Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Firda Meisaroh, 2021
Catfish farming has become a prima donna in the SMEs business sector. Catfish are considered easy to cultivate, fast growth, able to withstand disease, and relatively affordable costs. The cultivators in Indonesia are trying to capture this potential. The catfish farming business is widely known for applying technology in its processing. However, the marketing process is the core problem faced by cultivators in Puri Cempaka Putih I, Arjowinangun Village, Kedungkandang District. The solution of this problem is to provide socialization assistance, training, and assistance to the community. The direct assistance that can be provided is in the form of basic training on digital marketing for beginners as many as 15 participants, making Google My Business, as well as the introduction of digital marketing in the development of the catfish farming business. The achievements of this activity are product branding, Google My Business links, and the sale of catfish products through the Marketplace application which is used as an effective strategy to market catfish effectively and efficiently. The method of this activity is known from the questionnaire which shows that the community can take advantage of digital marketing to increase sales results and improve better community's economic level. The evaluation of this activity in using digital marketing is the improvement of the soft skills and hard skills of the Arjowinangun community to strengthen the economy in line with the current technological developments.
The accuracy of information in the dictionary as a translation reference is necessity because it is related to a proper understanding of the translated text. One of the popular dictionaries used as a reference in the translation and learning activities in the institution of Islam is Al-Munjid fi al-Lughah Wal Al-a'lam dictionary which was written by two Christian priests Louis Ma'luf and Fr. Bernard Tottel al-Yassu’i. In the words related to religion, there are inaccuracies of meaning and information in accordance with the Islamic sources. From this fact, it can be claimed that the dictionary is indicated to have a tendency to a certain ideology and inappropriately used as a major reference in translation and learning in Islamic institutions. Keywords: Arabic dictionaries and encyclopedias
Alfiasari 1 The importance of social capital in poor family empowerment to increase their level of life is realized by most stakeholders. Some researchers stated that social capital has significant role in increasing family welfare. The aim of this research was to analyze the correlation between social capital and poor family empowerment through " UEK-SP KUBE Gakin " Program was conducted at Kedung Jaya village, Tanah Sareal sub district of Bogor, West Java. This research used cross sectional study as a study design. Sampling frame of this research were poor families which were intervened by " UEK-SP KUBE Gakin " Program. There were 106 poor families getting loan in 1 st period and 2 nd period during fiscal year 2005 were drawn for this study. This research was conducted for 5 months (Juni until November 2006). Social capital was measured by 3 variables that are trust, networks, and norms. The improvement of family welfare of the " UEK-SP KUBE Gakin " was assessed by measuring of the changing of economic family condition after participated in that program. This research used Spearman Correlation Test to measure correlation between variables. The results showed that social capital had significant correlation with the increasing of poor family economic welfare of " UEK-SP KUBE Gakin " participants. Social capital variables that had significant correlation with the improvement of family welfare of participants were trust (α = 0.01), " UEK-SP KUBE Gakin " rules (α = 0.0), and networks (α = 0.05).
makalah politik hukum indonesia BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Negara indonesia merupakan negara yang merdeka pada tanggal 17 agustus 1945. Dengan perjuangan yang mengorbankan segala-galanya demi kemerdekaan tersebut. Setelah merdeka maka dibuatkanya sebuah konstitusi sebagai dasar negara, yang dijadikan pedoman bagi setiap elemen(negara) untuk mewujudkannya. Tetapi perjuangan bangsa yang hampir 67 tahun ini setelah merdeka, ternyata belum bisa memuaskan publik. Faktanya, tahun 1999-2002 adanya amandemen perubahan untuk mengubah konstitusi negara indonesia, dikarenakan sudah tidak sesuai dengan zamanya serta banyak kesewenangan – sewenangan yang terjadi pada masa sebelumnya .maka dari itu, di zaman reformasi menginginkan adanya amandemen UUD NRI 1945. Perubahan yang paling menonjol adalah mengenai pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945 yang menyebutkan bahwa : " Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) ". Dengan lahirnya negara hukum yang diamanatkan konstitusi ini, indonesia sebagai negara tidak sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya. Dan melahirkan perkembangan baru bagi penguasa berkewajiban dalam mewujudkan tujuan negara yang termaktub dalam pembukaan alinea IV UUD NRI 1945. Maka dari itu, pemakalah ingin mengetahui lebih jelas mengenai sejarah perkembangan negara hukum yang seutuhnnya dan bagaimana pelaksanaanya di negara indonesia ini. B. RUMUSAN MASALAH 1. Bagaimanakah sejarah negara hukum? 2. Bagaimanakah perkembangan negara hukum di indonesia? C. TUJUAN PENULISAN MASALAH 1. Untuk mengetahui lebih jelas pengertian negara hukum seutuhnnya. 2. Untuk mengetahui lebih jelas perkembangan negara hukum indonesia. BAB II PEMBAHASAN SEJARAH NEGARA HUKUM ARISTOTELES, merumuskan Negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sebagai daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warganegara yang baik. Peraturan yang sebenarnya menurut Aristoteles ialah peraturan yang mencerminkan keadilan bagi pergaulan antar warga negaranya .maka menurutnya yang memerintah Negara bukanlah manusia melainkan " pikiran yang adil ". Penguasa hanyalah pemegang hukum dan keseimbangan saja. v Ditinjau dari sudut sejarah, pengertian Negara hukum berbeda-beda diantaranya : 1. Negara Hukum Eropa Kontinental Negara Hukum Eropa Kontinental ini dipelopori oleh Immanuel Kant. Tujuan Negara hukum menurut Kant adalah menjamin kedudukan hukum dari individu-individu dalam masyarakat. Konsep Negara hukum ini dikenal dengan yaitu ; a). Negara hukum liberal, karena Kant dipegaruhi oleh faham liberal yang menentang kekuasaan absolute raja pada waktu itu. b). Negara hukum dalam arti sempit, karena pemerintah hanya bertugas dan mempertahankan hukum dengan maksud menjamin serta melinungi kaum " Boujuis " (tuan tanah) artinya hanya ditujukan pada kelompok tertentu saja. c). Nechtwakerstaat (Negara penjaga malam), karena Negara hanya berfungsi menjamin dan menjaga keamanan dalam arti sempit(kaum Borjuis). v Menurut Kant, untuk dapat disebut sebagai Negara hukum harus memiliki dua unsure pokok, yaitu : · adanya perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia · adanya pemisahan kekuasaan Dalam perkembangan selanjutnya, ternyata model Negara hukum ini belum memuaskan dan belum dapat mencapai tujuan, kalau hanya dengan 2 unsur tersebut tidaklah cukup. Maka Negara hukum sebagai paham liberal berubah ke faham Negara kemakmuran (Welfarestaat atau Social Service State) yang dipelopori oleh " FJ STAHL ". v Menurut Stahl, seuatu Negara hukum harus memenuhi 4 unsur pokok, yaitu : 1) adanya perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia 2) adanya pemisahan kekuasaan 3) pemerintah haruslah berdasarkan peraturan-peraturan hukum 4) adanya peradilan administrasi 2. Negara Hukum Anglo Saxon (Rule Of Law) Negara Anglo Saxon tidak mengenal Negara hukum atau rechtstaat, tetapi mengenal atau menganut apa yang disebut dengan " The Rule Of The Law " atau pemerintahan oleh hukum atau government of judiciary. v Menurut A.V.Dicey, Negara hukum harus mempunyai 3 unsur pokok : 1 Supremacy Of Law Dalam suatu Negara hukum, maka kedudukan hukum merupakan posisi tertinggi, kekuasaan harus tunduk pada hukum bukan sebaliknya hukum tunduk pada kekuasaan, bila hukum tunduk pada kekuasaan, maka kekuasaan dapat membatalkan hukum, dengan kata lain hukum dijadikan alat untuk membenarkan kekuasaan. Hukum harus menjadi " tujuan " untuk melindungi kepentingan rakyat. 2 Equality Before The Law Dalam Negara hukum kedudukan penguasa dengan rakyat dimata hukum adalah sama (sederajat), yang membedakan hanyalah fungsinya, yakni pemerintah berfungsi mengatur dan rakyat yang diatur. Baik yang mengatur maupun yang diatur pedomannya satu, yaitu undang-undang. Bila tidak ada persamaan hukum, maka orang yang mempunyai kekuasaan akan merasa kebal hukum. Pada prinsipnya Equality Before The Law adalah tidak ada tempat bagi backing yang salah, melainkan undang-undang
Social Work Education, 2019
Archaeological Research in Asia, 2024
Nusantara Journal of Behavioral and Social Sciences
LOS CURSOS FLUVIALES EN HISPANIA, VÍAS DE COMERCIO CERÁMICO Actas del VI Congreso Internacional de la SECAH (Zaragoza, 2022) Monografías EX OFFICINA HISPANA 6, 2024
Uluslararası Sempozyum Orta Asya Alimlerinin İslam Medeniyetine Katkıları 10-12 Ekim 2018 Bişkek/Kırgıizistan
2018
Bangladesh Journal of Infectious Diseases, 2018
The Journal of Clinical Endocrinology & Metabolism, 2008
Transactions of the American Fisheries Society, 2004
Chemico-Biological Interactions, 2009
Acta de Investigación Psicológica, 2012