Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

Hukum Melanggar Larangan Haji

Bila seseorang melanggar larangan haji seperti: menutup kepala dengan penutup apapun, mencukur rambut, memotong kuku, menggunakan wangi-wangian, mengenakan pakaian berjahit, ia wajib membayar fidyah, yaitu puasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin dan setiap orang miskin mendapatkan satu genggam gandum. Bila seseorang membunuh hewan daratan, hukumnya adalah menggantinya dengan binatang ternak yang seimbang dengan hewan yang dibunuhnya. Bila seseorang melakukan perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada hubungan suami istri, pelakunya harus membayar Dam yaitu menyembelih kambing. Adapun melakukan hubungan suami istri, maka akan merusak hajinya. Namun pelakunya tetap disunnahkan meneruskan aktifitas hajinya hingga selesai dan pelakunya harus membayar unta. Jika tidak ada puasa sepuluh hari dan ia harus mengulangi hajinya pada tahun-tahun yang lain. Adapun melangsungkan pernikahan, melamar, dan semua dosa misalnya menggunjing, mengadu domba, dan semua perbuatan fasik lainnya, pelakunya harus bertaubat dan beristighfar.

Hukum Melanggar Larangan Haji Bila seseorang melanggar larangan haji seperti: menutup kepala dengan penutup apapun, mencukur rambut, memotong kuku, menggunakan wangi-wangian, mengenakan pakaian berjahit, ia wajib membayar fidyah, yaitu puasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin dan setiap orang miskin mendapatkan satu genggam gandum. Bila seseorang membunuh hewan daratan, hukumnya adalah menggantinya dengan binatang ternak yang seimbang dengan hewan yang dibunuhnya. Bila seseorang melakukan perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada hubungan suami istri, pelakunya harus membayar Dam yaitu menyembelih kambing. Adapun melakukan hubungan suami istri, maka akan merusak hajinya. Namun pelakunya tetap disunnahkan meneruskan aktifitas hajinya hingga selesai dan pelakunya harus membayar unta. Jika tidak ada puasa sepuluh hari dan ia harus mengulangi hajinya pada tahun-tahun yang lain. Adapun melangsungkan pernikahan, melamar, dan semua dosa misalnya menggunjing, mengadu domba, dan semua perbuatan fasik lainnya, pelakunya harus bertaubat dan beristighfar.