Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

Sejarah Perkembangan Ilmu Fiqih

2016, Tugas Ilmu Fiqih - Program Kaderisasi Ulama

Ilmu fiqih adalah salah satu disiplin ilmu yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan umat islam. Fiqih termasuk ilmu yang muncul pada masa awal berkembang agama islam. Secara esensial, fiqih sudah ada pada masa Nabi SAW, walaupun belum menjadi sebuah disiplin ilmu tersendiri. Karena Semua persoalan keagamaan yang muncul waktu itu, langsung ditanyakan kepada Nabi SAW. Maka seketika itu solusi permasalahan bisa terobati, dengan bersumber pada Al Qur’an dan sunnah. Sepeninggal Nabi SAW. Ilmu fiqh ini mulai berkembang, seiring dengan timbulnya permasalahan-permasalahan yang muncul dari zaman kezaman. Permasalahan semakin berkembang dan tidak semua permasalahan yang ada, terdapat di dalam nash, namun membutuhkan sebuah hukum melalui jalan istimbat Setiap satu permesalahan memiliki ratusan solusi yang berbeda dari setiap ulama .Generasi penerus Nabi Muhammad SAW tidak hanya berhenti pada masa khulafa’urrosyidin, namun masih diteruskan oleh para tabi’in dan ulama’ sholihin hingga sampai pada zaman kita sekarang ini. Pada zaman kita ini, para ulama (Fuqoha) mulai bermunculan dan memiliki ijtihad yang berda-beda. Tulisan ini bertujuan untuk mengklasifikasi secara periodik perkembangan ilmu fiqh, namun akan didahului oleh pengertian dari ilmu fiqh kemudian dilanjutkan dengan sejarah perkembangannya mulai dari periode Rasulallah SAW, periode sahabat, periode tadwin, dan yang terakhir periode taqlid.

Dapat di download pada link berikut: https://www.academia.edu/36661609/Sejarah_Perkembangan_Ilmu_Fiqih Sejarah Perkembangan Ilmu Fiqih Oleh : Hibatul Wafi hibatul.wafi@unida.gontor.ac.id Ilmu fiqih adalah salah satu disiplin ilmu yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan umat islam. Fiqih termasuk ilmu yang muncul pada masa awal berkembang agama islam. Secara esensial, fiqih sudah ada pada masa Nabi SAW, walaupun belum menjadi sebuah disiplin ilmu tersendiri. Karena Semua persoalan keagamaan yang muncul waktu itu, langsung ditanyakan kepada Nabi SAW. Maka seketika itu solusi permasalahan bisa terobati, dengan bersumber pada Al Qur’an dan sunnah. Sepeninggal Nabi SAW. Ilmu fiqh ini mulai berkembang, seiring dengan timbulnya permasalahan-permasalahan yang muncul dari zaman kezaman. Permasalahan semakin berkembang dan tidak semua permasalahan yang ada, terdapat di dalam nash, namun membutuhkan sebuah hukum melalui jalan istimbat Setiap satu permesalahan memiliki ratusan solusi yang berbeda dari setiap ulama .Generasi penerus Nabi Muhammad SAW tidak hanya berhenti pada masa khulafa’urrosyidin, namun masih diteruskan oleh para tabi’in dan ulama’ sholihin hingga sampai pada zaman kita sekarang ini. Pada zaman kita ini, para ulama (Fuqoha) mulai bermunculan dan memiliki ijtihad yang berda-beda. Tulisan ini bertujuan untuk mengklasifikasi secara periodik perkembangan ilmu fiqh, namun akan didahului oleh pengertian dari ilmu fiqh kemudian dilanjutkan dengan sejarah perkembangannya mulai dari periode Rasulallah SAW, periode sahabat, periode tadwin, dan yang terakhir periode taqlid. A. Definisi Fiqih Untuk mengetahui sesuatu yang ingin dikaji secara mendalam, definisi adalah menjadi pintu pembukanya. Dalam berbagai literature dan pendapat beberapa ulama mengenai fiqh, Fiqh secara bahasa bermakna al-Fahmu yang memiiki arti pemahaman, sedangkan secara istilah dalam beberapa literatur dan pendapat ulama juga, tentu memiliki redaksi yang berbeda-beda tetapi esensi maknanya sama. Al-Rogib al-Ashafani seperti yang dikutip oleh Muhammad Mustofa Syalbi, mendefinisikan fiqh “ pengetahuan 1 Dapat di download pada link berikut: https://www.academia.edu/36661609/Sejarah_Perkembangan_Ilmu_Fiqih mengenai sesuatu hukum dan pendalamanya.1 Imam Syafi’I mendefinisikan sebagai “ Ilmu/pengetahuan mengenai hukum-hukum syari’ah yang berlandaskan kepada dalildalilnya yang terprinci”.2 Pedefinisian Imam Syafi’I ini merupakan pendefinisian yang paling masyhur dikalanagan para Fuqoha. B. Sumber-Sumber Hukum Islam Menurut teori hukum Islam yang dibuat orang-orang muslim pada zaman pertengahan, struktur hukum Islam dibangaun di atas empat dasar, yang disebut ‘Sumbersumber Hukum’, sumber-sumber tersubut adalah al-Qur’an, Sunnah Nabi, Ijma’ (Konsensus), Qiyas (Penalaran Analogi).3 Ada juga yang berpendapat bahwa istinbat alMujtahid termasuk sumber-sumber hukum islam. 4 Al-Qur’an merupakan pedoman bagi manusia yang diakui keuniversalan al-Qur’an dan keotentikannya yang ditinggalkan oleh Rsulallah SAW, agar manusia tidak tersesat dalam menjalankan hidup, agar selamat di dunia dan akhirat. Sebagai mana sabda Rasulallh SAW. ‫ كتاب هللا وسنة نبيه‬:‫تركت فيكم أمرين لن تضلوا مامتسكتم هبما‬ “ Telah aku tinggalkan pada kalian dua perkara yang jika kalian berpegang dengan keduanya, tidak akann tersesast : Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya. (H.R. Malik) Pada akar konsepsi hukum islam terletak ide bahwa hukum sesensinya adalah religious. Itulah sebabnya mengapa sejak dari awal mula sejarah islam, hukum sudah dipandanga bersumber dari Syari’ah atau sebagian dari padanya. Karena itu hukum islam haruslah berdasrakan wahyu ilahi. Qur’an, wahyu yang paling lengkap dan final dari Allah kepada manusia, haruslah dipakai sebagai pedoman utama.5 Sunnah Nabi, Sunnah Nabi adalah apa-apa yang ada pada diri Rasullah berupa perkataan, perbuatan ataupun takrir.6 Sunnah merupakan sumber kedua setelah al-Qur’an yang hakikatnya sebagai penjelas, al-Qur’an, seperti perkara-perkara wajibnya shalat, 1 Muhammad Musyofa Syalbi, Al-Madkhol fi al-Ta’rifi bi al-Fiqhi al-Islamiy wa Qwa’idu al-Milkiyyah wa al-‘Uqudi Fiha, (Bayrut : Daru al-Nahdoh al-‘Arobiyah 1985) hal 31 2 Al-Duktur Wahbah Zuhaily, al-Fiqhu al-Islamiy wa adillathu, Juz 1, (Suriyah : Dar al-Fiqri, cet 2 1985) hal 16 3 Fazlur Rahman, Islam, ( Bandung : Pustaka 1984) hal 90 4 Muhammad Musyofa Syalbi, Al-Madkhol fi al-Ta’rifi bi al-Fiqhi al-Islamiy wa Qwa’idu al-Milkiyyah wa al-‘Uqudi Fiha, hal 33 5 Fazlur Rahman, Islam, hal 91 6 ‘Abd al-Wahab Khalaf, ‘Ulmu Ushulu al-Fiqh, (Jakarta : Dar al-Kutub 2010), hal 34 2 Dapat di download pada link berikut: https://www.academia.edu/36661609/Sejarah_Perkembangan_Ilmu_Fiqih zakat, haji, puasa dan shadaqah.7 Pekara-perkara tersebut adalah bagian dari pembahasan Fiqh. Kemudian ijma’. Ijma’ adalah kesepakatan para mujtahid muslim di zaman setelah wafatnya Rasulallah dalam memecahkan hukum syar’i. 8 Para ulama muslim berijtihad dalam memecahkan masalah, dan hasill dari ijtihad itu dijadikan sebagai hukum syar’i. ijtihad belum ada pada zaman Rasulallah karena segala permsalahan dikembalikan atau dirujuk ke Rasulallah. Sumber yang terakhir adalah qiyas. Qiyas adalah menetapkan sesuatu perkara yang tidak tertulis hukumnya dalam al-Qur’an dan Sunah, atau belum ada ketentuah hukumnya, berdasakan sesuatu hukum yang sudah ditentukan oleh Nash, disebabkan adanya persamaaan antara keduanya.9 Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal-hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya. Keempat sumber inilah yang menjadi pondasi hukum yang ada di dalam ilmu fiqh, karena dari sumber-sumber inilah terpancar hukum atau shari’at Islam, keempat sumber ini berdasarkan ketetapan qath’I (pasti) kebenarannya bukan sesuatu yang bersifat zhanni (dugaan). “ (Dan) janagnlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai ilmu tentangnya.” (Q.S. Al-Isra’ [17]: 36 ). “ (Dan) kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali prasangka belaka. Sesungguhnya prasangka tidak sedikit pun berguna untuk mencapai kebenaran.” (Q.S. Yunus [10]: 36).10 C. Periodesasi Perkembangan Ilmu Fiqh Abd al-Wahab Khalaf membagi perkembangan tarikh al-Tasyri’ atau fiqh islam menjadi empat periode : periode Rasulallah, periode sahabat, periode tadwin, periode taqlid. 1. Periode Rasulallh SAW. Tarikh Tasyrik Islam, atau sejarah fiqh Islam, pada hakikatnya, tumbuh dan berkembang di masa Nabi, karena Nabilah yang mempunyai wewenang atas dasar wahyu untuk mentasyri’kan hukum dan berakhir dengan wafatnya Nabi.11 Pada Masa Rasulullah adalah masa fiqh Islam mulai tumbuh dan membentuk dirinya menjelma ke alam perwujudan. Sumber asasi yang ada pada masa ini ialah Al-quran. Tentang sunnah 7 Muhammad Abu al-Lais al-Khoir Abadiy, ‘Ulumu al-Hadist Ashiluha wa Ma’ashiruha, (Malaysia : Dar al-Asyakir ) cet 7 2011, hal 9 8 Ibid, 43 9 Ibid 49 10 Tim Kajian Keislaman Nurul Ilmi, Buku Induk Terlengkap Agama Islam, (Jakarta Selatan : Citra Risalah 2012) hal 139-140 11 Teuku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy,”Pengantar Ilmu Fiqh”,(Semarang: PT Pustaka Rizki Putra,1999), hlm,31. 3 Dapat di download pada link berikut: https://www.academia.edu/36661609/Sejarah_Perkembangan_Ilmu_Fiqih Rasul adalah berdasarlkan wahyu Ilahi yang diturunkan kepadanya. Demikian juga segala tindak-tanduk Nabi SAW. Selalu dibimbing oleh wahyu Ilahi, dan semua hukum dan keputusan hukum didasarkan kepada wahyu juga. Masa ini walaupun berusia tidak panjang, namun masa inilah yang meninggalkan bekasan-bekasan dan kesan-kesan serta pengaruh yang penting bagi perkembangan hukum islam dan masa yang kulli yang bersifat keseluruhan dan dasar-dasar yang umum yang universal untuk dasar penetapan hukum bagi masalah dan peristiwa yang tidak ada nashnya. 12 Masa Nabi SAW ini terbagi kepada dua periode yang masing-masing mempunyai corak tersendiri. Yaitu periode Makkah dan Periode Madinah. a. Periode Makkah Periode pertama ialah periode Makkah, yakni selama Nabi SAW menetapkan dan berkedudukan di Makkah, yang lamanya 12 tahun dan beberapa bulan, semenjak beliau diangkat menjadi Nabi hingga beliau berhijrah ke Madinah. Dalam masa ini umat islam masih sedikit dan masih lemah, belum dapat membentuk dirinya sebagai suatu umat yang mempunyai kedaulatan, kekuasaan yang kuat. Nabi telah mencurahkan Tauhid kedalam jiwa masing-masing individu dalam masyarakat arab serta memalingkan mereka dari memperhamba diri kepada berhala, disamping beliau menjaga diri dari aneka rupa gangguan bangsanya. Dan masa ini belum banyak hal-hal yang mendorong Nabi SAW. Untuk mengadakan hukum atau undang-undang. Karena itu tidak ada di dalam surat Makkiyah ayat-ayat hukum seperti surat Yunus, Ar Ra’du, Ya sin dan Al Furqon. Kebanyakan ayat-ayat makkiyah adalah berisikan hal-hal yang mengenai aqidah kepercayaan, akhlak dan sejarah.13 b. Periode Madinah Periode kedua ialah periode Madinah, Yakni masa Nabi SAW telah berhijrah ke Madinah, dan Nabi menetapkan di Madinah selama 10 tahun sampai wafatnya. Dalam masa inilah umat Islam berkembang dengan pesatnya dan pengikutnya terus menerus bertambah. Mulailah Nabi SAW membentuk suatu masyarakat Islam yang berkedaulatan. Karena itu timbulah keperluan untuk mengadakan syari’at dan 12 13 Ibid, 32-33 Ibid, 33 4 Dapat di download pada link berikut: https://www.academia.edu/36661609/Sejarah_Perkembangan_Ilmu_Fiqih peraturan peraturan, karena masyarakat membutuhkannya, untuk mengatur perhubungan antara anggota masyarakat satu dengan lainnya dan perhubungan mereka dengan umat yang lainnya, baik dalam masa damai ataupun dalam masa perang.14 Dalam hubungan inilah disyari’atkan hukum-hukum perkawinan, thalaq, wasiat, jual beli, sewa, hutang-piutang, dan sermua transaksi. Demikian juga yang berhubungan dengan pemeliharaan keamanan dalam masyarakat, dengan adanya hukum kriminil dan lain sebagainya individu dan sebagai masyarakat dalam hubungannya dengan masyarakat yang lebih luas, antara seantero manusia di dunia. Karena itulah surat-surat Madinah, seperti Surat Al-Baqoroh, Ali Imran, An Nisa’, Al Maidah, Al Anfal, At Taubah, An Nur, Al Ahzab, banyak mengandung ayat-ayat hukum disamping mengandung ayat-ayat aqidah, akhlak, sejarah dan lain-lain.15 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Dalam Periode Makkah hampir tidak didapatkan indikasi yang berarti, karena masa ini merupakan masa pembentukan pondasi ketauhidan Islam. Ayat-ayat yang diturunkan adalah ayat-ayat aqidah. Berbeda dengan masa Madinah di mana ayat-ayat tentang hukum dan pranata sosila mendominasi, sehingga indikasi penetapan hukum terlihat lebih jelas.16 Selanjutnya suatu hal yang nyata terjadi adalah bahwa Nabi telah berbuat sehubungan dengan turunnya ayat-ayat Al-quran yang mengandung hukum (ayatayat hukum). Tidak semua ayat hukum itu memberikan penjelasan yang mudah difahami untuk kemudian dilaksanakan secara praktis sesuai dengan kehendak Allah. Karena itu Nabi memberikan penjelasan mengenai maksud setiap ayat hukum itu kepada umatnya, sehingga ayat-ayat yang tadinya belum dalam bentuk petunjuk praktis, menjadi jelas dan dapat dilaksanakan secara praktis. Nabi memberikan penjelasan dengan ucapan, perbuatan, dan pengakuannya yang kemudian disebut sunnah Nabi. Apakah hukum-hukum yang bersifat amaliah yang dihasilkan oleh Nabi yang bersumber kepada al-quran itu dapat disebut fiqih.17 2. Periode Sahabat 14 Ibid, 34 Ibid, 34 16 Ali Sodiqin,Fiqh Ushul Fiqh, (Yogyakarta: Beranda Publishing, 2012) , hlm. 31 17 Muhammad Yusuf, dkk, Fiqih dan Ushul Fiqh, (Yogyakarta: Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga,2005), hlm 26. 15 5 Dapat di download pada link berikut: https://www.academia.edu/36661609/Sejarah_Perkembangan_Ilmu_Fiqih Periode kedua ini berkembang pada masa wafatya Nabi Muhammad SAW. Dan berakhir sejak Muawiyah bin Abi Sufyan menjabat sebagai kholifah pada tahun 41 H. Pada periode ini hiduplah sahabat-sahabat Nabi terkemuka yang mengibarkan bendera Dakwah Islam.18 Pada masa ini islam sudah meluas, yang mengakibatkan adanya masalah yang mengakibatkan adanya masalah-masalah baru yang timbul. Oleh karena itu tidaklah mengherankan apabila pada periode sahabat ini pada bidang hukum ditandai dengan penafsiran pada sahabat dan ijtihadnya dalam kasus-kasus yang tidak ada nashnya, disamping itu juga terjadi hal-hal yng tidak menguntungkan yaitu perpecahan masyarakat islam yang bertentangan sacara tajam.19 Diperiode shabat ini, kaum muslimin telah memiliki rujukan hukum syari’at yang sempurna berupa al-Qur’an dan hadist Rasul. Kemudian dengan ijma’ dan qiyas, diperkaya dengan adat istiadat dan peraturan peraturan berbagai daerah yang bernaungan di bawah Islam. Dapat kita tegaskan bahwa zaman khulafaur Rasyidin lengkaplah dalil-dalil tasyri’ Islam. Sahabat-sahabat besar dalam periode ini menafsirkan nash-nash hukum dari alQur’am maupun hadist, uang kemudian menjadi pegangan untuk menafsirkan dan menjelaskan nash-nash selain itu para sahabat memberi fatwa-fatwa dalam berbagai masalah terhadap kejadian-kejadian yang tidak ada nash yang jelas mengenai masalah itu, yang kemudian menjadi dasar ijtihad. 3. Periode Tadwin Pemerintah Islam pasca keruntuhan Daulah Umayyah segera digantikan oleh Daulah Abbasiah. Masa Abbasiah ini disebut juga masa Mujahidin dan masa pembukuan fikih, karena pada masa ini terjadi pembekuan dan penyempurnaan fikih. Pada masa Abbasiyyah, yang dimulai dari pertengahan adab ke-2 H sampai peretngahan abad ke-4 ini, muncul usaha-usaha pembukuan al-Sunnah, fatwa-fatwa sahabat, dan tabi’in dalam bidang fikih, tafsir, ushul al-fiqh. Pada masa ini pada lahir para tokok dalam istinbat dan perundangan-undangan Islam. Masa ini disebut Masa Keemasan Islam yang ditandai dengan berkembangannya ilmu pengetahuan yang pengaruhnya dapat dirasakan hingga sekarang. Pada masa ini muncul 18 19 Mun’im A. Sirry, Sejarah Fiqh Islam, Sebuah Pengantar, (Jakarta : Risalah Gusti 1995) hal 33 Syarifuddin, Amair, Ushul Fiqh Jakarta : (Kencana Prenada Media Group) hal 240 6 Dapat di download pada link berikut: https://www.academia.edu/36661609/Sejarah_Perkembangan_Ilmu_Fiqih pula mazhab-mazhab fikih yang banyak mempengaruhi perkembangan hukum Islam. Diantaranya : Imam Malik, Abu Hanifah, Imam Syaf’i, Ahmad Bin Hambal. 20 Faktor utama yang mendorong perkembangan hukum Islam adalah berkembanganya ilmu pengetahuan di dunia Islam. Berkembangnya ilmu pengetahuan di dunia Islam disebabkan oleh hal-hal berikut. Pertama, adanya penterjemahan bukubuku Yunani, persia, Romawi, dan sebagainya, ke dalam bahasa Arab.Faktor lain yang mempengaruhi berkembanganya pemikiran adalah luasnya ilmu pengetahuan. Faktor lainnya adalah adanya upaya umat Islam untuk melestarikan al-Qur’an, baik yang dicatat, termasuk yang dikumpulkan dalam satu mushaf, maupun yang dihafal. 4. Periode Taqlid Sejak akhir pemerintahan Abbasiah, tampaknya kemunduran berijtihad sehingga sikap taklid berangsur-angsur tumbuh merata di kalangan umat Islam. Yang di maksud dengan masa taklid adalah masa ketika semangat (himmah) para ulama untuk melakukan ijtihad mutlak mulai melemah dan mereka kembali kepada dasar tasyri’ yang asasi dalam peng-istinbath-an hukum dari nash al-Qur’an dan al-Sunnah. a. Sebab-sebab Taqlid Secara umum, sikap taklid disebabkan oleh keterbelangguan akal pikiran sebagai akibat hilangnya kebebasan berfikir. Sikap taklid disebabkan pula oleh adanya para ulama saat itu yang kehilangan kepercayaan diri untuk berijtihad secara mandiri. Mereka menganggap para pendiri mazhab lebih cerdas ketimbang dirinya. Sikap taklid juga disebabkan oleh banyaknya kitab fikih dan berkembangnya sikap berlebihan dalam melakukan kitab-kitab fikih. Hilangnya kecerdasan individu dan merajalelanya hidup materialistik turut mempertajam munculnya sikap taklid.21 b. Aktifitas Ulama di masa Taqlid Masa taklid disebut juga masa para fuqaha mempropagandakan mazhab dan aliran mereka masing-masing. Mereka menulis kitab-kitab yang menjelaskan keistimewaan imam mereka masing-masing dan memberi fatwa pula bahwa orang yang bertaklid (muqalli) tidak boleh pindah dari mazhab satu ke mazhab lainnya. 20 21 Manna al-Qotahn, Tarikh al-Tasyri’ al-Islamiy, (Qohiroh : Maktabah Wambah ) hal 323 Ibid , 7 Dapat di download pada link berikut: https://www.academia.edu/36661609/Sejarah_Perkembangan_Ilmu_Fiqih Pada masa ini kitab-kitab para ulama mazhab dapat dikategorikan kepada tiga kelompok, yaitu matan, syarh, dan hasyiyah. Matan adalah kumpulan masalahmasalah pokok yang disusun dengan bahasa yang sederhana dan mudah. Syarh merupakan komentar dari kitab matan. Adapun hasyiyah adalah komentar dari syarh.22 Penutup Dari beberapa urain diatas dapat disimpulkan bahwa sejarah perkembangan ilmu fiqih tak terlepas dari sumber-sumber hukum. Menurut teori hukum Islam yang dibuat orang-orang muslim pada zaman pertengahan, struktur hukum Islam dibangaun di atas empat dasar, yang disebut ’Sumber-sumber Hukum’, sumber-sumber tersebut adalah al-Qur’an, Sunnah Nabi, Ijma’ (Konsensus), Qiyas (Penalaran Analogi). Abd al-Wahab Khalaf membagi perkembangan tarikh al-Tasyri’ atau fiqh islam menjadi empat periode : Pertama, periode Rasulallah, pada masa Nabi SAW ini terbagi kepada dua periode yang masing-masing mempunyai corak tersendiri. Yaitu periode Makkah dan Periode Madinah. kedua, periode sahabat, ketiga, periode tadwin, keempat, periode taqlid. 22 Ibid, 8 Dapat di download pada link berikut: https://www.academia.edu/36661609/Sejarah_Perkembangan_Ilmu_Fiqih Daftar Pustaka Abd al-Wahab Khalaf, ‘Ulmu Ushulu al-Fiqh, (Jakarta : Dar al-Kutub 2010), Al-Duktur Wahbah Zuhaily, al-Fiqhu al-Islamiy wa adillathu, Juz 1, (Suriyah : Dar al-Fiqri, cet 2 1985) Ali Sodiqin,Fiqh Ushul Fiqh, (Yogyakarta: Beranda Publishing, 2012) Fazlur Rahman, Islam, ( Bandung : Pustaka 1984) Manna al-Qotahn, Tarikh al-Tasyri’ al-Islamiy, (Qohiroh : Maktabah Wambah ) Muhammad Abu al-Lais al-Khoir Abadiy, ‘Ulumu al-Hadist Ashiluha wa Ma’ashiruha, (Malaysia : Dar al-Asyakir ) cet 7 Muhammad Musyofa Syalbi, Al-Madkhol fi al-Ta’rifi bi al-Fiqhi al-Islamiy wa Qwa’idu alMilkiyyah wa al-‘Uqudi Fiha, (Bayrut : Daru al-Nahdoh al-‘Arobiyah 1985) Muhammad Yusuf, dkk, Fiqih dan Ushul Fiqh, (Yogyakarta: Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga,2005) Mun’im A. Sirry, Sejarah Fiqh Islam, Sebuah Pengantar, (Jakarta : Risalah Gusti 1995) Syarifuddin, Amair, Ushul Fiqh Jakarta : (Kencana Prenada Media Group) Teuku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy,”Pengantar Ilmu Fiqh”,(Semarang: PT Pustaka Rizki Putra,1999) Tim Kajian Keislaman Nurul Ilmi, Buku Induk Terlengkap Agama Islam, (Jakarta Selatan : Citra Risalah 2012) 9