Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

Makalah UAS Lingbis

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Dalam menghadapi persaingan dalam dunia bisnis diperlukan suatu strategi yang tepat guna memenangkan persaingan tersebut. Strategi di tingkat operasional akan memegang kendali utama terlaksananya tujuan perusahaan dalam mencari keuntungan. Memberikan perhatian kepada lingkungan merupakan cara terbaik untuk merumuskan strategi yang akan diterapkan guna menghadapi persaingan. Suatu organisasi tidak akan pernah lepas dari faktor-faktor lingkungannya. Hal ini dikarenakan dalam menjalankan roda organisasi selalu mengalami ketergantungan antar unsur unsur yang ada di dalamnya. Setiap perubahan dalam lingkungan bisnis yang bersifat mikro maupun makro akan berdampak secara langsung maupun tidak langsung pada kehidupan organisasi. Perusahaan harus mampu beroperasi secara optimal dalam kondisi lingkungan yang hampir selalu mengalami perubahan setiap waktu. Ketika pemerintah menetapkan mengurangi subsidi bahan bakar minyak tentunya akan mempengaruhi harga jual barang itu secara langsung yang selanjutnya akan dibebankan kepada konsumen. Harga jual yang tinggi menyebabkan menurunnya penjualan dan produk menjadi kurang kompetitif. Jika perusahaan tidak dapat meresponnya dengan baik akan berdampak buruk terhadap kondisi bisnis usahanya. Begitupula ketika Serikat Pekerja melakukan demonstrasi besar-besaran akan berdampak buruk terhadap operasional perusahaan. Meski demikian banyak pula hal-hal positif bagi 1 perusahaan yang berasal dari lingkungannya. Seperti adanya kemajuan tekhnologi di bidang komputer dan IT yang membuat operasional usaha menjadi lebih efisien. Dalam kerangka manajemen modern, organisasi dipandang sebagai sebuah sistem terbuka. Sebuah organisasi di pengaruhi dan mempengaruhi lingkungan dimana organisasi berada. Lingkungan organisasi dapat dibedakan atas lingkungan eksternal dan lingkungan internal. Lingkungan eksternal terdiri atas faktor-faktor yang mempengaruhi organisasi dari luar batas organisasi, sedangkan lingkungan internal meliputi faktor-faktor yang ada di dalam organisasi yang berpengaruh terhadap manajemen organisasi. Terus-menerus mempelajari kondisi lingkungan dan melakukan penyesuaian-penyesuaian yang dibutuhkan adalah kunci agar suatu organisasi dapat terus bertahan. Peraturan menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku, atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu. Regulasi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus. Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum 2 memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya. Regulasi adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). 1.2 Identifikasi Masalah Berdasarkan latar belakang diatas, maka identifikasi masalah adalah sebagai berikut : 1. Apa pengertian dari lingkungan bisnis ? 2. Apa saja yang termasuk ke dalam jenis-jenis lingkungan bisnis ? 3. Apa pengertian dari peraturan dan regulasi bisnis ? 4. Apa saja macam-macam regulasi bisnis dalam lingkungan bisnis ? 5. Bagaimana aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam regulasi bisnis untuk para pelaku bisnis ? 6. Bagaimana hubungan antara lingkungan bisnis dengan regulasi bisnis ? 1.3 Tujuan Penulisan Berdasarkan pokok permasalahan yang telah dirumuskan dalam rumusan masalah, maka tujuan dari penulisan makalah ini adalah: 1. Mengetahui dan memahami pengertian dari lingkungan bisnis. 3 2. Mengetahui dan memahami apa saja yang termasuk ke dalam jenis-jenis lingkungan bisnis. 3. Mengetahui dan memahami pengertian dari peraturan dan regulasi bisnis. 4. Mengetahui dan memahami macam-macam regulasi bisnis dalam lingkungan bisnis. 5. Mengetahui dan memahami aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam regulasi bisnis untuk para pelaku bisnis. 6. Mengetahui dan memahami hubungan antara lingkungan bisnis dengan regulasi bisnis. 1.4 Manfaat Penulisan Hasil penelitian ini diharapkan berguna bagi semua pihak. Adapun kegunaan dalam penelitian ini diarahkan pada kegunaan praktis dan kegunaan teoritis, sebagai berikut: 1.4.1 Kegunaan Praktis 1. Bagi Penulis a. Untuk membandingkan antara teori yang dipelajari dengan praktik yang sesungguhnya yang diterapkan pada perusahaan. b. Sebagai dasar untuk mengembangkan, memperluas, dan menggali lebih dalam teoriteori yang telah dipelajari. 2. Bagi Perusahaan Diharapkan penulisan makalah ini dapat memberikan masukan kepada perusahaan mengenai tentang pengertian lingkungan bisnis, jenis-jenis lingkungan bisnis, peraturan dan regulasi bisnis untuk para pelaku bisnis, macam-macam regulasi bisnis dalam lingkungan bisnis, aturan-aturan yang telah ditetapkan dan disepakati oleh para pelaku 4 bisnis serta dapat memberikan gambaran mengenai hubungan antara lingkungan bisnis dengan regulasi bisnis. 3. Bagi Pihak Lainnya Diharapkan hasil penulisan makalah ini dapat sebagai referensi khususnya untuk mengkaji topik-topik yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam penulisan makalah ini. 5 BAB II LANDASAN TEORI 2.1 Pengertian Lingkungan Bisnis Lingkungan (environment) dapat diartikan keseluruhan unsur-unsur yang dapat saling berhubungan dan saling mempengaruhi terhadap suatu keadaan dan kegiatan tertentu. Lingkungan terdiri dari unsur fisik dan nonfisik. Di dalam dunia bisnis, unsur fisik misalnya teknologi, kondisi alam dan pemasok sedangkan unsur non fisik dapat berupa adat istiadat masyarakat, kondisi ekonomi dan norma. Bisnis (business) terdiri atas seluruh aktifitas dan usaha untuk mencari keuntungan dengan menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan bagi sistem perekonomian. Inti dari setiap usaha bisnis adalah adanya pertukaran antara pembeli dan penjual. Sedangkan bisnis menurut Griffin dan Ebert (2004) menyatakan bahwa bisnis adalah: “Organisasi yang menyediakan barang atau jasa dengan maksud mendapatkan laba.” Kasmir dan Jakfar (2012) mengemukakan pengertian bisnis yaitu: “Usaha yang dijalankan dengan tujuan utamanya adalah keuntungan.” 6 Menurut Raymond E Glos dalam bukunya yang berjudul “Business: its nature and environment : An Introduction”: “Bisnis adalah seluruh kegiatan yang diorganisasikan oleh orang-orang yang berkecimpung dalam bidang perniagaan dan industri yang menyediakan barang dan jasa untuk kebutuhan mempertahankan dan memperbaiki standar serta kualitas hidup mereka.” Dari kedua definisi diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa pengertian lingkungan bisnis adalah faktor-faktor yang dapat mempengaruhi secara langsung maupun tidak langsung terhadap manajemen organisasi atau aktifitas usaha. Selain definisi diatas, lingkungan bisnis adalah suatu lingkungan dimana para pelaku usaha menjalankan aktifitas usahanya baik menyediakan barang atau jasa untuk memperoleh keuntungan. Menurut Irma dan Sri (2006:14) mengatakan bahwa: “Lingkungan bisnis adalah segala sesuatu yang mempengaruhi aktivitas bisnis dalam suatu lembaga organisasi atau perusahaan.” 2.2 Jenis Lingkungan Bisnis Berdasarkan tingkat pengaruh pada perusahaan maka lingkungan bisnis dapat dibedakan menjadi 2 menurut Kismono (2001) yaitu lingkungan internal dan lingkungan eksternal. 2.2.1 Lingkungan Internal 7 Lingkungan internal adalah sumber daya manusia dan fisik yang meliputi factor-faktor yang ada di dalam organisasi serta mempengaruhi kinerja bisnis secara langsung terhadap manajemen organisasi. Adapun pengaruh dari lingkungan internal terhadap organisasi secara singkat dapat diemukakan sebagai berikut: a. Visi Misi Visi diartikan sebagai gambaran kondisi atau potret dimasa depan (berjangka panjang) yang akan dituju oleh sebuah organisasi. Sementara itu misi adalah pernyataan mengenai maksud dan filosofi organisasi atau alasan mengepa sebuah orgaisasi eksis. Setiap tingkatan manajemen harus memahami sepenuhnya apa yang menjadi visi dan misi organisasi. b. Budaya Perusahaan Budaya adalah sistem dari kebersamaan nilai, kepercayaan, dan kebiasaan di dalam sebuah organisasi yang berinteraksi dengan struktur formal yang menghasilkan norma perilaku dalam organisasi. Ia merupakan iklim sosial dan psikologis dari sebuah perusahaan, dan wujudnya bisa merupakan budaya yang tertutup atau terbuka. Dalam budaya tertutup keputusan cendrung dibuat oleh tingkatan yang leih tinggi dalam menajemen. Manajer kurang begitu percaya pada bawahan, banyak kerahasiaan di seluruh jajaran organisasi, dan karyawan tak terdorong untuk kreatif atau terlibat dalam pemecahan masalah. Sebaliknya, dalam budaya terbuka keputusan dibuat pada tingkatan manajemen yang lebih rendah, kepercayaan terhadap bawahan atau karyawan cukup besar dan karyawan di dorong agar keatif dan diikut sertakan dalam pemecahan masalah. c. Kebijakan organisasi 8 Kebijakan menetapkan batasan sebagai batasan seabagai arahan dalam membuat keputusan. Kebijakan yang dibuat oleh manajer tingkat bawah harus selaras dengan dengan kebijakan dari manajer yang lebih tinggi. Kebijakan seringkali dimaksudkan untuk menjamin konsistensi dalam praktik misalnya mengenai kapan dan bagaimana kinerja dinilai. d. Karyawan (tenaga kerja/sumber daya manusia) Karyawan berbeda-beda satu sama lain dalam berbagai hal seperti kecakapan, sikap, tujuan pribadi, dan kepribadian. Akibatnya, perilaku seorang manajer yang efektif dengan seorang karyawan mungkin tidak efektif dengan karyawan lain. Pada kasus yang ekstrem karyawan mungkin berbeda satu sama lain sehingga hampir tak mungkin dikelola sebagai sebuah kelompok. Agar bisa efektif, manajer harus mempertimbangkan perbedaan, baik individual maupun kelompok. e. Manajemen (keahlian/pengelola) Sikap dan preferrensi atasan mempengaruhi bagaiman sebuah tugas dilaksanakan. Masalah dapat diatasi jika gaya manajerial dari manajer yang lebih tinggi berbeda dengan manajer tingkat bawah. Secara umum, manajer tingkat bawah harus menyesuaikan diri dengan gaya dari atasan f. Organisasi informal Anggota organisasi akan menjumpai dua jenis organisasi di dalam perusahaan, yaitu formal dan tidak formal (informal). Organisasi formal ditunjukkan oleh bagan struktur organisasi dan uraian jabatan. Organisasi informal adalah hubungan yang berkembang dan pola interaksi manusia di dalam organisasi yang tidak ditetapkan secara resmi. 9 Organisasi informal dapat berdampak positif atau negatif terhadap jalannya kegiatan perusahaan. g. Hubungan antar divisi,dan organisasi informal Manajer harus memahami benar hubungan antar divisi atau departemen yang ada dan harus memanfaatkan hubungan tersebut secara maksimal. Jika pekerjaan sebuah divisi tergatung pada divisi lain dalam arus kerja, maka manajer harus memahami bahwa kerjasama dengan divisi-divisi lain sangat dibutuhkan jika pekerjaan harus diselesaikan secara efisien atau produktivitas divisi ingin ditingkatkan. h. Pemegang saham (stakeholders) Dalam suatu perusahaan harus ada pemegang saham atau stakeholders yang memegang dana awal perusahaan. i. Modal dan peralatan fisik (dana,mesin,gedung) Manajer harus mempersiapkan modal atau dana untuk menjalankan suatu bisnis. Modal ini dapat berupa dana, mesin, atau gedung tempat pelaksanaan bisnis. Hal tersebut dilakukan agar kegiatan bisnis dapat dilakukan secara terperinci, jelas, dan sesuai zaman. Kismono gugup. 2001. Pengantar bisnis. Yogyakarta : BPFI 2.2.2 Lingkungan Eksternal Lingkungan eksternal adalah institusi atau kekuatan luar yang potensial terdiri atas faktorfaktor yang mempengaruhi kinerja organisasi dari luar batas organisasi. Lingkungan bisniseksternal memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan dengan lingkungan internal. Lingkungan eksternal dari sebuah organisasi pada umumnya dibedakan menjadi dua yakni 10 lingkungan khusus atau mikro (juga disebut lingkungan tugas) dan lingkungan umum atau makro, yakni berikut ini: 2.2.2.1 Lingkungan Khusus Lingkungan khusus adalah bagian dari lingkungan yang secara langsung relevan terhadap pencapaian tujuan organisasi. Lingkungan khusus, meliputi orang-orang yang mempunyai kepentingan dalam organisasi (stakeholder). Dimana mereka adalah kelompok, perorangan yang aktual dengan siapa sebuah organisasi harus berinteraksi agar dapat beroperasi dan berkembang, seperti konsumen, pemasok, pesaing dan kreditor. Didalam lingkungan khusus (mikro) perusahaan dapat melakukan aksi – reaksi terhadap faktor – faktor penentu Opportunity (peluang pasar) dan juga Threat (ancaman dari luar). Selain itu lingkungan khusu seringkali disebut juga lingkungan tugas, lingkungan ini berbeda untuk setiap organisasi, tergantung situasi dan domain operasi yang unik dari organisasi. Elemen – elemen penting dalam lingkungan khusus dari sebuah organisasi meliputi: 1. Konsumen Sebagaimana diketahui, perusahaan ada untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Konsumen atau pelanggan merupakan kelompok potensial yang mengonsumsi output atau barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan atau organisasi bisnis dan juga lembaga pemerintahan maupun organisasi nonprofit lainnya. 2. Pemasok Perusahaan atau individu yang menyediakan faktor-faktor produksi yang dibutuhkan perusahaan untuk memproduksi produk atau jasanya. Pasokan meliputi penyediaan bahan baku/material, peralatan, input keuangan dan tenaga kerja. 3. Pesaing 11 Organisasi tertentu yang menawarkan barang dan jasa yang sama atau serupa kepada kelompok konsumen atau nasabah yang sama. Biasanya setiap perusahaan mempunyaai satu atau lebih pesaing. Perusahaan perlu lebih memuaskan kebutuhan dan keinginan konsumen melalui penawaran produk dan jasa yang lebih baik dari pesaing. 4. Kreditor Perusahaan perlu memperhatikan kreditor atau kelompok kepentingan tertentu yang mempengaruhi kegiatan organisasi secara finansial (institusi keuangan ataupun individu yang memberikan pinjaman dana). Kreditor, misalnya bank akan menganalisi secara seksama dan teliti mengenai perkembangan bisnis dan potensi dari suatu perusahaan karena bank sangat berkepentingan dalam hal pencegahan terjadinya kredit macet atau ketidakmampuan perusahaan dalam mengembalikan pinjaman yang diberikan. 5. Pelanggan Kelompok individu dan organisasi konsumen atau nasabah tertentu yang membeli barang dari organisasi dan atau menggunakan jasanya. 6. Pembuat Peraturan Badan atau perwakilan pemerintah pada tingkat lokal, daerah dan pusat sebagai penegak hukum dan perturan yang berpengaruh terhadap kegiatan operasional organisasi. 7. Serikat Pekerja Organisasi yang menghimpun para pekerja untuk memperjuangkan aspirasi para anggotanya. 12 2.2.2.2 Lingkungan Umum Lingkungan umum meliputi berbagai faktor dari kondisi-kondisi latar belakang dalam lingkungan eksternal, antara lain kondisi ekonomi, politik dan hukum, sosial budaya, demografi, teknologi, dan kondisi global yang mungkin mempegaruhi kegiatan operasional dari sebuah organisasi. Tetapi dampak perubahan lingkungan umum tidak sebesar perubahan lingkungan khusus, dengan demikian manajer harus memperhatikan ketika merencanakan, mengorganisasi, mengarahkan serta mengendalikan aktivitas organisasi bisnis. Lingkungan Umum ini meliputi: 1. Kondisi Ekonomi Secara umum kondisi ekonomi adalah beberapa faktor ekonomi yang mempengaruhi praktik manajemen dalam aktivitas bisnis. Terdapat hubungan timbal balik antara keadaan perekonomian dan aktivitas bisnis atau dunia usaha. Kestabilan dan pertumbuhan ekonomi akan mendorong perkembangan dunia usaha, dan sebaliknya perkembangan dunia usaha akan mewujudkan kestabilan dan pertumbuhan ekonomi. Indikator dari kesehatan perekonomian suatu Negara antara lain adalah suku bunga, tingkat inflasi, konvertibilitas mata uang, tingkat penghasilan perkapita, produk domestik bruto, keadaan neraca pembayaran, kebijakan moneter dan fiscal, kondisi pasar saham serta fluktuasi kurs valuta asing, tingkat tabungan pribadi dan bisnis, sistem perpajakan, penduduk, masalah pengangguran, tingkat upah dan indikator ekonomi lainnya yang berkaitan. 2. Kondisi Politik dan Hukum Kondisi politik dan hukum yaitu Ideologi politik, partai dan orgnisasi politik, bentuk pemerintah, hukum, undang-undang dan peraturan pemerintah yang mempengaruhi 13 transaksi bisnis, perjanjian dengan Negara lain, hak paten dan merek dagang. Adanya peraturan pemerintah mengenai pembentukan dan pengawasan organisasi yang membatasi kebijakan manajerial, termasuk dalam hal pengelolaan sumber daya manusia dan bagaimana pengaturan perusahaan harus beroperasi. Guna menciptakan suasana kondusif untuk mengembangkan aktivitas organisasi bisnis di berbagai bidang. Pertimbangan hukum juga perlu diperhatikan perusahaan, antara lain kendala politik diberlakukan terhadap perusahaan melalui keputusan perdagangan yang wajar, program perpajakan, penentuan upah minimum, kebijakan polusi dan harga serta banyak tindakan lainnya yang bertujuan untuk melindungi karyawan, konsumen, masyarakat umum dan lingkungan. Beberapa tindakan politik dan hokum juga didesain untuk memberi manfaat dan melindungi perusahaan. 3. Kondisi Sosial Budaya Para manajer perlu memperhatikan adanya perubahan sosial budaya masyarakat khususnya pola dan tren pasar yang dituju. Manajer perlu menyesuaikan strategi bisnis terutama pemasarannya dengan kondisi nilai-nilai sosial, kebiasaan, dan selera konsumen. Faktor sosial yang mempengaruhi suatu perusahaan mencakup keyakinan, nilai, sikap, opini yang berkembang, dan gaya hidup dari orang-orang di lingkungan mana perusahaan beroperasi. Faktor-faktor ini biasanya dikembangkan dari kondiasi cultural, ekologis, hak asasi manusia, adat-istiadat, norma, nilai, kepercayaan, bahasa, sikap, perilaku, agama, selera, aspirasi, pendidikan dan lembaga sosial terkait., pendidikan, dan kondisi etnis. 4. Kondisi Demografi 14 Kondisi demografi mencakup kebiasaan yang berlaku dalam karakteristik fisik dari populasi, seperti jenis kelamin, usia, tingkat pendidikan, lokasi geografis, pendapatan, konsumsi keluarga. Perubahan pada karakteristik-karakteristik ini perlu diperhatikan oleh perusahaan karena dapat berpengaruh pada kebijakan manajemen perusahaan dalam merencanakan, mengorganisasikan, memimpin dan mengontrol organisasi bisnisnya. 5. Teknologi Teknologi merupakan salah satu faktor lingkungan umum yang paling dramatis atau paling cepat mengalami perubahan. Teknologi pun menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi keputusan manajer terutama dalam hal pengembangan produk. Kemajuan teknologi secara dramatis telah mengubah produk, jasa, pasar, pemasok, distributor, pesaing, pelanggan, proses manufaktur, praktik-praktik pemasaran dan posisi persaingan. Kemajuan teknologi dapat menciptakan pasar baru, perkembangan produk, dan lain sebagainya. Perubahan teknologi dapat mengurangi atau menghilangkan perbedaan biaya antar perusahaan, menciptakan proses produksi yang lebih singkat, menciptakan kelangkaan pada tenaga tehnikal serta mampu merubah nilai-nilai dan harapan para stakeholders. 6. Kondisi Lingkungan Alam Kondisi lingkungan alam Merupakan kondisi umum dari alam dan kondisi lingkungan fisik.Lingkungan alam, memperlihatkan kekurangan potensial dari bahan baku tertentu, biaya energi yang tidak stabil, tingkat populasi yang meningkat, dan gerakan “hijau” yang berkembang untuk melindungi lingkungan. 7. Globalisasi 15 Globalisasi adalah salah satu faktor utama yang mempengaruhi organisasi bisnis. Manajer dari perusahaan besar maupun kecil yang ada di dalam negeri semakin ditantang dengan meningkatnya jumlah pesaing sebagai dampak dari adanya pasar global yang merupakan bagian dari lingkungan eksternal. http://pengantarbisniskuliah.blogspot.co.id/2016/03/makalah-pengantar-bisnis-tentang.html 2.3 Pengertian Peraturan dan Regulasi Bisnis 2.3.1 Pengertian Peraturan Peraturan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah: “Ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku, atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.” Sedangkan menurut Lydia peraturan yaitu: “Peraturan merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur.” Peraturan menurut Joko Untoro adalah: “Salah satu bentuk keputusan yang harus ditaati dan dilaksanakan.” Berdasarkan pengertian peraturan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa peraturan adalah ketentuan atau pedoman yang dibuat atau suatu tindakan yang harus dilakukan atau yang tidak 16 boleh dilakukan agar tidak bertindak sewenang-wenang. Jadi, kita sebagai masyarakat dan pelaku bisnis harus menaati peraturan agar semua menjadi teratur dan orang akan merasa nyaman. 2.3.2 Pengertian Regulasi Regulasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008) menyebutkan bahwa regulasi yaitu: “Mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.” Regulasi adalah Proses pengaturan dan pemberian batasan untuk sebuah organisasi untuk mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian bisnis adalah: “Bisnis adalah usaha dagang, usaha komersial dalam dunia perdagangan”. Richard Burton Simatupang (2007) mengatakan bahwa: “Bisnis sering diartikan sebagai keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus-menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang- 17 barang atas jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan atau disewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Sehingga bisnis itu secara umum berarti suatu kegiatan dagang, industri, keuangan. Semua kegiatan itu dihubungkan dengan produksi dan pertukaran barang atau jasa dan urusan-urusan keuangan yang bertalian dengan kegiatan-kegiatan ini oleh karena itu, suatu perusahaan dalam salah satu cabang kegiatan atau suatu pengangkutan atau urusan yang dihubungkan dengan kegiatan bisnis itu. Bisnis adalah semua aktivitas yang melibatkan penyediaan barang dan jasa yang diperlukan dan diinginkan oleh orang lain, tujuannya untuk mendapatkan keuntungan. Berdasarkan pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa regulasi Bisnis adalah pengendalian perilaku manusia dalam sektor bisnis dan para pelaku bisnis dengan aturan atau pembatasan yang di lakukan oleh suatu negara. Tan, H.P., D. Plowman, and P. Hancock. (2007). Intellectual Capital and Financial Returns of Companies. Journal of Intellectual Capital, 8 (1), 76-95 Burton, Simatupang Richard, 2007, Aspek Hukum Dalam Bisnis (Edisi Revisi), Jakarta: Rineka Cipta. 2.4 Macam-Macam Regulasi Bisnis 2.4.1 Regulasi Bisnis di Bidang Merk Terkait dengan berbagai kasus merek yang terjadi perlu untuk diketahui apa pengertian dari merek itu sendiri. Pengertian dari merek secara yuridis tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2001 yang berbunyi: 18 “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”. Indonesia adalah negara hukum dan hal itu diwujudkan dengan berbagai regulasi yang telah dilahirkan untuk mengatai berbagai masalah. Berkaitan dengan kasus-kasus terkait merek yang banyak terjadi. Tidak hanya membuat aturan-aturan dalam negeri, negeri seribu ini juga ikut serta dalam berbagai perjanjain dan kesepakatan internasional. Salah satuya adalah meratifikasi Kovensi Internasional tentang TRIPs dan WTO yang telah diundangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) sesuai dengan kesepakatan internasional bahwa pada tanggal 1 Januari 2000 Indonesia sudah harus menerapkan semua perjanjian-perjanjian yang ada dalam kerangka TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Right, Inculding Trade in Counterfeit Good), penerapan semua ketentuan-ketentuan yang ada dalam TRIPs tersebut adalah merupakan konsekuensi Negara Indonesia sebagai anggota dari WTO (Word Trade Organization). Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh Tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan. Merek merupakan salah satu kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut. 19 Sedangkan pengertian dari Hak Merek menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. 2.4.1.1 Landasan Hukum Bidang Merk Landasan hukum bidang merk terdiri dari: 1. UU NO.15 Tahun 2001 tentang Merk; 2. UU NO.23 Tahun 1993 Tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merk; 3. PP NO.24 Tahun 1993 Tentang Kelas Barang Dan Jasa; 4. PP NO.7 Tahun 2005 Tentang Komisi Banding Merk; 5. PP NO.51 Tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis. 2.4.1.2 Lingkup Merk Lingkup Merk dibagi menjadi dua bagian, yaitu: 1. Merk Dagang: Merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenisnya. Contohnya : Tamarin,Malboro, Kodak. 2. Merk Jasa: Merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa dejenis lainnya. Contohnya : Primagama, Kailan. 20 3. Merek Kolektif: merek yang digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya. 2.4.1.3 Sistem Perlindungan Merk Sistem Perlindungan Merk diatur di dalam Pasal 4, Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 6 ayat (2) di dalam UU No 15 Tahun 2001. Didalam Pasal 4 dijelaskan bahwa suatu merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik. Sedangkan di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dijelaskan bahwa Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal HKI, apabila Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya. Sedangkan di dalam pada pasal 6 (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Indonesia menganut sistem pendaftaran Merek dengan sistem konstitutif. Sistem ini mengharuskan adanya pendaftaran Merek agar suatu Merek bisa mendapatkan perlindungan, sistem ini dikenal juga dengan sistem first to file. Sistem ini menegaskan bahwa orang yang pertama kali mendaftarkan Merek, maka dialah yang berhak atas hak Merek tersebut. Walaupun Indonesia menganut pendaftaran Merek berdasarkan sistem konstitutif, perlindungan Merek terkenal yang belum terdaftar di Indonesia tetap akan mendapatkan perlindungan, karena Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Paris dan Perjanjian TRIPS (the World Trade Organization’s TRIPS Agreement). 21 Dapat disimpulkan bahwa dalam sistem perlindungan merk dibagi menjadi dua bagian yaitu: 1. Sistem Kinstitutif adalahhHak atas merk timbul karena pendaftaran; 2. Firts To File adalah hak atas merk diberikan kepada pandaftar pertama. Berdasarkan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, telah dijelaskan bahwa penentuan keterkenalan suatu Merek, harus dilakukan dengan mempertimbangkan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha bersangkutan, dan memperhatikan pula reputasinya sebagai Merek terkenal yang diperoleh karena promosi besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan pemiliknya, dan disertai bukti pendaftaran Merek tersebut di beberapa negara di dunia. Apabila hal-hal diatas belum dianggap cukup, Pengadilan Niaga dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survei guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya Merek yang menjadi dasar penolakan. Kriteria Merek terkenal lainnya adalah mengacu pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1486 K/pdt/1991 yang menyatakan bahwa : “Pengertian Merek terkenal yaitu, apabila suatu Merek telah beredar keluar dari batas-batas regional sampai batas-batas internasional, dimana telah beredar keluar negeri asalnya dan dibuktikan dengan adanya pendaftaran Merek yang bersangkutan di berbagai negara”. http://ambadar.co.id/news/perlindungan-merek-terkenal-di-indonesia/ 22 2.4.1.4 Hukum Merk Regulasi merk diatur dalam UU No. 15 Tahun 2001. Merk dapat berupa gambar, nama, kata, huruf, susunan warna atau kombinasi tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa. Agar merk memiliki kekuatan hukum terlebih dahulu harus didaftarkan. Dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk menyatakan prosedur mendaftarkan merk yaitu : a. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia kepada Direktorat Jendral HAKI; b. Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya; c. Permohonan terdiri dari satu orang atau beberapa secara bersama-sama; d. Permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya; e. Dalam hal permohonan diajukan beberapa orang, semua nama pemohon dicantumkan menggunakan salah satu alamat sebagai alamat mereka. Dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk menyebutkan syarat-syarat merk yang tidak dapat didaftarkan yaitu sebagai berikut: a. Permohonan yang beritikad tidak baik (Pasal. 4 UU Merk); b. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan moralitas agama dan ketertiban umum (Pasal 5 Huruf a); c. Tidak memiliki daya pembeda (Pasal 5 Huruf b); d. Telah menjadi milik umum ( Pasal 5 Huruf c); e. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang/jasa yang dimohonkan pendaftarannya (Pasal 5 Huruf d). 23 Permohonan Merk yang ditolak dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 dikarenakan: a. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merk lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu atas barang/jasa yang sejenis; b. Mempunyai kesamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merk lain yang sudah terkenal atas barang/jasa yang sejenis; c. Menyerupai atau merupakan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang memiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak. 2.4.1.5 Fungsi Pendaftaran Merk Fungsi pendaftaran merk antara lain adalah sebagai berikut: 1. Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan; 2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya; 3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya. Pemakaian merek berfungsi sebagai: 1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya; 2. Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya; 3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya; 24 4. Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan. http://jasapendaftaranmerk.com/fungsi-pendaftaran-merek-dan-fungsipemakaian-merek-dan-pengertian-merek/ Amalia Rooseno, Aspek Hukum tentang Merek, Prosiding pada lokakarya Terbatas antara Mahkamah Agung RI dan Pusat pengkajian Hukum , 2004; Budi Rahardjo, Apakah Negara Berkembang Memerlukan Sistem Perlindungan HKI, Prosiding pada lokakarya Terbatas antara Mahkamah Agung RI dan Pusat pengkajian Hukum , 2004; -----------------, Perlukah Perlindungan HKI Bagi Negara Berkembang, Prosiding pada lokakarya Terbatas antara Mahkamah Agung RI dan Pusat pengkajian Hukum , 2004 ; Zen Umar Purba, Latar Belakang Perubahan UU Tentang Kekayaan Hak Intelektual, Prosiding pada lokakarya Terbatas antara Mahkamah Agung RI dan Pusat pengkajian Hukum , 2004 ; 2.4.2 Regulasi Bisnis di Bidang Perlindungan Konsumen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang mengatur tentang regulasi perlindungan bisnis yang menjelaskan bahwa segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pada tanggal 30 Maret 1999, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati rancangan undang-undang (RUU) tentang perlindungan konsumen untuk disahkan oleh pemerintah setelah selama 20 Tahun diperjuangkan. RUU ini sendiri baru disahkan oleh pemerintah pada tanggal 20 April 1999 disamping UU Perlindungan Konsumen, masih terdapat sejumlah perangkat hukum lain yang juga bisa dijadikan sebagai dasar hukum Di samping UU Perlindungan Konsumen, masih terdapat sejumlah perangkat hukum lain yang juga bisa dijadikan sebagai dasar hukum adalah sebagai berikut: a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang b. Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Konsumen. 25 Penyelenggaraan Perlindungan c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. d. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kota Makassar. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatakan bahwa: “Perlindungan konsumen yaitu segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk hukum perlindungan kepada konsumen.” “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat,orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.” “Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha,baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum di Indonesia.” 2.4.2.1 Jenis Perlindungan Konsumen Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu : 1. Perlindungan Priventif 26 Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut. Perlindungan Kuratif Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian. 2.4.2.2 Asas-Asas Perlindungan Konsumen Menurut Sidabolak Janus (2006:10) asas-asas perlindungan konsumen dibagi menjadi beberapa bagian yaitu: 1. Asas Manfaat 2. Asas Keadilan 3. Asas Keseimbangan 4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen 27 5. Asas Kepastian Hukum Sidabolak, Janus, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung: Citra Adirya Bakti. 2.4.2.3 Tujuan Perlindungan Konsumen Perlindungan konsumen bertujuan untuk melindungi konsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhannya sebagai konsumen dan tidak bertujuan untuk mematikan pelaku usaha, melainkan memicu agar pelaku usaha dapat meningkatkan kualitas produk dan pelayanannya. Tujuan Perlindungan Konsumen menurut pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 atentang Perlindungan Konsumen yaitu: 1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, kemandirian konsumen untuk melindungi diri; 2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang/jasa; 3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen; 4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses mendapatkan informasi. 5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha. 6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang/jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan konsumen. 2.4.3 Regulasi Larangan Praktik Monopoli 28 2.4.3.1 Pengertian Praktik Monopoli Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli mengemukakan bahwa: “Praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.” Sedangkan menurut Nina Praktik Monopoli adalah: Regulasi larangan praktik monopoli di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau sering disebut dengan Undang-Undang Anti Monopoli. 2.4.3.2 Azas dan Tujuan Praktik Monopoli Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut : a. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; 29 b. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil; c. Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; d. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha. 2.4.3.3 Kegiatan yang Dilarang Bagian Pertama Monopoli Pasal 17 Undang-Udang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli menyebutkan bahwa: a. Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; b. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila: 1. Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau 2. Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Menurut UU No. 5 Tahun 1999 praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasara 30 atas barang/jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. 2.4.3.4 Bentuk-Bentuk Monopoli Monopoli dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan berbagai cara yaitu sebagai berikut: a. Monopoli Karena Undang-Undang (Monopoli by The Law) Monopoli dapat terjadi karena dikehendaki oleh hukum. seperti dalam UUD 1945 pasal 33 yang memberi monopoli bagi negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya serta cabang-cabang yang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. selain itu juga pemberian hak-hak istimewa dan ekslusif atas penemuan baru, baik yang berasal dari hak cipta, hak paten, merek dagang dll, juga merupakan bentuk monopoli yang diakui udang-undang. b. Monopoli secara Alami (Monopoli by Nature) Monopoli dapat terjadi secara alamiah karena didukung oleh iklim dan lingkungan yang cocok. Ciri-ciri bentuk monopoli seperti ini adalah tumbuhnya perusahaanperusahaan yang memiliki keunggulan dan kekuatan tertentu serta sifat-sifat yang cocok dengan tempat dimana mereka tumbuh. c. Monopoli secara Lisensi (Monopoli by License) Monopoli ini diperoleh melalui lisensi dengan mekanisme kekuasaan. Monopoli jenis inilah yang sering menimbulkan distorsi ekonomi karena kehadirannya mengganggu keseimbangan pasar yang sedang berjalan dan bergeser ke arsh yang diinginkan pihak yang memiliki monopoli tersebut. 31 Untuk dapat menilai apakah telah terjadi pelanggaran terhaadap ketentuan monopoli, maka harus diketahui secara pasti apakah pelaku usaha tersebut memilikibkekuasaan monopoli di pasar bersangkutan atau tidak. UU Larangan praktik monopoli dalam rumusan pasal 4 ayat 2 secara tegas menyatakan bahwa pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sam melakukan penguasaan produksi adan/atau pemasaran barang dan/atau jasa, jika dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Tidak ada suatu larangan bagi individu atau badan hukum yang menjalanan usaha untuk mengembangkan usahanya menjadi besar. Namun hendaknya pengembangan usaha tersebut diikuti dengan cara-cara yang layak dan benar. Murni, Asfia. 2013. Ekonomika Mikro. Edisi Kedua. Bandung: Pt Refika Aditama. 2.4.3.5 Tujuan Dibuat Larangan Praktik Monopoli Tujuan dibuatkannya larangan praktik monopoli adalah sebagai berikut: 1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efesiensi ekonomi nasional 2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat 3. Mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat 4. Terciptanya efektivitas dan efesiensi dalam usaha. 32 2.4.4 Regulasi Hukum Dagang Perdagangan yang juga dikenal dengan perniagaan merupakan kegiatan atau pekerjaan membeli barang tertentu dengan waktu tertentu dengan keperluan untuk dijual kembali dengan tujuan dan maksud untuk memperoleh laba. Dalam berdagang perlu diketahui juga terdapat suatu aturan-aturan yang dapat menjadi pedoman saat melakukan kegiatan dagang. Pedoman tersebut sering dikenal dengan istilah hukum dagang. Hukum dagang (Handelsrecht) memuat keseluruahn aturan yang berkaitan dengan suatu perusahaan dalam lalu lintas kegiatan perdagangan. Menurut C.T. Kansil (2004) pengertian hukum dagang adalah: “Hukum perusahaan merupakan seperangkat aturan yang mengatur tingkah laku manusia yang ikut andil dalam melakukan perdagangan dalam usaha pencapaian laba.” Kansil. CST, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta Sedangkan menurut Munir Fuady (2002) hukum dagang adalah: “Segala perangkat aturan tata cara pelaksanaan kegiatan perdagangan, industri, atau kuangan yang dihubugkan dngan produksi atau kegiatan tukar menukar barang.” Fuady, Munir, Pengantar Hukum Binsis, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2002. Nina mengungkapkan bahwa hukum dagang adalah: Beradasarkan pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah keseluruhan dari aturan aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi perbuatan-perbuatan manusia dalam usaha mereka untuk menjalankan usaha atau perdagangan. Hukum dagang di Indonesia selanjutnya dikembangkan dengan bersumber pada: a. Hukum tertulis yang sudah dikodifikasikan; 33 b. KUHD (Kitab UndangUndang Hukum Dagang) atau WKI (Wetboek van Koophande l Indonesia); c. KUHS (Kitab UndangUndang Hukum Sipil) atau BWI (Burgerlijk Wetboek Indonesi Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . Tetapi pada saat itu hukum Romawi (corpus lurus civilis) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan, maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hukum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hukum pedagang ini bersifat unifikasi. Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan. Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine (1838). Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda, dan pada tahun 1819 direncanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus. lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan. KUHD Belanda berdasarkan azas 34 konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848. dan pada akhir abad ke-19 Prof. Molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896). Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu, tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran. 2.4.4.1 Subjek dan Objek Hukum Dagang Subjek hukum dagang sesuai KUHD pasal 2 sampai 5,makna yang menjadi subjek di dalam hikum dagang adalah pedagang yang kemudian dengan isrilah perusahaan baik itu perorangan maupun badan hukum. Objek hukum dagang objek hukum dagang sama dengan objek hukum perdata, yaitu segala benda atau hak yang dapat dimiliki oleh subjek umum. Bedanya jika objek dagang harus dapat diperdagangkan atau diusahakan untuk mencari keuntungan. 2.5 Aturan dalam Regulasi Bisnis Terdapat beberapa aturan dalam regulasi bisnis diantaranya sebagai berikut: 1. Pengertian dari merek secara yuridis tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2001 yang berbunyi : “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”. 2. Ratifikasi Kovensi Internasional tentang TRIPs dan WTO yang telah diundangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World 35 Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) sesuai dengan kesepakatan internasional bahwa pada tanggal 1 Januari 2000 Indonesia sudah harus menerapkan semua perjanjian-perjanjian yang ada dalam kerangka TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Right, Inculding Trade in Counterfeit Good), penerapan semua ketentuan-ketentuan yang ada dalam TRIPs tersebut adalah merupakan konsekuensi Negara Indonesia sebagai anggota dari WTO (Word Trade Organization). 3. Peraturan tentang hukum perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 4. UU Perlindungan Konsumen, masih terdapat sejumlah perangkat hukum lain yang juga bisa dijadikan sebagai dasar hukum adalah sebagai berikut: a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional. b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. b. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kota Makassar. c. UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi 36 dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum. 37