Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

HUKUM ZAKAT DAN WAKAF

HUKUM ZAKAT DAN WAKAF KELOMPOK 6: LARASWATI (B10017061) FARAH RESSY ADILAH ( B10017166) VAULA SURYA HANNIFA (B10017276) FIRDA RENVILIA ( B10017280) ZITA MILLENNIA ZAHRATUS SHIFA (B10017239) KELAS : A FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JAMBI 2020 RESUME ZAKAT DAN WAKAF ZAKAT PENGERTIAN Mengenal cara memanfaatkam harta atau rezeki yang diberikan Tuhan, ajaran islam memberikan pedoman dan wadah yang jelas, diantaranya adalah melalui zakat, yaitu sebagai sarana distribusi pendapatan dan pemerataan rezeki. Zakat adalah salah satu rukun islam dan merupakan kewajiban umat islam dalam rangka pelaksanaa dua kalimat syahadat. Banyak hal yang diambil manfaatnya dengan adanya zakat ini. Zakat sebagai salah satu ibadah yang dituntut dari mereka yang mampu, serta dapat dipandang sebagai pengikat tali persaudaraan antar sesama manusia serta dapat menyegarkan kembali rasa solidaritas, berkorban dan setia kawan demi kepentingan masyarakat luas. Sebagaimana diketahui dalam islam, zakat dan berbagai bentuk ibadah sedekah lainnya memiliki posisi yang sangat potensial sebagai sumber pendapatan dan pembelanjaan dalam masyarakat muslim, disamping itu juga sebagai sumber daya untuk mengatasi berbagai macam biaya yang diakibatkan dari interaksi manusia. Zakat sendiri hukumnya yaitu fardu ‘ain (kewajiban pribadi atau individu) bagi rakyat yang beragama islam. Islam menganjurkan umatnya untuk hidup yang wajar dalam hal sandang, pangan maupun tempat tinggal, pendidikan serta agamanya. Dalam masyarakat islam tidak boleh ada anggotanya yang ahlud-dzimmah (yang kelaparan, telanjang, atau hidup dikolong-kolong jembatan). Untuk itu islam mengajarkan melalui Rasulullah saw. Untuk menanggulangi kemiskinan, karena kemiskinan adalah nomor satu dari kehidupan manusia didunia ini yang dapat mengancam akidah umat dan menyebabkan timbulnya kekacauan, kejahatan, serta kurangnya moral. Menurut salah satu hadist Rasulullah saw. Rawahul Jamhuru ulama atau sepakat para ulama mengemukakan, bahwa paling kurang ada empat cara menanggulangi kemiskinan dan kemeralatan ialah: Bekerja dengan giat dan bersemangat; Keluarga yang lemah menjadi tanggung jawab keluarga yang kuat; Kewajiban membayar zakat; Disamping itu ada jaminan pemerintah untuk keluarga yang tidak mampu. Jika pada masa sebelum islam zakat merupakan sumber utama untuk membelanjai usaha-usaha perbaikan dalam suatu Negara. Maka zakat dalam kepercayaan islam jauh lebih luhur dan mulia fungsinya, karena kalau pajak merukana kewajiban semata-mata masyarakat sedangkan zakat selain juga merupakan suatu kewajiban masyarakat sekaligus juga merupakan suatu ibadah dan usaha untuk pendekatan diri kepada Allah SWT. Sesuai dengan anjuran masing-masing dan iman seseorang. Pajak dipungut baik seseorang itu miskin maupun kaya dan senantiasa pajak dipungut dari rakyat yang kurang mampu, sedangkan zakat dipungut dari seorang yang mampu. Zakat sendiri tidak membedakan apapun pekerjaan seseorang itu, karena islam menghendaki keadilan yang merata dimana rakyat miskin dan kaya. Sistem dan hikmah zakat ini adalah untuk meratakan keadilan dan keseimbangan pendapatan serta nasib yang wajar diantara anggota-anggota masyarakat. Disamping itu, zakat juga sebagai pemurnian jiwa dan usahan membebaskan diri dari rangkaian kebiasaan manusia yang terikat pada harta benda seperti firman Allah dalam AL-Qur’an Surah At-Taubah Ayat 103, yaitu: “ambilah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan diri mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui”. Adapula prinsip dari zakat yaitu merupakan salah satu manifestasi keyakinan agamanya sehingga orang yang bersangkutan memiliki rasa tanggung jawab atas harta yang ia miliki yang kegunaannya adalah untuk mengangkat derajat fakir miskin dan membantu keluarga dari kesulitan hidup serta penderitaannya. Sedangkan zakat mempunyai 8 (delapan) tujuan, yaitu: Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup dan penderitaan, melindungi masyrakat dari bahaya kemiskinan serta kemelaratan; Membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh para penerima zakat; Membentangkan dan membina tali perssaudaraan, tolong-menolong dalam kebaikan dan taqwa sesame umat islam dan manusia pada umumnya; Menghilangkan sifat kikir, dengki, iri hati; Menjembatani jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin dalam masyrakat; Mengembangkan rasa tanggung jawab, solidaritas sosial dan kasih saying pada diri sendiri dan sesame umat manusia terutama pada mereka yang mempunyai harta; Mendidik manusia untuk berdisiplin menunaikan kewajibannya dan menyerahkan hak orang lain padanya; Sarana pemerataan pendapatan untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat. B. MACAM-MACAM ZAKAT Zakat secara umum terbagi kepada dua bagian, yaitu zakat fitrah dan zakat mal, penjelasan antara kedua zakat tersebut yaitu: Zakat Fitrah Zakat fitrah atau zakat badan adalah zakat yang wajib dikeluarkan satu kali dalam setahun oleh setiap muslim mukallaf (orang yang dibebani kewajiban oleh Allah) untuk dirinya sendiri dan untuk setiap jiwa atau orang yang menjadi tanggungannnya. Jumlah yang harus dikeluarkan adalah sebanyak satu sha' (1.k 3,5 liter/2,5 Kg) per jiwa, yang didistribusikan pada tanggal 1 Syawal setelah sholat subuh sebelum sholat Iedul Fitri. Hukum zakat fitrah adalah wajib. Setiap umat islam wajib menunaikan zakat fitrah untuk membersihkan dan mensucikan diri serta membantu jiwa-jiwa yang kelaparan karena dibelit kemiskinan. Dalil-dalil yang menerangkan kewajiban zakat fitrah yaitu: Artinya : "Sungguh berbahagialah orang yang mengeluarkan zakat (fitrahnya), menyebut nama Tuhannya (mengucap takbir) lalu ia mengerjakan sholat (iedul fitri)." (Q.S Al-A'la ayat 14-15). Menurut riwayat Ibnu Khuzaimah, ayat diatas diturunkan berkaitan dengan zakat fitrah, takbir hari raya, dan sholat ied (hari raya). Menurut Sa'id Ibnul Musayyab dan Umar bin Abdul Aziz: "Zakat yang dimaksudkan oleh ayat ini adalah zakat fitrah". Sedangkan menurut Al-Hafidh dalam "Fathul Baari": "Ditambah nama zakat ini dengan kata fitri karena diwajibkan setelah selesai mengerjakan shaum ramadhan." 2) Zakat Maal Zakat maal atau zakat harta benda, telah diwajibkan oleh Allah SWT sejak permulaan Islam, sebelum Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah. Sehingga tidak heran jika ibadah zakat ini menjadi perhatian utama islam, sampai-sampai diturunkan pada masa awal islam diperkenalkan kepada dunia. Karena didalam islam, urusan tolong menolong dan kepedulian sosial merupakan hal yang sangat penting dalam rangka membangun peradaban sosial bermasyarakat islami yang berada didalam naungan Allah SWT sang pengatur rezeki. Pada awalnya, zakat diwajibkan tanpa ditentukan kadar dan jenis hartanya. Syara' hanya memerintahkan agar mengeluarkan zakat, banyak-sedikitnya diserahkan kepada kesadaran dan kemauan masing-masing. Hal itu berlangsung hingga tahun ke-2 hijrah. Pada tahun itulah baru kemudian Syara' menetapkan jenis harta yang wajib dizakati serta kadarnya masing-masing. Namun mustahiq zakat pada saat itu hanya dua golongan saja, yaitu fakir dan miskin. Adapun pembagian zakat kepada 8 ashnaf (golongan/kelompok) baru terjadi pada tahun ke 9 hijrah. Karena ayat tersebut diwahyukan pada tahun 9 Hijrah. Namun demikian Nabi SAW tidak sepenuhnya membagi rata kepada 8 golongan tersebut, beliau membagikannya kepada golongan-golongan yang dipandang perlu dan mendesak untuk disantuni. Hal ini seperti terjadi pada saat Nabi SAW mengutus Mu'adz bin Jabal pergi ke Yaman untuk menjadi gubernur di sana, dan memerintahkannya untuk mengambil zakat dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang fakir di Yaman. Al-Bukhori menerangkan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada tahun ke-10 hijrah sebelum Nabi SAW menunaikan Haji Wada'. Jadi, Q.S At-Taubah ayat 60 menerangkan bahwa penerima zakat itu ada 8 golongan. Merekalah yang berhak menerima zakat, sementara diluar golongan itu tidak berhak menerima zakat. Namun diantara mustahiq yang 8 tersebut tidak harus semuanya menerima secara rata, tapi disesuaikan dengan situasi dan kondisi dengan memperhatikan skala prioritas. Zakat maal ini terdiri dari beberapa macam, yaitu: zakat emas/perak/uang, zakat ziro'ah, zakat ma'adin, zakat rikaz, zakat tijaroh. Zakat Emas, Perak, dan Uang. Emas dan perak yang dimiliki seseorang wajib dikeluarkan zakatnya. Dalilnya yaitu surat Attaubah ayat 34-35 yang artinya: "Orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, peringatkanlah mereka tentang adzab yang pedih. Pada hari emas dan perak dipanaskan dalam api neraka, lalu dibakar dengannya dahi-dahi mereka, rusuk-rusuk, dan punggung, maka dikatakan kepada mereka, "Inilah kekayaan yang kalian timbun dahulu, rasakanlah oleh kalian kekayaan yang kalian simpan itu". (Q.S. At-Taubah ayat 34-35) Lalu ada juga sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairoh, bahwa Nabi SAW bersabda yang artinya: "Tidak ada seorang pun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat akan dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka. Setelah dipanaskan didalam neraka jahannam, kemudian digosokkan pada lambung, dahi, dan punggungnya, dengan kepingan itu; setiap kepingan itu dingin, akan dipanaskan kembali. Pada (hitungan) satu hari yang lamanya 50 ribu tahun, sehingga Allah menyelesaikan urusan dengan hambanya". (H.R Muslim) Dari keterangan diatas, jelaslah bagi pemilik emas dan perak, wajib mengeluarkan zakat, karena jika tidak, ancaman dari Allah sudah menantinya. Nishab emas sebesar 20 dinar (90 gram), dan nishab perak sebesar 200 dirham (600 gram), dan nishab uang yaitu jika sudah senilai dengan emas 20 gram atau perak 200 dirham. Sementara kadar zakatnya sebanyak 2,5%. Zakat emas ini dikeluarkan jika sudah mencapai haul (setahun sekali). Perhatikan keterangan dibawah ini: "Bila kau mempunyai 200 dirham dan sudah cukup masanya setahun (haul), maka zakatnya adalah 5 dirham (2,5%). Dan emas hanya dikenakan zakat bila sudah mencapai 20 dinar. Apabila engkau memiliki 20 dinar dan telah sampai setahun kau miliki, maka zakatnya setengah dinar, dan yang lebih sesuai perhitungannya". (H.R. Abu Daud) Dari keterangan diatas, jelaslah bahwa apabila seseorang menyimpan emas dan perak (baik dalam bentuk emas batangan maupun perhiasan) maka wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nishab dan haul. C. FUNGSI ZAKAT Mengembangkan pemikiran zakat memang amatlah dibutuhkan dalam kaitannya dengan pembangunan umat manusia. Bila pemikiran zakat hanya dipahami sebagai pelaku individu yang berdimensikan agamawi masih tetap mentradisikan dilingkungan umat islam, maka tidak mungkin instusi keagamaan itu mampu memecahkan masalah-masalah baru tentang zakat yang berkembang dilingkungan umat islam. Dan tidak akan membuka gagasan baru tentang pemikiran zakat dalam kaitannya dengan pembangunan. Hal ini berarti zakat akan lebih berfungsi sebagai pelengkap ibadah semata-mata, tanpa menyentuh problematika pembangunan umat manusia dan segala aspeknya. Sedangkan zakat diharapkan dapat berfungsi mampu membangun usaha-usaha produktif bagi kepentingan orang-orang miskin dan lemah. Sekurang-kurangnya zakat dapat mengurangi kesenjangan sosial antara yang kaya dan yang miskin. Usaha ini pun sudah merupakan upaya agamawi yang berdimensi sosial ekonomi bagi kehidupan umat, guna menyantuni sesame umat manusia khususnya umat islam yang membutuhkan. Zakat telah menunjukkan fungsinya didalam masyarakat dan umat islam yakni sebagai patok keseimbangan yang ajeg, dan mekanisme berlangsungnya secara kekeluargaan dan bersamaan antara umat islam dalam kegiatan pembangunan. Dalam arti lain, zakat dapat merupakan salah satu sector penunjang lajunya pertumbuhan ekonomi, pemerataan pendapatan dan kemerataan keadilan dan kemakmuran masyarakat luas khususnya umat islam. D. GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT Adapun orang-orang yang berhak menerima zakat ada 8 golongan, yaitu: a) Fakir dan Miskin Golongan orang yang berhak menerima zakat ialah mereka yang termasuk ke dalam kelompok fakir miskin yang harus diutamakan dalam penerimaan zakat. Penyaluran dana zakat kepada fakir miskin terbagai ke dalam dua macam yakni, untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hisup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan berwirausaha. b) Riqab atau budak Pada zaman Rasulullah shalllahu’alihi wa sallam, seorang budak telah menjadi makanan sehari-hari unruk diperlakukan secara tidak manusiawi. Oleh karena itu, riqab atau secara bahasa berarti memerdekakakn budak menjadi salah satu sasaran penerima zakat yang berhak menurut Alquran. c) Mualaf Mualaf merupakan salah satu golongan orang yang berhak menerima zakat demi mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk dan menjalani agama Islam. Zakat yang disalurkan kepada mualaf, memiliki peran sosial sebagai alat mempererat persaudaraan sesama muslim. d) Gharim atau Gharimin Gharim atau gharimin merupakan seseorang yang tengah dalam lilitan hutang. Salah satu golongan penerima zakat ini dikategorikan sebagai penerima zakat yang wajib kita berikan yang terbagi dalam dua jenis, yaitu: • Gharim limaslahati nafsihi: Orang yang terlilit hutang demi kemaslahatan atau kebutuhan dirinya. • Gharim li ishalahi dzatil bain: Orang yang terlilit hutang kerena mendamaikan manusia, qabilah atau suku. e) Fisabilillah Golongan disabilillah adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama yang berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan Islam. Para fisabilillah zakat saat ini dapat berupa organisai penyiaran dakwah Islam di kota-kota besar ataupun di tempat terpencil, serta proyek pembangunan masjid, mereka berhak untuk menerima zakat. f) Ibnu Sabil Ibnu Sabil adalah seseorang yang berada dalam perjalanan dan kehabisan bekal. Golongan penerima zakat yang satu ini, diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak dapat meneruskan perjalanannya terlepas dari golongan mampu pun sebaliknya. g) Amil Dan golongan yang berhak menerima zakat selanjutnya ialah amil. Amil adalah kelompok terakhir yang berhak menerima zakat apabila ketujuh kelompok lainnya sudah mendapatkan zakat. Amil secara bahasa maksudnya adalah pengelola zakat atau orang-orang yang mengumpulkan dana zakat yang telah diberikan orang muzzaki (orang yang memberikan zakat). E. GOLONGAN YANG TIDAK BERHAK MENERIMA ZAKAT Adapun golongan orang-orang yang tidak berhak menerima zakat, yaitu: a) keluarga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (Ahlul Bait) Mereka tidak boleh makan harta zakat sedikitpun berdasarkan pernyataan tegas dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam riwayat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Zakat adalah kotoran harta manusia, tidak halal bagi Muhammad, tidak pula untuk keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Abu Daud 2985). b) orang kaya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada hak zakat untuk orang kaya, maupun orang yang masih kuat bekerja..” (HR. Nasa’i 2598, Abu Daud 1633, dan dishahihkan Al-Albani). Ibnu Qudamah mengatakan: “Orang yang berhak menerima zakat meskipun kaya, ada lima: Amil, muallaf, orang yang berperang, orang yang kelilit utang karena mendamaikan sengketa, dan Ibnu Sabil yang memiliki harta di kampungnya”. (Al-Mughni, 6/486). c) orang kafir Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, beliau meminta agar Muadz mengajarkan tauhid, kemudian shalat, kemudian baru zakat. Beliau bersabda: “Ajarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat harta mereka. Diambilkan dari orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang miskin mereka.” (HR. Bukhari 1395 & Muslim 19). Yang dimaksud ‘mereka’ pada hadis di atas adalah masyarakat Yaman yang telah masuk islam. Ibnul Mundzir menukil adanya kesepakatan ulama bahwa orang kafir tidak boleh menerima zakat. Beliau menegaskan: “Para ulama sepakat bahwa orang kafir dzimmi tidak berhak mendapatkan zakat sedikitpun dari harta kaum muslimin, selama mereka mukim.” (Al-Ijma’, hlm. 49). Termasuk orang kafir adalah orang yang asalnya muslim, kemudian dia melakukan pembatal islam. Seperti meninggalkan shalat atau melakukan praktek perdukunan, ilmu kebal, atau penyembah kuburan. Mereka tidak berhak mendapatkan zakat, meskipun dia orang miskin. Dikecualikan dari aturan ini adalah orang kafir muallaf. Orang kafir yang tertarik masuk islam, dan diharapkan bisa masuk islam setelah menerima zakat. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 23/325). d) setiap orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki (wajib zakat) Termasuk aturan baku terkait penerima zakat, zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki (wajib zakat). Seperti istri, anak dan seterusnya ke bawah atau orang tua dan seterusnya ke atas. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 23/326). Zakat kepada anak atau orang tua yang tidak mampu, atau kepada orang yang wajib dia nafkahi, akan menggugurkan kebutuhan nafkah mereka. Sehingga ada sebagian manfaat zakat yang kembali kepada Muzakki. WAKAF PENGERTIAN Wakaf menurut isitilah fikih adalah menahan harta yang bermanfaat yang dapat dipindahkan kepemilikanya, baik zatnya maupun sifat, dan manfaatnya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa wakaf adalah suatu perbuatan hukum untuk memisahkan sebagian harta bendanya ke dalam suatu lembaga dalam hukum islam yang diambil pemanfaatan dari benda tersebut untuk kepentingan umat manusia. Ruang lingkup. Di dalam islam memberikan harta kekayaan untuk kemanfaatan orang lain ada hukumnya yang wajib seperti zakat yang secara tegas diatur di dalam Al-Qur’an dan termasuk syarat bagi orang yang mengaku islam, dengan kewajibanya memenuhi 5 rukun islam yakni: Mengucapkan dua kalimat syahadat Mendirikan sholat Menguluarkan zakat Berpuasa di bulan ramadhan dan Berhaji ke baitulloh bagi orang yang mampu Macam-macam wakaf dalam islam. Mengutip pendapat Ameer Ali membagi wakaf dalam tiga golongan yaitu sebagai berikut: Untuk kepentingan yang kaya dan yang miskin dengan tidak berbeda Untuk keperluan yang kaya dan sesudah itu baru untuk yang miskin Untuk keperluan yang miskin semata-mata Tata cara pelaksanaan wakaf dalam islam. Meskipun secara administrasi wakaf teratur, namun dalam urusan mu’amalah, ada tuntutan Al-Qur’an yang menganjurkan untuk menuliskan dan disaksikan dua orang saksi laki-laki. Seperti dapat dilihat dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah (2) ayat 282 yang menyebutkn “...dan persaksikanlah dengan dua orang saksi lelaki diantara kamu, jika tidak ada dua orang lelaki maka seorang lelaki bersama dua orang perempuan dan saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingakatkanya. Jangan saksi-saksi enggan (memberi keterangan) apabila mereka di panggil...” Kemudian di dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah (2) ayat 283 yang menyebutkan ”...dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan prsaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikanya, maka sungguh dia orang yang berdosa hatinya...” Dari ayat tersebut diatas bahwa di dalamm islam sesungguhnya menghendaki masalah wakaf untuk diatur dan dituliskan atau wakaf harus memakai administrasi serta saksi karena masalah wakaf juga termsuk mu’amalah yang sudah diatur Allah Swt. Di indonesia melalui PP No. 28 Tahun 1997 dan Peraturan Mentari Agama Nomor 1 Tahun 1978 mengatur petunjuk tentang tata cara pelaksanaan wkaf tanah. Hal ini dapat dilihat dengan jelas pihak yang hendak mewakafkan tanahnya diharuskan datang mengahadap kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan kehendakya atau untuk ikrar wakaf. Wakaf dengan kuasa. Prinsipnya setiap menusia yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum, melakukan sendiri perbuatan tersebut, tetapi juga dapat perbuatan tersebut dilakukan oleh orang lain berdasarkan kuasa. Apabilah seorang tidak dapat mewakilinya melalui pemberian kuasa. Di dalam hukum perdata indonesia (KUHPerd) ditentukan kuasa di dalam pasal 1792 yang menyebutkan pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan urusan. Di dalam Al-Qur’an dasar hukum wakaf secara tegas tidak ditemukan kata-kata wakaf, tetapi para ahli fikih telah berpendapat bahwa ada beberapa nash Al-Qur’an dan Hadis yang dapat dijadikan dasar hukum wakaf. Dalam Al-Qur’an yang dapat dijadikan dasar hukum wakaf antara lain adalah: surat imran ayat 92. Yang artinya ‘kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebijakan yang sempurna, sebelum kamu memaafkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Di dalam surat Al-Baqarah ayat 267 juga artinya” hai orang-orang yang beriman, nafkanlah di jalan Allah sebagian dan hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari untuk kamu...”. di dalam surat Al-Maidah ayat 2 berarti, “Dan tolong menolong kamu dalam mngerjakan kebajikan dan takwa dan jangan. Perubahan alih fungsi wakaf. Suatu tanah milik yang diwakfkan tidak boleh diubah baik yang menyangkutkan masalah peruntukan atau penggunaan lain dari apa yang telah ditentukan dalam ikrar wakaf, maupun yang menyangkut masalah status tanah wakafnya itu sendiri. Seperti dijual, dihibahkan atau diwariskan dan tindakan-tindakan hukum lain yang bersifakat perlihan hak atas tanah dengan akibat berubahnya status tanah wakaf menjadi hak atas tanah bukan wakaf. Dalam ketentuan pasal 40 undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf disebutkan bahwa: “harta benda wakaf yang sudah di wakafkan dilarang= dijadikan jaminan disita dihibahkan dijual diwariskan ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainya B . WAKAF DAN WASIAT Berbicara dengan wasiat adalah merupakan kehendak terakhir seseorang yang berlaku setelah ia meninggal dunia. Adapun yang diwasiatkan adalah hukum yang berada didalam lapangan harta kekayaan (kebendaan). Wasiat merupakan salah satu cara peralihan hak dari seseorang atau subjek hukum kepada pihak lain. Hal ini tentu ada perbedaannya dengan peralihan hak karena hukum seperti warisan, dengan matinya seseorang harta kekayaannya secara hukum berpindah secara otomatis kepada ahli waris.meskipun peralihan hak tersebut diatas sama sama terjadi setelah seseorang meninggal dunia, namun keduanya berbeda, perbedaannya adalah dalam wasiat peralihan harta atas kehendak si pemilik yang diucapkannya semasa hidup, pada warisan tidak ada kehendak dari pemilik harta selama dia masih hidup, tetapi hukum yang mengharuskan perpindahan hak kepada ahli warisnya. Dalam hal wakaf juga memberikan atau mengalihkan manfaat kepada sesama manusia atau hamba allah dari harta kekayaan si wakif maka wakaf dapat di lakukan dengan wasiat. Dengan dilakukan wakaf dengan wasiat setelah si pemberi wakaf dalam hal ini juga seoewaris meninggal dunia maka umat akan mendapatkan kemudahan dalam tindakannya. Persyaratan bagi orang/ pihak yang menerima wakaf tertentu ini adalah: Orang yang di bolehkan Orang muslim Merdeka dan Fakir miskin atau yang memenuhi syarat boleh memiliki harta wakaf Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghira mu “ayyan” : Yang menirma wakaf itu mestilah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan dengan nya dapat mendekatkan diri kepada Allah Wakaf inii hanya ditunjukan untuk kepentingan islam saja Syarat shigah Syarat ikrar , berkaitan dengan isi ucapan (sighah): Ucapan itu mustilah mengandung kata-kata yang menunjukan kekalnya (ta,1bid) tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu Ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanziz) Ucapan itu bersifat pasti Ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan Apabila semua persyaratan di atas telah terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah Syarat-syarat wakaf adalah: Adanya orang yang berwakaf (wakif), dan persyaratan wakif adalah: Memiliki harta kekayaan Berakal Baliq atau dewasa Cakap melakukan perbuatan Syrat-syarat harta yang di wakafkan ( mauquf): Tidak dapat dipindahkan kepemilikanya Testi di ketahui kadarnya Milik dari si wakif Harta itu berdiri sendiri dan tidak terikat dengan harta lainya DAFTAR PUSTAKA Ramulyo, Mohammad.Idris, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama Dan Zakat Menurut Hukum Islam, Jakarta, Sinar Grafika, 2000. Mirwati, Yulia, Wakaf Tanah Ulayat Dalam Dinamika Hukum Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers, 2016