Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

UAS Evaluasi

2019

Kuliah S3 Seminar Evaluasi Program Proposal Evaluasi Program Pembangunan Desa Dana Desa

PROPOSAL EVALUASI PROGRAM Pengembangan Kawasan Desa Wisata sebagai Badan Usaha Masyarakat Desa (BUMDes) Desa Bleberan, Gunung Kidul Yogyakarta Take-Home Test Mata Kuliah Seminar Evaluasi Program oleh : Indah Meitasari NPM : 1806261105 Program Doktoral Ilmu Kesejahteraan Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Depok, Juni 2019 PROPOSAL EVALUASI PROGRAM Pengembangan Kawasan Desa Wisata sebagai Badan Usaha Masyarakat Desa (BUMDes) Desa Bleberan, Gunung Kidul Yogyakarta Latar Belakang Dana Desa untuk Desa Bleberan, Gunung Kidul Desa Bleberan dahulu dikenal sebagai desa pelosok, terisolir, dan kekurangan air. Tingginya angka kemiskinan menjadi masalah utama yang dihadapi masyarakat setempat. Namun, setelah Pemerintah Desa bersama warga setempat berhasil membentuk BUMDes, kini Desa Bleberan berkembang dan menjadi desa wisata terbaik di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Desa Bleberan tampil sebagai desa wisata yang telah mampu berdaya di tengah keterbatasan dan dinamika sosial yang dihadapi. Dari 27 BUMDes yang ada di Kabupaten Gunungkidul, BUMDes Bleberan telah mampu menjadikan Bleberan sebagai desa wisata terbaik tahun 2015 tingkat DIY. Partisipasi dan inisiatif warga setempat membentuk dan mengembangkan BUMDes kini telah mampu meraup pendapatan Rp1,06 miliar di tahun 2012 serta mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp60 juta setiap tahunnya. (Sidik, 2015) Desa mandiri saat ini menjadi isu penting untuk diperhatikan. Pasalnya, sejak UU No 6/2014 tentang Desa disahkan, kebijakan utama yang dibawa adalah diberikannya alokasi dana desa berkisar Rp 800 Juta-Rp1,4 miliar per desa, diperoleh dari dana gabungan APBN, APBD provinsi, dan APBD kabupaten/ kota (JPNN, 2015). Kebijakan desentralisasi dana ke desa ini menunjukkan bentuk keberpihakan yang besar dan progresif dari pemerintah pusat untuk pembangunan daerah demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa. Dana tersebut dapat digunakan sebagai modal pembangunan desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai Pasal 87-90 pada UU No 6 /2014 dengan maksud untuk mendorong peningkatan skala ekonomi usaha produktif rakyat desa. Posisi desa sangat strategis untuk membangun sebuah negara. Sebab, desa menjadi ujung tombak identifikasi masalah; kebutuhan masyarakat di level akar rumput sampai perencanaan dan realisasi tujuan bernegara terdapat di tingkat desa. Masalahnya adalah 60 persen penduduk Indonesia hidup di desa dan fakta menunjukkan bahwa angka putus sekolah paling tinggi ada di desa. Demikian pula masalah kesehatan, seperti balita dengan gizi buruk dan risiko kematian pada ibu melahirkan, terdapat paling banyak di desa. Diperparah lagi dengan kondisi ketertinggalan perekonomian desa yang memicu meningkatnya jumlah angka kemiskinan negara (Kompasdotcom, 2012). Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2018 Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk Desa Bleberan, Gunung Kidul adalah pengembangan Kawasan Wisata melalui BUMDes. Berkaitan dengan hal ini, pembangunan desa berdasarkan Permendes, PDT dan Transmigrai No. 19/2017 diarahkan untuk pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan Sarana dan Prasarana Usaha Ekonomi Desa yang termasuk dalam Butir 3 b. Untuk itu sangat penting untuk membuat perencanaan evaluasi progam Pengembangan Kawasan Desa Wisata sebagai Badan Usaha Masyarakat Desa (BUMDes). Rumusan Masalah dan Tujuan Evaluasi Program 1. Rumusan Masalah dalam penelitian evaluasi, adalah : (1) Bagaimana Pemerintah Desa Bleberan melalui Program Pengembangan Kawasan Wisata berupaya untuk memajukan kemandirian desa, dan seberapa jauh dana desa dimanfaatkan untuk mendukung upaya tersebut ? (2) Seberapa jauh peran partisipasi warga dalam mendorong dan mengembangkan Desa Wisata? 2.Tujuan Pemanfaatan Dana Desa dan Tujuan Evaluasi Program Bagi Desa Bleberan, bantuan dana desa bermanfaat agar dapat mewujudkan kemandirian dan pemberdayaan masyarakat sehingga dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa. Berkaitan dengan perencanaan evaluasi progam, dilakukan evaluasi terhadap tujuan program untuk melihat apakah program terlaksana dengan efektif untuk masa depan warga Desa Bleberan. Dengan dukungan dari pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes). Pemantauan evaluasi sangat penting dilakukan, tidak saja berkaitan dengan pemerintahan yang demokratis, bersifat desentralisasi dalam alokasi anggaran melainkan berkenaan dengan prinsip akuntabilitas yang harus terjaga. Pendefinisian tujuan evaluasi sebagai suatu proses, penting untuk mengukur efektifitas terhadap tujuan yang ditetapkan, sebagai saran kontribusi dalam pengambilan keputusan dan peningkatan program untuk masa depan. Tujuan Penelitian Evaluasi ini adalah untuk menjelaskan dan mendeskripsikan bagaimana peranan Pemerintah Desa Bleberan melalui BUMDes dapat menggunakan dana desa dengan melibatkan partisipasi warga untuk keberhasilan Program Desa Wisata. Tujuan selanjutnya adalah menilai pelaksanaan Progam agar tercapai menjadi Desa Wisata Terbaik 2020 tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta. Metode Penelitian Penelitian Evaluasi ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahapan sebagai berikut; (1) reduksi data, (2) penyajian data, dan (3) kesimpulan/verifikasi. Agar hasil kajian dapat kredibel, maka teknik triangulasi data digunakan saat validasi. Metode penelitian kualitatif digunakan evaluator sebagai pendekatan dalam kajian penelitian evaluasi ini. Menggunakan data primer dan data sekunder. Lokasi penelitian dilakukan di Desa Bleberan, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul. Metode penelitian tersebut dipilih karena mempertimbangkan permasalahan lapangan yang dihadapi masih berupa asumsi-asumsi sehingga dibutuhkan eksplorasi yang mendalam dan mendetil agar dapat dijelaskan secara komprehensif dan objektif (Sugiyono, dalam Sigit 2015). Subjek penelitian yang digunakan, antara lain: kepala desa (1 orang), mantan kepala desa (1 orang), dan perangkat desa (2 orang), ketua RT , ketua RW, ketua Karang Taruna (1 orang), petugas desa wisata (3 orang), anggota inti BUMDes (5 orang), dan pedagang yang ada di sekitar objek wisata (3 orang). Dengan demikian, jumlah total subjek informan adalah 18 orang. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik observasi, wawancara (indepth interview), dan dokumentasi. Kemudian, data dianalisis melalui tiga tahapan setelah data lapangan berhasil dikumpulkan yakni pertama; dilakukan reduksi data (reduction data), kedua; data display, dan ketiga; conslusion drawing/verification (Sugiyono dalam Sigit 2015 ) Instrumen dan Triangulasi data. Agar hasil kajian memiliki derajat kepercayaan atau kredibilitas yang tinggi dan dapat dipertanggunggjawabkan, maka dilakukan triangulasi data pada instrumen pokok. Daftar pertanyaan disusun mencakup kepentingan apa saja yang akan di evalusai. Antara lain Cost and Benefit, Worth and Merit. Triangulasi data adalah melakukan kroscek dan validasi hasil antara data satu dengan data lain baik dari data berupa sekunder maupun primer yang diperoleh di lapangan untuk dibandingkan dari sumber data yang telah dipilih, lalu diorganisasikan, dianalisis, dan disimpulkan. Hasilnya kemudian digunakan untuk menjelaskan permasalahan yang telah diteliti secara faktual dan objektif sesuai dengan temuan-temuan yang diperoleh di lapangan. (Shadish et all, 1991) Berkaitan dengan dana desa, dimana sistem pemerintahan desentralisasi, hal ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah berkaitan dengan pengalokasian dana. Dana diturunkan dari pemerintah pusat lalu ke Kabupaten, dalam hal ini Kabupaten Gunung Kidul. Triangulasi Data dapat dilakukan juga kepada pejabat di Kabupaten Gunung Kidul dan pengumpulan data sekunder. Menurut Wholey, evaluasi adalah perbandingan antara standar kinerja program aktual yang diharapkan dan gambaran kesimpulan tentang efektifitas dan efesiensi program. Tujuannya adalah membuat penilaian apakah sebuah kebijakan tertentu memenuhi kepentingan masyarakat yang tertuang dalam progam, sehingga kesuksesan dan kegagalan memberi konsekuensi terhadap tujuan bangsa. Evaluasi dilakukan untuk pembuatan keputusan, laporannya akan masuk dalam arena politik. Di sana bukti evaluasi dari hasil sebuah program bersaing untuk mendapatkan perhatian dari faktor lain yang mempengaruhi proses politik terutama ideologi dan kepentingan (Msila dan Setlhako 2013). Hasil penelitian evaluasi nantinya dapat menunjukkan apakah dalam pelaksanaan Program Pengembangan Desa Wisata di Bleberan (2014-2018) dapat meningkatkan pendapatan asli desa secara signifikan. Penelitian juga menunjukkan bagaimana peran modal sosial (Organisasi Desa, Kepercayaan, Norma, dan Jaringan) yang dimiliki warga dapat berkembang dengan baik . Selain itu penelitian evaluasi ini diharapkan dapat memberi masukan kepada pemerintah, berkaitan dengan efektifitas dan efesiensi program terkait dengan kucuran dana desa yang sudah disalurkan. Alur Pikir Alur pikir dalam penelitian evaluasi ini mengikuti pandangan pakar evaluasi Carol H. Weiss, dimana Weiss melakukan banyak hal untuk meningkatkan peran evaluasi dalam tulisannya. Karyanya menunjukkan tentang apa yang mempengaruhi peran evaluator ketika mengevaluasi program. Lebih jauh, teorinya tentang perubahan menjelaskan kompleksitas yang terlibat dalam evaluasi program. Ada berbagai proses yang terlibat dalam evaluasi program. Evaluasi program yang efektif dapat mengarah pada peningkatan program dan penyampaian proyek yang baik di masa depan. Weiss yang menyatakan bahwa evaluasi harus memiliki pengaruh pada kebijakan dan praktik. Menggunakan Teori Perubahan, Kebijakan Peningkatan Politik, Kompleksitas. Weiss mendefinisikan tujuan evaluasi sebagai suatu proses "untuk mengukur efek dari suatu program terhadap tujuan yang ditetapkan untuk dicapai sebagai sarana berkontribusi untuk pengambilan keputusan untuk selanjutnya dapat meningkatkan program di masa depan". Ketertarikannya pada evaluasi selalu untuk memeriksa tujuan yang ditetapkan oleh program tersebut. Tujuan Pembangunan Desa Wisata yang dikelola Melalui BUMDES, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkunan secara berkelanjutan. Untuk mengukur efektifitas dari program pembangunan Desa Bleberan, maka evaluasi dilakukan dengan memeriksa tujuan yang ditetapkan melalui program pembangunan tersebut. Untuk itu akan dibuat indikator-indikator keberhasilan. Melalui survey dan wawancara mendalam terhadap warga dan stakeholders, akan diketahui apakah indikator keberhasilan tersebut dapat terpenuhi. Teori Weiss dipengaruhi oleh situasi politik karena semua program cenderung dipengaruhi oleh suasana politik tertentu. Ini kemudian berarti bahwa konteks politik mempengaruhi pekerjaan evaluator, evaluator ditekan oleh pengaruh politik. Weiss dan Alkin berpendapat bahwa ada tiga hal, dimana politik turut andil dalam program (Wholey dalam Msila dan Setlhako 2013) : Program dibuat dan dikelola oleh kekuatan politik. Eselon pemerintahan yang lebih tinggi, yang membuat keputusan tentang program-program tertanam dalam politik; dan Tindakan evaluasi itu sendiri memiliki konotasi politik. Dana Desa dicanangkan oleh Presiden RI, Joko Widodo sejak tahun 2015. Merupakan Kebijakan pemerintah yang manfaatnya sangat dirasakan oleh masyarakat pedesaan. Dalam Keputusan Bersama Tiga Menteri, yakni : Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Desa, Pembangungan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Percepatan penyaluran, pengelolaan dan penggunaan dana desa, (antara lain) memutuskan: Menteri Dalam Negeri memerintahkan Bupati/walikota untuk melakukan langkah-langkah percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa dari bupati/walikota ke rekening Kas Desa, apabila Desa sudah menyampaikan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang di usulkan oleh Kepala Desa melalui Badan Permusyawaratan Dana Desa. Bupati/walikota melalui camat segera memfasilitasi dan mendampingi kepala desa dalam menyusun peraturan Desa tentang APBDesa. Rekening Kas Desa digunakan untuk menampung Dana Desa. Kepala Desa segera menyusun laporan Realisasi penggunaan Dana Desa Semester I dan Semester II yang terdiri dari penerimaan, pengeluaran dan sisa dana. Berkaitan dengan penyaluran dana desa yang melibat tiga kementerian, merupakan proses politik melalui kebijakan pemeritah dari Pusat (Kementerian) sampai Daerah (Desa). Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Pemerintah. Dalam hal ini terlihat bahwa eselon pemerintahan yang lebih tinggi, yang membuat keputusan tentang program-program yang tertanam dalam politik. Prosedur dan realisasi anggaran merupakan bagian dari tindakan evaluasi itu sendiri memiliki konotasi politik, diatur melalui peraturan pemerintah. Untuk mendukukung tujuan pembangunan Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) didirikan untuk menjalankan usaha dibidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan kepentingan perundang-undangan. Bumdes Desa Bleberan adalah salah satu badan usaha milik desa yang dikelola Desa Wisata Bleberan, Playen ,Gunung Kidul,Yogyakarta. Bumdes Bleberan atau dikenal dengan nama Anugerah, berawal dari bencana kekeringan yang melanda desa, lalu masyarakat Bleberan melakukan beragam inovasi dengan memakai Bumdes untuk mengelola wisata termasuk pengeloaan air bersih dengan memakai tenaga solar cell atau panel surya digunakan untuk memanfaatan sumber air Jambe. (www.plimbi.com) Evaluasi yang efektif mengarah pada peningkatan program dan penyampaian proyek yang baik di masa depan. Diharapkan Program Desa Wisata dapat memberikan dampak yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat desa Bleberan. Yang paling penting adalah bahwa evaluasi harus memiliki pengaruh terhadap kebijakan sosial (program dana desa) dan penyaluran dana desa (praktik) untuk peningkatan program. Semua yang terlibat dalam pembuatan kebijakan sosial memerlukan strategi evaluasi yang efektif berdasarkan apa yang disampaikan teori, dalam hal ini adalah Teori Perubahan. Teori Perubahan (Msilia , Setlhako 2013) : Weiss menggunakan Teori Perubahan dalam pekerjaannya sebagai evaluator, bahwa banyak program sangat sulit untuk dievaluasi karena didasarkan pada asumsi yang tidak diartikulasikan, Weiss menekankan perlunya melihat langkah-langkah jika hasil jangka panjang ingin dicapai. Dia juga menekankan pembuat kebijakan agar lebih spesifik. Teori perubahan memandu pekerjaan dengan alasan adanya kejelasan yang membantu meningkatkan kebijakan dan meningkatkan kemampuan mereka dalam mengklaim hasil. Langkah-langkah evaluator melalui teori perubahan yang digunakan untuk bekerja, bersama-sama dengan berbagai pemangku kepentingan: Langkah 1: Fokusnya adalah pada visi jangka panjang suatu program dan kemungkinan terkait dengan skala waktu yang berada di luar kerangka waktunya. Langkah 2: Setelah menyetujui tujuan akhir dari para pemangku kepentingan program didorong untuk mempertimbangkan hasil yang diperlukan yang akan diperlukan pada akhir program. Langkah 3 & Langkah 4: Stakeholder diminta untuk mengartikulasikan jenis-jenis output dan hasil jangka pendek yang akan membantu mereka mencapai target yang ditentukan. Teori perubahan menurut Weiss sebagai praktis dan efektif bagi masyarakat yang terlibat dalam upaya transformasi. Layanan Penelitian Organisasi dengan ringkas merangkum teori ini. Setiap komunitas membutuhkan peta jalan untuk perubahan: Jalan raya dan jalan bebas hambatan jalan komunal, peta ini akan menggambarkan kemajuan yang dicapai dan rute-rute yang harus ditempuh dalam perjalanan untuk mendapatkan program. Peta ini juga akan menyediakan beberapa hal tentang asumsi, seperti konteks tujuan akhir dari peta, proses yang harus dilakukan selama masa kerja dan sistem kepercayaan yang mendasari impor barang yang bepergian dengan cara tertentu. Jenis peta ini disebut teori perubahan. "Teori ini adalah peta jalan yang jelas untuk perubahan, kadang-kadang disebut sebagai mode logic yang memandu mereka yang terlibat dalam proses perubahan. Teori perubahan memastikan bahwa mereka melakukan perjalanan untuk mengubah proses jangan sampai kehilangan arah. Tidak terpikirkan untuk merenungkan keberhasilan pedoman transformasi tanpa pedoman yang jelas: theory of change. Salah satu teknik yang berguna dari theory of change adalah untuk menerapkan peta hasil yang merupakan diagram visual yang menjabarkan hubungan antara strategi inisiatif dan hasil yang diinginkan. Teori perubahan biasanya menggunakan dua produk: Hasil dan daftar asumsi tentang perubahan. Oleh karena itu, teori Weiss tentang perubahan adalah pendekatan yang menunjukkan mengapa suatu inisiatif bekerja atau tidak [12] Lebih jauh, teori perubahan berusaha memperbaiki bagaimana program diimplementasikan. Pendekatan berdasarkan teori telah memasuki arus utama pemikiran dan praktik tentang bagaimana intervensi dirancang dan dievaluasi. Pendanaan Evaluasi Dana evaluasi diberikan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Desa. Untuk itu dapat diperinci apa yang harus dicapai oleh penelitian evaluasi ini , termasuk dalam menentukan tujuan spesifik , indikator, waktu, analisis dan pelaporan. Bila ingin memonitor proses evaluasi selama studi berlangsung, dapat dilangsungkan konferensi dua mingguan atau laporan bulanan untuk memastikan bahwa semuanya masih di jalurnya. Instansi pemerintah dapat berupaya untuk menegakkan standar relevansi dan kualitas penelitian. Adapun perincian dana dibutuhkan untuk melaksanakan evaluasi ini, akan disertakan. Hubungan dengan Personil Program Evaluator membutuhkan beberapa staf program yang dapat digunakan untuk mengukur indikator keberhasilan atau hasil dari suatu program. Data yang diberikan kepada evaluator sangat penting, tetapi mungkin diperoleh secara terbatas. Terkadang staf program menganggap data yang lebih relevan dapat diberikan, tetapi bisa juga tidak diberikan. Dibutuhkan kerjasama yang baik, antara evaluator dengan staf program dan pemangku kepentingan. Evaluator melakukan pengukuran pada faktor-faktor yang berkaitan dengan tujuan program. Sebelum pengukuran, evaluator dapat menyimpulkan bahwa program telah berhasil mencapai tujuannya sejauh yang diamati. Peran Evaluator ditekankan untuk mempromosikan penggunaan hasil evaluasi, terutama dalam proses pembuatan kebijakan agar memberi pengaruh signifikan pada keputusan program. Target evaluasi Agar dapat dilakukan pengukuran terpenuhinya tujuan program, yakni terpilih kembali Desa Bleberan, Gunung Kidul sebagai Desa Wisata Terbaik tahun 2020 di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Prestasi yang sudah diraih adalah menjadi desa wisata terbaik tahun 2015 tingkat DIY dan berhasil meraup pendapatan asli daerah Rp 60 juta setiap tahunnya. Diharapkan tahun 2020, pendapatannya dapat meningkat 100%. ---- Kesimpulan Proposal ini merupakan penelitian evaluasi program yang sedang berjalan dalam upaya memenuhi tujuan program. Dalam teorinya, Weiss menggambarkan bahwa teori evaluasi mencakup sejumlah aspek yang perlu dipahami oleh evaluator dengan mencoba dan memahami berbagai proses yang terlibat dalam evaluasi. Weiss juga mendukung program perubahan sosial yang direncanakan, bahwa perubahan nyata terjadi bila evaluasi mengikuti peta yang disusun dengan baik. Akhirnya, Weiss menyadari bahwa tekanan politik tidak dapat dihindari selama proses evaluasi. Proses politik dalam penyaluran dana desa mengikuti ketentuan yang terdapat dalam kebijakan dan Pertaturan Pemerintah, menjadi bagian dari evaluasi program saat ini. Melalui evalasi Program Dana Desa untuk Pengembangan Kawasan Desa Wisata sebagai Badan Usaha Masyarakat Desa, maka Desa Bleberan, Gunung Kidul Yogyakarta diharapkan dapat meningkatkan pencapaian tujuan program yang telah direncanakan dan dijalankan. Daftar Pustaka Desa Ujung Tombak Identifikasi Masalah. . (2012). Retrieved from nasional.kompas.com. JPNN. (2015, Maret 13). Retrieved from www.jpnn.com: Dana-Rp-1-Milyar-per-Desa-Kemungkinan-Cair-Juli Sidik, F. (November 2015). Menggali Potensi Lokal mewujudkan Kemandirian. Jurnal Kebijakan & Administrasi Publik (JKAP), 115-130. Sumarjono. (2018). Efektifitas Badan Usaha Milik Desa "Sejahtera" dalam Pengembangan Desa Wisata Bleberan. Yogyakarta: Jurnal Politik dan Pemerintahan vol 2 No. 2. Vuyisile Msila. Angeline Sethako. (2013). Evaluation of Programs : Reading Carol H. Weiss. Universal Journal of Educational Research, 323-327. William R Shadish, Jr. Thomas D. Cook . Laura C. Leviton. (1991). Fpundation of Program Evaluation. California: Sage Publication. https://www.plimbi.com/article/171519/dari-bumdes-anugerah-menghantarkan-desa-bleberan-playengunung-kidulyogyakarta-menjadi-desa-terbaik-versi-kemendes-ri Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Terkait 12