Konsekuensi dalam perubahan terminologi pembagian urusan pemerintah. Urusan yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib adalah urusan pemerintah yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang terkait dengan pelayanan dasar (basic services) kebutuhan bagi masyarakat, seperti masalah pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum, perumahan rakyat serta keamanan dan ketertiban umum. Sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan adalah urusan pemerintahan yang diprioritaskan oleh pemerintahan daerah untuk diselenggarakan yang terkait dengan upaya mengembangkan potensi unggulan (core competence) yang menjadi kekhasan daerah. Urusan pemerintahan di luar urusan wajib dan urusan pilihan yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah, sepanjang menjadi kewenangan daerah yang bersangkutan tetap harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan. Namun mengingat terbatasnya sumber daya dan sumber dana yang dimiliki oleh daerah, maka prioritas penyelenggaraan urusan pemerintahan difokuskan pada urusan wajib dan urusan pilihan yang benar-benar mengarah pada penciptaan kesejahteraan masyarakat disesuaikan dengan kondisi, potensi, dan kekhasan daerah yang bersangkutan. Salah satu urusan wajib yang menjadi urusan Pemerintah Kabupaten adalah urusan sosial. Untuk itu Dinas Sosial Kabupaten Kolaka Timur dalam hal menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan daerah yang berkaitan dengan urusan sosial, berupaya untuk selalu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur agar target pemerataan kesejahteraan dan pencapaian pembangunan, khususnya dalam bidang sosial dapat tercapai. Dalam rangka untuk mewujudkan target pemerataan kesejahteraan dan pembangunan kesejahteraan sosial, maka pembangunan yang dilakukan prosesnya harus terintegrasi dan komprehensif melalui sistem perencanaan, monitoring dan evaluasi yang benar.