Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

POLITIK ISLAM MAKALAH.rtf

‭ ‬Pendahuluan Politik Islam sering dipandang sebagai penggabungan‭ “‬agama dan politik‭”‬.‭ ‬Dalam istilah gerakan Islam modern,‭ ‬Islam adalah‭ ‬din wa daulah‭ (‬agama dan negara‭)‬.‭ ‬Bagi cendikiawan,‭ ‬baik‭ ‬dari kalangan Islam maupun non muslim,‭ ‬Islam adalah cara hidup yang menyeluruh,‭ ‬mengatur atau setidaknya mempengaruhi semua dimensi kehidupan muslim.‭ ‬Dan dalam Islam tidak mengenal kelembagaan formal seperti Gereja.‭ ‬Namun,‭ ‬bahkan di zaman emperium muslim dinasti Umayyah dan Abbasiah pada abad pertengahan pun sudah berkembang struktur-struktur diluar negara yang berperan penting dalam kehidupan iman dan prilaku keagamaan.‭ ‬Lembaga dan struktur semacam ini bukanlah Geraja,‭ ‬melainkan memiliki otonomi tersendiri dan terlepas dari negara,‭ ‬bahkan kadang mengambil sikap oposisi. Memang masalah apakah doktrin Islam harus diterapkan dalam sebuah negara tidak pernah menemukan titik temu‭ (‬terlepas perbedaan pendapat doktrin Islam yang bagaimana yang harus diterapkan‭)‬.‭ ‬Menurut Munawir Syazali dalam Islam terdapat tiga aliran politik,‭ ‬yaitu‭ ‬Pertama,‭ ‬bahwa Islam bukanlah semata-mata agama yang mementingkan hubungan anatara manusia dan Tuhan tetapi merupakan agama yang serba lengkap yang didalamnya terdapat pula sistem ketatanegaraan atau politik yang tercermin dari sistem pemerintahan Rasul.‭ ‬Tokoh aliran ini adalah Hassan Albana,‭ ‬Sayyid Qutb,‭ ‬Muhammad Rasyid Ridha,‭ ‬al-Maududi.‭ ‬Kedua,‭ ‬Islam adalah agama yang tidak ada hubungannya dengan urusan kenegaraan.‭ ‬Menurutnya,‭ ‬nabi Muhammad hanyalah seorang rasul dengan tugas tunggal mengajak manusia kembali kepada kehidupan yang mulia.‭ ‬Tokoh aliran ini antara lain Ali abd al-Raziq dan Thaha Husain.‭ ‬Ketiga,‭ ‬bahwa dalam Islam tidak terdapat sistem kenegaraan tetapi terdapat seperangkat tata nlai etika bagi kehidupan bernegara.‭ Dalam makalah ini pembahasan masalah pendekatan politik inilah yang akan menjadi tema besar,‭ ‬yang didalamnya terkandung pembahasan defenisi politik Islam,‭ ‬pendekatan dalam ilmu politik,‭ ‬islam dan politik,‭ ‬serta prinsip-prinsip politik Islam.‭ ‬Tujuan makalah‭ ‬ini hanyalah pengantar atau pemantik dari pengetahuan yang sudah diketahui oleh saudara sekalian. ‭ ‬PEMBAHASAN Pengertian Politik Islam Islam‭ ‬merupakan agama yang universal Universal disini maksudnya adalah‭ ‬Al-Aslah Fi Kulli Zaman Wa Makan‭ ‬/‭ ‬sesuai dengan waktu dan tempat.‭ ‬dan komprehensif.‭ ‬Ia hadir ke permukaan bumi untuk dijadikan pedoman hidup umat‭ ‬Islam.‭ ‬Baik selaku individu,‭ ‬selaku komunitas kecil‭ (‬masyarakat‭)‬,‭ ‬maupun komunitas besar‭ (‬bangsa‭) ‬baik dalam hubungan vertikal dengan sang pencipta atau dalam hubungannya secara horisontal dengan semua makhluk ciptaannya termasuk manusia. Munir‭ ‬Subarman,‭ ‬Hukum Islam dan Ketatanegaraan,‭ (‬Jakarta:‭ ‬Badan Litbang‭ ‬dan‭ ‬Diklat Kementrian Agama RI,‭ ‬2012‭)‬,‭ ‬hlm.‭ ‬1.‭ ‬Relasi-relasi demikian telah dikonsepkan dalam‭ ‬Islam‭ ‬termasuk berkaitan dengan politik. Menurut‭ ‬Miriam Budiarjo,‭ ‬politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik‭ (‬negara‭) ‬yang termasuk proses menentukan dan melaksanakan tujuan-tujuan dari sistem tersebut. Miriam‭ ‬Budiarjo,‭ ‬Dasar-Dasar Ilmu Politik,‭ (‬Jakarta:‭ ‬Gramedia,‭ ‬1993‭)‬,‭ ‬hlm.‭ ‬8.‭ ‬Umumnya,‭ ‬didalam sistem politik terdapat‭ ‬4‭ ‬variabel.‭ ‬Pertama,‭ ‬kekuasaan.‭ ‬Yaitu sebagai cara untuk mencapai hal yang di inginkan antara lain membagi sumber-sumber diantara kelompok-kelompok dalam masyarakat.‭ ‬Kedua,‭ ‬kepentingan.‭ ‬Yaitu tujuan-tujuan yang dikejar oleh pelaku-pelaku‭ ‬/‭ ‬kelompok politik.‭ ‬Ketiga kebijaksanaan.‭ ‬Yaitu hasil dari interaksi antara kekuasaan dan kepentingan,‭ ‬biasanya dalam bentuk perundang-undangan.‭ ‬Ke empat,‭ ‬budaya politik.‭ ‬Yaitu orientasi subyektif dari individu terhadap sistem politik. Miriam‭ ‬Budiarjo,‭ ‬Dasar-Dasar Ilmu Politik‭ ‬...,‭ ‬hlm.‭ ‬47.‭ ‬Budaya politik dalam suatu masyarakat ini akan tepengaruh oleh sejarah perkembangan dari sistem,‭ ‬agama yang terdapat dalam masyarakat,‭ ‬sistem sosial,‭ ‬kesukuan,‭ ‬konsep mengenai kekuasaan dan sebagainya. F.‭ ‬Isjwara‭ ‬dalam bukunya‭ ‬Pengantar Ilmu Politik‭ ‬mencatat beberapa pengertian politik diantaranya menurut‭ ‬Karl Lowenstein,‭ ‬yaitu politik tidak lain dari pada perjuangan kekuatan.‭ ‬Sedangkan‭ ‬J.‭ ‬Suys‭ ‬menyebutkan bahwa politik adalah jalan kekuasaan.‭ ‬Kemudian‭ ‬Jouseph Roucek‭ ‬menyatakan bahwa problem sentral dari politik adalah distribusi kekuasaan dan kontrol kekuasaan.‭ ‬Politik adalah mencari kekuasaan,‭ ‬sedangkan hubungan politik adalah hubungan kekuasaan. F.‭ ‬Isjwara,‭ ‬Pengantar Llmu Politik,‭ (‬Bandung:‭ ‬............1967‭)‬,‭ ‬hlm.‭ ‬37-38.‭ Endang‭ ‬Saifuddin Anshari‭ ‬menyebutkan bahwa politik adalah kemahiran untuk: Menghimpun kekuatan Meningkatkan kualitas dan kuantitas kekuatan Mengawasi dan mengendalikan kekuatan Menggunakan kekuatan untuk mencapai tujuan kekuasaan dalam negara dan institut lainnya Endang‭ ‬Saifuddin Anshari,‭ ‬Wawasan Islam,‭ ‬Jakarta:‭ ‬Gema Insani,‭ ‬2004,‭ ‬hlm.‭ ‬140. Ada dua pandangan berbeda yang mengkaji masalah legitimasi dalam politik,‭ ‬yaitu‭ ‬pertama,‭ ‬Barat‭ (‬Eropa‭) ‬dengan ciri bahwa pengakuan terhadap suatu pemerintahan adalah pengakuan dari rakyat.‭ ‬Contohnya perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum oleh rakyat sebagai penentu tampuk kekuasaan pemerintah.‭ ‬Kedua,‭ ‬legitimasi kepemimpinan atau kekuasaan berasal dari agama Islam dengan dua sumber,‭ ‬yaitu Tuhan dan manusia.‭ ‬Yang pertama menjadi keyakinan kaum Syiah,‭ ‬bahwa kepemimpinan itu berasal dari Tuhan yang ditransmisikan melalui Nabi Muhammad lewat jalur Ali bin Abi Thalib.‭ ‬Yang kedua adalah keyakina kaum Sunni bahwa kepemimpinan merupakan hasil kesepakatan masyakarat‭ (‬ijma‭’) ‬melalui para ulama.‭[‬4‭] Moh.‭ ‬Mufid,‭ ‬Politik Dalam Perspektif Islam,‭ ‬Jakarta:‭ ‬UIN Jakarta Press,‭ ‬2004,‭ ‬hal.10 Islam-pun tidak ketinggalan untuk turut serta memberikan perhatian besar kepada politik.‭ ‬Kata politik yang berada dalam kata‭ ‬Islam‭ ‬merupakan sifat atau keadaan,‭ ‬yakni bahwa‭ ‬Islam‭ ‬yang dianutnya di arahkan pada upaya memperjuangkan agar kekuasaan berada di tangan‭ ‬Islam. Abuddin‭ ‬Nata,‭ ‬Studi Islam Komprehensif,‭ ‬Jakarta:‭ ‬Kencana,‭ ‬2011,‭ ‬hlm.‭ ‬494.‭ ‬Islam politik berpandangan bahwa‭ ‬Islam‭ ‬adalah suatu agama yang serba lengkap.‭ ‬Didalamnya terdapat pula antara lain sistem kenegaraan atau politik.‭ ‬Oleh karena itu,‭ ‬dalam bernegara,‭ ‬umat‭ ‬Islam‭ ‬hendaknya kembali kepada sistem ketatanegaraan‭ ‬Islam.‭ ‬Sistem politik‭ ‬Islam yang harus diteladani‭ ‬adalah sistem yang telah dilaksanakan oleh‭ ‬Nabi Muhammad‭ ‬dan‭ ‬Khulafaur Rasyidin. Abuddin‭ ‬Nata,‭ ‬Studi Islam Komprehensif‭ ‬...,‭ ‬hlm.‭ ‬494.‭ ‬Jadi,‭ ‬politik‭ ‬Islam‭ ‬adalah pelaksanaan sistem politik yang di dasarkan pada ajaran‭ ‬Islam. Karakteristik Politik Islam Seperti aspek kehidupan yang lain,‭ ‬kehidupan politik dalam Islam juga di tegakkan di atas dasar moral dan spiritual yang tertuntun oleh ketentuan-ketentuan yang telah di tetapkan Allah.‭ ‬Sistem politik Islam itu amat unik,‭ ‬terutama dalam struktur atau fungsi atau tujuan-tujuannya.‭ ‬Ia tidak berbentuk Teokrasi,‭ ‬dimana golongan tertentu dari suatu masyarakat memiliki hak-hak tertentu melebihi apa yang dimiliki oleh golongan lain.‭ ‬Islam tidak mengenal sistem politik yang membuat masyarakat kacau.‭ ‬Ia juga bukan merupakan sistem Ploretariat,‭ ‬dimana suatu golongan harus menjadi hamba sahaya dan kehilangan hak-haknya sebagai manusia. Untuk mendapatkan gambaran yang jelas dari sistem dan kehidupan politik Islam,‭ ‬dapat dilihat dari beberapa prinsip di bawah ini. Prinsip kekuasaan sebagai amanah. ‭ ‬Dalam agama Islam,‭ ‬kekuasaan hanyalah milik Allah semata.‭ ‬Maka,‭ ‬pada hakikatnya,‭ ‬negara adalah milik Allah,‭ ‬begitu pula dengan kedaulatan juga milik Allah.‭ ‬Manusia dibumi hanyalah sebagai khalifah. ‭ ‬Didalam kata khalifah,‭ ‬tersirat adanya amanah.‭ ‬Yakni amanah dari pihak yang di gantikan yang mengharuskan adanya pertanggung jawaban kepada pemberi amanah. Ridwan,‭ ‬Fiqih Politik:‭ ‬Gagasan,‭ ‬Harapan dan kenyataan,‭ (‬Yogyakarta:‭ ‬FH UII Press,‭ ‬2007‭)‬,‭ ‬hlm.‭ ‬17.‭ ‬Ketika seorang diangkat menjadi penguasa,‭ ‬ia di satu sisi berkedudukan sebagai wakil manusia yang menerima amanah untuk mengatur,‭ ‬mengendalikan dan melayani kepentingan orang banyak.‭ ‬dan disisi lain,‭ ‬ia menjalankan amanah Allah.‭ ‬Dalam hal ini,‭ ‬ia memikul dua amanah yang harus mempertanggungjawabkan kepada pihak pemberi amanah yaitu umat dan Allah. Prinsip musyawarah Prinsip musyawarah adalah suatu prinsip yang amat penting dalam Islam.‭ ‬Seseorang tidak hanya dituntut untuk mengeluarkan pendapatnya,‭ ‬tapi ia juga dituntut untuk melakukan segala keputusan yang telah di ambil dalam musyawarah tersebut,‭ ‬untuk memberikan perhatian yang sebaik-baiknya kepada rakyat banyak. Hammudah Abdalati,‭ ‬Islam Suatu Kepastian,‭ (‬Jakarta:‭ ‬Media Dakwah,‭ ‬1983‭)‬,‭ ‬hlm.‭ ‬299. Prinsip perlindungan terhadap hak asasi manusia. ‭ ‬Manusia adalah makhluk yang mulia.‭ ‬Kemuliaan yang telah diberikan oleh Allah itu tidak seorangpun dapat menguranginya,‭ ‬apalagi merampasnya.‭ ‬Setiap manusia yang lahir di lengkapi dengan hak asasi,‭ ‬yakni hak yang dimiliki manusia yang diperoleh dan di bawanya bersamaan dengan kehadirannya di dalam masyarakat.‭ ‬Hak asasi‭ ‬tersebut melekat pada setiap manusia tanpa memandang perbedaan bangsa,‭ ‬ras,‭ ‬suku dan kelamin ataupun agamanya.‭ ‬Karena itu bersifat asasi dan universal.‭ ‬Adapun perlindungan terhadap hak asasi manusia ini diantaranya adalah perlindungan terhadap agama,‭ ‬jiwa,‭ ‬akal,‭ ‬keturunan,‭ ‬dan juga terhadap harta. Ridwan,‭ ‬Fiqih Politik:‭ ‬Gagasan,‭ ‬Harapan dan Kenyataan‭ ‬...,‭ ‬hlm.26-34. Prinsip kemerdekaan atau kebebasan Setiap orang dalam suatu masyarakat telah dikodratkan untuk mendapatkan kemerdekaan beragama dan kemerdekaan untuk mengeluarkan kata hatinya.‭ ‬Dia bebas untuk beragama,‭ ‬bebas untuk mengembangkan potensinya.‭ ‬Meskipun demikian,‭ ‬kebebasan dan kemerdekaan yang di berikan kepada manusia tidaklah mutlak dan absolut.‭ ‬Ia harus tetap melaksanakan hukum dan aturan Allah dan peraturan pemerintah yang di tetapkan berdasarkan hukum Allah. Hammudah Abdalati,‭ ‬Islam Suatu Kepastian‭ ‬...,‭ ‬hlm.‭ ‬302.‭ ‬kebebasan atau kemerdekaan ini sebenarnya merupakan bagian dari hak asasi manusia dan mencakup pada berbagai dimensi dan kegiatan. Prinsip ketaatan rakyat Keadaan rakyat kepada pemimpin dapat di artikan sebagai suatu sikap yang mengikuti dan mematuhi segala kebijakan,‭ ‬undang-undang dan segala peraturan yang di tetapkan pemimpin dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bersama,‭ ‬misalnya mematuhi ketentuan membayar pajak,‭ ‬menyelenggarakan kegiatan pendidikan,‭ ‬dan lain sebagainya. Abuddin Nata,‭ ‬Studi Islam Komprehensif‭ ‬...,‭ ‬hlm.‭ ‬467. Prinsip persamaan atau egaliter Dalam konteks sistem ketatanegaraan atau pemerintahan,‭ ‬egaliter atau persamaan derajat dimaksudkan adalah bahwa pemerintahan atau pemimpin memperlakukan rakyat yang dipimpinnya secara merata,‭ ‬tanpa membeda-bedakannya atau tanpa bersikap diskriminatif. Abuddin Nata,‭ ‬Studi Islam Komprehensif‭ ‬...,‭ ‬hlm.‭ ‬467. Prinsip kesejahteraan Prinsip kesejahteraan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial dan keadilan ekonomi bagi seluruh anggota masyarakat.‭ ‬Implementasi prinsip kesejahteraan di arahkan untuk mencapai apa yang disebut oleh al-Musthofa Siba’i‭ ‬sebagai sistem masyarakat Islam dengan ciri-ciri khususnya.‭ ‬Yaitu sebagai berikut: Sistem masyarakat Islam adalah suatu sistem kehidupan masyarakat yang berdaya maju,‭ ‬bergerak dan aktif,‭ ‬yang cukup mampu untuk membangun suatu masyarakat modern yang maju. Sistem masyarakat Islam dengan pengakuannya atas lima hak asasi dan perundang-undangan untuk jaminan sosial,‭ ‬mempunyai daya gerak untuk membasmi kemelaratan,‭ ‬penyakit kebodohan,‭ ‬dan rasa rendah diri. Sistem masyarakat Islam itu cocok untuk semua orang muslim dan non muslim,‭ ‬karena dasar-dasar dan hak-hak menurut sistem ini merata kepada semua penduduk tanpa pengecualian. Sistem masyarakat Islam mengikutsertakan rakyat bersama pemerintah dalam pelaksanaan jaminan sosial. Sistem masyarakat Islam mudah dibentuk,‭ ‬tidak kaku,‭ ‬bisa di praktikkan sesuai waktu,‭ ‬sesuai dengan perkembangan zaman dan gerak kemajuan. Ridwan,‭ ‬Fiqih Politik:‭ ‬Gagasan,‭ ‬Harapan dan kenyataan‭ ‬...,‭ ‬hlm.‭ ‬62. ‭ ‬Relasi Politik dan Islam ‭ ‬Tak terhitung lagi berapa jumlah buku dan artikel yang membahas hubungan antara agama dan politik.‭ ‬Isu ini selalu jadi bahan diskusi yang tak kunjung selesai dari dekade ke dekade baik di Barat maupun di Timur.‭ ‬Isu ini bahkan mempunyai akar kesejarahan ke abad-abad lalu.‭ ‬Sebuah teori mengatakan,‭ ‬politik pada awalnya dilahirkan oleh agama.‭ ‬Misi Rasul Tuhan dengan agama yang dibawa pada urutannya membentuk jejaring kekuasaan untuk menyebarkan dan mewujudkan doktrinnya.‭ ‬Ini berarti agama mesti memiliki kekuasaan politik. Kekuasaan politik yang dilahirkan agama ini semakin diperlukan ketika gerakan keagamaan menghadapi musuh yang merasa terancam oleh gerakan kenabian.‭ ‬Karena itu,‭ ‬para Rasul Tuhan selalu dihadang dan diancam oleh rezim kekuasaan yang ada.‭ ‬Tak mengherankan makanya ketika membaca kisah Ibrahim,‭ ‬Musa,‭ ‬Jesus,‭ ‬dan Muhammad yang berhadapan secara frontal dengan rezim tiran yang menindas rakyat.‭ ‬Sebuah kekuasaan politik mesti dihadapi dengan kekuasaan politik.‭ ‬Jadi,‭ ‬punya alasan logis-historis bahwa agama dan politik tak bisa dipisahkan. Politik Islam sering dipandang sebagai penggabungan‭ “‬agama dan politik‭”‬.‭ ‬Dalam istilah gerakan Islam modern,‭ ‬Islam adalah‭ ‬din wa daulah‭ (‬agama dan negara‭)‬.‭ ‬Bagi cendikiawan,‭ ‬baik‭ ‬dari kalangan Islam maupun non muslim,‭ ‬Islam adalah cara hidup yang menyeluruh,‭ ‬mengatur atau setidaknya mempengaruhi semua dimensi kehidupan muslim.‭ ‬Dan dalam Islam tidak mengenal kelembagaan formal seperti Gereja.‭ John L.‭ ‬Esposito dan John‭ ‬ O.‭ ‬Voll,‭ ‬Demokrasi di Negara-Negara Muslim,‭ ‬Jakarta‭ ‬:‭ ‬Mizan,‭ ‬1999.‭ ‬hlm.‭ ‬2‭ ‬ Namun,‭ ‬bahkan di zaman emperium muslim dinasti Umayyah dan Abbasiah pada abad pertengahan pun sudah berkembang struktur-struktur diluar negara yang berperan penting dalam kehidupan iman dan prilaku keagamaan.‭ Munculnya ulama sebagai kelompok yang menonjol dalam masyarakat Islam dan tumbuhnya mazhab-mazhab dan kelompok-kelompok Islam yang nyaris lepas dari kontrol pemerintah,‭ ‬merupakan bagian penting dalam pengalaman Islam pada masa-masa awal.‭ ‬Pengikut ulama dan mazhab tidak jarang sangat fanatik.‭ ‬Ali didukung kuat oleh kelompok yang menganggapnya ahli waris Nabi,‭ ‬runtuhnya Umayyah dan berdirinya Abbasiah juga disokong oleh ulama yang menjadi penggerak massa. ‭ ‬Ibid,‭ ‬hlm.‭ ‬2‭ ‬Di Indonesia menjelang Pemilu,‭ ‬Pilkada,‭ ‬Pileg para politisi mendekati tokoh agama untuk mendapat dukungan,‭ ‬dengan harapan tokoh tersebut bisa menggerakkan massa untuk mendukung mereka.‭ ‬Lembaga dan struktur semacam ini bukanlah Geraja,‭ ‬melainkan memiliki otonomi tersendiri dan terlepas dari negara,‭ ‬bahkan kadang mengambil sikap oposisi. ‭ ‬Kuntowijoyo,‭ ‬Identitas Politik Umat Islam,‭ ‬Jakarta‭ ‬:‭ ‬Mizan,‭ ‬1997.‭ ‬hlm.‭ ‬19‭ Masalahnya ajaran Islam memang mengarahkan muslim untuk hidup dalam hal apapun dengan ajaran Islam.‭ ‬Oleh nabi Muhammad,‭ ‬Islam direalisasikan menjadi negara Madinah,‭ ‬yang sampai saat ini tidak ada yang menyangkal sebagai negara modern terstabil yang pernah ada. ‭ ‬Mohamed S.‭ ‬El-Wa,‭ ‬Sistem Politik dalam Pemerintahan Islam,‭ ‬terj.‭ ‬Anshory Thajib,‭ ‬Surabaya‭ ‬:‭ ‬Bina Ilmu,‭ ‬1983.‭ ‬hlm.‭ ‬34‭ ‬Tidak seperti agama Kristen yang dibangun dengan doktrin‭ “‬berilah kepada raja apa yang raja inginkan‭”‬,‭ ‬Islam menyuruh‭ ‬amar ma’ruf nahi mungkar kepada pemimpin yang menafikan keadilan sosial.‭ “‬Jihad yang paling utama adalah megatakan kebenaran/keadilan kepada pemimpin yang berdosa,‭ ‬tidak mengemban amanat‭”‬.‭ ‬Ajaran Islam yang bersumber dari al-Quran dan sunnah dipandang tidak hanya sebagai jalan keselamatan individu tetapi juga umat,‭ ‬masyarakat muslim dan juga manusia.‭ ‬Alquran dan Sunnah mengandung ajaran moral,‭ ‬hukum,‭ ‬sosial,‭ ‬ekonomi,‭ ‬dan ibadat. ‭ ‬Ibid.‭ ‬hlm.‭ ‬112.‭ Dua rujukan itu dijadikan sebagai sumber untuk berbagai masalah kemasyarakatan dan kenegaraan.‭ ‬Ulama bersepakat bahwa menjadikan al-Quran dan Sunnah sebagai sumber pembuatan peraturan perundang-undangan merupakan hal yang fundamental.‭ ‬Karena dengan berpedoman pada itulah keadilan sosial dapat tercapai.‭ ‬Bahkan kaum fundamentalis menganggap negara yang tidak berhukum dengan hukum Islam adalah kafir dan boleh diperangi.‭ ‬Paham ini selalu ada dalam lintasan sejarah Islam sampai kurun saat ini.‭ ‬Dikurun awal kemerdekaan Indonesia pernah terjadi perdebatan sengit antara golongan Islam dan golongan nasionalis.‭ ‬Golongan Islam menuntut agar umat Islam diberikan kewenangan khusus untuk melaksanakan hukum Islam,‭ ‬yang ditentang keras oleh golongan nasionalis.‭ ‬Yang akhirnya kita tahu umat Islam mengalah pada golongan nasionalis ‭ ‬.‭ Memang masalah apakah doktrin Islam harus diterapkan dalam sebuah negara tidak pernah menemukan titik temu‭ (‬terlepas perbedaan pendapat doktrin Islam yang bagaimana yang harus diterapkan‭)‬.‭ ‬Menurut Munawir Syazali dalam Islam terdapat tiga aliran politik,‭ ‬yaitu‭ ‬Pertama,‭ ‬bahwa Islam bukanlah semata-mata agama yang mementingkan hubungan anatara manusia dan Tuhan tetapi merupakan agama yang serba lengkap yang didalamnya terdapat pula sistem ketatanegaraan atau politik yang tercermin dari sistem pemerintahan Rasul.‭ ‬Tokoh aliran ini adalah Hassan Albana,‭ ‬Sayyid Qutb,‭ ‬Muhammad Rasyid Ridha,‭ ‬al-Maududi.‭ ‬Kedua,‭ ‬Islam adalah agama yang tidak ada hubungannya dengan urusan kenegaraan.‭ ‬Menurutnya,‭ ‬nabi Muhammad hanyalah seorang rasul dengan tugas tunggal mengajak manusia kembali kepada kehidupan yang mulia.‭ ‬Tokoh aliran ini antara lain Ali abd al-Raziq dan Thaha Husain.‭ ‬Ketiga,‭ ‬bahwa dalam Islam tidak terdapat sistem kenegaraan tetapi terdapat seperangkat tata nlai etika bagi kehidupan bernegara.‭ ‬Tokohnya adalah Husain Muhammad. ‭ ‬Abdullah Hadziq,‭ ‬Ringkasan Materi Perkuliahan‭ ‬Pendekatan ilmu-ilmu keislaman,‭ ‬Semarang‭ ‬:‭ ‬Pasca IAIN Walisongo,‭ ‬tt,‭ ‬hlm.‭ ‬26‭ Menurut riwayat,‭ ‬pada saat pasukan Mu’awiyah hampir kalah,‭ ‬ia menyuruh beberapa orang tentaranya mengacungkan al-Qur’an di ujung tombak mereka,‭ ‬sebagai isyarat atau ajakan kepada‭ ‘‬Ali untuk menyudahi pertempuran tersebut dengan perundingan atau arbitrase‭ (‬tahkim‭)‬.‭ ‘‬Ali menyetujuinya,‭ ‬tetapi sebagian dari pasukannya menolak arbitrase ini.‭ ‬Menurut al-Ash’ari,‭ ‬mereka yang keluar‭ (‬kharaju‭) ‬dari pasukan‭ ‘‬Ali ini disebut dengan nama Khawarij,‭ ‬bentuk jamak dari khariji.‭ ‬Sedangkan pendukung yang tetap bersama‭ ‘‬Ali disebut Shi’a,‭ ‬yang berarti‭ ‘‬partai‭’‬,‭ ‬yaitu shi’atu‭ ‘‬Ali atau partai‭ ‘‬Ali. ‭ Orang-orang Khawarij berpendapat bahwa pembunuhan terhadap khalifah‭ ‘‬Utsman itu dibenarkan karena Utsman telah berbuat kesalahan besar dan tidak bertobat,‭ ‬yaitu tenggelam di dalam nepotisme dan banyak berbuat kesalahan di dalam mengurus pemerintahan.‭ ‬Mereka menganggap‘Ali bersalah karena tidak menunjukkan dukungan yang tegas terhadap orang-orang yang membunuh khalifah‭ ‘‬Uthman.‭ ‬Bahkan mereka mencap‭ ‘‬Ali kafir karena ia menyetujui tahkim‭ (‬arbitrase‭) ‬untuk menyelesaikan sengketa yang mengakibatkan timbulnya perang Siffin. ‭ ‬ Khalifah‭ ‘‬Ali akhirnya dibunuh oleh Ibn Muljam al-Muradi,‭ ‬seorang anggota kelompok Khawarij,‭ ‬pada tahun‭ ‬661.‭ ‬Sebutan‭ ‘‬kafir‭’ ‬juga diberikan kepada‭ ‘‬Uthman,‭ ‬para pelaku perang Unta‭ (‘‬A’ishah,‭ ‬Talha,‭ ‬dan Zubayr‭)‬,‭ ‬Mu’awiyah dan para pengikutnya,‭ ‬dan semua orang yang menyetujui keputusan dari tahkim tersebut.‭ ‬Orang Khawarij juga berpendapat bahwa semua orang yang melakukan dosa atau kesalahan besar dan tidak bertobat adalah kafir.‭ ‬Akhirnya predikat‭ ‘‬kafir‭’ ‬ini diberikan kepada semua orang Islam yang menolak mengkafirkan orang-orang Islam yang dianggap kafir oleh mereka.‭ ‬Bahkan anggota sub-sekte Khawarij yang ekstrim,‭ ‬seperti Azariqa,‭ ‬tidak segan-segan membunuh orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka.‭ Sebagai reaksi terhadap paham dan tindakan golongan Khawarij,‭ ‬muncullah paham jama’ah dari beberapa orang teolog,‭ ‬yaitu bahwa setiap orang yang mengucapkan kalimah shahadah,‭ ‬dan tidak ada alasan yang membuktikan bahwa ia berbohong,‭ ‬maka ia harus diterima sebagai orang Muslim.‭ ‬Apakah perbuatan-perbuatannya dan kepercayaannya sesuai dengan perintah Allah atau tidak,‭ ‬itu akan dinilai oleh Allah sendiri,‭ ‬dan manusia sama sekali tidak mempunyai hak dan pengetahuan yang cukup untuk mencap kafir seorang Muslim.‭ ‬Sikap beragama yang mendapat dukungan dari penguasa bani Umayyah ini dikenal dengan istilah‭ ‬irja‭’‬. ‭ ‬.‭ ‬Konsep irja‭’ ‬secara formal dikemukakan untuk pertama kalinya oleh Hasan b.‭ ‬Muhammad b.‭ ‬al-Hanafiyya,‭ ‬cucu khalifah‭ ‘‬Ali dari salah seorang istrinya.‭ ‬Kata‭ ‬‘irja‭’‬ ini berarti‭ ‘‬menunda‭’‬,‭ ‬yaitu menunda memberikan penilaian terhadap sesama Muslim sampai Hari Pembalasan.‭ ‬Paham atau sikap ini dikenal dengan sebutan proto-Murji’ah. ‭ ‬ Dalam perkembangan selanjutnya,‭ ‬istilah irja‭’ ‬ini memperoleh pengertian teologis,‭ ‬dan diartikan sebagai menunda penilaian akan keselamatan seorang Muslim di akhirat,‭ ‬dan semua orang yang mengucapkan kalimah shahadah adalah mu’min.‭ ‬Konsep irja‭’ ‬pada tahap ini adalah suatu teologi kepercayaan,‭ ‬dan hampir tidak pernah lagi berkenaan dengan‭ ‘‬Uthman dan‭ ‘‬Ali.‭ ‬Sedangkan orang-orang yang mendukung atau menganut paham ini disebut Murji’ah. ‭ Selanjutnya masalah sistem pemerintahan,‭ ‬apakah sistem pemerintahan yang diinginkan Islam berbentuk oligarki,‭ ‬monarki,‭ ‬repoblik atau yang lainnya.‭ ‬Dan apakah Islam itu mendukung demokrasi atau sosialis.‭ ‬Hal tersebut menjadi perdebatan tokoh Islam modern dan sampai saat ini belum ada jalan keluarnya.‭ ‬Sepertinya sudah dianggap keniscayaan bentuk pemerintahan Islam adalah kekhalifahan yang dipimpin oleh seorang amir,‭ ‬khalifah.‭ ‬Diangkat oleh cerdik pandai seperti kasus Khulafurrasydin atau monarki seperti Umayyah dan Abbasiah.‭ ‬Padahal model seperti itu kemungkinan besar dipengaruhi oleh Romawi dan Persia.‭ ‬Ketika otoman secara resmi runtuh,‭ ‬dibubarkan oleh Mustafa Kemal pada‭ ‬1924,‭ ‬selanjutnya Turki menjadi negara modern dengan sistem demokrasi.‭ ‬Muncul kecaman dari berbagai penjuru dunia Islam.‭ ‬Mustafa dituduh sebagai beangkerok hilangnya kekhalifahan.‭ ‬Meskipun sebenarnya otaman memang sudah diambang batas kehancuran,‭ ‬wilayah-wilayahnya dijajah dan dijuluki‭ ‬si sakit dari eropa.‭ ‬Dari itu terlihat bahwa bentuk kekhalifahan dijadikan pakem pemerintahan Islam oleh muslim.‭ Sekarang sebagian besar tokoh Islam dengan gigih mendukung demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang paling sesuai dengan Islam.‭ ‬Sebagian lain yang tinggal di bekas wilayah soviet menganggap model sosialis yang paling mendekati model Islam.‭ ‬Dan ada juga kelompok yang bernostalgia seperti ISIS yang mendabakan bangkitnya kekhalifahan Islam seperti dulu.‭ ‬Mana diantara model itu yang benar‭? ‬Tidak ada kesepakatan.‭ ‬Dalam Alquran hanya dijelaskan landasan hidup bermasyarakat,‭ ‬dalam mengambil keputusan yaitu dianjurkan bermusyawarah,‭ ‬menjunjung keadilan,‭ ‬melindungi kaum dhuafa,‭ ‬dan lain sebagainya. ‭ ‬Abudin Nata,‭ ‬Studi Islam Komprehensif,edisi I cet I,‭ ‬Jakarta‭ ‬:Kencana,‭ ‬2011,‭ ‬hlm.‭ ‬445-457.‭ ‬ Perlu kiranya membaca pendapat Michel C.‭ ‬Hodson tentang idealnya negara Islam dengan mengenyampingkan sistem pemerintahan modern.‭ Michel C.‭ ‬Hodson mengatakan negara Islam yang ideal sebagaimana diharapkan oleh Muhammad yang tertuang dalam Alquran dan Sunnah pertama-tama adalah suatu masyarakat yang berimana kepada kalam ilahi.‭ ‬Anggota umat ini sadar akan keanggotaannya dan juga sadar akan keanggotaan saudara-saudaranya seiman.‭ ‬Hubungan timbal balik diperintahkan,‭ ‬masing-masing anggota masyarakat memahami tanggung jawabnya terhadap masyarakat dan terhadap Tuhan.‭ ‬“Allah menyuruh kamu melakukan keadilan dan perbuatan yang baik,‭ ‬serta memberikan nafkah kepada kaum kerabat.‭ ‬Ia melarang kamu melakukan perbuatan keji,‭ ‬perbuatan yang tidak adil dan pemberontakan.‭”‬ Perilaku individu secara etika yang dijelaskan didalam al-Quran bagi seluruh masyarakat dan negara,‭ ‬sebagai pengatur masyarakat. ‭ ‬John L.Esposito,‭ ‬Identitas Islam...,‭ ‬hlm.‭ ‬22. Kesimpulan ‭ ‬DAFTAR PUSTAKA Abdalati,‭ ‬Hammudah,‭ ‬Islam Suatu Kepastian,‭ (‬Jakarta:‭ ‬Media Dakwah,‭ ‬1983. Anshari,‭ ‬Endang Saifuddin,‭ ‬Wawasan Islam,‭ ‬Jakarta:‭ ‬Gema Insani,‭ ‬2004. Budiarjo,‭ ‬Miriam,‭ ‬Dasar-Dasar Ilmu Politik,‭ (‬Jakarta:‭ ‬Gramedia,‭ ‬1993‭)‬,‭ E.‭ ‬Apter,‭ ‬David,‭ ‬Pengantar Analisa Politik,‭ ‬Jakarta:‭ ‬Rajawali,‭ ‬1985.‭ Esposito,‭ ‬John L.‭ ‬Identitas Islam Pada Perubahan Sosial Politik,‭ ‬Jakarta‭ ‬:‭ ‬Bulan Bintang,‭ ‬1986‭ Hadziq,‭ ‬Abdullah,‭ ‬Ringkasan Materi Perkuliahan Pendekatan ilmu-ilmu keislaman,‭ ‬Semarang‭ ‬:‭ ‬Pasca IAIN Walisongo,‭ ‬tt Kuntowijoyo,‭ ‬Identitas Politik Umat Islam,‭ ‬Jakarta‭ ‬:‭ ‬Mizan,‭ ‬1997. Munir Subarman,‭ ‬Hukum Islam dan Ketatanegaraan,‭ (‬Jakarta:‭ ‬Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI,‭ ‬2012‭) Nata,‭ ‬Abuddin,‭ ‬ Studi Islam Komprehensif,‭ ‬Jakarta:‭ ‬Kencana,‭ ‬2011. Ridwan,‭ ‬Fiqih Politik:‭ ‬Gagasan,‭ ‬Harapan dan kenyataan,‭ ‬Yogyakarta:‭ ‬FH UII Press,‭ ‬2007. S.P.‭ ‬Varma,‭ ‬Teori Politik Modern,‭ ‬Jakarta:‭ ‬Rajawali Press,‭ ‬1999 Samuel P.‭ ‬Huntington.‭ ‬Political Order in Changing Societies.‭ ‬New Haven:‭ ‬Yale University Press,‭ Sudarto,‭ ‬Metodologi Penelitian Filsafat,‭ ‬Jakarta:‭ ‬Rajawali,‭ ‬1997.‭ Suhelmi,‭ ‬Ahmad,‭ ‬Pemikiran Politik Barat,‭ ‬Jakarta:‭ ‬Gramedia,‭ ‬2001.‭ Voll,‭ ‬John L.‭ ‬Esposito dan John‭ ‬O,‭ ‬Demokrasi di Negara-Negara Muslim,‭ ‬Jakarta‭ ‬:‭ ‬Mizan‭ Wa,‭ ‬Mohamed S.‭ ‬El-,‭ ‬Sistem Politik dalam Pemerintahan Islam,‭ ‬terj.‭ ‬Anshory Thajib,‭ ‬Surabaya‭ ‬:‭ ‬Bina Ilmu,‭ ‬1983.‭ 11