa
Desain dan
Produksi Kriya
Paket Keahlian
Kode
Perbankan
543
Perbankan Syariah
697
Pemasaran
615
Usaha Perjalanan Wisata
607
Akomodasi Perhotelan
549
Jasa Boga
608
Patiseri
434
Tata Kecantikan Rambut
437
Tata Kecantikan Kulit
438
Tata Busana
698
Seni Lukis
603
Seni Patung
604
Desain Komunikasi Visual
605
Desain Interior
699
Animasi
Desain dan Produksi Kriya
Tekstil
Desain dan Produksi Kriya
Kulit
Desain dan Produksi Kriya
Keramik
Desain dan Produksi Kriya
Logam
Desain dan Produksi Kriya
Kayu
Seni Musik Klasik
565
Seni Musik Non Klasik
569
460
461
462
463
464
568
1
Seni Musik
2
Seni Tari
Seni Tari
570
3
Seni Karawitan
Seni Karawitan
571
4
Seni Pedalangan
Seni Pedalangan
572
5
Seni Teater
Pemeranan
641
Tata Artistik
642
Pedoman Penetapan Peserta | 52
Lampiran 3
Kode Provinsi dan Kabupaten/Kota
Kode Provinsi (Digit 3 dan 4) dan Kabupaten/Kota (Digit 5 dan 6)
Provinsi
DKI Jakarta
Jawa Barat
Kode
Provinsi
01
01
01
01
01
01
02
02
02
02
02
02
02
02
02
02
02
02
02
02
02
02
02
02
02
02
02
02
02
02
Kode
Kabupaten
01
60
61
62
63
64
05
06
07
08
10
11
12
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
60
61
62
63
65
66
Nama Kabupaten/Kota
Kabupaten Kepulauan Seribu
Kota Jakarta Pusat
Kota Jakarta Utara
Kota Jakarta Barat
Kota Jakarta Selatan
Kota Jakarta Timur
Kabupaten Bogor
Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Bandung
Kabupaten Sumedang
Kabupaten Garut
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Kuningan
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Subang
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Karawang
Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Pangandaran
Kota Bandung
Kota Bogor
Kota Sukabumi
Kota Cirebon
Kota Bekasi
Kota Depok
Pedoman Penetapan Peserta | 53
Provinsi
Jawa Tengah
Kode
Provinsi
02
02
02
03
03
03
03
03
03
03
03
03
03
03
03
03
03
03
03
03
03
03
03
03
03
03
03
03
03
03
03
03
03
03
03
Kode
Kabupaten
67
68
69
01
02
03
04
05
06
07
08
09
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
60
61
62
Nama Kabupaten/Kota
Kota Cimahi
Kota Tasikmalaya
Kota Banjar
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Banyumas
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Banjarnegara
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Purworejo
Kabupaten Wonosobo
Kabupaten Magelang
Kabupaten Boyolali
Kabupaten Klaten
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Sragen
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Blora
Kabupaten Rembang
Kabupaten Pati
Kabupaten Kudus
Kabupaten Jepara
Kabupaten Demak
Kabupaten Semarang
Kabupaten Temanggung
Kabupaten Kendal
Kabupaten Batang
Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Tegal
Kabupaten Brebes
Kota Magelang
Kota Surakarta
Kota Salatiga
Pedoman Penetapan Peserta | 54
Provinsi
DI
Yogyakarta
Jawa Timur
Kode
Provinsi
03
03
03
04
04
04
04
04
05
05
05
05
05
05
05
05
05
05
05
05
05
05
05
05
05
05
05
05
05
05
05
05
05
05
05
Kode
Kabupaten
63
64
65
01
02
03
04
60
01
02
03
04
05
06
07
08
09
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
Nama Kabupaten/Kota
Kota Semarang
Kota Pekalongan
Kota Tegal
Kabupaten Bantul
Kabupaten Sleman
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Kulonprogo
Kota Yogyakarta
Kabupaten Gresik
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Jombang
Kabupaten Bojonegoro
Kabupaten Tuban
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Madiun
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Magetan
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Pacitan
Kabupaten Kediri
Kabupaten Nganjuk
Kabupaten Blitar
Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Malang
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Lumajang
Kabupaten Bondowoso
Kabupaten Situbondo
Kabupaten Jember
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Pamekasan
Kabupaten Sampang
Pedoman Penetapan Peserta | 55
Provinsi
Aceh
Sumatera
Kode
Provinsi
05
05
05
05
05
05
05
05
05
05
05
06
06
06
06
06
06
06
06
06
06
06
06
06
06
06
06
06
06
06
06
06
06
06
07
Kode
Kabupaten
28
29
60
61
62
63
64
65
66
67
68
01
02
03
04
05
06
07
08
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
60
61
62
63
64
01
Nama Kabupaten/Kota
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Bangkalan
Kota Surabaya
Kota Malang
Kota Madiun
Kota Kediri
Kota Mojokerto
Kota Blitar
Kota Pasuruan
Kota Probolinggo
Kota Batu
Kabupaten Aceh Besar
Kabupaten Pidie
Kabupaten Aceh Utara
Kabupaten Aceh Timur
Kabupaten Aceh Tengah
Kabupaten Aceh Barat
Kabupaten Aceh Selatan
Kabupaten Aceh Tenggara
Kabupaten Simeulue
Kabupaten Bireuen
Kabupaten Aceh Singkil
Kabupaten Aceh Tamiang
Kabupaten Aceh Nagan Raya
Kabupaten Aceh Jaya
Kabupaten Aceh Barat Daya
Kabupaten Gayo Lues
Kabupaten Bener Meriah
Kabupaten Pidie Jaya
Kota Sabang
Kota Banda Aceh
Kota Lhokseumawe
Kota Langsa
Kota Subulussalam
Kabupaten Deli Serdang
Pedoman Penetapan Peserta | 56
Provinsi
Utara
Kode
Provinsi
07
07
07
07
07
07
07
07
07
07
07
07
07
07
Kode
Kabupaten
02
03
04
05
06
07
08
09
10
11
15
16
17
18
07
19
07
07
07
07
20
21
22
23
07
24
07
25
07
26
07
07
07
07
07
07
07
07
07
07
27
28
60
61
62
63
64
65
66
67
Nama Kabupaten/Kota
Kabupaten Langkat
Kabupaten Karo
Kabupaten Simalungun
Kabupaten Dairi
Kabupaten Asahan
Kabupaten Labuhanbatu
Kabupaten Tapanuli Utara
Kabupaten Tapanuli Tengah
Kabupaten Tapanuli Selatan
Kabupaten Nias
Kabupaten Mandailing Natal
Kabupaten Toba Samosir
Kabupaten Nias Selatan
Kabupaten Pakpak Bharat
Kabupaten Humbang
Hasundutan
Kabupaten Samosir
Kabupaten Serdang Bedagai
Kabupaten Batubara
Kabupaten Padang Lawas
Kabupaten Padang Lawas
Utara
Kabupaten Labuhanbatu Utara
Kabupaten Labuhanbatu
Selatan
Kabupaten Nias Barat
Kabupaten Nias Utara
Kota Medan
Kota Binjai
Kota Tebing Tinggi
Kota Pematang Siantar
Kota Tanjung Balai
Kota Sibolga
Kota Padang Sidempuan
Kota Gunung Sitoli
Pedoman Penetapan Peserta | 57
Provinsi
Sumatera
Barat
Riau
Jambi
Kode
Provinsi
08
08
08
08
08
08
08
08
Kode
Kabupaten
01
02
03
04
05
06
07
08
08
10
08
08
08
08
08
08
08
08
08
08
09
09
09
09
09
09
09
09
09
09
09
11
12
13
60
61
62
63
64
65
66
01
02
04
05
08
09
10
11
14
15
60
Kabupaten Agam
Kabupaten Pasaman
Kabupaten Lima Puluh Kota
Kabupaten Solok
Kabupaten Padang Pariaman
Kabupaten Pesisir Selatan
Kabupaten Tanah Datar
Kabupaten Sijunjung
Kabupaten Kepulauan
Mentawai
Kabupaten Solok Selatan
Kabupaten Dharmasraya
Kabupaten Pasaman Barat
Kota Bukittinggi
Kota Padang
Kota Padang Panjang
Kota Sawahlunto
Kota Solok
Kota Payakumbuh
Kota Pariaman
Kabupaten Kampar
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Rokan Hilir
Kabupaten Siak
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Kepulauan Meranti
Kota Pekanbaru
09
62
Kota Dumai
10
10
01
02
Kabupaten Batanghari
Kabupaten Bungo
Nama Kabupaten/Kota
Pedoman Penetapan Peserta | 58
Provinsi
Sumatera
Selatan
Lampung
Kode
Provinsi
10
Kode
Kabupaten
03
10
04
10
10
10
05
06
07
10
08
10
10
10
11
11
11
11
11
11
11
11
11
11
11
09
60
61
01
02
03
04
05
06
07
08
09
10
11
11
12
11
11
11
11
11
12
12
12
12
12
12
12
13
60
61
62
63
01
02
03
04
05
06
07
Nama Kabupaten/Kota
Kabupaten Sarolangun
Kabupaten Tanjung Jabung
Barat
Kabupaten Kerinci
Kabupaten Tebo
Kabupaten Muaro Jambi
Kabupaten Tanjung Jabung
Timur
Kabupaten Merangin
Kota Jambi
Kota Sungai Penuh
Kabupaten Musi Banyuasin
Kabupaten Ogan Komering Ilir
Kabupaten Ogan Komering Ulu
Kabupaten Muara Enim
Kabupaten Lahat
Kabupaten Musi Rawas
Kabupaten Banyuasin
Kabupaten Oku Timur
Kabupaten Oku Selatan
Kabupaten Ogan Ilir
Kabupaten Empat Lawang
Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir
Kabupaten Musi Rawas utara
Kota Palembang
Kota Prabumulih
Kota Lubuk Linggau
Kota Pagar Alam
Kabupaten Lampung Selatan
Kabupaten Lampung Tengah
Kabupaten Lampung Utara
Kabupaten Lampung Barat
Kabupaten Tulang Bawang
Kabupaten Tanggamus
Kabupaten Lampung Timur
Pedoman Penetapan Peserta | 59
Provinsi
Kalimantan
Barat
Kalimantan
Tengah
Kode
Provinsi
12
12
12
12
Kode
Kabupaten
08
09
10
11
12
12
12
12
12
13
13
13
13
13
13
13
13
13
13
13
13
13
13
14
14
14
13
60
61
01
03
04
05
06
07
08
09
10
11
12
13
60
61
01
02
03
14
04
14
14
14
14
14
14
14
05
06
07
08
09
10
11
Nama Kabupaten/Kota
Kabupaten Way Kanan
Kabupaten Pesawaran
Kabupaten Mesuji
Kabupaten Pringsewu
Kabupaten Tulang Bawang
Barat
Kabupaten Pesisir Barat
Kota Bandar Lampung
Kota Metro
Kabupaten Sambas
Kabupaten Sanggau
Kabupaten Sintang
Kabupaten Kapuas Hulu
Kabupaten Ketapang
Kabupaten Kayong Utara
Kabupaten Bengkayang
Kabupaten Landak
Kabupaten Melawi
Kabupaten Sekadau
Kabupaten Kubu Raya
Kabupaten Menpawah
Kota Pontianak
Kota Singkawang
Kabupaten Kapuas
Kabupaten Barito Selatan
Kabupaten Barito Utara
Kabupaten Kotawaringin
Timur
Kabupaten Kotawaringin Barat
Kabupaten Katingan
Kabupaten Seruyan
Kabupaten Sukamara
Kabupaten Lamandau
Kabupaten Gunung Mas
Kabupaten Pulang Pisau
Pedoman Penetapan Peserta | 60
Provinsi
Kalimantan
Selatan
Kalimantan
Timur
Sulawesi
Utara
Kode
Provinsi
14
14
14
15
15
15
15
Kode
Kabupaten
12
13
60
01
02
03
04
15
05
15
06
15
15
15
15
15
15
15
16
16
16
16
16
07
08
09
10
11
60
61
01
02
03
09
10
16
11
16
16
16
16
13
60
61
63
17
01
17
17
17
17
17
02
03
04
05
06
Nama Kabupaten/Kota
Kabupaten Murung Raya
Kabupaten Barito Timur
Kota Palangkaraya
Kabupaten Banjar
Kabupaten Tanah Laut
Kabupaten Barito Kuala
Kabupaten Tapin
Kabupaten Hulu Sungai
Selatan
Kabupaten Hulu Sungai
Tengah
Kabupaten Hulu Sungai Utara
Kabupaten Tabalong
Kabupaten Kotabaru
Kabupaten Balangan
Kabupaten Tanah Bumbu
Kota Banjarmasin
Kota Banjarbaru
Kabupaten Paser
Kabupaten Kutai Kartanegara
Kabupaten Berau
Kabupaten Kutai Barat
Kabupaten Kutai Timur
Kabupaten Penajam Paser
Utara
Kabupaten Mahakam Ulu
Kota Samarinda
Kota Balikpapan
Kota Bontang
Kabupaten Bolaang
Mongondow
Kabupaten Minahasa
Kabupaten Kepulauan Sangihe
Kabupaten Kepulauan Talaud
Kabupaten Minahasa Selatan
Kabupaten Minahasa Utara
Pedoman Penetapan Peserta | 61
Provinsi
Sulawesi
Tengah
Sulawesi
Selatan
Kode
Provinsi
17
Kode
Kabupaten
07
17
08
17
09
17
11
17
12
17
17
17
17
60
61
62
63
Kabupaten Minahasa Tenggara
Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara
Kabupaten Kepulauan Sitaro
Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur
Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan
Kota Manado
Kota Bitung
Kota Tomohon
Kota Kotamobagu
18
01
Kabupaten Banggai Kepulauan
18
18
18
18
18
18
18
18
18
18
18
18
19
02
03
04
05
06
07
08
09
10
11
12
60
01
19
02
19
19
19
19
19
19
19
03
04
05
06
07
08
09
Kabupaten Donggala
Kabupaten Poso
Kabupaten Banggai
Kabupaten Buol
Kabupaten Toli Toli
Kabupaten Morowali
Kabupaten Parigi Moutong
Kabupaten Tojo Una-Una
Kabupaten Sigi
Kabupaten Banggai Laut
Kabupaten Morowali Utara
Kota Palu
Kabupaten Maros
Kabupaten Pangkajene
Kepulauan
Kabupaten Gowa
Kabupaten Takalar
Kabupaten Jeneponto
Kabupaten Barru
Kabupaten Bone
Kabupaten Wajo
Kabupaten Soppeng
Nama Kabupaten/Kota
Pedoman Penetapan Peserta | 62
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Maluku
Kode
Provinsi
19
19
19
19
19
19
19
19
19
19
19
19
19
19
19
20
20
20
20
20
20
20
20
20
20
20
20
20
20
20
20
20
21
21
21
Kode
Kabupaten
10
11
12
13
14
15
16
17
18
24
26
27
60
61
62
01
02
03
04
05
06
07
08
09
10
11
12
13
14
15
60
61
01
02
03
Nama Kabupaten/Kota
Kabupaten Bantaeng
Kabupaten Bulukumba
Kabupaten Sinjai
Kabupaten Kepulauan Selayar
Kabupaten Pinrang
Kabupaten Sidenreng Rappang
Kabupaten Enrekang
Kabupaten Luwu
Kabupaten Tana Toraja
Kabupaten Luwu Utara
Kabupaten Luwu Timur
Kabupaten Toraja Utara
Kota Makasar
Kota Pare Pare
Kota Palopo
Kabupaten Konawe
Kabupaten Muna
Kabupaten Buton
Kabupaten Kolaka
Kabupaten Konawe Selatan
Kabupaten Wakatobi
Kabupaten Bombana
Kabupaten Kolaka Utara
Kabupaten Konawe Utara
Kabupaten Buton Utara
Kabupaten Kolaka Timur
Kabupaten Konawe Kepulauan
Kabupaten Muna Barat
Kabupaten Buton Selatan
Kabupaten Buton Tengah
Kota Kendari
Kota Bau-Bau
Kabupaten Maluku Tengah
Kabupaten Maluku Tenggara
Kabupaten Buru
Pedoman Penetapan Peserta | 63
Provinsi
Bali
Nusa
Tenggara
Barat
Nusa
Tenggara
Timur
Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten
21
04
21
05
21
06
21
21
21
21
21
22
22
22
22
22
22
22
22
22
23
23
23
23
23
23
23
23
23
23
24
07
08
09
60
61
01
02
03
04
05
06
07
08
60
01
02
03
04
05
06
07
08
60
61
01
24
03
24
04
24
24
05
06
Nama Kabupaten/Kota
Kabupaten Maluku Tenggara
Barat
Kabupaten Seram Bagian Barat
Kabupaten Seram Bagian
Timur
Kabupaten Kepulauan Aru
Kabupaten Buru Selatan
Kabupaten Maluku Barat Daya
Kota Ambon
Kota Tual
Kabupaten Buleleng
Kabupaten Jembrana
Kabupaten Tabanan
Kabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Bangli
Kabupaten Karang Asem
Kota Denpasar
Kabupaten Lombok Barat
Kabupaten Lombok Tengah
Kabupaten Lombok Timur
Kabupaten Sumbawa
Kabupaten Dompu
Kabupaten Bima
Kabupaten Sumbawa Barat
Kabupaten Lombok Utara
Kota Mataram
Kota Bima
Kabupaten Kupang
Kabupaten Timor Tengah
Selatan
Kabupaten Timor Tengah
Utara
Kabupaten Belu
Kabupaten Alor
Pedoman Penetapan Peserta | 64
Provinsi
Papua
Kode
Provinsi
24
24
24
24
24
24
24
24
24
24
24
24
24
24
24
24
24
25
25
25
25
25
25
25
25
25
25
25
25
25
Kode
Kabupaten
07
08
09
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
60
01
02
03
07
08
09
10
11
12
13
14
15
16
25
17
25
25
25
18
19
20
Nama Kabupaten/Kota
Kabupaten Flores Timur
Kabupaten Sikka
Kabupaten Ende
Kabupaten Ngada
Kabupaten Manggarai
Kabupaten Sumba Timur
Kabupaten Sumba Barat
Kabupaten Lembata
Kabupaten Rote Ndao
Kabupaten Manggarai Barat
Kabupaten Nagekeo
Kabupaten Sumba Tengah
Kabupaten Sumba Barat Daya
Kabupaten Manggarai Timur
Kabupaten Sabu Raijua
Kabupaten Malaka
Kota Kupang
Kabupaten Jaya Pura
Kabupaten Biak Numfor
Kabupaten Kepulauan Yapen
Kabupaten Merauke
Kabupaten Jayawijaya
Kabupaten Nabire
Kabupaten Paniai
Kabupaten Puncak Jaya
Kabupaten Mimika
Kabupaten Boven Digul
Kabupaten Mappi
Kabupaten Asmat
Kabupaten Yahukimo
Kabupaten Pegunungan
Bintang
Kabupaten Tolikara
Kabupaten Sarmi
Kabupaten Keerom
Pedoman Penetapan Peserta | 65
Provinsi
Bengkulu
Maluku Utara
Banten
Kode
Provinsi
25
25
25
Kode
Kabupaten
26
27
28
25
29
25
25
25
25
25
25
25
25
26
26
26
26
26
26
26
26
26
26
27
27
27
27
27
27
27
27
27
27
28
28
30
31
32
33
34
35
36
60
01
02
03
04
05
06
07
08
09
60
02
03
04
05
06
07
08
09
60
61
01
02
Nama Kabupaten/Kota
Kabupaten Waropen
Kabupaten Supiori
Kabupaten Mamberamo Raya
Kabupaten Mamberamo
Tengah
Kabupaten Nduga
Kabupaten Yalimo
Kabupaten Puncak
Kabupaten Dogiyai
Kabupaten Lanny Jaya
Kabupaten Deiyai
Kabupaten Intan Jaya
Kota Jayapura
Kabupaten Bengkulu Utara
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Bengkulu Selatan
Kabupaten Muko-Muko
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Lebong
Kabupaten Kaur
Kabupaten Seluma
Kabupaten Bengkulu Tengah
Kota Bengkulu
Kabupaten Halmahera Tengah
Kabupaten Halmahera Barat
Kabupaten Halmahera Utara
Kabupaten Halmahera Selatan
Kabupaten Halmahera Timur
Kabupaten Kepulauan Sula
Kabupaten Pulau Morotai
Kabupaten Pulau Taliabu
Kota Ternate
Kota Tidore Kepulauan
Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Lebak
Pedoman Penetapan Peserta | 66
Provinsi
Kepulauan
Bangka
Belitung
Gorontalo
Kepulauan
Riau
Papua Barat
Kode
Provinsi
28
28
28
28
28
28
29
29
29
29
29
29
29
30
30
30
30
30
30
31
31
31
31
Kode
Kabupaten
03
04
60
61
62
63
01
02
03
04
05
06
60
01
02
03
04
05
60
01
02
03
04
31
05
31
31
32
32
32
32
32
32
32
32
60
61
01
02
03
04
05
06
07
08
Nama Kabupaten/Kota
Kabupaten Tangerang
Kabupaten Serang
Kota Cilegon
Kota Tangerang
Kota Serang
Kota Tangerang Selatan
Kabupaten Bangka
Kabupaten Belitung
Kabupaten Bangka Tengah
Kabupaten Bangka Barat
Kabupaten Bangka Selatan
Kabupaten Belitung Timur
Kota Pangkal Pinang
Kabupaten Boalemo
Kabupaten Gorontalo
Kabupaten Pohuwato
Kabupaten Bonebolango
Kabupaten Gorontalo Utara
Kota Gorontalo
Kabupaten Bintan
Kabupaten Karimun
Kabupaten Natuna
Kabupaten Lingga
Kabupaten Kepulauan
Anambas
Kota Batam
Kota Tanjung Pinang
Kabupaten Fak-Fak
Kabupaten Sorong
Kabupaten Manokwari
Kabupaten Kaimana
Kabupaten Sorong Selatan
Kabupaten Raja Ampat
Kabupaten Teluk Bintuni
Kabupaten Teluk Wondama
Pedoman Penetapan Peserta | 67
Provinsi
Sulawesi
Barat
Kalimantan
Utara
Kode
Provinsi
32
32
32
32
32
33
33
33
33
33
33
34
34
34
34
34
Kode
Kabupaten
09
10
11
12
60
01
02
03
04
05
06
01
02
03
04
60
Nama Kabupaten/Kota
Kabupaten Tambrauw
Kabupaten Maybrat
Kabupaten Pegunungan Arfak
Kabupaten Manokwari Selatan
Kota Sorong
Kabupaten Mamuju
Kabupaten Mamuju Utara
Kabupaten Polewali Mandar
Kabupaten Mamasa
Kabupaten Majene
Kabupaten Mamuju Tengah
Kabupaten Bulungan
Kabupaten Malinau
Kabupaten Nunukan
Kabupaten Tana Tidung
Kota Tarakan
Pedoman Penetapan Peserta | 68
Lampiran 4
Contoh Format A1
Pedoman Penetapan Peserta | 69
Lampiran 5
Dokumen/Berkas yang dikumpulkan peserta
No
1
2
3
4
5
6
7
8
Berkas yang Dikumpulkan
Ijazah S.1 (legalisasi Perguruan Tinggi)
Ijazah D-I/D-II/D-III (jika ada)
SK Pembagian Tugas Mengajar, khusus pola PF
dan PLPG 5 tahun terakhir berturut turut
(legalisasi kep. sekolah)
SK Golongan kepangkatan (PNS) atau SK
Pengangkatan GT/GTY (SK pengangkatan/
pangkat/golongan sebagai guru sejak pertama
menjadi guru sampai dengan terakhir yang
dilegalisasi oleh atasan langsung/GTY legalisasi
Ketua Yayasan.)
Surat ijin belajar dari BKD (apabila dalam SK
Kepegawaian terakhir belum mencantumkan
kualifikasi akademik S1)
Pasfoto berwarna ukuran 3x4 cm terbaru
sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan
bukan polaroid)
Pakta Integritas dari peserta bahwa
berkas/dokumen yang diserahkan dapat
dipertanggungjawabkan keabsahannya
(Materai 6000)
Khusus Peserta Sertifikasi Guru Kedua
a. SK Mutasi yang ditandatangani oleh
Bupati/Walikota atau pejabat yang
berwenang (jika ada);
b. Surat keterangan dari kepala sekolah dan
disetujui oleh kepala dinas pendidikan
bagi guru PNS bersertifikat TIK, KKPI,
Keterampilan, IPA SMK, IPS SMK dan
Kewirausahaan yang diberi tugas
mengampu mata pelajaran lain sesuai
kualifikasi/latar belakang S-1/D-IV yang
dimiliki;
c. Surat keterangan dari kepala sekolah dan
disetujui oleh kepala Dinas Pendidikan
Provinsi/ kabupaten/kota, bagi guru
Pedoman Penetapan Peserta | 70
PF
PLPG
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
-
√
-
√
-
√
No
9
10
11
12
Berkas yang Dikumpulkan
bukan PNS yang diberi tugas mengampu
mata pelajaran lain oleh yayasan.
Foto copy sertifikat pendidik yang sudah
dimiliki
Format A1 yang telah ditandatangani oleh
kepala Dinas Pendidikan
Provinsi/kabupaten/kota
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
dari dokter pemerintah
Portofolio (bagi peserta yang memenuhi
syarat portofolio)
Pedoman Penetapan Peserta | 71
PF
PLPG
√
√
√
√
√
√
√
-
Lampiran 6
Format Verifikasi Kelengkapan Dokumen/Berkas
No
1
2
3
4
5
6
7
Komponen Dokumen yang Diverifikasi
Ijazah S-1/D-IV (legalisasi
Perguruan Tinggi)
Ijazah D-I/D-II/D-III (jika
ada)
SK Pembagian Tugas
Mengajar 5 tahun terakhir
berturut turut (legalisasi
kepala sekolah)
SK Golongan kepangkatan
(PNS) atau SK
Pengangkatan GT sebagai
guru (sejak pertama hingga
terakhir) yang dilegalisasi
kepala sekolah, bagi GTY
legalisasi Ketua Yayasan)
Surat ijin belajar dari BKD
(apabila dalam SK
Kepegawaian terakhir
belum mencantumkan
kualifikasi akademik S1)
Pasfoto berwarna ukuran
3x4 cm terbaru sebanyak 4
lembar (enam bulan
terakhir dan bukan
polaroid)
Pakta Integritas dari
peserta bahwa berkas/
dokumen yang diserahkan
dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya
(Materai 6000)
Catatan Verifikasi
Kepala
Dinas LPMP LPTK
Sekolah
√
Keabsahan
Kebenaran
Relevansi
Keabsahan
Kebenaran
Relevansi
√
√
√
√
√
Keabsahan
√
√
√
Kebenaran
Kelengkapan
√
√
√
√
√
√
Keabsahan
√
√
Kebenaran
√
√
Kelengkapan
√
√
Ada
√
Keabsahan
√
Ada
√
Keabsahan
√
Ada
√
Keabsahan
√
Pedoman Penetapan Peserta | 72
8
9
10
Khusus Peserta Sertifikasi Guru Ke Dua
a. SK Mutasi yang
Keabsahan
ditandatangani oleh
Bupati/Walikota atau
pejabat yang
Kebenaran
berwenang (jika ada);
b. Surat keterangan dari
kepala sekolah dan
disetujui oleh kepala
Keabsahan
dinas pendidikan bagi
guru PNS bersertifikat
TIK, KKPI, Keterampilan,
IPA SMK, IPS SMK dan
Kewirausahaan yang
diberi tugas mengampu
mata pelajaran lain
Kebenaran
sesuai kualifikasi/latar
belakang S-1/D-IV yang
dimiliki;
c. Surat keterangan dari
kepala sekolah dan
Keabsahan
disetujui oleh kepala
Dinas Pendidikan
Provinsi/kabupaten/
kota bagi guru bukan
PNS yang diberi tugas
Kebenaran
mengampu mata
pelajaran lain oleh
yayasan.
d. Foto copy sertifikat
√
Keabsahan
pendidik yang sudah
√
Kebenaran
dimiliki
Format A1 yang telah
Keabsahan
ditandatangani oleh kepala
Dinas Pendidikan
Provinsi/kabupaten/kota
Kebenaran
Surat keterangan sehat
jasmani dan rohani dari
dokter pemerintah
√
√
√
√
√
√
√
√
Keabsahan
√
Kebenaran
√
Pedoman Penetapan Peserta | 73
11
Portofolio (bagi peserta
yang memenuhi syarat
portofolio)
Tanggal
Tanda Tangan
Nama Verifikator
Ada
√
√
Catatan:
1.
Tanda centang (√) berarti pejabat dari instansi yang bertanggung
jawab memverifikasi kebenaran, keabsahan, keberadaan, dan
kelengkapan dokumen.
2.
Kepala sekolah bertanggung jawab terhadap kebenaran dan
keabsahan SK Pembagian Tugas Mengajar, Foto copy sertifikat
pendidik yang sudah dimiliki (jika ada)
3.
Kepala dinas Pendidikan Provinsi/kab/kota bertanggung jawab
terhadap kebenaran dan keabsahan SK Golongan kepangkatan (PNS)
atau SK Pengangkatan GT (dari pertama hingga terakhir), Pakta
Integritas dari peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan
dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. SK Mutasi yang
ditandatangani oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang berwenang;
Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas
pendidikan bagi guru PNS bersertifikat TIK, KKPI, Keterampilan, IPA
SMK, IPS SMK dan Kewirausahaan yang diberi tugas mengampu mata
pelajaran lain sesuai kualifikasi/latar belakang S-1/D-IV yang
dimiliki;
4.
LPMP bertanggung jawab terhadap kebenaran dan keabsahan Data
yang ada di Format A1.
5.
LPTK bertanggung jawab terhadap kebenaran, keabsahan, dan
relevansi ijazah.
Pedoman Penetapan Peserta | 74
Lampiran 7
Format Pakta Integritas Calon Peserta Sertifikasi Guru
Tahun 2016
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
:
NIP/NIK
:
Tempat/Tanggal Lahir
:
NUPTK
:
Unit Kerja
:
Alamat Unit Kerja
:
Dengan ini saya menyatakan bahwa bukti fisik di dalam
berkas/dokumen yang saya lampirkan untuk keperluan sertifikasi
guru ini benar dan absah adanya, dan jika di kemudian hari ternyata
bukti fisik saya tidak benar dan tidak absah, saya bersedia menerima
sanksi dan dampak hukum sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku, termasuk digugurkan sebagai peserta sertifikasi tahun
2016.
…………………., …………..
6
Calon Peserta Sertifikasi,
Materai
Rp 6.000
…………………………................
N)P/N)K ……………………………..
Pedoman Penetapan Peserta | 75
Lampiran 8
Jadwal Kegiatan
No
A
Tahap dan Jenis Kegiatan
Persiapan dan Verifikasi Data
Jadwal Pelaksanaan
1
Publikasi Data Guru
2
6
Penyusunan Pedoman Sertifikasi Guru
Sosialisasi Sertifikasi Guru Tahun
2016
Verifikasi dan Validasi Data Guru
Penetapan Bidang Studi Sertifikasi
Guru
Perbaikan Data Guru
B
1
Tahap Penetapan Pola Calon Peserta
Pola PF
2
Pola PLPG
C
Pengumpulan Berkas Peserta Sertifikasi Guru
1
Verifikasi Berkas Administrasi oleh KS
2
Verifikasi Berkas Administrasi oleh
Dinas dan LPMP
3
4
5
6
6
Mencetak Format A1
7
Menerima Format A1
8
Mencetak Format B1
9
Pengiriman Data Peserta ke ASG
Penempatan (Plotting) Peserta ke
LPTK
4
5
10
Februari – Maret 2016
23 Maret 2016 –
6 April 2016
1 – 10 April 2016
1 – 10 April 2016
4 – 10 April 2016
1 – 10 April 2016
1 – 10 April 2016
Pengumpulan Berkas Administrasi
yang Diperbaiki
Perbaikan Berkas Administrasi oleh
Guru
Perbaikan Data di AP2SG Berakhir
(Closing)
Penetapan Peserta Sertifikasi Guru
3
23 Maret 2016
1 – 30 April 2016
5 April –5 Mei 2016
5 April –5 Mei 2016
7 April – 10 Mei 2016
Pedoman Penetapan Peserta | 76
15 Mei 2016
16 – 21 Mei 2016
23 – 28 Mei 2016
25 – 28 Mei 2016
25 – 28 Mei 2016
1 Juni 2016
Juni 2016
No
12
Tahap dan Jenis Kegiatan
Penerimaan Data dan Dokumen
Peserta ke LPTK
Verifikasi Berkas Guru oleh LPTK
D
Tahap Pelaksanaan Sertifikasi Guru
1
Pelaksanaan Sertifikasi Guru di LPTK
11
Jadwal Pelaksanaan
Juni 2016
Juni 2016
Juli 2016
Catatan:
Jadwal mengalami penyesuaian berdasarkan dinamika pendataan dan
perubahan kebijakan sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ditjen
Guru dan Tenaga Kependidikan.
Pedoman Penetapan Peserta | 77
Lampiran 9
Petunjuk Teknis Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru
(AP2SG)
A. Alur Data Verifikasi Calon Peserta
Berikut alur data dalam proses penetapan peserta sertifikasi guru
tahun 2016.
Keterangan :
1. Data calon peserta berasal dari daftar peserta UKG 2015 dengan
kondisi data sesuai pada saat penentuan tempat UKG.
2. Dari daftar peserta UKG sudah diseleksi sesuai persyaratan
sertifikasi dan ditambahkan sebagai data awal calon peserta.
Kecuali persyaratan linieritas.
Pedoman Penetapan Peserta | 78
3. Peserta tidak lulus PLPG tahun 2015 diberi nilai UKG sesuai
hasil UKG 2015 dan sudah ditambahkan sebagai data awal.
4. Penambahan calon dilakukan melalui AP2SG dengan mengisikan
NUPTK atau nomor peserta UKG 2015.
5. Hasil akhir verifikasi peserta adalah daftar calon peserta.
6. Daftar calon hasil verifikasi selanjutnya sebagai acuan dalam
pengambilan kuota peserta sertifikasi guru tahun 2015.
Pengambilan kuota dilakukan oleh Dirjen GTK sesuai ketentuan
yang berlaku
Verifikasi calon peserta meliputi pembaruhan data, mutasi dan
penghapusan calon. Informasi yang dapat diperbaruhi adalah
sebagai berikut : Tempat lahir, Tanggal Lahir, Status Pegawai, NIP,
Golongan, TMT Guru, TMT Pengawas, dan Kualifikasi pendidikan.
Mutasi adalah perubahan tempat tugas yaitu jenjang, institusi, dan
lokasi. Sedangkan penghapusan adalah penghapusan calon peserta
yang tidak memenuhi persyaratan atau alasan lain sesuai ketentuan
yang berlaku.
Selama proses verifikasi calon dikategorikan dalam beberapa status
verifikasi sesuai tahap verifikasi yang sudah dilalui. Verifkasi calon
dilakukan oleh operator Dinas kab./kota dan LPMP. Berikut
kategori status verifikasi dalam penetapan calon,
Belum verifikasi, status awal data di AP2SG.
Sudah Verifikasi, jika sudah dilakukan perubahan informasi dan
perubahan tersebut disimpan.
Disetujui Cetak A1, status verifikasi jika sudah disetujui A1 oleh
operator LPMP.
Pengajuan Hapus, status verifikasi jika sudah dilakukan
pengajuan penghapusan oleh operator Dinas kab/kota.
Hapus, status pengajuan hapus jika sudah disetujui oleh
operator LPMP status verifikasi menjadi Hapus.
Pedoman Penetapan Peserta | 79
Berikut alur proses verifikasi AP2SG,
Keterangan:
1. Status verifikasi dimulai dari status belum verifikasi.
2. Sudah dilakukan verifikasi sesuai berkas fisik, jika memenuhi
persyaratan status verifikasi berubah menjadi sudah verifikasi.
3. Status sudah verifikasi masih dapat dilakukan verifikasi jika
diperlukan.
Pedoman Penetapan Peserta | 80
4. Status sudah disetujui A1 sudah tidak dapat diproses verifikasi
lagi, jika ingin dilakukan verifikasi lagi, ubah dulu status
verifikasi menjadi sudah verifikasi dengan melakukan
pembatalan persetujuan A1.
B. Petunjuk Teknis AP2SG
Aplikasi penetapan peserta sertifikasi guru (AP2SG) tidak
mengalami banyak perubahan perilaku dengan AP2SG tahun
sebelumnya meskipun tampilan mengalami perubahan. Pengguna
AP2SG terdiri dari admin dan operator. Pengguna tingkat admin
adalah memiliki kelebihan kewenangan untuk mengatur
administrasi operator. Admin dan operator ada di tingkat Dinas
kabupaten/kota maupun LPMP.
Aplikasi
dapat
diakses
melalui
alamat:
http://sergur.kemdiknas.go.id/ap2sg.
Memulai
aplikasi
dilakukan dengan mengisi nama dan password dihalaman login :
Pedoman Penetapan Peserta | 81
Berikut contoh
Kabupaten/Kota,
halaman
utama
aplikasi
untuk
tingkat
Berikut contoh halaman utama aplikasi untuk tingkat LPMP,
sarana pencarian
pilihan kategori
pilihan kab/kota
menampilkan daftar calon sesuai
kriteria pilihan
pilihan status verifikasi
Menu Dokumen berisi daftar dokumen yang dapat di unduh melalui
AP2SG. Menu Info berisi informasi terkait verifikasi-AP2SG,
sedangkan menu Admin berisi submenu terkait fasilitas bantuan
yang akan dibahas lebih lanjut dibagian menu Admin.
1. Halaman Daftar Calon Peserta
Tautan menampilkan daftar calon untuk menampilkan daftar
calon sesuai pilihan yang diinginkan, yaitu pilihan Kab/Kota,
kategori peserta, dan status verifikasi. Pilihan kab/kota hanya
disediakan di AP2SG-LPMP. Sarana pencarian adalah sarana
untuk mencari peserta melalui NUPTK atau nama calon.
Pedoman Penetapan Peserta | 82
Berikut contoh halaman daftar calon sesuai kriteria yang dipilih,
halaman tabel
membuka detil calon
2. Halaman Detil Calon
Tautan membuka detil calon adalah membuka halaman detil
peserta sebagai sarana pembaruhan dan verifikasi calon, berikut
contoh halaman detil.
tautan mutasi
kotak informasi
tombol verifikasi
Pedoman Penetapan Peserta | 83
Tautan Mutasi adalah untuk melakukan pembaruhan jenjang
tempat tugas, tempat tugas dan mutasi tempat tugas. Sisi kanan
bawah halaman detil disediakan informasi terkait verifikasi data
yang bersangkutan dan tombol verifikasi. Banyaknya tombol
menyesuaikan
dengan
status
verifikasi
di
tingkat
kabupaten/kota maupun LPMP. Jenis tombol verifikasi yang
tersedia adalah sebagai berikut,
•
•
•
•
•
Tutup, menutup halaman verifikasi
Simpan, menyimpan perubahan yang dilakukan
Hapus, membuka dialog pengajuan penghapusan
Cetak A1, mencetak dokumen A1.
Persetujuan A1, merubah status verifikasi dari sudah
verifikasi menjadi disetujui A1
• Pembatalan A1, membatalkan persetujuan A1
• Persetujuan Hapus, menyetujui pengajuan hapus
• Pembatalan Hapus, membatalkan status verifikasi Di Hapus
Empat tombol terakhir hanya tersedia di AP2SG-LPMP.
Pada halaman detil tersebut ditampilkan isian yang harus
dilengkapi jika peserta sertifikasi ke-2 dan isian informasi
pendidikan S1 jika kualifikasi peserta ADALAH S2 atau S3,
Pedoman Penetapan Peserta | 84
Berikut contoh dialog mutasi
Pedoman Penetapan Peserta | 85
Contoh dialog penghapusan,
3. Pencarian Calon Peserta
Sarana pencarian calon peserta disediakan untuk memudahkan
pencarian calon membuka halaman detil melalui pencarian
NUPTK atau nama. Pencarian melalui NUPTK merupakan cara
langsung membuka halaman detil jika NUPTK yang dicari
ditemukan. Sedangkan pencarian melalui nama calon
ditampilkan daftar hasil pencarian sebagai berikut.
Pedoman Penetapan Peserta | 86
membuka
kembali dialog
hasil pencarian
terakhir
menutup dialog
hasil pencarian
tautan
halaman
detil
Halaman detil dibuka melalui tautan halaman detil. Jika ingin
membuka kembali hasil pencarian terakhir gunakan fasilitas
pencarian paling kanan yaitu membuka kembali dialog terakhir.
4. Menu Admin
Menu Admin terdiri dari sub menu berikut:
•
•
•
•
•
•
•
Pejabat
Admin Operator
Admin Kab/Kota
Cetak A1
Menambah Calon
Rekap
Keluar
Menu Pejabat sarana untuk melengkapi informasi pejabat yang
berwenang di LPMP maupun Dinas Kabupaten/Kota. Menu
Admin Operator disediakan bagi admin untuk mengelola
Pedoman Penetapan Peserta | 87
operator di masing-masing LPMP dan Dinas Kabupaten/Kota.
Sedangkan Menu Admin Kab/Kota disediakan bagi admin LPMP
untuk mengelola admin Dinas kabupaten/kota di LPMP yang
bersangkuatan.
Cetak A1 adalah sarana untuk cetak dokumen A1, cetak A1
dapat dilakukan secara masal maupun per individu peserta bagi
calon peserta dengan status verifikasi sudah disetujui A1. Sarana
ini sebaiknya dipergunakan diakhir proses verifikasi untuk
menghindari dokumen A1 sudah dicetak kemudian terjadi
pembatalan persetujuan A1.
Menambah Calon adalah sarana untuk menambah calon
peserta melalui NUPTK atau Nomor Peserta UKG. Sumber data
penambahan calon peserta adalah daftar peserta UKG.
Rekap adalah sarana menampilkan rekap calon peserta dan
dapat juga digunakan untk memonitor kemajuan verifikasi
calon. Sedangkan sub menu Keluar untuk keluar dari AP2SG.
Pedoman Penetapan Peserta | 88