Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Abstract: This study has the aim of providing an overview of the accounting profession of Islam in Indonesia and provide an explanation of the code of ethics of Islam accountant. Code of Conduct accountant Islam basically consists of aspects of Sharia as the basic principles of the code of ethics accountants, for accountants ethical principles, and ethical behavior for regulation of accountants. Islam has a system of accounting which refers to the Qur'an and Sunnah and has been practiced in the early days of Islam until the rise of the Islamic Caliphate. This system has a lot in common with an accounting system that has been used at the present time, so when viewed from the historical side, many people in Europe learn from Islamic countries and have adopted knowledge including accounting. Code of Conduct by AAOIFI Islamic accountants includ: trustworthiness, legitimacy, objectivity, competence and diligent professi, behavior and behavior faith driven professional and technical standards. Keywords: Principles of ethics for accountant , Regulation of ethical conduct for accountants and Code of Conduct
One of the most important aspects of society is a well functioning professionals scientifical development and application are carried out by professionals and modern society cannot exit without both. The same can be said in regard to the legal profession, in this paper represented by judges and advocates. Profession therefore should be regarded an institutional framework, in which the development and teaching of sciences and humanities and its practical application in the field of spiritual service, medicine, technology, law, information and education are to be realized. Practice howerver tell a different story, and professionals perform their work within a certain socio-political field. This paper discusses the interrelationship between professionals and their respective ethical rights and duties. Keywords: profession, the legal profession, ethics, code of ethics of the legal profession. Abstrak Banyak aspek-aspek terpenting dalam tatanan masyarakat untuk sebagian terbesar sangat tergantung pada berfungsinya profesi-profesi dengan baik. Kegiatan pengembangan ilmu dan penerapan ilmu dilaksanakan dalam suatu konteks profesional. Hasil-hasil dari berfungsinya profesi-profesi sangat erat terjalin dalam tatanan masyarakat modern. Demikian pula yang terjadi dalam profesi hukum, yang dalam tulisan ini diwakili oleh Hakim dan Advokat. Profesi adalah suatu kerangka institusional yang di dalamnya sejumlah fungsi kemasyarakatan yang paling penting dijalankan, terutama pengembangan serta pengajaran ilmu dan humaniora dan penerapan praktikalnya dalam bidang-bidang pelayanan rokhani, kedokteran, teknologi, hukum, informasi dan pendidikan. Dalam perwujudannya profesi tersebut ternyata tidak selalu berlangsung dengan sendirinya sebagai konsekuensi dari keyakinan pada pentingnya fungsi-fungsi itu, melainkan sangat dipengaruhi oleh berinteraksinya berbagai kekuatan kemasyarakatan. Tulisan ini akan membahas hal tersebut dikaitkan dengan pengertian profesi, tugas dan etik serta kode etik profesi hukum.
adalah (a) Pancasila, mengingat bahwa profesi konseling merupakan usaha pelayanan terhadap sesama manusia dalam rangka ikut membina warga negara yang bertanggung jawab, dan (b) tuntutan profesi, mengacu kepada kebutuhan dan kebahagiaan klien sesuai dengan norma-norma yang berlaku. BAB II KUALIFIKASI DAN KEGIATAN PROFESIONAL KONSELOR A. Kualifikasi Konselor harus memiliki (1) nilai, sikap, keterampilan, pengetahuan, dan wawasan dalam bidang profesi konseling, dan (2) pengakuan atas kemampuan dan kewenangan sebagai konselor. 1. Wawasan, Pengetahuan, Keterampilan, Nilai, dan Sikap a. Agar dapat memahami orang lain dengan sebaik-baiknya, konselor harus terus-menerus berusaha mengembangkan dan menguasai dirinya. Ia harus mengerti kekurangan-kekurangan dan prasangka-prasangka pada dirinya sendiri, yang dapat mempengaruhi hubungannya dengan orang lain dan mengakibatkan rendahnya mutu layanan profesional serta merugikan klien. b. Dalam melakukan tugasnya membantu klien, konselor harus memperlihatkan sifat-sifat sederhana, rendah hati, sabar, menepati janji, dapat dipercaya, jujur, tertib, dan hormat. c. Konselor harus memiliki rasa tanggungjawab terhadap saran ataupun peringatan yang diberikan kepadanya, khusunya dari rekan-rekan seprofesi dalam hubungannya dengan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tingkah laku profesional sebagaimana diatur dalam Kode Etik ini. d. Dalam menjalankan tugas-tugasnya, konselor harus mengusahakan mutu kerja yang setinggi mungkin; kepentingan pribadi, termasuk keuntungan material dan finansial tidak diutamakan. e. Konselor harus terampil menggunakan teknik-teknik dan prosedur-prosedur khusus yang dikembangkan atas dasar wawasan yang luas dan kaidah-kaidah ilmiah. 2. Pengakuan Kewenangan Untuk dapat bekerja sebagai konselor, diperlukan pengakuan keahlian dan kewenangan oleh organisasi profesi atas dasar wewenang yang diberikan kepadanya oleh pemerintah. B. Informasi, Testing, dan Riset 1. Penyimpanan dan Penggunaan Informasi
Toplumsal Tarih Şubat 2024, 2024
Sovyet Rusya başbakanı Vladimir Lenin'in, Rusya'da devrim sonrası iç savaşın sürdüğü 1920 yılı aralık ayında Moskova'dan Bakü ve Erivan'a gönderdiği Ermeni Bolşeviklerine "Türk şehri Kars için Türk milliyetçileriyle savaşmayacağız" dediğini Tiflis'teki İngiliz temsilcisi Albay C.B. Stokes'un ele geçirdiği bir telgraftan öğreniyoruz.
Revista USP, 2013
Kidney International Reports, 2018
Alternation Interdisciplinary Journal for the Study of the Arts and Humanities in Southern Africa
Revista de História, 2019
Blood Advances, 2022
Revista e-scrita: Revista do Curso de Letras da …, 2010
2022
The Journal of African History, 1975
Revista del Magíster en Derecho Civil, 1997