Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN : OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN TAHUN ANGGARAN 2016 01 PERSYARATAN UMUM • KEGIATAN PEKERJAAN DAN LOKASI • LINGKUP • PEKERJAAN PENDAHULUAN • PENGUKURAN 02 KONSTRUKSI LAHAN • • PERMUKAAN LAHAN • PEMBONGKARAN • PEMBERSIHAN LAHAN GALIAN URUGAN KEMBALI DAN PEMADATAN • PERSIAPAN TANAH DASAR • JARINGAN UTILITAS • SUMUR RESAPAN • LAPISAN PERKERASAN TANAH • PERKERASAN BLOK BETON • PEKERJAAN LANSEKAP 03 BETON • • BAJA TULANGAN BETON KONSTRUKSI COR DITEMPAT • ADUKAN ENCER • BETON PRAKTIS • INSTALASI PIPA DALAM BETON 04 PASANGAN • • BRONJONG ADUKAN DAN PLESTERAN • BATU BATA • BATU KALI • BATU RAI 05 METAL • BERBAGAI JENIS METAL • RAILLING PIPA BESI 06 KAYU DAN PLASTIK • KAYU HALUS • WPC DECK 07 PERLINDUNGAN PANAS DAN LEMBAB • PENUTUP ATAP • PANEL KALSIUM SILIKAT • PENUTUP DAN PENGISI CELAH 08 PINTU DAN JENDELA • • PINTU KAYU ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI • KACA DAN AKSESORIS 09 PENYELESAIAN • • PLESTERAN SEMEN • UBIN KERAMIK • BATU ALAM • CAT LAPISAN TRANSPARAN (MELAMINE) 15 MEKANIKAL • TESTING, ADJUSTING, BALANCING 16 ELEKTRIKAL • DISTRIBUSI TEGANGAN RENDAH • PENERANGAN 17 PENUTUP OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN LEMBAR PENGESAHAN Yogyakarta, Agustus 2016 Team Perencana Direktur Utama Mengetahui / Menyetujui Kuasa Pengguna Anggaran . Pejabat Pembuat Komitmen OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN DAFTAR ISI SPESIFIKASI TEKNIS DIVISI 1 PERSYARATAN UMUM DIVISI 2 KONSTRUKSI LAHAN 01320 Pengukuran 02200 Persiapan Permukaan Lahan 02220 Pembongkaran 02230 Pembersihan Lahan 02315 Galian, Urugan Kembali dan Pemadatan 02335 Persiapan Tanah Dasar 02500 Jaringan Utilitas 02525 Sumur Resapan 02722 Lapisan Perkerasan Tanah 02780 Perkerasan Blok Beton 02900 Pekerjaan Lansekap DIVISI 3 BETON 03210 Baja Tulangan 03300 Beton Cor di Tempat 03600 Adukan Encer (Grout) 03610 Beton Praktis 03620 Instalasi Pipa Dalam Beton DIVISI 4 PASANGAN 0300901999 Bronjong 04060 Adukan dan Plesteran 04210 Batu Bata 04400 Batu Kali 04410 Batu Rai DIVISI 5 METAL 05500 Berbagai Jenis Metal 05521 Railling Pipa Besi 1 dari 2 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN DIVISI 6 KAYU DAN PLASTIK DIVISI 7 PERLINDUNGAN PANAS DAN LEMBAB 06200 Kayu Halus 06300 WPC Deck 07320 Penutup Atap 07465 Panel Kalsium Silikat 07920 Penutup dan Pengisi Celah DIVISI 8 PINTU DAN JENDELA 08210 Pintu Kayu 08700 Alat Penggantung dan Pengunci 08800 Kaca dan Aksesoris DIVISI 9 PENYELESAIAN 09220 Plesteran Semen 09310 Ubin Keramik 09600 Batu Alam 09910 Cat 09930 Lapisan Transparan (Melamin) DIVISI 7 MEKANIKAL 15749 Testing, Adjusting, Balancing DIVISI 8 ELEKTRIKAL 16400 Distribusi Tegangan Rendah 16500 Penerangan DIVISI 9 PENUTUP 2 dari 2 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN RENCANA KERJA DAN SYARAT- SYARAT TEKNIS 1 KEGIATAN, PEKERJAAN DAN LOKASI Kegiatan : Pelaksanaan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Di Kabupaten Sleman (Kampus UGM ) 2 LINGKUP Lingkup Pekerjaan : 1. Mobilisasi Tenaga Kerja 2. Mobilisasi peralatan, pengadaan air dan listrik untuk pekerjaa 3. Pengadaan barang dan bahan bangunan 4. Pengadaan bahan Pembesian 5. Pengadaan barang dan bahan bangunan 6. Pengadaan barang mekanikal dan elektrikal 7. Pengadaan tanaman,pupuk dan obat-obatan untuk tanamaan 8. Pekerjaan pemiliharaan 3 PEKERJAAN PENDAHULUAN 3.1 Direksi keet Pembuatan direksi keet / bedeng sementara harus memenuhi persyaratan kesehatan sebagai tempat tinggal seentara dan penyimpanan alat alat selama pelaksanaan kegiatan bagi tenaga kerja pemborong dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Direksi keet ukuran 3 x 4 2. Atap Gelombang tebal 0,25 mm kaca nako 3. Dinding triplex tebal 4 mm, rangka kaso 5/7 kayu glugu 4. Lantai tanah didapatkan dengan ketinggian 20 cm, lebih tinggi dsri ndsersh sekitarnya 5. Dilengkapi dengan meja dan bangku duduk 3.2 Papan Nama Proyek Kontraktor Pelaksana diwajibkan membuat papan kegiatan dengan bentuk dan ukuran standart sebanyak 1 buah. Papan Nama Pelaksanaan Kegiatan dibuat dari bahan tripleks dengan rangka kaso, tiang balok kayu kalimanatan dan pondasi gor ad 1 pc : 2 psr : 3 split dengan ukuran 200x150 cm Papan Nama Pelaksanaan Kegiatan harus dipasang pada lokasi kegiatan yang pakling strategis, sehingga mudah terlihat umum. NO. PAKET REVISI : : DIVISI TANGGAL : PERSYARATAN UMUM : AGUSTUS 2016 NO. SPEK HALAMAN : 01320 :1-5 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN SPESIFIKASI TEKNIS 01320 PENGUKURAN 1.0. LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan pengukuran batas / garis dan elevasi persiapan lahan dan pekerjaan pengukuran lainnya yang ditentukan dalam Gambar Kerja dan / atau yang ditentukan Pengawas Lapangan dan termasuk penyediaan tim ukur yang berpengalaman dan peralatan pengukuran lengkap dan akurat yang memenuhi ketentuan spesifikasi ini. 2.0. STANDAR / RUJUKAN Tidak ada 3.0. PROSEDUR UMUM 3.1 Data Standar Pengukuran Standar pengukuran berdasarkan poligon tertutup tiga titik koordinat dan patok akan disediakan Pemilik Proyek dan akan menjadi patokan pengukuran yang dilakukan Kontraktor. Bila Kontraktor berkeberatan atas penentuan sistem koordinat tersebut, maka dalam 1 (satu) minggu setelah penentuan, Kontraktor dapat mengajukan keberatan secara tertulis beserta data pendukung untuk kemudian akan dipertimbangkan oleh Pengawas Lapangan. 3.2 Persyaratan Pengukuran Kontraktor harus melaksanakan perhitungan pengukuran dan pemeriksaan untuk mendapatkan lokasi yang tepat sesuai Gambar Kerja dan harus disetujui Pengawas Lapangan. Setiap kali melakukan pengukuran, pemeriksaan ketepatan harus dilakukan dengan Poligon tertutup. Kesalahan maksimal yang diijinkan dari Poligon tertutup adalah sebagai berikut :  NO. PAKET REVISI : : Kerangka Horizontal (Poligon) : o Salah pentutup sudut = 10  n (n = banyak titik / sudut) o Salah relatif  1 /10000 DIVISI TANGGAL : PERSYARATAN UMUM : AGUSTUS 2016 NO. SPEK HALAMAN : 01320 :2-5 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN  Kerangka Vertikal (Sipat Datar) : o Salah pentutup beda tinggi = 10  D km (mm) (D = total jarak terpendek) Semua jarak kemiringan harus dikurangkan ke jarak tegak. Patok / Bench Mark 3.3 3.3.1 Kontraktor harus menjaga, melindungi patok standar pengukuran maupun patok – patok yang dibuatnya. 3.3.2 Pemindahan patok, termasuk patok – patok yang dibuat pihak lain harus dihindarkan. Mengikat sesuatu pada patok tidak diijinkan. Setiap kerusakan pada patok harus dilaporkan kepada Pengawas Lapangan. Kontraktor setiap waktu bertanggung jawab memperbaiki dan mengganti patok yang rusak. Biaya perbaikan patok menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya. 3.3.3 Patok harus dibuat oleh Kontraktor dari besi baja yang ditanam dalam beton dengan bentuk dan ukuran sebagai berikut : c f d b a Lapisan Batu 10 Tanah Dasar dipadatkan Kepadatan Tanah 9095% e Tanah Lunak Tanah Kerak : a 100 b 90 c 15 d 20 e 45 f 2.5 Cm : 70 50 15 15 15 2.5 cm Biaya pembuatan Kontraktor. NO. PAKET REVISI : : patok menjadi tanggung jawab 3.3.4 Penandaan harus jelas terbaca dan kuat / awet. Patok di tanah harus dilindungi dengan pipa beton dan struktur lain dan harus bebas dari air dan tanah. 3.3.5 Kerangka horisontal harus dari pasak kayu, berukuran 50 mm x 50 mm panjang 300 mm, ditanam dengan kuat DIVISI TANGGAL : PERSYARATAN UMUM : AGUSTUS 2016 NO. SPEK HALAMAN : 01320 :3-5 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN ke dalam tanah, menonjol 20 mm di atas permukaan tanah dengan paku ditengahnya sebagai tanda, atau dengan cara lain yang ditentukan oleh Pengawas Lapangan. 3.4 Tim Pengukur dan Peralatan Kontraktor harus menyediakan tim ukur yang ahli, yang disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Lapangan, dan mereka bertanggung jawab memberikan informasi dan data yang berkaitan dengan pengukuran kepada Pengawas Lapangan, Kontraktor harus menggunakan sejumlah peralatan pengukuran yang memadai, akurat dan memiliki sertifikat dan disetujui Pengawas Lapangan. 4.0. BAHAN - BAHAN Tidak ada 5.0. PELAKSANAAN PEKERJAAN 5.1 Perhitungan dan Catatan Pengukuran Catatan lengkap harus mencakup semua pengukuran lapangan, rapih dan teratur. Pengukuran harus dengan jelas menyebutkan nama proyek, lokasi, tanggal, nama. Buku yang dijilid harus digunakan untuk catatan. Catatan lapangan yang terpisah harus dibuat untuk setiap kategori berikut :  Pemeriksaan melintang  Ketinggian patok  Lokasi pengukuran  Konstruksi pengukuran  Potongan melintang Koordinat seluruh patok, titik pemeriksaan dan lainnya harus dihitung sebelum pengukuran. Sketsa harus disiapkan untuk setiap patok pemeriksaan dan titik acuan yang menunjukkan jarak dan azimut ke setiap titik acuan. Profil dan bidikan elevasi topografi harus dicatat dalam buku lapangan. Semua catatan dan perhitungan harus dibuat permanen, dan dijaga di tempat yang aman. Penyimpanan data lapangan yang tidak berlaku lagi dilakukan oleh Pengawas Lapangan. NO. PAKET REVISI : : DIVISI TANGGAL : PERSYARATAN UMUM : AGUSTUS 2016 NO. SPEK HALAMAN : 01320 :4-5 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 5.2 Pemeriksaan Ketepatan Semua elemen pengukuran, pemeriksaan dan penyetelah harus diperiksa Pengawas Lapangan pada waktu – waktu tertenu selama pelaksanaan proyek. Kontraktor harus membantu Pengawas Lapangan selama pemeriksaan pengukuran lapangan. Perhitungan berikut harus digunakan untuk memeriksa catatan lapangan : Kesalahan sudut menyilang e1 = 1’ n Kesalahan garis menyilang e2 =  (L2 + D2) L = perbedaan antara garis lintang utara dan garis lintang selatan D = perbedaan antara titik keberangkatan timur dan titik keberangkatan barat Ketepa tan  e perimeter Pengukuran yang tidak sempurna yang dikerjakan Kontraktor, harus diperbaiki dan diulang tanpa tambahan biaya. Kontraktor harus menjaga semua tanda dan garis yang dibutuhkan agar tetap terlihat jelas selama pemeriksaan. Setiap pemeriksaan yang dilakukan Pengawas Lapangan tidak membebaskan Kontraktor dari seluruh tanggung jawabnya membuat pengukuran yang tepat untuk kerataan, elevasi, kemiringan, dimensi dan posisi setiap struktur atau fasilitas. NO. PAKET REVISI : : DIVISI TANGGAL : PERSYARATAN UMUM : AGUSTUS 2016 NO. SPEK HALAMAN : 01320 :5-5 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN SPESIFIKASI TEKNIS 02200 PERSIAPAN TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR DAN LANSEKAP PERSIAPAN PERMUKAAN LAHAN 1.0. LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi pada hal – hal berikut :  Pengadaan tenaga kerja, peralatan yang memadai, alat – alat dan bahan.  Pekerjaan persiapan lapisan pendukung untuk pekerjaan badan jalan, perkerasan jalan, terasering bantaran sungai, dasar ground cover (rumput), permukaan kontur tanah, tapak bangunan dan lain – lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.  Pengupasan, perataan, pengaturan kemiringan, permadatan permukaan tanah, penghamparan dan pemadatan lapisan pasir dan / atau sirtu, penghamparan batu kali/batu gunung, sesuai Gambar Kerja. 2.0. STANDAR / RUJUKAN 2.1 American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO) American Society for Testing and Materials (ASTM) Semua standar dan peraturan nasional yang berlaku Spesifikasi Teknis 02315 – Galian, Urugan Kembali dan Pemadatan 2.2 2.3 2.4 3.0. PROSEDUR UMUM 3.1 NO. PAKET REVISI Umum : : 3.1.1 Peil  0,00 ditetapkan diambil dari rencana Lantai Plaza Connecting Park (Tunnel) atau level conblok joggingtrack paling utara (bawah jembatan) . 3.1.2 Contoh bahan untuk seluruh pekerjaan ini harus diserahkan terlebih dahulu kepada Pengawas Lapangan, untuk diuji dan disetujui. Kontraktor juga harus menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan jika diminta oleh Pengawas Lapangan/MK. 3.1.3 Kontraktor harus mempelajari dengan seksama dan mengikuti semua detail / potongan, elevasi, bentuk, DIVISI TANGGAL : KONSTRUKSI LAHAN : AGUSTUS 2016 NO. SPEK HALAMAN : 02200 :1-4 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 3.1.4 3.1.5 3.1.6 3.1.7 3.1.8 3.1.9 3.2 NO. PAKET REVISI dimensi dan kerataan yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Bila dimensi dalam Gambar Kerja meragukan, Kontraktor harus menyampaikannya kepada Pengawas Lapangan/MK sebelum memulai pekerjaan. Kesalahan atau kelalaian yang dilakukan Kontraktor akan menjadi tanggung jawabnya dan biaya perbaikan yang diakibatkan karena hal tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat ditagihkan kepada Pemilik Proyek/Pemberi Tugas. Kontraktor harus memberitahukan secara tertulis kepada Pengawas Lapangan/MK yang ditandatangani oleh wakil yang ditunjuk, dimana dan kapan memulai suatu bagian pekerjaan dan harus disetujui Pengawas Lapangan/MK. Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas Lapangan/MK jadual pekerjaan setiap 2 (dua) minggu dan akan meliputi hal – hal berikut :  Daftar peralatan,  Daftar tenaga kerja,  Volume yang harus diselesaikan Jadual tersebut di atas harus disetujui Pengawas Lapangan/MK, sebelum memulai setiap pekerjaan. Kontraktor tidak diijinkan mengganti setiap peralatan atau tenaga kerja yang sudah dialokasikan untuk pekerjaan dalam daftar yang telah disetujui, kecuali bila telah dilakukan pertimbangan sebelum melakukan pergantian dan dengan persetujuan Pengawas Lapangan/MK. Kontraktor harus mendapatkan semua ijin dari yang berwenang dan persyaratan lain yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini. Keterlambatan pekerjaan yang disebabkan karena penyelesaian surat ijin tidak dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang waktu pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor tidak diijinkan bekerja dalam cuaca buru dan / atau hujan atau bila tanah yang akan dikerjakan dalam keadaan basah, kecuali bila ditentukan lain oleh Pengawas Lapangan/MK. Tidak diijinkan bekerja pada malam hari, kecuali bila disetujui Pengawas Lapangan. Pemeriksaan dan Pengujian : : 3.2.1 Tim pengukuran harus berada di lokasi selama berlangsungnya pekerjaan. 3.2.2 Pemeriksaan harus dilakukan pada tahapan berikut :  Sebelum memulai pekerjaan  Sebelum menghentikan pekerjaan sehari - hari 3.2.3 Semua peralatan dan alat pengukuran yang akan digunakan dalam pekerjaan ini harus diperiksa dan diuji sebelum pekerjaan dimulai. DIVISI TANGGAL : KONSTRUKSI LAHAN : AGUSTUS 2016 NO. SPEK HALAMAN : 02200 :2-4 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 3.3 Pembersihan dan Pembongkaran Lahan di atas tanah asli harus dibersihkan dari semua sisa-sisa bongkaran bangunan lama, pondasi dan bahan lain yang mengganggu, dalam batas sesuai ketentuan Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan/MK. Lahan di bawah permukaan tanah asli dalam batas yang ditentukan, harus dibongkar sampai kedalaman secukupnya untuk membuang semua sisa bongkaran yang tertimbun dan bahan lain yang mengganggu. Pohon-pohon atau vegetasi yang telah tumbuh dengan dimensi diameter batang > 5 cm dan ketinggian min 3 meter harus dipertahankan, Untuk pohon/vegetasi yang harus dipindah karena terkena rencana bangunan fisik dapat dilakukan dengan persetuujuan Pengawas/MK. 3.4 Pengupasan dan Penumpukan Tanah Lapisan Atas Pengupasan tanah lapisan atas harus meliputi penggalian bahan yang sesuai yang berasal dari lapisan penutup tanah asli pada daerah yang ditentukan atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan/MK. Tanah lapisan atas harus dipisahkan dan ditumpuk di lokasi yang ditentukan untuk digunakan dalam pekerjaan lansekap dan / atau reklamasi. 4.0. BAHAN - BAHAN Lihat butir pelaksanaan pekerjaan dari spesifikasi teknis ini. 5.0. PELAKSANAAN PEKERJAAN 5.1 NO. PAKET REVISI Umum : : 5.1.1 Elevasi akhir penimbunan yang merupakan elevasi akhir lapisan pendukung, harus tidak lebih tinggi dan tidak lebih rendah dari 100 mm terhadap ketinggian yang ditentukan dan harus dapat mengalirkan air permukaan. Kemiringan sisi harus diselesaikan dengan baik sesuai petunjuk Gambar Kerja. 5.1.2 Kontraktor bertanggung jawab menjaga keseimbangan semua timbunan dan mengganti bagian yang rusak atau yang salah penempatannya karena kelalaian Kontraktor atau karena keadaan cuaca seperti guyuran air hujan.. 5.1.3 Semua susunan yang tidak diperlukan seperti pohon, parit, saluran dan struktur sementara yang tidak boleh berada di tempat harus dibongkar dan dibuang pada DIVISI TANGGAL : KONSTRUKSI LAHAN : AGUSTUS 2016 NO. SPEK HALAMAN : 02200 :3-4 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN kedalaman 900 mm di bawah elevasi permukaan akhir dan lubang tersebut harus segera ditimbun dan dipadatkan. 5.1.4 Semua bahan konstruksi tidak diijinkan disimpan di lokasi yang disediakan sampai pekerjaan persiapan dan perataan diserahterimakan seluruhnya dan disetujui Pengawas Lapangan/MK. 5.1.5 Sebelum memulai pekerjaan persiapan lahan dan perataan, semua tanah lapisan atas, pembersihan dan pembongkaran harus telah selesai dikerjakan dan disetujui Pengawas Lapangan/MK. 5.1.6 Peralatan yang digunakan untuk persiapan lahan dan perataan harus dari jenis alat yang disetujui, yang disesuaikan dengan kondisi tanah pada lokasi dimaksud. 5.1.7 Bagian pekerjaan yang telah selesai yang diketahui tidak stabil atau dibawah kelas yang ditentukan dan tidak sesuai ketentuan, harus diperbaiki dan diratakan kembali oleh Kontraktor tanpa tambahan biaya. 5.1.8 Semua patok pengukuran harus berada di tempatnya, tidak boleh dipindahkan dan tidak boleh diganti. 5.1.9 Setelah semua pekerjaan selesai, semua tonggak atau tiang pengamat yang hancur atau rusak harus diperbaiki sesuai petunjuk Pengawas Lapangan/MK. 5.1.10 Semua peralatan harus dilakukan oleh operator yang ahli agar dicapai hasil yang sesuai dengan ketentuan Spesifikasi ini, kecuali bagian – bagian yang harus dipadatkan dengan alat pemadat tangan. 5.1.11 Pada setiap akhir pekerjaan, semua lubang harus ditutup atau ditimbun dan lahan yang terdiri dari tanah lepas harus diratakan dan dipadatkan. 5.1.12 Setiap penggalian, pengurugan atau pemadatan yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis 02220. 5.2 Pembersihan dan Pembongkaran Batas pembersihan dan pembongkaran harus sesuai petunjuk Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan. Umumnya pembersihan dan pembongkaran berada pada lahan yang akan dibangun, lokasi penyimpanan bahan, dan lahan lain seperti ditentukan dalam Gambar Kerja. Pembersihan dan pembongkaran harus dilakukan sebelum pekerjaan perataan. NO. PAKET REVISI : : DIVISI TANGGAL : KONSTRUKSI LAHAN : AGUSTUS 2016 NO. SPEK HALAMAN : 02200 :4-4 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN SPESIFIKASI TEKNIS 02220 PEMBONGKARAN 1.0. LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi pembongkaran semua bentuk struktur, sebagian jalan, utilitas dan lainnya yang berada dalam batas lahan yang ditentukan, seperti ditunjukkan dalam Gambar kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan/MK. 2.0. STANDAR / RUJUKAN 2.1 2.2 3.0. Spesifikasi Teknis 2030 – Persiapan Permukaan Lahan Pekerjaan ini juga harus mengikuti ketentuan – ketentuan yang berlaku dan sesuai petunjuk Pengawas Lapangan. PROSEDUR UMUM 3.1 Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus berkoordinasi dengan Pemilik Proyek untuk memutus semua jaringan utilitas dan jalur pelayanan di dalam lahan pekerjaan pembongkaran. Kontraktor bekerja sama dengan Pemilik Proyek harus menandatangani dan mencatat lokasi utilitas di atas dan di bawah tanah yang masih bekerja dan yang sudah diputus dengan tanda yang jelas. Sebelum memulai pekerjaan, Pemilik Proyek akan memindahkan peralatan, perlengkapan, bahan – bahan bangunan dan lainnya untuk diselamatkan dan digunakan kembali. Semua peralatan, perlengkapan dan bahan – bahan yang dianggap tidak bernilai oleh Pemilik Proyek atau Pengawas Lapangan harus menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk segera menyingkirkannya dari loksi Pemilik Proyek agar tidak mengganggu kelancaran pekerjaan. 3.2 3.3 4.0. BAHAN - BAHAN Tidak ada.                201     02220 1-3 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 5.0. PELAKSANAAN PEKERJAAN 5.1 Umum 5.1.1 Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus menyiapkan dan menyerahkan Rencana Detail pembongkaran kepada Pengawas Lapangan/MK untuk disetujui. 5.1.2 Kontraktor bertanggung jawab untuk pembongkaran dan operasi pemindahan yang baik dan dapat diterima dan harus melaksanakan pembongkaran dengan berhati – hati. 5.1.3 Semua bahan yang terkumpul dari pembongkaran harus tetap menjadi milik Pemilik Proyek kecuali bila ditentukan lain. Semua bahan atau barang yang diselamatkan harus dipindahkan dengan sedikit mungkin kerusakan dan harus ditumpuk atau disimpan pada tempat yang telah dipilih Kontraktor dan disetujui Pengawas Lapangan/MK. 5.1.4 Kontraktor harus meratakan lahan pekerjaan pembongkaran dan meninggalkan lahan tersebut dalam keadaan rapi dan bersih. Kontraktor harus juga menjaga dan memelihara pohon – pohon yang ada yang dibiarkan tetap berada ditempatnya. Pekerjaan persiapan permukaan lahan harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis 02200. 5.1.5 Kontraktor harus segera memperbaiki setiap barang yang rusak selama pekerajan berlangsung, termasuk setiap kerusakan pada perkerasan, trotoar atau tanah di sekitarnya yang diakibatkan oleh pengiriman bahan – bahan dan peralatan. 5.1.6 Kontraktor harus menyediakan penangkal debu untuk mencegah menyebarnya debu pada seluruh daerah pekerjaan. 5.1.7 Kontraktor harus melindungi utilitas, jalur dan pelayanan eksisting yang ditemukan selama pelaksanaan pekerjaan dan harus menutup / memutus utilitas, jalur dan pelayanan ini. Pemilik Proyek dan bagian utilitas umum harus diberitahu oleh Kontraktor sebelum memutus jalur pelayanan tersebut. 5.1.8 Menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk menjaga / memelihara utlitas dan jalur eksisting yang dipindahkan ke tempat yang telah ditunjuk, sehingga semuanya tetap berjalan normat seperti sebelumnya. 5.1.9 Kontraktor harus membuat dan memelihara jalan masuk sementara sesuai kebutuhan untuk kendaraan normal dan lalu lintas pejalan kaki. 5.1.10 Kontraktor harus membuat dan memelihara jalan sementara pada seluruh lahan seperti diminta oleh Pengawas Lapangan/MK.   !        !"  #$ %%#  %" " 201&   $#'  02220 2-3 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 5.2 Pembongkaran Pembongkaran tidak terbatas pada yang tersebut berikut ini :  Pembongkaran bangunan, jalan aspal, kabel bawah tanah saluran air hujan dan saluran air buangan lama untuk diganti dengan yang baru, sesuai kondisi lapangan dan Gambar Kerja.  Penebangan sebagian pohon sesuai petunjuk Gambar Kerja.  Dan pekerjaan – pekerjaan bongkaran lainnya sesuai dengan kondisi lapangan dan Gambar Kerja. Kontraktor diwajibkan memilih batas – batas pembongkaran berdasarkan Gambar Kerja yang menyatakan fungsi ruang baru atau pekerjaan baru lainnya dan membandingkannya dengan kondisi yang ada (eksisting). 5.3 Pengamanan Daerah Kerja Kontraktor wajib memasang pagar / dinding pembatas pada sekeliling daerah bongkaran. Bahan pagar dan kelengkapannya harus disetujui Pengawas Lapangan/MK. ()* +,-./ 5.3242 0 0 123242 0 -)(4/56-42 7,8,( /,(99,7 0 ,964/64 201: ()* 4+.8,7,;,( 0 02220 03-3 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN SPESIFIKASI TEKNIS 02230 PEMBERSIHAN LAHAN 1.0. LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi semua pengupasan tanah lapisan atas dan penumpukan sesuai dengan lokasi, tinggi dan jarak seperti ditentukan Pengawas Lapangan/MK. Pekerjaan ini termasuk tetapi tidak dibatasi pada hal – hal berikut :  Menyediakan peralatan yang dibutuhkan dan perlengkapannya  Menyediakan operator berpengalaman, tenaga kerja terlatih dan pekerja serta engineer dengan latar belakang pekerjaan tanah  Memuat, mengangkut dan membuang tumpukan tanah ke suatu tempat yang ditentukan Pengawas Lapangan. 2.0. STANDAR / RUJUKAN Semua standar dan peraturan yang berlaku, yang terkuat yang berlaku. 3.0. PROSEDUR UMUM 3.1 Tanah lapisan atas harus terdiri dari tanah organik yang bebas dari campuran tanah bawah, sampah, akar – akar, batu – batuan, kayu, alang – alang atau sisa-sisa bongkaran bangunan lama. Pengupasan tanah lapisan atas meliputi penggalian bahan yang sesuai dari permukaan tanah asli pada bagian dari lokasi yang ditentukan dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan. Tanah lapisan atas harus dipisah dan ditumpuk di lokasi tertentu untuk digunakan dalam pekerjaan lansekap dan / atau reklamasi. Pengawas Lapangan akan menentukan titik – titik lokasi yang akan dikerjakan, dan Kontraktor harus memasang tonggak – tonggak acuan dari titik – titik ini. Setelah pemasangan tonggak, daerah sesungguhnya harus diukur bersama Pengawas Lapangan dan Kontraktor dan akan diterbitkan oleh Pengawas Lapangan untuk pelaksanaan. Hasil pengukuran tersebut tidak berarti membebaskan Kontraktor dari tanggung jawab atas kesalahan dan kelalaian yang dibuatnya. Kontraktor harus merencanakan dan menempatkan penumpukan pada setiap jarak 50 meter dan ditempatkan pada sisi jalan untuk memudahkan pengangkutan. 3.2 3.3 3.4 <=> ?@ABC IBGFHF D D EFGFHF D A=<HCIJAHF K@L@< C@<MM@K D @MJHCJH N01O <=> H?BA L@K@P@< D 02230 D1-2 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 3.5 Semua bahan galian yang harus dibuang harus diangkut ke daerah yang ditentukan Pengawas Lapangan. Kontraktor harus membiarkan tanah tidak dikupas sedalam 50 sampai 70 mm sesuai petunjuk Pengawas Lapangan untuk keperluan pemadatan dan keseimbangan harus seluruhnya atau sebagian dipotong seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Kelebihan pemotongan harus diperbaiki. Pada lokasi – lokasi khusus terjadinya tekanan rendah menurut anggapan Pengawas Lapangan, harus diisi dengan tanah galian dan dipadatkan sampai kepadatan tanah maksimal yang disyaratkan. 3.6 3.7 4.0. BAHAN - BAHAN Tidak ada. 5.0. PELAKSANAAN PEKERJAAN 5.1 Kedalaman pengupasan tanah lapisan atas 200 mm, kecuali bila ditentukan lain oleh Pengawas Lapangan. Jarak / radius pengupasan minimal 50 mm atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan/MK. Bahan – bahan yang mengganggu seperti ranting, akar dan batuan besar tidak boleh tercampur pada tempat penumpukan. Bahan – bahan yang tidak sesuai harus dipisahkan dan dibuang ke tempat yang ditentukan Pengawas Lapangan/MK. Sistem drainase sementara yang berfungsi dengan baik harus disediakan di sekeliling lokasi penumpukan. Untuk pekerjaan pengupasan hanya dozer ringan atau motor scraper yang boleh digunakan. Penggantian peralatan harus digunakan dengan persetujuan Pengawas Lapangan/MK. Sebelum menghentikan pekerjaan, semua lubang dan tanah lepas harus diisi atau ditutup, digilas dan diratakan dengan elevasi permukaan. Perataan sementara dan drainase yang diperlukan harus dibuat dan dirawat oleh Kontraktor untuk menjaga lokasi pekerjaan dari genangan air. Tempat penumpukan tanah lapisan atas harus dilengkapi dengan pencegahan erosi dan harus dibuat sesuai petunjuk Pengawas Lapangan/MK. 5.2 5.3 5.4 5.5 5.6 QRS TUVWX ^W\[][ Y Y Z[\[][ Y VRQ]X^_V][ `UaUQ XUQbbU` Y Ub_]X_] c01d QRS ]TWV aU`UeUQ Y 02230 Y2-2 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN SPESIFIKASI TEKNIS 02315 GALIAN, URUGAN KEMBALI DAN PEMADATAN 1.0. LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi pada hal – hal berikut :  Menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memadai, bahan – bahan, tenaga kerja yang cukup untuk menyelesaikan semua pekerjaan termasuk pelat turap sementara dan bendungan sementara jika diperlukan.  Penggalian, pengurugan kembali dan pemadatan semua pekerjaan yang membutuhkan galian dan / atau urugan tanah kembali seperti basement, jalan, saluran terbuka, gorong – gorong, jalur utilitas, pondasi dan lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.  Membuang semua bahan galian yang tidak memenuhi persyaratan ke suatu tempat pembuangan yang telah ditentukan.  Penggalian dan pengangkutan bahan timbunan dari suatu tempat galian.  Melengkapi pekerjaan seperti ditentukan dalam Spesifikasi ini. 2.0. STANDAR / RUJUKAN 2.1 American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO) American Society for Testing and Materials (ASTM) Semua standar dan peraturan nasional yang berlaku 2.2 2.3 3.0. PROSEDUR UMUM 3.1 Penggalian 3.1.1 Penggalian harus dikerjakan sesuai garis dan kedalaman seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan. Lebar galian harus dibuat cukup lebar untuk memberikan ruang gerak dalam melaksanakan pekerjaan. 3.1.2 Elevasi yang tercantum dalam Gambar Kerja merupakan rencana awal dan Pengawas Lapangan dapat menginstruksikan perubahan – perubahan bila dianggap perlu. 3.1.3 Setiap kali pekerjaan galian selesai, Kontraktor wajib melaporkannya kepada Pengawas Lapangan untuk diperiksa sebelum melaksanakan pekerjaan selanjutnya. fgh ijklm slqprp n n opqprp n kgfrmstkrp ujvjf mjfwwju n jwtrmtr 2016 fgh rilk vjujxjf n 02315 n1-7 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 3.1.4 Semua lapisan keras atau permukaan keras lainnya yang digali harus bebas dari bahan lepas, bersih dan dipotong mendatar atau miring sesuai Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan sebelum menempatkan bahan urugan. 3.1.5 Bila bahan yang tidak sesuai terlihat pada elevasi penggalian rencana, Kontraktor harus melakukan penggalian tambahan sesuai petunjuk Pengawas Lapangan, sampai kedalaman dimana daya dukung yang sesuai tercapai. 3.1.6 Untuk lapisan lunak, permukaan akhir galian tidak boleh diselesaikan sebelum pekerjaan berikutnya siap dilaksanakan, sehingga air hujan atau air permukaan lainnya tidak merusak permukaan galian. Untuk menggali tanah lunak, Kontraktor harus memasang dinding penahan tanah sementara untuk mencegah longsornya tanah kedalam lubang galian. Kontraktor harus melindungi galian dari genangan air atau air hujan dengan menyediakan saluran pengeringan sementara atau pompa. 3.1.7 Galian di bawah elevasi rencana karena kesalahan dan kelalaian Kontraktor harus diperbaiki sesuai petunjuk Pengawas Lapangan tanpa biaya tambahan dari Pemilik Proyek. Diasumsikan bahwa penggalian pada lokasi kerja dapat dilakukan dengan peralatan standar seperti power shovel, bulldozer atau excavator. Bila ditemukan batu – batuan, Kontraktor harus memberitahukannya kepada Pengawas Lapangan yang akan mengambil keputusan, sebelum penggalian dilanjutkan. Sesudah setiap pekerjaan penggalian selesai, Kontraktor harus memberitahu Pengawas Lapangan, dan pekerjaan dapat dilanjutkan kembali setelah Pengawas Lapangan menyetujui kedalaman penggalian dan sifat lapisan tanah pada dasar penggalian tersebut. 3.2 Urugan dan Timbunan 3.2.1 Pekerjaan urugan dan timbunan hanya dapat dimulai bila bahan urugan dan lokasi pengerjaan urugan telah disetujui Pengawas Lapangan. 3.2.2 Kontraktor tidak diijinkan melanjutkan pekerjaan pengurugan sebelum pekerjaan terdahulu disetujui Pengawas Lapangan. 3.2.3 Bahan galian yang sesuai untuk bahan urugan dan timbunan dapat disimpan oleh Kontraktor di tempat penumpukan pada lokasi yang memudahkan pengangkutan selama pekerjaan pengurugan dan penimbunan berlangsung. Lokasi penumpukan harus disetujui Pengawas Lapangan. yz{ |}~€ †„ƒ ƒ   ‚ƒ„ƒ ƒ  ~zy €†‡~ ƒ ˆ}‰}y €}yŠŠ}ˆ  }Š‡ €‡ 2016 yz{ |~ ‰}ˆ}‹}y  02315 2-7 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 3.2.4 Pengurugan pekerjaan beton hanya dapat dilakukan ketika umur beton minimal 14 hari, dan ketika pekerjaan pasangan berumur minimal 7 hari, atau setelah mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan. 3.3 Pemadatan Kontraktor harus menyediakan peralatan pemadatan yang memadai untuk memadatkan urugan maupun daerah galian. Untuk pemadatan tanah kohesif digunakan self propelled tamping rollers atau towed sheep roller. Smooth steel wheel vibratory roller diguanakan untuk memadatkan bahan urugan berbutir. Pemadatan dengan menyiram dan menyemprot tidak diijinkan. Bila tingkat pemadatan tidak memenuhi, perbaikan harus dilakukan sampai tercapai nilai pemadatan yang disyaratkan. Bahan yang ditempatkan di atas lapisan yang tidak dipadatkan dengan baik harus disingkirkan dan harus dipadatkan kembali sesuai petunjuk Pengawas Lapangan. 4.0. BAHAN - BAHAN Lihat butir pelaksanaan pekerjaan dari spesifikasi teknis ini. 5.0. PELAKSANAAN PEKERJAAN 5.1 Galian 5.1.1 Pekerjaan galian dapat dianggap selesai bila dasar galian telah mencapai elevasi yang ditentukan dalam Gambar Kerja atau telah disetujui Pengawas Lapangan. 5.1.2 Semua bahan galian harus dikumpulkan pada tempat tertentu sesuai petunjuk Pengawas Lapangan sehingga bila dibutuhkan dan memenuhi ketentuan bahan galian tersebut dapat digunakan untuk bahan urugan atau dibuang sesuai petunjuk Pengawas Lapangan. 5.1.3 Bila terjadi kelebihan penggalian di luar garis batas dan elevasi yang ditentukan dalam Gambar Kerja atau petunjuk Pengawas Lapangan yang disebabkan karena kesalahan Kontraktor, kelebihan penggalian tersebut tidak dapat dibayar dan Kontraktor harus memperbaiki daerah tersebut sesuai Gambar Kerja atas biaya Kontraktor. 5.1.4 Penggalian harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa agar tidak merusak patok – patok pengukuran atau pekerjaan lain yang telah selesai. Semua kerusakan yang disebabkan karena pekerjaan penggalian menjadi ŒŽ ‘’“ ™’—–˜– ” ” •–—–˜– ” ‘Œ˜“™š‘˜– ›œŒ “Œ› ” š˜“š˜ 2016 ŒŽ ˜’‘ œ›žŒ ” 02315 ”3-7 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN tanggung jawab Kontraktor dan harus diperbaiki oleh Kontraktor tanpa biaya tambahan atau waktu. 5.1.5 Kontraktor harus menyingkirkan setiap batuan yang ditemukan pada daerah elevasi akhir pada kedalaman minimal 150 mm di bawah elevasi akhir rencana. Batuan dapat berupa batu atau serpihan keras dalam batuan dasar asli, dan batu besar dengan volume lebih dari 0.5 cm3 atau berukuran lebih besar dari 100 cm, yang harus disingkirkan dengan alat khusus dan / atau diledakkan. 5.2 Urugan dan Timbunan 5.2.1 Bahan Urugan  Bahan urugan harus bebas dari bahan organik, dan bahan – bahan lain yang mengganggu dan butiran batu lebih besar dari 100 mm dan memiliki gradasi sedemikian rupa agar pemadatan berjalan lancar.  Bila menurut pendapat Pengawas Lapangan, suatu bahan tidak dapat diperoleh, penggunaan batu – batuan atau kerikil yang dicampur dengan tanah dapat diijinkan, dalam hal ini bahan yang lebih besar dari 150 mm dan lebih kecil dari 50 mm tidak diijinkan digunakan, dan persentase pasir harus berjumlah cukup untuk mengisi celah dan membentuk kepadatan tanah yang seragam dengan nilai kepadatan yang sesuai.  Semua bahan galian kecuali tanah tidak diijinkan digunakan sebagai bahan urugan kecuali disetujui oleh Pengawas Lapangan seperti disebutkan dalam butir 5.1.2. dari Spesifikasi Teknis ini.  Bahan urugan yang disimpan di dekat tempat kerja untuk waktu lebih dari 12 jam harus dilindungi dengan lembaran plastik agar tidak terjadi penyimpangan pada bahan urugan yang telah disetujui tersebut.  Setiap lapisan bahan urugan, bila kering, harus dibasahi merata sampai tercapai kadar air tertentu untuk mendapatkan kepadatan yang disyaratkan. 5.2.2 Persiapan Sebelum penempatan bahan urugan, pekerjaan berikut harus sudah dikerjakan sebelumnya :  Pembersihan lokasi dan / atau penggalian sesuai petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis.  Kontraktor harus memberitahu Pengawas Lapangan sebelum memulai penempatan bahan urugan dan Pengawas Lapangan akan memeriksa kondisi lokasi yang telah disiapkan untuk maksud tersebut. Ÿ ¡ ¢£¤¥¦ ¬¥ª©«© § § ¨©ª©«© § ¤ Ÿ«¦¬­¤«© ®£¯£Ÿ ¦£Ÿ°°£® § £°­«¦­« 2016 Ÿ ¡ «¢¥¤ ¯£®£±£Ÿ § 02315 §4-7 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN  Lokasi yang aka diberi bahan urugan / timbunan harus dikeringkan dahulu dari genangan air menggunakan pompa atau alat lain yang disetujui Pengawas Lapangan. 5.2.3 Penempatan Bahan Urugan        5.3 Bahan urugan tidak boleh dihampar atau dipadatkan pada waktu hujan. Bahan urugan di dalam atau di luar lokasi timbunan harus ditempatkan lapis demi lapis dengan ketebalan maksimal 300 mm (keadaan lepas) dan harus dipadatkan dengan baik. Untuk timbunan di luar lokasi timbunan, urugan harus dipadatkan sampai kepadatan yang sebanding dengan daerah sekitarnya atau sesuai ketentuan dalam butir 5.3. dari Spesifikasi Teknis ini. Untuk timbunan di dalam lokasi timbunan, urugan harus dipadatkan sesuai nilai kepadatan yang ditentukan dalam butir 5.3. dari Spesifikasi Teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja atau syarat khusus, alat pemadat tangan tidak diijinkan sebagai pengganti alat pemadat mekanis. Kontraktor tidak boleh menempatkan lapisan baru bahan urugan sebelum pemadatan lapisan terdahulu disetujui Pengawas Lapangan. Pengurugan tidak boleh dikerjakan tanpa persetujuan dari Pengawas Lapangan. Pemadatan 5.3.1 Umum    ²³´ µ¶·¸¹ ¿¸½¼¾¼ º º Jika diperlukan, setiap lapisan sebelum dipadatkan harus memiliki kadar air yang sesuai dengan ketentuan agar dihasilkan pemadatan dengan nilai kepadatan yang sesuai. Bahan harus memiliki kadar air yang seragam pada seluruh lapisan bahan yang akan dipadatkan. Setiap lapisan harus dipadatkan dengan merata menggunakan pneumatic tire rollers, grid rollers, three-wheeled power rollers, vibratory, sheep foot atau tamping rollers atau alat pemadatan lain yang disetujui. Penggilasan harus dilakukan pada arah memanjang sepanjang timbunan dan biasanya dimulai dari sisi terluar dan menuju ke arah tengah dengan cara sedemikian rupa agar setiap bagian menerima tingkat pemadatan yang sama. Minimal sebuah mesin gilas harus dioperasikan secata terus menerus untuk setiap 600 m3 atau »¼½¼¾¼ º ·³²¾¹¿À·¾¼ Á¶Â¶² ¹¶²ÃöÁ º ¶ÃÀ¾¹À¾ 2016 ²³´ ¾µ¸· ¶Á¶Ä¶² º 02315 º5-7 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN  penempatan bahan setiap jam. Bila beberapa timbunan kecil berada di beberapa tempat sehingga sebuah mesin gilas tidak dapat memadatkan dengan baik, harus disediakan mesin gilas tambahan. Peralatan harus dioperasikan pada seluruh lebar setiap lapisan sedemikian rupa agar efisien. 5.3.2 Kepadatan Kering Maksimal dan Kadar Air Optimal Kepadatan kering maksimal dan kadar air optimal harus ditentukan berdasarkan metoda ASTM D 1557 (AASHTO T 180) yang umum dikenal sebagai Modified Proctor Test. 5.3.3 Pengawasan Kelembaban Pada saat pemadatan yang membutuhkan nilai kepadatan tinggi, bahan urugan dan permukaan yang akan menerima bahan urugan harus memiliki kadar air yang disyaratkan. Kontraktor tidak diijinkan melakukan pemadatan sampai dicapai kadar air sesuai dengan yang disyaratkan. Kontraktor harus melembabkan bahan urugan atau permukaan yang akan diurug bila kondisinya terlalu kering. Bahan urugan yang terlalu basah harus dikeringkan sampai dicapai kadar air yang sesuai, bila perlu dengan bantuan peralatan mekanis. 5.3.4 Penggilasan   Kontraktor harus melakukan pekerjaan penggilasan daerah yang dikupas atau dipotong sesuai petunjuk Pengawas Lapangan, untuk memastikan adanya tanah lunak yang ada di lokasi tersebut. Kontraktor harus menggunakan truk bermuatan, mesin gilas atau peralatan pemadatan lainnya yang disetujui. Jenis ukuran dan berat peralatan harus sesuai petunjuk Pengawas Lapangan. Kontraktor harus menempatkan dan memadatkan bahan urugan pada tempat rendah. Bila ditemui tempat basah, Kontraktor harus memberitahukannya kepada Pengawas Lapangan agar dapat ditentukan perbaikannya. Lokasi yang mendukung struktur / konstruksi harus diawasi selama pelaksanaan penggilasan dan harus disetujui Pengawas Lapangan sebelum pekerjaan dilanjutkan. 5.3.5 Kepadatan Tanah Kohesif Untuk tanah yang mengandung 30% atau lebih berat partikel yang melalui saringan No 200, yang ÅÆÇ ÈÉÊËÌ ÒËÐÏÑÏ Í Í ÎÏÐÏÑÏ Í ÊÆÅÑÌÒÓÊÑÏ ÔÉÕÉÅ ÌÉÅÖÖÉÔ Í ÉÖÓÑÌÓÑ 2016 ÅÆÇ ÑÈËÊ ÕÉÔÉ×ÉÅ Í 02315 Í6-7 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN membutuhkan pemadatan relatif, seperti ditentukan ASTM D 1557 (AASHTO T 180), dan dinyatakan dalam persentase kepadatan kering maksimal dan kadar air, pada saat pemadatan harus memenuhi ketentuan berikut : Daerah Pemadatan Kepadatan Relatif % 90 Pemadatan Umum Jalan Utama dan Daerah Parkir Kendaraan Berat (100 cm lapisan atas) Jalan Penghubung dan Daerah Parkir Kendaraan Ringan (50 cm lapisan atas) Lantai Gudang dan Bengkel (50 cm lapisan atas) 95 Pemadatan Saluran (kecuali ditentukan lain) 90 95 95 Kadar Air % -3 W 0 + 3 -4 W 0 + 2 -4 W 0 + 3 -4 W 0 + 2 -3 W 0 + 3 *W 0 = Kadar Air Optimal 5.3.6 Kepadatan Tanah Tidak Kohesif Untuk tanah yang mengandung kurang dari 30% berat partikel yang melalui saringan No 200, yang membutuhkan pemadatan relatif, seperti ditentukan ASTM D 1557 (AASHTO T 180), dan dinyatakan dalam persentase kepadatan kering maksimal dan kadar air, pada saat pemadatan harus memenuhi ketentuan berikut : Daerah Pemadatan Timbunan di bawah lapisan drainase Timbunan pengisi di bawah pelat lantai Dasar Jalan Pemadatan saluran Saluran 5.4 Kepadatan Relatif % Tidak ada persyaratan khusus. Cukup digilas dengan bulldozer (mis. D-6) 95 Bisa juga diperiksa dengan beberapa kali lintasan roller sesuai petunjuk Pengawas Lapangan 95 92 Tidak ada persyaratan khusus Pembuangan Bahan Galian Semua bahan galian yang memenuhi persyaratan harus digunakan untuk urugan. Bahan yang tidak sesuai untuk pengurugan harus dibuang pada tempat yang ditentukan. ØÙÚ ÛÜÝÞß åÞãâäâ à à áâãâäâ à ÝÙØäßåæÝäâ çÜèÜØ ßÜØééÜç à Üéæäßæä 2016 ØÙÚ äÛÞÝ èÜçÜêÜØ à 02315 à7-7 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN SPESIFIKASI TEKNIS 02335 PERSIAPAN TANAH DASAR 1.0. LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pengerjaan persiapan permukaan tanah untuk lapis pondasi bawah seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. 2.0. STANDAR / RUJUKAN 2.1 American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO) Semua standar lokal yang berlaku, yang terkuat yang berlaku. 2.2 3.0. PROSEDUR UMUM 3.1 3.2 4.0. Perlindungan terhadap pekerjaan yang telah selesai. Permukaan tanah yang telah disiapkan harus dilindungi terhadap pengeringan dan retak. Setiap kerusakan yang ditimbulkan karena keteledoran Kontraktor, harus diperbaiki atas biaya Kontraktor sepenuhnya. BAHAN - BAHAN Lihat butir 5.0 dari Spesifikasi Teknis ini. 5.0. PELAKSANAAN PEKERJAAN 5.1 Umum Daerah yang akan disiapkan permukaannya harus dibersihkan dari bahan – bahan yang tidak diinginkan. Permukaan tanah harus dibuat sesuai dengan elevasi dan kemiringan serta dipadatkan sampai 90% - 95% kepadatan kering maksimal, sehingga lapisan pondasi jalan ketika dipadatkan, akan memberikan formasi yang sama pada semua elevasi. Semua bahan sampai kedalaman 150 mm di bawah tanah permukaan pada galian dan sampai kedalaman 300 mm pada timbunan harus benar – benar dipadatkan sampai minimal 90% ëìí îïðñò øñöõ÷õ ó ó ôõöõ÷õ ó ðìë÷òøùð÷õ úïûïë òïëýýïú ó ïýù÷òù÷ 201þ ëìí ÷îñð ûïúïÿïë ó 0233ü ó1-3 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN - 95% persyaratan kepadatan kering AASHTO T 99 dengan nilai CBR sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja. 5.2 Permukaan Tanah pada Galian Tanah Bila permukaan tanah berada di daerah galian, maka permukaan tanah harus dibentuk sesuai bentuk melintang dan memanjang, seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Tanah harus dipadatkan dengan alat yang disetujui. Sebelum pemadatan, kadar air bahan timbunan harus diatur sedemikian rupa sampai mendekati Kadar Air Optimum (W 0), sehingga diperoleh tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bila keadaan tanah tidak memungkinkan untuk mencapai nilai minimal CBR, tanah yang tidak sesuai tersebut harus dikeluarkan dari lokasi dan diganti dengan yang sesuai, atau dengan cara stabilisasi tanah seperti yang disyaratkan. Pembuangan tanah yang tidak sesuai tersebut akan digolongkan seperti galian umum. Pada elevasi permukaan tanah, Kontraktor harus mengisi lubang – lubang yang disebabkan oleh pembongkaran akar – akar, bonggol tanaman dan batu – batu besar, dengan bahan pengisi yang sesuai. 5.3 Permukaan Tanah pada Timbunan Bila permukaan tanah berada pada daerah persyaratan – persyaratan berikut harus dipenuhi :      5.4 timbunan, Sebelum pelaksanaan penimbunan, daerah yang akan ditimbun harus dipadatkan dan dilindas sesuai ketentuan dan / atau petunjuk Pengawas Lapangan. Bahan timbunan yang telah disetujui harus disebarkan secara merata sampai ketebalan lepas maksimum 200 mm setiap lapisnya dengan menggunakan alat perata jalan / gradder dan digilas secara terus menerus. Rata – rata kecepatan penggilas jalan adalah 5 km/jam dan kecepatan ini harus tetap terjaga sampai pekerjaan selesai. Selama pemadatan dengan mesin gilas, kadar air bahan timbunan harus tetap terjaga. Jumlah lintasan harus minimal 6 (enam) kali sampai maksimal 8 (delapan) kali, atau sesuai ketentuan Pengawas Lapangan. Pelaksanaan pemadatan harus dilanjutkan dengan prosedur yang sama dengan diatas sampai pekerjaan urugan selesai dan disetujui Pengawas Lapangan. Permukaan Subgrade pada Batu Bila permukaan berada di atas potongan batu, batu tersebut harus dipotong sehingga membentuk profil yang sesuai dengan yang diinginkan.                201     0233 2-3 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN Kontraktor harus menyingkirkan semua bahan lepas dan membentuk permukaan dengan menambah bahan pengisi, dipadatkan dan dibentuk sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja. Tidak boleh ada batu yang menonjol pada permukaan tanah. 5.5 Perlindungan Pekerjaan Setiap bagian permukaan yang telah selesai dan disetujui Pengawas Lapangan harus dilindungi dari kekeringan / retak dan air. Setiap kerusakan yang diakibatkan karena kelalaian Kontraktor, harus diperbaiki sesuai petunjuk Pengawas Lapangan tanpa biaya tambahan.   " !    !  !"#! $% ''$  '#!#! 201(  ! %$)  0233& 3-3 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN SPESIFIKASI TEKNIS 02500 JARINGAN UTILITAS 1.0. LINGKUP PEKERJAAN Lingkup pekerjaan ini mencakup semua pengadaan bahan, tenaga kerja, peralatan dan pemasangan jaringan utilitas yang lengkap di tapak sampai pada jarak 150 mm dari bagian luar bangunan. Jaringan utilitas ini meliputi pemipaan distribusi air bersih, jaringan listrik, sumur resapan, pembuangan air kotor berikut pengujian seluruh sistem sehingga dapat bekerja dengan baik. Pekerjaan ini juga akan meliputi penyambungan ke pipa distribusi seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. 2.0. STANDAR / RUJUKAN 2.1 2.2 2.3 2.4 2.5 2.6 2.7 3.0. American Society for Testing and Materials (ASTM) International Standard Organization (ISO) Standar Nasional Indonesia (SNI) American National Standards Institute (ANSI) American Water Works Association (AWWA) British Standards (BS) Spesifikasi Teknis :  02315 – Galian, Urugan Kembali dan Pemadatan  03300 – Beton Cor di Tempat  05500 – Berbagai Jenis Metal  09910 – Cat  16400 – Distribusi Tegangan Rendah PROSEDUR UMUM 3.1 Contoh Bahan dan Data Teknis. 3.1.1 Kontraktor harus menyerahkan contoh dan data teknis / brosur dari bahan yang akan dipergunakan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas Lapangan terlebih dahulu, sebelum mendatangkannya ke lokasi. 3.1.2 Semua biaya penyerahan dan pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor. 3.1.3 Bila contoh yang diserahkan berbeda dari yang ditentukan, Kontraktor harus menjelaskan perbedaan tersebut secara tertulis, dengan permohonan penggantian, bersamaan dengan alasan penggantian, *+, -./0T REVISI 1 : 23V343 TANGGAL 1 /+*456/U43 7.8.* : AGUSTUS 2016 *+, S-0/ HALAMAN 1 02500 :1-9 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN sehingga bila diterima, tindakan yang sesuai dapat dilakukan untuk penyesuaian. Bila Kontraktor mengabaikan hal ini maka Kontraktor tidak dibebaskan dari tanggung jawab untuk menghasilkan pekerjaan sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja. 3.2 Gambar Detail Pelaksanaan 3.2.1 Kontraktor harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan pekerjaan jaringan utilitas yang disebutkan di sini, atau yang membutuhkan koordinasi dengan pekerjaan lain. 3.2.2 Gambar Kerja hanya menunjukkan secara garis besar lokasi bahan dan peralatan. Gambar Kerja harus diikuti dengan se-seksama mungkin. Gambar Struktur dan gambar lainnya yang terkait, dan semua elemen yang dipasang harus diperiksa dimensi dan kebutuhan ruang geraknya sebelum pemasangan. 3.2.3 Gambar Detail Pelaksanaan harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan se-segera mungkin sebelum pengadaan bahan sehingga diperoleh cukup waktu untuk memeriksa, dan tidak ada tambahan waktu bagi Kontraktor bila mengabaikan hal ini. Gambar Detail Pelaksanaan harus lengkap dan berisi detail – detail yang diperlukan. 3.2.4 Kontraktor harus mendapatkan, atas biayanya, semua ijin yang diperlukan dan mengatur semua pemeriksaan yang dibutuhkan yang berhubungan dengan jaringan utilitas yang disebutkan di sini. 3.3 Pengiriman dan Penyimpanan 3.3.1 Setiap bahan pipa (satu panjang utuh), sambungan dan perlengkapan lain yang digunakan dalam jaringan utilitas harus mempunyai tanda / merek yang jelas dari pabrik pembuatnya dan kelas produk bila ditentukan oleh standar yang berlaku. 3.3.2 Semua beban harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung dari segala jenis kerusakan. 3.4 9:; <=>?T REVISI Ketidaksesuaian 3.4.1 Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan kesalahan / ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi, kapasitas, jumlah maupun pemasangan dan lain – lain. 3.4.2 Semua perlengkapan pemipaan utilitas yang didatangkan atau dipasang tanpa tanda / merek harus disingkirkan dan diganti dengan yang sesuai tanpa tambahan biaya kepada Pemilik Proyek. @ : ABVBCB TANGGAL @ >:9CDE>UCB F=G=9 : AGUSTUS 2016 9:; S<?> HALAMAN @ 02500 :2-9 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 3.5 Garansi Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek surat garansi yang menyatakan bahwa jaringan utilitas telah bekerja dengan baik yang jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal penyerahan terakhir. Selama periode tersebut Kontraktor harus memperbaiki atau mengganti kerusakan dan membayar biaya setiap perbaikan atau penggantian. 4.0. BAHAN - BAHAN 4.1 Umum. Semua bahan, peralatan utama dan peralatan tambahan yang akan dipasang harus dalam keadaan baru, tidak rusak / cacat dan berkualitas baik. 4.2 Pemipaan Air Bersih 4.2.1 Pipa. Untuk distribusi air bersih harus dari pipa Poly Propelyne kelas 10kg/cm2 yang memenuhi standar ISO 4065, ISO 4427 dan / atau DIN 8075. Diameter dan panjang pipa yang dibutuhkan harus sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja. 4.2.2 Sambungan Pipa. Sambungan – sambungan pipa seperti socket, elbow, reducer, knee, nipple, tee dan sebagainya, harus terbuat dari bahan PE yang sesuai untuk pipa PP kelas 10 kg/cm2, serta berasal dari merek yang sama dengan merek pipa. 4.2.3 Sistem Sambungan. Sistem sambungan terdiri dari compression fitting, butt – fussion welding, electrofusion atau sesuai petunjuk dari pabrik pembuat pipa PP. Sistem sambungan yang dipilih harus disetujui Pengawas Lapangan. 4.2.4 Sambungan Pipa. Sambungan – sambungan pipa seperti socket, elbow, reducer, knee, nipple, tee dan sebagainya, harus terbuat dari bahan baja karbon yang sesuai untuk pipa baja karbon skedul 40, serta berasal dari merek yang dikenal. Sambungan - sambungan dengan diameter sampai dengan 65 mm harus dilengkapi ulir untuk penyambungan, sedang sambungan – sambungan dengan diameter lebih besar dari 65 mm harus HIJ KLMNT REVISI O : PQVQRQ TANGGAL O MIHRSTMURQ ULVLH : AGUSTUS 2016 HIJ SKNM HALAMAN O 02500 :3-9 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN dilengkapi dengan flensa atau memenuhi standar AWWA C 208. las tumpul yang Katup (Valve). 4.3 Katup bertekanan kerja 8 kg/cm2/125 psi (untuk air bersih) dengan jenis dan diameter sesuai Gambar Kerja, harus terbuat dari bahan cast iron dan harus berasal dari merek yang dikenal. Katup dengan diameter sampai dengan 65 mm harus memiliki ulir untuk penyambungan dengan pipa, sedang katup dengan diameter lebih besar dari 65 mm harus memiliki flensa yang bersatu dengan badan katup. 4.4 Flensa. Flensa harus memenuhi standar ANSI B 16.5 kelas 150 jenis raised face. Flensa tipe slip-on harus memiliki diameter yang sesuai dengan pipa atau peralatan yang akan disambung. 4.5 Paking. Paking harus memenuhi standar ANSI kelas 150, terbuat dari karet gulungan spiral tebal minimal 3 mm. Diameter paking harus sesuai dengan diameter dan jenis flensa yang akan digunakan. Jumlah pengadaan paking harus dilebihkan 10% dari jumlah yang seharusnya diadakan. 4.6 Baut, Mur untuk Flensa. Baut, mur lengkap dengan cincin per dan cincin pelat, harus terbuat dari baja hitam kelas 8.8 dengan sistem ulir metrik, digunakan untuk pemasangan flensa. Diameter dan panjang baut harus disesuaikan dengan dimensi flensa. Sisa ulir setelah pemasangan minimal 3 (tiga) ulir. Jumlah pengadaan baut dan mur dilebihkan 10% dari jumlah yang seharusnya diadakan. 4.7 WXY Z[\]T REVISI Pompa 4.7.1 Pompa sumur dangkal dengan tipe, kapasitas, daya hisap, kecepatan dan tegangan kerja sesuai Gambar Kerja harus dari produk Ebara, Grundfos, Torishima atau yang setara. 4.7.2 Pompa harus dilengkapi dengan alat pengamat tinggi permukaan air (WLC) dengan kapasitas sesuai Gambar Kerja. Pengkabelan dan sistem elektrikal sesuai ketentuan Spesifikasi 16400. ^ : _`V̀a` TANGGAL ^ \XWabc\Ua` d[e[W : AGUSTUS 2016 WXY SZ]\ HALAMAN ^ 02500 :4-9 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 4.8 Pemipaan Air Buangan 4.8.1 Pipa. Pipa air buangan harus dari pipa PVC standar SNI 060084-1987 dengan kelas tekanan kerja 8 kg/cm2. Pipa harus dari jenis sambungan solvent cement. Diameter dan panjang pipa yang dibutuhkan harus sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja. 4.8.2 Sambungan Pipa. Sambungan – sambungan pipa dengan jenis sambungan solvent cement seperti elbow, reducer, knee, tee dan sebagainya, harus terbuat dari bahan dan kelas yang sama dengan pipa PVC dan memenuhi standar SNI 06-0135-1989 dari merek yang sama dengan merek pipa yang disetujui digunakan. 4.8.3 Perekat. Perekat untuk penyambungan pipa PVC harus dari merek yang direkomendasikan oleh pabrik pembuat pipa PVC. 5.0. PELAKSANAAN PEKERJAAN 5.1 Umum 5.1.1 Semua tenaga kerja harus ahli dan mampu serta berpengalaman seperti disetujui Pengawas Lapangan. 5.1.2 Semua lokasi dan dimensi perlengkapan sistem pemipaan harus sesuai Gambar Kerja dan petunjuk Pengawas Lapangan. 5.1.3 Semua bahan, baik yang disebutkan maupun yang tidak disebutkan atau ditunjukkan dalam Gambar Kerja, harus disediakan dan dipasang untuk melengkapi sistem sesuai mutu pemasangan terbaik dan disetujui Pengawas Lapangan. 5.2 Pemasangan 5.2.1 Pemipaan.    fgh ijklT REVISI m : Semua sistem pemipaan yang dipasang harus tetap bersih dan bekerja dengan baik melalui pengujian berkala yang dilakukan Kontraktor sampai pekerjaan diserahkan dan diterima Pemilik Proyek. Semua pipa harus dipasang sesuai koordinasi yang ditentukan. Kontraktor bertanggung jawab mengadakan bagian sambungan yang diperlukan sehingga membentuk pemasangan yang lengkap. Semua sambungan noVopo TANGGAL m kgfpqrkUpo sjtjf : AGUSTUS 2016 fgh Silk HALAMAN m 02500 :5-9 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN          harus diperiksa dengan teliti untuk memastikan semua bagian yang harus disediakan tersebut sudah lengkap. Semua pemipaan yang disambung dan yang akan dihubungkan dengan peralatan, harus dilengkapi dengan sambungan pipa atau flensa yang sesuai seperti disebutkan dalam Spesifikasi ini. Pipa harus digunakan dalam panjang penuh jika memungkinkan. Perubahan ukuran pipa harus dilengkapi dengan alat sambungan reducer atau increaser. Katup yang disediakan untuk kesempurnaan sistem kontrol harus ditempatkan pada lokasi yang mudah dicapai dengan ruang gerak yang cukup untuk bukaan penuh, pembongkaran, penggantian dengan batang pengoperasian ke arah horisontal atau vertikal. Pipa pembuangan air kotor harus dipasang menurun 10 mm setiap 100 cm panjang pipa, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja. Sebelum pipa pembuangan air kotor dipasang, Kontraktor harus memeriksa di lapangan semua pipa yang akan dipasang untuk memeriksa benar tidaknya sistem pemipaan sehingga pipa – pipa tersebut dapat dipasang sesuai persyaratan. Setiap peralatan harus dilengkapi dengan katup penutup air yang ditempatkan sesuai Gambar Kerja, sehingga setiap peralatan dapat diperiksa secara terpisah tanpa mengganggu peralatan lainnya. Lubang periksa dari bahan beton cor di tempat harus dibuat dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Spesifikasi Teknis 03300. Lubang periksa dari beton pracetak harus dipasang dan ditempatkan pada tempat – tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dengan cara – cara yang direkomendasikan oleh pabrik pembuatnya. Pekerjaan pemipaan dan peralatan utilitas lainnya yang membutuhkan penggalian dan pengurugan harus dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Spesifikasi Teknis 02315. 5.2.2 Penumpu dan Alat Pengencang.   uvw xyz{T REVISI | : Semua pipa, sambungan dan peralatan harus ditumpu dan diikat dengan kuat dan aman. Penumpu pipa harus dipasang sedemikian rupa sehingga arah dan kemiringan pipa tetap terjaga dan cukup kuat memegang pipa dan pemuaian yang disebabkan karena perubahan panas. }~V~~ TANGGAL | zvu€zU~ ‚yƒyu : AGUSTUS 2016 uvw Sx{z HALAMAN | 02500 :6-9 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN  Penumpu pipa harus dipasang dengan jarak sebagai berikut : Diameter Pipa (mm) s.d. 20 25 s.d. 40 50 s.d 80 100 s.d 150 Batas Maksimal Ruang Jarak Mendatar (m) Jarak Tegak (m) 1.8 2.0 3.0 4.0 2.0 3.0 4.0 4.0  Jenis penggantung / penumpu adalah sebagai berikut : o Baja pelat. o Baja siku o Atau baja profil lainnya sesuai Gambar Kerja  Penggantung dan penumpu harus ditempatkan pada lokasi berikut : o Perubahan arah aliran o Titik percabangan o Beban terpusat karena adanya katup dan peralatan lain yang sejenis  Bahan penumpu / penggantung dan penumpu lain yang dibutuhkan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis 05500. 5.2.3 Pompa.     Sebelum pemasangan pompa, setiap pompa harus sudah diuji di pabrik pembuatnya sesuai dengan standar pengujian yang berlaku, dan ketika didatangkan ke lokasi, setiap pompa harus dilengkapi sertifikat pengujian pabrik dan kurva penampilan. Semua pompa harus dipasang sesuai petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat dan Gambar Detail Pelaksanaan yang telah disetujui. Pengerjaan yang baik dan unjuk kerja pompa – pompa yang telah terpasang dengan lengkap termasuk motor penggerak, komponen pelindung dan aksesori lainnya menjadi tanggung jawab pembuat / pemasok pompa. Sistem elektrikal harus dikerjakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis 16400. 5.2.4 Roughing-In.  „ † ‡ˆ‰ŠT REVISI ‹ : Roughing-In untuk pipa dan sambungan harus dilakukan sepanjang konstruksi, dan harus ŒVŽ TANGGAL ‹ ‰ „Ž‰UŽ ‘ˆ’ˆ„ : AGUSTUS 2016 „ † S‡Š‰ HALAMAN ‹ 02500 :7-9 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN   5.3 dikoordinasikan antara Pengawas Lapangan dan Kontraktor. Lokasi bukaan dengan ukuran yang tepat untuk lewatnya pipa harus disediakan bila diperlukan. Lokasi sesuai ketentuan Gambar Kerja, dan koordinasi posisi terakhir harus dibicarakan dengan Pengawas Lapangan. Semua bahan seperti pengikat saluran dan perlengkapan lainnya yang ditanam dalam beton harus bersih dari segala jenis karat, kerak dan cat. Pembersihan dan Penyesuaian. 5.3.1 Selama pelaksanaan, Kontraktor harus menutup semua saluran / pipa, untuk mencegah masuknya pasir, kotoran dan lainnya. Setelah selesai pemasangan setiap sistem pemipaan harus dihembus langsung dengan udara selama mungkin untuk membersihkan seluruh sistem pemipaan. 5.3.2 Setelah seluruh sistem terpasang lengkap, Kontraktor harus menjalankan peralatan pada kondisi normal untuk membuat semua penyesuaian penting menyeimbangkan katup, kontrol tekanan otomatis dan lainnya, sampai semua persyaratan tercapai. 5.4 Pengujian Sistem Saluran Pembuangan 5.4.1 Seluruh sistem saluran pembuangan dan sistem pembuangan udara harus dilengkapi lubang – lubang yang dapat ditutup dengan rapat sehingga seluruh sistem dapat diisi dengan air sampai elevasi tertinggi batang saluran pembuangan udara seperti ditunjukkan dalam Gambar. 5.4.2 Sistem ini harus menahan air tersebut selama 30 menit dan dalam waktu tersebut ketinggian air tidak berubah. 5.4.3 Bila menurut pendapat Pengawas Lapangan dibutuhkan pengujian tambahan, seperti pengujian asap / udara pada sistem saluran pembuangan, Kontraktor harus melaksanakan pengujian tersebut tanpa tambahan biaya kepada Pemilik Proyek/Pemberi Tugas. 5.5 “”• –—˜™T REVISI Pengujian Sistem Bertekanan 5.5.1 Setelah selesai pemasangan dan roughing-in seluruh sistem pemipaan harus diuji pada tekanan hidrostatis 1,5 (satu setengah) kali tekanan kerja nominal dan dibiarkan pada tekanan tersebut selama 24 jam. Tekanan udara nominal untuk air bersih adalah 8 kg/cm2. 5.5.2 Bila suatu bagian sistem pemipaan akan ditutup sebelum seluruh pemasangan selesai, bagian tersebut š : ›œVœœ TANGGAL š ˜”“žŸ˜Uœ —¡—“ : AGUSTUS 2016 “”• S–™˜ HALAMAN š 02500 :8-9 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN harus diuji pada tekanan yang sama dengan tekanan yang digunakan untuk seluruh sistem dan disaksikan oleh Pengawas Lapangan. 5.5.3 Seluruh jaringan pipa air bersih harus dibilas dengan baik dan didesinfeksi dengan klorin, sebelum diserahkan kepada Pemilik Proyek melalui Pengawas Lapangan. 5.5.4 Dosis klorin adalah sebesar minimal 50 ppm dalam air. 5.5.5 Setelah melewati jangka waktu tidak kurang dari 6 (enam) jam, air yang masih banyak mengandung klorin tersebut harus dapat dibuang dan jaringan pipa dibilas sehingga kadar klorin yang tertinggal mencapai 0.2 ppm. 5.6 Cat Pelindung 5.6.1 Semua pipa, sambungan dan penumpu pipa yang terlihat harus dicat dalam warna sesuai Skema Warna yang akan diterbitkan kemudian, semua pipa yang terlihat juga harus diberi tanda arah aliran. 5.6.2 Bahan cat dan pekerjaan pengecatan harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis 09910. ¢£¤ ¥¦§¨T REVISI © : ª«V«¬« TANGGAL © §£¢¬­®§U¬« ¯¦°¦¢ : AGUSTUS 2016 ¢£¤ S¥¨§ HALAMAN © 02500 :9-9 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN SPESIFIKASI TEKNIS 02525 SUMUR RESAPAN 1.0. LINGKUP PEKERJAAN Lingkup pekerjaan ini mencakup semua pengadaan bahan, tenaga kerja, pembuatan dan pemasangan sumur resapan yang lengkap seperti ditentukan dan / atau ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Pekerjaan sumur resapan meliputi hal – hal berikut, tetapi tidak dibatasi pada :  Pekerjaan pengukuran  Galian, urugan kembali dan pemadatan  Pemasangan sumur resapan dan pemipaan 2.0. STANDAR / RUJUKAN 2.1 2.2 3.0. Standar Nasional Indonesia (SNI) Spesifikasi Teknis :  02315 – Galian, Urugan Kembali dan Pemadatan  02500 – Jaringan Utilitas  03300 – Beton Cor di Tempat  04210 – Batu Bata PROSEDUR UMUM 3.1 Contoh Bahan. 3.1.1 Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan semua produk yang akan digunakan, untuk diperiksa dan disetujui Pengawas Lapangan sebelum mendatangkannya ke lokasi proyek. 3.1.2 Semua biaya untuk pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor. 3.2 Gambar Detail Pelaksanaan Kontraktor harus menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan kepada Pengawas Lapangan sebelum melaksanakan pekerjaan. Gambar Detail Pelaksanaan harus dibuat dengan mengacu pada bentuk, ukuran dan detail lainnya yang dibutuhkan seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. NO. PAKET ²³´µ¶µ : · DIVISI : KONSTRUKSI LAHAN ¸¹º»»¹¼ · ¹»½¶¸½¶ 201¾ NO. SPEK ¿¹¼¹À¹º : 02±2± ·1-3 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 3.3 Pengiriman dan Penyimpanan 3.3.1 Setiap bahan dan setiap pipa (satu panjang utuh), sambungan dan perlengkapan lain yang digunakan dalam pemipaan utilitas hanya mempunyai tanda / merek yang jelas dari pabrik pembuatnya dan kelas produk bila ditentukan oleh standar yang berlaku. 3.3.2 Semua bahan harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung dari segala jenis kerusakan. 3.4 Ketidaksesuaian 3.4.1 Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan kesalahan / ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi, kapasitas, jumlah maupun pemasangan dan lain – lain. 3.4.2 Semua perlengkapan pemipaan yang didatangkan atau dipasang tanpa tanda / merek harus disingkirkan dan diganti dengan yang sesuai tanpa tambahan biaya kepada Pemilik Proyek. 4.0. BAHAN - BAHAN 4.1 Sumur Resapan Sumur resapan harus dikonstruksi dari batu bata atau pipa beton perforasi yang memiliki diameter minimal sesuai kebutuhan desain dengan kedalaman antara 1500 mm sampai 5000 mm (tergantung kondisi tanah di mana sumur resapan akan ditempatkan), lengkap dengan penutup yang dibuat beton tebal 100 mm. Penutup harus dilengkapi penutup lubang periksa yang dibuat dari beton dalam ukuran yang memadai. Bahan beton harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis 03300, dan batu bata harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis 04210. 4.2 Bahan Pengisi Bahan pengisi untuk sumur resapan harus terdiri dari batu kerikil atau batu pecah atau pecahan atap keramik dengan ukuran 30 mm sampai dengan 50 mm dengan kedalaman sekitar 400 mm. 4.3 Bahan Penyaring Bahan penyaring untuk keliling luar sepanjang dinding sumur harus dari ijuk dengan ketebalan sesuai desain. NO. PAKET ÂÃÄÅÆÅ : Ç DIVISI : KONSTRUKSI LAHAN ÈÉÊËËÉÌ Ç ÉËÍÆÈÍÆ 201Î NO. SPEK ÏÉÌÉÐÉÊ : 02Á2Á Ç2-3 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 4.4 Pemipaan Pipa dan sambungan harus dari pipa PVC dengan sambungan tipe solvent cement, memiliki tegangan kerja 8 kg/cm2 yang memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis 02500. Diameter yang dibutuhkan harus sesuai dengan kebutuhan desain. 4.5 Adukan Adukan, bila dibutuhkan, Spesifikasi Teknis 04060. 4.6 harus memenuhi ketentuan Bahan Urugan Bahan urugan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis 02315. 5.0. PELAKSANAAN PEKERJAAN 5.1 Umum 5.1.1 Kontraktor harus memancang dan menentukan lokasi sumur resapan di tapak dengan baik seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. 5.1.2 Semua pekerjaan beton cor di tempat harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis 03300. 5.1.3 Semua pekerjaan pemipaan harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis 02500. 5.1.4 Galian, urugan kembali dan pemadatan harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis 02315. 5.2 Pemasangan 5.2.1 Sumur resapan harus dikonstruksi, dipasang dan ditempatkan sesuai dengan kedalaman, diameter dengan detail sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja, Gambar Detail Pelaksanaan yang telah disetujui dan Spesifikasi Teknis ini. 5.2.2 Bahan pengisi harus ditempatkan pada elevasi dan dengan ketebalan sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja. 5.2.3 Penutup lubang sumur resapan lengkap dengan lubang periksa yang dibuat dari beton bertulang, harus dipasang sedemikian rupa sehingga duduk dengan rapat dan aman pada tempatnya. NO. PAKET ÒÓÔÕÖÕ : × DIVISI : KONSTRUKSI LAHAN ØÙÚÛÛÙÜ × ÙÛÝÖØÝÖ 201Þ NO. SPEK ßÙÜÙàÙÚ : 02Ñ2Ñ ×3-3 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN SPESIFIKASI TEKNIS 02722 LAPISAN PERKERASAN TANAH 1.0. LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, penyebaran, penyiraman, penggilasan dan pemadatan bahan batu bergradasi di atas permukaan tanah yang telah disiapkan untuk membentuk jalan sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja. Pekerjaan ini akan termasuk, tetapi tidak dibatasi pada pengadaan tenaga kerja, peralatan, bahan dan kelengkapan lainnya untuk menyelesaikan pekerjaan ini. 2.0. STANDAR / RUJUKAN 2.1 American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO) American Society for Testing and Materials (ASTM) Semua standar dan peraturan nasional yang berlaku. 2.2 2.3 3.0. PROSEDUR UMUM Lihat butir 5.0. dari Spesifikasi Teknis ini. 4.0. BAHAN - BAHAN 4.1 Bahan agregat harus diseleksi dari tempat yang disetujui. Agregat kasar yang tertinggal di saringan berukuran 4,75 mm harus terdiri dari bahan keras yang tahan lama, atau bagian – bagian batu atau kerikil. Batu harus memiliki gradasi yang seragam dan harus disaring serta dicuci. Batu yang hancur ketika dibasahkan atau dikeringkan harus dibuang. Agregat halus yang melewati saringan berukuran 4,75 mm harus terdiri dari bahan – bahan alam yang halus. Semua batu harus bebas dari lumpur, kotoran – kotoran dan harus memenuhi ketentuan – ketentuan seperti tersebut dalam tabel berikut : 4.2 áâã äåæçè íçòëìë é é êëVëìë é æâáìèíîæìë ïåðåá èåáóóåï é åóîìèîì 201ô áâã ìäçæ ðåïåõåá é 02ñ22 é1-4 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN Ukuran Saringan Persentase Berat Standar Alternatif yang Lolos (mm) (inci) 50 2” 100 25 1” 65 9.5 3/8” 40 – 60 4.75 No. 4 25 – 45 2.00 No. 10 12 – 30 0.425 No. 40 6 – 16 0.075 No. 200 0–8 Pecahan yang melalui saringan No. 200 tidak boleh lebih besar dari 2/3 dari pecahan yang melalui saringan No. 40. Setelah direndam 4 (empat) hari, ketika dipadatkan sampai 90 – 100% kepadatan kering maksimal sesuai AASHTO T180, agregat harus memiliki nilai CBR tidak kurang dari 80. 5.0. PELAKSANAAN PEKERJAAN 5.1 Persiapan Permukaan 5.1.1 Bila agregat akan ditempatkan di atas permukaan yang telah disiapkan sebagai lapis pondasi jalan / base course atau konstruksi lainnya, permukaan tersebut harus telah selesai paling sedikit sekitar 100 meter panjang atau lebih besar dari jumlah luas agregat yang akan ditempatkan. 5.1.2 Bila agregat akan ditempatkan langsung di atas permukaan tanah yang ada, maka permukaan tanah tersebut harus dikasarkan secukupnya agar dapat ditembus dan dipadatkan kembali. 5.1.3 Pemadatan kembali dilaksanakan setelah penambahan agregat, asalkan ketebalan seluruh permukaan yang dikasarkan dan bahan agregat tambahan tidak lebih dari ketebalan lapisan lepas yang diijinkan. 5.1.4 Gumpalan tanah yang lebih besar dari 50 mm yang dihasilkan dari pengasaran harus dibuang atau dipecahkan sebelum penambahan agregat dilaksanakan. Pencampuran permukaan tanah yang dikasarkan dengan agregat baru tidak diijinkan. 5.1.5 Tidak ada pembayaran tersendiri untuk pekerjaan pengasaran permukaan dan pemadatan karena pekerjaan ini merupakan bagian dari pekerjaan persiapan permukaan. 5.2 Penghamparan Agregat dihamparkan merata selebar badan jalan, lapis demi lapis sampai ketebalan lepas maksimal 250 mm, atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan. ö÷ø ùúûüý ü    þ þ ÿ V þ û÷öýû úúö ýúöú þ úý 201 ö÷ø ùüû úú úö  þ 0222 þ2-4 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN Bila jumlah lapisan lebih dari satu, ketebalan masing – masing lapisan harus diusahakan sama. Bahan dapat disebarkan dan dibentuk dengan cara yang disetujui yang tidak akan menyebabkan terpisahnya agregat halus dan agregat kasar. Setiap bagian agregat kasar atau halus yang terpisah harus diperbaiki atau disingkirkan dan diganti dengan bahan yang bergradasi. Bahan harus memiliki kadar air yang sesuai untuk menghasilkan tingkat kepadatan dengan menyemprotkan sejumlah air yang tepat. Pencampuran dilakukan dengan motor grader sampai tercapai kadar air yang seragam dan merata. 5.3 Pemadatan 5.3.1 Segera setelah pencampuran dan pembentukan selesai, setiap lapis dengan tebal minimal 200 mm harus dipadatkan dengan alat yang sesuai. Pemadatan dimulai dari titik terendah menuju ke garis tengah jalan dalam kecepatan teratur  5 km/jam. 5.3.2 Arah pemadatan harus tumpang tindih ke arah longitudinal. Pada tikungan, pemadatan dimulai dari sisi yang terendah menuju ke sisi yang lebih tinggi. Pemadatan harus berjalan terus sampai permukaan padat, keras dan bekas – bekas roda pemadat tidak terlihat lagi. 5.3.3 Bila agregat terlalu basah atau terlalu kering untuk dipadatkan pada nilai kepadatan tertentu, maka agregat tersebut harus dikeringkan atau diperciki air, sebelum memulai pemadatan. Tidak ada biaya tambahan untuk pekerjaan ini. 5.3.4 Tidak ada pembayaran tambahan untuk pekerjaan penambahan air atau pengeringan bahan. 5.3.5 Setiap penyimpangan permukaan yang terjadi setelah pelaksanaan, harus diperbaiki dengan membuang beberapa bagian dan menggantinya dengan bahan yang baik sesuai ketentuan yang ditetapkan. Setiap lapisan agregat harus dipadatkan minimal 95% kepadatan kering maksimal sesuai AASHTO Method D Test T180. 5.4 Permukaan dan Toleransi Ketebalan Permukaan yang telah dipadatkan atau bentuk yang telah selesai dapat bervariasi tidak lebih dari 10 mm di atas atau di bawah elevasi rencana pada semua titik. Setiap penyimpangan dari ketentuan di atas harus diperbaiki, dan menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaikinya tanpa ada biaya tambahan. Bila agregat akan ditempatkan pada tempat dengan ketebalan permukaan yang bervariasi, ketebalan tersebut harus dalam   V            201     0222 3-4 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN batas – batas yang diijinkan, seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Pengaturan ketebalan harus disetujui Pengawas Lapangan. 5.5 Pemeriksaan dan Pengujian Kepadatan bahan yang dipadatkan ditentukan berdasarkan ASTM 1557 atau AASHTO T180. Pengujian dilakukan pada kedalaman penuh dari seluruh lapisan, pada lokasi atau titik – titik yang akan ditentukan oleh Pengawas Lapangan, yang satu sama lain berjarak minimal 200 meter. Lubang pengujian harus diisi / ditutup dengan bahan yang sama dan segera dipadatkan. !" #$%&' ,&1*+* V ( )**+* ( %! ( '$ ( $2-+'-+ 22$. +',-%+* .$/$ 2013 !" +#&% /$.$4$ ( ( 02022 4-4 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN SPESIFIKASI TEKNIS 02780 PERKERASAN BLOK BETON/CONCRETE BLOCK 1.0. LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, penyediaan bahan, tenaga, alat – alat bantu lainnya dan pemasangan perkerasan blok beton (concrete block/paving block) pada tempat – tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. 2.0. STANDAR / RUJUKAN 2.1 Standar Nasional Indonesia (SNI): SNI 03-0691-1996 – Bata Beton (Paving Block) Spesifikasi Teknis :  02315 – Galian, Urugan Kembali dan Pemadatan  02335 – Persiapan Tanah Dasar  02721 – Lapis Pondasi Bawah  03300 – Beton Cor di Tempat  2.2 3.0. PROSEDUR UMUM 3.1 Contoh Bahan dan Data Teknis. 3.1.1 Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan dan data teknis bahan yang dibutuhkan kepada Pengawas Lapangan/MK untuk disetujui, sebelum pengadaan bahan. Data teknis harus meliputi deskripsi, karakteristik dan petunjuk pemasangan. 3.1.2 Biaya pengadaan contoh dan pengujian menjadi tanggung jawab Kontraktor. Gambar Detail Pelaksanaan. 3.2 Kontraktor harus menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan kepada Pengawas Lapangan/MK sebelum memulai pekerjaan. Gambar Detail Pelaksanaan harus mengacu kepada Gambar Kerja dalam bentuk, ukuran, dimensi dan mutu beton yang disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini. V U 567 89:;< = >??@? = :65@<A:@? B9C95 567 @8;: = A;F?@? = <95GG9B = 9GH@<H@ C9B9J95 = 201I 02DE0 1-4 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 3.3 Pemeriksaan dan Pengujian. 3.3.1 Semua pekerjaan perkerasan blok harus diperiksa dan diuji. Setiap pemasangan yang dinilai tidak sesuai harus disingkirkan dan diganti dengan yang baru tanpa tambahan dari Pemilik Proyek. 3.3.2 Blok beton yang tidak memenuhi persyaratan Spesifikasi Teknis ini akan ditolak dan Kontraktor harus mengganti dengan blok beton yang memenuhi persyaratan tanpa tambahan biaya. 4.0. BAHAN - BAHAN 4.1 Blok Beton. 4.1.1 Blok beton harus dibuat campuran semen portland, air dan agregat yang dibentuk sedemikian rupa sehingga memiliki kuat tekan minimal 200 kg/cm2, kecuali bila ditentukan lain oleh Pengawas Lapangan dan harus memenuhi ketentuan SNI 03-0691-1996, sesuai atau setara dengan produk PT.Genteng Mutiara-Yogyakarta. Blok beton harus dari tipe True Pave dengan warna sesuai ketentuan Skema Warna dan dengan ketebalan 80 mm. 4.1.2 Blok beton dengan permukaan yang terdiri dari butiran batu dalam warna natural, harus dari tipe sesuai Gambar Kerja buatan PT. Genteng Mutiara Yogyakarta atau yang setara, dengan tebal 80 mm atau sesuai Gambar Kerja. Grass Block. Grass Block harus memiliki kuat tekan minimal 200 kg/cm2, tebal 100 mm dengan bentuk sesuai Gambar Kerja, dan berasal dari produk Cisangkan atau yang setara. 4.2 4.3 Pinggiran / Canstein. Pinggiran perkerasan blok harus dari tipe K1, K-06.1 dan K04.3, produk Cisangkan, PT. Genteng Mutiara Yogyakarta atau yang setara yang disetujui Pengawas Lapangan/MK. 4.4 Pasir. Pasir untuk alas dan pengisi celah pasangan blok beton harus keras, bersih, bebas dari tanah liat dan lumpur dan harus digradasi dengan baik serta disetujui Pengawas Lapangan/MK. Gradasi pasir harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : V U KLM NOPQR S TUUVU S PLKVRWPVU XOYOK KLM VNQP S WQ\UVU S ROK]]OX S O]^VR^V YOXO`OK S 201_ 02Z[0 2-4 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN Saringan 9.52 mm 4.75 mm 2.36 mm 1.18 mm 0.600 mm 0.300 mm 0.150 mm 0.075 mm Kadar Air (%) Kadar Lempung (%) 5.0. Persentase Berat melalui Saringan Pasir Pasir Pengisi Atas 100 95 – 100 80 – 100 100 50 – 85 90 – 100 25 – 60 60 – 90 30 – 60 10 – 30 15 – 30 5 – 15 5 – 10 0 – 10 < 10 <5 <3 < 10 PELAKSANAAN PEKERJAAN 5.1 Lapisan Pasir. 5.1.1 Tanah dasar dan lapis pondasi harus disiapkan sesuai bentuk melintang dan memanjang dan memiliki kemiringan ke arah dua sisi sebesar 2%. Tanah dasar harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis 02335 dan lapis pondasi bawah sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis 02721. Tanah dasar dan lapis pondasi bawah harus disiapkan sesuai bentuk melintang dan memanjang dan memiliki kemiringan ke arah dua sisi sebesar 2%. 5.1.2 Lapis pondasi bawah harus dihampar secara merata dengan ketebalan sesuai petunjuk Gambar Kerja. 5.1.3 Lapisan pasir alas disebarkan di atas lapis pondasi bawah secara merata, dengan ketebalan (setelah dipadatkan) 50 mm, atau sesuai petunjuk Gambar Kerja. 5.2 Pemasangan Blok Beton. 5.2.1 Blok beton harus diletakkan secara manual di atas lapisan pasir yang belum dipadatkan, sesuai dengan pola yang ditentukan dalam Gambar Kerja. 5.2.2 Pemotongan blok beton di bagian tepi harus dilakukan dengan gergaji mesin dengan ukuran yang tepat dengan daerah yang akan dipasang. 5.2.3 Setelah pemasangan, perkerasan blok beton harus dipadatkan untuk mendapatkan lapisan pasir yang kuat pada elevasi dan bentuk permukaan yang diinginkan, tidak kurang dari 3 (tiga) lintasan, dengan alat pemadatan yang sesuai. 5.2.4 Pasir untuk pengisi celah harus disebarkan di atas perkerasan blok dan harus disapu sedemikian rupa agar celah terisi. Kelebihan pasir harus disingkirkan dari V U abc defgh i jkklk i fbalhmflk neoea abc ldgf i mgrklk i heassen i estlhtl oenevea i 201u 02pq0 3-4 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN permukaan dan celah harus dipadatkan dengan alat penggetar minimal 2 (dua) lintasan. 5.2.5 Grass block harus diisi dengan tanah sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja. 5.3 Pemasangan Pinggiran Blok Beton. Pinggiran blok beton harus ditempatkan pada tepi pasangan blok beton seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Galian untuk pondasi pinggiran beton harus dipadatkan, diberi lapisan beton mutu K-175 dengan tebal minimal 30 mm atau sesuai petunjuk Gambar Kerja. Kedalaman pondasi harus dibuat sesuai petunjuk Gambar Kerja. Bahan – bahan asing yang mengganggu harus disingkirkan dari pondasi V U wxy z{|}~  €‚  |xw‚~ƒ|‚ „{ ƒ}ˆ‚  ~{w‰‰{„  {‰Š‚~Š‚ 201‹ {w wxy ‚z}|  {„{Œ{w  02†‡0 4-4 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN SPESIFIKASI TEKNIS 02900 PEKERJAAN LANSEKAP 1.0. LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan – bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini guna mendapatkan hasil yang baik. Pekerjaan lansekap yang dilaksanakan meliputi semua pekerjaan yang tertera dalam Gambar Kerja dan sesuai petunjuk Pengawas Lapangan/MK, tetapi tidak terbatas pada pekerjaan berikut :  Pekerjaan persiapan pembentukan tanah.  Pekerjaan penanaman pohon peneduh / pelindung, tanaman penutup dan rumput.  Pekerjaan perawatan / pemeliharaan tanaman. 2.0. STANDAR / RUJUKAN 2.1 2.2 3.0. Balai Pengawasan dan Sertifikat Benih setempat. Spesifikasi Teknis 02200 – Persiapan Permukaan Lahan PROSEDUR UMUM 3.1 Gambar dan Data Lain yang Dibutuhkan. Kontraktor harus menyiapkan gambar sketsa pekerjaan lansekap yang menunjukkan garis / batas penanaman rumput, patok, garis ketinggian, baris penanaman dan detail pemberian pupuk. Daerah penanaman harus diberi tanda dan ukuran yang lengkap. 3.2 Persyaratan Lainnya. 3.2.1 Semua pekerjaan lansekap harus dilaksanakan dengan mengikuti semua petunjuk Gambar Kerja, standar atau petunjuk dan syarat pekerjaan lansekap yang berlaku, standar spesifikasi bahan yang dipergunakan dan sesuai petunjuk yang diberikan Pengawas Lapangan/MK. 3.2.2 Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan, Kontraktor diminta untuk memperhatikan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang menyangkut pekerjaan bidang lainnya, terutama dalam melakukan pekerjaan pembentukan tanah dan penyelesaian tanah, agar tidk terjadi kesalahan pembongkaran, pengurugan yang tidak Ž ‘’“” REVISI • : V TANGGAL –——˜— U : AGUSTUS • ’Ž˜”™’ ˜— š‘›‘ 2016 Ž ˜“’ HALAMAN 02900 :1-9 • OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN diinginkan terhadap pekerjaan yang lain yang telah selesai dilaksanakan maupun yang sedang dilaksanakan. 3.2.3 Jika ditemukan perbedaan antara Gambar Kerja dengan keadaan lapangan, Kontraktor harus melaporkan kepada Pengawas Lapangan/MK untuk diambil keputusan pemecahannya. 3.2.4 Semua letak tanaman di lapangan yang menyimpang dari ketentuan Gambar Kerja yang disebabkan karena keadaan lapangan, harus mendapat persetujuan Pengawas Lapangan/MK. 3.3 Tenaga Ahli. Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli lansekap yang berpengalaman yang akan melaksanakan persyaratan Spesifikasi Teknis ini, dan harus disetujui Pengawas Lapangan/MK. 4.0. BAHAN - BAHAN 4.1 Tanaman. 4.1.1 Semua jenis tanaman, baik tanaman hias, pohon peneduh, tanaman penutup, maupun rumput yang akan ditanam harus disetujui Pengawas Lapangan/MK dan sesuai petunjuk Gambar Kerja serta mengikuti semua persyaratan dalm Spesifikasi Teknis ini. Daftar tanaman dan jarak penanaman dapat dilihat dalam Gambar Kerja. 4.1.2 Tanaman rumput yang dipilih untuk ditanam harus sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan/MK. Penanaman dalam bentuk rumpun. Jenis yang digunakan adalah rumput gajah mini. 4.1.3 Jenis Pohon yang ditanam memiliki tinggi min 3 meter dari permukaan tanah dengan diameter batang minimum 50 mm. 4.14 Spesifikasi Tanaman : NO JENIS TANAMAN 2 3 4 5 REVISI ¡¢£ TINGGI (m) Pohon 4 Pohon 4 minimal ø5cm Pohon 4 minimal ø5cm Pohon 4 minimal ø5cm Pohon 4 minimal ø5cm Trengguli (Cassia fistula) Biola Cantik (Ficus Lyrata) Bungur (Lagerstroemia speciosa) Palem Tupai (Wodyetia bifurcata) Kayu Putih (Melaleuca leucadendra) 1 œž Ÿ KATEGORI TANAMAN ¤ : V TANGGAL ¥¦¦§¦ U : AGUSTUS ¤ ¡œ§£¨¡§¦ © ª œ 2016 DIAMETER BATANG (cm) minimal ø5cm œž §Ÿ¢¡ HALAMAN ¤ 02900 :2-9 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN Trembesi (Samanea saman) Bugenvile (Bougainvillea glabra) Pucuk Merah (Syzygium oleina) Airis (Neomarica gracilis) Puring (Codiaeum variegatum) Pangkas Kuning Brokoli Kuning Rumput gajah mini (Axonopus compresus dwarf) Kacang-kacangan (Arachis pintoi) 6 7 8 9 10 11 12 13 14 5.0. 4 minimal ø5cm Pohon 3 minimal ø5cm Pohon 3 minimal ø5cm Perdu 0.5-0.6 Perdu 0.5-0.6 Perdu Perdu Ground Cover 0.5-0.6 0.5-0.6 0.05 Ground Cover 0.05 4.2 Pupuk. 4.2.1 Pupuk kandang yang berasal dari sapi atau kuda yang telah kering dan matang digunakan untuk meningkatkan unsur mikro dan makro. Pupuk kandang harus bersih dari gumpalan akar rumput dan tanaman liar serta dalam keadaan sudah hancur (tak terdapat bongkahan). 4.2.2 Pupuk buatan yang mengandung unsur – unsur NPK seperti Rustica Yellow (15 : 15 : 15) digunakan untuk mendorong pembentukan akar, bunga dan buah. 4.2.3 Pupuk buatan ZA atau Urea digunakan untuk pemupukan rumput. 4.3 Media Tanam. Media tanam yang dipakai harus dari jenis tanah subur yang bersih dari bekas bahan bangunan, batu – batuan, rumput maupun tanaman. Tanah subur ini terdiri dari campuran tanah baik dan pupuk kandang yang telah kering dan matang, dengan perbandingan jumlah 1 : 1. PELAKSANAAN PEKERJAAN 5.1 «¬­ ®¯°±² REVISI Pohon Umum. 5.1.1 Pelaksanaan pekerjaan persiapan, pembentukan dan pembersihan tanah harus sudah dilaksanakan sesuai petunjuk Gambar Kerja dan ketentuan Spesifikasi Teknis ini. ³ : V TANGGAL ´µµ¶µ U : AGUSTUS ³ °¬«¶²·° ¶µ ¸¯¹¯« 2016 «¬­ ¶®±° HALAMAN 02900 :3-9 ³ OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 5.1.2 Pemasangan patok – patok berikut keterangan koordinat posisi perlu dilaksanakan terutama untuk patokan penanaman awal setiap jenis tanaman. 5.1.3 Setelah pembentukan dan penyelesaian tanah dengan bentuk / kemiringan / garis ketinggian sesuai Gambar Kerja, pekerjaan lubang galian dapat dilaksanakan untuk persiapan penanaman. 5.1.4 Semua penanaman sebaiknya dilakukan pada sore hari atau setelah pukul 15.30 agar tidak banyak terjadi penguapan dan kekeringan yang terlampau cepat bagi tumbuh – tumbuhan tersebut kecuali penanaman yang dilakukan di tempat yang terlindung dari matahari langsung dapat dilakukan setiap saat. 5.1.5 Semua tanaman yang disuplai harus dalam keadaan sehat dan utuh dalam arti :  Tanaman tidak terkena hama penyakit, serangga atau jamur.  Cabang, akar dan daun tidak dalam keadaan patah atau sobek.  Kondisi tanaman (tinggi dan diameter tajuk) harus sesuai permintaan. 5.1.6 Pemindahan tanaman harus memperhatikan hal – hal sebagai berikut :  Tanaman pohon yang akan dipindahkan, harus dipersiapkan dalam keadaan digali minimal 1 minggu sebelum dipindahkan, dan daun dan percabangan dipangkas secukupnya untuk kemudian dilanjutkan dengan pembungkusan akar.  Tanaman pohon yang telah berada dalam wadah dapat langsung dibawa ke lokasi penampungan tanaman pada masing – masing lokasi, dan disimpan disana sampai saat penanaman tiba.  Tanaman semak / perdu dan penutup tanah ( ground cover) disiapkan dalam keadaan akar terbungkus 5.2 Persiapan Lahan. 5.2.1 Pematokan. Pematokan harus dilakukan untuk menentukan titik – titik penanaman. Kegiatan dapat dilanjutkan setelah lokasi titik / patok disetujui oleh Pengawas Lapangan. 5.2.2 Penggalian Tanah.  Persiapan lahan dengan cara penggalian harus dilakukan untuk mengangkat dan memisahkan tanah dari puing – puing sisa bahan bangunan berupa paku – paku, batu bata, kayu dan sisa bahan kimia bila ada.  Penggalian harus dilakukan minimal sedalam 400 mm untuk tanaman perdu dan minimal 600 mm untuk tanaman pohon, untuk memastikan bahwa lapisan º»¼ ½¾¿ÀÁ REVISI  : V TANGGAL ÃÄÄÅÄ U : AGUSTUS  ¿»ºÅÁÆ¿ÅÄ Ç¾È¾º 2016 º»¼ ŽÀ¿ HALAMAN  02900 :4-9 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN tanah yang mengandung puing telah terangkat semua. 5.2.3 Pemupukan. Untuk meningkatkan unsur mikro dan makro yang dikandung tanah, pupuk kandang yang telah matang harus dicampur dengan tanah yang telah dibuka dan dibalik, dengan perbandingan 1 : 1 seperti disebutkan dalam butir 4.2.1. dari Spesifikasi Teknis ini. 5.3 Penanaman. Tanaman harus didatangkan sesuai dengan jadual kerja penanaman, untuk menghindarkan tanaman berada terlalu lama dalam penampungan, dan harus dilaksanakan sebagai berikut :  Tanaman yang akan ditanam harus berupa tanaman yang berasal dari tempat penampungan atau yang telah mengalami masa persiapan dalam galian tempat semula, dengan tinggi minimal yang telah ditetapkan.  Pertama gali lubang yang besar, lebih besar dari ukuran wadah tanaman, dan sisihkan di sekitar lubang galian.  Ke dalam lubang tersebut dimasukkan tanah subur seperti tersebut dalam butir 4.2.1. dan tinggalkan sejumlah tertentu untuk dicampurkan dengan tanah galian tadi yang akan dikembalikan lagi ke dalam lubang galian semula.  Dengan berhati – hati, keluarkan tanaman dari wadahnya dan tempatkan dalam lubang galian.  Kemudian kembalikan tanah galian ke sekitar akar, padatkan dengan hati – hati agar tidak terdapat kantong udara.  Ketika lubang telah terisi tanah 2/3 bag, padatkan perlahan dengan kaki dan siram dengan baik.  Tanah di sekitar dasar tanaman harus diberi cekungan agar air dapat mengalir dengan sendirinya ke arah batang tanaman.  Tanaman harus ditahan dengan kayu air / stegger untuk menahan tanaman yang belum seimbang. 5.4 Penanaman Rumput dan Tanaman Penutup. 5.4.1 Elevasi permukaan rumput dan tanaman penutup harus sesuai dengan Gambar Kerja. 5.4.2 Tanah yang akan ditanami rumput dan tanaman penutup harus digali / dikupas sedalam 200 – 300 mm, dan kemudian diisi dengan tanah urug tersebut dalam butir 4.2.1. dari Spesifikasi Teknis ini. 5.4.3 Setiap kali selesai pelaksanaan penanaman rumput dan tanaman penutup, harus segera dilakukan penyiraman dengan air yang bebas dari bahan / zat yang dapat mematikan tanaman. 5.4.4 Galian lubang-lubang tanaman sesuai dengan petunjukpetunjuk di gambar yaitu : o Untuk pohon 60 x 60 cm sedalam 60 cm ÉÊË ÌÍÎÏÐ REVISI Ñ : V TANGGAL ÒÓÓÔÓ U : AGUSTUS Ñ ÎÊÉÔÐÕÎ ÔÓ ÖÍ×ÍÉ 2016 ÉÊË ÔÌÏÎ HALAMAN 02900 :5-9 Ñ OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN o Untuk semak sedalam 40 cm. o Tanaman perdu yang ditanam adalah dari jenis yang ditetapkan dalam gambar. 5.5 Pemeliharaan Tanaman. 5.5.1 Pekerjaan pemeliharaan meliputi penyiraman, penyiangan, penggantian tanaman dan rumput yang rusak, pemangkasan, pemupukan, pemberantasan hama. Pekerjaan pemeliharaan tanaman dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :  Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk Gambar Kerja, ketentuan Spesifikasi Teknis dan sesuai petunjuk Pengawas Lapangan/MK.  Pemeliharaan harus dilaksanakan Kontraktor segera setelah pekerjaan penanaman selesai. Masa pemeliharaan sesuai ketentuan dalam Kontrak.  Selama itu, Kontraktor diwajibkan secara teratur memelihara semua tanaman dan mengganti setiap tanaman yang rusak atau mati.  Semua penggantian tanaman dengan yang baru menjadi tanggung jawab Kontraktor.  Pemeliharaan tanaman harus disesuaikan dengan sifat dan jenis tanaman yang ditanam.  Bahan dan peralatan yang dipergunakan daalm setiap jenis pekerjaan pemeliharaan harus benar – benar baik, memenuhi standar pengerjaan yang dibutuhkan dan tidak merusak tanaman.  Pupuk dan obat anti hama yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan dalam Spesifikasi Teknis ini.  Penggantian tanaman harus sesuai dengan jenis / bentuk / warna tanaman yang ditanam dan disetujui Pengawas Lapangan/MK. 5.5.2 Penyiraman.  Penyiraman harus dengan air bersih yang bebas dari segala bahan organik / zat kimia / bahan lain yang dapat merusak pertumbuhan tanaman. Penyiraman dilakukan dengan cara : o Memakai alat khusus untuk menyiram tanaman seperti emrat yang memiliki lubang banyak pada ujung keluarnya air sehingga dapat menyebar air secara merata ke seluruh permukaan tanah yang disiram. o Memakai slang air terbuat dari plastik yang dihubungkan dengan kran / sumber air yang terdekat. Penyiraman dilakukan dengan cara memancarkan air menggunakan nozzle atau sprinkler. o Penyiraman dilakukan secara teratur terutama di musim kemarau bagi tanaman dan rumput ØÙÚ ÛÜÝÞß REVISI à : V TANGGAL áââãâ U : AGUSTUS à ÝÙØãßäÝãâ åÜæÜØ 2016 ØÙÚ ãÛÞÝ HALAMAN à 02900 :6-9 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN yang baru ditanam dan juga bagi tanaman dalam tempat penampungan.  Jadual penyiraman adalah sebagai berikut : o Dua kali sehari secara teratur bagi semua jenis tanaman dan rumput yang baru ditanam dan semua tanaman dalam penampungan sementara, sebelum pukul 10.00 pada pagi hari dan sesudah pukul 15.30 pada sore hari sampai tanaman tersebut tumbuh sehat dan kuat. o Semua jenis tanaman dan rumput yang sudah terlihat tumbuh baik dan kuat harus disiram satu kali sehari pada sore hari setelah pukul 15.30. o Penyiraman dilakukan sampai cukup membasahi bawah permukaan tanah. o Tanaman yang masih terlihat cukup basah tanahnya pada sore hari, tak perlu disiram lagi. o Penyiraman yang berlebihan tidak diijinkan. Air harus dapat terserap baik oleh tanah di sekitar tanaman. 5.5.3 Penyiangan.  Penyiangan ini harus dilakukan secara teratur tiap satu bulan sekali bagi tanaman pohon dan rumput.  Penyiangan bagi tanaman rumput dilakukan untuk mencabut segala tanaman liar dan jenis rumput yang berbeda dengan jenis rumput yang ditanam. Alat yang dipakai adalah alat pancong atau cangkul garpu kecil. 5.5.4 Penggantian Tanaman.  Kontraktor wajib melakukan penggantian setiap pohoh, tanaman penutup atau rumput yang ditemukan rusak atau mati.  Semua penggantian dengan tanaman baru menjadi tanggung jawab Kontraktor sampai masa pemeliharaan yang ditentukan berakhir.  Penggantian tanaman harus sesuai dengan jenis / bentuk / warna tanaman yang ditanam dan disetujui Pengawas Lapangan/MK.  Penggantian tanaman harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak merusak tanaman lain di sekitarnya pada saat mencabut dan menanam yang baru.  Penggantian tanaman dilaksanakan pada sore hari antara pukul 15.30 – 18.00 dan dilanjutkan dengan penyiraman. çèé êëìíî REVISI ï : V TANGGAL ðññòñ U : AGUSTUS ï ìèçòîóì òñ ôëõëç 2016 çèé òêíì HALAMAN 02900 :7-9 ï OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 5.5.5 Pemangkasan.  Pemangkasan dilaksanakan untuk membuang cabang / ranting liar atau untuk menjaga atau memperbaiki bentuk pertumbuhan yang diinginkan.  Cabang / ranting yang mati atau layu harus dibuang dengan memotong.  Semua pekerjaan pemangkasan harus dilakukan dengan gunting pangkas untuk memotong cabang dan ranting dari arah bawah membuat potongan miring menjauh (300 – 400) dari tunas yang berada pada cabang / ranting yang tersisa jika memungkinkan sehingga pertumbuhan baru dapat muncul dari tunas tersebut.  Tidak dibenarkan melakukan pemangkasan cabang / ranting tanpa menggunakan alat yang pemotong yang cukup tajam.  Bekas pemotongan cabang / ranting harus ditutup dengan cat penutup luka untuk mencegah infeksi yang disebabkan jamur pembusuk kayu atau serangga yang dapat membunuh tanaman.  Pemangkasan dilakukan secara teratur tiap satu bulan sekali. 5.5.6 Pemupukan.  Pupuk kandang yang matang digunakan untuk membuat tanah sehat / subur yang terdiri dari campuran pupuk kandang dan tanah baik dengan perbandingan 1 : 1 yang akan digunakan untuk pekerjaan penimbunan.  Pupuk buatan NPK diberikan kepada tanaman pohon peneduh setelah tanaman tersebut melampaui masa tanah 3 (tiga) bulan.  Pupuk buatan NPK diberikan sebanyak 25 gram setiap tanaman untuk mendorong pembentukan akar dan pembuahan.  Pemupukan dilakukan dengan menanamkannya di dalam tanah sedalam minimal 100 mm di sekeliling tajuk pohon, pada setiap jarak 600 mm.  Pemupukan harus diulang 3 (tiga) bulan kemudian.  Pupuk buatan ZA atau Urea untuk rumput harus diberikan sebanyak 12 gram/m2. Pemupukan dilakukan sebulan sekali. Pupuk harus dilarutkan dengan air kemudian disemprotkan dengan sprayer ke permukaan rumput. 5.5.7 Pemberantasan Hama Penyakit.  Pemberantasan hama penyakit dilakukan sebelum tanaman tersertang penyakit. ö÷ø ùúûüý REVISI þ : V TANGGAL ÿ  U : AGUSTUS þ û÷öýû úúö 2016 ö÷ø ùüû HALAMAN þ 02900 :8-9 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN        REVISI : Pemberantasan untuk hama (serangga dan ulat) dilakukan dengan cara penyemprotan keselurh permukaan daun, batang dan cabang. Bahan yang dipakai adalah pestisida yang memenuhi ketentuan Pemerintah Republik Indonesia. Untuk pemberantasan jamur dan sejenisnya digunakan fungisida Dithane M-45 yang dicampur air (2 gr/liter air). Pemberantasan dilakukan dengan penyemprotan ke seluruh permukaan daun, batang dan cabang. Untuk memberantas penggerek batang, digunakan BHC dan untuk memberantas siput darat digunakan Metdex yang disebarkan di sekitar pohon. Penyemprotan hama dan jamur : o Untuk rumput dilakukan 2 (dua) bulan sekali. o Untuk tanaman dilakukan 1 (satu) bulan sekali. Penyemprotan hama dan jamur dilakukan secara bergantian. Untuk penyemprotan dari jenis obat yang berbeda jangan dilakukan sekaligus tetapi beda waktu selang 2 (dua) minggu. V TANGGAL   U    : AGUSTUS 2016   HALAMAN 02900 :9-9 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN SPESIFIKASI TEKNIS 03210 BAJA TULANGAN 1.0. LINGKUP PEKERJAAN Lingkup pekerjaan ini mencakup pengadaan bahan baja tulangan yang sesuai Gambar Kerja. Pekerjaan ini termasuk semua mesin, peralatan, tenaga kerja, dan pemasangan baja tulangan. Spesifikasi Teknis ini akan lebih kuat dari pada Gambar Kerja bila ada perbedaan detail yang mungkin terjadi. 2.0. STANDAR / RUJUKAN 2.1 2.2 2.3 2.4 3.0. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2, 1971) American Concrete Institute (ACI) Standar Nasional Indonesia (SNI) Spesifikasi Teknis 03300 – Beton Cor di Tempat PROSEDUR UMUM 3.1 Contoh Bahan dan Sertifiksi Pabrik. 3.1.1 Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas Lapangan/MK, contoh bahan beserta sertifikat pabrik bahan baja tulangan untuk disetujui. 3.1.2 Sebelum pengadaan bahan, semua daftar bahan dan daftar pemotongan harus disiapkan oleh Kontraktor dan diserahkan kepada Pengawas Lapangan/MK untuk disetujui. Persetjuan yang diberikan tidak berarti membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya untuk memastikan kebenaran daftar pemesanan dan daftar pemotongan. Setiap penyimpangan dari daftar bahan dan daftar penulangan yang telah disetujui menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk menggantinya atas biayanya. 3.2 Gambar Detail Pelaksanaan. 3.2.1 Gambar Detail Pelaksanaan berikut harus diserahkan oleh Kontraktor kepada Pengawas Lapangan/MK untuk disetujui :  Daftar penulangan yang menunjukkan pembengkokan, ukuran kait, lewatan, sambungan NO. PET  DIVISI     ""#  "$$ !! O 201%    &#'  03210 1-3 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN  dan lainnya yang memenuhi ACI 315 dan / atau PBI (NI-2, 1971). Gambar harus menunjukkan spasi tulangan, selimut dan jarak antara, pasak besi dan penahan jarak / gelang – gelang. 3.2.2 Kontraktor diijinkan mengganti ukuran rencana baja tulangan yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja selama penggantian tersebut dianalisa dengan teliti dan Kontraktor telah memeriksa bahwa kekuatan yang diinginkan tetap terpenuhi. Penggantian harus disetujui Pengawas Lapangan/MK sebelum pelaksanaan pekerjaan. 3.3 4.0. 5.0. Pengiriman dan Penyimpanan. Baja tulangan setiap waktu harus dilindungi dari kerusakan dan harus ditempatkan di atas balok – balok untuk mencegah menempelnya lumpur atau benda asing lainnya pada baja tulangan. Tempat penyimpanan harus dinaikkan agar aman dari air permukaan. BAHAN - BAHAN 4.1 Umum. Semua baja tulangan lunak harus dalam keadaan baru, tidak berkarat atau memiliki cacat lainnya serta harus memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi Teknis ini. 4.2 Baja Tulangan Polos. Kecuali ditentukan lain, baja tulangan polos dengan  < 13 mm harus dari baja mutu BJTP – 24 dengan tegangan leleh minimal 2400 kg/cm2, dan memenuhi ketentuan SNI 07-2052-2002. Diameter yang digunakan harus sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja. 4.3 Baja Tulangan Berulir. Kecuali ditentukan lain, baja tulangan berulir dengan   13 mm harus dari mutu BJTD – 40 dengan tegangan leleh minimal 3900 kg/cm2, dan memenuhi ketentuan SNI 07-2052-2002. Diameter yang digunakan harus sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja. PELAKSANAAN PEKERJAAN 5.1 Kait dan Pembengkokan. Penulangan harus dilengkapi dengan kait / bengkokan minimal sesuai ketentuan PBI (NI-2, 1971) atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan/MK dan atau Gambar Kerja. NO. P()ET * DIVISI * +,- 3,4515 * -(.66(7 * (681-81 O. 2019 ./0 12,) * :(7(;(. * 03210 2-3 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 5.2 Pemotongan. Panjang baja tulangan yang melebihi ketentuan Gambar Kerja (kecuali lewatan) harus dipotong dengan alat pemotong besi atau alat pemotong yang disetujui Pengawas Lapangan/MK. Pada bagian yang membutuhkan bukaan untuk dudukan mesin, peralatan dan alat utilitas lainnya, baja tulangan harus dipotong sesuai dengan besar atau ukuran bukaan. 5.3 Pasak Besi / Dowel. Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja, pasak besi harus digunakan untuk meningkatkan kekuatan sambungan. Untuk lantai beton dengan tebal sampai dengan 120 mm digunakan pasak besi  12 mm panjang 600 mm pada setiap jarak 250 mm. Untuk lantai beton tebal 150 mm sampai 200 mm digunakan pasak besi  12 mm panjang 800 mm pada setiap jarak 200 mm. 5.4 Penempatan dan Pengencangan. 5.4.1 Sebelum pemasangan, baja tulangan harus bebas dari debu, karat, kerak lepas, oli, cat dan bahan asing lainnya. 5.4.2 Semua baja tulangan harus terpasang dengan baik, sesuai dengan mutu, dimensi dan lokasi seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Penahan jarak dengan bentuk balok persegi atau gelang – gelang harus dipasang pada setiap m2 atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan. Batu, bata atau kayu tidak diijinkan digunakan sebagai penahan jarak atau sisipan. Semua penahan jarak atau sisipan harus diikat dengan kawat No. AWG 16 ( 1.62 mm) atau yang setara. Las titik dapat dilakukan pada baja lunak pada tempat – tempat yang disetujui Pengawas Lapangan. 5.5 Pengecoran Beton. Pengecoran beton harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis 03300. NO. P<=ET > DIVISI > ?@A G@HIEI > A<BJJ<K > <JLEALE OB 201M BCD EF@= > N<K<O<B > 03210 3-3 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN SPESIFIKASI TEKNIS 03300 BETON KONSTRUKSI COR DI TEMPAT 1.0. 2.0. KETENTUAN UMUM a. Persyaratan-persyaratan Konstruksi beton, istilah teknik dan atau syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan beton secara umum menjadi satu kesatuan dalam persyaratan teknis ini. Di dalam segala hal yang menyangkut pekerjaan beton dan struktur beton harus sesuai dengan standard-standard yang berlaku, yaitu: a). Tata-cara perhitungan struktur beton untuk bangunan Gedung (SNI 03-2847-2002). b). Peraturan Umum Beton Indonesia (PUBI, 1982), c). Standard Industri Indonesia (SII), d). Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung, 1983. e). Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Untuk Gedung (PPTGUG, 1983), f). American Society of Testing Material (ASTM). b Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan presisi tinggi, sebagaimana tercantum di dalam persyaratan teknis ini, gambar-gambar rencana, dan atau instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan Menejemen Konstruksi . c. Semua material yang digunakan di dalam pekerjaan ini harus merupakan material yang kualitasnya teruji dan atau dapat dibuktikan memenuhi ketentuan yang disyaratkan. d. Kontraktor wajib melakukan pengujian beton yang akan digunakan di dalam pekerjaan ini. e. Seluruh material yang oleh Menejemen Konstruksi dinyatakan tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek dan tidak diperkenankan menggunakan kembali. LINGKUP PEKERJAAN Lingkup pekerjaan ini meliputi struktur beton, yang dilaksanakan sesuai dengan garis, mutu dan dimensi sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja. Semua pekerjaan, bahan dan unjuk kerja yang berkaitan dengan beton cor di tempat harus sesuai dengan Spesifikasi Teknis ini dan Spesifikasi Teknis dan standar terkait. Pekerjaan ini termasuk tetapi tidak terbatas pada hal – hal berikut :  Seluruh pekerjaan beton struktural berupa kolom, balok atau pondasi, seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.  Beton tumbuk, lantai kerja dan beton ringan serta beton nonstruktural lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. PQR STUV V \VYZY T W : V AP]]A^ XYYZY [ BV[QP : A]_Z[_Z 2016 W PQR ZSVU A^TaAP ` : 03300 : 1 - 28 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN    3.0. Pekerjaan beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana, termasuk di dalamnya pengadaan bahan, upah, pengujian dan peralatan-bantu yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan (reinforcement) dan bagian-bagian dari pekerjaan lain yang tertanam di dalam beton. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan perawatan beton, dan semua jenis pekerjaan lain yang menunjang pekerjaan beton. STANDAR / RUJUKAN 3.1 3.2 Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2, 1971) American Concrete Institute (ACI) :  ACI 318 – Building Code Requirements for Reinforced Concrete  ACI 347 – Formwork for Concrete Standar Nasional Indonesia (SNI) :  SNI 15-2049-1994 – Semen Portland, Mutu dan Cara Uji Semen American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO) :  AASHTO M6 – Standard Specification for Concrete Aggregates.  AASHTO M153 – Preformed Sponge Rubber and Cork Expansion Joint Fillers for Concrete Paving and Structural Construction.  AASHTO T11 – Amount of Material Finer Than 0.075 mm (No. 200) Sieve in Aggregate.  AASHTO T27 – Sieve Analysis of Fine and Coarse Aggregate.  AASHTO T112 – Clay Lumps and Friable Particles in Aggregate.  AASHTO T113 – Lightweight Pieces in Aggregate. American Society for Testing and Materials (ASTM) :  ASTM C33 – Specification for Concrete Aggregate.  ASTM C150 – Specification for Portland Cement.  ASTM C260 – Standard Specification for Air-Entraining Admixtures for Concrete.  ASTM C494 – Standard Specification for Chemical Admixtures for Concrete.  ASTM C685 – Specification for Concrete Made by Volumetric Batching and Continuous Mixing. Spesifikasi Teknis :  01400 – Uji Beton  02315 – Galian, Urugan Kembali dan Pemadatan  03210 – Baja Tulangan 3.3 3.4 3.5 3.6 bcd efgh V nhklk T i : V AbooAp jkklk m Bhmcb : Aoqlmql 2016 i bcd lehg ApfsAb r : 03300 : 2 - 28 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 4.0. PROSEDUR UMUM 4.1 Gambar Detail Pelaksanaan. Gambar detail pelaksanaan berikut harus diserahkan Kontraktor kepada Pengawas Lapangan/MK untuk disetujui dan harus meliputi :  Diagram penulangan yang menunjukkan pembengkokan, kait, lewatan, sambungan dan lainnya sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis 03210.  Bentuk cetakan harus menunjukkan batang struktur, spasi, ukuran, sambungan, sisipan dan pekerjaan lainnya yang terkait.  Metoda pengecoran termasuk desain campuran, tenaga kerja, peralatan dan alat – alat kerja. 4.2 Pemeriksaan, Pengambilan Contoh dan Pengujian. 4.2.1 Pemeriksaan Lapangan.  Sebelum memulai pekerjaan beton, pengujian pendahuluan tersebut di bawah akan dilakukan oleh Pengawas Lapangan/MK dengan biaya Kontraktor. Pengujian tambahan harus dilakukan bila diperlukan. Kontraktor harus mengacu kepada hasil campuran percobaan dan estimasi yang akan digunakan dalam pekerjaan ini.  Kontraktor harus membantu Pengawas Lapangan/MK dalam pelaksanaan pengambilan contoh dan pengujian. Pengujian pendahuluan akan meliputi penentuan hal – hal berikut : o Keawetan o Karakteristik batu pecah o Tipe dan kualitas semen o Pemilihan dan dosis bahan tambahan o Perbandingan kelas batu pecah dalam campuran o Kekuatan semen o Faktor air semen o Pengujian slump o Karakteristik berbagai campuran beton segar o Kuat tekan o Kerapatan air o Ketahanan terhadap cuaca o Ketahanan terhadap reaksi bahan kimia Pengujian – pengujian ini harus dilakukan sampai diperoleh campuran yang sesuai dengan ketentuan Spesifikasi Teknis ini. tuv wxyz V €z}~} T { : V AtA‚ |}}~}  Bzut : Aƒ~ƒ~ 2016 { tuv ~wzy A‚x At „ : 03300 : 3 - 28 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 4.2.2 Pengambilan Contoh dan Pengujian. Semua pengambilan contoh dan pengujian harus dilakukan oleh Kontraktor tanpa tambahan biaya. Pekerjaan ini akan berlangsung terus selama pelaksanaan pekerjaan beton. Pengambilan contoh dan pengujian harus ditentukan oleh Pengawas Lapangan/MK seperti tersebut di bawah ini : 4.3 †‡ˆ ‰Š‹Œ V ’Œ T  Semen. Semen harus memiliki sertifikat dari pabrik pembuat, yang menunjukkan berat per zak, bahan alkali yang sesuai.  Agregat. Agregat harus sesuai dan diuji menurut standar ASTM C 33. Pengujian dimulai 30 hari sebelum pelaksanaan pekerjaan beton.  Beton. Minimal 30 hari sebelum pekerjaan beton dimulai, Kontraktor harus membuat percobaan campuran untuk pengujian, bahan – bahan yang akan digunakan, dan metode yang akan digunakan untuk pekerjaan ini. Percobaan campuran harus sesuai ketentuan dalam butir 3.3. dari Spesifikasi Teknis ini.  Bahan Tambahan. Semua bahan tambahan untuk beton harus diuji sesuai standar ASTM C 260 dan ASTM C 494 minimal 30 hari sebelum pekerjaan beton dimulai. Bahan tambahan tidak diijinkan digunakan tanpa persetujuan Pengawas Lapangan. Pengujian Campuran / Campuran Percobaan. 4.3.1 Kontraktor harus melakukan pengujian campuran beton, setiap tipe dan kuat tekan yang diaplikasikan, sebelum pelaksanaan pengecoran beton. 4.3.2 Desain campuran harus mengindikasikan rasio airsemen, kadar air, kadar bahan tambahan, kadar semen, kadar agregat, gradasi agregat, slump, kadar udara dan kuat tekan. Untuk nilai slump minimal dan maksimal tertentu untuk setiap tipe dan kuat tekan beton berat normal, harus dibuat 4 pengujian campuran, dengan menggunakan rasio air-semen yang bervariasi. 4.3.3 Pengujian campuran dilakukan ketika contoh benda uji yang dirawat dan diuji dalam kondisi lab, kuat tekannya akan melebihi kuat tekan yang diperlukan. Untuk setiap  : V A†““A” Ž ‘ BŒ‘‡† : A“•‘• 2016  †‡ˆ ‰Œ‹ A”Š—A† – : 03300 : 4 - 28 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN pengujian campuran, buat 6 contoh benda uji untuk kuat tekan umur 7 hari, dan 28 hari. Kuat tekan umur 7 hari memiliki nilai minimal 65% dari kuat tekan umur 28 hari. Pengujian beton harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis 01400. 4.3.4 Laporan hasil pengujian harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan/MK untuk disetujui, dan penempatan beton di lokasi tidak diijinkan tanpa hasil pengujian yang memuaskan. 5.0. BAHAN - BAHAN 5.1 Beton. 5.1.1 Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan/MK, beton dikelompokkan dalam kelas yang berbeda yang terdiri dari :  Mutu Beton K-300 untuk beton struktural.  Mutu Beton K-175 untuk beton non-struktural.  Mutu Beton B-0 untuk beton pengisi dan lantai kerja pondasi. 5.1.2 Komposisi beton, baik berat atau volume, harus ditentukan oleh Pengawas Lapangan dan harus memenuhi kondisi berikut :  Slump harus ditentukan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis 01400.  Campuran alternatif harus digunakan sebelum disetujui Pengawas Lapangan/MK.  Tanpa air yang berasal dari batu pecah. 5.2 ˜™š ›œž V ¤ž¡¢¡ T Semen. Semen harus dari tipe I dan memenuhi persyaratan SNI 152049-1994 atau ASTM C150. Semen harus berasal dari satu merek dagang, seperti Indocement, Cibinong atau Gresik. Semen yang digunakan adalah Semen Portland Tipe I dan merupakan hasil produksi dalam negeri satu merk. Semen harus disimpan sedemikian rupa hengga mencegah terjadinya kerusakan bahan atau pengotoran oleh bahan lain. Penyimpanan semen harus dilakukan di dalam gudang tertutup, sedemikian rupa sehingga semen terhindar dari basah atau kemungkinan lembab, terjamin tidak tercampur dengan bahan lain. Urutan penggunaan semen harus sesuai dengan urutan kedatangan semen tersebut di lokasi pekerjan. Ÿ : ¡V ¡¢¡ A˜¥¥A¦ £ Bž£™˜ : A¥§¢£§¢ 2016 Ÿ ˜™š ¢›ž A¦œ©A˜ ¨ : 03300 : 5 - 28 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 5.3 Air. Air untuk campuran, perawatan atau aplikasi lainnya harus bersih dan bebas dari unsur – unsur yang merusak seperti alkali, asam, garam dan bahan anorganik lainnya. a. Jika mutunya meragukan harus dianalisis secara kimia dan dievaluasi mutunya menurut tujuan pemakaiannya. b. Harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak dan benda terapung lainnya, yang dapat dilihat secara visual. c. Tidak mengandung benda-benda tersuspensi lebih dari 2 gram/liter. d. Tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan dapat merusak beton (asam-asam, zat organik, dan sebagainya) lebih dari 15 gram/liter. Kandungan clorida (Cl) tidak lebih dari 500 ppm dan senyawa sulfat (sebagai SO3) tidak lebih dari 100 ppm. e. Jika dibandingkan dengan kuat tekan adukan yang menggunakan air suling, maka penurunan kekuatan adukan beton dengan air yang digunakan tidak lebih dari 10 %. Air dari kualitas yang dikenal dan untuk konsumsi manusia tidak perlu diuji. Bagaimanapun, bila hal ini terjadi, semua air kecuali yang telah disebutkan di atas, harus diuji dan memenuhi ketentuan AASHTO T26 dan / atau disetujui Pengawas Lapangan/MK. 5.4 Agregat Halus. 5.4.1 Agregat halus untuk beton harus terdiri dari pasir kerjas dan harus disetujui Pengawas Lapangan. Agregat halus harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : Jenis Bahan Gumpalan tanah liat Batubara dan bahan terbakar Bahan lolos saringan No. 200 Metoda Uji AASHTO T 112 T 113 T 11 Berat % Maksimal 0.5% 0.5% 3.0% 5.4.2 Agregat halus tidak boleh mengandung bahan – bahan anorganik, asam, alkali dan bahan lain yang merusak. Agregat halus harus merata degradasi dan harus memenuhi ketentuan gradasi berikut : Saringan 3/8“ No. 4 No. 16 No. 50 No. 100 ª«¬ ­®¯° V ¶°³´³ T ± : V Aª··A¸ ²³³´³ µ (9.5 mm) (4.75 mm) (1.18 mm) (0.300 mm) (0.150 mm) B°µ«ª : A·¹´µ¹´ 2016 ± % Berat yang Lolos (AASHTO T27) 100 95 – 100 45 – 80 10 – 30 2 – 10 ª«¬ ´­°¯ A¸®»Aª º : 03300 : 6 - 28 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 5.5 Agregat Kasar. 5.5.1 Agregat kasar untuk konstruksi harus terdiri dari batu butiran, batu pecah, terak dapur tinggi atau bahan lainnya yang disetujui yang memiliki karakteristik serupa yang keras, tahan lama dan bebas dari bahan – bahan yang tidak diinginkan. Agregat kasar harus bebas dari bahan – bahan yang merusak dan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : Jenis Bahan Gumpalan tanah liat Bahan lolos saringan No. 200 Bahan tipis panjang lebih dari 5x ketebalan maksimal Metoda Uji AASHTO T 112 T 11 - Berat % Maksimal 0.25% 1% 10% Bahan – bahan lain yang merusak harus tidak lebih dari batas persentase yang ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini dan / atau disetujui Pengawas Lapangan. 5.5.2 Ketentuan gradasi batuan kasar harus memenuhi ketentuan ASTM A 33 : Ukuran maksimal batu pecah (cm) 3.81 1.905 0.952 5.08 95 – 100 - Persentase Berat Lolos Saringan % Ukuran Saringan 2.54 1.905 1.27 0.952 No. 4 No. 8 100 - 90 – 100 - 100 10 – 30 20 – 55 85 – 100 0–5 0 – 10 10 – 30 No. 16 0–5 0 – 10 0–5 5.5.3 Agregat kasar dari ukuran yang berbeda harus digabung dengan ukuran lain dengan perbandingan berat atau volume untuk menghasilkan batuan yang memenuhi persyaratan gradasi yang ditentukan. 5.5.4 Agregat beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-80 tentang "Mutu dan Cara Uji Agregat Beton". Bila tidak tercakup di dalam SII 0052-80, maka agregat tersebut harus memenuhi ketentuan ASTM C23 "Specification for Concrete Aggregates". 5.5.5 Atas persetujuan Menejemen Konstruksi, agregat yang tidak memenuhi persyaratan butir a., dapat digunakan asal disertai bukti bahwa berdasarkan pengujian khusus dan atau pemakaian nyata, agregat tersebut dapat menghasilkan beton yang kekuatan, keawetan, dan ketahanannya memenuhi syarat. ¼½¾ ¿ÀÁ V ÈÂÅÆÅ T à : V A¼ÉÉAÊ ÄÅÅÆÅ Ç BÂǽ¼ : AÉËÆÇËÆ 2016 à ¼½¾ Æ¿ÂÁ AÊÀÍA¼ Ì : 03300 : 7 - 28 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 5.5.6 Di dalam segala hal, ukuran besar butir nominal maksimum agregat kasar harus tidak melebihi syarat syarat berikut : • seperlima jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan beton. • sepertiga dari tebal pelat. • 3/4 jarak bersih minimum antar batang tulangan, atau berkas batang tulangan. Penyimpangan dari batasan-batasan ini diijinkan jika menurut penilaian Tenaga Ahli, kemudahan pekerjaan, dan metoda konsolidasi beton adalah sedemikian hingga dijamin tidak akan terjadi sarang kerikil atau rongga. 5.6 Bahan Perawatan. Bahan untuk perawatan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : Deskripsi Tikar katun untuk perawatan beton Lembaran kain dari serat / goni Kertas kedap air untuk perawatan beton Lapisan cairan untuk perawatan beton Lembaran polyethylene putih untuk perawatan beton 5.7 Bahan Tambahan. 5.7.1 Bahan tambahan untuk menahan gelembung udara untuk semua beton ekspos harus memenuhi ketentuan ASTM C 260. 5.7.2 Bahan tambahan untuk mengurangi air dan memperlambat pengerasan beton, bila dibutuhkan, harus memenuhi ketentuan ASTM C 494 tipe B dan D. 5.7.3 Bahan tambahan untuk mempercepat pengerasan beton, bila diperlukan, harus memenuhi ketentuan ASTM C 494 tipe C. 5.8 Pengisi Sambungan (Joint Filler) dan Joint Sealant. 5.8.1 Joint filler harus memenuhi persyaratan AASHTO M 213-65 dan US Federal Specification HH-F 34 1a type 1 class B, seperti Febseal Fibrefill, Fiber Pak, Tex Lite atau yang setara. 5.8.2 Joint filler harus memenuhi persyaratan US Federal Specification SS-S-200 D/TT-S-00227 E type II, BS 4254, seperti Sikaflex T68 HM, Febseal 2 part Polysulphide atau yang setara. ÎÏÐ ÑÒÓÔ V ÚÔ×Ø× Metoda Uji AASHTO M 73 M 182 M 139 (ASTM C 171) M 148 M 171 T Õ : V AÎÛÛAÜ Ö××Ø× Ù BÔÙÏÎ : AÛÝØÙÝØ 2016 Õ ÎÏÐ ØÑÔÓ AÜÒßAÎ Þ : 03300 : 8 - 28 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 5.9 Water Stop. Water stop harus dari jenis blended polymer hydrophilic, dan memenuhi standar BS EN ISO 9001, seperti Supercast SW 10 dari Fosroc, atau yang setara yang disetujui. 5.10 Floor Hardener. Floor hardener untuk memperkuat permukaan lantai beton pada tempat – tempat tertentu seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja, harus dari tipe non metalic yang antara lain memiliki karakteristik sebagai berikut :  Siap pakai  Berwarna natural  Tidak menarik debu  Tahan terhadap gesekan dan benturan Seperti Mastertop 100 atau yang setara. Floor hardener harusdilengkapi dengan bahan cairan untuk perawatan permukaan beton yang telah diberi floor hardener, dan harus berasal dari satu pabrik pembuat. 5.11 Baja Tulangan dan Dowel Bar. Baja tulangan dan dowel bar harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis 03210. Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi ketentuanketentuan berikut ini. a. Tidak boleh mengandung serpih-serpih, lipatan-lipatan, retak-retak, gelombang-gelombang, cerna-cerna yang dalam, atau berlapis-lapis. b. Hanya diperkenankan berkarat ringan pada permukaan saja . c. Untuk tulangan utama (tarik/tekan lentur) harus digunakan baja tulangan deform (BJTD 40), dengan jarak antara dua sirip melintang tidak boleh lebih dari 70 % diameter nominalnya, dan tinggi siripnya tidak boleh kurang dari 5 % diameter nominalnya. d. Tulangan polos dipakai BJTP 24 (polos), dan untuk tulangan ulir memakai BJTD 40 (deform) bentuk ulir. e. Kualitas dan diameter nominal dari baja tulangan yang digunakan harus dibuktikan dengan sertifikat pengujian laboratorium, yang pada prinsipnya menyatakan nilai kuat leleh dan berat per meter panjang dari baja tulangan dimaksud. f. Diameter nominal baja tulangan (baik deform/BJTD) yang digunakan harus ditentukan dari sertifikat pengujian tersebut dan harus ditentukan dari rumus : d = 4.029  B , atau d = 12.47 G àáâ ãäåæ V ìæéêé T ç : V AàííAî èééêé ë Bæëáà : Aíïêëïê 2016 ç àáâ êãæå AîäñAà ð : 03300 : 9 - 28 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN dimana : d = diameter nominal dalam mm, B = berat baja tulangan (N/mm) G = berat baja tulangan (kg/m) g. Toleransi berat batang contoh yang diijinkan di dalam pasal ini sebagai berikut : DIAMETER TULANGAN BAJA TULANGAN  < 10 mm 10 mm <  <16 mm 16 mm <  < 28 mm  > 28 mm 6.0. PELAKSANAAN PEKERJAAN 6.1 òóô õö÷ø V þøûüû TOLERANSI BERAT YANG DI IJINKAN ±7% ±6% ±5% ±4% T Perancah dan Acuan. 6.1.1 Perancah harus dibuat di atas pondasi dengan kekuatan yang memadai untuk menerima beban tanpa penurunan. 6.1.2 Perancah yang berdiri di atas tanah lembek harus didukung dan diperkuat dengan perancah tambahan yang sesuai. Sebelum menempatkan perancah, gambar rancangan pemasangan / penempatan perancah harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui. 6.1.3 Acuan harus memenuhi ketentuan berikut :  Semua acuan harus dilengkapi dengan lubang pembersihan yang memadai untuk pemeriksaan dan pembersihan setelah pemasangan baja tulangan.  Bahan acuan harus dari papan kayu tebal minimum 20 mm, kayu lapis tebal minimal 12 mm, baja pelat lembaran tebal minimal 0.6 mm atau bahan lain yang disetujui.  Permukaan beton yang menghendaki penyelesaian halus dan diekspos harus menggunakan acuan kayu lapis.  Desain dan konstruksi acuan, penopang dan penguat menjadi tanggung jawab Kontraktor.  Acuan harus rapat dan kaku agar tidak terjadi distorsi yang diakibatkan oleh tekanan alat penggetar dan beban beton atau lainnya.  Acuan harus dibuat dengan teliti dan diperiksa kemampuan konstruksinya sebelum pengecoran.  Semua sudut sambungan / pertemuan harus kaku untuk mencegah terbukanya acuan selama pekerjaan pengecoran berlangsung. Kontraktor bertanggung jawab untuk acuan dan penopangnya yang memadai. ù : V AòÿÿA úûûüû ý Bøýóò : Aÿüýü 2016 ù òóô üõø÷ A ö Aò : 03300 : 10 - 28 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN    Ikatan metal, penunjang, baut dan batang harus disusun sedemikian rupa sehingga ketika acuan dibuka, semua metal harus berada tidak kurang dari 50 mm dari permukaan beton ekspos. Untuk permukaan beton ekspos, ikatan metal, bila diijinkan, harus disingkirkan sampai kedalaman minimal 25 cm dari permukaan beton tanpa merusak. Kerucut yang sesuai harus disediakan. Cekungan – cekungan harus diisi dengan adukan dan permukaan harus tetap halus, rata dan seragam dalam warna. 6.1.4 Bila dasar acuan sukar dicapai, dinding bagian bawah acuan harus dibiarkan terbuka, atau perlengkapan lain harus disediakan sehingga bahan-bahan asing dapat disingkirkan dari acuan dengan mudah sebelum penempatan beton.    V 6.2 Perlakuan Permukaan Acuan. Semua dinding acuan harus diberi lapisan oli yang disetujui sebelum penempatan baja tulangan, dan acuan dari kayu harus dibasahi dengan air sebelum penempatan beton. Bahan pelapis yang akan menyebabkan perubahan warna asli beton tidak boleh digunakan. 6.3 Penempatan Pipa Drainase (Weep Hole), Konduit dan Talang Hujan. 6.3.1 Pipa-pipa drainase, konduit kabel listrik dan / atau telekomunikasi serta pipa drainase atau talang, harus dipasang sebelum pengecoran, dengan tanpa mengurangi kekuatan beton, pipa – pipa tersebut harus dilindungi sehingga tidak akan terisi adukan beton sewaktu pengecoran. 6.3.2 Pipa – pipa drainase harus diadakan pada semua dinding beton penahan tanah atau sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja. 6.3.3 Kecuali dinyatakan lain, pipa – pipa drainase harus ditempatkan pada jarak merata, berselang 2000 mm. 6.3.4 Pipa drainase, konduit kabel listrik dan talang harus dari bahan pipa PVC yang mempunyai kuat tekan 10 kg/m 2 yang memenuhi JIS K6741. diameter pipa PVC sesuai ketentuan Gambar Kerja. 6.4 Papan Polystyrene dan Premolded Joint Filler. Lembaran polystyrene mengembang dan premolded joint filler harus digunakan untuk membentuk celah kosong antara bidang pengecoran, yang berisi bantalan elastometric bearing. 6.5 Toleransi. Kontraktor harus menjaga dan menyetel acuan untuk memastikan, setelah pembongkaran acuan dan sebelum T : V AA B  : A 2016   AA : 03300 : 11 - 28 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN pekerjaan akhir, bahwa tidak ada bagian beton yang melebihi toleransi yang diijinkan dalam Gambar Kerja. Variasi ketinggian lantai harus diukur sebelum pembongkaran pelindung dan penumpu. Toleransi harus memenuhi ketentuan ACI 347 dan / atau disetujui Pengawas Lapangan. 6.6 Selimut Beton. Bila tidak ditentukan, ukuran minimal selimut beton yang disesuaikan dengan penggunaannya (tidak termasuk plesteran), adalah sebagai berikut :  Pondasi atau pekerjaan lainnya yang berhubungan langsung dengan tanah 75 mm atau sesuai petunjuk Gambar Kerja.  Kolom dan balok – balok beton 30 mm, atau sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja. Metode yang digunakan dalam perkuatan struktur adalah shotcrete 6.7 Perbandingan dan Campuran Beton 6.7.1 Perbandingan bahan ditentukan dengan penimbangan atau dengan metoda yang disetujui Pengawas Lapangan. Perbandingan volume tidak diijinkan tanpa persetujuan Pengawas Lapangan. 6.7.2 Semua beton harus dicampur dengan mesin. Waktu pencampuran harus sesuai dengan petunjuk kapasitas alat pencampur. 6.7.3 Slump yang diijinkan minimal 65 mm dan maksimal 75 mm. Pencampuran beton tidak boleh dimulai tanpa memastikan persediaan bahan yang memadai, dalam batas yang aman, agar pengecoran beton dapat dilaksanakan. 6.7.4 Bila pengecoran tidak dapat dihentikan, Kontraktor harus menyediakan peralatan tambahan yang memadai yang disetujui Pengawas Lapangan. 6.7.5 Beton Ready-mixed harus dicampur dan didatangkan sesuai ketentuan ASTM C 685. 6.8 Penempatan Beton. Beton tidak boleh ditempatkan sampai semua acuan, penulangan, sisipan, block out dan lainnya telah disetujui Pengawas Lapangan. Acuan harus dibersihkan, bebas dari guncangan, celah, mata kayu, kotoran dan bengkokan sebelum pengecoran. Metoda dan urutan pengecoran harus sesuai dengan Spesifikasi Teknis. Bagian luar permukaan beton harus dikerjakan dengan baik selama pengecoran. Penggetaran terus – menerus pada jarak 380 – 500 mm harus tetap terjaga untuk mencegah kropos dan untuk mendapatkan permukaan yang halus.  T "V    : V   !A##A$  B! : A#% !% 2016   &A$'A : 03300 : 12 - 28 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN Selama penggetaran beton, tangkai penggetar harus dipegang tegak lurus terhadap permukaan horisontal beton segar. Corong dan Saluran. 6.9.1 Beton harus ditempatkan sedemikian rupa untuk mencegah terpisahnya bahan – bahan dan bergesernya baja tulangan. Bila dibutuhkan kemiringan yang tajam, corong harus dilengkapi dengan papan – papan berukuran pendek yang mengubah arah gerakan. Semua corong, saluran dan pipa harus dijaga agar bebas dari beton yang mengeras dengan cara menyiram air setiap kali setelah penuangan. Siraman air harus jauh dari beton yang baru saja selesai ditempatkan. 6.9.2 Beton tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian lebih dari 1500 mm kecuali melalui corong tertutup atau pipa. Setelah ikatan awal beton, acuan tidak boleh digetarkan dan tekanan tidak boleh dilakukan pada ujung pelindung tulangan. Beton harus diangkat dari mesin pengaduk dan diangkut dalam waktu 1 jam ke lokasi akhir yang disetujui Pengawas Lapangan. Hal ini untuk memastikan bahwa beton sesuai dengan mutu yang disyaratkan pada waktu penempatan dan Kontraktor harus menjaga pengangkutan beton yang menerus / tidak terputus – putus. 6.9.3 Semua peralatan, mesin dan alat – alat yang digunakan untuk pekerjaan ini harus bersih, dan bekerja dengan baik. Bila memungkinkan, sebuah unit pengganti atau suku cadang harus disediakan di lokasi. 6.9.4 Bila digunakan, jalur pompa harus diletakkan sedemikian rupa sehingga aliran beton tidak terganggung. Benda – benda tajam harus disingkirkan. 6.9.5 Kadar air dan ukuran partikel batuan harus diawasi dengan teliti ketika beton dipompa untuk mencegah pemampatan. Kemiringan saluran untuk mengalirkan beton segar harus dipilih dengan tepat sehingga beton dengan kadar air rendah dapat mengalir dalam aliran seragam tanpa pemisahan semen dan batuan. 6.9.6 Bila beton ditempatkan langsung di atas tanah, alas atau dasar harus bersih dan padat, dan bebas dari air atau aliran air. Permukaan lantai kerja yang akan diberi beton harus benar – benar bersih dari lumpur, batu lepas, kotoran dan bahan lapisan lain yang mengganggu. Untuk mencegah perembesan air ke beton, tempatkan lapisan kedap air berupa bahan lembaran plastik polyethylene warna hitam tebal minimal 0.5 mm pada permukaan lantai kerja, kecuali bila ditentukan dalam Gambar Kerja harus menggunakan lapisan kedap air yang memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis 07100. Prosedur ini harus diketahui dan disetujui Pengawas Lapangan. 6.9 ()* +,-.T 4.V 121 / : 01V 121 3A(55A6 / B.3)( : A572372 2016 ()* 2+.8A6,9A( : 03300 : 13 - 28 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 6.10 Sambungan Konstruksi. Sambungan konstruksi harus ditempatkan pada tempat – tempat sesuai Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan. Sambungan konstruksi harus tegak lurus terhadap garis utama tekanan dan umumnya ditempatkan pada titik – titik minimum gaya geser pada sambungan konstruksi horisontal. Batang pasak, alat penyalur beban dan alat pengikat yang diperlukan harus ditempatkan pada tempat – tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. 6.11 Sambungan Terbuka. Sambungan terbuka harus dibuat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dengan menyisipkan dan kemudian mencabut kepingan kayu, pelat metal atau bahan lain yang disetujui. Penyisipan dan pencabutan cetakan harus dilakukan tanpa merusak pinggiran atau sudut beton. Penulangan tidak boleh melewati sambungan terbuka kecuali bila ditentukan lain. 6.12 Pengisi Sambungan. 6.12.1 Sambungan muai yang diisi harus dibuat serupa dengan sambungan terbuka. Bila ditentukan pembentukan ulang sambungan muai, ketebalan pengisi yang dipasang sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja. Pengisi sambungan harus dipotong dengan bentuk dan ukuran yang sama dengan permukaan yang akan disambung. 6.12.2 Pengisi harus dipasang dengan kuat terhadap permukaan beton yang telah ditempatkan dengan cara sedemikian rupa sehingga tidak bergeser bila disampingnya ditempatkan beton. 6.12.3 Bila diperlukan penggunaan lebih dari 1 lembar pengisi untuk mengisi sambungan, lembaran harus ditempatkan secara rapat dan celah diantaranya diisi dengan aspal kelas 18 kg, dan salah saatu sisinya harus ditutup dengan aspal panas agar tersimpan dengan baik. 6.12.4 Segera setelah pembongkaran acuan, sambungan muai harus diperiksa dengan teliti. 6.12.5 Beton atau adukan yang menutup sambungan harus dipotong dengan rapih dan dibuang. Bila, selama pelaksanaan, bukaan sebesar 3 mm atau lebih muncul pada sambungan yang akan dilalui lalu lintas, bukaan tersebut harus ditutup dengan ter panas atau aspal sesuai petunjuk Pengawas Lapangan. 6.13 Sambungan Besi dan Water Stop. Sambungan besi dan water stop harus ditempatkan pada semua sambungan konstruksi yang berhubungan langsung dengan tanah atau air bawah tanah dan tempat – tempat lain sesuai Gambar Kerja dan / atau sesuai petunjuk Pengawas :;< =>?@T F@V CDC A : BCV CDC EA:GGAH A B@E;: : AGIDEID 2016 :;< D=@? JAH>KA: : 03300 : 14 - 28 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN Lapangan. Water stop harus ditempatkan secara menerus dan teliti, dan harus ditumpu dengan aman untuk mencegah perubahan posisi. Sambungan harus dilakukan sesuai rekomendasi dari pabrik pembuatnya. 6.14 Pembongkaran Acuan. Acuan dan perancah tidak boleh dibongkar tanpa persetujuan Pengawas Lapangan. Persetujuan Pengawas Lapangan tidak membebaskan Kontraktor dari keamanan pekerjaan tersebut. Jadual pembongkaran harus ditentukan oleh Pengawas Lapangan. 6.15 Perbaikan Beton. 6.15.1 Kontraktor harus meminta Pengawas Lapangan untuk memeriksa permukaan beton segera setelah pembongkaran acuan. 6.15.2 Kontraktor, atas biayanya harus mengganti beton yang tidak sesuai dengan garis, detail atau elevasi yang telah ditentukan atau yang rusaknya berlebihan. (Jangan menambal, mengisi, memulas, memperbaiki atau mengganti beton ekspos kecuali atas petunjuk Pengawas Lapangan). 6.15.3 Semua beton yang membentuk permukaan harus memiliki penyelesaian cor di tempat menggunakan acuan khusus. Lubang pengikat harus ditutup. Permukaan ekspos dan permukaan yang akan dicat harus bersih dari tambalan, memiliki sirip – sirip dan tetesan adukan yang tersikat halus, dan memiliki permukaan yang bebas dari lapisan penutup dan debu. 6.15.4 Keropos, lubang atau sambungan dingin harus diperbaiki segera setelah pembongkaran acuan. Bahan tambalan harus kohesif, tidak berkerut dan melebihi kekuatan beton. 6.15.5 Singkirkan cacat, karat, noda atau beton ekspos yang luntur warnanya atau beton yang akan dicat dengan :  Semprotan pasir ringan  Pembersihan dengan larutan lembut sabun deterjen dan air yang diaplikasikan dengan menggosok secara keras dengan sikat lembut, kemudian disiram dengan air.  Hilangkan noda karat dengan mengaplikasikan pasta asam oksalid, biarkan sejenak, dan sikat dengan kikir yang disetujui.  Pembersihan dengan larutan asal muriatik yang mengandung tidak kurang dari 2 % dan tidak lebih dari 5 % asal dalam volume, yang diaplikasikan pada permukaan yang sebelumnya telah dilembabkan dengan air bersih.  Hilangkan asam. Lindungi bahan metal atau lainnya yang dapat rusak karena asam. LMN OPQRT XRV UVU S : TUV UVU WALYYAZ S BRWML : AY[VW[V 2016 LMN VORQ \AZP]AL : 03300 : 15 - 28 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN   Tambalan kapur. Mengikir dan menggerinda. 6.16 Penyelesaian Beton. 6.16.1 Kecuali ditentukan lain, permukaan beton harus segera diselesaikan setelah pembongkaran dan harus diselesaikan sesuai tingkat dan dimensi seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. 6.16.2 Floor hardener harus diaplikasikan pada permukaan beton yang masih segar secara merata, dengan cara pelaksanaan dan dalam jumlah sesuai rekomendasi dari pabrik pembuatnya, atau sebanyak 5 kg/m2, kecuali bila ditentukan lain oleh Pengawas Lapangan. Permukaan floor hardener harus dirawat dengan cairan khusus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat floor hardener. 6.17 Pengurugan. Bahan urugan ditempatkan lapis demi lapis setebal maksimal 20 cm dan dipadatkan secara menerus segera setelah uji beton menunjukkan kekuatan 28 hari. Semua bahan urugan harus disetujui Pengawas Lapangan sebelum memulai pekerjaan pengurugan, seperti ditentukan dalam Spesifikasi Teknis 02315. 6.18 Perawatan dan Perlindungan. Ketentuan – ketentuan berikut harus diperhatikan untuk melindungi beton segar g baru dicor terhadap matahari, angin dan hujan sampai beton mengeras dengan baik, dan untuk mencegah pengeringan yang terlalu cepat.  Semua acuan yang berisi beton harus dijaga tetap lembab sampai saat pembongkaran.  Semua permukaan beton ekspos harus dilembabkan secara terus menerus selama 14 hari setelah pengecoran.  Perhatian khusus harus diberikan pada permukaan lantai atap yang akan ditutup dengan karung lembab atau dilindungi terhadap kekeringan dengan bahan lain yang sesuai.  Tidak diijinkan menyimpan bahan – bahan di atas beton atau melintas di atas konstruksi, yang menurut pendapat Pengawas Lapangan belum cukup mengeras. 6.19 Pembesian ^_` abcdT jdV ghg 1. Percobaan dan Pemeriksaan (Test and Inspections)  Setiap pengiriman harus berasal dari pemilihan yang disetujui dan haras disertai surat keterangan Percobaan dari pabrik.  Setiap jumlah pengiriman 20 ton baja-tulangam harus diadakan pengujian periodik minimal 4 contoh yang terdiri dari 3 benda uji untuk uji tarik, dan 1 benda uji untuk uji e : fgV ghg iA^kkAl e Bdi_^ : Akmhimh 2016 ^_` hadc nAlboA^ : 03300 : 16 - 28 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN       lengkung untuk setiap diameter batang baja tulangan. Pengambilan contoh baja tulangan akan ditentukan oleh Direksi Lapangan. Semua pengujian tersehatan di atas meliputi uji tarik dan lengkung, harus dilakukan di laboratorium lembaga Uji Konstruksi atau laboratorium lainya direkomendasi oleh Direksi Lapangan dan minimal sesuai dengan SII-0136-84 salah satu standard uji yang dapat dipakai adalah ASTM A615. Semua biaya pengetesan tersebut ditanggung oleh Kontraktor. Segala macam kotoran, karat, cat, minyak atau bahanbahan lain yang merugikan terhadap kekuatan rekatan harus dibersihkan. Tulangan harus ditempatkan dan dipasang cermat dan tepat dan diikat dengan kawat.dari baja. lunak. Sambungan mekanis harus ditest. dengan percobaan tarik. Sebelum pengecoran beton, lakukan pemeriksaan dan persetujuan dari pembesian, termasuk jumlah, ukuran, jarak, selimut, lokasi dari sambungan dan panjang penjangkaran dari penulangan baja oleh Direksi Lapangan. Sertifikat : Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan, maka pada saat pemesanan baja tulangan kontraktor harus menyerahkan sertifikat resmi dari Laboratorium. Khusus ditujukan untuk keperluan proyek ini. 2. Bahan-bahan / Produk a. Tulangan Tulangan yang digunakan berulir mutu BJTD-40 (400 Mpa), sesuai dengan SII 0136-84 dan tulangan polos mutu BJTP24, sesuai dengan SII 0136-84 seperti dinyatakan pada gambar-gambar struktur.Tulangan polos harus baja lunak dengan tegangan leleh 2400 kg/cm2.Tulangan ulir harus baja tegangan tarik tinggi, batang berulir dengan tegangan leleh fy = 400 Mpa b. Tulangan Anyaman (Wire mesh), jika ada. Tulangan anyaman, mutu U-50, mengikuti SII 0784-83. c. Penunjang/Dudukan Tulangan (Bar Support) Dudukan tulangan haruslah tahu beton yang dilengkapi dengan kawat pengikat yang ditanan atau batang kursi tinggi sendiri (Individual High Chairs). d. Bolstern, kursi spacers, dan perlengkapan-perlengkapan lain untuk mengatur jarak. 1. Gunakan besi dudukan tulangan menurut rekomendasi CRSI, kecuali diperlihatkan lain pada gambar 2. Jangan memakai kayu, bata atau bahan-bahan lain yang ridak direkomendasi. 3. Untuk pelat di atas tanah, pakai penunjang dengan lapisan pasir atau horizontal rumers dimana bahan dasar tidak pqr stuvT |vV yzy w : xyV yzy {Ap}}A~ w Bv{qp : A}z{z 2016 pqr zsvu €A~tAp : 03300 : 17 - 28 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN akan langsung menunjang batang kursi (chairs legs). Atau pakai lantai kerja yang rata. 4. Untuk beton ekspose, dimana batang-batang penunjang langsung berhubungan/mengenai cetakan, sediakan penunjang dengan jenis hot-dip-galvanized atau penunjang yang dilindungi plastik. 5. Kawat Pengikat Dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng. 3. Jaminan Mutu Bahan-bahan harus dari produk yang sama seperti yang telah disetujui oleh Direksi Lapangan.Seritikat dari percobaan (percobaan giling atau lainnya) harus diperlihatkan untuk semua tulangan yang dipakai: Percobaan-percobaan ini harus memperlihatkan hasil-hasil dan semua komposisi kimia dan sifat-sifat fisik. 4. Persiapan Pekerjaan/Peralatan Tulangan Pembengkokan dan pembentukan. Pemasangan tulangan dan pembengkokan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari tulangan sesuai dengan rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk maupun tempat selama pengecoran berlangsung. Pembuatan dan pemasangan tulangan sesuai dengan peraturan yang disyaratkan. Toleransi pembuatan dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan persyaratan PBI 1971 atau A.C.I. 315. 5. Pengiriman, Penyimpanan dan Penanganannya Pengiriman tulangan ke lapangan dalam kelompok ikatan ditandai dengan etiket/label yang mencantumkan ukuran batang, panjang dan tanda pengenal. Pemindahan tulangan harus hati-hati untuk mengindari kerusakan. Gudang di alas tanah harus kering, daerah yang bagus saluran-salurannya, dan terlindung dari lumpur, kotoran, karat dsb. 6. Pelaksanaan Pemasangan Tulangan, Pembengkokan dan Pemotongan ‚ƒ„ †‡ˆT ŽˆV ‹Œ‹ Persiapan a. Pembersihan Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak, kulit giling (mill steel) dan karat lepas, serta bahan-bahan lain yang ‰ : Š‹V ‹Œ‹ A‚A ‰ Bˆƒ‚ : A‘Œ‘Œ 2016 ‚ƒ„ Œ ˆ‡ ’A†“A‚ : 03300 : 18 - 28 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN mengurangi daya lekat. Bersihkan sekali lagi tonjolan pada tulangan atau pada sambungan konstruksi untuk menjamin rekatannya. b. Pemilihan/seleksi Tulangan yang berkarat harus ditolak dari lapangan. Pemasangan Tulangan a. Umum Sesuai dengan yang tercantum pada gambar dan Kaordinasi dengan bagian lain dan kelancaran pengadaan bahan serta tenaga perlu diadakan untuk mengindari keterlambatan. Adakan/berikan tambahan tulangan pada lubang-lubang (openings) / bukaan. b. Pemasangan Tulangan harus dipasang sedemikian rupa diikat dengan kawat baja, hingga sebelum dan selama pengecoran tidak berubah tempatnya. 1. Tulangan pada dinding dan kolom-kolom beton harus dipasang pada posisi yang benar dan untuk menjaga jarak bersih digunakan spacers/penahan jarak. 2. Tulangan pada balok-balok footing dan pelat harus ditunjang untuk memperoleh lokasi yang tepat selama pengecoran beton dengan penjaga jarak, kursi penunjang dan penunjang lain yang diperlukan. 3. Tulangan-tulangan yang langsung di atas tanah dan di atas agregai (seperti pasir, kerikil) dan pada lapisan kedap air harus dipasang/ditunjang hanya dengan tahu beton yang mutunya paling sedikit sama dengan beton yang akan dieor. 4. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton. Untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor, Penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang yang harus dipasang sebanyak minimum 4 buah setiap m^2 cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak ini harus tersebar merata. 5. Pada pelat-pelat dengan tulangan rangkap, tulangan atas harus ditunjang pada tulangan bawah oleh batang-batang penunjang atau ditunjang langsung pada cetakan bawah atau lantai kerja oleh blok-blok beton yang tinggi. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan letak dari tulangan-tulangan pelat yang dibengkok yang harus melintasi tulangan balok yang berbatasan. ”•– —˜™šT šV ž c. 1. 2. 3. › : Toleransi pada Pemasangan Tulangan Terhadap selimut beton (selimut beton) : ± 6 mm Jarak terkecil pemisah antara batang : ± 6 mm Tulangan atas pada pelat dan balok : œV ž ŸA”¡¡A¢ › BšŸ•” : A¡£žŸ£ž 2016 ”•– ž—š™ ¤A¢˜¥A” : 03300 : 19 - 28 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN - balok dengan tinggi sama atau lebih kecil dari 200 mm : ± 6 mm - balok dengan tinggi lebih dari 200 mm tapi kurang dari 600 mm: ± 12 mm - balok dengan tinggi lebih dari 600 mm : ± 12 mm - panjang batang : ± 50 mm 4. Toleransi pada pemasangan lainnya sesuai SNI 2002 d. Pembengkokan Tulangan, Sesuai Dengan SNI 2002. 1. Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara-cara yang merusak tulangan itu. 2. Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan kembali tidak boleh dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan sebelumnya. 3. Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh dibengkokkan atau diluruskan di lapangan, kecuali apabila ditentukan di dalam gambar-gambar rencana atau disetujui oleh perencana. 4. Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin, kecuali apabila petnanasan dilajutkan oleh perencana. 5. Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos atau diprofilkan) dapat dipanaskan sampai kelihatan merah padam tetapi tidak boleh mencapai suhu lebih dari 850 oC. 6. Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan dingin dalam pelaksanaan ternyata mengalami pemanasan di atas 100 0 C yang bukan pada waktu las, maka dalam perhitungan-perhitungan sebagai kekuatan baja hams diambil kekuatan baja tersebut yang tidak mengalami pengerjaan dingin. 7. Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali diijinkan oleh perencana. 8. Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh didinginkan dengan jalan disiram dengan air. 9. Menyepuh batang tulangan dengan seng tidak boleh dilakukan dalam jarak 8 kali diameter (diameter pengenal) batang dari setiap bagian dari bengkokan. ¦§¨ ©ª«¬T ²¬V̄°¯ e. Toleransi pada Pemotongan dan Pembengkokan Tulangan. 1. Batang tulangan harus dipotong dan dibengkok sesuai dengan yang ditunjukkan dalang gambar-gambar rencana dengan toleransi-toleransi yang disyaratkan oleh perencana. Apabila tidak ditetapkan oleh perencana, pada pemotongan dan pembengkokan tulangan ditetapkan toleransi-toleransi seperii tercantum dalam ayat-ayat berikut. 2. Terhadap panjang total batang lurus yang dipotong menurun ukuran dan terhadap panjang total dan ukuran ­ : ®¯V̄°¯ ±A¦³³A´ ­ B¬±§¦ : A³µ°±µ° 2016 ¦§¨ °©¬« ¶A´ª·A¦ : 03300 : 20 - 28 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN intern dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi sebesar ± 25 mm, kecuali mengenai yang ditetapkan dalam ayat (3) dan (4). Terhadap panjang total batang yang diserahkan menurut sesuatu ukuran ditetapkan toleransi sebesar + 50 mm dan - 25 mm. 3. Terhadap jarak turun total dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi sebesar ± 6 mm untuk jarak 60 cm atau kurang dan sebesar ±12 mm untuk jarak lebih dari 60 cm. 4. Terhadap ukuran luar dari sengkang, lilitan dan ikatanikatan ditetapkan toleransi sebesar ± 6 mm. f. Panjang Penjangkaran dan panjang penyaluran. 1. Baja tulangan mutu U-24 (BJTP-24) Panjang penjangkaran = 30 diameter dengan kait Panjang penyaluran = 30 diameter dengan kait 2. Baja tulangan mutu U-40 (BJTD-40) Panjang penjangkaran = 45 diameter tanpa kait Panjang penyaluran = 45 diameter tanpa kait 3. Penyambungan tidak boleh diadakan pada titik dimana terjadi tegangan terbesar. Sambungan untuk tulangan atas pada balok dan pelat beton harus diadakan di tengah bentang, dan tulangan bawah pada tumpuan. Sambungan harus ditunjang dimana memungkinkan. 4. Ketidak-lurusan rangkaian tulangan kolom tidak boleh melampaui perbandingan 1 terhadap 10. 5. Standard Pembengkokan Semua standar pembengkokan harus sesuai dengan SNI 03-2847-2002 (Tata Cara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung), kecuali ditentukan lain. 7. Pemasangan Wire Mesh Pemasangan pada kepanjangan terpanjang yang memungkinkan Jangan melakukan penghentian / pengakhiran lembar wire mesh antara tumpuan balok atau tepat diatas balok dari struktur menerus. Keseimbangan pengakhiran dari lewatan dalam arah lebar yang berdampingan untuk mencegah lewatan yang menerus. Wire mesh harus ditahan pada posisi yang benar selama pengecoran. ¸¹º »¼½¾T ľV ÁÂÁ 7.1. Las Bila diperlukan atau disetujui, pengelasan tulangan beton harus sesuai dengan Reinforcement Steel Welding Code (AWS D 12.1). Pengelasan tidak boleh dilakukan pada pembengkakan di suatu batang, pengelasan pada persilangan (las titik) harus diijinkan kecuali seperti di anjurkan atau disahkan oleh Direksi Lapangan. ASTM ¿ : ÀÁV ÁÂÁ ÃA¸ÅÅAÆ ¿ B¾Ã¹¸ : AÅÇÂÃÇ 2016 ¸¹º »¾½ ÈAƼÉA¸ : 03300 : 21 - 28 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN specification harus dilengkapi dengan keperluan jaminan kehandalan kemampuan las dengan cara ini. 7.2. Sambungan Mekanik Bila jumlah luas tulangan kolom melampaui 3% dari luas penampang kolom dengan menggunakan diameter 32 mm, sambungan mekanik untuk tulangan (pada kolom) harus disediakan dan dipakai. 8. Beton dan Adukan Beton Struktur a. Sebelum memulai pekerjaan beton struktur, Kontraktor harus membuat trial mix design dengan tujuan untuk mendapatkan proporsi campuran yang menghasilkan kuat tekan target beton seperti yang disyaratkan. b. Kuat tekan target beton yang disyaratkan di dalam pekerjaan ini (f’c) tidak boleh kurang dari 25 Mpa. Kuat tekan ini harus dibuktikan dengan sertifikat pengujian dari Laboratorium Bahan Bangunan yang telah disetujui Konsultan Menejemen Konstruksi . c. Beton harus dirancang proporsi campurannya agar menghasilkan kuat tekan rata-rata (f’cr) minimal sebesar : f’cr = f’c + 1,64 Sr, dengan Sr adalah standar deviasi rencana dari benda uji yang nilainya setara dengan nilai standar deviasi statistik dikalikan dengan faktor berikut: JUMLAH BENDA UJI < 15 15 20 25 > 30 FAKTOR PENGALI dikonsultasikan dengan Menejemen Konstruksi 1.16 1.08 1.03 1 d. Benda uji yang dimaksud adalah silinder beton dengan diameter 150 mm dan tinggi 300 mm, yang untuk setiap 10 m3 produksi adukan beton harus diwakili minimal dua buah benda uji. Tata cara pembuatan benda uji tersebut harus mengikuti ketentuan yang terdapat di dalam standar Metoda Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di Laboratorium (SK SNI M-62-1990-03). e. Jika hasil uji kuat tekan beton menunjukkan bahwa kuat tekan target beton yang dihasilkan tidak memenuhi syarat, maka proporsi campuran adukan beton tersebut tidak dapat digunakan, dan Kontraktor (dengan persetujuan Menejemen Konstruksi) harus membuat proporsi campuran yang baru, sedemikian hingga kuat tekan target beton yang disyaratkan dapat dicapai. ÊËÌ ÍÎÏÐT ÖÐV ÓÔÓ Ñ : ÒÓV ÓÔÓ ÕAÊ××AØ Ñ BÐÕËÊ : A×ÙÔÕÙÔ 2016 ÊËÌ ÔÍÐÏ ÚAØÎÛAÊ : 03300 : 22 - 28 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN f. Setiap ada perubahan jenis bahan yang digunakan, Pelaksana wajib melakukan trial mix design dengan bahanbahan tersebut, dan melakukan pengujian laboratorium untuk memastikan bahwa kuat tekan beton yang di hasilkan memenuhi kuat tekan yang disyaratkan. g. Untuk kekentalan adukan, setiap 5 m3 adukan beton harus dibuat pengujian slump, dengan ketentuan sebagai berikut: Bagian Konstruksi a. Pelat Fondasi/Poer b. Kolom Struktur c. Balok-balok d. Pelat Lantai Nilai Slump (mm) 80 - 120 80 - 120 80 - 120 80 - 120 h. h. Apabila ada hal-hal yang belum tercakup di dalam persyaratan teknis ini, Pelaksana harus mengacu pada seluruh ketentuan yang tercakup di dalam Bab 5, Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal (SK SNI T15-1990-03). 9. Pengadukan dan Alat-aduk a. Pelaksana wajib menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memiliki ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah takaran masing-masing bahan beton. Seluruh peralatan, perlengkapan dan tata cara pengadukan harus mendapatkan persetujuan Menejemen Konstruksi b. Pengaturan pengangkutan dan cara penakaran yang dilakukan, harus mendapatkan persetujuan Menejemen Konstruksi Seluruh operasi harus dikontrol/diawasi secara kontinyu oleh Menejemen Konstruksi c. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin aduk beton (batch mixer atau portable continous mixer). Sebelum digunakan, mesin aduk ini harus benar-benar kosong, dan harus dicuci terlebih dahulu bila tidak digunakan lebih dari 30 menit. d. Selain ketentuan tersebut di dalam butir 5.c. di atas, maka pengadukan beton di lapangan harus mengikuti ketentuan berikut ini :  Harus dilakukan di dalam suatu mesin-aduk dari tipe yang telah disetujui Menejemen Konstruksi  Mesin-aduk harus berputar pada suatu kecepatan yang direkomendasikan oleh pabrik pembuat mesin-aduk tersebut.  Pengadukan harus diteruskan sedikitnya 1,5 menit setelah semua material dimasukkan ke dalam drum aduk, kecuali jika dapat dibuktikan/ditunjukkan bahwa dengan waktu pengadukan yang menyimpang dari ketentuan ini masih dapat dihasilkan beton yang memenuhi syarat. ÜÝÞ ßàáâT èâV åæå ã : äåV åæå çAÜééAê ã BâçÝÜ : Aéëæçëæ 2016 ÜÝÞ æßâá ìAêàíAÜ : 03300 : 23 - 28 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 10. Pengangkutan Adukan a. Pengangkutan beton dari tempat pengadukan ke tempat penyimpanan akhir (sebelum di tuang), harus sedemikian hingga tercegah terjadinya pemisahan (segregasi) atau kehilangan material. b. Alat angkut yang digunakan harus mampu menyediakan beton di tempat penyimpanan akhir dengan lancar, tanpa mengakibatkan pemisahan bahan yang telah dicampur dan tanpa hambatan yang dapat mengakibatkan hilangnya plastisitas beton antara pengangkutan yang berurutan . 11. Penempatan beton yang akan dituang a. Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin ke cetakan akhir untuk mencegah terjadinya segregasi karena penanganan kembali atau pengaliran adukan. b. Pelaksanaan penuangan beton harus dilaksanakan dengan suatu kecepatan penuangan sedemikian hingga beton selalu dalam keadaan plastis dan dapat mengalir dengan mudah ke dalam rongga di antara tulangan. c. Beton yang telah mengeras sebagian dan/atau telah dikotori oleh material asing, tidak boleh dituang ke dalam cetakan. d. Beton setengah mengeras yang ditambah air atau beton yang diaduk kembali setelah mengalami pengerasan tidak boleh dipergunakan kembali. e. Beton yang dituang harus dipadatkan dengan alat yang tepat secara sempurna dan harus diusahakan secara maksimal agar dapat mengisi sepenuhnya daerah sekitar tulangan dan barang yang tertanam dan ke daerah pojok acuan. 12. Perawatan Beton a. Jika digunakan dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton tersebut harus dipertahankan di dalam kondisi lembab paling sedikit 72 jam, kecuali jika dilakukan perawatan yang dipercepat. b. Jika tidak digunakan semen dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton harus dipertahankan dalam kondisi lembab paling sedikit 168 jam setelah penuangan, kecuali jika dilakukan perawatan dipercepat sebagaimana disebutkan di dalam pasal 5., Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal (SK SNI T-15-1990-03). 13. Cetakan Beton Persyaratan Umum Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini, Cetakan dan Perancah untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam SNI-2002, NI-2, ACI 347, ACI 301, ACI 318. îïð ñòóôT úôV ÷ø÷ õ : ö÷V ÷ø÷ ùAîûûAü õ Bôùïî : Aûýøùýø 2016 îïð øñôó þAüòÿAî : 03300 : 24 - 28 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan perhitunganperhitungan serta gambar-gambar rancangan cetakan dan perancah untuk mendapatkan persetujuan Direksi Lapangan sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam gambargambar tersebut harus secara jetas terlihat konstruksi cetakan/acuan, sambungan-sambungan serta kedudukan serta sistem rangkanya, pemindahan dari cetakan serta perlengkapan untuk struktur yang aman. a. Di dalam segala hal, cetakan beton (termasuk penyangganya) harus direncanakan sedemikian rupa hingga dapat dibuktikan bahwa penyangga dan cetakan tersebut mampu menerima gaya-gaya yang diakibatkan oleh penuangan dan pemadatan adukan beton. b. Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran dan batasbatas bidang dari hasil beton yang direncanakan, serta tidak bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah terjadinya perpindahan tempat atau kelongsoran dari penyangga. c. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan, lubang-lubang atau terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan lurus dan rata dalam arah horisontal maupun vertikal; terutama untuk permukaan beton yang tidak difinish (expossed concrete). d. Kecuali beton fondasi, cetakan dibuat dari multipleks dengan ketebalan minimal 12 mm. e. Kontraktor harus melakukan upaya-upaya sedemikian hingga penyerapan air adukan oleh cetakan dapat dicegah. f. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat memberikan penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya "overstress" atau perpindahan tempat pada beberapa bagian konstruksi yang dibebani. Struktur dari tiang penyangga harus cukup kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan beban-beban yang ada di atasnya selama pelaksanaan. g. Sebelum penulangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya, kekuatannya dan tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton dituang, permukaan cetakan harus bersih terhadap segala kotoran, dan diberi form oil unuk mencegah lekatnya beton pada cetakan. Untuk menghindari lekatnya form oil pada bajatulangan, maka pemberian form oil pada cetakan harus dilakukan sebelum tulangan terpasang. h. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Menejemen Konstruksi, atau jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut : · Bagian sisi balok 48 jam (setara dengan 35 % f’c) · Balok tanpa beban konstruksi 7 hari (setar a dengan 70 % f’c)  T V  : V A A  B  :A   2016   AA : 03300 : 25 - 28 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN · Balok dengan beban konstruksi 21 hari (setara deng an 95 % f’c) · Pelat lantai/atap/tangga 21 hari (setara dengan 95 % f’c) g Pada bagian konstruksi yang terletak di dalam tanah, cetakan harus dicabut sebelum pengurugan dilakukan. Lingkup Pekerjaan 1. Pekerjaan-pekerjaan yang tennasuk Bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran dari semua cetakan beton serta penunjang untuk semua beton cor seperti diperlukan dan diperinci berikut ini. 2. Pekerjaan yang berhubungan  Pekerjaan Pembesian  Pekerjaan Beton Referensi-Referensi Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada gambar atau diperinci berikut, harus mengikuti peraturanperaturan, standard-standard atau spesifikasi terakhir sebagai berikut : 1. PBI-1971 NI-2 Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 2. SII Standard Industri Indonesia 3. ACI-301 Specification for Structural Concrete Build’ 4. ACI-318 Building Code Requirement for Reinforced Concrete 5. ACI-347 Recommended Practice for Concrete Formwork 14. Pengangkutan dan Pencoran a. Perletakan pengadukan dan pencoran harus diatur sedemikian rupa hingga memudahkan dalam pelaksanaan pencoran . b. Waktu antara pengadukan dan pencoran tidak boleh lebih dari 1 jam. Pencoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindari terjadinya pemisahan material dan perubahan letak tulangan. c. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 m, cara penuangan dengan alat-alat bantu seperti talang, pipa, chute, dan sebagainya harus mendapat persetujuan Menejemen Konstruksi d. Pelaksana harus memberitahukan Menejemen Konstruksi selambat-lambatnya 2 hari sebelum pencoran beton dilaksanakan.  T V  : V AA  B : A!! 2016   "A #A : 03300 : 26 - 28 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 15. Pemadatan Beton a. Pemadatan beton harus dilakukan dengan penggetar mekanis/mechanical vibrator dan tidak diperkenankan melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton. b. Pemadatan ini harus dilakukan sedemikian rupa hingga beton yang dihasilkan merupakan massa yang utuh, bebas dari lubang-lubang, segregasi atau keropos . c. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetar yang mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan yang baik. d. Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan terutama pada tulangan yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras. 16. Beton Siap Pakai (Ready Mix Concrete) Pemborong boleh menggunakan beton siap pakai (ready mix concrete) dengan ketentuan sebagai berikut: a. Volume penggunaan ready mix concrete harus disetujui oleh Menejemen Konstruksi dengan senantiasa berpedoman pada ketentuan teknis yang diberlakukan bagi pekerjaan beton. b. Apabila di dalam ready mix concrete tersebut diberikan zat tambah (additive) maka selain harus mengikuti ketentuan di dalam Spesifikasi Bahan Tambahan untuk Beton SK SNI S-18-1990-03, pabrik pembuatnya harus menyertakan sertifikat/surat keterangan yang menyatakan jenis dan konsentrasi bahan tambah tersebut per m3 adukan beton. Selain itu, di dalam hal penggunaan bahan tambah ini, harus disebutkan pula di dalam sertifikat tersebut batas waktu toleransi beton tersebut masih dapat digunakan, dan ketentuan ini mengikat bagi Kontraktor dan Menejemen Konstruksi, khususnya di dalam penentuan boleh atau tidaknya ready mix concrete tersebut digunakan. c. Kecuali jika disebutkan secara khusus didalam RKS ini, maka terhadap ready mix concrete harus selalu diadakan pengujian kualitas, yaitu: c.1 Pengujian kekentalan adukan (slump), yang dilakukan 3 kali setiap 5 m3 adukan, yaitu: di awal kedatangan, di tengah-tengah, dan di akhir penuangan. Nilai slump yang digunakan untuk evaluasi adalah nilai slump rata-ratanya. Jika nilai slump yang diperoleh tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam butir 4.e., maka adukan yang digunakan dianggap tidak memenuhi syarat, dan tidak boleh digunakan. c.2 Pengujian kuat tekan beton, yang dilakukan secara acak dengan ketentuan sebagai berikut: $%& '()*T 0*V-.- + : ,-V-.+ B*/%$ /A$11A2 : A13./3. 2016 $%& .'*) 4A2(5A$ : 03300 : 27 - 28 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN c.2.1 Untuk setiap 10 m3 adukan beton, minimal harus dibuat 2 buah benda uji berupa silinder beton dengan diameter 150 mm dan tinggi 300 mm, seperti ketentuan yang tercantum di dalam butir 4.d. Di dalam segala hal, pembuatan benda uji ini harus dilakukan dengan sepengetahuan Menejemen Konstruksi c.2.2 Terhadap kedua benda uji tersebut harus dilakukan pengujian kuat tekan. Jadi, untuk setiap 10 m3 adukan beton harus diwakili oleh satu nilai kuat tekan beton yang diperoleh dari kuat tekan rata-rata kedua benda uji tersebut di dalam butir c.2.1., setelah dikonversikan kekuatannya ke kuat tekan beton umur 28 hari. c.2.3 Menejemen Konstruksi harus selalu melakukan evaluasi statistik secara periodik terhadap kuat tekan beton ini, berdasarkan ketentuan yang berlaku di dalam Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal (SK SNI T-15-1990-03). c.2.4 Jika hasil evaluasi statistik tersebut di dalam pasal c.2.3. memperlihatkan kuat tekan beton yang lebih rendah dari yang disyaratkan, maka Menejemen Konstruksi harus menghentikan pekerjaan beton yang sedang dilaksanakan. Di dalam hal ini Menejemen Konstruksi harus segera melakukan koordinasi dengan pihak yang terkait d. Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi site mix concrete seperti: tata cara evaluasi kuat tekan beton, pengangkutan adukan, perawatan beton, cetakan beton, pencoran, pemadatan beton, dan sambungan konstruksi, tetap berlaku untuk penggunaan ready mix concrete. 17. Cacat-Cacat Pekerjaan 1. Bila penyelesaian pekerjaan, bahan yang digunakan atau keahlian dalam pengerjaan setiap bagian pekerjaan tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam persyaratan teknis, maka bagian pekerjaan tersebut harus digolongkan sebagai cacat pekerjaan. 2. Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti sesuai dengan yang dikehendaki oleh Menejemen Konstruksi 3. Seluruh pembongkaran dan pemulihan pekerjaan yang digolongkan cacat tersebut serta semua biaya yang timbul akibat hal itu seluruhnya menjadi beban Pemborong. 678 9:;<T B<V?@? = : >?V?@? = B<A76 AA6CCAD : ACE@AE@ 2016 678 @9<; FAD:GA6 : 03300 : 28 - 28 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN SPESIFIKASI TEKNIS 03600 ADUKAN ENCER (GROUT) 1.0. LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja, peralatan kerja, pemasangan adukan cair pada pekerjaan – pekerjaan seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan / atau petunjuk Pengawas Lapangan/MK. 2.0. STANDAR / RUJUKAN 2.1 2.2 2.3 2.4 American Society for Testing and Materials (ASTM) British Standard (BS) Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971) Spesifikasi Teknis :  03300 – Beton Cor di Tempat  05120 – Baja Struktur  05500 – Berbagai Jenis Metal PROSEDUR UMUM 2.5 Contoh Bahan dan Data Teknis. Contoh, brosur dan / atau data teknis bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan/MK untuk disetujui terlebih dahulu sebelum didatangkan ke lokasi. 2.6 Pengiriman dan Penyimpanan. Kantong kemasan asli dari pabrik harus dalam keadaan tertutup rapat dan harus disimpan dalam gudang yang vukup ventilasinya, tidak terkena air, tidak berubah warna dan tidak berbongkah serta diletakkan pada tempat yang tingginya 300 mm dari lantai. 3.0. BAHAN - BAHAN 3.1 NO. PHIET TLUVQV Adukan Encer. Adukan encer harus dibuat dari bahan dasar semen, dan harus memiliki karakteristik minimal sebagai berikut :  Merupakan campuran siap pakai.  Tahan terhadap pukulan dan getaran  Jenis non-shrinkage, non-metallic, dan tidak beracun  Memenuhi standar ASTM C-1107 J J DIVISI J KLMON MHNWWHX J HWYQMYQ 201S NOP QRLI ZHXH[HN J 03S00 J1-3 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN  Memiliki kuat tekan minimal 610 kg/cm2 pada umur 7 hari, sesuai ASTM C-109 atau 650 kg/cm2 sesuai BS 1881 part 116. Seperti Sika Grout 214-11, Conbextra GPXtra dari Fosroc, atau yang setara yang disetujui Pengawas Lapangan/MK. 4.0. 3.2 Air . Air sebagai bahan pencampur / pengencer harus air yang bersih seperti disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis 03300. 3.3 Cetakan / Acuan. Bahan cetakan / acuan dibuat dari bahan besi pelat atau kayu lapis dengan ketebalan yang sesuai, yang dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan ukuran dan bentuk yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Cetakan / acuan harus sama pada semua tempat yang menhendaki ukuran dan bentuk yang sama. PELAKSANAAN PEKERJAAN 4.1 Persiapan. 4.1.1 Cetakan / acuan harus dibuat sedemikian rupa sehingga adukan encer dapat dialirkan seluruhnya selama pelaksanaan. Jalan masuk yang baik harus disediakan. 4.1.2 Cetakan / acuan harus duah disiapkan dan bagian yang akan menerima adukan encer harus dibersihkan dari minyak, gemuk dan segala kotoran lainnya yang akan mengurangi daya lekat. Debu harus ditiup keluar dari cetakan. 4.1.3 Angkur – angkur, baut pengencang dan pelat landasan harus sudah tepat elevasinya sebelum penuangan adukan encer. 4.2 Cuaca. Cuaca pada saat akan melaksanakan pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan dari pabrik pembuat adukan encer bersangkutan. 4.3 Campuran Adukan Encer. Perbandingan campuran antara bahan adukan encer dengan air sesuai petunjuk dari pabrik pembuat. Pencampuran harus dilakukan dengan cara mekanis, dengan alat pencampur bertenaga atau tangkai pengaduk yang sesuai yang dipasang pada mesin bor kecepatan rendah. 4.4 Pelaksanaan. 4.4.1 Adukan encer dapat dituangkan atau dipompakan ke dalam cetakan / acuan atau sesuai petunjuk pabrik pembuat. Penggetaran halus akan memperlancar aliran. NO. P\]ET h`ijej ^ ^ DIVISI ^ _`aOb a\bkk\l ^ \kmeame 201g bcd ef`] n\l\o\b ^ 03g00 ^2-3 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 4.4.2 Penggunaan tali atau rantai akan memperlancar aliran pada bagian yang berjarak lebih dari 100 cm (gerakan menggergaji dari tali atau rantai melancarkan aliran adukan encer – cara ini harus dilakukan sedemikian rupa agar tidak terbentuk ruang kosong). 4.4.3 Aliran adukan encer harus tetap terjaga sampai adukan encer mengisi rongga cetakan dan telah memenuhi seluruh panjang cetakan pada sisi lainnya. Penempatan adukan encer harus dilakukan dari salah satu sisi saja. NO. PpqET |t}~y~ r r DIVISI r stuOv upvp€ r pyuy 201{ vwx yztq ‚p€pƒpv r 03{00 r3-3 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN SPESIFIKASI TEKNIS 03610 BETON PRAKTIS 1.0. LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja, peralatan kerja, pemasangan adukan pada pekerjaan – pekerjaan kolom praktis seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan / atau petunjuk Pengawas Lapangan/MK. 2.0. STANDAR / RUJUKAN 2.1 2.2 2.3 2.4 3.0. American Society for Testing and Materials (ASTM) British Standard (BS) Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971) Spesifikasi Teknis :  03300 – Beton Cor di Tempat  05120 – Baja Struktur  05500 – Berbagai Jenis Metal PROSEDUR UMUM 3.1 Contoh Bahan dan Data Teknis. Contoh, brosur dan / atau data teknis bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan/MK untuk disetujui terlebih dahulu sebelum didatangkan ke lokasi. 3.2 Pengiriman dan Penyimpanan. Kantong kemasan asli dari pabrik harus dalam keadaan tertutup rapat dan harus disimpan dalam gudang yang vukup ventilasinya, tidak terkena air, tidak berubah warna dan tidak berbongkah serta diletakkan pada tempat yang tingginya 300 mm dari lantai. 4.0. BAHAN – BAHAN Bahan-bahan / material yang digunakan berupa agregat kasar, agregat halus, PC, dan sebagainya sesuai dengan yang dipakai pada beton konstruksi. Demikian juga mengenai cara penyimpanan. 4.1 NO. P„ ET ˆ‘’’ Penulangan a. Tulangan utama = tulangan polos Ø10 b. Tulangan sengkang = tulangan polos Ø6 † † DIVISI † ‡ˆ‰OŠ ‰„Š““„” † „“•‰• 201 Š‹Œ Žˆ –„”„—„Š † 0310 †1-2 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 5.0. 4.2 Adukan Adukan harus dibuat dari bahan dasar semen, dan harus memiliki karakteristik minimal sebagai berikut :  Merupakan campuran 1Pc : 3Ps : 3 kr.  Tahan terhadap pukulan dan getaran 4.3 Air . Air sebagai bahan pencampur / pengencer harus air yang bersih seperti disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis 03300. 4.4 Cetakan / Acuan. Bahan cetakan / acuan dibuat dari bahan besi pelat atau kayu lapis dengan ketebalan yang sesuai, yang dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan ukuran dan bentuk yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Cetakan / acuan harus sama pada semua tempat yang menhendaki ukuran dan bentuk yang sama. PELAKSANAAN PEKERJAAN 5.1 Persiapan. 5.1.1 Cetakan / acuan harus dibuat sedemikian rupa sehingga adukan encer dapat dialirkan seluruhnya selama pelaksanaan. Jalan masuk yang baik harus disediakan. 5.1.2 Cetakan / acuan harus duah disiapkan dan bagian yang akan menerima adukan encer harus dibersihkan dari minyak, gemuk dan segala kotoran lainnya yang akan mengurangi daya lekat. Debu harus ditiup keluar dari cetakan. 5.1.3 Angkur – angkur, baut pengencang dan pelat landasan harus sudah tepat elevasinya sebelum penuangan adukan encer. 5.2 Campuran Adukan Encer. Pencampuran harus dilakukan dengan cara mekanis, dengan alat pencampur bertenaga atau tangkai pengaduk yang sesuai yang dipasang pada mesin concret mixer kecepatan rendah. 5.3 Pelaksanaan. 5.3.1 Adukan dapat dituangkan atau dipompakan ke dalam cetakan. Penggetaran halus akan memperlancar aliran. 5.3.2 Penggunaan tali atau rantai akan memperlancar aliran pada bagian yang berjarak lebih dari 100 cm (gerakan menggergaji dari tali atau rantai melancarkan aliran adukan encer – cara ini harus dilakukan sedemikian rupa agar tidak terbentuk ruang kosong). 5.3.3 Aliran adukan harus tetap terjaga sampai adukan mengisi rongga cetakan dan telah memenuhi seluruh panjang cetakan pada sisi lainnya. Penempatan adukan harus dilakukan dari salah satu sisi saja. NO. P˜™ET ¤œ¥¦¡¦ š š DIVISI š ›œOž ˜ž§§˜¨ š ˜§©¡©¡ 201£ žŸ ¡¢œ™ ª˜¨˜«˜ž š 03£10 š2-2 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN SPESIFIKASI TEKNIS 03620 INSTALASI PIPA DAN LAIN-LAIN DALAM BETON 1.0. LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi semua pemasangan pipa-pipa instalasi yang ada di dalam beton, tenaga kerja, peralatan kerja, pemasangan adukan pada pekerjaan – pekerjaan kolom praktis seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan / atau petunjuk Pengawas Lapangan/MK. 2.0. STANDAR / RUJUKAN 2.1 2.2 2.3 2.4 3.0. American Society for Testing and Materials (ASTM) British Standard (BS) Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971) Spesifikasi Teknis :  03300 – Beton Cor di Tempat  05120 – Baja Struktur  05500 – Berbagai Jenis Metal PELAKSANAAN PEKERJAAN 1. Penempatan saluran / pemipaan harus sedemikian rupa sehingga tidak mengurangi kekuatan struktur dengan memperhatikan persyaratan SK-SNI T-15-1991-03. 2. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain dalam bagian struktur beton bila tidak ditunjukkan secara detail dalam gambar. Dalam beton perlu dipasang selongsong pada tempattempat yang dilewati pipa. 3. Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan dalam gambar, tidak dibenarkan untuk menanam saluran listrik dalam struktur beton. 4. Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagianbagian yang tertanam dalam beton dan lain-lain terhalang oleh adanya baja tulangan yang terpasang, maka Pemborong harus mengkonsultasikan hal ini dengan Menejemen Konstruksi 5. Tidak dibenarkan untuk membengkokkan atau menggeser atau memindahkan baja tulangan tersebut dari posisinya untuk memudahkan dalam melewatkan pipa-pipa saluran tersebut tanpa ijin tertulis dari Menejemen Konstruksi 6. Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton seperti angkur-angkur, kait dan pekerjaan lain yang ada hubungannya NO. P¬­ET ¸°¹ºµº ® ® DIVISI ® ¯°±O² ±¬²»»¬¼ ® ¬»½µ±½µ 201· ²³´ µ¶°­ ¾¬¼¬¿¬² ® 03·20 ®1-2 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN dengan pekerjaan beton, harus sudah dipasang sebelum pencoran dilaksanakan. 7. Bagian-bagian atau peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada posisinya dan diusahakan agar tidak bergeser selama pencoran beton dilakukan. 8. Pemborong utama harus memberitahukan serta memberi kesempatan kepada pihak lain untuk memasang bagian / peralatan tersebut sebelum pencoran beton dilaksanakan. 9. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada benda atau peralatan yang akan ditanam dalam beton, yang mana rongga tersebut harus tidak terisi beton, harus ditutupi dengan bahan lain yang mudah dilepas nantinya setelah pelaksanaan pencoran beton. NO. PÀÁET ÌÄÍÎÉÎ Â Â DIVISI  ÃÄÅOÆ ÅÀÆÏÏÀÐ Â ÀÏÑÉÅÑÉ 201Ë ÆÇÈ ÉÊÄÁ ÒÀÐÀÓÀÆ Â 03Ë20 Â2-2 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN SPESIFIKASI TEKNIS 03-0090-1999 BRONJONG 1.0. LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi konstruksi seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan/MK yang dibuat dari pasangan batu kali dan anyaman kawat bronjong, seperti restorasi sungai lembah bagian utara, pondasi tempat duduk (siiting wall), headwalls pada ampiteather , dan lainnya. Pekerjaan ini meliputi tetapi tidak terbatas pada pengadaan bahan, tenaga kerja dan semua pekerjaan yang dibutukan untuk menyelesaikan pekerjaan pasangan batu kali, sesuai batas, tingkat, bagian dan dimensi seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. 2.0. STANDAR / RUJUKAN 2.1 3.0. Spesifikasi Bronjong Kawat SNI 03-0090-1999 PROSEDUR UMUM 3.1 Contoh Bahan. Contoh bahan kawat anti karat diameter 4 mm harus diserahkan terlebih dahulu kepada Pengawas Lapangan/MK untuk disetujui. Bahan bronjong harus dari batu kali, dengan diameter antara 200-300 mm. 3.2 Pemeriksaan dan Pengujian. Pemeriksaan dan pengujian harus dikerjakan pada setiap bagian pekerjaan seperti tersebut berikut :  Tata letak,  Penggalian,  Bahan di lokasi termasuk alat dan peralatan,  Penempatan anyaman kawat bronjong,  Pengisian batu ke anyaman kawat bronjong Setiap tinggi pemasangan 60 cm. Selama pengujian, Kontraktor harus menyediakan tenaga pengawas mutu dan fasilitas untuk Pengawas Lapangan/MK tanpa biaya tambahan kepada Pemilik Proyek. NO. PAKET ÕÖ×ØÙØ : Ú DIVISI : PASANGAN ÛÜÝÞÞÜß Ú ÜÞàÙÛàÙ 2014 NO. SPEK áÜßÜâÜÝ : 0300Ô01ÔÔÔ Ú1-3 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 4.0. BAHAN - BAHAN 4.1 Batu Kali. Batu kali harus keras, bersifat kekal dan tidak boleh mengandung bahan yang dapat merusak. Batu kali bergaris tengah antara 200-300 mm, dengan memiliki permukaan sisi-sisinya rata 4.2 5.0. PELAKSANAAN PEKERJAAN 5.1 Umum. Semua peralatan seperti alat perakit bronjong harus disetujui Pengawas Lapangan/MK sebelum pelaksanaan pekerjaan. Alat harus dalam keadaan baru, dengan mesin cadangan atau suku cadang yang mudah diperoleh. Semua peralatan pengoperasian, alat – alat dan lainnya, harus dalam keadaan baru dan berkualitas baik. Semuanya harus disetujui Pengawas Lapangan/MK. 5.2 Pemilihan dan Penempatan Bahan. 5.2.1 Bila pasangan bronjong akan ditempatkan di atas tanah atau tebing yang telah disediakan, maka bronjong tersebut tersebut harus kokok dan padat, normal terhadap dinding, dan harus disetujui Pengawas Lapangan/MK. Perhatian khusus harus diberikan untuk mencegah rangkaian yang terdiri dari batu – batu kecil atau batu – batu berukuran sama. Batu – batu besar digunakan untuk pasangan pada bagian dasar dan batu – batu besar yang terpilih digunakan pada bagian sudut. 5.2.2 Semua batu harus dibersihkan secara menyeluruh dan dibasahi sebelum dipasang dan bagian yang akan menerima batu – batu tersebut harus dibersihkan, bebas dari bahan – bahan anorganik, dan harus dilembabkan terlebih dahulu sebelum diberi adukan. Batu – batu harus diletakkan dengan bagian terpanjang menghadap arah horisontal dan sambungan – sambungan dibiarkan terbuka tidak ditutup dengan adukan. 5.2.3 Permukaan ekspos batu – batu individual harus dipasang paralel dengan permukaan dinding di mana batu tersebut dipasang. 5.2.4 Selama konstruksi, batu – batu harus diperlakukan sedemikian rupa agar tidak mengganggu atau merusak batu–batu yang telah terpasang. Peralatan yang sesuai harus disediakan untuk memasang batu – batu NO. PAKET äåæçèç Kawat Bronjong. Kawat Bronjong harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis 03-0090-1999. : é DIVISI : PASANGAN êëìííëî é ëíïèêïè 2014 NO. SPEK ðëîëñëì : 0300ã01ããã é2-3 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN berukuran lebih besar dari 2 pasangan. Tidak diijinkan menggulingkan atau memutar batu – batu yang telah terpasang. 5.3 Alas / Landasan dan Sambungan. Tebal alas / landasan untuk permukaan batu harus bervariasi dari 20 mm sampai 50 mm dan tidak boleh lebih dari lima batu pada garis lurus. Tebal sambungan dapat bervariasi dari 4 mm sampai 6 mm dan tidak boleh lebih dari 2 batu pada garis lurus. 5.4 NO. PAKET óôõö÷ö Anyaman Kawat Bronjong Sifat tampak bronjong kawat harus kokoh, bentuk anyaman heksagonal dengan lilitan ganda dan berjarak maksimum 40 mm serta harus simetri. Lilitan harus erat tidak terjadi kerenggangan hubungan antara kawat sisi dan kawat anyaman dililit minimum 3x sehingga kawat mampu menahan beban dari segala jurusan. : ø DIVISI : PASANGAN ùúûüüúý ø úüþ÷ùþ÷ 2014 NO. SPEK ÿúýú úû : 0300ò01òòò ø3-3 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN SPESIFIKASI TEKNIS 04060 ADUKAN DAN PLESTERAN ADUKAN DAN PLESTERAN 1.0. LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar dan halus), seperti dinyatakan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini. 2.0. STANDAR / RUJUKAN 2.1 2.2 2.3 2.4 2.5 2.6 3.0. American Society for Testing and Materials (ASTM) American Concrete Institute (ACI) Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971) Standar Nasional Indonesia (SNI) American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO) Spesifikasi Teknis :  03300 – Beton Cor di Tempat PROSEDUR UMUM 3.1 Contoh Bahan. Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan/MK untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek. 3.2 Pengiriam dan Penyimpanan. 3.2.1 Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan bahan lainnya harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis 03300. 3.2.2 Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air, dengan kata lain daerah sekitar penyimpanan dilengkapi saluran pembuangan yang memadai, dan bebas dari benda – benda asing. Tinggi penimbunan tidak lebih dari 1200 mm agar tidak berhamburan.   V V         201    0400 1-5 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 4.0. BAHAN - BAHAN 4.1 Adukan dan Plesteran Dibuat di Tempat. 4.1.1 Semen. Semen tipe I harus memenuhi standar SNI 15-20491994 atau ASTM C 150-1995 serta Spesifikasi Teknis 03300, seperti Semen Indocement, Cibinong, Gresik atau yang setara. Semen yang digunakan harus berasal dari satu merek dagang. 4.1.2 Pasir. Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau kotoran lain yang merusak. Perbandingan butir – butir harus seragam mulai dari yang kasar sampai pada yang halus, sesuai dengan ketentuan ASTM C 33. 4.1.3 Bahan Tambahan. Bahan tambahan untuk meningkatkan kekedpan terhadap air dan menambah daya lekat harus berasal dari merek yang dikenal luas, seperti Super Cement, Febond SBR, Cemecryl, Barra Emulsion 57 atau yang setara. Adukan dan Plesteran Siap Pakai . 4.2 4.2.1 Adukan dan Plesteran Khusus Pasangan Batu Bata. Adukan khusus untuk pemasangan bata merah harus terdiri dari bahan semen, pasir silika dengan besar butir maksimal 3 mm, bahan pengisi untuk meningkatkan kepadatan, dan bahan tambahan yang larut air, yang dicampur rata dalam keadaan kering sehingga adukan siap pakai dengan hanya menambahkan air dalam jumlah tertentu, seperti MU-300 buatan PT Cipta Mortar Utama. 4.2.2 Adukan Khusus. Adukan khusus untuk pemasangan batu bata harus terdiri dari bahan semen, pasir silika halus, tepung batu kapur dan bahan lainnya yang telah dicampur rata dalam keadaan kering sehingga adukan siap pakai dengan hanya menambahkan air dalam jumlah tertentu, seperti MU-300 buatan PT Cipta Mortar Utama.   "V   4.2.3 Acian Khusus. Acian khusus untuk permukaan pasangan batu bata harus terdiri dari bahan semen, tepung batu kapur dan bahan tambahan lainnya yang telah dicampur rata dalam keadaan kering sehingga adukan siap pakai dengan V     #   $$ 201!    040!0 %#&  2 - 5 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN hanya menambahkan air dalam jumlah tertentu, seperti MU-200 buatan PT Cipta Mortar Utama. 4.3 5.0. Air. Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat – zat organik yang bersifat merusak. Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji. Pada dasarnya semua air, kecuali yang telah disebutkan di atas, harus diuji sesuai ketentuan AASHTO T26 dan / atau disetujui Pengawas Lapangan. PELAKSANAAN PEKERJAAN 5.1 Perbandingan Campuran Adukan dan / atau Plesteran. 5.1.1 Campuran 1 semen dan 3 pasir digunakan untuk adukan kedap air, adukan kedap air 150 mm di bawah permukaan tanah sampai 200 mm di atas lantai, tergambar atau tidak tergambar dalam Gambar Kerja, plesteran permukaan beton yang terlihat dan tempat – tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. 5.1.2 Campuran 1 semen dan 5 pasir untuk semua pekerjaan adukan dan plesteran selain tersebut di atas. 5.1.3 Bahan tambahan untuk menambah daya lekat dan meningkatkan kekedapan terhadap air harus digunakan dalam jumlah yang sesuai dengan petunjuk penggunaan dari pabrik pembuat. 5.2 Pencampuran. 5.2.1 Umum. Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau alat pencampur yang disetujui sampai diperoleh campuran yang merata, untuk kemudian ditambahkan sejumlah air dan pencampuran dilanjutkan kembali. Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu pencampuran minimal 1 sampai 2 menit sebelum pengaplikasian. Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah pencampuran tidak diijinkan digunakan. 5.2.2 Adukan Khusus. Adukan khusus untuk pasangan batu bata maupun bata beton ringan harus dicamput sesuai petunAZuk dan rekomendasi dari pabrik pembuatnya. 5.3 '() *+,-. 5-V121 / / Persiapan dan Pembersihan Permukaan. 5.3.1 Semua permukaan yang akan menerima adukan dan / atau plesteran harus bersih, bebas dari serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu. 01V121 / *+2+'3+' .+'33+6 / +372.72 2014 '() 2*-, / 04040 8+6+9+' / 3 - 5 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 5.3.2 Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya pemasangan instalasi listrik dan air dan seluruh bagian yang akan menerima plesteran telah terlindung di bawah atap. Permukaan yang akan diplester harus telah berusia tidak kurang dari dua minggu. Bidang permukaan tersebut harus disiram air terlebih dahulu dengan air hingga jenuh dan siar telah dikerok sedalam 10 mm dan dibersihkan. 5.4 :;< =>?@A H@VDED Pemasangan. 5.4.1 Plesteran Batu Bata.  Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan pembersihan selesai.  Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang plesteran dibagi – bagi dengan kepala plesteran yang dipasangi kelos – kelos sementara dari bambu.  Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak dengan menggunakan kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan kerataan bidang.  Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya, permukaan dinding baru dapat ditutup dengan plesteran sampai rata dan tidak kepingan – kepingan kayu yang tertinggal dalam plesteran.  Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila pasangan akan dilapis dengan bahan lain.  Sisa – sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera dibersihkan.  Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagianbagian pertemuan dengan bukaan dinding atau bagian lain yang ditentukan dalam Gambar Kerja, dibuat dengan menggunakan profil kayu khusus untuk itu yang telah diserut rata, rapi dan siku. Tidak diperkenankan membuat tali air dengan menggunakan baja tulangan. B B 5.4.2 Plesteran Permukaan Beton.  Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan, dibersihkan dari bagian – bagian yang lepas dan dibasahi air, kemudian diplester.  Permukaan beton harus bersih dari bahan – bahan cat, minyak, lemak, lumur dan sebagainya sebelum pekerjaan plesteran dimulai.  Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja. Setelah plesteran selesai dan mulai mengeras, permukaan plesteran dirawat dengan penyiraman air. CDVDED B =>E>:F>: A>:FF>I B >FJEAJE 201G :;< E=@? B 040G0 K>I>L>: B 4 - 5 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN  Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak – retak, tidak tegak lurus dan sebagainya harus diperbaiki. 5.5 Ketebalan Adukan dan Plesteran. Tebal adukan dan / atau plesteran minimal 10 mm, kecuali bila dinyatakan lain dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan. 5.6 Pengacian. Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh sehingga plesteran menjadi rata, halus, tidak ada bag yang bergelombang, tidak ada bag yang retak dan setelah plesteran berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering betul. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan, Kontraktor harus selalu menyiram bagian permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh, sekurang – kurangnya dua kali setiap harinya. 5.7 Pemeriksaan dan Pengujian. Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji. Kontraktor setiap waktu harus memberi kemudahan kepada Pengawas Lapangan untuk dapat mengambil contoh pada bag yang telah diselesaikan. Bag yang ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki dan dikerjakan dengan cara yang sama dengan sebelumnya tanpa biaya tambahan dari Pemilik Proyek. MNO PQRST [SVWXW U U VWVWXW U PQXQMYQM TQMYYQ\ U QY]XT]X 201Z MNO XPSR U 040Z0 ^Q\Q_QM U 5 - 5 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN SPESIFIKASI TEKNIS 04210 BATU BATA 1.0. LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat – alat bantu yang dibutuhkan, bahan dan semua pasangan batu bata pada tempat – tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini. Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada hal – hal berikut :  Pasangan batu bata  Adukan  Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan dinding dan dinding dengan peralatan. Sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini. 2.0. STANDAR / RUJUKAN 2.1 2.2 2.3 2.4 3.0. American Society for Testing and Materials (ASTM) Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982) Standar Nasional Indonesia (SNI) Spesifikasi Teknis :  03300 – Beton Cor di Tempat  04060 – Adukan dan Plesteran  07920 – Penutup dan Pengisi Celah PROSEDUR UMUM 3.1 Keterangan. Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata dan bata ringan disusun ½ bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini. Pengiriman dan Penyimpanan. 3.2 Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan. Bata harus disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm. Semen harus dikirim dalam kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana tertera nama pabrik serta merek dagangnya. `ab cdefg mfVjkj h h ijVjkj h cdkd`ld` gd`lldn h dlokgok 201p `ab kcfe h 04210 qdndrd` h 1 - 5 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis 03300. 4.0. BAHAN - BAHAN 4.1 Batu Bata. 4.1.1 Batu bata merah (dari tanah liat) yang dipakai adalah produksi dalam negeri eks daerah setempat dari kualitas yang baik dengan ukuran 50 x 105 x 220 mm yang dibakar dengan baik, warna merah merata, keras dan tidak mudah patah, bersudut runcing dan rata, tanpa cacat atau mengandung kotoran. Meskipun ukuran bata yang bisa diperoleh di suatu daerah mungkin tidak sama dengan ukuran tersebut diatas, harus diusahakan supaya ukuran bata yang akan dipakai tidak terlalu menyimpang. Kualitas bata harus sesuai dengan pasal 81 dari A.V. 1941. Kontraktor harus menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada Pengawas Lapangan. Pengawas Lapangan berhak menolak bata dan menyuruh bongkar pasangan bata yang tidak memenuhi syarat. Bahan-bahan yang ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan. 4.1.2 Bata merah yang digunakan harus mempunyai kuat tekan minimal 25 kg/cm2, sesuai ketentuan SNI 15-20942000. 4.2 Adukan dan Plesteran. Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan dinding batu bata. Komposisi adukan adalah 1 pc : 5 pasir untuk dinding biasa, 1 Pc : 3 pasir untuk tasram. Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (Nusantara, Gresik, Tiga Roda atau produk daerah setempat yang mempunyai kualitas standar konstruksi). Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas permukaan yang keras, bukan langsung diatas tanah. Bekas adukan yang sudah mulai mengeras tidak boleh digunakan kembali. Adukan dan plesteran untuk pasangan batu bata harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis 04060. 4.3 stu vwxyz €yV}~} Bata Ringan Batu bata ringan yang dipakai adalah produksi setara Hebel atau Jaya Celcon ukuran tebal 10 cm, 8,8 buah per m 2. { { |}V}~} { vw~wsws zwsw { w‚~z‚~ 201ƒ stu ~vyx { 04210 „ww ws { 2 - 5 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN Kontraktor harus menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada Pengawas Lapangan. Konsultan MK berhak menolak bata ringan yang tidak memenuhi syarat. Bahan-bahan yang ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan. 4.4 Mortar/Plester Adukan terdiri dari bahan Dry-Mix dan air dipakai untuk pemasangan dinding batu bata ringan. Komposisi adukan sesuai dengan yang disyaratkan oleh Fabrikan. Bahan Dry-Mix yang dipakai adalah produk LEMKRA, Cipta Mortar atau setara. 4.5 Beton Bertulang Beton bertulang dibuat untuk rangka penguat dinding bata, yaitu : sloof, kolom praktis dan ringbalk. Komposisi bahan beton rangka penguat dinding (sloof, kolom praktis, ringbalk) adalah 1 pc : 2 pasir : 3 kerikil. Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (satu merek untuk seluruh pekerjaan). Pasir beton harus bersih, bebas dari tanah/lumpur dan zat-zat organik lainnya. Kerikil/split dari pecahan batu keras dengan ukuran 1 - 2 cm, bebas dari kotoran. Baja tulangan menurut ketentuan PBI 1971. 4.6 Bahan Penutup dan Pengisi Celah. Bahan penutup dan pengisi celah harus memenuhi persyaratan Spesifikasi Teknis 07900. 5.0. PELAKSANAAN PEKERJAAN Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan menurut masing-masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang ditunjukkan dalam gambar. 5.1 †‡ˆ ‰Š‹Œ “ŒV‘ Sloof, kolom praktis dan ringbalk. Ukuran rangka penguat dinding bata (non struktural) : sloof 150 x 200 mm, kolom praktis 120 x 120 mm dan 100 x 100 mm untuk dinding bata ringan, ringbalk dan balok latai 120 x 120 mm dan 100 x 100 mm untuk dinding bata ringan Kolom praktis dan ringbalk diplester sekaligus dengan dinding bata sehingga mencapai tebal 15 cm dan 10 cm untuk dinding bata ringan. Bekisting terbuat dari kayu terentang/kayu hutan lainnya dengan tebal minimum 2 cm yang rata dan berkualitas papan baik. Ž Ž V‘ Ž ‰Š‘Š†’Š† Š†’’Š” Ž Š’•‘•‘ 201– †‡ˆ ‘‰Œ‹ Ž 04210 —Š”Š˜Š† Ž 3 - 5 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celah-celah papan harus rapat sehingga tidak ada air adukan yang keluar. Bekisting baru boleh dibongkar setelah beton mengalami proses pengerasan. 5.2 Pasangan dinding bata. Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai jenuh. Tidak diperkenankan memasang batu bata : 1. Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup terjamin. 2. Yang ukurannya kurang dari setengahnya 3. Lebih dari 1 (satu) meter tingginya setiap hari di satu bagian pemasangan 4. Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap 5. Setiap luas pasangan dinding bata mencapai 12 m2 harus dipasang beton praktis (kolom, dan ring balk) Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya dengan bentang benang yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan benar-benar dipasang tegak lurus. Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap jarak 40 cm. Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan bata diatas kusen harus dibuat balok lantai 12/12 atau dilengkapi dengan pasangan rollaag. Pemasangan harus dijaga kerapihannya, baik dalam arah vertikal maupun horizontal. Sela-sela disekitar kusen-kusen harus diisi dengan aduk 5.3 Pasangan Bata Ringan Bata ringan yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai jenuh. Tidak diperkenankan memasang batu bata ringan: 1. Yang ukurannya kurang dari setengahnya 2. Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap 3. Setiap luas pasangan dinding bata ringan mencapai 12 m2 harus dipasang beton praktis (kolom, dan ring balk) Bata ringan dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya dengan bentang benang yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan benar-benar dipasang tegak lurus. ™š› œžŸ ¦ŸV£¤£ ¡ ¡ ¢£V£¤£ ¡ œ¤™¥™ ™¥¥§ ¡ ¥¨¤ ¨¤ 201© ™š› ¤œŸž ¡ 04210 ª§«™ ¡ 4 - 5 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap jarak 400 mm. Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan bata ringan diatas kusen harus dibuat balok latei 100/100 mm. Pemasangan harus dijaga kerapihannya, baik dalam arah vertikal maupun horizontal. Sela-sela disekitar kusen-kusen harus diisi dengan aduk 5.4 Perawatan dan Perlindungan. 5.4.1 Pasangan batu bata harus dibasahi terus menerus selama sedikitnya 7 hari setelah didirikan. 5.4.2 Pasangan batu bata yang terkena udara terbuka, selama waktu – waktu hujan lebat harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok. 5.4.3 Siar atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan dinding atau dinding dengan peralatan, harus ditutup dengan bahan pengisi celah seperti disebutkan dalam Spesifikasi Teknis 07920. 5.5 Plesteran dan Pengacian. Plesteran dan pengacian harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis 04060. ¬­® ¯°±²³ ¹²V¶·¶ ´ ´ µ¶V¶·¶ ´ ¯°·°¬¸°¬ ³°¬¸¸°º ´ °¸»·³»· 201¼ ¬­® ·¯²± ´ 04210 ½°º°¾°¬ ´ 5 - 5 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN SPESIFIKASI TEKNIS 04400 BATU KALI 1.0. LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi konstruksi seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan/MK yang dibuat dari pasangan batu kali, seperti pondasi, saluran air, headwalls, dan lainnya. Pekerjaan ini meliputi tetapi tidak terbatas pada pengadaan bahan, tenaga kerja dan semua pekerjaan yang dibutukan untuk menyelesaikan pekerjaan pasangan batu kali, sesuai batas, tingkat, bagian dan dimensi seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. 2.0. STANDAR / RUJUKAN 2.1 2.2 3.0. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971) Spesifikasi Teknis 04060 – Adukan dan Plesteran PROSEDUR UMUM 3.1 Contoh Bahan. Contoh bahan batu seberat minimal 20 kg harus diserahkan terlebih dahulu kepada Pengawas Lapangan/MK untuk disetujui. 3.2 Pemeriksaan dan Pengujian. Pemeriksaan dan pengujian harus dikerjakan pada setiap bagian pekerjaan seperti tersebut berikut :  Tata letak,  Penggalian,  Bahan di lokasi termasuk alat dan peralatan,  Penempatan pasir alas,  Setiap tinggi pemasangan 120 cm. Selama pengujian, Kontraktor harus menyediakan tenaga pengawas mutu dan fasilitas untuk Pengawas Lapangan/MK tanpa biaya tambahan kepada Pemilik Proyek. NO. PAKET REVISI : : DIVISI TANGGAL : PASANGAN : AGUSTUS 2016 NO. SPEK HALAMAN : 04400 :1-4 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 4.0. 5.0. BAHAN - BAHAN 4.1 Batu Kali. Batu kali harus memiliki sisi terpanjang maksimal 150 mm, dan memiliki minimal 3 bidang kontak. Batu kali harus keras, bersifat kekal dan tidak boleh mengandung bahan yang dapat merusak. 4.2 Adukan. Adukan dan plesteran harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis 04060. PELAKSANAAN PEKERJAAN 5.1 Umum. Semua peralatan seperti alat pencampur beton harus disetujui Pengawas Lapangan/MK sebelum pelaksanaan pekerjaan. Alat harus dalam keadaan baru, dengan mesin cadangan atau suku cadang yang mudah diperoleh. Semua peralatan pengoperasian, alat – alat dan lainnya, harus dalam keadaan baru dan berkualitas baik. Semuanya harus disetujui Pengawas Lapangan/MK. 5.2 Pemilihan dan Penempatan Bahan. 5.2.1 Bila pasangan batu kali akan ditempatkan di atas pondasi yang telah disediakan, pondasi tersebut harus kokok dan padat, normal terhadap dinding, dan harus disetujui Pengawas Lapangan/MK. Perhatian khusus harus diberikan untuk mencegah rangkaian yang terdiri dari batu – batu kecil atau batu – batu berukuran sama. Batu – batu besar digunakan untuk pasangan pada bagian dasar dan batu – batu besar yang terpilih digunakan pada bagian sudut. 5.2.2 Semua batu harus dibersihkan secara menyeluruh dan dibasahi sebelum dipasang dan bagian yang akan menerima batu – batu tersebut harus dibersihkan, bebas dari bahan – bahan anorganik, dan harus dilembabkan terlebih dahulu sebelum diberi adukan. Batu – batu harus diletakkan dengan bagian terpanjang menghadap arah horisontal dengan adukan penuh, dan sambungan – sambungan harus ditutup dengan adukan. 5.2.3 Permukaan ekspos batu – batu individual harus dipasang paralel dengan permukaan dinding di mana batu tersebut dipasang. 5.2.4 Selama konstruksi, batu – batu harus diperlakukan sedemikian rupa agar tidak mengganggu atau merusak batu – batu yang telah terpasang. Peralatan yang sesuai harus disediakan untuk memasang batu – batu berukuran lebih besar dari 2 pasangan. Tidak diijinkan menggulingkan atau memutar batu – batu yang telah NO. PAKET REVISI : : DIVISI TANGGAL : PASANGAN : AGUSTUS 2016 NO. SPEK HALAMAN : 04400 :2-4 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN terpasang. Bila sebuah batu terlepas setelah adukan mengeras, maka harus segera disingkirkan, adukannya dibersihkan dan diganti dengan adukan baru. 5.2.5 Toleransi elevasi akhir saluran harus bervariasi tidak lebih dari 1 cm di atas atau di bawah elevasi desain pada setiap titik. 5.3 Alas / Landasan dan Sambungan. Tebal alas / landasan untuk permukaan batu harus bervariasi dari 20 mm sampai 50 mm dan tidak boleh lebih dari lima batu pada garis lurus. Tebal sambungan dapat bervariasi dari 20 mm sampai 50 mm dan tidak boleh lebih dari 2 batu pada garis lurus. Semua harus membentuk sudut dengan bidang vertikal dari 0 0 sampai 450. Permukaan batu harus mengikat minimal 150 mm pada arah longitudinal dan 50 mm pada arah vertikal. Tidak boleh terjadi sudut dari 4 buah batu saling bersebelahan satu sama lain. Alas melintang untuk permukaan vertikal harus rata, dan untuk dinding miring, alas bisa bervariasi dari rata sampai tegak lurus terhadap permukaan. 5.4 Header. Header atau saluran pembagi harus didistribusikan secara seragam ke seluruh struktur dinding sehingga membentuk 1/5 dari permukaan ekspos. Saluran tersebut harus memiliki panjang sedemikian rupa dari permukaan dinding ke dalam minimal 300 mm. Bila tebal dinding 450 mm atau kurang, saluran pembagi harus memiliki panjang penuh dari permukaan muka ke belakang. 5.5 Backing. Backing atau penumpu harus dibuat dari batu – batu berukuran besar dan harus dipasang dengan cara yang rapi. Batu – batu yang membentuk dinding penumpu harus terikat baik dengan batu – batu yang membentuk permukaan dinding. Semua celah atau bukaan kecil harus diisi dengan adukan. Batu – batu berupa pecahan kecil harus digabungkan dan dikelilingi dengan adukan, dipadatkan ke dalam celah. 5.6 Batas. Sambungan alas dan vertikal harus diisi dengan adukan dn penyelesaian harus rata dengan permukaan batu ekspos. 5.7 Perlindungan terhadap Cuaca. Semua pasangan batu harus dilindungi terhadap cuaca pada bagian atasnya dengan menambahkan lapisan adukan setelah 20 mm sehingga diperoleh permukaan yang rata seperti NO. PAKET REVISI : : DIVISI TANGGAL : PASANGAN : AGUSTUS 2016 NO. SPEK HALAMAN : 04400 :3-4 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN ditunjukkan dalam Gambar Kerja, dan diselesaikan dengan tepi berbentuk miri. 5.8 Lubang Drainase. Semua dinding penahan tanah harus dilengkapi dengan lubang drainase. Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja, lubang drainase harus dibuat dari pipa PVC dan ditempatkan pada titik terendah pada bagian yang leluasa dan dipasang pada setiap jarak tidak lebih dari 2000 mm dengan diameter maksimal 50 mm. Batu pecah yang sesuai untuk penyaring harus ditempatkan di belakang setiap lubang drainase. 5.9 Pembersihan Permukaan. Segera setelah adukan ditempatkan, semua permukaan pasangan batu kali yang terlihat harus dibersihkan secara menyeluruh dari cipratan adukan dan harus dijaga sedemikian rupa sampai pekerjaan selesai. 5.10 Perawatan. Pasangan batu kali harus dilindungi dari cahaya matahari dan secara terus – menerus harus dibasahi dengan cara yang disetujui selama 3 (tiga) hari setelah pekerjaan selesai. NO. PAKET REVISI : : DIVISI TANGGAL : PASANGAN : AGUSTUS 2016 NO. SPEK HALAMAN : 04400 :4-4 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN SPESIFIKASI TEKNIS 04410 BATU RAI 1.0. LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi konstruksi seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan/MK yang dibuat dari pasangan batu kali pecah siar dalam, seperti pada divider terasering, pondasi tempat duduk (siiting wall), headwalls, dan lainnya. Pekerjaan ini meliputi tetapi tidak terbatas pada pengadaan bahan, tenaga kerja dan semua pekerjaan yang dibutukan untuk menyelesaikan pekerjaan pasangan batu kali, sesuai batas, tingkat, bagian dan dimensi seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. 2.0. STANDAR / RUJUKAN 2.1 2.2 3.0. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971) Spesifikasi Teknis 04060 – Adukan dan Plesteran PROSEDUR UMUM 3.1 Contoh Bahan. Contoh bahan batu seberat minimal 20 kg harus diserahkan terlebih dahulu kepada Pengawas Lapangan/MK untuk disetujui. Bahan harus dari batu kali pecah yang memiliki minimal 4 sisi lurus, dengan diameter antara 200-300 mm. 3.2 Pemeriksaan dan Pengujian. Pemeriksaan dan pengujian harus dikerjakan pada setiap bagian pekerjaan seperti tersebut berikut :  Tata letak,  Penggalian,  Bahan di lokasi termasuk alat dan peralatan,  Penempatan pasir alas,  Setiap tinggi pemasangan 120 cm. Selama pengujian, Kontraktor harus menyediakan tenaga pengawas mutu dan fasilitas untuk Pengawas Lapangan/MK tanpa biaya tambahan kepada Pemilik Proyek. NO. PAKET REVISI : : DIVISI TANGGAL : PASANGAN : AGUSTUS 2016 NO. SPEK HALAMAN : 04410 :1-4 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 4.0. 5.0. BAHAN - BAHAN 4.1 Batu Kali. Batu kali harus memiliki sisi terpanjang maksimal 150 mm, dan memiliki minimal 3 bidang kontak. Batu kali harus keras, bersifat kekal dan tidak boleh mengandung bahan yang dapat merusak. Batu kali bergaris tengah antara 200-300 mm, dengan memiliki permukaan sisi-sisinya rata 4.2 Adukan. Adukan dan plesteran harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis 04060. PELAKSANAAN PEKERJAAN 5.1 Umum. Semua peralatan seperti alat pencampur beton harus disetujui Pengawas Lapangan/MK sebelum pelaksanaan pekerjaan. Alat harus dalam keadaan baru, dengan mesin cadangan atau suku cadang yang mudah diperoleh. Semua peralatan pengoperasian, alat – alat dan lainnya, harus dalam keadaan baru dan berkualitas baik. Semuanya harus disetujui Pengawas Lapangan/MK. 5.2 Pemilihan dan Penempatan Bahan. 5.2.1 Bila pasangan batu kali akan ditempatkan di atas pondasi yang telah disediakan, pondasi tersebut harus kokok dan padat, normal terhadap dinding, dan harus disetujui Pengawas Lapangan/MK. Perhatian khusus harus diberikan untuk mencegah rangkaian yang terdiri dari batu – batu kecil atau batu – batu berukuran sama. Batu – batu besar digunakan untuk pasangan pada bagian dasar dan batu – batu besar yang terpilih digunakan pada bagian sudut. 5.2.2 Semua batu harus dibersihkan secara menyeluruh dan dibasahi sebelum dipasang dan bagian yang akan menerima batu – batu tersebut harus dibersihkan, bebas dari bahan – bahan anorganik, dan harus dilembabkan terlebih dahulu sebelum diberi adukan. Batu – batu harus diletakkan dengan bagian terpanjang menghadap arah horisontal dengan adukan penuh, dan sambungan – sambungan dibiarkan terbuka tidak ditutup dengan adukan. Spesi/adukan ditempatkan dibagian dalam sehingga tidak adukan tidak nampak dari luar, jarak naat-naat/celah antar batu berkisar 4-6 mm, permukaan dinding luar batu rai setekah tersusun harus rata. 5.2.3 Permukaan ekspos batu – batu individual harus dipasang paralel dengan permukaan dinding di mana batu tersebut dipasang. NO. PAKET REVISI : : DIVISI TANGGAL : PASANGAN : AGUSTUS 2016 NO. SPEK HALAMAN : 04410 :2-4 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 5.2.4 Selama konstruksi, batu – batu harus diperlakukan sedemikian rupa agar tidak mengganggu atau merusak batu–batu yang telah terpasang. Peralatan yang sesuai harus disediakan untuk memasang batu – batu berukuran lebih besar dari 2 pasangan. Tidak diijinkan menggulingkan atau memutar batu – batu yang telah terpasang. Bila sebuah batu terlepas setelah adukan mengeras, maka harus segera disingkirkan, adukannya dibersihkan dan diganti dengan adukan baru. 5.2.5 Toleransi elevasi akhir saluran harus bervariasi tidak lebih dari 1 cm di atas atau di bawah elevasi desain pada setiap titik. 5.3 Alas / Landasan dan Sambungan. Tebal alas / landasan untuk permukaan batu harus bervariasi dari 20 mm sampai 50 mm dan tidak boleh lebih dari lima batu pada garis lurus. Tebal sambungan dapat bervariasi dari 4 mm sampai 6 mm dan tidak boleh lebih dari 2 batu pada garis lurus. Semua harus membentuk sudut dengan bidang vertikal dari 0 0 sampai 450. Permukaan batu harus mengikat minimal 150 mm pada arah longitudinal dan 50 mm pada arah vertikal. Tidak boleh terjadi sudut dari 4 buah batu saling bersebelahan satu sama lain. Alas melintang untuk permukaan vertikal harus rata, dan untuk dinding miring, alas bisa bervariasi dari rata sampai tegak lurus terhadap permukaan. 5.4 Header. Header atau saluran pembagi harus didistribusikan secara seragam ke seluruh struktur dinding sehingga membentuk 1/5 dari permukaan ekspos. Saluran tersebut harus memiliki panjang sedemikian rupa dari permukaan dinding ke dalam minimal 300 mm. Bila tebal dinding 450 mm atau kurang, saluran pembagi harus memiliki panjang penuh dari permukaan muka ke belakang. 5.5 Backing. Backing atau penumpu harus dibuat dari batu – batu berukuran besar dan harus dipasang dengan cara yang rapi. Batu – batu yang membentuk dinding penumpu harus terikat baik dengan batu – batu yang membentuk permukaan dinding. Semua celah atau bukaan kecil harus diisi dengan adukan. Batu – batu berupa pecahan kecil harus digabungkan dan dikelilingi dengan adukan, dipadatkan ke dalam celah. 5.6 Batas. Sambungan alas dan vertikal harus diisi dengan adukan dan penyelesaian harus rata dengan permukaan batu ekspos. NO. PAKET REVISI : : DIVISI TANGGAL : PASANGAN : AGUSTUS 2016 NO. SPEK HALAMAN : 04410 :3-4 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 5.7 Perlindungan terhadap Cuaca. Semua pasangan batu harus dilindungi terhadap cuaca pada bagian atasnya dengan menambahkan lapisan adukan setelah 20 mm sehingga diperoleh permukaan yang rata seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja, dan diselesaikan dengan tepi berbentuk miri. 5.8 Lubang Drainase. Semua dinding penahan tanah harus dilengkapi dengan lubang drainase. Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja, lubang drainase harus dibuat dari pipa PVC dan ditempatkan pada titik terendah pada bagian yang leluasa dan dipasang pada setiap jarak tidak lebih dari 2000 mm dengan diameter maksimal 50 mm. Batu pecah yang sesuai untuk penyaring harus ditempatkan di belakang setiap lubang drainase. 5.9 Pembersihan Permukaan. Segera setelah adukan ditempatkan, semua permukaan pasangan batu kali yang terlihat harus dibersihkan secara menyeluruh dari cipratan adukan dan harus dijaga sedemikian rupa sampai pekerjaan selesai. 5.10 Perawatan. Pasangan batu kali harus dilindungi dari cahaya matahari dan secara terus – menerus harus dibasahi dengan cara yang disetujui selama 3 (tiga) hari setelah pekerjaan selesai. NO. PAKET REVISI : : DIVISI TANGGAL : PASANGAN : AGUSTUS 2016 NO. SPEK HALAMAN : 04410 :4-4 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN SPESIFIKASI TEKNIS 05500 BERBAGAI JENIS METAL 1.0. LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, pengadaan tenaga kerja, bahan, peralatan kerja dan pemasangan bahan – bahan metal yang berhubungan dengan pekerjaan non struktural, seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Pekerjaan ini meliputi tetapi tidak terbatas pada hal – hal berikut :  Railing connecting pedestrian  Railing ramp dan tangga  Angkur  Baut, mur dan cincin  Sirip-sirip baja konstruksi shading pada facade.  Dan lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja 2.0. STANDAR / RUJUKAN 2.1 2.2 2.3 2.4 2.5 American Society for Testing and Materials (ASTM) American Welding Society (AWS) American Institute of Steel Construction (AISC) American National Standard Institute (ANSI) Standar Nasional Indonesia (SNI) :  SNI 03-1729-2002 – Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung Spesifikasi Teknis :  03600 – Adukan Encer (Grout)  05120 – Baja Struktur  08120 – Pintu dan Jendela Alumunium  09910 – Cat 2.6 3.0. PROSEDUR UMUM 3.1 Contoh Bahan dan Sertifikat Pabrik. Contoh bahan – bahan metal beserta Sertifikat Pabrik yang mencakup sifat mekanik, data teknis / brosur bahan metal bersangkutan, harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan/MK untuk disetujui terlebih dahulu sebelum pengadaan bahan ke lokasi proyek. ¿ÀÁ ÂÃÄÅÆ ÍÅÎÉÊÉ Ç Ç ÈÉVÉÊÉ Ç ËÅÆÃÌ ÆÿÏÏÃÌ Ç ÃÏÐÊÆÐÊ 2016 ¿ÀÁ ÊÂÅÄ Ç 05500 ÑÃÌÃËÿ Ç 1 - 5 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 3.2 Gambar Detail Pelaksanaan. Sebulan sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan dan daftar bahan untuk disetujui Pengawas Lapangan/MK. Daftar berikut harus tercakup dalam Gambar Detail Pelaksanaan :  Spesifikasi teknis bahan  Dimensi bahan  Detail fabrikasi  Detail penyambungan dan pengelasan  Detail pemasangan  Data jumlah setiap bahan 3.3 Pengiriman dan Penyimpanan. Semua bahan metal yang didatangkan harus dilengkapi dengan sertifikat pabrik yang menyatakan bahwa bahan metal tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan. Semua bahan metal harus disimpan di tempat yang terlindung dan aman sehingga terhindar dari segala jenis kerusakan, baik sebelum dan selama pelaksanaan. 3.4 Ketidaksesuaian. 3.4.1 Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan kesalahan / ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi, jumlah maupun pemasangan dan lainnya. 3.4.2 Pengawas Lapangan/MK berhak menolak bahan maupun pekerjaan fabrikasi yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis maupun Gambar Kerja. 3.4.3 Kontraktor wajib menggantinya dengan yang sesuai dan beban yang diakibatkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor, tanpa adanya tambahan biaya dan waktu. 4.0. BAHAN - BAHAN 4.1 ÒÓÔ ÕÖ×ØÙ àØáÜÝÜ Umum. 4.1.1 Semua bahan metal harus baru, bebas dari karat, cacat dan kerusakan lainnya serta dari kualitas baik dan memiliki dimensi, tebal dan berat yang memenuhi toleransi yang diijinkan untuk masing – masing bahan metal, sesuai stadnar yang berlaku. 4.1.2 Bahan baja seperti baja siku, baja berongga, baja pelat setrip maupun lembaran, baja tulangan dan lainnya harus dari baja mutu BJ 37 serta memiliki tegangan leleh minimal 2400 kg/cm2 yang memenuhi ketentuan SNI 031729-2002. Ú Ú ÛÜVÜÝÜ Ú ÞØÙÖß ÙÖÒââÖß Ú ÖâãÝÙãÝ 2016 ÒÓÔ ÝÕØ× Ú 05500 äÖßÖÞÖÒ Ú 2 - 5 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 5.0. 4.2 Pipa Baja. Pipa baja untuk susuran tangan, susuran tangga, dan pergola sirip harus dari pipa baja galvanis untuk memenuhi standar SNI 07-0039-1987, dengan diameter sesuai petunjuk Gambar Kerja. 4.3 Pelat Landasan dan Angkur. Pelat landasan dan angkut harus terbuat dari baja bulat mutu BJ 37 yang memenuhi ketentuan SNI 03-1729-2002 dengan ukuran sesuai Gambar Kerja. 4.4 Pelat Kembang. 4.4.1 Pelat kembang untuk penutup saluran harus terbuat baja lembaran bercorak dengan tebal minimal 6 dalam ukuran sesuai petunjuk Gambar Kerja. 4.4.2 Pelat kembang untuk injakan tangga harus terbuat baja lembaran bercorak dengan tebal minimal 4,5 dalam ukuran sesuai petunjuk Gambar Kerja. dari mm dari mm 4.5 Baut, Mur dan Cincin. 4.5.1 Baut dan mur harus memenuhi ASTM A-307, dan harus berlapis kadmium, kecuali bila ditentukan menggunakan baut jenis kelas tinggi seperti disebutkan dalam Spesifikasi Teknis 05120. 4.5.2 Cincin pelat dan cincin per selain yang berhubungan dengan baut kelas tinggi harus sesuai ANSI B 18.22.1. Semua cincin harus berlapis kadmium. 4.6 Bahan Metal Lainnya. Bahan metal yang diperlukan sebagai penumpu, penggantung atau lainnya yang tidak disebutkan secara khusus dalam Spesifikasi Teknis ini, harus memenuhi standar yang berlaku untuk masing – masing bahan metal, dengan bentuk dan dimensi sesuai ketentuan Gambar Kerja. PELAKSANAAN PEKERJAAN 5.1 Umum. 5.1.1 Berbagai jenis metal harus berukuran, berbentuk dan dibentuk dari bahan – bahan seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Kecuali ditentukan lain, semua bahan harus berasal dari produk yang dikenal, dan difabrikasi sesuai standar. Sebelum fabrikasi, semua pengukuran yang diperlukan harus diperiksa sesuai persyaratan AISC. 5.1.2 Desain dan jumlah sambungan setiap bagian struktur yang tidak diperlihatkan dalam Gambar Kerja harus dilengkapi dalam Gambar Detail Pelaksanaan. åæç èéêëì óëôïðï í í îïVïðï í ñëìéò ìéåõõéò í éõöðìöð 2016 åæç ðèëê í 05500 ÷éòéñéå í 3 - 5 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 5.1.3 Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki segala kesalahan dalam penggambaran, tata letak dan fabrikasi atas biaya Kontraktor. 5.2 øùú ûüýþÿ þ Fabrikasi dan Pemasangan. 5.2.1 Umum.  Fabrikasi bahan – bahan metal harus dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.  Pekerjaan fabrikasi dengan pengelasan harus memenuhi standar AWS D1.1. edisi terakhir.  Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja, ketebalan las minimal 3 mm menggunakan kawat las E70xx.  Untuk fabrikasi pekerjaan ekspos, gunakan bahan – bahan yang halus dan permukaannya bebas cacat termasuk lubang, tanda sambungan, tanda pengerolan, cap dan kekasaran. Bersihkan cacat dengan menggerinda, atau dengan las dan gerinda sebelum pembersihan, perawatan dan aplikasi penyelesaian permukaan.  Pemasangan bahan metal dengan jenis, ukuran dan jarak seperti terlihat dalam Gambar Kerja, harus dilaksanakan sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis pekerjaan terkait, serta sesuai dengan Gambar Detail Pelaksanaan yang telah disetuji Pengawas Lapangan/MK.  Baut, angkur, perakitan baut angkur dan baut kait harus disediakan dan dipasang sesuai dengan Gambar Kerja dan sesuai petunjuk Pengawas Lapangan/MK. Semua angkur baja yang ditanam dalam beton harus benar – benar bersih dari karat, kerak – kerak lepas, oli dan bahan lain yang mengganggu agar diperoleh ikatan yang kuat ke beton.  Adukan encer untuk pemasangan angkur harus sesuai dengan ketentuan Spesifikasi Teknis 03600.  Sediakan angkur yang sesuai dengan tipe yang ditemukan dengan struktur penumpu. Fabrikasi dan berikan jarak perlengkapan angkur agar diperoleh penumpu yang memadai untuk pekerjaan dimaksud.  Hubungan ekspos dengan sambungan rapat yang rata harus dibentuk menggunakan pengencang terbenam bila memungkinkan. Gunakan pengencang ekspos dari tipe yang ditentukan atau, bila tidak diperlihatkan dalam Gambar Kerja, gunakan sekrup atau baut countersunk.  Pembuatan pergola sirip secara fabrikasi dengan metode pengerollan yang sesuai standart. Mobilisasi V  ÿüøü þÿü ü  ÿ  2016 øùú ûþý üüüø 05500 4-5 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN penempatan dan pemasangan menggunakan mobil crene. Detail Pemasangan sesuai dengan Gambar Kerja. 5.2.2 Railing Tangga dan balustrade  Atur susunan tangan dan tangga sebelum memasang di tempatnya untuk memastikan posisi yang tepat pada sambungan dan atur kerataan sepanjang susuran.  Tiang susuran harus tegak lurus pada setiap arah. Pasang tiang dan akhir susuran tangan dan tangga pada konstruksi bangunan.  Tiang penumpu railing dan tangga harus dilas ke pelat dasar dengan flensa, tipe siku atau tipe lantai, sesuai dengan kondisi yang dibutuhkan atau sesuai petunjuk Gambar Kerja. Kemudian tiang berikut alasnya harus dibaut ke bagian penumpu seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. 5.2.3 Kisi-kisi. Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja, kisi – kisi penutup saluran terbuat dari rangkap baja profil dan baja tulangan dengan bentuk dan dimensi sesuai Gambar Kerja. 5.3   Pengecatan. 5.3.1 Semua bahan metal harus diberi cat anti karat dan cat akhir dalam warna sesuai Skema Warna yang akan diberikan terpisah, kecuali bila ditentukan lain oleh Pengawas Lapangan/MK. 5.3.2 Bahan cat dan pengerjaan pengecatan harus sesuai petunjuk dari pabrik pembuat cat serta petunjuk Pengawas Lapangan/MK serta memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis 09910.  V         2016     05500 5-5 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN SPESIFIKASI TEKNIS 05521 RAILLING PIPA BESI 1.0. LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini mencakup semua pembuatan dan pemasangan pipa besi dan baja, seperti yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja dan peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Pekerjaan ini mencakup antara lain : Railing : ramp, jembatan/connecting pedestrians, dan fasilitas penyandang cacat, 2.0. STANDAR / RUJUKAN 2.1 2.2 2.3 2.4 2.5 3.0. American Society for Testing and Materials (ASTM) American Welding Society (AWS) American Institute of Steel Construction (AISC) American National Standard Institute (ANSI) Standar Nasional Indonesia (SNI) : SNI 03-1729-2002 – Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung PROSEDUR UMUM 3.1 Contoh Bahan dan Sertifikat Pabrik. Contoh bahan – bahan beserta Sertifikat Pabrik yang mencakup sifat mekanik, data teknis / brosur bahan metal bersangkutan, harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan/MK untuk disetujui terlebih dahulu sebelum pengadaan bahan ke lokasi proyek. Gambar Detail Pelaksanaan. 3.2 Sebulan sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan dan daftar bahan untuk disetujui Pengawas Lapangan/MK. Daftar berikut harus tercakup dalam Gambar Detail Pelaksanaan :  Spesifikasi teknis bahan  Dimensi bahan  Detail fabrikasi  Detail penyambungan dan pengelasan NO. PAKET : DIVISI : METAL  !"#" $ %&'((&) $ &(*#%*# 201+ NO. SPEK ,&)&-&' : 021 $1 - 3 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN   3.3 Detail pemasangan Data jumlah setiap bahan Pengiriman dan Penyimpanan. Semua bahan yang didatangkan harus dilengkapi dengan sertifikat pabrik yang menyatakan bahwa bahan tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan. Semua bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan aman sehingga terhindar dari segala jenis kerusakan, baik sebelum dan selama pelaksanaan. Ketidaksesuaian. 3.4 3.4.1 Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan kesalahan / ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi, jumlah maupun pemasangan dan lainnya. 3.4.2 Pengawas Lapangan/MK berhak menolak bahan maupun pekerjaan fabrikasi yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis maupun Gambar Kerja. 3.4.3 Kontraktor wajib menggantinya dengan yang sesuai dan beban yang diakibatkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor, tanpa adanya tambahan biaya dan waktu. 4.0. BAHAN - BAHAN 4.1 Umum. 4.1.1 Pipa railing untuk tangga menggunakan pipa galvanis ð 2” dan ð 3” di cat duco. 4.1.2 Mutu pipa yang digunakan adalah mild steel yang memenuhi persyaratan ASTM A-36 Bahan-bahan pelengkap harus dari jenis yang sama dengan barang yang dipasangkan dan yang paling cocok untuk maksud yang bersangkutan. 4.1.3 Railing tangga ramp, fasilitas penyandang cacat menggunakan pipa stainles steel ð 2” produk Bakeri atau yang setara. Semua kelengkapan yang perlu demi kesempurnaan pemasangan harus diadakan, walaupun tidak secara khusus diperlihatkan dalam gambar atau RKS ini. NO. PAKET : DIVISI : METAL /01232 4 5678869 4 68:35:3 201; NO. SPEK <696=67 : 0..21 42 - 3 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 5.0. PELAKSANAAN PEKERJAAN 5.1 Umum. 5.1.1 Contoh bahan-bahan yang akan dipakai harus diperlihatkan kepada Pengawas untuk disetujui. Contoh itu harus memperlihatkan kualitas pengelasan dan penghalusan untuk standar dalam pekerjaan ini. 5.1.2 Pengerjaan harus yang sebaik-baiknya. Semua pengerjaan harus diselesaikan bebas dari puntiran, tekukan dan hubungan terbuka. 5.1.3 Pengerjaan di bengkel ataupun di lapangan harus mendapat persetujuan Pengawas. Semua pengelasan, kecuali ditunjukkan lain, harus memakai las listrik. Tenaga kerja yang melakukan hal ini harus benar-benar ahli dan berpengalaman. 5.1.4 Semua bagian yang dilas harus diratakan dan difinish sehingga sama dengan permukaan sekitarnya. Bila memakai pengikat-pengikat lain seperti clip keling dan lain-lain yang tampak harus sama dalam finish dan warna dengan bahan yang diikatnya. 5.1.5 Penyambungan dengan baut harus dilakukan dengan cara terbaik yang sesuai dengan maksudnya termasuk perlengkapannya. Lubang-lubang untuk baut harus dibor dan di-punch. 5.1.6 Pemasangan (penyambungan dan pemasangan accesorise) harus dilakukan oleh tukang yang ahli dan berpengalaman. Semua railling tangga utama harus terbungkus crome/stainles steel kecuali disebutkan lain. 5.1.7 Semua untuk pekerjaan ini harus mengacu pada gambar rencana, kecuali ditentukan lain. 5.1.8 Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki segala kesalahan dalam penggambaran, tata letak dan fabrikasi atas biaya Kontraktor. NO. PAKET : DIVISI : METAL ?@ABCB D EFGHHFI D FHJCEJC 201K NO. SPEK LFIFMFG : 0>>21 D3 - 3 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN SPESIFIKASI TEKNIS 06200 PEKERJAAN KAYU HALUS 1.0. LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat – alat dan bahan – bahan, serta pembuatan dan pemasangan pekerjaan kayu arsitektural yang terdiri sebagai berikut tetapi tidak terbatas pada :  Tempat duduk taman  Papan Kayu Kepala Railing/pagar connecting pedestrians  Dan pekerjaan lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. 2.0. STANDAR / RUJUKAN 2.1 2.2 2.3 2.4 Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (NI-5, 1961) Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982) Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (SK SNI S-04-1989-F) Standar Konstruksi Bangunan Indonesia (SKBI)  SKBI-4.3.53.1987 – Spesifikasi Kayu Awet untuk Perumbahan dan Gedung. Standar Nasional Indonesia (SNI)  SNI 03-3233-1998 – Tata Cara Pengawetan Kayu untuk Bangunan Rumah dan Gedung.  SNI 01-2704-1999 – Kayu Lapis Penggunaan Umum, Mutu. Spesifikasi Teknis :  06100 – Pekerjaan Kayu Kasar  09930 – Lapisan Transparan 2.5 2.6 3.0. PROSEDUR UMUM 3.1 Contoh Bahan. 3.1.1 Contoh bahan harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan/MK untuk disetujui terlebih dahulu sebelum pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan. 3.1.2 Semua kayu dan kayu lapis dan papan harus berasal dari pemasok yang dikenal yang dapat menjamin kualitas dan kadar air yang diminta. 3.2 Pengiriman dan Penyimpanan. 3.2.1 Pekerjaan kayu harus didatangkan ke lokasi dalam kondisi terbaik, disimpan dalam gudang tertutup yang NO. PAKET : DIVISI : KANO ^[_WUW \ VQR``QT \ Q`OUVOU PQR STQUVWX 201] RYZ US[X \ aQTQbQR \ 0]200 1-4 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN memiliki ventilasi, terlindung dari perubahan cuaca dan kelembaban atau hujan. 4.0. BAHAN - BAHAN 4.1 Kayu. 4.1.1 Mutu dan Jenis Kayu. Mutu kayu dan jenis kayu yang ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini harus dari kualitas terbaik dan kelas awet II dan kelas kuat II, memenuhi ketentukan PKKI (NI-5,1961) dan untuk semua jenis pekerjaan kayu halus seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja, dan terdiri dari kayu jati. Kayu harus bebas dari susu, getah, celah, mata kayu besar yang lepas atau mati, retakan melingkar dan kantung kulit kayu. Bahan – bahan yang mengandung mata kayu / buhul mati yang besar dan lepas, dan yang membusuk atau diserang serangga tidak boleh digunakan. Kayu yang akan menerima lapisan transparan harus bersih dan berkualitas terbai. Kayu yang akan diberi cat bukan transparan harus memiliki permukaan yang sesuai untuk penyelesaian cat berkualitas. 4.1.2 Kadar Air. Kecuali ditentukan lain dalam Spesifikasi Teknis ini, semua kayu untuk pekerjaan kayu halus harus dalam keadaan kering, di-oven di pabrik, dan ketika didatangkan ke lokasi kadar air dalam batas – batas 6 – 11%. Harus diperhatikan agar kadar air dimaksud tidak berubah selama pengangkutan, penyimpangan, pemasangan. 4.1.3 Ukuran Untuk tempat duduk taman menggunakan kayu balok 6/10 dan 6/12 sedangkan untuk kepala balustrade Connecting pedestrians, menggunakan papan tebal 40 mm lebar 300 mm. Sesuai yang tertera pada gambar. 4.2 NO. PAKET : sptljl q Hiasan. Bahan untuk hiasan atau penyelesaian harus dari jenis kayu yang ditentukan atau yang disetujui, yang didesain sesuai untuk kebutuhan – kebutuhan seperti lis langit – langit, plint, corak yang sesuai dengan mutu kayu untuk pintu, papan dasar yang dapat dirakit dan diamplas di pabrik dengan panjang maksimal yang praktis, dan dengan tipe sambungan yang diijinkan untuk permukaan yang dilapis dengan cat transparan. Contoh produk harus diserahkan kepada Pengawas DIVISI : KAcd kfguufi q fudjkdj efg hifjklm 201r gno jhpm q vfifwfg q 0r200 2-4 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN Lapangan/MK untuk disetujui sebelum memulai produksi masal. 5.0. 4.3 Alat Pengencang. Semua alat pengencang yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini, seperti paku, sekrup, baut, angkur dan lainnya harus dari baja lapis galban / seng dalam ukuran sesuai petunjuk Gambar Kerja atau sesuai kebutuhan standar yang berlaku. 4.4 Laminasi. Laminasi dengan tebal minimum 0.8 mm harus tahap terhadap panas dan memiliki warna serta corak yang akan ditentukan kemudian, seperti buatan Formica, Resopal, Decoform, Supreme Decoluxe atau yang setara. 4.5 Perekat. Semua lem dan perekat yang digunakan harus dari jenis kedap air, seperti produk neoprene based / synthetic resin based seperti Aica Aibon atau yang setara. PELAKSANAAN PEKERJAAN 5.1 Ukuran dan Pola. Kayu harus diselesaikan / diratakan pada empat sisinya. Ukuran kayu harus sesuai persyaratan PKKI (NI-5, 1996). Kayu harus dikerjakan sesuai dengan pola / desain yang ditentukan dalam Gambar Kerja. 5.2 Pengawetan. Semua jenis kayu dan kayu lapis yang dipasang tetap dalam bangunan atau struktur harus sudah diberi bahan pengawet. Bila kayu yang telah diawetkan dipotong, maka bagian permukaan yang dipotong tersebut harus diulas dengan bahan pengawet yang sama. 5.3 Pengerjaan. Pekerjaan kayu yang telah selesai harus diamplas, bebas dari bekas mesin dan alat, kikisan, serta kayu yang timbul atau cacat lain di permukaan yang terlihat. Sambungan harus rapat sedemikian rupa untuk mencegah penyusutan. Sambungan pasak harus disetel dengan lem dan diberi baji. dan harus disemat. 5.4 Lapisan Pelindung. Penyelesaian untuk semua permukaan kayu harus menggunakan pelapis finishing transparan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis 09965. NO. PAKET : DIVISI : KAxy ˆ ‰ † €{|ŠŠ{~ † {Šy€y z{| }~{€‚ 201‡ |ƒ„ } ‚ † ‹{~{Œ{| † 0‡200 3-4 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 5.5 Perbaikan Pekerjaan yang Tidak Sempurna. Bila diketahui pekerjaan – pekerjaan kayu tersebut menjadi mengkerut atau bengkok, atau kelihatan ada cacat – cacat lainnya pada pekerjaan kayu halus sebelum masa pemeliharaan berakhir maka pekerjaan yang cacat tersebut harus dibongkar dan diganti hingga Pengawas Lapangan/MK merasa puas dan pekerjaan – pekerjaan lainnya yang terganggung akibat pembongkaran tersebut harus dibetulkan atas biaya Kontraktor. 5.6 Susut (Mengkerut). Persiapan, penyambungan dan pemasangan semua pekerjaan kayu halus sedemikian rupa, hingga susut di bagian mana saja dan ke arah manapun tidak akan mengurangi / mempengaruhi kekuatan dan bentuk dari pekerjaan kayu yang sudah jadi. Juga tidak menyebabkan rusaknya bahan – bahan yang bersentuhan. 5.7 Pembersihan. Semua tatal, puntung kayu dan kayu bekas harus dibersihkan secara teratur dan pada waktu penyelesaian pekerjaan. Semua bekas yang sudah tidak dapat digunakan lagi dan sampah – sampah harus disingkirkan dan dimusnahkan. NO. PAKET : DIVISI : KAŽ šž–”– › •‘ŸŸ“ › ŸŽ”•Ž” ‘ ’“”•–— 201œ ‘˜™ ”’š— › “¡‘ › 0œ200 4-4 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN SPESIFIKASI TEKNIS 06300 PEKERJAAN WOOD PLASTIC COMPOSITE (WPC) DECK 1.0. LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat – alat dan bahan – bahan, serta pembuatan dan pemasangan pekerjaan WPC Deck lengkap dengan aksesorisnya untuk pekerjaan : Lantai pada Connecting Pedestrians 2.0. STANDAR / RUJUKAN - SGS Test report according to ASTM D 3.0. PROSEDUR UMUM 3.1 Contoh Bahan. 3.1.1 Contoh bahan harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan/MK untuk disetujui terlebih dahulu sebelum pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan. 3.1.2 WPC Deck yang daiusulkan adalah dari produk yang mudah didapat di pasaran Nasional. 3.2 Pengiriman dan Penyimpanan. 3.2.1 Pekerjaan WPC Deck harus didatangkan ke lokasi dalam kondisi terbaik, disimpan dalam gudang tertutup yang memiliki ventilasi, terlindung dari perubahan cuaca dan kelembaban atau hujan. 3.2.2 WPC Deck harus disimpan di tempat yang rata/datar pada sisi pendeknya, tidak di permukaan tanah, di tempat terlindung dari matahari langsung. Board/papan WPC membutuhkan 9-10 tumpuan di setiap panjang board. 4.0. BAHAN - BAHAN 4.1 WPC Deck. 4.1.1 Mutu dan Jenis WPC Deck. Mutu WPC Deck Setara dengan Produk : TECHWOODN ex China, jenis WPC Deck type hollow, untuk penggunaan eksterior, tahan terhadap cuaca ekstrem, tahan terhadap UV, low maintanance, ¢£¤ ¥¦§¨© ª «¬­¬®¬ ª §¦¯° «¦¢ ¥±¦®©¬§ ¢£¤ ®¥¨§ ª ³¨­¬®¬ ª ©¦¢´´¦± ª ¦´°®©°® µ¦±¦¶¦¢ ª 201² 0²300 1-3 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN WPC Deck harus baru. WPC Deck yang akan digunakan memiliki ketebalan 2,5 mm dengan , lebar 140-150 mm. Bentang tumpuan 400 mm. Panjang 2,9 meter WPC Deck dari jenis yang digunakan untuk eksterior. 4.1.2 Komponen/aksesories Semua komponen aksesories yang digunakan seperrti bracket, screw, clips, dll harus dari satu merek/produk yang sama. 4.1.3 Ukuran Ukuran tebal antara 25 mm, lebar 140-150 mm, panjang 2900 mm, 4.2 5.0. Alat Pengencang. Semua alat pengencang yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini, seperti paku, sekrup, baut, angkur dan lainnya harus dari baja lapis galvanized/seng (anti karat) dalam ukuran sesuai petunjuk Gambar Kerja atau sesuai dengan petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatnya. PELAKSANAAN PEKERJAAN 5.1 Ukuran dan Pola. Ukuran dan pola pemasangan menyesuaikan gambar kerja. 5.2 Pengerjaan. Pekerjaan WPC Deck yang telah selesai harus diamplas, bebas dari bekas mesin dan alat, kikisan, serta WPC Deck yang timbul atau cacat lain di permukaan yang terlihat. Sambungan harus rapat sedemikian rupa untuk mencegah penyusutan. Sambungan pasak harus disetel dengan lem dan diberi baji. dan harus disemat. 5.3 Perbaikan Pekerjaan yang Tidak Sempurna. Bila diketahui pekerjaan – pekerjaan pemasangan WPC Deck tersebut menjadi mengkerut atau bengkok, atau tidak rapih sebelum masa pemeliharaan berakhir maka pekerjaan yang cacat tersebut harus dibongkar dan diganti hingga Pengawas Lapangan/MK merasa puas dan pekerjaan–pekerjaan lainnya yang terganggung akibat pembongkaran tersebut harus dibetulkan atas biaya Kontraktor. 5.4 Pembersihan. Semua tatal, puntung WPC Deck dan WPC Deck bekas harus dibersihkan secara teratur dan pada waktu penyelesaian pekerjaan. ·¸¹ º»¼½¾ ¿ ÀÁÂÁÃÁ ¿ ¼»ÄÅ À»· ºÆ»Ã¾Á¼ ·¸¹ ú½¼ ¿ ȽÂÁÃÁ ¿ ¾»·ÉÉ»Æ ¿ »ÉÅþÅà ʻƻ˻· ¿ 201Ç 0Ç300 2-3 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN Semua bekas yang sudah tidak dapat digunakan lagi dan sampah – sampah harus disingkirkan dan dimusnahkan. ÌÍÎ ÏÐÑÒÓ Ô ÕÖ×ÖØÖ Ô ÑÐÙÚ ÕÐÌ ÏÛÐØÓÖÑ ÌÍÎ ØÏÒÑ Ô ÝÒ×ÖØÖ Ô ÓÐÌÞÞÐÛ Ô ÐÞÚØÓÚØ ßÐÛÐàÐÌ Ô 201Ü 0Ü300 3-3 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN SPESIFIKASI TEKNIS 07320 PENUTUP ATAP 1.0. LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, pengadaan tenaga kerja, alat – alat dan bahan berikut pemasangan penutup atap genteng beton dengan perlengkapannya, untuk gardu pandang seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. 2.0. PROSEDUR UMUM 2.1 Contoh Bahan. Contoh dan brosur bahan – bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini harus diserahkan lebih dahulu kepada Pengawas Lapangan/MK untuk diperiksa dan disetujui, sebelum pengadaan bahan – bahan ke lokasi proyek. 2.2 Gambar Detail Pelaksanaan. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor harus membuat dan menyerahkan kepada Pengawas Lapangan/MK, Gambar Detail Pelaksanaan yang mencakup ukuran – ukuran, cara pemasangan dan detail lain yang diperlukan, untuk diperiksa dan disetujui. 2.3 Pengiriman dan Penyimpanan. Bahan – bahan harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam keadaan utuh, baru dan tidak rusak serta dilengkapi tanda pengenal yang jelas. Bahan – bahan harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari segala kerusakan. 3.0. BAHAN - BAHAN 3.1 Umum. Semua bahan – bahan yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini harus seluruhnya dalam keadaan baru berkualitas baik secara telah disetujui Pengawas Lapangan/MK. áâã äåæçè é êëëVìë é äçíîëáêU áïåá äåáåì ñ îçòóåó áâã ìäçæ é ôõö÷ô íçøëìë é èåáïïåî é åïùìèùì ÷ôúû üåîåòåá éú ýö OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 3.2 Atap genteng Beton 3.2.1 Penutup atap genteng beton harus terbuat dari bahan berkualitas tinggi, menggunakan sekualitas Mutiara dengan per 1 m2 terdapat 9-11 buah genteng. Produk Mutiara atau yang setara serta disetujui Pengawas Lapangan/MK. Warna penutup atap beton harus sesuai ketentuan Skema Warna yang diterbitkan terpisah atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan/MK. 4.0. PELAKSANAAN PEKERJAAN 4.1 Umum. Sebelum pemasangan penutup atap dimulai, semua rangka atap, seperti kuda – kuda, gording, harus sudah terpasang dengan baik . Penutup atap genteng beton sebelum dibawa ke lapangan, harus terlebih dulu disesuaikan bentuk serta ukurannya sesuai dengan yang tertera dalam gambar kerja dan eksisting. Jarak antar penutup atap genteng beton harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat atap genteng beton yang digunakan. 4.2 Persyaratan Pelaksanaan A. Sebelum 1. Kontraktor harus memeriksa gambar pelaksanaan termasuk lapisan insulasi yang diajukan untuk kemudian mendapat persetujuan Manajemen Kontruksi untuk memastikan kesesuaian desain dengan melakukan pengukuran setempat. 2. Kontraktor harus menyediakan shop drawing yang memperlihatkan sambungan antar bahan dan pengakhiran serta hal-hal lain yang belum tercakup dalam gambar kerja namun sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuat. 3. Sebelum memulai pemasangan penutup atap, harus dilakukan pemerikasaan terhadap gording/rangka atap bahwa permukaan bidang sudah sesuai dengan desain. Diperbolehkan melakukan penyesuaian dengan mengganjal atau mengatur bagian-bagian ini terhadap rangka penumpunya. 4. Untuk mendapatkan/mengatur kemiringan atap, tidak dibenarkan melakukan pengganjalan langsung di bawah gording. Lakukan kordinasi dengan pelaksana pekerjaan gording dan rangka baja utama. þÿ     V   þ    þU þ þ þ       þÿ   þ     OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN B. Pengerjaan 1. Pelaksanaan pemasangan penutup atap harus sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuat, lengkap dengan bahan dan alat yang telah diajukan sebagaimana disetujui Manajemen Kontruksi. Pastikan pengaturan dilakukan dengan pas untuk menjamin kekuatan pengikatan antara lembaran penutup atap dengan rangka atap. 2. Selama pelaksanaan harus selalu diperiksa dengan seksama, dengan demikian pergeseran selama pemasangan dapat dihindari. 3. Sambungan harus benar-benar kuat dan rapat air yang diperoleh dengan menggunakan mesin perapat yang dioperasikan secara elektrik. 4. Hasil pemasangan harus kuat, rapi dan bersih sebagaimana desain yang disetujui sesuai dengan kelengkungan. Sambungan antar lembaran harus cukup kuat dan rapi sehingga tidak terjadi bocor. 5. Harus ada jaminan tertulis untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun bahwa atap tidak akan bocor. 6. 7. 8. Pemasangan genteng harus rapi, tidak bocor dan dipasang menurut ukuran dalam brosur dari pabrik pembuatannya. Pemasangan bubungan harus rapi, dilapisi plastik atau seng BJLS 20 agar tidak bocor dan dipasang menurut ukuran dalam brosur dari pabrik pembuatannya. Ukuran genteng keramik disesuaikan dengan ukuran yang dipilih. C. Pembersihan 1. Permukaan atap harus disapu bersih dengan menggunakan sapu sebagaimana rekomendasi pabrik pembuat. Demikian pula halnya talang. 2. Kontraktor pelaksana pekerjaan ini bertangung jawab atas pekerjaan lain yang rusak/cacat akibat pelaksanaan pekerjaan ini,   ! " #$$V%$ "  &'$#U ( % ) ' *++  %  " ,-./, & 0$%$ " !((' " (1%!1% /,23 4'* ". 5. OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN SPESIFIKASI TEKNIS 07465 PANEL KASIUM SILIKAT (CALCIUM SILICATE PANEL) 1.0. LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan panel kalsium silikat untuk pekerjaan, seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini. 2.0. STANDAR / RUJUKAN 2.1 2.2 3.0. American Society for Testing and Materials (ASTM) Spesifikasi Teknis :  05500 – Berbagai Jenis Metal  07920 – Penutup dan Pengisi Celah  09910 – Cat. PROSEDUR UMUM 3.1 Contoh Bahan dan Data Teknis. 3.1.1 Sebelum memulai pekerjaan di lapangan, Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan, data teknis dan detail pemasangan pekerjaan ini kepada Pengawas Lapangan/MK untuk disetujui. 3.1.2 Bahan – bahan di sini diidentifikasikan dengan nama suatu produk / merek. Bahan – bahan dengan merek lain yang dikenal dan setara dapat digunakan selama bahan pengganti tersebut memiliki karakteristik dan kemampuan yang sama dengan produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis ini dan disetujui oleh Pengawas Lapangan/MK. Pengiriman dan Penyimpanan. 3.2 Semua panel kalsium silikat harus disimpan di atas lantai kering yang rata, dan harus ditutup dengan papan pelindung yang bertulis yang berasal dari pabrik pembuat panel. Tumpukan panel harus ditutup dengan terpal yang longgar agar udara dapat bersirkulasi dengan bebas di sekitar tumpukan. 678 9:;<T REVISI = = >??V@? T:6CG:B = 9<AB?6>U 6C:6 9:6:@ D B<EF:F = :CUSTUS LGMJ N78 SPE; H:B:E:N = GHIJK =M N K OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 3.3 Ketidaksesuaian. Pengawas Lapangan/MK berhak menolak setiap pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai ketentuan yang disyaratkan atau tidak sesuai dengan ketentuan Spesifikasi Teknis ini. Semua biaya yang ditimbulkan karena perbaikan atau penolakan pekerjaan ini menjadi beban Kontraktor. Penolakan dapat disebabkan antara lain kesalahan Kontraktor dalam pemasangan bahan yang tidak sesuai, atau pengaplikasian yang tidak sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja atau Spesifikasi Teknis ini. 4.0. BAHAN - BAHAN 4.1 Panel Kalsium Silikat. 4.1.1 Panel kalsium silikat harus dibuat dari bahan baku semen dan tepung pasir alam yang diperkuat dengan serat sekaligus sebagai penulangan, dan dengan proses pengeringan autoclave, dan memiliki sifat dan karakteristik sebagai berikut :  Tidak mengandung asbes  Stabil dan tidak mudah mengalami muai – susut  Tahan air  Tidak mudah terbakar dan tidak menyebarkan nyala api  Tidak mudah lapuk dan membusuk  Mudah dipotong, dipaku atau disekrup  Tahan rayap dan binatang kecil lainnya  Memiliki permukaan yang rata sehingga tidak memerlukan dempul atau meni Seperti Kalsiboard sekualitas Jayaboard Ketebalan dan ukuran harus sesuai dengan petunjuk dalam Gambar Kerja. 4.2 Perlengkapan Pemasangan. 4.2.1 Rangka.  Rangka metal berupa produk jadi (prefabrikasi) untuk pemasangan panel pada langit – langit, eksterior dan tempat – tempat lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Harus dibuat dari bahan baja ringan lapis seng dan alumunium seperti Zincalume atau Galvalum, dengan bentuk dan ukuran yang sesuai untuk pemasangan panel kalsium silikat, seperti buatan Jof Metal, Buman, Jayaboard, BRS atau yang setara, sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat panel.  Rangka kayu untuk pemasangan panel pada langit – langit dan tempat – tempat lainnya, masing – masing dengan bentuk dan ukuran seperti ditunjukkan dalam OPQ RSTUT REVISI V V WXXVYX TSO\GS[ V RUZ[XOWU O\SO RSOSY ] [U^_S_ V S\USTUS e`fc NPQ SPET HS[S^SN V `abcd V e g d OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN Gambar Kerja harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis 06100. 4.2.2 Alat Pengencang.  Alat pengencang panel pada rangka metal harus berupa sekrup jenis self-embeded-head dan selftapping yang memiliki lapisan anti karat jenis electroplating.  Alat pengencang pada rangka kayu harus berupa paku yang memiliki kepala lebar dan berbadan langsing dan diberi lapisan seng agar tidak berkarat. 4.2.3 Pita Penyambung Berperekat (Self Adhesive Join Tape) Pita penyambung harus dibuat dari bahan serat gelas (fibreglass) yang kuat dan memiliki perekat, sesuai atau setara dengan Join Tape Kalsiboard. 4.2.4 Kompon. Kompon untuk pemasangan panel kalsium silikat harus didesain khusus sehingga dapat digunakan untuk sistem sambungan tertutup (flush joint system), penutup kepala sekrup atau paku. 5.0. 4.3 Bahan Penutup dan Pengisi Celah. Bahan penutup dan pengisi celah untuk setiap sambungan dan celah antara panel semen berserat harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis 07920. 4.4 Pengecatan. Pengecatan untuk penyelesaian permukaan panel harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat panel dan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis 09910. PELAKSANAAN PEKERJAAN 5.1 Umum. 5.1.1 Panel kalsium silikat digunakan untuk pemasangan interior maupun eksterior pada tempat – tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. 5.1.2 Panel kalsium silikat harus diolah dan dikerjakan sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya. 5.2 Persiapan. 5.2.1 Panel kalsium silikat memiliki permukaan yang halus yang membutuhkan persiapan minimal sebelum penyelesaian. hij klmnT REVISI o o pqqVrq TlhuGlt o knstqhpU hulh klhlr v tnwxlx o luUSTUS ~y| Nij SPEm HltlwlN o yz{|} o €  } OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 5.2.2 Panel kalsium silikat harus dipotong dengan alat pemotong yang direkomendasikan pabrik pembuat panel sehingga akan dihasilkan potongan yang rata dan licin. 5.2.3 Pengebor elektris dapat digunakan untuk melubangi panel untuk penempatan peralatan, seperti armatur lampu, kisi – kisi udara dan lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. ‚ƒ„ 5.3 Pengencangan. 5.3.1 Ukuran dan jenis alat pengencang yang akan digunakan harus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat panel kalsium silikat. 5.3.2 Penempatan paku atau sekrup harus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat panel. Paku atau sekrup harus terbenam sampai rata dengan permukaan panel. Kepala paku atau sekrup kemudian ditutup dengan kompon agar diperoleh permukaan panel yang halus. 5.4 Sambungan. 5.4.1 Setiap sambungan panel, baik sambungan terbuka / bercelah ataupun berbentuk garis, harus diisi dengan bahan penutup dan pengisi yang bersifat lentur dan tahan cuaca seperti direkomendasikan pabrik pembuat panel, atau sesauai ketentuanst 07920. 5.4.2 Bahan pengisi sambungan harus diaplikasikan di atas batang penumpu yang memiliki ukuran yang sesuai, seperti direkomendasikan oleh pabrik pembuatan bahan pengisi. 5.4.3 Agar diperoleh permukaan yang halus dan menerus tanpa sambungan, sambungan harus ditutup dengan sistem sambungan tertutup yang direkomendasikan pabrik pembuat panel. 5.5 Aplikasi. Untuk aplikasi langit – langit dan lainnya, pemasangan antara lain harus sebagai berikut :  Panel harus dipotong dalam ukuran sesuai Gambar Kerja dan ukuran di lokasi pekerjaan.  Panel dipasang pada rangka metal atau rangka kayu yang sudah diberi bahan pengawet, dengan alat pengencang dalam ukuran yang sesuai rekomendasi pabrik pembuatnya.  Sambungan antara panel harus ditutup / diisi dengan pita penyambung dan kompon penutup sesuai rekomendasi pabrik pembuat panel. 5.6 Penyelesaian. 5.6.1 Untuk mendapatkan penyelesaian yang baik, permukaan harus diamplas ringan dengan amplas halus dan setiap †‡ˆT REVISI ‰ ‰ Š‹‹VŒ‹ T†‚G†Ž ‰ ˆŽ‹‚ŠU ‚†‚ ‰ †USTUS ˜“™– †‚†Œ  Žˆ‘’†’ Nƒ„ SPE‡ H†Ž†‘†N ‰ “”•–— ‰• š — OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN debu harus disingkirkan dari permukaan dengan kain kasar yang bersih. Butir – butir lepas yang menempel pada permukaan harus dihilangkan dengan pengikis besi. 5.6.2 Panel kemudian dilapisi dengan 2 (dua) lapis cat emulsi seperti ditentukan dalam Spesifikasi Teknis 09910. 5.6.3 Warna – warna cat harus sesuai Skema Warna yang akan ditentukan kemudian. ›œ žŸ ¡T REVISI ¢ ¢ £¤¤V¥¤ TŸ›¨GŸ§ ¢ ž¡¦§¤›£U ›¨Ÿ› žŸ›Ÿ¥ © §¡ª«Ÿ« ¢ Ÿ¨USTUS ±¬²¯ Nœ SPE HŸ§ŸªŸN ¢ ¬­®¯° ¢ ° ³ ° OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN SPESIFIKASI TEKNIS 07920 PENUTUP DAN PENGISI CELAH 1.0. LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan bahan penutup dan pengisi celah termasuk diantaranya, tetapi tidak terbatas pada hal – hal berikut :  Celah antara kusen pintu / jendela dengan dinding.  Celah antara dinding dengan kolom bangunan.  Celah antara peralatan dengan dinding, lantai atau langit – langit.  Celah antara langit – langit dan dinding.  Dan celah – celah lainnya yang memerlukannya, seperti disebutkan dalam Spesifikasi Teknis terkait. 2.0. STANDAR / RUJUKAN 2.1 2.2 3.0. American Society for Testing and Materials (ASTM) Spesifikasi Teknis :  04210 – Batu Bata  07430 – Panel Komposit  07410 – Penutup Atap dan Dinding Metal  07465 – Panel Kalsium Silikat  08110 – Pintu Baja dan Kusen  08120 – Pintu dan Jendela Alumunium  08200 – Pintu dan Jendela Kayu PROSEDUR UMUM 3.1 Contoh Bahan dan Data Teknis. Contoh dan data teknis / brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan/MK untuk mendapatkan persetujuan sebelum pengadaan bahan ke lokasi proyek. 3.2 Pengiriman dan Penyimpanan. Semua bahan yang didatangkan harus dalam keadaan baru, utuh / masih disegel, bermerek jelas dan harus disimpan di tempat yang kering, bersih dan aman, dan dilindungi dari kerusakan yang diakibatkan oleh kondisi udara. ´µ¶ ·¸¹º» Àº¾V¿¾ ¼ ½¾¾V¿¾ ¼ ·ºÀÁ¾´½Â´Ã¸´ ·¸´¸¿ Ä ÁºÅÆ¸Æ ´µ¶ ¿Pº¹ ¼ ÇÈÉÊÇ ¼ »¸´ÃøÁ ¼ ¸Ã¿»Â¿ ÊÇËÌ Í¸Á¸Å¸´ ¼Ë Î Ï OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 4.0. 5.0. BAHAN - BAHAN 4.1 Tipe Umum. Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian bangunan yang sifatnya non – struktural harus merupakan produk yang dibuat dari bahan silikon, yang sesuai untuk daerah tropis dengan kelembaban tinggi dan dapat diaplikasikan pada berbagai jenis bahan, seperti produk Dow Corning 795 Silicone Building Sealant, GE Silglaze N 10, IKA Glazing Netral atau yang setara. 4.2 Tipe Struktural. Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian bangunan yang sifatnya struktural harus merupakan produk yang dibuat dari bahan silikon dengan formula khusus sehingga mampu menahan beban struktural seperti angin, dapat diaplikasikan pada berbagai jenis bahan, seperti GE Ulgraglaze 4400. 4.3 Tipe Akrilik. Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian bangunan yang akan dicat harus dari tipe akrilik yang dapat dicat setelah 2 jam pengeringan, tahan terhadap air, jamur dan lumur, memiliki daya rekat yang baik pada segala jenis bahan, seperti IKA Glazing Acrylic atau yang setara yang disetujui Pengawas Lapangan/MK. PELAKSANAAN PEKERJAAN 5.1 Persiapan. Semua permukaan yang akan menerima bahan penutup dan pengisi celah harus bebas dari debu, air, minyak dan segala kotoran. Bahan metal atau kaca yang berhubungan dengan dinding harus dibersihkan dengan bahan pembersih yang tidak mengandung minyak seperti methyl. 5.2 Desain Pertemuan. Desain pertemuan pada lokasi bahan penutup celah akan ditempatkan tidak lebih lebar dari 12,7 mm dan tidak lebih sempit dari 4 mm, dengan kedalaman tidak lebih besar dari 6,4 mm dan tidak lebih kecil dari 4 mm. 5.3 Cara Pengaplikasian. 5.3.1 Batang penyangga dari bahan polyethylene closed cell foam dipasang pada dasar celah / tempat yang akan diberi bahan penutup atau pengisi celah untuk mendapatkan kedalaman celah yang tepat. ÐÑÒ ÓÔÕÖ× ÜÖÚVÛÚ Ø ÙÚÚVÛÚ Ø ÓÖÜÝÚÐÙÞÐßÔÐ ÓÔÐÔÛ à ÝÖáâÔâ ÐÑÒ ÛPÖÕ Ø ãäåæã Ø ×ÔÐßßÔÝ Ø ÔßÞÛ×ÞÛ æãçè éÔÝÔáÔÐ Øæ ê ë OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 5.3.2 Daerah di sekitar tempat yang akan diberi bahan penutup celah harus dilindungi dengan lembaran pelindung. Lembaran pelindung ini tidak boleh menyentuh bagian permukaan yang akan diberi bahan penutup celah. Lembaran pelindung harus segera dibuka setelah bahan penutup celah selesai diaplikasikan. 5.3.3 Pelapis dasar harus diaplikasikan terlebih dahulu pada permukaan yang berpori, agar bahan penutup dan pengisi celah dapat melekat dengan baik. 5.3.4 Bahan penutup celah harus diaplikasikan secara menerus (tidak terputus – putus) 5.3.5 Lembaran pelindung harus segera dibuka setelah bahan penutup celah selesai diaplikasikan. 5.3.6 Bahan penutup celah yang baru saja terpasang tidak boleh diganggu paling sedikit selama 48 (empat puluh delapan) jam. 5.4 Lapisan Pelindung. Penumpu talang datar yang dibuat dari bahan baja harus diberi lapisan cat dasar anti karat dan cat akhir dalam warna sesuai ketentuan Skema Warna. Bahan cat dan cara pengecatan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis 09910. 5.5 Lapisan Kedap Air. Talang datar dari beton harus diberi lapisan kedap air. Cara pemasangannya lapisan kedap air harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja dan petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat lapisan kedap air. Bahan lapisan kedap air harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis 07130. ìíî ïðñòó øòöV÷ö ô õööV÷ö ô ïòøùöìõúìûðì ïðìð÷ ü ùòýþðþ ô óðìûûðù ô ðûú÷óú÷ ÿ ìíî ÷Pòñ ðùðýðì ÿ  ô ÿ ô OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN SPESIFIKASI TEKNIS 08210 PINTU DAN JENDELA KAYU 1.0. LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pembuatan dan pemasangan kusen pintu dan jendela, daun pintu dan daun jendela serta pekerjaan lainnya yang menggunakan bahan profil kayu, sesuai petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini. 2.0. STANDAR / RUJUKAN 2.1. Spesifikasi Teknis - 07920 – Penutup dan Pengisi Celah - 08700 – Alat Penggantung dan Pengunci - 08800 – Kaca dan Aksesoris 3.0 BAHAN-BAHAN a. Daun pintu, jendela, dan Bovenlight Daun pintu, jendela, dan Bovenlight dari bahan kayu mahoni ukuran 80 cm x 200 cm x 3 cm 4.0 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN a. Sebelum melaksanakan pekerjaan pemasangan, Pemborong wajib untuk meneliti Gambar Kerja yang ada dan kondisi lapangan (ukuran dan lubang-lubang), cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai Gambar Kerja. b. Sebelum pelaksanaan dimulai, penimbunan bahan-bahan pintu di lokasi pelaksanaan pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/ tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban. c. Kusen, daun pintu, jendela bovenlight, pengunci dan penggantung. 1) Pembuatan dan pemasangan pintu, jendela dan bovenlight baru ini meliputi kusen, daun pintu, daun jendela dan daun bovenlight dari bahan kayu 2) Posisi dan ketinggian kusen, daun pintu, jendela dan bovenlight harus sesuai dengan gambar rencana. 3) Kusen, daun pintu, jendela dan bovenlight harus siku pada semua sudutnya dan rapat pada setiap sambungannya. A E   :  DIV I  : I  DA EE    201   E  : 0210 1-3 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 4) Pemasangan kusen ke bangunan harus dengan angkur yang kuat. 5) Spesifikasi detail, ukuran, kelengkapan dan perletakan/ penempatan pintu, jendela dan bovenlight, disesuaikan gambar rencana maupun gambar detail. Pemasangannya disesuaikan dengan ketentuan teknis yang berlaku dan menurut petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) . 6) Ukuran-ukuran lebar dan tinggi pintu, jendela dan bovenlight harus menyesuaikan dengan kondisi lapangan (ukur sanak). Ukuran-ukuran detail agar disesuaikan. 7) Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka pintu maupun BV dan penguat lain agar tetap terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/ menjaga kerapihan, tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan. 8) Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan Direksi/ Konsultan Pengawas, tanpa meninggalkan bekas/ cacat pada permukaan yang tampak. 9) Untuk daun pintu, daun jendela dan bovenlight kaca setelah dipasang harus rata, tidak bergelombang, tidak melintir dan semua peralatan dapat berfungsi dengan baik dan sempurna. 10) Instalasi daun pintu, jendela, dan bovenlight harus sempurna sehingga daun pintu, jendela dan bovenlight bisa dibuka dengan lancar dan ditutup dengan rapat, tanpa menggesek bagian lain dari kusen atau lantai. 11) Instalasi engsel, kait angin, grendel, handle, pengunci, harus sempurna, kuat dan rapat sehingga dapat difungsikan dengan sebaik-baiknya. 12) Pemasangan kelengkapan alat penggantung dan penguncinya pintu, jendela dan bovenlight antara lain: a. Pada setiap daun pintu dipasang 3 (Tiga) buah engsel panjang 4”, 1 (Satu) buah kunci 2 kali putar/ slaag, 1 (Satu) pasang doek dan 6 (Enam) buah angkur. b. Untuk pintu yang dipasang kunci tanpa handle maka pada daun pintu harus dipasang 1 (Satu) pasang handle. c. Pada setiap daun jendela dipasang 2 (Dua) buah engsel, 1 (Satu) buah handle, 1 (Satu) pasang hak angin/ lamskaar,2 (Dua) buah grendel dan 4 (Empat) buah angkur. d. Pada setiap daun bovenlight dipasang 2 (Dua) buah engsel, 1 (Satu) buah spring knipe, 1 (Satu) pasang hak angin/ lamskaar dan 2 (Dua) buah angkur.  !A"E# ,-.%$% : / DIV I$% #*00*) : !I#& DA 'E(E)* / *0&$#&$ 2011  $!E" 2*)*3* : 0+210 /2-3 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN e. f. 456 7A8E9 BCD;:; : E Tipe/ jenis alat-alat penggantung dan pengunci disesuaikan dengan alat penggantung dan pengunci pada gambar kerja, atau menurut petunjuk Pengguna Barang/Jasa, melalui Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) . Spesifikasi detail, ukuran, kelengkapan dan perletakan/ penempatan pintu, jendela dan bovenlight, disesuaikan gambar rencana maupun gambar detail. Pemasangannya disesuaikan dengan ketentuan teknis yang berlaku dan menurut petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) . DIV I:; 9@4FF@? : 7I49< DA4 =E4>E?@ E @F<:9<: 201G 456 :7E8 H@?@I@4 : 0A210 E3-3 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN SPESIFIKASI TEKNIS 08700 ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI 1.0. LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan semua alat penggantung dan pengunci pada semua daun pintu dan jendela sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja dan atau Spesifikasi Teknis. 2.0. 3.0. 4.0. STANDAR / RUJUKAN 2.1. Standar dari Pabrik Pembuat. 2.2. Spesifikasi Teknis - 08210 – Pintu dan Jendela Kayu. PROSEDUR UMUM 3.1 Contoh Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan pengunci yang akan dipakai harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui, sebelum dibawa kelokasi proyek. 3.2 Pengiriman dan Penyimpanan Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam kemasan asli dari pabrik pembuatannya, tiap alat harus dibungkus rapi dan masing-masing dikemas dalam kotak yang masih utuh lengkap dengan nama pabrik dan mereknya. Semua alat harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari kerusakan. 3.3 Ketidaksesuaian. Pengawas Lapangan berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan dan Kontraktor harus menggantinya dengan yang sesuai. Segala hal yang diakibatkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab Kontraktor. BAHAN - BAHAN 4.1 JKL MNOPT RPVSSS Umum Semua bahan/alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru, kualitas baik, buatan pabrik yang dikenal dan disetujui. Q Q RSV STS TNJXXNW Q MSJUURNJ VPJRPWN Q NXUSTUS 2016 JKL SMPO YNWNZNN Q 08700 Q1-5 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN Semua bahan harus anti karat untuk semua tempat yang memiliki nilai kelembapan lebih dari 70%. Kecuali ditentukan lain, semua alat penggantung dan pengunci yang didatangkan harus sesuai dengan tipe-tipe tersebut dibawah. 4.2 Alat Penggantung dan Pengunci. 4.2.1 Rangka Bagian Dalam. a. umum. Kunci untuk semua pintu luar dan dalam (kecuali pintu kaca dan pintu KM/WC) harus sama atau setara dengan merek Dekkson, Kend dan atau Wilka dengan sistem Master Key. Semua kunci harus terdiri dari : - Kunci tipe silinder yang terbuat dari bahan STAINLESS STEEL, dengan 3 (tiga) buah anak kunci. - Hendel/pegangan bentuk gagang atau kenop diatas plat yang terbuat dari bahan STAINLESS STEEL - Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari bahan baja lapis seng dengan jenis dan ukuran yang disesuaikan dengan jenis bahan daun pintu (besi, kayu atau alumunium), yang dilengkapi dengan lidah siang (latch bolt), lidah malam (dead bolt), lubang silinder, face plate, lubang untuk pegangan pintu dan dilengkapi strike plate. b. Kunci dan Pegangan Pintu KM/WC. - Kunci pintu KM/WC harus sesuai atau setara dengan merek DEKKSON, Kend, dan terdiri dari : - Selot pengunci diatas pelat dibagian sisi dalam pintu, dengan indikator merah/putih di bagian sisi luar pintu. - Hendel bentuk gagang di atas pelat. - Bahan kunci yang dilengkapi lidah pengunci (latch bolt), lubang untuk selot pengunci dan hendel, face plate dan strike plate. 4.2.2 Engsel. - Kecuali ditentukan lain, engsel untuk pintu kayu dan alumunium tipe ayun dengan bukaan satu arah, harus dari tipe kupu-kupu berukuran 102mm x 76mm x 2mm, seperti tipe SELL 0007 buatan DEKKSON, Kend. - Kecuali ditentukan adanya penggunaan engsel kupukupu, engsel untuk semua jendela harus dari tipe friction stay, seperti Kend Casement, dari ukuran yang sesuai dengan ukuran dan berat jendela. [\] ^_`aT RaVdSd b b cdV ded T_[ii_h b ^d[fUc_[ ga[cah_ b _iUSTUS 2016 [\] S^a` j_h_k_N b 08700 b2-5 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN - Engsel tipe kupu-kupu untuk jendela harus berukuran 76mm x 64mm x 2mm, seperti tipe SEL 0020 stainless steel ex buatan Dekkson atau Kend 4.2.3 Hak Angin. Hak angin untuk jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu harus dari tipe Kend V70 atau yang setar yang disetujui. 4.2.4 Pengunci Jendela. Pengunci jendela untuk jendela dengan engsel tipe friction stay harus dari jenis spring knip seperti tipe Kend 317 atau yang setara. 4.2.5 Grendel Tanam / Flush Bolt. Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan grendel tanam yang sesuai atau setara dengan produk Kend, seperti Kend 306. 4.2.6 Gembok. Gembok harus dari tipe 22010-70 atau yang setar dalam warna solid brass untuk pintu-pintu [pelayanan atau sesuai petunjuk dalan Gambar Kerja. 4.2.7 Penahan Pintu (Door Stop). Penahan pintu untuk mencegah benturan daun pintu dengan dinding harus dari tipe pemasangan dilantai dan sesuai atau setara dengan tipe Kend 9916. 4.2.8 Pull Handle Pegangan pintu yang memakai floor hing atau semi frame less menggunakan handle buka setara produk Dorma. 4.3 Warna/Lapisan. Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna matt chrome/stainless steel hair line finish, kecuali bila ditentukan lain. 4.4 Perlengkapan Lain. 4.4.1 Door closer : eks Dorma atau GEZE 4.4.2 Gasket Ketentuan pemasangan gasket pada pintu adalah sebagai berikut : • Airtight PEMKO S2/S3 • Fireproof PEMKO S88 • Smokeproof PEMKO S88 • Soundproof PEMKO 320 AN • Weatherproof PEMKO S2/S3 lmn opqrT RrVuSu s s tuV uvu Tplzzpy s oulwUtpl xrltryp s pzUSTUS 2016 lmn Sorq {pyp|pN s 08700 s3-5 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 4.4.3 Dust Strike Tipe Dust Strike yang digunakan adalah : • Type lantai/threshold Glynn Johnson DP2 • Untuk lantai marmer Modrtz 7053 5.0. PELAKSANAAN PEKERJAAN 5.1 Umum. 5.1.1 Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan persyaratan serta sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya. Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada tempatnya, untuk menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya. 5.1.2 Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 2 (dua) buah engsel dan setiap daun jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu harus dilengkapi dengan 1 (satu) buah hak angin, sedangkan daun jendela dengan friction stay harus dilengkapi dengan 1 (satu) buah alat pengunci yang memiliki pagangan. 5.1.3 Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah engsel. 5.1.4 Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder, hendel/pelat, kecuali untuk pintu KM/WC yang tanpa kunci silinder. 5.1.5 Engsel bagian atas untuk pintu kaca menggunakan pin yang bersatu dengan bingkai bawah pemegang pintu kaca. 5.2 Pemasangan Pintu. 5.2.1 Kunci pintu dipasang pada ketinggalan 1000mm dari lantai. 5.2.2 Pemasangan engsel atas berjarak maksimal 120mm dari tepi atas daun pintu dan engsel bawah berjarak maksimal 250mm dari tepi bawah daun pintu, sedang engsel tengah dipasang diantar kedua engsel tersebut. 5.2.3 Semua pintu memakai kunci tanam lengkap dengan pegangan (hendel), pelat penutup muka dan pelat kunci. 5.2.4 Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah satunya harus dipasang slot tanam sebagaimana mestinya, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja. 5.3 Pemasangan Jendela. 5.3.1 Daun jendela dengan engsel tipe kupu-kupu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan engsel dan dilengkapi hak angin, dengan cara pemasangan }~ €‚ƒT RƒV†S† „ „ †V †‡† T}‹‹Š „ €†}ˆU } ‰ƒ} ƒŠ „ ‹USTUS 2016 }~ S€ƒ‚ ŒŠN „ 08700 „4-5 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya dalam Gambar Kerja. 5.3.2 Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen dengan menggunakan friction stay yang merangkap sebagai hak angin, dengan cara pemasangan sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya. 5.3.3 Penempatan engsel harus sesuai dengan arah buakaan jendela yang diinginkan seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja, dan setiap jendela harus dilengkapi dengan sebuah pengunci. Ž ‘’“”T R”V—S— • • –—V —˜— T’Žœœ’› • ‘—Ž™U–’Ž š”Ž–”›’ • ’œUSTUS 2016 Ž S‘”“ ’›’ž’N • 08700 •5-5 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN SPESIFIKASI TEKNIS 08800 KACA DAN AKSESORI 1.0. LINGKUP PEKERJAAN Lingkup pekerjaan ini meliputi pengangkutan, penyediaan tenaga kerja, alat-alat dan bahan-bahan serta pemasangan kaca dan cermin beserta aksesorinya, pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. 2.0. 3.0. STANDAR / RUJUKAN 2.1. Standar Nasional Indonesia (SNI). 2.2. Spesifikasi Teknis. - 08210 – Pintu dan Jendela Kayu. - 10800 – Perlengkapan Daerah Basah. PROSEDUR UMUM 3.1 Contoh Bahan dan Data Teknis. Contoh bahan berikut data teknis bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan dalam ukuran dan detail yang dianggap memadai, untuk dapat diuji kebenarannya terhadap standar atau ketentuan yang disyaratkan. 3.2 Pengiriman dan Penyimpanan Semua bahan kaca yang didatangkan harus dilengkapi dengan merek pabrik dan data teknisnya. Bahan kaca tersebut harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung sehingga terhindar dari keretakan, pecah, cacat atau kerusakan lainnya yang tidak diinginkan. 4.0. BAHAN - BAHAN 4.1 Ÿ ¡ ¢A£E¤ ­®¯¦¥¦ Kaca Polos. Kaca polos harus merupakan lembaran kaca bening jenis clear float glass yang datar dan ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang memenuhi ketentuan SNI 150047 – 1987 dan SNI 15-0130 – 1987, seperti tipe Indoflot buatan Asahimas atau yang setara. : ° DIV I¥¦ ¤«Ÿ±±«ª : ¢IŸ¤§ DAŸ ¨EŸ©Eª« ° «±§¥¤§¥ 201² Ÿ ¡ ¥¢E£ ³«ª«´«Ÿ : 0¬¬00 °1-3 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja. 5.0. PELAKSANAAN PEKERJAAN 5.1 Umum. 5.1.1 Ukuran-ukuran kaca dan cermin yang tertera dalam Gambar Kerja adalah ukuran yang mendekati sesungguhnya. Ukuran kaca yang sebenarnya dan besarnya toleransi harus diukur ditempat oleh Kontraktor berdasarkan ukuran di tempat kaca atau cermin tersebut akan dipasang, atau menurut petunjuk dari Pengawas Lapangan, bila dikehendaki lain. 5.1.2 Setiap kaca harus tetap ditempeli merek pabrik yang menyatakan tipe kaca, ketebalan kaca dan kualitas kaca. Merek-merek tersebut baru boleh dilepas setelah mendapatkan persetujuan dari Pengawas Lapangan. 5.1.3 Semua bahan harus dipasang dengan rekomendasi dari pabrik. Pemasangan harus dilakukan oleh tukang-tukang yang ahli dalam bidang pekerjaannya. 5.2 µ¶· ¸A¹Eº ÃÄż»¼ Pemasangan Kaca. 5.2.1 Sela dan Toleransi Pemotongan. Sela dan toleransi pemotongan sesuai ketentuan berikut : - Sela bagian muka antara kaca dan rangka nominal 3mm. - Sela bagian tepi antara kaca dan rangka nominal 6mm. - Kedalaman celah minimal 16mm. - Toleransi pemotongan maksimal untuk seluruh kaca adalah +3mm atau -1,5mm. - Sela untuk Gasket harus ditambahkan sesuai dengan jenis gasket yang digunakan. : Æ 5.2.2 Persiapan Permukaan. - Sebelum kaca-kaca dipasang, daun pintu, daun jendela, bingkai partisi dan bagian-bagian lain yang akan diberikan kaca harus diperiksa bahwa mereka dapat bergerak dengan baik. - Daun pintu dan daun jendela harus diamankan atau dalam keadaan terkunci atau tertutup sampai pekerjaan pemolesan dan pemasangan kaca selesai. Permukaan semua celah harus bersih dan kering dan dikerjakan sesuai petunjuk pabrik. DIV I»¼ ºÁµÇÇÁÀ : ¸Iµº½ DAµ ¾Eµ¿EÀÁ Æ Áǽ»º½» 201È µ¶· »¸E¹ ÉÁÀÁÊÁµ : 0ÂÂ00 Æ2-3 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN - Sebelum pelaksanaan, permukaan kaca harus bebas dari debu, lembab dan lapisan bahan kimia yang berasal dari pabrik. 5.2.3 Neoprene/Gasket dan Seal. Setiap pemasangan kaca pada daun pintu dan jendela harus dilengkapi dengan Neoprene/Gasket yang sesuai. Neoprene/Gasket dipasang pada bilang antar kusen dengan daun pintu dan jendela, yang berfungsi sebagai seal pada ruang yang dikondisikan. 5.3 ËÌÍ ÎAÏEÐ ÙÚÛÒÑÒ Penggantian dan Pembersihan. Pada waktu penyerahan pekerjaan, semua kaca harus sudah dalam keadaan bersih, tidak ada lagi merek perusahaan, kotoran-kotoran dalam bentuk apapun. Semua kaca yang retak, pecah atau kurang baik harus diganti oleh Kontraktor tanpa tambahan biaya dari Pemilik Proyek. : Ü DIV IÑÒ Ð×ËÝÝ×Ö : ÎIËÐÓ DAË ÔEËÕEÖ× Ü ×ÝÓÑÐÓÑ 201Þ ËÌÍ ÑÎEÏ ß×Ö×à×Ë : 0ØØ00 Ü3-3 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN SPESIFIKASI TEKNIS 09220 PLESTERAN SEMEN 1.0. LINGKUP PEKERJAAN Kecuali disebutkan lain, bahan penyelesaian atau penutup permukaan dinding/tembok bata dan adalah plesteran. Pekerjaan plesteran mencakup pembuatan dan pemasangan plesteran pada dindingdinding tembok bata dan bidang-bidang beton, meliputi penyediaan bahan, tenaga kerja dan peralatannya. Semua permukaan plesteran dicat dengan cat tembok, kecuali disebutkan lain. 2.0. PROSEDUR UMUM 2.1 Bahan. Komposisi bahan adukan sesuai dengan persyaratan, yaitu : a. 1 pc : 3 pasir untuk permukaan beton, dinding trasram atau daerah basah dan dinding luar yang tidak tertutup atap. b. 1 : 2 dan sudut dinding c. 1 pc : 5 pasir untuk dinding bata bagian dalam gedung Semen PC yang dipakai adalah produk lokal yang terbaik (satu merek untuk seluruh pekerjaan). d. Plesteran untuk penutup dinding bata ringan menggunakan Dry-Mortar : 3 kg/m2, ketebalan 2 mm. Ketebalan dapat diatur sesuai dengan grade : kasar, sedang, halus. Produk setara : LEMKRA – Plester Mutiara, atau Cipta Mortar 2.2 Pelaksanaan. 2.2.1 Plesteran dinding bata Sebelum diplester, permukaan dinding bata harus dibersihkan dan dibasahi dengan air, siarnya dikorek sedalam 1 cm. Tebal plesteran minimum 1,5 cm dan maksimum 2 cm. Plesteran diselesaikan dengan papan plesteran dan kayu perata atau sekop baja. Sudut-sudut dibuat serapi-rapinya dan menyiku. Sambungan dari plesteran-plesteran harus mulus dan lurus. Dalam mendirikan dinding yang tidak berada dibawah atap, selama waktu hujan harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok dengan bahan pelindung yang cukup sesuai. Selama proses pengeringan, plesteran harus disiram dengan air selama 7 (tujuh) hari terus menerus. áâã äåæçè ñçìëíë é é êëìëíë èåáòòåï é äçáîçïçíåëåá é åòóíèóí 201ô áâã íäçæ õåïåöåá é 0ð220 é1-2 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 2.2.2 Plesteran Beton Seluruh permukaan beton yang tampak harus menghasilkan permukaan yang halus dan rata. Bila pelaksanaan pekerjaan beton tidak dapat menghasilkan permukaan yang halus dan rata, maka permukaan tersebut harus diplester hingga menghasilkan permukaan seperti yang dimaksud di dalam gambar rancangan pelaksanaan. Permukaan beton yang akan diplester harus disiapkan dulu dengan pekerjaan pendahuluan dengan urutan sebagai berikut :  Permukaan dibuat kasar dengan betel/pahat beton  Dibasahi dengan air  Disapu air semen (Pc) atau bonding egent Mortar untuk plesteran adalah campuran 1 Pc : 2 Ps yang diaduk secara benar-benar homogen. Ketebalan plesteran adalah rata-rata 15 mm – 20 mm Plesteran harus diakhiri dengan acian halus dari adukan air semen (Pc) Untuk beton bertemu dengan dinding, plesteran harus dilapisi kawat wiremesh minimal 30 cm sepanjang pertemuan, khususnya apabila permukaan dinding rata dengan permukaan beton. 2.2.3 Plesteran Dry Mortar 1. Tuangkan air kedalam ember yang bersih 2. Masukkan serbuk Dry-Mortar secara bertahap kedalam ember dengan perbandingan campuran (1 kg Plester Mutiara : 250 cc air) 3. Aduk hingga rata dengan menggunakan mixer 4. Tebarkan adukan tersebut pada media dinding yang sudah diplester 5. Rapikan / haluskan dengan gosokan (roskam) 2.2.4 Semua pasangan dinding bata harus diplester dan diaci kecuali pasangan dinding bata yang tertanam didalam tanah atau dibawah lantai dasar cukup diplester dengan campuran 1 : 3 tanpa acian. ÷øù úûüýþ ý ÿ ÿ  þû÷û ÿ úý÷ýýûû÷ ÿ û þ  201 ÷øù úýü ûû û÷ ÿ 0220 ÿ2-2 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN SPESIFIKASI TEKNIS 09310 UBIN KERAMIK 1.0. LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan ubin keramik pada tempat-tempat sesuai petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini. 2.0. STANDAR / RUJUKAN 2.1. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI1982) Standar Nasional Indonesia (SNI) - SNI 03-4062-1996 – Ubin Lantai Keramik Berglaris Australian Standard (AS) British Standard (BS) American National Standard Institute (ANSI). Spesifikasi Teknis. - 04060 – Adukan dan Plasteran. - 07920 – Penutup dan Pengisi Celah. 2.2. 2.3. 2.4. 2.5. 2.6. 3.0. PROSEDUR UMUM 3.1 Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan. Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek. Contoh bahan ubin harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set masing-masing dengan 4 (empat) gradasi warna untuk setiap set. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor. 3.2 Pengiriman dan Penyimpanan. Pengiriman ubin ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang belum dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan jelas. Kontraktor wajib menyediakan cadangan sebanyak 2,5% dari keseluruhan bahan terpasang untuk diserahkan kepada Pemilik Proyek.      V        201   !"  0310 1-4 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 4.0. BAHAN - BAHAN 4.1 Umum. Ubin harus dari kualitas yang baik dan dari merek yang dikenal yang memenuhi ketentuan SNI. Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus, sudut-sudutnya tidak siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang. 4.2 Ubin Keramik Berglasur. 4.2.1 Ubin keramik berglasur merek Roman, terdiri dari beberapa jenis seperti tersebut berikut : - Ubin keramik berglasur tipe non-slip ukuran 300mm x 300mm untuk lantai KM/WC dan tempat-tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. - Step nosing dari keramik bergaris degan ukuran sesuai standar dari pabrik pembuat. 4.2.2 Tipe dan warna masing-masing ubin keramik harus sesuai Skema Warna yang ditentukan kemudian. 4.3 Adukan. 4.3.1 Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan tambahan penguat dalam jumlah penggunaan sesuai petunjuk dari pabri pembuat. Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis 04060. 4.3.2 Adukan perekat khusus untuk memasang ubin, jika ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan, harus memenuhi ketentuan AS 2356, ANSI 118.1, 118.4 dan BS 5385, seperti Lemkra FK 101 dan Lemkra FK 103 (khusus daerah basah), AM 30 Mortarflex, ASA Fixall atau yang setar. 4.4 5.0. Adukan Pengisian Celah. Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap pakai, yang diberi warna dari pabrik pembuat, seperti Lekra FS Nat Flexible, AM 50 Coloured Ceramic Grout, ASA Coloured Grout atau yang setara yang disetujui. PELAKSANAAN PEKERJAAN 5.1 #$% &'()* 2)3-.- Persiapan. 5.1.1 Pekerjaan pemasangan ubin baru boleh dilakukan setelah pekerjaan lainnya benar-benar selesai. 5.1.2 Pemasangan ubin harus menunggu sampai semua pekerjaan pemipaan air bersih/air kotor atau pekerjaan + ,-V-.+ &)#/)0).'-'# #$% .&)( + 01310 + *'#44'0 + '45.*5. 2016 7'0'8'# + 2 - 4 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN lainnya yang terletak dibelakang atau dibawah pasangan ubin ini telah diselesaikan terlebih dahulu. 5.2 Pemasangan. 5.2.1 Sebelum pemasangan ubin pada dinding dimu;lai, plesteran harus dalam keadaan kering, padat, rat dan bersih. Adukan untuk pasangan ubin pada lantai, dinding luar dan bagian lain yang harus kedap air harus terdiri dari campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan tambahan, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja. Adukan untuk pasangan ubin pada tempat-tempat lainnya menggunakan campuran 1 semen dan 5 pasir. Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25mm, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja. 5.2.2 Adukan untuk pasangan ubin pada dinding harus diberikan pada permukaan plesteran dan permukaan belakang ubin, kemudian diletakkan pada tempat yang sesuai dengan yang direncanakan atau sesuai petunjuk Gambar Kerja. 5.2.3 Adukan untuk pasangan ubin pada lantai harus ditempatkan diatas lapisan pasir dengan ketebalan sesuai Gambar Kerja. 5.2.4 Ubin harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harus dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang ubin yamg terpasang tetap lurus dan rat. Ubin yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti. 5.2.5 Ubin mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki dapat terbentuk dengan baik. 5.2.6 Sambungan atau celah-celah antar ubin harus lurus, rat dan seragam, saling tegak lurus. Lebar celah tidak boleh lebih dari 1,6mm, kecuali bila ditentukan lain. Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan. 5.2.7 Pemotongan ubin harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada satu sisi, bila tidak terhindarkan. Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan bentuk-bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempuna mungkin. 9:; <=>?@ H?ICDC A A BCVCDC A <?9E?F?D=C=9 @=9JJ=F A =JKD@KD 201L 9:; D<?> M=F=N=9 A 0G310 A3-4 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 5.2.8 Siar antar ubin dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama dengan warna keramiknya dan disetujui Pengawas Lapangan. Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar. Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera dibersihkan dengan kain lunak yang baru dan bersih. 5.2.9 Setiap pemasangan ubin keramik seluas 8m2 harus diberi celah mulai yang terdiri dari penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa polystyrene atau polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja atau sesuai pengarahan dari Pengawas Lapangan. Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis 07920. 5.3 OPQ RSTUV ^U_YZY Pembersihan dan Perlindungan. Setelah pemasangan selesai, permukaan ubin harus benarbenar bersih, tidak ada yang cacat, bila dianggap perlu permukaan ubin harus diberi perlindungan misalnya dengan sabun anti karat atau cara lain yang diperbolehkan, tanpa merusak permukaan ubin. W W XYVYZY W RUO[U\UZSYSO VSO``S\ W S`aZVaZ 201b OPQ ZRUT cS\SdSO W 0]310 W4-4 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN SPESIFIKASI TEKNIS 09600 PEKERJAAN BATU ALAM 1.0. LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan batu alam sperti: batu andesite, dan lain lain pada tempat-tempat sesuai petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini. 2.0. STANDAR / RUJUKAN 2.1. Specifications for Architectural Granite and Recommedation of The National Building Granite Quarries Association, Inc. (NBGQA) Semua standard perturan bahan nasional yang berlaku 2.2. 3.0. PROSEDUR UMUM 3.1 Mock- Ups dan Contoh Bahan. Sebelum pengadaan bahan, Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan lengkap kepada Pengawas Lapangan untuk diperiksa dan disetujui. Kontraktor harus membuat mock – up beserta bahan – bahan lain yang berkaitan untuk diperiksa dan disetujui oleh Pengawas Lapangan. Biaya pengadaan contoh menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya. 3.2 Gambar Detail Pelaksanaan. Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan kepada Pengawas Lapangan, untuk diperiksa dan disetujui. Gambar Detail Pelaksanaan harus mencakup dimensi, tata letak, tipe, cara pemasangan dan detail lain yang diperlukan. 3.3 Pengiriman dan Penyimpanan. Batu harus dijaga terhadap cuaca, suhu, kelembaban dan kerusakan fisik serta disimpan dalam gudang. NO. PAKET : sftjhj p DIVISI : PENefgfhijik uikvvig p ivwhuwh 201r klm hnfo xigiyik p 0qr00 p1-3 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN Bahan-bahan yang didatangkan harus dalam keadaan baik, bebas dari segala cacat, dan dilengkapi dengan label dan data teknis. 4.0. BAHAN - BAHAN 4.1 Batu Andesit. Kualitas fisik batu yang disarankan adalah sesuai standar nasional yang berlaku. Ukuran batu andesit bakar adalah 60cmx 30cm x 3cm atau ditentukan lain dalam Gambar Kerja. Permukaan batu dengan penyelesaian permukaan rata dan permukaan kasar. 4.2 Semen, Pasir dan Grouting. Portland Cement : Sesuai dengan standar ASTM C150. Serta standar nasional yang berlaku, produk Semen Cibinong, Semen Gresik, atau setara. Pasir : Sesuai dengan standar ASTM C144 atau standar nasional yang berlaku. Mortar dan Grouting : Non staining sesuai dengan standar ASTM C270 atau Spesifikasi Teknis 03600. 5.0. PELAKSANAAN PEKERJAAN 5.1 Persiapan. 5.1.1 Batu harus benar – benar bersih sebelum dipasang dengan dicuci menggunakan sikat plastik serta air bersih. 5.1.2 Pekerjaan atau instalasi lain yang terkait dalam pekerjaan pemasangan batu ini harus dipelajari terlebih dahulu serta di-marking sesuai dengan gambar pelaksanaan 5.2 Pemasangan. 5.2.1 Batu harus dipasang oleh tukang yang ahli serta apabila diperlukan batu dapat dipotong di lapangan dengan menggunakan mesin pemotong. NO. PAKET ˆ{‰} : DIVISI Š~€‹‹~| : PENz{|{}~~€ ~‹Œ}ŠŒ} 201‡ €‚ }ƒ{„ ~|~Ž~€ 0†‡00 2-3 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 5.2.2 Toleransi pemasangan antar batu pada dinding tidak lebih dari 9 mm untuk setiap 6 m tinggi pasangan, serta untuk lantai tidak lebih dari 6 mm untuk setiap 3 m lebar pasangan 5.2.3 Stone Paving / Pedestrian Sebelum pemasangan pelataran batu, sub-base harus dibersihkan terlebih dahulu dari lumpur, debu, serta kotoran lainnnya Lantai kerja disyaratkan terdiri dari perbandingan 1 zak semen 50 kg dengan 1 kubik pasir serta air secukupnya Sebelum pemasangan batu harus dalam keadaan basah Celah antar batu setelah pemasangan harus diisi semen (grouting) secepatnya dan setelah 7 hari semen pengisi yang menempel di permukaan batu dapat dibersihkan NO. PAKET : DIVISI ž”’” š Ÿ“• : PEN‘’“”“• “‘ š “ ¡’Ÿ¡’ 201œ •–— ’˜™ ¢“‘“£“• š 0›œ00 š3-3 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN SPESIFIKASI TEKNIS 09910 CAT 1.0. LINGKUP PEKERJAAN Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan, tenaga kerja dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan selengkapnya, sesuai dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini. Kecuali ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan interior harus dicat dengan standar pengecatan minimal 1 (satu) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat akhir. 2.0 STANDAR / RUJUKAN 2.1. 2.2. 2.3. 2.4. 3.0 Steel Structures Painting Council (SSPC). Swedish Standard Institution (SIS). British Standard (BS). Petunjuk pelaksanaan dari pabrik pembuat. PROSEDUR UMUM 3.1 Data Teknis dan Kartu Warna. Kontraktor harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu warna dari cat yang akan digunakan, untuk disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Lapangan. Semua warna ditentukan oleh Pengawas Lapangan dan akan diterbitkan secara terpisah dalam suatu Skema Warna. 3.2 Contoh dan Pengujian. 3.2.1 Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam kemasan tertutup, bertanda merek dagang dan mencanbtumkan identitas cat yang ada didalamnya, serta harus disetrahkan tidak kurang 2 (dua) bulan sebelum pekerjaan pengecatan, sehingga cukup dini untuk memungkinkan waktu pengujian selama 30 (tiga puluh) hari. 3.2.2 Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Kontraktor dan Pengawas Lapangan mengambil 1 liter contoh dari setiap takaran yang ada dan diambil secar acak dari kaleng/kemasan yang masih tertutup. Isi dari kaleng/kemasan contoh harus diaduk dengan sempurna ¤¥¦ §¨©ªT ²ª³­®­ « « ¬­V­®­ « §ª¤¯ª°ª®¨­¨¤ ´¨¤µµ¨° « ¨µ¶®´¶® 2016 ¤¥¦ ®§ª© ·¨°¨¸¨¤ « 0±±10 «1-7 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN untuk memperoleh contoh yang benar-benar dapat mewakili. 3.2.3 Untuk pengujian, Kontraktor harus membuat contoh warna dari cat-cat tersebut di atas 2 (dua) potongan kayu lapis atau panel semen berserat berukuran 300mm x 300mm untuk masing-masing warna. 1 (satu) contoh disimpan Kontraktor dan 1 (satu) contoh lagi disimpan Pengawas Lapangan guna memberikan kemungkinan untuk pengujian di masa mendatang bila bahan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat setelah dikerjakan. 3.2.4 Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi tanggung jawab Kontraktor. 4.0 BAHAN – BAHAN 4.1 Umum. 4.1.1 Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih jelas menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrikpetunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat, yang semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat. 4.1.2 Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik/merek dagang dengan cat akhir yang akan digunakan. Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai harus berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi Mowilex, Jotun, ICI atau Levis – Akzo Nobel. 4.1.3 Cat Epoxy digunakan untuk permukaan dinding sesuai gambar rencana dan skedule finishing dengan ketebalan 600 mikron untuk dinding dan 1000 mikron untuk lantai. Bahan yang digunakan adalah setara produk AKZONOBEL atau EVER NEW. 4.2 Cat Dasar. Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau setara : - Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton, papan gipsum dan panel kalsium silikat. ¹º» ¼½¾¿T Ç¿ÈÂàÀ À ÁÂVÂàÀ ¼¿¹Ä¿Å¿Ã½Â½¹ ɽ¹ÊʽŠÀ ½ÊËÃÉËà 2016 ¹º» ü¿¾ ̽Žͽ¹ À 0ÆÆ10 À2-7 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN - 4.3 Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat akhir berbahan dasar minyak. Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat akhir berbahan dasar minyak. Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja. Undercoat. Undercoat digunakan untuk permukaan besi/baja. 4.4 Cat Akhir. Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau yang setara : - Emulsion untuk permukaan interior pelesteran, beton, papan gipsum dan panel kalsium silikat. - Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran, beton, papan gipsum dan panel kalsium silikat. - High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan interior pelesteran dengan cat dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja.. 5.0 PELAKSANAAN PEKERJAAN 5.1 Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan. 5.1.1 Umum. - - - ÎÏÐ ÑÒÓÔT ÜÔÝ×Ø× Õ Õ Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang akan dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan permukaan dan pengecatan dimulai. Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang tersebut. Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih yang berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala diatas 38oC. Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa sehingga debu dan pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan tersebut tidak jauh diatas permukaan cat yang baru dan basah. Ö×V×Ø× Õ ÑÔÎÙÔÚÔØÒ×ÒÎ ÞÒÎßßÒÚ Õ ÒßàØÞàØ 2016 ÎÏÐ ØÑÔÓ áÒÚÒâÒÎ Õ 0ÛÛ10 Õ3-7 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 5.1.2 Permukaan Pelesteran dan Beton. Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di udara terbuka. Semua pekerjaan pelesteran atau semen yang cacat harus dipotong dengan tepi-tepinya dan ditambal dengan pelesteran baru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata dengan pelesteran sekelilingnya. Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan menghilangkan bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak, minyak, aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan. Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran dibasahi secara menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan genangan air. Hal ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut dengan memberikan selang waktu dari saat penyemprotan hingga air dapat diserap. 5.1.3 Permukaan Barang Besi /Baja. a. Besi/Baja Baru. Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing lainnya harus dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau penyemprtan pasir/sand blasting sesuai standar Sa21/2. Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan dengan zat pelarut yang sesuai dan kemudian dialp dengan kain bersih. Sesudah pembersihan selesai, pelpisan cat dasar pada semua permukaan barang besi/baja dapat dilakukan sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan. b. Besi/Baja Dilapis Dasar di Pabrik/Bengkel. Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek yang sama dengan cat akhir yang akan diaplikasikan dilokasi proyek dan memenuhi ketentuan dalam butir 4.2. dari Spesifikasi Teknis ini. Barang besi/baja yang telah dilapis dasar di pabrik/bengkel harus dilindungi terhadap karat, baik sebelum atau sesudah pemasangan dengan cara segera merawat permukaan karat yang terdeteksi. Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan debu, kotoran, minyak, gemuk. ãäå æçèéT ñéòìíì ê ê ëìVìíì ê æéãîéïéíçìçã óçãôôçï ê çôõíóõí 2016 ãäå íæéè öçïç÷çã ê 0ðð10 ê4-7 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus dibersihkan dengan sikat kawat sampai bersih, sesuai standar St 2/SP-2, dan kemudian dicat kembali (touch-up) dengan bahan cat yang sama dengan yang telah disetujui, sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan. c. Besi/Baja Lapis Seng/Galvani. Permukaan besi/baja berlapis seng/galvani yang akan dilapisi cat warna harus dikasarkan terlebih dahulu dengan bahan kimia khusus yang diproduksi untuk maksud tersebut, atau disikat dengan sikat kawat. Bersikan permukaan dari kotoran-kotoran, debu dan sisa-sisa pengasaran, sebelum pengaplikasian cat dasar. 5.2 Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan. Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat harus mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disayaratkan, secepat mungkin setelah persiapan-persiapan di atas selesai. Harus diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada permukaan yang sudah disiapkan di atas. 5.3 Pelaksanaan Pengecatan. 5.3.1 Umum. - - - - øùú ûüýþT þ ÿ ÿ Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat, tetesan cat, penonjolan, pelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur. Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna dan semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan ketebalan yang sama. Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk bagian tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan lapisan yang sama dengan permukaan-permukaan di sekitarnya. Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan permukaan yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu. V üø ÿ ûþøþþüüø ü ÿ ü   2016 øùú ûþý üü üø ÿ 010 ÿ5-7 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 5.3.2 Proses Pengecatan. - Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya untuk memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan dengan kedaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud. Penecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat kering), sesuai ketentuan berikut. a. Permukaan Interior Plesteran, Beton, Gipsum, Panel Kalsium Silikat. Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer. Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion. b. Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton, Panel Kalsium Silikat. Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer/alkali primer Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion khusus eksterior. c. Permukaan Interior dan Eksterior Pelesteran dengan Cat Akhir Berbahan Dasar Minyak. Cat Dasar : 1 (satu) lapis masonry sealer/alkali primer Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solventbased high quality gloss finish. d. Permukaan Kayu Cat Dasar : 1 (satu) lapis wood primer sealer. Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solventbased high quality gloss finish. e. Permukaan Besi/Baja. Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anticorrosive zinc chromate primer. Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat. Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solventbased high quality gloss finish. -  T    Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan ketentuan dan/atau standar pabrik pembuat cat yang telah disetujui untuk digunakan. V        2016   !  010 6-7 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 5.3.3 Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran. - - - - Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda mengeras, membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya. Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam konsistensinya selama pengecatan. Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan dengan mentaati petunjuk yang diberikan pembuat cat dan tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat. Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab kontraktor untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu menutup warna lapis di bawahnya). 5.3.4 Metode Pengecatan. - - - - 5.4 Cat dasar untuk permuakaan beton, pelesteran, panel kalsium silikat diberikan dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol. Cat dasar untuk permukaan papan gipsum deberikan dengan kuas dan dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol. Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas, rol atau semprotan. Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau disemprotkan dan lapisan berikutnya boleh menggunakan semprotan. Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas. Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barangbarang yang dilepas harus dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya. "#$ %&'(T 0(1+,+ ) ) *+V+,+ ) %("-(.(,&+&" 2&"33&. ) &34,24, 2016 "#$ ,%(' 5&.&6&" ) 0//10 )7-7 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN SPESIFIKASI TEKNIS 09930 LAPISAN TRANSPARAN 1.0. LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi penyediaan secara lengkap tenaga kerja, alatalat, bahan-bahan dan pelaksanaan pekerjaan lapisan transparan pada seluruh permukaan kayu halus seperti kursi taman, papan railing, sesuai petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini. 2.0. STANDAR / RUJUKAN 2.1. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI1982) Standar dan /atau Petunjuk Plaksanaan dari Pabrik Pembuat. Spesifikasi Teknis : - 06200 – Pekerjaan Kayu Halus. 2.2. 2.3. 3.0. 4.0. PROSEDUR UMUM 3.1 Contoh Bahan dan Data Teknis. 3.1.1 Contoh bahan lapisan transparan yang dilengkapi dengan data teknis/brosur harus diserahkan pada Pengawas Lapangan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum digunakan. 3.1.2 Sebelum pekerjaan lapisan transparan dilaksanakan, Kontraktor harus menyerahkan contoh pengerjaan sesuai prosedur pengecatan dari pabrik pembuat, kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui. 3.1.3 Biaya pengadaan contoh dan pembuatan contoh pengerjaan menjadi tanggung jawab Kontraktor. 3.2 Penyimpanan. Bahan lapisan transparan harus disimpan dalam ruang yang kering dengan ventilasi yang cukup, terlindung dari cuaca, air dan api. Penyimpanan tidak boleh langsung di atas tanah. BAHAN – BAHAN 4.1 Umum. Bahan-bahan untuk pekerjaan lapisan transparan harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup (disegel) dan jelas NO. PAKET : D8E<:< B DIVISI : PEN7898:;<;= F;=GG;9 B ;GH:FH: 201I =>? :@8A J;9;K;= B 0CC30 B1-3 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN menunjukkan merek dagang, nomor formula atau spesifikasi nomor pabrik, warna, petunjuk dari pabrik dan nama pabrik yang seluruhnya masih absah pada saat pemakaian. Cat-cat yang digunakan harus berasal dari satu merek dagang, seperti buatan PT Propan Raya atau setara yang disetujui. 4.2 Lapisan Transparan Tipe NC (Nitrocellulose Base). 4.2.1 Dempul. Dempul tipe Impra SH-113, digunakan untuk mengisi dan menutup pori-pori permukaan kayu. 4.2.2 Bubuk Pewarna (Wood Stain). Dempul tipe Impra SH-113, digunakan untuk mengisi dan menutup pori-pori permukaan kayu. 4.2.3 PenutupPori-pori. Penutup pori-pori Impra SS-121, digunakan sebagai cat dasar. 4.2.4 Cat Akhir (Top Coat). Cat akhir Impra Meuble Lack NC-141, digunakan sebagai cat akhir, dengan penyelesaian semi kilap/satin. 4.3 5.0. Amplas. Jenis amplas sesuai dengan ketentuan dalam butir 5.2. dari Spesifikasi Teknis ini dan disetujui Pengawas Lapangan. PELAKSANAAN PEKERJAAN 5.1 Umum. 5.1.1 Pekerjaan lapisan transparan dilaksanakan pada seluruh permukaan kayu halus seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja, kecuali bila ditentukan lain. 5.1.2 Pekerjaan lapisan transparan dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan kayu halus dipasang sesuai Gambar Kerja. 5.1.3 Pelaksanaan pekerjaan lapisan transparan mengikuti petunjuk dari pabrik pembuatnya. harus 5.2 Persiapan Permukaan. Permukaan kayu yang akan diberi lapisan transparan harus diamplas dengan kertas amplas no. 180 dengan gerakan searah urat kayu. 5.3 Pengerjaan Lapisan Transparan Tipe NC (Nitrocellulose Base). 5.3.1 Lapisan I. NO. PAKET : YMZQOQ W DIVISI : PENLMNMOPQPR [PR\\PN W P\]O[]O 201^ RST OUMV _PNP`PR W 0XX30 W2-3 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 1 lapisan dempul untuk mengiai dan menutup semua pori-pori kayu dan menggosok semua permukaan kayu dengan menggunakan amplas no. 240, dilakukan setelah dempul kering. Aplikasi dempul harus dengan kuas atau gulungan kapas seperti direkomendaikan oleh pabrik pembuat. 5.3.2 Lapisan II. 1 bubuk pewarna dalam warna sesuai ketentuan Skema Warna yang diterbitkan terpisah. Ketika masih basah, sapu bubuk pewarna dengan boal kapas atau semprotan untuk menyebarkannya sehingga diperoleh warna yang merata. Sebelum mengaplikasikan lapisan berikutnya, lapisan sebelumnya, yang akan mengering dalam waktu minimal 3 jam, harus diamplas dengan kertas amplas halus dan setelah bubuk pewarna kering, permukaan kayu dibersihkan dengan kain kering untuk menyingkirkan bubuk yau yang berlebih. Aplikasi bubuk warna harus dengan allat penyemprot sesuai rekomendasi pabrik pembuat. 5.3.3 Lapisan III. 1 atau 2 lapis sealer sebagai cat dasar. Biarkan lapisan mengering dalam waktu minimal 3 jam, dan kemudian amplas dengan kertas amplas no. 400. ulangi proses ii sekali lagi untuk memperoleh permukaan yang rata dan halus. Aplikasi sealer harus dengan alat yang direkomendasikan oleh pabrik pembuat. 5.3.4 Lapisan IV. 1 atau 2 lapis lapisan cat (top coat) dalam tipe/jenis penyelesaian sesuai ketentuan Skema Warna yang diterbitkan kemudian atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan. Aplikasi cat akhir harus dengan alat penyemprot sesuai rekomendasi pabrik pembuat. 5.4 Metode Pengaplikasian. Pengerjaan lapisan transparan dilaksanakan dengan menggunakan alat-alat yang sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuat. NO. PAKET : nbofdf l DIVISI : PENabcbdefeg pegqqec l eqrdprd 201s ghi djbk teceueg l 0mm30 l3-3 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN SPESIFIKASI TEKNIS 15749 TESTING, ADJUSTING, BALANCING 1.0. 2.0. UMUM 1.1 Seluruh pekerjaan pengujian, balancing, kalibrasi dan setting yang perlu dilakukan terhadap peralatan dan kontrol dilaksanakan oleh Kontraktor. 1.2 Kontraktor harus menyediakan personil yang cakap berpengalaman untuk pelaksanaan seluruh pengujian. 1.3 Kontraktor harus melaksanakan seluruh pengujian atau test dan balancing peralatan sistem air conditioning dengan disaksikan oleh Pemberi Tugas, Konsultan, Pengawas serta pihak-pihak lain yang diperlukan kehadirannya. 1.4 Pelaksanaan TAB (Testing Adjusting & Balancing) secara mendasar minimal harus mengikuti standard yang berlaku secara umum seperti standar NEBB, ASHRAE dan SMACNA dengan menggunakan peralatan ukur yang memenuhi untuk pelaksanaan TAB tersebut. dan LINGKUP PEKERJAAN. Lingkup pekerjaan ini adalah pelaksanaan testing, adjusting dan balancing untuk seluruh sistem tata udara dan ventilasi mekanis sehingga didapatkan besaran-besaran pengukuran yang sesuai seperti yang terlihat dalam gambar rencana, sehingga sistem dapat berfungsi dengan baik dan sesuai dengan rencana. 2.1 Peralatan Ukur Minimal peralatan ukur seperti dibawah ini harus dimiliki oleh Kontraktor yang bersangkutan, antara lain : 2.1.1 Pengukur laju aliran udara • Pitol tube dengan inclined manometer 2.1.2 Pengukur temperatur udara /air • Psikometer • Thermometer vwx yz{|T „| € 2.1.3 Pengukur putaran (rpm) • Tachometer atau sejenisnya } ~V€ } |{zv{z‚ †zv‡‡z‚ } z‡ˆ€†ˆ€ 2016 } vwx €y|{ ‰z‚zzv } 1574ƒ }1-4 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 2.1.4 Pengukur listrik • Voltmeter • Ampermeter 2.1.5 Pengukurtekanan • Manometer/pressure gauge 2.1.6 Pengukur kadar air bersih Satu test kit produk ICI, Micrement atau setara yang disetujui untuk mengukur kadar air bersih pada sistem pendinginan yaitu salinity, ph, hardness, undisolved solids, disolved iron, oxigen dan konsentrasi chlorine. 2.2 Pelaksanaan TAB 2.2.1 Secara detail TAB harus dilaksanakan terhadap seluruh sistem dan bagian-bagiannya, sehingga didapatkan besaran pengukuran yang sesuai dengan besaran yang ditentukan dalam rencana. 2.2.2 Dalam pelaksanaan TAB, disamping pengukuran yang dilakukan terhadap besaran yang ditentukan dalam desain, juga diwajibkan melaksanakan pengukuran terhadap besaran yang tidak tercantum dalam gambar rencana, tapi besaran ini sangat diperlukan dalam penentuan kondisi dan kemampuan peralatan dan juga sebagai data-data yang diperlukan bagi pihak maintenance dan operation. 2.2.3 Semua pelaksanaan TAB maupun pengukuran terhadap besaran lainnya yang tidak tercantum dalam gambar rencana harus dituangkan dalam suatu laporan yang bentuknya sudah disetujui oleh Pengawas. 2.2.4 Pelaksanaan TAB dilakukan oleh tenaga engineer yang betul-betul sudah berpengalaman dalam pelaksanaan TAB ini. 2.2.5 Dalam pelaksanaan TAB, harus selalu didampingi tenaga pengawas, dimana hasil pengukuran pengamatan yang dilakukan juga disaksikan Pengawas tersebut dan dalam laporannya menandatangani. Pengawas ditunjuk oleh Direksi. Š‹Œ ŽT ˜™“”“ oleh dan oleh ikut 2.2.6 Sebelum melaksanakan TAB, Kontraktor harus membuat suatu rencana kerja, mengenal membuat suatu rencana kerja, mengenal prosedur pelaksanaan TAB, untuk masing-masing bagian pekerjaan, dan prosedur ini agar dibicarakan dengan pihak Direksi untuk mendapatkan persetujuan. ‘ ’““V”“ ‘ •ŽŠ“Ž– Š‹Œ ” ‘ 1574— šŽŠ››Ž– ‘ Ž›œ”šœ” 2016 Ž–Ž•ŽŠ ‘ 2 - 4 ‘ OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 2.3 Jenis Pekerjaan Pemeriksaan 2.3.1 Pipa/kebocoran dan tekanan Seluruh pekerjaan pipa kecuali pipa refrigerement, harus di-flushed dengan air bersih sebelum dipasang dan digunakan. 2.3.2 Temperatur Pengukuran dan pengujian temperatur dan kelembaban pada setiap ruangan, diffuser, grille, register, fresh air intake, exhaust. 2.3.3 Semua mesin berputar (rotating) dan torak (recipprocating) • Seluruh mesin sudah dipasang dengan baik sesuai dengan rekomendasi pabrik, aligment sistem suspensi, dan lain sebagainya. • Seluruh drive belts diset ketegangannya dengan seksama serta seluruh belt dan atau cooling guard terpasang baik. • Seluruh pompa harus diperiksa untuk pendinginannya dan pelumasannya. Untuk pompa yang menggunakan packed gland harus diatur dari kebocoran. 2.3.4 Listrik • Pengukuran dan pengujian kuat arus dengan tegangan RPM, setiap phase pada unit compressor, motor dan sistem pengaturan listrik yang ada. Harus dibandingkan dengan besaran/kapasitas yang direncanakan atau data pabriknya. • žŸ ¡¢£¤T ¬¤­§¨§ ¥ ¥ Tes berikut ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor dengan dihadiri oleh seorang ahli yang ditunjuk Direksi : o Tahanan isolasi - section dan overall o Pentahanan o Tahanan kontinyu pada konduktor dan sheating section and overall o Phasing, termasuk keseimbangan phase tidak lebih dari 10% o Full load (bila disyaratkan) o Seluruh thermal overload pada starter harus diperiksa dan settingnya dicatat o Seluruh jaringan / circuit harus di-mergered o Seluruh instalasi harus disetujui oleh PLN dan Konsultan ¦§§V¨§ ¥ ©¤£¢ž§£¢ª ®¢ž¯¯¢ª ¥ ¢¯°¨®°¨ 2016 žŸ ¨¡¤£ ±¢ª¢©¢ž ¥ 1574« ¥3-4 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 3.0. PERSETUJUAN HASIL TEST. Seluruh hasil testing dan balancing harus dicatat dalam suat daftar isian untuk mendapat persetujuan Konsultan. 4.0. SERVICE DAN MAINTENANCE. 4.1 Kontraktor harus menyediakan seorang ahli/sarjana untuk membantu start up dari plant kondisi operasi yang disyaratkan benar-benar dapat tercapai. Kontraktor harus memberikan pendidikan bagi seorang operator yang ditunjuk Pemberi Tugas untuk menjalankan alat dengan benar, memelihara dan memperbaiki peralatan yang terpasang sampai operator tersebut mahir dan dapat bekerja dengan baik. 4.2 Selama masa pemeliharaan, Kontraktor harus : 4.2.1 Membersihkan/melakukan maintenance minimal 2 (dua) bulan sekali. 4.2.2 Mengukur dan menyetel aliran udara, suhu dan kelembaban udara, mesin kuat arus, tegangan dan RPM mesin, tekanan mesin dan lain-lain, laporan dibuat secara tertulis 4.2.3 Merawat, memperbaiki atau mengganti peralatan yang rusak dari seluruh peralatan AC yang terpasang. Laporan ini dibuat secara tertulis 4.2.4 Membersihkan dan merawat seluruh sistem AC yang ada pada bangunan. 4.3 Suku cadang dan peralatan Kontraktor harus menyediakan setiap saat suku cadang dalam jumlah minimum sesuai dengan rekomendasi pabrik dari seluruh peralatan yang disupply dan atau dipasang Kontraktor, selama masa pemeliharaan, sehingga pekerjaan maintenance dapat terjamin kelancarannya. Suatu salinan daftar recomended spare parts harus diarsipkan dan diberikan kepada Direksi dan Pemberi Tugas sebelum diberikan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan secara lengkap. Seluruh peralatan khusus yang disupply oleh pabrik harus diserahkan pada staff operasi Pemberi Tugas. ²³´ µ¶·¸T À¸Á»¼» ¹ ¹ º»»V¼» ¹ ½¸·¶²»·¶¾ ¶²Ãö¾ ¹ ¶ÃļÂļ 2016 ²³´ ¼µ¸· Ŷ¾¶½¶² ¹ 1574¿ ¹4-4 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN SPESIFIKASI TEKNIS 16400 DISTRIBUSI TEGANGAN RENDAH 1.0. LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, peralatan dan bahan serta pemasangan berikut penyerahan sistem elektrikal dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan. Pekerjaan ini mencakup tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut :   Panel-panel pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Jaringan kabel feeder dari sumber daya yang ada ke panel-panel seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. STANDAR / RUJUKAN 2.0. 2.1. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL – 2000). 2.2. Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir (PUIPP – 1983). 2.3. International Electrotechnical Commision (IEC). 2.4. Verband Deutscher Electrotechniker (VDE). 2.5. Japanese Industrial Standar (JIS). 2.6. Standar Nasional Indonesia (SNI). 2.7. British Standars (BS). 2.8. Spesifikasi Teknis 02315 – Galian, Urukan Kembali dan Pemadatan. PROSEDUR UMUM 2.1 Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan. 2.1.1 Sebelum diadakan ke lapangan, contoh dan/atau brosur/data teknsi bahan/peralatan untuk pekerjaan sistem elektrikal tersebut harus diajukan dahulu kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui. ÆÇÈ ÉÊËÌT ÒÌÏVÏS Í Í ÎÏÏVÐÏ ÊTÆÔÔÊÑ Í ÌÑÌËÒTÏËÊÑ Í ÊÔU ST 201Ó ÆÇÈ SÉÌË ÕÊÑÊÖÊÆ Í 1Ó400 Í1-9 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 2.1.2 Kontraktor harus membuat daftar bahan/peralatan yang akan digunakan dan menyerahkannya kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui. 2.2 Gambar Detail Pelaksanaan. 2.2.1 Sebelum pelaksanaan pekerjaan sistem elektrikal dimulai, Kontraktor harus membuat dahulu Gambar Detail Pelaksanaan serta diajukan kepada Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan. 2.2.2 Dalam membuat Gambar Detail Pelaksanaan dan dalam pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus bekerja sama dengan Kontraktor lain yang mungkin bekerja pada lokasi yang sama agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang ditetapkan. 2.2.3 Kontraktor harus membuat Gambar Kerja diperlukan untuk mendapatkan ijin dari PLN. yang 2.2.4 Gambar Kerja Elektrikal hanya menunjukkan secara garis besar letak dari peralatan, instalasi, jalur kabel, titik penomoran pada sambungan-sambungan. Pemasangan harus dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi setempat lapangan. 2.3 Pengiriman dan Penyimpanan. 2.3.1 Semua bahan dan peralatan yang didatangkan dan akan dipasang harus dalam keadaan baru, tidak rusak, bukan barang bekas dan tidak bercacat dan harus dilengkapi dengan data teknis yang jelas yang menyebutkan bahwa bahan-bahan tersebut sesuai dengan yang telah disetujui. 2.3.2 Semua bahan dan peralatan harus disimpan dalam kemasannya pada tempat yang aman dan terlindung dari kerusakan. 2.4 Ketidaksesuaian. 2.4.1 Bila bahan-bahan yang didatangkan ternyata menyimpang atau tidak sesuai dengan yang telah disetujui, maka Kontraktor wajib menggantinya dengan bahan yang sesuai dan yang disetujui Pengawas Lapangan. ×ØÙ ÚÛÜÝT ãÝàVàS 2.4.2 Biaya yang ditimbulkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya dan tanpa tambahan waktu. Þ ßààVáà Þ ÝâÝÜãTàÜÛâ ×ØÙ SÚÝÜ Þ 1ä400 Þ ÛT×ååÛâ Þ ÛåU ST 201ä æÛâÛçÛ× Þ 2 - 9 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 2.5 Persyaratan Lainnya. 2.5.1 Pekerjaan sistem elektrikal harus dilaksanakan oleh Kontraktor yang terdaftar di PLN dan memliki surat ijin dari PLN yang masih berlaku, minimal pas PLN kelas C, dan sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan. 2.5.2 Kontraktor diwajibkan untuk mendidik petugas-petugas dari Pemilik Proyek sehingga memahami seluruh sistem elektrikal ini dan dapat menjalankannya dengan baik. 2.5.3 Dalam hal ada perbedaan antara satu pernyataan dengan pernyataan lain atau antara Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini, maka Kontraktor harus menginformasikan masalah tersebut kepada Pengawas Lapangan untuk pemecahannya. 3.0. BAHAN - BAHAN 3.1 Panel. 3.1.1 Panel harus dari tipe pemasangan sesuai petunjuk Gambar Kerja, terdiri dari unit tertutup yang dilengkapi dengan pintu depan dan bagian belakang panel yang dapat dibuka. 3.1.2 Kecuali ditentukan lain, badan dan pintu panel harus dibuat dari baja pelat tebal minimal 2mm, bak untuk panel daya maupun panel penerangan dan lainnya dengan dimensi sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja. Panel harus dibuat pada rangka yang kuat dengan pengaku dan penumpu yang dibutuhkan. 3.1.3 Setiap panel harus menggunakan cat bakar dalam warna sesuai Skema Warna yang akan diterbitkan terpisah. 3.1.4 Pintu panel dipasang ke badan panel menggunakan engsel sebanyak 2 buah, dan pintu panel harus dilengkapi dengan kunci tipe lock handle, yang semuanya harus berasal dari kualitas terbaik. 3.1.5 Sekeliling bidang bukaan/pintu panel harus dilengkapi dengan gasket untuk mencegah masuknya debu dan air. èéê ëìíîT ôîñVñS ï ï ðññVòñ ìTèööìó ï îóîíôTñíìó ï ìöU ST 201õ èéê Sëîí ÷ìóìøìè ï 1õ400 ï3-9 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 3.1.6 Tipe dan besaran komponen panel yang akan dipasang harus sesuai dengan ketentuan dalam Gambar Kerja atau disesuaikan dengan tipe peralatan yang digunakan. 3.1.7 Komponen-komponen pengaman yang dipakai harus dari tipe mini circuit breaker, moulded case circuit breaker dan air circuit breaker, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja. Merek yang dianjurkan adalah MG Shcneider, dan ABB. 3.1.8 Setiap pintu panel harus dilengkapi dengan lampu indicator pentunjuk fasa serta lampu pijar yang ditempatkan di dalam panel yang semuanya harus berasal dari kualitas terbaik. Kabel untuk lampu-lampu tersebut harus dari jenis yang tahan terhadap hubung singkat 3.2 Kabel. 3.2.1 Kabel tegangan menengah dengan tegangan kerja 20kV, harus terdiri dari penghantar/konduktor tembaga, pelindung penghantar, isolasi XLPE, pelindung isolasi, pita tembaga, pita polyester dan selubung PVC, yang memenuhi ketentuan IEC 502 dan SPLN 43 – 5, dan dari tipe N2XSY, buatan Kabelindo, Supreme, Tranka, Kabelmetal, (4 besar) dengan ukuran yang sesuai ketentuan Gambar Kerja. 3.2.2 Kabel-kabel feeder untuk penanaman langsung pada 600V/1kV atau lebih rendah, harus dari Jenis NYFGbY (SNI 04-2700-1992), dengan ukuran yang sesuai ketentuan Gambar Kerja. 3.2.3 Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja, kabel daya dan penerangan yang dipasang di dalam conduit untuk tegangan kerja 600V/1kV atau lebih rendah, harus dari tipe NYY (SNI 04-2701-1992) atau NYM (SNI 04-26991992). 3.2.4 Kecuali ditentukan lain, standar warna kabel yang digunakan adalah sebagai berikut:    Netral : Biru Ground : Hijau – Kuning Fasa : Merah, Hitam, Kuning 3.2.5 Alat penyambung kabel/mof harus dari merek atau 3M yang dikenal atau dari jenis yang sesuai dengan tipe kabel yang akan disambung. ùúû üýþÿT ÿVS V ýTùý ÿÿþTþý ýU ST 201 ùúû Süÿþ ýý ýù 1400 4-9 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 3.3 Konduit. 3.3.1 Konduit untuk kabel-kabel yang menuju stop kontak, sklar, titik lampu dan peralatan harus terbuat dari pipa high impact uPVC tipe high impact yang memenuhi standar BS 6099, dengan diameter sesuai petunjuk Gambar Kerja. 3.3.2 Kabel yang ditanam dalam tanah, dibawah atau melintang jalan dan perkerasan harus ditempatkan dalam konduit yang terbuat dari pipa baja lapis galvanis kelas medium standar SNI 07-0039-1987 atau pipa PVC kelas 8kg/cm2 yang memenuhi standar SNI 06-00841987, dengan diameter sesuai Gambar Kerja. 3.3.3 Konduit fleksibel harus terbuat dari pipa lentur uPVC yang memenuhi standar BS 4607, digunakan pada tempat-tempat tertentu sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja. Konduit fleksibel ini harus tahan cuaca, panas, tidak mudah pecah, serta kedap air dan debu. 3.4 Rak Kabel. Rak kabel harus terbuat dari baja lembaran berlubang lapis seng/galvanis, dengan tipe, bentuk dan dimensi sesuai Gambar Kerja. 3.5 Soket dan Saklar. 3.5.1 Stop kontak, baik tipe tunggal maupun ganda, dengan kontak pembumian disisi-sisinya, harus dari tipe pemasangan terbenam (lengkap dengan kotak) dan harus memenuhi standar CEE7. Kapasitas minimal stop kontak adalah 250V 16A, tipe tunggal dan ganda. Stop kontak yang dipasang pada ketinggian sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja. 3.5.2 Saklar, baik tipe tunggal, rangkap maupun hotel, harus dari tipe pemasangan terbenam (lengkap dengan kotak), dengan kapasitas minimal 10A dam harus memenuhi standar BS3676. Saklar dipasang 120 cm di atas permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja. 3.5.3 Stop kontak dan tusuk kontak untuk peralatan harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat peralatan.Stop kontak dipasang antara 30 – 90 cm diatas permukaan lantai,kecuali ditentukan lain dalam gambar. VS T   V  T  T    U ST 201 S     1400 5-9 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 3.5.4 Kecuali ditentukan lain, semua stop kontak, sklar dan sklar grid harus berwarna putih / Ivori. 4.0. PELAKSANAAN PEKERJAAN 4.1 Umum. 4.1.1 Prinsip Suplai Listrik. Suplai daya untuk penerangan dan lainnya akan ditentukan kemudian dan harus terdiri dari 4 (empat) kawat, 3 fasa, 380/220/50 Hz.. 4.1.2 Prinsip Distribusi.  Distribusi secara radial dari panel distribusi utama ke panel-panel.  Distribusi daya untuk penerangan, dipisahkan dari distribusi daya untuk peralatan lainnya. 4.1.3 Prinsip Proteksi.  Sistem listrik harus dilengkapi dengan proteksi terhadap hubung singkat di panel penerangan, proteksi terhadap beban berlebih dan hubung singkat untuk panel distribusi utama dan panel daya, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.  Semua bagian metal dari peralatan listrik harus dihubungkan ke kabel PE seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.  Termasuk dalam hal ini adlaah, tetapi tidak terbatas pada kolom bangunan, konduit, peralatan elektrikal, rangka motor dan lainnya.  Sistem pembumian sesuai Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir (PUIPP – 1983). 4.2 Panel dan Komponen. 4.2.1 Sebelum fabrikasi dan pengadaan panel, Kontraktor harus menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan kepada Pengawas Lapangan / Manajemen Konstruksi untuk disetujui. 4.2.2 Panel-panel harus difabrikasi dan dipasang sesuai notasi dalam Gambar Kerja. 4.2.3 Semua komponen panel harus dipasang sesuai notasi dalam Gambar Kerja atau sesuai instruksi Pengawasan Lapangan.   !T '!$V$S 4.2.4 Seluruh panel kontrol panel daya, pemutus daya (CB), saklar pengaman dan peralatan elektrikal lainnya, harus " " #$$V%$  T))& T$ & " !&! ' " )U ST 201(  S ! " *&+ " ( 1(400 -9 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN dubuatkan papan nama untuk identifikasi dan petunjuk penggunaan alat tersebut. 4.2.5 Papan nama (direktori) harus dibuat dari pelat logam dengan huruf timbul. Keseluruhan papan nama harus berukuran 1,5” (3,81cm) tinggi dengan lebar seperlunya. Tinggi huruf 1,0” (2,54cm). Ketebalan pelat minimal 3mm. Papan nama harus menempel dengan kokoh dengan cara dibaut atau dirivet. 4.2.6 Setiap daun pintu dari masing-masing panel disambungkan/dipasangkan kawat pembumian ke badan panel. 4.2.7 Setiap panel harus diketanahkan (grounded) dengan harga tahanan pembumian maksimum 2ohm. Sistem pembumian adalah PNP. 4.2.8 Lubang penarik pada panel harus berukuran sesuai dengan ukuran dan jumlah konduit, penghantar dan konfigurasi penghantar. 4.2.9 Pada semua jalur masuk ke panel, lubang penarik atau lubang ke luar tanpa leher berulir, konduit harus diikat pada tempatnya dengan mur pengunci di luar kotak dan dengan mur pengikat dan bantalan pada bagian dalam kotak. Bantalan harus dari jenis penyekat. 4.2.10 Setiap panel harus dilengkapi dengan diagram pengkabelan/bagan aliran arus dan kartu direktori yang ditempatkan di bagian dalam pintu panel. Kartu direktori harus diisi lengkap oleh Kontraktor dengan mencantumkan semua beban terhubung. 4.3 Pemasangan Kabel. 4.3.1 Luar Bangunan.   ,-. /012T 825V5S 3 3 455V65 Pemasangan kabel didalam tanah harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa sehingga kabel itu cukup terlindung terhadap kerusakan mekanis dan kimiawi yang mungkin timbul pada tempat kabel tersebut dipasang. Kabel ditanam minimal 800mm dari permukaan tanah dan harus diletakkan di dalam pasir, diatas galian tanah yang stabil, kuat, rata dan bebas dari batu-batuan dengan ketentuan tebal lapisan pasir tidak kurang dari 10cm. Sebagai timbunan 0 T,::07 T5107 3 27218 3 0:U ST 2019 ,-. S /21 3 ;070<0, 3 19400 7-9 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN      perlindungan, diatas urukan pasie harus dipasang beton atau batu bata pelindung. Kabel-kabel yang ditanam melintang jalan harus ditempatkan dalam konduit pipa baja lapis galbani atau PVC, seperti ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini, dengan diameter sesuai Gambar Kerja. Pemasangan dan jenis konduit yang dipilih sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja. Pekerjaan galian, urukan kembali dan pemadatan yang dibutuhkan untuk penanaman kabel harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis 02315. Letak penanaman kabel harus ditandai dengan patok tanda kabel yang kuat dan jelas. Setiap tarikan kabel feeder yang memerlukan sambungan harus dilengkapi dengan alat penyambung kabel. 4.3.2 Dalam Bangunan.      =>? @ABCT ICFVFS D D EFFVGF Pembengkokan dan pengukuran harus seragam dan simetris tanpa memipihkan atau merusak permukaan konduit. Pembengkokan harus dibuat dengan alat dan perlengkapan standar yang dibuat khusus untuk maksud tersebut. Jari-jari pembengkokan konduit minimal 15 (lima belas) kali diameter konduit. Sistem konduit harus diadakan dan dipasang sesuai ketentuan Gambar kerja. Sistem ini harus menghubungkan semua kotak keluaran (termasuk soket dan saklar), kotak penghubung, perlengkapan penerangan, panel dan lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Konduit harus memenuhi ketentuan butir 4.3 dari Spesifikasi Teknis ini. Jalur konduit harus terpasang sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja. Konduit harus vertikal, horisontal atau sejajar dengan garis struktur. Semua konduit horisontal harus diarahkan ke arah konduit vertikal untuk dihubungkan. Semua konduit yang dipasang di bawah lantai harus terdiri dari pipa PVC seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Tipe pipa PVC harus memenuhi ketentuan butir 4.3 dari Spesifikasi Teknis ini. Konduit yang dipasang di bawah lantai harus memiliki penutup minimal 50mm. Penyambungan kabel harus diusahakan se-minimal mungkin. Semua sambungan harus dibuat dengan junction box atau kotak terminal yang disetujui. A T=KKAH TFBAH D CHCBI D AKU ST 201J =>? S @CB D LAHAMA= D 1J400 8-9 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN  4.4 Hubungan kabel pada terminal busbar panel harus menggunakan sepatu kabel. Pengujian dan Commissioning/testing. 4.4.1 Kontraktor harus melakukan pengukuran yang dianggap Lapangan untuk memastikan dapat berfungsi dengan baik persayaratan. semua pengujian dan perlu oleh Pengawas bahwa seluruh instalasi dan memenuhi semua 4.4.2 Peralatan, fasilitas pengujian, pengawasan pengujian dan pemeliharaan peralatan agar tetap dalam kondisi baik, harus diadakan oleh Kontraktor. 4.4.3 Catatan pengujian harus dibuat oleh Kontraktor dan diserahkan secara resmi kepada Pengawas Lapangan sebelum serah terima pekerjaan. 4.4.4 Pengujian dan uji pengoperasian akan ditentukan oleh Pengawas Lapangan. 4.4.5 Seluruh peralatan harus lulus uji fungsional. 4.4.6 Kabel-kabel feeder sebelum dan sesudah dipasang harus lulus uji tahanan isolasi. Tahanan isolasi dari semua bagian yang tidak diketanahkan baik anatara hantaran maupun antara hantaran dan tanah, sekurangkurangnya 1000ohm untuk setiap satu volt tegangan nominal. 4.4.7 Kabel-kabel feeder sebelum dan sesudah dipasang harus lulus uji kontiunitas. 4.4.8 Dalam masa pemeliharaan pekerjaan sistem elektrikal ini, kontraktor wajib mengatasi segala kerusakan dan kekurangan. 4.4.9 Kontraktor bertanggung-jawab mengganti setiap peralatan/ perlengkapan yang rusak sampai pada saat pemeriksaan terakhir dan penyerahan kepada Pengawas Lapangan. 4.4.10 Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas Lapangan semua buku asli petunjuk/manual pemeliharaan dan cara pengoperasiannya dalam bahasan Inggris dan Indonesia, yang selanjutnya akan diteruskan kepada Pemilik Proyek. NOP QRSTT ZTWVWS U U VWWVXW R TN\\RY TWSRY U TYTSZ U R\U ST 201[ NOP S QTS U ]RYR^RN U 1[400 9-9 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN SPESIFIKASI TEKNIS 16500 PENERANGAN 1.0. LINGKUP PEKERJAAN. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, peralatan dan bahan serta pemasangan berikut penyerahan seluruh system penerangan dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. 2.0. 3.0. STANDAR / RUJUKAN. 2.1. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL – 2000). 2.2. International Electrotechnical Commision (IEC). 2.3. Standar Nasional Indonesia (SNI). 2.4. Spesifikasi Teknis :  09910 – Cat  16400 – Distribusi Tegangan Rendah PROSEDUR UMUM. 3.1 Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan. 3.1.1 Sebelum diadakan ke lapangan, contoh dan/atau brosur/data teknis bahan/peralatan untuk pekerjaan ini harus diajukan dahulu kepada Pengawas Lapangan / Manajemen Konstruksi untuk disetujui. 3.1.2 Kontraktor harus membuat daftar bahan/peralatan yang akan digunakan dan menyerahkannya kepada Pengawas Lapangan / Manajemen Konstruksi untuk disetujui. 3.2 Gambar Detail Pelaksanaan. 3.2.1 Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan kepada Pengawas Lapangan / Manajemen Konstruksi untuk disetujui. Gambar Detail Pelaksanaan harus diserahkan sebelum pengadaan bahan sehingga diperoleh cukup waktu _`a bcdef g hiV iji g ekedflidck _`a jbed g leniji g fc_oock g copjfpj qckcrc_ g 2016 1m500 1-5 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN untuk memeriksa dan tidak ada tambahan waktu bagi Kontraktor bila mengabaikan hal ini. Gambar Detail Pelaksanaan haru slengkap dan berisi tata letak dan detail-detail yang diperlukan. 3.2.2 Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja yang satu dengan Gambar Kerja yang lain atau antara Gambar Kerja dengan Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus menyampaikannya kepada Pengawas Lapangan untuk dicarikan jalan keluarnya. 3.2.3 Gambar Kerja Elektrikal hanya menunjukkan tata letak bahan dan peralatan, jalur kabel dan sambungansambungan. Gambar Kerja ini harus diikuti dengan se-seksama mungkin. Dalam mempersiapkan Gambar Detail Pelaksanaan, dimensi dan ruang gerak yang digambarkan dalam Gambar Kerja Arsitektur, Struktur dan Gambar Kerja lainnya yang berkaitan, harus diperiksa. 3.2.4 Kontraktor harus dengan teliti memeriksa kebutuhan ruangan dengan Kontraktor lain yang mungkin bekerja pada lokasi yang sama untuk memastikan bahwa semua bahan dapat dipasang pada tempat yang telah ditentukan. 3.3 Pengiriman dan Penyimpanan. 3.3.1 Semua bahan dan peralatan yang didatangkan dan harus dalam keadaan baik, baru, bebas dari segala cacat, dan dilengkapi dengan label, data teknis dan data lain yang diperlukan. 3.3.2 Semua bahan dan peralatan harus disimpan dalam kemasannya pada tempat yang aman dan terlindung dari kerusakan. 3.4 Ketidaksesuaian. 3.4.1 Pengawas Lapangan / Manajemen Konstruksi berhak menolak setiap bahan yang didatangkan atau dipasang yang tidak memenuhi ketentuan Gambar Kerja dan/atau Spesifikasi Teknis. Kontraktor harus segera memperbaiki dan/atau mengganti setiap pekerjaan yang dinilai tidak sesuai, tanpa tambahan biaya dari Pemilik Proyek. 3.4.2 Bila bahan-bahan yang menyimpang atau berbeda stu vwxyz { |}V }~} { yyxz€}xw €y‚}~} { zwsƒƒw { wƒ„~z„~ 2016 didatangkan ternyata dari yang ditentukan, stu ~vyx { ww†ws { 1500 2-5 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN Kontraktor harus membuat pernyataan tertulis yang menjelaskan usulan penggantian berikut alasan penggantian, dengan maksud bila diterima, akan segera diadakan penyesuaian. Bila Kontraktor mengabaikan hal diatas, Kontraktor bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Gambar Kerja. 4.0. BAHAN – BAHAN. 4.1 Umum. Semua bahan penerangan harus berasal dari produk pabrikan yang dikenal luas serta dalam keadaan baru, bebas dari segala cacat dan disetujui Pengawas Lapangan / Manajemen Konstruksi. 4.2 Penerangan. 4.2.1 Lampu Untuk memastikan kemampuan distribusi cahaya, semua supplier produk harus menyertakan perhitungan pencahayaan dengan sampling area untuk menunjukkan kontur isoline dari penyebaran distribusi cahaya, kurva fotometrik termasuk Light Output Ratio – LOR, DLOR, ULOR & TLOR Untuk produk indoor, kesilauan diindikasikan dengan UGR - Unified Glare Rating (mengacu kepada standar dan rumus CIE) harus disertakan untuk setiap armature indoor untuk menunjukkan pengukuran terhadap gangguan yang diakibatkan oleh kesilaun dengan skala penilaian dari 10(unnoticeable) to 30 (unbearable). Semua armature lampu harus dibuat oleh satu pabrikan dengan kualitas yang sesuai dengan Standar IEC. 4.2.1.1 Lampu LED Strip Lampu LED Strip dengan warna kuning dengan panjang lampu per set adalah 5 meter. Input listrik 220V, 50 Hz, umur pemakaian 20.000 jam. Dilengkapi dengan adaptor yang sesuai dengan spesifikasi lampu LED, minimal 40Watt output, semuanya buatan Philips atau setara. ‡ˆ‰ Š‹ŒŽ  ‘V ‘’‘  “ŒŽ”‘Œ‹“ ‡ˆ‰ ’ŠŒ  ”–‘’‘  Ž‹‡——‹“  ‹—˜’Ž˜’ ™‹“‹š‹‡  2016 1•500 3-5 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN 4.2.1.2 Flood Light LED Lampu Flood Light ini menggunakan jenis LED dengan kapasitas 10 Watt AC 85-265V, dilengkapi dengan chipset Bridgelux, waterproof clas IP65 (with respirator), bentuk armature sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja. Produk buatan Hiled atau Zetalux 4.3 Bahan Elektrikal. Bahan-bahan elektrikal seperti kabel daya, conduit, saklar, soket dan lainnya harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis 16400. 4.4 Teknis Pemasangan Lampu Strip LED. Lampu strip LED dipasang pada langit-langit terowongan dengan detil cekungan serupa tali air selebar kurang lebih 10 cm yang berfungsi untuk tempat penggantung unit lampunya. Adaptor lampu dipasang dalam panel 4.5 Penumpu / Penopang. Semua penumpu/penopang yang dibutuhkan peralatan dalam Spesifikasi Teknis ini harus disediakan. Penumpu/penopang dapat terdiri dari rangka baja, pelat, rak dan bentuk lain dengan ukuran yang memadai, dan harus dipasang dengan baut, sekrup atau las. Semua penumpang/penopang baja dan/atau metal harus memenuhi ketentuan Gambar Kerja. 4.6 Pelindung Lampu Tutup pengaman/pelindung lampu dengan besi teralis yang dipasang dengan mur baut/dynabol. 5.0. PELAKSANAAN PEKERJAAN. 5.1 Pemasangan Penerangan. 5.1.1 Kontraktor harus melengkapi semua armature, perlengkapan penerangan, komponen, tenaga kerja dan bahan pemasangan yang diperlukan agar system penerangan terpasang dengan lengkap seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. 5.1.2 Semua armatur dan peralatan penerangan harus dipasang lengkap dengan aksesori penggantung, rumah lampu, soket, pemegang, reflektor, penyebar cahaya, ›œ žŸ ¡¢ £ ¤¥V ¥¦¥ £ ¡§¡ ¢¨¥ Ÿ§ ›œ ¦ž¡ £ ¨¡ª¥¦¥ £ ¢Ÿ›««Ÿ§ £ Ÿ«¬¦¢¬¦ ­Ÿ§Ÿ®Ÿ› £ 2016 1©500 4-5 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN balas, kapasitor dan komponen lain yang diperlukan serta seluruh pengkabelan yang dibutuhkan. Armatur dan lampu untuk daerah berbahaya harus dari jenis yang sesuai untuk tujuan tersebut. 5.1.3 Perlengkapan penerangan yang tidak sesuai dengan ketentuan tidak diijinkan dipasang. 5.1.4 Jika Kontraktor bermaksud menggunakan perlengkapan penerangan selain dari yang telah ditentukan, perlengkapan pengganti berikut data fotometrik harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui dengan mengacu pada ketentuan dalam Spesifikasi Teknis ini. Informasi tambahan seperti cara menggantung, penyelesaian dan/atau contoh bahan perlengkapan harus diserahkan atas permintaan. 5.2 Pengujian dan commissioning / Testing. 5.2.1 Setelah selesainya pekerjaan dan sebelum penyerahan, Kontraktor harus melakukan pengujian lengkap dan pengukuran yang dianggap perlu dengan dihadiri Pengawas Lapangan. Semua sistem dan peralatan harus dioperasikan agar berfungsi sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis. 5.2.2 Peralatan, fasilitas pengujian, pengawasan pengujian dan pemeliharaan peralatan agar tetap dalam kondisi baik, harus diadakan oleh Kontraktor. 5.2.3 Catatan pengujian harus dibuat Kontraktor dan diserahkan secara resmi kepada Pengawas Lapangan sebelum serah terima pekerjaan. 5.2.4 Pengujian dan uji pengoperasian harus ditentukan oleh Pengawas Lapangan. 5.2.5 Semua peralatan harus lulus uji fungsional. 5.2.6 Kontraktor bertanggung jawab untuk mengganti setiap peralatan/perlengkapan yang rusak, termasuk kaca, plastik atau penyebar cahaya sampai pada saat pemeriksaan terakhir dan penyerahan kepada Pengawas Lapangan. ¯°± ²³´µ¶ · ¸¹V ¹º¹ · µ»µ´¶¼¹´³» ¯°± º²µ´ · ¼µ¾¹º¹ · ¶³¯¿¿³» · ³¿Àº¶Àº Á³»³Â³¯ · 2016 1½500 5-5 OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN PENUTUP 1. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum sempurna, dan harus diperbaiki, area taman harus ditata rapi dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari proyek. 2. Selama pemeliharaan, pemborong wajib merawat, memupuk, mendangir, menyiram, memangkas, mengamankan dan memperbaiki ornamen taman dari segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan kedua dilaksanakan pekerjaan benarbenar telah sempurna. 3. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini dan pada penjelasan ternyata diperlukan, akan dicantumkan di Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.