BIODATA ALUMNI PRODI MSDH
Nama Lengkap
NIM
Tempat Tanggal lahir
Tahun Ajaran
Riwayat Pendidikan
Alamat Rumah
Alamat E-mail
No Hp
:
:
:
:
:
:
Maria Imaculata Wonga
132 385 025
Marapokot, 18 Januari 1995
2015/2016
SD-Perguruan Tinggi
Marapokot, Kecamatan Aesesa,
Kabupaten Nagekeo, NTT.
: : 0812 3954 8118
RIWAYAT PENDIDIKAN
Jenjang Pendidikan
Sekolah Dasar
Nama
lembaga
Tahun
Masuk
SDI
2002
Marapokot
Sekolah Menengah SMPK
2007
Pertama (SMP)
Stella Maris
Sekolah Menengah SMAN
I 2010
Atas/Umum(SMA/ Ende
SMU/SMK)
Perguruan Tinggi
Politeknik
2013
Pertanian
Negeri
Kupang
Tahun
Lulus
Judul Tugas Akhir dan
Pembimbing
(PKL/Skripsi/Tesis/Disertasi
)
2007
2010
2013
2016
Pemasaran Kayu Bulat Jati
di Kesatuan Bisnis Mandiri
Komersial Kayu Wilayah
Madiun
Riwayat Prestasi Akademis di Perguruan Tinggi
Jenjang/Strata Pendidikan : Diploma III
Nama Lembaga
: Politeknik Pertanian Negeri Kupang
Semester
IP
IPK
I
3,59
3,59
II
3,82
3,70
III
3,90
3,77
IV
4,00
3,83
V
4,00
3,86
VI
4,00
3,89
Riwayat Organisasi
Nama Organisasi
Nama lembaga
Jabatan
Masa
Jabatan
Bidang Kegiatan
Organisiasi
Riwayat Pengembangan Bidang Akademik dan Penelitian dan Publikasi
Bidang
Tahun
Lembaga
Judul
Jabatan Jumlah Dana
Kegiatan/Program
Kegiatan
Penyelenggara
Riwayat Pengembangan Minat dan Bakat
Kegiatan
Jenis Minat
Lomba/Pertandi
Pretasi
dan Bakat
ngan yang
diikuti
Bentuk
Penghargaan
Lembaga Penyelenggara
dan Tempat
Lomba/Pertandingan
Riwayat Pekerjaan
Nama Lembaga
Bidang
Pekerjaan
Jabatan
Tahun
masuk
Masa Penghasilan Keterangan
Kerja
(Rp)
LAPORAN
PR
RAKTEK KERJA LAPANG (PKL))
U BULAT JATI (Tectona grandis L.F
PEMASARAN KAYU
.F) DI KESATUAN
DIRI KOMERSIAL KAYU WILAYAH
BISNIS MANDIR
AH MADIUN
OLEH:
MARIA IMACULATA WONGA
NIM. 132385025
PROGRAM STU
YA HUTAN
STUDI MANAJEMEN SUMBERDAY
JURUSAN MA
N KERING
ANAJEMEN PERTANIAN LAHAN
POLITEKN
PANG
TEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPA
KUPANG
2016
LAPORAN
PR
RAKTEK KERJA LAPANG (PKL))
PEMASARAN
andis L.F) DI
N KAYU BULAT JATI (Tectona grand
KESATUAN
L KAYU
AN BISNIS MANDIRI KOMERSIAL
WILAYAH MADIUN
OLEH:
M
MARIA IMACULATA WONGA
NIM. 132385025
Salah Satu Syarat untuk Memperoleh
Sebagaii Sal
eh G
Gelar
pada Program Studi Manajemen Sumberd
Ahli Madya pad
erdaya Hutan
STUDI MANAJEMEN SUMBERDAY
YA HUTAN
PROGRAM STU
ANAJEMEN PERTANIAN LAHAN
JURUSAN MA
N KERING
TEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPA
PANG
POLITEKN
KUPANG
2016
i
ii
“BISA, HARUS BISA DAN PASTI BISA”
PERSEMBAHAN
Laporan ini kupersembahkan untuk :
1. Tuhan Yesus Juruselamat dan Bunda Maria Penolongku
2. Orangtua terhebat, Bapak Konstantinus Lay dan Ibu Theresia Dedu yang
senantiasa memberikan dukungan penuh bagi penulis selama perkuliahan.
3. Kakak Anastasia Bude dan Rofinus Gama Rangga yang telah membiayai
penulis sejak perkuliahan sampai saat ini.
4. Ka Bobby, Ka Arsan, Ka Njely, Ka Fenta, Ka Aldus dan Ka Imel yang telah
memberikan motivasi kepada penulis selama proses perkuliahan.
5. Teman dan kekasih terbaik Domingos Savio de Carvalho Dhae Nura yang
senantiasa membantu penulis selama masa perkuliahan.
6. Teman-teman Forester angkatan 2013
7. Almamater tercinta Politeknik Pertanian Negeri Kupang
iii
RIWAYAT HIDUP
Penulis adalah anak terakhir dari delapan bersaudara
dari Ayah yang bernama Konstantinus Lay dan Ibu
Theresia Dedu. Penulis dilahirkan di Marapokot, Kabupaten
Nagekeo Provinsi Nusa Tenggara Timur dan mengawali
pendidikan formal pada tahun 2001 di Sekolah Dasar Inpres
(SDI) Marapokot dan tamat berijasah tahun 2007.
Pada tahun yang sama penulis melanjutkan studi pada Sekolah Menengah
Pertama (SMP) Stela Maris Marapokot dan tamat berijasah pada tahun 2010.
Kemudian penulis melanjutkan studi pada Sekolah Menengah Atas Negeri I Ende
dan tamat berijasah pada tahun 2013. Pada tahun 2013 penulis diterima menjadi
mahasiswi pada Program Studi Manajemen Sumber Daya Hutan, Jurusan
Manajemen Pertanian Lahan Kering, Politeknik Pertanian Negeri Kupang.
Sebagai salah satu syarat menyelesaikan pendidikan di Jurusan Manajemen
Pertanian Lahan Kering, Program Studi Manajemen Sumber Daya Hutan,
Politeknik Pertanian Negeri Kupang penulis menyelesaikan laporan PKL yang
berjudul Pemasaran Kayu Bulat Jati (Tectona grandis L.F) di Manager
Kesatuan
Bisnis
Mandiri
Komersial
Kayu
Wilayah
Madiun
dibawah bimbingan Bapak Laurentius D. Wisnu Wardhana dan Ibu Adrin.
iv
Pemasaran Kayu Bulat Jati (Tectona grandis L.F) di Kesatuan Bisnis Mandiri
Komersial Kayu Wilayah Madiun. Maria Imaculata Wonga di Dibawah
bimbingan Laurentius D. Wisnu Wardhana dan Adrin.
INTISARI
Pemasaran kayu jati yang dilakukan Perum Perhutani merupakan suatu kegiatan
menawarkan produk hasil hutan kayu jati kepada konsumen. Pemasaran Kayu Jati
dilakukan melalui online dan secara langsung (konvensional) guna mendapatkan
keuntungan ekonomi. Lembaga khusus yang mengurus penjualan hasil hutan kayu
bulat di Perum Perhutani yaitu Divisi Komersial Kayu dengan dibantu oleh
General Manager dan Manager Komersial kayu yang diberi wewenang untuk
memasarkan dan melayani penjualan kayu di wilayah kerjanya masing-masing.
Tujuan khusus pelaksanaan kegiatan Praktek Kerja Lapang (PKL) untuk
mengetahui alur pemasaran kayu di kantor Manager Komersial Kayu Wilayah
Madiun. Proses pamasaran kayu dimulai dari penerimaan kayu di TPK yang
dilakukan oleh mandor penerimaan yang memiliki tugas untuk melakukan
pembongkaran dan pencocokan antara fisik kayu dengan dokumen DK 304,
selanjutnya melakukan pengaplingan kayu atau penyusunan kayu berdasarkan
sortimen, kelas panjang, mutu dan status kayu yang sama. Kayu yang telah di
kapling akan menjadi persediaan kayu TPK yang siap dijual, dan penetapan harga
penjualan ditentukan oleh Direksi Pemasaran yang tertulis didalam Daftar Harga
Jual Dasar. Kayu yang telah dibeli oleh konsumen kemudian diangkut di TPK
dengan melampiri kuitansi bukti pembayaran dan Daftar kapling kayu yang dibeli.
Realisasi penjualan volume kayu jati di KBM Wilayah Madiun pada tahun 2015
sebesar 23.069 (86%) dengan penghasilan yang diperoleh ialah Rp.
98.303.087.145 (114%) dan realisasi tahun 2016 triwulan I sebesar 5.551 m³
(19%) dengan pendapatan yang diperoleh Rp 13.937.646.050 (9%).
Kata Kunci : Pemasaran, Jati, KBM Komersial Kayu, Perum Perhutani.
v
Marketing of Teak (Tectona grandis L.F) Logs in Commercial Woods
Independent Business Unit of the Madiun Area. Maria Imaculata Wonga
Supervised by Laurentius D. Wisnu Wardhana and Adrin.
ABSTRACT
Marketing of teak logs conducted by Perum Perhutani is an activity of forest
products of teak logs offering to consumers. The marketing was conducted online
or directly (conventionally) in order to achieve economic benefits. A special unit
which manages the forest product marketing in Perum Perhutani is the
Commercial Woods Division with the helps from the General Manager and the
Commercial Woods Manager. The are given the authority to sell and serve the
wood marketing in their own working area. The specific aim of this field practice
was to understand the marketing flow of teak logs in the Commercial Woods
Manager Office of the Madiun area. The marketing process of the woods starts
when the woods are received by staff at Wood Collection Place (TPK). The
obligation of the staff were to conduct the unloading process and physical
examination of woods through document DK 304. After that, the staff plotted the
woods or arrange them based of the wood class, length class, quality and status.
Woods that had been plotted were then ready to be selled at the TPK. The price of
the woods were determined by the Marketing Director which is stated on the
Basic Selling Price Lists. Woods that had been brought by consumers were then
transported from the TPK eqquiped by an evidence of payment receipt and woods
plot lists. The actual volume of woods selled in the Madiun area in 2015 is 23,069
(86%) or an income of Rp. 98,303,087,145 (114%) and realisation of marketing
in 2016 1st trimester was 5,551 m³ (19%) or an income of Rp 13,937,646,050
(9%).
Keywords: marketing, teak, Commercial Woods Unit of Teak, Perum Perhutani.
vi
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena
atas berkat dan bimbingan-Nya penulis dapat menyelesaikan rangkaian kegiatan
Praktek Kerja Lapang (PKL) selama 3 (tiga) bulan dan dapat menyelesaikan
penulisan laporan PKL dengan judul “Pemasaran Kayu Bulat Jati (Tectona
grandis L.F) di Kesatuan Bisnis Mandiri Komersial Kayu Wilayah Madiun”
Penulis menyadari bahwa penyusunan laporan ini dapat diselesaikan
dengan baik berkat adanya bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, pada
kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada:
1. Laurentius D. Wisnu Wardhana, S.Hut.,M.Si sebagai pembimbing I, yang
telah meluangkan waktu untuk memeriksa dan memberikan masukkan demi
kesempurnaan laporan PKL penulis.
2. Adrin, S.Hut.,M.Si sebagai Pembimbing II yang telah memberikan masukan
dan motivasi dalam penyusunan laporan ini.
3. Dr. Melewanto Patabang, S.Hut., M.Si sebagai penguji 1 (satu) yang telah
berkenan meluangkan waktu untuk menguji penulis.
4. Ni Kade Ayu Dwi Aryani, S.Hut.,M.Sc selaku penguji II (dua) yang telah
berkenan meluangkan waktu untuk menguji penulis.
5. Staf Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun yang sudah menemani,
membimbing dan mengarahkan penulis selama kegiatan PKL di BKPH
Dagangan, BKPH Sukun, SPH Madiun, KBM Madiun dan TPK Pagotan.
6. Ir. Blasius Gharu, M.Si sebagai Direktur Politeknik Pertanian Negeri Kupang.
7. Maria Susana Medho, SP,MP sebagai Ketua Jurusan Manajemen Pertanian
Lahan Kering.
8. Blasius Paga, S.Hut.,M.Si sebagai Ketua Program Studi Manajemen Sumber
Daya Hutan yang telah meluangkan waktu untuk memberikan motivasi dalam
menyelesaikan laporan ini.
9. Seluruh staf pengajar, teknisi dan administrasi Program Studi Manajemen
Sumber Daya Hutan.
10. Bapak Konstantinus Lay dan Ibu Theresia Dedu sebagai orangtua penulis
yang senantiasa mendukung penulis sejak perkuliahan sampai saat ini.
vii
11. Kakak Anastasia Bude dan Rofinus Gama Rangga yang telah membiayai
penulis sejak perkuliahan sampai saat ini, serta semua sanak saudara dan
keluarga yang telah mendukung penulis.
12. Pa Miskan dan Ibu Ani selaku pendamping selama kegiatan PKL.
13. Kawan-kawan seangkatan Program Studi Manajemen Sumber Daya Hutan
yang selalu bersama-sama, saling mendukung, saling berbagi selama kegiatan
PKL sampai pada selesainya penyusunan laporan ini.
14. Kepada semua pihak yang telah membantu penulis baik secara langsung
maupun tidak langsung sehingga terselesaikannya penulisan laporan PKL ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan dan penulisan laporan ini
masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu diharapkan adanya kritik dan saran yang
tentunya demi kesempurnaan laporan ini. Akhir kata semoga laporan ini dapat
memberikan informasi dan pengetahuan yang baik serta bermanfaat bagi setiap
pihak yang membutuhkannya.
Kupang, September 2016
Penulis
Maria Imaculata Wonga
NIM. 132 385 025
viii
DAFTAR ISI
COVER...……………………………………………………………………
HALAMAN JUDUL….………...………………………………….…………
LEMBARAN PENGESAHAN….………...…………………………………
MOTTO & PERSEMBAHAN………..…………………………………….
RIWAYAT HIDUP……...……….….……...…………………………........
INTISARI ……………………………………...……….………………….
ABSTRACT………………….….………...………………………………….
KATA PENGANTAR…...…...………………………….....……………….
DAFTAR ISI…………...……………………………………...…………….
DAFTAR TABEL…………...……………………………….…...…………
DAFTAR GAMBAR……………………………………………...…………
DAFTAR LAMPIRAN……...……………...………………………...…….
i
ii
iii
iv
v
vi
vii
ix
xi
xii
xiv
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang……………………….……………………………..….... 1
1.2 Tujuan………………………...…….…………………………………… 2
1.3. Manfaat……………………………………...…………………………... 2
BAB 2 GAMBARAN UMUM LOKASI
2.1 Manajemen Organisasi………………………………………………...… 3
2.1.1 Perum Perhutani…………………………………………………... 3
2.1.2 Seksi Perencanaan Hutan II Madiun……………….………….……. 8
2.1.3 KBM Komersial Kayu Wilayah Madiun…………………………….8
2.1.4 Kesatuan Pemangkuan Hutan Madiun ………………………………9
2.1.5 Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Dagangan.…………………. 11
2.1.6 Resort Pemangkuan Hutan Panggung..…………………………….. 12
2.1.7 Tempat Penimbunan Kayu Pagotan..………………..……………. 13
2.2 Manajemen Sumber Daya Hutan…………………..…………….………. 13
2.2.1 Struktur Organisasi Perum Perhutani………………..……….…… 13
2.2.2 Struktur Organisasi SPH II Madiun ……………….…
16
2.2.3 Struktur Organisasi KBM Komersial Kayu Wilayah Madiun…….…17
2.2.4 Struktur Organisasi KPH Madiun ……..….
18
2.2.5 Struktur Organisasi BKPH Dagangan..……………………….…… 21
2.2.6 Struktur Organisasi RPH Panggung......…….
22
2.2.7 Struktur Organisasi TPK Pagotan………………………………… 23
BAB 3 METODE PELAKSANAAN
3.1 Waktu dan Tempat……………………………………………………….
3.2 Metode Pengambilan Data……………………………………………….
3.2.1 Jenis Data………………………………………………………….
3.2.2 Teknik Pengumpulan Data………………………………………...
ix
25
26
26
27
3.2.3 Pelaporan……………………………………….…………….……. 28
BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1 Rangkaian Kegiatan Praktek Kerja Lapang………...………………………29
4.1.1 Praktek PKL di BKPH Dagangan……………………………………29
4.1.2.Praktek PKL di SPH II Madiun.………………………………… 44
4.1.3 Praktek PKL di PMKP Sukun dan RPH Sukun….………………… 49
4.2 Pemasaran Kayu Bulat Jati.……………………….………………….…….53
4.2.1 Penerimaan Kayu….…………...…….…….…….…….…….……...53
4.2.2 Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan…..………….…….…….….
56
4.2.3 Pengaplingan Kayu Jati…………….…….…….…….…….…….. 57
4.2.4 Penetapan Harga Penjualan…….……………….…………………. 60
4.2.5 Penjualan Kayu…...…………………….…….…….…….…….……...
61
4.2.6 Hasil Penjualan Kayu…...………………….…….…….…….….. 69
4.2.7 Pengangkutan Kayu di TPK…...………………..…….…….……. 70
BAB 5 PENUTUP
5.1 Kesimpulan…………………………………………………………..….. 73
5.2 Saran……………………………………………………...……………… 73
DAFTAR PUSTAKA…….…….…….…….…….…….…….…….…….…….75
x
DAFTAR TABEL
No.
Judul
Hal
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
Wilayah Kerja Perum Perhutani........................................................... 7
Sejarah Pengukuran Wilayah KPH Madiun......................................... 9
Letak dan Batas Kawasan Hutan KPH Madiun ................................... 11
Kelas Hutan Perusahaan Jati RPH Panggung ...................................... 10
Tata Waktu Pelaksanaan PKL.............................................................. 25
Tabel Rekapitulasi Daftar Klem di Petak 72 A.................................... 31
Data Pohon Peninggi dalam PCP ......................................................... 36
Keterangan Data pada Pohon Tengah di Petak 2D .............................. 37
Keterangan Data pada Pohon Tengah di Petak 113 A ......................... 38
Data Pembagian Batang Pohon 998 dan 999 ....................................... 40
Penentuan IS Berdasarkan Kelas Hutan............................................... 45
Data Tinggi Pohon dalam PU 13.......................................................... 47
Hasil Inventarisasi Potensi Tegakkan Jati ............................................ 47
Penulisan Simbol Mutu pada Kayu ...................................................... 55
Persediaan Kayu Jati di TPK Pagotan.................................................. 56
Tarif PSDH tahun 2015........................................................................ 57
Laporan Hasil Pembayaran PSDH ....................................................... 57
Pengaplingan Kayu Berdasarkan Sortimen.......................................... 59
Harga Jual Kayu Bulat Jati tahun 2016 ................................................ 61
Batasan Alokasi Volume Penjualan Online ......................................... 64
Tarif Denda Keterlambatan Pengangkutan .......................................... 71
xi
DAFTAR GAMBAR
No.
Judul
Hal
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
35.
36.
37.
38.
Peta Kelas Perusahaan Perum Perhutani .............................................. 7
Peta KPH Madiun................................................................................. 11
Struktur Organisasi Perum Perhutani ................................................... 14
Struktur Organisasi SPH II Madiun ..................................................... 16
Struktur Organisasi KBM Madiun ....................................................... 17
Struktur Organisasi KPH Madiun ........................................................ 20
Struktur Organisasi BKPH Dagangan.................................................. 21
Struktur Organisasi RPH Panggung ..................................................... 22
Struktur Organisasi TPK Pagotan ........................................................ 23
Kotak Penulisan pada Batang dan Banir .............................................. 30
Pengukuran Keliling Pohon ................................................................. 30
Penulisan Nomor dan Keliling Pohon .................................................. 31
Sek Pucuk yang di Panen ..................................................................... 33
Pemotongan Daun ................................................................................ 33
Perendaman Stek Pucuk dengan Hormon NAA .................................. 34
Penanaman di Bedeng Induksi Akar .................................................... 34
Penulisan Nomor Pohon dalam PCP .................................................... 36
Nomor Pohon Klem dan Penulisan Pohon Peninggi............................ 37
Data Pohon Tengah petak 2D dan petak 113A .................................... 37
Takik Rebah ......................................................................................... 40
Pembagian Batang................................................................................ 42
Pengukuran Log dan Data pada Kertas Label ...................................... 42
Penandaan Tunggak ............................................................................. 43
Pengangkutan Kayu.............................................................................. 43
Pembuatan Pola/Grid pada Peta 236 C ................................................ 45
Titik Ikat ............................................................................................... 45
Pohon Verklijker .................................................................................. 46
Data Pohon Tengah PU ........................................................................ 47
Ketel Daun............................................................................................ 50
Pemisahan Minyak pada Tangki Separator .......................................... 50
Proses Penyulingan MKP..................................................................... 51
Pemangkasan Batang Pokok dan Hasil Pemotongan ........................... 52
Pemungutan dan Pengisian DKP.......................................................... 52
Penimbangan DKP ............................................................................... 53
Penggunaan Slag hammer .................................................................... 54
Penulisan Mutu Kayu ........................................................................... 55
Tanda pada Kayu Bersertifikat FSC..................................................... 55
Tumpukan Kayu dalam Stapel Meter................................................... 58
xii
39.
40.
41.
42.
43.
44.
45.
46.
47.
Pengaplingan Kayu .............................................................................. 59
Titik Biru pada Kayu Lunas PSDH...................................................... 60
Website Toko Perhutani ....................................................................... 63
Penjualan Lelang secara Online ........................................................... 64
Garis Tanda Kayu Laku ....................................................................... 71
Pemberian Tanda Palu Tok .................................................................. 71
Penulisan Nomor Truk Pengangkut ..................................................... 72
Garis Pengangkutan Kayu .................................................................... 72
Pengangkutan kayu ke Truk dan Mengatur Posisi Kayu ..................... 72
xiii
DAFTAR LAMPIRAN
No.
Judul
Hal
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
Syarat Mutu Kayu ................................................................................ 77
Daftar Kayu Bulat ................................................................................ 78
Daftar Kapling...................................................................................... 84
Dokumen Bon Penjualan...................................................................... 85
Dokumen Faktur Penjualan .................................................................. 86
Daftar Nama Pengontrak ...................................................................... 87
Dokumen Ikhtisar Lelang/Oversich ..................................................... 88
Perni 51 ................................................................................................ 89
Rencana Pendapatan tahun 2015.......................................................... 90
Realisasi Penjualan tahun 2015............................................................ 92
Rencana Pendapatan tahun 2016.......................................................... 93
Realisasi Penjualan Triwulan I tahun 2015.......................................... 94
Dokumen Permohonan Pengangkutan Kayu........................................ 95
xiv
BAB I. PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok untuk
memproduksi hasil hutan (UU Kehutanan, 1999). Tujuan pengelolaan hutan
produksi untuk menghasilkan hasil hutan berupa kayu guna memenuhi permintaan
pasar akan kayu yang relatif tinggi dibandingkan dengan ketersediaan kayu yang
ada. Sistem pengelolaan hutan produksi harus berlandaskan asas kelestarian agar
pemanfaatannya bisa terus berlanjut. Hutan telah menjadi modal utama dalam
pembangunan ekonomi nasional. Selain berperan dalam peningkatan devisa
negara, hutan juga mampu berperan dalam penyerapan tenaga kerja, mendorong
pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Perum Perhutani dikenal oleh sebagian besar masyarakat Indonesia
(khususnya masyarakat Jawa) sebagai perusahaan milik negara yang bergerak
dibidang kehutanan yang tercatat sebagai salah satu perusahaan penghasil dan
penjual kayu di Indonesia. Perum Perhutani mengelola hutan produksi milik
negara yang ada di daratan pulau Jawa seluas 1.750.860 Ha. Hasil hutan kayu
yang lebih dominan diusahakan secara lestari oleh Perum Perhutani adalah jati
(Tectona grandis L.F), karena kayu jati merupakan kayu mewah yang mempunyai
nilai ekonomis tinggi dibandingkan dengan jenis kayu lain. Menurut Tobing
permintaan kayu jati oleh perusahaaan mebel dan kerajinan Indonesia sebesar 2,5
juta m3/tahun, dengan permintaan kayu yang tinggi tersebut Perum Perhutani
mencoba untuk mensuplai kayu jati dengan beberapa kualitas di pasar domistik.
Pemasaran kayu merupakan suatu kegiatan penawaran produk hasil hutan
kayu kepada konsumen yang dilakukan baik melalui online maupun secara
konvensional guna mendapatkan keuntungan ekonomi. Lembaga yang mengurus
penjualan hasil hutan kayu bulat di Perum Perhutani ialah Divisi Komersial Kayu
dengan dibantu oleh General Manager dan Manager Komersial kayu yang dberi
wewenang untuk memasarkan dan melayani penjualan kayu diwilayah kerjanya
masing-masing
sedangkan
Divisi
Regional
yang
membawahi
Pemangkuan Hutan berfungsi untuk mengatur sistem pengelolaan hutan.
1
Kesatuan
Untuk lebih mengetahui bagaimana proses pemasaran kayu yang dihasilkan dari
pengelolaan hutan produksi, maka penulis berkeinginan untuk mempelajari
bagaimana sistem penjualan kayu di Kesatuan Bisnis Mandiri Komersial Kayu
Wilayah Madiun.
1.2
Tujuan
Praktek Kerja Lapang (PKL) ini dilaksanakan selama tiga bulan dengan
tujuan umum sebagai berikut :
a.
Menambah pengetahuan bagi mahasiswa dengan mengikuti praktek secara
langsung di lapangan khususnya di Kesatuan Pemangkuan Hutan Madiun.
b.
Memenuhi salah satu syarat untuk menyelesaikan jenjang pendidikan
Diploma Tiga (D III) di Program Studi Manajemen Sumber Daya Hutan,
Jurusan Manajemen Pertanian Lahan Kering, Politeknik Pertanian Negeri
Kupang.
Sedangkan tujuan khusus PKL ini adalah untuk mengetahui alur atau
proses pemasaran kayu yang dimulai dari penerimaan kayu di Tempat
Penimbunan Kayu Pagotan sampai pada tata cara pembelian kayu di kantor
Manager Komersial Kayu Wilayah Madiun, Perum Perhutani.
1.3
Manfaat
Adapun manfaat umum dari kegiatan PKL ini adalah untuk Memperoleh
kemampuan manajerial dan keterampilan di unit usaha bidang kehutanan
Sedangkan manfaat khusus dari kegiatan PKL adalah sebagai sarana
pembelajaran bagi mahasiswa dan sumber informasi bagi semua pihak yang
membutuhkan pengetahuan mengenai “Pemasaran Kayu Bulat Jati (Tectona
grandis L.F) di Perum Perhutani”.
2
BAB II. GAMBARAN UMUM
2.1.
Manajemen Organisasi
2.1.1 Perum Perhutani
A.
Sejarah Perum Perhutani Secara Umum
Perum Perhutani merupakan Badan Usaha Milik Negara yang berada
dibawah Kementerian Kehutanan dan Kementerian BUMN. Peran Perum
Perhutani
ialah
mendukung
sistem
kelestarian
lingkungan
dan
sistem
perekonomian masyarakat disekitar hutan serta terjaminnya keselamatan
kekayaan negara dengan begitu Perum Perhutani mengadakan usaha pengusahaan
hutan yang meliputi kegiatan pengadaan benih, persemaian, penanaman,
pemeliharaan, keamanan, pemungutan hasil hutan, pengolahan, dan pemasaran.
Sejarah pengelolaan hutan di Jawa dan Madura, secara moderninstitusional dimulai pada tahun 1897 dengan menetapkan aturan mengenai
organisasi Jawatan Kehutanan, dimana Jawatan Kehutanan dibentuk dengan
Gouverment Besluit (Keputusan Pemerintah) tanggal 9 Februari 1897 nomor 21.
Hutan-hutan jati di Jawa mulai diurus dengan baik, pada saat dimulai
pemancangan, pengukuran, pemetaan dan tata hutan. Pada tahun 1927 diterbitkan
Bosch-Ordonnantie yang termuat dalam Staatsblad Tahun 1927 No. 221 dan
peraturan pelaksanaannya berupa Bosch-Ordonnantie 1932, nama lengkap:
“Bepalingen met Betrekking Tots Lands Boschbeheer op Java en Madoera” dan
menjadi dasar pengurusan dan pengelolaan hutan di Jawa dan Madura oleh
Jawatan Kehutanan (den dienst van het Boschwesen).
Tahun 1930, pengelolaan hutan jati diserahkan kepada perusahaan jati dari
pemerintah (Jawatan Kehutanan). Perusahaan hutan jati tersebut tidak berdiri
lama, pada tahun 1940 pengurusan hutan jati dikembalikan lagi ke Jawatan
Kehutanan. Pasca Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 dan
berdirinya Negara Indonesia tanggal 18 Agustus 1945, hak, kewajiban, tanggung
jawab dan kewenangan pengelolaan hutan di Jawa dan Madura oleh Jawatan
Kehutanan Hindia Belanda melimpahkan secara peralihan kelembagaan kepada
Jawatan Kehutanan Republik Indonesia yang berbunyi: “Segala badan negara dan
peraturan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut
3
undang-undang dasar ini”. Pada tahun 1960 Pemerintah Indonesia mengeluarkan
Peraturan Pemerintah No.17 sampai dengan No 30 tentang “Pembentukan
Perusahaan-Perusahaan Kehutanan Negara (Perhutani)“, pada tahun 1961 atas
dasar Undang-Undang No 19 Tahun 1960 tentang perusahaan negara, untuk
mewujudkan perubahan status Jawatan Kehutanan menjadi perusahaan negara,
maka masing-masing dengan peraturan pemerintahnya sebagai berikut:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1961 yang ditetapkan dan diundangundangkan pada tanggal 29 Maret 1961, dan berlaku surut sejak tanggal 1
Januari 1961 didirikan Badan Pimpinan Umum (BPU) Perusahaan Kehutanan
Negara, yang di singkat “BPU Perhutani”.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1961 yang ditetapkan dan
diundangkan pada tanggal 29 Maret 1961, dan berlaku surut sejak tanggal 1
Januari 1961; didirikan Perusahaan Kehutanan Negara Djawa Timur
disingkat PN Perhutani Djawa Timur.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1961 yang ditetapkan dan
diundangkan pada tanggal 29 Maret 1961 dan berlaku surut sejak tanggal 1
Januari 1961 didirikan Perusahaan Kehutanan Negara Jawa Tengah disingkat
PN Perhutani Jawa Tengah, termuat dalam Lembaran Negara tahun 1961
nomor 40, penjelasannya termuat dalam Tambahan Lembaran Negara
No.2174.
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1963 tentang Penyerahan pengusahaan
hutan pada setiap perusahaan oleh Menteri Pertanian dan Agraria kepada
Perusahaan Umum Kehutanan Negara yang disingkat Perum Perhutani.
Perum Perhutani menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun
1972, berdasarkan PP No 15 Tahun 1972 dengan wilayah kerja awal ialah
kawasan hutan negara Indonesia di Jawa Timur yang didirikan dengan PP No 18
Tahun 1961 dan Jawa Tengah yang didirikan dengan PP No 19 Tahun 1961.
Berdasarkan PP No 2 tahun 1978, kawasan wilayah kerjanya diperluas sampai
kawasan hutan Negara di Provinsi Jawa Barat. Pada Tahun 1986, Perum Perhutani
mengalami penyesuaian sebagaimana diamanatkan PP No 36 Tahun 1986 tentang
Perusahaan Umum Perhutanan Negara (Perum Perhutani) dan disempurnakan
kembali melalui penetapan PP No 53 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum
4
Perhutanan Negara (Perum Perhutani) dan terakhir dengan PP No 30 Tahun 2003.
Saat ini pengelolaan Perusahaan Umum Perhutanan Negara (Perum Perhutani)
dilaksanakan berdasarkan PP No 72 tahun 2010.
Masa pemerintahan kabinet reformasi sesuai PP No 14 Tahun 2001,
pemerintah menetapkan Perum Perhutani sebagai BUMN dengan bentuk
Perseroan Terbatas (PT). Dengan berbagai pertimbangan dari segala aspek,
keberadaan Perum Perhutani sebagai Perseroan dikembalikan menjadi Perusahaan
Umum (Perum) berdasarkan PP No 30 Tahun 2003. Dalam operasionalnya Perum
Perhutani berada dibawah koordinasi Kementrian Negara BUMN dan dengan
bimbingan teknis dari Departemen Kehutanan. Dalam menjalankan tugasnya
Perum Perhutani dipimpin oleh direksi yang bertanggung jawab atas
kepengurusan perusahaan dan dewan pengawas yang bertugas melakukan
pengawasan dan memberikan nasehat kepada direksi (Perum Perhutani dalam
Sepe, 2015).
B.
Visi, Misi dan Tata nilai Perum Perhutani
Visi dan misi Perum Perhutani berdasarkan Surat Keputusan Direksi
Nomor 3180/Kpts/Dir/2014.
a)
Visi Perum Perhutani
Menjadi perusahaan unggul dalam pengelolaan hutan lestari.
b)
Misi Perum Perhutani adalah :
1. Mengelola sumber daya hutan secara lestari
2. Meningkatkan manfaat pengelolaah sumber daya hutan bagi seluruh
pemangkuan kepentingan
3. Menyelengarakan bisnis kehutanan dengan prinsip “good corporate
governance”
c)
Tata Nilai Perum Perhutani
1.
Berkelanjutan
Selalu melakukan perkembangan dan penyempurnaan terus menerus, dan
belajar hal-hal yang baru untuk memperbaharui keadaan serta berorientasi
jangka panjang.
5
2.
Ekselen
Selalu memperlihatkan gairah keunggulan dan berusaha keras untuk hasil
yang terbaik, sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan sehingga tercapai
kepuasan seluruh pemangku kepentingan bersama (stakeholders)
3.
Responsibilitas
Selalu menggunakan nalar (logika berpikir) dalam pertimbangan untung
rugi, memiliki kesadaran diri yang utuh dalam bertindak, mengembangkan
imajinasi untuk antisipasi dan selalu mendengarkan suara hati dalam
mengambil setiap keputusan yang diambil.
4.
Matang
Selalu bersikap dewasa dan berpikir keberanian untuk menyampaikan
pendapat
ataupun
keyakinannya
dengan
mempertimbangkan
pendapat/perasaan orang lain, serta dapat menanggapi maupun memecahkan
permasalahaan secara bijaksana.
5.
Akuntabilitas
Selalu mengutamakan data dan fakta dalam melaksanakan setiap pekerjaan.
6.
Kerja sama Tim
Selalu mengutamakan kerja sama tim, agar mampu menghasilkan sinergi
optimal bagi perusahaan.
7.
Nilai Tambah
Selalu menghargai kreativitas dan melakukan inovasi, senantiasa belajar
untuk mendapatkan cara baru dan hasil yang lebih baik.
8.
Agilitas
Selalu tanggap dan beradaptasi dengan cepat dalam menghadapi perubahan
serta melihat perubahan sebagai peluang untuk mencapai sukses di arena
persaingan pasar global.
C.
Wilayah Kerja Perum Perhutani
Wilayah pengelolaan hutan Perum Perhutani seluas 2,4 juta Ha di Pulau
Jawa dan Madura, yang pengelolaannya dilaksanakan berdasarkan peraturan
pemerintah No. 72 tahun 2010. Luas hutan yang dikelola Perhutani tidak termasuk
kawasan hutan suaka alam dan hutan wisata karena telah menjadi tanggung jawab
oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jendral
6
Perlindungan Hutan Pelestarian Alam (PHPA). Kawasan hutan yang dikelola
perum perhutani terdiri dari hutan produksi seluas 1.767.304 Ha, dan hutan
lindung seluas 568.902 Ha seperti pada tabel berikut.
Tabel 1. Wilayah Kerja Perum Perhutani
Unit kerja
Provinsi
Hutan Produksi
Hutan Lindung
Luas Total
(Ha)
(Ha)
(Ha)
Divre
Jawa Tengah
546.290
84.430
630.720
Divre
Jawa Timur
809.959
326.520
1.136.479
Divre
Jawa Barat &
349.649
230.708
580.357
Banten
61.406
17.244
78.650
1.767.304
568.902
2.426.206
Jumlah
Sumber : Buku Al Biro Perencanaan dalam Sepe, 2015
Peta dan luas wilayah Perum Perhutani dapat sebagaimana UU nomor 41
Tahun 1999 tentang kehutanan, disebutkan bahwa luas hutan minimal 30% dari
luas wilayahnya. Luasan hutan yang di kelola di Jawa dan Madura dibanding
daratan yang ada saat ini adalah lebih kurang 24% sehingga luas hutan yang ada
perlu dipertahankan keberadannya untuk mempertahankan daya dukung
lingkungan (Perum Perhutani dalam Sepe, 2015).
Gambar 1. Peta Kelas Perusahaan Perum Perhutani
7
2.1.2 Seksi Perencanaan Hutan (SPH) II Madiun
Divisi regional Jatim dibagi dalam lima rayon /wilayah kerja terdiri dari :
1. Bojonegoro (SPH I)
2. Madiun (SPH II)
3. Jombang (SPH III)
4. Malang (SPH IV)
5. Jember (SPH V)
Wilayah kerja SPH II Madiun:
1. KPH Madiun
2. KPH Saradan
3. KPH Lawu Ds
4. KPH Ngawi
Wilayah administrasi / kabupaten yang dikelola SPH II Madiun :
1. Madiun
5. Nganjuk
2. Magetan
6. Ngawi
3. Ponorogo
7. Bojonegoro
4. Pacitan
8. Blora
Kegiatan perencanaan hutan di SPH II Madiun meliputi penataan hutan,
penilaian rencana teknik tahunan dan perencanaan lainnya. Secara sederhana
kegiatan perencanaan di Perum Perhutani merupakan pengawalan 3 syarat dasar
kelestarian hutan yaitu kawasan yang jelas dan diakui semua pihak, tebangan yang
tidak melebihi etat dan permudaan yang berhasil (Perum Perhutani dalam Sepe,
2015).
2.1.3 Kesatuan Bisnis Mandiri (KBM) Komersial Kayu Wilayah Madiun
KBM Komersial Kayu dipimpin oleh Manager Komersial Kayu yang
merupakan Pejabat di bawah General Manager Komersial Kayu yang ditunjuk
untuk mengelola persediaan dan melayani penjualan hasil hutan kayu bulat Jati
dan Rimba. Perum Perhutani KBM Komersial Kayu Wilayah Madiun terletak di
Jln. Rimba Kaya nomor 1. Manager KBM Komersial kayu dibantu oleh 3 Asisten
Manager yang meliputi:
8
1. Asisten Manager Administrasi dan Umum
2. Asisten Manager Penjualan Madiun
3. Asisten Manager Saradan, Ngawi dan Lawu Ds.
Manager KBM Komersial Kayu di bantu oleh 4 Kepala Urusan, yaitu :
1. Kepala Urusan Keuangan
2. Kepala Urusan SDM dan Umum
3. Kepala Urusan Pelayanan
4. Kepala Urusan Data, Pelaporan & TI
KBM Komersial Kayu Wilayah Madiun terdiri dari 8 TPK, meliputi :
1. TPK Madiun (KPH Madiun)
5. TPK Banjarejo (KPH Ngawi)
2. TPK Pagotan (KPH Madiun)
6. TPK Glonggong (KPH Lawu Ds)
3. TPK Caruban (KPH Madiun)
7. TPK Karangjati (KPH Saradan)
4. TPK Ponorogo (KPH Madiun)
8. TPK Saradan (KPH Saradan)
2.1.4 Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun
a.
Sejarah KPH Madiun
KPH Madiun terbentuk pada tahun 1906-1909 yang wilayahnya terbentang
dari Caruban sampai Pagotan sesuai pengukuran pertama (Afbegening). Wilayah
ini kemudian berkembang sampai Ponorogo sesuai peta pada Gambar 2. Sejarah
pengukuran wilayah Perum Perhutani KPH Madiun diuraikan pada Tabel 2.
Tabel 2. Sejarah Pengukuran Wilayah KPH Madiun
No
Tahun
Wilayah
Uraian
1
1905 – 1909
Caruban – Pagotan
Pengukuran pertama/aAfbegening
2
1906 – 1907
Ponorogo Timur – Barat
Pengukuran pertama/aAfbegening
3
1932 – 1933
Caruban – Pagotan
Pengukuran kedua/penataan tetap
4
1919 – 1920
Ponorogo Timur – Barat
Pengukuran kedua/penataan tetap
5
1952 – 1952
Ponorogo Timur – Barat
Pengukuran ketiga/penataan ulang
6
1958 – 1962
KPH Madiun
Pengukuran keempat/penataan ulangan
7
1980 – 1981
KPH Madiun
Pengukuran kelima/ penataan ulangan
8
1989 – 1990
KPH Madiun
Pengukuran keenam/ penataan ulangan
9
1999 – 2000
KPH Madiun
Pengukuran ketujuh/ penataan ulangan
10
2009 – 2014
KPH Madiun
Pengukuran kedelapan/ penataan ulangan
Sumber Data:
RKPH (2020), RKPH (2010), RKPH (2000), RKPH (1989)
RKPH (1978), RPSDH (1961)
9
b.
Luas dan Letak Kawasan Hutan KPH Madiun
Luas areal pengusahaan hutan tanaman KPH Madiun sesuai dengan peta
fungsi hutan KPH Madiun, yaitu seluas 31.221,62 Ha. Luas tersebut terdiri dari
kelas perusahaan jati 27.485,52 Ha dan kelas perusahaan kayu putih 3.736,1 Ha
dan dibagi menjadi 5 (lima) bagian hutan yaitu:
-
Bagian hutan Caruban seluas 11.953,6 Ha (KP Jati)
-
Bagian hutan Pagotan seluas 4.076,0 Ha (KP Jati)
-
Bagian hutan Ponorogo Barat seluas 6.260,3 Ha (KP Jati)
-
Bagian hutan Ponorogo Timur seluas 5.193,7 Ha (KP Jati)
-
Bagian hutan Sukun seluas 3.736,1 Ha (KP Ky Pth)
Tabel 3. Letak dan Batas Kawasan Hutan KPH Madiun
No
Uraian
Keterangan
111º17’51” – 111º42’43” BT dan 7º34’36” – 7º58’12” LS
1
Letak Geografis
3
Wilayah Pemangkuan Hutan
3
Daerah Aliran Sungai (DAS)
4
Batas Wilayah :
Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Madiun
Dinas Pertanian, Bidang Kehutanan Kabupaten Ponorogo
Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Magetan
Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur
Sub DAS Madiun
Sebelah Utara
: KPH Saradan
Sebelah Timur
: KPH Saradan dan KPH Lawu Ds
Sebelah Selatan
: KPH Lawu Ds
Sebelah Barat
: KPH lawu Ds dan KPH Ngawi
Sumber : KPH Madiun, 2008 dalam Sepe, 2015
KPH Madiun dibagi menjadi 2 Seksi KPH (SKPH) yaitu SKPH Madiun
Utara dan SKPH Madiun Selatan dan dibagi kedalam beberapa bagian dari KPH
dengan luas sebagai berikut:
1) SKPH Madiun Utara memiliki luas 15.730,4 Ha, membawahi 6 BKPH yaitu :
-
BKPH Brumbun seluas 1.764,7 Ha
-
BKPH Caruban seluas 3.152,2 Ha
-
BKPH Dagangan seluas 2.230,1 Ha
-
BKPH Dungus seluas 3.496,1 Ha
10
-
BKPH Mojorayung seluas 2.835,4 Ha
-
BKPH Ngadirejo seluas 2.251,9 Ha
2) SKPH Madiun Selatan memiliki luas 15.019,7 Ha, membawahi 5 BKPH
yaitu :
-
BKPH Bondrang seluas 2.925,5 Ha
-
BKPH Pulung seluas 2.207,4 Ha
-
BKPH Sampung seluas 3.596,0 Ha
-
BKPH Sukun seluas 3.701,1 Ha
-
BKPH Somoroto seluas 2.589,7 Ha
Gambar 2. Peta KPH Madiun
Sumber Data: Perum Perhutani dalam Sepe, 2015.
2.1.5 Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Dagangan
a)
Gambaran Umum
Secara administratif kawasan hutan Perum Perhutani BKPH Dagangan
termasuk dalam wilayah Kabupaten Madiun dan Kabupaten Ponorogo,
yang meliputi empat Kecamatan, yaitu : Kec. Dagangan, Kec. Geger, Kec.
Dolopo dan Kec. Jenangan. Luas kawasan hutan yang di kelola BKPH
Dagangan seluas 2.311,3 Ha berupa : hutan produksi dengan luas 2.059,0
Ha dan hutan non produksi seluas 252,3 Ha.
b)
Pembagian Wilayah BKPH Dagangan
Luas wilayah BKPH Dagangan adalah 2.311,3 Ha terdiri dari 3 (tiga)
RPH, antara lain:
11
-
RPH Panggung
: 637,6 Ha
-
RPH Sareng
: 822,3 Ha
-
RPH Kemantren : 851,4 Ha
2.2.6 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Panggung
a)
Gambaran Umum Wilayah RPH Panggung
Secara umum rumah Dinas Kepala RPH Panggung terletak di Desa
Dagangan dusun Sawahan RT 13, jumlah rumah Dinas RPH Panggung sebanyak
1 (satu) bangunan. Luasan areal kawasan hutan RPH Panggung adalah 637,6 Ha
masuk dalam wilayah Seksi Kesatuan Pemangkuan Hutan (SKPH) Madiun Utara
Bagian Hutan Pagotan terletak diantara Garis Lintang Selatan 7300 - 7500 dan
4300 - 4500 Timur dengan garis batas wilayah sebagai berikut :
1) Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Segulung dan Desa Padas
2) Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Banjarejo dan Desa Ngranget
3) Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Joho Kecamatan Dagangan
4) Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Dagangan Kecamatan Dagangan
Secara Administratif Pemerintahan masuk wilayah Kabupaten Madiun Kecamatan
Dagangan Desa Segulung, Desa Dagangan, Desa Padas, Desa Banjarejo, Desa
Ngranget dan Desa Joho.
b)
Kondisi Tanah dan Iklim
Sebagian besar jenis tanah dikawasan hutan RPH Panggung terdiri dari
Mediterane coklat kemerahan dan Latosol coklat kemerahan. Berdasarkan
pembagian iklim Schmith Ferguson termasuk tipe iklim C dengan nilai Q = 59 %.
Curah hujan pada lima tahun terakhir antara 1.492 – 1.828 mm/ tahun dengan
hujan rata-rata 1.660 mm/ tahun. Ketinggian tempat berada diantara 60 m- 400 m
diatas permukaan laut dengan suhu berkisar antara 230C - 370C.
c)
Susunan Kelas Hutan Perusahaan Jati
Berdasarkan kelas hutan perusahaan jati di Bagian Hutan Pagotan, RPH
Panggung, BKPH Dagangan, KPH Madiun yang tercantum di RPKH dapat dilihat
pada tabel 4.
12
Tabel 4. Kelas Hutan Perusahaan Jati
No
Kelas Hutan
Luas (Ha)
1
Kelas Hutan Produksi
539.8
2
Tidak Produksi (TK, TKL, TJBK, LTJL)
40.0
3
Bukan untuk Produksi Kayu Jati (TJKL, TKTBJ)
9.0
4
Bukan untuk Produksi (TBP, LTDI, HL)
48.8
637.6
Jumlah
2.2.7 Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Pagotan
Tempat Penimbunan Kayu merupakan areal yang ditunjuk sebagai tempat
untuk menampung kayu hasil tebangan dari beberapa wilayah agar ditindak lanjuti
dengan kegiatan pengujian dan penyaluran hasil kayu kepada konsumen. TPK
Pagotan terletak di Kecamatan Dagangan dengan batas-batas wilayah sebagai
berikut :
Sebelah Utara
: Kecamatan Sangan
Sebelah Timur
: Kecamatan Dagangan
Sebelah Selatan
: Kecamatan Deger,
Sebelah Barat
: Kecamatan Ngandung
Berdasarkan Dokumen Manajemen Plan (2008) dalam public summary
KPH Madiun (2014), luas TPK Pagotan adalah 2,47 Ha dengan daya tampung
kayu sebanyak 6.000 m3. TPK Pagotan menampung kayu-kayu yang berasal dari
BKPH Brumbun dan BKPH Dagangan. Semua TPK berada dibawah naungan
Kesatuan Bisnis Mandiri (KBM), sehingga termasuk dalam Divisi Komersial.
2.2.
Manajemen Sumber Daya Manusia
2.2.1 Struktur Organisasi Perum Perhutani
Sejak tahun 2006 struktur organisasi Perum Perhutani telah berubah
dengan kebijakan spin off (pemisahan) sehingga memisahkan antara fungsi
produksi dengan fungsi pemasaran. Fungsi produksi ditangani oleh Kesatuan
Pemangkuan Hutan. Masing-masing ditangani oleh seorang Administratur atau
Kepala KPH, dan fungsi pemasaran maupun industrinya dilaksanakan oleh
Kesatuan Bisnis Mandiri (KBM) dibawah pimpinan seorang manajer yang
meliputi KBM Pemasaran Kayu serta KBM Pemasaran Bukan Kayu
13
Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh menteri sesuai dengan kebutuhan.
Dalam hal anggota Direksi lebih dari 1 orang, salah satu anggota Direksi diangkat
sebagai Direktur Utama. Anggota Direksi meliputi Direktur Umum, Direktur
Produksi, Direktur Pemasaran dan Direktur Keuangan. Berdasarkan struktur
organisasi dapat dilihat bahwa pengelolaan hutan di Jawa dilaksanakan oleh
Perum Perhutani yang dipimpin oleh seorang Direktur Utama dengan membawahi
beberapa Direktur Teknis.
Struktur organisasi Perum Perhutani dapat dilihat pada gambar 3:
Gambar 3. Struktur Organisasi Perum Perhutani
Tugas dari masing-masing jabatan :
a. Direktur Utama dibantu oleh beberapa anggota Dewan Direksi dan
bertanggungjawab terhadap 3 (tiga) bagian Pengelolaan Hutan di Jawa, yaitu
Divisi Regional I Jawa Tengah, Divisi Regional II Jawa Timur, serta Divisi
Regional III Jawa Barat dan Banten.
b. Direktur Umum bertugas menjalankan semua kegiatan baik yang berasal dari
luar maupun dari dalam Perusahaan Perum Perhutani itu sendiri.
14
c. Direktur Produksi bertugas menjalankan semua kegiatan produksi baik
terhadap hasil hutan kayu maupun bukan kayu yang ada di wilayah kerja
Perum Perhutani baik untuk jangka waktu pendek maupun untuk waktu jangka
panjang dengan tetap menjaga aspek kelestarian.
d. Direktur Pemasaran bertugas menjalankan semua kegiatan pemasaran dari
hasil produksi baik kayu maupun bukan kayu untuk pembangunan nasional,
pemasaran dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakt akan kayu yang
berkualitas.
Pemasaran dilaksanakan baik dalam skala nasional (dalam
negeri) maupun skala Internasional (luar negeri).
e. Direktur Keuangan bertugas mengatur bagian keuangan baik produksi kayu
maupun bukan kayu.
Pelaksanaan pengelolaan hutan di Jawa dilakukan oleh KPH yang ada di
setiap unit pengelolaan hutan di Jawa. KKPH di setiap unit bertanggung jawab
kepada Kepala Divisi Regional di masing-masing bagian sesuai dengan laporan
pertanggungjawaban yang dibuat dan berpedoman pada panduan pelaksanaan
pengelolaan dari Biro/ (SPH). Sedangkan Unit-Unit yang ada bertanggungjawab
langsung kepada Direktur Utama terhadap hasil pengelolaan hutan yang ada di
tiap-tiap unit dalam satuan kerja Perum Perhutani. Unit yang dimaksud adalah
KBM. Semua hasil pengelolaan hutan yang dikelola oleh KBM ini kemudian
langsung dipasarkan kepada masyarakat (Perum Perhutani dalam Sepe, 2015)
2.2.2 Struktur Organisasi SPH II Madiun
Struktur organisasi SPH II Madiun dapat dilihat pada Gambar berikut ini:
15
.
Gam
ambar 4. Struktur Organisasi SPH II Madiun
Sumber: Pusdikla
Madiun (2014)
klat Perhutani, Oktober 2014 dalam SPH II Madi
Tugas SPH II M
ja yyang meliputi:
Madiun adalah melaksanakan rencana kerja
-
Menyusun antara
penanaman pal, dan
ara lain: risalah hutan, pengangkutan dan pena
penataan pal. Pen
na jangka panjang
Penyusunan rencana-rencana meliputi: rencana
berupa Rencana
), rencana kerja
na Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH),
hunan berupa Rencana
menengah berupa
upa rencana kerja 5 tahun dan rencana tahunan
ai ol
oleh SPH untuk
Teknik Tahunan
hunan (RTT) yang disusun oleh KPH dan dinilai
diajukan ke bir
sumber daya untuk
biro perencanaan dan pengembangan sumbe
mendapatkan pen
engesahan.
-
an hutan, penataan
giatan-kegiatan yaitu risalah tegakan tanaman
Melakukan kegia
dan sebagainya.
si ta
tanaman, evaluasi potensi sumber daya hutann da
hutan, evaluasi
-
kan kegiatan yang
bertugas untuk menyusun dan menyelenggaraka
Kepala SPH bertuga
bijaksanaan
dengan perencanaan hutan sesuai kebija
berhubungan de
yang
KSPH mengatur
akil SPH memiliki tugas untuk membantuu K
ditetapkan. Waki
ugas yang meliputi perencanaan hutan dan berwewenang
pelaksanaan tuga
layah kerjanya.
binaan serta pengawasan kerja yang ada di wilay
terhadap pembina
-
Kepala Sub Seksi
gelola data yang
eksi (KSS) Statistik memiliki tugas menge
berhubungan den
kan dibuat rencana
engan data perencanaan baik data yang akan
maupun data yan
aur/pengurus dan
yang akan dilakukan sesuai perencanaan. Kaur
ungjawab terhadap KSS statistik.
staf bertanggung
16
Kepala Sub Seksi (KSS)
Wilayah memiliki tugas mengatur pelaksanaan tugas dalam wilayah kerja
Seksi Perencanaan Hutan.
Kepala Sub Seksi Wilayah bertanggungjawab
terhadap Kepala SPH. Kaur dan staf bertanggungjawab terhadap pelaksanaan
kegiatan yang ada dalam wilayah kerjanya. Kepala Tata Usaha memiliki
tugas untuk mengatur pelaksanaan ketatausahaan, yang meliputi pembinaan,
pengelolaan
perkantoran/umum,
perlengkapan,
statistik, hasil hutan dan personalia.
pemasaran,
keuangan,
Kepala tata usaha bertanggungjawab
atas hasil pekerjaan dan hasil kerja bawahannya serta berwewenang terhadap
petugas pelaksana yang dipimpinnya untuk bidang ketatausahaan (Perum
Perhutani dalam Sepe, 2015).
2.2.3 Struktur Organisasi Kesatuan Bisnis Mandiri (KBM) Komersial
Kayu Wilayah Madiun
Struktur Organisasi di KBM Komersial Kayu Wilayah Madiun
berdasarkan Keputusan Direksi Nomor: 007/KPTS/Dir/2014 tanggal 13 Januari
2014 tentang struktur organisasi Perum Perhutani yang didalamnya terdapat
struktur organisasi yang berlaku untuk Divisi Komersial Kayu seperti gambar 5.
Manager Komersial
Kayu
Asman Administrasi &
Umum
Kaur Keuangan
Asman Penjualan
Kepala TPK
Kaur Pelayanan
Kaur Data,
Pelaporan & IT
Kaur SDM & Umum
Gambar 5. Struktur Organisasi KBM Wilayah Madiun
Tugas dari masing-masing jabatan di Kesatuan Bisnis Mandiri wilayah
Madiun meliputi:
-
Manager Komersial Kayu bertugas mengelola persediaan dan melayani
penjualan hasil hutan kayu bundar jati dan rimba.
17
-
Kepala
TPK
bertugas
mepertanggungjawabkan
merencanakan
pelaksanaan
lay
out
penerimaan
pengaturan
kayu,
TPK,
pengaturan,
penyimpanan dan penyerahan hasil hutan, melaksanakan pembinaan personil
dan jajarannya, melaksanakan tugas yang diberikan oleh pimpinan yaitu
Manager.
-
Kaur Data, Pelaporan IT bertugas menyusun Rencana Kerja Anggaran
Pendapatan (RKAP), membuat laporan bulanan dan mingguan, register dan
pengarsipan surat masuk dan surat keluar, serta melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh atasan langsung.
-
Kaur Pelayanan bertugas untuk menginformasikan semua hal yang terkait
dengan pemasaran kepada staf maupun mitra dan melaksanakan tugas lain
yang diberikan oleh atasan.
-
Kaur Keuangan bertugas mengatur keuangan dan merekap penerimaan dan
pengeluaran uang setiap hari, mengurus
penyelesaian pajak dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
-
Kaur SDM dan Umum bertugas kelola berkas dan laporan, memberikan
pelatihan dan pendampingan kepada tenaga kerja, kerasipan dokumen atau
berkas karyawan, mengatur persiapan acara di aula, mengatur gaji dan
menyediakan peralatan kantor serta melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh atasan.
2.2.4 Struktur Organisasi KPH Madiun
Kesatuan Pemangkuan Hutan Madiun merupakan salah satu pengelola
sumber daya hutan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur yang
berkedudukan di Kota Madiun. Wilayah hutan dikelola oleh KPH Madiun
menurut RKPH jangka 2001 sampai dengan 2010 maupun revisi RKPH jangka
2008 sampai dengan 2010 adalah seluas 31.221,62 ha yang tersebar pada tiga
Kabupaten, yaitu Kabupaten Madiun, Ponorogo dan Magetan.
Berdasarkan
fungsinya, kawasan hutan KPH Madiun dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok yaitu
kawasan produksi, kawasan perlindungan dan kawasan peruntukkan lain.
Kegiatan pengelolaan dan pemantauan dilakukan secara terencana dan terstruktur
sehingga diharapkan mampu menjamin keberlanjutan fungsi ekonomi, lingkungan
dan sosial.
18
Pengelolaan dan pemantauan lingkungan dilakukan pada kawasan
produksi, perlindungan dan peruntukan lainnya. Pengelolaan tersebut dimulai dari
kegiatan persiapan lahan, pembuatan teras dan gulut, penanaman tanaman pokok,
penanaman tanaman sela, pengisi, tepi dan pagar, inventarisasi, identifikasi dan
penandaan areal perlindungan, pemasangan dan penetapan lokasi alat ukur Stasiun
Pemantauan Lingkungan (SPL) yang meliputi SPL Erosi, SPL Bak, SPL Stik dan
Ombrometer. Sementara untuk pengelolaan dan pemantauan sosial dilakukan
pada dua sasaran utama, yaitu masyarakat desa hutan (MDH) dan karyawan
Perum Perhutani.
Pengelolaan ini dilakukan demi terwujudnya peningkatan
kemandirian, kemampuan dan taraf hidup mereka secara bertahap.
Kegiatan pengelolaan dan pemantauan sumberdaya hutan (produksi,
lingkungan dan sosial) KPH Madiun perlu dilakukan dengan metode yang benar
sesuai dengan indikator yang ada pada masing-masing dari ketiga aspek tersebut
guna menjamin kelestarian fungsi serta manfaat kelestarian hutan.
Kegiatan
kelola dan pantau yang tepat akan mampu mengawal proses pada masing-masing
bidang kegiatan dan akan sangat menentukan keberhasilan KPH Madiun dalam
mengelola sumber daya hutan yang ada di wilayahnya. Kebersamaan dan
kesepahaman dengan segenap pihak-pihak terkait terutama masyarakat desa hutan
dalam proses pembangunan hutan juga sangat menentukan, terutama dalam era
keterbukan ini.
Keterlibatan masyarakat untuk mengelola dan memantau
diharapkan mampu mempercepat proses pemulihan dan terjaganya kelestarian
potensi sumber daya hutan yang ada.
KPH Madiun memiliki tenaga kerja tetap sekitar 352 orang. Dalam rangka
pengembangan sumberdaya manusia, KPH Madiun selalu berupaya untuk
meningkatkan kompotensi tenaga kerja yang dimilikinya melalui programprogram pendidikan dan pelatihan. Namun demikian upaya juga dikembangkan
bagi komunitas masyarakat sekitar melalui program-program PHBM (Pengelolaan
Hutan Bersama Masyarakat) yang dimiliki oleh Perusahaan.
KPH Madiun dipimpin oleh seorang Administratur yang membawahi
beberapa BKPH. BPKH dipimpin oleh seorang Asper yang membawahi beberapa
RPH. Struktur Organisasi KPH Madiun dapat dilihat pada gambar 6.
19
ADMINISTRATUR
AJUN ADMINISTRATUR
ASISTEN
ASISTEN
PERHUTANI
PERHUTAN
I
ASTEK
BANG
KEPALA
TPK
K
R
P
H
AJUN ADMINISTRATUR
ASISTEN
ASISTEN
PERHUTANI
PERHUTAN
I
K
R
P
H
K
R
P
H
ASISTEN
ASISTEN
ASISTEN
PERHUTANI
PERHUTAN
I
K
R
P
H
K
R
P
H
KTKU
ASISTEN
PERHUTANI
PERHUTAN
I
K
R
P
H
K
R
P
H
K
R
P
H
KTK
U
K
M
E
J
A
K
M
E
J
A
Gambar 6. Struktur Organisasi KPH Madiun
Keterangan :
Ajun : Ajudan/asisten
KTKU: Kepala Teknik Kegiatan Umum
KRPH : Kepala Resort Pemangkuan Hutan
TPK: Tempat Penimbunan Kayu
Astekbang : Asisten Teknik Bangunan
Tugas dan wewenang dari masing-masing jabatan seperti yang terdapat
pada struktur organisasi diatas yaitu:
a)
Kepala Tata Usaha memiliki tugas untuk mengatur pelaksanaan
ketatausahaan,
yang
meliputi
pembinaan
dan
pengelolaan
perkantoran/umum, perlengkapan, pemasaran, keuangan, statistik, hasil
hutan, personalia, administratur umum dan bertanggungjawab atas hasil
pekerjaan dan hasil kerja bawahannya dan berwenang terhadap petugas
pelaksana yang dipimpinnya untuk bidang ketatausahaan.
b)
Asisten Perhutani (Asper) atau Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan
(KBKPH) memiliki tugas untuk mengatur pelaksanaan ketatausahaan yang
meliputi
pembinaan
pengelolaan
20
perkantoran/umum,
perlengkapan,
keuangan, statistik, hasil hutan, personalia da
pemasaran, keua
dan administratur
nggungjawab kepada Administratur/KKPH Madi
umum bertanggun
Madiun.
c)
Kepala Sub Seksi (KSS) Sarana Prasarana dan Optimalisasi
sasi Aset memiliki
engatur pelaksanaan tugas yang meliputi bida
tugas untuk men
bidang pengelolaan
ngunan-bangunan, teknik perlengkapan, sarana
pekerjaan banguna
ana dan prasarana,
keamanan,
personalia,
pe
pekerja
dan
administrasi..
KSS
juga
awab atas tugas yang diberikan Administratur
bertanggungjaw
tur dan berwenang
ksanaan tugas yang diberikan Administratur.
terhadap pelaksa
d)
Kepala
sort
Resort
Pemangkuan
Hutan
(KRPH)
memili
iliki
tugas
dan
ab terhadap pelaksanaan kegiatan di kawas
tanggungjawab
asan RPH yang
(Perum Perhutani dalam Sepe, 2015).
dipimpinnya (Pe
rganisasi BKPH Dagangan
2.2.5 Struktur Organ
ambar 7. Struktur Organisasi BKPH Dagangan
Gam
gan
Keterangan :Asperr : A
Asisten Perhutani
Mantri
ntri : Kepala Resort Pemangkuan Hutan
Polhute
huter : Polisi Hutan Teritorial
Tata Usaha
TU : Ta
21
Tugas masing-masing bidang dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Asisten perhutani sebagai KBKPH bertugas sebagai penanggung jawab atas
segala aktivitas/kegiatan Perhutani yang dilakukan dalam kawasan hutan
teritorial BKPH yang dipimpinnya.
b. Tata usaha bertugas dalam bidang administrasi, melakukan pencatatan dan
pembenahan administrasi RPH.
c. KRPH (Mantri) bertangung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan di kawasan
RPH.
d. Mandor bertugas mengawasi segala aktivitas produksi seperti tanam, tebang
dan penjarangan yang dilakukan dalam kebun/ hutan.
2.2.6 Struktur Organisasi Resort Pemangkuan Hutan Panggung
Struktur organisasi Resort Pemangkuan Hutan Panggung dapat dilihat
pada Gambar 8.
KRPH
Mandor Polter
Mandor Tanam
Mandor Tebang
Pesanggem
Tim Tebang
Gambar 8. Struktur Organisasi Resort Pemangkuan Hutan Panggung
Keterangan :
KRPH
: Kepala Resort Pemangkuan Hutan
Polter
: Polisi Teritorial
Pesanggem : Masyarakat Sekitar Hutan yang berperan penting dalam pengelolaan hutan
Berdasarkan struktur Organisasi Resort Pemangkuan Hutan (RPH)
Panggung, Tugas dari masing-masing bidang dapat dijelaskan sebagai berikut:
-
Mantri (KRPH) mempunyai tangungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan di
kawasan Resort Pemangkuan Hutan.
-
Mandor Polter bertugas mengawasi semua keamanan hutan yang ada di
wilayah RPH.
-
Mandor tanam mempunyai tugas mengawasi segala aktivitas produksi
tanaman.
22
-
Pesanggem bertugas untuk membantu menyukseskan kegiatan penanaman.
-
Mandor tebang bertugas mengawasi semua jenis kegiatan tebangan.
-
Tim tebang bertugas membantu dalam pelaksanaan kegiatan penebangan.
2.2.7 Struktur organisasi Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Pagotan
Struktur organisasi TPK Pagotan disesuaikan dengan volume pekerja.
Tempat Penimbunan Kayu Pagotan memiliki 12 tenaga kerja dan 7 karyawan
dengan satu kepala TPK (Asper) dan satu orang penguji baik kayu AIII maupun
AII dan AI. Adapun struktur organisasi TPK Pagotan dapat dilihat pada Gambar
9.
Kepala TPK
Mandor kapling
A I/II
Mandor
terima
Operator
Mandor kapling
AIII
TU
Mandor terima
Penjaga
Gambar 9. Bagan Struktur Organisasi TPK Pagotan
Tugas dari masing-masing bidang dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Kepala Tempat Penimbunan Kayu memiliki tugas untuk mengatur
pelaksanaan ketatausahaan yang meliputi penerimaan kayu bulat (log) dari
tempat penebangan, pengukuran kayu log, pengujian kayu log dan penjualan
kayu log dan Bertanggungjawab kepada Manager atau General Manager
Komersial Kayu.
b. Penguji kayu memiliki tugas untuk melakukan pengujian kayu baik sortimen
AI, sortimen AII maupun sortimen AIII.
c. Mandor penjaga memiliki tugas untuk menjaga keamanan di sekitar TPK dan
Mandor Pos memiliki tugas memeriksa kayu yang masuk ke TPK.
23
d. Mandor penerimaan memiliki tugas untuk melakukan pembongkaran dan
pencocokan antara fisik kayu dengan dokumen DK 304 baik sortimen kayu
AI, sortimen kayu AII dan sortimen kayu AIII.
e. Sedangkan mandor kapling memiliki tugas untuk melakukan pengaplingan
sesuai dengan nomor kayu dan hasil pengukuran diameter kayu sortimen kayu
AI, sortimen kayu AII dan sortimen kayu AIII.
f. Operator memiliki tugas melakukan pendaftaran pencocokan antara fisik kayu
dengan dokumen DK 304 pada program komputer sesuai jumlah kayu yang
diterima.
g. Kepala
Tata
Usaha
memiliki
tugas
untuk
mengatur
pelaksanaan
ketatausahaan, yang meliputi pengelolaan perkantoran/umum, perlengkapan,
pemasaran, keuangan dan personalia.
24
BAB III. METODE PELAKSANAAN
3.1
Waktu dan Tempat
Kegiatan Praktek Kerja Lapang (PKL) dilaksanakan selama tiga bulan
mulai dari 3 Maret - 3 Juni 2016 bertempat di empat (4) lokasi yaitu : RPH
Panggung BKPH Dagangan, SPH II Madiun (15 April - 25 April 2016), TPK
Pagotan mengenai kegiatan Pemasaran kayu Jati selama 1 minggu dan KBM
Komersial Wilayah Madiun selama 3 (tiga) hari.
Tata waktu pelaksanaan kegiatan PKL di SPH II Madiun, KBM Wilayah
Madiun, BKPH Dagangan dan BKPH Sukun dapat dilihat pada Tabel berikut:
Tabel 5. Tata Waktu Pelaksanaan Kegiatan Praktek Kerja Lapang
Bulan
1
Maret
Hari
tanggal
2
Selasa, 8
Kamis, 10
Jenis Kegiatan
3
Pengenalan Lokasi Kegiatan
Pengkleman
Klem di Blok I (Pengecetan)
Rabu, 16
- Pemanenan Stek Pucuk Jati
- Penyemaian Stek Pucuk Jati di
Bedeng Induksi Akar
Klem di Blok I (Pengecatan dan
Penulisan Nomor)
Klem di Blok I (Pengecetan dan
Penulisan Nomor)
Penebangan (Pemberian label pada
Sortimen Kayu)
Patroli
Jumad, 18
Klem di Blok I (Penomoran Pohon)
Sabtu, 19
Klem di Blok I (Penomoran pohon)
Senin, 21
Klem di Blok II (Penomoran Pohon)
Selasa, 22
Klem di Blok II (Penomoran Pohon)
Rabu, 23
Klem di Blok II (Penomoran Pohon)
Kamis, 31
Klem di Blok IV (Penomoran Pohon)
Sabtu, 12
Selasa, 15
Rabu, 16
Kamis, 17
25
Lokasi Kegiatan
4
Petak 72 A, RPH
Panggung
Petak 72 A, RPH
Panggung
Persemaian JPP, RPH
Wungu, BKPH
Dungus
Petak 72 A, RPH
Panggung
Petak 72 A, RPH
Panggung
Petak 73, RPH
Panggung
Petak 73, RPH
Panggung
Petak 72a, RPH
Panggung
Petak 72 A, RPH
Panggung
Petak 72 A, RPH
Panggung
Petak 72 A, RPH
Panggung
Petak 72 A, RPH
Panggung
Petak 72 A, RPH
Panggung
Bulan
1
April
Mei
Hari
tanggal
2
Senin, 4
Penebangan Jati A2
Selasa, 5
Rekapitulasi Data klem
Rabu, 6
Kamis, 7
Jumad, 8
Sabtu, 9
Penerimaan Kayu di TPK
Konsep Kapling
Pemberian Nomor Kapling
Pemanenan Lebah Madu
Jumad, 15
Senin, 18
Selasa, 19
Jumad, 22
Penerimaan Materi Risalah Hutan
Rekapitulasi Data Inventarisasi
Rekapitulasi Data Inventarisasi
Simulasi Inventarisasi Hutan
Senin, 25
Rabu, 27
Mengolah Data Inventarisasi
Pembuatan PCP
Jumad, 6
Pembuatan PCP
Senin, 16
Penjualan Kayu Melalui Kontrak /
Perjanjian
Penjualan Kayu secara Langsung &
Online
Penjualan Kayu secara Lelang
Selasa, 17
Rabu, 18
Jumad, 27
Sabtu, 28
3.2.
Jenis Kegiatan
3
Pengolahan MKP
- Pemangkasan Perdana DKP
- Materi Persemaian Tanaman Kayu
Putih
Lokasi Kegiatan
4
Petak 73, RPH
Panggung
Kantor BKPH
Dagangan
TPK Pagotan
TPK Pagotan
TPK Pagotan
Petak 100, RPH
Kemantren
SPH II Madiun
SPH II Madiun
SPH II Madiun
Petak 236, RPH
Wungu
SPH II Madiun
Petak 113 A, RPH
Kemantren
Petak 4 D, RPH
Mruwak
KBM Komersial
wilayah Madiun
KBM Komersial
wilayah Madiun
KBM Komersial
wilayah Madiun
PMKP Sukun
Petak 15 C, RPH
Sukun
Metode Pengambilan Data
3.2.1 Jenis Data
Kegiatan pengumpulan data pada Praktek Kerja Lapang ialah sebagai
berikut:
- Data Primer
Data primer adalah data yang dikumpulkan secara langsung di lapangan oleh
penulis dari hasil wawancara dengan pegawai/petugas lapangan. Data
wawancara yang dikumpulkan dari TPK Pagotan mengenai proses pemasaran
26
dimulai dari tahap penerimaan kayu yang masuk ke TPK, pengaplingan kayu
sampai dengan kayu diangkut dari TPK oleh pembeli kayu.
- Data Sekunder
Data sekunder adalah data yang diambil dari sumber-sumber yang telah ada
yang berhubungan dengan kegiatan pemasaran kayu jati di Perum Perhutani.
Jenis data sekunder yang dikumpulkan ialah:
a. Buku Harga Jual Dasar kayu
b. Buku RKAP dan Realisasi penjualan kayu pada tahun 2015 dan 2016
c. Buku Pedoman Penjualan Dalam Negeri (PPDN), dan
d. Buku Penatausahaan Hasil Hutan
3.2.2 Teknik Pengumpulan Data
a) Wawancara
Wawancara merupakan teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui
tatap muka dan tanya jawab langsung antara pengumpul data maupun penulis
terhadap narasumber atau sumber data.
b) Observasi dan praktek langsung
Observasi merupakan suatu teknik pengumpulan data dengan cara
pengamatan langsung terhadap suatu obyek dan menulis setiap hal yang
menjadi informasi penting setelah diamati. Beberapa aspek yang diamati
antara lain mengamati cara kerja yang baik dan tepat seperti cara melayani
pembeli kayu dan cara pengangkutan kayu di TPK. Sedangkan praktek
langsung merupakan teknik pengumpulan data dengan cara melakukan suatu
kegiatan di lapangan selama kegiatan berlangsung. Metode ini dilakukan pada
setiap kegiatan yang dilakukan oleh penulis.
c) Dokumentasi
Dokumentasi merupakan kegiatan pengumpulan data di lapangan melalui
rekaman, foto maupun video. Kegiatan dokumentasi yang digunakan dalam
kegiatan PKL yaitu dengan melakukan pengambilan gambar, membuat
rekaman dan membuat video selama kegiatan praktek berlangsung.
d) Studi pustaka
Studi pustaka merupakan teknik pengumpulan data dengan menggunakan
pustaka atau literatur lain yang diambil dari perpustakaan dan internet.
27
3.2.3 Pelaporan
Tahap akhir dari kegiatan Praktik Kerja Lapang (PKL) ini adalah
pembuatan laporan akhir sebagai bahan pertanggungjawaban atas kegiatan yang
telah dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan di SPH II Madiun, KBM Wilayah
Madiun, TPK Pagotan dan BKPH Dagangan. Laporan yang
disusun ini
merupakan rangkaian semua kegiatan yang yang telah dilaksanakan penulis di
empat lokasi praktek.
28
IV. HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1.
Rangkaian Kegiatan Praktek Kerja Lapang
Praktek kerja lapang merupakan suatu kegiatan untuk mempelajari sesuatu
hal secara langsung dengan membandingkan teori yang sudah diperoleh dan
kondisi sesungguhnya dilapangan yang bertujuan untuk memperoleh informasi
yang diperlukan. Sebagai salah satu program studi yang mempelajari tentang
sistem manajemen pengelolaan hutan, maka Perum Perhutani merupakan salah
satu lokasi yang dipilih untuk mempelajari kegiatan-kegiatan yang berhubungan
dengan pengelolaan hutan produksi secara lestari.
lebih mudah memahami setiap rangkaian kegiatan dan memperoleh data
secara lengkap maka praktek kerja lapang dilaksanakan selama 3 bulan di
Kesatuan Pemangkuan Hutan Madiun dengan mengikuti kegiatan dibeberapa
lokasi praktek yaitu SPH II Madiun, BKPH Dagangan, RPH Sukun, TPK Pagotan
dan KBM Wilayah Madiun dengan uraian kegiatan praktek kerja lapang sebagai
berikut:
4.1.1 Kegiatan Praktek Kerja Lapang di Bagian Kesatuan Pemangkuan
Hutan Dagangan.
Kegiatan Praktek Kerja Lapang di Bagian Pemangkuan Hutan Dagangan
meliputi 5 kegiatan yaitu klem di petak 72 A, persemaian stek pucuk Jati Plus
Perhutani (JPP), pembuatan petak coba penjarangana (PCP), penebangan jati A2
di petak 73 C, dan pengamanan hutan (patroli).
A.
Klem Tebangan A2 Jati
Klem (T-2) merupakan kegiatan pengukuran keliling dan pemberian
nomor pada pohon yang dilakukan 2 tahun sebelum pohon tersebut ditebang,
tujuan dari kegiatan pengkleman adalah untuk menentukan target dan jumlah
volume tebangan. Kegiatan klem dilakukan di petak 72 A dengan luas 11,90 Ha
selama ± 1 bulan yaitu pada bulan Maret yang dimulai dari pengenalan lokasi
hingga dengan kegiatan pengukuran keliling dan penomoran pohon. Petak 72 A
dibagi menjadi 4 blok dengan luas blok I ialah 2,9 Ha dan blok II-IV masingmasing seluas 3 Ha di RPH Panggung, BKPH Dagangan. Alat dan bahan yang
digunakan dalam kegiatan pengkleman adalah cat berwarna putih dan berwarna
29
hitam, kuas, teener,, buk
buku daftar klem, gala dengan tinggi 130 cm
cm, meteran untuk
mengukur keliling
ng pohon, sabit/arit yang difungsikan seba
ebagai pembersih
tumbuhan bawah dan
an panji atau kapak kecil untuk mengupass kul
kulit pada batang
maupun pada banirr poh
pohon. Tahapan dalam kegiatan pengkleman
an adalah sebagai
berikut:
-
Mengupas kulitt ba
batang berbentuk kotak dengan ukuran 15 x 12 cm pada
ketinggian 1,30 m dari permukaan tanah dan pengupasan juga
ga dilakukan pada
bagian banir denga
ngan ukuran yang sama seperti pada batang pohon.
Setelah melepaska
skan kulit dari batang pohon maupun banir sela
elanjutnya dikerok
sampai kambiumn
umnya hilang sehingga mencegah kulit pohon tum
tumbuh kembali.
Alasan
penulisa
isan
nomor
pada
bagian
banir
agar
mudah
dalam
mengidentifikasi
si kembali pohon apabila terjadi kasus
sus pe
pencurian kayu.
Kegiatan pembua
buatan kotak penulisan pada batang dan bani
anir pohon dapat
dilihat pada gamba
bar 10.
Lebar 12 cm
Tinggi 15 cm
A
B
Gambar 10. K
Kotak Penulisan pada batang (A) dan pada Ba
Banir (B)
-
Mengecat pada ba
bagian kulit pohon yang sudah dikupas denga
gan menggunakan
cat berwarna putih se
sebagai warna dasar agar tulisan mudah diba
dibaca.
-
Melakuan pengukur
ukuran keliling pohon pada ketinggian 130 cm
m dari permukaan
tanah yang paling
ng ttinggi seperti pada gambar 11.
Kotak Penulisan
Meteran
Gambar 11. Pengukuran KelilingPohon
30
-
Menulis nomor da
dan keliling pohon dengan cat berwarna hitam
tam seperti contoh
pada gambar 12,
2, dimana angka 3 merupakan nomor pohon dan 193 ialah
keliling pohon dan ukuran huruf disesuaikan dengan ukurann kot
kotak penulisan.
3 : Nomor Pohon
130cm
Garis pada ketinggiann 130c
193 : Keliling pohon
Gam
ambar 12. Penulisan Nomor dan Keliling Pohon
ohon
Penomorann dil
dilakukan secara berurutan pada setiap blok,, di
dimulai dari blok
pertama dan penomor
nomoran pada blok berikutnya merupakan lanj
lanjutan dari blok
sebelumnya. Tegakka
kkan pada petak 72 A ditanam pada tahun 1944 dengan umur
tegakkan pada saatt di klem ialah 72 tahun atau tergolong dalam
am KU VIII. Data
dari hasil klem tersebut
sebut kemudian direkap secara keseluruhan unt
untuk menghitung
volume tebangan tega
egakkan jati yang ada pada petak 72 A di tahun 2018 seperti
pada tabel 6.
Tabel 6. Rekapitulasi
si D
Daftar Klem di petak 72 A
∑ Pohon (Ph) dan Volume (m3)
Blok
ok I
Keliling
Blok II
Blok III
Blok IV
Ph
m3
Ph
m3
Ph
m3
Ph
m3
20-69
-
-
-
-
1
0,166
-
-
70-99
1
0,313
2
0,938
2
0,914
11
5,085
100-129
20
16,385
62
48,981
60
48,550
73
53,423
130-159
74
97,482
204
260.881
105
134,763
99
122,125
160-199
133
272,955
158
324,469
80
161,675
89
188,071
200-239
37
110,058
29
90,353
17
52,654
34
103,588
240-279
4
20,829
-
-
4
18,039
4
16,058
280-319
1
6,672
-
-
1
7,206
2
8,041
Jumlah
270
524,694
455
725,804
269
416,762
313
503,597
Total
∑ Pohon = 1.307 dan Volume = 2.170,856
0,856 m3
Berdasarkann ha
hasil rekapitulasi total volume pohon pada bl
blok I sampai IV
ialah sebesar 2.170,856
,856 m3 dengan jumlah pohon sebanyak 1307 pohon
pohon.
31
B.
Persemaian Stek Pucuk Jati Plus Perhutani (JPP)
Persemaian stek pucuk jati merupakan tempat atau lokasi yang difungsikan
untuk memperbanyak jenis suatu tanaman khususnya tanaman JPP secara
vegetatif kemudian dipelihara dan dirawat sampai dengan bibit siap ditanam di
lapangan. Kegiatan mendasar dalam pengelolaan hutan produksi ialah persemaian
yang nantinya akan menyiapkan bibit tanaman kehutanan untuk memenuhi
permintaan Perum Perhutani. Praktek persemaian dilaksanakan pada tanggal 12
maret 2016 di lokasi persemaian stek pucuk jati yang terletak di RPH Wungu,
BKPH Dungus. Tahapan dalam persemaian stek pucuk jati yang diikuti oleh
penulis dimulai dari pengambilan stek pucuk jati hingga dengan penanaman di
bedeng induksi akar, alat dan bahan yang pakai pada saat praktikum adalah cutter
untuk memotong bahan stek pucuk, gunting untuk pemangkasan daun, karung
untuk menyimpan daun yang telah dipanen dari kebun klon, keranjang untuk
menyimpan daun setelah dikurangi jumlah daunnya, baki sebagai wadah untuk
pemberian perlakuan pada stek pucuk dan hormon NAA (Napthalen Acetic Acid).
a)
Pemanenan Stek Pucuk JPP
Pemanenan stek pucuk pada kebun pangkas dilaksanakan pada pagi hari
dimulai dari pukul 07.00 – 10.00 WIB tujuannya ialah untuk menghindari
penguapan yang dapat menyebabkan bahan stek layu/kering. Luas kebun pangkas
JPP ialah 1 Ha yang terdiri dari klon A dan klon B, klon merupakan indukan dari
hasil perbanyakan dengan cara vegetatif yang identik dengan genetiknya. Kebun
pangkas dibagi kedalam 4 blok yaitu Blok I dan II ialah klon A dan Blok III dan
IV klon B. Jarak tanam dalam blok ialah 1m x 1m sehingga jumlah pohon induk
yang terdapat pada kebun pangkas ialah 10.000 pohon induk. Pohon indukan
dapat dipanen setelah berumur 6 – 12 bulan dan panen berikutnya dilakukan
setiap 2 minggu - 1 bulan (Perum Perhutani, 2011).
Persyaratan dalam pengambilan stek pucuk di kebun pangkas berdasarkan
SOP Persemaian Stek Pucuk JPP yaitu sudah memiliki 3 atau 4 pasang daun
dengan panjang batang ± 5 cm, minimal sudah berumur 2 minggu dari pecahnya
mata tunas, berbatang lurus, berbulu hijau cerah, berbatang juvenil (tidak terlalu
lunak dan tidak terlalu keras). Contoh bahan stek pucuk yang dipanen dapat
dilihat pada gambar 13.
32
Gambar 13. Stek Pucuk yang di Panen
Pemanenan ste
stek pucuk yang dilakukan sebanyak 2 karung
ung dengan jumlah
stek ± 1000 pucuk.
uk. Pemangkasan dilakukan dengan menggun
ggunakan gunting
pangkas yang tajam ag
agar dalam sekali iris bahan stek sudah terpoton
potong. Pucuk yang
telah dipanen selanjut
njutnya dimasukkan ke dalam karung dan kemudi
mudian dibawa ke
babagan untuk dilakuka
kukan pemotongan daun dengan ukuran 1/33 da
dari panjang daun
tujuannya ialah untuk menghindari penguapan dan persaingann cahaya didalam
bedeng induksi akar.
r. K
Kegiatan pemotongan daun dapat dilihat pada gambar 14.
Daun sebelum di pangkas
Gunting Pemangkas
Wadah yang berisi stek puc
ucuk
setelah di pangkas
Gambar 14. Pemotongan Daun
b).
Penanamann Ste
Stek Pucuk JPP di Bedeng Induksi Akar
Penanaman st
stek pucuk jati ialah kegiatan penyemaian st
stek pucuk yang
telah dipanen pada
da bbedeng semai, namun sebelum kegiatann ppenanaman, stek
pucuk terlebih dahulu
hulu dipotong rata dengan menggunakan pisau cut
cutter yang tajam
agar penyerapan hor
hormon ke pangkal batang bisa merata, sel
selanjutnya diberi
perlakuan dengan me
merendam stek pucuk tersebut kedalam larutan
utan hormon NAA
atau hormon perangsa
gsang pertumbuhan akar dengan takaran 0,3 g yang dilarutkan
kedalam air sebanyak
ak 1 liter untuk 1000 pucuk jati selama 5-10
10 menit. Kegiatan
perendaman bahann ste
stek dapat dilihat pada gambar 15.
33
Perlakuan Stek Pucuk
Air yang telah dilarutkan denga
gan NAA
Wadah untuk menyimpan stek pucuk
setelah perlakuan dan siap ditan
tanam
Gambar 15. P
Perendaman Stek Pucuk dengan Hormon NAA
AA
Ukuran beden
deng semai atau bedeng induksi akar ialah 5 m x 1 m dengan
jumlah polybag dalam
lam satu bedeng sebanyak 850 polybag dengan
an ukuran 10 x 15
cm. Bedeng tanam te
terlebih dahulu disiram sampai jenuh sebelum
lum ditanam agar
tidak merusak pangka
gkal stek pucuk pada saat penanaman akibatt da
dari media yang
kering atau keras. Pena
Penanaman dilakukan sebanyak 2 bedeng deng
dengan jumlah stek
pucuk yang ditanam iialah 1.700 polybag. Kegiatan penanamann da
dapat dilihat pada
gambar 16.
Stek yang siap ditanam
Polybag berukuran 10 x 12 cm
Gambar 16. Penanaman di Bedeng Induksi Akar
C.
Pembuatan P
Petak Coba Penjarangan (PCP)
Penjarangan m
merupakan salah satu perlakuan silvikultur ter
terhadap tegakkan
hutan tanaman yang
ng dibangun untuk memperoleh kayu konstr
konstruksi dan kayu
industri yang berkuali
alitas tinggi dan dilaksanakan tepat waktu dan benar sehingga
perhatian utama ditujukk
tujukkan pada tegakkan tinggal bukan pada ha
hasil penjarangan.
Penjarangan hutann ta
tanaman kayu jati Perum Perhutani Divisi
si R
Regional Jatim,
dibuat
atas
dasar
sar
Surat
Keputusan
Direksi
Perum
P
Perhutani
No.
345/Kpts/Dir/1996
1996 ta
tanggal 18 Maret 1996 tentang Pedoman Penj
enjarangan Hutan
Tanaman Kayu Jati.
ti. Penjarangan bertujuan untuk memperoleh
eh tegakkan akhir
34
dengan masa kayu yang sebesar-besarnya dan kualitas kayu yang setinggitingginya sesuai dengan tujuan pembangunan hutan dan kemampuan tempat
tumbuh yang bersangkutan.
Penulis mengikuti kegiatan PCP di petak 113 A di RPH Kemantren
dengan luas 15,4 Ha pada tanggal 27 April 2016 dan pada petak 2 D RPH
Mruwak dengan luas petak 12,8 Ha pada tanggal 6 Mei 2016. Umur tanaman jati
pada kedua petak tersebut ialah 28 tahun. Alat dan bahan yang digunakan yaitu
cat berwarna merah, teener, kuas, gala setinggi 190 cm yang kemudian diberi
tanda pada tinggi 170 cm, 150 cm dan 130 cm, sabit, buku pedoman pembuatan
PCP, GPS untuk mengambil titik koordinat dan juga untuk menghitung jarak,
kompas sebagai penunjuk arah, haga untuk menentukan tinggi pohon dan tali
tambang dengan panjang 17,8 m untuk membuat jaring petak ukur. Urutan
pelaksanaan penjarangan di lapangan yaitu sebagai berikut:
a). Pembuatan Blok
Pembagian blok di lapangan dibuat berdasarkan blok yang telah ditentukan
pada peta dengan menggunakan milimeter blok dengan luasan blok ialah 4 Ha.
Nomor blok ditulis pada setiap pohon yang berada setiap ujung batas blok
dengan diberi tanda panah cat berwarna merah.
b). Pelaksanaan Pembuatan PCP di Lapangan
-
Pada setiap blok dibuat PCP berbentuk lingkaran dengan jari-jari 17,8
meter atau luas PCP 0,1 Ha.
-
PCP diletakkan pada tempat yang memberi gambaran rata-rata tegakkan
didalam blok.
-
Menentukan pohon tengah sebagai titik tengah PCP dengan memilih
kualitas pohon yang baik diantaranya ialah bebas “Pecelteri” atau
terhindar dari penyakit, cacat, tertekan dan inger-inger.
-
Pohon yang terletak pada batas tepi keliling lingkaran PCP (Pohon tepi)
diberi tanda lingkaran dengan cat berwarna merah setinggi 170 cm dari
permukaan tanah dengan lebar 10 cm.
-
Pohon yang termasuk dalam PCP ialah pohon yang ½ atau lebih dari
diameternya terkena ujung tali pengukur. Pohon tersebut kemudian
dihitung dan diberi nomor urut setinggi 150 cm yang dimulai dari pohon
35
tengah dan bergeser kearah barat laut kemudian kembali kearah pohon
tengah demikian seterusnya.
-
Penulisan nomor pohon yang dihitung dalam PCP ditulis pada ketinggian
150 cm. Sedangkan pohon yang dijarangi keliling harus ≥ 20 cm agar
kayu hasil dari penebangan E masih dapat dimanfaatkan sebagai kayu
perkakas. Penulisan keliling pohon untuk pohon yang hendak dimatikan
dibuat dibawah nomor pohon setinggi 130 cm dari permukaan tanah. Cara
penulisan nomor pohon dapat dilihat pada gambar 17.
5 : Nomor Urut Pohon dalam PCP
1 : Nomor Pohon yang akan dimatikan
47 : Keliling Pohon
Gambar 17. Penulisan Nomor Pohon dalam PCP
-
Pengukuran peninggi pada tiap PCP diukur 5 pohon tertinggi karena ratarata tinggi dari 5 pohon tersebut dianggap dapat mewakili tinggi
keseluruhan pohon yang terdapat dalam 1 blok. Data peninggi pada petak
2 D dan 113 A dapat dilihat pada tabel 7.
Tabel 7. Data Pohon Peninggi dalam PCP
No.
Tinggi pohon
Petak 2 D
Petak 113 A
1.
23
21,5
2.
21,5
20
3.
22
21
4.
23
19,5
5.
20,5
20
Jumlah
110
102
Peninggi
110/5 = 22,0
102/5 = 20,4
Pengukuran tinggi pohon menggunakan alat ukur Haga Hypsometer.
Pohon yang diukur tingginya ditulis data pengukuran setinggi 170 cm
seperti pada gambar 18.
36
P2 : Pohon Peninggi ke-2 dalam PCP
19,5 : Tinggi Pohon (m)
43 : Nomor urut Pohon dalam PCP
Gambar
bar 118. Nomor Pohon Klem (A), Penulisan Pohon
ohon
Peninggi (B)
-
Data PCP di
ditulis pada pohon tengah pada ketinggian
ian 150 cm dan
menghadapp ke arah jalan pemeriksaan atau alur. Cara penul
penulisan data pada
pohon tengah
ngah da
dapat dilihat pada gambar 19.
A
B
Gamba
mbar 19. Data Pohon Tengah Petak 2D (A),
A),
Data Pohon Tengah Petak 113 A (B).
).
Adapun keteranga
angan mengenai data yang ditulis pada pohon ttengah di petak
2 D dan petakk 113 A dapat dilihat pada tabel 8 dan tabel 9..
Tabel 8. Keteran
rangan Data pada Pohon Tengah di Petak 2D
Ptk : No. Petak
ak 2 D
PCP : No. PCP
P3
P
: Peninggi
gi ((22,0)
- Um : Umur pohon pa
pada saat penjarangan (30 tahun)
dihitung dari
ri ta
tahun penjarangan (2018) - tahun tanam (1988
1988)
- Bon : Bonitaa pa
pada umur saat PCP dibuat (3,5)
Dilihat darii ta
tabel bonita dengan parameter peninggi (22,0
(22,0) dan umur
tanaman (30))
- Nn : Jumlahh pohon nor
normal dalam tabel (36)
Diperoleh dari tabel dengan nilai N/Ha ialah 360 sehingga
ngga jumlah pohon
dalam PCP deng
dengan luasan 0,1 Ha adalah 360/10 = 36 pohon
37
- Np : Jumlah pohon dalam PCP (41)
Hasil perhitungan jumlah pohon yang terdapat dalam PCP
- Nmn : Jumlah pohon penjarangan normal (5)
Dihitung dari Np (41) – Nn (36)
- Nmp : Jumlah pohon yang dimatikan dalam penjarangan dilihat
berdasarkan kondisi pohon yang tergolong Pecelteri (5)
- Jn : Jarak rata-rata normal pada tabel (5)
- Jp : Jarak rata-rata lapangan
Jp =
/
=
,
=
=5
Tanggal pelaksanaan : 9 Mei 2016
Nama Mandor
: Sugiono
Tabel 9. Keterangan Data pada Pohon Tengah di Petak 113 A
Ptk
: No. Petak 113 A
PCP : No. PCP 1
P
: Peninggi (20,4)
- Um : Umur pohon pada saat penjarangan (30 tahun)
dihitung dari tahun penjarangan (2018) - tahun tanam (1988)
- Bon : Bonita pada umur saat PCP di buat (3)
Dilihat dari tabel dengan parameter peninggi dan umur tanaman
- Nn : Jumlah pohon normal dalam tabel (43)
Diperoleh dari N/Ha dalam tabel ialah 360 sehingga jumlah pohon dalam
PCP dengan luasan 0,1 Ha adalah 360/10 = 36 pohon
- Np : Jumlah pohon dalam PCP (44)
Hasil perhitungan jumlah pohon yang terdapat dalam PCP
- Nmn : Jumlah pohon penjarangan normal (1)
Dihitung dari Np (44) – Nn (43)
- Nmp : Jumlah pohon yang dimatikan dalam penjarangan dilihat
berdasarkan kondisi pohon yang tergolong Pecelteri (2)
- Jn : Jarak rata-rata normal pada tabel (5)
- Jp : Jarak rata-rata lapangan
38
Jp =
/
=
=
= 4,7
Tanggal pelaksanaan : 27 April 2016
Nama Mandor
-
: Agus Mulyanto
Apabila nilai Nmn = 0 atau dengan kata lain didalam PCP tidak ada pohon
yang dijarangi, namun kondisi dibeberapa tempat masih terdapat tegakkan
yang rapat atau terserang penyakit, maka penjarangan tetap dilaksanakan.
D.
Penebangan Jati A2
Tebangan A2 adalah tebang habis dengan teresan pada jangka waktu
berjalan. Kegiatan penebangan dilaksanakan pada tanggal 4 April 2016 di petak
73 C RPH Panggung, BKPH Dagangan dengan luas petak penebangan ialah 13
Ha. Alat dan bahan yang digunakan dalam kegiatan penebangan ialah chainsaw,
baji, kapak, cat hitam untuk penulisan pada tunggak, krayon, kertas label yang
menulis tentang data pohon (nomor pohon, petak penebangan, deal, panjang dan
diameter batang), kapur, hekter kayu untuk merekatkan kertas label pada bontos
kayu, dan sabit. Tahapan dalam kegiatan penebangan ialah:
a) Pembersihan Tumbuhan Bawah
Membersihkan tumbuhan bawah yang bertujuan agar mempermudah kegiatan
penebangan dan mencegah terjadinya kecelakaan selama kegiatan berlangsung
b) Penentuan Arah Rebah Pohon
Dalam menentukan arah rebah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
antara lain melihat kondisi pohon tersebut seperti berat tajuk dan arah
kemiringan batang serta memperhatikan kondisi lapangan yang meliputi
kemiringan lahan, keadaan tumbuhan bawah, rumah, kabel listrik, sungai dan
ada atau tidaknya tunggak pohon ataupun tumpukan batu-batuan disekitar
tempat penebangan.
c) Pembuatan Takik Rebah dan Takik Balas
Pembuatan takik rebah dan takik balas akan menentukan arah robohnya pohon
serendah mungkin/rata tanah dengan menggunakan chainsaw. Pelaksanaanya
dimulai dengan pembuatan alas takik terlebih dahulu kemudian membuat atap
takik dengan sudut 45° dari alas takik, selanjutnya pembuatan takik balas yang
39
bertujuan untuk
uk mempercepat robohnya pohon tersebut. P
Pembuatan takik
rebah dapat dilihat
ihat pada gambar 20.
Atap Takik Rebah
Jarak 30 cm antara Alas dan Atap Ta
Takik
Alas Takik Rebah
Gambar 20
20. Takik Rebah
d) Pembagian Batang
ang
Pembagian batang
ang merupakan kegiatan memotong pohon ya
yang telah rebah
kedalam beberapa
pa potongan (log) sesuai dengan ukuran yangg ttelah ditentukan.
Tujuan pembagia
gian batang ialah menghilangkan bagian ka
kayu yang cacat,
memudahkan prose
proses pengangkutan dan menyesuaikan den
dengan kebutuhan
pasar atau permint
intaan konsumen. Jumlah pohon yang diteba
ebang sebanyak 2
pohon yaituu nomor 998 terdiri dari sortimen AIII (7 batang = 1,760 m3), AII (3
batang = 0,187 m3) dan AI (16 batang = 0,219 m3) dan pohon nomor 999
sortimen AIII (6 batang = 1,82 m3), AII (6 batang = 0,285 m3) dan AI (12
batang = 0,257 m3). Data pembagian batang dari pohon yang
ng ditebang dapat
dilihat pada tabel
bel 10
10.
Tabel 10. Data Pem
Pembagian Batang Pohon Nomor 998 dann 999
Potongan
Nomor Pohon 998
Nomor Pohon
ohon 999
Panj
anjang
Diameter
Volume Panjang Diameter
ter Volume
1
110
48
0,20
120
55
0,28
2
290
48
0,53
290
47
0,51
3
260
40
0,34
260
47
0,46
4
260
36
0,27
120
47
0,16
5
210
35
0,21
160
42
0,23
6
150
34
0,12
140
40
0,18
7
90
31
0,07
90
25
0,50
8
140
28
0,96
60
24
0,31
9
110
23
0,52
80
25
0,45
10
90
22
0,39
90
24
0,46
40
Potongan
Nomor Pohon 998
Nomor Pohon 999
Panjang
Diameter
11
90
19
0,27
140
22
0,61
12
90
19
0,27
120
22
0,52
13
90
16
0,19
100
19
0,30
14
90
13
0,13
100
19
0,30
15
100
13
0,14
130
19
0,39
16
80
13
0,12
80
19
0,24
17
90
13
0,13
90
16
0,19
18
80
10
0,07
80
10
0,07
19
80
10
0,07
110
10
0,10
20
80
10
0,07
120
19
0,36
21
70
10
0,06
190
13
0,29
22
100
16
0,21
150
10
0,14
23
130
13
0,19
70
10
0,06
24
100
13
0,14
90
10
0,08
25
70
10
0,06
26
80
10
0,07
Volume
Volume Panjang Diameter Volume
3
2,357 m3
2,660 m
Pembagian batang dilaksanakan pada lokasi penebangan dengan tujuan
agar mengurangi berat pada saat pengangkutan yang artinya hanya bagian
batang yang laku saja yang diangkut. Prinsip pembagian batang adalah
menghimpun cacat-cacat disuatu potongan batang kayu sedemikian rupa
sehingga
memperoleh
nilai
kayu
yang
setinggi-tingginya.
Sebelum
pelaksanaan pembagian batang perlu dilakukan pemangkasan cabang dan
ranting pada pohon. Selanjutnya, mengukur panjang yang dimulai dari
pangkal serta diberi tanda pada bagian yang akan dipotong disesuaikan dengan
kebutuhan pasar (tanda dengan ter berupa tiga garis, garis ditengah merupakan
tempat menggergaji, jarak antara garis 2 cm sampai 4 cm untuk
mengantisipasi jika ada kesalahan teknis dalam pemotongan atau pembagian
batang). Pemotongan batang dimulai dari pangkal ke ujung, dengan tetap
mempertahankan mutu kayu pada cabang yang dapat dipungut untuk kayu
pertukangan. Kegiatan pembagian batang dapat dilihat pada gambar 21.
41
Chainsaw
Log
Gambar 21. Pembagian Batang
Setelah pemba
bagian batang, dilakukan pengukuran panjan
njang dan diameter
untuk masing-masi
asing log kayu kemudian data pengukuran ditul
ditulis pada bontos
ujung. Selain itu,
u, da
data pengukuran juga ditulis pada kertas labe
bel dan direkatkan
pada bontos kayu
yu dengan tujuan apabila data pada kayu kuran
kurang jelas ataupun
terhapus maka dapa
dapat dilihat pada kertas label. Pengukuran dan penulisan data
pada log dapat dili
dilihat pada gambar 22.
Log
Meteran
A
Keterangan Gambar:
73 : Nomor Petak
72 : Nomor Urut Pohon
2 : Deal (Urutan Potongan)
290 : Keliling Pohon
40 : Diameter Log
B
Gambar 22
22. Pengukuran log (A), Data pada Kertas Labe
bel (B)
e) Penandaan tungga
ggak
Pemberian tandaa pa
pada tunggak dilakukan oleh mandor tebang
ng dengan maksud
agar mengetahui
hui identitas pohon yang telah ditebang. Ada
dapun data yang
ditulis pada tungga
unggak pohon ialah nomor petak, nomor pohon, keliling waktu
pelaksanaan teban
bang, kode Bagian Kesatuan Pemangkuan Hut
utan (BKPH) dan
nama penebang se
seperti yang terlihat pada gambar 23.
42
Keterangan Gambar:
73 : Nomor Petak
127 : Nomor Urut Pohon
110 : Keliling Pohon
18/2/15: Waktu Pebangan
DGN : Nama BKPH
MRS: Nama Penebang
Gamba
bar 23. Penandaan Tunggak
f) Pengangkutan Kay
ayu
Kayu hasil pemane
anenan dari petak 73 C kemudian diangkut
kut menuju Tempat
Penimbunan Kayu
ayu (TPK) Pagotan dengan menggunakan 2 ttruk pengangkut
yang dilampiri D
Daftar Kayu Bulat (DKB) sebagai bukti sahn
sahnya hasil hutan
yang diangkut.. D
Dalam 1 truk kapasitas muatan sebesar 6-7
-7 m3 dan dalam
sehari 1 truk dapa
apat mengangkut kayu sebanyak 2 kali dan apa
apabila terdapat 2
truk maka jumla
lah pengangkutan dalam sehari sebesar 28 m3. Kegiatan
pengangkutann kay
kayu dari petak penebangan 73 C dapat dilihatt pa
pada gambar 24.
Gambar 24. Pengangkutan Kayu
E.
Pengamanan
an H
Hutan (Patroli)
Patroli merupa
rupakan kegiatan perondaan didalam kawasa
asan hutan yang
bergerak dari satuu te
tempat ke tempat yang lain untuk memastika
stikan hutan dalam
keadaan aman, hal te
tersebut dapat mencegah terjadinya illegal logi
loging atau kasus
pengambilan hasil hut
hutan kayu tanpa izin pemilik. Praktek patr
patroli berlangsung
pada tanggal 16 Ma
Maret 2016 yang dimulai dari pukul 22.00 – 13.00 WITA
bersama Mantri dann se
seorang petugas patroli di petak penebangann yyaitu petak 73 C,
RPH Panggung, BKP
KPH Dagangan karena pada lokasi tersebut
but masih terdapat
porak atau kayu hasil
sil pe
penebangan yang belum habis diangkut ke loka
lokasi TPK.
43
Alat dan bahan yang perlu dipersiapkan ialah senter sebagai penerang pada
saat pengamatan keadaan lokasi dan pemantik yang berfungsi sebagai sumber api
dalam pembuatan api unggun untuk memberi tanda bahwa lokasi tersebut dijaga,
hal ini sebagai salah satu tindakan pencegahan terjadinya kasus pencurian kayu.
RPH Panggung dikategorikan sebagai wilayah yang aman karena jarang terjadi
kasus pencurian kayu, ini membuktikan bahwa ada jalinan kerjasama yang baik
antara pegawai Perhutani di tingkat BKPH dengan masyarakat desa hutan
setempat sehingga membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya manfaat
hutan dan bertanggung jawab untuk menjaga hutan secara bersama.
4.1.2 Kegiatan Praktek Kerja Lapang di SPH II Madiun
Kegiatan praktek di SPH II Madiun ialah inventarisasi potensi tegakkan
jati di petak 236 C. Inventarisasi hutan didefinisikan sebagai pengumpulan dan
penyusunan data dan fakta mengenai sumberdaya hutan untuk perencanaan
pengelolaan sumberdaya tersebut bagi kesejahteraan masyarakat secara lestari dan
serbaguna
(Departemen
Kehutanan
dan
Perkebunanan,
1999).
Tujuan
inventarisasi hutan adalah untuk mendapatkan data yang akan diolah menjadi
informasi yang dipergunakan sebagai bahan perencanaan dan perumusan
kebijaksanaan strategis jangka panjang, jangka menengah dan operasional jangka
pendek sesuai dengan tingkatan dan kedalaman inventarisasi yang dilaksanakan.
Kegiatan simulasi inventarisasi hutan dilaksanakan di RPH Wungu, BKPH
Dungus, petak 236 C pada tanggal 22 April 2016. Umur tanaman pada petak 236
C yaitu 29 tahun dan teknik inventarisasi yang dipakai ialah metode Systematic
Sampling With Random Start (SSWRS). Adapun tahapan pelaksanaan kegiatan
inventarisasi meliputi:
a. Persiapan
-
Mempersiapkan alat dan bahan yang diperlukan yaitu peta kerja, tali
tambang, sabit, GPS, kompas, tally sheet, meteran, gala dengan tinggi 130
cm, haga hypsometer, patok dan cat berwarna hitam.
-
Menentukan Intensitas Sampling (IS) atau kecermatan data yang dikehendaki
yang dinyatakan dalam presentasi. Intensitas sampling ditentukan setiap 1
Petak Ukur (PU) untuk mewakili populasi seluas 4 Ha, besarnya intensitas
sampling dapat dilihat pada tabel 11.
44
Tabel 11. Penentua
ntuan Intensitas Sampling Berdasarkan Kelass H
Hutan
IS
Jari-jari
Luas PU
Jarak
(%)
(m)
(Ha)
(m)
KU I & KU II
0,5
7,94
0,02
200
KU III – KU V
1,0
11,28
0,04
200
KU V up
2,5
17,80
0,10
200
Kelas Hutan
an
TKL/TJKL/TBK
K
-
Sesuai kelas umur
200
Menentukan pet
petak ukur secara sistematis pada peta de
dengan membuat
pola/grid petakk ukur seperti yang terlihat pada gambar 25.
Gam
ambar 25. Pembuatan Pola pada Peta 236 C
-
Menghitung jarak
rak dari titik ikat menuju PU pertama pada
da peta kemudian
dikonversi sesuai
suai dengan jarak lapangan. Dalam praktikum
kum jarak dari titik
ikat menuju PU
U pa
pada peta ialah 20 mm apabila dikonversi ke jarak lapangan
dengan skala peta
eta 1 : 10.000 maka jarak yang sebenarnya ialah
lah 200 m.
b. Pelaksanaan
-
Menentukan titik
tik ikat sebagai acuan menuju petak ukur pertam
tama berupa tanda
alam, jalan raya
ya ataupun sesuatu yang keberadaannya tidak
dak mudah hilang.
dalam praktikum
kum pal batas yang digunakan yaitu pal bata
batas seperti yang
terlihat pada gam
ambar 26.
236 : Nomor Petak
Gambar 26. Titik Ikat
45
-
Menentukan pohon/tanda masuk lainnya (verklijker) berupa batu atau bendabenda permanen lainnya menuju petak ukur pertama pada pohon terdekat
dengan titik ikat. Tujuan dibuatnya verklijker ialah untuk memberikan
keterangan mengenai informasi letak PU seperti nomor petak, jarak menuju
PU, arah masuk dan nomor PU yang pertama diukur seperti pada gambar 27.
Ring Pohon selebar 10 cm
236: Nomor Petak
13: Nomor PU
14: Azimuth/arah
200 m: Jarak menuju PU
Gambar 27. Verklijker
-
Apabila titk PU jatuh pada sungai atau lahan terbuka dapat dilakukan
penggeseran 25-100 m sesuai dengan jaringan PU agar data yang diperoleh
mewakili kondisi sekelilingnya. Apabila titik as PU tidak tepat mengenai
pohon maka diberi patok sebagai tanda kemudian menentukan pohon tengah
yang terdekat dengan patok tersebut sebagai pohon data.
-
Menentukan pohon tepi sebanyak 4 pohon sesuai dengan arah angin sebagai
pembatas PU, kemudian dibuat ring dengan cat hitam selebar 10 cm pada
ketinggian 170 cm.
-
Menghitung jumlah pohon dalam PU dengan jari-jari 11,28 m, pohon yang
masuk hitungan ialah semua pohon yang setengah diameter atau lebih masuk
dalam jaring-jaring PU. Arah penghitungan pohon selanjutnya dimulai dari
Barat Laut kemudian kembali ke arah pohon tengah demikian seterusnya, hal
ini menjadi peraturan di Perum Perhutani karena mengikuti kebiasaan dari
masa penjajahan Belanda yang biasa menghitung jumlah pohon dalam
lingkaran terlebih dahulu dimulai dari arah Barat Laut karena dilihat dari
posisi negara Belanda yang terletak dibagian Barat Laut dari negara
Indonesia.
-
Mengukur pohon peninggi minimal 2 pohon untuk jari-jari 7,94, jari-jari
11,28 ialah 4 pohon dan 10 pohon untuk jari-jari 17,98. Pengukuran tinggi
pohon dengan menggunakan alat ukur haga hypsometer. Data tinggi pohon
pada PU 13 petak 236 C dapat dilihat pada tabel 12.
46
Tabel 12. Data tin
tinggi pohon dalam PU 13
-
Nomor Pohon
Tinggi (m)
1
20,5
3
18,5
6
19
7
21
Rata-Rata
19,75
Memberi nomor
or ddan menghitung keliling pohon yang masuk
suk dalam PU. Data
pengukuran dapat
pat dilihat pada tabel 13.
Tabel 13. Hasill Inve
Inventarisasi Potensi Tegakkan Jati
No.Pohon
Ke
Keliling (cm)
Luas Bidang Dasar/LBDS (m2)
1
82
0,055
2
71
0,040
3
80
0,051
4
65
0,034
5
69
0,038
6
74
0,044
7
70
0,039
8
66
0,035
9
101
0,081
10
81
0,052
Jumlah
-
0,469
Menulis data PU pada pohon tengah meliputi nomor pet
petak, nomor PU,
peninggi, jumlah
ah pohon dalam PU, jari-jari, nomor urut, kelili
liling, azimuth dan
jarak menuju pat
patok/as PU bila titik tengah PU tidak bertepat
patan pada pohon,
serta azimuthh dan jjarak menuju PU berikutnya seperti pada ga
gambar 28.
Gambar 28. Data Pohon Tengah PU
47
c. Pengolahan Data
Setelah mengumpulkan data dilapangan maka selanjutnya data tersebut
dihitung bonita, jumlah pohon dalam 1 ha, Kerapatan Bidang Dasar (KBD)
dan Derajat Kerapatan Normal (DKN) untuk menentukan kelas hutan pada
petak 236 C.
-
Bonita dilihat dari tabel dengan parameter peninggi dan umur tanaman,
diketahui umur tanaman ialah 29 tahun dengan peninggi 19,75 sehingga
hasilnya ialah 3 dan digolongkan kedalam jenis tanah yang subur.
-
Jumlah pohon (N) per ha dihitung dengan rumus sebagai berikut :
N/Ha = N dalam PU x 25 (nilai indeks)
= 10 x 25 = 250 pohon
Bila dibandingkan dengan tabel, seharusnya jumlah pohon/Ha pada petak
236 C adalah 540 pohon. Hal ini menunjukkan bahwa jumlah pohon pada
petak 236 C tidak normal dikarenakan umur tanaman 28 tahun telah
melalui beberapa kali proses penjarangan dan dipengaruhi oleh gangguan
keamanan hutan seperti pencurian kayu.
-
Kerapatan bidang dasar (KBD) dihitung dengan rumus sebagai berikut:
/
KBD =
=
,
= 0,837/Ha
Jadi, nilai KBD/Ha sebesar 0,837 artinya bahwa nilai kerapatan bidang
dasar pada luasan 1 Ha melebihi nilai rata-rata KBD normal yang
seharusnya 0,6 dan hal tersebut baik karena akan meningkatkan produksi
kayu.
-
Derajat Kerapatan Normal (DKN) diperoleh dengan cara:
DKN =
=
/
= 0,46/Ha
Nilai DKN sebesar 0,46 Ha artinya kerapatan tegakkan jati dalam luasan 1
Ha telah sesuai dengan standar derajat kerapatan tegakkan normal yaitu
<0,50.
Berdasarkan nilai perhitungan diatas, maka tegakkan jati pada petak 236 C
tergolong dalam Kelas Umur III atau kelas hutan tanaman yang produktif.
48
4.1.3 Kegiatan Praktek Kerja Lapang di Pabrik Minyak Kayu Putih
(PMKP) Sukun dan di RPH Sukun
Kegiatan praktek di Sukun dilaksanakan selama 2 hari dimulai dari tanggal
27-28 Mei 2016 pada 2 lokasi praktek yaitu di Pabrik Minyak Kayu Putih yang
mempelajari bagaimana proses penyulingan daun kayu putih hingga menjadi
minyak kayu putih dan di RPH Sukun mengikuti kegiatan pemangkasan perdana
daun kayu putih, adapun rangkaian kegiatannya dapat dilihat pada uraian berikut.
A.
Penyulingan Daun Kayu Putih (DKP)
Penyulingan merupakan proses terjadinya kondensasi atau pengembunan
antar uap dan air sehingga menghasilkan minyak. Minyak kayu putih adalah hasil
destilasi dari tanaman kayu putih (Melaleuca cajuputi atau dalam literatur lama
disebut dengan Melaleuca leucadendron (Doran dan Turnbull dalam Lymson
Ndao, 2015). Minyak kayu putih memiliki manfaat dalam pembuatan bahan
industri farmasi/obat dan sebagai bahan minyak wangi. Kualitas minyak kayu
putih ditentukan oleh kadar Cineol yang terkandung dalam minyak kayu putih.
Kadar cineol pada minyak kayu putih PMKP Sukun adalah 80% yang diperoleh
dari hasil pengujian di laboratorium PMKP Sukun.
Proses penyulingan daun kayu putih di Pabrik Minyak Kayu Putih Sukun ialah
sebagai berikut :
a. Penimbangan DKP oleh mandor penerimaan, tujuan dilakukan penimbangan
ulang agar tidak terjadi kekeliruan berat DKP antara pihak PMKP dengan
RPH untuk mengetahui berapa jumlah daun kayu putih yang masuk dan yang
akan disuling. Total volume DKP yang dibutuhkan dalam 1 hari ialah 48 ton
untuk 4 kali masak ditambah dengan persediaan 12 ton yang diperlukan untuk
dimasak keesokan paginya, sehingga total DKP yang harus disediakan dalam
sehari ialah 60 ton.
b. DKP dimasukkan kedalam tangki pemasak atau ketel daun untuk proses
penguapan selama 6 jam dengan suhu 350 C yang mana kapasitas penampung
DKP untuk tiap tangki ialah 1,5 ton. Jumlah tangki pemasak yang terpakai di
pabrik ada 8, sehingga DKP yang dihabiskan dalam sekali masak sebanyak 12
ton. Model tangki pemasak atau ketel daun dapat dilihat pada gambar 29.
49
Pipa Condensor
Ketel Daun
Gambar 29. Ketel Daun
c. Uap air dan uapp m
minyak yang keluar dari tangki pemasak didi
didinginkan dalam
pipa condensor.
nsor. D
Didalam kondensor suhu minyak kayu putih dan air masih
berkisar 70°C-80°C
80°C kemudian didinginkan kembali untuk
uk diperoleh suhu
antara 20°C - 40°C
40°C. Kondensor berfungsi mengembunkann uap m
minyak dan uap
air yang keluar da
dari ketel uap untuk dijadikan cairan dengann ca
cara didinginkan.
d. Air dan minyakk ka
kayu putih yang berada didalam pipa condensor
nsor tersebut akan
mengalir kedalam
lam tangki separator untuk dipisahkan antara
ara MKP dan air
dikarenakan massa
assa jenis antara air dan minyak kayu putih yang berbeda.
Karena massa jeni
enis minyak lebih rendah dibandingkan air, ma
maka minyak akan
berada di bagiann aatas sedangkan air dibagian bawah. Air akan
kan keluar melewati
pipa bagian bawa
wah dan mengalir kedalam cooling tower, seda
sedangkan minyak
kayu putih akann di
dialirkan ke tangki dehidrator. Proses pemisaha
sahan ini dikontrol
melalui kaca penga
ngamat seperti pada gambar 30.
Minya
nyak
A
Air
Gambar
bar 30. Pemisahan Minyak pada Tangki Separat
rator
e. Minyak dari tangk
angki separator dialirkan kedalam tangki dehi
dehidrator, didalam
tangki dehidrator
or terdapat garam industri yang tidak larut
ut ke
kedalam minyak
tetapi berfungsi
si m
mengikat air yang masih tercampur dengann m
minyak sehingga
minyak yang diha
dihasilkan tidak berbau sengit atau cepat rusak,
k, yang kemudian
ditampung didalam
lam tangki penampung minyak kayu putihh seb
sebelum dikemas.
50
Proses penyulingan MKP dari tangki separator hingga dialirkan kedalam
tangki penampung dapat dilihat pada gambar 31.
Gambar 31. Proses Penyulingan Minyak Kayu Putih
f. Pengemasan minyak kayu putih di Pabrik MKP menggunakan jirgen dengan
kapasitas 25 kg untuk dijual ke perusahaan swasta dan karena masyarakat
sekitar PMKP Sukun juga ikut membeli MKP untuk kebutuhan dan dalam
jumlah yang tidak banyak maka PMKP Sukun mengambil solusi untuk
mengemas minyak kayu putih dalam bentuk botol.
B.
Pemangkasan Perdana Daun Kayu Putih (DKP)
Pelaksanaaan pemungutan daun kayu putih dilapangan didasarkan pada
surat keputusan direksi No.709/KPTS/DIR 1985 tentang pedoman pengelolaan
kelas perusahaan kayu putih. Kegiatan praktek pemungutan perdana daun kayu
putih penulis laksanakan pada tanggal 28 Mei 2016 di petak 15 C seluas 3,1 Ha di
RPH Sukun, BKPH Sukun. Alat dan bahan yang dipakai ialah parang, sabit/arit
yang tajam, gala atau tongkat ukur setinggi 110 cm, karung dan datcing atau
timbangan. Berikut proses pemungutan daun kayu putih:
a.
Pemangkasan Perdana
Pemangkasan perdana ialah pemotongan tanaman kayu putih yang telah
berumur 4 (empat) tahun sejak penanaman dan pemangkasan ulang dilakukan 9
bulan sekali setelah pemangkasan perdana sampai akhir daur. Daur tanaman kayu
putih ialah 50 tahun setelah itu dilakukan permudaan karena produksi minyak
kayu putih yang dihasilkan menurun. Sebelum diadakan pemangkasan, gulma dan
tumbuhan bawah yang ada disekitar pohon dibersihkan untuk mempermudah
dalam pemungutan serta tidak terjadi pencampuran antara kotoran dan DKP.
Pemangkasan tanaman kayu putih pertama, batang tanaman dipotong
setinggi 110 cm diatas tanah dengan kemiringan 45 derajat dan menghadap ke arah
Timur dengan tujuan untuk mempercepat proses pertumbuhan tunas baru dan
51
mencegah tergenangn
gnya air hujan yang menyebabkan pembusuka
busukan pada batang
karena akan mempen
pengaruhi kandungan kadar cineol pada tanam
naman kayu putih.
Pada pemangkasann ke
kedua, ketiga dan seterusnya bagian cabang
ng yang dipotong
adalah 5 cm di atass pa
pangkasan lama. Jumlah pohon yang dipotong
potong ialah 9 pohon
terdiri dari 3 pohon ke
kerdil, 3 pohon sedang dan 3 pohon besar. Car
Cara pemangkasan
tanaman kayu putihh da
dapat dilihat pada gambar 32.
A
B
Gambar 32.
2. P
Pemangkasan Batang (A), Hasil Pemangkasa
san (B)
b.
Pemungutann da
dan Pengisian DKP
Pemungutann dilakukan setelah kegiatan pemangkasa
asan DKP yang
dilakukan dengan cara
ara disesek menggunakan arit yang tajam kemudi
mudian di lakukan
penyersahan atau penc
pencincangan daun agar mudah dimasukkann ke
kedalam karung.
Selain daun, ranting
ng dengan diameter 0,5 cm juga ikut dipungut
pungut karena masih
terdapat kandungann m
minyak kayu putih dan selanjutnya diisi kedal
dalam karung agar
mempercepat prosess pe
pengangkutan. Untuk lebih jelasnya modell pe
pemungutan daun
kayu putih dapat diliha
lihat pada gambar 33.
A
B
Gambar 33
33. Pemungutan DKP (A), Pengisian DKP (B)
B)
c.
Penimbangan
an
Penimbangan
an daun kayu putih dilakukan untuk menghit
hitung berat daun
kayu putih yang dihasi
hasilkan sebelum diangkut ke pabrik minyakk ka
kayu putih untuk
diolah. Penimbangan
ngan dilakukan oleh mandor pungutan dengann me
menggunakan alat
52
ukur dacin atau timba
bangan. Berdasarkan hasil penimbangan berat
at da
daun kayu putih
yang dihasilkan dari
ri 9 pohon sebanyak 39 kg dimana berat daun
un rrata-rata untuk 1
pohon ialah 4,3 kg. Ca
Cara penimbangan DKP dapat dilihat pada gam
gambar 34.
Gambar 34. Penimbangan DKP
4.2.
Pemasaran K
Kayu Jati
Pemasaran kay
kayu jati ialah suatu kegiatan menawarkan produk hasil hutan
kayu jati kepada konsu
konsumen yang dilakukan baik secara online
ne maupun secara
konvensional guna me
mendapatkan keuntungan ekonomi. Penuliss me
mengikuti praktek
mengenai proses pem
pemasaran kayu di Perum Perhutani dimulaii da
dari penerimaan
kayu di TPK Pagotan
otan sampai dengan pengurusan administrasi pe
penjualan kayu di
Kantor Kesatuan Bisni
isnis Mandiri Wilayah Madiun. Berikut uraia
aian alur kegiatan
pemasaran kayu:
4.2.1 Penerimaan
aan K
Kayu
Penerimaann kkayu merupakan kegiatan pencocokan ata
atau pengecekkan
kembali jenis, sortim
timen dan nomor kayu antara fisik atau kondi
kondisi kayu yang
masuk ke TPK denga
ngan dokumen DK 304 atau Daftar Kayu Bulat
ulat yang diisi oleh
mandor penebangann (Lampiran 1). Daftar Kayu Bulat (DKB)) aadalah dokumen
yang memuat identita
ntitas kayu yang dipergunakan dalam pengangkut
gkutan kayu hasil
pemanenan dari petak
tak penebangan ke tempat penimbunan kayuu ((TPK). Alat dan
bahan yang diperluka
ukan ialah cat berwarna putih dan hijau, kuas,
s, sl
slag hammer dan
DKB, adapun tahapan
pan da
dalam penerimaan kayu antara lain:
-
Mandor penerima
maan kayu melakukan pengecekan ulang data yang ada pada
kayu dan yangg ttertulis pada DKB. Apabila dalam pemer
eriksaan terdapat
kesalahan baikk pada ukuran maupun nomor kayu, kepala TPK
K aataupun mandor
penerimaan kayuu harus berkoordinasi dengan mandor tebangg unt
untuk dilakukan
53
pembetulan. Seba
baliknya apabila data yang ditulis pada DKB
KB sesuai dengan
yang tertulis pada
da fisik kayu maka dilakukan penandaan dann pe
penomoran ulang
dengan mengguna
unakan slag hammer yang sebelumnya hanya
ya ditulis dengan
krayon oleh man
andor penebangan. Tujuan penggunaan slag
ag hammer untuk
memperjelas tulisa
ulisan tentang data kayu agar tidak mudahh hi
hilang walaupun
disimpan lama. Ca
Cara penggunaan slag hammer dapat dilihat pa
pada gambar 35.
Penulisan
san data pohon pada
bontos pa
pangkal dengan
menggun
unakan slag hammer.
Keterang
ngan penulisan :
No petak
tak : 73
No. Poho
hon : 430
No. Deal
eal : 4
Waktu pe
penebangan : 04 + 16
Panjang&
g&diameter : 110 + 37
Gambar
ar SSlag hammer
Gambar 35. Penggunaan Slag hammer
Data penerimaann ka
kayu yang diperoleh selama praktikum di TP
TPK pada tanggal
6 April 2016 seba
sebanyak 59 log jati yang terdiri dari sortimenn A
AII sebanyak 12
log dengan total
al vol
volume 0,625 m3 dan AI sebanyak 47 logg dengan volume
0,754 m3. Kayu
yu tersebut berasal dari petak 73 RPH Pangg
Panggung, BKPH
Dagangan. Mutu kayu dari ke-59 log tersebut ialah mutuu T dan M dengan
jumlah mutu T se
sebanyak 24 log dan mutu M 35 log. Cara
ra penulisan mutu
kayu dapat dilihat
hat pa
pada gambar 36.
-
Menulis mutu kay
kayu yang sudah ditentukan oleh penguji kedala
dalam Daftar Kayu
Bulat. Penentuann m
mutu kayu dilihat berdasarkan jenis cacat yan
yang terdapat pada
fisik kayu, ada 30 jenis cacat yang terdapat pada kayu jati ya
yang secara garis
besar terbagi keda
dalam 3 bagian yaitu cacat bentuk, cacat badan
dan dan cacat pada
bontos. Persyarat
ratan penentuan mutu kayu bulat jati dapa
dapat dilihat pada
Lampiran 2.
-
Memperjelas penul
penulisan mutu kayu dengan simbol mengguna
nggunakan cat putih
pada bontos pangka
ngkal dan bontos ujung kayu seperti pada gamba
bar 36.
54
TDR : Penulisan
mutu oleh penguji
-DR : Penulisan
mutu kayu oleh
mandor
penerimaan.
Ga
Gambar 36. Penulisan Mutu Kayu
Penulisan simbol
bol pa
pada kayu dapat dilihat pada tabel 14.
Tabel 14. Penulisa
nulisan Simbol Mutu pada Kayu
Tanda Mutu
Mutu
Status Kayu
Fisik Kayu
UT
●
Cat merah
Vinir (Vi)
Pertama
P
●
Cat putih
Hara (H)
Kedua
D
● ●
Cat putih
Industri (IN)
Ketiga
T
-
Cat putih
Lokal (L)
Keempat
M
+
Cat putih
Doreng (DR)
Kelima
L
++
Cat putih
N
+++
Cat putih
KBP
KBP
Cat putih
Utama
Keenam
(Mutu akhir kayuu R
Rimba)
KBP
-
Penandaan
aan
Dokumen
Memberikan tand
anda berupa garis dengan cat berwarna hija
hijau pada bontos
(Gambar 37) untuk semua jenis kayu yang berasal dari KP
KPH yang sudah
bersertifikat penge
ngelolaan hutan lestari atau sertifikat FSC (Fore
orest Stewardship
Council). KPH Ma
Madiun merupakan salah satu dari ke-77 K
KPH yang telah
mendapatkann serti
sertifikat FSC dengan No.SGS-FM/COC-009824.
009824.
Cat Hijau : Kayu Bersertifikat FSC
SC
TDR : Penulisan Mutu Kayu olehh P
Penguji
Gambar 37. T
Tanda pada Kayu Bersertifikat FSC
55
-
Jumlah volume kayu jati untuk semua jenis sortimen yang diterima di TPK
Pagotan pada tahun 2015 sebanyak 3.406 m3 untuk lebih jelasnya dapat dilihat
pada tabel 15.
Tabel 15. Persediaan Kayu Jati di TPK Pagotan tahun 2015
Sortimen
Jumlah Volume Kayu
Triwulan II Triwulan III Triwulan IV
(m3)
(m3)
(m3)
252
216
108
A1
Triwulan I
(m3)
144
AII
152
266
228
114
AIII
385
674
578
289
Jumlah
681
1.192
1.022
511
3.406 m3
Total
-
Data DKB yang sudah dilengkapi dengan mutu kayu kemudian di entry dan
dikirim ke KPH untuk dilunasi pembayaran PSDH.
4.2.2 Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan
PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) merupakan pungutan sebagai
pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan Negara dan
diatur oleh Undang-Undang No. 51 Tahun 1998 tentang Provisi Sumber Daya
Hutan. Pembayaran PSDH disetor langsung ke kas Negara dengan penentuan tarif
PSDH ditetapkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah
mendapat pertimbangan oleh Menteri Keuangan, pengurusan pembayaran PSDH
diatur oleh masing-masing KPH. Cara perhitungan PSDH ialah dengan
mengalikan besarnya tarif dengan harga patokan dan volume kayu, dapat di
gambarkan dengan rumus sebagai berikut:
PSDH = Harga Patokan x Tarif x Volume
Berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2014 tanggal 4
Februari 2014 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku
pada Kementerian Kehutanan kayu bulat jati yang berasal dari Perum Perhutani
dikenakan tarif PSDH sebesar 6% per m3 sedangkan harga patokan ditentukan
oleh Menteri Perdagangan berdasarkan P.68/Menhut-II/2014 tanggal 15
September 2014 tentang penetapan harga patokan hasil hutan untuk perhitungan
PSDH. Harga patokan ditentukan berdasarkan sortimen kayu dan besarnya tarif
PSDH dapat ditentukan seperti pada tabel 16.
56
Tabel 16. Tarif PSDH tahun 2015
Jenis
Kayu
Jati
A I (kll <20 cm)
Harga
Tarif
Patokan
PSDH
(Rp)/m3
(Rp) /m3
1.200.000
72.000
A II (kll 20 ~30 cm)
Harga
Tarif
Patokan
PSDH
(Rp) /m3
(Rp) /m3
1.900.000
A III (kll 31 cm up)
Harga
Tarif
Patokan
PSDH
(Rp) /m3
(Rp) /m3
114.000
3.500.000
210.000
Berdasarkan rekapitulasi data pembayaran PSDH oleh Kesatuan
Pemangkuan Hutan Madiun pada tahun 2015 diperoleh hasil pembayaran PSDH
sebesar Rp 1.932.183.576 dengan total volume kayu yang diproduksi pada tahun
2015 ialah 12.311,951 m3 seperti yang tertera pada tabel 17.
Tabel 17. Laporan Hasil Pembayaran PSDH KPH Madiun pada tahun 2015
Sortimen
Volume
Tarif PSDH
Total Pembayaran
Jati A I
3.146,001
72.000
226.512.072
Jati A II
2.220,720
114.000
253.162.080
Jati A III
6.592,680
210.000
1.384.462.800
KBP A I
9,998
72.000
719.856
KBP A II
48,012
114.000
5.473.368
KBP A III
294,540
210.000
61.853.400
Total
12.311,951
1.932.183.576
4.2.3 Pengaplingan Kayu Jati
Pengaplingan kayu adalah penyortiran kayu kedalam tumpukan sesuai
dengan sortimen, kelas panjang, mutu dan status yang sama. Pengaplingan kayu
dilakukan setelah penerimaan kayu di TPK. Tahapan dalam pengaplingan kayu
jati ialah sebagai berikut:
-
Kayu yang telah diterima oleh mandor penerimaan kemudian disortir oleh
pekerja ke dalam 1 tumpukan. Arah penumpukan kayu diupayakan membujur
kearah Utara-Selatan untuk melindungi bontos kayu dari penyinaran matahari
secara langsung sehingga tidak terjadi pecah bontos yang menyebabkan
penurunan mutu kayu.
-
Selanjutnya, mandor kapling menyusun konsep kapling dimana mengecek
kembali kebenaran tumpukan kayu tersebut kemudian diberi tanda sabuk batas
tumpukan dengan cat putih melingkar mengikuti tumpukan kayu agar mudah
57
mengenal jumlah
ah kayu yang terdapat dalam satu kapling. Sel
Selain itu, mandor
kapling juga menul
enulis data-data kayu yang ada dalam 1 tum
tumpukan seperti
nomor petak pene
enebangan, nomor pohon, deal, serta panjan
njang dan diameter
kemudian menghi
nghitung jumlah volume kayu dalam satuu tum
tumpukan. Data
tersebut diserahka
hkan kepada bagian Operator untuk memberikan
kan nomor kapling
pada masing-masi
asing tumpukan.
-
Kayu bakar dann kayu brongkol dikapling dengan satuann st
stapel meter dan
digolongkan keda
dalam kelas panjang dan diameter yang sama.
a. Batasan jumlah
volume dalam sa
satu nomor kapling ialah 6 m3 untuk ka
kayu bundar jati
sedangkan untuk
uk ka
kayu bakar dalam 1 kapling maksimum terdi
rdiri dari 12 stapel
meter (sm). Pada
da ttahun 2015 dan 2016 persediaan kayu bakar
ar tidak tersedia di
TPK karena penj
penjualan kayu bakar ditangani langsungg oleh Lembaga
Masyarakat Penge
ngelola Sumber Daya Hutan (LMPSDH) kem
kemudian membagi
hasil penjualann te
tersebut dengan perusahaan Perum Perhutani
hutani sebesar 25%.
Stapel meter merup
erupakan satuan dalam pengaplingan kayu baka
bakar dengan cara
pengukurannya di
diatur dalam Perdirjen Nomor P.1/VI-BIKPH
PHH/2009 sebagai
berikut:
1. Panjang kayu untuk perhitungan menggunakan stape
apel meter (sm)
disarankan mini
minimal 1,00 meter dan maksimal 3,00 meter
er dalam kelipatan
0,50 meter.
2. Kayu bakarr yyang akan diukur harus ditumpuk secaraa tteratur sehingga
setiap tumpuka
pukan mempunyai ukuran lebar yang sama (se
(sebagai cerminan
penumpukann ka
kayu yang mempunyai panjang yang sama)) se
serta tinggi yang
sama.
3. Untuk memuda
udahkan perhitungan agar setiap panjang tumpuka
pukan yang dapat
mencerminkan
nkan iisi tertentu diberi tanda pancang seperti pada gambar 38.
Keterangan gambar:
Ltp:Lebar tumpukan
Ptp:Panjang tumpukan
Ttp: tinggi tumpukan
Gambar 38.. Tum
Tumpukan Kayu dalam Satuan Stapel Meter
58
4. Isi tumpukann da
dalam satu stapel meter merupakan hasil per
perkalian dari 1 m
tinggi tumpuka
pukan x 1 m panjang tumpukan x lebar tumpuka
pukan kayu yang
disesuaikann de
dengan panjang kayu.
5. Untuk menghi
nghitung stapel meter didalam truk dapat di
dihitung dengan
panjang, lebar
bar ddan tinggi tumpukan kayu dalam bak truk.
uk.
Ukuran sortimen
en kayu yang disusun dalam satu kapling dapa
dapat dilihat pada
tabel 18.
Tabel 18. Pengapl
aplingan Kayu Berdasarkan Sortimen
Sortimen
A1
A2
A3
KBP
Kayu Bakarr
-
Diameter
4 cm
7 cm
10 cm & 13 cm
16 cm & 19 cm
21 cm - 29 cm
≥ 30 cm
16 cm – 19 cm
22 cm – 28 cm
≥ 30 cm
2 cm – 4 cm
5 cm – 8 cm
9 cm – 15 cm
Panjang
ang
≥ 2,00 m
≥ 1,00 m
≥ 0,70 m
≥ 0,40 m
≥ 0,40 m
≥ 0,40 m
0,40 – 0,90 m
0,40 – 0,90 m
0,40 – 0,90 m
1,00 m
0,50 m
0,50 m
Pemberian nomor
or kapling dilakukan setelah PSDH telah diluna
lunasi karena kayu
yang belum diluna
dilunasi PSDH belum menjadi persediaan kayu
yu di TPK. nomor
urut kapling dipi
dipisahkan dengan kayu hasil pengamanan,
n, masing-masing
berlaku dalam 1 tahun takwin. Penulisan nomor kapling
ng dilakukan pada
badan log, bontos pangkal dan juga bontos ujung kayu denga
ngan ukuran huruf
yang mudahh diliha
dilihat dari kejauhan seperti pada gambar 39.
Garis batas tumpukan ka
kapling
Penulisan nomor kapling
ing pada
badan kayu.
KP : Kapling
786 : Nomor Kapling
1 : Jumlah batang
0,79 : volume kayu
Gambar 39. Pengaplingan kayu
59
-
Kayu yang telah
ah lunas pembayaran PSDH diberi simbol pa
pada bontos kayu
dengan cat berw
rwarna biru kemudian data dari kayu yangg ttelah di kapling
selanjutnya dientr
ntry oleh operator TPK menjadi daftar kapling
ing (DK 308) atau
daftar kayu yang
ng siap dipasarkan (Lampiran 3). Cara penulisa
nulisan simbol pada
kayu saat pengapl
gaplingan dapat dilihat pada gambar 40.
Gam
ambar 40. Titik Biru pada Kayu Lunas PSDH
4.2.4 Penetapan Har
Harga Penjualan Kayu Bulat Jati
Harga jual das
dasar adalah besaran harga kayu yang ditetapka
pkan direksi untuk
kepentingan penjuala
ualan, harga jual ditentukan berdasarkan ukur
ukuran kayu yaitu
diameter dan panjang
ng kayu, mutu, status, asal KPH Produksi dan jenis tebangan.
Harga jual dapat dila
dilakukan evaluasi setiap 3 bulan sesuai deng
ngan harga pasar.
Penetapan harga jual
ual unt
untuk penjualan secara lelang minimum sesua
suai dengan harga
jual dasar sedangkan
an harga jual kayu premium atau kayu pesa
pesanan dikenakan
tambahan harga karena
rena kayu tersebut tidak ada dalam persediaann P
Perum Perhutani
sehingga untuk me
memenuhi permintaan tersebut pihak pe
perusahaan akan
menambahkan waktu
ktu dan biaya untuk melaksanakan kegiatan pen
penebangan secara
khusus. Penetapann ha
harga tambahan untuk kayu premium menja
njadi kewenangan
kepala Divisi Komersi
ersial Kayu dengan menyesuaikan kondisi pasar
sar.
Berdasarkann ha
harga jual dasar Kayu Bulat Jati Komersia
sial Kayu Madiun
Tahun 2016, harga ju
jual kayu yang paling tinggi ialah kayu dengan
gan sortimen AIII
masuk dalam status
us hara dengan jenis tebangan teresan dan be
berasal dari KPH
Madiun sebesar Rp.
p. 57.694.000/m3 dikarenakan jumlah permint
intaan akan kayu
yang berasal dari KP
KPH Madiun lebih tinggi daripada KPH Ngaw
gawi, Saradan dan
KPH Lawu Ds. karena
rena kayu yang berasal dari KPH Madiun suda
sudah mendapatkan
sertifikat FSC (Forest
orest Stewardship Council) atau bersertifikat pe
pengelolaan hutan
lestari. Harga jual kay
kayu di KBM Madiun dapat dilihat pada tabell 19
19.
60
Tabel 19. Harga Jual Dasar Kayu Bulat Jati per m3 tahun 2016
KPH Madiun
Sortimen
Sortimen AI
Teresan
Sortimen AI
Non Teresan
Sortimen AII
Lokal Teresan
Sortimen AII
Industri Teresan
Sortimen AII
Hara Teresan
Sortimen AII
Lokal Non Teresan
Sortimen AII
Industri Non Teresan
Sortimen AII
Hara Non Teresan
Sortimen AII
Gubal Tebal
Sortimen AIII
Lokal Teresan
Sortimen AIII
Industri Teresan
Sortimen AIII
Hara Teresan
Sortimen AIII
Vinir Teresan
Sortimen AIII
Lokal Non Teresan
Sortimen AIII
Industri Non Teresan
Sortimen AIII
Hara Non Teresan
Sortimen AIII
Vinir Non Teresan
Sortimen AIII
Gubal Tebal
Kayu Bahan Parket
Kayu Bakar Jati
KPH Ngawi dan Saradan
KPH Lawu Ds.
Terendah
(x1000)
Tertinggi
(x1000)
Terendah
(x1000)
Tertinggi
(x1000)
Terendah
(x1000)
Tertinggi
(x1000)
590
3.100
590
3.100
540
2.836
565
2.968
372
1.937
515
2.703
2.800
8.680
2.749
8.522
2.400
7.439
3.080
9.548
3.024
9.375
2.640
8.182
3.855
10.416
3.785
10.227
3.304
8.926
2.702
8.364
2.650
8.214
3.300
7.128
2.972
9.201
2.915
9.035
2.530
7.841
3.714
10.037
3.648
9.856
3.166
8.553
1.913
7.531
1.877
7.392
1.629
6.415
4.915
44.380
4.829
43.602
4.484
40.487
5.407
48.818
5.312
47.960
4.933
44.336
6.390
57.694
6.278
56.680
5.829
52.634
11.152
53.364
10.975
52.428
10.174
48.683
4.743
42.823
4.657
42.045
4.312
38.930
5.217
47.105
5.122
46.249
4.743
42.823
6.166
55.670
6.054
54.658
5.605
50.609
10.761
51.492
10.565
50.556
9.783
46.811
3.795
34.260
3.725
33.634
3.449
31.143
1.080
162
4.005
345
1.080
162
4.005
345
1.080
162
4.005
345
Sumber : Kesatuan Bisnis Mandiri Komersial Kayu Madiun 2016
4.2.5 Penjualan Kayu
Sistem pemasaran kayu di Perum Perhutani secara garis besar
dilaksanakan dengan 2 cara yaitu: Penjualan secara konvensional ialah penjualan
secara lelang dan penjualan langsung dan penjualan secara online seperti
penjualan dengan kontrak, lelang dan retail.
61
Dalam penjualan kayu ada syarat dan ketentuan yang berlaku bagi pembeli
yang harus diperhatikan agar tidak terjadi kerugian baik itu oleh customer maupun
oleh Perum Perhutani. Berikut persyaratan dalam pembelian kayu :
1. Barang yang sudah dibeli atau diangkut tidak dapat dikembalikan maupun
ditukar.
2. Komplain dan klaim barang dapat dilakukan pada saat barang belum diangkut
2 x 24 jam dari transaksi pembayaran dan dapat disampaikan melalui contact
center 1500-235
3. Setelah mendapatkan konfirmasi/pemberitahuan dari contact center pembeli
dapat datang ke Kantor Manager Komersial Kayu untuk penyelesaian
tindaklanjut.
4. Apabila kayu yang dibeli tersebut memang ada kesalahan atau kekeliruan
dalam mengukur ataupun menentukan mutu kayu maka dilakukan
pengecekkan ulang oleh Penguji berdasarkan Standar Nasional Indonesia
(SNI) yang berlaku. Pengecekkan maksimal 7 hari kerja semenjak komplain
diajukan.
5. Setelah mutu kayu hasil uji ulang telah ditentukan maka tinggal menghitung
selisih harga antara mutu kayu sebelumnya dengan mutu kayu yang baru
ditetapkan. Apabila pembeli ingin mengembalikan uang pembeliannya maka
akan dipotong biaya administrasi sebesar 10% dari harga pembelian dan
apabila terjadi kesalahan memasukkan data oleh petugas kedalam website
Toko Perhutani maka pada saat pengembalian uang customer tidak dikenakan
biaya administrasi.
Cara melayani penjualan kayu di Perum Perhutani melalui 4 saluran penjualan
yang uraikan sebagai berikut :
A.
Penjualan Online
Penjualan online ialah pemasaran hasil hutan dalam hal ini kayu melalui
sistem elektronik seperti internet. Penjualan online baru dirilis pada bulan Maret
2016 menggunakan dokumen Bon Penjualan / DK 319 (Lampiran 4). Tujuan
dibukanya pelayanan penjualan melalui online agar memudahkan semua pihak
dalam hal ini konsumen untuk membeli kayu di Perum Perhutani. Sebelumnya
persepsi masyarakat bahwa proses pembelian kayu di Perhutani sangat rumit,
62
sehingga pada akhirnya mereka membeli kayu ke pihak lain yang tentunya soal
harga lebih mahal. Melihat hal tersebut Perhutani membuat terobosan baru
mengenai system penjualan kayu yang lebih baik agar produknya bisa lebih
diserap oleh masyarakat dengan melayani penjualan kayu secara online. Pembeli
dapat mengunjungi situs penjualan di www.tokoperhutani.com seperti pada
gambar 41.
Gambar 41. Website Toko Perhutani
Kayu yang tersedia dalam penjualan secara online digolongkan menjadi 3 bagian:
a. Retail: mencantumkan persediaan kayu umum dan diperkenankan bagi siapa
saja yang ingin membeli kayu baik itu oleh perusahaan maupun perorangan.
Data pembelian kayu melalui online retail ditahun 2016 pada triwulan 1
sebesar 1.183 m3 atau 21 % dari total volume kayu yang terjual dengan
pendapatan yang diperoleh sebesar Rp. 3.386.841.000
b. Perjanjian/Kontrak: persediaan kayu yang ada diakun tersebut hanya
dikhususkan untuk para pemegang kontrak. Apabila pengontrak memerlukan
kayu dengan ukuran khusus dan tidak tersedia pada online toko perhutani
maka pengontrak dapat mengajukan surat permintaan kayu kepada Divisi
Komersial Kayu. Besarnya volume pembelian kayu pada Online Kontrak
ialah 232 m3 atau 4 % dari total volume kayu yang terjual dengan pendapatan
yang diperoleh sebesar Rp. 1.537.512.000
c. Lelang: memuat kayu yang dilelang dengan sistem penawaran terbuka secara
online bagi para peminat lelang. Namun saat ini lelang secara online belum
dilaksanakan karena masih penyusunan program seperti yang terlihat pada
gambar 42.
63
Gambar 42. Penjualan Lelang secara Online
Kayu yang dijual melalui online Toko Perhutani beserta volume penjualan
dialokasikan oleh Manager sesuai dengan permintaan pasar yang telah ditetapkan
oleh Divisi Komersial Kayu. Batasan alokasi volume kayu untuk penjualan online
dapat dilihat pada tabel 20 .
Tabel 20. Batasan Alokasi Volume dalam Penjualan Online
Saluran
Volume
Jenis
Sortimen
Status
Penjualan
Pembayaran
100 - <3000
Jati
AI, AII, AIII
<100
Jati ukuran
AI, AII, AIII
khusus
Online
Retail
Online
Lelang
Vi, H, In,
3 Bulan
Lokal
Online
Kontrak
Waktu
100 - <3000
Jati
100 - <3000
Jati
Vi, H, In,
3 Bulan
Lokal
AI, AII, AIII
Vi, H, In,
Per
KBP
Lokal
Transaksi
AI, AII, AIII
Vi, H, In,
Per
KBP
Lokal
Transaksi
Tata cara pembelian melalui melalui saluran penjualan online:
-
Pembeli mengunjungi situs penjualan di www.tokoperhutani.com dan
pembelian kayu online Perum Perhutani dilakukan setiap hari mulai pukul
02.00 s/d 23.00 WIB sedangkan pelayanan pengambilan dilakukan pada saat
jam kerja. Untuk melakukan proses booking, pembeli harus melakukan log in
menggunakan username dan password yang dapat diterima kemudian
melakukan pemilihan produk kayu meliputi wilayah General Manager,
wilayah Manager, TPK, jenis kayu, sortimen, mutu kayu, status dan jenis
tebangan.
64
-
Pembeli akan menerima invoice berupa kwitansi pembayaran dan dokumen
penjualan online setelah melakukan pemilihan produk yang sesuai. Invoice
yang diterima oleh pembeli terdiri dari total harga produk, PPN 10% sesuai
peraturan yang berlaku.
-
Waktu booking produk terhitung sampai dengan pukul 23.00, jika masih
belum dilakukan pembayaran sampai dengan berakhirnya batas waktu booking
maka pesanan dinyatakan batal dan menjadi persediaan bebas kembali.
-
Pembeli yang melakukan pembatalan booking lebih dari 3 kali secara berturutturut akan dikenakan sanksi administrative berupa pemblokiran username dan
password.
-
Untuk mengaktifkan kembali username dan password yang telah diblokir,
pembeli wajib membuat surat permohonan pembukaan blokir yang ditujukan
ke Manager Komersial Kayu terkait disertai alasan pembatalan pembokingan.
-
Setiap
pengajuan
pembelian
melalui
saluran
online
dipersyaratkan
melampirkan surat-surat identitas perusahaan atau perorangan yang legal.
Tata cara pembayaran pembelian kayu lewat online ialah dengan langsung
membayar lewat ATM, Pos/Pegadaian atau melalui internet banking pada
rekening bank yang sudah ditetapkan.
a. Cara Pembayaran melalui Internet Banking:
-
Log in ke internet banking, kemudian memilih bank yang akan dilakukan
pembayaran.
-
Memilih jenis pembayaran Telkom, selanjutnya klik provider telkom
-
Masukkan 4 digit awal kode pembayaran yang sudah didapatkan pada
kode area selanjutnya masukkan 9 digit kode pembayaran terakhir yang
didapatkan dan klik lanjutkan.
-
Masukkan challenge code ke Token
-
Memasukkan kode Token internet banking, dan klik submit.
b. Cara Pembayaran Melalui Indomaret / Alfamart
-
Pembeli dapat mengunjungi gerai indomaret / alfamart terdekat dan
membayar kepada kasir dengan menyebutkan "Pembayaran Jasa Telkom Finpay"
-
Memberikan kode pembayaran yang didapat pada saat pemesanan
65
c. Cara Pembayaran Melalui Pegadaian / Kantor Pos
-
Pembeli mengunjungi gerai Pegadaian / Kantor Pos terdekat dan
membayar kepada petugas kasir dengan menyebutkan "Pembayaran
Telkom / Jasa Telkom"
-
Memberikan kode pembayaran yang didapat pada saat pemesanan, jika
menggunakan kode area masukkan terlebih dahulu kode area kemudian
diikuti kode pembayaran.
d. Cara Pembayaran Melalui ATM
B.
-
Menentukan ATM bank yang dpilih
-
Memilih menu transaksi lain
-
Pilih jenis transaksi pembayaran
-
Pilih transaksi pembayaran telkom/Flexi/Speedy
-
Masukkan kode pembayaran yang didapatkan.
-
Pilih YA untuk melanjutkan pembayaran.
Penjualan melalui Kontrak
Penjualan kontrak merupakan penjualan hasil hutan kayu bundar baik jati
maupun rimba yang dilakukan Perum Perhutani dengan pihak pembeli yang
dituangkan dalam suatu perjanjian jual beli. Penjualan dengan perjanjian/kontrak
menggunakan dokumen Faktur Penjualan/DK 318 (Lampiran 5). Pengajuan
pembelian melalui kontrak ditujukan kepada Direksi P.T Perhutani khususnya
Direktur Pemasaran, daftar nama-nama pengontrak kayu di KBM Komersial
Wilayah Madiun berjumlah 45 perusahaan baik dari perusahaan kayu besar
hingga pengusaha kecil yang bergerak dibidang mebel kayu dengan presentasi
pembeli paling banyak berasal dari wilayah kabupaten Madiun sebesar 35,5 %,
Ngawi 17,7%, Ponorogo dan Sidoarjo 6,6 % sisanya berasal dari Kabupaten
Klaten, Jombang, Jember, Malang, Bojonegoro, Nganjuk, Karanganyar, Blora,
Jepara, Tegal, Kediri, Gresik dan Bondowoso (Lampiran 6).
Data pembelian kayu mealalui kontrak pada tahun 2015 sebesar 5.899,035
3
m dengan pendapatan Rp 58.275.582.787 atau 59 % dari total pendapatan
ditahun 2015. Tata cara pembelian kayu melalui perjanjian/kontrak ialah sebagai
berikut:
66
-
Untuk melakukan proses booking kontrak, pembeli harus melakukan log in
menggunakan username dan password yang telah diterima. Dan pemegang
kontrak dapat melihat daftar persediaan kayu pada toko perhutani khususnya
pada blog persediaan kayu untuk pembeli kontrak, selanjutnya menentukan
kayu dengan ukuran dan mutu yang dikehendaki.
-
Setelah pemesanan pembeli akan menerima invoice yang terdiri dari total
harga produk dan PPN 10 % sesuai aturan yang berlaku, selanjutnya pembeli
wajib menyerahkan deposit (jaminan) yang besarnya 10 % dari nilai total kayu
yang dialokasikan sebagai tanda jadi pembelian dan disetor langsung ke
rekening KBM apabila telah selesai membayar uang deposit maka pembeli
akan menerima informasi pembayaran dihalaman konfirmasi pembayaran
uang jaminan.
-
Pembayaran sisa tagihan dari nilai total diberi jangka waktu selama 90 hari
atau 3 bulan kedepannya untuk melunasi tagihan tersebut.
-
Pembayaran tenggang waktu akan dikenakan denda sebesar 5 % per hari.
-
Saluran pembayaran berupa “payment gateway” atau satu pintu yang
dilakukan melalui ATM, Internet Banking dan Teller.
C.
Penjualan secara Langsung
Penjualan secara langsung merupakan penjualan hasil hutan yang
dilakukan dengan menerbitkan surat ijin pembelian. Penjualan Langsung
menggunakan dokumen Bon Penjualan (DK 319). Tata cara pembelian kayu bulat
melalui saluran penjualan langsung:
-
Pengajuan pembelian melaui Saluran Penjualan langsung ditujukan kepada
Manager Komersial Kayu
-
Setiap
pengajuan
pembelian
melalui
saluran
penjualan
langsung
dipersyaratkan melampirkan surat-surat identitas perusahaan atau perorangan
yang legal.
-
Penjualan langsung akan diterbitkan Bon Penjualan oleh Manager Komersial
Kayu atau pejabat lain yang ditetapkan.
Tata cara pembayaran ialah setiap transaksi penjualan langsung harus
dibayar lunas dengan cara tunai atau transfer pada rekening bank yang telah
ditetapkan. Data penjualan kayu secara langsung pada tahun 2016 sebesar
67
15.370,418 m3 dengan pendapatan yang diperoleh Rp 33.657.462.358 atau 34 %
dari total pendapatan sedangkan volume kayu yang terjual pada tahun 2016
triwulan I ialah 4.102 m3 dan pendapatan sebesar 64 % atau Rp 8.923.089.000.
D.
Penjualan Lelang
Penjualan lelang merupakan penjualan hasil hutan kayu yang dilaksanakan
didepan umum dengan cara penawaran terbuka baik melalui online maupun secara
langsung . Penjualan Lelang menggunakan dokumen Ikhtisar lelang/oversich DK
323 (Lampiran 7). Tata cara penjualan hasil hutan kayu bulat secara lelang:
a. Sebelum dilaksanakan lelang, pihak KBM terlebih dahulu mengumumkan
secara luas melalui papan pengumuman, media cetak ataupun di media lain
tentang waktu dan tempat pelaksanaan lelang. Penetapan waktu dan tempat
pelelangan ditentukan oleh General Manager setahun sebelumnya.
b. Daftar kapling yang akan ditawarkan pada lelang untuk masing-masing
wilayah TPK disusun dan disahkan oleh Manager atau Asisten Manager
Komersial Kayu.
c. Hasil hutan yang dapat dijual melalui saluran lelang ialah :
-
Jenis kayu bulat jati dan rimba untuk semua sortimen dan mutu kayu.
-
Kayu bulat jati dan rimba Bahan Baku Industri yang tidak dipilih oleh
industri kayu.
-
Kayu sisa pencurian dan kayu temuan yang sudah menjadi persediaan.
-
Kayu bencana alam dalam rangka mendapatkan harga tertinggi.
d. Penjualan secara lelang dilaksanakan setiap bulan oleh Pihak KBM di kantor
Dinas Pendapatan Daerah. Dalam 1 bulan pelaksanaan lelang dilakukan
sebanyak 1 – 2 kali.
e. Harga penawaran pada lelang minimal sama dengan Harga Jual Dasar (HJD).
Apabila kayu yang ditawarkan belum laku sampai dengan 3 kali pelelangan,
maka pada saat penjualan lelang yang ke 4 diberi potongan harga sebesar 10
%, kelima 20 %, keenam 30 %. Sebelum diberi diskon 40 % pada pelelangan
ketujuh maka kepala Divisi dapat mengusulkan sebagai harga khusus kepada
Direksi Perum Perhutani untuk meminta persetujuan.
f. Para peminat lelang dapat memperoleh daftar kayu ditempat pelaksanaan
lelang, apabila terjadi penawaran tertinggi sama antara 2 penawar maka
68
pemenang lelang ialah penawar yang pertama dan langsung membayar uang
jaminan sebesar 10% dari total harga kayu kepada petugas lelang dan sisanya
diberikan waktu sampai pukul 23.00 WIB pada hari yang sama saat
dinyatakan sebagai pemenang untuk melunasi pembayaran.
g. Apabila melebihi batas waktu tersebut maka pemenang lelang dinyatakan
batal dan uang jaminan menjadi milik Perhutani dan penawar tertinggi kedua
dinyatakan sebagai pemenang. Dan apabila batas hari pembayaran jatuh pada
hari libur maka batas pembayaran diperpanjang sampai pada hari kerja
berikutnya.
Tata cara pembayaran hasil hutan kayu jati melalui saluran penjualan
lelang dilakukan dengan cara tunai atau dapat mentransfer pada rekening bank
yang telah ditetapkan. Data penjualan kayu secara lelang konvensional pada tahun
2015 yaitu 1.800,536 m3 dengan pendapatan sebesar 6.370.042.000 atau 6 % dan
volume kayu yang terjual pada tahun 2016 triwulan 1 ialah 35 m3 dan
pendapatannya senilai 90.2015.000 atau 0,65 %.
E.
Penjualan ke Industri Kayu milik Perhutani
Kayu yang dibeli oleh industri ialah kayu Bahan Baku Industri (BBI) yang
ada disetiap TPK dan disediakan untuk persediaan kayu industri. Dalam
pembelian kayu, petugas Ngegret dari pihak industri turun langsung ke TPK untuk
memilih kayu yang akan dibeli agar dapat melihat secara langsung kondisi fisik
kayu yang diperlukan. Kemudian kayu yang sudah dipilih tersebut, diangkut
dengan truk pengangkut kayu ke industri dan dilengkapi dengan daftar
penyerahan hasil hutan berupa Perni 51 dan FA-KB yang dilampiri D-KHP.
Sistem pembayarannya pada setiap bulan pihak KBM menagih uang pembayaran
ke Divisi Komersial Industri dengan di lampiri Perni 51 (Lampiran 8).
4.2.6 Hasil Penjualan Kayu Jati
Hasil penjualan kayu merupakan nilai pendapatan yang diperoleh dari
kegiatan penjualan kayu yang sudah dilaksanakan oleh Manager Komersial Kayu
sebagai Divisi yang mengatur sistem pemasaran kayu di Perum Perhutani, dengan
semakin berkembangnya teknologi maka perum perhutani mengeluarkan sistem
penjualan kayu secara online yang bertujuan untuk meningkatkan hasil
pemasaran.
69
Rencana anggaran pendapatan kayu bundar jati di KBM Komersial Kayu
Wilayah Madiun pada tahun 2015 sebesar Rp. 85.725.888.000 dengan harga ratarata/m3 sebesar Rp. 3.196.699 dan total rencana volume kayu sebesar 26.817 m3
yang hanya berasal dari 3 KPH Pemasok kayu yaitu KPH Madiun sebesar 8.693
m3, KPH Saradan 10.168 m3 dan KPH Ngawi 7.686 m3 karena KPH Lawu Ds
tidak ada produksi kayu pada tahun 2015 (Lampiran 9). Namun dalam
realisasinya, volume kayu jati yang berhasil terjual sebanyak 23.069 m3 (86%)
dengan penghasilan yang diperoleh sebesar Rp 98.303.087.145 atau 114%
(Lampiran 10) terjadinya perbedaan pendapatan antara target penjualan dengan
realisasi penjulan dikarenakan harga kayu yang ditetapkan dalam penyusunan
rencana anggaran pendapatan ditentukan berdasarkan tarif harga jual dasar namun
dalam realisasinya kayu dijual sesuai dengan kondisi harga pasar Rp 4.261.263
per m3.
Volume kayu jati yang dijual pada tahun 2016 sebesar 29.952 m³ dengan
target pendapatan ialah Rp 159.697.617.487 (Lampiran 11) dan pada triwulan I
ditahun 2016 telah terealisasi sebanyak 5.551 m³ (19%) dengan pendapatan yang
diperoleh dalam kegiatan pelayanan penjualan kayu sebesar Rp 13.937.646.050
atau 9%.yang terdiri dari penjualan langsung senilai Rp 8.923.089.000, penjualan
lelang Rp 90.205.000, penjualan kontrak online Rp 1.537.512.000 dan penjualan
retail online Rp 3.386.841.000 (Lampiran 12).
4.2.7 Pengangkutan Kayu di TPK
Pengangkutan kayu merupakan kegiatan mangambil dan mengangkut kayu
yang sudah dibeli baik oleh pemenang lelang, pemegang kontrak dan pembeli
penjualan langsung dengan dilengkapai dokumen FA-KB (Faktur Angkutan-Kayu
Bulat) yang di lampiri D-KHP (Daftar - Kayu Hasil Pemanenan).
Tahapan pengangkutan kayu di TPK sebagai berikut:
-
Kayu hasil pembelian bisa diangkut paling cepat dalam 1 hari setelah tanggal
transaksi dengan terlebih dahulu mendaftarkan rencana angkutan kepada
kepala TPK terkait dengan mencantumkan nomor, nama dan tanggal invoice,
nomor kendaraan dan nama sopir. Kayu yang tidak diangkut lebih dari 30 hari
kerja dikenakan denda yang dihitung perhari untuk penyewaan tempat
70
penyimpanan sesua
sesuai dengan surat Keputusan Direksi Perum P
Perhutani nomor
668/KPKS/DIR/2013
/2013 de
dengan rincian seperti pada tabel 21.
Tabel 21. Tarif De
Denda dalam Keterlambatan Pengangkutan
-
Sortimen
Satuan
AI
Tarif Uang Letak (Bulan
an Ke - )
I
II
III
IV
R
Rp/m3/Hari
Bebas
2.000
4.000
8.000
AII
3
R
Rp/m /Hari
Bebas
3.000
6.000
12.000
AIII
R
Rp/m3/Hari
Bebas
6.000
12.000
24.000
Pada saat pengan
ngangkutan, pembeli harus membawa serta dafta
daftar kapling yang
memuat tentang
ng jumlah, ukuran, mutu dan volume kayu.
u. Selain itu juga
disertai dengann kui
kuitansi pembayaran sebagai bukti pembelian
ian dari KBM dan
surat permohonan
ohonan penerbitan dokumen FA-KB kepada kepa
kepala TPK yang
dilampiri dengann S
SIM dari sopir truk pengangkut kayu (Lampir
piran 13).
-
Daftar kapling kay
kayu yang dibeli kemudian diserahkan kepada
da mandor kapling
untuk mencari dan m
memberi tanda laku penjualan seperti pada
da ga
gambar 43.
Keterangan Gambar :
3 garis putih : tanda kayu telah
lah
terjual
687 : Nomor Kapling
Cat Biru : Tanda lunas PSDH
-IN : Mutu Tiga Satus Industri
tri
Gambar 43. Garis Tanda Kayu Laku
-
Selanjutnya mandor
andor kapling memberikan tanda legalitas pada kayu dengan
menggunakan Pa
Palu Tok sebagai identifikasi asal TPK dann bukt
bukti sahnya hasil
hutan yang diang
ngkut apabila terjadi pemeriksaan. Penggunaa
unaan palu tok pada
kayu dapat dilihat
hat pada gambar 44.
Gambar Palu Tok
71
-
G
Gambar 44. Pemberian Tanda Palu Tok
Menulis nomor
or kendaraan pengangkut pada badan kayuu aagar tidak salah
dalam pengangkut
gkutan oleh tenaga kerja lainnya kedala
dalam truk, tanda
pengangkutann kay
kayu dapat dilihat pada gambar 45.
Garis putih : Garis Pembatas Kaplin
pling
8723 : Nomor Kendaraan Pengang
ngkut
Gam
ambar 45. Penulisan Nomor Truk Pengangkut
kut
-
Memberi gariss de
dengan cat merah pada bontos kayu sebagai tanda bahwa kayu
tersebut akann dian
diangkut seperti pada gambar 46.
3 garis putih : tanda kayu telah
lah
terjual
H·· : Mutu Kedua Satus Haraa
782 : Nomor Kapling
Cat Merah : Garis Kayu yang
ng
hendak diangkut
Gambar 46. Garis Pengangkutan Kayu
Berdasarkan penga
pengamatan di lapangan pemberian simbol unt
untuk kayu yang
bersertifikat FSC
SC dan telah lunas pembayaran PSDH dilakuka
akukan bersamaan
dengan penandaa
aan pada kayu yang akan diangkut oleh pe
pembeli sehingga
prosesnya pengang
gangkutan membutuhkan waktu sedikit lebih lam
lama.
72
-
Pengangkutann kay
kayu yang telah dibeli kedalam truk dilakukann ol
oleh tenaga kerja
yang berjumlahh 12 orang secara manual dengan cara memikul
mikul kayu secara
berkelompok sepe
perti yang terlihat pada gambar 47.
A
B
Gambar 47.. P
Pengangkutan Kayu (A), Mengatur Posisi Kay
ayu (B)
73
BAB V. PENUTUP
5.1
Kesimpulan
Berdasarkan hasil dan pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Kegiatan Praktek Kerja Lapang (PKL) yang dilaksanakan di KPH Madiun
antara lain kegiatan klem tebangan A, penebangan A2 jati dan pengamanan
hutan di RPH Panggung, Persemaian JPP (Jati Plus Perhutani) di BKPH
Dungus, Pembuatan PCP di RPH Mruwak dan Kemantren, dan Pemungutan
serta Pengolahan Minyak Kayu Putih di PMKP Sukun sedangkan kegiatan
yang dilaksanakan di Seksi Perencanaan Hutan (SPH) Madiun ialah simulasi
iventarisasi tegakkan jati di RPH Wungu.
b. Proses pamasaran kayu dimulai dari penerimaan kayu di TPK yang dilakukan
oleh
mandor
penerimaan
yang
memiliki
tugas
untuk
melakukan
pembongkaran dan pencocokan antara fisik kayu dengan dokumen DK 304,
selanjutnya melakukan pengaplingan kayu atau penyusunan kayu berdasarkan
sortimen, kelas panjang, mutu dan status kayu yang sama. Kayu yang telah di
kapling akan menjadi persediaan kayu TPK yang siap dijual, dan penetapan
harga penjualan ditentukan oleh Direksi Pemasaran yang tertulis didalam
Daftar Harga Jual Dasar. Ada 4 saluran penjualan di Perum Perhutani yaitu
pembelian melalui online, pembelian secara langsung, pembelian melalui
perjanjian atau kontrak dan pembelian secara lelang. Realisasi penjualan
volume kayu jati di KBM Wilayah Madiun pada tahun 2015 sebesar 23.069
(86%) dengan penghasilan yang diperoleh ialah Rp. 98.303.087.145 (114%)
dan realisasi tahun 2016 triwulan I sebesar 5.551 m³ (19%) dengan pendapatan
yang diperoleh Rp 13.937.646.050 (9%).
5.2.
Saran
a. Dalam kegiatan pengaplingan kayu seharusnya perlu ditambahkan tenaga
kerja yang membantu mandor kapling dalam memberi tanda atau simbol pada
kayu, misalnya pemberian tanda lunas pembayaran PSDH dan tanda pada
kayu yang bersertifikat FSC (Forest Stewardship Council) yang seharusnya
dilakukan pada saat proses penerimaan kayu dan pengaplingan kayu namun
kondisi dilapangan hal tersebut baru dilakukan oleh mandor kapling
73
bersamaan dengan pengecekkan nomor kapling untuk kayu yang akan
diangkut oleh pembeli.
b. Dalam website Perum Perhutani perlu ditambahkan bahasa inggris agar
memudahkan bagi siapa saja dan dimana saja yang ingin membeli kayu di
Perum Perhutani.
c. Perlu dicantumkan data umur pohon saat ditebang pada fisik kayu atau bontos
kayu dan juga pada website Perum Perhutani agar pembeli dapat mengenal
umur kayu yang dibeli karena umur kayu yang dihasilkan akan
mempengaruhi kualitas kayu.
74
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Kehutanan dan Perkebunan RI. 1999. Panduan Kehutanan Indonesia.
Departemen Kehutanan dan Perkebunan RI
Tobing. 2011. Analisis Kelayakan Finansial dan Dampak Ekonomi Usaha Jati
Unggul Nusantara. http://repository.ipb.ac.id/Handle/123456789/63078. [18
Juni 2016]
Perum Perhutani, 1999. Keputusan Direksi Perum Perhutani No.217/KPTS
/II/1999. Tentang Petunjuk Kerja Pelaksanaan Penjarangan Hutan
Tanaman Kayu Jati. Jakarta
Perum Perhutani, 2011. Standar Operasional Prosedur Persemaian Jati dan Stek
Pucuk Jati Plus Perhutani. Madiun.
Perum Perhutani, 2013. Prosedur Kerja Inventarisasi Hutan No. PK-SMPHT. 01004. Jakarta.
Perum Perhutani, 2014. Public Summary “Gambaran umum TPK Pagotan”.
Madiun.
Perum Perhutani, 2014. Keputusan Direksi Perum Perhutani No. 3169 / KPTS /
DIR / 2014. Prosedur Kerja Penatausahaan Kayu Hasil Pemanenan Yang
Berasal Dari Wilayah Pengelolaan Perum Perhutani. Jakarta.
Perum
Perhutani,
2015.
Keputusan
Direksi
Perum
Perhutani
No.21156/KPTS/DIR/2015. Tentang Pedoman Penjualan Dalam Negeri
(PPDN) Hasil Hutan Kayu Bulat Jati dan Rimba. Jakarta
Perum Perhutani, 2015. Tentang Rencana Kebutuhan Anggaran Pendapatan Kayu
Bundar Jati dan Rimba tahun 2015 di Komersial Kayu Wilayah Madiun.
Madiun.
Perum Perhutani, 2015. Tentang Laporan Penjualan Dalam Negeri (LPDN) Hasil
Hutan Kayu Bulat Jati dan Rimba di KBM Komersial Kayu Wilayah
Madiun. Madiun
Perum
Perhutani,
2016.
Keputusan
Direksi
Perum
Perhutani
No.1153/KPTS/DIR/2015. Tentang Harga Jual Kayu Bulat Jati dan Rimba
tahun 2016. Jakarta
Perum Perhutani, 2016. Tentang Rencana Kebutuhan Anggaran Pendapatan Kayu
Bundar Jati dan Rimba tahun 2016 di Komersial Kayu Wilayah Madiun.
Madiun
75
Perum Perhutani, 2016. Tentang Laporan Penjualan Dalam Negeri (LPDN) Hasil
Hutan Kayu Bulat Jati dan Rimba Triwulan I di KBM Komersial Kayu
Wilayah Madiun. Madiun
Undang-undang RI, 1999. Tentang Kehutanan. Jakarta.
Sepe, Yoseph. 2015. Pengukuran dan Pengujian Kayu Jati di Kesatuan
Pemangkuan Hutan Madiun. Kupang.
76
Lampiran I. Daftar Kayu Bulat (DKB)
77
Lampiran 2. Tabel Syarat Penentuan Mutu Kayu Bulat Jati
Syarat Mutu Sortimen KBK
No
Cacat bentuk
1.
Kelurusan
2.
Arah serat
3.
Alur
Cacat badan
1.
Pe
2
Pebt
3.
Pecah lepas/ slemper
4.
5.
6.
7.
Lgb
Inger-inger
kulit tumbuh
Buncak-buncak
8.
Mata kayu
9.
10.
Mutu
Karakteristik
Lubang pelatuk
Lengar
11.
Gr
Cacat bontos
1.
Inger-inger
P
D
T
M
1 bh,≤ 1% p
1 : 15
Asal tidak mereduksi
diameter
1 bh,≤ 2% p
1 : 11
-
≤ 2 bh, ≤3%p
1:7
-
1:5
-
X
X
X
≤ 40% p
≤ 20 % p
Lb ≤ ½ kel
Pj ≤ 20 % p
2 bh/tmp
≤ 25 % p
3 bh/ tmp
≤ ½ kel
4 bh/ tmp
3 bh/ tmp
2 bh/ tmp
≤ ½ kel
Pj ≤ 25% p
≤ 25% d
≤ 40 % p
Pj 40 % p
≤ 40 % p
-
X
≤ 25% p
X
Lb ≤ ¼ kel
Pj ≤ 10 % p
1 bh/ tmp
X
2 bh/ tmp
≤ ¼ kel
3 bh/ tmp
ө ≤ 10 cm
x
1 bh/ tmp
≤ ¼ kel
Pj ≤ 10% p
≤ 10% d
X
X
≤ 25% p
≤ 40% p
X
X
1 bh/ tmp
X
≤ ½ kel
X
X
Pj ≤ 50% p
≤ 40% d
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
Kulit tumbuh
Gr/Tb/Tr
Pecah hati
Peb/peg
Gubal
-d 4-7 cm
-d 10-13 cm
-d 16-19 cm
Pakah
Gabeng
Kunus
X
X
X
X
1 bh/ bo
≤ 10% d
X
≤ 25% d
-
≤ 40% d
-
≤ 1 cm
≤ 2 cm
≤ 2 cm
X
Ө ≤ 5% d
X
≤ 2 cm
≤ 3 cm
≤ 4 cm
X
Ө ≤ 5% d
-
Ө ≤ 5% d
-
-
Syarat Mutu Sortimen KBS
No
Cacat bentuk
1.
Kesilindrisan
2.
Mutu
Karakteristik
Kelurusan
3.
Arah serat
4.
Alur
Cacat badan
1
Pecah/ belah
2
Pecah banting:
Pj
Lb
3.
Pecah lepas/ slemper
P
His
1 bh≤ 2% p
(≤ 6 cm)
D
T
1 : 11
≤ 12 % d
1 bh≤ 5% p
(≤ 8 cm)
1 bh≤ 3 % p
(≤6 cm)
1:9
≤ 14 % d
1 bh≤ 5 % p
(≤ 9 cm)
2 bh≤5% p
(≤ 9 cm)
1:7
≤ 16 % d
≤ 30% p
≤ 50% p
≤ 100% p
X
X
X
≤ 20% p
≤ 1/8 kel
Lb ≤ ¼ kel
Pj ≤ 30% p
≤ 30% p
≤ ¼ kel
lb≤1/2 kel
Pj≤ % p
M
-
≤ 50 % p
-
4.
5.
X
X
2 bh/ tmp
X
4 bh/tmp
≤ 20% p
≤ 30 % p
≤ 1 bh/tmp
@ 10 cm2
≤ 2 bh/tmp
@ 10 cm2
-
-
≤ 1/8 kel
≤ 1/4 kel
≤ 1/4 kel
≤ 1/2 kel
≤ 1/2 kel
-
-
9.
10.
Lubang pelatuk
Lengar
2 bh/ btg
X
≤ 2 bh/ tmp
Ө ≤ 10 cm
≤ 2 bh/ tmp
Ө ≤ 5 cm
3 bh/ btg
≤ ¼ kel
Pj ≤ 25 % p
≤ 3 bh/ tmp
Ө ≤ 15 cm
≤ 3 bh/ tmp
Ө ≤ 8 cm
5 bh/ btg
≤ 1/2 kel
Pj≤ 50% p
-
Mkb
1 bh/tmp
Ө ≤ 5 cm
X
11.
Gr
X
1 bo Ө ≤10% p
2 bo Ө
≤ 20 % d
2 bo Ө
≤ 30% d
X
≤ 3 bh pada 1 bo
X
2 bh/ bo
≤ 10 bh pada 1 bo
X
4 bh/bo
4.
Kulit tumbuh: Jmlh
Luas
Gr/ Tb/ Tr
1 bh
≤ 2 cm2
X
2 bh
@ ≤ 5 cm2
1 bo Ө≤ 10% d
1 bo
dlm ≤ 30%p
3 bo
Ө≤ 30% d
5
6
7
8
Pebo
Peb / peg
Gubal
Pakah
Pj ≤ 75 % d
Pj ≤ 30 % d
≤ 2 cm
X
Pj ≤ 100 % d
Pj ≤ 50 % d
≤ 3 cm
X
6.
7.
8.
Lgb
Inger-inger
Kulit tumbuh:
Jmlh
Luas
Buncak-buncak:
Berat
Ringan
Mata kayu:
Mks
Cacat bontos
1.
Lgb
Lgk/lgs
2.
Inger-inger
3.
1 bo
dlm ≤ 20%p
3 bh
@ ≤ 5 cm2
2 bo
Ө≤ 20% d
Pj ≤ 150 % d
Pj ≤ 100 % d
-
-
-
9
10
Gabeng
Kunus
Ө≤ 50% d
-
X
X
-
-
Syarat Mutu Sortimen KBB
Mutu
No
Karakteristik
U
P
D
T
M
Cacat Bentuk
1
Kesilindrisan
His
His
-
-
-
2
Alur
≤15 % d
≤25 % d
≤35 % d
≤45 % d
≤55 % d
3
Arah serat
1 : 11
1:9
1:7
1:6
1:5
1 bh≤2%P
(≤ 5 cm)
1 bh
≤3%P
(≤ 7 cm)
1bh≤4%P
(≤ 11 cm)
1bh%P
(≤ 13cm)
1bh≤8%P
2bh ≤ 9%P
(≤ 10 cm)
2 bh
≤11% P
(≤12%P)
2bh
≤13%P
(≤ 14 cm)
≤30 % P
≤50 % P
≤100 % P
≤150 % P
≤30 % P
≤240 % P
≤50 % P
≤ 1/4 kel
≤ 1/2 kel
≤ 3/4 kel
4
Kelurusan
Cacat Badan
≤20 % P
1
Pecah /belah
2
Pecah
Pj
X
Banting
Ib
X
≤20 %
P
≤ 1/8
kel
3
Pecah lepas/
Slempar
X
X
Ib≤1/4 kel
pj≤40% p
Ib≤ 1 kel pj≤75 p
Ib≤1/2 kel
4
Lgb
1 bh/tmp
≤3bh/tmp
≤5bh/tmp
-
-
5
Inger-inger
6
Kulit
Tumbuh
Buncak
Buncak
7
8
Mata
kayu
X
X
X
≤20 % p
≤30 % p
Jmlh
≤1bh/tmp
≤2bh/tmp
3 bh
-
-
Luas
@10 cm
@10 cm
@15cm
-
-
Berat
X
≤ 1/8kel
≤ 1/4 kel
≤1/2kel
-
Ringan
≤ 1/8kel
≤ 1/4 kel
≤ 1/2 kel
-
-
Mks
1bh//tmp
Ө ≤8 cm
≤2bh/tmp
Ө ≤20 cm
≤ 3bh/tmp
Ө ≤20 cm
≤4bh/tmp Ө ≤20
cm
-
(psgl)
≤1bh/tmp
ө≤10 cm
≤2 bh/tmp
ө≤15 cm
≤3 bh/tmp
ө≤15 cm
-
-
Mkb
X
X
≤ 2bh/tmp
Ө ≤15 cm
≤ 4bh/tmp
Ө ≤20 cm
-
(psgl)
X
X
≤ 2bh/tmp
Ө ≤20 cm
-
-
9
Lubang pelatuk
X
1bh/btng
Ө≤6cm
≤ 4bh/btng
Ө≤6cm
≤6bh/btng Ө ≤6cm
≤8 bh /btng
10
Lenger
X
≤1/4kel
Pj ≤25%p
≤1/2 kel
Pj ≤50%p
≤1/3kel
Pj ≤75%p
-
11
Gr
X
1bo Ө ≤10%d
2 bo Ө ≤20%d
2 bo Ө ≤30%d
2 bo Ө ≤40%d
1 bh pada
salah satu
bontos
X
2 bh/ bo
-
-
-
X
X
≤ 20% p
≤ 30% p
Cacat Bontos
1.
Lgb
2.
Inger-inger
3.
Kulit
Jml
1bh/bo
≤ 3bh/bo
≤ 4bh/bo
≤3bh/bo
Luas
≤ 30 cm2
2 bo
Ө ≤ 20% d
Pj ≤100% d
2 bo
Ө ≤ 30% d
-
4.
Gr
≤ 2cm2
X
5.
Pebo
Pj ≤ 50% d
≤ 10 cm2
1 bo
Ө ≤ 10% d
Pj ≤75% d
≤10 cm2
2 bo
Ө ≤ 40 % d
-
6.
Peb/peg
Pj ≤ 25% d
Pj ≤ 50% d
Pj ≤ 75% d
Pj≤ 100% d
Pj ≤ 150% d
7.
Gubal
Gs ≤ 2 cm
≤ 3 cm
≤ 4 cm
-
-
8.
Pakah
X
X
X
-
-
9.
10.
Gabeng
Kunus
X
X
Dlm
≤ 10% p
dlm
≤ 20% p
Keterangan: - : tidak dibatasi, x: tidak diperkenankan, bh: buah, bo : bontos. Btg : batang, d : diameter, Gr : gerowong, His : hampir silindris, jml
: jumlah, kel : keliling, lb : lebar, Lgb : lubang gerek besar, Lgk : lubang gerek kecil, Lgs : lubang gerek sedang, Mkb : mata kayu
busuk, Mks : mata kayu sehat, p : panjang, pe : pecah, pebo : pecah bontos. Pebt : pecah banting, peb/peg : pecah busur/pecah
gelang, pj : panjang, Tb : teras busuk, tmp : tiap meter panjang, Tr : teras rapuh.
Lampiran 3. Daftar Kapling (DK 308)
84
Lampiran 4. Bon Penjualan (DK 319)
85
Lampiran 5. Faktur Penjualan (DK 318)
86
Lampiran 6. Daftar Nama Perusahaan Pemegang Kontrak
No.
1
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
Nama Perusahaan
2
PGM Ngawi
PGM Saradan
PT. Bangun Sarana Wreska
PT. BSW
PT. Bina Satria Abadi Sentosa
PT. Evoline Furniture Industry
PT. Gloster Furniture
PT. Index Furnindo Utama
PT. Jamrud Nusantara Jaya
PT. Kaya Raya Sumber Jati
PT. Kota Jati Furindo
PT. Panca Wana Indonesia
PT. Seng Fong Moulding
PT. Sas Kreasindo Utama
PT. Usaha Loka
PT. Wonojati Wijoyo
PT. Woodland Furniture Industry
CV. Jati Indah Baru
CV. Jaya Elang
CV. Manggala
CV. Mandiri Abadi
CV. Rimba Mulya
UD. Arta Jati
Asal Kabupaten
3
Ngawi
Saradan
Malang
Madiun
Madiun
Sidoarjo
Gresik
Bondowoso
Sidoarjo
Jombang
Jember
Sidoarjo
Madiun
Tegal
Madiun
Kediri
Blora
Madiun
Madiun
Klaten
Jepara
Ngawi
Madiun
No.
1
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
35.
36.
37.
38.
39.
40.
41.
42.
43.
44.
45.
Nama Perusahaan
2
UD. Berlian Jati
UD. Bima Sakti
UD. Dwi Jati
UD. Eka Jaya Mandiri
UD. Indra Jati
UD. Jati Makmur
UD. Jati Unggul
UD. Jati Utama
UD. Marinda Sejati
UD. Mitra Pangku Jati
UD. Prasojo
UD. Rama Jati
UD. Salsabila
UD. Sinar Pelangi
UD. Surya Agung
UD. Surya Baru
UD. Yoga Manunggal
UD. Utama
PK. Sejati
PK. Fajar Sejati
PK. Jati Mapan
Purwanto Wood Working
Asal Kabupaten
3
Ponorogo
Karanganyar
Madiun
Bojonegoro
Ngawi
Madiun
Madiun
Madiun
Ngawi
Madiun
Ngawi
Ngawi
Nganjuk
Madiun
Ngawi
Ngawi
Madiun
Madiun
Ponorogo
Bojonegoro
Madiun
Ponorogo
Lampiran 7. Dokumen Ikhtisar Lelang/Oversich
88
Lampiran 8. Perni 51
89
Lampiran 9. RKAP Tahun 2015
Rencana Kerja Anggaran Pendapatan (RKAP) Kayu Bundar Jati Tahun 2015
KBM Komersial Kayu Wilayah Madiun
Target Tahun
2015
KPH Madiun
KPH Saradan
KPH Lawu Ds.
KPH Ngawi
Volume
Harga
Volume
Harga
Volume
Harga
Volume
Harga
(m3)
(Rp)
(m3)
(Rp)
(m3)
(Rp)
(m3)
(Rp)
2
3
4
5
6
7
8
9
1
Triwulan I
Januari
448
2.354.588.000
508
1.171.831.000
Februari
627
3.296.424.000
712
1.640.564.000
Maret
717
3.767.341.000
813
1.874.930.000
1.793
9.418.353.000
2.034
4.687.326.000
-
-
-
-
384
759.875.000
538
1.063.825.000
615
1.215.800.000
1.537
3.039.499.000
769
1.519.749.000
922
1.823.699.000
999
1.975.674.000
2.690
5.319.123.000
Triwulan II
April
896
4.709.177.000
1.017
2.343.663.000
Mei
1.076
5.651.012.000
1.220
2.812.395.000
Juni
1.165
6.121.930.000
1.322
3.046.762.000
3.137
16.482.118.000 3.599
8.202.820.000
-
-
-
-
Triwulan III
Juli
1.165
6.121.930.000
1.322
3.046.762.000
Agustus
1.076
5.651.012.000
1.220
2.812.395.000
September
869
4.709.177.000
1.017
2.343.663.000
3.137
16.482.118.000 3.559
8.202.820.000
-
-
-
-
999
1.975.674.000
922
1.823.699.000
769
1.519.749.000
2.690
5.319.123.000
384
759.875.000
231
455.925.000
154
303.950.000
769
1.519.749.000
7.686
15.197.494.000
Triwulan IV
Oktober
448
2.354.588.000
508
1.171.831.000
November
269
1.412.753.000
305
703.099.000
Desember
179
941.835.000
203
468.733.000
896
4.709.177.000
1.017
2.343.663.000
8.693
47.091.766.000 10.168
Jumlah
Total
26.817 m3
23.436.628.000
-
-
-
-
Rp. 85.725.888.000
Lampiran 10. Tabel Realisasi Penjualan
Laporan Pendapatan Kayu Jati
KBM Komersial Kayu Wilayah Madiun Tahun 2015
Sotimen
Kayu
RKAP Penjualan
Realisasi Penjualan
Penjualan Lelang
Penjualan Perjanjian
Penjualan Langsung
Bundar
Volume
Harga
Volume
Harga
Volume
Harga
Volume
Harga
Jati
(m3)
(Rp)
(m3)
(Rp)
(m3)
(Rp)
(m3)
(Rp)
AI
19.199
33.612.635.000 1.021,714
938.427.000
260,972
713.059.618
AII
2.953
12.688.139.000
181,900
630.736.000
1.221,303
6.140.810.615
877,095
3.721.025.522
AIII
4.665
39.425.115.000
546,820
51. 421.712.554
1.777,670
17.532.121.890
-
292,734
1.065.782.408
KBP
Jumlah
Total
50,102
26.817
26.817
4.731.594.000 4.416,760
69.285.000
-
85.725.888.000 1.800,536 6.370.042.000 5.899,035
85.725.888.000
58.275.582.787
3
12.422,919 11.338.532.538
15.370,418 33.657.462.358
23.069,989 m = Rp. 98.303.087.145
Lampiran 11. RKAP Tahun 2016
Rencana Pendapatan Kayu Jati Tahun 2016
Rencana Penjualan 1
Rincian Rencana Penjualan
Tahun
Jenis
Sortimen Volume
Harga
(m3)
(Rp)
AI
13.870
AII
Langsung
Lelang
Retail Online
Kontrak Online
Harga (x1000)
Harga (x1000)
Harga (x1000)
Harga (x1000)
(m3)
(Rp)
(m3)
(Rp)
(m3)
(Rp)
(m3)
(Rp)
17.432.552.868
1.387
1.715.714
1.387
1.629.928
5.548
6.862.854
5.548
7.224.057
5.587
28.679.031.143
559
2.822.593
559
2.681.463
2.235
11.290.373
2.235
11. 884.603
AIII
10.495
113.586.033.471
1.049
11.179.149
1.049
10.620.191
4.198
44.716.594
4.198
47.070.099
KBP
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
2.995
15.717.456
2.995
14.931.582
11.981
62.869.886
11.981
66.178.759
29.952
159.697.617.487
Jumlah
Total
Lampiran 12. Realisasi Pendapatan Triwulan I Tahun 2016
Realisasi Pendapatan
Saluran
Penjualan
Sortimen AI
Sortimen AII
Sortimen AIII
KBP
Jumlah
Harga (x1000)
Harga (x1000)
Harga (x1000)
Harga (x1000)
Harga (x1000)
(m3)
(Rp)
(m3)
(Rp)
(m3)
(Rp)
(m3)
(Rp)
(m3)
(Rp)
Langsung
3.156
2.512.714
288
1.132.012
643
5.256. 878
15
21. 484
4.102
8.923.089
Lelang
25
41.773
8
35.496
1
11.783
1
1.153
35
90.205
Retail Online
800
740.382
220
1.023.071
158
1.618.008
5
5.380
1.183
3.386. 841
Kontrak Online
19
47.702
133
714.178
80
775.632
-
-
232
1.537.512
Total
3.999
3.342.570
649
2.904.757
882
7.662.301
21
28.016
5.551
13.937.646
Lampiran 13. Dokumen Permohonan Pengangkutan Kayu
95
96
97