Dapat di download pada link berikut:
https://www.academia.edu/36661609/Sejarah_Perkembangan_Ilmu_Fiqih
Sejarah Perkembangan Ilmu Fiqih
Oleh : Hibatul Wafi
hibatul.wafi@unida.gontor.ac.id
Ilmu fiqih adalah salah satu disiplin ilmu yang sangat penting kedudukannya dalam
kehidupan umat islam. Fiqih termasuk ilmu yang muncul pada masa awal berkembang agama
islam. Secara esensial, fiqih sudah ada pada masa Nabi SAW, walaupun belum menjadi sebuah
disiplin ilmu tersendiri. Karena Semua persoalan keagamaan yang muncul waktu itu, langsung
ditanyakan kepada Nabi SAW. Maka seketika itu solusi permasalahan bisa terobati, dengan
bersumber pada Al Qur’an dan sunnah.
Sepeninggal Nabi SAW. Ilmu fiqh ini mulai berkembang, seiring dengan timbulnya
permasalahan-permasalahan yang muncul dari zaman kezaman. Permasalahan
semakin
berkembang dan tidak semua permasalahan yang ada, terdapat di dalam nash, namun
membutuhkan sebuah hukum melalui jalan istimbat Setiap satu permesalahan memiliki ratusan
solusi yang berbeda dari setiap ulama
.Generasi penerus Nabi Muhammad SAW tidak hanya berhenti pada masa
khulafa’urrosyidin, namun masih diteruskan oleh para tabi’in dan ulama’ sholihin hingga
sampai pada zaman kita sekarang ini. Pada zaman kita ini, para ulama (Fuqoha) mulai
bermunculan dan memiliki ijtihad yang berda-beda.
Tulisan ini bertujuan untuk mengklasifikasi secara periodik perkembangan ilmu fiqh,
namun akan didahului oleh pengertian dari ilmu fiqh kemudian dilanjutkan dengan sejarah
perkembangannya mulai dari periode Rasulallah SAW, periode sahabat, periode tadwin, dan
yang terakhir periode taqlid.
A. Definisi Fiqih
Untuk mengetahui sesuatu yang ingin dikaji secara mendalam, definisi adalah
menjadi pintu pembukanya. Dalam berbagai literature dan pendapat beberapa ulama
mengenai fiqh, Fiqh secara bahasa bermakna al-Fahmu yang memiiki arti pemahaman,
sedangkan secara istilah dalam beberapa literatur dan pendapat ulama juga, tentu memiliki
redaksi yang berbeda-beda tetapi esensi maknanya sama. Al-Rogib al-Ashafani seperti
yang dikutip oleh Muhammad Mustofa Syalbi, mendefinisikan fiqh “ pengetahuan
1
Dapat di download pada link berikut:
https://www.academia.edu/36661609/Sejarah_Perkembangan_Ilmu_Fiqih
mengenai sesuatu hukum dan pendalamanya.1 Imam Syafi’I mendefinisikan sebagai “
Ilmu/pengetahuan mengenai hukum-hukum syari’ah yang berlandaskan kepada dalildalilnya yang terprinci”.2 Pedefinisian Imam Syafi’I ini merupakan pendefinisian yang
paling masyhur dikalanagan para Fuqoha.
B. Sumber-Sumber Hukum Islam
Menurut teori hukum Islam yang dibuat orang-orang muslim pada zaman
pertengahan, struktur hukum Islam dibangaun di atas empat dasar, yang disebut ‘Sumbersumber Hukum’, sumber-sumber tersubut adalah al-Qur’an, Sunnah Nabi, Ijma’
(Konsensus), Qiyas (Penalaran Analogi).3 Ada juga yang berpendapat bahwa istinbat alMujtahid termasuk sumber-sumber hukum islam. 4
Al-Qur’an merupakan pedoman bagi manusia yang diakui keuniversalan al-Qur’an
dan keotentikannya yang ditinggalkan oleh Rsulallah SAW, agar manusia tidak tersesat
dalam menjalankan hidup, agar selamat di dunia dan akhirat. Sebagai mana sabda
Rasulallh SAW.
كتاب هللا وسنة نبيه:تركت فيكم أمرين لن تضلوا مامتسكتم هبما
“ Telah aku tinggalkan pada kalian dua perkara yang jika kalian berpegang dengan
keduanya, tidak akann tersesast : Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya. (H.R. Malik)
Pada akar konsepsi hukum islam terletak ide bahwa hukum sesensinya adalah
religious. Itulah sebabnya mengapa sejak dari awal mula sejarah islam, hukum sudah
dipandanga bersumber dari Syari’ah atau sebagian dari padanya. Karena itu hukum islam
haruslah berdasrakan wahyu ilahi. Qur’an, wahyu yang paling lengkap dan final dari Allah
kepada manusia, haruslah dipakai sebagai pedoman utama.5
Sunnah Nabi, Sunnah Nabi adalah apa-apa yang ada pada diri Rasullah berupa
perkataan, perbuatan ataupun takrir.6 Sunnah merupakan sumber kedua setelah al-Qur’an
yang hakikatnya sebagai penjelas, al-Qur’an, seperti perkara-perkara wajibnya shalat,
1
Muhammad Musyofa Syalbi, Al-Madkhol fi al-Ta’rifi bi al-Fiqhi al-Islamiy wa Qwa’idu al-Milkiyyah
wa al-‘Uqudi Fiha, (Bayrut : Daru al-Nahdoh al-‘Arobiyah 1985) hal 31
2
Al-Duktur Wahbah Zuhaily, al-Fiqhu al-Islamiy wa adillathu, Juz 1, (Suriyah : Dar al-Fiqri, cet 2 1985)
hal 16
3
Fazlur Rahman, Islam, ( Bandung : Pustaka 1984) hal 90
4
Muhammad Musyofa Syalbi, Al-Madkhol fi al-Ta’rifi bi al-Fiqhi al-Islamiy wa Qwa’idu al-Milkiyyah
wa al-‘Uqudi Fiha, hal 33
5
Fazlur Rahman, Islam, hal 91
6
‘Abd al-Wahab Khalaf, ‘Ulmu Ushulu al-Fiqh, (Jakarta : Dar al-Kutub 2010), hal 34
2
Dapat di download pada link berikut:
https://www.academia.edu/36661609/Sejarah_Perkembangan_Ilmu_Fiqih
zakat, haji, puasa dan shadaqah.7 Pekara-perkara tersebut adalah bagian dari pembahasan
Fiqh. Kemudian ijma’. Ijma’ adalah kesepakatan para mujtahid muslim di zaman setelah
wafatnya Rasulallah dalam memecahkan hukum syar’i. 8 Para ulama muslim berijtihad
dalam memecahkan masalah, dan hasill dari ijtihad itu dijadikan sebagai hukum syar’i.
ijtihad belum ada pada zaman Rasulallah karena segala permsalahan dikembalikan atau
dirujuk ke Rasulallah. Sumber yang terakhir adalah qiyas. Qiyas adalah menetapkan
sesuatu perkara yang tidak tertulis hukumnya dalam al-Qur’an dan Sunah, atau belum ada
ketentuah hukumnya, berdasakan sesuatu hukum yang sudah ditentukan oleh Nash,
disebabkan adanya persamaaan antara keduanya.9 Qiyas sifatnya darurat, bila memang
terdapat hal-hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya.
Keempat sumber inilah yang menjadi pondasi hukum yang ada di dalam ilmu fiqh,
karena dari sumber-sumber inilah terpancar hukum atau shari’at Islam, keempat sumber
ini berdasarkan ketetapan qath’I (pasti) kebenarannya bukan sesuatu yang bersifat zhanni
(dugaan). “ (Dan) janagnlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai ilmu
tentangnya.” (Q.S. Al-Isra’ [17]: 36 ). “ (Dan) kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali
prasangka belaka. Sesungguhnya prasangka tidak sedikit pun berguna untuk mencapai
kebenaran.” (Q.S. Yunus [10]: 36).10
C. Periodesasi Perkembangan Ilmu Fiqh
Abd al-Wahab Khalaf membagi perkembangan tarikh al-Tasyri’ atau fiqh islam
menjadi empat periode : periode Rasulallah, periode sahabat, periode tadwin, periode
taqlid.
1. Periode Rasulallh SAW.
Tarikh Tasyrik Islam, atau sejarah fiqh Islam, pada hakikatnya, tumbuh dan
berkembang di masa Nabi, karena Nabilah yang mempunyai wewenang atas dasar
wahyu untuk mentasyri’kan hukum dan berakhir dengan wafatnya Nabi.11 Pada Masa
Rasulullah adalah masa fiqh Islam mulai tumbuh dan membentuk dirinya menjelma ke
alam perwujudan. Sumber asasi yang ada pada masa ini ialah Al-quran. Tentang sunnah
7
Muhammad Abu al-Lais al-Khoir Abadiy, ‘Ulumu al-Hadist Ashiluha wa Ma’ashiruha, (Malaysia :
Dar al-Asyakir ) cet 7 2011, hal 9
8
Ibid, 43
9
Ibid 49
10
Tim Kajian Keislaman Nurul Ilmi, Buku Induk Terlengkap Agama Islam, (Jakarta Selatan : Citra
Risalah 2012) hal 139-140
11
Teuku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy,”Pengantar Ilmu Fiqh”,(Semarang: PT Pustaka Rizki
Putra,1999), hlm,31.
3
Dapat di download pada link berikut:
https://www.academia.edu/36661609/Sejarah_Perkembangan_Ilmu_Fiqih
Rasul adalah berdasarlkan wahyu Ilahi yang diturunkan kepadanya. Demikian juga
segala tindak-tanduk Nabi SAW. Selalu dibimbing oleh wahyu Ilahi, dan semua hukum
dan keputusan hukum didasarkan kepada wahyu juga. Masa ini walaupun berusia tidak
panjang, namun masa inilah yang meninggalkan bekasan-bekasan dan kesan-kesan
serta pengaruh yang penting bagi perkembangan hukum islam dan masa yang kulli yang
bersifat keseluruhan dan dasar-dasar yang umum yang universal untuk dasar penetapan
hukum bagi masalah dan peristiwa yang tidak ada nashnya. 12 Masa Nabi SAW ini
terbagi kepada dua periode yang masing-masing mempunyai corak tersendiri. Yaitu
periode Makkah dan Periode Madinah.
a. Periode Makkah
Periode pertama ialah periode Makkah, yakni selama Nabi SAW menetapkan
dan berkedudukan di Makkah, yang lamanya 12 tahun dan beberapa bulan, semenjak
beliau diangkat menjadi Nabi hingga beliau berhijrah ke Madinah. Dalam masa ini
umat islam masih sedikit dan masih lemah, belum dapat membentuk dirinya sebagai
suatu umat yang mempunyai kedaulatan, kekuasaan yang kuat. Nabi telah
mencurahkan Tauhid kedalam jiwa masing-masing individu dalam masyarakat arab
serta memalingkan mereka dari memperhamba diri kepada berhala, disamping
beliau menjaga diri dari aneka rupa gangguan bangsanya. Dan masa ini belum
banyak hal-hal yang mendorong Nabi SAW. Untuk mengadakan hukum atau
undang-undang. Karena itu tidak ada di dalam surat Makkiyah ayat-ayat hukum
seperti surat Yunus, Ar Ra’du, Ya sin dan Al Furqon. Kebanyakan ayat-ayat
makkiyah adalah berisikan hal-hal yang mengenai aqidah kepercayaan, akhlak dan
sejarah.13
b. Periode Madinah
Periode kedua ialah periode Madinah, Yakni masa Nabi SAW telah berhijrah
ke Madinah, dan Nabi menetapkan di Madinah selama 10 tahun sampai wafatnya.
Dalam masa inilah umat Islam berkembang dengan pesatnya dan pengikutnya terus
menerus bertambah. Mulailah Nabi SAW membentuk suatu masyarakat Islam yang
berkedaulatan. Karena itu timbulah keperluan untuk mengadakan syari’at dan
12
13
Ibid, 32-33
Ibid, 33
4
Dapat di download pada link berikut:
https://www.academia.edu/36661609/Sejarah_Perkembangan_Ilmu_Fiqih
peraturan peraturan, karena masyarakat membutuhkannya, untuk mengatur
perhubungan antara anggota masyarakat satu dengan lainnya dan perhubungan
mereka dengan umat yang lainnya, baik dalam masa damai ataupun dalam masa
perang.14
Dalam hubungan inilah disyari’atkan hukum-hukum perkawinan, thalaq,
wasiat, jual beli, sewa, hutang-piutang, dan sermua transaksi. Demikian juga yang
berhubungan dengan pemeliharaan keamanan dalam masyarakat, dengan adanya
hukum kriminil dan lain sebagainya individu dan sebagai masyarakat dalam
hubungannya dengan masyarakat yang lebih luas, antara seantero manusia di dunia.
Karena itulah surat-surat Madinah, seperti Surat Al-Baqoroh, Ali Imran, An Nisa’,
Al Maidah, Al Anfal, At Taubah, An Nur, Al Ahzab, banyak mengandung ayat-ayat
hukum disamping mengandung ayat-ayat aqidah, akhlak, sejarah dan lain-lain.15
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Dalam Periode Makkah hampir
tidak didapatkan indikasi yang berarti, karena masa ini merupakan masa
pembentukan pondasi ketauhidan Islam. Ayat-ayat yang diturunkan adalah ayat-ayat
aqidah. Berbeda dengan masa Madinah di mana ayat-ayat tentang hukum dan
pranata sosila mendominasi, sehingga indikasi penetapan hukum terlihat lebih
jelas.16 Selanjutnya suatu hal yang nyata terjadi adalah bahwa Nabi telah berbuat
sehubungan dengan turunnya ayat-ayat Al-quran yang mengandung hukum (ayatayat hukum). Tidak semua ayat hukum itu memberikan penjelasan yang mudah
difahami untuk kemudian dilaksanakan secara praktis sesuai dengan kehendak
Allah. Karena itu Nabi memberikan penjelasan mengenai maksud setiap ayat hukum
itu kepada umatnya, sehingga ayat-ayat yang tadinya belum dalam bentuk petunjuk
praktis, menjadi jelas dan dapat dilaksanakan secara praktis. Nabi memberikan
penjelasan dengan ucapan, perbuatan, dan pengakuannya yang kemudian disebut
sunnah Nabi. Apakah hukum-hukum yang bersifat amaliah yang dihasilkan oleh
Nabi yang bersumber kepada al-quran itu dapat disebut fiqih.17
2. Periode Sahabat
14
Ibid, 34
Ibid, 34
16
Ali Sodiqin,Fiqh Ushul Fiqh, (Yogyakarta: Beranda Publishing, 2012) , hlm. 31
17
Muhammad Yusuf, dkk, Fiqih dan Ushul Fiqh, (Yogyakarta: Pokja Akademik UIN Sunan
Kalijaga,2005), hlm 26.
15
5
Dapat di download pada link berikut:
https://www.academia.edu/36661609/Sejarah_Perkembangan_Ilmu_Fiqih
Periode kedua ini berkembang pada masa wafatya Nabi Muhammad SAW. Dan
berakhir sejak Muawiyah bin Abi Sufyan menjabat sebagai kholifah pada tahun 41 H.
Pada periode ini hiduplah sahabat-sahabat Nabi terkemuka yang mengibarkan bendera
Dakwah Islam.18
Pada masa ini islam sudah meluas, yang mengakibatkan adanya masalah yang
mengakibatkan adanya masalah-masalah baru yang timbul. Oleh karena itu tidaklah
mengherankan apabila pada periode sahabat ini pada bidang hukum ditandai dengan
penafsiran pada sahabat dan ijtihadnya dalam kasus-kasus yang tidak ada nashnya,
disamping itu juga terjadi hal-hal yng tidak menguntungkan yaitu perpecahan
masyarakat islam yang bertentangan sacara tajam.19
Diperiode shabat ini, kaum muslimin telah memiliki rujukan hukum syari’at
yang sempurna berupa al-Qur’an dan hadist Rasul. Kemudian dengan ijma’ dan qiyas,
diperkaya dengan adat istiadat
dan peraturan peraturan berbagai daerah yang
bernaungan di bawah Islam. Dapat kita tegaskan bahwa zaman khulafaur Rasyidin
lengkaplah dalil-dalil tasyri’ Islam.
Sahabat-sahabat besar dalam periode ini menafsirkan nash-nash hukum dari alQur’am maupun hadist, uang kemudian menjadi pegangan untuk menafsirkan dan
menjelaskan nash-nash selain itu para sahabat memberi fatwa-fatwa dalam berbagai
masalah terhadap kejadian-kejadian yang tidak ada nash yang jelas mengenai masalah
itu, yang kemudian menjadi dasar ijtihad.
3. Periode Tadwin
Pemerintah Islam pasca keruntuhan Daulah Umayyah segera digantikan oleh
Daulah Abbasiah. Masa Abbasiah ini disebut juga masa Mujahidin dan masa
pembukuan fikih, karena pada masa ini terjadi pembekuan dan penyempurnaan fikih.
Pada masa Abbasiyyah, yang dimulai dari pertengahan adab ke-2 H sampai peretngahan
abad ke-4 ini, muncul usaha-usaha pembukuan al-Sunnah, fatwa-fatwa sahabat, dan
tabi’in dalam bidang fikih, tafsir, ushul al-fiqh. Pada masa ini pada lahir para tokok
dalam istinbat dan perundangan-undangan Islam.
Masa ini disebut Masa Keemasan Islam yang ditandai dengan berkembangannya ilmu
pengetahuan yang pengaruhnya dapat dirasakan hingga sekarang. Pada masa ini muncul
18
19
Mun’im A. Sirry, Sejarah Fiqh Islam, Sebuah Pengantar, (Jakarta : Risalah Gusti 1995) hal 33
Syarifuddin, Amair, Ushul Fiqh Jakarta : (Kencana Prenada Media Group) hal 240
6
Dapat di download pada link berikut:
https://www.academia.edu/36661609/Sejarah_Perkembangan_Ilmu_Fiqih
pula mazhab-mazhab fikih yang banyak mempengaruhi perkembangan hukum Islam.
Diantaranya : Imam Malik, Abu Hanifah, Imam Syaf’i, Ahmad Bin Hambal. 20
Faktor utama yang mendorong perkembangan hukum Islam adalah
berkembanganya ilmu pengetahuan di dunia Islam. Berkembangnya ilmu pengetahuan
di dunia Islam disebabkan oleh hal-hal berikut. Pertama, adanya penterjemahan bukubuku Yunani, persia, Romawi, dan sebagainya, ke dalam bahasa Arab.Faktor lain yang
mempengaruhi berkembanganya pemikiran adalah luasnya ilmu pengetahuan. Faktor
lainnya adalah adanya upaya umat Islam untuk melestarikan al-Qur’an, baik yang
dicatat, termasuk yang dikumpulkan dalam satu mushaf, maupun yang dihafal.
4. Periode Taqlid
Sejak akhir pemerintahan Abbasiah, tampaknya kemunduran berijtihad
sehingga sikap taklid berangsur-angsur tumbuh merata di kalangan umat Islam. Yang
di maksud dengan masa taklid adalah masa ketika semangat (himmah) para ulama untuk
melakukan ijtihad mutlak mulai melemah dan mereka kembali kepada dasar tasyri’
yang asasi dalam peng-istinbath-an hukum dari nash al-Qur’an dan al-Sunnah.
a. Sebab-sebab Taqlid
Secara umum, sikap taklid disebabkan oleh keterbelangguan akal pikiran
sebagai akibat hilangnya kebebasan berfikir. Sikap taklid disebabkan pula oleh
adanya para ulama saat itu yang kehilangan kepercayaan diri untuk berijtihad
secara mandiri. Mereka menganggap para pendiri mazhab lebih cerdas ketimbang
dirinya. Sikap taklid juga disebabkan oleh banyaknya kitab fikih dan
berkembangnya sikap berlebihan dalam melakukan kitab-kitab fikih. Hilangnya
kecerdasan individu dan merajalelanya hidup materialistik turut mempertajam
munculnya sikap taklid.21
b. Aktifitas Ulama di masa Taqlid
Masa taklid disebut juga masa para fuqaha mempropagandakan mazhab
dan aliran mereka masing-masing. Mereka menulis kitab-kitab yang menjelaskan
keistimewaan imam mereka masing-masing dan memberi fatwa pula bahwa orang
yang bertaklid (muqalli) tidak boleh pindah dari mazhab satu ke mazhab lainnya.
20
21
Manna al-Qotahn, Tarikh al-Tasyri’ al-Islamiy, (Qohiroh : Maktabah Wambah ) hal 323
Ibid ,
7
Dapat di download pada link berikut:
https://www.academia.edu/36661609/Sejarah_Perkembangan_Ilmu_Fiqih
Pada masa ini kitab-kitab para ulama mazhab dapat dikategorikan kepada
tiga kelompok, yaitu matan, syarh, dan hasyiyah. Matan adalah kumpulan masalahmasalah pokok yang disusun dengan bahasa yang sederhana dan mudah. Syarh
merupakan komentar dari kitab matan. Adapun hasyiyah adalah komentar dari
syarh.22
Penutup
Dari beberapa urain diatas dapat disimpulkan bahwa sejarah perkembangan ilmu fiqih
tak terlepas dari sumber-sumber hukum. Menurut teori hukum Islam yang dibuat orang-orang
muslim pada zaman pertengahan, struktur hukum Islam dibangaun di atas empat dasar, yang
disebut ’Sumber-sumber Hukum’, sumber-sumber tersebut adalah al-Qur’an, Sunnah Nabi,
Ijma’ (Konsensus), Qiyas (Penalaran Analogi).
Abd al-Wahab Khalaf membagi perkembangan tarikh al-Tasyri’ atau fiqh islam
menjadi empat periode : Pertama, periode Rasulallah, pada masa Nabi SAW ini terbagi kepada
dua periode yang masing-masing mempunyai corak tersendiri. Yaitu periode Makkah dan
Periode Madinah. kedua, periode sahabat, ketiga, periode tadwin, keempat, periode taqlid.
22
Ibid,
8
Dapat di download pada link berikut:
https://www.academia.edu/36661609/Sejarah_Perkembangan_Ilmu_Fiqih
Daftar Pustaka
Abd al-Wahab Khalaf, ‘Ulmu Ushulu al-Fiqh, (Jakarta : Dar al-Kutub 2010),
Al-Duktur Wahbah Zuhaily, al-Fiqhu al-Islamiy wa adillathu, Juz 1, (Suriyah : Dar al-Fiqri,
cet 2 1985)
Ali Sodiqin,Fiqh Ushul Fiqh, (Yogyakarta: Beranda Publishing, 2012)
Fazlur Rahman, Islam, ( Bandung : Pustaka 1984)
Manna al-Qotahn, Tarikh al-Tasyri’ al-Islamiy, (Qohiroh : Maktabah Wambah )
Muhammad Abu al-Lais al-Khoir Abadiy, ‘Ulumu al-Hadist Ashiluha wa Ma’ashiruha,
(Malaysia : Dar al-Asyakir ) cet 7
Muhammad Musyofa Syalbi, Al-Madkhol fi al-Ta’rifi bi al-Fiqhi al-Islamiy wa Qwa’idu alMilkiyyah wa al-‘Uqudi Fiha, (Bayrut : Daru al-Nahdoh al-‘Arobiyah 1985)
Muhammad Yusuf, dkk, Fiqih dan Ushul Fiqh, (Yogyakarta: Pokja Akademik UIN Sunan
Kalijaga,2005)
Mun’im A. Sirry, Sejarah Fiqh Islam, Sebuah Pengantar, (Jakarta : Risalah Gusti 1995)
Syarifuddin, Amair, Ushul Fiqh Jakarta : (Kencana Prenada Media Group)
Teuku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy,”Pengantar Ilmu Fiqh”,(Semarang: PT Pustaka Rizki
Putra,1999)
Tim Kajian Keislaman Nurul Ilmi, Buku Induk Terlengkap Agama Islam, (Jakarta Selatan :
Citra Risalah 2012)
9