i
KATA PENGANTAR
Peningkatan kualitas layanan pendidikan merupakan salah satu agenda prioritas
pembangunan pendidikan nasional tahun 2015-2019 sebagaimana telah diamanatkan dalam
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional 2015-2019. Di samping tersedianya kurikulum yang handal, salah satu aspek
terpenting dalam upaya penjaminan kualitas layanan pendidikan adalah melalui penyediaan
sistem penilaian yang komprehensif sesuai dendan syandar nasional pendidikan yang telah
ditetapkan. Untuk itu Direktorat Jenderal Pendidikan dan Dasar dan Menengah bekerjasama
dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat
Kurikulum dan Perbukuan), telah menyusun Panduan Penilaian pada satuan pendidikan dasar
dan menengah, di antaranya adalah Panduan Penilaian pada Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK).
Panduan ini disusun sebagai acuan praktis bagi para guru dalam merencanakan dan
melaksanakan penilaian hasil belajar pserta didik secara sahih, obyektif, sistematis dan
komprehensif meliputi penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Panduan ini juga
sekaligus merupakan pedoman praktis untuk mengolah dan membuat laporan hasil penilaian
tersebut secara akuntabel dan informatif. Panduan ini akan sangat bermanfaat bagi para guru
karena menyajikan informasi praktis tentang penggunaan beragam teknik penilaian,
dilengkapi contoh dan langkah-langkah pelaksanaan penilaian, pengolahan nilai hingga cara
mengisi rapor. Diharapkan dengan buku panduan ini para guru dapat melaksanakan tugasnya
sehari-hari di kelas secara lebih profesional sehingga pada gilirannya mutu pendidikan kita
dapat lebih terjaga dan terus meningkat.
Ucapan terima kasih dan penghargaan kami sampaikan kepada semua pihak atas peran
sertanya dalam penyusunan panduan ini, khususnya kepada Tim Penyusun dan Tim Ujicoba
Lapangan yang telah bekerja keras sehingga panduan ini dapat diselesaikan dengan baik.
Namun demikian, beberapa kekurangan tentu masih terdapat di dalam panduan ini sehingga
masukan dan saran sangat diharapkan guna penyempurnaan panduan ini di masa datang.
Jakarta,
Juli 2018
Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah
Hamid Muhammad, Ph.D
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ........................................................................................................................ i
DAFTAR ISI.....................................................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN .................................................................................................................. 6
A.
Latar belakang ................................................................................................................. 6
B.
Tujuan ............................................................................................................................. 7
C.
Ruang Lingkup ................................................................................................................ 8
D.
Landasan Hukum ............................................................................................................ 8
BAB II PENDEKATAN PENILAIAN ........................................................................................... 10
A.
Pengertian...................................................................................................................... 10
B.
Ruang Lingkup .............................................................................................................. 11
C.
Tujuan Penilaian ........................................................................................................... 12
D.
Manfaat Penilaian ......................................................................................................... 12
E.
Prinsip Penilaian ........................................................................................................... 13
F.
Instrumen dan Bentuk Penilaian ................................................................................... 14
G.
Mekanisme Penilaian .................................................................................................... 15
H.
Prosedur Penilaian......................................................................................................... 16
BAB III PENILAIAN HASIL BELAJAR ....................................................................................... 19
A.
B.
C.
Penilaian Sikap.............................................................................................................. 19
1.
Observasi ............................................................................................................. 21
2.
Penilaian Diri ....................................................................................................... 24
3.
Penilaian Antarteman .......................................................................................... 24
Penilaian Pengetahuan .................................................................................................. 25
1.
Tes Tertulis .......................................................................................................... 26
2.
Tes lisan ............................................................................................................... 31
3.
Penugasan ............................................................................................................ 33
4.
Portofolio ............................................................................................................. 35
Penilaian Keterampilan ................................................................................................. 36
1.
Penilaian Kinerja ................................................................................................. 37
2.
Penilaian Proyek .................................................................................................. 42
iii
D.
3.
Penilaian Portofolio ............................................................................................. 47
Penilaian Praktik Kerja Lapangan ................................................................................ 48
E.
Penilaian Paket Kompetensi ......................................................................................... 49
BAB IV PROSEDUR PENILAIAN ................................................................................................ 50
A.
B.
C.
Perencanaan Penilaian .................................................................................................. 50
1.
Penilaian Sikap .................................................................................................... 52
2.
Penilaian Pengetahuan ......................................................................................... 52
3.
Penilaian Keterampilan ....................................................................................... 54
Pelaksanaan Penilaian ................................................................................................... 54
1.
Penilaian Sikap .................................................................................................... 54
2.
Penilaian Pengetahuan ......................................................................................... 54
3.
Penilaian Keterampilan ....................................................................................... 55
Pengolahan Hasil Penilaian .......................................................................................... 57
1.
Nilai Sikap ........................................................................................................... 57
2.
Nilai Pengetahuan................................................................................................ 57
3.
Nilai Keterampilan .............................................................................................. 59
4.
Penentuan Predikat/Kategori ............................................................................... 61
5.
Praktik Kerja Lapangan ....................................................................................... 62
6.
Ujian Paket Kompetensi ...................................................................................... 62
7.
Pelaporan ............................................................................................................. 63
BAB V PEMANFAATAN DAN TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN ................................. 64
A.
Pembelajaran Remedial dan Pengayaan ...................................................................... 64
1.
Skor Ketuntasan Minimal .................................................................................... 64
2.
Pembelajaran Remedial ....................................................................................... 65
3.
Pembelajaran Pengayaan ..................................................................................... 65
4.
Hasil Penilaian Remedial dan Pengayaan ........................................................... 66
B.
Rapor ............................................................................................................................. 66
C.
Leger ............................................................................................................................. 66
D.
Kriteria Kenaikan Kelas................................................................................................ 67
BAB VI PENUTUP ......................................................................................................................... 69
DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................................................... 70
LAMPIRAN .................................................................................................................................... 73
Lampiran 1. Format Halaman Depan Rapor K13 dan K13 revisi dan Cara Pengisiannya .... 73
iv
Lampiran 2. Format Nilai dan Deskripsi Rapor K06 dan Cara Pengisiannya ....................... 76
Lampiran 3. Format Nilai dan Deskripsi Rapor K13 dan K13 revisi dan Cara Pengisiannya
..................................................................................................................................79
Lampiran 4. Petunjuk Pengisian ............................................................................................. 82
Lampiran 5. Keterangan Rapor Lainnya ................................................................................... 84
v
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
belum memuat ketentuan-ketentuan yang memadai terkait dengan karakteristik Pendidikan
Menengah Kejuruan (PMK) yang spesifik. Oleh karena itu, perlu dikembangkan standar
penilaian PMK.
Pendidikan Menengah Kejuruan secara khusus diartikan sebagai pendidikan yang
menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap sebagai
tenaga terampil tingkat menengah untuk melaksanakan pekerjaan tertentu di masyarakat atau
Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI). Penyiapan sumber daya manusia melalui PMK
semakin penting untuk menghadapi berbagai tantangan dan tuntutan pekerjaan, terutama sejak
diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sebagai kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi
yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan
bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi
kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. KKNI selanjutnya menjadi rujukan
dalam penyusunan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Salah satu jalur pendidikan formal yang menghasilkan tenaga kerja terampil adalah
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) yang lulusannya diakui
pada jenjang 2 (dua) atau jenjang 3 (tiga) dalam KKNI. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016
tentang Revitalisasi SMK dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya
Manusia Indonesia, secara khusus memerintahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk
menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum SMK dengan kompetensi sesuai kebutuhan
pengguna lulusan (link and match). Penyempurnaan dan penyelarasan tersebut bertujuan agar
lulusan SMK/MAK memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia
Industri (DUDI). Penyelarasan kompetensi lulusan SMK/MAK dengan kebutuhan DUDI
6
memerlukan informasi kompetensi yang akurat diperoleh melalui proses penilaian yang objektif
dan terstandar.
Penilaian dilaksanakan selama proses pembelajaran berlangsung dan digunakan sebagai
dasar untuk melakukan perbaikan proses pembelajaran (assessment for learning) dalam bentuk
penilaian formatif, seperti tugas-tugas dikelas, presentasi, dan kuis. Penilaian juga digunakan
sebagai proses pembelajaran (assessment as learning) yang memungkinkan peserta didik
dilibatkan dalam proses penilaian dan memberi kesempatan pada peserta didik untuk
meningkatkan capaian belajar yang lebih maksimal. Pada akhir pembelajaran dilakukan
penilaian untuk mengukur capaian kompetensi (assessment of learning).
Pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal
3 menyebutkan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa. Pendidikan karakter mempunyai tujuan untuk membentuk dan memperbaiki
penyempurnaan diri seorang siswa yang dilakukan selama proses pembelajaran menuju
kehidupan yang lebih baik. Sejauh ini proses pembelajaran di Indonesia lebih mengedepankan
pendidikan pencapaian pengetahuan dibandingkan dengan pendidikan yang berorientasi pada
pembentukan karakter siswa. Kondisi yang demikian dapat menciptakan manusia yang
mempunyai pengetahuan tinggi, tetapi mempunyai moral yang rendah.
Sejak tahun 2017 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyusun program
Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) di satuan pendidikan. Sekolah sebagai institusi yang
mempunyai tugas mencerdaskan bangsa termasuk memberi pendidikan karakter masih banyak
menemui kendala dan bervariasi dalam pelaksanaan penilaian pendidikan karakter terutama
karena belum tersedianya rubrik penilaian karakter. Sejalan dengan pelaksanaan Program
Penguatan Pendidikan Karakter tersebut, Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan
Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai lembaga penilaian
mengembangkan instrumen penilaian karakter dan hasilnya dilaporkan dalam bentuk Rapor
Karakter. Rapor Karakter dipergunakan sebagai informasi kepada orangtua tentang karakter
siswa yang dibangun/dibina serta sebagai umpan balik bagi satuan pendidikan dan guru dalam
rangka perbaikan mutu pendidikan.
B.
Tujuan
Panduan Penilaian Proses dan Hasil Belajar Peserta Didik SMK ini disusun untuk
membantu pendidik dan satuan pendidikan dalam:
7
1.
Meningkatkan pemahaman mengenai penilaian kinerja dan prinsip-prinsip penilaian yang
berlaku di setiap kurikulum berjalan (Kurikulum 2006, 2013, dan 2013 Revisi);
2.
Merencanakan dan melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik yang berkualitas
sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai, meliputi sikap, pengetahuan, dan
keterampilan;
3.
Mengolah hasil penilaian dan menindak lanjutinya;
4.
Menyusun laporan capaian kompetensi peserta didik secara objektif, akuntabel, dan
informatif.
C.
Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Model Penilaian Proses dan Hasil Belajar Peserta Didik SMK ini meliputi
penilaian kinerja, prinsip-prinsip penilaian, mekanisme penilaian, prosedur penilaian, teknik dan
instrumen penilaian, pengolahan hasil penilaian dan tindak lanjutnya, serta pelaporan capaian
kompetensi peserta didik dalam bentuk rapor.
D.
Landasan Hukum
Landasan Hukum yang digunakan dalam Panduan Penilaian Proses dan Hasil Belajar
Peserta Didik SMK ini adalah:
1.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
3.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014
tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
5.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 103 Tahun
2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
6.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015
tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan
Dasar dan Menengah.
8
7.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor … Tahun 2018
tentang Standar Nasional Pendidikan Menengah Kejuruan
8.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018
tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh
Pemerintah.
9.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 251/C/KEP/MN/2008 tentang
Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
10.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 7013/D/KP/2013 tentang
Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
11.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 4678/D/KEP/MK/2016
tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
12.
Surat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5819/H/TU/2018 tentang
Rapor Akademik dan Non Akademik
9
BAB II
PENDEKATAN PENILAIAN
A.
Pengertian
Penilaian pendidikan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk
mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian kinerja, penilaian diri,
penilaian berbasis portofolio, penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian akhir
semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, ujian sekolah
berstandar nasional, dan ujian sekolah/madrasah. Adapun beberapa pengertian pada penilaian
Pendidikan Menengah Kejuruan, secara umum dapat diuraikan sebagai berikut :
1.
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimal mengenai lingkup, tujuan, manfaat,
prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen Penilaian Hasil Belajar peserta didik yang
digunakan sebagai dasar dalam Penilaian Hasil Belajar peserta didik pada PMK .
2.
Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan
pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
3.
Penilaian pembelajaran adalah Penilaian Hasil Belajar untuk perbaikan proses
pembelajaran.
4.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan dan pengolahan
informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik dalam aspek sikap,
pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis untuk
memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar.
5.
Kriteria Pencapaian Kompetensi adalah penguasaan kompetensi minimal yang ditentukan
oleh satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Kompetensi Kelulusan.
6.
Penilaian Mandiri adalah proses yang dilakukan oleh peserta didik untuk melihat sejauh
mana pencapaian kompetensi diri dibandingkan dengan target kompetensi yang akan
dicapai disertai bukti yang sahih.
7.
Penugasan adalah proses integrasi antara pembelajaran dan penilaian yang dilakukan
untuk mengukur dan mendorong penguasaan kompetensi peserta didik yang dikerjakan di
dalam maupun luar kelas secara individu maupun berkelompok.
8.
Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran untuk memantau kemajuan dan
perbaikan hasil belajar peserta didik.
10
9.
Ujian Sekolah/Madrasah adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik
yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan
untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
10.
Ujian Nasional adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk mengukur
pencapaian kompetensi lulusan peserta didik pada mata pelajaran tertentu.
11.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI adalah
kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan,
dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta
pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan
struktur pekerjaan di berbagai sektor.
12.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah
rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau
keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.
Skema Sertifikasi adalah paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan
kategori jabatan (okupasi) atau keterampilan tertentu dari seseorang.
14.
Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang
dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai SKKNI, standar
internasional, dan/atau standar khusus.
15.
Ujian Paket Kompetensi, yang selanjutnya disingkat UPK adalah penilaian terhadap
pencapaian beberapa unit kompetensi yang dapat membentuk satu Skema Sertifikasi
okupasi dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi dan/atau Lembaga
Sertifikasi Profesi.
16.
Uji Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disingkat UKK adalah penilaian terhadap
pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI dilaksanakan di akhir masa
studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra
dunia usaha/industri dengan memperhatikan paspor keterampilan dan/atau portofolio.
17.
Rekognisi Pembelajaran Lampau, yang selanjutnya disingkat RPL adalah pengakuan atas
capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, non-formal,
informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal.
B.
Ruang Lingkup
Secara umum ruang lingkup dalam penilaian pendidikan pada PMK dapat diuraikan
sebagai berikut :
11
1.
Ruang lingkup Penilaian Hasil Belajar peserta didik pada SMK/MAK meliputi ranah
sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
2.
Penilaian ranah sikap merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh informasi
deskriptif mengenai perilaku peserta didik sesuai norma sosial dan program keahlian yang
ditempuh.
3.
Penilaian ranah pengetahuan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur capaian
kompetensi aspek pengetahuan peserta didik sesuai dengan mata pelajaran dan/atau
program keahlian yang ditempuh.
4.
Penilaian ranah keterampilan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur
capaian kompetensi aspek keterampilan dalam melakukan tugas tertentu sesuai dengan
mata pelajaran dan/atau program keahlian yang ditempuh.
C.
Tujuan Penilaian
Penilaian Hasil Belajar peserta didik dilakukan dengan tujuan sebagai berikut.
D.
1.
Mengetahui tingkat capaian hasil belajar/kompetensi peserta didik.
2.
Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan peserta didik.
3.
Mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik.
4.
Mengetahui efektivitas proses pembelajaran.
5.
Mengetahui pencapaian kurikulum.
Manfaat Penilaian
Manfaat penilaian pendidikan secara umum maupun secara khusus pada PMK dapat
diuraikan sebagai berikut :
1.
Bagi peserta didik dan orang tua/wali sebagai pengakuan dan umpan balik tentang
perkembangan dan tingkat pencapaian kompetensi;
2.
Bagi pendidik sebagai acuan untuk perbaikan pembelajaran peserta didik secara
berkesinambungan berdasarkan standar penilaian;
3.
Bagi satuan pendidikan sebagai acuan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik
pada semua mata pelajaran dalam bentuk profil kompetensi;
4.
Bagi pemerintah daerah sebagai acuan untuk menilai pencapaian kinerja dalam bentuk
profil satuan pendidikan sebagai bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan;
12
5.
Bagi pemerintah sebagai acuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara
nasional dalam bentuk profil satuan pendidikan dan daerah sebagai bagian dari
akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan;
6.
Bagi DUDI sebagai acuan untuk menilai pencapaian kompetensi dan memberikan
sertifikat kompetensi setelah peserta didik melakukan PKL atau mengikuti program
pendidikan yang diselenggarakan oleh DUDI bersama satuan pendidikan;
7.
Bagi satuan pendidikan yang terakreditasi dan LSP adalah sebagai acuan untuk
memberikan pengakuan kompetensi dan pemberian sertifikat kompetensi kepada peserta
didik.
E.
Prinsip Penilaian
Berdasarkan Permendikbud Nomor ... Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan
Dasar dan Menengah, dalam setiap aktivitas penilaian hasil belajar tidak dapat dilepaskan dari
prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.
Sahih, berarti interpretasi hasil penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan
kemampuan peserta didik dalam kaitannya dengan kompetensi yang dinilai sebagaimana
diamanatkan oleh Standar Kompetensi Lulusan dan turunannya.
2.
Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dalam
pemberian
interpretasi,
tidak
dipengaruhi
subjektivitas
penilai,
dimulai
dari
pengembangan instrumen penilaiannya sampai dengan analisis hasil penilaian.
3.
Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena
berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat,
status sosial ekonomi, dan gender.
4.
Terpadu, berarti penilaian mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara
terintegrasi dan merupakan komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5.
Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan
dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6.
Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti
penilaian mencakup
ranah sikap,
pengetahuan, dan keterampilan dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang
sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik.
7.
Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti
langkah-langkah baku sesuai tahapan pelaksanaan kurikulum.
13
8.
Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran Kriteria Pencapaian
Kompetensi yang ditetapkan sesuai Standar Kompetensi Lulusan.
9.
Akuntabel, berarti hasil penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi
mekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.
10.
Reliabel, berarti penilaian memberikan hasil yang dapat dipercaya, dan konsisten apabila
proses penilaian dilakukan secara berulang dengan menggunakan instrumen setara yang
terkalibrasi.
11.
Autentik, berarti penilaian didasarkan pada keahlian, materi, atau kompetensi yang
dipelajari sesuai dengan norma dan konteks di tempat kerja.Sahih, berarti penilaian
didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
F.
Instrumen dan Bentuk Penilaian
Secara umum instrumen penilaian yang digunakan oleh pendidik pada PMK dapat
diuraikan sebagai berikut :
1.
Instrumen penilaian yang digunakan dalam bentuk tes dan nontes.
2.
Instrumen penilaian dalam bentuk tes berupa isian, uraian, pilihan, dan pengamatan
menggunakan daftar centang (checklist).
3.
Instrumen penilaian dalam bentuk nontes berupa penilaian sikap dan kinerja melalui
pengamatan dengan menggunakan jurnal, pedoman, dan/atau rubrik.
4.
Instrumen penilaian harus memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta
memiliki bukti validitas isi sesuai dengan materi pelajaran.
5.
Instrumen penilaian aspek sikap mencakup penerimaan, penanggapan, penghargaan,
penghayatan dan pengamalan.
6.
Instrumen penilaian aspek pengetahuan mencakup pengingatan, pemahaman, penerapan,
analisis, evaluasi, dan kreasi.
7.
Instrumen penilaian aspek keterampilan mencakup imitasi, manipulasi, presisi, artikulasi,
dan naturalisasi.
8.
Instrumen penilaian memberikan hasil yang dapat diperbandingkan antarsekolah,
antardaerah, dan antartahun.
9.
Instrumen penilaian yang digunakan secara luas harus melalui uji coba untuk mengetahui
karakteristik dan kualitas instrumen.
14
G.
Mekanisme Penilaian
Pelaksanaan penilaian terintegrasi dengan proses pembelajaran. Hasil penilaian digunakan
untuk perbaikan pembelajaran, peningkatkan pemahaman, dan memantau perkembangan belajar
peserta didik melalui berbagai metode penilaian. Mekanisme penilaian dijabarkan dalam uraian
sebagai berikut:
1.
Penilaian Hasil Belajar peserta didik oleh pendidik merupakan penilaian proses
pembelajaran (assessment for learning), penilaian capaian pembelajaran (assessment of
learning), dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning), yang dilakukan
melalui mekanisme Penilaian Pembelajaran sebagai berikut :
a.
Pendidik menetapkan lingkup penilaian meliputi ranah sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.
b.
Pendidik menyusun perencanaan penilaian dan melaksanakan penilaian.
c.
Pendidik memanfaatkan hasil penilaian untuk pengambilan keputusan berkaitan
dengan peserta didik, perbaikan proses pembelajaran, membuat pelaporan, dan
kegunaan lain yang sesuai.
d.
Penilaian terkait RPL dilakukan oleh pendidik sesuai kompetensi yang dipelajari
siswa melalui pengalaman kerja (tacit knowledge) dengan kriteria unjuk kerja atau
indikator pencapaian kompetensi yang tercantum dalam silabus.
2.
Penilaian Hasil Belajar peserta didik oleh satuan pendidikan merupakan penilaian capaian
hasil belajar (assessment of learning), yang dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut.
a.
Penilaian oleh satuan pendidikan meliputi ranah pengetahuan dan keterampilan.
b.
Penilaian Hasil Belajar dalam bentuk Ujian Sekolah/Madrasah diselenggarakan oleh
satuan pendidikan terakreditasi pada akhir jenjang pendidikan.
c.
Penilaian Hasil Belajar dalam bentuk UPK dilaksanakan oleh satuan pendidikan
terakreditasi di tempat uji kompetensi pada satuan pendidikan atau tempat lain yang
ditunjuk pada akhir periode pembelajaran dalam bentuk semester dan/atau tingkat.
d.
Pelaporan hasil penilaian UPK dilakukan oleh satuan pendidikan terakreditasi
bekerja sama dengan mitra dunia usaha/industri dan/atau Lembaga Sertifikasi
Profesi dalam bentuk paspor keterampilan dan/atau sertifikat paket kompetensi yang
telah dicapai.
e.
Laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester, akhir tahun, dan kelulusan
peserta didik ditetapkan dalam rapat dewan pendidik satuan pendidikan.
15
3.
Penilaian Hasil Belajar peserta didik oleh Pemerintah Pusat merupakan penilaian capaian
pembelajaran (assessment of learning), yang dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut.
a.
Penilaian oleh Pemerintah Pusat dapat meliputi ranah pengetahuan dan
keterampilan.
b.
Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk Ujian Nasional
diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.
c.
Satuan pendidikan pelaksana Ujian Nasional adalah satuan pendidikan terakreditasi.
d.
Ujian Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dan sebanyakbanyaknya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
e.
Pemerintah Pusat dapat menyelenggarakan Penilaian Hasil Belajar dalam bentuk lain
yang hasilnya dapat digunakan untuk peningkatan, pemerataan, dan penjaminan
mutu pendidikan.
4.
Pengujian Kompetensi peserta didik oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dan atau satuan
pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri merupakan pengukuran
capaian kompetensi berdasarkan skema okupasi dan atau skema kualifikasi. Hasil
pengujian untuk memperoleh sertifikat kompetensi. Mekanisme pengujian dilakukan
sesuai ketentuan Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama
mitra dunia usaha/industri.
H.
Prosedur Penilaian
Berdasarkan mekanisme penilaian yang telah dijelaskan sebelumnya, prosedur penilaian
dijabarkan sebagai berikut:
1.
Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik dilakukan melalui tahapan sebagai berikut.
a.
Perencanaan metode dan teknik penilaian oleh pendidik mengacu kepada Standar
Kompetensi Lulusan dan turunannya.
b.
Penyusunan instrumen penilaian disesuaikan dengan perencanaan metode dan teknik
penilaian serta ditelaah/divalidasi oleh sejawat pendidik mata pelajaran yang sama.
c.
Pelaksanaan kegiatan penilaian bersifat fleksibel, menggunakan strategi, bentuk, dan
teknik yang sesuai.
d.
Pendidik memfasilitasi pelaksanaan penilaian mandiri oleh peserta didik pada setiap
penyelesaian proses belajar pada setiap unit kompetensi. Hasil penilaian mandiri
diverifikasi oleh pendidik untuk membantu memastikan kesesuaiannya.
16
e.
Analisis hasil penilaian untuk mengetahui level capaian kompetensi dan/atau
ketuntasan belajar, kelebihan, dan kekurangan pembelajaran baik tingkat peserta
didik maupun tingkat kelas.
f.
Pemanfaatan hasil analisis untuk merancang pembelajaran remedial, meningkatkan
mutu pembelajaran dan lulusan.
g.
Pelaporan berbentuk profil pencapaian kompetensi peserta didik dan profil kelas
serta angka dan/atau deskripsi capaian belajar.
2.
Penilaian Hasil Belajar peserta didik oleh satuan pendidikan dilakukan melalui tahapan
sebagai berikut.
a.
Penilaian Hasil Belajar peserta didik oleh satuan pendidikan dilakukan mengacu
kepada Standar Kompetensi Lulusan dan turunannya.
b.
Penyusunan instrumen penilaian disesuaikan dengan perencanaan metode dan teknik
penilaian serta ditelaah/divalidasi oleh tim yang ditunjuk oleh satuan pendidikan.
c.
Pelaksanaan kegiatan penilaian bersifat fleksibel, menggunakan strategi, bentuk, dan
teknik yang sesuai.
d.
Analisis hasil penilaian untuk mengetahui daya serap materi pembelajaran pada
tingkat peserta didik maupun tingkat kelas.
e.
Pemanfaatan hasil analisis untuk meningkatkan mutu satuan pendidikan.
f.
Pelaporan berbentuk profil kelas, profil satuan pendidikan yang berupa angka
dan/atau deskripsi.
3.
Prosedur Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Pusat dilakukan melalui tahapan berikut.
a.
Perencanaan metode dan teknik penilaian oleh Pemerintah Pusat mengacu kepada
Standar Kompetensi Lulusan dan turunannya serta harus memenuhi prinsip
penilaian.
b.
Penyusunan instrumen penilaian disesuaikan dengan perencanaan metode dan teknik
penilaian serta ditelaah dan divalidasi oleh tim yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
c.
Pelaksanaan kegiatan penilaian bersifat fleksibel, menggunakan strategi, bentuk, dan
teknik yang sesuai dengan tujuan penilaian.
d.
Analisis hasil penilaian untuk mengetahui capaian peserta didik, satuan pendidikan,
dan wilayah binaannya.
e.
Pemanfaatan hasil analisis digunakan untuk pemetaan mutu program, dasar
perumusan kebijakan, alat seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya,
pengendalian mutu pendidikan di wilayah binaannya, serta pembinaan kepada satuan
17
pendidikan dalam rangka peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan, daerah, dan nasional.
f.
Pelaporan dapat berbentuk sertifikat, profil peserta didik, profil satuan pendidikan,
dan profil daerah yang berupa angka dan/atau deskripsi.
4.
Prosedur pengujian meliputi perencanaan, penyusunan instrumen, pelaksanaan kegiatan,
analisis, dan penerbitan sertifikat kompetensi. Prosedur pengujian dilakukan sesuai
ketentuan Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra
dunia usaha/industri. Secara umum prosedur pengujian melalui Uji Kompetensi Kehalian
dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.
Perencanaan metode dan teknik penilaian oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau
satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri mengacu kepada
skema sertifikasi.
b.
Pembukaan pendaftaran untuk penetapan peserta uji kompetensi dilanjutkan dengan
penilaian mandiri.
c.
Penyusunan materi uji kompetensi sesuai dengan skema sertifikasi kemasan okupasi
atau kemasan kualifikasi dengan memperhatikan perencanaan metode dan teknik
penilaian.
d.
Validasi materi uji kompetensi oleh tim yang ditunjuk oleh Lembaga Sertifikasi
Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri.
e.
Penunjukan asesor kompetensi sesuai dengan skema sertifikasi yang akan diujikan.
f.
Penetapan Tempat Uji Kompetensi yang telah terverifikasi
g.
Penilaian mandiri peserta, bila sudah dilakukan selama proses pembeajaran, maka
dapat digunakan dalam UKK.
h.
Pelaksanaan kegiatan sertifikasi kompetensi menggunakan strategi, bentuk, dan
teknik yang sesuai dengan tujuan sertifikasi kompetensi.
i.
Pelaporan hasil asesmen kepada lembaga sertifikasi untuk dirapatkan oleh tim yang
ditunjuk.
j.
Penerbitan sertifikat kompetensi bagi peserta uji yang dinyatakan kompeten.
k.
Pemanfaatan hasil analisis sertifikasi kompetensi dapat digunakan untuk pemetaan
mutu program, dan perumusan kebijakan satuan pendidikan.
18
BAB III
PENILAIAN HASIL BELAJAR
Sebagaimana telah disampaikan pada prinsip penilaian hasil belajar, penilaian hasil belajar
dilakukan secara (1) terpadu, yang berarti penilaian mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan
keterampilan secara terintegrasi dan merupakan komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan
pembelajaran; serta (2) menyeluruh dan berkesinambungan, yang berarti penilaian mencakup
ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan dengan menggunakan berbagai teknik penilaian
yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik. Oleh karena
itu, terlepas dari kurikulum yang diimplementasikan di satuan pendidikan penilaian harus
dilakukan pada ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagaimana dijabarkan sebagai
berikut.
A.
Penilaian Sikap
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 3
menyebutkan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa. Pendidikan karakter mempunyai tujuan untuk membentuk dan memperbaiki
penyempurnaan diri seorang siswa yang dilakukan selama proses pembelajaran menuju
kehidupan yang lebih baik. Sebagai perwujudan dari pendidikan karakter, sejak tahun 2017
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, secara khusus telah menyusun program Penguatan
Pendidikan Karakter (PPK) di satuan pendidikan. Diharapkan seluruh satuan pendidikan
menjalankan program PPK berdasarkan nilai-nilai utama yang akan ditonjolkan.
Nilai-nilai utama PPK meliputi Integritas, Religius, Nasionalis, Mandiri, dan Gotong
Royong. Setiap karakter dibagi ke dalam beberapa nilai yang mewakili. Penilaian dalam
program PPK tersebut dituangkan dalam penilaian karakter yang terintegrasi dengan penilaian
sikap.
Tabel 3.1. Nilai-nilai dalam PPK
•
•
•
•
•
Integritas
Religius
Kesetiaan
Antikorupsi
Keteladanan
Keadilan
Menghargai
martabat
• Melindungi
yang kecil
dan tersisih
• Taat
beribadah
• Menjalankan
Nasionalis
• Rela
berkorban
• Taat hukum
• Unggul
• Disiplin
• Berprestasi
Mandiri
•
•
•
•
•
•
Tangguh
Kerja keras
Kreatif
Keberanian
Pembelajar
Daya juang
Gotong-royong
•
•
•
•
•
Musyawarah
Tolongmenolong
Kerelawanan
Solidaritas
Antidiskriminasi
19
Integritas
manusia
Religius
ajaran agama
• Menjauhi
larangan
agama
Nasionalis
• Cinta damai
Mandiri
Gotong-royong
• Berwawasan
informasi dan
teknologi
Penilaian sikap merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh informasi
deskriptif mengenai perilaku peserta didik sesuai norma dan program keahlian yang diampu.
Penilaian sikap yang utama dilakukan dengan menggunakan teknik observasi selama periode
satu semester oleh guru mata pelajaran (selama proses pembelajaran pada jam pelajaran), guru
bimbingan konseling (BK), dan wali kelas (selama peserta didik di luar jam pelajaran) yang
ditulis dalam buku jurnal (yang selanjutnya disebut jurnal), yang mencakup catatan anekdot
(anecdotal record), catatan kejadian tertentu (incidental record), dan informasi lain yang valid
dan relevan. Jurnal tidak hanya didasarkan pada apa yang dilihat langsung oleh guru, wali kelas,
dan guru BK, tetapi juga informasi lain yang relevan dan valid yang diterima dari berbagai
sumber.
Penilaian sikap oleh guru dapat diperkuat dengan penilaian diri dan penilaian antarteman.
Teknik ini dapat dilakukan dalam rangka pembinaan dan pembentukan karakter peserta didik,
yang hasilnya dapat dijadikan sebagai salah satu data konfirmasi dari hasil penilaian sikap oleh
pendidik.
Selanjutnya, wali kelas mengumpulkan data/informasi dari hasil penilaian sikap yang
dilakukan oleh guru mata pelajaran, guru BK, dan/atau penilaian diri dan antar teman kemudian
merangkumnya menjadi deskripsi (bukan angka atau predikat) yang mengambarkan perilaku
peserta didik.
Gambar 3.1 Skema Penilaian Sikap
20
1.
Observasi
Instrumen yang digunakan dalam observasi berupa lembar observasi, rubrik penilaian
sikap, dan/atau jurnal. Lembar observasi atau jurnal tersebut berisi kolom catatan perilaku yang
diisi oleh guru mata pelajaran, wali kelas, dan guru BK berdasarkan hasil pengamatan dari
perilaku peserta didik selama satu semester. Perilaku peserta didik yang dicatat di dalam jurnal
adalah perilaku yang menonjol yang berkaitan dengan butir-butir sikap terkait pembinaan
karakter dan penguasaan kompetensi Jurnal sikap memuat deskripsi perilaku yang dilengkapi
dengan waktu dan tempat teramatinya perilaku tersebut. Penilaian sikap yang dilakukan dengan
rubrik penilaian sikap dilaksanakan secara terintegrasi pada penilaian kinerja. Pada penilaian
sikap yang diperoleh dari rubrik penilaian sikap, catatan sikap dapat diperoleh dari deskripsi
indikator sikap pada rubrik atau catatan tambahan dari guru. Catatan sikap tersebut lebih lanjut
dapat dicantumkan pada jurnal. Berdasarkan kumpulan catatan tersebut guru membuat deskripsi
penilaian sikap untuk satu semester.
Berikut ini contoh lembar observasi selama satu semester (Tabel 3.2). Sekolah dapat
menggunakan lembar observasi dengan format lain, misalnya dengan menambahkan kolom
saran tindak lanjut.
Tabel 3.2 Contoh Jurnal Sikap
No
Tanggal
Nama Peserta
didik
Rombel
Catatan Perilaku
Nilai utama
Penguatan
Pendidikan
Karakter
1
2
3
4
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan observasi:
1.
Jurnal digunakan oleh wali kelas dan guru mata pelajaran, dan guru BK selama
periode satu semester;
2.
Jurnal oleh wali kelas digunakan untuk satu kelas, oleh guru mata pelajaran
digunakan untuk seluruh peserta didik yang mengikuti mata pelajarannya, dan bagi
guru BK untuk semua peserta didik di bawah bimbingannya;
3.
Hasil observasi guru mata pelajaran dan guru BK diserahkan kepada wali kelas
untuk diolah lebih lanjut;
21
4.
Indikator yang diamati dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan, kondisi, atau
ciri khas satuan pendidikan;
5.
Catatan dilakukan selama satu semester hanya pada peserta didik-peserta didik yang
menunjukkan perilaku yang menonjol, sehingga ada kemungkinan dalam satu hari
hanya ada beberapa orang atau bahkan tidak ada yang menunjukkan perilaku yang
menonjol sesuai dengan indikator perilaku yang diamati;
6.
Butir sikap tersebut meliputi nilai-nilai yang diamati dalam PPK (Tabel 3.1)
7.
Perilaku yang menonjol dicatat dalam jurnal tidak terbatas pada butir-butir sikap
(perilaku) yang hendak ditanamkan melalui pembelajaran yang saat itu sedang
berlangsung sebagaimana dirancang dalam RPP, tetapi dapat mencakup butir-butir
nilai sikap lainnya yang ditanamkan dalam semester itu selama butir nilai sikap
tersebut ditunjukkan oleh peserta didik melalui perilakunya;
8.
Perilaku peserta didik sesuai dengan apa yang diharapkan tidak perlu dicatat dan
dianggap peserta didik menunjukkan perilaku sesuai harapan.
Tabel 3.3 Contoh Penilaian Sikap
Nama Sekolah
Kelas/Semester
Tahun pelajaran
Nama Guru
:
:
:
:
SMK Bagimu Negeri
XI/Semester I
2018/2019
Burhanuddin Husen
No
Waktu
Nama
Peserta didik
Rombel
Catatan Perilaku
1
21/07/18
Cakra
XITKJ1
Indra
XITKJ1
Solahuddin
XITKJ1
Wempy
XITKJ1
Irma
XITKJ1
Tidak mengikuti sholat Jumat
yang diselenggarakan di
sekolah.
Mengganggu teman yang
sedang berdoa sebelum
makan siang di kantin.
Mengajak temannya untuk
berdoa sebelum pertandingan
sepakbola di lapangan
olahraga sekolah.
Mengingatkan temannya
untuk melaksanakan sholat
Dzuhur di sekolah.
Ikut membantu temannya
untuk mempersiapkan
perayaan keagamaan yang
berbeda dengan agamanya di
sekolah.
2
3
22
06/08/18
22/09/18
Nilai utama
Penguatan
Pendidikan
Karakter
Religius
Religius
Religius
Religius
Religius
No
Waktu
Nama
Peserta didik
Rombel
Catatan Perilaku
Indra
XITKJ1
Menjadi anggota panitia
perayaan keagamaan di
sekolah.
Mengajak temannya untuk
berdoa sebelum praktik
memasak di ruang
keterampilan.
Tidak mengikuti sholat Jumat
yang diselenggarakan di
sekolah.
Mengganggu teman yang
sedang berdoa sebelum
makan siang di kantin.
Menolong orang lanjut usia
untuk menyeberang jalan di
depan sekolah.
Berbohong ketika ditanya
alasan tidak masuk sekolah di
ruang guru.
Menyerahkan dompet yang
ditemukannya di halaman
sekolah kepada Satpam
sekolah.
Tidak menyerahkan “surat ijin
tidak masuk sekolah” dari
orangtuanya kepada guru.
Terlambat mengikuti upacara
di sekolah.
Mempengaruhi teman untuk
tidak masuk sekolah.
Memungut sampah yang
berserakan di halam sekolah.
Mengkoordinir teman-teman
sekelasnya mengumpulkan
bantuan untuk korban bencana
alam.
Meja kerja sangat berantakan
4
18/11/18
Solahuddin
XITKJ1
5
14/12/18
Cakra
XITKJ1
6
21/12/18
Indra
XITKJ1
7
11/07/18 Irma
XITKJ1
8
26/08/18 Indra
XITKJ1
9
07/09/18 Solahuddin
XITKJ1
10
25/09/18 Cakra
XITKJ1
11
27/10/18 Indra
XITKJ1
12
08/12/18 Indra
XITKJ1
13
15/12/18 Solahuddin
XITKJ1
14
17/12/18 Wempy
XITKJ1
15
16/08/18 Abdul Majid
XITKJ3
16
25/08/16 Indra
XITKJ1
Nilai utama
Penguatan
Pendidikan
Karakter
Religius
Religius
Religius
Religius
Gotong
royong
Integritas
Integritas
Integritas
Nasionalis
Nasionalis
Nasionalis
Gotongroyong
Integritas
Integritas
Bermain-main dengan bahan
dan peralatan praktik yang
berbahaya
17 25/08/16 Wempy
Bermain-main dengan bahan
Integritas
XITKJ1
dan peralatan praktik yang
berbahaya
Keterangan: contoh format di atas dapat digunakan untuk guru mata pelajaran dan guru BK.
23
2.
Penilaian Diri
Penilaian diri dalam penilaian sikap merupakan teknik penilaian terhadap diri sendiri
(peserta didik) dengan mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan yang dimiliki dalam
berperilaku. Hasil penilaian diri peserta didik dapat digunakan sebagai data konfirmasi. Selain
itu penilaian diri peserta didik juga dapat digunakan untuk menumbuhkan nilai-nilai kejujuran
dan meningkatkan kemampuan refleksi atau mawas diri. Hasil penilaian persepsi diri peserta
didik juga dapat digunakan sebagai dasar bagi guru dalam memberi bimbingan dan motivasi.
Contoh format penilaian diri ditunjukkan pada Tabel 3.4.
Tabel 3.4 Contoh Lembar Penilaian Diri Sikap Peserta didik
Nama
Kelas
Semester
: ………………………………….
: ………………………………….
: ………………………………….
Petunjuk: Berilah tanda cek (√) pada kolom “Ya” atau “Tidak” sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya.
No.
1
2
Pernyataan
Ya Tidak
Saya menyontek pada saat mengerjakan penilaian.
Saya menyalin karya orang lain tanpa menyebutkan
sumbernya pada saat mengerjakan tugas.
3
Saya melaporkan kepada yang berwenang ketika menemukan
barang.
4
Saya berani mengakui kesalahan saya.
5
Saya melakukan tugas-tugas dengan baik.
6
Saya berani menerima resiko atas tindakan yang saya lakukan
7
Saya mengembalikan barang yang saya pinjam.
8
Saya meminta maaf jika saya melakukan kesalahan.
9
Saya melakukan praktikum sesuai dengan langkah yang
ditetapkan.
10
Saya belajar dengan sungguh-sungguh.
11
Saya datang ke sekolah tepat waktu.
...
Keterangan: Pernyataan dapat diubah atau ditambah sesuai dengan butir-butir sikap
yang dinilai.
Hasil penilaian diri perlu ditindaklanjuti oleh wali kelas dan guru BP/BK dengan melakukan
pembinaan terhadap peserta didik yang belum menunjukkan sikap yang diharapkan.
3.
Penilaian Antarteman
Penilaian antarteman merupakan teknik penilaian yang dilakukan oleh seorang peserta
didik (penilai) terhadap peserta didik yang lain terkait dengan sikap/perilaku peserta didik yang
dinilai. Sebagaimana penilaian diri, hasil penilaian antarteman dapat digunakan sebagai data
24
konfirmasi. Selain itu penilaian antarteman juga dapat digunakan untuk menumbuhkan beberapa
nilai seperti kejujuran, tenggang rasa, apresiasi, dan objektivitas. Penilaian antarteman paling
baik dilakukan pada saat peserta didik melakukan kegiatan berkelompok. Contoh penilaian
antarteman ditunjukkan pada Tabel 3.5.
Tabel 3.5 Contoh Format Penilaian Sikap Antarteman
Nama teman yang dinilai : ………………………………….
Nama penilai
: ………………………………….
Kelas
: ………………………………….
Semester
: ………………………………….
Petunjuk: Berilah tanda cek (√) pada kolom “Ya” atau “Tidak” sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya.
No
Pernyataan
1
3
Teman saya tidak menyontek dalam mengerjakan ujian
Teman saya tidak melakukan plagiat (mengambil/menyalin karya
orang lain tanpa menyebutkan sumber) dalam mengerjakan setiap
tugas
Teman saya mengemukakan perasaan terhadap sesuatu apa adanya
4
Teman saya melaporkan data atau informasi apa adanya
5
........
6
........
2
Ya
Tidak
Jumlah
Keterangan: Pernyataan dapat diubah atau ditambah sesuai dengan kondisi satuan
pendidikan
Seluruh catatan dari hasil penilaian sikap lebih lanjut dapat dicantumkan pada bagian
catatan pembinaan karakter yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan hasil belajar
siswa.
B.
Penilaian Pengetahuan
Penilaian pengetahuan dimaksudkan untuk mengukur ketercapaian aspek kemampuan
pada Taksonomi Bloom dan revisinya. Kemampuan yang dimaksud adalah mulai dari
kemampuan mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mengkreasi
pada tiap KD. Penilaian pengetahuan dimulai dengan perencanaan yang dilakukan pada saat
menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Perencanaan metode dan teknik penilaian
pengetahuan oleh pendidik mengacu kepada KD. Oleh karena itu, guru diharapkan mampu
mengidentifikasi setiap KD dan/atau materi pembelajaran untuk selanjutnya memilih teknik
penilaian yang sesuai dengan karakteristik yang akan dinilai.
Penilaian pengetahuan dilakukan tidak semata-mata untuk mengetahui apakah peserta
25
didik telah mencapai ketuntasan belajar (mastery learning), tetapi penilaian juga ditujukan untuk
mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan (diagnostic) proses pembelajaran. Untuk itu,
pemberian umpan balik (feedback) kepada peserta didik dan guru merupakan hal yang sangat
penting, sehingga hasil penilaian dapat segera digunakan untuk perbaikan mutu pembelajaran.
Hasil penilaian pengetahuan dinyatakan dalam bentuk angka rentang 1-100.
Berbagai teknik penilaian dapat digunakan pada penilaian pengetahuan sesuai dengan
karakteristik masing-masing KD. Meskipun teknik yang biasa digunakan adalah tes lisan, tes
tertulis, dan penugasan, namun tidak menutup kemungkinan digunakan teknik lain yang sesuai
dengan tujuan pembelajaran. Selain itu dapat pula digunakan portofolio sebagai masukan dalam
merencakan remedial dan pengayaan. Skema teknik penilaian pengetahuan dapat dilihat pada
Gambar 3.2.
Tes Tertulis
Pilihan Ganda, Uraian, dan
teknik lain
Tes Lisan
Penilaian
Pengetahuan
Penugasan
Portofolio
Wawancara
Tugas yang dilakukan secara
individu dan kelompok
Dokumen/sertifikat sebagai
bukti pencapaian
kompetensi/ prestasi
Gambar 3.2 Skema Penilaian Pengetahuan
1.
Tes Tertulis
Tes tertulis merupakan seperangkat pertanyaan dalam bentuk tulisan untuk mengukur atau
memperoleh informasi tentang kemampuan peserta didik. Tes tertulis menuntut adanya respons
dari peserta tes yang dapat dijadikan sebagai representasi dari kemampuan yang dimilikinya.
Instrumen tes tertulis dapat berupa soal pilihan ganda, isian, jawaban singkat, benar-salah,
menjodohkan, dan uraian. Bentuk soal yang sering digunakan pada jenjang SMK adalah pilihan
ganda (PG) dan uraian. Pengembangan instrumen tes tertulis mengikuti langkah-langkah
berikut:
26
a.
Penyusunan kisi-kisi.
Kisi-kisi merupakan matriks yang digunakan sebagai acuan menulis soal. Di dalam kisikisi tertuang rambu-rambu tentang kriteria soal yang akan ditulis, meliputi KD yang akan
diukur, materi, indikator soal, bentuk soal, dan nomor soal. Dengan adanya kisi-kisi,
penulisan soal lebih terarah karena sesuai dengan tujuan tes dan proporsi soal per KD yang
hendak diukur lebih tepat. Indikator soal yang baik memungkinkan banyak variasi soal
dan dapat mengukur kemampuan higher order thinking skill (HOTS) peserta didik yakni
kemampuan dalam melakukan analisis, sintesis, dan mencipta.
Tabel 3.6 Contoh Kisi-Kisi Tes Tertulis
Nama Sekolah
: SMK Bagimu Negeri
Kelas/Semester
: XI/Semester I
Tahun pelajaran
: 2018/2019
Kompetensi Keahlian : Rekayasa Perangkat Lunak
Mata Pelajaran
: Pemrograman Web Dinamis
Penilaian
: Ulangan Harian I
No.
b.
Kompetensi Dasar
Materi
Indikator Soal
Disajikan beberapa
aplikasi. Peserta didik
dapat mengidentifikasi
teknologi webserver
Disajikan kasus. Peserta
didik dapat menentukan
flowchartnya
Disajikan kasus, peserta
didik dapat
menguraikannya dalam
flowchart
1
3.1 Memahami
teknologi aplikasi
web server
Web Server
2
3.2 Menerapkan dasar
pemrograman pada
web server
Dasar
Pemrograman
No
Soal
1
Bentuk
Soal
PG
2
PG
3
Uraian
Penyusunan soal berdasarkan kisi-kisi dan kaidah penulisan soal.
Dalam pengembangan butir soal tes tertulis, untuk mendapatkan soal yang valid, perlu
memperhatikan kaidah penulisan butir soal yang meliputi substansi/materi, konstruksi, dan
bahasa. Pengembangan butir soal dalam tes tertulis diuraikan dalam penjelasan berikut ini.
i.
Tes tulis bentuk pilihan ganda
Butir soal pilihan ganda terdiri atas pokok soal (stem) dan pilihan jawaban (option).
Untuk tingkat SMK biasanya digunakan 5 (lima) pilihan jawaban. Dari kelima
pilihan jawaban tersebut, salah satu adalah kunci (key) yaitu jawaban yang benar
atau paling tepat, dan lainnya disebut pengecoh (distractor). Kaidah penulisan soal
bentuk pilihan ganda sebagai berikut.
▪
Substansi/Materi
27
o
Soal sesuai dengan indikator (menuntut tes bentuk PG).
o
Materi yang diukur sesuai dengan kompetensi (UKRK: Urgensi,
Keberlanjutan, Relevansi, dan Keterpakaian).
▪
o
Pilihan jawaban homogen dan logis.
o
Hanya ada satu kunci jawaban yang tepat.
Konstruksi
o
Pokok soal dirumuskan dengan singkat, jelas, dan tegas.
o
Rumusan pokok soal dan pilihan jawaban merupakan pernyataan yang
diperlukan saja.
o
Pokok soal tidak memberi petunjuk kunci jawaban.
o
Pokok soal tidak menggunakan pernyataan negatif ganda.
o
Gambar/grafik/tabel/diagram dsb. jelas dan berfungsi.
o
Panjang rumusan pilihan jawaban relatif sama.
o
Pilihan jawaban tidak menggunakan pernyataan "semua jawaban benar”
atau “semua jawaban salah”.
o
Pilihan jawaban yang berbentuk angka atau waktu disusun berdasarkan
besar kecilnya angka atau kronologis kejadian.
o
▪
Butir soal tidak bergantung pada jawaban soal sebelumnya.
Bahasa
o
Menggunakan bahasa yang sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.
o
Menggunakan bahasa yang komunikatif.
o
Pilihan jawaban tidak mengulang kata/kelompok kata yang sama, kecuali
merupakan satu kesatuan pengertian.
o
Tidak menggunakan bahasa yang berlaku setempat/tabu.
Contoh Soal Pilihan Ganda
Nama Sekolah
Kelas/Semester
Tahun pelajaran
Paket Keahlian
Mata Pelajaran
Penilaian
Jenis Soal/No. KD
:
:
:
:
:
:
:
SMK Bagimu Negeri
XII/Semester 2
2018/2019
Teknik Sepeda Motor
Mesin 4 Tak
Ulangan Harian I
Pilihan Ganda / 3.7
Di sebuah bengkel motor seorang teknisi telah memperbaiki mesin 4 tak dan
mengambil data dari mesin dengan kondisi sebagai berikut:
28
Pengambilan
Pemampatan
Piston bergerak dari Piston bergerak
titik mati atas ke kembali dari TMB ke
titik mati bawah
TMA
Daya
Piston terlempar
dari TMA menuju
TMB
Buang
kruk as memberikan
gaya menggerakkan
piston dari TMB ke
TMA
Berdasarkan data, kesimpulan yang dapat diambil oleh teknisi adalah ….
A.
tekanan piston membuat campuran bahan bakar dan juga udara menjadi kabut
yang di hisap melalu intake port
B. posisi katub yang tertutup meningkatkan tekanan udara sehingga mampu
menstabilkan temperatur ruangan
C. transformasi energi secara bolak-balik yang dilakukan oleh piston disebabkan
oleh klep inklet menutup penuh
D. ledakan hasil pembakaran busi dapat mendorong piston menghasilkan gas
pembuangan ke port exhaust
E.
kondisi piston yang terlempar menuju titik mati atas dan bawah digerakkan
oleh putaran noken as
ii.
Tes tulis bentuk uraian
Tes tulis bentuk uraian atau esai menuntut peserta didik untuk mengorganisasikan
dan menuliskan jawaban dengan kalimatnya sendiri. Kaidah penulisan soal bentuk
uraian sebagai berikut.
▪
Substansi/Materi
o
Soal sesuai dengan indikator (menuntut tes bentuk uraian)
o
Batasan pertanyaan dan jawaban yang diharapkan sesuai
o
Materi yang diukur sesuai dengan kompetensi (UKRK)
o
Isi materi yang ditanyakan sesuai dengan jenjang, jenis sekolah, dan
tingkat kelas
▪
Konstruksi
o
Ada petunjuk yang jelas mengenai cara mengerjakan soal
o
Rumusan kalimat soal/pertanyaan menggunakan kata tanya atau perintah
yang menuntut jawaban terurai
o
Gambar/grafik/tabel/diagram dan sejenisnya harus jelas dan berfungsi
29
o
▪
Ada pedoman penskoran
Bahasa
o
Rumusan kalimat soal/pertanyaan komunikatif
o
Butir soal menggunakan bahasa Indonesia yang baku
o
Tidak mengandung kata-kata/kalimat yang menimbulkan penafsiran
ganda atau salah pengertian
o
Tidak mengandung kata yang menyinggung perasaan
o
Tidak menggunakan bahasa yang berlaku setempat/tabu
Contoh Soal Uraian
Nama Sekolah
Kelas/Semester
Tahun pelajaran
Paket Keahlian
Mata Pelajaran
Penilaian
: SMK Bagimu Negeri
: XI/Semester I
: 2018/2019
: Teknik Komputer dan Jaringan
: Instalasi Jaringan dan Nirkabel
: Ulangan Harian I
Soal Uraian
Jelaskan
faktor-faktor
yang
menyebabkan
terjadi
perbedaan kekuatan sinyal wifi pada gambar tersebut
dalam suatu ruangan!
c.
Penyusunan pedoman penskoran sesuai dengan bentuk soal yang digunakan.
Untuk soal pilihan ganda, isian, menjodohkan, dan jawaban singkat disediakan kunci
jawaban karena jawabannya sudah pasti dan dapat diskor dengan objektif. Untuk soal
uraian disediakan pedoman penskoran berupa rubrik dengan rentang skor. Rubrik adalah
daftar kriteria yang menunjukkan kinerja dan aspek-aspek atau konsep-konsep yang akan
dinilai, dan gradasi mutu, mulai dari tingkat yang paling sempurna sampai yang paling
rendah. Kriteria rubrik sebagai berikut:
30
o
Sederhana/mencakup aspek paling esensial untuk dinilai
o
Praktis/mudah digunakan
o
Menilai dengan efektif aspek yang akan diukur
o
Dapat digunakan untuk penilaian proses dan tugas sehari-hari
o
Peserta didik dapat mempelajari rubrik dan mengecek hasil penilaiannya
Penyusunan pedoman penskoran pada tes tertulis berbentuk uraian dapat dilihat pada
contoh berikut.
Tabel 3.7 Contoh Pedoman Penskoran Soal Uraian
CNo
Kriteria Jawaban
a
Spesifik asi perangkat pada warna merah lebih besar dari yang lain,
1
t
1
a
warna kuning lebih kecil dari yang lain, warna merah muda lebih kecil dari
t
1
1
a
warna m erah dan lebih besar dari warna kuning (secara dBi)
n
2
Posisi perangkat pemancar warna merah lebih sejajar dengan pengguna
1
dibandingkan dengan perangkat lainnya
:
1
Jarak
p
3
engguna wifi warna merah lebih dekat dengan perangkat wifi
1
dibandingkan dengan wifi lainnya
1
Skor Maksimal
Skor
3
2
2
7
Catatan
: Jawaban di atas dapat ditambah sesuai dengan jawaban pertanyaan dan
setiap jawaban atau kata kunci di skor 1
skor perolehan
100
Nilai =
skor maksimal
Dalam penskoran tes tertulis dapat digunakan pembobotan pada masing-masing
pertanyaan sesuai kebutuhan.
d.
Analisis butir soal secara kualitatif (telaah soal) dan/atau kuantitatif sebelum soal diujikan.
2.
Tes lisan
Tes lisan merupakan pemberian soal/pertanyaan yang menuntut peserta didik
menjawabnya secara lisan. Instrumen tes lisan disiapkan oleh pendidik berupa daftar pertanyaan
yang disampaikan secara langsung dalam bentuk tanya jawab dengan peserta didik. Tes lisan
menumbuhkan sikap berani berpendapat. Jawaban peserta didik dapat berupa kata, frase, kalimat
maupun paragraf. Kriteria instrumen tes lisan:
▪
Tes lisan dapat digunakan jika sesuai dengan kompetensi pada taraf pengetahuan yang
hendak dinilai.
▪
Pertanyaan harus sesuai dengan tingkat kompetensi dan lingkup materi pada kompetensi
dasar yang dinilai
31
▪
Pertanyaan diharapkan dapat mendorong peserta didik dalam mengonstruksi jawabannya
sendiri.
▪
Pertanyaan disusun dari yang sederhana ke yang lebih komplek.
Tes lisan umumnya digunakan pada saat proses pembelajaran berlangsung yang berfungsi
untuk mengetahui tingkat pemahaman peserta didik tentang materi yang akan atau sedang
diajarkan (fungsi formatif). Tes lisan juga dapat digunakan untuk melihat perilaku peserta didik,
ketertarikan peserta didik, dan motivasi peserta didik terhadap materi yang diajarkan.
Contoh Soal Lisan
Menurut anda bagaimana cara pengembangbiakan tanaman pada gambar?
Kunci jawaban
Pengembangbiakan tanaman mangga dapat dilakukan dengan cara :
1.
Pencangkokan
2.
Pembibitan
3.
Okulasi
4.
Stek atau penyetekan
32
3.
Penugasan
Penugasan adalah pemberian tugas kepada peserta didik untuk mengukur dan/atau
meningkatkan pengetahuan dari materi yang sudah dipelajari. Penugasan yang digunakan untuk
mengukur kompetensi pengetahuan dapat dilakukan setelah proses pembelajaran sedangkan
penugasan yang digunakan untuk meningkatkan pengetahuan diberikan sebelum dan/atau
selama proses pembelajaran. Penugasan dapat berupa pekerjaan rumah yang dikerjakan secara
individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas. Dalam penugasan ini lebih ditekankan
pada pemecahan masalah dan tugas produktif yang lainnya. Kriteria instrumen penugasan
sebagai berikut:
▪
Tugas mengarah pada pencapaian indikator hasil belajar.
▪
Tugas dapat dikerjakan oleh peserta didik.
▪
Tugas dapat dikerjakan selama proses pembelajaran atau merupakan bagian dari
pembelajaran mandiri.
▪
Pemberian tugas disesuaikan dengan taraf perkembangan peserta didik.
▪
Materi penugasan harus sesuai dengan cakupan kurikulum.
▪
Penugasan ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik menunjukkan
kompetensi individualnya meskipun tugas diberikan secara kelompok.
▪
Untuk tugas kelompok, perlu dijelaskan rincian tugas setiap anggota kelompok.
▪
Tampilan kualitas hasil tugas yang diharapkan disampaikan secara jelas.
▪
Penugasan harus mencantumkan rentang waktu pengerjaan tugas.
Tabel 3.8 Contoh Perencanaan Penugasan
PERENCANAAN PENUGASAN
Kompetensi Keahlian : Rekayasa Perangkat Lunak
Mata Pelajaran
: Pemrograman Web Dinamis
Kompetensi Dasar
: 3.2 Menerapkan dasar pemrograman pada web server
3.5 Menerapkan pustaka standar dalam program
Kelas
: XI
Kisi-Kisi dan Soal
KOMPETENSI
DASAR
KD 3.2
Menerapkan dasar
pemrograman pada
web server
INDIKATOR SOAL
Disajikan sebuah
situasi. Peserta didik
dapat menerapkan
dasar pemrograman
pada web server
SOAL DAN RINCIAN TUGAS
Buatlah baris program dalam bahasa
pemrograman PHP untuk menampilkan
tayangan sebagai berikut:
1 Andi
2 Nurma
33
KOMPETENSI
DASAR
INDIKATOR SOAL
SOAL DAN RINCIAN TUGAS
3 Jamal
4 Adit
5 Kokom
6 Yanto
Apakah ada Yanto dalam daftar? Ya
Gunakan iterasi (for), seleksi (if) dan array
dalam baris program tersebut!
Rincian tugas :
1. Penugasan dilakukan secara individual
2. Buat laporan penugasan dengan format
BAB I Pendahuluan
a. tujuan
b. landasan teori
BAB II Pelaksanaan
a. flowchart
b. baris program
c. penjelasan
BAB III Penutup
a. kesimpulan
b. saran
3. Dikerjakan selama 1 minggu
Tabel 3.9 Contoh Rubrik Penskoran Penugasan
Komponen
Penilaian
Pendahuluan
Pelaksanaan
Kesimpulan
34
Indikator/Kriteria Unjuk Kerja
Skor
Tujuan dan landasan teori disampaikan dengan tepat
Tujuan atau landasan teori disampaikan dengan kurang tepat
Hanya memuat salah satu komponen pendahuluan namun
disampaikan dengan tepat
Hanya memuat salah satu komponen pendahuluan dan
disampaikan dengan kurang tepat
Tidak membuat pendahuluan atau salah semua
Baris program ditulis dengan lengkap berikut flowchart dan
penjelasannya dengan tepat
Baris program ditulis dengan lengkap berikut flowchart dan
penjelasannya dengan kurang tepat
Baris program ditulis dengan lengkap berikut flowchart
dengan tepat
Baris program ditulis dengan lengkap berikut flowchart
dengan kurang tepat
Tidak membuat baris pemrograman atau salah semua
Terkait dengan pelaksanaan tugas dan ada saran untuk
perbaikan penugasan berikutnya yang feasible
Terkait dengan pelaksanaan tugas dan ada saran untuk
10
9
8
7
3
10
9
8
7
3
10
9
Indikator/Kriteria Unjuk Kerja
Komponen
Penilaian
perbaikan penugasan berikutnya tetapi kurang feasible
Terkait dengan pelaksanaan tugas tetapi tidak ada saran
Tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan tidak ada saran
Tidak terdapat kesimpulan atau salah semua
Laporan rapi dan menarik, dilengkapi cover dan foto/gambar
Laporan rapi dan menarik, dilengkapi cover atau foto/gambar
Laporan dilengkapi cover atau foto/gambar tetapi kurang rapi
atau kurang menarik
Laporan kurang rapi dan kurang menarik, tidak dilengkapi
cover dan foto/gambar
Tidak terdapat tampilan laporan
Mudah dipahami, pilihan kata tepat, dan ejaan semua benar
Mudah dipahami, pilihan kata tepat, beberapa ejaan salah
Kurang dapat dipahami, pilihan kata kurang tepat, dan
beberapa ejaan salah
Tidak mudah dipahami, pilihan kata kurang tepat, dan
banyak ejaan yang salah
Laporan tidak dapat dibaca atau salah semua
Skor Maksimal
Tampilan
laporan
Keterbacaan
Nilai =
Skor
8
7
3
10
9
8
7
3
10
9
8
7
3
50
skor perolehan
100
skor maksimal
Contoh pengisian hasil penilaian tugas
No
1
...
Nama
Adi
...
Pend
10
...
Skor untuk
Pelaks Kesimp Tamp
7
7
8
...
...
...
Keterb
8
...
Jumlah
skor
40
...
Nilai
70
...
Jumlah skor perolehan 40
Jumlah skor maksimal 50
Nilai = (40/50) x 100
= 80
4.
Portofolio
Portofolio merupakan penilaian berkelanjutan yang didasarkan pada kumpulan informasi
yang bersifat reflektif-integratif yang menunjukkan perkembangan kemampuan peserta didik
dalam satu periode tertentu. Ada beberapa tipe portofolio yaitu portofolio dokumentasi,
portofolio proses, dan portofolio pameran. Guru dapat memilih tipe portofolio yang sesuai
dengan karakteristik kompetensi dasar dan/atau konteks mata pelajaran. Untuk penilaian
pengetahuan menggunakan teknik portofolio di SMK dokumentasi yang dapat digunakan yakni
35
kumpulan dari hasil tes tulis, lisan dan/atau penugasan peserta didik.
Portofolio setiap peserta didik disimpan dalam suatu folder (map) dan diberi tanggal
pengumpulan oleh guru. Portofolio dapat disimpan dalam bentuk cetakan dan/atau elektronik.
Pada akhir suatu semester kumpulan dokumen tersebut digunakan sebagai referensi tambahan
untuk mendeskripsikan pencapaian pengetahuan secara deskriptif. Berikut adalah contoh
ketentuan dalam penilaian portofolio asesmen pengetahuan di sekolah:
1) Hasil penilaian asli peserta didik;
2) Dokumen yang dimasukkan dalam portofolio disepakati oleh peserta didik dan guru;
3) Guru menjaga kerahasiaan portofolio;
4) Guru dan peserta didik mempunyai rasa memiliki terhadap dokumen portofolio.
C.
Penilaian Keterampilan
Penilaian keterampilan adalah suatu penilaian yang dilakukan untuk mengetahui
kemampuan peserta didik dalam mengaplikasikan pengetahuan untuk melakukan tugas tertentu
di dalam berbagai macam konteks sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi. Dalam
pelaksanaannya, penilaian keterampilan dapat dilakukan dengan berbagai teknik, seperti
penilaian kinerja, proyek, portofolio atau teknik lain yang sesuai. Teknik penilaian keterampilan
yang digunakan dipilih sesuai dengan karakteristik KD. Hasil penilaian
kompetensi
keterampilan selama dan setelah proses pembelajaran dinyatakan dalam bentuk angka rentang 1100.
Penilaian kinerja digunakan untuk mengukur capaian pembelajaran yang berupa
keterampilan proses dan/atau hasil (produk). Aspek yang dinilai dalam penilaian kinerja adalah
proses pengerjaannya atau kualitas produknya atau kedua-duanya. Sebagai contoh: (1)
keterampilan untuk menggunakan alat dan/atau bahan serta prosedur kerja dalam menghasilkan
suatu produk; (2) kualitas produk yang dihasilkan berdasarkan kriteria teknis dan estetik.
Instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi
rubrik. Skema penilaian keterampilan dapat dilihat pada gambar berikut.
36
Kinerja
Penilaian
Keterampilan
Proyek
Portofolio
Mengukur capaian pembelajaran berupa
keterampilan proses dan/atau hasil
(produk)
Mengetahui kemampuan peserta didik
dalam mengaplikasikan pengetahuannya
melalui penyelesaian suatu tugas dalam
periode/waktu tertentu
Sampel karya sebagai bukti pencapaian
kompetensi/prestasi
Gambar 3.3 Skema penilaian keterampilan
1.
Penilaian Kinerja
Penilaian kinerja dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan
(input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran yang meliputi domain sikap, pengetahuan
dan keterampilam. Penilaian kinerja dalam bentuk lainnya adalah penilaian kinerja yang menilai
kesiapan peserta didik, serta proses dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan komponen input,
proses dan output akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan hasil belajar peserta didik, serta
mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effects) dan dampak pengiring
(nurturant effects) dari pembelajaran.
Penilaian kinerja sebagai upaya pemberian tugas kepada peserta didik yang mencerminkan
prioritas dan tantangan yang ditemukan dalam aktivitas-aktivitas pembelajaran seperti meneliti,
menulis, merevisi dan membahas artikel memberikan analisis oral terhadap peristiwa,
berkolaborasi dengan antar sesama melalui debat dan sebagainya.
Penilaian kinerja mampu menggambarkan peningkatan hasil belajar peserta didik, baik
dalam mengobservasi, menanya, menalar dan membangun jejaring. Penilaian kinerja cenderung
fokus pada tugas atau kontekstual, memungkinkan peserta didik menunjukan kompetensi
mereka yang meliputi sikap, pengetahuan dan keterampilan dalam kehidupan nyata (real life).
Karenanya, penilaian kinerja sangat relevan dengan pendekatan ilmiah (scientific approach)
dalam pembelajaran di SMK.
Penilaian kinerja digunakan untuk mengukur capaian pembelajaran yang berupa
keterampilan proses dan/atau hasil (produk). Penilaian kinerja yang menekankan pada hasil
(produk) biasa disebut penilaian produk, sedangkan penilaian kinerja yang menekankan pada
37
proses dan produk dapat disebut penilaian praktik. Aspek yang dinilai dalam penilaian kinerja
adalah proses pengerjaannya atau kualitas produknya atau kedua-duanya. Sebagai contoh: (1)
keterampilan untuk menggunakan alat dan atau bahan serta prosedur kerja dalam menghasilkan
suatu produk; (2) kualitas produk yang dihasilkan berdasarkan kriteria teknis dan estetik.
Langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam menyusun instrumen penilaian kinerja
adalah:
1.
Mengidentifikasi semua langkah-langkah penting yang akan mempengaruhi hasil akhir
(output).
2.
Menuliskan dan mengurutkan semua aspek kemampuan spesifik yang penting dan
diperlukan untuk menyelesaikan tugas dan menghasilkan hasil akhir (output) yang terbaik.
3.
Mengusahakan aspek kemampuan yang akan diukur tidak terlalu banyak sehingga
semuanya dapat diobservasi selama peserta didik melaksanakan tugas.
4.
Mendefinisikan dengan jelas semua aspek kemampuan yang akan diukur. Kemampuan
tersebut atau produk yang akan dihasilkan harus dapat diamati (observable).
5.
Memeriksa dan membandingkan kembali semua aspek kemampuan yang sudah dibuat
sebelumnya oleh orang lain di lapangan (jika ada pembandingnya).
Dalam pelaksanaan penilaian kinerja perlu disiapkan format observasi dan rubrik
penilaiannya untuk mengamati perilaku peserta didik dalam melakukan praktik atau membuat
produk yang dikerjakan.
Tabel 3.10 Contoh Kisi-Kisi Penilaian Kinerja
Nama Sekolah
Kelas/Semester
Tahun pelajaran
Mata Pelajaran
Kompetensi Dasar
No.
1.
38
Kompetensi
Dasar
4.2 Menghitung
tarif
penerbangan
domestik
dan rutenya
: SMK Bagimu Negeri
: XI/1
: 2018/2019
: Perhitungan Tarif dan dokumen Pasasi
: Menghitung tarif penerbangan domestik
Materi
Indikator
Komponen
perhitungan
harga
Peserta didik dapat :
1. Mengidentifikasi komponen harga
perhitungan tiket penerbangan domestik.
2. Mengidentifikasi tarif penerbangan domestik
dan rutenya.
3. Mengidentifikasi peraturan-peraturan dalam
perhitungan tarif penerbangan domestik.
4. Menghitung tarif penerbangan domestik rute
dan kelas pelayanannya
Teknik
Penilaian
Proses
Tugas Praktik:
1. Hitunglah harga tiket penerbangan domestik dengan rute Jakarta-Wamena untuk 2
orang dewasa dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pindah maskapai dengan penerbangan perintis di Jayapura untuk penerbangan
Jayapura-Wamena
b. Kelas penerbangan ekonomi
c. Jadwal penerbangan dan daftar tarif penerbangan terlampir
Tabel 3.11 Contoh Rubrik Penskoran Kinerja
Nama Sekolah
Kelas/Semester
Tahun pelajaran
Mata Pelajaran
Nama Peserta didik
Kelas
: SMK Bagimu Negeri
: XI/1
: 2018/2019
: Perhitungan Tarif dan dokumen Pasasi
: Citra Faradilla
: XI-UPW-3
Petunjuk: Berilah tanda cek (√) pada kolom Skor
No
1
2
3
4
5
Komponen/Sub Komponen
10
Persiapan (skor maksimal 20)
Hadir tepat waktu, berseragam lengkap dan rapih
Alat dipersiapkan dengan lengkap dan rapih
Proses Kerja (skor maksimal 10)
Prosedur perhitungan tarif
Hasil (skor maksimal 10)
Menghitung tarif penerbangan domestik rute dan kelas
pelayanannya
Sikap Kerja (skor maksimal 10)
Sikap kerja saat melakukan perhitungan tarif
Waktu (skor maksimal 10)
Ketepatan waktu kerja
Skor
8
4
√
√
√
√
√
√
Penilaian Proses
Skor Perolehan
Skor Maksimal
Bobot
Total
Persiapan
20
20
10
10
Proses
8
10
20
16
Hasil
10
10
40
40
Sikap
8
10
20
16
Waktu
4
10
10
4
Total
100
86
Keterangan
- Bobot total wajib 100
- Cara Perhitungan
Nilai total = (
skor perolehan
bobot)
skor maksimal
39
Tabel 3.12 Contoh Pedoman Penskoran Proses
Nama Sekolah
Kelas/Semester
Tahun pelajaran
Mata Pelajaran
Kompetensi Dasar
No
I
Komponen/sub
Komponen
Persiapan
Hadir tepat waktu,
berseragam
lengkap dan rapih
Alat dipersiapkan
dengan lengkap dan
rapih
II
III
IV
V
Proses Kerja
Prosedur perhitungan
tarif
Hasil
Menghitung tarif
penerbangan domestik
rute dan kelas
pelayanannya
Sikap Kerja
Sikap kerja saat
melakukan perhitungan
tarif
: SMK Bagimu Negeri
: XI/1
: 2018/2019
: Perhitungan Tarif dan dokumen Pasasi
: Menghitung tarif penerbangan domestik
Indikator/Kriteria Unjuk Kerja
Skor
Hadir tepat waktu, berseragam
lengkap dan rapih
Hadir tepat waktu, berseragam lengkap
Hadir tidak tepat waktu, berseragam tidak lengkap
10
Alat dipersiapkan dengan lengkap dan rapih
Alat dipersiapkan dengan lengkap
Alat dipersiapkan tidak lengkap
10
8
4
Menunjukkan seluruh rangkaian prosedur
perhitungan
Menunjukkan 50-80% prosedur perhitungan
Menunjukkan <50% prosedur perhitungan
10
Harga tiket dihitung dengan tepat dan benar
Harga tiket dihitung dengan tepat
Harga tiket dihitung tidak benar
10
8
4
Tertib dan rapi saat mempersiapkan, melakukan
perhitungan, dan melaporkan
Tertib saat mempersiapkan, melakukan perhitungan,
dan melaporkan namun kurang rapi
Kurang tertib dan rapi saat mempersiapkan,
melakukan perhitungan, dan melaporkan
10
Waktu
Ketepatan waktu kerja
Kurang dari 5 menit
5 - 10 menit
lebih dari 10 menit
Keterangan : Format disesuaikan dengan karakteristik KD masing-masing
8
4
8
4
8
4
10
8
4
Untuk penilaian produk, pada pedoman penskoran perlu dijabarkan komponen-komponen
teknis dan estetis yang akan dinilai seperti contoh Tabel 3.14 berikut ini.
40
Tabel 3.13 Contoh Rubrik Penskoran Produk
Nama Sekolah
Kelas/Semester
Tahun pelajaran
Mata Pelajaran
Nama Peserta didik
Kelas
: SMK Bagimu Negeri
: XI/1
: 2018/2019
: Pemrograman Web Dinamis
: Fajar Wahyudianto
: XI-RPL-3
Petunjuk: Berilah tanda cek (√) pada kolom Skor
No
1
2
3
Komponen/Sub Komponen
10
Teknis (skor maksimal 30)
Penerjemahan situasi ke dalam flowchart
Penggunaan simbol flowchart
Penjelasan flowchart
Estetis (skor maksimal 20)
Penampilan
Keterbacaan
Waktu (skor maksimal 10)
Ketepatan waktu kerja
Skor
8
4
√
√
√
√
√
√
Penilaian Produk
Teknis
Skor Perolehan
30
Skor Maksimal
30
Bobot
60
Total
60
Nilai produk peserta didik : 96,6
Estetis
18
20
20
18
Waktu
10
10
20
20
Total
100
98
Keterangan
- Bobot total wajib 100
- Cara Perhitungan
Nilai total = (
skor perolehan
bobot)
skor maksimal
41
Tabel 3.14 Contoh Pedoman Penskoran Produk
Nama Sekolah
Kelas/Semester
Tahun pelajaran
Mata Pelajaran
Kompetensi Dasar
Komponen/sub
Indikator/Kriteria Unjuk Kerja
Komponen
Teknis
Situasi dalam soal dapat diterjemahkan dalam flowchart
Penerjemahan
situasi ke dalam yang outputnya tepat dan singkat
flowchart
Situasi dalam soal dapat diterjemahkan dalam flowchart
yang outputnya tepat namun kurang singkat
Situasi dalam soal dapat diterjemahkan dalam flowchart
yang outputnya kurang tepat
Seluruh simbol yang digunakan tepat
Penggunaan
simbol
≥80% simbol yang digunakan dalam flowchart tepat
flowchart
<80% simbol yang digunakan dalam flowchart tepat
Flowchart dijelaskan dengan jelas dan tepat
Penjelasan
flowchart
Flowchart dijelaskan dengan jelas namun kurang tepat
Flowchart dijelaskan dengan kurang jelas dan kurang tepat
II Estetis
Penampilan
Laporan rapi dan menarik, dilengkapi cover atau
foto/gambar
Laporan dilengkapi cover atau foto/gambar tetapi kurang
rapi atau kurang menarik
Laporan kurang rapi dan kurang menarik, tidak dilengkapi
cover dan foto/gambar
Keterbacaan
Mudah dipahami, pilihan kata tepat, dan ejaan semua benar
Mudah dipahami, pilihan kata tepat, beberapa ejaan salah
Kurang dapat dipahami, pilihan kata kurang tepat, dan
beberapa ejaan salah
III Waktu
Kurang dari 1 jam
Ketepatan
waktu kerja
1-2 jam
lebih dari 2 jam
Keterangan : Format disesuaikan dengan karakteristik KD masing-masing
No
I
2.
: SMK Bagimu Negeri
: XI/1
: 2018/2019
: Pemrograman Web Dinamis
: Menerapkan dasar pemrograman pada web server
Skor
10
8
4
10
8
4
10
8
4
10
8
4
10
8
4
10
8
4
Penilaian Proyek
Penilaian proyek adalah suatu kegiatan untuk mengetahui kemampuan peserta didik dalam
mengaplikasikan pengetahuannya melalui penyelesaian suatu tugas dalam periode/waktu
tertentu. Penilaian proyek dapat dilakukan untuk mengukur satu atau beberapa KD. Tugas
tersebut berupa rangkaian kegiatan penelitian/investigasi mulai dari perencanaan, pengumpulan
data, pengorganisasian data, pengolahan dan penyajian data, serta pelaporan. Penilaian proyek
42
juga dapat dilakukan oleh beberapa guru mata pelajaran yang terkait dengan proyek tersebut
dengan mempertimbangkan komponen KD yang dinilai dalam mata pelajaran tersebut. Misalnya
pada judul proyek “Penyajian Kreasi Masakan Minang Modern” untuk peserta didik Jasa Boga
dapat dinilai oleh guru mata pelajaran Pengolahan dan Penyajian Makanan Indonesia dan mata
pelajaran Hidangan Kesempatan Khusus dan Fusion Food.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan dalam menyusun instrumen
penilaian kinerja adalah:
1)
Pengelolaan
Kemampuan peserta didik dalam memilih topik, mencari informasi, dan mengelola
waktu pengumpulan data, serta penulisan laporan.
2)
Relevansi
Kesesuaian
tugas
proyek
dengan
KD,
dengan
mempertimbangkan
tahap
pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam pembelajaran.
3)
Keaslian
Proyek yang dilakukan peserta didik harus merupakan hasil karyanya, dengan
mempertimbangkan kontribusi guru berupa petunjuk dan dukungan terhadap proyek
peserta didik.
4)
Inovasi dan kreativitas
Hasil proyek yang dilakukan peserta didik terdapat unsur-unsur kebaruan dan
menemukan sesuatu yang berbeda dari biasanya.
Tabel 3.15 Contoh Kisi-kisi Tugas Proyek
Nama Sekolah
Kelas/Semester
Tahun pelajaran
Paket Keahlian
Mata Pelajaran
No.
Kompetensi Dasar
1.
4.1 Membuat dan
menyajikan hidangan
lauk pauk masakan
Indonesia dari daging
: SMK Bagimu Negeri
: XII/1
: 2018/2019
: Jasa Boga
: Pengolahan dan Penyajian Makanan Indonesia
Materi
Masakan
Indonesia
Indikator
Peserta didik dapat :
1. Membuat hidangan Indonesia
2. Menyajikan hidangan Indonesia
khas daerah dengan gaya
Modern/fine-dining
3. Mempresentasikan hasil
masakannya dalam bahasa
Indonesia dan bahasa asing
Teknik
Penilaian
Proyek
Tugas Proyek:
43
Buatlah kreasi hidangan utama masakan Minang dengan konsep fine-dining dengan
memperhatikan hal-hal berikut :
1. Pilihlah hidangan utama masakan Minang yang telah diketahui dengan luas;
2. Kreasikan resep dan cara pembuatannya dengan baik;
3. Pastikan bahan-bahan dalam kondisi baik (tidak busuk);
4. Sajikan dengan presentasi yang baik;
5. Laporkan dalam bentuk tertulis dengan dilengkapi foto hidangan;
6. Sampaikan sajian kepada guru atau penilai cita rasa untuk dinilai bersama dengan
penyerahan laporan;
7. Penyampaian hidangan yang menggunakan bahasa Inggris akan mendapatkan
nilai maksimal;
8. Sebaiknya hidangan dibuat tidak lama sebelum dilaporkan untuk menjaga
kesegaran hidangan;
9. Laporan dan hidangan disampaikan kepada guru paling lambat 2 minggu.
Tabel 3.16 Contoh Rubrik Penskoran Tugas Proyek
Nama Sekolah
Kelas/Semester
Tahun pelajaran
Paket Keahlian
Mata Pelajaran
Nama Peserta didik
Kelas
: SMK Bagimu Negeri
: XII/1
: 2018/2019
: Jasa Boga
: Pengolahan dan Penyajian Makanan Indonesia
: Irwanto Nugroho
: X-JB-2
Petunjuk: Berilah tanda cek (√) pada kolom Skor
No
1
2
3
4
5
5
Persiapan (skor maksimal 30)
Pemilihan Hidangan
Persiapan Alat
Persiapan Bahan
Proses Kerja (skor maksimal 20)
Mengkreasikan resep masakan
Sistematika kerja
Hasil (skor maksimal 30)
Cita rasa hidangan
Penampilan
Pelaporan
Sikap Kerja (skor maksimal 10)
Penyampaian saat presentasi hidangan
Waktu (skor maksimal 10)
Ketepatan waktu penyampaian laporan
Skor Perolehan
Skor Maksimal
Bobot
Total
44
Skor
Komponen/Subkomponen
Persiapan
28
30
10
9,3
Proses
20
20
30
30
8
9
√
√
10
√
√
√
√
√
√
√
√
Hasil
28
30
40
37,3
Sikap
10
10
10
10
Waktu
10
10
10
10
Total
100
96,6
Nilai peserta didik : 96,6
Keterangan
- Bobot total wajib 100
- Cara Perhitungan
Nilai total = (
skor perolehan
bobot)
skor maksimal
Tabel 3.17 Contoh Pedoman Penskoran Tugas Proyek
Nama Sekolah
Kelas/Semester
Tahun pelajaran
Mata Pelajaran
No
Komponen/sub Komponen
I
Persiapan
Pemilihan Hidangan
Persiapan Alat
Persiapan Bahan
II
Proses Kerja
Mengkreasikan resep
masakan
: SMK Bagimu Negeri
: XII/1
: 2018/2019
: Jasa Boga
Indikator/Kriteria Unjuk Kerja
Skor
Hidangan yang dipilih merupakan hidangan
khas Minang berbasis daging dan sudah
dikenal luas
Hidangan yang dipilih merupakan hidangan
khas Minang berbasis daging namun belum
dikenal luas
Hidangan yang dipilih merupakan hidangan
khas Minang bukan berbasis daging namun
dikenal luas
Hidangan yang dipilih merupakan hidangan
khas Minang bukan berbasis daging dan
belum dikenal luas
Alat dipersiapkan dengan tepat dan bersih
Alat dipersiapkan dengan kurang tepat
namun bersih
Alat dipersiapkan dengan tepat namun
kurang bersih
Alat dipersiapkan dengan kurang tepat dan
kurang bersih
Bahan-bahan yang disiapkan dalam keadaan
lengkap dan segar
Bahan-bahan yang disiapkan dalam keadaan
kurang lengkap namun segar
Bahan-bahan yang disiapkan dalam lengkap
namun kurang segar
Bahan-bahan yang disiapkan dalam keadaan
kurang lengkap dan kurang segar
10
Kreasi resep masakan orisinil dan menarik
Kreasi resep masakan orisinil namun kurang
10
9
9
8
5
10
9
8
5
10
9
8
5
45
No
Komponen/sub Komponen
Sistematika kerja
III
Hasil
Cita Rasa
Penampilan
Pelaporan
IV
46
Sikap Kerja
Sikap kerja saat presentasi
hidangan
Indikator/Kriteria Unjuk Kerja
menarik
Kreasi resep masakan kurang orisinil namun
menarik
Kreasi resep masakan kurang orisinil dan
kurang menarik
Sistematika kerja dalam memasak dan
menyajikan hidangan efektif dan efisien
Sistematika kerja dalam memasak dan
menyajikan hidangan efektif namun kurang
efisien
Sistematika kerja dalam memasak dan
menyajikan hidangan kurang efektif namun
efisien
Sistematika kerja dalam memasak dan
menyajikan hidangan kurang efektif dan
kurang efisien
Skor
8
5
10
9
8
5
Cita rasa yang enak dan sesuai selera lebih
dari 2 orang penguji
Cita rasa yang enak dan sesuai selera 2
orang penguji
Cita rasa yang enak dan sesuai selera 1
orang penguji
Cita rasa kurang enak
Presentasi hidangan yang menarik, dan
kreatif
Presentasi hidangan yang menarik namun
kurang kreatif
Presentasi hidangan yang kurang menarik
dan kurang kreatif
Presentasi hidangan alakadarnya
Laporan rapi dan menarik, dilengkapi cover
dan foto/gambar
Laporan rapi dan menarik, dilengkapi cover
atau foto/gambar
Laporan dilengkapi cover atau foto/gambar
tetapi kurang rapi atau kurang menarik
Laporan kurang rapi dan kurang menarik,
tidak dilengkapi cover dan foto/gambar
10
Menjelaskan hidangan dengan
menggunakan bahasa Inggris, dengan
penyampaian yang baik dan berpenampilan
rapi
Menjelaskan hidangan dengan
menggunakan bahasa Indonesia, dengan
penyampaian yang baik dan berpenampilan
rapi
10
9
8
5
10
9
8
5
10
9
8
5
9
No
Komponen/sub Komponen
Indikator/Kriteria Unjuk Kerja
Menjelaskan hidangan dengan
menggunakan bahasa Indonesia, dengan
penyampaian yang kurang baik namun
berpenampilan rapi
Menjelaskan hidangan dengan
menggunakan bahasa Indonesia, dengan
penyampaian yang kurang baik dan kurang
berpenampilan rapi
V
Waktu
Ketepatan waktu
penyampaian laporan
Kurang dari 1 minggu
1-2 minggu
2-3 minggu
lebih dari 3 minggu
Keterangan : Format disesuaikan dengan karakteristik KD masing-masing
3.
Skor
8
5
10
9
8
5
Penilaian Portofolio
Portofolio merupakan penilaian berkelanjutan yang didasarkan pada kumpulan informasi
yang bersifat reflektif-integratif yang menunjukkan perkembangan kemampuan peserta didik
dalam satu periode tertentu. Ada beberapa tipe portofolio yaitu portofolio dokumentasi,
portofolio proses, dan portofolio pameran. Guru dapat memilih tipe portofolio yang sesuai
dengan karakteristik kompetensi dasar dan/atau konteks mata pelajaran. Untuk penilaian
kompetensi keterampilan di SMK portofolio peserta didik dapat berupa kumpulan dari hasil
penilaian kinerja dan proyek peserta didik dengan dilengkapi foto atau display produk.
Portofolio setiap peserta didik disimpan dalam suatu folder (map) dan diberi tanggal
pengumpulan oleh guru. Portofolio dokumen dapat disimpan dalam bentuk cetakan dan/atau
elektronik. Pada akhir suatu semester kumpulan dokumen dan/atau produk tersebut digunakan
sebagai referensi tambahan untuk mendeskripsikan pencapaian pengetahuan secara deskriptif.
Berikut adalah contoh ketentuan dalam penilaian portofolio di sekolah:
1)
Karya asli peserta didik;
2)
Karya yang dimasukkan dalam portofolio disepakati oleh peserta didik dan guru;
3)
Guru menjaga kerahasiaan portofolio;
4)
Guru dan peserta didik perlu mempunyai rasa memiliki terhadap dokumen
portofolio;
Catatan : Dibuatkan format penilaian portofolio
47
D.
Penilaian Praktik Kerja Lapangan
Program
pembelajaran
khas
SMK
yang
diprogramkan
secara
khusus
untuk
diselenggarakan di masyarakat antara lain berupa Praktik Kerja Lapangan (PKL). Program PKL
disusun bersama antara sekolah dan masyarakat (Institusi Pasangan/Industri) dalam rangka
memenuhi kebutuhan peserta didik, sekaligus merupakan wahana berkontribusi bagi dunia kerja
(DU/DI) terhadap upaya pengembangan pendidikan di SMK. Tujuan Praktik Kerja Lapangan
(PKL) antara lain sebagai berikut.
1.
Mengaktualisasikan model penyelenggaraan Pendidikan Sistem Ganda (PSG) antara SMK
dan Institusi Pasangan (DU/DI) yang memadukan secara sistematis dan sistemik program
pendidikan di sekolah (SMK) dan program latihan penguasaan keahlian di dunia kerja
(DU/DI).
2.
Membagi topik-topik pembelajaran dari Kompetensi Dasar yang dapat dilaksanakan di
sekolah (SMK) dan yang dapat dilaksanakan di Institusi Pasangan (DU/DI) sesuai dengan
sumber daya yang tersedia di masing-masing pihak.
3.
Memberikan pengalaman kerja langsung (real) kepada peserta didik dalam rangka
menanamkan (internalize) iklim kerja positif yang berorientasi pada peduli mutu proses
dan hasil kerja.
4.
Memberikan bekal etos kerja yang tinggi bagi peserta didik untuk memasuki dunia kerja
dalam menghadapi tuntutan pasar kerja global.
Permendikbud Nomor 60 Tahun 2014 menyatakan bahwa PKL dapat dilaksanakan
menggunakan sistem blok selama setengah semester (sekitar 3 bulan) atau dapat pula dengan
menggunakan sistem semi blok selama 1 (satu) semester yakni melaksanakan PKL dengan
komposisi 3 hari melaksanakan PKL pada mitra DU/DI dan 3 hari melaksanakan pembelajaran
di sekolah setiap minggunya. Untuk memenuhi pemerataan jumlah jam di Institusi
Pasangan/Industri yang memiliki jam kerja kurang dari 6 hari per minggu maka sekolah perlu
mengatur sirkulasi/perputaran kelompok peserta PKL.
Pelaksanaan pembelajaran mata pelajaran kelompok wajib A dan B pada periode tersebut
dapat dilakukan di satuan pendidikan dan/atau industri (terintegrasi dengan Praktik Kerja
Lapangan). Jika pembelajaran mata pelajaran kelompok A dan B tidak terintegrasi dalam
kegiatan PKL maka pembelajaran mata pelajaran kelompok A dan B tersebut dilakukan di
satuan pendidikan (setelah peserta didik kembali dari kegiatan
PKL di Institusi
pasangan/industri) dengan jumlah jam setara dengan jumlah jam satu semester.
Memperhatikan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2014, waktu pelaksanaan pembelajaran
di Institusi Pasangan/Industri dapat dilakukan pada kelas XI atau kelas XII. Untuk menjamin
48
keterlaksanaan program PKL maka dapat dilakukan alternatif pengaturan sebagai berikut:
1)
Jika program PKL akan dilaksanakan pada semester 4 kelas XI, sekolah harus menata
ulang topik-topik pembelajaran pada semester 4 dan semester 5, agar pelaksanaan PKL
tidak mengurangi waktu untuk pembelajaran materi pada semester 4 sehingga sebagian
materi pada semester 4 tersebut dapat ditarik ke semester 5.
2)
Demikian juga sebagaimana pada butir 1) di atas, jika program PKL akan dilaksanakan
pada semester 5 kelas XII, sekolah harus melakukan pengaturan yang sama untuk materi
pembelajaran pada kedua semester tersebut.
3)
Mengingat kebijakan UN yang tidak lagi menjadi salah satu faktor penentu kelulusan,
maka program PKL dapat dilaksanakan sebelum UN pada semester 7 secara blok penuh
selama 3 bulan (12 minggu) bagi SMK Program 4 Tahun.
Penilaian PKL merupakan integrasi dari penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan
peserta didik. Sekolah sepenuhnya menyerahkan penilaian kepada institusi atau mitra industri
dengan pedoman dan rubrik penilaian yang dirancang oleh sekolah. Bentuk pedoman penilaian
dan jurnal PKL akan dijelaskan dalam panduan terpisah.
E.
Penilaian Paket Kompetensi
Salah satu upaya untuk mendorong kepemilikan multi sertifikat kompetensi untuk
mendukung sistem multi entry-multi exit (MEME) dilakukan melalui Ujian Paket Kompetensi.
Sertifikat kompetensi yang diperoleh melalui Ujian Paket Kompetensi, yang selanjutnya
disingkat UPK dapat digunakan siswa untuk bekerja ketika memutuskan untuk keluar dari
sekolah sementara waktu karena alasan.
UPK adalah penilaian terhadap pencapaian beberapa unit kompetensi yang dapat
membentuk satu Skema Sertifikasi okupasi dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan
terakreditasi dan/atau Lembaga Sertifikasi Profesi. Penilaian hasil belajar dalam bentuk UPK
dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) pada satuan pendidikan atau tempat lain yang
ditunjuk pada akhir periode pembelajaran (semester dan/atau tingkat) oleh satuan pendidikan
terakreditasi. Prosedur dan mekanisme UPK ditentukan oleh Lembaga Sertifikasi sesuai tata
aturan yang berlaku secara nasional.
49
BAB IV
PROSEDUR PENILAIAN
A.
Perencanaan Penilaian
Pada awal semester, guru mata pelajaran terlebih dahulu merencanakan konsep penilaian
dengan mengidentifikasi kompetensi dasar (KD) terutama pada kompetensi terkait pengetahuan
dan keterampilan. Perencanaan dimaksud tidak bersifat kaku dan memungkinkan perubahan
selama proses pembelajaran.
Berikut contoh perencanaan penilaian kelas berdasarkan metode penilaian dan per
kegiatan penilaiannya ditunjukkan pada Tabel 4.1, dan 4.2.
Tabel 4.1 Contoh Perencanaan Penilaian Kelas per Kegiatan Penilaian Kurikulum 2006
Paket Keahlian
Mata Pelajaran
Kelas
Semester
KD
2.1 Menjelaskan struktur
algoritma
2.2 Membuat alur logika
pemrograman
2.3 Menjelaskan Data
Flow Diagram
(DFD)
2.4 Membuat diagram
alir pemrograman
2.5 Menjelaskan varian
dan invariant
2.6 Menerapkan
pengelolaan array
50
P1
(tgs 1)
Penugasan
: Rekayasa Perangkat Lunak
: Algoritma Pemrograman
XI
1
P2
(kin 1)
P3
(kin 2)
Proses
Proses
PENILAIAN
P4
P5
P6
(PH 1)
(tgs 2)
(kin 3)
PG,
Proses
Penugasan
Essay
Produk
P7
(PH2)
PG,
Essay
P8
(UTS)
PG, Essay
Tabel 4.2 Contoh Perencanaan Penilaian Kelas per Kegiatan Penilaian Kurikulum 2013 dan
2013 revisi
Paket Keahlian
Mata Pelajaran
Kelas
Semester
KD
P1
(tgs 1)
Penugasan
: Rekayasa Perangkat Lunak
: Pemrograman Web Dinamis
XI
1
P2
(kin 1)
P3
(kin 2)
Proses
Proses
PENILAIAN
P5
P6
P4
(tgs 2)
(kin 3)
(PH 1)
PG,
Proses
Penugasan
Essay
Produk
P7
(PH2)
PG,
Essay
P8
(UTS)
PG, Essay
3.1 Memahami teknologi
aplikasi web server
4.1 Menyajikan teknologi
pengembangan
aplikasi web server
3.2 Menerapkan dasar
pemrograman pada
web server
4.2 Menalar data kedalam
program
3.3 Menerapkan struktur
kendali program
4.3 Menyajikan proses
kerja aplikasi melalui
struktur kendali
3.4 Menerapkan fungsi
dalam program
4.4 Mengolah kode
program dalam bentuk
fungsi
3.5 Menerapkan pustaka
standar dalam program
4.5 Mengolah data
melalui pustaka
standar
Dalam pelaksanaan penilaian, guru lebih dahulu perlu merumuskan indikator pencapaian
kompetensi yang dijabarkan dari Kompetensi Dasar (KD) pada setiap mata pelajaran. Indikator
pencapaian kompetensi diperlukan untuk penyusunan instrumen penilaian dengan menggunakan
kata kerja operasional yang dapat diukur sesuai dengan keluasan dan kedalaman kompetensi
dasar tersebut. Instrumen penilaian harus memenuhi persyaratan substansi/materi, konstruksi,
dan bahasa. Persyaratan substansi merepresentasikan kompetensi yang dinilai; persyaratan
51
konstruksi memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan
persyaratan bahasa adalah penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai
dengan tingkat perkembangan peserta didik.
Indikator untuk mengukur pencapaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan
mengandung kata kerja operasional. Indikator tersebut digunakan sebagai rambu-rambu dalam
penyusunan butir soal atau tugas. Indikator pencapaian kompetensi pengetahuan dan
keterampilan merupakan ukuran, karakteristik, atau ciri-ciri yang menunjukkan ketercapaian
suatu kompetensi dasar tertentu dan menjadi acuan dalam penilaian kompetensi dasar. Setiap
kompetensi dasar dapat dikembangkan menjadi satu atau lebih indikator pencapaian. Untuk
menilai pencapaian kompetensi sikap digunakan indikator penilaian sikap yang dapat diamati.
1.
Penilaian Sikap
Penilaian sikap merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh informasi
deskriptif mengenai perilaku peserta didik sesuai norma dan program keahlian yang diampu.
Penilaian sikap yang utama dilakukan dengan menggunakan teknik observasi selama periode
satu semester oleh guru mata pelajaran (selama proses pembelajaran pada jam pelajaran), guru
bimbingan konseling (BK), dan wali kelas (selama peserta didik di luar jam pelajaran) yang
ditulis dalam buku jurnal (yang selanjutnya disebut jurnal), yang mencakup catatan anekdot
(anecdotal record), catatan kejadian tertentu (incidental record), dan informasi lain yang valid
dan relevan. Jurnal tidak hanya didasarkan pada apa yang dilihat langsung oleh guru, wali kelas,
dan guru BK, tetapi juga informasi lain yang relevan dan valid yang diterima dari berbagai
sumber.
Butir-butir sikap yang dinilai mengacu pada nilai-nilai utama PPK meliputi Integritas,
Religius, Nasionalis, Mandiri, dan Gotong Royong (Tabel 3.1). Penilaian sikap oleh guru dapat
diperkuat dengan penilaian diri dan penilaian antarteman. Teknik ini dapat dilakukan dalam
rangka pembinaan dan pembentukan karakter peserta didik, yang hasilnya dapat dijadikan
sebagai salah satu data konfirmasi dari hasil penilaian sikap oleh pendidik.
2.
Penilaian Pengetahuan
Perencanaan penilaian pengetahuan dilakukan secara terintegrasi pada penyusunan silabus
atau Rencana Program Pembelajaran (RPP). Perencanaan penilaian pengetahuan lebih lanjut
diwujudkan dengan kisi-kisi penilaian.
Pada perencanaan penilaian pengetahuan, indikator penguasaan kompetensi dalam
penilaian pengetahuan diturunkan dari KD-KD dengan menggunakan kata kerja operasional.
52
Indikator yang baik memungkinkan dikembangkannya banyak variasi soal dan dapat mengukur
kemampuan higher order thinking skill (HOTS) peserta didik yakni kemampuan menganalisis
(C4), mengevaluasi (C5), dan mencipta (C6).
Beberapa kata kerja operasional dari C1 sampai C6 dapat digunakan antara lain:
•
mengingat: menyebutkan, memberi label, mencocokkan, memberi nama, mengurutkan,
memberi contoh, meniru, dan memasangkan;
•
memahami:
menggolongkan,
menggambarkan,
membuat
ulasan,
menjelaskan,
mengekspresikan, mengidentifikasi, menunjukkan, menemukan, membuat laporan,
mengemukakan, membuat tinjauan, memilih, dan menceritakan;
•
menerapkan: mendemonstrasikan, memperagakan, menuliskan penjelasan, membuatkan
penafsiran, mengoperasikan, mempraktikkan, merancang persiapan, menyusun jadwal,
membuat sketsa, menyelesaikan masalah, dan menggunakan;
•
menganalisis: menilai, menghitung, mengelompokkan, menentukan, membandingkan,
membedakan, membuat diagram, menginventarisasi, memeriksa, dan menguji;
•
mengevaluasi: membuat penilaian, menyusun argumentasi atau alasan, menjelaskan apa
alasan memilih, membuat perbandingan, menjelaskan alasan pembelaan, memperkirakan,
dan memprediksi;
•
mencipta: mengumpulkan, menyusun, merancang, merumuskan, mengelola, mengatur,
merencanakan, mempersiapkan, mengusulkan, dan mengulas.
Tabel 4.3 Contoh Penyusunan kisi-kisi Penilaian Pengetahuan
Paket Keahlian
Mata Pelajaran
No.
Kompetensi Dasar
: Rekayasa Perangkat Lunak
: Pemrograman Web Dinamis
Materi
Ranah
Kognitif
C4
1
3.1 Memahami
teknologi aplikasi
web server
Web Server
2
3.2 Menerapkan dasar
pemrograman pada
web server
3.3 Menganalisis dasar
pemrograman pada
web server
Dasar
Pemrograman
3
Dasar
Pemrograman
C5
Indikator Soal
C6
Disajikan beberapa
aplikasi. Peserta didik
dapat mengelompokkan
beberapa teknologi
webserver
Disajikan kasus. Peserta
didik dapat merancang
flowchartnya
Disajikan kasus. Peserta
didik dapat merancang
dan menganalisis
flowchartnya
53
3.
Penilaian Keterampilan
Perencanaan penilaian keterampilan dilakukan secara terintegrasi pada penyusunan silabus
atau Rencana Program Pembelajaran (RPP). Perencanaan penilaian keterampilan lebih lanjut
diwujudkan dengan kisi-kisi penilaian.
Pada perencanaan penilaian pengetahuan, indikator pencapaian kompetensi keterampilan
dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, antara
lain: mengidentifikasi, menghitung, membedakan, menyimpulkan, menceritakan kembali,
mempraktikkan, mendemonstrasikan, mendeskripsikan.
Paket Keahlian
Mata Pelajaran
No.
1.
B.
Tabel 4.4 Contoh Indikator Keterampilan
: Jasa Boga
: Pengolahan dan Penyajian Makanan Indonesia
Kompetensi Dasar
4.1 Membuat dan
menyajikan hidangan
lauk pauk masakan
Indonesia dari daging
Materi
Masakan
Indonesia
Indikator
Peserta didik dapat membuat hidangan
Indonesia
Peserta didik dapat menyajikan
hidangan Indonesia khas daerah dengan
gaya Modern/fine-dining
Peserta didik dapat mempresentasikan
hasil masakannya dalam bahasa
Indonesia dan bahasa asing
Pelaksanaan Penilaian
1.
Penilaian Sikap
Penilaian sikap dilakukan secara terus-menerus selama satu semester. Penilaian
sikap spiritual di dalam kelas dilakukan oleh guru mata pelajaran. Sikap peserta didik di
luar jam pelajaran diamati/dicatat guru, wali kelas, dan guru BK. Guru mata pelajaran,
guru BK, dan wali kelas mencatat perilaku peserta didik yang sangat baik atau kurang baik
dalam jurnal segera setelah perilaku tersebut teramati atau menerima laporan tentang
perilaku tersebut.
2.
Penilaian Pengetahuan
Penilaian pengetahuan dilakukan untuk menilai proses dan hasil belajar peserta
didik. Penilaian tersebut dilakukan melalui penugasan, ulangan harian (UH), ujian tengah
semester (UTS), dan ujian akhir semester (UAS). Penilaian harian dapat dilakukan melalui
pengamatan tes tertulis, tes lisan, penugasan, dan/atau teknik lain yang sesuai. Cakupan
penilaian harian meliputi satu kompetensi dasar atau lebih, sedangkan cakupan penugasan
disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dasar. Ujian tengah semester (UTS) dan ujian
54
akhir semester (UAS) dilakukan melalui tes tertulis dan/atau teknik lain yang sesuai. UTS
merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi
dasar mata pelajaran setelah kegiatan pembelajaran berlangsung 8-9 minggu. Cakupan
UTS meliputi seluruh KD pada periode tersebut sedangkan UAS merupakan kegiatan
penilaian yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar mata pelajaran di
akhir semester. Cakupan UAS meliputi seluruh KD pada satu semester. Selain itu dapat
pula dilakukan penilaian portofolio tugas-tugas dan penilaian untuk melengkapi deskripsi
pengetahuan pada akhir semester.
3.
Penilaian Keterampilan
Pelaksanaan penilaian kompetensi keterampilan dilakukan untuk menilai proses dan
hasil belajar peserta didik. Penilaian proses dilakukan melalui penilaian praktik selama
proses pembelajaran. Sedangkan penilaian hasil dilakukan melalui penilaian produk,
penilaian proyek, dan penilaian portofolio yang diberikan setelah pembelajaran. Selain itu
dimungkinkan pula penggunaan teknik penilaian keterampilan lainnya yang sesuai dengan
karakteristik kompetensi yang dinilai. Penilaian kompetensi keterampilan dapat juga
dilakukan melalui ulangan harian (UH), UTS, dan UAS sesuai karakteristik kompetensi
dasar dan mata pelajaran.
Intensitas
(frekuensi)
pelaksanaan
penilaian
keterampilan
ditentukan
guru
berdasarkan tuntutan KD. Berikut ini adalah beberapa langkah yang harus diperhatikan
dalam melaksanakan seluruh rangkaian penilaian keterampilan.
a)
Penilaian Kinerja
Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan tuntutan KD, dan dapat dilakukan untuk
satu atau beberapa KD. Beberapa langkah dalam melaksanakan penilaian kinerja meliputi:
•
menjelaskan rubrik penilaian kepada peserta didik sebelum pelaksanaan penilaian;
•
memberikan tugas kepada peserta didik;
•
memastikan ketersediaan dan kelengkapan alat serta bahan yang digunakan;
•
melaksanakan penilaian selama rentang waktu yang direncanakan;
•
membandingkan kinerja peserta didik dengan rubrik penilaian;
•
melakukan penilaian dilakukan secara individual;
•
mencatat hasil penilaian;
•
mendokumentasikan hasil penilaian.
55
b)
Penilaian Proyek
Penilaian proyek dilakukan untuk satu atau beberapa KD pada satu mata pelajaran
atau lintas mata pelajaran. Beberapa langkah dalam melaksanakan penilaian proyek
meliputi:
•
menjelaskan rubrik penilaian kepada peserta didik sebelum pelaksanaan penilaian;
•
memberikan tugas kepada peserta didik;
•
memberikan pemahaman yang sama kepada peserta didik tentang tugas yang harus
dikerjakan;
•
melakukan penilaian selama perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan proyek;
•
memonitor pengerjaan proyek peserta didik dan memberikan umpan balik pada setiap
tahapan pengerjaan proyek;
•
membandingkan kinerja peserta didik dengan pedoman penilaian;
•
memetakan kemampuan peserta didik terhadap pencapaian kompetensi minimal;
•
mencatat hasil penilaian;
•
memberikan umpan balik terhadap laporan yang disusun peserta didik;
•
mendokumentasikan hasil penilaian.
c)
Penilaian portofolio
Portofolio merupakan penilaian berkelanjutan yang didasarkan pada kumpulan
informasi yang bersifat reflektif-integratif yang menunjukkan perkembangan kemampuan
peserta didik dalam satu periode tertentu. Beberapa langkah dalam melaksanakan
penilaian portofolio meliputi:
•
mendokumentasikan karya terbaik dari setiap KD pada KI-4 baik hasil dari kerja
individu maupun kelompok. Hasil kerja kelompok dapat dikopi/diduplikasi/difoto
untuk masing-masing anggota kelompok;
•
mengumpulkan dan menyimpan portofolio masing-masing peserta didik dalam satu
map atau folder di rumah masing masing atau di loker sekolah;
•
mendeskripsikan keterampilan peserta didik berdasarkan portofolio
secara
keseluruhan;
•
memberikan umpan balik kepada peserta didik untuk peningkatan capaian
kompetensi;
56
•
memberikan nilai akhir portofolio masing-masing peserta didik berupa deskripsi
untuk melengkapi deskripsi capaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan
peserta didik
C.
Pengolahan Hasil Penilaian
1.
Nilai Sikap
Langkah-langkah untuk membuat rekapitulasi penilaian sikap selama satu semester:
a.
Wali kelas mengelompokkan (menandai) catatan-catatan jurnal dan/atau
rekapitulasi penilaian mandiri dan antarteman yang ditulis oleh guru mata
pelajaran dan guru BK ke dalam nilai-nilai utama PPK meliputi Integritas,
Religius, Nasionalis, Mandiri, dan Gotong Royong (Tabel 3.1).
b.
Wali kelas membuat rumusan deskripsi singkat sikap sesuai dengan catatancatatan jurnal untuk setiap peserta didik yang ditulis dengan kalimat positif.
Deskripsi tersebut menyebutkan sikap/perilaku yang sangat baik dan/atau baik
dan yang perlu bimbingan.
Berikut ini contoh deskripsi sikap pada buku rapor.
Contoh sikap Religius:
Gilang:
Ananda selalu bersyukur, selalu berdoa sebelum melakukan kegiatan, toleran pada
agama yang berbeda namun perlu meningkatkan ketaatan beribadah.
2.
Nilai Pengetahuan
Penilaian dilakukan melalui penugasan, penilaian harian (PH), ujian tengah semester
(UTS), maupun ujian akhir semester (UAS). Pengolahan dapat dilakukan untuk setiap nilai
kompetensi dasar (KD) pada setiap bentuk penilaian dengan menyertakan UTS dan UAS.
Berikut contoh ilustrasi pengolahan nilai pengetahuan pada mata pelajaran
Pemrograman Web Dinamis kelas XI semester I.
57
Tabel 4.5 Contoh penilaian pengetahuan
No
Nama
1
Aliansyah
KD P1
3.1
P5
Penugasan
RataP9 P13 rata Bobot Total P4
86
Total Total Skor Nilai
Bobot Total Bobot Skor Akhir Rapor
86
80
80
3
240
80
2
160
-
-
6
486
81
1
80
70
70
3
210
80
2
160
-
-
6
450
75
3.3
-
-
-
50
50
3
150
60
2
120
-
-
5
270
54
3.4
-
-
-
70
70
3
210
80
2
160
-
-
5
370
74
3.5
-
-
-
80
80
3
240
60
2
120
-
-
5
360
72
78
1
78
80
3
240
-
-
80
2
160
6
478
80
80
1
80
75
3
225
-
-
80
2
160
6
465
78
80
1
80
60
60
3
180
80
2
160
-
-
6
420
70
80
1
80
70
70
3
210
80
2
160
-
-
6
450
75
3.3
-
-
-
80
80
3
240
60
2
120
-
-
5
360
72
3.4
-
-
-
70
70
3
210
80
2
160
-
-
5
370
74
3.5
-
-
-
80
80
3
240
60
2
120
-
-
5
360
72
72
1
72
80
3
240
-
-
80
2
160
6
472
79
86
1
86
80
3
240
-
-
80
2
160
6
486
81
90
1
90
80
80
3
240
100
2
200
-
-
6
530
88
90
1
90
90
90
3
270
90
2
180
-
-
6
540
90
3.3
-
-
-
80
80
3
240
80
2
160
-
-
5
400
80
3.4
-
-
-
90
90
3
270
80
2
160
-
-
5
430
86
3.5
-
-
-
80
80
3
240
100
2
200
-
-
5
440
88
86
1
86
80
3
240
-
-
100
2
200
6
526
88
86
1
86
80
3
240
-
-
80
2
160
6
486
81
3.1
78
80
80
3.2
80
3.6
72
3.7
Budi Sulistyo
Bobot Total P16
1
3.7
2
UAS
80
80
3.6
Amiruddin
UTS
86
3.2
2
P7
Penugasan Harian
RataP10 P13 rata Bobot Total P8
3.1
3.2
86
90
90
3.6
86
3.7
86
80
75
80
80
80
80
73
75
86
Keterangan:
1.
Bobot penugasan, penilaian harian, UTS, dan UAS yang dicontohkan adalah
1 : 3 : 2 : 2. Rasionalisasi pembobotan dapat disesuaikan karakteristik masingmasing mata pelajaran dan diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan;
2.
Jika tidak digunakan pembobotan maka pembobotan dapat menggunakan kombinasi
1 : 1 : 1 : 1;
3.
Perhitungan nilai per KD dilakukan secara parsial per macam penilaian
4.
Bobot untuk perhitungan nilai per KD tidak diperhitungkan dalam total bobot jika
KD dimaksud tidak diujikan
5.
Skor akhir per KD diperoleh melalui rumus
Skor akhir per KD =
(rerata tugas x bobot tugas) + (rerata PH x bobotPH) + (rerata UTS x bobotUTS) + (rerata UAS x bobotUAS)
bobot tugas + bobotPH + bobotUTS + bobotUAS
Contohnya untuk skor akhir KD 3.1 diperoleh melalui perhitungan :
(86 x 1) + (80 x 3) + (80 x 2) + (0 x 0)
1+3+2+0
86 + 240 +160 + 0 486
Skor akhir per KD =
=
= 81
6
6
Skor akhir per KD =
Berdasarkan perhitungan tersebut diperoleh nilai akhir untuk KD 3.1 yaitu 81
6.
58
Nilai rapor kompetensi pengetahuan diperoleh melalui rumus
Nilai rapor =
skor akhir per KD
jumlah KD
Contohnya untuk nilai rapor Aliansyah diperoleh melalui perhitungan
Nilai rapor = 81 + 75 + 54 + 74 + 72 + 80 + 78 = 513 = 73,31
7
7
Berdasarkan perhitungan tersebut beserta pembulatan maka Aliansyah mendapatkan
nilai rapor akhir untuk pengetahuan 73;
7.
Pengolahan nilai dianjurkan menggunakan perangkat lunak aplikasi Spreadsheet
atau aplikasi pengelolaan penilaian hasil belajar.
Hasil penilaian selama satu semester yang dilakukan melalui penilaian harian (PH),
penilaian tengah semester (UTS), maupun ujian akhir semester (UAS) direkap untuk
didokumentasikan pada format pengolahan nilai. Rekapitulasi hasil penilaian dilakukan
berdasarkan KD, sehingga hasil UTS dan UAS perlu dirinci hasilnya untuk setiap KD.
Selain itu ditentukan pula bobot untuk penugasan, penilaian harian, UTS, dan UAS.
Dengan perincian tersebut maka guru dapat menganalisis kekurangtuntasan peserta didik
pada KD tertentu sebelum melakukan tindak lanjut berupa pembinaan atau remedial.
3.
Nilai Keterampilan
Nilai keterampilan diperoleh dari hasil penilaian kinerja (proses dan produk),
proyek, portofolio dan/atau teknik lain yang sesuai. Hasil penilaian dengan teknik kinerja
dan proyek dirata-ratakan untuk memperoleh nilai akhir keterampilan pada setiap mata
pelajaran. Jika suatu KD diukur dengan pengukuran yang sama beberapa kali maka yang
diambil adalah nilai optimum.
Selanjutnya seperti capaian kompetensi pengetahuan, penulisan capaian kompetensi
keterampilan pada rapor menggunakan angka pada skala 0–100 seperti ditampilkan pada
Tabel 4.6. Sementara karya peserta didik terbaik sebagai hasil dari penilaian kinerja dan
proyek dari setiap KD terkait aspek keterampilan dikumpulkan dalam bentuk portofolio.
59
Tabel 4.6 Contoh penilaian rapor untuk kompetensi keterampilan sederhana
Kinerja
(Proses)
92
66
75
KD
4.1
4.2
4.3
4.4
4.5
4.6
Kinerja
(Produk)
Proyek
Portofolio
87
75
87
80
85
Nilai Akhir Semester : 82,916
Pembulatan
83
Skor Akhir
KD*
92
75
87
78,50
80
85
Kumpulan sampel karya tersebut merupakan sebagian bahan untuk mendeskripsikan
capaian keterampilan peserta didik yang ditulis di rapor. Portofolio tersebut tidak dinilai
lagi dengan angka. Portofolio diberikan kepada peserta didik dan orang tua/wali peserta
didik pada akhir semester dan menjadi informasi awal guru di kelas berikutnya.
Berikut contoh ilustrasi pengolahan nilai keterampilan pada mata pelajaran
Pemrograman Web Dinamis kelas XI semester I.
Tabel 4.6 Contoh penilaian keterampilan
Proses
KD P2
No
Nama
1
Aliansyah
4.1
Amiruddin
Proyek
82
1
82
-
-
-
80
82
1
82
-
-
-
Bobot Total P6 P12 Opt
Bobot Total P11 Opt
80
80
2
160
3
242
81
4.3
78
78
1
78
80
90
90
1
90
80
80
2
160
4
328
82
4.4
78
78
1
78
80
90
90
1
90
80
80
2
160
4
328
82
4.5
78
80
80
1
80
80
90
90
1
90
80
80
2
160
4
330
83
4.6
80
80
1
80
-
-
-
80
80
2
160
3
240
80
4.7
80
80
1
80
-
-
-
80
80
2
160
3
240
80
85
1
85
-
-
-
85
85
2
170
3
255
85
85
1
85
-
-
-
85
85
2
170
3
255
85
4.1
Budi Sulistyo
Produk
Total Total Skor Nilai
Bobot Total Bobot Skor Akhir Rapor
80
2 160
3
242
81
81
P12 Opt
82
85
4.2
2
P6
82
4.2
2
P3
85
4.3
90
90
1
90
85
90
90
1
90
85
85
2
170
4
350
88
4.4
90
90
1
90
85
90
90
1
90
85
85
2
170
4
350
88
4.5
90
75
90
1
90
85
90
90
1
90
85
85
2
170
4
350
88
4.6
75
75
1
75
-
-
-
85
85
2
170
3
245
82
4.7
75
75
1
75
-
-
-
85
85
2
170
3
245
82
82
1
82
-
-
-
80
78
2
156
3
238
79
82
1
82
-
-
-
80
78
2
156
3
238
79
4.1
4.2
82
82
4.3
78
78
1
78
80
72
80
1
80
80
78
2
156
4
314
79
4.4
78
78
1
78
80
72
80
1
80
80
78
2
156
4
314
79
4.5
78
80
80
1
80
80
72
80
1
80
80
78
2
156
4
316
79
4.6
80
80
1
80
-
-
-
80
78
2
156
3
236
79
4.7
80
80
1
80
-
-
-
80
78
2
156
3
236
79
Keterangan:
1.
Bobot proses, produk, dan proyek yang dicontohkan adalah 1 : 1 : 2. Rasionalisasi
pembobotan dapat disesuaikan karakteristik masing-masing mata pelajaran dan
diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan;
60
85
79
2.
Jika tidak digunakan pembobotan maka pembobotan dapat menggunakan kombinasi
1 : 1 : 1;
3.
Perhitungan nilai per KD dilakukan secara parsial per macam penilaian dengan
mempertimbangkan nilai optimum pada KD yang diukur dengan metode yang sama
4.
Bobot untuk perhitungan nilai per KD tidak diperhitungkan dalam total bobot jika
KD dimaksud tidak diujikan
5.
Skor akhir per KD diperoleh melalui rumus
Skor akhir per KD =
(optimum proses x bobot proses)+ (optimum produk x bobot produk) + (optimum proyek x bobot proyek)
bobot proses + bobot produk + bobot proyek
Contohnya untuk skor akhir KD 4.1 diperoleh melalui perhitungan :
(82 x 1) + (0 x 0) + (80 x 2)
1+0+2
82 + 0 +160 242
Skor akhir per KD =
=
= 81
3
3
Skor akhir per KD =
Berdasarkan perhitungan tersebut diperoleh nilai akhir untuk KD 4.1 yaitu 81
6.
Nilai rapor kompetensi keterampilan diperoleh melalui rumus
Contohnya untuk nilai rapor Aliansyah diperoleh melalui perhitungan
Nilai rapor =
skor akhir per KD
jumlah KD
Nilai rapor = 81 + 81 + 82 + 82 + 83 + 80 + 80 = 568 = 81,16
7
7
Berdasarkan perhitungan tersebut beserta pembulatan maka Aliansyah mendapatkan
nilai rapor akhir untuk keterampilan adalah 81;
7.
Pengolahan nilai dianjurkan menggunakan perangkat lunak aplikasi Spreadsheet
atau aplikasi pengelolaan penilaian hasil belajar.
4.
Penentuan Predikat/Kategori
Predikat dibuat untuk menentukan posisi siswa dalam tingkat penguasaan
kompetensi. Dalam hal ini, predikat C dijadikan cut off score dalam penentuan kompeten
atau tidak kompetennya siswa dalam suatu materi atau penguasaan kompetensi. Nilai
minimal dalam predikat C dijadikan acuan penentuan KKM dan ketuntasan belajar.
61
Tabel 4.7 Predikat dan Kategori
Kategori
5.
Rentang
A+
A
A-
N ≥ 95
95 > N ≥ 90
90 > N ≥ 85
B+
B
B-
85 > N ≥ 80
80 > N ≥ 75
75 > N ≥ 70
C
• Mata pelajaran muatan
Adaptif dan Normatif
(A, B, C1)
70 > N ≥ 60
• Mata pelajaran muatan
Produktif (C2 dan C3)
70 > N ≥ 65
D
• Mata pelajaran muatan
Adaptif dan Normatif
(A, B, C1)
N > 60
• Mata pelajaran muatan
Produktif (C2 dan C3)
N > 70
Keterangan
Keterangan
Penguasaan
Kompetensi
Sangat
Kompeten
Siswa secara konsisten
menunjukkan pemahaman
yang mendalam pada semua
materi.
Kompeten
Siswa secara konsisten
menunjukkan pemahaman
yang mendalam pada
sebagian besar materi.
Siswa menunjukkan
Cukup
pemahaman yang cukup
Kompeten
pada semua materi.
Siswa belum menunjukkan Tidak
pemahaman yang cukup
Kompeten
pada sebagian besar materi.
Praktik Kerja Lapangan
Penilaian Praktik Kerja Lapangan (PKL) merupakan kewajiban mitra dunia usaha
dan industri. Hasil penilaian PKL disampaikan dalam bentuk angka secara terintegrasi
dengan mata pelajaran terkait dan/atau deskripsi dengan mencantumkan keterangan
industri tentang kinerja peserta didik secara keseluruhan yang disampaikan melalui jurnal
PKL maupun sertifikat atau surat keterangan PKL dari industri. Nilai PKL dalam bentuk
angka diintegrasikan dengan mata pelajaran tertentu yang relevan dengan lokasi praktik.
6.
Ujian Paket Kompetensi
Penilaian hasil belajar dalam bentuk UPK merupakan upaya satuan pendidikan
untuk meningkatkan keterserapan siswa di dunia kerja baik sebelum maupun setelah lulus
dari periode pembelajaran. Keterangan kompeten berserta rinciannya dalam sertifikat dan
62
rubrik UPK dapat dikonversi dalam bentuk angka yang dapat dimanfaatkan sebagai nilai
UAS.
7.
Pelaporan
1.
Pelaporan hasil ulangan dilakukan oleh pendidik disampaikan kepada peserta
didik dan orang tua dalam bentuk rapor dan/atau paspor keterampilan yang
berisi tentang skor disertai dengan deskripsi capaian kompetensi.
2.
Pelaporan hasil penilaian UPK dilakukan oleh satuan pendidikan terakreditasi
bekerja sama dengan mitra dunia usaha/industri dan/atau Lembaga Sertifikasi
Profesi dalam bentuk paspor keterampilan dan/atau sertifikat paket
kompetensi yang telah dicapai.
3.
Pelaporan hasil penilaian UKK dilakukan oleh LSP-P1 atau satuan pendidikan
terakreditasi bersama DUDI dalam bentuk sertifikat Pelaporan hasil penilaian
RPL dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan dalam bentuk
surat keterangan pengakuan kompetensi yang dimiliki peserta didik dan
terintegrasi dengan penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
4.
Pelaporan hasil penilaian pada model pembelajaran teaching factory
dilakukan oleh satuan pendidikan bersama DUDI dalam bentuk angka
dan/atau keterangan yang terintegrasi dengan penilaian sikap, pengetahuan,
dan keterampilan serta surat keterangan.
5.
Pelaporan hasil ujian nasional yang dilakukan oleh pemerintah dalam bentuk
Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN).
6.
Pelaporan hasil ujian sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan dalam bentuk
ijazah.
63
BAB V
PEMANFAATAN DAN TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN
Penilaian terhadap hasil pembelajaran selain dilakukan untuk mengukur tingkat
pencapaian kompetensi peserta didik dan digunakan sebagai bahan penyusunan laporan
kemajuan hasil belajar, juga dilakukan untuk memperbaiki proses pembelajaran melalui
pembelajaran remedial dan pengayaan.
A.
Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
Pembelajaaran remedial dan pengayaan dilakukan sebagai konsekuensi dari pembelajaran
tuntas (mastery learning) untuk setiap individu. Dalam proses pembelajaran berbasis kompetensi
setiap peserta didik harus menguasai secara tuntas seluruh kompetensi dasar pada setiap mata
pelajaran. Sehingga pada dasarnya peserta didik harus mencapai ketuntasan belajar yaitu tingkat
minimal pencapaian kompetensi terutama untuk pengetahuan dan keterampilan. Pembelajaran
remedial diberikan kepada peserta didik yang belum mencapai ketuntasan belajar, sementara
pengayaan diberikan kepada peserta didik yang telah mencapai atau melampaui kriteria
ketuntasan belajar.
1.
Skor Ketuntasan Minimal
Sebagai pembeda antara SMK dan satuan pendidikan lain adalah penetapan Kriteria
Pencapaian Kompetensi. Kriteria Pencapaian Kompetensi yang selanjutnya disebut KPK adalah
penguasaan kompetensi minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada
Standar Kompetensi Kelulusan, indikator pencapaian kompetensi dan/atau kriteria unjuk kerja
pada unit kompetensi dalam SKKNI yang sepadan dengan kompetensi dasar dalam kurikulum.
Lebih lanjut KPK digunakan untuk menentukan skor ketuntasan minimal (SKM).
Tabel 5.1. Contoh Penentuan Kriteria Pencapaian Kompetensi
Kompetensi Keahlian
: Desain Komunikasi Visual
Kurikulum
: 2013-revisi
Mata Pelajaran
: Komputer Grafis
Kompetensi Dasar
Kriteria Pencapaian Kompetensi
Mengoperasikan software
1. Perangkat lunak yang relevan digunakan dijelaskan sesuai
untuk vector-drawing
jenis-jenis dan perbedaan utamanya.
2. Manfaat, karakter, keunggulan dan kekurangan dari tiap jenis
perangkat lunak yang digunakan diuraikan secara teoritis dan
melalui contoh karya.
3. Perangkat lunak dipilih sesuai kebutuhan.
64
Kompetensi Dasar
Kriteria Pencapaian Kompetensi
4. Fasilitas dalam perangkat lunak digunakan secara optimal
sesuai fungsinya.
5. Perangkat lunak yang sesuai dimanfaatkan untuk
menghasilkan karya desain yang produktif dan hasil kerja yang
optimal.
Referensi KPK : SKKNI Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan
Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Bidang Desain
Grafis Dan Desain Komunikasi Visual (Kepmenaker Nomor 301 Tahun
2016), Kode M.74100.009.02
SKM atau yang secara istilah pengukuran disebut dengan cut off score merupakan bagian
dari standard setting yang secara operasional ditetapkan dalam bentuk angka. SKM digunakan
sebagai acuan penentuan siswa yang wajib mengikuti pembelajaran remedial hingga memenuhi
KPK dan sebagai salah satu acuan kriteria kenaikan kelas. Nilai ketuntasan belajar kompetensi
pada mata pelajaran wajib A, B dan C1 adalah minimal 60, sedangkan untuk mata pelajaran C2
dan C3 nilai ketuntasan belajar adalah minimal 70 dengan menyesuaikan karakteristik
kompetensi/paket keahlian.
2.
Pembelajaran Remedial
Pembelajaran remedial wajib diberikan kepada peserta didik yang belum mencapai
ketuntasan belajar. Pembelajaran remedial dapat dilakukan sebelum semester berakhir atau batas
akhir pemasukan nilai ke dalam buku rapor. Pembelajaran remedial dapat dilakukan dengan cara:
a.
Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda, menyesuaikan
dengan gaya belajar peserta didik.
b.
Pemberian bimbingan secara perorangan.
c.
Pemberian tugas-tugas atau latihan secara khusus, dimulai dengan tugas-tugas atau latihan
sesuai dengan kemampuannya.
d.
Pemanfaatan tutor sebaya, yaitu peserta didik dibantu oleh teman sekelas yang
telah
mencapai ketuntasan belajar.
3.
Pembelajaran Pengayaan
Pembelajaran pengayaan dapat dilakukan melalui:
a.
Belajar kelompok, yaitu sekelompok peserta didik diberi tugas pengayaan untuk
dikerjakan bersama pada dan/atau di luar jam-jam pelajaran sekolah;
65
b.
Belajar mandiri, yaitu peserta didik diberi tugas pengayaan untuk dikerjakan
sendiri/individual;
c.
Pemadatan kurikulum, yaitu pemberian pembelajaran hanya untuk
kompetensi/materi
yang belum diketahui peserta didik. Dengan demikian tersedia waktu bagi peserta didik
untuk memperoleh kompetensi/materi baru, atau bekerja dalam proyek secara mandiri
sesuai dengan kemampuan masing-masing
4.
Hasil Penilaian Remedial dan Pengayaan
Penilaian pembelajaran remedial dan pengayaan dapat dilakukan melalui:
a.
Nilai yang diperoleh pada pembelajaran remedial diolah menjadi nilai akhir.
b.
Nilai akhir setelah remedial untuk ranah pengetahuan dihitung dengan mengganti nilai
indikator yang belum tuntas dengan nilai indikator hasil remedial, yang selanjutnya
diolah berdasarkan rerata nilai seluruh KD.
c.
Nilai akhir setelah remedial untuk ranah keterampilan diambil dari nilai optimal KD
d.
Penilaian hasil belajar kegiatan pengayaan tidak sama dengan kegiatan pembelajaran
biasa, tetapi cukup dalam bentuk portofolio.
B.
Rapor
Rapor merupakan buku laporan kemajuan hasil belajar peserta didik berdasarkan hasil
penilaian yang dilakukan oleh guru dalam kurun waktu tertentu. Hasil penilaian yang dilaporkan
meliputi pencapaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Laporan kompetensi
sikap yang termuat pada bagian penilaian Perkembangan Karakter diberikan dalam bentuk
deskripsi, sedangkan pengetahuan dan keterampilan diberikan dalam bentuk bilangan bulat
(skala 0 – 100) dan predikat pada bagian Nilai Akademik.
Seluruh hasil penilaian yang dilakukan guru dijadikan bahan untuk penyusunan buku rapor
dan disimpan dalam bentuk leger dan portofolio perkembangan peserta didik yang dapat
ditunjukkan pada peserta didik dan orang tua/wali.
C.
Leger
Leger merupakan buku daftar nilai asli siswa (sebelum dipindahkan ke dalam buku
laporan pendidikan). Leger memuat nilai siswa per kompetensi dasar berbanding skor
ketuntasan minimal (SKM) guna memudahkan komparasi ketuntasan belajar siswa per
kompetensi dasar. Leger dapat ditunjukkan pada orang tua/wali sesuai kebutuhan.
66
D.
Kriteria Kenaikan Kelas
Seluruh hasil penilaian untuk semua mata pelajaran yang diperoleh peserta didik baik
sikap, pengetahuan, maupun keterampilan setelah diolah dan dianalisis akan menentukan apakah
peserta didik tersebut berhak naik kelas atau tidak.
Secara umum peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat:
1.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran
yang diikuti.
2.
Memiliki sikap yang dimanifestasikan dalam kriteria karakter sekurang-kurangnya BAIK
sesuai dengan kriteria yang ditetapkan satuan pendidikan.
3.
Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan sekurang-kurangnya BAIK sesuai kriteria
yang ditetapkan satuan pendidikan.
4.
Tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi
pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah skor ketuntasan minimal
(SKM) atau predikat D. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan
belajar pada semester ganjil, nilai akhir diambil dari rerata semester ganjil dan genap pada
tahun pelajaran tersebut.
5.
Satuan pendidikan dapat menambahkan kriteria sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik
masing-masing sekolah.
Tabel 5.3 Contoh Kasus Nilai Peserta didik yang Tidak Naik Kelas
Sem 1
Sem 2
Rerata
Mata
Pengetahuan
Keterampilan
Pengetahuan
Keterampilan
Pengetahuan
Keterampilan
Pelajaran
SKM Ang
SKM
Ang
SKM Ang
SKM Ang
SKM Ang
SKM Ang
Agama
70
75
70
75
70
75
70
80
70
75
70
80
PPKn
60
55
60
75
60
55
60
65
60
55
60
65
B.Ind
60
75
60
75
60
75
60
75
60
75
60
75
Mat
60
55
60
55
60
55
60
70
60
55
60
70
Sejarah
60
80
60
80
60
80
60
80
60
80
60
80
B.Ing
60
55
60
75
60
75
60
75
60
65
60
75
Pemrograman
70
80
70
90
70
70
70
85
70
65
70
85
67
Keterangan :
Diketahui bahwa pada rerata nilai salah satu kompetensi inti mata pelajaran Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan, Matematika, dan Pemrograman memperoleh nilai di bawah
SKM sehingga peserta didik tersebut dinyatakan tidak naik kelas.
Penentuan kenaikan kelas merupakan wewenang satuan pendidikan. Satuan pendidikan
dapat menentukan ketentuan kenaikan kelas berdasarkan rapat pleno dewan guru dengan
mempertimbangkan kebijakan sekolah seperti minimal kehadiran, tata tertib, dan peraturan yang
berlaku di sekolah tersebut.
68
BAB VI
PENUTUP
Salah satu parameter utama keberhasilan implementasi kurikulum SMK Kurikulum 2013
adalah tercapainya efektivitas pembelajaran, yaitu dengan dicapainya tujuan pembelajaran oleh
peserta didik secara optimal sesuai dengan standar kompetensi lulusan. Untuk mengetahui
ketercapaian tujuan pembelajaran tersebut diperlukan penilaian pencapaian kompetensi peserta
didik yang valid dan objektif.
Buku pedoman penilaian ini diharapkan dapat membantu para guru dalam merancang
penilaian pencapaian kompetensi peserta didik, baik secara konsep, pengembangan dan
penerapannya sesuai mata pelajarannya. Guru yang baik tidak akan pernah berhenti belajar guna
meningkatkan kompetensi dan performansinya.
Semoga, para guru diberi kemudahan dalam memahami pedoman ini dan menerapkannya
untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran dan penilaian. Pada akhirnya, peserta didik dapat
memahami materi pelajaran secara bermakna, luas dan mendalam serta dapat menerapkannya
pada berbagai konteks kehidupan sesuai dengan semangat kurikulumKurikulum 2013. Dengan
demikian, upaya peningkatan mutu pendidikan yang berkeadilan dapat tercapai.
69
DAFTAR PUSTAKA
--------- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ana Ratna Wulan (2013). Penilaian Proses dan Hasil Belajar Kurikulum 2013. Bahan Paparan:
Disajikan dalam workshop pembahasan dan finalisasi naskah
pendukung
pembelajaran, Direktorat Pembinaan SMK, Kemdikbud,22 Agustus 2013.
Bernie, T and Charles, F (2009), 21st Century Skills: Learning for Life in Our Times. John
Wiley & Sons.
http//www.p21.org: Partnership for 21st century learning
Mardapi, Dj. dan Ghofur, A, (2004). Pedoman Umum Pengembangan Penilaian; Kurikulum
Berbasis Kompetensi SMK.Jakarta: Direktorat Pendidikan Menengah Umum.
Materi Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 SMK/MA dan SMK/MAK (2013).Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Nizam (2015). Penilaian Kelas pada K-13 Jenjang SMK. Paparan disampaikan pada Workshop
Tim Pengembang Pelaksanaan Kurikulum – Direktorat Pembinaan SMK.
Panduan Penilaian Karkter (2018). Pusat Penilaian Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
Pedoman Pengembangan Portofolio untuk Penilaian (2004). Departemen Pendidikan
Nasional: Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pendidikan
Menengah Umum.
Penilaian Autentik Pada Proses dan Hasil Belajar (2013). Hand out 2.3.1 Pelatihan Instruktur
Nasional Implementasi Kurikulum 2013. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2013
tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013
tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
70
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013
tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013
tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014
tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014
tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014
tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014
tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014
tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2014
tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
71
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015
tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015
tentang Penilaian Hasil Belajar okeh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016
tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017
tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh
Satuan Pendidikan..
Petunjuk Teknis Pengembangan Perangkat Penilaian (2010). Jakarta: Direktorat Pembinaan
SMK.
Petunjuk Teknis Rancangan Penilaian Hasil Belajar (2010). Jakarta: Direktorat Pembinaan
SMK.
Surapranata, S dan Hatta, M (2006).Penilaian Portofolio: Implementasi Kurikulum 2004.
Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Zamroni (2010). Pendidikan abad 21. Paparan yang disampaikan pada workshop Rintisan
Sekolah Bertaraf Internasional SMK
72
LAMPIRAN
Lampiran 1. Format Halaman Depan Rapor K13 dan K13 revisi dan Cara Pengisiannya
CONTOH
RAPOR PESERTA DIDIK
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
(SMK)
Nama Peserta didik:
NISN:
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
73
RAPOR PESERTA DIDIK
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
(SMK)
Nama Sekolah
:
NPSN
:
NIS/NSS/NDS
:
Alamat Sekolah
:
Kode Pos
74
Kelurahan
:
Kecamatan
:
Kota/Kabupaten
:
Provinsi
:
Website
:
E-mail
:
Telp.
KETERANGAN TENTANG DIRI PESERTA DIDIK
1.
Nama Peserta didik (Lengkap)
: ....................................................
2.
Nomor Induk/NISN
: ....................................................
3.
Tempat ,Tanggal Lahir
: ....................................................
4.
Jenis Kelamin
: ....................................................
5.
Agama
: ....................................................
6.
Status dalam Keluarga
: ....................................................
7.
Anak ke
: ....................................................
8.
Alamat Peserta didik
: ....................................................
9.
Nomor Telepon Rumah
: ....................................................
10.
Sekolah Asal
: ....................................................
11.
Diterima di sekolah ini
Di kelas
: ....................................................
Pada tanggal
: ....................................................
Nama Orang Tua
: ....................................................
a. Ayah
: ....................................................
b. Ibu
: ....................................................
Alamat Orang Tua
: ....................................................
Nomor Telepon Rumah
: ....................................................
Pekerjaan Orang Tua
: ....................................................
a. Ayah
: ....................................................
b. Ibu
: ....................................................
14.
Nama Wali Peserta didik
: ....................................................
15.
Alamat Wali Peserta didik
: ....................................................
Nomor Telpon Rumah
: ....................................................
Pekerjaan Wali Peserta didik
: ....................................................
12.
13.
16.
...................., ............20....
Pas Foto
3x4
Kepala Sekolah,
NIP
75
Lampiran 2. Format Nilai dan Deskripsi Rapor K06 dan Cara Pengisiannya
Nama Peserta Didik
NISN/NIS
Kelas
Semester
A.
:
:
:
:
M
...a
...t.i.a..s...I.b..a..........
..........................
.X..-..T..G
...B.. 1
............
Genap
Nama Sekolah
Alamat Sekolah
Mata Pelajaran
1
2
3
4
5
Normatif
Pendidikan Agama
Pendidikan Kewarganegaraan
Bahasa Indonesia
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan
Kesehatan
Seni Budaya
Adaptif
Matematika
Bahasa Inggris
KKPI
Kewirausahaan
Ilmu Pengetahuan Alam
Ilmu Pengetahuan Sosial
6
Muatan Lokal*
1
2
3
Bahasa Daerah
Produktif
Dasar-dasar Gambar Teknik
Ilmu Statika dan Tegangan
Ilmu Bangunan Gedung
1
2
3
4
5
.S
...M
...K....H
..a
...r.a..p
..a
...n..
..........................
Nilai Akademik
Pengetahuan
No
:
:
Keterampilan
Nilai
Predikat
Nilai
Predikat
75
72
75
B
BB
80
80
86
B+
B+
A-
85
A-
90
A
75
B
80
B+
80
65
80
65
75
70
B+
C
B+
C
B
B-
90
70
87
60
75
80
A
BAC
B
B+
75
B
80
B+
70
67
82
BC
B+
75
83
75
B
B
B
B. Catatan Akademik
Ananda perlu meningkatkan kompetensi pengetahuan gambar teknik dan matematika
sebagai bekal pembelajaran kompetensi kejuruan di kelas XI
76
C.
Praktik Kerja Lapangan
No.
Mitra DU/DI
Lokasi
Lamanya
(bulan)
Keterangan
1
2
3
D.
Ekstrakurikuler
No.
Kegiatan Ekstrakurikuler
Kegiatan Kepramukaan
1
Keterangan
Melaksanakan kegiatan kepramukaan dengan Baik
2
3
E.
Ketidakhadiran
Sakit
:
...... hari
Izin
:
...... hari
Tanpa Keterangan
:
...... hari
F.
Kenaikan Kelas
XI.-.TGB-1
Naik/Tidak naik ke kelas…
Mengetahui:
Orang Tua/Wali,
......................., .............. 2018
Wali Kelas,
.......................................
.......................................
NIP.
Mengetahui,
Kepala Sekolah
.....................................
NIP.
77
Nama Peserta Didik
NISN/NIS
Kelas
Semester
G.
: M
...a..t.i.a
..s....I.b..a..........
: ..........................
...-.T
...G
...B..1............
: X
: Genap
Deskripsi Perkembangan Karakter
Karakter yang
dibangun
Nama Sekolah
Alamat Sekolah
:
:
.S..M
....K...H
...a..r..a..p..a..n
...
..........................
Deskripsi
Integritas
Religius
Ananda menunjukkan ketakwaan pada agama yang dianut dan toleran
pada penganut agama yang berbeda
Nasionalis
Mandiri
Gotong-royong
H. Catatan Perkembangan Karakter
Ananda menunjukkan perkembangan karakter yang baik pada pembelajaran semester ini.
Selain itu, ananda menunjukkan prestasi yang membanggakan sekolah dengan menjuarai
Kejuaraan Pencak Silat tingkat Provinsi. Sikap sportif, rendah hati, dan pantang menyerah
ditunjukkan ananda selama kejuaraan berlangsung.
Mengetahui:
Orang Tua/Wali,
......................., .............. 2018
Wali Kelas,
.......................................
.......................................
NIP.
Mengetahui,
Kepala Sekolah
.....................................
NIP.
78
Lampiran 3. Format Nilai dan Deskripsi Rapor K13 dan K13 revisi dan Cara Pengisiannya
Nama Peserta Didik
NISN/NIS
Kelas
Semester
A.
:
:
:
:
M
...a
...t.i.a..s...I.b..a..........
..........................
.X..-..T..K
...B . 1............
Genap
Nama Sekolah
Alamat Sekolah
A.
1
Mata Pelajaran
3
Muatan Nasional
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan
Bahasa Indonesia
Matematika
Sejarah Indonesia
Bahasa Inggris dan Bahasa Asing
Lainnya*)
Muatan Kewilayahan
Seni Budaya
Pendidikan Jasmani Olahraga dan
Kesehatan
Muatan Lokal*
C.
C1.
1
2
3
C2.
1
2
3
4
Bahasa Daerah
Muatan Peminatan Kejuruan
Dasar Bidang Keahlian
Simulasi dan Komunikasi Digital
Fisika
Kimia
Dasar Program Keahlian
Gambar Teknik
Mekanika Teknik
Dasar-dasar Konstruksi Bangunan
Teknik Pengukuran Tanah
2
3
4
5
6
B.
1
2
.S
...M
...K....H
..a
...r.a..p
..a
...n..
..........................
Nilai Akademik
Pengetahuan
No
:
:
Keterampilan
Nilai
Predikat
Nilai
Predikat
75
B
80
B+
72
B-
80
B+
75
65
80
B
C
B+
86
70
90
ABA
75
B
75
B
70
B-
80
B+
85
A-
90
A
75
B
80
B+
80
65
70
B+
C
B-
87
60
75
AC
B
67
82
77
80
C
B+
B
B+
83
75
85
83
B
B
AB+
B. Catatan Akademik
Ananda perlu meningkatkan kompetensi pengetahuan gambar teknik dan matematika
sebagai bekal pembelajaran kompetensi kejuruan di kelas XI
79
C.
Praktik Kerja Lapangan
No.
Mitra DU/DI
Lokasi
Lamanya
(bulan)
Keterangan
1
2
3
D.
Ekstrakurikuler
No.
Kegiatan Ekstrakurikuler
Kegiatan Kepramukaan
1
Keterangan
Melaksanakan kegiatan kepramukaan dengan Baik
2
3
E.
Ketidakhadiran
Sakit
:
...... hari
Izin
:
...... hari
Tanpa Keterangan
:
...... hari
F.
Kenaikan Kelas
X-.T
Naik/Tidak naik ke kelas…
. KB-1
Mengetahui:
Orang Tua/Wali,
......................., .............. 2018
Wali Kelas,
.......................................
.......................................
NIP.
Mengetahui,
Kepala Sekolah
.....................................
NIP.
80
Nama Peserta Didik
NISN/NIS
Kelas
Semester
G.
:
:
:
:
M
...a
...t.i.a..s...I.b..a
..........
..........................
.X..-..T..K
...B. 1............
Genap
Deskripsi Perkembangan Karakter
Karakter yang
dibangun
Nama Sekolah
Alamat Sekolah
:
:
.S
...M
...K
....H
...a..r.a..p
...a..n..
..........................
Deskripsi
Integritas
Religius
Ananda menunjukkan ketakwaan pada agama yang dianut dan toleran
pada penganut agama yang berbeda
Nasionalis
Mandiri
Gotong-royong
H. Catatan Perkembangan Karakter
Ananda menunjukkan perkembangan karakter yang baik pada pembelajaran semester ini.
Selain itu, ananda menunjukkan prestasi yang membanggakan sekolah dengan menjuarai
Kejuaraan Pencak Silat tingkat Provinsi. Sikap sportif, rendah hati, dan pantang menyerah
ditunjukkan ananda selama kejuaraan berlangsung.
Mengetahui:
Orang Tua/Wali,
......................., .............. 2018
Wali Kelas,
.......................................
.......................................
NIP.
Mengetahui,
Kepala Sekolah
.....................................
NIP.
81
Lampiran 4. Petunjuk Pengisian
PETUNJUK PENGISIAN
1.
Rapor merupakan ringkasan hasil penilaian terhadap seluruh aktivitas pembelajaran yang
dilakukan peserta didik dalam kurun waktu tertentu;
2.
Rapor dipergunakan selama peserta didik yang bersangkutan mengikuti seluruh program
pembelajaran di Sekolah Menengah Kejuruan tersebut;
3.
Identitas Sekolah diisi dengan data yang sesuai dengan keberadaan Sekolah Menengah
Kejuruan;
4.
Keterangan tentang diri Peserta didik diisi lengkap;
5.
Rapor harus dilengkapi dengan pas foto berwarna (3 x 4) dan pengisiannya dilakukan oleh
Wali Kelas;
6.
Capaian peserta didik dalam kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan ditulis
dalam bentuk angka dan predikat untuk masing-masing mata pelajaran;
7.
Predikat ditulis dalam bentuk huruf sesuai kriteria;
8.
Rentang predikat ditetapkan sebagai berikut :
Kategori
A+
A
A-
N ≥ 95
95 > N ≥ 90
90 > N ≥ 85
B+
B
B-
85 > N ≥ 80
80 > N ≥ 75
75 > N ≥ 70
C
• Mata pelajaran muatan
Adaptif dan Normatif
(A, B, C1)
70 > N ≥ 60
• Mata pelajaran muatan
Produktif (C2 dan C3)
70 > N ≥ 65
• Mata pelajaran muatan
Adaptif dan Normatif
(A, B, C1)
N > 60
• Mata pelajaran muatan
Produktif (C2 dan C3)
N > 70
D
82
Rentang
Keterangan
Keterangan
Penguasaan
Kompetensi
Sangat
Kompeten
Siswa secara konsisten
menunjukkan pemahaman
yang mendalam pada semua
materi.
Kompeten
Siswa secara konsisten
menunjukkan pemahaman
yang mendalam pada
sebagian besar materi.
Siswa menunjukkan
Cukup
pemahaman yang cukup
Kompeten
pada semua materi.
Siswa belum menunjukkan Tidak
pemahaman yang cukup
Kompeten
pada sebagian besar materi.
9.
Catatan akademik ditulis dengan kalimat positif sesuai capaian yang diperoleh peserta
didik;
10.
Penjelasan lebih detil mengenai capaian kompetensi siswa dapat dilihat pada leger
11.
Laporan Praktik Kerja Lapangan diisi berdasarkan kegiatan praktik kerja yang diikuti oleh
peserta didik di industri/perusahaan mitra;
12.
Laporan Ekstrakurikuler diisi berdasarkan kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti oleh
peserta didik;
13.
Ketidakhadiran diisi dengan data akumulasi ketidakhadiran peserta didik karena sakit, izin,
atau tanpa keterangan selama satu semester.
14.
Keterangan kenaikan kelas diisi dengan putusan apakah siswa naik kelas yang ditentukan
melalui rapat dewan guru.
15.
Deskripsi perkembangan karakter diisi dengan simpulan perkembangan siswa terkait
penumbuhan karakter baik yang dilakukan secara terprogram oleh sekolah maupun yang
muncul secara spontan dari siswa
16.
Catatan perkembangan karakter diisikan hal-hal yang tidak tercantum pada deskripsi
perkembangan karakter termasuk prestasi yang diraih siswa pada semester berjalan dan
simpulan dari perkembangan karakter siswa pada semester berjalan jika dikomparasi
dengan semester sebelumnya
83
Lampiran 5. Keterangan Rapor Lainnya
KETERANGAN PINDAH SEKOLAH
Nama Peserta didik :
KELUAR
Tanggal
Kelas yang
Ditinggalkan
Sebab-sebab Keluar atau
Atas Permintaan
(Tertulis)
Tanda Tangan Kepala Sekolah,
Stempel Sekolah, dan Tanda
Tangan Orang Tua/Wali
,
Kepala Sekolah,
NIP
Orang Tua/Wali,
,
Kepala Sekolah,
NIP
Orang Tua/Wali,
,
Kepala Sekolah,
NIP
Orang Tua/Wali,
84
KETERANGAN PINDAH SEKOLAH
Nama Peserta didik
:
NO.
MASUK
1
Nama Peserta didik
2
Nomor Induk
3
Nama Sekolah
4
Masuk di Sekolah ini:
,
Kepala Sekolah,
a. Tanggal
b. Di Kelas
5
Tahun Pelajaran
1
Nama Peserta didik
2
Nomor Induk
3
Nama Sekolah
4
Masuk di Sekolah ini:
NIP
,
Kepala Sekolah,
a. Tanggal
b. Di Kelas
5
Tahun Pelajaran
1
Nama Peserta didik
2
Nomor Induk
3
Nama Sekolah
4
Masuk di Sekolah ini:
NIP
,
Kepala Sekolah,
a. Tanggal
b. Di Kelas
5
Tahun Pelajaran
NIP.
85
CATATAN PRESTASI YANG PERNAH DICAPAI
Nama Peserta didik
:
……………………………………………….
Nama Sekolah
:
……………………………………………….
Nomor Induk/NISN
: ……………………………………………….
No.
Prestasi yang
Pernah Dicapai
1
Kurikuler
2
Ekstra Kurikuler
3
Catatan Khusus
Lainnya
86
Keterangan