Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

Dikeluarkan oleh

exposure draft perNYataaN staNdar akuNtaNsi keuaNgaN paJak peNgHasiLaN ED PSAK 46 Dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia Grha Akuntan, Jalan Sindanglaya No. 1 Menteng, Jakarta 10310 Telp: (021) 31904232 Fax : (021) 3900016 Email: iai-info@iaiglobal.or.id, dsak@iaiglobal.or.id November 2013 Exposure drat ini diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan untuk ditanggapi dan dikomentari. Saran dan masukan untuk menyempurnakan exposure drat dimungkinkan sebelum diterbitkannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan. Tanggapan tertulis atas exposure drat paling lambat diterima pada 12 Februari 2014. Tanggapan dikirimkan ke: Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia Grha Akuntan, Jl. Sindanglaya No. 1, Menteng, Jakarta 10310 Telp: (021) 31904232 Fax: (021) 3900016 E-mail: iai-info@iaiglobal.or.id, dsak@iaiglobal.or.id Hak Cipta ©2013 Ikatan Akuntan Indonesia Exposure drat dibuat dengan tujuan untuk penyiapan tanggapan dan komentar yang akan dikirimkan ke Dewan Standar Akuntansi Keuangan. Penggandaan exposure drat oleh individu/organisasi/lembaga dianjurkan dan diizinkan untuk penggunaan di atas dan tidak untuk diperjualbelikan. PAJAK PENGHASILAN ED PSAK 46 1 2 3 4 5 PENGANTAR 6 7 8 Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah menyetujui exposure drat 9 PSAK 46 (2013): Pajak Penghasilan dalam rapatnya pada tanggal 22 10 November 2013 untuk disebarluaskan dan ditanggapi oleh perusahaan, 11 regulator, perguruan tinggi, pengurus dan anggota IAI, dan pihak 12 lainnya. 13 14 ED PSAK 46 (2013): Pajak Penghasilan menggantikan PSAK 46 (2010): 15 Pajak Penghasilan. ED PSAK 46 merupakan adopsi IAS 12 Income Taxes 16 per efektif 1 Januari 2013. 17 18 Tanggapan akan sangat berguna jika memaparkan permasalahan secara 19 jelas dan alternatif saran yang didukung dengan alasan. ED PSAK 46 20 (2013) ini disebarluaskan dalam bentuk buku, sisipan dokumen dalam 21 majalah Akuntan Indonesia, dan situs IAI: www.iaiglobal.or.id 22 23 Jakarta, 22 November 2013 24 Dewan Standar Akuntansi Keuangan 25 26 Rosita Uli Sinaga Ketua 27 Setiyono Miharjo Anggota 28 Irsan Gunawan Anggota 29 Budi Susanto Anggota 30 Eddy R. Rasyid Anggota 31 Liauw She Jin Anggota 32 Sylvia Veronica Siregar Anggota 33 Fadilah Kartikasasi Anggota 34 Teguh Supangkat Anggota 35 Yunirwansyah Anggota 36 Djohan Pinnarwan Anggota 37 Danil S. Handaya Anggota 38 Patricia Anggota 39 Lianny Leo Anggota 40 41 42 43 44 45 Hak Cipta © 2013 Ikatan akuntan IndonesIa iii Hak Cipta © 2013 Ikatan akuntan IndonesIa PAJAK PENGHASILAN ED PSAK 46 1 PERMINTAAN TANGGAPAN 2 3 Penerbitan ED PSAK 46 (2013): Pajak Penghasilan bertujuan untuk 4 meminta tanggapan atas seluruh pengaturan dan paragraf dalam ED 5 PSAK 46 (2013) tersebut. 6 7 Untuk memberikan panduan dalam memberikan tanggapan, berikut ini hal 8 yang diharapkan masukkannya: 9 1. Pengaturan pajak inal dan pengaturan hal khusus (paragraf 99– 10 11 104) 12 13 Sebagai konsekuensi atas konvergensi terhadap IFRS serta tidak 14 sesuainya konsep pajak inal dengan PSAK 46 (2010): Pajak 15 Penghasilan maka pengaturan pajak inal dan hal khusus dikeluarkan 16 dari ruang lingkup PSAK 46 (2010). 17 18 Terkait hal tersebut apakah Anda setuju pengaturan pajak inal dan pengaturan hal khusus dikeluarkan dari ruang lingkup 19 PSAK 46? 20 21 22 2. Tanggal efektif dan ketentuan transisi (paragraf 105–107) 23 24 ED PSAK ini menyatakan bahwa entitas menerapkan Pernyataan ini 25 untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 26 Januari 2015. 27 28 PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan 29 Kesalahan paragraf 19 menyatakan bahwa jika dalam penerapan awal 30 suatu PSAK tidak mengatur ketentuan transisi secara eksplisit, maka 31 entitas menerapkannya secara retrospektif. 32 33 Apakah Anda setuju dengan tanggal efektif dan ketentuan 34 transisi yang dianjurkan? Jika tidak, tanggal efektif dan 35 ketentuan transisi seperti apa yang menurut Anda lebih tepat 36 dan apa alasan Anda? 37 38 3. Tanggapan lain 39 40 41 Apakah Anda memiliki tanggapan atas isu lain yang terkait 42 dengan ED PSAK 46 (2013)? 43 44 45 Hak Cipta © 2013 Ikatan akuntan IndonesIa v PAJAK PENGHASILAN ED PSAK 46 1 IKHTISAR RINGKAS 2 3 Secara umum perbedaan antara ED PSAK 46 (2013): Pajak Penghasilan 4 dengan PSAK 46 (2010): Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut: 5 6 ED PSAK 46 (2013): PSAK 46 (2010): Perihal Pajak Penghasilan Pajak Penghasilan 7 8 dan Mengatur aset dan liabilitas pajak Tidak diatur Aset tangguhan yang berasal dari aset liabilitas pajak 9 yang tidak disusutkan yang di tangguhan dari 10 ukur dengan menggunakan model aset yang tidak 11 revaluasi disusutkan 12 Pajak tangguhMengatur aset dan liabilitas pajak Tidak diatur 13 an dari properti tangguhan yang berasal dari pro14 investasi perti investasi yang diukur dengan 15 menggunakan model nilai wajar 16 Pajak inal Tidak diatur Memberikan pengaturan tentang pajak inal 17 18 Pengaturan hal Tidak diatur Memberikan pengaturan tenkhusus tang Surat Ketetapan Pajak 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 vi Hak Cipta © 2013 Ikatan akuntan IndonesIa PAJAK PENGHASILAN ED PSAK 46 1 PERBEDAAN DENGAN IFRSs 2 3 PSAK 46 (2013): Pajak Penghasilan mengadopsi IAS 12 Income Taxes ED 4 efektif 1 Januari 2013 kecuali: per 5 1.6 IAS 12 paragraf 89–98 tentang tanggal efektif tidak diadopsi karena 7 tidak relevan. 8 2.9 IAS 12 paragraf 99 tentang penarikan standar lain tidak diadopsi 10 karena tidak relevan. 11 12 3. PSAK 46 menambahkan Dasar Kesimpulan tentang latar belakang 13 pencabutan pengaturan pajak penghasilan inal dan pengaturan hal 14 khusus. 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 Hak Cipta © 2013 Ikatan akuntan IndonesIa vii Hak Cipta © 2013 Ikatan akuntan IndonesIa PAJAK PENGHASILAN ED PSAK 46 1 2 3 4 5 DAFTAR ISI 6 7 Paragraf 8 PENDAHULUAN ....................................................................... 01–11 9 Tujuan 10 11 Ruang lingkup ....................................................................................... 02 12 13 PENGAKUAN ASET PAJAK TANGGUHAN DAN LIABILITAS 14 PAJAK TANGGUHAN ............................................................... 15–47 15 Perbedaan temporer kena pajak ......................................................... 15–25 16 Perbedaan temporer dapat dikurangkan ........................................... 26–35 17 18 Investasi pada entitas anak, cabang, dan entitas asosiasi atau bagian 19 partisipasi dalam ventura bersama .................................................... 40–51E 20 21 PENGAKUAN PAJAK KINI DAN PAJAK TANGGUHAN ....... 60–76 22 Pos yang diakui dalam laba rugi ......................................................... 61–63 23 Pos yang diakui di luar laba rugi ........................................................ 64–70 24 Pajak tangguhan yang timbul dari kombinasi bisnis ....................... 71–73 25 26 Pajak kini dan pajak tangguhan yang timbul dari transaksi 27 pembayaran berbasis saham ............................................................... 74–76 28 29 PENYAJIAN ................................................................................ 77–85 30 Aset dan liabilitas pajak ....................................................................... 77–82 31 32 Saling hapus................................................................................... 77–82 Beban pajak ........................................................................................... 83–85 33 34 Beban (penghasilan) pajak terkait dengan laba rugi dan 35 aktivitas normal ............................................................................ 83–84 36 Selisih kurs atas aset atau liabilitas pajak tangguhan 37 luar negeri ...................................................................................... 85 38 39 40 41 42 43 44 45 Hak Cipta © 2013 Ikatan akuntan IndonesIa ix PAJAK PENGHASILAN ED PSAK 46 PENGUNGKAPAN .................................................................... 88 1 2 3 PAJAK PENGHASILAN FINAL................................................. 99–103 4 5 PENGATURAN UNTUK HAL KHUSUS .................................. 104 6 7 TANGGAL EFEKTIF ................................................................. 105 8 9 KETENTUAN TRANSISI .......................................................... 106–107 10 11 PENARIKAN .............................................................................. 108 12 13 DASAR KESIMPULAN 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 x Hak Cipta © 2013 Ikatan akuntan IndonesIa PAJAK PENGHASILAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 ED PSAK 46 PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 46 PAJAK PENGHASILAN PSAK 46 (2013): Pajak Penghasilan disajikan dalam format yang disesuaikan dengan format yang digunakan dalam IFRS oleh IASB. Kalimat yang digaris bawah adalah kalimat tambahan, sedangkan kalimat yang dicoret adalah kalimat yang dihapus. Untuk paragraf yang tidak diamandemen dapat mengacu ke PSAK 46 (2010): Pajak Penghasilan. PENDAHULUAN Ruang Lingkup 02. Untuk tujuan Pernyataan ini, pajak penghasilan termasuk semua pajak dalam negeri dan luar negeri yang didasarkan pada laba kena pajak. Pajak penghasilan juga termasuk pajak-pajak, seperti pemotongan pajak (atas distribusi kepada entitas pelapor) yang terutang oleh entitas anak, entitas asosiasi, atau ventura pengaturan bersama. PENGAKUAN ASET PAJAK TANGGUHAN DAN LIABILITAS PAJAK TANGGUHAN Perbedaan Temporer Kena Pajak 15. Semua perbedaan temporer kena pajak diakui sebagai liabilitas pajak tangguhan, kecuali perbedaan temporer kena pajak yang berasal dari: (a) pengakuan awal goodwill; atau (b) pengakuan awal aset atau liabilitas dari transaksi yang: (i) bukan kombinasi bisnis; dan (ii) pada waktu transaksi tidak mempengaruhi laba akuntansi dan laba kena pajak (rugi pajak). Namun, untuk perbedaan temporer kena pajak terkait dengan investasi pada entitas anak, cabang dan entitas asosiasi, dan bagian partisipasi dalam ventura pengaturan bersama, liabilitas pajak tangguhan diakui sesuai dengan paragraf 41. 18. Perbedaan temporer juga timbul ketika: (a) aset teridentiikasi yang diperoleh dan liabilitas yang diambil-alih dalam kombinasi bisnis diakui pada nilai wajar sesuai dengan Hak Cipta © 2013 Ikatan akuntan IndonesIa 46.1 PAJAK PENGHASILAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46.2 (b) (c) (d) (e) ED PSAK 46 PSAK 22: Kombinasi Bisnis, namun tidak ada penyesuaian setara yang dibuat untuk tujuan pajak (lihat paragraf 19); aset direvaluasi dan tidak ada penyesuaian setara yang dibuat untuk tujuan pajak (lihat paragraf 20); goodwill yang timbul dalam kombinasi bisnis (lihat paragraf 21); dasar pengenaan pajak aset atau liabilitas pada pengakuan awal berbeda dari jumlah tercatat awal, misalnya jika manfaat yang diperoleh entitas dari hibah pemerintah terkait dengan aset tidak kena pajak (lihat paragraf 24 dan 35); atau jumlah tercatat investasi pada entitas anak, cabang, dan entitas asosiasi atau partisipasi dalam ventura pengaturan bersama menjadi berbeda dengan dasar pengenaan pajak pada investasi atau partisipasi tersebut (lihat paragraf 40–47). Perbedaan Temporer Dapat Dikurangkan 26. Aset pajak tangguhan diakui untuk seluruh perbedaan temporer dapat dikurangkan sepanjang kemungkinan besar laba kena pajak akan tersedia sehingga perbedaan temporer dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba dimaksud, kecuali jika aset pajak tangguhan timbul dari pengakuan awal aset atau pengakuan awal liabilitas dalam transaksi yang: (a) bukan merupakan kombinasi bisnis; dan (b) pada saat transaksi, dampaknya tidak mempengaruhi laba akuntansi maupun laba kena pajak (rugi pajak). Namun, untuk perbedaan temporer dapat dikurangkan yang terkait dengan investasi pada entitas anak, cabang dan entitas asosiasi, serta bagian partisipasi dalam ventura pengaturan bersama, maka aset pajak tangguhan diakui sesuai dengan paragraf 46. Investasi pada Entitas Anak, Cabang, dan Entitas Asosiasi atau Bagian Partisipasi dalam Ventura Pengaturan Bersama 40. Perbedaan temporer timbul jika jumlah tercatat investasi pada entitas anak, cabang dan entitas asosiasi atau bagian partisipasi dalam ventura pengaturan bersama (yaitu bagian entitas induk atau investor atas aset neto entitas anak, cabang, entitas asosiasi atau investee, termasuk jumlah tercatat goodwill) berbeda dengan dasar pengenaan pajak (yang seringkali merupakan biaya perolehan) atas investasi atau bagian partisipasi tersebut. Perbedaan tersebut mungkin timbul dalam keadaan berbeda, misalnya: (a) terdapat laba entitas anak, cabang, entitas asosiasi dan ventura pengaturan bersama yang tidak didistribusikan; Hak Cipta © 2013 Ikatan akuntan IndonesIa PAJAK PENGHASILAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 ED PSAK 46 (b) perubahan kurs valuta asing jika entitas induk dan entitas anak berada pada negara yang berbeda; dan (c) pengurangan jumlah tercatat investasi pada entitas asosiasi menjadi jumlah terpulihkannya. Dalam laporan keuangan konsolidasian, perbedaan temporer mungkin berbeda dengan perbedaan temporer terkait investasi dalam laporan keuangan tersendiri entitas induk jika entitas induk mencatat investasi dalam laporan keuangan tersendiri tersebut pada biaya perolehan atau jumlah revaluasian. 41. Entitas mengakui liabilitas pajak tangguhan untuk semua perbedaan temporer kena pajak terkait dengan investasi pada entitas anak, cabang dan asosiasi, serta bagian partisipasi dalam ventura pengaturan bersama, kecuali sepanjang kedua kondisi berikut terpenuhi: (a) entitas induk, investor, atau venturer bersama atau operator bersama mampu mengendalikan waktu pembalikan perbedaan temporer; dan (b) kemungkinan besar perbedaan temporer tidak akan dibalik di masa depan yang dapat diperkirakan. 45. Pengaturan antar para pihak atas ventura pengaturan bersama biasanya menyangkut pembagian distribusi laba dan mengatur apakah keputusan atas masalah tersebut memerlukan persetujuan dari semua venturer atau mayoritas venturer tertentu pihak atau sekelompok pihak. Jika venturer bersama atau operator bersama dapat mengendalikan pembagian laba distribusi bagiannya atas laba dalam pengaturan bersama dan kemungkinan besar bahwa bagiannya atas laba tidak akan didistribusikan di masa depan yang dapat diperkirakan, maka liabilitas pajak tangguhan tidak diakui. 46. Entitas mengakui aset pajak tangguhan untuk semua perbedaan temporer dapat dikurangkan yang timbul dari investasi pada entitas anak, cabang dan entitas asosiasi, serta bagian partisipasi dalam ventura pengaturan bersama sepanjang, dan hanya sepanjang, kemungkinan besar terjadi: (a) perbedaan temporer akan dibalik di masa depan yang dapat diperkirakan; dan (b) laba kena pajak akan tersedia dalam jumlah yang memadai sehingga perbedaan temporer dapat dimanfaatkan. 47. Dalam memutuskan apakah aset pajak tangguhan diakui atas perbedaan temporer dapat dikurangkan terkait dengan investasi pada entitas anak, cabang dan entitas asosiasi serta bagian partisipasi Hak Cipta © 2013 Ikatan akuntan IndonesIa 46.3 PAJAK PENGHASILAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46.4 ED PSAK 46 dalam ventura pengaturan bersama, maka entitas mempertimbangkan panduan yang diatur di paragraf 30–33. 51B. Jika liabilitas pajak tangguhan atau aset pajak tangguhan timbul dari aset yang tidak disusutkan yang diukur menggunakan model revaluasi sesuai PSAK 16, maka pengukuran liabilitas pajak tangguhan atau aset pajak tangguhan mencerminkan konsekuensi pajak untuk memulihkan jumlah tercatat aset yang tidak disusutkan melalui penjualan, terlepas dari dasar untuk mengukur jumlah tercatat aset tersebut. Dengan demikian, jika peraturan perpajakan menentukan tarif pajak yang berlaku terhadap jumlah kena pajak yang berasal dari penjualan aset yang berbeda dari tarif pajak yang berlaku terhadap jumlah pajak yang berasal dari penggunaan aset, maka tarif pajak berlaku terhadap penjualan aset diterapkan dalam mengukur liabilitas atau aset pajak tangguhan yang terkait dengan aset yang tidak disusutkan. 51C. Jika liabilitas atau aset pajak tangguhan timbul dari properti investasi yang diukur menggunakan model nilai wajar dalam PSAK 13, maka terdapat asumsi yang tidak dapat dibantah bahwa jumlah tercatat properti investasi akan dipulihkan melalui penjualan. Oleh karena itu, kecuali asumsi tersebut dapat dibantah, pengukuran liabilitas pajak tangguhan atau aset pajak tangguhan mencerminkan konsekuensi pajak untuk memulihkan seluruh jumlah tercatat properti investasi melalui penjualan. Asumsi ini dapat dibantah jika properti investasi dapat disusutkan dan dimiliki dalam model bisnis yang bertujuan untuk mengkonsumsi secara substansial seluruh manfaat ekonomi atas properti investasi dari waktu ke waktu, bukan melalui penjualan. Jika asumsi ini dapat dibantah, maka persyaratan paragraf 51 dan 51A harus diikuti. Contoh ilustrasi paragraf 51C Properti investasi memiliki biaya perolehan sebesar Rp100 dan nilai wajar sebesar RP150. Properti investasi ini diukur menggunakan model nilai wajar sesuai dengan PSAK 13. Properti investasi ini terdiri dari tanah dengan biaya perolehan sebesar Rp40 dan nilai wajar sebesar Rp60 dan sebuah bangunan dengan biaya perolehan sebesar Rp60 dan nilai wajar sebesar Rp90. Tanah tersebut memiliki masa manfaat tidak terbatas. berlanjut... Hak Cipta © 2013 Ikatan akuntan IndonesIa PAJAK PENGHASILAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 ED PSAK 46 ...lanjutan Akumulasi penyusutan bangunan untuk tujuan pajak adalah 30. Perubahan nilai wajar properti investasi yang belum direalisasi tidak mempengaruhi laba kena pajak. Jika properti investasi tersebut dijual melebihi biaya perolehannya, maka pembalikan atas akumulasi penyusutan secara pajak sebesar Rp30 akan dimasukkan dalam laba kena pajak dan dikenakan pajak pada tarif pajak umum sebesar 30%. Untuk hasil penjualan yang melebihi biaya perolehan, peraturan perpajakan menetapkan tarif pajak sebesar 25% untuk aset yang dimiliki selama kurang dari dua tahun dan 20% untuk aset yang dimiliki selama dua tahun atau lebih. Karena properti investasi diukur menggunakan model nilai wajar dalam PSAK 13, terdapat asumsi yang tidak dapat dibantah bahwa entitas akan memulihkan seluruh jumlah tercatat properti investasi melalui penjualan. Jika asumsi tidak dapat dibantah, maka pajak tangguhan mencerminkan konsekuensi pajak untuk memulihkan seluruh jumlah tercatat melalui penjualan, bahkan jika entitas mengharapkan untuk memperoleh pendapatan sewa dari properti sebelum dijual. Dasar pengenaan pajak atas tanah jika tanah dijual adalah Rp40 dan terdapat perbedaan temporer kena pajak sebesar Rp20 (60–40). Dasar pengenaan pajak atas bangunan jika bangunan dijual adalah Rp30 (60–30) dan terdapat perbedaan temporer kena pajak sebesar Rp60 (90–30). Akibatnya, total perbedaan temporer kena pajak yang berkaitan dengan properti investasi adalah Rp80 (20 + 60). Selanjutnya, pada 15 Maret 20X2 entitas mengakui dividen Rp10.000 dari laba operasi sebelumnya sebagai liabilitas. Sesuai dengan paragraf 47, tarif pajak adalah tarif yang diharapkan akan diterapkan pada periode ketika properti investasi tersebut direalisasikan. Dengan demikian, liabilitas pajak tangguhan dihitung sebagai berikut, jika entitas mengharapkan untuk menjual properti setelah memilikinya selama lebih dari dua tahun: Hak Cipta © 2013 Ikatan akuntan IndonesIa berlanjut... 46.5 PAJAK PENGHASILAN ED PSAK 46 1 2 ...lanjutan Liabilitas Perbedaan Tarif Pajak 3 Pajak Temporer 4 Tangguhan Dapat 5 (Rp) Dikurangkan 6 (Rp) 7 8 Penyusutan pajak 30 30% 9 9 kumulatif 10 Pendapatan melebihi 50 20% 10 11 biaya 19 80 12 Total 13 14 Jika entitas mengharapkan untuk menjual properti setelah 15 memilikinya selama kurang dari dua tahun, perhitungan di atas 16 akan diubah untuk menerapkan tarif pajak sebesar 25%, daripada 17 20%, atas selisih hasil di atas biaya. 18 Jika, sebaliknya, entitas memiliki bangunan dalam model bisnis yang 19 bertujuan untuk secara substansial mengonsumsi seluruh manfaat 20 ekonomi yang melekat pada bangunan dari waktu ke waktu, daripada 21 melalui penjualan, asumsi ini dapat dibantah untuk bangunan. 22 23 Namun, tanah tidak disusutkan. Oleh karena itu asumsi pemulihan 24 melalui penjualan tidak dapat dibantah untuk tanah. Hal ini sejalan 25 bahwa liabilitas pajak tangguhan akan mencerminkan konsekuensi 26 pajak untuk memulihkan jumlah tercatat bangunan melalui 27 penggunaan dan jumlah tercatat tanah melalui penjualan. 28 29 Dasar pengenaan pajak atas bangunan jika bangunan tersebut 30 digunakan adalah Rp30 (60–30) dan terdapat perbedaan temporer 31 kena pajak sebesar Rp60 (90–30), sehingga liabilitas pajak tangguhan 32 adalah Rp18 (30% dari 60). 33 34 Dasar pengenaan pajak atas tanah jika tanah dijual adalah Rp40 35 dan terdapat perbedaan temporer kena pajak sebesar Rp20 (60–40), 36 sehingga liabilitas pajak tangguhan adalah Rp4 (20% dari 20). 37 38 Akibatnya, jika asumsi pemulihan melalui penjualan dapat dibantah 39 untuk bangunan, maka liabilitas pajak tangguhan yang terkait 40 dengan properti investasi adalah Rp22 (18 + 4). 41 42 51D. Asumsi yang tidak dapat dibantah dalam paragraf 51C juga 43 44 diterapkan ketika liabilitas pajak tangguhan atau aset pajak tangguhan 45 timbul dari pengukuran properti investasi dalam kombinasi bisnis 46.6 Hak Cipta © 2013 Ikatan akuntan IndonesIa PAJAK PENGHASILAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 ED PSAK 46 jika entitas menggunakan model nilai wajar pada saat pengukuran properti investasi selanjutnya. 51E. Paragraf 51B–51D tidak mengubah persyaratan untuk menerapkan prinsip-prinsip dalam paragraf 24–33 (perbedaan temporer yang dapat dikurangkan) dan paragraf 34–36 (rugi iskal yang belum digunakan dan kredit pajak yang belum digunakan) dalam Pernyataan ini ketika mengakui dan mengukur aset pajak tangguhan. Beban Pajak Beban (Penghasilan) Pajak Terkait dengan Laba Rugi dari Aktivitas Normal 83. Beban (penghasilan) pajak terkait dengan laba rugi dari aktivitas normal disajikan tersendiri dalam laporan laba rugi komprehensif sebagai bagian dari laba rugi dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. 84. Jika entitas menyajikan komponen laba rugi pada laporan laba rugi secara terpisah sebagaimana dijelaskan dalam PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan paragraf 83, maka beban (penghasilan) pajak terkait dengan laba rugi dari aktivitas normal disajikan dalam laporan laba rugi terpisah tersebut. PENGUNGKAPAN 88. Berikut ini hal-hal yang juga diungkapkan secara terpisah: (a) agregat pajak kini dan pajak tangguhan terkait dengan transaksi yang dibebankan atau dikreditkan langsung ke ekuitas (lihat paragraf 62A); (ab) jumlah pajak penghasilan terkait dengan setiap komponen pendapatan komprehensif lain (lihat paragraf 62 dan PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan); ........ (f) jumlah agregat perbedaan temporer yang terkait dengan investasi pada entitas anak, cabang dan entitas asosiasi dan bagian partisipasi dalam ventura pengaturan bersama atas liabilitas pajak tangguhan yang belum diakui (lihat paragraf 39); 94. Sering tidak praktis untuk menghitung jumlah liabilitas pajak tangguhan yang tidak diakui yang timbul dari investasi pada entitas anak, cabang dan entitas asosiasi serta bagian partisipasi Hak Cipta © 2013 Ikatan akuntan IndonesIa 46.7 PAJAK PENGHASILAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46.8 ED PSAK 46 dalam ventura pengaturan bersama (lihat paragraf 39). Oleh karena itu, Pernyataan ini mensyaratkan entitas untuk mengungkapkan jumlah agregat perbedaan temporer yang mendasari tetapi tidak mensyaratkan pengungkapan liabilitas pajak tangguhan. Meskipun demikian, jika praktis, entitas dianjurkan untuk mengungkapkan jumlah liabilitas pajak tangguhan yang tidak diakui karena informasi tersebut dapat berguna bagi pengguna laporan keuangan. 97. Entitas yang disyaratkan untuk menyajikan pengungkapan sesuai dengan paragraf 82A mungkin juga disyaratkan untuk menyajikan pengungkapan sehubungan dengan perbedaan temporer terkait dengan investasi pada entitas anak, cabang, dan entitas asosiasi atau bagian partisipasi dalam ventura pengaturan bersama. Pada kasus tersebut, entitas mempertimbangkan hal ini dalam menentukan informasi yang diungkapkan berdasarkan paragraf 82A. Misalnya, entitas mungkin diminta untuk mengungkapkan jumlah agregat perbedaan temporer terkait dengan investasi pada entitas anak yang tidak mengakui liabilitas pajak tangguhan (lihat paragraf 81(f). Jika tidak praktis untuk menghitung jumlah liabilitas pajak tangguhan yang belum diakui (lihat paragraf 87), maka mungkin terdapat jumlah konsekuensi pajak penghasilan potensial atas dividen yang tidak praktis untuk ditentukan terkait dengan entitas anak tersebut. PAJAK PENGHASILAN FINAL 99. Jika jumlah tercatat aset atau liabilitas yang terkait dengan pajak penghasilan inal berbeda dari dasar pengenaan pajaknya, maka perbedaan tersebut tidak diakui sebagai aset atau liabilitas pajak tangguhan. 100. Sesuai dengan peraturan perpajakan, penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan inal tidak lagi dilaporkan sebagai laba kena pajak dan semua beban terkait dengan penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan inal tidak dapat dikurangkan. Di sisi lain, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam penghitungan laba rugi menurut akuntansi. Oleh karena itu, tidak terdapat perbedaan temporer sehingga tidak diakui adanya aset atau liabilitas pajak tangguhan. 101. Atas penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan inal, beban pajak diakui proporsional dengan jumlah pendapatan akuntansi yang diakui pada periode berjalan. 102. Selisih antara jumlah pajak penghasilan inal yang terutang dan jumlah yang dibebankan sebagai pajak kini dalam perhitungan Hak Cipta © 2013 Ikatan akuntan IndonesIa PAJAK PENGHASILAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 ED PSAK 46 laba rugi diakui sebagai pajak dibayar dimuka dan pajak yang masih harus dibayar. 103. Pajak penghasilan inal dibayar di muka disajikan terpisah dari pajak penghasilan inal yang masih harus dibayar. PENGATURAN UNTUK HAL KHUSUS 104. Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak diakui sebagai pendapatan atau beban dalam laba rugi periode berjalan, kecuali jika diajukan upaya penyelesaian selanjutnya. Jumlah tambahan pokok pajak dan denda yang ditetapkan dengan Surat Ketetetapan Pajak ditangguhkan pembebanannya sepanjang memenuhi kriteria pengakuan aset. Jika terdapat kesalahan, maka mengacu pada PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan. TANGGAL EFEKTIF 105. Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2012 2015. Untuk entitas yang melakukan kombinasi bisnis sesuai dengan persyaratan dalam PSAK 22: Kombinasi Bisnis disyaratkan untuk melakukan penerapan dini. Jika entitas menerapkan dini, maka fakta tersebut diungkapkan. KETENTUAN TRANSISI 106. Paragraf 73 diterapkan secara prospektif sejak tanggal efektif PSAK 22: Kombinasi Bisnis untuk pengakuan aset pajak tangguhan yang diperoleh dalam kombinasi bisnis. 107. Oleh karena itu, entitas tidak menyesuaikan akuntansi untuk kombinasi bisnis sebelumnya, jika manfaat pajak tidak memenuhi kriteria pengakuan terpisah pada tanggal akuisisi dan diakui sesudah tanggal akuisisi, kecuali manfaat tersebut diakui pada periode pengukuran dan dihasilkan dari informasi baru tentang keadaan dan fakta yang ada pada tanggal akuisisi. Manfaat pajak lain diakui dalam laba rugi (atau, di luar laba rugi jika disyaratkan Pernyataan ini). PENARIKAN 108. Pernyataan ini menggantikan PSAK 46 (1997): Akuntansi Pajak Penghasilan. (2010): Pajak Penghasilan. Hak Cipta © 2013 Ikatan akuntan IndonesIa 46.9 PAJAK PENGHASILAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 ED PSAK 46 DASAR KESIMPULAN Dasar kesimpulan berikut melengkapi, tetapi bukan bagian dari, PSAK 46. RUANG LINGKUP DK01. PSAK 46: Pajak Penghasilan menghilangkan pengaturan tentang pajak inal dan pengaturan untuk hal khusus. Hal ini ini dilakukan dalam rangka menyelaraskan pengaturan yang ada dalam PSAK 46 dengan IAS 12 Income Taxes. PAJAK PENGHASILAN FINAL DK02. Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (KDPPLK) mendeinisikan penghasilan (income) sebagai kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset atau penurunan liabilitas yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal. DK03. Sesuai dengan deinisi di atas, penghasilan merupakan hasil perhitungan neto dari pendapatan dan beban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas. DK04. Hal itu berarti bahwa pengaturan pajak yang termasuk dalam ruang lingkup PSAK 46 adalah pajak atas penghasilan yang dihitung dengan dasar neto. Contoh pajak penghasilan yang dihitung atas dasar neto, adalah, namun tidak terbatas pada: a. Pajak yang dikenakan atas laba kena pajak; b. Pajak yang dikenakan atas keuntungan penjualan aset yang dihitung sebagai selisih antara hasil penjualan dengan nilai tercatatnya. DK05. Suatu pengenaan pajak penghasilan yang termasuk dalam pengaturan PSAK 46 adalah pajak penghasilan yang memenuhi deinsi pajak penghasilan dalam PSAK 46, yaitu pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan dihitung atas dasar neto. Meskipun peraturan perpajakan yang dibuat oleh otoritas perpajakan menentukan bahwa pajak tersebut adalah pajak penghasilan atas suatu industri/transaksi tertentu, namun belum tentu pajak penghasilan tersebut termasuk dalam lingkup PSAK 46. PENGATURAN UNTUK HAL KHUSUS DK06. Dewan menghapus pengaturan hal khusus karena sudah diatur dalam SAK yang lain. 46.10 Hak Cipta © 2013 Ikatan akuntan IndonesIa