Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

PANDUAN PENILAIAN SMK

i KATA PENGANTAR Peningkatan kualitas layanan pendidikan merupakan salah satu agenda prioritas pembangunan pendidikan nasional tahun 2015-2019 sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019. Di samping tersedianya kurikulum yang handal, salah satu aspek terpenting dalam upaya penjaminan kualitas layanan pendidikan adalah melalui penyediaan sistem penilaian yang komprehensif sesuai dendan syandar nasional pendidikan yang telah ditetapkan. Untuk itu Direktorat Jenderal Pendidikan dan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan), telah menyusun Panduan Penilaian pada satuan pendidikan dasar dan menengah, di antaranya adalah Panduan Penilaian pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Panduan ini disusun sebagai acuan praktis bagi para guru dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian hasil belajar pserta didik secara sahih, obyektif, sistematis dan komprehensif meliputi penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Panduan ini juga sekaligus merupakan pedoman praktis untuk mengolah dan membuat laporan hasil penilaian tersebut secara akuntabel dan informatif. Panduan ini akan sangat bermanfaat bagi para guru karena menyajikan informasi praktis tentang penggunaan beragam teknik penilaian, dilengkapi contoh dan langkah-langkah pelaksanaan penilaian, pengolahan nilai hingga cara mengisi rapor. Diharapkan dengan buku panduan ini para guru dapat melaksanakan tugasnya sehari-hari di kelas secara lebih profesional sehingga pada gilirannya mutu pendidikan kita dapat lebih terjaga dan terus meningkat. Ucapan terima kasih dan penghargaan kami sampaikan kepada semua pihak atas peran sertanya dalam penyusunan panduan ini, khususnya kepada Tim Penyusun dan Tim Ujicoba Lapangan yang telah bekerja keras sehingga panduan ini dapat diselesaikan dengan baik. Namun demikian, beberapa kekurangan tentu masih terdapat di dalam panduan ini sehingga masukan dan saran sangat diharapkan guna penyempurnaan panduan ini di masa datang. Jakarta, Juli 2018 Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad, Ph.D i DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ........................................................................................................................ i DAFTAR ISI.....................................................................................................................................iii BAB I PENDAHULUAN .................................................................................................................. 6 A. Latar belakang ................................................................................................................. 6 B. Tujuan ............................................................................................................................. 7 C. Ruang Lingkup ................................................................................................................ 8 D. Landasan Hukum ............................................................................................................ 8 BAB II PENDEKATAN PENILAIAN ........................................................................................... 10 A. Pengertian...................................................................................................................... 10 B. Ruang Lingkup .............................................................................................................. 11 C. Tujuan Penilaian ........................................................................................................... 12 D. Manfaat Penilaian ......................................................................................................... 12 E. Prinsip Penilaian ........................................................................................................... 13 F. Instrumen dan Bentuk Penilaian ................................................................................... 14 G. Mekanisme Penilaian .................................................................................................... 15 H. Prosedur Penilaian......................................................................................................... 16 BAB III PENILAIAN HASIL BELAJAR ....................................................................................... 19 A. B. C. Penilaian Sikap.............................................................................................................. 19 1. Observasi ............................................................................................................. 21 2. Penilaian Diri ....................................................................................................... 24 3. Penilaian Antarteman .......................................................................................... 24 Penilaian Pengetahuan .................................................................................................. 25 1. Tes Tertulis .......................................................................................................... 26 2. Tes lisan ............................................................................................................... 31 3. Penugasan ............................................................................................................ 33 4. Portofolio ............................................................................................................. 35 Penilaian Keterampilan ................................................................................................. 36 1. Penilaian Kinerja ................................................................................................. 37 2. Penilaian Proyek .................................................................................................. 42 iii D. 3. Penilaian Portofolio ............................................................................................. 47 Penilaian Praktik Kerja Lapangan ................................................................................ 48 E. Penilaian Paket Kompetensi ......................................................................................... 49 BAB IV PROSEDUR PENILAIAN ................................................................................................ 50 A. B. C. Perencanaan Penilaian .................................................................................................. 50 1. Penilaian Sikap .................................................................................................... 52 2. Penilaian Pengetahuan ......................................................................................... 52 3. Penilaian Keterampilan ....................................................................................... 54 Pelaksanaan Penilaian ................................................................................................... 54 1. Penilaian Sikap .................................................................................................... 54 2. Penilaian Pengetahuan ......................................................................................... 54 3. Penilaian Keterampilan ....................................................................................... 55 Pengolahan Hasil Penilaian .......................................................................................... 57 1. Nilai Sikap ........................................................................................................... 57 2. Nilai Pengetahuan................................................................................................ 57 3. Nilai Keterampilan .............................................................................................. 59 4. Penentuan Predikat/Kategori ............................................................................... 61 5. Praktik Kerja Lapangan ....................................................................................... 62 6. Ujian Paket Kompetensi ...................................................................................... 62 7. Pelaporan ............................................................................................................. 63 BAB V PEMANFAATAN DAN TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN ................................. 64 A. Pembelajaran Remedial dan Pengayaan ...................................................................... 64 1. Skor Ketuntasan Minimal .................................................................................... 64 2. Pembelajaran Remedial ....................................................................................... 65 3. Pembelajaran Pengayaan ..................................................................................... 65 4. Hasil Penilaian Remedial dan Pengayaan ........................................................... 66 B. Rapor ............................................................................................................................. 66 C. Leger ............................................................................................................................. 66 D. Kriteria Kenaikan Kelas................................................................................................ 67 BAB VI PENUTUP ......................................................................................................................... 69 DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................................................... 70 LAMPIRAN .................................................................................................................................... 73 Lampiran 1. Format Halaman Depan Rapor K13 dan K13 revisi dan Cara Pengisiannya .... 73 iv Lampiran 2. Format Nilai dan Deskripsi Rapor K06 dan Cara Pengisiannya ....................... 76 Lampiran 3. Format Nilai dan Deskripsi Rapor K13 dan K13 revisi dan Cara Pengisiannya ..................................................................................................................................79 Lampiran 4. Petunjuk Pengisian ............................................................................................. 82 Lampiran 5. Keterangan Rapor Lainnya ................................................................................... 84 v BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan belum memuat ketentuan-ketentuan yang memadai terkait dengan karakteristik Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK) yang spesifik. Oleh karena itu, perlu dikembangkan standar penilaian PMK. Pendidikan Menengah Kejuruan secara khusus diartikan sebagai pendidikan yang menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap sebagai tenaga terampil tingkat menengah untuk melaksanakan pekerjaan tertentu di masyarakat atau Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI). Penyiapan sumber daya manusia melalui PMK semakin penting untuk menghadapi berbagai tantangan dan tuntutan pekerjaan, terutama sejak diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sebagai kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. KKNI selanjutnya menjadi rujukan dalam penyusunan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Salah satu jalur pendidikan formal yang menghasilkan tenaga kerja terampil adalah Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) yang lulusannya diakui pada jenjang 2 (dua) atau jenjang 3 (tiga) dalam KKNI. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, secara khusus memerintahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum SMK dengan kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan (link and match). Penyempurnaan dan penyelarasan tersebut bertujuan agar lulusan SMK/MAK memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI). Penyelarasan kompetensi lulusan SMK/MAK dengan kebutuhan DUDI 6 memerlukan informasi kompetensi yang akurat diperoleh melalui proses penilaian yang objektif dan terstandar. Penilaian dilaksanakan selama proses pembelajaran berlangsung dan digunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan proses pembelajaran (assessment for learning) dalam bentuk penilaian formatif, seperti tugas-tugas dikelas, presentasi, dan kuis. Penilaian juga digunakan sebagai proses pembelajaran (assessment as learning) yang memungkinkan peserta didik dilibatkan dalam proses penilaian dan memberi kesempatan pada peserta didik untuk meningkatkan capaian belajar yang lebih maksimal. Pada akhir pembelajaran dilakukan penilaian untuk mengukur capaian kompetensi (assessment of learning). Pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 3 menyebutkan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan karakter mempunyai tujuan untuk membentuk dan memperbaiki penyempurnaan diri seorang siswa yang dilakukan selama proses pembelajaran menuju kehidupan yang lebih baik. Sejauh ini proses pembelajaran di Indonesia lebih mengedepankan pendidikan pencapaian pengetahuan dibandingkan dengan pendidikan yang berorientasi pada pembentukan karakter siswa. Kondisi yang demikian dapat menciptakan manusia yang mempunyai pengetahuan tinggi, tetapi mempunyai moral yang rendah. Sejak tahun 2017 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyusun program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) di satuan pendidikan. Sekolah sebagai institusi yang mempunyai tugas mencerdaskan bangsa termasuk memberi pendidikan karakter masih banyak menemui kendala dan bervariasi dalam pelaksanaan penilaian pendidikan karakter terutama karena belum tersedianya rubrik penilaian karakter. Sejalan dengan pelaksanaan Program Penguatan Pendidikan Karakter tersebut, Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai lembaga penilaian mengembangkan instrumen penilaian karakter dan hasilnya dilaporkan dalam bentuk Rapor Karakter. Rapor Karakter dipergunakan sebagai informasi kepada orangtua tentang karakter siswa yang dibangun/dibina serta sebagai umpan balik bagi satuan pendidikan dan guru dalam rangka perbaikan mutu pendidikan. B. Tujuan Panduan Penilaian Proses dan Hasil Belajar Peserta Didik SMK ini disusun untuk membantu pendidik dan satuan pendidikan dalam: 7 1. Meningkatkan pemahaman mengenai penilaian kinerja dan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku di setiap kurikulum berjalan (Kurikulum 2006, 2013, dan 2013 Revisi); 2. Merencanakan dan melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik yang berkualitas sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai, meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan; 3. Mengolah hasil penilaian dan menindak lanjutinya; 4. Menyusun laporan capaian kompetensi peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif. C. Ruang Lingkup Ruang Lingkup Model Penilaian Proses dan Hasil Belajar Peserta Didik SMK ini meliputi penilaian kinerja, prinsip-prinsip penilaian, mekanisme penilaian, prosedur penilaian, teknik dan instrumen penilaian, pengolahan hasil penilaian dan tindak lanjutnya, serta pelaporan capaian kompetensi peserta didik dalam bentuk rapor. D. Landasan Hukum Landasan Hukum yang digunakan dalam Panduan Penilaian Proses dan Hasil Belajar Peserta Didik SMK ini adalah: 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan. 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Menengah. 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah. 8 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor … Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Menengah Kejuruan 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah. 9. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 251/C/KEP/MN/2008 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan. 10. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 7013/D/KP/2013 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan. 11. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 4678/D/KEP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan. 12. Surat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5819/H/TU/2018 tentang Rapor Akademik dan Non Akademik 9 BAB II PENDEKATAN PENILAIAN A. Pengertian Penilaian pendidikan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian kinerja, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, ujian sekolah berstandar nasional, dan ujian sekolah/madrasah. Adapun beberapa pengertian pada penilaian Pendidikan Menengah Kejuruan, secara umum dapat diuraikan sebagai berikut : 1. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimal mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen Penilaian Hasil Belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam Penilaian Hasil Belajar peserta didik pada PMK . 2. Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. 3. Penilaian pembelajaran adalah Penilaian Hasil Belajar untuk perbaikan proses pembelajaran. 4. Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar. 5. Kriteria Pencapaian Kompetensi adalah penguasaan kompetensi minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Kompetensi Kelulusan. 6. Penilaian Mandiri adalah proses yang dilakukan oleh peserta didik untuk melihat sejauh mana pencapaian kompetensi diri dibandingkan dengan target kompetensi yang akan dicapai disertai bukti yang sahih. 7. Penugasan adalah proses integrasi antara pembelajaran dan penilaian yang dilakukan untuk mengukur dan mendorong penguasaan kompetensi peserta didik yang dikerjakan di dalam maupun luar kelas secara individu maupun berkelompok. 8. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik. 10 9. Ujian Sekolah/Madrasah adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar. 10. Ujian Nasional adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik pada mata pelajaran tertentu. 11. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. 12. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 13. Skema Sertifikasi adalah paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori jabatan (okupasi) atau keterampilan tertentu dari seseorang. 14. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai SKKNI, standar internasional, dan/atau standar khusus. 15. Ujian Paket Kompetensi, yang selanjutnya disingkat UPK adalah penilaian terhadap pencapaian beberapa unit kompetensi yang dapat membentuk satu Skema Sertifikasi okupasi dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi dan/atau Lembaga Sertifikasi Profesi. 16. Uji Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disingkat UKK adalah penilaian terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri dengan memperhatikan paspor keterampilan dan/atau portofolio. 17. Rekognisi Pembelajaran Lampau, yang selanjutnya disingkat RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, non-formal, informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal. B. Ruang Lingkup Secara umum ruang lingkup dalam penilaian pendidikan pada PMK dapat diuraikan sebagai berikut : 11 1. Ruang lingkup Penilaian Hasil Belajar peserta didik pada SMK/MAK meliputi ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan. 2. Penilaian ranah sikap merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik sesuai norma sosial dan program keahlian yang ditempuh. 3. Penilaian ranah pengetahuan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi aspek pengetahuan peserta didik sesuai dengan mata pelajaran dan/atau program keahlian yang ditempuh. 4. Penilaian ranah keterampilan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi aspek keterampilan dalam melakukan tugas tertentu sesuai dengan mata pelajaran dan/atau program keahlian yang ditempuh. C. Tujuan Penilaian Penilaian Hasil Belajar peserta didik dilakukan dengan tujuan sebagai berikut. D. 1. Mengetahui tingkat capaian hasil belajar/kompetensi peserta didik. 2. Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan peserta didik. 3. Mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik. 4. Mengetahui efektivitas proses pembelajaran. 5. Mengetahui pencapaian kurikulum. Manfaat Penilaian Manfaat penilaian pendidikan secara umum maupun secara khusus pada PMK dapat diuraikan sebagai berikut : 1. Bagi peserta didik dan orang tua/wali sebagai pengakuan dan umpan balik tentang perkembangan dan tingkat pencapaian kompetensi; 2. Bagi pendidik sebagai acuan untuk perbaikan pembelajaran peserta didik secara berkesinambungan berdasarkan standar penilaian; 3. Bagi satuan pendidikan sebagai acuan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran dalam bentuk profil kompetensi; 4. Bagi pemerintah daerah sebagai acuan untuk menilai pencapaian kinerja dalam bentuk profil satuan pendidikan sebagai bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan; 12 5. Bagi pemerintah sebagai acuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional dalam bentuk profil satuan pendidikan dan daerah sebagai bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan; 6. Bagi DUDI sebagai acuan untuk menilai pencapaian kompetensi dan memberikan sertifikat kompetensi setelah peserta didik melakukan PKL atau mengikuti program pendidikan yang diselenggarakan oleh DUDI bersama satuan pendidikan; 7. Bagi satuan pendidikan yang terakreditasi dan LSP adalah sebagai acuan untuk memberikan pengakuan kompetensi dan pemberian sertifikat kompetensi kepada peserta didik. E. Prinsip Penilaian Berdasarkan Permendikbud Nomor ... Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah, dalam setiap aktivitas penilaian hasil belajar tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Sahih, berarti interpretasi hasil penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan peserta didik dalam kaitannya dengan kompetensi yang dinilai sebagaimana diamanatkan oleh Standar Kompetensi Lulusan dan turunannya. 2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dalam pemberian interpretasi, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai, dimulai dari pengembangan instrumen penilaiannya sampai dengan analisis hasil penilaian. 3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender. 4. Terpadu, berarti penilaian mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi dan merupakan komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. 5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan. 6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik. 7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku sesuai tahapan pelaksanaan kurikulum. 13 8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran Kriteria Pencapaian Kompetensi yang ditetapkan sesuai Standar Kompetensi Lulusan. 9. Akuntabel, berarti hasil penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi mekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya. 10. Reliabel, berarti penilaian memberikan hasil yang dapat dipercaya, dan konsisten apabila proses penilaian dilakukan secara berulang dengan menggunakan instrumen setara yang terkalibrasi. 11. Autentik, berarti penilaian didasarkan pada keahlian, materi, atau kompetensi yang dipelajari sesuai dengan norma dan konteks di tempat kerja.Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur; F. Instrumen dan Bentuk Penilaian Secara umum instrumen penilaian yang digunakan oleh pendidik pada PMK dapat diuraikan sebagai berikut : 1. Instrumen penilaian yang digunakan dalam bentuk tes dan nontes. 2. Instrumen penilaian dalam bentuk tes berupa isian, uraian, pilihan, dan pengamatan menggunakan daftar centang (checklist). 3. Instrumen penilaian dalam bentuk nontes berupa penilaian sikap dan kinerja melalui pengamatan dengan menggunakan jurnal, pedoman, dan/atau rubrik. 4. Instrumen penilaian harus memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas isi sesuai dengan materi pelajaran. 5. Instrumen penilaian aspek sikap mencakup penerimaan, penanggapan, penghargaan, penghayatan dan pengamalan. 6. Instrumen penilaian aspek pengetahuan mencakup pengingatan, pemahaman, penerapan, analisis, evaluasi, dan kreasi. 7. Instrumen penilaian aspek keterampilan mencakup imitasi, manipulasi, presisi, artikulasi, dan naturalisasi. 8. Instrumen penilaian memberikan hasil yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun. 9. Instrumen penilaian yang digunakan secara luas harus melalui uji coba untuk mengetahui karakteristik dan kualitas instrumen. 14 G. Mekanisme Penilaian Pelaksanaan penilaian terintegrasi dengan proses pembelajaran. Hasil penilaian digunakan untuk perbaikan pembelajaran, peningkatkan pemahaman, dan memantau perkembangan belajar peserta didik melalui berbagai metode penilaian. Mekanisme penilaian dijabarkan dalam uraian sebagai berikut: 1. Penilaian Hasil Belajar peserta didik oleh pendidik merupakan penilaian proses pembelajaran (assessment for learning), penilaian capaian pembelajaran (assessment of learning), dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning), yang dilakukan melalui mekanisme Penilaian Pembelajaran sebagai berikut : a. Pendidik menetapkan lingkup penilaian meliputi ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan. b. Pendidik menyusun perencanaan penilaian dan melaksanakan penilaian. c. Pendidik memanfaatkan hasil penilaian untuk pengambilan keputusan berkaitan dengan peserta didik, perbaikan proses pembelajaran, membuat pelaporan, dan kegunaan lain yang sesuai. d. Penilaian terkait RPL dilakukan oleh pendidik sesuai kompetensi yang dipelajari siswa melalui pengalaman kerja (tacit knowledge) dengan kriteria unjuk kerja atau indikator pencapaian kompetensi yang tercantum dalam silabus. 2. Penilaian Hasil Belajar peserta didik oleh satuan pendidikan merupakan penilaian capaian hasil belajar (assessment of learning), yang dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut. a. Penilaian oleh satuan pendidikan meliputi ranah pengetahuan dan keterampilan. b. Penilaian Hasil Belajar dalam bentuk Ujian Sekolah/Madrasah diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi pada akhir jenjang pendidikan. c. Penilaian Hasil Belajar dalam bentuk UPK dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi di tempat uji kompetensi pada satuan pendidikan atau tempat lain yang ditunjuk pada akhir periode pembelajaran dalam bentuk semester dan/atau tingkat. d. Pelaporan hasil penilaian UPK dilakukan oleh satuan pendidikan terakreditasi bekerja sama dengan mitra dunia usaha/industri dan/atau Lembaga Sertifikasi Profesi dalam bentuk paspor keterampilan dan/atau sertifikat paket kompetensi yang telah dicapai. e. Laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester, akhir tahun, dan kelulusan peserta didik ditetapkan dalam rapat dewan pendidik satuan pendidikan. 15 3. Penilaian Hasil Belajar peserta didik oleh Pemerintah Pusat merupakan penilaian capaian pembelajaran (assessment of learning), yang dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut. a. Penilaian oleh Pemerintah Pusat dapat meliputi ranah pengetahuan dan keterampilan. b. Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk Ujian Nasional diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan. c. Satuan pendidikan pelaksana Ujian Nasional adalah satuan pendidikan terakreditasi. d. Ujian Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dan sebanyakbanyaknya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. e. Pemerintah Pusat dapat menyelenggarakan Penilaian Hasil Belajar dalam bentuk lain yang hasilnya dapat digunakan untuk peningkatan, pemerataan, dan penjaminan mutu pendidikan. 4. Pengujian Kompetensi peserta didik oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dan atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri merupakan pengukuran capaian kompetensi berdasarkan skema okupasi dan atau skema kualifikasi. Hasil pengujian untuk memperoleh sertifikat kompetensi. Mekanisme pengujian dilakukan sesuai ketentuan Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. H. Prosedur Penilaian Berdasarkan mekanisme penilaian yang telah dijelaskan sebelumnya, prosedur penilaian dijabarkan sebagai berikut: 1. Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik dilakukan melalui tahapan sebagai berikut. a. Perencanaan metode dan teknik penilaian oleh pendidik mengacu kepada Standar Kompetensi Lulusan dan turunannya. b. Penyusunan instrumen penilaian disesuaikan dengan perencanaan metode dan teknik penilaian serta ditelaah/divalidasi oleh sejawat pendidik mata pelajaran yang sama. c. Pelaksanaan kegiatan penilaian bersifat fleksibel, menggunakan strategi, bentuk, dan teknik yang sesuai. d. Pendidik memfasilitasi pelaksanaan penilaian mandiri oleh peserta didik pada setiap penyelesaian proses belajar pada setiap unit kompetensi. Hasil penilaian mandiri diverifikasi oleh pendidik untuk membantu memastikan kesesuaiannya. 16 e. Analisis hasil penilaian untuk mengetahui level capaian kompetensi dan/atau ketuntasan belajar, kelebihan, dan kekurangan pembelajaran baik tingkat peserta didik maupun tingkat kelas. f. Pemanfaatan hasil analisis untuk merancang pembelajaran remedial, meningkatkan mutu pembelajaran dan lulusan. g. Pelaporan berbentuk profil pencapaian kompetensi peserta didik dan profil kelas serta angka dan/atau deskripsi capaian belajar. 2. Penilaian Hasil Belajar peserta didik oleh satuan pendidikan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut. a. Penilaian Hasil Belajar peserta didik oleh satuan pendidikan dilakukan mengacu kepada Standar Kompetensi Lulusan dan turunannya. b. Penyusunan instrumen penilaian disesuaikan dengan perencanaan metode dan teknik penilaian serta ditelaah/divalidasi oleh tim yang ditunjuk oleh satuan pendidikan. c. Pelaksanaan kegiatan penilaian bersifat fleksibel, menggunakan strategi, bentuk, dan teknik yang sesuai. d. Analisis hasil penilaian untuk mengetahui daya serap materi pembelajaran pada tingkat peserta didik maupun tingkat kelas. e. Pemanfaatan hasil analisis untuk meningkatkan mutu satuan pendidikan. f. Pelaporan berbentuk profil kelas, profil satuan pendidikan yang berupa angka dan/atau deskripsi. 3. Prosedur Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Pusat dilakukan melalui tahapan berikut. a. Perencanaan metode dan teknik penilaian oleh Pemerintah Pusat mengacu kepada Standar Kompetensi Lulusan dan turunannya serta harus memenuhi prinsip penilaian. b. Penyusunan instrumen penilaian disesuaikan dengan perencanaan metode dan teknik penilaian serta ditelaah dan divalidasi oleh tim yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat. c. Pelaksanaan kegiatan penilaian bersifat fleksibel, menggunakan strategi, bentuk, dan teknik yang sesuai dengan tujuan penilaian. d. Analisis hasil penilaian untuk mengetahui capaian peserta didik, satuan pendidikan, dan wilayah binaannya. e. Pemanfaatan hasil analisis digunakan untuk pemetaan mutu program, dasar perumusan kebijakan, alat seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, pengendalian mutu pendidikan di wilayah binaannya, serta pembinaan kepada satuan 17 pendidikan dalam rangka peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, daerah, dan nasional. f. Pelaporan dapat berbentuk sertifikat, profil peserta didik, profil satuan pendidikan, dan profil daerah yang berupa angka dan/atau deskripsi. 4. Prosedur pengujian meliputi perencanaan, penyusunan instrumen, pelaksanaan kegiatan, analisis, dan penerbitan sertifikat kompetensi. Prosedur pengujian dilakukan sesuai ketentuan Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Secara umum prosedur pengujian melalui Uji Kompetensi Kehalian dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Perencanaan metode dan teknik penilaian oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri mengacu kepada skema sertifikasi. b. Pembukaan pendaftaran untuk penetapan peserta uji kompetensi dilanjutkan dengan penilaian mandiri. c. Penyusunan materi uji kompetensi sesuai dengan skema sertifikasi kemasan okupasi atau kemasan kualifikasi dengan memperhatikan perencanaan metode dan teknik penilaian. d. Validasi materi uji kompetensi oleh tim yang ditunjuk oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. e. Penunjukan asesor kompetensi sesuai dengan skema sertifikasi yang akan diujikan. f. Penetapan Tempat Uji Kompetensi yang telah terverifikasi g. Penilaian mandiri peserta, bila sudah dilakukan selama proses pembeajaran, maka dapat digunakan dalam UKK. h. Pelaksanaan kegiatan sertifikasi kompetensi menggunakan strategi, bentuk, dan teknik yang sesuai dengan tujuan sertifikasi kompetensi. i. Pelaporan hasil asesmen kepada lembaga sertifikasi untuk dirapatkan oleh tim yang ditunjuk. j. Penerbitan sertifikat kompetensi bagi peserta uji yang dinyatakan kompeten. k. Pemanfaatan hasil analisis sertifikasi kompetensi dapat digunakan untuk pemetaan mutu program, dan perumusan kebijakan satuan pendidikan. 18 BAB III PENILAIAN HASIL BELAJAR Sebagaimana telah disampaikan pada prinsip penilaian hasil belajar, penilaian hasil belajar dilakukan secara (1) terpadu, yang berarti penilaian mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi dan merupakan komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran; serta (2) menyeluruh dan berkesinambungan, yang berarti penilaian mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik. Oleh karena itu, terlepas dari kurikulum yang diimplementasikan di satuan pendidikan penilaian harus dilakukan pada ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagaimana dijabarkan sebagai berikut. A. Penilaian Sikap Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 3 menyebutkan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan karakter mempunyai tujuan untuk membentuk dan memperbaiki penyempurnaan diri seorang siswa yang dilakukan selama proses pembelajaran menuju kehidupan yang lebih baik. Sebagai perwujudan dari pendidikan karakter, sejak tahun 2017 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, secara khusus telah menyusun program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) di satuan pendidikan. Diharapkan seluruh satuan pendidikan menjalankan program PPK berdasarkan nilai-nilai utama yang akan ditonjolkan. Nilai-nilai utama PPK meliputi Integritas, Religius, Nasionalis, Mandiri, dan Gotong Royong. Setiap karakter dibagi ke dalam beberapa nilai yang mewakili. Penilaian dalam program PPK tersebut dituangkan dalam penilaian karakter yang terintegrasi dengan penilaian sikap. Tabel 3.1. Nilai-nilai dalam PPK • • • • • Integritas Religius Kesetiaan Antikorupsi Keteladanan Keadilan Menghargai martabat • Melindungi yang kecil dan tersisih • Taat beribadah • Menjalankan Nasionalis • Rela berkorban • Taat hukum • Unggul • Disiplin • Berprestasi Mandiri • • • • • • Tangguh Kerja keras Kreatif Keberanian Pembelajar Daya juang Gotong-royong • • • • • Musyawarah Tolongmenolong Kerelawanan Solidaritas Antidiskriminasi 19 Integritas manusia Religius ajaran agama • Menjauhi larangan agama Nasionalis • Cinta damai Mandiri Gotong-royong • Berwawasan informasi dan teknologi Penilaian sikap merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik sesuai norma dan program keahlian yang diampu. Penilaian sikap yang utama dilakukan dengan menggunakan teknik observasi selama periode satu semester oleh guru mata pelajaran (selama proses pembelajaran pada jam pelajaran), guru bimbingan konseling (BK), dan wali kelas (selama peserta didik di luar jam pelajaran) yang ditulis dalam buku jurnal (yang selanjutnya disebut jurnal), yang mencakup catatan anekdot (anecdotal record), catatan kejadian tertentu (incidental record), dan informasi lain yang valid dan relevan. Jurnal tidak hanya didasarkan pada apa yang dilihat langsung oleh guru, wali kelas, dan guru BK, tetapi juga informasi lain yang relevan dan valid yang diterima dari berbagai sumber. Penilaian sikap oleh guru dapat diperkuat dengan penilaian diri dan penilaian antarteman. Teknik ini dapat dilakukan dalam rangka pembinaan dan pembentukan karakter peserta didik, yang hasilnya dapat dijadikan sebagai salah satu data konfirmasi dari hasil penilaian sikap oleh pendidik. Selanjutnya, wali kelas mengumpulkan data/informasi dari hasil penilaian sikap yang dilakukan oleh guru mata pelajaran, guru BK, dan/atau penilaian diri dan antar teman kemudian merangkumnya menjadi deskripsi (bukan angka atau predikat) yang mengambarkan perilaku peserta didik. Gambar 3.1 Skema Penilaian Sikap 20 1. Observasi Instrumen yang digunakan dalam observasi berupa lembar observasi, rubrik penilaian sikap, dan/atau jurnal. Lembar observasi atau jurnal tersebut berisi kolom catatan perilaku yang diisi oleh guru mata pelajaran, wali kelas, dan guru BK berdasarkan hasil pengamatan dari perilaku peserta didik selama satu semester. Perilaku peserta didik yang dicatat di dalam jurnal adalah perilaku yang menonjol yang berkaitan dengan butir-butir sikap terkait pembinaan karakter dan penguasaan kompetensi Jurnal sikap memuat deskripsi perilaku yang dilengkapi dengan waktu dan tempat teramatinya perilaku tersebut. Penilaian sikap yang dilakukan dengan rubrik penilaian sikap dilaksanakan secara terintegrasi pada penilaian kinerja. Pada penilaian sikap yang diperoleh dari rubrik penilaian sikap, catatan sikap dapat diperoleh dari deskripsi indikator sikap pada rubrik atau catatan tambahan dari guru. Catatan sikap tersebut lebih lanjut dapat dicantumkan pada jurnal. Berdasarkan kumpulan catatan tersebut guru membuat deskripsi penilaian sikap untuk satu semester. Berikut ini contoh lembar observasi selama satu semester (Tabel 3.2). Sekolah dapat menggunakan lembar observasi dengan format lain, misalnya dengan menambahkan kolom saran tindak lanjut. Tabel 3.2 Contoh Jurnal Sikap No Tanggal Nama Peserta didik Rombel Catatan Perilaku Nilai utama Penguatan Pendidikan Karakter 1 2 3 4 Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan observasi: 1. Jurnal digunakan oleh wali kelas dan guru mata pelajaran, dan guru BK selama periode satu semester; 2. Jurnal oleh wali kelas digunakan untuk satu kelas, oleh guru mata pelajaran digunakan untuk seluruh peserta didik yang mengikuti mata pelajarannya, dan bagi guru BK untuk semua peserta didik di bawah bimbingannya; 3. Hasil observasi guru mata pelajaran dan guru BK diserahkan kepada wali kelas untuk diolah lebih lanjut; 21 4. Indikator yang diamati dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan, kondisi, atau ciri khas satuan pendidikan; 5. Catatan dilakukan selama satu semester hanya pada peserta didik-peserta didik yang menunjukkan perilaku yang menonjol, sehingga ada kemungkinan dalam satu hari hanya ada beberapa orang atau bahkan tidak ada yang menunjukkan perilaku yang menonjol sesuai dengan indikator perilaku yang diamati; 6. Butir sikap tersebut meliputi nilai-nilai yang diamati dalam PPK (Tabel 3.1) 7. Perilaku yang menonjol dicatat dalam jurnal tidak terbatas pada butir-butir sikap (perilaku) yang hendak ditanamkan melalui pembelajaran yang saat itu sedang berlangsung sebagaimana dirancang dalam RPP, tetapi dapat mencakup butir-butir nilai sikap lainnya yang ditanamkan dalam semester itu selama butir nilai sikap tersebut ditunjukkan oleh peserta didik melalui perilakunya; 8. Perilaku peserta didik sesuai dengan apa yang diharapkan tidak perlu dicatat dan dianggap peserta didik menunjukkan perilaku sesuai harapan. Tabel 3.3 Contoh Penilaian Sikap Nama Sekolah Kelas/Semester Tahun pelajaran Nama Guru : : : : SMK Bagimu Negeri XI/Semester I 2018/2019 Burhanuddin Husen No Waktu Nama Peserta didik Rombel Catatan Perilaku 1 21/07/18 Cakra XITKJ1 Indra XITKJ1 Solahuddin XITKJ1 Wempy XITKJ1 Irma XITKJ1 Tidak mengikuti sholat Jumat yang diselenggarakan di sekolah. Mengganggu teman yang sedang berdoa sebelum makan siang di kantin. Mengajak temannya untuk berdoa sebelum pertandingan sepakbola di lapangan olahraga sekolah. Mengingatkan temannya untuk melaksanakan sholat Dzuhur di sekolah. Ikut membantu temannya untuk mempersiapkan perayaan keagamaan yang berbeda dengan agamanya di sekolah. 2 3 22 06/08/18 22/09/18 Nilai utama Penguatan Pendidikan Karakter Religius Religius Religius Religius Religius No Waktu Nama Peserta didik Rombel Catatan Perilaku Indra XITKJ1 Menjadi anggota panitia perayaan keagamaan di sekolah. Mengajak temannya untuk berdoa sebelum praktik memasak di ruang keterampilan. Tidak mengikuti sholat Jumat yang diselenggarakan di sekolah. Mengganggu teman yang sedang berdoa sebelum makan siang di kantin. Menolong orang lanjut usia untuk menyeberang jalan di depan sekolah. Berbohong ketika ditanya alasan tidak masuk sekolah di ruang guru. Menyerahkan dompet yang ditemukannya di halaman sekolah kepada Satpam sekolah. Tidak menyerahkan “surat ijin tidak masuk sekolah” dari orangtuanya kepada guru. Terlambat mengikuti upacara di sekolah. Mempengaruhi teman untuk tidak masuk sekolah. Memungut sampah yang berserakan di halam sekolah. Mengkoordinir teman-teman sekelasnya mengumpulkan bantuan untuk korban bencana alam. Meja kerja sangat berantakan 4 18/11/18 Solahuddin XITKJ1 5 14/12/18 Cakra XITKJ1 6 21/12/18 Indra XITKJ1 7 11/07/18 Irma XITKJ1 8 26/08/18 Indra XITKJ1 9 07/09/18 Solahuddin XITKJ1 10 25/09/18 Cakra XITKJ1 11 27/10/18 Indra XITKJ1 12 08/12/18 Indra XITKJ1 13 15/12/18 Solahuddin XITKJ1 14 17/12/18 Wempy XITKJ1 15 16/08/18 Abdul Majid XITKJ3 16 25/08/16 Indra XITKJ1 Nilai utama Penguatan Pendidikan Karakter Religius Religius Religius Religius Gotong royong Integritas Integritas Integritas Nasionalis Nasionalis Nasionalis Gotongroyong Integritas Integritas Bermain-main dengan bahan dan peralatan praktik yang berbahaya 17 25/08/16 Wempy Bermain-main dengan bahan Integritas XITKJ1 dan peralatan praktik yang berbahaya Keterangan: contoh format di atas dapat digunakan untuk guru mata pelajaran dan guru BK. 23 2. Penilaian Diri Penilaian diri dalam penilaian sikap merupakan teknik penilaian terhadap diri sendiri (peserta didik) dengan mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan yang dimiliki dalam berperilaku. Hasil penilaian diri peserta didik dapat digunakan sebagai data konfirmasi. Selain itu penilaian diri peserta didik juga dapat digunakan untuk menumbuhkan nilai-nilai kejujuran dan meningkatkan kemampuan refleksi atau mawas diri. Hasil penilaian persepsi diri peserta didik juga dapat digunakan sebagai dasar bagi guru dalam memberi bimbingan dan motivasi. Contoh format penilaian diri ditunjukkan pada Tabel 3.4. Tabel 3.4 Contoh Lembar Penilaian Diri Sikap Peserta didik Nama Kelas Semester : …………………………………. : …………………………………. : …………………………………. Petunjuk: Berilah tanda cek (√) pada kolom “Ya” atau “Tidak” sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. No. 1 2 Pernyataan Ya Tidak Saya menyontek pada saat mengerjakan penilaian. Saya menyalin karya orang lain tanpa menyebutkan sumbernya pada saat mengerjakan tugas. 3 Saya melaporkan kepada yang berwenang ketika menemukan barang. 4 Saya berani mengakui kesalahan saya. 5 Saya melakukan tugas-tugas dengan baik. 6 Saya berani menerima resiko atas tindakan yang saya lakukan 7 Saya mengembalikan barang yang saya pinjam. 8 Saya meminta maaf jika saya melakukan kesalahan. 9 Saya melakukan praktikum sesuai dengan langkah yang ditetapkan. 10 Saya belajar dengan sungguh-sungguh. 11 Saya datang ke sekolah tepat waktu. ... Keterangan: Pernyataan dapat diubah atau ditambah sesuai dengan butir-butir sikap yang dinilai. Hasil penilaian diri perlu ditindaklanjuti oleh wali kelas dan guru BP/BK dengan melakukan pembinaan terhadap peserta didik yang belum menunjukkan sikap yang diharapkan. 3. Penilaian Antarteman Penilaian antarteman merupakan teknik penilaian yang dilakukan oleh seorang peserta didik (penilai) terhadap peserta didik yang lain terkait dengan sikap/perilaku peserta didik yang dinilai. Sebagaimana penilaian diri, hasil penilaian antarteman dapat digunakan sebagai data 24 konfirmasi. Selain itu penilaian antarteman juga dapat digunakan untuk menumbuhkan beberapa nilai seperti kejujuran, tenggang rasa, apresiasi, dan objektivitas. Penilaian antarteman paling baik dilakukan pada saat peserta didik melakukan kegiatan berkelompok. Contoh penilaian antarteman ditunjukkan pada Tabel 3.5. Tabel 3.5 Contoh Format Penilaian Sikap Antarteman Nama teman yang dinilai : …………………………………. Nama penilai : …………………………………. Kelas : …………………………………. Semester : …………………………………. Petunjuk: Berilah tanda cek (√) pada kolom “Ya” atau “Tidak” sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. No Pernyataan 1 3 Teman saya tidak menyontek dalam mengerjakan ujian Teman saya tidak melakukan plagiat (mengambil/menyalin karya orang lain tanpa menyebutkan sumber) dalam mengerjakan setiap tugas Teman saya mengemukakan perasaan terhadap sesuatu apa adanya 4 Teman saya melaporkan data atau informasi apa adanya 5 ........ 6 ........ 2 Ya Tidak Jumlah Keterangan: Pernyataan dapat diubah atau ditambah sesuai dengan kondisi satuan pendidikan Seluruh catatan dari hasil penilaian sikap lebih lanjut dapat dicantumkan pada bagian catatan pembinaan karakter yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan hasil belajar siswa. B. Penilaian Pengetahuan Penilaian pengetahuan dimaksudkan untuk mengukur ketercapaian aspek kemampuan pada Taksonomi Bloom dan revisinya. Kemampuan yang dimaksud adalah mulai dari kemampuan mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mengkreasi pada tiap KD. Penilaian pengetahuan dimulai dengan perencanaan yang dilakukan pada saat menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Perencanaan metode dan teknik penilaian pengetahuan oleh pendidik mengacu kepada KD. Oleh karena itu, guru diharapkan mampu mengidentifikasi setiap KD dan/atau materi pembelajaran untuk selanjutnya memilih teknik penilaian yang sesuai dengan karakteristik yang akan dinilai. Penilaian pengetahuan dilakukan tidak semata-mata untuk mengetahui apakah peserta 25 didik telah mencapai ketuntasan belajar (mastery learning), tetapi penilaian juga ditujukan untuk mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan (diagnostic) proses pembelajaran. Untuk itu, pemberian umpan balik (feedback) kepada peserta didik dan guru merupakan hal yang sangat penting, sehingga hasil penilaian dapat segera digunakan untuk perbaikan mutu pembelajaran. Hasil penilaian pengetahuan dinyatakan dalam bentuk angka rentang 1-100. Berbagai teknik penilaian dapat digunakan pada penilaian pengetahuan sesuai dengan karakteristik masing-masing KD. Meskipun teknik yang biasa digunakan adalah tes lisan, tes tertulis, dan penugasan, namun tidak menutup kemungkinan digunakan teknik lain yang sesuai dengan tujuan pembelajaran. Selain itu dapat pula digunakan portofolio sebagai masukan dalam merencakan remedial dan pengayaan. Skema teknik penilaian pengetahuan dapat dilihat pada Gambar 3.2. Tes Tertulis Pilihan Ganda, Uraian, dan teknik lain Tes Lisan Penilaian Pengetahuan Penugasan Portofolio Wawancara Tugas yang dilakukan secara individu dan kelompok Dokumen/sertifikat sebagai bukti pencapaian kompetensi/ prestasi Gambar 3.2 Skema Penilaian Pengetahuan 1. Tes Tertulis Tes tertulis merupakan seperangkat pertanyaan dalam bentuk tulisan untuk mengukur atau memperoleh informasi tentang kemampuan peserta didik. Tes tertulis menuntut adanya respons dari peserta tes yang dapat dijadikan sebagai representasi dari kemampuan yang dimilikinya. Instrumen tes tertulis dapat berupa soal pilihan ganda, isian, jawaban singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Bentuk soal yang sering digunakan pada jenjang SMK adalah pilihan ganda (PG) dan uraian. Pengembangan instrumen tes tertulis mengikuti langkah-langkah berikut: 26 a. Penyusunan kisi-kisi. Kisi-kisi merupakan matriks yang digunakan sebagai acuan menulis soal. Di dalam kisikisi tertuang rambu-rambu tentang kriteria soal yang akan ditulis, meliputi KD yang akan diukur, materi, indikator soal, bentuk soal, dan nomor soal. Dengan adanya kisi-kisi, penulisan soal lebih terarah karena sesuai dengan tujuan tes dan proporsi soal per KD yang hendak diukur lebih tepat. Indikator soal yang baik memungkinkan banyak variasi soal dan dapat mengukur kemampuan higher order thinking skill (HOTS) peserta didik yakni kemampuan dalam melakukan analisis, sintesis, dan mencipta. Tabel 3.6 Contoh Kisi-Kisi Tes Tertulis Nama Sekolah : SMK Bagimu Negeri Kelas/Semester : XI/Semester I Tahun pelajaran : 2018/2019 Kompetensi Keahlian : Rekayasa Perangkat Lunak Mata Pelajaran : Pemrograman Web Dinamis Penilaian : Ulangan Harian I No. b. Kompetensi Dasar Materi Indikator Soal Disajikan beberapa aplikasi. Peserta didik dapat mengidentifikasi teknologi webserver Disajikan kasus. Peserta didik dapat menentukan flowchartnya Disajikan kasus, peserta didik dapat menguraikannya dalam flowchart 1 3.1 Memahami teknologi aplikasi web server Web Server 2 3.2 Menerapkan dasar pemrograman pada web server Dasar Pemrograman No Soal 1 Bentuk Soal PG 2 PG 3 Uraian Penyusunan soal berdasarkan kisi-kisi dan kaidah penulisan soal. Dalam pengembangan butir soal tes tertulis, untuk mendapatkan soal yang valid, perlu memperhatikan kaidah penulisan butir soal yang meliputi substansi/materi, konstruksi, dan bahasa. Pengembangan butir soal dalam tes tertulis diuraikan dalam penjelasan berikut ini. i. Tes tulis bentuk pilihan ganda Butir soal pilihan ganda terdiri atas pokok soal (stem) dan pilihan jawaban (option). Untuk tingkat SMK biasanya digunakan 5 (lima) pilihan jawaban. Dari kelima pilihan jawaban tersebut, salah satu adalah kunci (key) yaitu jawaban yang benar atau paling tepat, dan lainnya disebut pengecoh (distractor). Kaidah penulisan soal bentuk pilihan ganda sebagai berikut. ▪ Substansi/Materi 27 o Soal sesuai dengan indikator (menuntut tes bentuk PG). o Materi yang diukur sesuai dengan kompetensi (UKRK: Urgensi, Keberlanjutan, Relevansi, dan Keterpakaian). ▪ o Pilihan jawaban homogen dan logis. o Hanya ada satu kunci jawaban yang tepat. Konstruksi o Pokok soal dirumuskan dengan singkat, jelas, dan tegas. o Rumusan pokok soal dan pilihan jawaban merupakan pernyataan yang diperlukan saja. o Pokok soal tidak memberi petunjuk kunci jawaban. o Pokok soal tidak menggunakan pernyataan negatif ganda. o Gambar/grafik/tabel/diagram dsb. jelas dan berfungsi. o Panjang rumusan pilihan jawaban relatif sama. o Pilihan jawaban tidak menggunakan pernyataan "semua jawaban benar” atau “semua jawaban salah”. o Pilihan jawaban yang berbentuk angka atau waktu disusun berdasarkan besar kecilnya angka atau kronologis kejadian. o ▪ Butir soal tidak bergantung pada jawaban soal sebelumnya. Bahasa o Menggunakan bahasa yang sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia. o Menggunakan bahasa yang komunikatif. o Pilihan jawaban tidak mengulang kata/kelompok kata yang sama, kecuali merupakan satu kesatuan pengertian. o Tidak menggunakan bahasa yang berlaku setempat/tabu. Contoh Soal Pilihan Ganda Nama Sekolah Kelas/Semester Tahun pelajaran Paket Keahlian Mata Pelajaran Penilaian Jenis Soal/No. KD : : : : : : : SMK Bagimu Negeri XII/Semester 2 2018/2019 Teknik Sepeda Motor Mesin 4 Tak Ulangan Harian I Pilihan Ganda / 3.7 Di sebuah bengkel motor seorang teknisi telah memperbaiki mesin 4 tak dan mengambil data dari mesin dengan kondisi sebagai berikut: 28 Pengambilan Pemampatan Piston bergerak dari Piston bergerak titik mati atas ke kembali dari TMB ke titik mati bawah TMA Daya Piston terlempar dari TMA menuju TMB Buang kruk as memberikan gaya menggerakkan piston dari TMB ke TMA Berdasarkan data, kesimpulan yang dapat diambil oleh teknisi adalah …. A. tekanan piston membuat campuran bahan bakar dan juga udara menjadi kabut yang di hisap melalu intake port B. posisi katub yang tertutup meningkatkan tekanan udara sehingga mampu menstabilkan temperatur ruangan C. transformasi energi secara bolak-balik yang dilakukan oleh piston disebabkan oleh klep inklet menutup penuh D. ledakan hasil pembakaran busi dapat mendorong piston menghasilkan gas pembuangan ke port exhaust E. kondisi piston yang terlempar menuju titik mati atas dan bawah digerakkan oleh putaran noken as ii. Tes tulis bentuk uraian Tes tulis bentuk uraian atau esai menuntut peserta didik untuk mengorganisasikan dan menuliskan jawaban dengan kalimatnya sendiri. Kaidah penulisan soal bentuk uraian sebagai berikut. ▪ Substansi/Materi o Soal sesuai dengan indikator (menuntut tes bentuk uraian) o Batasan pertanyaan dan jawaban yang diharapkan sesuai o Materi yang diukur sesuai dengan kompetensi (UKRK) o Isi materi yang ditanyakan sesuai dengan jenjang, jenis sekolah, dan tingkat kelas ▪ Konstruksi o Ada petunjuk yang jelas mengenai cara mengerjakan soal o Rumusan kalimat soal/pertanyaan menggunakan kata tanya atau perintah yang menuntut jawaban terurai o Gambar/grafik/tabel/diagram dan sejenisnya harus jelas dan berfungsi 29 o ▪ Ada pedoman penskoran Bahasa o Rumusan kalimat soal/pertanyaan komunikatif o Butir soal menggunakan bahasa Indonesia yang baku o Tidak mengandung kata-kata/kalimat yang menimbulkan penafsiran ganda atau salah pengertian o Tidak mengandung kata yang menyinggung perasaan o Tidak menggunakan bahasa yang berlaku setempat/tabu Contoh Soal Uraian Nama Sekolah Kelas/Semester Tahun pelajaran Paket Keahlian Mata Pelajaran Penilaian : SMK Bagimu Negeri : XI/Semester I : 2018/2019 : Teknik Komputer dan Jaringan : Instalasi Jaringan dan Nirkabel : Ulangan Harian I Soal Uraian Jelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadi perbedaan kekuatan sinyal wifi pada gambar tersebut dalam suatu ruangan! c. Penyusunan pedoman penskoran sesuai dengan bentuk soal yang digunakan. Untuk soal pilihan ganda, isian, menjodohkan, dan jawaban singkat disediakan kunci jawaban karena jawabannya sudah pasti dan dapat diskor dengan objektif. Untuk soal uraian disediakan pedoman penskoran berupa rubrik dengan rentang skor. Rubrik adalah daftar kriteria yang menunjukkan kinerja dan aspek-aspek atau konsep-konsep yang akan dinilai, dan gradasi mutu, mulai dari tingkat yang paling sempurna sampai yang paling rendah. Kriteria rubrik sebagai berikut: 30 o Sederhana/mencakup aspek paling esensial untuk dinilai o Praktis/mudah digunakan o Menilai dengan efektif aspek yang akan diukur o Dapat digunakan untuk penilaian proses dan tugas sehari-hari o Peserta didik dapat mempelajari rubrik dan mengecek hasil penilaiannya Penyusunan pedoman penskoran pada tes tertulis berbentuk uraian dapat dilihat pada contoh berikut. Tabel 3.7 Contoh Pedoman Penskoran Soal Uraian CNo Kriteria Jawaban a Spesifik asi perangkat pada warna merah lebih besar dari yang lain, 1 t 1 a warna kuning lebih kecil dari yang lain, warna merah muda lebih kecil dari t 1 1 a warna m erah dan lebih besar dari warna kuning (secara dBi) n 2 Posisi perangkat pemancar warna merah lebih sejajar dengan pengguna 1 dibandingkan dengan perangkat lainnya : 1 Jarak p 3 engguna wifi warna merah lebih dekat dengan perangkat wifi 1 dibandingkan dengan wifi lainnya 1 Skor Maksimal Skor 3 2 2 7 Catatan : Jawaban di atas dapat ditambah sesuai dengan jawaban pertanyaan dan setiap jawaban atau kata kunci di skor 1 skor perolehan 100 Nilai = skor maksimal Dalam penskoran tes tertulis dapat digunakan pembobotan pada masing-masing pertanyaan sesuai kebutuhan. d. Analisis butir soal secara kualitatif (telaah soal) dan/atau kuantitatif sebelum soal diujikan. 2. Tes lisan Tes lisan merupakan pemberian soal/pertanyaan yang menuntut peserta didik menjawabnya secara lisan. Instrumen tes lisan disiapkan oleh pendidik berupa daftar pertanyaan yang disampaikan secara langsung dalam bentuk tanya jawab dengan peserta didik. Tes lisan menumbuhkan sikap berani berpendapat. Jawaban peserta didik dapat berupa kata, frase, kalimat maupun paragraf. Kriteria instrumen tes lisan: ▪ Tes lisan dapat digunakan jika sesuai dengan kompetensi pada taraf pengetahuan yang hendak dinilai. ▪ Pertanyaan harus sesuai dengan tingkat kompetensi dan lingkup materi pada kompetensi dasar yang dinilai 31 ▪ Pertanyaan diharapkan dapat mendorong peserta didik dalam mengonstruksi jawabannya sendiri. ▪ Pertanyaan disusun dari yang sederhana ke yang lebih komplek. Tes lisan umumnya digunakan pada saat proses pembelajaran berlangsung yang berfungsi untuk mengetahui tingkat pemahaman peserta didik tentang materi yang akan atau sedang diajarkan (fungsi formatif). Tes lisan juga dapat digunakan untuk melihat perilaku peserta didik, ketertarikan peserta didik, dan motivasi peserta didik terhadap materi yang diajarkan. Contoh Soal Lisan Menurut anda bagaimana cara pengembangbiakan tanaman pada gambar? Kunci jawaban Pengembangbiakan tanaman mangga dapat dilakukan dengan cara : 1. Pencangkokan 2. Pembibitan 3. Okulasi 4. Stek atau penyetekan 32 3. Penugasan Penugasan adalah pemberian tugas kepada peserta didik untuk mengukur dan/atau meningkatkan pengetahuan dari materi yang sudah dipelajari. Penugasan yang digunakan untuk mengukur kompetensi pengetahuan dapat dilakukan setelah proses pembelajaran sedangkan penugasan yang digunakan untuk meningkatkan pengetahuan diberikan sebelum dan/atau selama proses pembelajaran. Penugasan dapat berupa pekerjaan rumah yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas. Dalam penugasan ini lebih ditekankan pada pemecahan masalah dan tugas produktif yang lainnya. Kriteria instrumen penugasan sebagai berikut: ▪ Tugas mengarah pada pencapaian indikator hasil belajar. ▪ Tugas dapat dikerjakan oleh peserta didik. ▪ Tugas dapat dikerjakan selama proses pembelajaran atau merupakan bagian dari pembelajaran mandiri. ▪ Pemberian tugas disesuaikan dengan taraf perkembangan peserta didik. ▪ Materi penugasan harus sesuai dengan cakupan kurikulum. ▪ Penugasan ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik menunjukkan kompetensi individualnya meskipun tugas diberikan secara kelompok. ▪ Untuk tugas kelompok, perlu dijelaskan rincian tugas setiap anggota kelompok. ▪ Tampilan kualitas hasil tugas yang diharapkan disampaikan secara jelas. ▪ Penugasan harus mencantumkan rentang waktu pengerjaan tugas. Tabel 3.8 Contoh Perencanaan Penugasan PERENCANAAN PENUGASAN Kompetensi Keahlian : Rekayasa Perangkat Lunak Mata Pelajaran : Pemrograman Web Dinamis Kompetensi Dasar : 3.2 Menerapkan dasar pemrograman pada web server 3.5 Menerapkan pustaka standar dalam program Kelas : XI Kisi-Kisi dan Soal KOMPETENSI DASAR KD 3.2 Menerapkan dasar pemrograman pada web server INDIKATOR SOAL Disajikan sebuah situasi. Peserta didik dapat menerapkan dasar pemrograman pada web server SOAL DAN RINCIAN TUGAS Buatlah baris program dalam bahasa pemrograman PHP untuk menampilkan tayangan sebagai berikut: 1 Andi 2 Nurma 33 KOMPETENSI DASAR INDIKATOR SOAL SOAL DAN RINCIAN TUGAS 3 Jamal 4 Adit 5 Kokom 6 Yanto Apakah ada Yanto dalam daftar? Ya Gunakan iterasi (for), seleksi (if) dan array dalam baris program tersebut! Rincian tugas : 1. Penugasan dilakukan secara individual 2. Buat laporan penugasan dengan format BAB I Pendahuluan a. tujuan b. landasan teori BAB II Pelaksanaan a. flowchart b. baris program c. penjelasan BAB III Penutup a. kesimpulan b. saran 3. Dikerjakan selama 1 minggu Tabel 3.9 Contoh Rubrik Penskoran Penugasan Komponen Penilaian Pendahuluan Pelaksanaan Kesimpulan 34 Indikator/Kriteria Unjuk Kerja Skor Tujuan dan landasan teori disampaikan dengan tepat Tujuan atau landasan teori disampaikan dengan kurang tepat Hanya memuat salah satu komponen pendahuluan namun disampaikan dengan tepat Hanya memuat salah satu komponen pendahuluan dan disampaikan dengan kurang tepat Tidak membuat pendahuluan atau salah semua Baris program ditulis dengan lengkap berikut flowchart dan penjelasannya dengan tepat Baris program ditulis dengan lengkap berikut flowchart dan penjelasannya dengan kurang tepat Baris program ditulis dengan lengkap berikut flowchart dengan tepat Baris program ditulis dengan lengkap berikut flowchart dengan kurang tepat Tidak membuat baris pemrograman atau salah semua Terkait dengan pelaksanaan tugas dan ada saran untuk perbaikan penugasan berikutnya yang feasible Terkait dengan pelaksanaan tugas dan ada saran untuk 10 9 8 7 3 10 9 8 7 3 10 9 Indikator/Kriteria Unjuk Kerja Komponen Penilaian perbaikan penugasan berikutnya tetapi kurang feasible Terkait dengan pelaksanaan tugas tetapi tidak ada saran Tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan tidak ada saran Tidak terdapat kesimpulan atau salah semua Laporan rapi dan menarik, dilengkapi cover dan foto/gambar Laporan rapi dan menarik, dilengkapi cover atau foto/gambar Laporan dilengkapi cover atau foto/gambar tetapi kurang rapi atau kurang menarik Laporan kurang rapi dan kurang menarik, tidak dilengkapi cover dan foto/gambar Tidak terdapat tampilan laporan Mudah dipahami, pilihan kata tepat, dan ejaan semua benar Mudah dipahami, pilihan kata tepat, beberapa ejaan salah Kurang dapat dipahami, pilihan kata kurang tepat, dan beberapa ejaan salah Tidak mudah dipahami, pilihan kata kurang tepat, dan banyak ejaan yang salah Laporan tidak dapat dibaca atau salah semua Skor Maksimal Tampilan laporan Keterbacaan Nilai = Skor 8 7 3 10 9 8 7 3 10 9 8 7 3 50 skor perolehan 100 skor maksimal Contoh pengisian hasil penilaian tugas No 1 ... Nama Adi ... Pend 10 ... Skor untuk Pelaks Kesimp Tamp 7 7 8 ... ... ... Keterb 8 ... Jumlah skor 40 ... Nilai 70 ... Jumlah skor perolehan 40 Jumlah skor maksimal 50 Nilai = (40/50) x 100 = 80 4. Portofolio Portofolio merupakan penilaian berkelanjutan yang didasarkan pada kumpulan informasi yang bersifat reflektif-integratif yang menunjukkan perkembangan kemampuan peserta didik dalam satu periode tertentu. Ada beberapa tipe portofolio yaitu portofolio dokumentasi, portofolio proses, dan portofolio pameran. Guru dapat memilih tipe portofolio yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dasar dan/atau konteks mata pelajaran. Untuk penilaian pengetahuan menggunakan teknik portofolio di SMK dokumentasi yang dapat digunakan yakni 35 kumpulan dari hasil tes tulis, lisan dan/atau penugasan peserta didik. Portofolio setiap peserta didik disimpan dalam suatu folder (map) dan diberi tanggal pengumpulan oleh guru. Portofolio dapat disimpan dalam bentuk cetakan dan/atau elektronik. Pada akhir suatu semester kumpulan dokumen tersebut digunakan sebagai referensi tambahan untuk mendeskripsikan pencapaian pengetahuan secara deskriptif. Berikut adalah contoh ketentuan dalam penilaian portofolio asesmen pengetahuan di sekolah: 1) Hasil penilaian asli peserta didik; 2) Dokumen yang dimasukkan dalam portofolio disepakati oleh peserta didik dan guru; 3) Guru menjaga kerahasiaan portofolio; 4) Guru dan peserta didik mempunyai rasa memiliki terhadap dokumen portofolio. C. Penilaian Keterampilan Penilaian keterampilan adalah suatu penilaian yang dilakukan untuk mengetahui kemampuan peserta didik dalam mengaplikasikan pengetahuan untuk melakukan tugas tertentu di dalam berbagai macam konteks sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi. Dalam pelaksanaannya, penilaian keterampilan dapat dilakukan dengan berbagai teknik, seperti penilaian kinerja, proyek, portofolio atau teknik lain yang sesuai. Teknik penilaian keterampilan yang digunakan dipilih sesuai dengan karakteristik KD. Hasil penilaian kompetensi keterampilan selama dan setelah proses pembelajaran dinyatakan dalam bentuk angka rentang 1100. Penilaian kinerja digunakan untuk mengukur capaian pembelajaran yang berupa keterampilan proses dan/atau hasil (produk). Aspek yang dinilai dalam penilaian kinerja adalah proses pengerjaannya atau kualitas produknya atau kedua-duanya. Sebagai contoh: (1) keterampilan untuk menggunakan alat dan/atau bahan serta prosedur kerja dalam menghasilkan suatu produk; (2) kualitas produk yang dihasilkan berdasarkan kriteria teknis dan estetik. Instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik. Skema penilaian keterampilan dapat dilihat pada gambar berikut. 36 Kinerja Penilaian Keterampilan Proyek Portofolio Mengukur capaian pembelajaran berupa keterampilan proses dan/atau hasil (produk) Mengetahui kemampuan peserta didik dalam mengaplikasikan pengetahuannya melalui penyelesaian suatu tugas dalam periode/waktu tertentu Sampel karya sebagai bukti pencapaian kompetensi/prestasi Gambar 3.3 Skema penilaian keterampilan 1. Penilaian Kinerja Penilaian kinerja dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran yang meliputi domain sikap, pengetahuan dan keterampilam. Penilaian kinerja dalam bentuk lainnya adalah penilaian kinerja yang menilai kesiapan peserta didik, serta proses dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan komponen input, proses dan output akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan hasil belajar peserta didik, serta mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effects) dan dampak pengiring (nurturant effects) dari pembelajaran. Penilaian kinerja sebagai upaya pemberian tugas kepada peserta didik yang mencerminkan prioritas dan tantangan yang ditemukan dalam aktivitas-aktivitas pembelajaran seperti meneliti, menulis, merevisi dan membahas artikel memberikan analisis oral terhadap peristiwa, berkolaborasi dengan antar sesama melalui debat dan sebagainya. Penilaian kinerja mampu menggambarkan peningkatan hasil belajar peserta didik, baik dalam mengobservasi, menanya, menalar dan membangun jejaring. Penilaian kinerja cenderung fokus pada tugas atau kontekstual, memungkinkan peserta didik menunjukan kompetensi mereka yang meliputi sikap, pengetahuan dan keterampilan dalam kehidupan nyata (real life). Karenanya, penilaian kinerja sangat relevan dengan pendekatan ilmiah (scientific approach) dalam pembelajaran di SMK. Penilaian kinerja digunakan untuk mengukur capaian pembelajaran yang berupa keterampilan proses dan/atau hasil (produk). Penilaian kinerja yang menekankan pada hasil (produk) biasa disebut penilaian produk, sedangkan penilaian kinerja yang menekankan pada 37 proses dan produk dapat disebut penilaian praktik. Aspek yang dinilai dalam penilaian kinerja adalah proses pengerjaannya atau kualitas produknya atau kedua-duanya. Sebagai contoh: (1) keterampilan untuk menggunakan alat dan atau bahan serta prosedur kerja dalam menghasilkan suatu produk; (2) kualitas produk yang dihasilkan berdasarkan kriteria teknis dan estetik. Langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam menyusun instrumen penilaian kinerja adalah: 1. Mengidentifikasi semua langkah-langkah penting yang akan mempengaruhi hasil akhir (output). 2. Menuliskan dan mengurutkan semua aspek kemampuan spesifik yang penting dan diperlukan untuk menyelesaikan tugas dan menghasilkan hasil akhir (output) yang terbaik. 3. Mengusahakan aspek kemampuan yang akan diukur tidak terlalu banyak sehingga semuanya dapat diobservasi selama peserta didik melaksanakan tugas. 4. Mendefinisikan dengan jelas semua aspek kemampuan yang akan diukur. Kemampuan tersebut atau produk yang akan dihasilkan harus dapat diamati (observable). 5. Memeriksa dan membandingkan kembali semua aspek kemampuan yang sudah dibuat sebelumnya oleh orang lain di lapangan (jika ada pembandingnya). Dalam pelaksanaan penilaian kinerja perlu disiapkan format observasi dan rubrik penilaiannya untuk mengamati perilaku peserta didik dalam melakukan praktik atau membuat produk yang dikerjakan. Tabel 3.10 Contoh Kisi-Kisi Penilaian Kinerja Nama Sekolah Kelas/Semester Tahun pelajaran Mata Pelajaran Kompetensi Dasar No. 1. 38 Kompetensi Dasar 4.2 Menghitung tarif penerbangan domestik dan rutenya : SMK Bagimu Negeri : XI/1 : 2018/2019 : Perhitungan Tarif dan dokumen Pasasi : Menghitung tarif penerbangan domestik Materi Indikator Komponen perhitungan harga Peserta didik dapat : 1. Mengidentifikasi komponen harga perhitungan tiket penerbangan domestik. 2. Mengidentifikasi tarif penerbangan domestik dan rutenya. 3. Mengidentifikasi peraturan-peraturan dalam perhitungan tarif penerbangan domestik. 4. Menghitung tarif penerbangan domestik rute dan kelas pelayanannya Teknik Penilaian Proses Tugas Praktik: 1. Hitunglah harga tiket penerbangan domestik dengan rute Jakarta-Wamena untuk 2 orang dewasa dengan ketentuan sebagai berikut : a. Pindah maskapai dengan penerbangan perintis di Jayapura untuk penerbangan Jayapura-Wamena b. Kelas penerbangan ekonomi c. Jadwal penerbangan dan daftar tarif penerbangan terlampir Tabel 3.11 Contoh Rubrik Penskoran Kinerja Nama Sekolah Kelas/Semester Tahun pelajaran Mata Pelajaran Nama Peserta didik Kelas : SMK Bagimu Negeri : XI/1 : 2018/2019 : Perhitungan Tarif dan dokumen Pasasi : Citra Faradilla : XI-UPW-3 Petunjuk: Berilah tanda cek (√) pada kolom Skor No 1 2 3 4 5 Komponen/Sub Komponen 10 Persiapan (skor maksimal 20) Hadir tepat waktu, berseragam lengkap dan rapih Alat dipersiapkan dengan lengkap dan rapih Proses Kerja (skor maksimal 10) Prosedur perhitungan tarif Hasil (skor maksimal 10) Menghitung tarif penerbangan domestik rute dan kelas pelayanannya Sikap Kerja (skor maksimal 10) Sikap kerja saat melakukan perhitungan tarif Waktu (skor maksimal 10) Ketepatan waktu kerja Skor 8 4 √ √ √ √ √ √ Penilaian Proses Skor Perolehan Skor Maksimal Bobot Total Persiapan 20 20 10 10 Proses 8 10 20 16 Hasil 10 10 40 40 Sikap 8 10 20 16 Waktu 4 10 10 4 Total 100 86 Keterangan - Bobot total wajib 100 - Cara Perhitungan Nilai total =  ( skor perolehan  bobot) skor maksimal 39 Tabel 3.12 Contoh Pedoman Penskoran Proses Nama Sekolah Kelas/Semester Tahun pelajaran Mata Pelajaran Kompetensi Dasar No I Komponen/sub Komponen Persiapan Hadir tepat waktu, berseragam lengkap dan rapih Alat dipersiapkan dengan lengkap dan rapih II III IV V Proses Kerja Prosedur perhitungan tarif Hasil Menghitung tarif penerbangan domestik rute dan kelas pelayanannya Sikap Kerja Sikap kerja saat melakukan perhitungan tarif : SMK Bagimu Negeri : XI/1 : 2018/2019 : Perhitungan Tarif dan dokumen Pasasi : Menghitung tarif penerbangan domestik Indikator/Kriteria Unjuk Kerja Skor Hadir tepat waktu, berseragam lengkap dan rapih Hadir tepat waktu, berseragam lengkap Hadir tidak tepat waktu, berseragam tidak lengkap 10 Alat dipersiapkan dengan lengkap dan rapih Alat dipersiapkan dengan lengkap Alat dipersiapkan tidak lengkap 10 8 4 Menunjukkan seluruh rangkaian prosedur perhitungan Menunjukkan 50-80% prosedur perhitungan Menunjukkan <50% prosedur perhitungan 10 Harga tiket dihitung dengan tepat dan benar Harga tiket dihitung dengan tepat Harga tiket dihitung tidak benar 10 8 4 Tertib dan rapi saat mempersiapkan, melakukan perhitungan, dan melaporkan Tertib saat mempersiapkan, melakukan perhitungan, dan melaporkan namun kurang rapi Kurang tertib dan rapi saat mempersiapkan, melakukan perhitungan, dan melaporkan 10 Waktu Ketepatan waktu kerja Kurang dari 5 menit 5 - 10 menit lebih dari 10 menit Keterangan : Format disesuaikan dengan karakteristik KD masing-masing 8 4 8 4 8 4 10 8 4 Untuk penilaian produk, pada pedoman penskoran perlu dijabarkan komponen-komponen teknis dan estetis yang akan dinilai seperti contoh Tabel 3.14 berikut ini. 40 Tabel 3.13 Contoh Rubrik Penskoran Produk Nama Sekolah Kelas/Semester Tahun pelajaran Mata Pelajaran Nama Peserta didik Kelas : SMK Bagimu Negeri : XI/1 : 2018/2019 : Pemrograman Web Dinamis : Fajar Wahyudianto : XI-RPL-3 Petunjuk: Berilah tanda cek (√) pada kolom Skor No 1 2 3 Komponen/Sub Komponen 10 Teknis (skor maksimal 30) Penerjemahan situasi ke dalam flowchart Penggunaan simbol flowchart Penjelasan flowchart Estetis (skor maksimal 20) Penampilan Keterbacaan Waktu (skor maksimal 10) Ketepatan waktu kerja Skor 8 4 √ √ √ √ √ √ Penilaian Produk Teknis Skor Perolehan 30 Skor Maksimal 30 Bobot 60 Total 60 Nilai produk peserta didik : 96,6 Estetis 18 20 20 18 Waktu 10 10 20 20 Total 100 98 Keterangan - Bobot total wajib 100 - Cara Perhitungan Nilai total =  ( skor perolehan  bobot) skor maksimal 41 Tabel 3.14 Contoh Pedoman Penskoran Produk Nama Sekolah Kelas/Semester Tahun pelajaran Mata Pelajaran Kompetensi Dasar Komponen/sub Indikator/Kriteria Unjuk Kerja Komponen Teknis Situasi dalam soal dapat diterjemahkan dalam flowchart Penerjemahan situasi ke dalam yang outputnya tepat dan singkat flowchart Situasi dalam soal dapat diterjemahkan dalam flowchart yang outputnya tepat namun kurang singkat Situasi dalam soal dapat diterjemahkan dalam flowchart yang outputnya kurang tepat Seluruh simbol yang digunakan tepat Penggunaan simbol ≥80% simbol yang digunakan dalam flowchart tepat flowchart <80% simbol yang digunakan dalam flowchart tepat Flowchart dijelaskan dengan jelas dan tepat Penjelasan flowchart Flowchart dijelaskan dengan jelas namun kurang tepat Flowchart dijelaskan dengan kurang jelas dan kurang tepat II Estetis Penampilan Laporan rapi dan menarik, dilengkapi cover atau foto/gambar Laporan dilengkapi cover atau foto/gambar tetapi kurang rapi atau kurang menarik Laporan kurang rapi dan kurang menarik, tidak dilengkapi cover dan foto/gambar Keterbacaan Mudah dipahami, pilihan kata tepat, dan ejaan semua benar Mudah dipahami, pilihan kata tepat, beberapa ejaan salah Kurang dapat dipahami, pilihan kata kurang tepat, dan beberapa ejaan salah III Waktu Kurang dari 1 jam Ketepatan waktu kerja 1-2 jam lebih dari 2 jam Keterangan : Format disesuaikan dengan karakteristik KD masing-masing No I 2. : SMK Bagimu Negeri : XI/1 : 2018/2019 : Pemrograman Web Dinamis : Menerapkan dasar pemrograman pada web server Skor 10 8 4 10 8 4 10 8 4 10 8 4 10 8 4 10 8 4 Penilaian Proyek Penilaian proyek adalah suatu kegiatan untuk mengetahui kemampuan peserta didik dalam mengaplikasikan pengetahuannya melalui penyelesaian suatu tugas dalam periode/waktu tertentu. Penilaian proyek dapat dilakukan untuk mengukur satu atau beberapa KD. Tugas tersebut berupa rangkaian kegiatan penelitian/investigasi mulai dari perencanaan, pengumpulan data, pengorganisasian data, pengolahan dan penyajian data, serta pelaporan. Penilaian proyek 42 juga dapat dilakukan oleh beberapa guru mata pelajaran yang terkait dengan proyek tersebut dengan mempertimbangkan komponen KD yang dinilai dalam mata pelajaran tersebut. Misalnya pada judul proyek “Penyajian Kreasi Masakan Minang Modern” untuk peserta didik Jasa Boga dapat dinilai oleh guru mata pelajaran Pengolahan dan Penyajian Makanan Indonesia dan mata pelajaran Hidangan Kesempatan Khusus dan Fusion Food. Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan dalam menyusun instrumen penilaian kinerja adalah: 1) Pengelolaan Kemampuan peserta didik dalam memilih topik, mencari informasi, dan mengelola waktu pengumpulan data, serta penulisan laporan. 2) Relevansi Kesesuaian tugas proyek dengan KD, dengan mempertimbangkan tahap pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam pembelajaran. 3) Keaslian Proyek yang dilakukan peserta didik harus merupakan hasil karyanya, dengan mempertimbangkan kontribusi guru berupa petunjuk dan dukungan terhadap proyek peserta didik. 4) Inovasi dan kreativitas Hasil proyek yang dilakukan peserta didik terdapat unsur-unsur kebaruan dan menemukan sesuatu yang berbeda dari biasanya. Tabel 3.15 Contoh Kisi-kisi Tugas Proyek Nama Sekolah Kelas/Semester Tahun pelajaran Paket Keahlian Mata Pelajaran No. Kompetensi Dasar 1. 4.1 Membuat dan menyajikan hidangan lauk pauk masakan Indonesia dari daging : SMK Bagimu Negeri : XII/1 : 2018/2019 : Jasa Boga : Pengolahan dan Penyajian Makanan Indonesia Materi Masakan Indonesia Indikator Peserta didik dapat : 1. Membuat hidangan Indonesia 2. Menyajikan hidangan Indonesia khas daerah dengan gaya Modern/fine-dining 3. Mempresentasikan hasil masakannya dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing Teknik Penilaian Proyek Tugas Proyek: 43 Buatlah kreasi hidangan utama masakan Minang dengan konsep fine-dining dengan memperhatikan hal-hal berikut : 1. Pilihlah hidangan utama masakan Minang yang telah diketahui dengan luas; 2. Kreasikan resep dan cara pembuatannya dengan baik; 3. Pastikan bahan-bahan dalam kondisi baik (tidak busuk); 4. Sajikan dengan presentasi yang baik; 5. Laporkan dalam bentuk tertulis dengan dilengkapi foto hidangan; 6. Sampaikan sajian kepada guru atau penilai cita rasa untuk dinilai bersama dengan penyerahan laporan; 7. Penyampaian hidangan yang menggunakan bahasa Inggris akan mendapatkan nilai maksimal; 8. Sebaiknya hidangan dibuat tidak lama sebelum dilaporkan untuk menjaga kesegaran hidangan; 9. Laporan dan hidangan disampaikan kepada guru paling lambat 2 minggu. Tabel 3.16 Contoh Rubrik Penskoran Tugas Proyek Nama Sekolah Kelas/Semester Tahun pelajaran Paket Keahlian Mata Pelajaran Nama Peserta didik Kelas : SMK Bagimu Negeri : XII/1 : 2018/2019 : Jasa Boga : Pengolahan dan Penyajian Makanan Indonesia : Irwanto Nugroho : X-JB-2 Petunjuk: Berilah tanda cek (√) pada kolom Skor No 1 2 3 4 5 5 Persiapan (skor maksimal 30) Pemilihan Hidangan Persiapan Alat Persiapan Bahan Proses Kerja (skor maksimal 20) Mengkreasikan resep masakan Sistematika kerja Hasil (skor maksimal 30) Cita rasa hidangan Penampilan Pelaporan Sikap Kerja (skor maksimal 10) Penyampaian saat presentasi hidangan Waktu (skor maksimal 10) Ketepatan waktu penyampaian laporan Skor Perolehan Skor Maksimal Bobot Total 44 Skor Komponen/Subkomponen Persiapan 28 30 10 9,3 Proses 20 20 30 30 8 9 √ √ 10 √ √ √ √ √ √ √ √ Hasil 28 30 40 37,3 Sikap 10 10 10 10 Waktu 10 10 10 10 Total 100 96,6 Nilai peserta didik : 96,6 Keterangan - Bobot total wajib 100 - Cara Perhitungan Nilai total =  ( skor perolehan  bobot) skor maksimal Tabel 3.17 Contoh Pedoman Penskoran Tugas Proyek Nama Sekolah Kelas/Semester Tahun pelajaran Mata Pelajaran No Komponen/sub Komponen I Persiapan Pemilihan Hidangan Persiapan Alat Persiapan Bahan II Proses Kerja Mengkreasikan resep masakan : SMK Bagimu Negeri : XII/1 : 2018/2019 : Jasa Boga Indikator/Kriteria Unjuk Kerja Skor Hidangan yang dipilih merupakan hidangan khas Minang berbasis daging dan sudah dikenal luas Hidangan yang dipilih merupakan hidangan khas Minang berbasis daging namun belum dikenal luas Hidangan yang dipilih merupakan hidangan khas Minang bukan berbasis daging namun dikenal luas Hidangan yang dipilih merupakan hidangan khas Minang bukan berbasis daging dan belum dikenal luas Alat dipersiapkan dengan tepat dan bersih Alat dipersiapkan dengan kurang tepat namun bersih Alat dipersiapkan dengan tepat namun kurang bersih Alat dipersiapkan dengan kurang tepat dan kurang bersih Bahan-bahan yang disiapkan dalam keadaan lengkap dan segar Bahan-bahan yang disiapkan dalam keadaan kurang lengkap namun segar Bahan-bahan yang disiapkan dalam lengkap namun kurang segar Bahan-bahan yang disiapkan dalam keadaan kurang lengkap dan kurang segar 10 Kreasi resep masakan orisinil dan menarik Kreasi resep masakan orisinil namun kurang 10 9 9 8 5 10 9 8 5 10 9 8 5 45 No Komponen/sub Komponen Sistematika kerja III Hasil Cita Rasa Penampilan Pelaporan IV 46 Sikap Kerja Sikap kerja saat presentasi hidangan Indikator/Kriteria Unjuk Kerja menarik Kreasi resep masakan kurang orisinil namun menarik Kreasi resep masakan kurang orisinil dan kurang menarik Sistematika kerja dalam memasak dan menyajikan hidangan efektif dan efisien Sistematika kerja dalam memasak dan menyajikan hidangan efektif namun kurang efisien Sistematika kerja dalam memasak dan menyajikan hidangan kurang efektif namun efisien Sistematika kerja dalam memasak dan menyajikan hidangan kurang efektif dan kurang efisien Skor 8 5 10 9 8 5 Cita rasa yang enak dan sesuai selera lebih dari 2 orang penguji Cita rasa yang enak dan sesuai selera 2 orang penguji Cita rasa yang enak dan sesuai selera 1 orang penguji Cita rasa kurang enak Presentasi hidangan yang menarik, dan kreatif Presentasi hidangan yang menarik namun kurang kreatif Presentasi hidangan yang kurang menarik dan kurang kreatif Presentasi hidangan alakadarnya Laporan rapi dan menarik, dilengkapi cover dan foto/gambar Laporan rapi dan menarik, dilengkapi cover atau foto/gambar Laporan dilengkapi cover atau foto/gambar tetapi kurang rapi atau kurang menarik Laporan kurang rapi dan kurang menarik, tidak dilengkapi cover dan foto/gambar 10 Menjelaskan hidangan dengan menggunakan bahasa Inggris, dengan penyampaian yang baik dan berpenampilan rapi Menjelaskan hidangan dengan menggunakan bahasa Indonesia, dengan penyampaian yang baik dan berpenampilan rapi 10 9 8 5 10 9 8 5 10 9 8 5 9 No Komponen/sub Komponen Indikator/Kriteria Unjuk Kerja Menjelaskan hidangan dengan menggunakan bahasa Indonesia, dengan penyampaian yang kurang baik namun berpenampilan rapi Menjelaskan hidangan dengan menggunakan bahasa Indonesia, dengan penyampaian yang kurang baik dan kurang berpenampilan rapi V Waktu Ketepatan waktu penyampaian laporan Kurang dari 1 minggu 1-2 minggu 2-3 minggu lebih dari 3 minggu Keterangan : Format disesuaikan dengan karakteristik KD masing-masing 3. Skor 8 5 10 9 8 5 Penilaian Portofolio Portofolio merupakan penilaian berkelanjutan yang didasarkan pada kumpulan informasi yang bersifat reflektif-integratif yang menunjukkan perkembangan kemampuan peserta didik dalam satu periode tertentu. Ada beberapa tipe portofolio yaitu portofolio dokumentasi, portofolio proses, dan portofolio pameran. Guru dapat memilih tipe portofolio yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dasar dan/atau konteks mata pelajaran. Untuk penilaian kompetensi keterampilan di SMK portofolio peserta didik dapat berupa kumpulan dari hasil penilaian kinerja dan proyek peserta didik dengan dilengkapi foto atau display produk. Portofolio setiap peserta didik disimpan dalam suatu folder (map) dan diberi tanggal pengumpulan oleh guru. Portofolio dokumen dapat disimpan dalam bentuk cetakan dan/atau elektronik. Pada akhir suatu semester kumpulan dokumen dan/atau produk tersebut digunakan sebagai referensi tambahan untuk mendeskripsikan pencapaian pengetahuan secara deskriptif. Berikut adalah contoh ketentuan dalam penilaian portofolio di sekolah: 1) Karya asli peserta didik; 2) Karya yang dimasukkan dalam portofolio disepakati oleh peserta didik dan guru; 3) Guru menjaga kerahasiaan portofolio; 4) Guru dan peserta didik perlu mempunyai rasa memiliki terhadap dokumen portofolio; Catatan : Dibuatkan format penilaian portofolio 47 D. Penilaian Praktik Kerja Lapangan Program pembelajaran khas SMK yang diprogramkan secara khusus untuk diselenggarakan di masyarakat antara lain berupa Praktik Kerja Lapangan (PKL). Program PKL disusun bersama antara sekolah dan masyarakat (Institusi Pasangan/Industri) dalam rangka memenuhi kebutuhan peserta didik, sekaligus merupakan wahana berkontribusi bagi dunia kerja (DU/DI) terhadap upaya pengembangan pendidikan di SMK. Tujuan Praktik Kerja Lapangan (PKL) antara lain sebagai berikut. 1. Mengaktualisasikan model penyelenggaraan Pendidikan Sistem Ganda (PSG) antara SMK dan Institusi Pasangan (DU/DI) yang memadukan secara sistematis dan sistemik program pendidikan di sekolah (SMK) dan program latihan penguasaan keahlian di dunia kerja (DU/DI). 2. Membagi topik-topik pembelajaran dari Kompetensi Dasar yang dapat dilaksanakan di sekolah (SMK) dan yang dapat dilaksanakan di Institusi Pasangan (DU/DI) sesuai dengan sumber daya yang tersedia di masing-masing pihak. 3. Memberikan pengalaman kerja langsung (real) kepada peserta didik dalam rangka menanamkan (internalize) iklim kerja positif yang berorientasi pada peduli mutu proses dan hasil kerja. 4. Memberikan bekal etos kerja yang tinggi bagi peserta didik untuk memasuki dunia kerja dalam menghadapi tuntutan pasar kerja global. Permendikbud Nomor 60 Tahun 2014 menyatakan bahwa PKL dapat dilaksanakan menggunakan sistem blok selama setengah semester (sekitar 3 bulan) atau dapat pula dengan menggunakan sistem semi blok selama 1 (satu) semester yakni melaksanakan PKL dengan komposisi 3 hari melaksanakan PKL pada mitra DU/DI dan 3 hari melaksanakan pembelajaran di sekolah setiap minggunya. Untuk memenuhi pemerataan jumlah jam di Institusi Pasangan/Industri yang memiliki jam kerja kurang dari 6 hari per minggu maka sekolah perlu mengatur sirkulasi/perputaran kelompok peserta PKL. Pelaksanaan pembelajaran mata pelajaran kelompok wajib A dan B pada periode tersebut dapat dilakukan di satuan pendidikan dan/atau industri (terintegrasi dengan Praktik Kerja Lapangan). Jika pembelajaran mata pelajaran kelompok A dan B tidak terintegrasi dalam kegiatan PKL maka pembelajaran mata pelajaran kelompok A dan B tersebut dilakukan di satuan pendidikan (setelah peserta didik kembali dari kegiatan PKL di Institusi pasangan/industri) dengan jumlah jam setara dengan jumlah jam satu semester. Memperhatikan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2014, waktu pelaksanaan pembelajaran di Institusi Pasangan/Industri dapat dilakukan pada kelas XI atau kelas XII. Untuk menjamin 48 keterlaksanaan program PKL maka dapat dilakukan alternatif pengaturan sebagai berikut: 1) Jika program PKL akan dilaksanakan pada semester 4 kelas XI, sekolah harus menata ulang topik-topik pembelajaran pada semester 4 dan semester 5, agar pelaksanaan PKL tidak mengurangi waktu untuk pembelajaran materi pada semester 4 sehingga sebagian materi pada semester 4 tersebut dapat ditarik ke semester 5. 2) Demikian juga sebagaimana pada butir 1) di atas, jika program PKL akan dilaksanakan pada semester 5 kelas XII, sekolah harus melakukan pengaturan yang sama untuk materi pembelajaran pada kedua semester tersebut. 3) Mengingat kebijakan UN yang tidak lagi menjadi salah satu faktor penentu kelulusan, maka program PKL dapat dilaksanakan sebelum UN pada semester 7 secara blok penuh selama 3 bulan (12 minggu) bagi SMK Program 4 Tahun. Penilaian PKL merupakan integrasi dari penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik. Sekolah sepenuhnya menyerahkan penilaian kepada institusi atau mitra industri dengan pedoman dan rubrik penilaian yang dirancang oleh sekolah. Bentuk pedoman penilaian dan jurnal PKL akan dijelaskan dalam panduan terpisah. E. Penilaian Paket Kompetensi Salah satu upaya untuk mendorong kepemilikan multi sertifikat kompetensi untuk mendukung sistem multi entry-multi exit (MEME) dilakukan melalui Ujian Paket Kompetensi. Sertifikat kompetensi yang diperoleh melalui Ujian Paket Kompetensi, yang selanjutnya disingkat UPK dapat digunakan siswa untuk bekerja ketika memutuskan untuk keluar dari sekolah sementara waktu karena alasan. UPK adalah penilaian terhadap pencapaian beberapa unit kompetensi yang dapat membentuk satu Skema Sertifikasi okupasi dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi dan/atau Lembaga Sertifikasi Profesi. Penilaian hasil belajar dalam bentuk UPK dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) pada satuan pendidikan atau tempat lain yang ditunjuk pada akhir periode pembelajaran (semester dan/atau tingkat) oleh satuan pendidikan terakreditasi. Prosedur dan mekanisme UPK ditentukan oleh Lembaga Sertifikasi sesuai tata aturan yang berlaku secara nasional. 49 BAB IV PROSEDUR PENILAIAN A. Perencanaan Penilaian Pada awal semester, guru mata pelajaran terlebih dahulu merencanakan konsep penilaian dengan mengidentifikasi kompetensi dasar (KD) terutama pada kompetensi terkait pengetahuan dan keterampilan. Perencanaan dimaksud tidak bersifat kaku dan memungkinkan perubahan selama proses pembelajaran. Berikut contoh perencanaan penilaian kelas berdasarkan metode penilaian dan per kegiatan penilaiannya ditunjukkan pada Tabel 4.1, dan 4.2. Tabel 4.1 Contoh Perencanaan Penilaian Kelas per Kegiatan Penilaian Kurikulum 2006 Paket Keahlian Mata Pelajaran Kelas Semester KD 2.1 Menjelaskan struktur algoritma 2.2 Membuat alur logika pemrograman 2.3 Menjelaskan Data Flow Diagram (DFD) 2.4 Membuat diagram alir pemrograman 2.5 Menjelaskan varian dan invariant 2.6 Menerapkan pengelolaan array 50 P1 (tgs 1) Penugasan : Rekayasa Perangkat Lunak : Algoritma Pemrograman XI 1 P2 (kin 1) P3 (kin 2) Proses Proses PENILAIAN P4 P5 P6 (PH 1) (tgs 2) (kin 3) PG, Proses Penugasan Essay Produk P7 (PH2) PG, Essay P8 (UTS) PG, Essay Tabel 4.2 Contoh Perencanaan Penilaian Kelas per Kegiatan Penilaian Kurikulum 2013 dan 2013 revisi Paket Keahlian Mata Pelajaran Kelas Semester KD P1 (tgs 1) Penugasan : Rekayasa Perangkat Lunak : Pemrograman Web Dinamis XI 1 P2 (kin 1) P3 (kin 2) Proses Proses PENILAIAN P5 P6 P4 (tgs 2) (kin 3) (PH 1) PG, Proses Penugasan Essay Produk P7 (PH2) PG, Essay P8 (UTS) PG, Essay 3.1 Memahami teknologi aplikasi web server 4.1 Menyajikan teknologi pengembangan aplikasi web server 3.2 Menerapkan dasar pemrograman pada web server 4.2 Menalar data kedalam program 3.3 Menerapkan struktur kendali program 4.3 Menyajikan proses kerja aplikasi melalui struktur kendali 3.4 Menerapkan fungsi dalam program 4.4 Mengolah kode program dalam bentuk fungsi 3.5 Menerapkan pustaka standar dalam program 4.5 Mengolah data melalui pustaka standar Dalam pelaksanaan penilaian, guru lebih dahulu perlu merumuskan indikator pencapaian kompetensi yang dijabarkan dari Kompetensi Dasar (KD) pada setiap mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi diperlukan untuk penyusunan instrumen penilaian dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur sesuai dengan keluasan dan kedalaman kompetensi dasar tersebut. Instrumen penilaian harus memenuhi persyaratan substansi/materi, konstruksi, dan bahasa. Persyaratan substansi merepresentasikan kompetensi yang dinilai; persyaratan 51 konstruksi memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan persyaratan bahasa adalah penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik. Indikator untuk mengukur pencapaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan mengandung kata kerja operasional. Indikator tersebut digunakan sebagai rambu-rambu dalam penyusunan butir soal atau tugas. Indikator pencapaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan merupakan ukuran, karakteristik, atau ciri-ciri yang menunjukkan ketercapaian suatu kompetensi dasar tertentu dan menjadi acuan dalam penilaian kompetensi dasar. Setiap kompetensi dasar dapat dikembangkan menjadi satu atau lebih indikator pencapaian. Untuk menilai pencapaian kompetensi sikap digunakan indikator penilaian sikap yang dapat diamati. 1. Penilaian Sikap Penilaian sikap merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik sesuai norma dan program keahlian yang diampu. Penilaian sikap yang utama dilakukan dengan menggunakan teknik observasi selama periode satu semester oleh guru mata pelajaran (selama proses pembelajaran pada jam pelajaran), guru bimbingan konseling (BK), dan wali kelas (selama peserta didik di luar jam pelajaran) yang ditulis dalam buku jurnal (yang selanjutnya disebut jurnal), yang mencakup catatan anekdot (anecdotal record), catatan kejadian tertentu (incidental record), dan informasi lain yang valid dan relevan. Jurnal tidak hanya didasarkan pada apa yang dilihat langsung oleh guru, wali kelas, dan guru BK, tetapi juga informasi lain yang relevan dan valid yang diterima dari berbagai sumber. Butir-butir sikap yang dinilai mengacu pada nilai-nilai utama PPK meliputi Integritas, Religius, Nasionalis, Mandiri, dan Gotong Royong (Tabel 3.1). Penilaian sikap oleh guru dapat diperkuat dengan penilaian diri dan penilaian antarteman. Teknik ini dapat dilakukan dalam rangka pembinaan dan pembentukan karakter peserta didik, yang hasilnya dapat dijadikan sebagai salah satu data konfirmasi dari hasil penilaian sikap oleh pendidik. 2. Penilaian Pengetahuan Perencanaan penilaian pengetahuan dilakukan secara terintegrasi pada penyusunan silabus atau Rencana Program Pembelajaran (RPP). Perencanaan penilaian pengetahuan lebih lanjut diwujudkan dengan kisi-kisi penilaian. Pada perencanaan penilaian pengetahuan, indikator penguasaan kompetensi dalam penilaian pengetahuan diturunkan dari KD-KD dengan menggunakan kata kerja operasional. 52 Indikator yang baik memungkinkan dikembangkannya banyak variasi soal dan dapat mengukur kemampuan higher order thinking skill (HOTS) peserta didik yakni kemampuan menganalisis (C4), mengevaluasi (C5), dan mencipta (C6). Beberapa kata kerja operasional dari C1 sampai C6 dapat digunakan antara lain: • mengingat: menyebutkan, memberi label, mencocokkan, memberi nama, mengurutkan, memberi contoh, meniru, dan memasangkan; • memahami: menggolongkan, menggambarkan, membuat ulasan, menjelaskan, mengekspresikan, mengidentifikasi, menunjukkan, menemukan, membuat laporan, mengemukakan, membuat tinjauan, memilih, dan menceritakan; • menerapkan: mendemonstrasikan, memperagakan, menuliskan penjelasan, membuatkan penafsiran, mengoperasikan, mempraktikkan, merancang persiapan, menyusun jadwal, membuat sketsa, menyelesaikan masalah, dan menggunakan; • menganalisis: menilai, menghitung, mengelompokkan, menentukan, membandingkan, membedakan, membuat diagram, menginventarisasi, memeriksa, dan menguji; • mengevaluasi: membuat penilaian, menyusun argumentasi atau alasan, menjelaskan apa alasan memilih, membuat perbandingan, menjelaskan alasan pembelaan, memperkirakan, dan memprediksi; • mencipta: mengumpulkan, menyusun, merancang, merumuskan, mengelola, mengatur, merencanakan, mempersiapkan, mengusulkan, dan mengulas. Tabel 4.3 Contoh Penyusunan kisi-kisi Penilaian Pengetahuan Paket Keahlian Mata Pelajaran No. Kompetensi Dasar : Rekayasa Perangkat Lunak : Pemrograman Web Dinamis Materi Ranah Kognitif C4 1 3.1 Memahami teknologi aplikasi web server Web Server 2 3.2 Menerapkan dasar pemrograman pada web server 3.3 Menganalisis dasar pemrograman pada web server Dasar Pemrograman 3 Dasar Pemrograman C5 Indikator Soal C6 Disajikan beberapa aplikasi. Peserta didik dapat mengelompokkan beberapa teknologi webserver Disajikan kasus. Peserta didik dapat merancang flowchartnya Disajikan kasus. Peserta didik dapat merancang dan menganalisis flowchartnya 53 3. Penilaian Keterampilan Perencanaan penilaian keterampilan dilakukan secara terintegrasi pada penyusunan silabus atau Rencana Program Pembelajaran (RPP). Perencanaan penilaian keterampilan lebih lanjut diwujudkan dengan kisi-kisi penilaian. Pada perencanaan penilaian pengetahuan, indikator pencapaian kompetensi keterampilan dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, antara lain: mengidentifikasi, menghitung, membedakan, menyimpulkan, menceritakan kembali, mempraktikkan, mendemonstrasikan, mendeskripsikan. Paket Keahlian Mata Pelajaran No. 1. B. Tabel 4.4 Contoh Indikator Keterampilan : Jasa Boga : Pengolahan dan Penyajian Makanan Indonesia Kompetensi Dasar 4.1 Membuat dan menyajikan hidangan lauk pauk masakan Indonesia dari daging Materi Masakan Indonesia Indikator Peserta didik dapat membuat hidangan Indonesia Peserta didik dapat menyajikan hidangan Indonesia khas daerah dengan gaya Modern/fine-dining Peserta didik dapat mempresentasikan hasil masakannya dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing Pelaksanaan Penilaian 1. Penilaian Sikap Penilaian sikap dilakukan secara terus-menerus selama satu semester. Penilaian sikap spiritual di dalam kelas dilakukan oleh guru mata pelajaran. Sikap peserta didik di luar jam pelajaran diamati/dicatat guru, wali kelas, dan guru BK. Guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas mencatat perilaku peserta didik yang sangat baik atau kurang baik dalam jurnal segera setelah perilaku tersebut teramati atau menerima laporan tentang perilaku tersebut. 2. Penilaian Pengetahuan Penilaian pengetahuan dilakukan untuk menilai proses dan hasil belajar peserta didik. Penilaian tersebut dilakukan melalui penugasan, ulangan harian (UH), ujian tengah semester (UTS), dan ujian akhir semester (UAS). Penilaian harian dapat dilakukan melalui pengamatan tes tertulis, tes lisan, penugasan, dan/atau teknik lain yang sesuai. Cakupan penilaian harian meliputi satu kompetensi dasar atau lebih, sedangkan cakupan penugasan disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dasar. Ujian tengah semester (UTS) dan ujian 54 akhir semester (UAS) dilakukan melalui tes tertulis dan/atau teknik lain yang sesuai. UTS merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar mata pelajaran setelah kegiatan pembelajaran berlangsung 8-9 minggu. Cakupan UTS meliputi seluruh KD pada periode tersebut sedangkan UAS merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar mata pelajaran di akhir semester. Cakupan UAS meliputi seluruh KD pada satu semester. Selain itu dapat pula dilakukan penilaian portofolio tugas-tugas dan penilaian untuk melengkapi deskripsi pengetahuan pada akhir semester. 3. Penilaian Keterampilan Pelaksanaan penilaian kompetensi keterampilan dilakukan untuk menilai proses dan hasil belajar peserta didik. Penilaian proses dilakukan melalui penilaian praktik selama proses pembelajaran. Sedangkan penilaian hasil dilakukan melalui penilaian produk, penilaian proyek, dan penilaian portofolio yang diberikan setelah pembelajaran. Selain itu dimungkinkan pula penggunaan teknik penilaian keterampilan lainnya yang sesuai dengan karakteristik kompetensi yang dinilai. Penilaian kompetensi keterampilan dapat juga dilakukan melalui ulangan harian (UH), UTS, dan UAS sesuai karakteristik kompetensi dasar dan mata pelajaran. Intensitas (frekuensi) pelaksanaan penilaian keterampilan ditentukan guru berdasarkan tuntutan KD. Berikut ini adalah beberapa langkah yang harus diperhatikan dalam melaksanakan seluruh rangkaian penilaian keterampilan. a) Penilaian Kinerja Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan tuntutan KD, dan dapat dilakukan untuk satu atau beberapa KD. Beberapa langkah dalam melaksanakan penilaian kinerja meliputi: • menjelaskan rubrik penilaian kepada peserta didik sebelum pelaksanaan penilaian; • memberikan tugas kepada peserta didik; • memastikan ketersediaan dan kelengkapan alat serta bahan yang digunakan; • melaksanakan penilaian selama rentang waktu yang direncanakan; • membandingkan kinerja peserta didik dengan rubrik penilaian; • melakukan penilaian dilakukan secara individual; • mencatat hasil penilaian; • mendokumentasikan hasil penilaian. 55 b) Penilaian Proyek Penilaian proyek dilakukan untuk satu atau beberapa KD pada satu mata pelajaran atau lintas mata pelajaran. Beberapa langkah dalam melaksanakan penilaian proyek meliputi: • menjelaskan rubrik penilaian kepada peserta didik sebelum pelaksanaan penilaian; • memberikan tugas kepada peserta didik; • memberikan pemahaman yang sama kepada peserta didik tentang tugas yang harus dikerjakan; • melakukan penilaian selama perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan proyek; • memonitor pengerjaan proyek peserta didik dan memberikan umpan balik pada setiap tahapan pengerjaan proyek; • membandingkan kinerja peserta didik dengan pedoman penilaian; • memetakan kemampuan peserta didik terhadap pencapaian kompetensi minimal; • mencatat hasil penilaian; • memberikan umpan balik terhadap laporan yang disusun peserta didik; • mendokumentasikan hasil penilaian. c) Penilaian portofolio Portofolio merupakan penilaian berkelanjutan yang didasarkan pada kumpulan informasi yang bersifat reflektif-integratif yang menunjukkan perkembangan kemampuan peserta didik dalam satu periode tertentu. Beberapa langkah dalam melaksanakan penilaian portofolio meliputi: • mendokumentasikan karya terbaik dari setiap KD pada KI-4 baik hasil dari kerja individu maupun kelompok. Hasil kerja kelompok dapat dikopi/diduplikasi/difoto untuk masing-masing anggota kelompok; • mengumpulkan dan menyimpan portofolio masing-masing peserta didik dalam satu map atau folder di rumah masing masing atau di loker sekolah; • mendeskripsikan keterampilan peserta didik berdasarkan portofolio secara keseluruhan; • memberikan umpan balik kepada peserta didik untuk peningkatan capaian kompetensi; 56 • memberikan nilai akhir portofolio masing-masing peserta didik berupa deskripsi untuk melengkapi deskripsi capaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan peserta didik C. Pengolahan Hasil Penilaian 1. Nilai Sikap Langkah-langkah untuk membuat rekapitulasi penilaian sikap selama satu semester: a. Wali kelas mengelompokkan (menandai) catatan-catatan jurnal dan/atau rekapitulasi penilaian mandiri dan antarteman yang ditulis oleh guru mata pelajaran dan guru BK ke dalam nilai-nilai utama PPK meliputi Integritas, Religius, Nasionalis, Mandiri, dan Gotong Royong (Tabel 3.1). b. Wali kelas membuat rumusan deskripsi singkat sikap sesuai dengan catatancatatan jurnal untuk setiap peserta didik yang ditulis dengan kalimat positif. Deskripsi tersebut menyebutkan sikap/perilaku yang sangat baik dan/atau baik dan yang perlu bimbingan. Berikut ini contoh deskripsi sikap pada buku rapor. Contoh sikap Religius: Gilang: Ananda selalu bersyukur, selalu berdoa sebelum melakukan kegiatan, toleran pada agama yang berbeda namun perlu meningkatkan ketaatan beribadah. 2. Nilai Pengetahuan Penilaian dilakukan melalui penugasan, penilaian harian (PH), ujian tengah semester (UTS), maupun ujian akhir semester (UAS). Pengolahan dapat dilakukan untuk setiap nilai kompetensi dasar (KD) pada setiap bentuk penilaian dengan menyertakan UTS dan UAS. Berikut contoh ilustrasi pengolahan nilai pengetahuan pada mata pelajaran Pemrograman Web Dinamis kelas XI semester I. 57 Tabel 4.5 Contoh penilaian pengetahuan No Nama 1 Aliansyah KD P1 3.1 P5 Penugasan RataP9 P13 rata Bobot Total P4 86 Total Total Skor Nilai Bobot Total Bobot Skor Akhir Rapor 86 80 80 3 240 80 2 160 - - 6 486 81 1 80 70 70 3 210 80 2 160 - - 6 450 75 3.3 - - - 50 50 3 150 60 2 120 - - 5 270 54 3.4 - - - 70 70 3 210 80 2 160 - - 5 370 74 3.5 - - - 80 80 3 240 60 2 120 - - 5 360 72 78 1 78 80 3 240 - - 80 2 160 6 478 80 80 1 80 75 3 225 - - 80 2 160 6 465 78 80 1 80 60 60 3 180 80 2 160 - - 6 420 70 80 1 80 70 70 3 210 80 2 160 - - 6 450 75 3.3 - - - 80 80 3 240 60 2 120 - - 5 360 72 3.4 - - - 70 70 3 210 80 2 160 - - 5 370 74 3.5 - - - 80 80 3 240 60 2 120 - - 5 360 72 72 1 72 80 3 240 - - 80 2 160 6 472 79 86 1 86 80 3 240 - - 80 2 160 6 486 81 90 1 90 80 80 3 240 100 2 200 - - 6 530 88 90 1 90 90 90 3 270 90 2 180 - - 6 540 90 3.3 - - - 80 80 3 240 80 2 160 - - 5 400 80 3.4 - - - 90 90 3 270 80 2 160 - - 5 430 86 3.5 - - - 80 80 3 240 100 2 200 - - 5 440 88 86 1 86 80 3 240 - - 100 2 200 6 526 88 86 1 86 80 3 240 - - 80 2 160 6 486 81 3.1 78 80 80 3.2 80 3.6 72 3.7 Budi Sulistyo Bobot Total P16 1 3.7 2 UAS 80 80 3.6 Amiruddin UTS 86 3.2 2 P7 Penugasan Harian RataP10 P13 rata Bobot Total P8 3.1 3.2 86 90 90 3.6 86 3.7 86 80 75 80 80 80 80 73 75 86 Keterangan: 1. Bobot penugasan, penilaian harian, UTS, dan UAS yang dicontohkan adalah 1 : 3 : 2 : 2. Rasionalisasi pembobotan dapat disesuaikan karakteristik masingmasing mata pelajaran dan diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan; 2. Jika tidak digunakan pembobotan maka pembobotan dapat menggunakan kombinasi 1 : 1 : 1 : 1; 3. Perhitungan nilai per KD dilakukan secara parsial per macam penilaian 4. Bobot untuk perhitungan nilai per KD tidak diperhitungkan dalam total bobot jika KD dimaksud tidak diujikan 5. Skor akhir per KD diperoleh melalui rumus Skor akhir per KD = (rerata tugas x bobot tugas) + (rerata PH x bobotPH) + (rerata UTS x bobotUTS) + (rerata UAS x bobotUAS) bobot tugas + bobotPH + bobotUTS + bobotUAS Contohnya untuk skor akhir KD 3.1 diperoleh melalui perhitungan : (86 x 1) + (80 x 3) + (80 x 2) + (0 x 0) 1+3+2+0 86 + 240 +160 + 0 486 Skor akhir per KD = = = 81 6 6 Skor akhir per KD = Berdasarkan perhitungan tersebut diperoleh nilai akhir untuk KD 3.1 yaitu 81 6. 58 Nilai rapor kompetensi pengetahuan diperoleh melalui rumus Nilai rapor =  skor akhir per KD jumlah KD Contohnya untuk nilai rapor Aliansyah diperoleh melalui perhitungan Nilai rapor = 81 + 75 + 54 + 74 + 72 + 80 + 78 = 513 = 73,31 7 7 Berdasarkan perhitungan tersebut beserta pembulatan maka Aliansyah mendapatkan nilai rapor akhir untuk pengetahuan 73; 7. Pengolahan nilai dianjurkan menggunakan perangkat lunak aplikasi Spreadsheet atau aplikasi pengelolaan penilaian hasil belajar. Hasil penilaian selama satu semester yang dilakukan melalui penilaian harian (PH), penilaian tengah semester (UTS), maupun ujian akhir semester (UAS) direkap untuk didokumentasikan pada format pengolahan nilai. Rekapitulasi hasil penilaian dilakukan berdasarkan KD, sehingga hasil UTS dan UAS perlu dirinci hasilnya untuk setiap KD. Selain itu ditentukan pula bobot untuk penugasan, penilaian harian, UTS, dan UAS. Dengan perincian tersebut maka guru dapat menganalisis kekurangtuntasan peserta didik pada KD tertentu sebelum melakukan tindak lanjut berupa pembinaan atau remedial. 3. Nilai Keterampilan Nilai keterampilan diperoleh dari hasil penilaian kinerja (proses dan produk), proyek, portofolio dan/atau teknik lain yang sesuai. Hasil penilaian dengan teknik kinerja dan proyek dirata-ratakan untuk memperoleh nilai akhir keterampilan pada setiap mata pelajaran. Jika suatu KD diukur dengan pengukuran yang sama beberapa kali maka yang diambil adalah nilai optimum. Selanjutnya seperti capaian kompetensi pengetahuan, penulisan capaian kompetensi keterampilan pada rapor menggunakan angka pada skala 0–100 seperti ditampilkan pada Tabel 4.6. Sementara karya peserta didik terbaik sebagai hasil dari penilaian kinerja dan proyek dari setiap KD terkait aspek keterampilan dikumpulkan dalam bentuk portofolio. 59 Tabel 4.6 Contoh penilaian rapor untuk kompetensi keterampilan sederhana Kinerja (Proses) 92 66 75 KD 4.1 4.2 4.3 4.4 4.5 4.6 Kinerja (Produk) Proyek Portofolio 87 75 87 80 85 Nilai Akhir Semester : 82,916 Pembulatan 83 Skor Akhir KD* 92 75 87 78,50 80 85 Kumpulan sampel karya tersebut merupakan sebagian bahan untuk mendeskripsikan capaian keterampilan peserta didik yang ditulis di rapor. Portofolio tersebut tidak dinilai lagi dengan angka. Portofolio diberikan kepada peserta didik dan orang tua/wali peserta didik pada akhir semester dan menjadi informasi awal guru di kelas berikutnya. Berikut contoh ilustrasi pengolahan nilai keterampilan pada mata pelajaran Pemrograman Web Dinamis kelas XI semester I. Tabel 4.6 Contoh penilaian keterampilan Proses KD P2 No Nama 1 Aliansyah 4.1 Amiruddin Proyek 82 1 82 - - - 80 82 1 82 - - - Bobot Total P6 P12 Opt Bobot Total P11 Opt 80 80 2 160 3 242 81 4.3 78 78 1 78 80 90 90 1 90 80 80 2 160 4 328 82 4.4 78 78 1 78 80 90 90 1 90 80 80 2 160 4 328 82 4.5 78 80 80 1 80 80 90 90 1 90 80 80 2 160 4 330 83 4.6 80 80 1 80 - - - 80 80 2 160 3 240 80 4.7 80 80 1 80 - - - 80 80 2 160 3 240 80 85 1 85 - - - 85 85 2 170 3 255 85 85 1 85 - - - 85 85 2 170 3 255 85 4.1 Budi Sulistyo Produk Total Total Skor Nilai Bobot Total Bobot Skor Akhir Rapor 80 2 160 3 242 81 81 P12 Opt 82 85 4.2 2 P6 82 4.2 2 P3 85 4.3 90 90 1 90 85 90 90 1 90 85 85 2 170 4 350 88 4.4 90 90 1 90 85 90 90 1 90 85 85 2 170 4 350 88 4.5 90 75 90 1 90 85 90 90 1 90 85 85 2 170 4 350 88 4.6 75 75 1 75 - - - 85 85 2 170 3 245 82 4.7 75 75 1 75 - - - 85 85 2 170 3 245 82 82 1 82 - - - 80 78 2 156 3 238 79 82 1 82 - - - 80 78 2 156 3 238 79 4.1 4.2 82 82 4.3 78 78 1 78 80 72 80 1 80 80 78 2 156 4 314 79 4.4 78 78 1 78 80 72 80 1 80 80 78 2 156 4 314 79 4.5 78 80 80 1 80 80 72 80 1 80 80 78 2 156 4 316 79 4.6 80 80 1 80 - - - 80 78 2 156 3 236 79 4.7 80 80 1 80 - - - 80 78 2 156 3 236 79 Keterangan: 1. Bobot proses, produk, dan proyek yang dicontohkan adalah 1 : 1 : 2. Rasionalisasi pembobotan dapat disesuaikan karakteristik masing-masing mata pelajaran dan diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan; 60 85 79 2. Jika tidak digunakan pembobotan maka pembobotan dapat menggunakan kombinasi 1 : 1 : 1; 3. Perhitungan nilai per KD dilakukan secara parsial per macam penilaian dengan mempertimbangkan nilai optimum pada KD yang diukur dengan metode yang sama 4. Bobot untuk perhitungan nilai per KD tidak diperhitungkan dalam total bobot jika KD dimaksud tidak diujikan 5. Skor akhir per KD diperoleh melalui rumus Skor akhir per KD = (optimum proses x bobot proses)+ (optimum produk x bobot produk) + (optimum proyek x bobot proyek) bobot proses + bobot produk + bobot proyek Contohnya untuk skor akhir KD 4.1 diperoleh melalui perhitungan : (82 x 1) + (0 x 0) + (80 x 2) 1+0+2 82 + 0 +160 242 Skor akhir per KD = = = 81 3 3 Skor akhir per KD = Berdasarkan perhitungan tersebut diperoleh nilai akhir untuk KD 4.1 yaitu 81 6. Nilai rapor kompetensi keterampilan diperoleh melalui rumus Contohnya untuk nilai rapor Aliansyah diperoleh melalui perhitungan Nilai rapor =  skor akhir per KD jumlah KD Nilai rapor = 81 + 81 + 82 + 82 + 83 + 80 + 80 = 568 = 81,16 7 7 Berdasarkan perhitungan tersebut beserta pembulatan maka Aliansyah mendapatkan nilai rapor akhir untuk keterampilan adalah 81; 7. Pengolahan nilai dianjurkan menggunakan perangkat lunak aplikasi Spreadsheet atau aplikasi pengelolaan penilaian hasil belajar. 4. Penentuan Predikat/Kategori Predikat dibuat untuk menentukan posisi siswa dalam tingkat penguasaan kompetensi. Dalam hal ini, predikat C dijadikan cut off score dalam penentuan kompeten atau tidak kompetennya siswa dalam suatu materi atau penguasaan kompetensi. Nilai minimal dalam predikat C dijadikan acuan penentuan KKM dan ketuntasan belajar. 61 Tabel 4.7 Predikat dan Kategori Kategori 5. Rentang A+ A A- N ≥ 95 95 > N ≥ 90 90 > N ≥ 85 B+ B B- 85 > N ≥ 80 80 > N ≥ 75 75 > N ≥ 70 C • Mata pelajaran muatan Adaptif dan Normatif (A, B, C1) 70 > N ≥ 60 • Mata pelajaran muatan Produktif (C2 dan C3) 70 > N ≥ 65 D • Mata pelajaran muatan Adaptif dan Normatif (A, B, C1) N > 60 • Mata pelajaran muatan Produktif (C2 dan C3) N > 70 Keterangan Keterangan Penguasaan Kompetensi Sangat Kompeten Siswa secara konsisten menunjukkan pemahaman yang mendalam pada semua materi. Kompeten Siswa secara konsisten menunjukkan pemahaman yang mendalam pada sebagian besar materi. Siswa menunjukkan Cukup pemahaman yang cukup Kompeten pada semua materi. Siswa belum menunjukkan Tidak pemahaman yang cukup Kompeten pada sebagian besar materi. Praktik Kerja Lapangan Penilaian Praktik Kerja Lapangan (PKL) merupakan kewajiban mitra dunia usaha dan industri. Hasil penilaian PKL disampaikan dalam bentuk angka secara terintegrasi dengan mata pelajaran terkait dan/atau deskripsi dengan mencantumkan keterangan industri tentang kinerja peserta didik secara keseluruhan yang disampaikan melalui jurnal PKL maupun sertifikat atau surat keterangan PKL dari industri. Nilai PKL dalam bentuk angka diintegrasikan dengan mata pelajaran tertentu yang relevan dengan lokasi praktik. 6. Ujian Paket Kompetensi Penilaian hasil belajar dalam bentuk UPK merupakan upaya satuan pendidikan untuk meningkatkan keterserapan siswa di dunia kerja baik sebelum maupun setelah lulus dari periode pembelajaran. Keterangan kompeten berserta rinciannya dalam sertifikat dan 62 rubrik UPK dapat dikonversi dalam bentuk angka yang dapat dimanfaatkan sebagai nilai UAS. 7. Pelaporan 1. Pelaporan hasil ulangan dilakukan oleh pendidik disampaikan kepada peserta didik dan orang tua dalam bentuk rapor dan/atau paspor keterampilan yang berisi tentang skor disertai dengan deskripsi capaian kompetensi. 2. Pelaporan hasil penilaian UPK dilakukan oleh satuan pendidikan terakreditasi bekerja sama dengan mitra dunia usaha/industri dan/atau Lembaga Sertifikasi Profesi dalam bentuk paspor keterampilan dan/atau sertifikat paket kompetensi yang telah dicapai. 3. Pelaporan hasil penilaian UKK dilakukan oleh LSP-P1 atau satuan pendidikan terakreditasi bersama DUDI dalam bentuk sertifikat Pelaporan hasil penilaian RPL dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan dalam bentuk surat keterangan pengakuan kompetensi yang dimiliki peserta didik dan terintegrasi dengan penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan. 4. Pelaporan hasil penilaian pada model pembelajaran teaching factory dilakukan oleh satuan pendidikan bersama DUDI dalam bentuk angka dan/atau keterangan yang terintegrasi dengan penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta surat keterangan. 5. Pelaporan hasil ujian nasional yang dilakukan oleh pemerintah dalam bentuk Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 6. Pelaporan hasil ujian sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ijazah. 63 BAB V PEMANFAATAN DAN TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN Penilaian terhadap hasil pembelajaran selain dilakukan untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik dan digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, juga dilakukan untuk memperbaiki proses pembelajaran melalui pembelajaran remedial dan pengayaan. A. Pembelajaran Remedial dan Pengayaan Pembelajaaran remedial dan pengayaan dilakukan sebagai konsekuensi dari pembelajaran tuntas (mastery learning) untuk setiap individu. Dalam proses pembelajaran berbasis kompetensi setiap peserta didik harus menguasai secara tuntas seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran. Sehingga pada dasarnya peserta didik harus mencapai ketuntasan belajar yaitu tingkat minimal pencapaian kompetensi terutama untuk pengetahuan dan keterampilan. Pembelajaran remedial diberikan kepada peserta didik yang belum mencapai ketuntasan belajar, sementara pengayaan diberikan kepada peserta didik yang telah mencapai atau melampaui kriteria ketuntasan belajar. 1. Skor Ketuntasan Minimal Sebagai pembeda antara SMK dan satuan pendidikan lain adalah penetapan Kriteria Pencapaian Kompetensi. Kriteria Pencapaian Kompetensi yang selanjutnya disebut KPK adalah penguasaan kompetensi minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Kompetensi Kelulusan, indikator pencapaian kompetensi dan/atau kriteria unjuk kerja pada unit kompetensi dalam SKKNI yang sepadan dengan kompetensi dasar dalam kurikulum. Lebih lanjut KPK digunakan untuk menentukan skor ketuntasan minimal (SKM). Tabel 5.1. Contoh Penentuan Kriteria Pencapaian Kompetensi Kompetensi Keahlian : Desain Komunikasi Visual Kurikulum : 2013-revisi Mata Pelajaran : Komputer Grafis Kompetensi Dasar Kriteria Pencapaian Kompetensi Mengoperasikan software 1. Perangkat lunak yang relevan digunakan dijelaskan sesuai untuk vector-drawing jenis-jenis dan perbedaan utamanya. 2. Manfaat, karakter, keunggulan dan kekurangan dari tiap jenis perangkat lunak yang digunakan diuraikan secara teoritis dan melalui contoh karya. 3. Perangkat lunak dipilih sesuai kebutuhan. 64 Kompetensi Dasar Kriteria Pencapaian Kompetensi 4. Fasilitas dalam perangkat lunak digunakan secara optimal sesuai fungsinya. 5. Perangkat lunak yang sesuai dimanfaatkan untuk menghasilkan karya desain yang produktif dan hasil kerja yang optimal. Referensi KPK : SKKNI Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis Dan Desain Komunikasi Visual (Kepmenaker Nomor 301 Tahun 2016), Kode M.74100.009.02 SKM atau yang secara istilah pengukuran disebut dengan cut off score merupakan bagian dari standard setting yang secara operasional ditetapkan dalam bentuk angka. SKM digunakan sebagai acuan penentuan siswa yang wajib mengikuti pembelajaran remedial hingga memenuhi KPK dan sebagai salah satu acuan kriteria kenaikan kelas. Nilai ketuntasan belajar kompetensi pada mata pelajaran wajib A, B dan C1 adalah minimal 60, sedangkan untuk mata pelajaran C2 dan C3 nilai ketuntasan belajar adalah minimal 70 dengan menyesuaikan karakteristik kompetensi/paket keahlian. 2. Pembelajaran Remedial Pembelajaran remedial wajib diberikan kepada peserta didik yang belum mencapai ketuntasan belajar. Pembelajaran remedial dapat dilakukan sebelum semester berakhir atau batas akhir pemasukan nilai ke dalam buku rapor. Pembelajaran remedial dapat dilakukan dengan cara: a. Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda, menyesuaikan dengan gaya belajar peserta didik. b. Pemberian bimbingan secara perorangan. c. Pemberian tugas-tugas atau latihan secara khusus, dimulai dengan tugas-tugas atau latihan sesuai dengan kemampuannya. d. Pemanfaatan tutor sebaya, yaitu peserta didik dibantu oleh teman sekelas yang telah mencapai ketuntasan belajar. 3. Pembelajaran Pengayaan Pembelajaran pengayaan dapat dilakukan melalui: a. Belajar kelompok, yaitu sekelompok peserta didik diberi tugas pengayaan untuk dikerjakan bersama pada dan/atau di luar jam-jam pelajaran sekolah; 65 b. Belajar mandiri, yaitu peserta didik diberi tugas pengayaan untuk dikerjakan sendiri/individual; c. Pemadatan kurikulum, yaitu pemberian pembelajaran hanya untuk kompetensi/materi yang belum diketahui peserta didik. Dengan demikian tersedia waktu bagi peserta didik untuk memperoleh kompetensi/materi baru, atau bekerja dalam proyek secara mandiri sesuai dengan kemampuan masing-masing 4. Hasil Penilaian Remedial dan Pengayaan Penilaian pembelajaran remedial dan pengayaan dapat dilakukan melalui: a. Nilai yang diperoleh pada pembelajaran remedial diolah menjadi nilai akhir. b. Nilai akhir setelah remedial untuk ranah pengetahuan dihitung dengan mengganti nilai indikator yang belum tuntas dengan nilai indikator hasil remedial, yang selanjutnya diolah berdasarkan rerata nilai seluruh KD. c. Nilai akhir setelah remedial untuk ranah keterampilan diambil dari nilai optimal KD d. Penilaian hasil belajar kegiatan pengayaan tidak sama dengan kegiatan pembelajaran biasa, tetapi cukup dalam bentuk portofolio. B. Rapor Rapor merupakan buku laporan kemajuan hasil belajar peserta didik berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh guru dalam kurun waktu tertentu. Hasil penilaian yang dilaporkan meliputi pencapaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Laporan kompetensi sikap yang termuat pada bagian penilaian Perkembangan Karakter diberikan dalam bentuk deskripsi, sedangkan pengetahuan dan keterampilan diberikan dalam bentuk bilangan bulat (skala 0 – 100) dan predikat pada bagian Nilai Akademik. Seluruh hasil penilaian yang dilakukan guru dijadikan bahan untuk penyusunan buku rapor dan disimpan dalam bentuk leger dan portofolio perkembangan peserta didik yang dapat ditunjukkan pada peserta didik dan orang tua/wali. C. Leger Leger merupakan buku daftar nilai asli siswa (sebelum dipindahkan ke dalam buku laporan pendidikan). Leger memuat nilai siswa per kompetensi dasar berbanding skor ketuntasan minimal (SKM) guna memudahkan komparasi ketuntasan belajar siswa per kompetensi dasar. Leger dapat ditunjukkan pada orang tua/wali sesuai kebutuhan. 66 D. Kriteria Kenaikan Kelas Seluruh hasil penilaian untuk semua mata pelajaran yang diperoleh peserta didik baik sikap, pengetahuan, maupun keterampilan setelah diolah dan dianalisis akan menentukan apakah peserta didik tersebut berhak naik kelas atau tidak. Secara umum peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat: 1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti. 2. Memiliki sikap yang dimanifestasikan dalam kriteria karakter sekurang-kurangnya BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan satuan pendidikan. 3. Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan sekurang-kurangnya BAIK sesuai kriteria yang ditetapkan satuan pendidikan. 4. Tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah skor ketuntasan minimal (SKM) atau predikat D. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan belajar pada semester ganjil, nilai akhir diambil dari rerata semester ganjil dan genap pada tahun pelajaran tersebut. 5. Satuan pendidikan dapat menambahkan kriteria sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing sekolah. Tabel 5.3 Contoh Kasus Nilai Peserta didik yang Tidak Naik Kelas Sem 1 Sem 2 Rerata Mata Pengetahuan Keterampilan Pengetahuan Keterampilan Pengetahuan Keterampilan Pelajaran SKM Ang SKM Ang SKM Ang SKM Ang SKM Ang SKM Ang Agama 70 75 70 75 70 75 70 80 70 75 70 80 PPKn 60 55 60 75 60 55 60 65 60 55 60 65 B.Ind 60 75 60 75 60 75 60 75 60 75 60 75 Mat 60 55 60 55 60 55 60 70 60 55 60 70 Sejarah 60 80 60 80 60 80 60 80 60 80 60 80 B.Ing 60 55 60 75 60 75 60 75 60 65 60 75 Pemrograman 70 80 70 90 70 70 70 85 70 65 70 85 67 Keterangan : Diketahui bahwa pada rerata nilai salah satu kompetensi inti mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Matematika, dan Pemrograman memperoleh nilai di bawah SKM sehingga peserta didik tersebut dinyatakan tidak naik kelas. Penentuan kenaikan kelas merupakan wewenang satuan pendidikan. Satuan pendidikan dapat menentukan ketentuan kenaikan kelas berdasarkan rapat pleno dewan guru dengan mempertimbangkan kebijakan sekolah seperti minimal kehadiran, tata tertib, dan peraturan yang berlaku di sekolah tersebut. 68 BAB VI PENUTUP Salah satu parameter utama keberhasilan implementasi kurikulum SMK Kurikulum 2013 adalah tercapainya efektivitas pembelajaran, yaitu dengan dicapainya tujuan pembelajaran oleh peserta didik secara optimal sesuai dengan standar kompetensi lulusan. Untuk mengetahui ketercapaian tujuan pembelajaran tersebut diperlukan penilaian pencapaian kompetensi peserta didik yang valid dan objektif. Buku pedoman penilaian ini diharapkan dapat membantu para guru dalam merancang penilaian pencapaian kompetensi peserta didik, baik secara konsep, pengembangan dan penerapannya sesuai mata pelajarannya. Guru yang baik tidak akan pernah berhenti belajar guna meningkatkan kompetensi dan performansinya. Semoga, para guru diberi kemudahan dalam memahami pedoman ini dan menerapkannya untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran dan penilaian. Pada akhirnya, peserta didik dapat memahami materi pelajaran secara bermakna, luas dan mendalam serta dapat menerapkannya pada berbagai konteks kehidupan sesuai dengan semangat kurikulumKurikulum 2013. Dengan demikian, upaya peningkatan mutu pendidikan yang berkeadilan dapat tercapai. 69 DAFTAR PUSTAKA --------- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ana Ratna Wulan (2013). Penilaian Proses dan Hasil Belajar Kurikulum 2013. Bahan Paparan: Disajikan dalam workshop pembahasan dan finalisasi naskah pendukung pembelajaran, Direktorat Pembinaan SMK, Kemdikbud,22 Agustus 2013. Bernie, T and Charles, F (2009), 21st Century Skills: Learning for Life in Our Times. John Wiley & Sons. http//www.p21.org: Partnership for 21st century learning Mardapi, Dj. dan Ghofur, A, (2004). Pedoman Umum Pengembangan Penilaian; Kurikulum Berbasis Kompetensi SMK.Jakarta: Direktorat Pendidikan Menengah Umum. Materi Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 SMK/MA dan SMK/MAK (2013).Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Nizam (2015). Penilaian Kelas pada K-13 Jenjang SMK. Paparan disampaikan pada Workshop Tim Pengembang Pelaksanaan Kurikulum – Direktorat Pembinaan SMK. Panduan Penilaian Karkter (2018). Pusat Penilaian Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pedoman Pengembangan Portofolio untuk Penilaian (2004). Departemen Pendidikan Nasional: Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pendidikan Menengah Umum. Penilaian Autentik Pada Proses dan Hasil Belajar (2013). Hand out 2.3.1 Pelatihan Instruktur Nasional Implementasi Kurikulum 2013. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah. 70 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 71 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar okeh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.. Petunjuk Teknis Pengembangan Perangkat Penilaian (2010). Jakarta: Direktorat Pembinaan SMK. Petunjuk Teknis Rancangan Penilaian Hasil Belajar (2010). Jakarta: Direktorat Pembinaan SMK. Surapranata, S dan Hatta, M (2006).Penilaian Portofolio: Implementasi Kurikulum 2004. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. Zamroni (2010). Pendidikan abad 21. Paparan yang disampaikan pada workshop Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional SMK 72 LAMPIRAN Lampiran 1. Format Halaman Depan Rapor K13 dan K13 revisi dan Cara Pengisiannya CONTOH RAPOR PESERTA DIDIK SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) Nama Peserta didik: NISN: KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA 73 RAPOR PESERTA DIDIK SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) Nama Sekolah : NPSN : NIS/NSS/NDS : Alamat Sekolah : Kode Pos 74 Kelurahan : Kecamatan : Kota/Kabupaten : Provinsi : Website : E-mail : Telp. KETERANGAN TENTANG DIRI PESERTA DIDIK 1. Nama Peserta didik (Lengkap) : .................................................... 2. Nomor Induk/NISN : .................................................... 3. Tempat ,Tanggal Lahir : .................................................... 4. Jenis Kelamin : .................................................... 5. Agama : .................................................... 6. Status dalam Keluarga : .................................................... 7. Anak ke : .................................................... 8. Alamat Peserta didik : .................................................... 9. Nomor Telepon Rumah : .................................................... 10. Sekolah Asal : .................................................... 11. Diterima di sekolah ini Di kelas : .................................................... Pada tanggal : .................................................... Nama Orang Tua : .................................................... a. Ayah : .................................................... b. Ibu : .................................................... Alamat Orang Tua : .................................................... Nomor Telepon Rumah : .................................................... Pekerjaan Orang Tua : .................................................... a. Ayah : .................................................... b. Ibu : .................................................... 14. Nama Wali Peserta didik : .................................................... 15. Alamat Wali Peserta didik : .................................................... Nomor Telpon Rumah : .................................................... Pekerjaan Wali Peserta didik : .................................................... 12. 13. 16. ...................., ............20.... Pas Foto 3x4 Kepala Sekolah, NIP 75 Lampiran 2. Format Nilai dan Deskripsi Rapor K06 dan Cara Pengisiannya Nama Peserta Didik NISN/NIS Kelas Semester A. : : : : M ...a ...t.i.a..s...I.b..a.......... .......................... .X..-..T..G ...B.. 1 ............ Genap Nama Sekolah Alamat Sekolah Mata Pelajaran 1 2 3 4 5 Normatif Pendidikan Agama Pendidikan Kewarganegaraan Bahasa Indonesia Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Seni Budaya Adaptif Matematika Bahasa Inggris KKPI Kewirausahaan Ilmu Pengetahuan Alam Ilmu Pengetahuan Sosial 6 Muatan Lokal* 1 2 3 Bahasa Daerah Produktif Dasar-dasar Gambar Teknik Ilmu Statika dan Tegangan Ilmu Bangunan Gedung 1 2 3 4 5 .S ...M ...K....H ..a ...r.a..p ..a ...n.. .......................... Nilai Akademik Pengetahuan No : : Keterampilan Nilai Predikat Nilai Predikat 75 72 75 B BB 80 80 86 B+ B+ A- 85 A- 90 A 75 B 80 B+ 80 65 80 65 75 70 B+ C B+ C B B- 90 70 87 60 75 80 A BAC B B+ 75 B 80 B+ 70 67 82 BC B+ 75 83 75 B B B B. Catatan Akademik Ananda perlu meningkatkan kompetensi pengetahuan gambar teknik dan matematika sebagai bekal pembelajaran kompetensi kejuruan di kelas XI 76 C. Praktik Kerja Lapangan No. Mitra DU/DI Lokasi Lamanya (bulan) Keterangan 1 2 3 D. Ekstrakurikuler No. Kegiatan Ekstrakurikuler Kegiatan Kepramukaan 1 Keterangan Melaksanakan kegiatan kepramukaan dengan Baik 2 3 E. Ketidakhadiran Sakit : ...... hari Izin : ...... hari Tanpa Keterangan : ...... hari F. Kenaikan Kelas XI.-.TGB-1 Naik/Tidak naik ke kelas… Mengetahui: Orang Tua/Wali, ......................., .............. 2018 Wali Kelas, ....................................... ....................................... NIP. Mengetahui, Kepala Sekolah ..................................... NIP. 77 Nama Peserta Didik NISN/NIS Kelas Semester G. : M ...a..t.i.a ..s....I.b..a.......... : .......................... ...-.T ...G ...B..1............ : X : Genap Deskripsi Perkembangan Karakter Karakter yang dibangun Nama Sekolah Alamat Sekolah : : .S..M ....K...H ...a..r..a..p..a..n ... .......................... Deskripsi Integritas Religius Ananda menunjukkan ketakwaan pada agama yang dianut dan toleran pada penganut agama yang berbeda Nasionalis Mandiri Gotong-royong H. Catatan Perkembangan Karakter Ananda menunjukkan perkembangan karakter yang baik pada pembelajaran semester ini. Selain itu, ananda menunjukkan prestasi yang membanggakan sekolah dengan menjuarai Kejuaraan Pencak Silat tingkat Provinsi. Sikap sportif, rendah hati, dan pantang menyerah ditunjukkan ananda selama kejuaraan berlangsung. Mengetahui: Orang Tua/Wali, ......................., .............. 2018 Wali Kelas, ....................................... ....................................... NIP. Mengetahui, Kepala Sekolah ..................................... NIP. 78 Lampiran 3. Format Nilai dan Deskripsi Rapor K13 dan K13 revisi dan Cara Pengisiannya Nama Peserta Didik NISN/NIS Kelas Semester A. : : : : M ...a ...t.i.a..s...I.b..a.......... .......................... .X..-..T..K ...B . 1............ Genap Nama Sekolah Alamat Sekolah A. 1 Mata Pelajaran 3 Muatan Nasional Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Bahasa Indonesia Matematika Sejarah Indonesia Bahasa Inggris dan Bahasa Asing Lainnya*) Muatan Kewilayahan Seni Budaya Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan Muatan Lokal* C. C1. 1 2 3 C2. 1 2 3 4 Bahasa Daerah Muatan Peminatan Kejuruan Dasar Bidang Keahlian Simulasi dan Komunikasi Digital Fisika Kimia Dasar Program Keahlian Gambar Teknik Mekanika Teknik Dasar-dasar Konstruksi Bangunan Teknik Pengukuran Tanah 2 3 4 5 6 B. 1 2 .S ...M ...K....H ..a ...r.a..p ..a ...n.. .......................... Nilai Akademik Pengetahuan No : : Keterampilan Nilai Predikat Nilai Predikat 75 B 80 B+ 72 B- 80 B+ 75 65 80 B C B+ 86 70 90 ABA 75 B 75 B 70 B- 80 B+ 85 A- 90 A 75 B 80 B+ 80 65 70 B+ C B- 87 60 75 AC B 67 82 77 80 C B+ B B+ 83 75 85 83 B B AB+ B. Catatan Akademik Ananda perlu meningkatkan kompetensi pengetahuan gambar teknik dan matematika sebagai bekal pembelajaran kompetensi kejuruan di kelas XI 79 C. Praktik Kerja Lapangan No. Mitra DU/DI Lokasi Lamanya (bulan) Keterangan 1 2 3 D. Ekstrakurikuler No. Kegiatan Ekstrakurikuler Kegiatan Kepramukaan 1 Keterangan Melaksanakan kegiatan kepramukaan dengan Baik 2 3 E. Ketidakhadiran Sakit : ...... hari Izin : ...... hari Tanpa Keterangan : ...... hari F. Kenaikan Kelas X-.T Naik/Tidak naik ke kelas… . KB-1 Mengetahui: Orang Tua/Wali, ......................., .............. 2018 Wali Kelas, ....................................... ....................................... NIP. Mengetahui, Kepala Sekolah ..................................... NIP. 80 Nama Peserta Didik NISN/NIS Kelas Semester G. : : : : M ...a ...t.i.a..s...I.b..a .......... .......................... .X..-..T..K ...B. 1............ Genap Deskripsi Perkembangan Karakter Karakter yang dibangun Nama Sekolah Alamat Sekolah : : .S ...M ...K ....H ...a..r.a..p ...a..n.. .......................... Deskripsi Integritas Religius Ananda menunjukkan ketakwaan pada agama yang dianut dan toleran pada penganut agama yang berbeda Nasionalis Mandiri Gotong-royong H. Catatan Perkembangan Karakter Ananda menunjukkan perkembangan karakter yang baik pada pembelajaran semester ini. Selain itu, ananda menunjukkan prestasi yang membanggakan sekolah dengan menjuarai Kejuaraan Pencak Silat tingkat Provinsi. Sikap sportif, rendah hati, dan pantang menyerah ditunjukkan ananda selama kejuaraan berlangsung. Mengetahui: Orang Tua/Wali, ......................., .............. 2018 Wali Kelas, ....................................... ....................................... NIP. Mengetahui, Kepala Sekolah ..................................... NIP. 81 Lampiran 4. Petunjuk Pengisian PETUNJUK PENGISIAN 1. Rapor merupakan ringkasan hasil penilaian terhadap seluruh aktivitas pembelajaran yang dilakukan peserta didik dalam kurun waktu tertentu; 2. Rapor dipergunakan selama peserta didik yang bersangkutan mengikuti seluruh program pembelajaran di Sekolah Menengah Kejuruan tersebut; 3. Identitas Sekolah diisi dengan data yang sesuai dengan keberadaan Sekolah Menengah Kejuruan; 4. Keterangan tentang diri Peserta didik diisi lengkap; 5. Rapor harus dilengkapi dengan pas foto berwarna (3 x 4) dan pengisiannya dilakukan oleh Wali Kelas; 6. Capaian peserta didik dalam kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan ditulis dalam bentuk angka dan predikat untuk masing-masing mata pelajaran; 7. Predikat ditulis dalam bentuk huruf sesuai kriteria; 8. Rentang predikat ditetapkan sebagai berikut : Kategori A+ A A- N ≥ 95 95 > N ≥ 90 90 > N ≥ 85 B+ B B- 85 > N ≥ 80 80 > N ≥ 75 75 > N ≥ 70 C • Mata pelajaran muatan Adaptif dan Normatif (A, B, C1) 70 > N ≥ 60 • Mata pelajaran muatan Produktif (C2 dan C3) 70 > N ≥ 65 • Mata pelajaran muatan Adaptif dan Normatif (A, B, C1) N > 60 • Mata pelajaran muatan Produktif (C2 dan C3) N > 70 D 82 Rentang Keterangan Keterangan Penguasaan Kompetensi Sangat Kompeten Siswa secara konsisten menunjukkan pemahaman yang mendalam pada semua materi. Kompeten Siswa secara konsisten menunjukkan pemahaman yang mendalam pada sebagian besar materi. Siswa menunjukkan Cukup pemahaman yang cukup Kompeten pada semua materi. Siswa belum menunjukkan Tidak pemahaman yang cukup Kompeten pada sebagian besar materi. 9. Catatan akademik ditulis dengan kalimat positif sesuai capaian yang diperoleh peserta didik; 10. Penjelasan lebih detil mengenai capaian kompetensi siswa dapat dilihat pada leger 11. Laporan Praktik Kerja Lapangan diisi berdasarkan kegiatan praktik kerja yang diikuti oleh peserta didik di industri/perusahaan mitra; 12. Laporan Ekstrakurikuler diisi berdasarkan kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti oleh peserta didik; 13. Ketidakhadiran diisi dengan data akumulasi ketidakhadiran peserta didik karena sakit, izin, atau tanpa keterangan selama satu semester. 14. Keterangan kenaikan kelas diisi dengan putusan apakah siswa naik kelas yang ditentukan melalui rapat dewan guru. 15. Deskripsi perkembangan karakter diisi dengan simpulan perkembangan siswa terkait penumbuhan karakter baik yang dilakukan secara terprogram oleh sekolah maupun yang muncul secara spontan dari siswa 16. Catatan perkembangan karakter diisikan hal-hal yang tidak tercantum pada deskripsi perkembangan karakter termasuk prestasi yang diraih siswa pada semester berjalan dan simpulan dari perkembangan karakter siswa pada semester berjalan jika dikomparasi dengan semester sebelumnya 83 Lampiran 5. Keterangan Rapor Lainnya KETERANGAN PINDAH SEKOLAH Nama Peserta didik : KELUAR Tanggal Kelas yang Ditinggalkan Sebab-sebab Keluar atau Atas Permintaan (Tertulis) Tanda Tangan Kepala Sekolah, Stempel Sekolah, dan Tanda Tangan Orang Tua/Wali , Kepala Sekolah, NIP Orang Tua/Wali, , Kepala Sekolah, NIP Orang Tua/Wali, , Kepala Sekolah, NIP Orang Tua/Wali, 84 KETERANGAN PINDAH SEKOLAH Nama Peserta didik : NO. MASUK 1 Nama Peserta didik 2 Nomor Induk 3 Nama Sekolah 4 Masuk di Sekolah ini: , Kepala Sekolah, a. Tanggal b. Di Kelas 5 Tahun Pelajaran 1 Nama Peserta didik 2 Nomor Induk 3 Nama Sekolah 4 Masuk di Sekolah ini: NIP , Kepala Sekolah, a. Tanggal b. Di Kelas 5 Tahun Pelajaran 1 Nama Peserta didik 2 Nomor Induk 3 Nama Sekolah 4 Masuk di Sekolah ini: NIP , Kepala Sekolah, a. Tanggal b. Di Kelas 5 Tahun Pelajaran NIP. 85 CATATAN PRESTASI YANG PERNAH DICAPAI Nama Peserta didik : ………………………………………………. Nama Sekolah : ………………………………………………. Nomor Induk/NISN : ………………………………………………. No. Prestasi yang Pernah Dicapai 1 Kurikuler 2 Ekstra Kurikuler 3 Catatan Khusus Lainnya 86 Keterangan