PERSYARATAN TEKNIS
PEKERJAAN :
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
TAHUN ANGGARAN 2016
01
PERSYARATAN UMUM
•
KEGIATAN PEKERJAAN DAN LOKASI
• LINGKUP
• PEKERJAAN PENDAHULUAN
• PENGUKURAN
02
KONSTRUKSI LAHAN
•
•
PERMUKAAN LAHAN
• PEMBONGKARAN
• PEMBERSIHAN LAHAN
GALIAN URUGAN KEMBALI DAN PEMADATAN
• PERSIAPAN TANAH DASAR
• JARINGAN UTILITAS
• SUMUR RESAPAN
• LAPISAN PERKERASAN TANAH
• PERKERASAN BLOK BETON
• PEKERJAAN LANSEKAP
03
BETON
•
• BAJA TULANGAN
BETON KONSTRUKSI COR DITEMPAT
• ADUKAN ENCER
• BETON PRAKTIS
• INSTALASI PIPA DALAM BETON
04
PASANGAN
•
• BRONJONG
ADUKAN DAN PLESTERAN
• BATU BATA
• BATU KALI
• BATU RAI
05
METAL
•
BERBAGAI JENIS METAL
• RAILLING PIPA BESI
06
KAYU DAN PLASTIK
•
KAYU HALUS
• WPC DECK
07
PERLINDUNGAN PANAS DAN LEMBAB
• PENUTUP ATAP
• PANEL KALSIUM SILIKAT
• PENUTUP DAN PENGISI CELAH
08
PINTU DAN JENDELA
•
• PINTU KAYU
ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
• KACA DAN AKSESORIS
09
PENYELESAIAN
•
•
PLESTERAN SEMEN
• UBIN KERAMIK
• BATU ALAM
• CAT
LAPISAN TRANSPARAN (MELAMINE)
15
MEKANIKAL
• TESTING, ADJUSTING, BALANCING
16
ELEKTRIKAL
• DISTRIBUSI TEGANGAN RENDAH
• PENERANGAN
17
PENUTUP
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
LEMBAR PENGESAHAN
Yogyakarta, Agustus 2016
Team Perencana
Direktur Utama
Mengetahui / Menyetujui
Kuasa Pengguna Anggaran
.
Pejabat Pembuat Komitmen
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
DAFTAR ISI SPESIFIKASI TEKNIS
DIVISI 1
PERSYARATAN UMUM
DIVISI 2
KONSTRUKSI LAHAN
01320 Pengukuran
02200 Persiapan Permukaan Lahan
02220 Pembongkaran
02230 Pembersihan Lahan
02315 Galian, Urugan Kembali dan Pemadatan
02335 Persiapan Tanah Dasar
02500 Jaringan Utilitas
02525 Sumur Resapan
02722 Lapisan Perkerasan Tanah
02780 Perkerasan Blok Beton
02900 Pekerjaan Lansekap
DIVISI 3
BETON
03210 Baja Tulangan
03300 Beton Cor di Tempat
03600 Adukan Encer (Grout)
03610 Beton Praktis
03620 Instalasi Pipa Dalam Beton
DIVISI 4
PASANGAN
0300901999 Bronjong
04060 Adukan dan Plesteran
04210 Batu Bata
04400 Batu Kali
04410 Batu Rai
DIVISI 5
METAL
05500 Berbagai Jenis Metal
05521 Railling Pipa Besi
1 dari 2
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
DIVISI 6
KAYU DAN PLASTIK
DIVISI 7
PERLINDUNGAN PANAS DAN
LEMBAB
06200 Kayu Halus
06300 WPC Deck
07320 Penutup Atap
07465 Panel Kalsium Silikat
07920 Penutup dan Pengisi Celah
DIVISI 8
PINTU DAN JENDELA
08210 Pintu Kayu
08700 Alat Penggantung dan Pengunci
08800 Kaca dan Aksesoris
DIVISI 9
PENYELESAIAN
09220 Plesteran Semen
09310 Ubin Keramik
09600 Batu Alam
09910 Cat
09930 Lapisan Transparan (Melamin)
DIVISI 7
MEKANIKAL
15749 Testing, Adjusting, Balancing
DIVISI 8
ELEKTRIKAL
16400 Distribusi Tegangan Rendah
16500 Penerangan
DIVISI 9
PENUTUP
2 dari 2
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT- SYARAT TEKNIS
1 KEGIATAN, PEKERJAAN DAN LOKASI
Kegiatan :
Pelaksanaan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Di Kabupaten Sleman
(Kampus UGM )
2
LINGKUP
Lingkup Pekerjaan :
1. Mobilisasi Tenaga Kerja
2. Mobilisasi peralatan, pengadaan air dan listrik untuk pekerjaa
3. Pengadaan barang dan bahan bangunan
4. Pengadaan bahan Pembesian
5. Pengadaan barang dan bahan bangunan
6. Pengadaan barang mekanikal dan elektrikal
7. Pengadaan tanaman,pupuk dan obat-obatan untuk tanamaan
8. Pekerjaan pemiliharaan
3 PEKERJAAN PENDAHULUAN
3.1 Direksi keet
Pembuatan direksi keet / bedeng sementara harus memenuhi
persyaratan kesehatan sebagai tempat tinggal seentara dan
penyimpanan alat alat selama pelaksanaan kegiatan bagi tenaga kerja
pemborong dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Direksi keet ukuran 3 x 4
2. Atap Gelombang tebal 0,25 mm kaca nako
3. Dinding triplex tebal 4 mm, rangka kaso 5/7 kayu glugu
4. Lantai tanah didapatkan dengan ketinggian 20 cm, lebih tinggi dsri
ndsersh sekitarnya
5. Dilengkapi dengan meja dan bangku duduk
3.2 Papan Nama Proyek
Kontraktor Pelaksana diwajibkan membuat papan kegiatan dengan
bentuk dan ukuran standart sebanyak 1 buah. Papan Nama Pelaksanaan
Kegiatan dibuat dari bahan tripleks dengan rangka kaso, tiang balok kayu
kalimanatan dan pondasi gor ad 1 pc : 2 psr : 3 split dengan ukuran
200x150 cm Papan Nama Pelaksanaan Kegiatan harus dipasang pada
lokasi kegiatan yang pakling strategis, sehingga mudah terlihat umum.
NO. PAKET
REVISI
:
:
DIVISI
TANGGAL
: PERSYARATAN UMUM
: AGUSTUS 2016
NO. SPEK
HALAMAN
: 01320
:1-5
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
SPESIFIKASI TEKNIS
01320
PENGUKURAN
1.0.
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan pengukuran batas / garis dan
elevasi persiapan lahan dan pekerjaan pengukuran lainnya yang
ditentukan dalam Gambar Kerja dan / atau yang ditentukan Pengawas
Lapangan dan termasuk penyediaan tim ukur yang berpengalaman
dan peralatan pengukuran lengkap dan akurat yang memenuhi
ketentuan spesifikasi ini.
2.0.
STANDAR / RUJUKAN
Tidak ada
3.0.
PROSEDUR UMUM
3.1
Data Standar Pengukuran
Standar pengukuran berdasarkan poligon tertutup tiga titik
koordinat dan patok akan disediakan Pemilik Proyek dan akan
menjadi patokan pengukuran yang dilakukan Kontraktor.
Bila Kontraktor berkeberatan atas penentuan sistem koordinat
tersebut, maka dalam 1 (satu) minggu setelah penentuan,
Kontraktor dapat mengajukan keberatan secara tertulis beserta
data pendukung untuk kemudian akan dipertimbangkan oleh
Pengawas Lapangan.
3.2
Persyaratan Pengukuran
Kontraktor harus melaksanakan perhitungan pengukuran dan
pemeriksaan untuk mendapatkan lokasi yang tepat sesuai
Gambar Kerja dan harus disetujui Pengawas Lapangan.
Setiap kali melakukan pengukuran, pemeriksaan ketepatan
harus dilakukan dengan Poligon tertutup. Kesalahan maksimal
yang diijinkan dari Poligon tertutup adalah sebagai berikut :
NO. PAKET
REVISI
:
:
Kerangka Horizontal (Poligon) :
o Salah pentutup sudut = 10 n
(n = banyak titik / sudut)
o Salah relatif 1 /10000
DIVISI
TANGGAL
: PERSYARATAN UMUM
: AGUSTUS 2016
NO. SPEK
HALAMAN
: 01320
:2-5
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
Kerangka Vertikal (Sipat Datar) :
o Salah pentutup beda tinggi = 10 D km (mm)
(D = total jarak terpendek)
Semua jarak kemiringan harus dikurangkan ke jarak tegak.
Patok / Bench Mark
3.3
3.3.1 Kontraktor harus menjaga, melindungi patok standar
pengukuran maupun patok – patok yang dibuatnya.
3.3.2 Pemindahan patok, termasuk patok – patok yang dibuat
pihak lain harus dihindarkan. Mengikat sesuatu pada
patok tidak diijinkan. Setiap kerusakan pada patok harus
dilaporkan kepada Pengawas Lapangan. Kontraktor
setiap waktu bertanggung jawab memperbaiki dan
mengganti patok yang rusak. Biaya perbaikan patok
menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
3.3.3 Patok harus dibuat oleh Kontraktor dari besi baja yang
ditanam dalam beton dengan bentuk dan ukuran
sebagai berikut :
c
f
d
b
a
Lapisan Batu
10
Tanah Dasar
dipadatkan
Kepadatan Tanah 9095%
e
Tanah
Lunak
Tanah
Kerak
:
a
100
b
90
c
15
d
20
e
45
f
2.5 Cm
:
70
50
15
15
15
2.5 cm
Biaya pembuatan
Kontraktor.
NO. PAKET
REVISI
:
:
patok menjadi tanggung
jawab
3.3.4 Penandaan harus jelas terbaca dan kuat / awet. Patok di
tanah harus dilindungi dengan pipa beton dan struktur
lain dan harus bebas dari air dan tanah.
3.3.5 Kerangka horisontal harus dari pasak kayu, berukuran
50 mm x 50 mm panjang 300 mm, ditanam dengan kuat
DIVISI
TANGGAL
: PERSYARATAN UMUM
: AGUSTUS 2016
NO. SPEK
HALAMAN
: 01320
:3-5
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
ke dalam tanah, menonjol 20 mm di atas permukaan
tanah dengan paku ditengahnya sebagai tanda, atau
dengan cara lain yang ditentukan oleh Pengawas
Lapangan.
3.4
Tim Pengukur dan Peralatan
Kontraktor harus menyediakan tim ukur yang ahli, yang
disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Lapangan, dan mereka
bertanggung jawab memberikan informasi dan data yang
berkaitan dengan pengukuran kepada Pengawas Lapangan,
Kontraktor harus menggunakan sejumlah peralatan pengukuran
yang memadai, akurat dan memiliki sertifikat dan disetujui
Pengawas Lapangan.
4.0.
BAHAN - BAHAN
Tidak ada
5.0.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
5.1
Perhitungan dan Catatan Pengukuran
Catatan lengkap harus mencakup semua pengukuran
lapangan, rapih dan teratur. Pengukuran harus dengan jelas
menyebutkan nama proyek, lokasi, tanggal, nama. Buku yang
dijilid harus digunakan untuk catatan.
Catatan lapangan yang terpisah harus dibuat untuk setiap
kategori berikut :
Pemeriksaan melintang
Ketinggian patok
Lokasi pengukuran
Konstruksi pengukuran
Potongan melintang
Koordinat seluruh patok, titik pemeriksaan dan lainnya harus
dihitung sebelum pengukuran.
Sketsa harus disiapkan untuk setiap patok pemeriksaan dan
titik acuan yang menunjukkan jarak dan azimut ke setiap titik
acuan.
Profil dan bidikan elevasi topografi harus dicatat dalam buku
lapangan.
Semua catatan dan perhitungan harus dibuat permanen, dan
dijaga di tempat yang aman. Penyimpanan data lapangan yang
tidak berlaku lagi dilakukan oleh Pengawas Lapangan.
NO. PAKET
REVISI
:
:
DIVISI
TANGGAL
: PERSYARATAN UMUM
: AGUSTUS 2016
NO. SPEK
HALAMAN
: 01320
:4-5
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
5.2
Pemeriksaan Ketepatan
Semua elemen pengukuran, pemeriksaan dan penyetelah
harus diperiksa Pengawas Lapangan pada waktu – waktu
tertenu selama pelaksanaan proyek. Kontraktor harus
membantu Pengawas Lapangan selama pemeriksaan
pengukuran lapangan.
Perhitungan berikut harus digunakan untuk memeriksa catatan
lapangan :
Kesalahan sudut menyilang e1 = 1’ n
Kesalahan garis menyilang e2 = (L2 + D2)
L
= perbedaan antara garis lintang utara dan garis lintang
selatan
D
= perbedaan antara titik keberangkatan timur dan titik
keberangkatan barat
Ketepa tan
e
perimeter
Pengukuran yang tidak sempurna yang dikerjakan Kontraktor,
harus diperbaiki dan diulang tanpa tambahan biaya.
Kontraktor harus menjaga semua tanda dan garis yang
dibutuhkan agar tetap terlihat jelas selama pemeriksaan.
Setiap pemeriksaan yang dilakukan Pengawas Lapangan tidak
membebaskan Kontraktor dari seluruh tanggung jawabnya
membuat pengukuran yang tepat untuk kerataan, elevasi,
kemiringan, dimensi dan posisi setiap struktur atau fasilitas.
NO. PAKET
REVISI
:
:
DIVISI
TANGGAL
: PERSYARATAN UMUM
: AGUSTUS 2016
NO. SPEK
HALAMAN
: 01320
:5-5
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
SPESIFIKASI TEKNIS
02200
PERSIAPAN TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR DAN
LANSEKAP
PERSIAPAN PERMUKAAN LAHAN
1.0.
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pada hal – hal berikut :
Pengadaan tenaga kerja, peralatan yang memadai, alat – alat dan
bahan.
Pekerjaan persiapan lapisan pendukung untuk pekerjaan badan
jalan, perkerasan jalan, terasering bantaran sungai, dasar ground
cover (rumput), permukaan kontur tanah, tapak bangunan dan lain
– lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Pengupasan,
perataan, pengaturan kemiringan, permadatan
permukaan tanah, penghamparan dan pemadatan lapisan pasir
dan / atau sirtu, penghamparan batu kali/batu gunung, sesuai
Gambar Kerja.
2.0.
STANDAR / RUJUKAN
2.1
American Association of State Highway and Transportation
Officials (AASHTO)
American Society for Testing and Materials (ASTM)
Semua standar dan peraturan nasional yang berlaku
Spesifikasi Teknis 02315 – Galian, Urugan Kembali dan
Pemadatan
2.2
2.3
2.4
3.0.
PROSEDUR UMUM
3.1
NO. PAKET
REVISI
Umum
:
:
3.1.1 Peil 0,00 ditetapkan diambil dari rencana Lantai Plaza
Connecting Park (Tunnel) atau level conblok
joggingtrack paling utara (bawah jembatan) .
3.1.2 Contoh bahan untuk seluruh pekerjaan ini harus
diserahkan terlebih dahulu kepada Pengawas Lapangan,
untuk diuji dan disetujui. Kontraktor juga harus
menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan jika diminta
oleh Pengawas Lapangan/MK.
3.1.3 Kontraktor harus mempelajari dengan seksama dan
mengikuti semua detail / potongan, elevasi, bentuk,
DIVISI
TANGGAL
: KONSTRUKSI LAHAN
: AGUSTUS 2016
NO. SPEK
HALAMAN
: 02200
:1-4
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
3.1.4
3.1.5
3.1.6
3.1.7
3.1.8
3.1.9
3.2
NO. PAKET
REVISI
dimensi dan kerataan yang ditunjukkan dalam Gambar
Kerja. Bila dimensi dalam Gambar Kerja meragukan,
Kontraktor harus menyampaikannya kepada Pengawas
Lapangan/MK sebelum memulai pekerjaan. Kesalahan
atau kelalaian yang dilakukan Kontraktor akan menjadi
tanggung jawabnya dan biaya perbaikan yang
diakibatkan karena hal tersebut menjadi tanggung jawab
Kontraktor dan tidak dapat ditagihkan kepada Pemilik
Proyek/Pemberi Tugas.
Kontraktor harus memberitahukan secara tertulis kepada
Pengawas Lapangan/MK yang ditandatangani oleh wakil
yang ditunjuk, dimana dan kapan memulai suatu bagian
pekerjaan dan harus disetujui Pengawas Lapangan/MK.
Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas
Lapangan/MK jadual pekerjaan setiap 2 (dua) minggu
dan akan meliputi hal – hal berikut :
Daftar peralatan,
Daftar tenaga kerja,
Volume yang harus diselesaikan
Jadual tersebut di atas harus disetujui Pengawas
Lapangan/MK, sebelum memulai setiap pekerjaan.
Kontraktor tidak diijinkan mengganti setiap peralatan
atau tenaga kerja yang sudah dialokasikan untuk
pekerjaan dalam daftar yang telah disetujui, kecuali bila
telah dilakukan pertimbangan sebelum melakukan
pergantian dan dengan persetujuan Pengawas
Lapangan/MK.
Kontraktor harus mendapatkan semua ijin dari yang
berwenang dan persyaratan lain yang dibutuhkan untuk
pekerjaan ini. Keterlambatan pekerjaan yang disebabkan
karena penyelesaian surat ijin tidak dapat dijadikan
alasan untuk memperpanjang waktu pelaksanaan
pekerjaan.
Kontraktor tidak diijinkan bekerja dalam cuaca buru dan /
atau hujan atau bila tanah yang akan dikerjakan dalam
keadaan basah, kecuali bila ditentukan lain oleh
Pengawas Lapangan/MK.
Tidak diijinkan bekerja pada malam hari, kecuali bila
disetujui Pengawas Lapangan.
Pemeriksaan dan Pengujian
:
:
3.2.1 Tim pengukuran harus berada di lokasi selama
berlangsungnya pekerjaan.
3.2.2 Pemeriksaan harus dilakukan pada tahapan berikut :
Sebelum memulai pekerjaan
Sebelum menghentikan pekerjaan sehari - hari
3.2.3 Semua peralatan dan alat pengukuran yang akan
digunakan dalam pekerjaan ini harus diperiksa dan diuji
sebelum pekerjaan dimulai.
DIVISI
TANGGAL
: KONSTRUKSI LAHAN
: AGUSTUS 2016
NO. SPEK
HALAMAN
: 02200
:2-4
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
3.3
Pembersihan dan Pembongkaran
Lahan di atas tanah asli harus dibersihkan dari semua sisa-sisa
bongkaran bangunan lama, pondasi dan bahan lain yang
mengganggu, dalam batas sesuai ketentuan Gambar Kerja
atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan/MK.
Lahan di bawah permukaan tanah asli dalam batas yang
ditentukan, harus dibongkar sampai kedalaman secukupnya
untuk membuang semua sisa bongkaran yang tertimbun dan
bahan lain yang mengganggu.
Pohon-pohon atau vegetasi yang telah tumbuh dengan dimensi
diameter batang > 5 cm dan ketinggian min 3 meter harus
dipertahankan,
Untuk pohon/vegetasi yang harus dipindah karena terkena
rencana bangunan fisik dapat dilakukan dengan persetuujuan
Pengawas/MK.
3.4
Pengupasan dan Penumpukan Tanah Lapisan Atas
Pengupasan tanah lapisan atas harus meliputi penggalian
bahan yang sesuai yang berasal dari lapisan penutup tanah asli
pada daerah yang ditentukan atau sesuai petunjuk Pengawas
Lapangan/MK.
Tanah lapisan atas harus dipisahkan dan ditumpuk di lokasi
yang ditentukan untuk digunakan dalam pekerjaan lansekap
dan / atau reklamasi.
4.0.
BAHAN - BAHAN
Lihat butir pelaksanaan pekerjaan dari spesifikasi teknis ini.
5.0.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
5.1
NO. PAKET
REVISI
Umum
:
:
5.1.1 Elevasi akhir penimbunan yang merupakan elevasi akhir
lapisan pendukung, harus tidak lebih tinggi dan tidak
lebih rendah dari 100 mm terhadap ketinggian yang
ditentukan dan harus dapat mengalirkan air permukaan.
Kemiringan sisi harus diselesaikan dengan baik sesuai
petunjuk Gambar Kerja.
5.1.2 Kontraktor bertanggung jawab menjaga keseimbangan
semua timbunan dan mengganti bagian yang rusak atau
yang salah penempatannya karena kelalaian Kontraktor
atau karena keadaan cuaca seperti guyuran air hujan..
5.1.3 Semua susunan yang tidak diperlukan seperti pohon,
parit, saluran dan struktur sementara yang tidak boleh
berada di tempat harus dibongkar dan dibuang pada
DIVISI
TANGGAL
: KONSTRUKSI LAHAN
: AGUSTUS 2016
NO. SPEK
HALAMAN
: 02200
:3-4
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
kedalaman 900 mm di bawah elevasi permukaan akhir
dan lubang tersebut harus segera ditimbun dan
dipadatkan.
5.1.4 Semua bahan konstruksi tidak diijinkan disimpan di
lokasi yang disediakan sampai pekerjaan persiapan dan
perataan diserahterimakan seluruhnya dan disetujui
Pengawas Lapangan/MK.
5.1.5 Sebelum memulai pekerjaan persiapan lahan dan
perataan, semua tanah lapisan atas, pembersihan dan
pembongkaran harus telah selesai dikerjakan dan
disetujui Pengawas Lapangan/MK.
5.1.6 Peralatan yang digunakan untuk persiapan lahan dan
perataan harus dari jenis alat yang disetujui, yang
disesuaikan dengan kondisi tanah pada lokasi dimaksud.
5.1.7 Bagian pekerjaan yang telah selesai yang diketahui tidak
stabil atau dibawah kelas yang ditentukan dan tidak
sesuai ketentuan, harus diperbaiki dan diratakan kembali
oleh Kontraktor tanpa tambahan biaya.
5.1.8 Semua patok pengukuran harus berada di tempatnya,
tidak boleh dipindahkan dan tidak boleh diganti.
5.1.9 Setelah semua pekerjaan selesai, semua tonggak atau
tiang pengamat yang hancur atau rusak harus diperbaiki
sesuai petunjuk Pengawas Lapangan/MK.
5.1.10 Semua peralatan harus dilakukan oleh operator yang
ahli agar dicapai hasil yang sesuai dengan ketentuan
Spesifikasi ini, kecuali bagian – bagian yang harus
dipadatkan dengan alat pemadat tangan.
5.1.11 Pada setiap akhir pekerjaan, semua lubang harus
ditutup atau ditimbun dan lahan yang terdiri dari tanah
lepas harus diratakan dan dipadatkan.
5.1.12 Setiap penggalian, pengurugan atau pemadatan yang
dibutuhkan dalam pekerjaan ini harus dilaksanakan
sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis 02220.
5.2
Pembersihan dan Pembongkaran
Batas pembersihan dan pembongkaran harus sesuai petunjuk
Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
Umumnya pembersihan dan pembongkaran berada pada lahan
yang akan dibangun, lokasi penyimpanan bahan, dan lahan lain
seperti ditentukan dalam Gambar Kerja.
Pembersihan dan pembongkaran harus dilakukan sebelum
pekerjaan perataan.
NO. PAKET
REVISI
:
:
DIVISI
TANGGAL
: KONSTRUKSI LAHAN
: AGUSTUS 2016
NO. SPEK
HALAMAN
: 02200
:4-4
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
SPESIFIKASI TEKNIS
02220
PEMBONGKARAN
1.0.
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pembongkaran semua bentuk struktur, sebagian
jalan, utilitas dan lainnya yang berada dalam batas lahan yang
ditentukan, seperti ditunjukkan dalam Gambar kerja atau sesuai
petunjuk Pengawas Lapangan/MK.
2.0.
STANDAR / RUJUKAN
2.1
2.2
3.0.
Spesifikasi Teknis 2030 – Persiapan Permukaan Lahan
Pekerjaan ini juga harus mengikuti ketentuan – ketentuan yang
berlaku dan sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
PROSEDUR UMUM
3.1
Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus berkoordinasi
dengan Pemilik Proyek untuk memutus semua jaringan utilitas
dan jalur pelayanan di dalam lahan pekerjaan pembongkaran.
Kontraktor bekerja sama dengan Pemilik Proyek harus
menandatangani dan mencatat lokasi utilitas di atas dan di
bawah tanah yang masih bekerja dan yang sudah diputus
dengan tanda yang jelas.
Sebelum memulai pekerjaan, Pemilik Proyek akan
memindahkan peralatan, perlengkapan, bahan – bahan
bangunan dan lainnya untuk diselamatkan dan digunakan
kembali. Semua peralatan, perlengkapan dan bahan – bahan
yang dianggap tidak bernilai oleh Pemilik Proyek atau
Pengawas Lapangan harus menjadi tanggung jawab Kontraktor
untuk segera menyingkirkannya dari loksi Pemilik Proyek agar
tidak mengganggu kelancaran pekerjaan.
3.2
3.3
4.0.
BAHAN - BAHAN
Tidak ada.
201
02220
1-3
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
5.0.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
5.1
Umum
5.1.1 Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus
menyiapkan dan menyerahkan Rencana Detail
pembongkaran kepada Pengawas Lapangan/MK untuk
disetujui.
5.1.2 Kontraktor bertanggung jawab untuk pembongkaran dan
operasi pemindahan yang baik dan dapat diterima dan
harus melaksanakan pembongkaran dengan berhati –
hati.
5.1.3 Semua bahan yang terkumpul dari pembongkaran harus
tetap menjadi milik Pemilik Proyek kecuali bila
ditentukan lain. Semua bahan atau barang yang
diselamatkan harus dipindahkan dengan sedikit mungkin
kerusakan dan harus ditumpuk atau disimpan pada
tempat yang telah dipilih Kontraktor dan disetujui
Pengawas Lapangan/MK.
5.1.4 Kontraktor
harus
meratakan
lahan
pekerjaan
pembongkaran dan meninggalkan lahan tersebut dalam
keadaan rapi dan bersih. Kontraktor harus juga menjaga
dan memelihara pohon – pohon yang ada yang
dibiarkan tetap berada ditempatnya. Pekerjaan
persiapan permukaan lahan harus dilaksanakan sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis 02200.
5.1.5 Kontraktor harus segera memperbaiki setiap barang
yang rusak selama pekerajan berlangsung, termasuk
setiap kerusakan pada perkerasan, trotoar atau tanah di
sekitarnya yang diakibatkan oleh pengiriman bahan –
bahan dan peralatan.
5.1.6 Kontraktor harus menyediakan penangkal debu untuk
mencegah menyebarnya debu pada seluruh daerah
pekerjaan.
5.1.7 Kontraktor harus melindungi utilitas, jalur dan pelayanan
eksisting yang ditemukan selama pelaksanaan
pekerjaan dan harus menutup / memutus utilitas, jalur
dan pelayanan ini. Pemilik Proyek dan bagian utilitas
umum harus diberitahu oleh Kontraktor sebelum
memutus jalur pelayanan tersebut.
5.1.8 Menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk menjaga /
memelihara utlitas dan jalur eksisting yang dipindahkan
ke tempat yang telah ditunjuk, sehingga semuanya tetap
berjalan normat seperti sebelumnya.
5.1.9 Kontraktor harus membuat dan memelihara jalan masuk
sementara sesuai kebutuhan untuk kendaraan normal
dan lalu lintas pejalan kaki.
5.1.10 Kontraktor harus membuat dan memelihara jalan
sementara pada seluruh lahan seperti diminta oleh
Pengawas Lapangan/MK.
!
!" #$
%%# %" " 201&
$#'
02220
2-3
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
5.2
Pembongkaran
Pembongkaran tidak terbatas pada yang tersebut berikut ini :
Pembongkaran bangunan, jalan aspal, kabel bawah tanah
saluran air hujan dan saluran air buangan lama untuk diganti
dengan yang baru, sesuai kondisi lapangan dan Gambar
Kerja.
Penebangan sebagian pohon sesuai petunjuk Gambar
Kerja.
Dan pekerjaan – pekerjaan bongkaran lainnya sesuai
dengan kondisi lapangan dan Gambar Kerja.
Kontraktor diwajibkan memilih batas – batas pembongkaran
berdasarkan Gambar Kerja yang menyatakan fungsi ruang baru
atau pekerjaan baru lainnya dan membandingkannya dengan
kondisi yang ada (eksisting).
5.3
Pengamanan Daerah Kerja
Kontraktor wajib memasang pagar / dinding pembatas pada
sekeliling daerah bongkaran. Bahan pagar dan kelengkapannya
harus disetujui Pengawas Lapangan/MK.
()* +,-./
5.3242
0
0
123242
0 -)(4/56-42 7,8,(
/,(99,7 0 ,964/64 201:
()* 4+.8,7,;,(
0 02220
03-3
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
SPESIFIKASI TEKNIS
02230
PEMBERSIHAN LAHAN
1.0.
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi semua pengupasan tanah lapisan atas dan
penumpukan sesuai dengan lokasi, tinggi dan jarak seperti ditentukan
Pengawas Lapangan/MK.
Pekerjaan ini termasuk tetapi tidak dibatasi pada hal – hal berikut :
Menyediakan peralatan yang dibutuhkan dan perlengkapannya
Menyediakan operator berpengalaman, tenaga kerja terlatih dan
pekerja serta engineer dengan latar belakang pekerjaan tanah
Memuat, mengangkut dan membuang tumpukan tanah ke suatu
tempat yang ditentukan Pengawas Lapangan.
2.0.
STANDAR / RUJUKAN
Semua standar dan peraturan yang berlaku, yang terkuat yang
berlaku.
3.0.
PROSEDUR UMUM
3.1
Tanah lapisan atas harus terdiri dari tanah organik yang bebas
dari campuran tanah bawah, sampah, akar – akar, batu –
batuan, kayu, alang – alang atau sisa-sisa bongkaran
bangunan lama. Pengupasan tanah lapisan atas meliputi
penggalian bahan yang sesuai dari permukaan tanah asli pada
bagian dari lokasi yang ditentukan dalam Gambar Kerja atau
sesuai petunjuk Pengawas Lapangan. Tanah lapisan atas
harus dipisah dan ditumpuk di lokasi tertentu untuk digunakan
dalam pekerjaan lansekap dan / atau reklamasi.
Pengawas Lapangan akan menentukan titik – titik lokasi yang
akan dikerjakan, dan Kontraktor harus memasang tonggak –
tonggak acuan dari titik – titik ini.
Setelah pemasangan tonggak, daerah sesungguhnya harus
diukur bersama Pengawas Lapangan dan Kontraktor dan akan
diterbitkan oleh Pengawas Lapangan untuk pelaksanaan. Hasil
pengukuran tersebut tidak berarti membebaskan Kontraktor dari
tanggung jawab atas kesalahan dan kelalaian yang dibuatnya.
Kontraktor
harus
merencanakan
dan
menempatkan
penumpukan pada setiap jarak 50 meter dan ditempatkan pada
sisi jalan untuk memudahkan pengangkutan.
3.2
3.3
3.4
<=> ?@ABC
IBGFHF
D
D
EFGFHF
D A=<HCIJAHF K@L@<
C@<MM@K D @MJHCJH N01O
<=> H?BA
L@K@P@<
D 02230
D1-2
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
3.5
Semua bahan galian yang harus dibuang harus diangkut ke
daerah yang ditentukan Pengawas Lapangan.
Kontraktor harus membiarkan tanah tidak dikupas sedalam 50
sampai 70 mm sesuai petunjuk Pengawas Lapangan untuk
keperluan pemadatan dan keseimbangan harus seluruhnya
atau sebagian dipotong seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja. Kelebihan pemotongan harus diperbaiki.
Pada lokasi – lokasi khusus terjadinya tekanan rendah menurut
anggapan Pengawas Lapangan, harus diisi dengan tanah
galian dan dipadatkan sampai kepadatan tanah maksimal yang
disyaratkan.
3.6
3.7
4.0.
BAHAN - BAHAN
Tidak ada.
5.0.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
5.1
Kedalaman pengupasan tanah lapisan atas 200 mm, kecuali
bila ditentukan lain oleh Pengawas Lapangan. Jarak / radius
pengupasan minimal 50 mm atau sesuai petunjuk Pengawas
Lapangan/MK.
Bahan – bahan yang mengganggu seperti ranting, akar dan
batuan besar tidak boleh tercampur pada tempat penumpukan.
Bahan – bahan yang tidak sesuai harus dipisahkan dan
dibuang ke tempat yang ditentukan Pengawas Lapangan/MK.
Sistem drainase sementara yang berfungsi dengan baik harus
disediakan di sekeliling lokasi penumpukan.
Untuk pekerjaan pengupasan hanya dozer ringan atau motor
scraper yang boleh digunakan. Penggantian peralatan harus
digunakan dengan persetujuan Pengawas Lapangan/MK.
Sebelum menghentikan pekerjaan, semua lubang dan tanah
lepas harus diisi atau ditutup, digilas dan diratakan dengan
elevasi permukaan. Perataan sementara dan drainase yang
diperlukan harus dibuat dan dirawat oleh Kontraktor untuk
menjaga lokasi pekerjaan dari genangan air.
Tempat penumpukan tanah lapisan atas harus dilengkapi
dengan pencegahan erosi dan harus dibuat sesuai petunjuk
Pengawas Lapangan/MK.
5.2
5.3
5.4
5.5
5.6
QRS TUVWX
^W\[][
Y
Y
Z[\[][
Y VRQ]X^_V][ `UaUQ
XUQbbU` Y Ub_]X_] c01d
QRS ]TWV
aU`UeUQ
Y 02230
Y2-2
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
SPESIFIKASI TEKNIS
02315
GALIAN, URUGAN KEMBALI DAN PEMADATAN
1.0.
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pada hal – hal berikut :
Menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memadai, bahan –
bahan, tenaga kerja yang cukup untuk menyelesaikan semua
pekerjaan termasuk pelat turap sementara dan bendungan
sementara jika diperlukan.
Penggalian, pengurugan kembali dan pemadatan semua pekerjaan
yang membutuhkan galian dan / atau urugan tanah kembali seperti
basement, jalan, saluran terbuka, gorong – gorong, jalur utilitas,
pondasi dan lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Membuang semua bahan galian yang tidak memenuhi persyaratan
ke suatu tempat pembuangan yang telah ditentukan.
Penggalian dan pengangkutan bahan timbunan dari suatu tempat
galian.
Melengkapi pekerjaan seperti ditentukan dalam Spesifikasi ini.
2.0.
STANDAR / RUJUKAN
2.1
American Association of State Highway and Transportation
Officials (AASHTO)
American Society for Testing and Materials (ASTM)
Semua standar dan peraturan nasional yang berlaku
2.2
2.3
3.0.
PROSEDUR UMUM
3.1
Penggalian
3.1.1 Penggalian harus dikerjakan sesuai garis dan
kedalaman seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau
sesuai petunjuk Pengawas Lapangan. Lebar galian
harus dibuat cukup lebar untuk memberikan ruang gerak
dalam melaksanakan pekerjaan.
3.1.2 Elevasi yang tercantum dalam Gambar Kerja merupakan
rencana awal dan Pengawas Lapangan dapat
menginstruksikan perubahan – perubahan bila dianggap
perlu.
3.1.3 Setiap kali pekerjaan galian selesai, Kontraktor wajib
melaporkannya kepada Pengawas Lapangan untuk
diperiksa sebelum melaksanakan pekerjaan selanjutnya.
fgh ijklm
slqprp
n
n
opqprp
n kgfrmstkrp ujvjf
mjfwwju n jwtrmtr 2016
fgh rilk
vjujxjf
n 02315
n1-7
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
3.1.4 Semua lapisan keras atau permukaan keras lainnya
yang digali harus bebas dari bahan lepas, bersih dan
dipotong mendatar atau miring sesuai Gambar Kerja
atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan sebelum
menempatkan bahan urugan.
3.1.5 Bila bahan yang tidak sesuai terlihat pada elevasi
penggalian rencana, Kontraktor harus melakukan
penggalian tambahan sesuai petunjuk Pengawas
Lapangan, sampai kedalaman dimana daya dukung
yang sesuai tercapai.
3.1.6 Untuk lapisan lunak, permukaan akhir galian tidak boleh
diselesaikan sebelum pekerjaan berikutnya siap
dilaksanakan, sehingga air hujan atau air permukaan
lainnya tidak merusak permukaan galian. Untuk
menggali tanah lunak, Kontraktor harus memasang
dinding penahan tanah sementara untuk mencegah
longsornya tanah kedalam lubang galian. Kontraktor
harus melindungi galian dari genangan air atau air hujan
dengan menyediakan saluran pengeringan sementara
atau pompa.
3.1.7 Galian di bawah elevasi rencana karena kesalahan dan
kelalaian Kontraktor harus diperbaiki sesuai petunjuk
Pengawas Lapangan tanpa biaya tambahan dari Pemilik
Proyek. Diasumsikan bahwa penggalian pada lokasi
kerja dapat dilakukan dengan peralatan standar seperti
power shovel, bulldozer atau excavator. Bila ditemukan
batu – batuan, Kontraktor harus memberitahukannya
kepada Pengawas Lapangan yang akan mengambil
keputusan, sebelum penggalian dilanjutkan. Sesudah
setiap pekerjaan penggalian selesai, Kontraktor harus
memberitahu Pengawas Lapangan, dan pekerjaan dapat
dilanjutkan kembali setelah Pengawas Lapangan
menyetujui kedalaman penggalian dan sifat lapisan
tanah pada dasar penggalian tersebut.
3.2
Urugan dan Timbunan
3.2.1 Pekerjaan urugan dan timbunan hanya dapat dimulai
bila bahan urugan dan lokasi pengerjaan urugan telah
disetujui Pengawas Lapangan.
3.2.2 Kontraktor tidak diijinkan melanjutkan pekerjaan
pengurugan sebelum pekerjaan terdahulu disetujui
Pengawas Lapangan.
3.2.3 Bahan galian yang sesuai untuk bahan urugan dan
timbunan dapat disimpan oleh Kontraktor di tempat
penumpukan
pada
lokasi
yang
memudahkan
pengangkutan selama pekerjaan pengurugan dan
penimbunan berlangsung. Lokasi penumpukan harus
disetujui Pengawas Lapangan.
yz{ |}~
~zy ~ }}y
}y} } 2016
yz{ |~
}}}y
02315
2-7
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
3.2.4 Pengurugan pekerjaan beton hanya dapat dilakukan
ketika umur beton minimal 14 hari, dan ketika pekerjaan
pasangan berumur minimal 7 hari, atau setelah
mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan.
3.3
Pemadatan
Kontraktor harus menyediakan peralatan pemadatan yang
memadai untuk memadatkan urugan maupun daerah galian.
Untuk pemadatan tanah kohesif digunakan self propelled
tamping rollers atau towed sheep roller. Smooth steel wheel
vibratory roller diguanakan untuk memadatkan bahan urugan
berbutir. Pemadatan dengan menyiram dan menyemprot tidak
diijinkan.
Bila tingkat pemadatan tidak memenuhi, perbaikan harus
dilakukan sampai tercapai nilai pemadatan yang disyaratkan.
Bahan yang ditempatkan di atas lapisan yang tidak dipadatkan
dengan baik harus disingkirkan dan harus dipadatkan kembali
sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
4.0.
BAHAN - BAHAN
Lihat butir pelaksanaan pekerjaan dari spesifikasi teknis ini.
5.0.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
5.1
Galian
5.1.1 Pekerjaan galian dapat dianggap selesai bila dasar
galian telah mencapai elevasi yang ditentukan dalam
Gambar Kerja atau telah disetujui Pengawas Lapangan.
5.1.2 Semua bahan galian harus dikumpulkan pada tempat
tertentu sesuai petunjuk Pengawas Lapangan sehingga
bila dibutuhkan dan memenuhi ketentuan bahan galian
tersebut dapat digunakan untuk bahan urugan atau
dibuang sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
5.1.3 Bila terjadi kelebihan penggalian di luar garis batas dan
elevasi yang ditentukan dalam Gambar Kerja atau
petunjuk Pengawas Lapangan yang disebabkan karena
kesalahan Kontraktor, kelebihan penggalian tersebut
tidak dapat dibayar dan Kontraktor harus memperbaiki
daerah tersebut sesuai Gambar Kerja atas biaya
Kontraktor.
5.1.4 Penggalian harus dilakukan dengan cara sedemikian
rupa agar tidak merusak patok – patok pengukuran atau
pekerjaan lain yang telah selesai. Semua kerusakan
yang disebabkan karena pekerjaan penggalian menjadi
2016
02315
3-7
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
tanggung jawab Kontraktor dan harus diperbaiki oleh
Kontraktor tanpa biaya tambahan atau waktu.
5.1.5 Kontraktor harus menyingkirkan setiap batuan yang
ditemukan pada daerah elevasi akhir pada kedalaman
minimal 150 mm di bawah elevasi akhir rencana. Batuan
dapat berupa batu atau serpihan keras dalam batuan
dasar asli, dan batu besar dengan volume lebih dari 0.5
cm3 atau berukuran lebih besar dari 100 cm, yang harus
disingkirkan dengan alat khusus dan / atau diledakkan.
5.2
Urugan dan Timbunan
5.2.1 Bahan Urugan
Bahan urugan harus bebas dari bahan organik, dan
bahan – bahan lain yang mengganggu dan butiran
batu lebih besar dari 100 mm dan memiliki gradasi
sedemikian rupa agar pemadatan berjalan lancar.
Bila menurut pendapat Pengawas Lapangan, suatu
bahan tidak dapat diperoleh, penggunaan batu –
batuan atau kerikil yang dicampur dengan tanah
dapat diijinkan, dalam hal ini bahan yang lebih besar
dari 150 mm dan lebih kecil dari 50 mm tidak diijinkan
digunakan, dan persentase pasir harus berjumlah
cukup untuk mengisi celah dan membentuk
kepadatan tanah yang seragam dengan nilai
kepadatan yang sesuai.
Semua bahan galian kecuali tanah tidak diijinkan
digunakan sebagai bahan urugan kecuali disetujui
oleh Pengawas Lapangan seperti disebutkan dalam
butir 5.1.2. dari Spesifikasi Teknis ini.
Bahan urugan yang disimpan di dekat tempat kerja
untuk waktu lebih dari 12 jam harus dilindungi
dengan lembaran plastik agar tidak terjadi
penyimpangan pada bahan urugan yang telah
disetujui tersebut.
Setiap lapisan bahan urugan, bila kering, harus
dibasahi merata sampai tercapai kadar air tertentu
untuk mendapatkan kepadatan yang disyaratkan.
5.2.2 Persiapan
Sebelum penempatan bahan urugan, pekerjaan berikut
harus sudah dikerjakan sebelumnya :
Pembersihan lokasi dan / atau penggalian sesuai
petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis.
Kontraktor harus memberitahu Pengawas Lapangan
sebelum memulai penempatan bahan urugan dan
Pengawas Lapangan akan memeriksa kondisi lokasi
yang telah disiapkan untuk maksud tersebut.
¡ ¢£¤¥¦
¬¥ª©«©
§
§
¨©ª©«©
§ ¤ «¦¬¤«© ®£¯£
¦£°°£® § £°«¦« 2016
¡ «¢¥¤
¯£®£±£
§ 02315
§4-7
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
Lokasi yang aka diberi bahan urugan / timbunan
harus dikeringkan dahulu dari genangan air
menggunakan pompa atau alat lain yang disetujui
Pengawas Lapangan.
5.2.3 Penempatan Bahan Urugan
5.3
Bahan urugan tidak boleh dihampar atau dipadatkan
pada waktu hujan.
Bahan urugan di dalam atau di luar lokasi timbunan
harus ditempatkan lapis demi lapis dengan ketebalan
maksimal 300 mm (keadaan lepas) dan harus
dipadatkan dengan baik.
Untuk timbunan di luar lokasi timbunan, urugan harus
dipadatkan sampai kepadatan yang sebanding
dengan daerah sekitarnya atau sesuai ketentuan
dalam butir 5.3. dari Spesifikasi Teknis ini.
Untuk timbunan di dalam lokasi timbunan, urugan
harus dipadatkan sesuai nilai kepadatan yang
ditentukan dalam butir 5.3. dari Spesifikasi Teknis ini.
Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja atau
syarat khusus, alat pemadat tangan tidak diijinkan
sebagai pengganti alat pemadat mekanis.
Kontraktor tidak boleh menempatkan lapisan baru
bahan urugan sebelum pemadatan lapisan terdahulu
disetujui Pengawas Lapangan.
Pengurugan tidak boleh dikerjakan tanpa persetujuan
dari Pengawas Lapangan.
Pemadatan
5.3.1 Umum
²³´ µ¶·¸¹
¿¸½¼¾¼
º
º
Jika diperlukan, setiap lapisan sebelum dipadatkan
harus memiliki kadar air yang sesuai dengan
ketentuan agar dihasilkan pemadatan dengan nilai
kepadatan yang sesuai. Bahan harus memiliki kadar
air yang seragam pada seluruh lapisan bahan yang
akan dipadatkan. Setiap lapisan harus dipadatkan
dengan merata menggunakan pneumatic tire rollers,
grid rollers, three-wheeled power rollers, vibratory,
sheep foot atau tamping rollers atau alat pemadatan
lain yang disetujui.
Penggilasan harus dilakukan pada arah memanjang
sepanjang timbunan dan biasanya dimulai dari sisi
terluar dan menuju ke arah tengah dengan cara
sedemikian rupa agar setiap bagian menerima
tingkat pemadatan yang sama.
Minimal sebuah mesin gilas harus dioperasikan
secata terus menerus untuk setiap 600 m3 atau
»¼½¼¾¼
º ·³²¾¹¿À·¾¼ Á¶Â¶²
¹¶²ÃöÁ º ¶ÃÀ¾¹À¾ 2016
²³´ ¾µ¸·
¶Á¶Ä¶²
º 02315
º5-7
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
penempatan bahan setiap jam. Bila beberapa
timbunan kecil berada di beberapa tempat sehingga
sebuah mesin gilas tidak dapat memadatkan dengan
baik, harus disediakan mesin gilas tambahan.
Peralatan harus dioperasikan pada seluruh lebar
setiap lapisan sedemikian rupa agar efisien.
5.3.2 Kepadatan Kering Maksimal dan Kadar Air Optimal
Kepadatan kering maksimal dan kadar air optimal harus
ditentukan berdasarkan metoda ASTM D 1557
(AASHTO T 180) yang umum dikenal sebagai Modified
Proctor Test.
5.3.3 Pengawasan Kelembaban
Pada saat pemadatan yang membutuhkan nilai
kepadatan tinggi, bahan urugan dan permukaan yang
akan menerima bahan urugan harus memiliki kadar air
yang disyaratkan. Kontraktor tidak diijinkan melakukan
pemadatan sampai dicapai kadar air sesuai dengan
yang disyaratkan. Kontraktor harus melembabkan bahan
urugan atau permukaan yang akan diurug bila
kondisinya terlalu kering. Bahan urugan yang terlalu
basah harus dikeringkan sampai dicapai kadar air yang
sesuai, bila perlu dengan bantuan peralatan mekanis.
5.3.4 Penggilasan
Kontraktor harus melakukan pekerjaan penggilasan
daerah yang dikupas atau dipotong sesuai petunjuk
Pengawas Lapangan, untuk memastikan adanya
tanah lunak yang ada di lokasi tersebut. Kontraktor
harus menggunakan truk bermuatan, mesin gilas
atau peralatan pemadatan lainnya yang disetujui.
Jenis ukuran dan berat peralatan harus sesuai
petunjuk Pengawas Lapangan.
Kontraktor harus menempatkan dan memadatkan
bahan urugan pada tempat rendah. Bila ditemui
tempat basah, Kontraktor harus memberitahukannya
kepada Pengawas Lapangan agar dapat ditentukan
perbaikannya. Lokasi yang mendukung struktur /
konstruksi harus diawasi selama pelaksanaan
penggilasan dan harus disetujui Pengawas Lapangan
sebelum pekerjaan dilanjutkan.
5.3.5 Kepadatan Tanah Kohesif
Untuk tanah yang mengandung 30% atau lebih berat
partikel yang melalui saringan No 200, yang
ÅÆÇ ÈÉÊËÌ
ÒËÐÏÑÏ
Í
Í
ÎÏÐÏÑÏ
Í ÊÆÅÑÌÒÓÊÑÏ ÔÉÕÉÅ
ÌÉÅÖÖÉÔ Í ÉÖÓÑÌÓÑ 2016
ÅÆÇ ÑÈËÊ
ÕÉÔÉ×ÉÅ
Í 02315
Í6-7
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
membutuhkan pemadatan relatif, seperti ditentukan
ASTM D 1557 (AASHTO T 180), dan dinyatakan dalam
persentase kepadatan kering maksimal dan kadar air,
pada saat pemadatan harus memenuhi ketentuan
berikut :
Daerah Pemadatan
Kepadatan
Relatif
%
90
Pemadatan Umum
Jalan Utama dan Daerah Parkir Kendaraan Berat
(100 cm lapisan atas)
Jalan Penghubung dan Daerah Parkir Kendaraan
Ringan (50 cm lapisan atas)
Lantai Gudang dan Bengkel (50 cm lapisan atas)
95
Pemadatan Saluran (kecuali ditentukan lain)
90
95
95
Kadar
Air
%
-3 W 0 +
3
-4 W 0 +
2
-4 W 0 +
3
-4 W 0 +
2
-3 W 0 +
3
*W 0 = Kadar Air Optimal
5.3.6 Kepadatan Tanah Tidak Kohesif
Untuk tanah yang mengandung kurang dari 30% berat
partikel yang melalui saringan No 200, yang
membutuhkan pemadatan relatif, seperti ditentukan
ASTM D 1557 (AASHTO T 180), dan dinyatakan dalam
persentase kepadatan kering maksimal dan kadar air,
pada saat pemadatan harus memenuhi ketentuan
berikut :
Daerah Pemadatan
Timbunan di bawah
lapisan drainase
Timbunan pengisi di
bawah pelat lantai
Dasar Jalan
Pemadatan saluran
Saluran
5.4
Kepadatan Relatif
%
Tidak ada persyaratan khusus. Cukup
digilas dengan bulldozer (mis. D-6)
95
Bisa juga diperiksa dengan beberapa
kali lintasan roller sesuai petunjuk
Pengawas Lapangan
95
92
Tidak ada persyaratan khusus
Pembuangan Bahan Galian
Semua bahan galian yang memenuhi persyaratan harus
digunakan untuk urugan. Bahan yang tidak sesuai untuk
pengurugan harus dibuang pada tempat yang ditentukan.
ØÙÚ ÛÜÝÞß
åÞãâäâ
à
à
áâãâäâ
à ÝÙØäßåæÝäâ çÜèÜØ
ßÜØééÜç à Üéæäßæä 2016
ØÙÚ äÛÞÝ
èÜçÜêÜØ
à 02315
à7-7
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
SPESIFIKASI TEKNIS
02335
PERSIAPAN TANAH DASAR
1.0.
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pengerjaan persiapan
permukaan tanah untuk lapis pondasi bawah seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja.
2.0.
STANDAR / RUJUKAN
2.1
American Association of State Highway and Transportation
Officials (AASHTO)
Semua standar lokal yang berlaku, yang terkuat yang berlaku.
2.2
3.0.
PROSEDUR UMUM
3.1
3.2
4.0.
Perlindungan terhadap pekerjaan yang telah selesai.
Permukaan tanah yang telah disiapkan harus dilindungi
terhadap pengeringan dan retak. Setiap kerusakan yang
ditimbulkan karena keteledoran Kontraktor, harus diperbaiki
atas biaya Kontraktor sepenuhnya.
BAHAN - BAHAN
Lihat butir 5.0 dari Spesifikasi Teknis ini.
5.0.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
5.1
Umum
Daerah yang akan disiapkan permukaannya harus dibersihkan
dari bahan – bahan yang tidak diinginkan.
Permukaan tanah harus dibuat sesuai dengan elevasi dan
kemiringan serta dipadatkan sampai 90% - 95% kepadatan
kering maksimal, sehingga lapisan pondasi jalan ketika
dipadatkan, akan memberikan formasi yang sama pada semua
elevasi.
Semua bahan sampai kedalaman 150 mm di bawah tanah
permukaan pada galian dan sampai kedalaman 300 mm pada
timbunan harus benar – benar dipadatkan sampai minimal 90%
ëìí îïðñò
øñöõ÷õ
ó
ó
ôõöõ÷õ
ó ðìë÷òøùð÷õ úïûïë
òïëýýïú ó ïýù÷òù÷ 201þ
ëìí ÷îñð
ûïúïÿïë
ó 0233ü
ó1-3
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
- 95% persyaratan kepadatan kering AASHTO T 99 dengan
nilai CBR sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja.
5.2
Permukaan Tanah pada Galian Tanah
Bila permukaan tanah berada di daerah galian, maka
permukaan tanah harus dibentuk sesuai bentuk melintang dan
memanjang, seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Tanah harus dipadatkan dengan alat yang disetujui. Sebelum
pemadatan, kadar air bahan timbunan harus diatur sedemikian
rupa sampai mendekati Kadar Air Optimum (W 0), sehingga
diperoleh tingkat kepadatan yang disyaratkan.
Bila keadaan tanah tidak memungkinkan untuk mencapai nilai
minimal CBR, tanah yang tidak sesuai tersebut harus
dikeluarkan dari lokasi dan diganti dengan yang sesuai, atau
dengan cara stabilisasi tanah seperti yang disyaratkan.
Pembuangan tanah yang tidak sesuai tersebut akan
digolongkan seperti galian umum. Pada elevasi permukaan
tanah, Kontraktor harus mengisi lubang – lubang yang
disebabkan oleh pembongkaran akar – akar, bonggol tanaman
dan batu – batu besar, dengan bahan pengisi yang sesuai.
5.3
Permukaan Tanah pada Timbunan
Bila permukaan tanah berada pada daerah
persyaratan – persyaratan berikut harus dipenuhi :
5.4
timbunan,
Sebelum pelaksanaan penimbunan, daerah yang akan
ditimbun harus dipadatkan dan dilindas sesuai ketentuan
dan / atau petunjuk Pengawas Lapangan.
Bahan timbunan yang telah disetujui harus disebarkan
secara merata sampai ketebalan lepas maksimum 200 mm
setiap lapisnya dengan menggunakan alat perata jalan /
gradder dan digilas secara terus menerus.
Rata – rata kecepatan penggilas jalan adalah 5 km/jam dan
kecepatan ini harus tetap terjaga sampai pekerjaan selesai.
Selama pemadatan dengan mesin gilas, kadar air bahan
timbunan harus tetap terjaga. Jumlah lintasan harus minimal
6 (enam) kali sampai maksimal 8 (delapan) kali, atau sesuai
ketentuan Pengawas Lapangan.
Pelaksanaan pemadatan harus dilanjutkan dengan prosedur
yang sama dengan diatas sampai pekerjaan urugan selesai
dan disetujui Pengawas Lapangan.
Permukaan Subgrade pada Batu
Bila permukaan berada di atas potongan batu, batu tersebut
harus dipotong sehingga membentuk profil yang sesuai dengan
yang diinginkan.
201
0233
2-3
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
Kontraktor harus menyingkirkan semua bahan lepas dan
membentuk permukaan dengan menambah bahan pengisi,
dipadatkan dan dibentuk sesuai ketentuan dalam Gambar
Kerja.
Tidak boleh ada batu yang menonjol pada permukaan tanah.
5.5
Perlindungan Pekerjaan
Setiap bagian permukaan yang telah selesai dan disetujui
Pengawas Lapangan harus dilindungi dari kekeringan / retak
dan air.
Setiap kerusakan yang diakibatkan karena kelalaian Kontraktor,
harus diperbaiki sesuai petunjuk Pengawas Lapangan tanpa
biaya tambahan.
" !
!
!"#! $%
''$ '#!#! 201(
!
%$)
0233&
3-3
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
SPESIFIKASI TEKNIS
02500
JARINGAN UTILITAS
1.0.
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini mencakup semua pengadaan bahan, tenaga
kerja, peralatan dan pemasangan jaringan utilitas yang lengkap di
tapak sampai pada jarak 150 mm dari bagian luar bangunan.
Jaringan utilitas ini meliputi pemipaan distribusi air bersih, jaringan
listrik, sumur resapan, pembuangan air kotor berikut pengujian seluruh
sistem sehingga dapat bekerja dengan baik.
Pekerjaan ini juga akan meliputi penyambungan ke pipa distribusi
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2.0.
STANDAR / RUJUKAN
2.1
2.2
2.3
2.4
2.5
2.6
2.7
3.0.
American Society for Testing and Materials (ASTM)
International Standard Organization (ISO)
Standar Nasional Indonesia (SNI)
American National Standards Institute (ANSI)
American Water Works Association (AWWA)
British Standards (BS)
Spesifikasi Teknis :
02315 – Galian, Urugan Kembali dan Pemadatan
03300 – Beton Cor di Tempat
05500 – Berbagai Jenis Metal
09910 – Cat
16400 – Distribusi Tegangan Rendah
PROSEDUR UMUM
3.1
Contoh Bahan dan Data Teknis.
3.1.1 Kontraktor harus menyerahkan contoh dan data teknis /
brosur dari bahan yang akan dipergunakan untuk
mendapatkan persetujuan Pengawas Lapangan terlebih
dahulu, sebelum mendatangkannya ke lokasi.
3.1.2 Semua biaya penyerahan dan pengadaan contoh bahan
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3.1.3 Bila contoh yang diserahkan berbeda dari yang
ditentukan, Kontraktor harus menjelaskan perbedaan
tersebut
secara
tertulis,
dengan
permohonan
penggantian, bersamaan dengan alasan penggantian,
*+, -./0T
REVISI
1
:
23V343
TANGGAL
1 /+*456/U43 7.8.*
: AGUSTUS 2016
*+, S-0/
HALAMAN
1 02500
:1-9
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
sehingga bila diterima, tindakan yang sesuai dapat
dilakukan
untuk
penyesuaian.
Bila
Kontraktor
mengabaikan hal ini maka Kontraktor tidak dibebaskan
dari tanggung jawab untuk menghasilkan pekerjaan
sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja.
3.2
Gambar Detail Pelaksanaan
3.2.1 Kontraktor harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
Detail Pelaksanaan pekerjaan jaringan utilitas yang
disebutkan di sini, atau yang membutuhkan koordinasi
dengan pekerjaan lain.
3.2.2 Gambar Kerja hanya menunjukkan secara garis besar
lokasi bahan dan peralatan. Gambar Kerja harus diikuti
dengan se-seksama mungkin. Gambar Struktur dan
gambar lainnya yang terkait, dan semua elemen yang
dipasang harus diperiksa dimensi dan kebutuhan ruang
geraknya sebelum pemasangan.
3.2.3 Gambar Detail Pelaksanaan harus diserahkan kepada
Pengawas Lapangan se-segera mungkin sebelum
pengadaan bahan sehingga diperoleh cukup waktu
untuk memeriksa, dan tidak ada tambahan waktu bagi
Kontraktor bila mengabaikan hal ini. Gambar Detail
Pelaksanaan harus lengkap dan berisi detail – detail
yang diperlukan.
3.2.4 Kontraktor harus mendapatkan, atas biayanya, semua
ijin yang diperlukan dan mengatur semua pemeriksaan
yang dibutuhkan yang berhubungan dengan jaringan
utilitas yang disebutkan di sini.
3.3
Pengiriman dan Penyimpanan
3.3.1 Setiap bahan pipa (satu panjang utuh), sambungan dan
perlengkapan lain yang digunakan dalam jaringan utilitas
harus mempunyai tanda / merek yang jelas dari pabrik
pembuatnya dan kelas produk bila ditentukan oleh
standar yang berlaku.
3.3.2 Semua beban harus disimpan di tempat yang aman dan
terlindung dari segala jenis kerusakan.
3.4
9:; <=>?T
REVISI
Ketidaksesuaian
3.4.1 Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada
terhadap kemungkinan kesalahan / ketidaksesuaian,
baik dari segi dimensi, kapasitas, jumlah maupun
pemasangan dan lain – lain.
3.4.2 Semua
perlengkapan
pemipaan
utilitas
yang
didatangkan atau dipasang tanpa tanda / merek harus
disingkirkan dan diganti dengan yang sesuai tanpa
tambahan biaya kepada Pemilik Proyek.
@
:
ABVBCB
TANGGAL
@ >:9CDE>UCB F=G=9
: AGUSTUS 2016
9:; S<?>
HALAMAN
@ 02500
:2-9
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
3.5
Garansi
Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek surat
garansi yang menyatakan bahwa jaringan utilitas telah bekerja
dengan baik yang jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal
penyerahan terakhir. Selama periode tersebut Kontraktor harus
memperbaiki atau mengganti kerusakan dan membayar biaya
setiap perbaikan atau penggantian.
4.0.
BAHAN - BAHAN
4.1
Umum.
Semua bahan, peralatan utama dan peralatan tambahan yang
akan dipasang harus dalam keadaan baru, tidak rusak / cacat
dan berkualitas baik.
4.2
Pemipaan Air Bersih
4.2.1 Pipa.
Untuk distribusi air bersih harus dari pipa Poly Propelyne
kelas 10kg/cm2 yang memenuhi standar ISO 4065, ISO
4427 dan / atau DIN 8075.
Diameter dan panjang pipa yang dibutuhkan harus
sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja.
4.2.2 Sambungan Pipa.
Sambungan – sambungan pipa seperti socket, elbow,
reducer, knee, nipple, tee dan sebagainya, harus terbuat
dari bahan PE yang sesuai untuk pipa PP kelas 10
kg/cm2, serta berasal dari merek yang sama dengan
merek pipa.
4.2.3 Sistem Sambungan.
Sistem sambungan terdiri dari compression fitting, butt –
fussion welding, electrofusion atau sesuai petunjuk dari
pabrik pembuat pipa PP. Sistem sambungan yang dipilih
harus disetujui Pengawas Lapangan.
4.2.4 Sambungan Pipa.
Sambungan – sambungan pipa seperti socket, elbow,
reducer, knee, nipple, tee dan sebagainya, harus terbuat
dari bahan baja karbon yang sesuai untuk pipa baja
karbon skedul 40, serta berasal dari merek yang dikenal.
Sambungan - sambungan dengan diameter sampai
dengan 65 mm harus dilengkapi ulir untuk
penyambungan, sedang sambungan – sambungan
dengan diameter lebih besar dari 65 mm harus
HIJ KLMNT
REVISI
O
:
PQVQRQ
TANGGAL
O MIHRSTMURQ ULVLH
: AGUSTUS 2016
HIJ SKNM
HALAMAN
O 02500
:3-9
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
dilengkapi dengan flensa atau
memenuhi standar AWWA C 208.
las
tumpul
yang
Katup (Valve).
4.3
Katup bertekanan kerja 8 kg/cm2/125 psi (untuk air bersih)
dengan jenis dan diameter sesuai Gambar Kerja, harus terbuat
dari bahan cast iron dan harus berasal dari merek yang
dikenal.
Katup dengan diameter sampai dengan 65 mm harus memiliki
ulir untuk penyambungan dengan pipa, sedang katup dengan
diameter lebih besar dari 65 mm harus memiliki flensa yang
bersatu dengan badan katup.
4.4
Flensa.
Flensa harus memenuhi standar ANSI B 16.5 kelas 150 jenis
raised face. Flensa tipe slip-on harus memiliki diameter yang
sesuai dengan pipa atau peralatan yang akan disambung.
4.5
Paking.
Paking harus memenuhi standar ANSI kelas 150, terbuat dari
karet gulungan spiral tebal minimal 3 mm.
Diameter paking harus sesuai dengan diameter dan jenis flensa
yang akan digunakan.
Jumlah pengadaan paking harus dilebihkan 10% dari jumlah
yang seharusnya diadakan.
4.6
Baut, Mur untuk Flensa.
Baut, mur lengkap dengan cincin per dan cincin pelat, harus
terbuat dari baja hitam kelas 8.8 dengan sistem ulir metrik,
digunakan untuk pemasangan flensa.
Diameter dan panjang baut harus disesuaikan dengan dimensi
flensa. Sisa ulir setelah pemasangan minimal 3 (tiga) ulir.
Jumlah pengadaan baut dan mur dilebihkan 10% dari jumlah
yang seharusnya diadakan.
4.7
WXY Z[\]T
REVISI
Pompa
4.7.1 Pompa sumur dangkal dengan tipe, kapasitas, daya
hisap, kecepatan dan tegangan kerja sesuai Gambar
Kerja harus dari produk Ebara, Grundfos, Torishima atau
yang setara.
4.7.2 Pompa harus dilengkapi dengan alat pengamat tinggi
permukaan air (WLC) dengan kapasitas sesuai Gambar
Kerja. Pengkabelan dan sistem elektrikal sesuai
ketentuan Spesifikasi 16400.
^
:
_`V̀a`
TANGGAL
^ \XWabc\Ua` d[e[W
: AGUSTUS 2016
WXY SZ]\
HALAMAN
^ 02500
:4-9
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
4.8
Pemipaan Air Buangan
4.8.1 Pipa.
Pipa air buangan harus dari pipa PVC standar SNI 060084-1987 dengan kelas tekanan kerja 8 kg/cm2. Pipa
harus dari jenis sambungan solvent cement.
Diameter dan panjang pipa yang dibutuhkan harus
sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja.
4.8.2 Sambungan Pipa.
Sambungan – sambungan pipa dengan jenis
sambungan solvent cement seperti elbow, reducer,
knee, tee dan sebagainya, harus terbuat dari bahan dan
kelas yang sama dengan pipa PVC dan memenuhi
standar SNI 06-0135-1989 dari merek yang sama
dengan merek pipa yang disetujui digunakan.
4.8.3 Perekat.
Perekat untuk penyambungan pipa PVC harus dari
merek yang direkomendasikan oleh pabrik pembuat pipa
PVC.
5.0.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
5.1
Umum
5.1.1 Semua tenaga kerja harus ahli dan mampu serta
berpengalaman seperti disetujui Pengawas Lapangan.
5.1.2 Semua lokasi dan dimensi perlengkapan sistem
pemipaan harus sesuai Gambar Kerja dan petunjuk
Pengawas Lapangan.
5.1.3 Semua bahan, baik yang disebutkan maupun yang tidak
disebutkan atau ditunjukkan dalam Gambar Kerja, harus
disediakan dan dipasang untuk melengkapi sistem
sesuai mutu pemasangan terbaik dan disetujui
Pengawas Lapangan.
5.2
Pemasangan
5.2.1 Pemipaan.
fgh ijklT
REVISI
m
:
Semua sistem pemipaan yang dipasang harus tetap
bersih dan bekerja dengan baik melalui pengujian
berkala yang dilakukan Kontraktor sampai pekerjaan
diserahkan dan diterima Pemilik Proyek.
Semua pipa harus dipasang sesuai koordinasi yang
ditentukan.
Kontraktor bertanggung jawab mengadakan bagian
sambungan yang diperlukan sehingga membentuk
pemasangan yang lengkap. Semua sambungan
noVopo
TANGGAL
m kgfpqrkUpo sjtjf
: AGUSTUS 2016
fgh Silk
HALAMAN
m 02500
:5-9
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
harus diperiksa dengan teliti untuk memastikan
semua bagian yang harus disediakan tersebut sudah
lengkap.
Semua pemipaan yang disambung dan yang akan
dihubungkan dengan peralatan, harus dilengkapi
dengan sambungan pipa atau flensa yang sesuai
seperti disebutkan dalam Spesifikasi ini.
Pipa harus digunakan dalam panjang penuh jika
memungkinkan.
Perubahan ukuran pipa harus dilengkapi dengan alat
sambungan reducer atau increaser.
Katup yang disediakan untuk kesempurnaan sistem
kontrol harus ditempatkan pada lokasi yang mudah
dicapai dengan ruang gerak yang cukup untuk
bukaan penuh, pembongkaran, penggantian dengan
batang pengoperasian ke arah horisontal atau
vertikal.
Pipa pembuangan air kotor harus dipasang menurun
10 mm setiap 100 cm panjang pipa, kecuali bila
ditentukan lain dalam Gambar Kerja. Sebelum pipa
pembuangan air kotor dipasang, Kontraktor harus
memeriksa di lapangan semua pipa yang akan
dipasang untuk memeriksa benar tidaknya sistem
pemipaan sehingga pipa – pipa tersebut dapat
dipasang sesuai persyaratan.
Setiap peralatan harus dilengkapi dengan katup
penutup air yang ditempatkan sesuai Gambar Kerja,
sehingga setiap peralatan dapat diperiksa secara
terpisah tanpa mengganggu peralatan lainnya.
Lubang periksa dari bahan beton cor di tempat harus
dibuat dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan
dalam Spesifikasi Teknis 03300.
Lubang periksa dari beton pracetak harus dipasang
dan ditempatkan pada tempat – tempat seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja dengan cara – cara
yang direkomendasikan oleh pabrik pembuatnya.
Pekerjaan pemipaan dan peralatan utilitas lainnya
yang membutuhkan penggalian dan pengurugan
harus dilaksanakan sesuai ketentuan dalam
Spesifikasi Teknis 02315.
5.2.2 Penumpu dan Alat Pengencang.
uvw xyz{T
REVISI
|
:
Semua pipa, sambungan dan peralatan harus
ditumpu dan diikat dengan kuat dan aman.
Penumpu pipa harus dipasang sedemikian rupa
sehingga arah dan kemiringan pipa tetap terjaga dan
cukup kuat memegang pipa dan pemuaian yang
disebabkan karena perubahan panas.
}~V~~
TANGGAL
| zvuzU~ yyu
: AGUSTUS 2016
uvw Sx{z
HALAMAN
| 02500
:6-9
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
Penumpu pipa harus dipasang dengan jarak sebagai
berikut :
Diameter
Pipa
(mm)
s.d. 20
25 s.d. 40
50 s.d 80
100 s.d 150
Batas Maksimal Ruang
Jarak Mendatar (m)
Jarak Tegak (m)
1.8
2.0
3.0
4.0
2.0
3.0
4.0
4.0
Jenis penggantung / penumpu adalah sebagai
berikut :
o Baja pelat.
o Baja siku
o Atau baja profil lainnya sesuai Gambar Kerja
Penggantung dan penumpu harus ditempatkan pada
lokasi berikut :
o Perubahan arah aliran
o Titik percabangan
o Beban terpusat karena adanya katup dan
peralatan lain yang sejenis
Bahan penumpu / penggantung dan penumpu lain
yang dibutuhkan harus memenuhi ketentuan
Spesifikasi Teknis 05500.
5.2.3 Pompa.
Sebelum pemasangan pompa, setiap pompa harus
sudah diuji di pabrik pembuatnya sesuai dengan
standar pengujian yang berlaku, dan ketika
didatangkan ke lokasi, setiap pompa harus dilengkapi
sertifikat pengujian pabrik dan kurva penampilan.
Semua pompa harus dipasang sesuai petunjuk
pemasangan dari pabrik pembuat dan Gambar Detail
Pelaksanaan yang telah disetujui.
Pengerjaan yang baik dan unjuk kerja pompa –
pompa yang telah terpasang dengan lengkap
termasuk motor penggerak, komponen pelindung dan
aksesori lainnya menjadi tanggung jawab pembuat /
pemasok pompa.
Sistem elektrikal harus dikerjakan sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis 16400.
5.2.4 Roughing-In.
T
REVISI
:
Roughing-In untuk pipa dan sambungan harus
dilakukan sepanjang konstruksi, dan harus
V
TANGGAL
U
: AGUSTUS 2016
S
HALAMAN
02500
:7-9
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
5.3
dikoordinasikan antara Pengawas Lapangan dan
Kontraktor.
Lokasi bukaan dengan ukuran yang tepat untuk
lewatnya pipa harus disediakan bila diperlukan.
Lokasi sesuai ketentuan Gambar Kerja, dan
koordinasi posisi terakhir harus dibicarakan dengan
Pengawas Lapangan.
Semua bahan seperti pengikat saluran dan
perlengkapan lainnya yang ditanam dalam beton
harus bersih dari segala jenis karat, kerak dan cat.
Pembersihan dan Penyesuaian.
5.3.1 Selama pelaksanaan, Kontraktor harus menutup semua
saluran / pipa, untuk mencegah masuknya pasir, kotoran
dan lainnya. Setelah selesai pemasangan setiap sistem
pemipaan harus dihembus langsung dengan udara
selama mungkin untuk membersihkan seluruh sistem
pemipaan.
5.3.2 Setelah seluruh sistem terpasang lengkap, Kontraktor
harus menjalankan peralatan pada kondisi normal untuk
membuat semua penyesuaian penting menyeimbangkan
katup, kontrol tekanan otomatis dan lainnya, sampai
semua persyaratan tercapai.
5.4
Pengujian Sistem Saluran Pembuangan
5.4.1 Seluruh sistem saluran pembuangan dan sistem
pembuangan udara harus dilengkapi lubang – lubang
yang dapat ditutup dengan rapat sehingga seluruh
sistem dapat diisi dengan air sampai elevasi tertinggi
batang saluran pembuangan udara seperti ditunjukkan
dalam Gambar.
5.4.2 Sistem ini harus menahan air tersebut selama 30 menit
dan dalam waktu tersebut ketinggian air tidak berubah.
5.4.3 Bila menurut pendapat Pengawas Lapangan dibutuhkan
pengujian tambahan, seperti pengujian asap / udara
pada sistem saluran pembuangan, Kontraktor harus
melaksanakan pengujian tersebut tanpa tambahan biaya
kepada Pemilik Proyek/Pemberi Tugas.
5.5
T
REVISI
Pengujian Sistem Bertekanan
5.5.1 Setelah selesai pemasangan dan roughing-in seluruh
sistem pemipaan harus diuji pada tekanan hidrostatis 1,5
(satu setengah) kali tekanan kerja nominal dan dibiarkan
pada tekanan tersebut selama 24 jam. Tekanan udara
nominal untuk air bersih adalah 8 kg/cm2.
5.5.2 Bila suatu bagian sistem pemipaan akan ditutup
sebelum seluruh pemasangan selesai, bagian tersebut
:
V
TANGGAL
U ¡
: AGUSTUS 2016
S
HALAMAN
02500
:8-9
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
harus diuji pada tekanan yang sama dengan tekanan
yang digunakan untuk seluruh sistem dan disaksikan
oleh Pengawas Lapangan.
5.5.3 Seluruh jaringan pipa air bersih harus dibilas dengan
baik dan didesinfeksi dengan klorin, sebelum diserahkan
kepada Pemilik Proyek melalui Pengawas Lapangan.
5.5.4 Dosis klorin adalah sebesar minimal 50 ppm dalam air.
5.5.5 Setelah melewati jangka waktu tidak kurang dari 6
(enam) jam, air yang masih banyak mengandung klorin
tersebut harus dapat dibuang dan jaringan pipa dibilas
sehingga kadar klorin yang tertinggal mencapai 0.2 ppm.
5.6
Cat Pelindung
5.6.1 Semua pipa, sambungan dan penumpu pipa yang
terlihat harus dicat dalam warna sesuai Skema Warna
yang akan diterbitkan kemudian, semua pipa yang
terlihat juga harus diberi tanda arah aliran.
5.6.2 Bahan cat dan pekerjaan pengecatan harus sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis 09910.
¢£¤ ¥¦§¨T
REVISI
©
:
ª«V«¬«
TANGGAL
© §£¢¬®§U¬« ¯¦°¦¢
: AGUSTUS 2016
¢£¤ S¥¨§
HALAMAN
© 02500
:9-9
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
SPESIFIKASI TEKNIS
02525
SUMUR RESAPAN
1.0.
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini mencakup semua pengadaan bahan, tenaga
kerja, pembuatan dan pemasangan sumur resapan yang lengkap
seperti ditentukan dan / atau ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Pekerjaan sumur resapan meliputi hal – hal berikut, tetapi tidak
dibatasi pada :
Pekerjaan pengukuran
Galian, urugan kembali dan pemadatan
Pemasangan sumur resapan dan pemipaan
2.0.
STANDAR / RUJUKAN
2.1
2.2
3.0.
Standar Nasional Indonesia (SNI)
Spesifikasi Teknis :
02315 – Galian, Urugan Kembali dan Pemadatan
02500 – Jaringan Utilitas
03300 – Beton Cor di Tempat
04210 – Batu Bata
PROSEDUR UMUM
3.1
Contoh Bahan.
3.1.1 Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan semua
produk yang akan digunakan, untuk diperiksa dan
disetujui
Pengawas
Lapangan
sebelum
mendatangkannya ke lokasi proyek.
3.1.2 Semua biaya untuk pengadaan contoh bahan menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
3.2
Gambar Detail Pelaksanaan
Kontraktor harus menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan
kepada Pengawas Lapangan sebelum melaksanakan
pekerjaan. Gambar Detail Pelaksanaan harus dibuat dengan
mengacu pada bentuk, ukuran dan detail lainnya yang
dibutuhkan seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
NO. PAKET
²³´µ¶µ
:
·
DIVISI
: KONSTRUKSI LAHAN
¸¹º»»¹¼ · ¹»½¶¸½¶ 201¾
NO. SPEK
¿¹¼¹À¹º
: 02±2±
·1-3
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
3.3
Pengiriman dan Penyimpanan
3.3.1 Setiap bahan dan setiap pipa (satu panjang utuh),
sambungan dan perlengkapan lain yang digunakan
dalam pemipaan utilitas hanya mempunyai tanda /
merek yang jelas dari pabrik pembuatnya dan kelas
produk bila ditentukan oleh standar yang berlaku.
3.3.2 Semua bahan harus disimpan di tempat yang aman dan
terlindung dari segala jenis kerusakan.
3.4
Ketidaksesuaian
3.4.1 Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada
terhadap kemungkinan kesalahan / ketidaksesuaian,
baik dari segi dimensi, kapasitas, jumlah maupun
pemasangan dan lain – lain.
3.4.2 Semua perlengkapan pemipaan yang didatangkan atau
dipasang tanpa tanda / merek harus disingkirkan dan
diganti dengan yang sesuai tanpa tambahan biaya
kepada Pemilik Proyek.
4.0.
BAHAN - BAHAN
4.1
Sumur Resapan
Sumur resapan harus dikonstruksi dari batu bata atau pipa
beton perforasi yang memiliki diameter minimal sesuai
kebutuhan desain dengan kedalaman antara 1500 mm sampai
5000 mm (tergantung kondisi tanah di mana sumur resapan
akan ditempatkan), lengkap dengan penutup yang dibuat beton
tebal 100 mm. Penutup harus dilengkapi penutup lubang
periksa yang dibuat dari beton dalam ukuran yang memadai.
Bahan beton harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis
03300, dan batu bata harus memenuhi ketentuan Spesifikasi
Teknis 04210.
4.2
Bahan Pengisi
Bahan pengisi untuk sumur resapan harus terdiri dari batu
kerikil atau batu pecah atau pecahan atap keramik dengan
ukuran 30 mm sampai dengan 50 mm dengan kedalaman
sekitar 400 mm.
4.3
Bahan Penyaring
Bahan penyaring untuk keliling luar sepanjang dinding sumur
harus dari ijuk dengan ketebalan sesuai desain.
NO. PAKET
ÂÃÄÅÆÅ
:
Ç
DIVISI
: KONSTRUKSI LAHAN
ÈÉÊËËÉÌ Ç ÉËÍÆÈÍÆ 201Î
NO. SPEK
ÏÉÌÉÐÉÊ
: 02Á2Á
Ç2-3
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
4.4
Pemipaan
Pipa dan sambungan harus dari pipa PVC dengan sambungan
tipe solvent cement, memiliki tegangan kerja 8 kg/cm2 yang
memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis 02500.
Diameter yang dibutuhkan harus sesuai dengan kebutuhan
desain.
4.5
Adukan
Adukan, bila dibutuhkan,
Spesifikasi Teknis 04060.
4.6
harus
memenuhi
ketentuan
Bahan Urugan
Bahan urugan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis
02315.
5.0.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
5.1
Umum
5.1.1 Kontraktor harus memancang dan menentukan lokasi
sumur resapan di tapak dengan baik seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja.
5.1.2 Semua pekerjaan beton cor di tempat harus
dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis
03300.
5.1.3 Semua pekerjaan pemipaan harus dilaksanakan sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis 02500.
5.1.4 Galian, urugan kembali dan pemadatan harus
dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis
02315.
5.2
Pemasangan
5.2.1 Sumur resapan harus dikonstruksi, dipasang dan
ditempatkan sesuai dengan kedalaman, diameter
dengan detail sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja,
Gambar Detail Pelaksanaan yang telah disetujui dan
Spesifikasi Teknis ini.
5.2.2 Bahan pengisi harus ditempatkan pada elevasi dan
dengan ketebalan sesuai ketentuan dalam Gambar
Kerja.
5.2.3 Penutup lubang sumur resapan lengkap dengan lubang
periksa yang dibuat dari beton bertulang, harus dipasang
sedemikian rupa sehingga duduk dengan rapat dan
aman pada tempatnya.
NO. PAKET
ÒÓÔÕÖÕ
:
×
DIVISI
: KONSTRUKSI LAHAN
ØÙÚÛÛÙÜ × ÙÛÝÖØÝÖ 201Þ
NO. SPEK
ßÙÜÙàÙÚ
: 02Ñ2Ñ
×3-3
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
SPESIFIKASI TEKNIS
02722
LAPISAN PERKERASAN TANAH
1.0.
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, penyebaran, penyiraman,
penggilasan dan pemadatan bahan batu bergradasi di atas permukaan
tanah yang telah disiapkan untuk membentuk jalan sesuai ketentuan
dalam Gambar Kerja.
Pekerjaan ini akan termasuk, tetapi tidak dibatasi pada pengadaan
tenaga kerja, peralatan, bahan dan kelengkapan lainnya untuk
menyelesaikan pekerjaan ini.
2.0.
STANDAR / RUJUKAN
2.1
American Association of State Highway and Transportation
Officials (AASHTO)
American Society for Testing and Materials (ASTM)
Semua standar dan peraturan nasional yang berlaku.
2.2
2.3
3.0.
PROSEDUR UMUM
Lihat butir 5.0. dari Spesifikasi Teknis ini.
4.0.
BAHAN - BAHAN
4.1
Bahan agregat harus diseleksi dari tempat yang disetujui.
Agregat kasar yang tertinggal di saringan berukuran 4,75 mm
harus terdiri dari bahan keras yang tahan lama, atau bagian –
bagian batu atau kerikil. Batu harus memiliki gradasi yang
seragam dan harus disaring serta dicuci. Batu yang hancur
ketika dibasahkan atau dikeringkan harus dibuang. Agregat
halus yang melewati saringan berukuran 4,75 mm harus terdiri
dari bahan – bahan alam yang halus.
Semua batu harus bebas dari lumpur, kotoran – kotoran dan
harus memenuhi ketentuan – ketentuan seperti tersebut dalam
tabel berikut :
4.2
áâã äåæçè
íçòëìë
é
é
êëVëìë
é æâáìèíîæìë ïåðåá
èåáóóåï é åóîìèîì 201ô
áâã ìäçæ
ðåïåõåá
é 02ñ22
é1-4
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
Ukuran Saringan
Persentase Berat
Standar
Alternatif
yang Lolos
(mm)
(inci)
50
2”
100
25
1”
65
9.5
3/8”
40 – 60
4.75
No. 4
25 – 45
2.00
No. 10
12 – 30
0.425
No. 40
6 – 16
0.075
No. 200
0–8
Pecahan yang melalui saringan No. 200 tidak boleh lebih besar
dari 2/3 dari pecahan yang melalui saringan No. 40.
Setelah direndam 4 (empat) hari, ketika dipadatkan sampai 90
– 100% kepadatan kering maksimal sesuai AASHTO T180,
agregat harus memiliki nilai CBR tidak kurang dari 80.
5.0.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
5.1
Persiapan Permukaan
5.1.1 Bila agregat akan ditempatkan di atas permukaan yang
telah disiapkan sebagai lapis pondasi jalan / base course
atau konstruksi lainnya, permukaan tersebut harus telah
selesai paling sedikit sekitar 100 meter panjang atau
lebih besar dari jumlah luas agregat yang akan
ditempatkan.
5.1.2 Bila agregat akan ditempatkan langsung di atas
permukaan tanah yang ada, maka permukaan tanah
tersebut harus dikasarkan secukupnya agar dapat
ditembus dan dipadatkan kembali.
5.1.3 Pemadatan kembali dilaksanakan setelah penambahan
agregat, asalkan ketebalan seluruh permukaan yang
dikasarkan dan bahan agregat tambahan tidak lebih dari
ketebalan lapisan lepas yang diijinkan.
5.1.4 Gumpalan tanah yang lebih besar dari 50 mm yang
dihasilkan dari pengasaran harus dibuang atau
dipecahkan
sebelum
penambahan
agregat
dilaksanakan. Pencampuran permukaan tanah yang
dikasarkan dengan agregat baru tidak diijinkan.
5.1.5 Tidak ada pembayaran tersendiri untuk pekerjaan
pengasaran permukaan dan pemadatan karena
pekerjaan ini merupakan bagian dari pekerjaan
persiapan permukaan.
5.2
Penghamparan
Agregat dihamparkan merata selebar badan jalan, lapis demi
lapis sampai ketebalan lepas maksimal 250 mm, atau sesuai
petunjuk Pengawas Lapangan.
ö÷ø ùúûüý
ü
þ
þ
ÿ V
þ û÷öýû úúö
ýúöú þ úý 201
ö÷ø ùüû
úú úö
þ 0222
þ2-4
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
Bila jumlah lapisan lebih dari satu, ketebalan masing – masing
lapisan harus diusahakan sama.
Bahan dapat disebarkan dan dibentuk dengan cara yang
disetujui yang tidak akan menyebabkan terpisahnya agregat
halus dan agregat kasar. Setiap bagian agregat kasar atau
halus yang terpisah harus diperbaiki atau disingkirkan dan
diganti dengan bahan yang bergradasi. Bahan harus memiliki
kadar air yang sesuai untuk menghasilkan tingkat kepadatan
dengan menyemprotkan sejumlah air yang tepat. Pencampuran
dilakukan dengan motor grader sampai tercapai kadar air yang
seragam dan merata.
5.3
Pemadatan
5.3.1 Segera setelah pencampuran dan pembentukan selesai,
setiap lapis dengan tebal minimal 200 mm harus
dipadatkan dengan alat yang sesuai. Pemadatan dimulai
dari titik terendah menuju ke garis tengah jalan dalam
kecepatan teratur 5 km/jam.
5.3.2 Arah pemadatan harus tumpang tindih ke arah
longitudinal. Pada tikungan, pemadatan dimulai dari sisi
yang terendah menuju ke sisi yang lebih tinggi.
Pemadatan harus berjalan terus sampai permukaan
padat, keras dan bekas – bekas roda pemadat tidak
terlihat lagi.
5.3.3 Bila agregat terlalu basah atau terlalu kering untuk
dipadatkan pada nilai kepadatan tertentu, maka agregat
tersebut harus dikeringkan atau diperciki air, sebelum
memulai pemadatan. Tidak ada biaya tambahan untuk
pekerjaan ini.
5.3.4 Tidak ada pembayaran tambahan untuk pekerjaan
penambahan air atau pengeringan bahan.
5.3.5 Setiap penyimpangan permukaan yang terjadi setelah
pelaksanaan, harus diperbaiki dengan membuang
beberapa bagian dan menggantinya dengan bahan yang
baik sesuai ketentuan yang ditetapkan. Setiap lapisan
agregat harus dipadatkan minimal 95% kepadatan
kering maksimal sesuai AASHTO Method D Test T180.
5.4
Permukaan dan Toleransi Ketebalan
Permukaan yang telah dipadatkan atau bentuk yang telah
selesai dapat bervariasi tidak lebih dari 10 mm di atas atau di
bawah elevasi rencana pada semua titik.
Setiap penyimpangan dari ketentuan di atas harus diperbaiki,
dan menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaikinya
tanpa ada biaya tambahan.
Bila agregat akan ditempatkan pada tempat dengan ketebalan
permukaan yang bervariasi, ketebalan tersebut harus dalam
V
201
0222
3-4
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
batas – batas yang diijinkan, seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja.
Pengaturan ketebalan harus disetujui Pengawas Lapangan.
5.5
Pemeriksaan dan Pengujian
Kepadatan bahan yang dipadatkan ditentukan berdasarkan
ASTM 1557 atau AASHTO T180. Pengujian dilakukan pada
kedalaman penuh dari seluruh lapisan, pada lokasi atau titik –
titik yang akan ditentukan oleh Pengawas Lapangan, yang satu
sama lain berjarak minimal 200 meter. Lubang pengujian harus
diisi / ditutup dengan bahan yang sama dan segera dipadatkan.
!" #$%&'
,&1*+*
V
(
)**+*
( %!
(
'$
( $2-+'-+
22$.
+',-%+* .$/$
2013
!" +#&%
/$.$4$
(
(
02022
4-4
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
SPESIFIKASI TEKNIS
02780
PERKERASAN BLOK BETON/CONCRETE BLOCK
1.0.
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, penyediaan bahan, tenaga, alat –
alat bantu lainnya dan pemasangan perkerasan blok beton (concrete
block/paving block) pada tempat – tempat seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja.
2.0.
STANDAR / RUJUKAN
2.1
Standar Nasional Indonesia (SNI):
SNI 03-0691-1996 – Bata Beton (Paving Block)
Spesifikasi Teknis :
02315 – Galian, Urugan Kembali dan Pemadatan
02335 – Persiapan Tanah Dasar
02721 – Lapis Pondasi Bawah
03300 – Beton Cor di Tempat
2.2
3.0.
PROSEDUR UMUM
3.1
Contoh Bahan dan Data Teknis.
3.1.1 Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan dan data
teknis bahan yang dibutuhkan kepada Pengawas
Lapangan/MK untuk disetujui, sebelum pengadaan
bahan. Data teknis harus meliputi deskripsi, karakteristik
dan petunjuk pemasangan.
3.1.2 Biaya pengadaan contoh dan pengujian menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
Gambar Detail Pelaksanaan.
3.2
Kontraktor harus menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan
kepada Pengawas Lapangan/MK sebelum memulai pekerjaan.
Gambar Detail Pelaksanaan harus mengacu kepada Gambar
Kerja dalam bentuk, ukuran, dimensi dan mutu beton yang
disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
V
U
567 89:;<
=
>??@?
= :65@<A:@? B9C95
567 @8;:
=
A;F?@?
=
<95GG9B
= 9GH@<H@
C9B9J95
=
201I
02DE0
1-4
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
3.3
Pemeriksaan dan Pengujian.
3.3.1 Semua pekerjaan perkerasan blok harus diperiksa dan
diuji. Setiap pemasangan yang dinilai tidak sesuai harus
disingkirkan dan diganti dengan yang baru tanpa
tambahan dari Pemilik Proyek.
3.3.2 Blok beton yang tidak memenuhi persyaratan Spesifikasi
Teknis ini akan ditolak dan Kontraktor harus mengganti
dengan blok beton yang memenuhi persyaratan tanpa
tambahan biaya.
4.0.
BAHAN - BAHAN
4.1
Blok Beton.
4.1.1 Blok beton harus dibuat campuran semen portland, air
dan agregat yang dibentuk sedemikian rupa sehingga
memiliki kuat tekan minimal 200 kg/cm2, kecuali bila
ditentukan lain oleh Pengawas Lapangan dan harus
memenuhi ketentuan SNI 03-0691-1996, sesuai atau
setara dengan produk PT.Genteng Mutiara-Yogyakarta.
Blok beton harus dari tipe True Pave dengan warna
sesuai ketentuan Skema Warna dan dengan ketebalan
80 mm.
4.1.2 Blok beton dengan permukaan yang terdiri dari butiran
batu dalam warna natural, harus dari tipe sesuai Gambar
Kerja buatan PT. Genteng Mutiara Yogyakarta atau yang
setara, dengan tebal 80 mm atau sesuai Gambar Kerja.
Grass Block.
Grass Block harus memiliki kuat tekan minimal 200 kg/cm2,
tebal 100 mm dengan bentuk sesuai Gambar Kerja, dan
berasal dari produk Cisangkan atau yang setara.
4.2
4.3
Pinggiran / Canstein.
Pinggiran perkerasan blok harus dari tipe K1, K-06.1 dan K04.3, produk Cisangkan, PT. Genteng Mutiara Yogyakarta atau
yang setara yang disetujui Pengawas Lapangan/MK.
4.4
Pasir.
Pasir untuk alas dan pengisi celah pasangan blok beton harus
keras, bersih, bebas dari tanah liat dan lumpur dan harus
digradasi dengan baik serta disetujui Pengawas Lapangan/MK.
Gradasi pasir harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
V
U
KLM NOPQR
S
TUUVU
S PLKVRWPVU XOYOK
KLM VNQP
S
WQ\UVU
S
ROK]]OX
S O]^VR^V
YOXO`OK
S
201_
02Z[0
2-4
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
Saringan
9.52 mm
4.75 mm
2.36 mm
1.18 mm
0.600 mm
0.300 mm
0.150 mm
0.075 mm
Kadar Air (%)
Kadar Lempung
(%)
5.0.
Persentase Berat melalui
Saringan
Pasir
Pasir Pengisi
Atas
100
95 – 100
80 – 100
100
50 – 85
90 – 100
25 – 60
60 – 90
30 – 60
10 – 30
15 – 30
5 – 15
5 – 10
0 – 10
< 10
<5
<3
< 10
PELAKSANAAN PEKERJAAN
5.1
Lapisan Pasir.
5.1.1 Tanah dasar dan lapis pondasi harus disiapkan sesuai
bentuk melintang dan memanjang dan memiliki
kemiringan ke arah dua sisi sebesar 2%. Tanah dasar
harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis 02335
dan lapis pondasi bawah sesuai ketentuan Spesifikasi
Teknis 02721. Tanah dasar dan lapis pondasi bawah
harus disiapkan sesuai bentuk melintang dan
memanjang dan memiliki kemiringan ke arah dua sisi
sebesar 2%.
5.1.2 Lapis pondasi bawah harus dihampar secara merata
dengan ketebalan sesuai petunjuk Gambar Kerja.
5.1.3 Lapisan pasir alas disebarkan di atas lapis pondasi
bawah secara merata, dengan ketebalan (setelah
dipadatkan) 50 mm, atau sesuai petunjuk Gambar Kerja.
5.2
Pemasangan Blok Beton.
5.2.1 Blok beton harus diletakkan secara manual di atas
lapisan pasir yang belum dipadatkan, sesuai dengan
pola yang ditentukan dalam Gambar Kerja.
5.2.2 Pemotongan blok beton di bagian tepi harus dilakukan
dengan gergaji mesin dengan ukuran yang tepat dengan
daerah yang akan dipasang.
5.2.3 Setelah pemasangan, perkerasan blok beton harus
dipadatkan untuk mendapatkan lapisan pasir yang kuat
pada elevasi dan bentuk permukaan yang diinginkan,
tidak kurang dari 3 (tiga) lintasan, dengan alat
pemadatan yang sesuai.
5.2.4 Pasir untuk pengisi celah harus disebarkan di atas
perkerasan blok dan harus disapu sedemikian rupa agar
celah terisi. Kelebihan pasir harus disingkirkan dari
V
U
abc defgh
i
jkklk
i fbalhmflk neoea
abc ldgf
i
mgrklk
i
heassen
i estlhtl
oenevea
i
201u
02pq0
3-4
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
permukaan dan celah harus dipadatkan dengan alat
penggetar minimal 2 (dua) lintasan.
5.2.5 Grass block harus diisi dengan tanah sesuai petunjuk
dalam Gambar Kerja.
5.3
Pemasangan Pinggiran Blok Beton.
Pinggiran blok beton harus ditempatkan pada tepi pasangan
blok beton seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Galian untuk pondasi pinggiran beton harus dipadatkan, diberi
lapisan beton mutu K-175 dengan tebal minimal 30 mm atau
sesuai petunjuk Gambar Kerja. Kedalaman pondasi harus
dibuat sesuai petunjuk Gambar Kerja.
Bahan – bahan asing yang mengganggu harus disingkirkan dari
pondasi
V
U
wxy z{|}~
|xw~| {
}
~{w{
{~
201
{w
wxy z}|
{{{w
020
4-4
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
SPESIFIKASI TEKNIS
02900
PEKERJAAN LANSEKAP
1.0.
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan – bahan, peralatan
dan alat bantu lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini
guna mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan lansekap yang dilaksanakan meliputi semua pekerjaan yang
tertera dalam Gambar Kerja dan sesuai petunjuk Pengawas
Lapangan/MK, tetapi tidak terbatas pada pekerjaan berikut :
Pekerjaan persiapan pembentukan tanah.
Pekerjaan penanaman pohon peneduh / pelindung, tanaman
penutup dan rumput.
Pekerjaan perawatan / pemeliharaan tanaman.
2.0.
STANDAR / RUJUKAN
2.1
2.2
3.0.
Balai Pengawasan dan Sertifikat Benih setempat.
Spesifikasi Teknis 02200 – Persiapan Permukaan Lahan
PROSEDUR UMUM
3.1
Gambar dan Data Lain yang Dibutuhkan.
Kontraktor harus menyiapkan gambar sketsa pekerjaan
lansekap yang menunjukkan garis / batas penanaman rumput,
patok, garis ketinggian, baris penanaman dan detail pemberian
pupuk.
Daerah penanaman harus diberi tanda dan ukuran yang
lengkap.
3.2
Persyaratan Lainnya.
3.2.1 Semua pekerjaan lansekap harus dilaksanakan dengan
mengikuti semua petunjuk Gambar Kerja, standar atau
petunjuk dan syarat pekerjaan lansekap yang berlaku,
standar spesifikasi bahan yang dipergunakan dan sesuai
petunjuk yang diberikan Pengawas Lapangan/MK.
3.2.2 Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan,
Kontraktor diminta untuk memperhatikan koordinasi kerja
dengan pekerjaan lain yang menyangkut pekerjaan
bidang lainnya, terutama dalam melakukan pekerjaan
pembentukan tanah dan penyelesaian tanah, agar tidk
terjadi kesalahan pembongkaran, pengurugan yang tidak
REVISI
:
V
TANGGAL
U
: AGUSTUS
2016
HALAMAN
02900
:1-9
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
diinginkan terhadap pekerjaan yang lain yang telah
selesai dilaksanakan maupun yang sedang dilaksanakan.
3.2.3 Jika ditemukan perbedaan antara Gambar Kerja dengan
keadaan lapangan, Kontraktor harus melaporkan kepada
Pengawas Lapangan/MK untuk diambil keputusan
pemecahannya.
3.2.4 Semua letak tanaman di lapangan yang menyimpang dari
ketentuan Gambar Kerja yang disebabkan karena
keadaan lapangan, harus mendapat persetujuan
Pengawas Lapangan/MK.
3.3
Tenaga Ahli.
Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli lansekap yang
berpengalaman yang akan melaksanakan persyaratan
Spesifikasi Teknis ini, dan harus disetujui Pengawas
Lapangan/MK.
4.0.
BAHAN - BAHAN
4.1
Tanaman.
4.1.1 Semua jenis tanaman, baik tanaman hias, pohon
peneduh, tanaman penutup, maupun rumput yang akan
ditanam harus disetujui Pengawas Lapangan/MK dan
sesuai petunjuk Gambar Kerja serta mengikuti semua
persyaratan dalm Spesifikasi Teknis ini. Daftar tanaman
dan jarak penanaman dapat dilihat dalam Gambar Kerja.
4.1.2 Tanaman rumput yang dipilih untuk ditanam harus sesuai
dengan petunjuk Gambar Kerja atau sesuai petunjuk
Pengawas Lapangan/MK. Penanaman dalam bentuk
rumpun. Jenis yang digunakan adalah rumput gajah mini.
4.1.3 Jenis Pohon yang ditanam memiliki tinggi min 3 meter
dari permukaan tanah dengan diameter batang minimum
50 mm.
4.14 Spesifikasi Tanaman :
NO
JENIS TANAMAN
2
3
4
5
REVISI
¡¢£
TINGGI
(m)
Pohon
4
Pohon
4
minimal ø5cm
Pohon
4
minimal ø5cm
Pohon
4
minimal ø5cm
Pohon
4
minimal ø5cm
Trengguli
(Cassia fistula)
Biola Cantik
(Ficus Lyrata)
Bungur
(Lagerstroemia speciosa)
Palem Tupai
(Wodyetia bifurcata)
Kayu Putih
(Melaleuca leucadendra)
1
KATEGORI
TANAMAN
¤
:
V
TANGGAL
¥¦¦§¦
U
: AGUSTUS
¤ ¡§£¨¡§¦ ©
ª
2016
DIAMETER
BATANG (cm)
minimal ø5cm
§¢¡
HALAMAN
¤ 02900
:2-9
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
Trembesi
(Samanea saman)
Bugenvile
(Bougainvillea glabra)
Pucuk Merah
(Syzygium oleina)
Airis
(Neomarica gracilis)
Puring
(Codiaeum variegatum)
Pangkas Kuning
Brokoli Kuning
Rumput gajah mini
(Axonopus compresus
dwarf)
Kacang-kacangan
(Arachis pintoi)
6
7
8
9
10
11
12
13
14
5.0.
4
minimal ø5cm
Pohon
3
minimal ø5cm
Pohon
3
minimal ø5cm
Perdu
0.5-0.6
Perdu
0.5-0.6
Perdu
Perdu
Ground
Cover
0.5-0.6
0.5-0.6
0.05
Ground
Cover
0.05
4.2
Pupuk.
4.2.1 Pupuk kandang yang berasal dari sapi atau kuda yang
telah kering dan matang digunakan untuk meningkatkan
unsur mikro dan makro. Pupuk kandang harus bersih dari
gumpalan akar rumput dan tanaman liar serta dalam
keadaan sudah hancur (tak terdapat bongkahan).
4.2.2 Pupuk buatan yang mengandung unsur – unsur NPK
seperti Rustica Yellow (15 : 15 : 15) digunakan untuk
mendorong pembentukan akar, bunga dan buah.
4.2.3 Pupuk buatan ZA atau Urea digunakan untuk pemupukan
rumput.
4.3
Media Tanam.
Media tanam yang dipakai harus dari jenis tanah subur yang
bersih dari bekas bahan bangunan, batu – batuan, rumput
maupun tanaman.
Tanah subur ini terdiri dari campuran tanah baik dan pupuk
kandang yang telah kering dan matang, dengan perbandingan
jumlah 1 : 1.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
5.1
«¬ ®¯°±²
REVISI
Pohon
Umum.
5.1.1 Pelaksanaan pekerjaan persiapan, pembentukan dan
pembersihan tanah harus sudah dilaksanakan sesuai
petunjuk Gambar Kerja dan ketentuan Spesifikasi Teknis
ini.
³
:
V
TANGGAL
´µµ¶µ
U
: AGUSTUS
³ °¬«¶²·° ¶µ ¸¯¹¯«
2016
«¬ ¶®±°
HALAMAN
02900
:3-9
³
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
5.1.2 Pemasangan patok – patok berikut keterangan koordinat
posisi perlu dilaksanakan terutama untuk patokan
penanaman awal setiap jenis tanaman.
5.1.3 Setelah pembentukan dan penyelesaian tanah dengan
bentuk / kemiringan / garis ketinggian sesuai Gambar
Kerja, pekerjaan lubang galian dapat dilaksanakan untuk
persiapan penanaman.
5.1.4 Semua penanaman sebaiknya dilakukan pada sore hari
atau setelah pukul 15.30 agar tidak banyak terjadi
penguapan dan kekeringan yang terlampau cepat bagi
tumbuh – tumbuhan tersebut kecuali penanaman yang
dilakukan di tempat yang terlindung dari matahari
langsung dapat dilakukan setiap saat.
5.1.5 Semua tanaman yang disuplai harus dalam keadaan
sehat dan utuh dalam arti :
Tanaman tidak terkena hama penyakit, serangga atau
jamur.
Cabang, akar dan daun tidak dalam keadaan patah
atau sobek.
Kondisi tanaman (tinggi dan diameter tajuk) harus
sesuai permintaan.
5.1.6 Pemindahan tanaman harus memperhatikan hal – hal
sebagai berikut :
Tanaman pohon yang akan dipindahkan, harus
dipersiapkan dalam keadaan digali minimal 1 minggu
sebelum dipindahkan, dan daun dan percabangan
dipangkas secukupnya untuk kemudian dilanjutkan
dengan pembungkusan akar.
Tanaman pohon yang telah berada dalam wadah
dapat langsung dibawa ke lokasi penampungan
tanaman pada masing – masing lokasi, dan disimpan
disana sampai saat penanaman tiba.
Tanaman semak / perdu dan penutup tanah ( ground
cover) disiapkan dalam keadaan akar terbungkus
5.2
Persiapan Lahan.
5.2.1 Pematokan.
Pematokan harus dilakukan untuk menentukan titik – titik
penanaman. Kegiatan dapat dilanjutkan setelah lokasi
titik / patok disetujui oleh Pengawas Lapangan.
5.2.2 Penggalian Tanah.
Persiapan lahan dengan cara penggalian harus
dilakukan untuk mengangkat dan memisahkan tanah
dari puing – puing sisa bahan bangunan berupa paku
– paku, batu bata, kayu dan sisa bahan kimia bila ada.
Penggalian harus dilakukan minimal sedalam 400 mm
untuk tanaman perdu dan minimal 600 mm untuk
tanaman pohon, untuk memastikan bahwa lapisan
º»¼ ½¾¿ÀÁ
REVISI
Â
:
V
TANGGAL
ÃÄÄÅÄ
U
: AGUSTUS
 ¿»ºÅÁÆ¿ÅÄ Ç¾È¾º
2016
º»¼ ŽÀ¿
HALAMAN
 02900
:4-9
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
tanah yang mengandung puing telah terangkat
semua.
5.2.3 Pemupukan.
Untuk meningkatkan unsur mikro dan makro yang
dikandung tanah, pupuk kandang yang telah matang
harus dicampur dengan tanah yang telah dibuka dan
dibalik, dengan perbandingan 1 : 1 seperti disebutkan
dalam butir 4.2.1. dari Spesifikasi Teknis ini.
5.3
Penanaman.
Tanaman harus didatangkan sesuai dengan jadual kerja
penanaman, untuk menghindarkan tanaman berada terlalu lama
dalam penampungan, dan harus dilaksanakan sebagai berikut :
Tanaman yang akan ditanam harus berupa tanaman yang
berasal dari tempat penampungan atau yang telah
mengalami masa persiapan dalam galian tempat semula,
dengan tinggi minimal yang telah ditetapkan.
Pertama gali lubang yang besar, lebih besar dari ukuran
wadah tanaman, dan sisihkan di sekitar lubang galian.
Ke dalam lubang tersebut dimasukkan tanah subur seperti
tersebut dalam butir 4.2.1. dan tinggalkan sejumlah tertentu
untuk dicampurkan dengan tanah galian tadi yang akan
dikembalikan lagi ke dalam lubang galian semula.
Dengan berhati – hati, keluarkan tanaman dari wadahnya
dan tempatkan dalam lubang galian.
Kemudian kembalikan tanah galian ke sekitar akar, padatkan
dengan hati – hati agar tidak terdapat kantong udara.
Ketika lubang telah terisi tanah 2/3 bag, padatkan perlahan
dengan kaki dan siram dengan baik.
Tanah di sekitar dasar tanaman harus diberi cekungan agar
air dapat mengalir dengan sendirinya ke arah batang
tanaman.
Tanaman harus ditahan dengan kayu air / stegger untuk
menahan tanaman yang belum seimbang.
5.4
Penanaman Rumput dan Tanaman Penutup.
5.4.1 Elevasi permukaan rumput dan tanaman penutup harus
sesuai dengan Gambar Kerja.
5.4.2 Tanah yang akan ditanami rumput dan tanaman penutup
harus digali / dikupas sedalam 200 – 300 mm, dan
kemudian diisi dengan tanah urug tersebut dalam butir
4.2.1. dari Spesifikasi Teknis ini.
5.4.3 Setiap kali selesai pelaksanaan penanaman rumput dan
tanaman penutup, harus segera dilakukan penyiraman
dengan air yang bebas dari bahan / zat yang dapat
mematikan tanaman.
5.4.4 Galian lubang-lubang tanaman sesuai dengan petunjukpetunjuk di gambar yaitu :
o Untuk pohon 60 x 60 cm sedalam 60 cm
ÉÊË ÌÍÎÏÐ
REVISI
Ñ
:
V
TANGGAL
ÒÓÓÔÓ
U
: AGUSTUS
Ñ ÎÊÉÔÐÕÎ ÔÓ ÖÍ×ÍÉ
2016
ÉÊË ÔÌÏÎ
HALAMAN
02900
:5-9
Ñ
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
o Untuk semak sedalam 40 cm.
o Tanaman perdu yang ditanam adalah dari jenis yang
ditetapkan dalam gambar.
5.5
Pemeliharaan Tanaman.
5.5.1 Pekerjaan
pemeliharaan
meliputi
penyiraman,
penyiangan, penggantian tanaman dan rumput yang
rusak, pemangkasan, pemupukan, pemberantasan hama.
Pekerjaan pemeliharaan tanaman dilaksanakan dengan
memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti
petunjuk Gambar Kerja, ketentuan Spesifikasi Teknis
dan sesuai petunjuk Pengawas Lapangan/MK.
Pemeliharaan harus dilaksanakan Kontraktor segera
setelah pekerjaan penanaman selesai. Masa
pemeliharaan sesuai ketentuan dalam Kontrak.
Selama itu, Kontraktor diwajibkan secara teratur
memelihara semua tanaman dan mengganti setiap
tanaman yang rusak atau mati.
Semua penggantian tanaman dengan yang baru
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pemeliharaan tanaman harus disesuaikan dengan
sifat dan jenis tanaman yang ditanam.
Bahan dan peralatan yang dipergunakan daalm setiap
jenis pekerjaan pemeliharaan harus benar – benar
baik, memenuhi standar pengerjaan yang dibutuhkan
dan tidak merusak tanaman.
Pupuk dan obat anti hama yang digunakan harus
sesuai dengan ketentuan dalam Spesifikasi Teknis ini.
Penggantian tanaman harus sesuai dengan jenis /
bentuk / warna tanaman yang ditanam dan disetujui
Pengawas Lapangan/MK.
5.5.2 Penyiraman.
Penyiraman harus dengan air bersih yang bebas dari
segala bahan organik / zat kimia / bahan lain yang
dapat merusak pertumbuhan tanaman. Penyiraman
dilakukan dengan cara :
o Memakai alat khusus untuk menyiram tanaman
seperti emrat yang memiliki lubang banyak
pada ujung keluarnya air sehingga dapat
menyebar air secara merata ke seluruh
permukaan tanah yang disiram.
o Memakai slang air terbuat dari plastik yang
dihubungkan dengan kran / sumber air yang
terdekat. Penyiraman dilakukan dengan cara
memancarkan air menggunakan nozzle atau
sprinkler.
o Penyiraman dilakukan secara teratur terutama
di musim kemarau bagi tanaman dan rumput
ØÙÚ ÛÜÝÞß
REVISI
à
:
V
TANGGAL
áââãâ
U
: AGUSTUS
à ÝÙØãßäÝãâ åÜæÜØ
2016
ØÙÚ ãÛÞÝ
HALAMAN
à 02900
:6-9
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
yang baru ditanam dan juga bagi tanaman
dalam tempat penampungan.
Jadual penyiraman adalah sebagai berikut :
o Dua kali sehari secara teratur bagi semua jenis
tanaman dan rumput yang baru ditanam dan
semua
tanaman
dalam
penampungan
sementara, sebelum pukul 10.00 pada pagi hari
dan sesudah pukul 15.30 pada sore hari
sampai tanaman tersebut tumbuh sehat dan
kuat.
o Semua jenis tanaman dan rumput yang sudah
terlihat tumbuh baik dan kuat harus disiram
satu kali sehari pada sore hari setelah pukul
15.30.
o Penyiraman
dilakukan
sampai
cukup
membasahi bawah permukaan tanah.
o Tanaman yang masih terlihat cukup basah
tanahnya pada sore hari, tak perlu disiram lagi.
o Penyiraman yang berlebihan tidak diijinkan. Air
harus dapat terserap baik oleh tanah di sekitar
tanaman.
5.5.3 Penyiangan.
Penyiangan ini harus dilakukan secara teratur tiap
satu bulan sekali bagi tanaman pohon dan rumput.
Penyiangan bagi tanaman rumput dilakukan untuk
mencabut segala tanaman liar dan jenis rumput yang
berbeda dengan jenis rumput yang ditanam. Alat yang
dipakai adalah alat pancong atau cangkul garpu kecil.
5.5.4 Penggantian Tanaman.
Kontraktor
wajib melakukan penggantian setiap
pohoh, tanaman penutup atau rumput yang ditemukan
rusak atau mati.
Semua penggantian dengan tanaman baru menjadi
tanggung
jawab
Kontraktor
sampai
masa
pemeliharaan yang ditentukan berakhir.
Penggantian tanaman harus sesuai dengan jenis /
bentuk / warna tanaman yang ditanam dan disetujui
Pengawas Lapangan/MK.
Penggantian tanaman harus dilaksanakan sedemikian
rupa sehingga tidak merusak tanaman lain di
sekitarnya pada saat mencabut dan menanam yang
baru.
Penggantian tanaman dilaksanakan pada sore hari
antara pukul 15.30 – 18.00 dan dilanjutkan dengan
penyiraman.
çèé êëìíî
REVISI
ï
:
V
TANGGAL
ðññòñ
U
: AGUSTUS
ï ìèçòîóì òñ ôëõëç
2016
çèé òêíì
HALAMAN
02900
:7-9
ï
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
5.5.5 Pemangkasan.
Pemangkasan dilaksanakan untuk membuang cabang
/ ranting liar atau untuk menjaga atau memperbaiki
bentuk pertumbuhan yang diinginkan.
Cabang / ranting yang mati atau layu harus dibuang
dengan memotong.
Semua pekerjaan pemangkasan harus dilakukan
dengan gunting pangkas untuk memotong cabang
dan ranting dari arah bawah membuat potongan
miring menjauh (300 – 400) dari tunas yang berada
pada cabang / ranting yang tersisa jika memungkinkan
sehingga pertumbuhan baru dapat muncul dari tunas
tersebut.
Tidak dibenarkan melakukan pemangkasan cabang /
ranting tanpa menggunakan alat yang pemotong yang
cukup tajam.
Bekas pemotongan cabang / ranting harus ditutup
dengan cat penutup luka untuk mencegah infeksi
yang disebabkan jamur pembusuk kayu atau
serangga yang dapat membunuh tanaman.
Pemangkasan dilakukan secara teratur tiap satu bulan
sekali.
5.5.6 Pemupukan.
Pupuk kandang yang matang digunakan untuk
membuat tanah sehat / subur yang terdiri dari
campuran pupuk kandang dan tanah baik dengan
perbandingan 1 : 1 yang akan digunakan untuk
pekerjaan penimbunan.
Pupuk buatan NPK diberikan kepada tanaman pohon
peneduh setelah tanaman tersebut melampaui masa
tanah 3 (tiga) bulan.
Pupuk buatan NPK diberikan sebanyak 25 gram
setiap tanaman untuk mendorong pembentukan akar
dan pembuahan.
Pemupukan dilakukan dengan menanamkannya di
dalam tanah sedalam minimal 100 mm di sekeliling
tajuk pohon, pada setiap jarak 600 mm.
Pemupukan harus diulang 3 (tiga) bulan kemudian.
Pupuk buatan ZA atau Urea untuk rumput harus
diberikan sebanyak 12 gram/m2. Pemupukan
dilakukan sebulan sekali. Pupuk harus dilarutkan
dengan air kemudian disemprotkan dengan sprayer ke
permukaan rumput.
5.5.7 Pemberantasan Hama Penyakit.
Pemberantasan hama penyakit dilakukan sebelum
tanaman tersertang penyakit.
ö÷ø ùúûüý
REVISI
þ
:
V
TANGGAL
ÿ
U
: AGUSTUS
þ û÷öýû
úúö
2016
ö÷ø ùüû
HALAMAN
þ 02900
:8-9
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
REVISI
:
Pemberantasan untuk hama (serangga dan ulat)
dilakukan dengan cara penyemprotan keselurh
permukaan daun, batang dan cabang.
Bahan yang dipakai adalah pestisida yang memenuhi
ketentuan Pemerintah Republik Indonesia.
Untuk pemberantasan jamur dan sejenisnya
digunakan fungisida Dithane M-45 yang dicampur air
(2 gr/liter air). Pemberantasan dilakukan dengan
penyemprotan ke seluruh permukaan daun, batang
dan cabang.
Untuk memberantas penggerek batang, digunakan
BHC dan untuk memberantas siput darat digunakan
Metdex yang disebarkan di sekitar pohon.
Penyemprotan hama dan jamur :
o Untuk rumput dilakukan 2 (dua) bulan sekali.
o Untuk tanaman dilakukan 1 (satu) bulan sekali.
Penyemprotan hama dan jamur dilakukan secara
bergantian. Untuk penyemprotan dari jenis obat yang
berbeda jangan dilakukan sekaligus tetapi beda waktu
selang 2 (dua) minggu.
V
TANGGAL
U
: AGUSTUS
2016
HALAMAN
02900
:9-9
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
SPESIFIKASI TEKNIS
03210
BAJA TULANGAN
1.0.
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini mencakup pengadaan bahan baja tulangan yang
sesuai Gambar Kerja. Pekerjaan ini termasuk semua mesin, peralatan,
tenaga kerja, dan pemasangan baja tulangan.
Spesifikasi Teknis ini akan lebih kuat dari pada Gambar Kerja bila ada
perbedaan detail yang mungkin terjadi.
2.0.
STANDAR / RUJUKAN
2.1
2.2
2.3
2.4
3.0.
Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2, 1971)
American Concrete Institute (ACI)
Standar Nasional Indonesia (SNI)
Spesifikasi Teknis 03300 – Beton Cor di Tempat
PROSEDUR UMUM
3.1
Contoh Bahan dan Sertifiksi Pabrik.
3.1.1 Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas
Lapangan/MK, contoh bahan beserta sertifikat pabrik
bahan baja tulangan untuk disetujui.
3.1.2 Sebelum pengadaan bahan, semua daftar bahan dan
daftar pemotongan harus disiapkan oleh Kontraktor dan
diserahkan kepada Pengawas Lapangan/MK untuk
disetujui. Persetjuan yang diberikan tidak berarti
membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya untuk
memastikan kebenaran daftar pemesanan dan daftar
pemotongan. Setiap penyimpangan dari daftar bahan
dan daftar penulangan yang telah disetujui menjadi
tanggung jawab Kontraktor untuk menggantinya atas
biayanya.
3.2
Gambar Detail Pelaksanaan.
3.2.1 Gambar Detail Pelaksanaan berikut harus diserahkan
oleh Kontraktor kepada Pengawas Lapangan/MK untuk
disetujui :
Daftar
penulangan
yang
menunjukkan
pembengkokan, ukuran kait, lewatan, sambungan
NO. PET
DIVISI
""#
"$$
!!
O
201%
&#'
03210
1-3
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
dan lainnya yang memenuhi ACI 315 dan / atau PBI
(NI-2, 1971).
Gambar harus menunjukkan spasi tulangan, selimut
dan jarak antara, pasak besi dan penahan jarak /
gelang – gelang.
3.2.2 Kontraktor diijinkan mengganti ukuran rencana baja
tulangan yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja selama
penggantian tersebut dianalisa dengan teliti dan
Kontraktor telah memeriksa bahwa kekuatan yang
diinginkan tetap terpenuhi. Penggantian harus disetujui
Pengawas
Lapangan/MK
sebelum
pelaksanaan
pekerjaan.
3.3
4.0.
5.0.
Pengiriman dan Penyimpanan.
Baja tulangan setiap waktu harus dilindungi dari kerusakan dan
harus ditempatkan di atas balok – balok untuk mencegah
menempelnya lumpur atau benda asing lainnya pada baja
tulangan. Tempat penyimpanan harus dinaikkan agar aman dari
air permukaan.
BAHAN - BAHAN
4.1
Umum.
Semua baja tulangan lunak harus dalam keadaan baru, tidak
berkarat atau memiliki cacat lainnya serta harus memenuhi
ketentuan dalam Spesifikasi Teknis ini.
4.2
Baja Tulangan Polos.
Kecuali ditentukan lain, baja tulangan polos dengan < 13 mm
harus dari baja mutu BJTP – 24 dengan tegangan leleh minimal
2400 kg/cm2, dan memenuhi ketentuan SNI 07-2052-2002.
Diameter yang digunakan harus sesuai ketentuan dalam
Gambar Kerja.
4.3
Baja Tulangan Berulir.
Kecuali ditentukan lain, baja tulangan berulir dengan 13
mm harus dari mutu BJTD – 40 dengan tegangan leleh minimal
3900 kg/cm2, dan memenuhi ketentuan SNI 07-2052-2002.
Diameter yang digunakan harus sesuai ketentuan dalam
Gambar Kerja.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
5.1
Kait dan Pembengkokan.
Penulangan harus dilengkapi dengan kait / bengkokan minimal
sesuai ketentuan PBI (NI-2, 1971) atau sesuai petunjuk
Pengawas Lapangan/MK dan atau Gambar Kerja.
NO. P()ET
*
DIVISI
* +,-
3,4515
*
-(.66(7
* (681-81
O.
2019
./0 12,)
*
:(7(;(.
*
03210
2-3
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
5.2
Pemotongan.
Panjang baja tulangan yang melebihi ketentuan Gambar Kerja
(kecuali lewatan) harus dipotong dengan alat pemotong besi
atau alat pemotong yang disetujui Pengawas Lapangan/MK.
Pada bagian yang membutuhkan bukaan untuk dudukan mesin,
peralatan dan alat utilitas lainnya, baja tulangan harus dipotong
sesuai dengan besar atau ukuran bukaan.
5.3
Pasak Besi / Dowel.
Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja, pasak besi harus
digunakan untuk meningkatkan kekuatan sambungan.
Untuk lantai beton dengan tebal sampai dengan 120 mm
digunakan pasak besi 12 mm panjang 600 mm pada setiap
jarak 250 mm.
Untuk lantai beton tebal 150 mm sampai 200 mm digunakan
pasak besi 12 mm panjang 800 mm pada setiap jarak 200
mm.
5.4
Penempatan dan Pengencangan.
5.4.1 Sebelum pemasangan, baja tulangan harus bebas dari
debu, karat, kerak lepas, oli, cat dan bahan asing
lainnya.
5.4.2 Semua baja tulangan harus terpasang dengan baik,
sesuai dengan mutu, dimensi dan lokasi seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Penahan jarak dengan
bentuk balok persegi atau gelang – gelang harus
dipasang pada setiap m2 atau sesuai petunjuk
Pengawas Lapangan. Batu, bata atau kayu tidak
diijinkan digunakan sebagai penahan jarak atau sisipan.
Semua penahan jarak atau sisipan harus diikat dengan
kawat No. AWG 16 ( 1.62 mm) atau yang setara. Las
titik dapat dilakukan pada baja lunak pada tempat –
tempat yang disetujui Pengawas Lapangan.
5.5
Pengecoran Beton.
Pengecoran beton harus dilaksanakan sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis 03300.
NO. P<=ET
>
DIVISI
> ?@A
G@HIEI
>
A<BJJ<K
> <JLEALE
OB
201M
BCD EF@=
>
N<K<O<B
>
03210
3-3
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
SPESIFIKASI TEKNIS
03300
BETON KONSTRUKSI COR DI TEMPAT
1.0.
2.0.
KETENTUAN UMUM
a. Persyaratan-persyaratan Konstruksi beton, istilah teknik dan atau
syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan beton secara umum menjadi
satu kesatuan dalam persyaratan teknis ini. Di dalam segala hal yang
menyangkut pekerjaan beton dan struktur beton harus sesuai dengan
standard-standard yang berlaku, yaitu:
a). Tata-cara perhitungan struktur beton untuk bangunan Gedung
(SNI 03-2847-2002).
b). Peraturan Umum Beton Indonesia (PUBI, 1982),
c). Standard Industri Indonesia (SII),
d). Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung, 1983.
e). Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Untuk Gedung (PPTGUG,
1983),
f). American Society of Testing Material (ASTM).
b Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan
presisi tinggi, sebagaimana tercantum di dalam persyaratan teknis
ini, gambar-gambar rencana, dan atau instruksi-instruksi yang
dikeluarkan oleh Konsultan Menejemen Konstruksi .
c. Semua material yang digunakan di dalam pekerjaan ini harus
merupakan material yang kualitasnya teruji dan atau
dapat
dibuktikan memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
d. Kontraktor wajib melakukan pengujian beton yang akan digunakan di
dalam pekerjaan ini.
e. Seluruh material yang oleh Menejemen Konstruksi dinyatakan tidak
memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek dan
tidak diperkenankan menggunakan kembali.
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi struktur beton, yang dilaksanakan sesuai
dengan garis, mutu dan dimensi sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
Semua pekerjaan, bahan dan unjuk kerja yang berkaitan dengan beton
cor di tempat harus sesuai dengan Spesifikasi Teknis ini dan
Spesifikasi Teknis dan standar terkait.
Pekerjaan ini termasuk tetapi tidak terbatas pada hal – hal berikut :
Seluruh pekerjaan beton struktural berupa kolom, balok atau
pondasi, seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Beton tumbuk, lantai kerja dan beton ringan serta beton nonstruktural lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
PQR STUV
V
\VYZY
T
W
:
V
AP]]A^
XYYZY
[
BV[QP
: A]_Z[_Z 2016
W
PQR ZSVU
A^TaAP
`
: 03300
: 1 - 28
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
3.0.
Pekerjaan beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar
rencana, termasuk di dalamnya pengadaan bahan, upah, pengujian
dan peralatan-bantu yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut.
Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan
(reinforcement) dan bagian-bagian dari pekerjaan lain yang
tertanam di dalam beton.
Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton,
penyelesaian dan perawatan beton, dan semua jenis pekerjaan lain
yang menunjang pekerjaan beton.
STANDAR / RUJUKAN
3.1
3.2
Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2, 1971)
American Concrete Institute (ACI) :
ACI 318 – Building Code Requirements for Reinforced
Concrete
ACI 347 – Formwork for Concrete
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 15-2049-1994 – Semen Portland, Mutu dan Cara Uji
Semen
American Association of State Highway and Transportation
Officials (AASHTO) :
AASHTO M6 – Standard Specification for Concrete
Aggregates.
AASHTO M153 – Preformed Sponge Rubber and Cork
Expansion Joint Fillers for Concrete Paving and Structural
Construction.
AASHTO T11 – Amount of Material Finer Than 0.075 mm
(No. 200) Sieve in Aggregate.
AASHTO T27 – Sieve Analysis of Fine and Coarse
Aggregate.
AASHTO T112 – Clay Lumps and Friable Particles in
Aggregate.
AASHTO T113 – Lightweight Pieces in Aggregate.
American Society for Testing and Materials (ASTM) :
ASTM C33 – Specification for Concrete Aggregate.
ASTM C150 – Specification for Portland Cement.
ASTM C260 – Standard Specification for Air-Entraining
Admixtures for Concrete.
ASTM C494 – Standard Specification for Chemical
Admixtures for Concrete.
ASTM C685 – Specification for Concrete Made by
Volumetric Batching and Continuous Mixing.
Spesifikasi Teknis :
01400 – Uji Beton
02315 – Galian, Urugan Kembali dan Pemadatan
03210 – Baja Tulangan
3.3
3.4
3.5
3.6
bcd efgh
V
nhklk
T
i
:
V
AbooAp
jkklk
m
Bhmcb
: Aoqlmql 2016
i
bcd lehg
ApfsAb
r
: 03300
: 2 - 28
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
4.0.
PROSEDUR UMUM
4.1
Gambar Detail Pelaksanaan.
Gambar detail pelaksanaan berikut harus diserahkan
Kontraktor kepada Pengawas Lapangan/MK untuk disetujui dan
harus meliputi :
Diagram penulangan yang menunjukkan pembengkokan,
kait, lewatan, sambungan dan lainnya sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis 03210.
Bentuk cetakan harus menunjukkan batang struktur, spasi,
ukuran, sambungan, sisipan dan pekerjaan lainnya yang
terkait.
Metoda pengecoran termasuk desain campuran, tenaga
kerja, peralatan dan alat – alat kerja.
4.2
Pemeriksaan, Pengambilan Contoh dan Pengujian.
4.2.1 Pemeriksaan Lapangan.
Sebelum
memulai pekerjaan beton, pengujian
pendahuluan tersebut di bawah akan dilakukan oleh
Pengawas Lapangan/MK dengan biaya Kontraktor.
Pengujian tambahan harus dilakukan bila diperlukan.
Kontraktor harus mengacu kepada hasil campuran
percobaan dan estimasi yang akan digunakan dalam
pekerjaan ini.
Kontraktor
harus
membantu
Pengawas
Lapangan/MK dalam pelaksanaan pengambilan
contoh dan pengujian. Pengujian pendahuluan akan
meliputi penentuan hal – hal berikut :
o Keawetan
o Karakteristik batu pecah
o Tipe dan kualitas semen
o Pemilihan dan dosis bahan tambahan
o Perbandingan kelas batu pecah dalam
campuran
o Kekuatan semen
o Faktor air semen
o Pengujian slump
o Karakteristik berbagai campuran beton segar
o Kuat tekan
o Kerapatan air
o Ketahanan terhadap cuaca
o Ketahanan terhadap reaksi bahan kimia
Pengujian – pengujian ini harus dilakukan sampai
diperoleh campuran yang sesuai dengan
ketentuan Spesifikasi Teknis ini.
tuv wxyz
V
z}~}
T
{
:
V
AtA
|}}~}
Bzut
: A~~ 2016
{
tuv ~wzy
Ax At
: 03300
: 3 - 28
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
4.2.2 Pengambilan Contoh dan Pengujian.
Semua pengambilan contoh dan pengujian harus
dilakukan oleh Kontraktor tanpa tambahan biaya.
Pekerjaan ini akan berlangsung terus selama
pelaksanaan pekerjaan beton.
Pengambilan contoh dan pengujian harus ditentukan
oleh Pengawas Lapangan/MK seperti tersebut di bawah
ini :
4.3
V
T
Semen.
Semen harus memiliki sertifikat dari pabrik pembuat,
yang menunjukkan berat per zak, bahan alkali yang
sesuai.
Agregat.
Agregat harus sesuai dan diuji menurut standar
ASTM C 33. Pengujian
dimulai 30 hari sebelum
pelaksanaan pekerjaan beton.
Beton.
Minimal 30 hari sebelum pekerjaan beton dimulai,
Kontraktor harus membuat percobaan campuran
untuk pengujian, bahan – bahan yang akan
digunakan, dan metode yang akan digunakan untuk
pekerjaan ini.
Percobaan campuran harus sesuai ketentuan dalam
butir 3.3. dari Spesifikasi Teknis ini.
Bahan Tambahan.
Semua bahan tambahan untuk beton harus diuji
sesuai standar ASTM C 260 dan ASTM C 494
minimal 30 hari sebelum pekerjaan beton dimulai.
Bahan tambahan tidak diijinkan digunakan tanpa
persetujuan Pengawas Lapangan.
Pengujian Campuran / Campuran Percobaan.
4.3.1 Kontraktor harus melakukan pengujian campuran beton,
setiap tipe dan kuat tekan yang diaplikasikan, sebelum
pelaksanaan pengecoran beton.
4.3.2 Desain campuran harus mengindikasikan rasio airsemen, kadar air, kadar bahan tambahan, kadar semen,
kadar agregat, gradasi agregat, slump, kadar udara dan
kuat tekan. Untuk nilai slump minimal dan maksimal
tertentu untuk setiap tipe dan kuat tekan beton berat
normal, harus dibuat 4 pengujian campuran, dengan
menggunakan rasio air-semen yang bervariasi.
4.3.3 Pengujian campuran dilakukan ketika contoh benda uji
yang dirawat dan diuji dalam kondisi lab, kuat tekannya
akan melebihi kuat tekan yang diperlukan. Untuk setiap
:
V
AA
B
: A 2016
AA
: 03300
: 4 - 28
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
pengujian campuran, buat 6 contoh benda uji untuk kuat
tekan umur 7 hari, dan 28 hari. Kuat tekan umur 7 hari
memiliki nilai minimal 65% dari kuat tekan umur 28 hari.
Pengujian beton harus dilaksanakan sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis 01400.
4.3.4 Laporan hasil pengujian harus diserahkan kepada
Pengawas
Lapangan/MK
untuk
disetujui,
dan
penempatan beton di lokasi tidak diijinkan tanpa hasil
pengujian yang memuaskan.
5.0.
BAHAN - BAHAN
5.1
Beton.
5.1.1 Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja atau sesuai
petunjuk Pengawas Lapangan/MK, beton dikelompokkan
dalam kelas yang berbeda yang terdiri dari :
Mutu Beton K-300 untuk beton struktural.
Mutu Beton K-175 untuk beton non-struktural.
Mutu Beton B-0 untuk beton pengisi dan lantai kerja
pondasi.
5.1.2 Komposisi beton, baik berat atau volume, harus
ditentukan oleh Pengawas Lapangan dan harus
memenuhi kondisi berikut :
Slump harus ditentukan sesuai ketentuan Spesifikasi
Teknis 01400.
Campuran
alternatif harus digunakan sebelum
disetujui Pengawas Lapangan/MK.
Tanpa air yang berasal dari batu pecah.
5.2
V
¤¡¢¡
T
Semen.
Semen harus dari tipe I dan memenuhi persyaratan SNI 152049-1994 atau ASTM C150.
Semen harus berasal dari satu merek dagang, seperti
Indocement, Cibinong atau Gresik.
Semen yang digunakan adalah Semen Portland Tipe I dan
merupakan hasil produksi dalam negeri satu merk. Semen
harus disimpan sedemikian rupa hengga mencegah terjadinya
kerusakan bahan atau pengotoran oleh bahan lain.
Penyimpanan semen harus dilakukan di dalam gudang tertutup,
sedemikian rupa sehingga semen terhindar dari basah atau
kemungkinan lembab, terjamin tidak tercampur dengan bahan
lain.
Urutan penggunaan semen harus sesuai dengan urutan
kedatangan semen tersebut di lokasi pekerjan.
:
¡V
¡¢¡
A¥¥A¦
£
B£
: A¥§¢£§¢ 2016
¢
A¦©A
¨
: 03300
: 5 - 28
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
5.3
Air.
Air untuk campuran, perawatan atau aplikasi lainnya harus
bersih dan bebas dari unsur – unsur yang merusak seperti
alkali, asam, garam dan bahan anorganik lainnya.
a. Jika mutunya meragukan harus dianalisis secara kimia dan
dievaluasi mutunya menurut tujuan pemakaiannya.
b. Harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak dan benda
terapung lainnya, yang dapat dilihat secara visual.
c. Tidak mengandung benda-benda tersuspensi lebih dari 2
gram/liter.
d. Tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan
dapat merusak beton (asam-asam, zat organik, dan
sebagainya) lebih dari 15 gram/liter. Kandungan clorida (Cl)
tidak lebih dari 500 ppm dan senyawa sulfat (sebagai SO3)
tidak lebih dari 100 ppm.
e. Jika dibandingkan dengan kuat tekan adukan yang
menggunakan air suling, maka penurunan kekuatan adukan
beton dengan air yang digunakan tidak lebih dari 10 %.
Air dari kualitas yang dikenal dan untuk konsumsi manusia tidak
perlu diuji. Bagaimanapun, bila hal ini terjadi, semua air kecuali
yang telah disebutkan di atas, harus diuji dan memenuhi
ketentuan AASHTO T26 dan / atau disetujui Pengawas
Lapangan/MK.
5.4
Agregat Halus.
5.4.1 Agregat halus untuk beton harus terdiri dari pasir kerjas
dan harus disetujui Pengawas Lapangan. Agregat halus
harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Jenis Bahan
Gumpalan tanah liat
Batubara dan bahan terbakar
Bahan lolos saringan No. 200
Metoda Uji
AASHTO
T 112
T 113
T 11
Berat %
Maksimal
0.5%
0.5%
3.0%
5.4.2 Agregat halus tidak boleh mengandung bahan – bahan
anorganik, asam, alkali dan bahan lain yang merusak.
Agregat halus harus merata degradasi dan harus
memenuhi ketentuan gradasi berikut :
Saringan
3/8“
No. 4
No. 16
No. 50
No. 100
ª«¬ ®¯°
V
¶°³´³
T
±
:
V
Aª··A¸
²³³´³
µ
(9.5 mm)
(4.75 mm)
(1.18 mm)
(0.300 mm)
(0.150 mm)
B°µ«ª
: A·¹´µ¹´ 2016
±
% Berat yang Lolos
(AASHTO T27)
100
95 – 100
45 – 80
10 – 30
2 – 10
ª«¬ ´°¯
A¸®»Aª
º
: 03300
: 6 - 28
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
5.5
Agregat Kasar.
5.5.1 Agregat kasar untuk konstruksi harus terdiri dari batu
butiran, batu pecah, terak dapur tinggi atau bahan
lainnya yang disetujui yang memiliki karakteristik serupa
yang keras, tahan lama dan bebas dari bahan – bahan
yang tidak diinginkan. Agregat kasar harus bebas dari
bahan – bahan yang merusak dan harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut :
Jenis Bahan
Gumpalan tanah liat
Bahan lolos saringan No. 200
Bahan tipis panjang lebih dari
5x ketebalan maksimal
Metoda Uji
AASHTO
T 112
T 11
-
Berat %
Maksimal
0.25%
1%
10%
Bahan – bahan lain yang merusak harus tidak lebih dari
batas persentase yang ditentukan dalam Spesifikasi
Teknis ini dan / atau disetujui Pengawas Lapangan.
5.5.2 Ketentuan gradasi batuan kasar harus memenuhi
ketentuan ASTM A 33 :
Ukuran
maksimal
batu
pecah
(cm)
3.81
1.905
0.952
5.08
95 –
100
-
Persentase Berat Lolos Saringan %
Ukuran Saringan
2.54 1.905 1.27 0.952
No. 4
No. 8
100
-
90 –
100
-
100
10 – 30
20 – 55
85 –
100
0–5
0 – 10
10 –
30
No. 16
0–5
0 – 10
0–5
5.5.3 Agregat kasar dari ukuran yang berbeda harus digabung
dengan ukuran lain dengan perbandingan berat atau
volume untuk menghasilkan batuan yang memenuhi
persyaratan gradasi yang ditentukan.
5.5.4 Agregat beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-80 tentang "Mutu dan Cara Uji
Agregat Beton". Bila tidak tercakup di dalam SII 0052-80,
maka agregat tersebut harus memenuhi ketentuan
ASTM C23 "Specification for Concrete Aggregates".
5.5.5 Atas persetujuan Menejemen Konstruksi, agregat yang
tidak memenuhi persyaratan butir a., dapat digunakan
asal disertai bukti bahwa berdasarkan pengujian khusus
dan atau pemakaian nyata, agregat tersebut dapat
menghasilkan beton yang kekuatan, keawetan, dan
ketahanannya memenuhi syarat.
¼½¾ ¿ÀÁÂ
V
ÈÂÅÆÅ
T
Ã
:
V
A¼ÉÉAÊ
ÄÅÅÆÅ
Ç
BÂǽ¼
: AÉËÆÇËÆ 2016
Ã
¼½¾ Æ¿ÂÁ
AÊÀÍA¼
Ì
: 03300
: 7 - 28
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
5.5.6 Di dalam segala hal, ukuran besar butir nominal
maksimum agregat kasar harus tidak melebihi syarat syarat berikut :
• seperlima jarak terkecil antara bidang samping dari
cetakan beton.
• sepertiga dari tebal pelat.
• 3/4 jarak bersih minimum antar batang tulangan,
atau berkas batang tulangan.
Penyimpangan dari batasan-batasan ini diijinkan jika
menurut penilaian Tenaga Ahli, kemudahan pekerjaan,
dan metoda konsolidasi beton adalah sedemikian
hingga dijamin tidak akan terjadi sarang kerikil atau
rongga.
5.6
Bahan Perawatan.
Bahan untuk perawatan harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut :
Deskripsi
Tikar katun untuk perawatan beton
Lembaran kain dari serat / goni
Kertas kedap air untuk perawatan beton
Lapisan cairan untuk perawatan beton
Lembaran polyethylene putih untuk
perawatan beton
5.7
Bahan Tambahan.
5.7.1 Bahan tambahan untuk menahan gelembung udara
untuk semua beton ekspos harus memenuhi ketentuan
ASTM C 260.
5.7.2 Bahan tambahan untuk mengurangi air dan
memperlambat pengerasan beton, bila dibutuhkan,
harus memenuhi ketentuan ASTM C 494 tipe B dan D.
5.7.3 Bahan tambahan untuk mempercepat pengerasan
beton, bila diperlukan, harus memenuhi ketentuan ASTM
C 494 tipe C.
5.8
Pengisi Sambungan (Joint Filler) dan Joint Sealant.
5.8.1 Joint filler harus memenuhi persyaratan AASHTO M
213-65 dan US Federal Specification HH-F 34 1a type 1
class B, seperti Febseal Fibrefill, Fiber Pak, Tex Lite
atau yang setara.
5.8.2 Joint filler harus memenuhi persyaratan US Federal
Specification SS-S-200 D/TT-S-00227 E type II, BS
4254, seperti Sikaflex T68 HM, Febseal 2 part
Polysulphide atau yang setara.
ÎÏÐ ÑÒÓÔ
V
ÚÔ×Ø×
Metoda Uji
AASHTO
M 73
M 182
M 139 (ASTM C 171)
M 148
M 171
T
Õ
:
V
AÎÛÛAÜ
Ö××Ø×
Ù
BÔÙÏÎ
: AÛÝØÙÝØ 2016
Õ
ÎÏÐ ØÑÔÓ
AÜÒßAÎ
Þ
: 03300
: 8 - 28
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
5.9
Water Stop.
Water stop harus dari jenis blended polymer hydrophilic, dan
memenuhi standar BS EN ISO 9001, seperti Supercast SW 10
dari Fosroc, atau yang setara yang disetujui.
5.10
Floor Hardener.
Floor hardener untuk memperkuat permukaan lantai beton
pada tempat – tempat tertentu seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja, harus dari tipe non metalic yang antara lain
memiliki karakteristik sebagai berikut :
Siap pakai
Berwarna natural
Tidak menarik debu
Tahan terhadap gesekan dan benturan
Seperti Mastertop 100 atau yang setara.
Floor hardener harusdilengkapi dengan bahan cairan untuk
perawatan permukaan beton yang telah diberi floor hardener,
dan harus berasal dari satu pabrik pembuat.
5.11
Baja Tulangan dan Dowel Bar.
Baja tulangan dan dowel bar harus memenuhi ketentuan
Spesifikasi Teknis 03210.
Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi ketentuanketentuan berikut ini.
a. Tidak boleh mengandung serpih-serpih, lipatan-lipatan,
retak-retak, gelombang-gelombang, cerna-cerna yang
dalam, atau berlapis-lapis.
b. Hanya diperkenankan berkarat ringan pada permukaan saja
.
c. Untuk tulangan utama (tarik/tekan lentur) harus digunakan
baja tulangan deform (BJTD 40), dengan jarak antara dua
sirip melintang tidak boleh lebih dari 70 % diameter
nominalnya, dan tinggi siripnya tidak boleh kurang dari 5 %
diameter nominalnya.
d. Tulangan polos dipakai BJTP 24 (polos), dan untuk tulangan
ulir memakai BJTD 40 (deform) bentuk ulir.
e. Kualitas dan diameter nominal dari baja tulangan yang
digunakan harus dibuktikan dengan sertifikat pengujian
laboratorium, yang pada prinsipnya menyatakan nilai kuat leleh dan berat per meter panjang dari baja tulangan
dimaksud.
f. Diameter nominal baja tulangan (baik deform/BJTD) yang
digunakan harus ditentukan dari sertifikat pengujian tersebut
dan harus ditentukan dari rumus :
d = 4.029 B , atau d =
12.47 G
àáâ ãäåæ
V
ìæéêé
T
ç
:
V
AàííAî
èééêé
ë
Bæëáà
: Aíïêëïê 2016
ç
àáâ êãæå
AîäñAà
ð
: 03300
: 9 - 28
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
dimana :
d = diameter nominal dalam mm,
B = berat baja tulangan (N/mm)
G = berat baja tulangan (kg/m)
g. Toleransi berat batang contoh yang diijinkan di dalam pasal
ini sebagai berikut :
DIAMETER TULANGAN
BAJA TULANGAN
< 10 mm
10 mm < <16 mm
16 mm < < 28 mm
> 28 mm
6.0.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
6.1
òóô õö÷ø
V
þøûüû
TOLERANSI BERAT
YANG DI IJINKAN
±7%
±6%
±5%
±4%
T
Perancah dan Acuan.
6.1.1 Perancah harus dibuat di atas pondasi dengan kekuatan
yang memadai untuk menerima beban tanpa penurunan.
6.1.2 Perancah yang berdiri di atas tanah lembek harus
didukung dan diperkuat dengan perancah tambahan
yang sesuai. Sebelum menempatkan perancah, gambar
rancangan pemasangan / penempatan perancah harus
diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui.
6.1.3 Acuan harus memenuhi ketentuan berikut :
Semua acuan harus dilengkapi dengan lubang
pembersihan yang memadai untuk pemeriksaan dan
pembersihan setelah pemasangan baja tulangan.
Bahan acuan harus dari papan kayu tebal minimum
20 mm, kayu lapis tebal minimal 12 mm, baja pelat
lembaran tebal minimal 0.6 mm atau bahan lain yang
disetujui.
Permukaan beton yang menghendaki penyelesaian
halus dan diekspos harus menggunakan acuan kayu
lapis.
Desain dan konstruksi acuan, penopang dan penguat
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Acuan harus rapat dan kaku agar tidak terjadi distorsi
yang diakibatkan oleh tekanan alat penggetar dan
beban beton atau lainnya.
Acuan harus dibuat dengan teliti dan diperiksa
kemampuan konstruksinya sebelum pengecoran.
Semua sudut sambungan / pertemuan harus kaku
untuk mencegah terbukanya acuan selama
pekerjaan pengecoran berlangsung. Kontraktor
bertanggung jawab untuk acuan dan penopangnya
yang memadai.
ù
:
V
AòÿÿA
úûûüû
ý
Bøýóò
: Aÿüýü 2016
ù
òóô üõø÷
A
ö
Aò
: 03300
: 10 - 28
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
Ikatan metal, penunjang, baut dan batang harus
disusun sedemikian rupa sehingga ketika acuan
dibuka, semua metal harus berada tidak kurang dari
50 mm dari permukaan beton ekspos.
Untuk permukaan beton ekspos, ikatan metal, bila
diijinkan, harus disingkirkan sampai kedalaman
minimal 25 cm dari permukaan beton tanpa merusak.
Kerucut yang sesuai harus disediakan. Cekungan –
cekungan harus diisi dengan adukan dan permukaan
harus tetap halus, rata dan seragam dalam warna.
6.1.4 Bila dasar acuan sukar dicapai, dinding bagian bawah
acuan harus dibiarkan terbuka, atau perlengkapan lain
harus disediakan sehingga bahan-bahan asing dapat
disingkirkan dari acuan dengan mudah sebelum
penempatan beton.
V
6.2
Perlakuan Permukaan Acuan.
Semua dinding acuan harus diberi lapisan oli yang disetujui
sebelum penempatan baja tulangan, dan acuan dari kayu harus
dibasahi dengan air sebelum penempatan beton.
Bahan pelapis yang akan menyebabkan perubahan warna asli
beton tidak boleh digunakan.
6.3
Penempatan Pipa Drainase (Weep Hole), Konduit dan
Talang Hujan.
6.3.1 Pipa-pipa drainase, konduit kabel listrik dan / atau
telekomunikasi serta pipa drainase atau talang, harus
dipasang
sebelum
pengecoran,
dengan
tanpa
mengurangi kekuatan beton, pipa – pipa tersebut harus
dilindungi sehingga tidak akan terisi adukan beton
sewaktu pengecoran.
6.3.2 Pipa – pipa drainase harus diadakan pada semua
dinding beton penahan tanah atau sesuai petunjuk
dalam Gambar Kerja.
6.3.3 Kecuali dinyatakan lain, pipa – pipa drainase harus
ditempatkan pada jarak merata, berselang 2000 mm.
6.3.4 Pipa drainase, konduit kabel listrik dan talang harus dari
bahan pipa PVC yang mempunyai kuat tekan 10 kg/m 2
yang memenuhi JIS K6741. diameter pipa PVC sesuai
ketentuan Gambar Kerja.
6.4
Papan Polystyrene dan Premolded Joint Filler.
Lembaran polystyrene mengembang dan premolded joint filler
harus digunakan untuk membentuk celah kosong antara bidang
pengecoran, yang berisi bantalan elastometric bearing.
6.5
Toleransi.
Kontraktor harus menjaga dan menyetel acuan untuk
memastikan, setelah pembongkaran acuan dan sebelum
T
:
V
AA
B
: A 2016
AA
: 03300
: 11 - 28
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
pekerjaan akhir, bahwa tidak ada bagian beton yang melebihi
toleransi yang diijinkan dalam Gambar Kerja. Variasi ketinggian
lantai harus diukur sebelum pembongkaran pelindung dan
penumpu.
Toleransi harus memenuhi ketentuan ACI 347 dan / atau
disetujui Pengawas Lapangan.
6.6
Selimut Beton.
Bila tidak ditentukan, ukuran minimal selimut beton yang
disesuaikan
dengan
penggunaannya
(tidak
termasuk
plesteran), adalah sebagai berikut :
Pondasi
atau pekerjaan lainnya yang berhubungan
langsung dengan tanah 75 mm atau sesuai petunjuk
Gambar Kerja.
Kolom dan balok – balok beton 30 mm, atau sesuai petunjuk
dalam Gambar Kerja.
Metode yang digunakan dalam perkuatan struktur adalah
shotcrete
6.7
Perbandingan dan Campuran Beton
6.7.1 Perbandingan bahan ditentukan dengan penimbangan
atau dengan metoda yang disetujui Pengawas
Lapangan. Perbandingan volume tidak diijinkan tanpa
persetujuan Pengawas Lapangan.
6.7.2 Semua beton harus dicampur dengan mesin. Waktu
pencampuran harus sesuai dengan petunjuk kapasitas
alat pencampur.
6.7.3 Slump yang diijinkan minimal 65 mm dan maksimal 75
mm. Pencampuran beton tidak boleh dimulai tanpa
memastikan persediaan bahan yang memadai, dalam
batas yang aman, agar pengecoran beton dapat
dilaksanakan.
6.7.4 Bila pengecoran tidak dapat dihentikan, Kontraktor harus
menyediakan peralatan tambahan yang memadai yang
disetujui Pengawas Lapangan.
6.7.5 Beton Ready-mixed harus dicampur dan didatangkan
sesuai ketentuan ASTM C 685.
6.8
Penempatan Beton.
Beton tidak boleh ditempatkan sampai semua acuan,
penulangan, sisipan, block out dan lainnya telah disetujui
Pengawas Lapangan.
Acuan harus dibersihkan, bebas dari guncangan, celah, mata
kayu, kotoran dan bengkokan sebelum pengecoran.
Metoda dan urutan pengecoran harus sesuai dengan
Spesifikasi Teknis. Bagian luar permukaan beton harus
dikerjakan dengan baik selama pengecoran.
Penggetaran terus – menerus pada jarak 380 – 500 mm harus
tetap terjaga untuk mencegah kropos dan untuk mendapatkan
permukaan yang halus.
T
"V
:
V
!A##A$
B!
: A#% !% 2016
&A$'A
: 03300
: 12 - 28
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
Selama penggetaran beton, tangkai penggetar harus dipegang
tegak lurus terhadap permukaan horisontal beton segar.
Corong dan Saluran.
6.9.1 Beton harus ditempatkan sedemikian rupa untuk
mencegah terpisahnya bahan – bahan dan bergesernya
baja tulangan. Bila dibutuhkan kemiringan yang tajam,
corong harus dilengkapi dengan papan – papan
berukuran pendek yang mengubah arah gerakan.
Semua corong, saluran dan pipa harus dijaga agar
bebas dari beton yang mengeras dengan cara menyiram
air setiap kali setelah penuangan. Siraman air harus jauh
dari beton yang baru saja selesai ditempatkan.
6.9.2 Beton tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian lebih dari
1500 mm kecuali melalui corong tertutup atau pipa.
Setelah ikatan awal beton, acuan tidak boleh digetarkan
dan tekanan tidak boleh dilakukan pada ujung pelindung
tulangan. Beton harus diangkat dari mesin pengaduk
dan diangkut dalam waktu 1 jam ke lokasi akhir yang
disetujui Pengawas Lapangan. Hal ini untuk memastikan
bahwa beton sesuai dengan mutu yang disyaratkan
pada waktu penempatan dan Kontraktor harus menjaga
pengangkutan beton yang menerus / tidak terputus –
putus.
6.9.3 Semua peralatan, mesin dan alat – alat yang digunakan
untuk pekerjaan ini harus bersih, dan bekerja dengan
baik. Bila memungkinkan, sebuah unit pengganti atau
suku cadang harus disediakan di lokasi.
6.9.4 Bila digunakan, jalur pompa harus diletakkan sedemikian
rupa sehingga aliran beton tidak terganggung. Benda –
benda tajam harus disingkirkan.
6.9.5 Kadar air dan ukuran partikel batuan harus diawasi
dengan teliti ketika beton dipompa untuk mencegah
pemampatan. Kemiringan saluran untuk mengalirkan
beton segar harus dipilih dengan tepat sehingga beton
dengan kadar air rendah dapat mengalir dalam aliran
seragam tanpa pemisahan semen dan batuan.
6.9.6 Bila beton ditempatkan langsung di atas tanah, alas atau
dasar harus bersih dan padat, dan bebas dari air atau
aliran air. Permukaan lantai kerja yang akan diberi beton
harus benar – benar bersih dari lumpur, batu lepas,
kotoran dan bahan lapisan lain yang mengganggu.
Untuk mencegah perembesan air ke beton, tempatkan
lapisan kedap air berupa bahan lembaran plastik
polyethylene warna hitam tebal minimal 0.5 mm pada
permukaan lantai kerja, kecuali bila ditentukan dalam
Gambar Kerja harus menggunakan lapisan kedap air
yang memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis 07100.
Prosedur ini harus diketahui dan disetujui Pengawas
Lapangan.
6.9
()* +,-.T
4.V
121
/
:
01V
121
3A(55A6
/ B.3)(
: A572372 2016
()* 2+.8A6,9A(
: 03300
: 13 - 28
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
6.10
Sambungan Konstruksi.
Sambungan konstruksi harus ditempatkan pada tempat –
tempat sesuai Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas
Lapangan.
Sambungan konstruksi harus tegak lurus terhadap garis utama
tekanan dan umumnya ditempatkan pada titik – titik minimum
gaya geser pada sambungan konstruksi horisontal. Batang
pasak, alat penyalur beban dan alat pengikat yang diperlukan
harus ditempatkan pada tempat – tempat seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja.
6.11
Sambungan Terbuka.
Sambungan terbuka harus dibuat seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja dengan menyisipkan dan kemudian mencabut
kepingan kayu, pelat metal atau bahan lain yang disetujui.
Penyisipan dan pencabutan cetakan harus dilakukan tanpa
merusak pinggiran atau sudut beton.
Penulangan tidak boleh melewati sambungan terbuka kecuali
bila ditentukan lain.
6.12
Pengisi Sambungan.
6.12.1 Sambungan muai yang diisi harus dibuat serupa dengan
sambungan terbuka. Bila ditentukan pembentukan ulang
sambungan muai, ketebalan pengisi yang dipasang
sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja. Pengisi
sambungan harus dipotong dengan bentuk dan ukuran
yang sama dengan permukaan yang akan disambung.
6.12.2 Pengisi harus dipasang dengan kuat terhadap
permukaan beton yang telah ditempatkan dengan cara
sedemikian rupa sehingga tidak bergeser bila
disampingnya ditempatkan beton.
6.12.3 Bila diperlukan penggunaan lebih dari 1 lembar pengisi
untuk mengisi sambungan, lembaran harus ditempatkan
secara rapat dan celah diantaranya diisi dengan aspal
kelas 18 kg, dan salah saatu sisinya harus ditutup
dengan aspal panas agar tersimpan dengan baik.
6.12.4 Segera setelah pembongkaran acuan, sambungan muai
harus diperiksa dengan teliti.
6.12.5 Beton atau adukan yang menutup sambungan harus
dipotong dengan rapih dan dibuang. Bila, selama
pelaksanaan, bukaan sebesar 3 mm atau lebih muncul
pada sambungan yang akan dilalui lalu lintas, bukaan
tersebut harus ditutup dengan ter panas atau aspal
sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
6.13
Sambungan Besi dan Water Stop.
Sambungan besi dan water stop harus ditempatkan pada
semua sambungan konstruksi yang berhubungan langsung
dengan tanah atau air bawah tanah dan tempat – tempat lain
sesuai Gambar Kerja dan / atau sesuai petunjuk Pengawas
:;< =>?@T
F@V
CDC
A
:
BCV
CDC
EA:GGAH
A B@E;:
: AGIDEID 2016
:;< D=@?
JAH>KA:
: 03300
: 14 - 28
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
Lapangan. Water stop harus ditempatkan secara menerus dan
teliti, dan harus ditumpu dengan aman untuk mencegah
perubahan posisi. Sambungan harus dilakukan sesuai
rekomendasi dari pabrik pembuatnya.
6.14
Pembongkaran Acuan.
Acuan dan perancah tidak boleh dibongkar tanpa persetujuan
Pengawas Lapangan. Persetujuan Pengawas Lapangan tidak
membebaskan Kontraktor dari keamanan pekerjaan tersebut.
Jadual pembongkaran harus ditentukan oleh Pengawas
Lapangan.
6.15
Perbaikan Beton.
6.15.1 Kontraktor harus meminta Pengawas Lapangan untuk
memeriksa
permukaan
beton
segera
setelah
pembongkaran acuan.
6.15.2 Kontraktor, atas biayanya harus mengganti beton yang
tidak sesuai dengan garis, detail atau elevasi yang telah
ditentukan atau yang rusaknya berlebihan. (Jangan
menambal, mengisi, memulas, memperbaiki atau
mengganti beton ekspos kecuali atas petunjuk
Pengawas Lapangan).
6.15.3 Semua beton yang membentuk permukaan harus
memiliki penyelesaian cor di tempat menggunakan
acuan khusus. Lubang pengikat harus ditutup.
Permukaan ekspos dan permukaan yang akan dicat
harus bersih dari tambalan, memiliki sirip – sirip dan
tetesan adukan yang tersikat halus, dan memiliki
permukaan yang bebas dari lapisan penutup dan debu.
6.15.4 Keropos, lubang atau sambungan dingin harus
diperbaiki segera setelah pembongkaran acuan. Bahan
tambalan harus kohesif, tidak berkerut dan melebihi
kekuatan beton.
6.15.5 Singkirkan cacat, karat, noda atau beton ekspos yang
luntur warnanya atau beton yang akan dicat dengan :
Semprotan pasir ringan
Pembersihan dengan larutan lembut sabun deterjen
dan air yang diaplikasikan dengan menggosok
secara keras dengan sikat lembut, kemudian disiram
dengan air.
Hilangkan noda karat dengan mengaplikasikan pasta
asam oksalid, biarkan sejenak, dan sikat dengan kikir
yang disetujui.
Pembersihan dengan larutan asal muriatik yang
mengandung tidak kurang dari 2 % dan tidak lebih
dari 5 % asal dalam volume, yang diaplikasikan pada
permukaan yang sebelumnya telah dilembabkan
dengan air bersih.
Hilangkan asam. Lindungi bahan metal atau lainnya
yang dapat rusak karena asam.
LMN OPQRT
XRV
UVU
S
:
TUV
UVU
WALYYAZ
S BRWML
: AY[VW[V 2016
LMN VORQ
\AZP]AL
: 03300
: 15 - 28
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
Tambalan kapur.
Mengikir dan menggerinda.
6.16
Penyelesaian Beton.
6.16.1 Kecuali ditentukan lain, permukaan beton harus segera
diselesaikan setelah pembongkaran dan harus
diselesaikan sesuai tingkat dan dimensi seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
6.16.2 Floor hardener harus diaplikasikan pada permukaan
beton yang masih segar secara merata, dengan cara
pelaksanaan dan dalam jumlah sesuai rekomendasi dari
pabrik pembuatnya, atau sebanyak 5 kg/m2, kecuali bila
ditentukan lain oleh Pengawas Lapangan. Permukaan
floor hardener harus dirawat dengan cairan khusus
sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat floor hardener.
6.17
Pengurugan.
Bahan urugan ditempatkan lapis demi lapis setebal maksimal
20 cm dan dipadatkan secara menerus segera setelah uji beton
menunjukkan kekuatan 28 hari. Semua bahan urugan harus
disetujui Pengawas Lapangan sebelum memulai pekerjaan
pengurugan, seperti ditentukan dalam Spesifikasi Teknis
02315.
6.18
Perawatan dan Perlindungan.
Ketentuan – ketentuan berikut harus diperhatikan untuk
melindungi beton segar g baru dicor terhadap matahari, angin
dan hujan sampai beton mengeras dengan baik, dan untuk
mencegah pengeringan yang terlalu cepat.
Semua acuan yang berisi beton harus dijaga tetap lembab
sampai saat pembongkaran.
Semua permukaan beton ekspos harus dilembabkan secara
terus menerus selama 14 hari setelah pengecoran.
Perhatian khusus harus diberikan pada permukaan lantai
atap yang akan ditutup dengan karung lembab atau
dilindungi terhadap kekeringan dengan bahan lain yang
sesuai.
Tidak diijinkan menyimpan bahan – bahan di atas beton
atau melintas di atas konstruksi, yang menurut pendapat
Pengawas Lapangan belum cukup mengeras.
6.19
Pembesian
^_` abcdT
jdV
ghg
1. Percobaan dan Pemeriksaan (Test and Inspections)
Setiap pengiriman harus berasal dari pemilihan yang
disetujui dan haras disertai surat keterangan Percobaan dari
pabrik.
Setiap jumlah pengiriman 20 ton baja-tulangam harus
diadakan pengujian periodik minimal 4 contoh yang terdiri
dari 3 benda uji untuk uji tarik, dan 1 benda uji untuk uji
e
:
fgV
ghg
iA^kkAl
e Bdi_^
: Akmhimh 2016
^_` hadc
nAlboA^
: 03300
: 16 - 28
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
lengkung untuk setiap diameter batang baja tulangan.
Pengambilan contoh baja tulangan akan ditentukan oleh
Direksi Lapangan.
Semua pengujian tersehatan di atas meliputi uji tarik dan
lengkung, harus dilakukan di laboratorium lembaga Uji
Konstruksi atau laboratorium lainya direkomendasi oleh
Direksi Lapangan dan minimal sesuai dengan SII-0136-84
salah satu standard uji yang dapat dipakai adalah ASTM A615. Semua biaya pengetesan tersebut ditanggung oleh
Kontraktor.
Segala macam kotoran, karat, cat, minyak atau bahanbahan lain yang merugikan terhadap kekuatan rekatan
harus dibersihkan.
Tulangan harus ditempatkan dan dipasang cermat dan tepat
dan diikat dengan kawat.dari baja. lunak.
Sambungan mekanis harus ditest. dengan percobaan tarik.
Sebelum pengecoran beton, lakukan pemeriksaan dan
persetujuan dari pembesian, termasuk jumlah, ukuran, jarak,
selimut, lokasi dari sambungan dan panjang penjangkaran
dari penulangan baja oleh Direksi Lapangan.
Sertifikat : Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau
mutu baja tulangan, maka pada saat pemesanan baja
tulangan kontraktor harus menyerahkan sertifikat resmi dari
Laboratorium. Khusus ditujukan untuk keperluan proyek ini.
2. Bahan-bahan / Produk
a. Tulangan
Tulangan yang digunakan berulir mutu BJTD-40 (400 Mpa),
sesuai dengan SII 0136-84 dan tulangan polos mutu BJTP24, sesuai dengan SII 0136-84 seperti dinyatakan pada
gambar-gambar struktur.Tulangan polos harus baja lunak
dengan tegangan leleh 2400 kg/cm2.Tulangan ulir harus baja
tegangan tarik tinggi, batang berulir dengan tegangan leleh fy
= 400 Mpa
b. Tulangan Anyaman (Wire mesh), jika ada.
Tulangan anyaman, mutu U-50, mengikuti SII 0784-83.
c. Penunjang/Dudukan Tulangan (Bar Support)
Dudukan tulangan haruslah tahu beton yang dilengkapi
dengan kawat pengikat yang ditanan atau batang kursi tinggi
sendiri (Individual High Chairs).
d. Bolstern, kursi spacers, dan perlengkapan-perlengkapan lain
untuk mengatur jarak.
1. Gunakan besi dudukan tulangan menurut rekomendasi
CRSI, kecuali diperlihatkan lain pada gambar
2. Jangan memakai kayu, bata atau bahan-bahan lain yang
ridak direkomendasi.
3. Untuk pelat di atas tanah, pakai penunjang dengan lapisan
pasir atau horizontal rumers dimana bahan dasar tidak
pqr stuvT
|vV
yzy
w
:
xyV
yzy
{Ap}}A~
w Bv{qp
: A}z{z 2016
pqr zsvu
A~tAp
: 03300
: 17 - 28
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
akan langsung menunjang batang kursi (chairs legs). Atau
pakai lantai kerja yang rata.
4. Untuk beton ekspose, dimana batang-batang penunjang
langsung berhubungan/mengenai cetakan, sediakan
penunjang dengan jenis hot-dip-galvanized atau penunjang
yang dilindungi plastik.
5. Kawat Pengikat Dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh
seng.
3. Jaminan Mutu
Bahan-bahan harus dari produk yang sama seperti yang telah
disetujui oleh Direksi Lapangan.Seritikat dari percobaan
(percobaan giling atau lainnya) harus diperlihatkan untuk
semua tulangan yang dipakai: Percobaan-percobaan ini harus
memperlihatkan hasil-hasil dan semua komposisi kimia dan
sifat-sifat fisik.
4. Persiapan Pekerjaan/Peralatan Tulangan
Pembengkokan dan pembentukan.
Pemasangan tulangan dan pembengkokan harus sedemikian
rupa sehingga posisi dari tulangan sesuai dengan rencana
dan tidak mengalami perubahan bentuk maupun tempat
selama pengecoran berlangsung.
Pembuatan dan pemasangan tulangan sesuai dengan
peraturan yang disyaratkan. Toleransi pembuatan dan
pemasangan tulangan disesuaikan dengan persyaratan PBI
1971 atau A.C.I. 315.
5. Pengiriman, Penyimpanan dan Penanganannya
Pengiriman tulangan ke lapangan dalam kelompok ikatan
ditandai dengan etiket/label yang mencantumkan ukuran
batang, panjang dan tanda pengenal.
Pemindahan tulangan harus hati-hati untuk mengindari
kerusakan. Gudang di alas tanah harus kering, daerah yang
bagus saluran-salurannya, dan terlindung dari lumpur,
kotoran, karat dsb.
6. Pelaksanaan Pemasangan Tulangan, Pembengkokan dan
Pemotongan
T
V
Persiapan
a. Pembersihan
Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak, kulit giling (mill
steel) dan karat lepas, serta bahan-bahan lain yang
:
V
AA
B
: A 2016
AA
: 03300
: 18 - 28
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
mengurangi daya lekat. Bersihkan sekali lagi tonjolan pada
tulangan atau pada sambungan konstruksi untuk menjamin
rekatannya.
b. Pemilihan/seleksi
Tulangan yang berkarat harus ditolak dari lapangan.
Pemasangan Tulangan
a. Umum
Sesuai dengan yang tercantum pada gambar dan
Kaordinasi dengan bagian lain dan kelancaran pengadaan
bahan serta tenaga perlu diadakan untuk mengindari
keterlambatan. Adakan/berikan tambahan tulangan pada
lubang-lubang (openings) / bukaan.
b. Pemasangan
Tulangan harus dipasang sedemikian rupa diikat dengan
kawat baja, hingga sebelum dan selama pengecoran tidak
berubah tempatnya.
1. Tulangan pada dinding dan kolom-kolom beton harus
dipasang pada posisi yang benar dan untuk menjaga jarak
bersih digunakan spacers/penahan jarak.
2. Tulangan pada balok-balok footing dan pelat harus
ditunjang untuk memperoleh lokasi yang tepat selama
pengecoran beton dengan penjaga jarak, kursi penunjang
dan penunjang lain yang diperlukan.
3. Tulangan-tulangan yang langsung di atas tanah dan di atas
agregai (seperti pasir, kerikil) dan pada lapisan kedap air
harus dipasang/ditunjang hanya dengan tahu beton yang
mutunya paling sedikit sama dengan beton yang akan
dieor.
4. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan
tebal penutup beton. Untuk itu tulangan harus dipasang
dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan
mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan
dicor, Penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok
persegi atau gelang-gelang yang harus dipasang sebanyak
minimum 4 buah setiap m^2 cetakan atau lantai kerja.
Penahan-penahan jarak ini harus tersebar merata.
5. Pada pelat-pelat dengan tulangan rangkap, tulangan atas
harus ditunjang pada tulangan bawah oleh batang-batang
penunjang atau ditunjang langsung pada cetakan bawah
atau lantai kerja oleh blok-blok beton yang tinggi. Perhatian
khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan letak dari
tulangan-tulangan pelat yang dibengkok yang harus
melintasi tulangan balok yang berbatasan.
T
V
c.
1.
2.
3.
:
Toleransi pada Pemasangan Tulangan
Terhadap selimut beton (selimut beton) : ± 6 mm
Jarak terkecil pemisah antara batang : ± 6 mm
Tulangan atas pada pelat dan balok :
V
A¡¡A¢
B
: A¡££ 2016
¤A¢¥A
: 03300
: 19 - 28
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
- balok dengan tinggi sama atau lebih kecil dari 200 mm : ± 6
mm
- balok dengan tinggi lebih dari 200 mm tapi kurang dari 600
mm: ± 12 mm
- balok dengan tinggi lebih dari 600 mm : ± 12 mm
- panjang batang : ± 50 mm
4. Toleransi pada pemasangan lainnya sesuai SNI 2002
d. Pembengkokan Tulangan, Sesuai Dengan SNI 2002.
1. Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan
dengan cara-cara yang merusak tulangan itu.
2. Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan
diluruskan kembali tidak boleh dibengkok lagi dalam jarak
60 cm dari bengkokan sebelumnya.
3. Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton
tidak boleh dibengkokkan atau diluruskan di lapangan,
kecuali apabila ditentukan di dalam gambar-gambar
rencana atau disetujui oleh perencana.
4. Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus
dilakukan dalam keadaan dingin, kecuali apabila
petnanasan dilajutkan oleh perencana.
5. Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja
lunak (polos atau diprofilkan) dapat dipanaskan sampai
kelihatan merah padam tetapi tidak boleh mencapai suhu
lebih dari 850 oC.
6. Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami
pengerjaan dingin dalam pelaksanaan ternyata mengalami
pemanasan di atas 100 0 C yang bukan pada waktu las,
maka dalam perhitungan-perhitungan sebagai kekuatan
baja hams diambil kekuatan baja tersebut yang tidak
mengalami pengerjaan dingin.
7. Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan,
kecuali diijinkan oleh perencana.
8. Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak
boleh didinginkan dengan jalan disiram dengan air.
9. Menyepuh batang tulangan dengan seng tidak boleh
dilakukan dalam jarak 8 kali diameter (diameter pengenal)
batang dari setiap bagian dari bengkokan.
¦§¨ ©ª«¬T
²¬V̄°¯
e. Toleransi pada Pemotongan dan Pembengkokan
Tulangan.
1. Batang tulangan harus dipotong dan dibengkok sesuai
dengan yang ditunjukkan dalang gambar-gambar rencana
dengan toleransi-toleransi yang disyaratkan oleh
perencana. Apabila tidak ditetapkan oleh perencana, pada
pemotongan dan pembengkokan tulangan ditetapkan
toleransi-toleransi seperii tercantum dalam ayat-ayat
berikut.
2. Terhadap panjang total batang lurus yang dipotong
menurun ukuran dan terhadap panjang total dan ukuran
:
®¯V̄°¯
±A¦³³A´
B¬±§¦
: A³µ°±µ° 2016
¦§¨ °©¬«
¶A´ª·A¦
: 03300
: 20 - 28
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
intern dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi
sebesar ± 25 mm, kecuali mengenai yang ditetapkan
dalam ayat (3) dan (4). Terhadap panjang total batang
yang diserahkan menurut sesuatu ukuran ditetapkan
toleransi sebesar + 50 mm dan - 25 mm.
3. Terhadap jarak turun total dari batang yang dibengkok
ditetapkan toleransi sebesar ± 6 mm untuk jarak 60 cm
atau kurang dan sebesar ±12 mm untuk jarak lebih dari 60
cm.
4. Terhadap ukuran luar dari sengkang, lilitan dan ikatanikatan ditetapkan toleransi sebesar ± 6 mm.
f. Panjang Penjangkaran dan panjang penyaluran.
1. Baja tulangan mutu U-24 (BJTP-24)
Panjang penjangkaran
= 30 diameter dengan kait
Panjang penyaluran
= 30 diameter dengan kait
2. Baja tulangan mutu U-40 (BJTD-40)
Panjang penjangkaran
= 45 diameter tanpa kait
Panjang penyaluran
= 45 diameter tanpa kait
3. Penyambungan tidak boleh diadakan pada titik dimana
terjadi tegangan terbesar.
Sambungan untuk tulangan atas pada balok dan pelat
beton harus diadakan di tengah bentang, dan tulangan
bawah pada tumpuan. Sambungan harus ditunjang dimana
memungkinkan.
4. Ketidak-lurusan rangkaian tulangan kolom tidak boleh
melampaui perbandingan 1 terhadap 10.
5. Standard Pembengkokan
Semua standar pembengkokan harus sesuai dengan SNI
03-2847-2002 (Tata Cara Penghitungan Struktur Beton
untuk Bangunan Gedung), kecuali ditentukan lain.
7. Pemasangan Wire Mesh
Pemasangan
pada
kepanjangan
terpanjang
yang
memungkinkan
Jangan
melakukan
penghentian
/
pengakhiran lembar wire mesh antara tumpuan balok atau
tepat diatas balok dari struktur menerus.
Keseimbangan pengakhiran dari lewatan dalam arah lebar
yang berdampingan untuk mencegah lewatan yang menerus.
Wire mesh harus ditahan pada posisi yang benar selama
pengecoran.
¸¹º »¼½¾T
ľV
ÁÂÁ
7.1. Las
Bila diperlukan atau disetujui, pengelasan tulangan beton
harus sesuai dengan Reinforcement Steel Welding Code
(AWS D 12.1). Pengelasan tidak boleh dilakukan pada
pembengkakan di suatu batang, pengelasan pada
persilangan (las titik) harus diijinkan kecuali seperti di
anjurkan atau disahkan oleh Direksi Lapangan. ASTM
¿
:
ÀÁV
ÁÂÁ
ÃA¸ÅÅAÆ
¿ B¾Ã¹¸
: AÅÇÂÃÇÂ 2016
¸¹º »¾½
ÈAƼÉA¸
: 03300
: 21 - 28
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
specification harus dilengkapi dengan keperluan jaminan
kehandalan kemampuan las dengan cara ini.
7.2. Sambungan Mekanik
Bila jumlah luas tulangan kolom melampaui 3% dari luas
penampang kolom dengan menggunakan diameter 32 mm,
sambungan mekanik untuk tulangan (pada kolom) harus
disediakan dan dipakai.
8.
Beton dan Adukan Beton Struktur
a. Sebelum memulai pekerjaan beton struktur, Kontraktor
harus membuat trial mix design dengan tujuan untuk
mendapatkan proporsi campuran yang menghasilkan kuat
tekan target beton seperti yang disyaratkan.
b. Kuat tekan target beton yang disyaratkan di dalam
pekerjaan ini (f’c) tidak boleh kurang dari 25 Mpa. Kuat
tekan ini harus dibuktikan dengan sertifikat pengujian dari
Laboratorium Bahan Bangunan yang telah disetujui
Konsultan Menejemen Konstruksi .
c. Beton harus dirancang proporsi campurannya agar menghasilkan kuat tekan rata-rata (f’cr) minimal sebesar : f’cr = f’c
+ 1,64 Sr, dengan Sr adalah standar deviasi rencana dari
benda uji yang nilainya setara dengan nilai standar deviasi
statistik dikalikan dengan faktor berikut:
JUMLAH BENDA
UJI
< 15
15
20
25
> 30
FAKTOR PENGALI
dikonsultasikan dengan Menejemen
Konstruksi
1.16
1.08
1.03
1
d. Benda uji yang dimaksud adalah silinder beton dengan
diameter 150 mm dan tinggi 300 mm, yang untuk setiap 10
m3 produksi adukan beton harus diwakili minimal dua buah
benda uji. Tata cara pembuatan benda uji tersebut harus
mengikuti ketentuan yang terdapat di dalam standar Metoda
Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di Laboratorium
(SK SNI M-62-1990-03).
e. Jika hasil uji kuat tekan beton menunjukkan bahwa kuat
tekan target beton yang dihasilkan tidak memenuhi syarat,
maka proporsi campuran adukan beton tersebut tidak dapat
digunakan, dan Kontraktor (dengan persetujuan Menejemen
Konstruksi) harus membuat proporsi campuran yang baru,
sedemikian hingga kuat tekan target beton yang disyaratkan
dapat dicapai.
ÊËÌ ÍÎÏÐT
ÖÐV
ÓÔÓ
Ñ
:
ÒÓV
ÓÔÓ
ÕAÊ××AØ
Ñ BÐÕËÊ
: A×ÙÔÕÙÔ 2016
ÊËÌ ÔÍÐÏ
ÚAØÎÛAÊ
: 03300
: 22 - 28
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
f.
Setiap ada perubahan jenis bahan yang digunakan,
Pelaksana wajib melakukan trial mix design dengan bahanbahan tersebut, dan melakukan pengujian laboratorium
untuk memastikan bahwa kuat tekan beton yang di hasilkan
memenuhi kuat tekan yang disyaratkan.
g. Untuk kekentalan adukan, setiap 5 m3 adukan beton harus
dibuat pengujian slump, dengan ketentuan sebagai berikut:
Bagian Konstruksi
a. Pelat Fondasi/Poer
b. Kolom Struktur
c. Balok-balok
d. Pelat Lantai
Nilai Slump (mm)
80 - 120
80 - 120
80 - 120
80 - 120
h. h. Apabila ada hal-hal yang belum tercakup di dalam
persyaratan teknis ini, Pelaksana harus mengacu pada
seluruh ketentuan yang tercakup di dalam Bab 5, Tata Cara
Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal (SK SNI T15-1990-03).
9.
Pengadukan dan Alat-aduk
a. Pelaksana wajib menyediakan peralatan dan perlengkapan
yang memiliki ketelitian cukup untuk menetapkan dan
mengawasi jumlah takaran masing-masing bahan beton.
Seluruh peralatan, perlengkapan dan tata cara pengadukan
harus mendapatkan persetujuan Menejemen Konstruksi
b. Pengaturan pengangkutan dan cara penakaran yang dilakukan, harus mendapatkan persetujuan Menejemen
Konstruksi Seluruh operasi harus dikontrol/diawasi secara
kontinyu oleh Menejemen Konstruksi
c. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin aduk beton
(batch mixer atau portable continous mixer). Sebelum
digunakan, mesin aduk ini harus benar-benar kosong, dan
harus dicuci terlebih dahulu bila tidak digunakan lebih dari
30 menit.
d. Selain ketentuan tersebut di dalam butir 5.c. di atas, maka
pengadukan beton di lapangan harus mengikuti ketentuan
berikut ini :
Harus dilakukan di dalam suatu mesin-aduk dari tipe
yang telah disetujui Menejemen Konstruksi
Mesin-aduk harus berputar pada suatu kecepatan yang
direkomendasikan oleh pabrik pembuat mesin-aduk
tersebut.
Pengadukan harus diteruskan sedikitnya 1,5 menit
setelah semua material dimasukkan ke dalam drum
aduk, kecuali jika dapat dibuktikan/ditunjukkan bahwa
dengan waktu pengadukan yang menyimpang dari
ketentuan ini masih dapat dihasilkan beton yang
memenuhi syarat.
ÜÝÞ ßàáâT
èâV
åæå
ã
:
äåV
åæå
çAÜééAê
ã BâçÝÜ
: Aéëæçëæ 2016
ÜÝÞ æßâá
ìAêàíAÜ
: 03300
: 23 - 28
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
10.
Pengangkutan Adukan
a.
Pengangkutan beton dari tempat pengadukan ke tempat
penyimpanan akhir (sebelum di tuang), harus sedemikian
hingga tercegah terjadinya pemisahan (segregasi) atau
kehilangan material.
b.
Alat angkut yang digunakan harus mampu menyediakan
beton di tempat penyimpanan akhir dengan lancar, tanpa
mengakibatkan pemisahan bahan yang telah dicampur dan
tanpa hambatan yang dapat mengakibatkan hilangnya
plastisitas beton antara pengangkutan yang berurutan .
11.
Penempatan beton yang akan dituang
a. Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat
mungkin ke cetakan akhir untuk mencegah terjadinya
segregasi karena penanganan kembali atau pengaliran
adukan.
b. Pelaksanaan penuangan beton harus dilaksanakan dengan
suatu kecepatan penuangan sedemikian hingga beton
selalu dalam keadaan plastis dan dapat mengalir dengan
mudah ke dalam rongga di antara tulangan.
c. Beton yang telah mengeras sebagian dan/atau telah dikotori
oleh material asing, tidak boleh dituang ke dalam cetakan.
d. Beton setengah mengeras yang ditambah air atau beton
yang diaduk kembali setelah mengalami pengerasan tidak
boleh dipergunakan kembali.
e. Beton yang dituang harus dipadatkan dengan alat yang
tepat secara sempurna dan harus diusahakan secara
maksimal agar dapat mengisi sepenuhnya daerah sekitar
tulangan dan barang yang tertanam dan ke daerah pojok
acuan.
12.
Perawatan Beton
a. Jika digunakan dengan kekuatan awal yang tinggi, maka
beton tersebut harus dipertahankan di dalam kondisi lembab
paling sedikit 72 jam, kecuali jika dilakukan perawatan yang
dipercepat.
b. Jika tidak digunakan semen dengan kekuatan awal yang
tinggi, maka beton harus dipertahankan dalam kondisi
lembab paling sedikit 168 jam setelah penuangan, kecuali
jika dilakukan perawatan dipercepat sebagaimana
disebutkan di dalam pasal 5., Tata Cara Pembuatan
Rencana Campuran Beton Normal (SK SNI T-15-1990-03).
13. Cetakan Beton
Persyaratan Umum
Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci
disini, Cetakan dan Perancah untuk pekerjaan beton harus
memenuhi persyaratan dalam SNI-2002, NI-2, ACI 347, ACI
301, ACI 318.
îïð ñòóôT
úôV
÷ø÷
õ
:
ö÷V
÷ø÷
ùAîûûAü
õ Bôùïî
: Aûýøùýø 2016
îïð øñôó
þAüòÿAî
: 03300
: 24 - 28
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan perhitunganperhitungan serta gambar-gambar rancangan cetakan dan
perancah untuk mendapatkan persetujuan Direksi Lapangan
sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam gambargambar tersebut harus secara jetas terlihat konstruksi
cetakan/acuan, sambungan-sambungan serta kedudukan serta
sistem rangkanya, pemindahan dari cetakan serta perlengkapan
untuk struktur yang aman.
a. Di dalam segala hal, cetakan beton (termasuk
penyangganya) harus direncanakan sedemikian rupa hingga
dapat dibuktikan bahwa penyangga dan cetakan tersebut
mampu menerima gaya-gaya yang diakibatkan oleh
penuangan dan pemadatan adukan beton.
b. Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran dan batasbatas bidang dari hasil beton yang direncanakan, serta tidak
bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah terjadinya
perpindahan tempat atau kelongsoran dari penyangga.
c. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak
boleh ada lekukan, lubang-lubang atau terjadi lendutan.
Sambungan pada cetakan diusahakan lurus dan rata dalam
arah horisontal maupun vertikal; terutama untuk permukaan
beton yang tidak difinish (expossed concrete).
d. Kecuali beton fondasi, cetakan dibuat dari multipleks
dengan ketebalan minimal 12 mm.
e. Kontraktor harus melakukan upaya-upaya sedemikian
hingga penyerapan air adukan oleh cetakan dapat dicegah.
f. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian
rupa agar dapat memberikan penunjang seperti yang
dibutuhkan tanpa adanya "overstress" atau perpindahan
tempat pada beberapa bagian konstruksi yang dibebani.
Struktur dari tiang penyangga harus cukup kuat dan kaku
untuk menunjang berat sendiri dan beban-beban yang ada
di atasnya selama pelaksanaan.
g. Sebelum penulangan, cetakan harus diteliti untuk
memastikan kebenaran letaknya, kekuatannya dan tidak
akan terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton
dituang, permukaan cetakan harus bersih terhadap segala
kotoran, dan diberi form oil unuk mencegah lekatnya beton
pada cetakan. Untuk menghindari lekatnya form oil pada
bajatulangan, maka pemberian form oil pada cetakan harus
dilakukan sebelum tulangan terpasang.
h. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis
dari Menejemen Konstruksi, atau jika umur beton telah
melampaui waktu sebagai berikut :
· Bagian sisi balok
48 jam (setara dengan 35
% f’c)
· Balok tanpa beban konstruksi
7 hari (setar a dengan 70
% f’c)
T
V
:
V
A
A
B
:A
2016
AA
: 03300
: 25 - 28
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
·
Balok dengan beban konstruksi 21 hari (setara deng an 95
% f’c)
· Pelat lantai/atap/tangga
21 hari (setara dengan 95
% f’c)
g Pada bagian konstruksi yang terletak di dalam tanah,
cetakan harus dicabut sebelum pengurugan dilakukan.
Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan-pekerjaan yang tennasuk
Bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan
pembongkaran dari semua cetakan beton serta penunjang
untuk semua beton cor seperti diperlukan dan diperinci
berikut ini.
2. Pekerjaan yang berhubungan
Pekerjaan Pembesian
Pekerjaan Beton
Referensi-Referensi
Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain
pada gambar atau diperinci berikut, harus mengikuti peraturanperaturan, standard-standard atau spesifikasi terakhir sebagai
berikut :
1.
PBI-1971 NI-2
Peraturan
Beton
Bertulang
Indonesia 1971
2.
SII
Standard Industri Indonesia
3.
ACI-301
Specification for Structural Concrete
Build’
4.
ACI-318
Building Code Requirement for
Reinforced Concrete
5.
ACI-347
Recommended
Practice
for
Concrete Formwork
14. Pengangkutan dan Pencoran
a. Perletakan pengadukan dan pencoran harus diatur
sedemikian rupa hingga memudahkan dalam pelaksanaan
pencoran .
b. Waktu antara pengadukan dan pencoran tidak boleh lebih
dari 1 jam. Pencoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk
menghindari terjadinya pemisahan material dan perubahan
letak tulangan.
c. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian
lebih dari 1,5 m, cara penuangan dengan alat-alat bantu
seperti talang, pipa, chute, dan sebagainya harus mendapat
persetujuan Menejemen Konstruksi
d. Pelaksana harus memberitahukan Menejemen Konstruksi
selambat-lambatnya 2 hari sebelum pencoran beton
dilaksanakan.
T
V
:
V
AA
B
: A!! 2016
"A #A
: 03300
: 26 - 28
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
15. Pemadatan Beton
a. Pemadatan beton harus dilakukan dengan penggetar
mekanis/mechanical vibrator dan tidak diperkenankan
melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan
beton.
b. Pemadatan ini harus dilakukan sedemikian rupa hingga
beton yang dihasilkan merupakan massa yang utuh, bebas
dari lubang-lubang, segregasi atau keropos .
c. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran
dilakukan dengan alat penggetar yang mempunyai frekuensi
tinggi untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan yang
baik.
d. Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan
terutama pada tulangan yang telah masuk pada beton yang
telah mulai mengeras.
16. Beton Siap Pakai (Ready Mix Concrete)
Pemborong boleh menggunakan beton siap pakai (ready mix
concrete) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Volume penggunaan ready mix concrete harus disetujui
oleh Menejemen Konstruksi dengan senantiasa
berpedoman pada ketentuan teknis yang diberlakukan
bagi pekerjaan beton.
b. Apabila di dalam ready mix concrete tersebut diberikan
zat tambah (additive) maka selain harus mengikuti
ketentuan di dalam Spesifikasi Bahan Tambahan untuk
Beton SK SNI S-18-1990-03, pabrik pembuatnya harus
menyertakan sertifikat/surat keterangan yang menyatakan
jenis dan konsentrasi bahan tambah tersebut per m3
adukan beton. Selain itu, di dalam hal penggunaan bahan
tambah ini, harus disebutkan pula di dalam sertifikat
tersebut batas waktu toleransi beton tersebut masih dapat
digunakan, dan ketentuan ini mengikat bagi Kontraktor
dan Menejemen Konstruksi, khususnya di dalam
penentuan boleh atau tidaknya ready mix concrete
tersebut digunakan.
c. Kecuali jika disebutkan secara khusus didalam RKS ini,
maka terhadap ready mix concrete harus selalu diadakan
pengujian kualitas, yaitu:
c.1 Pengujian kekentalan adukan (slump), yang dilakukan 3
kali setiap 5 m3 adukan, yaitu: di awal kedatangan, di
tengah-tengah, dan di akhir penuangan. Nilai slump yang
digunakan untuk evaluasi adalah nilai slump rata-ratanya.
Jika nilai slump yang diperoleh tidak sesuai dengan
ketentuan yang terdapat di dalam butir 4.e., maka adukan
yang digunakan dianggap tidak memenuhi syarat, dan
tidak boleh digunakan.
c.2 Pengujian kuat tekan beton, yang dilakukan secara acak
dengan ketentuan sebagai berikut:
$%& '()*T
0*V-.-
+
:
,-V-.+ B*/%$
/A$11A2 : A13./3. 2016
$%& .'*)
4A2(5A$
: 03300
: 27 - 28
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
c.2.1
Untuk setiap 10 m3 adukan beton, minimal harus
dibuat 2 buah benda uji berupa silinder beton
dengan diameter 150 mm dan tinggi 300 mm,
seperti ketentuan yang tercantum di dalam butir
4.d.
Di dalam segala hal, pembuatan benda uji ini
harus
dilakukan
dengan
sepengetahuan
Menejemen Konstruksi
c.2.2 Terhadap kedua benda uji tersebut harus
dilakukan pengujian kuat tekan. Jadi, untuk setiap
10 m3 adukan beton harus diwakili oleh satu nilai
kuat tekan beton yang diperoleh dari kuat tekan
rata-rata kedua benda uji tersebut di dalam butir
c.2.1., setelah dikonversikan kekuatannya ke kuat
tekan beton umur 28 hari.
c.2.3 Menejemen Konstruksi harus selalu melakukan
evaluasi statistik secara periodik terhadap kuat
tekan beton ini, berdasarkan ketentuan yang
berlaku di dalam Tata Cara Pembuatan Rencana
Campuran Beton Normal (SK SNI T-15-1990-03).
c.2.4 Jika hasil evaluasi statistik tersebut di dalam pasal
c.2.3. memperlihatkan kuat tekan beton yang lebih
rendah dari yang disyaratkan, maka Menejemen
Konstruksi harus menghentikan pekerjaan beton
yang sedang dilaksanakan. Di dalam hal ini
Menejemen Konstruksi harus segera melakukan
koordinasi dengan pihak yang terkait
d. Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi site mix concrete
seperti: tata cara evaluasi kuat tekan beton,
pengangkutan adukan, perawatan beton, cetakan beton,
pencoran, pemadatan beton, dan sambungan konstruksi,
tetap berlaku untuk penggunaan ready mix concrete.
17. Cacat-Cacat Pekerjaan
1. Bila penyelesaian pekerjaan, bahan yang digunakan atau
keahlian dalam pengerjaan setiap bagian pekerjaan tidak
memenuhi persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam
persyaratan teknis, maka bagian pekerjaan tersebut harus
digolongkan sebagai cacat pekerjaan.
2. Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus
dibongkar dan diganti sesuai dengan yang dikehendaki oleh
Menejemen Konstruksi
3. Seluruh pembongkaran dan pemulihan pekerjaan yang
digolongkan cacat tersebut serta semua biaya yang timbul
akibat hal itu seluruhnya menjadi beban Pemborong.
678 9:;<T
B<V?@?
=
:
>?V?@?
= B<A76
AA6CCAD : ACE@AE@ 2016
678 @9<;
FAD:GA6
: 03300
: 28 - 28
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
SPESIFIKASI TEKNIS
03600
ADUKAN ENCER (GROUT)
1.0.
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja, peralatan kerja,
pemasangan adukan cair pada pekerjaan – pekerjaan seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan / atau petunjuk Pengawas
Lapangan/MK.
2.0.
STANDAR / RUJUKAN
2.1
2.2
2.3
2.4
American Society for Testing and Materials (ASTM)
British Standard (BS)
Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971)
Spesifikasi Teknis :
03300 – Beton Cor di Tempat
05120 – Baja Struktur
05500 – Berbagai Jenis Metal
PROSEDUR UMUM
2.5
Contoh Bahan dan Data Teknis.
Contoh, brosur dan / atau data teknis bahan yang akan
digunakan harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan/MK
untuk disetujui terlebih dahulu sebelum didatangkan ke lokasi.
2.6
Pengiriman dan Penyimpanan.
Kantong kemasan asli dari pabrik harus dalam keadaan
tertutup rapat dan harus disimpan dalam gudang yang vukup
ventilasinya, tidak terkena air, tidak berubah warna dan tidak
berbongkah serta diletakkan pada tempat yang tingginya 300
mm dari lantai.
3.0.
BAHAN - BAHAN
3.1
NO. PHIET
TLUVQV
Adukan Encer.
Adukan encer harus dibuat dari bahan dasar semen, dan harus
memiliki karakteristik minimal sebagai berikut :
Merupakan campuran siap pakai.
Tahan terhadap pukulan dan getaran
Jenis non-shrinkage, non-metallic, dan tidak beracun
Memenuhi standar ASTM C-1107
J
J
DIVISI
J KLMON
MHNWWHX J HWYQMYQ 201S
NOP QRLI
ZHXH[HN
J 03S00
J1-3
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
Memiliki kuat tekan minimal 610 kg/cm2 pada umur 7 hari,
sesuai ASTM C-109 atau 650 kg/cm2 sesuai BS 1881 part
116.
Seperti Sika Grout 214-11, Conbextra GPXtra dari Fosroc, atau
yang setara yang disetujui Pengawas Lapangan/MK.
4.0.
3.2
Air .
Air sebagai bahan pencampur / pengencer harus air yang
bersih seperti disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis 03300.
3.3
Cetakan / Acuan.
Bahan cetakan / acuan dibuat dari bahan besi pelat atau kayu
lapis dengan ketebalan yang sesuai, yang dibentuk sedemikian
rupa sesuai dengan ukuran dan bentuk yang ditunjukkan dalam
Gambar Kerja.
Cetakan / acuan harus sama pada semua tempat yang
menhendaki ukuran dan bentuk yang sama.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
4.1
Persiapan.
4.1.1 Cetakan / acuan harus dibuat sedemikian rupa sehingga
adukan encer dapat dialirkan seluruhnya selama
pelaksanaan. Jalan masuk yang baik harus disediakan.
4.1.2 Cetakan / acuan harus duah disiapkan dan bagian yang
akan menerima adukan encer harus dibersihkan dari
minyak, gemuk dan segala kotoran lainnya yang akan
mengurangi daya lekat. Debu harus ditiup keluar dari
cetakan.
4.1.3 Angkur – angkur, baut pengencang dan pelat landasan
harus sudah tepat elevasinya sebelum penuangan
adukan encer.
4.2
Cuaca.
Cuaca pada saat akan melaksanakan pekerjaan ini harus
sesuai dengan persyaratan dari pabrik pembuat adukan encer
bersangkutan.
4.3
Campuran Adukan Encer.
Perbandingan campuran antara bahan adukan encer dengan
air sesuai petunjuk dari pabrik pembuat.
Pencampuran harus dilakukan dengan cara mekanis, dengan
alat pencampur bertenaga atau tangkai pengaduk yang sesuai
yang dipasang pada mesin bor kecepatan rendah.
4.4
Pelaksanaan.
4.4.1 Adukan encer dapat dituangkan atau dipompakan ke
dalam cetakan / acuan atau sesuai petunjuk pabrik
pembuat. Penggetaran halus akan memperlancar aliran.
NO. P\]ET
h`ijej
^
^
DIVISI
^ _`aOb
a\bkk\l ^ \kmeame 201g
bcd ef`]
n\l\o\b
^ 03g00
^2-3
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
4.4.2 Penggunaan tali atau rantai akan memperlancar aliran
pada bagian yang berjarak lebih dari 100 cm (gerakan
menggergaji dari tali atau rantai melancarkan aliran
adukan encer – cara ini harus dilakukan sedemikian
rupa agar tidak terbentuk ruang kosong).
4.4.3 Aliran adukan encer harus tetap terjaga sampai adukan
encer mengisi rongga cetakan dan telah memenuhi
seluruh panjang cetakan pada sisi lainnya. Penempatan
adukan encer harus dilakukan dari salah satu sisi saja.
NO. PpqET
|t}~y~
r
r
DIVISI
r stuOv
upvp r pyuy 201{
vwx yztq
pppv
r 03{00
r3-3
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
SPESIFIKASI TEKNIS
03610
BETON PRAKTIS
1.0.
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja, peralatan kerja,
pemasangan adukan pada pekerjaan – pekerjaan kolom praktis seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan / atau petunjuk Pengawas
Lapangan/MK.
2.0.
STANDAR / RUJUKAN
2.1
2.2
2.3
2.4
3.0.
American Society for Testing and Materials (ASTM)
British Standard (BS)
Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971)
Spesifikasi Teknis :
03300 – Beton Cor di Tempat
05120 – Baja Struktur
05500 – Berbagai Jenis Metal
PROSEDUR UMUM
3.1
Contoh Bahan dan Data Teknis.
Contoh, brosur dan / atau data teknis bahan yang akan
digunakan harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan/MK
untuk disetujui terlebih dahulu sebelum didatangkan ke lokasi.
3.2
Pengiriman dan Penyimpanan.
Kantong kemasan asli dari pabrik harus dalam keadaan
tertutup rapat dan harus disimpan dalam gudang yang vukup
ventilasinya, tidak terkena air, tidak berubah warna dan tidak
berbongkah serta diletakkan pada tempat yang tingginya 300
mm dari lantai.
4.0.
BAHAN – BAHAN
Bahan-bahan / material yang digunakan berupa agregat kasar, agregat
halus, PC, dan sebagainya sesuai dengan yang dipakai pada beton
konstruksi. Demikian juga mengenai cara penyimpanan.
4.1
NO. P ET
Penulangan
a. Tulangan utama = tulangan polos Ø10
b. Tulangan sengkang = tulangan polos Ø6
DIVISI
O
201
0310
1-2
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
5.0.
4.2
Adukan
Adukan harus dibuat dari bahan dasar semen, dan harus
memiliki karakteristik minimal sebagai berikut :
Merupakan campuran 1Pc : 3Ps : 3 kr.
Tahan terhadap pukulan dan getaran
4.3
Air .
Air sebagai bahan pencampur / pengencer harus air yang
bersih seperti disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis 03300.
4.4
Cetakan / Acuan.
Bahan cetakan / acuan dibuat dari bahan besi pelat atau kayu
lapis dengan ketebalan yang sesuai, yang dibentuk sedemikian
rupa sesuai dengan ukuran dan bentuk yang ditunjukkan dalam
Gambar Kerja.
Cetakan / acuan harus sama pada semua tempat yang
menhendaki ukuran dan bentuk yang sama.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
5.1
Persiapan.
5.1.1 Cetakan / acuan harus dibuat sedemikian rupa sehingga
adukan encer dapat dialirkan seluruhnya selama
pelaksanaan. Jalan masuk yang baik harus disediakan.
5.1.2 Cetakan / acuan harus duah disiapkan dan bagian yang
akan menerima adukan encer harus dibersihkan dari
minyak, gemuk dan segala kotoran lainnya yang akan
mengurangi daya lekat. Debu harus ditiup keluar dari
cetakan.
5.1.3 Angkur – angkur, baut pengencang dan pelat landasan
harus sudah tepat elevasinya sebelum penuangan
adukan encer.
5.2
Campuran Adukan Encer.
Pencampuran harus dilakukan dengan cara mekanis, dengan
alat pencampur bertenaga atau tangkai pengaduk yang sesuai
yang dipasang pada mesin concret mixer kecepatan rendah.
5.3
Pelaksanaan.
5.3.1 Adukan dapat dituangkan atau dipompakan ke dalam
cetakan. Penggetaran halus akan memperlancar aliran.
5.3.2 Penggunaan tali atau rantai akan memperlancar aliran
pada bagian yang berjarak lebih dari 100 cm (gerakan
menggergaji dari tali atau rantai melancarkan aliran
adukan encer – cara ini harus dilakukan sedemikian
rupa agar tidak terbentuk ruang kosong).
5.3.3 Aliran adukan harus tetap terjaga sampai adukan
mengisi rongga cetakan dan telah memenuhi seluruh
panjang cetakan pada sisi lainnya. Penempatan adukan
harus dilakukan dari salah satu sisi saja.
NO. PET
¤¥¦¡¦
DIVISI
O
§§¨ §©¡©¡ 201£
¡¢
ª¨«
03£10
2-2
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
SPESIFIKASI TEKNIS
03620
INSTALASI PIPA DAN LAIN-LAIN DALAM BETON
1.0.
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi semua pemasangan pipa-pipa instalasi yang ada
di dalam beton, tenaga kerja, peralatan kerja, pemasangan adukan
pada pekerjaan – pekerjaan kolom praktis seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja dan / atau petunjuk Pengawas Lapangan/MK.
2.0.
STANDAR / RUJUKAN
2.1
2.2
2.3
2.4
3.0.
American Society for Testing and Materials (ASTM)
British Standard (BS)
Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971)
Spesifikasi Teknis :
03300 – Beton Cor di Tempat
05120 – Baja Struktur
05500 – Berbagai Jenis Metal
PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Penempatan saluran / pemipaan harus sedemikian rupa sehingga
tidak mengurangi kekuatan struktur dengan memperhatikan
persyaratan SK-SNI T-15-1991-03.
2. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain dalam
bagian struktur beton bila tidak ditunjukkan secara detail dalam
gambar. Dalam beton perlu dipasang selongsong pada tempattempat yang dilewati pipa.
3. Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan dalam gambar,
tidak dibenarkan untuk menanam saluran listrik dalam struktur
beton.
4. Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagianbagian yang tertanam dalam beton dan lain-lain terhalang oleh
adanya baja tulangan yang terpasang, maka Pemborong harus
mengkonsultasikan hal ini dengan Menejemen Konstruksi
5. Tidak dibenarkan untuk membengkokkan atau menggeser atau
memindahkan baja tulangan tersebut dari posisinya untuk
memudahkan dalam melewatkan pipa-pipa saluran tersebut tanpa
ijin tertulis dari Menejemen Konstruksi
6. Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton seperti
angkur-angkur, kait dan pekerjaan lain yang ada hubungannya
NO. P¬ET
¸°¹ºµº
®
®
DIVISI
® ¯°±O²
±¬²»»¬¼ ® ¬»½µ±½µ 201·
²³´ µ¶°
¾¬¼¬¿¬²
® 03·20
®1-2
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
dengan pekerjaan beton, harus sudah dipasang sebelum pencoran
dilaksanakan.
7. Bagian-bagian atau peralatan tersebut harus dipasang dengan
tepat pada posisinya dan diusahakan agar tidak bergeser selama
pencoran beton dilakukan.
8. Pemborong utama harus memberitahukan serta memberi
kesempatan kepada pihak lain untuk memasang bagian / peralatan
tersebut sebelum pencoran beton dilaksanakan.
9. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap
kosong pada benda atau peralatan yang akan ditanam dalam
beton, yang mana rongga tersebut harus tidak terisi beton, harus
ditutupi dengan bahan lain yang mudah dilepas nantinya setelah
pelaksanaan pencoran beton.
NO. PÀÁET
ÌÄÍÎÉÎ
Â
Â
DIVISI
 ÃÄÅOÆ
ÅÀÆÏÏÀÐ Â ÀÏÑÉÅÑÉ 201Ë
ÆÇÈ ÉÊÄÁ
ÒÀÐÀÓÀÆ
 03Ë20
Â2-2
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
SPESIFIKASI TEKNIS
03-0090-1999
BRONJONG
1.0.
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi konstruksi seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan/MK yang dibuat dari
pasangan batu kali dan anyaman kawat bronjong, seperti restorasi
sungai lembah bagian utara, pondasi tempat duduk (siiting wall),
headwalls pada ampiteather , dan lainnya.
Pekerjaan ini meliputi tetapi tidak terbatas pada pengadaan bahan,
tenaga kerja dan semua pekerjaan yang dibutukan untuk
menyelesaikan pekerjaan pasangan batu kali, sesuai batas, tingkat,
bagian dan dimensi seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2.0.
STANDAR / RUJUKAN
2.1
3.0.
Spesifikasi Bronjong Kawat SNI 03-0090-1999
PROSEDUR UMUM
3.1
Contoh Bahan.
Contoh bahan kawat anti karat diameter 4 mm harus
diserahkan terlebih dahulu kepada Pengawas Lapangan/MK
untuk disetujui. Bahan bronjong harus dari batu kali, dengan
diameter antara 200-300 mm.
3.2
Pemeriksaan dan Pengujian.
Pemeriksaan dan pengujian harus dikerjakan pada setiap
bagian pekerjaan seperti tersebut berikut :
Tata letak,
Penggalian,
Bahan di lokasi termasuk alat dan peralatan,
Penempatan anyaman kawat bronjong,
Pengisian batu ke anyaman kawat bronjong Setiap tinggi
pemasangan 60 cm.
Selama pengujian, Kontraktor harus menyediakan tenaga
pengawas mutu dan fasilitas untuk Pengawas Lapangan/MK
tanpa biaya tambahan kepada Pemilik Proyek.
NO. PAKET
ÕÖ×ØÙØ
:
Ú
DIVISI
: PASANGAN
ÛÜÝÞÞÜß Ú ÜÞàÙÛàÙ 2014
NO. SPEK
áÜßÜâÜÝ
: 0300Ô01ÔÔÔ
Ú1-3
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
4.0.
BAHAN - BAHAN
4.1
Batu Kali.
Batu kali harus keras, bersifat kekal dan tidak boleh
mengandung bahan yang dapat merusak.
Batu kali bergaris tengah antara 200-300 mm, dengan memiliki
permukaan sisi-sisinya rata
4.2
5.0.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
5.1
Umum.
Semua peralatan seperti alat perakit bronjong harus disetujui
Pengawas Lapangan/MK sebelum pelaksanaan pekerjaan. Alat
harus dalam keadaan baru, dengan mesin cadangan atau suku
cadang yang mudah diperoleh.
Semua peralatan pengoperasian, alat – alat dan lainnya, harus
dalam keadaan baru dan berkualitas baik. Semuanya harus
disetujui Pengawas Lapangan/MK.
5.2
Pemilihan dan Penempatan Bahan.
5.2.1 Bila pasangan bronjong akan ditempatkan di atas tanah
atau tebing yang telah disediakan, maka bronjong
tersebut
tersebut harus kokok dan padat, normal
terhadap dinding, dan harus disetujui Pengawas
Lapangan/MK. Perhatian khusus harus diberikan untuk
mencegah rangkaian yang terdiri dari batu – batu kecil
atau batu – batu berukuran sama. Batu – batu besar
digunakan untuk pasangan pada bagian dasar dan batu
– batu besar yang terpilih digunakan pada bagian sudut.
5.2.2 Semua batu harus dibersihkan secara menyeluruh dan
dibasahi sebelum dipasang dan bagian yang akan
menerima batu – batu tersebut harus dibersihkan, bebas
dari bahan – bahan anorganik, dan harus dilembabkan
terlebih dahulu sebelum diberi adukan. Batu – batu
harus diletakkan dengan bagian terpanjang menghadap
arah horisontal dan sambungan – sambungan dibiarkan
terbuka tidak ditutup dengan adukan.
5.2.3 Permukaan ekspos batu – batu individual harus
dipasang paralel dengan permukaan dinding di mana
batu tersebut dipasang.
5.2.4 Selama konstruksi, batu – batu harus diperlakukan
sedemikian rupa agar tidak mengganggu atau merusak
batu–batu yang telah terpasang. Peralatan yang sesuai
harus disediakan untuk memasang batu – batu
NO. PAKET
äåæçèç
Kawat Bronjong.
Kawat Bronjong harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis
03-0090-1999.
:
é
DIVISI
: PASANGAN
êëìííëî é ëíïèêïè 2014
NO. SPEK
ðëîëñëì
: 0300ã01ããã
é2-3
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
berukuran lebih besar dari 2 pasangan. Tidak diijinkan
menggulingkan atau memutar batu – batu yang telah
terpasang.
5.3
Alas / Landasan dan Sambungan.
Tebal alas / landasan untuk permukaan batu harus bervariasi
dari 20 mm sampai 50 mm dan tidak boleh lebih dari lima batu
pada garis lurus.
Tebal sambungan dapat bervariasi dari 4 mm sampai 6 mm
dan tidak boleh lebih dari 2 batu pada garis lurus.
5.4
NO. PAKET
óôõö÷ö
Anyaman Kawat Bronjong
Sifat tampak bronjong kawat harus kokoh, bentuk anyaman
heksagonal dengan lilitan ganda dan berjarak maksimum 40
mm serta harus simetri.
Lilitan harus erat tidak terjadi kerenggangan hubungan antara
kawat sisi dan kawat anyaman dililit minimum 3x sehingga
kawat mampu menahan beban dari segala jurusan.
:
ø
DIVISI
: PASANGAN
ùúûüüúý ø úüþ÷ùþ÷ 2014
NO. SPEK
ÿúýú úû
: 0300ò01òòò
ø3-3
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
SPESIFIKASI TEKNIS
04060
ADUKAN DAN PLESTERAN
ADUKAN DAN PLESTERAN
1.0.
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar
dan halus), seperti dinyatakan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan
dalam Spesifikasi Teknis ini.
2.0.
STANDAR / RUJUKAN
2.1
2.2
2.3
2.4
2.5
2.6
3.0.
American Society for Testing and Materials (ASTM)
American Concrete Institute (ACI)
Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971)
Standar Nasional Indonesia (SNI)
American Association of State Highway and Transportation
Officials (AASHTO)
Spesifikasi Teknis :
03300 – Beton Cor di Tempat
PROSEDUR UMUM
3.1
Contoh Bahan.
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada
Pengawas Lapangan/MK untuk disetujui terlebih dahulu
sebelum dikirim ke lokasi proyek.
3.2
Pengiriam dan Penyimpanan.
3.2.1 Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan bahan
lainnya harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis
03300.
3.2.2 Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas
dari aliran air, dengan kata lain daerah sekitar
penyimpanan dilengkapi saluran pembuangan yang
memadai, dan bebas dari benda – benda asing. Tinggi
penimbunan tidak lebih dari 1200 mm agar tidak
berhamburan.
V
V
201
0400
1-5
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
4.0.
BAHAN - BAHAN
4.1
Adukan dan Plesteran Dibuat di Tempat.
4.1.1 Semen.
Semen tipe I harus memenuhi standar SNI 15-20491994 atau ASTM C 150-1995 serta Spesifikasi Teknis
03300, seperti Semen Indocement, Cibinong, Gresik
atau yang setara.
Semen yang digunakan harus berasal dari satu merek
dagang.
4.1.2 Pasir.
Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak
mengandung lumpur atau kotoran lain yang merusak.
Perbandingan butir – butir harus seragam mulai dari
yang kasar sampai pada yang halus, sesuai dengan
ketentuan ASTM C 33.
4.1.3 Bahan Tambahan.
Bahan tambahan untuk meningkatkan kekedpan
terhadap air dan menambah daya lekat harus berasal
dari merek yang dikenal luas, seperti Super Cement,
Febond SBR, Cemecryl, Barra Emulsion 57 atau yang
setara.
Adukan dan Plesteran Siap Pakai .
4.2
4.2.1 Adukan dan Plesteran Khusus Pasangan Batu Bata.
Adukan khusus untuk pemasangan bata merah harus
terdiri dari bahan semen, pasir silika dengan besar butir
maksimal 3 mm, bahan pengisi untuk meningkatkan
kepadatan, dan bahan tambahan yang larut air, yang
dicampur rata dalam keadaan kering sehingga adukan
siap pakai dengan hanya menambahkan air dalam
jumlah tertentu, seperti MU-300 buatan PT Cipta Mortar
Utama.
4.2.2 Adukan Khusus.
Adukan khusus untuk pemasangan batu bata harus
terdiri dari bahan semen, pasir silika halus, tepung batu
kapur dan bahan lainnya yang telah dicampur rata dalam
keadaan kering sehingga adukan siap pakai dengan
hanya menambahkan air dalam jumlah tertentu, seperti
MU-300 buatan PT Cipta Mortar Utama.
"V
4.2.3 Acian Khusus.
Acian khusus untuk permukaan pasangan batu bata
harus terdiri dari bahan semen, tepung batu kapur dan
bahan tambahan lainnya yang telah dicampur rata dalam
keadaan kering sehingga adukan siap pakai dengan
V
# $$ 201!
040!0
%#& 2 - 5
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
hanya menambahkan air dalam jumlah tertentu, seperti
MU-200 buatan PT Cipta Mortar Utama.
4.3
5.0.
Air.
Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat – zat
organik yang bersifat merusak.
Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak
perlu diuji. Pada dasarnya semua air, kecuali yang telah
disebutkan di atas, harus diuji sesuai ketentuan AASHTO T26
dan / atau disetujui Pengawas Lapangan.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
5.1
Perbandingan Campuran Adukan dan / atau Plesteran.
5.1.1 Campuran 1 semen dan 3 pasir digunakan untuk adukan
kedap air, adukan kedap air 150 mm di bawah
permukaan tanah sampai 200 mm di atas lantai,
tergambar atau tidak tergambar dalam Gambar Kerja,
plesteran permukaan beton yang terlihat dan tempat –
tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
5.1.2 Campuran 1 semen dan 5 pasir untuk semua pekerjaan
adukan dan plesteran selain tersebut di atas.
5.1.3 Bahan tambahan untuk menambah daya lekat dan
meningkatkan kekedapan terhadap air harus digunakan
dalam jumlah yang sesuai dengan petunjuk penggunaan
dari pabrik pembuat.
5.2
Pencampuran.
5.2.1 Umum.
Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak
pencampur atau alat pencampur yang disetujui sampai
diperoleh campuran yang merata, untuk kemudian
ditambahkan sejumlah air dan pencampuran dilanjutkan
kembali.
Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu
pencampuran minimal 1 sampai 2 menit sebelum
pengaplikasian.
Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45
menit setelah pencampuran tidak diijinkan digunakan.
5.2.2 Adukan Khusus.
Adukan khusus untuk pasangan batu bata maupun bata
beton ringan harus dicamput sesuai petunAZuk dan
rekomendasi dari pabrik pembuatnya.
5.3
'() *+,-.
5-V121
/
/
Persiapan dan Pembersihan Permukaan.
5.3.1 Semua permukaan yang akan menerima adukan dan /
atau plesteran harus bersih, bebas dari serpihan karbon
lepas dan bahan lainnya yang mengganggu.
01V121
/ *+2+'3+'
.+'33+6 / +372.72 2014
'() 2*-, / 04040
8+6+9+' / 3 - 5
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
5.3.2 Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah
selesainya pemasangan instalasi listrik dan air dan
seluruh bagian yang akan menerima plesteran telah
terlindung di bawah atap. Permukaan yang akan
diplester harus telah berusia tidak kurang dari dua
minggu. Bidang permukaan tersebut harus disiram air
terlebih dahulu dengan air hingga jenuh dan siar telah
dikerok sedalam 10 mm dan dibersihkan.
5.4
:;< =>?@A
H@VDED
Pemasangan.
5.4.1 Plesteran Batu Bata.
Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan
persiapan dan pembersihan selesai.
Untuk memperoleh permukaan
yang rapi dan
sempurna, bidang plesteran dibagi – bagi dengan
kepala plesteran yang dipasangi kelos – kelos
sementara dari bambu.
Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm,
dipasang tegak dengan menggunakan kepingan
kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan kerataan
bidang.
Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan
kerataannya, permukaan dinding baru dapat ditutup
dengan plesteran sampai rata dan tidak kepingan –
kepingan kayu yang tertinggal dalam plesteran.
Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi,
kecuali bila pasangan akan dilapis dengan bahan
lain.
Sisa – sisa pekerjaan yang telah selesai harus
segera dibersihkan.
Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagianbagian pertemuan dengan bukaan dinding atau
bagian lain yang ditentukan dalam Gambar Kerja,
dibuat dengan menggunakan profil kayu khusus
untuk itu yang telah diserut rata, rapi dan siku. Tidak
diperkenankan
membuat
tali
air
dengan
menggunakan baja tulangan.
B
B
5.4.2 Plesteran Permukaan Beton.
Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus
dikasarkan, dibersihkan dari bagian – bagian yang
lepas dan dibasahi air, kemudian diplester.
Permukaan beton harus bersih dari bahan – bahan
cat, minyak, lemak, lumur dan sebagainya sebelum
pekerjaan plesteran dimulai.
Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan
kawat baja. Setelah plesteran selesai dan mulai
mengeras, permukaan plesteran dirawat dengan
penyiraman air.
CDVDED
B =>E>:F>:
A>:FF>I B >FJEAJE 201G
:;< E=@? B 040G0
K>I>L>: B 4 - 5
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
Plesteran
yang
tidak
sempurna,
misalnya
bergelombang, retak – retak, tidak tegak lurus dan
sebagainya harus diperbaiki.
5.5
Ketebalan Adukan dan Plesteran.
Tebal adukan dan / atau plesteran minimal 10 mm, kecuali bila
dinyatakan lain dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk
Pengawas Lapangan.
5.6
Pengacian.
Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh
sehingga plesteran menjadi rata, halus, tidak ada bag yang
bergelombang, tidak ada bag yang retak dan setelah plesteran
berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering betul.
Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan,
Kontraktor harus selalu menyiram bagian permukaan yang diaci
dengan air sampai jenuh, sekurang – kurangnya dua kali setiap
harinya.
5.7
Pemeriksaan dan Pengujian.
Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan
diuji. Kontraktor setiap waktu harus memberi kemudahan
kepada Pengawas Lapangan untuk dapat mengambil contoh
pada bag yang telah diselesaikan.
Bag yang ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki dan
dikerjakan dengan cara yang sama dengan sebelumnya tanpa
biaya tambahan dari Pemilik Proyek.
MNO PQRST
[SVWXW
U
U
VWVWXW
U PQXQMYQM
TQMYYQ\ U QY]XT]X 201Z
MNO XPSR U 040Z0
^Q\Q_QM U 5 - 5
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
SPESIFIKASI TEKNIS
04210
BATU BATA
1.0.
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat – alat
bantu yang dibutuhkan, bahan dan semua pasangan batu bata pada
tempat – tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau
disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada hal – hal berikut :
Pasangan batu bata
Adukan
Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom
bangunan, dinding dengan bukaan dinding dan dinding dengan
peralatan.
Sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
2.0.
STANDAR / RUJUKAN
2.1
2.2
2.3
2.4
3.0.
American Society for Testing and Materials (ASTM)
Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
Standar Nasional Indonesia (SNI)
Spesifikasi Teknis :
03300 – Beton Cor di Tempat
04060 – Adukan dan Plesteran
07920 – Penutup dan Pengisi Celah
PROSEDUR UMUM
3.1
Keterangan.
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat
dari batu bata dan bata ringan disusun ½ bata, meliputi
penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
Pengiriman dan Penyimpanan.
3.2
Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari
kerusakan.
Bata harus disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi
maksimal 150 cm.
Semen harus dikirim dalam kemasan aslinya yang tertutup
rapat dimana tertera nama pabrik serta merek dagangnya.
`ab cdefg
mfVjkj
h
h
ijVjkj
h cdkd`ld`
gd`lldn h dlokgok 201p
`ab kcfe h 04210
qdndrd` h 1 - 5
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis 03300.
4.0.
BAHAN - BAHAN
4.1
Batu Bata.
4.1.1 Batu bata merah (dari tanah liat) yang dipakai adalah
produksi dalam negeri eks daerah setempat dari kualitas
yang baik dengan ukuran 50 x 105 x 220 mm yang
dibakar dengan baik, warna merah merata, keras dan
tidak mudah patah, bersudut runcing dan rata, tanpa
cacat atau mengandung kotoran. Meskipun ukuran bata
yang bisa diperoleh di suatu daerah mungkin tidak sama
dengan ukuran tersebut diatas, harus diusahakan
supaya ukuran bata yang akan dipakai tidak terlalu
menyimpang. Kualitas bata harus sesuai dengan pasal
81 dari A.V. 1941. Kontraktor harus menunjukkan
contoh terlebih dahulu kepada Pengawas Lapangan.
Pengawas Lapangan berhak menolak bata dan
menyuruh bongkar pasangan bata yang tidak memenuhi
syarat. Bahan-bahan yang ditolak harus segera diangkut
keluar dari tempat pekerjaan.
4.1.2 Bata merah yang digunakan harus mempunyai kuat
tekan minimal 25 kg/cm2, sesuai ketentuan SNI 15-20942000.
4.2
Adukan dan Plesteran.
Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk
pemasangan dinding batu bata. Komposisi adukan adalah 1 pc
: 5 pasir untuk dinding biasa, 1 Pc : 3 pasir untuk tasram.
Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang
terbaik (Nusantara, Gresik, Tiga Roda atau produk daerah
setempat yang mempunyai kualitas standar konstruksi).
Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas
permukaan yang keras, bukan langsung diatas tanah. Bekas
adukan yang sudah mulai mengeras tidak boleh digunakan
kembali.
Adukan dan plesteran untuk pasangan batu bata harus
memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis 04060.
4.3
stu vwxyz
yV}~}
Bata Ringan
Batu bata ringan yang dipakai adalah produksi setara Hebel
atau Jaya Celcon ukuran tebal 10 cm, 8,8 buah per m 2.
{
{
|}V}~}
{ vw~wsws
zwsw { w~z~ 201
stu ~vyx { 04210
ww ws { 2 - 5
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
Kontraktor harus menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada
Pengawas Lapangan. Konsultan MK berhak menolak bata
ringan yang tidak memenuhi syarat. Bahan-bahan yang ditolak
harus segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan.
4.4
Mortar/Plester
Adukan terdiri dari bahan Dry-Mix dan air dipakai untuk
pemasangan dinding batu bata ringan. Komposisi adukan
sesuai dengan yang disyaratkan oleh Fabrikan.
Bahan Dry-Mix yang dipakai adalah produk LEMKRA, Cipta
Mortar atau setara.
4.5
Beton Bertulang
Beton bertulang dibuat untuk rangka penguat dinding bata,
yaitu : sloof, kolom praktis dan ringbalk.
Komposisi bahan beton rangka penguat dinding (sloof, kolom
praktis, ringbalk) adalah 1 pc : 2 pasir : 3 kerikil.
Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang
terbaik (satu merek untuk seluruh pekerjaan). Pasir beton harus
bersih, bebas dari tanah/lumpur dan zat-zat organik lainnya.
Kerikil/split dari pecahan batu keras dengan ukuran 1 - 2 cm,
bebas dari kotoran. Baja tulangan menurut ketentuan PBI 1971.
4.6
Bahan Penutup dan Pengisi Celah.
Bahan penutup dan pengisi celah harus memenuhi persyaratan
Spesifikasi Teknis 07900.
5.0.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan
didirikan menurut masing-masing ukuran ketebalan dan ketinggian
yang disyaratkan seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
5.1
V
Sloof, kolom praktis dan ringbalk.
Ukuran rangka penguat dinding bata (non struktural) : sloof 150
x 200 mm, kolom praktis 120 x 120 mm dan 100 x 100 mm
untuk dinding bata ringan, ringbalk dan balok latai 120 x 120
mm dan 100 x 100 mm untuk dinding bata ringan Kolom
praktis dan ringbalk diplester sekaligus dengan dinding bata
sehingga mencapai tebal 15 cm dan 10 cm untuk dinding bata
ringan. Bekisting terbuat dari kayu terentang/kayu hutan lainnya
dengan tebal minimum 2 cm yang rata dan berkualitas papan
baik.
V
201
04210
3 - 5
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celah-celah
papan harus rapat sehingga tidak ada air adukan yang keluar.
Bekisting baru boleh dibongkar setelah beton mengalami
proses pengerasan.
5.2
Pasangan dinding bata.
Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih
dahulu sampai jenuh.
Tidak diperkenankan memasang batu bata :
1. Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum,
mandi/buang air dan kebutuhan lain para pekerja. Kualitas
air yang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup
terjamin.
2. Yang ukurannya kurang dari setengahnya
3. Lebih dari 1 (satu) meter tingginya setiap hari di satu bagian
pemasangan
4. Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap
5. Setiap luas pasangan dinding bata mencapai 12 m2 harus
dipasang beton praktis (kolom, dan ring balk)
Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang
seharusnya dengan bentang benang yang sipat datar. Kayu
penolong harus cukup kuat dan benar-benar dipasang tegak
lurus.
Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker
besi setiap jarak 40 cm. Permukaan beton harus dibuat kasar.
Pemasangan bata diatas kusen harus dibuat balok lantai 12/12
atau dilengkapi dengan pasangan rollaag. Pemasangan harus
dijaga kerapihannya, baik dalam arah vertikal maupun
horizontal. Sela-sela disekitar kusen-kusen harus diisi dengan
aduk
5.3
Pasangan Bata Ringan
Bata ringan yang akan dipasang harus direndam dalam air
terlebih dahulu sampai jenuh.
Tidak diperkenankan memasang batu bata ringan:
1. Yang ukurannya kurang dari setengahnya
2. Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap
3. Setiap luas pasangan dinding bata ringan mencapai 12 m2
harus dipasang beton praktis (kolom, dan ring balk)
Bata ringan dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis
yang seharusnya dengan bentang benang yang sipat datar.
Kayu penolong harus cukup kuat dan benar-benar dipasang
tegak lurus.
¦V£¤£
¡
¡
¢£V£¤£
¡ ¤¥
¥¥§ ¡ ¥¨¤ ¨¤ 201©
¤ ¡ 04210
ª§« ¡ 4 - 5
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker
besi setiap jarak 400 mm. Permukaan beton harus dibuat
kasar. Pemasangan bata ringan diatas kusen harus dibuat
balok latei 100/100 mm. Pemasangan harus dijaga
kerapihannya, baik dalam arah vertikal maupun horizontal.
Sela-sela disekitar kusen-kusen harus diisi dengan aduk
5.4
Perawatan dan Perlindungan.
5.4.1 Pasangan batu bata harus dibasahi terus menerus
selama sedikitnya 7 hari setelah didirikan.
5.4.2 Pasangan batu bata yang terkena udara terbuka, selama
waktu – waktu hujan lebat harus diberi perlindungan
dengan menutup bagian atas dari tembok.
5.4.3 Siar atau celah antara dinding dengan kolom bangunan,
dinding dengan bukaan dinding atau dinding dengan
peralatan, harus ditutup dengan bahan pengisi celah
seperti disebutkan dalam Spesifikasi Teknis 07920.
5.5
Plesteran dan Pengacian.
Plesteran dan pengacian harus dilaksanakan sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis 04060.
¬® ¯°±²³
¹²V¶·¶
´
´
µ¶V¶·¶
´ ¯°·°¬¸°¬
³°¬¸¸°º ´ °¸»·³»· 201¼
¬® ·¯²± ´ 04210
½°º°¾°¬ ´ 5 - 5
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
SPESIFIKASI TEKNIS
04400
BATU KALI
1.0.
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi konstruksi seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan/MK yang dibuat dari
pasangan batu kali, seperti pondasi, saluran air, headwalls, dan
lainnya.
Pekerjaan ini meliputi tetapi tidak terbatas pada pengadaan bahan,
tenaga kerja dan semua pekerjaan yang dibutukan untuk
menyelesaikan pekerjaan pasangan batu kali, sesuai batas, tingkat,
bagian dan dimensi seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2.0.
STANDAR / RUJUKAN
2.1
2.2
3.0.
Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971)
Spesifikasi Teknis 04060 – Adukan dan Plesteran
PROSEDUR UMUM
3.1
Contoh Bahan.
Contoh bahan batu seberat minimal 20 kg harus diserahkan
terlebih dahulu kepada Pengawas Lapangan/MK untuk
disetujui.
3.2
Pemeriksaan dan Pengujian.
Pemeriksaan dan pengujian harus dikerjakan pada setiap
bagian pekerjaan seperti tersebut berikut :
Tata letak,
Penggalian,
Bahan di lokasi termasuk alat dan peralatan,
Penempatan pasir alas,
Setiap tinggi pemasangan 120 cm.
Selama pengujian, Kontraktor harus menyediakan tenaga
pengawas mutu dan fasilitas untuk Pengawas Lapangan/MK
tanpa biaya tambahan kepada Pemilik Proyek.
NO. PAKET
REVISI
:
:
DIVISI
TANGGAL
: PASANGAN
: AGUSTUS 2016
NO. SPEK
HALAMAN
: 04400
:1-4
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
4.0.
5.0.
BAHAN - BAHAN
4.1
Batu Kali.
Batu kali harus memiliki sisi terpanjang maksimal 150 mm, dan
memiliki minimal 3 bidang kontak.
Batu kali harus keras, bersifat kekal dan tidak boleh
mengandung bahan yang dapat merusak.
4.2
Adukan.
Adukan dan plesteran harus memenuhi ketentuan Spesifikasi
Teknis 04060.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
5.1
Umum.
Semua peralatan seperti alat pencampur beton harus disetujui
Pengawas Lapangan/MK sebelum pelaksanaan pekerjaan. Alat
harus dalam keadaan baru, dengan mesin cadangan atau suku
cadang yang mudah diperoleh.
Semua peralatan pengoperasian, alat – alat dan lainnya, harus
dalam keadaan baru dan berkualitas baik. Semuanya harus
disetujui Pengawas Lapangan/MK.
5.2
Pemilihan dan Penempatan Bahan.
5.2.1 Bila pasangan batu kali akan ditempatkan di atas
pondasi yang telah disediakan, pondasi tersebut harus
kokok dan padat, normal terhadap dinding, dan harus
disetujui Pengawas Lapangan/MK. Perhatian khusus
harus diberikan untuk mencegah rangkaian yang terdiri
dari batu – batu kecil atau batu – batu berukuran sama.
Batu – batu besar digunakan untuk pasangan pada
bagian dasar dan batu – batu besar yang terpilih
digunakan pada bagian sudut.
5.2.2 Semua batu harus dibersihkan secara menyeluruh dan
dibasahi sebelum dipasang dan bagian yang akan
menerima batu – batu tersebut harus dibersihkan, bebas
dari bahan – bahan anorganik, dan harus dilembabkan
terlebih dahulu sebelum diberi adukan. Batu – batu
harus diletakkan dengan bagian terpanjang menghadap
arah horisontal dengan adukan penuh, dan sambungan
– sambungan harus ditutup dengan adukan.
5.2.3 Permukaan ekspos batu – batu individual harus
dipasang paralel dengan permukaan dinding di mana
batu tersebut dipasang.
5.2.4 Selama konstruksi, batu – batu harus diperlakukan
sedemikian rupa agar tidak mengganggu atau merusak
batu – batu yang telah terpasang. Peralatan yang sesuai
harus disediakan untuk memasang batu – batu
berukuran lebih besar dari 2 pasangan. Tidak diijinkan
menggulingkan atau memutar batu – batu yang telah
NO. PAKET
REVISI
:
:
DIVISI
TANGGAL
: PASANGAN
: AGUSTUS 2016
NO. SPEK
HALAMAN
: 04400
:2-4
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
terpasang. Bila sebuah batu terlepas setelah adukan
mengeras, maka harus segera disingkirkan, adukannya
dibersihkan dan diganti dengan adukan baru.
5.2.5 Toleransi elevasi akhir saluran harus bervariasi tidak
lebih dari 1 cm di atas atau di bawah elevasi desain
pada setiap titik.
5.3
Alas / Landasan dan Sambungan.
Tebal alas / landasan untuk permukaan batu harus bervariasi
dari 20 mm sampai 50 mm dan tidak boleh lebih dari lima batu
pada garis lurus.
Tebal sambungan dapat bervariasi dari 20 mm sampai 50 mm
dan tidak boleh lebih dari 2 batu pada garis lurus.
Semua harus membentuk sudut dengan bidang vertikal dari 0 0
sampai 450.
Permukaan batu harus mengikat minimal 150 mm pada arah
longitudinal dan 50 mm pada arah vertikal. Tidak boleh terjadi
sudut dari 4 buah batu saling bersebelahan satu sama lain.
Alas melintang untuk permukaan vertikal harus rata, dan untuk
dinding miring, alas bisa bervariasi dari rata sampai tegak lurus
terhadap permukaan.
5.4
Header.
Header atau saluran pembagi harus didistribusikan secara
seragam ke seluruh struktur dinding sehingga membentuk 1/5
dari permukaan ekspos.
Saluran tersebut harus memiliki panjang sedemikian rupa dari
permukaan dinding ke dalam minimal 300 mm. Bila tebal
dinding 450 mm atau kurang, saluran pembagi harus memiliki
panjang penuh dari permukaan muka ke belakang.
5.5
Backing.
Backing atau penumpu harus dibuat dari batu – batu berukuran
besar dan harus dipasang dengan cara yang rapi. Batu – batu
yang membentuk dinding penumpu harus terikat baik dengan
batu – batu yang membentuk permukaan dinding. Semua celah
atau bukaan kecil harus diisi dengan adukan. Batu – batu
berupa pecahan kecil harus digabungkan dan dikelilingi dengan
adukan, dipadatkan ke dalam celah.
5.6
Batas.
Sambungan alas dan vertikal harus diisi dengan adukan dn
penyelesaian harus rata dengan permukaan batu ekspos.
5.7
Perlindungan terhadap Cuaca.
Semua pasangan batu harus dilindungi terhadap cuaca pada
bagian atasnya dengan menambahkan lapisan adukan setelah
20 mm sehingga diperoleh permukaan yang rata seperti
NO. PAKET
REVISI
:
:
DIVISI
TANGGAL
: PASANGAN
: AGUSTUS 2016
NO. SPEK
HALAMAN
: 04400
:3-4
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
ditunjukkan dalam Gambar Kerja, dan diselesaikan dengan tepi
berbentuk miri.
5.8
Lubang Drainase.
Semua dinding penahan tanah harus dilengkapi dengan lubang
drainase.
Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja, lubang drainase
harus dibuat dari pipa PVC dan ditempatkan pada titik terendah
pada bagian yang leluasa dan dipasang pada setiap jarak tidak
lebih dari 2000 mm dengan diameter maksimal 50 mm.
Batu pecah yang sesuai untuk penyaring harus ditempatkan di
belakang setiap lubang drainase.
5.9
Pembersihan Permukaan.
Segera setelah adukan ditempatkan, semua permukaan
pasangan batu kali yang terlihat harus dibersihkan secara
menyeluruh dari cipratan adukan dan harus dijaga sedemikian
rupa sampai pekerjaan selesai.
5.10
Perawatan.
Pasangan batu kali harus dilindungi dari cahaya matahari dan
secara terus – menerus harus dibasahi dengan cara yang
disetujui selama 3 (tiga) hari setelah pekerjaan selesai.
NO. PAKET
REVISI
:
:
DIVISI
TANGGAL
: PASANGAN
: AGUSTUS 2016
NO. SPEK
HALAMAN
: 04400
:4-4
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
SPESIFIKASI TEKNIS
04410
BATU RAI
1.0.
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi konstruksi seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan/MK yang dibuat dari
pasangan batu kali pecah siar dalam, seperti pada divider
terasering, pondasi tempat duduk (siiting wall), headwalls, dan lainnya.
Pekerjaan ini meliputi tetapi tidak terbatas pada pengadaan bahan,
tenaga kerja dan semua pekerjaan yang dibutukan untuk
menyelesaikan pekerjaan pasangan batu kali, sesuai batas, tingkat,
bagian dan dimensi seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2.0.
STANDAR / RUJUKAN
2.1
2.2
3.0.
Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971)
Spesifikasi Teknis 04060 – Adukan dan Plesteran
PROSEDUR UMUM
3.1
Contoh Bahan.
Contoh bahan batu seberat minimal 20 kg harus diserahkan
terlebih dahulu kepada Pengawas Lapangan/MK untuk
disetujui. Bahan harus dari batu kali pecah yang memiliki
minimal 4 sisi lurus, dengan diameter antara 200-300 mm.
3.2
Pemeriksaan dan Pengujian.
Pemeriksaan dan pengujian harus dikerjakan pada setiap
bagian pekerjaan seperti tersebut berikut :
Tata letak,
Penggalian,
Bahan di lokasi termasuk alat dan peralatan,
Penempatan pasir alas,
Setiap tinggi pemasangan 120 cm.
Selama pengujian, Kontraktor harus menyediakan tenaga
pengawas mutu dan fasilitas untuk Pengawas Lapangan/MK
tanpa biaya tambahan kepada Pemilik Proyek.
NO. PAKET
REVISI
:
:
DIVISI
TANGGAL
: PASANGAN
: AGUSTUS 2016
NO. SPEK
HALAMAN
: 04410
:1-4
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
4.0.
5.0.
BAHAN - BAHAN
4.1
Batu Kali.
Batu kali harus memiliki sisi terpanjang maksimal 150 mm, dan
memiliki minimal 3 bidang kontak.
Batu kali harus keras, bersifat kekal dan tidak boleh
mengandung bahan yang dapat merusak.
Batu kali bergaris tengah antara 200-300 mm, dengan memiliki
permukaan sisi-sisinya rata
4.2
Adukan.
Adukan dan plesteran harus memenuhi ketentuan Spesifikasi
Teknis 04060.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
5.1
Umum.
Semua peralatan seperti alat pencampur beton harus disetujui
Pengawas Lapangan/MK sebelum pelaksanaan pekerjaan. Alat
harus dalam keadaan baru, dengan mesin cadangan atau suku
cadang yang mudah diperoleh.
Semua peralatan pengoperasian, alat – alat dan lainnya, harus
dalam keadaan baru dan berkualitas baik. Semuanya harus
disetujui Pengawas Lapangan/MK.
5.2
Pemilihan dan Penempatan Bahan.
5.2.1 Bila pasangan batu kali akan ditempatkan di atas
pondasi yang telah disediakan, pondasi tersebut harus
kokok dan padat, normal terhadap dinding, dan harus
disetujui Pengawas Lapangan/MK. Perhatian khusus
harus diberikan untuk mencegah rangkaian yang terdiri
dari batu – batu kecil atau batu – batu berukuran sama.
Batu – batu besar digunakan untuk pasangan pada
bagian dasar dan batu – batu besar yang terpilih
digunakan pada bagian sudut.
5.2.2 Semua batu harus dibersihkan secara menyeluruh dan
dibasahi sebelum dipasang dan bagian yang akan
menerima batu – batu tersebut harus dibersihkan, bebas
dari bahan – bahan anorganik, dan harus dilembabkan
terlebih dahulu sebelum diberi adukan. Batu – batu
harus diletakkan dengan bagian terpanjang menghadap
arah horisontal dengan adukan penuh, dan sambungan
– sambungan dibiarkan terbuka tidak ditutup dengan
adukan. Spesi/adukan ditempatkan dibagian dalam
sehingga tidak adukan tidak nampak dari luar, jarak
naat-naat/celah antar batu berkisar 4-6 mm, permukaan
dinding luar batu rai setekah tersusun harus rata.
5.2.3 Permukaan ekspos batu – batu individual harus
dipasang paralel dengan permukaan dinding di mana
batu tersebut dipasang.
NO. PAKET
REVISI
:
:
DIVISI
TANGGAL
: PASANGAN
: AGUSTUS 2016
NO. SPEK
HALAMAN
: 04410
:2-4
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
5.2.4 Selama konstruksi, batu – batu harus diperlakukan
sedemikian rupa agar tidak mengganggu atau merusak
batu–batu yang telah terpasang. Peralatan yang sesuai
harus disediakan untuk memasang batu – batu
berukuran lebih besar dari 2 pasangan. Tidak diijinkan
menggulingkan atau memutar batu – batu yang telah
terpasang. Bila sebuah batu terlepas setelah adukan
mengeras, maka harus segera disingkirkan, adukannya
dibersihkan dan diganti dengan adukan baru.
5.2.5 Toleransi elevasi akhir saluran harus bervariasi tidak
lebih dari 1 cm di atas atau di bawah elevasi desain
pada setiap titik.
5.3
Alas / Landasan dan Sambungan.
Tebal alas / landasan untuk permukaan batu harus bervariasi
dari 20 mm sampai 50 mm dan tidak boleh lebih dari lima batu
pada garis lurus.
Tebal sambungan dapat bervariasi dari 4 mm sampai 6 mm
dan tidak boleh lebih dari 2 batu pada garis lurus.
Semua harus membentuk sudut dengan bidang vertikal dari 0 0
sampai 450.
Permukaan batu harus mengikat minimal 150 mm pada arah
longitudinal dan 50 mm pada arah vertikal. Tidak boleh terjadi
sudut dari 4 buah batu saling bersebelahan satu sama lain.
Alas melintang untuk permukaan vertikal harus rata, dan untuk
dinding miring, alas bisa bervariasi dari rata sampai tegak lurus
terhadap permukaan.
5.4
Header.
Header atau saluran pembagi harus didistribusikan secara
seragam ke seluruh struktur dinding sehingga membentuk 1/5
dari permukaan ekspos.
Saluran tersebut harus memiliki panjang sedemikian rupa dari
permukaan dinding ke dalam minimal 300 mm. Bila tebal
dinding 450 mm atau kurang, saluran pembagi harus memiliki
panjang penuh dari permukaan muka ke belakang.
5.5
Backing.
Backing atau penumpu harus dibuat dari batu – batu berukuran
besar dan harus dipasang dengan cara yang rapi. Batu – batu
yang membentuk dinding penumpu harus terikat baik dengan
batu – batu yang membentuk permukaan dinding. Semua celah
atau bukaan kecil harus diisi dengan adukan. Batu – batu
berupa pecahan kecil harus digabungkan dan dikelilingi dengan
adukan, dipadatkan ke dalam celah.
5.6
Batas.
Sambungan alas dan vertikal harus diisi dengan adukan dan
penyelesaian harus rata dengan permukaan batu ekspos.
NO. PAKET
REVISI
:
:
DIVISI
TANGGAL
: PASANGAN
: AGUSTUS 2016
NO. SPEK
HALAMAN
: 04410
:3-4
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
5.7
Perlindungan terhadap Cuaca.
Semua pasangan batu harus dilindungi terhadap cuaca pada
bagian atasnya dengan menambahkan lapisan adukan setelah
20 mm sehingga diperoleh permukaan yang rata seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja, dan diselesaikan dengan tepi
berbentuk miri.
5.8
Lubang Drainase.
Semua dinding penahan tanah harus dilengkapi dengan lubang
drainase.
Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja, lubang drainase
harus dibuat dari pipa PVC dan ditempatkan pada titik terendah
pada bagian yang leluasa dan dipasang pada setiap jarak tidak
lebih dari 2000 mm dengan diameter maksimal 50 mm.
Batu pecah yang sesuai untuk penyaring harus ditempatkan di
belakang setiap lubang drainase.
5.9
Pembersihan Permukaan.
Segera setelah adukan ditempatkan, semua permukaan
pasangan batu kali yang terlihat harus dibersihkan secara
menyeluruh dari cipratan adukan dan harus dijaga sedemikian
rupa sampai pekerjaan selesai.
5.10
Perawatan.
Pasangan batu kali harus dilindungi dari cahaya matahari dan
secara terus – menerus harus dibasahi dengan cara yang
disetujui selama 3 (tiga) hari setelah pekerjaan selesai.
NO. PAKET
REVISI
:
:
DIVISI
TANGGAL
: PASANGAN
: AGUSTUS 2016
NO. SPEK
HALAMAN
: 04410
:4-4
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
SPESIFIKASI TEKNIS
05500
BERBAGAI JENIS METAL
1.0.
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, pengadaan tenaga kerja, bahan,
peralatan kerja dan pemasangan bahan – bahan metal yang
berhubungan dengan pekerjaan non struktural, seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja.
Pekerjaan ini meliputi tetapi tidak terbatas pada hal – hal berikut :
Railing connecting pedestrian
Railing ramp dan tangga
Angkur
Baut, mur dan cincin
Sirip-sirip baja konstruksi shading pada facade.
Dan lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja
2.0.
STANDAR / RUJUKAN
2.1
2.2
2.3
2.4
2.5
American Society for Testing and Materials (ASTM)
American Welding Society (AWS)
American Institute of Steel Construction (AISC)
American National Standard Institute (ANSI)
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 03-1729-2002 – Tata Cara Perencanaan Struktur Baja
untuk Bangunan Gedung
Spesifikasi Teknis :
03600 – Adukan Encer (Grout)
05120 – Baja Struktur
08120 – Pintu dan Jendela Alumunium
09910 – Cat
2.6
3.0.
PROSEDUR UMUM
3.1
Contoh Bahan dan Sertifikat Pabrik.
Contoh bahan – bahan metal beserta Sertifikat Pabrik yang
mencakup sifat mekanik, data teknis / brosur bahan metal
bersangkutan,
harus
diserahkan
kepada
Pengawas
Lapangan/MK untuk disetujui terlebih dahulu sebelum
pengadaan bahan ke lokasi proyek.
¿ÀÁ ÂÃÄÅÆ
ÍÅÎÉÊÉ
Ç
Ç
ÈÉVÉÊÉ
Ç ËÅÆÃÌ
ÆÿÏÏÃÌ Ç ÃÏÐÊÆÐÊ 2016
¿ÀÁ ÊÂÅÄ Ç 05500
ÑÃÌÃËÿ Ç 1 - 5
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
3.2
Gambar Detail Pelaksanaan.
Sebulan sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus
membuat dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan dan
daftar bahan untuk disetujui Pengawas Lapangan/MK. Daftar
berikut harus tercakup dalam Gambar Detail Pelaksanaan :
Spesifikasi teknis bahan
Dimensi bahan
Detail fabrikasi
Detail penyambungan dan pengelasan
Detail pemasangan
Data jumlah setiap bahan
3.3
Pengiriman dan Penyimpanan.
Semua bahan metal yang didatangkan harus dilengkapi
dengan sertifikat pabrik yang menyatakan bahwa bahan metal
tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Semua bahan metal harus disimpan di tempat yang terlindung
dan aman sehingga terhindar dari segala jenis kerusakan, baik
sebelum dan selama pelaksanaan.
3.4
Ketidaksesuaian.
3.4.1 Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada
terhadap kemungkinan kesalahan / ketidaksesuaian,
baik dari segi dimensi, jumlah maupun pemasangan dan
lainnya.
3.4.2 Pengawas Lapangan/MK berhak menolak bahan
maupun pekerjaan fabrikasi yang tidak sesuai dengan
Spesifikasi Teknis maupun Gambar Kerja.
3.4.3 Kontraktor wajib menggantinya dengan yang sesuai dan
beban yang diakibatkan sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Kontraktor, tanpa adanya tambahan biaya dan
waktu.
4.0.
BAHAN - BAHAN
4.1
ÒÓÔ ÕÖ×ØÙ
àØáÜÝÜ
Umum.
4.1.1 Semua bahan metal harus baru, bebas dari karat, cacat
dan kerusakan lainnya serta dari kualitas baik dan
memiliki dimensi, tebal dan berat yang memenuhi
toleransi yang diijinkan untuk masing – masing bahan
metal, sesuai stadnar yang berlaku.
4.1.2 Bahan baja seperti baja siku, baja berongga, baja pelat
setrip maupun lembaran, baja tulangan dan lainnya
harus dari baja mutu BJ 37 serta memiliki tegangan leleh
minimal 2400 kg/cm2 yang memenuhi ketentuan SNI 031729-2002.
Ú
Ú
ÛÜVÜÝÜ
Ú ÞØÙÖß
ÙÖÒââÖß Ú ÖâãÝÙãÝ 2016
ÒÓÔ ÝÕØ× Ú 05500
äÖßÖÞÖÒ Ú 2 - 5
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
5.0.
4.2
Pipa Baja.
Pipa baja untuk susuran tangan, susuran tangga, dan pergola
sirip harus dari pipa baja galvanis untuk memenuhi standar SNI
07-0039-1987, dengan diameter sesuai petunjuk Gambar Kerja.
4.3
Pelat Landasan dan Angkur.
Pelat landasan dan angkut harus terbuat dari baja bulat mutu
BJ 37 yang memenuhi ketentuan SNI 03-1729-2002 dengan
ukuran sesuai Gambar Kerja.
4.4
Pelat Kembang.
4.4.1 Pelat kembang untuk penutup saluran harus terbuat
baja lembaran bercorak dengan tebal minimal 6
dalam ukuran sesuai petunjuk Gambar Kerja.
4.4.2 Pelat kembang untuk injakan tangga harus terbuat
baja lembaran bercorak dengan tebal minimal 4,5
dalam ukuran sesuai petunjuk Gambar Kerja.
dari
mm
dari
mm
4.5
Baut, Mur dan Cincin.
4.5.1 Baut dan mur harus memenuhi ASTM A-307, dan harus
berlapis kadmium, kecuali bila ditentukan menggunakan
baut jenis kelas tinggi seperti disebutkan dalam
Spesifikasi Teknis 05120.
4.5.2 Cincin pelat dan cincin per selain yang berhubungan
dengan baut kelas tinggi harus sesuai ANSI B 18.22.1.
Semua cincin harus berlapis kadmium.
4.6
Bahan Metal Lainnya.
Bahan metal yang diperlukan sebagai penumpu, penggantung
atau lainnya yang tidak disebutkan secara khusus dalam
Spesifikasi Teknis ini, harus memenuhi standar yang berlaku
untuk masing – masing bahan metal, dengan bentuk dan
dimensi sesuai ketentuan Gambar Kerja.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
5.1
Umum.
5.1.1 Berbagai jenis metal harus berukuran, berbentuk dan
dibentuk dari bahan – bahan seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja.
Kecuali ditentukan lain, semua bahan harus berasal dari
produk yang dikenal, dan difabrikasi sesuai standar.
Sebelum fabrikasi, semua pengukuran yang diperlukan
harus diperiksa sesuai persyaratan AISC.
5.1.2 Desain dan jumlah sambungan setiap bagian struktur
yang tidak diperlihatkan dalam Gambar Kerja harus
dilengkapi dalam Gambar Detail Pelaksanaan.
åæç èéêëì
óëôïðï
í
í
îïVïðï
í ñëìéò
ìéåõõéò í éõöðìöð 2016
åæç ðèëê í 05500
÷éòéñéå í 3 - 5
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
5.1.3 Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki segala
kesalahan dalam penggambaran, tata letak dan fabrikasi
atas biaya Kontraktor.
5.2
øùú ûüýþÿ
þ
Fabrikasi dan Pemasangan.
5.2.1 Umum.
Fabrikasi bahan – bahan metal harus dilaksanakan
sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja dan
Spesifikasi Teknis ini.
Pekerjaan
fabrikasi dengan pengelasan harus
memenuhi standar AWS D1.1. edisi terakhir.
Kecuali
ditentukan lain dalam Gambar Kerja,
ketebalan las minimal 3 mm menggunakan kawat las
E70xx.
Untuk fabrikasi pekerjaan ekspos, gunakan bahan –
bahan yang halus dan permukaannya bebas cacat
termasuk lubang, tanda sambungan, tanda
pengerolan, cap dan kekasaran. Bersihkan cacat
dengan menggerinda, atau dengan las dan gerinda
sebelum pembersihan, perawatan dan aplikasi
penyelesaian permukaan.
Pemasangan bahan metal dengan jenis, ukuran dan
jarak seperti terlihat dalam Gambar Kerja, harus
dilaksanakan sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja
dan Spesifikasi Teknis pekerjaan terkait, serta sesuai
dengan Gambar Detail Pelaksanaan yang telah
disetuji Pengawas Lapangan/MK.
Baut, angkur, perakitan baut angkur dan baut kait
harus disediakan dan dipasang sesuai dengan
Gambar Kerja dan sesuai petunjuk Pengawas
Lapangan/MK. Semua angkur baja yang ditanam
dalam beton harus benar – benar bersih dari karat,
kerak – kerak lepas, oli dan bahan lain yang
mengganggu agar diperoleh ikatan yang kuat ke
beton.
Adukan encer untuk pemasangan angkur harus
sesuai dengan ketentuan Spesifikasi Teknis 03600.
Sediakan angkur yang sesuai dengan tipe yang
ditemukan dengan struktur penumpu. Fabrikasi dan
berikan jarak perlengkapan angkur agar diperoleh
penumpu yang memadai untuk pekerjaan dimaksud.
Hubungan ekspos dengan sambungan rapat yang
rata harus dibentuk menggunakan pengencang
terbenam bila memungkinkan. Gunakan pengencang
ekspos dari tipe yang ditentukan atau, bila tidak
diperlihatkan dalam Gambar Kerja, gunakan sekrup
atau baut countersunk.
Pembuatan pergola sirip secara fabrikasi dengan
metode pengerollan yang sesuai standart. Mobilisasi
V
ÿüøü
þÿü
ü ÿ
2016
øùú ûþý
üüüø
05500
4-5
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
penempatan dan pemasangan menggunakan mobil
crene. Detail Pemasangan sesuai dengan Gambar
Kerja.
5.2.2 Railing Tangga dan balustrade
Atur
susunan tangan dan tangga sebelum
memasang di tempatnya untuk memastikan posisi
yang tepat pada sambungan dan atur kerataan
sepanjang susuran.
Tiang susuran harus tegak lurus pada setiap arah.
Pasang tiang dan akhir susuran tangan dan tangga
pada konstruksi bangunan.
Tiang penumpu railing dan tangga harus dilas ke
pelat dasar dengan flensa, tipe siku atau tipe lantai,
sesuai dengan kondisi yang dibutuhkan atau sesuai
petunjuk Gambar Kerja. Kemudian tiang berikut
alasnya harus dibaut ke bagian penumpu seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
5.2.3 Kisi-kisi.
Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja, kisi – kisi
penutup saluran terbuat dari rangkap baja profil dan baja
tulangan dengan bentuk dan dimensi sesuai Gambar
Kerja.
5.3
Pengecatan.
5.3.1 Semua bahan metal harus diberi cat anti karat dan cat
akhir dalam warna sesuai Skema Warna yang akan
diberikan terpisah, kecuali bila ditentukan lain oleh
Pengawas Lapangan/MK.
5.3.2 Bahan cat dan pengerjaan pengecatan harus sesuai
petunjuk dari pabrik pembuat cat serta petunjuk
Pengawas Lapangan/MK serta memenuhi ketentuan
Spesifikasi Teknis 09910.
V
2016
05500
5-5
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
SPESIFIKASI TEKNIS
05521
RAILLING PIPA BESI
1.0.
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup semua pembuatan dan pemasangan pipa besi
dan baja, seperti yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi
pengadaan bahan, tenaga kerja dan peralatan yang diperlukan untuk
pekerjaan ini.
Pekerjaan ini mencakup antara lain :
Railing :
ramp, jembatan/connecting pedestrians, dan fasilitas
penyandang cacat,
2.0.
STANDAR / RUJUKAN
2.1
2.2
2.3
2.4
2.5
3.0.
American Society for Testing and Materials (ASTM)
American Welding Society (AWS)
American Institute of Steel Construction (AISC)
American National Standard Institute (ANSI)
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 03-1729-2002 – Tata Cara Perencanaan Struktur Baja
untuk Bangunan Gedung
PROSEDUR UMUM
3.1
Contoh Bahan dan Sertifikat Pabrik.
Contoh bahan – bahan beserta Sertifikat Pabrik yang
mencakup sifat mekanik, data teknis / brosur bahan metal
bersangkutan,
harus
diserahkan
kepada
Pengawas
Lapangan/MK untuk disetujui terlebih dahulu sebelum
pengadaan bahan ke lokasi proyek.
Gambar Detail Pelaksanaan.
3.2
Sebulan sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus
membuat dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan dan
daftar bahan untuk disetujui Pengawas Lapangan/MK. Daftar
berikut harus tercakup dalam Gambar Detail Pelaksanaan :
Spesifikasi teknis bahan
Dimensi bahan
Detail fabrikasi
Detail penyambungan dan pengelasan
NO. PAKET
:
DIVISI
: METAL
!"#"
$
%&'((&)
$ &(*#%*#
201+
NO. SPEK
,&)&-&'
: 021
$1 - 3
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
3.3
Detail pemasangan
Data jumlah setiap bahan
Pengiriman dan Penyimpanan.
Semua bahan yang didatangkan harus dilengkapi dengan
sertifikat pabrik yang menyatakan bahwa bahan tersebut sesuai
dengan standar yang ditetapkan.
Semua bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan
aman sehingga terhindar dari segala jenis kerusakan, baik
sebelum dan selama pelaksanaan.
Ketidaksesuaian.
3.4
3.4.1 Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada
terhadap kemungkinan kesalahan / ketidaksesuaian,
baik dari segi dimensi, jumlah maupun pemasangan dan
lainnya.
3.4.2 Pengawas Lapangan/MK berhak menolak bahan
maupun pekerjaan fabrikasi yang tidak sesuai dengan
Spesifikasi Teknis maupun Gambar Kerja.
3.4.3 Kontraktor wajib menggantinya dengan yang sesuai dan
beban yang diakibatkan sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Kontraktor, tanpa adanya tambahan biaya dan
waktu.
4.0.
BAHAN - BAHAN
4.1
Umum.
4.1.1 Pipa railing untuk tangga menggunakan pipa galvanis ð
2” dan ð 3” di cat duco.
4.1.2 Mutu pipa yang digunakan adalah mild steel yang
memenuhi persyaratan ASTM A-36 Bahan-bahan
pelengkap harus dari jenis yang sama dengan barang
yang dipasangkan dan yang paling cocok untuk maksud
yang bersangkutan.
4.1.3 Railing tangga ramp, fasilitas penyandang cacat
menggunakan pipa stainles steel ð 2” produk Bakeri
atau yang setara.
Semua kelengkapan yang perlu demi kesempurnaan
pemasangan harus diadakan, walaupun tidak secara khusus
diperlihatkan dalam gambar atau RKS ini.
NO. PAKET
:
DIVISI
: METAL
/01232
4
5678869
4 68:35:3
201;
NO. SPEK
<696=67
: 0..21
42 - 3
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
5.0.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
5.1
Umum.
5.1.1 Contoh bahan-bahan yang akan dipakai harus
diperlihatkan kepada Pengawas untuk disetujui. Contoh
itu harus memperlihatkan kualitas pengelasan dan
penghalusan untuk standar dalam pekerjaan ini.
5.1.2 Pengerjaan harus yang sebaik-baiknya. Semua
pengerjaan harus diselesaikan bebas dari puntiran,
tekukan dan hubungan terbuka.
5.1.3 Pengerjaan di bengkel ataupun di lapangan harus
mendapat persetujuan Pengawas. Semua pengelasan,
kecuali ditunjukkan lain, harus memakai las listrik.
Tenaga kerja yang melakukan hal ini harus benar-benar
ahli dan berpengalaman.
5.1.4 Semua bagian yang dilas harus diratakan dan difinish
sehingga sama dengan permukaan sekitarnya. Bila
memakai pengikat-pengikat lain seperti clip keling dan
lain-lain yang tampak harus sama dalam finish dan
warna dengan bahan yang diikatnya.
5.1.5 Penyambungan dengan baut harus dilakukan dengan
cara terbaik yang sesuai dengan maksudnya termasuk
perlengkapannya. Lubang-lubang untuk baut harus dibor
dan di-punch.
5.1.6 Pemasangan
(penyambungan
dan
pemasangan
accesorise) harus dilakukan oleh tukang yang ahli dan
berpengalaman. Semua railling tangga utama harus
terbungkus crome/stainles steel kecuali disebutkan lain.
5.1.7 Semua untuk pekerjaan ini harus mengacu pada gambar
rencana, kecuali ditentukan lain.
5.1.8 Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki segala
kesalahan dalam penggambaran, tata letak dan fabrikasi
atas biaya Kontraktor.
NO. PAKET
:
DIVISI
: METAL
?@ABCB
D
EFGHHFI
D FHJCEJC
201K
NO. SPEK
LFIFMFG
: 0>>21
D3 - 3
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
SPESIFIKASI TEKNIS
06200
PEKERJAAN KAYU HALUS
1.0.
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat – alat
dan bahan – bahan, serta pembuatan dan pemasangan pekerjaan
kayu arsitektural yang terdiri sebagai berikut tetapi tidak terbatas pada
:
Tempat duduk taman
Papan Kayu Kepala Railing/pagar connecting pedestrians
Dan pekerjaan lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2.0.
STANDAR / RUJUKAN
2.1
2.2
2.3
2.4
Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (NI-5, 1961)
Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (SK SNI S-04-1989-F)
Standar Konstruksi Bangunan Indonesia (SKBI)
SKBI-4.3.53.1987 – Spesifikasi Kayu Awet untuk
Perumbahan dan Gedung.
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 03-3233-1998 – Tata Cara Pengawetan Kayu untuk
Bangunan Rumah dan Gedung.
SNI 01-2704-1999 – Kayu Lapis Penggunaan Umum, Mutu.
Spesifikasi Teknis :
06100 – Pekerjaan Kayu Kasar
09930 – Lapisan Transparan
2.5
2.6
3.0.
PROSEDUR UMUM
3.1
Contoh Bahan.
3.1.1 Contoh bahan harus diserahkan kepada Pengawas
Lapangan/MK untuk disetujui terlebih dahulu sebelum
pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan.
3.1.2 Semua kayu dan kayu lapis dan papan harus berasal
dari pemasok yang dikenal yang dapat menjamin
kualitas dan kadar air yang diminta.
3.2
Pengiriman dan Penyimpanan.
3.2.1 Pekerjaan kayu harus didatangkan ke lokasi dalam
kondisi terbaik, disimpan dalam gudang tertutup yang
NO. PAKET
:
DIVISI
: KANO
^[_WUW
\
VQR``QT
\ Q`OUVOU
PQR STQUVWX
201]
RYZ US[X
\
aQTQbQR
\
0]200
1-4
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
memiliki ventilasi, terlindung dari perubahan cuaca dan
kelembaban atau hujan.
4.0.
BAHAN - BAHAN
4.1
Kayu.
4.1.1 Mutu dan Jenis Kayu.
Mutu kayu dan jenis kayu yang ditentukan dalam
Spesifikasi Teknis ini harus dari kualitas terbaik dan
kelas awet II dan kelas kuat II, memenuhi ketentukan
PKKI (NI-5,1961) dan untuk semua jenis pekerjaan kayu
halus seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja, dan
terdiri dari kayu jati.
Kayu harus bebas dari susu, getah, celah, mata kayu
besar yang lepas atau mati, retakan melingkar dan
kantung kulit kayu.
Bahan – bahan yang mengandung mata kayu / buhul
mati yang besar dan lepas, dan yang membusuk atau
diserang serangga tidak boleh digunakan.
Kayu yang akan menerima lapisan transparan harus
bersih dan berkualitas terbai. Kayu yang akan diberi cat
bukan transparan harus memiliki permukaan yang
sesuai untuk penyelesaian cat berkualitas.
4.1.2 Kadar Air.
Kecuali ditentukan lain dalam Spesifikasi Teknis ini,
semua kayu untuk pekerjaan kayu halus harus dalam
keadaan kering, di-oven di pabrik, dan ketika
didatangkan ke lokasi kadar air dalam batas – batas 6 –
11%.
Harus diperhatikan agar kadar air dimaksud tidak
berubah
selama
pengangkutan,
penyimpangan,
pemasangan.
4.1.3 Ukuran
Untuk tempat duduk taman menggunakan kayu balok
6/10 dan 6/12 sedangkan untuk kepala balustrade
Connecting pedestrians, menggunakan papan tebal 40
mm lebar 300 mm. Sesuai yang tertera pada gambar.
4.2
NO. PAKET
:
sptljl
q
Hiasan.
Bahan untuk hiasan atau penyelesaian harus dari jenis kayu
yang ditentukan atau yang disetujui, yang didesain sesuai
untuk kebutuhan – kebutuhan seperti lis langit – langit, plint,
corak yang sesuai dengan mutu kayu untuk pintu, papan dasar
yang dapat dirakit dan diamplas di pabrik dengan panjang
maksimal yang praktis, dan dengan tipe sambungan yang
diijinkan untuk permukaan yang dilapis dengan cat transparan.
Contoh produk harus diserahkan kepada Pengawas
DIVISI
: KAcd
kfguufi
q fudjkdj
efg hifjklm
201r
gno jhpm
q
vfifwfg
q
0r200
2-4
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
Lapangan/MK untuk disetujui sebelum memulai produksi
masal.
5.0.
4.3
Alat Pengencang.
Semua alat pengencang yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini,
seperti paku, sekrup, baut, angkur dan lainnya harus dari baja
lapis galban / seng dalam ukuran sesuai petunjuk Gambar
Kerja atau sesuai kebutuhan standar yang berlaku.
4.4
Laminasi.
Laminasi dengan tebal minimum 0.8 mm harus tahap terhadap
panas dan memiliki warna serta corak yang akan ditentukan
kemudian, seperti buatan Formica, Resopal, Decoform,
Supreme Decoluxe atau yang setara.
4.5
Perekat.
Semua lem dan perekat yang digunakan harus dari jenis kedap
air, seperti produk neoprene based / synthetic resin based
seperti Aica Aibon atau yang setara.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
5.1
Ukuran dan Pola.
Kayu harus diselesaikan / diratakan pada empat sisinya.
Ukuran kayu harus sesuai persyaratan PKKI (NI-5, 1996).
Kayu harus dikerjakan sesuai dengan pola / desain yang
ditentukan dalam Gambar Kerja.
5.2
Pengawetan.
Semua jenis kayu dan kayu lapis yang dipasang tetap dalam
bangunan atau struktur harus sudah diberi bahan pengawet.
Bila kayu yang telah diawetkan dipotong, maka bagian
permukaan yang dipotong tersebut harus diulas dengan bahan
pengawet yang sama.
5.3
Pengerjaan.
Pekerjaan kayu yang telah selesai harus diamplas, bebas dari
bekas mesin dan alat, kikisan, serta kayu yang timbul atau
cacat lain di permukaan yang terlihat. Sambungan harus rapat
sedemikian rupa untuk mencegah penyusutan. Sambungan
pasak harus disetel dengan lem dan diberi baji. dan harus
disemat.
5.4
Lapisan Pelindung.
Penyelesaian untuk semua permukaan kayu harus
menggunakan pelapis finishing transparan sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis 09965.
NO. PAKET
:
DIVISI
: KAxy
{|{~
{yy
z{| }~{
201
| }
{~{{|
0200
3-4
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
5.5
Perbaikan Pekerjaan yang Tidak Sempurna.
Bila diketahui pekerjaan – pekerjaan kayu tersebut menjadi
mengkerut atau bengkok, atau kelihatan ada cacat – cacat
lainnya pada pekerjaan kayu halus sebelum masa
pemeliharaan berakhir maka pekerjaan yang cacat tersebut
harus dibongkar dan diganti hingga Pengawas Lapangan/MK
merasa puas dan pekerjaan – pekerjaan lainnya yang
terganggung akibat pembongkaran tersebut harus dibetulkan
atas biaya Kontraktor.
5.6
Susut (Mengkerut).
Persiapan, penyambungan dan pemasangan semua pekerjaan
kayu halus sedemikian rupa, hingga susut di bagian mana saja
dan ke arah manapun tidak akan mengurangi / mempengaruhi
kekuatan dan bentuk dari pekerjaan kayu yang sudah jadi.
Juga tidak menyebabkan rusaknya bahan – bahan yang
bersentuhan.
5.7
Pembersihan.
Semua tatal, puntung kayu dan kayu bekas harus dibersihkan
secara teratur dan pada waktu penyelesaian pekerjaan.
Semua bekas yang sudah tidak dapat digunakan lagi dan
sampah – sampah harus disingkirkan dan dimusnahkan.
NO. PAKET
:
DIVISI
: KA
201
¡
0200
4-4
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
SPESIFIKASI TEKNIS
06300
PEKERJAAN WOOD PLASTIC COMPOSITE (WPC) DECK
1.0.
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat – alat
dan bahan – bahan, serta pembuatan dan pemasangan pekerjaan
WPC Deck lengkap dengan aksesorisnya untuk pekerjaan : Lantai
pada Connecting Pedestrians
2.0.
STANDAR / RUJUKAN
- SGS Test report according to ASTM D
3.0.
PROSEDUR UMUM
3.1
Contoh Bahan.
3.1.1 Contoh bahan harus diserahkan kepada Pengawas
Lapangan/MK untuk disetujui terlebih dahulu sebelum
pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan.
3.1.2 WPC Deck yang daiusulkan adalah dari produk yang
mudah didapat di pasaran Nasional.
3.2
Pengiriman dan Penyimpanan.
3.2.1 Pekerjaan WPC Deck harus didatangkan ke lokasi
dalam kondisi terbaik, disimpan dalam gudang tertutup
yang memiliki ventilasi, terlindung dari perubahan cuaca
dan kelembaban atau hujan.
3.2.2 WPC Deck harus disimpan di tempat yang rata/datar
pada sisi pendeknya, tidak di permukaan tanah, di
tempat terlindung dari matahari langsung. Board/papan
WPC membutuhkan 9-10 tumpuan di setiap panjang
board.
4.0.
BAHAN - BAHAN
4.1
WPC Deck.
4.1.1 Mutu dan Jenis WPC Deck.
Mutu WPC Deck Setara dengan Produk : TECHWOODN
ex China, jenis WPC Deck
type hollow, untuk
penggunaan eksterior, tahan terhadap cuaca ekstrem,
tahan terhadap UV, low maintanance,
¢£¤ ¥¦§¨©
ª
«¬¬®¬
ª §¦¯° «¦¢ ¥±¦®©¬§
¢£¤ ®¥¨§
ª
³¨¬®¬
ª
©¦¢´´¦±
ª ¦´°®©°®
µ¦±¦¶¦¢
ª
201²
0²300
1-3
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
WPC Deck harus baru.
WPC Deck yang akan digunakan memiliki ketebalan 2,5
mm dengan , lebar 140-150 mm. Bentang tumpuan 400
mm. Panjang 2,9 meter
WPC Deck dari jenis yang digunakan untuk eksterior.
4.1.2 Komponen/aksesories
Semua komponen aksesories yang digunakan seperrti
bracket, screw, clips, dll harus dari satu merek/produk
yang sama.
4.1.3 Ukuran
Ukuran tebal antara 25 mm, lebar 140-150 mm, panjang
2900 mm,
4.2
5.0.
Alat Pengencang.
Semua alat pengencang yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini,
seperti paku, sekrup, baut, angkur dan lainnya harus dari baja
lapis galvanized/seng (anti karat) dalam ukuran sesuai petunjuk
Gambar Kerja atau sesuai dengan petunjuk pemasangan dari
pabrik pembuatnya.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
5.1
Ukuran dan Pola.
Ukuran dan pola pemasangan menyesuaikan gambar kerja.
5.2
Pengerjaan.
Pekerjaan WPC Deck yang telah selesai harus diamplas,
bebas dari bekas mesin dan alat, kikisan, serta WPC Deck
yang timbul atau cacat lain di permukaan yang terlihat.
Sambungan harus rapat sedemikian rupa untuk mencegah
penyusutan. Sambungan pasak harus disetel dengan lem dan
diberi baji. dan harus disemat.
5.3
Perbaikan Pekerjaan yang Tidak Sempurna.
Bila diketahui pekerjaan – pekerjaan pemasangan WPC Deck
tersebut menjadi mengkerut atau bengkok, atau tidak rapih
sebelum masa pemeliharaan berakhir maka pekerjaan yang
cacat tersebut harus dibongkar dan diganti hingga Pengawas
Lapangan/MK merasa puas dan pekerjaan–pekerjaan lainnya
yang terganggung akibat pembongkaran tersebut harus
dibetulkan atas biaya Kontraktor.
5.4
Pembersihan.
Semua tatal, puntung WPC Deck dan WPC Deck bekas harus
dibersihkan secara teratur dan pada waktu penyelesaian
pekerjaan.
·¸¹ º»¼½¾
¿
ÀÁÂÁÃÁ
¿ ¼»ÄÅ À»· ºÆ»Ã¾Á¼
·¸¹ ú½¼
¿
ȽÂÁÃÁ
¿
¾»·ÉÉ»Æ
¿ »ÉÅþÅÃ
ʻƻ˻·
¿
201Ç
0Ç300
2-3
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
Semua bekas yang sudah tidak dapat digunakan lagi dan
sampah – sampah harus disingkirkan dan dimusnahkan.
ÌÍÎ ÏÐÑÒÓ
Ô
ÕÖ×ÖØÖ
Ô ÑÐÙÚ ÕÐÌ ÏÛÐØÓÖÑ
ÌÍÎ ØÏÒÑ
Ô
ÝÒ×ÖØÖ
Ô
ÓÐÌÞÞÐÛ
Ô ÐÞÚØÓÚØ
ßÐÛÐàÐÌ
Ô
201Ü
0Ü300
3-3
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
SPESIFIKASI TEKNIS
07320
PENUTUP ATAP
1.0.
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, pengadaan tenaga kerja, alat –
alat dan bahan berikut pemasangan penutup atap genteng beton
dengan perlengkapannya, untuk gardu pandang seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja.
2.0.
PROSEDUR UMUM
2.1
Contoh Bahan.
Contoh dan brosur bahan – bahan yang akan digunakan dalam
pekerjaan ini harus diserahkan lebih dahulu kepada Pengawas
Lapangan/MK untuk diperiksa dan disetujui, sebelum
pengadaan bahan – bahan ke lokasi proyek.
2.2
Gambar Detail Pelaksanaan.
Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor harus membuat
dan menyerahkan kepada Pengawas Lapangan/MK, Gambar
Detail Pelaksanaan yang mencakup ukuran – ukuran, cara
pemasangan dan detail lain yang diperlukan, untuk diperiksa
dan disetujui.
2.3
Pengiriman dan Penyimpanan.
Bahan – bahan harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam
keadaan utuh, baru dan tidak rusak serta dilengkapi tanda
pengenal yang jelas.
Bahan – bahan harus disimpan dalam tempat yang kering dan
terlindung dari segala kerusakan.
3.0.
BAHAN - BAHAN
3.1
Umum.
Semua bahan – bahan yang tercantum dalam Spesifikasi
Teknis ini harus seluruhnya dalam keadaan baru berkualitas
baik secara telah disetujui Pengawas Lapangan/MK.
áâã äåæçè
é
êëëVìë
é äçíîëáêU
áïåá äåáåì ñ îçòóåó
áâã ìäçæ
é ôõö÷ô
íçøëìë
é
èåáïïåî
é åïùìèùì ÷ôúû
üåîåòåá
éú ýö
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
3.2
Atap genteng Beton
3.2.1 Penutup atap genteng beton harus terbuat dari bahan
berkualitas tinggi, menggunakan sekualitas Mutiara
dengan per 1 m2 terdapat 9-11 buah genteng.
Produk Mutiara atau yang setara serta disetujui
Pengawas Lapangan/MK.
Warna penutup atap beton harus sesuai ketentuan
Skema Warna yang diterbitkan terpisah atau sesuai
petunjuk Pengawas Lapangan/MK.
4.0.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
4.1
Umum.
Sebelum pemasangan penutup atap dimulai, semua rangka
atap, seperti kuda – kuda, gording, harus sudah terpasang
dengan baik .
Penutup atap genteng beton sebelum dibawa ke lapangan,
harus terlebih dulu disesuaikan bentuk serta ukurannya sesuai
dengan yang tertera dalam gambar kerja dan eksisting.
Jarak antar penutup atap genteng beton harus sesuai dengan
rekomendasi dari pabrik pembuat atap genteng beton yang
digunakan.
4.2
Persyaratan Pelaksanaan
A. Sebelum
1. Kontraktor harus memeriksa gambar pelaksanaan termasuk
lapisan insulasi yang diajukan untuk kemudian mendapat
persetujuan Manajemen Kontruksi untuk memastikan
kesesuaian desain dengan melakukan pengukuran
setempat.
2. Kontraktor harus menyediakan shop drawing yang
memperlihatkan sambungan antar bahan dan pengakhiran
serta hal-hal lain yang belum tercakup dalam gambar kerja
namun sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuat.
3. Sebelum memulai pemasangan penutup atap, harus
dilakukan pemerikasaan terhadap gording/rangka atap
bahwa permukaan bidang sudah sesuai dengan desain.
Diperbolehkan melakukan penyesuaian dengan mengganjal
atau mengatur bagian-bagian ini terhadap rangka
penumpunya.
4. Untuk mendapatkan/mengatur kemiringan atap, tidak
dibenarkan melakukan pengganjalan langsung di bawah
gording. Lakukan kordinasi dengan pelaksana pekerjaan
gording dan rangka baja utama.
þÿ
V
þ
þU
þ þ þ
þÿ
þ
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
B. Pengerjaan
1. Pelaksanaan pemasangan penutup atap harus sesuai
dengan rekomendasi pabrik pembuat, lengkap dengan
bahan dan alat yang telah diajukan sebagaimana disetujui
Manajemen Kontruksi. Pastikan pengaturan dilakukan
dengan pas untuk menjamin kekuatan pengikatan antara
lembaran penutup atap dengan rangka atap.
2. Selama pelaksanaan harus selalu diperiksa dengan
seksama,
dengan
demikian
pergeseran
selama
pemasangan dapat dihindari.
3. Sambungan harus benar-benar kuat dan rapat air yang
diperoleh dengan menggunakan mesin perapat yang
dioperasikan secara elektrik.
4. Hasil pemasangan harus kuat, rapi dan bersih
sebagaimana desain yang disetujui sesuai dengan
kelengkungan. Sambungan antar lembaran harus cukup
kuat dan rapi sehingga tidak terjadi bocor.
5. Harus ada jaminan tertulis untuk jangka waktu selama 10
(sepuluh) tahun bahwa atap tidak akan bocor.
6.
7.
8.
Pemasangan genteng harus rapi, tidak bocor dan dipasang
menurut ukuran dalam brosur dari pabrik pembuatannya.
Pemasangan bubungan harus rapi, dilapisi plastik atau seng
BJLS 20 agar tidak bocor dan dipasang menurut ukuran dalam
brosur dari pabrik pembuatannya.
Ukuran genteng keramik disesuaikan dengan ukuran yang
dipilih.
C. Pembersihan
1. Permukaan atap harus disapu bersih dengan menggunakan
sapu sebagaimana rekomendasi pabrik pembuat. Demikian
pula halnya talang.
2. Kontraktor pelaksana pekerjaan ini bertangung jawab atas
pekerjaan lain yang rusak/cacat akibat pelaksanaan
pekerjaan ini,
!
"
#$$V%$
" &'$#U
( % ) ' *++
%
" ,-./,
& 0$%$
"
!(('
" (1%!1% /,23
4'*
". 5.
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
SPESIFIKASI TEKNIS
07465
PANEL KASIUM SILIKAT (CALCIUM SILICATE PANEL)
1.0.
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan panel kalsium silikat
untuk pekerjaan, seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan Spesifikasi
Teknis ini.
2.0.
STANDAR / RUJUKAN
2.1
2.2
3.0.
American Society for Testing and Materials (ASTM)
Spesifikasi Teknis :
05500 – Berbagai Jenis Metal
07920 – Penutup dan Pengisi Celah
09910 – Cat.
PROSEDUR UMUM
3.1
Contoh Bahan dan Data Teknis.
3.1.1 Sebelum memulai pekerjaan di lapangan, Kontraktor
harus menyerahkan contoh bahan, data teknis dan detail
pemasangan
pekerjaan
ini
kepada
Pengawas
Lapangan/MK untuk disetujui.
3.1.2 Bahan – bahan di sini diidentifikasikan dengan nama
suatu produk / merek. Bahan – bahan dengan merek lain
yang dikenal dan setara dapat digunakan selama bahan
pengganti
tersebut
memiliki
karakteristik
dan
kemampuan yang sama dengan produk yang disebutkan
dalam Spesifikasi Teknis ini dan disetujui oleh
Pengawas Lapangan/MK.
Pengiriman dan Penyimpanan.
3.2
Semua panel kalsium silikat harus disimpan di atas lantai
kering yang rata, dan harus ditutup dengan papan pelindung
yang bertulis yang berasal dari pabrik pembuat panel.
Tumpukan panel harus ditutup dengan terpal yang longgar agar
udara dapat bersirkulasi dengan bebas di sekitar tumpukan.
678 9:;<T
REVISI
=
=
>??V@?
T:6CG:B
= 9<AB?6>U
6C:6 9:6:@ D B<EF:F
= :CUSTUS LGMJ
N78 SPE;
H:B:E:N
= GHIJK
=M N K
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
3.3
Ketidaksesuaian.
Pengawas Lapangan/MK berhak menolak setiap pekerjaan
yang dilaksanakan tidak sesuai ketentuan yang disyaratkan
atau tidak sesuai dengan ketentuan Spesifikasi Teknis ini.
Semua biaya yang ditimbulkan karena perbaikan atau
penolakan pekerjaan ini menjadi beban Kontraktor.
Penolakan dapat disebabkan antara lain kesalahan Kontraktor
dalam pemasangan bahan yang tidak sesuai, atau
pengaplikasian yang tidak sesuai dengan ketentuan Gambar
Kerja atau Spesifikasi Teknis ini.
4.0.
BAHAN - BAHAN
4.1
Panel Kalsium Silikat.
4.1.1 Panel kalsium silikat harus dibuat dari bahan baku
semen dan tepung pasir alam yang diperkuat dengan
serat sekaligus sebagai penulangan, dan dengan proses
pengeringan autoclave, dan memiliki sifat dan
karakteristik sebagai berikut :
Tidak mengandung asbes
Stabil dan tidak mudah mengalami muai – susut
Tahan air
Tidak mudah terbakar dan tidak menyebarkan nyala
api
Tidak mudah lapuk dan membusuk
Mudah dipotong, dipaku atau disekrup
Tahan rayap dan binatang kecil lainnya
Memiliki
permukaan yang rata sehingga tidak
memerlukan dempul atau meni
Seperti Kalsiboard sekualitas Jayaboard
Ketebalan dan ukuran harus sesuai dengan petunjuk
dalam Gambar Kerja.
4.2
Perlengkapan Pemasangan.
4.2.1 Rangka.
Rangka metal berupa produk jadi (prefabrikasi) untuk
pemasangan panel pada langit – langit, eksterior dan
tempat – tempat lainnya seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja. Harus dibuat dari bahan baja ringan
lapis seng dan alumunium seperti Zincalume atau
Galvalum, dengan bentuk dan ukuran yang sesuai
untuk pemasangan panel kalsium silikat, seperti
buatan Jof Metal, Buman, Jayaboard, BRS atau yang
setara, sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat
panel.
Rangka kayu untuk pemasangan panel pada langit –
langit dan tempat – tempat lainnya, masing – masing
dengan bentuk dan ukuran seperti ditunjukkan dalam
OPQ RSTUT
REVISI
V
V
WXXVYX
TSO\GS[
V RUZ[XOWU
O\SO RSOSY ] [U^_S_
V S\USTUS e`fc
NPQ SPET
HS[S^SN
V `abcd
V e g d
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
Gambar Kerja harus memenuhi ketentuan Spesifikasi
Teknis 06100.
4.2.2 Alat Pengencang.
Alat pengencang panel pada rangka metal harus
berupa sekrup jenis self-embeded-head dan selftapping yang memiliki lapisan anti karat jenis electroplating.
Alat pengencang pada rangka kayu harus berupa
paku yang memiliki kepala lebar dan berbadan
langsing dan diberi lapisan seng agar tidak berkarat.
4.2.3 Pita Penyambung Berperekat (Self Adhesive Join
Tape)
Pita penyambung harus dibuat dari bahan serat gelas
(fibreglass) yang kuat dan memiliki perekat, sesuai atau
setara dengan Join Tape Kalsiboard.
4.2.4 Kompon.
Kompon untuk pemasangan panel kalsium silikat harus
didesain khusus sehingga dapat digunakan untuk sistem
sambungan tertutup (flush joint system), penutup kepala
sekrup atau paku.
5.0.
4.3
Bahan Penutup dan Pengisi Celah.
Bahan penutup dan pengisi celah untuk setiap sambungan dan
celah antara panel semen berserat harus sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis 07920.
4.4
Pengecatan.
Pengecatan untuk penyelesaian permukaan panel harus sesuai
dengan rekomendasi dari pabrik pembuat panel dan sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis 09910.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
5.1
Umum.
5.1.1 Panel kalsium silikat digunakan untuk pemasangan
interior maupun eksterior pada tempat – tempat seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
5.1.2 Panel kalsium silikat harus diolah dan dikerjakan sesuai
dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
5.2
Persiapan.
5.2.1 Panel kalsium silikat memiliki permukaan yang halus
yang membutuhkan persiapan minimal sebelum
penyelesaian.
hij klmnT
REVISI
o
o
pqqVrq
TlhuGlt
o knstqhpU
hulh klhlr v tnwxlx
o luUSTUS ~y|
Nij SPEm
HltlwlN
o yz{|}
o }
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
5.2.2 Panel kalsium silikat harus dipotong dengan alat
pemotong yang direkomendasikan pabrik pembuat panel
sehingga akan dihasilkan potongan yang rata dan licin.
5.2.3 Pengebor elektris dapat digunakan untuk melubangi
panel untuk penempatan peralatan, seperti armatur
lampu, kisi – kisi udara dan lainnya seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja.
5.3
Pengencangan.
5.3.1 Ukuran dan jenis alat pengencang yang akan digunakan
harus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat panel
kalsium silikat.
5.3.2 Penempatan paku atau sekrup harus sesuai
rekomendasi dari pabrik pembuat panel. Paku atau
sekrup harus terbenam sampai rata dengan permukaan
panel. Kepala paku atau sekrup kemudian ditutup
dengan kompon agar diperoleh permukaan panel yang
halus.
5.4
Sambungan.
5.4.1 Setiap sambungan panel, baik sambungan terbuka /
bercelah ataupun berbentuk garis, harus diisi dengan
bahan penutup dan pengisi yang bersifat lentur dan
tahan cuaca seperti direkomendasikan pabrik pembuat
panel, atau sesauai ketentuanst 07920.
5.4.2 Bahan pengisi sambungan harus diaplikasikan di atas
batang penumpu yang memiliki ukuran yang sesuai,
seperti direkomendasikan oleh pabrik pembuatan bahan
pengisi.
5.4.3 Agar diperoleh permukaan yang halus dan menerus
tanpa sambungan, sambungan harus ditutup dengan
sistem sambungan tertutup yang direkomendasikan
pabrik pembuat panel.
5.5
Aplikasi.
Untuk aplikasi langit – langit dan lainnya, pemasangan antara
lain harus sebagai berikut :
Panel harus dipotong dalam ukuran sesuai Gambar Kerja
dan ukuran di lokasi pekerjaan.
Panel dipasang pada rangka metal atau rangka kayu yang
sudah diberi bahan pengawet, dengan alat pengencang
dalam ukuran yang sesuai rekomendasi pabrik pembuatnya.
Sambungan antara panel harus ditutup / diisi dengan pita
penyambung dan kompon penutup sesuai rekomendasi
pabrik pembuat panel.
5.6
Penyelesaian.
5.6.1 Untuk mendapatkan penyelesaian yang baik, permukaan
harus diamplas ringan dengan amplas halus dan setiap
T
REVISI
V
TG
U
USTUS
N SPE
HN
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
debu harus disingkirkan dari permukaan dengan kain
kasar yang bersih. Butir – butir lepas yang menempel
pada permukaan harus dihilangkan dengan pengikis
besi.
5.6.2 Panel kemudian dilapisi dengan 2 (dua) lapis cat emulsi
seperti ditentukan dalam Spesifikasi Teknis 09910.
5.6.3 Warna – warna cat harus sesuai Skema Warna yang
akan ditentukan kemudian.
¡T
REVISI
¢
¢
£¤¤V¥¤
T¨G§
¢ ¡¦§¤£U
¨ ¥ © §¡ª««
¢ ¨USTUS ±¬²¯
N SPE
H§ªN
¢ ¬®¯°
¢ ° ³ °
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
SPESIFIKASI TEKNIS
07920
PENUTUP DAN PENGISI CELAH
1.0.
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan bahan penutup
dan pengisi celah termasuk diantaranya, tetapi tidak terbatas pada hal
– hal berikut :
Celah antara kusen pintu / jendela dengan dinding.
Celah antara dinding dengan kolom bangunan.
Celah antara peralatan dengan dinding, lantai atau langit – langit.
Celah antara langit – langit dan dinding.
Dan celah – celah lainnya yang memerlukannya, seperti disebutkan
dalam Spesifikasi Teknis terkait.
2.0.
STANDAR / RUJUKAN
2.1
2.2
3.0.
American Society for Testing and Materials (ASTM)
Spesifikasi Teknis :
04210 – Batu Bata
07430 – Panel Komposit
07410 – Penutup Atap dan Dinding Metal
07465 – Panel Kalsium Silikat
08110 – Pintu Baja dan Kusen
08120 – Pintu dan Jendela Alumunium
08200 – Pintu dan Jendela Kayu
PROSEDUR UMUM
3.1
Contoh Bahan dan Data Teknis.
Contoh dan data teknis / brosur bahan yang akan digunakan
harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan/MK untuk
mendapatkan persetujuan sebelum pengadaan bahan ke lokasi
proyek.
3.2
Pengiriman dan Penyimpanan.
Semua bahan yang didatangkan harus dalam keadaan baru,
utuh / masih disegel, bermerek jelas dan harus disimpan di
tempat yang kering, bersih dan aman, dan dilindungi dari
kerusakan yang diakibatkan oleh kondisi udara.
´µ¶ ·¸¹º»
Àº¾V¿¾
¼
½¾¾V¿¾
¼ ·ºÀÁ¾´½Â´Ã¸´ ·¸´¸¿ Ä ÁºÅƸÆ
´µ¶ ¿Pº¹
¼ ÇÈÉÊÇ
¼
»¸´ÃøÁ
¼ ¸Ã¿»Â¿ ÊÇËÌ
͸Á¸Å¸´
¼Ë Î Ï
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
4.0.
5.0.
BAHAN - BAHAN
4.1
Tipe Umum.
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian
bangunan yang sifatnya non – struktural harus merupakan
produk yang dibuat dari bahan silikon, yang sesuai untuk
daerah tropis dengan kelembaban tinggi dan dapat
diaplikasikan pada berbagai jenis bahan, seperti produk Dow
Corning 795 Silicone Building Sealant, GE Silglaze N 10, IKA
Glazing Netral atau yang setara.
4.2
Tipe Struktural.
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian
bangunan yang sifatnya struktural harus merupakan produk
yang dibuat dari bahan silikon dengan formula khusus sehingga
mampu menahan beban struktural seperti angin, dapat
diaplikasikan pada berbagai jenis bahan, seperti GE Ulgraglaze
4400.
4.3
Tipe Akrilik.
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian
bangunan yang akan dicat harus dari tipe akrilik yang dapat
dicat setelah 2 jam pengeringan, tahan terhadap air, jamur dan
lumur, memiliki daya rekat yang baik pada segala jenis bahan,
seperti IKA Glazing Acrylic atau yang setara yang disetujui
Pengawas Lapangan/MK.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
5.1
Persiapan.
Semua permukaan yang akan menerima bahan penutup dan
pengisi celah harus bebas dari debu, air, minyak dan segala
kotoran.
Bahan metal atau kaca yang berhubungan dengan dinding
harus dibersihkan dengan bahan pembersih yang tidak
mengandung minyak seperti methyl.
5.2
Desain Pertemuan.
Desain pertemuan pada lokasi bahan penutup celah akan
ditempatkan tidak lebih lebar dari 12,7 mm dan tidak lebih
sempit dari 4 mm, dengan kedalaman tidak lebih besar dari 6,4
mm dan tidak lebih kecil dari 4 mm.
5.3
Cara Pengaplikasian.
5.3.1 Batang penyangga dari bahan polyethylene closed cell
foam dipasang pada dasar celah / tempat yang akan
diberi bahan penutup atau pengisi celah untuk
mendapatkan kedalaman celah yang tepat.
ÐÑÒ ÓÔÕÖ×
ÜÖÚVÛÚ
Ø
ÙÚÚVÛÚ
Ø ÓÖÜÝÚÐÙÞÐßÔÐ ÓÔÐÔÛ à ÝÖáâÔâ
ÐÑÒ ÛPÖÕ
Ø ãäåæã
Ø
×ÔÐßßÔÝ
Ø ÔßÞÛ×ÞÛ æãçè
éÔÝÔáÔÐ
Øæ ê ë
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
5.3.2 Daerah di sekitar tempat yang akan diberi bahan
penutup celah harus dilindungi dengan lembaran
pelindung. Lembaran pelindung ini tidak boleh
menyentuh bagian permukaan yang akan diberi bahan
penutup celah. Lembaran pelindung harus segera
dibuka setelah bahan penutup celah selesai
diaplikasikan.
5.3.3 Pelapis dasar harus diaplikasikan terlebih dahulu pada
permukaan yang berpori, agar bahan penutup dan
pengisi celah dapat melekat dengan baik.
5.3.4 Bahan penutup celah harus diaplikasikan secara
menerus (tidak terputus – putus)
5.3.5 Lembaran pelindung harus segera dibuka setelah bahan
penutup celah selesai diaplikasikan.
5.3.6 Bahan penutup celah yang baru saja terpasang tidak
boleh diganggu paling sedikit selama 48 (empat puluh
delapan) jam.
5.4
Lapisan Pelindung.
Penumpu talang datar yang dibuat dari bahan baja harus diberi
lapisan cat dasar anti karat dan cat akhir dalam warna sesuai
ketentuan Skema Warna.
Bahan cat dan cara pengecatan harus memenuhi ketentuan
Spesifikasi Teknis 09910.
5.5
Lapisan Kedap Air.
Talang datar dari beton harus diberi lapisan kedap air. Cara
pemasangannya lapisan kedap air harus sesuai petunjuk dalam
Gambar Kerja dan petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat
lapisan kedap air. Bahan lapisan kedap air harus sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis 07130.
ìíî ïðñòó
øòöV÷ö
ô
õööV÷ö
ô ïòøùöìõúìûðì ïðìð÷ ü ùòýþðþ
ô
óðìûûðù
ô ðûú÷óú÷
ÿ
ìíî ÷Pòñ
ðùðýðì
ÿ
ô ÿ
ô
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
SPESIFIKASI TEKNIS
08210
PINTU DAN JENDELA KAYU
1.0.
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pembuatan dan pemasangan kusen
pintu dan jendela, daun pintu dan daun jendela serta pekerjaan lainnya
yang menggunakan bahan profil kayu, sesuai petunjuk Gambar Kerja
dan Spesifikasi Teknis ini.
2.0.
STANDAR / RUJUKAN
2.1.
Spesifikasi Teknis
- 07920 – Penutup dan Pengisi Celah
- 08700 – Alat Penggantung dan Pengunci
- 08800 – Kaca dan Aksesoris
3.0
BAHAN-BAHAN
a. Daun pintu, jendela, dan Bovenlight
Daun pintu, jendela, dan Bovenlight dari bahan kayu mahoni
ukuran 80 cm x 200 cm x 3 cm
4.0
SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan pemasangan, Pemborong
wajib untuk meneliti Gambar Kerja yang ada dan kondisi lapangan
(ukuran dan lubang-lubang), cara pemasangan, mekanisme dan
detail-detail sesuai Gambar Kerja.
b. Sebelum pelaksanaan dimulai, penimbunan bahan-bahan pintu di
lokasi pelaksanaan pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/
tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
c. Kusen, daun pintu, jendela bovenlight, pengunci dan
penggantung.
1) Pembuatan dan pemasangan pintu, jendela dan bovenlight
baru ini meliputi kusen, daun pintu, daun jendela dan daun
bovenlight dari bahan kayu
2) Posisi dan ketinggian kusen, daun pintu, jendela dan
bovenlight harus sesuai dengan gambar rencana.
3) Kusen, daun pintu, jendela dan bovenlight harus siku pada
semua sudutnya dan rapat pada setiap sambungannya.
A E
:
DIV
I
: I DA EE
201
E
: 0210
1-3
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
4)
Pemasangan kusen ke bangunan harus dengan angkur yang
kuat.
5) Spesifikasi detail, ukuran, kelengkapan dan perletakan/
penempatan pintu, jendela dan bovenlight, disesuaikan
gambar rencana maupun gambar detail. Pemasangannya
disesuaikan dengan ketentuan teknis yang berlaku dan
menurut petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) .
6) Ukuran-ukuran lebar dan tinggi pintu, jendela dan bovenlight
harus menyesuaikan dengan kondisi lapangan (ukur sanak).
Ukuran-ukuran detail agar disesuaikan.
7) Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka
pintu maupun BV dan penguat lain agar tetap terjamin
kekuatannya dengan memperhatikan/ menjaga kerapihan,
tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
8) Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas
persetujuan
Direksi/
Konsultan
Pengawas,
tanpa
meninggalkan bekas/ cacat pada permukaan yang tampak.
9) Untuk daun pintu, daun jendela dan bovenlight kaca setelah
dipasang harus rata, tidak bergelombang, tidak melintir dan
semua peralatan dapat berfungsi dengan baik dan
sempurna.
10) Instalasi daun pintu, jendela, dan bovenlight harus sempurna
sehingga daun pintu, jendela dan bovenlight bisa dibuka
dengan lancar dan ditutup dengan rapat, tanpa menggesek
bagian lain dari kusen atau lantai.
11) Instalasi engsel, kait angin, grendel, handle, pengunci, harus
sempurna, kuat dan rapat sehingga dapat difungsikan
dengan sebaik-baiknya.
12) Pemasangan
kelengkapan
alat
penggantung
dan
penguncinya pintu, jendela dan bovenlight antara lain:
a. Pada setiap daun pintu dipasang 3 (Tiga) buah engsel
panjang 4”, 1 (Satu) buah kunci 2 kali putar/ slaag, 1
(Satu) pasang doek dan 6 (Enam) buah angkur.
b. Untuk pintu yang dipasang kunci tanpa handle maka
pada daun pintu harus dipasang 1 (Satu) pasang
handle.
c. Pada setiap daun jendela dipasang 2 (Dua) buah engsel,
1 (Satu) buah handle, 1 (Satu) pasang hak angin/
lamskaar,2 (Dua) buah grendel dan 4 (Empat) buah
angkur.
d. Pada setiap daun bovenlight dipasang 2 (Dua) buah
engsel, 1 (Satu) buah spring knipe, 1 (Satu) pasang hak
angin/ lamskaar dan 2 (Dua) buah angkur.
!A"E#
,-.%$%
:
/
DIV
I$%
#*00*)
: !I#& DA 'E(E)*
/ *0&$#&$ 2011
$!E"
2*)*3*
: 0+210
/2-3
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
e.
f.
456 7A8E9
BCD;:;
:
E
Tipe/ jenis alat-alat penggantung dan pengunci
disesuaikan dengan alat penggantung dan pengunci
pada gambar kerja, atau menurut petunjuk Pengguna
Barang/Jasa, melalui Konsultan Manajemen Konstruksi
(MK) .
Spesifikasi detail, ukuran, kelengkapan dan perletakan/
penempatan pintu, jendela dan bovenlight, disesuaikan
gambar
rencana
maupun
gambar
detail.
Pemasangannya disesuaikan dengan ketentuan teknis
yang berlaku dan menurut petunjuk Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK) .
DIV
I:;
9@4FF@?
: 7I49< DA4 =E4>E?@
E @F<:9<: 201G
456 :7E8
H@?@I@4
: 0A210
E3-3
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
SPESIFIKASI TEKNIS
08700
ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1.0.
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan semua alat
penggantung dan pengunci pada semua daun pintu dan jendela sesuai
petunjuk dalam Gambar Kerja dan atau Spesifikasi Teknis.
2.0.
3.0.
4.0.
STANDAR / RUJUKAN
2.1.
Standar dari Pabrik Pembuat.
2.2.
Spesifikasi Teknis
- 08210 – Pintu dan Jendela Kayu.
PROSEDUR UMUM
3.1
Contoh
Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat
penggantung dan pengunci yang akan dipakai harus
diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui,
sebelum dibawa kelokasi proyek.
3.2
Pengiriman dan Penyimpanan
Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi
proyek dalam kemasan asli dari pabrik pembuatannya, tiap alat
harus dibungkus rapi dan masing-masing dikemas dalam kotak
yang masih utuh lengkap dengan nama pabrik dan mereknya.
Semua alat harus disimpan dalam tempat yang kering dan
terlindung dari kerusakan.
3.3
Ketidaksesuaian.
Pengawas Lapangan berhak menolak bahan maupun
pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan dan Kontraktor
harus menggantinya dengan yang sesuai. Segala hal yang
diakibatkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
BAHAN - BAHAN
4.1
JKL MNOPT
RPVSSS
Umum
Semua bahan/alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya
baru, kualitas baik, buatan pabrik yang dikenal dan disetujui.
Q
Q
RSV
STS
TNJXXNW
Q MSJUURNJ VPJRPWN
Q NXUSTUS 2016
JKL SMPO
YNWNZNN
Q 08700
Q1-5
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
Semua bahan harus anti karat untuk semua tempat yang
memiliki nilai kelembapan lebih dari 70%.
Kecuali ditentukan lain, semua alat penggantung dan pengunci
yang didatangkan harus sesuai dengan tipe-tipe tersebut
dibawah.
4.2
Alat Penggantung dan Pengunci.
4.2.1 Rangka Bagian Dalam.
a. umum.
Kunci untuk semua pintu luar dan dalam (kecuali
pintu kaca dan pintu KM/WC) harus sama atau
setara dengan merek Dekkson, Kend dan atau Wilka
dengan sistem Master Key.
Semua kunci harus terdiri dari :
- Kunci tipe silinder yang terbuat dari bahan
STAINLESS STEEL, dengan 3 (tiga) buah anak
kunci.
- Hendel/pegangan bentuk gagang atau kenop
diatas plat yang terbuat dari bahan STAINLESS
STEEL
- Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang
terbuat dari bahan baja lapis seng dengan jenis
dan ukuran yang disesuaikan dengan jenis bahan
daun pintu (besi, kayu atau alumunium), yang
dilengkapi dengan lidah siang (latch bolt), lidah
malam (dead bolt), lubang silinder, face plate,
lubang untuk pegangan pintu dan dilengkapi
strike plate.
b. Kunci dan Pegangan Pintu KM/WC.
- Kunci pintu KM/WC harus sesuai atau setara
dengan merek DEKKSON, Kend, dan terdiri dari :
- Selot pengunci diatas pelat dibagian sisi dalam
pintu, dengan indikator merah/putih di bagian sisi
luar pintu.
- Hendel bentuk gagang di atas pelat.
- Bahan kunci yang dilengkapi lidah pengunci
(latch bolt), lubang untuk selot pengunci dan
hendel, face plate dan strike plate.
4.2.2 Engsel.
- Kecuali ditentukan lain, engsel untuk pintu kayu dan
alumunium tipe ayun dengan bukaan satu arah,
harus dari tipe kupu-kupu berukuran 102mm x 76mm
x 2mm, seperti tipe SELL 0007 buatan DEKKSON,
Kend.
- Kecuali ditentukan adanya penggunaan engsel kupukupu, engsel untuk semua jendela harus dari tipe
friction stay, seperti Kend Casement, dari ukuran
yang sesuai dengan ukuran dan berat jendela.
[\] ^_`aT
RaVdSd
b
b
cdV
ded
T_[ii_h
b ^d[fUc_[ ga[cah_
b _iUSTUS 2016
[\] S^a`
j_h_k_N
b 08700
b2-5
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
-
Engsel tipe kupu-kupu untuk jendela harus berukuran
76mm x 64mm x 2mm, seperti tipe SEL 0020
stainless steel ex buatan Dekkson atau Kend
4.2.3 Hak Angin.
Hak angin untuk jendela yang menggunakan engsel tipe
kupu-kupu harus dari tipe Kend V70 atau yang setar
yang disetujui.
4.2.4 Pengunci Jendela.
Pengunci jendela untuk jendela dengan engsel tipe
friction stay harus dari jenis spring knip seperti tipe Kend
317 atau yang setara.
4.2.5 Grendel Tanam / Flush Bolt.
Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan grendel
tanam yang sesuai atau setara dengan produk Kend,
seperti Kend 306.
4.2.6 Gembok.
Gembok harus dari tipe 22010-70 atau yang setar dalam
warna solid brass untuk pintu-pintu [pelayanan atau
sesuai petunjuk dalan Gambar Kerja.
4.2.7 Penahan Pintu (Door Stop).
Penahan pintu untuk mencegah benturan daun pintu
dengan dinding harus dari tipe pemasangan dilantai dan
sesuai atau setara dengan tipe Kend 9916.
4.2.8 Pull Handle
Pegangan pintu yang memakai floor hing atau semi
frame less menggunakan handle buka setara produk
Dorma.
4.3
Warna/Lapisan.
Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna matt
chrome/stainless steel hair line finish, kecuali bila ditentukan
lain.
4.4
Perlengkapan Lain.
4.4.1 Door closer : eks Dorma atau GEZE
4.4.2 Gasket
Ketentuan pemasangan gasket pada pintu adalah
sebagai berikut :
• Airtight
PEMKO S2/S3
• Fireproof
PEMKO S88
• Smokeproof
PEMKO S88
• Soundproof
PEMKO 320 AN
• Weatherproof PEMKO S2/S3
lmn opqrT
RrVuSu
s
s
tuV
uvu
Tplzzpy
s oulwUtpl xrltryp
s pzUSTUS 2016
lmn Sorq
{pyp|pN
s 08700
s3-5
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
4.4.3 Dust Strike
Tipe Dust Strike yang digunakan adalah :
• Type lantai/threshold Glynn Johnson DP2
• Untuk lantai marmer Modrtz 7053
5.0.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
5.1
Umum.
5.1.1 Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci
harus sesuai dengan persyaratan serta sesuai dengan
petunjuk dari pabrik pembuatnya.
Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan
kokoh dan rapih pada tempatnya, untuk menjamin
kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
5.1.2 Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan
menggunakan 2 (dua) buah engsel dan setiap daun
jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu harus
dilengkapi dengan 1 (satu) buah hak angin, sedangkan
daun jendela dengan friction stay harus dilengkapi
dengan 1 (satu) buah alat pengunci yang memiliki
pagangan.
5.1.3 Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan
menggunakan 3 (tiga) buah engsel.
5.1.4 Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan
badan kunci, silinder, hendel/pelat, kecuali untuk pintu
KM/WC yang tanpa kunci silinder.
5.1.5 Engsel bagian atas untuk pintu kaca menggunakan pin
yang bersatu dengan bingkai bawah pemegang pintu
kaca.
5.2
Pemasangan Pintu.
5.2.1 Kunci pintu dipasang pada ketinggalan 1000mm dari
lantai.
5.2.2 Pemasangan engsel atas berjarak maksimal 120mm dari
tepi atas daun pintu dan engsel bawah berjarak
maksimal 250mm dari tepi bawah daun pintu, sedang
engsel tengah dipasang diantar kedua engsel tersebut.
5.2.3 Semua pintu memakai kunci tanam lengkap dengan
pegangan (hendel), pelat penutup muka dan pelat kunci.
5.2.4 Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah
satunya harus dipasang slot tanam sebagaimana
mestinya, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar
Kerja.
5.3
Pemasangan Jendela.
5.3.1 Daun jendela dengan engsel tipe kupu-kupu
dipasangkan ke kusen dengan menggunakan engsel
dan dilengkapi hak angin, dengan cara pemasangan
}~ T
RVS
V
T}
}U } }
USTUS 2016
}~ S
N
08700
4-5
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya dalam Gambar
Kerja.
5.3.2 Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen
dengan menggunakan friction stay yang merangkap
sebagai hak angin, dengan cara pemasangan sesuai
petunjuk dari pabrik pembuatnya.
5.3.3 Penempatan engsel harus sesuai dengan arah buakaan
jendela yang diinginkan seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja, dan setiap jendela harus dilengkapi
dengan sebuah pengunci.
T
RVS
V
T
U
USTUS 2016
S
N
08700
5-5
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
SPESIFIKASI TEKNIS
08800
KACA DAN AKSESORI
1.0.
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengangkutan, penyediaan tenaga kerja,
alat-alat dan bahan-bahan serta pemasangan kaca dan cermin beserta
aksesorinya, pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja.
2.0.
3.0.
STANDAR / RUJUKAN
2.1.
Standar Nasional Indonesia (SNI).
2.2.
Spesifikasi Teknis.
- 08210 – Pintu dan Jendela Kayu.
- 10800 – Perlengkapan Daerah Basah.
PROSEDUR UMUM
3.1
Contoh Bahan dan Data Teknis.
Contoh bahan berikut data teknis bahan yang akan digunakan
harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan dalam ukuran
dan detail yang dianggap memadai, untuk dapat diuji
kebenarannya terhadap standar atau ketentuan yang
disyaratkan.
3.2
Pengiriman dan Penyimpanan
Semua bahan kaca yang didatangkan harus dilengkapi dengan
merek pabrik dan data teknisnya.
Bahan kaca tersebut harus disimpan di tempat yang aman dan
terlindung sehingga terhindar dari keretakan, pecah, cacat atau
kerusakan lainnya yang tidak diinginkan.
4.0.
BAHAN - BAHAN
4.1
¡ ¢A£E¤
®¯¦¥¦
Kaca Polos.
Kaca polos harus merupakan lembaran kaca bening jenis clear
float glass yang datar dan ketebalannya merata, tanpa cacat
dan dari kualitas yang baik yang memenuhi ketentuan SNI 150047 – 1987 dan SNI 15-0130 – 1987, seperti tipe Indoflot
buatan Asahimas atau yang setara.
:
°
DIV
I¥¦
¤«±±«ª
: ¢I¤§ DA ¨E©Eª«
° «±§¥¤§¥ 201²
¡ ¥¢E£
³«ª«´«
: 0¬¬00
°1-3
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar
Kerja.
5.0.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
5.1
Umum.
5.1.1 Ukuran-ukuran kaca dan cermin yang tertera dalam
Gambar Kerja adalah ukuran yang mendekati
sesungguhnya. Ukuran kaca yang sebenarnya dan
besarnya toleransi harus diukur ditempat oleh Kontraktor
berdasarkan ukuran di tempat kaca atau cermin tersebut
akan dipasang, atau menurut petunjuk dari Pengawas
Lapangan, bila dikehendaki lain.
5.1.2 Setiap kaca harus tetap ditempeli merek pabrik yang
menyatakan tipe kaca, ketebalan kaca dan kualitas
kaca.
Merek-merek tersebut baru boleh dilepas setelah
mendapatkan persetujuan dari Pengawas Lapangan.
5.1.3 Semua bahan harus dipasang dengan rekomendasi dari
pabrik.
Pemasangan harus dilakukan oleh tukang-tukang yang
ahli dalam bidang pekerjaannya.
5.2
µ¶· ¸A¹Eº
ÃÄż»¼
Pemasangan Kaca.
5.2.1 Sela dan Toleransi Pemotongan.
Sela dan toleransi pemotongan sesuai ketentuan berikut
:
- Sela bagian muka antara kaca dan rangka nominal
3mm.
- Sela bagian tepi antara kaca dan rangka nominal
6mm.
- Kedalaman celah minimal 16mm.
- Toleransi pemotongan maksimal untuk seluruh kaca
adalah +3mm atau -1,5mm.
- Sela untuk Gasket
harus ditambahkan sesuai
dengan jenis gasket yang digunakan.
:
Æ
5.2.2 Persiapan Permukaan.
- Sebelum kaca-kaca dipasang, daun pintu, daun
jendela, bingkai partisi dan bagian-bagian lain yang
akan diberikan kaca harus diperiksa bahwa mereka
dapat bergerak dengan baik.
- Daun pintu dan daun jendela harus diamankan atau
dalam keadaan terkunci atau tertutup sampai
pekerjaan pemolesan dan pemasangan kaca selesai.
Permukaan semua celah harus bersih dan kering
dan dikerjakan sesuai petunjuk pabrik.
DIV
I»¼
ºÁµÇÇÁÀ
: ¸Iµº½ DAµ ¾Eµ¿EÀÁ
Æ Áǽ»º½» 201È
µ¶· »¸E¹
ÉÁÀÁÊÁµ
: 0ÂÂ00
Æ2-3
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
-
Sebelum pelaksanaan, permukaan kaca harus bebas
dari debu, lembab dan lapisan bahan kimia yang
berasal dari pabrik.
5.2.3 Neoprene/Gasket dan Seal.
Setiap pemasangan kaca pada daun pintu dan jendela
harus dilengkapi dengan Neoprene/Gasket yang sesuai.
Neoprene/Gasket dipasang pada bilang antar kusen
dengan daun pintu dan jendela, yang berfungsi sebagai
seal pada ruang yang dikondisikan.
5.3
ËÌÍ ÎAÏEÐ
ÙÚÛÒÑÒ
Penggantian dan Pembersihan.
Pada waktu penyerahan pekerjaan, semua kaca harus sudah
dalam keadaan bersih, tidak ada lagi merek perusahaan,
kotoran-kotoran dalam bentuk apapun.
Semua kaca yang retak, pecah atau kurang baik harus diganti
oleh Kontraktor tanpa tambahan biaya dari Pemilik Proyek.
:
Ü
DIV
IÑÒ
Ð×ËÝÝ×Ö
: ÎIËÐÓ DAË ÔEËÕEÖ×
Ü ×ÝÓÑÐÓÑ 201Þ
ËÌÍ ÑÎEÏ
ß×Ö×à×Ë
: 0ØØ00
Ü3-3
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
SPESIFIKASI TEKNIS
09220
PLESTERAN SEMEN
1.0.
LINGKUP PEKERJAAN
Kecuali disebutkan lain, bahan penyelesaian atau penutup permukaan
dinding/tembok bata dan adalah plesteran. Pekerjaan plesteran
mencakup pembuatan dan pemasangan plesteran pada dindingdinding tembok bata dan bidang-bidang beton, meliputi penyediaan
bahan, tenaga kerja dan peralatannya. Semua permukaan plesteran
dicat dengan cat tembok, kecuali disebutkan lain.
2.0.
PROSEDUR UMUM
2.1
Bahan.
Komposisi bahan adukan sesuai dengan persyaratan, yaitu :
a. 1 pc : 3 pasir untuk permukaan beton, dinding trasram atau
daerah basah dan dinding luar yang tidak tertutup atap.
b. 1 : 2 dan sudut dinding
c. 1 pc : 5 pasir untuk dinding bata bagian dalam gedung
Semen PC yang dipakai adalah produk lokal yang terbaik
(satu merek untuk seluruh pekerjaan).
d. Plesteran untuk penutup dinding bata ringan menggunakan
Dry-Mortar : 3 kg/m2, ketebalan 2 mm. Ketebalan dapat
diatur sesuai dengan grade : kasar, sedang, halus. Produk
setara : LEMKRA – Plester Mutiara, atau Cipta Mortar
2.2
Pelaksanaan.
2.2.1 Plesteran dinding bata
Sebelum diplester, permukaan dinding bata harus
dibersihkan dan dibasahi dengan air, siarnya dikorek
sedalam 1 cm. Tebal plesteran minimum 1,5 cm dan
maksimum 2 cm. Plesteran diselesaikan dengan papan
plesteran dan kayu perata atau sekop baja. Sudut-sudut
dibuat serapi-rapinya dan menyiku. Sambungan dari
plesteran-plesteran harus mulus dan lurus.
Dalam mendirikan dinding yang tidak berada dibawah
atap, selama waktu hujan harus diberi perlindungan
dengan menutup bagian atas dari tembok dengan bahan
pelindung yang cukup sesuai.
Selama proses pengeringan, plesteran harus disiram
dengan air selama 7 (tujuh) hari terus menerus.
áâã äåæçè
ñçìëíë
é
é
êëìëíë
èåáòòåï
é äçáîçïçíåëåá
é åòóíèóí 201ô
áâã íäçæ
õåïåöåá
é 0ð220
é1-2
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
2.2.2 Plesteran Beton
Seluruh permukaan beton yang tampak harus
menghasilkan permukaan yang halus dan rata. Bila
pelaksanaan pekerjaan beton tidak dapat menghasilkan
permukaan yang halus dan rata, maka permukaan
tersebut
harus
diplester
hingga
menghasilkan
permukaan seperti yang dimaksud di dalam gambar
rancangan pelaksanaan.
Permukaan beton yang akan diplester harus disiapkan
dulu dengan pekerjaan pendahuluan dengan urutan
sebagai berikut :
Permukaan dibuat kasar dengan betel/pahat beton
Dibasahi dengan air
Disapu air semen (Pc) atau bonding egent
Mortar untuk plesteran adalah campuran 1 Pc : 2 Ps
yang diaduk secara benar-benar homogen.
Ketebalan plesteran adalah rata-rata 15 mm – 20 mm
Plesteran harus diakhiri dengan acian halus dari adukan
air semen (Pc)
Untuk beton bertemu dengan dinding, plesteran harus
dilapisi kawat wiremesh minimal 30 cm sepanjang
pertemuan, khususnya apabila permukaan dinding rata
dengan permukaan beton.
2.2.3 Plesteran Dry Mortar
1.
Tuangkan air kedalam ember yang bersih
2.
Masukkan serbuk Dry-Mortar secara bertahap
kedalam ember dengan perbandingan campuran (1
kg Plester Mutiara : 250 cc air)
3.
Aduk hingga rata dengan menggunakan mixer
4.
Tebarkan adukan tersebut pada media dinding
yang sudah diplester
5.
Rapikan / haluskan dengan gosokan (roskam)
2.2.4 Semua pasangan dinding bata harus diplester dan diaci
kecuali pasangan dinding bata yang tertanam didalam
tanah atau dibawah lantai dasar cukup diplester dengan
campuran 1 : 3 tanpa acian.
÷øù úûüýþ
ý
ÿ
ÿ
þû÷û
ÿ úý÷ýýûû÷
ÿ û þ 201
÷øù úýü
ûû û÷
ÿ 0220
ÿ2-2
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
SPESIFIKASI TEKNIS
09310
UBIN KERAMIK
1.0.
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan ubin
keramik pada tempat-tempat sesuai petunjuk Gambar Kerja serta
Spesifikasi Teknis ini.
2.0.
STANDAR / RUJUKAN
2.1.
Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI1982)
Standar Nasional Indonesia (SNI)
- SNI 03-4062-1996 – Ubin Lantai Keramik Berglaris
Australian Standard (AS)
British Standard (BS)
American National Standard Institute (ANSI).
Spesifikasi Teknis.
- 04060 – Adukan dan Plasteran.
- 07920 – Penutup dan Pengisi Celah.
2.2.
2.3.
2.4.
2.5.
2.6.
3.0.
PROSEDUR UMUM
3.1
Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan
harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui
terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
Contoh bahan ubin harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set
masing-masing dengan 4 (empat) gradasi warna untuk setiap
set.
Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
3.2
Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman ubin ke lokasi proyek harus terbungkus dalam
kemasan pabrik yang belum dibuka dan dilindungi dengan
label/merek dagang yang utuh dan jelas.
Kontraktor wajib menyediakan cadangan sebanyak 2,5% dari
keseluruhan bahan terpasang untuk diserahkan kepada Pemilik
Proyek.
V
201
!"
0310
1-4
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
4.0.
BAHAN - BAHAN
4.1
Umum.
Ubin harus dari kualitas yang baik dan dari merek yang dikenal
yang memenuhi ketentuan SNI.
Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak
lurus, sudut-sudutnya tidak siku, retak atau cacat lainnya, tidak
boleh dipasang.
4.2
Ubin Keramik Berglasur.
4.2.1 Ubin keramik berglasur merek Roman, terdiri dari
beberapa jenis seperti tersebut berikut :
- Ubin keramik berglasur tipe non-slip ukuran 300mm x
300mm untuk lantai KM/WC dan tempat-tempat lain
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
- Step nosing dari keramik bergaris degan ukuran
sesuai standar dari pabrik pembuat.
4.2.2 Tipe dan warna masing-masing ubin keramik harus
sesuai Skema Warna yang ditentukan kemudian.
4.3
Adukan.
4.3.1 Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang
diberi bahan tambahan penguat dalam jumlah
penggunaan sesuai petunjuk dari pabri pembuat.
Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus
memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis 04060.
4.3.2 Adukan perekat khusus untuk memasang ubin, jika
ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk
Pengawas Lapangan, harus memenuhi ketentuan AS
2356, ANSI 118.1, 118.4 dan BS 5385, seperti Lemkra
FK 101 dan Lemkra FK 103 (khusus daerah basah), AM
30 Mortarflex, ASA Fixall atau yang setar.
4.4
5.0.
Adukan Pengisian Celah.
Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran
semen siap pakai, yang diberi warna dari pabrik pembuat,
seperti Lekra FS Nat Flexible, AM 50 Coloured Ceramic Grout,
ASA Coloured Grout atau yang setara yang disetujui.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
5.1
#$% &'()*
2)3-.-
Persiapan.
5.1.1 Pekerjaan pemasangan ubin baru boleh dilakukan
setelah pekerjaan lainnya benar-benar selesai.
5.1.2 Pemasangan ubin harus menunggu sampai semua
pekerjaan pemipaan air bersih/air kotor atau pekerjaan
+
,-V-.+ &)#/)0).'-'#
#$% .&)( + 01310
+
*'#44'0 + '45.*5. 2016
7'0'8'# + 2 - 4
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
lainnya yang terletak dibelakang atau dibawah pasangan
ubin ini telah diselesaikan terlebih dahulu.
5.2
Pemasangan.
5.2.1 Sebelum pemasangan ubin pada dinding dimu;lai,
plesteran harus dalam keadaan kering, padat, rat dan
bersih.
Adukan untuk pasangan ubin pada lantai, dinding luar
dan bagian lain yang harus kedap air harus terdiri dari
campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan
tambahan, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar
Kerja.
Adukan untuk pasangan ubin pada tempat-tempat
lainnya menggunakan campuran 1 semen dan 5 pasir.
Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari
25mm, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
5.2.2 Adukan untuk pasangan ubin pada dinding harus
diberikan pada permukaan plesteran dan permukaan
belakang ubin, kemudian diletakkan pada tempat yang
sesuai dengan yang direncanakan atau sesuai petunjuk
Gambar Kerja.
5.2.3 Adukan untuk pasangan ubin pada lantai harus
ditempatkan diatas lapisan pasir dengan ketebalan
sesuai Gambar Kerja.
5.2.4 Ubin harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak
boleh berongga. Harus dilakukan pemeriksaan untuk
menjaga agar bidang ubin yamg terpasang tetap lurus
dan rat.
Ubin yang salah letaknya, cacat atau pecah harus
dibongkar dan diganti.
5.2.5 Ubin mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri
yang dikehendaki dapat terbentuk dengan baik.
5.2.6 Sambungan atau celah-celah antar ubin harus lurus, rat
dan seragam, saling tegak lurus. Lebar celah tidak boleh
lebih dari 1,6mm, kecuali bila ditentukan lain.
Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan.
5.2.7 Pemotongan ubin harus dikerjakan dengan keahlian dan
dilakukan hanya pada satu sisi, bila tidak terhindarkan.
Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut
pertemuan, pengakhiran dan bentuk-bentuk yang
lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempuna
mungkin.
9:; <=>?@
H?ICDC
A
A
BCVCDC
A <?9E?F?D=C=9
@=9JJ=F A =JKD@KD 201L
9:; D<?>
M=F=N=9
A 0G310
A3-4
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
5.2.8 Siar antar ubin dicor dengan semen pengisi/grout yang
berwarna sama dengan warna keramiknya dan disetujui
Pengawas Lapangan.
Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga
mengisi penuh garis-garis siar.
Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas
pengecoran segera dibersihkan dengan kain lunak yang
baru dan bersih.
5.2.9 Setiap pemasangan ubin keramik seluas 8m2 harus diberi
celah mulai yang terdiri dari penutup celah yang ditumpu
dengan batang penyangga berupa polystyrene atau
polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk
dalam Gambar Kerja atau sesuai pengarahan dari
Pengawas Lapangan.
Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan
penyangganya harus sesuai ketentuan Spesifikasi
Teknis 07920.
5.3
OPQ RSTUV
^U_YZY
Pembersihan dan Perlindungan.
Setelah pemasangan selesai, permukaan ubin harus benarbenar bersih, tidak ada yang cacat, bila dianggap perlu
permukaan ubin harus diberi perlindungan misalnya dengan
sabun anti karat atau cara lain yang diperbolehkan, tanpa
merusak permukaan ubin.
W
W
XYVYZY
W RUO[U\UZSYSO
VSO``S\ W S`aZVaZ 201b
OPQ ZRUT
cS\SdSO
W 0]310
W4-4
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
SPESIFIKASI TEKNIS
09600
PEKERJAAN BATU ALAM
1.0.
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan batu alam sperti: batu
andesite, dan lain lain pada tempat-tempat sesuai petunjuk Gambar
Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
2.0.
STANDAR / RUJUKAN
2.1.
Specifications for Architectural Granite and Recommedation of
The National Building Granite Quarries Association, Inc.
(NBGQA)
Semua standard perturan bahan nasional yang berlaku
2.2.
3.0.
PROSEDUR UMUM
3.1
Mock- Ups dan Contoh Bahan.
Sebelum pengadaan bahan, Kontraktor harus menyerahkan
contoh bahan lengkap kepada Pengawas Lapangan untuk
diperiksa dan disetujui.
Kontraktor harus membuat mock – up beserta bahan – bahan
lain yang berkaitan untuk diperiksa dan disetujui oleh
Pengawas Lapangan.
Biaya pengadaan contoh menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya.
3.2
Gambar Detail Pelaksanaan.
Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail
Pelaksanaan kepada Pengawas Lapangan, untuk diperiksa dan
disetujui. Gambar Detail Pelaksanaan harus mencakup
dimensi, tata letak, tipe, cara pemasangan dan detail lain yang
diperlukan.
3.3
Pengiriman dan Penyimpanan.
Batu harus dijaga terhadap cuaca, suhu, kelembaban dan
kerusakan fisik serta disimpan dalam gudang.
NO. PAKET
:
sftjhj
p
DIVISI
: PENefgfhijik
uikvvig p ivwhuwh 201r
klm hnfo
xigiyik
p 0qr00
p1-3
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
Bahan-bahan yang didatangkan harus dalam keadaan baik,
bebas dari segala cacat, dan dilengkapi dengan label dan data
teknis.
4.0.
BAHAN - BAHAN
4.1
Batu Andesit.
Kualitas fisik batu yang disarankan adalah sesuai standar
nasional yang berlaku.
Ukuran batu andesit bakar adalah 60cmx 30cm x 3cm atau
ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
Permukaan batu dengan penyelesaian permukaan rata dan
permukaan kasar.
4.2
Semen, Pasir dan Grouting.
Portland Cement :
Sesuai dengan standar ASTM C150. Serta standar nasional
yang berlaku, produk Semen Cibinong, Semen Gresik, atau
setara.
Pasir :
Sesuai dengan standar ASTM C144 atau standar nasional yang
berlaku.
Mortar dan Grouting :
Non staining sesuai dengan standar ASTM C270 atau
Spesifikasi Teknis 03600.
5.0.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
5.1
Persiapan.
5.1.1 Batu harus benar – benar bersih sebelum dipasang
dengan dicuci menggunakan sikat plastik serta air
bersih.
5.1.2 Pekerjaan atau instalasi lain yang terkait dalam
pekerjaan pemasangan batu ini harus dipelajari terlebih
dahulu serta di-marking sesuai dengan gambar
pelaksanaan
5.2
Pemasangan.
5.2.1 Batu harus dipasang oleh tukang yang ahli serta apabila
diperlukan batu dapat dipotong di lapangan dengan
menggunakan mesin pemotong.
NO. PAKET
{}
:
DIVISI
~~|
: PENz{|{}~~
~}} 201
}{
~|~~
000
2-3
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
5.2.2 Toleransi pemasangan antar batu pada dinding tidak
lebih dari 9 mm untuk setiap 6 m tinggi pasangan, serta
untuk lantai tidak lebih dari 6 mm untuk setiap 3 m lebar
pasangan
5.2.3 Stone Paving / Pedestrian
Sebelum pemasangan pelataran batu, sub-base harus
dibersihkan terlebih dahulu dari lumpur, debu, serta
kotoran lainnnya
Lantai kerja disyaratkan terdiri dari perbandingan 1 zak
semen 50 kg dengan 1 kubik pasir serta air secukupnya
Sebelum pemasangan batu harus dalam keadaan basah
Celah antar batu setelah pemasangan harus diisi semen
(grouting) secepatnya dan setelah 7 hari semen pengisi
yang menempel di permukaan batu dapat dibersihkan
NO. PAKET
:
DIVISI
: PEN
¡¡ 201
¢£
000
3-3
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
SPESIFIKASI TEKNIS
09910
CAT
1.0.
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua
peralatan, tenaga kerja dan bahan-bahan yang berhubungan dengan
pekerjaan pengecatan selengkapnya, sesuai dengan Gambar Kerja
dan Spesifikasi Teknis ini.
Kecuali ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan interior harus
dicat dengan standar pengecatan minimal 1 (satu) kali cat dasar dan 2
(dua) kali cat akhir.
2.0
STANDAR / RUJUKAN
2.1.
2.2.
2.3.
2.4.
3.0
Steel Structures Painting Council (SSPC).
Swedish Standard Institution (SIS).
British Standard (BS).
Petunjuk pelaksanaan dari pabrik pembuat.
PROSEDUR UMUM
3.1
Data Teknis dan Kartu Warna.
Kontraktor harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu
warna dari cat yang akan digunakan, untuk disetujui terlebih
dahulu oleh Pengawas Lapangan.
Semua warna ditentukan oleh Pengawas Lapangan dan akan
diterbitkan secara terpisah dalam suatu Skema Warna.
3.2
Contoh dan Pengujian.
3.2.1 Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan
di lokasi proyek dalam kemasan tertutup, bertanda
merek dagang dan mencanbtumkan identitas cat yang
ada didalamnya, serta harus disetrahkan tidak kurang 2
(dua) bulan sebelum pekerjaan pengecatan, sehingga
cukup dini untuk memungkinkan waktu pengujian
selama 30 (tiga puluh) hari.
3.2.2 Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Kontraktor dan
Pengawas Lapangan mengambil 1 liter contoh dari
setiap takaran yang ada dan diambil secar acak dari
kaleng/kemasan yang masih tertutup. Isi dari
kaleng/kemasan contoh harus diaduk dengan sempurna
¤¥¦ §¨©ªT
²ª³®
«
«
¬V®
« §ª¤¯ª°ª®¨¨¤
´¨¤µµ¨° « ¨µ¶®´¶® 2016
¤¥¦ ®§ª©
·¨°¨¸¨¤
« 0±±10
«1-7
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
untuk memperoleh contoh yang benar-benar dapat
mewakili.
3.2.3 Untuk pengujian, Kontraktor harus membuat contoh
warna dari cat-cat tersebut di atas 2 (dua) potongan
kayu lapis atau panel semen berserat berukuran 300mm
x 300mm untuk masing-masing warna. 1 (satu) contoh
disimpan Kontraktor dan 1 (satu) contoh lagi disimpan
Pengawas Lapangan guna memberikan kemungkinan
untuk pengujian di masa mendatang bila bahan tersebut
ternyata tidak memenuhi syarat setelah dikerjakan.
3.2.4 Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh
warna menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4.0
BAHAN – BAHAN
4.1
Umum.
4.1.1 Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup
patri/segel, dan masih jelas menunjukkan nama/merek
dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor
takaran
pabrik,
warna,
tanggal
pembuatan
pabrikpetunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat,
yang semuanya harus masih absah pada saat
pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan
Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat.
4.1.2 Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus
berasal dari satu pabrik/merek dagang dengan cat akhir
yang akan digunakan.
Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan
bahwa
semua
cat
yang
dipakai
harus
berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil
produksi Mowilex, Jotun, ICI atau Levis – Akzo Nobel.
4.1.3 Cat Epoxy digunakan untuk permukaan dinding sesuai
gambar rencana dan skedule finishing dengan ketebalan
600 mikron untuk dinding dan 1000 mikron untuk lantai.
Bahan yang digunakan adalah setara produk AKZONOBEL atau EVER NEW.
4.2
Cat Dasar.
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut
atau setara :
- Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton,
papan gipsum dan panel kalsium silikat.
¹º» ¼½¾¿T
Ç¿ÈÂÃÂ
À
À
ÁÂVÂÃÂ
À ¼¿¹Ä¿Å¿Ã½Â½¹
ɽ¹ÊʽŠÀ ½ÊËÃÉËà 2016
¹º» ü¿¾
̽Žͽ¹
À 0ÆÆ10
À2-7
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
-
4.3
Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan
menerima cat akhir berbahan dasar minyak.
Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan
menerima cat akhir berbahan dasar minyak.
Solvent-based
anti-corrosive
zinc
chomate
untuk
permukaan besi/baja.
Undercoat.
Undercoat digunakan untuk permukaan besi/baja.
4.4
Cat Akhir.
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut,
atau yang setara :
- Emulsion untuk permukaan interior pelesteran, beton, papan
gipsum dan panel kalsium silikat.
- Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran,
beton, papan gipsum dan panel kalsium silikat.
- High quality solvet-based high quality gloss finish untuk
permukaan interior pelesteran dengan cat dasar masonry
sealer, kayu dan besi/baja..
5.0
PELAKSANAAN PEKERJAAN
5.1
Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan.
5.1.1 Umum.
-
-
-
ÎÏÐ ÑÒÓÔT
ÜÔÝ×Ø×
Õ
Õ
Semua peralatan gantung dan kunci serta
perlengkapan lainnya, permukaan polesan mesin,
pelat, instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya
yang berhubungan langsung dengan permukaan
yang akan dicat, harus dilepas, ditutupi atau
dilindungi, sebelum persiapan permukaan dan
pengecatan dimulai.
Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang
memang ahli dalam bidang tersebut.
Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum
dilakukan persiapan permukaan atau pelaksanaan
pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan
dengan
memakai
kain
bersih
dan
zat
pelarut/pembersih yang berkadar racun rendah dan
mempunyai titik nyala diatas 38oC.
Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur
sedemikian rupa sehingga debu dan pecemar lain
yang berasal dari proses pembersihan tersebut tidak
jauh diatas permukaan cat yang baru dan basah.
Ö×V×Ø×
Õ ÑÔÎÙÔÚÔØÒ×ÒÎ
ÞÒÎßßÒÚ Õ ÒßàØÞàØ 2016
ÎÏÐ ØÑÔÓ
áÒÚÒâÒÎ
Õ 0ÛÛ10
Õ3-7
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
5.1.2 Permukaan Pelesteran dan Beton.
Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat
sesudah sedikitnya selang waktu 4 (empat) minggu
untuk mengering di udara terbuka. Semua pekerjaan
pelesteran atau semen yang cacat harus dipotong
dengan tepi-tepinya dan ditambal dengan pelesteran
baru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata
dengan pelesteran sekelilingnya.
Permukaan pelesteran yang akan dicat harus
dipersiapkan dengan menghilangkan bunga garam
kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak, minyak,
aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan
adukan.
Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan,
permukaan pelesteran dibasahi secara menyeluruh dan
seragam dengan tidak meninggalkan genangan air. Hal
ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam
bentuk kabut dengan memberikan selang waktu dari
saat penyemprotan hingga air dapat diserap.
5.1.3 Permukaan Barang Besi /Baja.
a. Besi/Baja Baru.
Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan
benda-benda asing lainnya harus dibersihkan secara
mekanis dengan sikat kawat atau penyemprtan
pasir/sand blasting sesuai standar Sa21/2.
Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan
sebagainya harus dibersihkan dengan zat pelarut
yang sesuai dan kemudian dialp dengan kain bersih.
Sesudah pembersihan selesai, pelpisan cat dasar
pada semua permukaan barang besi/baja dapat
dilakukan sampai mencapai ketebalan yang
disyaratkan.
b. Besi/Baja Dilapis Dasar di Pabrik/Bengkel.
Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel
harus dari merek yang sama dengan cat akhir yang
akan diaplikasikan dilokasi proyek dan memenuhi
ketentuan dalam butir 4.2. dari Spesifikasi Teknis ini.
Barang besi/baja yang telah dilapis dasar di
pabrik/bengkel harus dilindungi terhadap karat, baik
sebelum atau sesudah pemasangan dengan cara
segera merawat permukaan karat yang terdeteksi.
Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut
untuk menghilangkan debu, kotoran, minyak, gemuk.
ãäå æçèéT
ñéòìíì
ê
ê
ëìVìíì
ê æéãîéïéíçìçã
óçãôôçï ê çôõíóõí 2016
ãäå íæéè
öçïç÷çã
ê 0ðð10
ê4-7
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus
dibersihkan dengan sikat kawat sampai bersih,
sesuai standar St 2/SP-2, dan kemudian dicat
kembali (touch-up) dengan bahan cat yang sama
dengan yang telah disetujui, sampai mencapai
ketebalan yang disyaratkan.
c. Besi/Baja Lapis Seng/Galvani.
Permukaan besi/baja berlapis seng/galvani yang
akan dilapisi cat warna harus dikasarkan terlebih
dahulu dengan bahan kimia khusus yang diproduksi
untuk maksud tersebut, atau disikat dengan sikat
kawat. Bersikan permukaan dari kotoran-kotoran,
debu
dan
sisa-sisa
pengasaran,
sebelum
pengaplikasian cat dasar.
5.2
Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan
Pengecatan.
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau
disiapkan untuk dicat harus mendapatkan lapisan pertama atau
cat dasar seperti yang disayaratkan, secepat mungkin setelah
persiapan-persiapan di atas selesai. Harus diperhatikan bahwa
hal ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada
permukaan yang sudah disiapkan di atas.
5.3
Pelaksanaan Pengecatan.
5.3.1 Umum.
-
-
-
-
øùú ûüýþT
þ
ÿ
ÿ
Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari
aliran punggung cat, tetesan cat, penonjolan,
pelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna
dan tekstur.
Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut
harus sudah sempurna dan semua lapisan harus
diusahakan membentuk lapisan dengan ketebalan
yang sama.
Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan
permukaan, termasuk bagian tepi, sudut dan
ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan
lapisan yang sama dengan permukaan-permukaan di
sekitarnya.
Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak
bersebelahan dengan
permukaan yang akan
menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah
diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu.
V
üø
ÿ ûþøþþüüø
ü ÿ ü 2016
øùú ûþý
üü üø
ÿ 010
ÿ5-7
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
5.3.2 Proses Pengecatan.
-
Harus diberi selang waktu yang cukup di antara
pengecatan
berikutnya
untuk
memberikan
kesempatan
pengeringan
yang
sempurna,
disesuaikan dengan kedaan cuaca dan ketentuan
dari pabrik pembuat cat dimaksud.
Penecatan harus dilakukan dengan ketebalan
minimal (dalam keadaan cat kering), sesuai
ketentuan berikut.
a. Permukaan Interior Plesteran, Beton, Gipsum,
Panel Kalsium Silikat.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion.
b. Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton, Panel
Kalsium Silikat.
Cat Dasar : 1
(satu)
lapis
water-based
sealer/alkali primer
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion khusus
eksterior.
c. Permukaan Interior dan Eksterior Pelesteran
dengan Cat Akhir Berbahan Dasar Minyak.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis masonry sealer/alkali
primer
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solventbased high quality gloss finish.
d. Permukaan Kayu
Cat Dasar : 1 (satu) lapis wood primer sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solventbased high quality gloss finish.
e. Permukaan Besi/Baja.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anticorrosive zinc chromate primer.
Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solventbased high quality gloss finish.
-
T
Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering)
harus sesuai dengan ketentuan dan/atau standar
pabrik pembuat cat yang telah disetujui untuk
digunakan.
V
2016
!
010
6-7
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
5.3.3 Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran.
-
-
-
-
Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan
tanda-tanda mengeras, membentuk selaput yang
berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya.
Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan
juga
agar
seragam
konsistensinya
selama
pengecatan.
Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu,
cuaca dan metoda pengecatan, maka cat boleh
diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan
dengan mentaati petunjuk yang diberikan pembuat
cat dan tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat pengencer
yang baik untuk 4 liter cat.
Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya
tanggung jawab kontraktor untuk memperoleh daya
tahan cat yang tinggi (mampu menutup warna lapis
di bawahnya).
5.3.4 Metode Pengecatan.
-
-
-
-
5.4
Cat dasar untuk permuakaan beton, pelesteran,
panel kalsium silikat diberikan dengan kuas dan
lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
Cat dasar untuk permukaan papan gipsum deberikan
dengan kuas dan dan lapisan berikutnya boleh
dengan kuas atau rol.
Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan
dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan
kuas, rol atau semprotan.
Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan
dengan kuas atau disemprotkan dan lapisan
berikutnya boleh menggunakan semprotan.
Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas.
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barangbarang yang dilepas harus dipasang kembali oleh pekerja yang
ahli dalam bidangnya.
"#$ %&'(T
0(1+,+
)
)
*+V+,+
) %("-(.(,&+&"
2&"33&. ) &34,24, 2016
"#$ ,%('
5&.&6&"
) 0//10
)7-7
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
SPESIFIKASI TEKNIS
09930
LAPISAN TRANSPARAN
1.0.
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan secara lengkap tenaga kerja, alatalat, bahan-bahan dan pelaksanaan pekerjaan lapisan transparan
pada seluruh permukaan kayu halus seperti kursi taman, papan railing,
sesuai petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
2.0.
STANDAR / RUJUKAN
2.1.
Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI1982)
Standar dan /atau Petunjuk Plaksanaan dari Pabrik
Pembuat.
Spesifikasi Teknis :
- 06200 – Pekerjaan Kayu Halus.
2.2.
2.3.
3.0.
4.0.
PROSEDUR UMUM
3.1
Contoh Bahan dan Data Teknis.
3.1.1 Contoh bahan lapisan transparan yang dilengkapi
dengan data teknis/brosur harus diserahkan pada
Pengawas Lapangan untuk disetujui terlebih dahulu
sebelum digunakan.
3.1.2 Sebelum pekerjaan lapisan transparan dilaksanakan,
Kontraktor harus menyerahkan contoh pengerjaan
sesuai prosedur pengecatan dari pabrik pembuat,
kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui.
3.1.3 Biaya pengadaan contoh dan pembuatan contoh
pengerjaan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3.2
Penyimpanan.
Bahan lapisan transparan harus disimpan dalam ruang yang
kering dengan ventilasi yang cukup, terlindung dari cuaca, air
dan api. Penyimpanan tidak boleh langsung di atas tanah.
BAHAN – BAHAN
4.1
Umum.
Bahan-bahan untuk pekerjaan lapisan transparan harus dalam
kaleng/kemasan yang masih tertutup (disegel) dan jelas
NO. PAKET
:
D8E<:<
B
DIVISI
: PEN7898:;<;=
F;=GG;9 B ;GH:FH: 201I
=>? :@8A
J;9;K;=
B 0CC30
B1-3
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
menunjukkan merek dagang, nomor formula atau spesifikasi
nomor pabrik, warna, petunjuk dari pabrik dan nama pabrik
yang seluruhnya masih absah pada saat pemakaian.
Cat-cat yang digunakan harus berasal dari satu merek dagang,
seperti buatan PT Propan Raya atau setara yang disetujui.
4.2
Lapisan Transparan Tipe NC (Nitrocellulose Base).
4.2.1 Dempul.
Dempul tipe Impra SH-113, digunakan untuk mengisi
dan menutup pori-pori permukaan kayu.
4.2.2 Bubuk Pewarna (Wood Stain).
Dempul tipe Impra SH-113, digunakan untuk mengisi
dan menutup pori-pori permukaan kayu.
4.2.3 PenutupPori-pori.
Penutup pori-pori Impra SS-121, digunakan sebagai cat
dasar.
4.2.4 Cat Akhir (Top Coat).
Cat akhir Impra Meuble Lack NC-141, digunakan
sebagai cat akhir, dengan penyelesaian semi kilap/satin.
4.3
5.0.
Amplas.
Jenis amplas sesuai dengan ketentuan dalam butir 5.2. dari
Spesifikasi Teknis ini dan disetujui Pengawas Lapangan.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
5.1
Umum.
5.1.1 Pekerjaan lapisan transparan dilaksanakan pada seluruh
permukaan kayu halus seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja, kecuali bila ditentukan lain.
5.1.2 Pekerjaan lapisan transparan dilaksanakan setelah
seluruh pekerjaan kayu halus dipasang sesuai Gambar
Kerja.
5.1.3 Pelaksanaan pekerjaan lapisan transparan
mengikuti petunjuk dari pabrik pembuatnya.
harus
5.2
Persiapan Permukaan.
Permukaan kayu yang akan diberi lapisan transparan harus
diamplas dengan kertas amplas no. 180 dengan gerakan
searah urat kayu.
5.3
Pengerjaan Lapisan Transparan Tipe NC (Nitrocellulose
Base).
5.3.1 Lapisan I.
NO. PAKET
:
YMZQOQ
W
DIVISI
: PENLMNMOPQPR
[PR\\PN W P\]O[]O 201^
RST OUMV
_PNP`PR
W 0XX30
W2-3
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
1 lapisan dempul untuk mengiai dan menutup semua
pori-pori kayu dan menggosok semua permukaan kayu
dengan menggunakan amplas no. 240, dilakukan
setelah dempul kering.
Aplikasi dempul harus dengan kuas atau gulungan
kapas seperti direkomendaikan oleh pabrik pembuat.
5.3.2 Lapisan II.
1 bubuk pewarna dalam warna sesuai ketentuan Skema
Warna yang diterbitkan terpisah. Ketika masih basah,
sapu bubuk pewarna dengan boal kapas atau semprotan
untuk menyebarkannya sehingga diperoleh warna yang
merata.
Sebelum mengaplikasikan lapisan berikutnya, lapisan
sebelumnya, yang akan mengering dalam waktu minimal
3 jam, harus diamplas dengan kertas amplas halus dan
setelah bubuk pewarna kering, permukaan kayu
dibersihkan dengan kain kering untuk menyingkirkan
bubuk yau yang berlebih.
Aplikasi bubuk warna harus dengan allat penyemprot
sesuai rekomendasi pabrik pembuat.
5.3.3 Lapisan III.
1 atau 2 lapis sealer sebagai cat dasar. Biarkan lapisan
mengering dalam waktu minimal 3 jam, dan kemudian
amplas dengan kertas amplas no. 400. ulangi proses ii
sekali lagi untuk memperoleh permukaan yang rata dan
halus.
Aplikasi
sealer
harus
dengan
alat
yang
direkomendasikan oleh pabrik pembuat.
5.3.4 Lapisan IV.
1 atau 2 lapis lapisan cat (top coat) dalam tipe/jenis
penyelesaian sesuai ketentuan Skema Warna yang
diterbitkan kemudian atau sesuai petunjuk Pengawas
Lapangan.
Aplikasi cat akhir harus dengan alat penyemprot sesuai
rekomendasi pabrik pembuat.
5.4
Metode Pengaplikasian.
Pengerjaan
lapisan
transparan
dilaksanakan
dengan
menggunakan alat-alat yang sesuai dengan petunjuk dari
pabrik pembuat.
NO. PAKET
:
nbofdf
l
DIVISI
: PENabcbdefeg
pegqqec l eqrdprd 201s
ghi djbk
teceueg
l 0mm30
l3-3
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
SPESIFIKASI TEKNIS
15749
TESTING, ADJUSTING, BALANCING
1.0.
2.0.
UMUM
1.1
Seluruh pekerjaan pengujian, balancing, kalibrasi dan setting
yang perlu dilakukan terhadap peralatan dan kontrol
dilaksanakan oleh Kontraktor.
1.2
Kontraktor harus menyediakan personil yang cakap
berpengalaman untuk pelaksanaan seluruh pengujian.
1.3
Kontraktor harus melaksanakan seluruh pengujian atau test dan
balancing peralatan sistem air conditioning dengan disaksikan
oleh Pemberi Tugas, Konsultan, Pengawas serta pihak-pihak lain
yang diperlukan kehadirannya.
1.4
Pelaksanaan TAB (Testing Adjusting & Balancing) secara
mendasar minimal harus mengikuti standard yang berlaku secara
umum seperti standar NEBB, ASHRAE dan SMACNA dengan
menggunakan peralatan ukur yang memenuhi untuk pelaksanaan
TAB tersebut.
dan
LINGKUP PEKERJAAN.
Lingkup pekerjaan ini adalah pelaksanaan testing, adjusting dan
balancing untuk seluruh sistem tata udara dan ventilasi mekanis
sehingga didapatkan besaran-besaran pengukuran yang sesuai seperti
yang terlihat dalam gambar rencana, sehingga sistem dapat berfungsi
dengan baik dan sesuai dengan rencana.
2.1
Peralatan Ukur
Minimal peralatan ukur seperti dibawah ini harus dimiliki oleh
Kontraktor yang bersangkutan, antara lain :
2.1.1 Pengukur laju aliran udara
• Pitol tube dengan inclined manometer
2.1.2 Pengukur temperatur udara /air
• Psikometer
• Thermometer
vwx yz{|T
|
2.1.3 Pengukur putaran (rpm)
• Tachometer atau sejenisnya
}
~V
} |{zv{z
zvz } z 2016
}
vwx y|{
zzzv
} 1574
}1-4
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
2.1.4 Pengukur listrik
• Voltmeter
• Ampermeter
2.1.5 Pengukurtekanan
• Manometer/pressure gauge
2.1.6 Pengukur kadar air bersih
Satu test kit produk ICI, Micrement atau setara yang
disetujui untuk mengukur kadar air bersih pada sistem
pendinginan yaitu salinity, ph, hardness, undisolved
solids, disolved iron, oxigen dan konsentrasi chlorine.
2.2
Pelaksanaan TAB
2.2.1 Secara detail TAB harus dilaksanakan terhadap seluruh
sistem dan bagian-bagiannya, sehingga didapatkan
besaran pengukuran yang sesuai dengan besaran yang
ditentukan dalam rencana.
2.2.2 Dalam pelaksanaan TAB, disamping pengukuran yang
dilakukan terhadap besaran yang ditentukan dalam
desain, juga diwajibkan melaksanakan pengukuran
terhadap besaran yang tidak tercantum dalam gambar
rencana, tapi besaran ini sangat diperlukan dalam
penentuan kondisi dan kemampuan peralatan dan juga
sebagai data-data yang diperlukan bagi pihak
maintenance dan operation.
2.2.3 Semua pelaksanaan TAB maupun pengukuran terhadap
besaran lainnya yang tidak tercantum dalam gambar
rencana harus dituangkan dalam suatu laporan yang
bentuknya sudah disetujui oleh Pengawas.
2.2.4 Pelaksanaan TAB dilakukan oleh tenaga engineer yang
betul-betul sudah berpengalaman dalam pelaksanaan
TAB ini.
2.2.5 Dalam pelaksanaan TAB, harus selalu didampingi
tenaga pengawas, dimana hasil pengukuran
pengamatan yang dilakukan juga disaksikan
Pengawas tersebut dan dalam laporannya
menandatangani. Pengawas ditunjuk oleh Direksi.
T
oleh
dan
oleh
ikut
2.2.6 Sebelum melaksanakan TAB, Kontraktor harus membuat
suatu rencana kerja, mengenal membuat suatu rencana
kerja, mengenal prosedur pelaksanaan TAB, untuk
masing-masing bagian pekerjaan, dan prosedur ini agar
dibicarakan dengan pihak Direksi untuk mendapatkan
persetujuan.
V
1574
2016
2 - 4
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
2.3
Jenis Pekerjaan Pemeriksaan
2.3.1 Pipa/kebocoran dan tekanan
Seluruh pekerjaan pipa kecuali pipa refrigerement, harus
di-flushed dengan air bersih sebelum dipasang dan
digunakan.
2.3.2 Temperatur
Pengukuran dan pengujian temperatur dan kelembaban
pada setiap ruangan, diffuser, grille, register, fresh air
intake, exhaust.
2.3.3 Semua
mesin
berputar
(rotating)
dan
torak
(recipprocating)
• Seluruh mesin sudah dipasang dengan baik sesuai
dengan rekomendasi pabrik, aligment sistem
suspensi, dan lain sebagainya.
•
Seluruh drive belts diset ketegangannya dengan
seksama serta seluruh belt dan atau cooling guard
terpasang baik.
•
Seluruh pompa harus diperiksa untuk pendinginannya
dan pelumasannya. Untuk pompa yang menggunakan
packed gland harus diatur dari kebocoran.
2.3.4 Listrik
• Pengukuran dan pengujian kuat arus dengan
tegangan RPM, setiap phase pada unit compressor,
motor dan sistem pengaturan listrik yang ada. Harus
dibandingkan
dengan
besaran/kapasitas
yang
direncanakan atau data pabriknya.
•
¡¢£¤T
¬¤§¨§
¥
¥
Tes berikut ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor
dengan dihadiri oleh seorang ahli yang ditunjuk Direksi
:
o Tahanan isolasi - section dan overall
o Pentahanan
o Tahanan kontinyu pada konduktor dan sheating
section and overall
o Phasing, termasuk keseimbangan phase tidak
lebih dari 10%
o Full load (bila disyaratkan)
o Seluruh thermal overload pada starter harus
diperiksa dan settingnya dicatat
o Seluruh jaringan / circuit harus di-mergered
o Seluruh instalasi harus disetujui oleh PLN dan
Konsultan
¦§§V¨§
¥ ©¤£¢§£¢ª
®¢¯¯¢ª ¥ ¢¯°¨®°¨ 2016
¨¡¤£
±¢ª¢©¢
¥ 1574«
¥3-4
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
3.0.
PERSETUJUAN HASIL TEST.
Seluruh hasil testing dan balancing harus dicatat dalam suat daftar isian
untuk mendapat persetujuan Konsultan.
4.0.
SERVICE DAN MAINTENANCE.
4.1
Kontraktor harus menyediakan seorang ahli/sarjana untuk
membantu start up dari plant kondisi operasi yang disyaratkan
benar-benar dapat tercapai. Kontraktor harus memberikan
pendidikan bagi seorang operator yang ditunjuk Pemberi Tugas
untuk menjalankan alat dengan benar, memelihara dan
memperbaiki peralatan yang terpasang sampai operator tersebut
mahir dan dapat bekerja dengan baik.
4.2
Selama masa pemeliharaan, Kontraktor harus :
4.2.1 Membersihkan/melakukan maintenance minimal 2 (dua)
bulan sekali.
4.2.2 Mengukur dan menyetel aliran udara, suhu dan
kelembaban udara, mesin kuat arus, tegangan dan RPM
mesin, tekanan mesin dan lain-lain, laporan dibuat secara
tertulis
4.2.3 Merawat, memperbaiki atau mengganti peralatan yang
rusak dari seluruh peralatan AC yang terpasang. Laporan
ini dibuat secara tertulis
4.2.4 Membersihkan dan merawat seluruh sistem AC yang ada
pada bangunan.
4.3
Suku cadang dan peralatan
Kontraktor harus menyediakan setiap saat suku cadang dalam
jumlah minimum sesuai dengan rekomendasi pabrik dari seluruh
peralatan yang disupply dan atau dipasang Kontraktor, selama
masa pemeliharaan, sehingga pekerjaan maintenance dapat
terjamin kelancarannya.
Suatu salinan daftar recomended spare parts harus diarsipkan
dan diberikan kepada Direksi dan Pemberi Tugas sebelum
diberikan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan secara lengkap.
Seluruh peralatan khusus yang disupply oleh pabrik harus
diserahkan pada staff operasi Pemberi Tugas.
²³´ µ¶·¸T
À¸Á»¼»
¹
¹
º»»V¼»
¹ ½¸·¶²»·¶¾
¶²Ãö¾ ¹ ¶ÃļÂļ 2016
²³´ ¼µ¸·
Ŷ¾¶½¶²
¹ 1574¿
¹4-4
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
SPESIFIKASI TEKNIS
16400
DISTRIBUSI TEGANGAN RENDAH
1.0.
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, peralatan dan bahan
serta pemasangan berikut penyerahan sistem elektrikal dalam
keadaan baik dan siap untuk dipergunakan. Pekerjaan ini mencakup
tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut :
Panel-panel pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja.
Jaringan kabel feeder dari sumber daya yang ada ke panel-panel
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
STANDAR / RUJUKAN
2.0.
2.1.
Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL – 2000).
2.2.
Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir (PUIPP – 1983).
2.3.
International Electrotechnical Commision (IEC).
2.4.
Verband Deutscher Electrotechniker (VDE).
2.5.
Japanese Industrial Standar (JIS).
2.6.
Standar Nasional Indonesia (SNI).
2.7.
British Standars (BS).
2.8.
Spesifikasi Teknis 02315 – Galian, Urukan Kembali dan
Pemadatan.
PROSEDUR UMUM
2.1
Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan.
2.1.1 Sebelum diadakan ke lapangan, contoh dan/atau
brosur/data teknsi bahan/peralatan untuk pekerjaan
sistem elektrikal tersebut harus diajukan dahulu kepada
Pengawas Lapangan untuk disetujui.
ÆÇÈ ÉÊËÌT
ÒÌÏVÏS
Í
Í
ÎÏÏVÐÏ
ÊTÆÔÔÊÑ
Í ÌÑÌËÒTÏËÊÑ
Í ÊÔU
ST
201Ó
ÆÇÈ SÉÌË
ÕÊÑÊÖÊÆ
Í 1Ó400
Í1-9
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
2.1.2 Kontraktor harus membuat daftar bahan/peralatan yang
akan digunakan dan menyerahkannya
kepada
Pengawas Lapangan untuk disetujui.
2.2
Gambar Detail Pelaksanaan.
2.2.1 Sebelum pelaksanaan pekerjaan sistem elektrikal
dimulai, Kontraktor harus membuat dahulu Gambar
Detail Pelaksanaan serta diajukan kepada Pengawas
Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
2.2.2 Dalam membuat Gambar Detail Pelaksanaan dan dalam
pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus bekerja sama
dengan Kontraktor lain yang mungkin bekerja pada
lokasi yang sama agar seluruh pekerjaan dapat berjalan
dengan lancar sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
2.2.3 Kontraktor harus membuat Gambar Kerja
diperlukan untuk mendapatkan ijin dari PLN.
yang
2.2.4 Gambar Kerja Elektrikal hanya menunjukkan secara
garis besar letak dari peralatan, instalasi, jalur kabel, titik
penomoran pada sambungan-sambungan.
Pemasangan
harus
dilaksanakan
dengan
memperhatikan kondisi setempat lapangan.
2.3
Pengiriman dan Penyimpanan.
2.3.1 Semua bahan dan peralatan yang didatangkan dan akan
dipasang harus dalam keadaan baru, tidak rusak, bukan
barang bekas dan tidak bercacat dan harus dilengkapi
dengan data teknis yang jelas yang menyebutkan bahwa
bahan-bahan tersebut sesuai dengan yang telah
disetujui.
2.3.2 Semua bahan dan peralatan harus disimpan dalam
kemasannya pada tempat yang aman dan terlindung dari
kerusakan.
2.4
Ketidaksesuaian.
2.4.1 Bila
bahan-bahan
yang
didatangkan
ternyata
menyimpang atau tidak sesuai dengan yang telah
disetujui, maka Kontraktor wajib menggantinya dengan
bahan yang sesuai dan yang disetujui Pengawas
Lapangan.
×ØÙ ÚÛÜÝT
ãÝàVàS
2.4.2 Biaya yang ditimbulkan karena hal di atas menjadi
tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya dan tanpa
tambahan waktu.
Þ
ßààVáà
Þ ÝâÝÜãTàÜÛâ
×ØÙ SÚÝÜ
Þ 1ä400
Þ
ÛT×ååÛâ Þ ÛåU
ST
201ä
æÛâÛçÛ× Þ 2 - 9
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
2.5
Persyaratan Lainnya.
2.5.1 Pekerjaan sistem elektrikal harus dilaksanakan oleh
Kontraktor yang terdaftar di PLN dan memliki surat ijin
dari PLN yang masih berlaku, minimal pas PLN kelas C,
dan sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
2.5.2 Kontraktor diwajibkan untuk mendidik petugas-petugas
dari Pemilik Proyek sehingga memahami seluruh sistem
elektrikal ini dan dapat menjalankannya dengan baik.
2.5.3 Dalam hal ada perbedaan antara satu pernyataan
dengan pernyataan lain atau antara Gambar Kerja dan
Spesifikasi Teknis ini, maka Kontraktor harus
menginformasikan masalah tersebut kepada Pengawas
Lapangan untuk pemecahannya.
3.0.
BAHAN - BAHAN
3.1
Panel.
3.1.1 Panel harus dari tipe pemasangan sesuai petunjuk
Gambar Kerja, terdiri dari unit tertutup yang dilengkapi
dengan pintu depan dan bagian belakang panel yang
dapat dibuka.
3.1.2 Kecuali ditentukan lain, badan dan pintu panel harus
dibuat dari baja pelat tebal minimal 2mm, bak untuk
panel daya maupun panel penerangan dan lainnya
dengan dimensi sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
Panel harus dibuat pada rangka yang kuat dengan
pengaku dan penumpu yang dibutuhkan.
3.1.3 Setiap panel harus menggunakan cat bakar dalam warna
sesuai Skema Warna yang akan diterbitkan terpisah.
3.1.4 Pintu panel dipasang ke badan panel menggunakan
engsel sebanyak 2 buah, dan pintu panel harus
dilengkapi dengan kunci tipe lock handle, yang
semuanya harus berasal dari kualitas terbaik.
3.1.5 Sekeliling bidang bukaan/pintu panel harus dilengkapi
dengan gasket untuk mencegah masuknya debu dan
air.
èéê ëìíîT
ôîñVñS
ï
ï
ðññVòñ
ìTèööìó
ï îóîíôTñíìó
ï ìöU
ST
201õ
èéê Sëîí
÷ìóìøìè
ï 1õ400
ï3-9
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
3.1.6 Tipe dan besaran komponen panel yang akan dipasang
harus sesuai dengan ketentuan dalam Gambar Kerja
atau disesuaikan dengan tipe peralatan yang digunakan.
3.1.7 Komponen-komponen pengaman yang dipakai harus
dari tipe mini circuit breaker, moulded case circuit
breaker dan air circuit breaker, kecuali bila ditentukan
lain dalam Gambar Kerja. Merek yang dianjurkan adalah
MG Shcneider, dan ABB.
3.1.8 Setiap pintu panel harus dilengkapi dengan lampu
indicator pentunjuk fasa serta lampu pijar yang
ditempatkan di dalam panel yang semuanya harus
berasal dari kualitas terbaik. Kabel untuk lampu-lampu
tersebut harus dari jenis yang tahan terhadap hubung
singkat
3.2
Kabel.
3.2.1 Kabel tegangan menengah dengan tegangan kerja 20kV,
harus terdiri dari penghantar/konduktor tembaga,
pelindung penghantar, isolasi XLPE, pelindung isolasi,
pita tembaga, pita polyester dan selubung PVC, yang
memenuhi ketentuan IEC 502 dan SPLN 43 – 5, dan dari
tipe N2XSY, buatan Kabelindo, Supreme, Tranka,
Kabelmetal, (4 besar) dengan ukuran yang sesuai
ketentuan Gambar Kerja.
3.2.2 Kabel-kabel feeder untuk penanaman langsung pada
600V/1kV atau lebih rendah, harus dari Jenis NYFGbY
(SNI 04-2700-1992), dengan ukuran yang sesuai
ketentuan Gambar Kerja.
3.2.3 Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja, kabel daya
dan penerangan yang dipasang di dalam conduit untuk
tegangan kerja 600V/1kV atau lebih rendah, harus dari
tipe NYY (SNI 04-2701-1992) atau NYM (SNI 04-26991992).
3.2.4 Kecuali ditentukan lain, standar warna kabel yang
digunakan adalah sebagai berikut:
Netral : Biru
Ground : Hijau – Kuning
Fasa : Merah, Hitam, Kuning
3.2.5 Alat penyambung kabel/mof harus dari merek atau 3M
yang dikenal atau dari jenis yang sesuai dengan tipe
kabel yang akan disambung.
ùúû üýþÿT
ÿVS
V
ýTùý
ÿÿþTþý
ýU
ST
201
ùúû Süÿþ
ýý ýù
1400
4-9
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
3.3
Konduit.
3.3.1 Konduit untuk kabel-kabel yang menuju stop kontak,
sklar, titik lampu dan peralatan harus terbuat dari pipa
high impact uPVC tipe high impact yang memenuhi
standar BS 6099, dengan diameter sesuai petunjuk
Gambar Kerja.
3.3.2 Kabel yang ditanam dalam tanah, dibawah atau
melintang jalan dan perkerasan harus ditempatkan
dalam konduit yang terbuat dari pipa baja lapis galvanis
kelas medium standar SNI 07-0039-1987 atau pipa PVC
kelas 8kg/cm2 yang memenuhi standar SNI 06-00841987, dengan diameter sesuai Gambar Kerja.
3.3.3 Konduit fleksibel harus terbuat dari pipa lentur uPVC
yang memenuhi standar BS 4607, digunakan pada
tempat-tempat tertentu sesuai petunjuk dalam Gambar
Kerja. Konduit fleksibel ini harus tahan cuaca, panas,
tidak mudah pecah, serta kedap air dan debu.
3.4
Rak Kabel.
Rak kabel harus terbuat dari baja lembaran berlubang lapis
seng/galvanis, dengan tipe, bentuk dan dimensi sesuai Gambar
Kerja.
3.5
Soket dan Saklar.
3.5.1 Stop kontak, baik tipe tunggal maupun ganda, dengan
kontak pembumian disisi-sisinya, harus dari tipe
pemasangan terbenam (lengkap dengan kotak) dan
harus memenuhi standar CEE7.
Kapasitas minimal stop kontak adalah 250V 16A, tipe
tunggal dan ganda.
Stop kontak yang dipasang pada ketinggian sesuai
petunjuk dalam Gambar Kerja.
3.5.2 Saklar, baik tipe tunggal, rangkap maupun hotel, harus
dari tipe pemasangan terbenam (lengkap dengan kotak),
dengan kapasitas minimal 10A dam harus memenuhi
standar BS3676.
Saklar dipasang 120 cm di atas permukaan lantai,
kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
3.5.3 Stop kontak dan tusuk kontak untuk peralatan harus
sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat
peralatan.Stop kontak dipasang antara 30 – 90 cm diatas
permukaan lantai,kecuali ditentukan lain dalam gambar.
VS
T
V
T
T
U
ST
201
S
1400
5-9
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
3.5.4 Kecuali ditentukan lain, semua stop kontak, sklar dan
sklar grid harus berwarna putih / Ivori.
4.0.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
4.1
Umum.
4.1.1 Prinsip Suplai Listrik.
Suplai daya untuk penerangan dan lainnya akan
ditentukan kemudian dan harus terdiri dari 4 (empat)
kawat, 3 fasa, 380/220/50 Hz..
4.1.2 Prinsip Distribusi.
Distribusi secara radial dari panel distribusi utama
ke panel-panel.
Distribusi daya untuk penerangan, dipisahkan dari
distribusi daya untuk peralatan lainnya.
4.1.3 Prinsip Proteksi.
Sistem listrik harus dilengkapi dengan proteksi
terhadap hubung singkat di panel penerangan,
proteksi terhadap beban berlebih dan hubung
singkat untuk panel distribusi utama dan panel daya,
kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
Semua bagian metal dari peralatan listrik harus
dihubungkan ke kabel PE seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja.
Termasuk dalam hal ini adlaah, tetapi tidak terbatas
pada kolom bangunan, konduit, peralatan elektrikal,
rangka motor dan lainnya.
Sistem pembumian sesuai Peraturan Umum
Instalasi Penangkal Petir (PUIPP – 1983).
4.2
Panel dan Komponen.
4.2.1 Sebelum fabrikasi dan pengadaan panel, Kontraktor
harus menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan kepada
Pengawas Lapangan / Manajemen Konstruksi untuk
disetujui.
4.2.2 Panel-panel harus difabrikasi dan dipasang sesuai notasi
dalam Gambar Kerja.
4.2.3 Semua komponen panel harus dipasang sesuai notasi
dalam Gambar Kerja atau sesuai instruksi Pengawasan
Lapangan.
!T
'!$V$S
4.2.4 Seluruh panel kontrol panel daya, pemutus daya (CB),
saklar pengaman dan peralatan elektrikal lainnya, harus
"
"
#$$V%$
T))&
T$ &
" !&! '
" )U
ST
201(
S
!
"
*&+
" (
1(400
-9
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
dubuatkan papan nama untuk identifikasi dan petunjuk
penggunaan alat tersebut.
4.2.5 Papan nama (direktori) harus dibuat dari pelat logam
dengan huruf timbul. Keseluruhan papan nama harus
berukuran 1,5” (3,81cm) tinggi dengan lebar seperlunya.
Tinggi huruf 1,0” (2,54cm).
Ketebalan pelat minimal 3mm.
Papan nama harus menempel dengan kokoh dengan
cara dibaut atau dirivet.
4.2.6 Setiap daun pintu dari masing-masing panel
disambungkan/dipasangkan kawat pembumian ke badan
panel.
4.2.7 Setiap panel harus diketanahkan (grounded) dengan
harga tahanan pembumian maksimum 2ohm. Sistem
pembumian adalah PNP.
4.2.8 Lubang penarik pada panel harus berukuran sesuai
dengan ukuran dan jumlah konduit, penghantar dan
konfigurasi penghantar.
4.2.9 Pada semua jalur masuk ke panel, lubang penarik atau
lubang ke luar tanpa leher berulir, konduit harus diikat
pada tempatnya dengan mur pengunci di luar kotak dan
dengan mur pengikat dan bantalan pada bagian dalam
kotak. Bantalan harus dari jenis penyekat.
4.2.10 Setiap panel harus dilengkapi dengan diagram
pengkabelan/bagan aliran arus dan kartu direktori yang
ditempatkan di bagian dalam pintu panel.
Kartu direktori harus diisi lengkap oleh Kontraktor
dengan mencantumkan semua beban terhubung.
4.3
Pemasangan Kabel.
4.3.1 Luar Bangunan.
,-. /012T
825V5S
3
3
455V65
Pemasangan kabel didalam tanah harus dilakukan
dengan cara sedemikian rupa sehingga kabel itu
cukup terlindung terhadap kerusakan mekanis dan
kimiawi yang mungkin timbul pada tempat kabel
tersebut dipasang.
Kabel ditanam minimal 800mm dari permukaan
tanah dan harus diletakkan di dalam pasir, diatas
galian tanah yang stabil, kuat, rata dan bebas dari
batu-batuan dengan ketentuan tebal lapisan pasir
tidak kurang dari 10cm. Sebagai timbunan
0
T,::07
T5107
3 27218
3 0:U
ST
2019
,-. S
/21
3
;070<0,
3
19400
7-9
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
perlindungan, diatas urukan pasie harus dipasang
beton atau batu bata pelindung.
Kabel-kabel yang ditanam melintang jalan harus
ditempatkan dalam konduit pipa baja lapis galbani
atau PVC, seperti ditentukan dalam Spesifikasi
Teknis ini, dengan diameter sesuai Gambar Kerja.
Pemasangan dan jenis konduit yang dipilih sesuai
petunjuk dalam Gambar Kerja.
Pekerjaan galian, urukan kembali dan pemadatan
yang dibutuhkan untuk penanaman kabel harus
dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis
02315.
Letak penanaman kabel harus ditandai dengan
patok tanda kabel yang kuat dan jelas.
Setiap tarikan kabel feeder yang memerlukan
sambungan
harus
dilengkapi
dengan
alat
penyambung kabel.
4.3.2 Dalam Bangunan.
=>? @ABCT
ICFVFS
D
D
EFFVGF
Pembengkokan dan pengukuran harus seragam dan
simetris
tanpa
memipihkan
atau
merusak
permukaan konduit. Pembengkokan harus dibuat
dengan alat dan perlengkapan standar yang dibuat
khusus
untuk
maksud
tersebut.
Jari-jari
pembengkokan konduit minimal 15 (lima belas) kali
diameter konduit.
Sistem konduit harus diadakan dan dipasang sesuai
ketentuan Gambar kerja. Sistem ini harus
menghubungkan semua kotak keluaran (termasuk
soket dan saklar), kotak penghubung, perlengkapan
penerangan, panel dan lainnya seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja.
Konduit harus memenuhi ketentuan butir 4.3 dari
Spesifikasi Teknis ini.
Jalur konduit harus terpasang sesuai ketentuan
dalam Gambar Kerja. Konduit harus vertikal,
horisontal atau sejajar dengan garis struktur.
Semua konduit horisontal harus diarahkan ke arah
konduit vertikal untuk dihubungkan.
Semua konduit yang dipasang di bawah lantai harus
terdiri dari pipa PVC seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja. Tipe pipa PVC harus memenuhi
ketentuan butir 4.3 dari Spesifikasi Teknis ini.
Konduit yang dipasang di bawah lantai harus
memiliki penutup minimal 50mm.
Penyambungan kabel harus diusahakan se-minimal
mungkin.
Semua sambungan harus dibuat dengan junction
box atau kotak terminal yang disetujui.
A
T=KKAH
TFBAH
D CHCBI
D AKU
ST
201J
=>? S
@CB
D
LAHAMA=
D
1J400
8-9
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
4.4
Hubungan kabel pada terminal busbar panel harus
menggunakan sepatu kabel.
Pengujian dan Commissioning/testing.
4.4.1 Kontraktor harus melakukan
pengukuran yang dianggap
Lapangan untuk memastikan
dapat berfungsi dengan baik
persayaratan.
semua pengujian dan
perlu oleh Pengawas
bahwa seluruh instalasi
dan memenuhi semua
4.4.2 Peralatan, fasilitas pengujian, pengawasan pengujian
dan pemeliharaan peralatan agar tetap dalam kondisi
baik, harus diadakan oleh Kontraktor.
4.4.3 Catatan pengujian harus dibuat oleh Kontraktor dan
diserahkan secara resmi kepada Pengawas Lapangan
sebelum serah terima pekerjaan.
4.4.4 Pengujian dan uji pengoperasian akan ditentukan oleh
Pengawas Lapangan.
4.4.5 Seluruh peralatan harus lulus uji fungsional.
4.4.6 Kabel-kabel feeder sebelum dan sesudah dipasang
harus lulus uji tahanan isolasi. Tahanan isolasi dari
semua bagian yang tidak diketanahkan baik anatara
hantaran maupun antara hantaran dan tanah, sekurangkurangnya 1000ohm untuk setiap satu volt tegangan
nominal.
4.4.7 Kabel-kabel feeder sebelum dan sesudah dipasang
harus lulus uji kontiunitas.
4.4.8 Dalam masa pemeliharaan pekerjaan sistem elektrikal
ini, kontraktor wajib mengatasi segala kerusakan dan
kekurangan.
4.4.9 Kontraktor
bertanggung-jawab
mengganti
setiap
peralatan/ perlengkapan yang rusak sampai pada saat
pemeriksaan terakhir dan penyerahan kepada Pengawas
Lapangan.
4.4.10 Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas
Lapangan
semua
buku
asli
petunjuk/manual
pemeliharaan dan cara pengoperasiannya dalam
bahasan Inggris dan Indonesia, yang selanjutnya akan
diteruskan kepada Pemilik Proyek.
NOP QRSTT
ZTWVWS
U
U
VWWVXW
R
TN\\RY
TWSRY
U TYTSZ
U R\U
ST
201[
NOP S
QTS
U
]RYR^RN
U
1[400
9-9
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
SPESIFIKASI TEKNIS
16500
PENERANGAN
1.0.
LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, peralatan dan bahan
serta pemasangan berikut penyerahan seluruh system penerangan
dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan pada tempat-tempat
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2.0.
3.0.
STANDAR / RUJUKAN.
2.1.
Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL – 2000).
2.2.
International Electrotechnical Commision (IEC).
2.3.
Standar Nasional Indonesia (SNI).
2.4.
Spesifikasi Teknis :
09910 – Cat
16400 – Distribusi Tegangan Rendah
PROSEDUR UMUM.
3.1
Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan.
3.1.1 Sebelum diadakan ke lapangan, contoh dan/atau
brosur/data teknis bahan/peralatan untuk pekerjaan ini
harus diajukan dahulu kepada Pengawas Lapangan /
Manajemen Konstruksi untuk disetujui.
3.1.2 Kontraktor harus membuat daftar bahan/peralatan yang
akan digunakan dan menyerahkannya
kepada
Pengawas Lapangan / Manajemen Konstruksi untuk
disetujui.
3.2
Gambar Detail Pelaksanaan.
3.2.1 Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar
Detail Pelaksanaan kepada Pengawas Lapangan /
Manajemen Konstruksi untuk disetujui.
Gambar Detail Pelaksanaan harus diserahkan sebelum
pengadaan bahan sehingga diperoleh cukup waktu
_`a bcdef
g
hiV
iji
g ekedflidck
_`a jbed
g
leniji
g
fc_oock
g copjfpj
qckcrc_
g
2016
1m500
1-5
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
untuk memeriksa dan tidak ada tambahan waktu bagi
Kontraktor bila mengabaikan hal ini.
Gambar Detail Pelaksanaan haru slengkap dan berisi
tata letak dan detail-detail yang diperlukan.
3.2.2 Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja yang satu
dengan Gambar Kerja yang lain atau antara Gambar
Kerja dengan Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus
menyampaikannya kepada Pengawas Lapangan untuk
dicarikan jalan keluarnya.
3.2.3 Gambar Kerja Elektrikal hanya menunjukkan tata letak
bahan dan peralatan, jalur kabel dan sambungansambungan.
Gambar Kerja ini harus diikuti dengan se-seksama
mungkin.
Dalam mempersiapkan Gambar Detail Pelaksanaan,
dimensi dan ruang gerak yang digambarkan dalam
Gambar Kerja Arsitektur, Struktur dan Gambar Kerja
lainnya yang berkaitan, harus diperiksa.
3.2.4 Kontraktor harus dengan teliti memeriksa kebutuhan
ruangan dengan Kontraktor lain yang mungkin bekerja
pada lokasi yang sama untuk memastikan bahwa semua
bahan dapat dipasang pada tempat yang telah
ditentukan.
3.3
Pengiriman dan Penyimpanan.
3.3.1 Semua bahan dan peralatan yang didatangkan dan
harus dalam keadaan baik, baru, bebas dari segala
cacat, dan dilengkapi dengan label, data teknis dan data
lain yang diperlukan.
3.3.2 Semua bahan dan peralatan harus disimpan dalam
kemasannya pada tempat yang aman dan terlindung dari
kerusakan.
3.4
Ketidaksesuaian.
3.4.1 Pengawas Lapangan / Manajemen Konstruksi berhak
menolak setiap bahan yang didatangkan atau dipasang
yang tidak memenuhi ketentuan Gambar Kerja dan/atau
Spesifikasi Teknis.
Kontraktor harus segera memperbaiki dan/atau
mengganti setiap pekerjaan yang dinilai tidak sesuai,
tanpa tambahan biaya dari Pemilik Proyek.
3.4.2 Bila
bahan-bahan
yang
menyimpang atau berbeda
stu vwxyz
{
|}V
}~}
{ yyxz}xw
y}~}
{
zwsw
{ w~z~
2016
didatangkan
ternyata
dari yang ditentukan,
stu ~vyx
{
wwws
{
1500
2-5
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
Kontraktor harus membuat pernyataan tertulis yang
menjelaskan usulan penggantian berikut alasan
penggantian, dengan maksud bila diterima, akan segera
diadakan penyesuaian. Bila Kontraktor mengabaikan hal
diatas, Kontraktor bertanggung jawab melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan Gambar Kerja.
4.0.
BAHAN – BAHAN.
4.1
Umum.
Semua bahan penerangan harus berasal dari produk pabrikan
yang dikenal luas serta dalam keadaan baru, bebas dari segala
cacat dan disetujui Pengawas Lapangan / Manajemen
Konstruksi.
4.2
Penerangan.
4.2.1 Lampu
Untuk memastikan
kemampuan distribusi cahaya,
semua supplier produk harus menyertakan perhitungan
pencahayaan dengan sampling area untuk menunjukkan
kontur isoline dari penyebaran distribusi cahaya, kurva
fotometrik termasuk Light Output Ratio – LOR, DLOR,
ULOR & TLOR
Untuk produk indoor, kesilauan diindikasikan dengan
UGR - Unified Glare Rating (mengacu kepada standar
dan rumus CIE) harus disertakan untuk setiap armature
indoor untuk menunjukkan pengukuran terhadap
gangguan yang diakibatkan oleh kesilaun dengan skala
penilaian dari 10(unnoticeable) to 30 (unbearable).
Semua armature lampu harus dibuat oleh satu pabrikan
dengan kualitas yang sesuai dengan Standar IEC.
4.2.1.1 Lampu LED Strip
Lampu LED Strip dengan warna kuning dengan panjang
lampu per set adalah 5 meter. Input listrik 220V, 50 Hz,
umur pemakaian 20.000 jam. Dilengkapi dengan adaptor
yang sesuai dengan spesifikasi lampu LED, minimal
40Watt output, semuanya buatan Philips atau setara.
V
2016
1500
3-5
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
4.2.1.2 Flood Light LED
Lampu Flood Light ini menggunakan jenis LED dengan
kapasitas 10 Watt AC 85-265V, dilengkapi dengan
chipset Bridgelux, waterproof clas IP65 (with respirator),
bentuk armature sesuai ketentuan dalam Gambar
Kerja. Produk buatan Hiled atau Zetalux
4.3
Bahan Elektrikal.
Bahan-bahan elektrikal seperti kabel daya, conduit, saklar,
soket dan lainnya harus memenuhi ketentuan Spesifikasi
Teknis 16400.
4.4
Teknis Pemasangan Lampu Strip LED.
Lampu strip LED dipasang pada langit-langit terowongan
dengan detil cekungan serupa tali air selebar kurang lebih 10
cm yang berfungsi untuk tempat penggantung unit lampunya.
Adaptor lampu dipasang dalam panel
4.5
Penumpu / Penopang.
Semua penumpu/penopang yang dibutuhkan peralatan dalam
Spesifikasi Teknis ini harus disediakan.
Penumpu/penopang dapat terdiri dari rangka baja, pelat, rak
dan bentuk lain dengan ukuran yang memadai, dan harus
dipasang
dengan
baut,
sekrup
atau
las.
Semua
penumpang/penopang baja dan/atau metal harus memenuhi
ketentuan Gambar Kerja.
4.6
Pelindung Lampu
Tutup pengaman/pelindung lampu dengan besi teralis yang
dipasang dengan mur baut/dynabol.
5.0.
PELAKSANAAN PEKERJAAN.
5.1
Pemasangan Penerangan.
5.1.1 Kontraktor harus melengkapi semua armature,
perlengkapan penerangan, komponen, tenaga kerja dan
bahan pemasangan yang diperlukan agar system
penerangan terpasang dengan lengkap seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
5.1.2 Semua armatur dan peralatan penerangan harus
dipasang lengkap dengan aksesori penggantung, rumah
lampu, soket, pemegang, reflektor, penyebar cahaya,
¡¢
£
¤¥V
¥¦¥
£ ¡§¡ ¢¨¥ §
¦¡
£
¨¡ª¥¦¥
£
¢««§
£ «¬¦¢¬¦
§®
£
2016
1©500
4-5
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
balas, kapasitor dan komponen lain yang diperlukan
serta seluruh pengkabelan yang dibutuhkan.
Armatur dan lampu untuk daerah berbahaya harus dari
jenis yang sesuai untuk tujuan tersebut.
5.1.3 Perlengkapan penerangan yang tidak sesuai dengan
ketentuan tidak diijinkan dipasang.
5.1.4 Jika Kontraktor bermaksud menggunakan perlengkapan
penerangan selain dari yang telah ditentukan,
perlengkapan pengganti berikut data fotometrik harus
diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui
dengan mengacu pada ketentuan dalam Spesifikasi
Teknis ini.
Informasi tambahan seperti cara menggantung,
penyelesaian dan/atau contoh bahan perlengkapan
harus diserahkan atas permintaan.
5.2
Pengujian dan commissioning / Testing.
5.2.1 Setelah selesainya pekerjaan dan sebelum penyerahan,
Kontraktor harus melakukan pengujian lengkap dan
pengukuran yang dianggap perlu dengan dihadiri
Pengawas Lapangan. Semua sistem dan peralatan
harus dioperasikan agar berfungsi sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis.
5.2.2 Peralatan, fasilitas pengujian, pengawasan pengujian
dan pemeliharaan peralatan agar tetap dalam kondisi
baik, harus diadakan oleh Kontraktor.
5.2.3 Catatan pengujian harus dibuat Kontraktor dan
diserahkan secara resmi kepada Pengawas Lapangan
sebelum serah terima pekerjaan.
5.2.4 Pengujian dan uji pengoperasian harus ditentukan oleh
Pengawas Lapangan.
5.2.5 Semua peralatan harus lulus uji fungsional.
5.2.6 Kontraktor bertanggung jawab untuk mengganti setiap
peralatan/perlengkapan yang rusak, termasuk kaca,
plastik atau penyebar cahaya sampai pada saat
pemeriksaan terakhir dan penyerahan kepada Pengawas
Lapangan.
¯°± ²³´µ¶
·
¸¹V
¹º¹
· µ»µ´¶¼¹´³»
¯°± º²µ´
·
¼µ¾¹º¹
·
¶³¯¿¿³»
· ³¿Àº¶Àº
Á³»³Â³¯
·
2016
1½500
5-5
OPTIMALISASI RTH KAWASAN UGM SLEMAN
PENUTUP
1. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib
meneliti semua bagian pekerjaan yang belum
sempurna, dan harus diperbaiki, area taman harus
ditata rapi dan semua barang yang tidak berguna
harus disingkirkan dari proyek.
2. Selama pemeliharaan, pemborong wajib merawat,
memupuk, mendangir, menyiram, memangkas,
mengamankan dan memperbaiki ornamen taman
dari segala cacat yang timbul, sehingga sebelum
penyerahan kedua dilaksanakan pekerjaan benarbenar telah sempurna.
3. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS
ini dan pada penjelasan ternyata diperlukan, akan
dicantumkan di Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.