Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
• Pendahuluan Hukum waris adat adalah Hukum yang memuat garis-garis ketentuan tentang sistem dan asas-asas hukum waris, tentang harta warisan, pewaris dan waris serta cara bagaimana harta warisan itu dialihkan penguasa dan pemiliknya dari pewaris kepada waris. Hukum waris adat sesungguhnya adalah Hukum penerusan serta mengoperkan harta kekayaan dari sesuatu genarasi kepada keturunannya. Masyarakat Indonesia yang menganut berbagai macam agama dan kepercayaan yang berbeda-beda mempunyai bentuk-bentuk kekerabatan dengan sistem keturunan yang berbeda-beda. Sistem keturunan yang berbeda-beda ini nampak pengaruhnya dalam sistem kewarisan Hukum adat. Di dalam Hukum adat tidak mengenal cara-cara pembagian dengan penghitungan tetapi didasarkan atas pertimbangan, mengingat wujud benda dan kebutuhan waris yang bersangkutan. Selanjutnya, hukum kewarisan juga merupakan bagian dari hukum keluarga yang memegang peranan sangat penting bahkan menentukan dan mencerminkan sistem dan bentuk hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat. Hal ini disebabkan karena hukum waris itu sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia. Setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa, yang merupakan peristiwa hukum yaitu disebut meninggal dunia. Apabila terjadi suatu peristiwa meninggalnya seseorang, hal ini merupakan peristiwa hukum yang sekaligus menimbulkan akibat hukum, yaitu tentang bagiamana pengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia itu. Penyelesaian hak-hak dan kewajiban seseorang tersebut. Penyelesaian hak-hak dan kewajiban seseorang tersebut diatur oleh hukum. Jadi, warisan itu dapat dikatakan sebagai himpunan peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia oleh ahli waris atau bahan hukum lainnya. Untuk itu, disini akan dijelaskan secara ringkas terkait dengan hukum kewarisan adat.
Makalah Pendidikan Agama Islam, 2023
Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup. Pembagian harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia merupakan hal yang terakhir dilakukan. Ada beberapa hal yang harus dilakukan sebelum harta warisan dibagikan. Selain pengurusan jenazah, wasiat dan hutang si mayatlah yang harus terlebih dahulu ditunaikan. Dalam al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menegaskan bahwa pembagian harta warisan dilaksanakan setelah penunaian wasiat dan utang si mayit.
Light House Publishing, 2023
Uluslararası Eğitim ve Tarih Araştırmaları Dergisi (ETA Journal), 2024
Journal of the American Oriental Society, 1999
Aerospace technic and technology
Research, Society and Development, 2021
Athens Journal of Philology
Research Square (Research Square), 2022
Global Bioethics Enquiry Journal, 2021
Journal of the Royal Society of Medicine, 2002
Acta Crystallographica Section D Biological Crystallography, 1996