Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Korupsi yang ada di Indonesia sudah merajalela dan mengalami perkembangan dari masa kemasa. Bicara tentang korupsi seakan tiada habisnya, bagai jamur yang tumbuh di musim hujan. Itu terjadi karena adanya wewenang dan kekuasaan yang besar tanpa pertanggung jawaban yang jelas. Untuk mendapatkan kekuasaan, para pejabat atau calon-calon pejabat banyak yang melakukan korupsi dan berlomba-lomba menikmati harta Negara dengan semaunya sendiri. Entah dari skala yang terkecil sampai skala yang terbesar. Lemahnya hukum di Indonesia yang kurang tegas menyebabkan para koruptor tiada henti melakukan tindakan korupsi. Demi mendapatkan kekuasaan yang di inginkan para pejabat itu rela menyuap. Belum tuntas kasus A, bermunculan kasus B, kasus C dan sebagainya. Penyelesaian kasus yang lama dapat menyita waktu, tenaga dan biaya. Korupsi seperti parasit dalam pemerintahan yang merusak moral para pejabat. Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pemerintah sampai saat ini masih terus bergulir, walaupun berbagai strategi telah dilakukan, tetapi perbuatan korupsi masih tetap saja merebak di berbagai sektor kehidupan. Beberapa kalangan berpendapat bahwa terpuruknya perekonomian Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini, salah satu penyebabnya adalah korupsi yang telah merasuk ke seluruh lini kehidupan yang diibaratkan seperti jamur di musim penghujan, tidak saja di birokrasi atau pemerintahan tetapi juga sudah merambah ke korporasi termasuk BUMN. Begitu membudayanya tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia membuat masyarakat tidak sadar bahwa korban yang paling dirugikan sebenarnya adalah rakyat. Yakni kita semua. Runtuhnya nilazi-nilai, macam macam norma, etika, moral, budaya dan religi di suatu wilayah memang sangat berpengaruh pada perkembangan tipikor.Bahkan sering kali perilaku kita mengarah ke korup tanpa kita mengerti bahwa tindakan tersebut masuk dalam delik pidana korupsi. Keterbatasan pemahaman mengenai korupsi telah membentuk image bahwa korupsi di negara kita sulit untuk dicegah ataupun diberantas. dan kita selalu beranggapan bahwa masalah korupsi adalah tanggung jawab pemerintah. pernyataan seperti itu adalah salah besar. Justru masyarakat seharusnya berperan penting ketika kita semua mau turut serta terlibat dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya.
Membudayakan perilaku anti korupsi di kalangan mahasiswa melalui pendidikan anti korupsi di perguruan tinggi
Dalam kehidupan manusia akan terjadi suatu siklus kehidupan dimana manusia akan mengalami berbagai peristiwa penting di dalam hidupnya. Siklus hidup, pengalaman dan peristiwa penting itu antara lain adalah kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, dan berbagai peristiwa penting lainnya. Peristiwa-peristiwa penting tersebut perlu dilakukan pencatatan karena sangat mempengaruhi pengalaman hidup setiap manusia dan apabila peristiwa itu terjadi pasti akan selalu membawa akibat hukum bagi orang yang bersangkutan maupun bagi masyarakat di sekitarnya. Mengingat begitu pentingnya peristiwa-peristiwa tersebut, maka demi terciptanya keadaan masyarakat yang tertib dan teratur serta demi terjaminnya kepastian hukum, maka diperlukan suatu peraturan untuk mengaturnya. Peraturan yang dimaksud tersebut adalah peraturan dibidang pencatatan sipil yang dilaksanakan oleh Lembaga Pencatatan Sipil (Burgerlijke Stand) yaitu Kantor Catatan Sipil. Catatan sipil yang dimaksud adalah catatan mengenai peristiwa perdata yang dialami oleh seseorang. Pencatatan sipil merupakan hak dari setiap warga negara dalam arti hak memperoleh akta autentik dari pejabat negara. Dalam masalah perkawinan, kematian, dan status anak. Banyak manfaat yang membawa akibat hukum bagi diri seseorang. Sebuah akta perkawinan yang diterbitkan oleh pejabat Kantor Catatan Sipil, memiliki arti yang sangat besar di kemudian hari, manakala terjadi sesuatu. Misalnya untuk kepentingan menentukan ahli waris, menentukan dan memastikan bahwa mereka adalah muhkrimnya, atau dapat memberi arah ke pengadilan mana ia mengajukan cerai dan lain-lain yang tanpa disadari akta-akta tersebut sangat penting artinya bagi kehidupan seseorang. Catatan Sipil merupakan suatu catatan yang menyangkut kedudukan hukum seseorang. Bahwa untuk dapat dijadikan dasar kepastian hukum seseorang maka data atau catatan peristiwa penting seseorang, seperti : perkawinan, perceraian, kelahiran, kematian, pengakuan anak dan pengesahan anak, perlu didaftarkan ke Kantor Catatan Sipil, oleh karena Kantor Catatan Sipil adalah suatu lembaga resmi Pemerintah yang menangani hal-hal seperti di atas yang sengaja diadakan oleh Pemerintah, dan bertugas untuk mencatat, mendaftarkan serta membukukan selengkap mungkin setiap peristiwa penting bagi status keperdataan seseorang. Seluruh peristiwa penting yang terjadi dalam keluarga (yang memiliki aspek hukum), perlu didaftarkan dan dibukukan, sehingga baik yang bersangkutan maupun orang lain yang berkepentingan mempunyai bukti yang outentik tentang peristiwa-peristiwa tersebut, dengan demikian maka kedudukan hukum seseorang menjadi tegas dan jelas. Dalam rangka memperoleh atau mendapatkan kepastian kedudukan hukum seseorang, perlu adanya bukti bukti outentik yang sifat bukti itu dapat dipedomani untuk membuktikan tentang kedudukan hukumnya. Sampai saat ini di Indonesia belum ada peraturan tentang pencatatan sipil itu sendiri, karena itu sampai sekarang di Indonesia masih mempergunakan peraturan
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
The Central Asian Manuscript Heritage in Cambridge University’s Collections, Part Two, The Cultural Legacy of Uzbekistan series vol. LXXIII (Tashkent: Silk Road Media, 2024)., 2024
Industrial & Engineering Chemistry Research, 1992
Scientific culture, 2022
Naturaleza y Libertad. Revista de estudios interdisciplinares
ADDICTA: THE TURKISH JOURNAL ON ADDICTIONS, 2016
North American Archaeologist, 2024
Relaciones internacionales, 2023
The Theology of the Books of Nahum, Habakkuk, and Zephaniah, 2024
Journal of the History of Collections , 2023
Mediterranean Archaeology and Archaeometry, 2016
Journal of arthropod-borne diseases, 2014
Journal of the Korean Society for Research on Nicotine and Tobacco, 2014
Polyhedron, 1994
Biomédica, 1996
Journal of the Association of Arab Universities for Basic and Applied Sciences, 2016