Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
MEREK 1. Pengertian Merek Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angkaangka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa yang diproduksi dan dimiliki oleh suatu perusahaan terhadap perusahaan lainnya. Merek yang kuat ditandai dengan dikenalnya suatu merek dalam masyarakat, asosiasi merek yang tinggi pada suatu produk, persepsi positif dari pasar dan kesetiaan konsumen terhadap merek yang tinggi. Dengan adanya merek yang membuat produk yang satu beda dengan yang lian diharapkan akan memudahkan konsumen dalam menentukan produk yang akan dikonsumsinya berdasarkan berbagai pertimbangan serta menimbulkan kesetiaan terhadap suatu merek (brand loyalty). Kesetiaan konsumen terhadap suatu merek atau brand yaitu dari pengenalan, pilihan dan kepatuhan pada suatu merek. 2. Fungsi Merek Fungsi utama dari sebuah merek adalah agar konsumen dapat mencirikan suatu produk (baik itu barang maupun jasa) yang dimiliki oleh perusahaan lain yang serupa atau mirip yang dimiliki oleh pesaingnya atau sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi seseorang atau beberapa orang atau badan hukum lain. Merek juga berfungsi sebagai alat promosi, sehingga memproduksi hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya dan Merek juga dapat menjadi nilai tambah bagi perusahaan untuk berinvestasi dalam memelihara dan meningkatkan kualitas produk yang mereka miliki guna menjamin bahwa merek produk yang mereka miliki memiliki reputasi yang baik. 3. Jenis-jenis Merek • Merek Dagang Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. • Merek jasa Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. • Merek kolektif Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama, yang diperdagangngkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya. • Merek sertifikasi Merek sertifikasi adalah Merek yang digunakan untuk membedakan barang dan jasa yang mengikuti serangkaian standar-standar dan telah disahkan oleh otoritas yang memberikan sertifikat. • Merek terkenal Merek terkenal adalah merek yang sudah dikenal dalam periode yang cukup lama dan dianggap terkenal oleh pemegang otoritas yang berkompeten dari sebuah negara yang dimintakan perlindungan untuk merek tersebut. 4. Unsur-Unsur Merek o Merek mempunyai unsur-unsur o Memiliki daya pembeda o Bukan milik umum o Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum. 5. Subyek Merek • Seorang atau beberapa orang secara bersama-sama (kolektif) • Sebuah badan hukum atau beberapa badan hukum secara bersama-sama (kolektif) 6. Jangka Waktu Jangka waktu perlindungan hukum merek diberikan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis kepada Dirjen HKI dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhirnya perlindungan hukum bagi merek (tahun ke-9). 7. Strategi pemberian merek Berbagai strategi pemberian merek dapat dilakukan dalam upaya mendukung pembentukan citra merek. Strategi yang dimaksudkan diantaranya terdapat enam pilihan sebagai alternatif pemberian merek. Pertama, strategi tanpa identitas yang dilakukan dengan cara mengandalkan para grosir maupun pengecernya untuk mendorong konsumen. Kedua, Strategi merek sendiri,yaitu, dengan cara mengadakan perjanjian penempatan merek pada produk-produk yang dibuat. Strategi merek bisnis menjadi alternatif ketiga yang dilaksanakan dengan cara membangun identitas merek menggunakan nama bisnis sebagai identifikasi seluruh produk yang ditawarkan. Keempat, strategi lini produk yang menempatkan nama produk pada suatu lini produk berkaitan. Kelima, strategi merek khusus,yaitu, memperhatikan produk tertentu yang diproduksi dan atau produk yang sering dibeli konsumen. Terakhir adalah strategi kombinasi yang tidak lain integrasi dari kelima strategi telah dikemukakan atau dengan kata lain menggunakan lebih dari satu strategi merek. Keberadaan merek yang telah mapan berguna untuk memperkenalkan produk-produk baru lewat menghubungkannya dengan merek yang sudah ada. Sebuah merek yang dikenal oleh konsumen dapat digunakan untuk mengidentifikasi produk-produk lain di dalam portfolio bisnis. Ini berarti dari nama merek tampak mudahnya konsumen mengenali produk. Merek yang sudah mapan dapat dikenakan terhadapnya perluasan maupun lisensi. Dengan demikian pemilihan strategi pemberian merek pun mesti mempertimbangkan perluasannya kemudian. 8. Undang-Undang merek • UU NO.21 TAHUN 1961 • UU NO.19 TAHUN 1992 • UU NO.14 TAHUN 1997 • UU NO.15 TAHUN 2001 Undang-undang No.15 tahun 2001 tentang Merek mempunyai isi pokok : Bab I : Ketentuan Umum (pasal 1) Bab II : Lingkup Merek (pasal 2, 3, 4, 5, dan 6) Bab III : Permohonan Pendaftaran Merek (pasal 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, dan 17) Bab IV : Pendaftaran Merek (pasal 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, dan 39) Bab V : Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar (pasal 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 48, dan 49) Bab VI : Merek Kolektif (pasal 50, 51, 52, 53, 54, dan 55) Bab VII : Indikasi-Geografis dan Indikasi-Asal (pasal 56, 57, 58, 59, dan 60) Bab VIII : Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek (pasal 61, 62, 63, 64, 65, 66, 67, 68, 69, 70, 71, dan 72) Bab IX : Administrasi Merek (pasal 73 dan 74) Bab X : Biaya (pasal 75) Bab XI : Penyelesaian Sengketa (pasal 76, 77, 78, 79, 80, 81, 82, 83, dan 84) Bab XII : Penetapan Sementara Pengadilan (pasal 85, 86, 87, dan 88) Bab XIII : Penyidikan (pasal 89) Bab XIV : Ketentuan Pidana (pasal 90, 91, 92, 93, 94, dan 95) Bab XV : Ketentuan Peralihan (pasal 96, 97, 98, dan 99) Bab XVI : Ketentuan Penutup (pasal 100 dan 101) 9. Nilai Ekonomi Merek o Merek berguna bagi:  Konsumen: memudahkan konsumen dalam mencari barang (sesuai dengan selera, mutu/kualitas, harga yang diinginkan)  Produsen: barang lebih mudah untuk dikenali, apabila kualitas barang baik maka harga dapat lebih mahal sehingga produsen diuntungkan, mendapatkan fee dari licensee  Negara/bangsa: perdagangan berkembang, investasi, untuk barang berkualitas baik dapat menaikkan prestige, ekspor meningkat 10. Prosedur pendaftaran merek Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek berdasarkan Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001 : • Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). • Pemohon wajib melampirkan: 1. surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya; 2. surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa; 3. salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum; 4. 24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas; 5. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; 6. bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan 7. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). 11. Perlindungan Merek Perlindungan merek dapat diperoleh melalui pendaftaran, atau di beberapa negara juga melalui pemanfaatan merek tersebut. Bahkan jika sebuah merek dapat dilindungi melalui pemanfaatannya maka sangat disarankan untuk mendaftarkan merek dengan menagajukan permohonan pada kantor HaKI setempat (beberapa kantor HaKI memiliki formulir pendaftaran secara online). Pendaftaran merek akan memberikan perlindungan yang lebih kuat, khususnya jika bertentangan dengan merek yang identik atau yang mirip. Pelayanan yang diberikan oleh konsultan HaKI akan sangat bermanfaat (dan kadang-kadang merupakan suatu hal yang diwajibkan) untuk mendaftarkan sebuah merek. Kesalapahaman sebagian besar masyarakat adalah bahwa mereka meyakini bahwa nama dagang dan merek dagang yang mereka miliki; dalam daftar perdagangan, juga secara otomatis dilindungi sebagai sebuah merek. Kesalahpahaman ini merupakan kesalah pahaman yang umum. Hal penting dan yang perlu dimengerti adalah perbedaan antara nama dagang dan merek dagang. Nama dagang adalah nama lengkap usaha yang dimiliki, seperti: “Blackmark International Ltd”, yang dalam hal tersebut mencirikan perusahaan yang bersangkutan. Namatersebut sering diakhiri dengan Ltd, Inc, atau singkatan-singkatan yang serupa yang menunjukkan sifat hukum dari perusahaan tersebut. Namun demikian, sebuah ‘merek’ merupakan tanda yang membedakan produk-produk yang dimiliki oleh suatu perusahaan. Sebuah perusahaan dapat mempunyai bermacam-macam merek. Misalnya Blackmark International Ltd dapat menjual salah satu dari produk mereka dengan menggunakan merek BLACKMARK tetapi yang lainnya digunakan merek REDMARK. Sebuah perusahaan juga dapat menggunakan merek dagang khusus untuk mencirikan produk-produk yang mereka miliki untuk sejumlah produk khusus atau satu jenis produk yang spesifik. Sebagian perusahaan dapat juga menggunakan nama dagang mereka atau bagian dari nama dagang tersebut sebagai sebuah merek dagang. Maka dalam kasus tersebut mereka harus mendaftarkannya sebagai sebuah merek. 12. Penolakan Pendaftaran Merek Ketika memilih sebuah merek, akan sangat membantu jika telah mengetahui ’kategori tanda’ mana yang tidak bisa didaftarkan sebagai merek. Permohonan untuk pendaftaran merek biasanya ditolak dengan alasan-alasan mendasar sebagai berikut: 1. Kata-kata/Hal-hal umum. Contohnya, jika sebuah perusahaan berkeinginan untuk mendaftarkan merek KURSI untuk sebuah kursi, maka merek tersebut akan ditolak karena “kursi” adalah istilah yang sudah umum untuk produk tersebut. 2. Hal-hal yang bersifat menerangkan/kata keterangan. Kata-kata yang biasa digunakan dalam perdagangan untuk menerangkan sifat suatu produk . Misalnya, merek SWEET atau MANIS, bisa saja ditolak untuk pemasaran coklat karena bersifat deskriptif. Dalam kenyataannya tidak adil jika memberikan eksklusivitas kepada salasatu produsen coklat saja atas kata “manis” untuk memasarkan produk-produknya. Begitu juga halnya dengan istilah-istilah kualitatif seperti CEPAT, TERBAIK, KLASIK atau INOVATIF; dapat juga ditolak kecuali kata-kata tersebut merupakan bagian dari merek yang berbeda. Dalam kasuskasusseperti itu, perlu dicantumkan dalam maklumat, pemberitahuan yang menjelaskan bahwa tidak ada eksklusivitas atas bagian khusus untuk merek. 3. Merek-merek yang membingungkan Ini adalah merek-merek yang dapat membigungkan atau menyesatkan konsumen terutama berkaitan dengan sifat, kualitas atau asal daerah/geografis dari produk tersebut. Antara lain misalnya produk margarin yang menggunakan merek, yang dicirikan dengan SAPI, juga akan ditolak, karena dianggap dapat menyesatkan konsumen; yang kemungkinan konsumen mengkaitkan merek tersebut dengan produk-produk dari susu sapi(seperti: mentega) 4. Merek-merek yang dianggap bertentangan dengan kebiasaan masyarakat atau moral. Kata-kata dan ilustrasi-ilustrasi yang dianggap melanggar normanorma moral dan agama yang berlaku di tengah masyarakat, juga tidak dapat didaftarkan sebagai merek. 5. Bendera, armorial bearings, lambanglambang resmi, lambang-lambang negara dan organisasi internasional yang telah disampaikan kepada biro internasional WIPO yang biasanya tidak dimasukkan dalam pendaftaran. Permohonan yang ditolak pada umumnya karena alasan pertentangan dengan hak merek yang sudah terdaftar sebelumnya. Memiliki 2 merek yang identik (atau sangat mirip) untuk jenis produk yang sama dapat mengakibatkan kebingungan konsumen. Beberapa Kantor HaKI melakukan pemeriksaan terhadap pertentangan yang terjadi di antara merek-merek yang ada, termasuk merek-merek terkenal yang tidak terdaftar, sebagai bagian yang sudah biasa dalam proses pendaftaran merek, sedangkan sebagian besar kantor HaKI lain, hanya akan melakukan jika sebuah merek dipertanyakan oleh pihak ketiga setelah publikasi merek tersebut. Dalam kasus yang lain jika sebuah merek dianggap identik atau mirip dengan produk sejenis dan mirip yang sudah ada maka pendaftaran merek tersebut akan ditolak. Oleh karena akan lebih baik dan bijaksana menghindari penggunaan merek yang beresiko dianggap membingungkan jika disandingkan dengan merek yang sudah ada. 13. Tahap-tahap penaftaran Merek • Pemohon Sebagai langkah pertama, pemohon harus mengirimkan atau menyerahkan formulir pendaftaran merek yang isinya sudah dilengkapi, yang mencakup keterangan kontak perusahaan yang dimiliki, ilustrasi gambar merek yang dimiliki (bentuk yang spesifik harus dberikan), deskripsi dari produk barang dan jasa dan/atau kelas usaha yang ingin didaftarkan mereknya, dan kemudian membayar sejumlah biaya tertentu. Perlu diperhatikan bahwa beberapa kantor HaKI (seperti Amerika dan Kanada) mewajibkan adanya bukti penggunaan dan atau pernyataan bahwa perusahaan yang anda miliki bermaksud untuk menggunakan merek tersebut. Kantor HaKI yang bersangkutan akan memberikan informasi yang jelas mengenai proses pendaftaran merek. • Kantor HaKI Langkah-langkah yang ditempuh oleh Kantor HaKI dalam melaksanakan pendaftaran merek berbeda antar satu negara dengan negara lainnya tetapi secara umum mengikuti pola yang sama: Pemeriksaan formal : Kantor HaKI memeriksa dokumen permohonan guna memastikan bahwa permohonan tersebut sudah sesuai dengan persyaratan administrasi dan formalitas (misalnya apakah biaya pendaftaran telah dibayarkan dan formulir pendaftaran telah diisi dengan tepat). Pemeriksaan Substantif: Di beberapa negara Kantor HaKI juga melakukan pemeriksaan permohonan untuk memperjelas apakah permohonan tersebut sudah memenuhi persyaratan substantif (misalnya., apakah permohonan tersebut termasuk ke dalam kategori) Publikasi dan Oposisi : Di sebagian besar negara, merek yang didaftarkan akan dipublikasikan dalam sebuah jurnal, dengan rentang waktu yang diberikan untuk pihak ketiga guna melakukan “keberatan” (oposisi/penolakan) atas pendaftaran tersebut. Sedangkan di sebagian negara lainnya merek hanya dipublikasikan apabila merek tersebut sudah didaftarkan yang diikuti oleh rentang waktu untuk melakukan petisi guna membatalkan pendaftaran. Pendaftaran : Apabila telah diputuskan bahwa tidak ada alasan untuk penolakan, maka merek tersebut dapat didaftar, dan sertifikat pendaftaran akan dikeluarkan dengan masa berlaku selama 10 tahun. Perpanjangan : Sebuah merek dapat diperpanjang terus menerus dengan cara membayar sejumlah biaya perpanjangan yang disyaratkan, tetapi secara keseluruhan dapat ditunda untuk jenis barang dan jasa tertentu jika merek tersebut tidak digunakan untuk jangka waktu tertentu seperti yang diatur dalam UU Merek dinegara yang bersangkutan.-tahap Pendaftaran Merek 14. Lisensi Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Lisensi harus dilakukan dengan perjanjian pemberian hak, bukan pengalihan hak untuk menjamin kepastian hukum. Lisensi merek bisa atas seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa. Namun, merek kolektif tidak dapat dilisensikan. Perjanjian lisensi harus menegaskan bahwa penerima lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa tertentu dan dalam jangka waktu yang tidak melebihi jangka waktu perlindungan merek terdaftar serta disertai syaratsyarat tertentu. Perjanjian lisensi dapat pula mengatur pemberian lisensi lebih lanjut dari penerima lisensi kepada pihak ketiga. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya dalam Daftar Umum Merek di Dirjen HKI yang kemudian diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Merek dagang dapat dilisensikan kepada perusahaan lain. Dalam kasus seperti itu, pemilik merek tetap memiliki hak milik atas merek tersebut dan hanya memberikan persetujuan penggunaan merek kepada satu atau lebih individu atau perusahaan lainnya. Hal ini biasanya dilakukan atas dasar adanya pembayaran royalties dan penggunaan tersebut harus dilakukan atas izin pemilik merek tersebut, dan diperjelas dalam sebuah persetujuan lisensi yang bersifat resmi. Pemberi lisensi tetap melakukan pengawasan pada kondisi tertentu terhadap penerima lisensi guna terjaminan kualitas produk tetap terjaga, sesuai dengan persetujuan awal yang dibuat. Dalam prakteknya, lisensi merek lebih sering diberikan dalam persetujuan lisens, yang lebih luas., misalnya persetujuan waralaba atau persetujuanpersetujuan yang mencakup pelisensian HaKI lainnya seperti paten, ‘know-how’ dan beberpa jenis bantuan teknis untuk produksi produk tertentu. 15. Tarif Merek Tarif merek sebagai berikut: No Jenis Penerimaan Satuan Tarif Negara Bukan Pajak 1 Biaya permintaan pendaftaran merek dan permintaan perpanjangan perlindungan merek terdaftar : a. Permintaan pendaftaran merek dagang atau jasa : 1). 1 (satu) kelas barang dan per atau jasa 2). permintaan 2 (dua) kelas barang dan per atau jasa 3). 3 (tiga) kelas barang dan per Permintaan pendaftaran per d. Rp250.000 permintaan Permintaan pendaftaran merek per kolektif Rp1.500.000 permintaan indikasi geografis c. Rp950.000 permintaan atau jasa b. Rp450.000 Rp600.000 permintaan Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek : 1). UKM per Rp750.000 permintaan 2). Non UKM per Rp1.500.000 permintaan e. Permintaan perpanjangan per Rp750.000 perlindungan merek kolektif 2 permintaan Biaya pencatatan dalam daftar umum merek: a. Pencatatan perubahan nama per Rp150.000 dan atau alamat pemilik merek permintaan b. Pencatatan pengalihan hak / per penggabungan Rp375.000 perusahaan permintaan (merger) atas merek terdaftar c. Pencatatan perjanjian lisensi per Rp375.000 permintaan d. Pencatatan penghapusan per pendaftaran merek e. Pencatatan Rp150.000 permintaan perubahan per Rp225.000 peraturan penggunaan merek permintaan kolektif f. Pencatatan pengalihan hak per atas merek kolektif terdaftar g. Pencatatan 3 permintaan penghapusan per pendaftaran merek kolektif Rp450.000 Rp225.000 permintaan Biaya permintaan petikan resmi dan permintaan keterangan tertulis mengenai merek : a. Permintaan petikan resmi per pendaftaran merek b. permintaan Permintaan keterangan tertulis per mengenai daftar umum merek c. persamaan pertanyaan permintaan pada pokoknya Rp125.000 permintaan Permintaan keterangan tertulis per mengenai Rp75.000 Rp125.000 suatu merek dengan merek yang sudah terdaftar 4. Biaya permintaan banding merek per Rp1.000.000 permintaan 5. Biaya permintaan banding indikasi per geografis 6. 7. Rp50.000 permintaan Permintaan salinan bukti prioritas per permohonan merek Rp100.000 permintaan Biaya permintaan petikan resmi per pendaftaran indikasi geografis 8. permintaan Biaya pengajuan keberatan atas per permintaan pendaftaran merek Rp1.000.000 Rp50.000 permintaan Sumber : UU No. 15 th 2001, PP No. 19 th 2007 dan Ditjen HKI 16. Penegakan Hukum Merek Beban penegakan hukum terhadap sebuah merek terutama merupakan tanggung jawab pemilik merek. Semuanya bergantung kepada perusahaan pemilik merek untuk mengidentifikasikan berbagai pelanggaran dan untuk memutuskan langkahlangkah apa yang harus diambil untk melakukan penegakan hukum di bidang merek. Hal lain yang juga berperan dalam hal ini adalah meminta saran dari ahli, jika sudah diyakini bahwa merek yang dimiliki sudah dilanggar oleh pihak lain. Konsultan HaKI merupakan pihak yang paling tepat untuk mendapatkan informasi mengenai pilihanpilihan yang ada di negara tempat merek berasal, dan berkemungkinan juga di negara-negara tetangga guna mengambil langkah awal terhadap pelanggaran yang sudah terjadi dan konsultan ini juga dapat memberikan saran mengenai bagaimana caranya melindungi hak merek yang dimiliki. Jika menghadapi pelanggaran terhadap merek yang dimiliki, langkah pertama yang diambil adalah mengirim surat (yang bisanya dikenal dengan ‘surat pemberitahuan untuk menghentikan pelanggaran‘/ cease and desist letter) terhadap pihak yang dituduh telah melanggar, yang bertujuan untuk menginformasikan kepada pihak yang melanggar tersebut tentang persengkataan yang mungkin muncul dikemudian hari jika tindakan pelanggaran tersebut terus dilakukan. Dalam menulis surat pemberitahuan tersebut, bantuaan dari konsultan HaKI akan sangat membantu. Jika pelanggaran tersebut dianggap sebagai tindakan yang benar-benar sudah terencana dan anda mengetahui lokasi kegiatan pelanggaran tersebut, maka tindakan dapat dilakukan sewaktuwaktu ke lokasi tersebut, tentu saja dengan bantuan konsultan HaKI, perintah penelusuran dan penyitaan (biasanya dari pihak kepolisian dan pengadilan yang berwenang) untuk melaksanakan pemberbagusan tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya kepada pihak yang melanggar. Pihak pengadilan dapat memaksa pihak yang melanggar untuk memberitahukan mengenai identitas orang-orang yang terlibat dalam produksi dan distribusi barang dan jasa yang dilanggar dan jaringa-jaringan distribusi yang mereka miliki. Langkah yang efektif untuk menghentikan pelanggaran, adalah pihak pengadilan dapat memerintahkan, berdasarkan permintaan, untuk menghancurkan barang dan produk yang merupakan hasil pelanggaran atau dibuang keluar dari jaringan perdagangan tanpa adanya kompensasi apapun. Guna mencegah masuknya barangbarang hasil pelanggaran merek melalui perbatasan antar negara, langkahlangkah pada pencegahan dapat dimanfaatkan oleh para pemilik merek di berbagai negara melalui kewenangan otoritas bea dan cukai. Sebagai pemilik merek, sebuah perusahaan dapat meminta bantuan pihak bea dan cukai yang terdapat di perbatasan, yaitu, sebelum barang-barang yang dilanggar didistribusikan di negara bersangkutan. Bantuan dari pihak bea dan cukai mungkin memerlukan biaya yang harus dikeluarkan, untuk melakukan hal tersebut hubungi pihak bea cukai yang berwenang. Pada kondisi tertentu, cara yang efektif untuk menghadapi pelanggaran adalah melalui arbitrase atau mediasi. Secara umum Arbitrase memiliki manfaat yaitu sifat yang tidak terlalu formal, prosedur yang lebih singkat dan murah dibandingkan dengan proses di pengadilan, dan arbitrase lebih mudah pelaksanaannya secara internasional. Manfaat dari mediasi adalah pihak-pihak yang terlibat dapat terus melakukan pengawasan terhadap proses penyelesaian sengketa. Dengan cara begitu, dapat membantu untuk menjaga hubungan bisnis yang baik dengan perusahaan lain yang mungkin saja perusahaan anda akan bekerja sama pada suatu saat di masa yang akan datang dengan perusahaan tersebut. Untuk informasi selanjutnya mengenai Arbitrase dan mediasi, lihat website Pusat Arbitrase dan Mediasi.