Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

PEMASARAN KAYU BULAT JATI DI KPH MADIUN

BIODATA ALUMNI PRODI MSDH Nama Lengkap NIM Tempat Tanggal lahir Tahun Ajaran Riwayat Pendidikan Alamat Rumah Alamat E-mail No Hp : : : : : : Maria Imaculata Wonga 132 385 025 Marapokot, 18 Januari 1995 2015/2016 SD-Perguruan Tinggi Marapokot, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, NTT. : : 0812 3954 8118 RIWAYAT PENDIDIKAN Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar Nama lembaga Tahun Masuk SDI 2002 Marapokot Sekolah Menengah SMPK 2007 Pertama (SMP) Stella Maris Sekolah Menengah SMAN I 2010 Atas/Umum(SMA/ Ende SMU/SMK) Perguruan Tinggi Politeknik 2013 Pertanian Negeri Kupang Tahun Lulus Judul Tugas Akhir dan Pembimbing (PKL/Skripsi/Tesis/Disertasi ) 2007 2010 2013 2016 Pemasaran Kayu Bulat Jati di Kesatuan Bisnis Mandiri Komersial Kayu Wilayah Madiun Riwayat Prestasi Akademis di Perguruan Tinggi Jenjang/Strata Pendidikan : Diploma III Nama Lembaga : Politeknik Pertanian Negeri Kupang Semester IP IPK I 3,59 3,59 II 3,82 3,70 III 3,90 3,77 IV 4,00 3,83 V 4,00 3,86 VI 4,00 3,89 Riwayat Organisasi Nama Organisasi Nama lembaga Jabatan Masa Jabatan Bidang Kegiatan Organisiasi Riwayat Pengembangan Bidang Akademik dan Penelitian dan Publikasi Bidang Tahun Lembaga Judul Jabatan Jumlah Dana Kegiatan/Program Kegiatan Penyelenggara Riwayat Pengembangan Minat dan Bakat Kegiatan Jenis Minat Lomba/Pertandi Pretasi dan Bakat ngan yang diikuti Bentuk Penghargaan Lembaga Penyelenggara dan Tempat Lomba/Pertandingan Riwayat Pekerjaan Nama Lembaga Bidang Pekerjaan Jabatan Tahun masuk Masa Penghasilan Keterangan Kerja (Rp) LAPORAN PR RAKTEK KERJA LAPANG (PKL)) U BULAT JATI (Tectona grandis L.F PEMASARAN KAYU .F) DI KESATUAN DIRI KOMERSIAL KAYU WILAYAH BISNIS MANDIR AH MADIUN OLEH: MARIA IMACULATA WONGA NIM. 132385025 PROGRAM STU YA HUTAN STUDI MANAJEMEN SUMBERDAY JURUSAN MA N KERING ANAJEMEN PERTANIAN LAHAN POLITEKN PANG TEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPA KUPANG 2016 LAPORAN PR RAKTEK KERJA LAPANG (PKL)) PEMASARAN andis L.F) DI N KAYU BULAT JATI (Tectona grand KESATUAN L KAYU AN BISNIS MANDIRI KOMERSIAL WILAYAH MADIUN OLEH: M MARIA IMACULATA WONGA NIM. 132385025 Salah Satu Syarat untuk Memperoleh Sebagaii Sal eh G Gelar pada Program Studi Manajemen Sumberd Ahli Madya pad erdaya Hutan STUDI MANAJEMEN SUMBERDAY YA HUTAN PROGRAM STU ANAJEMEN PERTANIAN LAHAN JURUSAN MA N KERING TEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPA PANG POLITEKN KUPANG 2016 i ii “BISA, HARUS BISA DAN PASTI BISA” PERSEMBAHAN Laporan ini kupersembahkan untuk : 1. Tuhan Yesus Juruselamat dan Bunda Maria Penolongku 2. Orangtua terhebat, Bapak Konstantinus Lay dan Ibu Theresia Dedu yang senantiasa memberikan dukungan penuh bagi penulis selama perkuliahan. 3. Kakak Anastasia Bude dan Rofinus Gama Rangga yang telah membiayai penulis sejak perkuliahan sampai saat ini. 4. Ka Bobby, Ka Arsan, Ka Njely, Ka Fenta, Ka Aldus dan Ka Imel yang telah memberikan motivasi kepada penulis selama proses perkuliahan. 5. Teman dan kekasih terbaik Domingos Savio de Carvalho Dhae Nura yang senantiasa membantu penulis selama masa perkuliahan. 6. Teman-teman Forester angkatan 2013 7. Almamater tercinta Politeknik Pertanian Negeri Kupang iii RIWAYAT HIDUP Penulis adalah anak terakhir dari delapan bersaudara dari Ayah yang bernama Konstantinus Lay dan Ibu Theresia Dedu. Penulis dilahirkan di Marapokot, Kabupaten Nagekeo Provinsi Nusa Tenggara Timur dan mengawali pendidikan formal pada tahun 2001 di Sekolah Dasar Inpres (SDI) Marapokot dan tamat berijasah tahun 2007. Pada tahun yang sama penulis melanjutkan studi pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) Stela Maris Marapokot dan tamat berijasah pada tahun 2010. Kemudian penulis melanjutkan studi pada Sekolah Menengah Atas Negeri I Ende dan tamat berijasah pada tahun 2013. Pada tahun 2013 penulis diterima menjadi mahasiswi pada Program Studi Manajemen Sumber Daya Hutan, Jurusan Manajemen Pertanian Lahan Kering, Politeknik Pertanian Negeri Kupang. Sebagai salah satu syarat menyelesaikan pendidikan di Jurusan Manajemen Pertanian Lahan Kering, Program Studi Manajemen Sumber Daya Hutan, Politeknik Pertanian Negeri Kupang penulis menyelesaikan laporan PKL yang berjudul Pemasaran Kayu Bulat Jati (Tectona grandis L.F) di Manager Kesatuan Bisnis Mandiri Komersial Kayu Wilayah Madiun dibawah bimbingan Bapak Laurentius D. Wisnu Wardhana dan Ibu Adrin. iv Pemasaran Kayu Bulat Jati (Tectona grandis L.F) di Kesatuan Bisnis Mandiri Komersial Kayu Wilayah Madiun. Maria Imaculata Wonga di Dibawah bimbingan Laurentius D. Wisnu Wardhana dan Adrin. INTISARI Pemasaran kayu jati yang dilakukan Perum Perhutani merupakan suatu kegiatan menawarkan produk hasil hutan kayu jati kepada konsumen. Pemasaran Kayu Jati dilakukan melalui online dan secara langsung (konvensional) guna mendapatkan keuntungan ekonomi. Lembaga khusus yang mengurus penjualan hasil hutan kayu bulat di Perum Perhutani yaitu Divisi Komersial Kayu dengan dibantu oleh General Manager dan Manager Komersial kayu yang diberi wewenang untuk memasarkan dan melayani penjualan kayu di wilayah kerjanya masing-masing. Tujuan khusus pelaksanaan kegiatan Praktek Kerja Lapang (PKL) untuk mengetahui alur pemasaran kayu di kantor Manager Komersial Kayu Wilayah Madiun. Proses pamasaran kayu dimulai dari penerimaan kayu di TPK yang dilakukan oleh mandor penerimaan yang memiliki tugas untuk melakukan pembongkaran dan pencocokan antara fisik kayu dengan dokumen DK 304, selanjutnya melakukan pengaplingan kayu atau penyusunan kayu berdasarkan sortimen, kelas panjang, mutu dan status kayu yang sama. Kayu yang telah di kapling akan menjadi persediaan kayu TPK yang siap dijual, dan penetapan harga penjualan ditentukan oleh Direksi Pemasaran yang tertulis didalam Daftar Harga Jual Dasar. Kayu yang telah dibeli oleh konsumen kemudian diangkut di TPK dengan melampiri kuitansi bukti pembayaran dan Daftar kapling kayu yang dibeli. Realisasi penjualan volume kayu jati di KBM Wilayah Madiun pada tahun 2015 sebesar 23.069 (86%) dengan penghasilan yang diperoleh ialah Rp. 98.303.087.145 (114%) dan realisasi tahun 2016 triwulan I sebesar 5.551 m³ (19%) dengan pendapatan yang diperoleh Rp 13.937.646.050 (9%). Kata Kunci : Pemasaran, Jati, KBM Komersial Kayu, Perum Perhutani. v Marketing of Teak (Tectona grandis L.F) Logs in Commercial Woods Independent Business Unit of the Madiun Area. Maria Imaculata Wonga Supervised by Laurentius D. Wisnu Wardhana and Adrin. ABSTRACT Marketing of teak logs conducted by Perum Perhutani is an activity of forest products of teak logs offering to consumers. The marketing was conducted online or directly (conventionally) in order to achieve economic benefits. A special unit which manages the forest product marketing in Perum Perhutani is the Commercial Woods Division with the helps from the General Manager and the Commercial Woods Manager. The are given the authority to sell and serve the wood marketing in their own working area. The specific aim of this field practice was to understand the marketing flow of teak logs in the Commercial Woods Manager Office of the Madiun area. The marketing process of the woods starts when the woods are received by staff at Wood Collection Place (TPK). The obligation of the staff were to conduct the unloading process and physical examination of woods through document DK 304. After that, the staff plotted the woods or arrange them based of the wood class, length class, quality and status. Woods that had been plotted were then ready to be selled at the TPK. The price of the woods were determined by the Marketing Director which is stated on the Basic Selling Price Lists. Woods that had been brought by consumers were then transported from the TPK eqquiped by an evidence of payment receipt and woods plot lists. The actual volume of woods selled in the Madiun area in 2015 is 23,069 (86%) or an income of Rp. 98,303,087,145 (114%) and realisation of marketing in 2016 1st trimester was 5,551 m³ (19%) or an income of Rp 13,937,646,050 (9%). Keywords: marketing, teak, Commercial Woods Unit of Teak, Perum Perhutani. vi KATA PENGANTAR Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan bimbingan-Nya penulis dapat menyelesaikan rangkaian kegiatan Praktek Kerja Lapang (PKL) selama 3 (tiga) bulan dan dapat menyelesaikan penulisan laporan PKL dengan judul “Pemasaran Kayu Bulat Jati (Tectona grandis L.F) di Kesatuan Bisnis Mandiri Komersial Kayu Wilayah Madiun” Penulis menyadari bahwa penyusunan laporan ini dapat diselesaikan dengan baik berkat adanya bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada: 1. Laurentius D. Wisnu Wardhana, S.Hut.,M.Si sebagai pembimbing I, yang telah meluangkan waktu untuk memeriksa dan memberikan masukkan demi kesempurnaan laporan PKL penulis. 2. Adrin, S.Hut.,M.Si sebagai Pembimbing II yang telah memberikan masukan dan motivasi dalam penyusunan laporan ini. 3. Dr. Melewanto Patabang, S.Hut., M.Si sebagai penguji 1 (satu) yang telah berkenan meluangkan waktu untuk menguji penulis. 4. Ni Kade Ayu Dwi Aryani, S.Hut.,M.Sc selaku penguji II (dua) yang telah berkenan meluangkan waktu untuk menguji penulis. 5. Staf Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun yang sudah menemani, membimbing dan mengarahkan penulis selama kegiatan PKL di BKPH Dagangan, BKPH Sukun, SPH Madiun, KBM Madiun dan TPK Pagotan. 6. Ir. Blasius Gharu, M.Si sebagai Direktur Politeknik Pertanian Negeri Kupang. 7. Maria Susana Medho, SP,MP sebagai Ketua Jurusan Manajemen Pertanian Lahan Kering. 8. Blasius Paga, S.Hut.,M.Si sebagai Ketua Program Studi Manajemen Sumber Daya Hutan yang telah meluangkan waktu untuk memberikan motivasi dalam menyelesaikan laporan ini. 9. Seluruh staf pengajar, teknisi dan administrasi Program Studi Manajemen Sumber Daya Hutan. 10. Bapak Konstantinus Lay dan Ibu Theresia Dedu sebagai orangtua penulis yang senantiasa mendukung penulis sejak perkuliahan sampai saat ini. vii 11. Kakak Anastasia Bude dan Rofinus Gama Rangga yang telah membiayai penulis sejak perkuliahan sampai saat ini, serta semua sanak saudara dan keluarga yang telah mendukung penulis. 12. Pa Miskan dan Ibu Ani selaku pendamping selama kegiatan PKL. 13. Kawan-kawan seangkatan Program Studi Manajemen Sumber Daya Hutan yang selalu bersama-sama, saling mendukung, saling berbagi selama kegiatan PKL sampai pada selesainya penyusunan laporan ini. 14. Kepada semua pihak yang telah membantu penulis baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga terselesaikannya penulisan laporan PKL ini. Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan dan penulisan laporan ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu diharapkan adanya kritik dan saran yang tentunya demi kesempurnaan laporan ini. Akhir kata semoga laporan ini dapat memberikan informasi dan pengetahuan yang baik serta bermanfaat bagi setiap pihak yang membutuhkannya. Kupang, September 2016 Penulis Maria Imaculata Wonga NIM. 132 385 025 viii DAFTAR ISI COVER...…………………………………………………………………… HALAMAN JUDUL….………...………………………………….………… LEMBARAN PENGESAHAN….………...………………………………… MOTTO & PERSEMBAHAN………..……………………………………. RIWAYAT HIDUP……...……….….……...…………………………........ INTISARI ……………………………………...……….…………………. ABSTRACT………………….….………...…………………………………. KATA PENGANTAR…...…...………………………….....………………. DAFTAR ISI…………...……………………………………...……………. DAFTAR TABEL…………...……………………………….…...………… DAFTAR GAMBAR……………………………………………...………… DAFTAR LAMPIRAN……...……………...………………………...……. i ii iii iv v vi vii ix xi xii xiv BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar belakang……………………….……………………………..….... 1 1.2 Tujuan………………………...…….…………………………………… 2 1.3. Manfaat……………………………………...…………………………... 2 BAB 2 GAMBARAN UMUM LOKASI 2.1 Manajemen Organisasi………………………………………………...… 3 2.1.1 Perum Perhutani…………………………………………………... 3 2.1.2 Seksi Perencanaan Hutan II Madiun……………….………….……. 8 2.1.3 KBM Komersial Kayu Wilayah Madiun…………………………….8 2.1.4 Kesatuan Pemangkuan Hutan Madiun ………………………………9 2.1.5 Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Dagangan.…………………. 11 2.1.6 Resort Pemangkuan Hutan Panggung..…………………………….. 12 2.1.7 Tempat Penimbunan Kayu Pagotan..………………..……………. 13 2.2 Manajemen Sumber Daya Hutan…………………..…………….………. 13 2.2.1 Struktur Organisasi Perum Perhutani………………..……….…… 13 2.2.2 Struktur Organisasi SPH II Madiun ……………….… 16 2.2.3 Struktur Organisasi KBM Komersial Kayu Wilayah Madiun…….…17 2.2.4 Struktur Organisasi KPH Madiun ……..…. 18 2.2.5 Struktur Organisasi BKPH Dagangan..……………………….…… 21 2.2.6 Struktur Organisasi RPH Panggung......……. 22 2.2.7 Struktur Organisasi TPK Pagotan………………………………… 23 BAB 3 METODE PELAKSANAAN 3.1 Waktu dan Tempat………………………………………………………. 3.2 Metode Pengambilan Data………………………………………………. 3.2.1 Jenis Data…………………………………………………………. 3.2.2 Teknik Pengumpulan Data………………………………………... ix 25 26 26 27 3.2.3 Pelaporan……………………………………….…………….……. 28 BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN 4.1 Rangkaian Kegiatan Praktek Kerja Lapang………...………………………29 4.1.1 Praktek PKL di BKPH Dagangan……………………………………29 4.1.2.Praktek PKL di SPH II Madiun.………………………………… 44 4.1.3 Praktek PKL di PMKP Sukun dan RPH Sukun….………………… 49 4.2 Pemasaran Kayu Bulat Jati.……………………….………………….…….53 4.2.1 Penerimaan Kayu….…………...…….…….…….…….…….……...53 4.2.2 Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan…..………….…….…….…. 56 4.2.3 Pengaplingan Kayu Jati…………….…….…….…….…….…….. 57 4.2.4 Penetapan Harga Penjualan…….……………….…………………. 60 4.2.5 Penjualan Kayu…...…………………….…….…….…….…….……... 61 4.2.6 Hasil Penjualan Kayu…...………………….…….…….…….….. 69 4.2.7 Pengangkutan Kayu di TPK…...………………..…….…….……. 70 BAB 5 PENUTUP 5.1 Kesimpulan…………………………………………………………..….. 73 5.2 Saran……………………………………………………...……………… 73 DAFTAR PUSTAKA…….…….…….…….…….…….…….…….…….…….75 x DAFTAR TABEL No. Judul Hal 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. Wilayah Kerja Perum Perhutani........................................................... 7 Sejarah Pengukuran Wilayah KPH Madiun......................................... 9 Letak dan Batas Kawasan Hutan KPH Madiun ................................... 11 Kelas Hutan Perusahaan Jati RPH Panggung ...................................... 10 Tata Waktu Pelaksanaan PKL.............................................................. 25 Tabel Rekapitulasi Daftar Klem di Petak 72 A.................................... 31 Data Pohon Peninggi dalam PCP ......................................................... 36 Keterangan Data pada Pohon Tengah di Petak 2D .............................. 37 Keterangan Data pada Pohon Tengah di Petak 113 A ......................... 38 Data Pembagian Batang Pohon 998 dan 999 ....................................... 40 Penentuan IS Berdasarkan Kelas Hutan............................................... 45 Data Tinggi Pohon dalam PU 13.......................................................... 47 Hasil Inventarisasi Potensi Tegakkan Jati ............................................ 47 Penulisan Simbol Mutu pada Kayu ...................................................... 55 Persediaan Kayu Jati di TPK Pagotan.................................................. 56 Tarif PSDH tahun 2015........................................................................ 57 Laporan Hasil Pembayaran PSDH ....................................................... 57 Pengaplingan Kayu Berdasarkan Sortimen.......................................... 59 Harga Jual Kayu Bulat Jati tahun 2016 ................................................ 61 Batasan Alokasi Volume Penjualan Online ......................................... 64 Tarif Denda Keterlambatan Pengangkutan .......................................... 71 xi DAFTAR GAMBAR No. Judul Hal 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. Peta Kelas Perusahaan Perum Perhutani .............................................. 7 Peta KPH Madiun................................................................................. 11 Struktur Organisasi Perum Perhutani ................................................... 14 Struktur Organisasi SPH II Madiun ..................................................... 16 Struktur Organisasi KBM Madiun ....................................................... 17 Struktur Organisasi KPH Madiun ........................................................ 20 Struktur Organisasi BKPH Dagangan.................................................. 21 Struktur Organisasi RPH Panggung ..................................................... 22 Struktur Organisasi TPK Pagotan ........................................................ 23 Kotak Penulisan pada Batang dan Banir .............................................. 30 Pengukuran Keliling Pohon ................................................................. 30 Penulisan Nomor dan Keliling Pohon .................................................. 31 Sek Pucuk yang di Panen ..................................................................... 33 Pemotongan Daun ................................................................................ 33 Perendaman Stek Pucuk dengan Hormon NAA .................................. 34 Penanaman di Bedeng Induksi Akar .................................................... 34 Penulisan Nomor Pohon dalam PCP .................................................... 36 Nomor Pohon Klem dan Penulisan Pohon Peninggi............................ 37 Data Pohon Tengah petak 2D dan petak 113A .................................... 37 Takik Rebah ......................................................................................... 40 Pembagian Batang................................................................................ 42 Pengukuran Log dan Data pada Kertas Label ...................................... 42 Penandaan Tunggak ............................................................................. 43 Pengangkutan Kayu.............................................................................. 43 Pembuatan Pola/Grid pada Peta 236 C ................................................ 45 Titik Ikat ............................................................................................... 45 Pohon Verklijker .................................................................................. 46 Data Pohon Tengah PU ........................................................................ 47 Ketel Daun............................................................................................ 50 Pemisahan Minyak pada Tangki Separator .......................................... 50 Proses Penyulingan MKP..................................................................... 51 Pemangkasan Batang Pokok dan Hasil Pemotongan ........................... 52 Pemungutan dan Pengisian DKP.......................................................... 52 Penimbangan DKP ............................................................................... 53 Penggunaan Slag hammer .................................................................... 54 Penulisan Mutu Kayu ........................................................................... 55 Tanda pada Kayu Bersertifikat FSC..................................................... 55 Tumpukan Kayu dalam Stapel Meter................................................... 58 xii 39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. 46. 47. Pengaplingan Kayu .............................................................................. 59 Titik Biru pada Kayu Lunas PSDH...................................................... 60 Website Toko Perhutani ....................................................................... 63 Penjualan Lelang secara Online ........................................................... 64 Garis Tanda Kayu Laku ....................................................................... 71 Pemberian Tanda Palu Tok .................................................................. 71 Penulisan Nomor Truk Pengangkut ..................................................... 72 Garis Pengangkutan Kayu .................................................................... 72 Pengangkutan kayu ke Truk dan Mengatur Posisi Kayu ..................... 72 xiii DAFTAR LAMPIRAN No. Judul Hal 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. Syarat Mutu Kayu ................................................................................ 77 Daftar Kayu Bulat ................................................................................ 78 Daftar Kapling...................................................................................... 84 Dokumen Bon Penjualan...................................................................... 85 Dokumen Faktur Penjualan .................................................................. 86 Daftar Nama Pengontrak ...................................................................... 87 Dokumen Ikhtisar Lelang/Oversich ..................................................... 88 Perni 51 ................................................................................................ 89 Rencana Pendapatan tahun 2015.......................................................... 90 Realisasi Penjualan tahun 2015............................................................ 92 Rencana Pendapatan tahun 2016.......................................................... 93 Realisasi Penjualan Triwulan I tahun 2015.......................................... 94 Dokumen Permohonan Pengangkutan Kayu........................................ 95 xiv BAB I. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok untuk memproduksi hasil hutan (UU Kehutanan, 1999). Tujuan pengelolaan hutan produksi untuk menghasilkan hasil hutan berupa kayu guna memenuhi permintaan pasar akan kayu yang relatif tinggi dibandingkan dengan ketersediaan kayu yang ada. Sistem pengelolaan hutan produksi harus berlandaskan asas kelestarian agar pemanfaatannya bisa terus berlanjut. Hutan telah menjadi modal utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Selain berperan dalam peningkatan devisa negara, hutan juga mampu berperan dalam penyerapan tenaga kerja, mendorong pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi nasional. Perum Perhutani dikenal oleh sebagian besar masyarakat Indonesia (khususnya masyarakat Jawa) sebagai perusahaan milik negara yang bergerak dibidang kehutanan yang tercatat sebagai salah satu perusahaan penghasil dan penjual kayu di Indonesia. Perum Perhutani mengelola hutan produksi milik negara yang ada di daratan pulau Jawa seluas 1.750.860 Ha. Hasil hutan kayu yang lebih dominan diusahakan secara lestari oleh Perum Perhutani adalah jati (Tectona grandis L.F), karena kayu jati merupakan kayu mewah yang mempunyai nilai ekonomis tinggi dibandingkan dengan jenis kayu lain. Menurut Tobing permintaan kayu jati oleh perusahaaan mebel dan kerajinan Indonesia sebesar 2,5 juta m3/tahun, dengan permintaan kayu yang tinggi tersebut Perum Perhutani mencoba untuk mensuplai kayu jati dengan beberapa kualitas di pasar domistik. Pemasaran kayu merupakan suatu kegiatan penawaran produk hasil hutan kayu kepada konsumen yang dilakukan baik melalui online maupun secara konvensional guna mendapatkan keuntungan ekonomi. Lembaga yang mengurus penjualan hasil hutan kayu bulat di Perum Perhutani ialah Divisi Komersial Kayu dengan dibantu oleh General Manager dan Manager Komersial kayu yang dberi wewenang untuk memasarkan dan melayani penjualan kayu diwilayah kerjanya masing-masing sedangkan Divisi Regional yang membawahi Pemangkuan Hutan berfungsi untuk mengatur sistem pengelolaan hutan. 1 Kesatuan Untuk lebih mengetahui bagaimana proses pemasaran kayu yang dihasilkan dari pengelolaan hutan produksi, maka penulis berkeinginan untuk mempelajari bagaimana sistem penjualan kayu di Kesatuan Bisnis Mandiri Komersial Kayu Wilayah Madiun. 1.2 Tujuan Praktek Kerja Lapang (PKL) ini dilaksanakan selama tiga bulan dengan tujuan umum sebagai berikut : a. Menambah pengetahuan bagi mahasiswa dengan mengikuti praktek secara langsung di lapangan khususnya di Kesatuan Pemangkuan Hutan Madiun. b. Memenuhi salah satu syarat untuk menyelesaikan jenjang pendidikan Diploma Tiga (D III) di Program Studi Manajemen Sumber Daya Hutan, Jurusan Manajemen Pertanian Lahan Kering, Politeknik Pertanian Negeri Kupang. Sedangkan tujuan khusus PKL ini adalah untuk mengetahui alur atau proses pemasaran kayu yang dimulai dari penerimaan kayu di Tempat Penimbunan Kayu Pagotan sampai pada tata cara pembelian kayu di kantor Manager Komersial Kayu Wilayah Madiun, Perum Perhutani. 1.3 Manfaat Adapun manfaat umum dari kegiatan PKL ini adalah untuk Memperoleh kemampuan manajerial dan keterampilan di unit usaha bidang kehutanan Sedangkan manfaat khusus dari kegiatan PKL adalah sebagai sarana pembelajaran bagi mahasiswa dan sumber informasi bagi semua pihak yang membutuhkan pengetahuan mengenai “Pemasaran Kayu Bulat Jati (Tectona grandis L.F) di Perum Perhutani”. 2 BAB II. GAMBARAN UMUM 2.1. Manajemen Organisasi 2.1.1 Perum Perhutani A. Sejarah Perum Perhutani Secara Umum Perum Perhutani merupakan Badan Usaha Milik Negara yang berada dibawah Kementerian Kehutanan dan Kementerian BUMN. Peran Perum Perhutani ialah mendukung sistem kelestarian lingkungan dan sistem perekonomian masyarakat disekitar hutan serta terjaminnya keselamatan kekayaan negara dengan begitu Perum Perhutani mengadakan usaha pengusahaan hutan yang meliputi kegiatan pengadaan benih, persemaian, penanaman, pemeliharaan, keamanan, pemungutan hasil hutan, pengolahan, dan pemasaran. Sejarah pengelolaan hutan di Jawa dan Madura, secara moderninstitusional dimulai pada tahun 1897 dengan menetapkan aturan mengenai organisasi Jawatan Kehutanan, dimana Jawatan Kehutanan dibentuk dengan Gouverment Besluit (Keputusan Pemerintah) tanggal 9 Februari 1897 nomor 21. Hutan-hutan jati di Jawa mulai diurus dengan baik, pada saat dimulai pemancangan, pengukuran, pemetaan dan tata hutan. Pada tahun 1927 diterbitkan Bosch-Ordonnantie yang termuat dalam Staatsblad Tahun 1927 No. 221 dan peraturan pelaksanaannya berupa Bosch-Ordonnantie 1932, nama lengkap: “Bepalingen met Betrekking Tots Lands Boschbeheer op Java en Madoera” dan menjadi dasar pengurusan dan pengelolaan hutan di Jawa dan Madura oleh Jawatan Kehutanan (den dienst van het Boschwesen). Tahun 1930, pengelolaan hutan jati diserahkan kepada perusahaan jati dari pemerintah (Jawatan Kehutanan). Perusahaan hutan jati tersebut tidak berdiri lama, pada tahun 1940 pengurusan hutan jati dikembalikan lagi ke Jawatan Kehutanan. Pasca Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 dan berdirinya Negara Indonesia tanggal 18 Agustus 1945, hak, kewajiban, tanggung jawab dan kewenangan pengelolaan hutan di Jawa dan Madura oleh Jawatan Kehutanan Hindia Belanda melimpahkan secara peralihan kelembagaan kepada Jawatan Kehutanan Republik Indonesia yang berbunyi: “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut 3 undang-undang dasar ini”. Pada tahun 1960 Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.17 sampai dengan No 30 tentang “Pembentukan Perusahaan-Perusahaan Kehutanan Negara (Perhutani)“, pada tahun 1961 atas dasar Undang-Undang No 19 Tahun 1960 tentang perusahaan negara, untuk mewujudkan perubahan status Jawatan Kehutanan menjadi perusahaan negara, maka masing-masing dengan peraturan pemerintahnya sebagai berikut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1961 yang ditetapkan dan diundangundangkan pada tanggal 29 Maret 1961, dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1961 didirikan Badan Pimpinan Umum (BPU) Perusahaan Kehutanan Negara, yang di singkat “BPU Perhutani”. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1961 yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 29 Maret 1961, dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1961; didirikan Perusahaan Kehutanan Negara Djawa Timur disingkat PN Perhutani Djawa Timur. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1961 yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 29 Maret 1961 dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1961 didirikan Perusahaan Kehutanan Negara Jawa Tengah disingkat PN Perhutani Jawa Tengah, termuat dalam Lembaran Negara tahun 1961 nomor 40, penjelasannya termuat dalam Tambahan Lembaran Negara No.2174. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1963 tentang Penyerahan pengusahaan hutan pada setiap perusahaan oleh Menteri Pertanian dan Agraria kepada Perusahaan Umum Kehutanan Negara yang disingkat Perum Perhutani. Perum Perhutani menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun 1972, berdasarkan PP No 15 Tahun 1972 dengan wilayah kerja awal ialah kawasan hutan negara Indonesia di Jawa Timur yang didirikan dengan PP No 18 Tahun 1961 dan Jawa Tengah yang didirikan dengan PP No 19 Tahun 1961. Berdasarkan PP No 2 tahun 1978, kawasan wilayah kerjanya diperluas sampai kawasan hutan Negara di Provinsi Jawa Barat. Pada Tahun 1986, Perum Perhutani mengalami penyesuaian sebagaimana diamanatkan PP No 36 Tahun 1986 tentang Perusahaan Umum Perhutanan Negara (Perum Perhutani) dan disempurnakan kembali melalui penetapan PP No 53 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum 4 Perhutanan Negara (Perum Perhutani) dan terakhir dengan PP No 30 Tahun 2003. Saat ini pengelolaan Perusahaan Umum Perhutanan Negara (Perum Perhutani) dilaksanakan berdasarkan PP No 72 tahun 2010. Masa pemerintahan kabinet reformasi sesuai PP No 14 Tahun 2001, pemerintah menetapkan Perum Perhutani sebagai BUMN dengan bentuk Perseroan Terbatas (PT). Dengan berbagai pertimbangan dari segala aspek, keberadaan Perum Perhutani sebagai Perseroan dikembalikan menjadi Perusahaan Umum (Perum) berdasarkan PP No 30 Tahun 2003. Dalam operasionalnya Perum Perhutani berada dibawah koordinasi Kementrian Negara BUMN dan dengan bimbingan teknis dari Departemen Kehutanan. Dalam menjalankan tugasnya Perum Perhutani dipimpin oleh direksi yang bertanggung jawab atas kepengurusan perusahaan dan dewan pengawas yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada direksi (Perum Perhutani dalam Sepe, 2015). B. Visi, Misi dan Tata nilai Perum Perhutani Visi dan misi Perum Perhutani berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 3180/Kpts/Dir/2014. a) Visi Perum Perhutani Menjadi perusahaan unggul dalam pengelolaan hutan lestari. b) Misi Perum Perhutani adalah : 1. Mengelola sumber daya hutan secara lestari 2. Meningkatkan manfaat pengelolaah sumber daya hutan bagi seluruh pemangkuan kepentingan 3. Menyelengarakan bisnis kehutanan dengan prinsip “good corporate governance” c) Tata Nilai Perum Perhutani 1. Berkelanjutan Selalu melakukan perkembangan dan penyempurnaan terus menerus, dan belajar hal-hal yang baru untuk memperbaharui keadaan serta berorientasi jangka panjang. 5 2. Ekselen Selalu memperlihatkan gairah keunggulan dan berusaha keras untuk hasil yang terbaik, sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan sehingga tercapai kepuasan seluruh pemangku kepentingan bersama (stakeholders) 3. Responsibilitas Selalu menggunakan nalar (logika berpikir) dalam pertimbangan untung rugi, memiliki kesadaran diri yang utuh dalam bertindak, mengembangkan imajinasi untuk antisipasi dan selalu mendengarkan suara hati dalam mengambil setiap keputusan yang diambil. 4. Matang Selalu bersikap dewasa dan berpikir keberanian untuk menyampaikan pendapat ataupun keyakinannya dengan mempertimbangkan pendapat/perasaan orang lain, serta dapat menanggapi maupun memecahkan permasalahaan secara bijaksana. 5. Akuntabilitas Selalu mengutamakan data dan fakta dalam melaksanakan setiap pekerjaan. 6. Kerja sama Tim Selalu mengutamakan kerja sama tim, agar mampu menghasilkan sinergi optimal bagi perusahaan. 7. Nilai Tambah Selalu menghargai kreativitas dan melakukan inovasi, senantiasa belajar untuk mendapatkan cara baru dan hasil yang lebih baik. 8. Agilitas Selalu tanggap dan beradaptasi dengan cepat dalam menghadapi perubahan serta melihat perubahan sebagai peluang untuk mencapai sukses di arena persaingan pasar global. C. Wilayah Kerja Perum Perhutani Wilayah pengelolaan hutan Perum Perhutani seluas 2,4 juta Ha di Pulau Jawa dan Madura, yang pengelolaannya dilaksanakan berdasarkan peraturan pemerintah No. 72 tahun 2010. Luas hutan yang dikelola Perhutani tidak termasuk kawasan hutan suaka alam dan hutan wisata karena telah menjadi tanggung jawab oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jendral 6 Perlindungan Hutan Pelestarian Alam (PHPA). Kawasan hutan yang dikelola perum perhutani terdiri dari hutan produksi seluas 1.767.304 Ha, dan hutan lindung seluas 568.902 Ha seperti pada tabel berikut. Tabel 1. Wilayah Kerja Perum Perhutani Unit kerja Provinsi Hutan Produksi Hutan Lindung Luas Total (Ha) (Ha) (Ha) Divre Jawa Tengah 546.290 84.430 630.720 Divre Jawa Timur 809.959 326.520 1.136.479 Divre Jawa Barat & 349.649 230.708 580.357 Banten 61.406 17.244 78.650 1.767.304 568.902 2.426.206 Jumlah Sumber : Buku Al Biro Perencanaan dalam Sepe, 2015 Peta dan luas wilayah Perum Perhutani dapat sebagaimana UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, disebutkan bahwa luas hutan minimal 30% dari luas wilayahnya. Luasan hutan yang di kelola di Jawa dan Madura dibanding daratan yang ada saat ini adalah lebih kurang 24% sehingga luas hutan yang ada perlu dipertahankan keberadannya untuk mempertahankan daya dukung lingkungan (Perum Perhutani dalam Sepe, 2015). Gambar 1. Peta Kelas Perusahaan Perum Perhutani 7 2.1.2 Seksi Perencanaan Hutan (SPH) II Madiun Divisi regional Jatim dibagi dalam lima rayon /wilayah kerja terdiri dari : 1. Bojonegoro (SPH I) 2. Madiun (SPH II) 3. Jombang (SPH III) 4. Malang (SPH IV) 5. Jember (SPH V) Wilayah kerja SPH II Madiun: 1. KPH Madiun 2. KPH Saradan 3. KPH Lawu Ds 4. KPH Ngawi Wilayah administrasi / kabupaten yang dikelola SPH II Madiun : 1. Madiun 5. Nganjuk 2. Magetan 6. Ngawi 3. Ponorogo 7. Bojonegoro 4. Pacitan 8. Blora Kegiatan perencanaan hutan di SPH II Madiun meliputi penataan hutan, penilaian rencana teknik tahunan dan perencanaan lainnya. Secara sederhana kegiatan perencanaan di Perum Perhutani merupakan pengawalan 3 syarat dasar kelestarian hutan yaitu kawasan yang jelas dan diakui semua pihak, tebangan yang tidak melebihi etat dan permudaan yang berhasil (Perum Perhutani dalam Sepe, 2015). 2.1.3 Kesatuan Bisnis Mandiri (KBM) Komersial Kayu Wilayah Madiun KBM Komersial Kayu dipimpin oleh Manager Komersial Kayu yang merupakan Pejabat di bawah General Manager Komersial Kayu yang ditunjuk untuk mengelola persediaan dan melayani penjualan hasil hutan kayu bulat Jati dan Rimba. Perum Perhutani KBM Komersial Kayu Wilayah Madiun terletak di Jln. Rimba Kaya nomor 1. Manager KBM Komersial kayu dibantu oleh 3 Asisten Manager yang meliputi: 8 1. Asisten Manager Administrasi dan Umum 2. Asisten Manager Penjualan Madiun 3. Asisten Manager Saradan, Ngawi dan Lawu Ds. Manager KBM Komersial Kayu di bantu oleh 4 Kepala Urusan, yaitu : 1. Kepala Urusan Keuangan 2. Kepala Urusan SDM dan Umum 3. Kepala Urusan Pelayanan 4. Kepala Urusan Data, Pelaporan & TI KBM Komersial Kayu Wilayah Madiun terdiri dari 8 TPK, meliputi : 1. TPK Madiun (KPH Madiun) 5. TPK Banjarejo (KPH Ngawi) 2. TPK Pagotan (KPH Madiun) 6. TPK Glonggong (KPH Lawu Ds) 3. TPK Caruban (KPH Madiun) 7. TPK Karangjati (KPH Saradan) 4. TPK Ponorogo (KPH Madiun) 8. TPK Saradan (KPH Saradan) 2.1.4 Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun a. Sejarah KPH Madiun KPH Madiun terbentuk pada tahun 1906-1909 yang wilayahnya terbentang dari Caruban sampai Pagotan sesuai pengukuran pertama (Afbegening). Wilayah ini kemudian berkembang sampai Ponorogo sesuai peta pada Gambar 2. Sejarah pengukuran wilayah Perum Perhutani KPH Madiun diuraikan pada Tabel 2. Tabel 2. Sejarah Pengukuran Wilayah KPH Madiun No Tahun Wilayah Uraian 1 1905 – 1909 Caruban – Pagotan Pengukuran pertama/aAfbegening 2 1906 – 1907 Ponorogo Timur – Barat Pengukuran pertama/aAfbegening 3 1932 – 1933 Caruban – Pagotan Pengukuran kedua/penataan tetap 4 1919 – 1920 Ponorogo Timur – Barat Pengukuran kedua/penataan tetap 5 1952 – 1952 Ponorogo Timur – Barat Pengukuran ketiga/penataan ulang 6 1958 – 1962 KPH Madiun Pengukuran keempat/penataan ulangan 7 1980 – 1981 KPH Madiun Pengukuran kelima/ penataan ulangan 8 1989 – 1990 KPH Madiun Pengukuran keenam/ penataan ulangan 9 1999 – 2000 KPH Madiun Pengukuran ketujuh/ penataan ulangan 10 2009 – 2014 KPH Madiun Pengukuran kedelapan/ penataan ulangan Sumber Data: RKPH (2020), RKPH (2010), RKPH (2000), RKPH (1989) RKPH (1978), RPSDH (1961) 9 b. Luas dan Letak Kawasan Hutan KPH Madiun Luas areal pengusahaan hutan tanaman KPH Madiun sesuai dengan peta fungsi hutan KPH Madiun, yaitu seluas 31.221,62 Ha. Luas tersebut terdiri dari kelas perusahaan jati 27.485,52 Ha dan kelas perusahaan kayu putih 3.736,1 Ha dan dibagi menjadi 5 (lima) bagian hutan yaitu: - Bagian hutan Caruban seluas 11.953,6 Ha (KP Jati) - Bagian hutan Pagotan seluas 4.076,0 Ha (KP Jati) - Bagian hutan Ponorogo Barat seluas 6.260,3 Ha (KP Jati) - Bagian hutan Ponorogo Timur seluas 5.193,7 Ha (KP Jati) - Bagian hutan Sukun seluas 3.736,1 Ha (KP Ky Pth) Tabel 3. Letak dan Batas Kawasan Hutan KPH Madiun No Uraian Keterangan 111º17’51” – 111º42’43” BT dan 7º34’36” – 7º58’12” LS 1 Letak Geografis 3 Wilayah Pemangkuan Hutan  3 Daerah Aliran Sungai (DAS) 4 Batas Wilayah : Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Madiun  Dinas Pertanian, Bidang Kehutanan Kabupaten Ponorogo  Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Magetan  Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Sub DAS Madiun Sebelah Utara : KPH Saradan Sebelah Timur : KPH Saradan dan KPH Lawu Ds Sebelah Selatan : KPH Lawu Ds Sebelah Barat : KPH lawu Ds dan KPH Ngawi Sumber : KPH Madiun, 2008 dalam Sepe, 2015 KPH Madiun dibagi menjadi 2 Seksi KPH (SKPH) yaitu SKPH Madiun Utara dan SKPH Madiun Selatan dan dibagi kedalam beberapa bagian dari KPH dengan luas sebagai berikut: 1) SKPH Madiun Utara memiliki luas 15.730,4 Ha, membawahi 6 BKPH yaitu : - BKPH Brumbun seluas 1.764,7 Ha - BKPH Caruban seluas 3.152,2 Ha - BKPH Dagangan seluas 2.230,1 Ha - BKPH Dungus seluas 3.496,1 Ha 10 - BKPH Mojorayung seluas 2.835,4 Ha - BKPH Ngadirejo seluas 2.251,9 Ha 2) SKPH Madiun Selatan memiliki luas 15.019,7 Ha, membawahi 5 BKPH yaitu : - BKPH Bondrang seluas 2.925,5 Ha - BKPH Pulung seluas 2.207,4 Ha - BKPH Sampung seluas 3.596,0 Ha - BKPH Sukun seluas 3.701,1 Ha - BKPH Somoroto seluas 2.589,7 Ha Gambar 2. Peta KPH Madiun Sumber Data: Perum Perhutani dalam Sepe, 2015. 2.1.5 Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Dagangan a) Gambaran Umum Secara administratif kawasan hutan Perum Perhutani BKPH Dagangan termasuk dalam wilayah Kabupaten Madiun dan Kabupaten Ponorogo, yang meliputi empat Kecamatan, yaitu : Kec. Dagangan, Kec. Geger, Kec. Dolopo dan Kec. Jenangan. Luas kawasan hutan yang di kelola BKPH Dagangan seluas 2.311,3 Ha berupa : hutan produksi dengan luas 2.059,0 Ha dan hutan non produksi seluas 252,3 Ha. b) Pembagian Wilayah BKPH Dagangan Luas wilayah BKPH Dagangan adalah 2.311,3 Ha terdiri dari 3 (tiga) RPH, antara lain: 11 - RPH Panggung : 637,6 Ha - RPH Sareng : 822,3 Ha - RPH Kemantren : 851,4 Ha 2.2.6 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Panggung a) Gambaran Umum Wilayah RPH Panggung Secara umum rumah Dinas Kepala RPH Panggung terletak di Desa Dagangan dusun Sawahan RT 13, jumlah rumah Dinas RPH Panggung sebanyak 1 (satu) bangunan. Luasan areal kawasan hutan RPH Panggung adalah 637,6 Ha masuk dalam wilayah Seksi Kesatuan Pemangkuan Hutan (SKPH) Madiun Utara Bagian Hutan Pagotan terletak diantara Garis Lintang Selatan 7300 - 7500 dan 4300 - 4500 Timur dengan garis batas wilayah sebagai berikut : 1) Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Segulung dan Desa Padas 2) Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Banjarejo dan Desa Ngranget 3) Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Joho Kecamatan Dagangan 4) Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Dagangan Kecamatan Dagangan Secara Administratif Pemerintahan masuk wilayah Kabupaten Madiun Kecamatan Dagangan Desa Segulung, Desa Dagangan, Desa Padas, Desa Banjarejo, Desa Ngranget dan Desa Joho. b) Kondisi Tanah dan Iklim Sebagian besar jenis tanah dikawasan hutan RPH Panggung terdiri dari Mediterane coklat kemerahan dan Latosol coklat kemerahan. Berdasarkan pembagian iklim Schmith Ferguson termasuk tipe iklim C dengan nilai Q = 59 %. Curah hujan pada lima tahun terakhir antara 1.492 – 1.828 mm/ tahun dengan hujan rata-rata 1.660 mm/ tahun. Ketinggian tempat berada diantara 60 m- 400 m diatas permukaan laut dengan suhu berkisar antara 230C - 370C. c) Susunan Kelas Hutan Perusahaan Jati Berdasarkan kelas hutan perusahaan jati di Bagian Hutan Pagotan, RPH Panggung, BKPH Dagangan, KPH Madiun yang tercantum di RPKH dapat dilihat pada tabel 4. 12 Tabel 4. Kelas Hutan Perusahaan Jati No Kelas Hutan Luas (Ha) 1 Kelas Hutan Produksi 539.8 2 Tidak Produksi (TK, TKL, TJBK, LTJL) 40.0 3 Bukan untuk Produksi Kayu Jati (TJKL, TKTBJ) 9.0 4 Bukan untuk Produksi (TBP, LTDI, HL) 48.8 637.6 Jumlah 2.2.7 Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Pagotan Tempat Penimbunan Kayu merupakan areal yang ditunjuk sebagai tempat untuk menampung kayu hasil tebangan dari beberapa wilayah agar ditindak lanjuti dengan kegiatan pengujian dan penyaluran hasil kayu kepada konsumen. TPK Pagotan terletak di Kecamatan Dagangan dengan batas-batas wilayah sebagai berikut : Sebelah Utara : Kecamatan Sangan Sebelah Timur : Kecamatan Dagangan Sebelah Selatan : Kecamatan Deger, Sebelah Barat : Kecamatan Ngandung Berdasarkan Dokumen Manajemen Plan (2008) dalam public summary KPH Madiun (2014), luas TPK Pagotan adalah 2,47 Ha dengan daya tampung kayu sebanyak 6.000 m3. TPK Pagotan menampung kayu-kayu yang berasal dari BKPH Brumbun dan BKPH Dagangan. Semua TPK berada dibawah naungan Kesatuan Bisnis Mandiri (KBM), sehingga termasuk dalam Divisi Komersial. 2.2. Manajemen Sumber Daya Manusia 2.2.1 Struktur Organisasi Perum Perhutani Sejak tahun 2006 struktur organisasi Perum Perhutani telah berubah dengan kebijakan spin off (pemisahan) sehingga memisahkan antara fungsi produksi dengan fungsi pemasaran. Fungsi produksi ditangani oleh Kesatuan Pemangkuan Hutan. Masing-masing ditangani oleh seorang Administratur atau Kepala KPH, dan fungsi pemasaran maupun industrinya dilaksanakan oleh Kesatuan Bisnis Mandiri (KBM) dibawah pimpinan seorang manajer yang meliputi KBM Pemasaran Kayu serta KBM Pemasaran Bukan Kayu 13 Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh menteri sesuai dengan kebutuhan. Dalam hal anggota Direksi lebih dari 1 orang, salah satu anggota Direksi diangkat sebagai Direktur Utama. Anggota Direksi meliputi Direktur Umum, Direktur Produksi, Direktur Pemasaran dan Direktur Keuangan. Berdasarkan struktur organisasi dapat dilihat bahwa pengelolaan hutan di Jawa dilaksanakan oleh Perum Perhutani yang dipimpin oleh seorang Direktur Utama dengan membawahi beberapa Direktur Teknis. Struktur organisasi Perum Perhutani dapat dilihat pada gambar 3: Gambar 3. Struktur Organisasi Perum Perhutani Tugas dari masing-masing jabatan : a. Direktur Utama dibantu oleh beberapa anggota Dewan Direksi dan bertanggungjawab terhadap 3 (tiga) bagian Pengelolaan Hutan di Jawa, yaitu Divisi Regional I Jawa Tengah, Divisi Regional II Jawa Timur, serta Divisi Regional III Jawa Barat dan Banten. b. Direktur Umum bertugas menjalankan semua kegiatan baik yang berasal dari luar maupun dari dalam Perusahaan Perum Perhutani itu sendiri. 14 c. Direktur Produksi bertugas menjalankan semua kegiatan produksi baik terhadap hasil hutan kayu maupun bukan kayu yang ada di wilayah kerja Perum Perhutani baik untuk jangka waktu pendek maupun untuk waktu jangka panjang dengan tetap menjaga aspek kelestarian. d. Direktur Pemasaran bertugas menjalankan semua kegiatan pemasaran dari hasil produksi baik kayu maupun bukan kayu untuk pembangunan nasional, pemasaran dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakt akan kayu yang berkualitas. Pemasaran dilaksanakan baik dalam skala nasional (dalam negeri) maupun skala Internasional (luar negeri). e. Direktur Keuangan bertugas mengatur bagian keuangan baik produksi kayu maupun bukan kayu. Pelaksanaan pengelolaan hutan di Jawa dilakukan oleh KPH yang ada di setiap unit pengelolaan hutan di Jawa. KKPH di setiap unit bertanggung jawab kepada Kepala Divisi Regional di masing-masing bagian sesuai dengan laporan pertanggungjawaban yang dibuat dan berpedoman pada panduan pelaksanaan pengelolaan dari Biro/ (SPH). Sedangkan Unit-Unit yang ada bertanggungjawab langsung kepada Direktur Utama terhadap hasil pengelolaan hutan yang ada di tiap-tiap unit dalam satuan kerja Perum Perhutani. Unit yang dimaksud adalah KBM. Semua hasil pengelolaan hutan yang dikelola oleh KBM ini kemudian langsung dipasarkan kepada masyarakat (Perum Perhutani dalam Sepe, 2015) 2.2.2 Struktur Organisasi SPH II Madiun Struktur organisasi SPH II Madiun dapat dilihat pada Gambar berikut ini: 15 . Gam ambar 4. Struktur Organisasi SPH II Madiun Sumber: Pusdikla Madiun (2014) klat Perhutani, Oktober 2014 dalam SPH II Madi Tugas SPH II M ja yyang meliputi: Madiun adalah melaksanakan rencana kerja - Menyusun antara penanaman pal, dan ara lain: risalah hutan, pengangkutan dan pena penataan pal. Pen na jangka panjang Penyusunan rencana-rencana meliputi: rencana berupa Rencana ), rencana kerja na Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH), hunan berupa Rencana menengah berupa upa rencana kerja 5 tahun dan rencana tahunan ai ol oleh SPH untuk Teknik Tahunan hunan (RTT) yang disusun oleh KPH dan dinilai diajukan ke bir sumber daya untuk biro perencanaan dan pengembangan sumbe mendapatkan pen engesahan. - an hutan, penataan giatan-kegiatan yaitu risalah tegakan tanaman Melakukan kegia dan sebagainya. si ta tanaman, evaluasi potensi sumber daya hutann da hutan, evaluasi - kan kegiatan yang bertugas untuk menyusun dan menyelenggaraka Kepala SPH bertuga bijaksanaan dengan perencanaan hutan sesuai kebija berhubungan de yang KSPH mengatur akil SPH memiliki tugas untuk membantuu K ditetapkan. Waki ugas yang meliputi perencanaan hutan dan berwewenang pelaksanaan tuga layah kerjanya. binaan serta pengawasan kerja yang ada di wilay terhadap pembina - Kepala Sub Seksi gelola data yang eksi (KSS) Statistik memiliki tugas menge berhubungan den kan dibuat rencana engan data perencanaan baik data yang akan maupun data yan aur/pengurus dan yang akan dilakukan sesuai perencanaan. Kaur ungjawab terhadap KSS statistik. staf bertanggung 16 Kepala Sub Seksi (KSS) Wilayah memiliki tugas mengatur pelaksanaan tugas dalam wilayah kerja Seksi Perencanaan Hutan. Kepala Sub Seksi Wilayah bertanggungjawab terhadap Kepala SPH. Kaur dan staf bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang ada dalam wilayah kerjanya. Kepala Tata Usaha memiliki tugas untuk mengatur pelaksanaan ketatausahaan, yang meliputi pembinaan, pengelolaan perkantoran/umum, perlengkapan, statistik, hasil hutan dan personalia. pemasaran, keuangan, Kepala tata usaha bertanggungjawab atas hasil pekerjaan dan hasil kerja bawahannya serta berwewenang terhadap petugas pelaksana yang dipimpinnya untuk bidang ketatausahaan (Perum Perhutani dalam Sepe, 2015). 2.2.3 Struktur Organisasi Kesatuan Bisnis Mandiri (KBM) Komersial Kayu Wilayah Madiun Struktur Organisasi di KBM Komersial Kayu Wilayah Madiun berdasarkan Keputusan Direksi Nomor: 007/KPTS/Dir/2014 tanggal 13 Januari 2014 tentang struktur organisasi Perum Perhutani yang didalamnya terdapat struktur organisasi yang berlaku untuk Divisi Komersial Kayu seperti gambar 5. Manager Komersial Kayu Asman Administrasi & Umum Kaur Keuangan Asman Penjualan Kepala TPK Kaur Pelayanan Kaur Data, Pelaporan & IT Kaur SDM & Umum Gambar 5. Struktur Organisasi KBM Wilayah Madiun Tugas dari masing-masing jabatan di Kesatuan Bisnis Mandiri wilayah Madiun meliputi: - Manager Komersial Kayu bertugas mengelola persediaan dan melayani penjualan hasil hutan kayu bundar jati dan rimba. 17 - Kepala TPK bertugas mepertanggungjawabkan merencanakan pelaksanaan lay out penerimaan pengaturan kayu, TPK, pengaturan, penyimpanan dan penyerahan hasil hutan, melaksanakan pembinaan personil dan jajarannya, melaksanakan tugas yang diberikan oleh pimpinan yaitu Manager. - Kaur Data, Pelaporan IT bertugas menyusun Rencana Kerja Anggaran Pendapatan (RKAP), membuat laporan bulanan dan mingguan, register dan pengarsipan surat masuk dan surat keluar, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung. - Kaur Pelayanan bertugas untuk menginformasikan semua hal yang terkait dengan pemasaran kepada staf maupun mitra dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan. - Kaur Keuangan bertugas mengatur keuangan dan merekap penerimaan dan pengeluaran uang setiap hari, mengurus penyelesaian pajak dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan. - Kaur SDM dan Umum bertugas kelola berkas dan laporan, memberikan pelatihan dan pendampingan kepada tenaga kerja, kerasipan dokumen atau berkas karyawan, mengatur persiapan acara di aula, mengatur gaji dan menyediakan peralatan kantor serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan. 2.2.4 Struktur Organisasi KPH Madiun Kesatuan Pemangkuan Hutan Madiun merupakan salah satu pengelola sumber daya hutan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur yang berkedudukan di Kota Madiun. Wilayah hutan dikelola oleh KPH Madiun menurut RKPH jangka 2001 sampai dengan 2010 maupun revisi RKPH jangka 2008 sampai dengan 2010 adalah seluas 31.221,62 ha yang tersebar pada tiga Kabupaten, yaitu Kabupaten Madiun, Ponorogo dan Magetan. Berdasarkan fungsinya, kawasan hutan KPH Madiun dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok yaitu kawasan produksi, kawasan perlindungan dan kawasan peruntukkan lain. Kegiatan pengelolaan dan pemantauan dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga diharapkan mampu menjamin keberlanjutan fungsi ekonomi, lingkungan dan sosial. 18 Pengelolaan dan pemantauan lingkungan dilakukan pada kawasan produksi, perlindungan dan peruntukan lainnya. Pengelolaan tersebut dimulai dari kegiatan persiapan lahan, pembuatan teras dan gulut, penanaman tanaman pokok, penanaman tanaman sela, pengisi, tepi dan pagar, inventarisasi, identifikasi dan penandaan areal perlindungan, pemasangan dan penetapan lokasi alat ukur Stasiun Pemantauan Lingkungan (SPL) yang meliputi SPL Erosi, SPL Bak, SPL Stik dan Ombrometer. Sementara untuk pengelolaan dan pemantauan sosial dilakukan pada dua sasaran utama, yaitu masyarakat desa hutan (MDH) dan karyawan Perum Perhutani. Pengelolaan ini dilakukan demi terwujudnya peningkatan kemandirian, kemampuan dan taraf hidup mereka secara bertahap. Kegiatan pengelolaan dan pemantauan sumberdaya hutan (produksi, lingkungan dan sosial) KPH Madiun perlu dilakukan dengan metode yang benar sesuai dengan indikator yang ada pada masing-masing dari ketiga aspek tersebut guna menjamin kelestarian fungsi serta manfaat kelestarian hutan. Kegiatan kelola dan pantau yang tepat akan mampu mengawal proses pada masing-masing bidang kegiatan dan akan sangat menentukan keberhasilan KPH Madiun dalam mengelola sumber daya hutan yang ada di wilayahnya. Kebersamaan dan kesepahaman dengan segenap pihak-pihak terkait terutama masyarakat desa hutan dalam proses pembangunan hutan juga sangat menentukan, terutama dalam era keterbukan ini. Keterlibatan masyarakat untuk mengelola dan memantau diharapkan mampu mempercepat proses pemulihan dan terjaganya kelestarian potensi sumber daya hutan yang ada. KPH Madiun memiliki tenaga kerja tetap sekitar 352 orang. Dalam rangka pengembangan sumberdaya manusia, KPH Madiun selalu berupaya untuk meningkatkan kompotensi tenaga kerja yang dimilikinya melalui programprogram pendidikan dan pelatihan. Namun demikian upaya juga dikembangkan bagi komunitas masyarakat sekitar melalui program-program PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat) yang dimiliki oleh Perusahaan. KPH Madiun dipimpin oleh seorang Administratur yang membawahi beberapa BKPH. BPKH dipimpin oleh seorang Asper yang membawahi beberapa RPH. Struktur Organisasi KPH Madiun dapat dilihat pada gambar 6. 19 ADMINISTRATUR AJUN ADMINISTRATUR ASISTEN ASISTEN PERHUTANI PERHUTAN I ASTEK BANG KEPALA TPK K R P H AJUN ADMINISTRATUR ASISTEN ASISTEN PERHUTANI PERHUTAN I K R P H K R P H ASISTEN ASISTEN ASISTEN PERHUTANI PERHUTAN I K R P H K R P H KTKU ASISTEN PERHUTANI PERHUTAN I K R P H K R P H K R P H KTK U K M E J A K M E J A Gambar 6. Struktur Organisasi KPH Madiun Keterangan : Ajun : Ajudan/asisten KTKU: Kepala Teknik Kegiatan Umum KRPH : Kepala Resort Pemangkuan Hutan TPK: Tempat Penimbunan Kayu Astekbang : Asisten Teknik Bangunan Tugas dan wewenang dari masing-masing jabatan seperti yang terdapat pada struktur organisasi diatas yaitu: a) Kepala Tata Usaha memiliki tugas untuk mengatur pelaksanaan ketatausahaan, yang meliputi pembinaan dan pengelolaan perkantoran/umum, perlengkapan, pemasaran, keuangan, statistik, hasil hutan, personalia, administratur umum dan bertanggungjawab atas hasil pekerjaan dan hasil kerja bawahannya dan berwenang terhadap petugas pelaksana yang dipimpinnya untuk bidang ketatausahaan. b) Asisten Perhutani (Asper) atau Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) memiliki tugas untuk mengatur pelaksanaan ketatausahaan yang meliputi pembinaan pengelolaan 20 perkantoran/umum, perlengkapan, keuangan, statistik, hasil hutan, personalia da pemasaran, keua dan administratur nggungjawab kepada Administratur/KKPH Madi umum bertanggun Madiun. c) Kepala Sub Seksi (KSS) Sarana Prasarana dan Optimalisasi sasi Aset memiliki engatur pelaksanaan tugas yang meliputi bida tugas untuk men bidang pengelolaan ngunan-bangunan, teknik perlengkapan, sarana pekerjaan banguna ana dan prasarana, keamanan, personalia, pe pekerja dan administrasi.. KSS juga awab atas tugas yang diberikan Administratur bertanggungjaw tur dan berwenang ksanaan tugas yang diberikan Administratur. terhadap pelaksa d) Kepala sort Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) memili iliki tugas dan ab terhadap pelaksanaan kegiatan di kawas tanggungjawab asan RPH yang (Perum Perhutani dalam Sepe, 2015). dipimpinnya (Pe rganisasi BKPH Dagangan 2.2.5 Struktur Organ ambar 7. Struktur Organisasi BKPH Dagangan Gam gan Keterangan :Asperr : A Asisten Perhutani Mantri ntri : Kepala Resort Pemangkuan Hutan Polhute huter : Polisi Hutan Teritorial Tata Usaha TU : Ta 21 Tugas masing-masing bidang dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Asisten perhutani sebagai KBKPH bertugas sebagai penanggung jawab atas segala aktivitas/kegiatan Perhutani yang dilakukan dalam kawasan hutan teritorial BKPH yang dipimpinnya. b. Tata usaha bertugas dalam bidang administrasi, melakukan pencatatan dan pembenahan administrasi RPH. c. KRPH (Mantri) bertangung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan di kawasan RPH. d. Mandor bertugas mengawasi segala aktivitas produksi seperti tanam, tebang dan penjarangan yang dilakukan dalam kebun/ hutan. 2.2.6 Struktur Organisasi Resort Pemangkuan Hutan Panggung Struktur organisasi Resort Pemangkuan Hutan Panggung dapat dilihat pada Gambar 8. KRPH Mandor Polter Mandor Tanam Mandor Tebang Pesanggem Tim Tebang Gambar 8. Struktur Organisasi Resort Pemangkuan Hutan Panggung Keterangan : KRPH : Kepala Resort Pemangkuan Hutan Polter : Polisi Teritorial Pesanggem : Masyarakat Sekitar Hutan yang berperan penting dalam pengelolaan hutan Berdasarkan struktur Organisasi Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Panggung, Tugas dari masing-masing bidang dapat dijelaskan sebagai berikut: - Mantri (KRPH) mempunyai tangungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan di kawasan Resort Pemangkuan Hutan. - Mandor Polter bertugas mengawasi semua keamanan hutan yang ada di wilayah RPH. - Mandor tanam mempunyai tugas mengawasi segala aktivitas produksi tanaman. 22 - Pesanggem bertugas untuk membantu menyukseskan kegiatan penanaman. - Mandor tebang bertugas mengawasi semua jenis kegiatan tebangan. - Tim tebang bertugas membantu dalam pelaksanaan kegiatan penebangan. 2.2.7 Struktur organisasi Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Pagotan Struktur organisasi TPK Pagotan disesuaikan dengan volume pekerja. Tempat Penimbunan Kayu Pagotan memiliki 12 tenaga kerja dan 7 karyawan dengan satu kepala TPK (Asper) dan satu orang penguji baik kayu AIII maupun AII dan AI. Adapun struktur organisasi TPK Pagotan dapat dilihat pada Gambar 9. Kepala TPK Mandor kapling A I/II Mandor terima Operator Mandor kapling AIII TU Mandor terima Penjaga Gambar 9. Bagan Struktur Organisasi TPK Pagotan Tugas dari masing-masing bidang dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Kepala Tempat Penimbunan Kayu memiliki tugas untuk mengatur pelaksanaan ketatausahaan yang meliputi penerimaan kayu bulat (log) dari tempat penebangan, pengukuran kayu log, pengujian kayu log dan penjualan kayu log dan Bertanggungjawab kepada Manager atau General Manager Komersial Kayu. b. Penguji kayu memiliki tugas untuk melakukan pengujian kayu baik sortimen AI, sortimen AII maupun sortimen AIII. c. Mandor penjaga memiliki tugas untuk menjaga keamanan di sekitar TPK dan Mandor Pos memiliki tugas memeriksa kayu yang masuk ke TPK. 23 d. Mandor penerimaan memiliki tugas untuk melakukan pembongkaran dan pencocokan antara fisik kayu dengan dokumen DK 304 baik sortimen kayu AI, sortimen kayu AII dan sortimen kayu AIII. e. Sedangkan mandor kapling memiliki tugas untuk melakukan pengaplingan sesuai dengan nomor kayu dan hasil pengukuran diameter kayu sortimen kayu AI, sortimen kayu AII dan sortimen kayu AIII. f. Operator memiliki tugas melakukan pendaftaran pencocokan antara fisik kayu dengan dokumen DK 304 pada program komputer sesuai jumlah kayu yang diterima. g. Kepala Tata Usaha memiliki tugas untuk mengatur pelaksanaan ketatausahaan, yang meliputi pengelolaan perkantoran/umum, perlengkapan, pemasaran, keuangan dan personalia. 24 BAB III. METODE PELAKSANAAN 3.1 Waktu dan Tempat Kegiatan Praktek Kerja Lapang (PKL) dilaksanakan selama tiga bulan mulai dari 3 Maret - 3 Juni 2016 bertempat di empat (4) lokasi yaitu : RPH Panggung BKPH Dagangan, SPH II Madiun (15 April - 25 April 2016), TPK Pagotan mengenai kegiatan Pemasaran kayu Jati selama 1 minggu dan KBM Komersial Wilayah Madiun selama 3 (tiga) hari. Tata waktu pelaksanaan kegiatan PKL di SPH II Madiun, KBM Wilayah Madiun, BKPH Dagangan dan BKPH Sukun dapat dilihat pada Tabel berikut: Tabel 5. Tata Waktu Pelaksanaan Kegiatan Praktek Kerja Lapang Bulan 1 Maret Hari tanggal 2 Selasa, 8 Kamis, 10 Jenis Kegiatan 3 Pengenalan Lokasi Kegiatan Pengkleman Klem di Blok I (Pengecetan) Rabu, 16 - Pemanenan Stek Pucuk Jati - Penyemaian Stek Pucuk Jati di Bedeng Induksi Akar Klem di Blok I (Pengecatan dan Penulisan Nomor) Klem di Blok I (Pengecetan dan Penulisan Nomor) Penebangan (Pemberian label pada Sortimen Kayu) Patroli Jumad, 18 Klem di Blok I (Penomoran Pohon) Sabtu, 19 Klem di Blok I (Penomoran pohon) Senin, 21 Klem di Blok II (Penomoran Pohon) Selasa, 22 Klem di Blok II (Penomoran Pohon) Rabu, 23 Klem di Blok II (Penomoran Pohon) Kamis, 31 Klem di Blok IV (Penomoran Pohon) Sabtu, 12 Selasa, 15 Rabu, 16 Kamis, 17 25 Lokasi Kegiatan 4 Petak 72 A, RPH Panggung Petak 72 A, RPH Panggung Persemaian JPP, RPH Wungu, BKPH Dungus Petak 72 A, RPH Panggung Petak 72 A, RPH Panggung Petak 73, RPH Panggung Petak 73, RPH Panggung Petak 72a, RPH Panggung Petak 72 A, RPH Panggung Petak 72 A, RPH Panggung Petak 72 A, RPH Panggung Petak 72 A, RPH Panggung Petak 72 A, RPH Panggung Bulan 1 April Mei Hari tanggal 2 Senin, 4 Penebangan Jati A2 Selasa, 5 Rekapitulasi Data klem Rabu, 6 Kamis, 7 Jumad, 8 Sabtu, 9 Penerimaan Kayu di TPK Konsep Kapling Pemberian Nomor Kapling Pemanenan Lebah Madu Jumad, 15 Senin, 18 Selasa, 19 Jumad, 22 Penerimaan Materi Risalah Hutan Rekapitulasi Data Inventarisasi Rekapitulasi Data Inventarisasi Simulasi Inventarisasi Hutan Senin, 25 Rabu, 27 Mengolah Data Inventarisasi Pembuatan PCP Jumad, 6 Pembuatan PCP Senin, 16 Penjualan Kayu Melalui Kontrak / Perjanjian Penjualan Kayu secara Langsung & Online Penjualan Kayu secara Lelang Selasa, 17 Rabu, 18 Jumad, 27 Sabtu, 28 3.2. Jenis Kegiatan 3 Pengolahan MKP - Pemangkasan Perdana DKP - Materi Persemaian Tanaman Kayu Putih Lokasi Kegiatan 4 Petak 73, RPH Panggung Kantor BKPH Dagangan TPK Pagotan TPK Pagotan TPK Pagotan Petak 100, RPH Kemantren SPH II Madiun SPH II Madiun SPH II Madiun Petak 236, RPH Wungu SPH II Madiun Petak 113 A, RPH Kemantren Petak 4 D, RPH Mruwak KBM Komersial wilayah Madiun KBM Komersial wilayah Madiun KBM Komersial wilayah Madiun PMKP Sukun Petak 15 C, RPH Sukun Metode Pengambilan Data 3.2.1 Jenis Data Kegiatan pengumpulan data pada Praktek Kerja Lapang ialah sebagai berikut: - Data Primer Data primer adalah data yang dikumpulkan secara langsung di lapangan oleh penulis dari hasil wawancara dengan pegawai/petugas lapangan. Data wawancara yang dikumpulkan dari TPK Pagotan mengenai proses pemasaran 26 dimulai dari tahap penerimaan kayu yang masuk ke TPK, pengaplingan kayu sampai dengan kayu diangkut dari TPK oleh pembeli kayu. - Data Sekunder Data sekunder adalah data yang diambil dari sumber-sumber yang telah ada yang berhubungan dengan kegiatan pemasaran kayu jati di Perum Perhutani. Jenis data sekunder yang dikumpulkan ialah: a. Buku Harga Jual Dasar kayu b. Buku RKAP dan Realisasi penjualan kayu pada tahun 2015 dan 2016 c. Buku Pedoman Penjualan Dalam Negeri (PPDN), dan d. Buku Penatausahaan Hasil Hutan 3.2.2 Teknik Pengumpulan Data a) Wawancara Wawancara merupakan teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui tatap muka dan tanya jawab langsung antara pengumpul data maupun penulis terhadap narasumber atau sumber data. b) Observasi dan praktek langsung Observasi merupakan suatu teknik pengumpulan data dengan cara pengamatan langsung terhadap suatu obyek dan menulis setiap hal yang menjadi informasi penting setelah diamati. Beberapa aspek yang diamati antara lain mengamati cara kerja yang baik dan tepat seperti cara melayani pembeli kayu dan cara pengangkutan kayu di TPK. Sedangkan praktek langsung merupakan teknik pengumpulan data dengan cara melakukan suatu kegiatan di lapangan selama kegiatan berlangsung. Metode ini dilakukan pada setiap kegiatan yang dilakukan oleh penulis. c) Dokumentasi Dokumentasi merupakan kegiatan pengumpulan data di lapangan melalui rekaman, foto maupun video. Kegiatan dokumentasi yang digunakan dalam kegiatan PKL yaitu dengan melakukan pengambilan gambar, membuat rekaman dan membuat video selama kegiatan praktek berlangsung. d) Studi pustaka Studi pustaka merupakan teknik pengumpulan data dengan menggunakan pustaka atau literatur lain yang diambil dari perpustakaan dan internet. 27 3.2.3 Pelaporan Tahap akhir dari kegiatan Praktik Kerja Lapang (PKL) ini adalah pembuatan laporan akhir sebagai bahan pertanggungjawaban atas kegiatan yang telah dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan di SPH II Madiun, KBM Wilayah Madiun, TPK Pagotan dan BKPH Dagangan. Laporan yang disusun ini merupakan rangkaian semua kegiatan yang yang telah dilaksanakan penulis di empat lokasi praktek. 28 IV. HASIL DAN PEMBAHASAN 4.1. Rangkaian Kegiatan Praktek Kerja Lapang Praktek kerja lapang merupakan suatu kegiatan untuk mempelajari sesuatu hal secara langsung dengan membandingkan teori yang sudah diperoleh dan kondisi sesungguhnya dilapangan yang bertujuan untuk memperoleh informasi yang diperlukan. Sebagai salah satu program studi yang mempelajari tentang sistem manajemen pengelolaan hutan, maka Perum Perhutani merupakan salah satu lokasi yang dipilih untuk mempelajari kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan hutan produksi secara lestari. lebih mudah memahami setiap rangkaian kegiatan dan memperoleh data secara lengkap maka praktek kerja lapang dilaksanakan selama 3 bulan di Kesatuan Pemangkuan Hutan Madiun dengan mengikuti kegiatan dibeberapa lokasi praktek yaitu SPH II Madiun, BKPH Dagangan, RPH Sukun, TPK Pagotan dan KBM Wilayah Madiun dengan uraian kegiatan praktek kerja lapang sebagai berikut: 4.1.1 Kegiatan Praktek Kerja Lapang di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Dagangan. Kegiatan Praktek Kerja Lapang di Bagian Pemangkuan Hutan Dagangan meliputi 5 kegiatan yaitu klem di petak 72 A, persemaian stek pucuk Jati Plus Perhutani (JPP), pembuatan petak coba penjarangana (PCP), penebangan jati A2 di petak 73 C, dan pengamanan hutan (patroli). A. Klem Tebangan A2 Jati Klem (T-2) merupakan kegiatan pengukuran keliling dan pemberian nomor pada pohon yang dilakukan 2 tahun sebelum pohon tersebut ditebang, tujuan dari kegiatan pengkleman adalah untuk menentukan target dan jumlah volume tebangan. Kegiatan klem dilakukan di petak 72 A dengan luas 11,90 Ha selama ± 1 bulan yaitu pada bulan Maret yang dimulai dari pengenalan lokasi hingga dengan kegiatan pengukuran keliling dan penomoran pohon. Petak 72 A dibagi menjadi 4 blok dengan luas blok I ialah 2,9 Ha dan blok II-IV masingmasing seluas 3 Ha di RPH Panggung, BKPH Dagangan. Alat dan bahan yang digunakan dalam kegiatan pengkleman adalah cat berwarna putih dan berwarna 29 hitam, kuas, teener,, buk buku daftar klem, gala dengan tinggi 130 cm cm, meteran untuk mengukur keliling ng pohon, sabit/arit yang difungsikan seba ebagai pembersih tumbuhan bawah dan an panji atau kapak kecil untuk mengupass kul kulit pada batang maupun pada banirr poh pohon. Tahapan dalam kegiatan pengkleman an adalah sebagai berikut: - Mengupas kulitt ba batang berbentuk kotak dengan ukuran 15 x 12 cm pada ketinggian 1,30 m dari permukaan tanah dan pengupasan juga ga dilakukan pada bagian banir denga ngan ukuran yang sama seperti pada batang pohon. Setelah melepaska skan kulit dari batang pohon maupun banir sela elanjutnya dikerok sampai kambiumn umnya hilang sehingga mencegah kulit pohon tum tumbuh kembali. Alasan penulisa isan nomor pada bagian banir agar mudah dalam mengidentifikasi si kembali pohon apabila terjadi kasus sus pe pencurian kayu. Kegiatan pembua buatan kotak penulisan pada batang dan bani anir pohon dapat dilihat pada gamba bar 10. Lebar 12 cm Tinggi 15 cm A B Gambar 10. K Kotak Penulisan pada batang (A) dan pada Ba Banir (B) - Mengecat pada ba bagian kulit pohon yang sudah dikupas denga gan menggunakan cat berwarna putih se sebagai warna dasar agar tulisan mudah diba dibaca. - Melakuan pengukur ukuran keliling pohon pada ketinggian 130 cm m dari permukaan tanah yang paling ng ttinggi seperti pada gambar 11. Kotak Penulisan Meteran Gambar 11. Pengukuran KelilingPohon 30 - Menulis nomor da dan keliling pohon dengan cat berwarna hitam tam seperti contoh pada gambar 12, 2, dimana angka 3 merupakan nomor pohon dan 193 ialah keliling pohon dan ukuran huruf disesuaikan dengan ukurann kot kotak penulisan. 3 : Nomor Pohon 130cm Garis pada ketinggiann 130c 193 : Keliling pohon Gam ambar 12. Penulisan Nomor dan Keliling Pohon ohon Penomorann dil dilakukan secara berurutan pada setiap blok,, di dimulai dari blok pertama dan penomor nomoran pada blok berikutnya merupakan lanj lanjutan dari blok sebelumnya. Tegakka kkan pada petak 72 A ditanam pada tahun 1944 dengan umur tegakkan pada saatt di klem ialah 72 tahun atau tergolong dalam am KU VIII. Data dari hasil klem tersebut sebut kemudian direkap secara keseluruhan unt untuk menghitung volume tebangan tega egakkan jati yang ada pada petak 72 A di tahun 2018 seperti pada tabel 6. Tabel 6. Rekapitulasi si D Daftar Klem di petak 72 A ∑ Pohon (Ph) dan Volume (m3) Blok ok I Keliling Blok II Blok III Blok IV Ph m3 Ph m3 Ph m3 Ph m3 20-69 - - - - 1 0,166 - - 70-99 1 0,313 2 0,938 2 0,914 11 5,085 100-129 20 16,385 62 48,981 60 48,550 73 53,423 130-159 74 97,482 204 260.881 105 134,763 99 122,125 160-199 133 272,955 158 324,469 80 161,675 89 188,071 200-239 37 110,058 29 90,353 17 52,654 34 103,588 240-279 4 20,829 - - 4 18,039 4 16,058 280-319 1 6,672 - - 1 7,206 2 8,041 Jumlah 270 524,694 455 725,804 269 416,762 313 503,597 Total ∑ Pohon = 1.307 dan Volume = 2.170,856 0,856 m3 Berdasarkann ha hasil rekapitulasi total volume pohon pada bl blok I sampai IV ialah sebesar 2.170,856 ,856 m3 dengan jumlah pohon sebanyak 1307 pohon pohon. 31 B. Persemaian Stek Pucuk Jati Plus Perhutani (JPP) Persemaian stek pucuk jati merupakan tempat atau lokasi yang difungsikan untuk memperbanyak jenis suatu tanaman khususnya tanaman JPP secara vegetatif kemudian dipelihara dan dirawat sampai dengan bibit siap ditanam di lapangan. Kegiatan mendasar dalam pengelolaan hutan produksi ialah persemaian yang nantinya akan menyiapkan bibit tanaman kehutanan untuk memenuhi permintaan Perum Perhutani. Praktek persemaian dilaksanakan pada tanggal 12 maret 2016 di lokasi persemaian stek pucuk jati yang terletak di RPH Wungu, BKPH Dungus. Tahapan dalam persemaian stek pucuk jati yang diikuti oleh penulis dimulai dari pengambilan stek pucuk jati hingga dengan penanaman di bedeng induksi akar, alat dan bahan yang pakai pada saat praktikum adalah cutter untuk memotong bahan stek pucuk, gunting untuk pemangkasan daun, karung untuk menyimpan daun yang telah dipanen dari kebun klon, keranjang untuk menyimpan daun setelah dikurangi jumlah daunnya, baki sebagai wadah untuk pemberian perlakuan pada stek pucuk dan hormon NAA (Napthalen Acetic Acid). a) Pemanenan Stek Pucuk JPP Pemanenan stek pucuk pada kebun pangkas dilaksanakan pada pagi hari dimulai dari pukul 07.00 – 10.00 WIB tujuannya ialah untuk menghindari penguapan yang dapat menyebabkan bahan stek layu/kering. Luas kebun pangkas JPP ialah 1 Ha yang terdiri dari klon A dan klon B, klon merupakan indukan dari hasil perbanyakan dengan cara vegetatif yang identik dengan genetiknya. Kebun pangkas dibagi kedalam 4 blok yaitu Blok I dan II ialah klon A dan Blok III dan IV klon B. Jarak tanam dalam blok ialah 1m x 1m sehingga jumlah pohon induk yang terdapat pada kebun pangkas ialah 10.000 pohon induk. Pohon indukan dapat dipanen setelah berumur 6 – 12 bulan dan panen berikutnya dilakukan setiap 2 minggu - 1 bulan (Perum Perhutani, 2011). Persyaratan dalam pengambilan stek pucuk di kebun pangkas berdasarkan SOP Persemaian Stek Pucuk JPP yaitu sudah memiliki 3 atau 4 pasang daun dengan panjang batang ± 5 cm, minimal sudah berumur 2 minggu dari pecahnya mata tunas, berbatang lurus, berbulu hijau cerah, berbatang juvenil (tidak terlalu lunak dan tidak terlalu keras). Contoh bahan stek pucuk yang dipanen dapat dilihat pada gambar 13. 32 Gambar 13. Stek Pucuk yang di Panen Pemanenan ste stek pucuk yang dilakukan sebanyak 2 karung ung dengan jumlah stek ± 1000 pucuk. uk. Pemangkasan dilakukan dengan menggun ggunakan gunting pangkas yang tajam ag agar dalam sekali iris bahan stek sudah terpoton potong. Pucuk yang telah dipanen selanjut njutnya dimasukkan ke dalam karung dan kemudi mudian dibawa ke babagan untuk dilakuka kukan pemotongan daun dengan ukuran 1/33 da dari panjang daun tujuannya ialah untuk menghindari penguapan dan persaingann cahaya didalam bedeng induksi akar. r. K Kegiatan pemotongan daun dapat dilihat pada gambar 14. Daun sebelum di pangkas Gunting Pemangkas Wadah yang berisi stek puc ucuk setelah di pangkas Gambar 14. Pemotongan Daun b). Penanamann Ste Stek Pucuk JPP di Bedeng Induksi Akar Penanaman st stek pucuk jati ialah kegiatan penyemaian st stek pucuk yang telah dipanen pada da bbedeng semai, namun sebelum kegiatann ppenanaman, stek pucuk terlebih dahulu hulu dipotong rata dengan menggunakan pisau cut cutter yang tajam agar penyerapan hor hormon ke pangkal batang bisa merata, sel selanjutnya diberi perlakuan dengan me merendam stek pucuk tersebut kedalam larutan utan hormon NAA atau hormon perangsa gsang pertumbuhan akar dengan takaran 0,3 g yang dilarutkan kedalam air sebanyak ak 1 liter untuk 1000 pucuk jati selama 5-10 10 menit. Kegiatan perendaman bahann ste stek dapat dilihat pada gambar 15. 33 Perlakuan Stek Pucuk Air yang telah dilarutkan denga gan NAA Wadah untuk menyimpan stek pucuk setelah perlakuan dan siap ditan tanam Gambar 15. P Perendaman Stek Pucuk dengan Hormon NAA AA Ukuran beden deng semai atau bedeng induksi akar ialah 5 m x 1 m dengan jumlah polybag dalam lam satu bedeng sebanyak 850 polybag dengan an ukuran 10 x 15 cm. Bedeng tanam te terlebih dahulu disiram sampai jenuh sebelum lum ditanam agar tidak merusak pangka gkal stek pucuk pada saat penanaman akibatt da dari media yang kering atau keras. Pena Penanaman dilakukan sebanyak 2 bedeng deng dengan jumlah stek pucuk yang ditanam iialah 1.700 polybag. Kegiatan penanamann da dapat dilihat pada gambar 16. Stek yang siap ditanam Polybag berukuran 10 x 12 cm Gambar 16. Penanaman di Bedeng Induksi Akar C. Pembuatan P Petak Coba Penjarangan (PCP) Penjarangan m merupakan salah satu perlakuan silvikultur ter terhadap tegakkan hutan tanaman yang ng dibangun untuk memperoleh kayu konstr konstruksi dan kayu industri yang berkuali alitas tinggi dan dilaksanakan tepat waktu dan benar sehingga perhatian utama ditujukk tujukkan pada tegakkan tinggal bukan pada ha hasil penjarangan. Penjarangan hutann ta tanaman kayu jati Perum Perhutani Divisi si R Regional Jatim, dibuat atas dasar sar Surat Keputusan Direksi Perum P Perhutani No. 345/Kpts/Dir/1996 1996 ta tanggal 18 Maret 1996 tentang Pedoman Penj enjarangan Hutan Tanaman Kayu Jati. ti. Penjarangan bertujuan untuk memperoleh eh tegakkan akhir 34 dengan masa kayu yang sebesar-besarnya dan kualitas kayu yang setinggitingginya sesuai dengan tujuan pembangunan hutan dan kemampuan tempat tumbuh yang bersangkutan. Penulis mengikuti kegiatan PCP di petak 113 A di RPH Kemantren dengan luas 15,4 Ha pada tanggal 27 April 2016 dan pada petak 2 D RPH Mruwak dengan luas petak 12,8 Ha pada tanggal 6 Mei 2016. Umur tanaman jati pada kedua petak tersebut ialah 28 tahun. Alat dan bahan yang digunakan yaitu cat berwarna merah, teener, kuas, gala setinggi 190 cm yang kemudian diberi tanda pada tinggi 170 cm, 150 cm dan 130 cm, sabit, buku pedoman pembuatan PCP, GPS untuk mengambil titik koordinat dan juga untuk menghitung jarak, kompas sebagai penunjuk arah, haga untuk menentukan tinggi pohon dan tali tambang dengan panjang 17,8 m untuk membuat jaring petak ukur. Urutan pelaksanaan penjarangan di lapangan yaitu sebagai berikut: a). Pembuatan Blok Pembagian blok di lapangan dibuat berdasarkan blok yang telah ditentukan pada peta dengan menggunakan milimeter blok dengan luasan blok ialah 4 Ha. Nomor blok ditulis pada setiap pohon yang berada setiap ujung batas blok dengan diberi tanda panah cat berwarna merah. b). Pelaksanaan Pembuatan PCP di Lapangan - Pada setiap blok dibuat PCP berbentuk lingkaran dengan jari-jari 17,8 meter atau luas PCP 0,1 Ha. - PCP diletakkan pada tempat yang memberi gambaran rata-rata tegakkan didalam blok. - Menentukan pohon tengah sebagai titik tengah PCP dengan memilih kualitas pohon yang baik diantaranya ialah bebas “Pecelteri” atau terhindar dari penyakit, cacat, tertekan dan inger-inger. - Pohon yang terletak pada batas tepi keliling lingkaran PCP (Pohon tepi) diberi tanda lingkaran dengan cat berwarna merah setinggi 170 cm dari permukaan tanah dengan lebar 10 cm. - Pohon yang termasuk dalam PCP ialah pohon yang ½ atau lebih dari diameternya terkena ujung tali pengukur. Pohon tersebut kemudian dihitung dan diberi nomor urut setinggi 150 cm yang dimulai dari pohon 35 tengah dan bergeser kearah barat laut kemudian kembali kearah pohon tengah demikian seterusnya. - Penulisan nomor pohon yang dihitung dalam PCP ditulis pada ketinggian 150 cm. Sedangkan pohon yang dijarangi keliling harus ≥ 20 cm agar kayu hasil dari penebangan E masih dapat dimanfaatkan sebagai kayu perkakas. Penulisan keliling pohon untuk pohon yang hendak dimatikan dibuat dibawah nomor pohon setinggi 130 cm dari permukaan tanah. Cara penulisan nomor pohon dapat dilihat pada gambar 17. 5 : Nomor Urut Pohon dalam PCP 1 : Nomor Pohon yang akan dimatikan 47 : Keliling Pohon Gambar 17. Penulisan Nomor Pohon dalam PCP - Pengukuran peninggi pada tiap PCP diukur 5 pohon tertinggi karena ratarata tinggi dari 5 pohon tersebut dianggap dapat mewakili tinggi keseluruhan pohon yang terdapat dalam 1 blok. Data peninggi pada petak 2 D dan 113 A dapat dilihat pada tabel 7. Tabel 7. Data Pohon Peninggi dalam PCP No. Tinggi pohon Petak 2 D Petak 113 A 1. 23 21,5 2. 21,5 20 3. 22 21 4. 23 19,5 5. 20,5 20 Jumlah 110 102 Peninggi 110/5 = 22,0 102/5 = 20,4 Pengukuran tinggi pohon menggunakan alat ukur Haga Hypsometer. Pohon yang diukur tingginya ditulis data pengukuran setinggi 170 cm seperti pada gambar 18. 36 P2 : Pohon Peninggi ke-2 dalam PCP 19,5 : Tinggi Pohon (m) 43 : Nomor urut Pohon dalam PCP Gambar bar 118. Nomor Pohon Klem (A), Penulisan Pohon ohon Peninggi (B) - Data PCP di ditulis pada pohon tengah pada ketinggian ian 150 cm dan menghadapp ke arah jalan pemeriksaan atau alur. Cara penul penulisan data pada pohon tengah ngah da dapat dilihat pada gambar 19. A B Gamba mbar 19. Data Pohon Tengah Petak 2D (A), A), Data Pohon Tengah Petak 113 A (B). ). Adapun keteranga angan mengenai data yang ditulis pada pohon ttengah di petak 2 D dan petakk 113 A dapat dilihat pada tabel 8 dan tabel 9.. Tabel 8. Keteran rangan Data pada Pohon Tengah di Petak 2D Ptk : No. Petak ak 2 D PCP : No. PCP P3 P : Peninggi gi ((22,0) - Um : Umur pohon pa pada saat penjarangan (30 tahun) dihitung dari ri ta tahun penjarangan (2018) - tahun tanam (1988 1988) - Bon : Bonitaa pa pada umur saat PCP dibuat (3,5) Dilihat darii ta tabel bonita dengan parameter peninggi (22,0 (22,0) dan umur tanaman (30)) - Nn : Jumlahh pohon nor normal dalam tabel (36) Diperoleh dari tabel dengan nilai N/Ha ialah 360 sehingga ngga jumlah pohon dalam PCP deng dengan luasan 0,1 Ha adalah 360/10 = 36 pohon 37 - Np : Jumlah pohon dalam PCP (41) Hasil perhitungan jumlah pohon yang terdapat dalam PCP - Nmn : Jumlah pohon penjarangan normal (5) Dihitung dari Np (41) – Nn (36) - Nmp : Jumlah pohon yang dimatikan dalam penjarangan dilihat berdasarkan kondisi pohon yang tergolong Pecelteri (5) - Jn : Jarak rata-rata normal pada tabel (5) - Jp : Jarak rata-rata lapangan Jp = / = , = =5 Tanggal pelaksanaan : 9 Mei 2016 Nama Mandor : Sugiono Tabel 9. Keterangan Data pada Pohon Tengah di Petak 113 A Ptk : No. Petak 113 A PCP : No. PCP 1 P : Peninggi (20,4) - Um : Umur pohon pada saat penjarangan (30 tahun) dihitung dari tahun penjarangan (2018) - tahun tanam (1988) - Bon : Bonita pada umur saat PCP di buat (3) Dilihat dari tabel dengan parameter peninggi dan umur tanaman - Nn : Jumlah pohon normal dalam tabel (43) Diperoleh dari N/Ha dalam tabel ialah 360 sehingga jumlah pohon dalam PCP dengan luasan 0,1 Ha adalah 360/10 = 36 pohon - Np : Jumlah pohon dalam PCP (44) Hasil perhitungan jumlah pohon yang terdapat dalam PCP - Nmn : Jumlah pohon penjarangan normal (1) Dihitung dari Np (44) – Nn (43) - Nmp : Jumlah pohon yang dimatikan dalam penjarangan dilihat berdasarkan kondisi pohon yang tergolong Pecelteri (2) - Jn : Jarak rata-rata normal pada tabel (5) - Jp : Jarak rata-rata lapangan 38 Jp = / = = = 4,7 Tanggal pelaksanaan : 27 April 2016 Nama Mandor - : Agus Mulyanto Apabila nilai Nmn = 0 atau dengan kata lain didalam PCP tidak ada pohon yang dijarangi, namun kondisi dibeberapa tempat masih terdapat tegakkan yang rapat atau terserang penyakit, maka penjarangan tetap dilaksanakan. D. Penebangan Jati A2 Tebangan A2 adalah tebang habis dengan teresan pada jangka waktu berjalan. Kegiatan penebangan dilaksanakan pada tanggal 4 April 2016 di petak 73 C RPH Panggung, BKPH Dagangan dengan luas petak penebangan ialah 13 Ha. Alat dan bahan yang digunakan dalam kegiatan penebangan ialah chainsaw, baji, kapak, cat hitam untuk penulisan pada tunggak, krayon, kertas label yang menulis tentang data pohon (nomor pohon, petak penebangan, deal, panjang dan diameter batang), kapur, hekter kayu untuk merekatkan kertas label pada bontos kayu, dan sabit. Tahapan dalam kegiatan penebangan ialah: a) Pembersihan Tumbuhan Bawah Membersihkan tumbuhan bawah yang bertujuan agar mempermudah kegiatan penebangan dan mencegah terjadinya kecelakaan selama kegiatan berlangsung b) Penentuan Arah Rebah Pohon Dalam menentukan arah rebah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain melihat kondisi pohon tersebut seperti berat tajuk dan arah kemiringan batang serta memperhatikan kondisi lapangan yang meliputi kemiringan lahan, keadaan tumbuhan bawah, rumah, kabel listrik, sungai dan ada atau tidaknya tunggak pohon ataupun tumpukan batu-batuan disekitar tempat penebangan. c) Pembuatan Takik Rebah dan Takik Balas Pembuatan takik rebah dan takik balas akan menentukan arah robohnya pohon serendah mungkin/rata tanah dengan menggunakan chainsaw. Pelaksanaanya dimulai dengan pembuatan alas takik terlebih dahulu kemudian membuat atap takik dengan sudut 45° dari alas takik, selanjutnya pembuatan takik balas yang 39 bertujuan untuk uk mempercepat robohnya pohon tersebut. P Pembuatan takik rebah dapat dilihat ihat pada gambar 20. Atap Takik Rebah Jarak 30 cm antara Alas dan Atap Ta Takik Alas Takik Rebah Gambar 20 20. Takik Rebah d) Pembagian Batang ang Pembagian batang ang merupakan kegiatan memotong pohon ya yang telah rebah kedalam beberapa pa potongan (log) sesuai dengan ukuran yangg ttelah ditentukan. Tujuan pembagia gian batang ialah menghilangkan bagian ka kayu yang cacat, memudahkan prose proses pengangkutan dan menyesuaikan den dengan kebutuhan pasar atau permint intaan konsumen. Jumlah pohon yang diteba ebang sebanyak 2 pohon yaituu nomor 998 terdiri dari sortimen AIII (7 batang = 1,760 m3), AII (3 batang = 0,187 m3) dan AI (16 batang = 0,219 m3) dan pohon nomor 999 sortimen AIII (6 batang = 1,82 m3), AII (6 batang = 0,285 m3) dan AI (12 batang = 0,257 m3). Data pembagian batang dari pohon yang ng ditebang dapat dilihat pada tabel bel 10 10. Tabel 10. Data Pem Pembagian Batang Pohon Nomor 998 dann 999 Potongan Nomor Pohon 998 Nomor Pohon ohon 999 Panj anjang Diameter Volume Panjang Diameter ter Volume 1 110 48 0,20 120 55 0,28 2 290 48 0,53 290 47 0,51 3 260 40 0,34 260 47 0,46 4 260 36 0,27 120 47 0,16 5 210 35 0,21 160 42 0,23 6 150 34 0,12 140 40 0,18 7 90 31 0,07 90 25 0,50 8 140 28 0,96 60 24 0,31 9 110 23 0,52 80 25 0,45 10 90 22 0,39 90 24 0,46 40 Potongan Nomor Pohon 998 Nomor Pohon 999 Panjang Diameter 11 90 19 0,27 140 22 0,61 12 90 19 0,27 120 22 0,52 13 90 16 0,19 100 19 0,30 14 90 13 0,13 100 19 0,30 15 100 13 0,14 130 19 0,39 16 80 13 0,12 80 19 0,24 17 90 13 0,13 90 16 0,19 18 80 10 0,07 80 10 0,07 19 80 10 0,07 110 10 0,10 20 80 10 0,07 120 19 0,36 21 70 10 0,06 190 13 0,29 22 100 16 0,21 150 10 0,14 23 130 13 0,19 70 10 0,06 24 100 13 0,14 90 10 0,08 25 70 10 0,06 26 80 10 0,07 Volume Volume Panjang Diameter Volume 3 2,357 m3 2,660 m Pembagian batang dilaksanakan pada lokasi penebangan dengan tujuan agar mengurangi berat pada saat pengangkutan yang artinya hanya bagian batang yang laku saja yang diangkut. Prinsip pembagian batang adalah menghimpun cacat-cacat disuatu potongan batang kayu sedemikian rupa sehingga memperoleh nilai kayu yang setinggi-tingginya. Sebelum pelaksanaan pembagian batang perlu dilakukan pemangkasan cabang dan ranting pada pohon. Selanjutnya, mengukur panjang yang dimulai dari pangkal serta diberi tanda pada bagian yang akan dipotong disesuaikan dengan kebutuhan pasar (tanda dengan ter berupa tiga garis, garis ditengah merupakan tempat menggergaji, jarak antara garis 2 cm sampai 4 cm untuk mengantisipasi jika ada kesalahan teknis dalam pemotongan atau pembagian batang). Pemotongan batang dimulai dari pangkal ke ujung, dengan tetap mempertahankan mutu kayu pada cabang yang dapat dipungut untuk kayu pertukangan. Kegiatan pembagian batang dapat dilihat pada gambar 21. 41 Chainsaw Log Gambar 21. Pembagian Batang Setelah pemba bagian batang, dilakukan pengukuran panjan njang dan diameter untuk masing-masi asing log kayu kemudian data pengukuran ditul ditulis pada bontos ujung. Selain itu, u, da data pengukuran juga ditulis pada kertas labe bel dan direkatkan pada bontos kayu yu dengan tujuan apabila data pada kayu kuran kurang jelas ataupun terhapus maka dapa dapat dilihat pada kertas label. Pengukuran dan penulisan data pada log dapat dili dilihat pada gambar 22. Log Meteran A Keterangan Gambar: 73 : Nomor Petak 72 : Nomor Urut Pohon 2 : Deal (Urutan Potongan) 290 : Keliling Pohon 40 : Diameter Log B Gambar 22 22. Pengukuran log (A), Data pada Kertas Labe bel (B) e) Penandaan tungga ggak Pemberian tandaa pa pada tunggak dilakukan oleh mandor tebang ng dengan maksud agar mengetahui hui identitas pohon yang telah ditebang. Ada dapun data yang ditulis pada tungga unggak pohon ialah nomor petak, nomor pohon, keliling waktu pelaksanaan teban bang, kode Bagian Kesatuan Pemangkuan Hut utan (BKPH) dan nama penebang se seperti yang terlihat pada gambar 23. 42 Keterangan Gambar: 73 : Nomor Petak 127 : Nomor Urut Pohon 110 : Keliling Pohon 18/2/15: Waktu Pebangan DGN : Nama BKPH MRS: Nama Penebang Gamba bar 23. Penandaan Tunggak f) Pengangkutan Kay ayu Kayu hasil pemane anenan dari petak 73 C kemudian diangkut kut menuju Tempat Penimbunan Kayu ayu (TPK) Pagotan dengan menggunakan 2 ttruk pengangkut yang dilampiri D Daftar Kayu Bulat (DKB) sebagai bukti sahn sahnya hasil hutan yang diangkut.. D Dalam 1 truk kapasitas muatan sebesar 6-7 -7 m3 dan dalam sehari 1 truk dapa apat mengangkut kayu sebanyak 2 kali dan apa apabila terdapat 2 truk maka jumla lah pengangkutan dalam sehari sebesar 28 m3. Kegiatan pengangkutann kay kayu dari petak penebangan 73 C dapat dilihatt pa pada gambar 24. Gambar 24. Pengangkutan Kayu E. Pengamanan an H Hutan (Patroli) Patroli merupa rupakan kegiatan perondaan didalam kawasa asan hutan yang bergerak dari satuu te tempat ke tempat yang lain untuk memastika stikan hutan dalam keadaan aman, hal te tersebut dapat mencegah terjadinya illegal logi loging atau kasus pengambilan hasil hut hutan kayu tanpa izin pemilik. Praktek patr patroli berlangsung pada tanggal 16 Ma Maret 2016 yang dimulai dari pukul 22.00 – 13.00 WITA bersama Mantri dann se seorang petugas patroli di petak penebangann yyaitu petak 73 C, RPH Panggung, BKP KPH Dagangan karena pada lokasi tersebut but masih terdapat porak atau kayu hasil sil pe penebangan yang belum habis diangkut ke loka lokasi TPK. 43 Alat dan bahan yang perlu dipersiapkan ialah senter sebagai penerang pada saat pengamatan keadaan lokasi dan pemantik yang berfungsi sebagai sumber api dalam pembuatan api unggun untuk memberi tanda bahwa lokasi tersebut dijaga, hal ini sebagai salah satu tindakan pencegahan terjadinya kasus pencurian kayu. RPH Panggung dikategorikan sebagai wilayah yang aman karena jarang terjadi kasus pencurian kayu, ini membuktikan bahwa ada jalinan kerjasama yang baik antara pegawai Perhutani di tingkat BKPH dengan masyarakat desa hutan setempat sehingga membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya manfaat hutan dan bertanggung jawab untuk menjaga hutan secara bersama. 4.1.2 Kegiatan Praktek Kerja Lapang di SPH II Madiun Kegiatan praktek di SPH II Madiun ialah inventarisasi potensi tegakkan jati di petak 236 C. Inventarisasi hutan didefinisikan sebagai pengumpulan dan penyusunan data dan fakta mengenai sumberdaya hutan untuk perencanaan pengelolaan sumberdaya tersebut bagi kesejahteraan masyarakat secara lestari dan serbaguna (Departemen Kehutanan dan Perkebunanan, 1999). Tujuan inventarisasi hutan adalah untuk mendapatkan data yang akan diolah menjadi informasi yang dipergunakan sebagai bahan perencanaan dan perumusan kebijaksanaan strategis jangka panjang, jangka menengah dan operasional jangka pendek sesuai dengan tingkatan dan kedalaman inventarisasi yang dilaksanakan. Kegiatan simulasi inventarisasi hutan dilaksanakan di RPH Wungu, BKPH Dungus, petak 236 C pada tanggal 22 April 2016. Umur tanaman pada petak 236 C yaitu 29 tahun dan teknik inventarisasi yang dipakai ialah metode Systematic Sampling With Random Start (SSWRS). Adapun tahapan pelaksanaan kegiatan inventarisasi meliputi: a. Persiapan - Mempersiapkan alat dan bahan yang diperlukan yaitu peta kerja, tali tambang, sabit, GPS, kompas, tally sheet, meteran, gala dengan tinggi 130 cm, haga hypsometer, patok dan cat berwarna hitam. - Menentukan Intensitas Sampling (IS) atau kecermatan data yang dikehendaki yang dinyatakan dalam presentasi. Intensitas sampling ditentukan setiap 1 Petak Ukur (PU) untuk mewakili populasi seluas 4 Ha, besarnya intensitas sampling dapat dilihat pada tabel 11. 44 Tabel 11. Penentua ntuan Intensitas Sampling Berdasarkan Kelass H Hutan IS Jari-jari Luas PU Jarak (%) (m) (Ha) (m) KU I & KU II 0,5 7,94 0,02 200 KU III – KU V 1,0 11,28 0,04 200 KU V up 2,5 17,80 0,10 200 Kelas Hutan an TKL/TJKL/TBK K - Sesuai kelas umur 200 Menentukan pet petak ukur secara sistematis pada peta de dengan membuat pola/grid petakk ukur seperti yang terlihat pada gambar 25. Gam ambar 25. Pembuatan Pola pada Peta 236 C - Menghitung jarak rak dari titik ikat menuju PU pertama pada da peta kemudian dikonversi sesuai suai dengan jarak lapangan. Dalam praktikum kum jarak dari titik ikat menuju PU U pa pada peta ialah 20 mm apabila dikonversi ke jarak lapangan dengan skala peta eta 1 : 10.000 maka jarak yang sebenarnya ialah lah 200 m. b. Pelaksanaan - Menentukan titik tik ikat sebagai acuan menuju petak ukur pertam tama berupa tanda alam, jalan raya ya ataupun sesuatu yang keberadaannya tidak dak mudah hilang. dalam praktikum kum pal batas yang digunakan yaitu pal bata batas seperti yang terlihat pada gam ambar 26. 236 : Nomor Petak Gambar 26. Titik Ikat 45 - Menentukan pohon/tanda masuk lainnya (verklijker) berupa batu atau bendabenda permanen lainnya menuju petak ukur pertama pada pohon terdekat dengan titik ikat. Tujuan dibuatnya verklijker ialah untuk memberikan keterangan mengenai informasi letak PU seperti nomor petak, jarak menuju PU, arah masuk dan nomor PU yang pertama diukur seperti pada gambar 27. Ring Pohon selebar 10 cm 236: Nomor Petak 13: Nomor PU 14: Azimuth/arah 200 m: Jarak menuju PU Gambar 27. Verklijker - Apabila titk PU jatuh pada sungai atau lahan terbuka dapat dilakukan penggeseran 25-100 m sesuai dengan jaringan PU agar data yang diperoleh mewakili kondisi sekelilingnya. Apabila titik as PU tidak tepat mengenai pohon maka diberi patok sebagai tanda kemudian menentukan pohon tengah yang terdekat dengan patok tersebut sebagai pohon data. - Menentukan pohon tepi sebanyak 4 pohon sesuai dengan arah angin sebagai pembatas PU, kemudian dibuat ring dengan cat hitam selebar 10 cm pada ketinggian 170 cm. - Menghitung jumlah pohon dalam PU dengan jari-jari 11,28 m, pohon yang masuk hitungan ialah semua pohon yang setengah diameter atau lebih masuk dalam jaring-jaring PU. Arah penghitungan pohon selanjutnya dimulai dari Barat Laut kemudian kembali ke arah pohon tengah demikian seterusnya, hal ini menjadi peraturan di Perum Perhutani karena mengikuti kebiasaan dari masa penjajahan Belanda yang biasa menghitung jumlah pohon dalam lingkaran terlebih dahulu dimulai dari arah Barat Laut karena dilihat dari posisi negara Belanda yang terletak dibagian Barat Laut dari negara Indonesia. - Mengukur pohon peninggi minimal 2 pohon untuk jari-jari 7,94, jari-jari 11,28 ialah 4 pohon dan 10 pohon untuk jari-jari 17,98. Pengukuran tinggi pohon dengan menggunakan alat ukur haga hypsometer. Data tinggi pohon pada PU 13 petak 236 C dapat dilihat pada tabel 12. 46 Tabel 12. Data tin tinggi pohon dalam PU 13 - Nomor Pohon Tinggi (m) 1 20,5 3 18,5 6 19 7 21 Rata-Rata 19,75 Memberi nomor or ddan menghitung keliling pohon yang masuk suk dalam PU. Data pengukuran dapat pat dilihat pada tabel 13. Tabel 13. Hasill Inve Inventarisasi Potensi Tegakkan Jati No.Pohon Ke Keliling (cm) Luas Bidang Dasar/LBDS (m2) 1 82 0,055 2 71 0,040 3 80 0,051 4 65 0,034 5 69 0,038 6 74 0,044 7 70 0,039 8 66 0,035 9 101 0,081 10 81 0,052 Jumlah - 0,469 Menulis data PU pada pohon tengah meliputi nomor pet petak, nomor PU, peninggi, jumlah ah pohon dalam PU, jari-jari, nomor urut, kelili liling, azimuth dan jarak menuju pat patok/as PU bila titik tengah PU tidak bertepat patan pada pohon, serta azimuthh dan jjarak menuju PU berikutnya seperti pada ga gambar 28. Gambar 28. Data Pohon Tengah PU 47 c. Pengolahan Data Setelah mengumpulkan data dilapangan maka selanjutnya data tersebut dihitung bonita, jumlah pohon dalam 1 ha, Kerapatan Bidang Dasar (KBD) dan Derajat Kerapatan Normal (DKN) untuk menentukan kelas hutan pada petak 236 C. - Bonita dilihat dari tabel dengan parameter peninggi dan umur tanaman, diketahui umur tanaman ialah 29 tahun dengan peninggi 19,75 sehingga hasilnya ialah 3 dan digolongkan kedalam jenis tanah yang subur. - Jumlah pohon (N) per ha dihitung dengan rumus sebagai berikut : N/Ha = N dalam PU x 25 (nilai indeks) = 10 x 25 = 250 pohon Bila dibandingkan dengan tabel, seharusnya jumlah pohon/Ha pada petak 236 C adalah 540 pohon. Hal ini menunjukkan bahwa jumlah pohon pada petak 236 C tidak normal dikarenakan umur tanaman 28 tahun telah melalui beberapa kali proses penjarangan dan dipengaruhi oleh gangguan keamanan hutan seperti pencurian kayu. - Kerapatan bidang dasar (KBD) dihitung dengan rumus sebagai berikut: / KBD = = , = 0,837/Ha Jadi, nilai KBD/Ha sebesar 0,837 artinya bahwa nilai kerapatan bidang dasar pada luasan 1 Ha melebihi nilai rata-rata KBD normal yang seharusnya 0,6 dan hal tersebut baik karena akan meningkatkan produksi kayu. - Derajat Kerapatan Normal (DKN) diperoleh dengan cara: DKN = = / = 0,46/Ha Nilai DKN sebesar 0,46 Ha artinya kerapatan tegakkan jati dalam luasan 1 Ha telah sesuai dengan standar derajat kerapatan tegakkan normal yaitu <0,50. Berdasarkan nilai perhitungan diatas, maka tegakkan jati pada petak 236 C tergolong dalam Kelas Umur III atau kelas hutan tanaman yang produktif. 48 4.1.3 Kegiatan Praktek Kerja Lapang di Pabrik Minyak Kayu Putih (PMKP) Sukun dan di RPH Sukun Kegiatan praktek di Sukun dilaksanakan selama 2 hari dimulai dari tanggal 27-28 Mei 2016 pada 2 lokasi praktek yaitu di Pabrik Minyak Kayu Putih yang mempelajari bagaimana proses penyulingan daun kayu putih hingga menjadi minyak kayu putih dan di RPH Sukun mengikuti kegiatan pemangkasan perdana daun kayu putih, adapun rangkaian kegiatannya dapat dilihat pada uraian berikut. A. Penyulingan Daun Kayu Putih (DKP) Penyulingan merupakan proses terjadinya kondensasi atau pengembunan antar uap dan air sehingga menghasilkan minyak. Minyak kayu putih adalah hasil destilasi dari tanaman kayu putih (Melaleuca cajuputi atau dalam literatur lama disebut dengan Melaleuca leucadendron (Doran dan Turnbull dalam Lymson Ndao, 2015). Minyak kayu putih memiliki manfaat dalam pembuatan bahan industri farmasi/obat dan sebagai bahan minyak wangi. Kualitas minyak kayu putih ditentukan oleh kadar Cineol yang terkandung dalam minyak kayu putih. Kadar cineol pada minyak kayu putih PMKP Sukun adalah 80% yang diperoleh dari hasil pengujian di laboratorium PMKP Sukun. Proses penyulingan daun kayu putih di Pabrik Minyak Kayu Putih Sukun ialah sebagai berikut : a. Penimbangan DKP oleh mandor penerimaan, tujuan dilakukan penimbangan ulang agar tidak terjadi kekeliruan berat DKP antara pihak PMKP dengan RPH untuk mengetahui berapa jumlah daun kayu putih yang masuk dan yang akan disuling. Total volume DKP yang dibutuhkan dalam 1 hari ialah 48 ton untuk 4 kali masak ditambah dengan persediaan 12 ton yang diperlukan untuk dimasak keesokan paginya, sehingga total DKP yang harus disediakan dalam sehari ialah 60 ton. b. DKP dimasukkan kedalam tangki pemasak atau ketel daun untuk proses penguapan selama 6 jam dengan suhu 350 C yang mana kapasitas penampung DKP untuk tiap tangki ialah 1,5 ton. Jumlah tangki pemasak yang terpakai di pabrik ada 8, sehingga DKP yang dihabiskan dalam sekali masak sebanyak 12 ton. Model tangki pemasak atau ketel daun dapat dilihat pada gambar 29. 49 Pipa Condensor Ketel Daun Gambar 29. Ketel Daun c. Uap air dan uapp m minyak yang keluar dari tangki pemasak didi didinginkan dalam pipa condensor. nsor. D Didalam kondensor suhu minyak kayu putih dan air masih berkisar 70°C-80°C 80°C kemudian didinginkan kembali untuk uk diperoleh suhu antara 20°C - 40°C 40°C. Kondensor berfungsi mengembunkann uap m minyak dan uap air yang keluar da dari ketel uap untuk dijadikan cairan dengann ca cara didinginkan. d. Air dan minyakk ka kayu putih yang berada didalam pipa condensor nsor tersebut akan mengalir kedalam lam tangki separator untuk dipisahkan antara ara MKP dan air dikarenakan massa assa jenis antara air dan minyak kayu putih yang berbeda. Karena massa jeni enis minyak lebih rendah dibandingkan air, ma maka minyak akan berada di bagiann aatas sedangkan air dibagian bawah. Air akan kan keluar melewati pipa bagian bawa wah dan mengalir kedalam cooling tower, seda sedangkan minyak kayu putih akann di dialirkan ke tangki dehidrator. Proses pemisaha sahan ini dikontrol melalui kaca penga ngamat seperti pada gambar 30. Minya nyak A Air Gambar bar 30. Pemisahan Minyak pada Tangki Separat rator e. Minyak dari tangk angki separator dialirkan kedalam tangki dehi dehidrator, didalam tangki dehidrator or terdapat garam industri yang tidak larut ut ke kedalam minyak tetapi berfungsi si m mengikat air yang masih tercampur dengann m minyak sehingga minyak yang diha dihasilkan tidak berbau sengit atau cepat rusak, k, yang kemudian ditampung didalam lam tangki penampung minyak kayu putihh seb sebelum dikemas. 50 Proses penyulingan MKP dari tangki separator hingga dialirkan kedalam tangki penampung dapat dilihat pada gambar 31. Gambar 31. Proses Penyulingan Minyak Kayu Putih f. Pengemasan minyak kayu putih di Pabrik MKP menggunakan jirgen dengan kapasitas 25 kg untuk dijual ke perusahaan swasta dan karena masyarakat sekitar PMKP Sukun juga ikut membeli MKP untuk kebutuhan dan dalam jumlah yang tidak banyak maka PMKP Sukun mengambil solusi untuk mengemas minyak kayu putih dalam bentuk botol. B. Pemangkasan Perdana Daun Kayu Putih (DKP) Pelaksanaaan pemungutan daun kayu putih dilapangan didasarkan pada surat keputusan direksi No.709/KPTS/DIR 1985 tentang pedoman pengelolaan kelas perusahaan kayu putih. Kegiatan praktek pemungutan perdana daun kayu putih penulis laksanakan pada tanggal 28 Mei 2016 di petak 15 C seluas 3,1 Ha di RPH Sukun, BKPH Sukun. Alat dan bahan yang dipakai ialah parang, sabit/arit yang tajam, gala atau tongkat ukur setinggi 110 cm, karung dan datcing atau timbangan. Berikut proses pemungutan daun kayu putih: a. Pemangkasan Perdana Pemangkasan perdana ialah pemotongan tanaman kayu putih yang telah berumur 4 (empat) tahun sejak penanaman dan pemangkasan ulang dilakukan 9 bulan sekali setelah pemangkasan perdana sampai akhir daur. Daur tanaman kayu putih ialah 50 tahun setelah itu dilakukan permudaan karena produksi minyak kayu putih yang dihasilkan menurun. Sebelum diadakan pemangkasan, gulma dan tumbuhan bawah yang ada disekitar pohon dibersihkan untuk mempermudah dalam pemungutan serta tidak terjadi pencampuran antara kotoran dan DKP. Pemangkasan tanaman kayu putih pertama, batang tanaman dipotong setinggi 110 cm diatas tanah dengan kemiringan 45 derajat dan menghadap ke arah Timur dengan tujuan untuk mempercepat proses pertumbuhan tunas baru dan 51 mencegah tergenangn gnya air hujan yang menyebabkan pembusuka busukan pada batang karena akan mempen pengaruhi kandungan kadar cineol pada tanam naman kayu putih. Pada pemangkasann ke kedua, ketiga dan seterusnya bagian cabang ng yang dipotong adalah 5 cm di atass pa pangkasan lama. Jumlah pohon yang dipotong potong ialah 9 pohon terdiri dari 3 pohon ke kerdil, 3 pohon sedang dan 3 pohon besar. Car Cara pemangkasan tanaman kayu putihh da dapat dilihat pada gambar 32. A B Gambar 32. 2. P Pemangkasan Batang (A), Hasil Pemangkasa san (B) b. Pemungutann da dan Pengisian DKP Pemungutann dilakukan setelah kegiatan pemangkasa asan DKP yang dilakukan dengan cara ara disesek menggunakan arit yang tajam kemudi mudian di lakukan penyersahan atau penc pencincangan daun agar mudah dimasukkann ke kedalam karung. Selain daun, ranting ng dengan diameter 0,5 cm juga ikut dipungut pungut karena masih terdapat kandungann m minyak kayu putih dan selanjutnya diisi kedal dalam karung agar mempercepat prosess pe pengangkutan. Untuk lebih jelasnya modell pe pemungutan daun kayu putih dapat diliha lihat pada gambar 33. A B Gambar 33 33. Pemungutan DKP (A), Pengisian DKP (B) B) c. Penimbangan an Penimbangan an daun kayu putih dilakukan untuk menghit hitung berat daun kayu putih yang dihasi hasilkan sebelum diangkut ke pabrik minyakk ka kayu putih untuk diolah. Penimbangan ngan dilakukan oleh mandor pungutan dengann me menggunakan alat 52 ukur dacin atau timba bangan. Berdasarkan hasil penimbangan berat at da daun kayu putih yang dihasilkan dari ri 9 pohon sebanyak 39 kg dimana berat daun un rrata-rata untuk 1 pohon ialah 4,3 kg. Ca Cara penimbangan DKP dapat dilihat pada gam gambar 34. Gambar 34. Penimbangan DKP 4.2. Pemasaran K Kayu Jati Pemasaran kay kayu jati ialah suatu kegiatan menawarkan produk hasil hutan kayu jati kepada konsu konsumen yang dilakukan baik secara online ne maupun secara konvensional guna me mendapatkan keuntungan ekonomi. Penuliss me mengikuti praktek mengenai proses pem pemasaran kayu di Perum Perhutani dimulaii da dari penerimaan kayu di TPK Pagotan otan sampai dengan pengurusan administrasi pe penjualan kayu di Kantor Kesatuan Bisni isnis Mandiri Wilayah Madiun. Berikut uraia aian alur kegiatan pemasaran kayu: 4.2.1 Penerimaan aan K Kayu Penerimaann kkayu merupakan kegiatan pencocokan ata atau pengecekkan kembali jenis, sortim timen dan nomor kayu antara fisik atau kondi kondisi kayu yang masuk ke TPK denga ngan dokumen DK 304 atau Daftar Kayu Bulat ulat yang diisi oleh mandor penebangann (Lampiran 1). Daftar Kayu Bulat (DKB)) aadalah dokumen yang memuat identita ntitas kayu yang dipergunakan dalam pengangkut gkutan kayu hasil pemanenan dari petak tak penebangan ke tempat penimbunan kayuu ((TPK). Alat dan bahan yang diperluka ukan ialah cat berwarna putih dan hijau, kuas, s, sl slag hammer dan DKB, adapun tahapan pan da dalam penerimaan kayu antara lain: - Mandor penerima maan kayu melakukan pengecekan ulang data yang ada pada kayu dan yangg ttertulis pada DKB. Apabila dalam pemer eriksaan terdapat kesalahan baikk pada ukuran maupun nomor kayu, kepala TPK K aataupun mandor penerimaan kayuu harus berkoordinasi dengan mandor tebangg unt untuk dilakukan 53 pembetulan. Seba baliknya apabila data yang ditulis pada DKB KB sesuai dengan yang tertulis pada da fisik kayu maka dilakukan penandaan dann pe penomoran ulang dengan mengguna unakan slag hammer yang sebelumnya hanya ya ditulis dengan krayon oleh man andor penebangan. Tujuan penggunaan slag ag hammer untuk memperjelas tulisa ulisan tentang data kayu agar tidak mudahh hi hilang walaupun disimpan lama. Ca Cara penggunaan slag hammer dapat dilihat pa pada gambar 35. Penulisan san data pohon pada bontos pa pangkal dengan menggun unakan slag hammer. Keterang ngan penulisan : No petak tak : 73 No. Poho hon : 430 No. Deal eal : 4 Waktu pe penebangan : 04 + 16 Panjang& g&diameter : 110 + 37 Gambar ar SSlag hammer Gambar 35. Penggunaan Slag hammer Data penerimaann ka kayu yang diperoleh selama praktikum di TP TPK pada tanggal 6 April 2016 seba sebanyak 59 log jati yang terdiri dari sortimenn A AII sebanyak 12 log dengan total al vol volume 0,625 m3 dan AI sebanyak 47 logg dengan volume 0,754 m3. Kayu yu tersebut berasal dari petak 73 RPH Pangg Panggung, BKPH Dagangan. Mutu kayu dari ke-59 log tersebut ialah mutuu T dan M dengan jumlah mutu T se sebanyak 24 log dan mutu M 35 log. Cara ra penulisan mutu kayu dapat dilihat hat pa pada gambar 36. - Menulis mutu kay kayu yang sudah ditentukan oleh penguji kedala dalam Daftar Kayu Bulat. Penentuann m mutu kayu dilihat berdasarkan jenis cacat yan yang terdapat pada fisik kayu, ada 30 jenis cacat yang terdapat pada kayu jati ya yang secara garis besar terbagi keda dalam 3 bagian yaitu cacat bentuk, cacat badan dan dan cacat pada bontos. Persyarat ratan penentuan mutu kayu bulat jati dapa dapat dilihat pada Lampiran 2. - Memperjelas penul penulisan mutu kayu dengan simbol mengguna nggunakan cat putih pada bontos pangka ngkal dan bontos ujung kayu seperti pada gamba bar 36. 54 TDR : Penulisan mutu oleh penguji -DR : Penulisan mutu kayu oleh mandor penerimaan. Ga Gambar 36. Penulisan Mutu Kayu Penulisan simbol bol pa pada kayu dapat dilihat pada tabel 14. Tabel 14. Penulisa nulisan Simbol Mutu pada Kayu Tanda Mutu Mutu Status Kayu Fisik Kayu UT ● Cat merah Vinir (Vi) Pertama P ● Cat putih Hara (H) Kedua D ● ● Cat putih Industri (IN) Ketiga T - Cat putih Lokal (L) Keempat M + Cat putih Doreng (DR) Kelima L ++ Cat putih N +++ Cat putih KBP KBP Cat putih Utama Keenam (Mutu akhir kayuu R Rimba) KBP - Penandaan aan Dokumen Memberikan tand anda berupa garis dengan cat berwarna hija hijau pada bontos (Gambar 37) untuk semua jenis kayu yang berasal dari KP KPH yang sudah bersertifikat penge ngelolaan hutan lestari atau sertifikat FSC (Fore orest Stewardship Council). KPH Ma Madiun merupakan salah satu dari ke-77 K KPH yang telah mendapatkann serti sertifikat FSC dengan No.SGS-FM/COC-009824. 009824. Cat Hijau : Kayu Bersertifikat FSC SC TDR : Penulisan Mutu Kayu olehh P Penguji Gambar 37. T Tanda pada Kayu Bersertifikat FSC 55 - Jumlah volume kayu jati untuk semua jenis sortimen yang diterima di TPK Pagotan pada tahun 2015 sebanyak 3.406 m3 untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel 15. Tabel 15. Persediaan Kayu Jati di TPK Pagotan tahun 2015 Sortimen Jumlah Volume Kayu Triwulan II Triwulan III Triwulan IV (m3) (m3) (m3) 252 216 108 A1 Triwulan I (m3) 144 AII 152 266 228 114 AIII 385 674 578 289 Jumlah 681 1.192 1.022 511 3.406 m3 Total - Data DKB yang sudah dilengkapi dengan mutu kayu kemudian di entry dan dikirim ke KPH untuk dilunasi pembayaran PSDH. 4.2.2 Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) merupakan pungutan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan Negara dan diatur oleh Undang-Undang No. 51 Tahun 1998 tentang Provisi Sumber Daya Hutan. Pembayaran PSDH disetor langsung ke kas Negara dengan penentuan tarif PSDH ditetapkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat pertimbangan oleh Menteri Keuangan, pengurusan pembayaran PSDH diatur oleh masing-masing KPH. Cara perhitungan PSDH ialah dengan mengalikan besarnya tarif dengan harga patokan dan volume kayu, dapat di gambarkan dengan rumus sebagai berikut: PSDH = Harga Patokan x Tarif x Volume Berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan kayu bulat jati yang berasal dari Perum Perhutani dikenakan tarif PSDH sebesar 6% per m3 sedangkan harga patokan ditentukan oleh Menteri Perdagangan berdasarkan P.68/Menhut-II/2014 tanggal 15 September 2014 tentang penetapan harga patokan hasil hutan untuk perhitungan PSDH. Harga patokan ditentukan berdasarkan sortimen kayu dan besarnya tarif PSDH dapat ditentukan seperti pada tabel 16. 56 Tabel 16. Tarif PSDH tahun 2015 Jenis Kayu Jati A I (kll <20 cm) Harga Tarif Patokan PSDH (Rp)/m3 (Rp) /m3 1.200.000 72.000 A II (kll 20 ~30 cm) Harga Tarif Patokan PSDH (Rp) /m3 (Rp) /m3 1.900.000 A III (kll 31 cm up) Harga Tarif Patokan PSDH (Rp) /m3 (Rp) /m3 114.000 3.500.000 210.000 Berdasarkan rekapitulasi data pembayaran PSDH oleh Kesatuan Pemangkuan Hutan Madiun pada tahun 2015 diperoleh hasil pembayaran PSDH sebesar Rp 1.932.183.576 dengan total volume kayu yang diproduksi pada tahun 2015 ialah 12.311,951 m3 seperti yang tertera pada tabel 17. Tabel 17. Laporan Hasil Pembayaran PSDH KPH Madiun pada tahun 2015 Sortimen Volume Tarif PSDH Total Pembayaran Jati A I 3.146,001 72.000 226.512.072 Jati A II 2.220,720 114.000 253.162.080 Jati A III 6.592,680 210.000 1.384.462.800 KBP A I 9,998 72.000 719.856 KBP A II 48,012 114.000 5.473.368 KBP A III 294,540 210.000 61.853.400 Total 12.311,951 1.932.183.576 4.2.3 Pengaplingan Kayu Jati Pengaplingan kayu adalah penyortiran kayu kedalam tumpukan sesuai dengan sortimen, kelas panjang, mutu dan status yang sama. Pengaplingan kayu dilakukan setelah penerimaan kayu di TPK. Tahapan dalam pengaplingan kayu jati ialah sebagai berikut: - Kayu yang telah diterima oleh mandor penerimaan kemudian disortir oleh pekerja ke dalam 1 tumpukan. Arah penumpukan kayu diupayakan membujur kearah Utara-Selatan untuk melindungi bontos kayu dari penyinaran matahari secara langsung sehingga tidak terjadi pecah bontos yang menyebabkan penurunan mutu kayu. - Selanjutnya, mandor kapling menyusun konsep kapling dimana mengecek kembali kebenaran tumpukan kayu tersebut kemudian diberi tanda sabuk batas tumpukan dengan cat putih melingkar mengikuti tumpukan kayu agar mudah 57 mengenal jumlah ah kayu yang terdapat dalam satu kapling. Sel Selain itu, mandor kapling juga menul enulis data-data kayu yang ada dalam 1 tum tumpukan seperti nomor petak pene enebangan, nomor pohon, deal, serta panjan njang dan diameter kemudian menghi nghitung jumlah volume kayu dalam satuu tum tumpukan. Data tersebut diserahka hkan kepada bagian Operator untuk memberikan kan nomor kapling pada masing-masi asing tumpukan. - Kayu bakar dann kayu brongkol dikapling dengan satuann st stapel meter dan digolongkan keda dalam kelas panjang dan diameter yang sama. a. Batasan jumlah volume dalam sa satu nomor kapling ialah 6 m3 untuk ka kayu bundar jati sedangkan untuk uk ka kayu bakar dalam 1 kapling maksimum terdi rdiri dari 12 stapel meter (sm). Pada da ttahun 2015 dan 2016 persediaan kayu bakar ar tidak tersedia di TPK karena penj penjualan kayu bakar ditangani langsungg oleh Lembaga Masyarakat Penge ngelola Sumber Daya Hutan (LMPSDH) kem kemudian membagi hasil penjualann te tersebut dengan perusahaan Perum Perhutani hutani sebesar 25%. Stapel meter merup erupakan satuan dalam pengaplingan kayu baka bakar dengan cara pengukurannya di diatur dalam Perdirjen Nomor P.1/VI-BIKPH PHH/2009 sebagai berikut: 1. Panjang kayu untuk perhitungan menggunakan stape apel meter (sm) disarankan mini minimal 1,00 meter dan maksimal 3,00 meter er dalam kelipatan 0,50 meter. 2. Kayu bakarr yyang akan diukur harus ditumpuk secaraa tteratur sehingga setiap tumpuka pukan mempunyai ukuran lebar yang sama (se (sebagai cerminan penumpukann ka kayu yang mempunyai panjang yang sama)) se serta tinggi yang sama. 3. Untuk memuda udahkan perhitungan agar setiap panjang tumpuka pukan yang dapat mencerminkan nkan iisi tertentu diberi tanda pancang seperti pada gambar 38. Keterangan gambar: Ltp:Lebar tumpukan Ptp:Panjang tumpukan Ttp: tinggi tumpukan Gambar 38.. Tum Tumpukan Kayu dalam Satuan Stapel Meter 58 4. Isi tumpukann da dalam satu stapel meter merupakan hasil per perkalian dari 1 m tinggi tumpuka pukan x 1 m panjang tumpukan x lebar tumpuka pukan kayu yang disesuaikann de dengan panjang kayu. 5. Untuk menghi nghitung stapel meter didalam truk dapat di dihitung dengan panjang, lebar bar ddan tinggi tumpukan kayu dalam bak truk. uk. Ukuran sortimen en kayu yang disusun dalam satu kapling dapa dapat dilihat pada tabel 18. Tabel 18. Pengapl aplingan Kayu Berdasarkan Sortimen Sortimen A1 A2 A3 KBP Kayu Bakarr - Diameter 4 cm 7 cm 10 cm & 13 cm 16 cm & 19 cm 21 cm - 29 cm ≥ 30 cm 16 cm – 19 cm 22 cm – 28 cm ≥ 30 cm 2 cm – 4 cm 5 cm – 8 cm 9 cm – 15 cm Panjang ang ≥ 2,00 m ≥ 1,00 m ≥ 0,70 m ≥ 0,40 m ≥ 0,40 m ≥ 0,40 m 0,40 – 0,90 m 0,40 – 0,90 m 0,40 – 0,90 m 1,00 m 0,50 m 0,50 m Pemberian nomor or kapling dilakukan setelah PSDH telah diluna lunasi karena kayu yang belum diluna dilunasi PSDH belum menjadi persediaan kayu yu di TPK. nomor urut kapling dipi dipisahkan dengan kayu hasil pengamanan, n, masing-masing berlaku dalam 1 tahun takwin. Penulisan nomor kapling ng dilakukan pada badan log, bontos pangkal dan juga bontos ujung kayu denga ngan ukuran huruf yang mudahh diliha dilihat dari kejauhan seperti pada gambar 39. Garis batas tumpukan ka kapling Penulisan nomor kapling ing pada badan kayu. KP : Kapling 786 : Nomor Kapling 1 : Jumlah batang 0,79 : volume kayu Gambar 39. Pengaplingan kayu 59 - Kayu yang telah ah lunas pembayaran PSDH diberi simbol pa pada bontos kayu dengan cat berw rwarna biru kemudian data dari kayu yangg ttelah di kapling selanjutnya dientr ntry oleh operator TPK menjadi daftar kapling ing (DK 308) atau daftar kayu yang ng siap dipasarkan (Lampiran 3). Cara penulisa nulisan simbol pada kayu saat pengapl gaplingan dapat dilihat pada gambar 40. Gam ambar 40. Titik Biru pada Kayu Lunas PSDH 4.2.4 Penetapan Har Harga Penjualan Kayu Bulat Jati Harga jual das dasar adalah besaran harga kayu yang ditetapka pkan direksi untuk kepentingan penjuala ualan, harga jual ditentukan berdasarkan ukur ukuran kayu yaitu diameter dan panjang ng kayu, mutu, status, asal KPH Produksi dan jenis tebangan. Harga jual dapat dila dilakukan evaluasi setiap 3 bulan sesuai deng ngan harga pasar. Penetapan harga jual ual unt untuk penjualan secara lelang minimum sesua suai dengan harga jual dasar sedangkan an harga jual kayu premium atau kayu pesa pesanan dikenakan tambahan harga karena rena kayu tersebut tidak ada dalam persediaann P Perum Perhutani sehingga untuk me memenuhi permintaan tersebut pihak pe perusahaan akan menambahkan waktu ktu dan biaya untuk melaksanakan kegiatan pen penebangan secara khusus. Penetapann ha harga tambahan untuk kayu premium menja njadi kewenangan kepala Divisi Komersi ersial Kayu dengan menyesuaikan kondisi pasar sar. Berdasarkann ha harga jual dasar Kayu Bulat Jati Komersia sial Kayu Madiun Tahun 2016, harga ju jual kayu yang paling tinggi ialah kayu dengan gan sortimen AIII masuk dalam status us hara dengan jenis tebangan teresan dan be berasal dari KPH Madiun sebesar Rp. p. 57.694.000/m3 dikarenakan jumlah permint intaan akan kayu yang berasal dari KP KPH Madiun lebih tinggi daripada KPH Ngaw gawi, Saradan dan KPH Lawu Ds. karena rena kayu yang berasal dari KPH Madiun suda sudah mendapatkan sertifikat FSC (Forest orest Stewardship Council) atau bersertifikat pe pengelolaan hutan lestari. Harga jual kay kayu di KBM Madiun dapat dilihat pada tabell 19 19. 60 Tabel 19. Harga Jual Dasar Kayu Bulat Jati per m3 tahun 2016 KPH Madiun Sortimen Sortimen AI Teresan Sortimen AI Non Teresan Sortimen AII Lokal Teresan Sortimen AII Industri Teresan Sortimen AII Hara Teresan Sortimen AII Lokal Non Teresan Sortimen AII Industri Non Teresan Sortimen AII Hara Non Teresan Sortimen AII Gubal Tebal Sortimen AIII Lokal Teresan Sortimen AIII Industri Teresan Sortimen AIII Hara Teresan Sortimen AIII Vinir Teresan Sortimen AIII Lokal Non Teresan Sortimen AIII Industri Non Teresan Sortimen AIII Hara Non Teresan Sortimen AIII Vinir Non Teresan Sortimen AIII Gubal Tebal Kayu Bahan Parket Kayu Bakar Jati KPH Ngawi dan Saradan KPH Lawu Ds. Terendah (x1000) Tertinggi (x1000) Terendah (x1000) Tertinggi (x1000) Terendah (x1000) Tertinggi (x1000) 590 3.100 590 3.100 540 2.836 565 2.968 372 1.937 515 2.703 2.800 8.680 2.749 8.522 2.400 7.439 3.080 9.548 3.024 9.375 2.640 8.182 3.855 10.416 3.785 10.227 3.304 8.926 2.702 8.364 2.650 8.214 3.300 7.128 2.972 9.201 2.915 9.035 2.530 7.841 3.714 10.037 3.648 9.856 3.166 8.553 1.913 7.531 1.877 7.392 1.629 6.415 4.915 44.380 4.829 43.602 4.484 40.487 5.407 48.818 5.312 47.960 4.933 44.336 6.390 57.694 6.278 56.680 5.829 52.634 11.152 53.364 10.975 52.428 10.174 48.683 4.743 42.823 4.657 42.045 4.312 38.930 5.217 47.105 5.122 46.249 4.743 42.823 6.166 55.670 6.054 54.658 5.605 50.609 10.761 51.492 10.565 50.556 9.783 46.811 3.795 34.260 3.725 33.634 3.449 31.143 1.080 162 4.005 345 1.080 162 4.005 345 1.080 162 4.005 345 Sumber : Kesatuan Bisnis Mandiri Komersial Kayu Madiun 2016 4.2.5 Penjualan Kayu Sistem pemasaran kayu di Perum Perhutani secara garis besar dilaksanakan dengan 2 cara yaitu: Penjualan secara konvensional ialah penjualan secara lelang dan penjualan langsung dan penjualan secara online seperti penjualan dengan kontrak, lelang dan retail. 61 Dalam penjualan kayu ada syarat dan ketentuan yang berlaku bagi pembeli yang harus diperhatikan agar tidak terjadi kerugian baik itu oleh customer maupun oleh Perum Perhutani. Berikut persyaratan dalam pembelian kayu : 1. Barang yang sudah dibeli atau diangkut tidak dapat dikembalikan maupun ditukar. 2. Komplain dan klaim barang dapat dilakukan pada saat barang belum diangkut 2 x 24 jam dari transaksi pembayaran dan dapat disampaikan melalui contact center 1500-235 3. Setelah mendapatkan konfirmasi/pemberitahuan dari contact center pembeli dapat datang ke Kantor Manager Komersial Kayu untuk penyelesaian tindaklanjut. 4. Apabila kayu yang dibeli tersebut memang ada kesalahan atau kekeliruan dalam mengukur ataupun menentukan mutu kayu maka dilakukan pengecekkan ulang oleh Penguji berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku. Pengecekkan maksimal 7 hari kerja semenjak komplain diajukan. 5. Setelah mutu kayu hasil uji ulang telah ditentukan maka tinggal menghitung selisih harga antara mutu kayu sebelumnya dengan mutu kayu yang baru ditetapkan. Apabila pembeli ingin mengembalikan uang pembeliannya maka akan dipotong biaya administrasi sebesar 10% dari harga pembelian dan apabila terjadi kesalahan memasukkan data oleh petugas kedalam website Toko Perhutani maka pada saat pengembalian uang customer tidak dikenakan biaya administrasi. Cara melayani penjualan kayu di Perum Perhutani melalui 4 saluran penjualan yang uraikan sebagai berikut : A. Penjualan Online Penjualan online ialah pemasaran hasil hutan dalam hal ini kayu melalui sistem elektronik seperti internet. Penjualan online baru dirilis pada bulan Maret 2016 menggunakan dokumen Bon Penjualan / DK 319 (Lampiran 4). Tujuan dibukanya pelayanan penjualan melalui online agar memudahkan semua pihak dalam hal ini konsumen untuk membeli kayu di Perum Perhutani. Sebelumnya persepsi masyarakat bahwa proses pembelian kayu di Perhutani sangat rumit, 62 sehingga pada akhirnya mereka membeli kayu ke pihak lain yang tentunya soal harga lebih mahal. Melihat hal tersebut Perhutani membuat terobosan baru mengenai system penjualan kayu yang lebih baik agar produknya bisa lebih diserap oleh masyarakat dengan melayani penjualan kayu secara online. Pembeli dapat mengunjungi situs penjualan di www.tokoperhutani.com seperti pada gambar 41. Gambar 41. Website Toko Perhutani Kayu yang tersedia dalam penjualan secara online digolongkan menjadi 3 bagian: a. Retail: mencantumkan persediaan kayu umum dan diperkenankan bagi siapa saja yang ingin membeli kayu baik itu oleh perusahaan maupun perorangan. Data pembelian kayu melalui online retail ditahun 2016 pada triwulan 1 sebesar 1.183 m3 atau 21 % dari total volume kayu yang terjual dengan pendapatan yang diperoleh sebesar Rp. 3.386.841.000 b. Perjanjian/Kontrak: persediaan kayu yang ada diakun tersebut hanya dikhususkan untuk para pemegang kontrak. Apabila pengontrak memerlukan kayu dengan ukuran khusus dan tidak tersedia pada online toko perhutani maka pengontrak dapat mengajukan surat permintaan kayu kepada Divisi Komersial Kayu. Besarnya volume pembelian kayu pada Online Kontrak ialah 232 m3 atau 4 % dari total volume kayu yang terjual dengan pendapatan yang diperoleh sebesar Rp. 1.537.512.000 c. Lelang: memuat kayu yang dilelang dengan sistem penawaran terbuka secara online bagi para peminat lelang. Namun saat ini lelang secara online belum dilaksanakan karena masih penyusunan program seperti yang terlihat pada gambar 42. 63 Gambar 42. Penjualan Lelang secara Online Kayu yang dijual melalui online Toko Perhutani beserta volume penjualan dialokasikan oleh Manager sesuai dengan permintaan pasar yang telah ditetapkan oleh Divisi Komersial Kayu. Batasan alokasi volume kayu untuk penjualan online dapat dilihat pada tabel 20 . Tabel 20. Batasan Alokasi Volume dalam Penjualan Online Saluran Volume Jenis Sortimen Status Penjualan Pembayaran 100 - <3000 Jati AI, AII, AIII <100 Jati ukuran AI, AII, AIII khusus Online Retail Online Lelang Vi, H, In, 3 Bulan Lokal Online Kontrak Waktu 100 - <3000 Jati 100 - <3000 Jati Vi, H, In, 3 Bulan Lokal AI, AII, AIII Vi, H, In, Per KBP Lokal Transaksi AI, AII, AIII Vi, H, In, Per KBP Lokal Transaksi Tata cara pembelian melalui melalui saluran penjualan online: - Pembeli mengunjungi situs penjualan di www.tokoperhutani.com dan pembelian kayu online Perum Perhutani dilakukan setiap hari mulai pukul 02.00 s/d 23.00 WIB sedangkan pelayanan pengambilan dilakukan pada saat jam kerja. Untuk melakukan proses booking, pembeli harus melakukan log in menggunakan username dan password yang dapat diterima kemudian melakukan pemilihan produk kayu meliputi wilayah General Manager, wilayah Manager, TPK, jenis kayu, sortimen, mutu kayu, status dan jenis tebangan. 64 - Pembeli akan menerima invoice berupa kwitansi pembayaran dan dokumen penjualan online setelah melakukan pemilihan produk yang sesuai. Invoice yang diterima oleh pembeli terdiri dari total harga produk, PPN 10% sesuai peraturan yang berlaku. - Waktu booking produk terhitung sampai dengan pukul 23.00, jika masih belum dilakukan pembayaran sampai dengan berakhirnya batas waktu booking maka pesanan dinyatakan batal dan menjadi persediaan bebas kembali. - Pembeli yang melakukan pembatalan booking lebih dari 3 kali secara berturutturut akan dikenakan sanksi administrative berupa pemblokiran username dan password. - Untuk mengaktifkan kembali username dan password yang telah diblokir, pembeli wajib membuat surat permohonan pembukaan blokir yang ditujukan ke Manager Komersial Kayu terkait disertai alasan pembatalan pembokingan. - Setiap pengajuan pembelian melalui saluran online dipersyaratkan melampirkan surat-surat identitas perusahaan atau perorangan yang legal. Tata cara pembayaran pembelian kayu lewat online ialah dengan langsung membayar lewat ATM, Pos/Pegadaian atau melalui internet banking pada rekening bank yang sudah ditetapkan. a. Cara Pembayaran melalui Internet Banking: - Log in ke internet banking, kemudian memilih bank yang akan dilakukan pembayaran. - Memilih jenis pembayaran Telkom, selanjutnya klik provider telkom - Masukkan 4 digit awal kode pembayaran yang sudah didapatkan pada kode area selanjutnya masukkan 9 digit kode pembayaran terakhir yang didapatkan dan klik lanjutkan. - Masukkan challenge code ke Token - Memasukkan kode Token internet banking, dan klik submit. b. Cara Pembayaran Melalui Indomaret / Alfamart - Pembeli dapat mengunjungi gerai indomaret / alfamart terdekat dan membayar kepada kasir dengan menyebutkan "Pembayaran Jasa Telkom Finpay" - Memberikan kode pembayaran yang didapat pada saat pemesanan 65 c. Cara Pembayaran Melalui Pegadaian / Kantor Pos - Pembeli mengunjungi gerai Pegadaian / Kantor Pos terdekat dan membayar kepada petugas kasir dengan menyebutkan "Pembayaran Telkom / Jasa Telkom" - Memberikan kode pembayaran yang didapat pada saat pemesanan, jika menggunakan kode area masukkan terlebih dahulu kode area kemudian diikuti kode pembayaran. d. Cara Pembayaran Melalui ATM B. - Menentukan ATM bank yang dpilih - Memilih menu transaksi lain - Pilih jenis transaksi pembayaran - Pilih transaksi pembayaran telkom/Flexi/Speedy - Masukkan kode pembayaran yang didapatkan. - Pilih YA untuk melanjutkan pembayaran. Penjualan melalui Kontrak Penjualan kontrak merupakan penjualan hasil hutan kayu bundar baik jati maupun rimba yang dilakukan Perum Perhutani dengan pihak pembeli yang dituangkan dalam suatu perjanjian jual beli. Penjualan dengan perjanjian/kontrak menggunakan dokumen Faktur Penjualan/DK 318 (Lampiran 5). Pengajuan pembelian melalui kontrak ditujukan kepada Direksi P.T Perhutani khususnya Direktur Pemasaran, daftar nama-nama pengontrak kayu di KBM Komersial Wilayah Madiun berjumlah 45 perusahaan baik dari perusahaan kayu besar hingga pengusaha kecil yang bergerak dibidang mebel kayu dengan presentasi pembeli paling banyak berasal dari wilayah kabupaten Madiun sebesar 35,5 %, Ngawi 17,7%, Ponorogo dan Sidoarjo 6,6 % sisanya berasal dari Kabupaten Klaten, Jombang, Jember, Malang, Bojonegoro, Nganjuk, Karanganyar, Blora, Jepara, Tegal, Kediri, Gresik dan Bondowoso (Lampiran 6). Data pembelian kayu mealalui kontrak pada tahun 2015 sebesar 5.899,035 3 m dengan pendapatan Rp 58.275.582.787 atau 59 % dari total pendapatan ditahun 2015. Tata cara pembelian kayu melalui perjanjian/kontrak ialah sebagai berikut: 66 - Untuk melakukan proses booking kontrak, pembeli harus melakukan log in menggunakan username dan password yang telah diterima. Dan pemegang kontrak dapat melihat daftar persediaan kayu pada toko perhutani khususnya pada blog persediaan kayu untuk pembeli kontrak, selanjutnya menentukan kayu dengan ukuran dan mutu yang dikehendaki. - Setelah pemesanan pembeli akan menerima invoice yang terdiri dari total harga produk dan PPN 10 % sesuai aturan yang berlaku, selanjutnya pembeli wajib menyerahkan deposit (jaminan) yang besarnya 10 % dari nilai total kayu yang dialokasikan sebagai tanda jadi pembelian dan disetor langsung ke rekening KBM apabila telah selesai membayar uang deposit maka pembeli akan menerima informasi pembayaran dihalaman konfirmasi pembayaran uang jaminan. - Pembayaran sisa tagihan dari nilai total diberi jangka waktu selama 90 hari atau 3 bulan kedepannya untuk melunasi tagihan tersebut. - Pembayaran tenggang waktu akan dikenakan denda sebesar 5 % per hari. - Saluran pembayaran berupa “payment gateway” atau satu pintu yang dilakukan melalui ATM, Internet Banking dan Teller. C. Penjualan secara Langsung Penjualan secara langsung merupakan penjualan hasil hutan yang dilakukan dengan menerbitkan surat ijin pembelian. Penjualan Langsung menggunakan dokumen Bon Penjualan (DK 319). Tata cara pembelian kayu bulat melalui saluran penjualan langsung: - Pengajuan pembelian melaui Saluran Penjualan langsung ditujukan kepada Manager Komersial Kayu - Setiap pengajuan pembelian melalui saluran penjualan langsung dipersyaratkan melampirkan surat-surat identitas perusahaan atau perorangan yang legal. - Penjualan langsung akan diterbitkan Bon Penjualan oleh Manager Komersial Kayu atau pejabat lain yang ditetapkan. Tata cara pembayaran ialah setiap transaksi penjualan langsung harus dibayar lunas dengan cara tunai atau transfer pada rekening bank yang telah ditetapkan. Data penjualan kayu secara langsung pada tahun 2016 sebesar 67 15.370,418 m3 dengan pendapatan yang diperoleh Rp 33.657.462.358 atau 34 % dari total pendapatan sedangkan volume kayu yang terjual pada tahun 2016 triwulan I ialah 4.102 m3 dan pendapatan sebesar 64 % atau Rp 8.923.089.000. D. Penjualan Lelang Penjualan lelang merupakan penjualan hasil hutan kayu yang dilaksanakan didepan umum dengan cara penawaran terbuka baik melalui online maupun secara langsung . Penjualan Lelang menggunakan dokumen Ikhtisar lelang/oversich DK 323 (Lampiran 7). Tata cara penjualan hasil hutan kayu bulat secara lelang: a. Sebelum dilaksanakan lelang, pihak KBM terlebih dahulu mengumumkan secara luas melalui papan pengumuman, media cetak ataupun di media lain tentang waktu dan tempat pelaksanaan lelang. Penetapan waktu dan tempat pelelangan ditentukan oleh General Manager setahun sebelumnya. b. Daftar kapling yang akan ditawarkan pada lelang untuk masing-masing wilayah TPK disusun dan disahkan oleh Manager atau Asisten Manager Komersial Kayu. c. Hasil hutan yang dapat dijual melalui saluran lelang ialah : - Jenis kayu bulat jati dan rimba untuk semua sortimen dan mutu kayu. - Kayu bulat jati dan rimba Bahan Baku Industri yang tidak dipilih oleh industri kayu. - Kayu sisa pencurian dan kayu temuan yang sudah menjadi persediaan. - Kayu bencana alam dalam rangka mendapatkan harga tertinggi. d. Penjualan secara lelang dilaksanakan setiap bulan oleh Pihak KBM di kantor Dinas Pendapatan Daerah. Dalam 1 bulan pelaksanaan lelang dilakukan sebanyak 1 – 2 kali. e. Harga penawaran pada lelang minimal sama dengan Harga Jual Dasar (HJD). Apabila kayu yang ditawarkan belum laku sampai dengan 3 kali pelelangan, maka pada saat penjualan lelang yang ke 4 diberi potongan harga sebesar 10 %, kelima 20 %, keenam 30 %. Sebelum diberi diskon 40 % pada pelelangan ketujuh maka kepala Divisi dapat mengusulkan sebagai harga khusus kepada Direksi Perum Perhutani untuk meminta persetujuan. f. Para peminat lelang dapat memperoleh daftar kayu ditempat pelaksanaan lelang, apabila terjadi penawaran tertinggi sama antara 2 penawar maka 68 pemenang lelang ialah penawar yang pertama dan langsung membayar uang jaminan sebesar 10% dari total harga kayu kepada petugas lelang dan sisanya diberikan waktu sampai pukul 23.00 WIB pada hari yang sama saat dinyatakan sebagai pemenang untuk melunasi pembayaran. g. Apabila melebihi batas waktu tersebut maka pemenang lelang dinyatakan batal dan uang jaminan menjadi milik Perhutani dan penawar tertinggi kedua dinyatakan sebagai pemenang. Dan apabila batas hari pembayaran jatuh pada hari libur maka batas pembayaran diperpanjang sampai pada hari kerja berikutnya. Tata cara pembayaran hasil hutan kayu jati melalui saluran penjualan lelang dilakukan dengan cara tunai atau dapat mentransfer pada rekening bank yang telah ditetapkan. Data penjualan kayu secara lelang konvensional pada tahun 2015 yaitu 1.800,536 m3 dengan pendapatan sebesar 6.370.042.000 atau 6 % dan volume kayu yang terjual pada tahun 2016 triwulan 1 ialah 35 m3 dan pendapatannya senilai 90.2015.000 atau 0,65 %. E. Penjualan ke Industri Kayu milik Perhutani Kayu yang dibeli oleh industri ialah kayu Bahan Baku Industri (BBI) yang ada disetiap TPK dan disediakan untuk persediaan kayu industri. Dalam pembelian kayu, petugas Ngegret dari pihak industri turun langsung ke TPK untuk memilih kayu yang akan dibeli agar dapat melihat secara langsung kondisi fisik kayu yang diperlukan. Kemudian kayu yang sudah dipilih tersebut, diangkut dengan truk pengangkut kayu ke industri dan dilengkapi dengan daftar penyerahan hasil hutan berupa Perni 51 dan FA-KB yang dilampiri D-KHP. Sistem pembayarannya pada setiap bulan pihak KBM menagih uang pembayaran ke Divisi Komersial Industri dengan di lampiri Perni 51 (Lampiran 8). 4.2.6 Hasil Penjualan Kayu Jati Hasil penjualan kayu merupakan nilai pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penjualan kayu yang sudah dilaksanakan oleh Manager Komersial Kayu sebagai Divisi yang mengatur sistem pemasaran kayu di Perum Perhutani, dengan semakin berkembangnya teknologi maka perum perhutani mengeluarkan sistem penjualan kayu secara online yang bertujuan untuk meningkatkan hasil pemasaran. 69 Rencana anggaran pendapatan kayu bundar jati di KBM Komersial Kayu Wilayah Madiun pada tahun 2015 sebesar Rp. 85.725.888.000 dengan harga ratarata/m3 sebesar Rp. 3.196.699 dan total rencana volume kayu sebesar 26.817 m3 yang hanya berasal dari 3 KPH Pemasok kayu yaitu KPH Madiun sebesar 8.693 m3, KPH Saradan 10.168 m3 dan KPH Ngawi 7.686 m3 karena KPH Lawu Ds tidak ada produksi kayu pada tahun 2015 (Lampiran 9). Namun dalam realisasinya, volume kayu jati yang berhasil terjual sebanyak 23.069 m3 (86%) dengan penghasilan yang diperoleh sebesar Rp 98.303.087.145 atau 114% (Lampiran 10) terjadinya perbedaan pendapatan antara target penjualan dengan realisasi penjulan dikarenakan harga kayu yang ditetapkan dalam penyusunan rencana anggaran pendapatan ditentukan berdasarkan tarif harga jual dasar namun dalam realisasinya kayu dijual sesuai dengan kondisi harga pasar Rp 4.261.263 per m3. Volume kayu jati yang dijual pada tahun 2016 sebesar 29.952 m³ dengan target pendapatan ialah Rp 159.697.617.487 (Lampiran 11) dan pada triwulan I ditahun 2016 telah terealisasi sebanyak 5.551 m³ (19%) dengan pendapatan yang diperoleh dalam kegiatan pelayanan penjualan kayu sebesar Rp 13.937.646.050 atau 9%.yang terdiri dari penjualan langsung senilai Rp 8.923.089.000, penjualan lelang Rp 90.205.000, penjualan kontrak online Rp 1.537.512.000 dan penjualan retail online Rp 3.386.841.000 (Lampiran 12). 4.2.7 Pengangkutan Kayu di TPK Pengangkutan kayu merupakan kegiatan mangambil dan mengangkut kayu yang sudah dibeli baik oleh pemenang lelang, pemegang kontrak dan pembeli penjualan langsung dengan dilengkapai dokumen FA-KB (Faktur Angkutan-Kayu Bulat) yang di lampiri D-KHP (Daftar - Kayu Hasil Pemanenan). Tahapan pengangkutan kayu di TPK sebagai berikut: - Kayu hasil pembelian bisa diangkut paling cepat dalam 1 hari setelah tanggal transaksi dengan terlebih dahulu mendaftarkan rencana angkutan kepada kepala TPK terkait dengan mencantumkan nomor, nama dan tanggal invoice, nomor kendaraan dan nama sopir. Kayu yang tidak diangkut lebih dari 30 hari kerja dikenakan denda yang dihitung perhari untuk penyewaan tempat 70 penyimpanan sesua sesuai dengan surat Keputusan Direksi Perum P Perhutani nomor 668/KPKS/DIR/2013 /2013 de dengan rincian seperti pada tabel 21. Tabel 21. Tarif De Denda dalam Keterlambatan Pengangkutan - Sortimen Satuan AI Tarif Uang Letak (Bulan an Ke - ) I II III IV R Rp/m3/Hari Bebas 2.000 4.000 8.000 AII 3 R Rp/m /Hari Bebas 3.000 6.000 12.000 AIII R Rp/m3/Hari Bebas 6.000 12.000 24.000 Pada saat pengan ngangkutan, pembeli harus membawa serta dafta daftar kapling yang memuat tentang ng jumlah, ukuran, mutu dan volume kayu. u. Selain itu juga disertai dengann kui kuitansi pembayaran sebagai bukti pembelian ian dari KBM dan surat permohonan ohonan penerbitan dokumen FA-KB kepada kepa kepala TPK yang dilampiri dengann S SIM dari sopir truk pengangkut kayu (Lampir piran 13). - Daftar kapling kay kayu yang dibeli kemudian diserahkan kepada da mandor kapling untuk mencari dan m memberi tanda laku penjualan seperti pada da ga gambar 43. Keterangan Gambar : 3 garis putih : tanda kayu telah lah terjual 687 : Nomor Kapling Cat Biru : Tanda lunas PSDH -IN : Mutu Tiga Satus Industri tri Gambar 43. Garis Tanda Kayu Laku - Selanjutnya mandor andor kapling memberikan tanda legalitas pada kayu dengan menggunakan Pa Palu Tok sebagai identifikasi asal TPK dann bukt bukti sahnya hasil hutan yang diang ngkut apabila terjadi pemeriksaan. Penggunaa unaan palu tok pada kayu dapat dilihat hat pada gambar 44. Gambar Palu Tok 71 - G Gambar 44. Pemberian Tanda Palu Tok Menulis nomor or kendaraan pengangkut pada badan kayuu aagar tidak salah dalam pengangkut gkutan oleh tenaga kerja lainnya kedala dalam truk, tanda pengangkutann kay kayu dapat dilihat pada gambar 45. Garis putih : Garis Pembatas Kaplin pling 8723 : Nomor Kendaraan Pengang ngkut Gam ambar 45. Penulisan Nomor Truk Pengangkut kut - Memberi gariss de dengan cat merah pada bontos kayu sebagai tanda bahwa kayu tersebut akann dian diangkut seperti pada gambar 46. 3 garis putih : tanda kayu telah lah terjual H·· : Mutu Kedua Satus Haraa 782 : Nomor Kapling Cat Merah : Garis Kayu yang ng hendak diangkut Gambar 46. Garis Pengangkutan Kayu Berdasarkan penga pengamatan di lapangan pemberian simbol unt untuk kayu yang bersertifikat FSC SC dan telah lunas pembayaran PSDH dilakuka akukan bersamaan dengan penandaa aan pada kayu yang akan diangkut oleh pe pembeli sehingga prosesnya pengang gangkutan membutuhkan waktu sedikit lebih lam lama. 72 - Pengangkutann kay kayu yang telah dibeli kedalam truk dilakukann ol oleh tenaga kerja yang berjumlahh 12 orang secara manual dengan cara memikul mikul kayu secara berkelompok sepe perti yang terlihat pada gambar 47. A B Gambar 47.. P Pengangkutan Kayu (A), Mengatur Posisi Kay ayu (B) 73 BAB V. PENUTUP 5.1 Kesimpulan Berdasarkan hasil dan pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut: a. Kegiatan Praktek Kerja Lapang (PKL) yang dilaksanakan di KPH Madiun antara lain kegiatan klem tebangan A, penebangan A2 jati dan pengamanan hutan di RPH Panggung, Persemaian JPP (Jati Plus Perhutani) di BKPH Dungus, Pembuatan PCP di RPH Mruwak dan Kemantren, dan Pemungutan serta Pengolahan Minyak Kayu Putih di PMKP Sukun sedangkan kegiatan yang dilaksanakan di Seksi Perencanaan Hutan (SPH) Madiun ialah simulasi iventarisasi tegakkan jati di RPH Wungu. b. Proses pamasaran kayu dimulai dari penerimaan kayu di TPK yang dilakukan oleh mandor penerimaan yang memiliki tugas untuk melakukan pembongkaran dan pencocokan antara fisik kayu dengan dokumen DK 304, selanjutnya melakukan pengaplingan kayu atau penyusunan kayu berdasarkan sortimen, kelas panjang, mutu dan status kayu yang sama. Kayu yang telah di kapling akan menjadi persediaan kayu TPK yang siap dijual, dan penetapan harga penjualan ditentukan oleh Direksi Pemasaran yang tertulis didalam Daftar Harga Jual Dasar. Ada 4 saluran penjualan di Perum Perhutani yaitu pembelian melalui online, pembelian secara langsung, pembelian melalui perjanjian atau kontrak dan pembelian secara lelang. Realisasi penjualan volume kayu jati di KBM Wilayah Madiun pada tahun 2015 sebesar 23.069 (86%) dengan penghasilan yang diperoleh ialah Rp. 98.303.087.145 (114%) dan realisasi tahun 2016 triwulan I sebesar 5.551 m³ (19%) dengan pendapatan yang diperoleh Rp 13.937.646.050 (9%). 5.2. Saran a. Dalam kegiatan pengaplingan kayu seharusnya perlu ditambahkan tenaga kerja yang membantu mandor kapling dalam memberi tanda atau simbol pada kayu, misalnya pemberian tanda lunas pembayaran PSDH dan tanda pada kayu yang bersertifikat FSC (Forest Stewardship Council) yang seharusnya dilakukan pada saat proses penerimaan kayu dan pengaplingan kayu namun kondisi dilapangan hal tersebut baru dilakukan oleh mandor kapling 73 bersamaan dengan pengecekkan nomor kapling untuk kayu yang akan diangkut oleh pembeli. b. Dalam website Perum Perhutani perlu ditambahkan bahasa inggris agar memudahkan bagi siapa saja dan dimana saja yang ingin membeli kayu di Perum Perhutani. c. Perlu dicantumkan data umur pohon saat ditebang pada fisik kayu atau bontos kayu dan juga pada website Perum Perhutani agar pembeli dapat mengenal umur kayu yang dibeli karena umur kayu yang dihasilkan akan mempengaruhi kualitas kayu. 74 DAFTAR PUSTAKA Departemen Kehutanan dan Perkebunan RI. 1999. Panduan Kehutanan Indonesia. Departemen Kehutanan dan Perkebunan RI Tobing. 2011. Analisis Kelayakan Finansial dan Dampak Ekonomi Usaha Jati Unggul Nusantara. http://repository.ipb.ac.id/Handle/123456789/63078. [18 Juni 2016] Perum Perhutani, 1999. Keputusan Direksi Perum Perhutani No.217/KPTS /II/1999. Tentang Petunjuk Kerja Pelaksanaan Penjarangan Hutan Tanaman Kayu Jati. Jakarta Perum Perhutani, 2011. Standar Operasional Prosedur Persemaian Jati dan Stek Pucuk Jati Plus Perhutani. Madiun. Perum Perhutani, 2013. Prosedur Kerja Inventarisasi Hutan No. PK-SMPHT. 01004. Jakarta. Perum Perhutani, 2014. Public Summary “Gambaran umum TPK Pagotan”. Madiun. Perum Perhutani, 2014. Keputusan Direksi Perum Perhutani No. 3169 / KPTS / DIR / 2014. Prosedur Kerja Penatausahaan Kayu Hasil Pemanenan Yang Berasal Dari Wilayah Pengelolaan Perum Perhutani. Jakarta. Perum Perhutani, 2015. Keputusan Direksi Perum Perhutani No.21156/KPTS/DIR/2015. Tentang Pedoman Penjualan Dalam Negeri (PPDN) Hasil Hutan Kayu Bulat Jati dan Rimba. Jakarta Perum Perhutani, 2015. Tentang Rencana Kebutuhan Anggaran Pendapatan Kayu Bundar Jati dan Rimba tahun 2015 di Komersial Kayu Wilayah Madiun. Madiun. Perum Perhutani, 2015. Tentang Laporan Penjualan Dalam Negeri (LPDN) Hasil Hutan Kayu Bulat Jati dan Rimba di KBM Komersial Kayu Wilayah Madiun. Madiun Perum Perhutani, 2016. Keputusan Direksi Perum Perhutani No.1153/KPTS/DIR/2015. Tentang Harga Jual Kayu Bulat Jati dan Rimba tahun 2016. Jakarta Perum Perhutani, 2016. Tentang Rencana Kebutuhan Anggaran Pendapatan Kayu Bundar Jati dan Rimba tahun 2016 di Komersial Kayu Wilayah Madiun. Madiun 75 Perum Perhutani, 2016. Tentang Laporan Penjualan Dalam Negeri (LPDN) Hasil Hutan Kayu Bulat Jati dan Rimba Triwulan I di KBM Komersial Kayu Wilayah Madiun. Madiun Undang-undang RI, 1999. Tentang Kehutanan. Jakarta. Sepe, Yoseph. 2015. Pengukuran dan Pengujian Kayu Jati di Kesatuan Pemangkuan Hutan Madiun. Kupang. 76 Lampiran I. Daftar Kayu Bulat (DKB) 77 Lampiran 2. Tabel Syarat Penentuan Mutu Kayu Bulat Jati Syarat Mutu Sortimen KBK No Cacat bentuk 1. Kelurusan 2. Arah serat 3. Alur Cacat badan 1. Pe 2 Pebt 3. Pecah lepas/ slemper 4. 5. 6. 7. Lgb Inger-inger kulit tumbuh Buncak-buncak 8. Mata kayu 9. 10. Mutu Karakteristik Lubang pelatuk Lengar 11. Gr Cacat bontos 1. Inger-inger P D T M 1 bh,≤ 1% p 1 : 15 Asal tidak mereduksi diameter 1 bh,≤ 2% p 1 : 11 - ≤ 2 bh, ≤3%p 1:7 - 1:5 - X X X ≤ 40% p ≤ 20 % p Lb ≤ ½ kel Pj ≤ 20 % p 2 bh/tmp ≤ 25 % p 3 bh/ tmp ≤ ½ kel 4 bh/ tmp 3 bh/ tmp 2 bh/ tmp ≤ ½ kel Pj ≤ 25% p ≤ 25% d ≤ 40 % p Pj 40 % p ≤ 40 % p - X ≤ 25% p X Lb ≤ ¼ kel Pj ≤ 10 % p 1 bh/ tmp X 2 bh/ tmp ≤ ¼ kel 3 bh/ tmp ө ≤ 10 cm x 1 bh/ tmp ≤ ¼ kel Pj ≤ 10% p ≤ 10% d X X ≤ 25% p ≤ 40% p X X 1 bh/ tmp X ≤ ½ kel X X Pj ≤ 50% p ≤ 40% d 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. Kulit tumbuh Gr/Tb/Tr Pecah hati Peb/peg Gubal -d 4-7 cm -d 10-13 cm -d 16-19 cm Pakah Gabeng Kunus X X X X 1 bh/ bo ≤ 10% d X ≤ 25% d - ≤ 40% d - ≤ 1 cm ≤ 2 cm ≤ 2 cm X Ө ≤ 5% d X ≤ 2 cm ≤ 3 cm ≤ 4 cm X Ө ≤ 5% d - Ө ≤ 5% d - - Syarat Mutu Sortimen KBS No Cacat bentuk 1. Kesilindrisan 2. Mutu Karakteristik Kelurusan 3. Arah serat 4. Alur Cacat badan 1 Pecah/ belah 2 Pecah banting: Pj Lb 3. Pecah lepas/ slemper P His 1 bh≤ 2% p (≤ 6 cm) D T 1 : 11 ≤ 12 % d 1 bh≤ 5% p (≤ 8 cm) 1 bh≤ 3 % p (≤6 cm) 1:9 ≤ 14 % d 1 bh≤ 5 % p (≤ 9 cm) 2 bh≤5% p (≤ 9 cm) 1:7 ≤ 16 % d ≤ 30% p ≤ 50% p ≤ 100% p X X X ≤ 20% p ≤ 1/8 kel Lb ≤ ¼ kel Pj ≤ 30% p ≤ 30% p ≤ ¼ kel lb≤1/2 kel Pj≤ % p M - ≤ 50 % p - 4. 5. X X 2 bh/ tmp X 4 bh/tmp ≤ 20% p ≤ 30 % p ≤ 1 bh/tmp @ 10 cm2 ≤ 2 bh/tmp @ 10 cm2 - - ≤ 1/8 kel ≤ 1/4 kel ≤ 1/4 kel ≤ 1/2 kel ≤ 1/2 kel - - 9. 10. Lubang pelatuk Lengar 2 bh/ btg X ≤ 2 bh/ tmp Ө ≤ 10 cm ≤ 2 bh/ tmp Ө ≤ 5 cm 3 bh/ btg ≤ ¼ kel Pj ≤ 25 % p ≤ 3 bh/ tmp Ө ≤ 15 cm ≤ 3 bh/ tmp Ө ≤ 8 cm 5 bh/ btg ≤ 1/2 kel Pj≤ 50% p - Mkb 1 bh/tmp Ө ≤ 5 cm X 11. Gr X 1 bo Ө ≤10% p 2 bo Ө ≤ 20 % d 2 bo Ө ≤ 30% d X ≤ 3 bh pada 1 bo X 2 bh/ bo ≤ 10 bh pada 1 bo X 4 bh/bo 4. Kulit tumbuh: Jmlh Luas Gr/ Tb/ Tr 1 bh ≤ 2 cm2 X 2 bh @ ≤ 5 cm2 1 bo Ө≤ 10% d 1 bo dlm ≤ 30%p 3 bo Ө≤ 30% d 5 6 7 8 Pebo Peb / peg Gubal Pakah Pj ≤ 75 % d Pj ≤ 30 % d ≤ 2 cm X Pj ≤ 100 % d Pj ≤ 50 % d ≤ 3 cm X 6. 7. 8. Lgb Inger-inger Kulit tumbuh: Jmlh Luas Buncak-buncak: Berat Ringan Mata kayu: Mks Cacat bontos 1. Lgb Lgk/lgs 2. Inger-inger 3. 1 bo dlm ≤ 20%p 3 bh @ ≤ 5 cm2 2 bo Ө≤ 20% d Pj ≤ 150 % d Pj ≤ 100 % d - - - 9 10 Gabeng Kunus Ө≤ 50% d - X X - - Syarat Mutu Sortimen KBB Mutu No Karakteristik U P D T M Cacat Bentuk 1 Kesilindrisan His His - - - 2 Alur ≤15 % d ≤25 % d ≤35 % d ≤45 % d ≤55 % d 3 Arah serat 1 : 11 1:9 1:7 1:6 1:5 1 bh≤2%P (≤ 5 cm) 1 bh ≤3%P (≤ 7 cm) 1bh≤4%P (≤ 11 cm) 1bh%P (≤ 13cm) 1bh≤8%P 2bh ≤ 9%P (≤ 10 cm) 2 bh ≤11% P (≤12%P) 2bh ≤13%P (≤ 14 cm) ≤30 % P ≤50 % P ≤100 % P ≤150 % P ≤30 % P ≤240 % P ≤50 % P ≤ 1/4 kel ≤ 1/2 kel ≤ 3/4 kel 4 Kelurusan Cacat Badan ≤20 % P 1 Pecah /belah 2 Pecah Pj X Banting Ib X ≤20 % P ≤ 1/8 kel 3 Pecah lepas/ Slempar X X Ib≤1/4 kel pj≤40% p Ib≤ 1 kel pj≤75 p Ib≤1/2 kel 4 Lgb 1 bh/tmp ≤3bh/tmp ≤5bh/tmp - - 5 Inger-inger 6 Kulit Tumbuh Buncak Buncak 7 8 Mata kayu X X X ≤20 % p ≤30 % p Jmlh ≤1bh/tmp ≤2bh/tmp 3 bh - - Luas @10 cm @10 cm @15cm - - Berat X ≤ 1/8kel ≤ 1/4 kel ≤1/2kel - Ringan ≤ 1/8kel ≤ 1/4 kel ≤ 1/2 kel - - Mks 1bh//tmp Ө ≤8 cm ≤2bh/tmp Ө ≤20 cm ≤ 3bh/tmp Ө ≤20 cm ≤4bh/tmp Ө ≤20 cm - (psgl) ≤1bh/tmp ө≤10 cm ≤2 bh/tmp ө≤15 cm ≤3 bh/tmp ө≤15 cm - - Mkb X X ≤ 2bh/tmp Ө ≤15 cm ≤ 4bh/tmp Ө ≤20 cm - (psgl) X X ≤ 2bh/tmp Ө ≤20 cm - - 9 Lubang pelatuk X 1bh/btng Ө≤6cm ≤ 4bh/btng Ө≤6cm ≤6bh/btng Ө ≤6cm ≤8 bh /btng 10 Lenger X ≤1/4kel Pj ≤25%p ≤1/2 kel Pj ≤50%p ≤1/3kel Pj ≤75%p - 11 Gr X 1bo Ө ≤10%d 2 bo Ө ≤20%d 2 bo Ө ≤30%d 2 bo Ө ≤40%d 1 bh pada salah satu bontos X 2 bh/ bo - - - X X ≤ 20% p ≤ 30% p Cacat Bontos 1. Lgb 2. Inger-inger 3. Kulit Jml 1bh/bo ≤ 3bh/bo ≤ 4bh/bo ≤3bh/bo Luas ≤ 30 cm2 2 bo Ө ≤ 20% d Pj ≤100% d 2 bo Ө ≤ 30% d - 4. Gr ≤ 2cm2 X 5. Pebo Pj ≤ 50% d ≤ 10 cm2 1 bo Ө ≤ 10% d Pj ≤75% d ≤10 cm2 2 bo Ө ≤ 40 % d - 6. Peb/peg Pj ≤ 25% d Pj ≤ 50% d Pj ≤ 75% d Pj≤ 100% d Pj ≤ 150% d 7. Gubal Gs ≤ 2 cm ≤ 3 cm ≤ 4 cm - - 8. Pakah X X X - - 9. 10. Gabeng Kunus X X Dlm ≤ 10% p dlm ≤ 20% p Keterangan: - : tidak dibatasi, x: tidak diperkenankan, bh: buah, bo : bontos. Btg : batang, d : diameter, Gr : gerowong, His : hampir silindris, jml : jumlah, kel : keliling, lb : lebar, Lgb : lubang gerek besar, Lgk : lubang gerek kecil, Lgs : lubang gerek sedang, Mkb : mata kayu busuk, Mks : mata kayu sehat, p : panjang, pe : pecah, pebo : pecah bontos. Pebt : pecah banting, peb/peg : pecah busur/pecah gelang, pj : panjang, Tb : teras busuk, tmp : tiap meter panjang, Tr : teras rapuh. Lampiran 3. Daftar Kapling (DK 308) 84 Lampiran 4. Bon Penjualan (DK 319) 85 Lampiran 5. Faktur Penjualan (DK 318) 86 Lampiran 6. Daftar Nama Perusahaan Pemegang Kontrak No. 1 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. Nama Perusahaan 2 PGM Ngawi PGM Saradan PT. Bangun Sarana Wreska PT. BSW PT. Bina Satria Abadi Sentosa PT. Evoline Furniture Industry PT. Gloster Furniture PT. Index Furnindo Utama PT. Jamrud Nusantara Jaya PT. Kaya Raya Sumber Jati PT. Kota Jati Furindo PT. Panca Wana Indonesia PT. Seng Fong Moulding PT. Sas Kreasindo Utama PT. Usaha Loka PT. Wonojati Wijoyo PT. Woodland Furniture Industry CV. Jati Indah Baru CV. Jaya Elang CV. Manggala CV. Mandiri Abadi CV. Rimba Mulya UD. Arta Jati Asal Kabupaten 3 Ngawi Saradan Malang Madiun Madiun Sidoarjo Gresik Bondowoso Sidoarjo Jombang Jember Sidoarjo Madiun Tegal Madiun Kediri Blora Madiun Madiun Klaten Jepara Ngawi Madiun No. 1 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. Nama Perusahaan 2 UD. Berlian Jati UD. Bima Sakti UD. Dwi Jati UD. Eka Jaya Mandiri UD. Indra Jati UD. Jati Makmur UD. Jati Unggul UD. Jati Utama UD. Marinda Sejati UD. Mitra Pangku Jati UD. Prasojo UD. Rama Jati UD. Salsabila UD. Sinar Pelangi UD. Surya Agung UD. Surya Baru UD. Yoga Manunggal UD. Utama PK. Sejati PK. Fajar Sejati PK. Jati Mapan Purwanto Wood Working Asal Kabupaten 3 Ponorogo Karanganyar Madiun Bojonegoro Ngawi Madiun Madiun Madiun Ngawi Madiun Ngawi Ngawi Nganjuk Madiun Ngawi Ngawi Madiun Madiun Ponorogo Bojonegoro Madiun Ponorogo Lampiran 7. Dokumen Ikhtisar Lelang/Oversich 88 Lampiran 8. Perni 51 89 Lampiran 9. RKAP Tahun 2015 Rencana Kerja Anggaran Pendapatan (RKAP) Kayu Bundar Jati Tahun 2015 KBM Komersial Kayu Wilayah Madiun Target Tahun 2015 KPH Madiun KPH Saradan KPH Lawu Ds. KPH Ngawi Volume Harga Volume Harga Volume Harga Volume Harga (m3) (Rp) (m3) (Rp) (m3) (Rp) (m3) (Rp) 2 3 4 5 6 7 8 9 1 Triwulan I Januari 448 2.354.588.000 508 1.171.831.000 Februari 627 3.296.424.000 712 1.640.564.000 Maret 717 3.767.341.000 813 1.874.930.000 1.793 9.418.353.000 2.034 4.687.326.000 - - - - 384 759.875.000 538 1.063.825.000 615 1.215.800.000 1.537 3.039.499.000 769 1.519.749.000 922 1.823.699.000 999 1.975.674.000 2.690 5.319.123.000 Triwulan II April 896 4.709.177.000 1.017 2.343.663.000 Mei 1.076 5.651.012.000 1.220 2.812.395.000 Juni 1.165 6.121.930.000 1.322 3.046.762.000 3.137 16.482.118.000 3.599 8.202.820.000 - - - - Triwulan III Juli 1.165 6.121.930.000 1.322 3.046.762.000 Agustus 1.076 5.651.012.000 1.220 2.812.395.000 September 869 4.709.177.000 1.017 2.343.663.000 3.137 16.482.118.000 3.559 8.202.820.000 - - - - 999 1.975.674.000 922 1.823.699.000 769 1.519.749.000 2.690 5.319.123.000 384 759.875.000 231 455.925.000 154 303.950.000 769 1.519.749.000 7.686 15.197.494.000 Triwulan IV Oktober 448 2.354.588.000 508 1.171.831.000 November 269 1.412.753.000 305 703.099.000 Desember 179 941.835.000 203 468.733.000 896 4.709.177.000 1.017 2.343.663.000 8.693 47.091.766.000 10.168 Jumlah Total 26.817 m3 23.436.628.000 - - - - Rp. 85.725.888.000 Lampiran 10. Tabel Realisasi Penjualan Laporan Pendapatan Kayu Jati KBM Komersial Kayu Wilayah Madiun Tahun 2015 Sotimen Kayu RKAP Penjualan Realisasi Penjualan Penjualan Lelang Penjualan Perjanjian Penjualan Langsung Bundar Volume Harga Volume Harga Volume Harga Volume Harga Jati (m3) (Rp) (m3) (Rp) (m3) (Rp) (m3) (Rp) AI 19.199 33.612.635.000 1.021,714 938.427.000 260,972 713.059.618 AII 2.953 12.688.139.000 181,900 630.736.000 1.221,303 6.140.810.615 877,095 3.721.025.522 AIII 4.665 39.425.115.000 546,820 51. 421.712.554 1.777,670 17.532.121.890 - 292,734 1.065.782.408 KBP Jumlah Total 50,102 26.817 26.817 4.731.594.000 4.416,760 69.285.000 - 85.725.888.000 1.800,536 6.370.042.000 5.899,035 85.725.888.000 58.275.582.787 3 12.422,919 11.338.532.538 15.370,418 33.657.462.358 23.069,989 m = Rp. 98.303.087.145 Lampiran 11. RKAP Tahun 2016 Rencana Pendapatan Kayu Jati Tahun 2016 Rencana Penjualan 1 Rincian Rencana Penjualan Tahun Jenis Sortimen Volume Harga (m3) (Rp) AI 13.870 AII Langsung Lelang Retail Online Kontrak Online Harga (x1000) Harga (x1000) Harga (x1000) Harga (x1000) (m3) (Rp) (m3) (Rp) (m3) (Rp) (m3) (Rp) 17.432.552.868 1.387 1.715.714 1.387 1.629.928 5.548 6.862.854 5.548 7.224.057 5.587 28.679.031.143 559 2.822.593 559 2.681.463 2.235 11.290.373 2.235 11. 884.603 AIII 10.495 113.586.033.471 1.049 11.179.149 1.049 10.620.191 4.198 44.716.594 4.198 47.070.099 KBP - - - - - - - - - - 2.995 15.717.456 2.995 14.931.582 11.981 62.869.886 11.981 66.178.759 29.952 159.697.617.487 Jumlah Total Lampiran 12. Realisasi Pendapatan Triwulan I Tahun 2016 Realisasi Pendapatan Saluran Penjualan Sortimen AI Sortimen AII Sortimen AIII KBP Jumlah Harga (x1000) Harga (x1000) Harga (x1000) Harga (x1000) Harga (x1000) (m3) (Rp) (m3) (Rp) (m3) (Rp) (m3) (Rp) (m3) (Rp) Langsung 3.156 2.512.714 288 1.132.012 643 5.256. 878 15 21. 484 4.102 8.923.089 Lelang 25 41.773 8 35.496 1 11.783 1 1.153 35 90.205 Retail Online 800 740.382 220 1.023.071 158 1.618.008 5 5.380 1.183 3.386. 841 Kontrak Online 19 47.702 133 714.178 80 775.632 - - 232 1.537.512 Total 3.999 3.342.570 649 2.904.757 882 7.662.301 21 28.016 5.551 13.937.646 Lampiran 13. Dokumen Permohonan Pengangkutan Kayu 95 96 97